Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 221 Tahun 2018
KPU RI & KIP Aceh
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2018
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu II Tharmizi, Teradu III Munawarsyah, Teradu IV Ranisah, Teradu V Muhammad, Teradu VI Agusni, dan Teradu VII Akmal Abzal selaku Anggota KIP Aceh serta Teradu VIII Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu X Wahyu Setiawan, Teradu XI Pramono Ubaid Tantowi, Teradu XII Viryan, Teradu XIII Evi Novida Ginting Manik, dan Teradu XIV Hasyim Asy’ari selak
PEMBUKAAN
KETETAPAN
No. 221/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Darwis dan Zulfikar Sawang selaku kuasa dari H. Abdullah
Puteh dengan Nomor pengaduan 236/I-P/L-DKPP/2018
dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua
merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu II Tharmizi, Teradu III
Munawarsyah, Teradu IV Ranisah, Teradu V Muhammad,
Teradu VI Agusni, dan Teradu VII Akmal Abzal selaku Anggota
KIP Aceh serta Teradu VIII Arief Budiman selaku Ketua
merangkap Anggota KPU RI, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu
X Wahyu Setiawan, Teradu XI Pramono Ubaid Tantowi, Teradu
XII Viryan, Teradu XIII Evi Novida Ginting Manik, dan Teradu
XIV Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI;
b. Bahwa Pengadu pada sidang pemeriksaan tanggal 4 Oktober
2018 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu
I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh,
Teradu II Tharmizi, Teradu III Munawarsyah, Teradu IV
Ranisah, Teradu V Muhammad, Teradu VI Agusni, dan Teradu
VII Akmal Abzal selaku Anggota KIP Aceh serta Teradu VIII
Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI,
Teradu IX Ilham Saputra, Teradu X Wahyu Setiawan, Teradu
XI Pramono Ubaid Tantowi, Teradu XII Viryan, Teradu XIII Evi
Novida Ginting Manik, dan Teradu XIV Hasyim Asy’ari selaku
Anggota KPU RI.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404);
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
1
pada Hari Senin tanggal 17 Desember 2018.
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan
karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan
kepada Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap
Anggota KIP Aceh, Teradu II Tharmizi, Teradu III Munawarsyah,
Teradu IV Ranisah, Teradu V Muhammad, Teradu VI Agusni,
dan Teradu VII Akmal Abzal selaku Anggota KIP Aceh serta
Teradu VIII Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota
KPU RI, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu X Wahyu Setiawan,
Teradu XI Pramono Ubaid Tantowi, Teradu XII Viryan, Teradu
XIII Evi Novida Ginting Manik, dan Teradu XIV Hasyim Asy’ari
selaku Anggota KPU RI pada tanggal 4 Oktober 2018;
2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Administrasi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan
Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan
Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu
Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan
Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu
dan dihadiri Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Teguh Prasetyo
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
2
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3