Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 221 Tahun 2018
KPU RI & KIP Aceh
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2018
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu II Tharmizi, Teradu III Munawarsyah, Teradu IV Ranisah, Teradu V Muhammad, Teradu VI Agusni, dan Teradu VII Akmal Abzal selaku Anggota KIP Aceh serta Teradu VIII Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu X Wahyu Setiawan, Teradu XI Pramono Ubaid Tantowi, Teradu XII Viryan, Teradu XIII Evi Novida Ginting Manik, dan Teradu XIV Hasyim Asy’ari selak
PEMBUKAAN
KETETAPAN No. 221/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Darwis dan Zulfikar Sawang selaku kuasa dari H. Abdullah Puteh dengan Nomor pengaduan 236/I-P/L-DKPP/2018 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu II Tharmizi, Teradu III Munawarsyah, Teradu IV Ranisah, Teradu V Muhammad, Teradu VI Agusni, dan Teradu VII Akmal Abzal selaku Anggota KIP Aceh serta Teradu VIII Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu X Wahyu Setiawan, Teradu XI Pramono Ubaid Tantowi, Teradu XII Viryan, Teradu XIII Evi Novida Ginting Manik, dan Teradu XIV Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI; b. Bahwa Pengadu pada sidang pemeriksaan tanggal 4 Oktober 2018 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu II Tharmizi, Teradu III Munawarsyah, Teradu IV Ranisah, Teradu V Muhammad, Teradu VI Agusni, dan Teradu VII Akmal Abzal selaku Anggota KIP Aceh serta Teradu VIII Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu X Wahyu Setiawan, Teradu XI Pramono Ubaid Tantowi, Teradu XII Viryan, Teradu XIII Evi Novida Ginting Manik, dan Teradu XIV Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404); 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 1 pada Hari Senin tanggal 17 Desember 2018.
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu II Tharmizi, Teradu III Munawarsyah, Teradu IV Ranisah, Teradu V Muhammad, Teradu VI Agusni, dan Teradu VII Akmal Abzal selaku Anggota KIP Aceh serta Teradu VIII Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu X Wahyu Setiawan, Teradu XI Pramono Ubaid Tantowi, Teradu XII Viryan, Teradu XIII Evi Novida Ginting Manik, dan Teradu XIV Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI pada tanggal 4 Oktober 2018; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Ttd Fritz Edward Siregar Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 2 Dr. Osbin Samosir, M.Si 3