Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 196 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2024
👁 33 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Teradu I, II, dan III yang kemudian disebut sebagai Para Teradu, adalah anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan secara bersama-sama melantik anggota Panwaslu Kecamatan Wolo in casu Teradu IV dan Teradu V yang tidak/belum memenuhi persyaratan sebagai peserta seleksi yang terpilih sehingga terkesan ada pembiaran pelanggaran peraturan yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/ΗΚ.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan; Bagian V huruf D nomor 2 poin 3.a yaitu persyaratan peserta seleksi pada nomor urut 11.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fatmawati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Teradu II Arnia dan Teradu III Jakson masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Sufriadi Safar dan Teradu V Hasri masing- masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Wolo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh)
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 196-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
228-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 196-PKE-
DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama Jamal Darwis :
Pekerjaan Wiraswasta :
Alamat :
Jl. Subur, No.50/78, RT/RW.002/001 Kelurahan
Tosiba, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Fatmawati
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. WR. Supratman, Kelurahan Lamokato, Kecamatan
Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Arnia
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. WR. Supratman, Kelurahan Lamokato, Kecamatan
Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Jakson
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. WR. Supratman, Kelurahan Lamokato, Kecamatan
Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Sufriadi Safar
Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Wolo
Alamat : Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Hasri
Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Wolo
Alamat : Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ------------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Teradu I, II, dan III yang kemudian disebut sebagai Para Teradu, adalah anggota
Bawaslu Kabupaten Kolaka. diduga melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya dalam perekrutan anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan secara
Tidak Profesional, Tidak Jujur, Tidak Adil, & Tidak Berkepastian Hukum
sebagaimana prinsip penyelenggara pemilu Karena dengan sengaja para teradu
melantik Panwaslu Kecamatan Wolo (P-1) yang tidak/belum memenuhi persyaratan
karena merupakan pejabat pemerintah (P-2 dan P-3). Para Teradu seolah-olah
mengabaikan dan tidak meminta, mengarahkan, dan/atau memerintahkan teradu
IV dan teradu V (setelah ditetapkan dan dilantik) untuk sesegera mungkin
mengundurkan diri dari jabatannya dipemerintahan karena merupakan bagian
dari persyaratan peserta seleksi. Ironisnya lagi, bahkan sampai aduan ini disusun
dan diajukan ke DKPP per tanggal 6 juni 2024, teradu IV dan teradu V belum juga
mengundurkan diri dari jabatannya dipemerintahan (P-5 dan P-6) sehingga
terkesan adanya pembiaran oleh para teradu. Hal ini tentu tidak sesuai dengan
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang tertuang dalam
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 4224.1.1/hk.01.01/k1/04/2024; Bagian I
Nomor 3, yaitu Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip :
Mandiri; Jujur; Adil; Berkepastian Hukum; Tertib; Terbuka; Proporsional;
Profesional; Akuntabel; Efektif; Efisien; Aksesibilitas; dan Afirmasi. Para teradu
melaksanakan pelantikan pada tanggal 24 Mei 2024 di Hotel Sutan Raja Kolaka.
2. Teradu IV dan teradu V adalah anggota Panwaslu Kecamatan Wolo yang terpilih (P-
1), diduga berperilaku Tidak Jujur, Tidak Profesional, dan Tidak Berkepastian
Hukum dalam mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan hingga terpilih dan dilantik
sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, Karena teradu IV dan teradu V dengan
sengaja mengingkari surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai
sebagai syarat administrasi peserta seleksi Panwaslu Kecamatan yang sekaligus
mengabaikan persyaratan peserta seleksi panwaslu nomor urut 11, yaitu :
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, sebagaimana
tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor :
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan; Bagian V huruf D nomor 2 poin 3.a; yaitu persyaratan
peserta seleksi, nomor urut 11. Teradu IV dan teradu V merupakan pejabat
pemerintah (P-2, P-3, P-5, dan P-6) yang ditetapkan menjadi peserta seleksi yang
terpilih pada tanggal 23 Mei 2024 dini hari melalui laman facebook Bawaslu Kolaka
di Kolaka.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 196-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 196-PKE-
DKPP/VIII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Pengumuman nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan
Bukti P-2 Keputusan Kepala Desa Lana No. 20 Tahun 2023
Bukti P-3 Keputusan Kepala Desa Donggala No. 01 Tahun 2021
Bukti P-4 Screenshoot penyampaian informasi dan saran melalui media WhatsUpp
kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka
Bukti P-5 Daftar nama-nama aparat Desa Lana yang dikirim/diunggah ke Grup
WhatsUpp Pemerintah Desa Se Kecamatan Wolo
Bukti P-6 Daftar nama-nama aparat Desa Lana yang dikirim/diunggah ke Grup
WhatsUpp Pemerintah Desa Se Kecamatan Wolo
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2024 yang pada pokoknya mengurakian
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pihak teradu menolak aduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah membentuk Panwaslu Kecamatan
sebanyak 36 Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 12 Kecamatan yang ada di
Kabupaten Kolaka,
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka melakukan pembentukan Panwaslu Kecamatan
dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan 2 (dua) kategori peserta yaitu Peserta Existing
dan peserta pendaftar baru,
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka membentuk Panwaslu Kecamatan berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 (T-1);
5. Bahwa dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kolaka melakukan Rapat Persiapan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai
dengan Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor: 90/KP.01.00/K SG-06/4/2024
Pada Hari Kamis, Tanggal 18 April 2024 Pukul 08.30 Wita bertempat di Kantor
Bawaslu Kabupaten Kolaka (T-2);
6. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Persiapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan
Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 18 April
2024, Bawaslu Kabupaten Kolaka menyepakati untuk membentuk Kelompok Kerja
(Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
(T-3);
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja)
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai
dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor:
96/KP.01.00/K.SG-06/04/2024 Tanggal 18 April 2024 (T-4);
8. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka telah mengumumkan pelaksanaan
penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing dalam rangka seleksi
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Pengumuman
Nomor: 97/KP.01.00/K.SG-06/04/2024 Tanggal 18 April 2024 (T-5);
9. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka telah menerima dan menetapkan
sebanyak 28 orang dari 36 orang Panwaslu Kecamatan untuk mengikuti penilaian
evaluasi kinerja pada tanggal 28 April 2024 bertempat di Laboratorium CAT
BKPSDM Kabupaten Kolaka sesuai pengumuman Nomor: 109/KP.01.00/K.SG-
06/04/2024 Tanggal 27 April 2024 (T-6);
10. Bahwa terhadap evaluasi kinerja yang dilaksanakan di Laboratorium CAT BKPSDM
Kabupaten Kolaka pada tanggal 28 April 2024 terdapat 2 orang tidak hadir tanpa
keterangan An Muh. Risal, S.Pd, Jenis Kelamin Laki-Laki, Panwaslu Existing
Kecamatan Kolaka, Nomor Pendaftaran 006 dan Peserta A.n Saripuddin, Jenis
Kelamin Laki-Laki, panwaslu Existing Kecamatan Wolo dengan Nomor Pendaftaran
028 (T-7);
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka setelah melakukan seluruh rangkaian seleksi
bagi Panwaslu Kecamatan Kategori Existing dengan memutuskan dan menetapkan
sebanyak 23 orang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi
kinerja sesuai dengan Pengumuman Nomor 119/KP.01.00/K.SG-06/05/2024
Tanggal 2 Mei 2024 (T-8);
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka setelah melakukan seluruh rangkain seleksi
bagi Panwaslu Kecamatan Kategori Existing dengan memutuskan dan menetapkan
sebanyak 5 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan penilaian hasil
evaluasi kinerja sesuai dengan Berita Acara Nomor: 118/KP.01.00/K.SG-
06/05/2024 (T-9);
13. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi kinerja, Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka
melakukan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan Kategori Pendaftar Baru
sebanyak 13 orang yang terdiri dari Kecamatan Wolo 2 orang, Kecamatan Samaturu
1 orang, Kecamatan Latambaga 1 orang, Kecamatan Kolaka 1 orang, Kecamatan
Wundulako 1 orang. Kecamatan Pomalaa 2 orang, Kecamatan Tanggetada 1 orang.
Kecamatan Polinggona 1 orang, Kecamatan Watubangga 2 orang dan Kecamatan
Toari 1 orang sesuai dengan Pengumuman Nomor: 120/KP.01.00/K.SG-
06/04/2024 Tanggal 03 Mei 2024 (T-10);
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka juga telah melakukan sosialisasi pembentukan
Pawaslu Kecamatan kategori pendaftar baru pada tanggal 03 s.d 04 Mei 2024
melalui pemasangan spanduk sosialiasi di 10 Kecamatan dan juga dipublikasikan
melalui media sosial Facebook dan Instagram Bawaslu Kabupaten Kolaka (T-11);
15. Bahwa setelah melakukan penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas
administrasi, Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka menemukan adanya Kecamatan
yang belum memenuhi syarat jumlah pendaftar diantaranya Kecamatan Toari,
Polinggona, Kolaka, Latambaga dan Wolo, sehingga Pokja Bawaslu Kabupaten
Kolaka juga telah melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan untuk Kecamatan Toari, Polinggona, Kolaka, Latambaga dan
Wolo sesuai dengan Pengumuman Nomor: 137/KP.01.00/K.SG-06/05/2024
Tanggal 08 Mei 2024 (T-12);
16. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka setelah melakukan perpanjangan
pendaftaran, terdapat 40 jumlah pendaftar dan berdasarkan hasil pemeriksaan
administrasi, 39 orang dinyatakan Lulus dan 1 orang dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) A.n Apri Dirja Saputra yang merupakan pendaftar dari Kecamatan
Tanggetada (T-13);
17. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Pokja
Bawaslu Kabupaten Kolaka, diketahui terdapat 2 orang sebagai aparat desa yakni
pendaftar dari Kecamatan Wolo A.n Hasri yang menjabat sebagai Kepala Urusan
Tata Usaha & Umum Desa Donggala Kecamatan Wolo dan Sufriadi Safar sebagai
Kepala Urusan Keuangan Desa Lana Kecamatan Wolo, namun yang bersangkutan
telah mengajukan dokumen berupa surat pengunduran diri sebagai Kepala Urusan
Tata Usaha & Umum Desa Donggala Kecamatan Wolo dan Kepala Urusan
Keuangan Desa Lana Kecamatan Wolo (T-14);
18. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka telah mengumumkan hasil seleksi
administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kolaka dan berhak
mengikuti seleksi tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2024 bertempat
di SMKN 1 Kolaka sesuai dengan pengumuman nomor 151/KP.01.00/K.SG-
06/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 (T-15);
19. Bahwa tes tertulis di SMKN 1 Kolaka dilaksanakan dalam 2 sesi, yakni sesi i dan
sesi II, terdapat 7 (tujuh) peserta yang tidak hadir tanpa keterangan masing-masing
A.n Tri Jurandi Pendaftar Kecamatan Pomalaa, Selamet Santoso Pendaftar
Kecamatan Kolaka, Wahyuddin Pendaftar Kecamatan Kolaka, Reza Nurhidayat
Pendaftar Kecamatan Watubangga, Niman Pendaftar Kecamatan Wolo, Haslinda
Pendaftar Kecamatan Wolo, dan Ahmad Fadel Fachrezy M Pendaftar Kecamatan
Wolo (T-16);
20. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka menetapkan hasil tes tertulis calon
Anggota Panawaslu Kecamatan dan berhak mengikuti seleksi wawancara yang
berjumlah 2 (dua) kali kebutuhan di setiap kecamatan sesuai dengan pengumuman
Nomor: 169/KP.01.00/K. SG-06/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, (T-17);
21. Bahwa pada pelaksanaan tes wawancara yang dilaksanakan oleh Pokja Bawaslu
Kabupaten Kolaka terdapat 1 orang peserta yang tidak hadir tanpa keterangan
yakni An Rubianti pendaftar dari Kecamatan Watubangga (T-18);
22. Bahwa selama tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan, Pokja Bawaslu Kabupaten
Kolaka membuka dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan
tanggapan dan masukan terhadap Calon Panwaslu Kecamatan dari tanggal 12 s.d
17 Mei 2024 melalui pengumuman pada setiap tahapan maupun di media sosial
Bawaslu Kabupaten Kolaka (T-19);
23. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah menerima Surat dari masyarakat A.n
Jamal Darwis dan Usman Ganing terhadap Calon Panwaslu Kecamatan Samaturu
Kategori Existing (T-20);
24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah menetapkan Calon Panwaslu Kecamatan
Kategori Existing dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 5 orang
disebabkan karena 2 orang TMS (tidak mengikuti seleksi tes evaluasi kinerja) dan
3 orang TMS (Hasil Nilai Evaluasi tidak mencapai ambang batas) (Vide Bukti T-9);
25. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka menetapkan calon terpilih sebanyak 36
orang Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 26 Laki-Laki dan 10 orang perempuan
berdasarkan rekapitulasi hasil seleksi wawancara dalam Rapat Pleno Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Kolaka yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024 Pukul
21.20 Wita bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka sesuai
dengan pengumuman nomor 190/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 tanggal 23 Mei
2024 (T-22);
26. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah melakukan Pelantikan dan Pembekalan
terhadap 36 orang Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Kolaka nomor 194/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 Tanggal 24 s.d 25 Mei
2024 di Hotel Sutan Raja Kolaka (T-23).
[2.5] PETTITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
c. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-22, sebagai berikut:
Bukti T-01 Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
Tahun 2024.
Bukti T-02 Undangan Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor: 90/KP.01.00/K.SG-
06/4/2024.
Bukti T-03 Notulen Rapat Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka Tanggal 18 April 2024.
Bukti T-04 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor
96/KP.01.00/K.SG-06/04/2024 Tanggal 18 April 2024.
Bukti T-05 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor: 97/KP.01.00/K.SG-
06/04/2024 Tanggal 18 April 2024
Bukti T-06 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Nomor: 109/KP.01.00/K.SG-
06/04/2024 Tanggal 27 April 2024.
Bukti T-07 Daftar Hadir Seleksi Tertulis Calon Panwaslu Kecamatan Kategori Existing
Tanggal 28 April 2024.
Bukti T-08 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor 119/KP.01.00/K.SG-
06/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.
Bukti T-09 Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor:
118/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 Tanggal 01 Mei 2024
Bukti T-10 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Kolak Nomor: 120/KP.01.00/K.SG-
06/04/2024 Tanggal 03 Mei 2024.
Bukti T-11 Sosialisasi Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka dalam Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Kategori Pendaftar Baru dan juga melalui media sosial facebook
Bawaslu Kabupaten Kolaka
(https://www.facebook.com/profile.php?id=61555253608710) instagram
Bawaslu Kabupaten dan Kolaka
(https://www.instagram.com/bawaslukabupatenkolaka/profilecard/?igsh
=aDdobGk2dDhyYWRp).
Bukti T-12 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Nomor: 137/KP.01.00/K. SG-
06/05/2024 Tanggal 08 Mei 2024
Bukti T-13 Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian Berkas Calon Panwaslu
Kecamatan Kategori Pendaftar Baru
Bukti T-14 Surat Pernyataan Pengunduran Diri A.n Sufriadi Safar dan Hasri sebagai
Perangkat Desa
Bukti T-15 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor 151/KP.01.00/K.SG-
06/05/2024 tanggal 12 Mei 2024.
Bukti T-16 Daftar Hadir Seleksi Tertulis Calon Panwaslu Kecamatan Kategori Pendaftar
Baru Pada Tanggal 13 Mei 2024 di SMKN 1 Kolaka.
Bukti T-17 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor: 169/KP.01.00/K
SG-06/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Bukti T-18 Daftar Hadir Seleksi Wawancara Calon Panwaslu Kecamatan Kategori
Pendaftar Baru Tanggal 18 Mei 2024.
Bukti T-19 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka tentang penerimaan
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Kategori Existing dan Pendaftar Baru melalui media sosial
facebook Bawaslu Kabupaten Kolaka
(https://www.facebook.com/profile.php?id=61555253608710) instagram
Bawaslu Kabupaten dan Kolaka
(https://www.instagram.com/bawaslukabupatenkolaka/profilecard/?igsh
=aDdobGk2dDhyYWRp).
Bukti T-20 Surat dari masyarakat An Jamal Darwis dan Usman Ganing terhadap salah
satu Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kategori Existing.
Bukti T-21 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor 190/KP.01.00/K.SG-
06/05/2024 tanggal 23 Mei 2024
Bukti T-22 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka 194/ΚΡ.01.00/K.SG-
06/05/2024
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah membentuk Panwaslu Kecamatan
sebanyak 36 Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 12 Kecamatan yang ada di
Kabupaten Kolaka
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka melakukan pembentukan Panwaslu Kecamatan
dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan 2 (dua) kategori peserta yaitu Peserta Existing
dan peserta pendaftar baru;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka membentuk Panwaslu Kecamatan berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224 1.1/HK.
01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 (T-1);
4. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Pokja
Bawaslu Kabupaten Kolaka, diketahui terdapat 2 orang sebagai aparat desa yakni
pendaftar dari Kecamatan Wolo An Hasri yang menjabat sebagai Kepala Urusan Tata
Usaha & Umum Desa Donggala Kecamatan Wolo dan Sufriadi Safar sebagai Kepala
Urusan Keuangan Desa Lana Kecamatan Wolo, namun dalam perjalanannya yang
bersangkutan telah menyerahkan dokumen berupa surat pengunduran diri sebagai
Kepala Urusan Tata Usaha & Umum Desa Donggala Kecamatan Wolo Per Tanggal 14
Mei 2024 dan Kepala Urusan Keuangan Desa Lana Kecamatan Wolo Per Tanggal 05
April 2024 kepada Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka (T-2);
5. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka menetapkan calon terpilih sebanyak 36
orang Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 26 Laki-Laki dan 10 orang perempuan
berdasarkan rekapitulasi hasil seleksi wawancara dalam Rapat Pleno Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Kolaka yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024 Pukul
21.20. Wita bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka sesuai
dengan pengumuman nomor 190/KP.01.00/K. SG- 06/05/2024 tanggal 23 Mei
2024 (T-3)
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah melakukan Pelantikan dan Pembekalan
terhadap 36 orang Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Kolaka nomor 000/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 Tanggal 24 s.d 25 Mei
2024 di Hotel Sutan Raja Kolaka (T-4).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
atas tindakan dan perbuatan secara bersama-sama melantik anggota Panwaslu
Kecamatan Wolo in casu Teradu IV dan Teradu V yang tidak/belum memenuhi
persyaratan sebagai peserta seleksi yang terpilih sehingga terkesan ada pembiaran
pelanggaran peraturan yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
4224.1.1/ΗΚ.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan; Bagian V huruf D nomor 2 poin 3.a yaitu persyaratan peserta
seleksi pada nomor urut 11. Bahwa Teradu IV dan teradu V dengan sengaja tidak
memenuhi dan tidak mengindahkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan; Bagian V, huruf D, nomor 2, poin 3.a yaitu persyaratan peserta
seleksi pada nomor urut 11.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Bawaslu
Kabupaten Kolaka melaksanakan seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dari jalur
existing dan pendaftar baru dengan teknis pelaksanaannya merujuk pada Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Pada tanggal 18 April 2024, Bawaslu Kabupaten Kolaka
membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Kolaka Nomor 96/KP.01.00/K.SG-06/04/2024 (vide Bukti T-4).
Bahwa pada tanggal yang sama, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan memulai
membuka seleksi dari jalur existing, sesuai dengan Pengumuman Nomor:
97/KP.01.00/K.SG-06/04/2024 (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 27 April 2024,
Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka menetapkan sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang
dari 36 (tiga puluh enam) orang Panwaslu Kecamatan untuk mengikuti penilaian
evaluasi kinerja pada tanggal 28 April 2024 bertempat di Laboratorium CAT BKPSDM
Kabupaten Kolaka sesuai pengumuman Nomor: 109/KP.01.00/K.SG-06/04/2024 (vide
Bukti T-6). Bahwa terhadap evaluasi kinerja yang dilaksanakan di Laboratorium CAT
BKPSDM Kabupaten Kolaka pada tanggal 28 April 2024 terdapat 2 orang tidak hadir
tanpa keterangan atas nama Muh. Risal, S.Pd, jenis kelamin laki-laki, Panwaslu
Existing Kecamatan Kolaka, Nomor Pendaftaran 006 dan Peserta atas nama
Saripuddin, jenis kelamin laki-laki, Panwaslu Existing Kecamatan Wolo dengan Nomor
Pendaftaran 028 (vide Bukti T-7). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka setelah
melakukan seluruh rangkaian seleksi bagi Panwaslu Kecamatan Kategori Existing
dengan memutuskan dan menetapkan sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang dinyatakan
Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun
2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja sesuai dengan Pengumuman Nomor
119/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 ( vide Bukti T-8), sedangkan 5
(lima) orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena 2 orang TMS (tidak
mengikuti seleksi tes evaluasi kinerja) dan 3 (tiga) orang TMS (Hasil Nilai Evaluasi tidak
mencapai ambang batas) sebagaimana Berita Acara Nomor: 118/KP.01.00/K.SG-
06/05/2024 (vide Bukti T-9).
Selanjutnya, Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka melakukan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan melalui kategori pendaftar baru dengan kuota 13 (tiga belas)
orang yang terdiri dari Kecamatan Wolo 2 orang, Kecamatan Samaturu 1 orang,
Kecamatan Latambaga 1 orang, Kecamatan Kolaka 1 orang, Kecamatan Wundulako 1
orang, Kecamatan Pomalaa 2 orang, Kecamatan Tanggetada 1 orang, Kecamatan
Polinggona 1 orang, Kecamatan Watubangga 2 orang dan Kecamatan Toari 1 orang
sebagaimana Pengumuman Nomor: 120/KP.01.00/K.SG-06/04/2024 Tanggal 03 Mei
2024 (vide Bukti T-10). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka melakukan sosialisasi
pembentukan Pawaslu Kecamatan kategori pendaftar baru pada tanggal 03 s.d 04 Mei
2024 melalui pemasangan spanduk sosialisasi di 10 Kecamatan dan juga
dipublikasikan melalui media sosial Facebook dan Instagram Bawaslu Kabupaten
Kolaka (vide Bukti T-11). Bahwa setelah melakukan penerimaan, penelitian dan
verifikasi berkas administrasi, Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka menemukan adanya
Kecamatan yang belum memenuhi syarat jumlah pendaftar di antaranya Kecamatan
Toari, Polinggona, Kolaka, Latambaga dan Wolo, sehingga Pokja Bawaslu Kabupaten
Kolaka melakukan perpanjangan masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan untuk Kecamatan Toari, Polinggona, Kolaka, Latambaga dan Wolo melalui
Pengumuman Nomor: 137/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 Tanggal 08 Mei 2024 (vide
Bukti T-12). Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka setelah melakukan perpanjangan
pendaftaran, terdapat 40 jumlah pendaftar dan berdasarkan hasil pemeriksaan
administrasi, 39 orang dinyatakan lulus dan 1 orang dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) A.n Apri Dirja Saputra yang merupakan pendaftar dari Kecamatan
Tanggetada ( vide Bukti T-13). Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi yang
dilakukan oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka, diketahui terdapat 2 orang sebagai
aparat desa yakni pendaftar dari Kecamatan Wolo A.n Hasri yang menjabat sebagai
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Donggala Kecamatan Wolo dan Sufriadi
Safar sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Lana Kecamatan Wolo,
namun yang bersangkutan telah mengajukan dokumen berupa surat pengunduran diri
sebagai Kepala Urusan Tata Usaha & Umum Desa Donggala Kecamatan Wolo dan
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Lana Kecamatan Wolo ( vide Bukti T-14).
Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka mengumumkan hasil seleksi administrasi
calon anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kolaka dan berhak mengikuti
seleksi tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2024 bertempat di SMKN 1
Kolaka sesuai dengan pengumuman nomor 151/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 tanggal
12 Mei 2024 ( vide Bukti T-15). Bahwa tes tertulis di SMKN 1 Kolaka dilaksanakan
dalam 2 sesi, yakni sesi I dan sesi II, terdapat 7 (tujuh) peserta yang tidak hadir tanpa
keterangan masing-masing A.n Tri Jurandi Pendaftar Kecamatan Pomala, Selamet
Santoso Pendaftar Kecamatan Kolaka, Wahyuddin Pendaftar Kecamatan Kolaka, Reza
Nurhidayat Pendaftar Kecamatan Watubangga, Niman Pendaftar Kecamatan Wolo,
Haslinda Pendaftar Kecamatan Wolo, dan Ahmad Fadel Fachrezy M Pendaftar
Kecamatan Wolo (vide Bukti T-16). Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka
menetapkan hasil tes tertulis calon Anggota Panawaslu Kecamatan dan berhak
mengikuti seleksi wawancara yang berjumlah 2 (dua) kali kebutuhan di setiap
kecamatan sesuai dengan pengumuman Nomor: 169/KP.01.00/K. SG-06/05/2024
tanggal 17 Mei 2024, (vide Bukti T-17). Bahwa pada pelaksanaan tes wawancara yang
dilaksanakan oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka terdapat 1 orang peserta yang
tidak hadir tanpa keterangan yakni a.n. Rubianti pendaftar dari Kecamatan
Watubangga ( vide Bukti T-18). Bahwa selama tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan,
Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka membuka dan memberikan ruang bagi masyarakat
untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap Calon Panwaslu Kecamatan dari
tanggal 12 s.d 17 Mei 2024 melalui pengumuman pada setiap tahapan maupun di
media sosial Bawaslu Kabupaten Kolaka (vide Bukti T-19). Bahwa Bawaslu Kabupaten
Kolaka telah menerima Surat dari masyarakat A.n Jamal Darwis dan Usman Ganing
terhadap Calon Panwaslu Kecamatan Samaturu Kategori Existing (vide Bukti T-20).
Selanjutnya, Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka menetapkan calon terpilih sebanyak 36
orang Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 26 Laki-Laki dan 10 orang perempuan
berdasarkan rekapitulasi hasil seleksi wawancara dalam Rapat Pleno Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Kolaka yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024 Pukul 21.20
WITA bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka sesuai dengan
pengumuman nomor 190/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 tanggal 23 Mei 2024 (vide
Bukti T-22). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah melakukan Pelantikan dan
Pembekalan terhadap 36 orang Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Kolaka nomor 194/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 Tanggal 24 s.d
25 Mei 2024 di Hotel Sutan Raja Kolaka ( vide Bukti T-23).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan
Pengadu yang mendalilkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah meloloskan Teradu
IV dan Teradu V sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Wolo sebagaimana
pengumuman Nomor 190/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 tanggal 23 Mei 2024 tentang
Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan
Tahun 2024 (vide Bukti P-1). Sementara Teradu IV adalah aparat Desa Lana yang masih
menjabat sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Desa Lana Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat
Desa Lana Kecamatan Wolo tanggal 1 Mei 2023 (vide Bukti P-2), begitu juga Teradu V
merupakan Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Donggala berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Desa Donggala Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa Donggala Kecamatan Wolo tanggal 05 Januari 2021
(vide Bukti P-3). Menurut Pengadu, lolosnya Teradu IV dan Teradu V bertentangan
dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/ΗΚ.01.01/K1/04/2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan; Bagian V huruf D nomor 2
poin 3.a terkait persyaratan peserta yang mana pada angka 11 terdapat ketentuan
harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu I, s.d. Teradu III
membenarkan bahwa telah meloloskan Teradu IV dan Teradu V dalam seleksi Panwaslu
Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 dari jalur pendaftar baru. Teradu I s.d.
Teradu III juga membenarkan terkait adanya Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
4224.1.1/ΗΚ.01.01/K1/04/2024 yang mensyaratkan harus mengundurkan diri dari
jabatan di pemerintahan. Akan tetapi dalam ketentuan tersebut terdapat frasa
berikutnya “apabila terpilih” sebagaimana berbunyi lengkap, “mengundurkan diri dari
jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah apabila terpilih.”
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, s.d. Teradu III menerangkan bahwa
masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pendaftar baru
dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 7 Mei 2024 (vide Bukti T-11), sedangkan
pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Kolaka pada tanggal 12 Mei 2024, termasuk Teradu IV dan Teradu V
dinyatakan lolos administrasi sebagaimana surat Pengumuman Nomor
151/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 (vide Bukti T-15). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Teradu I, s.d. Teradu III menerangkan bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka
diketahui terdapat dua orang aparat desa yang mendaftar yakni atas nama Sufriadi
Safar in casu Teradu IV sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Lana, Kecamatan
Wolo, dan atas nama Hasri in casu Teradu V sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum Desa
Donggala, Kecamatan Wolo. Bahwa Teradu IV telah mengajukan surat pengunduran
diri sebagai perangkat Desa Lana bertanggal 5 April 2024, sedangkan surat
pengunduran diri Teradu V sebagai perangkat Desa Donggala bertanggal 14 Mei 2024
(vide Bukti T-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan sebagaimana keterangan
Teradu I bahwa berkas surat pengunduran diri Teradu IV dimasukan bersamaan
dengan berkas pendaftaran, sedangkan Teradu V menyampaikan lampiran berkas
surat pengunduran diri pada masa tanggapan masyarakat. Bahwa pengumuman
nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024
dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2024 sebagaimana pengumuman Nomor
190/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 (vide Bukti T-21).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu IV mengakui
surat pengunduran dirinya diserahkan langsung kepada Kepala Desa Lana saat
menghadap kepala desa di ruangannya dan pada saat itu juga kepala desa menyetujui
pengunduran diri Teradu IV. Keterangan serupa juga disampaikan oleh Teradu V.
Namun Teradu IV dan Teradu V mengakui bahwa belum mendapatkan surat keputusan
pemberhentian sebagai perangkat desa dari kepala desa masing-masing. Terungkap
fakta bahwa alasan mengundurkan diri Teradu IV dan Teradu V sebagai perangkat desa
adalah karena dampak dari adanya dinamika internal di pemerintahan desa pasca
pemilihan kepala desa. Teradu IV dan Teradu V mengakui keputusan mengundurkan
diri sebagai perangkat desa bukan semata-mata karena ingin mengikuti seleksi
Panwaslu Kecamatan.
Bahwa terhadap keterangan Para Teradu, Pengadu menanggapi bahwa
Teradu IV dan Teradu V masih melaksanakan tugas sebagai perangkat desa. Hal ini
sebagaimana alat bukti P-6 yang diajukan oleh Pengadu berupa matriks nama-nama
perangkat desa se-Kecamatan Wolo termasuk daftar nama-nama perangkat Desa Lana
dan Desa Donggala. Pengadu mengaku mendapatkan alat bukti tersebut dari temannya
yang masuk sebagai anggota Grup Whatsapp Desa se-Kecamatan Wolo. Terhadap alat
bukti a quo, Teradu IV dan Teradu V menerangkan bahwa alat bukti P-6 hanya berupa
daftar nama-nama perangkat desa yang bisa dibuat oleh siapa saja. Karena daftar
nama-nama dalam matriks tersebut tidak menggunakan kop surat, tidak ada tanda
tangan kepala desa atau pejabat berwenang, dan juga tidak ada stempel kepala desa.
Terungkap fakta bahwa setelah mengundurkan diri dari perangkat desa, Teradu IV
sudah tidak mendapatkan honor atau gaji sebagai aparatur desa. Teradu IV mengaku
menerima honor terakhir sebagai perangkat desa pada bulan April 2024 yang
dibayarkan pada bulan Juli 2024. Begitu juga dengan Teradu V menerima honor
terakhir sampai dengan bulan April 2024, sehingga setelah dilantik menjadi anggota
Panwaslu Kecamatan, Teradu IV dan Teradu V tidak pernah lagi menerima honor
sebagai aparat desa.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III yang meloloskan Teradu IV dan Teradu V dalam seleksi Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024 setelah memeriksa dan
memastikan kelengkapan dokumen administrasi persyaratan pendaftaran sebagai
Anggota Panwaslu Kecamatan Wolo telah lengkap, termasuk surat pengunduran diri
sebagai aparat desa telah disampaikan sebelum Teradu IV dan Teradu V terpilih
menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Wolo sudah sesuai dengan ketentuan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/ΗΚ.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan; Bagian V huruf D nomor 2 poin 3.a
yaitu persyaratan peserta seleksi pada nomor urut 11 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.”, sehingga tindakan
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa
terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Teradu IV dan Teradu V masih menjalankan
tugas sebagai aparat desa sehingga tidak bekerja penuh waktu, DKPP menilai Pengadu
tidak menyertakan dengan alat bukti yang meyakinkan. Dengan demikian, dalil
pengaduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu
V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fatmawati selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Kolaka, Teradu II Arnia dan Teradu III Jakson masing-masing
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Sufriadi Safar dan Teradu V Hasri masing-
masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Wolo terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Kolaka untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal
Sepuluh Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi
Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani