Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 196 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2024
👁 33 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Teradu I, II, dan III yang kemudian disebut sebagai Para Teradu, adalah anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan secara bersama-sama melantik anggota Panwaslu Kecamatan Wolo in casu Teradu IV dan Teradu V yang tidak/belum memenuhi persyaratan sebagai peserta seleksi yang terpilih sehingga terkesan ada pembiaran pelanggaran peraturan yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/ΗΚ.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan; Bagian V huruf D nomor 2 poin 3.a yaitu persyaratan peserta seleksi pada nomor urut 11.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fatmawati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Teradu II Arnia dan Teradu III Jakson masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Sufriadi Safar dan Teradu V Hasri masing- masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Wolo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh)
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 196-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 228-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 196-PKE- DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Jamal Darwis : Pekerjaan Wiraswasta : Alamat : Jl. Subur, No.50/78, RT/RW.002/001 Kelurahan Tosiba, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Fatmawati Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. WR. Supratman, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Arnia Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. WR. Supratman, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Jakson Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. WR. Supratman, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Sufriadi Safar Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Wolo Alamat : Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Hasri Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Wolo Alamat : Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Teradu I, II, dan III yang kemudian disebut sebagai Para Teradu, adalah anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka. diduga melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam perekrutan anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan secara Tidak Profesional, Tidak Jujur, Tidak Adil, & Tidak Berkepastian Hukum sebagaimana prinsip penyelenggara pemilu Karena dengan sengaja para teradu melantik Panwaslu Kecamatan Wolo (P-1) yang tidak/belum memenuhi persyaratan karena merupakan pejabat pemerintah (P-2 dan P-3). Para Teradu seolah-olah mengabaikan dan tidak meminta, mengarahkan, dan/atau memerintahkan teradu IV dan teradu V (setelah ditetapkan dan dilantik) untuk sesegera mungkin mengundurkan diri dari jabatannya dipemerintahan karena merupakan bagian dari persyaratan peserta seleksi. Ironisnya lagi, bahkan sampai aduan ini disusun dan diajukan ke DKPP per tanggal 6 juni 2024, teradu IV dan teradu V belum juga mengundurkan diri dari jabatannya dipemerintahan (P-5 dan P-6) sehingga terkesan adanya pembiaran oleh para teradu. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 4224.1.1/hk.01.01/k1/04/2024; Bagian I Nomor 3, yaitu Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip : Mandiri; Jujur; Adil; Berkepastian Hukum; Tertib; Terbuka; Proporsional; Profesional; Akuntabel; Efektif; Efisien; Aksesibilitas; dan Afirmasi. Para teradu melaksanakan pelantikan pada tanggal 24 Mei 2024 di Hotel Sutan Raja Kolaka. 2. Teradu IV dan teradu V adalah anggota Panwaslu Kecamatan Wolo yang terpilih (P- 1), diduga berperilaku Tidak Jujur, Tidak Profesional, dan Tidak Berkepastian Hukum dalam mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan hingga terpilih dan dilantik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, Karena teradu IV dan teradu V dengan sengaja mengingkari surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai sebagai syarat administrasi peserta seleksi Panwaslu Kecamatan yang sekaligus mengabaikan persyaratan peserta seleksi panwaslu nomor urut 11, yaitu : Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan; Bagian V huruf D nomor 2 poin 3.a; yaitu persyaratan peserta seleksi, nomor urut 11. Teradu IV dan teradu V merupakan pejabat pemerintah (P-2, P-3, P-5, dan P-6) yang ditetapkan menjadi peserta seleksi yang terpilih pada tanggal 23 Mei 2024 dini hari melalui laman facebook Bawaslu Kolaka di Kolaka. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 196-PKE- DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 196-PKE- DKPP/VIII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Pengumuman nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Bukti P-2 Keputusan Kepala Desa Lana No. 20 Tahun 2023 Bukti P-3 Keputusan Kepala Desa Donggala No. 01 Tahun 2021 Bukti P-4 Screenshoot penyampaian informasi dan saran melalui media WhatsUpp kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Bukti P-5 Daftar nama-nama aparat Desa Lana yang dikirim/diunggah ke Grup WhatsUpp Pemerintah Desa Se Kecamatan Wolo Bukti P-6 Daftar nama-nama aparat Desa Lana yang dikirim/diunggah ke Grup WhatsUpp Pemerintah Desa Se Kecamatan Wolo [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2024 yang pada pokoknya mengurakian hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pihak teradu menolak aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah membentuk Panwaslu Kecamatan sebanyak 36 Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka, 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka melakukan pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan 2 (dua) kategori peserta yaitu Peserta Existing dan peserta pendaftar baru, 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka membentuk Panwaslu Kecamatan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 (T-1); 5. Bahwa dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kolaka melakukan Rapat Persiapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor: 90/KP.01.00/K SG-06/4/2024 Pada Hari Kamis, Tanggal 18 April 2024 Pukul 08.30 Wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka (T-2); 6. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Persiapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 18 April 2024, Bawaslu Kabupaten Kolaka menyepakati untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 (T-3); 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor: 96/KP.01.00/K.SG-06/04/2024 Tanggal 18 April 2024 (T-4); 8. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka telah mengumumkan pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing dalam rangka seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Pengumuman Nomor: 97/KP.01.00/K.SG-06/04/2024 Tanggal 18 April 2024 (T-5); 9. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka telah menerima dan menetapkan sebanyak 28 orang dari 36 orang Panwaslu Kecamatan untuk mengikuti penilaian evaluasi kinerja pada tanggal 28 April 2024 bertempat di Laboratorium CAT BKPSDM Kabupaten Kolaka sesuai pengumuman Nomor: 109/KP.01.00/K.SG- 06/04/2024 Tanggal 27 April 2024 (T-6); 10. Bahwa terhadap evaluasi kinerja yang dilaksanakan di Laboratorium CAT BKPSDM Kabupaten Kolaka pada tanggal 28 April 2024 terdapat 2 orang tidak hadir tanpa keterangan An Muh. Risal, S.Pd, Jenis Kelamin Laki-Laki, Panwaslu Existing Kecamatan Kolaka, Nomor Pendaftaran 006 dan Peserta A.n Saripuddin, Jenis Kelamin Laki-Laki, panwaslu Existing Kecamatan Wolo dengan Nomor Pendaftaran 028 (T-7); 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka setelah melakukan seluruh rangkaian seleksi bagi Panwaslu Kecamatan Kategori Existing dengan memutuskan dan menetapkan sebanyak 23 orang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja sesuai dengan Pengumuman Nomor 119/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024 (T-8); 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka setelah melakukan seluruh rangkain seleksi bagi Panwaslu Kecamatan Kategori Existing dengan memutuskan dan menetapkan sebanyak 5 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja sesuai dengan Berita Acara Nomor: 118/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 (T-9); 13. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi kinerja, Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka melakukan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan Kategori Pendaftar Baru sebanyak 13 orang yang terdiri dari Kecamatan Wolo 2 orang, Kecamatan Samaturu 1 orang, Kecamatan Latambaga 1 orang, Kecamatan Kolaka 1 orang, Kecamatan Wundulako 1 orang. Kecamatan Pomalaa 2 orang, Kecamatan Tanggetada 1 orang. Kecamatan Polinggona 1 orang, Kecamatan Watubangga 2 orang dan Kecamatan Toari 1 orang sesuai dengan Pengumuman Nomor: 120/KP.01.00/K.SG- 06/04/2024 Tanggal 03 Mei 2024 (T-10); 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka juga telah melakukan sosialisasi pembentukan Pawaslu Kecamatan kategori pendaftar baru pada tanggal 03 s.d 04 Mei 2024 melalui pemasangan spanduk sosialiasi di 10 Kecamatan dan juga dipublikasikan melalui media sosial Facebook dan Instagram Bawaslu Kabupaten Kolaka (T-11); 15. Bahwa setelah melakukan penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi, Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka menemukan adanya Kecamatan yang belum memenuhi syarat jumlah pendaftar diantaranya Kecamatan Toari, Polinggona, Kolaka, Latambaga dan Wolo, sehingga Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka juga telah melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kecamatan Toari, Polinggona, Kolaka, Latambaga dan Wolo sesuai dengan Pengumuman Nomor: 137/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 Tanggal 08 Mei 2024 (T-12); 16. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka setelah melakukan perpanjangan pendaftaran, terdapat 40 jumlah pendaftar dan berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, 39 orang dinyatakan Lulus dan 1 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) A.n Apri Dirja Saputra yang merupakan pendaftar dari Kecamatan Tanggetada (T-13); 17. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka, diketahui terdapat 2 orang sebagai aparat desa yakni pendaftar dari Kecamatan Wolo A.n Hasri yang menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha & Umum Desa Donggala Kecamatan Wolo dan Sufriadi Safar sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Lana Kecamatan Wolo, namun yang bersangkutan telah mengajukan dokumen berupa surat pengunduran diri sebagai Kepala Urusan Tata Usaha & Umum Desa Donggala Kecamatan Wolo dan Kepala Urusan Keuangan Desa Lana Kecamatan Wolo (T-14); 18. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kolaka dan berhak mengikuti seleksi tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2024 bertempat di SMKN 1 Kolaka sesuai dengan pengumuman nomor 151/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 (T-15); 19. Bahwa tes tertulis di SMKN 1 Kolaka dilaksanakan dalam 2 sesi, yakni sesi i dan sesi II, terdapat 7 (tujuh) peserta yang tidak hadir tanpa keterangan masing-masing A.n Tri Jurandi Pendaftar Kecamatan Pomalaa, Selamet Santoso Pendaftar Kecamatan Kolaka, Wahyuddin Pendaftar Kecamatan Kolaka, Reza Nurhidayat Pendaftar Kecamatan Watubangga, Niman Pendaftar Kecamatan Wolo, Haslinda Pendaftar Kecamatan Wolo, dan Ahmad Fadel Fachrezy M Pendaftar Kecamatan Wolo (T-16); 20. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka menetapkan hasil tes tertulis calon Anggota Panawaslu Kecamatan dan berhak mengikuti seleksi wawancara yang berjumlah 2 (dua) kali kebutuhan di setiap kecamatan sesuai dengan pengumuman Nomor: 169/KP.01.00/K. SG-06/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, (T-17); 21. Bahwa pada pelaksanaan tes wawancara yang dilaksanakan oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka terdapat 1 orang peserta yang tidak hadir tanpa keterangan yakni An Rubianti pendaftar dari Kecamatan Watubangga (T-18); 22. Bahwa selama tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan, Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka membuka dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap Calon Panwaslu Kecamatan dari tanggal 12 s.d 17 Mei 2024 melalui pengumuman pada setiap tahapan maupun di media sosial Bawaslu Kabupaten Kolaka (T-19); 23. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah menerima Surat dari masyarakat A.n Jamal Darwis dan Usman Ganing terhadap Calon Panwaslu Kecamatan Samaturu Kategori Existing (T-20); 24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah menetapkan Calon Panwaslu Kecamatan Kategori Existing dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 5 orang disebabkan karena 2 orang TMS (tidak mengikuti seleksi tes evaluasi kinerja) dan 3 orang TMS (Hasil Nilai Evaluasi tidak mencapai ambang batas) (Vide Bukti T-9); 25. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka menetapkan calon terpilih sebanyak 36 orang Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 26 Laki-Laki dan 10 orang perempuan berdasarkan rekapitulasi hasil seleksi wawancara dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024 Pukul 21.20 Wita bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka sesuai dengan pengumuman nomor 190/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 tanggal 23 Mei 2024 (T-22); 26. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah melakukan Pelantikan dan Pembekalan terhadap 36 orang Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka nomor 194/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 Tanggal 24 s.d 25 Mei 2024 di Hotel Sutan Raja Kolaka (T-23). [2.5] PETTITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan c. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-22, sebagai berikut: Bukti T-01 Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024. Bukti T-02 Undangan Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor: 90/KP.01.00/K.SG- 06/4/2024. Bukti T-03 Notulen Rapat Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka Tanggal 18 April 2024. Bukti T-04 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor 96/KP.01.00/K.SG-06/04/2024 Tanggal 18 April 2024. Bukti T-05 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor: 97/KP.01.00/K.SG- 06/04/2024 Tanggal 18 April 2024 Bukti T-06 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Nomor: 109/KP.01.00/K.SG- 06/04/2024 Tanggal 27 April 2024. Bukti T-07 Daftar Hadir Seleksi Tertulis Calon Panwaslu Kecamatan Kategori Existing Tanggal 28 April 2024. Bukti T-08 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor 119/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024. Bukti T-09 Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor: 118/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 Tanggal 01 Mei 2024 Bukti T-10 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Kolak Nomor: 120/KP.01.00/K.SG- 06/04/2024 Tanggal 03 Mei 2024. Bukti T-11 Sosialisasi Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka dalam Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kategori Pendaftar Baru dan juga melalui media sosial facebook Bawaslu Kabupaten Kolaka (https://www.facebook.com/profile.php?id=61555253608710) instagram Bawaslu Kabupaten dan Kolaka (https://www.instagram.com/bawaslukabupatenkolaka/profilecard/?igsh =aDdobGk2dDhyYWRp). Bukti T-12 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Nomor: 137/KP.01.00/K. SG- 06/05/2024 Tanggal 08 Mei 2024 Bukti T-13 Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian Berkas Calon Panwaslu Kecamatan Kategori Pendaftar Baru Bukti T-14 Surat Pernyataan Pengunduran Diri A.n Sufriadi Safar dan Hasri sebagai Perangkat Desa Bukti T-15 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor 151/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 tanggal 12 Mei 2024. Bukti T-16 Daftar Hadir Seleksi Tertulis Calon Panwaslu Kecamatan Kategori Pendaftar Baru Pada Tanggal 13 Mei 2024 di SMKN 1 Kolaka. Bukti T-17 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor: 169/KP.01.00/K SG-06/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Bukti T-18 Daftar Hadir Seleksi Wawancara Calon Panwaslu Kecamatan Kategori Pendaftar Baru Tanggal 18 Mei 2024. Bukti T-19 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka tentang penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kategori Existing dan Pendaftar Baru melalui media sosial facebook Bawaslu Kabupaten Kolaka (https://www.facebook.com/profile.php?id=61555253608710) instagram Bawaslu Kabupaten dan Kolaka (https://www.instagram.com/bawaslukabupatenkolaka/profilecard/?igsh =aDdobGk2dDhyYWRp). Bukti T-20 Surat dari masyarakat An Jamal Darwis dan Usman Ganing terhadap salah satu Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kategori Existing. Bukti T-21 Pengumuman Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka Nomor 190/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 tanggal 23 Mei 2024 Bukti T-22 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka 194/ΚΡ.01.00/K.SG- 06/05/2024 [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah membentuk Panwaslu Kecamatan sebanyak 36 Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka melakukan pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan 2 (dua) kategori peserta yaitu Peserta Existing dan peserta pendaftar baru; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka membentuk Panwaslu Kecamatan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224 1.1/HK. 01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 (T-1); 4. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka, diketahui terdapat 2 orang sebagai aparat desa yakni pendaftar dari Kecamatan Wolo An Hasri yang menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha & Umum Desa Donggala Kecamatan Wolo dan Sufriadi Safar sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Lana Kecamatan Wolo, namun dalam perjalanannya yang bersangkutan telah menyerahkan dokumen berupa surat pengunduran diri sebagai Kepala Urusan Tata Usaha & Umum Desa Donggala Kecamatan Wolo Per Tanggal 14 Mei 2024 dan Kepala Urusan Keuangan Desa Lana Kecamatan Wolo Per Tanggal 05 April 2024 kepada Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka (T-2); 5. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka menetapkan calon terpilih sebanyak 36 orang Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 26 Laki-Laki dan 10 orang perempuan berdasarkan rekapitulasi hasil seleksi wawancara dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024 Pukul 21.20. Wita bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka sesuai dengan pengumuman nomor 190/KP.01.00/K. SG- 06/05/2024 tanggal 23 Mei 2024 (T-3) 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah melakukan Pelantikan dan Pembekalan terhadap 36 orang Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka nomor 000/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 Tanggal 24 s.d 25 Mei 2024 di Hotel Sutan Raja Kolaka (T-4).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan secara bersama-sama melantik anggota Panwaslu Kecamatan Wolo in casu Teradu IV dan Teradu V yang tidak/belum memenuhi persyaratan sebagai peserta seleksi yang terpilih sehingga terkesan ada pembiaran pelanggaran peraturan yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/ΗΚ.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan; Bagian V huruf D nomor 2 poin 3.a yaitu persyaratan peserta seleksi pada nomor urut 11. Bahwa Teradu IV dan teradu V dengan sengaja tidak memenuhi dan tidak mengindahkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan; Bagian V, huruf D, nomor 2, poin 3.a yaitu persyaratan peserta seleksi pada nomor urut 11. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Kolaka melaksanakan seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dari jalur existing dan pendaftar baru dengan teknis pelaksanaannya merujuk pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Pada tanggal 18 April 2024, Bawaslu Kabupaten Kolaka membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor 96/KP.01.00/K.SG-06/04/2024 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal yang sama, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan memulai membuka seleksi dari jalur existing, sesuai dengan Pengumuman Nomor: 97/KP.01.00/K.SG-06/04/2024 (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 27 April 2024, Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka menetapkan sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang dari 36 (tiga puluh enam) orang Panwaslu Kecamatan untuk mengikuti penilaian evaluasi kinerja pada tanggal 28 April 2024 bertempat di Laboratorium CAT BKPSDM Kabupaten Kolaka sesuai pengumuman Nomor: 109/KP.01.00/K.SG-06/04/2024 (vide Bukti T-6). Bahwa terhadap evaluasi kinerja yang dilaksanakan di Laboratorium CAT BKPSDM Kabupaten Kolaka pada tanggal 28 April 2024 terdapat 2 orang tidak hadir tanpa keterangan atas nama Muh. Risal, S.Pd, jenis kelamin laki-laki, Panwaslu Existing Kecamatan Kolaka, Nomor Pendaftaran 006 dan Peserta atas nama Saripuddin, jenis kelamin laki-laki, Panwaslu Existing Kecamatan Wolo dengan Nomor Pendaftaran 028 (vide Bukti T-7). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka setelah melakukan seluruh rangkaian seleksi bagi Panwaslu Kecamatan Kategori Existing dengan memutuskan dan menetapkan sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja sesuai dengan Pengumuman Nomor 119/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 ( vide Bukti T-8), sedangkan 5 (lima) orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena 2 orang TMS (tidak mengikuti seleksi tes evaluasi kinerja) dan 3 (tiga) orang TMS (Hasil Nilai Evaluasi tidak mencapai ambang batas) sebagaimana Berita Acara Nomor: 118/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 (vide Bukti T-9). Selanjutnya, Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka melakukan Pembentukan Panwaslu Kecamatan melalui kategori pendaftar baru dengan kuota 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari Kecamatan Wolo 2 orang, Kecamatan Samaturu 1 orang, Kecamatan Latambaga 1 orang, Kecamatan Kolaka 1 orang, Kecamatan Wundulako 1 orang, Kecamatan Pomalaa 2 orang, Kecamatan Tanggetada 1 orang, Kecamatan Polinggona 1 orang, Kecamatan Watubangga 2 orang dan Kecamatan Toari 1 orang sebagaimana Pengumuman Nomor: 120/KP.01.00/K.SG-06/04/2024 Tanggal 03 Mei 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka melakukan sosialisasi pembentukan Pawaslu Kecamatan kategori pendaftar baru pada tanggal 03 s.d 04 Mei 2024 melalui pemasangan spanduk sosialisasi di 10 Kecamatan dan juga dipublikasikan melalui media sosial Facebook dan Instagram Bawaslu Kabupaten Kolaka (vide Bukti T-11). Bahwa setelah melakukan penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi, Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka menemukan adanya Kecamatan yang belum memenuhi syarat jumlah pendaftar di antaranya Kecamatan Toari, Polinggona, Kolaka, Latambaga dan Wolo, sehingga Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka melakukan perpanjangan masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kecamatan Toari, Polinggona, Kolaka, Latambaga dan Wolo melalui Pengumuman Nomor: 137/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 Tanggal 08 Mei 2024 (vide Bukti T-12). Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka setelah melakukan perpanjangan pendaftaran, terdapat 40 jumlah pendaftar dan berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, 39 orang dinyatakan lulus dan 1 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) A.n Apri Dirja Saputra yang merupakan pendaftar dari Kecamatan Tanggetada ( vide Bukti T-13). Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka, diketahui terdapat 2 orang sebagai aparat desa yakni pendaftar dari Kecamatan Wolo A.n Hasri yang menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Donggala Kecamatan Wolo dan Sufriadi Safar sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Lana Kecamatan Wolo, namun yang bersangkutan telah mengajukan dokumen berupa surat pengunduran diri sebagai Kepala Urusan Tata Usaha & Umum Desa Donggala Kecamatan Wolo dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Lana Kecamatan Wolo ( vide Bukti T-14). Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kolaka dan berhak mengikuti seleksi tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2024 bertempat di SMKN 1 Kolaka sesuai dengan pengumuman nomor 151/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 ( vide Bukti T-15). Bahwa tes tertulis di SMKN 1 Kolaka dilaksanakan dalam 2 sesi, yakni sesi I dan sesi II, terdapat 7 (tujuh) peserta yang tidak hadir tanpa keterangan masing-masing A.n Tri Jurandi Pendaftar Kecamatan Pomala, Selamet Santoso Pendaftar Kecamatan Kolaka, Wahyuddin Pendaftar Kecamatan Kolaka, Reza Nurhidayat Pendaftar Kecamatan Watubangga, Niman Pendaftar Kecamatan Wolo, Haslinda Pendaftar Kecamatan Wolo, dan Ahmad Fadel Fachrezy M Pendaftar Kecamatan Wolo (vide Bukti T-16). Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka menetapkan hasil tes tertulis calon Anggota Panawaslu Kecamatan dan berhak mengikuti seleksi wawancara yang berjumlah 2 (dua) kali kebutuhan di setiap kecamatan sesuai dengan pengumuman Nomor: 169/KP.01.00/K. SG-06/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, (vide Bukti T-17). Bahwa pada pelaksanaan tes wawancara yang dilaksanakan oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka terdapat 1 orang peserta yang tidak hadir tanpa keterangan yakni a.n. Rubianti pendaftar dari Kecamatan Watubangga ( vide Bukti T-18). Bahwa selama tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan, Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka membuka dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap Calon Panwaslu Kecamatan dari tanggal 12 s.d 17 Mei 2024 melalui pengumuman pada setiap tahapan maupun di media sosial Bawaslu Kabupaten Kolaka (vide Bukti T-19). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah menerima Surat dari masyarakat A.n Jamal Darwis dan Usman Ganing terhadap Calon Panwaslu Kecamatan Samaturu Kategori Existing (vide Bukti T-20). Selanjutnya, Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka menetapkan calon terpilih sebanyak 36 orang Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 26 Laki-Laki dan 10 orang perempuan berdasarkan rekapitulasi hasil seleksi wawancara dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024 Pukul 21.20 WITA bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka sesuai dengan pengumuman nomor 190/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 tanggal 23 Mei 2024 (vide Bukti T-22). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah melakukan Pelantikan dan Pembekalan terhadap 36 orang Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka nomor 194/KP.01.00/K.SG- 06/05/2024 Tanggal 24 s.d 25 Mei 2024 di Hotel Sutan Raja Kolaka ( vide Bukti T-23). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah meloloskan Teradu IV dan Teradu V sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Wolo sebagaimana pengumuman Nomor 190/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 tanggal 23 Mei 2024 tentang Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti P-1). Sementara Teradu IV adalah aparat Desa Lana yang masih menjabat sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lana Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lana Kecamatan Wolo tanggal 1 Mei 2023 (vide Bukti P-2), begitu juga Teradu V merupakan Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Donggala berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Donggala Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Donggala Kecamatan Wolo tanggal 05 Januari 2021 (vide Bukti P-3). Menurut Pengadu, lolosnya Teradu IV dan Teradu V bertentangan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/ΗΚ.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan; Bagian V huruf D nomor 2 poin 3.a terkait persyaratan peserta yang mana pada angka 11 terdapat ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu I, s.d. Teradu III membenarkan bahwa telah meloloskan Teradu IV dan Teradu V dalam seleksi Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 dari jalur pendaftar baru. Teradu I s.d. Teradu III juga membenarkan terkait adanya Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/ΗΚ.01.01/K1/04/2024 yang mensyaratkan harus mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan. Akan tetapi dalam ketentuan tersebut terdapat frasa berikutnya “apabila terpilih” sebagaimana berbunyi lengkap, “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.” Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, s.d. Teradu III menerangkan bahwa masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pendaftar baru dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 7 Mei 2024 (vide Bukti T-11), sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Kolaka pada tanggal 12 Mei 2024, termasuk Teradu IV dan Teradu V dinyatakan lolos administrasi sebagaimana surat Pengumuman Nomor 151/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 (vide Bukti T-15). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, s.d. Teradu III menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Kolaka diketahui terdapat dua orang aparat desa yang mendaftar yakni atas nama Sufriadi Safar in casu Teradu IV sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Lana, Kecamatan Wolo, dan atas nama Hasri in casu Teradu V sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Donggala, Kecamatan Wolo. Bahwa Teradu IV telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai perangkat Desa Lana bertanggal 5 April 2024, sedangkan surat pengunduran diri Teradu V sebagai perangkat Desa Donggala bertanggal 14 Mei 2024 (vide Bukti T-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan sebagaimana keterangan Teradu I bahwa berkas surat pengunduran diri Teradu IV dimasukan bersamaan dengan berkas pendaftaran, sedangkan Teradu V menyampaikan lampiran berkas surat pengunduran diri pada masa tanggapan masyarakat. Bahwa pengumuman nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2024 sebagaimana pengumuman Nomor 190/KP.01.00/K.SG-06/05/2024 (vide Bukti T-21). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu IV mengakui surat pengunduran dirinya diserahkan langsung kepada Kepala Desa Lana saat menghadap kepala desa di ruangannya dan pada saat itu juga kepala desa menyetujui pengunduran diri Teradu IV. Keterangan serupa juga disampaikan oleh Teradu V. Namun Teradu IV dan Teradu V mengakui bahwa belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian sebagai perangkat desa dari kepala desa masing-masing. Terungkap fakta bahwa alasan mengundurkan diri Teradu IV dan Teradu V sebagai perangkat desa adalah karena dampak dari adanya dinamika internal di pemerintahan desa pasca pemilihan kepala desa. Teradu IV dan Teradu V mengakui keputusan mengundurkan diri sebagai perangkat desa bukan semata-mata karena ingin mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan. Bahwa terhadap keterangan Para Teradu, Pengadu menanggapi bahwa Teradu IV dan Teradu V masih melaksanakan tugas sebagai perangkat desa. Hal ini sebagaimana alat bukti P-6 yang diajukan oleh Pengadu berupa matriks nama-nama perangkat desa se-Kecamatan Wolo termasuk daftar nama-nama perangkat Desa Lana dan Desa Donggala. Pengadu mengaku mendapatkan alat bukti tersebut dari temannya yang masuk sebagai anggota Grup Whatsapp Desa se-Kecamatan Wolo. Terhadap alat bukti a quo, Teradu IV dan Teradu V menerangkan bahwa alat bukti P-6 hanya berupa daftar nama-nama perangkat desa yang bisa dibuat oleh siapa saja. Karena daftar nama-nama dalam matriks tersebut tidak menggunakan kop surat, tidak ada tanda tangan kepala desa atau pejabat berwenang, dan juga tidak ada stempel kepala desa. Terungkap fakta bahwa setelah mengundurkan diri dari perangkat desa, Teradu IV sudah tidak mendapatkan honor atau gaji sebagai aparatur desa. Teradu IV mengaku menerima honor terakhir sebagai perangkat desa pada bulan April 2024 yang dibayarkan pada bulan Juli 2024. Begitu juga dengan Teradu V menerima honor terakhir sampai dengan bulan April 2024, sehingga setelah dilantik menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, Teradu IV dan Teradu V tidak pernah lagi menerima honor sebagai aparat desa. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang meloloskan Teradu IV dan Teradu V dalam seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024 setelah memeriksa dan memastikan kelengkapan dokumen administrasi persyaratan pendaftaran sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Wolo telah lengkap, termasuk surat pengunduran diri sebagai aparat desa telah disampaikan sebelum Teradu IV dan Teradu V terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Wolo sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/ΗΚ.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan; Bagian V huruf D nomor 2 poin 3.a yaitu persyaratan peserta seleksi pada nomor urut 11 yang pada pokoknya menyatakan bahwa mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.”, sehingga tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Teradu IV dan Teradu V masih menjalankan tugas sebagai aparat desa sehingga tidak bekerja penuh waktu, DKPP menilai Pengadu tidak menyertakan dengan alat bukti yang meyakinkan. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fatmawati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Teradu II Arnia dan Teradu III Jakson masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Sufriadi Safar dan Teradu V Hasri masing- masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Wolo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Kolaka untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sepuluh Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani