Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 201 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2024
👁 27 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 246-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 201-PKE-DKPP/VIII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Desember 2024, Para Teradu melakukan rekrutmen Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan kronologi sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu sesuai Alat Bukti (P-1) diduga telah meloloskan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tiworo Utara atas nama Asdar sesuai Alat Bukti (P-3) dan meloloskan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo kepulauan atas nama Muhammad Tajoddin R sesuai Alat Bukti (P-5) untuk Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2024; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tiworo Utara atas nama Asdar yang terdaftar pada Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat dari Partai Perindo Daerah Pemilihan Muna Barat 3 Nomor Urut 4 pada Pemilu Tahun 2019, serta Para Teradu juga diduga meloloskan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, atas nama Muhammad Tajoddin Rifi yang terdaftar sebagai Pengurus sekaligus Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Muna Barat (Vide Bukti P-2, P-3, P-4 dan P-5). Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Tajudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna Barat, Teradu II Samsul, Teradu III Ahmad Husain, Teradu IV Faisyal dan Teradu V Akbar Muram Dani masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muna Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 201-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 246-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 201-PKE- DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Adesvandry Pekerjaan/ : Masyarakat Lembaga Alamat : Desa Waturempe, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : La Tajudin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Muna Barat Alamat : Jalan Poros Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Samsul Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Barat Alamat : Jalan Poros Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ahmad Husain Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Barat Alamat : Jalan Poros Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Faisyal Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Barat Alamat : Jalan Poros Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Akbar Muram Dani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muna Barat Alamat : Jalan Poros Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 246-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 201-PKE-DKPP/VIII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Desember 2024, Para Teradu melakukan rekrutmen Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan kronologi sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu sesuai Alat Bukti (P-1) diduga telah meloloskan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tiworo Utara atas nama Asdar sesuai Alat Bukti (P-3) dan meloloskan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo kepulauan atas nama Muhammad Tajoddin R sesuai Alat Bukti (P-5) untuk Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2024; 2. Bahwa atas nama Asdar sesuai Alat Bukti (P-3) diloloskan dan dilantik oleh Para Teradu pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Hotel Hotel Amalyah, Kelurahan Tiworo, Kecamatan Tiworo Kepulauan sebagai Anggota PPK di Tiworo Selatan Kabupaten Muna Barat; 3. Bahwa atas nama Muhammad Tajoddin R sesuai Alat Bukti (P-5) diloloskan dan dilantik oleh Para Teradu pada tanggal 26 Mei 2024 bertempat di Hotel RH, Desa Sukadamai, Kecamatan Tiworo Tengah sebagai Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat. 4. Bahwa kedua nama tersebut diatas terlibat dan terafiliasi dalam keanggotaan partai politik, yakni atas nama Asdar (PPK Tiworo Tengah) sesuai Alat Bukti (P-3) terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat Partai Perindo pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 sesuai Alat Bukti (P-2) dan atas nama Muhammad Tajoddin R. (PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo kepulauan) sesuai Alat Bukti (P-5) terdaftar sebagai pengurus sekaligus Sekretaris Partai Hanura Kabupaten Muna Barat tertanggal 9 Mei 2023 sesuai Alat Bukti (P-4). 5. Maka atas dasar kejadian tersebut, Pengadu menilai Para Teradu (P-1) telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan oleh karenanya Pengadu meminta agar DKPP memeriksa dan memutus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-5 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Lampiran Pengumuman Nomor 63/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih (44 Kabupaten/Kota) Periode 2023- 2028; P-2 Lampiran Pengumuman Nomor 63/PL.01.4/Kpt/7413/KPU- Kab/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; P-3 Lampiran Pengumuman Nomor 181/PP.04.2/7413/4/2024 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024; P-4 Lampiran Surat Keputusan Nomor SKEP/78/DPD- HANURA/SULTRA/V/2023 Tentang Revitalisasi Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2020-2025; P-5 Lampiran Pengumuman Nomor 193/PP.04.2-Pu/7413/2024 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Desember 2024 Para Teradu Perkara Nomor 201-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan bahwa Setelah mencermati dalil aduan Pengadu, perkenankan Para Teradu menyampaikan jawaban yang berisi bantahan dan/atau pembelaan, yang secara rinci kami uraikan sebagai berikut: 1. Bahwa dalil aduan Pengadu pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu sesuai ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang telah dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Muna Barat dam hal ini La Tajudin Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna Barat Teradu I, Samsul Teradu II, Ahmad Husain Teradu III, Faisyal Teradu IV, Akbar Muram Dani Teradu V yang masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Muna Barat; 2. Bahwa para teradu dengan kewenangan yang dimiliki telah melaksanakan tahapan rekruitmen penerimaan PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan Tata Kerja Penyelengraaan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024 tentang Perubahan Ke empat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 Tahun 2022; 3. Bahwa terdapat 2 (Dua) Orang Badan Adhoc yang terafiliasi pengurus Partai Politik yaitu Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara Sdr. Asdar Dan Anggota PPS Desa Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi, namun demikian para Teradu dengan Kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah melakukan koreksi terhadap SK Pengangkatan In Casu melakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa sesuai ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024 tentang Perubahan Ke empat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 Tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada tanggal Tanggal 5 Mei 2024 dan mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada tanggal Tanggal 14 Mei 2024 (Vide Bukti T-1 dan Vide Bukti T-2); b. Bahwa Penilitian Administrasi terhadap seluruh Dokumen pemenuhan syarat calon Anggota PPK dan PPS, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat melakukan pencermatan dan penelitian administrasi, termasuk status Calon Anggota PPK dan PPS terkait keterlibatannya sebagai Pengurus maupun Anggota Partai Politik yakni Pemeriksaan Dokumen Secara Fisik maupun lewat Aplikasi yang dipersyaratkan yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL); 4. Bahwa Tim sekretariat Penerimaan Badan Adhoc PPK dan PPS pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, melakukan penelitian administrasi dengan mencermati seluruh Dokumen Syarat Administrasi Calon PPK dan PPS antara lain surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Calon PPK dan PPS diatas Materai 10.000 dan melakukan Pengecekan seluruh NIK calon anggota PPK dan PPS kedalam Aplikasi SIAKBA dan Aplikasi SIPOL dalam rangka memastikan Kesesuaian atas Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Calon Anggota PPK dan PPS (Vide Bukti T-3 dan Vide Bukti Vide 4); 5. Bahwa setelah dilakukan Penelitian Administrasi serta pengecekan pada Aplikasi SIAKBA dan SIPOL. Maka terhadap Nama sdr. Asdar Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara dan Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi Anggota PPS Desa Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan tidak termasuk atau tidak terdata dalam kepengurusan atau Anggota Partai Politik; (Vide Bukti T-5 dan Vide Bukti T-6); 6. Bahwa dalam pelaksanaan Pembentukan Badan Adhoc, Para Teradu dengan kewenangan yang dimiliki telah membuka ruang dan akses bagi Bawaslu Kabupaten Muna Barat dalam melaksanakan fungsi pengawasannya pada setiap Tahapan Penerimaan PPK dan PPS, hal ini bertujuan agar Bawaslu dapat memberikan informasi lebih dini kepada KPU Kab. Muna Barat jika terdapat calon anggota PPK maupun PPS yang dinyatakan terdapat keraguan dengan dokumen pemenuhan syarat admisnitrasinya, sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat seketika dapat melakukan pencermatan; 7. Bahwa terhadap seluruh Dokumen pemenuhan syarat administrasi Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara sdr. Asdar Dan Anggota PPS Desa Waumere Kecamatan Tiworo kepulauan Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya ditetapkan untuk mengikuti seleksi tertulis; 8. Bahwa terhadap perihal sebagaimana dimaksud angka 6 dan 7 diatas, para teradu dengan kewenangan yang dimiliki membuka akses bukan hanya kepada Bawaslu Kabupaten Muna Barat tetapi juga kepada masyarakat untuk tanggapan dan masukan terhadap Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK yang dikeluarkan mulai tanggal 4 Mei 2024 s/d Tanggal 10 Mei 2024 dan Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS mulai Tanggal 13 Mei 2024 s.d tanggal 20 Mei 2024 (Vide Bukti T-7 dan Vide Bukti T-8); 9. Bahwa sampai dengan batas akhir masa tanggapan dan masukan terhadap seleksi Calon Administrasi baik Calon Anggota PPK dan PPS tidak ada tanggapan dan masukan baik dari Bawaslu Kabupaten Muna Barat maupun masyarakat; 10. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Muna Barat juga mengumumkan hasil peneitian Administrasi Calon Anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD), yang mana dalam pengumuman tersebut juga terdapat nama sdr. Muhammad Tajoddin Rifi (Vide Bukti T-9); 11. Bahwa terhadap perihal sebagaimana dimaksud pada angka 5 sampai dengan angka 9 di atas, para teradu berpandangan dan berkeyakinan bahwa tidak terdapat keraguan lagi untuk menetapkan sdr. Asdar sebagai Calon Anggota PPK kecamatan Tiworo Utara dan Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi sebagai calon Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan 12. Bahwa berdasarkan pengawasan internal KPU Kabupaten Muna Barat atas dugaan keterlibatan pada Partai politik terhadap Anggota PPK Tiworo Utara atas nama sdr Asdar dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan atas nama sdr. Muhammad Tajoddin Rifi telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-kpt/01/kpu/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagai berikut: a. Para teradu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki telah melakukan pengawasan internal terhadap Anggota PPK Tiworo utara atas nama sdr Asdar dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan atas nama sdr. Muhammad Tajoddin Rifi pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024 berdasarkan Informasi pemberitaan media on line Kolom Rakyat.Com (Vide Bukti T-10); b. para teradu dengan kewenangan yang dimiliki melakukan pemanggilan kepada Anggota PPK Tiworo Utara atas nama Sdr Asdar dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan atas nama Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi untuk dilakukan klarifkasi atas dugaan yang disangkakan dalam pemberitaan di media on line pada Hari Rabu Tanggal 29 Mei 2024 Di kantor KPU Kabupaten Muna Barat (Vide Bukti T-11 dan Vide Bukti T-12); c. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua nama tersebut di atas di pastikan yang bersangkutan terafiliasi dengan Partai Politik, maka para Teradu dengan kewenangan yang dimiliki melaksanakan Pleno atas kajian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan membentuk Tim Pemeriksa sebagai tindak lanjut pemeriksaan pengawasan internal (Vide Bukti T-13); d. Bahwa para teradu dengan kewenangan yang dimiliki memberhentikan sementara Anggota PPK Tiworo Utara atas nama sdr Asdar dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan atas nama sdr. Muhammad Tajoddin Rifi sambil menunggu Proses Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa KPU Kabupaten Muna Barat (Vide Bukti T-14); e. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPU Kabupaten Muna Barat terhadap Anggota PPK Tiworo Utara atas nama sdr Asdar dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan atas nama sdr. Muhammad Tajoddin Rifi, yang bersangkutan terbukti dan mengakui dirinya masing-masing terafiliasi dengan Partai Politik sehingga Para Teradu dengan kewenangan yang dimiliki memberhentikan Anggota PPK Tiworo Utara atas nama Sdr Asdar dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan atas nama Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi, (Vide Bukti T-15 dan Vide Bukti T-16); f. Bahwa Para Teradu dengan kewenangan yang dimiliki telah menetapkan Pengganti Anggota PPK Tiworo Utara atas nama sdr Asdar dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan atas nama sdr. Muhammad Tajoddin Rifi (Vide Bukti T-17, T-18, T-19, dan T-20); g. Bahwa perihal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat telah melaksanakan proses pemeriksaan pengawasan ienternal terhadap Anggota PPK Tiworo Utara Sdr Asdar Dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan Sdr. Tajudin Riffi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum R.I NOMOR 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 13. Bahwa berdasarkan uraian jawaban diatas, Para Teradu membantah seluruh dalil aduan Pengadu kecuali terhadap hal yang diakui kebenarannya dan Para Teradu berkesimpulan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024 sebagaimana mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan Tata Kerja Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024 tentang Perubahan Ke Empat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 Tahun 2022. [2.5] PETITUM PARA TERADU Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, berdasarkan seluruh uraian jawaban tersebut di atas, perkenankan Kami Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan; dan 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I La tajudin sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, Teradu II Samsul, Teradu III Ahmad Husain, Teradu IV Faisyal dan Teradu V Akbar Muram Dani masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat; Atau 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-20 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Pengumuman KPU Kab. Muna Barat Nomor 116/PP.04.2- Pu/7413/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024; T-2 Pengumuman KPU Kab. Muna Barat Nomor 123/PP.04.2- Pu/7413/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024; T-3 Surat Pernyataan Calon Anggota PPK untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024; T-4 Surat Pernyataan Calon Anggota PPS untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024; T-5 Fotocopy KTP dan Screenshot Sipol; T-6 Fotocopy KTP dan Screenshot Sipol; T-7 Pengumuman KPU Kab. Muna Barat Nomor 130/PP.04.2- Pu/7413/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024; T-8 Pengumuman KPU Kab. Muna Barat Nomor163/PP.04.2- Pu/7413/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024; T-9 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Kabupaten Muna Barat Nomor 53/KP.01.00/K.SG-14/05/2024; T-10 Screenshot berita media online; T-11 Surat KPU Kab. Muna Barat Nomor 207/PL.04.2- SD/7413/4/2024 Perihal: Panggilan Klarifikasi tertanggal 27 Mei 2024; T-12 Surat KPU Kab. Muna Barat Nomor 208/PL.04.2- SD/7413/4/2024 Perihal: Panggilan Klarifikasi tertanggal 27 Mei 2024; T-13 Surat Tugas KPU Kab. Muna Barat Nomor 54/HK.06.4- ST/7413/2024 tertanggal 5 Juni 2024; T-14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 337 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sementara Terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada Kabupaten Muna Barat; T-15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 430 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; T-16 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 431 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; T-17 Pengumuman Nomor 240/PP.04.1-Pu/7413/2024 Tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; T-18 Pengumuman Nomor 241/PP.04.1-Pu/7413/2024 Tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; T-19 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 434 Tahun 2024 Tentang Penggantian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024; T-20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 435 Tahun 2024 Tentang Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024. [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 19 Desember 2024 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.7.1] KPU PROVINSI SULAWESI TENGGARA Bahwa pada akhir bulan Mei 2024, Pihak Terkait mendapati berita di media online terkait permasalahan di KPU Kab. Muna Barat. Sudah dilakukan pengecekan di Sipol dan Siakba yang hasilnya tidak terdapat nama yang dimaksud. Bahwa dalam Sipol apabila Partai Politik tidak mengunggah SK, secara otomatis Sipol tidak bisa mendeteksi. Selanjutnya Pihak Terkait memerintahkan untuk melakukan tindakan pengawasan dengan berpedoman dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020. Pihak Terkait terus memantau dengan meminta update terkait perkembangan permasalahan tersebut. Hingga saat melakukan pemberhentian, Para Teradu aktif melaporkan kepada Pihak Terkait. Bahwa dinamika tersebut juga diatensi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. [2.7.2] BAWASLU KABUPATEN MUNA BARAT A. Keterangan Bawaslu Kabupaten Muna Barat Berkaitan Dengan Hasil Pengawasan Rekrutmen Calon Anggota PPK. 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawasiu Kabupaten Muna Barat, KPU Kabupaten Muna Barat pada Tanggal 23 April 2024 telah membuka pengumuman pendaftaran calon anggota PPK melalui pengumuman Nomor 116/PP.04.2-Pu/7413/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024, dan selanjutnya Pengumuman tersebut disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten Muna Barat melalui papan informasi KPU Kab. Muna Barat, media sosial dan melalui selebaran/brosur, selanjutnya hasil pengawasan dimuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 01/LHP/PM.01.02/K.SG-14/05/2024, (Vide Bukti PT-1); 2. Bahwa dalam hal perekrutan calon anggota PPK dan PPS, Bawaslu Kabupaten Muna Barat telah menyampaikan himbauan kepada KPU Kabupaten Muna Barat melalui surat Nomor: 143/PM.00.02/K.SG- 14/04/2024 tanggal 22 April 2024 perihal imbauan pembentukan badan adhoc pemilihan Tahun 2024, surat tersebut diterima oleh KPU Kabupaten Muna Barat pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 (Vide Bukti PT-2); 3. Bahwa Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Muna Barat, KPU Kabupaten Muna Barat melakukan penerimaan pendaftaran calon Anggota PPK melalui Aplikasi SIAKBA, dan terdapat 223 Orang Calon anggota PPK yang mendaftar melalui Aplikasi SIAKBA, selanjutnya hasil pengawasan dimuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 02/LHP/PM.01 .02/K.SG-14/05/2024 (Vide Bukti PT-3); 4. Bahwa dalam hal pengawasan tahapan penelitian administrasi calon anggota PPK, Bawaslu Kabupaten Muna Barat melakukan pengawasan melalui permintaan salinan nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon anggota PPK melalui Surat Nomor 146/PM.00.02/K.SG-14/05/2024 yang diterima oleh KPU Kabupaten Muna Barat pada hari Kamis Tanggal 2 Mei 2024, akan tetapi KPU Kabupaten Muna Barat tidak memberikan data tersebut (Vide Bukti PT- 4); 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat telah melakukan pengawasan seleksi tertulis berbasis Komputer Assisted Test (CAT) calon anggota PPK yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Tiworo Kepulauan Kab. Muna Barat, pengawasan seleksi tertuiis dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dimulai pada hari Senin 6 Mei 2024 s.d Selasa 7 Mei 2024, dalam hal pengawasan CAT Calon Anggota PPK, Bawaslu Kabupaten Muna Barat tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran, selanjutnya hasil pengawasan dimuat dalamFormulir Model ALaporan Hasil Pengawasan Nomor 05/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 dan Nomor: 06/LHP/PM.01.02/SG- 14/5/2024 (Vide Bukti PT-5); 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat telah melakukan pengawasan pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPK, yang diiaksanakan oleh KPU Kabupaten Muna Barat se‘ama 2 (dua) hari dimulai pada hari Sabtu 11 Mei 2024 s.d Senin 12 Mei 2024, pelaksanaan tes wawancara berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dan tidak ditemukan dugaan pelanggaran, selanjutnya hasil pengawasan dimuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 08/LHP/PM.01.01/05/2024 dan Nomor 09/LHP/PM.01.02/SG-14/05/2024 (Vide Bukti PT-6); 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat telah melakukan pengawasan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPK Kabupaten Muna Barat Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024, yang dilaksanakan pada hari Kamis 16 Mei 2024, bertempat di Hotel Amaliyah, Kelurahan Tiworo Kecamatan Tiworo Kepulauan, pelantikan anggota PPK diikuti sebanyak 55 peserta sesuai dengan jumlah yang dinyatakan lulus seieksi wawancara, dengan rincian 34 anggota PPK berjenis kelamin Iaki- laki dan 21 anggota PPK berjenis kelamin perempuan, Dimana hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Muna Barat tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi pada tahapan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPK terpiiih, selanjutnya hasil pengawasan pihak terkait dimuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 11/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 (Vide Bukti PT-7). 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat telah melakukan pengawasan pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPK, yang diiaksanakan oleh KPU Kabupaten Muna Barat selama 2 (dua) hari dimulai pada hari Sabtu 11 Mei 2024 s.d Senin 12 Mei 2024, pelaksanaan tes wawancara berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dan tidak ditemukan dugaan pelanggaran, 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat telah melakukan pengawasan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPK Kabupaten Muna Barat Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024, yang dilaksanakan pada hari Kamis 16 Mei 2024, bertempat di Hotel Amaliyah, Kelurahan Tiworo Kecamatan Tiworo Kepulauan, pelantikan anggota PPK diikuti sebanyak 55 peserta sesuai dengan jumlah yang dinyatakan lulus seieksi wawancara, dengan rincian 34 anggota PPK berjenis kelamin Iaki- laki dan 21 anggota PPK berjenis kelamin perempuan, Dimana hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Muna Barat tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi pada tahapan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPK terpilih, B. Keterangan Bawaslu Kabupaten Muna Barat Berkaitan Dengan Hasil Pengawasan Rekrutmen Calon Anggota PPS 1. Bahwa KPU Kabupaten Muna Barat telah membuka pengumuman pendaftaran calon anggota PPS melalui pengumuman Nomor 123/PP.04.2-Pu/7413/2024 Tanggal 2 Mei 2024, Pengumuman tersebut disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten Muna Barat melalui papan informasi KPU Kab. Muna Barat, media sosial dan meialui selebaran/brosur, selanjutnya KPU Kabupaten Muna Barat melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS meialui aplikasi SIAKBA, pada tanggai 4 Mei 2024 s.d 8 Mei 2024, akan tetapi pada saat Bawaslu Kabupaten Muna Barat melakukan pengawasan pada tanggal 4 Mei 2024 Aplikasi SIAKBA tidak dapat diakses oleh Operator SIAKBA karena pada saat itu sedang mati lampu sehingga jaringan internet tidak ada, oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Muna Barat tidak mendapatkan informasi berapa jumlah pendaftar calon anggota PPS di Aplikasi SIAKBA; hal tersebut termuat dalam Formulir Mode A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 02/LHP/PM.01.02/SG-14/05/2024; 2. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Muna Barat melakukan pengawasan seleksi tertulis berbasis Komputer Assisted Test (CAT) calon anggota PPS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Muna Barat selama 3 (Tiga) hari, dimulai pada hari Rabu 15 Mei 2024 s.d Jumat 17 Mei 2024 bertempat di SMA Negeri 1 Tiworo Kepulauan Kab. Muna Barat, dalam hal pengawasan CAT, Bawaslu Kabupaten Muna Barat tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemiiihan, selanjutnya hasil pengawasan dimuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 13/LHP/PM.01.02/SG-14/05/2024, Laporan Hasii Pengawasan Nomor: 14/LHP/PM.01.02/05/2024 dan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 15/LHP/PM.01.02/05/2024 (Vide Bukti PT-8). 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat telah melakukan pengawasan secara langsung peiaksanaan wawancara caion anggota PPS, yang dilaksanakan KPU Kab. Muna Barat selama 3 (Tiga) Hari dimulai pada Hari Selasa 21 Mei 2024 s.d Kamis, 23 Mei 2024 bertempat di Hotel Amaliyah Kelurahan Tiworo, Kecamatan Tiworo Kepulauan, dalam hal pengawasan tahapan wawancara caion anggota PPS, Bawaslu Kabupaten Muna Barat tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemiiihan, selanjutnya hasil pengawasan dimuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 16/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 dan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 17/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 (Vide Bukti PT-9); 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat, telah melakukan pengawasan Pengumuman penetapan seleksi calon anggota PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, selanjutnya hasil pengawasan dimuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 18/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 (Vide Bukti T-10); 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muna Barat, telah melakukan pengawasan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS Kabupaten Muna Barat Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota pada pemilihan Tahun 2024, yang dilaksanakan pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2024, bertempat di Hotel RH, Desa Sukadamai, Kec. Tiworo Tengah, Kab. Muna Barat, terdapat 285 Orang Calon Anggota PPS yang dinyatakan terpilih mengikuti pelantikan, Dimana hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Muna Barat tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi pada tahapan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS terpilih, selanjutnya hasil pengawasan dimuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 19/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 (Vide Bukti PT-11); C. Tindak lanjut Laporan Temuan Berkaitan Dengan Rekrutmen PPK dan PPS. 1. Bahwa pada proses tahapan rekrutmen calon anggota PPK dan PPS, Bawaslu Kabupaten Muna Barat tidak menerima laporan maupun temuan berkaitan dengan perekrutan calon Anggota PPK dan PPS akan tetapi setelah pelantikan PPK dan PPS Bawaslu Kabupaten Muna Barat mendapatkan informasi terkait dengan adanya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), diduga terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat Dapil III Partai Perindo Nomor Urut 4 Pada Pemilu Tahun 2019 atas Nama ASDAR dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kel. Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan diduga terdaftar sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Muna Barat periode 2020-2025 atas Nama MUHAMMAD TAJODDIN RIFI selajutnya informasi awal dugaan pelanggaran perekrutan anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara atas Nama Asdar dan informasi awal dugaan pelanggaran perekrutan PPS Kel. Waumere Kec. Tiworo Kepulauan, atas nama Muhammad Tajoddin Rifi dituangkan kedalam formulir A.6 tentang lnformasi Awal; (Vide Bukti PT-12); 2. Bahwa atas informasi awal dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas, Anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat melakukan rapat pleno dan menetapkan informasi awal dugaan pelanggaran dimaksud untuk ditindaklanjuti dengan membentuk tim penelusuran informasi awal sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 57/PP.01.02/K.SG-14/O5/2024 pada tanggal 29 Mei 2024; (Vide Bukti PT-13); 3. Bahwa atas berita acara pleno sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas, Bawaslu Kabupaten Muna Barat membentuk Tim Penelusuran lnformasi Awal dugaan pelanggaran melaiui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor: 58/PP.00.02/K.SG- 14/05/2024 Tentang Penetapan Tim Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Perekrutan Badan Ad Hoc Anggota PPK dan Anggota PPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; (Vide Bukti PT-14); 4. Bahwa atas Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (Tiga) diatas, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Tim Penelusuran Informasi Awal Bawaslu Kabupaten Muna Barat melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran berdasarkan Surat Tugas Nomor: 169/PM.00.02/SG- 14/05/2024 dengan melakukan permintaan keterangan terhadap saudara MUHAMMAD TAJODDIN RIFI (Anggota PPS Kelurahan Waumere) bertempat dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan dan permintaan keterangan terhadap saudara ASDAR (PPK Kecamatan Tiworo Utara) bertempat dirumahnya yang beralamat di Desa Santiri, Kecamatan Tiworo Utara yang kemudian dituangkan kedalam formulir A.6.1 (Formulir Berita Acara Keterangan Informasi Awal); (Vide Bukti PT-15); 5. Bahwa atas hasil penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 4 (Empat) diatas, tim penelusuran Bawaslu Kabupaten Muna Barat menuangkannya kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 20/LHP/PM.00.02/SG- 14/05/2024 Tanggal 30 Mei 2024; (Vide Bukti PT-16); 6. Bahwa atas Laporan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (Lima) diatas, Anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat melakukan rapat pleno dan menetapkan hasil penelusuran informasi awai dugaan pelanggaran untuk diregistrasi sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 67/PP.01.02/K.SG-14/06/2024 pada tanggal 04 Juni 2024; (Vide Bukti PT-17); 7. Bahwa atas Berita Acara Pleno sebagaimana dimaksud pada angka 7 (Tujuh) diatas, Bawaslu Kabupaten Muna Barat meregistrasi Temuan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 01/TM/PB/Kab/28.15/VI/2024 dan dicatatkan dalam buku registrasi temuan tanggal 3 Juni 2024 untuk selanjutnya dilakukan proses penanganan pelanggaran; 8. Bahwa untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 7 (Tujuh) diatas, Bawaslu Kabupaten Muna Barat menetapkan Tim Klarifikasi melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor: 68/PP.01.02/K.SG-14/06/2024 tentang Penetapan Tim Klariflkasi Temuan Nomor: 01/TM/PB/Kab/28.15/VI/2024 Tentang Dugaan Pelanggaran Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tiworo Utara Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 tanggal 04 Juni 2024; (Vide Bukti PT-18); 9. Bahwa berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan bukti-bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilihan terhadap temuan dugaan pelanggaran a quo Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat menyimpulkan, Pengumuman KPU Kabupaten Muna Barat Nomor : 181/PP.04.2/7413/4/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemiiihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakii Bupati Dan Wakil Bupati Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 dan Pengumuman KPU Kabupaten Muna Barat Nomor: 193/PP.04.2- Pu/7413/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 terjadi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, Hal ini sebagaimana tertuang dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/TM/PB/Kab/28.15/VI/2024; (Vide Bukti PT-19) yang diputuskan dalam rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat Tanggal 09 Juni 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor : 83/PP.01.02/K.SG-14/06/2024, (Vide Bukti PT-20) 10. Bahwa atas dugaan pelanggaran a quo Bawaslu Kabupaten Muna Barat memberikan rekomendasi penerusan Palanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 87/PP.00.02/K.SG-14/06/2024 Tanggal 10 Juni 2024 (Vide Bukti PT-21) dan peringatan tertulis Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat melalui surat Nomor: 88/PP.00.02/K.SG-14/06/2024 Tanggal 10 Juni 2024 Perihal Peringatan (Vide Bukti PT-22); 11. Bahwa atas rekomendasi Penerusan Pelanggaran a quo KPU Kabupaten Muna Barat menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Muna Barat melalui Surat Nomor: 237/PL.01.14-SD/7413/2024 Tanggal 13 Juni 2024, Perihal tindak Ianjut rekomendasi Bawaslu Kab. Muna Barat; (Vide Bukti PT-23); 12. Bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Penerusan Pelanggaran a quo, KPU Kabupaten Muna Barat pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Muna Barat telah melaksanakan tahapan rekrutmen penerimaan PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota); b. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Muna Barat telah melakukan Pelanggaran Administrasi seperti yang tertuang dalam surat ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat; c. Bahwa berdasarkan pengawasan internal KPU Kabupaten Muna Barat atas dugaan ketelibatan pada partai politik terhadap anggota PPK Tiworo Utara atas nama SdruAsdar dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan atas Nama Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor: 337/Hk.06.2-Kpt/01/Kpu/VII/2020 Tentang pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau rpakta integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara; d. Bahwa sejak Rekomendasi dugaan pelanggaran a quo disampaikan, KPU Kabupaten Muna Barat menyampaikan tindak Ianjut rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Muna Barat, Proses penanganan dugaan ketelibatan pada partai politik terhadap Anggota PPK Tiworo Utara atas nama Sdr. Asdar dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepualauan atas Nama Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi, KPU Kabupaten Muna Barat masih dalam proses pelaksanaan pemeriksaan pengawasan internal terhadap anggota PPK Tiworo Utara atas nama Sdr. Asdar dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan atas Nama Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi; e. Bahwa KPU Kabupaten Muna Barat, telah menetapkan dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara atas Asdar digantikan Oleh Sdr. Al Basar, S.Pd dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kec. Tiworo Kepulauan atas nama Muh. Tajoddin Rifi digantikan Oleh Sdr. La lrfan sebagai Penyelenggara Pada Pilkada Tahun 2024, selanjutnya Pengawasan Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara atas Nama Al Basar, S.Pd dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kec. Tiworo Kepulauan atas nama La lrfan dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 35/LHP/PM.01.02/SG- 14/06/2024 Tanggal 20 Juni 2024. (Vide Bukti PT-24); Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan Bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 01/LHP/PM.01.02/K.SG- 14/05/2024 Tentang Pengawasan Pengumuman Pendaftaran Rekrutmen PPK; PT-2 Surat Nomor: 143/PM.00.02/K.SG-14/04/2024 tanggal 22 April 2024 perihal imbauan pembentukan badan adhoc pemilihan Tahun 2024; PT-3 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 02/LHP/PM.01.02/K.SG-14/05/2024 Tentang Pengawasan Pada Tahapan Penerimaan Pendaftaran PPK; PT-4 Surat Nomor 146/PM.00.02/K.SG-14/05/2025 Perihal Permintaan permintaan salinan nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon anggota PPK; PT-5 PT-5.1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 05/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024, Tentang Pengawasan pengawasan seleksi tertulis berbasis Komputer Assisted Test (CAT) Senin 6 Mei 2024; PT-5.2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 06/LHP/PM.O1 .02/SG-1 4/5/2024 Tentang Pengawasan pengawasan seleksi tertulis berbasis Komputer Assisted Test (CAT) Selasa, 7 Mei 2024; PT-6 PT-6.1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 08/LHP/PM.01.01/05/2024 Tentang pengawasan pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPK, Sabtu 11 Mei 2024; PT-6.2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 09/LHP/PM.01.01/O5/2024 Tentang pengawasan pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPK. Minggu, 12 Mei 2024; PT-7 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 11/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 Tentang pengawasan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPK; PT-8 PT-8.1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 13/LHP/PM.O1.02/SG-14/O5/2024 Pengawasan seleksi tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) calon anggota PPS. Rabu, 15 Mei 2024; PT-8.2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 14/LHP/PM.O1.02/SG-14/05/2024 Pengawasan seleksi tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) calon anggota PPS. Kamis 16 Mei 2024; PT-8.3 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 15/LHP/PM.01.02/SG-14/05/2024 Pengawasan seleksi tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) calon anggota PPS. Jumat, 17 Mei 2024; PT-9 PT-9.1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 16/LHP/PM.O1.02/SG-14/5/2024 Tentang pengawasan secara langsung pelaksanaan wawancara calon anggota PPS. Selasa, 21 Mei 2024; PT-9.2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 17/LHP/PM.O1.02/SG-14/5/2024 Tentang pengawasan secara langsung pelaksanaan wawancara calon anggota PPS. Rabu, 22 Mei 2024; PT-10 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 18/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 Tentang Pengawasan Pengumuman penetapan seleksi calon anggota PPS; PT-11 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 19/LHP/PM.01.02/SG-14/5/2024 Tentang pengawasan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS; PT-12 Formulir A.6 tentang lnformasi Awal awal dugaan pelanggaran perekrutan anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara atas Nama Asdar dan lnformasi awal dugaan pelanggaran perekrutan PPS Kel. Waumere Kec. Tiworo Kepulauan, atas nama Muhammad Tajoddin Rifi; PT-13 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 57/PP.01.02/K.SG- 14/05/2024 Penetapan lnformasi Awal; PT-14 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor 58/PP.00.02/K.SG-14/05/2024 Tentang Penetapan Tim Penelusuran lnformasi Awal Dugaan Pelanggaran Perekrutan Badan Ad Hoc Anggota PPK dan Anggota PPS; PT-15 PT-15.1 Formulir A.6.1 (Formulir Berita Acara Keterangan Informasi Awal) Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi; PT-15.2 Formulir A.6.1 (Formulir Berita Acara Keterangan lnformasi Awal) Sdr. Asdar; PT-16 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 20/LHP/PM.00.02/SG-14/05/2024 Tentang Penelusuran lnformasi Awal; PT-17 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 67/PP.01.02/K.SG- 14/06/2024 Tentang Penetapan hasil penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran; PT-18 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat Nomor 68/PP.01.02/K.SG-14/06/2024 tentang Penetapan Tim Klarifikasi Temuan Nomor 01/TM/PB/Kab/28.15/VI/2024 Tentang Dugaan Pelanggaran Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tiworo Utara Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024; PT-19 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/TM/PB/Kab/28.15/VI/2024; PT-20 Berita Acara Pleno Nomor 83/PP.01 .02/K.SG-14/06/2024 Tentang Pleno Kajian Dugan Peianggaran Nomor 01/TM/PB/Kab/28.15/VI/2024; PT-21 Rekomendasi penerusan Palanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 87/PP.00.02/K.SG-14/06/2024 Tanggal 10 Juni 2024; PT-22 Surat Nomor 88/PP.00.02/K.SG-14/06/2024 peringatan tertulis Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat; PT-23 Surat KPU Kabupaten Muna Barat Nomor : 237/PL.01.14- SD/7413/2024 tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Muna Barat tentang rekomendasi penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan peringatan tertulis; PT-24 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 35/LHP/PM.01.02/SG- 14/06/2924 Tanggal 20 Juni 2024 Tentang Penetapan dan Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara atas Nama Al Basar, S.Pd dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kec. Tiworo Kepulauan atas nama La lrfan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tiworo Utara atas nama Asdar yang terdaftar pada Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat dari Partai Perindo Daerah Pemilihan Muna Barat 3 Nomor Urut 4 pada Pemilu Tahun 2019, serta Para Teradu juga diduga meloloskan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, atas nama Muhammad Tajoddin Rifi yang terdaftar sebagai Pengurus sekaligus Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Muna Barat (Vide Bukti P-2, P-3, P-4 dan P-5). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal Tanggal 5 Mei 2024 dan mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal Tanggal 14 Mei 2024 (Vide Bukti T-1 dan T-2). Bahwa pada saat melaksanakan tahapan pembentukan badan adhoc, Para Teradu membuka ruang dan akses bagi Bawaslu Kabupaten Muna Barat dalam melaksanakan fungsi pengawasannya pada setiap Tahapan Penerimaan PPK dan PPS, hal tersebut dilakukan bertujuan agar Bawaslu Kabupaten Muna Barat dapat memberikan informasi lebih dini kepada Para Teradu jika terdapat Calon Anggota PPK maupun Anggota PPS yang dinyatakan terdapat keraguan dengan dokumen pemenuhan syarat admisnitrasi, sehingga Para Teradu seketika dapat melakukan pencermatan. Para Teradu melalui Tim sekretariat Penerimaan Badan Adhoc PPK dan PPS pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat juga melakukan penelitian terhadap surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Calon PPK dan PPS diatas Materai 10.000 dan melakukan Pengecekan seluruh NIK calon anggota PPK dan PPS kedalam Aplikasi Siakba dan Aplikasi Sipol dalam rangka memastikan Kesesuaian atas Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Calon Anggota PPK dan PPS bahwa tidak terdaftar sebagai Pengurus maupun Anggota Partai Politik (Vide Bukti T-3 dan T-4). Setelah dilakukan pengecekan di aplikasi Siakba dan Sipol terhadap nama Asdar selaku Calon Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin Rifi selaku Calon Anggota PPS Desa Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan tidak termasuk atau tidak terdata dalam kepengurusan atau Anggota Partai Politik; (Vide Bukti T-5 dan T-6). Kemudian keduanya dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan selanjutnya mengikuti seleksi tertulis. Para Teradu juga membuka akses kepada masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK yang dikeluarkan mulai tanggal 4 Mei 2024 s.d. Tanggal 10 Mei 2024 dan Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS mulai Tanggal 13 Mei 2024 s.d tanggal 20 Mei 2024. Bahwa hingga batas akhir penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pengumuman seleksi administrasi Calon Anggota PPK dan PPS, tidak terdapat tanggapan dan masukan dari masyarakat. Selanjutnya Para Teradu menetapkan menetapkan Asdar sebagai Calon Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin Rifi sebagai calon Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan. Bahwa Para Teradu melakukan pengawasan internal atas dugaan keterlibatan pada Partai Politik terhadap Asdar selaku Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin Rifi selaku Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan pada tanggal 28 Mei 2024 berdasarkan informasi yang diperoleh dari berita media online kolomrakyat.com (Vide Bukti T-10). Para Teradu melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2- Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pada tanggal 29 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Muna Barat, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Asdar selaku Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin Rifi selaku Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan terkait keterlibatan keduanya pada Partai Politik sebagaimana pemberitaan yang beredar di media online (Vide Bukti T-11 dan T-12). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, keduanya dipastikan terafiliasi dengan Partai Politik, yang selanjutnya Para Teradu melakukan Pleno atas hasil klarifikasi dan membentuk tim pemeriksa sebagai tindak lanjut pengawasan internal (Vide Bukti T-13) serta Para Teradu memberhentikan sementara Asdar selaku Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin Rifi selaku Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan sambil menunggu Proses Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa KPU Kabupaten Muna Barat (Vide Bukti T-14). Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPU Kabupaten Muna Barat berkesimpulan yang bersangkutan terbukti dan mengakui dirinya masing- masing terafiliasi dengan Partai Politik sehingga Para Teradu memberhentikan Asdar sebagai Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin Rifi sebagai Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Vide Bukti T-15 dan T-16). Selanjutnya Para Teradu menetapkan Pengganti Anggota PPK Tiworo Utara dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan (Vide Bukti T-17, T-18, T-19, dan T-20). Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024 sebagaimana mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan Tata Kerja Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024 tentang Perubahan Ke Empat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 Tahun 2022. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 5 Mei 2024 Para Teradu mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pada tanggal 14 Mei 2024 mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) (Vide Bukti T-1 dan T-2). Selanjutnya Para Teradu melaksanakan seleksi administrasi termasuk menerima Surat Pernyataan Calon Anggota PPK atas nama Asdar dan Anggota PPS atas nama Muhammad Tajoddin Rifi. Para Teradu juga melakukan penelitian terhadap surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota PPK dan PPS serta melakukan pengecekan terhadap seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon anggota PPK dan PPS melalui Siakba dan Sipol untuk memastikan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Calon Anggota PPK dan PPS benar tidak terdaftar sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik (Vide Bukti T-3 dan T-4). Setelah dilakukan pengecekan di aplikasi Siakba dan Sipol, Para Teradu memperoleh informasi bahwa nama Asdar selaku calon anggota PPK dan Muhammad Tajoddin Rifi selaku calon anggota PPS tidak terdaftar dalam kepengurusan atau anggota Partai Politik (Vide Bukti T-5 dan T-6). Kemudian keduanya dinyatakan memenuhi syarat administrasi melalui Pengumuman Nomor 130/PP.04.2-Pu/7413/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 tertanggal 5 Mei 2024 (Vide Bukti T-7) dan Pengumuman Nomor 163/PP.04.2-Pu/7413/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 tertanggal 14 Mei 2024 (Vide Bukti T-8). Bahwa Para Teradu juga membuka penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK tertanggal 4 Mei 2024 mulai tanggal 4 s.d. 10 Mei 2024 dan terhadap Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS tertanggal 14 Mei 2024 mulai tanggal 13 s.d 20 Mei 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa tidak terdapat tanggapan dan masukan dari masyarakat hingga batas akhir penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pengumuman seleksi administrasi Calon Anggota PPK dan PPS. Bahwa pada saat melaksanakan tahapan pembentukan badan ad hoc, Para Teradu juga membuka ruang dan akses bagi Bawaslu Kabupaten Muna Barat dalam melaksanakan fungsi pengawasannya pada setiap tahapan Penerimaan PPK dan PPS. Hal tersebut dilakukan bertujuan agar Bawaslu Kabupaten Muna Barat dapat memberikan informasi lebih dini kepada Para Teradu jika terdapat keraguan terhadap dokumen pemenuhan syarat administrasi calon anggota PPK maupun calon anggota PPS, sehingga Para Teradu dapat melakukan pencermatan. Bahwa Para Teradu pada tanggal 6 s.d 7 Mei 2024 melaksanakan seleksi tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan tes wawancara pada tanggal 11 s.d. 12 Mei 2024 terhadap Calon Anggota PPK. Serta pada tanggal 15 s.d 17 Mei 2024 melaksanakan seleksi tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan tes wawancara pada tanggal 21 s.d. 23 Mei 2024 terhadap Calon Anggota PPS. Selanjutnya Para Teradu menetapkan dan melantik PPK terpilih pada tanggal 16 Mei 2024 di Hotel Amaliyah, Kelurahan Tiworo, Kecamatan Tiworo Kepulauan, termasuk di antaranya Asdar sebagai Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara. Kemudian Para Teradu menetapkan dan melantik PPS terpilih pada tanggal 26 Mei 2024 di Hotel RH, Desa Sukadamai, Kecamatan Tiworo Tengah, termasuk di antaranya Muhammad Tajoddin Rifi sebagai Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, Para Teradu memperoleh informasi dari berita media online kolomrakyat.com (Vide Bukti T-10) bahwa terdapat Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara atas nama Asdar dan PPS Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, atas nama Muhammad Tajoddin Rifi yang diduga terafiliasi Partai Politik. Informasi tersebut pada pokoknya menyebutkan bahwa Asdar terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat dari Partai Perindo Daerah Pemilihan Muna Barat 3, Nomor Urut 4, pada Pemilu Tahun 2019. Sedangkan Muhammad Tajoddin Rifi terdaftar sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Muna Barat. Menindaklajuti informasi tersebut, Para Teradu melakukan Pengawasan Internal berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2- Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Muna Barat, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Asdar selaku Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin Rifi selaku Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, terkait informasi dugaan keterlibatan dengan Partai Politik sebagaimana pemberitaan yang beredar di media online (Vide Bukti T-11 dan T-12). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu memastikan keduanya terafiliasi dengan Partai Politik, yakni Asdar benar terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat dari Partai Perindo Daerah Pemilihan Muna Barat 3, Nomor Urut 4, pada Pemilu Tahun 2019. Sedangkan Muhammad Tajoddin Rifi benar namanya tercantum sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Muna Barat sebagaimana Lampiran Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: SKEP/78/DPD- HANURA/SULTRA/V/2023 tentang Revitalisasi Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2020-2025, bertanggal 9 Mei 2023. Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan rapat pleno atas hasil klarifikasi dan membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Tugas Nomor 54/HK.06.4- ST/7413/2024 tertanggal 5 Juni 2024 yang beranggotakan Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV (Vide Bukti T-13). Bahwa pada hari yang sama, yakni tanggal 29 Mei 2024, Para Teradu memberhentikan sementara Asdar selaku Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara melalui Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat Nomor 337 Tahun 2024 (Vide Bukti T-14) dan Muhammad Tajoddin Rifi selaku Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, melalui Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat Nomor 338 Tahun 2024 untuk menunggu Proses Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa KPU Kabupaten Muna Barat (Vide Bukti T-14). Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPU Kabupaten Muna Barat, Para Teradu memutuskan Asdar selaku Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara dan Muhammad Tajoddin Rifi selaku Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, terbukti dan mengakui dirinya masing-masing terafiliasi dengan Partai Politik sehingga Para Teradu memberhentikan Asdar sebagai Anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara melalui Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat Nomor 430 Tahun 2024 dan Muhammad Tajoddin Rifi sebagai Anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan melalui Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat Nomor 431 Tahun 2024 tertanggal 14 Juni 2024 (Vide Bukti T-15 dan T-16). Selanjutnya pada tanggal 15 Juni 2024 Para Teradu menetapkan Pengganti Antar Waktu Anggota PPK Tiworo Utara dan Anggota PPS Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan (Vide Bukti T-17, T-18, T-19, dan T-20). Berkenaan dengan prosedur dan tata cara pemberhentian badan ad hoc tersebut, Para Teradu menjelaskan telah melaksanakan tahapan Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024 sebagaimana mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Menimbang berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tahapan Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022. Para Teradu juga melaksanakan pengawasan internal terhadap Anggota PPK dan PPS yang terafiliasi Partai Politik berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan agar ke depan dalam melakukan seleksi badan ad hoc untuk melakukan pengecekan terhadap Sipol dan Silon dalam rangka mencegah terdapatnya oknum yang terafiliasi Partai Politik terpilih sebagai Anggota PPK, PPS, serta KPPS. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah membaca aduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Tajudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna Barat, Teradu II Samsul, Teradu III Ahmad Husain, Teradu IV Faisyal dan Teradu V Akbar Muram Dani masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muna Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani