Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 37 Tahun 2022
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2022
👁 31 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 37-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE- DKPP/XII/2022, dengan uraian sebagai berikut: Setelah saya Lulus Tes Administrasi sebagai Calon Anggota Panwascam Kecamatan Kayangan, Kab. Lombok Utara, saya kemudian mengikuti Tes Tulis/Cat pada tanggal 15 Oktober bertempat di SMK 1 Tanjung yang kemudian pada 18 Oktober Bawaslu Kabupaten Lombok Utara mengumumkan hasil tes Tulis/Cat, dari Pengumuman tersebut saya mendapatkan Nilai tertinggi atau peringkat Pertama dengan mengacu Pada Urutan Nama dari 6 besar yang di Umumkan dengan total nilai 64 dari 13 Orang Peserta.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan karena tidak meloloskan Pengadu selaku peserta seleksi Panwaslu Kecamatan yang memiliki nilai tertinggi hasil tes tulis (CAT); [4.1.2] Para Teradu diduga tidak melaksanakan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 terkait keterwakilan 30% Perempuan; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Para Teradu menjelaskan pelaksanaan pembentukan Penwaslu Kecamatan berpedoman berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adi Purmanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Teradu II Deni Hartawan, dan Teradu III Muhidin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 37-PKE-DKPP/XII/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 37-
P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE-
DKPP/XII/2022, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Nuri Muliana
Pekerjaan/Lembaga : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Dusun Dangiang Timur, Desa Dangiang,
Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok
Utara.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Adi Purmanto :
Jabatan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara
Alamat :
Jalan Raya Tanjung-Bayan, Desa Medana, Kec.
Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa
Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama Deni Hartawan :
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara
Alamat :
Jalan Raya Tanjung-Bayan, Desa Medana, Kec.
Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa
Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama Muhidin :
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara
Alamat :
Jalan Raya Tanjung-Bayan, Desa Medana, Kec.
Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa
Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Nomor 37-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE-
DKPP/XII/2022, dengan uraian sebagai berikut:
Setelah saya Lulus Tes Administrasi sebagai Calon Anggota Panwascam
Kecamatan Kayangan, Kab. Lombok Utara, saya kemudian mengikuti Tes Tulis/Cat
pada tanggal 15 Oktober bertempat di SMK 1 Tanjung yang kemudian pada 18
Oktober Bawaslu Kabupaten Lombok Utara mengumumkan hasil tes Tulis/Cat, dari
Pengumuman tersebut saya mendapatkan Nilai tertinggi atau peringkat Pertama
dengan mengacu Pada Urutan Nama dari 6 besar yang di Umumkan dengan total
nilai 64 dari 13 Orang Peserta. Pada tes wawancara tanggal 22 Oktober 2022 saya
mengikutinya dan menjawab pertanyaan tiga orang Komisioner Bawaslu KLU
dengan sangat baik karena sebelumnya saya memiliki Pengalaman sebagai
Panwasdes di Desa dangiang dan juga saya pernah menjadi PPS di D4sa dangiang
dan PPK di kecamatan Kayangan.
Yang menjadi persoalan bagi diri saya sehingga saya menganggap Komisioner
Bawaslu KLU selaku tim seleksi tidak adil dalam menentukan 3 besar karena yang
di luluskan adalah orang yang tidak memiliki Pengalaman sebelumnya/ orang Baru
di bidang Kepengawasan pada Pemilihan Umum, dari 3 Orang yang lulus pada hasil
tes Tulis mereka mendapatkan nilai terendah dari 6 besar hasil tes Tulis.
Pada SK Badan Pengawas Pemilu no 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
No:314/HK.01.00/K1/09/2022 juga di sebutkan Bahwa ketrwakilan 30%
perempuan dalam 3 besar Panwascam, dengan dsar ini saya menilai Bawaslu KLU
selaku tim seleksi telah melanggar keputusan badan Pengawas Pemilu dan
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
No:354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum No:314/HK.01.00/K1/09/2022;
2. P-2 Foto copy Pengumuman Hasil Tes Tulis;
3. P-3 Foto Coppy hasil Tes wawancara;
4. P-4 Foto Coppy SK Panwasdes;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu hendak mengajukan Jawaban berdasarkan panggilan sidang
kode etik nomor: 306/PS.DKPP/SET-04/XII/2022 pada perkara dugaan pelanggaran
kode etik antara Bawaslu Kabupaten Lombok Utara sebagai Teradu dan sdr. Nuri
Muliana sebagai Pengadu dengan perkara No. 37-PKE-DKPP/XII/2022., sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam pelaksanakan pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, Bawaslu KLU membentuk Kelompok
Kerja (Pokja) melalui rapat pleno Bawaslu KLU dengan Berita Acara Nomor:
01/BA/NB-06/09/2022 tentang Penetapan Pokja pertanggal 10 September
2022 dengan masa tugas Pokja tersebut yakni paling lama 2 (dua) bulan dan
ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara
Nomor: 01/SK/HK.01.01/K/SDMO/09/2022 tertanggal 10 September 2022.
(BUKTI-T.1 dan BUKTI-T.2);
2. Bahwa Pokja yang dibentuk oleh Bawaslu KLU menyampaikan pengumuman
pendaftaran rekrutmen calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 15
s/d 21 September 2022 dan pengumuman masa perpanjangan pendaftaran
yang dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2022. Perpanjangan masa
pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar belum mencapai minimal 30%
keterwakilan perempuan dalam satu Kecamatan yakni Kecamatan Bayan,
Kayangan, Tanjung, dan Pemenang. Pengumuman terkait rekrutmen calon
Anggota Panwaslu Kecamatan disampaikan melalui berbagai sarana seperti
platform Media Sosial (Medsos) resmi Bawaslu KLU (Facebook, Instagram) dan
laman resmi lainnya. Selain itu, pengumuman pendaftaran juga disampaikan
melalui media cetak Lombok Post dan pamflet pengumuman yang ditempel
pada papan pengumuman di setiap kantor Kecamatan se-Kabupaten Lombok
Utara, serta pemasangan spanduk di berbagai titik strategis di Kabupaten
Lombok Utara. (BUKTI-T.2);
3. Setelah dibukanya pendaftaran dan penerimaan berkas Panwaslu Kecamatan
dari tanggal 21 s/d 27 September 2022 dan diperpanjang pada tanggal 2 s/d 8
Oktober 2022, jumlah pendaftar calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak
102 orang yang terdiri dari Kecamatan Pemenang sebanyak 23 orang
pendaftar, Kecamatan Tanjung sebanyak 27 orang pendaftar, Kecamatan
Gangga sebanyak 10 orang pendaftar, Kecamatan Kayangan sebanyak 15
orang pendaftar dan Kecamatan Bayan sebanyak 27 Pendaftar. Dari total 102
pendaftar, 89 pendaftar melakukan pendaftaran langsung ke Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, 2 orang pendaftar melalui via pos dari
Kecamatan Bayan, dan melalui via email sebanyak 11 orang pendaftar;
4. Bahwa selanjutnya Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan melakukan
pemeriksaan berkas administrasi yang dilaksanakan tanggal 28 s/d 30
September 2022 dan penelitian berkas administrasi pendaftaran calon Anggota
Panwaslu Kecamatan dilaksanakan tanggal 9 s/d 11 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas persyaratan administrasi calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, pendaftar
calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang memenuhi
syarat administrasi sejumlah 94 orang pendaftar dan 8 orang pendaftar tidak
memenuhi syarat administrasi karena usia kurang dari 25 (dua puluh lima)
tahun dan aktif menjadi salah satu anggota Partai Politik berdasarkan hasil
klarifikasi terhadap Partai Politik Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, sehingga
hasil tersebut ditetapkan berdasarkan Berita Acara Nomor:
02/BA/KP.01.00/K/SDMO/09/2024 pertanggal 10 Oktober 2022. (BUKTI-
T.3);
5. Bahwa selanjutnya pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan pada tanggal 15
Oktober 2022 dengan menggunakan sistem online yakni socrative test di
Laboratorium Komputer SMKN 1 Tanjung yang terbagi menjadi 2 (dua) sesi
yang ditetapkan melalui Berita Acara Nomor: 03/BA/NB-06/10/2022 tentang
Pelaksanaan Tes Tertulis Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten
Lombok Utara pertanggal 15 Oktober 2022. Dari 94 pendaftar yang lulus
penelitian administrasi, hanya 88 pendaftar yang hadir dan 6 orang tidak
hadir. Adapun hasil penilaian tes tertulis ini ditetapkan melalui Berita Acara
Perekapan Daftar Nama Dan Nilai Peserta Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan
Kabupaten Lombok Utara Nomor: 04/BA/NB-06/10/2022 pertanggal 18
Oktober 2022. (BUKTI-T.4 dan BUKTI-T.5);
6. Kemudian tahapan dilanjutkan pada pelaksanaan tanggapan dan masukan
masyarakat pada tanggal 12 s/d 18 Oktober 2022. Pada tahapan tanggapan
dan masukan masyarakat, Pokja pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara membuka stand
penerimaan laporan dari masyarakat terhadap 94 pendaftar yang lulus
penelitian berkas administrasi. Pokja pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara juga
menyediakan formulir tanggapan/masukan masyarakat terhadap calon
Anggota Panwaslu Kecamatan yang lulus penelitian administrasi melalui link
http://dik.si/tanggapanmasyarakat. Selain membuka stand secara langsung,
penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat dapat disampaikan
melalui e-mail Bawaslu KLU dan berbagai platform resmi media sosial Bawaslu
KLU seperti Facebook, Instagram, Whatsapp;
7. Bahwa setelah tahap pelaksanaan tanggapan dan masukan masyarakat,
selanjutnya dilaksanakan tes wawancara calon Anggota Panwaslu Kecamatan
pada tanggal 20 Oktober 2022 bertempat di Bale Jukung Dusun Sorong
Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara yang
dimulai pukul 09.00 Wita sampai selesai. Dari 88 pendaftar yang mengikuti
tes tertulis, hanya 30 pendaftar yang lanjut mengikuti pelaksanaan tes
wawancara berdasarkan ranking penilaian 6 (enam) besar di masing-masing
Kecamatan. Variable penilaian untuk tes wawancara calon Anggota Panwaslu
Kecamatan adalah pemahaman calon Anggota Panwaslu Kecamatan yakni
tentang penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan, penindakan pelanggaran
dan penyelesaian sengketa, sistem pemerintahan dan ketatanegaraan,
Integritas diri, komitmen dan motivasi, Kemampuan komunikasi dan kerja
sama tim, Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi, dan
pengetahuan muatan lokal serta materi klarifikasi hasil tanggapan masyarakat
yang disampaikan kepada Bawaslu KLU. Adapun hasil penilaian tes
wawancara termuat dalam Berita Acara Nomor: 05/BA/NB-06/10/2022
tentang Penetapan Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Bawaslu Kabupaten Lombok Utara pertanggal 20 Oktober 2022. (BUKTI-T.6);
8. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 06/BA/NB-06/10/2022 tentang
Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis Dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Bawaslu KLU melakukan rapat
pleno untuk menetapkan nama-nama Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih
pada tanggal 25 Oktober 2022 pukul 16.00 WITA untuk menetapkan nama-
nama Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Sehingga pada tanggal 26 Oktober 2022 Bawaslu KLU secara resmi
mengumumkan nama-nama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
terpilih. Pengumuman nama-nama anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang
dapat diakses melalui link https://dik.si/panwascamkluterpilih. (BUKTI-T.7);
Bahwa selanjutnya terhadap pokok dalil aduan Pengadu, oleh Teradu 1, 2, dan 3
menolak sesecara keseluruhan dalil aduan yang disampaikan Pengadu dengan
alasan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu pada pokoknya
menyebutkan para teradu tidak adil karena tidak meloloskan peserta seleksi
calon anggota Panwaslu Kecamatan yang memiliki nilai tertinggi pada tes
tertulis (CAT) dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Berikut dalil jawaban para Teradu atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu,
diataranya:
- Bahwa pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu
KLU sebagaimana uraian singkat rangkaian tahapan seleksi pelaksanaan
pembentukan Panwaslu Kecamatan diatas, secara seluruhnya telah
sesuai dengan pedoman pelaksanaan sebagaimana ketentuan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024;
- Pelaksanaan tes tertulis dilakukan terhadap calon anggota yang
dinyatakan lulus administrasi dan menggunakan metode sistem gugur
berdasarkan peringkat tertinggi sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan atau 6
(enam) orang dalam satu Kecamatan, untuk selanjutnya berhak maju ke
tahap tes wawancara. Sehingga berdasarkan rekapan hasil penilaian tes
tertulis dari keseluruhan peserta, memang benar Pengadu atas nama
Nuri Muliana memperoleh nilai tertinggi sehingga berhak mengikuti tes
wawancara. (BUKTI-T.5);
- Selanjutnya pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan dengan cara tanya
jawab oleh Ketua dan Anggota Bawaslu KLU terhadap calon Anggota
Panwaslu Kecamatan dengan komponen materi penilaian diantaranya
pendalaman Visi-Misi, motivasi calon anggota Panwaslu Kecamatan,
pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, tata
kelola Pemilu inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta
klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat yang
disampaikan kepada Bawaslu KLU;
- Bahwa sistem penilaian oleh Bawaslu KLU dilakukan menggunakan
metode rekapitulasi keseluruhan hasil tes tertulis dan tes wawancara
sebagaimana pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan cara
menjumlahkan nilai tes tertulis dan tes wawancara berdasarkan bobot
persentase 40% (empat puluh) persen untuk nilai tes tertulis dan 60%
(enam puluh) persen untuk nilai tes wawancara;
- Pada sesi wawancara dengan materi klarifikasi terhadap rekam jejak dan
tanggapan masyarakat, Ketua dan Anggota Bawaslu KLU telah
melakukan klarifikasi terhadap Pengadu terkait dengan tanggapan dan
masukan dari salah seorang masyarakat melalui Whatsapp yang
menyampaikan informasi bahwa sdr. Nuri Muliana pada saat Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Lombok Utara terlibat aktif sebagai promotor
penggerak para kelompok Ibu-ibu/Perempuan di wilayahnya dengan
maksud untuk mendukung dan memenangkan salah satu Pasangan
Calon;
- Bahwa berdasarkan hasil penelusuran tim Kelompok Kerja (Pokja)
pembentukan Panwaslu Kecamatan melalui rekam jejak media sosial
(Medsos) dan tanggapan masyarakat, telah terungkap sebagai fakta
memang benar Pengadu telah secara aktif terlibat dalam berbagai
kegiatan politik dengan ikut serta mendukung dan mensukseskan
pemenangan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020. (BUKTI-T.8);
- Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran tersebut diperoleh
fakta lainnya tentang Pengadu yakni Suami dari Pengadu atas nama
Habibullah adalah pengurus di salah satu Partai Politik dengan jabatan
Anggota Kepengurusan Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan
Kaderisasi Daerah (BPOKK-DA) yang dapat dibuktikan berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:
64/SK/DPP.PD/DPD/III/2022 tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode
2022-2027 yang disahkan Pertanggal 30 Maret 2022. (BUKTI-T.9);
- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, telah secara tegas menyebutkan tentang Tugas, Wewenang dan
Kewajiaban Panwaslu Kecamatan antara lain yakni melakukan
pencegahan, pengawasan dan penindakan diwilayah Kecamatan terhadap
dugaan pelanggaran Pemilu;
- Bahwa terhadap fakta tentang Suami dari Pengadu yang merupakan
pengurus Partai Politik, Bawaslu KLU memberikan pertimbangan dalam
rangka pencegahan dan meminimalisir terjadinya konflik kepentingan
(Conflict Of Interest) yang dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang
seharusnya dilakukan oleh Pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajibannya. Selain itu, Penyelenggara Pemilu harus
menunjukkan kebijakan dan prilaku yang mandiri dengan menghindari
komunikasi dan pertemuan yang bersifat partisan baik itu dengan
Pemilih maupun Partai Politik Peserta Pemilu dalam seluruh rangkaian
pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum serta menghindari segala bentuk
tindakan yang dapat menguntungkan setiap pihak yang menjadi peserta
Pemilu;
- Dalam konteks kontestasi, penyelenggara pemilu tidak hanya harus
menunjukkan kebijakan dan prilakunya yg mandiri dan tidak partisan
tetapi juga harus dipersepsikan mandiri dan tidak akan menguntungkan
peserta lainnya. Pertimbangan tersebut sebagai upaya pencegahan yang
dilakukakan atas dasar kepentingan umum dalam rangka memelihara
dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu agar terciptanya
kondusifitas penyelenggaran Pemilu didalam masyarakat dengan adanya
keterkaitan antara Pengawas Pemilu dan Pengurus Partai Politik sebagai
Suami/Istri;
- Berdasarkan uraian di atas, maka secara yuridis seluruh rangkaian
proses pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Bawaslu
KLU telah sesuai dengan ketentuan pedoman pelaksanaan pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Secara sosiologis sebagai upaya melakukan pencegahan, Ketua dan
Anggota Bawaslu KLU telah sangat obyektif memberikan penilaian
terhadap Pengadu sesuai fakta yang diperoleh melalui hasil wawancara
dengan materi rekam jejak dan tanggapan masyarakat serta rekam jejak
media sosial Pengadu dengan mempertimbangkan prinsip Mandiri,
Profesional dan Akuntabel atas dasar keterlibatan Pengadu dalam
berbagai kegiatan politik serta kaitannya dengan fakta bahwa Suami
Pengadu adalah pengurus Partai Politik. Oleh karena itu Teradu 1, 2 dan
3 menolak pokok aduan Pengadu yang menganggap Ketua dan Anggota
Bawaslu KLU berlaku tidak adil dalam memberikan penilaian terhadap
hasil akhir pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Lombok
Utara;
2. Bahwa selanjutnya Pengadu menyampaikan dalil aduan yang pada pokoknya
menyatakan Bawaslu KLU melanggar Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak
2024 agar memperhatikan keterwakilan 30% (tiga puluh) persen keterwakilan
perempuan dalam menentukan 3 (tiga) besar Anggota Panwaslu Kecamatan
dalam Pemilu Serentak tahun 2024.
Berikut dalil jawaban para Teradu atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu
diataranya:
- Bahwa Bawaslu KLU melakukan rapat pleno untuk menetapkan calon
anggota Panwaslu Kecamatan terpilih berdasarkan rekap nilai tes tertulis
dan tes wawancara dilakukan dengan tetap memperhatikan keterwakilan
30% keterwakilan perempuan;
- Bahwa frasa ”memperhatikan 30% keterwakilan perempuan“ berdasarkan
pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dilakukan pada hal–hal sebagai
berikut:
a) Pada masa “Pendaftaran” yang dimana jika jumlah pendaftar kurang
dari 2 (dua) kali kebutuhan dan belum mencapai minimal 30%
keterwakilan perempuan dalam satu Kecamatan maka dilakukan
perpanjangan masa pendaftaran.
b) Dalam hal “Tes Tertulis” penilaian dilakukan dengan sistem rangking
terhadap 2 (kali) kebutuhan yakni sejumlah 6 (enam) orang untuk
mengikuti tes wawancara. Apabila terdapat peserta yang
memperoleh nilai yang sama dari peserta yang melebihi kebutuhan
enam orang dan belum ada perempuan yang mencapai keterwakilan
30% dalam daftar enam besar, maka yang berhak mengikuti tes
wawancara adalah perempuan dalam kategori peringkat enam besar.
c) Pada “Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih”
berdasarkan rekapan hasil penilaian tes tertulis dan tes wawancara
terdapat peserta yang memperoleh nilai yang sama dari peserta yang
melebihi kebutuhan 3 (tiga) orang dan belum ada perempuan yang
mencapai keterwakilan 30% dalam daftar 3 (tiga) besar, maka
penetapan peserta adalah peserta perempuan dalam kategori
peringkat nilai tiga besar.
d) Apabila kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf c diatas belum
terpenuhi maka pertimbangan selanjutnya dirujukkan pada peserta
dengan nilai tes tertulis dan tes wawancara paling tinggi.
- Maka berdasarkan uraian diatas, Bawaslu KLU telah melaksanakan
tahapan pembentukan panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
Serentak 2024 dengan sebaik-baiknya dan tetap memperhatikan 30%
keterwakilan perempuan dalam menetapkan anggota Panwaslu
Kecamatan terpilih sesuai ketentuan pedoman pelaksanaan pembentukan
panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu Serentak tahun 2024.
Sehingga tidak bertentangan dan melanggar Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana pokok dalil aduan
yang disampaikan oleh Pengadu.
[2.5] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan tanggapan para Teradu terhadap fakta-fakta persidangan ini mohon
dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban yang telah
disampaikan sebelumnya. Bahwa dalam persidangan pada hari Selasa, tanggal 20
Desember 2022 terdapat fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
1. Pengadu tidak dapat menghadirkan para saksi sebagaimana aduan yang
disampaikan, sehingga oleh Majelis pemeriksa kode etik yang Mulia tidak
dapat didengar keterangannya. Selain itu, dalam persidangan Pengadu juga
tidak dapat menerangkan secara jelas dasar hukum dan bukti yang
disampaikan dalam pokok aduannya;
2. Selanjutnya argumentasi yang disampaikan oleh Pengadu dalam menjawab
pertanyaan dari Majelis pemeriksa yang Mulia serta memberikan tanggapan
terhadap berbagai pernyataan dalam persidangan, sebagian besar merupakan
asumsi yang bersifat subyektif tentang apa yang dipikirkan oleh Pengadu saat
itu dan tidak memiliki alas hukum yang kuat sehingga tidak dapat dibuktikan
kebenarannya;
3. Pada saat sidang pemeriksaan kode etik tersebut, Pengadu hanya
menerangkan kemampuan dirinya pada keterpenuhan syarat pendaftaran
calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dengan tidak
memperhatikan komponen penilaian lainnya yang menjadi satu kesatuan yang
tidak terpisahkan sebagai dasar penetapan Anggota Panwaslu kecamatan
terpilih, sedangkan syarat pendaftaran merupakan syarat penelitian berkas
administratif bagi pendaftar untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya pada
seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan;
a. Selanjutnya Pengadu telah secara jelas dan terbuka menerangkan dan
membenarkan keterlibatannya dalam kegiatan politik dengan ikut
secara aktif mendukung dan mensukseskan pemenangan salah satu
Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lombok
Utara Tahun 2020, serta membenarkan bahwa Suaminya masih
menjadi salah satu Pengurus Partai Politik pada tingkat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
b. Bahwa terhadap postingan Media Sosial (Medsos) facebook yang
diajukan dalam persidangan oleh Teradu sebagai bukti (BUKTI-T.8)
telah dihapus oleh Pengadu pada saat setelah dinyatakan tidak lolos
menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan, dengan maksud bahwa
Pengadu akan mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara. Maka dari itu, para
Teradu berpendapat bahwa secara tidak langsung Pengadu telah
menganggap tindakan tersebut memang tidak dibenarkan dan dilarang
oleh Peraturan Perundang-undangan bagi setiap orang yang akan
mengikuti seleksi calon Anggota Penyelenggara Pemilu;
c. Selain itu pada sidang pemeriksaan Kode Etik tersebut, Pengadu telah
menunjukkan perilaku yang tidak patut dengan menyebutkan dirinya
“tidak yakin” bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih bisa
menjawab pertanyaan dari tim seleksi pada saat wawancara, serta
menyebutkan bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih tidak
memiliki pengalaman di bidang kepemiluan, dengan anggapan bahwa
dirinya lebih mampu dan berpengalaman dalam bidang kepemiluan;
d. Bahwa terhadap keterangan Pengadu yang menyebutkan 3 (tiga) orang
yang ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih adalah
orang yang tidak memiliki pengalaman dalam kepemiluan sepenuhnya
adalah keliru dan tidak berdasar, sebab terhadap nama- nama tersebut
antara lain pernah mengikuti Sekolah Kader Pengawas Partisipatif
(SKPP) Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamamatan (PPK), Panitia
Pemungutan Suara (PPS), Sekolah Pemilu Netfid (Pemantau Pemilu);
e. Bahwa secara kuantitatif rekapitulasi penilaian yang dilakukan oleh
Bawaslu KLU telah sesuai berdasarkan bobot persentase 40% (empat
puluh) persen untuk nilai tes tertulis dan 60% (enam puluh) persen
untuk nilai tes wawancara sebagaimana pedoman pembentukan
Panwaslu Kecamatan. Kemudian secara kualitatif, pada pelaksanaan
tes tertulis Bawaslu KLU tetap mengacu pada nilai tertinggi dalam
menetapkan 6 (enam) besar yang berhak maju ke tahap seleksi
wawancara, sedangkan dalam pelaksanaan tes wawancara Bawaslu
KLU tetap berpedoman pada komponen penilaian yakni pemahaman
calon Anggota Panwaslu Kecamatan tentang penyelenggaraan dan
pengawasan pemilihan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian
sengketa, sistem pemerintahan dan ketatanegaraan, Integritas diri,
komitmen dan motivasi, Kemampuan komunikasi dan kerja sama tim,
Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi, dan
pengetahuan muatan lokal serta materi klarifikasi hasil tanggapan
masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu KLU;
f. Bahwa dalam upaya memenuhi 30% (tiga puluh) persen keterwakilan
perempuan, pada masa pendaftaran telah dilakukan perpanjangan
karena jumlah pendaftar belum mencapai minimal 30% keterwakilan
perempuan di 4 (empat) Kecamatan dari total 5 (lima) Kecamatan yang
ada di Kabupaten Lombok Utara antara lain Kecamatan Bayan,
Kayangan, Tanjung, dan Pemenang. Kemudian pada tahapan seleksi
berikutnya sampai dengan tahapan penetapan Anggota Panwaslu
Kecamatan terpilih, keterwakilan 30% perempuan dilakukan dalam hal
terdapat nilai yang sama sesuai dengan jumlah kebutuhan, dan
apabila kondisi tersebut belum terpenuhi maka pertimbangan
selanjutnya dirujukkan pada peserta dengan nilai tertinggi. Sehingga
dari total 30 (tiga puluh) orang pendaftar perempuan, 28 (dua puluh
delapan) yang berhak mengikuti tes tertulis, 3 (tiga) orang berhak maju
ke tahap wawancara, dan hanya 1 (satu) orang perempuan yang berhak
ditetapkan menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan
rekapitulasi nilai tes tertulis dan tes wawancara paling tinggi.
Maka berdasarkan uraian diatas, terhadap penilaian yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota Bawaslu KLU dalam penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan pada
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah sesuai dengan pedoman pelaksanaan
rekrutmen yang berlaku, serta telah melakukan upaya pencegahan dalam rangka
menjunjung tinggi pelaksanaan prinsip dasar dan etika perilaku Penyelenggara
Pemilu yang mandiri, profesional dan akuntabel, dengan mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Penyelenggara Pemilu tidak hanya harus menunjukkan kebijakan dan
prilakunya yang mandiri dan tidak partisan, tetapi juga harus dipersepsikan
mandiri dan tidak akan menguntungkan peserta lainnya dalam rangka
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
2. Meminimalisir terjadinya konflik kepentingan (Conflict Of Interest) yang dapat
mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya dilakukan oleh Pengawas
Pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya;
3. Menunjukkan kebijakan dan prilaku yang mandiri dengan menghindari
komunikasi dan pertemuan yang bersifat partisan baik itu dengan Pemilih
maupun Partai Politik Peserta Pemilu.
KESIMPULAN
Berdasarkan fakta, bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan kami
Para Teradu yaitu Teradu 1, 2 dan 3 berkesimpulan bahwa:
1. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan seleksi pembentukan Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) para Teradu telah bertindak sesuai
dengan pedoman pelaksanaan dan tidak melanggar ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalil aduan yang
disampaikan oleh Pengadu;
2. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Kode Etik tanggal 20 Desember 2022
Pengadu tidak dapat membuktikan seluruh dalil aduannya;
3. Bahwa kami para Teradu tetap pada jawaban yang kami sampaikan dalam
persidangan dan menolak seluruh aduan Pengadu.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian dan kesimpulan diatas kami para Teradu memohon kepada
majlis pemeriksa kode etik untuk memutuskan:
1. Menyatakan aduan pengadu tidak terbukti;
2. Menyatakan para Teradu telah bertindak sesuai dengan pedoman pelaksanaan
pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024;
3. Menyatakan bahwa para Teradu telah sebaik-baiknya menetapkan anggota
Panwaslu Kecamatan terpilih sesuai ketentuan pedoman pelaksanaan
pembentukan panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu Serentak
tahun 2024 dengan tetap memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
Demikian rangkian jawaban dan kesimpulan yang dapat disampaikan oleh para
Teradu. Apabila Majelis pemeriksa Kode Etik Yang Mulia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 dan T-10, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. T-1 Berita Acara Nomor: 01/BA/NB-06/09/2022 tentang Penetapan
Pokja pertanggal 10 September 2022;
2. T-2 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Nomor:
01/SK/HK.01.01/K/SDMO/09/2022 tertanggal 10 September
2022;
3. T-3 Hasil cetak screenshot dokumentasi pengumuman rekrutmen calon
Anggota Panwaslu Kecamatan disampaikan melalui berbagai sarana
seperti platform Media Sosial (Medsos) resmi Bawaslu KLU
(Facebook, Instagram), media cetak Lombok Post, pamflet
pengumuman setiap kantor Kecamatan se-Kabupaten Lombok
Utara, spanduk di berbagai titik strategis di Kabupaten Lombok
Utara;
4. T-4 Berita Acara Bawaslu KLU Nomor:
02/BA/KP.01.00/K/SDMO/09/2024 pertanggal 10 Oktober 2022
Tentang Pemeriksaan Berkas Persyaratan Administrasi Bakal Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
Bawaslu Kabupaten Lombok Utara;
5. T-5 Berita Acara Nomor: 03/BA/NB-06/10/2022 tentang Pelaksanaan
Tes Tertulis Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lombok
Utara pertanggal 15 Oktober 2022;
6. T-6 Berita Acara Nomor: 04/BA/NB-06/10/2022 tentang Perekapan
Daftar Nama Dan Nilai Peserta Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan
Kabupaten Lombok Utara pertanggal 18 Oktober 2022;
7. T-7 Berita Acara Nomor: 05/BA/NB-06/10/2022 tentang Penetapan
Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu
Kabupaten Lombok Utara pertanggal 20 Oktober 2022;
8. T-8 Berita Acara Nomor: 06/BA/NB-06/10/2022 tentang Rekapitulasi
Hasil Tes Tertulis Dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara pertanggal 25
Oktober 2022;
9. T-9 Hasil cetak screenshot rekam jejak Media Sosial (Medsos) Facebook
kegiatan sdr. Nuri pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Lombok Utara Tahun 2020;
10. T-10 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:
64/SK/DPP.PD/DPD/III/2022 tentang Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara
Barat Periode 2022-2027 yang disahkan Pertanggal 30 Maret 2022;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik
dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan seleksi Panwaslu
Kecamatan karena tidak meloloskan Pengadu selaku peserta seleksi Panwaslu
Kecamatan yang memiliki nilai tertinggi hasil tes tulis (CAT);
[4.1.2] Para Teradu diduga tidak melaksanakan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 terkait keterwakilan 30%
Perempuan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Para Teradu menjelaskan
pelaksanaan pembentukan Penwaslu Kecamatan berpedoman berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. Terhadap pelaksanaan
seleksi Panwaslu Kecamatan, Para Teradu menggunakan metode sistem gugur
berdasarkan peringkat tertinggi sebanyak dua kali kebutuhan atau enam orang
dalam satu kecamatan yang berhak ke tahap berikutnya. Berdasarkan rekapitulasi
hasil penilaian secara keseluruhan, Para Teradu membenarkan bahwa Pengadu
memperoleh nilai tertinggi tes tertulis sehingga berhak mengikuti tes wawancara.
Berkenaan dengan pelaksanaan tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu
Kecamatan, Para Teradu menggunakan metode tanya-jawab dengan komponen
materi pendalaman visi-misi, motivasi calon anggota Panwaslu Kecamatan,
pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, tata kelola Pemilu
inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak
dan tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok
Utara. Pada sesi wawancara, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pengadu
berkenaan dengan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang disampaikan
melalui WhatsApp (WA). Pada pokoknya Pengadu pernah terlibat aktif sebagai
promotor penggerak para kelompok ibu-ibu/perempuan di wilayahnya dengan
maksud untuk mendukung dan memenangkan salah satu pasangan calon yang
dikuatkan dengan postingan Pengadu pada akun facebook miliknya. Selain itu, Para
Teradu juga memperoleh informasi berdasarkan hasil penelusuran yang intinya
suami Pengadu adalah Anggota Kepengurusan Badan Pembinaan Organisasi,
Keanggotaan dan Kaderisasi Daerah (BPOKK-DA) Partai Demokrtat berdasarkan SK
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 64/SK/DPP.PD/DPD/III/2022.
Berkaitan hal tersebut Para Teradu menyimpulkan bahwa tugas, wewenang dan
kewajiban Panwaslu Kecamatan melakukan pencegahan, pengawasan dan
penindakan di wilayah kecamatan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sehingga
Para Teradu memberikan pertimbangan dalam rangka melakukan pencegahan
untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi
kualitas dan kinerja para penyelenggara tingkat ad hoc. Para Teradu juga
menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus menunjukan perilaku yang mandiri
untuk menghindari komunikasi dan pertemuan yang bersifat partisan, baik itu
dengan pemilih maupun Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap pelaksanaan
tahapan Pemilu serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat
menguntungkan salah satu peserta Pemilu. Selanjutnya, Para Teradu menyatakan
bahwa seluruh rangkaian proses pembentukan Panwaslu kecamatan yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah sesuai dengan pedoman
pelaksanaan pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak Tahun 2024 dengan
tetap memberikan penilaian yang objektif sesuai hasil tes wawancara;
[4.2.2] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Bahwa Para Teradu
melakukan rapat pleno untuk menetapkan calon anggota Panwaslu kecamatan
terpilih berdasarkan rekapitulasi nilai tes tertulis dan tes wawancara dengan tetap
memperhatikan keterwakilan 30% perempuan. Para Teradu menjelaskan frasa
memperhatikan 30% keterwakilan perempuan berpedoman pada Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Pada masa pendaftaran jika jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan dan
belum mencapai minimal 30% keterwakilan perempuan dalam satu kecamatan,
maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Terhadap penilaian tes tertulis
Para Teradu menggunakan sistem rangking dua kali kebutuhan dengan jumlah
enam orang untuk mengikuti tes wawancara. Apabila terdapat peserta yang
memperoleh nilai sama melebihi kebutuhan enam orang dan belum ada perempuan
yang mencapai keterwakilan 30%, maka yang berhak mengikuti tes tersebut adalah
perempuan kategori peringkat enam besar. Berdasarkan hasil penilaian tes tertulis
dan tes wawancara jika terdapat peserta memperoleh nilai yang sama dari peserta
yang melebihi kebutuhan tiga orang dan belum ada perempuan yang mencapai
keterwakilan 30% dari daftar tiga besar, maka penetapannya adalah peserta
perempuan kategori peringkat nilai tiga besar. Apabila keterpenuhan tiga besar
belum terpenuhi maka pertimbangannya merujuk pada peserta dengan hasil nilai
tes tertulis dan tes wawancara paling tinggi. Selanjutnya Para Teradu menegaskan
bahwa telah melaksanakan tahapan pembentukan panitia Pengawas Pemilu
kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 dengan tetap memperhatikan 30%
keterwakilan perempuan sesuai ketentuan pedoman pelaksanaan pembentukan
panitia Pengawas Pemilu kecamatan pada Pemilu Serentak tahun 2024;
[4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.31.] Menimbang pokok aduan [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 15
Oktober 2022 Para Teradu melaksanakan tes tertulis terhadap 88 orang dari total 94
pendaftar berdasarkan Berita Acara Nomor: 03/BA/NB-06/10/2022. Hasilnya
dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 04/BA/NB-06/10/2022 tertanggal 18
Oktober 2022. Berdasarkan Berita Acara a quo, Pengadu memperoleh nilai 64 (enam
puluh empat) atau nilai tertinggi di Kecamatan Kayangan. Tahapan tanggapan dan
masukan masyarakat terhadap 94 (sembilan puluh empat) pendaftar yang
dinyatakan lulus penelitian berkas administrasi dilaksanakan pada tanggal 12 s.d
18 Oktober 2022. Selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 2022, Para Teradu
melakukan tes wawancara terhadap peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis
sebanyak 30 (tiga puluh) orang. Pelaksanaan tes tersebut menggunakan metode
tanya jawab yang berisi materi tentang pendalaman visi-misi, motivasi calon anggota
Panwaslu Kecamatan, pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan
Pemilu, tata kelola Pemilu inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta
klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat yang disampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu dinyatakan tidak lolos
setelah mengikuti tes wawancara karena berada pada peringkat keempat dari enam
calon peserta seleksi Panwaslu Kecamatan. Para Teradu menilai dan menyimpulkan
dalam Rapat Pleno bahwa berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat
Pengadu pernah terlibat aktif sebagai promotor penggerak para kelompok ibu-ibu di
wilayahnya dengan maksud untuk mendukung dan memenangkan salah satu
pasangan calon pada Pilkada 2020 (vide bukti T-9). Selain itu, tim pokja
pembentukan Panwaslu Kecamatan mendapatkan informasi berdasarkan hasil
penelusuran bahwa suami Pengadu adalah pengurus Partai Politik dengan jabatan
Anggota Kepengurusan Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi
Daerah (BPOKK-DA) yang dapat dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 64/SK/DPP.PD/DPD/III/2022 (vide bukti
T-10). Terhadap hal tersebut, Para Teradu berhati-hati dalam mengambil kebijakan
dengan mempertimbangkan aspek pencegahan agar tidak terjadi konflik
kepentingan yang dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja dalam melaksanakan
tugas, wewenang, serta kewajiban selaku penyelenggara Pemilu. Meskipun Para
Teradu tidak dapat menjamin netralitas antara Pengadu dengan suaminya, namun
tindakan tersebut bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu
Kabupaten Lombok Utara dengan mengedepankan aspek pencegahan.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan telah mempertimbangkan aspek
pencegahan untuk menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas penyelenggara
Pemilu. Para Teradu telah bekerja dengan penuh komitmen serta berhati-hati
sehingga seluruh rangkaian proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam
Pemilu Serentak 2024 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan etika Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] tidak
terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2], terungkap fakta bahwa untuk
melaksanakan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024 sebagai salah satu syarat keterpenuhan 30% perempuan,
Para Teradu telah mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran sekaligus
penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kecamatan untuk empat kecamatan.
Perpanjangan tersebut berlangsung selama tujuh hari sejak tanggal 2 sampai
dengan 8 Oktober 2022 sebagaimana ketentuan Keputusan a quo. Perpanjangan
dilakukan karena belum terpenuhinya keterwakilan minimal 30% perempuan di
Kecamatan Bayan, Kecamatan Kayangan, Kecamatan Tanjung, dan Kecamatan
Pemenang. Bahwa setelah penelitian berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan,
jumlah pendaftar secara keseluruhan sebanyak 102 (seratus dua) orang, dengan
rincian di Kecamatan Tanjung 27 orang, Kecamatan Pemenang 23 orang, Kecamatan
Gangga 10 orang, Kecamatan Kayangan 15 orang, dan Kecamatan Bayan 27 orang.
Dari total 102 pendaftar, sebanyak 94 orang memenuhi syarat administrasi. Pada
tanggal 15 Oktober 2022, Para Teradu melaksanakan tes tertulis sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/BA/NB-06/10/2022. Berdasarkan hasil tes
tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan, sebanyak 30 orang pendaftar
dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tes wawancara berdasarkan penilaian enam
besar di masing masing kecamatan. Bahwa Para Teradu telah berupaya
memperhatikan keterwakilan 30% perempuan sejak diumumkannya pendaftaran
hingga dilaksanakan tes tertulis dan wawancara berdasarkan Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah bekerja sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku. Para Teradu telah memperhatikan 30%
keterwakilan perempuan dengan memperpanjang masa pendaftaran calon anggota
Panwaslu kecamatan. Para Teradu telah cermat dalam melaksanakan tahapan
seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam pemilu serentak 2024. Dengan
demikian dalil aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adi Purmanto selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Teradu II Deni Hartawan, dan
Teradu III Muhidin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lombok
Utara sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua
Puluh Dua, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Rabu tanggal Sebelas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna
Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah,
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra