III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 364-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 318-PKE-DKPP/XII/2024 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
17 April 2025. Bahwa Para Teradu diduga meloloskan Calon Bupati Lombok
Utara atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. yang tidak memenuhi syarat
pada tes pemeriksaan kesehatan.
Kronologi:
Bahwa Teradu I s.d Teradu V adalah merupakan Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara.
Bahwa pada tanggal 18 September 2024, Kami Masyarakat Kabupaten
Lombok Utara tergabung dalam AMPD (Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi)
telah melakukan AUDENSI/HEARING di Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten
Lombok Utara. Sesuai dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024. Bukti tahapan terlampir dalam P-1.
Bahwa adapun Audensi di Kantor KPU Kabupaten Lombok Utara, Kami
mempertanyakan:
1. Data faktual atau dokumentasi video atau foto kebenaran jika Dr. Najmul
Akhyar sebagai Bakal Calon Bupati telah melakukan tes kesehatan jasmani,
dimana tes kesehatan jasmani tersebut harus melalui/menggunakan
treadmill test sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota; Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bahwa dalam PKPU
Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 telah
jelas disebutkan bahwa harus melakukan treadmill test, sedangkan Dr.
Najmul Akhayar sepengetahuan Kami yang bersangkutan dalam keadaan
sakit. Kami menduga yang bersangkutan sakit stroke ringan, hal tersebut
dibuktikan yang berjalan dengan dituntun, hal tersebut sesuai bukti video
P-4.
2. Saat tahapan Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Lombok Utara terdapat perbedaan perlakuan yang dilakukan
oleh Teradu I s.d. Teradu V. Dimana Paslon yang lain serta pendukung
melalui pintu masuk yang telah disepakati dengan Para Paslon, Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lombok Utara, LO Partai, Bawaslu Kabupaten
Lombok Utara dan KPU Kabupaten Lombok Utara. Namun Paslon “NK”
(Najmul-Kus) yang masuk melalui gerbang utama hanya Calon Wakil Bupati
atas nama Kusmala Hadi Syamsuri, Sementara Dr. Najmul Akhyar melalui
pintu belakang dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) dan
turun dekat pintu masuk ruang pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon.
Vide Bukti P-4.
Bahwa selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu VIII adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Lombok Utara. Bahwa pada tanggal 18 September 2024
Kami masyarakat Kabupaten Lombok Utara yang tergabung dalam AMPD
(Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi) telah melakukan AUDENSI/HEARING di
Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dengan tujuan:
1. Menyampaikan bahwa Kami dari AMPD telah melakukan audensi dengan
tuntutan meminta bentuk pengawasan berupa pengawasan dari data faktual
atau dokumentasi berupa video atau foto jika Bacalon Dr. Najmul Akhyar
telah melakuakan Tes Kesehatan Jasmani.
2. Kami dari AMPD meminta pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten
Lombok Utara dan tanggapan atas dugaan Kami tersebut dengan tertulis
namun sampai laporan dugaan ini dibuat tidak ada jawaban tanggapan dari
Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.
3. Kami dari AMPD pada tanggal 22 September 2024 bersurat untuk meminta
janji jawaban dan bentuk pengawasan yang dilakukan dan tanggapannya
dari Bawaslu Kabupaten Lombok Utara namun tak dibalas juga sampai
surat laporan ini di buat (Bukti foto P-5).
4. Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tidak ada respon cepat terhadap
perlakuan berbeda dari KPU Kabupaten Lombok Utara kepada Bakal Calon
Bupati saat Tahapan Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati
Lombok Utara pada tanggal 22 September 2024.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kami menyimpulkan jika pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penyelenggara pemilu dan
pengawasan pemilu tidak adil dan telah berpihak kepada salah satu calon.
Diduga telah bersama-sama KPU Kabupaten Lombok Utara dan Bawaslu
Kabupaten Lombok Utara meloloskan salah satu calon bupati yang tidak
melakukan tes kesehatan khususnya tes kesehatan jasmani atas nama Dr. H.
Najmul Akhyar, SH, MH dalam Paket Pasangan Calon NAJMUL – KUS.
Teradu I s.d. Teradu VIII diduga melakukan pelanggaran terhadap prinsip
dan kemandirian penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 22 E, Ayat 5 Undang – Undang Dasar 1945 dan Pasal 6 Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012. Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggra Pemilihan
Umum. Atas tindakan tersebut kami menduga bahwa Teradu I s.d. Teradu VIII
melakukan pelanggaran tersebut dengan nilai - nilai transaksional.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu dan terbukti berpihak kepada salah satu
calon atau pasangan calon pada Pemilihan Kabupaten Lombok Utara Tahun
2024;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Teradu I s.d. Teradu V selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Utara dan Teradu VI s.d. Teradu
VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara;
3. Demi demokrasi yang berkeadilan, Pengadu meminta kepada DKPP untuk
menunda Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten
Lombok Utara; dan
4. Bahwa apabila DKPP bependapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-5 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024;
P-2 Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok
Utara Tahun 2024 Nomor 019/PL 02.2-PU/5208/2/2024;
P-3 Press Realese Tanggapan Masyrakat Terhadap Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Dalam Pemilihan
Tahun 2024;
P-4 Video Audiensi di KPU Kabupaten Lombok Utara, Bawaslu
Kabupaten Lombok Utara dan video Najmul Akhyar yang
sakit sebelum, sesaat dan setelah test kesehatan dalam;
P-5 Foto meminta janji jawaban tanggapannya dari Bawaslu
Kabupaten Lombok Utara.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan
memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan DKPP sebagai berikut:
[2.4.1] HASAN GHIFARI
Bahwa penyebab sidang pemeriksaan DKPP perkara a quo dikarenakan publik
tidak memperoleh penjelasan yang jelas terkait pemeriksaan kesehatan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 dari Para Teradu.
seandainya masyarakat memperoleh informasi yang jelas, tidak mungkin ada
sidang pemeriksaan a quo. Disatu sisi sidang pemeriksaan DKPP a quo,
merupakan kemajuan dan bentuk kepedulian masyarakat Lombok Utara
terhadap Penyelenggara Pemilu.
[2.4.2] JUMADIL EFENDI
Bahwa muncul kecurigaan terhadap kinerja Para Teradu karena terlihat jelas
pada saat pemeriksaan kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara
Tahun 2024. Pada saat Audiensi Saksi mempertanyakan terkait Peraturan KPU,
bahwa yang mengelaurkan rekomendasi tidak dapat melihat proses pemeriksaan
kesehatan karena terhalang SOP Rumah Sakit. Apakah KPU Lombok Utara
dapat membuktikan hasil catatan medis yang dikeluarkan rumah sakit
menyatakan sehat akan tetapi secara fisik terlihat tidak sehat. Terkait pada saat
Audiensi dengan Bawaslu Lombok Utara, Saksi menyampaikan pernyataan
sikap dan menunggu respon Bawaslu Lombok Utara, karena belum memperoleh
Jawaban, Saksi kemudian bersurat kembali terkait permohonan klarifikasi yang
kemudian tidak dijawab oleh Bawaslu Lombok Utara.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 17 April 2025 Teradu Perkara Nomor 318-
PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
[2.5.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V
A. Mengenai Tahapan Pelaksanaan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Lombok Utara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
1. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan Pemilihan Serentak
Tahun 2024 di Kabupaten Lombok Utara sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku (vide Lampiran Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan
dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024);
2. bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan Pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan Serentak Tahun
2024 sesuai dengan tata cara dan prosedur (vide Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota);
B. TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA
PEMILU
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai dugaan Para Teradu
meloloskan salah satu Calon Bupati yang diduga tidak melakukan tes
kesehatan khususnya tes kesehatan jasmani atas nama Dr. H. Najmul
Akhyar, S.H., M.H., Hal tersebut sama sekali tidak benar, mengingat:
a. bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan Pemeriksaan
Kesehatan sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pecalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024.
b. bahwa untuk penetapan tempat pemeriksaan kesehatan, KPU
Lombok Utara meminta rekomendasi 3 (tiga) Rumah Sakit yang
dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah termasuk RS
TNI/Polri kepada Dinas Kesehatan Lombok Utara. Setelah
menerima rekomendasi dan melakukan prosedur penilaian, KPU
Lombok Utara menetapkan Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa
Tenggara Barat sebagai sarana pemeriksaan kesehatan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara (Bukti
T.1-1);
c. bahwa Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan Serentak
Tahun 2024 telah dilaksanakan oleh Pihak Rumah Sakit Umum
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan Perjanjian
Kerja Sama Nomor 100.3.7/3762/RSUDP/2024 dan 004/PR.07-
PKS/5208/2024 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jasmani,
Rohani dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024
(Bukti T.1-2);
d. bahwa Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan tahun 2024
telah menandatangani Surat Pernyataan Tim Penilai Kesehatan
bermaterai cukup (Bukti T.1-3);
e. bahwa Para Teradu telah memberikan Surat Pengantar
Pemeriksaan Kesehatan berupa formulir Model
PENGANTAR.PEMERIKSAAN. KESEHATAN.KWK kepada
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun
2024 kepada Bakal Pasangan Calon Dr. H. NAJMUL AKHYAR,
SH., MH. dan KUSMALAHADI SYAMSURI, ST., MT., tertanggal
28 Agustus 2024 (Bukti T.1-4);
f. bahwa Bakal Pasangan Calon Dr. H. NAJMUL AKHYAR, SH., MH.
dan KUSMALAHADI SYAMSURI, ST., MT., telah mengikuti
Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lombok Utara Tahun 2024 di Rumah Sakit Umum
Daerah Provinsi NTB pada tanggal 29 Agustus 2024 (Bukti T.1-
5);
g. bahwa Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati
Lombok Utara Tahun 2024 atas nama Dr. H. NAJMUL AKHYAR,
SH., MH., telah diserahkan oleh pihak Rumah Sakit Umum
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada KPU Kabupaten
Lombok Utara pada tanggal 3 September 2024 yang menyatakan
bahwa hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan
Memenuhi Syarat, yang berarti calon dinyatakan mampu secara
Jasmani dan Rohani serta bebas penyalahgunaan Narkotika
dan/atau Psikotropika (Bukti T.1-6);
h. bahwa pada tanggal 3 September 2024, Para Teradu telah
menyimpulkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon
Bupati Lombok Utara Tahun 2024 atas nama Dr. H. NAJMUL
AKHYAR, SH., MH dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan
Berita Acara Tim Penilai Kesehatan Nomor
000.5.9.3/007/RSUDP/2024 (Bukti T.1-7);
i. bahwa Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana
dimaksud huruf f di atas bersifat final sesuai dengan ketentuan
Pasal 110 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
j. bahwa Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana
dimaksud huruf g di atas juga tertuang dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 Bab V huruf A angka 1 poin d yang
menyatakan bahwa: “hasil penilaian Kesehatan yang kemudian
disebut dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan dilakukan oleh
Tim Penilai Kesehatan bersifat final untuk digunakan dalam
pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan hasil penilaian
tidak dapat dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan lain di
luar yang dilakukan Tim Penilai Kesehatan”;
k. bahwa merujuk dari seluruh proses Pemeriksaan Kesehatan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara
dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang tertuang pada
huruf a sampai dengan huruf j di atas, dapat dinyatakan bahwa
Para Teradu telah menjalankan prosedur dan tata cara
pemeriksaan Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan pada saat
pencabutan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lombok Utara terdapat perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh
Para Teradu. Saat Pasangan Calon lain beserta pendukungnya masuk
ke lokasi acara melalui pintu masuk yang telah disepakati bersama
oleh para Pasangan Calon, Gakkumdu, Liaison Officer (LO), Bawaslu,
dan KPU. Namun pada Pasangan Calon Najmul Akhyar – Kusmalahadi
Syamsuri yang masuk melalui gerbang utama hanya wakilnya saja,
yakni Kusmalahadi Syamsuri. Sementara Dr. H. Najmul Akhyar
masuk melalui pintu belakang dengan menggunakan kendaraan roda
4 (empat) yang turun di dekat pintu masuk ruang pencabutan nomor
urut. Sehingga Pengadu menyimpulkan bahwa Para Teradu telah
tidak adil dan berpihak kepada salah satu Calon. Terhadap dalil
tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
Tidak terdapat perlakuan yang berbeda ataupun keberpihakan
sebagaimana yang dituduhkan, mengingat:
a. bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan Pengundian
dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lombok Utara sesuai dengan yang diatur di dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pecalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. bahwa untuk keamanan dan ketertiban acara, pada tanggal 21
September 2024 pukul 14.00 wita, Para Teradu telah
melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lombok Utara Tahun 2024 yang dihadiri oleh seluruh
Penghubung Bakal Pasangan Calon, Bawaslu KLU, Polres
Lombok Utara, DANDIM 1606 Mataram, SATPOL PP KLU serta
Dinas Perhubungan KLU.
c. Bahwa merujuk pada bahasan rapat Koordinasi sebagaimana
dimaksud pada huruf b, Para Teradu telah menyampaikan
beberapa hal:
1) Standar mekanisme pengundian Nomor Urut;
2) Denah Lokasi Acara;
- Penyambutan tamu undangan dilakukan pada Pintu
masuk sebelah Timur
- Kendaraan Pasangan Calon yang memiliki stiker penanda
khusus masuk melalui pintu sebelah Barat
3) Jumlah undangan dari masing-masing pasangan calon;
4) bentuk dan jenis ID Card undangan yang boleh memasuki
Lokasi kegiatan;
5) jumlah kendaraan dan jenis penanda kendaraan yang boleh
memasuki lokasi acara
(Vide Bukti T.1-8).
d. bahwa untuk memastikan ketertiban dan keamanan acara
Rapat Pleno, pada tanggal 23 September 2024 pada pukul 16.00
wita, Para Teradu telah melaksanakan gladi bersama
penghubung seluruh pasangan calon sekaligus menyerahkan ID
Card Peserta dan Stiker Mobil Paslon sebagai penanda Peserta
dan kendaraan yang boleh memasuki Lokasi acara Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok
Utara Tahun 2024. (Bukti T.1-9);
e. bahwa kendaraan bertanda khusus Calon Bupati atas nama Dr.
H. Najmul Akhyar, S.H., M.H masuk melalui pintu sebelah barat
sebagaimana kendaraan Pasangan Calon lainnya.
f. Bahwa pada faktanya kedatangan Calon Bupati atas nama Dr.
H. Najmul Akhyar, S.H., M.H memasuki kantor KPU Lombok
Utara melalui pintu sebelah barat bersama dengan kendaraan
yang menuju tempat parkir.
g. bahwa Calon Bupati atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H
tiba di lokasi menjelang acara dimulai pukul 20:30 wita
kemudian langsung menuju ke lokasi Acara Rapat Pleno
bersamaan dengan Pasangan Calon lainnya. (Bukti T.1-10,
berupa video terlampir dalam flashdisk);
h. bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara
Tahun 2024 telah berjalan dengan lancar sesuai dengan norma,
asas dan prinsip jujur dan adil sesuai ketentuan yang berlaku
(Bukti T.1-11 berupa video terlampir dalam flashdisk).
[2.5.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU VIII
Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara (Bawaslu
KLU) menyampaikan uraian singkat pengawasan pada tahapan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa Tugas dan Wewenang Bawaslu pada Pemilihan diatur dalam Pasal 30
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang
Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Bukti
T.2-1);
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara melakukan pengawasan pada
tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Tahun 2024 berdasarkan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
3. Bahwa terhadap tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lombok Utara, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah
mengirimkan Imbauan Nomor 008/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 26
Agustus 2024 kepada KPU Kabupaten Lombok Utara sebelum Tahapan
Pendaftaran dimulai yang pada pokoknya adalah mengimbau KPU
Kabupaten Lombok Utara untuk memastikan seluruh tahapan Pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara sesuai dengan ketentuan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 20204 (Bukti T.2-2);
4. Bahwa terhadap pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok
Utara telah memberikan Imbauan Nomor 009a/PM.00.02/K/08/2024
tanggal 27 Agustus 2024 kepada KPU Kabupaten Lombok Utara, juga
memberikan Imbauan Nomor 016/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 31
Agustus 2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi
NTB (Tim Pemeriksa Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lombok Utara) yang pada pokoknya mengimbau agar pelaksanaan
pemeriksaan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bukti T.2-3 dan T.2-4);
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah memberikan Imbauan
Nomor 036a/PM.00.02/K/09/2024 tanggal 20 September 2024 kepada KPU
Kabupaten Lombok Utara sebelum pelaksanaan Pengundian dan Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok
Utara Tahun 2024 yang pada pokoknya mengimbau agar melaksanakan
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dengan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota, serta
memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2-5).
Bahwa terhadap dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu pada pokoknya
menyebutkan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak adil dan telah
berpihak kepada salah satu calon dan diduga bersama-sama dengan Teradu
I s.d. Teradu V meloloskan salah satu Calon Bupati yang tidak melakukan
pemeriksaan kesehatan Khususnya kesehatan jasmani atas nama Dr. H.
Najmul Akhyar, SH., MH dalam Paket Pasangan Calon Najmul-Kus.
Bahwa selanjutnya terhadap pokok aduan Pengadu, Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII Menolak Dengan Tegas, kecuali mengenai hal-hal yang diakui
secara tegas dan nyata kebenarannya, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Berdasarkan Pokok aduan Pengadu pada Lembar 4 dan 5 setidaknya ada
4 (empat) poin yang di dalilkan kepada Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII,
berikut jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII:
1. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Pemeriksaan kesehaatan yang
dituangkan dalam Form A. Nomor 013/LHP/PM.01.02/K/08/2024 tanggal
29 Agustus 2024 (Bukti T.2-6) yang pada pokoknya bahwa:
a. Bahwa benar Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lombok Utara dilakukan di Rumah Sakit Umum
Daerah Provinsi NTB;
b. Bahwa benar pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara yang
menerima Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan;
c. Bahwa benar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara an. Dr. H. Najmul Akhyar, SH.,
MH dan Kusmalahadi Syamsuri, ST., M.T, dilakukan pada tanggal 29
Agustus 2024;
d. Pemeriksaan Kesehatan dilakukan Pukul 06.43 WITA sampai Pukul
20.35 WITA.
2. Bahwa pokok aduan Pengadu pada lembar ke 4 (empat) angka 1 (satu),
Pengadu mendalilkan pada tanggal 18 September 2024 telah melakukan
audiensi dengan meminta hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lombok
Utara terhadap hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Kabupaten
Lombok Utara Tahun 2024 an. Dr. H. Najmul Akhyar, S.H.,M.H.
Terhadap hal tersebut, Teradu dapat menjelaskan bahwa berdasarkan
penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1001/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tanggal 20 Desember Tahun 2019
tentang Informasi Pengawas Pemilu/Pemilihan merupakan yang
dikecualikan, yang pada pokoknya bahwa Form. Model A. Laporan Hasil
Pengawasan merupakan klasifikasi Informasi yang dikecualikan
(Bukti T.2-7).
3. Bahwa pokok aduan Pengadu pada lembar 4 (empat) angka 2 (dua) dan 3
(tiga), Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten
Lombok Utara tidak membalas surat permohonan jawaban tanggapan yang
diserahkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi (KMPD) Kabupaten
Lombok Utara tertanggal 23 September 2024 yang pada pokoknya meminta
tanggapan dan tindak lanjut terhadap surat tanggapan yang diserahkan
pada tanggal 18 September Tahun 2024, berikut jawaban Teradu:
a. Teradu telah menjadikan surat tanggapan tanggal 18 September 2024
tersebut sebagai Informasi Awal sebagaimana yang tertuang dalam Form
A.6 dan Berita Acara Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Lombok Utara nomor 23/NB-06/BA/9/2024 tangga 19
September 2024 (Bukti T.2-8 dan Bukti T.2-9);
b. Sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten
Lombok Utara melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Lombok
Utara pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 berdasarkan surat
tugas nomor 20/NB-06/P2PS/2/09/2024 dan dilampiri dengan SK Tim
Penelusuran Nomor 004/NB-10/K/HK.01.01/09/2024 Tanggal 20
September 2024 (Bukti T.2-10 dan Bukti T.2-11);
c. Adapun hasil penelusuran tersebut telah dituangkan kedalam Form
Model A. Laporan Hasil pengawasan Nomor 036/PM.01.02/K/09/2024
tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan terhadap
hasil pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lombok Utara merupakan otoritas Tim Pemeriksa Kesehatan
RSUD Provinsi NTB (Bukti T.2-12);
d. Bahwa berdasarkan Form. Model A. Laporan Hasil Pengawasan, Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara melakukan Pleno untuk
menentukan Laporan Hasil Pengawasan tersebut mengandung dugaan
pelanggaran atau tidak. Adapun Hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Lombok Utara Nomor 29/NB-06/BA/9/2024 tanggal 21
September 2024 menyepakati bahwa hasil pengawasan tersebut tidak
mengandung dugaan pelanggaran (Bukti T.2-13);
e. Bahwa terhadap surat tanggal 23 September 2024 yang pada pokoknya
adalah meminta kejelasan tindak lanjut dan tanggapan terkait surat
tanggal 18 September tahun 2024. Maka, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Lombok Utara melakukan pleno dengan merujuk pada surat
tanggapan tanggal 18 September 2024 sebagaimana telah dijelaskan di
huruf a, b, c dan d, bahwa tindak lanjut berupa Laporan Hasil
Pengawasan atas penelusuran terhadap tanggapan Koalisi Masyarakat
Peduli Demokrasi (KMPD) Kabupaten Lombok Utara tidak dapat
disampaikan kepada Pengadu karena hal tersebut merupakan klasifikasi
informasi yang dikecualikan (Bukti T.2-14).
4. Bahwa pokok aduan Pengadu pada lembar ke 5 (lima) angka 4 (empat),
Pengadu mendalilkan pada pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok
Utara tidak respon cepat terhadap perlakuan berbeda dari KPU Kabupaten
Lombok Utara kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok
Utara saat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara. Berikut jawaban Teradu VI
s.d. Teradu VIII:
Bahwa terkait adanya dugaan perlakuan berbeda dari KPU Kabupaten
Lombok Utara kepada Calon Bupati Kabupaten Lombok Utara pada
saat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, Bawaslu
Kabupaten Lombok Utara telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada
KPU Kabupaten Lombok Utara setelah selesai Pengundian dan
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada
tanggal 23 September 2024 dan meminta KPU Kabupaten Lombok
Utara untuk menjelaskan hal tersebut kepada pihak yang bertanya
tentang adanya salah satu Calon Bupati yang masuk melalui gerbang
pintu masuk yang berbeda ( Bukti T.2-15)
5. Bahwa Teradu Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dapat memberikan
Informasi tambahan sebagai berikut :
a. Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan kesehatan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara
Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tidak mengawasi
sampai pada ruangan pemeriksaan kesehatan, tetapi hanya sampai pada
tempat yang diizinkan pihak rumah sakit, yakni di tempat Konfrensi Pers
Pasangan Calon, disebabkan standar operasional prosedur (SOP)
pemeriksaan kesehatan sehingga yang diperbolehkan masuk ke ruangan
pemeriksaan kesehatan hanya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 20 Agustus
2024, telah melakukan Koordinasi ke KPU Kabupaten Lombok Utara
melalui telepon Aplikasi Whatsapp terkait persiapan pelaksanaan
Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten lombok Utara;
c. Bahwa sebelum Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi (KMPD) Lombok
Utara menyerahkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Utara
tertanggal 18 dan 23 September 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok
Utara sesungguhnya pada saat melakukan pengawasan pemeriksaan
kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok
Utara di RSUD Provinsi NTB pada tanggal 30 Agustus 2024, telah
memberikan Imbauan lisan secara langsung kepada Tim Pemeriksa
Kesehatan RSUD Provinsi NTB agar setiap jenis pemeriksaan kesehatan
dilakukan secara profesional sesuai dengan Prosedur dan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku (Bukti T.2-16);
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara melakukan pengawasan
terhadap penyerahan Berita Acara Kesimpulan Hasil Pemeriksaan
Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok
Utara 2024 pada tanggal 3 September 2024 (Bukti T.2-17);
e. Bahwa terhadap hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lombok Utara adalah Otoritas Penuh dari Tim
Pemeriksa Kesehatan RSUD Provinsi NTB, sehingga Bawaslu Kabupaten
Lombok Utara tidak memiliki kewenangan menanggapi Kesimpulan
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lombok Utara;
f. Bahwa selama tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, tidak ada pengajuan
permohonan sengketa oleh Pasangan Calon ataupun Tim Pemenangan
Pasangan Calon kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Utara;
g. Bahwa terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lombok Utara Tahun 2024, tidak ada pengajuan permohonan sengketa
hasil oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok
Utara Tahun 2024 ataupun Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024 kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
6. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara
telah melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian Tahapan
Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku, sehingga dapat dikatakan dalil aduan Pengadu
terhadap Teradu Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tidak terbukti.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa Para Para Teradu mengajukan Petitum kepada DKPP terhadap
Pengaduan a quo sebagai berikut:
[2.6.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V
Berdasarkan uraian Jawaban Para Teradu diatas, maka kiranya Ketua dan
Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
dapat memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya.
3. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpandangan lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.6.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU VIII
Berdasarkan uraian Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII diatas, Kami memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa Para Teradu mengajukan Alat/Barang Bukti sebagai berikut:
[2.7.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.1-1 s.d. T.1-11 sebagai
berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Fotocopy Surat Rekomendasi Rumah Sakit dari Dinas
Kesehatan Kabupaten Lombok Utara Nomor B-418.6/Dikes-
KLU/2024 dan Fotocopy Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lombok Utara Nomor 298 Tahun 2024 tentang
T.1-1
Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat sebagai tempat Pelaksanaan Pemeriksaan
Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lombok Utara dalam Pemilihan Tahun 2024
Fotocopy Perjanjian Kerja sama Nomor
100.3.7/3762/RSUDP/2024 dan 004/PR.07-
PKS/5208/2024 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jasmani,
T.1-2
Rohani dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun
2024 tanggal 23 Agustus 2024
Fotocopy Surat Pernyataan Tim Penilai Kesehatan Rumah
T.1-3
Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Fotocopy Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Pasangan
T.1-4 Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024
dengan nomor 010/PL.02.2-SR/5208/2/2024
Dokumentasi Kehadiran Bakal Pasangan Calon Dr. H.
NAJMUL AKHYAR, SH., MH. dan KUSMALAHADI SYAMSURI,
ST., MT., telah menghadiri Pemeriksaan Kesehatan Pasangan
T.1-5
Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 di
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB pada tanggal 29
Agustus 2024
Fotocopy Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan seluruh
Calon dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa
T.1-6 Tenggara Barat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Tim Penilai Kesehatan tanggal 2 September 2024 dengan
nomor 000.5.9.3/007/RSUDP/2024
Fotocopy Berita Acara KPU Kabupaten Lombok Utara tentang
Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon
T.1-7 Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 tanggal
3 September 2024 dengan nomor 207/PL.02.2-
BA/5208/2/2024
Fotocopy Surat Undangan KPU Kabupaten Lombok Utara
T.1-8 Nomor 112/PL.02.3-Und/5208/2/2024 tanggal 20
September 2024, Notulensi, materi dan daftar hadir kegiatan
Fotocopy Tanda Terima Penyerahan ID Card dan stiker mobil
T.1-9 untuk seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024.
Video sesaat sebelum pasangan calon memasuki Lokasi
T.1-10
Rapat Pleno
Video Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut
T.1-11 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara
Tahun 2024
[2.7.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu
VIII mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.2-1 s.d. T.2-17 sebagai
berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Tangkapan Layar (Screnshoot) Pasal 30 Undang-Undang
T.2-1
Nomor 10 Tahun 2016.
Imbaun Kepada KPU Kabupaten Lombok Utara Nomor
T.2-2
008/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024
Imbauan Kepada KPU Kabupaten Lombok Utara Nomor
T.2-3
009a//PM.00.02/K/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024
Imbaun Kepada Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Provinsi
T.2-4 NTB Nomor 016/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 31 Agustus
2024
Imbauan ke KPU Kabupaten Lombok Utara Nomor
T.2-5
036a/PM.00.02/K/09/2024 tanggal 20 September 2024
Laporan Hasil Pengawasan Nomor
T.2-6
013/LHP/PM.01.02/K/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
T.2-7 Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
1001/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019.
T.2-8 Formulir A.6 (Informasi Awal)
Berita Acara Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
T.2-9 Kabupaten Lombok Utara nomor 23/NB-06/BA/9/2024
tanggal 19 September 2024
Surat Tugas Penelusuran Nomor 020/NB-
T.2-10
06/P2PS/2/09/2024 tanggal 20 September 2024
SK. Tim Penelusuran Informasi Awal Nomor 004/NB-
T.2-11
10/K/HK.01.01/9/2024 tanggal 20 September 2024
Laporan Hasil Pengawasan nomor
T.2-12
036/PM.01.02/K/09/2024 tanggal 20 September 2024
Berita Acara Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
T.2-13 Kabupaten Lombok Utara Nomor 29/NB-06/BA/9/2024
tanggal 21 September 2024
Berita Acara Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
T.2-14 Kabupaten Lombok Utara nomor 32/NB-06/BA/9/2024
tanggal 24 September 2024
Formulir Model. A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
T.2-15 038a/LHP/PM.01.02/K/09/2024 tanggal 23 September
2024
Formulir Model. A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
T.2-16
015/LHP/PM.01.02/K/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024
Formulir Model. A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
T.2-17
020/LHP/PM .01.02/K/09/2024 tanggal 3 September 2024.
[2.8] SAKSI TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V
mengajukan saksi atas nama Wawan Dani dan memberikan keterangan dalam
sidang pemeriksaan DKPP bahwa Saksi merupakan supir Dr. H. Najmul Akhyar,
S.H., M.H. pada saat mengantar Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. terdapat
keramaian dijalan hingga depan Kantor KPU Kabupaten Lombok Utara. Karena
Saksi ingin cepat sampai dan fokus dengan waktu kedatangan seharusnya jam
20.30 Wita sedangkan Saksi baru datang yang telah melebihi dari waktu
dimulainya acara yakni 20.30 Wita, Saksi berinisiatif masuk melalui pintu
gerbang sebelah barat yang seharusnya masuk melalui pintu gerbang sebelah
timur. Berdasarkan hal tersebut Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. menjadi
masuk dipintu yang tidak dilewati Paslon yang lain.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 17 April 2025, Para Teradu
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
[2.9.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU V
Memperhatikan dalil pengaduan PENGADU, Jawaban PARA TERADU, Alat Bukti
PENGADU, Alat Bukti PARA TERADU, Keterangan Saksi PENGADU, Keterangan
Saksi PARA TERADU, keterangan PIHAK TERKAIT serta fakta-fakta dalam
sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Nomor
Perkara 318-PKE-DKPP/XII/2024 dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait/Saksi yang telah dilaksanakan pada hari kamis tanggal 17 April 2025
yang bertempat di Ruang Sidang KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl. Langko
No.17, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara
Barat, maka dengan ini PARA TERADU mengajukan kesimpulan sebagai berikut:
1. bahwa terhadap dalil PENGADU mengenai dugaan PARA TERADU
meloloskan salah satu Calon Bupati yang diduga tidak melakukan tes
kesehatan khususnya tes kesehatan jasmani atas nama Dr. H. NAJMUL
AKHYAR, S.H., M.H., PARA TERADU menyimpulkan sebagai berikut:
a. bahwa PARA TERADU telah melaksanakan tahapan Pemeriksaan
Kesehatan sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang telah dibuktikan dengan alat bukti
PT.1, bukti PT.2, bukti PT.3, bukti PT.4, bukti PT.5, bukti PT.6 dan bukti
PT.7. Dokumen bukti tersebut memperlihatkan bahwa semua tahapan
Pemeriksaan Kesehatan telah dilakukan dengan tata cara dan prosedur
yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. bahwa berdasarkan fakta persidangan, seluruh Alat Bukti PENGADU dan
Keterangan Saksi PENGADU, TIDAK DAPAT menjelaskan dan
membuktikan kebenaran dalil yang diadukan oleh PENGADU.
c. bahwa berdasarkan fakta persidangan, PIHAK TERKAIT dari Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai pihak yang
melakukan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon menerangkan bahwa
Treadmill merupakan jenis pemeriksaan penunjang lainnya dan bukan
satu-satunya metode pemeriksaan untuk menilai gangguan iskemia dan
kapasitas fungsional jantung.
d. bahwa berdasarkan fakta persidangan, secara TEGAS dan JELAS PIHAK
TERKAIT dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa
Tenggara Barat sebagai pihak yang telah melakukan Pemeriksaan
Kesehatan Jasmani dan Rohani kepada Bakal Calon Atas Nama Dr. H.
NAJMUL AKHYAR, S.H., M.H., telah sesuai dengan tata cara dan prosedur
yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
2. Bahwa terhadap dalil PENGADU yang menyatakan pada saat pencabutan
nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terdapat
perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh PARA TERADU, sehingga
PENGADU menyimpulkan bahwa PARA TERADU telah tidak adil dan
berpihak kepada salah satu Calon, PARA TERADU menyimpulkan sebagai
berikut:
a. bahwa PARA TERADU telah melaksanakan tahapan Pengundian dan
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok
Utara sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang telah dibuktikan dengan Alat Bukti PT.8, Bukti
PT.9, Bukti PT.10 dan Bukti PT.11. Dokumen bukti tersebut
memperlihatkan bahwa semua tahapan Pengundian dan Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon telah dilakukan dengan tata cara dan
prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. bahwa berdasarkan fakta persidangan, seluruh Alat Bukti PENGADU dan
Keterangan Saksi PENGADU, TIDAK DAPAT menjelaskan dan
membuktikan kebenaran dalil yang diadukan oleh PENGADU.
c. bahwa berdasarkan fakta persidangan, Keterangan Saksi PARA TERADU
menjelaskan dan menerangkan bahwa saat pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon, sopir Calon Atas Nama Dr. H. NAJMUL AKHYAR, S.H.,
M.H., yang menyadari keterlambatan waktu kedatangan, saat itu hanya
focus dan menargetkan agar secepatnya sampai ke lokasi acara, sehingga
BERINISIATIF SENDIRI langsung masuk melalui pintu gerbang sebelah
barat menuju ke tempat parkir kendaraan di sebelah barat kantor KPU
KLU.
d. bahwa berdasarkan fakta persidangan, Keterangan Saksi PARA TERADU
menerangkan bahwa TIDAK ADA ARAHAN dari PARA TERADU kepada
Sopir untuk membawa masuk mobil beserta Calon Bupati atas nama Dr.
H. NAJMUL AKHYAR, S.H., M.H., melalui pintu gerbang sebelah barat.
e. bahwa berdasarkan fakta persidangan, PENGADU dan Saksi PENGADU
tidak dapat membuktikan adanya arahan dari PARA TERADU dalam
bentuk pemberian perlakuan khusus kepada Calon Bupati atas nama Dr.
H. NAJMUL AKHYAR, S.H., M.H., untuk masuk melalui pintu gerbang
sebelah barat.
3. Berdasarkan Uraian Kesimpulan PARA TERADU di atas, maka kiranya Ketua
dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia dapat memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menerima Jawaban PARA TERADU untuk seluruhnya.
3. Menyatakan TERADU I sampai dengan TERADU V tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik.
4. Merehabilitasi nama baik PARA TERADU.
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpandangan lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.9.2] KESIMPULAN TERADU VI s.d. TERADU VIII
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 17 April 2025, Para
Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 18 September 2024, Pengadu datang ke Bawaslu
Kabupaten Lombok Utara tidak untuk menyampaikan surat permohonan
informasi, tetapi hanya Audiensi/Hearing dengan menyerahkan surat
pernyataan sikap/tanggapan atas Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diumumkan oleh KPU
Kabupaten Lombok Utara;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tidak mengabaikan surat
pernyataan sikap/tanggapan tersebut, namun Bawaslu Kabupaten Lombok
Utara telah menjadikan pernyataan/tanggapan tersebut sebagai Informasi
Awal dan telah dilakukan penelusuran;
3. Bahwa Pengadu menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Lombok
Utara tertanggal 23 September 2024 yang pada pokoknya meminta tanggapan
dan tindak lanjut terhadap surat pernyataan/tanggapan yang diserahkan
pada tanggal 18 September Tahun 2024, tetapi karena tindak lanjut yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Utara berupa hasil Penelusuran
yang dituangkan ke dalam Form.A Laporan Hasil Pengawasan yang mana
Form A. Hasil Pengawasan merupakan klasifikasi yang dikecualikan. Selain
itu, surat yang diminta untuk ditanggapi oleh Pengadu, yakni surat tanggal
18 September 2024 yang berisi pernyataan sikap Pengadu pada prinsifnya
adalah tidak ditujukan ke Bawaslu Lombok Utara yang dibuktikan dengan
surat tersebut tidak memiliki alamat tujuan;
4. Bahwa pada proses pengambilan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara, tidak ada ketentuan yang megatur
bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara
harus masuk melalui Pintu Gerbang tertentu;
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah melaksanakan tugas,
kewajiban, dan wewenang dengan penuh integritas dan profesional
berpedoman pada asas, prinsif, dan tujuan penyelenggaraan pemilihan, serta
sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Bahwa Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa Kode Etik Penyelenggara
Pemilu untuk :
a. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
c. Menyatakan Teradu VI, VII, dan VIII tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
d. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
e. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 17 April 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.10.1] KPU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
1. Pada tanggal 9 Agustus 2024, PIHAK TERKAIT melaksanakan Rapat
Koordinasi Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 di Aula Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat yang
dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Badan Narkotika Nasional
Provinsi NTB, dan KPU Kabupaten/Kota, dengan agenda pemeriksaan
kesehatan Bakal Calon sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
2. Pada tanggal 10 s.d. 12 Agustus 2024, PIHAK TERKAIT melaksanakan Rapat
Koordinasi Penunjukan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pemeriksaan
Kesehatan di Hotel Montana Oceanside yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi
NTB, Bakesbangpoldagri Provinsi NTB, Biro Pemerintahan Setda Provinsi
NTB, Polda NTB, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Badan Narkotika
Nasional Provinsi NTB, Pengadilan Tinggi Nusa Provinsi Tenggara Barat dan
KPU Kabupaten/Kota.
3. Pada tanggal 15 Agustus 2024, PIHAK TERKAIT bersama Dinas Kesehatan
Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa
Tenggara Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan KPU
Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat, melaksanakan survey di Rumah
Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk memastikan
terpenuhinya indikator-indikator Jenis Pemeriksaan Kesehatan,
Ketersediaan Fasilitas dan Alat Kesehatan, Metode Pemeriksaan Kesehatan
dan Penyalahgunaan Narkotika, Kriteria Rumah Sakit sebagai tempat
pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan, dan Kriteria Tim Pemeriksa Kesehatan
telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024.
4. Berdasarkan angka 3, hasil survey dimaksud menjadi salah satu
pertimbangan dilaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan Rumah Sakit
Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tempat pelaksanaan
pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024.
5. Bahwa PIHAK TERKAIT dan 9 (sembilan) KPU Kabupaten/Kota (kecuali KPU
Kota Mataram) berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)
Alur Pemeriksaan Kesehatan serta menyediakan tempat khusus
pelaksanaan konferensi pers bakal pasangan calon sebelum dilakukan
pemeriksaan kesehatan, karena akan disiarkan secara live streaming di
kanal Youtube KPU Provinsi NTB.
6. Pada tanggal 25 Agustus 2024, PIHAK TERKAIT dan 9 (Sembilan) KPU
Kabupaten/Kota (kecuali KPU Kota Mataram) melaksanakan
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Umum
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara
Barat tentang Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Dari
Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, PIHAK TERKAIT menegaskan Kembali agar
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam
menetapkan Tim Pemeriksaan Kesehatan berpedoman pada Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
7. Pada tanggal 29 Agustus 2024 s.d. 1 September 2024, PIHAK TERKAIT
melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan memastikan
proses pemeriksaan Bakal Calon sesuai dengan Standard Operating
Procedure (SOP).
8. Bahwa PIHAK TERKAIT mendapatkan informasi beredarnya potongan video
di media sosial yakni salah satu Bakal Calon Bupati Lombok Utara sedang
melakukan proses pemeriksaan kesehatan. Atas peristiwa tersebut, PIHAK
TERKAIT menindaklanjutinya dengan:
a. Mengkonfirmasi peristiwa tersebut kepada Rumah Sakit Umum Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
b. Memerintahkan KPU Kabupaten Lombok Utara untuk melakukan
Klarifikasi kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
9. Pada tanggal 3 September 2024, PIHAK TERKAIT memfasilitasi kegiatan
penyampaian Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat kepada PIHAK TERKAIT dan 9 (Sembilan) KPU
Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat (kecuali KPU Kota Mataram).
Dalam kesempatan tersebut PIHAK TERKAIT menegaskan kembali kepada
KPU Kabupaten/Kota agar menilai keterpenuhan syarat kesehatan jasmani,
rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan
dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
[2.10.2] BAWASLU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan kewajiban
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun
2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang, yang menyatakan “Bawaslu Provinsi wajib melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilihan Umum pada
tingkatan di bawahnya.”
Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota yang menyatakan “Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan
pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan.”
Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota yang menyatakan “Pembinaan
dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. Supervisi
b. Koordinasi
c. Monitoring, dan
d. Asistensi.”
Bahwa terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Kabupaten Lombok
Utara hal tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap Bawaslu
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun pembinaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah
dengan mengeluarkan Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor: 6/PM.00.01/K.NB/08/2024 perihal Instruksi Pengawasan Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Se-Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal
25 Agustus 2024 (Bukti PT-1). Adapun Instruksi tersebut pada pokoknya berisi:
1. Membuat surat imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait prosedur
dan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah serta
memastikan system informasi yang digunakan sebagai alat bantu
pendaftaran dapat digunakan dan berfungsi dengan baik;
2. Membuat surat imbauan kepada Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah,
serta Partai Politik atau Gabungan Partai Politik terkait prosedur, tata
cara, jadwal, persyaratan, kelengkapan dokumen, serta larangan yang
harus dipatuhi selama melaksanakan pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Kepala Daerah;
3. Membuat imbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak melakukan
hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu Bakal
Pasangan Calon, baik pada saat pendaftaran, verifikasi administrasi,
maupun penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota
dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun
program-program pemerintah;
4. Melakukan fokus pengawasan terhadap kepatuhan prosedur pada
tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, diantaranya:
a. Mengamati akses sistem keterbukaan informasi melalui SILON dapat
digunakan untuk memaksimalkan pengawasan Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
b. Memastikan persyaratan minimal pencalonan, kelengkapan dan
kebenaran dokumen syarat pencalonan dan syarat calon;
c. Memastikan penyelenggaraan tahapan pencalonan sesuai dengan tata
cara prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan yang berlaku;
d. memastikan tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan dan
merugikan peserta pemilihan lainnya yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu atau pihak lainnya dalam proses pendaftaran
termasuk penggunaan fasilitas negara; dan
e. Memastikan persyaratan batas minimal usia bakal calon.
5. Membuka posko pengaduan selama tahapan pendaftaran bakal pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati
atau Calon Walikota dan Wakil Walikota.
6. Membuat Laporan Hasil Pengawasan Pendaftaran bakal pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
telah mendapatkan informasi dari media massa (Facebook) terkait dengan
adanya rekaman video yang telah tersebar luas perihal salah satu bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara yang tengah
menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat, berdasarkan hal tersebut kemudian Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Barat meminta kepada Bawaslu Kabaupaten Lombok Utara untuk
menindaklanjuti hal tersebut yang mana hal tersebut ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dengan menemui dan berkoordinasi
langsung dengan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat. Bahwa pada pertemuan tersebut Bawaslu Kabupaten Lombok Utara
meminta kepada Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lombok Utara dilakukan secara professional sesuai dengan Standar
Opersional Prosedur yang dimiliki.
Bahwa pada tanggal 19 September 2024, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Barat menerima konsultasi dari Bawaslu Kabupaten Lombok Utara melalui
panggilan telepon terkait dengan adanya surat masuk ke Bawaslu Kabupaten
Lombok Utara perihal Tanggapan Terhadap Pengumuman Hasil Penelitian
Persyaratan Calon Kepala Daerah Lombok Utara Tahun 2024 yang disampaikan
oleh Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi Lombok Utara, bahwa kemudian
terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta Bawaslu
Kabupaten Lombok Utara untuk menindaklanjuti sebagai Informasi Awal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Yang
mana kemudian telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.
Demikian keterangan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai
Pihak Terkait, yang dibuat dengan sebenar-benarnya dan telah disetujui dalam
rapat pleno Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Barat melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Suat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor: 6/PM.00.01/K.NB/08/2024 perihal Instruksi
Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala
Daerah Se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, tanggal 25 Agustus
2024
[2.10.3] TIM PEMERIKSA KESEHATAN INDEPENDEN CALON KEPALA
DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2024 (RSUD PROVINSI NUSA
TENGGARA BARAT)
Berdasarkan pada pokok aduan Pengadu, maka kami selaku Tim Pemeriksa dan
Penilai Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB bersama Tim Kerja
Hukum, menyampaikan keterangan tertulis berupa jawaban dari poin-poin
Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan Nomor: 001/I-P/L-DKPP/2024, sehingga disampaikan bahwa:
1. dr. Wahida Larastianing, Sp.N (Neurologist/Dokter Spesialis Saraf)
a) Pasien dengan post-stroke dengan onset 2 bulan lalu atau fase sub akut
stroke dengan rentang 30 – 150 hari, didapatkan hasil pemeriksaan
motorik pada skala 4 dari skala penilaian 1 s/d 5, selain itu didapatkan
juga hasil Modified Rankin Scale (mRS) yang merupakan alat ukur
disabilitas yang digunakan untuk menilai tingkat fungsi dan
keterbatasan fungsional seseorang setelah mengalami stroke, dan hasil
Modified Rankin Scale (mRS) pasien tersebut berada pada skala 2 yang
berarti bahwa pasien dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara
mandiri dan membutuhkan bantuan untuk aktivitas mayor saja.
b) Untuk hasil pemeriksaan kognitif, berdasarkan hasil konfirmasi dengan
menggunakan TMT (Trail Making Test) yang merupakan sebuah Tes
Neuropsikologi yang digunakan untuk menilai berbagai fungsi kognitif,
termasuk perhatian, kecepatan, dan fleksibilitas mental dan CERAD
(Consortium for the Establishment of a Registry of Alzheimer's Disease)
yang merupakan sebuah tes atau pemeriksaan untuk mendeteksi
gangguan fungsi kognitif, dan didapatkan bahwa pasien masih dalam
kondisi baik (tidak ditemukan penurunan fungsi kognitif).
2. dr. Baiq Gerisa Rahmi Faharani, Sp.JP (Cardiologist/Dokter Spesialis
Jantung dan Pembuluh Darah)
a) Tujuan Pemeriksaan Treadmill ada 2 yaitu untuk mengetahui respon
iskemik dan kapasitas fungsional jantung. Dalam hal untuk mengetahui
respon iskemik, selain menggunakan Treadmill test dapat juga diketahui
hasilnya dengan menggunakan pemeriksaan Echocardiography (USG
Jantung) sedangkan untuk mengetahui kapasitas fungsional dapat
dilakukan dengan 6 (six) minutes walking test.
b) Treadmill Test merupakan kontraindikasi untuk pasien dengan post-
stroke yang berada pada fase subakut stroke dimana penderitanya tidak
mampu untuk melakukan aktifitas fisik yang berat sehingga diganti jenis
pemeriksaan nya dengan menggunakan 6 (six) Minutes Test / Tes jalan
6 menit (6MWT). 6 (six) Minutes Test / Tes jalan 6 menit (6MWT) adalah
penilaian sederhana dan terstandardisasi yang mengukur kapasitas
latihan fungsional seseorang dengan menentukan jarak yang dapat
mereka tempuh dengan berjalan di permukaan datar dan keras selama
enam menit. Tes ini digunakan untuk menilai seberapa baik berbagai
sistem dalam tubuh (seperti sistem pernapasan dan kardiovaskular)
merespons selama latihan. Berdasarkan hasil pemeriksaan 6 minutes
walking test didapatkan hasil 3.02 METS yang artinya Pasien mampu
melakukan aktivitas harian dengan baik, termasuk beberapa kegiatan
olahraga seperti Billiard, Golf dan Bowling.
3. Tim Kerja Hukum RSUD Provinsi NTB
A. PENGANTAR
- Bahwa Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 diatur dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (KepKPU 1090/2024);
- Bahwa dalam KepKPU 1090/2024 ditentukan Dasar Hukum yang
digunakan sebagai landasan teknis Pemeriksaan Kesehatan pada
Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang diatur di dalam
BAB I PENDAHULUAN huruf D angka 4 yakni Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6887) serta angka 8 yakni
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6952);
- Bahwa dalam KepKPU 1090/2024 pada BAB I PENDAHULUAN
huruf E menjelaskan Pengertian Umum, yang dimaksud:
• Angka 10, menyatakan “Kesehatan adalah keadaan sehat
seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan
sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup
produktif”.
• Angka 12, menyatakan “Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan
promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat
darurat”.
• Angka 13, menyatakan “Tim Penilai Kesehatan adalah
sekumpulan tenaga kesehatan (dokter spesialis/dokter gigi
spesialis dan psikolog klinis) yang tidak mempunyai hubungan
terapeutik dengan terperiksa, dan hanya melakukan penilaian
untuk kepentingan pembuatan keterangan kepada pihak ketiga”.
• Angka 14, menyatakan “Tim Pemeriksa Kesehatan adalah tim
yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung
pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan yang ditetapkan oleh kepala
atau direktur Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota”.
• Angka 15, menyatakan “Ilmu Kedokteran Berbasis Bukti adalah
proses sistematik untuk menemukan, menelaah, mereview, dan
memanfaatkan hasil-hasil studi sebagai pengambil keputusan
klinik”.
- Bahwa dalam Keputusan KPU 1090/2024 pada BAB II
PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
huruf A angka 1, menyatakan:
• Paragraf kedua, menyatakan “Penilaian Kesehatan jasmani dan
rohani serta penyalahgunaan Narkotika dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip pemeriksaan Kesehatan yang memenuhi
persyaratan objektif- ilmiah berlandaskan Ilmu Kedokteran
Berbasis Bukti”.
• Paragraf ketiga, menyatakan “Penilaian dilakukan oleh Tim
Pemeriksa Kesehatan independen yang dibentuk oleh pimpinan
Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Anggota Tim Pemeriksa Kesehatan yang
dibentuk harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh
peraturan perundangan-undangan”.
• Paragraf keempat, menyatakan “Status hasil pemeriksaan
Kesehatan termasuk bebas penggunaan narkotika bagi Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,
tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment,
melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan
kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan
yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang
diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik
dalam 5 (lima) tahun ke depan, serta memiliki Kesehatan jiwa
sedemikian rupa, sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam
melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan
berkomunikasi”.
- Bahwa dalam Keputusan KPU 1090/2024 pada BAB II
PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
huruf A angka 2, menyatakan:
“Jenis pemeriksaan Kesehatan jasmani dan rohani dilakukan
dengan penilaian status Kesehatan dimana akan melalui
serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan
standar profesi terkait:
Daftar pemeriksaan Kesehatan meliputi:
a. anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan;
b. pemeriksaan jiwa (rohani):
1. pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik);
2. pemeriksaan kondisi psikologis; dan
3. pemeriksaan status penggunaan narkotika;
c. pemeriksaan fisik jasmani:
1. penyakit dalam;
2. jantung dan pembuluh darah;
3. paru;
4. bedah;
5. urologi;
6. ortopedi;
7. obstetri ginekologi;
8. neurologi dan fungsi luhur;
9. mata;
10. telinga hidung tenggorok, kepala leher; dan
11. gigi dan mulut;
d. pemeriksaan penunjang wajib:
1. Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin:
a) Hematologi lengkap;
b) Urinalisis lengkap;
c) tes faal hati;
d) tes faal ginjal;
e) profil lipid;
f) GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C;
g) hepatitis: HBsAg, Anti HCV;
h) mikroalbuminuria;
i) anti HIV; dan
j) VDRL – TPHA;
2. Tes Prostat Specific Antigent (PSA); dan
3. Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan);
e. pemeriksaan penunjang lainnya:
1. Ultrasonografi abdomen;
2. Elektrokardiografi dan Treadmill Test;
3. Ekokardiografi;
4. foto Roentgen Thoraks;
5. Spirometri;
6. Audiometri nada murni;
7. USG transvaginal (bagi calon perempuan);
8. Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect,
Refracting Unit;
9. Foto Fundus Camera;
10. MRI kepala tanpa kontras; dan
11. Nerve Conduction Velocity (NCV); dan
f. pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan
kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa”.
- Bahwa dalam KepKPU 1090/2024 pada BAB III KRITERIA TIM
PEMERIKSA KESEHATAN huruf A :
• Paragraf kesatu, menyatakan “Tim Pemeriksa Kesehatan
ditetapkan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit yang telah
ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai
Rumah Sakit penyelenggara pemeriksaan Kesehatan bagi Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Tim
Pemeriksa Kesehatan terdiri atas Tim Penilai Kesehatan dan tim
pendukung pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan”;
• Paragraf kedua, menyatakan “Selain Tim Pemeriksa Kesehatan
sebagaimana dimaksud di atas, Badan Narkotika Provinsi dan
Badan Narkotika Kabupaten/Kota menyampaikan nama petugas
yang telah ditetapkan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit tempat pemeriksaan
Kesehatan yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Nama petugas sebagaimana dimaksud,
dilibatkan sebagai Tim Pemeriksa Kesehatan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
- Bahwa dalam KepKPU 1090/2024 pada BAB III KRITERIA TIM
PEMERIKSA KESEHATAN huruf B, menyatakan “Tim Pemeriksa
Kesehatan diketuai oleh dokter spesialis atau dokter gigi
spesialis yang ditunjuk oleh kepala atau direktur Rumah Sakit. Tim
Penilai Kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis
dan psikolog klinis. Tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan
Kesehatan terdiri dari perawat, analis laboratorium, radiografer, dan
lain-lain”.
- Bahwa dalam KepKPU 1090/2024 pada BAB IV TAHAPAN
PEMERIKSAAN KESEHATAN huruf B, menyatakan “Setelah selesai
penandatanganan persetujuan tindakan medis dan penyerahan
hasil pemeriksaan Kesehatan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan oleh Rumah Sakit”;
- Bahwa dalam KepKPU 1090/2024 pada BAB V PEMERIKSAAN
KESEHATAN:
Huruf A terkait Penilaian hasil Pemeriksaan Kesehatan
1) Tata Cara Penilaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan, yaitu:
a. rapat pleno Tim Pemeriksa Kesehatan dan Tim Penilai
Kesehatan dilakukan setelah seluruh rangkaian
pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota telah
dilaksanakan;
b. rapat pleno dinyatakan mencapai kuorum apabila dihadiri
oleh setidaknya :
1. ketua Tim Pemeriksa Kesehatan; dan
2. lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota
Tim Penilai Kesehatan;
c. hasil rapat pleno Tim Pemeriksa Kesehatan dan Tim Penilai
Kesehatan dituangkan ke dalam bentuk berita acara hasil
penilaian pemeriksaan Kesehatan yang ditandatangani oleh
ketua Tim Pemeriksa Kesehatan dan anggota Tim Penilai
Kesehatan yang hadir saat penentuan hasil penilaian
dengan diketahui oleh kepala atau direktur Rumah Sakit,
yang akan disampaikan kepada ketua KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota; dan
d. hasil penilaian Kesehatan yang kemudian disebut dengan
Kesimpulan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penilai
Kesehatan bersifat final untuk digunakan dalam
pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan hasil
penilaian tidak dapat dipertentangkan dengan hasil
pemeriksaan lain di luar yang dilakukan Tim Penilai
Kesehatan.
2) Kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan dikelompokkan ke
dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
a. jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis pada
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota, maka yang bersangkutan dinyatakan
mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi
penyalahgunaan Narkotika untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Interpretasi “Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan
merujuk kepada pengertian “fit” atau “laik” untuk
melaksanakan tugas sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota berdasarkan hasil pemeriksaan
Kesehatan yang dilakukan.
b. jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan
secara medis (baik fisik, jiwa, dan/atau penyalahgunaan
Narkotika) pada Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota maka yang
bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota. Interpretasi “Tidak Mampu” pada
hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian
“unfit” atau “tidak laik” untuk melaksanakan tugas
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan
hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan.
Huruf B terkait Dokumentasi Pemeriksaan dan Penilaian
Kesehatan
1) Hasil pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota disampaikan oleh pihak
Rumah Sakit kepada yang bersangkutan.
2) Dalam kaitannya dengan wajib simpan rahasia kedokteran,
rekam medis hasil pemeriksaan Kesehatan (medical record)
menjadi milik Rumah Sakit.
3) Laporan pemeriksaan Narkotika dan psikotropika dituangkan
dalam SKHPN merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari hasil pemeriksaan lengkap (resume medis).
4) Keterangan hasil pemeriksaan lengkap (resume medis)
dikirimkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
5) Keterangan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dituangkan di
dalam berita acara merupakan pendapat dari Tim Penilai
Kesehatan yang selanjutnya disampaikan kepada dalam KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai kesimpulan hasil
Tim Pemeriksa Kesehatan.
6) Penyampaian kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan
disampaikan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit kepada
ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat
1 (satu) Hari setelah selesai penilaian hasil pemeriksaan
Kesehatan dengan memerhatikan program dan jadwal kegiatan
tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
7) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda
terima dan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan
Kesehatan kepada Pasangan Calon atau petugas penghubung
dengan memerhatikan program dan jadwal kegiatan tahapan
pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
B. ANALISA HUKUM (LEGAL ANALYSIS)
- Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Lombok Utara 2024, terdapat tahapan pendaftaran yang perlu
ditempuh yakni Pemeriksaan Kesehatan yang harus memenuhi
syarat sebagaimana telah ditentukan di dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024) juncto Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota Tahun 2024 (KepKPU 1090/2024).
Premis I: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PKPU
8/2024, yang berbunyi “Tahapan pendaftaran Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. persiapan
pelaksanaan pendaftaran; b. pelaksanaan pendaftaran; dan c.
pemeriksaan kesehatan”.
Premis II: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PKPU
8/2024, yang berbunyi “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: huruf e “mampu secara
jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari
tim”.
- Dalam rangka persiapan pelaksanaan pendaftaran pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara 2024, KPU
sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah memiliki
kewajiban untuk menyusun Pedoman Teknis Pemeriksaan
Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 serta
menentukan tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan tim
pemeriksa kesehatan Pasangan Calon.
Premis I: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 PKPU 8/2024,
yang berbunyi “Pedoman teknis pencalonan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
ditetapkan dengan keputusan KPU yang berpedoman pada
Peraturan Komisi ini”.
Premis II: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 PKPU 8/2024,
yang berbunyi “menyatakan dalam rangka persiapan pelaksanaan
pendaftaran:
a) KPU menyusun pedoman teknis pemeriksaan Kesehatan
Pasangan Calon berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika, psikotropika, prekursor; dan
b) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika,
prekursor untuk:
1) Memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang
akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan
kesehatan Pasangan Calon; dan
2) menyusun tim pemeriksa kesehatan Pasangan Calon”.
- Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB (RSUD Provinsi NTB)
ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lombok
Utara 2024 dengan mengikuti serangkaian proses tahapan
pemeriksaan kesehatan independen.
Premis: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 PKPU 8/2024,
yang berbunyi: Ayat (1), Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap
Pasangan Calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2); Ayat
(2), Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
94 huruf b angka 2 melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani,
rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terhadap
Pasangan Calon; Ayat (3), Tim pemeriksa kesehatan menetapkan
kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika Pasangan Calon; Ayat
(4), Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan
calon: a. mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan
b. terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika; Ayat
(5), Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan kesimpulan hasil
pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan Pasangan Calon
kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan Ayat (6),
Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) bersifat final.
- RSUD Provinsi NTB merupakan Rumah Sakit penyelenggara
pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024 yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota, sehingga dalam hal ini RSUD Provinsi NTB
berkedudukan sebagai Saksi dan/atau Pihak Lain yang berhak
menyampaikan keterangan di hadapan sidang DKPP.
Premis: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 458 ayat (9) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
berbunyi “Saksi dan/atau pihak lain yang terkait memberikan
keterangan di hadapan sidang DKPP, termasuk untuk dimintai
dokumen atau alat bukti lainnya”.
- RSUD Provinsi NTB berhak melindungi tenaga medis dan/atau
tenaga kesehatan yang terlibat menjadi Tim Pemeriksa dan Penilai
Independen Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok
Utara 2024, sepanjang melaksanakan tugasnya berdasarkan
standar profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi.
Premis I: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto
Pasal 721 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi “Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan
tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi,
standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan
Kesehatan Pasien”.
Premis II: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 723 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, yang berbunyi “Pelindungan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 721 huruf a diberikan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang meliputi: a. pelindungan hukum dalam rangka
mencegah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan
pelanggaran; dan b. pelindungan hukum bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang menghadapi permasalahan hukum”.
- Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan RSUD Provinsi NTB yang
terlibat menjadi Tim Pemeriksa dan Penilai Independen Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara 2024, diwajibkan untuk
taat pada sumpah profesi dan tunduk pada ketentuan standar
profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi.
Premis I: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 274 huruf a Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 735
ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, yang berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib: memberikan
Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi
serta kebutuhan Kesehatan Pasien”.
Premis II: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 291 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi
“Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan berkewajiban untuk
mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional”.
- Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan RSUD Provinsi NTB yang
terlibat menjadi Tim Pemeriksa dan Penilai Independen Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara 2024, wajib
melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan
kompetensinya berdasarkan standar profesi, standar pelayanan
profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi.
Premis: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 735 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang
berbunyi “Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
kewenangan dan kompetensi berdasarkan standar profesi,
standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika
profesi yang dimiliki dalam menjalankan praktik”.
- Pelayanan Kesehatan yang telah diberikan Tenaga Medis dan/atau
Tenaga Kesehatan RSUD Provinsi NTB yang terlibat menjadi Tim
Pemeriksa dan Penilai Independen Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lombok Utara 2024, telah sesuai dengan kebutuhan
medis yang dipersyaratkan dan/atau ditentukan di dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati DanWakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota Tahun 2024.
Premis: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 737 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang
berbunyi “Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan
medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan sesuai
dengan kemampuan pelayanan dan dilakukan oleh Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan
yang sesuai”.
4. Kesimpulan
Sebagaimana telah diuraikan pada jawaban kami diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa secara yuridis peraturan perundang-undangan yang
berlaku, RSUD Provinsi NTB sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan
kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Lombok Utara 2024 termasuk menyediakan Tim Pemeriksa dan Penilai
Kesehatan Independen telah melaksanakan serangkaian proses tahapan
pemeriksaan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan
profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi terhadap Calon
Bupati Kabupaten Lombok Utara atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H.,
M.H. yang diputuskan berdasarkan rapat pleno dinyatakan mencapai hasil
keterangan kesehatan bahwa yang bersangkutan MAMPU secara jasmani
dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan Narkotika untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Calon Bupati Kabupaten
Lombok Utara.
[2.10.4] TIM PEMENANGAN/KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN
WAKIL BUPATI LOMBOK UTARA TAHUN 2024 NOMOR URUT 1 (NAJMUL-
KUS)
Bahwa hadir atas nama L. Akhmad Salim selaku LO dari Tim
Pemenangan/Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok
Utara Tahun 2024 Nomor Urut 1 (Najmul-Kus) dan memberikan keterangan
sebagai Tim Pemenangan pada saat pemeriksaan kesehatan, Pihak Terkait tidak
punya kewenangan untuk masuk melihat proses pemeriksaan.
[2.10.5] STAF KPU KABUPATEN LOMBOK UTARA
Bahwa hadir atas nama Ni Nyoman Yuliantini selaku staf KPU Kabupaten
Lombok Utara dan memberikan keterangan pada saat tahapan pencabutan dan
penetapan nomor urut, Sekretariat KPU Lombok Utara telah menyiapkan sisi
kanan Kantor KPU Lombok Utara untuk masuk ke tempat acara. Terkait
pemeriksaan kesehatan, Pihak Terkait ditugaskan dan hanya menunggu
didepan pintu tempat konfrensi pers.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu
V diduga tidak professional dalam melakukan pemeriksaan kesehatan dan
meloloskan Calon Bupati Kabupaten Lombok Utara atas nama Dr. H. Najmul
Akhyar, S.H., M.H. yang seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena
sedang mengalami sakit stroke ringan yang mengakibatkan yang bersangkutan
sulit berjalan dan tidak mampu mengikuti treadmill test sebagaimana diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya
disebut Keputusan KPU 1090/2024).
[4.1.2] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu VI s.d.
Teradu VIII diduga tidak professional dalam melakukan pengawasan pada
tahapan pemeriksaan kesehatan dan meloloskan Calon Bupati Kabupaten
Lombok Utara atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. yang seharusnya
dinyatakan tidak memenuhi syarat karena sedang mengalami sakit stroke ringan
yang mengakibatkan yang bersangkutan sulit berjalan dan tidak mampu
mengikuti treadmill test sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
PKPU 8/2024) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1090/2024).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya
membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu Teradu menjelaskan
sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan Tahapan
Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Lombok Utara sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutanya
disebut PKPU 2/2024) dan juga berdasarkan tata cara dan prosedur yang diatur
dalam PKPU 8/2024, serta Keputusan KPU 1090/2024.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menerima 3 (tiga) rekomendasi Rumah Sakit
pemerintah dan memutuskan menetapkan Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa
Tenggara Barat sebagai sarana untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara. Bahwa Pihak Terkait
Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Pemeriksaan Kesehatan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan
Tahun 2024 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor
100.3.7/3762/RSUDP/2024 dan Nomor 004/PR.07-PKS/5208/2024 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas dari Penyalahgunaan
Narkotika dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024
(vide Bukti T.1-2). Bahwa Tim Penilai Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan Tahun 2024 juga telah
menandatangani Surat Pernyataan Tim Penilai Kesehatan bermaterai cukup
(vide Bukti T.1-3)
Bahwa Para Teradu memberikan Formulir Model
PENGANTAR.PEMERIKSAAN. KESEHATAN.KWK Surat Pengantar Pemeriksaan
Kesehatan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara
Tahun 2024 kepada Bakal Pasangan Calon Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH. dan
Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., tertanggal 28 Agustus 2024 (vide Bukti T.1-4).
Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Dr. H. Najmul
Akhyar, SH., MH. dan Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., mengikuti Pemeriksaan
Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024
di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (vide Bukti T.1-5).
Bahwa hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati Lombok Utara Tahun
2024 atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., telah diserahkan oleh Pihak
Terkait Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada
Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 3 September 2024 yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dinyatakan mampu
secara Jasmani dan Rohani serta bebas penyalahgunaan Narkotika dan/atau
Psikotropika (vide Bukti T.1-6). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 3
September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyimpulkan Hasil Pemeriksaan
Kesehatan Bakal Calon Bupati Lombok Utara Tahun 2024 atas nama Dr. H.
Najmul Akhyar, SH.,MH dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Berita Acara
Tim Penilai Kesehatan Nomor 000.5.9.3/007/RSUDP/2024 (vide Bukti T.1-7).
Bahwa Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final berdasarkan
ketentuan Pasal 110 ayat (6) PKPU 8/2024 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU 1090/2024 Bab V huruf A
angka 1 huruf d yang menyatakan bahwa: “hasil penilaian Kesehatan yang
kemudian disebut dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Tim
Penilai Kesehatan bersifat final untuk digunakan dalam pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan
hasil penilaian tidak dapat dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan lain di luar
yang dilakukan Tim Penilai Kesehatan”. Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d.
Teradu V telah melaksanakan proses Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan Serentak Tahun
2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan Tahapan Pengundian
dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok
Utara berdasarkan PKPU 8/2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024).
Bahwa pada tanggal 21 September 2024 Pukul 14.00 Wita, Teradu I s.d. Teradu
V melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun
2024 yang dihadiri oleh seluruh Penghubung Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara,
Polres Lombok Utara, Dandim 1606 Mataram, Satpol PP Kabupaten Lombok
Utara serta Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara. Dalam rapat
koordinasi tersebut membahas terkait:
1. Standar mekanisme pengundian Nomor Urut;
2. Denah Lokasi Acara;
- Penyambutan tamu undangan dilakukan pada Pintu masuk sebelah
Timur
- Kendaraan Pasangan Calon yang memiliki stiker penanda khusus
masuk melalui pintu sebelah Barat
3. Jumlah undangan dari masing-masing pasangan calon;
4. bentuk dan jenis ID Card undangan yang boleh memasuki Lokasi
kegiatan;
5. jumlah kendaraan dan jenis penanda kendaraan yang boleh memasuki
lokasi acara (vide Bukti T.1-8)
Bahwa untuk memastikan ketertiban dan keamanan acara Rapat Pleno,
pada tanggal 23 September 2024 pukul 16.00 WITA, Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan gladi bersama Penghubung Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 sekaligus menyerahkan ID Card Peserta
dan Stiker Mobil sebagai penanda peserta dan kendaraan yang boleh memasuki
lokasi acara Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lombok Utara Tahun 2024. Bahwa kendaraan bertanda khusus Calon Bupati
atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H masuk melalui pintu sebelah barat
sebagaimana kendaraan Pasangan Calon lainnya. Bahwa Dr. H. Najmul Akhyar,
S.H., M.H tiba dilokasi menjelang acara dimulai pukul 20:30 WITA yang
kemudian langsung menuju ke lokasi Acara Rapat Pleno bersamaan dengan
Pasangan Calon lainnya (vide Bukti T.1-10).
[4.2.2] Menimbang bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara in casu Teradu VI
s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan pada Tahapan Pendaftaran Calon
Kepala Daerah Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilah
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2024. Terhadap Tahapan Pendaftaran Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, Teradu VI s.d.
Teradu VIII telah mengirimkan Imbauan Nomor 008/PM.00.02/K/08/2024
tanggal 26 Agustus 2024 kepada KPU Kabupaten Lombok Utara in casu Teradu
I s.d. Teradu V sebelum tahapan pendaftaran dimulai yang pada pokoknya
adalah mengimbau Teradu I s.d. Teradu V untuk memastikan seluruh tahapan
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara sesuai dengan ketentuan
PKPU 2/2024 (Bukti T.2-2). Bahwa terhadap pemeriksaan kesehatan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, Teradu
VI s.d. Teradu VIII telah memberikan Imbauan Nomor
009a/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 kepada Teradu I s.d.
Teradu V. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga memberikan Imbauan Nomor
016/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 31 Agustus 2024 kepada Direktur Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB (Tim Pemeriksa Kesehatan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024) yang pada pokoknya
mengimbau agar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti
T.2-3 dan T.2-4). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII memberikan Imbauan Nomor
036a/PM.00.02/K/09/2024 tanggal 20 September 2024 kepada Teradu I s.d.
Teradu V sebelum pelaksanaan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024
yang pada pokoknya mengimbau agar melaksanakan Pengundian dan
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan
memedomani PKPU 8/2024, serta Keputusan KPU 1229/2024 (vide Bukti T.2-
5).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemeriksaan Kesehaatan
yang dituangkan dalam Form A Nomor 013/LHP/PM.01.02/K/08/2024 tanggal
29 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-6) yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa benar Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara dilakukan di Rumah Sakit
Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
2. Bahwa benar pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara yang
menerima Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan;
3. Bahwa benar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara atas nama Dr. H. Najmul
Akhyar, SH., MH dan Kusmalahadi Syamsuri, ST., M.T, dilakukan pada
tanggal 29 Agustus 2024;
4. Pemeriksaan Kesehatan dilakukan Pukul 06.43 Wita sampai Pukul
20.35 Wita.
Bahwa terkait dalil Pengadu bahwa pada tanggal 18 September 2024 dalam
audiensi Pengadu dengan Teradu VI s.d. Teradu VIII meminta hasil Pengawasan
terhadap hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Kabupaten Lombok Utara
Tahun 2024 atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H.,M.H; bahwa berdasarkan
penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1001/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tanggal 20 Desember Tahun 2019
tentang Informasi Pengawas Pemilu/Pemilihan merupakan yang dikecualikan,
yang pada pokoknya bahwa Form. Model A. Laporan Hasil Pengawasan
merupakan klasifikasi Informasi yang dikecualikan (vide Bukti T.2-7). Bahwa
dalam melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan kesehatan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, Teradu
VI s.d. Teradu VIII tidak mengawasi sampai pada ruangan pemeriksaan
kesehatan, tetapi hanya sampai pada tempat yang diizinkan pihak rumah sakit,
yakni di tempat Konfrensi Pers Pasangan Calon, disebabkan standar operasional
prosedur (SOP) pemeriksaan kesehatan sehingga yang diperbolehkan masuk ke
ruangan pemeriksaan kesehatan hanya Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati.
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menjadikan surat tanggapan
tanggal 18 September 2024 yang diserahkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli
Demokrasi (KMPD) Kabupaten Lombok Utara tersebut sebagai Informasi Awal
sebagaimana yang tertuang dalam Form A.6 dan Berita Acara Rapat Pleno Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara nomor 23/NB-06/BA/9/2024
tangga 19 September 2024 (vide Bukti T.2-8 dan Bukti T.2-9). Sebagai tindak
lanjut atas hasil Rapat Pleno, Teradu I s.d. Teradu VIII melakukan penelusuran
ke KPU Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 20 September 2024 berdasarkan
Surat Tugas Nomor 20/NB-06/P2PS/2/09/2024 dan dilampiri dengan SK Tim
Penelusuran Nomor 004/NB-10/K/HK.01.01/09/2024 tanggal 20 September
2024 (vide Bukti T.2-10 dan Bukti T.2-11). Adapun hasil penelusuran tersebut
telah dituangkan kedalam Form Model A. Laporan Hasil Pengawasan Nomor
036/PM.01.02/K/09/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya
menerangkan terhadap hasil pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024 merupakan otoritas Tim
Pemeriksa Kesehatan RSUD Provinsi NTB (vide Bukti T.2-12). Berdasarkan
Form. Model A. Laporan Hasil Pengawasan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII
melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
29/NB-06/BA/9/2024 tanggal 21 September 2024 yang hasilnya menyepakati
bahwa dari hasil pengawasan tersebut tidak mengandung dugaan pelanggaran
(vide Bukti T.2-13); Bahwa terhadap Surat tanggal 23 September 2024 yang pada
pokoknya adalah meminta kejelasan tindak lanjut dan tanggapan terkait surat
tanggal 18 September tahun 2024. Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan rapat
pleno dengan merujuk pada surat tanggapan tanggal 18 September 2024 bahwa
tindak lanjut berupa Laporan Hasil Pengawasan atas penelusuran terhadap
tanggapan Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi (KMPD) Kabupaten Lombok
Utara tidak dapat disampaikan kepada Pengadu karena hal tersebut merupakan
klasifikasi informasi yang dikecualikan (vide Bukti T.2-14). Bahwa terkait adanya
dugaan perlakuan berbeda dari Teradu I s.d. Teradu V kepada Calon Bupati
Kabupaten Lombok Utara pada saat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah mengkonfirmasi hal tersebut
kepada Teradu I s.d. Teradu V dan meminta penjelasan terkait hal tersebut
tentang adanya salah satu Calon Bupati yang masuk melalui gerbang pintu
masuk yang berbeda (vide Bukti T.2-15).
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V menerima 3
(tiga) rekomendasi Rumah Sakit pemerintah untuk dilakukan Pemeriksaan
Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 yakni
RSUD Provinsi NTB, RSUD Kota Mataram dan RSUD Patut Patuh Patju (vide
Bukti T.1-1). Bahwa terhadap 3 (tiga) rekomendasi rumah sakit tersebut,
kemudian Teradu I s.d. Teradu V memutuskan menetapkan RSUD Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagai sarana untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024.
Bahwa selanjutnya Pihak Terkait Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara
Barat melakukan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan
Perjanjian Kerja Sama Nomor 100.3.7/3762/RSUDP/2024 dan 004/PR.07-
PKS/5208/2024 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas
dari Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Lombok Utara Tahun 2024 (vide Bukti T.1-2).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memberikan Formulir Model
PENGANTAR.PEMERIKSAAN. KESEHATAN.KWK Surat Pengantar Pemeriksaan
Kesehatan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara
Tahun 2024 termasuk kepada Bakal Pasangan Calon Dr. H. Najmul Akhyar, SH.,
MH. dan Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., tertanggal 28 Agustus 2024 (vide
Bukti T.1-4). Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon
Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH. dan Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., mengikuti
Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara
Tahun 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (vide
Bukti T.1-5).
Bahwa dari hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati Lombok
Utara Tahun 2024 Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., telah diserahkan oleh Pihak
Terkait Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada
Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 3 September 2024 yang menyatakan bahwa
hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan
dinyatakan mampu secara Jasmani dan Rohani serta bebas penyalahgunaan
Narkotika dan/atau Psikotropika (vide Bukti T.1-6). Bahwa pada tanggal yang
sama, yaitu 3 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyimpulkan Hasil
Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati Lombok Utara Tahun 2024 atas
nama Dr. H. Najmul Akhyar, SH.,MH dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan
Berita Acara Tim Penilai Kesehatan Nomor 000.5.9.3/007/RSUDP/2024 (vide
Bukti T.1-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Tim
Pemeriksa Kesehatan Independen Calon Kepala Daerah Kabupaten Lombok
Utara Tahun 2024 dari RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat menerangkan
bahwa Tujuan Pemeriksaan Treadmill Test ada 2 yaitu untuk mengetahui respon
iskemik dan kapasitas fungsional jantung. Dalam hal untuk mengetahui respon
iskemik, selain menggunakan Treadmill Test dapat juga diketahui hasilnya
dengan menggunakan pemeriksaan Echocardiography (USG Jantung) sedangkan
untuk mengetahui kapasitas fungsional dapat dilakukan dengan 6 (six) minutes
walking test. Treadmill Test merupakan kontraindikasi untuk pasien dengan
post-stroke yang berada pada fase subakut stroke dimana penderitanya tidak
mampu untuk melakukan aktifitas fisik yang berat sehingga diganti jenis
pemeriksaannya dengan menggunakan 6 (six) Minutes Test / Tes jalan 6 menit
(6MWT). Bahwa 6 (six) Minutes Test / Tes jalan 6 menit (6MWT) adalah penilaian
sederhana dan terstandardisasi yang mengukur kapasitas latihan fungsional
seseorang dengan menentukan jarak yang dapat mereka tempuh dengan
berjalan di permukaan datar dan keras selama enam menit. Tes ini digunakan
untuk menilai seberapa baik berbagai sistem dalam tubuh (seperti sistem
pernapasan dan kardiovaskular) merespons selama latihan. Berdasarkan hasil
pemeriksaan 6 minutes walking test didapatkan hasil 3.02 METS yang artinya
Pasien mampu melakukan aktivitas harian dengan baik, termasuk beberapa
kegiatan olahraga seperti Billiard, Golf dan Bowling. Berdasarkan hal tersebut
bahwa untuk seseorang yang post-stroke yang berada pada fase subakut stroke
dimana penderitanya tidak mampu untuk melakukan aktifitas fisik yang berat
in casu Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., Treadmill Test bukan merupakan satu-
satunya cara untuk mengetahui kesehatan jantung seseroang, namun bisa juga
dengan melakukan 6 (six) Minutes Test / Tes jalan 6 menit (6MWT).
Berkenaan dalil Pengadu bahwa terdapat perlakuan khusus yang diberikan
oleh Teradu I s.d. Teradu V kepada Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., pada saat
Tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024. Terungkap fakta Bahwa Tahapan
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lombok Utara dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024. Bahwa
pada tanggal 21 September 2024 Pukul 14.00 Wita, Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun
2024 yang dihadiri oleh seluruh Penghubung Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara,
Polres Lombok Utara, Dandim 1606 Mataram, Satpol PP Kabupaten Lombok
Utara serta Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara. Dalam rapat
koordinasi tersebut membahas terkait Standar mekanisme pengundian Nomor
Urut; Denah Lokasi Acara; Penyambutan tamu undangan dilakukan pada Pintu
masuk sebelah Timur; Kendaraan Pasangan Calon yang memiliki stiker penanda
khusus masuk melalui pintu sebelah Barat; Jumlah undangan dari masing-
masing pasangan calon; Bentuk dan jenis ID Card undangan yang boleh
memasuki Lokasi kegiatan; serta Jumlah kendaraan dan jenis penanda
kendaraan yang boleh memasuki lokasi acara (vide Bukti T.1-8). Bahwa pada
tanggal 23 September 2024 pukul 16.00 Wita, Teradu I s.d. Teradu V juga
melaksanakan gladi bersama Penghubung Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 sekaligus menyerahkan ID Card Peserta
dan Stiker Mobil sebagai penanda peserta dan kendaraan yang boleh memasuki
lokasi acara Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lombok Utara Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
sesuai keterangan Saksi Teradu atas nama Wawan Dani yang merupakan supir
Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., menerangkan bahwa benar Dr. H. Najmul
Akhyar, S.H., M.H. turun di pintu yang berbeda dengan Pasangan Calon lainnya
hal tersebut dilakukan oleh Saksi karena terdapat keramaian dijalan hingga
depan Kantor KPU Kabupaten Lombok Utara, sehingga Saksi hanya fokus
supaya cepat sampai karena sudah terlambat, dan dirinya berinisiatif masuk
melalui pintu gerbang sebelah barat yang seharusnya masuk melalui pintu
gerbang sebelah timur. Oleh kerena tindakan saksi atas nama Wawan Dani
tersebut maka Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., masuk melalui pintu yang
tidak dilewati Paslon yang lain.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d.
Teradu V dalam melaksanakan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024, termasuk pemeriksaan Kesehatan
Calon Bupati Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., telah sesuai dengan PKPU
8/2024 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor (PKPU) 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU 1090/2024 Serta Perjanjian Kerjasama RSUD Provinsi NTB
dengan KPU Kabupaten Lombok Utara. Bahwa dalam menetapkan Kesehatan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu
V sudah merujuk hasil resmi Tim Kesehatan (Vide Bukti T.1-6). Artinya, Teradu
I s.d. Teradu V tidak bertindak sendiri atau atas kemauan sendiri dalam
menetapkan Bakal Calon dinyatakan memenuhi syarat kesehatan jasmani,
rohani, dan bebas penyalagunaan narkotika, akan tetapi bekerja sama dengan
instansi terkait in casu Rumah Sakit yang ditunjuk. Bahwa hasil pemeriksaan
tersebut dari Rumah Sakit yang ditunjuk merupakan hasil yang bersifat final
dan tidak dapat diperdebatkan dengan penilaian subjektif di luar tim pemeriksa
resmi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 110 ayat (6) PKPU 8/2024 dan
Keputusan KPU Nomor 1090/2024. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas,
maka tindakan Teradu I s.d. Teradu V merupakan tindakan yang dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d.
Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan terkait dengan Tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor
Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024. DKPP menilai
Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan tahapan atau kegiatan berupa rapat
koordinasi yang disepakati oleh LO semua pasangan calon, pihak keamanan,
dan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara mengenai mekanisme pengundian
nomor urut, termasuk pengaturan pintu masuk. Adapun mengenai Calon Bupati
atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., yang masuk melalui pintu lain,
sesuai fakta, hal itu dilakukan oleh Saksi Teradu atas nama Wawan Dani yang
merupakan supir Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., karena jalan masuk ke
Kantor KPU ada keramaian, sehingga Calon Bupati atas nama Dr. H. Najmul
Akhyar, S.H., M.H., masuk dari pintu yang tidak sama dengan pasangan calon
lainnya. Sehingga tindakan tersebut adalah tindakan yang dilakukan oleh Saksi
Teradu atas nama Wawan Dani yang merupakan supir Dr. H. Najmul Akhyar,
S.H., M.H., bukan dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V, sehingga Teradu I s.d.
Teradu V tidak dapat dibebankan kesalahan atas tindakan yang dilakukan oleh
orang lain. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Teradu I s.d. Teradu V
sudah bertindakan profesional, cermat, dan akuntabel dalam pelaksanaan
Pemilihan Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP.
Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2.] Bahwa terhadap dalil Pengadu angka [4.3.2], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah memberikan
Imbauan Nomor 009a/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 kepada
Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.2-3). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII juga
memberikan Imbauan Nomor 016/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 31 Agustus
2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB (Tim
Pemeriksa Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara
Tahun 2024) yang pada pokoknya mengimbau agar pelaksanaan pemeriksaan
kesehatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku (vide T.2-4).
Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan kesehatan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024,
Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak mengawasi sampai pada ruangan pemeriksaan
kesehatan, tetapi hanya sampai pada tempat yang diizinkan pihak rumah sakit,
yakni di tempat Konfrensi Pers Pasangan Calon, disebabkan standar operasional
prosedur (SOP) pemeriksaan kesehatan sehingga yang diperbolehkan masuk ke
ruangan pemeriksaan kesehatan hanya Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati. Bahwa Hasil Pengawasan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
Pemeriksaan Nomor 013/LHP/PM.01.02/K/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024
(vide Bukti T.2-6)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18
September 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima audiensi Pengadu yang
tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten
Lombok Utara. Berdasarkan hasil audiensi tersebut, Pengadu menyampaikan
penyataan sikap dan meminta hasil pengawasan Teradu VI s.d. Teradu VIII saat
melakukan pengawasan pada Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024. Menindaklanjuti hal tersebut
Teradu VI s.d. Teradu VIII menjadikan hasil audiensi tersebut sebagai Informasi
Awal sebagaimana yang tertuang dalam Form A.6 dan Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 23/NB-06/BA/9/2024 tanggal 19 September 2024 (vide Bukti T.2-8 dan
Bukti T.2-9). Sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Pleno, Teradu VI s.d. Teradu
VIII melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 20
September 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor 20/NB-06/P2PS/2/09/2024
dan dilampiri dengan SK Tim Penelusuran Nomor 004/NB-
10/K/HK.01.01/09/2024 tanggal 20 September 2024 (vide Bukti T.2-10 dan
Bukti T.2-11). Adapun hasil penelusuran tersebut telah dituangkan kedalam
Form Model A. Laporan Hasil Pengawasan Nomor 036/PM.01.02/K/09/2024
tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan terhadap hasil
pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lombok Utara Tahun 2024 merupakan otoritas Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD
Provinsi NTB (vide Bukti T.2-12). Berdasarkan Hasil Pengawasan tersebut,
Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pleno Nomor 29/NB-06/BA/9/2024 tanggal 21 September 2024
yang hasilnya menyepakati bahwa dari hasil pengawasan tersebut tidak terdapat
dugaan pelanggaran (vide Bukti T.2-13); Bahwa terhadap Surat tanggal 23
September 2024 yang pada pokoknya adalah meminta kejelasan tindak lanjut
dan tanggapan pernyataan sikap tanggal 18 September tahun 2024. Teradu VI
s.d. Teradu VIII telah melakukan rapat pleno dengan merujuk pada tanggapan
tanggal 18 September 2024 bahwa tindak lanjut berupa Laporan Hasil
Pengawasan atas penelusuran terhadap tanggapan Pengadu yang tergabung
dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Lombok Utara
tidak dapat disampaikan kepada Pengadu karena hal tersebut merupakan
klasifikasi informasi yang dikecualikan (vide Bukti T.2-14).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten
Lombok Utara in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah menerima dan mencatat
laporan masyarakat sebagai informasi awal sesuai dengan mekanisme yang
diatur Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah
menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Lombok
Utara dan RSUD Provinsi NTB, menyusun laporan hasil pengawasan (Form A),
dan melakukan pleno pimpinan yang memutuskan tidak terdapat pelanggaran
(vide Bukti T.2-6 s.d. T.2-14). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menolak
memberikan salinan kepada pelapor karena informasi tersebut diklasifikasikan
sebagai informasi yang dikecualikan berdaraskan Keputusan PPID Nomor
1001/BAWASLU/2019.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Teradu VI s.d.
Teradu VIII sudah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menjadikannya
sebagai informasi awal, sehingga kemudian Teradu VI s.d. Teradu VIII
menindaklanjuti informasi awal tersebut sesuai dengan Perbawaslu 8/2024.
Demikian pula terhadap tidak diberikan salinan juga sudah dilakukan dengan
merujuk pada Keputusan PPID Nomor 1001/BAWASLU/2019. Dengan
demikian, maka tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII merupakan tindakan yang
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu VI s.d.
Teradu VIII dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sudah melakukan
serangkaian tahapan antara lain, melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten
Lombok Utara dan RSUD Provinsi NTB, menyusun laporan hasil pengawasan
(Form A), dan melakukan pleno pimpinan. Oleh karena itu, berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah bertindak profesional,
cermat, dan akuntabel, sehingga DKPP berpendapat dalil aduan Pegadu tidak
terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu VIII
tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.