III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 40-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 40-PKE-DKPP/XII/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Saksi I dan Saksi II
Pada tanggal 24 dan 26 Oktober 2022 telah terjadi percakapan dengan
Teradu II melalui aplikasi Whatsapp terkait dengan komposisi calon panwascam
yang lolos 3 besar. Dalam percakapan tersebut Teradu II saudara Adrianus
Yansen Pale menjelaskan jumlah Panwascam jadi yang merupakan jatah dari
partai yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ada empat kecamatan yang
diminta oleh partai tersebut. Dugaan kuat Teradu II saudara Adrianus Yansen
Pale berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu ketika dilihat dari
bukti percakapan di aplikasi whatsapp tersebut.
Percakapan tersebut sangat jelas bahwa pada saat pembentukan atau
seleksi penerimaan anggota panwascam, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten
Banyuwangi sudah melakukan kesepakatan masing – masing komisoner punya
jatah atau slot 15 panwascam. Sementara untuk jatah atau slot yang dimiliki
oleh Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale dibagi – bagi 6 untuk GMNI dan 9
untuk PDI Perjuangan yang diketuai oleh Saudara I Made Cahyana Negara.
Bahwa sesuai dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggra pemilihan umum pasal 6 ayat 2 huruf
a dan b, pasal 8 huruf a dan d yang menjelaskan soal integritas, pelaksanaan
prinsip mandiri sebagai Penyelenggara Pemilihan umum hal yang dilakukan oleh
Teradu II saudara Adrianus Yansen Pale merupakan pelanggaran terhadap
peraturan tersebut diatas.
Saksi III, Saksi IV, dan Saksi V
Pada tanggal 14 Oktober 2022 kira-kira jam 11.30 WIB salah satu staf
Bawaslu Kab. Banyuwangi menghubungi saya melalui pesan WA untuk
menyampaikan pesan dari salah satu Komisioner Bawaslu Kab. Banyuwangi
Saudara Adrianus Yansen Pale agar hadir di Hotel Mirah Banyuwangi kamar R20
jam 21.00 WIB dengan agenda pemaparan teknis dalam mengikuti ujian CAT
yang dilaksanakan pada tanggal 15 oktober 2022 di Kampus Politeknik Negeri
Banyuwangi.
Pada waktu dan tempat yang telah ditentukan saya hadir jam 21.30 WIB
yang dilokasi tersebut sudah dihadiri 15 orang calon peserta ujian Panwascam
serta Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale dengan didampingi 1 orang staf.
Dalam pertemuan tersebut Saudara Adrianus Yansen Pale memberikan
pemaparan terkait pengalamannya dalam mengemban jabatan sebagai Anggota
Komisioner Bawaslu Kab. Banyuwangi.
Pada pukul 23.00 WIB Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale
menginstruksikan para peserta untuk mengisi daftar hadir dan menulis nomor
HP, setelah itu Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale memberikan arahan
akan membantu para peserta dalam mengikuti ujian CAT yang dilaksanakan
besok pada tanggal 15 oktober 2022 dengan cara membocorkan soal serta
jawaban ujian melalui pesan whatsapp pada waktu itu dengan catatan tidak
boleh disebar ke siapapun.
Pada pukul 23.30 WIB agenda pertemuan yang diinisiasi Teradu II Saudara
Adrianus Yansen Pale dibubarkan oleh Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale
mengingat waktu sudah malam dan besoknya para peserta mengikuti ujian CAT
Saksi VI
Pada tanggal 15 Oktober 2022 merasa dirugikan sebagai salah satu peserta
pendaftaran atau seleksi penerimaan calon anggota Panwascam. Karena
mendapat kiriman file soal dan jawaban dari salah satu peserta melalui aplikasi
whatsapp. Saksi mengetahui adanya kecurangan terkait skoring dalam 6 besar
Calon Panwascam. Hal ini di ketahui saat saksi namanya tercantum dalam
daftar 6 besar Calon panwascam. Saksi III dalam seleksi CAT mendapat nilai
atau skor sebesar 66 sementara sebelah saya yang nilainya 73 tidak lolos
menjadi 6 besar. Dan ada pula yang nilainya 40 juga lolos 6 besar serta saat ini
justru di lantik menjadi Panwascam.
Dari beberapa kronologi yang disampaikan oleh para saksi diatas dugaan kuat
Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale berafiliasi dengan partai politik peserta
pemilu. Hal ini jelas melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan
Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 8 huruf :
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon
dan/atau peserta pemilu.
b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain
c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu
d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
denganpeserta pemilu tim kampanye dan pemilih.
Dalam proses perekrutan Panwascam periode kali ini diduga banyak hal
Bawaslu Kabupaten Banyuwangi yang tidak berpedoman pada Peraturan DKPP
tersebut diatas dan peraturan bawaslu. No. 19 tahun 2017 yang di ubah terakhir
dengan peraturan bawaslu No. 8 tahun 2019.
Bahwa dengan demikian para Teradu I sampai dengan Teradu V diduga
telah melanggar sumpah dan janji serta kode etik. Dimana dalam proses seleksi
Panwascam diduga telah terjadi bagi – bagi slot atau jatah kursi sebayak 15
panwascam setiap Komisioner. Dan dalam pelaksanaan seleksi telah melakukan
banyak kecurangan.
Bahwa calon Panwascam yang terpilih telah sudah di persiapakan masing-
masing Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dengan pertimbangan calon
tersebut berasal dari unsur keluarga, teman dekat, partai politik dan organisasi
tertentu yang berakibat bagi peserta yang lain hanya di jadikan korban
pendaftaran dan dalam seleksi serta penentuan Panwascam yang terpilih tidak
mempertimbangkan dari segi kualitas dan pengalaman peserta yang tentunya
bertolak belakang dengan proses seleksi yang ditentukan oleh Bawaslu RI
melalui seleksi administrasi, CAT dan wawancara/ fit and propertest yang ketat.
Dalam proses pembentukan panwascam, Teradu I sampai dengan Teradu
V diduga melakukan kecurangan berupa pemberian atau penyebaran soal
beserta jawaban kepada calon panwascam tertentu. Hal ini seperti yang
dilaporkan oleh para saksi III, IV dan V dalam kronologinya di atas yang
dilakukan oleh Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale, Demikian juga ada
penyebaran soal yang dilakukan oleh Teradu I saudara Hamim sebagai Ketua
Bawaslu Kabupaten Banyuwangi kepada seseorang yang tidak dapat dihadirkan
kesaksiannya.
Dalam pleno penetapan 6 besar telah terjadi kecurangan yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten banyuwangi dengan melakukan perubahan skor atau
nilai peserta tes CAT sebagai dasar penetapan 6 besar calon panwascam.
Bahwa hal tersebut diatas bagi Pengadu tidak menjadi pokok aduan karena
hal tersebut merupakan hak dan dinamika para Teradu I sampai dengan Teradu
V yang teradu dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial dalam
pleno.
Namun kembali lagi untuk Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale yang
begitu terbukti mengatakan bahwa 15 slot yang dimiliki untuk GMNI 6 dan
sisanya 9 untuk PDI perjuangan. Bahwa Teradu II Saudara Adrianus Yansen
Pale pada saat pelaksannaan pemilu tahun 2019 telah melakukan upaya
mempengaruhi Pengadu saat pengadu menjadi Panwascam pemilu 2019. Yakni
mempengaruhi agar pengadu tidak melakukan pelaporan dalam alat kerja
pengawasan berbentuk Form A terhadap temuan yang terjadi pada masa tenang
hari pertama dimana ditemukan pelanggaran pembagian sembako yang disertai
alat peraga kampanye berupa gambar Caleg DPRRI Soni Danaparamita dari
PDIP. Tindakan yang dilakukan pelanggaran pembagian sembako yang disertai
dengan alat peraga PDI Perjuangan berupa gambar Caleg DPR RI. Tidakan yang
dilakukan terduga II Saudara Adrianus Yansen Pale tersebut merupakan
pelanggaran peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 8 huruf (d).
Bahwa Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale pada gelaran Pilkada tahun
2020 nyaris dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara pemilu oleh tim
pemenangan karena diduga memihak salah satu paslon dan partai pengusung
(Artikel Terlampir). Jika hal demikian dari uraian dan kronologi yang di jelaskan
para saksi diatas yang dilakukan oleh Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale
dibiarkan pasti akan terjadi lagi seperti pada pemilu tahun 2019 dan pilkada
tahun 2020 lalu. Yakni Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale telah
melakukan intimidasi kepada Pengadu yang pada saat itu menjadi Panwascam
Songgon.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan uraian kejadian tersebut di atas, kami mohon agar Yang
Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berkenan memeriksa dan mengadili serta memutuskan dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan segala kewenangan DKPP RI untuk
dapat Memberhentikan Secara Tetap Teradu II yakni Saudara Adrianus Yansen
Pale sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi kerena sudah tidak
pantas dan layak serta tidak etis sebagai penyelenggara pemilu. Serta
memberikan Sanksi Yang Tegas terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten
Banyuwangi yang lain agar supaya ada efek jera dikemudian hari bagi
penyelengara pemilu yang lain. Namun jika Yang Mulia Ketua DKPP RI memiliki
pandangan lain, kami mohon dapat memberi keputusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat keterangan Saksi I dan II;
2. P-2 Surat keterangan Saksi III,IV dan V.
3. P-3 Surat keterangan Saksi VI.
4. P-4 Foto copy KTP para Saksi
Pengumuman Panwascam terpilih dari Bawaslu Kabupaten
5. P-5
Banyuwangi.
6. P-6 Dokumen soal yang dibagikan Sesi I dan Sesi II.
Tangkapan layar percakapan di Whatsapp antara Ketua
7. P-7
Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dengan Pihak Eksternal.
Tangkapan Layar Percakapan di Whatsapp antara Teradu II
8. P-8
dengan saksi 1 dan saksi 2.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
9. P-9
Panwaslu Kecamatan Nomor: 032/KP.01.00/JI-02/10/2022
Pengumuman hasil tes terlulis Calon Anggota Panwaslu
10. P-10
Kecamatan.
Berita media Radar Banyuwangi tanggal 3 November 2022.
11. P-11
Berjudul Hadi Sucipto Pilih mundur dari Panwascam.
Pernyataan Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Masita Nawawi
12. P-12 yang berjudul Masita Tegaskan anggota Panwascam bisa
dipecat jika terbukti berkongsi dengan parpol.
Berita Media Time Indonesia Tanggal 18 Juli 2019 berjudul I
13. P-13 Made Cahyana Negara Kembali Pimpin DPC PDIP
Banyuwangi.
Berita Media Tipikor Tanggal 28 Oktober 2022 berjudul
14. P-14 Bawaslu Banyuwangi Terbukti Berbuat Curang saat Seleksi
Panwascam, DKPP didesak beri sanksi tegas.
Informasi Time Indonesia tanggal 11 November 2020 yang
berjudul sebarkan video diduga sudutkan yusuf
15. P-15
widiyatmoko, Ketua Bawaslu Banyuwangi: Itu niat baik
bukan tidak netral.
Surat keterangan Saksi Pengadu waku menjadi Panwascam
dalam pemilu 2019 terkait intervensi saudara Teradu II
16. P-16
Adrianus Yansen Pale dalam melaksanakan tupoksi
pengawasan.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil aduannya, Pengadu mengajukan Saksi
dan memberi kesaksian sebagai berikut:
[2.4.1] SAKSI PENGADU (HARY PRIYANTO)
Bahwa saksi tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP karena sedang ada
tugas yang tidak bisa diwakilkan sehingga saksi memberikan
keterangan/pernyataan tertulis yang pada intinya menyatakan bahwa yang
disampaikan Saksi dalam Pengaduan Nomor: 40-P/L-DKPP/XI/2022 adalah
benar dan disampaikan dengan penuh kesadaran serta tanpa ada tekanan dari
pihak manapun.
[2.4.2] SAKSI PENGADU (ARIES UMAR THADI)
Saksi memberikan keterangan bahwa tidak hadir di Hotel Mirah Banyuwangi,
Saksi mengetahui percakapan Saksi I dan Teradu II melalui screenshot
percakapan di share ke grup whatsapp KSP PA-GMNI. (Saksi I sebagai Ketua
DPC PA-GMNI dan Saksi II adalah Sekretaris Cabang)
[2.4.3] SAKSI PENGADU (BARA YULIANA)
Bahwa saksi tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP karena sedang ada
pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan serta belum mendapat izin dari atasan
tempat Saksi bekerja sehingga saksi memberikan keterangan/pernyataan
tertulis yang pada intinya menyatakan bahwa Saksi adalah Saksi dari Pengadu
I dan Pengadu II dan apa yang disampaikan Saksi dalam Pengaduan Nomor: 40-
P/L-DKPP/XI/2022 adalah benar dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
[2.4.4] SAKSI PENGADU (SUSIYANTO)
Saksi memberi kesaksian bahwa pada tanggal 14 Oktober 2022 sekitar sore,
teman-teman GMNI yang mendaftar Panwascam diarahkan oleh Teradu II
melalui grup whatsapp untuk standby dikota karena sewaktu-waktu ada
pertemuan karena jam belum ditentukan. Karena tempat tinggal Saksi jauh dari
kota, selanjutnya Saksi berkomunikasi dengan Saksi III terkait kepastian
pertemuan. (Grup whatsapp tersebut sudah dihapus sehingga Saksi tidak dapat
membuktikan dalam sidang pemeriksaan). Pada pukul 21.00 WIB Saksi sudah
mendapat kepastian untuk menuju ke Hotel Mirah Banyuwangi. Di Hotel Mirah
ada Teradu II, Saksi III, Saksi V dan lainnya, kurang lebih ada sekitar 15 (lima
belas) orang. Dalam pertemuan tersebut tidak ada dokumentasi karena semua
handphone dikumpul pada saat itu. Pada saat itu Teradu II menyampaikan
seluruhnya dituntut berjuang di CAT dan Teradu II berjuang di tes wawancara.
Sekitar pukul 23.00 WIB kemudian diberikan softfile soal CAT melalui pesan
whatsapp. Saksi tidak lolos seleksi Panwascam.
[2.4.5] SAKSI PENGADU (AKTA MULIYAS)
Saksi memberi kesaksian bahwa bersama Saksi IV berada dihotel Mirah
Banyuwangi. Saksi bertemu dan saling menyapa dengan Teradu II, saat itu
Teradu II menggunakan baju kaos. Pada saat itu Teradu II menyebut dirinya
adalah kader GMNI. Saksi juga mendapat bocoran soal dari Teradu II melalui
whatsapp. Saksi menjelaskan bahwa soal yang diberikan Teradu II tersebut
sesuai dengan pada saat Saksi mengikuti tes CAT. Pada saat tes CAT Saksi lulus
akan tetapi pada saat tes wawancara Saksi tidak lulus. (Ada bukti screenshot
whatsapp yang menunjukkan Teradu II mengirimkan soal sesi 1 kepada Saksi
dan menanyakan nilai skor Saksi pada saat CAT). Saksi kenal sama Teradu II
karena pada 2020 pernah menjadi Panwascam dan pernah dalam organisasi
yang sama yakni GMNI.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.5.1] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Sehubungan dengan adanya surat panggilan sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 298/PS.DKPP/SET-
04/XII/2022 tertanggal 12 Desember 2022 perihal jawaban teradu, terkait
adanya pelanggaran kode etik yang telah diajukan oleh Bambang Efendi dan
Bambang Ariyantoko.dan di daftarkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan pengaduan nomor: 40-P/L-
DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan perkara nomor 40-PKE-
DKPP/XII/2022 Perkenankanlah, Ketua dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia,
teradu menyampaikan jawaban teradu sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pengaduan, atau setidak – tidaknya berdasarkan
kronologi Kejadian yang disampaikan oleh Pengadu maka secara tidak
langsung Pengadu mengadukan terkait dengan bocoran soal dan jawaban test
calon Panwaslucam kesepakatan dengan Partai Politik dalam perekrutan
calon Panwaslucam dan pembagian slot calon Panwaslucam Se-Kabupaten
Banyuwangi;
2. Bahwa terkait dengan hal tersebut, maka ijinkan kami para Teradu untuk
menyampaikan prosedur yang kami lakukan dalam proses perekrutan calon
Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banyuwangi yang dilaporkan oleh
Pengadu:
a. Bahwa berdasarkan surat keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Banyuwangi nomor : 011/HK.01.01/K.JI-02/09/2022
Tentang Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Se-Kabupaten Banyuwangi Dalam Rangka Pemilu Serentak
Tahun 2024 ditetapkannya Sdr. Anang Lukman Afandi, S.Sos Kordiv
SDMO & Diklat sebagai Ketua dan Sdri. Sukorenangningsih, S.Sos sebagai
Sekretaris Pokja Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi.
Adapun nama-nama anggota Pokja sebagai berikut:
1. Hamim (Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi)
2. Adrianus Yansen Pale (Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi)
3. Joyo Adikusumo (Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi)
4. Aksan Mustofa (Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi)
5. Yulia Anggraini (Staf bawaslu Kabupaten Banyuwangi)
6. Galang Romadhon (Staf Bawaslu Kabupaten Banyuwangi)
7. Masetya Mukti (Dosen Politenik Negeri Banyuwangi)
b. Bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan
tertuang di dalam surat Nomor : 023/KP.01/K.JI-02/09/2022, adapun
interval waktu yang ditentukan dalam menyampaikan pengumuman
pendaftaran tersebut adalah selama 7 hari yang dimulai dari tanggal 15-
21 September 2022;
c. Bahwa terkait dengan perekrutan calon anggota Panwaslu kecamatan
Bawaslu Kabupaten Banyuwangi telah melakukan sosialisasi dengan
bermacam-macam cara seperti:
- Menyampaikan surat atau informasi pengumuman pendaftaran calon
anggota Panwaslu kecamatan kepada Pemerintah Daerah Banyuwangi
untuk diteruskan kepada camat di seluruh Kabupaten Banyuwangi;
- Sosialisasi melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Banyuwangi;
- Sosialsisasi melalui media cetak dan elektronik (Radio) serta Televisi
Lokal;
- Memasang spanduk di 25 kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi
d. Bahwa masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu
kecamatan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari, yang dimulai dari tanggal
21 September 2022 dan berakhir pada tanggal 27 September 2022. Dalam
proses penerimaan berkas yang di terima oleh Bawaslu Kabupaten
Banyuwangi terdapat beberapa kecamatan yang belum memenuhi
keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, maka Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi melakukan pengumuman masa
perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan selama 1
hari pada tanggal 1 Oktober 2022, kemudian Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Banyuwangi melakukan perpanjangan penerimaan
berkas pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan.selama 7 hari
sejak dibukanya masa penerimaan berkas yang dimulai dari tanggal 02
Oktober 2022 dan berakhir pada tanggal 08 Oktober 2022. Kemudian Pokja
memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administratif yang
disampaikan pendaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam
lampiran. Proses pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) dilakukan di kantor
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi yang beralamat
di Jl. Dr. Soetomo No 42 Banyuwangi dari hari pendaftaran dibuka Pukul
09.00 WIB – 17.00 WIB, hingga pada berakhirnya masa pendaftaran
tercatat sebanyak 715 (Tujuh Ratus Lima Belas) Pendaftar yang
menyerahkan berkas atau dokumen pendaftaran ke sekretariat Bawaslu
Kabupaten Banyuwangi dan melalui email
sdmbawaslubanyuwangi@gmail.com. Jumlah keseluruhan pendaftar
tersebut merupakan akumulasi dari 25 (Dua Puluh Lima) Kecamatan yang
terdapat di Kabupaten Banyuwangi. Kemudian Pokja melakukan penelitian
kelengkapan berkas persyaratan administratif, .Kelompok Kerja (Pokja)
pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Banyuwangi melakukan
pemeriksaan administrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi
dimulai Tanggal 09 Oktober – 11 Oktober 2022 terkait keabsahan dan
legalitas berkas persyaratan bakal calon anggota Panwaslu Kecamatan,
penelitian administrasi tersebut dilakukan selama 3 (Tiga). Pemeriksaan
berkas menggunakan formulir daftar hasil pemeriksaan administrasi
pendaftaran seleksi calon Panwaslu kecamatan yang diisi sesuai dengan
hasil penelitian terhadap berkas administrasi pendaftaran calon anggota
Panwaslu Kecamatan. Setelah dilakukan Rapat Pleno Hasil Pemeriksaan
berkas administrasi oleh Pokja, terdapat sebanyak 684 (Enam Ratus
Delapan Puluh Empat) pendaftar yang Memenuhi Syarat (MS) dan
dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi, sedangkan 31 (Tiga
Puluh Satu) pendaftar yang usianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mengumumkan hasil
penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslu kecamatan Se-
Kabupaten Banyuwangi dengan Nomor : 032/KP.01.00/JI-02/10/2022.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi
di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi serta diunggah
melalui media sosial dan website resmi Bawaslu Banyuwangi dengan
alamat banyuwangi.bawaslu.go.id sehingga masyarakat dapat mengakses
dan melihat pengumuman tersebut secara efisien.
e. Bahwa pelaksanaan tes CAT berdasarkan pedoman dan petunjuk teknis
pembentukan Panwaslu kecamatan, tes tulis/online dilaksanakan paling
lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi
dilaksanakan. Bahwa pelaksanaan tes tulis/online diselenggarakan pada
hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB dan bertempat di
ruang teknik informatika politeknik negeri Banyuwangi. Di dalam
pelaksanaan seleksi tes tulis/online, Panitia mencatat jumlah kehadiran
peserta yang datang melalui daftar hadir yang telah ditanda tangani oleh
peserta. Adapun peserta yang telah hadir dan mengikuti proses seleksi tes
tulis/online sebanyak 569 (Lima Ratus Enam Puluh Sembilan) peserta, dan
yang tidak hadir sebanyak 115 (Seratus Lima Belas) peserta. pelaksanaan
seleksi tertulis sendiri dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai pukul
15.30 WIB dan dibagi menjadi 4 sesi dengan menggunakan 6 ruangan,
setiap ruangan berisi 30 PC. Sebelum para peserta melakukan ujian,
panitia yang jaga di setiap ruangan membacakan tata tertib seperti
larangan membawa HP dan para peserta disuruh mengumpulkan tas di
depan. Secara keseluruhan, kegiatan tes tulis berjalan dengan tertib dan
lancar, tidak terdapat catatan khusus bagi Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu
Kabupaten Banyuwangi. Nilai terhadap tes tertulis langsung terakomodir
ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pokja mengumumkan calon anggota
Panwaslu kecamatan yang mengikuti tes tertulis melalui surat
pengumuman nomor : 034/KP.01.00/JI-02/10/2022 pada tanggal 18
Oktober 2022 yang diumumkan di papan informasi kantor Bawaslu
Kabupaten Banyuwangi dan melalui media sosial serta website resmi
Bawaslu Kabupaten Banyuwangi.
f. Bahwa setelah ditetapkannya nama-nama calon anggota Panwaslu
kecamatan yang lolos tes tulis/online selanjutnya mengikuti tes wawancara
melalui surat pengumuman Nomor: 034/KP.01.00/JI-02/10/2022 pada
tanggal 18 Oktober 2022, langkah selanjutnya yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Banyuwangi adalah melakukan tes wawancara
terhadap calon anggota Panwaslu kecamatan. Mengingat jumlah peserta
tes wawancara sebanyak 150 Peserta dari 25 Kecamatan, Bawaslu
Banyuwangi melaksanakan tes wawancara selama 2 (Dua) hari guna
mendapatkan hasil yang optimal, adapun pelaksanaan tes wawancara
dimulai tanggal 22 – 23 Oktober 2022 dari pukul 08.00 – 22.30 WIB dengan
durasi waktu wawancara terhadap masing-masing calon anggota
Panwascam paling lama 15 menit, selama pelaksanaan tes wawancara
tidak terdapat catatan khusus bagi kelompok kerja (pokja) seluruh kegiatan
tes wawancara berjalan dengan lancar dan kondusif. adapun lokasi tes
wawancara bertempat di Hotel Santika Banyuwangi. materi wawancara
meliputi :
1) Pendalaman visi-misi, motivasi, integritas dan komitmen bekerja
penuh waktu calon anggota Panwaslu kecamatan;
2) Pengalaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan
pemilu, serta tata kelola Pemilu Inklusif;
3) Pengetahuan tentang kearifan lokal;
4) Kemampuan komunikasi, kerjasama tim kualitas kepemimpinan
dan kemampuan berorganisasi.
g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuwangi membuka secara umum
tanggapan dan masukan masyarakat terkait dengan nama-nama peserta
calon Panwaslu kecamatan yang telah lolos di dalam seleksi administrasi
dan tes tulis/online. Tanggapan dan masukan masyarakat yang dimaksud
adalah terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon
anggota Panwaslu kecamatan. Tanggapan dan masukan disampaikan
kepada Pokja paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengumuman bakal calon
anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan melalui Media Cetak,media
social,dan Website atau datang langsung ke sekretariat Pokja. Tanggapan
dan masukan dari masyarakat disertai dengan identitas yang jelas dan
masih berlaku, Pokja akan menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang
memberikan masukan dan tanggapan. Dalam tahap Penerimaan dan
Pemeriksaan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota panwas
kecamatan terdapat 3 laporan selama tahap penerimaan tanggapan dan
masukan masyarakat diantaranya :
1) Tanggapan/masukan masyarakat pendaftar panwaslu kecamatan
sempu atas nama Muhammad makhrus, bahwa yang bersangkutan
diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak;
2) Pandaftar Panwaslu kecamatan Singojuruh atas nama Achmad
Fachrudin, bahwa yang bersangkutan saat itu aktif sebagai
pendamping desa Lemahbang kulon kecamatan Singojuruh
dibuktikan dengan foto kegiatan Musyawarah Desa Rencana Kerja
Pemerintah Desa;
3) Pendaftar Panwaslu kecamatan Singojuruh atas nama Andika Wahyu
Anggara, bahwa yang bersangkutan berdasarkan website
KPU:https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik telah terdaftar
menjadi keanggotaan Partai Politik yakni Partai Hati Nurani Rakyat.
Bahwa terkait dengan adanya tanggapan/masukan masyarakat tersebut
maka Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menindaklanjuti dengan cara
mengklarifikasi bakal calon anggota Panwaslu kecamatan pada saat tes
wawancara dan klarifikasi langsung dengan mengundang KPU Banyuwangi
apabila terdaftar dalam sipol.
Hasil klarifikasi bakal calon Panwaslucam tersebut sebagai berikut :
1) Pendaftar Panwaslu kecamatan Sempu atas nama Muhammad Makhrus
sampai saat sekarang tidak pernah di jatuhi hukuman pidana dengan
ancaman pidana 5 tahun.
2) Pendaftar Panwaslu Kecamatan singojuruh atas nama Achmad
Fachrudin adalah benar pendampig desa.
3) Pendaftar Panwaslu kecamatan Singojuruh atas nama Andika Wahyu
Anggara menyatakan bahwa namanya tercatut anggota parpol dalam
Sipol.saudara Andika Wahyu Anggara telah mengisi formulir MODEL
TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL dan membuat surat pernyataan
bukan anggota / pengurus Parpol dan sudah dilakukan Klarifikasi oleh
Bapak Ari Mustofa (Komisioner KPU) pada tanggal 20 Agustus 2022
pukul 14.00 WIB. Untuk memastikan bahwa Andika Wahyu Anggara
tidak menjadi anggota Partai Politik, Bawaslu Banyuwangi mengundang
yang bersangkutan pada tanggal 28 Oktober 2022 pada pukul 13.01
WIB dan dilakukan klarifikasi oleh HAMIM, S.HI dan AKSAN MUSTOFA,
SE.Ak. Dalam berita acara klarifikasi, Andika Wahyu Anggara
menyatakan “bahwa dia tidak menjadi anggota Parpol dan dia sudah
klarifikasi ke KPU untuk penghapusan namanya di sipol, pada waktu
test CAT dia mengecek NIK nya di sipol dan NIK serta namanya sudah
dihapus di sipol” .ini diperkuat dengan pernyataan Sdr. ARI MUSTOFA
Anggota KPU Banyuwangi, dia menyatakan bahwa Andika Wahyu
Anggara sudah melakukan klarifikasi di KPU Banyuwangi yang juga
dihadiri LO Partai Hanura Kabupaten Banyuwangi dan partai Hanura
juga menyatakan bahwa saudara Andika Wahyu Anggara bukan anggota
partai hanura dan namanya tercatut pada waktu input data di Sipol.
h. Bahwa setelah tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu
kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi
melakukan rapat pleno untuk menetapkan nama-nama calon anggota
Panwaslu kecamatan terpilih dengan ketentuan sebagai berikut : Bawaslu
Kabupaten Banyuwangi memeriksa berkas hasil tes wawancara calon
anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dari Kelompok Kerja
(Pokja). Bawaslu Kabupaten Banyuwangi memilih 3 (tiga) dari peringkat 1
(satu) s.d peringkat 6 (enam) nama calon Panwascam yang memperoleh
nilai tertinggi berdasarkan akumulasi hasil test tulis dan tes wawancara
untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Pada tanggal 26
Oktober 2022 melalui surat pengumuman calon anggota Panwaslu
kecamatan terpilih pada Pemilhan Umum Tahun 2024 di tingkat
kecamatan Se-Kabupaten Banyuwangi Nomor : 036/KP.01.00/JI-
02/10/2022 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi
secara resmi mengumumkan dan menetapkan calon anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) terpilih melalui
papan informasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan media sosial serta
website resmi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Pada tanggal 27 Oktober
2022 di Hotel ASTON Banyuwangi, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi
melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebanyak 75
calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-
Kabupaten Banyuwangi.
i. Bahwa setelah dilantiknya 75 orang anggota Panwaslu kecamatan, ada
anggota Panwslu kecamatan mengajukan surat pengunduran diri yaitu :
1) HADI SUCIPTO anggota Panwaslu kecamatan Kalipuro.
Bahwa yang bersangkutan menyatakan mengundurkan dengan surat
bermaterai pada tanggal 01 November 2022 dengan alasan merasa tidak
memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Kalipuro.
Setelah dilakukan klarifikasi terhadap calon pengganti di pendaftar yang
masuk 6 besar di Kecamatan Kalipuro, maka Bawaslu Banyuwangi pada
tanggal 03 November 2022 melakukan pleno penetapan Calon PAW
yaitu saudara EKO PURWANTO dan dilantik berdasarkan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Banyuwangi
Nomor: 046/HK.01.01/K.JI-02/11/2022.
2) MUHLISIN anggota Panwaslu kecamatan Banyuwangi.
Bahwa yang bersangkutan menyatakan mengundurkan dengan surat
bermaterai pada tanggal 04 November 2022 dengan alasan karena
kesibukan yang ada dalam pekerjaan utama sebelum menjadi anggota
Panwaslu Kecamatan Banyuwangi. Setelah dilakukan klarifikasi
terhadap calon pengganti di pendaftar yang masuk 6 besar di kecamatan
Banyuwangi , maka Bawaslu Banyuwangi pada tanggal 07 Nopember
2022 melakukan pleno penetapan Calon PAW yaitu saudara ERWIN
EKA PERMANA dan dilantik berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Banyuwangi Nomor:
047/HK.01.01/K.JI-02/11/2022.
3. Bahwa berdasarkan paparan pada angka 2 di atas, kami Para Teradu dari
Bawaslu Kabupaten Banyuwangi sesungguhnya telah sesuai dengan Pasal 6
ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Nomor
2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yaitu asas Berkepastian Hukum atau telah melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang
dalam hal ini adalah Peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan sesuai dengan
Pasal 6 ayat (3) huruf f yaitu asas Profesional, dimana Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas melalui upaya
semaksimal mungkin dalam proses penanganan dugaan pelanggaran,
termasuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5)
Peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Luar Negeri, dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara menyatakan bahwa:
1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota.
2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja.
3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan
melalui tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. penerimaan pendaftaran dan berkas;
c. penelitian administrasi pendaftaran;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi;
e. menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat;
f. seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi;
g. tes wawancara; dan
h. penetapan calon terpilih
4) Tata cara seleksi calon anggota Panwaslu kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan penjaringan
dan penyaringan bagi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota
Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui
Bawaslu Provinsi.
4. Bahwa kami, Para Teradu juga sudah melakukan kewajiban, dan
menggunakan kewenangan dengan penuh integritas dan secara
profesionalitas;
5. Bahwa terkait dengan dalil adanya percakapan pada tanggal 24 dan 26
oktober 2022, kami teradu I,III,IV dan V tidak tahu isi percakapan WA
tersebut;
6. Bahwa terkait dengan dalil pembagian slot calon anggota Panwaslu
kecamatan yang diterangkan oleh pengadu, kami para teradu telah memilih 3
(tiga) calon dari jumlah 6 (enam) anggota Panwaslu kecamatan yang lolos ke
tes wawancara berdasarkan hasil nilai tes wawancara;
7. Bahwa terkait dengan dalil adanya bocoran soal yang diterangkan oleh
pengadu, kami para teradu tidak tahu karena berdasarkan Keputusan Ketua
Badan pengawas Pemilihan Umum Nomor :354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00?K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 dijelaskan
bahwa Bawaslu Provinsi menyusun soal tes tertulis bagi calon anggota
Panwaslu Kecamatan meliputi materi pengetahuan Pancasila dan Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, serta kelembagaan dan pengawasan
Pemilu. Bawaslu Provinsi menyampaikan soal tes tertulis kepada Bawaslu
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tahapan tes tertulis
dilaksanakan. Bawaslu memfasilitasi pelaksanaan penelaahan soal yang
dihadiri seluruh Bawaslu Provinsi untuk menghasilkan sejumlah paket soal.
Kemudian Bawaslu mengirimkan paket soal hasil telaah yang telah diacak
kepada Bawaslu Provinsi sebagai materi tes tertulis online Panwaslu
Kecamatan;
8. Bahwa terkait dengan dalil adanya pengaturan score yang diterangkan oleh
pengadu, kami para teradu tidak tahu karena dalam proses CAT/tes tertulis
diselenggarakan dengan sistem online dan pada saat ujian setiap peserta
memiliki username dan pasword masing-masingdan nilai tes tertulis langsung
terakomodir ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
9. Bahwa kami, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi
dalam hal ini Para Teradu sesungguhnya sudah semaksimal mungkin
melaksanakan perekrutan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang –
undangan yang berlaku, seperti ketika menyampaikan pengumuman
perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten Banyuwangi,
ataupun tes CAT/tertulis sampai dengan penetapan calon anggota Panwaslu
Kecamatan.
[2.5.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I
Teradu I mengajukan jawaban terhadap perkara pengaduan sebagaimana
register No. 40-PKE-DKPP/XII/2022, dan Pengaduan No. 40-P/L-
DKPP/XI/2022, yang diadukan oleh sdr. BAMBANG EFENDI selaku Pengadu
I dan BAMBANG ARYANTOKO selaku Pengadu II dalam perkara a quo mengenai
Teradu I diduga menyebarkan soal kepada seseorang yang tidak dapat
dihadirkan kesaksiannya. Perkenankanlah, Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Yang Mulia, Teradu I menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan hal tersebut, setelah teradu I cermati Bukti P-7,
dalam chat whats up tersebut seseorang telah mengirim dokumen word yang
bertuliskan “SESI 1.docx” kepada Teradu I sebenarnya itu hanya
kesalahpahaman dalam percakapan WA karena sesungguhnya dalam
percakapan WA antara Teradu I dengan seseorang yang tidak dikenal itu terjadi
pada tanggal 25 oktober 2022, dimana Teradu I mendapatkan kiriman WA dari
seseorang yang tidak dikenal oleh Teradu I, pengirim WA tersebut mengirimkan
file yang bertuliskan SESI 1 docx dan menanyakan tentang soal sesi 1 apa dari
kantor njenengan? dan di jawab oleh Teradu I apakah sesi di Ketapang indah
dan dijawab oleh pengirim WA bahwa dia di Ketapang Indah, dan ketika Teradu
I ditanya apakah soal-soal tersebut dari Banyuwangi, oleh Teradu I dijawab dari
Provinsi. Karena pada waktu bersamaan ada kegiatan Penguatan Politik untuk
Membangun Demokrasi yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Provinsi Jawa
Timur pada tanggal 24-25 Oktober 2022 di Hotel Ketapang Indah Banyuwangi.
Sehingga Teradu I menjawab dari Provinsi, yang dimaksud Teradu I adalah dari
Kesbangpol Provinsi Jawa Timur karena acara di Ketapang Indah adalah acara
Kesbangpol Provinsi Jawa Timur, materi tiap sesi diacara Kesbangpol Provinsi
Jawa Timur di Ketapang Indah bukan dari Bawaslu Banyuwangi. Jadi tidaklah
benar bahwa Teradu I telah menyebarkan soal karena Teradu I hanya
mendapatkan kiriman WA yang berisi pertanyaan tentang SOAL SESI 1 dock.
sehingga bukti chat tersebut tidak bisa dikatan bahwa teradu I mengirim file
dokumen yang diduga adalah soal dan jawaban tes calon Panwascam, oleh
karenanya bukti ini tidak falid dan tidak bisa membenarkan pengaduan para
pengadu;
Bahwa Teradu I setelah Sidang pemeriksaan mengajukan jawaban
tambahan sebagai berikut:
Berkenaan SURAT KETERANGAN SAKSI IV (bukti P.3) saksi Pengadu atas Nama
DEBI ERMAWANTO yang mendalihkan terjadinya kecurangan dalam scorsing 6
besar calon Panwascam dan meloloskan peserta atas nama BAHRUL ULUM yang
juga merupakan adik kandung Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi sebagai
TERADU I. Teradu I menjelaskan bahwa terkait scorsing peserta seleksi Calon
Panwascam sudah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. (Bukti T-12
dan T-13), serta tidak benar adanya Calon Panwascam atas Nama BAHRUL
ULUM adalah adik kandung Teradu I (Bukti T-14)
[2.5.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II
Teradu II mengajukan jawaban terhadap perkara pengaduan sebagaimana
register No. 40-PKE-DKPP/XII/2022, dan Pengaduan No. 40-P/L-
DKPP/XI/2022, yang diadukan oleh sdr. BAMBANG EFENDI selaku Pengadu
I dan BAMBANG ARYANTOKO selaku Pengadu II dalam perkara a quo mengenai
Teradu II diduga telah memberikan bocoran soal dan jawaban Tes Calon
Panwascam dan mempunyai kesepakatan dengan partai politik dalam
melakukan perekrutan panwascam. Demi tegaknya asas hukum, kebenaran dan
Teori tujuan hukum dengan Ratio Legis (alasan yuridis) yang dapat dibuktikan
baik data, fakta dan norma didepan persidangan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
A. TENTANG EKSEPSI
Bahwa TERADU II menolak dengan tegas seluruh dalil Pengaduan Para
Pengadu, kecuali segala hal-hal yang dengan tegas secara hukum diakui oleh
TERADU II.
1. Bahwa gugatan Penggugat TIDAK JELAS /KABUR (OBSCUUR LIBEL)
disebabkan:
- Bahwa Pengaduan Para Pengadu tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel)
terdapat pada ketidak sesuaian antara Pihak-pihak yang diposisikan
oleh Para Pengadu dalam aduannya dangan Petitum (tuntutan) yang
diminta untuk diputuskan oleh DKPP. Disisi lain Para Pengadu
mengadukan seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuwangi
dimana semua anggota komisioner dijadikan pihak dalam pengaduan
No. 40-P/L-DKPP/XI/2022 yang telah melanggar kode etik sebagaimana
dalil posita pengaduan para pengadu namun disisi lain pengadu dalam
petitumnya hanya menuntut agar Teradu II diberhentikan secara tetap
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi sehingga terdapat
ketidak singkron antara petitun (tuntutan) dan pihak yang ditarik (pihak
yang di adukan) dalam pengaduan para pengadu;
- Bahwa para pengadu dalam aduannya menguraikan suatu peristiwa
hukum yang diduga sebagai suatu pelanggaran kode etik tentang
perilaku penyelenggara pemilu dengan didukung oleh petunjuk bukti
(Screnshoot) berupa percakapan melalui medsos Whats Up yang mana
petunjuk bukti tersebut tidak jelas sumbernya, Locus delictinya maupun
tempus delictinya, sehingga antara posita pengaduan dengan petunjuk
bukti yang di lampirkan tidak memiliki persesuaian yang jelas (samar-
samar) untuk dapat mendukung kebenaran pengaduan para pengadu;
- Maka menurut Teradu II Pengaduan Para Pengadu adalah CACAT
FORMIL. Sebab jika dilihat dari optic hukum, legal reasoning dalam dalil-
dalil pengadu tidak jelas dan tidak dapat memenuhi unsure teori Posita
dan bertentangan dengan filsafat hukum, Oleh karenanya, pengaduan
para pengadu tidak memenuhi syarat formil suatu aduan, dan haruslah
ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
B. TENTANG POKOK PERKARA
1. Bahwa Teradu II memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia agar jawaban Teradu II
dalam eksepsi dinyatakan telah dimuat dan merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan dan dalam pokok perkara ini.
2. Bahwa pada pokoknya Teradu II menolak seluruh dalil-dalil surat
pengaduan para pengadu, kecuali yang nyata-nyata Teradu II mengakui
kebenarannya.
3. Bahwa Teradu II pada prinsipnya tetap pada sebagaimana telah diajukan
dalam jawaban eksepsi yang menjadi satu kesatuan dalam jawaban
pokok perkara ini.
Mengenai Kronologi Saksi I dan Saksi II:
4. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas dalil-dalil para pengadu
sebagaimana yang diuraikan dalam kronologis aduannya dictum IV angka
(1) saksi I dan Saksi II, yang mendalilkan bahwa pada tanggal 24 dan 26
Oktober 2022 telah terjadi percakapan dengan Teradu II terkait dengan
komposisi calon panwascam yang lolos 3 besar – daftar 6 besar Calon
Panwascam dengan merujuk pada kode bukti (bukti P-8) Para Pengadu.
Bahwa setalah Teradu II mencermati petunjuk bukti a quo, terdapat
kejanggalan dalam bukti-bukti yang dijadikan laporan/Pengaduan oleh
Para Pengadu, dimana screenshot chat Whats Up kabur dan tidak jelas
sumber dan asal chat tersebut dari siapa kepada siapa, apakah dilakukan
melalui chat pribadi ataukah dari Whats Up Grup sementara Teradu II
tidak pernah berhubungan dengan para saksi maupun para Pengadu
dalam kaitannya dengan rekrutmen calon anggota panwascam;
5. Bahwa jika dilihat dari screenshot chat whats Up yang dijadikan bukti
oleh para pengadu, tidak terdapat persesuaian antara “waktu” yang
didalilkan para Pengadu (tanggal 24 dan 26 Oktober 2022) dengan
“waktu” yang tertera pada screenshot chat Whats up kode bukti P-8 a quo,
sehingga antara dalil laporan pengaduan dengan bukti yang dijadikan
dasar pengaduan samar-samar dan tidak terdapat kasualitas maupun
tidak terdapat persesuaian antara bukti dan dalil pengadu. Maka dengan
demikian peristiwa mana tidak bisa dijadikan rujukan bahwa Teradu II
telah memberikan bocoran soal dan jawaban Tes Calon Panwascam dan
mempunyai kesepakatan dengan partai politik dalam melakukan
perekrutan panwascam dan melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilu dan peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 pasal 8 huruf (a), (b), (c)
dan (d);
Mengenai Saksi III, Saksi IV dan Saksi V:
6. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas dalil-dalil para pengadu
sebagaimana kronologis yang diterangkan pada angka 2. Saksi III, Saksi
IV dan Saksi V yang mendalilkan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2022
sekitar pukul 11.30 wib, staf Bawaslu Kab. Banyuwangi telah
menghubungi saksi melalui pesan WA untuk menyampaikan pesan dari
Teradu II agar hadir di Hotel Mirah Banyuwangi pukul 21.00 wib di kamar
R20, adalah merupakan dalil yang tidak jelas dan tidak sesuai fakta dan
terkesan dibuat-buat, hal ini karena tidak didukung dengan bukti atau
tidak ada bukti yang membenarkan keterangan tersebut bahwa staf
bawaslu kab. Banyuwangi mengirim pesan WA kepada saksi untuk
bertemu di hotel mirah banyuwangi pukul 21.30 wib atas permintaan
Teradu II. Bahwa faktanya pada tanggal 14 Oktober 2022 posisi Teradu II
ada di Surabaya dan pada pukul 20.00 wib berangkat menuju
Banyuwangi dan tiba di Banyuwangi sekitar pukul 01.25 Wib, oleh
karenanya sangatlah terang dan jelas bahwa dalil para pengadu
merupakan dalil yang dibuat-buat dan terindikasi bukti yang dijadikan
dasar pengaduan adalah rekayasa dan tidak beralasan hukum dan
haruslah ditolak;
7. Bahwa sebagaimana yang telah Teradu II uraikan diatas bahwa pada
tanggal 14 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB, Teradu II berangkat dari
Surabaya menuju Banyuwangi dan tiba pukul 01.25 wib, sehingga dalil
para pengadu berdasarkan keterangan saksi bahwa ada pertemuan di
Mira Hotel pukul 21.00 wib berikut pada pukul 23.00 Wib Teradu II
memberikan intruksi untuk mengisi daftar hadir berikut nomor HP untuk
membantu peserta dalam mengikuti CAT yang dilaksanakan pada tanggal
15 Oktober 2022 adalah suatu rekayasa dari para pengadu serta tidak
beralasan hukum, karena tidak mungkin teradu II berada di dua tempat
yang berbeda dalam satu waktu. Oleh karena dalil para pengadu tidak
beralasan hukum, maka Teradu II mohon agar pengaduan para pengadu
haruslah dinyatakan ditolak;
8. Bahwa melalui jawaban ini, Teradu II menegaskan Kembali bahwa selama
proses pelaksanaan rekrutmen anggota Panwascam di Kabupaten
Banyuwangi Teradu II tidak pernah berhubungan kontak langsung
maupun chat melalui whats up dengan para Pengadu maupun saksi II,
Saksi III, Saksi IV, saksi V dan Saksi VI;
9. Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen Panwascam, Teradu II
mengakui memang pernah mengirim Bank kumpulan Soal kepada saksi I
yakni sdr. DR. HARY PRIYANTO, ST.,M.Si, yakni pada tanggal 27
September 2022 melalui pesan chat Whats Up, namun bukan soal
jawaban CAT seleksi Panwascam tanggal 15 November 2022 sebagaimana
yang di adukan para pengadu, bahkan Teradu II tidak pernah
berhubungan dengan para pengadu atau para saksi I sampai saksi VI
dalam kaitannya dengan pelaksanaan CAT tanggal 15 Oktober 2022;
Mengenai Saksi VI:
10. Bahwa Teradu II keberatan dengan dalil sebagaimana yang diuraikan
dalam pengaduan dimana saksi VI merasa dirugikan karena adanya
peristiwa yang berkenaan dengan penyebaran soal dan jawaban calon
Panwascam sebagaimana terurai dalam pokok pengaduan para Pengadu.
Bahwa telah Teradu II uraikan diatas mengenai laporan para pengadu
tersebut berkenaan dengan dugaan penyebaran soal dan jawaban calon
anggota Panwascam, sehingga hal-hal yang berkenaan dengan keterangan
saksi VI ini tidaklah perlu Teradu II tanggapi karena telah termuat dan
terurai dalam poin-poin jawaban dan eksepsi Teradu II diatas;
11. Bahwa Teradu II sudah melakukan dalam tugas wewenang dan kewajiban
dengan berdasar asas transparansi dan asas akuntabilitas yakni Para
teradu bisa dibuktikan dengan :
a) Asas Transparansi yakni :
• Teradu II bersama Teradu I s/d teradu V telah memberikan akses
dan pelayanan yang mudah kepada public untuk mendapatkan
informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah
diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kecuali informasi yang dikecualikan menyangkut
rahasia lembaga.
• Teradu II bersama Teradu I s/d teradu V menata data dan
dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara
efektif dimedia maupun di kantor banyak ditempel di papan
pengumuman.
• Teradu II bersama Teradu I s/d teradu V memberikan respon
secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik
dari mana dan siapapun kami jawab dengan melayani dengan
baik.
b) Asas Akuntabilitas yakni :
• Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
Perundang-undangan , tata tertib dan prosedur yang ditetapkan
• Menjelaskan kepada publik apalbila terjadi penyimpangan dalam
proses kerja lembaga penyelenggara pemilu serta upaya
perbaikannya
• Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik
• Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan
mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu
• Bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan.
12. Bahwa Teradu II sudah bekerja melaksanakan tugas pengawasan secara
maksimal berdasar norma hukum yang ada, tidak pernah sedikitpun apa
yang disangkakan oleh Pengadu yakni melakukan pembocoran soal
jawaban tes calon panwascam dan dugaan kerjasamaa dengan salah satu
partai politik. Semua kegiatan maupun keputusan telah Teradu II
lakukan secara professional tidak sebagimana yang di adukan para
pengadu;
C. TANGGAPAN MENGENAI BUKTI-BUKTI PARA PENGADU:
13. Bahwa Teradu II akan menanggapai alat bukti para pengadu yang
berkaitan langsung dengan pokok perkara mengenai dugaan memberikan
bocoran soal dan jawaban tes calon Panwascam dan mempunyai
kesepakatan dengan partai politik;
14. Mengenai bukti P-1, P-2, dan P-3 telah Teradu II tanggapi sebagaimana
poin-poin jawaban angka (4) sampai dengan angka (9), mohon dianggap
terurai dalam jawaban Teradu II;
15. Mengenai Bukti P-5, tidak ada satupun unsur yang dapat dijadikan acuan
untuk membuktikan pengaduan para pengadu, karena bukti P-5
merupakan prosedur admnistrasi yang wajib dilakukan oleh para Teradu
terhadap proses hasil seleksi panwascam, dan bukti mana tidak
menempatkan para teradu telah melakukan pelanggaran sebagaimana
dalam pokok perkara;
16. Mengenai Bukti P-6, dengan merujuka pada uraian pokok perkara diatas,
maka bukti P-6 tidak bisa dijadikan dasar bahwa Para Teradu telah
melakukan pelangaran sebagaimana pokok aduan perkara, karena
mengenai soal CAT tersebut tidak jelas siapa, kapan dan bagaimana soal
tersebut diperoleh para pengadu, dan telah Teradu II bantah dengan tegas
diatas sebagaimana jawaban angka (1) sampai dengan angka (11);
17. Mengenai Bukti P-7, setelah para teradu cermati, dalam chat whats up
tersebut seseorang telah mengirim dokumen world yang bertuliskan “SESI
1.docx” kepada Teradu I, sehingga bukti chat tersebut tidak bisa dikatan
bahwa teradu I mengirim file dokumen yang diduga adalah soal dan
jawaban tes calon Panwascam, oleh karenanya bukti ini tidak falid dan
tidak bisa membenarkan pengaduan para pengadu;
18. Mengenai bukti P-8, mengenai bukti a quo, telah para teradu uraikan dan
membantahnya dalam jawaban sebagaimana terurai pada angka (5)
sampai angka (6) diatas, oleh karenanya uraian para teradu mana mohon
dianggap sebagai tanggapan atas bukti para pengadu a quo;
19. Mengenai bukti P-9 dan bukti P-10 adalah bahagian mekanisme
administrative dalam proses tahapan rekrutmen calon anggota
Panwascam, yang menurut Teradu II tidak dapat dijadikan dasar bahwa
adanya dugaan tindakan kode etik sebagaimana terurai dalam pokok
aduan para pengadu;
20. Mengenai bukti P-11 sampai dengan bukti P15, bila dikorelasikan dengan
pokok aduan para pengadu tidak terdapat persesuaian antara fakta-fakta
yang ingin dihadirkan para pengadu mengenai pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan Teradu II sebagaimana yang di adukan para pengadu;
21. Mengenai bukti P-16, bila Teradu II cermati pernyataan pengadu I yang
menerangkan sebuah kronologis peristiwa tahun 2019 bahwa Teradu II
telah membackup salah satu calon anggota DPR RI adalah kronologis yang
tidak sesuai fakta dan hanya dilandaskan pada suatu kebohongan.
Bahwa apabila surat pernyataan pengadu I ini dikaitkan dengan lampiran
foto dokumentasi yang di jadikan dasar tuduhan, tidak terdapat satupun
foto dokumen yang menampilkan posisi Teradu II telah mengamankan
atau membackup salah satu calon anggota DPR RI. Foto dokumentasi
yang dijadikan bukti hanya menggambarkan suasana kegaiatan antara
Teradu II dengan petugas PPL, sedangkan foto-foto sembako, mobil calon
anggota DPR RI dan pendukung calon disajikan secara terpisa yang bila
dihubungkan antara foto dokumentasi satu dengan yang lainnya tidak
terdapat korelasi (tidak nyambung) tentang apa yang diuraikan Pengadu
I dalam surat keterangannya yang dibuat tanggal 07 November 2022;
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.1] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban di atas, kami selaku Para Teradu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a
quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya dengan
mempertimbangkan upaya yang sudah Para Teradu lakukan semaksimal
mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki.
[2.6.2] PETITUM TERADU I
Bahwa berdasarkan jawaban di atas, saya selaku Teradu I memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a
quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya dengan
mempertimbangkan upaya yang sudah Teradu I lakukan semaksimal
mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki.
[2.6.3] PETITUM TERADU II
Bahwa berdasarkan Ratio Legis (alasan hukum) tersebut diatas, Teradu II
memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) RI atau majelis DKPP Pemeriksa Perkara aquo, untuk mengabulkan
jawaban Teradu II secara keseluruhan dan menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan Eksepsi Teradu II untuk seluruhnya;
- Menyatakan aduan dari Para Pengadu tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak pengaduan Para pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima eksepsi dan jawaban para teradu secara keseluruhan
3. Menetapkan bahwa Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelanggra pemilihan umum;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu II.
SUBSIDAIR:
Apabila majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
[2.7] BUKTI TERADU
[2.7.1] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilhan Umum
Kab. Banyuwangi Nomor: 011/HK.01.01/K.JI-02/09/2022
1. T-1 Tentang Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Banyuwangi
dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024;
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Kabupaten Banyuwangi dalam rangka Pemilihan
2. T-2
Umum Serentak Tahun 2024 Nomor: 023/KP.01/K.JI-
02/09/2022 tanggal 15 September 2022;
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Kabupaten Banyuwangi dalam rangka Pemilihan
3. T-3
Umum Serentak Tahun 2024 Nomor: 027/KP.01.00/JI-
02/10/2022 tanggal 1 Oktober 2022;
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota
Panwaslu kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024
4. T-4
Kabupaten Banyuwangi Nomor: 032/KP.01.00/JI-
02/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022;
Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu
Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024 Kabupaten
5. T-5
Banyuwangi Nomor: 034/KP.01.00/JI-02/10/2022 tanggal
18 Oktober 2022;
Pengumuman nama-nama terpilih anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun
6. T-6
2024 Kabupaten Banyuwangi Nomor: 036/KP.01.00/JI-
02/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022;
Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Nama-Nama Terpilih
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten
7. T-7
Banyuwangi Nomor: 035.A/KP.01.00/K.JI-02/10/2022
tanggal 26 Oktober 2022;
Berita Acara Penetapan Penggantian Antar Waktu Calon
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
8. T-8
Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi Nomor:
055/KP.04.00/K.JI-02/11/2022 tanggal 7 November 2022;
Berita Acara Penetapan Penggantian Antar Waktu Calon
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
9. T-9
Kalipuro Kabupaten Banyuwangi Nomor:
045/KP.04.00/K.JI-02/11/2022 tanggal 2 November 2022;
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilhan Umum Kab.
Banyuwangi Provinsi Jawa Timur Nomor:
046/HK.01.01/K.JI-02/11/2022 Tentang Pemberhentian
10. T-10
dan Penggantian Antarwaktu Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Kalipuro Kabupaten
Banyuwangi tanggal 3 November 2022;
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilhan Umum Kab.
Banyuwangi Provinsi Jawa Timur Nomor:
047/HK.01.01/K.JI-02/11/2022 Tentang Pemberhentian
11. T-11
dan Penggantian Antarwaktu Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Banyuwangi Kabupaten
Banyuwangi tanggal 8 November 2022;
12. T-12 Hasil Penilaian Tes CAT dan Wawancara.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan
13. T-13 Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/Hk.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024
[2.7.2] BUKTI TERADU I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Screenshot percakapan whatsapp;
Fotocopy Kartu Keluarga Teradu I dengan Nomor:
2. T-2
3510030610054107;
Akta Kelahiran dengan Nomor: 5859/Disp/199/82 atas
3. T-3
nama Bahrul Ulum.
[2.7.3] BUKTI TERADU II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
Surat Nomor: 383/PM.01.01/K.JI/10/2022 tanggal 11
Oktober 2022 perihal Undangan Rapat Koordinasi Hasil
Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke-III
1. T-1
Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur yang
diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 13-14
Oktober 2022 di Hotel Harris Surabaya;
Surat Tugas Nomor: 042/PM.01.01/K.JI-02/10/2022
2. T-2
tanggal 12 Oktober 2022;
Struk pembelian BBM di SPBU Leces 5167202 dan SPBU
3. T-3
54.671.12 tanggal 14 Oktober 2022;
4. T-4 Struk Pembayaran Tol tanggal 14 Oktober 2022;
Dokumentasi foto Teradu II menghadiri Rapat Koordinasi
Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke-
5. T-5 III Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur yang
diselenggarakan tanggal 13-14 Oktober 2022 di Hotel Harris
Surabaya;
Screenshot percakapan Whatsapp Teradu II dengan Hary PR
6. T-6
tanggal 27 September 2022.
[2.8] SAKSI TERADU
Galang Romadhon Yudi Saputra
Saksi memberi kesaksian bahwa bersama Teradu II menghadiri acara yang
diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur yakni Rapat koordinasi hasil
pengawasan daftar pemilih berkelanjutan triwulan ke-III tingkat
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur tanggal 13-14 Oktober 2022 di Hotel
Harris Surabaya, hal tersebut dituangkan dalam Surat Tugas (terlampir dalam
bukti Teradu). Penutupan acara tersebut pada tanggal 14 Oktober 2022 sekitar
jam 3 sore. Saksi bersama Teradu II tidak langsung pulang ke Banyuwangi akan
tetapi makan-makan dulu di Kota Surabaya. Saksi bersama Teradu II pulang ke
Banyuwangi dan tiba di Kota Banyuwangi sekitar pukul 1.30 dinihari.