III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN ADUAN PENGADU
1. Para Teradu tidak teliti dalam verifikasi berkas persyaratan dari Anggota PPK
Distrik Arso dan Distrik Kaisenar. Bahwa Para Teradu pada tanggal 4
Januari 2019 menetapkan PPK Distrik Arso atas nama Naomi Kwambere
yang diduga pengurus aktif DPD PDIP Kabupaten Keerom Periode 2015-2020
dan menetapkan Bonefasius Tuu sebagai Anggota PPK Distrik Kaisenar yang
diduga pengurus aktif DPK PKPI Kabupaten Keerom Periode 2017-2022.
2. Para Teradu pada tanggal 11 Maret 2019 melakukan PAW PPS Kampung
Workwana atas nama George BS ke Hengky W. Antaribaba yang tidak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang diduga demi kepentingan
partai tertentu/Caleg tertentu.
3. Teradu I dan Teradu III tidak memenuhi syarat calon Anggota KPU
Kabupaten Keerom, karena diduga menggunakan KTP yang tidak berdomisili
di Kabupateen Keerom pada rentang waktu bulan September-November
2018 namun secara administrasi keduanya memiliki dokumen
kependudukan berupa E-KTP Kabupaten Keerom.
4. Teradu I diduga merupakan Tim Sukses dan/atau Tim Kampanye salah satu
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom atas nama Beny Sweny-
Nursalim (BISA) yang diusung oleh Partai Demokrat dan Gerindra dalam
periode waktu bulan April-Desember 2015.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-18 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 02/PP.05.1-
Kpt/9111/KPU-Kab/I/2019 tentang Pengukuhan dan
Penetapan Anggoa Panitia Pemilihan Kecamatan Arso
Kabupaten Keerom untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti
P-1);
2. P-2 Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 11/PP.05.1-
Kpt/9111/KPU-Kab/I/2019 tentang Pengukuhan dan
Penetapan Anggoa Panitia Pemilihan Kecamatan Kaisenar
Kabupaten Keerom untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti
P-2);
3. P-3 Keputusan DPP PDIP Nomor 04.14-B/KPTS-DPC/DPP/IX/2017
tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan
Cabang PDIP Kabupaten Keerom (Bukti P-3);
4. P-4 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Provinsi Papua
Nomor: 170/SKEP/DPP PKP IND/PAPUA/VI/2018 tentang
Dewan Pimpinan Kabupaten PKPI Kabupaten Keerom Masa
Bhakti 2017-2022 (Bukti P-4);
5. P-5 Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 23/PP.05.1-
Kpt/9111/KPU-Kab/I/2019 tentang Pengukuhan Anggota
Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Keerom untuk
Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P-5);
6. P-6 Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 36/PP.05-
Kpt/9111/KPU-Kab/III/2019 tentang Perubahan Atas
Keputusan KPU Nomor 23/PP.05.1-Kpt/9111/KPU-Kab/I/2019
tentang Pengukuhan Anggota Panitia Pemungutan Suara di
Kabupaten Keerom untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti
P-6);
7. P-7 Copy Surat Pernyataan atas nama Hengky Willem Antaribaba
perihal permohonan pengunduran diri menjadi Panwascam
Distrik Weeh tertanggal 7 Januari 2019 (Bukti P-7);
8. P-8 Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor
076/Bawaslu.Kada/KRM/I/2018 perihal Surat Pemberhentian
dengan Hormat kepada Hengki Willem Antaribaba (Bukti P-8);
9. P-9 Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Keerom Nomor
08/SKET/DW/III/2019 (Bukti P-9);
10. P-10 Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Keerom Nomor
07/SKET/DW/III/2019 (Bukti P-10);
11. P-11 Copy KTP atas nama Kornelis Watkaat (Bukti P-11);
12. P-12 Copy surat Penyataan ditandatangani diatas materai atas nama
Salmaan Siregar ketua RW 04 dan Supani Ketua RT 012 (Bukti
P-12);
13. P-13 Surat Keterangan berdomilisi Nomor 474.4/244 Pemerintah
Kabupaten Keerom Dostrik Skanto Kampung Arsopura (Bukti
P-13);
14. P-14 KTP atas nama Elfrend Solossa (Bukti P-14);
15. P-15 Surat Keterangan Nomor 90/Suket.Dmsli/Pem.Ynm/3/2019
Pemerintah Kabupaten Keerom Distrik Arso Kampung Yanama
(Bukti P-15);
16. P-16 Putusan DKPP RI Nomor 87/DKPP-PKE-V/2016 (Bukti P-16);
17. P-17 Copy Komposisi dan Personalia Tim Kampanye “Keerom
Bangkit” Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keero
Periode 2015-2020 atas Pasangan Benny Sweeny dan H.
Nursalim Ar Rozi (Bukti P-17);
18. P-18 Foto Kornelis Watkaat saat mendampingi Paslaon Benny Sweeny
dan H. Nursalim Ar Rozi di Pilkada Keerom tahun 2015 (Bukti
P-18);
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I
1. Terkait dengan aduan pengadu bahwa Kami tidak teliti dalam persyaratan
dari Anggota PPK Distrik Arso dan Distrik Kaisenar atas nama Naomi
Kwambre dan Bonefasius Tuu masing-masing sebagai Pengurus DPD PDIP
Kabupaten Keerom dan Pengurus DPK PKPI Kabupaten Keerom. Terhadap
hal itu, tuduhan teradu tidak cukup beralasan dan asal menuduh, karena
untuk Naomi Kwambre setelah diteliti berkasnya, Naomi Kwambre adalah
Calon Anggota KPU Kabupaten Keerom Periode 2018-2023 yang kini masuk
dalam daftar tunggu 10 besar seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Keerom,
sedangkan atas keterangan Ketua DPK Kabupaten Keerom, Lambert
Warombri bahwa dimasukannya, Bonefasius Tuu kedalam kepengurusan
DPK PKPI Kabupaten Keerom pada 30 Juni 2018 lalu tanpa sepengetahuan
atau tidak konfirmasi kesediaan dari Bonefasius Tuu (Bukti rekaman
suara). Hal ini juga disebabkan oleh DPK PKPI Kabupaten Keerom mengejar
kelengkapan berkas syarat pencalonan partai DPK PKPI Kabupaten Keerom
sebagai peserta Pemilu Tahun 2019 yang penetapannya pada 23 September
2018 lalu. Dan oleh pengakuan Ketua DPK Kabupaten Keerom, Lambert
Warombri bahwa Bonefasius Tuu sudah dikeluarkan dari kepengurusan DPK
PKPI Kabupaten Keerom. Berikutnya, oleh putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 31/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018 terkait dengan jumlah
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Tahun 20198
berjumlah 5 orang. Atas putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, KPU RI
mengeluarkan dua surat edaran yakni Surat Edaran Nomor : 1373/PP.05-
SD/01/KPU/XI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada
Pemilu Tahun 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
31/PUU-XVI/2018 dan Surat Edaran KPU RI Nomor : 1509/PP.05-
SD/01/KPU/XII/2018 tentang penetapan dan pengangkatan Anggota PPK
dan PPS Pemilu Tahun 2019. (Bukti terlampir). Dalam kedua surat edaran
dimaksud, rekrutmen PPK dimulai pada 10 November 2018 sampai dengan
28 November 2019 dan pelantikannya pada 2 Januari 2019. Pada
perjalanannya, Ketua PPK Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Melianus Gobay
terpilih dan dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Keerom, sehingga
perlu rekrutmen anggota PPK yang baru. Sebab itu, atas usul Anggota KPU
Kabupaten Keerom, Imawan Margono agar Naomi Kwambre diakomodir
sebagai Anggota PPK Distrik Arso menggantikan posisi Melianus Gobay.
Sementara untuk posisi Bonefasius Tuu di PPK Distrik Kaisenar, ketika itu
dalam rekrutmen Anggota PPK Distrik Kaisenar, tidak ditemukan lagi sumber
daya manusia (SDM) yang berpengalaman sebagai penyelenggara Pemilu
(Karena SDM wilayah terpencil di Distrik Kaisenar yang sangat terbatas, baik
dalam hal baca tulis dan berhitung), sehingga pada saat rekrutmen dengan
memperhatikan jadwal, dan tahapan Pemilu Tahun 2019 yang begitu singkat
dan padat, sehingga diputuskan bersama 5 komisioner KPU Kabupaten
Keerom untuk merekrut dan menetapkan Bonefasius Tuu sebagai Anggota
PPK Distrik Kaisenar. Terlebih lagi, Bonefasius Tuu adalah penyelenggara
PPK yang sejak Pemilu dilaksanakan di Keerom selalu menjadi penyelenggara
Pemilu, seperti sebelum menjadi PPK pada Pemilu Tahun 2019 ini,
Bonefasius Tuu sudah pernah menjadi PPD (Panitia Pemilihan Distrik)
Distrik Kaisenar pada Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Tahun 2018 lalu. Perlu diketahui bahwa sebelum putusan Mahkamah
Konstitusi, jumlah Anggota PPK hanya berjumlah 3 orang, maka oleh
putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, ditambah 2 orang menjadi 5
Anggota PPK, maka rekrutmen Anggota PPK dilaksanakan oleh seluruh KPU
Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, yang didalamnya termasuk KPU
Kabupaten Keerom.
2. Mengenai tuduhan teradu bahwa pada 11 Maret 2019 lalu Kami (Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Keerom) melakukan PAW PPS Kampung Workwana
atas nama George BS dengan Hengky Antaribaba. Bahwa KPU Kabupaten
Keerom tidak melakukan PAW Anggota PPK Kampung Workwana atas nama
George BS, karena George BS bukanlah tercatat sebagai penyelenggara,
sedangkan yang tercatat sebagai penyelenggara dan dilakukan PAW Anggota
PPS Kampung Workwana atas nama George Steven Waramori. Perihal di
PAW nya George Steven Waramori sebagai Anggota PPK Kampung Worwana,
tidak lain merujuk atas hasil rapat pleno yang dilakukan Ketua dan Anggota
PPS Kampung Workwana atas nama Yunus Tonggrotouw (Ketua) dan
Rikarda Bayum (Anggota), yang menerangkan bahwa George Steven
Waramori tidak pernah aktif dalam tugas dan tanggungjawabnya sebagai
Anggota PPS Kampung Workwana dan diusulkan untuk digantikan dengan
Hengky W Antaribaba. Berikutnya, atas Berita Acara Pleno PPS Kampung
Workwana tersebut, kemudian PPK Distrik Arso menindaklanjuti hasil Rapat
Pleno PPS Kampung Workwana dengan melakukan Rapat Pleno sehingga
mengeluarkan Berita Acara Nomor : 01/BA/PPK/I/2018 (Bukti
terlampir), yang masing-masing ditandatangani oleh Frengky Antaribaba
(Ketua), Puji Budi R (Anggota), Naomi Kwambre (Anggota), Donatus
Mandowen (Anggota) dan Stevani Agustina (Anggota), yang isi berita acara
plenonya bahwa PPK Arso telah melakukan rapat pleno pergantian terhadap
anggota PPS se-Distrik Arso yang kinerjanya kurang bagus dan tidak aktif
bekerja selama 3 bulan, sehingga perlu diisi kekosongan terhadap anggota
PPS dimaksud se-Distrik Arso. Dari hasil Berita Acara PPS Kampung
Workwana dan Berita Acara PPK Distrik Arso dimaksud, maka Teradu I
selaku Ketua KPU Kabupaten Keerom membawa dalam rapat pleno tingkat
KPU Kabupaten Keerom untuk memutuskan penyelesaian persoalan
dimaksud, sehingga oleh hasil vooting masing-masing Anggota KPU
Kabupaten Keerom, Frengky W Tiwe, Melianus Gobay, Elfrend Solosa
menyetujui Hengky Antaribaba sebagai Anggota PPS Kampung Workwana
sedangkan Imawan Margono (Anggota KPU Kabupaten Keerom), Kornelis
Watkaat (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Keerom) TIDAK MENERIMA
DAN TIDAK MENOLAK (TIDAK ADA PUTUSAN UNTUK MENOLAK DAN
MENERIMA Hengky W. Antaribaba sebagai Anggota PPS Kampung
Workwana). Hanya saja, karena berdasarkan hasil vooting tersebut tiga
Anggota KPU Kabupaten Keerom (Seperti yang disebutkan diatas) menyetujui
Hengky W Antaribaba sebagai Anggota PPS Kampung Workwana
menggantikan George Steven Waramori. Disamping itu, diputuskannya
Hengky W Antaribaba sebagai Anggota PPS Kampung Workwana, juga tidak
terlepas dari ijin dari Pemerintah Distrik Web yang dalam suratnya Nomor :
05/I/DW/II/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Distrik Web,
Verinandus Airi, S.IP, yang isi surat ijinnya adalah “Ijin diberikan kepada
yang bersangkutan (Hengky W Antararibaba) agar bekerja membantu
penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Keerom, sebagai
penyelenggara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Keerom”. (Bukti
surat terlampir).
3. Bahwa pengadu mempersoalkan identitas diri Teradu I saat Teradu I
mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Keerom pada September
2018. Terkait dengan itu, Teradu I telah mengurus kepindahan Teradu I dari
Kota Jayapura ke Kabupaten Keerom, hal ini terbukti dengan diterbitkannya
Surat Keterangan Pindah Domisili yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota
Jayapura pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura
tertanggal 31 Agustus 2018, yang mana surat tersebut ditandatangani oleh
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota
Jayapura, Merlan S Uloli, SE, MM. (Bukti surat keterangan Pindah WNI).
Kemudian, dengan surat keterangan pindah domisili tersebut, Teradu I
laporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Keerom
guna diterbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Teradu I dan Kartu
Keluarga Teradu I, namun oleh jawaban Kepala Bidang Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Catatab Sipil Kabupaten Keerom, bahwa server
(Jaringan) milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Keerom
(Gangguan Server pada Agustus 2018 - sebelum 25 September 2018)
masih dalam kondisi bermasalah sehingga tidak bisa mencetak Kartu Tanda
Penduduk dan Kartu Keluarga bagi warga yang pindah domisili dari luar
Kabupaten Keerom ke Kabupaten Keerom. Atas permasalahan gangguan
Server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Keerom dimaksud,
maka Teradu I diterbitkan Surat Keterangan (SUKET) sebagai bukti bahwa
Teradu I adalah penduduk Kabupaten Keerom, dan barulah Kartu Tanda
Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga Teradu I tercetak pada 25
September 2018. Terkait dengan persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Keerom, dimana Teradu I mendaftar saat itu pada
19 September 2019 (Bukti terlampir) yang diterima oleh Novieta CH. Thanos
yang menyampaikan bahwa peserta seleksi bisa mendaftar menggunakan
SURAT KETERANGAN DOMISILI. Sebagaimana hal ini diperkuat dengan
PKPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Pasal 19 point (b) yang berbunyi “foto kopi Kartu
Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan
oleh dinas kependudukan dan catatan sipil”. Terkait dengan Pengadu
menyampaikan bahwa Teradu I tidak berdomisili di Kabupaten Keerom
sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik Teradu I sebagaimana yang
dituduhkan Pengadu terhadap Teradu I. Disini Teradu I menjelaskan bahwa
Teradu I memiliki ORANG TUA ANGKAT bernama Nasarudin Asnan (Bapak)
dan Rumini (Ibu) yang beralamat di Jalur 4A No 299, Arso 4, Kelurahan Arso
Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom adalah sejak perkuliahaan Teradu I
di Universitas Cenderawasih, Teradu I senantiasa bersama orang tua angkat
Teradu I yang saat itu masih berdomisili di Perumnas III, Kelurahan
Yabansai, Distrik Heram, Kota Madya Jayapura, dan ketika orang tua angkat
Teradu I pindah domilisi di Jalur 4A No 299, Arso 4, Kelurahan Arso Pura,
Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Teradu I seringkali mengunjungi orang
tua angkat Teradu I. Demikian juga, apabila Teradu I memilih untuk
berdomisili di Jalur 4A No 299, Arso 4, Kelurahan Arso Pura, Distrik Skanto,
maka jelas bahwa jarak antara Jalur 4A No 299, Arso 4, Kelurahan Arso
Pura, Distrik Skanto cukup jauh dari lokasi Kantor KPU Kabupaten Keerom
tempat Teradu I bekerja, apalagi kondisi ruas jalan yang menuju kantor
tempat Teradu I bekerja dalam keadaan rusak, sehingga memperlambat
perjalanan Teradu I, sebab itu, Teradu I memilih berdomisili di Kampung
Yuwanain, Arso 2, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Berikutnya, selama
Pemilu 2019 yang terselenggara dengan sukses tanpa ada konflik, berbebeda
dengan Pemilu sebelumnya yakni Pemilu Tahun 2009 dan Pemilu Tahun
2014 diwarnai dengan konflik dan pengrusakan dan pembakaran Kantor
Distrik Arso Timur. Perlu diketahui selama Tahapan Pemilu Tahun 2019 lalu,
demi kelancaran tugas-tugas Teradu I selaku Ketua Merangkap Anggota KPU
Kabupaten Keerom Teradu I senantiasa tidur di kantor KPU Kabupaten
Keerom berhari-hari lamanya (Seminggu sekali baru pulang ke rumah), dan
fakta juga bahwa Teradu I sudah berdomisili Keerom tepatnya di Arso 2
Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Memang selama
Pemilu Tahun 2019, Teradu I memilih belum menetap secara penuh di
Kabupaten Keerom, tidak lain karena Teradu I tidak mau kenyamanan dan
keselamatan Teradu I, anak dan istri Teradu I terganggu atau terancam oleh
kepentingan politik oknum Calon Legislatif yang maju (Mencalonkan diri)
dalam Pemilu Tahun 2019 yang menggunakan segala cara untuk tercapai
keinginannya, dan hal itu terasa sekali dimana ada yang secara terang-
terang meneror dan mengancam Teradu I. Maka dengan itu, Teradu I
memilih untuk mengamankan anak dan istrik Teradu I di Kota Jayapura,
sampai pada kondisi Kabupaten Keerom kembali normal seperti biasanya
dan barulah kembali menetap di Kabupaten Keerom yakni di Kampung
Yuwanain Arso 2, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Lagi pula anak Teradu I
yang pertama bersekolah di Kota Jayapura dan masih duduk di Kelas 4.
4. Terkait dengan pernyataan pengadu bahwa Teradu I Tim Sukses Pasangan
Calon Bupati Kabupaten Keerom, Benny Sweny dan Calon Wakil Bupati
Keerom, Nursalim AR Rosyd. Bahwa tuduhan pengadu tersebut tidaklah
mendasar, dan Teradu I menduga bahwa Pengadu tidak paham benar
tentang bagaimana kehidupan profesi Teradu I sebelumnya, yang bagaimana
profesi Teradu I dituntut untuk mampu bisa menyesuaikan diri dengan
obyek yang dituju, yang dengan maksud keberadaan Teradu I bisa diterima
oleh obyek yang Teradu I tuju bersangkutan. Dimana Teradu I profesi
sebelumnya adalah sebagai Wartawan di Harian Bintang Papua, yang mana
gaya-gaya kami wartawan adalah bagaimana menyesuaikan diri kami
(Termasuk pakaian) dengan Narasumber atau mereka yang mempunyai
kegiatan dan diminta untuk diliput. Nah, oleh Manajemen Harian Bintang
Papua ketika itu Tahun 2015 menugaskan Teradu I untuk meliput semua
kegiatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Benny
Sweny-Nursalim AR Rosyd) selama Pemilukada Kabupaten Keerom Tahun
2015 berlangsung. Patut diketahui bahwa dengan pola pendekatan kami
(Wartawan) kepada sumber berita/informasi (Narasumber) dan diterima oleh
sumber berita/informasi (Narasumber) hasil akhirnya adalah adanya
kerjasama (Persetujuan kerjasama) antara media dimana wartawan itu
berasal dan narasumber, demi terwujudnya sebuah pemasukan/pendapatan
ekonomi bagi perusahaan media dimana wartawan itu bekerja. Baik itu
pemasukan ekonomi berupa pembayaran terhadap iklan-iklan ucapan
maupun pembayaran terhadap pemuatan berita di Koran. Oleh sebab itu,
tentang tuduhan pengadu tersebut, Teradu I nilai belum sepenuhnya
memahami kerja-kerja Jurnalis. Sebab itu, Teradu I menduga bahwa
tuduhan pengadu sarat dengan muatan politis yang diboncengi dengan
kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan Teradu I
secara pribadi (maupun 4 rekan Anggota KPU Kabupaten Keerom lainnya),
karena disini Teradu I secara pribadi tidak mengenal siapa itu Yosep
Mandosir dan Teradu I tidak pernah bertatap muka dan bertutur kata
dengan pengadu hingga sekarang ini. Karena itu, disini Teradu I tegaskan
bahwa Teradu I bukan kader Partai Politik dan Teradu I bukan tim sukses
dari Benny Sweny-Nursalim AR Rosyd pada Pemilukada Tahun 2015 lalu
seperti yang dituduhkan Pengadu kepada Teradu I. Perlu diketahui juga
bahwa dalam mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Keerom baik
di Periode 2014-2019 maupun periode sekarang ini (Periode 2018-2023),
dalam PKPU No 7 Tahun 2018 tentang persyaratan seleksi Calon Anggota
KPU tidak tercantum bahwa “Tidak Terlibat Tim Sukses”, tetapi yang
hanya tercantum dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 pada Pasal 19 huruf g
point (3) yang berbunyi “tidak pernah menjadi anggota partai politik
dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon’. Oleh sebab itu, sejak Teradu I mengikuti seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Keerom pada September-November 2018 lalu,
Teradu I telah diuji dan dimintai tanggapan masyarakat oleh Tim Seleksi dari
masyarakat, tetapi kenyataannya oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten Keerom,
Tim fith And Propert Test dari KPU Provinsi Papua yang menyatakan bahwa
Teradu I memenuhi syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten
Keerom, yang oleh penilaian Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia di Jakarta, Teradu I dinyatakan lolos seleksi dan dilantik
menjadi Anggota KPU Kabupaten Keerom Periode 2018-2023 pada 24
Desember 2018 lalu oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Arief Budiman. Hal lainnya, sebelum Teradu I dilantik menjadi Anggota KPU
Kabupaten Keerom Periode 2014-2018 untuk Pergantian Antar Waktu (PAW)
pada 23 Maret 2018 lalu dengan menggantikan Maria Dahai sebagai Anggota
KPU Kabupaten Keerom, Teradu I telah diklarifikasi tentang keberadaan
tuduhan yang sama yang dialamatkan kepada diri Teradu I, klarifikasi
tersebut dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi Papua, Musa Sombuk, dan
pada saat itu Teradu I diminta menandatangani Surat Pernyataan bahwa
Teradu I tidak terlibat sebagai kader/pengurus Partai Politik dan tidak
terlibat sebagai Tim Sukses. Surat pernyataan tersebut dibuat langsung oleh
Divisi Hukum KPU Provinsi Papua, dan surat pernyataan itu diterima oleh
Anggota KPU Provinsi Papua, Musa Sombuk waktu itu (Bukti terlampir).
Dengan adanya Surat Pernyataan tersebut, dan atas klarifikasi yang Teradu I
sampaikan kepada Anggota KPU Provinsi Papua, Musa Sombuk (Ketika itu),
Teradu I dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Keerom Periode 2014-
2018 pada 23 Maret 2018 menggantikan Maria Dahai yang di PAW-kan. Hal
lainnya, Teradu I mempertanyakan soal Surat Keputusan (SK) perihal
Penetapan Naomi Kwambre dan Bonefaisus Tuu sebagai Anggota PPK Distrik
Arso dan Anggota PPK Distrik Kaisenar, dan SK mengenai Penetapan Hengky
Antaribaba sebagai Anggota PPS Kampung Workwana, dimana Pengadu
mendapatkan SK-SK tersebut dari mana dan cara apa. Sebab Teradu I
selaku Ketua KPU Kabupaten Keerom tidak pernah memerintahkan kepada
Divisi Hukum KPU Kabupaten Keerom dan Sekretaris KPU Kabupaten
Keerom untuk memberikan SK-SK tersebut kepada Pengadu. Oleh sebab itu,
Teradu I menduga bahwa Pengadu mendapatkan SK-SK tersebut tidak
dengan cara prosedur yang benar, maka patut Pengadu diduga telah
melakukan pencurian terhadap dokumen Negara.
[2.5] PETITUM TERADU I
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU I
Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T1-
1- T1-7 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T1-1 Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Dalam Rangka Pergantian
PPS Kecamatan Arso tertanggal 14 Januari 2019;
2. T1-2 Berita Acara Rapat Pleno Terbuka dalam Rangka Pergantian
PPS Kampung Workwana tanggal 15 Desember 2018;
3. T1-3 Surat Ijin Nomor 05/I/DW/II/2019 atas nama Hengky
Antaribaba dari Pemerintah Kabupaten Keerom tanggal 23
Februari 2019;
4. T1-4 Surat Edara KPU RI Nomor 1373/PP.05-
SD/01/KPU/RI/2018 tanggal 5 November 2018 perihal Surat
Edaran tentang proses penambahan jumlah anggota PPK
Pada Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018;
5. T1-5 Tanda Bukti pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023;
6. T1-6 Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten/Kota Nomor
SKPWNI/9171/31082018/0027 tanggal 31 Agustus 2018;
7. T1-7 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama
Korneles Watkaat tanggal 31 Agustus 2018;
8. T1-8 Surat Tugas Harian Bintang Papua;
SAKSI TERADU I
DAUD SONI (PIMPINAN REDAKSI HARIAN BINTANG PAPUA)
- Saksi menjelaskan adalah pimpinan redaksi
- Saksi menjelaskan Teradu I merupakan Wartawan pada harian Bintang
Papua pada tahun 2015
- Saksi menjelaskan terkait SOP di Bintang Harian Papua
- Saksi menjelaskan terkait Peraturan di Redaksi
- Saksi menjelaskan terkait Kode Etik Jurnalis
- Saksi memberi tugas kepada Teradu I untuk meliput kegiatan Partai dan
pasangan calon Benny Swenny
- Saksi menjelaskan kedudukan Teradu I sebagai Wartawan pada tahun 2015
dan bukan menjadi Tim Sukses
BENNY SWENNY (WIRASWASTA)
- Saksi menjelaskan bahwa tidak benar Teradu I menjadi Tim Sukses ketika
Saksi menjadi Pasangan Calon Bupati pada tahun 2015
- Saksi menjelaskan bahwa meminta Teradu I untuk mendampingi meliput
kegiatan kampanye saksi
- Saksi tidak membenarkan Teradu I menjadi bagian Tim sukses
- Saksi menjelaskan bahwa hubungan dengan Teradu I sangat akrab
- Saksi menjelaskan bahwa Teradu I hanya merupakan Wartawan pada Tahun
2015
- Saksi menjelaskan bahwa Teradu I sejak dulu merupakan Warga Kabupaten
Keerom
[2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II
Kronologis.
1) Pada tanggal 3 Januari 2019, ketua KPU Kabupaten Keerom mengundang
Para Anggota, Sekretaris, dan Para Kasubbag untuk menghadiri rapat pleno
jam 13.00 WIT, melalui media WhatsApp Group.
2) Rapat pleno tanggal 3 Januari 2019 baru bisa dilaksanakan pada jam 17.00
WIT, dan saat itu Teradu 2, telah meminta ijin kepada ketua KPU Kabupaten
Keerom untuk tidak mengikuti rapat pleno, karena ada acara syukuran atas
kelahiran anak kedelapan di rumah (malam jumat) jam 19.00 wit. Perjalanan
dari kantor ke rumah di tempuh dalam waktu 1 jam dan 20 menit karena
jalanan sedang rusak. Saat meninggalkan kantor, ketua (Kornelis Watkaat)
bersama 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Keerom telah siap melaksanakan
rapat pleno (Frengki Tiwe, Elfrend Solossa, dan Melianus M. Gobay).
3) Khusus masalah Bonefasius Tuu yang ditemukan sebagai pengurus Partai
Politik yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (Wakil Sekretaris)
sebagai mana termuat dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKP
Indonesia Papua Nomor 170/SKEP/DPP PKP IND/PAPUA/VI/2018 tanggal 30
Juni 2018, KPU Kabupaten Keerom telah melakukan Rapat Pleno pada
tanggal 9 Juli 2018, dengan keputusan memberhentikan Bonefasius Tuu
sebagai anggota PPK Kaisenar, dan mengambil alih tugas-tugas PPK Kaisenar,
karena hanya tersedia Lambert Yana saja sebagai Anggota PPK Kaisenar.
Bukti ini hanya saya temukan dalam buku catatan Teradu 2 (Bukti T2.1),
juga saya lampirkan berita acara hasil rapat pleno tanggal 3 Januari 2019
(Bukti T2.2).
4) Pada tanggal 6 Januari 2019, Teradu 2 mendapat kabar melalui media
WhatsApp bahwa akan ada yang mengatur bahwa Hengki W. Antaribaba
untuk mengundurkan diri dari Panwaslu Kecamatan (Pandis) Web kemudian
akan dijadikan anggota PPS Kampung Workwana Arso.
5) Pada tanggal 6 Januari 2019, Teradu 2 melakukan komunikasi melalui
media WhatsApp dengan ibu Natalia Yonggom selaku ketua Bawaslu
Kabupaten Keerom, menanyakan tentang Hengki W. Antaribaba, dan jawaban
ibu Natalia Yonggom membenarkan bahwa Hengki W. Antaribaba adalah
Anggota Panwas Distrik (PANDIS) Web.
6) Pada tanggal 9 Januari 2019, Teradu 2 menemui ibu Natalia Yonggom di
ruang kerjanya, untuk berbagi informasi tentang hasil pengawasan PPS
Kampung Workwana. Keterangan yang diperoleh dari bawaslu bahwa PPS
Kampung Workwana telah bekerja dengan baik. Jika harus diganti karena
satu dan lain hal, disarankan agar KPU menggunakan tenaganya ARIUS
WABIAGER atau OKTO MUYASIN, karena kedua orang tersebut yang bisa
bekerja secara cermat dan baik di kampung workwana, Arius Wabiager
pernah menjadi PPL di Kampung Workwana.
7) Pada tanggal 17 Januari 2019, Teradu 2 melihat dalam media Facebook
bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom telah melantik PAW anggota Pandis Web
dan Anggota Pandis Arso Barat, karena mengundurkan diri (Bukti T2.3)
8) Pada tanggal 20 Januari 2019, Teradu 2 menerima foto surat pengunduran
diri Hengki W. Antaribaba sebagai Anggota Pandis Web melalui media
WhatsApp, dan pengunduran dirinya terhitung sejak tanggal 7 Januari 2019,
dengan alasan akan mendampingi pimpinan nya untuk melaksanakan
perjalanan dinas selama 3 bulan (Bukti T2.4).
Artinya bahwa 3 bulan terhitung sejak 7 Januari, adalah 7 April 2019 dan
tidak mungkin lagi ada pergantian PPS kecuali atas rekomendasi/ putusan
Bawaslu Kabupaten Keerom.
9) Pada tanggal 9 Februari 2019, Teradu 2 melihat Kornelis Watkaat memanggil
calon PPS yang akan dilantik dalam wilayah kerja PPK Arso jam 13.00 WIT di
kantor KPU Kabupaten Keerom, hadir pada saat itu Hengki W. Antaribaba di
kantor KPU Kabupaten Keerom bersama Frengki Antaribaba (Ketua PPK
Arso).
10) Pada tanggal 13 Februari 2019, Teradu 2 melihat Kornelis Watkaat memangil
PPS se PPK Arso pada jam 13.00 s/d 18.30 WIT, secara bergantian. Yang
mana peristiwa ini tidak terjadi pada KPU periode sebelumnya.
11) Pada tanggal 20 Februari 2019, Teradu 2 bersama ketua dan anggota KPU
Kabupaten Keerom lainnya melakukan rapat pleno untuk mengevaluasi
beberapa anggota PPS yang telah diajukan pergantiannya oleh PPK karena
sakit dan/atau tidak lagi mampu/ memenuhi syarat untuk melaksanakan
tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kampung (Desa/ Kelurahan)
(Bukti T2.5).
Dalam pleno ini Hengki W. Antaribaba dinyatakan cacat administrasi dan
mencari alternatif lainnya. Sesuai informasi WhatsApp ketua PPK Arso di
sarankan nama ARIUS WABIAGER. Karena sesuai dengan salah satu nama
yang disarankan oleh ibu Natalia Yonggom selaku ketua Bawaslu Kabupaten
Keerom, maka Teradu 2 memperjuangkannya untuk diklarifikasi dan
diwawancarai kesiapannya menjadi Anggota PPS Kampung Workwana pada
kesempatan pertama, dan disetujui dalam rapat Pleno.
12) Pada tanggal 21 Februari 2019, ternyata yang hadir di KPU Kabupaten
Keerom adalah Arius Wabiager dan Hengki W. Antaribaba (Bukti T2.6) dan
saya sampaikan di Group WhatsApp Komesioner KPU Kabupaten Keerom
dengan menambah pernyataan “kemarin kan hanya 1 (satu), kenapa
sekarang bedua lagi.” (Bukti T2.7).
13) Pada tangal 28 Februari 2019, Teradu 2 mendapat kabar dari ibu Natalia
Yonggom yang menyatakan bahwa “pak mar, info bahwa yang
menghalangi Hengki W. Antaribaba untuk menjadi Anggota PPS
Kampung Workwana adalah Natalia dan Margono”, karena ibu Natalia
telah di teror oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan dipengaruhi oleh
minumam keras.
14) Pada tanggal 8 Maret 2019, Teradu 2 bersama ketua dan anggota KPU
Kabupaten Keerom lainnya melakukan rapat pleno penetapan Anggota PPS
yang dalam evaluasi perlu dilakukan pergantian.
Dalam rapat pleno kali ini, Kornelis Watkaat mengeluarkan surat sakti, yaitu
pernyataan Arius Wabiager yang mendukung Hengki W. Antaribaba menjadi
Anggota PPS Kampung Workwana. Pernyataan tanpa Materai. Dalam pleno
tersebut keinginan kuat Kornelis Watkaat untuk menjadikan Hengki W.
Antaribaba sebagai Anggota PPS Kampung Workwana di dukung oleh Elfrend
Solossa dan Frengki Tiwe, maka dalam keputusan 3 : 2, resmilah Hengki W.
Antaribaba menjadi Anggota PPS Kampung Workwana sebagaimana di
tuangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 36/PP.05-
Kpt/9111/KPU-Kab/III/2019.
Surat Penyataan Arius Wabiager (Bukti T2.8).
[2.8] PETITUM TERADU II
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU II
Bahwa Teradu II telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T2-1- T2-8 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T2-1 Catatan Teradu 2, dalam buku kerja, khusus nya tentang
proses pemberhentian Bonefasius Tuu sebagai anggota PPK
Kaisenar, karena terlibat Partai Politik;
2. T2-2 Berita Acara Nomor 03/PP.05.1-BA/9111/KPU-Kab/I/2019
tanggal 3 Januari 2019;
3. T2-3 Surat pengunduran diri Hengki W. Antaribaba sebagai
Anggota Panwas Distrik Web;
4. T2-4 Berita Acara Nomor 15/PP.05-BA/9111/KPU-Kab/II/2019
tanggal 20 Feruari 2019;
5. T2-5 Pernyataan Arius Wabiager untuk mendukung Hengki W.
Antaribaba sebagai anggota PPS Kampung Workwana di
hadapan Kornelis Watkaat selaku ketua dan anggota KPU
Kabupaten Keerom;
6. T2-6 Fotolayar Facebook pelantikan Pandis WEB dan Arso Barat;
7. T2-7 Foto Arius Wabiager dan Hengki W. Antaribaba, datang
bersamaan ke kantor KPU Kabupaten Keerom tanggal 21
Februari 2019 jam 13.53 WIT;
8. T2-8 Foto Arius Wabiager dan Hengki W. Antaribaba, datang
bersamaan ke kantor KPU Kabupaten Keerom tanggal 21
Februari 2019 jam 13.53 WIT;
[3.0] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II
Teradu III perlu klarifikasi bahwa Bapak Tua Teradu III adalah Selvianus Salossa
yang tinggal dan menetap di Kampung Yanamasa sejak tahun 1990 dan dalam
kehidupan Teradu III sebagai seorang pencari kerja sejak 2011. Teradu III
menyelesaikan kuliah di Universitas Sam Ratulangi Manado dan langsung
bekerja pada CV. Meys Green sebagai tenaga teknis yang beroprasi di Kabupaten
Keerom jadi memang secara KTP Teradu III baru terdaftar sebagai warga Keerom
namun dalam kehidupan Teradu III Kabupaten Keerom bukanlah suatu daerah
baru yang Teradu III datangi. Kabupaten Keerom menjadi tempat yang Teradu III
selalu datang dan berkebun di Kampung Yanamaa dan PIR 4 karena kakak dari
Bapak Teradu III telah menetap dan kawin dengan Yustina Baimo dan
merupakan perempuasn asli Kabupaten Keerom. Teradu III pada waktu
pembuatan KTP pada bulan Juli 2018 tujuan Teradu III adalah untuk mengikuti
seleksi CPNS tahun 2018 namun pelaksanaan Seleksi CPNS pada Kabupaten
Keerom tidak dilaksanakan dan pada bulan September 2018 Teradu III
mendengar bahwa ada seleksi KPU Kabupaten Keerom dan Teradu III merasa
telah memiliki KTP Kabupaten Keerom dan Teradu III adalah warga negara yang
taat kepada Pancasila dan UUD 1945 memiliki hak dan kedudukan yang sama di
dalam hukum sehingga Teradu III mendaftar sebagai calon anggota KPU
Kabupaten Keerom.
Setelah mengikuti serangkaian seleksi yang begitu ketat dan menyita perhatian
Puji Tuhan Teradu III terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom Periode
2018-2023 dan Teradu III dalam tahapan seleksi ini tidak ditemukan memiliki
kekurangan dalam hal administrasi. Masalah Teradu III masih berdomisili di
Abepura yang dituduhkan oleh Pengadu semenjak di lantik sebagai komisioner
KPU Kabupaten Keerom dalam kesetiaan Teradu III kepada Lembaga ini dengan
segenap jiwa dan raga Teradu III mengabdi penuh waktu dan yang membuat
Teradu III belum tinggal menetap di Keerom adalah situasi Pemilu 2019 yang
kurang Kondusif.
Satu hal yang perlu Pengadu harus ketahui bahwa Teradu III dalam kesetiaan
kepada Lembaga ini tidak diragukan lagi karena Teradu III sebagai Ketua Divisi
Teknis KPU Kabupaten Keerom telah menyelesaikan tahapan Pemilu 2019
berjalan dengan baik tanpa pertumpahan darah dan tanpa ada kekerasan dan
perlu Pengadu ketahui dalam masalah TPS 05 Kampung Baburia terjadi
kekacauan di Arso 1, Teradu III yang Pengadu anggap bukan sebagai orang
Keerom lah yang menyelesaikan masalah TPS Baburia yang direkomendasikan
Bawaslu Kabupaten Keerom untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU),
pada waktu itu teman Pandis Arso Barat ketakutan bahkan ada yang kencing
celana di kursi karena takut menghadapi situasi ini dan pada saat itu Teradu III
dihubungi oleh Ketua KPU bahwa tolong selesaikan masalah yang ada di Buburia
TPS 05 di Sekretariat Pandis Arso Barat, setelah itu Teradu III hampir 1 jam dan
yang datang menemani Teradu III pada saat itu adalak Ketua KPU yang Pengadu
anggap tidak berdoisili di Keerom. Dalam ruang kerja Teradu III di Kantor KPU
Kabupaten Keerom telah berada 1 buah kasur dan bantal yang apabila Teradu III
dalam pekerjaan sampai larut malam Teradu III biasanya tidur di Kantor dan
yang menjadi catatan terpenting adalah Pemilu 2014 terjadi kekacauan dan
pembakaran kantor Distrik Arso Timur namun pada pemilu 2019 berjalan
dengan baik dan kondusif ini adalah ukti kerja keras kami.
[3.1] PETITUM TERADU III
Berdasarkan uraian di atas, Teradu III meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[3.2] BUKTI TERADU III
Bahwa Teradu III tidak mengetengahkan alat bukti.
[3.3] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
NAOMI KWAMBERE (ANGGOTA PPK DISTRIK ARSO)
- Menjelaskan tidak terlibat Partai Politik
- Menjelaskan bahwa baru pindah ke Kabupaten Keerom pada Tahun 2018
- Menjelaskan bahwa tempat tinggalnya dulu di Wamena
BONEFASIUS TUU (ANGGOTA PPK DISTRIK KAISENAR)
- Keberatan terhadap tuduhan Pengadu yang menuduh Pihak Terkait terlibat
Partai Politik
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa:
[4.1.1] Para Teradu tidak teliti dalam verifikasi berkas persyaratan calon Anggota
PPK Distrik Arso dan Distrik Kaisenar. Para Teradu pada tanggal 4 Januari 2019
menetapkan PPK/PPD Distrik Arso atas nama Naomi Kwambere yang diduga
pengurus aktif DPD PDIP Kabupaten Keerom Periode 2015-2020 dan
menetapkan Bonefasius Tuu sebagai Anggota PPK Distrik Kaisenar yang diduga
pengurus aktif DPK PKPI Kabupaten Keerom Periode 2017-2022;
[4.1.2] Para Teradu pada tanggal 11 Maret 2019 melakukan PAW PPS Kampung
Workwana atas nama George BS ke Hengky W. Antaribaba yang tidak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang diduga demi kepentingan partai
tertentu/Caleg tertentu;
[4.1.3] Teradu I dan Teradu III tidak memenuhi syarat calon Anggota KPU
Kabupaten Keerom, karena diduga menggunakan KTP yang tidak berdomisili di
Kabupateen Keerom pada rentang waktu bulan September-November 2018
namun secara administrasi keduanya memiliki dokumen kependudukan berupa
E-KTP Kabupaten Keerom;
[4.1.4] Teradu I diduga merupakan Tim Sukses dan/atau Tim Kampanye salah
satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom atas nama Beny Sweny-
Nursalim (BISA) yang diusung oleh Partai Demokrat dan Gerindra dalam periode
waktu bulan April-Desember 2015;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut;
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu
tidak teliti dalam verifikasi berkas persyaratan dari Anggota PPK Distrik Arso dan
Distrik Kaisenar atas nama Naomi Kwambere dan Bonefasiaus Tuu masing-
masing sebagai Pengurus DPD PDIP Kabupaten Keerom dan Pengurus DPK PKPI
Kabupaten Keerom. Dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 Tertanggal 23 Juli 2018 tentang jumlah
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilu Tahun 20198
berjumlah 5 Orang dan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-
SD/01/KPU/XI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada
Pemilu Tahun 2019 maka para Teradu berdasarkan Rapat Pleno menetapkan
Naomi Kwambere sebagai Anggota PPK Distrik Arso dan Bonefius Tuu sebagai
Anggota PPK Distrik Kaisenar. Naomi Kwambere masuk dalam sepuluh besar
calon anggota KPU Kabupaten Keerom dan merupakan salah satu PAW Anggota
KPU Kabupaten Keerom Periode 2018-2023. Sementara pengakatan dan
penetapan Bonefasius Tuu sebagai Anggota PPK Distrik Kaisenar didasarkan
pada tidak adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berpengalaman sebagai
sebagai Penyelenggara Pemilu. Keterlibatan Bonefasius Tuu sebagai pengurus
PKPI seperti yang dituduhkan Pengadu adalah tidak benar. Berdasarkan
keterangan Lambert Warombri menerangkan bahwa nama Bonefasius Tuu
dimasukkan dalam Kepengurusan DPK PKPI Kabupaten Keerom tanpa
sepengetahuan dan tanpa konfirmasi kesediaan Bonefasius Tuu. Hal tersebut
dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas syarat pencalonan sebagai
Peserta Pemilu 2019. Setelah mendapat keberatan dari Bonefasius Tuu,
Pengurus DPK PKPI mengeluarkan Bonefasius Tuu dari susunan Pengurus DPK
PKPI Kabupaten Keerom;
[4.2.2] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu melakukan
PAW terhadap George BS dengan Hengky W. Antaribaba sebagai anggota PPS
Kampung Workwana yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut para Teradu tidak pernah melakukan PAW Anggota PPS atas nama
George BS sebab tidak ada nama anggota PPS Kampung Workwana yang
bernama George BS. Nama anggota PPS Kampung Workwana yang dilakukan
PAW adalah George Steven Waramori. Hal tersebut dilakukan oleh para Teradu
berdasarkan hasil rapat pleno PPS Kampung Workwana atas nama Yunus
Tonggrotouw (Ketua) dan Rikarda Bayum (Anggota), yang menerangkan bahwa
George Steven Waramori tidak pernah aktif dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya sebagai Anggota PPS Kampung Workwana. Berdasarkan hal
tersebut George Steven Waramori diusulkan untuk digantikan dengan Hengky W
Antaribaba sebagai PAW Anggota PPS Kampung Workwana. Menanggapi usulan
PPS Kampung Workwana, Ketua dan Anggota PPK Distrik Arso melalukan rapat
Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 01/BA/PPK/I/2018 yang
pada prinsipnya menyetujui usulan PPS Kampung Workwana. Atas penerusan
hasil rapat pleno PPK Distrik Arso, Para Teradu membahas dalam Rapat Pleno
KPU Kabupaten Keerom. Selain itu, pengankatan Hengky W. Antaribaba sebagai
anggota PPS Kampung Workwana telah mendapat ijin tertulis dari Pemerintah
Distrik Web dengan Nomor Surat 05/I/DW/II/2019 yang ditandatangani oleh
Sekretaris Distrik Web, Verinandus Airi, S.IP;
[4.2.3] Terhadap pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I dan
Teradu III tidak memenuhi syarat calon Anggota KPU Kabupaten Keerom karena
menggunakan KTP yang tidak berdomisili di Kabupaten Keerom pada rentang
waktu bulan September-November 2018 namun secara administrasi keduanya
memiliki dokumen kependudukan berupa E-KTP Kabupaten Keerom. Teradu I
menjelaskan bahwa saat mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten
Keerom pada bulan September 2018, telah mengurus kepindahan dari Jayapura
ke Kabupaten Keerom dan telah mendapat Surat Keterangan Pindah Domisili
yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura
pada tanggal 31 Agustus 2018 ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota Jayapura, Merlan S Uloli, SE, MM. Surat
Keterangan Pindah Domisili tersebut dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten
Keerom untuk diterbitkan KTP Elektronik beserta Kartu Keluarga. Disdukcapil
Kabupaten Keerom memberi keterangan bahwa sedang mengalami gangguan
server sehingga tidak bisa mencetak KTP dan KK bagi warga yang pindah
domisili dari luar Kabupaten Keerom. Akibatnya, Disdukcapil Kabupaten Keerom
menerbitkan Surat Keterangan sebagai bukti bahwa Teradu I adalah penduduk
Kabupaten Keerom. Pada tanggal 25 September 2018 KTP Elektronik Teradu I
terbit. Saat mendaftar, peserta selesksi calon anggota KPU Kabupaten Keerom
diperkenangkan mendaftar dengan menggunakan Surat Keterangan Domisili
yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Taggal 19 September 2019, Teradu I
memasukkan berkas pendaftaran dan diterima oleh Novieta CH. Thanos.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 19 point (b) yang berbunyi “foto
kopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan
oleh dinas kependudukan dan catatan sipil”. Menurut Teradu III, telah berada di
Kabupaten Keerom sejak tahun 1990. Setelah menyelsaikan kuliah di Universitas
Sam Ratulangi pada tahun 2011 dan langsung bekerja di Perusahaan CV. Meys
Green Kabupaten Keerom. Teradu III membenarkan baru melakukan
pendaftaran KTP elektronik untuk mendaftar dalam seleksi CPNS Kabupaten
Keerom pada bulan September 2018. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan
dan pada saat yang bersamaan dibuka pendaftaran seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Keerom. Teradu III menggunakan kesempatan tersebut dengan
mendaftar sebagai peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Keerom untuk
masa jabatan 2018-2023. Tidak keberatan atau laporan apapun terhadap Teradu
III hingga ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom terpilih.
Berdasarkan hal tersebut menurut Teradu I dan Teradu III, dalil aduan Pengadu
sepanjang tempat domisili tidak berlasan;
[4.2.4] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I diduga
merupakan Tim Sukses dan/atau Tim Kampanye salah satu pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Keerom atas nama Beny Sweny-Nursalim (BISA) pada
Tahun 2015. Menurut Teradu I, keterlibatan pada proses pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2015, berkaitan dengan profesi Teradu I sebagai Wartawan
Bintang Papua. Dalam kedudukan sebagai wartawan, Teradu I harus mampu
menyesuaikan diri terhadap berbagai pihak untuk memperoleh informasi yang
dapat diberitakan atau sebaliknya pihak-pihak tertentu meminta diberitakan
untuk kepentingan sosialisa. Tidak jarang sebagai wartawan menggunakan gaya
berbusana dengan situasi kegiatan yang hendak diliput agar dapat diterima oleh
pihak penyelenggara kegiatan atau narasumber yang akan dijadikan sumber
informasi pemberitaan. Sebagai wartawan Harian Bintang Papua ketika
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, Teradu I ditugaskan oleh
Manajemen untuk meliput semua kegiatan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Benny Sweny dan Nursalim AR Rosyid. Pola pendekatan yang dipakai
oleh Teradu I selaku wartawan adalah melakukan kerjasama dengan sumber
berita agar terjaling kerjasama antara Media yang dapat menjadi sumber
pemasukan/pendapatan ekonomi bagi perusahaan seperti iklan ucapan maupun
pemuatan berita di koran. Selain itu, menurut Teradu I, dalam Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang persyaratan seleksi Calon Anggota KPU tidak
mencantumkan syarat “Tidak Terlibat sebagai Tim Sukses”, tetapi hanya
mengatur syarat “tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka
waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf g point 3 Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018. Selama mengikuti tahapan proses seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Keerom, menurut Teradu I, tidak ada tanggapan masyarakat;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu tidak teliti
dalam verifikasi berkas persyaratan calon Anggota PPK yang menyebabkan
Naomi Kwambere terpilih sebagai anggota PPD Arso yang diduga terlibat sebagai
Pengurus DPD PDIP dan Bonefasiaus Tuu yang terpilih sebagai anggota PPD
Kaisenar yang diduga terlibat sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Keerom.
Dalam persidangan terungkap fakta jika Naomi Kwambere yang dipilih sebagai
anggota PPD Arso atas usul Teradu II Imawan Margono dengan pertimbangan
kompetensi sebagai peserta seleksi anggota KPU Kabupaten Keerom yang telah
lulus 10 (sepuluh) besar dan menjadi PAW Anggota KPU 2018-2023.
Berdasarkan hal tersebut, tindakan para Teradu memilih Naomi Kwambere
sebagai Anggota PPD Arso beralasan secara hukum maupun etika. Hal tersebut
diperkuat dengan keterangan Naomi Kwambere yang dihadirkan sebagai pihak
terkait yang menerangkan jika keberadaannya di Kabupaten Keerom baru pada
sekitar Juni 2018 sejak ayahnya meninggal. Tetapi kemudian secara tiba-tiba
masuk dalam SK Kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Keerom Masa Bakti 2015-
2020. SK yang mencantumkan nama Naomi Kwambere sebagai Pengurus DPC
PDIP Kabupaten Keerom lebih dahulu dibandingkan dengan keberadaan Naomi
Kwambere yang baru masuk dan bertempat tinggal di Kabupaten Keerom pada
sekitar Juni 2018. Oleh sebab itu keberadaan nama Naomi Kwambere sebagai
salah satu Pengurus DPC PDIP Kabupaten Keerom dengan hanya alat bukti
dokumen SK Kepengurusan tanpa didukung alat bukti lainnya tidak meyakinkan
DKPP. Demkian halnya dugaan keterlibatan Bonefasiaus Tuu selaku anggota
PPK/PPD Distrik Kaisenar tidak didukung dengan alat bukti yang cukup bahwa
Pihak Terkait dengan penuh kesadaran bergabung sebagai anggota dan menjadi
Pengurus DPK PKPI Kabupaten Keerom. Pengadu hanya berbekal SK Pengurus
DPK PKPI Kabupaten Keerom yang menunjukkan Bonefasiaus Tuu sebagai salah
satu Pengurus dalam SK tersebut. Bonefasiaus Tuu yang dihadirkan sebagai
Pihak Terkait, membantah dan menyatakan tidak benar terlibat dan masuk
sebagai Pengurus DPK PKPI Kabupaten Keerom. Dimasukkannya nama
Bonefasius Tuu dalam Kepengurusan DPK PKPI Kabupaten Keerom tanpa
sepengetahuan dan konfirmasi kesediaan Bonefasius Tuu. Hal tersebut
dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas syarat pencalonan sebagai
Peserta Pemilu 2019. Mendapat keberatan dari Bonefasius Tuu, atas nama
Pengurus, Ketua DPK PKPI Lambert Warombri menyampaikan permohonan maaf
dan mengeluarkan Bonefasius Tuu dari susunan Pengurus DPK PKPI Kabupaten
Keerom. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang pokok aduan Pengadu yang
mendalilkan bahwa para Teradu tidak teliti dan mengangkat anggota PPD Arso
dan PPD Kaisenar diduga terlibat sebagai pengurus partai politik tidak terbukti.
Jawaban dan keterangan para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
[4.3.2] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu melakukan
PAW PPS Kampung Workwana atas nama George BS digantikan dengan Hengky
W. Antaribaba, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam
persidangan terungkap fakta para Teradu tidak pernah melakukan PAW atas
nama George BS sebab tidak ada nama anggota PPS Kampung Workwana yang
bernama George BS. Nama anggota PPS Kampung Workwana yang dilakukan
PAW adalah atas nama George Steven Waramori. PAW dilakukan berdasarkan
hasil rapat pleno PPS Kampung Workwana yang pada pokoknya menerangkan
bahwa George Steven Waramori tidak pernah aktif dalam melaksanakan tugas
dan tanggungjawabnya sebagai Anggota PPS Kampung Workwana. George Steven
Waramori kemudian diusulkan untuk digantikan dengan Hengky W. Antaribaba
sebagai PAW Anggota PPS Kampung Workwana. Pelaksanaan PAW yang diduga
dilakukan untuk kepentingan partai politik tertentu, sebagaimana didalilkan
Pengadu tidak terbukti. Demikian halnya pengangkatan Hengky W. Antaribaba
sebagai anggota PPS Kampung Workwana tidak mendapatkan izin dari atasan
tidak terbukti dengan adanya ijin tertulis dari Pemerintah Distrik Web dengan
Nomor Surat 05/I/DW/II/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Distrik Web,
Verinandus Airi, S.IP. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang pokok aduan
Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu melakukan PAW anggota PPS
Kampung Workwana tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
[4.3.3] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I dan
Teradu III tidak memenuhi syarat Anggota KPU Kabupaten Keerom karena
menggunakan KTP yang tidak berdomisili di Kabupaten Keerom. Dalam
persidangan terungkap fakta bahwa Teradu I mempunyai KTP Kabupaten
Keerom dengan NIK 9171051208810003 yang dikeluarkan pada tanggal 25
September 2018 dan Teradu III dengan NIK 9171050206840006 yang
dikeluarkan pada tanggal 17 Juni 2018. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat
(1) huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menentukan bahwa salah satu syarat
pendaftaran calon anggota KPU adalah “foto kopi Kartu Tanda Penduduk
elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan
catatan sipil”. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I
dan Teradu III tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Keerom
tidak terbukti. Jawaban dan keterangan Teradu I dan Teradu III meyakinkan
DKPP. Teradu I dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
[4.3.4] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I diduga terlibat
Tim Sukses dan/atau Tim Kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Keerom atas nama Beny Sweny-Nursalim (BISA) pada Tahun 2015.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu I pada tahun 2015 berprofesi
sebagai Wartawan. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan saksi atas nama
Daud Soni sebagai Pimpinan Redaksi Harian Umum Bintang Papua yang
menerangkan bahwa benar Teradu I pada Tahun 2015 merupakan Wartawan
dari Koran Harian Umum Bintang Papua. Sebagai Pimpinan Redaksi, Daud Soni
yang menugaskan Teradu I untuk meliput proses pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Keerom Tahun 2015 di wilayah Kabupaten Keerom. Tugas
Teradu I adalah meliput seluruh aktivitas Pasangan Calon Bupati Beny Sweny-
Nursalim. Tentunya saat meliput di lapangan, berbagai strategi yang dilakukan
oleh wartawan, tidak hanya untuk mendapatkan informasi dari sumbernya
untuk diberitakan tetapi termasuk melakukan kiat-kiat untuk mendapatkan
iklan dan pemberitaan untuk kepentingan promosi dan sosialisasi dari berbagai
pihak yang memerlukan guna menambah pendapatan media. Teradu I
membenarkan meminjan jaket dari salah satu anggota Partai Politik guna
memudahkan akses dan mobilitas baik dalam proses peliputan maupun
penawaran program pemberitaan dan iklan. Demikian halnya Keterangan Saksi
Benny Sweny sebagai salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Keerom Tahun 2015, membenarkan keberadaan Teradu I sebagai wartawan
Harian Umum Bintang Papua yang meliput seluruh aktifitas untuk diberitakan.
Menurut Benny, komunikasi dengan Teradu I sebagai wartawan telah terjalin
sejak saksi sebagai Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua periode 2008-2013.
Aktifitas Saksi sebagai Ketua KPU Provinsi Papua berkepentingan membangun
komunikasi dengan wartawan untuk kepentingan pemberitaan dan sosialisasi
kegiatan KPU dan sebaliknya Teradu I berkepentingan untuk mendapatkan data
dan informasi untuk diberitakan dari sumbernya. Berdasarkan hal tersebut
keberadaan Teradu I untuk senantiasa berada di sekitar Benny Sweny bersama
partai pendukung dan tim suksesnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Keerom pada Tahun 2015 dalam kapasitas sebagai wartawan Harian
Umum Bintang Papua untuk meliput dan memberitakan seluruh kegiatan
pasangan calon. Aktifitas Teradu I berlangsung sekitar tahun 2015 atau sekitar 3
(tiga) tahun sebelum Teradu I mendaftar dan terpilih menjadi anggota KPU
Kabupaten Keerom periode 2018-2023. Menjadi wartawan menurut DKPP bukan
merupakan profesi yang dilarang untuk menjadi penyelenggara pemilu, tetapi
penggunaan simbol-simbol yang menimbulkan persepsi publik sebagai bentuk
keberpihakan merupakan dampak etik yang tidak dapat dihindari. Untuk itu,
DKPP memandang perlu mengingatkan kepada Teradu I sebagai penyelenggara
pemilu agar ke depannya lebih berhati-hati dan menghindari menggunakan
atribut atau mengeluarkan pendapat yang cenderung atau dapat menimbulkan
syakwasangka sebagai partisan. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.3.5] Bahwa Teradu IV tidak menghadiri persidangan setelah diundang secara
patut oleh DKPP. Teradu IV tidak dapat dikonfirmasi dan sama sekali tidak
memberikan informasi dan jawaban kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan
Teradu V sebagai alasan ketidakhadiran dalam persidangan. Sepatutnya Teradu
IV dapat memahami bahwa pertanggungjawaban etik bersifat personal kepada
anggota dan bukan secara kelembagaan. Oleh sebab itu, kehadiran dalam
persidangan tidak dapat diwakilkan kecuali dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Tindakan Teradu IV menunjukkan sikap tidak saling
menghargai sesama penyelenggara pemilu, baik kepada rekan kerja sesama
anggota KPU Kabupaten Keerom maupun kepada DKPP sebagai satu kesatuan
fungsi penyelenggara pemilu. Teradu IV terbukti melanggar Pasal 19 huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.