Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 76 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Keerom
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-05-2019
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN ADUAN PENGADU 1. Para Teradu tidak teliti dalam verifikasi berkas persyaratan dari Anggota PPK Distrik Arso dan Distrik Kaisenar.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Para Teradu tidak teliti dalam verifikasi berkas persyaratan calon Anggota PPK Distrik Arso dan Distrik Kaisenar. Para Teradu pada tanggal 4 Januari 2019 menetapkan PPK/PPD Distrik Arso atas nama Naomi Kwambere yang diduga pengurus aktif DPD PDIP Kabupaten Keerom Periode 2015-2020 dan menetapkan Bonefasius Tuu sebagai Anggota PPK Distrik Kaisenar yang diduga pengurus aktif DPK PKPI Kabupaten Keerom Periode 2017-2022; [4.1.2] Para Teradu pada tanggal 11 Maret 2019 melakukan PAW PPS Kampung Workwana atas nama George BS ke Hengky W.
Pasal DilanggarPasal 19; Pasal 19 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Frengki Tiwe selaku Anggota KPU Kabupaten Keerom, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kornelis Watkaat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Keerom, Teradu II Immawan Margono, Teradu III Elfrend Solossa dan Teradu V Melianus Gobay masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 76-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 071-P/L-DKPP/III/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 76-PKE- DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yosep Mandosir Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Ardipura II, Polimak, RT/RW: Kel. Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Kornelis Watkaat Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Keerom Alamat : Kampung Asyaman, Distrik Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Immawan Margono Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Keerom Alamat : Kampung Asyaman, Distrik Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Elfrend Solossa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Keerom Alamat : Kampung Asyaman, Distrik Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Frengki Tiwe Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Keerom Alamat : Kampung Asyaman, Distrik Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Melianus Gobay Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Keerom Alamat : Kampung Asyaman, Distrik Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai--------------------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar Keterangan Saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN ADUAN PENGADU 1. Para Teradu tidak teliti dalam verifikasi berkas persyaratan dari Anggota PPK Distrik Arso dan Distrik Kaisenar. Bahwa Para Teradu pada tanggal 4 Januari 2019 menetapkan PPK Distrik Arso atas nama Naomi Kwambere yang diduga pengurus aktif DPD PDIP Kabupaten Keerom Periode 2015-2020 dan menetapkan Bonefasius Tuu sebagai Anggota PPK Distrik Kaisenar yang diduga pengurus aktif DPK PKPI Kabupaten Keerom Periode 2017-2022. 2. Para Teradu pada tanggal 11 Maret 2019 melakukan PAW PPS Kampung Workwana atas nama George BS ke Hengky W. Antaribaba yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diduga demi kepentingan partai tertentu/Caleg tertentu. 3. Teradu I dan Teradu III tidak memenuhi syarat calon Anggota KPU Kabupaten Keerom, karena diduga menggunakan KTP yang tidak berdomisili di Kabupateen Keerom pada rentang waktu bulan September-November 2018 namun secara administrasi keduanya memiliki dokumen kependudukan berupa E-KTP Kabupaten Keerom. 4. Teradu I diduga merupakan Tim Sukses dan/atau Tim Kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom atas nama Beny Sweny- Nursalim (BISA) yang diusung oleh Partai Demokrat dan Gerindra dalam periode waktu bulan April-Desember 2015. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-18 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 02/PP.05.1- Kpt/9111/KPU-Kab/I/2019 tentang Pengukuhan dan Penetapan Anggoa Panitia Pemilihan Kecamatan Arso Kabupaten Keerom untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P-1); 2. P-2 Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 11/PP.05.1- Kpt/9111/KPU-Kab/I/2019 tentang Pengukuhan dan Penetapan Anggoa Panitia Pemilihan Kecamatan Kaisenar Kabupaten Keerom untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P-2); 3. P-3 Keputusan DPP PDIP Nomor 04.14-B/KPTS-DPC/DPP/IX/2017 tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Keerom (Bukti P-3); 4. P-4 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Provinsi Papua Nomor: 170/SKEP/DPP PKP IND/PAPUA/VI/2018 tentang Dewan Pimpinan Kabupaten PKPI Kabupaten Keerom Masa Bhakti 2017-2022 (Bukti P-4); 5. P-5 Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 23/PP.05.1- Kpt/9111/KPU-Kab/I/2019 tentang Pengukuhan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Keerom untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P-5); 6. P-6 Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 36/PP.05- Kpt/9111/KPU-Kab/III/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 23/PP.05.1-Kpt/9111/KPU-Kab/I/2019 tentang Pengukuhan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Keerom untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P-6); 7. P-7 Copy Surat Pernyataan atas nama Hengky Willem Antaribaba perihal permohonan pengunduran diri menjadi Panwascam Distrik Weeh tertanggal 7 Januari 2019 (Bukti P-7); 8. P-8 Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor 076/Bawaslu.Kada/KRM/I/2018 perihal Surat Pemberhentian dengan Hormat kepada Hengki Willem Antaribaba (Bukti P-8); 9. P-9 Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Keerom Nomor 08/SKET/DW/III/2019 (Bukti P-9); 10. P-10 Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Keerom Nomor 07/SKET/DW/III/2019 (Bukti P-10); 11. P-11 Copy KTP atas nama Kornelis Watkaat (Bukti P-11); 12. P-12 Copy surat Penyataan ditandatangani diatas materai atas nama Salmaan Siregar ketua RW 04 dan Supani Ketua RT 012 (Bukti P-12); 13. P-13 Surat Keterangan berdomilisi Nomor 474.4/244 Pemerintah Kabupaten Keerom Dostrik Skanto Kampung Arsopura (Bukti P-13); 14. P-14 KTP atas nama Elfrend Solossa (Bukti P-14); 15. P-15 Surat Keterangan Nomor 90/Suket.Dmsli/Pem.Ynm/3/2019 Pemerintah Kabupaten Keerom Distrik Arso Kampung Yanama (Bukti P-15); 16. P-16 Putusan DKPP RI Nomor 87/DKPP-PKE-V/2016 (Bukti P-16); 17. P-17 Copy Komposisi dan Personalia Tim Kampanye “Keerom Bangkit” Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keero Periode 2015-2020 atas Pasangan Benny Sweeny dan H. Nursalim Ar Rozi (Bukti P-17); 18. P-18 Foto Kornelis Watkaat saat mendampingi Paslaon Benny Sweeny dan H. Nursalim Ar Rozi di Pilkada Keerom tahun 2015 (Bukti P-18); [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I 1. Terkait dengan aduan pengadu bahwa Kami tidak teliti dalam persyaratan dari Anggota PPK Distrik Arso dan Distrik Kaisenar atas nama Naomi Kwambre dan Bonefasius Tuu masing-masing sebagai Pengurus DPD PDIP Kabupaten Keerom dan Pengurus DPK PKPI Kabupaten Keerom. Terhadap hal itu, tuduhan teradu tidak cukup beralasan dan asal menuduh, karena untuk Naomi Kwambre setelah diteliti berkasnya, Naomi Kwambre adalah Calon Anggota KPU Kabupaten Keerom Periode 2018-2023 yang kini masuk dalam daftar tunggu 10 besar seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Keerom, sedangkan atas keterangan Ketua DPK Kabupaten Keerom, Lambert Warombri bahwa dimasukannya, Bonefasius Tuu kedalam kepengurusan DPK PKPI Kabupaten Keerom pada 30 Juni 2018 lalu tanpa sepengetahuan atau tidak konfirmasi kesediaan dari Bonefasius Tuu (Bukti rekaman suara). Hal ini juga disebabkan oleh DPK PKPI Kabupaten Keerom mengejar kelengkapan berkas syarat pencalonan partai DPK PKPI Kabupaten Keerom sebagai peserta Pemilu Tahun 2019 yang penetapannya pada 23 September 2018 lalu. Dan oleh pengakuan Ketua DPK Kabupaten Keerom, Lambert Warombri bahwa Bonefasius Tuu sudah dikeluarkan dari kepengurusan DPK PKPI Kabupaten Keerom. Berikutnya, oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018 terkait dengan jumlah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Tahun 20198 berjumlah 5 orang. Atas putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, KPU RI mengeluarkan dua surat edaran yakni Surat Edaran Nomor : 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-XVI/2018 dan Surat Edaran KPU RI Nomor : 1509/PP.05- SD/01/KPU/XII/2018 tentang penetapan dan pengangkatan Anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019. (Bukti terlampir). Dalam kedua surat edaran dimaksud, rekrutmen PPK dimulai pada 10 November 2018 sampai dengan 28 November 2019 dan pelantikannya pada 2 Januari 2019. Pada perjalanannya, Ketua PPK Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Melianus Gobay terpilih dan dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Keerom, sehingga perlu rekrutmen anggota PPK yang baru. Sebab itu, atas usul Anggota KPU Kabupaten Keerom, Imawan Margono agar Naomi Kwambre diakomodir sebagai Anggota PPK Distrik Arso menggantikan posisi Melianus Gobay. Sementara untuk posisi Bonefasius Tuu di PPK Distrik Kaisenar, ketika itu dalam rekrutmen Anggota PPK Distrik Kaisenar, tidak ditemukan lagi sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman sebagai penyelenggara Pemilu (Karena SDM wilayah terpencil di Distrik Kaisenar yang sangat terbatas, baik dalam hal baca tulis dan berhitung), sehingga pada saat rekrutmen dengan memperhatikan jadwal, dan tahapan Pemilu Tahun 2019 yang begitu singkat dan padat, sehingga diputuskan bersama 5 komisioner KPU Kabupaten Keerom untuk merekrut dan menetapkan Bonefasius Tuu sebagai Anggota PPK Distrik Kaisenar. Terlebih lagi, Bonefasius Tuu adalah penyelenggara PPK yang sejak Pemilu dilaksanakan di Keerom selalu menjadi penyelenggara Pemilu, seperti sebelum menjadi PPK pada Pemilu Tahun 2019 ini, Bonefasius Tuu sudah pernah menjadi PPD (Panitia Pemilihan Distrik) Distrik Kaisenar pada Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2018 lalu. Perlu diketahui bahwa sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, jumlah Anggota PPK hanya berjumlah 3 orang, maka oleh putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, ditambah 2 orang menjadi 5 Anggota PPK, maka rekrutmen Anggota PPK dilaksanakan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, yang didalamnya termasuk KPU Kabupaten Keerom. 2. Mengenai tuduhan teradu bahwa pada 11 Maret 2019 lalu Kami (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Keerom) melakukan PAW PPS Kampung Workwana atas nama George BS dengan Hengky Antaribaba. Bahwa KPU Kabupaten Keerom tidak melakukan PAW Anggota PPK Kampung Workwana atas nama George BS, karena George BS bukanlah tercatat sebagai penyelenggara, sedangkan yang tercatat sebagai penyelenggara dan dilakukan PAW Anggota PPS Kampung Workwana atas nama George Steven Waramori. Perihal di PAW nya George Steven Waramori sebagai Anggota PPK Kampung Worwana, tidak lain merujuk atas hasil rapat pleno yang dilakukan Ketua dan Anggota PPS Kampung Workwana atas nama Yunus Tonggrotouw (Ketua) dan Rikarda Bayum (Anggota), yang menerangkan bahwa George Steven Waramori tidak pernah aktif dalam tugas dan tanggungjawabnya sebagai Anggota PPS Kampung Workwana dan diusulkan untuk digantikan dengan Hengky W Antaribaba. Berikutnya, atas Berita Acara Pleno PPS Kampung Workwana tersebut, kemudian PPK Distrik Arso menindaklanjuti hasil Rapat Pleno PPS Kampung Workwana dengan melakukan Rapat Pleno sehingga mengeluarkan Berita Acara Nomor : 01/BA/PPK/I/2018 (Bukti terlampir), yang masing-masing ditandatangani oleh Frengky Antaribaba (Ketua), Puji Budi R (Anggota), Naomi Kwambre (Anggota), Donatus Mandowen (Anggota) dan Stevani Agustina (Anggota), yang isi berita acara plenonya bahwa PPK Arso telah melakukan rapat pleno pergantian terhadap anggota PPS se-Distrik Arso yang kinerjanya kurang bagus dan tidak aktif bekerja selama 3 bulan, sehingga perlu diisi kekosongan terhadap anggota PPS dimaksud se-Distrik Arso. Dari hasil Berita Acara PPS Kampung Workwana dan Berita Acara PPK Distrik Arso dimaksud, maka Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Keerom membawa dalam rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Keerom untuk memutuskan penyelesaian persoalan dimaksud, sehingga oleh hasil vooting masing-masing Anggota KPU Kabupaten Keerom, Frengky W Tiwe, Melianus Gobay, Elfrend Solosa menyetujui Hengky Antaribaba sebagai Anggota PPS Kampung Workwana sedangkan Imawan Margono (Anggota KPU Kabupaten Keerom), Kornelis Watkaat (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Keerom) TIDAK MENERIMA DAN TIDAK MENOLAK (TIDAK ADA PUTUSAN UNTUK MENOLAK DAN MENERIMA Hengky W. Antaribaba sebagai Anggota PPS Kampung Workwana). Hanya saja, karena berdasarkan hasil vooting tersebut tiga Anggota KPU Kabupaten Keerom (Seperti yang disebutkan diatas) menyetujui Hengky W Antaribaba sebagai Anggota PPS Kampung Workwana menggantikan George Steven Waramori. Disamping itu, diputuskannya Hengky W Antaribaba sebagai Anggota PPS Kampung Workwana, juga tidak terlepas dari ijin dari Pemerintah Distrik Web yang dalam suratnya Nomor : 05/I/DW/II/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Distrik Web, Verinandus Airi, S.IP, yang isi surat ijinnya adalah “Ijin diberikan kepada yang bersangkutan (Hengky W Antararibaba) agar bekerja membantu penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Keerom, sebagai penyelenggara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Keerom”. (Bukti surat terlampir). 3. Bahwa pengadu mempersoalkan identitas diri Teradu I saat Teradu I mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Keerom pada September 2018. Terkait dengan itu, Teradu I telah mengurus kepindahan Teradu I dari Kota Jayapura ke Kabupaten Keerom, hal ini terbukti dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Domisili yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura tertanggal 31 Agustus 2018, yang mana surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota Jayapura, Merlan S Uloli, SE, MM. (Bukti surat keterangan Pindah WNI). Kemudian, dengan surat keterangan pindah domisili tersebut, Teradu I laporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Keerom guna diterbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Teradu I dan Kartu Keluarga Teradu I, namun oleh jawaban Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatab Sipil Kabupaten Keerom, bahwa server (Jaringan) milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Keerom (Gangguan Server pada Agustus 2018 - sebelum 25 September 2018) masih dalam kondisi bermasalah sehingga tidak bisa mencetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga bagi warga yang pindah domisili dari luar Kabupaten Keerom ke Kabupaten Keerom. Atas permasalahan gangguan Server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Keerom dimaksud, maka Teradu I diterbitkan Surat Keterangan (SUKET) sebagai bukti bahwa Teradu I adalah penduduk Kabupaten Keerom, dan barulah Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga Teradu I tercetak pada 25 September 2018. Terkait dengan persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Keerom, dimana Teradu I mendaftar saat itu pada 19 September 2019 (Bukti terlampir) yang diterima oleh Novieta CH. Thanos yang menyampaikan bahwa peserta seleksi bisa mendaftar menggunakan SURAT KETERANGAN DOMISILI. Sebagaimana hal ini diperkuat dengan PKPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 19 point (b) yang berbunyi “foto kopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil”. Terkait dengan Pengadu menyampaikan bahwa Teradu I tidak berdomisili di Kabupaten Keerom sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik Teradu I sebagaimana yang dituduhkan Pengadu terhadap Teradu I. Disini Teradu I menjelaskan bahwa Teradu I memiliki ORANG TUA ANGKAT bernama Nasarudin Asnan (Bapak) dan Rumini (Ibu) yang beralamat di Jalur 4A No 299, Arso 4, Kelurahan Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom adalah sejak perkuliahaan Teradu I di Universitas Cenderawasih, Teradu I senantiasa bersama orang tua angkat Teradu I yang saat itu masih berdomisili di Perumnas III, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Madya Jayapura, dan ketika orang tua angkat Teradu I pindah domilisi di Jalur 4A No 299, Arso 4, Kelurahan Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Teradu I seringkali mengunjungi orang tua angkat Teradu I. Demikian juga, apabila Teradu I memilih untuk berdomisili di Jalur 4A No 299, Arso 4, Kelurahan Arso Pura, Distrik Skanto, maka jelas bahwa jarak antara Jalur 4A No 299, Arso 4, Kelurahan Arso Pura, Distrik Skanto cukup jauh dari lokasi Kantor KPU Kabupaten Keerom tempat Teradu I bekerja, apalagi kondisi ruas jalan yang menuju kantor tempat Teradu I bekerja dalam keadaan rusak, sehingga memperlambat perjalanan Teradu I, sebab itu, Teradu I memilih berdomisili di Kampung Yuwanain, Arso 2, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Berikutnya, selama Pemilu 2019 yang terselenggara dengan sukses tanpa ada konflik, berbebeda dengan Pemilu sebelumnya yakni Pemilu Tahun 2009 dan Pemilu Tahun 2014 diwarnai dengan konflik dan pengrusakan dan pembakaran Kantor Distrik Arso Timur. Perlu diketahui selama Tahapan Pemilu Tahun 2019 lalu, demi kelancaran tugas-tugas Teradu I selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Keerom Teradu I senantiasa tidur di kantor KPU Kabupaten Keerom berhari-hari lamanya (Seminggu sekali baru pulang ke rumah), dan fakta juga bahwa Teradu I sudah berdomisili Keerom tepatnya di Arso 2 Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Memang selama Pemilu Tahun 2019, Teradu I memilih belum menetap secara penuh di Kabupaten Keerom, tidak lain karena Teradu I tidak mau kenyamanan dan keselamatan Teradu I, anak dan istri Teradu I terganggu atau terancam oleh kepentingan politik oknum Calon Legislatif yang maju (Mencalonkan diri) dalam Pemilu Tahun 2019 yang menggunakan segala cara untuk tercapai keinginannya, dan hal itu terasa sekali dimana ada yang secara terang- terang meneror dan mengancam Teradu I. Maka dengan itu, Teradu I memilih untuk mengamankan anak dan istrik Teradu I di Kota Jayapura, sampai pada kondisi Kabupaten Keerom kembali normal seperti biasanya dan barulah kembali menetap di Kabupaten Keerom yakni di Kampung Yuwanain Arso 2, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Lagi pula anak Teradu I yang pertama bersekolah di Kota Jayapura dan masih duduk di Kelas 4. 4. Terkait dengan pernyataan pengadu bahwa Teradu I Tim Sukses Pasangan Calon Bupati Kabupaten Keerom, Benny Sweny dan Calon Wakil Bupati Keerom, Nursalim AR Rosyd. Bahwa tuduhan pengadu tersebut tidaklah mendasar, dan Teradu I menduga bahwa Pengadu tidak paham benar tentang bagaimana kehidupan profesi Teradu I sebelumnya, yang bagaimana profesi Teradu I dituntut untuk mampu bisa menyesuaikan diri dengan obyek yang dituju, yang dengan maksud keberadaan Teradu I bisa diterima oleh obyek yang Teradu I tuju bersangkutan. Dimana Teradu I profesi sebelumnya adalah sebagai Wartawan di Harian Bintang Papua, yang mana gaya-gaya kami wartawan adalah bagaimana menyesuaikan diri kami (Termasuk pakaian) dengan Narasumber atau mereka yang mempunyai kegiatan dan diminta untuk diliput. Nah, oleh Manajemen Harian Bintang Papua ketika itu Tahun 2015 menugaskan Teradu I untuk meliput semua kegiatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Benny Sweny-Nursalim AR Rosyd) selama Pemilukada Kabupaten Keerom Tahun 2015 berlangsung. Patut diketahui bahwa dengan pola pendekatan kami (Wartawan) kepada sumber berita/informasi (Narasumber) dan diterima oleh sumber berita/informasi (Narasumber) hasil akhirnya adalah adanya kerjasama (Persetujuan kerjasama) antara media dimana wartawan itu berasal dan narasumber, demi terwujudnya sebuah pemasukan/pendapatan ekonomi bagi perusahaan media dimana wartawan itu bekerja. Baik itu pemasukan ekonomi berupa pembayaran terhadap iklan-iklan ucapan maupun pembayaran terhadap pemuatan berita di Koran. Oleh sebab itu, tentang tuduhan pengadu tersebut, Teradu I nilai belum sepenuhnya memahami kerja-kerja Jurnalis. Sebab itu, Teradu I menduga bahwa tuduhan pengadu sarat dengan muatan politis yang diboncengi dengan kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan Teradu I secara pribadi (maupun 4 rekan Anggota KPU Kabupaten Keerom lainnya), karena disini Teradu I secara pribadi tidak mengenal siapa itu Yosep Mandosir dan Teradu I tidak pernah bertatap muka dan bertutur kata dengan pengadu hingga sekarang ini. Karena itu, disini Teradu I tegaskan bahwa Teradu I bukan kader Partai Politik dan Teradu I bukan tim sukses dari Benny Sweny-Nursalim AR Rosyd pada Pemilukada Tahun 2015 lalu seperti yang dituduhkan Pengadu kepada Teradu I. Perlu diketahui juga bahwa dalam mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Keerom baik di Periode 2014-2019 maupun periode sekarang ini (Periode 2018-2023), dalam PKPU No 7 Tahun 2018 tentang persyaratan seleksi Calon Anggota KPU tidak tercantum bahwa “Tidak Terlibat Tim Sukses”, tetapi yang hanya tercantum dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 pada Pasal 19 huruf g point (3) yang berbunyi “tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon’. Oleh sebab itu, sejak Teradu I mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Keerom pada September-November 2018 lalu, Teradu I telah diuji dan dimintai tanggapan masyarakat oleh Tim Seleksi dari masyarakat, tetapi kenyataannya oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten Keerom, Tim fith And Propert Test dari KPU Provinsi Papua yang menyatakan bahwa Teradu I memenuhi syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Keerom, yang oleh penilaian Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta, Teradu I dinyatakan lolos seleksi dan dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Keerom Periode 2018-2023 pada 24 Desember 2018 lalu oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Arief Budiman. Hal lainnya, sebelum Teradu I dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Keerom Periode 2014-2018 untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 23 Maret 2018 lalu dengan menggantikan Maria Dahai sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom, Teradu I telah diklarifikasi tentang keberadaan tuduhan yang sama yang dialamatkan kepada diri Teradu I, klarifikasi tersebut dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi Papua, Musa Sombuk, dan pada saat itu Teradu I diminta menandatangani Surat Pernyataan bahwa Teradu I tidak terlibat sebagai kader/pengurus Partai Politik dan tidak terlibat sebagai Tim Sukses. Surat pernyataan tersebut dibuat langsung oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Papua, dan surat pernyataan itu diterima oleh Anggota KPU Provinsi Papua, Musa Sombuk waktu itu (Bukti terlampir). Dengan adanya Surat Pernyataan tersebut, dan atas klarifikasi yang Teradu I sampaikan kepada Anggota KPU Provinsi Papua, Musa Sombuk (Ketika itu), Teradu I dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Keerom Periode 2014- 2018 pada 23 Maret 2018 menggantikan Maria Dahai yang di PAW-kan. Hal lainnya, Teradu I mempertanyakan soal Surat Keputusan (SK) perihal Penetapan Naomi Kwambre dan Bonefaisus Tuu sebagai Anggota PPK Distrik Arso dan Anggota PPK Distrik Kaisenar, dan SK mengenai Penetapan Hengky Antaribaba sebagai Anggota PPS Kampung Workwana, dimana Pengadu mendapatkan SK-SK tersebut dari mana dan cara apa. Sebab Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Keerom tidak pernah memerintahkan kepada Divisi Hukum KPU Kabupaten Keerom dan Sekretaris KPU Kabupaten Keerom untuk memberikan SK-SK tersebut kepada Pengadu. Oleh sebab itu, Teradu I menduga bahwa Pengadu mendapatkan SK-SK tersebut tidak dengan cara prosedur yang benar, maka patut Pengadu diduga telah melakukan pencurian terhadap dokumen Negara. [2.5] PETITUM TERADU I Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU I Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T1- 1- T1-7 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T1-1 Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Dalam Rangka Pergantian PPS Kecamatan Arso tertanggal 14 Januari 2019; 2. T1-2 Berita Acara Rapat Pleno Terbuka dalam Rangka Pergantian PPS Kampung Workwana tanggal 15 Desember 2018; 3. T1-3 Surat Ijin Nomor 05/I/DW/II/2019 atas nama Hengky Antaribaba dari Pemerintah Kabupaten Keerom tanggal 23 Februari 2019; 4. T1-4 Surat Edara KPU RI Nomor 1373/PP.05- SD/01/KPU/RI/2018 tanggal 5 November 2018 perihal Surat Edaran tentang proses penambahan jumlah anggota PPK Pada Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018; 5. T1-5 Tanda Bukti pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; 6. T1-6 Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten/Kota Nomor SKPWNI/9171/31082018/0027 tanggal 31 Agustus 2018; 7. T1-7 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Korneles Watkaat tanggal 31 Agustus 2018; 8. T1-8 Surat Tugas Harian Bintang Papua; SAKSI TERADU I DAUD SONI (PIMPINAN REDAKSI HARIAN BINTANG PAPUA) - Saksi menjelaskan adalah pimpinan redaksi - Saksi menjelaskan Teradu I merupakan Wartawan pada harian Bintang Papua pada tahun 2015 - Saksi menjelaskan terkait SOP di Bintang Harian Papua - Saksi menjelaskan terkait Peraturan di Redaksi - Saksi menjelaskan terkait Kode Etik Jurnalis - Saksi memberi tugas kepada Teradu I untuk meliput kegiatan Partai dan pasangan calon Benny Swenny - Saksi menjelaskan kedudukan Teradu I sebagai Wartawan pada tahun 2015 dan bukan menjadi Tim Sukses BENNY SWENNY (WIRASWASTA) - Saksi menjelaskan bahwa tidak benar Teradu I menjadi Tim Sukses ketika Saksi menjadi Pasangan Calon Bupati pada tahun 2015 - Saksi menjelaskan bahwa meminta Teradu I untuk mendampingi meliput kegiatan kampanye saksi - Saksi tidak membenarkan Teradu I menjadi bagian Tim sukses - Saksi menjelaskan bahwa hubungan dengan Teradu I sangat akrab - Saksi menjelaskan bahwa Teradu I hanya merupakan Wartawan pada Tahun 2015 - Saksi menjelaskan bahwa Teradu I sejak dulu merupakan Warga Kabupaten Keerom [2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II Kronologis. 1) Pada tanggal 3 Januari 2019, ketua KPU Kabupaten Keerom mengundang Para Anggota, Sekretaris, dan Para Kasubbag untuk menghadiri rapat pleno jam 13.00 WIT, melalui media WhatsApp Group. 2) Rapat pleno tanggal 3 Januari 2019 baru bisa dilaksanakan pada jam 17.00 WIT, dan saat itu Teradu 2, telah meminta ijin kepada ketua KPU Kabupaten Keerom untuk tidak mengikuti rapat pleno, karena ada acara syukuran atas kelahiran anak kedelapan di rumah (malam jumat) jam 19.00 wit. Perjalanan dari kantor ke rumah di tempuh dalam waktu 1 jam dan 20 menit karena jalanan sedang rusak. Saat meninggalkan kantor, ketua (Kornelis Watkaat) bersama 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Keerom telah siap melaksanakan rapat pleno (Frengki Tiwe, Elfrend Solossa, dan Melianus M. Gobay). 3) Khusus masalah Bonefasius Tuu yang ditemukan sebagai pengurus Partai Politik yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (Wakil Sekretaris) sebagai mana termuat dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKP Indonesia Papua Nomor 170/SKEP/DPP PKP IND/PAPUA/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018, KPU Kabupaten Keerom telah melakukan Rapat Pleno pada tanggal 9 Juli 2018, dengan keputusan memberhentikan Bonefasius Tuu sebagai anggota PPK Kaisenar, dan mengambil alih tugas-tugas PPK Kaisenar, karena hanya tersedia Lambert Yana saja sebagai Anggota PPK Kaisenar. Bukti ini hanya saya temukan dalam buku catatan Teradu 2 (Bukti T2.1), juga saya lampirkan berita acara hasil rapat pleno tanggal 3 Januari 2019 (Bukti T2.2). 4) Pada tanggal 6 Januari 2019, Teradu 2 mendapat kabar melalui media WhatsApp bahwa akan ada yang mengatur bahwa Hengki W. Antaribaba untuk mengundurkan diri dari Panwaslu Kecamatan (Pandis) Web kemudian akan dijadikan anggota PPS Kampung Workwana Arso. 5) Pada tanggal 6 Januari 2019, Teradu 2 melakukan komunikasi melalui media WhatsApp dengan ibu Natalia Yonggom selaku ketua Bawaslu Kabupaten Keerom, menanyakan tentang Hengki W. Antaribaba, dan jawaban ibu Natalia Yonggom membenarkan bahwa Hengki W. Antaribaba adalah Anggota Panwas Distrik (PANDIS) Web. 6) Pada tanggal 9 Januari 2019, Teradu 2 menemui ibu Natalia Yonggom di ruang kerjanya, untuk berbagi informasi tentang hasil pengawasan PPS Kampung Workwana. Keterangan yang diperoleh dari bawaslu bahwa PPS Kampung Workwana telah bekerja dengan baik. Jika harus diganti karena satu dan lain hal, disarankan agar KPU menggunakan tenaganya ARIUS WABIAGER atau OKTO MUYASIN, karena kedua orang tersebut yang bisa bekerja secara cermat dan baik di kampung workwana, Arius Wabiager pernah menjadi PPL di Kampung Workwana. 7) Pada tanggal 17 Januari 2019, Teradu 2 melihat dalam media Facebook bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom telah melantik PAW anggota Pandis Web dan Anggota Pandis Arso Barat, karena mengundurkan diri (Bukti T2.3) 8) Pada tanggal 20 Januari 2019, Teradu 2 menerima foto surat pengunduran diri Hengki W. Antaribaba sebagai Anggota Pandis Web melalui media WhatsApp, dan pengunduran dirinya terhitung sejak tanggal 7 Januari 2019, dengan alasan akan mendampingi pimpinan nya untuk melaksanakan perjalanan dinas selama 3 bulan (Bukti T2.4). Artinya bahwa 3 bulan terhitung sejak 7 Januari, adalah 7 April 2019 dan tidak mungkin lagi ada pergantian PPS kecuali atas rekomendasi/ putusan Bawaslu Kabupaten Keerom. 9) Pada tanggal 9 Februari 2019, Teradu 2 melihat Kornelis Watkaat memanggil calon PPS yang akan dilantik dalam wilayah kerja PPK Arso jam 13.00 WIT di kantor KPU Kabupaten Keerom, hadir pada saat itu Hengki W. Antaribaba di kantor KPU Kabupaten Keerom bersama Frengki Antaribaba (Ketua PPK Arso). 10) Pada tanggal 13 Februari 2019, Teradu 2 melihat Kornelis Watkaat memangil PPS se PPK Arso pada jam 13.00 s/d 18.30 WIT, secara bergantian. Yang mana peristiwa ini tidak terjadi pada KPU periode sebelumnya. 11) Pada tanggal 20 Februari 2019, Teradu 2 bersama ketua dan anggota KPU Kabupaten Keerom lainnya melakukan rapat pleno untuk mengevaluasi beberapa anggota PPS yang telah diajukan pergantiannya oleh PPK karena sakit dan/atau tidak lagi mampu/ memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kampung (Desa/ Kelurahan) (Bukti T2.5). Dalam pleno ini Hengki W. Antaribaba dinyatakan cacat administrasi dan mencari alternatif lainnya. Sesuai informasi WhatsApp ketua PPK Arso di sarankan nama ARIUS WABIAGER. Karena sesuai dengan salah satu nama yang disarankan oleh ibu Natalia Yonggom selaku ketua Bawaslu Kabupaten Keerom, maka Teradu 2 memperjuangkannya untuk diklarifikasi dan diwawancarai kesiapannya menjadi Anggota PPS Kampung Workwana pada kesempatan pertama, dan disetujui dalam rapat Pleno. 12) Pada tanggal 21 Februari 2019, ternyata yang hadir di KPU Kabupaten Keerom adalah Arius Wabiager dan Hengki W. Antaribaba (Bukti T2.6) dan saya sampaikan di Group WhatsApp Komesioner KPU Kabupaten Keerom dengan menambah pernyataan “kemarin kan hanya 1 (satu), kenapa sekarang bedua lagi.” (Bukti T2.7). 13) Pada tangal 28 Februari 2019, Teradu 2 mendapat kabar dari ibu Natalia Yonggom yang menyatakan bahwa “pak mar, info bahwa yang menghalangi Hengki W. Antaribaba untuk menjadi Anggota PPS Kampung Workwana adalah Natalia dan Margono”, karena ibu Natalia telah di teror oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan dipengaruhi oleh minumam keras. 14) Pada tanggal 8 Maret 2019, Teradu 2 bersama ketua dan anggota KPU Kabupaten Keerom lainnya melakukan rapat pleno penetapan Anggota PPS yang dalam evaluasi perlu dilakukan pergantian. Dalam rapat pleno kali ini, Kornelis Watkaat mengeluarkan surat sakti, yaitu pernyataan Arius Wabiager yang mendukung Hengki W. Antaribaba menjadi Anggota PPS Kampung Workwana. Pernyataan tanpa Materai. Dalam pleno tersebut keinginan kuat Kornelis Watkaat untuk menjadikan Hengki W. Antaribaba sebagai Anggota PPS Kampung Workwana di dukung oleh Elfrend Solossa dan Frengki Tiwe, maka dalam keputusan 3 : 2, resmilah Hengki W. Antaribaba menjadi Anggota PPS Kampung Workwana sebagaimana di tuangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 36/PP.05- Kpt/9111/KPU-Kab/III/2019. Surat Penyataan Arius Wabiager (Bukti T2.8). [2.8] PETITUM TERADU II Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9] BUKTI TERADU II Bahwa Teradu II telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T2-1- T2-8 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T2-1 Catatan Teradu 2, dalam buku kerja, khusus nya tentang proses pemberhentian Bonefasius Tuu sebagai anggota PPK Kaisenar, karena terlibat Partai Politik; 2. T2-2 Berita Acara Nomor 03/PP.05.1-BA/9111/KPU-Kab/I/2019 tanggal 3 Januari 2019; 3. T2-3 Surat pengunduran diri Hengki W. Antaribaba sebagai Anggota Panwas Distrik Web; 4. T2-4 Berita Acara Nomor 15/PP.05-BA/9111/KPU-Kab/II/2019 tanggal 20 Feruari 2019; 5. T2-5 Pernyataan Arius Wabiager untuk mendukung Hengki W. Antaribaba sebagai anggota PPS Kampung Workwana di hadapan Kornelis Watkaat selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Keerom; 6. T2-6 Fotolayar Facebook pelantikan Pandis WEB dan Arso Barat; 7. T2-7 Foto Arius Wabiager dan Hengki W. Antaribaba, datang bersamaan ke kantor KPU Kabupaten Keerom tanggal 21 Februari 2019 jam 13.53 WIT; 8. T2-8 Foto Arius Wabiager dan Hengki W. Antaribaba, datang bersamaan ke kantor KPU Kabupaten Keerom tanggal 21 Februari 2019 jam 13.53 WIT; [3.0] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II Teradu III perlu klarifikasi bahwa Bapak Tua Teradu III adalah Selvianus Salossa yang tinggal dan menetap di Kampung Yanamasa sejak tahun 1990 dan dalam kehidupan Teradu III sebagai seorang pencari kerja sejak 2011. Teradu III menyelesaikan kuliah di Universitas Sam Ratulangi Manado dan langsung bekerja pada CV. Meys Green sebagai tenaga teknis yang beroprasi di Kabupaten Keerom jadi memang secara KTP Teradu III baru terdaftar sebagai warga Keerom namun dalam kehidupan Teradu III Kabupaten Keerom bukanlah suatu daerah baru yang Teradu III datangi. Kabupaten Keerom menjadi tempat yang Teradu III selalu datang dan berkebun di Kampung Yanamaa dan PIR 4 karena kakak dari Bapak Teradu III telah menetap dan kawin dengan Yustina Baimo dan merupakan perempuasn asli Kabupaten Keerom. Teradu III pada waktu pembuatan KTP pada bulan Juli 2018 tujuan Teradu III adalah untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2018 namun pelaksanaan Seleksi CPNS pada Kabupaten Keerom tidak dilaksanakan dan pada bulan September 2018 Teradu III mendengar bahwa ada seleksi KPU Kabupaten Keerom dan Teradu III merasa telah memiliki KTP Kabupaten Keerom dan Teradu III adalah warga negara yang taat kepada Pancasila dan UUD 1945 memiliki hak dan kedudukan yang sama di dalam hukum sehingga Teradu III mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Keerom. Setelah mengikuti serangkaian seleksi yang begitu ketat dan menyita perhatian Puji Tuhan Teradu III terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom Periode 2018-2023 dan Teradu III dalam tahapan seleksi ini tidak ditemukan memiliki kekurangan dalam hal administrasi. Masalah Teradu III masih berdomisili di Abepura yang dituduhkan oleh Pengadu semenjak di lantik sebagai komisioner KPU Kabupaten Keerom dalam kesetiaan Teradu III kepada Lembaga ini dengan segenap jiwa dan raga Teradu III mengabdi penuh waktu dan yang membuat Teradu III belum tinggal menetap di Keerom adalah situasi Pemilu 2019 yang kurang Kondusif. Satu hal yang perlu Pengadu harus ketahui bahwa Teradu III dalam kesetiaan kepada Lembaga ini tidak diragukan lagi karena Teradu III sebagai Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Keerom telah menyelesaikan tahapan Pemilu 2019 berjalan dengan baik tanpa pertumpahan darah dan tanpa ada kekerasan dan perlu Pengadu ketahui dalam masalah TPS 05 Kampung Baburia terjadi kekacauan di Arso 1, Teradu III yang Pengadu anggap bukan sebagai orang Keerom lah yang menyelesaikan masalah TPS Baburia yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Keerom untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pada waktu itu teman Pandis Arso Barat ketakutan bahkan ada yang kencing celana di kursi karena takut menghadapi situasi ini dan pada saat itu Teradu III dihubungi oleh Ketua KPU bahwa tolong selesaikan masalah yang ada di Buburia TPS 05 di Sekretariat Pandis Arso Barat, setelah itu Teradu III hampir 1 jam dan yang datang menemani Teradu III pada saat itu adalak Ketua KPU yang Pengadu anggap tidak berdoisili di Keerom. Dalam ruang kerja Teradu III di Kantor KPU Kabupaten Keerom telah berada 1 buah kasur dan bantal yang apabila Teradu III dalam pekerjaan sampai larut malam Teradu III biasanya tidur di Kantor dan yang menjadi catatan terpenting adalah Pemilu 2014 terjadi kekacauan dan pembakaran kantor Distrik Arso Timur namun pada pemilu 2019 berjalan dengan baik dan kondusif ini adalah ukti kerja keras kami. [3.1] PETITUM TERADU III Berdasarkan uraian di atas, Teradu III meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [3.2] BUKTI TERADU III Bahwa Teradu III tidak mengetengahkan alat bukti. [3.3] KETERANGAN PIHAK TERKAIT NAOMI KWAMBERE (ANGGOTA PPK DISTRIK ARSO) - Menjelaskan tidak terlibat Partai Politik - Menjelaskan bahwa baru pindah ke Kabupaten Keerom pada Tahun 2018 - Menjelaskan bahwa tempat tinggalnya dulu di Wamena BONEFASIUS TUU (ANGGOTA PPK DISTRIK KAISENAR) - Keberatan terhadap tuduhan Pengadu yang menuduh Pihak Terkait terlibat Partai Politik
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Para Teradu tidak teliti dalam verifikasi berkas persyaratan calon Anggota PPK Distrik Arso dan Distrik Kaisenar. Para Teradu pada tanggal 4 Januari 2019 menetapkan PPK/PPD Distrik Arso atas nama Naomi Kwambere yang diduga pengurus aktif DPD PDIP Kabupaten Keerom Periode 2015-2020 dan menetapkan Bonefasius Tuu sebagai Anggota PPK Distrik Kaisenar yang diduga pengurus aktif DPK PKPI Kabupaten Keerom Periode 2017-2022; [4.1.2] Para Teradu pada tanggal 11 Maret 2019 melakukan PAW PPS Kampung Workwana atas nama George BS ke Hengky W. Antaribaba yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diduga demi kepentingan partai tertentu/Caleg tertentu; [4.1.3] Teradu I dan Teradu III tidak memenuhi syarat calon Anggota KPU Kabupaten Keerom, karena diduga menggunakan KTP yang tidak berdomisili di Kabupateen Keerom pada rentang waktu bulan September-November 2018 namun secara administrasi keduanya memiliki dokumen kependudukan berupa E-KTP Kabupaten Keerom; [4.1.4] Teradu I diduga merupakan Tim Sukses dan/atau Tim Kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom atas nama Beny Sweny- Nursalim (BISA) yang diusung oleh Partai Demokrat dan Gerindra dalam periode waktu bulan April-Desember 2015; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut; [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu tidak teliti dalam verifikasi berkas persyaratan dari Anggota PPK Distrik Arso dan Distrik Kaisenar atas nama Naomi Kwambere dan Bonefasiaus Tuu masing- masing sebagai Pengurus DPD PDIP Kabupaten Keerom dan Pengurus DPK PKPI Kabupaten Keerom. Dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 Tertanggal 23 Juli 2018 tentang jumlah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilu Tahun 20198 berjumlah 5 Orang dan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 maka para Teradu berdasarkan Rapat Pleno menetapkan Naomi Kwambere sebagai Anggota PPK Distrik Arso dan Bonefius Tuu sebagai Anggota PPK Distrik Kaisenar. Naomi Kwambere masuk dalam sepuluh besar calon anggota KPU Kabupaten Keerom dan merupakan salah satu PAW Anggota KPU Kabupaten Keerom Periode 2018-2023. Sementara pengakatan dan penetapan Bonefasius Tuu sebagai Anggota PPK Distrik Kaisenar didasarkan pada tidak adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berpengalaman sebagai sebagai Penyelenggara Pemilu. Keterlibatan Bonefasius Tuu sebagai pengurus PKPI seperti yang dituduhkan Pengadu adalah tidak benar. Berdasarkan keterangan Lambert Warombri menerangkan bahwa nama Bonefasius Tuu dimasukkan dalam Kepengurusan DPK PKPI Kabupaten Keerom tanpa sepengetahuan dan tanpa konfirmasi kesediaan Bonefasius Tuu. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas syarat pencalonan sebagai Peserta Pemilu 2019. Setelah mendapat keberatan dari Bonefasius Tuu, Pengurus DPK PKPI mengeluarkan Bonefasius Tuu dari susunan Pengurus DPK PKPI Kabupaten Keerom; [4.2.2] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu melakukan PAW terhadap George BS dengan Hengky W. Antaribaba sebagai anggota PPS Kampung Workwana yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut para Teradu tidak pernah melakukan PAW Anggota PPS atas nama George BS sebab tidak ada nama anggota PPS Kampung Workwana yang bernama George BS. Nama anggota PPS Kampung Workwana yang dilakukan PAW adalah George Steven Waramori. Hal tersebut dilakukan oleh para Teradu berdasarkan hasil rapat pleno PPS Kampung Workwana atas nama Yunus Tonggrotouw (Ketua) dan Rikarda Bayum (Anggota), yang menerangkan bahwa George Steven Waramori tidak pernah aktif dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Anggota PPS Kampung Workwana. Berdasarkan hal tersebut George Steven Waramori diusulkan untuk digantikan dengan Hengky W Antaribaba sebagai PAW Anggota PPS Kampung Workwana. Menanggapi usulan PPS Kampung Workwana, Ketua dan Anggota PPK Distrik Arso melalukan rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 01/BA/PPK/I/2018 yang pada prinsipnya menyetujui usulan PPS Kampung Workwana. Atas penerusan hasil rapat pleno PPK Distrik Arso, Para Teradu membahas dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Keerom. Selain itu, pengankatan Hengky W. Antaribaba sebagai anggota PPS Kampung Workwana telah mendapat ijin tertulis dari Pemerintah Distrik Web dengan Nomor Surat 05/I/DW/II/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Distrik Web, Verinandus Airi, S.IP; [4.2.3] Terhadap pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu III tidak memenuhi syarat calon Anggota KPU Kabupaten Keerom karena menggunakan KTP yang tidak berdomisili di Kabupaten Keerom pada rentang waktu bulan September-November 2018 namun secara administrasi keduanya memiliki dokumen kependudukan berupa E-KTP Kabupaten Keerom. Teradu I menjelaskan bahwa saat mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Keerom pada bulan September 2018, telah mengurus kepindahan dari Jayapura ke Kabupaten Keerom dan telah mendapat Surat Keterangan Pindah Domisili yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura pada tanggal 31 Agustus 2018 ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota Jayapura, Merlan S Uloli, SE, MM. Surat Keterangan Pindah Domisili tersebut dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten Keerom untuk diterbitkan KTP Elektronik beserta Kartu Keluarga. Disdukcapil Kabupaten Keerom memberi keterangan bahwa sedang mengalami gangguan server sehingga tidak bisa mencetak KTP dan KK bagi warga yang pindah domisili dari luar Kabupaten Keerom. Akibatnya, Disdukcapil Kabupaten Keerom menerbitkan Surat Keterangan sebagai bukti bahwa Teradu I adalah penduduk Kabupaten Keerom. Pada tanggal 25 September 2018 KTP Elektronik Teradu I terbit. Saat mendaftar, peserta selesksi calon anggota KPU Kabupaten Keerom diperkenangkan mendaftar dengan menggunakan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Taggal 19 September 2019, Teradu I memasukkan berkas pendaftaran dan diterima oleh Novieta CH. Thanos. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 19 point (b) yang berbunyi “foto kopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil”. Menurut Teradu III, telah berada di Kabupaten Keerom sejak tahun 1990. Setelah menyelsaikan kuliah di Universitas Sam Ratulangi pada tahun 2011 dan langsung bekerja di Perusahaan CV. Meys Green Kabupaten Keerom. Teradu III membenarkan baru melakukan pendaftaran KTP elektronik untuk mendaftar dalam seleksi CPNS Kabupaten Keerom pada bulan September 2018. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan dan pada saat yang bersamaan dibuka pendaftaran seleksi calon anggota KPU Kabupaten Keerom. Teradu III menggunakan kesempatan tersebut dengan mendaftar sebagai peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Keerom untuk masa jabatan 2018-2023. Tidak keberatan atau laporan apapun terhadap Teradu III hingga ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom terpilih. Berdasarkan hal tersebut menurut Teradu I dan Teradu III, dalil aduan Pengadu sepanjang tempat domisili tidak berlasan; [4.2.4] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I diduga merupakan Tim Sukses dan/atau Tim Kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom atas nama Beny Sweny-Nursalim (BISA) pada Tahun 2015. Menurut Teradu I, keterlibatan pada proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, berkaitan dengan profesi Teradu I sebagai Wartawan Bintang Papua. Dalam kedudukan sebagai wartawan, Teradu I harus mampu menyesuaikan diri terhadap berbagai pihak untuk memperoleh informasi yang dapat diberitakan atau sebaliknya pihak-pihak tertentu meminta diberitakan untuk kepentingan sosialisa. Tidak jarang sebagai wartawan menggunakan gaya berbusana dengan situasi kegiatan yang hendak diliput agar dapat diterima oleh pihak penyelenggara kegiatan atau narasumber yang akan dijadikan sumber informasi pemberitaan. Sebagai wartawan Harian Bintang Papua ketika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, Teradu I ditugaskan oleh Manajemen untuk meliput semua kegiatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Benny Sweny dan Nursalim AR Rosyid. Pola pendekatan yang dipakai oleh Teradu I selaku wartawan adalah melakukan kerjasama dengan sumber berita agar terjaling kerjasama antara Media yang dapat menjadi sumber pemasukan/pendapatan ekonomi bagi perusahaan seperti iklan ucapan maupun pemuatan berita di koran. Selain itu, menurut Teradu I, dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang persyaratan seleksi Calon Anggota KPU tidak mencantumkan syarat “Tidak Terlibat sebagai Tim Sukses”, tetapi hanya mengatur syarat “tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf g point 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. Selama mengikuti tahapan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Keerom, menurut Teradu I, tidak ada tanggapan masyarakat; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu tidak teliti dalam verifikasi berkas persyaratan calon Anggota PPK yang menyebabkan Naomi Kwambere terpilih sebagai anggota PPD Arso yang diduga terlibat sebagai Pengurus DPD PDIP dan Bonefasiaus Tuu yang terpilih sebagai anggota PPD Kaisenar yang diduga terlibat sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Keerom. Dalam persidangan terungkap fakta jika Naomi Kwambere yang dipilih sebagai anggota PPD Arso atas usul Teradu II Imawan Margono dengan pertimbangan kompetensi sebagai peserta seleksi anggota KPU Kabupaten Keerom yang telah lulus 10 (sepuluh) besar dan menjadi PAW Anggota KPU 2018-2023. Berdasarkan hal tersebut, tindakan para Teradu memilih Naomi Kwambere sebagai Anggota PPD Arso beralasan secara hukum maupun etika. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Naomi Kwambere yang dihadirkan sebagai pihak terkait yang menerangkan jika keberadaannya di Kabupaten Keerom baru pada sekitar Juni 2018 sejak ayahnya meninggal. Tetapi kemudian secara tiba-tiba masuk dalam SK Kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Keerom Masa Bakti 2015- 2020. SK yang mencantumkan nama Naomi Kwambere sebagai Pengurus DPC PDIP Kabupaten Keerom lebih dahulu dibandingkan dengan keberadaan Naomi Kwambere yang baru masuk dan bertempat tinggal di Kabupaten Keerom pada sekitar Juni 2018. Oleh sebab itu keberadaan nama Naomi Kwambere sebagai salah satu Pengurus DPC PDIP Kabupaten Keerom dengan hanya alat bukti dokumen SK Kepengurusan tanpa didukung alat bukti lainnya tidak meyakinkan DKPP. Demkian halnya dugaan keterlibatan Bonefasiaus Tuu selaku anggota PPK/PPD Distrik Kaisenar tidak didukung dengan alat bukti yang cukup bahwa Pihak Terkait dengan penuh kesadaran bergabung sebagai anggota dan menjadi Pengurus DPK PKPI Kabupaten Keerom. Pengadu hanya berbekal SK Pengurus DPK PKPI Kabupaten Keerom yang menunjukkan Bonefasiaus Tuu sebagai salah satu Pengurus dalam SK tersebut. Bonefasiaus Tuu yang dihadirkan sebagai Pihak Terkait, membantah dan menyatakan tidak benar terlibat dan masuk sebagai Pengurus DPK PKPI Kabupaten Keerom. Dimasukkannya nama Bonefasius Tuu dalam Kepengurusan DPK PKPI Kabupaten Keerom tanpa sepengetahuan dan konfirmasi kesediaan Bonefasius Tuu. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas syarat pencalonan sebagai Peserta Pemilu 2019. Mendapat keberatan dari Bonefasius Tuu, atas nama Pengurus, Ketua DPK PKPI Lambert Warombri menyampaikan permohonan maaf dan mengeluarkan Bonefasius Tuu dari susunan Pengurus DPK PKPI Kabupaten Keerom. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu tidak teliti dan mengangkat anggota PPD Arso dan PPD Kaisenar diduga terlibat sebagai pengurus partai politik tidak terbukti. Jawaban dan keterangan para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [4.3.2] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu melakukan PAW PPS Kampung Workwana atas nama George BS digantikan dengan Hengky W. Antaribaba, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam persidangan terungkap fakta para Teradu tidak pernah melakukan PAW atas nama George BS sebab tidak ada nama anggota PPS Kampung Workwana yang bernama George BS. Nama anggota PPS Kampung Workwana yang dilakukan PAW adalah atas nama George Steven Waramori. PAW dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno PPS Kampung Workwana yang pada pokoknya menerangkan bahwa George Steven Waramori tidak pernah aktif dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Anggota PPS Kampung Workwana. George Steven Waramori kemudian diusulkan untuk digantikan dengan Hengky W. Antaribaba sebagai PAW Anggota PPS Kampung Workwana. Pelaksanaan PAW yang diduga dilakukan untuk kepentingan partai politik tertentu, sebagaimana didalilkan Pengadu tidak terbukti. Demikian halnya pengangkatan Hengky W. Antaribaba sebagai anggota PPS Kampung Workwana tidak mendapatkan izin dari atasan tidak terbukti dengan adanya ijin tertulis dari Pemerintah Distrik Web dengan Nomor Surat 05/I/DW/II/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Distrik Web, Verinandus Airi, S.IP. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu melakukan PAW anggota PPS Kampung Workwana tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [4.3.3] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu III tidak memenuhi syarat Anggota KPU Kabupaten Keerom karena menggunakan KTP yang tidak berdomisili di Kabupaten Keerom. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu I mempunyai KTP Kabupaten Keerom dengan NIK 9171051208810003 yang dikeluarkan pada tanggal 25 September 2018 dan Teradu III dengan NIK 9171050206840006 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juni 2018. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menentukan bahwa salah satu syarat pendaftaran calon anggota KPU adalah “foto kopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil”. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I dan Teradu III tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Keerom tidak terbukti. Jawaban dan keterangan Teradu I dan Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [4.3.4] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I diduga terlibat Tim Sukses dan/atau Tim Kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom atas nama Beny Sweny-Nursalim (BISA) pada Tahun 2015. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu I pada tahun 2015 berprofesi sebagai Wartawan. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan saksi atas nama Daud Soni sebagai Pimpinan Redaksi Harian Umum Bintang Papua yang menerangkan bahwa benar Teradu I pada Tahun 2015 merupakan Wartawan dari Koran Harian Umum Bintang Papua. Sebagai Pimpinan Redaksi, Daud Soni yang menugaskan Teradu I untuk meliput proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom Tahun 2015 di wilayah Kabupaten Keerom. Tugas Teradu I adalah meliput seluruh aktivitas Pasangan Calon Bupati Beny Sweny- Nursalim. Tentunya saat meliput di lapangan, berbagai strategi yang dilakukan oleh wartawan, tidak hanya untuk mendapatkan informasi dari sumbernya untuk diberitakan tetapi termasuk melakukan kiat-kiat untuk mendapatkan iklan dan pemberitaan untuk kepentingan promosi dan sosialisasi dari berbagai pihak yang memerlukan guna menambah pendapatan media. Teradu I membenarkan meminjan jaket dari salah satu anggota Partai Politik guna memudahkan akses dan mobilitas baik dalam proses peliputan maupun penawaran program pemberitaan dan iklan. Demikian halnya Keterangan Saksi Benny Sweny sebagai salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2015, membenarkan keberadaan Teradu I sebagai wartawan Harian Umum Bintang Papua yang meliput seluruh aktifitas untuk diberitakan. Menurut Benny, komunikasi dengan Teradu I sebagai wartawan telah terjalin sejak saksi sebagai Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua periode 2008-2013. Aktifitas Saksi sebagai Ketua KPU Provinsi Papua berkepentingan membangun komunikasi dengan wartawan untuk kepentingan pemberitaan dan sosialisasi kegiatan KPU dan sebaliknya Teradu I berkepentingan untuk mendapatkan data dan informasi untuk diberitakan dari sumbernya. Berdasarkan hal tersebut keberadaan Teradu I untuk senantiasa berada di sekitar Benny Sweny bersama partai pendukung dan tim suksesnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom pada Tahun 2015 dalam kapasitas sebagai wartawan Harian Umum Bintang Papua untuk meliput dan memberitakan seluruh kegiatan pasangan calon. Aktifitas Teradu I berlangsung sekitar tahun 2015 atau sekitar 3 (tiga) tahun sebelum Teradu I mendaftar dan terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Keerom periode 2018-2023. Menjadi wartawan menurut DKPP bukan merupakan profesi yang dilarang untuk menjadi penyelenggara pemilu, tetapi penggunaan simbol-simbol yang menimbulkan persepsi publik sebagai bentuk keberpihakan merupakan dampak etik yang tidak dapat dihindari. Untuk itu, DKPP memandang perlu mengingatkan kepada Teradu I sebagai penyelenggara pemilu agar ke depannya lebih berhati-hati dan menghindari menggunakan atribut atau mengeluarkan pendapat yang cenderung atau dapat menimbulkan syakwasangka sebagai partisan. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Bahwa Teradu IV tidak menghadiri persidangan setelah diundang secara patut oleh DKPP. Teradu IV tidak dapat dikonfirmasi dan sama sekali tidak memberikan informasi dan jawaban kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V sebagai alasan ketidakhadiran dalam persidangan. Sepatutnya Teradu IV dapat memahami bahwa pertanggungjawaban etik bersifat personal kepada anggota dan bukan secara kelembagaan. Oleh sebab itu, kehadiran dalam persidangan tidak dapat diwakilkan kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan Teradu IV menunjukkan sikap tidak saling menghargai sesama penyelenggara pemilu, baik kepada rekan kerja sesama anggota KPU Kabupaten Keerom maupun kepada DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu. Teradu IV terbukti melanggar Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta keterangan Pihak Terkait dan saksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Frengki Tiwe selaku Anggota KPU Kabupaten Keerom, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kornelis Watkaat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Keerom, Teradu II Immawan Margono, Teradu III Elfrend Solossa dan Teradu V Melianus Gobay masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir