Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.14/PKE-DKPP/IV/2015
Putusan KPU Kab. Humbang Hasundutan
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 29/07/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-07-2015
👁 21 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 25/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 9 Maret 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP pada 29 Juni 2015 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Teradu I dan Teradu II mendatangi kediaman Ketua Partai yang dalam hal ini sebagai Caleg, dan menyarankan untuk berbuat curang; 2.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Eviasi Manalu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Deliana Br. Saragih, Leonard Pasaribu, S.Pd, dan James Hutasoit selaku Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Greis Simamora selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Humban
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 14/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 25/I-P/L-DKPP/2015 tangga l9 Maret 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Posma Otto Manalu Pekerjaan/Lembaga : Caleg Partai Nasdem Alamat : Jl. Sisingamangaraja, No. 91, Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Eviasi Manalu Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjj : Jl. Desa Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Dedy Juan Randy Manalu Jabatan : Staf Honorer KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjj : Jl. Desa Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Deliana Br. Saragih Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. AlamatKantorjjjjjjjjjjjjjjjjj : Jl. Desa Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 1 4. Nama : Leonard Pasaribu, S.Pd Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. AlamatKantorjjjjjjjjjjjjjjjjj : Jl. Desa Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : James Hutasoit Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. AlamatKantorjjjjjjjjjjjjjjjjj : Jl. Desa Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Greis Simamora Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. AlamatKantorjjjjjjjjjjjjjjjjj : Jl. Desa Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 25/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 9 Maret 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP pada 29 Juni 2015 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Teradu I dan Teradu II mendatangi kediaman Ketua Partai yang dalam hal ini sebagai Caleg, dan menyarankan untuk berbuat curang; 2. Teradu I menyuruh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial IM untuk menghubungi Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Humbang Hasundutan melalui 2 telepon seluler, dan mengajak bertemu di ruangannya bersama Teradu III, IV, dan V, kemudian mengintervensi perihal laporan LSM ke Bawaslu dan DKPP; 3. Teradu I mengangkat adik kandungnya atas nama Dedy Juan Randy Manalu sebagai tenaga honorer di KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, sementara yang bersangkutan masih aktif sebagai Pengurus Dewan Perwakilan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Humbang Hasundutan bidang Divisi Hukum, Advokasi dan HAM. 4. Teradu I, III, IV, dan V diduga telah memalsukan rekapitulasi hasil perolehan suara Caleg DPR. Terdapat perbedaan antara hasil rekapitulasi yang diserahkan kepada Partai Politik dan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Para Teradu diduga telah memalsukan tanda tangan saksi Partai Politik. 5. Teradu I diduga melanggar etika terkait penerimaan laporan dana kampanye sebaimana diatur dalam PKPU dan dalam surat edaran KPU tentang tata cara penerimaan laporan dana kampanye. 6. Teradu I diduga telah memalsukan ijasah pada saat mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. PETITUM [2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode etik. 2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat Nomor 750-SK/DPP-NasDem/IV/2014, Pengesahan 1. T-1 Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara Periode 2013-2018, tertanggal 30 April 2014; Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 11.1/SE-Kebr./DPD- 2. T-2 Nasdem/HH/XI/2014, perihal Mohon Peninjauan dan Evaluasi/Pernyataan Keberatan, tertanggal 14 November 2014; Media online htpp://humbya.blogspot.com/2014/05/kpu- 3. T-3 humbahas-diduga, kamis, 08 Mei 2014; 4. T-4 Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari 3 Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 2014; 5. T-5 Fotokopi Media Koran. Selain itu, Pengadu juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu Rikardo Simamora, dan Tata Lumban Gaol selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Bendahara DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan tanggal 29 Juni 2015, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Rikardo Simamora (Sekjend DPD Nasdem Kabupaten Humbang Hasundutan) Pada tanggal 2 April 2014, sebelum pelaksanaan Pemilihan Anggota Legislatif Kabupaten Humbang Hasundutan, memang benar Teradu I dan II mendatangi rumah Calon Anggota Legislatif Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Humbang Hasundutan. Kebetulan malam itu saya ditelepon oleh Ketua Partai Nasdem. Pada saat itu saya langsung menuju ke rumah Ketua Partai Nasdem. Saat itu Teradu I menyarankan kepada Ketua Partai Nasdem yang juga sebagai Caleg untuk meminta Partai-Partai lain agar memberikan perolehan suara kepada dirinya (Pengadu), hal tersebut bertujuan agar Pengadu lolos dalam Pemilihan Legislatif Kabupaten Humbang Hasundutan. Teradu I juga berjanji mengamankan Caleg Partai Demokrat yang lain dengan inisial MS, dan seolah-olah Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sudah mengetahui Partai Nasdem hanya mendapatkan 1 kursi pada Pemilihan Legislatif. Mengenai Iwan Manalu, Kebetulan saya adalah Sekjend DPD Partai Demokrat, sehingga saya selalu berkomunikasi dengan Ketua Partai Nasional Demokrat. Saat itu Iwan Manalu menelpon Ketua Partai Nasdem (Pengadu). Saya bertanya kepada Ketua perihal siapa yang menelepon dirinya, kemudian Ketua KPU menjawab “itu telepon dari Iwan Manalu” selebihnya saya meninggalkan rumah Ketua, dan pulang ke rumah. Pengangkatan Teradu II, Dedi Juan Manalu sebagai staf honorer di KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Sesuai dengan PKPU menentukan bahwa Penyelenggara Pemilu tidak boleh aktif atau terlibat dalam kepengurusan partai, sementara Juan Dedi Manalu masih aktif dalam ke pengurusan partai. Sampai dengan selesai Pemilihan Legislatif 2014, Dedi Juan Manalu tidak pernah mengundurkan diri. Saya adalah Sekjend dari Partai Nasdem, Saya tidak pernah menerima surat pengunduran diri dari Dedi Juan Manalu. Apabila ada SK di luar SK dari kami, tertanggal 30 April 2014, sementara hal tersebut sudah melewati tahapan Pemilu. Jika Dedi Manalu mengundurkan diri berdasarkan SK dari versi yang lain, maka Dedi Manalu sudah melanggar aturan tata cara sebagai anggota dari Partai, karena sudah melewati tahapan Pemilu. 4 Secara Nasional Partai Nasdem menyerahkan dana kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Sebelum pemungutan suara kebetulan saya mengundang semua Caleg dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Pada saat itu saya mengundang untuk 5ating ke rumah Ketua Partai Nasdem, dan kebetulan saya yang membuat daftar hadir pada saat itu. Saya menjelaskan perihal penyerahan dana kampanye/DK 13, karena nanti kita sibuk untuk menggalang suara dari TPS maupun KPPS, jadi saya minta kepada Para Caleg Nasdem Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melaporkan dana kampanye khususnya DK 13 langsung ke Sekretariat Partai Nasional Demokrat Kabupaten Humbang Hasundutan. Sampai dengan hari terakhir penyerahan laporan dana kampanye, Marsono tidak pernah melaporkan dana kampanye ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Secara keseluruhan dana kampanye Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dilaporkan ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, tetapi untuk DK13 penggunaan dana kampanye kita tegaskan untuk dibuat oleh masing-masing Caleg. Pada tanggal 21 April 2014, saya sebagai Saksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) saat itu di KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, saat penetapan Caleg terpilih, saya menolak untuk menandatangani penetapan Caleg terpilih Marsono Simamora. Marsono tidak pernah melapor ke kantor Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan tidak pernah menghormati Partai Nasional Demokrat (Nasdem). SK dari Dedi Manalu adalah 30 April 2014, sedangkan saksi untuk penetapan Caleg terpilih adalah tanggal 21 April 2014 masih dari pihak kami yang di undang oleh KPU, dan saya sendiri yang 5ating ke KPU Humbang Hasundutan. Tata Lumban Gaol (Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Humbang Hasundutan) Menyampaikan bahwa perekrutan Dedi Juan Manalu di KPU Kabupaten Humbang Hasundutan bukan sebagai tenaga outsourcing melainkan sebagai tenaga honorer, hal tersebut berdasarkan keterangan dari Kepala Sekretariat Humbang Hasundutan melalui telepon. Dedi Manalu meminta surat keterangan pengunduran dari Partai Politik kepada Ketua Partai Nasdem Kabupaten Humbang Hasundutan, kebetulan saya sebagai bendahara Partai Humbang Hasundutan. Ketika Dedi Manalu meminta surat pengunduran diri di kantor Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Humbang Hasundutan, Saya kebetulan di situ menyaksikan dia mengundurkan diri bukan sebagai tenaga outsourcing, tetapi sebagai tenaga honorer di kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada 29 Juni 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Teradu I (Eviasi Manalu) I. Perihal mendatangi rumah Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 5 Teradu I 6ating ke rumah Pengadu yang merupakan keluarga Teradu I dari marga Manalu. Marga Manalu memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat dari pihak Ibu Pengadu dengan keluarga dari ayah Teradu I. Pada saat itu Teradu I 6ating hanya untuk berdiskusi kesiapan Pengadu untuk menjadi Caleg dari Partai Nasdem dalam pemilihan tanggal 9 April 2014. Teradu I 6ating ke rumah Pengadu atas permohonan Pengadu sendiri yang meminta kepada Teradu I untuk 6ating ke rumah dan berdiskusi mengenai kesiapan dalam mengikuti pertarungan di Pemilu Legislatif 9 April 2014 yang lalu, melalui Para Tetua atau Sesepuh marga Manalu. Tidak benar Teradu I menyarankan berbuat curang, Teradu I 6ating hanya sebatas diskusi sesuai dengan permintaan dari Pengadu. Kesimpulan: Teradu I 6ating ke rumah Pengadu berdasarkan pertimbangan kekeluargaan yang dimintakan oleh Pengadu melalui Para orang tua sesepuh marga Manalu, hanya sebatas diskusi kekeluargaan. II. Perihal Mengintervensi laporan Pengadu ke Polres, LSM, Bawaslu, dan DKPP Pada tanggal 14 Juni 2014, seorang PNS yang berinisial IM 6ating ke kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk bertemu Teradu I, III, IV dan V dalam rangka menyampaikan proposal penyelenggaraan dana Pesta Jubelium 50 tahun GKPI wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, kemudian IM menanyakan terkait permasalahan laporan dana kampanye terhadap salah satu Caleg terpilih dari Partai Nasdem daerah pemilihan I Kabupaten Humbang Hasundutan yang sudah masuk ke Polres Kabupaten Humbang Hasundutan. Teradu I menjelaskan terkait kedudukan Caleg terpilih Partai Nasdem tersebut sesuai dengan peraturan KPU tentang laporan dana kampanye Partai. Dalam hal ini hubungan antara Pengadu, IM, dan Teradu I adalah masih se-Marga. IM berniat menjadi mediator antara Teradu I dan Pengadu. Teradu I ingin menjelaskan isi Peraturan KPU tentang laporan dana Kampanye dan sanksi apabila ada Partai Politik tidak menyampaikan laporan dana Kampanye. IM menelepon Pengadu agar 6ating ke Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, setelah Pengadu 6ating ke Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu I menjelaskan kepada Pengadu tentang Peraturan KPU tentang laporan dana Kampanye. Tidak benar Teradu I mengintervensi tentang laporan dana Kampanye, hal ini juga disaksikan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yaitu James Hutasoit, Leonard Pasaribu, dan Deliani Saragih. Kesimpulan : Tidak benar delik aduan Pengadu dan Para Teradu tidak pernah menghalangi Pengadu, untuk melakukan pengaduan ke pihak manapun. III. Perihal pengangkatan Dedy Juan Randy Manalu sebagai Tenaga Honorer di KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Pada bulan Januari 2014, melalui Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Teradu I mengetahui ada penerimaan tenaga outsourcing di Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, kemudian Teradu I meminta kepada Dedy Juan Randy Manalu yang saat itu menganggur untuk melamar menjadi tenaga outsourcing 6 di Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Mengenai Sumber Daya Manusia, administratisi dan keuangan sepenuhnya adalah tugas pokok dan wewenang Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, sehingga Teradu I tidak mengetahui dan tidak ikut campur persoalan penerimaan tenaga outsourcing maupun persoalan kesekretariatan di KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Hingga akhirnya Pengadu memuat berita di media massa mengenai keterlibatan Dedy Juan Randy Manalu sebagai pengurus Partai Nasional Demokrat Kabupaten Humbang Hasundutan, dalam hal ini merupakan Anggota dari Pengadu di Partai Nasional Demokrat. Teradu I tidak mengetahui bahwa adiknya adalah pengurus di Partai Nasional Demokrat. Kesimpulan: Teradu tidak pernah mencampuri persoalan kesekretariatan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam pemenuhan sumber daya manusia maupun tenaga pendukung lainnya, sehingga tuduhan Pengadu tidak tepat. IV. Perihal dugaan memalsukan hasil perolehan suara DPR, sehingga terdapat perbedaan antara hasil rekapitulasi yang diserahkan kepada Partai Politik ke KPU dan MK. Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan diadakan tanggal 21 April 2014 dan selesai jam 19.00 WIB, ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, serta Para Saksi Partai Politik. 1. Pada tanggal 21 April 2014, jam 21.00 WIB, Teradu I bersama salah satu Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Deliani Saragih berangkat ke Medan untuk menghadiri rekapitulasi di tingkat Provinsi, karena yang diundang Divisi Teknis dan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. 2. Pada keesokan hari, 22 April 2014 diadakan rekapitulasi tingkat Provinsi, pada saat Kabupaten Humbang Hasundutan, yang Teradu I beserta Anggota wakili akan maju untuk membacakan hasil rekapitulasi Kabupaten Humbang Hasundutan, ternyata rekapitulasi pada data pemilih berbeda dengan yang ada di aplikasi KPU Pusat. Hal ini disebabkan data pemilih yang ada di Model DB-1 Kabupaten Humbang Hasundutan tidak sama dengan data pemilih yang ada di Pusat yaitu Sidalih, sehingga Teradu I bersama salah satu Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Divisi Teknis dan Anggota Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Nelson Simamora ikut hadir saat rekapitulasi di Provinsi, melakukan pertemuan dan perbaikan. Rekapitulasi Kabupaten Humbang Hasundutan ditunda dan dilanjutkan besok hari, yaitu tanggal 23 April 2014, sehingga KPU Kabupaten Humbang Hasundutan harus melakukan perbaikan kembali. Setelah dilakukan perbaikan ternyata tidak ada yang berbeda. 3. Tanggal 3 April 2014, Teradu I meminta staf KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengoreksi kembali DB-1 dengan yang ada di aplikasi, sehingga ditemukan perbedaan data. Adanya beberapa kesalahan penempatan oleh PPK dan PPS terhadap jumlah data pemilih setelah dikoreksi dengan data pembanding 7 data Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Perbedaan penempatan data pemilih antara lain yaitu pemilih yang menggunakan A5 dengan yang menggunakan KTP (DPKTB), setelah melakukan perbaikan, maka hasilnya dibacakan pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara dan diterima oleh 8ating. 4. DB-1 hasil perbaikan ditandatangani Teradu I dan Deliani Saragih. Teradu I memanggil Leonard Pasaribu hadir pada malam itu untuk mengantarkan formulir C1. Malam itu Leonard Pasaribu memanggil James Hutasoit yang sedang berada di Medan melalui telepon seluler untuk 8ating ke hotel Grand Angkasa tempat dilaksanakan rekapitulasi dan menandatangani Berita Acara tersebut. Mengenai Kosmas Manalu sebagai Divisi Hukum KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang sudah meninggalkan Humbang Hasundutan dan pulang ke rumah di Medan, juga ikut diundang dalam acara rekapitulasi Provinsi Sumatera Utara, namun Kosmas Manalu tidak hadir mulai dari awal hingga akhir rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara. Teradu I sudah menghubungi Kosmas Manalu melalui telepon seluler untuk hadir membahas permasalahan Formulir DB-1, serta menandatangani Berita Acara rekapitulasi. 5. Mengenai PHPU di Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melampirkan bukti Formulir C-1 dan Formulir D karena pada saat itu gugatan di Mahkamah Konstitusi terdapat di 4 (empat) TPS. Kesimpulan: Tidak benar pengaduan Pengadu mengenai pemalsuan tanda tangan. Teradu I tidak pernah memalsukan hasil rekapitulasi perolehan suara Caleg DPR karena pada waktu perbaikan yang dilakukan hanya perbaikan data pemilih bukan perolehan suara Caleg DPR seperti yang dilaporkan ke KPU, DKPP, Polres dan MK. Teradu III (Deliani Br. Saragih) I. Perihal dugaan memalsukan hasil perolehan suara DPR, sehingga terdapat perbedaan hasil rekapitulasi yang diserahkan ke Partai Politik dengan yang diserahkan ke KPU dan Mahkamah Konstitusi. 1. Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan diadakan tanggal 21 April 2014, mulai jam 10.00 WIB dan selesai jam 19.00 WIB, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, PPK, Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan, PPL, Saksi Partai Politik, Muspida, diikuti oleh pihak keamanan, dan media. 2. Pembacaan rekapitulasi suara dibacakan dan dapat diterima oleh semua yang hadir. Setelah acara penandatanganan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Saksi Partai Politik, dan Pembagian salinan berkas, Sekretariat memberikan undangan untuk menghadiri rekapitulasi perolehan suara di tingkat Provinsi. Adapun acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 sampai dengan 24 April 2014, yang diundang yaitu Ketua Divisi Teknis, Divisi Hukum. 8 Pada jam 21.00 WIB, Ketua dan Anggota KPU berangkat ke Medan dengan dikawal oleh pihak keamanan. 3. Rekapitulasi di tingkat Provinsi diadakan pada tanggal 22 April 2014 di hotel Grand Angkasa. Ketika rekapitulasi DB-1 Kabupaten Humbang Hasundutan dimasukkan ke dalam 9sistem ternyata rekap tersebut tidak diterima, karena data pemilih yang ada di Model DB-1 tidak sama dengan data yang ada di Pusat yaitu Sidalih, sehingga kami diminta untuk melakukan perbaikan dan rekapitulasi ditunda besok hari. 4. Pada waktu perbaikan, hadir Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang diwakili Nelson Simamora. Ternyata tidak ditemukan hasil perbaikan, maka pada saat itu diminta kepada Sekretariat Kabupaten Humbang Hasundutan untuk membantu mencari letak kesalahan tersebut. 5. Tanggal 23 April 2014, jam 19.00 WIB Sekretariat Kabupaten menemukan letak kesalahan. Kesalahan terletak pada penginputan data pemilih, kemudian dilakukan perbaikan data pemilih yang ada dengan menggunakan A5 dan KTP (DKPKTB). Tidak ada perubahan perolehan suara Partai Politik. 6. Pada Jam 23.00 WIB Kabupaten Humbang Hasundutan mendapat giliran membacakan rekapitulasi dan diterima oleh 9ating. Setelah DB-1 perbaikan dibacakan, semua yang hadir menerima rekapitulasi Humbang Hasundutan termasuk Para Saksi Partai Politik tidak ada yang keberatan. Kesimpulan : Tidak benar delik aduan Pengadu. Tidak pernah ada pemalsuan hasil rekapitulasi perolehan suara Calon Legislatif DPR, karena perbaikan dilakukan hanya pada data pemilih, dan tidak ada perbedaan hasil rekap perolehan suara yang diserahkan kepada Partai Politik dan yang dilaporkan ke KPU dan Mahkamah Konstitusi. II. Perihal dugaan pemalsuan tanda tangan Saksi Partai Politik. 1. Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan diadakan tanggal 21 April 2014, mulai jam 10.00 WIB dan selesai jam 19.00 WIB, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, PPK, Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan, PPL, Saksi Partai Politik, Muspida, diikuti oleh pihak keamanan, dan media. 2. Rekapitulasi perolehan suara dibacakan dan dapat diterima oleh semua pihak yang hadir, setelah penandatanganan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, serta Partai Politik. Salinan berkas dibagikan kepada pihak yang berkepentingan. 3. Rekapitulasi di tingkat Provinsi diadakan pada tanggal 22 April 2014 di hotel Grand Angkasa. Ketika rekapitulasi Formulir DB-1 Kabupaten Humbang Hasundutan dimasukkan ke dalam 9ating ternyata rekap tersebut tidak diterima, karena data pemilih yang ada di Pusat yaitu Sidalih, sehingga disuruh melakukan perbaikan sehingga rekapitulasi ditunda besok hari. 9 4. Setelah dilakukan perbaikan dengan data yang dikirim oleh Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, maka data Formulir DB-1 Kabupaten Humbang Hasundutan diprint di Medan melalui email Teradu I. Pengiriman ini dilakukan pada 23 juni 2014 jam 19.00 WIB. 5. Pada 23 April 2014, Kabupaten Humbang Hasundutan mendapat giliran untuk membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten. Teradu I membacakan hasil rekapitulasi yang sudah diperbaiki, setelah selesai dibacakan rekap Formulir DB-1 Kabupaten Humbang Hasundutan diterima dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara bersama dengan rekap Formulir DB- 1 yang salah dan tidak ada penandatanganan oleh saksi Partai Politik. 6. Salah seorang staf KPU Provinsi mengatakan bahwa ada berkas Formulir DB-1 yang harus diberikan ke Provinsi selain di kotak, kemudian Teradu I memprint lagi dan ditandatangani oleh Anggota KPU yang hadir. Tidak ada Saksi Partai Politik di tingkat Kabupaten yang menandatangani, karena hal ini sudah diterima Saksi Partai Politik di tingkat Provinsi. Kesimpulan: tidak benar delik aduan Pengadu. Tidak pernah ada pemalsuan tanda tangan Saksi Partai Politik. III. Mengintervensi perihal laporan LSM ke Bawaslu dan DKPP 1. Pada tanggal 14 Juni 2014, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IM 10ating ke Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk bertemu Teradu I, III, IV, dan V dalam rangka menyampaikan proposal penyelenggaraan dana Pesta Jubelium 50 tahun wilayah GKPI di wilayah Humbang Hasundutan. 2. IM terlihat menelepon seseorang yang kami tidak tahu siapa yang ditelepon, kemudian muncul Pengadu kebetulan se-Marga dengan Teradu I dan IM, sehingga tidak timbul kecurigaan maksud dan tujuan dipanggilnya Pengadu. 3. Antara Teradu I, Pengadu, dan IM tidak menceritakan mengenai rencana pengaduan ke BAWASLU, LSM, dan lain-lain. Tidak pernah mengintervensi laporan Pengadu. Kesimpulan : Tidak benar delik aduan pelapor dan tidak pernah menghalangi Pengadu untuk melakukan pengaduan kepada pihak tertentu. Teradu IV (Leonard Pasaribu) I. Mengintervensi perihal laporan LSM ke Bawaslu dan DKPP 1. Pada tanggal 14 Juni 2014, IM yang merupakan oknum PNS di Pemkab Humbang Hasundutan 10ating ke Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka penggalangan dana Jubelium 50 tahun GKPI dan bertemu dengan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. 2. Tiba-Tiba Pengadu datang ke Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Pada saat itu bertemu dengan Teradu I, II, III, IV dan tidak pernah membicarakan masalah laporan LSM ke Bawaslu dan DKPP. 10 3. Teradu IV tidak pernah mengintervensi laporan LSM ke Bawaslu dan DKPP. II. Perihal dugaan pemalsuan tanda tangan Saksi Partai Politik. 1. Rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada Pemilu Legislatif di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan, dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada 21 April 2014, yang dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan, Unsur Muspida dan Saksi Partai Politik. 2. Setelah rekapitulasi seluruh Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menandatangani Formulir DB dan DB-1 Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara. 3. Hasil Rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir DB-1 ditandatangani oleh saksi Partai Politik. 4. Rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan Divisi Teknis. Mengenai tanda tangan saksi Partai Politik pada Formulir DB-1 DPR yang diduga palsu oleh Pengadu, Teradu IV tidak mengetahui, karena pada saat pembacaan hasil rekapitulasi di tingkat Provinsi Teradu IV tidak diundang. Teradu V (James Hutasoit) I. Mengintervensi perihal laporan LSM ke Bawaslu dan DKPP. 1. Pada 14 Juni 2014, IM merupakan oknum PNS di Pemkab Humbang Hasundutan datang ke kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka penggalangan dana Jubileum 50 tahun GKPI dan bertemu dengan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, kemudian Pengadu datang ke kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, dan bertemu Para Teradu. Teradu V tidak pernah mengintervensi laporan LSM ke Bawaslu dan DKPP. 2. Rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada Pemilu Legislatif tahun 2014 di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan, dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan disaksikan oleh Panita Pengawas Pemilu Kabupaten Humbang Hasundutan, Unsur Muspida dan Saksi Partai Paserta Pemilu. Setelah rekapitulasi seluruh Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menandatangani hasil perolehan suara dalam Formulir DB-1 ditandatangani oleh Para Saksi Partai Politik, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. 3. Rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan Divisi Teknis. Mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan Saksi Partai Politik pada Formulir DB-1 DPR, Teradu V tidak mengetahui. Pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi Teradu V tidak di undang. Teradu VI (Greis Simamora) 11 Menyatakan bahwa Teradu VI tidak terkait dalam pokok pengaduan Pengadu. [2.5] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak semua pengaduan Pengadu secara keseluruhan. 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu secara keseluruhan. 3. Jika majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut : NO BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Form DB-1 DPR; 2. T-2 Fotokopi ucapan terimakasih, Nomor 021/PAN-Jubileum/GKPI/2014; 3. T-3 Fotokopi Formulir DB, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014; 4. T-4 Fotokopi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Se Kabupaten Humbang Hasundutan (Rekap di Tingkat Kabupaten); 5. T-5 Fotokopi Surat Pernyataan Marsono Simamora terkait penyerahan dana Kampanye; 6. T-6 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 07/Kpts/KPU/002.434857/2014 Tentang Penunjukan Tenaga Outsourcing/Tenaga Administrasi/Operator/Tenaga IT Untuk Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Putaran I dan Putaran II Tahun 2014 Di KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, tertanggal 10 Januari 2014. Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Para Saksi, yaitu Nelson Simamora dan Hendri W Pasaribu selaku Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Iwan Manalu selaku Pegawai Negeri Sipil di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Humbang Hasundutan, Kosmas Manalu selaku Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, serta Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 29 Juni 2015 dan 10 Juli 2015, sebagai berikut: Nelson Simamora Panwaslu yang lama sudah dibubarkan (Panwas baru dilantik), merupakan mantan Panwaslu, pokok pengaduan 1,2,3, Saya tidak memahami, Saya hanya memahami 12 pokok pengaduan 4. Pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten pada 21 April 2014, Ketua didampingi oleh 4 anggota KPU, disaksikan oleh PPK, Saksi Partai, Panwaslu. Setelah rekap selesai, sertifikat rekapitulasi dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan tidak ada yang keberatan dari Saksi Partai Politik. Pada rekapitulasi di tingkat Provinsi 22-24 April, Teradu I dan Teradu III, ketika memasukkan data rekapitulasi ke dalam sistem saat di Provinsi ditolak karena tidak sesuai, kemudian Teradu melalui inisiatif bersama anggota yang hadir melakukan perbaikan. Setelah mengetahui ditolak, Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan diwakili Nelson Simamora, mengawasi dengan penuh ketelitian, mengawasi perbaikan data, dari perbaikan tersebut didapat poin, kesalahan rekap diakibatkan oleh human error (operator komputer) mempunyai catatan mana saja yang diperiksa dan hasil tidak signifikan, data perbaikan tidak merubah hasil, perbaikan hanya terjadi perbedaan 70 suara. Ketika tiba dalam pembacaan hasil perolehan suara dalam tiap kecamatan, pembacaan hasil perolehan suara kemudian diterima dan ditetapkan sebagai data akhir di Provinsi. Panwas Hasundutan murni hanya melakukan pengawasan rekap. Kesalahan pada saat rekap di Kabupaten adalah murni (human error). Perbaikan merupakan inisiatif ketua KPU Humbang Hasundutan. Apabila kita catat kesalahan pada saat rekapitulasi di Provinsi. DPT dari perbaikan Kabupaten dan Provinsi tidak ada perbedaan, DPTB bertambah hanya 1 suara, artinya di kabupaten lebih sedikit, selisih hanya 1. DPK (Daftar Pemilih Khusus) Perbaikan di tingkat Provinsi lebih besar dari pada di Kabupaten sebesar 70. DPKTB tidak ada perbedaan. Kesalahan data hanya di data pemilih, tidak terdapat pada perolehan suara. Tidak mengetahui mengapa salinan tersebut tidak diberikan kepada Partai Politik. Hendri W Pasaribu Saya tidak mengetahui tentang pokok permasalahan 1,2,3,. Kebetulan pada hari penyampaian batas waktu penyerahan laporan dana Kampanye oleh Partai Politik kepada KPU, pada waktu itu kami datang jam 14.00 WIB. Sesuai dengan amanah tugas kami, meskipun pengawasan seharusnya dilakukan mulai jam 08.00 WIB, tetapi karena ada rapat internal Panwas, maka kami menugaskan staf ke sana. Kebetulan pada hari terakhir penyerahan laporan dana kampanye, jam 14.00 WIB kami perhatikan partai politik sudah menyerahkan dana kampanyenya. Di sana kami temukan terkait Marsono Simamora dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memberikan laporan dana kampanye tersendiri di luar dari Partai Politik. Begitu menemukan hal itu kami langsung menanyakan pada Anggota KPU atas nama Kosmas Manalu. Beliau menjelaskan bahwa laporan tersebut dalam dokumen milik Partai politik. Saya memastikan hal tersebut dengan surat pernyataan yang sudah dibuat tidak boleh dicantumkan atau dicampurkan dengan dokumen Partai Nasdem. Sesuai dengan PKPU, Caleg Harus menyampaikan laporan dana kampanye melalui 13 Partai Politik, tidak boleh langsung ke KPU. Berdasarkan inisiatif Kosmas Manalu, saat itu bertepatan dengan Kepala Sekretaris memanggil Grace sebagai staf penerima laporan Dana Kampanye Parpol. Saya pastikan yang menerima laporan itu dalah Grace, dan setelah saya tanyakan hal tersebut adalah saran dari Kosmas Manalu. Sepanjang yang saya ketahui, agar tidak melanggar norma-norma yang ada di PKPU, maka saya pastikan laporan Dana kampanye milik Marsono Simamora tidak dicantumkan dalam dokumen milik Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Selebihnya kami tidak mengetahui apakah laporan dana kampanye milik Marsono Simamora dicantumkan atau tidak pada saat diserahkan ke Kantor akuntan publik. Tanggapan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan terkait laporan Dana Kampanye Caleg Marsono Simamora, Kosmas Manalu selaku Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengatakan bahwa hal itu tidak masalah, selama tidak dicantumkan dalam dokumen Partai Nasdem. Ketika saya menanyakan ke MS, dia mengatakan bahwa sudah diserahkan ke Partai Nasdem, tetapi setelah mengecek ke Kantor KPU tidak dicantumkan laporan dana kampanye MS. Saya juga mengatakan kepada MS, apabila hal tersebut benar, silakan anda buat surat pernyataan di atas materai. Partai politik sudah menyerahkan semua laporan dana Kampanye. Ada Caleg (Marsono Simamora) yang menyampaikan dana parpol di luar partai, tetapi tidak dimasukkan ke KPU. Iwan Manalu Memang betul pertemuan itu sekitar 14 Juni 2014, Pada saat itu saya mengantarkan proposal kepada teman se Gereja dengan saya yaitu Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Leonard Pasaribu. Pada saat mengantarkan proposal saya juga berjumpa dengan 3 (tiga) Anggota KPU yang lain, yaitu Eviasi Manalu, James Hutasoit, dan Deliani Saragih. Saat itu saya mendengar Para Anggota KPU sedang berdiskusi mengenai laporan dana kampanye Teradu. Sebelumnya memang saya sudah mendengar langsung dari abang saya yaitu Posma Otto Manalu. Beliau mengajukan permasalahan Dana Kampanye DK 13 ke Polres Humbang Hasundutan, karena inisiatif saya sendiri karena perasaan emosional terhadap abang saya yaitu teradu dan mempunyai hubungan darah dengan Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, saya berinisiatif memfasilitasi mereka berdua, karena saya terpanggil se-Marga dengan Pengadu, dengan tujuan agar tidak terjadi permasalahan di antara mereka. Sebelumnya saya memanggil Pengadu, Saya mengatakan kepada 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Humbahas “boleh atau tidak saya memanggil abang saya untuk datang, agar bapak/ibu bisa menjelaskan apa pengertian laporan dana kampanye itu?” atas persetujuan mereka, mereka menjawab “ya tidak apa-apa silakan berdiskusi di sini” kemudian saya menelepon Pengadu. Pengadu datang ke kantor KPU, kemudian 4 (empat) orang Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menjelaskan mengenai pengertian laporan dana kampanye yang dipermasalahkan dan dilaporan ke Polres Humbang Hasundutan. Saya bekerja di kantor Pelayanan Ijin Terpadu, Saya tinggalkan proposal tersebut kepada Leonard 14 Pasaribu waktu di kantor KPU, karena Leonard Pasaribu mengatakan “akan saya berikan di Gereja”. Mengenai apakah proposal itu dapat diberikan di luar kantor atau tidak, hal tersebut di luar kehendak saya. Saya tidak mengetahui mengenai ijasah palsu. Saya sadar saat berperan sebagai mediasi, saya adalah Anggota Pegawai Negeri Sipil yang harus bersikap netral terhadap penyelenggaraan Pemilu, tetapi bukan karena sengaja pada waktu itu, saya hanya mengantarkan proposal ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, kebetulan pada waktu itu saya mendengar mereka membicarakan permasalahan laporan dana kampanye Formulir DK-13, kemudian timbul inisiatif memfasilitasi Teradu I dan Pengadu. Saya merasa emosi, kemudian terpancing dan terjebak oleh pembicaraan Pengadu ditelepon mengenai perihal permintaan uang, tetapi saya tidak pernah menerima uang dari Pengadu. Saya tidak pernah menawarkan sesuatu atau mengajak bertemu Pengadu agar lolos menjadi Calon Legislatif Kabupaten Humbang Hasundutan. Kosmas Manalu Memang benar pernyataan dari Teradu I mengenai laporan dana kampanye Partai Nasional Demokrat. Kebetulan saya yang berada di kantor bersama dengan Sekretaris menerima Formulir DK-13 dari Caleg Marsono Simamora, pada saat itu tanggal 24 April 2014, jadi masih belum terlambat. Ada tanda terima Marsono Simamora terkait penyerahan laporan dana kampanye kepada pengurus Partai Nasional Demokrat. Pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi saya tidak hadir, karena saya berada di KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menerima laporan dana kampanye, kebetulan saya sendirian Anggota KPU yang ada di kantor KPU Kabupaten. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 10 Juli 2015, sebagai berikut: KPU Provinsi Sumatera Utara Sesuai dengan kewenangan KPU Provinsi pada tanggal 11 Juni 2015 menerima laporan LSM KOMPPTRAS dengan surat Nomor 107/B/DPP LSM- KOMPPTRAS/VI/2015. LSM KOMPPTRAS telah melakukan investigasi ke UMSU dan DIKTI. Berdasarkan laporan investigasi, adanya penggunaan ijasah palsu, KPU Sumatera Utara melakukan klarifikasi dengan memanggil yang bersangkutan yaitu Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, panggilan pertama disampaikan pada tanggal 8 Juni 2015, surat panggilan nomor 1089/UND/VI/2015, tetapi tidak dihadiri oleh Teradu I. Pada tanggal 15 Juni 2015 KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan surat panggilan ke 2 (dua) nomor 1139/UND/2015 kepada Teradu I, dan dihadiri oleh Teradu I, kemudian Teradu I mengatakan bahwa ijasah tersebut 15 diterima dari seseorang. Berdasarkan hasil klarifikasi Teradu I, kemudian KPU Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Pada tanggal 2 Juli 2015 KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan disambut oleh Dekan FKIP Bapak Elfrianto SPd. M.Pd dan Wakil Dekan I FKIP Ibu Dra. Hj. Syamsu Yurnita, M.Pd. di dalam pertemuan tersebut pihak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyatakan bahwa Sdr. Eviasi Manalu tidak terdaftar pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan ijasah yang digunakan oleh Eviasi Manalu tersebut adalah palsu yang tertuang dalam surat mereka nomor.2852/II.3-AU/UMSU-02/F/2015 tanggal 01 Juli 2015. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan rapat pleno pada tanggal 2 Juli 2015 dan sepakat untuk melaporkan Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan ke DKPP untuk mendapatkan kepastian hukum yang tertuang dalam Berita Acara nomor 1285/BA/VII/2015.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan 16 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. Kedudukan Pengadu [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Para Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu sebagai peserta dalam pemilu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.1.5] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik 17 Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu II mendatangi rumah kediaman Ketua DPD Partai Nasdem sebagai Caleg DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dan menyarankan untuk berbuat curang. Teradu I meminta seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Humbang Hasundutan berinisial IM menghubungi Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Humbang Hasundutan melalui telepon seluler untuk bertemu di ruangannya bersama Teradu III, IV, dan V. Para Teradu mengintervensi laporan LSM ke Bawaslu dan DKPP. Teradu I mengangkat adik kandungnya yaitu Teradu II atas nama Dedy Juan Randy Manalu sebagai tenaga honorer di KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, sementara yang bersangkutan masih aktif sebagai Pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Humbang Hasundutan di bidang Divisi Hukum, Advokasi dan HAM. Teradu I, III, IV, dan V diduga telah memalsukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Caleg DPR yang diindikasikan oleh adanya perbedaan antara hasil rekapitulasi yang diserahkan kepada Partai Politik dan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Para Teradu diduga telah memalsukan tanda tangan saksi Partai Politik. Teradu I diduga melanggar PKPU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota serta surat edaran KPU tentang tata cara penerimaan laporan dana kampanye. Teradu I diduga telah memalsukan ijasah pada saat mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. [4.2] Menimbang bahwa Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu, Teradu I menjelaskan bahwa kedatangan Teradu ke rumah Pengadu hanya untuk berdiskusi mengenai kesiapan Pengadu sebagai Caleg dari Partai Nasdem pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 di Kabupaten Humbang Hasundutan. Kedatangan Teradu I merupakan permintaan Pengadu melalui Para Tetua atau Sesepuh marga Manalu yang disampaikan kepada Teradu I. Tidak benar Teradu I menyarankan untuk berbuat curang. Pada 14 Juni 2014, PNS yang berinisial IM datang ke kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk bertemu Teradu I, III, IV dan V dalam rangka menyampaikan proposal penyelenggaraan dana Pesta Jubelium 50 tahun GKPI. IM menanyakan permasalahan laporan dana kampanye yang dilaporkan Pengadu ke Polres Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap salah satu Caleg terpilih dari Partai Nasdem daerah pemilihan I Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Teradu I. Teradu I menjelaskan kedudukan Caleg terpilih Partai Nasdem tersebut sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu. Teradu I menjelaskan bahwa IM berniat menjembatani Teradu I dengan Pengadu dalam penyelesaian masalah mengingat Teradu I, IM, dan Pengadu adalah satu Marga. Berdasarkan hal tersebut IM menelepon Pengadu agar datang ke Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Setelah Pengadu datang ke Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu I menjelaskan kepada Pengadu tentang Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu dan sanksi apabila ada Partai Politik tidak menyampaikan laporan dana Kampanye. Tidak benar Teradu I 18 mengintervensi laporan LSM ke Bawaslu dan DKPP terkait laporan dana kampanye. Hal ini disaksikan oleh Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan lainnya yaitu James Hutasoit, Leonard Pasaribu, dan Deliani Saragih. Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan diadakan pada 21 April 2014 dan selesai jam 19.00 WIB, ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, serta Para Saksi Partai Politik. Pada 22 April 2014, Teradu I dan Teradu III berada di Medan untuk mengikuti rekapitulasi di tingkat Provinsi. Ketika Teradu I membacakan hasil rekapitulasi Kabupaten Humbang Hasundutan, ternyata data pemilih yang ada di Model DB-1 tidak sama dengan data pemilih yang ada di Pusat yaitu Sidalih. Rekapitulasi Kabupaten Humbang Hasundutan ditunda untuk dilakukan perbaikan. Teradu I dan Teradu III melakukan perbaikan, dengan pengawasan Anggota Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Nelson Simamora. Teradu I meminta staf KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengoreksi kembali Model DB-1 sesuai dengan yang ada di aplikasi. Timbulnya perbedaan data disebabkan oleh PPS dan PPK salah dalam menempatkan data pemilih yang menggunakan Model A5 dengan data pengguna KTP (DPKTB). Setelah dilakukan perbaikan Ketua KPU membacakan kembali hasil perbaikan data dan diterima oleh sistem. Hasil perbaikan data pemilih tidak mengubah perolehan suara. Model DB-1 hasil perbaikan ditandatangani Teradu I dan Teradu III. Teradu IV ikut hadir malam itu yang kebetulan datang mengantarkan Formulir C1. Teradu I dan Teradu IV berusaha menghubungi Kosmas Manalu selaku Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dari divisi hukum yang sedang berada di Medan untuk membahas masalah Fomulir DB-1 tetapi tidak tersambung. Sebagai anggota KPU sepatutnya Kosmas Manalu hadir dalam acara rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara, tetapi sejak awal hingga pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU Kabupaten Hubang Sundutan pada 23 April 2014 tidak hadir. Terkait PHPU di Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melampirkan bukti Formulir C-1 dan Formulir D pada 4 TPS yang diperselisihkan. Tidak benar Teradu I, III, IV, dan V memalsukan tanda tangan Saksi Partai Politik dan hasil rekapitulasi perolehan suara Caleg DPR. Terkait pokok aduan intervensi laporan LSM ke Bawslu dan DKPP, pemalsuan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara dan pemalsuan tanda tangan saksi partai politik, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V memberikan jawaban dan penjelasan yang sama dengan Teradu I. Kecuali Teradu V menjelaskan bahwa yang hadir pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara adalah Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Divisi Hukum dan Divisi Teknis. Teradu V tidak mengetahui dugaan pemalsuan tanda tangan Saksi Partai Politik pada form DB-1 DPR, karena saat rekapitulasi di tingkat Provinsi dirinya tidak termasuk peserta yang diundang. Teradu VI menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan pokok pengaduan Pengadu. 19 [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I bahwa pada bulan Januari 2014, melalui Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Teradu I mengetahui ada penerimaan tenaga outsourcing di Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Teradu I meminta kepada Dedy Juan Randy Manalu yang saat itu menganggur untuk melamar menjadi tenaga outsourcing di Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Masuknya Dedy Juan Randy Manalu sebagai tenaga outsourcing sepenuhnya merupakan tugas dan wewenang Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas SDM, administratif, dan keuangan. Teradu I mengaku tidak mengetahui jika adiknya (Dedy Juan Randy Manalu) adalah pengurus di Partai Nasional Demokrat Kabupaten Humbang Hasundutan, hingga muncul dalam pemberitaan media massa. Teradu I menjelaskan bahwa pada tahun 2001 dirinya pernah mendaftar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tetapi tidak menyelesaikan kuliah, hal tersebut dikarenakan Teradu I pindah ke Humbang Hasundutan pada tahun 2005. Pada Tahun 2007 akhir, teman Teradu I menanyakan mengenai kuliah Teradu I yang tidak selesai. Menurut penjelasan Teman Teradu I, ada dosen di Kopertis berinisial WT yang bisa membantu Teradu I memperoleh ijasah tanpa harus mengikuti proses kuliah dan skripsi. Teradu I memperoleh Ijasah yang diduga palsu pada bulan Februari 2008, karena temannya meyakinkan bahwa Ijasah tersebut aman. Teradu I merasa dirinya pernah kuliah di UMSU, dan sesuai penjelasan dari temannya, saat itu ada istilah pembersihan kampus. Teradu I mengakui bahwa ijasah yang didapatkan tidak melalui prosedur yang benar. [4.4] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen, saksi serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP perpendapat bahwa pertemuan Teradu I dengan Pengadu sebagai Caleg Anggota DPDR di kediamannya dalam masa tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut etika. Terlebih pertemuan a quo, bertujuan membahas kepentingan Pengadu sebagai caleg yang memiliki kepentingan langsung dengan fungsi, tugas, dan wewenang jabatan Teradu I sebagai Ketua maupun anggota KPU. Tindakan Teradu I sungguh bertentangan dengan Pasal 14 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang tidak mampu menjaga batas-batas toleransi konflik kepentingan yang dapat memperburuk citra dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Rangkaian perbuatan konflik kepentingan yang dilakukan Teradu I termasuk menyuruh Teradu II Dedy Juan Randy Manalu melamar sebagai tenaga outsourcing di KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang diketahui sebagai Pengurus DPD Partai Nasional Demokrat, sekalipun kemudian Teradu I memerintahkan mengundurkan diri dari pengurus partai. Semestinya Teradu I mengetahui dan memahami substansi PKPU Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota KPU Propinsi, KPU Kabupaten dan Kota yang secara prinsipil menghendaki penyelengara pemilu termasuk staf 20 bukan merupakan partisan atau anggota partai politik. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kemandirian penyelenggara pemilu. Kedudukan Teradu II sebagai staf KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang terbukti sebagai anggota dan pengurus partai politik yang belum cukup 5 (lima) tahun mengundurkan diri, seharusnya tidak diterima sebagai staf KPU. Perbuatan Teradu I menggunakan ijazah palsu dalam mengikuti seleksi anggota KPU merupakan salah satu rangkaian perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut etika dan secara mendasar melanggar asas kejujuran sebagai prinsip fundamental yang harus dipegang teguh oleh setiap penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I mencantumkan ijazah palsu tidak saja melanggar Pasal 2 huruf b UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu juncto Pasal 4 huruf b juncto Pasal 12 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu tetapi melanggar Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”. Pertemuan Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dengan Pengadu di Kantor KPU Humbang Hasundutan yang difasilitasi Iwan Manalu dengan maksud mendamaikan di antara mereka terkait laporan Pengadu ke Polres Humbang Hasundutan mengenai penerimaan laporan dana kampanye Caleg Marsono Simamora serta mencegah laporan LSM ke Bawaslu dan DKPP, menurut DKPP, sepatutnya tidak perlu dilakukan oleh Para Teradu jika yakin akan kebenaran atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Tindakan Para Teradu mencegah laporan dan/atau pengaduan yang dilakukan oleh Pengadu dan meminta menyelesaikan secara internal menimbulkan kecurigaan adanya kesalahan yang berusaha dikompromikan dan ditutupi oleh Para Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Perbuatan demikian secara etik bertentangan dengan asas keterbukaan dan asas akuntabilitas yang diatur dalam Pasal 5 huruf g dan I juncto Pasal 21 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya pokok aduan Pengadu terhadap Teradu VI, Pengadu sama sekali tidak menyebutkan bentuk dan jenis perbuatan pelanggaran kode etik, cara perbuatan dilakukan, waktu dan tempat perbuatan dilakukan, dokumen maupun keterangan saksi pendukung, sehingga terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan 21 Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, III, IV, V Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.6]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Eviasi Manalu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Deliana Br. Saragih, Leonard Pasaribu, S.Pd, dan James Hutasoit selaku Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Greis Simamora selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, MSi., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., pada hari Senin tanggal Tiga Belas Juli tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Juli tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan 22 Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing- masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 23