II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 28 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 157/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
76/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi
Selatan dari Partai Golongan Karya (Golkar), Daerah Pemilihan 3 meliputi
Galesong Utara Kecamatan, Galesong dan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
Dengan nomor urut 6 atau sesuai penetapan KPUD Takalar model BE1;
2. Bahwa para Teradu, diduga kuat telah dengan sengaja melakukan konspirasi dan
tindakan terstruktur, sistematis dan massif yang merupakan pelanggaran Kode
Etik yang sangat merugikan Pengadu dan telah menciderai citra Lembaga
Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa pada tanggal 9 April 2014 telah dilaksanakan Pemilihan Legislatif serentak
di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk di Kabupaten Takalar;
4. Bahwa pada pelaksanaan Pemilu Legislatif tersebut telah berjalan dengan baik
dan lancer khususnya di Daerah Pemilihan 3 Kecamataan Galesong, Galesong
Selatan dan Galesong Utara, lebih khusus di TPS 3 Desa Kalukubodo Kecamatan
Galesong Selatan, dari pencoblosan sampai penghitungan suara dan rekapitulasi
di Tingkat TPS 3, selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Model C DPRD
Kab/Kota beserta lampirannya;
5. Bahwa perolehan suara Partai dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar dari
Partai Golongan Karya khususnya pada TPS 3 memperoleh suara sebanyak 82
suara dan untuk perolehan suara Pengadu (Caleg No. Urut 6) sebesar 40 suara
dan perolehan suara Caleg Nomor Urut 5 (Muh. Nursalam, SE) sebesar 2 suara,
hal ini dikuatkan dengan Bukti Berita Acara Model C dan lampirannya dan
Surat Pernyataan dari Anggota KPPS TPS 3 Desa serta dan Surat Pernyataan
3
Anggota PPS Desa Kalukubodo dan Saksi-saksi Partai pada TPS 3 tersebut
(Vide Bukti P-8,P-9,P-10,P-17 dan P-18) atau untuk selengkapnya perolehanan
suara dari Calon dan Partai Golkar pada TPS 3 tersebut sebagaimana diuraikan
pada Tabel I sebagai berikut:
TABEL I
DAFTAR PEROLEHAN SUARA
PARTAI DAN CALON ANGGOTA DPRD TK.II TAKALAR PARTAI GOLONGAN
KARYA PADA TPS 3 DESA KALUKUBODO
5 NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH
A 5. PARTAI GOLONGAN KARYA X X 5
B SUARA CALON
1. H.ALAMSYAH DEMMA,S.IP,M.Si X X 1
2. Ir.SUCRAHMATARIEF X X 1
3. Hj.HASNAH SINDAWA,SE X 3 2
4. Hj.SUNNIATI S.BAHTIAR,B.Sc X X 0
5. MUH.NURSALAM,SE X X 2
6. H.NAWIR RAHMAN,SE,M,Si X 4 0
7. Hj.NUR AENI DG.BAU X X 1
8. ABDUL ASIS,S.Sos X X 0
9. KAHARUDDIN JARRE X X 0
10. MUAHMMAD ABDUH ASHAR X X 0
11. FADLIAH MEGA DAHLAN X X 0
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN X 8 2
C CALON (A+B)
DELAPAN PULUH DUA
Sumber :Lampiran Berita Acara Rekapitulasi suara pada TPS 3 Model C
6. Bahwa selanjutnya setelah selesai rekapitulasi di Tingkat TPS khususnya di TPS
3 Desa Kalukubodo, kemudian pada tanggal 11 April 2014 dilanjutkan dengan
Rekapitulasi di Tingkat PPS / Desa dan kelurahan (Desa Kalukubodo), dan juga
berjalan dengan lancar tanpa ada protes dan keberatan dari saksi-saksi dan Hasil
Rekapitulasi tersebut telah dituangkan pula dalam Berita Acara Model D1 DPRD
Kab./Kota dan dari hasil Rekapitulasi tersebut Pengadu pada TPS 3 tetap
memperoleh suara sebanyak 40 suara dan Caleg Golkar Nomor Urut 5 Muh.
Nursalam, SE memperoleh suara sebanyak 2 suara dan dikuatkan dengan Surat
Pernyataan dari Anggota PPS atau Untuk jelasnya jumlah perolehan suara calon
Anggota DPRD Takalar dan Suara Partai Golongan Karya pada TPS 3 dan TPS 1
dan 2 Desa Kalukubodo, sebagaimana diuraikan pada Tabel II sebagai berikut:
4
TABEL II
DAFTAR PEROLEHANSUARA
PARTAI DAN CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN TAKALAR
PARTAI GOLKAR PADA REKAPITULASIDI PPS DESA KALUKUBODO
DESA KALUKUBODO
NO urt NAMA PARTAI / CALEG DPRD KAB/KOTA TPS 01 TPS 02 TPS 03
337 377 319
A 5. PARTAI GOLONGAN KARYA 14 8 5
B SUARA CALON
1 H. ALAMSYAH DEMMA, S.Ip,M.Si 4 4 1
2 Ir. SURACHMAT ARIEF 2 1 1
3 Hj. HASNAH SINDAWA, SE 60 82 32
4 Hj. SUNNIATI S. BAHTIAR,B.Sc. - 1 -
5 MUH. NURSALAM, SE 2 5 2
6 H. NAWIR RAHMAN, SE, M.Si 5 11 40
7 Hj. NUR AENI DG. BAU - - 1
8 ABDUL ASIS,S.Sos - 1 -
9 KAHARUDDIN JARRE - - -
10 MUHAMMAD ABDUH ASHAR - - -
11 FADLIAH MEGA DAHLAN - - -
Jumlah Suara Sah Paratai Politik dan
C 87 113 82
Calon (A + B)
Sumber: Lampiran Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat
PPS Desa Kalukubodo
7. Bahwa setelah selesai Rekapitulasi di Tingkat PPS, selanjutnya sesuai tahapan
dilanjutkan Rekapitulasi di Tingkat PPK atau di Tingkat Kecamatan Galesong
Selatan yakni dari Tgl. 13 s/d 15 April 2014;
8. Bahwa permasalahan mulai muncul ketika akan dilakukan Rekapitulasi di
Tingkat PPK, di mana PPK telah melakukan pelanggaran hukum dan melampaui
kewenangan dan Kode Etik oleh karena Anggota PPK Kecamatan Galesong Selatan
ternyata telah melakukan pembukaan kotak Suara dan Penghitungan ulang surat
suara dan bahkan ironisnya penghitungan ulang surat suara yang dilakukan
oleh Teradu I s/d V tersebut secara tertutup dengan menyuruh keluar PPL dalam
ruangan dan selanjutnya ruangan tersebut dikunci kemudian melakukan
penghitungan ulang surat suara khususnya surat suara pada di TPS 3 Desa
5
Kalukubodo dan dari proses penghitungan suara ulang tersebut telah
mengakibatkan terjadi pengurangan suara Pengadu yang dilakukan oleh PPK
(Teradu I s/d V) kemudian suara tersebut dialihkan kepada Calon Legislatif
lainnya yakni Caleg Partai Golongan Karya Nomor Urut 5 bernama MUH.
NURSALAM, SE. yang tidak lain adalah paman dari salah satu Anggota PPK
yakni Teradu III (Muhammad Ilham, SE);
9. Bahwa ternyata setelah dilakukan Rekapitulasi dari Hasil Penghitungan Ulang
surat suara tersebut yang dilakukan oleh Teradu I s/d V, telah terbukti Teradu I
s/d V, telah mengurangi dan atau mengalihkan suara Pengadu khususnya di
TPS 3 Desa Kalukubodo dari jumlah suara yang diperoleh Pengadu sebesar 40
(empat puluh) suara kemudian oleh Teradu I s/d V mengurangi 7 (tujuh) suara
Pengadu dan selanjutnya mengalihkan 7 (tujuh) suara Pengadu tersebut kepada
calon nomor urut 5 dari Partai Golongan Karya bernama MUH. NURSALAM, SE,
di mana pada penghitungan/Rekapitulasi di Tingkat TPS dan PPS, (TPS 3 Desa
Kaluku Bodoa) Caleg tersebut hanya memperoleh 2 (dua) suara dan pada
Rekapitulasi PPK sudah mendapat tambahan suara sebanyak 7 suara sehingga
suaranya menjadi 9 (Sembilan Suara) dan suara Pengadu berkurang dari 40
(empat puluh) suara menjadi 33 (tiga puluh tiga) suara, ini dapat dilihat dari haril
Rekapitulasi di Tingkat PPK Kecamatan Galesong Selatan sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Model DA dan lampirannya, dan untuk jelsnya terlihat pada
Tabel III sebagai berikut:
TABEL III
PEROLEHAN SUARA PARTAI DAN CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN
TAKALAR PARTAI GOLKAR SETELAH PENGHITUNGAN SUARA ULANG DI
PPK GALESONG SELATAN
6
DESA KALUKUBODO
NO urt NAMA PARTAI / CALEG DPRD PROV. TPS 01 TPS 02 TPS 03
337 377 319
A 5. PARTAI GOLONGAN KARYA 14 8 5
B SUARA CALON
1 H. ALAMSYAH DEMMA, S.Ip,M.Si 4 4 1
2 Ir. SURACHMAT ARIEF 2 1 1
3 Hj. HASNAH SINDAWA, SE 60 82 32
4 Hj. SUNNIATI S. BAHTIAR,B.Sc. - 1 -
5 MUH. NURSALAM, SE 2 5 9
6 H. NAWIR RAHMAN, SE, M.Si 5 11 33
7 Hj. NUR AENI DG. BAU - - 1
8 ABDUL ASIS,S.Sos - 1 -
9 KAHARUDDIN JARRE - - -
10 MUHAMMAD ABDUH ASHAR - - -
11 FADLIAH MEGA DAHLAN - - -
Jumlah Suara Sah Paratai Politik dan
c 87 113 82
Calon (A + B)
Sumber :Lampiran Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat
PPK kecamatan Model DA
10. Bahwa adanya tindakan pengurangan suara Pengadu sesuai Hasil Rekapitulasi
PPK tersebut, Pengadu telah mengadukan pula masalah ini ke Panwaslu
Kabupaten Takalar dan Bawaslu Propinsi Sulawesi Selatan sebelum Rekapitulasi
pada Tingkat KPU dilaksanakan, dan selanjutnya Panwaslu Kabupaten Takalar
pada Tanggal 18 April 2014 telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor
97/Panwaslu-Tk/IV/2014 yang pada intinya merekomendasikan ke Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Takalar, agar supaya melakukan kroscek hasil
perolehan suara dari PPK Kecamatan Galesong Selatan mengenai penghitungan
ulang surat suara pada TPS 3 Kalukubodo, Kecamatan Gelesong Selatan, untuk
menelusuri langkah-langkah yang terjadi di Tingkat bawah tentang terjadinya
perubahan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 5 Atas nama Muh.
Nursalam, SE. dari 2 suara menjadi 9 suara, sedangkan Caleg Partai Golkar
Nomor urut 6 Atas nama H. Nawir Rahman, SE, MSi yang berjumlah 40 suara
menjadi 33 suara;
11. Bahwa namun demikian, walaupun Panwaslu Kabupaten Takalar, telah
mengeluarkan Rekomendasi kepada KPUD Takalar sebagaimana diuraikan di atas,
namun Teradu VI,VII,VIII,IX,X, tidak menghiraukan sama sekali rekomendasi dan
protes dari Pihak Pengadu tersebut dan kecenderungan melakukan tindakan-
tindakan membela dan menutup-nutupi perbuatan bawahannya yang secara
nyata melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan Kode Etik, dan lebih-
lebih lagi telah melakukan perbuatan tercela bahkan tindak pidana pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 atau
7
dengan cara mengurangi dan atau mengambil suara Pengadu dan mengalihkan
dan menambahkan kepada suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 5 (Muh.
Nursalam, SE) tersebut;
12. Bahwa akibat pengurangan suara dari pengadu tersebut, maka Total suara
pengadu yang seharusnya diperoleh pada Pemilu Legislatip Tgl. 09 April 2014
sebanyak 1.382 suara atau urutan kedua terbanyak Caleg Partai Gokar pada
Dapil 3 (Galesong, Galesong Selatan dan Galesong Utara) dan Suara Caleg Partai
Golongan Karya Nomor Urut 5 atas nama Muh. Nursalam, SE, sebanyak 1.369
suara. Atau berada pada Urutan ketiga suara terbanyak Caleg Partai Golkar,
namun karena adanya pengurangan/pengalihan suara pengadu sebanyak 7
(tujuh) suara yang dialikan oleh Teradu I s/d V yang kemudian dibenarkan oleh
Teradu VI s/d X, sehingga posisi suara caleg Golkar Nomor Urut 5 yakni Muh.
Nursalim, SE, menjadi posisi kedua dengan jumlah suara 1369 suara + 7 (tujuh)
suara atau total 1376 suara atau selisih 1 (satu) suara dengan jumlah suara
Pengadu setelah dikurangi 7 (Tujuh) suara atau 1375 suara, sehingga fakta ini
sangatlah merugikan dan merupakan pelanggaran Hak Asasi dari Pengadu;
13. Bahwa tindakan para Teradu tersebut di atas telah terbukti merupakan suatu
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu khususnya melanggar Asas pemilu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
14. Bahwa untuk itu tindakan Para Teradu/Terlapor tersebut bukan hanya
merugikan Pengadu, akan tetapi telah menciderai kepercayaan masyarakat
terhadap Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang seharusnya menjunjung tinggi asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, Adil, cermat dan sungguh-sungguh demi suksesnya Pemilu
Legislatif yang sama-sama kita harapkan guna terpilihnya wakil-wakil rakyat yang
pantasmenjadi wakil rakyat bukan wakil rakyat yang korup dan dihasilkan dari
suatu kecurangan, sehingga berdasar hukum untuk dijatuhkan sanksi berat
terhadap Teradu I s/d Teradu X tersebut;
15. Bahwa akibat dari tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s/d x
tersebut di atas, bukan hanya menciderai nama baik Penyelenggara Pemilihan
Umum sehingga patut diberikan sanksi berat, akan tetapi secara nyata pula
telah merugikan suara dari Pengadu yang sangat menentukan yang merupakan
Hak Asasi bagi pengadu dan juga Hak Asasi bagi masyarakat yang telah memilih
Pengadu, maka sangat berdasar hukum apabila suara pengadu dipulihkan atau
dikembalikan sebagaimana mestinya dan olehnya itu berdasar hukum untuk
memerintahkan Para Teradu untuk melakukan Revisi terhadap Berita Acara atau
8
Penetapan-Penetapan yang berhubungan dengan pengurangan/pengalihan suara
Pengadu atau menambah sebanyak 7 (Tujuh) suara kepada Pengadu, sehingga
Total suara sah yang diperoleh adalah sebanyak 1.382,- (Seribu tiga ratus
delapan puluh dua suara) suara dan mengurangi suara Muh. Nursalam, SE
tersebut sebanyak 7 (tujuh) suara sehingga tolal suara yang diperoleh Muh.
Nursalam, SE, sebanyak 1.369 (Seribu tiga ratus enam puluh Sembilan) suara
dan sekaligus Pengadu menduduki urutan kedua suara terbanyak Calon
Anggota DPRD Takalar dari Partai Golkar pada daerah Pemilihan III meliputi
Kecamatan Galeosong Utara, Galesong Selatan dan Galesong;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu I s/d Vtelah Melakukan pelanggaran Kode Etik yakni
melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara TPS 3 Desa Kalukubodo pada saat
Rekapitulasi di Tingkat PPK Kecamatan Galesong Selatan dan secara tertutup,
yang mengakibatkan terjadinya pengurangan atau mengalihan suara dari
Pengadu sebanyak 7 suara dan mengalihkan kepada Calon Anggota DPRD
Kabupaten Takalar dari Partai Golkar Nomor Urut 5 Muh. Nursalam, SE;
2. Menyatakan Teradu VI s/d X telah mekukan pelanggaran Kode Etik karena telah
melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran hukum Pemilu dan pelanggaran
Kode Etik oleh Teradu I s/d V dan mengabaikan Rekomendasi dari Panwaslu
Kabupaten Takalar, yang mengakibatkan Pengadu kehilangan/pengurangan atau
terjadi Pengalihan suara yang diperoleh oleh Pengadu sebanyak 7 suara di TPS 3
Desa kalukubodoa kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Partai
Golkar Nomor Urut 5 bernama Muh. Nursalam, SE;
3. Menjatuhkan sanksi berat kepada Teradu I s/d Teradu 10 tersebut;
4. Memerintahkan atau merekomendasikan kepada KPUD Kabupaten Takalar
(Teradu VI s/d X) untuk merevisi Penetapan atau Berita Acara yang berhubungan
dengan Suara pengadu yang telah dikurangi atau dialihkan tersebut kepada
Calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Partai Golkar Pada Dapil 3
Nomor Urut 5 bernama Muh. Nursalam, SE. sebanyak 7 suara;
5. Menyatakan suara sah yang diperoleh Pengadu pada Pemilu Legislatif pada
Tanggal 09 April 2014 sebanyak 1.382 (Seribu tiga ratus delapan puluh dua
suara) suara dan Muh. Nursalam, SE sebanyak 1.369 (Seribu tiga ratus enam
puluh Sembilan) suara;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
9
1. Bukti P-1 : Copy Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten
Takalar Dalam pemilihan Umum Kabupaten Takalar
Propinsi Sulawesi Selatan Dapil 3 (Model BE.1), telah
membuktikan bahwaPengadu adalah Calon Anggota
DPRD Takalar pada Pemilu Tahun 2014 sehingga
memiliki Legal Standing untuk mengajukan Pengduan
ini;
2. Bukti P-2 : Copy Berita Acara pemungutan suara di tempat
pemungutan suara untuk Pemilu anggota DPR,DPD,DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014,pada hari
Rabu Tanggal Sembilan Bulan April Tahun Dua Ribu
Empat Belas.(Model C) beserta lampirannya,
membuktikan suara Pengadu di TPS 3 Desa
Kalukubodoa sebanyak 40 Suara dan Suara Caleg
Partai Golkar No. Urut 5 Muh. Nurhasan, SE hanya
sebanyak 2 suara;
3. Bukti P-3 : Copy Berita Acara rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota serta calon
anggota DPRD di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu
tahun 2014,pada hari Jumat tanggal sebelas bulan April
tahun dua ribu empat belas. (Model D) beserta
lampirannya, membuktikan suara Pengadu di TPS 3
Desa Kalukubodoa sebanyak 40 Suara dan Suara
Caleg Partai Golkar No. Urut 5 Muh. Nurhasan, SE
hanya sebanyak 2 suara;
4. Bukti P-4 : Copy Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Perolehan
Suara Partai Politik Dan Calon Anggota DPR,DPRD
Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD
Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014.Pada
Hari Minggu Tanggal Tiga Belas bulan April tahun Dua
Ribu Empat Belas.(Model DA beserta lampirannya),
membuktikan bahwa suara Pengadu pada TPS 3
Desa Kalukubodo, telah dikurangi 7 suara dan
kemudian dialihkan kepada Caleg Partai Golkar No.
Urut 5 Muh. Nurhasan, SE yang hanya memperoleh
suara sebanyak 2 suara;
5. Bukti P-5 : Copy Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR,DPRD Provinsi,DPRD
10
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat
Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014. Pada hari
Sabtu Tanggal sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu
empat belas.(Model DB beserta lampirannya),
membuktikan pula bahwa suara Pengadu pada TPS
3 Desa Kalukubodo, telah dikurangi 7 suara dan
dialihkan kepada Caleg Partai Golkar No. Urut 5
Muh. Nurhasan, SE hanya memperoleh sebanyak 2
suara. Sehingga perolehan suara Pengadu yang
seharusnya sebanyak 1.382 suara berkurang 7 (tujuh)
suara, sehingga setelah rekap akhir suara pengadu
menjadi 1.375 suara, dan sebaliknya suara Caleg
Partai Golkar Nomor Urut 5 Muh. Nursalam, SE
berubah dari 1369 suara mendapat tambahan suara
dari suara Pengadu sebanyak 7 (tujuh) suara
sehingga total suaranya setelah Rekap menjadi 1.376
suara atau selisih 1 (satu) suara dengan Pengadu;
6. Bukti P-6 : Copy penyampaian laporan Pelanggaran kepada Ketua
Panwaslu pada Tanggal Enam Belas April tahun Dua Ribu
Empat Belas, membuktikan bahwa setelah Pengadu
mengetahui adanya pengurangan suara pengadu
tersebut telah mengadukan kepada Panwaslu
Kabupaten Takalar;
7. Bukti P-7 : Copy Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Takalar perihal Rekomendasi kroscek hasil perolehan
suara dari PPK Kecamatan Galesong Selatan mengenai
perhitungan ulang surat suara pada TPS 03 Kalukubodo
Kecamatan Galesong Selatan. Pada tanggal Delapan Belas
bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas, hal ini
membuktikan bahwa pada saat akan dilakukannya
Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Kota Panwaslu
telah memberikan Rekomendasi untuk mengkroscek
masalah kesalahan tersebut, namun tidak
dihiraukan oleh KPUD Takalar (Teradu VI s/d X);
8 Bukti P-8 : Copy Surat Pernyataan atas nama Bakri Wahid dengan
Jabatan Ketua PPS Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong
Selatan Kabupaten Takalar, pada tanggal Tujuh Belas
bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas. Telah
membuktikan bahwa benar Pengadu memperoleh
11
sebanyak 40 (empat puluh) suara dan Caleg Golkar
Nomor Urut 5 Muh. Nursalam, SE. Hanya memperoleh
2 (dua) suara;
9 Bukti P-9 : Copy Surat Pernyataan atas nama Hamsina dengan
Jabatan Anggota PPS Desa Kalukuboo Kecamatan
Galesong Selatan Kabupaten Takalar,pada tanggal Tujuh
Belas bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas,
membuktikan bahwa suara Pengadu pada TPS 3
Desa Kalukubodo, telah dikurangi 7 suara dan
dialihkan kepada Caleg Partai Golkar No. Urut 5
Muh. Nurhasan, SE hanya sebanyak 2 suara;
10 Bukti P-10 : Copy Surat Pernyataan atas nama Sitti Salma dengan
Jabatan Anggota PPS Desa Kalukubodo Kecamatang
Galesong Selatan Kabupaten Takalar, pada tanggal Tujuh
Belas bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas,
membuktikan bahwa suara Pengadu pada TPS 3
Desa Kalukubodo, telah dikurangi 7 suara dan
dialihkan kepada Caleg Partai Golkar No. Urut 5
Muh. Nurhasan, SE hanya sebanyak 2 suara;
11 Bukti P-11 : Copy Surat Pernyataan atas nama Marwah dengan jabatan
Ketua KPPS 03 Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong
Selatan Kabupaten Takalar,pada tanggal Tujuh Belas
bulan April tahun Dua ribu Empat Belas. Membuktikan
bahwa suara Pengadu pada TPS 3 Desa Kalukubodo,
telah dikurangi 7 suara dan dialihkan kepada Caleg
Partai Golkar No. Urut 5 Muh. Nurhasan, SE hanya
sebanyak 2 suara;
12 Bukti P-12 : Copy Surat pernyataan atas nama Kaharuddin Lira
dengan jabatan anggota KPPS 03 Desa Kalukubodo
Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar,pada
tanggal Tujuh Belas bulan April tahun Dua Ribu Empat
Belas. Membuktikan bahwa suara Pengadu pada TPS
3 Desa Kalukubodo, telah dikurangi 7 suara dan
dialihkan kepada Caleg Partai Golkar No. Urut 5
Muh. Nurhasan, SE hanya sebanyak 2 suara;
13 Bukti P-13 : Copy Surat pernyataan atas nama Nurhaedah dengan
jabatan anggota KPPS 03 Desa Kalukubodo Kecamatan
Galesong Selatan Kabupaten Takalar, tanggal Tujuh Belas
bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas. Membuktikan
12
bahwa suara Pengadu pada TPS 3 Desa Kalukubodo,
telah dikurangi 7 suara dan dialihkan kepada Caleg
Partai Golkar No. Urut 5 Muh. Nurhasan, SE hanya
sebanyak 2 suara;
14 Bukti P-14 : Copy Surat pernyataan atas nama Hasnah dengan jabatan
anggota KPPS 03 Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong
Selatan Kabupaten Takalar, tanggal Tujuh Belas bulan
April tahun Dua Ribu Empat Belas. Membuktikan bahwa
suara Pengadu pada TPS 3 Desa Kalukubodo, telah
dikurangi 7 suara dan dialihkan kepada Caleg
Partai Golkar No. Urut 5 Muh. Nurhasan, SE hanya
sebanyak 2 suara;
15 Bukti P-15 : Copy Surat pernyataan atas nama Nurhalimah dengan
jabatan anggota KPPS 03 Desa Kalukubodo Kecamatan
Galesong Selatan Kabupaten Takalar, tanggal Tujuh Belas
bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas. Membuktikan
bahwa suara Pengadu pada TPS 3 Desa Kalukubodo,
telah dikurangi 7 suara dan dialihkan kepada Caleg
Partai Golkar No. Urut 5 Muh. Nurhasan, SE hanya
sebanyak 2 suara;
16 Bukti P-16 : Copy Surat pernyataan atas nama Abdullah sila dengan
jabatan anggota KPPS 03 Desa Kalukubodo kecamatan
Galesong Selatan Kabupaten Takalar, tanggal Tujuh Belas
bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas. Membuktikan
bahwa suara Pengadu pada TPS 3 Desa Kalukubodo,
telah dikurangi 7 suara dan dialihkan kepada Caleg
Partai Golkar No. Urut 5 Muh. Nurhasan, SE hanya
sebanyak 2 suara;
17 Bukti P-17 : Copy Surat pernyataan atas nama Baharuddin Gading
dengan Jabatan saksi dari Partai Politik PDI Perjuangan
yang bertugas di TPS 03 Desa Kalukubodo Kecamatan
Galesong Selatan Kabupaten Takalar, tanggal Tujuh Belas
bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas. Membuktikan
bahwa suara Pengadu pada TPS 3 Desa Kalukubodo,
telah dikurangi 7 suara dan dialihkan kepada Caleg
Partai Golkar No. Urut 5 Muh. Nurhasan, SE hanya
sebanyak 2 suara;
18 Bukti P-18 : Copy Surat pernyataan atas nama Abd.Haris dengan
Jabatan saksi dari Partai Nasional Demokrat di TPS 03
13
Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten
Takalar, tanggal Tujuh Belas bulan April tahun Dua Ribu
Empat Belas. Membuktikan bahwa suara Pengadu
pada TPS 3 Desa Kalukubodo, telah dikurangi 7
suara dan dialihkan kepada Caleg Partai Golkar No.
Urut 5 Muh. Nurhasan, SE hanya sebanyak 2 suara;
19 Bukti P-19 : Copy Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Anggota
DPR,DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun
2014 pada TPS 03 Desa Kalukubodo. Membuktikan
jumlah Daftar Pemilih di TPS 3 Desa Kalukubodo
sebanyak;
20 Bukti P-20 : Copy tanda terima surat aduan dan laporan ke Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi SulawesiSelatan,pada
hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua
Ribu Empat Belas, membuktikan bahwa persoalan
pengalihan suara tersebut juga telah dilaporkan ke
Bawaslu Propinsi Sulawesi Selatan, namun sampai
sekarang belum ada penyelesaiannya;
21 Bukti P-21 : Copy Surat pengaduan tertanggal Dua Puluh Satu bulan
April tahun Dua Ribu Empat Belas perihal penyampaian
keberatan dan laporan pelanggaran yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu Prop.SulawesiSelatan, membuktikan
bahwa persoalan pengurangan dan pengalihan suara
Pengadu tersebut juga telah dilaporkan ke Bawaslu
Propinsi Sulawesi Selatan, namun sampai sekarang
belum ada penyelesaiannya;
22 Bukti P-22 : Copy Surat pengaduan tertanggal Dua Puluh Satu bulan
April tahun Dua Ribu Empat Belas perihal penyampaian
keberatan dan laporan pelanggaran yang ditujukan kepada
Ketua KPU Provinsi SulawesiSelatan. Membuktikan
bahwa persoalan pengurangan dan pengalihan suara
Pengadu tersebut juga telah dilaporkan ke Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan, namun sampai sekarang
belum ada penyelesaiannya;
23 Bukti P-23 : Copy koran harian Fajar tertanggal Dua Puluh Satu bulan
April tahun Dua Ribu Empat Belas tentang rekomendasi
Panwaslu untuk meneliti ulang jumlah suara di Galesong
Selatan Khususnya di TPS diabaikan KPU Kab. Takalar.
Membuktikan bahwa persoalan pengurangan/
14
pengalihan suara Pengadu tersebut juga telah
diekspose oleh Media Makassar, Harian Fajar
Makassar;
24 Bukti P-24 : Copy koran harian Tribun Timur tertanggal Dua Puluh
Satu bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas tentang
rekomendasi Panwaslu untuk meneliti ulang jumlah suara
di Galesong Selatan Khususnya di TPS diabaikan KPU
Kab. Takalar. Membuktikan bahwa persoalan
pengurangan/ pengalihan suara Pengadu tersebut
juga telah diekspose oleh Media di Makassar, Harian
Tribun Timur Makassar;
25 Bukti P-25 : Copy Rekomendasi Bawaslu Propinsi Sulawesi Selatan
tertanggal 23 April 2014;
26 Bukti P-26 : Copy Rekomonedasi Bawaslu RI tertanggal 5 Mei 2014;
27 Bukti P-27 : Copy Rekomendasi KPU RI tertanggal 7 Mei 2014;
28 Bukti P-28 : Copy Pemberitahuan Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Takalar;
29 Bukti P-29 : Copy Berita Acara Nomor 31/BA/V/2014 tentang Tindak
Lanjut Surat Komisi Pemiluhan Umum Republik Indonesia
402/KPU/V/2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang
diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa penghitungan ulang TPS 03 Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong
Selatan, diawali dengan tidak singkronnya jumlah surat suara yang digunakan
lebih besar dari jumlah pemilih yang hadir atau surat suara digunakan. Ini
terungkap saat dilakukan rekapitulasi Kecamatan. Setelah ditelusuri model D
Kalukubodo, maka dari 3 (tiga) TPS di Desa Kalukubodo maka kejadiannya terjadi
di TPS 03;
2. Bahwa temuan kejadian TPS 03 kemudian dilakukan penelurusan, PPK Galesong
Selatan bersama Panwas dan KPU mencurigai ada kesalahan yang dilakukan
15
KPPS 5 dan 6 dalam melakukan talli di C1 Plano ketika terdapat surat suara
tercoblos partai dan nama caleg;
3. Bahwa untuk memastikan kecurigaan tersebut, maka selasa tanggal 12 April 2014
sekitar jam 14.00 bersama PPK, Panwas dan KPU bertempat dirumah Ketua PPS
Kalukubodo dipanggil Ketua TPS 03 dan anggota KPPS 5 TPS 3 yang bertugas
meng-talli;
4. Bahwa petugas KPPS 5 TPS 03 mengakui bahwa ketika surat suara tercoblos
partai dan nama calon, maka meng-talli partai dan meng-talli nama calon. Ini
diakui juga oleh Ketua KPPS 03;
5. Bahwa tanggal 13 April 2014, keluar rekomendasi Panwas Kecamatan Galesong
Selatan Nomor 10/PWS.CAM/Gal-Sel/III/2014;
6. Bahwa tanggal 14 April 2014, hasil pleno PPK Galsel penghitungan ulang TPS 03
tentang tindak lanjut rekomendasi Panwascam Galsel Nomor 02/PPK
Galsel/IV/2014;
7. Bahwa selasa tanggal 15 April 2014, sebelum dilakukan penghitungan ulang para
saksi PPK melakukan kesepakatan saksi untuk siap menerima hasil penghitungan
ulang;
8. Bahwa selasa tanggal 15 April 2014 dilakukan penghitungan ulang dihadiri
seluruh saksi partai politik, Panwas Lapangan, Panwascam yang dilakukan secara
terbuka dan transparan;
9. Bahwa hasil penghitungan ulang terjadi perubahan suara dimana caleg Partai
Golkar Muh. Nursalam, S.E bertambah 7 suara dari 2 suara menjadi 9 sementara
H. Nawi Rahman, S.E., M.Si berubah dari 40 menjadi 33 suara;
10. Bahwa hasil pemantauan KPU dilapangan saat dilakukan penghitungan ulang
sekitar 90 % saksi partai politik berada pada posisi yang tepat untuk dapat
melihat langsung dan menyaksikan tempat coblosan pada surat suara;
11. Bahwa tanggal 18 April 2014 keluar rekomendasi Panwas Kabupaten Takalar
Nomor 97/Panwaslu-Tkl/IV/2014 untuk dilakukan kroscek hasil perolehan suara
dan penelusuran langkah-langkah yang diambil tingkat bawah;
12. Bahwa tanggal 19 April 2014 pagi dilakukan rapat pleno membahas rekomendasi
Panwaslu Takalar Nomor 97/Panwaslu-Tklr/IV/2014;
13. Bahwa tanggal 19 April 2014 malam, sebelum disahkan rekapitulasi Kabupaten,
ditindaklanjuti rekomendasi Panwas dengan kroscek dan penelusuran dihadiri
oleh saksi partai politik dan Panwas Kabupaten Takalar;
14. Bahwa terdapat 4 orang saksi partai politik tingkat Kabupaten yang juga menjadi
saksi di Kecamatan Galesong Selatan yakni saksi partai Golkar, PKS, Demokrat,
dan PKB;
15. Bahwa keempat saksi tersebut diberikan kesempatan yang sama menjelaskan
kronologi proses penghitungan ulang dan kesaksiannya;
16
16. Bahwa keempatnya menyatakan dengan tegas melihat langsung coblos surat
suara dan yakin tidak ada manipulasi;
17. Bahwa khusus partai Golkar menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada laporan
dari saksi tingkat Kecamatan adanya manipulasi dan menyatakan bahwa proses
penghitungan ulang sudah sesuai dengan prosedur hokum yang berlaku;
18. Bahwa hasil tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kab. Takalar disampaikan
kepada Panwaslu Takalar Nomor 93/KPU.Kab.025.433274/IV/2014;
19. Bahwa keluar rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan saat dilakukan
rekapitulasi provinsi dengan Nomor 227/Bawaslu-Sulsel/IV/2014 meminta
menelusuri dan memastikan tidak terjadi kecurangan;
20. Bahwa tanggal 30 April 2014, jawaban KPU Kab. Takalar disampaikan kepada
KPU Provinsi untuk diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Sulsel;
21. Bahwa tanggal 5 Mei 2014, keluar rekomendasi Bawaslu RI Nomor
0496/Bawaslu/V/2014 perihal Rekomendasi Provinsi Sulsel dimana
merekomendasi kepada KPU RI untuk memerintahkan KPU Provinsi Sulsel dan
KPU Kab. Takalar agar melakukan penghitungan ulang untuk jenis surat suara
DPRD Kabupaten di TPS 03 Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan
Kabupaten Takalar;
22. Bahwa tanggal 7 Mei 2014, keluar surat KPU Nomor 402/KPU/V/2014,
memerintahkan kepada KPU Kab. Takalar untuk melakukan penghitungan ulang
untuk jenis surat suara DPRD Kabupaten Takalar di TPS 03 Desa Kalukubodo
Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar;
23. Bahwa tanggal 7 Mei 2014 dilakukan rapat pleno tindak lanjut surat KPU;
24. Bahwa tanggal 9 Mei 2014 dilakukan penghitungan ulang, awal dibuka rapat
pleno seluruh saksi partai politik hadir, namun dari 11 saksi yang hadir terdapat
delapan saksi parpol yang menolak dilakukannya penghitungan ulang dengan
alasan bahwa sudah dilakukan penghitungan ulang ditingkat PPK dan dihadiri
oleh mereka dan mengaku tidak terdapat kecurangan dalam penghitungan ulang
tersebut;
25. Bahwa terdapat 3 (tiga) saksi parpol yang tetap mengikuti penghitungan ulang
yakni saksi partai Gerindra, Demokrat dan PAN;
26. Bahwa hasil penghitungan ulang dibuat dalam Berita Acara;
27. Bahwa hasil penghitungan ulang di KPU Kab. Takalar memastikan terdapat
perbedaan jumlah perolehan suara pada penghitungan tingkat PPK Galesong
Selatan;
28. Bahwa tanggal 9 Mei 2014 dilakukan rapat pleno tentang pemberhentian
sementara Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Galesong Selatan karena belum
dipastikan kelima orang tersebut siapa yang melakukan manipulasi;
17
29. Bahwa tanggal 10 Mei 2014 diberhentikan sementara secara resmi Ketua dan
Anggota PPK Kecamatan Galesong Selatan melalui SK Nomor
48/Kpts/KPU.025.433274/2014;
30. Bahwa tanggal 13 Mei 2014 menyampaikan kepada Panwaslu Kab. Takalar Nomor
103/KPU.Kab.025.433274/V/2014 untuk menindaklanjuti kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dugaan pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Galesong Selatan;
31. Bahwa tanggal 20 Mei 2014 diadukan kembali ke DKPP Ketua dan Anggota PPK
Kecamatan Galesong Selatan melalui Nomor 111/KPU.025.433274/V/2014;
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
[2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu/Pelapor
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy SuratKPU Kab. Takalar Nomor
/KPU.025.433.274/V/2014 perihal Aduan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 20
Mei 2014;
2. Bukti T-2 : Copy SuratKPU Kab. Takala Nomor
103/KPU.025.433.274/V/2014 perihal Penyampaian
tertanggal 13 Mei 2014;
3. Bukti T-3 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Takalar Nomor
48/Kpts/KPU.025.433274/2014 perihal Pemberhentian
Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Galesong
Selatan tertanggal 10 Mei 2014;
4. Bukti T-4 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Takalar Nomor
16/Kpts/KPU.025.433274/2014 perihal
Pengangkatan/Penetapan Kembali Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Takalar Pada Pemilihan
Umum Tahun 2014 tertanggal 15 Januari 2014;
5. Bukti T-5 : Copy Berita Acara Nomor 33/BA/V/2014 perihal
Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Galesong Selatan tertanggal 9
Mei 2014;
18
6. Bukti T-6 : Copy Daftar Hadir Rapat Pleno tertanggal 9 Mei 2014;
7. Bukti T-7 : Copy Berita Acara Penghitungan Suara Ulang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Ulang Tingkat Desa
Kalukubodo, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang
tingkat Kecamatan Galesong Selatan dan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Ulang Tingkat Kabupaten Partai
Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar;
8 Bukti T-8 : Copy Berita Acara Nomor 31/BA/V/2014 perihal Tindak
Lanjut Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 402/KPU/V/2014 tertanggal 7 Mei 2014;
9 Bukti T-9 : Copy surat KPU Nomor 402/KPU/V/2014 perihal
Rekomendasi Bawaslu tertanggal 7 Mei 2014;
10 Bukti T-10 : Copy Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0496/Bawaslu/V/2014 perihal Rekomendasi Provinsi
Sulawesi Selatan tertanggal 5 Mei 2014;
11 Bukti T-11 : Copy surat KPU Kab. Takalar Nomor 97/KPU-
Kab.025.433274/V/2014 perihal Jawaban hasil
Penelurusan tertanggal 30 April 2014;
12 Bukti T-12 : Copy surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
/Bawaslu-Sulsel/IV/2014 perihal Rekomendasi tertanggal
23 April 2014;
13 Bukti T-13 : Copy surat KPU Kab. Takalar Nomor
93/KPU.Kab.025.433274/IV/2014 perihal Tindak Lanjut
tertanggal 19 April 2014;
14 Bukti T-14 : Copy Berita Acara Nomor 24/BA/IV/2014 perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Takalat
tertanggal 19 April 2014;
15 Bukti T-15 : Copy Berita Acara Nomor 23.1/BA/IV/2014 perihal
Rekomendasi Panwaslu Takalar Nomor 97/Panwaslu-
Tkl/IV/2014 tertanggal 19 April 2014;
16 Bukti T-16 : Copy Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemilihan
Kecamatan Galesong Selatan Pemilu 2014 perihal Hasil
Perhitungan Ulang TPS 1 dan TPS 3 Desa Kalukubodo
Kecamatan Galesong Selatan Nomor 03/PPK-
Galsel/IV/2014 tertanggal 16 April 2014;
17 Bukti T-17 : Copy Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemilihan
Kecamatan Galesong Selatan Pemilu 2014 perihal Hasil
Perhitungan Ulang TPS 1 dan TPS 3 Desa Kalukubodo
Kecamatan Galesong Selatan Nomor 02/PPK-
19
Galsel/IV/2014 tertanggal 14 April 2014;
18 Bukti T-18 : Copy surat Nomor 10/PWS.CAM/Gal-Sel/III/2014 perihal
Surat Rekomendasi tertanggal 13 April 2014;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu II dan
Teradu III atas nama Abdul Jabar Beta (Anggota PPK Kec. Galesong Selatan) dan
Muhammad Ilham, SE(Anggota PPK Kec. Galesong Selatan) sejak dibacakannya
putusan ini;
3. MEREHABILITASI Teradu I, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX, Teradu X atas nama Sdr. Muhammad Nadir (Ketua PPK Kec.
Galesong Selatan), Sdri. Fatmawati (Anggota PPK Kec. Galesong Selatan), Sdri.
Ernawati Tayang, S.Sos (Anggota PPK Kec. Galesong Selatan), Sdr. Ir. Jusalim
Sammak, MH (Ketua KPU Kab. Takalar), Sdr. Atthahiria Nas, SE (Anggota KPU
Kab. Takalar), Sdr. Alimuddin, ST (Anggota KPU Kab. Takalar), Sdr. Muhammad
Darwis (Anggota KPU Kab. Takalar), dan Sdr. Muhammad Nur Arfah (Anggota
KPU Kab. Takalar) sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi terhadap pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Ida Budhiati, S.H.,
M.H.,masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Puluh bulan
Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
23
untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Empat
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof.
Dr. Anna Erliyana,Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
24