Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 67-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-05-2025
👁 19 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 413-P/L- DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Aduan kesatu Bahwa telah terjadi kegiatan deklarasi/kampanye yang dilaksanakan di tempat ibadah oleh salah satu Pasangan Calon Bupati di Kabupaten Gowa. Deklarasi/kampanye tersebut dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 yaitu ST.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan upaya yang maksimal dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap dugaan kegiatan deklarasi atau kampanye yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa a.n. Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin di Pelataran Mesjid Agung Syekh Yusuf Kabupaten Gowa tanggal 28 Agustus 2024.
Pasal DilanggarPasal 69; Pasal 57 ayat (1); Pasal 67 ayat (1); Pasal 65 ayat (1); Pasal 69 Undang-undang
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Saparuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Teradu II Muhtar Muis, Teradu III Yusnaeni, Teradu IV Juanto, dan Teradu V Suhardi Kamaruddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 67-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 413- P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Solihin Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Jl. Syamsuddin Dg Tunru No 47, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Muhammad Arkam Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 58, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan 2. Nama : Erwin Natsir Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : BPH Jl. Bumi 17, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar Provinsi, Sulawesi Selatan 3. Nama : Andi Abdul Hakim Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Perumahan Puri Pallangga Mas II Blok A.24/25, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Saparuddin Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa Alamat : Jl. Andi Mallombasang No. 70, Sungguminasa, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muhtar Muis Jabatan : AnggotaBawaslu Kabupaten Gowa Alamat : Jl. Andi Mallombasang No. 70, Sungguminasa, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yusnaeni Jabatan : AnggotaBawaslu Kabupaten Gowa Alamat : Jl. Andi Mallombasang No. 70, Sungguminasa, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Juanto Jabatan : AnggotaBawaslu Kabupaten Gowa Alamat : Jl. Andi Mallombasang No. 70, Sungguminasa, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Suhardi Kamaruddin Jabatan : AnggotaBawaslu Kabupaten Gowa Alamat : Jl. Andi Mallombasang No. 70, Sungguminasa, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai----------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 413-P/L- DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Aduan kesatu Bahwa telah terjadi kegiatan deklarasi/kampanye yang dilaksanakan di tempat ibadah oleh salah satu Pasangan Calon Bupati di Kabupaten Gowa. Deklarasi/kampanye tersebut dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 yaitu ST. Husniah Talenrang, SE.,MM dan Ir. Darmawangsa Muin, ST, M.Si. Deklarasi/kampanye tersebut dilaksanakan di Pelataran Mesjid Agung jalan Mesjid Raya Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa. Deklarasi/kampanye tersebut dilaksanakan oleh Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 yaitu ST. Husniah Talenrang, SE.,MM dan Ir. Darmawangsa Muin, ST, M.Si pada Hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar Pukul 10.30 WITA. Bahwa deklarasi di tempat ibadah tersebut dilaksanakan sesaat sebelum melakukan pendaftaran di KPU Gowa sebagai calon bupati-wakil bupati Kabupaten Gowa. (Video Kegiatan Kampanye di Mesjid Agung, vide P.1) dan (Foto Dokumentasi Kegiatan deklarasi/kampanye, (vide P.2) Aduan Kedua Bahwa telah terjadi kampanye yang dilakukan di fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Gowa. Kampanye tersebut dilakukan oleh Tim/Relawan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 yaitu ST. Husniah Talenrang, SE.,MM dan Ir. Darmawangsa Muin, ST, M.Si Kampanye tersebut dilaksanakan di Gelanggang Olahraga (GOR) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa. Kampanye tersebut terlaksana pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar Pukul 10.00 - 14.00 WITA. Bahwa kampanye tersebut merupakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan di fasilitas milik pemerintah daerah Kabupaten Gowa dengan tujuan mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 yaitu ST. Husniah Talenrang, SE.,MM dan Ir. Darmawangsa Muin, ST, M.Si dengan Tema Milenial Hati Damai. (Video Kegiatan Kampanye di Gedung Olahraga (GOR), vide P.1) Bahwa dengan kegiatan deklarasi/kampanye tersebut merupakan Hal yang dilarang berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2015, Pasal 280 Ayat (1) Huruf h. Sehubungan dengan Hal Tersebut Bawaslu Gowa tidak maksimal melaksanakan fungsi pencegahan, pengawasan, penindakan; berupa Teguran serta penghentian kegiatan. Bertindak passif, tidak Profesional, tidak melaksanakan dan atau mengabaikan kewenangan serta Tanggung Jawabnya berdasarkan Peraturan dan Undang-Undang sehingga Bawaslu Melanggar Sumpah Jabatan dan Melanggar Kode Etik. Bahwa Kegiatan tersebut di saksikan secara langsung oleh masyarakat, diposting dimedia sosial melalui akun instagram Darmawangsa Muin, Husnia Talenrang. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan secara keseluruhan Laporan/Aduan bagi Pengadu / Pelapor / Kuasa 2. Menyatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sumpah dan melanggar kode etik. 3. Memberikan Sanksi berupa pemberhentian tetap dan merekomedasikan penggantian Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan yang lebih Profesional Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil- Adilnya (Ex Aeqou Et Bono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Bukti P-1 Video Kegiatan Kampanye di Mesjid Agung 2. Bukti P-2 Foto Dokumentasi Kegiatan Deklarasi/ Kampanye 3. Bukti P-3 Video Dokumentasi Kegiatan Kampanye Gedung Olahraga [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025, Pengadu menghadirkan seorang Saksi a.n. Nuralim Zainuddin, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 Saksi melihat didepan pelataran masjid agung syekh yusuf banyak orang yang berkumpul dan berpakaian hati damai serta ada bendera partai serta ada pengurus partai yang hadir di pelataran mesjid agung syekh yusuf. Bahwa pada saat itu persiapan pendaftaran calon bupati kabupaten takalar. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 24 April 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Kronologi Kejadian: Bahwa telah terjadi kegiatan deklarasi/kampanye yang dilaksanakan di tempat ibadah oleh salah satu Pasangan Calon Bupati di Kabupaten Gowa. Deklarasi/kampanye tersebut dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 yaitu ST. Husniah Talenrang, SE.,MM dan Ir. Darmawangsa Muin, ST, M.Si. Deklarasi/kampanye tersebut dilaksanakan di Pelataran Mesjid Agung jalan Mesjid Raya Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa. Deklarasi/kampanye tersebut dilaksanakan oleh Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 yaitu ST. Husniah Talenrang, SE.,MM dan Ir. Darmawangsa Muin, ST, M.Si pada Hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar Pukul 10.30 WITA. Bahwa deklarasi di tempat ibadah tersebut dilaksanakan sesaat sebelum melakukan pendaftaran di KPU Gowa sebagai calon bupati-wakil bupati Kabupaten Gowa. (Video Kegiatan Kampanye di Mesjid Agung,vide P.1) dan (Foto Dokumentasi Kegiatan deklarasi/kampanye, (vide P.2). Fakta Persidangan: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gowa mengakui bahwa telah terjadi deklarasi di pelataran Masjid Syech Yusuf Gowa, namun tidak memberikan teguran baik lisan maupun tulisan kepada Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Gowa 2024, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin 2. Bahwa kegiatan deklarasi telah masuk ke dalam tahapan Pilkada 2024 3. Bahwa Bawaslu Gowa tidak melaksanakan fungsi pengawasan sebagai lembaga yang punya tugas pengawasan Pilkada [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 24 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para teradu tidak maksimal melaksanakan fungsi pencegahan, pengawasan, penindakan, berupa teguran serta penghentian kegiatan, bertindak passif, tidak profitional, tidak melaksanakan dan atau mengabaikan kewenangan serta tanggung jawabnya berdasarkan Peraturan dan Undang-Undang pada kegiatan deklarasi/kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Nomor urut 02 ST. Husniah Talenrang, SE, M.M. dan Ir. H. Darmawansyah Muin, ST, M.Si pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 pukul 10.30 WITA di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf Jalan Mesjid Raya Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa sebelum pendaftaran di KPU Gowa sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa. Bahwa terhadap Aduan dari Pengadu maka Teradu 1-Teradu 5 menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa terkait aduan Teradu 1-Teradu 5 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa tidak melakukan langkah-langkah pencegahan maka aduan tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena Teradu 1 Teradu 5 setelah mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan rencana Deklarasi Bakal Pasangan Calon ST. Husniah Talenrang, SE, M.M. dan Ir. H. Darmawansyah Muin, ST, M.Si dilakukan langkah-langkah pencegahan sebagai berikut: a. Bawaslu Gowa melakukan konsultasi terkait adanya rencana kegiatan deklarasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil Konsultasi adalah Bawaslu Gowa diminta melakukan langkah-langkah pencegahan terkait adanya potensi pelanggaran dalam kegiatan Deklarasi. (Bukti T-1) b. Bawaslu Gowa mendapatkan informasi kepastian adanya deklarasi bakal pasangan calon ST. Husniah Talenrang, SE, M.M. dan Ir. H. Darmawansyah Muin, ST, M.Si. di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf sebelum pendaftaran ke KPU melalui flyer di sosial media pada tanggal 27 Agustus 2024. (Bukti T-2) c. Bawaslu Gowa melakukan koordinasi langsung dengan penanggung jawab kegiatan deklarasi bakal Pasangan calon ST. Husniah Talenrang, SE., M.M. dan Ir. H. Darmawansyah Muin, ST, M.Si. pada tanggal 27 Agustus 2024 pukul 17.40 Wita di Posko Pemenangan JL HOS Cokroaminoto. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Gowa mengimbau agar kegiatan pendaftaran pasangan calon tidak melakukan pelanggaran, termasuk mempertanyakan rencana kegiatan yang dilakukan di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf Ketua Tim Pemenangan menyampaikan bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Dzikir dan Do'a sebelum pendaftaran Pasangan calon ke KPU Gowa. (Bukti T-03) d. Bawaslu Kabupaten Gowa telah menyampaikan surat imbauan pencegahan sebagai berikut: - Surat Imbauan Nomor: 0284/PM.00.02/K SN-06/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 kepada Tim pemenangan Bakal Pasangan Calon ST Husniah Talenrang, SE, M.M. dan Ir. H. Darmawansyah Muin, ST. M.Si pada tanggal 27 Agustus 2024. (Bukti T-4) - Surat Imbauan Nomor 0282/PM 00 02/K SN-06/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 kepada Bupati Gowa (Bukti T-5) - Surat Imbauan Nomor 0282/PM.00. 02/K SN-06/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 kepada Pengelola Masjid Agung Syekh Yusuf Gows. (T-6) - Surat Imbauan Nomar: 0282/PM 00.02/K SN-06/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 kepada Dinas Sosial Kabupateri Gowa (Bukti T-7) e. Bahwa terkait kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Gowa sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon juga telah disampaikan di rilis media sebagai bentuk sosialisasi pencegahan Bawaslu Gowa (Bukti T-08) 2. Bahwa Teradu 1-Teradu 5 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Gowa telah melakukan langkah-langkah pengawasan langsung kegiatan sebelum dan. pada saat Pendaftaran Calon, yakni sebagai berikut. a. Melakukan rapat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Somba Opu selaku Panwascam yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Somba Opu pada Tanggal 27 Agustus Pukul 20.00 wita di Kantor Bawaslu Gowa. (Bukti T-9) b. Bawaslu Kabupaten Gowa, Panwaslu Kecamatan Somba Opu beserta semua Jajaran Panwas Kelurahan Se-Kecamatan Somba Opu melakukan Kegiatan Pengawasan sebelum pendaftaran Calon dan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa (Bukti T-10 s.d. T-12) 3. Bahwa terkait Aduan pengadu yang menyatakan bahwa para teradu tidak melakukan langkah-langkah penindakan kegiatan Deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 ST. Husniah Talenrang, SE, M.M. dan Ir. H. Darmawansyah Muin, ST, M.Si. di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf maka teradu menyampaikan bahwa: a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 69 Dalam Kampanye dilarang: (i) menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Selanjutnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pasal 57 ayat (1) Dalam Kampanye dilarang: (i) menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Bahwa Ketentuan tentang jadwal kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 Pasal 67 ayat (1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Tahapan Penetapan Pasangan Calon pada 22 September dan Masa Kampanye dimulai pada 25 September - 23 November 2024. Selanjutnya Lampiran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye mengatur lebih detail jadwal kampanye adalah sebagai berikut: Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Awal Akhir Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap Rabu, 25 Sabtu, 23 muka dan dialog, debat publik atau September 2024 November 2024 debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan 2. Iklan Media Massa Cetak dan Media Minggu, 10 Sabtu, 23 Massa Elektronik November 2024 November 2024 3. Masa Tenang Minggu, 24 Selasa, 26 November 2024 November 2024 b. Bahwa Kegiatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ST Husniah Talenrang, SE, M.M. dan Ir. H. Darmawansyah Muin, ST, M.Si dilaksanakan pada Tanggal 28 Agustus 2024 di Pelataran Mesjid Raya Syekh Yusuf dilakukan sebelum tahapan kampanye dimulai sehingga kegiatan tersebut tidak bersyarat secara hukum dinyatakan sebagai pelanggaran pidana, etik maupun administrasi jika mengacu pada ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye, dan Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 15. c. Bahwa berdasarkan berita acara pleno Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gowa dan Panwaslu Kecamatan Somba Opu menyatakan tidak ada temuan dugaan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran pasangan calon maupun dalam kegiatan di Pelataran Mesjid Agung Syekh Yusuf (Bukti T-13 s/d T-14). d. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa para teradu tidak menghentikan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon ST. Husniah Talenrang SE,MM dan Ir Darmawansyah Muin, ST.M.Si maka hal tersebut diluar ranah kewenangan Bawaslu Karena kegiatan yang dilakukan di pelataran Mesjid Syekh Yusuf dilakukan sebelum ada Penetapan Calon dan tahapan kampanye belum dimulai sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta lampiran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye (Bukti T-15 dan T-16) B. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Gowa dianggap tidak maksimal dalam melaksanakan fungsi-fungsi pencegahan, pengawasan, penindakan berupa teguran serta penghentian kegiatan. Bertindak pasif, tidak profesional, tidak melaksanakan dan atau mengabaikan kewenangan serta tanggung jawabnya berdasarkan peraturan dan Undang-undang dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh tim/relawan Milenial Hati Damai di Gelanggang Olah Raga (GOR) milik Pemerintah Kabupaten Gowa. kegiatan Kampanye tersebut pada hari Sabtu, tanggal 21 September Tahun 2024 sekitar pukul 10.00-14.00 Wita. Bahwa terhadap aduan tersebut, teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gowa telah melakukan berbagai langkah-langkah pencegahan antara lain: a. Bahwa Bawaslu Gowa telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi pengawasan Partisipatif dengan melibatkan kelompok masyarakat dan pemuda serta elemen lainya (Bukti T-17 dan T-18). b. Bahwa dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri, serta larangan penggunaan fasilitas dan program milik pemerintah dalam pemilihan, Bawaslu Gowa telah mengeluarkan surat Imbauan dengan Nomor surat 213/PM.00/KSN-06/06/2024 yang ditujukan kepada Bupati Gowa Tanggal 20 Juni 2024 (Bukti T-19). c. Dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran yakni Larangan Penggantian Pejabat dan Larangan Penggunaan Kewenangan, Program dan Kegiatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati maka Bawaslu Gowa menyampaikan imbauan kepada Bupati Gowa dengan melalui surat dengan Nomor 329/PM.00.02/K.SN- 06/07/2024Tanggal 23 Juli (Bukti T-20). d. Dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran yalpi kegiatan kampanye sebelum masuknya tahapan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon maka Bawaslu Gowa menyampaikan imbauan kepada Pasangan calon dengan melalui surat dengan Nomor 0326/PM.00.02/K.SN- 06/09/2024Tanggal 23 September 2024 (Bukti T-21). 2. ⁠Bawaslu Gowa melalui jajaran Panwaslu Kecamatan Somba Opu telah melakukan pengawasan langsung kegiatan milenial Hati Damai sebagai -berikut: a. Bahwa Bawaslu Gowa menerima informasi adanya kegiatan Milenial Hati Damai melalui surat dengan Nomor 016/MHD/09/2024 Tertanggal 9 September dan diterima oleh Bawaslu Gowa pada Tanggal 17 September 2024. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Tanggal 20 September. 2024 di GOR Sungguminasa Gowa. (Bukti T-22). b. Bawaslu Gowa telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Somba Opu untuk melakukan kegiatan pengawasan dan Pencegahan dugaan pelanggaran terkait kegiatan Milenial Hati Damai yang dilaksanakan di GOR Sungguminasa Kabupaten Gowa (Bukti T-23). c. Panwaslu Kecamatan Somba Opu melakukan kegiatan Pengawasan langsung kegiatan Milenial Hati Damai pada Jumat, 20 September 2024 di GOR Sungguminasa beserta dengan jajaran Panwaslu Kelurahan. Panwaslu Kecamatan Somba Opu menyampaikan imbauan secara lisan kepada pihak penyelenggara Milenial Hati Damai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut (Bukti T-24). d. Bahwa berdasarkan berita acara pleno Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Somba Opu tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan Milenial Hati Damai di GOR Sungguminasa (Bukti T-25). 3. ⁠Bawaslu Gowa telah melakukan penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan milenial Hati Damai sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Gowa menerima Laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor register 012/REG/LP/PB/KAB/27.07/X/2024 yang berkaitan dengan adanya ASN yang menggunakan atribut berupa Baju dengan identitas HATI DAMAI (Bukti T-26). b. Bahwa berdasarkan kajian awal Bawaslu Gowa terhadap laporan dengan Nomor register 012/REG/LP/PB/KAB/27.07/X/2024 dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana pemilihan (Bukti T-27). c. Bahwa terhadap laporan dengan Nomor Register 012/REGAP/PB/KAB/27.07/X/2024 ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkundu dengan berita acara pembahasan Nomor 012 Tanggal 25 Oktober 2024 (Bukti T-28). d. Bahwa laporan dengan 012/REG/AP/PB/KAB/27.07/X/2024 Nomor register telah dilakukan penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak dan ditemukan fakta bahwa ASN yang menggunakan idenitas berupa Baju dengan tulisan HATI DAMAI hadir dalam kegiatan Milenial HATI DAMAI di GOR Sungguminasa Gowa. Terhadap perkara tersebut dinyatakan tidak terpenuhi unsur sebagai dugaan tindak pidana berdasarkan kajian Bawaslu dan berita acara pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dengan Nomor 029 Tanggal 30 Oktober 2024 dengan alasan bahwa Tempus terjadinya dugaan Pelanggaran terjadi sebelum masa kampanye dan terhadap ASN yang hadir dalam kegiatan milenial Hati Damai di GOR Sungguminasa dilaporkan sebagai pelanggaran peraturan pindang undang lainya. (Bukti T-29 s/d T-32). e. Bahwa dalil yang diajukan oleh pengadu yakni kegiatan deklarasi GOR Sungguminasa Gowa melanggar pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yakni dan pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 69, maka teradu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut mengatur larangan dalam kegiatan kampanye dimana masa kampanye telah diatur tahapanya yakni di Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Lampiran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye yang menyebutkan bahwa masa kampanye dimulai pada tanggal 25 September 23 November 2024. Sementara, terhadap kegiatan yang didalilkan adalah pelanggaran kegiatan kampanye di fasilitas milik pemerintah terlaksana pada 20 September 2024 sehingga tidak bersyarat secara hukum dinyatakan sebagai pelanggaran pidana, etik maupun administrasi yang berkaitan dengan pemilihan. f. ⁠Bahwa terhadap dalil yang menyatakan bahwa kegiatan milenial Hati Damai adalah pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf h. Maka Teradu menyampaikan bahwa Pasal 280 ayat (1) huruf h. Adalah ketentuan yang mengatur larangan kampanye untuk tahapan Pemilu dan bukan Pemilihan. g. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa para teradu tidak menghentikan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Milenial Hati Damai maka hal tersebut diluar ranah kewenangan Bawaslu Karena kegiatan yang dilakukan oleh Milenial Hati Damai di GOR Sungguminasa dilakukan sebelum ada Penetapan Calon dan tahapan kampanye belum dimulai h. Bahwa Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Milenial Hati Damai adalah Relawan dan atau tim pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 02 ST Husniah Talenrang, SE.MM. dan Ir. H Darmawangayah Muin, ST., M.SI maka dalil tersebut adalah tidak berdasar karena berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Pasal 7 (6) Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasaan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon sampal dengan 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye. Selanjutnya berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tahapan Penetapan Pasangan Calon pada 22 September, Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon 23 September sementara kegiatan Milenial Hati damai dilaksanakan pada Tanggal 20 September 2024 atau sebelum pendaftaran tim kampanye resmi di KPU Gowa. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa; 5. Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Surat Izin Konsultasi Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor 0253/KA.02/K.SN/06/08/2024 kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait adanya salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati Gowa yang akan melakukan Deklarasi di Pelataran masjid Syekh Yusuf Kabupaten Gowa 2. ⁠Surat Tugas Nomor 018/ST/K.SN/08/2024 perihal Izin Konsultasi Bawaslu Kabupaten Gowa kepada Bawaslu 1. Bukti T-1 Provinsi Sulawesi Selatan terkait adanya salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati Gowa yang akan melakukan Deklarasi di Pelataran masjid Syekh Yusuf Kabupaten Gowa 3. Laporan Hasil Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait adanya salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati Gowa yang akan melakukan Deklarasi di Pelataran masjid Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Flayer di sosial media pada tanggal 27 Agustus 2024 terkait adanya kegiatan Deklarasi Pakal Pasangan Calon ST. Husniah 2. Bukti T-2 Talenrang, SE, M.M. dan Ir. H. Darmawansyah Muin, ST, M.Si. di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf 1. ⁠Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor 054/LHP/PM.01.02/08/2024 pada kegiatan koordinasi dengan Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, ST. Husniah Talenrang, S.E.,M.M. dan Ir. H. Darmawangsyah Muin, ST., M.Si. terkait penggunaan Pelataran Masjid dalam kegiatan 3. Bukti T-3 Deklarasi. 2. Surat Tugas Nomor 0284.A/ST/K.SN-06/08/2024 perihal koordinasi dengan Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, ST Husniah Talenrang, S.E.,M.M. dan Ir. H. Darmawangsyah Muin, ST., M.Si. terkait penggunaan Pelataran Masjid dalam kegiatan Deklarasi Surat Imbauan pencegahan terjadinya pelanggaran dengan Nomor 0284/PM.00.02/K. SN-06/08/2024 Tertanggal 27 4. Bukti T-4 Agustus 2024 kepada Tim pemenangan Bakal Pasangan Calon ST. Husniah Talenrang, SE, Μ.Μ. dan Ir. H. Darmawansyah Muin, ST, M.Si. surat Imbauan dengan Nomor 0282/PM.00.02/K.SN- 5. Bukti T-5 06/08/2024 Tertanggal 27 Agustus 2024 kepada Bupati Gowa Surat Imbauan dengan Nomor 0282/PM.00.02/K.SN- 6. Bukti T-6 06/08/2024 Tertanggal 27 Agustus 2024 kepada Pengelola Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa Surat Imbauan dengan Nomor 0282/PM.00.02/K.SN- 7. Bukti T-7 06/08/2024 Tertanggal 27 Agustus 2024 kepada Dinas Sosial Kabupaten Gowa 1. Print out Berita Online Garda Timur dengan judul Cegah 8. Bukti T-8 Pelanggaran Menjelang Pendaftaran, Bawaslu Gowa berikan Imbauan ke Bakal Calon 2. Print out Berita Online Bawakaraeng TV Indonesia (BAKTI) dengan judul Cegah Pelanggaran Jelang Pendaftaran, Bawaslu Gowa datangi Tim Hati Damai dan AURAMA Surat Undangan Nomor 0283/KA.02/K.SN-06/08/2024 dari Bawaslu Kabupaten Gowa kepada Panwaslu Kecamatan Somba 9. Bukti T-9 Opu dan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Somba Opu terkait kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan pada tanggal 27 Agustus 2024 1. Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor 0055 /LHP/PM.01.02/08/2024 pada kegiatan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 10. Bukti T-10 2. ST Pengawasan Bawaslu Gowa Nomor 285/ST/K.SN- 06/08/2024 pada kegiatan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 1. Surat Tugas Panwaslu Kecamatan Somba Nomor 0286/ST/K.SN-06/08/2024 pada kegiatan pengawasan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2. ⁠Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu 11. Bukti T-11 Kecamatan Somba Opu Nomor 030 /LHP/PM.01.02/SN- 08.08/08/2024 pada Pengawasan sebelum pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupat Gowa pada tanggal 28 Agustus 2024. 1. Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Nomor 043/LHP/PM.01.02/011/002/08/2024 pada Pengawasan kegiatan sebelum Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 28 Agustus 2024 12. Bukti T-12 2. ⁠Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Nomor 044/LHP/PM.01.02/012/08/2024 pada Pengawasan sebelum Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 28 Agustus 2024 1. Undangan Rapat Pleno Panwascam Somba Opu Nomor 035/KA.02/K.SN-06.08/09/2024 terkait Hasil Pengawasan kegiatan Bakal Pasangan Calon Bupati Gowa sebelum pendaftaran ke KPU pada tanggal 28 Agustus 2024 13. Bukti T-13 2. Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Somba Opu terkait Hasil Pengawasan terkait Hasil Pengawasan kegiatan Bakal Pasangan Calon Bupati Gowa sebelum pendaftaran ke KPU pada tanggal 28 Agustus 2024 1. Nota Dinas Pleno Pleno Bawaslu Gowa terkait hasil pengawasan Pencalonan 2. ⁠Undangan Rapat Pleno Bawaslu Gowa Nomor 14. Bukti T-14 0291.Α/ΚΑ.02/K.SN-06/09/2024 Pengawasan Pencalonan terkait Hasil 3. Berita Acara Pleno Bawaslu Gowa terkait hasil pengawasan Pencalonan Nomor 0291.B/RT.02/K.SN-06/09/2024. Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil 15. Bukti T-15 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Lampiran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang 16. Bukti T-16 Kampanye Surat Undangan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor 17. Bukti T-17 0271/PM.00.02/K.SN/06/08/2024 pada tanggal 22 Agustus 2024 Surat Undangan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan 18. Bukti T-18 2024 Nomor 0275/PM.00.02/K.SN/06/08/2024 pada tanggal 23 Agustus 2024 1. ⁠Surat Imbauan Nomor 213/PM.00/K SN-06/06/2024 yang ditujukan kepada Bupati Gowa Tanggal 20 Jun 2024 terkait Netralitas ASN, TNI, Polri, Pejabat negara dan pejabat lainya serta larangan penggunaan fasilitas milik pemerintah dalam 19. Bukti T-19 pemilihan 2. Surat Bawaslu Ri Nomor 897/PM.00/K1/06/2024 Tertanggal 11 Juni 2024 Netralitas ASN. TNI, Polri, Pejabat negara dan pejabat lainya serta larangan penggunaan fasilitas milik pemerintah dalam pemilihan Surat Imbauan kepada Bupati Gowa dengan Nomor Surat 239/PM.00.02/K.SN-06/7/2024 Tetanggal 23 Juli 2024 perihal 20. Bukti T-20 Larangan Penggantian Pejabat dan Larangan Kewenangan, Program dan Kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan. Surat Imbauan kepada Pasangan calon dengan melalui surat 21. Bukti T-21 dengan Nomor 0326/PM.00.02/K.SN-06/09/2024Tanggal 23 September 2024 Surat penyampaian kegiatan Milenial Hati Damai melalui surat 22. Bukti T-22 dengan Nomor 016/MHD/09/2024 Tertanggal 9 September 2024 Surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor 0312/PM.00.02/K.SN-06/09/2024 kepada Panwaslu 23. Bukti T-23 Kecamatan Somba Opu terkait Pengawasan pelaksanaan kegiatan Tim Millenial Hati Damai di Gedung Olah Raga (GOR) Sungguminasa pada tanggal 20 September 2024 1. ⁠Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Somba Opu Nomor 032/LHP/PM.01.02/SN- 06.08/092024 pada pelaksanaan Pengawasan kegiatan Tim Millenial Hati Damai di Gedung Olah Raga (GOR) Sungguminasa pada tanggal 20 September 2024 24. Bukti T-24 2. ⁠Surat Tugas Panwaslu Kecamatan Somba Nomor 041/ST/K.SN-06.08/09/2024 pada pelaksanaan Pengawasan kegiatan Tim Millenial Hati Damai di Gedung Olah Raga (GOR) Sungguminasa pada tanggal 20 September 2024. Berita Acara Pleno Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Somba Opu tidak menemukan adanya pelanggaran 25. Bukti T-25 dalam penyelenggaraan kegiatan Milenial Hati Damai di GOR Sungguminasa dengan Nomor 043/PM.01.02/SN- 06.08/09/2024 26 Bukti T-26 Formulir A.1 Laporan, pada tanggal 23 Oktober 2024 Formulir A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, Nomor 27. Bukti T-27 018/PL/PB/KAB/27.07/X/2024 Benta Acara Pembahasan Pertama Laporan Nomor 28. Bukti T-28 012/Reg/LP/PB/KAB/27.07/X/2024 Kajian Bawaslu Gowa Nomor 29. Bukti T-29 012/Reg/LP/PB/KAB/27.07/X/2024 Benta Acara Pembahasan Kedua Laporan Nomor 30. Bukti T-30 012/Reg/LP/PB/KAB/27.07/X/2024 Surat Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang- 31. Bukti T-31 Undangan Lain terkait Laporan Nomor 012/Reg/LP/PB/ΚΑΒ/27.07/X/2024 Screenshoot Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain terkait 32. Bukti T-32 Laporan Nomor 012/Reg/LP/PB/KAB/27.07/X/2024 di Sistem berbagi Terintegrasi BKN [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 24 April 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu (1) Teradu, 2 (dua), Teradu 3 (tiga), Teradu 4 (empat) dan Teradu 5 (lima) telah melaksanakan Tugas dan Wewenang serta Kewajiban sebagai Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, secara terkoordinasi, bertanggung jawab, sesuai dengan wilayah kerja dan bersifat hierarki sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum). 2. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), Teradu 3 (tiga), Teradu 4 (empat) dan Teradu 5 (lima) tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia. 3. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), Teradu 3 (tiga), Teradu 4 (empat) dan Teradu 5 (lima) menolak dan/atau menyangkal setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), Teradu 3 (tiga), Teradu 4 (empat) dan Teradu 5 (lima). 4. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), Teradu 3 (tiga), Teradu 4 (empat) dan Teradu 5 (lima) telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan yang mendukung keterangan, pendapat dan sikap Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), Teradu 3 (tiga), Teradu 4 (empat) dan Teradu 5 (lima). 5. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), Teradu 3 (tiga), Teradu 4 (empat) dan Teradu 5 (lima) telah menjawab seluruh pertanyaan Pengadu, Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan. 6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak sesuai dengan fakta, mengada-ada, asumtif dan hiperbola. 7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu. 8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi Pengadu tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihen Umum (Bawaslu) Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, diatur pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1. Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi wajib: b. melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 3 yang berbunyi: (1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampal dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk: a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu; b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan. (3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan: 1. ⁠sanksi; dan 2. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. Pasal 7, yang berbunyi: Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. bimbingan teknis; b. penyediaan wadah konsultasi; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan/atau d. fasilitasi. Pasal 12, yang berbunyi: Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. supervisi; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. inspeksi mendadak. 3. Pasal 17 angka (2) dan angka (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan. (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi. KETERANGAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN BERKAITAN DENGAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan dan/atau melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Gowa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024 yang berkaitan dengan pokok pengaduan pengadu, sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan peningkatan kapasitas kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa dengan cara penyediaan wadah konsultasi. (BUKTI PT-1) 2. Bahwa pelaksanaan peningkatan kapasitas dengan penyediaan wadah konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan/atau rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Gowa terkait informasi awal yang diterima dan pencegahan dugaan pelanggaran terkait adanya salah satu Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Gowa (Sitti Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024 yang akan melaksanakan deklarasi di pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa, Jalan Mesjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pertimbangan dan/atau rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Gowa, yang pada pokoknya agar Bawaslu Kabupaten Gowa untuk berkoordinasi dan menerbitkan serta menyampaikan surat imbauan kepada Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Gowa (Sitti Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin) dan/atau stakeholder (pemangku kepentingan/pihak berkepentingan) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024 yang akan melaksanakan deklarasi di pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa, Jalan Mesjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa sebagai bentuk pencegahan pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024. (BUKTI PT-2) 4. Bahwa selain itu, Bawaslu Kabupaten Gowa juga telah menerbitkan dan menyampaikan surat imbauan kepada stakeholder (pemangku kepentingan/pihak berkepentingan) sebagai bentuk pencegahan pelanggaran, khususnya terkait pada tahapan dan/atau jadwal pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024. (BUKTI PT-3) 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gowa telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya terkait kegiatan yang dilakukan dan/atau dilaksanakan oleh stakeholder (penangku kepentingan/pihak berkepentingan) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024 yang bertempat di GOR (Gelanggang Olahraga) Sungguminasa Gowa, Jalan Tumanurung Nomor 1, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Adapun rekomendasi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud diatas, telah diteruskan kepada instansi yang berwenang, yaitu Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). (BUKTI PT-4) 6. ⁠Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Gowa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024 sebagaimana tersebut diatas, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja serta untuk menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggungjawab antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kabupaten Gowa 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gowa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024 telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada peraturan perundang-undangan. Demikian Keterangan Pihak Terkait disampaikan, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. ⁠Surat Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Nomor 0253/KA. 02/K.SN-06/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dengan Perihal Permohonan Izin Konsultasi yang ditujukan kepada 1. Bukti PT-1 Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Dokumentasi pelaksanaan konsultasi Bawaslu Kabupaten Gowa. 1. Surat Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Nomor: 0282/PM.00.02/K.SN-06/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan Perihal Imbauan yang ditujukan kepada Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Gowa (Sitti Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin) 2. Bukti PT-2 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024. 2. ⁠Surat Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Nomor: 0282/PM.00.02/K.SN-06/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan Perihal Imbauan yang ditujukan Pengelola Masjid Raya Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. 1. ⁠Surat Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Nomor: 213/PM.00/K.SN-06/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan Perihal Surat Pengantar yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Gowa. 2. ⁠Surat Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Nomor: 239/PM.00.02/K.SN-06/7/2024 tanggal 23 Juli 2024 dengan Perihal Imbauan yang ditujukan kepada Bupati 3. Bukti PT-3 Kabupaten Gowa cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa. 3. ⁠Surat Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Nomor: 0326/PM.00.02/K.SN-06/09/2024 tanggal 23 September 2024 dengan Perihal Imbauan yang ditujukan kepada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Gowa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024. Surat Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Nomor: 4. Bukti PT-4 0469.A/PP/01.02/K.SN-06/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan Hal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). [2.10.2] KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN GOWA Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gowa sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Undane Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menjadi rujukan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan pada рококпуа апараn remiiinan Kepaia Lacran oimulai dengan tanapan persiapan sampai dengan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan calon terpillih sebagaimana terlampiran jawaban Pihak Terkait. 2. Penting untuk kami sampaikan sampaikan pada maielis vane terhormat ini bahwa berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terkait jadwal Kampanye Pasangan Calon dimulai pada Rabu tanggal 25 September 2025 sampai dengan Sabtu Tanggal 23 November 2024 (60 hari). 3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa: 1. ⁠Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wali Walikota secara langsung dan demokratis. 2. ⁠Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum. bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. ⁠Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-uandang yang mengatur mengenal penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan. 4. ⁠KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan. 5. KPU Kabupaten/Kota adalah Lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenal penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang vang mengatur mengenai Pemilihan. 6. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan, Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai Pemilihan. 7. ⁠Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan, termasuk panitia pengawas Pemilihan Aceh. 8. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan, termasuk panitia pengawas kabupaten/kota di Provinsi Aceh. 9. ⁠Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yangtelah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. 10. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama- sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 11. ⁠Pasanean Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota. 12. ⁠Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan akil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. 13. Lembaga Penviaran adalah penyelenggara penviaran, baik lembaga penviaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun Lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 14. Lembaga Penviaran Publik adalah lembaga penviaran vang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial. dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 15. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi. 16. Media Sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi. berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas. 17. Media dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Media Daring adalah segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan virtual dengan menggunakan teknologi informasi. 18. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan. 19. Hari adalah hari kalender. 4. ⁠Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa: 1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. 2. Pendidikan Politik sebagaimana yang dinarasikan pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan. 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 tentane Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 57 BAB VIII tentang larangan menerangkan bahwa: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik; c. melakukan Kampanve berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik; e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum: f. Mengancam dan memaksa penggunaan kekerasan untuk merebut kekuasaan dari pemerintahan yang sah; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan: j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 6. ⁠Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikot, BAB III Metode Kampanye yang didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon pada poin 5 menerangkan bahwa: Selain kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 dan 3, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka Kampanye yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan serta dikoordinasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan upaya yang maksimal dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap dugaan kegiatan deklarasi atau kampanye yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa a.n. Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin di Pelataran Mesjid Agung Syekh Yusuf Kabupaten Gowa tanggal 28 Agustus 2024. [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap dugaan kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Nomor Urut 2 a.n. Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin di Gelanggang Olahraga (GOR) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa tanggal 21 September 2024. Menurut Pengadu, seharusnya kegiatan kampanye tidak dilakukan di tempat atau gedung milik pemerintah. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan hal-al sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menyatakan setelah mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan rencana Deklarasi Bakal Pasangan Calon Bupati Kabupaten Gowa a.n. Husniah Talenrang dan Darmawansyah, Para Teradu melakukan konsultasi terkait adanya rencana kegiatan deklarasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil Konsultasi adalah Para Teradu diminta melakukan langkah-langkah pencegahan terkait adanya potensi pelanggaran dalam kegiatan Deklarasi (Vide Bukti T-1). Para Teradu mendapatkan informasi kepastian adanya deklarasi bakal pasangan Calon Bupati Kabupaten Gowa a.n. Husniah Talenrang dan Darmawansyah di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf sebelum pendaftaran ke KPU melalui flyer di sosial media pada tanggal 27 Agustus 2024 (Vide Bukti T-2). Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu kemudian melakukan koordinasi dengan penanggung jawab kegiatan deklarasi tanggal 27 Agustus 2024 pukul 17.40 Wita di Posko Pemenangan JL. HOS Cokroaminoto. Dalam pertemuan tersebut, Para Teradu mengimbau agar kegiatan pendaftaran pasangan calon tidak melakukan pelanggaran, termasuk mempertanyakan rencana kegiatan yang dilakukan di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf. Ketua Tim Pemenangan menyampaikan bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Dzikir dan Do'a sebelum pendaftaran Pasangan calon ke KPU Gowa (Vide Bukti T-3). Para Teradu kemudian menyampaikan Surat Imbauan Nomor: 0284/PM.00.02/K SN-06/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 kepada Tim pemenangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar a.n. Husniah Talenrang dan Darmawansyah Muin pada tanggal 27 Agustus 2024, Surat Imbauan Nomor 0282/PM 00 02/K SN-06/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 kepada Bupati Gowa, Surat Imbauan Nomor 0282/PM.00. 02/K SN-06/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 kepada Pengelola Masjid Agung Syekh Yusuf Gows, Surat Imbauan Nomar: 0282/PM 00.02/K SN-06/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 kepada Dinas Sosial Kabupateri Gowa (Vide Bukti T-4 s.d. T-7). Para Teradupun telah menyampaikan di rilis media sebagai bentuk sosialisasi pencegahan (Vide Bukti T-8). Bahwa Para Teradu juga telah melakukan pengawasan berupa melakukan rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Panwaslu Kecamatan Somba Opu selaku Panwascam yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Somba Opu pada Tanggal 27 Agustus Pukul 20.00 Wita (Vide Bukti T-9). Para Teradu Panwaslu Kecamatan Somba Opu beserta semua Jajaran Panwas Kelurahan Se-Kecamatan Somba Opu melakukan Kegiatan Pengawasan sebelum pendaftaran Calon dan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa (Bukti T-10 s.d. T-12). Bahwa Para Teradu menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 69, dalam Kampanye dilarang: (i) menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Selanjutnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pasal 57 ayat (1) Dalam Kampanye dilarang: (i) menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Bahwa Ketentuan tentang jadwal kampanye diatur dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 2015 Pasal 67 ayat (1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Tahapan Penetapan Pasangan Calon pada 22 September dan Masa Kampanye dimulai pada 25 September - 23 November 2024. Bahwa Kegiatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Husniah Talenrang dan Darmawansyah pada Tanggal 28 Agustus 2024 di Pelataran Mesjid Raya Syekh Yusuf dilakukan sebelum tahapan kampanye dimulai, sehingga kegiatan tersebut tidak bersyarat secara hukum dinyatakan sebagai pelanggaran pidana, etik maupun administrasi jika mengacu pada ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye, dan Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 15. Bahwa berdasarkan berita acara pleno Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gowa dan Panwaslu Kecamatan Somba Opu menyatakan tidak ada temuan dugaan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran pasangan calon maupun dalam kegiatan di Pelataran Mesjid Agung Syekh Yusuf (Vide Bukti T-13 dan T-14). Bahwa Para Teradu menyatakan tidak menghentikan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa a.n. Husniah Talenrang dan Darmawansyah Muin, maka hal tersebut diluar ranah kewenangan Bawaslu Karena kegiatan yang dilakukan di pelataran Mesjid Syekh Yusuf dilakukan sebelum ada Penetapan Calon dan tahapan kampanye belum dimulai sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta lampiran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye (Vide Bukti T-15 dan T-16). [4.2.2] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.2], Para Teradu menyatakan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri, serta larangan penggunaan fasilitas dan program milik pemerintah dalam pemilihan, Para Teradu telah mengeluarkan surat Imbauan dengan Surat Nomor: 213/PM.00/KSN-06/06/2024 yang ditujukan kepada Bupati Gowa Tanggal 20 Juni 2024 (Vide Bukti T-19). Para Teradu juga menyampaikan surat Nomor: 329/PM.00.02/K.SN- 06/07/2024 Tanggal 23 Juli perihal Larangan Penggantian Pejabat dan Larangan Penggunaan Kewenangan, Program dan Kegiatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati maka Bawaslu Gowa menyampaikan imbauan kepada Bupati Gowa dengan melalui (Vide Bukti T-20). Kemudian Surat Nomor: 0326/PM.00.02/K.SN-06/09/2024 Tanggal 23 September 2024 perihal himbauan agar mematuhi kegiatan kampanye sesuai dengan jadwal yang ditetapkan (Vide Bukti T-21). Bahwa Para Teradu juga telah melakukan pengawasan melalui jajaran Panwaslu Kecamatan Somba Opu terhadap kegiatan milenial Hati Damai. Bahwa Para Teradu menerima informasi adanya kegiatan Milenial Hati Damai melalui surat dengan Nomor 016/MHD/09/2024 Tertanggal 9 September dan diterima oleh Bawaslu Gowa pada Tanggal 17 September 2024. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Tanggal 20 September 2024 di GOR Sungguminasa Gowa (Vide Bukti T-22). Terhadap hal tersebut, Para Teradu telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Somba Opu untuk melakukan kegiatan pengawasan dan Pencegahan dugaan pelanggaran terkait kegiatan Milenial Hati Damai yang dilaksanakan di GOR Sungguminasa Kabupaten Gowa (Vide Bukti T-23). Dalam pengawasannya, Panwaslu menyampaikan imbauan secara lisan kepada pihak penyelenggara Milenial Hati Damai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut (Vide Bukti T-24). Bahwa berdasarkan berita acara pleno Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Somba Opu tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan Milenial Hati Damai di GOR Sungguminasa (Vide Bukti T-25). Bahwa Para Teradu menerima Laporan dari masyarakat perihal dugaan pelanggaran dengan Nomor register 012/REG/LP/PB/KAB/27.07/X/2024 yang berkaitan dengan adanya ASN yang menggunakan atribut berupa Baju dengan identitas HATI DAMAI (Vise Bukti T-26). Bahwa berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten Gowa terhadap laporan dengan Nomor register 012/REG/LP/PB/KAB/27.07/X/2024 dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana pemilihan (Vide Bukti T-27). Bahwa terhadap laporan a quo ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkundu dengan berita acara pembahasan Nomor 012 Tanggal 25 Oktober 2024 (Vide Bukti T-28). Bahwa setelah dilakukan penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak dan ditemukan fakta bahwa ASN yang menggunakan idenitas berupa Baju dengan tulisan HATI DAMAI hadir dalam kegiatan Milenial HATI DAMAI di GOR Sungguminasa Gowa. Terhadap perkara tersebut dinyatakan tidak terpenuhi unsur sebagai dugaan tindak pidana berdasarkan kajian Bawaslu dan berita acara pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dengan Nomor 029 Tanggal 30 Oktober 2024 dengan alasan bahwa Tempus terjadinya dugaan Pelanggaran terjadi sebelum masa kampanye dan terhadap ASN yang hadir dalam kegiatan milenial Hati Damai di GOR Sungguminasa dilaporkan sebagai pelanggaran peraturan pindang undang lainya. (Vide Bukti T-29 s.d. T-32). [4.3] Menimbang jawaban Para Teradu, keterangan para pihak, bukti, dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil pengaduan pada angka [4.1.1], pada pokoknya Para Teradu diduga tidak melakukan upaya maksimal dalam melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terkait kegiatan deklarasi yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa a.n. Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada tanggal 28 Agustus 2024. Bahwa menurut Pengadu, kegiatan deklarasi atau kampanye di tempat ibadah merupakan bentuk pelanggaran Pemilihan sehingga Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Gowa seharusnya bersikap responsif melakukan upaya pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran. Terhadap dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu telah memperoleh informasi awal perihal rencana kegiatan deklarasi Bakal Pasangan Calon Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf. Menindaklanjuti informasi tersebut, Para Teradu melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar pada tanggal 7 Agustus 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada Para Teradu agar melakukan pencegahan pelanggaran dengan mengirimkan Surat Imbauan kepada Bakal Pasangan Calon dan pengelola Masjid Agung Syekh Yusuf serta melakukan koordinasi dengan penanggung jawab kegiatan deklarasi. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Para Teradu mendapatkan informasi kepastian kegiatan deklarasi Bakal Pasangan Calon Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024 melalui brosur (flyer) yang beredar di media sosial (vide Bukti T-2). Pada tanggal 27 Agustus 2024, Pukul 17.40 WITA, Para Teradu melakukan koordinasi langsung dengan penanggung jawab kegiatan deklarasi di Rumah Pemenangan Pasangan Hati Damai (Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin), Jl. HOS Cokroaminoto, Kabupaten Gowa. Dalam pertemuan tersebut, Para Teradu menghimbau agar tim bakal pasangan calon tidak melakukan pelanggaran dalam rangkaian kegiatan deklarasi dan pendaftaran pasangan calon. Bahwa ketua tim pemenangan menyampaikan kegiatan deklarasi yang akan dilaksanakan adalah dzikir dan doa sebelum melakukan pendaftaran pasangan calon ke KPU Kabupaten Gowa sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 054/LHP/PM.01.02/08/2024 bertanggal 27 Agustus 2024 (Bukti T-3). Bahwa pada hari yang sama, yakni 27 Agustus 2024, Para Teradu juga mengirimkan 4 (empat) surat imbauan yang ditujukan kepada tim pemenangan bakal pasangan calon, Bupati Gowa, Pengelola Masjid Agung Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dan Dinas Sosial Kabupaten Gowa (vide Bukti T-4 s.d. Bukti T-7). Selain itu, Para Teradu juga menyampaikan rilis media sebagai bentuk sosialisasi pencegahan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa (vide Bukti T-8). Bahwa Para Teradu menjelaskan dalam sidang pemeriksaan telah melakukan langkah-langkah pengawasan langsung sebelum dan pada saat pelaksanaan deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon, yakni denggan melakukan rapat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Somba Opu untuk bersama-sama dengan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Somba Opu melakukan kegiatan pengawasan sebelum pendaftaran (vide Bukti T-9 s.d. Bukti T-12). Bahwa kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gowa dan Panwaslu Kecamatan Somba Opu, Para Teradu menyatakan tidak terdapat temuan dugaan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran pasangan calon maupun dalam kegiatan deklarasi di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf (vide Bukti T-13 dan Bukti T-14). Berkenaan dengan kegiatan deklarasi yang dilaksanakan di tempat ibadah, Para Teradu berdalih kegiatan deklarasi pada tanggal 28 Agustus 2024 dilaksanakan sebelum tahapan penetapan pasangan calon dan sebelum tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Lampiran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Bahwa tahapan penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 dan tahapan kampanye dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 s.d. 23 November 2024. Atas dasar demikianlah Para Teradu tidak menghentikan kegiatan deklarasi dan menjadikan temuan dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah sebagaimana ketentuan Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pasal 57 ayat (1) huruf i Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak profesional dalam melakukan pengawasan dan pencegahan kegiatan deklarasi dan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin. Para Teradu telah bertindak aktif melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, mengirimkan surat imbauan kepada para pihak terkait, berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan deklarasi, dan melakukan supervisi serta koordinasi dengan jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Bahwa meskipun tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilihan dikarenakan tempus kegiatan deklarasi terjadi sebelum penetapan pasangan calon dan tahapan kampanye, namun tindakan aktif Para Teradu terbukti telah menunjukkan kerja pengawasan dan pencegahan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan bermartabat. Berdasarkan penilaian tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil pengaduan pada angka [4.1.2], pada pokoknya Para Teradu diduga tidak melakukan upaya maksimal dalam melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terkait kegiatan kampanye yang dilakukan oleh tim dan relawan Milienial Hati Damai di Gelanggang Olah Raga (GOR) Sungguminasa milik Pemerintah Kabupaten Gowa pada tanggal 21 September 2024. Bahwa menurut Pengadu, kegiatan kampanye di fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Gowa merupakan bentuk pelanggaran Pemilihan sehingga Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Gowa seharusnya bersikap responsif melakukan upaya pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran. Terhadap dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa kegiatan bertajuk Milenial Hati Damai dilaksanakan di GOR Sungguminasa pada tanggal 20 September 2024, bukan tanggal 21 September 2024 sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa pada tanggal 17 September 2024, Para Teradu menerima informasi rencana kegiatan bertajuk Milenial Hati Damai yang akan dilaksanakan di GOR Sungguminasa pada tanggal 20 September 2024 (vide Bukti T- 22). Bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Milenial Hati Damai tersebut bertema “HT-DM Mendengar” (Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin Mendengar). Menindaklanjuti informasi tersebut, Para Teradu menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Somba Opu beserta jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk melaksanakan pengawasan langsung kegiatan Milenial Hati Damai pada Jumat, 20 September 2024, di GOR Sungguminasa Kabupaten Gowa. Para Teradu mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa Panwaslu Kecamatan Somba Opu telah menyampaikan imbauan secara lisan kepada penyelenggara Milenial Hati Damai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut. Bahwa selanjutnya berdasarkan berita acara pleno Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Somba Opu bertanggal 21 September 2024, Panwaslu Kecamatan Somba Opu tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan a quo (vide Bukti T-25). Bahwa Para Teradu menjelaskan kegiatan Milenial Hati Damai yang diselenggaran tim atau relawan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa a.n. Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin di GOR Sungguminasa pada tanggal 20 September 2024, tidak melanggar ketentuan larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah daerah sebagaimana ketentuan Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Hal tersebut dikarenakan kegiatan Milenial Hati Damai dilaksanakan sebelum tahapan penetapan pasangan calon dan sebelum tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Lampiran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Bahwa tahapan penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 dan tahapan kampanye dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 s.d. 23 November 2024. Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak profesional dan proporsional dalam melakukan pengawasan dan pencegahan kegiatan Milenial Hati Damai di GOR Sungguminasa pada tanggal 20 September 2024. Para Teradu telah bertindak aktif melakukan supervisi serta koordinasi dengan jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa dalam upaya melaksanakan pengawasan dan pencegahan dugaan pelanggaran. Bahwa Para Teradu dan Panwaslu Kecamatan Somba Opu menyatakan tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilihan dikarenakan tempus kegiatan Milenial Hati Damai terjadi sebelum penetapan pasangan calon dan tahapan kampanye, sehingga Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan Milenial Hati Damai di GOR Sungguminasa. Berdasarkan penilaian tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Saparuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Teradu II Muhtar Muis, Teradu III Yusnaeni, Teradu IV Juanto, dan Teradu V Suhardi Kamaruddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani