III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 413-P/L-
DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67-PKE-DKPP/II/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
Aduan kesatu
Bahwa telah terjadi kegiatan deklarasi/kampanye yang dilaksanakan di tempat ibadah
oleh salah satu Pasangan Calon Bupati di Kabupaten Gowa. Deklarasi/kampanye
tersebut dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
2 yaitu ST. Husniah Talenrang, SE.,MM dan Ir. Darmawangsa Muin, ST, M.Si.
Deklarasi/kampanye tersebut dilaksanakan di Pelataran Mesjid Agung jalan Mesjid
Raya Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi
Selatan Kabupaten Gowa. Deklarasi/kampanye tersebut dilaksanakan oleh Pasangan
Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 yaitu ST. Husniah Talenrang,
SE.,MM dan Ir. Darmawangsa Muin, ST, M.Si pada Hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024
sekitar Pukul 10.30 WITA. Bahwa deklarasi di tempat ibadah tersebut dilaksanakan
sesaat sebelum melakukan pendaftaran di KPU Gowa sebagai calon bupati-wakil bupati
Kabupaten Gowa. (Video Kegiatan Kampanye di Mesjid Agung, vide P.1) dan (Foto
Dokumentasi Kegiatan deklarasi/kampanye, (vide P.2)
Aduan Kedua
Bahwa telah terjadi kampanye yang dilakukan di fasilitas milik Pemerintah Kabupaten
Gowa. Kampanye tersebut dilakukan oleh Tim/Relawan terhadap Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 yaitu ST. Husniah Talenrang, SE.,MM dan Ir.
Darmawangsa Muin, ST, M.Si Kampanye tersebut dilaksanakan di Gelanggang
Olahraga (GOR) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa. Kampanye tersebut
terlaksana pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar Pukul 10.00 - 14.00
WITA. Bahwa kampanye tersebut merupakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan
di fasilitas milik pemerintah daerah Kabupaten Gowa dengan tujuan mendukung
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 yaitu ST. Husniah Talenrang,
SE.,MM dan Ir. Darmawangsa Muin, ST, M.Si dengan Tema Milenial Hati Damai. (Video
Kegiatan Kampanye di Gedung Olahraga (GOR), vide P.1)
Bahwa dengan kegiatan deklarasi/kampanye tersebut merupakan Hal yang dilarang
berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2015, Pasal
280 Ayat (1) Huruf h. Sehubungan dengan Hal Tersebut Bawaslu Gowa tidak
maksimal melaksanakan fungsi pencegahan, pengawasan, penindakan; berupa
Teguran serta penghentian kegiatan. Bertindak passif, tidak Profesional, tidak
melaksanakan dan atau mengabaikan kewenangan serta Tanggung Jawabnya
berdasarkan Peraturan dan Undang-Undang sehingga Bawaslu Melanggar Sumpah
Jabatan dan Melanggar Kode Etik. Bahwa Kegiatan tersebut di saksikan secara
langsung oleh masyarakat, diposting dimedia sosial melalui akun instagram
Darmawangsa Muin, Husnia Talenrang.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan secara keseluruhan Laporan/Aduan bagi Pengadu / Pelapor / Kuasa
2. Menyatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi
Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sumpah dan
melanggar kode etik.
3. Memberikan Sanksi berupa pemberhentian tetap dan merekomedasikan
penggantian Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi
Selatan yang lebih Profesional
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-
Adilnya (Ex Aeqou Et Bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Bukti P-1 Video Kegiatan Kampanye di Mesjid Agung
2. Bukti P-2 Foto Dokumentasi Kegiatan Deklarasi/ Kampanye
3. Bukti P-3 Video Dokumentasi Kegiatan Kampanye Gedung Olahraga
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025, Pengadu menghadirkan seorang Saksi a.n.
Nuralim Zainuddin, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 Saksi melihat didepan pelataran masjid agung
syekh yusuf banyak orang yang berkumpul dan berpakaian hati damai serta ada
bendera partai serta ada pengurus partai yang hadir di pelataran mesjid agung syekh
yusuf. Bahwa pada saat itu persiapan pendaftaran calon bupati kabupaten takalar.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
24 April 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Kronologi Kejadian:
Bahwa telah terjadi kegiatan deklarasi/kampanye yang dilaksanakan di tempat ibadah
oleh salah satu Pasangan Calon Bupati di Kabupaten Gowa. Deklarasi/kampanye
tersebut dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
2 yaitu ST. Husniah Talenrang, SE.,MM dan Ir. Darmawangsa Muin, ST, M.Si.
Deklarasi/kampanye tersebut dilaksanakan di Pelataran Mesjid Agung jalan Mesjid
Raya Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi
Selatan Kabupaten Gowa. Deklarasi/kampanye tersebut dilaksanakan oleh Pasangan
Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 yaitu ST. Husniah Talenrang,
SE.,MM dan Ir. Darmawangsa Muin, ST, M.Si pada Hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024
sekitar Pukul 10.30 WITA. Bahwa deklarasi di tempat ibadah tersebut dilaksanakan
sesaat sebelum melakukan pendaftaran di KPU Gowa sebagai calon bupati-wakil bupati
Kabupaten Gowa. (Video Kegiatan Kampanye di Mesjid Agung,vide P.1) dan (Foto
Dokumentasi Kegiatan deklarasi/kampanye, (vide P.2).
Fakta Persidangan:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gowa mengakui bahwa telah terjadi deklarasi di
pelataran Masjid Syech Yusuf Gowa, namun tidak memberikan teguran baik lisan
maupun tulisan kepada Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Gowa 2024, Husniah
Talenrang-Darmawangsyah Muin
2. Bahwa kegiatan deklarasi telah masuk ke dalam tahapan Pilkada 2024
3. Bahwa Bawaslu Gowa tidak melaksanakan fungsi pengawasan sebagai lembaga
yang punya tugas pengawasan Pilkada
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 24 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para teradu tidak maksimal
melaksanakan fungsi pencegahan, pengawasan, penindakan, berupa teguran serta
penghentian kegiatan, bertindak passif, tidak profitional, tidak melaksanakan dan
atau mengabaikan kewenangan serta tanggung jawabnya berdasarkan Peraturan
dan Undang-Undang pada kegiatan deklarasi/kampanye yang dilaksanakan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Nomor urut 02 ST. Husniah
Talenrang, SE, M.M. dan Ir. H. Darmawansyah Muin, ST, M.Si pada hari Rabu
tanggal 28 Agustus 2024 pukul 10.30 WITA di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf
Jalan Mesjid Raya Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten
Gowa sebelum pendaftaran di KPU Gowa sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gowa. Bahwa terhadap Aduan dari Pengadu maka Teradu 1-Teradu 5
menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa terkait aduan Teradu 1-Teradu 5 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Gowa tidak melakukan langkah-langkah pencegahan maka aduan
tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena Teradu 1 Teradu 5 setelah
mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan rencana Deklarasi Bakal
Pasangan Calon ST. Husniah Talenrang, SE, M.M. dan Ir. H. Darmawansyah
Muin, ST, M.Si dilakukan langkah-langkah pencegahan sebagai berikut:
a. Bawaslu Gowa melakukan konsultasi terkait adanya rencana kegiatan
deklarasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil Konsultasi adalah
Bawaslu Gowa diminta melakukan langkah-langkah pencegahan terkait
adanya potensi pelanggaran dalam kegiatan Deklarasi. (Bukti T-1)
b. Bawaslu Gowa mendapatkan informasi kepastian adanya deklarasi bakal
pasangan calon ST. Husniah Talenrang, SE, M.M. dan Ir. H. Darmawansyah
Muin, ST, M.Si. di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf sebelum pendaftaran
ke KPU melalui flyer di sosial media pada tanggal 27 Agustus 2024.
(Bukti T-2)
c. Bawaslu Gowa melakukan koordinasi langsung dengan penanggung jawab
kegiatan deklarasi bakal Pasangan calon ST. Husniah Talenrang, SE., M.M.
dan Ir. H. Darmawansyah Muin, ST, M.Si. pada tanggal 27 Agustus 2024
pukul 17.40 Wita di Posko Pemenangan JL HOS Cokroaminoto. Dalam
pertemuan tersebut, Bawaslu Gowa mengimbau agar kegiatan pendaftaran
pasangan calon tidak melakukan pelanggaran, termasuk mempertanyakan
rencana kegiatan yang dilakukan di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf
Ketua Tim Pemenangan menyampaikan bahwa kegiatan yang akan
dilaksanakan adalah Dzikir dan Do'a sebelum pendaftaran Pasangan calon
ke KPU Gowa. (Bukti T-03)
d. Bawaslu Kabupaten Gowa telah menyampaikan surat imbauan pencegahan
sebagai berikut:
- Surat Imbauan Nomor: 0284/PM.00.02/K SN-06/08/2024 tertanggal 27
Agustus 2024 kepada Tim pemenangan Bakal Pasangan Calon ST
Husniah Talenrang, SE, M.M. dan Ir. H. Darmawansyah Muin, ST. M.Si
pada tanggal 27 Agustus 2024. (Bukti T-4)
- Surat Imbauan Nomor 0282/PM 00 02/K SN-06/08/2024 tertanggal 27
Agustus 2024 kepada Bupati Gowa (Bukti T-5)
- Surat Imbauan Nomor 0282/PM.00. 02/K SN-06/08/2024 tertanggal 27
Agustus 2024 kepada Pengelola Masjid Agung Syekh Yusuf Gows. (T-6)
- Surat Imbauan Nomar: 0282/PM 00.02/K SN-06/08/2024 tertanggal 27
Agustus 2024 kepada Dinas Sosial Kabupateri Gowa (Bukti T-7)
e. Bahwa terkait kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Gowa
sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon juga telah disampaikan di rilis
media sebagai bentuk sosialisasi pencegahan Bawaslu Gowa (Bukti T-08)
2. Bahwa Teradu 1-Teradu 5 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Gowa telah
melakukan langkah-langkah pengawasan langsung kegiatan sebelum dan. pada
saat Pendaftaran Calon, yakni sebagai berikut.
a. Melakukan rapat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Somba Opu selaku
Panwascam yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan di
wilayah Kecamatan Somba Opu pada Tanggal 27 Agustus Pukul 20.00 wita
di Kantor Bawaslu Gowa. (Bukti T-9)
b. Bawaslu Kabupaten Gowa, Panwaslu Kecamatan Somba Opu beserta semua
Jajaran Panwas Kelurahan Se-Kecamatan Somba Opu melakukan Kegiatan
Pengawasan sebelum pendaftaran Calon dan Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa (Bukti T-10 s.d. T-12)
3. Bahwa terkait Aduan pengadu yang menyatakan bahwa para teradu tidak
melakukan langkah-langkah penindakan kegiatan Deklarasi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 ST. Husniah Talenrang, SE, M.M. dan
Ir. H. Darmawansyah Muin, ST, M.Si. di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf
maka teradu menyampaikan bahwa:
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 69 Dalam Kampanye dilarang:
(i) menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Selanjutnya
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pasal 57 ayat (1)
Dalam Kampanye dilarang: (i) menggunakan tempat ibadah dan tempat
pendidikan. Bahwa Ketentuan tentang jadwal kampanye diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 Pasal 67 ayat (1) Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) hari
setelah penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sampai dengan
dimulainya masa tenang Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024, Tahapan Penetapan Pasangan Calon pada 22 September dan Masa
Kampanye dimulai pada 25 September - 23 November 2024. Selanjutnya
Lampiran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye
mengatur lebih detail jadwal kampanye adalah sebagai berikut:
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Awal Akhir
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota
1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap Rabu, 25 Sabtu, 23
muka dan dialog, debat publik atau September 2024 November 2024
debat terbuka antar Pasangan Calon,
penyebaran Bahan Kampanye kepada
umum, Pemasangan Alat Peraga
Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak
melanggar larangan kampanye dan
ketentuan peraturan perundang-
undangan
2. Iklan Media Massa Cetak dan Media Minggu, 10 Sabtu, 23
Massa Elektronik November 2024 November 2024
3. Masa Tenang Minggu, 24 Selasa, 26
November 2024 November 2024
b. Bahwa Kegiatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ST Husniah
Talenrang, SE, M.M. dan Ir. H. Darmawansyah Muin, ST, M.Si dilaksanakan
pada Tanggal 28 Agustus 2024 di Pelataran Mesjid Raya Syekh Yusuf
dilakukan sebelum tahapan kampanye dimulai sehingga kegiatan tersebut
tidak bersyarat secara hukum dinyatakan sebagai pelanggaran pidana, etik
maupun administrasi jika mengacu pada ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU
Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye, dan Pasal 69 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 15.
c. Bahwa berdasarkan berita acara pleno Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Gowa dan Panwaslu Kecamatan Somba Opu menyatakan tidak
ada temuan dugaan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran pasangan calon
maupun dalam kegiatan di Pelataran Mesjid Agung Syekh Yusuf (Bukti T-13
s/d T-14).
d. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa para teradu tidak
menghentikan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon ST.
Husniah Talenrang SE,MM dan Ir Darmawansyah Muin, ST.M.Si maka hal
tersebut diluar ranah kewenangan Bawaslu Karena kegiatan yang dilakukan
di pelataran Mesjid Syekh Yusuf dilakukan sebelum ada Penetapan Calon
dan tahapan kampanye belum dimulai sebagaimana diatur dalam Lampiran
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 serta lampiran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
2024 Tentang Kampanye (Bukti T-15 dan T-16)
B. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Gowa
dianggap tidak maksimal dalam melaksanakan fungsi-fungsi pencegahan,
pengawasan, penindakan berupa teguran serta penghentian kegiatan. Bertindak
pasif, tidak profesional, tidak melaksanakan dan atau mengabaikan kewenangan
serta tanggung jawabnya berdasarkan peraturan dan Undang-undang dalam
kegiatan kampanye yang dilakukan oleh tim/relawan Milenial Hati Damai di
Gelanggang Olah Raga (GOR) milik Pemerintah Kabupaten Gowa. kegiatan
Kampanye tersebut pada hari Sabtu, tanggal 21 September Tahun 2024 sekitar
pukul 10.00-14.00 Wita. Bahwa terhadap aduan tersebut, teradu menyampaikan
jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gowa telah melakukan berbagai langkah-langkah
pencegahan antara lain:
a. Bahwa Bawaslu Gowa telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi
pengawasan Partisipatif dengan melibatkan kelompok masyarakat dan
pemuda serta elemen lainya (Bukti T-17 dan T-18).
b. Bahwa dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, TNI
dan Polri, serta larangan penggunaan fasilitas dan program milik pemerintah
dalam pemilihan, Bawaslu Gowa telah mengeluarkan surat Imbauan dengan
Nomor surat 213/PM.00/KSN-06/06/2024 yang ditujukan kepada Bupati
Gowa Tanggal 20 Juni 2024 (Bukti T-19).
c. Dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran yakni Larangan
Penggantian Pejabat dan Larangan Penggunaan Kewenangan, Program dan
Kegiatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati maka
Bawaslu Gowa menyampaikan imbauan kepada Bupati Gowa dengan melalui
surat dengan Nomor 329/PM.00.02/K.SN- 06/07/2024Tanggal 23 Juli
(Bukti T-20).
d. Dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran yalpi kegiatan
kampanye sebelum masuknya tahapan kampanye yang dilakukan oleh
pasangan calon maka Bawaslu Gowa menyampaikan imbauan kepada
Pasangan calon dengan melalui surat dengan Nomor 0326/PM.00.02/K.SN-
06/09/2024Tanggal 23 September 2024 (Bukti T-21).
2. Bawaslu Gowa melalui jajaran Panwaslu Kecamatan Somba Opu telah
melakukan pengawasan langsung kegiatan milenial Hati Damai sebagai -berikut:
a. Bahwa Bawaslu Gowa menerima informasi adanya kegiatan Milenial Hati
Damai melalui surat dengan Nomor 016/MHD/09/2024 Tertanggal 9
September dan diterima oleh Bawaslu Gowa pada Tanggal 17 September
2024. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Tanggal 20 September.
2024 di GOR Sungguminasa Gowa. (Bukti T-22).
b. Bawaslu Gowa telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Somba
Opu untuk melakukan kegiatan pengawasan dan Pencegahan dugaan
pelanggaran terkait kegiatan Milenial Hati Damai yang dilaksanakan di GOR
Sungguminasa Kabupaten Gowa (Bukti T-23).
c. Panwaslu Kecamatan Somba Opu melakukan kegiatan Pengawasan langsung
kegiatan Milenial Hati Damai pada Jumat, 20 September 2024 di GOR
Sungguminasa beserta dengan jajaran Panwaslu Kelurahan. Panwaslu
Kecamatan Somba Opu menyampaikan imbauan secara lisan kepada pihak
penyelenggara Milenial Hati Damai untuk memastikan tidak ada pelanggaran
dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut (Bukti T-24).
d. Bahwa berdasarkan berita acara pleno Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Somba Opu tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran
dalam penyelenggaraan kegiatan Milenial Hati Damai di GOR Sungguminasa
(Bukti T-25).
3. Bawaslu Gowa telah melakukan penanganan pelanggaran yang berkaitan
dengan kegiatan milenial Hati Damai sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Gowa menerima Laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor
register 012/REG/LP/PB/KAB/27.07/X/2024 yang berkaitan dengan
adanya ASN yang menggunakan atribut berupa Baju dengan identitas HATI
DAMAI (Bukti T-26).
b. Bahwa berdasarkan kajian awal Bawaslu Gowa terhadap laporan dengan
Nomor register 012/REG/LP/PB/KAB/27.07/X/2024 dinyatakan sebagai
dugaan tindak pidana pemilihan (Bukti T-27).
c. Bahwa terhadap laporan dengan Nomor Register
012/REGAP/PB/KAB/27.07/X/2024 ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan
berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkundu dengan berita acara
pembahasan Nomor 012 Tanggal 25 Oktober 2024 (Bukti T-28).
d. Bahwa laporan dengan 012/REG/AP/PB/KAB/27.07/X/2024 Nomor
register telah dilakukan penanganan pelanggaran dengan melakukan
klarifikasi kepada para pihak dan ditemukan fakta bahwa ASN yang
menggunakan idenitas berupa Baju dengan tulisan HATI DAMAI hadir dalam
kegiatan Milenial HATI DAMAI di GOR Sungguminasa Gowa. Terhadap
perkara tersebut dinyatakan tidak terpenuhi unsur sebagai dugaan tindak
pidana berdasarkan kajian Bawaslu dan berita acara pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu dengan Nomor 029 Tanggal 30 Oktober 2024 dengan
alasan bahwa Tempus terjadinya dugaan Pelanggaran terjadi sebelum masa
kampanye dan terhadap ASN yang hadir dalam kegiatan milenial Hati Damai
di GOR Sungguminasa dilaporkan sebagai pelanggaran peraturan pindang
undang lainya. (Bukti T-29 s/d T-32).
e. Bahwa dalil yang diajukan oleh pengadu yakni kegiatan deklarasi GOR
Sungguminasa Gowa melanggar pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun
2024 yakni dan pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 69,
maka teradu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut mengatur larangan
dalam kegiatan kampanye dimana masa kampanye telah diatur tahapanya
yakni di Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Lampiran Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye yang menyebutkan bahwa masa
kampanye dimulai pada tanggal 25 September 23 November 2024.
Sementara, terhadap kegiatan yang didalilkan adalah pelanggaran kegiatan
kampanye di fasilitas milik pemerintah terlaksana pada 20 September 2024
sehingga tidak bersyarat secara hukum dinyatakan sebagai pelanggaran
pidana, etik maupun administrasi yang berkaitan dengan pemilihan.
f. Bahwa terhadap dalil yang menyatakan bahwa kegiatan milenial Hati Damai
adalah pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf h. Maka Teradu
menyampaikan bahwa Pasal 280 ayat (1) huruf h. Adalah ketentuan yang
mengatur larangan kampanye untuk tahapan Pemilu dan bukan Pemilihan.
g. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa para teradu tidak
menghentikan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Milenial Hati Damai
maka hal tersebut diluar ranah kewenangan Bawaslu Karena kegiatan yang
dilakukan oleh Milenial Hati Damai di GOR Sungguminasa dilakukan
sebelum ada Penetapan Calon dan tahapan kampanye belum dimulai
h. Bahwa Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Milenial Hati Damai adalah
Relawan dan atau tim pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 02 ST
Husniah Talenrang, SE.MM. dan Ir. H Darmawangayah Muin, ST., M.SI maka
dalil tersebut adalah tidak berdasar karena berdasarkan ketentuan PKPU
Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan
Pasal 7
(6) Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasaan Calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai setelah penetapan nomor urut
Pasangan Calon sampal dengan 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan
Kampanye.
Selanjutnya berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024
Tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 tahapan Penetapan Pasangan Calon pada 22
September, Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon 23
September sementara kegiatan Milenial Hati damai dilaksanakan pada Tanggal
20 September 2024 atau sebelum pendaftaran tim kampanye resmi di KPU
Gowa.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa;
5. Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Surat Izin Konsultasi Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor
0253/KA.02/K.SN/06/08/2024 kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan terkait adanya salah satu Bakal Pasangan
Calon Bupati Gowa yang akan melakukan Deklarasi di
Pelataran masjid Syekh Yusuf Kabupaten Gowa
2. Surat Tugas Nomor 018/ST/K.SN/08/2024 perihal Izin
Konsultasi Bawaslu Kabupaten Gowa kepada Bawaslu
1. Bukti T-1
Provinsi Sulawesi Selatan terkait adanya salah satu Bakal
Pasangan Calon Bupati Gowa yang akan melakukan
Deklarasi di Pelataran masjid Syekh Yusuf Kabupaten Gowa
3. Laporan Hasil Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan terkait adanya salah satu Bakal Pasangan Calon
Bupati Gowa yang akan melakukan Deklarasi di Pelataran
masjid Syekh Yusuf Kabupaten Gowa
Flayer di sosial media pada tanggal 27 Agustus 2024 terkait
adanya kegiatan Deklarasi Pakal Pasangan Calon ST. Husniah
2. Bukti T-2
Talenrang, SE, M.M. dan Ir. H. Darmawansyah Muin, ST, M.Si.
di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf
1. Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Gowa Nomor 054/LHP/PM.01.02/08/2024 pada
kegiatan koordinasi dengan Tim Pemenangan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, ST. Husniah
Talenrang, S.E.,M.M. dan Ir. H. Darmawangsyah Muin, ST.,
M.Si. terkait penggunaan Pelataran Masjid dalam kegiatan
3. Bukti T-3
Deklarasi.
2. Surat Tugas Nomor 0284.A/ST/K.SN-06/08/2024 perihal
koordinasi dengan Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Gowa, ST Husniah Talenrang,
S.E.,M.M. dan Ir. H. Darmawangsyah Muin, ST., M.Si. terkait
penggunaan Pelataran Masjid dalam kegiatan Deklarasi
Surat Imbauan pencegahan terjadinya pelanggaran dengan
Nomor 0284/PM.00.02/K. SN-06/08/2024 Tertanggal 27
4. Bukti T-4 Agustus 2024 kepada Tim pemenangan Bakal Pasangan Calon
ST. Husniah Talenrang, SE, Μ.Μ. dan Ir. H. Darmawansyah
Muin, ST, M.Si.
surat Imbauan dengan Nomor 0282/PM.00.02/K.SN-
5. Bukti T-5
06/08/2024 Tertanggal 27 Agustus 2024 kepada Bupati Gowa
Surat Imbauan dengan Nomor 0282/PM.00.02/K.SN-
6. Bukti T-6 06/08/2024 Tertanggal 27 Agustus 2024 kepada Pengelola
Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa
Surat Imbauan dengan Nomor 0282/PM.00.02/K.SN-
7. Bukti T-7 06/08/2024 Tertanggal 27 Agustus 2024 kepada Dinas Sosial
Kabupaten Gowa
1. Print out Berita Online Garda Timur dengan judul Cegah
8. Bukti T-8 Pelanggaran Menjelang Pendaftaran, Bawaslu Gowa berikan
Imbauan ke Bakal Calon
2. Print out Berita Online Bawakaraeng TV Indonesia (BAKTI)
dengan judul Cegah Pelanggaran Jelang Pendaftaran,
Bawaslu Gowa datangi Tim Hati Damai dan AURAMA
Surat Undangan Nomor 0283/KA.02/K.SN-06/08/2024 dari
Bawaslu Kabupaten Gowa kepada Panwaslu Kecamatan Somba
9. Bukti T-9 Opu dan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Somba Opu
terkait kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan pada
tanggal 27 Agustus 2024
1. Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Gowa Nomor 0055 /LHP/PM.01.02/08/2024
pada kegiatan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
10. Bukti T-10
2. ST Pengawasan Bawaslu Gowa Nomor 285/ST/K.SN-
06/08/2024 pada kegiatan pendaftaran Calon Bupati dan
Wakil Bupati
1. Surat Tugas Panwaslu Kecamatan Somba Nomor
0286/ST/K.SN-06/08/2024 pada kegiatan pengawasan
pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
2. Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
11. Bukti T-11
Kecamatan Somba Opu Nomor 030 /LHP/PM.01.02/SN-
08.08/08/2024 pada Pengawasan sebelum pendaftaran
Calon Bupati dan Wakil Bupat Gowa pada tanggal 28
Agustus 2024.
1. Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Nomor
043/LHP/PM.01.02/011/002/08/2024 pada Pengawasan
kegiatan sebelum Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati tanggal 28 Agustus 2024
12. Bukti T-12
2. Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Nomor
044/LHP/PM.01.02/012/08/2024 pada Pengawasan
sebelum Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati tanggal 28 Agustus 2024
1. Undangan Rapat Pleno Panwascam Somba Opu Nomor
035/KA.02/K.SN-06.08/09/2024 terkait Hasil Pengawasan
kegiatan Bakal Pasangan Calon Bupati Gowa sebelum
pendaftaran ke KPU pada tanggal 28 Agustus 2024
13. Bukti T-13
2. Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Somba Opu terkait
Hasil Pengawasan terkait Hasil Pengawasan kegiatan Bakal
Pasangan Calon Bupati Gowa sebelum pendaftaran ke KPU
pada tanggal 28 Agustus 2024
1. Nota Dinas Pleno Pleno Bawaslu Gowa terkait hasil
pengawasan Pencalonan
2. Undangan Rapat Pleno Bawaslu Gowa Nomor
14. Bukti T-14 0291.Α/ΚΑ.02/K.SN-06/09/2024 Pengawasan Pencalonan
terkait Hasil
3. Berita Acara Pleno Bawaslu Gowa terkait hasil pengawasan
Pencalonan Nomor 0291.B/RT.02/K.SN-06/09/2024.
Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal
dan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
15. Bukti T-15
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024.
Lampiran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang
16. Bukti T-16
Kampanye
Surat Undangan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor
17. Bukti T-17
0271/PM.00.02/K.SN/06/08/2024 pada tanggal 22 Agustus
2024
Surat Undangan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan
18. Bukti T-18 2024 Nomor 0275/PM.00.02/K.SN/06/08/2024 pada tanggal
23 Agustus 2024
1. Surat Imbauan Nomor 213/PM.00/K SN-06/06/2024 yang
ditujukan kepada Bupati Gowa Tanggal 20 Jun 2024 terkait
Netralitas ASN, TNI, Polri, Pejabat negara dan pejabat lainya
serta larangan penggunaan fasilitas milik pemerintah dalam
19. Bukti T-19 pemilihan
2. Surat Bawaslu Ri Nomor 897/PM.00/K1/06/2024
Tertanggal 11 Juni 2024 Netralitas ASN. TNI, Polri, Pejabat
negara dan pejabat lainya serta larangan penggunaan
fasilitas milik pemerintah dalam pemilihan
Surat Imbauan kepada Bupati Gowa dengan Nomor Surat
239/PM.00.02/K.SN-06/7/2024 Tetanggal 23 Juli 2024 perihal
20. Bukti T-20 Larangan Penggantian Pejabat dan Larangan Kewenangan,
Program dan Kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
penetapan.
Surat Imbauan kepada Pasangan calon dengan melalui surat
21. Bukti T-21 dengan Nomor 0326/PM.00.02/K.SN-06/09/2024Tanggal 23
September 2024
Surat penyampaian kegiatan Milenial Hati Damai melalui surat
22. Bukti T-22 dengan Nomor 016/MHD/09/2024 Tertanggal 9 September
2024
Surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor
0312/PM.00.02/K.SN-06/09/2024 kepada Panwaslu
23. Bukti T-23 Kecamatan Somba Opu terkait Pengawasan pelaksanaan
kegiatan Tim Millenial Hati Damai di Gedung Olah Raga (GOR)
Sungguminasa pada tanggal 20 September 2024
1. Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Somba Opu Nomor 032/LHP/PM.01.02/SN-
06.08/092024 pada pelaksanaan Pengawasan kegiatan Tim
Millenial Hati Damai di Gedung Olah Raga (GOR)
Sungguminasa pada tanggal 20 September 2024
24. Bukti T-24
2. Surat Tugas Panwaslu Kecamatan Somba Nomor
041/ST/K.SN-06.08/09/2024 pada pelaksanaan
Pengawasan kegiatan Tim Millenial Hati Damai di Gedung
Olah Raga (GOR) Sungguminasa pada tanggal 20 September
2024.
Berita Acara Pleno Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Somba Opu tidak menemukan adanya pelanggaran
25. Bukti T-25 dalam penyelenggaraan kegiatan Milenial Hati Damai di GOR
Sungguminasa dengan Nomor 043/PM.01.02/SN-
06.08/09/2024
26 Bukti T-26 Formulir A.1 Laporan, pada tanggal 23 Oktober 2024
Formulir A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, Nomor
27. Bukti T-27
018/PL/PB/KAB/27.07/X/2024
Benta Acara Pembahasan Pertama Laporan Nomor
28. Bukti T-28
012/Reg/LP/PB/KAB/27.07/X/2024
Kajian Bawaslu Gowa Nomor
29. Bukti T-29
012/Reg/LP/PB/KAB/27.07/X/2024
Benta Acara Pembahasan Kedua Laporan Nomor
30. Bukti T-30
012/Reg/LP/PB/KAB/27.07/X/2024
Surat Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-
31. Bukti T-31 Undangan Lain terkait Laporan Nomor
012/Reg/LP/PB/ΚΑΒ/27.07/X/2024
Screenshoot Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Dugaan
Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain terkait
32. Bukti T-32
Laporan Nomor 012/Reg/LP/PB/KAB/27.07/X/2024 di Sistem
berbagi Terintegrasi BKN
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
24 April 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu (1) Teradu, 2 (dua), Teradu 3 (tiga), Teradu 4 (empat) dan Teradu 5
(lima) telah melaksanakan Tugas dan Wewenang serta Kewajiban sebagai Pengawas
Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan,
secara terkoordinasi, bertanggung jawab, sesuai dengan wilayah kerja dan bersifat
hierarki sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure
(hukum).
2. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), Teradu 3 (tiga), Teradu 4 (empat) dan Teradu
5 (lima) tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau keterangan yang disampaikan baik
secara tertulis maupun tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan
yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia.
3. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), Teradu 3 (tiga), Teradu 4 (empat) dan Teradu
5 (lima) menolak dan/atau menyangkal setiap dan/atau seluruh pernyataan,
argumen, dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya maupun
kebenarannya oleh Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), Teradu 3 (tiga), Teradu 4 (empat)
dan Teradu 5 (lima).
4. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), Teradu 3 (tiga), Teradu 4 (empat) dan Teradu
5 (lima) telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan yang
mendukung keterangan, pendapat dan sikap Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua),
Teradu 3 (tiga), Teradu 4 (empat) dan Teradu 5 (lima).
5. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), Teradu 3 (tiga), Teradu 4 (empat) dan Teradu
5 (lima) telah menjawab seluruh pertanyaan Pengadu, Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum)
yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan.
6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak
sesuai dengan fakta, mengada-ada, asumtif dan hiperbola.
7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak relevan
untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu.
8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi Pengadu tidak
bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihen Umum (Bawaslu) Provinsi untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas
Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya pada penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, diatur pada peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1. Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi wajib:
b. melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilihan Umum pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 3 yang berbunyi:
(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampal
dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam
penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan
c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan
Pengawasan.
(3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi
dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan:
1. sanksi; dan
2. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya dalam
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
Pasal 7, yang berbunyi:
Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. bimbingan teknis;
b. penyediaan wadah konsultasi;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan/atau
d. fasilitasi.
Pasal 12, yang berbunyi:
Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b meliputi:
a. supervisi;
b. pemantauan;
c. evaluasi; dan
d. inspeksi mendadak.
3. Pasal 17 angka (2) dan angka (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
KETERANGAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN BERKAITAN DENGAN
POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah
melaksanakan dan/atau melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Gowa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gowa Tahun 2024 yang berkaitan dengan pokok pengaduan pengadu,
sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 bertempat di Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan
peningkatan kapasitas kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa
dengan cara penyediaan wadah konsultasi. (BUKTI PT-1)
2. Bahwa pelaksanaan peningkatan kapasitas dengan penyediaan wadah konsultasi
untuk memberikan pertimbangan dan/atau rekomendasi kepada Bawaslu
Kabupaten Gowa terkait informasi awal yang diterima dan pencegahan dugaan
pelanggaran terkait adanya salah satu Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil
Bupati Kabupaten Gowa (Sitti Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin) pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024 yang akan
melaksanakan deklarasi di pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa, Jalan Mesjid
Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pertimbangan dan/atau
rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Gowa, yang pada pokoknya agar Bawaslu
Kabupaten Gowa untuk berkoordinasi dan menerbitkan serta menyampaikan surat
imbauan kepada Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten
Gowa (Sitti Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin) dan/atau stakeholder
(pemangku kepentingan/pihak berkepentingan) pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024 yang akan melaksanakan deklarasi di
pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa, Jalan Mesjid Raya, Kecamatan Somba
Opu, Kabupaten Gowa sebagai bentuk pencegahan pelanggaran pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024. (BUKTI PT-2)
4. Bahwa selain itu, Bawaslu Kabupaten Gowa juga telah menerbitkan dan
menyampaikan surat imbauan kepada stakeholder (pemangku kepentingan/pihak
berkepentingan) sebagai bentuk pencegahan pelanggaran, khususnya terkait pada
tahapan dan/atau jadwal pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024. (BUKTI PT-3)
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gowa telah melakukan penanganan dugaan
pelanggaran Pemilihan berupa pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya terkait kegiatan yang dilakukan dan/atau
dilaksanakan oleh stakeholder (penangku kepentingan/pihak berkepentingan) pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024 yang bertempat
di GOR (Gelanggang Olahraga) Sungguminasa Gowa, Jalan Tumanurung Nomor 1,
Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Adapun rekomendasi dugaan
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
sebagaimana dimaksud diatas, telah diteruskan kepada instansi yang berwenang,
yaitu Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). (BUKTI PT-4)
6. Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Bawaslu Kabupaten Gowa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Gowa Tahun 2024 sebagaimana tersebut diatas, yaitu untuk meningkatkan kualitas
dan akuntabilitas kinerja serta untuk menciptakan pelaksanaan tugas yang
terkoordinasi dan bertanggungjawab antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan
Bawaslu Kabupaten Gowa
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gowa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gowa Tahun 2024 telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada peraturan
perundang-undangan.
Demikian Keterangan Pihak Terkait disampaikan, sebagai bahan pertimbangan bagi
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Surat Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Nomor 0253/KA.
02/K.SN-06/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dengan
Perihal Permohonan Izin Konsultasi yang ditujukan kepada
1. Bukti PT-1
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Dokumentasi pelaksanaan konsultasi Bawaslu Kabupaten
Gowa.
1. Surat Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Nomor:
0282/PM.00.02/K.SN-06/08/2024 tanggal 27 Agustus
2024 dengan Perihal Imbauan yang ditujukan kepada Bakal
Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten
Gowa (Sitti Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin)
2. Bukti PT-2 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa
Tahun 2024.
2. Surat Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Nomor:
0282/PM.00.02/K.SN-06/08/2024 tanggal 27 Agustus
2024 dengan Perihal Imbauan yang ditujukan Pengelola
Masjid Raya Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
1. Surat Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Nomor:
213/PM.00/K.SN-06/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan
Perihal Surat Pengantar yang ditujukan kepada Bupati
Kabupaten Gowa.
2. Surat Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Nomor:
239/PM.00.02/K.SN-06/7/2024 tanggal 23 Juli 2024
dengan Perihal Imbauan yang ditujukan kepada Bupati
3. Bukti PT-3
Kabupaten Gowa cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
3. Surat Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Nomor:
0326/PM.00.02/K.SN-06/09/2024 tanggal 23 September
2024 dengan Perihal Imbauan yang ditujukan kepada Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Gowa pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun
2024.
Surat Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Nomor:
4. Bukti PT-4 0469.A/PP/01.02/K.SN-06/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024
dengan Hal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan
Perundang-Undangan Lain yang ditujukan kepada Badan
Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
[2.10.2] KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN GOWA
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gowa sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Undane Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota yang menjadi rujukan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
menerangkan pada рококпуа апараn remiiinan Kepaia Lacran oimulai dengan
tanapan persiapan sampai dengan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan calon
terpillih sebagaimana terlampiran jawaban Pihak Terkait.
2. Penting untuk kami sampaikan sampaikan pada maielis vane terhormat ini bahwa
berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terkait jadwal Kampanye Pasangan
Calon dimulai pada Rabu tanggal 25 September 2025 sampai dengan Sabtu Tanggal
23 November 2024 (60 hari).
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah
pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk
memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wali Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan
rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum.
bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga
penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-uandang yang
mengatur mengenal penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang
dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan.
4. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang
diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai Pemilihan.
5. KPU Kabupaten/Kota adalah Lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenal penyelenggara
Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang vang mengatur mengenai Pemilihan.
6. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah
lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara
Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan
penyelenggaraan, Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang yang mengatur mengenai Pemilihan.
7. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang Undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang
diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Pemilihan, termasuk panitia pengawas Pemilihan Aceh.
8. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara
Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan, termasuk
panitia pengawas kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
9. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yangtelah memenuhi
persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota.
10. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan dua atau lebih Partai
Politik nasional atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik
nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-
sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
11. Pasanean Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang
selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah calon Gubernur dan calon Wakil
Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon
Wakil Walikota.
12. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan
untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon
Gubernur dan akil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota.
13. Lembaga Penviaran adalah penyelenggara penviaran, baik lembaga penviaran
publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun
Lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
14. Lembaga Penviaran Publik adalah lembaga penviaran vang berbentuk badan
hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial.
dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
15. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan
hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran
radio atau siaran televisi.
16. Media Sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang
terbuka bagi siapa saja yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi.
berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten
berbasis komunitas.
17. Media dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Media Daring adalah segala
bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan,
konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan virtual dengan
menggunakan teknologi informasi.
18. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan
aktivitas Kampanye Pemilihan.
19. Hari adalah hari kalender.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa:
1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang
dilaksanakan secara bertanggung jawab.
2. Pendidikan Politik sebagaimana yang dinarasikan pada ayat (1) dimaksudkan
untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024
tentane Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 57 BAB VIII tentang larangan
menerangkan bahwa:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil
gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota,
dan/atau partai politik;
c. melakukan Kampanve berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai
politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum:
f. Mengancam dan memaksa penggunaan kekerasan untuk merebut kekuasaan
dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan:
j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan
kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
6. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikot, BAB III Metode
Kampanye yang didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon pada poin 5
menerangkan bahwa: Selain kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2
dan 3, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,
Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dapat melakukan kegiatan lain dalam
rangka Kampanye yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan
Peraturan Perundangan-Undangan serta dikoordinasikan kepada Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan upaya yang maksimal dalam
melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap dugaan kegiatan deklarasi atau
kampanye yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gowa a.n. Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin di Pelataran Mesjid
Agung Syekh Yusuf Kabupaten Gowa tanggal 28 Agustus 2024.
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan pencegahan dan pengawasan
terhadap dugaan kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gowa Nomor Urut 2 a.n. Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin di
Gelanggang Olahraga (GOR) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa tanggal 21
September 2024. Menurut Pengadu, seharusnya kegiatan kampanye tidak dilakukan
di tempat atau gedung milik pemerintah.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
Para Teradu menyatakan hal-al sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu
menyatakan setelah mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan rencana Deklarasi
Bakal Pasangan Calon Bupati Kabupaten Gowa a.n. Husniah Talenrang dan
Darmawansyah, Para Teradu melakukan konsultasi terkait adanya rencana kegiatan
deklarasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil Konsultasi adalah Para Teradu
diminta melakukan langkah-langkah pencegahan terkait adanya potensi pelanggaran
dalam kegiatan Deklarasi (Vide Bukti T-1). Para Teradu mendapatkan informasi
kepastian adanya deklarasi bakal pasangan Calon Bupati Kabupaten Gowa a.n.
Husniah Talenrang dan Darmawansyah di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf
sebelum pendaftaran ke KPU melalui flyer di sosial media pada tanggal 27 Agustus
2024 (Vide Bukti T-2). Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu kemudian melakukan
koordinasi dengan penanggung jawab kegiatan deklarasi tanggal 27 Agustus 2024
pukul 17.40 Wita di Posko Pemenangan JL. HOS Cokroaminoto. Dalam pertemuan
tersebut, Para Teradu mengimbau agar kegiatan pendaftaran pasangan calon tidak
melakukan pelanggaran, termasuk mempertanyakan rencana kegiatan yang dilakukan
di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf. Ketua Tim Pemenangan menyampaikan bahwa
kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Dzikir dan Do'a sebelum pendaftaran
Pasangan calon ke KPU Gowa (Vide Bukti T-3). Para Teradu kemudian menyampaikan
Surat Imbauan Nomor: 0284/PM.00.02/K SN-06/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024
kepada Tim pemenangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Takalar a.n. Husniah Talenrang dan Darmawansyah Muin pada tanggal 27 Agustus
2024, Surat Imbauan Nomor 0282/PM 00 02/K SN-06/08/2024 tertanggal 27 Agustus
2024 kepada Bupati Gowa, Surat Imbauan Nomor 0282/PM.00. 02/K SN-06/08/2024
tertanggal 27 Agustus 2024 kepada Pengelola Masjid Agung Syekh Yusuf Gows, Surat
Imbauan Nomar: 0282/PM 00.02/K SN-06/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024
kepada Dinas Sosial Kabupateri Gowa (Vide Bukti T-4 s.d. T-7). Para Teradupun telah
menyampaikan di rilis media sebagai bentuk sosialisasi pencegahan (Vide Bukti T-8).
Bahwa Para Teradu juga telah melakukan pengawasan berupa melakukan rapat
koordinasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa dengan Panwaslu Kecamatan Somba
Opu selaku Panwascam yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan di
wilayah Kecamatan Somba Opu pada Tanggal 27 Agustus Pukul 20.00 Wita (Vide Bukti
T-9). Para Teradu Panwaslu Kecamatan Somba Opu beserta semua Jajaran Panwas
Kelurahan Se-Kecamatan Somba Opu melakukan Kegiatan Pengawasan sebelum
pendaftaran Calon dan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Gowa (Bukti T-10 s.d. T-12).
Bahwa Para Teradu menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 Pasal 69, dalam Kampanye dilarang: (i) menggunakan tempat ibadah dan tempat
pendidikan. Selanjutnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye
Pasal 57 ayat (1) Dalam Kampanye dilarang: (i) menggunakan tempat ibadah dan
tempat pendidikan. Bahwa Ketentuan tentang jadwal kampanye diatur dalam Undang-
undang Nomor 8 tahun 2015 Pasal 67 ayat (1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon peserta
Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang Berdasarkan Lampiran Peraturan
KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
Tahapan Penetapan Pasangan Calon pada 22 September dan Masa Kampanye dimulai
pada 25 September - 23 November 2024. Bahwa Kegiatan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati a.n. Husniah Talenrang dan Darmawansyah pada Tanggal 28 Agustus
2024 di Pelataran Mesjid Raya Syekh Yusuf dilakukan sebelum tahapan kampanye
dimulai, sehingga kegiatan tersebut tidak bersyarat secara hukum dinyatakan sebagai
pelanggaran pidana, etik maupun administrasi jika mengacu pada ketentuan pasal 57
ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye, dan Pasal 69 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 15. Bahwa berdasarkan berita acara pleno Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Gowa dan Panwaslu Kecamatan Somba Opu menyatakan tidak
ada temuan dugaan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran pasangan calon maupun
dalam kegiatan di Pelataran Mesjid Agung Syekh Yusuf (Vide Bukti T-13 dan T-14).
Bahwa Para Teradu menyatakan tidak menghentikan kegiatan kampanye yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa a.n.
Husniah Talenrang dan Darmawansyah Muin, maka hal tersebut diluar ranah
kewenangan Bawaslu Karena kegiatan yang dilakukan di pelataran Mesjid Syekh Yusuf
dilakukan sebelum ada Penetapan Calon dan tahapan kampanye belum dimulai
sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta lampiran Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye (Vide Bukti T-15 dan T-16).
[4.2.2] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.2], Para Teradu
menyatakan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, TNI dan
Polri, serta larangan penggunaan fasilitas dan program milik pemerintah dalam
pemilihan, Para Teradu telah mengeluarkan surat Imbauan dengan Surat Nomor:
213/PM.00/KSN-06/06/2024 yang ditujukan kepada Bupati Gowa Tanggal 20 Juni
2024 (Vide Bukti T-19). Para Teradu juga menyampaikan surat Nomor:
329/PM.00.02/K.SN- 06/07/2024 Tanggal 23 Juli perihal Larangan Penggantian
Pejabat dan Larangan Penggunaan Kewenangan, Program dan Kegiatan 6 (enam) bulan
sebelum penetapan pasangan calon bupati maka Bawaslu Gowa menyampaikan
imbauan kepada Bupati Gowa dengan melalui (Vide Bukti T-20). Kemudian Surat
Nomor: 0326/PM.00.02/K.SN-06/09/2024 Tanggal 23 September 2024 perihal
himbauan agar mematuhi kegiatan kampanye sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
(Vide Bukti T-21). Bahwa Para Teradu juga telah melakukan pengawasan melalui
jajaran Panwaslu Kecamatan Somba Opu terhadap kegiatan milenial Hati Damai.
Bahwa Para Teradu menerima informasi adanya kegiatan Milenial Hati Damai melalui
surat dengan Nomor 016/MHD/09/2024 Tertanggal 9 September dan diterima oleh
Bawaslu Gowa pada Tanggal 17 September 2024. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan
pada Tanggal 20 September 2024 di GOR Sungguminasa Gowa (Vide Bukti T-22).
Terhadap hal tersebut, Para Teradu telah menginstruksikan kepada Panwaslu
Kecamatan Somba Opu untuk melakukan kegiatan pengawasan dan Pencegahan
dugaan pelanggaran terkait kegiatan Milenial Hati Damai yang dilaksanakan di GOR
Sungguminasa Kabupaten Gowa (Vide Bukti T-23). Dalam pengawasannya, Panwaslu
menyampaikan imbauan secara lisan kepada pihak penyelenggara Milenial Hati Damai
untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut
(Vide Bukti T-24). Bahwa berdasarkan berita acara pleno Laporan Hasil Pengawasan
Panwaslu Kecamatan Somba Opu tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran
dalam penyelenggaraan kegiatan Milenial Hati Damai di GOR Sungguminasa (Vide
Bukti T-25).
Bahwa Para Teradu menerima Laporan dari masyarakat perihal dugaan
pelanggaran dengan Nomor register 012/REG/LP/PB/KAB/27.07/X/2024 yang
berkaitan dengan adanya ASN yang menggunakan atribut berupa Baju dengan
identitas HATI DAMAI (Vise Bukti T-26). Bahwa berdasarkan kajian awal Bawaslu
Kabupaten Gowa terhadap laporan dengan Nomor register
012/REG/LP/PB/KAB/27.07/X/2024 dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana
pemilihan (Vide Bukti T-27). Bahwa terhadap laporan a quo ditindaklanjuti ke tahap
penyelidikan berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkundu dengan berita acara
pembahasan Nomor 012 Tanggal 25 Oktober 2024 (Vide Bukti T-28). Bahwa setelah
dilakukan penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak
dan ditemukan fakta bahwa ASN yang menggunakan idenitas berupa Baju dengan
tulisan HATI DAMAI hadir dalam kegiatan Milenial HATI DAMAI di GOR Sungguminasa
Gowa. Terhadap perkara tersebut dinyatakan tidak terpenuhi unsur sebagai dugaan
tindak pidana berdasarkan kajian Bawaslu dan berita acara pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu dengan Nomor 029 Tanggal 30 Oktober 2024 dengan alasan bahwa Tempus
terjadinya dugaan Pelanggaran terjadi sebelum masa kampanye dan terhadap ASN
yang hadir dalam kegiatan milenial Hati Damai di GOR Sungguminasa dilaporkan
sebagai pelanggaran peraturan pindang undang lainya. (Vide Bukti T-29 s.d. T-32).
[4.3] Menimbang jawaban Para Teradu, keterangan para pihak, bukti, dan dokumen
yang disampaikan oleh para pihak, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil pengaduan pada angka [4.1.1], pada pokoknya Para
Teradu diduga tidak melakukan upaya maksimal dalam melakukan pengawasan,
pencegahan, dan penindakan terkait kegiatan deklarasi yang dilakukan oleh Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa a.n. Husniah Talenrang dan
Darmawangsa Muin di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf, Kecamatan Somba Opu,
Kabupaten Gowa, pada tanggal 28 Agustus 2024. Bahwa menurut Pengadu, kegiatan
deklarasi atau kampanye di tempat ibadah merupakan bentuk pelanggaran Pemilihan
sehingga Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Gowa seharusnya bersikap responsif
melakukan upaya pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran. Terhadap
dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu telah
memperoleh informasi awal perihal rencana kegiatan deklarasi Bakal Pasangan Calon
Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Para Teradu melakukan konsultasi kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar pada tanggal 7 Agustus 2024 (vide
Bukti T-1). Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada Para
Teradu agar melakukan pencegahan pelanggaran dengan mengirimkan Surat Imbauan
kepada Bakal Pasangan Calon dan pengelola Masjid Agung Syekh Yusuf serta
melakukan koordinasi dengan penanggung jawab kegiatan deklarasi. Bahwa pada
tanggal 27 Agustus 2024, Para Teradu mendapatkan informasi kepastian kegiatan
deklarasi Bakal Pasangan Calon Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin di
Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus
2024 melalui brosur (flyer) yang beredar di media sosial (vide Bukti T-2). Pada tanggal
27 Agustus 2024, Pukul 17.40 WITA, Para Teradu melakukan koordinasi langsung
dengan penanggung jawab kegiatan deklarasi di Rumah Pemenangan Pasangan Hati
Damai (Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin), Jl. HOS Cokroaminoto,
Kabupaten Gowa. Dalam pertemuan tersebut, Para Teradu menghimbau agar tim bakal
pasangan calon tidak melakukan pelanggaran dalam rangkaian kegiatan deklarasi dan
pendaftaran pasangan calon. Bahwa ketua tim pemenangan menyampaikan kegiatan
deklarasi yang akan dilaksanakan adalah dzikir dan doa sebelum melakukan
pendaftaran pasangan calon ke KPU Kabupaten Gowa sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 054/LHP/PM.01.02/08/2024 bertanggal
27 Agustus 2024 (Bukti T-3). Bahwa pada hari yang sama, yakni 27 Agustus 2024, Para
Teradu juga mengirimkan 4 (empat) surat imbauan yang ditujukan kepada tim
pemenangan bakal pasangan calon, Bupati Gowa, Pengelola Masjid Agung Syekh Yusuf
Kabupaten Gowa, dan Dinas Sosial Kabupaten Gowa (vide Bukti T-4 s.d. Bukti T-7).
Selain itu, Para Teradu juga menyampaikan rilis media sebagai bentuk sosialisasi
pencegahan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa (vide Bukti T-8).
Bahwa Para Teradu menjelaskan dalam sidang pemeriksaan telah melakukan
langkah-langkah pengawasan langsung sebelum dan pada saat pelaksanaan deklarasi
dan pendaftaran bakal pasangan calon, yakni denggan melakukan rapat koordinasi
dengan Panwaslu Kecamatan Somba Opu untuk bersama-sama dengan Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Somba Opu melakukan kegiatan pengawasan
sebelum pendaftaran (vide Bukti T-9 s.d. Bukti T-12). Bahwa kemudian berdasarkan
Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gowa dan Panwaslu Kecamatan Somba
Opu, Para Teradu menyatakan tidak terdapat temuan dugaan pelanggaran dalam
tahapan pendaftaran pasangan calon maupun dalam kegiatan deklarasi di Pelataran
Masjid Agung Syekh Yusuf (vide Bukti T-13 dan Bukti T-14). Berkenaan dengan
kegiatan deklarasi yang dilaksanakan di tempat ibadah, Para Teradu berdalih kegiatan
deklarasi pada tanggal 28 Agustus 2024 dilaksanakan sebelum tahapan penetapan
pasangan calon dan sebelum tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam Lampiran
Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 dan Lampiran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Bahwa tahapan penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 22 September
2024 dan tahapan kampanye dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 s.d. 23
November 2024. Atas dasar demikianlah Para Teradu tidak menghentikan kegiatan
deklarasi dan menjadikan temuan dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat
ibadah sebagaimana ketentuan Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan dan Pasal 57 ayat (1) huruf i Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai
Para Teradu telah bertindak profesional dalam melakukan pengawasan dan
pencegahan kegiatan deklarasi dan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Husniah
Talenrang dan Darmawangsa Muin. Para Teradu telah bertindak aktif melakukan
konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, mengirimkan surat imbauan
kepada para pihak terkait, berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan deklarasi,
dan melakukan supervisi serta koordinasi dengan jajaran pengawas di tingkat
kecamatan dan kelurahan/desa. Bahwa meskipun tidak ditemukan dugaan
pelanggaran Pemilihan dikarenakan tempus kegiatan deklarasi terjadi sebelum
penetapan pasangan calon dan tahapan kampanye, namun tindakan aktif Para Teradu
terbukti telah menunjukkan kerja pengawasan dan pencegahan pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Gowa untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan bermartabat.
Berdasarkan penilaian tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dibenarkan
menurut hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil pengaduan pada angka [4.1.2], pada pokoknya Para
Teradu diduga tidak melakukan upaya maksimal dalam melakukan pengawasan,
pencegahan, dan penindakan terkait kegiatan kampanye yang dilakukan oleh tim dan
relawan Milienial Hati Damai di Gelanggang Olah Raga (GOR) Sungguminasa milik
Pemerintah Kabupaten Gowa pada tanggal 21 September 2024. Bahwa menurut
Pengadu, kegiatan kampanye di fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Gowa merupakan
bentuk pelanggaran Pemilihan sehingga Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Gowa
seharusnya bersikap responsif melakukan upaya pengawasan, pencegahan, dan
penindakan pelanggaran. Terhadap dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa kegiatan bertajuk Milenial Hati Damai dilaksanakan di GOR
Sungguminasa pada tanggal 20 September 2024, bukan tanggal 21 September 2024
sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa pada tanggal 17 September 2024, Para Teradu
menerima informasi rencana kegiatan bertajuk Milenial Hati Damai yang akan
dilaksanakan di GOR Sungguminasa pada tanggal 20 September 2024 (vide Bukti T-
22). Bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Milenial Hati Damai tersebut
bertema “HT-DM Mendengar” (Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin
Mendengar). Menindaklanjuti informasi tersebut, Para Teradu menginstruksikan
Panwaslu Kecamatan Somba Opu beserta jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
untuk melaksanakan pengawasan langsung kegiatan Milenial Hati Damai pada Jumat,
20 September 2024, di GOR Sungguminasa Kabupaten Gowa. Para Teradu
mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa Panwaslu Kecamatan Somba Opu
telah menyampaikan imbauan secara lisan kepada penyelenggara Milenial Hati Damai
untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut. Bahwa selanjutnya
berdasarkan berita acara pleno Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Somba Opu bertanggal 21 September 2024, Panwaslu Kecamatan Somba Opu tidak
menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan a quo (vide
Bukti T-25).
Bahwa Para Teradu menjelaskan kegiatan Milenial Hati Damai yang
diselenggaran tim atau relawan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gowa a.n. Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin di GOR
Sungguminasa pada tanggal 20 September 2024, tidak melanggar ketentuan larangan
kampanye menggunakan fasilitas pemerintah daerah sebagaimana ketentuan Pasal 69
huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pasal 57 ayat (1)
huruf h Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Hal tersebut
dikarenakan kegiatan Milenial Hati Damai dilaksanakan sebelum tahapan penetapan
pasangan calon dan sebelum tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam Lampiran
Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 dan Lampiran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Bahwa tahapan penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 22 September
2024 dan tahapan kampanye dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 s.d. 23
November 2024.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai
Para Teradu telah bertindak profesional dan proporsional dalam melakukan
pengawasan dan pencegahan kegiatan Milenial Hati Damai di GOR Sungguminasa pada
tanggal 20 September 2024. Para Teradu telah bertindak aktif melakukan supervisi
serta koordinasi dengan jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa
dalam upaya melaksanakan pengawasan dan pencegahan dugaan pelanggaran. Bahwa
Para Teradu dan Panwaslu Kecamatan Somba Opu menyatakan tidak menemukan
dugaan pelanggaran Pemilihan dikarenakan tempus kegiatan Milenial Hati Damai
terjadi sebelum penetapan pasangan calon dan tahapan kampanye, sehingga Para
Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan Milenial Hati Damai
di GOR Sungguminasa. Berdasarkan penilaian tersebut, DKPP berpendapat tindakan
Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.