III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Teradu I,II,III,IV dan V tidak memperhatikan surat Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 049/SN/TU.00.01/VIII/2019 tanggal 23 Agustus
2019 perihal Perpanjangan masa penugasan Staf PNS.
2. Teradu I,II,III,IV dan V meminta laporan pertanggungjawaban keuangan
kepada staf keuangan Bawaslu Kabupaten Wajo melalui Staf PNS Bawaslu
Kabupaten Wajo yang dibuktikan dengan screenshot percakapan eletronik
(Whats app) pada tanggal 18 Desember 2019.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo (Bupati Wajo) menerbitkan surat
keputusan dengan Nomor: 824.3/3790/Tahun 2019 tanggal 31 Desember
2019 Tentang Penarikan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wajo, merupakan
tindaklanjut surat dari Teradu I,II,III,IV dan V dengan Nomor:
0045.a/SN21/HM.02.00/XII/2019 tertanggal 27 Desember 2019 perihal
Penyampaian tertanggal 27 Desember 2019 perihal Penyampaian Revisi Surat
Nomor: 0045/SN-21/HM.02.00/XII/2019, terkait penarikan PNS yang
diperbantukan pada Bawaslu Kabupaten Wajo.
4. Teradu I,II,III,IV dan V tidak memperhatikan surat dari Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 001/K.SN/HM.02.00/I/2020
tertanggal 14 Januari 2020, perihal Pertimbangan penarikan PNS yang di
Perbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. Pada pembahasan Poin
7 pada intinya menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan
di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan atas nama
2
Sri Irma Yanti, S.STP., M.Si Nip. 198105112001122001 masih
menunjukkan dedikasi dan kinerja yang optimal baik dalam fungsi pemberian
dukungan Admistratif maupun Teknis Operasional Penyelenggaraan
Pengawasan baik pada waktu pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 serta Pemilu Tahun 2019.
Sebagai jawaban surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Nomor: 0004/SN-
21/TU.03/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 perihal permohonan diterbitkan
Surat Keputusan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo.
5. Bahwa Pengadu mengajukan Pengajuan dan permohonan Penegakan Kode
Etik yang dilakukan oleh Teradu I,II,III,IV dan V atas Surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Wajo No. 0004/SN-21/TU.03/2020 perihal permohonan
diterbitkan Surat Keputusan sebagai Koordinator Sekertariat Bawaslu Wajo
tanggal 09 Januari 2020, tidak sesuai peraturan perundang-undangan
sebagaimana yang tercantum pada Persekjen Bawaslu RI No 1 Tahun 2017.
Pasal 23
“Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Panwascam, Kepala Sub Bagian pada
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pegawai
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Pegawai Sekretrariat Panwascam
diberhentikan apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Berhalangan tetap;
c. Melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Melakukan pelanggaran atas kode etik penyelenggara pemilu dan kode
perilaku pegawai;
e. Menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang dapat menghalangi
pelaksanaan tugas., dan/atau;
f. Melanggar kebijakan bawaslu, Bawaslu Provinsi, panwaslu
kabupaten/Kota, atau panwascam;
Pasal 25
(1) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat memberhentikan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi
dan/atau pengkajian ukuran kinerja.
(2) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat memberhentikan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Panwaslu
Kabupaten/Kota.
(3) Usulan pemberhentian Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota oleh
Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)
wajib memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(4) Pemberhentian Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan pemeriksaan dan
klarifikasi.
Pasal 32
(1) Pengangkatan, pelantikan, pemberhentian, dan pemindahan Pegawai
Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Kabupaten/Kota,
wajib dilaporkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada
Sekretaris Jenderal Bawaslu.
3
(2) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi wajib melaporkan jumlah dan nama
personil Sekretariat Bawaslu Provinsi setiap 6 (enam) bulan sekali kepada
Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Teradu I,II,III,IV dan V tidak memiliki alasan yang jelas dan dapat diterima
oleh pengadu dalam hasil rapat pleno pengusulan pergantian Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo.
6. Teradu I,II,III,IV dan V tidak memperhatikan surat edaran dari Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020,
sesuai dengan surat Ketua Badan Pengawas Pemilhan Umum RI Nomor :
0889/Bawaslu/SJ/KP.03.07/XI/2019 tertanggal 06 November 2019 perihal
Permohonan Kembali agar Kepala Daerah tidak menarik PNS yang
dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada sekretariat Pengawas
Pemilu yang mana pada pembahasan poin 6 pada intinya menerangkan
bahwa Pemindahan terhadap PNS yang ditugaskan khusus pada Sekretariat
Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh harus mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri Dalam Negeri.
7. Teradu I,II,III,IV dan V bersurat kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan dengan nomor : 005/SN-21/TU.03/I/2020 tertanggal 28
Januari 2020 perihal tindak lanjut surat permohonan pertama. Terkait
permohonan Pengusulan Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Wajo.
8. Teradu III dan IV meminta pertemuan kepada salah seorang staf keuangan
pada tanggal 4 Februari 2020 terkait dengan pertanggung jawaban keuangan
melalui salah seorang staf PNS yang bertempat di salah satu Warung Kopi di
Kota Sengkang Kabupaten Wajo, dibuktikan dengan rekaman suara, hal ini
tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Fakta Integritas
a. Pada tanggal 5 februari 2020 diketahui adanya kerusakan dan
penggantian Grendel Kunci ruangan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Wajo yang masih layak pakai tanpa sepengetahuan
Koordinator Sekretariat (Pengadu), sehingga hal ini menyebabkan
pekerjaan sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo terhalang khususnya
Administrasi Keuangan.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Menimbang kesimpulan Pengadu atas hasil sidang pemeriksaan sebagai berikut:
Dalam Pokok aduan:
1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V dengan jelas telah mengajukan permohonan
penarikan PNS di Bawaslu Kabupaten Wajo dengan nomor 045.a/SN-
21/HM.02.00/XII/2019 perihal penyampaian revisi surat nomor 045/SN-
21/HM.02.00/XII/2019 pada tanggal 27 Desember 2019 tanpa dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik dengan
Perbawaslu maupun Persekjen Bawaslu.
2. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V telah melakukan pengusulan penggantian
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo Kepada Bupati Wajo dengan
dasar tuduhan yang tidak bisa dibuktikan oleh para Teradu dan dipertegas lagi
dengan adanya surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu provinsi Sulawesi
Selatan dengan Nomor 0004/SN-21/TU.03/I/2020 tanggal 09 Januari 2020.
4
3. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2020 para Teradu yang merupakan komisioner
Bawaslu Kabupaten Wajo bersurat untuk kedua kalinya dengan nomor
0005/SN-21/TU.03/I/2020 yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Provinsi
Sulawesi Selatan dengan subtansi yang sama sehingga jelas keinginan sepihak
dari para teradu dan tanpa didasari alasan yang cukup sebagaimana diatur
dalam Persekjen Bawaslu, bahwa untuk melakukan pergantian haruslah
memenuhi syarat sebagaimana ditentukan.
4. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2019 dan 18 Desember 2019 staf PNS atas
nama Nursyaak, meminta laporan pertanggungjawaban keuangan kepada staf
pengelola keuangan Bawaslu Kabupaten Wajo atas perintah Teradu.
5. Bahwa pada tanggal 4 Februari 2020 Teradu III dan IV terbukti mencampuri
urusan keuangan secretariat Bawaslu Kabupaten Wajo dengan melakukan
tindakan meminta laporan keuangan di luar kantor Bawaslu Kabupaten Wajo
dengan salah satu staf keuangan dan staf PNS Bawaslu Kabupaten Wajo yang
bertempat di salah satu warkop di kota Sengkang yang dibuktikan dengan
rekaman.
6. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2020 Teradu III memerintahkan kepada staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo untuk mengganti grendel kunci ruangan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo tanpa sepengetahuan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo
Dalam Fakta persidangan:
1. Bahwa proses penggantian koordinator sekretariat bawaslu Kabupaten Wajo
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Sekertaris Jendral Bawaslu Repulik Indonesia, khususnya
dalam ketentuan Pasal 23 dan Pasal 25 Nomor 1 tahun2017.
2. Bahwa pihak terkait dalam hal ini Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan juga menyampaikan kenapa menolak pengusulan penerbitan
Surat keputusan Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo yang di usulkan
oleh Teradu I, II, III, IV, V, oleh karena dianggap tidak memenuhi dan
bertentangan dengan unsur Pasal 23 Peraturan Sekretaris Jendral Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017.
3. Bahwa pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo
membenarkan adanya usulan melalui surat Teradu I, II, III, IV, V yang meminta
kepada Bupati Wajo tanpa didasari dengan alasan untuk menarik seluruh PNS
yang diperbantukan pada kantor Bawaslu Kabupaten Wajo.
4. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V tidak mengindahkan amanat Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan yang menyarankan untuk tidak menarik Pegawai
PNS yang diperbantukan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo.
5. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V mengusulkan untuk menarik PNS yang
diperbantukan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo kepada Bupati Wajo
hanya berdasar pada informasi sepihak yang tidak memiliki bukti yang
seharusnya didasarkan pada adanya pelanggaran yang telah dilakukan
maupun berdasar Hasil Evaluasi Kinerja dari Inspektorat daerah Kabupaten
Wajo.
6. Bahwa keterangan dari saksi atas nama Nursyaak yang meminta laporan
pertanggungjawaban keuangan kepada staf pengelola keuangan dengan
mengatasnamakan Teradu I, II, III, IV, V merupakan suatu bentuk pelanggaran
yang tidak dapat dibenarkan keterangan yang diberikan.
5
7. Bahwa dari fakta persidangan terungkap pula teradu III dan IV dengan jelas
telah melakukan intervensi yang berkenaan dengan masalah yang jelas bukan
merupakan kewenangannya.
8. Bahwa pihak terkait dalam hal ini staf Pegawai Non PNS atas nama Abdul
Malik yang diminta untuk melakukan penggantian grendel kunci ruangan
Koordinator sekretariat atas perintah teradu III yang juga telah disepakati
bersama antara Teradu I, II, III, IV, V tanpa sepengetahuan Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo, jelas tindakan ini tidak sesuai dan tidak
pantas dilakukan oleh Penyelenggara Negara dalam hal ini Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Wajo.
9. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap pula bahwa pihak terkait
dalam hal ini sdr. Abdul Malik, Muhammad Idris, Ilham Akbar, dan Jasmar
selaku staf PPNPNS yang masih aktif pada Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo
tidak melakukan koordinasi kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Wajo, selaku Atasan langsung yang bersangkutan untuk menjadi
pihak terkait dalam perkara ini.
Berdasarkan pada fakta persidangan tersebut diatas dimana para Teradu I, II, III, IV,
V telah terbukti dengan jelas telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu, dimana telah
mengusulkan penarikan PNS yang diperbantukan pada Kantor Bawaslu Kabupaten
Wajo yang tidak sesuai dengan prosedur atau tatacara sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Bawaslu dan Peraturan Sekjen Bawaslu. Selain itu, Teradu I, II, III,
IV, V juga telah terbukti dengan jelas melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan melakukan tindakan atau perbuatan melakukan
intervensi dan atau mencampuri persoalan Keuangan Bawaslu Kabupaten Wajo
yang jelas bukan kewenangannya dan tidak sesuai pula dengan Pakta Integritas.
Bahkan, para Teradu I, II, III, IV, V telah pula terbukti melakukan tindakan atau
perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan yakni, dengan memerintahkan seorang
staf Bawaslu Kabupaten Wajo untuk merusak/menggati Grendel Kunci ruangan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sehingga dengan jelas pula telah
menghalangi fungsi dan tugas serta kewenangan Koordinator Sekretariat untuk bisa
menjalankan fungsi dan tugas serta kewenangannya dengan baik.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Bupati Wajo dengan Nomor : 824.3/3790/TAHUN 2019;
Bukti P-2 : Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 270/476/SJ;
Bukti P-3 : Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :
6
001/K.SN/HN.02.00/I/2020;
Bukti P-4 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Nomor : 0004/SN-
21/TU.03/I/2020;
Bukti P-5 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Nomor : 005/SN-
21/TU.03/I/2020;
Bukti P-6 : Fakta integritvas;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa jawaban Para Teradu, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar teradu I,II,III,IV dan V tidak memperhatikan Surat Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 0049/SN/TU.00.01/VIII/2019
tanggal 23 Agustus 2019 perihal perpanjangan masa penugasan Staf PNS.
1) Bahwa setelah membaca dan memperhatikan Surat Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan nomor: 0049/SN/TU.00.01/VIII/2019 tanggal 23 Agustus
2019 perihal Perpanjangan masa penugasan Staf PNS tersebut, Bawaslu
tidak menjawab surat tersebut karena (a) ditujukan kepada Bupati/
walikota dan tidak ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Wajo, sehingga
Bawaslu Kabupaten Wajo tidak berkewajiban menindaklanjuti surat
tersebut, dan (b) isinya adalah Perihal Perpanjangan masa penugasan staf
PNS yang merupakan kewenangan Bupati untuk menjawab surat yang
dimaksud tersebut.
2. Bahwa Tidak benar teradu I, II, III, IV, dan V pernah meminta laporan
pertanggung jawaban kepada staf keuangan Bawaslu Kabupaten Wajo melalui
staf PNS Bawaslu Kabupaten Wajo sebagaimana dalil yang didalilkan Pengadu.
1) Bahwa jika seandainya ada salah satu dari Teradu I, II, III, IV dan V yang
pernah meminta laporan pertanggung jawaban keuangan, maka tindakan itu
tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan mencampuri urusan keuangan
sesuai pakta integritas. Saksi atas nama Nursyak S.Sos dan Eka Wijayanti,
SH--------------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa benar Surat Keputusan Bupati Wajo dengan Nomor: 824.3/3790/Tahun
2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penarikan Pegawai Negeri Sipil yang
diperbantukan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Wajo, merupakan jawaban atas Surat permohonan pertimbangan Ketua
Bawaslu Kabupaten Wajo dengan Nomor: 0045.a/SN.21/HM.02.00/XII/2019
tertanggal 27 Desember 2019.
4. Bahwa berdasarkan kajian sekretariat divisi hukum Bawaslu Kabupaten Wajo
berkesimpulan bahwa menindaklanjuti isi surat untuk mempertimbangkan
penarikan ASN Pemda Kabupaten Wajo tersebut bukan kewenangan Bawaslu
Kabupaten Wajo.
1) Bahwa tidak benar teradu I, II, III, IV dan V tidak memperhatikan Surat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 001/K.SN/HM.00/I/2020
tertanggal 14 Januari 2020 yang ditujukan kepada Ketua dan anggota
Bawaslu Kabupaten Wajo perihal pertimbangan penarikan PNS yang
diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo karena Ketua dan
anggota Bawaslu Kabupaten Wajo berkoordinasi langsung dengan ketua
Bawaslu Propinsi Sulawesi Selatan sebanyak 2 (dua) kali:
a. Pada tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WITA, pertemuan dan
konsultasi dilakukan di ruangan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan yang wakili oleh Teradu I (Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo),
7
Teradu II (Koordiv. SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Wajo), Teradu
V (Koordiv. Pengawasan Bawaslu Kabupaten Wajo), H. L. Arumahi (Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), dan Saiful Jihad (Koordiv. Hubungan
Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan).
b. Pada tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WITA, pertemuan dan
konsultasi dilakukan di Kabupaten Soppeng oleh Teradu I (Ketua Bawaslu
Kabupaten Wajo) dengan H.L Arumahi (Ketua Bawaslu Propinsi Sulawesi
selatan) sebagai lanjutan dari hasil konsultasi sebelumnya (point 1).
5. Bahwa benar teradu I,II,III,IV dan V melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten
Wajo Nomor 004/SN-21/TU.03/I/2020 perihal Permohonan Pengusulan
Nama Calon Koordinator Sekretariat untuk diterbitkan Surat Keputusan
sebagai koordinator sekretariat Bawaslu kabupaten Wajo tanggal 09 Januari
2020.
1) Bahwa surat tersebut sudah sesuai dengan kewenangan Bawaslu
Kabupaten Wajo untuk mengusulkan nama calon kepala sekretariat
sebagaimana diatur pada Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI No. 1
tahun 2017 pasal 18 yang menyatakan:
(1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat
ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi
atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan Usulan Ketua
Panwaslu Kabupaten/kota.
(2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon
kepala Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota kepada kepala
Sekretariat Bawaslu Propinsi setelah berkonsultasi dengan
Bupati/walikota.
2) Bahwa tidak benar teradu I,II,III,IV dan V melakukan pelanggaran
Peraturan Sekretaris Jenderal Pengawasan Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1 tahun 2017 pasal 23, karena
a. Surat pengusulan Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo sudah sesuai
dengan ketentuan peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal
Bawaslu RI No. 1 tahun 2017 pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, yang
menyatakan
(1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat
ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu
Propinsi atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan
Usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/kota.
(2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua)
nama calon kepala Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota
kepada kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi setelah
berkonsultasi dengan Bupati/walikota.
b. Surat Pengusulan tersebut bukan Surat Keputusan
Pemberhentian ataupun Pengangkatan, melainkan bersifat
pengusulan.
c. Pelanggaran pasal 23 Persekjen Bawaslu RI Nomor 1 tahun 2017
yang didalilkan Pengadu tidak relevan dengan Kewenangan Ketua
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengusulkan nama calon
Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
8
3) Bahwa tidak benar teradu I,II,III,IV dan V melakukan pelanggaran
Peraturan Sekretaris Jenderal Pengawasan Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1 tahun 2017 pasal 25, karena
a. Surat pengusulan Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo sudah sesuai
dengan ketentuan peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu
RI No. 1 tahun 2017 pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, yang menyatakan
(1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat
ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi
atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan Usulan Ketua
Panwaslu Kabupaten/kota.
(2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon
kepala Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota kepada kepala
Sekretariat Bawaslu Propinsi setelah berkonsultasi dengan
Bupati/walikota.
b. Surat Pengusulan tersebut bukan Surat Keputusan Pemberhentian
ataupun Pengangkatan, melainkan bersifat pengusulan.
Pelanggaran pasal 25 Persekjen Bawaslu RI Nomor 1 tahun 2017 yang
didalilkan Pengadu tidak relevan dengan Kewenangan Ketua
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengusulkan nama calon
Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
4) Bahwa tidak benar teradu I,II,III,IV dan V melakukan pelanggaran
Peraturan Sekretaris Jenderal Pengawasan Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1 tahun 2017 pasal 32, karena
a. Surat pengusulan Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo sudah sesuai
dengan ketentuan peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu
RI No. 1 tahun 2017 pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, yang menyatakan
(1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat
ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi
atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan Usulan Ketua
Panwaslu Kabupaten/kota.
(2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon
kepala Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota kepada kepala
Sekretariat Bawaslu Propinsi setelah berkonsultasi dengan
Bupati/walikota.
b. Surat Pengusulan tersebut bukan Surat Keputusan Pemberhentian
ataupun Pengangkatan, melainkan bersifat pengusulan.
c. Pelanggaran pasal 32 Persekjen Bawaslu RI Nomor 1 tahun 2017 yang
didalilkan Pengadu tidak relevan dengan Kewenangan Ketua
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengusulkan nama calon
Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
5) Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo tidak pernah menerbitkan Surat
Keputusan Pemberhentian Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Wajo
6) Bahwa tidak benar teradu I,II,III,IV dan V pernah melakukan rapat pleno
pengusulan pergantian koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo
sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu, adapun yang benar adalah
Teradu I,II,III,IV dan V menyelenggarakan rapat pleno untuk mengambil
keputusan mengenai pengusulan calon kepala sekretariat sebagaimana
diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 tahun 2018 tentang rapat pleno
9
pasal 16 huruf d yang menyatakan rapat pleno bawaslu
kabupaten/kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan
mengenai : pengusulan calon kepala sekretariat
6. Bahwa tidak benar Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan
nomor: 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020 adalah Surat Edaran
sebagaimana yang didalilkan pengadu.
*Jika pun ternyata nantinya yang didalilkan adalah Surat Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia, nomor 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020, maka Bawaslu
Kabupaten Wajo menerangkan*:
1) Bahwa tidak benar teradu I,II,III,IV dan V tidak memperhatikan Surat Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/476/SJ tanggal 20 Januari
2020, sesuai dengan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 0889/Bawaslu/SJ/KP.03.07/XI/2019 tertanggal
06 November 2019 perihal Permohonan Kembali agar Kepala Daerah tidak
menarik PNS yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada sekretariat
Pengawas Pemilu.
2) Bahwa setelah memperhatikan dan menyimak dengan seksama Surat Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/476/SJ tanggal 20 Januari
2020, sesuai dengan surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI
Nomor: 0889/Bawaslu/SJ/KP.03.07/XI/2019 tanggal 06 November 2019
perihal Permohonan Kembali agar Kepala Daerah tidak menarik PNS yang
dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada sekretariat Pengawas Pemilu
itu:
a. Ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, bukan kepada jajaran
Badan Pengawas Pemilihan Umum. Oleh karena itu, bukanlah kewenangan
jajaran Bawaslu Kabupaten Wajo untuk menindaklanjuti surat tersebut.
b. Bahwa dasar pertama Surat Menteri Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020, yang tertuang
pada angka 1 menyatakan dasarnya adalah: Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota, yang berbunyi:
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat
6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri.”
c. Bahwa pada angka 5 dalam Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020, menyatakan
“Selanjutnya, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada
Serentak Tahun 2020, diminta kepada Saudara/i untuk tidak menarik
PNS yang telah ditugaskan pada Sekretariat Bawaslu
Provinsi/Panwaslih Aceh serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh sampai dengan tahapan
Pilkada Serentak Tahun 2020 selesai”. Hal ini adalah maksud Surat
Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang
berdasarkan pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014
10
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagaimana
disebutkan dalam angka 1 Dasar surat tersebut, sekaitan dengan momen
Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di Indonesia. Sementara itu, di
Kabupaten Wajo tidak sedang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun
2020.
d. Bahwa pada angka 6 dalam Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020 yang menyatakan
“Pemindahan terhadap PNS yang ditugaskan khusus pada Sekretariat
Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh serta Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota harus mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.” secara substansi
ditujukan kepada Bupati yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada
Serentak tahun 2020, bukan Bupati yang daerahnya tidak berpilkada
serentak tahun 2020.
e. Bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: 270/476/SJ hal Penugasan Khusus PNS pada Sekretariat
Pengawas Pemilu yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota
tanggal 20 Januari 2020 tidak bisa dibaca hanya pada poin 6, tetapi angka
6 merupakan kelanjutan angka 5 yang menyebutkan “Selanjutnya untuk
mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun
2020, diminta kepada Saudara/i untuk tidak menarik PNS yang telah
ditugaskan pada sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh serta
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota
di Aceh sampai dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 selesai.”
f. Bahwa kelanjutan angka 5 tersebut adalah angka 6 yang menyebutkan
“Pemindahan terhadap PNS yang ditugaskan khusus pada Sekretariat
Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh serta Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslih kabupaten/Kota di Aceh harus
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
g. Bahwa Pasal Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagai
dasar pertama, berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.” Sampai pada angka 5 : “Selanjutnya
untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak
Tahun 2020, diminta kepada Saudara/i untuk tidak menarik PNS yang
telah ditugaskan pada sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh
serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih
Kabupaten/Kota di Aceh sampai dengan tahapan Pilkada Serentak
Tahun 2020 selesai”, dan angka 6: “Pemindahan terhadap PNS yang
ditugaskan khusus pada Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh
serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih
kabupaten/Kota di Aceh harus mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri”.
adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan atau tidak bisa
dibaca terpisah.”
11
h. Bahwa setelah memperhatikan dan menyimak dengan seksama Surat
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/476/SJ tanggal 20
Januari 2020 tersebut tidak relevan dalam pengaduan aquo karena surat
edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
7. Bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (2) Persekjend nomor 1 Tahun 2017 yang
berbunyi “Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota Kepada Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota” maka Bawaslu
Kabupaten Wajo mempunyai hak dan wewenang untuk mengusulkan
permohonan pengusulan nama calon Kepala Sekretariat kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
1) Bahwa surat 005/SN-21/TU.03/I/2020 adalah Surat Permohonan
pengusulan Pengangkatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Wajo.
a. Bahwa berdasarkan pasal 18 Persekjend Nomor 1 tahun 2017,
kewenangan Bawaslu Kabupaten Wajo adalah pengusulan nama calon
Kepala/Koordinator Sekretariat Kabupaten, sedangkan untuk
menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan penetapan
Kepala/Koordinator Sekretariat adalah kewenangan Kepala Sekretariat
Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Sekretaris Jendral Bawaslu Republik
Indonesia.
b. Bahwa menerima atau menolak usulan pengangkatan/penetapan
Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
yang diusulkan dalam surat Nomor 005/SN-21/TU.03/I/2020 itu adalah
kewenangan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan atas
nama Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia, sesuai pasal 18
Persekjend Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 yang
menyatakan ayat (1) Kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
dapat ditetapkan langsung oleh kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi
atas nama sekretaris Jenderal atau berdasarkan Usulan Ketua
Panwaslu Kabupaten/kota. Ayat (2) Ketua Panwaslu
Kabupaten/Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan
paling sedikit 2 (dua) nama calon kepala Sekretariat Panwaslu
kabupaten/kota kepada kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi setelah
berkonsultasi dengan Bupati/Walikota.
8. Bahwa tidak benar teradu III dan IV meminta pertemuan seperti dalil yang
disampaikan oleh pengadu, adapun yang benar adalah teradu III dan IV bertemu
secara tidak terencana di salah satu warkop sebelum melaksanakan shalat
berjamaah di masjid.
1) Bahwa tidak benar pula, teradu III, IV, Staf ASN atas nama Nursyaak, S.Sos
dan Staf Non ASN atas nama Aliyah bertemu terkait dengan
pertanggungjawaban keuangan. Adapun yang benar, Teradu III, IV, Staf ASN
atas nama Nursyaak, S.Sos dan Staf Non ASN atas nama Aliyah
membicarakan mengenai pengamanan dokumen.
2) Terkait adanya dalil dari pengadu mengenai rekaman, Teradu III dan IV tidak
mengetahui adanya rekaman tersebut dan tidak mengetahui siapa yang
melakukan perekaman.(Bukti T-17); saksi an. Nursyak, S.Sos, Muhammad
Idris, SH
9. Dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada poin 9 ini telah disampaikan oleh
Pengadu kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 5
12
Februari 2020. Bahwa dalam hal tersebut telah kami klarifikasi kepada Ketua
Bawaslu Sulawesi Selatan berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo
Nomor : 0006/SN-21/TU.03/III/2020 perihal Penyampaian.(Bukti T-18); saksi
an. Abdul Malik, Ilham Akbar, dan Jasmar
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara
tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu tertanggal 12 Mei 2020
sebagai berikut:
1. Bahwa segala apa yang dikemukakan dalam kesimpulan ini merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan secara mutatis mutandis dengan jawaban
yang dikemukakan oleh Para Teradu sebelumnya.
2. Bahwa Para Teradu mempertegas kembali dalil-dalil jawaban Para Teradu
sebagaimana tertuang dalam Surat Jawaban Para Teradu tertanggal 11 Mei
2020 dan sekaligus membantah/menyangkali seluruh versi dalil maupun
dalih Pengadu dalam Surat pengaduannya a quo, kecuali apa yang diakuinya
sepanjang tidak merugikan kepentingan Para Teradu.
3. Bahwa oleh karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu
dibantah/disangkali oleh Para Teradu, maka dengan demikian beban
pembuktian harus dibebankan terlebih dahulu kepada Pihak Pengadu.
4. Bahwa setelah mengkualifisir seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pengadu,
maka ditemukan 3 (tiga) hal pokok yang menjadi dasar/alasan pengaduan dari
Pengadu, dimana ketiga hal pokok tersebut adalah mengenai:
1) Penarikan dan/atau Penggantian Pengadu sebagai Korsek Bawaslu
Kab.Wajo
2) Permintaan pertanggung jawaban keuangan
3) Penggantian grendel kunci ruangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Wajo
5. Bahwa untuk menguatkan dalilnya, maka selama persidangan, Pengadu
mengajukan bukti surat P-1 sampai dengan P-6.
- Bahwa bukti P-1 berupa Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor :
824.3/3790/TAHUN 2019 hanya membuktikan bahwa telah terjadi
penarikan Korsek Bawaslu Wajo oleh Bupati Wajo untuk selanjutnya
ditempatkan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab.Wajo dalam
Jabatan sebagai Kepala Bidang Integrasi Bangsa, akan tetapi bukti P-1
tersebut sama sekali tidak membuktikan adanya pelanggaran etik yang
dilakukan oleh Para Teradu oleh karena penarikan dan/atau penggantian
ASN yang diperbantukan di Bawaslu Wajo bukanlah kewenangan Para
Teradu melainkan adalah kewenangan sepenuhnya Bupati Wajo dan telah
dilakukan oleh Bupati Wajo sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang
berlaku.
- Bahwa bukti P-2 berupa Surat Menteri Dalam Negeri RI nomor :
270/476/SJ., tidak relevan lagi dengan penarikan Koordinator Sekretariat
oleh karena selain bukti P-2 tersebut dikeluarkan setelah terbitnya bukti
P-1, maka bukti P-2 tersebut juga tidak ada hubungannya dengan
kedudukan Para Teradu selaku Komisioner Bawaslu Wajo, terlebih lagi
bahwa P-2 tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan
Bupati Wajo.
13
- Bahwa bukti P-1 dan P-2 tersebut bersesuaian dengan keterangan pihak
terkait Bupati Wajo yang menerangkan bahwa Surat Menteri Dalam Negeri
tersebut tidak dapat diperuntukkan untuk Kabupaten Wajo karena di
Kabupaten Wajo tidak melakukan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
dan juga Surat Keputusan Penarikan oleh Bupati (P-1) lebih dulu terbit
daripada surat Mendagri (P-2) tersebut.
- Bahwa demikian juga keterangan pihak terkait Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan yang pada pokoknya menerangkan bahwa justru
ada beberapa Kabupaten/Kota di provinsi Sulawesi Selatan yang
melakukan penggantian Koordinator Sekretariat, termasuk Kabupaten
yang melakukan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dan sudah dilantik
atau di SK kan seperti Kabupaten Soppeng, Kabupaten Selayar, Kabupaten
Pangkep, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto.
- Bahwa bukti P-3 berupa Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor : 001/K.SN/HN.02.00/I/2020 yang ditujukan kepada Para Teradu
yang pada intinya memberikan pertimbangan agar tidak dilakukan
penarikan terhadap Pengadu sebagai Korsek pada Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Wajo.
Bahwa bukti surat P-3 tersebut salah alamat karena ditujukan kepada
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.Wajo, padahal Bawaslu Kab.Wajo tidak
memiliki kewenangan menarik dan/atau mengganti Korsek. Oleh karena
itu Surat P-3 tersebut seharusnya ditujukan kepada Bupati Wajo yang
memiliki kewenangan untuk menarik PNS yang diperbantukan di
Sekretariat Bawaslu Kab.Wajo. Dengan demikian bukti P-3 tersebut tidak
ada relevansinya dengan kedudukan Para Teradu dan karenanya harus
dikesampingkan.
- Bahwa terkait dengan bukti P-4 dan P-5 seperti tertuang dalam Surat
Pengaduan Pengadu, maka Para Teradu menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa Surat Nomor : 0004/SN-21/TU.03/I/2020 dan Surat Nomor :
005/SN-21/TU.03/I/2020, didasarkan pada Berita Acara Pleno Ketua dan
Anggota Bawaslu Kab.Wajo Nomor : 0002/SN.21/HK.01.01/I/2020 tentang
pengusulan Koordinator Sekretariat dan Staf ASN Bawaslu Kab.Wajo yang
diterbitkan oleh Ketua Bawaslu Kab.Wajo untuk mengusulkan kepada
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berkenaan dengan nama-
nama yang di SK kan oleh Bupati Wajo berdasarkan SK nomor:
821.2/0016.1/TAHUN 2020 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Kabupaten Wajo Pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Wajo.
Bahwa surat Nomor : 0004/SN-21/TU.03/I/2020 dan Surat Nomor :
005/SN-21/TU.03/I/2020 telah sesuai dengan mekanisme yang ada dan
tidak melampaui kewenangan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2017 pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), meskipun pada kenyataannya tidak
mendapat respon dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan.
14
Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo tidak pernah menerbitkan Surat
Keputusan Pemberhentian dan atau Pengangkatan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kab.Wajo karena kewenangan untuk itu berada pada Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan.
Bahwa mengenai Surat Ketua Bawaslu Wajo Nomor 0045.a/SN-
21/HM.02.00/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 tersebut, sama sekali
tidak dapat dipandang sebagai Tindakan yang melampaui kewenangan,
oleh karena surat tersebut sifatnya hanya sebatas usulan pertimbangan
kepada Bupati Wajo dalam pengertian bahwa usulan tersebut bisa
dipertimbangkan oleh Bupati, akan tetapi juga bisa tidak dipertimbangkan,
hal itu disebabkan karena kewenangan sepenuhnya ada pada Bupati
untuk menarik dan/atau menugaskan ASN yang diperbantukan di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sebagaimana Surat Keputusan
Bupati Wajo Nomor : 824.3/3790/TAHUN 2019 (P-1).
Bahwa Surat Nomor 0045.a/SN-21/HM.02.00/XII/2019 tanggal 27
Desember 2019, pada kenyataannya surat tersebut tidak dijadikan sebagai
pertimbangan pada konsideran Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor;
824/3/3790/Tahun 2019 Tentang Penarikan Pegawai Negeri Sipil yang
Diperbantukan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Wajo (P-1)
- Bahwa mengenai bukti P-6 berupa Pakta Integritas jika dihubungkan dengan
fakta yang terungkap selama persidangan yang diperoleh dari keterangan
saksi Nursyaak (mantan staf ASN Bawaslu Kab.Wajo) yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wajo (Para Teradu)
tidak pernah menyuruh saksi untuk meminta laporan pertanggung
jawaban keuangan kepada staf keuangan Bawaslu Kab.Wajo.
Demikian juga Saksi Eka Wijayanti (Mantan Bendahara pengeluaran
pembantu Bawaslu Kabupaten Wajo) yang pada pokoknya menerangkan
bahwa Pimpinan Bawaslu Wajo (para teradu) tidak pernah meminta
laporan pertanggung jawaban keuangan ataupun mencampuri urusan
keuangan di Bawaslu Wajo, bahkan Pengadu sendiri dalam keterangannya
di persidangan menyampaikan bahwa Para Teradu tidak pernah meminta
laporan keuangan dan Pengadu juga mengakui bahwa tidak pernah
melakukan pertanggung jawaban keuangan kepada Pimpinan Bawaslu
(Para Teradu).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Nursyaak dan Eka Wijayanti dan
keterangan Pengadu sendiri, maka terbukti secara hukum bahwa tidak
ada Tindakan/perbuatan Para Teradu yang melampaui kewenangannya
dan tidak ada pula Tindakan/ perbuatan Para Teradu yang mencampuri
kewenangan yang berkaitan dengan urusan keuangan.
- Bahwa berkenaan dengan penggantian kunci ruangan Korsek, berawal dari
adanya penyampaian melalui WA (Whatsapp) dari Korsek ke Ketua Bawaslu
Kabupaten Wajo bahwa saya tidak bertanggung jawab lagi dan akan
mengosongkan ruangan dan mengambil barang-barang pribadi dari
ruangan Korsek mengingat Korsek tidak memenuhi syarat lagi sebagai
15
Korsek Bawaslu Kabupaten Wajo sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor;
824/3/3790/Tahun 2019 Tentang Penarikan Pegawai Negeri Sipil Juncto
Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 pasal 7 huruf g yang menyatakan bahwa
bahwa syarat untuk menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
adalah bagi yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan surat
persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan.
- Bahwa berdasarkan penyampaian dari pengadu tersebut maka Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Wajo mengambil sikap untuk menjaga dan memelihara
dokumen negara dengan cara menyampaikan kepada staf non PNS untuk
mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan pemeliharaan dan
perawatan arsip yang ada dalam ruangan tanpa menghalangi kegiatan
administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum pasal 101 huruf f Bawaslu Kabupaten/Kota
bertugas mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Koordinator Sekretariat tidak
bertanggung jawab lagi atas barang inventaris dan dokumen/arsip negara.
- Bahwa terkait dengan fakta persidangan tentang adanya penggantian grendel
kunci ruangan Korsek, yang menyebabkan pekerjaan Sekretariat menjadi
terhalang khususnya mengenai administrasi keuangan, telah terbantahkan
melalui keterangan pihak terkait yang bernama Abdul Malik (staf Non ASN)
yang pada pokoknya menerangkan bahwa penggantian gembok ruangan
Korsek itu tidak menghalangi tugas korsek, karena kunci gembok yang
baru tidak dipegang oleh Pimpinan Bawaslu (Para Teradu) akan tetapi
kunci tersebut tetap dipegang oleh Abdul Malik dan selanjutnya Abdul
Malik berpesan kepada staf keamanan bahwa kalau ada staf yang mau
masuk dalam ruangan Korsek maka kunci tersebut ada di laci meja saya
dan pada kenyataannya Korsek dan Staf keuangan masih keluar masuk
ruangan untuk melakukan kegiatan administrasi serta kunci ruangan
tetap dalam penguasaan Korsek sampai sekarang.
- Bahwa para Teradu telah melakukan itikad baik dengan berinisiatif mengajak
Pengadu untuk melakukan rekonsiliasi, namun pada akhirnya Pengadu
menolak untuk bertandatangan setelah sebelumnya disepakati beberapa
poin usulan dari kedua belah pihak, karena adanya intervensi dari pihak
keluarga Pengadu yang tidak menginginkan adanya rekonsiliasi.
6. Dari uraian dan tanggapan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada
Tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu yang dapat
dikategorikan sebagai Tindakan/perbuatan yang melanggar hukum ataupun
Tindakan/perbuatan yang melanggar etika Penyelenggara Pemilu, oleh karena
seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pengadu dalam Surat Pengaduannya
tidak mampu dibuktikan oleh Pengadu dan sebaliknya Para Teradu secara sah
dan meyakinkan, mampu membuktikan seluruh dalil bantahannya.melalui
alat bukti yang diajukan oleh Para Teradu, baik dalam bentuk persuratan
maupun keterangan dari saksi.
16
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta Sidang Pemeriksaan DKPP RI tertanggal
12 Mei 2020 sebagaimana yang dimaksud diatas, maka para Teradu menyimpulkan
dan meminta kepada Majelis Sidang DKPP RI yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Ketua Bawaslu Prov Sulsel Nomor : 049/SN/TU.00.01/VIII/2019
tanggal 23 Agustus 2019 perihal perpanjangan Masa penugasan PNS;
Bukti T-2 : Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor : 824.3/3790/TAHUN 2019 tentang
Penarikan PNS yang diperbantukan pada Sekretariat Bawaslu Kab. Wajo;
Bukti T-3 : Surat Ketua Bawaslu Kab. Wajo Nomor :
0045.a/SN.21/HM.02.00/XII/2019 tertanggal 27 Desember 2019;
Bukti T-4 : Telaah Hukum Bawaslu Kabupaten Wajo;
Bukti T-5 : Telaah Hukum Bawaslu Kabupaten Wajo;
Bukti T-6 : Surat Ketua Bawaslu Kab. Wajo Nomor 0004 tanggal 09 Januari 2020
Perihal Permohonan Pengusulan nama Calon Koordinator Sekretariat;
Bukti T-7 : Persekjen Bawaslu RI No 1 Tahun 2017 Pasal 18;
Bukti T-8 : Persekjen Bawaslu RI No 1 Tahun 2017 Pasal 18;
Bukti T-9 : Persekjen Bawaslu RI No 1 Tahun 2017 Pasal 18;
Bukti T-10 : Persekjen Bawaslu RI No 1 Tahun 2017 Pasal 18;
Bukti T-11 : Buku Agenda Surat Keluar;
Bukti T-12 : BA Pleno nomor 0002/SN-21/HK.01.01/I/2020 tentang
Pengusulan Koordinator Sekretariat dan Staf PNS Bawaslu Kab.
Wajo;
Bukti T-13 : Perbawaslu No. 5 tahun 2018 Pasal 16 huruf d;
Bukti T-14 : Undang Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (4) dan (5);
Bukti T-15 : Surat Ketua Bawaslu Kab. Wajo Nomor 005/SN-21/TU.03/I/2020
Perihal Tindaklanjut Surat Permohonan Pertama;
Bukti T-16 : Persekjen Bawaslu RI nomor 1 Tahun 2017 Pasal 18;
Bukti T-17 : Kesaksian Nursyaak, S.sos dan Keterangan Teradu III dan
Teradu IV;
Bukti T-18 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Nomor 0006/SN-
21/TU.03/II/2020 Perihal Penyampaian;
Bukti T-19 : Surat Perjanjian perdamaian dan Surat Kesepakatan bersama.
17
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Kota
Bekasi selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa :
1. Kepala Sekretariat Bawaslu Sulawesi Selatan
A. Bahwa Pada tanggal 10 Januari 2020, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Wajo mengantar langsung 2 (dua) surat ke kantor bawaslu
provinsi Sulawesi selatan yaitu :
1. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo nomor 0003/SN-
21/TU.03/I/2020 tanggal 09 Januari 2020 perihal Permohonan untuk
dapat melakukan konsultasi pada hari Jum’at tanggal 10 Januari pukul
09.00 wita bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
(Bukti PT2.1)
2. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo nomor 0004/SN-
21/TU.03/I/2020 tanggal 09 Januari 2020 perihal Permohonan untuk
menerbitkan salah satu nama untuk diterbitkan surat keputusan
sebagai kooordinator secretariat Bawaslu Kabupaten Wajo (Bukti PT2.2)
yaitu :
a. Atas nama : Nursyaak, S.So, Nip. 19760314 200801 1 008 Pangkat/Gol.
Penata III/c; dan
Atas nama Rustan, SE, Nip. 19800913 200701 1 004
b.
Pangkat/Gol Penata Muda Tk.I,III/b.
B. Bahwa Pada tanggal 14 Januari 2020, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
atas Ketua membalas surat Bawaslu Kabupaten Wajo dengan nomor :
001/K.SN/HM.02.00/I/2020 pertanggal 14 Januari 2020 perihal
Pertimbangan Penanrikan PNS yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Wajo an. Sri Irma Yanti, S.STP., M.Si, Nip. 19810511 200112 2
001 Pangkat/Golongan Penata Tk.I/III.d. ((Bukti PT2.3)
C. Bahwa Pada tanggal 4 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Wajo atas Ketua
mengirimkan surat ke Bawaslu provinsi Sulawesi selatan tentang tindak
lanjut surat permohonan pertama, dengan nomor : 005/SN-21/TU.03/I/2020
tanggal 28 Januari 2020 perihal Tindak lanjut surat permohonan pertama,
dengan melampirkan : (Bukti PT2.4)
1. Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 824.3/3790/TAHUN/2019, 31
Desember 2019 Tentang Penarikan Pegawai Negeri sipil yang
diperbantukan pada secretariat Bawaslu Kab. Wajo atas nama :
a. Sri Irma Yanti, S.STP., M.Si, Nip. 19810511 200112 2 001
Pangkat/Golongan Penata Tk.I/III.d,
b. Eka Wijayanti, SH, Nip. 19860503 200604 2 004,
Pangkat/Golongan Penata /III.c,
c. Nursyaak, S.Sos, Nip. 19760314 200801 1 008
Pangkat/Golongan Penata /III.c
d. Suhardiman Sunusi, SH.,S.Pd Nip.
19710811200801009 Pangkat/Golongan Penata Tk.I/III.b;
18
2. Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 821.2/0016.1/TAHUN/2020
Tentang Penugasan Pegawai Negeri sipil yang diperbantukan pada
secretariat Bawaslu Kab. Wajo atas nama :
a. Nursyaak, S.Sos, Nip. 19760314 200801 1 008
Pangkat/Golongan, Penata /III.c
b. Rustan,SE, Nip. 19800913 200701 1 004, Pangkat/Golongan,
Penata Muda Tk.I/III.b
3. Berita acara pleno Bawaslu Kabupaten Wajo nomor
0002/SN.21/HK.01.01/I/2020, tanggal 3 Januari 2020 tentang
Pengusulan Koordinator Sekretariat dan Staf ASN secretariat Bawaslu
Kabupaten Wajo, atas nama :
a. Nursyaak,
S.Sos, Nip. 19760314 200801 1 008
Pangkat/Golongan, Penata /III.c
b. Rustan,SE, Nip. 19800913 200701 1 004, Pangkat/Golongan,
Penata Muda Tk.I/III.b .
D. Bahwa Pada tanggal 5 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Wajo an.
Koordinator Sekretariat mengirimkan Surat Pengantar dan Surat Pernyataan
nomor 0001/SN21/PL.03.06/II/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang
pengrusakan kunci ruangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Wajo. (Bukti PT2.8)
E. Bahwa Pada tanggal 6 Februari 2020, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
atas nama Kepala Sekretariat Bawaslu Sulawesi Selatan mengirimkan surat
ke Bawaslu RI yang ditujukan atas nama Sekretaris Jenderal RI dengan
nomor 040/SN/Set/TU.00.01/II/2020 tanggal 6 Februari 2020 perihal
Permintaan arahan/petunjuk dan memfasilitasi Penarikan Penugasan PNS
yang di tugaskan di Sekretariat Kabupaten Wajo an. Sri Irma Yanti, S.STP.,
M.Si, Nip. 19810511 200112 2 001 Pangkat/Golongan Penata Tk.I/III.d,
dengan melampirkan sebagai berikut : (Bukti PT2.9)
a. Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 824.3/3790/TAHUN/2019, 31
Desember 2019 Tentang Penarikan Pegawai Negeri sipil yang
diperbantukan pada secretariat Bawaslu Kab. Wajo atas nama : Sri Irma
Yanti, S.STP., M.Si, Nip. 19810511 200112 2 001 Pangkat/Golongan
Penata Tk.I/III.d;
b. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo nomor 0004/SN-
21/TU.03/I/2020 tanggal 09 Januari 2020 perihal Permohonan;
c. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo nomor : 005/SN-21/TU.03/I/2020
tanggal 28 Januari 2020 perihal Tindak lanjut surat permohonan pertama.
d. Berita acara pleno Bawaslu Kabupaten Wajo nomor
0002/SN.21/HK.01.01/I/2020, tanggal 3 Januari 2020 tentang
Pengusulan Koordinator Sekretariat dan Staf ASN Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Wajo.
F. Bahwa Pada tanggal 26 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Wajo an. Ketua
mengirimkan Surat nomor 0006/SN-21/TU.03/II/2020 tanggal 5 Februari
2020 perihal Penyampaian (kronologis pengrusakan kunci) (Bukti PT2.10)
G. Bahwa Pada tanggal 28 Februari 2020, Atas nama Nursyaak, S.Sos, Nip.
19760314 200801 1 008 Pangkat/Golongan, Penata /III.c yang diajukan
19
Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo sebagai salah satu nama yang diusulkan
sebagai pengganti Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo,
mengirimkan surat ke Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tanggal 28 februari
2020 perihal Penyampaian dan Permintaan Kejelasan Status yang
ditembuskan ke, Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Kepala
Sekretariat Bawaslu Sulsel. (Bukti PT2.11)
H. Bahwa Pada tanggal 20 Maret 2020, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan atas
nama Ketua mengirimkan surat/undangan rapat ke Bawaslu Kabupaten Wajo
yang ditujukan atas nama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo
nomor 006/K.SN/HM.00/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Undangan
rapat sedangkan atas nama Kepala Sekretariat mengirimkan surat/undangan
rapat ke Bawaslu Kabupaten Wajo yang ditujukan atas nama Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo nomor 005/SN/Set/HM.00/III/2020
tanggal 20 Maret 2020 perihal perihal Undangan rapat, yang pelaksanaannya
dilaksanakan pada hari Senin, 23 Maret 2020, pukul 14.00 Wita s.d selesai
bertempat di Kantor Bawaslu Sulsel Jl.A.P.Pettarani No. 98 Makassar. (Bukti
PT2.12)
I. Bahwa Pada tanggal 27 Maret 2020, Bawaslu RI an. Sekretaris Jenderal
Bawaslu RI mengirimkan surat tembusan ke Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan yang di tujukan kepada Bupati Wajo dengan nomor
0727/Bawaslu/SJ/KP.01.00/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal
Permohonan untuk tidak menarik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada Sekretariat Pengawas Pemilu.
(Bukti PT2.13)
1. Dasar Hukum dalam mengambil keputusan selaku Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi dalam perkara Pergantian Korsek Bawaslu
Kabupaten/Kota.
selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam perkara Pergantian Korsek
Bawaslu Kabupaten/Kota akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
A. Bahawa Berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tatat
Kerja dan pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa , Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Pasal 75 Ayat (1)
“Dalam hal Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memberikan
dukungan administrasi dan teknis operasional pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten/Kota
melaporkan kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan evaluasi kinerja;”
Ayat (2)
Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemantauan kinerja; dan
b. klarifikasi.
Ayat (3)
20
Bawaslu Provinsi memutuskan hasil evaluasi kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi.
Ayat (4)
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi melaporkan hasil evaluasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Ayat (5)
Sekretaris Jenderal Bawaslu menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan (Bukti PT2.14)
B. Bahwa dalam Persekjen Bawaslu RI No 1 Tahun 2017 ;
Pasal 23
“Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Panwascam, Kepala Sub Bagian pada
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Pegawai Sekretrariat
Panwascam diberhentikan apabila:
g. Mengundurkan diri;
h. Berhalangan tetap;
i. Melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-
undangan;
j. Melakukan pelanggaran atas kode etik penyelenggara pemilu dan
kode perilaku pegawai;
k. Menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang dapat menghalangi
pelaksanaan tugas., dan/atau;
l. Melanggar kebijakan bawaslu, Bawaslu Provinsi, panwaslu
kabupaten/Kota, atau panwascam.
Pasal 25
(5) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat memberhentikan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi
dan/atau pengkajian ukuran kinerja.
(6) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat memberhentikan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Panwaslu
Kabupaten/Kota.
(7) Usulan pemberhentian Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota oleh
Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)
wajib memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(8) Pemberhentian Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan pemeriksaan dan
klarifikasi.
Pasal 32
(3) Pengangkatan, pelantikan, pemberhentian, dan pemindahan Pegawai
Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Kabupaten/Kota,
wajib dilaporkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada
Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(4) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi wajib melaporkan jumlah dan nama
personil Sekretariat Bawaslu Provinsi setiap 6 (enam) bulan sekali kepada
Sekretaris Jenderal Bawaslu. (Bukti PT2.15)
21
Berdasarkan Poin A dan B Maka Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota
dalam hal melaporkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
hanya permohonan evaluasi kinerja.
Bahwa untuk melanjutkan permohonan Evaluasi kinerja dilakukan
dengan cara: pemantauan kinerja; dan klarifikasi.
Bahwa untuk menindak lanjuti hasil evaluasi kinerja Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsin terhadap Kinerja Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat Pelono Pimpinan Bawaslu
Provinsi dan hasil rapat pelon Pimpinan Bawaslu provinsi akan di
teruskan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi melaporkan hasil
evaluasi kinerja untuk di tindak lanjuti oleh Sekretaris Jenderal
Bawaslu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan .
C. Bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Telah Bersurat Ke
Gubernur KDH Provinsi dan PLt/PJ. Gubernur KDH Provinsi Nomor :
800/6889/OTDA. Tanggal 30 Agustus 2018. Hal : Permohonan agar tidak
menarik PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan/ditugaskan pada
Sekretariat Bawaslu Provinsi. (Bukti PT2.16).
D. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Bersurat Ke
Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian
Dalam Negeri Nomor : 0889/Bawaslu/SJ/KP.03.07/XI/2019. Tanggal 6
November 2019. Perihal: Permohonan Kembali agar Kepala Daerah Tidak
Menarik PNS yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada
Sekretariat Pengawas Pemilu. (Bukti PT2.17).
E. Bahwa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Telah Bersurat Ke
Gubernur dan Bupati/Walikota. Nomor : 270/476/SJ. Tanggal 20 Januari
2020. Hal : Penugasan Khusus PNS Pada Sekretariat Pengawas Pemilu
(Bukti PT2.18)
F. Bahwa Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
001/K.SN/HM.02.00/I/2020 tanggal 14 januari 2020. Hal: Pertimbangan
Penarikan PNS yang di Perbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Wajo. (Vide (Bukti PT2.7)
G. Bahawa Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor :
0727/Bawaslu/SJ/KP.01.00/III/2020. Tanggal 27 Maret 2020. Perihal :
Permohonan Untuk Tidak Menarik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada Sekretariat Pengawas
pemilu. (Vide (Bukti PT2.13) )
Berdasarkan hal-hal di atas, selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan selalu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan menjunjung tinggi fakta integritas yang telah di ucapkan.
Bahwa, Selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah
mengajukan permohonan penarikan PNS kepada Bupati Wajo dan Pengusulan
Penggantian Korsek Bawaslu Kab. Wajo. Bahkan selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan telah bersurat Ke Sekretaris jenderal Bawaslu RI. Nomor :
040/SN/Set/TU.00.01/II/2020. Tanggal 6 Februari 2020. Hal: Permintaan
arahan/Petujuk dan Memfasilitasi Penarikan Penugasan PNS yang ditugaskan di
Skretariat Bawaslu Kab. Wajo atas Nama Sri irmayanti,S.STP.,M.Si PNS yang
ditugaskan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Wajo tetap dipertahanka.
22