III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 129-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
115-PKE-DKPP/X/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut :
Bahwa terjadi kesalahan pada DCT yang tertempel di dinding TPS sebanyak 2978 TPS
Dapil 3 yaitu Kab. Gowa dan Kab. Takalar. Dalam DCT yang tertempel salah cetak
dimana pada kolom foto atas nama Syarief Azis Alamat Gowa Jenis Kelamin Laki-Laki
terpajang foto lain dimana hal ini berdampak pada partisipasi pemilih yang kebingungan
untuk memilih calon tersebut. Kemudian Pengadu telah melaporkannya ke Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 25 April 2019 dan oleh Bawaslu sudah
diputuskan pada tanggal 9 Mei 2020
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi kepada para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dengan pertimbangan;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
008/ADM/BWSL.SULSEL/PEMILU/4/2019 tanggal 9 Mei
2020
2. Bukti P – 2 Screenshot Chat WA dari Pemilih Pengadu
3. Bukti P – 3 Foto DCT yang tertempel di dinding TPS
4. Bukti P – 4 Tanda Terima dari KPU terkait SK KPU Prov. Sulawesi Selatan
Nomor 039/PL.01.4-Kpt/73/Prov/I/2019
5. Bukti P – 5 Surat Keputusan KPU Prov. Sulawesi Selatan Nomor
039/PL.01.4- Kpt/73/Prov/I/2019 tentang Penetapan
Perubahan Kedelapan DCT Anggota DPRD Prov. Sulawesi
Selatan pada Pemilu 2019.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Selatan
menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut:
1) Bahwa dalam penyusunan DCS berdasarkan pada Peraturan KPU RI Nomor: 20
tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota serta berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 961/PL.01.4-
kpt/06/KPU/Vll/2018 tentang petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan
Penetapan DCS.
2) Pada masa penyusunan DCS TERADU membentuk Tim Verifikasi administrasi
berkas pencalonan. Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil 3 (Tiga)
memasukkan 9 (Sembilan) nama Bakal Calon (Model B.1-DPRD Provinsi) dimana
pada saat Verifikasi Administrasi terdapat 4 (empat) Bakal Calon yang
dokumennya tidak lengkap, yaitu Sdr. Surya Bintang, SKM, Sdr. Ahmad P.A.
Samad, Sdr. Syarief Azis dan Sdri. Sartina.
3) Pada Masa Penyusunan DCS Ahmad P.A. Samad Bakal Calon Nomor Urut 5
(Lima), Dapil 3 (Tiga) Partai Amanat Nasional, tidak dimasukkan lagi dalam Daftar
Calon Sementara. Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme penyusunan DCS,
jika ada bakal Calon yang TMS, maka Bakal Calon berikutnya akan menempati
Nomor Urut yang ditempati oleh Bakal Calon TMS. Dalam hal ini dalam
Rancangan DCS Bakal Calon Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 3 (Tiga) berubah
jumlah dari 9 (Sembilan) orang menjadi 8 (Delapan) orang, dengan urutan sebagai
berikut
Sebelum DCS Rancangan DCS
1. DR. H. Usman Lonta, M.Pd. 1. DR. H. Usman Lonta, M.Pd.
2. H.Surajuddin Kamil Dg. Sese, 2. H.Surajuddin Kamil Dg. Sese,
S.Ag., M.Si. S.Ag., M.Si.
3. Fera Herawati Amir, SE 3. Fera Herawati Amir, SE
4. Surya Bintang, SKM 4. Surya Bintang, SKM
5. Ahmad P.A. Samad 5. Fahmi Zaki
6. Fahmi Zaki 6. Syarief Azis
7. Syarief Azis 7. Sartina, SH.I
31922450, Fax. (021) 3192245,
8. Sartina, SH.I 8. Ahmad Fai, S.IP
9. Ahmad Fai, S.IP
4) Pada masa Tahapan ini TERADU dapat menampilkan jejak bahwa selama proses
penyusunan DCS sampai ditetapkannya DCS nama-nama dan foto yang terdapat
pada Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 3 (tiga)
tempat PENGADU mencalonkan diri, tidak terdapat kesalahan pertukaran foto
5) Perbaikan Daftar Calon tanggal 22-31 Juli 2018
Pada masa ini Partai Politik diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada
administrasi Bakal Calon melalui LO/Penghubung masing-masing Partai Politik,
bagi Calon yang masih berstatus BMS/TMS
6) Verifikasi Perbaikan administrasi tanggal 01-07 Agustus 2018
Dokumen perbaikan diverifikasi oleh Tim. Pada masa ini dokumen Sdr. Ahmad
P.A. Samad, dimana masih terdapat 2 (dua) dokumen yang Tidak Memenuhi
Syarat, yaitu:
Surat bukti terdaftar sebagai pemilih;
Surat dari Pengadilan.
Dua dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi kelengkapannya
7) Dasar Penyusunan DCT (Daftar Calon Tetap)
Bahwa pedoman penyusunan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 (BAB V) tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
8) Penyusunan dan Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota serta Surat KPU RI Nomor: 1275/PL.01.04-SD/06/KPU/X/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 tentang Tahapan Pasca Penetapan DCT
Surat KPU RI Nomor: 31/PL.01.4-SD/06/KPU/l/2019 Tanggal 09 Januari 2019
tentang Calon TMS Pasca penetapan DCT
9) Bahwa TERADU dalam hal melaksanakan tugas penyusunan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah
berdasarkan dengan petunjuk aturan perundang-undangan yang berlaku
10) Tahapan Penyusunan DCT
Bahwa dalam masa penyusunan DCT yang dilakukan mulai tanggal 14
September sampai dengan 20 September 2018, pihak TERADU telah melakukan
pertemuan bersama dengan LO dan Pengurus Partai dalam rangka melakukan
penelitian atas seluruh dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh Peserta
Pemilu. Pihak TERADU telah melaksanakan kegiatan hal ini dibuktikan dengan
adanya Undangan sinkronisasi Rancangan DCT dan Absen Pertemuan
11) Tahap Penetapan DCT
Bahwa dalam masa Penetapan DCT KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah
mengeluarkan Berita Acara Pleno dan Surat Keputusan Penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam beberapa Tahapan :
Tanggal 20 September 2018 KPU Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya selaku
TERADU mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Nomor:
1938/PL.01.5.BA/73/Prov/lX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diumumkan pada Tanggal 21-23
September 2019 yang dibuktikan dengan lembar Pengumuman media cetak
12) Tanggal 30 November 2018 KPU Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya selaku
TERADU mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno tentang penetapan perubahan
KEDUA Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Nomor :
2585.l/PL.01.5-BA/73/Prov/X/2018 tentang perubahan Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan
Nomor Surat Keputusan : 152/PL.01.4-Kpt/73/Prov/Xl/2018 tentang Penetapan
Perubahan Kedua DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan.
13) Tanggal 6 Desember 2018 KPU Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya disebut
TERADU kembali membuat dan mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno tentang
Penetapan Perubahan Ketiga Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019
dengan Nomor: 2653/PL.01.5-BA/73/Prov/Xll/2018 dengan Surat Keputusan
Nomor: 158/PL.01.4-Kpt/73/Prov/Xll/2018 tentang Penetapan Perubahan Ketiga
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
14) Selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2018 TERADU menerbitkan Berita Acara
Rapat Pleno Perubahan Keempat dengan Nomor: 2691/PL.01.5-
BA/73/Prov/Xll/2018 dan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :
163/PL.01.4-Kpt/73/Prov/Xll/2018 tentang perubahan Keempat Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
pada Pemilihan Umum Tahun 2019
15) Selanjutnya pada Tanggal 17 Desember 2018 TERADU kembali melakukan
perubahan Kelima Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Pada Pemilihan Umum tahun 2019 dengan Nomor :
2733/PL.01.5-BA/73/Prov/Xll/2018 dan Surat Keputusan Nomor : 164/PL.01.4-
Kpt/73/Prov/Xll/2018 tentang Penetapan Perubahan Kelima Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pada
Pemilihan Umum tahun 2019.
16) Selanjutnya Tanggal 10 Januari 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku
TERADU melakukan Rapat Pleno perubahan Keenam Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan
Nomor: 092/PL.01.5-BA/73/Prov/l/2019 dan Keputusan KPU KPU Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor : 016/PL.01.4-Kpt/73/Prov/l/2019 tentang Penetapan
Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
17) Selanjutnya pada Tanggal 12 Januari 2019 TERADU kembali membuat Berita
Acara Pleno tentang Penetapan Perubahan Ketujuh Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilihan
Umum Tahun 2019 Nomor: 099.1/PL.01.5-BA/73/Prov/I/2019, dan Keputusan
KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 018/PL.01.4-Kpt/73/Prov/I/2019 tentang
Penetapan Perubahan Ketujuh Daftar Calon Tetap (DCT) Anggoa Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019
18) Selanjutnya pada Tanggal 31 Januari 2019 TERADU kembali membuat membuat
Berita Acara Rapat Pleno tentang Penetapan Perubahan Kedelapan Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 Nomor: 283/PL.01.5-BA/73/Prov/I/2019, dan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 039/PL.01.4-
Kpt/73/Prov/I/2019 tentang Penetapan Perubahan Kedelapan Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada
Pemilihan Umum Tahun 2019.
19) Selanjutnya pada Tanggal 15 April 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku
TERADU kembali membuat Berita Acara Pleno tentang Penetapan Perubahan
Kesembilan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Nomor: 1028/PL.01.5-
BA/73/Prov/IV/2019, dan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
114/PL.01.4-Kpt/73/Prov/IV/2019 tentang Penetapan Perubahan Kesembilan
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
20) TERADU telah melakukan pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi pada pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai
kewajiban TERADU untuk menyampaikan kepada masyarakat
21) Pada poin ini, TERADU menyampaikan bahwa tidak terdapat kesalahan letak foto
dan nama-nama calon Anggota legislatif pada Partai Amanat Nasional (PAN)
daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 3 (tiga) terkhusus pada Foto dan Saudara
Syarief Azis selaku PENGADU.
22) Proses Dummy Surat Suara
KPU RI menyusun Dummy Surat Suara berdasarkan SK Penetapan Daftar Calon
Tetap dari masing-masing KPU Provinsi. Dalam proses penyusunan Dummy surat
Suara Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan validasi Dummy
Surat Suara bersama KPU Kabupaten/kota serta Operator SILON yang resmi
diangkat dalam lingkup KPU Provisi Sulawesi Selatan.
23) Selanjutnya masing-masing KPU Provinsi mengundang LO/Penghubung masing-
masing Partai Politik dengan Nomor Surat : 666/PP.01-UND/73/Prov/III/2019
tanggal 07 Maret 2019 untuk melakukan Approve pada dummy surat suara.
24) Pada point ini, tidak ditemukan kesalahan nama dan foto calon Anggota Legilatif
pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019
25) Proses Penyusunan Template dan Pencetakan DCT
Dalam proses penyusunan data dalam template yang telah disiapkan oleh KPU RI
TERADU menugaskan OPERATOR sebagaimana nama yang tertuang dalam Surat
Keputusan Nomor: 81/PP.09.1-Kpt/73/Sek-Prov/V/2018 tanggal 22 Mei 2018
tentang Penunjukan Operator Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pada
Pemilihan Umum tahun 2019.
26) Adapun rangkaian proses tugas dan tanggung jawab Operator yang diangkat
adalah sebagai berikut:
Template disiapkan oleh KPU RI yang menggunakan fasilitas macro pada Microsoft
Excel. Dalam template tersebut, sudah disiapkan folder foto calon untuk semua
daftar calon dari masing-masing Partai Politik dan format excel yang sudah
terdapat nama-nama Daftar Calon Tetap.
Softcopy foto bakal calon yang diserahkan pada masa pencalonan di
export/dipindahkan ke dalam folder foto calon yang terdapat dalam template dan
secara otomatis akan tampil dalam template excel.
Dari hasil excel di atas, kemudian di pdf-kan dan dikirim ke percetakan.
31922450, Fax. (021) 3192245,
27) Pada point ini TERADU menggambarkan bahwa terdapat kewenangan penuh
operator SILON yang diangkat resmi, untuk melakukan pekerjaan secara teknis
yang berbasis aplikasi yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Pada proses tersebut
Operator bekerja berdasarkan data penyusunan DCT (Daftar Calon Tetap) yang
telah disusun dan divalidasi pada penyusunan DCS dan DCT oleh para Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
28) Penerimaan Logsitik Pemilu Tahun 2019 dan upaya perbaikan TERADU terhadap
DCT yang mengalami pertukaran Foto pada lembar DCT untuk TPS. Pihak
TERADU dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan proses
pemesanan logistik pemilu kepada pihak sekretariat untuk melakukan
pemesanan kepada pihak penyedia barang yang memenangkan tender logistik
melalui E-katalog LKPP. Hasil barang cetak tersebut langsung di drop ke KPU
Kabupaten/Kota. TERADU mendapatkan informasi ketidak sesuaian Foto Calon
dan nama pada lembar DCT yang telah diterima KPU Kabupaten/Kota pada
sejumlah DAPIL tepat pada tanggal 16 April 2019 pukul 19.00, dimana saat itu
seluruh barang logistik Pemilu telah berada sebahagian di kantor-kantor Desa
maupun dilokasi TPS. Terhadap kondisi ini TERADU kemudian melakukan
upaya pemesanan cetak ulang DCT, dan memerintahkan perbaikan dengan
melakukan penempelan Foto pada Daftar Calon Tetap bagi DCT yang tidak bisa
tercetak lagi dikarenakan kondisi waktu yang tidak memungkinkan sebagaimana
Surat yang telah diturunkan TERADU Nomor: 1038/TIK.02-
SD/73/Prov/IV/2019 tanggal 16 april 2019.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada
Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan.
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan.
3. Atau jika Hakim Majelis berpendapat lain, dimohon Keputusan yang seadil-
adilnya. (ex aquo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi
Selatanmenyerahkan alat bukti sebagai berikut :
Bukti Keterangan
Bukti T – 1 Surat Keputusan KPU RI Nomor 405/SDM.13-
KPt/05/KPU/V/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 tanggal 22 Mei 2018
Bukti T – 2 Peraturan KPU RI Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan
anggota DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota serta Keputusan
KPU RI Nomor 961/PL.01.4-kpt/06/KPU/VII/2018 tentang
petunjuk teknis Perbaikan, Penyusunan dan
Bukti T – 3 Model B.1 DPRD
Bukti T – 4 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1506/PL.01.4-
BA/73/Prov/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018. Keputusan KPU
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 107/PL.01.4-Kpt/Prov/VIII/2018
tanggal 12 Agustus 2018
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti T – 5 Peraturan KPU RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (BAB V)
Bukti T – 6 Surat KPU RI Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2019 tanggaal
15 Oktober 2019
Bukti T–7 Sura KPU RI Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 9
Januari 2019
Bukti T– 8 Undangan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1940/PL.01.4-
UND/73/Prov/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta Absensi
dan Format Rancangan DCT
Bukti T –9 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1938/PL.01.5-BA/73/Prov/IX
tanggaal 20 september 2018
Bukti T -10 Berita Acara Rapat Pleno Nomor Surat 2585.1/PL.01.5-
BA/73/Prov/XI/2018 tanggal 30 November 2018 dan Surat
Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 152/PL.01.4-
Kpt/73/Prov/XI/2018 tanggal 30 November 2018
Bukti T –11 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 2653/PL.01.5-
BA/73/Prov/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 dan Surat
Keputusan Nomor 158/PL.01.4-Kpt/73/Prov/XII/2018 tanggal 6
Desember 2018
Bukti T –12 Berita Acara Pleno Nomor 2691/PL.01.5-BA/73/Prov/XII/2018
tanggal 12 Desemeber 2018
Bukti T –13 Berita acara Pleno nomor 2733/PL.01.5-BA/73/Prov/XII/201
tanggal 17 Desember 2018 dan Surat Keputusan Nomor
164/PL.01.4-Kpt/73/Prov/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018
Bukti T –14 Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 092/PL.01.4-BA/73/Prov/I/2019
tanggal 10 Januari 2019 dan Surat Keputusan Nomor 16/PL.01.4-
Kpt/73/Prov/I/2019 tanggal 11 Januari 2019
Bukti T –15 Berita Acara Pleno Nomor 099.1/PL.01.4-BA/73/Prov/I/2019 dan
Surat Keputusan Nomor 018/PL.01.4-Kpt/73/Prov/I/2019 tanggal
12 Januari 2019
Bukti T –16 Berita Acara Pleno Nomor 283/PL.01.4-BA/73/Prov/I/2019 tanggal
30 Januari 2019 dan Surat Keputusan Nomor 039/PL.01.4-
Kpt/73/Prov/I/2019 tanggal 31 Januari 2019
Bukti T –17 Berita Acara Pleno Nomor 1028/PL.01.4-BA/73/Prov/IV/2019
tanggal 15 April 2019 dan Surat Keputusan Nomor 114/PL.01.4-
Kpt/73/prov/2019 tanggal 15 April 2019
Bukti T -18 Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT)
Bukti T-19 Undangan Nomor 666/PP.01-UND/Prov/III/2019 tanggal 7 Maret
2019
Bukti T - 20 Surat keputusan Nomor 81/PP.09.1-Kpt/73/Sek-Prov/V/2018
tanggal 22 Mei 2018
Bukti T- 21 Template Daftar Calon Tetap (DCT)
Bukti T-22 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1038/TIK.02-
SD/73/Prov/IV/2019 tanggal 16 April 2019
Bukti T- 23 Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor
245/Pdt.G/2019/PN/2019 tanggal 17 Desember 2019
Bukti T- 24 Model LPPDK 7-PARPOL
ALAT BUKTI TAMBAHAN
Bukti Keterangan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti T – 1 Foto DCT yang telah diperbaiki di TPS pada Daerah Pemilihan
(Dapil) 3 Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Gowa
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
a) Bahwa apa yang dimuat dalam jawaban pokok perkara ini, adalah seluruh
rangkaian proses penanganan penyusunan DCS dan DCT Calon Anggota
Legislatif Provinsi Sulawesi Selatan pada pelasanaan Pemilu Tahun 2019, yang
telah dilakukan oleh pihak TERADU sebagaimana batasan kewenangan para
TERADU. Terhadap kekeliruan letak foto dalam DCT yang tertempel pada hari
pelaksanaan pemungutan suara merupakan hal diluar kemampuan dan
jangkauan TERADU. Serta penjelasan terhadap upaya perbaikan yang telah
dilakukan oleh TERADU terhadap kekeliruan cetak DCT Anggota legislative pada
Pemilu Tahun 2019, baik pencetakan ulang, ataupun penempelan foto pada
lembar DCT calon anggota legislatif yang tertukar yang tertempel di TPS.
b) Bahwa pada pokok aduan perkara TERADU membantah dalil Permohonan
PENGADU yang menyatakan bahwa para TERADU tidak profesional
melaksanakan tugas.
c) Bahwa secara keseluruhan, penyelenggaraan tahapan pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sampai pada penyusunan DCS calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DCT Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan telah diselenggarakan sesuai
prosedur dan standard prinsip-prinsip demokratis, jujur dan adil serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai penyelenggara
Pemilu.
d) Bahwa TERADU KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai penyelenggara Pemilihan
Legislatif dan Pilpres Tahun 2019 telah melaksanakan proses pencalonan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang berpedoman pada peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :876/Pl.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Dan Verifikasi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
e) Bahwa terhadap penanganan proses penyusunan DCS dan DCT para TERADU
telah berjalan secara professional, hal ini dapat dilihat pada lembar pengumuman
DCS dan DCT yang telah disusun oleh TERADU dimana dalam pengumuman
DCS pada Koran harian Fajar, Koran BKM serta pengumuman DCT pada Koran
harian Tribun Timur, Raksul, serta pengumuman di Media online, tidak ada
tanggapan dan sanggahan atas kesalahan pemasangan foto pada Nama calon
Anggota legislatif terkhusus pada letak nama PENGADU.
f) Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 460 tentang
Pemilihan Umum:
g) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
h) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik.
31922450, Fax. (021) 3192245,
i) Maka berdasarkan ketentuan diatas, terhadap aduan pokok perkara a quo tidak
lagi termasuk dalam ranah pelanggaran etika penyelenggara pemilu.
j) Bahwa memperhatikan Putusan PN Makassar Nomor 245/Pdt.G/2019/PN/Mks
dimana dalam salah satu pertimbangan hukum putusannya pada paragraph 3
(tiga) halaman 32 menyatakan bahwa :
“ Dengan adanya putusan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sulawesi
Selatan, menurut majelis hakim seharusnya perkara tersebut telah selesai oleh
putusan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Selatan bersifat
final dan mengakhiri permasalahan antara penggugat dengan tergugat, lagipua
tergugat telah dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis kepada tergugat”.
k) Pertimbangan hukum putusan tersebut menjadi dasar penguatan bahwa aduan a
quo diputuskan sebagai bukti pelanggaran administrasi yang telah terselesaikan
dalam proses pemeriksaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan……………………………………..(T-23)
l) Pada pertimbangan hukum lain dalam Putusan PN Makassar pada “ fakta lain
juga telah terungkap dalam persidangan bahwa pihak paragraph 4 (empat)
halaman 32 juga disebutkan bahwa :tergugat telah memperbaiki adanya
kesalahan letak foto anggota legislatif dan telah dilakukan penyampaian kepada
ketua KPU Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar untuk melakukan perbaikan
secara berjenjang letak foto anggota legislatif yang salah tersebut”. Sehingga
majelis hakim pemeriksa berkesimpulan bahwa tidak ada perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh para TERADU.
m) Bahwa terhadap pokok aduan perkara a quo juga telah dimintakan proses
pemeriksaan oleh PENGADU ke PN Makassar dengan nomor Perkara
245/PDT.G/2019/PN.MKS yang mana dalam surat gugatan TERADU halaman 3
(tiga) dan 4 (empat) menerangkan bahwa TERADU mengalami kerugian materil
selama proses kampanye karena telah mengeluarkan biaya 118.375.000,- dengan
rincian sebagai berikut :
-PEMBUATAN BALIHO
Ukuran 2 x 3 meter sebanyak 30 lembar, per meternya 2.500, jadi 2x3 = 6
sehingga per lembarnya : 150.000,- x 30 lembar = 4.500.000,-
-PEMBUATAN SPANDUK
Ukuran 3 x 1 meter sebanyak 30 lembar, ukuran per meternya 2.500,00 jadi 1x 3
meter = 3sehingga per lembarnya : 75.000,- x 30 = 1.875.000,-
-PEMBUATAN KARTU NAMA
1 dus isi 100 lembar sebanyak 500 dus. Perdusnya 25.000.00-, jadi 25.000,00- x
500 lembar – 12.500.000,-
-PEMBUATAN STIKER
10cm x 15cm seharga Rp 1.500,00-/lembar sebanyak 50.000 lembar jadi Rp.
1.500,00- x 50.000 lembar = 75.000.000,00-
-PEMBUATAN BANNER
Ukuran 60cm x 80cm seharga 10.000,00-/lembar sebanyak 1.500 lembar, jadi Rp
10.000,- x 1.500 lembar = 15.000.000,-
31922450, Fax. (021) 3192245,
-PEMBUATAN BROSUR F4
Rp 500,00-/lembar sebanyak 20.000, jadi Rp 500,00- x 20.000 =
Rp 10.000.000,00-
n) Terhadap rincian kerugian dana kampanye yang dimaksud TERADU tidak
Nampak atau tidak ditemukan pada laporan pengeluaran dana Kampanye
TERADU yang wajib disetorkan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Jika memang
benar PENGADU telah mengeluarkan dana kampanye tersebut maka wajib
hukumnya dana kampanye yang telah dikeluarkan untuk dilaporkan pada lembar
LPPDK7-PARPOL yang dilaporkan pada masa pelaporan dana
kampanye…………………… (T-24)
o) Berdasarkan uraian diatas nyata dan jelas bahwa TERADU telah memberikan
keterangan tidak benar, maka perbuatan PENGADU dapat dikualifikasi sebagai
tindak kejahatan atau tindak pidana pemilu. Hal mana ditegaskan pada Pasal
497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai mana
disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam
laporan dana kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
Tahun dan denda paling banyak 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
p) Bahwa oleh karena sangat jelas dalil gugatan TERADU merupakan keterangan
yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum olehnya itu beralasan demi
hukum kami juga memohon pertimbangan kepada Majelis pemeriksa perkara a
quo untuk menolak seluruh aduan PENGADU atau setidak tidaknya tidak dapat
diterima
[2.7.2] KETERANGAN PIHAK TERKAIT BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN
1. Tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan
Bahwa berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsiterhadap:
1. pelanggaran Pemilu;dan
2. sengketa prosesPemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
provinsi, yang terdiriatas:
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon pesertaPemilu;
2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara
dan daftar pemilihtetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota DPRDprovinsi;
31922450, Fax. (021) 3192245,
4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRDprovinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan danakampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu danpendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasilPemilu;
8. penghitungan suara di wilayahkerjanya;
9. pergerakansuratsuara,beritaacarapenghitungansuara,dansertifikatb
asil penghitungan suara dari TPS sampai kePPK;
10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh
KPU Provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan;dan
12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRDprovinsi;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayahprovinsi;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undangini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah. provinsi, yang terdiri
atas:
1. putusanDKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketaPemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan BawasluKabupaten
/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;dan
5. keputusanpejabatyangberwenangataspelanggarannetralitassemuapi
hak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undangini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta
melaksanakanpenyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan
ketentuan peraturanperundang undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
provinsi;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi;dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:
1. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan
sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a,
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah
provinsi;
31922450, Fax. (021) 3192245,
b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah
daerah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di
wilayah provinsi.
2. Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu
atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau
dugaan tindak pidana Pemilu di wilayahprovinsi;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di
wilayah provinsi;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
provinsi;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;
dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu
di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
3. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
provinsi;
b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses
Pemilu di wilayah provinsi;
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah
provinsi apabila mediasi belum
e. menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
f. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.
Bahwa berdasarkan Pasal 99 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada
pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap
pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila
Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi
atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
31922450, Fax. (021) 3192245,
undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang
berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran
Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah
mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Dengan Perkara Nomor: 115/PKE-DKPP/IX/2020 yang diadukan oleh Syarief
Aziz.
A. Bahwa:
a. Nama : Syarief Azis;
b. No.KTP/IdentitasLain : 7306082502770008
c. Tempat/TanggalLahir : Makassar, 25 Februari 1977
d. Jenis Kelamin : LakiLaki
e. Pekerjaan : KaryawanSwasta
f. Alamat : BTN. Bukit Tamarunang Blok E6/7
Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu
Gowa.
B. Pengawasan yang telah dilakukan Badan Pengawas PemilihanUmum
Provinsi Sulawesi Selatan terkait PengaduanPengadu;
Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 97 huruf b “Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan
tahapan Penyelenggaraan Pemilu diwilayah provinsi, yang terdiri
atas 3) pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tatacara
pencalonan anggota DPRD provinsi; 4) penetapan calon anggota DPD
dan calon anggota DPRD provinsi”.
Bahwa Pada proses pendaftaran pengajuan daftar calon Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan mengecek kelengkapan syarat pengajuan
daftar calon yang serahkan partai politik serta kesesuaian dengan
data syarat daftar calon dengan menerima Tanda terima bukti
kelengkapan berkas. (Bukti PT-1)
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerima hasil proses verifikasi
kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal. (Bukti PT-2)
Bahwa Penetapan DCT, Bawaslu Provinsi Sulsel melakukan
pengawasan dengan memperhatikan bakal calon yang memenuhi
syarat berdasarkan UU 7 Tahun 2017, dan ditetapkan DCT
dituangkan dalam berita acara Nomor : 1938/PL.01.4-
BA/73/Prov/IX/2018, KPU telah melakukan verifikasi sesuai dengan
PKPU 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPD dan
DPRD. (Bukti PT-3)
Bahwa berdasarkan uraian proses pengawasan pengajuan berkas
31922450, Fax. (021) 3192245,
hingga penetapan DCT, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tidak
melakukan pencocokan nama dan foto-foto bakal calon karena tidak
memiliki salinan dokumen calon.
C.Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dilakukan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pengaduan
Pengadu;
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah menerima laporan
bertanggal 25 April 2019, dan dicatat dalam Buku Registrasi Laporan
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 008/ADM/
BWSL.SULSEL/ PEMILU/4/2019. (Bukti PT- 4)
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah memeriksa Laporan
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan hasil sebagai
berikut:
a. URAIAN LAPORAN PELAPOR;
Kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 460 Ayat (1) jo Pasal 461
Ayat (1) dan Pasal 463 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pasal 460 Ayat (1)
UU Pemilu menyatakan: “Pelanggaran Administrasi Pemilu
meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”. Dan
Pasal 461 Ayat (1) UU Pemilu menyatakan: “Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota menerima, memeriksa, mengkaji
dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu”
- Bahwa sesuai ketentuan Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yang
berbunyi “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa,
mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif
Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran”
Kedudukan Hukum Pelapor (Legal Standing);
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Ayat (3) Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
berbunyi: “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan
langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih,
Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN,
dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan
Pemilu
- Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, Pasal
21 Ayat (1) yang berbunyi: “Pelapor dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM
yaitu: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b)
Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu”;
- Bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang
mempunyai hak pilih yang beralamat di BTN. Bukit
31922450, Fax. (021) 3192245,
Tamarunang Blok E6/7 Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu,
Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sekaligus merupakan
Peserta Pemilu yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah
memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan Pasal 172 jo. Pasal
173 UU Pemilu dan telah mendaftarkan diri sebagai Caleg DPRD
Provinsi Nomor Urut 6 (Enam) Partai Amanat Nasional (PAN)
Daerah Pemilihan 3 (Tiga) Sulawesi Selatan pada Pemilu
Legislatif Tahun 2019;
Tenggang Waktu Pengajuan Laporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Ayat (6) Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
berbunyi: “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
pada Ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
- Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum,
Pasal 25 Ayat (5) berbunyi: “Laporan dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya
dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran
Administratif Pemilu TSM”; Bahwa Pelapor mengetahui
terjadinya dugaan pelanggaran Administrasi pada Rabu
tanggal 17 April 2019 Pukul 00.15 WITA dan pada tanggal 25
April 2019 pukul 10.00 WITA Pelapor menyampaikan laporan
ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga masih dalam
tenggang waktu pengajuan laporan dugaan pelanggaran
Administratif Pemilu
Pokok Laporan:
- Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Pada Pukul 00.15 WITA
diduga telah terjadi pelanggaran administrasi yang
mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap Syarief Azis
sebagai Caleg DPRD Provinsi daerah pemilihan 3 (Tiga) dari
Partai Amanat Nasional (PAN) dimana pada hari Rabu, 17
April 2019 hari H pencoblosan ditemukan pada DCT di
papan Informasi TPS yang terjadi di 2 (dua) kabupaten
daerah pemilihan 3 yaitu Kab. Gowa dan Kab. Takalar.
Dimana pada DCT Tersebut Salah cetak dimana pada Kolom
Foto Atas Nama Syarief Azis Alamat Gowa, Jenis Kelamin
Laki-Laki terpajang Foto calon lain dimana hal ini sangat
berdampak pada partisipasi pemilih caleg Atas Nama Syarief
Azis karena banyak pemilih yang kebingungan untuk
memilih calon tersebut. Atas kesalahan ini sangat
merugikan peserta pemilu;
- Bahwa Pelapor meminta laporannya untuk:
1) Menindaklanjuti laporan Pelapor;
2) Penyelenggara Pemilu yaitu KPU harus
bertanggungjawab;
3) KPU harus mengganti kerugian Pelapor;
4) KPU tidak profesional.
31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Bahwa dalam Putusan Nomor :
008/ADM/BWSL.SULSEL/PEMILU/4/2019 paragraf nomor 2 Pelapor
menyertakan bukti-bukti dalam menyampaikan laporan yang diberi
kode P-1 s.d. P-2. . (Vide Bukti PT- 4)
c. Bahwa dalam putusan a Quo Paragraf Nomor 3, Majelis
Pemeriksa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah
mendengarkan Keterangan sakis yang diajukan oleh Pelapor.
(Vide Bukti PT- 4)
d. Bahwa dalam putusan a Quo Paragraf Nomor 4, Terlapor
menyampaikan Surat Jawaban atas Laporan Pelapor
sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 1 Mei 2019 yang
dibacakan oleh Terlapor dalam sidang pemeriksaan tanggal 2
Mei 2019. (Vide Bukti PT- 4)
e. Bahwa dalam putusan a Quo Paragraf Nomor 5, Terlapor
menyertakan bukti-bukti dalam menyampaikan Surat Jawaban
atas laporan Pelapor yang diberi kode T-1 s.d. T-21. (Vide Bukti
PT- 4)
f. Bahwa dalam putusan a Quo Paragraf Nomor 6, Majelis
Pemeriksa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah
mendengarkan Keterangan yang diajukan oleh Terlapor . (Vide
Bukti PT- 4)
g. Bahwa dalam putusan a Quo Paragraf Nomor 7, Majelis
Pemeriksa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah
mendengarkan Kesimpulan yang diajukan oleh Pelapor dan
Terlapor. (Vide Bukti PT- 4)
h. Bahwa dalam putusan a Quo Paragraf Nomor 8 huruf a , dalam
Pertimbangan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan terdapat Fakta-fakta yang terungkap didalam sidang
pemeriksaan. (Vide Bukti PT- 4)
i. Bahwa dalam Putusan putusan a Quo Paragraf Nomor 8 huruf
b, dalam Pertimbangan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan terdapat Penilaian dan pendapat dari Majelis
Pemeriksa (Vide Bukti PT- 4)
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terhadap hasil pemeriksaan
Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 008/ADM/
BWSL.SULSEL/ PEMILU/4/2019 mengambil kesimpulan Bahwa terlapor
yang menerima Softcopy foto bakal calon pada masa pencalonan di
export/dipindahkan ke dalam folder foto calon yang terdapat dalam
template dan selanjutnya tampil dalam template excel kemudian di PDF
kan lalu dikirim ke percetakan. Dalam hal ini majelis berpendapat bahwa
terlapor tidak cermat untuk memastikan ketepatan nomor urut calon, foto
calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan daerah kabupaten/kota
tempat tinggal calon sehingga mengakibatkan terjadinya perubahan
urutan foto atas nama Syarief Azis sehingga terlapor melanggar ketentuan
Pasal 26 ayat (2) PKPU No.15 tahun 2019 tentang Norma, Standar,
Prosedur, Kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
penyelenggaraan pemilihan umum yang menyatakan “ daftar calon tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m dibuat untuk memberikan
informasi kepada masyarakat tentang calon anggota DPR, DPD, DPRD
31922450, Fax. (021) 3192245,
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meliputi huruf (b) foto calon”.
(Vide Bukti PT- 4)
4. Bahwa tehadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif tersebut
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan Putusan Nomor :
008/ADM/BWSL.SULSEL/PEMILU/4/2019, yang pada Amar Putusannya
Mengadili ;
a. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran administratif;
b. Memberikan teguran tertulis kepada terlapor
ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT
Bukti Keterangan
Bukti PT – 1 Tanda Terima Penerimaan dan Penelitian Kelengkapan dan
Keabsahan Dokumen Pengajuan Calon Anggota DPRD Provinsi
dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
Bukti PT – 2 Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Verifikasi
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD
Provinsi Pada Pemilihan Umum Tahun 2019
Bukti PT – 3 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor :
0005/LHP/PM.00.01/IX/2018
Bukti PT – 4 Putusan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor : 008/ADM/BWSL.SULSEL/PEMILU/4 /2019
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
tidak profesional atas tindakannya menyebabkan foto Pengadu tertukar pada Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari dari Partai Amanat
Nasional (PAN) Nomor Urut 6 (enam) Dapil 3 yang ditempel pada 2.978 (dua ribu
sembilan ratus tujuh puluh delapan) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di
Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar pada pemilu tanggal 17 April 2019;
31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Menurut para Teradu, pada tahapan pencalonan anggota DPRD
Provinsi Sulsel, Partai Amanat Nasional (PAN) memasukkan 9 (sembilan) nama bakal
calon untuk Dapil 3 Sulsel, termasuk Pengadu pada Nomor Urut 7. Ketika penyusunan
Daftar Calon Sementara (DCS), Ahmad P.A. Samad, Bakal Calon Nomor Urut 5 (Lima)
tidak dimasukkan lagi dalam Daftar Calon Sementara sebab tidak memenuhi dokumen
syarat calon. Sesuai dengan mekanisme penyusunan DCS dalam Peraturan KPU Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU RI Nomor 961/PL.01.4-kpt/06/KPU/Vll/2018
tentang petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan DCS, jika ada bakal
Calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka Bakal Calon berikutnya akan
menempati Nomor Urut yang ditempati oleh Bakal Calon TMS. Pengurangan DCS Bakal
Calon Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 3 dari 9 (sembilan) orang menjadi 8 (delapan)
orang menyebabkan terjadinya perubahan nomor urut Pengadu dari Nomor Urut 7 ke
Nomor Urut 6. Pada tanggal 12 Agustus 2018, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 107/PL.01.4-Kpt/73/VIII/2018 tentang penyusunan
dan penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi Sulsel pada Pemilu Tahun 2019. Salah satu
lampirannya menetapkan Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Sulsel pada Dapil 3
Nomor Urut 6 dari PAN. Demikian halnya dengan Keputusan Nomor: 118/PL.01.4-
Kpt/73/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 pada
tanggal 20 September 2018. Menurut Para Teradu, perubahan DCT Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan terjadi sebanyak 9 (sembilan) kali akibat adanya calon yang
tidak memenuhi syarat setelah penetapan DCT. Penetapan DCT terakhir atau yang
kesembilan kalinya dilakukan melalui Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
114/PL.01.4-Kpt/73/Prov/IV/2019 tentang Penetapan Perubahan Kesembilan DCT
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu Tahun 2019. Tanggal 8 Maret
2019, Para Teradu bersama LO Partai Politik tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
melaksanakan rapat sinkronisasi dummy surat suara dengan template Daftar Calon
Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2019 di Aula Kantor KPU Provinsi Sulsel. Setelah melakukan
pencermatan dokumen dummy surat suara dan template DCT, LO Partai Politik
memberikan paraf persetujuan untuk proses selanjutnya. Tanggal 16 April 2019 sekitar
pukul 19.00 WITA, para Teradu baru mengetahui foto Pengadu selaku Calon anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 6 (enam) Dapil 3 dari Partai Amanat
Nasional (PAN) pada Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan ditempel di TPS, salah dan
tertukar, setelah mendapatkan informasi dari Kabupaten Wajo. Atas informasi tersebut,
Para Teradu melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk melakukan penelusuran
terhadap seluruh dokumen DCT Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 11
Daerah Pemilihan yang akan ditempel di TPS dan mengambil tindakan antisipatif untuk
mengatasi situasi terjadinya kesalahan foto dalam DCT. Mengantisipasi kejadian
tersebut, para Teradu memutuskan melakukan cetak ulang terhadap DCT meskipun
Pasal 27 ayat (2) huruf g Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar,
Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum, kewenangan untuk melakukan pengadaan DCT di TPS ada di
Sekretariat Jenderal KPU. Para Teradu menghubungi beberapa percetakan yang ada di
Kota Makassar dan hanya percetakan Tribun Timur yang memiliki stok kertas sesuai
spesifikasi DCT. Namun waktu yang sangat terbatas, menyebabkan tidak semua DCT
bisa dicetak ulang. Salah satunya adalah DCT Anggota DPRD Provinsi Sulsel Dapil 3
yang terdiri dari Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa. Para Teradu memutuskan
31922450, Fax. (021) 3192245,
memperbaiki DCT Dapil 3 Sulsel dengan cara mencetak sendiri foto Caleg PAN yang
salah untuk kemudian diprint dan dilakukan penempelan oleh KPPS sebelum
pembukaan TPS. Kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat Nomor
1038/TIK.02-SD/73/Prov/IV/2019 tanggal 16 April 2019 yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Gowa dan KPU Kabupaten Takalar dengan lampiran nomor urut dan foto
Caleg DPRD Provinsi PAN pada Dapil 3. Namun karena waktu yang terbatas, masih
terdapat DCT pada TPS yang belum berhasil ditempel sesuai dengan nomor urut dan
foto caleg yang sudah diperbaiki.
Atas terjadinya kesalahan tersebut, Para Teradu melakukan penelusuran dan diperoleh
data yang menunjukkan tidak terjadinya kesalahan letak nomor urut dan foto Caleg
DPRD Provinsi pada DCT yang diumumkan di Kantor dan laman website KPU Provinsi
Sulawesi Selatan maupun di media cetak serta pada dummy surat suara. Hal tersebut
dikarenakan prosesnya telah melalui validasi persetujuan dummy surat suara dan
template DCT oleh LO Partai Politik pada 8 Maret 2019. Kemudian, hasil validasi DCT
yang telah diparaf oleh LO Partai Politik dan ditetapkan dalam rapat pleno dan
diserahkan kepada operator Silon KPU Provinsi Sulsel, yakni Sardin, A.md.Kom dan
Andi Gemilang. Para Teradu mengklarifikasi kedua orang operator Silon KPU Provinsi
Sulsel terkait terjadinya kesalahan foto Caleg DPRD Provinsi Sulsel dari PAN pada DCT
Dapil 3 yang akan ditempel di TPS. Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui jika proses
pembuatan DCT yang divalidasi oleh LO Partai Politik dan diplenokan oleh Para Teradu
berbeda dengan DCT yang akan ditempelkan di TPS disebabkan oleh DCT yang akan
ditempel di TPS adalah template dari KPU dengan menggunakan fasilitas macro pada
Microsoft Excel dan folder foto calon untuk semua daftar calon dari masing-masing
Partai Politik serta dan format Excel yang sudah terdapat nama-nama daftar calon tetap.
Softcopy foto bakal calon yang diserahkan di masa pencalonan di export/dipindahkan ke
dalam folder foto calon yang terdapat dalam template dan secara otomatis akan tampil
dalam template excel. Para Teradu menjelaskan dalam proses export foto ke dalam
template DCT Dapil 3 DPRD Provinsi Sulsel dari PAN masih terdapat foto salah satu
calon yang TMS dan telah dicoret sebelum penetapan DCT yakni Caleg Nomor Urut 5
atas nama Ahmad P. A Samad dan belum dihapus. Sehingga system membaca sesuai
urutan foto yang terdapat dalam folder tersebut yang mengakibatkan terjadi kesalahan
foto Pengadu pada DCT. Hasil Excel kemudian di-pdf-kan dan dikirim ke percetakan.
Dari percetakan, logistik TPS berupa DCT dikirimkan langsung ke KPU Kabupaten/Kota
untuk didistribusikan ke TPS bersama dengan alat kelengkapan TPS lainnya. Para
Teradu melalui Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan sanksi
terhadap 2 (dua) orang operator yang dianggap lalai menghapus foto Caleg yang telah
TMS dalam folder foto yakni untuk Sardin yang merupakan ASN Organik KPU
dipindahkan ke Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Sedangkan Andi
Gemilang yang berstatus non ASN tidak diperpanjang lagi masa kerjanya;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Teradu membenarkan foto Pengadu tertukar
pada Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai
Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 6 (enam) Dapil 3. Hal tersebut terjadi karena
template DCT yang disediakan KPU menggunakan aplikasi macro pada Microsoft Excel
yang telah dilengkapi folder foto dan nama calon sesuai DCT dari masing-masing Partai
Politik untuk setiap Daerah Pemilihan. Softcopy foto calon yang diserahkan pada masa
pencalonan diexport/dipindahkan oleh operator silon KPU Provinsi Sulawesi Selatan ke
dalam folder foto sesuai template excel. Namun pada saat petugas Sekretariat KPU
Provinsi Sulawesi Selatan melakukan proses export foto ke dalam template excel DCT,
31922450, Fax. (021) 3192245,
masih terdapat foto calon yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan
dicoret dari DCT yakni calon nomor urut 5 atas nama Ahmad P. A Samad, sehingga
system membaca sesuai data yang tersedia dalam folder tersebut dan mengakibatkan
muncul kesalahan foto Pengadu pada DCT. Hasil export template excel kemudian
disampaikan kepada operator silon KPU tanpa berkoordinasi dan meminta persetujuan
Para Teradu. Selanjutnya hasil excel dikonversi dalam format pdf oleh operator Silon
KPU dan diserahkan ke percetakan. Kemudian DCT didistribusikan dari penyedia
barang ke KPU Kabupaten/Kota. Atas peristiwa tersebut, para Teradu melalui Sekretaris
KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi
kepada 2 (dua) orang operator silon yang lalai menghapus foto calon yang telah
dinyatakan TMS dari folder foto. Sardin sebagai ASN Organik KPU Provinsi dipindahkan
ke Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dan Andi Gemilang yang berstatus
non ASN tidak diperpanjang lagi masa kerjanya. Selain itu, para Teradu juga menempuh
kebijakan mencetak ulang DCT meskipun ketentuan Pasal 27 ayat (2) huruf g Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, kebutuhan Pengadaan
dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, mengatur
pengadaan DCT merupakan wewenang Sekretariat Jenderal KPU. Para Teradu bertindak
cepat, menghubungi beberapa percetakan di Kota Makassar, hasilnya hanya percetakan
Tribun Timur yang memenuhi kriteria untuk mencetak DCT sesuai spesifikasi yang
ditetapkan KPU. Mengingat waktu yang sangat terbatas, menyebabkan cetak DCT hasil
koreksi tidak dapat memenuhi kebutuhan logistik di seluruh Dapil. Untuk memenuhi
logistik di seluruh Dapil 3 Sulsel, Para Teradu menugaskan Sekretariat untuk mencetak
foto Caleg PAN menggunakan printer sebagai bahan pengumuman di TPS. Namun
demikian, karena, keterbatasan waktu pengumuman koreksi terhadap foto Pengadu
pada DCT tidak dapat dilakukan di seluruh TPS . DKPP menilai peristiwa tertukarnya
foto Pengadu dengan calon yang telah dinyatakan TMS pada DCT, merupakan
tanggungjawab petugas teknis yang melakukan export data ke dalam template excel.
Tindakan kelalaian oleh petugas teknis telah disikapi oleh Para Teradu berkoordinasi
dengan Sekretaris KPU Provinsi Sulsel memberikan sanksi administrasi kepada Sardin
dan Andi Gemilang. Para Teradu juga telah berupaya secara maksimal melakukan
koreksi kesalahan cetak foto Pengadu pada DCT dengan beberapa cara yaitu cetak
ulang. Mengingat waktu sangat terbatas untuk melakukan cetak ulang, Para Teradu
menempuh kebijakan memerintahkan sekretariat untuk mengoreksi foto Pengadu
menggunakan printer sebagai bahan pengumuman di TPS. Namun demikian, DKPP
memandang perlu mengingatkan para Teradu untuk bekerja lebih cermat dalam
melakukan quality control dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas sekretariat
mengelola logistik Pemilu untuk memimalkan resiko timbulnya kerugian bagi calon dan
peserta pemilu.. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.