Tidak Diketahui
Nomor Putusan: Putusan No.67/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU RI & KIP Aceh
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2014
👁 6 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
FULL_TEXT
MAKLUMAT
No. 67 /DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Dengan telah dibacakannya Putusan DKPP No. 67/DKPP-PKE-III/2014 mengenai
perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Sdr Ahmar Ihsan
Rangkuti dan Sdr Busyraa selaku kuasa khusus sdri Khaheniati sebagai Pengadu serta Ketua
KPU a.n Sdr Husni Kamil Manik sebagai Teradu I dan Anggota KIP Aceh a.n Sdr Roby
Syahputra sebagai Teradu II, dalam Sidang DKPP pada Selasa 4 Maret 2014, dengan ini
dipermaklumkan hal-hal sebagai berikut:
I. Bahwa DKPP memutuskan: (1) Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; (2)
Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Sdr Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU dan
Teradu II atas nama Roby Syahputra selaku Anggota KIP Aceh; (3) Memerintahkan
kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
II. Bahwa Putusan DKPP ini dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar pada Selasa 4
Maret Februari 2014 setelah diputuskan dalam pleno anggota pada Kamis 27 Februari
2014; dan
III. Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan
DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k,
Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No
15 Tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12
UU No 15 Tahun 2011, KPU dan jajarannya wajib melaksanakan Putusan DKPP dan
Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP ini.
Demikian agar menjadikan maklum adanya.
Jakarta, 4 Maret 2014
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia,
Ketua,
Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH
Anggota-anggota,
Nur Hidayat Sardini, SSos Msi Saut Hamonangan Sirait, MTh
Dr Valina Singka Subekti, MSi Prof Anna Erliyana SH, MH
Ida Budhiati, SH, MH Ir. Nelson Simanjuntak