Melanggar
Nomor Putusan: 279-PKEDKPP/XI/2024
PKD Desa Hilimberua Naa, PPS Desa Hilimberua Naa, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, serta Ketua Bawaslu dan Anggota Kabupaten Nias Barat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2025
👁 46 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK Para PengaduAN Para Pengadu 1.1 Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, masyarakat atas nama YERNIDA NDRURU melaporkan Ketua KPPS TPS 002 kepada TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) atas dugaan Pelanggaran Pemilu (BUKTI P-1) dengan uraian kejadian sebagai berikut: 1.1.1 Bahwa KPPS telah melakukan dengan sewenang-wenang pelaksanaan PEMILU (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan DPR RI/ DPRD Provinsi/ DPRD Kab/Kota) pada tempat yang tidak sesuai aturan yang berlaku yaitu dengan menggunakan gedung TK Swasta Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat; 1.1.2 Bahwa telah dilakukan perhitungan surat suara oleh KPPS dengan asal-asalan dan tidak terbuka untuk umum; 1.1.3 Bahwa pada perhitungan surat suara, KPPS dan pendukung salah satu caleg serta caleg yang diunggulkan oleh kelompok tertentu a/n: FAMONI WARUWU melarang saksi Partai Gerindra untuk menyaksikan proses perhitungan suara secara terbuka; 1.1.4 Bahwa mengingat kejadian ini merupakan pelanggaran PEMILU dan cacat secara hukum PEMILU maka perhitungan surat suara di TPS 02 agar direkomendasikan untuk dilakukan perhitungan ulang; 1.1.5 Bahwa atas kejadian ini diharapkan agar Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sirombu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nias Barat perlu melakukan pengkajian ulang data pemilih di TPS 01 dan TPS 02 karena terindikasi curang dan telah dilakukan manipulasi data pemilih sesuai pada daftar hadir. 1.2 Bahwa laporan masyarakat atas nama YERNIDA NDRURU tersebut telah diterima oleh TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) yang diterima oleh Staf Panwaslu Kecamatan Sirombu atas nama M.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai badan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sehingga terjadi serangkaian pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberua Naa. [4.1.2] Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X diduga tidak profesional karena melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada TPS 001 dan TPS 002 di Desa Hilimberua Naa.
Pasal DilanggarPasal 387 ayat (1); Pasal 52 ayat (5); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15 Peraturan
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yoeli Waruwu selaku Anggota Pengawas Desa Hilimberua Naa dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Rifati Halawa selaku Anggota PPS Desa Hilimberua Naa dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sansi Peringatan Keras kepada Teradu III Hasratman Daeli selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu, Teradu IV Juli Anugerah Waruwu dan Tera
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 279-PKE-DKPP/XI/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Para Pengaduan Nomor
305-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 279-PKE-
DKPP/XI/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS Para Pengadu DAN TERADU
[1.1] Para Pengadu
1. Nama : Pieter Sanjayaputra Telaumbanua
Pekerjaan : Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi Kota
Gunungsitoli
Alamat : Jalan Laraga No.23 Perumnas, Desa Fodo, Kecamatan
Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Para Pengadu I.
2. Nama : Opi Putra Jaya Harefa
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Saonigeho Km. 3,5 Kelurahan Pasar Teluk
Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Para
Pengadu II.
Selanjutnya Para Pengadu I dan Para Pengadu II disebut sebagai -------------------- Para
Pengadu.
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Yoeli Waruwu
Jabatan : Anggota PKD Desa Hilimberua Naa
Alamat : Desa Hilimberua Naa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten
Nias Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Rifati Halawa
Jabatan : Anggota PPS Desa Hilimberua Naa
Alamat : Desa Hilimberua Naa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten
Nias Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Hasratman Daeli
Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Sirombu
Alamat : Fabaliwa, Desa Togideu, Kecamatan Sirombu
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Juli Anugerah Waruwu
Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu
Alamat : Fabaliwa, Desa Togideu, Kecamatan Sirombu
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Apriani Kristine Waruwu
Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu
Alamat : Fabaliwa, Desa Togideu, Kecamatan Sirombu
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V;
6. Nama : Safarman Jaya Gulo
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Barat
Alamat : Jalan Demokrasi No. 9 Desa Onolimbu, Kecamatan
Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Tarisman Zai
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
Alamat : Jalan Demokrasi No. 9 Desa Onolimbu, Kecamatan
Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Soziduhu Gulo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
Alamat : Jalan Demokrasi No. 9 Desa Onolimbu, Kecamatan
Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VIII;
9. Nama : Yulianus Gulo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
Alamat : Jalan Demokrasi No. 9 Desa Onolimbu, Kecamatan
Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IX;
10. Nama : Firman Iman Daeli
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
Alamat : Jalan Demokrasi No. 9 Desa Onolimbu, Kecamatan
Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu X;
11. Nama : Toni Kustianto Gulo
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Alamat : Jalan Supomo, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi,
Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu XI;
12. Nama : Efori Zalukhu
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Alamat : Jalan Supomo, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi,
Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu XII;
13. Nama : Nahaso Waruwu
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Alamat : Jalan Supomo, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi,
Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu XIII;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu XIII disebut sebagai ---------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca Para Pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
membaca jawaban Para Teradu;
mendengar jawaban Para Teradu; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK Para PengaduAN Para Pengadu
1.1 Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, masyarakat atas nama YERNIDA
NDRURU melaporkan Ketua KPPS TPS 002 kepada TERADU III s.d TERADU V
(Panwaslu Kecamatan Sirombu) atas dugaan Pelanggaran Pemilu (BUKTI P-1)
dengan uraian kejadian sebagai berikut:
1.1.1 Bahwa KPPS telah melakukan dengan sewenang-wenang pelaksanaan
PEMILU (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan DPR RI/ DPRD
Provinsi/ DPRD Kab/Kota) pada tempat yang tidak sesuai aturan yang berlaku
yaitu dengan menggunakan gedung TK Swasta Hilimberuanaa, Kecamatan
Sirombu, Kabupaten Nias Barat;
1.1.2 Bahwa telah dilakukan perhitungan surat suara oleh KPPS dengan asal-asalan
dan tidak terbuka untuk umum;
1.1.3 Bahwa pada perhitungan surat suara, KPPS dan pendukung salah satu caleg
serta caleg yang diunggulkan oleh kelompok tertentu a/n: FAMONI WARUWU
melarang saksi Partai Gerindra untuk menyaksikan proses perhitungan suara
secara terbuka;
1.1.4 Bahwa mengingat kejadian ini merupakan pelanggaran PEMILU dan cacat
secara hukum PEMILU maka perhitungan surat suara di TPS 02 agar
direkomendasikan untuk dilakukan perhitungan ulang;
1.1.5 Bahwa atas kejadian ini diharapkan agar Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kecamatan Sirombu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(BAWASLU) Kabupaten Nias Barat perlu melakukan pengkajian ulang data
pemilih di TPS 01 dan TPS 02 karena terindikasi curang dan telah dilakukan
manipulasi data pemilih sesuai pada daftar hadir.
1.2 Bahwa laporan masyarakat atas nama YERNIDA NDRURU tersebut telah diterima
oleh TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) yang diterima oleh
Staf Panwaslu Kecamatan Sirombu atas nama M. ALWI MARUNDURI yang dibuktikan
dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kec-
Sirombu/02.32/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024 Pukul 20.00 WIB (BUKTI P-2),
dengan lampiran-lampiran dokumen sebagai berikut:
1. Formulir Laporan sebanyak 1 buah;
2. Fotokopi KTP Pelapor sebanyak 1 buah;
3. Surat Mandat sebanyak 2 buah;
4. Klip Video sebanyak 2 buah.
1.3 Bahwa bentuk tindak lanjut atas laporan sebagaimana dimaksud pada poin 5.2 diatas,
pada tanggal 18 Februari 2024, TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan
Sirombu) telah melakukan klarifikasi (BUKTI P-3) kepada kepada SAKSI I
(VRANSISKUS HIA) sebagaimana yang tercantum dalam laporan yang disampaikan
oleh masyarakat atas nama YERNIDA NDRURU tersebut.
1.4 Bahwa adapun pokok kesaksian yang disampaikan oleh SAKSI I (VRANSISKUS HIA)
kepada TERADU IV (Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu/ JULI ANUGRAH
WARUWU) yakni sebagai berikut:
1. Saya berada di lokasi TPS 002 Desa Hilimberuanaa, berdasarkan penglihatan saya
saat berada di lokasi TPS tersebut, saya melihat bapak Famoni Waruwu berada
di pintu masuk TPS 002 Desa Hilimberuanaa serta masyarakat berada
dibelakangnya. Saat proses penghitungan suara, Ketua KPPS tidak mengangkat
kertas suara saat membacakannya, surat suara hanya dibacakan saja serta suara
yang terdengar hanya menyebutkan 2-14.
2. Saat sebelum dibuka kotak suara DPRD Kab/Kota, sempat salah satu saksi
menyatakan complain atau keberatan sehingga banyak masyarakat yang masuk
ke dalam TPS untuk membuat keributan. Kemudian Pj Kades Hilimberuanaa a/n:
Iman Kristian Daeli menengahi dan melerai permasalahan tersebut.
3. Di saat masyarakat membuat keributan, Pj Kades menengahi permasalahan
tersebut agar tidak terjadi kekacauan. Namun, saat itu pihak keamanan menjauh
dari lokasi TPS tersebut.
4. Disaat pembukaan surat suara, kami takut mendekat ke lokasi TPS 002 Desa
Hilimberuanaa, dikarenakan pengalaman sebelumnya di pembukaan surat suara
di TPS 001 Desa Hilimberuanaa, mantan Kepala Desa Hilimberuanaa a/n: Otenieli
Waruwu, melarang kami menyaksikan penghitungan suara dan menyuruh kami
pulang.
1.5 Bahwa FAMONI WARUWU sebagaimana dimaksud pada poin 5.4 angka 1 diatas
adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Nias Barat dari Partai Demokrat
(14) Nomor Urut 2. Sehingga berdasarkan salah satu kesaksian yang disampaikan oleh
SAKSI I diatas yang berbunyi: Ketua KPPS tidak mengangkat kertas suara saat
membacakannya, surat suara hanya dibacakan saja serta suara yang terdengar hanya
menyebutkan 2-14” nyata-nyata hanya diperuntukkan sebagai perolehan suara untuk
FAMONI WARUWU dari Partai Demokrat Nomor 14 dengan Nomor Urut Calon
Anggota Legislatif adalah 2.
1.6 Bahwa 4 (empat) hari pasca laporan masyarakat atas nama YERNIDA NDRURU, pada
hari Senin tanggal 19 Februari 2024, TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu
Kecamatan Sirombu) melalui suratnya Nomor: 0004/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024,
tertanggal 19 Februari 2024 (BUKTI P-4) yang ditujukan kepada PPK Kecamatan
Sirombu, merekomendasikan untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap
TPS 002 Desa Hilimberuanaa, yang mana pada pokok suratnya menyimpulkan bahwa
Ketua KPPS TPS 002 Desa Hilimberuanaa telah melanggar ketentuan pasal 287 ayat
1 UU. No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Ketua
KPPS/KPPSLN melakukan perhitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar
dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung, jo Pasal 52 ayat 5 huruf b PKPU
Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Umum: ”Menunjukkan surat suara kepada saksi, pengawas TPS dan anggota
KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang
hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat suara dihitung 1 (satu) suara dan
dinyatakan sah atau tidak sah”. Untuk itu Merekomendasikan kepada PPK
Kecamatan Sirombu untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang terhadap TPS 002
Desa Hilimberuanaa.
1.7 Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, masyarakat lainnya atas nama
TEODORUS TATEMA HIA melaporkan Ketua KPPS TPS 001 dan Ketua KPPS TPS
002 kepada TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) atas peristiwa
pemungutan suara di lokasi yang “sempit” di TPS 001 dan TPS 002 Desa
Hilimberuanaa (BUKTI P-5), terdapat DPT yang sudah tidak berada di lokasi Desa
Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu, dan penghitungan suara yang dilakukan tidak
terbuka secara umum dengan uraian kejadian sebagai berikut:
1. Bahwa di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberuanaa, terdapat warga desa
Hilimberuanaa yang sudah merantau serta telah meninggal, namun hak suara
pilihnya telah dipergunakan oleh KPPS TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberuanaa
(terlampir);
2. Bahwa di TPS 002 terjadi kecurangan penghitungan surat suara berupa tidak
terbuka untuk umum dan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku, yang disertai dengan klip video sebagai bukti (terlampir);
3. Bahwa atas kejadian ini diharapkan agar Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kecamatan Sirombu perlu melakukan pengkajian ulang data pemilih di
TPS 001 dan TPS 002 karena terindikasi curang dan telah dilakukan manipulasi
data pemilih tidak sesuai pada daftar hadir.
1.8 Bahwa laporan masyarakat atas nama TEODORUS TATEMA HIA tersebut telah
diterima oleh TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) yang
diterima oleh Staf Panwaslu Kecamatan Sirombu atas nama M. ALWI MARUNDURI
yang dibuktikan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kec-
Sirombu/02.32/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024 Pukul 16.30 WIB (BUKTI P-6),
dengan lampiran-lampiran dokumen sebagai berikut:
1. Formulir Laporan sebanyak 1 set;
2. Fotokopi KTP Pelapor sebanyak 1 buah;
3. Surat Mandat sebanyak 2 buah;
4. Daftar Pemilih yang TMS sebanyak 1 set;
5. Klip Video sebanyak 2 buah;
6. Surat Keterangan Kematian sebanyak 1 buah.
1.9 Bahwa salah satu lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 5.8.4 diatas
yakni Daftar Pemilih yang TMS (sebanyak 1 set) adalah daftar nama-nama yang
tercantum dalam DPT yang diduga kuat tidak menggunakan hak pilihnya pada tanggal
14 Februari 2024 sebanyak 100 (seratus) orang yang terdiri atas 70 (tujuh puluh) orang
TMS di TPS 001 dan 30 (tiga puluh) orang TMS di TPS 002 Desa Hilimberuanaa
(BUKTI P-7). Dari 100 orang pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut tercatat
sebanyak 95 (sembilan puluh lima) orang merantau di luar daerah, 2 (dua) orang
pindah penduduk, dan 3 (tiga) orang lainnya meninggal dunia.
1.10 Bahwa keterangan pemilih TMS di Desa Hilimberuanaa sebagaimana dimaksud pada
poin 5.9 diatas, adalah sebagai berikut:
No. Nama JK Usia TPS Keterangan
1 ABADI GULO P 43 001 Merantau diluar Nias
2 ARISMAN BU'ULOLO L 29 001 Merantau diluar Nias
3 ARISWANDI WARUWU L 23 001 Merantau diluar Nias
4 ASAFO NDRURU L 24 001 Merantau diluar Nias
5 ATALISI NDRURU L 24 001 Merantau diluar Nias
6 ATULOO HALAWA L 32 001 Merantau diluar Nias
7 BELINUS BU'ULOLO L 51 001 Merantau diluar Nias
8 BERI WARUWU L 33 001 Merantau diluar Nias
9 BERKAT HALAWA L 29 001 Merantau diluar Nias
10 DEMOKRASI WARUWU L 36 001 Pindah Penduduk
11 ELIEZERI HALAWA L 23 001 Merantau diluar Nias
12 ELISON HALAWA L 54 001 Merantau diluar Nias
13 ERDAMAWATI BAZIKHO P 33 001 Merantau diluar Nias
14 ERIMAN HALAWA L 27 001 Merantau diluar Nias
15 FAATULO NDRURU L 54 001 Meninggal Tahun 2023
16 FATILISA DAELI P 25 001 Merantau diluar Nias
17 FLORA NDRURU P 18 001 Merantau diluar Nias
18 GATINI BU'ULOLO P 37 001 Merantau diluar Nias
19 HABAZATULO WARUWU L 47 001 Merantau diluar Nias
20 HAMULI HALAWA L 32 001 Merantau diluar Nias
21 HARIANTI WARUWU P 21 001 Merantau diluar Nias
22 IRMINA INSAFI HALAWA P 19 001 Merantau diluar Nias
23 KIKIN SEJAH TERA HALAWA L 17 001 Merantau diluar Nias
24 KOLETA KASIANI WARUWU P 22 001 Merantau diluar Nias
25 KRISTIANI BU'ULOLO P 20 001 Merantau diluar Nias
26 LIDINA HALAWA P 55 001 Meninggal Tahun 2023
27 MAKROTUMIA HALAWA L 27 001 Merantau diluar Nias
28 MANIRIA NDRURU P 49 001 Merantau diluar Nias
29 MARTALIUS HALAWA L 20 001 Merantau diluar Nias
30 MEIYUNUS HALAWA L 21 001 Merantau diluar Nias
31 MILATI NDRURU P 19 001 Merantau diluar Nias
32 MINERWATI HALAWA P 22 001 Merantau diluar Nias
33 MINTARIA HALAWA P 24 001 Merantau diluar Nias
34 NATANO DAELI L 29 001 Merantau diluar Nias
35 NETANELI NDRURU L 17 001 Merantau diluar Nias
36 NOFANOLO BU'ULOLO L 24 001 Merantau diluar Nias
37 NOFAOMASI HALAWA L 23 001 Merantau diluar Nias
38 NOTARIS HALAWA L 25 001 Merantau diluar Nias
39 NOTBURGA NOVRIDA WARUWU P 21 001 Merantau diluar Nias
40 NURHAYATI BU'ULOLO P 28 001 Merantau diluar Nias
41 PAULINUS WARUWU L 29 001 Merantau diluar Nias
42 PETRUS GULO L 23 001 Merantau diluar Nias
43 RATINA NDRURU P 72 001 Meninggal Tahun 2023
44 REGINASELI NDRURU P 20 001 Merantau diluar Nias
45 REHATI WARUWU P 31 001 Merantau diluar Nias
46 RIANA DAELI P 28 001 Merantau diluar Nias
47 RIU GEA L 23 001 Merantau diluar Nias
48 ROBERTUS HALAWA L 21 001 Merantau diluar Nias
49 RUBENO HALAWA L 48 001 Merantau diluar Nias
50 SADOKI HALAWA L 23 001 Merantau diluar Nias
51 SELAMAT WARUWU L 27 001 Merantau diluar Nias
52 SENIWAN GEA L 24 001 Merantau diluar Nias
53 SETIANI WARUWU P 27 001 Merantau diluar Nias
54 SETIAWAN HALAWA L 19 001 Merantau diluar Nias
55 SIPERTINA NDRURU P 27 001 Merantau diluar Nias
56 SIPRIANUS SONATAFATI WARUWU L 21 001 Merantau diluar Nias
57 TEODORA FANILE HALAWA P 23 001 Merantau diluar Nias
58 TEONOLOGI NDRURU L 24 001 Merantau diluar Nias
59 TERIMA GULO L 22 001 Merantau diluar Nias
60 TITUS GULO L 25 001 Pindah Penduduk
61 TUKARI HALAWA L 40 001 Merantau diluar Nias
62 VIRGO MANNA DAELI P 21 001 Merantau diluar Nias
63 VOLENTO DEO WARUWU L 19 001 Merantau diluar Nias
64 YAKOBUS YAKOBO NDRURU L 18 001 Merantau diluar Nias
65 YANI WARUWU P 39 001 Merantau diluar Nias
66 YOBEDI NDRURU L 51 001 Merantau diluar Nias
67 YOSEF YOSEFO NDRURU L 19 001 Merantau diluar Nias
68 YOSIA HALAWA L 26 001 Merantau diluar Nias
69 YULI LESTARI DAELI P 23 001 Merantau diluar Nias
70 YULIANA YERNI HALAWA P 21 001 Merantau diluar Nias
71 AROZISOKHI HALAWA L 44 002 Merantau diluar Nias
72 CITRA NATALIA WARUWU P 20 002 Merantau diluar Nias
73 DAUD SAPUTRA NISKAR HALAWA L 19 002 Merantau diluar Nias
74 DEVI JULIYANTI WARUWU P 22 002 Merantau diluar Nias
75 DILA KRISNAWATI HALAWA P 21 002 Merantau diluar Nias
76 ESTER HALAWA P 24 002 Merantau diluar Nias
77 FAMAHATO HALAWA L 20 002 Merantau diluar Nias
78 FEBERI WARUWU L 27 002 Merantau diluar Nias
79 FILETI HALAWA L 24 002 Merantau diluar Nias
80 FITA ETERNA GULO P 18 002 Merantau diluar Nias
81 FITRI MURNI HATI WARUWU P 21 002 Merantau diluar Nias
82 HESOZATULO HALAWA L 45 002 Merantau diluar Nias
83 JERNIH MAWATI HALAWA P 20 002 Merantau diluar Nias
84 KARENE HALAWA P 19 002 Merantau diluar Nias
85 LESTARI HIA P 42 002 Merantau diluar Nias
86 MARTATINUS LAOLI L 23 002 Merantau diluar Nias
87 MEI NIASTI HALAWA P 26 002 Merantau diluar Nias
88 PRISKA ELFRIDA WARUWU P 23 002 Merantau diluar Nias
89 REKON SOPHIA WARUWU L 20 002 Merantau diluar Nias
90 RESTOMI WARUWU L 21 002 Merantau diluar Nias
91 ROSLINE HALAWA P 22 002 Merantau diluar Nias
92 SANGATULO'O HALAWA L 23 002 Merantau diluar Nias
93 SAROTODO HIA L 21 002 Merantau diluar Nias
94 SASIANI HIA P 25 002 Merantau diluar Nias
95 SONITEHE HIA L 22 002 Merantau diluar Nias
96 THANK YOU FERYMUCH WARUWU L 26 002 Merantau diluar Nias
97 TOFALALI JUNALDI PUTRA WARUWU L 18 002 Merantau diluar Nias
98 TRI DAHYATI LAOLI P 20 002 Merantau diluar Nias
99 WASTINA LAIA P 22 002 Merantau diluar Nias
100 YUNISOKHI LAIA L 29 002 Merantau diluar Nias
1.11 Bahwa berdasarkan data tabulasi diatas, maka jumlah pemilih DPT setelah
dikurangkan dengan daftar pemilih TMS sebagai berikut:
1.11.1 Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 001 Desa Hilimberuanaa
Jumlah Pemilih DPT = 259 orang
Jumlah Pemilih TMS = 70 orang _
Jumlah.................. = 189 orang
1.11.2 Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 002 Desa Hilimberuanaa
Jumlah Pemilih DPT = 194 orang
Jumlah Pemilih TMS = 30 orang _
Jumlah.................. = 164 orang
Maka, didapatkan jumlah pemilih DPT TPS 001 sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan)
orang dan jumlah pemilih DPT TPS 002 sebanyak 164 (seratus enam puluh empat) orang,
dengan total jumlah pemilih di Desa Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu sebanyak 353 (tiga
ratus lima puluh tiga) orang pemilih.
1.12 Bahwa pada Daftar Hadir Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model C Daftar Hadir
DPT-KPU) TPS 001 Desa Hilimberuanaa (BUKTI P-8), terdapat pemilih yang
menggunakan tanda tangan yang diduga palsu berbentuk “checklist/ centang” pada
kolom “Tanda Tangan Pemilih” sebanyak 102 (seratus dua) orang dengan rincian
sebagai berikut:
Bentuk Tanda
No. Urut Dalam
No. Urut Nama TPS Tangan Dalam
DPT
Daftar Hadir
1. 35 DARMA GEA 001 Checklist (√)
2. 37 DENI KRISMAN HALAWA 001 Checklist (√)
3. 38 DEODATUS D. NDRURU 001 Checklist (√)
4. 39 DESI GEA 001 Checklist (√)
5. 41 DIANA LAIA 001 Checklist (√)
6. 42 DEDI ZEGA 001 Checklist (√)
7. 80 FINETI HALAWA 001 Checklist (√)
8. 88 HABELI WARUWU 001 Checklist (√)
9. 89 HALIDA WARUWU 001 Checklist (√)
10. 92 HENI HALAWA 001 Checklist (√)
11. 93 HERLINA HIA 001 Checklist (√)
12. 95 HIRONIMUS HALAWA 001 Checklist (√)
13. 96 IKUTI WARUWU 001 Checklist (√)
14. 97 IMPIANI WARUWU 001 Checklist (√)
15. 98 INGAT KRISTIANI WARUWU 001 Checklist (√)
16. 99 INVO KAVIT HALAWA 001 Checklist (√)
17. 101 IRWANTO HIA 001 Checklist (√)
18. 102 ISANA WARUWU 001 Checklist (√)
19. 103 JEFRI HALAWA 001 Checklist (√)
20. 104 JIMMY YUSTITIO BUULOLO 001 Checklist (√)
21. 112 LATISA WARUWU 001 Checklist (√)
22. 113 LIDIA NDRURU 001 Checklist (√)
23. 115 LILI HATI LAIA 001 Checklist (√)
24. 116 LILIN PERMATA WARUWU 001 Checklist (√)
25. 118 LOFAROI GIAWA 001 Checklist (√)
26. 120 LUTIBA BU'ULOLO 001 Checklist (√)
27. 122 MANAHATI HALAWA 001 Checklist (√)
28. 125 MARKUS ZALUKHU 001 Checklist (√)
29. 127 MARTIN LUTHER WARUWU 001 Checklist (√)
30. 129 MASARUDI WARUWU 001 Checklist (√)
31. 130 MASLINA HALAWA 001 Checklist (√)
32. 131 MATIUS NDRURU 001 Checklist (√)
33. 133 MEFANIAGA WARUWU 001 Checklist (√)
34. 135 MESRA HALAWA 001 Checklist (√)
35. 136 MESRAWATI WARUWU 001 Checklist (√)
36. 137 METIAMI WARUWU 001 Checklist (√)
37. 139 MINAHATI GULO 001 Checklist (√)
38. 143 MODINA BU'ULOLO 001 Checklist (√)
39. 144 MORA WARUWU 001 Checklist (√)
40. 145 NASOZIDUHU HALAWA 001 Checklist (√)
41. 147 NATIA WARUWU 001 Checklist (√)
42. 149 NETRIANI ZALUKHU 001 Checklist (√)
43. 150 NIAMA WARUWU 001 Checklist (√)
44. 153 NIKA HALAWA 001 Checklist (√)
45. 154 NIKOLAUS NOVEMBER HALAWA 001 Checklist (√)
46. 157 NOITOLO NDRURU 001 Checklist (√)
47. 158 NONIFATI NDRURU 001 Checklist (√)
48. 161 NOVIRIDA HALAWA 001 Checklist (√)
49. 162 NURELI HULU 001 Checklist (√)
50. 164 OKTAFIANUS ORIFIO HALAWA 001 Checklist (√)
51. 165 OTENIELI WARUWU 001 Checklist (√)
52. 167 PERUBAHAN HALAWA 001 Checklist (√)
53. 170 PRISKA FAMAHATO DAELI 001 Checklist (√)
54. 171 RADINA WARUWU 001 Checklist (√)
55. 176 REHATI WARUWU 001 Checklist (√)
56. 177 RELPIS TRIMAN JAYA BUULOLO 001 Checklist (√)
57. 179 RIANA DAELI 001 Checklist (√)
58. 181 RINAR WARUWU 001 Checklist (√)
59. 183 ROBANI WARUWU 001 Checklist (√)
60. 186 ROSADELIMA HALAWA 001 Checklist (√)
61. 188 ROZANA BU'ULOLO 001 Checklist (√)
62. 190 RUTELI WARUWU 001 Checklist (√)
63. 191 SADARIA NDRURU 001 Checklist (√)
64. 193 SAMUELI WARUWU 001 Checklist (√)
65. 194 SANIMA HALAWA 001 Checklist (√)
66. 195 SARIDINA GULO 001 Checklist (√)
67. 196 SARIMILO'O HALAWA 001 Checklist (√)
68. 197 SAROTODO WARUWU 001 Checklist (√)
69. 198 SASHIDO WARUWU 001 Checklist (√)
70. 199 SEDIRMAN WARUWU 001 Checklist (√)
71. 200 SEKI FIRMAN HALAWA 001 Checklist (√)
72. 201 SEKIELI WARUWU 001 Checklist (√)
73. 203 SENIAWATI HALAWA 001 Checklist (√)
74. 204 SENIMAN ZEGA 001 Checklist (√)
75. 208 SEVERIUS NDRURU 001 Checklist (√)
76. 209 SILVAN YESSE DAELI 001 Checklist (√)
77. 212 SITIMINA HALAWA 001 Checklist (√)
78. 216 SONITEHE WARUWU 001 Checklist (√)
79. 217 SORIMA HALAWA 001 Checklist (√)
80. 218 SUKURMAN GULO 001 Checklist (√)
81. 219 SURIADA HALAWA 001 Checklist (√)
82. 221 SYUKUR PRATANA HALAWA 001 Checklist (√)
83. 222 TAHAMANO ZALUKHU 001 Checklist (√)
84. 223 TANIDA WARUWU 001 Checklist (√)
85. 228 TINISANI GULO 001 Checklist (√)
86. 231 TRISNAWATI HALAWA 001 Checklist (√)
87. 235 YA'ATULO HALAWA 001 Checklist (√)
88. 238 YANILA HALAWA 001 Checklist (√)
89. 239 YANTI BU'ULOLO 001 Checklist (√)
90. 240 YANUARI HALAWA 001 Checklist (√)
91. 241 YAREDI DAELI 001 Checklist (√)
92. 242 YARIMA HALAWA 001 Checklist (√)
93. 243 YASIMANI HALAWA 001 Checklist (√)
94. 244 YERNIDA NDRURU 001 Checklist (√)
95. 251 YUNIMA HALAWA 001 Checklist (√)
96. 252 YUNIMA ZEBUA 001 Checklist (√)
97. 253 YURIANI DAELI 001 Checklist (√)
98. 254 YUSINA BU'ULOLO 001 Checklist (√)
99. 255 YUSTINA DAELI 001 Checklist (√)
100. 256 YUSTINA LAIA 001 Checklist (√)
101. 257 YUSTINUS HALAWA 001 Checklist (√)
102. 259 YUSTUS YOSEMA HALAWA 001 Checklist (√)
1.13 Bahwa bentuk tanda tangan dalam Daftar Hadir Pemilih pada kolom “Tanda Tangan
Pemilih” TPS 001 Desa Hilimberuanaa (BUKTI P-8) sebagaimana tabel pada poin 5.12
diatas, memberikan suatu penjelasan bahwa daftar nama-nama pemilih sebagaimana
pada tabel diatas diduga belum hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, namun
surat suaranya telah digunakan oleh KPPS TPS 001 Desa Hilimberuanaa. Sehingga
dipastikan bahwa apabila pemilih yang berjumlah 102 (seratus dua) orang ini tidak
hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, maka pemilih yang diduga benar-benar
telah menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Desa Hilimberuanaa tersisa sejumlah 87
(delapan puluh tujuh) orang dari total pemilih DPT sebanyak 259 (dua ratus lima puluh
sembilan) orang.
1.14 Bahwa dengan adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada dua TPS di Desa
Hilimberuanaa, maka segala hal yang berhubungan dengan data-data angka numerik
pada Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan
Nias Barat 1, Kecamatan Sirombu, Desa Hilimberuanaa diduga kuat direkayasa
dan/atau dimanipulatif oleh KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002.
1.15 Bahwa selain lampiran dokumen Pemilih yang TMS, terdapat juga pembuktian
terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, namun pada kolom “Tanda Tangan
Pemilih” terdapat tanda tangannya seolah-olah telah menggunakan hak pilihnya
sebagai berikut:
1.15.1 LIDINA HALAWA, adalah pemilih yang tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih
TPS 001 Desa Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu, dengan nomor urut dalam
DPT = 114, telah digunakan hak pilihnya oleh KPPS TPS 001 yang ditandai
dengan adanya tanda tangan almarhumah yang diduga palsu berbentuk
“checklist” pada kolom “Tanda Tangan Pemilih”. Bahwa LIDINA HALAWA
sebelumnya merupakan warga Desa Hilimberuanaa yang telah meninggal
dunia pada tanggal 07 Oktober 2023 yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Kematian yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa
Hilimberuanaa atas nama OTENIELI WARUWU tertanggal 09 Oktober 2023
(BUKTI P-9);
1.15.2 FAATULO NDRURU, adalah pemilih yang tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih
TPS 001 Desa Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu, dengan nomor urut dalam
DPT = 57, telah digunakan hak pilihnya oleh KPPS TPS 001 yang ditandai
dengan adanya tanda tangan almarhum yang diduga palsu pada kolom “Tanda
Tangan Pemilih”. Bahwa FAATULO NDRURU sebelumnya merupakan warga
Desa Hilimberuanaa yang telah meninggal dunia pada tahun 2023 (BUKTI P-
7);
1.15.3 RATINA NDRURU, adalah pemilih yang tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih
TPS 001 Desa Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu, dengan nomor urut dalam
DPT = 173, telah digunakan hak pilihnya oleh KPPS TPS 001 yang ditandai
dengan adanya tanda tangan almarhumah yang diduga palsu berbentuk
“checklist/ centang” pada kolom “Tanda Tangan Pemilih”. Bahwa RATINA
NDRURU sebelumnya merupakan warga Desa Hilimberuanaa yang telah
meninggal dunia pada tahun 2023 (BUKTI P-7);
1.16 Bahwa setelah TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu)
memberikan rekomendasi Penghitungan Suara Ulang kepada PPK Kecamatan
Sirombu sebagaimana dimaksud pada poin 5.6 diatas (BUKTI P-4), TERADU III s.d
TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) kembali menyampaikan surat Nomor:
0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 kepada PPK Kecamatan Sirombu perihal: Ralat
Surat Rekomendasi Nomor: 0004/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 (BUKTI P-10)
dimana pokok surat ralatan TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan
Sirombu) tersebut hanyalah merupakan revisi atas kesalahan pengetikan frasa “waktu”
dimana pada surat TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) Nomor
: 0004/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 poin kedua menyebutkan “hari rabu Kamis
tanggal 15 Februari 2024” diganti dengan ralatan pada surat TERADU III s.d TERADU
V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) Nomor: 0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024
menjadi “hari Kamis tanggal 15 Februari 2024”. Hal ini menjelaskan bahwa TERADU
III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) melalui suratnya Nomor:
0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 bersikap cermat, teliti, dan memberikan perhatian
yang serius terhadap penanganan dugaan kasus Pidana Pemilu dan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002 di
Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu, walaupun output pada Penanganan
Pelanggaran ini jelas NIHIL sama sekali tanpa adanya kepastian dan kemanfaatan
hukum kepada Pelapor serta kepada pelaksanaan demokrasi bangsa dan negara.
1.17 Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, sebagai tindak lanjut Rekomendasi
TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) Nomor:
0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024, PPK Kecamatan Sirombu menyampaikan surat
balasan kepada TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) Nomor:
052/PPK-SRB/2024 tertanggal 24 Februari 2024 (BUKTI P-11) dengan bunyi surat
sebagai berikut:
1. Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu Nomor: 0005/PP.01.03/K.SU-
13.07/02/2024 yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Sirombu perihal:
Ralatan Surat Rekomendasi Nomor: 0004/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 perihal:
Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang terhadap TPS 002 Desa Hilimberuanaa
pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Bahwa KPPS tidak mengindahkan Undangan yang dilayangkan oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Sirombu Nomor: 047/PPK-SRB/2024 Tanggal 22
Februari 2024 perihal: Pelaksanaan Perhitungan Suara Ulang di TPS 002 Desa
Hilimberuanaa.
3. Bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) Hilimberuanaa tidak bersedia untuk
mengambil alih Pelaksanaan Perhitungan Suara Ulang di TPS 002 Desa
Hilimberuanaa untuk Pemilihan DPRD Kabupaten/ Kota.
4. Bahwa mengingat situasi dan kondisi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi di
Aula Kantor Camat Sirombu kurang kondusif.
5. Pasal 25 ayat (4) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum “Dalam hal
terdapat kejadian khusus dan/ atau keberatan saksi dan Panwaslu Kecamatan
yang tidak dapat diselesaikan di Kecamatan, PPK mencatat sebagai Kejadian
Khusus dalam formulir Model D-Kejadian Khusus dan/ atau Keberatan Saksi - KPU
untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara di Kabupaten/ Kota.
6. Berdasarkan poin 2, 3, 4 dan 5 diatas, maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Sirombu memutuskan Pelaksanaan Perhitungan Suara Ulang berdasarkan
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk ditindaklanjuti di KPU
Kabupaten Nias Barat.
1.18 Bahwa pada hari dan tanggal yang sama yakni hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024,
saksi yang diajukan YERNIDA NDRURU atas nama SAKSI I (VRANSISKUS HIA),
menyampaikan keberatannya pada pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor PPK Kecamatan Sirombu
yang dituangkan dalam Model D-Kejadian Khusus dan/ atau Keberatan Saksi –
KPU (BUKTI P-12) dengan catatan keberatan sebagai berikut:
“SAYA SAKSI KECAMATAN SIROMBU CALEG ATAS NAMA FIRA DAMAI YANTI
ZEBUA DARI PARTAI GERINDRA KEBERATAN ATAS REKAPITULASI SURAT
SUARA KARENA TIDAK DIBERIKAN IZIN UNTUK MELIHAT DAFTAR HADIR
PADA PELAKSANAAN REKAPITULASI SEBAB DI TPS 1 TERINDIKASI ADA
MANIPULASI PEMILIH YANG TERDAFTAR DI DAFTAR HADIR SEMENTARA
PEMILIH TERSEBUT TELAH MENINGGAL DUNIA DAN MERANTAU MISALNYA
PEMILIH ATAS NAMA LIDINA HALAWA DAN OKTOBER FORIANTO NDRURU
KEMUDIAN DI TPS 2 TERINDIKASI TERDAPAT PEMILIH YANG SUDAH
MENINGGAL DUNIA SEPERTI AMISA HIA. DAN DI TPS 2 PERHITUNGAN SUARA
DILAKSANAKAN ASAL-ASALAN SESUAI DENGAN VIDEO YANG BEREDAR DAN
SURAT KEBERATAN LAMPIRKAN DAFTAR HADIR, KTP DAN SURAT
KETERANGAN KEMATIAN. LOKASI PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SURAT
SUARA SUDAH MENYALAHI ATURAN KARENA DILAKUKAN DI DALAM
RUANGAN TERTUTUP YAKNI DI DALAM KANTOR DESA HILIMBERUANAA
ATAU TPS 1, DAN TK SWASTA HILIMBERUANAA TEMPAT TPS 2. SEHINGGA
TIDAK TERBUKA UNTUK UMUM DAFTAR HADIR TIDAK BERTANDA TANGAN
HANYA DI CEKLIS. SEMUA YANG DI CEKLIS DALAM DAFTAR HADIR DICURIGAI
SUDAH MENINGGAL ATAU SUDAH MERANTAU”.
1.19 Bahwa selain menyampaikan keberatannya pada pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat PPK
Kecamatan Sirombu, SAKSI 1 (VRANSISKUS HIA) juga menyampaikan laporannya
kepada TERADU XI s/d TERADU XIII (Bawaslu Kabupaten Nias Barat) yang dibuktikan
dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/02.32/II/2024
tertanggal 26 Februari 2024 Pukul 10.00 WIB (BUKTI P-13) yang diterima oleh Staf
Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas nama JUNIYANTO GULO (dhi. sebagai Penerima
Laporan), dengan lampiran-lampiran dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP Pelapor sebanyak 3 rangkap;
2. Fotokopi Daftar Hadir Pemilih TPS 001 Hilimberuanaa sebanyak 3 rangkap;
3. Surat Keterangan An. Amisa Hia sebanyak 3 rangkap;
4. Surat Keterangan An. Lidina Halawa sebanyak 3 rangkap;
5. Surat PPK Sirombu tindak lanjut rekomendasi Panwaslucam Sirombu sebanyak 3
rangkap;
6. Fotokopi KTP An. Oktober Forianto Ndruru sebanyak 3 rangkap; dan
7. Video berdurasi 37 detik, 21 detik, dan 16 detik.
1.20 Bahwa nama OKTOBER FORIANTO NDRURU yang dicatut pada lampiran dokumen
sebagaimana dimaksud pada poin 5.20 diatas, adalah pemilih yang tercatat dalam
Daftar Hadir Pemilih TPS 002 Desa Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu, dengan
nomor urut = 109 (BUKTI P-14) telah digunakan hak pilihnya oleh KPPS TPS 002 yang
ditandai dengan adanya tanda tangan palsu pada kolom “Tanda Tangan Pemilih”.
Bahwa OKTOBER FORIANTO NDRURU telah memberikan pernyataan singkatnya
melalui video singkat berdurasi 37 detik (BUKTI P-15) yang mana pada tanggal 14
Februari 2024 yang lalu, ianya sedang berada diluar daerah yakni di daerah Pekan
Baru. Atas hal tersebut OKTOBER FORIANTO NDRURU membuat pernyataannya
dalam bentuk video singkat berdurasi 37 detik (BUKTI P-15) dengan transkrip
pernyataan sebagai berikut: “SAYA YANG BERNAMA OKTOBER FORIANTO
NDRURU, SAYA BENAR WARGA DESA HILIMBERUANAA, KECAMATAN
SIROMBU. SAYA MENYATAKAN BAHWA SAYA BELUM MELAKUKAN
PEMILIHAN PILEG PADA TANGGAL 14 FEBRUARI 2024, DIKARENAKAN SAYA
SEDANG MERANTAU DI PEKAN BARU. DEMIKIAN VIDEO SAYA INI, SAYA BUAT
DENGAN BENAR, DAN DENGAN DIPERGUNAKAN SEPERLUNYA. SAYA
UCAPKAN TERIMA KASIH, YA’AHOWU”.
1.21 Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, TERADU III s.d TERADU V
(Panwaslu Kecamatan Sirombu) menyampaikan surat Rekomendasi lanjutan kepada
PPK Kecamatan Sirombu Nomor: 006/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada Pemilu 2024 (BUKTI P-16) dengan
uraian fakta kejadian sebagai berikut:
1. Bahwa Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Hilimberuanaa
Kecamatan Sirombu telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024
namun pada pelaksanaannya terdapat pelanggaran Pemilu dimana 3 (tiga) orang
pemilih yang telah meninggal dunia, dan telah digunakan hak pilihnya. Berdasarkan
kajian pada Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan-DPR, Model
C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi, Model C.Hasil
Salinan-DPRD KAB/KOTA:
Uraian Laki-laki Perempuan Jumlah
DPT 134 125 259
258
Pengguna hak pilih dalam DPT 133 125
0
Pengguna hak pilih dalam DPTb 0 0
Pengguna hak pilih dalam DPK 0 0 0
Jumlah surat suara yang diterima
termasuk surat suara cadangan 2% dari 265
DPT
256
Jumlah surat suara yang digunakan
Jumlah surat suara yang dikembalikan 0
oleh pemilih
Jumlah surat suara yang tidak digunakan/
7
tidak terpakai termasuk sisa surat suara
cadangan
Suara Jumlah
Jenis Pemilihan Suara Sah
Tidak Sah
Pemilihan Umum PPWP 249 9 258
Pemilihan DPR RI (SUMUT II) 242 16 258
Pemilihan DPD RI 229 29 258
Pemilihan DPRD Prov (SUMUT 8) 247 11 258
Pemilihan DPRD Kab/Kota (Nias Barat 258
256 2
I)
2. Dari data tersebut diatas, jumlah surat suara tambahan 2% dari DPT adalah 6
(enam) ditambah sisa surat suara tidak terpakai dalam DPT 1 (satu) sehingga
sisa surat suara yang tidak terpakai adalah 7 (tujuh). Maka berdasarkan bukti
dari pelapor ditemukan fakta bahwa terdapat 3 (tiga) orang pemilih yang sudah
meninggal dunia dan 2 (dua) diantaranya telah digunakan hak pilihnya.
Atas uraian fakta kejadian diatas, TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan
Sirombu) memberikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan kajian Panwaslu Kecamatan Sirombu menyimpulkan bahwa
KPPS 001 Hilimberuanaa telah melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 3 (tiga) PKPU Nomor 25
Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 berbunyi: “Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemungutan suara
wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik
pada 1 (satu) TPS atau pada TPS yang berbeda”.
Rekomendasi: Berdasarkan fakta dari uraian diatas, maka Panwaslu Kecamatan Sirombu
merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Dan Penghitungan suara ulang di TPS
001 (satu) Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu
1.22 Bahwa Tanda Terima Berkas surat TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan
Sirombu) sebagaimana dimaksud pada poin 1.21 diatas diterima langsung oleh
OKTAVIANUS DAELI selaku Ketua PPK Kecamatan Sirombu (BUKTI P-17) pada
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan fakta-fakta dan uraian diatas, Para Pengadu menyatakan bahwa fakta
sudah berbicara dengan sendirinya (res ipsa loquitur), maka sudah sepantasnya
Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan sanksi kepada PARA TERADU sebagaimana
tercantum dalam petitum yang disampaikan oleh Para Pengadu.
[2.2] PETITUM Para Pengadu
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 279-PKE-
DKPP/XI/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Para Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERADU telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada PARA TERADU sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI Para Pengadu
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu pada Perkara Nomor 279-PKE-
DKPP/XI/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Formulir laporan masyarakat atas nama YERNIDA NDRURU di Kantor
Panwaslu Kecamatan Sirombu tertanggal 15 Februari 2024.
Bukti P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kec-
Sirombu/02.32/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024
Bukti P-3 Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) terhadap SAKSI 1
(VRANSISKUS HIA) di Kantor Panwaslu Kecamatan Sirombu tertanggal 18
Februari 2024
Bukti P-4 Surat Panwaslu Kecamatan Sirombu Nomor: 0004/PP.01.03/K.SU-
13.07/02/2024, tertanggal 19 Februari 2024 perihal: Rekomendasi
Penghitungan Suara Ulang kepada Ketua PPK Kecamatan Sirombu.
Bukti P-5 Formulir laporan masyarakat atas nama TEODORUS TATEMA HIA
Nomor: 003/LP/PL/Kec-Sirombu/02.32/II/2024 di Kantor Panwaslu
Kecamatan Sirombu tertanggal 21 Februari 2024
Bukti P-6 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kec-
Sirombu/02.32/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024
Bukti P-7 Daftar nama 100 (seratus) orang pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) dan/ atau tidak menggunakan hak pilih
Bukti P-8 Daftar Hadir Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model C Daftar Hadir
DPT-KPU) TPS 001 Desa Hilimberuanaa.
Bukti P-9 Surat Keterangan Kematian atas nama LIDINA HALAWA Nomor:
140/065/KET/HN yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hilimberuanaa
tertanggal 09 Oktober 2023.
Bukti P-10 Surat Panwaslu Kecamatan Sirombu Nomor: 0005/PP.01.03/K.SU-
13.07/02/2024, tertanggal 23 Februari 2024 perihal: Ralat Surat
Rekomendasi Nomor 0004/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024.
Bukti P-11 Surat PPK Kecamatan Sirombu Nomor: 052/PPK-SRB/2024, tertanggal
24 Februari 2024 perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslucam
Sirombu
Bukti P-12 Model D-Kejadian Khusus dan/ atau Keberatan Saksi atas nama SAKSI 1
(VRANSISKUS HIA).
Bukti P-13 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
004/LP/PL/Kab/02.32/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024.
Bukti P-14 Daftar Hadir Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model C Daftar Hadir
DPT-KPU) TPS 002 Desa Hilimberuanaa.
Bukti P-15 Video pernyataan OKTOBER FORIANTO WARUWU berdurasi 37 detik.
Bukti P-16 Surat Panwaslu Kecamatan Sirombu Nomor: 0006/PP.01.03/K.SU-
13.07/02/2024, tertanggal 26 Februari 2024 perihal: Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilu 2024
Bukti P-17 Tanda Terima Berkas Surat Panwaslu Kecamatan Sirombu yang diterima
oleh Ketua PPK Kecamatan Sirombu.
Bukti P-18 Transkrip chat WhatsApp Para Pengadu 2 dengan TERADU 34 (Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Barat).
Bukti P-19 Pengumuman KPU Kabupaten Nias Barat Nomor: 215/PP.04.2-
Pu/1225/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pada
Kabupaten Nias Barat Tahun 2024 tertanggal 25 Mei 2024.
Bukti P-20 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor:
0007/KP.01.00/POKJA/SU-13/05/2024 tentang Pengumuman Nama-
Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun
2024 tertanggal 23 Mei 2024.
Bukti P-21 Pengumuman Panwaslu Kecamatan Sirombu Nomor: 0001/KP.01.00/SU-
13.07/05/2024 tentang Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota
Panwaslu Kelurahan/ Desa Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,
tertanggal 31 Mei 2024.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal-
hal sebagai berikut:
[2.4.1] Teradu III s.d. Teradu V
1. Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah melakukan tugas pencegahan potensi
pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan suara serta pengawasan rekapitulasi
hasil penghitungan suara dengan menyampaikan himbauan secara tertulis kepada PPK
Kecamatan Sirombu melalui surat nomor: 0022/PM.00.03/K.SU-13.07/02/2024
tanggal 6 Februari 2024 (Bukti T…).
2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah melakukan tugas pencegahan potensi
pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan suara serta pengawasan rekapitulasi
hasil penghitungan suara dengan menyampaikan Surat Instruksi kepada Jajaran
Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS Se-Kecamatan Sirombu untuk
melakukan pengawasan melekat dan langsung pada Tahapan Masa Tenang dan
Pemungutan dan Penghitungan Suara melalui surat nomor: 0023/PM.00.03/K.SU-
13.07/02/2024 tanggal 10 Februari 2024 (Bukti T…).
3. Bahwa terhadap pokok-pokok Para Pengaduan Para Pengadu, Panwaslu Kecamatan
Sirombu dan Jajaran Pengawas Pemilu di Kecamatan Sirombu telah menerima laporan
masyarakat sebanyak 4 laporan dan 2 temuan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilu sebagai berikut:
a. Laporan saksi partai Gerindra an. Yernida Ndruru yang disampaikan kepada
Panwaslu Kecamatan Sirombu tanggal 15 Februari 2024 yang pada pokoknya diduga
telah terjadi pelanggaran pemilu di TPS 002 Desa Hilimberuanaa yaitu KPPS
melakukan penghitungan suara tidak terbuka untuk umum dan salah satu caleg an.
Famoni Waruwu melarang saksi partai Gerindra untuk menyaksikan proses
penghitungan suara secara terbuka (Bukti T…) tindak lanjut laporan sebagai berikut
1) Bahwa laporan yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra di TPS 002 Desa
Hilimberuanaa. Panwaslu Kecamatan Sirombu menindaklanjuti laporan tersebut
dengan mengeluarkan rekomendasi nomor 0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024
tanggal 23 Februari 2024 yang disampaikan kepada PPK Sirombu agar melakukan
penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu
khusus untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota (Bukti T…)
2) Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu perihal pelaksanaan
penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa tidak dilaksanakan oleh
PPK Sirombu dengan mengeluarkan surat Tindak Lanjut Rekomendasi
Panwaslucam Sirombu dengan Nomor: 02/PPK-SRB/2024 tanggal 24 Februari
2024 dimana PPK Kecamatan Sirombu memutuskan pelaksanaan Penghitungan
Suara Ulang berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk
ditindaklanjuti di KPU Kabupaten Nias Barat (Bukti T…)
b. Laporan masyarakat an. Eda Kristian Marunduri yang dilaporkan kepada Panwaslu
Kecamatan Sirombu dengan nomor: 002/LP/PL/Kec-Sirombu/02.32/II/2024 pada
tanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya pelapor menduga telah terjadi rekayasa
jumlah yang memilih dengan jumlah pengguna hak pilih lebih kurang 100 (seratus)
orang dan pelaksanaan penghitungan suara tidak transparan di Desa Hilimberuanaa
Kecamatan Sirombu (Bukti T…) tindaklanjut laporan sebagai berikut :
1) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah mengkaji dan laporan tidak diregistrasi
dengan nomor: 002/LP/PL/Kec-Sirombu/02.32/II/2024 pada tanggal 22 Februari
2024, dikarenakan penyampaian laporan untuk melengkapi bukti laporan tidak
dapat dibuktikan keabsahaannya (Bukti T…)
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah memberikan Panwaslu Kecamatan
Sirombu berupa Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan
nomor: 007/PP.01.02/K.SU-13/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 untuk
meregister dan menindaklanjuti laporan yang dimaksud sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat
pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan laporan
tersebut (Bukti T…)
3) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu menyampaikan surat kepada PPK Sirombu
dengan nomor: 006/PP.01.03/K.SU- 13.07/02/2024 tanggal 26 Februari 2024
perihal rekomendasi pemungutan suara ulang (Bukti T…)
4) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah menyampaikan Bawaslu Kabupaten Nias
Barat tindaklanjut rekomendasi melalui surat nomor: 007/PP.01.03/K.SU-
13.17/02/2024 tanggal 27 Februari 2024. Rekomendasi tidak dapat tindaklanjuti
oleh PPK Sirombu dengan alasan surat rekomendasi telah melebihi waktu yang
telah ditentukan dalam PKPU (Bukti T…)
4. Bahwa berdasarkan uraian penanganan pelanggaran pelanggaran pada angka 2
(dua) diatas, teradu III, teradu IV, dan teradu V (Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Sirombu) membantah seluruh dalil II. aduan yang disampaikan oleh Para
Pengadu I dan Para Pengadu II dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa terhadap laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu di TPS 001 dan
TPS 002 Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu, Panwaslu Kecamatan Sirombu
telah melakuan penanganan dengan hasil di TPS 001 Panwaslu Kecamatan Sirombu
telah
merekomendasikan pemungutan suara ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu pada
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Sirombu, dan untuk TPS
002 Panwaslu Kecamatan Sirombu telah merekomendasikan penghitungan suara
ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu pada rekapitulasi hasil penghitungan suara
tingkat Kecamatan Sirombu.
b. Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu belum dilaksanakan oleh PPK
Kecamatan Sirombu, maka pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Bawaslu Kabupaten
Nias Barat memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk
melaksanakan penghitungan suara ulang TPS 002 Desa Hilimberuanaa untuk
pemilihan DPRD Kab/Kota
[2.4.2] Teradu VI s.d. Teradu X
1. Pada tanggal 19 Februari 2024 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Sirombu mengeluarkan surat nomor 0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 perihal
Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu. (Bukti T-1).
Surat tersebut pada intinya merekomendasikan PPK Kecamatan Sirombu untuk
melakukan Penghitungan Suara Ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa.
2. Pada tanggal 23 Februari 2024 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Sirombu mengeluarkan surat nomor 0005/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 perihal Ralat
Surat Rekomendasi nomor 0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024. (Bukti T-2).
Surat ini merupakan perbaikan surat rekomendasi sebelumnya yang menegaskan agar
PPK Kecamatan Sirombu melakukan Penghitungan Suara Ulang untuk Pemilihan
DPRD Kabupaten/Kota terhadap TPS 002 Hilimberua Naa.
3. Pada Tanggal 21 Februari 2024 Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu
menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 045/PPK-SRB/2024
Perihal Permohonan Petunjuk atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu. (Bukti
T-3). Surat PPK Sirombu tersebut pada intinya meminta petunjuk secara tertulis dari
KPU Kabupaten Nias Barat dalam menyikapi rekomendasi Panwas Kecamatan Sirombu
nomor 0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024.
4. Pada Tanggal 22 Februari 2024 KPU Kabupaten Nias Barat membalas Surat Panitia
Pemilihan Kecamatan Sirombu melalui surat nomor 113/PL.01-SD/1225/2024 Perihal
Petunjuk atas surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu. (Bukti T-4).
Isi balasan surat adalah sebagai berikut :
1) Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu menindaklanjuti Rekomendasi Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sirombu sepanjang belum dibatalkan oleh
Panitia Pengwas Pemilihan Kecamatan Sirombu
2) Dalam Hal Penghitungan Suara Ulang agar menghadirkan Panitia Pemungutan
Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 002 Desa Hilimberuanaa
Kecamatan Sirombu
3) Dalam hal pelaksanaan Rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu agar
menyurati Pihak Keamanan baik Pihak Kepolisian maupun dari TNI
4) Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu dalam hal melaksanakan rekomendasi Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sirombu tentang Penghitungan Suara Ulang
agar tetap mempedomani aturan dan ketentuan yang berlaku.
5. Pada tanggal 23 Februari 2024 dalam rangka menindaklanjuti surat KPU Kabupaten
Nias Barat, PPK Kecamatan Sirombu menyampaikan surat :
1) kepada Kapolres Nias nomor 046/PPK-SRB/2024 Perihal Mohon Penebalan
Pengamanan di
Wilayah PPK Sirombu. Permohonan tersebut karena PPK Kecamatan Sirombu akan
melaksanakan Penghitungan Suara Ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa. (Bukti T-
5).
2) kepada PPS dan KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa nomor 047/PPK-SRB/2024
Perihal Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 Desa Hilimberua Naa. (Bukti
T.6). Melalui surat tersebut, PPS dan KPPS TPS 2 Desa Hilimberua Naa diundang untuk
hadir dalam pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang Hari Jumat tanggal 23 Februari
2024 Pukul 14.00 WIB s.d selesai.
3) kepada Dandim 0213 Nias nomor 048/PPK-SRB/2024 Perihal Mohon Bantuan
Pengamanan untuk PPK Kec. Sirombu sehubungan dengan pelaksanaan penghitungan
suara ulang TPS 2 Desa Hilimberua Naa. (Bukti T-7).
6. Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 Desa Hilimberua Naa yang
seharusnya dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024, dilakukan pergeseran jadwal
oleh PPK Kecamatan Sirombu. Melalui surat PPK Kecamatan Sirombu Nomor 053/PPK-
SRB/2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Jadwal Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS 002 Desa Hilimberua Naa. (Bukti T-8).
Berdasarkan surat tersebut, pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
ulang TPS 002 Desa Hilimberua Naa dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024 Pukul
13.45 WIB.
7. Pada Tanggal 24 Februari 2024 Pukul 14.00 WIB KPU Kabupaten Nias Barat tiba di
Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu untuk melakukan monitoring terhadap
pelaksanaan penghitungan suara ulang TPS 2 Desa Hilimberua Naa. Saat KPU
Kabupaten Nias Barat tiba di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu, Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan mengatakan bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara untuk Desa Hilimberua Naa telah selesai dilaksanakan dengan tidak melakukan
Penghitungan Suara Ulang. Menyikapi keterangan PPK Kecamatan Sirombu, KPU
Kabupaten Nias Barat segera melakukan rapat bersama PPK Kecamatan Sirombu dan
mempertanyakan apa alasan PPK Kecamatan Sirombu tidak menjalankan rekomendasi
Panwas Kecamatan Sirombu untuk melaksanakan Penghitungan Suara Ulang. (Bukti
T-9). PPK Kecamatan Sirombu menjawab dengan memberi alasan telah menyurati
Panwaslu Kecamatan Sirombu melalui surat nomor 052/PPK-SRB/2024 perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Panwaslucam Sirombu. (Bukti T-10).
Adapun isi surat tersebut adalah PPK Kecamatan Sirombu memutuskan pelaksanaan
penghitungan suara ulang berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu
untuk ditindaklanjuti di KPU Kabupaten Nias Barat dikarenakan:
1) KPPS TPS 2 Desa Hilimberua Naa tidak mengindahkan undangan PPK perihal
pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 2 Desa Hilimberua Naa
2) PPS Desa Hilimberua Naa tidak bersedia untuk mengambil alih pelaksanaan
penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa untuk pemilihan DPRD
Kabupaten/Kota
3) Mengingat situasi dan kondisi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di aula kantor
camat Sirombu kurang kondusif.
8. KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias Barat sejak tanggal 28 Februari – 2 Maret
2024 (Bukti T-11).
9. Pada Tanggal 27 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan surat
nomor 010/PP.01.02/K.SU-13/02/2024 perihal Pemberitahuan Rekomendasi. (Bukti
T-12). Dalam surat tersebut Bawaslu Kabupaten Nias Barat memberitahukan bahwa
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu terkait Penghitungan Suara Ulang di TPS
2 Desa Hilimberua Naa belum dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Sirombu.
10. Menindaklanjuti surat tersebut, tanggal 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Nias
Barat menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor
136.b/PL.01.8-SD/1225/2024 Perihal Tindak lanjut pemberitahuan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Nias Barat. (Bukti T-13). Surat tersebut pada intinya meminta
saran/masukan, rekomendasi dan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Barat sebagai
bahan tindaklanjut pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tingkat KPU
Kabupaten Nias Barat khususnya di TPS 002 Desa Hilimberua Naa Kecamatan Sirombu
11. Pada tanggal 01 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat membalas surat KPU
Kabupaten Nias Barat dengan Nomor 013/PP.01.02/K.SU-13/03/2024 Perihal
Rekomendasi. (Bukti T-14). Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat berisi “ Dalam
rangka menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu dimaksud,
Bawaslu Kabupaten Nias Barat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Barat
untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa
Kecamatan Sirombu khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
12. Menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat, KPU
Kabupaten Nias Barat menggelar Rapat Pleno tertutup dengan terlebih dahulu
Pimpinan Rapat melakukan skors Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara selama 1 Jam sejak Pukul 12.00 WIB sampai Pukul 13.00 WIB. (Bukti T-15)
Dalam Rapat Pleno tersebut KPU Kabupaten Nias Barat memutuskan :
Melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan merujuk pada
ketentuan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan Umum Tahun 2024
pada Bab IV huruf (D) nomor
(5) tentang penyelesaian keberatan, yang menyebutkan KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai jadwal rekapitulasi
yang telah ditetapkan.
13. Pukul 13.00 WIB Pimpinan Rapat mencabut skors untuk melanjutkan rapat pleno
terbuka, kemudian pimpinan rapat menjelaskan kepada peserta Rapat Pleno terbuka
bahwa KPU Kabupaten Nias Barat telah menerima Surat rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Barat yang isinya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias
Barat untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa
Kecamatan Sirombu khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Sebelum
melaksanakan Penghitungan Suara Ulang, KPU Kabupaten Nias Barat terlebih dahulu
mempersilahkan Bawaslu Kabupaten Nias Barat untuk menyampaikan tanggapan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan terkait Surat Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Nias Barat mempersilahkan KPU Kabupaten Nias Barat untuk
melaksanakan atau tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Setelah Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Barat selesai memberi tanggapan, saksi Partai Demokrat, Partai
Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerinda secara bersamaan memberi interupsi. Pimpinan
Rapat mempersilahkan satu per satu saksi Partai Politik untuk memberikan pendapat
dan tanggapan. Pimpinan rapat kembali melakukan skors selama 1 jam pada Pukul
14.00 WIB.
14. Pukul 15.00 WIB Pimpinan Rapat mencabut skors untuk memulai Rapat
Rekapitulasi penghitungan Suara. Pimpinanan Rapat menyampaikan bahwa KPU
Kabupaten Nias Barat akan melaksanakan tugasnya sesuai amanah Undang-Undang.
Namun para saksi Partai Politik yang hadir itu terus-menerus malakukan interupsi.
Interupsi saksi partai politik terkait prosedur formal terbitnya surat rekomendasi
Panwas Kecamatan Sirombu. Pimpinan Rapat mempersilahkan Bawaslu Kabupaten
Nias Barat untuk menjawab pertanyaan para saksi partai politik. Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Barat menyampaikan kepada para saksi apabila para saksi tidak
percaya terhadap putusan atau rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat, sesuai
dengan aturan yang berlaku bisa m Pukul 19.00 WIB Pimpinan Rapat mencabut skors
dan memulai Rapat Pleno Rekapitulasi. Pimpinan Rapat menyampaikan kepada peserta
Rapat bahwa KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetap saja saksi Partai Politik melakukan
interupsi dengan tujuan agar penghitungan suara ulang untuk pemilu DPRD Kab/Kota
TPS 2 Desa Hilimberua Naa tidak dilaksanakan sebelum Bawaslu Kabupaten Nias
Barat mempersilahkan Panwaslu Kecamatan sirombu memperlihatkan alat bukti
dalam hal mengeluarkan Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang. Merespon
keberatan para saksi, KPU Kabupaten Nias Barat mempersilahkan saksi untuk mengisi
formulir model D Kejadian Khusus/Keberatan.enempuh jalur lain. Para saksi partai
politik tetap melakukan interupsi. Pimpinan Rapat kembali menskor Rapat Pleno
Rekapitulasi Pukul 17.00 WIB sampai Pukul 19.00 WIB.
15. Pukul 19.00 WIB Pimpinan Rapat mencabut skors dan memulai Rapat Pleno
Rekapitulasi. Pimpinan rapat menyampaikan kepada peserta Rapat bahwa KPU
Kabupaten Nias Barat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Tetap saja saksi Partai Politik melakukan interupsi dengan
tujuan agar penghitungan suara ulang untuk pemilu DPRD Kab/Kota TPS 2 Desa
Hilimberua Naa tidak dilaksanakan sebelum Bawaslu Kabupaten Nias Barat
mempersilahkan Panwaslu Kecamatan sirombu memperlihatkan alat bukti dalam hal
mengeluarkan rekomendasi Penghitungan Suara Ulang. Merespon keberatan para
saksi, KPU Kabupaten Nias Barat mempersilahkan saksi untuk mengisi formulir model
D Kejadian Khusus/Keberatan.
16. Pukul 20.39 WIB, KPU Kabupaten Nias Barat menyampaikan kepada peserta rapat
hasil rapat pleno tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat
yaitu melakukan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 Hilimberua Naa dengan
membacakan Tata tertib Penghitungan Surat Suara Ulang.
17. Penghitungan surat suara ulang dilaksanakan dengan tata cara:
a. Membuka kotak suara TPS 2 Desa Hilimberua Naa, dan mengeluarkan Seluruh surat
suara yang ada di dalam kotak suara tersebut dengan disaksikan oleh Peserta Rapat
b. Membuka Kotak C Hasil TPS (container box) dan mengeluarkan formulir C Hasil TPS
2 Desa Hilimberua Naa
c. Sebelum dilakukan penghitungan suara ulang, terlebih dahulu dilakukan pemfotoan
terhadap formulir C Hasil DPRD Kab TPS 2 Desa Hilimberua Naa
d. KPU Kabupaten Nias Barat dibantu PPK Sirombu membuka surat suara yang
digunakan (surat suara sah dan tidak sah), dan surat suara yang tidak digunakan,
memperlihatkan kepada kepada saksi dan Bawaslu.
e. PPK mencatat perolehan suara ke dalam formulir model C Hasil DPRD Kabupaten
berdasarkan penghitungan surat suara ulang. (Bukti T-16).
f. Hasil Penghitungan Suara Ulang adalah sebagai berikut (Berdasarkan formulir C
Hasil DPRD Kabupaten)
18. Bahwa yang terjadi setelah dilakukan penghitungan suara ulang adalah perubahan
jumlah perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Nias Barat dari Partai
Demokrat Daerah Pemilihan Nias Barat 1 yakni : (Bukti T-17)
Berdasarkan uraian-uraian di atas, KPU Kabupaten Nias Barat berkesimpulan:
1. Bahwa terhadap pokok aduan sebagaimana diuraikan diatas Para Pengadu bahwa
KPU Kabupaten Nias Barat tidak menjalankan tugas dan wewenang, sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana hal berikut :
- Bahwa Para Pengadu mendalilkan bahwa Pihak Teradu (KPU Kabupaten Nias Barat)
tidak
melaksanakan tugasnya dalam wilayah kerjanya terhadap tahapan pemungutan dan
penghitungan suara di Desa Hilimberua Naa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias
Barat, dimana dugaan pelanggaran yang telah terjadi serta proses penanganan
pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas pemilu tanpa adanya tindakan “kontrol”
serta tidak ada tindakan pada pelanggaran maupun kepastian hukum. Hal ini tidak
benar karena KPU Kabupaten Nias Barat telah melakukan tugasnya sesuai tahapan
dan aturan yang berlaku antara lain :
1. Seluruh PPK, PPS, KPPS di wilayah Kabupaten Nias Barat telah dibekali pada
Bimbingan Teknis tentang tata cara Pemungutan dan Penghitungan suara, Kode etik
penyelenggara Pemilu dan materi-materi tahapan lainnya.
2. Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS TPS 2 Desa Hilimberuanaa,
KPU Nias Barat telah melakukan koordinasi diberbagai pihak diantaranya, Bawaslu,
PPK sirombu, memberi petunjuk lisan maupun tertulis dalam hal menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslucam serta melakukan monitoring langsung di kantor PPK
Sirombu
3. Pada dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS TPS 2 Desa Hilimberua Naa dan
PPK Sirombu telah dilakukan pemeriksaan hingga pada pemberian Sanksi . (Bukti-18)
- Bahwa pokok aduan Para Pengadu terhadap Data Pemilih menyatakan Teradu tidak
menjalankannya dengan cermat dan teliti melalui koordinasi dengan PPS Desa
Hilimberua Naa, dimana dalam Daftar Pemilih di Desa Hilimberua Naa terdapat
sejumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat telah Hal. 26 menggunakan hak
pilihnya pada hari pemunugutan suara sekalipun pemilih tersebut telah meninggal
dunia ataupun pindah penduduk, hal ini tidak benar KPU Kabupaten Nias Barat
telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dan tahapan- tahapan mulai dari
Pencoklitan, Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai penetapan Pemilih
Tetap (DPT) dengan tetap meminta masukan dari Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Partai
Politik, Stakeholder dan masyarakat.
- Bahwa pokok aduan Para Pengadu terhadap pelanggaran administrasi dan Kode Etik
PPK, PPS dan KPPS menyatakan Teradu tidak mampu memetakan kerawanan
terjadinya pelanggaran kode etik atas integritas dan profesionalitas PPK dan PPS dalam
menindak lanjuti saran yang disampaikan oleh pengawas pemilu terhadap yang
dilakukan oleh penyelenggara pemilu satu Tingkat dibawahnya terhadap pada daftar
pemilih yang menjadi pemicu terjadinya pelanggaran pemilihan umum di Desa
Hilimberua Naa, Hal ini tidak benar Para Pengadu mengada-ada sebab pada Data
Pemilih khusus Desa Hilimberuanaa sebelum pelaksanan Pemungutan Suara tidak ada
masalah maupun laporan dari masyarakat, Pengawas Pemilu dan juga Partai Politik.
- Terhadap Pokok aduan Para Pengadu bahwa Atas persoalan yang terjadi di Desa
Hilimberua Naa bersifat pasif dalam menghadapi persoalan yang terjadi tanpa
melakukan Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring terhadap PPK, PPS dan KPPS, Hal ini
tidak benar karena KPU Kabupaten Nias Barat telah melakukan langka-langkah :
1. Menyurati PPK Perihal Petunjuk atas surat Rekomendasi Panwaslucam Sirombu
2. Melakukan Monitoring pada saat pelaksanaan penghitungan Suara Ulang
3. Memanggil PPK Sirombu, PPS dan KPPS TPS 2 Desa Hilimberuanaa perihal verifikasi
dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik.
- Terhadap Pokok aduan Para Pengadu bahwa Teradu (KPU Kabupaten Nias Barat)
tidak mampu menyelesaikan keluhan, keberatan dan aspirasi dari berbagai pihak atas
terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan umum di Desa Hilimberua Naa, Kecamatan
Sirombu, Kabupaten Nias Barat, sehingga dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di
Desa Hilimberua Naa menjadi bentuk pelanggaran pemilihan yang ditangani oleh
Panwaslu Kecamatan tanpa adanya suatu Kesimpulan yang berkepastian hukum. Hal
ini tidak benar karena pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS TPS 2 Desa
Hilimberuanaa telah diputuskan dengan Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan
Anggota KPPS (Bukti – 19)
2. Terhadap Pokok aduan Para Pengadu terhadap Teradu (KPU Kabupaten Nias Barat)
bahwa telah Meloloskan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 yang diduga tidak
berintegritas serta telah melanggar Kode Etik Penyelenggara atas nama RIFAFATI
HALAWA yang sebelumnya merupakan Anggota PPS Desa Hilimberuanaa pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi anggota PPS terpilih pada Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024 dan juga 2 (dua) orang Anggota PPS Pemilu 2024 yang ditetapkan
yakni FATMAWATI WARUWU dan JUNKHARISMAN WARUWU sebagai calon Pengganti
sebagai bentuk cerminan konsipirasi dan kesengajaan lainnya dan menganggap hal ini
dilakukan TERSTRUKTUR, SISTEMATIS dan MASIF (TSM), maka dalam hal ini
tuduhan yang ditunjukkan kepada KPU Kabupaten Nias Barat tidak benar karena
RIFATI HALAWA, FATMAWATI WARUWU dan JUNKHARISMAN WARUWU dalam
jabatannya sebagai Panitia Pemungutan Suara Desa Hilimberuanaa pada Pemilu
Tahun 2024 kurang memenuhi bukti terlibat dalam melakukan Pelanggaran kode etik
sehingga pada pelenggaran yang dilakukan oleh KPPS 2 Desa Hilimberuanaa mereka
berstatus sebagai sanksi.
[2.4.3] Teradu XI s.d. Teradu XIII
Berdasarkan Para Pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu Pieter
Sanjayaputra Telaumhaua, S.H. (Para Pengadu II) dan Opi Putra Jaya Harela (Para
Pengadu II) kepada DKPP RI dengan Para Pengaduan nom 305-P/L-DKPP/IX/2024,
kami pihak Teradu XI s.d XIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat)
menyampaikan jawaban teradu terhadap pokok pokok Para Pengaduan sebagai
berikut:
Bahwa berdasarkan peristiwa dalam aduan Para Pengadu pala poin 8 s.d. 12 yakni:
1. Pada poin 8 buruf a, bahwa Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII. Bawaslu
Kabupaten Nias Barat dengan jelas telah mengetahui dan memahami persis tindak
kecurangan Pemilu yang terjadi di Desa Hilimbenaana'a dimana dalam hal proses
penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh TERADU I TERADU V (Panwasla
Kecamatan Sirombu) maupun tanggapan PPK Kecamatan Sirombu berupa surat
menyurat (korespondensi), yang menyurat tersebut selalu ditembuskan kepada
TERADU VI d TERADU X (KPU Kabupaten Nias Barat) maupun kepada TERADU XI d
TERADU XII (Bawaslu Kabupaten Nias Barat), namun kepastian hukum terjadinya
dugaan pelanggaran di Desa Hilimbenaanaa'a, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias
Barat tersebut tanpa adanya suatu putusan dan atau status laporan yang jelas
2. Pada poin 10, bahwa teradu XI, teradu XII, dan terada XIII, Bawaslu Kabupaten Nias
Barat secara dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindak kecurangan
pemilu yang terjadi di Desa Hilimberua Naa dimana hingga laporan ini disampaikan
kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia sekali belum dilakukan Pemungutan Suara lang dan Penghitungan Suara
Ulang di Desa Hilimberua Naa dan/atau tindakan represif dari TERADU XI d TERADU
XIII (Bawaslu Kabupaten Nias Barat) maupun oleh Sentra Gakkumdu.
3. Pada poin 11, bahwa Teradu XI. teradu XII, dan teradu XIII, bentuk cerminan
konspirasi dan kesengajaan lainnya yang dilakukan oleh TERADU V TERADU X (KPU
Kabupaten Nias Bana) maupun TERADU XI TERADU XIII (Bawaslu Kabupaten Nias
Barat) yakni dengan meloloskan. Penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan dan tingkat
desa yang diduga tidak berintegritas serta telah melanggar Kode Etik sebagai
penyelenggara dan pengawas Pamilihan Kepala Daerah Kabupaten Nian Barat Tahsan
2024
Jawaban Teradu XI s/d Teradu XII:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah melakukan tugas pencegahan potcosi
pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan pengawasan rekapitulasi hasil
penghitungan wara dengan menyampaikan himbauan secara tertulis kepala KPU
Kabupaten Nias Barat melalui surat nomor: 0011/PML00.02/K SU-13/12/2024
tanggal 5 Februari 2004 (Bukti T.1)
2. Bahwa terhadap pokok-pokok Para Pengaduan Para Pengadu, Bawaslu Kabupaten
Nias Barat dan Jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Barat telah menerima
laporan masyarakat sebanyak 3 laporan dan 2 teman dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilu sebagai berikut:
a. Laporan saksi partai Gerindra an. Yernida Ndruru yang disampaikan kepada
Panwaslu Kecamatan Sirombu tunggal 15 Februari 2024 yang pada pokoknya disluga
telah terjadi pelanggaran pemilu di IPS 002 Desa Hilimbertamaa yaitu KPPS melakukan
penghitungan suara tidak terbuka untuk sumon dan salah satu caleg an. Famoni
Waruwu melarang saksi partai Gerindra untuk menyaksikan proses penghitungan
suara secara terbuka (Bukti T.2) tindaklanjut laporan sebagai berikut:
1) Bahwa laporan yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra di TPS 002 Desa
Hilimberunaa. Panwasłu Kecamatan Sirombu menindaklanjuti laporan tersebut
dengan mengeluarkan rekomendasi nomor 0005/PP.0103/K SU-13,07/02/2034
tanggal 23 Februari 2014 yang disampaikan kepada PPK Sirombu agar melaksikan
penghitungan suara ulang di 115 002 Desa Hilimberaanaa Kecamatan Sirumbu khusus
astuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota (Bukti T.3)
2) Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu perihal pelaksanaan
penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanas tidak dilaksanakan oleh PPK
Sirombu (Bakti T4)
3) Bahwa oleh karena rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siromba belum dilaksanakan
oleh PPK Siromhu maka pada pelaksanaan rekapituland hanil penghitungan perolehan
di tingkat Kabupaten Nias Harat di Hall Tokosa Nias Harut, Bawaslu Kabupaten Nian
Banat menyampuikan rekomendasi kepada KPLU Kabupaten Nias Barut melalai surat
nomor 1113/4P.01.02/K.SU 13/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang pada pokoknya
merekomendasikan untuk melaksanakan penghtungan suara ulang pada TPS 002
Desa Hilimberua Naa Kecamatan Sirombu khusus untuk pemilihan DPRD Kab/Kota
(Bukti T.5)
4) Bahwa tindaklanjut dari rekomendasi tersebut adalah pada tanggal 02 Maret 2024
KPU Kabupaten Nias Barat yang dibantu oleh PPK Sirombu melakukan penghitungan
suara ulang pada TPS 002 Desa Hilimberua Naa khusus untuk pemilihan DPRD
Kab/Kota (Bukti T.6)
5) Bahwa sebelum dilakukan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua
Naa Kecamatan Sirombu, jumlah suara adalah sebanyak 192 dan suara tidak sah 0,
namun setelah dilakukan penghitungan suara ulang maka jumlah suara sah menjadi
188 dan suara tidak sah menjadi 5 sehingga total suara. sah dan tidak sah menjadi
193 dan menyebabkan terjadinya selisih perolehan suara partai politik dan calon untuk
pemilihan DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan Nias Barat 1. (Bukti T.7)
6) Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang didapatkan dari hasil penghitungan
ulang Bawaslu Kabupaten Nias Barat menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang
diduga dilakukan oleh KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa. Dugaan pelanggaran telah
diregister nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/11/2024 tanggal 04 Maret 2024 dan
diteruskan dipembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat (Bukti T.8)
7) Pada tunggal 5 Maret 2024 dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu
Kabupaten Nias Barat dengan kesimpulan temuan nomor
002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/11/2924 tanggal 04 Maret 2024 tidak memenuhi unsur
tindak pidana pemilu dan dihentikan (Bukti T.9)
8) Bahwa menindaklanjuti pelanggaran lode etik penyelenggara pemilu (KPPS TPS 002
Desa Hilimberua Naa) Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah menyampaikan
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Barat nomor: 003/Rekom-
KE/LP/PL/KabA02.32/1/2024 tanggal 24 Februari 2024 perihal Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ketua dan Anggota KPPS TPS 002 Desa
Hilimbenian Kecamatan Sirombu (Bukti T.10)
b. Laporan masyarakat an. Sokhiaro Daeli, S.E. M.Si yang dilaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya pelapor
menduga telah terjadi rekayasa Jumlah yang memilih dengan jumlah pengguna hak
pilih lebih kurang 100 (seratus) orang dan pelaksanaan penghitungan suara tidak
transparan di Desa Hilimberua Naa Kecamatan Sirombu (Bukti T.11) tindaklanjut
laporan sebagai berikut
1) Bahwa Laporan masyarakat an. Sokhiaro Daeli, S.E. M.Si telah ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan kesimpulan laporan dinyatakan memenuhi
syarat formil dan materil, dugsan pelanggaran administrasi dilimpahkan kepada
Panwanlu Kecamatan Sirombu untuk meregister dan menindaklanjuti laporan, dan
dugaan pelanggan tindak pidana pemilu diteruskan pada pembahasan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Nias Barat tertanggal 22 Februari 2024 (Bukti T.11)
2) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah menerima laporas dengan dugaan yang
sama dan pelapor yang sama an. Sokhiaro Dacli, SE, M.Si, atas laporan tersebut
dilakukan kajian dugsan pelanggaran dan laporan diregister dengan nomor
001/Reg/LP/PL/Kec-Sirombu/02 12/11/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan
kesimpulan laporan ditindaklanjuti dengan merekomendasikan untuk melakukan
pengumutan dan penghitungan suara ulang (Bukti T.12) TPS 001 Desa Hilimberua Naa
3) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu menyampaikan sunt kepada PPK Sirombu
dengan nomor: 006/PP.01.01/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 perihal
rekomendasi pemungutan suara ulang (Bukti T.13)
4) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah menyampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Barat tindaklanjut rekomendasi melalui surat nomor:
007/PP.01.03/K.SU-13.17/02/2024 tanggal 27 Februari 2024. Rekomendasi tidak
dapat tindaklanjuti olch PPK Sirombu dengan alasan surat rekomendasi telah melebihi
waktu yang telah ditentukan dalam PKPU (Bukti T.14)
5) Bahwa berdasarkan surat Panwaslu Kecamatan Sirombu nomor
007/PP.01.03/K.SU-13.17/02/2024 tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten
Nias Barat bersurat kepada KPU Kabupaten Nias Barat nomor 010/PP.01.02/K.SU-
13/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal pemberitahuan rekomendasi (Bukti T.15)
6) Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias
Barat maka diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu di TPS 001 Desa
Hilimberua Naa. Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu telah diregister dengan
nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/32 32/411/2024 tanggal 04 Maret 2024 dan diteruskan
dipembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat (Bukti T.16)
7) Pada tanggal 5 Maret 2024 dilakukan pembahasan olch Sentra Gakkumdu
Kabupaten Nias larat dengan kesimpulan temuan nomer
001/Reg/TM/PL/K6/02.32/11/2024 tanggal 04 Maret 2024 tidak memenuhi unsur
tindak pidana pemilu dan dibentikan (Bukti T.17)
c. Laporan masyarakat an. Vransiskus Hia yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten
Nias Barat pada tanggal 26 Februari 2024 yang pada pokoknya pelapor menduga telah
terjadi pelanggaran pemilu di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimbervanaa yaitu
pelaksanaan lokasi TPS 001 dilaksanakan ditempor yang sempit didalam gedung
Kantor Kepala Desa dan di TPS 002 dilaksanakan di Gedung PAUD dan di duga
beberapa orang yang sudah meninggal dan merantau telah memberikan hak pilih
(Bukti T.18) Tindaklanjut laporan adalah laporan tidak dapat diregister karena
berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyimpulkan laporan
Vransikus Hia adalah dugaan pelanggaran pemilu yang sama dengan laporan yang
telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang dilaporkan oleh Sokhiaro
Daeli, 5.E. M.Si dan telah dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk
ditindaklanjuti. (Bukti T.19)
3. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 2 (dua) diatas, teradu XI, teradu XII, dan
seradu XIII (Ketas dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nizs Barat) membantah seluruh
dalil aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu I dan Para Pengadu 11 dengan alasan
sebagai berikut:
a.Bahwa terhadap laporan dan temuan dugaan pelangganın pemilu di TPS 001 dan TPS
002 Desa Hilimberua Naa Kecamaton Sirombu Bawaslu Kabupaten Nias Barat beserta
Panwaslu Kecamatan Sirombu telah melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan
Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum.
b. Laporan dugaan pelanggaran pemilu di TPS 001 Panwaslu Kecamatan Sirombu telah
merekomendasikan pemungutan suara ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu pada
rekapitulasi hasil penghitungan tingkat Kecamatan Sirombu, dan laporan dugaan
pelanggaran pemilu di TPS 002 Panwaslu Kecamatan Sirombu telah
merekomendasikan penghitungan ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu pada
rekapitulasi hasil penghitungan suam tingkat Kecamatan Sirombu.
Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu belum dilaksanakan oleh PPK
Kecamatan Sirombu, maka pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Bawaslu Kabupaten
Nias Barat memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk
melaksanakan penghitungan suam ulang TPS 002 Desa Hilimberua Naa untuk
pemilihan DPRD Kab/Ko
d. Bahwa terhadap pelanggaran Pemilu di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberua Naa
Kecamatan Sirombu, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menemukan 2 (dua) dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu telah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu
Kabupaten Nias Barat.
e. Bahwa terhadap ditetapkan kembali teradu III /d teradu V sebagai ketua dan anggota
Panwaslu Kecamatan Sirombu pada Pilkada tahun 2024 adalah berdasarkan hasil
evaluasi terhadap penyelenggara eksisting teradu III s/d teradu V dinilai layak dan
mampu serta berintegritas dalam melakukan nagas dan fungsi pengawasan pemilu di
wilayah kerjanya yakni Kecamatan Sirombu.
Bahwa proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu XI s/d Temdu XIII
(Ketun dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat) telah dilaksanakan secara
profesional, Integritas, transparan dan berkepastian hukum, Maka Teradu XI a/d
Teradu XIII belum melakukan pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang didalilkan oleh Para Pengadu I dan Para Pengadu II.
[2.5] PETTITUM TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu III s.d. V
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
a. Menolak Para Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu III s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu; dan
c. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.2] Petitum Teradu VI s.d. X
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
a. Menolak Para Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu III s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu; dan
c. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.3] Petitum Teradu XI s.d. Teradu XIII
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
d. Menolak Para Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
e. Menyatakan Teradu III s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu; dan
f. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
[2.6.1] Bukti Teradu VI s.d. Teradu X
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-19, sebagai berikut:
Bukti T-01 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan sirombu Nomor
0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 perihal Rekomendasi Penghitungan
Suara Ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu
Bukti T-02 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan sirombu Nomor
0005/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 perihal Ralat Surat Rekomendasi
Nomor 0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 perihal Rekomendasi
Penghitungan Suara Ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu
Bukti T-03 Surat Ketua PPK Sirombu Nomor 045/PPK-SRB/2024 Perihal Permohonan
Petunjuk atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu
Bukti T-04 Surat Ketua KPU Kabupaten Nias Barat nomor 113/PL.01-SD/1225/2024
Perihal Petunjuk atas surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu
Bukti T-05 Surat Ketua PPK Sirombu nomor 046/PPK-SRB/2024 Perihal Mohon
Penebalan Pengamanan di Wilayah PPK Sirombu,
Bukti T-06 Surat Ketua PPK Sirombu nomor 047/PPK-SRB/2024 Perihal Pelaksanaan
Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 Desa Hilimberua Naa
Bukti T-07 Surat Ketua PPK Sirombu nomor 048/PPK-SRB/2024 Perihal Pelaksanaan
Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 Desa Hilimberua Naa
Bukti T-08 Surat Ketua PPK Sirombu Nomor 053/PPK-SRB/2024 perihal Pemberitahuan
Pergeseran Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilu
2024 di TPS 002 Desa Hilimberua Naa
Bukti T-09 Foto Dokumentasi
Bukti T-10 Surat Ketua PPK Sirombu Nomor 052/PPK-SRB/2024 Perihal Tindaklanjut
Rekomendasi Panwsalucam
Bukti T-11 Surat Ketua KPU kabupaten Nias Barat Nomor 125 s.d 139/PL.01.8-
Und/1225/2024
Bukti T-12 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 010/PP.01.02/K.SU-
13/02/2024
Bukti T-13 Surat Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 136.b/PL.01.8-
SD/1225/2024
Bukti T-14 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 013/PP.01.02/K.SU-
13/03/2024
Bukti T-15 Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 84/PL.01.8-
BA/1225/2024
Bukti T-16 Formulir D. Hasil
Bukti T-17 Formulir C.Hasil Kecamatan
Bukti T-18 Surat Nomor 146 /PL.01- Und/1225/2024 Perihal Undangan Verifikasi dan
Klarifikasi
Bukti T-19 Surat Keputusan Pemberhentian tetap kepada KPPS TPS 02 Desa
Hilimberuanaa dan Surat Keputusan Peringatan Keras kepada PPK Sirombu
[2.6.2] Bukti Teradu XI s.d. Teradu XIII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-19, sebagai berikut:
Bukti T-01 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 0011/PM.00.02/K.SU-
13/02/2024 tanggal 5 Februari 2024
Bukti T-02 Surat Mandat DPC Partai Gerindra Nomor: T-11/SM/275-14/03/DPC-
GRD.NB-1/2024
Bukti T-03 Surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu Nomor
0005/PP.0103/K.SU-13.07/02/2024
Bukti T-04 Surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan perihal pelaksanaan penghitungan
suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa tidak dilaksanakan oleh PPK
Sirombu
Bukti T-05 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 013/PP.01.02/K.SU-
13/03/2024 perihal rekomendasi tanggal 01 Maret 2024
Bukti T-06 Tindaklanjut dari rekomendasi tanggal 02 Maret 2024 tentang penghitungan
suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa
Bukti T-07 C. Hasil di TPS 002 Desa Hilimberua Naa
Bukti T-08 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/11/2024
tanggal 4 Maret 2024 serta pembahasan Sentra Gakkumdu
Bukti T-09 Kesimpulan temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/II/2024 tanggal 4
Maret 2024
Bukti T-10 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 003/Rekom-
KE/LP/PL/KabA02.32/I/2024 tanggal 24 Februari 2024 perihal
rekomendasi Ketua dan Anggota KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa
Kecamatan Sirombu
Bukti T-11 Laporan masyarakat a.n Sokhiaro Daeli tertanggal 22 Februari 2024
Bukti T-12 Kajian dugaan pelanggaran nomor 001/Reg/LP/PL/Kec-Sirombu/02-
12/11/2024 tanggal 23 Februari 2024
Bukti T-13 Surat Panwascam Sirombu kepada PPK Sirombu nomor 006/PP.01.01/K.SU-
13.07/02/24 tanggal 26 Februari 2024 perihal rekomendasi pemungutan
suara ulang
Bukti T-14 Surat Panwascam Sirombu kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat nomor
007/PP.01.03/K.SU-13.17/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal
rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena waktu yang ditentukan
melebihi aturan dalam PKPU
Bukti T-15 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat kepada KPU Nias Barat nomor
010/PP.01.02/K.SU-13/02/2024 tanggal 27 Februari 2024
Bukti T-16 Kajian Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu nomor
001/Reg/TM/PL/Kab/32.32/411/2024 tanggal 04 Maret 2024
Bukti T-17 Kesimpulan Kajian Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu nomor
001/Reg/TM/PL/Kab/32.32/411/2024 tanggal 04 Maret 2024
Bukti T-18 Laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat tanggal 26
Februari 2024 tentang pelanggaran pemilu di TPS 001 dan TPS 002
Bukti T-19 Tindaklanjut laporan adalah laporan tidak dapat diregister karena
berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyimpulkan
laporan Vransikus Hia adalah dugaan pelanggaran pemilu yang sama dengan
laporan yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang
dilaporkan oleh Sokhiaro Daeli, 5.E. M.Si dan telah dilimpahkan kepada
Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk ditindaklanjuti
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Para Pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Para Pengaduan Para
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai
DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Para Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Para Pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Para Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Para Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Para Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Para Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Para Pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Para
Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Para Pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak
profesional dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai badan penyelenggara
pemilu tingkat ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sehingga terjadi
serangkaian pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberua Naa.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X diduga tidak
profesional karena melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada TPS 001 dan TPS 002 di Desa Hilimberua Naa.
[4.1.3] Bahwa Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII diduga tidak profesional karena tidak
menindaklanjuti temuan dan/atau laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada TPS 001 dan TPS 002 di Desa Hilimberua Naa.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya
sebagaimana uraian sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.1], Bahwa Panwaslu Kecamatan
Sirombu telah melakukan tugas pencegahan potensi pelanggaran pada pemungutan
dan penghitungan suara serta pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara
dengan menyampaikan himbauan secara tertulis kepada PPK Kecamatan Sirombu
melalui surat nomor: 0022/PM.00.03/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 6 Februari 2024.
Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah melakukan tugas pencegahan potensi
pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan suara serta pengawasan rekapitulasi
hasil penghitungan suara dengan menyampaikan Surat Instruksi kepada Jajaran
Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS Se-Kecamatan Sirombu untuk
melakukan pengawasan melekat dan langsung pada Tahapan Masa Tenang dan
Pemungutan dan Penghitungan Suara melalui surat nomor: 0023/PM.00.03/K.SU-
13.07/02/2024 tanggal 10 Februari 2024. Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu dan
Jajaran Pengawas Pemilu di Kecamatan Sirombu telah menerima laporan masyarakat
sebanyak 4 laporan dan 2 temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagai
berikut:
a. Laporan saksi partai Gerindra an. Yernida Ndruru yang disampaikan kepada
Panwaslu Kecamatan Sirombu tanggal 15 Februari 2024 yang pada pokoknya
diduga telah terjadi pelanggaran pemilu di TPS 002 Desa Hilimberuanaa yaitu
KPPS melakukan penghitungan suara tidak terbuka untuk umum dan salah
satu caleg an. Famoni Waruwu melarang saksi partai Gerindra untuk
menyaksikan proses penghitungan suara secara terbuka tindak lanjut laporan
sebagai berikut:
a) Bahwa laporan yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra di TPS 002
Desa Hilimberuanaa. Panwaslu Kecamatan Sirombu menindaklanjuti
laporan tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi nomor
0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang
disampaikan kepada PPK Sirombu agar melakukan penghitungan suara
ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu khusus untuk
jenis pemilihan DPRD Kab/Kota.
b) Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu perihal pelaksanaan
penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa tidak
dilaksanakan oleh PPK Sirombu dengan mengeluarkan surat Tindak
Lanjut Rekomendasi Panwaslucam Sirombu dengan Nomor: 02/PPK-
SRB/2024 tanggal 24 Februari 2024 dimana PPK Kecamatan Sirombu
memutuskan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk ditindaklanjuti di KPU
Kabupaten Nias Barat.
b. Laporan masyarakat an. Eda Kristian Marunduri yang dilaporkan kepada
Panwaslu Kecamatan Sirombu dengan nomor: 002/LP/PL/Kec-
Sirombu/02.32/II/2024 pada tanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya
pelapor menduga telah terjadi rekayasa jumlah yang memilih dengan jumlah
pengguna hak pilih lebih kurang 100 (seratus) orang dan pelaksanaan
penghitungan suara tidak transparan di Desa Hilimberuanaa Kecamatan
Sirombu tindaklanjut laporan sebagai berikut :
a) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah mengkaji dan laporan tidak
diregistrasi dengan nomor: 002/LP/PL/Kec-Sirombu/02.32/II/2024
pada tanggal 22 Februari 2024, dikarenakan penyampaian laporan untuk
melengkapi bukti laporan tidak dapat dibuktikan keabsahannya;
b) Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah memberikan Panwaslu
Kecamatan Sirombu berupa Surat Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu dengan nomor: 007/PP.01.02/K.SU-13/02/2024
tanggal 26 Februari 2024 untuk meregister dan menindaklanjuti laporan
yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan
melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada kesempatan
pertama terkait dengan perkembangan penanganan laporan tersebut;
c) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu menyampaikan surat kepada PPK
Sirombu dengan nomor: 006/PP.01.03/K.SU- 13.07/02/2024 tanggal 26
Februari 2024 perihal rekomendasi pemungutan suara ulang; dan
d) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah menyampaikan Bawaslu
Kabupaten Nias Barat tindaklanjut rekomendasi melalui surat nomor:
007/PP.01.03/K.SU-13.17/02/2024 tanggal 27 Februari 2024.
Rekomendasi tidak dapat tindaklanjuti oleh PPK Sirombu dengan alasan
surat rekomendasi telah melebihi waktu yang telah ditentukan dalam
PKPU.
[4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.2], bahwa Pada tanggal 19
Februari 2024 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sirombu mengeluarkan
surat nomor 0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 perihal Rekomendasi Penghitungan
Suara Ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu (vide Bukti T-1). Surat tersebut pada
intinya merekomendasikan PPK Kecamatan Sirombu untuk melakukan Penghitungan
Suara Ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa. Pada tanggal 23 Februari 2024 Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sirombu mengeluarkan surat nomor
0005/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 perihal Ralat Surat Rekomendasi nomor
0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 (vide Bukti T-2). Surat ini merupakan perbaikan
surat rekomendasi sebelumnya yang menegaskan agar PPK Kecamatan Sirombu
melakukan Penghitungan Suara Ulang untuk Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
terhadap TPS 002 Hilimberua Naa. Pada Tanggal 21 Februari 2024 Panitia Pemilihan
Kecamatan Sirombu menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Nias Barat Nomor
045/PPK-SRB/2024 Perihal Permohonan Petunjuk atas Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Sirombu (vide Bukti T-3). Surat PPK Sirombu tersebut pada intinya
meminta petunjuk secara tertulis dari KPU Kabupaten Nias Barat dalam menyikapi
rekomendasi Panwas Kecamatan Sirombu nomor 0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024.
Pada Tanggal 22 Februari 2024 KPU Kabupaten Nias Barat membalas Surat Panitia
Pemilihan Kecamatan Sirombu melalui surat nomor 113/PL.01-SD/1225/2024 Perihal
Petunjuk atas surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu. (vide Bukti T-4). Pada
tanggal 23 Februari 2024 dalam rangka menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Nias
Barat, PPK Kecamatan Sirombu menyampaikan surat kepada Kapolres Nias Barat, PPS
dan KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa (vide Bukti T-7). Pelaksanaan Penghitungan
Suara Ulang di TPS 2 Desa Hilimberua Naa yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal
23 Februari 2024, dilakukan pergeseran jadwal oleh PPK Kecamatan Sirombu. Melalui
surat PPK Kecamatan Sirombu Nomor 053/PPK-SRB/2024 perihal Pemberitahuan
Pergeseran Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilu 2024 di
TPS 002 Desa Hilimberua Naa. (Bukti T-8). Berdasarkan surat tersebut, pelaksanaan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ulang TPS 002 Desa Hilimberua Naa
dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024 Pukul 13.45 WIB. Pada Tanggal 24 Februari
2024 Pukul 14.00 WIB KPU Kabupaten Nias Barat tiba di Kantor Panitia Pemilihan
Kecamatan Sirombu untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan
penghitungan suara ulang TPS 2 Desa Hilimberua Naa. Saat KPU Kabupaten Nias Barat
tiba di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu, Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan mengatakan bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara untuk
Desa Hilimberua Naa telah selesai dilaksanakan dengan tidak melakukan
Penghitungan Suara Ulang. Menyikapi keterangan PPK Kecamatan Sirombu, KPU
Kabupaten Nias Barat segera melakukan rapat bersama PPK Kecamatan Sirombu dan
mempertanyakan apa alasan PPK Kecamatan Sirombu tidak menjalankan rekomendasi
Panwas Kecamatan Sirombu untuk melaksanakan Penghitungan Suara Ulang (vide
Bukti T-9). PPK Kecamatan Sirombu menjawab dengan memberi alasan telah
menyurati Panwaslu Kecamatan Sirombu melalui surat nomor 052/PPK-SRB/2024
perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslucam Sirombu (vide Bukti T-10). KPU
Kabupaten Nias Barat melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Nias Barat sejak tanggal 28 Februari s.d. 2 Maret 2024 (vide
Bukti T-11). Pada Tanggal 27 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat
menyampaikan surat nomor 010/PP.01.02/K.SU-13/02/2024 perihal Pemberitahuan
Rekomendasi (vide Bukti T-12). Dalam surat tersebut Bawaslu Kabupaten Nias Barat
memberitahukan bahwa Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu terkait
Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 Desa Hilimberua Na’a belum dilaksanakan oleh
PPK Kecamatan Sirombu. Menindaklanjuti surat tersebut, tanggal 29 Februari 2024
KPU Kabupaten Nias Barat menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Nias
Barat Nomor 136.b/PL.01.8-SD/1225/2024 Perihal Tindak lanjut pemberitahuan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat (vide Bukti T-13). Surat tersebut pada
intinya meminta saran/masukan, rekomendasi dan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias
Barat sebagai bahan tindaklanjut pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara
di Tingkat KPU Kabupaten Nias Barat khususnya di TPS 002 Desa Hilimberua Na’a
Kecamatan Sirombu. Pada tanggal 01 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat
membalas surat KPU Kabupaten Nias Barat dengan Nomor 013/PP.01.02/K.SU-
13/03/2024 Perihal Rekomendasi (vide Bukti T-14). Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nias Barat berisi “ Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Sirombu dimaksud, Bawaslu Kabupaten Nias Barat merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Nias Barat untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa
Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat, KPU Kabupaten
Nias Barat menggelar Rapat Pleno tertutup dengan terlebih dahulu Pimpinan Rapat
melakukan skors Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara selama 1
Jam sejak Pukul 12.00 WIB sampai Pukul 13.00 WIB (vide Bukti T-15). Bahwa
selanjutnya pada Pukul 20.39 WIB, KPU Kabupaten Nias Barat menyampaikan kepada
peserta rapat hasil rapat pleno tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nias Barat yaitu melakukan Penghitungan Suara Ulang di TPS 002 Hilimberua Naa
dengan membacakan Tata tertib Penghitungan Surat Suara Ulang. Bahwa yang terjadi
setelah dilakukan penghitungan suara ulang ada perubahan jumlah perolehan suara
calon anggota DPRD Kabupaten Nias Barat dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Nias
Barat 1 (vide Bukti T-17).
[4.2.3] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.3], bahwa Bawaslu Kabupaten
Nias Barat telah melakukan tugas pencegahan potcosi pelanggaran pada pemungutan
dan penghitungan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan wara dengan
menyampaikan himbauan secara tertulis kepala KPU Kabupaten Nias Barat melalui
surat nomor: 0011/PML00.02/K SU-13/12/2024 tanggal 5 Februari 2004 (vide Bukti
T.1). Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat dan Jajaran Pengawas Pemilu di
Kabupaten Nias Barat telah menerima laporan masyarakat sebanyak 3 laporan dan 2
teman dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagai berikut:
a. Laporan saksi partai Gerindra an. Yernida Ndruru yang disampaikan kepada
Panwaslu Kecamatan Sirombu tanggal 15 Februari 2024 yang pada pokoknya
diduga telah terjadi pelanggaran pemilu di TPS 002 Desa Hilimberuanaa yaitu
KPPS melakukan penghitungan suara tidak terbuka untuk umum dan salah
satu caleg an. Famoni Waruwu melarang saksi partai Gerindra untuk
menyaksikan proses penghitungan suara secara terbuka tindak lanjut laporan
sebagai berikut:
a) Bahwa laporan yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra di TPS 002
Desa Hilimberuanaa. Panwaslu Kecamatan Sirombu menindaklanjuti
laporan tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi nomor
0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang
disampaikan kepada PPK Sirombu agar melakukan penghitungan suara
ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu khusus untuk
jenis pemilihan DPRD Kab/Kota. (vide Bukti T-3)
b) Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu perihal pelaksanaan
penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa tidak
dilaksanakan oleh PPK Sirombu dengan mengeluarkan surat Tindak
Lanjut Rekomendasi Panwaslucam Sirombu dengan Nomor: 02/PPK-
SRB/2024 tanggal 24 Februari 2024 dimana PPK Kecamatan Sirombu
memutuskan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk ditindaklanjuti di KPU
Kabupaten Nias Barat. (vide Bukti T-4)
c) Bahwa oleh karena rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siromba belum
dilaksanakan oleh PPK Siromhu maka pada pelaksanaan rekapituland
hanil penghitungan perolehan di tingkat Kabupaten Nias Harat di Hall
Tokosa Nias Harut, Bawaslu Kabupaten Nian Banat menyampuikan
rekomendasi kepada KPLU Kabupaten Nias Barut melalai surat nomor
1113/4P.01.02/K.SU 13/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang pada
pokoknya merekomendasikan untuk melaksanakan penghtungan suara
ulang pada TPS 002 Desa Hilimberuana’a Kecamatan Sirombu khusus
untuk pemilihan DPRD Kab/Kota (vide Bukti T.5)
d) Bahwa tindaklanjut dari rekomendasi tersebut adalah pada tanggal 02
Maret 2024 KPU Kabupaten Nias Barat yang dibantu oleh PPK Sirombu
melakukan penghitungan suara ulang pada TPS 002 Desa Hilimberuana’a
khusus untuk pemilihan DPRD Kab/Kota (vide Bukti T.6)
e) Bahwa sebelum dilakukan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa
Hilimberuana’a Kecamatan Sirombu, jumlah suara adalah sebanyak 192
dan suara tidak sah 0, namun setelah dilakukan penghitungan suara
ulang maka jumlah suara sah menjadi 188 dan suara tidak sah menjadi
5 sehingga total suara. sah dan tidak sah menjadi 193 dan menyebabkan
terjadinya selisih perolehan suara partai politik dan calon untuk
pemilihan DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan Nias Barat 1. (vide
Bukti T.7)
f) Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang didapatkan dari hasil
penghitungan ulang Bawaslu Kabupaten Nias Barat menemukan dugaan
tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh KPPS TPS 002 Desa
Hilimberuana’a. Dugaan pelanggaran telah diregister nomor
002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/11/2024 tanggal 04 Maret 2024 dan
diteruskan dipembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat (vide
Bukti T.8)
g) Pada tunggal 5 Maret 2024 dilakukan pembahasan oleh Sentra
Gakkumdu Kabupaten Nias Barat dengan kesimpulan temuan nomor
002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/11/2924 tanggal 04 Maret 2024 tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dihentikan (vide Bukti T.9)
h) Bahwa menindaklanjuti pelanggaran lode etik penyelenggara pemilu
(KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa) Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah
menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Barat nomor:
003/Rekom-KE/LP/PL/KabA02.32/1/2024 tanggal 24 Februari 2024
perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ketua
dan Anggota KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa Kecamatan Sirombu
(vide Bukti T.10)
b. Laporan masyarakat an. Sokhiaro Daeli, S.E. M.Si yang dilaporkan kepada
Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Februari 2024 yang pada
pokoknya pelapor menduga telah terjadi rekayasa Jumlah yang memilih dengan
jumlah pengguna hak pilih lebih kurang 100 (seratus) orang dan pelaksanaan
penghitungan suara tidak transparan di Desa Hilimberuana’a Kecamatan
Sirombu (Bukti T.11) tindaklanjut laporan sebagai berikut :
a) Bahwa Laporan masyarakat an. Sokhiaro Daeli, S.E. M.Si telah
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan kesimpulan
laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, dugsan
pelanggaran administrasi dilimpahkan kepada Panwanlu Kecamatan
Sirombu untuk meregister dan menindaklanjuti laporan, dan dugaan
pelanggan tindak pidana pemilu diteruskan pada pembahasan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Nias Barat tertanggal 22 Februari 2024 (vide Bukti
T.11)
b) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah menerima laporas dengan
dugaan yang sama dan pelapor yang sama an. Sokhiaro Dacli, SE, M.Si,
atas laporan tersebut dilakukan kajian dugsan pelanggaran dan laporan
diregister dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kec-Sirombu/02 12/11/2024
tanggal 23 Februari 2024 dengan kesimpulan laporan ditindaklanjuti
dengan merekomendasikan untuk melakukan pengumutan dan
penghitungan suara ulang (vide Bukti T.12) TPS 001 Desa Hilimberua Naa
c) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu menyampaikan sunt kepada PPK
Sirombu dengan nomor: 006/PP.01.01/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 26
Februari 2024 perihal rekomendasi pemungutan suara ulang (vide Bukti
T.13)
d) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah menyampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Nias Barat tindaklanjut rekomendasi melalui surat
nomor: 007/PP.01.03/K.SU-13.17/02/2024 tanggal 27 Februari 2024.
Rekomendasi tidak dapat tindaklanjuti olch PPK Sirombu dengan alasan
surat rekomendasi telah melebihi waktu yang telah ditentukan dalam
PKPU (vide Bukti T.14)
e) Bahwa berdasarkan surat Panwaslu Kecamatan Sirombu nomor
007/PP.01.03/K.SU-13.17/02/2024 tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu
Kabupaten Nias Barat bersurat kepada KPU Kabupaten Nias Barat nomor
010/PP.01.02/K.SU-13/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal
pemberitahuan rekomendasi (vide Bukti T.15)
f) Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan oleh Bawaslu
Kabupaten Nias Barat maka diduga telah terjadi pelanggaran tindak
pidana pemilu di TPS 001 Desa Hilimberuana’a. Dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilu telah diregister dengan nomor
001/Reg/TM/PL/Kab/32 32/411/2024 tanggal 04 Maret 2024 dan
diteruskan dipembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat (vide
Bukti T.16)
g) Pada tanggal 5 Maret 2024 dilakukan pembahasan olch Sentra
Gakkumdu Kabupaten Nias larat dengan kesimpulan temuan nomer
001/Reg/TM/PL/K6/02.32/11/2024 tanggal 04 Maret 2024 tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dibentikan (vide Bukti T.17)
c. Laporan masyarakat an. Vransiskus Hia yang dilaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Barat pada tanggal 26 Februari 2024 yang pada pokoknya
pelapor menduga telah terjadi pelanggaran pemilu di TPS 001 dan TPS 002 Desa
Hilimbervanaa yaitu pelaksanaan lokasi TPS 001 dilaksanakan ditempor yang
sempit didalam gedung Kantor Kepala Desa dan di TPS 002 dilaksanakan di
Gedung PAUD dan di duga beberapa orang yang sudah meninggal dan merantau
telah memberikan hak pilih (vide Bukti T.18) Tindaklanjut laporan adalah
laporan tidak dapat diregister karena berdasarkan hasil kajian Bawaslu
Kabupaten Nias Barat menyimpulkan laporan Vransikus Hia adalah dugaan
pelanggaran pemilu yang sama dengan laporan yang telah ditangani oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang dilaporkan oleh Sokhiaro Daeli, 5.E. M.Si
dan telah dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk
ditindaklanjuti (vide Bukti T.19)
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Teradu I selaku
Anggota Pengawas Desa Hilimberua Naa, Teradu II selaku Anggota PPS Desa
Hilimberua Naa, Teradu III selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sirombu, Teradu IV
Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu, dan Teradu V selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Sirombu diduga tidak profesional menjalankan tugas dan kewajiban
sehingga mengakibatkan serangkaian pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 Desa
Hilimberua Naa, Kecamatan Sirombu, dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024, Yernida Ndruru selaku saksi Partai Gerindra
untuk TPS 001 dan 002 Desa Hilimberua Na’a melaporkan Ketua KPPS TPS 002 kepada
Teradu III s.d. Teradu V. Adapun laporan Yernida Ndruru pada pokoknya terkait: (1)
KPPS TPS 002 bertindak sewenang-wenang dengan membiarkan TPS berada pada
tempat yang tidak sesuai aturan, yakni berada di gedung TK Swasta Hilmberua Na’a;
(2) KPPS TPS 002 melakukan penghitungan surat suara yang tidak sesuai dengan
ketentuan dan tidak terbuka; dan (3) KPPS TPS 002 beserta caleg melarang saksi Partai
Gerindra menyaksikan proses penghitungan suara. Bahwa menindaklanjuti laporan
tersebut, pada tanggal 19 Februari 2024 Teradu III s.d. Teradu V mengeluarkan
rekomendasi Nomor: 0004/PP.01.03/K.SU 13.07/02/2024 yang ditujukan kepada
PPK Kecamatan Sirombu untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS
002 Desa Hilmberua Naa untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Teradu III s.d.
Teradu V menyimpulkan telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh
KPPS TPS 002 Desa Hilmberua Naa, yakni penghitungan surat suara dilakukan tanpa
menunjukkan surat suara yang dihitung sebagaimana Pasal 387 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 52 ayat (5) huruf f Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Kemudian pada tanggal 23 Februari 2024, Teradu III s.d. Teradu V kembali
menerbitkan rekomendasi dengan Nomor: 0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024
perihal Ralat Surat Rekomendasi Nomor: 0004/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024.
Bahwa subtansi ralat pada surat rekomendasi kedua tanggal 23 Februari 2024 hanya
terkait koreksi penulisan hari penerimaan laporan, yakni sebelumnya tertulis “hari
rabu Kamis tanggal 15 Februari 2024” menjadi “hari Kamis tanggal 15 Februari 2024.”
Bahwa pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di TPS 002 Desa
Hilimberua Naa yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024
dilakukan pergeseran jadwal oleh PPK Kecamatan Sirombu melalui Surat PPK
Kecamatan Sirombu Nomor 053/PPK-SRB/2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran
Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS 002
Desa Hilimberua Naa (vide Bukti T-8). Berdasarkan surat tersebut, pelaksanaan
penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa dilaksanakan tanggal 24
Februari 2024, Pukul 13.45 WIB. Akan tetapi, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa PPK Sirombu tidak melaksanakan penghitungan suara ulang di
TPS 002 Desa Hilimberua Naa dengan alasan: (1) KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa
tidak mengindahkan undangan PPK perihal pelaksanaan penghitungan suara ulang di
TPS 002 Desa Hilimberua Naa; (2) PPS Desa Hilimberua Naa tidak bersedia untuk
mengambil alih pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua
Naa untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota; dan (3) mengingat situasi dan kondisi
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di aula Kantor Camat Sirombu kurang kondusif.
Bahwa Teradu III s.d. Teradu V juga menerima laporan Sokhiaro Daeli pada
tanggal 22 Februari 2024 terkait dugaan pelanggaran terdapatnya lebih dari 1 (satu)
pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di TPS 001 Desa Hilimberua
Naa. Atas laporan tersebut, Teradu III s.d. Teradu V melakukan kajian Dugaan
pelanggaran dan laporan diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kec-Sirombu/02
12/11/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan kesimpulan laporan ditindaklanjuti
dengan merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 001
Desa Hilimberua Naa. Bahwa kemudian Teradu III s.d. Teradu V menyampaikan surat
kepada PPK Sirombu dengan Nomor: 006/PP.01.01/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 26
Februari 2024 perihal rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU). Bahwa
rekomendasi PSU di TPS 001 Desa Hilimberua Naa tidak dapat tindaklanjuti oleh PPK
Sirombu dengan alasan surat rekomendasi telah melebihi batas waktu pelaksanaan
pemungutan suara ulang, yakni 10 hari sejak Pemungutan dan Penghitungan Suara
tanggal 14 Februari 2024.
Berdasarkan seluruh fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat
bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti gagal melaksanakan penghitungan suara ulang
di TPS 002 Desa Hilimberua Naa sebagaimana rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Sirombu Nomor: 0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 23 Februari 2024.
Teradu I selaku Pengawas Desa Hilimberua Naa seharusnya melaksanakan tugas
pengawasan dan memastikan pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa
Hilimberua Naa berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Sedangkan
Teradu II selaku PPS Desa Hilimberua Naa seharusnya mengambil alih tanggung jawab
KPPS TPS 002 untuk melakukan penghitungan suara ulang sesuai perintah PPK
Sirombu. Adapun terhadap Teradu III s.d. Teradu V selaku Panwaslu Kecamatan
Sirombu, meskipun telah menyampaikan rekomendasi tetapi memiliki kewajiban
melakukan fungsi pengawasan agar pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di
TPS 002 Desa Hilimberua Naa dapat berjalan dengan lancar. Hal ini penting untuk
menjaga marwah produk kelembagaan Panwaslu Kecamatan mengenai rekomendasi
penghitungan ulang surat suara di TPS 002 Desa Hilimberua Naa. DKPP menilai Teradu
I s.d. Teradu V terbukti tidak profesional, tertib, dan berkepastian hukum dalam
menjalankan tugas sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu di tingkat badan ad
hoc. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d.
Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.2] Bahwa dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu VI
s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat diduga tidak
profesional karena melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada TPS 001 dan TPS 002 di Desa Hilimberua Naa. Bahwa
berkenaan dengan tindak lanjut rekomendasi penghitungan ulang surat suara di TPS
002 Desa Hilimberua Naa, Teradu VI s.d. Teradu X menjelaskan telah berkoordinasi
dengan PPK Sirombu agar pelaksanaan penghitungan ulang surat suara dapat berjalan
dengan lancar dan tertib. Pada tanggal 24 Februari 2024, Pukul 14.00 WIB, Teradu VI
s.d. Teradu X tiba di Kantor PPK Sirombu untuk melakukan monitoring terhadap
pelaksanaan penghitungan ulang surat suara TPS 002 Desa Hilimberua Naa. Bahwa
Ketua PPK Sirombu mengatakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara untuk
Desa Hilimberua Naa telah selesai dilaksanakan dengan tidak melakukan
Penghitungan Suara Ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa. Menyikapi keterangan
PPK Kecamatan Sirombu, Teradu VI s.d. Teradu X segera melakukan rapat bersama
PPK Kecamatan Sirombu dan mempertanyakan apa alasan PPK Kecamatan Sirombu
tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk melaksanakan
penghitungan ulang surat suara (vide Bukti T-9). PPK Kecamatan Sirombu menjawab
dengan memberi alasan telah menyurati Panwaslu Kecamatan Sirombu melalui surat
Nomor 052/PPK-SRB/2024 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Sirombu. (vide Bukti T-10).
Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan
surat kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan Nomor 136.b/PL.01.8-
SD/1225/2024 perihal Tindak lanjut pemberitahuan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Barat (vide Bukti T-13). Surat tersebut pada intinya meminta
saran/masukan dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat sebagai bahan
tindak lanjut pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tingkat KPU
Kabupaten Nias Barat, khususnya di TPS 002 Desa Hilimberua Naa, Kecamatan
Sirombu. Pada tanggal 1 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat membalas surat
KPU Kabupaten Nias Barat dengan Nomor 013/PP.01.02/K.SU-13/03/2024 perihal
Rekomendasi (vide Bukti T-14). Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada
pokoknya berisi, “Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Sirombu dimaksud, Bawaslu Kabupaten Nias Barat merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Nias Barat untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa
Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.”
Menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Teradu VI s.d.
Teradu X menggelar Rapat Pleno tertutup dengan terlebih dahulu Pimpinan Rapat
melakukan skors Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara selama 1
(satu) jam sejak Pukul 12.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB (vide Bukti T-15).
Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut Teradu VI s.d. Teradu X memutuskan untuk
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan merujuk pada
ketentuan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
pada Bab IV huruf (D) nomor (5) tentang penyelesaian keberatan, yang menyebutkan
KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota
sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. Bahwa pada Pukul 13.00 WIB
Pimpinan Rapat mencabut skors untuk melanjutkan rapat pleno terbuka, kemudian
pimpinan rapat menjelaskan kepada peserta Rapat Pleno terbuka bahwa KPU
Kabupaten Nias Barat telah menerima surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang isinya
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk melaksanakan
penghitungan surat suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa, Kecamatan Sirombu,
khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa setelah dilakukan
penghitungan ulang surat suara sekitar Pukul 20.39 WIB, terjadi perubahan jumlah
perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Nias Barat dari Partai Demokrat
Daerah Pemilihan Nias Barat 1.
Bahwa berdasarkan seluruh fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP
berpendapat meskipun Teradu VI s.d. Teradu X telah mengambil alih kewenangan
pelaksanaan penghitungan ulang surat suara TPS 002 Desa Hilimberua Naa pada rapat
pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Nias
Barat, akan tetapi Teradu VI s.d. Teradu X selaku atasan PPK Sirombu dan jajaran
badan ad hoc di bawahnya terbukti tidak mampu melakukan fungsi koordinasi dan
supervisi terkait pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di TPS. DKPP
mengapresiasi serangkaian pengawasan internal yang dilakukan Teradu VI s.d. Teradu
X kepada jajaran di bawahnya, namun Teradu VI s.d. Teradu X seharusnya mampu
lebih profesional dalam menjamin pelaksanaan pemungutan ulang surat suara sesuai
jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga kredibilitas hasil dan kemurnian
suara lebih terjaga. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu VI s.d. Teradu X tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu X terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 dan Pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Bahwa dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3] pada pokoknya Teradu XI s.d.
Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat diduga tidak
profesional karena tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada TPS 001 dan TPS 002 di Desa
Hilimberua Naa. Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII dan Jajaran Pengawas Pemilu di
Kabupaten Nias Barat telah menerima laporan masyarakat sebanyak 3 (tiga) laporan
dan 2 (dua) temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Bahwa sebelum
dilakukan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa, Kecamatan
Sirombu, jumlah suara adalah sebanyak 192 dan suara tidak sah 0, namun setelah
dilakukan penghitungan suara ulang maka jumlah suara sah menjadi 188 dan suara
tidak sah menjadi 5 sehingga total suara sah dan tidak sah menjadi 193 dan
menyebabkan terjadinya selisih perolehan suara partai politik dan calon untuk
pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Nias Barat 1 (vide Bukti T.7).
Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang didapatkan dari hasil penghitungan
ulang Bawaslu Kabupaten Nias Barat menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang
diduga dilakukan oleh KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa. Dugaan pelanggaran telah
diregister Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/11/2024 tanggal 04 Maret 2024 dan
diteruskan dipembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat (vide Bukti T.8).
Bahwa pada tunggal 5 Maret 2024 dilakukan pembahasan oleh Sentra
Gakkumdu Kabupaten Nias Barat dengan kesimpulan temuan nomor
002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/11/2924 tanggal 04 Maret 2024 tidak memenuhi unsur
tindak pidana pemilu dan dihentikan (Bukti T.9). Bahwa menindaklanjuti pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu, yakni KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa, Bawaslu
Kabupaten Nias Barat telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias
Barat Nomor: 003/Rekom-KE/LP/PL/KabA02.32/1/2024 tanggal 24 Februari 2024
perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ketua dan Anggota
KPPS TPS 002 Desa Hilimbenian Kecamatan Sirombu (Bukti T.10).
Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII menjelaskan terhadap laporan dan temuan
dugaan pelangganın pemilu di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberua Naa, Bawaslu
Kabupaten Nias Barat beserta Panwaslu Kecamatan Sirombu telah melakukan
penanganan sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa terhadap pelanggaran
Pemilu di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberua Naa, Kecamatan Sirombu, Teradu XI
s.d. Teradu XIII menemukan 2 (dua) dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu telah
dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat. Sedangkan
terhadap ditetapkan kembali Teradu III s.d. Teradu V sebagai Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Sirombu pada Pilkada tahun 2024 adalah berdasarkan hasil
evaluasi terhadap penyelenggara eksisting, dengan pertimbangan Teradu III s.d. Teradu
V dinilai layak dan mampu serta berintegritas dalam melakukan tugas dan fungsi
pengawasan pemilu di wilayah kerjanya yakni Kecamatan Sirombu.
Berdasarkan seluruh fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat
bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII terbukti tidak optimal dalam menjalankan fungsi
pencegahan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Teradu XI
s.d. Teradu XIII seharusnya melaksanakan tugas pengawasan dan memastikan
pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa berjalan
sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga marwah
produk kelembagaan Pengawas Pemilu mengenai rekomendasi penghitungan ulang
surat suara di TPS 002 Desa Hilimberua Naa. DKPP menilai Teradu XI s.d. Teradu XIII
terbukti tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menjalankan tugas
pencegahan dan pengawasan. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu XI s.d. Teradu XIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu XI s.d. Teradu XIII
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 dan Pasal
15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan
Para Teradu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Para Pengaduan
Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Para Pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yoeli Waruwu selaku Anggota
Pengawas Desa Hilimberua Naa dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Rifati Halawa selaku
Anggota PPS Desa Hilimberua Naa dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sansi Peringatan Keras kepada Teradu III Hasratman Daeli selaku
Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu, Teradu IV Juli Anugerah
Waruwu dan Teradu V Apriani Kristine Waruwu selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Sirombu dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Safarman Jaya Gulo selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Teradu VII Tarisman Zai, Teradu
VIII Soziduhu Gulo, Teradu IX Yulianus Gulo, dan Teradu X Firman Iman Daeli
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
6. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu XI Toni Kustianto Gulo selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Teradu XII Efori Zalukhu dan
Teradu XIII Nahaso Waruwu masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Nias Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Selasa, tanggal Delapan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan Belas
bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani