III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
209-P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 200-PKE-
DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 24 April 2025 KPU Provinsi Sumatera Utara mendapatkan
Informasi Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli
(Teradu) diduga menjadi tersangka perzinahan melalui 3 berita online, yaitu:
a) Berita online yang dipublikasikan oleh Berita Satu dengan judul
https://www.beritasatu.com/network/medanbisnisdaily/536532/pasca-
digerebek-anggota-kpu-nias-barat-firman-iman-daeli-jadi-tersangka-perzinaan
b) Berita online yang dipublikasikan oleh medan bisnis
https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2025/04/24/189165/pasca
_digerebek_anggota_kpu_nias_barat_firman_iman_daeli_jadi_tersangka_perzina
an/
c) Berita online yang dipublikasikan oleh kompas
https://medan.kompas.com/read/2025/04/24/161501378/anggota-kpu nias-
barat-tersangka-usai-selingkuh-kpu-sumut-kami-prihatin.
2) Bahwa berdasarkan berita tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Hasil Pengawasan
Internal terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli
karena diduga melakukan perbuatan asusila (perzinahan) dengan pasangan tidak
resmi dan berdasarkan hasil Pengawasan Internal tersebut telah dituangkan
kedalam formulir Model.PP-1 Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji,
dan/atau Pakta Integritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal agar dilakukan
klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman
Daeli (Bukti P-1);
3) Bahwa Berdasarkan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Pleno terkait hasil pengawasan internal
untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias
Barat atas nama Firman Iman Daeli, berbunyi:
Pasal 96
1) KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya melakukan Rapat Pleno
terkait hasil Pengawasan Internal dan laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan
Pasal 93 ayat (1);
2) KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya menindaklanjuti hasil Rapat
Pleno dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi yang dituangkan ke dalam
berita acara yang ditandatangani oleh KPU atau KPU Provinsi dan pihak yang
dilakukan verifikasi dan klarifikasi;
3) Dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya dapat:
a. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman terhadap dugaan pelanggaran;
b. memanggil para pihak;
c. meminta bukti-bukti pendukung; dan
d. melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu sesuai dengan
tingkatannya serta pihak yang berkompeten.
4) Bahwa dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Anggota KPU
Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli, KPU Provinsi Sumatera Utara
telah memutuskan dalam Rapat Pleno untuk membentuk Tim Pemeriksa sesuai
dengan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 456/HK.07-
BA/12/2025 Penetapan Tim Pemeriksa KPU Provinsi Sumatera Utara Atas Dugaan
Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan Pakta Integritas Terhadap Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Atas Nama Firman Iman Daeli.
(Bukti P-2);
5) Bahwa dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Anggota KPU
Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli, KPU Provinsi Sumatera Utara
telah mengundang Para Pihak yaitu Terlapor atas nama Firman Iman Daeli (Anggota
KPU Kabupaten Nias Barat) dan Pihak Terkait atas nama Numeri Gulo (Istri dari
Firman Iman Daeli) sesuai dengan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
506/HK.07-Und/12/4/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Undangan dan Surat
KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 507/HK.07-Und/12/4/2025 tanggal 29 April
2025 perihal Undangan (Bukti P-3);
6) Bahwa pada tanggal 30 April 2025, KPU Provinsi Sumatera utara melakukan
verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode perilaku,
sumpah/janji, dan pakta integritas terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
atas nama Firman Iman Daeli secara daring melalui zoom meeting (Bukti P-4);
7) Bahwa berdasarkan Pasal 97 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi
Sumatera Utara membuat Kesimpulan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi
sebagaimana yang dimuat dalam formulir Model PP-3 kesimpulan hasil verifikasi
dan klarifikasi Pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas
(Bukti P-5);
8) Bahwa selanjutnya KPU Provinsi mengambil Keputusan dalam Rapat Pleno
berdasarkan Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang dituangkan
ke dalam berita acara Rapat Pleno dimuat dalam formulir Model PP-4 Berita Acara
Pelanggaran Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau
Pakta Integritas, adapun Kesimpulan yang diambil pada saat proses verifiikasi dan
klarifikasi berdasarkan dari Keterangan Para Pihak yaitu Pihak Terlapor atas nama
Firman Iman Daeli dan Pihak Terkait atas nama Numeri Gulo serta bukti-bukti
pendukung, sehingga KPU Provinsi Sumatera Utara memutuskan jenis sanksi Atas
Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas yang terbukti
dilakukan Pihak Terlapor yaitu Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama
Firman Iman Daeli dikenakan sanksi pemberhentian sementara, dan dilaporkan ke
DKPP (Bukti P-6);
9) Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Hasil klarifikasi
dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan
pakta integritas terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman
Iman Daeli kepada KPU RI sebagai Laporan;
10) Bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, KPU RI menetapkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 648 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara
Periode 2023-2028 atas nama Firman Iman Daeli dan melaporkan pelanggaran kode
perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-7);
11) Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2025, KPU RI menerbitkan Surat Dinas
Nomor: 1496/PW.02-SD/11/2025 perihal Tindak Lanjut Hasil Keputusan
Pemeriksaan Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode
2023-2028 yang pada prinsipnya meminta kepada KPU Provinsi Sumatera Utara
agar melaporkan Saudara Firman Iman Daeli kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-8).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Model PP-1 Dugaan Pelanggaran Kode Prilaku, Sumpah/Janji,
Dan Pakta Intergritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal.
1. Bukti P-1 Bahwa bukti ini menjelaskan permohonan agar dapat dilakukan
verifikasi dan klarifikasi terhadap Firman Iman Daeli Anggota
KPU Kabupaten Nias Barat
Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :
456 /HK.07-BA/12/2025 Tentang PenetapanTim Pemeriksa
KPU Provinsi Sumatera Utara Atas Dugaan Pelanggaran Kode
Prilaku, Sumpah/Janji, Dan Pakta Intergritas Terhadap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Atas
2. Bukti P-2 Nama Firman Iman Daeli. Bahwa bukti ini menjelaskan KPU
Provinsi Sumatera Utara telah membentuk dan menetapkan
Tim Pemeriksa KPU Provinsi Sumatera Utara atas dugaan
pelanggaran kode prilaku, sumpah/janji, dan pakta intergritas
terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman
Iman Daeli.
Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 506/HK.07-
Und/12/4/2025 tanggal 29 April 2025 perihal Undangan dan
Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 507/HK.07-
3. Bukti P-3 Und/12/4/2025 tanggal 29 April 2025 perihal Undangan.
Bahwa bukti ini menjelaskan KPU Provinsi Sumatera Utara
akan mengundang Para Pihak yaitu Pihak Terlapor atas nama
Firman Iman Daeli dan Pihak Terkait atas nama Numeri Gulo.
Dokumentasi verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan
pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas
terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman
Iman Daeli. Bahwa bukti ini menjelaskan telah
4. Bukti P-4
dilaksanakannya verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan
pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas
terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman
Iman Daeli secara daring melalui zoom meeting.
Model PP-3 Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi
Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas Nomor : 515/HK.07-TI/12/2025 tentang. Bahwa
5. Bukti P-5 bukti ini menjelaskan KPU Provinsi Sumatera Utara telah
melakukan membuat Kesimpulan hasil verifikasi dan klarifikasi
terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman
Iman Daeli.
Model PP-4 Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode
Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor :
476/HK.07-BA/12/2025. Bahwa bukti ini menjelaskan KPU
6. Bukti P-6 Provinsi Sumatera Utara memberikan sanksi Pemberhentian
Sementara, dan dilaporkan ke DKPP karena pihak terlapor
terbukti melakukan Pelanggaran Kode Prilaku, Sumpah/Janji
dan/atau Pakta Integritas.
Keputusan KPU RI Nomor 648 Tahun 2025 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-
2028. Bahwa bukti ini menjelaskan KPU RI memberikan sanksi
7. Bukti P-7 pemberhentian sementara kepada Firman Iman Daeli selaku
Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara
periode 2023-2028 dan melaporkan pelanggaran kode prilaku,
sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang bersangkutan
kepada DKPP.
Surat Dinas KPU RI Nomor: 1496/PW.02-SD/11/2025 perihal
Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode
Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi
Sumatera Utara Periode 2023-2028. Bahwa bukti ini
8. Bukti P-8
menjelaskan agar KPU Provinsi Sumatera Utara melaporkan
Firman Iman Daeli kepada DKPP karena terbukti melakukan
pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta
integritas sesuai dengan hasil pengawasan internal yang telah
dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 21 Januari 2026 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1) Bahwa pada tanggal 28 Maret 2025, Saksi I melalui akun media sosial Facebook
miliknya dengan nama akun “Rian Daeli” mengunggah beberapa foto yang
menyerupai saudari Kartika dan Teradu, disertai narasi atau caption yang
mengandung dugaan unsur pencemaran nama baik;
2) Bahwa kemudian, pada tanggal 11 April 2025, saudari Kartika melaporkan SAKSI
I ke Polres Nias, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan
Laporan Nomor: STPLP/216/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA
UTARA (BUKTI T-1), atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi
Elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Pasal 27A.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kecamatan
Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara;
3) Bahwa laporan tersebut kemudian diterima Teradu melalui seorang teman yang
berprofesi sebagai pengacara, yang menyampaikan bahwa Kartika telah
melaporkan istrinya (Saksi I) ke Polres Nias atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas arahan pengacara tersebut dan naluri sebagai seorang suami, pada tanggal
22 April 2025, Teradu mendatangi kos-kosan saudari Kartika, setelah
memperoleh petunjuk lokasi dari seorang teman yang mengarahkannya ke Jalan
Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli;
4) Bahwa dalam pertemuan di rumah kontrakan tersebut, Teradu menerima
penjelasan dari saudari Kartika bahwa Saksi I telah memposting foto-foto dan
narasi yang dinilai tidak pantas serta mencemarkan nama baik Kartika melalui
media sosial, sehingga Kartika menempuh jalur hukum dengan melaporkan
perbuatan tersebut ke Polres Nias. Menanggapi hal itu, Teradu memohon kepada
Kartika agar bersedia menyelesaikan perkara secara damai demi menjaga
keharmonisan keluarganya;
5) Bahwa selama proses negosiasi, diketahui bahwa Saksi I membuntuti Teradu
sejak keberangkatan dari rumah hingga tiba di kos-kosan saudari Kartika. Setelah
memastikan keberadaan suaminya di lokasi, Saksi I menghubungi call center 110
Polres Nias. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar sehingga lokasi menjadi
ramai dengan masyarakat yang berdatangan. Meskipun pintu depan kos-kosan
awalnya terbuka, Kartika merasa ketakutan dan kemudian mengunci pintu dari
dalam;
6) Bahwa akibat tekanan massa yang semakin meningkat, pintu kos-kosan dibuka
secara paksa, dan pada saat itu Teradu dan Kartika ditemukan dalam keadaan
mengenakan pakaian lengkap, tanpa adanya unsur ketelanjangan atau tindakan
yang tidak senonoh. Peristiwa penggerebekan ini disaksikan langsung oleh Saksi
I, sementara Teradu beserta Kartika selanjutnya diamankan oleh aparat
kepolisian ke Polres Nias. Kejadian ini kemudian menjadi viral di media massa
dan media daring;
7) Bahwa pelaporan Saksi I terhadap Teradu melalui call center 110 Polres Nias
didorong oleh emosi dan rasa cemburu yang berlebihan, di mana Saksi I menduga
kedatangan suaminya ke kos-kosan Kartika untuk menjalin hubungan asmara,
meskipun dugaan tersebut belum didukung oleh bukti yang konkrit atau
mengindikasikan pelanggaran hukum maupun kesusilaan;
8) Bahwa selama pemeriksaan di Polres Nias, Teradu menjelaskan kepada Saksi I
bahwa maksud kedatangannya ke kos-kosan Kartika adalah untuk menempuh
penyelesaian dan perdamaian antara Saksi I dan Kartika, atas arahan seorang
teman (pengacara) yang menginformasikan laporan pencemaran nama baik
terhadap Saksi I (Bukti T-1);
9) Bahwa berdasarkan klarifikasi tersebut, Saksi I menyatakan bahwa foto-foto yang
menyerupai Teradu dan Kartika diterimanya melalui pesan dari seseorang yang
mengatasnamakan Kartika, sehingga memicu emosi Saksi I. Namun demikian,
kepada Teradu, Kartika menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirim foto-
foto tersebut, dan terdapat pihak lain yang menggunakan telepon genggam
miliknya secara tidak bertanggung jawab;
10) Bahwa setelah memperoleh penjelasan yang lengkap dan dapat
dipertanggungjawabkan, Teradu dan Saksi I saling memahami dan menerima
adanya kesalahpahaman. Kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme
keadilan restoratif di Polres Nias, yang dibuktikan dengan terbitnya Surat
Ketetapan Polres Nias Nomor: S.Sidik/16/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal
30 April 2025 (Bukti T-2), yang menyatakan penghentian penyidikan terhadap
Laporan Polisi Nomor: LP/B/241/IV/2025/SPKT/POLRESNIAS/POLDA
SUMATERA UTARA tanggal 22 April 2025 atas nama pelapor Numeri Gulo, demi
hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif;
11) Bahwa di lokasi terpisah, Kartika juga telah mencabut laporannya, sehingga
berdasarkan perdamaian yang telah dicapai oleh ketiga pihak, Polres Nias
membebaskan Teradu dan Kartika;
12) Bahwa atas kesalahpahaman yang terjadi antara Teradu, Saksi I dan Kartika
diatas, serta viralnya pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa media online,
KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI mengkategorikan peristiwa tersebut
sebagai dugaan pelanggaran kode perilaku dan melakukan serangkaian
pengawasan internal sebagai berikut:
a) Pada tanggal 24 April 2025 (H+2 setelah peristiwa), KPU Provinsi Sumatera
Utara menuangkan peristiwa tersebut ke dalam Model PP-1 (Formulir Dugaan
Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/ Janji, dan/atau Pakta Integritas
Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal), (Bukti P-1 Pengadu);
b) Pada tanggal 29 April 2025, KPU Provinsi Sumatera Utara membuat Berita
Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 456/HK.07-
BA/12/2025 Tentang Penetapan Tim Pemeriksa KPU Provinsi Sumatera Utara
Atas Dugaan Pelanggaran Kode Prilaku, Sumpah/Janji, Dan Pakta lntergritas
Terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Atas Nama
Firman Iman Daeli (Bukti P-2 Pengadu);
c) Pada tanggal 29 April 2025, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan
surat nomor: 506/HK.07-Und/12/4/2025 tanggal 29 April 2025 perihal
Undangan dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 507/HK.07-
Und/12/4/2025 tanggal 29 April 2025 perihal Undangan kepada TERADU
dan SAKSI I (Bukti P-3 Pengadu);
d) Pada tanggal 30 April 2025, KPU Provinsi Sumatera Utara menuangkan
kesimpulan pada Model PP-3 (Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi
Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta lntegritas Nomor
515/HK.07-Tl/12/2025), (Bukti P-5 Pengadu);
e) Pada tanggal 5 Mei 2025, KPU Provinsi Sumatera Utara membuat Berita Acara
pada Model PP-4 (Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor 476/HK.07-BA/12/2025),
(Bukti P-6 Pengadu);
f) Pada tanggal 22 Juli 2025, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU Nomor 648
Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028
(Bukti P-7 Pengadu); dan
g) Pada tanggal 25 Agustus 2025, KPU RI menyampaikan surat kepada KPU
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1496/PW.02-SD/11/2025, perihal: Tindak
Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta lntegritas Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028.
13) Bahwa tindakan pengawasan internal yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera
Utara maupun KPU RI merupakan tindakan prosedural normatif berdasarkan
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, secara prematur menetapkan
Teradu telah "terbukti" melakukan pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji,
dan Pakta lntegritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal;
14) Bahwa sebagaimana dalil yang dikemukakan oleh Pengadu pada angka (1)
Kronologi Form I-P/L DKPP Pengadu, serta uraian bukti-bukti serta petunjuk awal
yang dituangkan dalam Model PP-1 oleh Pengawas Internal Robby Effendy berupa
3 (tiga) pemberitaan media online, telah dengan sendirinya menarik sebuah
kesimpulan sebagaimana dituangkan dalam Model PP-4 (Berita Acara Hasil
Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas Nomor: 476/HK.07-BA/12/2025) tertanggal 5 Mei 2025, yang
menerangkan sebagai berikut:
a) Bahwa terhadap peristiwa Penggerebakan yang terjadi antara Teradu dan
Pihak Terkait memiliki perbedaan pendapat dan bertentangan satu sama lain,
Pihak Teradu menyatakan bahwa peristiwa penangkapan di kos-kosan itu
terjadi karena adanya kesalahan komunikasi antara dirinya dengan istri
(Pihak Terkait), kedatangan Teradu ke kos-kosan tersebut adalah untuk
meminta Kartika mencabut laporan istrinya dan meminta untuk dilakukan
perdamaian secara kekeluargaan terkait dengan Laporan pencemaran nama
baik yang dilakukan oleh istrinya. Sedangkan Pihak Terkait menyatakan
bahwa telah mengikuti Teradu dari Nias (rumah) ke Gunung Sitoli (Kos-kosan
Kartika) dan atas dasar curiga dan cemburu Pihak Terkait menelpon
kepolisian Polres Nias untuk menemani Pihak Terkait untuk dilakukan
penggrebekan suaminya dikos-kosan Kartika.
Tanggapan Teradu:
Teradu menegaskan bahwa kedatangannya ke kos-kosan Kartika pada
tanggal 22 April 2025 sepenuhnya atas arahan seorang pengacara, dengan
tujuan meminta pencabutan laporan istrinya (Saksi I) terkait dugaan
pencemaran nama baik dan menempuh penyelesaian damai secara
kekeluargaan; tindakan Teradu bersifat administratif, terbuka, kooperatif, dan
semata-mata untuk memfasilitasi perdamaian dan keadilan restoratif, tanpa
maksud melakukan pelanggaran hukum, norma kesusilaan, atau hubungan
asmara; tuduhan yang mengaitkan Teradu dengan niat yang melanggar hukum
merupakan kesalahpahaman akibat persepsi emosional Pihak Terkait dan
tidak mencerminkan fakta obyektif, sehingga seluruh tindakan Teradu harus
dipahami sebagai upaya profesional dan bertanggung jawab untuk menempuh
jalur hukum damai sesuai prinsip yang berlaku.
b) Bahwa Teradu menyatakan pada saat penangkapan berada didalam kos-
kosan Kartika dengan posisi berada di ruang tamu dan posisi pintu depan
terbuka.
Tanggapan Teradu:
Bahwa Teradu menegaskan bahwa pada saat penangkapan terjadi di kos-
kosan Kartika, Teradu berada di ruang tamu dengan posisi pintu depan dalam
keadaan terbuka, sehingga tidak ada unsur penyembunyian atau tindakan
yang mengarah pada perbuatan yang melanggar hukum maupun norma
kesusilaan; keberadaan Teradu pada saat itu bersifat transparan, kooperatif,
dan administratif, sejalan dengan niatnya untuk menempuh penyelesaian
damai atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap istrinya
(Saksi I) serta untuk menjaga keharmonisan keluarga.
c) Bahwa Teradu pada awalnya menyatakan kenal dengan Kartika dari media
sosial Facebook tetapi tidak pernah chattingan dan tidak pernah bertemu
dengan Kartika. Namun, setelah Tim Pemeriksa menunjukan bukti transfer
dan bukti pemesan tiket penyeberangan kapal dari Sibolga menuju ke Gunung
Sitoli dan dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait, akhirnya Pihak Teradu
mengakui bahwa telah mengenal Kartika sejak Tahun 2024 dan mengakui
pernah mentransfer uang kepada Kartika untuk membeli barang elektronik
yaitu Kipas Angin dan alat penyerap air untuk westafel serta memesan Tiket
Penyebrangan Kapal Pelindo dari Sibolga ke Gunung Sitoli pada tanggal 27
Februari 2025 bersama dengan Kartika.
Tanggapan Teradu:
Bahwa Teradu menyatakan bahwa pada awalnya Teradu hanya mengenal
Kartika melalui media sosial Facebook, tanpa pernah melakukan percakapan
pribadi (chatting) maupun pertemuan langsung. Namun, setelah Tim Pemeriksa
memperlihatkan bukti-bukti yang objektif berupa transaksi transfer dan
pemesanan tiket penyeberangan kapal dari Sibolga ke Gunung Sitoli, yang juga
dikuatkan oleh keterangan Saksi, Teradu secara jujur mengakui bahwa sejak
tahun 2024 ia memang mengenal Kartika dan pernah melakukan transaksi
pembelian barang elektronik seperti kipas angin dan alat penyerap air untuk
wastafel serta memesan tiket penyebrangan kapal Pelindo pada tanggal 27
Februari 2025 bersama Kartika. Teradu menegaskan bahwa semua transaksi
tersebut bersifat pertemanan dan persahabatan semata, tanpa adanya
maksud melanggar hukum atau membangun hubungan pribadi di luar konteks
tersebut.
d) Bahwa Teradu dan Pihak Terkait menyatakan bahwa akun facebook atas
nama "Rian Daeli" adalah akun facebook Numeri Gulo (Pihak Terkait) tetapi
nama akunnya menggunakan nama anaknya.
Tanggapan Teradu:
Bahwa Teradu menegaskan bahwa akun Facebook atas nama “Rian Daeli”
adalah akun milik Numeri Gulo (Saksi I), di mana penggunaan nama akun
tersebut menggunakan nama anaknya sebagai alias. Teradu menegaskan
bahwa hal ini merupakan fakta administratif yang diketahui bersama oleh
kedua belah pihak dan tidak terkait dengan maksud atau tindakan yang
melanggar hukum, norma kesusilaan, maupun kode etik; dengan demikian,
keterkaitan Teradu dengan akun tersebut bersifat neutral dan tidak
menimbulkan pelanggaran apapun.
e) Bahwa Pihak Terkait mengakui bahwa postingan foto-foto bukti
perselingkuhan suaminya di akun facebook atas nama "Ryan Daeli" adalah
Postingan Pihak Terkait.
Tanggapan Teradu:
Bahwa Teradu menegaskan bahwa postingan foto-foto yang dimuat di akun
Facebook atas nama “Rian Daeli”, yang diklaim sebagai bukti perselingkuhan,
sebenarnya diposting oleh Saksi I (istri Teradu) sendiri. Teradu menegaskan
bahwa ia tidak memiliki kendali atau keterlibatan dalam pembuatan maupun
penyebaran postingan tersebut, sehingga tidak dapat dikaitkan dengan
pelanggaran hukum, norma kesusilaan, maupun kode etik; dengan demikian,
seluruh tuduhan yang mengaitkan Teradu dengan konten tersebut adalah tidak
berdasar dan merupakan kesalahpahaman.
f) Bahwa Pihak Terkait menyatakan foto-foto bukti perselingkuhan suaminya
didapatkan dari nomor yang tidak kenal yang dikirimkan ke nomor
Whatsappnya dan sudah pernah menghubungi nomor tidak dikenal tersebut
tetapi tidak ada tanggapan.
Tanggapan Teradu:
Bahwa Teradu menegaskan bahwa foto-foto yang diklaim sebagai bukti
perselingkuhan suaminya oleh Pihak Terkait tidak berasal dari dirinya,
melainkan diterima oleh Pihak Terkait melalui nomor WhatsApp yang tidak
dikenal, dan upaya Pihak Terkait untuk menghubungi nomor tersebut tidak
mendapatkan tanggapan. Dengan demikian, Teradu menegaskan bahwa
dirinya tidak terlibat dalam pengiriman, penyebaran, maupun pembuatan foto-
foto tersebut, sehingga tidak terdapat unsur pelanggaran hukum, norma
kesusilaan, atau kode etik yang dapat dibebankan kepadanya, dan tuduhan
yang mengaitkan Teradu dengan konten tersebut merupakan kesalahpahaman
yang tidak berdasar.
g) Bahwa Teradu menyatakan Foto-foto yang ada terdapat di akun Facebook
"Rian Daeli" adalah fotonya dirinya bersama dengan istrinya. Namun,
berdasarkan keterangan Pihak Terkait foto-foto yang diposting di akun
facebook "Rian Daeli" bukan merupakan foto dirinya dengan Teradu, tetapi
foto Teradu dengan Wanita lain.
Tanggapan Teradu:
Bahwa Teradu menegaskan bahwa kedatangannya ke kos-kosan Kartika
sepenuhnya atas arahan pengacara untuk meminta pencabutan laporan
istrinya (Saksi I) dan menempuh penyelesaian damai secara kekeluargaan;
pada saat itu Teradu berada di ruang tamu dengan pintu terbuka, tidak
melakukan perbuatan melanggar hukum atau norma kesusilaan, dan seluruh
hubungannya dengan Kartika bersifat administratif terkait transaksi dan
pemesanan barang. Teradu juga menegaskan bahwa akun Facebook “Rian
Daeli” serta foto-foto yang diklaim sebagai bukti perselingkuhan tidak dibuat
atau disebarkannya, sehingga tuduhan perselingkuhan atau pelanggaran
hukum yang dikaitkan dengannya merupakan kesalahpahaman dan persepsi
emosional yang tidak berdasar, sementara niat Teradu tetap kooperatif,
profesional, dan berorientasi pada perdamaian restoratif.
h) Bahwa Teradu menyatakan Laporan yang dibuat istrinya terhadap Teradu
sudah diberhentikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari
kepolisian Polres Nias akan keluar paling lambat tanggal 30 April 2025.
Tanggapan Teradu:
Bahwa Teradu menegaskan bahwa laporan yang dibuat oleh istrinya (Saksi I)
terhadap dirinya telah diberhentikan, dan berdasarkan keterangan resmi dari
kepolisian Polres Nias, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas
perkara tersebut dijadwalkan keluar paling lambat tanggal 30 April 2025. Hal
ini menunjukkan bahwa tidak ada dugaan tindak pidana yang masih berlaku
terhadap Teradu, serta menegaskan bahwa seluruh tindakan Teradu selama
proses tersebut bersifat kooperatif, transparan, dan sesuai prosedur hukum,
sehingga tuduhan pelanggaran hukum atau kode etik tidak berdasar.
i) Dengan ini dinyatakan Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji dan/atau Pakta lntegritas
Tanggapan Teradu:
Bahwa Teradu menegaskan bahwa kedatangannya ke kos-kosan Kartika pada
tanggal 22 April 2025 sepenuhnya atas arahan seorang pengacara, dengan
tujuan meminta pencabutan laporan istrinya (Saksi I) terkait dugaan
pencemaran nama baik dan menempuh penyelesaian damai secara
kekeluargaan; pada saat penangkapan, Teradu berada di ruang tamu dengan
pintu depan terbuka, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, norma
kesusilaan, atau kode etik, dan seluruh hubungannya dengan Kartika bersifat
administratif, termasuk transaksi pembelian barang elektronik dan pemesanan
tiket kapal, tanpa maksud menjalin hubungan pribadi. Mengenai akun
Facebook “Rian Daeli”, Teradu awalnya meyakini foto-foto di akun tersebut
adalah bersama istrinya, sedangkan fakta digital menunjukkan foto-foto
tersebut bukan hasil tindakannya, dan Pihak Terkait sendiri mengakui foto-foto
itu diterima dari nomor yang tidak dikenal; Teradu tidak mengirim,
menyebarkan, atau membuat konten tersebut. Selanjutnya, laporan istrinya
terhadap Teradu telah diberhentikan, dan SP3 Polres Nias dijadwalkan keluar
paling lambat tanggal 30 April 2025, yang menegaskan tidak ada dugaan
pidana yang masih berlaku. Dengan demikian, tuduhan bahwa Teradu terbukti
melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta
integritas adalah prematur dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta objektif,
termasuk niat baik Teradu, arahan pengacara, mekanisme penyelesaian
damai/restoratif, bukti administrasi, dan asas praduga tidak bersalah; seluruh
tindakan Teradu harus dipandang sebagai upaya kooperatif, profesional, dan
berorientasi pada perdamaian serta keadilan restoratif, sehingga kesimpulan
prematur Pengadu tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menilai
pelanggaran kode etik atau pakta integritas Teradu.
15) Bahwa adapun tanggapan dan/atau bantahan terhadap tuduhan pasal-pasal dari
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 yang dipersangkakan Pengadu kepada
Teradu, adalah sebagai berikut:
a) Pasal 6 ayat 3 huruf a yang berbunyi: "berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Tanggapan Teradu:
1. Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 6 ayat 3
huruf a, yang menuntut kepastian hukum dalam penyelenggaraan
Pemilu, tidak relevan dan tidak berdasar terhadap peristiwa yang terjadi.
Seluruh tindakan Teradu, termasuk kedatangan ke kos-kosan Kartika,
komunikasi dengan Saksi I, dan upaya penyelesaian damai atas laporan
pencemaran nama baik, dilakukan sepenuhnya di luar konteks tugas,
fungsi, dan wewenang penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu bersifat
pribadi, administratif, kooperatif, dan berorientasi pada penyelesaian
sengketa keluarga, sehingga tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan
Pemilu atau ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu;
2. Bahwa seluruh kegiatan Teradu tidak menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, karena tidak menyangkut
penetapan hasil Pemilu, administrasi pemilih, maupun pengambilan
keputusan kelembagaan KPU. Dengan demikian, Pasal 6 ayat 3 huruf a
tidak dapat diterapkan terhadap Teradu, dan tuduhan Pengadu bersifat
prematur, tidak relevan, dan keliru dalam interpretasi hukum, karena
tidak memperhitungkan konteks niat baik, arahan pengacara, dan prinsip
keadilan restoratif yang mendasari seluruh tindakan Teradu;
b) Pasal 6 ayat 3 huruf f yang berbunyi: "profesional maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang
dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas".
Tanggapan Teradu:
1. Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 6 ayat 3
huruf f, yang menuntut profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu,
tidak relevan dan tidak berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh
tindakan Teradu, termasuk kedatangan ke kos-kosan Kartika,
komunikasi dengan Saksi I, dan upaya penyelesaian damai atas laporan
pencemaran nama baik, dilakukan dalam kapasitas pribadi dan
administratif, sepenuhnya tidak terkait dengan pelaksanaan Pemilu
maupun pengambilan keputusan kelembagaan KPU;
2. Bahwa profesionalisme sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 3 huruf f
hanya berlaku dalam konteks pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang
penyelenggara Pemilu, termasuk memahami prosedur Pemilu,
administrasi pemilih, dan pengambilan keputusan kelembagaan KPU
berdasarkan keahlian dan pengetahuan yang relevan. Karena tindakan
Teradu bersifat kooperatif, proaktif, dan berorientasi pada penyelesaian
sengketa keluarga, maka tuduhan pelanggaran profesionalisme tersebut
tidak dapat diterapkan, dan kesimpulan Pengadu bersifat prematur dan
tidak relevan secara hukum.
Kesimpulan Pasal 6 huruf a dan f:
Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 6 ayat 3 huruf
a dan huruf f, yang menuntut kepastian hukum dan profesionalisme dalam
penyelenggaraan Pemilu, tidak relevan dan tidak berdasar terhadap peristiwa
yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu, termasuk kedatangan ke kos-kosan
Kartika, komunikasi dengan Saksi I, dan upaya penyelesaian damai atas
laporan pencemaran nama baik, dilakukan dalam kapasitas pribadi dan
administratif, sepenuhnya tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi,
atau wewenang KPU maupun pengambilan keputusan penyelenggaraan
Pemilu. Profesionalisme dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud hanya
berlaku dalam konteks pelaksanaan tugas Pemilu, termasuk administrasi
pemilih dan pengambilan keputusan kelembagaan KPU, sedangkan seluruh
tindakan Teradu bersifat kooperatif, transparan, dan berorientasi pada
penyelesaian sengketa secara damai/restoratif. Oleh karena itu, tuduhan
Pengadu terhadap Teradu bersifat prematur, tidak relevan, dan keliru secara
hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya
pelanggaran kepastian hukum maupun profesionalisme dalam
penyelenggaraan Pemilu.
c) Pasal 11 huruf a yang berbunyi: "melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan".
Tanggapan Teradu:
1. Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 11 huruf
a, yang menuntut pelaksanaan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan, tidak relevan dan tidak
berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu,
termasuk kedatangan ke kos-kosan Kartika, komunikasi dengan Saksi I,
dan upaya penyelesaian damai atas laporan pencemaran nama baik,
dilakukan dalam kapasitas pribadi dan administratif, sepenuhnya di luar
lingkup tugas, fungsi, atau kewenangan penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa Pasal 11 huruf a hanya mengatur kewajiban penyelenggara Pemilu
dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai peraturan
perundang-undangan terkait Pemilu, sedangkan tindakan Teradu bersifat
kooperatif, proaktif, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa keluarga
serta keadilan restoratif, sehingga tuduhan pelanggaran pasal ini tidak
dapat diterapkan. Dengan demikian, kesimpulan Pengadu bersifat
prematur, tidak relevan, dan keliru secara hukum, karena tidak
mempertimbangkan konteks niat baik dan kapasitas pribadi Teradu.
d) Pasal 11 huruf c yang berbunyi: "melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan".
Tanggapan Teradu:
1. Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 11 huruf
c, yang menuntut pelaksanaan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu dan menaati prosedur sesuai peraturan perundang-undangan,
tidak relevan dan tidak berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh
tindakan Teradu, termasuk kunjungan ke kos-kosan Kartika dan
komunikasi dengan Saksi I untuk penyelesaian damai atas laporan
pencemaran nama baik, dilakukan dalam kapasitas pribadi dan
administratif, sepenuhnya di luar konteks tugas, fungsi, dan kewenangan
penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa Pasal 11 huruf c hanya mengatur kewajiban penyelenggara Pemilu
untuk menaati prosedur dalam pelaksanaan tugas Pemilu, sementara
tindakan Teradu bersifat kooperatif, transparan, dan berorientasi pada
penyelesaian sengketa keluarga serta prinsip keadilan restoratif, sehingga
tuduhan pelanggaran pasal ini tidak dapat diterapkan. Kesimpulan
Pengadu atas pelanggaran Pasal 11 huruf c adalah prematur, tidak
relevan, dan keliru secara hukum, karena tidak memperhitungkan
konteks niat baik, arahan profesional pengacara, dan kapasitas pribadi
Teradu.
Kesimpulan Pasal 11 huruf a dan c:
Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 11 huruf a dan
huruf c, yang menuntut pelaksanaan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu serta kepatuhan terhadap prosedur perundang-undangan, tidak relevan
dan tidak berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu,
termasuk kunjungan ke kos-kosan Kartika dan komunikasi dengan Saksi I
untuk penyelesaian damai atas laporan pencemaran nama baik, dilakukan
dalam kapasitas pribadi dan administratif, sepenuhnya di luar lingkup tugas,
fungsi, atau kewenangan penyelenggara Pemilu. Karena itu, tuduhan Pengadu
bersifat prematur, keliru, dan tidak mempertimbangkan konteks niat baik,
arahan profesional pengacara, serta prinsip keadilan restoratif, sehingga
seluruh dalil Pasal 11 huruf a dan c tidak dapat diterapkan dan harus ditolak.
e) Pasal 15 huruf a yang berbunyi: "memelihara dan menjaga kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu".
Tanggapan Teradu:
1. Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 15 huruf
a, yang mengatur kewajiban memelihara dan menjaga kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu, tidak relevan dan tidak berdasar terhadap
peristiwa yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu, termasuk kunjungan ke
kos-kosan Kartika dan komunikasi dengan Saksi I untuk penyelesaian
damai atas laporan pencemaran nama baik, dilakukan dalam kapasitas
pribadi dan administratif, sepenuhnya di luar lingkup tugas, fungsi, atau
kewenangan KPU;
2. Bahwa upaya Teradu bersifat kooperatif, transparan, dan berorientasi
pada penyelesaian sengketa keluarga serta prinsip keadilan restoratif, dan
tidak ada unsur tindakan yang merugikan atau menodai institusi KPU.
Oleh karena itu, tuduhan bahwa Teradu telah melanggar kewajiban
menjaga kehormatan lembaga KPU adalah prematur, tidak relevan, dan
keliru secara hukum, sehingga Pasal 15 huruf a tidak dapat diterapkan
dalam konteks peristiwa ini.
f) Pasal 15 huruf g yang berbunyi: "melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara
Pemilu dengan komitmen tinggi".
Tanggapan Teradu:
1. Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 15 huruf
g, yang menuntut pelaksanaan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu
dengan komitmen tinggi, tidak relevan dan tidak berdasar terhadap
peristiwa yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu, termasuk kedatangan ke
kos-kosan Kartika dan komunikasi dengan Saksi I untuk penyelesaian
damai atas laporan pencemaran nama baik, dilakukan dalam kapasitas
pribadi dan administratif, sepenuhnya tidak terkait dengan pelaksanaan
tugas, fungsi, atau kewenangan sebagai Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa tindakan Teradu bersifat kooperatif, profesional, dan berorientasi
pada penyelesaian sengketa keluarga secara damai/restoratif, sehingga
tidak terdapat unsur pengabaian komitmen tugas Pemilu maupun
pelanggaran terhadap integritas lembaga. Oleh karena itu, tuduhan
Pengadu bersifat prematur, keliru, dan tidak relevan secara hukum,
sehingga Pasal 15 huruf g tidak dapat diterapkan terhadap Teradu.
Kesimpulan Pasal 15 huruf a dan g:
Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 15 huruf a dan
huruf g, yang menuntut pemeliharaan kehormatan lembaga KPU dan
pelaksanaan tugas dengan komitmen tinggi, tidak relevan dan tidak berdasar
terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu, termasuk kunjungan
ke kos-kosan Kartika dan komunikasi dengan Saksi I untuk penyelesaian
damai atas laporan pencemaran nama baik, dilakukan dalam kapasitas pribadi
dan administratif, sepenuhnya tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi,
atau kewenangan sebagai Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu bersifat
kooperatif, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa keluarga
secara damai/restoratif, sehingga tuduhan Pengadu bersifat prematur, keliru,
dan tidak relevan secara hukum, dan seluruh dalil Pasal 15 huruf a dan g tidak
dapat diterapkan terhadap Teradu.
16) Bahwa berdasarkan uraian-uraian, tanggapan serta bantahan pada dalil-dalil
yang disampaikan oleh Pengadu, maka Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
a) Pada tanggal 28 Maret 2025, Saksi I melalui akun Facebook “Rian Daeli”
mengunggah sejumlah foto dan narasi yang menyerupai Kartika dan Teradu,
yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik. Menindaklanjuti hal
tersebut, pada 11 April 2025, Kartika melaporkan Saksi I ke Polres Nias
berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Pasal 27A), sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Tanda Penerimaan Laporan (Bukti T-1);
b) Atas arahan seorang pengacara dan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai
suami, Teradu mendatangi kos-kosan Kartika pada 22 April 2025 untuk
menengahi dan menempuh penyelesaian damai atau keadilan restoratif
antara Saksi I dan Kartika. Sepanjang proses tersebut, Saksi I membuntuti
Teradu dan kemudian menghubungi call center 110 Polres Nias karena curiga
dan rasa posesif, sehingga terjadi penggerebekan. Dalam penggerebekan
tersebut, Teradu dan Kartika berada dalam kondisi berpakaian lengkap dan
tidak terdapat hal-hal yang bersifat ketelanjangan atau tidak senonoh;
c) Berdasarkan klarifikasi pihak terkait dan pemeriksaan di Polres Nias,
ditemukan bahwa foto-foto yang memicu kesalahpahaman dikirim oleh pihak
ketiga menggunakan telepon Kartika secara tidak bertanggung jawab, dan
bukan dikirim oleh Teradu. Selanjutnya, dengan itikad baik dari kedua belah
pihak, Teradu, Saksi I, dan Kartika menyepakati penyelesaian sengketa
melalui mekanisme keadilan restoratif, yang dibuktikan dengan terbitnya SP3
Polres Nias dan pencabutan laporan Kartika (Bukti T-1 dan T-2);
d) Terkait tuduhan pelanggaran Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf f, Pasal 11
huruf a dan huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g, Teradu menegaskan
bahwa seluruh tindakannya sepenuhnya dilakukan dalam kapasitas pribadi,
atas arahan pengacara, dan tidak terkait dengan tugas, fungsi, atau
kewenangan sebagai Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu bersifat
kooperatif, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa keluarga
secara damai/restoratif, sehingga tuduhan Pengadu bersifat prematur, tidak
relevan, dan keliru secara hukum;
e) Berdasarkan kronologi, klarifikasi pihak terkait, dan bukti-bukti yang ada,
dapat disimpulkan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik,
sumpah/janji, pakta integritas, maupun kewajiban sebagai Penyelenggara
Pemilu. Seluruh tuduhan yang diajukan Pengadu terhadap Teradu tidak
berdasar dan harus ditolak secara hukum dan fakta.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan jawaban yang diajukan oleh Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku,
kode etik, sumpah/janji, pakta integritas, atau kewajiban sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Mencabut Keputusan KPU RI Nomor 648 Tahun 2025 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi
Sumatera Utara Periode 2023-2028;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu;
6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:
1. Bukti T-I STPLP/216/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA
UTARA, tertanggal 11 April 2025
Surat Ketetapan Polres Nias Nomor:
2. Bukti T-2 S.Sidik/16/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 30 April
2025
Surat Permohonan pencabutan Laporan ke KPU Provinsi
3. Bukti T-3
Sumatera Utara dari istri Teradu.
[2.7] SAKSI TERADU
Bahwa untuk menguatkan keterangannya dalam sidang pemeriksaan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Januari 2026, Teradu menghadirkan 2
(dua) orang saksi a.n. Numeri Gulo dan Yuniria Zebua yang memberikan keterangan
sebagai berikut:
• Saksi I atas nama Numeri Gulo menyatakan:
1. Bahwa Saksi I adalah istri sah Teradu;
2. Saksi I Numeri Gulo, menerangkan bahwa dia telah mendapat kiriman photo-
photo yang menggambarkan seseorang yang mirip suaminya berduaan
(berselingkuh) dengan seorang wanita disertai narasi yang merendahkan saksi.
3. Bahwa photo dan narasi tersebut dikirim ke nomor WA-pribadi saksi I dari
seseorang yang dia tidak kenal.
4. Bahwa saksi I kemudian mengirimkan photo tersebut kepada Teradu (suaminya)
untuk mendapatkan kejelasan, namun Saksi I dan Teradu berujung
pertengkaran;
5. Bahwa Saksi I kemudian menghubungi nomor pengirim namun tidak mendapat
respon. Bahwa Pengirim mengatakan kepada saksi I bahwa ia bernama Cantika.
Saksi I kemudian mencari orang yang bernama Cantika di media sosial facebook
dan didapati wajah yang mirip dengan foto yang diterimanya adalah akun
facebook bernama Kartika;
6. Bahwa Karena disulut emosi Saksi I kemudian mengunggah photo tersebut ke
akun FB miliknya yang bernama “Ryan Daeli” pada tanggal 28 Maret 2025;
7. Bahwa atas postingan Saksi I tersebut, pada tanggal 11 April 2025, Kartika
melaporkan Saksi ke Polres atas dugaan tindak pidana ITE sesuai UU No.
1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 khususnya pasal 27A;
8. Bahwa saksi I menyatakan bahwa dia kemudian mengikuti suaminya, hingga
akhirnya pada tanggal 22 april 2025 Teradu (suaminya) menuju rumah kos
Kartika untuk kemudian menggerebeknya dengan terlebih dahulu menghubungi
Polres dan juga masyarakat sekitar;
9. Bahwa Saksi I kemudian merasa tidak percaya diri bahwa apa yang dia lihat di
photo itu adalah suaminya, juga tidak yakin bahwa yang mengirimkan photo ke
WA pribadinya adalah Kartika, sehingga kemudian Saksi I mencabut Laporan
Pengaduannya. Saksi I menyatakan bahwa apa yang terjadi selama ini dimana
berita perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita yang bernama Kartika
yang kemudian berujung dengan penggerebekan adalah suatu kekhilafan karena
tersulut emosi dan cemburu semata;
10. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, saksi I mengakui berada di Polres Nias saat
suaminya dilakukan pemeriksaan dan mendengar bahwa suaminya telah
melakukan perzinahan dengan Kartika. Namun karena menjaga keutuhan
rumah tangga, saksi I memilih untuk memaafkan suaminya in casu Teradu.
• Saksi II atas nama Yuniria Zebua adalah saksi yang berada dilokasi saat terjadi
penggerebekan. Saksi II menyatakan bahwa ia menyaksikan peristiwa
penggerebekan pada tanggal 22 April 2025 tersebut, dan menyaksikan bahwa
rumah kontrakan yang ditempati Kartika tersebut juga terdapat Teradu
didalamnya. Saksi menyatakan pada saat pintu kontrakan dibuka, Teradu dengan
Kartika berpakaian lengkap, tidak sedang melakukan perzinaan saat digerebek.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota KPU RI
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU RI sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu
menguraikan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas karena melakukan perbuatan asusila
(perzinahan) dengan pasangan tidak resmi dan KPU Provinsi Sumatera Utara telah
memberikan Sanksi Pemberhentian Sementara dan dilaporkan ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kepada saudara Firman Iman
Daeli (Teradu) selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara
Periode 2023-2028;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (selanjutnya
disebut Peraturan KPU tentang Tata Kerja) mengatur KPU Provinsi melakukan
pengawasan internal terhadap anggota KPU Kabupaten/Kota terkait pelanggaran
kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana angka 2 di atas, KPU Provinsi
Sumatera Utara melakukan pengawasan internal terhadap Firman Iman Daeli
selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat karena diduga melakukan perbuatan
asusila (perzinahan) dengan pasangan tidak resmi.
4. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025, KPU menerima Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera
Utara Nomor 534/HK.07-SD/12/4/4.2/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal
Penyampaian Kesimpulan Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas, yang pada pokoknya menyampaikan
hasil pengawasan internal terhadap Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU
Kabupaten Nias Barat yang terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku,
sumpah/janji, dan/atau pakta integritas karena melakukan perbuatan asusila
(perzinahan) dengan pasangan tidak resmi dan diberikan sanksi pemberhentian
sementara dan dilaporkan kepada DKPP, yang dituangkan ke dalam Berita Acara
Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas Nomor 476/HK.07-BA/12/202 tertanggal 5 Mei 2025.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 98 Peraturan KPU tentang Tata Kerja pada pokoknya
mengatur bahwa KPU dan KPU Provinsi mengambil keputusan terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan dalam Rapat Pleno berdasarkan Kesimpulan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 97 Peraturan KPU tentang Tata Kerja, lebih detail diatur pada ketentuan:
a. Pasal 98 ayat (7) Peraturan KPU tentang Tata Kerja yang mengatur
pemberhentian sementara KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Provinsi
kepada KPU;
b. Pasal 98 ayat (7a) Peraturan KPU tentang Tata Kerja yang mengatur KPU dapat
melakukan koreksi terhadap hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh
KPU Provinsi; dan
c. Pasal 98 ayat (8) Peraturan KPU tentang Tata Kerja yang mengatur pengenaan
sanksi atau rehabilitasi ditetapkan dengan Keputusan KPU,
maka pada tanggal 9 Juli 2025, KPU melalui rapat pleno membahas hasil
pengawasan internal yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara
terhadap Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat.
6. Bahwa rapat pleno KPU sebagaimana angka 5 tersebut di atas, menyetujui hasil
pengawasan internal yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara
terhadap Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat beserta
sanksi yang diberikan, dan selanjutnya menuangkannya ke dalam Berita Acara
Rapat Pleno Nomor 325/PW.02.13-BA/04/2025 tanggal 9 Juli 2025 tentang
Persetujuan Hasil Pengawasan Internal yang Dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara atas nama Firman Iman Daeli.
7. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (7) huruf b dan ayat (9) Peraturan
KPU tentang Tata Kerja, kemudian KPU menetapkan Keputusan KPU Nomor 648
Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 tanggal 22 Juli
2025, yang pada pokoknya menetapkan pemberhentian sementara Firman Iman
Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode
2023-2028 sejak Keputusan KPU tersebut ditetapkan sampai dengan dibacakannya
putusan DKPP atas penyelesaian pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji,
dan/atau pakta integritas yang bersangkutan.
8. Bahwa selanjutnya KPU mengirimkan surat KPU nomor 1496/PW.02-SD/11/2025
tanggal 25 Agustus 2025 Perihal Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan
Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode
2023-2028 kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara yang pada pokoknya KPU
telah menerbitkan Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara atas nama Firman Iman Daeli dan
memberikan arahan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaporkan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara
atas nama Firman Iman Daeli kepada DKPP karena terbukti melanggar kode
perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.
[2.8.2] Anggota KPU Provinsi Sumatera
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Sumatera sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan bahwa pada pokoknya keterangan yang
hendak disampaikan sama seperti pokok Pengaduan Pengadu yang disampaikan ke
DKPP. Hal tersebut dikarenaka proses Pengawasan Internal diambil melalui
kesepakatan bersama Ketua dan Anggota KPU Sumatera Utara.
[2.8.3] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Nias Barat sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Nias Barat menerima informasi terkait penangkapan teradu oleh
Polres Nias melalui media sosial ;
2. KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten
Nias Barat terkait kejadian yang viral terhadap teradu Firman Iman Daeli.
3. KPU Kabupaten Nias Barat melalui KPU Provinsi Sumatera Utara menerima surat
keputusan KPU RI Nomor 648 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Sementara
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara
Periode 2023-2028.
4. Berdasarkan keputusan KPU RI diatas KPU Kabupaten Nias Barat memberhentikan
pemberian uang kehormatan Teradu sejak bulan September Tahun 2025 sampai
dengan saat ini.
Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Nias
Barat yang tidak diadukan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Kode
No. Daftar Bukti
Bukti
Nusantara tv selingkuh anggota KPU Nias Barat
Bukti
1. https://www.youtube.com/watch?si=O_Q9F22M7Dbp3vzy&v=jtOvBr4
PT.3-1
c6ao&feature=youtu.be
Bukti MNC TV selingkuh anggota KPU Nias Barat
2.
PT.3-2 https://youtu.be/0v5Rut57GbM?si=bemyMxUPTGEhyT0M
Bukti INews Tv selingkuh anggota KPU Nias Barat
3.
PT.3-3 https://youtu.be/rVt5ORsTje0?si=GjaqEJYo6mXLPP91
Bukti Tribun Lampung selingkuh anggota KPU Nias Barat
4.
PT.3-4 https://youtu.be/rsFOBBlE8QU?si=BeqihZMraT29RmHu
Bukti RCTI anggota KPU di Nias digrebek Warga
5.
PT.3-5 https://youtu.be/EWA_mlnEz-Q?si=tojFAVHVEfbugzcx
[2.8.4] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Nias Barat yang tidak diadukan
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan dalil pemohon pada halaman 1 s.d halaman 2 menyebutkan
bahwa Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli telah
terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, Sumpah/Janji dan atau pakta
integritas karena melakukan perbuatan asusila (perzinahan) dengan pasangan
tidak resmi. Terhadap dalil pemohon tersebut pihak terkait “Bawaslu Kabupaten
Nias Barat” menerangkan bahwa:
1) Pada tanggal 23 April 2025, Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengetahui
informasi bahwa salah satu anggota KPU Kabupaten Nias Barat telah digrebek
oleh istri sah bersama dengan personil kepolisian saat berduaan dengan wanita
lain di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli. Penggebrekan terjadi pada hari
Selasa 22 April 2025, informasi didapatkan melalui berita di Media Sosial
Facebook yang diposting oleh akun atas nama Nias Indonesia (Bukti PT-1);
2) Informasi yang sama didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat melalui
berita online yang dipublikasi oleh Kompas (Bukti PT-2);
3) Dari 2 (dua) berita online tersebut telah disertakan gambar 1 orang laki-laki yang
diduga sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Barat dan 2 orang perempuan yang
diduga sebagai istri sah dan wanita lain;
4) Untuk mengetahui lebih jelas tentang berita tersebut, Pada tanggal 2 Juli 2025
Bawaslu Kabupaten Nias Barat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Nias
Barat, Ketua KPU Kabupaten Nias Barat membenarkan kejadian tersebut dan
telah diketahui melalui media online (facebook) dan dibenarkan bahwa yang
digrebek adalah anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman
Daeli.
Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Ketua atau Anggota Bawaslu Nias Barat
yang tidak diadukan mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Informasi melalui berita di Media Sosial Facebook yang diposting oleh
1. Bukti PT.4-I akun atas nama Nias Indonesia
https://www.facebook.com/share/r/1Bb8xtGic4/
Informasi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat melalui berita online
yang dipublikasi oleh Kompas
2. Bukti PT.4-2
https://medan.kompas.com/read/2025/04/24/161501378/anggota-
kpu-nias-barat-tersangka-usai-selingkuh-kpu-sumut-kami-prihatin
[2.8.5] Kepala Kepolisian Resor (KAPOLRES) Kabupaten Nias Barat
Bahwa DKPP memanggil Kepala Kepolisian Resor (KAPOLRES) Kabupaten Nias Barat
yang diwakili oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Kabupaten
Nias Barat a.n. Jonnes Arovah Zai yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1) Pada tanggal 22 April 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Petugas Pelayanan SPKT Polres
Nias menerima laporan via telpon 110 perihal tentang permintaan warga
masyarakat agar petugas Polres Nia dapat datang ke lokasi kos kosan di Keluarahan
Pasar tepat nya di Afilaza karena telah didapati seorang laki laki dalam kamar kos
perempuan yang bukan istrinya dan ramai warga saat itu;
2) Sehingga kemudian petugas Polres Nias mendatangi TKP dan mendapati benar telah
ramai warga dan yang mengaku istri dari laki laki dalam kamar kos yang tertutup
pintunya dari dalam tersebut juga berada di lokasi dan meminta petugas agar
mengamankan suaminya. Sehingga petugas Polres Nias kemudian melakukan
upaya persuasif membujuk agar dibukakan pintu kamar kos dan bersamaan
pemilik kos juga tiba di kosan tersebut dan pintu kosan selanjutnya berhasil di buka
dan didalam nya ditemukan seorang laki laki bersama dengan seorang perempuan
berpakaian lengkap dan tidak sedang melakukan perbuatan asusila;
3) Sesuai SOP kepolisian dengan mempertimbangkan situasi TKP, maka laki laki dan
perempuan dalam kamar kos tersebut kemudian dibawa ke Polres Nias dan Istri laki
laki juga ikut ke Polres Nias bersama beberapa orang warga;
4) Sesampai di Polres Nias kemudian dilakukan konseling kepada Istri laki laki
sekaligus dibuatkan administrasi penyerahan orang kepada SPKT Polres Nias dari
warga;
5) Istri laki laki yang bernama Numeri Gulo kemudian berkeyakinan membuat laporan
polisi dengan tuduhan perbuatan pidana perzinahan dengan Terlapor yaitu
suaminya a.n. Firman Iman Daeli dan perempuan an. Kartika alias Cantika;
6) Seterusnya Penyidik Polres Nias melakukan penyelidikan berupa cek dan olah TKP,
wawancara saksi saksi dan juga terlapor selaku saksi dan setelah dirasa cukup,
dilakukan gelar perkara dan gelar perkara menyimpulkan berdasarkan hasil
penyelidikan, pemeriksaan kasunya ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan
persangkaan diduga melanggar pasal 284 KUHPidana;
7) Seterusnya dilakukan penyidikan berupa bap saksi saksi dan juga terlapor dan
pada tanggal 23 April 2025 dilakukan gelar perkara hasil penyidikan dan dari gelar
perkara disimpulkan kepada kedua Terlapor diyakini telah diperoleh 2 alat bukti
yang syah sebagaimana pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi dan pengakuan
terlapor (calon tersangka) diduga keras melakukan perbuatan pidana “ Zinah “
sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHPidana;
8) Terhadap keduan tersangka kemudian pada tanggal 23 April 2025 dilakukan
pemeriksaan selaku tersangka dan setelah nya karena persangkaan nya ancaman
hukuman dibawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian kemudian diputuskan
oleh penyidik, tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada keluarga
menunggu berkas perkara di kirimkan kepada JPU di Kejari Gunungsitoli;
9) Tanggal 25 April 2025, Kapolres Nias menerima surat permohonan pencabutan
laporan (perkara) dari pelapor a.n. Numeri Gulo dengan melampirkan surat
perdamaian, sehingga kemudian kepada Numeri Gulo dilakukan pemeriksaan
lanjutan termasuk kepada kedua Tersangka perihal perdamaian tersebut;
10) Selanjutnya tanggal 28 April 2025 dilakukan gelar perkara kembali terkait
permohonan pencabutan dan dikarenakan perkara yang dilaporkan adalah pidana
delik aduan absolut maka gelar perkara memutuskan perkara nya dihentikan;
11) Tanggal 30 April 2025 Penyidik Polres Nias menerbitkan Surat perintah penghentian
penyidikan dan surat pencabutan status tersangka terhadap a.n. Firman Iman Daeli
alias Ama Adrian dan Kartika alias Cantika sehingga terhitung tanggal 30 April 2025
tersebut kasusnya dihentikan secara hukum;
12) Bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan didapatkan
keterangan bahwa a.n. Firman Iman Daeli alias Ama Adrian dan Kartika alias
Cantika melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 13 kali dengan
rincian 8 kali di Kota Gunungsitoli dan 5 kali di Kota Medan.
Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Kepala Kepolisian Resor (KAPOLRES)
Kabupaten Nias Barat yang diwakili oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
(Kanit PPA) Kabupaten Nias Barat a.n. Jonnes Arovah Zai yang tidak diadukan
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Kartika alias Cantika tanggal 23
1. Bukti PT.5-I
April Tahun 2025
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Firman Iman Daeli alias Sama
2. Bukti PT.5-2
Adrian tanggal 23 April Tahun 2025
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan Perbuatan Teradu yang melakukan perzinahan dengan seorang wanita
yang bukan pasangan resminya a.n. Kartika. Bahwa hal tersebut diketahui telah terjadi
penggerebekan oleh Polres Nias, istri Teradu, dan masyarakat setempat terhadap
sebuah rumah kontrakan yang ditempati oleh Kartika. Hasilnya, didapati Teradu dan
Kartika berada di dalam kontrakan yang sama. Kemudian Teradu, istri Teradu, dan
Kartika dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan. Bahwa KPU Provinsi
Sumatera Utara in casu Pengadu selanjutnya melakukan pengawasan Internal yang
kemudian pada tanggal 29 April 2025 memanggil Teradu dan Istri Teradu untuk
dilakukan verifikasi dan klarifikasi perihal dugaan pelanggaran kode perilaku,
sumpah/janji dan pakta integritas yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting.
Setelah melalui serangkaian pengawasan internal, pada tanggal 5 Mei 2025 KPU
Provinsi Sumatera Utara berkesimpulan bahwa Teradu terbukti melakukan
pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas. Hasil Penanganan
dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum, yang kemudian pada tanggal 22 Juli 2025
Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 648
Tahuun 2025 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenaranya. Teradu
menyatakan pada tanggal 28 Maret 2025, Saksi I atas nama Numeri Gulo in casu istri
Teradu melalui akun media sosial facebook miliknya dengan nama akun “Rian Daeli”
mengunggah beberapa foto yang menyerupai Kartika dan Teradu, disertai narasi yang
mengandung dugaan unsur pencemaran nama baik. Kemudian, pada tanggal 11 April
2025, Kartika melaporkan Numeri Gulo ke Polres Nias, dengan Surat Tanda
Penerimaan Laporan Nomor: STPLP/216/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA
SUMATERA UTARA (vide bukti T-1), atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan
Transaksi Elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Pasal 27A. Bahwa
Teradu kemudian menerima laporan dari seorang teman pengacara, yang
menyampaikan bahwa Kartika telah melaporkan Saksi I ke Polres Nias atas dugaan
pencemaran nama baik. Kemudian, sebagai naluri sebagai seorang suami, pada tanggal
22 April 2025, Teradu mendatangi kos-kosan Kartika, setelah memperoleh petunjuk
lokasi dari seorang teman yang mengarahkannya ke Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar,
Kecamatan Gunungsitoli. Bahwa dalam pertemuan di rumah kontrakan tersebut,
Teradu menerima penjelasan dari Kartika bahwa Saksi I telah memposting foto-foto dan
narasi yang dinilai tidak pantas serta mencemarkan nama baik Kartika melalui media
sosial, sehingga Kartika menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan
tersebut ke Polres Nias. Menanggapi hal itu, Teradu memohon kepada Kartika agar
bersedia menyelesaikan perkara secara damai demi menjaga keharmonisan
keluarganya.
Bahwa selama proses negosiasi, diketahui bahwa Saksi I mengikuti Teradu sejak
keberangkatan dari rumah hingga tiba di kos-kosan Kartika. Setelah memastikan
keberadaan suaminya di lokasi, Saksi I menghubungi call center 110 Polres Nias.
Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar sehingga lokasi menjadi ramai dengan
masyarakat yang berdatangan. Bahwa akibat tekanan massa yang semakin meningkat,
pintu kos-kosan dibuka secara paksa, dan pada saat itu Teradu dan Kartika ditemukan
dalam keadaan mengenakan pakaian lengkap, tanpa adanya unsur ketelanjangan atau
tindakan yang tidak senonoh. Peristiwa penggerebekan ini disaksikan langsung oleh
Saksi I, sementara Teradu beserta Kartika selanjutnya dibawa oleh aparat kepolisian
ke Polres Nias. Kejadian ini kemudian menjadi viral di media massa dan media daring.
Bahwa pelaporan Saksi I terhadap Teradu melalui call center 110 Polres Nias didorong
oleh emosi dan rasa cemburu yang berlebihan, karena menduga kedatangan suaminya
ke kos-kosan Kartika untuk menjalin hubungan asmara, meskipun dugaan tersebut
belum didukung oleh bukti yang konkrit atau mengindikasikan pelanggaran hukum
maupun kesusilaan. Bahwa selama pemeriksaan di Polres Nias, Teradu menjelaskan
kepada Saksi I bahwa maksud kedatangannya ke kos-kosan Kartika adalah untuk
menempuh penyelesaian dan perdamaian antara Saksi I dan Kartika, atas arahan
seorang teman (pengacara) yang menginformasikan laporan pencemaran nama baik
terhadap Saksi I (Vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan klarifikasi tersebut, Saksi I
menyatakan bahwa foto-foto yang menyerupai Teradu dan Kartika diterimanya melalui
pesan dari seseorang yang mengatasnamakan Kartika, sehingga memicu emosi Saksi I.
Namun demikian, kepada Teradu, Kartika menegaskan bahwa dirinya tidak pernah
mengirim foto-foto tersebut, dan terdapat pihak lain yang menggunakan telepon
genggam miliknya secara tidak bertanggung jawab.
Bahwa setelah memperoleh penjelasan yang lengkap dan dapat
dipertanggungjawabkan, Teradu dan Saksi I saling memahami dan menerima adanya
kesalahpahaman. Kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme keadilan
restoratif di Polres Nias, yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Ketetapan Polres Nias
Nomor: S.Sidik/16/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 30 April 2025 (Vide Bukti
T-2), yang menyatakan penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor:
LP/B/241/IV/2025/SPKT/POLRESNIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 April
2025 atas nama pelapor Numeri Gulo, demi hukum berdasarkan prinsip keadilan
restoratif. Kemudian Kartika juga telah mencabut laporannya, sehingga berdasarkan
perdamaian yang telah dicapai oleh ketiga pihak, Polres Nias membebaskan Teradu dan
Kartika.
Bahwa atas kesalahpahaman yang terjadi antara Teradu, Saksi I dan Kartika
diatas, serta viralnya pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa media online, KPU
Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI mengkategorikan peristiwa tersebut sebagai
dugaan pelanggaran kode perilaku dan melakukan serangkaian pengawasan internal.
Bahwa tindakan pengawasan internal yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera
Utara maupun KPU RI merupakan tindakan prosedural normatif berdasarkan
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, secara prematur menetapkan Teradu telah "terbukti" melakukan
pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta lntegritas Berdasarkan Hasil
Pengawasan Internal. Bahwa berdasarkan uraian-uraian, tanggapan serta bantahan
pada dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, maka Teradu menyampaikan
berdasarkan klarifikasi pihak terkait dan pemeriksaan di Polres Nias, ditemukan bahwa
foto-foto yang memicu kesalahpahaman dikirim oleh pihak ketiga menggunakan
telepon Kartika secara tidak bertanggung jawab, dan bukan dikirim oleh Teradu.
Selanjutnya, dengan itikad baik dari kedua belah pihak, Teradu, Saksi I, dan Kartika
menyepakati penyelesaian sengketa melalui mekanisme keadilan restoratif, yang
dibuktikan dengan terbitnya SP3 Polres Nias dan pencabutan laporan Kartika (vide
Bukti T-1 dan T-2). Terkait tuduhan pelanggaran Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf f,
Pasal 11 huruf a dan huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g, Teradu menegaskan
bahwa seluruh tindakannya sepenuhnya dilakukan dalam kapasitas pribadi, atas
arahan pengacara, dan tidak terkait dengan tugas, fungsi, atau kewenangan sebagai
Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu bersifat kooperatif, profesional, dan
berorientasi pada penyelesaian sengketa keluarga secara damai/restoratif, sehingga
tuduhan Pengadu bersifat prematur, tidak relevan, dan keliru secara hukum.
Berdasarkan kronologi, klarifikasi pihak terkait, dan bukti-bukti yang ada, dapat
disimpulkan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik, sumpah/janji,
pakta integritas, maupun kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu. Seluruh tuduhan
yang diajukan Pengadu terhadap Teradu tidak berdasar dan harus ditolak secara
hukum dan fakta.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan, bukti, dan dokumen yang disampaikan oleh
para pihak, DKPP mempertimbangkan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya
mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Teradu terkait perilaku tidak patut
(asusila/perzinahan) dengan pihak lain di luar perkawinan. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Teradu telah diberhentikan sementara berdasarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 648 Tahun 2025 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera
Utara Periode 2023–2028 bertanggal 22 Juli 2025 (selanjutnya disebut SK KPU Nomor
648/2025) (vide bukti P-7). Bahwa penerbitan SK KPU Nomor 648/2025 didahului
Pengawasan Internal oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, in casu Pengadu, terhadap
pemberitaan media daring bertanggal 24 April 2025 yang menyebut Teradu sebagai
tersangka dalam perkara asusila/perzinahan. Bahwa proses Pengawasan Internal
tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU 12/2023 (vide
bukti P-1 s.d. bukti P-6). Hasil Pengawasan Internal disampaikan KPU Provinsi
Sumatera Utara kepada KPU RI pada tanggal 22 Juli 2025 dan KPU RI menerbitkan SK
KPU Nomor 648/2025 serta memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk
menindaklanjuti penerbitan SK tersebut kepada DKPP.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu berdalih tidak melakukan perbuatan
asusila/perzinahan sebagaimana diberitakan media daring tersebut. Saksi I selaku istri
sah Teradu menerangkan bahwa pada sekitar bulan Maret 2025 menerima pesan
melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang bernama Kartika dan mengirimkan beberapa
foto dirinya bersama Teradu yang ditutup dengan stiker emotikon. Saksi I menerangkan
bahwa ia kemudian menelusuri nama tersebut di aplikasi media social facebook dan
menemukan nama akun Cantika dan meyakini akun a quo adalah akun milik Kartika.
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2025, Saksi I mengunggah foto Teradu dan Kartika, serta
mengunggah foto Kartika yang diambil dari akun Cantika disertai dengan keterangan
“hati-hati cewe ini. Sudah menjadi Pelakor.” di facebook atas nama akun anaknya
“Rian Deli” (vide bukti P-6). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
tanggal 11 April 2025 pemilik akun Cantika melaporkan Saksi I ke Polres Nias dengan
Pelapor atas nama Kartika alias Cantika berdasarkan Laporan Nomor
STPLP/216/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan
tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (vide bukti T-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pemilik akun Cantika adalah
orang yang sama dengan Kartika yang diduga memiliki hubungan yang tidak wajar
dengan Teradu. Teradu menyampaikan bahwa setelah memperoleh informasi mengenai
laporan terhadap Saksi I in casu istri Teradu oleh Kartika di Polres Nias, maka pada
tanggal 22 April 2025 Teradu mendatangi tempat kos Kartika untuk meminta maaf dan
meminta pencabutan laporan. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Saksi I bahwa
benar Teradu mendatangi tempat kos Kartika. Saksi I menerangkan bahwa sudah
mengikuti Teradu dan kemudian menghubungi Polres Nias serta membuat laporan
dengan Nomor LP/B/241/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Bahwa sesampainya di tempat kos Kartika, Saksi I melakukan penggrebekan bersama
pihak Kepolisian dan warga sekitar dan menemukan Teradu dan Kartika berada di
dalam ruangan tamu tempat kos tersebut. Bahwa setelah peristiwa penggerebekan,
Teradu, Saksi I dan Kartika dibawa ke Polres Nias dan dilakukan klarifikasi yang
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Dalam persidangan Teradu menyatakan tidak mengenal Kartika dan belum
pernah bertemu dengannya. Teradu menyampaikan bahwa dirinya mengenal Kartika
melalui loket tiket kapal penyeberangan ketika Teradu akan kembali dari dinas luar
sekira bulan Februari 2025. Teradu juga menyatakan bahwa bukti transfer uang
dilakukan untuk keperluan membeli wastafel dan kipas angin. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa keterangan Teradu tersebut tidak bersesuaian dengan
keterangan dan dokumen pemeriksaan kepolisian. Hal ini dikuatkan dengan
keterangan Pihak Terkait Polres Nias yang diwakili Kepala Unit Pelayanan Perempuan
dan Anak (Kanit PPA) Kabupaten Nias Barat atas nama AIPTU Jonnes Arovah Zai yang
menerangkan bahwa Teradu telah mengenal Kartika sejak sekira bulan Oktober 2024.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,
Teradu dan Kartika telah sering melakukan hubungan layaknya suami-istri (vide bukti
PT.5-1 dan bukti PT.5-2). Pihak Terkait juga menerangkan berdasarkan hasil
pemeriksaan, pada peristiwa penggerebekan tanggal 22 April 2025 Teradu dan Kartika
berada di kamar, bukan di ruang tamu. Selain itu, terungkap bahwa pada tanggal 21
April 2025 Teradu dan Kartika berada di Hotel Soliga, dan pada tanggal 22 April 2025
singgah di tempat kos Kartika. Bahwa DKPP menilai keterangan Pihak Terkait dan
dokumen pemeriksaan kepolisian bersesuaian dan memiliki bobot pembuktian yang
lebih kuat dibanding keterangan Teradu. DKPP menilai keterangan Teradu tidak
konsisten serta bertentangan dengan dokumen pemeriksaan Kepolisian, sehingga tidak
meyakinkan DKPP.
Berdasarkan uraian fakta persidangan di atas, DKPP menilai bahwa Teradu telah
melakukan tindakan yang tidak patut dengan seorang perempuan di luar ikatan
perkawinan serta Teradu juga bersikap tidak jujur dalam memberikan keterangan
dalam sidang pemeriksaan. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu sepatutnya
mempunyai integritas yang kuat dan moral yang baik serta di tuntut bertindak sesuai
dengan prinsip kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 yang menyebutkan: “Dalam melaksanakan
prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan
menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.” Bahwa dengan merujuk
ketentuan Pasal di atas, tindakan Teradu tersebut sudah mencoreng nama lembaga
dan memiliki dampak negatif yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra,
kepercayaan, nama baik KPU, khususnya KPU Kabupaten Nias Barat. Padahal, selaku
Penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu menjaga harkat dan martabat lembaga KPU
tempat Teradu bekerja. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, Teradu terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
sehingga tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12
huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.