Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 200-PKE-DKPP/X/2025
Firman Iman Daeli, Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 09/02/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-02-2026
👁 31 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 209-P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 200-PKE- DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 24 April 2025 KPU Provinsi Sumatera Utara mendapatkan Informasi Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli (Teradu) diduga menjadi tersangka perzinahan melalui 3 berita online, yaitu: a) Berita online yang dipublikasikan oleh Berita Satu dengan judul https://www.beritasatu.com/network/medanbisnisdaily/536532/pasca- digerebek-anggota-kpu-nias-barat-firman-iman-daeli-jadi-tersangka-perzinaan b) Berita online yang dipublikasikan oleh medan bisnis https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2025/04/24/189165/pasca _digerebek_anggota_kpu_nias_barat_firman_iman_daeli_jadi_tersangka_perzina an/ c) Berita online yang dipublikasikan oleh kompas https://medan.kompas.com/read/2025/04/24/161501378/anggota-kpu nias- barat-tersangka-usai-selingkuh-kpu-sumut-kami-prihatin. 2) Bahwa berdasarkan berita tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Hasil Pengawasan Internal terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli karena diduga melakukan perbuatan asusila (perzinahan) dengan pasangan tidak resmi dan berdasarkan hasil Pengawasan Internal tersebut telah dituangkan kedalam formulir Model.PP-1 Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal agar dilakukan klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli (Bukti P-1); 3) Bahwa Berdasarkan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Pleno terkait hasil pengawasan internal untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli, berbunyi: Pasal 96 1) KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya melakukan Rapat Pleno terkait hasil Pengawasan Internal dan laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1); 2) KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya menindaklanjuti hasil Rapat Pleno dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi yang dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU atau KPU Provinsi dan pihak yang dilakukan verifikasi dan klarifikasi; 3) Dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya dapat: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan Perbuatan Teradu yang melakukan perzinahan dengan seorang wanita yang bukan pasangan resminya a.n. Kartika.
Pasal DilanggarPasal 27A; Pasal 6 ayat 3; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 7 ayat (1); Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 209- P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Agus Arifin Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Firman Iman Daeli Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Alamat : Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Para Pihak terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 209-P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 200-PKE- DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 24 April 2025 KPU Provinsi Sumatera Utara mendapatkan Informasi Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli (Teradu) diduga menjadi tersangka perzinahan melalui 3 berita online, yaitu: a) Berita online yang dipublikasikan oleh Berita Satu dengan judul https://www.beritasatu.com/network/medanbisnisdaily/536532/pasca- digerebek-anggota-kpu-nias-barat-firman-iman-daeli-jadi-tersangka-perzinaan b) Berita online yang dipublikasikan oleh medan bisnis https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2025/04/24/189165/pasca _digerebek_anggota_kpu_nias_barat_firman_iman_daeli_jadi_tersangka_perzina an/ c) Berita online yang dipublikasikan oleh kompas https://medan.kompas.com/read/2025/04/24/161501378/anggota-kpu nias- barat-tersangka-usai-selingkuh-kpu-sumut-kami-prihatin. 2) Bahwa berdasarkan berita tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Hasil Pengawasan Internal terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli karena diduga melakukan perbuatan asusila (perzinahan) dengan pasangan tidak resmi dan berdasarkan hasil Pengawasan Internal tersebut telah dituangkan kedalam formulir Model.PP-1 Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal agar dilakukan klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli (Bukti P-1); 3) Bahwa Berdasarkan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Pleno terkait hasil pengawasan internal untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli, berbunyi: Pasal 96 1) KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya melakukan Rapat Pleno terkait hasil Pengawasan Internal dan laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1); 2) KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya menindaklanjuti hasil Rapat Pleno dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi yang dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU atau KPU Provinsi dan pihak yang dilakukan verifikasi dan klarifikasi; 3) Dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya dapat: a. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman terhadap dugaan pelanggaran; b. memanggil para pihak; c. meminta bukti-bukti pendukung; dan d. melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya serta pihak yang berkompeten. 4) Bahwa dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli, KPU Provinsi Sumatera Utara telah memutuskan dalam Rapat Pleno untuk membentuk Tim Pemeriksa sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 456/HK.07- BA/12/2025 Penetapan Tim Pemeriksa KPU Provinsi Sumatera Utara Atas Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan Pakta Integritas Terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Atas Nama Firman Iman Daeli. (Bukti P-2); 5) Bahwa dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli, KPU Provinsi Sumatera Utara telah mengundang Para Pihak yaitu Terlapor atas nama Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat) dan Pihak Terkait atas nama Numeri Gulo (Istri dari Firman Iman Daeli) sesuai dengan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 506/HK.07-Und/12/4/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Undangan dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 507/HK.07-Und/12/4/2025 tanggal 29 April 2025 perihal Undangan (Bukti P-3); 6) Bahwa pada tanggal 30 April 2025, KPU Provinsi Sumatera utara melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli secara daring melalui zoom meeting (Bukti P-4); 7) Bahwa berdasarkan Pasal 97 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sumatera Utara membuat Kesimpulan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana yang dimuat dalam formulir Model PP-3 kesimpulan hasil verifikasi dan klarifikasi Pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas (Bukti P-5); 8) Bahwa selanjutnya KPU Provinsi mengambil Keputusan dalam Rapat Pleno berdasarkan Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang dituangkan ke dalam berita acara Rapat Pleno dimuat dalam formulir Model PP-4 Berita Acara Pelanggaran Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas, adapun Kesimpulan yang diambil pada saat proses verifiikasi dan klarifikasi berdasarkan dari Keterangan Para Pihak yaitu Pihak Terlapor atas nama Firman Iman Daeli dan Pihak Terkait atas nama Numeri Gulo serta bukti-bukti pendukung, sehingga KPU Provinsi Sumatera Utara memutuskan jenis sanksi Atas Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas yang terbukti dilakukan Pihak Terlapor yaitu Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli dikenakan sanksi pemberhentian sementara, dan dilaporkan ke DKPP (Bukti P-6); 9) Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Hasil klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli kepada KPU RI sebagai Laporan; 10) Bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, KPU RI menetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 648 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 atas nama Firman Iman Daeli dan melaporkan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-7); 11) Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2025, KPU RI menerbitkan Surat Dinas Nomor: 1496/PW.02-SD/11/2025 perihal Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 yang pada prinsipnya meminta kepada KPU Provinsi Sumatera Utara agar melaporkan Saudara Firman Iman Daeli kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-8). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Model PP-1 Dugaan Pelanggaran Kode Prilaku, Sumpah/Janji, Dan Pakta Intergritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal. 1. Bukti P-1 Bahwa bukti ini menjelaskan permohonan agar dapat dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Firman Iman Daeli Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 456 /HK.07-BA/12/2025 Tentang PenetapanTim Pemeriksa KPU Provinsi Sumatera Utara Atas Dugaan Pelanggaran Kode Prilaku, Sumpah/Janji, Dan Pakta Intergritas Terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Atas 2. Bukti P-2 Nama Firman Iman Daeli. Bahwa bukti ini menjelaskan KPU Provinsi Sumatera Utara telah membentuk dan menetapkan Tim Pemeriksa KPU Provinsi Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran kode prilaku, sumpah/janji, dan pakta intergritas terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli. Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 506/HK.07- Und/12/4/2025 tanggal 29 April 2025 perihal Undangan dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 507/HK.07- 3. Bukti P-3 Und/12/4/2025 tanggal 29 April 2025 perihal Undangan. Bahwa bukti ini menjelaskan KPU Provinsi Sumatera Utara akan mengundang Para Pihak yaitu Pihak Terlapor atas nama Firman Iman Daeli dan Pihak Terkait atas nama Numeri Gulo. Dokumentasi verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli. Bahwa bukti ini menjelaskan telah 4. Bukti P-4 dilaksanakannya verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli secara daring melalui zoom meeting. Model PP-3 Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor : 515/HK.07-TI/12/2025 tentang. Bahwa 5. Bukti P-5 bukti ini menjelaskan KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan membuat Kesimpulan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli. Model PP-4 Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor : 476/HK.07-BA/12/2025. Bahwa bukti ini menjelaskan KPU 6. Bukti P-6 Provinsi Sumatera Utara memberikan sanksi Pemberhentian Sementara, dan dilaporkan ke DKPP karena pihak terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Kode Prilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas. Keputusan KPU RI Nomor 648 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023- 2028. Bahwa bukti ini menjelaskan KPU RI memberikan sanksi 7. Bukti P-7 pemberhentian sementara kepada Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028 dan melaporkan pelanggaran kode prilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang bersangkutan kepada DKPP. Surat Dinas KPU RI Nomor: 1496/PW.02-SD/11/2025 perihal Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028. Bahwa bukti ini 8. Bukti P-8 menjelaskan agar KPU Provinsi Sumatera Utara melaporkan Firman Iman Daeli kepada DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas sesuai dengan hasil pengawasan internal yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 21 Januari 2026 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 28 Maret 2025, Saksi I melalui akun media sosial Facebook miliknya dengan nama akun “Rian Daeli” mengunggah beberapa foto yang menyerupai saudari Kartika dan Teradu, disertai narasi atau caption yang mengandung dugaan unsur pencemaran nama baik; 2) Bahwa kemudian, pada tanggal 11 April 2025, saudari Kartika melaporkan SAKSI I ke Polres Nias, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPLP/216/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA (BUKTI T-1), atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Pasal 27A. Peristiwa ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara; 3) Bahwa laporan tersebut kemudian diterima Teradu melalui seorang teman yang berprofesi sebagai pengacara, yang menyampaikan bahwa Kartika telah melaporkan istrinya (Saksi I) ke Polres Nias atas dugaan pencemaran nama baik. Atas arahan pengacara tersebut dan naluri sebagai seorang suami, pada tanggal 22 April 2025, Teradu mendatangi kos-kosan saudari Kartika, setelah memperoleh petunjuk lokasi dari seorang teman yang mengarahkannya ke Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli; 4) Bahwa dalam pertemuan di rumah kontrakan tersebut, Teradu menerima penjelasan dari saudari Kartika bahwa Saksi I telah memposting foto-foto dan narasi yang dinilai tidak pantas serta mencemarkan nama baik Kartika melalui media sosial, sehingga Kartika menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nias. Menanggapi hal itu, Teradu memohon kepada Kartika agar bersedia menyelesaikan perkara secara damai demi menjaga keharmonisan keluarganya; 5) Bahwa selama proses negosiasi, diketahui bahwa Saksi I membuntuti Teradu sejak keberangkatan dari rumah hingga tiba di kos-kosan saudari Kartika. Setelah memastikan keberadaan suaminya di lokasi, Saksi I menghubungi call center 110 Polres Nias. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar sehingga lokasi menjadi ramai dengan masyarakat yang berdatangan. Meskipun pintu depan kos-kosan awalnya terbuka, Kartika merasa ketakutan dan kemudian mengunci pintu dari dalam; 6) Bahwa akibat tekanan massa yang semakin meningkat, pintu kos-kosan dibuka secara paksa, dan pada saat itu Teradu dan Kartika ditemukan dalam keadaan mengenakan pakaian lengkap, tanpa adanya unsur ketelanjangan atau tindakan yang tidak senonoh. Peristiwa penggerebekan ini disaksikan langsung oleh Saksi I, sementara Teradu beserta Kartika selanjutnya diamankan oleh aparat kepolisian ke Polres Nias. Kejadian ini kemudian menjadi viral di media massa dan media daring; 7) Bahwa pelaporan Saksi I terhadap Teradu melalui call center 110 Polres Nias didorong oleh emosi dan rasa cemburu yang berlebihan, di mana Saksi I menduga kedatangan suaminya ke kos-kosan Kartika untuk menjalin hubungan asmara, meskipun dugaan tersebut belum didukung oleh bukti yang konkrit atau mengindikasikan pelanggaran hukum maupun kesusilaan; 8) Bahwa selama pemeriksaan di Polres Nias, Teradu menjelaskan kepada Saksi I bahwa maksud kedatangannya ke kos-kosan Kartika adalah untuk menempuh penyelesaian dan perdamaian antara Saksi I dan Kartika, atas arahan seorang teman (pengacara) yang menginformasikan laporan pencemaran nama baik terhadap Saksi I (Bukti T-1); 9) Bahwa berdasarkan klarifikasi tersebut, Saksi I menyatakan bahwa foto-foto yang menyerupai Teradu dan Kartika diterimanya melalui pesan dari seseorang yang mengatasnamakan Kartika, sehingga memicu emosi Saksi I. Namun demikian, kepada Teradu, Kartika menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirim foto- foto tersebut, dan terdapat pihak lain yang menggunakan telepon genggam miliknya secara tidak bertanggung jawab; 10) Bahwa setelah memperoleh penjelasan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, Teradu dan Saksi I saling memahami dan menerima adanya kesalahpahaman. Kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme keadilan restoratif di Polres Nias, yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Ketetapan Polres Nias Nomor: S.Sidik/16/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 30 April 2025 (Bukti T-2), yang menyatakan penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/241/IV/2025/SPKT/POLRESNIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 April 2025 atas nama pelapor Numeri Gulo, demi hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif; 11) Bahwa di lokasi terpisah, Kartika juga telah mencabut laporannya, sehingga berdasarkan perdamaian yang telah dicapai oleh ketiga pihak, Polres Nias membebaskan Teradu dan Kartika; 12) Bahwa atas kesalahpahaman yang terjadi antara Teradu, Saksi I dan Kartika diatas, serta viralnya pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa media online, KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI mengkategorikan peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran kode perilaku dan melakukan serangkaian pengawasan internal sebagai berikut: a) Pada tanggal 24 April 2025 (H+2 setelah peristiwa), KPU Provinsi Sumatera Utara menuangkan peristiwa tersebut ke dalam Model PP-1 (Formulir Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/ Janji, dan/atau Pakta Integritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal), (Bukti P-1 Pengadu); b) Pada tanggal 29 April 2025, KPU Provinsi Sumatera Utara membuat Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 456/HK.07- BA/12/2025 Tentang Penetapan Tim Pemeriksa KPU Provinsi Sumatera Utara Atas Dugaan Pelanggaran Kode Prilaku, Sumpah/Janji, Dan Pakta lntergritas Terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Atas Nama Firman Iman Daeli (Bukti P-2 Pengadu); c) Pada tanggal 29 April 2025, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan surat nomor: 506/HK.07-Und/12/4/2025 tanggal 29 April 2025 perihal Undangan dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 507/HK.07- Und/12/4/2025 tanggal 29 April 2025 perihal Undangan kepada TERADU dan SAKSI I (Bukti P-3 Pengadu); d) Pada tanggal 30 April 2025, KPU Provinsi Sumatera Utara menuangkan kesimpulan pada Model PP-3 (Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta lntegritas Nomor 515/HK.07-Tl/12/2025), (Bukti P-5 Pengadu); e) Pada tanggal 5 Mei 2025, KPU Provinsi Sumatera Utara membuat Berita Acara pada Model PP-4 (Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor 476/HK.07-BA/12/2025), (Bukti P-6 Pengadu); f) Pada tanggal 22 Juli 2025, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU Nomor 648 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 (Bukti P-7 Pengadu); dan g) Pada tanggal 25 Agustus 2025, KPU RI menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1496/PW.02-SD/11/2025, perihal: Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta lntegritas Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028. 13) Bahwa tindakan pengawasan internal yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara maupun KPU RI merupakan tindakan prosedural normatif berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, secara prematur menetapkan Teradu telah "terbukti" melakukan pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta lntegritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal; 14) Bahwa sebagaimana dalil yang dikemukakan oleh Pengadu pada angka (1) Kronologi Form I-P/L DKPP Pengadu, serta uraian bukti-bukti serta petunjuk awal yang dituangkan dalam Model PP-1 oleh Pengawas Internal Robby Effendy berupa 3 (tiga) pemberitaan media online, telah dengan sendirinya menarik sebuah kesimpulan sebagaimana dituangkan dalam Model PP-4 (Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor: 476/HK.07-BA/12/2025) tertanggal 5 Mei 2025, yang menerangkan sebagai berikut: a) Bahwa terhadap peristiwa Penggerebakan yang terjadi antara Teradu dan Pihak Terkait memiliki perbedaan pendapat dan bertentangan satu sama lain, Pihak Teradu menyatakan bahwa peristiwa penangkapan di kos-kosan itu terjadi karena adanya kesalahan komunikasi antara dirinya dengan istri (Pihak Terkait), kedatangan Teradu ke kos-kosan tersebut adalah untuk meminta Kartika mencabut laporan istrinya dan meminta untuk dilakukan perdamaian secara kekeluargaan terkait dengan Laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh istrinya. Sedangkan Pihak Terkait menyatakan bahwa telah mengikuti Teradu dari Nias (rumah) ke Gunung Sitoli (Kos-kosan Kartika) dan atas dasar curiga dan cemburu Pihak Terkait menelpon kepolisian Polres Nias untuk menemani Pihak Terkait untuk dilakukan penggrebekan suaminya dikos-kosan Kartika. Tanggapan Teradu: Teradu menegaskan bahwa kedatangannya ke kos-kosan Kartika pada tanggal 22 April 2025 sepenuhnya atas arahan seorang pengacara, dengan tujuan meminta pencabutan laporan istrinya (Saksi I) terkait dugaan pencemaran nama baik dan menempuh penyelesaian damai secara kekeluargaan; tindakan Teradu bersifat administratif, terbuka, kooperatif, dan semata-mata untuk memfasilitasi perdamaian dan keadilan restoratif, tanpa maksud melakukan pelanggaran hukum, norma kesusilaan, atau hubungan asmara; tuduhan yang mengaitkan Teradu dengan niat yang melanggar hukum merupakan kesalahpahaman akibat persepsi emosional Pihak Terkait dan tidak mencerminkan fakta obyektif, sehingga seluruh tindakan Teradu harus dipahami sebagai upaya profesional dan bertanggung jawab untuk menempuh jalur hukum damai sesuai prinsip yang berlaku. b) Bahwa Teradu menyatakan pada saat penangkapan berada didalam kos- kosan Kartika dengan posisi berada di ruang tamu dan posisi pintu depan terbuka. Tanggapan Teradu: Bahwa Teradu menegaskan bahwa pada saat penangkapan terjadi di kos- kosan Kartika, Teradu berada di ruang tamu dengan posisi pintu depan dalam keadaan terbuka, sehingga tidak ada unsur penyembunyian atau tindakan yang mengarah pada perbuatan yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan; keberadaan Teradu pada saat itu bersifat transparan, kooperatif, dan administratif, sejalan dengan niatnya untuk menempuh penyelesaian damai atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap istrinya (Saksi I) serta untuk menjaga keharmonisan keluarga. c) Bahwa Teradu pada awalnya menyatakan kenal dengan Kartika dari media sosial Facebook tetapi tidak pernah chattingan dan tidak pernah bertemu dengan Kartika. Namun, setelah Tim Pemeriksa menunjukan bukti transfer dan bukti pemesan tiket penyeberangan kapal dari Sibolga menuju ke Gunung Sitoli dan dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait, akhirnya Pihak Teradu mengakui bahwa telah mengenal Kartika sejak Tahun 2024 dan mengakui pernah mentransfer uang kepada Kartika untuk membeli barang elektronik yaitu Kipas Angin dan alat penyerap air untuk westafel serta memesan Tiket Penyebrangan Kapal Pelindo dari Sibolga ke Gunung Sitoli pada tanggal 27 Februari 2025 bersama dengan Kartika. Tanggapan Teradu: Bahwa Teradu menyatakan bahwa pada awalnya Teradu hanya mengenal Kartika melalui media sosial Facebook, tanpa pernah melakukan percakapan pribadi (chatting) maupun pertemuan langsung. Namun, setelah Tim Pemeriksa memperlihatkan bukti-bukti yang objektif berupa transaksi transfer dan pemesanan tiket penyeberangan kapal dari Sibolga ke Gunung Sitoli, yang juga dikuatkan oleh keterangan Saksi, Teradu secara jujur mengakui bahwa sejak tahun 2024 ia memang mengenal Kartika dan pernah melakukan transaksi pembelian barang elektronik seperti kipas angin dan alat penyerap air untuk wastafel serta memesan tiket penyebrangan kapal Pelindo pada tanggal 27 Februari 2025 bersama Kartika. Teradu menegaskan bahwa semua transaksi tersebut bersifat pertemanan dan persahabatan semata, tanpa adanya maksud melanggar hukum atau membangun hubungan pribadi di luar konteks tersebut. d) Bahwa Teradu dan Pihak Terkait menyatakan bahwa akun facebook atas nama "Rian Daeli" adalah akun facebook Numeri Gulo (Pihak Terkait) tetapi nama akunnya menggunakan nama anaknya. Tanggapan Teradu: Bahwa Teradu menegaskan bahwa akun Facebook atas nama “Rian Daeli” adalah akun milik Numeri Gulo (Saksi I), di mana penggunaan nama akun tersebut menggunakan nama anaknya sebagai alias. Teradu menegaskan bahwa hal ini merupakan fakta administratif yang diketahui bersama oleh kedua belah pihak dan tidak terkait dengan maksud atau tindakan yang melanggar hukum, norma kesusilaan, maupun kode etik; dengan demikian, keterkaitan Teradu dengan akun tersebut bersifat neutral dan tidak menimbulkan pelanggaran apapun. e) Bahwa Pihak Terkait mengakui bahwa postingan foto-foto bukti perselingkuhan suaminya di akun facebook atas nama "Ryan Daeli" adalah Postingan Pihak Terkait. Tanggapan Teradu: Bahwa Teradu menegaskan bahwa postingan foto-foto yang dimuat di akun Facebook atas nama “Rian Daeli”, yang diklaim sebagai bukti perselingkuhan, sebenarnya diposting oleh Saksi I (istri Teradu) sendiri. Teradu menegaskan bahwa ia tidak memiliki kendali atau keterlibatan dalam pembuatan maupun penyebaran postingan tersebut, sehingga tidak dapat dikaitkan dengan pelanggaran hukum, norma kesusilaan, maupun kode etik; dengan demikian, seluruh tuduhan yang mengaitkan Teradu dengan konten tersebut adalah tidak berdasar dan merupakan kesalahpahaman. f) Bahwa Pihak Terkait menyatakan foto-foto bukti perselingkuhan suaminya didapatkan dari nomor yang tidak kenal yang dikirimkan ke nomor Whatsappnya dan sudah pernah menghubungi nomor tidak dikenal tersebut tetapi tidak ada tanggapan. Tanggapan Teradu: Bahwa Teradu menegaskan bahwa foto-foto yang diklaim sebagai bukti perselingkuhan suaminya oleh Pihak Terkait tidak berasal dari dirinya, melainkan diterima oleh Pihak Terkait melalui nomor WhatsApp yang tidak dikenal, dan upaya Pihak Terkait untuk menghubungi nomor tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Dengan demikian, Teradu menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengiriman, penyebaran, maupun pembuatan foto- foto tersebut, sehingga tidak terdapat unsur pelanggaran hukum, norma kesusilaan, atau kode etik yang dapat dibebankan kepadanya, dan tuduhan yang mengaitkan Teradu dengan konten tersebut merupakan kesalahpahaman yang tidak berdasar. g) Bahwa Teradu menyatakan Foto-foto yang ada terdapat di akun Facebook "Rian Daeli" adalah fotonya dirinya bersama dengan istrinya. Namun, berdasarkan keterangan Pihak Terkait foto-foto yang diposting di akun facebook "Rian Daeli" bukan merupakan foto dirinya dengan Teradu, tetapi foto Teradu dengan Wanita lain. Tanggapan Teradu: Bahwa Teradu menegaskan bahwa kedatangannya ke kos-kosan Kartika sepenuhnya atas arahan pengacara untuk meminta pencabutan laporan istrinya (Saksi I) dan menempuh penyelesaian damai secara kekeluargaan; pada saat itu Teradu berada di ruang tamu dengan pintu terbuka, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum atau norma kesusilaan, dan seluruh hubungannya dengan Kartika bersifat administratif terkait transaksi dan pemesanan barang. Teradu juga menegaskan bahwa akun Facebook “Rian Daeli” serta foto-foto yang diklaim sebagai bukti perselingkuhan tidak dibuat atau disebarkannya, sehingga tuduhan perselingkuhan atau pelanggaran hukum yang dikaitkan dengannya merupakan kesalahpahaman dan persepsi emosional yang tidak berdasar, sementara niat Teradu tetap kooperatif, profesional, dan berorientasi pada perdamaian restoratif. h) Bahwa Teradu menyatakan Laporan yang dibuat istrinya terhadap Teradu sudah diberhentikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian Polres Nias akan keluar paling lambat tanggal 30 April 2025. Tanggapan Teradu: Bahwa Teradu menegaskan bahwa laporan yang dibuat oleh istrinya (Saksi I) terhadap dirinya telah diberhentikan, dan berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian Polres Nias, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut dijadwalkan keluar paling lambat tanggal 30 April 2025. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada dugaan tindak pidana yang masih berlaku terhadap Teradu, serta menegaskan bahwa seluruh tindakan Teradu selama proses tersebut bersifat kooperatif, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sehingga tuduhan pelanggaran hukum atau kode etik tidak berdasar. i) Dengan ini dinyatakan Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta lntegritas Tanggapan Teradu: Bahwa Teradu menegaskan bahwa kedatangannya ke kos-kosan Kartika pada tanggal 22 April 2025 sepenuhnya atas arahan seorang pengacara, dengan tujuan meminta pencabutan laporan istrinya (Saksi I) terkait dugaan pencemaran nama baik dan menempuh penyelesaian damai secara kekeluargaan; pada saat penangkapan, Teradu berada di ruang tamu dengan pintu depan terbuka, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, norma kesusilaan, atau kode etik, dan seluruh hubungannya dengan Kartika bersifat administratif, termasuk transaksi pembelian barang elektronik dan pemesanan tiket kapal, tanpa maksud menjalin hubungan pribadi. Mengenai akun Facebook “Rian Daeli”, Teradu awalnya meyakini foto-foto di akun tersebut adalah bersama istrinya, sedangkan fakta digital menunjukkan foto-foto tersebut bukan hasil tindakannya, dan Pihak Terkait sendiri mengakui foto-foto itu diterima dari nomor yang tidak dikenal; Teradu tidak mengirim, menyebarkan, atau membuat konten tersebut. Selanjutnya, laporan istrinya terhadap Teradu telah diberhentikan, dan SP3 Polres Nias dijadwalkan keluar paling lambat tanggal 30 April 2025, yang menegaskan tidak ada dugaan pidana yang masih berlaku. Dengan demikian, tuduhan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas adalah prematur dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta objektif, termasuk niat baik Teradu, arahan pengacara, mekanisme penyelesaian damai/restoratif, bukti administrasi, dan asas praduga tidak bersalah; seluruh tindakan Teradu harus dipandang sebagai upaya kooperatif, profesional, dan berorientasi pada perdamaian serta keadilan restoratif, sehingga kesimpulan prematur Pengadu tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menilai pelanggaran kode etik atau pakta integritas Teradu. 15) Bahwa adapun tanggapan dan/atau bantahan terhadap tuduhan pasal-pasal dari Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 yang dipersangkakan Pengadu kepada Teradu, adalah sebagai berikut: a) Pasal 6 ayat 3 huruf a yang berbunyi: "berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Tanggapan Teradu: 1. Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 6 ayat 3 huruf a, yang menuntut kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak relevan dan tidak berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu, termasuk kedatangan ke kos-kosan Kartika, komunikasi dengan Saksi I, dan upaya penyelesaian damai atas laporan pencemaran nama baik, dilakukan sepenuhnya di luar konteks tugas, fungsi, dan wewenang penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu bersifat pribadi, administratif, kooperatif, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa keluarga, sehingga tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu atau ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu; 2. Bahwa seluruh kegiatan Teradu tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, karena tidak menyangkut penetapan hasil Pemilu, administrasi pemilih, maupun pengambilan keputusan kelembagaan KPU. Dengan demikian, Pasal 6 ayat 3 huruf a tidak dapat diterapkan terhadap Teradu, dan tuduhan Pengadu bersifat prematur, tidak relevan, dan keliru dalam interpretasi hukum, karena tidak memperhitungkan konteks niat baik, arahan pengacara, dan prinsip keadilan restoratif yang mendasari seluruh tindakan Teradu; b) Pasal 6 ayat 3 huruf f yang berbunyi: "profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas". Tanggapan Teradu: 1. Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 6 ayat 3 huruf f, yang menuntut profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak relevan dan tidak berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu, termasuk kedatangan ke kos-kosan Kartika, komunikasi dengan Saksi I, dan upaya penyelesaian damai atas laporan pencemaran nama baik, dilakukan dalam kapasitas pribadi dan administratif, sepenuhnya tidak terkait dengan pelaksanaan Pemilu maupun pengambilan keputusan kelembagaan KPU; 2. Bahwa profesionalisme sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 3 huruf f hanya berlaku dalam konteks pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang penyelenggara Pemilu, termasuk memahami prosedur Pemilu, administrasi pemilih, dan pengambilan keputusan kelembagaan KPU berdasarkan keahlian dan pengetahuan yang relevan. Karena tindakan Teradu bersifat kooperatif, proaktif, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa keluarga, maka tuduhan pelanggaran profesionalisme tersebut tidak dapat diterapkan, dan kesimpulan Pengadu bersifat prematur dan tidak relevan secara hukum. Kesimpulan Pasal 6 huruf a dan f: Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf f, yang menuntut kepastian hukum dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak relevan dan tidak berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu, termasuk kedatangan ke kos-kosan Kartika, komunikasi dengan Saksi I, dan upaya penyelesaian damai atas laporan pencemaran nama baik, dilakukan dalam kapasitas pribadi dan administratif, sepenuhnya tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, atau wewenang KPU maupun pengambilan keputusan penyelenggaraan Pemilu. Profesionalisme dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud hanya berlaku dalam konteks pelaksanaan tugas Pemilu, termasuk administrasi pemilih dan pengambilan keputusan kelembagaan KPU, sedangkan seluruh tindakan Teradu bersifat kooperatif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai/restoratif. Oleh karena itu, tuduhan Pengadu terhadap Teradu bersifat prematur, tidak relevan, dan keliru secara hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya pelanggaran kepastian hukum maupun profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu. c) Pasal 11 huruf a yang berbunyi: "melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan". Tanggapan Teradu: 1. Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 11 huruf a, yang menuntut pelaksanaan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan, tidak relevan dan tidak berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu, termasuk kedatangan ke kos-kosan Kartika, komunikasi dengan Saksi I, dan upaya penyelesaian damai atas laporan pencemaran nama baik, dilakukan dalam kapasitas pribadi dan administratif, sepenuhnya di luar lingkup tugas, fungsi, atau kewenangan penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa Pasal 11 huruf a hanya mengatur kewajiban penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu, sedangkan tindakan Teradu bersifat kooperatif, proaktif, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa keluarga serta keadilan restoratif, sehingga tuduhan pelanggaran pasal ini tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, kesimpulan Pengadu bersifat prematur, tidak relevan, dan keliru secara hukum, karena tidak mempertimbangkan konteks niat baik dan kapasitas pribadi Teradu. d) Pasal 11 huruf c yang berbunyi: "melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan". Tanggapan Teradu: 1. Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 11 huruf c, yang menuntut pelaksanaan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan menaati prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, tidak relevan dan tidak berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu, termasuk kunjungan ke kos-kosan Kartika dan komunikasi dengan Saksi I untuk penyelesaian damai atas laporan pencemaran nama baik, dilakukan dalam kapasitas pribadi dan administratif, sepenuhnya di luar konteks tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa Pasal 11 huruf c hanya mengatur kewajiban penyelenggara Pemilu untuk menaati prosedur dalam pelaksanaan tugas Pemilu, sementara tindakan Teradu bersifat kooperatif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa keluarga serta prinsip keadilan restoratif, sehingga tuduhan pelanggaran pasal ini tidak dapat diterapkan. Kesimpulan Pengadu atas pelanggaran Pasal 11 huruf c adalah prematur, tidak relevan, dan keliru secara hukum, karena tidak memperhitungkan konteks niat baik, arahan profesional pengacara, dan kapasitas pribadi Teradu. Kesimpulan Pasal 11 huruf a dan c: Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 11 huruf a dan huruf c, yang menuntut pelaksanaan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu serta kepatuhan terhadap prosedur perundang-undangan, tidak relevan dan tidak berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu, termasuk kunjungan ke kos-kosan Kartika dan komunikasi dengan Saksi I untuk penyelesaian damai atas laporan pencemaran nama baik, dilakukan dalam kapasitas pribadi dan administratif, sepenuhnya di luar lingkup tugas, fungsi, atau kewenangan penyelenggara Pemilu. Karena itu, tuduhan Pengadu bersifat prematur, keliru, dan tidak mempertimbangkan konteks niat baik, arahan profesional pengacara, serta prinsip keadilan restoratif, sehingga seluruh dalil Pasal 11 huruf a dan c tidak dapat diterapkan dan harus ditolak. e) Pasal 15 huruf a yang berbunyi: "memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu". Tanggapan Teradu: 1. Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 15 huruf a, yang mengatur kewajiban memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, tidak relevan dan tidak berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu, termasuk kunjungan ke kos-kosan Kartika dan komunikasi dengan Saksi I untuk penyelesaian damai atas laporan pencemaran nama baik, dilakukan dalam kapasitas pribadi dan administratif, sepenuhnya di luar lingkup tugas, fungsi, atau kewenangan KPU; 2. Bahwa upaya Teradu bersifat kooperatif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa keluarga serta prinsip keadilan restoratif, dan tidak ada unsur tindakan yang merugikan atau menodai institusi KPU. Oleh karena itu, tuduhan bahwa Teradu telah melanggar kewajiban menjaga kehormatan lembaga KPU adalah prematur, tidak relevan, dan keliru secara hukum, sehingga Pasal 15 huruf a tidak dapat diterapkan dalam konteks peristiwa ini. f) Pasal 15 huruf g yang berbunyi: "melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi". Tanggapan Teradu: 1. Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 15 huruf g, yang menuntut pelaksanaan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi, tidak relevan dan tidak berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu, termasuk kedatangan ke kos-kosan Kartika dan komunikasi dengan Saksi I untuk penyelesaian damai atas laporan pencemaran nama baik, dilakukan dalam kapasitas pribadi dan administratif, sepenuhnya tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, atau kewenangan sebagai Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa tindakan Teradu bersifat kooperatif, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa keluarga secara damai/restoratif, sehingga tidak terdapat unsur pengabaian komitmen tugas Pemilu maupun pelanggaran terhadap integritas lembaga. Oleh karena itu, tuduhan Pengadu bersifat prematur, keliru, dan tidak relevan secara hukum, sehingga Pasal 15 huruf g tidak dapat diterapkan terhadap Teradu. Kesimpulan Pasal 15 huruf a dan g: Bahwa Teradu menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 15 huruf a dan huruf g, yang menuntut pemeliharaan kehormatan lembaga KPU dan pelaksanaan tugas dengan komitmen tinggi, tidak relevan dan tidak berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu, termasuk kunjungan ke kos-kosan Kartika dan komunikasi dengan Saksi I untuk penyelesaian damai atas laporan pencemaran nama baik, dilakukan dalam kapasitas pribadi dan administratif, sepenuhnya tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, atau kewenangan sebagai Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu bersifat kooperatif, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa keluarga secara damai/restoratif, sehingga tuduhan Pengadu bersifat prematur, keliru, dan tidak relevan secara hukum, dan seluruh dalil Pasal 15 huruf a dan g tidak dapat diterapkan terhadap Teradu. 16) Bahwa berdasarkan uraian-uraian, tanggapan serta bantahan pada dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, maka Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: a) Pada tanggal 28 Maret 2025, Saksi I melalui akun Facebook “Rian Daeli” mengunggah sejumlah foto dan narasi yang menyerupai Kartika dan Teradu, yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 11 April 2025, Kartika melaporkan Saksi I ke Polres Nias berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27A), sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (Bukti T-1); b) Atas arahan seorang pengacara dan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai suami, Teradu mendatangi kos-kosan Kartika pada 22 April 2025 untuk menengahi dan menempuh penyelesaian damai atau keadilan restoratif antara Saksi I dan Kartika. Sepanjang proses tersebut, Saksi I membuntuti Teradu dan kemudian menghubungi call center 110 Polres Nias karena curiga dan rasa posesif, sehingga terjadi penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, Teradu dan Kartika berada dalam kondisi berpakaian lengkap dan tidak terdapat hal-hal yang bersifat ketelanjangan atau tidak senonoh; c) Berdasarkan klarifikasi pihak terkait dan pemeriksaan di Polres Nias, ditemukan bahwa foto-foto yang memicu kesalahpahaman dikirim oleh pihak ketiga menggunakan telepon Kartika secara tidak bertanggung jawab, dan bukan dikirim oleh Teradu. Selanjutnya, dengan itikad baik dari kedua belah pihak, Teradu, Saksi I, dan Kartika menyepakati penyelesaian sengketa melalui mekanisme keadilan restoratif, yang dibuktikan dengan terbitnya SP3 Polres Nias dan pencabutan laporan Kartika (Bukti T-1 dan T-2); d) Terkait tuduhan pelanggaran Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf f, Pasal 11 huruf a dan huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g, Teradu menegaskan bahwa seluruh tindakannya sepenuhnya dilakukan dalam kapasitas pribadi, atas arahan pengacara, dan tidak terkait dengan tugas, fungsi, atau kewenangan sebagai Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu bersifat kooperatif, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa keluarga secara damai/restoratif, sehingga tuduhan Pengadu bersifat prematur, tidak relevan, dan keliru secara hukum; e) Berdasarkan kronologi, klarifikasi pihak terkait, dan bukti-bukti yang ada, dapat disimpulkan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik, sumpah/janji, pakta integritas, maupun kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu. Seluruh tuduhan yang diajukan Pengadu terhadap Teradu tidak berdasar dan harus ditolak secara hukum dan fakta. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan jawaban yang diajukan oleh Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, kode etik, sumpah/janji, pakta integritas, atau kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Mencabut Keputusan KPU RI Nomor 648 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu; 6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: 1. Bukti T-I STPLP/216/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 11 April 2025 Surat Ketetapan Polres Nias Nomor: 2. Bukti T-2 S.Sidik/16/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 30 April 2025 Surat Permohonan pencabutan Laporan ke KPU Provinsi 3. Bukti T-3 Sumatera Utara dari istri Teradu. [2.7] SAKSI TERADU Bahwa untuk menguatkan keterangannya dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Januari 2026, Teradu menghadirkan 2 (dua) orang saksi a.n. Numeri Gulo dan Yuniria Zebua yang memberikan keterangan sebagai berikut: • Saksi I atas nama Numeri Gulo menyatakan: 1. Bahwa Saksi I adalah istri sah Teradu; 2. Saksi I Numeri Gulo, menerangkan bahwa dia telah mendapat kiriman photo- photo yang menggambarkan seseorang yang mirip suaminya berduaan (berselingkuh) dengan seorang wanita disertai narasi yang merendahkan saksi. 3. Bahwa photo dan narasi tersebut dikirim ke nomor WA-pribadi saksi I dari seseorang yang dia tidak kenal. 4. Bahwa saksi I kemudian mengirimkan photo tersebut kepada Teradu (suaminya) untuk mendapatkan kejelasan, namun Saksi I dan Teradu berujung pertengkaran; 5. Bahwa Saksi I kemudian menghubungi nomor pengirim namun tidak mendapat respon. Bahwa Pengirim mengatakan kepada saksi I bahwa ia bernama Cantika. Saksi I kemudian mencari orang yang bernama Cantika di media sosial facebook dan didapati wajah yang mirip dengan foto yang diterimanya adalah akun facebook bernama Kartika; 6. Bahwa Karena disulut emosi Saksi I kemudian mengunggah photo tersebut ke akun FB miliknya yang bernama “Ryan Daeli” pada tanggal 28 Maret 2025; 7. Bahwa atas postingan Saksi I tersebut, pada tanggal 11 April 2025, Kartika melaporkan Saksi ke Polres atas dugaan tindak pidana ITE sesuai UU No. 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 khususnya pasal 27A; 8. Bahwa saksi I menyatakan bahwa dia kemudian mengikuti suaminya, hingga akhirnya pada tanggal 22 april 2025 Teradu (suaminya) menuju rumah kos Kartika untuk kemudian menggerebeknya dengan terlebih dahulu menghubungi Polres dan juga masyarakat sekitar; 9. Bahwa Saksi I kemudian merasa tidak percaya diri bahwa apa yang dia lihat di photo itu adalah suaminya, juga tidak yakin bahwa yang mengirimkan photo ke WA pribadinya adalah Kartika, sehingga kemudian Saksi I mencabut Laporan Pengaduannya. Saksi I menyatakan bahwa apa yang terjadi selama ini dimana berita perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita yang bernama Kartika yang kemudian berujung dengan penggerebekan adalah suatu kekhilafan karena tersulut emosi dan cemburu semata; 10. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, saksi I mengakui berada di Polres Nias saat suaminya dilakukan pemeriksaan dan mendengar bahwa suaminya telah melakukan perzinahan dengan Kartika. Namun karena menjaga keutuhan rumah tangga, saksi I memilih untuk memaafkan suaminya in casu Teradu. • Saksi II atas nama Yuniria Zebua adalah saksi yang berada dilokasi saat terjadi penggerebekan. Saksi II menyatakan bahwa ia menyaksikan peristiwa penggerebekan pada tanggal 22 April 2025 tersebut, dan menyaksikan bahwa rumah kontrakan yang ditempati Kartika tersebut juga terdapat Teradu didalamnya. Saksi menyatakan pada saat pintu kontrakan dibuka, Teradu dengan Kartika berpakaian lengkap, tidak sedang melakukan perzinaan saat digerebek. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota KPU RI Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU RI sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu menguraikan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas karena melakukan perbuatan asusila (perzinahan) dengan pasangan tidak resmi dan KPU Provinsi Sumatera Utara telah memberikan Sanksi Pemberhentian Sementara dan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kepada saudara Firman Iman Daeli (Teradu) selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Tata Kerja) mengatur KPU Provinsi melakukan pengawasan internal terhadap anggota KPU Kabupaten/Kota terkait pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana angka 2 di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan internal terhadap Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat karena diduga melakukan perbuatan asusila (perzinahan) dengan pasangan tidak resmi. 4. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025, KPU menerima Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 534/HK.07-SD/12/4/4.2/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Penyampaian Kesimpulan Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas, yang pada pokoknya menyampaikan hasil pengawasan internal terhadap Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat yang terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas karena melakukan perbuatan asusila (perzinahan) dengan pasangan tidak resmi dan diberikan sanksi pemberhentian sementara dan dilaporkan kepada DKPP, yang dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor 476/HK.07-BA/12/202 tertanggal 5 Mei 2025. 5. Bahwa berdasarkan Pasal 98 Peraturan KPU tentang Tata Kerja pada pokoknya mengatur bahwa KPU dan KPU Provinsi mengambil keputusan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan dalam Rapat Pleno berdasarkan Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 Peraturan KPU tentang Tata Kerja, lebih detail diatur pada ketentuan: a. Pasal 98 ayat (7) Peraturan KPU tentang Tata Kerja yang mengatur pemberhentian sementara KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Provinsi kepada KPU; b. Pasal 98 ayat (7a) Peraturan KPU tentang Tata Kerja yang mengatur KPU dapat melakukan koreksi terhadap hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh KPU Provinsi; dan c. Pasal 98 ayat (8) Peraturan KPU tentang Tata Kerja yang mengatur pengenaan sanksi atau rehabilitasi ditetapkan dengan Keputusan KPU, maka pada tanggal 9 Juli 2025, KPU melalui rapat pleno membahas hasil pengawasan internal yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terhadap Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat. 6. Bahwa rapat pleno KPU sebagaimana angka 5 tersebut di atas, menyetujui hasil pengawasan internal yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terhadap Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat beserta sanksi yang diberikan, dan selanjutnya menuangkannya ke dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 325/PW.02.13-BA/04/2025 tanggal 9 Juli 2025 tentang Persetujuan Hasil Pengawasan Internal yang Dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara atas nama Firman Iman Daeli. 7. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (7) huruf b dan ayat (9) Peraturan KPU tentang Tata Kerja, kemudian KPU menetapkan Keputusan KPU Nomor 648 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 tanggal 22 Juli 2025, yang pada pokoknya menetapkan pemberhentian sementara Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 sejak Keputusan KPU tersebut ditetapkan sampai dengan dibacakannya putusan DKPP atas penyelesaian pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang bersangkutan. 8. Bahwa selanjutnya KPU mengirimkan surat KPU nomor 1496/PW.02-SD/11/2025 tanggal 25 Agustus 2025 Perihal Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara yang pada pokoknya KPU telah menerbitkan Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara atas nama Firman Iman Daeli dan memberikan arahan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaporkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara atas nama Firman Iman Daeli kepada DKPP karena terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas. [2.8.2] Anggota KPU Provinsi Sumatera Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Sumatera sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan bahwa pada pokoknya keterangan yang hendak disampaikan sama seperti pokok Pengaduan Pengadu yang disampaikan ke DKPP. Hal tersebut dikarenaka proses Pengawasan Internal diambil melalui kesepakatan bersama Ketua dan Anggota KPU Sumatera Utara. [2.8.3] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Nias Barat sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Nias Barat menerima informasi terkait penangkapan teradu oleh Polres Nias melalui media sosial ; 2. KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Nias Barat terkait kejadian yang viral terhadap teradu Firman Iman Daeli. 3. KPU Kabupaten Nias Barat melalui KPU Provinsi Sumatera Utara menerima surat keputusan KPU RI Nomor 648 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028. 4. Berdasarkan keputusan KPU RI diatas KPU Kabupaten Nias Barat memberhentikan pemberian uang kehormatan Teradu sejak bulan September Tahun 2025 sampai dengan saat ini. Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Nias Barat yang tidak diadukan melampirkan alat bukti sebagai berikut: Kode No. Daftar Bukti Bukti Nusantara tv selingkuh anggota KPU Nias Barat Bukti 1. https://www.youtube.com/watch?si=O_Q9F22M7Dbp3vzy&v=jtOvBr4 PT.3-1 c6ao&feature=youtu.be Bukti MNC TV selingkuh anggota KPU Nias Barat 2. PT.3-2 https://youtu.be/0v5Rut57GbM?si=bemyMxUPTGEhyT0M Bukti INews Tv selingkuh anggota KPU Nias Barat 3. PT.3-3 https://youtu.be/rVt5ORsTje0?si=GjaqEJYo6mXLPP91 Bukti Tribun Lampung selingkuh anggota KPU Nias Barat 4. PT.3-4 https://youtu.be/rsFOBBlE8QU?si=BeqihZMraT29RmHu Bukti RCTI anggota KPU di Nias digrebek Warga 5. PT.3-5 https://youtu.be/EWA_mlnEz-Q?si=tojFAVHVEfbugzcx [2.8.4] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Nias Barat yang tidak diadukan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan dalil pemohon pada halaman 1 s.d halaman 2 menyebutkan bahwa Anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli telah terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, Sumpah/Janji dan atau pakta integritas karena melakukan perbuatan asusila (perzinahan) dengan pasangan tidak resmi. Terhadap dalil pemohon tersebut pihak terkait “Bawaslu Kabupaten Nias Barat” menerangkan bahwa: 1) Pada tanggal 23 April 2025, Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengetahui informasi bahwa salah satu anggota KPU Kabupaten Nias Barat telah digrebek oleh istri sah bersama dengan personil kepolisian saat berduaan dengan wanita lain di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli. Penggebrekan terjadi pada hari Selasa 22 April 2025, informasi didapatkan melalui berita di Media Sosial Facebook yang diposting oleh akun atas nama Nias Indonesia (Bukti PT-1); 2) Informasi yang sama didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat melalui berita online yang dipublikasi oleh Kompas (Bukti PT-2); 3) Dari 2 (dua) berita online tersebut telah disertakan gambar 1 orang laki-laki yang diduga sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Barat dan 2 orang perempuan yang diduga sebagai istri sah dan wanita lain; 4) Untuk mengetahui lebih jelas tentang berita tersebut, Pada tanggal 2 Juli 2025 Bawaslu Kabupaten Nias Barat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Nias Barat, Ketua KPU Kabupaten Nias Barat membenarkan kejadian tersebut dan telah diketahui melalui media online (facebook) dan dibenarkan bahwa yang digrebek adalah anggota KPU Kabupaten Nias Barat atas nama Firman Iman Daeli. Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Ketua atau Anggota Bawaslu Nias Barat yang tidak diadukan mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Informasi melalui berita di Media Sosial Facebook yang diposting oleh 1. Bukti PT.4-I akun atas nama Nias Indonesia https://www.facebook.com/share/r/1Bb8xtGic4/ Informasi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat melalui berita online yang dipublikasi oleh Kompas 2. Bukti PT.4-2 https://medan.kompas.com/read/2025/04/24/161501378/anggota- kpu-nias-barat-tersangka-usai-selingkuh-kpu-sumut-kami-prihatin [2.8.5] Kepala Kepolisian Resor (KAPOLRES) Kabupaten Nias Barat Bahwa DKPP memanggil Kepala Kepolisian Resor (KAPOLRES) Kabupaten Nias Barat yang diwakili oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Kabupaten Nias Barat a.n. Jonnes Arovah Zai yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Pada tanggal 22 April 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Petugas Pelayanan SPKT Polres Nias menerima laporan via telpon 110 perihal tentang permintaan warga masyarakat agar petugas Polres Nia dapat datang ke lokasi kos kosan di Keluarahan Pasar tepat nya di Afilaza karena telah didapati seorang laki laki dalam kamar kos perempuan yang bukan istrinya dan ramai warga saat itu; 2) Sehingga kemudian petugas Polres Nias mendatangi TKP dan mendapati benar telah ramai warga dan yang mengaku istri dari laki laki dalam kamar kos yang tertutup pintunya dari dalam tersebut juga berada di lokasi dan meminta petugas agar mengamankan suaminya. Sehingga petugas Polres Nias kemudian melakukan upaya persuasif membujuk agar dibukakan pintu kamar kos dan bersamaan pemilik kos juga tiba di kosan tersebut dan pintu kosan selanjutnya berhasil di buka dan didalam nya ditemukan seorang laki laki bersama dengan seorang perempuan berpakaian lengkap dan tidak sedang melakukan perbuatan asusila; 3) Sesuai SOP kepolisian dengan mempertimbangkan situasi TKP, maka laki laki dan perempuan dalam kamar kos tersebut kemudian dibawa ke Polres Nias dan Istri laki laki juga ikut ke Polres Nias bersama beberapa orang warga; 4) Sesampai di Polres Nias kemudian dilakukan konseling kepada Istri laki laki sekaligus dibuatkan administrasi penyerahan orang kepada SPKT Polres Nias dari warga; 5) Istri laki laki yang bernama Numeri Gulo kemudian berkeyakinan membuat laporan polisi dengan tuduhan perbuatan pidana perzinahan dengan Terlapor yaitu suaminya a.n. Firman Iman Daeli dan perempuan an. Kartika alias Cantika; 6) Seterusnya Penyidik Polres Nias melakukan penyelidikan berupa cek dan olah TKP, wawancara saksi saksi dan juga terlapor selaku saksi dan setelah dirasa cukup, dilakukan gelar perkara dan gelar perkara menyimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan kasunya ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan persangkaan diduga melanggar pasal 284 KUHPidana; 7) Seterusnya dilakukan penyidikan berupa bap saksi saksi dan juga terlapor dan pada tanggal 23 April 2025 dilakukan gelar perkara hasil penyidikan dan dari gelar perkara disimpulkan kepada kedua Terlapor diyakini telah diperoleh 2 alat bukti yang syah sebagaimana pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi dan pengakuan terlapor (calon tersangka) diduga keras melakukan perbuatan pidana “ Zinah “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHPidana; 8) Terhadap keduan tersangka kemudian pada tanggal 23 April 2025 dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dan setelah nya karena persangkaan nya ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian kemudian diputuskan oleh penyidik, tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada keluarga menunggu berkas perkara di kirimkan kepada JPU di Kejari Gunungsitoli; 9) Tanggal 25 April 2025, Kapolres Nias menerima surat permohonan pencabutan laporan (perkara) dari pelapor a.n. Numeri Gulo dengan melampirkan surat perdamaian, sehingga kemudian kepada Numeri Gulo dilakukan pemeriksaan lanjutan termasuk kepada kedua Tersangka perihal perdamaian tersebut; 10) Selanjutnya tanggal 28 April 2025 dilakukan gelar perkara kembali terkait permohonan pencabutan dan dikarenakan perkara yang dilaporkan adalah pidana delik aduan absolut maka gelar perkara memutuskan perkara nya dihentikan; 11) Tanggal 30 April 2025 Penyidik Polres Nias menerbitkan Surat perintah penghentian penyidikan dan surat pencabutan status tersangka terhadap a.n. Firman Iman Daeli alias Ama Adrian dan Kartika alias Cantika sehingga terhitung tanggal 30 April 2025 tersebut kasusnya dihentikan secara hukum; 12) Bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan didapatkan keterangan bahwa a.n. Firman Iman Daeli alias Ama Adrian dan Kartika alias Cantika melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 13 kali dengan rincian 8 kali di Kota Gunungsitoli dan 5 kali di Kota Medan. Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Kepala Kepolisian Resor (KAPOLRES) Kabupaten Nias Barat yang diwakili oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Kabupaten Nias Barat a.n. Jonnes Arovah Zai yang tidak diadukan mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Kartika alias Cantika tanggal 23 1. Bukti PT.5-I April Tahun 2025 Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Firman Iman Daeli alias Sama 2. Bukti PT.5-2 Adrian tanggal 23 April Tahun 2025
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan Perbuatan Teradu yang melakukan perzinahan dengan seorang wanita yang bukan pasangan resminya a.n. Kartika. Bahwa hal tersebut diketahui telah terjadi penggerebekan oleh Polres Nias, istri Teradu, dan masyarakat setempat terhadap sebuah rumah kontrakan yang ditempati oleh Kartika. Hasilnya, didapati Teradu dan Kartika berada di dalam kontrakan yang sama. Kemudian Teradu, istri Teradu, dan Kartika dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara in casu Pengadu selanjutnya melakukan pengawasan Internal yang kemudian pada tanggal 29 April 2025 memanggil Teradu dan Istri Teradu untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi perihal dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting. Setelah melalui serangkaian pengawasan internal, pada tanggal 5 Mei 2025 KPU Provinsi Sumatera Utara berkesimpulan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas. Hasil Penanganan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum, yang kemudian pada tanggal 22 Juli 2025 Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 648 Tahuun 2025 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenaranya. Teradu menyatakan pada tanggal 28 Maret 2025, Saksi I atas nama Numeri Gulo in casu istri Teradu melalui akun media sosial facebook miliknya dengan nama akun “Rian Daeli” mengunggah beberapa foto yang menyerupai Kartika dan Teradu, disertai narasi yang mengandung dugaan unsur pencemaran nama baik. Kemudian, pada tanggal 11 April 2025, Kartika melaporkan Numeri Gulo ke Polres Nias, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPLP/216/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA (vide bukti T-1), atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Pasal 27A. Bahwa Teradu kemudian menerima laporan dari seorang teman pengacara, yang menyampaikan bahwa Kartika telah melaporkan Saksi I ke Polres Nias atas dugaan pencemaran nama baik. Kemudian, sebagai naluri sebagai seorang suami, pada tanggal 22 April 2025, Teradu mendatangi kos-kosan Kartika, setelah memperoleh petunjuk lokasi dari seorang teman yang mengarahkannya ke Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli. Bahwa dalam pertemuan di rumah kontrakan tersebut, Teradu menerima penjelasan dari Kartika bahwa Saksi I telah memposting foto-foto dan narasi yang dinilai tidak pantas serta mencemarkan nama baik Kartika melalui media sosial, sehingga Kartika menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nias. Menanggapi hal itu, Teradu memohon kepada Kartika agar bersedia menyelesaikan perkara secara damai demi menjaga keharmonisan keluarganya. Bahwa selama proses negosiasi, diketahui bahwa Saksi I mengikuti Teradu sejak keberangkatan dari rumah hingga tiba di kos-kosan Kartika. Setelah memastikan keberadaan suaminya di lokasi, Saksi I menghubungi call center 110 Polres Nias. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar sehingga lokasi menjadi ramai dengan masyarakat yang berdatangan. Bahwa akibat tekanan massa yang semakin meningkat, pintu kos-kosan dibuka secara paksa, dan pada saat itu Teradu dan Kartika ditemukan dalam keadaan mengenakan pakaian lengkap, tanpa adanya unsur ketelanjangan atau tindakan yang tidak senonoh. Peristiwa penggerebekan ini disaksikan langsung oleh Saksi I, sementara Teradu beserta Kartika selanjutnya dibawa oleh aparat kepolisian ke Polres Nias. Kejadian ini kemudian menjadi viral di media massa dan media daring. Bahwa pelaporan Saksi I terhadap Teradu melalui call center 110 Polres Nias didorong oleh emosi dan rasa cemburu yang berlebihan, karena menduga kedatangan suaminya ke kos-kosan Kartika untuk menjalin hubungan asmara, meskipun dugaan tersebut belum didukung oleh bukti yang konkrit atau mengindikasikan pelanggaran hukum maupun kesusilaan. Bahwa selama pemeriksaan di Polres Nias, Teradu menjelaskan kepada Saksi I bahwa maksud kedatangannya ke kos-kosan Kartika adalah untuk menempuh penyelesaian dan perdamaian antara Saksi I dan Kartika, atas arahan seorang teman (pengacara) yang menginformasikan laporan pencemaran nama baik terhadap Saksi I (Vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan klarifikasi tersebut, Saksi I menyatakan bahwa foto-foto yang menyerupai Teradu dan Kartika diterimanya melalui pesan dari seseorang yang mengatasnamakan Kartika, sehingga memicu emosi Saksi I. Namun demikian, kepada Teradu, Kartika menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirim foto-foto tersebut, dan terdapat pihak lain yang menggunakan telepon genggam miliknya secara tidak bertanggung jawab. Bahwa setelah memperoleh penjelasan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, Teradu dan Saksi I saling memahami dan menerima adanya kesalahpahaman. Kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme keadilan restoratif di Polres Nias, yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Ketetapan Polres Nias Nomor: S.Sidik/16/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 30 April 2025 (Vide Bukti T-2), yang menyatakan penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/241/IV/2025/SPKT/POLRESNIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 April 2025 atas nama pelapor Numeri Gulo, demi hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Kemudian Kartika juga telah mencabut laporannya, sehingga berdasarkan perdamaian yang telah dicapai oleh ketiga pihak, Polres Nias membebaskan Teradu dan Kartika. Bahwa atas kesalahpahaman yang terjadi antara Teradu, Saksi I dan Kartika diatas, serta viralnya pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa media online, KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI mengkategorikan peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran kode perilaku dan melakukan serangkaian pengawasan internal. Bahwa tindakan pengawasan internal yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara maupun KPU RI merupakan tindakan prosedural normatif berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, secara prematur menetapkan Teradu telah "terbukti" melakukan pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta lntegritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal. Bahwa berdasarkan uraian-uraian, tanggapan serta bantahan pada dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, maka Teradu menyampaikan berdasarkan klarifikasi pihak terkait dan pemeriksaan di Polres Nias, ditemukan bahwa foto-foto yang memicu kesalahpahaman dikirim oleh pihak ketiga menggunakan telepon Kartika secara tidak bertanggung jawab, dan bukan dikirim oleh Teradu. Selanjutnya, dengan itikad baik dari kedua belah pihak, Teradu, Saksi I, dan Kartika menyepakati penyelesaian sengketa melalui mekanisme keadilan restoratif, yang dibuktikan dengan terbitnya SP3 Polres Nias dan pencabutan laporan Kartika (vide Bukti T-1 dan T-2). Terkait tuduhan pelanggaran Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf f, Pasal 11 huruf a dan huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g, Teradu menegaskan bahwa seluruh tindakannya sepenuhnya dilakukan dalam kapasitas pribadi, atas arahan pengacara, dan tidak terkait dengan tugas, fungsi, atau kewenangan sebagai Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu bersifat kooperatif, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa keluarga secara damai/restoratif, sehingga tuduhan Pengadu bersifat prematur, tidak relevan, dan keliru secara hukum. Berdasarkan kronologi, klarifikasi pihak terkait, dan bukti-bukti yang ada, dapat disimpulkan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik, sumpah/janji, pakta integritas, maupun kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu. Seluruh tuduhan yang diajukan Pengadu terhadap Teradu tidak berdasar dan harus ditolak secara hukum dan fakta. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan, bukti, dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak, DKPP mempertimbangkan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Teradu terkait perilaku tidak patut (asusila/perzinahan) dengan pihak lain di luar perkawinan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu telah diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 648 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Periode 2023–2028 bertanggal 22 Juli 2025 (selanjutnya disebut SK KPU Nomor 648/2025) (vide bukti P-7). Bahwa penerbitan SK KPU Nomor 648/2025 didahului Pengawasan Internal oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, in casu Pengadu, terhadap pemberitaan media daring bertanggal 24 April 2025 yang menyebut Teradu sebagai tersangka dalam perkara asusila/perzinahan. Bahwa proses Pengawasan Internal tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU 12/2023 (vide bukti P-1 s.d. bukti P-6). Hasil Pengawasan Internal disampaikan KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU RI pada tanggal 22 Juli 2025 dan KPU RI menerbitkan SK KPU Nomor 648/2025 serta memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti penerbitan SK tersebut kepada DKPP. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu berdalih tidak melakukan perbuatan asusila/perzinahan sebagaimana diberitakan media daring tersebut. Saksi I selaku istri sah Teradu menerangkan bahwa pada sekitar bulan Maret 2025 menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang bernama Kartika dan mengirimkan beberapa foto dirinya bersama Teradu yang ditutup dengan stiker emotikon. Saksi I menerangkan bahwa ia kemudian menelusuri nama tersebut di aplikasi media social facebook dan menemukan nama akun Cantika dan meyakini akun a quo adalah akun milik Kartika. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2025, Saksi I mengunggah foto Teradu dan Kartika, serta mengunggah foto Kartika yang diambil dari akun Cantika disertai dengan keterangan “hati-hati cewe ini. Sudah menjadi Pelakor.” di facebook atas nama akun anaknya “Rian Deli” (vide bukti P-6). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa tanggal 11 April 2025 pemilik akun Cantika melaporkan Saksi I ke Polres Nias dengan Pelapor atas nama Kartika alias Cantika berdasarkan Laporan Nomor STPLP/216/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (vide bukti T-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pemilik akun Cantika adalah orang yang sama dengan Kartika yang diduga memiliki hubungan yang tidak wajar dengan Teradu. Teradu menyampaikan bahwa setelah memperoleh informasi mengenai laporan terhadap Saksi I in casu istri Teradu oleh Kartika di Polres Nias, maka pada tanggal 22 April 2025 Teradu mendatangi tempat kos Kartika untuk meminta maaf dan meminta pencabutan laporan. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Saksi I bahwa benar Teradu mendatangi tempat kos Kartika. Saksi I menerangkan bahwa sudah mengikuti Teradu dan kemudian menghubungi Polres Nias serta membuat laporan dengan Nomor LP/B/241/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Bahwa sesampainya di tempat kos Kartika, Saksi I melakukan penggrebekan bersama pihak Kepolisian dan warga sekitar dan menemukan Teradu dan Kartika berada di dalam ruangan tamu tempat kos tersebut. Bahwa setelah peristiwa penggerebekan, Teradu, Saksi I dan Kartika dibawa ke Polres Nias dan dilakukan klarifikasi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Dalam persidangan Teradu menyatakan tidak mengenal Kartika dan belum pernah bertemu dengannya. Teradu menyampaikan bahwa dirinya mengenal Kartika melalui loket tiket kapal penyeberangan ketika Teradu akan kembali dari dinas luar sekira bulan Februari 2025. Teradu juga menyatakan bahwa bukti transfer uang dilakukan untuk keperluan membeli wastafel dan kipas angin. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa keterangan Teradu tersebut tidak bersesuaian dengan keterangan dan dokumen pemeriksaan kepolisian. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Polres Nias yang diwakili Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Kabupaten Nias Barat atas nama AIPTU Jonnes Arovah Zai yang menerangkan bahwa Teradu telah mengenal Kartika sejak sekira bulan Oktober 2024. Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, Teradu dan Kartika telah sering melakukan hubungan layaknya suami-istri (vide bukti PT.5-1 dan bukti PT.5-2). Pihak Terkait juga menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pada peristiwa penggerebekan tanggal 22 April 2025 Teradu dan Kartika berada di kamar, bukan di ruang tamu. Selain itu, terungkap bahwa pada tanggal 21 April 2025 Teradu dan Kartika berada di Hotel Soliga, dan pada tanggal 22 April 2025 singgah di tempat kos Kartika. Bahwa DKPP menilai keterangan Pihak Terkait dan dokumen pemeriksaan kepolisian bersesuaian dan memiliki bobot pembuktian yang lebih kuat dibanding keterangan Teradu. DKPP menilai keterangan Teradu tidak konsisten serta bertentangan dengan dokumen pemeriksaan Kepolisian, sehingga tidak meyakinkan DKPP. Berdasarkan uraian fakta persidangan di atas, DKPP menilai bahwa Teradu telah melakukan tindakan yang tidak patut dengan seorang perempuan di luar ikatan perkawinan serta Teradu juga bersikap tidak jujur dalam memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu sepatutnya mempunyai integritas yang kuat dan moral yang baik serta di tuntut bertindak sesuai dengan prinsip kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 yang menyebutkan: “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.” Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal di atas, tindakan Teradu tersebut sudah mencoreng nama lembaga dan memiliki dampak negatif yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik KPU, khususnya KPU Kabupaten Nias Barat. Padahal, selaku Penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu menjaga harkat dan martabat lembaga KPU tempat Teradu bekerja. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sehingga tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin tanggal Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani