Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 207/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Nias Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-10-2018
👁 12 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu selaku Panwaslu Kabupaten Nias Selatan pada masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2018 telah menerbitkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk membatalkan pengajuan dan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Partai PDI Perjuangan dan PKPI khusus Bakal Calon yang data dan dokumen adminsitrasinya belum masuk pada aplikasi SILON sampai batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu dalam masa pengajuan dan pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 mengeluarkan rekomendasi temuan pelanggaran pemilu tanggal 3 Agustus 2018 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan yang pada pokoknya membatalkan pengajuan dan pendaftaran Bakal Calon Legislatif dari PDIP dan PKPI yang belum mendaftar atau menggunggah dokumen pendaftaran dalam aplikasi SILON. Pengadu menyatakan KPU Kabupaten Nias Selatan mempersilakan DPC PDIP tanggal 17 Juli 2018 pukul 17.21 WIB untuk menyelesaikan proses unggah berkas pencalonan dan syarat calon dalam aplikasi SILON hingga pukul 24.00 WIB, namun Operator SILON DPC PDIP yang disaksikan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan tidak dapat mengakses SILON pukul 22.00 WIB karena sistem error, baru kemudian berhasil menuntaskan dan melakukan submit pada aplikasi SILON pukul 23.05 WIB.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018; Pasal 101 Undang-Undang; Pasal 10 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018; Pasal 10 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018; Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 menyatakan bahwa dalam hal proses; Pasal 251 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Alismawati Hulu selaku Anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. info@dkpp.go.id
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 207/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
219/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 207/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Siotaraizoho Gaho
Pekerjaan/Lembaga : DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Desa Hilionaha, Kabupaten Nias Selatan
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
Nama : Mukami E.W. Bali
Pekerjaan/Lembaga : Wakil Sekretaris Internal DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jln. Saonigeho Km.1, Kelurahan Pasar
Telukdalam Kecamatan Telukdalam,
Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama Alismawati Hulu :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan
Alamat :
Kelurahan Pasar Telukdalam Kecamatan
Telukdalam Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
info@dkpp.go.id
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan
yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu selaku Panwaslu Kabupaten Nias Selatan pada masa
pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Nias Selatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2019 tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2018 telah
menerbitkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk
membatalkan pengajuan dan pendaftaran bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan dari Partai PDI Perjuangan dan PKPI khusus Bakal
Calon yang data dan dokumen adminsitrasinya belum masuk pada aplikasi
SILON sampai batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 17 Juli 2018 pukul
24.00 WIB;
2. Bahwa Teradu telah bertindak gegabah dan tidak profesional dalam
memverifikasi, mengkaji dan memutus pelanggaran administratif Pemilu
sehingga Pengadu merasa dirugikan dalam mengikuti tahapan dan proses
Pemilu Legislatif 2019;
3. Bahwa rekomendasi yang diterbitkan oleh Teradu sebagai Panwaslu
Kabupaten Nias Selatan sama sekali tidak berdasar, tidak memiliki alat bukti
yang kuat, serta bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku, sehingga dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Berat terhadap
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa dalam Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan pada Bab III point 8,
dasar hukum yang digunakan oleh Para Teradu adalah Berita Acara Rapat
Pleno Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 090/BA-Pleno/Panwaslih-
14/KP.00.01/07/2018 dengan Agenda pembahasan Temuan dugaan
pelanggaran administrasi pada pendaftaran Bakal Calon Partai PDI
Perjuangan dan Partai PKP Indonesia Nias Selatan oleh KPU Nias Selatan
terdapat kejanggalan dimana Teradu melakukan Rapat Pleno pada bulan Juli
2018, namun baru melakukan klarifikasi kepada Ketua DPD PSI Kabupaten
Nias Selatan dan Ketua DPD PERINDO Kabupaten Nias Selatan pada tanggal
02 Agustus 2018 (Sebagaimana tertuang pada point 5 huruf (g) dan (h).
Dalam hal ini Teradu telah melaksanakan Pleno untuk mengeluarkan
Rekomendasi jauh sebelum meminta klarifikasi. Semestinya Teradu meminta
keterangan terlebih dahulu sebelum melakukan Pleno. Sementara pada
tanggal 02 Agustus 2018 dimaksud, Teradu masih berada diluar daerah
(berdasarkan keterangan salah satu Teradu kepada Pengadu pada tanggal 4
Agustus 2018);
5. Bahwa Teradu diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu akibat titipan kelompok/partai tertentu sehingga diragukan
independensinya;
6. Rekomendasi Panwaslu Nias Selatan merupakan delik temuan tanggal 17
Juli 2018 dan bukan delik aduan. Sehingga batas waktu mulai dari temuan
hingga putusan adalah 14 (empat belas hari) sejak adanya temuan yaitu
tanggal 1 Agustus 2018 dan bukan tanggal 3 Agustus 2018. (penanganan
pelanggaran kadaluwarsa);
[2.2] PETITUM PENGADU
info@dkpp.go.id
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nias Selatan dengan Nomor
Induk Penduduk 1214062405810003;
Bukti P-2 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Nias Selatan Nomor :
773/Panwaslih-14/KP.00.01/VIII/2018 tanggal 03 Agustus
2018, perihal penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
Bukti P-3 : Fotokopi Buku Tamu KPU Nias Selatan yang menunjukkan
bahwa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan telah
hadir pada pukul 17.21 WIB untuk menyerahkan berkas
Pencalonan DPRD Kabupaten Nias Selatan;
Bukti P-4 : Fotokopi screenshoot Aplikasi SILON untuk pendaftaran Bakal
Calon Legislatif di 6 (enam) DAPIL yang menunjukkan bahwa
pendaftaran/unggahan Dokumen dalam aplikasi SILON telah
dituntaskan pada tanggal 17 Juli 2018 Pukul 22.47 WIB
sebelum batas waktu yang ditentukan;
Bukti P-5 : Fotokopi Tanda Terima Penerimaan dan Penelitian
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Pengajuan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan;
Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi dan Keabsahan
Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan
tertanggal 18 Juli 2018;
Bukti P-7 : Fotokopi Screenshoot Aplikasi SILON pada Perbaikan tanggal
31 Juli 2018 yang menunjukkan bahwa DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Nias Selatan telah menyelesaikan perbaikan
dokumen SILON sebelum Pukul 24.00 WIB pada tanggal 31
Juli 2018;
Bukti P-8 : Fotokopi Tanda Terima Surat Tembusan Laporan di Bawaslu
Provinsi Sematera Selatan, tgl 30 Juni 2 Tanda Terima
Dokumen Perbaikan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan 018;
Bukti P-9 : Fotokopi CD video klarifikasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Nias Selatan kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan pada
tanggal 04 Agustus 2018;
Bukti P-10 : Fotokopi KTP Para Saksi;
Bukti P-11 : Fotokopi Screenshoot Akun Facebook Sdr. Edyanto Dachi
(Bacaleg Partai Berkarya) saat menjadi Supir Komisioner
Panwaslu Nias Selatan an. Restu Harita,SH yang
menunjukkan bahwa komisioner Panwaslu tidak independent;
Bukti P-12 : Fotokopi Surat pernyataan Saksi Pengadu an. Teniswan
Waruwu;
Bukti P-13 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kab. Nias Selatan
Nomor 284/PL.01.1/1214/KPU-Kab/VIII/2018 tertanggal 9
Agustus 2018 Perihal Tindak Lanjut Surat Panwaslih Kab.
Nias Selatan terkait Penerusan Pelanggaran administrasi
Pemilu;
Bukti P-14 : Fotokopi Bawaslu Propinsi Sumatera Utara Nomor:
2305/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/08/2018 tertanggal 23
Agustus 2018 Perihal Penjelasan Permohonan Peninjauan
info@dkpp.go.id
Kembali (Koreksi) Atas Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan;
KESIMPULAN
1. Bahwa Teradu tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nias Selatan dengan baik dan benar;
2. Bahwa Teradu melakukan Pelanggaran berat terhadap Peraturan Perundang-
Undangan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan menerbitkan
rekomendasi tanpa disertai klarifikasi dan alat bukti yang kuat dalam
menjatuhkan sanksi administrasi Pemilu.
3. Bahwa terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu yakni asas Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum,
Profesionalitas, dan Proporsionalitas;
4. Bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Teradu dan Terkait I dan Terkait II, melaksanakan pengawasan
melekat terhadap tahapan pemilihan umum tahun 2019, sebagaimana di
amatkan pada Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, pasal 251 ayat 1 dan 2 yaitu “Bawaslu Kabupaten melakukan
Pengawasan atas pelaksanaan Verifikasi administrasi bakal calon anggota
DPRD Kabupaten yang dilakukan oleh KPU Kabupaten, menyampaikan
Temuan dan melakukan kajian”Pasal 101 yaitu melakukan pencegahan
terhadap pelanggaran Pemilu dengan mengeluarkan Rekomendasi kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, sebagai berikut:
a. Bahwa Temuan adalah hasil pengawasan melekat yang telah dilakukan
oleh Teradu dan Terkait I dan Terkait II pada pelaksanaan PKPU Nomor
20 Tahun 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
yaitu: tahapan pengajuan dan Pendaftaran Calon Anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan di kontor KPU Kabupaten Nias Selatan, dan
sesuai dengan pasal 14 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018, yang
berbunyi hasil pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran dapat
dijadikan Temuan dugaan pelanggaran pemilu oleh pengawas pemilu;
info@dkpp.go.id
b. Bahwa Temuan oleh Pihak Teradu, Terkait I dan Terkait II mengeluarkan
Rekomendasi sesuai dengan pasal 3 ayat (2) huruf f, Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan;
c. Bahwa atas rekomendasi Teradu, Terkait I dan Terkait II,oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan telah membalas melalui Surat
Nomor : 284/PL.01.1/1214/KPU-Kab/VIII/2018, tanggal 9 Agustus
2018, perihal Tindaklanjut Surat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan
Terkait Penerusan Pelanggaran administrasi Pemilu;
d. Bahwa atas rekomendasi Teradu, Terkait I dan Terkait II, Pengadu
menyatakan bahwa Teradu, Terkait I dan Terkait II membatalkan
pengajuan dan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten
Nias Selatan dari Partai PDIP dan Partai PKPI tidaklah berdasar
karena Rekomendasi dari Pihak Teradu Terkait I, dan Terkait II,
menyebutkan ” Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan
untuk membatalkan Pengajuan dan Pendaftaran bakal calon anggota
DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Partai PDIP dan Partai PKPI khusus
bakal calon yang data dan dokumen administrasinya belum masuk
pada aplikasi Silon sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 10 ayat (4) yaitu pada hari terakhir
tanggal 17 Juli 2018 pengajuan dan pendaftaran Calon anggota DPRD
Kabupaten sampai pada pukul 24.00 waktu setempat, berdasarkan PKPU
Nomor 5 Tahun 2018, karena sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun
2018 Pasal 10 ayat (3) bahwa partai politik wajib memasukkan data
pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta menggugah dokumen
persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal
calon kedalam silon. Selanjutnya kami jelaskan bahwa : pada saat
pengajuan dan pendaftaran calon anggota DPRD di kantor KPU
Kabupaten Nias Selatan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan memberikan
perlakuan proses yang berbeda kepada partai PDIP dan partai PKPI,
selanjutnya KPU Kabupaten Nias Selatan dan PDIP serta PKPI tidak
dapat memperlihatkan Bacalegnya dalam SILON yang dimaksud. Pada
pasca proses pengajuan dan pendaftaran calon adanya beberapa partai
politik lain yang keberatan terhadap PDIP yang diperlakukan khusus
oleh KPU Kabupaten Nias Selatan;
2. Bahwa Teradu, Terkait I dan Terkait II tidak seperti yang dituduhkan oleh
Pihak Pengadu yang menyatakan gegabah dan tidak tidak profesional,
karena sebelum menetapkan suatu perbuatan pelanggaran pemilu, Teradu,
Terkait I dan Terkait II melakukan pengkajian awal dugaan pelanggaran
melalui rapat pleno, baru melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak
terkait, bahwa langkah yang Teradu, Terkait I dan Terkait II melakukan
sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu, Terkait I dan Terkait II melakukan kajian awal dugaan
pelanggaran;
b. Bahwa Teradu, Terkait I dan Terkait II Melakukan klarifikasi dan
meminta keterangan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal
21 Juli 2018;
c. Bahwa Teradu, Terkait I, dan Terkait II melalui Tim Klarifikasi yang
dibentuk oleh Teradu,Terkait I dan Terkait II melakukan klarifikasi dan
info@dkpp.go.id
meminta keterangan kepada para saksi yang antara lain Nurlinawati Loi
(Ketua DPD PSI Kab. Nisel) dan Rinduhati Halawa (Ketua DPD Perindo
Kabupaten Nias Selatan) pada tanggal 2 Agustus 2018;
d. Bahwa Teradu, Terkait I, dan Terkait II, melalukan pengkajian atas
dugaan pelanggaran pada Pemilihan umum pada tanggal 3 Agustus
2018, dan mengadakan Rapat Pleno dengan Nomor 098/BA-
Pleno/Panwaslih-14/KP.01.01/07/2018 dengan agenda membahas
status temuan dugaan pelanggaran pemilu;
e. Bahwa Pengadu menyatakan merasa dirugikan dalam mengikuti tahapan
dan proses pemilihan umum karena perbuatan Teradu, Terkait I, dan
Terkait II, tidaklah berdasar, karena semua tahapan dan proses
pemilihan umum pasca keluarnya Rekomendasi dari Teradu, Terkait I,
dan Terkait II berjalan sesuai dengan Lampiran PKPU Nomor 5 Tahun
2018.
3. Bahwa Teradu, Terkait I, dan Terkait II menggunakan salah satu dasar
hukum adalah Berita Acara Pleno, tidak berdasar karena Berita Acara Pleno
adalah salah satu alat kerja di Panwaslih untuk menentukan dan
menetapkan agenda yang akan dilakukan, Teradu, Terkait I, dan Terkait II
menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu, Terkait I ,dan Terkait II melakukan Pleno pada tanggal 20
Juli 2018, dengan Nomor: 090/BA-Pleno/Panwaslih-
14/KP.01.01/07/2018, untuk menetapkan apakah Temuan merupakan
Pelanggaran Pemilu atau bukan Pelanggaran Pemilu untuk
ditindaklanjuti;
b. Bahwa hasil Pleno pada poin a, bukanlah Rekomendasi tetapi Penetapan
Temuan sebagai Pelanggaran Pemilu, supaya segera ditindaklanjuti
dengan memanggil pihak-pihak terkait, maka tuduhan pihak Pengadu
tidaklah berdasar karena berbeda dengan fakta yang terungkap;
c. Bahwa Pihak Teradu,Terkait I,dan Terkait II telah melakukan klarifikasi
sebagaimana telah diuraikan pada poin 2 huruf c, sehingga tuduhan
Pengadu tidak memiliki dasar.
4. Bahwa Pengadu menyatakan Teradu, Terkait I, dan Terkait II melakukan
Pelanggaran Berat terhadap Pelanggaran Kode Etik karena menerbitkan
Rekomendasi, sangat bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal
101 huruf angka 1 dan 2 yaitu Melakukan pencegahan dan penindakan di
wilayah kabupaten terhadap Pelanggaran pemilu dan sengketa Pemilu,
Pasal 102 ayat (2) huruf d, yaitu memeriksa dan mengkaji dugaan
pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten, dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018;
5. Bahwa Teradu, Terkait I, dan Terkait II dinyatakan Lulus menjadi Panitia
Pengawas Pemilihan Tahun 2017 – 2018, setelah mengikuti tahapan/proses
sebagaimana dipersyaratkan oleh Tim Seleksi dan Bawaslu Provinsi
Sumatera dan memenuhi syarat sebagaimana di syaratkan oleh UU Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sehingga dugaan
Pengadu sangat tidak memiliki bukti dan dasar-dasar hukum;
6. Bahwa pada tanggal 25 – 28 Juli 2018 Teradu, Terkait I, dan Terkait II
berada di Bandung untuk mengikuti Rakernis Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum berdasarkan undangan Bawaslu RI Nomor S-
1088/K-Bawaslu/PM.07.00/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 perihal
Undangan;
info@dkpp.go.id
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi kajian dugaan pelanggaran Nomor
005/TM/Pileg/Kab/02.19/VII/2018 tertanggal 3 Agustus
2018;
Bukti T-2 : Fotokopi kajian awal dugaan pelanggaran;
Bukti T-3 : Fotokopi surat Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor
741/Panwaslih-14/07/2018 perihal Undangan Klarifikasi
tertanggal 20 Juni 2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi tertanggal 21 Juli 2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan Panwaslih Kabupaten Nias Selatan
Nomor B-575/Panwaslih-14/SK/VII/2018 perihal
Pengangkatan Tim Klarifikasi tertanggal 28 Juli 2018;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi tertanggal 2 Agustus 2018;
Bukti T-7 : Fotokopi keterangan/klarifikasi di bawah janji;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 090/BA-
Pleno/Panwaslih-14/VII/2018 tertanggal 20 Juli 2018;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor
742/Panwaslih-14/KP.00.01/VII/2018 perihal Undangan
Pleno tertanggal 20 Juli 2018;
Bukti T-10 : Fotokopi Daftar Hadir;
Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 098/BA-
Pleno/Panwaslih-14/VIII/2018 tertanggal 3 Agustus 2018;
Bukti T-12 : Fotokopi Daftar Hadir;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor
772/Panwaslih-14/KP.00.01/VIII/2018 perihal Undangan
Pleno tertanggal 3 Agustus 2018;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 661/Panwaslih-
14/ST/KP.00.01/VII/2018 tertanggal 4 Juli 2018;
Bukti T-15 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasam Pemilu;
Bukti T-16 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor
773/Panwaslih-14/KP.00.01/VIII/2018 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 3 Agustus 2018;
Bukti T-17 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Temuan;
Bukti T-18 : Fotokopi Surat Aliansi Partai Politik Peserta Pemilu perihal
Aduan/Laporan tertanggal 20 Juli 2018;
Bukti T-19 : Fotokopi screetshot Facebook;
Bukti T-20 : Fotokopi tanda terima penerimaan dan penelitian
kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan bakal calon
anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam pemilihan
umum tahun 2019 tertanggal 17 Juli 2018;
Bukti T-21 : Fotokopi tanda bukti serah terima berkas tertanggal 24
Agustus 2018;
info@dkpp.go.id
KESIMPULAN
1. Bahwa Panwaslih menemukan dugaan pelanggaran pemilu pada pengajuan
dan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan di
Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan;
2. Bahwa temuan ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran pemilu dan supaya
segera diproses sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, Panwaslih mengeluarkan
Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan setelah meminta
keterangan dari beberapa pihak terkait, yaitu KPU Kabupaten Nias Selatan,
Nurlimawati Loi dan Rindu hati Halawa;
4. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, Rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan fakta
yang diberikan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan pada saat memberikan
keterangan di kantor Panwaslih Kabupaten Nias Selatan dan dibenarkan oleh
Pengadu;
5. Bahwa Panwaslih mengeluarkan Rekomendasi sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana diatur pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Pasal 3 ayat 2 huruf f;
6. Bahwa alat bukti yang diajukan dalam persidangan DKPP oleh Teradu, Pihak
Terkait I dan Pihak Terkait II, diakui oleh Pengadu dan diterima sebagai alat
bukti yang sah oleh Majelis Sidang;
7. Nama Bacaleg dari PDIP belum ada yang dibatalkan oleh KPU Kabupaten
Nias Selatan, sesuai dengan Surat KPU Nomor 284/PL.01.01/1214/KPU-
Kab/VIII/2018 tanggal 09 Agustus 2018;
8. Panwaslih Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Rekomendasi ke KPU
Kabupaten Nias Selatan untuk membatalkan pengajuan dan pendaftaran
bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari PDIP dan PKPI
khusus Bakal Calon yang data dan dokumen administrasinya belum masuk
pada aplikasi Silon sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam PKPU
Nomor 20 Tahun 2018 pasal 10 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (3);
9. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, Bacaleg dari PDIP yang
menjadi saksi Pengadu mengakui bahwa masih ada Bacaleg dari PDIP
khususnya Dapil V yang datanya belum tersubmit didalam Silon.
KETERANGAN SAKSI
1. Emerson Bu’ulolo
Peserta dari PDIP di terima Oleh KPU Kabupaten Nias Selatan hanya
berkasnya tidak diterima, karena aplikasi SILON tidak bisa diakses. KPU
Kabupaten Nias Selatan memberi kesempatan untuk bersabar sampai jam
24.00 SIB, namun Aplikasi SILON tetap belum bisa dibuka. KPU Kabupaten
Nias Selatan menerima berkas dan walaupun masalah internet, tapi tidak
mungkin diubah jam di silon itu, buktinya Bacaleg PDIP dan PKPI tersubmit
sebelum jam 24.00 WIB. Pada tanggal 17 Juli 2018 Bacaleg PDIP sudah
tersubmit sebelum jam 24.00 WIB.
2. Samahato Bu’ulolo (Staf Panwas Kabupaten Nias Selatan)
Samahato Bu’ulolo sering di KPU Kabupaten Nias Selatan karena tanggal 17
Juli 2018 adalah tanggal terakhir pendaftaran Bacaleg. Saksi melihat situasi
bahwa seluruh partai ternyata hanya memanfaatkan tanggal 17 Juli 2018
untuk pendaftar. Pada saat partai PAN, KPU Kabupaten Nias Selatan selalu
mengatakan “Tunggu dulu” di cek dulu di SILON, kalau sudah ada di SILON
info@dkpp.go.id
maka berkas akan di terima, tapi kalau belum silakan “di luar di tunggu
dulu”. Kemudian Saksi dari Panwaslu menjawab tugas hanya sampai disitu,
lalu saya sampaikan sebagai Panwas sesuai dengan mandat tugas hanya
membatasi mengawasi ini jam 24.00, maka seluruh teman-teman dari Panwas
minta keluar dari ruangan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
info@dkpp.go.id
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu dalam masa
pengajuan dan pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Nias Selatan
Tahun 2019 mengeluarkan rekomendasi temuan pelanggaran pemilu tanggal 3
Agustus 2018 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan yang pada
pokoknya membatalkan pengajuan dan pendaftaran Bakal Calon Legislatif dari
PDIP dan PKPI yang belum mendaftar atau menggunggah dokumen pendaftaran
dalam aplikasi SILON. Pengadu menyatakan KPU Kabupaten Nias Selatan
mempersilakan DPC PDIP tanggal 17 Juli 2018 pukul 17.21 WIB untuk
menyelesaikan proses unggah berkas pencalonan dan syarat calon dalam
aplikasi SILON hingga pukul 24.00 WIB, namun Operator SILON DPC PDIP yang
disaksikan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan tidak dapat mengakses SILON
pukul 22.00 WIB karena sistem error, baru kemudian berhasil menuntaskan dan
melakukan submit pada aplikasi SILON pukul 23.05 WIB. DPC PDIP juga telah
menyelesaikan perbaikan berkas yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat
31 Juli 2018. Teradu melakukan rapat pleno Juli 2018 namun Teradu
melakukan klarifikasi kepada Ketua DPD PSI Kabupaten Nias Selatan dan Ketua
DPD PERINDO Kabupaten Nias Selatan 2 Agustus 2018, berarti Teradu
mengeluarkan rekomendasi sebelum meminta klarifikasi yang seharusnya
meminta keterangan terlebih dahulu sebelum melakukan pleno sebagaimana
ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018
menyatakan Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor,
terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk
didengar keterangannya. Berdasarkan hal tersebut, Teradu tidak melakukan
klarifikasi secara menyeluruh sehingga tidak memperoleh informasi secara
akurat yang mengakibatkan kekeliruan dalam menerbitkan rekomendasi;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan dalam melakukan pencegahan
info@dkpp.go.id
terhadap pelanggaran Pemilu dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Nias Selatan telah sesuai ketentuan Pasal 101 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan telah ditindaklanjuti KPU
Kabupaten Nias Selatan melalui surat Nomor 284/PL.01.1/1214/KPU-
Kab/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018, perihal Tindaklanjut Surat Panwaslih
Kabupaten Nias Selatan Terkait Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Teradu menerbitkan rekomendasi untuk membatalkan pengajuan dan
pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari PDIP dan
PKPI khusus bakal calon yang data dan dokumen administrasinya belum masuk
pada aplikasi SILON hingga 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB, sebagaimana
ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Partai politik
wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta
mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen
administratif bakal calon kedalam SILON sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat
(3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Menurut Teradu bahwa KPU
Kabupaten Nias Selatan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap PDIP dan
PKPI pada saat pengajuan dan pendaftaran calon anggota DPRD yang
mengakibatkan partai politik lain berkeberataan terhadap perlakuan khusus
tersebut. Teradu melakukan klarifikasi dan meminta keterangan kepada KPU
Kabupaten Nias Selatan 21 Juli 2018. Teradu juga melalui Tim Klarifikasi
melakukan klarifikasi dan meminta keterangan kepada saksi Nurlinawati Loi
(Ketua DPD PSI Kabupaten Nias Selatan) dan Rinduhati Halawa (Ketua DPD
PERINDO Kabupaten Nias Selatan) 2 Agustus 2018. Teradu melakukan rapat
pleno 3 Agustus 2018 berdasarkan berita acara Nomor 098/BA-
Pleno/Panwaslih-14/KP.01.01/07/2018 dengan agenda membahas status
temuan dugaan pelanggaran pemilu. Sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 menyatakan bahwa dalam hal proses
pengkajian temuan Bawaslu Kabupaten dapat melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran saksi, atau ahli
untuk didengar keterangannya, menurut Teradu kata “dapat” artinya tidak
mengharuskan mendengar keterangan semua pihak atau apabila diperlukan
untuk mendukung dan mengumpulkan alat bukti;
[4.3] Menimbang keterangan Teradu, bukti dokumen dan fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu telah melaksanakan tugas
pengawasan, pencegahan dan penindakan sesuai Peraturan Perundang-
undangan dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Ketentuan Pasal 251
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menyatakan Bawaslu Kabupaten melakukan Pengawasan atas pelaksanaan
Verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten, menyampaikan Temuan dan melakukan kajian.
Melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan dalam penyelenggaran Pemilu
di Kabupaten Nias Selatan, berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Teradu melakukan kajian dengan
menempuh prosedur klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga
sebagai pelaku pelanggaran saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya.
Terungkap fakta, Teradu mampu membuktikan dan mempertanggungjawabkan
prosedur kerja menindaklanjuti laporan dengan menempuh langkah memeriksa
dan mengkaji laporan, melakukan klarifikasi kepada saksi Nurlinawati Loi (Ketua
DPD PSI Kabupaten Nias Selatan) dan Rinduhati Halawa (Ketua DPD PERINDO
info@dkpp.go.id
Kabupaten Nias Selatan) 2 Agustus 2018. Selanjutnya Teradu melakukan rapat
pleno 3 Agustus 2018 berdasarkan berita acara Nomor 098/BA-
Pleno/Panwaslih-14/KP.01.01/07/2018 dan menerbitkan rekomendasi kepada
KPU Kabupaten Nias Selatan untuk membatalkan pengajuan dan pendaftaran
bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari PDIP dan PKPI khusus
bakal calon yang data dan dokumen administrasinya belum masuk pada aplikasi
SILON. Terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Nias Selatan juga telah
melaksanakan kewajiban hukumnya, menindaklajuti rekomendasi Teradu yang
dibuktikan dengan surat Nomor 284/PL.01.1/1214/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal
9 Agustus 2018, perihal Tindaklanjut Surat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan.
Terkait Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Berdasarkan prosedur kerja
tindaklanjut pelanggaran administrasi Pemilu, KPU Kabupaten Nias Selatan
menyatakan PDIP dan PKPI sudah terlebih dahulu memasukkan data pengajuan
bakal calon, data bakal, dan dokumen administratif bakal calon ke dalam
aplikasi SILON, namun operator SILON KPU Kabupaten Nias Selatan pada saat
mengakses aplikasi SILON terjadi gangguan teknis atau error sistem
mengakibatkan dokumen PDIP dan PKPI tidak dapat dilihat sehingga
pendaftaran calon PDIP dan PKPI dapat diterima. Berdasarkan fakta tersebut,
DKPP berpendapat sikap dan perilaku Teradu patut diapresiasi telah
melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan secara optimal dan dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Alismawati Hulu selaku Anggota Panwas
Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
info@dkpp.go.id
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz
Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Sebelas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan, Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai
Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id