Melanggar
Nomor Putusan: No. 06 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Nias
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-01-2019
👁 15 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 347/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 15 Desember 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6/DKPP-PKE-VIII/2019; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 29 Desember 2017 melalui grup WA “Forum KPU Nias-PPK” Pengadu mendengar adanya pembagian laptop dan printer oleh PPK Kecamatan Hiliduho kepada PPS dengan bunyi sebagai berikut: “PPK Hiliduho melaksanakan pendistribusian seperangkat komputer kepada seluruh PPS se-Kecamatan Hiliduho” 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga menjadi rekanan dalam proses pengadaan barang berupa laptop dan printer yang akan dibagikan kepada semua PPK dan PPS di Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara. Pengadu menyertakan alat bukti berupa foto kardus laptop yang menunjukkan bahwa paket tersebut dikirim oleh Lasitech Computer Medan kepada Teradu I Mendrofa dan tertera nomor telepon selular miliknya.
Pasal DilanggarPasal 88 ayat (4); Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo; Pasal 74 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo; Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Firman Mendrofa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias, Teradu II Elisati Zandroto, dan Teradu III Iman Murni Telaumbanua masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 6/DKPP-PKE-VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
347/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6/DKPP-PKE-
VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Siprianus Waruwu
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Hilimbowo, Botomuzoi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Firman Mendrofa
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera
Utara
Alamat : Jalan Pancasila, Hiliwato Gido, Kabupaten Nias
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Elisati Zandroto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera
Utara
Alamat : Jalan Pancasila, Hiliwato Gido, Kabupaten Nias
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Iman Murni Telaumbanua
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera
Utara
Alamat : Jalan Pancasila, Hiliwato Gido, Kabupaten Nias
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai---------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
347/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 15 Desember 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 6/DKPP-PKE-VIII/2019; yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Pada tanggal 29 Desember 2017 melalui grup WA “Forum KPU Nias-PPK”
Pengadu mendengar adanya pembagian laptop dan printer oleh PPK
Kecamatan Hiliduho kepada PPS dengan bunyi sebagai berikut: “PPK
Hiliduho melaksanakan pendistribusian seperangkat komputer kepada
seluruh PPS se-Kecamatan Hiliduho”
2. Pada 30 Desember 2018 jajaran Sekretariat KPU Provinsi Nias mengangkut
dan membagikan kepada tiap PPK di masing-masing kecamatan;
3. Pada tanggal 3 Januari 2018 Pengadu mendapat informasi dari salah satu
staf yang bertugas mengantarkan laptop dan printer bahwa mereka
membawanya dari rumah Yuniman Harefa selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK). Staf tersebut juga menginformasikan bahwa nomor
penerima yang ada di kardus laptop adalah nomor HP Firman Mendrofa
(Teradu I);
4. Pada tanggal 7 Januari 2018 bebrapa oknum PPK menunjukkan foto kardus
laptop dan menyampaikan kepada Pengadu bahwa barang tersebut dikirim
oleh Lasitech Computer Medan kepda Bapak Mendrofa, HP 082168276666.
5. Pada tanggal 29 Januari 2018, Pengadu yang saat itu masih menjabat
sebagai anggota KPU Divisi Keuangan Umum dan Logistik mengeluarkan
nota dinas kepada Sekretaris KPU Kabupaten Nias selaku KPA untuk segera
membayarkan sewa computer dan printer kepada PPK di 10 (sepuluh)
kecamatan dan 170 (seratus tujuh puluh) desa di seluruh wilayah Kabupaten
Nias, sebab beberapa PPK menyurati KPU Nias dengan tertunjuk kepada
Divisi KUL;
6. Pada tanggal 2 Februari 2018 mengadakan forum diskusi internal di Kafe
Lasara Poin Kota Gunungsitoli sekaligus mengklarifikasi isu pengadaan
laptop dan komputer. Pertemuan tersebut menghasilkan kesimpulan lisan
agar barang tersebut ditarik kembali karena rusak.
7. Pada tanggal 3 Februari 2018, Abineri Gulo yang waktu itu menjabat sebagai
Ketua KPU Kabupaten Nias menginisisasi pertemuan yang sama. Setelah
melalui perdebatan yang alot, Abineri Gulo, Teradu I Firman Mendrofa , dan
Teradu II Elisati Zandroto menyatakan tidak masalah, dan menyerahkan
kepada KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan.
8. Selanjutnya Pengadu menguraikan perihal Penggantian Antar Waktu (PAW)
PPS dan penghilangan Hak Pengadu yang saat itu menjabat anggota KPU
Kabupaten Nias;
9. Pengadu tidak disertakan dan tidak diberi undangan pada rapat pleno KPU
Nias tanggal 1 Agustus 2018;
10. Pada tanggal 20 September 2018 Pengadu sempat ditanya oleh Abineri Gulo
tentang PPS Tuhegafoa Kecamatan Hiliduho yang direncanakan akan di-
PAW. Pengadu meluruskan dan mengatakan kepada Abineri Gulo tentang
adanya intervensi PPK Hiliduho;
11. Bahwa pemecatan terhadap anggota PPS Destinus Waruwu tidak ada dasar
unsur kesalahan;
12. Bahwa terdapat PAW PPS Tuhegafoa II a.n yang tidak pernah melamar (ikut
seleksi) serta PPS lain yang tidak sesuai peringkat.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. menyatakan para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
2. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai tingkat kesalahannya; dan
3. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
ditandai dengan bukti P-1 s.d P-10 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Foto Dokumentasi Nomor HP Anggota KPU Kabupaten
Nias a.n Bpk Mendrofa yang bertransaksi dengan pihak
Lasitech Komputer Medan;
2. Bukti P-2 Fotokopi surat balasan klarifikasi yang dikeluarkan
sekretaris KPU Nias kepada LSM;
3. Bukti P-3 Nota Dinas Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik
(KUL)
4. Bukti P-4 Foto staf KPU Nias yang mengantar laptop dan
komputer ke kecamatan;
5. Bukti P-5 Surat pemberitahuan tidak layak pakai dari PPK;
6. Bukti P-6 Surat pernyataan beberapa ketua dan anggota PPS
7. Bukti P-7 Surat Keputusan KPU Kab. Nias tanggal 1 Agustus
2018 tentang PAW yang baru diserahkan tanggal 23
Oktober 2018;
8. Bukti P-8 Fotokopi surat pernyataan Ketua PPS dan kepala Desa
Tuhegafoa I Kecamatan Botomuzoi;
9. Bukti P-9 Form penilaian Calon anggota PPS pada pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 tertanggal 2
November 2018;
10. Bukti P-10 Foto dokumentasi barang laptop dan printer.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang DKPP, Pengadu menghadirkan 4 (empat) orang Saksi
dengan keterangan sebagai berikut:
Saksi I Pengadu a.n. Nazir Salim Manik (mantan anggota KPU Provinsi
Sumatera Utara Divisi Perencanaan dan Data)
1. Bahwa saksi adalah mantan anggota KPU Provinsi Sumatera Utara yang
sejak tahun 2016 menjabat Koordinator Divisi Perencanaan dan Data;
2. Saksi memiliki pengalaman di bidang kepemiluan selama 10 tahun di
kabupaten/kota dan 5 (lima) tahun di provinsi;
3. Setahun sebelum penyusunan anggaran, Saksi paling aktif memperjuangkan
pengadaan untuk PPK dan PPS. Hingga kemudian dilakukan
penandatanganan hibah dari Gubernur Sumatera Utara kepada Ketua KPU
Provinsi Sumatera Utara;
4. Bahwa benar sepanjang pelaksanaan pemilihan Gubernur Sumatera Utara
dilakukan sewa komputer dan printer. Saksi termasuk pihak yang
mendorong dilakukannya penyewaan untuk di tingkat kecamatan dan desa
(PPK dan PPS). Berdasarkan pengalaman, banyak problem dengan
pemerintahan kecamatan dan desa karena disebabkan PPK dan PPS
menumpang dalam penggunaan peralatan komputer dan laptop;
5. Berdasarkan pengalaman Pilkada tahun 2011 banyak PPK dan PPS yang
tidak harmonis dengan pemerintahan di tingkatannya yakni Kecamatan dan
Desa;
6. Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 44 Tahun 2015 memungkinkan
untuk dilakukan penyewaan peralatan bagi PPK dan PPS;
7. Pencairan anggaran dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di
tingkat Provinsi beserta jajaran, tidak melibatkan anggota KPU Provinsi. JIka
KPA melakukan pengubahan tanpa sepengetahuan ketua dan anggota KPU
provinsi, maka hal itu merupakan suatu pembangkangan;
8. Jumlah anggaran Rp 855 milyar;
9. Pencairan dana dilakukan sebanyak dua tahap;
10. Tahap pertama Rp327.000.000.000,00; tahap kedua Rp 528.000.000,00
pada 1 Maret 2018;
11. Saksi membacakan Surat Komisi Pemilihan Umum tanggal 1 Agustus 2016,
Nomor 420/KPU/VIII/2016 Perihal Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Salah satu siinya
adalah kewajiban untumk melakukan pembagian dan penamaan divisi.
Keuangan Umum dan Logistik (KUL) mencakup administrasi perkantoran,
protocol dan persidangan; Dalam konteks Sumut, Ketua KPU Sumut yang
noatbene tidak emmiliki divisi, emnjadi Kordiv KUL;
12. Saksi mengetahui problem anggaran dan pengadaan di Kabupaten Nias
melalui media sosial dan pesan singkat (SMS);
13. Sekitar bulan Januari 2018 Saksi emnyampaikan kepada Ketua KPU provinsi
Sumut selaku Kordiv KUL untuk segera menanggulangi problem anggaran di
kabupaten/kota. Saksi sempat marah di pleno, dan saat itu sedang dalam
tahapan pemutakhiran data pemilih;
14. Setiap revisi anggaran senantiasa diberitahukan kepada KPU
Kabupaten/Kota;
15. Berdasarkan pengalamans saksi selama 15 tahun sebagai penyelenggara
pemilu, kewenangan pengadaan barang sebagaimana dalam kasus Nias
adalah sepenuhnya kewenangan sekretariat, bukan komisioner;
Saksi II Pengadu a.n. Muhammad Rizwan (Anggota KPU Kabupaten
Serdang Bedagai)
1. Saksi menyatakan bahwa secara umum hampir sama dengan keterangan
Saksi Nazir Salim Manik;
2. Pengalaman Saksi di Kabupaten Serdang Bedagai, anggaran adalah urusan
sekretariat, tidak dicampuri komisioner KPU. Tetapi komisioner KPU harus
mengetahui semua kebijakan sekretariat;
Saksi III Pengadu a.n. Destinus Waruwu (mantan Anggota PPS Tuhegafoa II)
1. Surat pemberhentian (PAW) diserahkan dengan diantar ke rumah Saksi;
2. Alasan PAW adalah tidak mengikuti instruksi ketua PPS;
3. Saksi menyatakan tidak pernah mengabaikan instruksi ketua;
4. Saksi mengaku terganggu secara psikologis karena dengan adanya PAW
tersebut menjadi tidak dapat lagi melamar sebagai penyelenggara pemilu di
masa yang akan datang;
Upah Mistari Waruwu (mantan anggota PPS Tuhegafoa II)
1. Saksi menjadi anggota PPS dengan SK yang berlaku Maret 2018 s.d April
2019. Saksi diganti melalui proses PAW dengan cara sepihak;
2. Saksi mengetahui pemberhentian dirinya pada tanggal 18 Oktober 2018.
Padahl menurut informasi, SK pemberhentian terbit 1 Agustus 2018;
3. SK pemberhentian (PAW) hingga saat sidang DKPP digelar, belum diterima
oleh Saksi;
4. Saksi belum menerima honor PPS bulan Juli 2018; Demikian halnya honor
PPS pemilu 2019 belum diterima; Total honor bulan Maret s.d Oktober 2018
sejumlah 8 x Rp850.000,00 = Rp Rp6.800.000,00. Sedangkan honor Pilgub
adalah Rp 750.000,00 dengan jumlah tunggakan 1 (satu) bulan;
5. Saksi menyatakan bahwa dirinya dikorbankan oleh PPK;
6. Setiap kali Saksi bertanya kepada PPK tentang honor PPS, PPK selalu
mengarahkan ke KPU Kabupaten. Sedangkan KPU Kabupaten mengatakan
bahwa keuangan PPS dikelola oleh PPK;
7. Dengan pemberhentian melalui mekanisme PAW, Saksi menjadi tidak dapat
mengikuti seleksi calon penyelenggara pemilu;
8. Saksi mengatakan bahwa benar dirinya tidak melaksanakan tahapan karena
hak-hak keuangan belum dibayarkan. Sedangkan PPK bersikeras untuk
tidak membayar sepanjang Saksi belum melaksanakan haknya. Adapun
perihal penyusunan SPJ, Saksi menyatakan hal itu kewajiban sekretaris
PPK;
[2.5] JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu telah menyampaikan
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Teradu menyampaikan jawaban atas Pada Pokok Pengaduan Nomor 1 yang
berbunyi:
“Bahwa Teradu I, diduga menjadi rekanan dalam proses pengadaan barang
berupa laptop dan printer yang akan dibagikan kepada semua PPK dan PPS
di Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara. Pengadu menyerahkan alat
bukti foto kardus laptop yang menunjukkan bahwa barang tersebut dikirim
oleh Lasitech Computer Medan kepada Bapak Mendrofa (Teradu I) HP
082168276666. Barang tersebut dibawa oleh staf dari kediaman Pejabat
Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Nias (Yuniman Harefa). Bahwa tidak
semestinya teradu menangani masalah logistik dan pengadaan yang
notabene dia bukan KPA dan PPK. Bahkan di jajaran Komisioner, yang lebih
berhak adalah pengadu yang menjabat Divisi Keuangan, Umum dan Logistik.
Bahwa kemudian, setelah barang tersebut dibagikan, para penyelenggara
pemilu di tingkat PPK menyampaikan surat keberatan atas kerusakan
Laptop dan Printer yang mereka terima serta mengembalikan kepada KPU
Kabupaten Nias dan meminta untuk dilakukan penggantian”.
Atas Pokok Pengaduan Nomor 1 (satu) tersebut di atas, Teradu I
menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1.1 Bahwa sepanjang pengetahuan Teradu II, berdasarkan Ayat 4 Pasal 88
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menegaskan :
“Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam hal
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan
ketentuan perundang-undangan”
Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
202/KPU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan
KPU Nomor 88/Kpts/KPU/tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara
Pengelolaan Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
1.2 Bahwa sepanjang pemantauan para Teradu selaku Komisioner KPU
Kabupaten Nias Periode 2013-2018, Proses pengadaan barang dan jasa
(pengadaan jasa lainnya paket pekerjaan pengadaan jasa sewa laptop
dan printer sebanyak 180 paket pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018), telah dilaksanakan
oleh Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Nias, melalui Pejabat Pengadaan
di Sekretariat KPU Kabupaten Nias sebagaimana telah dilaporkan di
dalam rapat pleno, yang diuraikan sebagai berikut :
1.2.1 Dasar hukum pelaksanaan proses pengadaan laptop dan printer
sebagai berikut:
a. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, beserta
aturan pelaksanaannya.
b. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
beserta aturan pelaksanaannya.
c. Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Perpres 70
Tahun 2012 beserta aturan pelaksanaannya.
d. Keputusan KPU Nomor 202/KPU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor
88/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara
Pengelolaan Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota.
e. Surat Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor 70/KU.05-Kpt/12/Sek-Prov/IX/2017 tentang
Penunjukkan dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada
KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara pada Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018.
1.2.2 Bahwa dari proses pengadaan jasa sewa laptop dan printer yang
berlangsung tersebut menetapkan penyedia jasa sewa laptop dan
printer yaitu CV. Gading Asia Mas atas nama Elvi Kurniawati
Waruwu (Bukti T1)
1.2.3 Bahwa Teradu I tidak memiliki hubungan afiliasi dalam bentuk
apapun dengan CV. Gading Asia Mas dan Teradu I mengetahui
Pemenang hanya berdasarkan laporan Sekretariat KPU Kabupaten
Nias dalam rapat pleno.
1.3 Bahwa atas alat bukti foto kardus laptop yang menunjukkan bahwa barang
tersebut dikirim oleh Lasitech Computer Medan kepada Bapak Mendrofa HP
082168276666, Teradu I menjelaskan sebagai berikut:
bahwa tulisan yang tertera pada kardus yang bertuliskan “KEPADA BAPAK
MENDROFA ALAMAT NIAS HP 082168276666 DARI LASITECH COMPUTER
MEDAN HP PENGIRIM 085261638035 NB PECAH BELAH MOHON UNTUK
TIDAK DIBANTING”, teradu I menegaskan bahwa tidak mengetahui atau
tidak menyuruh seseorang untuk mencantumkannya karena teradu I hanya
fokus pada tugas memberhasilkan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 serta Tahapan Pemilu Tahun 2019,
selaku Koordinator Divisi Teknis.
1.4 Bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas Teradu I sebagai Anggota KPU
Kabupaten Nias tidak benar menjadi rekanan dalam pengadaan jasa sewa
laptop dan printer dimana yang menjadi pihak rekanan adalah CV. Gading
Asia Mas an. Elvi Kurniawati Waruwu, sehingga patut diduga seluruh Pokok
Pengaduan Nomor 1 merupakan hasil sakwasangka yang tidak berdasar dan
mengada-ada serta berlebihan.
2. Para Teradu menyampaikan jawaban atas Pokok Pengaduan Nomor 2
(dua)“Bahwa Teradu II dan Teradu III melakukan Pembiaran terhadap peran
Teradu I dan adanya fenomena kerusakan berupa printer. Ditenggarai
Teradu II dan III menantang para anggota PPK dan PPS yang protes terhadap
kerusakan barang”. Para Teradu Menyampaikan jawaban, sebagai berikut :
2.1 Bahwa sepanjang pengetahuan para Teradu :
2.1.1 berdasarkan Pasal 40, ayat (1) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan:
“Pasal 40 : Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno”
Pasal 41 ayat (1) “Jenis Rapat Pleno KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota terdiri dari a. rapat pleno tertutup dan b. rapat
pleno terbuka”
2.1.2 berdasarkan Ayat 4 Pasal 88 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan :
“Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam hal
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa
berdasarkan ketentuan perundang-undangan”.
Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
202/KPU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Tatacara Pengelolaan Penyaluran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah untuk
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
2.1.3 Bahwa adalah benar telah dilaksanakan rapat pada tanggal 3
Februari 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias Desa
Sirete Kecamatan Gido, yang meminta penjelasan kepada jajaran
Sekretariat KPU Kabupaten Nias terkait pengelolaan keuangan dan
pengadaan jasa sewa laptop dan printer.
2.1.4 Bahwa benar berdasarkan hasil rapat diketahui telah adanya
kerusakan beberapa unit Laptop yaitu sebanyak 14 unit,
sementara Printer sebanyak 1 (satu) unit, dan atas kerusakan
dimaksud, merekomendasikan agar pihak Sekretariat meminta
kepada penyedia barang/jasa melakukan perbaikan dengan
menugaskan tim teknis atau menarik barang yang rusak dan
melakukan penggantian/perbaikan.
2.1.5 Bahwa sepanjang pengetahuan teradu II dan teradu III hasil rapat
tentang kerusakan laptop dan printer telah ditindaklanjuti oleh
Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Nias dengan menugaskan tim
turun ke lapangan untuk mengecek dan mengambil Laptop dan
printer yang rusak tersebut hal ini justru menunjukkan bahwa
KPU Kabupaten Nias tidak menantang PPK dan PPS melainkan
memberikan respon secara baik atas keluhan dari jajaran PPK dan
PPS atas laporan kerusakan Laptop dan Printer.
2.1.6 Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Nias menyurati Penyedia
untuk memperbaiki laptop dan printer tersebut (Bukti T2) yang
selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyedia jasa dengan mengganti
semua laptop yang rusak sementara printer ditemukan tidak
dalam keadaan rusak hanya kesalahan teknis penggunaan saja
dan tetap terkategori layak pakai.
2.2 Bahwa sesuai penjelasan di atas, Teradu I, II dan III tidak benar
melakukan pembiaran atas fenomena kerusakan barang sebagaimana
didalilkan oleh pengadu.
2.3 Bahwa Pengadu patut diduga memiliki karakter yang penuh dengan
kecurigaan yang tak beralasan, dimana salah satu indikasinya, Pengadu
bahkan mencurigai adanya intervensi dan kepentingan Ketua DKPP atas
perkara aquo yang dimuat dalam akun facebook Pengadu. (Bukti T3)
2.4 Bahwa dalam hal Pengadu tidak mengajukan bukti atas dalilnya
sehingga patut diduga dalil Pengadu mengada-ngada, dibuat-buat serta
berlebihan, sehingga Teradu I, II dan III menolak secara tegas, atas pokok
pengaduan Nomor 2.
3. Para Teradu menyampaikan jawaban atas pokok pengaduan nomor 3 “Bahwa
para Teradu melakukan pemecatan terhadap anggota PPS Destinus Waruwu
tanpa adanya unsur kesalahan. Para Teradu juga melakukan Pergantian
Antar Waktu (PAW) PPS Tuhegafoa II a.n Fatizanolo Gulo yang tidak pernah
melamar (ikut seleksi) serta penggantian PPS lain yang tidak sesuai
peringkat”. Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Butir f Ayat 1 Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 63 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018, tentang Pembentukkan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias, adalah
benar telah melakukan Penggantian Antar Waktu bagi Penyelenggara
Pemilu di wilayah Kabupaten Nias.
3.2. Bahwa dalam rangka proses Penggantian Badan Adhoc sebagaimana
dimaksud pada poin 3.1, telah diawali dengan Klarifikasi secara
berjenjang sesuai tatanan organisasi.
3.3. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Botomuzoi telah melakukan
supervisi secara benar terhadap jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS)
di wilayahnya, dalam hal ini termasuk PPS Desa Tuhegafoa I Kecamatan
Botomuzoi, yang menghasilkan suatu usulan tertulis dan/atau laporan
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias.
3.3.1. Bahwa pada kenyataannya Ketua PPS Desa Tuhegafoa I,
Kecamatan Botomuzoi menyampaikan laporan kepada Ketua PPK
Botomuzoi bahwa Anggota PPS Desa Tuhegafoa I, An. Destinus
Waruwu adalah tidak aktif melaksanakan tugas dan tidak solid
dengan teman-temannya serta selalu menimbulkan permasalahan
dalam hal anggaran PPS. (Bukti T4)
3.3.2. Bahwa isu ini selanjutnya berkembang sedemikian rupa sehingga
Ketua PPS Desa Tuhegafoa I, atas nama Yasama Pengertian
Waruwu telah membuat Surat Pernyataan Nomor 10/PPS-Tgf
I/X/2018 tanggal 21 Oktober 2018 yang intinya adalah Anggota
PPS yang telah di PAW atas nama Destinus Waruwu tetap aktif
secara terus menerus dalam melaksanakan tugas serta selalu
tunduk pada peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Penyelenggara Pemilu. (Bukti T5)
3.3.3. Bahwa seterusnya Sdr. Yasama Pengertian Waruwu, menyadari
bahwa telah terjadi kesalahan dalam surat pernyataan itu,
sehingga membuat pernyataan tertanggal 10 Januari 2019 Nomor
05/PPS-Tgf I/2019 yang intinya pernyataan sebelumnya dibuat
dengan keadaan terpaksa karena adanya intervensi yang
mengatasnamakan salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Nias
yang dikemudian hari diketahui atas nama Siprianus Waruwu
yang adalah Pengadu sendiri (Bukti T6)
3.3.4. Bahwa selanjutnya atas kondisi ini, Panitia Pemilihan Kecamatan
Botomuzoi melakukan klarifikasi kepada Ketua PPS Desa
Tuhegafoa I Kecamatan Botomuzoi atas nama Yasama Pengertian
Waruwu, tanggal 10 Januari 2019, yang intinya bahwa pernyataan
tertanggal 10 Januari 2019 Nomor 05/PPS-Tgf I/2019, dibuat
karena intervensi Sdr. Siprianus Waruwu yang adalah Pengadu
sendiri yang mengatasnamakan Komisioner KPU Kabupaten Nias.
(Bukti T7)
3.4. Bahwa demikian halnya dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Hiliduho
telah melakukan supervisi secara benar terhadap jajaran Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya, dalam hal ini termasuk PPS
Desa Tuhegafoa II Kecamatan Hiliduho, yang menghasilkan suatu usulan
tertulis dan/atau laporan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nias.
3.4.1 Bahwa sebelumnya Panitia Pemilihan Kecamatan Hiliduho
mengetahui bahwa PPS Desa Tuhegafoa II tidak melaksanakan
tugas secara benar, sehingga telah memberikan Teguran I dan
Teguran II kepada Ketua dan Anggota PPS Desa Tuhegafoa II
Kecamatan Hiliduho, yang intinya agar PPS yang bersangkutan
aktif melaksanakan tugasnya, namun hal ini tidak diindahkan
sehingga diusulkan untuk dilakukan pergantian. (Bukti T8)
3.4.2 Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Nias melakukan klarifikasi
kepada 3 (tiga) orang personil PPS Desa Tuhegafoa II, namun tidak
mengindahkan sehingga KPU Kabupaten Nias memutuskan untuk
melakukan pergantian terhadap 3 (tiga) orang personil PPS
dimaksud.
3.4.3 Bahwa dalam upaya penggantian 3 (tiga) orang PPS Desa
Tuhegafoa II Kecamatan Hiliduho, diketahui bahwa terdapat 3
(tiga) orang urutan pelamar sebelumnya, sementara 1 (satu) orang
diantaranya telah bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)
pada Program Dana Desa sehingga yang bersangkutan tidak mau
lagi menjadi personil Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa
Tuhegafoa II, dimana yang bersangkutan sekaligus sebagai
peringkat ke-4 pada form penilaian Calon Anggota PPS Kabupaten
Nias. (Bukti T9)
3.4.4 Bahwa adalah benar salah seorang anggota PPS merupakan
personil yang belum pernah melamar pada rekrutmen Calon
Anggota PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2018, oleh karena kondisi poin 3.4.3 di atas.
3.4.5 Bahwa untuk memenuhi kekurangan PPS dimaksud, KPU
Kabupaten Nias telah berkoordinasi dengan Kepala Desa
Tuhegafoa II Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias untuk
mengusulkan Calon Anggota PPS yang memenuhi syarat.
3.4.6 Bahwa selanjutnya Kepala Desa Tuhegafoa II Kecamatan Hiliduho
Kabupaten Nias menyampaikan rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Nias, sehingga personil atas nama Fatizanolo Gulo
selanjutnya dilakukan seleksi administrasi sekaligus diwawancarai
dan hasilnya yang bersangkutan memenuhi syarat untuk
ditetapkan sebagai PAW PPS Desa Tuhegafoa II Kecamatan
Hiliduho Kabupaten Nias. (Bukti T10)
3.5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nias untuk memberhasilkan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019,
telah melakukan penggantian bagi PPK dan PPS di wilayah Kabupaten
Nias yang adalah kewenangan atribusi kelembagaan yang harus
dilakukan melalui proses secara benar dan berjenjang sesuai hirarkhi
organisasi, sehingga Teradu I, II dan III, menolak secara tegas atas pokok
pengaduan Nomor 3, oleh karena laporan tersebut dibuat secara tidak
benar dan hanya berdasarkan dugaan semata tanpa mengetahui proses
yang telah berjalan semestinya, sebab Pengadu sendiri menurut
sepengetahuan Teradu I, II, dan III sejak dimulainya seleksi anggota KPU
Kabupaten Nias Periode 2018-2023, tidak pernah lagi hadir dan
melaksanakan tugas di kantor KPU Kabupaten Nias, dan sejak Pengadu
dinyatakan tidak lulus tahapan seleksi psychotest, para Teradu
mendapat informasi bahwa ianya telah pindah domisili bersama keluarga
di Kota Medan.
4. Bahwa para Teradu menyampaikan jawaban atas pokok pengaduan nomor 4
yang berbunyi“Bahwa para Teradu diduga tidak melibatkan Pengadu dalam
rapat pleno tanggal 1 Agustus 2018 serta tidak memberikan surat undangan
pleno tersebut kepada pengadu”. Para Teradu menyampaikan jawaban,
sebagai berikut :
4.1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40, ayat (1), Pasal 41, ayat (1) Pasal
44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
menegaskan:
“Pasal 40 : Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno”
Pasal 41 ayat (1) “Jenis Rapat Pleno KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota terdiri dari a. rapat pleno tertutup dan b. rapat pleno
terbuka”
Pasal 44 ayat (1) “ Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal a.
jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga)
orang anggota KPU Kab/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir.
4.2 Bahwa seharusnya, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, setiap
Komisioner KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab untuk
melaksanakan tugas penuh waktu dan menghadiri rapat pleno.
4.3 Bahwa adalah benar telah dilaksanakan Rapat Pleno dengan materi
evaluasi dan penetapan personil pengganti Badan Adhoc di wilayah
Kabupaten Nias, dimana masing-masing komisioner diundang. (bukti
T11), bahwa terkait pendistribusian undangan tersebut kepada masing-
masing Komisioner adalah tugas kesekretariatan yang mana berdasarkan
laporan dari Sekretariat undangan tersebut telah disampaikan tetapi
Pengadu tidak berada di tempat dan tidak masuk kantor, sehingga tidak
benar dalil Pengadu tidak dilibatkan dan diundang dalam rapat pleno
oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III.
4.4 Bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno seperti pada poin 4.3 di atas,
ternyata Sdr. Pengadu an. Siprianus Waruwu tidak menghadirinya serta
tidak melaksanakan tugas kantor di KPU Kabupaten Nias.
4.5 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II dan III selanjutnya
menyatakan tidak benar dan menolak secara tegas sebagaimana pokok
pengaduan Nomor 4 di atas, karena senyatanya dibuat secara mengada-
ada dan cenderung berlebihan sebagai upaya mencari-cari alasan
pembenaran dari suatu perbuatan melalaikan tanggungjawab pribadi
yang bersangkutan.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
3. merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III; atau
4. apabila Majelis berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-
adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
No. KODE URAIAN KETERANGAN
BUKTI
1. Bukti T-1 Surat penetapan pemenang Membantah dalil Pengadu
lelang; I tentang keterlibatan
Teradu I dalam pengadaan
2. Bukti T-2 Surat kepada penyedia untuk Meembantah aduan
memperbaiki laptop dan printer; tentang pembiaran
kerusakan laptop
3. Bukti T-3 Status akun facebook Pengadu; Bukti bahwa pengadu
suka suudzon
4. Bukti T-4 Laporan Ketua PPK Membantah tuduhan
bahwa PPS Tuhegafoa II
di-PAW tanpa kesalahan
5. Bukti T-5 Surat pernyataan Ketua PPS Rangkaian proses PAW
Desa Tuhegafoa I PPS Tuhegafoa
6. Bukti T-6 Surat ketua PPS Desa Tuhegafoa Pengadu melakukan
I intervensi atas laporannya
7. Bukti T-7 Surat klarifikasi PPK Botomuzoi Pengadu melakukan
intervensi atas laporannya
8. Bukti T-8 Surat PPK Hiliduho Membantah dalil Pengadu
bahwa PPS Tuhegafoa II
di-PAW tanpa kesalahan
9. Bukti T-9 Form Evaluasi PPS se-kabupaten Menunjukkan nomor urut
Nias PPS Tuhegafoa II
10. Bukti T-10 Surat kepala Desa Tuhegafoa II Membuktikan bahwa KPU
Kec. Hiliduho Kabupaten Nias telah
berkoordinasi dengan
kepala Desa
11. Bukti T-11 Undangan pleno dan daftar hadir. Membantah dalil Pengadu
bahwa Pengadu tidak
dilibatkan dalam Pleno.
[2.8] SAKSI TERADU
Abineri Gulo (mantan Ketua KPU Kabupaten Nias)
1. Di kalangan kopmisioner KPU Nias, terdapat dua aliran pemikiran perihal
pengadaan . Pertama, urusan pengadaan domain dan kewenangan yang
melekat pada jajaran sekretariat. Saksi memelopori aliran tersebut. Saksi
senantiasa memberikan pengingat kepada sesame komisioner bahwa nilai
moral anggota KPU ditentukan kesanggupan untuk tidak ikut campur dalam
pengadaan;
2. Saksis enantiasa mempercayakan urusan pengadaan kepada sekretariat
karena mereka sudah terdidik;
3. Sikap Saksi terhadap pengiriman barang beralamatkan Teradu I, Saksi
sudha pernah menanyakan kepada Teradu I, namun Teradu I menjawab
tidak tahu;
4. Perihal tidak dilibatkannya Pengadu dalam proses rapat pleno
pemberhentian PPS (PAW), Pengadu saat itu sedang izin berobat ke RS Nias,
dan menyampaikan permohonan izin langsung kepada Saksi. Sehingga tidak
benar bahwa Pengadu tidak dilibatkan dalam proses PAW PPS;
5. Perihal nota dinas pembayaran sewa yang dietrbitkan Pengadu yang saat itu
menjabat kordiv KUL, Saksi menyatakan dielmatis karena saat itu pimpinan
secretariat beserta jajaran sudah mengadakan perikatan swakelola, sudah
terjadi penyedia jasa;
6. Terhadap Nodin tersebut, sekretaris KPU Nias mengatakan tidak qualified,
karena diibaratkan kereta sudah berjalan, tapi Pengadu menerbitkan
perintah membayar dan aada indikasi mau mengubah.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
Sudiman Telaumbanua (Sekretaris KPU Kabupaten Nias)
1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ada di Provinsi. Sedangkan Pejabat
Pembuat Komitmen(PPK) ada di Kabupaten
2. Permasalahan pengadaan laptop pernah mengemuka dalam suatu rapat,
dimana Ketua KPU saat itu (Abineri Gulo) meminta penjelasan kepada
Pejabat Pengadaan (tidak hadir dalam sidang DKPP). Hasilnya Ketua KPU
meminta agar ketidakberfungsian laptop agar ditindaklanjuti;
3. Pihak Terkait selaku Sekretaris KPU menganggap masalah pengadaan laptop
untuk PPK dan PPS tidak prinsipil karena seperti ATK yang lain yang
berhubungan dengan peralatan kerja. Tidak berhubungan langsung dengan
logistic pemilu;
4. Untuk divisi, konteksnya langsung ke subag. Seperti misalnya Divisi
Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) langsung koordinasi dengan subbag
yang membidangi, misalnya Sub bagian Umum
5. Bahwa Divisi yang bersinggungan langsung, dalam hal ini Pengadu selaku
Kordiv KUL, seemstinya melaporkan kepada ketua dalam pleno;
6. Pihak Terkait menyatakan belum pernah dilakukan pleno membahas
permasalahan pengadaan computer/laptop;
7. Pada prisnipnya uang dulu erady, baru proses pembayaran;
8. Proses pembayaran bulanan dengan sistem penunjukan langsung. Per bulan
135 juta plus pajak 20 juta.
9. Proses penunjukkan dilakukan oleh pejabat pengadaan yang sudah
tersertifikasi pengadaan barang dan jasa. Ia mengundang 3 (tiga) orang calon
penyedia barang dan jasa untuk melakukan penawaran dengan
memperhatikan kesesuaian sertifikasi badan usaha dan nomor dari
perdagangan;
10. Pejabat pengadaan itulah yang memilih dan mengundang, yang ditampilkan
kepada Pihak Terkait selaku Sekretaris adalah pemenangnya yang sudah
jadi;
11. Terdapat dua metode pengadaan, yakni langsung dan tidak langsung;
12. Adapun perihal bukti klarifikasi LSM, hal itu sudah kesimpulan pengelola
keuangan, termasuk PPK.
13. Adapun perihal surat pemberhentian yang belum diterima anggota PPS Upah
Mistari waruwu (Saksi Pengadu), Pihak terkait menduga yang bersangkutan
tidak mau menerima. Pihak Terkait mengatakan akan mengecek kembali
data surat keluar, karena bukti ekspedisinya ada.
14. Kondisi lapangan, antara PPS dan sekretariat PPS ada yang tidak sepaham.
Ada yang PPS mencampuri. Seharusnya berdua bersama-sama;
15. Perihal honor, setahu Pihak terkait sudah dibayarkan.
Yuniman Harefa (Kasubag Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU
Kabupaten Nias)
1. Pengadaan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 202/KPU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan
atas Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/tahun 2016 tentang Pedoman
Teknis Tatacara Pengelolaan Penyaluran dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. KPU Nias juga berpedoman pada Perpres Nomor 70 Tahun 2013
tentang pengadaan. Yang mana pengadaan barang dan jasa di level PPK dan
PPS tidak terikat pada KPU dan merupakan dana hibah. Mengacu pada PMK
182, masuk rekening pemerintah. Di keputusan KPU 202 swakelola di satker
KPU kab/kota. Meski draf sudah dibuat, ada yg meski dilakukan di level PPK
dan PPS. Hal ini berkaitan dengan Sewa masuk akun belanja pengadaan
belanja barang jasa operasional lainnya. Pola pengelolaannya tetap mengacu
APBN. Penegtahuan Pihak terkait didapatkan melalui bimtek di Jakarta pada
bulan Oktober 2017.
2. Hasil review BPK semester I tahun 2018 sudah sesuai
3. Keputusan KPU Nomor 202 mengamanatkan pembayaran dilakukan secara
bertahap Karena ada kpetusan KPU sesuai tahapan. Uang dibayarkan sesuai
tahapan supaya teratur. Untuk pemungutan suara bulan juni, pencairan
harus di bulan itu. Sedangkan untuk tahapan yang tidak dilakukan,
misalnya di suatu daerah tidak terdapat calon perseorangan, maka anggaran
yang berkaitan dengan perseorangan tidak dicairkan;
4. Anggaran tahun 2018 sejumlah Rp 270 juta tidak terserap sama sekali tidak
diganggu gugagt dalam rekening
5. Tahun 2017 tidak ada penganggaran laptop. Tahun 2018 ada sewa laptop
180 apket. Per bulan Rp 135 juta lebih. Total 800 juta lebih plus PPN. Total
pencairan tahun 2018 ada 4x pencairan dana dengan metode transfer;
6. Anggaran itu untuk sewa 6 bulan dari 1 Januari 2018 sampai 10 Juli 2018
untuk 10 PPK dan 170 PPS;
7. Kontrak sewa ditandatangani tanggal 22 Desember 2017; Sudah ada
perikatan yang efektif per 11 Januari 2018 bahwa barang akan dikirim ke
PPK dan PPS langsung;
8. Berdasarkan survey pejabat pengadaan sebelumnya, di Kab. Nias tidak ada
rekanan yang siap memenuhi kebutuhan sejumlah dimaksud;
9. Bahwa pernah dilakukan pleno akan masalah ini, sekitar bulan Januari
2018 . Adapun notulensi biasanya berada di Bagian Umum.
10. Berkaitan dengan pengiriman barang, bahwa kantor KPU kabupaten Nias
mengalami perpindahan dari Gunung Sitoli ke Ibukota Nias, sekitar jarak 25
KM dengan dilatarbelakangi sengketa aset;
11. CV yang mengadakan laptop semula mengalamatkan ke kantor KPU yang
lama tetapi kondisi antor dikunci dan dijaga polisi;
12. Pihak Terkait tidak mengetahui motif keberadaan nama Teradu I sebagai
alamat tujuan pengiriman barang berupa computer/laptop;
13. Saat barang tersebut dikirim, saksi sedang berada di kecamatan lain dalam
wilayah Kabupaten Nias (Kec. Samolo-Molo);
14. Barang tersebut dikirim ke Rumah Pihak Terkait (PPK). Adapun
perjanjiannya adalah dikirim sampai ke PPK dan PPS. Pihak terkait
beralasan masih menunggu ekpedisi; Barang tersebut disertai atnda terima
yang ditandatngani anak Pihak Terkait, adapun Pihak Terkait mengarahkan
via telepon;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I diduga menjadi rekanan dalam proses pengadaan barang
berupa laptop dan printer yang akan dibagikan kepada semua PPK dan PPS di
Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara. Pengadu menyertakan alat bukti
berupa foto kardus laptop yang menunjukkan bahwa paket tersebut dikirim oleh
Lasitech Computer Medan kepada Teradu I Mendrofa dan tertera nomor telepon
selular miliknya. Paket laptop dan printer tersebut kemudian dibawa oleh staf
dari kediaman Yuliman Harefa selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU
Kabupaten Nias. Bahwa tidak semestinya Teradu I menangani logistik dan
pengadaan padahal Teradu I bukan Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat
Pembuat Komitmen. Bahkan di jajaran komisioner, yang lebih berwenang adalah
Pengadu yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Divisi Keuangan, Umum,
dan Logistik. Bahwa setelah laptop dan printer terdistribusi, para Penyelenggara
Pemilu di tingkat PPK menyampaikan surat keberatan atas kerusakan laptop dan
printer yang mereka terima serta mengembalikan kepada KPU Kabupaten Nias
dan meminta untuk dilakukan penggantian;
[4.1.2] Bahwa Teradu II dan Teradu III melakukan pembiaran terhadap peran
Teradu I dan ditengarai menantang para Anggota PPK dan PPS yang melakukan
protes terhadap kerusakan lapotop dan printer;
[4.1.3] Bahwa Para Teradu melakukan pemberhentian dengan mekanisme
Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Destinus Waruwu selaku anggota PPS
Tuhegafoa I tanpa adanya dasar unsur kesalahan. Para Teradu juga mengangkat
Fatizanolo Gulo selaku Anggota PPS Tuhegafoa II padahal yang bersangkutan
nyata-nyata tidak pernah melamar dan ikut seleksi serta pengangkatan PPS lain
yang tidak sesuai peringkat;
[4.1.4] Bahwa Para Teradu diduga tidak melibatkan Pengadu dalam rapat pleno
tanggal 1 Agustus 2018 serta tidak memberikan surat undangan pleno tersebut
kepada Pengadu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa merupakan
kewenangan sekretariat sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 202/KPU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Tatacara Pengelolaan Penyaluran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota. Dalam perkara a quo, proses pengadaan barang dan jasa in casu
pengadaan sewa laptop dan printer sebanyak 180 unit telah dilaksanakan oleh
Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Nias melalui Pejabat Pengadaan. Teradu I
menolak dengan tegas dugaan keterlibatan sebagai pihak ketiga dalam
pengadaan barang dan jasa sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa penyedia
jasa sewa laptop dan printer adalah CV. Gading Asia Mas yang diwakili oleh Elvi
Kurniawati Waruwu. Teradu I tidak memiliki hubungan apapun dengan CV.
Gading Asia Mas maupun Elvi Kurniawati Wawuru dan mengetahui pemenang
pengadaan berdasarkan laporan Sekretariat KPU Kabupaten Nias yang
disampaikan dalam rapat pleno. Berkenaan dengan alat bukti foto kardus paket
yang dikirim oleh Lasitech Computer yang mencantumkan nama dan nomor
telepon selular miliknya, Teradu I menegaskan bahwa tidak mengetahui atau
tidak menyuruh seseorang untuk mencantumkannya. Teradu I selaku
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Nias hanya fokus pada tugas untuk
memenuhi target keberhasilan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 serta Tahapan Pemilu Tahun 2019;
[4.2.2] Bahwa Teradu II memberikan jawaban yang mengacu ketentuan dalam
Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan pengambilan keputusan KPU
Kabupaten/Kota harus melalui rapat pleno. Selanjutnya berdasarkan ketentuan
Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 202/KPU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Tatacara Pengelolaan Penyaluran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam hal administrasi keuangan serta
pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam rangka memenuhi amanat ketentuan di atas, Para Teradu telah
melaksanakan rapat pada tanggal 3 Februari 2018 bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Nias untuk meminta penjelasan kepada jajaran Sekretariat KPU
Kabupaten Nias terkait pengelolaan keuangan dan pengadaan jasa sewa laptop
dan printer. Hasilnya ditemukan kerusakan sebanyak 14 (empat belas) unit
laptop dan 1 (satu) unit printer. Para Teradu selanjutnya merekomendasikan
agar pihak sekretariat meminta kepada penyedia barang/jasa melakukan
perbaikan dengan menugaskan tim teknis atau menarik barang yang rusak dan
melakukan penggantian/perbaikan. Bahwa pihak sekretariat telah
menindaklanjuti amanat pleno tersebut dan segera melakukan perbaikan dan
penggantian. Dengan demikian, mengenai pokok aduan tentang Teradu II dan III
mengancam PPK dan PPS yang melakukan protes terhadap kerusakan barang
tidak terbukti karena Teradu II dan III telah cukup responsif dalam menyikapi
kerusakan yang terjadi;
[4.2.3] Bahwa dalam melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) Penyelenggara
Pemilu ad hoc di Kabupaten Nias, Para Teradu mendasarkan pada Pasal 74
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bahwa dalam
rangka proses Penggantian Badan ad hoc tersebut, Para Teradu telah melakukan
supervisi dan klarifikasi secara berjenjang, in casu terhadap PPS Desa Tuhegafoa
I Kecamatan Botomuzoi, yang menghasilkan suatu usulan tertulis dan/atau
laporan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias. Para Teradu telah
menerima laporan dari Ketua PPS Desa Tuhegafoa I Yasama Pangertian Waruwu,
Kecamatan Botomuzoi, melalui Ketua PPK Botomuzoi, bahwa Anggota PPS Desa
Tuhegafoa I Destinus Waruwu terbukti tidak aktif melaksanakan tugas dan tidak
solid dengan rekan-rekannya serta selalu menimbulkan permasalahan terkait
anggaran PPS. Ketua PPS Tuhegafoa I membuat surat Pernyataan Nomor
10/PPS-Tgf I/X/2018 tanggal 21 Oktober 2018 yang intinya adalah Anggota PPS
yang telah dilakukan PAW atas nama Destinus Waruwu tetap aktif secara terus
menerus dalam melaksanakan tugas serta selalu tunduk pada peraturan
perundang-undangan, namun kemudian menerbitkan pernyataan ralat tanggal
10 Januari 2019. Berdasarkan klarifikasi PPK Botomuzoi, ketua PPS Tuhegafoa I
membuat pernyataan ralat tertanggal 10 Januari 2019 Nomor 05/PPS-Tgf
I/2019, karena diintervensi Pengadu. Demikian halnya proses PAW terhadap PPS
di wilayah PPK Hiliduho, yakni PPS Tuhegafoa II. Bahwa Ketua dan Anggota PPS
Tuhegafoa II telah diberi teguran pertama dan kedua untuk bekerja secara benar.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Nias melakukan klarifikasi kepada 3 (tiga) orang
personil PPS Desa Tuhegafoa II, namun tidak mengindahkan sehingga KPU
Kabupaten Nias memutuskan untuk melakukan pergantian terhadap 3 (tiga)
orang personil PPS tersebut. Bahwa terhadap pokok aduan adanya
pengangkatan PAW yang sebelumnya tidak pernah mendaftar, Para Teradu
menjelaskan bahwa di antara daftar tunggu nama calon pengganti anggota PPS
terdapat 1 (satu) orang yang telah bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)
pada Program Dana Desa sehingga yang bersangkutan tidak mau menjadi
personil Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tuhegafoa II, dimana yang
bersangkutan sekaligus sebagai peringkat ke-4 pada form penilaian Calon
Anggota PPS Kabupaten Nias. Selanjutnya Para Teradu berkoordinasi dengan
Kepala Desa Tuhegafoa II untuk mencari nama pengganti, dan muncul nama
Fatizanolo Gulo yang kemudian terpilih sebagai Anggota PPS Tuhegafoa II;
[4.2.4] Para Teradu menyatakan bahwa benar telah dilaksanakan rapat pleno
dengan materi evaluasi dan penetapan personil pengganti badan ad hoc di
wilayah Kabupaten Nias dengan mengundang semua anggota KPK Kabupaten
Nias. Adapun distribusi undangan merupakan tugas kesekretariatan, dan
berdasarkan laporan dari sekretariat undangan kepada Pengadu telah
disampaikan tetapi Pengadu tidak berada di tempat dan tidak masuk kantor
sehingga tidak benar aduan Pengadu tentang tidak dilibatkan dan diundang
dalam rapat pleno oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Bahwa dalam
pelaksanaan rapat pleno, ternyata Pengadu tidak menghadiri serta tidak
melaksanakan tugas kantor di KPU Kabupaten Nias;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa berdasarkan keterangan Saksi I dan II mantan penyelenggara
pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Utara, Anggota KPU
tidak berwenang dalam pengelolaan anggaran tetapi wajib mengetahui struktur
anggaran untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan. Bahwa
pencantuman nama dan nomor telepon seluler Teradu I dalam ekpedisi
pengiriman 180 unit laptop dan printer untuk PPK dan PPS diakui oleh Teradu I.
Seharusnya pengiriman paket ditujukan ke kantor lama KPU Kabupaten Nias,
namun pada kenyataannya paket justru dikirim ke kediaman Yuniman Harefa
selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan jasa sewa printer dan laptop. Pada
saat paket tiba di kediaman Yuniman Harefa, dirinya sedang berada di
kecamatan lain sehingga paket diterima oleh anaknya. Berkenaan dengan
tercantumnya nama dan nomor telepon seluler Teradu I pada kardus paket
sebagai pihak penerima, Teradu I menyatakan tidak mengetahui sebab-musabab
pencantuman nama dan nomor telepon dirinya serta membantah keterlibatan
Teradu I sebagai rekanan atau pihak ketiga pengadaan jasa sewa laptop dan
printer. Pihak Terkait Yuniman Harefa selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga
menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui sebab-musabab pencantuman
nama dan nomor telepon seluler Teradu I dalam pengiriman paket laptop dan
printer. Meskipun demikian, Teradu I tidak menunjukkan suatu sikap tegas
dalam menolak tuduhan keterlibatan dalam pengadaan. Teradu I menyatakan
baru mengetahui pencantuman namanya ketika sudah ramai diperbincangkan di
media sosial, tepatnya 3 Februari 2018. Teradu I bahkan secara ekplisit
menyatakan di muka sidang pemeriksaan bahwa dirinya tidak peduli dan
menyatakan hanya fokus pada kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
2018 dan pemilihan Umum 2019. DKPP menilai tindakan Teradu I yang bersifat
pasif menimbulkan syak wasangka atas keterlibatan dirinya sehingga integritas
KPU Kabupaten Nias dipertanyakan oleh masyarakat dan jajaran di bawahnya.
Teradu I terbukti tidak memiliki sense of ethics untuk menghindarkan adanya
dugaan kepentingan pribadi dan tidak memiliki iktikad yang kuat untuk
menjernihkan masalah dengan serius sehingga menimbulkan polemik di
masyarakat yang berujung pada penurunan kepercayaan terhadap
penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu I tidak menjalankan prinsip
proporsional dan tidak profesional dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan
DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 14 huruf b jo. Pasal 15 huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Bahwa terhadap polemik dugaan keterlibatan Teradu I dalam proses
pengadaan sewa laptop dan printer serta sikap pembiaran Teradu II dan III,
DKPP turut menilai peran pasif Pengadu yang pada saat kejadian menjabat
sebagai Koordinator Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) namun tidak
melaporkan peristiwa a quo dengan alasan menjaga marwah KPU Kabupaten
Nias. Tindakan aktif Pengadu hanya tampak ketika menerbitkan nota dinas
pembayaran sewa laptop dan printer tanggal 29 Januari 2018 dan 11 Juni 2018.
Bahwa terhadap peran Teradu II dan Teradu III yang saat kejadian adalah kolega
Pengadu di KPU Kabupaten Nias, terbukti Teradu II dan III tidak melakukan
tindakan dan/atau pembahasan dalam forum pleno untuk melakukan klarifikasi
dugaan keterlibatan Teradu I pada kegiatan pengadaan sewa laptop dan printer.
Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nias Sudiman Telaumbanua
memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan bahwa tidak ada pleno
khusus perihal dugaan keterlibatan Teradu I dalam pengadaan jasa sewa laptop
dan printer. Pembahasan kerusakan laptop dilakukan di sebuah kafe di
Gunungsitoli dan dalam satu agenda rapat namun tidak dalam pleno resmi.
Teradu II dan III terbukti tidak memiliki sense of ethics untuk menghindarkan
polemik di masyarakat akibat dugaan keterlibatan Teradu I dalam pengaduan a
quo yang berujung pada penurunan kepercayaan terhadap penyelenggara
pemilu. Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP berpendapat Teradu II dan III terbukti tidak menjalankan prinsip
proporsional dan tidak profesional dan jawaban Teradu II dan III tidak
meyakinkan DKPP. Teradu II dan III terbukti melanggar Pasal 14 huruf b jo.
Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Bahwa terdapat 10 (sepuluh) PPS yang diganti menggunakan mekanisme
PAW di Kabupaten Nias karena mengundurkan diri, pindah domisili, dan tidak
aktif bekerja. Fakta dalam sidang pemeriksaan terbukti bahwa anggota PPS yang
diberhentikan, khususnya Upah Mistari Waruwu, sering terlambat menyerahkan
laporan. Bahkan saat pelaksanaan sidang pemeriksaan, terdapat anggota PPS
yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban. Bahwa terbukti PPS
yang diberhentikan, yakni Upah Mistari Waruwu, tidak melakukan tugas sesuai
tahapan dengan melakukan pengabaian pengerjaan dua rekapatilusi data
pemilih dengan alasan dana belum cair. Mengenai keberadaan pengganti PAW
a.n Fatizanolo Gulo yang sebelumnya tidak pernah mendaftar dan ikut seleksi,
terbukti dalam sidang pemeriksaan bahwa Fatizanolo Gulo memang sebelumnya
tidak pernah mendaftar dan mengikuti seleksi. Namun diangkatnya Fatizanolo
Gulo sebagai anggota PPS Desa Tuhegafoa II karena urutan pengganti
berikutnya, yaitu Methania, sudah bekerja sebagai pendamping desa. Terhadap
pokok aduan ini, Pengadu dapat menerima penjelasan Para Teradu di muka
sidang pemeriksaan. DKPP berpendapat, tindakan Para Teradu telah berpedoman
pada ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo. Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dengan demikian pokok pengaduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Bahwa benar rapat pleno tanggal 21 Agustus 2018 dengan agenda
pembahasan pemberhentian PPS dilaksanakan tanpa kehadiran Pengadu.
Meskipun demikian, Saksi Teradu Abineri Gulo memberikan keterangan bahwa
Pengadu tidak dilibatkan karena saat pelaksanaan rapat pleno Pengadu izin
tidak hadir ke kantor. Terhadap keterangan Saksi Teradu, Pengadu tidak
mengajukan bantahan. Keterangan tersebut diperkuat dengan bukti surat
undangan pleno yang mencantumkan nama Pengadu. Dengan demikian, pokok
pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.5] Bahwa DKPP memandang perlu mengingatkan Pihak Terkait Sudiman
Telaumbanua yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nias dan
Yuniman Harefa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sewa laptop dan
printer dalam perkara a quo sekaligus Kasubag Teknis KPU Kabupaten Nias
untuk melakukan perbaikan pola komunikasi berpedoman pada tata kerja
organisasi. Pandangan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nias bahwa
pengadaan sewa laptop dan printer untuk PPK dan PPS ini tidak terlalu prinsipil
karena tidak berhubungan langsung dengan logistik Pemilu tidak dapat
dibenarkan secara hukum dan etika karena semua kebijakan dan tindakan
penyelenggara pemilu mempunyai dampak teradap integritas pemilu. Sekretaris
KPU Kabupaten Nias mengakui terdapat ketidakharmonisan PPS dengan
sekretariat PPS dan adanya problem sekretariat PPK dan PPS yang tidak bekerja
dengan baik. Selain itu, terungkap fakta tidak sampainya pemberitahuan/SK
pemberhentian terhadap Saksi Upah Mistari Waruwu sehingga yang
bersangkutan baru mengetahui pada tanggal 18 Oktober 2018. Dalam sidang
pemeriksaan juga terungkap fakta terdapat honor penyelenggaraan Pilkada
Gubernur yang masih tertahan untuk Saksi Upah Mistari Waruwu selaku
mantan anggota PPS Tuhegafoa II, khususnya bulan Juli 2018. Oleh karenanya,
Pihak Terkait Sekretaris wajib untuk meningkatkan performa kesekertariatan
KPU Kabupaten Nias demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu. Bahwa
keterangan Yuniman Harefa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam
memberikan keterangan perihal alur pengiriman laptop dan printer
menunjukkan kinerja yang tidak profesional, terutama perihal pengiriman paket
ke rumah pejabat PPK dan diterima oleh anaknya serta tanpa tanda terima.
Namun, di sisi lain nama yang tercantum dalam ekpedisi paket adalah nama
Teradu I beserta nomor telepon seluler Teradu I. Berkenaan dengan fakta
tersebut, DKPP mengingatkan Pihak Terkait Sudiman Telaumbanua dan
Yuniman Harefa seyogianya memperhatikan sense of ethics dan meningkatkan
kapasitasnya untuk melaksanakan tugas teknis di lingkungan kesekretariatan.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi,
mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Firman Mendrofa selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias, Teradu II Elisati Zandroto,
dan Teradu III Iman Murni Telaumbanua masing-masing selaku Anggota
KPU Kabupaten Nias;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal dua puluh
lima bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh tujuh
bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono sebagai Ketua
merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan dihadiri Para Teradu.
Ketua
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
22