Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 193 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/12/2024
👁 54 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 211-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 193-PKE- DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Intan Jaya (Terlapor) secara bersama-sama melakukan perubahan hasil pemungutan suara.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak mendistirbusikan Logistik berupa Formulir C Hasil diseluruh Dapil 2 Intan Jaya, terutama pada Distrik Homeyo dan Wandai, menurut Pengadu faktor keamanan yang tidak kondisif sehingga dimanfaatkan oleh Para Teradu untuk tidak mendistribusikan logistik tersebut; [4.1.2] Bahwa Para Teradu mengambil alih tugas Rekapitulasi PPD Distrik Homeyo dan Distrik Wandai, namun rekapitulasi yang dilakukan oleh Para Teradu tersebut tidak didasarkan dengan kesepakatan dengan sistem ikat/noken dari tiap kampung, akan tetapi diduga hanya berdasarkan kepentingan calon tertentu. Sehingga jika ditelaah, KPU Kabupaten Intan jaya tidak memiliki dasar hukum untuk pengambilalihan tugas rekapitulasi PPD tersebut dan yang terpenting adalah tidak jelas apa yang menjadi pedoman dalam melakukan rekapitulasi, karena tidak pernah ada C hasil di lapangan kecuali hanya menggunakan Hasil kesepakatan tiap Kampung yang menjadi bukti perolehan suara dan tidak ada D Hasil DPRPT_DISTRIK.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, Teradu III Junus Miagoni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; (Putusan Terlampir) Dan selanjutnya pada Putusan DKPP RI No. 129-PKE-DKPP/VII/2024 : MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Junus M
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 193-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 211- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 193-PKE- DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Septinus Tipagau Pekerjaan : Anggota Partai Golkar Alamat : Ogeapa,RT.000/RW.000, Kel/Desa Ogoeapa, Kab. Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu ; Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : 1. Rahmansyah Fikriadin 2. Irvan Adwithaman Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Johar Baru IV, No.17A, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Nolianus Kobogau Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Prov. Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Johan Maiseni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Prov. Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Junus Miagoni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Prov. Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Penias Somau Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Prov. Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Dami Zanambani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Prov. Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 211-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 193-PKE- DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Intan Jaya (Terlapor) secara bersama-sama melakukan perubahan hasil pemungutan suara. Perubahan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif , dengan cara membuat perencanaan untuk memenangkan Calon tertentu yang dimulai dari distribusi logistic, dimana Ketua dan anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Priode 2019-2024 yang masa tugasnya baru berakhir pada tanggal 20 Februari 2024, yaitu , empat hari setelah pemungutan suara, tidak mendistribusikan Formulir C hasil di seluruh Dapil 2 Intan Jaya , terutama di dua Distrik ( Distrik Homeyo dan Distrik Wandai). Hal ini dilakukan agar Saksi Calon /Partai Politik tidak mendapatkan bukti C hasil jika para Komisioner tersebut melakukan perubahan suara di tingkat Distrik dan Kabupaten; 2. Bahwa kondisi di lapangan dimana sampai dengan tanggal 14 Pebruari saat hari H pemungutan suara, logistic Pemilu belum juga didistribusikan karena adanya faktor keamanan yang tidak kondusif. Kondisi ini dimanfaatkan oleh Para Terlapor untuk memuluskan rencananya untuk tidak mendistribusikan formulir C hasil sebagaimana mestinya, sehingga yang digunakan sebagai bukti perolehan suara adalah hasil kesepakatan masyarakat dan tokoh masyarakat yang ditanda tangani bersama PPS pada setiap kampung. Situasi keamanan ini diperkuat dengan adanya Rekomenadasi dari Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara susulan (vide : bukti P.21) 3. Bahwa Setelah Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya priode 2024-2029 dilantik pada tanggal 20 Pebruari 2024, ternyata tidak pula mendistribusikan kekurangan logistic sehingga hasil penghitungan perolehan suara di kampung-kampung hanya memegang bukti hasil kesepakatan masyarakat , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas PPS, Kepala Kampung dan Tokoh Masyarakat. (vide bukti : P-4 s/d-P-20); 4. Bahwa PPD setelah menerima Hasil Kesepakatan masyarakat untuk memberikan suara kepada Para Calon sesuai kesepakatan dengan system Ikat/Noken, Namun PPD tidak dapat menuangkan dalam formulir D. Hasil Distrik karena tidak terdistribusinya logistic PEMILU, sehingga para saksi Partai Politik peserta pemilu tidak mendapat D hasil dari PPD. Hal ini diduga sengaja dilakukan agar dapat menjadi alasan KPU Kabupaten Intan Jaya (Para Terlapor) untuk mengambil alih rekapitulasi agar memuluskan rencana mereka memenangkan Calon tertentu sesuai skenario kejahatan Pemilu yang telah direncanakan; 5. Bahwa pada akhirnya Para Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya secara nyata mengambil alih tugas Rekapitulasi PPD Distrik Homeyo dan Distrik Wandai, namun rekapitulasi yang dilakukan oleh Para Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut tidak didasarkan dengan kesepakan dengan system ikat/noken dari tiap kampung, akan tetapi diduga hanya berdasarkan kepentingan calon tertentu. Sehingga jika ditelaah, KPU Intan jaya tidak memiliki alasan yang jelas dan dasar hukum untuk pengambil alihan tugas rekapitulasi PPD tersebut dan yang terpenting adalah tidak jelas apa yang menjadi pedoman dalam melakukan rekapitulasi, karena tidak pernah ada C hasil di lapangan kecuali hanya menggunakan Hasil Kesepakatan tiap Kampung yang menjadi bukti perolehan suara dan tidak ada D Hasil DPRPT_DISTRIK. Hasil Rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya lalu dituangkan dalam Berita Acara Model D hasil Kabko-DPRPT, pada tanggal 3 Maret 2024 yang hasilnya berbeda dengan kesepakatan pemungutan suara di lapangan sesuai system Noken/Ikat (vide bukti : P-2), hal mana menuai keberatan dari saksi Calon dan Masyarakat pemilik suara; 6. Bahwa Para teradu kemudian menetapkan dalam D. Hasil Kabko-DPRPT (vide Bukti P-1) yang mana perolehan suara untuk Distrik Homeyo dan Distrik Wandai sebagai berikut: PEROLEHAN SUARA DISTRIK HOMEYO MENURUT VERSI D.HASIL KABKO-DPRPT NO NAMA PARTAI DAN CALON PEROLEHAN SUARA 1 PARTAI DEMOKRASI INDONESIA 7858 PERJUANGAN YOSUA TIPAGAU 2 PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA 14.353 YULIUS YAPUGAU TOTAL SUARA 22.211 PEROLEHAN SUARA DISTRIK WANDAI MENURUT VERSI D.HASIL KABKO-DPRPT NO NAMA PARTAI DAN CALON PEROLEHAN SUARA 1 PARTAI DEMOKRASI INDONESIA 9754 PERJUANGAN YOSUA TIPAGAU 2 PARTAI NASDEM 400 HENS SONDEGAU TOTAL SUARA 10.154 7. Bahwa sedangkan perolehan suara yang seharusnya dan sebenarnya berdasarkan sistem Ikat/Noken dari hasil Kesepakatan masyarakat di Distrik Homeyo dan Distrik Wandai adalah sebagai berikut: REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA CALON/PARTAI POLITIK DI 12 KAMPUNG DISTRIK HOMEYO NO NAMA PEROLEHAN SUARA JUMLAH CALON *1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 / PARTAI POLITIK 1 Septinus 648 985 400 1700 760 1000 1500 1000 1000 1000 600 297 10.890 Tipagau (Partai Golkar) 2 Yohanes 0 0 0 132 235 0 0 0 0 0 0 0 15.367 Kobogau (Partai Perindo) 3 Yeri 0 0 0 0 0 80 100 85 1000 60 15 300 13.280 Miyagoni (Partai PKS) 4 Hens 0 0 0 0 0 0 74 0 0 0 0 0 15.374 Sondegau (Partai Nasdem) 5 Tomas 0 0 0 0 0 0 0 100 0 0 0 0 15.100 Sondegau (Partai Demokrat) 6 Hens 0 0 0 0 0 0 0 0 72 0 0 0 15.372 Belau (Partai Nasdem) 7 Herman 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2300 0 15.300 Migau (Partai PKB) TOTAL SUARA 15.083 *Keterangan : 1. Kampung Anggagemba 2. Kampung Ogeapa 3. Kampung Engganengga 4. Kampung Bamba 5. Kampung Bilai 6. Kampung Agapa 7. Kampung Kendetapa 8. Kampung Hugitapa 9. Kampung Pogapa 10. Kampung Degesiga 11. Kampung Maya 12. Kampung Sanepa REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA CALON/PARTAI POLITIK DI 5 KAMPUNG DISTRIK WANDAI NO NAMA CALON PEROLEHAN SUARA JUMLAH / PARTAI POLITIK *1 2 3 4 5 1 Septinus Tipagau (Partai Golkar) 737 886 1000 600 1000 4.223 2 Bisem Abugau (Partai Buruh) 0 0 100 392 471 4.963 3 Yeri Ugipa (Partai Gelora) 0 0 206 0 0 4.206 TOTAL SUARA 5.392 *Keterangan : 1. Kampung Hulagupa 2. Kampung Dubandoga 3. Kampung Mbugulo 4. Kampung Jae 5. Kampung Sabisa PERBANDINGAN TOTAL PROLEHAN SUARA SEPTINUS TIPAGAU (PARTAI GOLKAR) BERDASARKAN PEROLEHAN SUARA SISTEM NOKEN DAN PEROLEHAN SUARA DALAM D-HASIL KABKO-DPRPT 2024 Perolehan Perolehan Suara Dalam Suara NO D-HASIL Selisih SISTEM KABKO- NOKEN DPRPT KABUPATEN INTAN JAYA, DAPIL PAPUA TENGAH 2 1. DISTRIK HAMEYO 10.890 0 10.890 2. DISTRIK WANDAI 4.223 0 4.223 JUMLAH 15.113 0 15.113 8. Bahwa berdasarkan data tersebut di atas, calon Yosua Tipagau dari Partai PDI Perjuangan , tidak memperoleh suara sama sekali di 12 (dua belas) Kampung di Distrik Homeyo dan 5 (lima) kampung di Distrik Wandai, namun di dalam model D HASIL KABKO-DPRPT, yang bersangkutan mendapat suara 7.858 di Homeyo dan 9.754 di Wandai. Demikian pula dengan Calon Yulius Yapugau, SE dari Partai Garda Republik Indonesia memperoleh 14.353 suara di Distrik Homeyo serta Calon Hens Sondegau memperoleh 400 suara di Distrik Wandai, padahal sesuai hasil kesepakatan system ikat/noken, Hens Sondegau tidak mendapatkan Suara di wandai melainkan mendapat Suara di Kampung Pogapa distrik Homeyo sebanyak 72 Suara. Jika dicermati Hasil rekapitulasi Model D hasil KABKO-DPRPT yang dilakukan oleh Para Terlapor, maka hanya Calon Yosua Tipagau dan Calon Yulius Yapugau yang memperoleh suara di Distrik Homeyo . Sedangkan di Distri Wandai hanya Calon Yulius Yapugau dan Henes Sondegau yang memperoleh suara. Sebagai catatan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Homeyo adalah 22.211 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Wandai adalah 10.157. Jika dikonversi kepada perolehan suara maka dapat diperoleh sebagai berikut : - Perolehan suara Yosua Tipagau ( Distrik Homeyo ) : 7.858 + Perolehan suara Yulius Yapugau ( Distrik Homeyo) : 14.353, berjumlah 22.211 suara. - Perolehan suara Yosua Tipagau (Distrik Wandai) : 9.754 + Perolehan suara Henes Sondegau (Distrik Wandai) : 400, berjumlah 10.154 suara. REKAPITULASI PENGALIHAN SUARA BERDASARKAN MODEL D HASIL KABKO-DPRPT 2024 NO NAMA PARTAI DAN CALON DISTRIK HOMEYO WANDAI 1 PARTAI DEMOKRASI INDONESIA 7858 9754 PERJUANGAN YOSUA TIPAGAU 2 PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA 14.353 0 YULIUS YAPUGAU 3 PARTAI NASDEM 0 400 HENS SONDEGAU TOTAL SUARA *22.211 *10.154 Keterangan : 1. *DPT Distrik HOMEYO = 22.211 2. *DPT Distrik WANDAI = 10.154 9. Bahwa yang menjadi persoalan adalah tidak adanya hasil rekapitulasi di tingkat PPD yang bisa menggambarkan bahwa mereka itu memperoleh suara dari kampung mana dan TPS mana? Semua itu adalah hasil rekayasa para Terlapor (Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya) yang dengan sengaja mengalihkan perolehan suara dari Para Calon yang secara factual memperoleh suara di lapangan , lalu diberikan keempat calon tersebut pada poin 8 di atas; 10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Para Terlapor terbukti telah mengalihkan suara para calon di 12 (dua belas) Kampung di Distrik Homeyo kepada Calon Yosua Tipagau dari PDI Perjuang dan Yulius Yapugau. Demikian pula Pengalihan Suara Para Calon di 5 (lima) Kampung Distrik Wandai kepada Yulius Tipagau (Partai Garda Republik Indoesia) dan Hens Sondegau (Partai Nasdem). 11. Bahwa tindakan para Terlapor tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan merupakan pelanggaran kode etik berat. Sudah selayaknya jika pelanggaran Kode Etik yang demikian itu diberikan sanksi yang berat yaitu Pemberhentian Tetap, karena telah mencerderai Pemilu yang demokratis. Penyelenggara Pemilu yang demikian itu akan semakin berlaku curang dalam Pemilu yang akan datang jika dibiarkan. 12. Bahwa berdasarkan keberatan masyarakat dan saksi partai politik, Bawaslu mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024, ter tanggal 4 Maret 2024. Namun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, terbukti tidak adanya perubahan hasil Rekapitulasi di dalam Model D hasil KABKO- DPRPT. Hasil tersebut tidak pernah berubah sampai pada penetapan Rekapitulasi di KPU Provinsi Papua Tengah (vide bukti P2 dan P3 ); 13. Bahwa sebelumnya Terlapor juga telah mengeluarkan surat Keputusan No 254 Tahun 2024, tentang pemberhentian sementara tertanggal 3 Maret 2024 (vide Bukti P-24) , hal ini diduga dilakukan oleh Terlapor, agar dapat mengambil alih kewenangan PPD untuk menetapkan D.Hasil Kabko sesuai dengan kehendak dari Terlapor, karena adanya dugagan sikap yang tidak independent. 14. Bahwa Pelapor dan Para Calon dari Partai lain, yang telah dialihkan perolehan suaranya, tidak akan dapat memperoleh kembali suara yang telah dialihkan, karena untuk mengajukan gugatan di MK sudah lewat waktu (kadaluarsa), serta Bawaslu yang juga sejak awal tidak mengawal suara yang telah hilang dengan baik. Harapan Pelapor satu-satunya adalah agar Para Terlapor dijatuhi sanksi kode etik berat (Pemberhentian Tetap) agar Penyelenggaraan Pemilu yang akan datang dilaksanakan oleh para Penyelenggara yang lebih berintegritas; 15. Bahwa hal utama yang kemudian ingin sampaikan dari menyinggung pengurangan-pengurangan dan penambahan hasil pada pokok materi aduan adalah untuk menunjukkan adanya dugaan sikap dari Para Teradu dan/atau Terlapor yang tidak menjunjung tinggi Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilu sebagai mana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan secara khusus pengelenggara pemilu sebarusnya berbuat dan berprilaku dengan berpedoman apa kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 16. Bahwa selain Bukti tertulis sebagaimana yang diuraian di atas (P1 sd P17) Pelapor juga melampirkan potongan Rekaman Video Peroleh suara ( vide: bukti P22). Juga bukti Rekomendasi Bawaslu berkaitan dengan kondisi keamanan sehingga logistik tidak didistribusikan dengan baik ( vide : bukti P-23) [2.2] KESIMPULAN PENGADU Sehubungan dengan sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu terhadap perkara Nomor 193-PKE- DKPP/VIII/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024. Berdasarkan fakta dan Analisis dalam persidangan, Pengadu ingin mengurai mengenai hal-hal yang Pengadu cermati dan simpulkan selama proses pemeriksaan perkara sebagaimana berikut : 1. Bahwa Pengadu dengan tegas menolak keseluruhan Jawaban Teradu I hingga Teradu V terkecuali terhadap hal–hal yang diakui kebenarannya oleh Pengadu dalam aduan dan kesimpulan ini; 2. Bahwa dalam Persidangan, Pengadu telah menguraikan secara detail dalil-dalil yang menyatakan jika Teradu telah melakukan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024 disertai bukti-bukti konkrit; 3. Bahwa Teradu yang diwakili Teradu I, dalam jawabannya menyatakan bahwa Teradu dilantik Pada tanggal 20 Februari 2024 sehingga tidak mengetahui terkait ditribusi logistik, sedangkan dalam surat Rekomendasi Bawaslu yang terlampir sebagai bukti Pemungutan suara susulan dan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024 yang dimana para Teradu telah dilantik dan pasti mengetahui terkait logistik; 4. Bahwa perlu kami jelaskan Kabupaten Intan Jaya adalah salah satu Kabupaten di Papua Tengah yang menggunakan system Noken dalam pemungutan suara Pemilu Anggota DPR RI, DPRP dan DPRK, sehingga pemungutan suara didasarkan pada hasil musyawarah Kepala Kampung/Kepala Adat dengan Masyarakatnya untuk menentukan kepada siapa suara diberikan dan berapa Jumlah suara yang diberikan. Oleh kerena KPU tidak menetapkan bentuk/ format Formulir hasil musyawarah maka setiap kampung membuat format tersendiri yang memuat hasil perolehan suara tiap calon. Hasil tersebut lalu dituangkan dalam model C hasil. Untuk menghilangkan hasil perolehan suara calon tertentu yang tidak terkoordinasi kecurangan dengan KPU Kabupaten Intan Jaya, maka Teradu I, II,III,IV.V dengan sengaja tidak menurunkan format Model C; 5. Bahwa KPU Intan Jaya beralasan formulir Model C tidak diturunkan karena adanya konflik padahal sesungguhnya sengaja tidak diturunkan untuk memenangkan calon dari partai PDI Perjuangan dan Partai Garuda. Hal ini terbukti kedua calon dari partai tersebut tidak memperoleh suara ditingkat Musyawarah Kampung tetapi tiba-tiba ditingakat rekapitulasi model D kedua calon tersebut dimasukan oleh Teradu memperoleh seluruh suara di Distrik Homeyo; 6. Bahwa berdasarkan bukti – bukti yang Pengadu ajukan bersesuaian dengan keterangan para saksi dalam persidangan terbukti para Teradu dengan sengaja menghilangkan perolehan suara pengadu dan mengalihkan suara tersebut kepada calon lain. Yang dimana Perbuatan tersebut telah melanggar Undang – Undang Pemilu; 7. Bahwa dalam keterangan Bawaslu Kab. Intan Jaya yang dihadirkan sebagai pihak terkait menyampaikan bahwa Logistik telah ada di Kab. Nabire tetapi sampai hari pemilihan tidak terdistribusi ke Distrik; 8. Bahwa kemudian Panwas Distrik Homeyo dalam sidang menyampaikan bahwa Logistik form C tidak pernah terdisribusikan hingga ke Distrik, sehingga tidak ada pemilihan pada Distrik Homeyo dan Panwas menyampaikan bahwa pemilihan dipindahkan ke Distrik Sugapa Ibu Kota Kab. Intan Jaya yang dimana berdasarkan keterangannya yang hadir pada saat pemilihan hanya sekitar 20 orang yang sangatlah jauh berbeda dari total rekap Teradu yang dimana terekap Sebesar 22.211 Suara; 9. Bahwa PPD homeo yang hadir sebagai saksi Teradu dalam persidangan mengatakan yang datang mengadiri pemilihan di Distrik Sugapa hanya sekitar 20 – 30 orang beserta PPS dan menyatakan tidak ada Pemilihan dan tidak ada C Hasil pada pemilih Distrik Homeyo; 10. Bahwa Fredik Jagani mantan PPD Distrik Wandai yang dihadirkan oleh Teradu menyatakan tidak pernah ada pleno pada tingkat PPD Distrik Wandai; 11. Bahwa perlu kami jelaskan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Distrik Homeyo 22.211 yang dimana jika dilihat pada D Hasil KABKO-DPRPT 2024 hanya masuk pada dua calon yaitu Perolehan suara Yosua Tipagau (Partai PDIP) : 7.858 dan Perolehan suara Yulius Yapugau (Partai Garuda) : 14.353, Sehingga jika ditotal berjumlah 22.211 suara. Padahal berdasarkan keterangan saksi maupun surat kesepakatan Tokoh Adat/Kepala Kampung. Kedua Calon tersebut tidak memperoleh suara di Distrik Homeyo. 12. Bahwa dalam fakta persidangan saksi David Mayani Kepala Kampung Ogeapa Distrik Hameo menyatakan memberikan suara Kampung Ogeapa 985 Suara ke Septinus Tipagau Partai Golkar. Kepala Kampung Ulagupa sepakat memberikan 737 suara ke Septinus Tipagau dari Partai Golkar Viktor Wamuni dari Kampung Gagemba menyerahkan 648 suara ke Septinus Tipagau Partai Golkar Mekselon Bagubau dari Kampung Pogapa menyatakan suara 2.033 suara yang diberikan kepada Septinus tipagau Partai golkar 1000 Suara, 1000 suara diberikan ke Jery Liagoni dan 33 suara ke partai lain. 13. Bahwa dari uraian suara-suara yang diberikan dari kampung-kampung sebagai mana yang diterangkan para saksi diatas sudah jelas tidak ada suara yang diberikan kepada Yosua Tipagau (Partai PDIP) dan Perolehan suara Yulius Yapugau (Partai Garuda) sebagaimana yang direkap pada D Hasil KABKO DPRPT yang dikeluarkan oleh Teradu; 14. Bahwa dari uraian diatas jelas dan terang Teradu melakukan rekayasa terhadap suara calon yang tertuang dalam D Hasil KABKO DPRPT yang tidak ada dasar yang menjadi acuan Teradu mengeluarkan D Hasil rekapitulasi suara Pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai yang terbagi pada Dua Calon pada Poin (9), sehingga kesimpulan yang dapat ditarik adalah Teradu tidak Independent dengan merekayasa rekapitulasi suara untuk kepentingan calon tertentu; 15. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang melakukan rekapitulasi perolehan suara dan menandatangani formulir Model D Hasil KABKO-DPRPT tanpa adanya C Hasil maupun hasil pleno PPD adalah suatu bentuk kejahatan Pemilu dan menciderai Independensi Penyelenggara Pemilu yang jujur dan adil. 16. Bahwa apa yang disampaikan oleh pengadu dalam aduan yang telah dibacakan pada persidangan merupakan dalil-dalil yang didasarkan atas Bukti-bukti yang terjadi dilapangan yang sangat jelas dan terang adalah suatu Pelanggaran Kode Etik Berat yang dilakukan oleh Teradu, yang tentu nantinya melalui DKPP RI atas kewenangannya akan ditindak lanjuti dengan Pemberian Sanksi tegas, sehingga sebagai langkah hukum yang benar pengadu dalam membela haknya untuk mendapat keadilan adalah dengan melakukan upaya hukum sebagaimana yang telah dibenarkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 17. Bahwa Teradu V Dami Zanambani menyampaikan dihadapan Ketua Majelis diakhir persidangan bahwa memang ada pelanggaran dan banyak pelanggaran yang terjadi sehingga Teradu V tidak mengesahkan atau menandatangani D Hasil KABKO DPRPT dikarenakan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, sistematis dan masif yang tidak hanya terjadi pada dapil Pengadu tetapi banyak terjadi Pada Dapil lain pada Kab. Intan Jaya. 18. Bahwa atas kejadian tersebut yang dimana Teradu KPU Kab. Intan Jaya melakukan rekap tanpa adanya C Hasil yang tidak sesuai prosedur peraturan yang berlaku sangat menciderai Demokrasi dan tidak menjunjung tinggi asas pemilu yang jujur dan adil; 19. Bahwa bukti banyaknya masalah pelanggaran pemilu yang terjadi di Kab. Intan Jaya dibuktikan dengan banyaknya gugatan Pada Mahkamah Konstitusi dan aduan KPU Kab. Intan Jaya pada DKPP RI adalah sebagai bentuk kecacatan Teradu dalam hal ini KPU Kab. Intan Jaya dalam hal memimpin dan menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu yang bersih,dan Independen; 20. Bahwa Para Teradu dengan sengaja " mengkambing hitamkan" konflik sebagai alasan tidak terdistribusinya formulir C, dan karena Para Teradu baru dilantik, adalah alasan yang tidak logis karena sejatinya Pemilihan di Homeyo telah ditunda , sebagaimana yang dijelaskan oleh Bawaslu dalam persidangan dan karena format C telah tersedia, maka sangat cukup waktu untuk mendistribusikan nya. Namun hal tersebut tidak dilakukan karena memang Para Teradu bersama oknum Partai dan Calon tertentu telah merencanakan kejahatan Pemilu secara terstruktur, sistematis dan massif di seluruh Kecamatan/Distrik. 21. Bahwa perbuatan Para Teradu tersebut, yang bekerja sama secara rapi bersama Sekretaris dan Calon tertentu, dapat memicu konflik horizontal, jika tetap dipertahankan sebagai Penyelenggara di Pilkada Kabupaten Intan jaya yang akan datang. Sebagai mana yang terjadi pada Pilkada 2017, dimana KPU Kabupaten Intan Jaya tidak berlaku netral, sehingga terjadi perang yang mengakibatkan korban jiwa 6 orang meninggal dunia dan tidak kurang dari 400 orang luka-luka. 22. Bahwa Para Teradu melakukan Rekapitulasi yang dituangkan dalam model D hasil KABKO DPRPT, tidak memiliki dasar berdasarkan penghitungan dari PPS , melainkan melakukan Improvisasi sesuai permintaan Calon dari Partai tertentu. Hal jelas yg terungkap dalam persidangan, dimana Para Teradu tidak dapat menunjukkan bukti sebagai dasar diterbitkan nya Model D yang ditandatangani bersama Tiga orang Teradu, yaitu Teradu I, II dan III. 23. Bahwa berdasarkan hasil persidangan tersebut diatas patutlah kiranya jika para Teradu diberhentikan Secara Permanen, mengingat para teradu telah beberapa kali dijatuhi sanksi PERINGATAN KERAS. Selain itu di Kabupaten Intan Jaya akan dilaksanakan Pilkada serentak 2024 yang apabila dilaksanakan, oleh para teradu dikuatirkan kembali akan melakukan kecurangan Pemilu. 24. Bahwa perlu kami Tegaskan Teradu I hingga Teradu III telah Dua kali dijatuhi sanksi Peringatan keras oleh DKPP RI yang amar Putusannya berbunyi : Dalam Putusan DKPP RI No. 87-PKE-DKPP/V/2024:
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, Teradu III Junus Miagoni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; (Putusan Terlampir) Dan selanjutnya pada Putusan DKPP RI No. 129-PKE-DKPP/VII/2024 : MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Junus Miagoni dan Teradu III Johan Maiseni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. (Putusan Terlampir) Putusan diatas membuktikan Teradu telah beberapa kali terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu yang sungguh jauh dari prinsip pemilu jujur dan adil 25. Bahwa berdasarkan uraian diatas dan untuk menjaga jalannya pemilu yang bersih sangat beralasan Hukum apabila Permohonan yang diajukan oleh Pengadu diterima dan Para Teradu dinyatakan telah melangggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan diberhentikan dari Jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab. Intan Jaya. 26. Bahwa hal-hal lain mengenai Perkara ini telah Pengadu uraikan secara jelas pula dalam surat Pengaduan. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian kesimpulan tersebut diatas dan Aduan yang telah di ajukan oleh Pengadu. Pengadu memohon agar kiranya DKPP RI Yang kami Muliakan sebagai benteng terakhir untuk memperoleh keadilan, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan amar Putusan Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-24, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Model D hasil KABKO-DPRPT, Kabupaten Intan Jaya, Dapil Papya Tengah 2; 2. P-2 Model D hasil PROV. DPRD PROV, Provinsi Papua Tengah , DAPIL : Papua Tengah 2; 3. P-3 Rekomendasi Bawaslu No.083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024, tanggal 4 Maret 2024; 4. P-4 Hasil Kesepakatan Suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua tengah 2 Kampung Enggagemba; 5. P-5 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Ogeapa Distrik Homeyo; 6. P-6 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Engganengga Distrik Homeyo; 7. P-7 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Bamba Distrik Homeyo; 8. P-8 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Bilai Distrik Homeyo; 9. P-9 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Agapa Distrik Homeyo; 10. P-10 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Kendetapa Distrik Homeyo; 11. P-11 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Hugitapa Distrik Homeyo; 12. P-12 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Pogapa Distrik Homeyo; 13. P-13 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Degesiga Distrik Homeyo; 14. P-14 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Maya Distrik Homeyo; 15. P-15 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Sanepa Distrik Homeyo; 16. P-16 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Hulagupa Distrik Wandai; 17. P-17 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Dubandoga Distrik Wandai; 18. P-18 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Mbugulo Distrik Wandai; 19. P-19 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Jae Distrik Wandai; 20. P-20 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua Tengah 2 Kampung Sabisa Distrik Wandai; 21. P-21 Rekomendasi BAWASLU tentang Pemungutan Suara Susulan Nomor : 014/Rekom/01.01/Kba-PT/33.29/II/2024, tanggal 15 Feberuari 2024; 22. P-22 Potongan Rekaman Video Peroleh suara; 23. P-23 Bukti Rekomendasi Bawaslu berkaitan dengan kondisi keamanan sehingga logistik tidak didistribusikan dengan baik; 24. P-24 surat Keputusan No 254 Tahun 2024, tentang pemberhentian sementara tertanggal 3 Maret 2024. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024, Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Viktor Wamuni 1. Bahwa saksi dari Kampung Nggagemba, Distrik Homeyo. Berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat Nggagemba yang memiliki DPT berjumlah 648 suara yang kami berikan untuk Partai Golkar dan Pengadu. 2. Bahwa kesepakatan kami di kampung memberikan suara kepada Partai Golkar dan menyerahkan kepada PPD Homeyo. Setelah kami serahkan kepada PPD kami tidak tahu lagi. [2.5.2] Gabriel Mbogau 1. Bahwa saksi mantan Anggota PPD Homeyo pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa C.Hasil di 21 Kampung di Distrik Homeyo belum turun sehingga masyarakat menuangkan dalam kertas dan menyerahkan kepada kami. Bahwa saat itu juga kami belum melaksanakan rapat pleno rekapitulasi; 3. Terkait dengan Pemiliha DPRD Provinsi, saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penginputan suara. [2.5.3] Sepi Sani 1. Bahwa saksi pada saat Pemilu Tahun 2024 menjadi saksi di kabupaten; 2. Bahwa saksi pada tanggal 9 Februari 2024 sudah berada di Ibukota Kabupaten Intan Jaya. Semenjak proses pendistribusian logistik saksi berada dilokasi. 3. Menurut saksi, melihat situasi Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Intan Jaya sangat unik karena banyaknya perkara, mengapa karena belum pernah terjadi yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi dengan jumlah laporan 9 partai yang menyampaikan aduannya; 4. Menurut saksi belum pernah ada kejadian di Kabupaten Intan Jaya yang mengadukan ke DKPP sebanyak tiga kali mengadukan; 5. Bahwa saksi sebagai masyarakat intelktual Kabupaten Intan Jaya memohon kepada hakim DKPP untuk memutuskan dengan bijaksana. [2.5.4] David Mayani 1. Bahwa Saksi adalah Kepala Kampung Oegapa, Distrik Homeyo, yang mengetahui porelahan suara Septinus Tipagau, berdasarkan hasil kesepakatan kampung memberikan suara secara noken sebesar 985 suara. Namun ternyata dari apa yang di ketahui saksi, suara Septinus Tipagau tersebut dihilanhkan oleh KPU Intan Jaya. 2. Saksi menyatakan sebelum melakukan pencoblosan dirinya mengumpulkan masyarakat menyampaikan suara DPT di kampungnya 985 itu dibulatkan untuk Pengadu dan Partai Golkar [2.5.5] Esau Wamuni 1. Bahwa saksi adalah kepala Kampung Hulagupa, Distrik Wandai; 2. Bahwa saksi menerangkan pada saat itu saksi mengumpulkan masyarakat dengan PPS dan KPPS dan saat itu sepakat suara diberikan kepada Partai Golkar dan Pengadu dengan jumlah suara yang diberikan 737 suara; 3. Bahwa terhadap suara yang telah kami berikan itu, kami tidak mengawalnya lagi ke Distrik hingga kabupaten. [2.5.6] Dominus Wamuni 1. Bahwa sesuai dengan kesepakatan kepala kampung, tokoh pemuda/intelktual, tokoh agama dan tokoh adat pada intinya sepakat untuk memberikan suara kepada Partai Golkar dan Pengadu dengan jumlah 737 suara. [2.5.7] Mekselon Bagubau 1. Bahwa saksi adalah saksi dari Partai Golkar pada Pemilu Tahun 2024; 2. Saksi menerangkan berdasarkan hasil kesepekatan masyarakat dan kepala kampung Pogapa bahwa jumlah suara 2.033 yang ada di Kampung tersebut memberikan 1.000 suara kepada Partai Golkar dan Pengadu. Sedangkan 1.000 suara lagi diberikan kepada Yeri Miagoni dan 33 suara dberikan ke partai lain; 3. Menurut saksi terhadap kesepakatan tersebut, tidak pernah diakomodir oleh Penyelenggara tingkat Distrik. [2.5.8] Marius Mayani 1. Bahwa saksi adalah saksi yang dimandatkan untuk di kampung Oegapa; 2. Bahwa berdasarkan hasil kesepakatan kepala Kampung Oegapa dan masyarakat pada intinya menyepakati memberikan suara 985 suara kepada Pengadu a.n. Septinus Tipagau; [2.5.9] Epenius Kundau 1. Bahwa saksi adalah mantan Anggota PPD Wandai pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa saksi menerangkan kami PPD tidak lengkap pada saat melakukan kunjungan ke Ibukota Distrik. Menurutnya ada oknum yang membawa suara untuk calon Anggota DPRD Provinsi sehingga yang bertahan dilapangan hanya saya sendiri. Saksi menyatakan teman-teman PPD Distrik Wandai kabur dan hilang kontak; 3. Bahwa di Distrik Wandai tidak ada C.Hasil. sedangkan D.Hasil Kecamatan dibawa lari oleh anggota PPD lainnya bersama oknum Caleg; 4. Bahwa hasil rekapan berdasarkan C.Hasil tidak ada tetapi kesepakatan dari masing-masing ada. 5. Bahwa jumlah DPT yang ada di Distrik Wandai berjumlah 10.154. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban secara dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
II. DALAM EKSEPSI
1.1 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU RI (DKPP RI) TIDAK BER- WENANG DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PEROLEHAN HASIL PEMILU. Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, Dewan Kehormatan Penye- lenggara Pemilu yang selanjutnya disebut sebagai DKPP, tidak berwenang me- meriksa, mengadili, dan memutus perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dengan alasan- alasan sebagai berikut : a. Bahwa DKPP menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan jika DKPP merupakan Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. b. Bahwa DKPP menurut Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dil- akukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota,KPU Kabu- paten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. c. Bahwa DKPP menurut Pasal 159 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP mempunyai tugas menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dil- akukan oleh penyelenggara Pemilu. d. Bahwa DKPP menurut Pasal 159 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan jika DKPP berwenang un- tuk memutus pelanggaran kode etik. e. Bahwa mohon perhatian, sejak diundangkannya UU Pemilu telah dikualifikasikan bentuk pelanggaran, sengketa dan perselisihan beserta dengan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya, yaitu BENTUK PELANGGARAN/SENGKETA KOMPETENSI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA Pelanggaran Administrasi Pemilihan ➢ Bawaslu yang Bersifat Terstruktur, Sistematis ➢ Mahkamah Agung dan Masif Pelanggaran Kode Etik ➢ DKPP RI Pelanggaran Administrasi ➢ KPU RI ➢ Bawaslu/Panwaslu Sengketa Pemilihan ➢ Bawaslu/Panwaslu Pelanggaran Pidana ➢ Sentra Gakkumdu ➢ Pengadilan Negeri ➢ Pengadilan Tinggi Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan ➢ Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ➢ Mahkamah Agung PHPU PILPRES ➢ Mahkamah Konstitusi RI PHPU DPRD,DPR,DPD Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pelanggaran, sengketa atau perselisihan hasil yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum terdapat lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di setiap tahapan pemilihan; f. Bahwa setelah PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mempelajari dan mencermati pokok pengaduan dan/atau laporan yang diajukan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sebagaimana disebutkan dalam Pokok Pengaduan a quo, ternyata dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mempersoalkan terkait dengan selisih perolehan suara Pengadu yang terjadi pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai sebagaimana dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sebagai berikut : a. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR secara garis besar mempersoal- kan tentang adanya perselisihan perolehan suara sebagaimana yang diu- raikan pada angka 6, angka 7 dan angka 8. b. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang adanya selisih perolehan suara pada angka 8 paragraf ke-1 halaman 7 yang menerangkan “…berdasarkan data tersebut diatas, calon Yosua Tipagau dari Partai PDI Perjuanga, tidak memperoleh suara sama sekali di 12 (dua belas) Kampung di Distrik Homeyo dan 5 (lima) kampung di Distrik Wandai, namun di dalam model D Hasil KABKO-DPRPT, yang ber- sangkutan mendapat suara 7.858 di Homeyo dan 9.754 di Wandai. Demikian pula calon Yulius Yupagau, SE dari Partai Garda Republik Indo- nesia memperoleh 14.353 suara di Distrik Homeyo serta calon Henes Sondegau yang memperoleh 400 suara di Distrik Wandai, padahal sesuai kesepakatan system ikat/noken, Henes Sondegau tidak mendapatkan suara di wandai melainkan mendapat surara di Kampung Pogapa distrik Homeyo sebanyak 72 suara” c. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang adanya selisih perolehan suara pada angka 8 paragraf ke-2 halaman 7 yang menerangkan “.…jika dicermati hasil rekapitulasi Model D. KABKO- DPRT yang dilakukan oleh Para Terlapor, maka hanya Calon Yosua Tipa- gau dan Calon Yulius Yupagau yang memperoleh suara di Distrik Homeyo, sedangkan di Distrik Wandai hanya Calon Yulius Yupagau dan Henes Sondegau yang memperoleh suara. Sebagai catatan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Homeyo adalah 22.211” dan Daftar Pemilih Tetap Wandai adalah 10.157…” g. Bahwa Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ber- wenang mengadili terkait dengan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memu- tus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. h. Bahwa Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Un- dang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya dise- but sebagai UU MK), berwenang mengadili terkait dengan memutus perse- lisihan tentang hasil pemilihan umum. i. Bahwa Mahkamah Konstitusi diamanatkan oleh Pasal 473 ayat (2) UU Pem- ilu adalah Perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu, dimana perselisihan hasil Pemilu ini merupakan perselisihan yang terjadi setelah diselenggarakannya tahap akhir dalam proses Pemilu yaitu setelah penghitungan suara. j. Bahwa berdasarkan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peru- bahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut (UU Pemilu), bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara na- sional, peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dapat mengajukan Pen- gaduan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi; k. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melakukan pene- lusuran daftar permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum ta- hun 2024 pada laman website milik Mahkamah Konstitusi dengan alamat (https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024&id=7), tern- yata PENGADU DAN/ATAU PELAPOR ditemukan telah mempermasalahkan persoalan a quo dengan melakukan registrasi permohonan atas upaya hukum perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi RI dengan Nomor : 103-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas nama Pemohon Septinus Tipagau dari parati Golkar yang mempersoalkan adanya pengalihan suara kepada Calon Anggota Legislatif DPRPT lainnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Garda Republik Indonesia. Namun hasil dari gugatan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi tidak terbukti dan dinyatakan ditolak dikarenakan tidak memiliki Legal STanding beserta Posita dan Petitum yang diajukan tidak jelas sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 103-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. (Bukti T-16) l. Bahwa atas hal tersebut maka dapat terlihat atas tidak terbuktinya dan di- tolaknya upaya hukum dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Mahkamah Konstitusi, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selaku penyelenggara pemilihan umum pada Pileg DPRPT Papua Tengah dapil 2 Kab. Intan Jaya telah benar dan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku dalam hal menetapkan hasil perolehan suara sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan demikian PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melakukan tugasnya dengan baik tanpa melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. m. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, keseluruhan pokok pengaduan semata-mata didasarkan dengan adanya perselisihan hasil perolehan suara sehingga telah termuat secara jelas pokok persoalan pengaduan yang dilakukan tidak terkait dengan Tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa dengan demikian, DKPP RI tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo yang pada intinya mempersoalkan terkait adanya dugaan perbedaan perolehan hasil pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai maupun pada Pleno tingkat KPUD Kabupaten Intan Jaya, oleh karena pokok pengaduan telah di uji dan diputus oleh Mahkamah Kon- stitusi RI dan tidak dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, Dengan demikian sangatlah beralasan hukum, pengaduan a quo dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. (niet onvankelijk verklaard). 1.2 PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK DAPAT MENGURAIKAN DENGAN JELAS MENGENAI TINDAKAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG DIL- AKUKAN PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR (OBSCUUR LIBEL). Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduan nya tidak dapat menguraikan dengan jelas mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1) Bahwa dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c jo. Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017) disebutkan alasan pengaduan yang harus memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap Para Teradu dan/atau Terlapor yang diantaranya meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan. 2) Bahwa dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya pada halaman 3 s.d halaman 8 khususnya pada angka 6, angka 7, angka 8 pada intinya hanya menguraikan terkait dengan perselisihan perolehan suara PENGADU DAN/ATAU PELAPOR serta Caleg lainnya pada Distrik Homeyo dan Distrik wandai. 3) Bahwa dalam uraian diatas PENGADU DAN/ATAU PELAPOR hanya me- nyebutkan terjadinya penambahan suara untuk beberapa caleg namun hanya menyebutkan suara tersebut bertambah ditingkat TPS. Hal ini sangat membingungkan karena tidak diuraikan secara jelas kejadian penambahan tersebut terjadi di TPS mana saja, kejadiannya seperti apa, dan tempus delicti atau waktu kejadian dan bagaimana hal itu terjadi. 4) Bahwa jumlah TPS yang berada pada Kabupaten Intan Jaya kurang lebih sekitar 300 lebih TPS meliputi dari 8 Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba, Agisiga, Tomosiga, Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 Distrik dengan jumlah DPT sebanyak 124.508 pemilih. 5) Bahwa dengan uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang tidak dapat menjelaskan terkait dengan di TPS mana saja terjadi dugaan penambahan suara, maka dalil yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR han- yalah tuduhan tanpa dasar. Sehingga atas hal tersebut maka PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat membuktikan jika PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR melakukan pelanggaran kode etik. 6) Bahwa atas dalil Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang hanya menguraikan perselisihan suara merupakan uraian yang dibuat dengan tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dengan mudahnya meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus atas dugaan pelanggaran kode etik namun dalam hal ini PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menguraikan dan menyebutkan PEN- GADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana, perbuatan apa, serta Tindakan apa yang dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang merupakan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana yang diwajibkan dalam alam Pasal 5 Ayat (2) huruf c jo. Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehorma- tan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017. Bahwa oleh karena Pengaduan a quo adalah obscuur libel dikarenakan PEN- GADU DAN/ATAU PELAPOR tidak secara cermat, jelas, dan lengkap serta tidak dapat menguraikan Tindakan atau sikap Para Teradu dan/atau Ter- lapor yang diduga melakukan pelanggaran kode etik maka sudah sepatutnya oleh DKPP RI untuk DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. (niet onvankelijk verklaard)
III. DALAM POKOK PENGADUAN DAN/ATAU PELAPORAN
Bahwa terhadap dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada pokok perkara khususnya mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyeleng- gara Pemilu, tentunya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak dan membantah dengan uraian dan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak dan menyangkal seluruh pernyataan, argumen, dalil, dan pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR a quo, kecuali terhadap hal-hal yang secara tertulis, dan spesifik diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR . 2. Bahwa terhadap hal-hal yang telah diuraikan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam bagian EKSEPSI diatas merupakan dalil-dalil yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dengan Jawaban atas Pokok Pengaduan a quo. 3. Bahwa perlu diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 06 tahun 2023 ten- tang Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota DPD Jo. Lampiran IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Pemilu, alokasi kursi Anggota DPRD Papua Tengah berjumlah 45 kursi sedangkan pada dapil II terdapat sebanyak 5 kursi dengan Perolehan hasil yang meliputi dari 8 Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba, Agisiga, Tomosiga, Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 Distrik tersebut memilki jumlah DPT sebagai berikut : (Bukti T-1) 4. Bahwa dalam hal pelaksanaan Pemilu Legislatif pada tahun 2024, pada faktanya dalam menjalankan seluruh proses Agenda dan tahapan Pemilihan Umum Leg- islatif di Kabupaten Intan Jaya, pasca dilakukannya Pencoblosan yang dil- akukan secara nasional dan serentak pada tanggal 14 Februari 2024, terdapat Pergantian/ Peralihan Kepemimpinan dan Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Intan Jaya Periode 2019 s.d 2024 yang sebelumnya dijabat oleh Misail Maiseni selaku Ketua KPUD Kabuapten Jaya telah berakhir pada tanggal 18 Februari 2024. Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI melantik PARA TERADU DAN/ATAU PELAPOR sebagai Anggota komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya untuk Periode Kepengurusan tahun 2024 s.d 2029 yang dilakukan secara daring di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Sehingga terhadap dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mem- persoalkan terkait Proses Distribusi Logistik hingga proses Pemungutan Suara dengan sistem Kesepakatan Ikat/Noken pada tanggal 14 Februari 2024 masih dalam Periode Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Sebelumnya dan Komisioner yang baru in casu PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR masih dalam proses Seleksi di 10 (sepuluh) Besar belum ada penetapan komisioner sampai dengan tanggal 20 Februari 2024. 5. Bahwa sebelum PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menguraikan banta- han atas adanya dalil-dalil pelanggaran Kode Etik menurut PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sebagaimana dalam Pokok Pengaduan pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 pada halaman 3 sampai dengan halaman 4, selain daripada tanggapan dalam Eksepsi PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di- atas tentunya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terhadap seluruh dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR terkait uraian- uraian dan fakta-fakta yang salah dan tidak benar. Adapun bantahan-bantahan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR se- bagaimana diuraikan berdasarkan fakta dan kronologis peristiwa kejadian yang sebenarnya terkait pelaksanaan pemilihan umum legislatif 2024 khu- susnya yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya yang perlu diketahui adalah sebagai berikut : a. Bahwa Daerah Khusus Papua yang salah satunya terdiri dari Provinsi Pa- pua Tengah, merupakan daerah dengan tingkat kerentanan konflik tertinggi di Indonesia. Terlepas dari ragam analisa kausalitas yang ditawar- kan oleh para pihak, namun yang pasti, kerentanan konflik ini diyakini berdiri di atas pondasi masalah yang kompleks. Permasalahan tersebut misalnya, perdamaian negatif –perdamaian semu yang bertahan dengan dampak tingkat kemiskinan yang tinggi, politik perwakilan yang menghadirkan Majelis Rakyat Papua dengan tugas pokok dan fungsi yang tidak utuh, kebijakan yang tidak sepadan dengan budaya lokal, ekstraksi sumberdaya alam yang tidak seimbang, pendekatan keamanan yang kerap menjadi pilihan Pemerintah dalam menghadapi kecurigaan terhadap sepa- ratisme, rendahnya tingkat modal sosial, masyarakat yang anomi terhadap perubahan sosial, polarisasi akibat perbedaan dalam memahami situasi so- sial politik, atau kesenjangan kesejahteraan antar kelompok masyarakat. b. Bahwa atas adanya hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan penye- lengaraan Pemilu di wilayah pegunungan salah satunya Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah diterapkan sistem Noken sebagai pengganti kotak suara mulai diperkenalkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) di beberapa wilayah kabupaten di pegunun- gan tengah Papua berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 47- 48/PHPU.A-VI/2009, tanggal 9 Juni 2009 dalam sengketa Pilkada Kabu- paten Yahukimo 2009. Dimana, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan menggunakan sistem noken dalam pemungutan suara di beberapa daerah di wilayah pegunungan Papua saat ini meliputi Wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksa- naan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada BAB IV Huruf A angka 3 terkait Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat Di Provinsi Papua Tengah Dan Papua Pegunungan yang terma- suk didalamnya Kab. Intan Jaya. c. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 01/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Noken Sebagai Pengganti Kotak Suara, yang kemudian dirubah kembali dengan Keputusan Komisi Pemili- han Umum Provinsi Papua Nomor 78/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tentang pedoman teknis tata cara pemungutan suara menggunakan sistem noken/ikat. d. Bahwa benar Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya pada 3 Distrik dilaksanakan sesuai jadwal nasional 14 Februari 2024 yaitu Distrik Hita- dipa, Distrik Sugapa, dan Distrik Ugimba sedangkan untuk 4 Distrik lainnya yaitu Distrik Tomosiga, Distrik Biandoga, Distrik Wandai dan Distrik Homeyo dilaksanakan secara susulan pada tanggal 22 Februari 2024 dan khusus untuk Distrik Homeyo dan Distrik Agisisga dilaksanakan Pemindahan lokasi TPS di Sugapa - Ibukota Intan Jaya sebagaimana Keputusan komisi pemilihan umum kabupaten intan jaya nomor 247 tahun 2024 tentang “Penudaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada lima distrik dan pemindahan TPS pada dua Distrik di wilayah kabupaten intan jaya” ditetapkan di Sugapa pada tanggal 21 Februari 2024. (Bukti T-2) e. Bahwa adapun dasar dilakukannya Pemungutan Suara Susulan yang ter- jadi di beberapa distrik pada tanggal 23 Februari 2024 beserta terdapat Pemindahan Lokasi TPS di Distrik Sugapa berdasarkan pada hasil kesepa- katan bersama Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Partai Politik, Tokoh masyarakat dan PPD dengan mengacu pada rekomendasi Bawaslu, karena keterlambatan distribusi logistik yang disebabkan beberapa faktor dan ke- jadian-kejadian luar biasa diluar kendali PARA TERADU DAN/ATAU TER- LAPOR Bersama seluruh penyelenggara di Kabupaten Intan Jaya alasan dimaksud diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan keamanan, dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian. f. Berdasarkan Adapun rekomendasi Bawaslu dimaksud terkait dengan be- berapa kendala dan alasan tersebut mengeluarkan rekomendasi Pemungu- tan Suara Susulan (PSS) nomor 041/Rekom/01.01/Kab.PT/33.29/11/2024, Jo. rekomendasi Pemungutan Suara Susulan (PSS) Nomor. 045/Rekom/01.01/Kab-PT/33.29/11/2024, Jo Surat rekomendasi Pemungutan Suara Susulan (PSS) Nomor: 048/rekom/01.01/Kab-PT/33.29/II/2024. (Bukti T-12, Bukti T-13, Bukti T-14) g. Bahwa atas adanya rekomendasi tersebut, tentunya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Pj. Bupati Intan Jaya, Bawaslu Kab. Intan Jaya, Ka- polres, Danramil, Perwakilan KPU Provinsi Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah. Kepala-kepala Distrik/ Camat-Camat, para PPD Lima Distrik, Pandis dan Tokoh Masyarakat. Hasil kesepakatan nya adalah untuk 2 Distrik yaitu Distrik Homeyo dan Distrik Agisiga dil- aksanakan Pemindahan Lokasi TPS yakni diselenggarakan di Distrik Sug- apa yang merupakan ibukota Kab. Intan Jaya sedangkan untuk 3 Distrik lainnya yaitu Distrik Biandoga, Distrik Wandai, dan Distrik Tomosiga tetap dilaksanakan pada masing-masing Distrik tersebut. h. Bahwa Distrik Homeyo dan Distrik Wandai dilakukan pemindahan Lokasi TPS karena bawa logistik dengan pesawat flight pertama di sandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atau biasa dikenal dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Barat dan setelah dil- akukan negosiasi Pesawat tersebut bisa terlepas dari sandera hingga akhirnya diizinkan kembali untuk terbang. Kemudian flight berikut tidak bisa masuk untuk mendarat dan logistik dialihkan ke timika karena jarak Distrik Homeyo ke Timika lebih dekat. Sehingga dokumen C-Hasil untuk distrik Homeyo tidak di gunakan karena Sebagian besar tertahan saat pe- sawat di sandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di distrik Homeyo dan tidak bisa keluarkan Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan di Distrik Homeyo dilaksanakan tanggal 22 Februari 2024 di Sugapa sesuai dengan sistem noken/ikat dan hasil kesepakatan tersebut dimuat dalam D-Hasil Distrik dan diserahkan ke KPU Kabupaten. Adapun kejadian-kejadian luar biasa diluar kendali PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Bersama seluruh jajaran penyelenggara di tingkat distrik yang tersebar di Kabupaten Intan Jaya diantaranya : a. Bahwa kejadian-kejadian diluar kendali Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tersebut mengakibatkan pesawat pengangkut logistik belum sampai pada tanggal 14 februari 2024 ka- rena pesawat di sandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dengan meminta tebusan; (Bukti T-12, Bukti T-13). b. Bahwa heli pengangkut logistik untuk Distrik Wandai belum sampai pada tanggal 15 februari 2024 dikarenakan alasan keamanan dan tidak bisa mendarat sehingga heli pengangkut logistik harus putar balik dan logistik tertahan di nabire, selanjutnya logistik tersebut dikirim menggunakan pesawat ke sugapa untuk diangkut melalui jalur darat; (Bukti T-12, Bukti T-13) c. Bahwa berkenaan dengan alasan-alasan pemindahan TPS dimaksud, dikarenakan keterlambatan pendistribusian logistik pada Distrik Homeyo penyebabnya adalah gangguan keamanan, penyanderaan pesawat, permintaan tebusan sehingga bawaslu merekomendasikan untuk memindahkan TPS ke tempat yang lebih aman dan terjamin keamanannya; (Bukti T-14) d. Bahwa Perolehan suara di Distrik Wandai sesuai dengan kesepakatan masyarakat diberikan kepada Yosua Tipagau dari Partai PDIP dan un- tuk distrik Homeyo juga suara lebih besar sesuai kesepakatan masyarakat berikan kepada calon atas nama Yulius Yapugau dari par- tai Garuda dan sebagian berikan kepada Yosua Tipagau dari Partai PDIP. e. Bahwa pada faktanya pada saat pleno tingkat PPD, Pleno tingkat KPU dan Pleno tingkat Provinsi, dari pihak PENGADU DAN/ATAU PELAPOR beserta seluruh saksi PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak pernah mengajukan dan mengisi form keberatan yang ditujukan kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di seluruh tahapan dan rekapiltulasi berjenjang sampai tingkat rekpaitulasi dan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya. f. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tegaskan Kembali, se- luruh kampung di 8 Distrik se-Kabupaten menggunakan system Noken yang hasilnya langsung dimasukan kedalam D. Hasil Kecamatan. Apa- bila terdapat bukti C-Hasil tingkat TPS diseluruh kampung yang terse- bar di 3 Distrik sebagaimana dipersoalkan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR diantaranya Distrik Homeyo dan Distrik Wandai muncul dan di tunjukan pada saat di seluruh rangkaian Persidangan DKPP RI, ten- tunya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mempertanyakan dengan tegas darimana PENGADU DAN/ATAU PELAPOR memperoleh Bukti C.Hasil tersebut bahkan sampai dengan saat ini PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pun tidak pernah melihat dan memperoleh C.Hasil yang tersebar diseluruh TPS se-Kabupaten Intan Jaya? karena dokumen tersebut pada faktanya ditahan oleh oknum TPNPB/KKB ter- tentu di distrik Homeyo saat pesawat hendak melakukan distribusi logistik dan tidak bisa bawa keluar dan sebagian dokumen yang di muat dalam pesawat berikutnya dibawah ke Landasan Udara di daerah Timika. JAWABAN TENTANG TANGGAPAN DAN BANTAHAN ATAS DALIL PENGADU DAN/ATAU PELAPOR YANG MEMPERSOALKAN PEROLEHAN SUARA PADA DISTRIK HOMEYO DAN DISTRIK WANDAI 6. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tentunya MEMBANTAH dan MENOLAK SECARA TEGAS atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8 pada halaman 4 sampai dengan halaman 7, yang mempersoalkan perolehan suara pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai. Adapun tanggapan dan alasan bantahan PARA TERADU DAN/ATAU TER- LAPOR atas dalil-dalil dimaksud adalah sebagai berikut : TANGGAPAN TERKAIT FAKTA PEROLEHAN HASIL SUARA PENGADU DAN/ATAU PELAPOR PADA DISTRIK HOMEYO DAN DISTRIK WANDAI. a) Bahwa perlu diketahui, pada tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Formulir Model D.BA-Serah-Terima-KPU PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah menerima Penyerahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Homeyo dan PPD Distrik Wandai yang telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meli- puti penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil-Kecamatan- DPRPT yang dihadiri oleh Panwas Distrik Wandai, Panwas Distrik Homeyo beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. (Bukti T-7, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11) b) Bahwa setelah dilakukan serah terima Dokumen Rekapitulasi Hasil Penghi- tungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Homeyo dan PPD Distrik Wandai, kemudian dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara masing-masing Distrik sesuai Form D. Hasil Kecamatan DPRPT termasuk juga Distrik Homeyo dan Distrik Wandai yang dihadiri oleh setiap PPD Distrik Homeyo dan PPD Distrik Wandai dan dihadiri oleh Panwas Distrik Homeyo, Panwas Distrik Wandai beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. (Bukti T-7, Bukti T-8) c) Bahwa kemudian sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku, kewajiban seluruh PPD dan petugas Admin Aplikasi SIREKAP terkait Rekapitulasi Perolehan Hasil pada Formulir D. Hasil Kecamatan DPRPT, masing-masing PPD termasuk Distrik Homeyo dan Distrik Wandai adalah meng-input dan meng-upload kedalam Aplikasi SIREKAP, sehingga Ketika perolehan hasil tingkat Distrik sudah di upload maka Perolehan Suara tersebut secara sis- tem sudah dipastikan PARA TERADU tidak bisa merubah, mengganti, menambahkan atau mengurangi bahkan memanipulasi Perolehan Suara yang sudah di upload dalam SIREKAP tersebut. Hal ini dikarenakan data rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat distrik yang sudah diupload ke dalam Aplikasi SIREKAP secara system langsung terpantau dan terintegrasi dengan data yang dikelola oleh Admin Pusat KPU RI. Dengan demikian sangat tidak beralasan dan sangatlah mustahil apabila PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melawan hukum dan melanggar etik karena telah merubah dan mengalihkan Perolehan Suara dengan melakukan pen- gurangan dan penambahan perolehan suara yang didapatkan oleh PEN- GADU DAN/ATAU PELAPOR pada Formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik DPRPT khususnya Distrik Homeyo dan Distrik Wandai, terlebih lagi selama Proses peng-inputan hingga Upload kedalam Aplikasi SIREKAP selalu di- awasi oleh Panwas Distrik Homeyo dan Panwas Distrik Wandai. Bahwa setelah dilakukannya Rekapitulasi hasil dan pleno hasil perolehan suara pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai yang sudah di Upload kedalam Aplikasi SIREKAP di tingkat KPU. kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 saat hendak dibacakannya hasil suara di rekapitulasi tingkat Kabupaten Intan Jaya oleh masing-masing PPD ternyata 38 PPD tidak hadir, sehingga pembacaan rekapitulasi tingkat distrik diambil alih oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR setelah berkordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi Partai yang hadir, termasuk juga saksi dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR. (Bukti T-3, Bukti T-11) Selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2024 PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakan Rapat Pleno di kantor Bappeda Kab. Intan Jaya dengan agenda menetapkan perolehan hasil suara dan dituangkan ke dalam Formulir D.Hasil KABKO-DPRPT yang hasilnya suara yang benar PENGADU DAN/ATAU PELAPOR atas nama Septinus Tipagau pada Distrik Homeyo adalah sebanyak 0 (nol) suara, sedangkan pada Distrik Wandai perolehan suara yang benar yang didapatkan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR atas nama Septinus Tipagau adalah sebanyak 0 (nol) suara. Selain itu pada Rapat Pleno tingkat Kabupaten Intan Jaya tanggal 03 Maret di kantor BAPPEDA Kab. Intan Jaya diperoleh fakta dan data rekapitulasi YANG BENAR terkait Perolehan Suara pada DISTRIK HOMEYO sebagai berikut : (Bukti T-7, Bukti T-9) a. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yosua Tipagau dari Partai PDIP mendapatkan 17.612 (tujuh belas ribu enam ratus dua belas) Suara; b. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yulius Yapugau dari untuk Partai Garuda mendapatkan 14.353 (empat belas ribu tiga ratus lima puluh tiga) suara; c. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Henes Sondegau dari Partai Nasdem mendapatkan 16.932 (enam belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua) Suara; d. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yohanes Kobogau dari Partai Perindo mendapatkan 0 (Nol) Suara; e. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yerry Miagoni dari Partai PKS mendapatkan 0 (Nol) Suara; f. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Tomas Sondegau dari Partai Demokrat mendapatkan 0 (Nol) Suara; g. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Hens Belau dari Partai Nasdem mendapatkan 0 (Nol) Suara; h. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Herman Migau dari Partai PKB mendapatkan 0 (Nol) Suara; Sedangkan fakta dan data rekapitulasi YANG BENAR terkait Perolehan Suara pada DISTRIK WANDAI sebagai berikut : (Bukti T-8, Bukti T-9) a. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Septinus Tipa- gau in casu PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dari Partai Golkar mendapatkan 0 (Nol) Suara; b. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Bisem Abugau dari Partai Buruh mendapatkan 0 (Nol) Suara; c. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Jeron Ugipa dari Partai Gelora mendapatkan 0 (Nol) Suara; Adapun fakta lainnya yang terjadi pada seluruh tahapan dan rekapitulasi maupun penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya, tidak ada satupun saksi partai termasuk saksi dari pihak PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mengajukan dan mengisi Formulir D. Keberatan dan/atau Formulir D. Kejadian Khusus yang diserahkan kepada PPD Distrik Hoemyo dan PPD Distrik Wandai maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada Pemilu Legislatif DPRD Kab. Intan Jaya terkait dengan penetapan hasil perolehan suara. Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN. 7. Bahwa selanjutnya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah dan menolak secara tegas atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 7 halaman 6 dan angka 8 halaman 7 yang pada pokoknya menerangakan “Bahwa sedangkan perolehan suara yang seharusnya dan sebenarnya berdasarkan sistem ikat/noken dari hasil kesepakatan masyarakat di Distrik Homeyo dan Distrik Wandai adalah sebagai berikut……..” dimana dalil tersebut sangatlah tidak beralasan dan tidak benar. Hal ini dikarenakan pernyataan Kepala Suku atau Tokoh Masyarakat yang me- nyepakati pemberian suara terhadap salah calon anggota legislatif maupun sa- lah satu partai di setiap kampung yang ada dalam sistem Noken yang berlaku di Pemilihan Umum khususnya di Distrik Hoemyo dan Distrik Wandai, secara taha- pan dan proses pemungutan suaranya tidak pernah langsung diserahkan kepada setiap masing-masing PPD di tingkat Distrik maupun kepada PARA TE- RADU DAN/ATAU TERLAPOR di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya. Akan tetapi proses sistem Noken yang benar dan berlaku adalah masing-masing Tokoh Masyarakat disetiap kampung menyepakati secara bersama-sama dengan warga kampung dalam hal pemberian suara kepada calon anggota legislatif yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara di tingkat Kampung/ PPS sesuai sistem Noken/ikat yang berlaku. Terlebih lagi surat Pernyataan Kesepakatan Pemberian Suara yang di maksud dan jadikan bukti oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduannya bukanlah Format Pernyataan yang resmi sebagaimana yang telah di atur dan ditetapkan oleh KPU yakni secara prosedur dan ketentuan yang berlaku seha- rusnya dituangkan ke dalam C. Hasil Plano dan/atau D.Hasil Kecamatan/ Distrik yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Perolehan Hasil tingkat KPU Kab. Intan Jaya namun faktanya tidak pernah dimunculkan dan tidak pernah diserahkan kepada penyelenggara. Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN. 8. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terkait dengan dalil yang diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 5 halaman 4 dan angka 13 halaman 8 dalam pengaduannya sebagai berikut : a. Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam uraian pada angka 5 hala- man 4 dan angka 13 halaman 8 dalam permohonannya, pada intinya menyebutkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengambil alih tugas PPD Distrik Homeyo dan Distrik Wandai beserta dianggap tidak melibatkan dan tidak menghadirkan PPD dari 8 Distrik pada Kabupaten Intan Jaya. b. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas atas dalil angka 5 halaman 4 yang telah diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR. bahwa pada faktanya pleno Kabupaten dilakukan pada tanggal 03 Maret 2024, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengundang secara lisan serta undangan tertulis pada tanggal 01 Maret 2024 kepada seluruh PPD pada Kabupaten Intan Jaya serta Partai Politik. (Bukti T-3) c. Bahwa pleno tersebut dihadiri oleh 2 perwakilan PPD Distrik dan 38 PPD lainnya tidak hadir. Ketidak hadiran tersebut disebabkan adanya penembakan yang dilakukan KKB disekitar kantor KPU yang mengakibatkan memakan nyawa dan menelan seorang Korban Jiwa seorang Remaja 16 Tahun yang tewas diterjang peluru nyasar di Distrik Sugapa beserta terdapat Aparat Keamanan dari TNI saat sedang melakukan Pengamanan juga terluka. (Bukti T-17) d. Bahwa selanjutnya, ketidakhadiran tersebut dilakukan Tindakan tegas oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dengan mengeluarkan Keputusan KPU Intan Jaya No 254 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38 PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 tanggal 3 Maret 2024 (Bukti T-4, Bukti T-18) e. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada tanggal 28 Maret 2024, Kembali mengeluarkan Keputusan KPU Kab. Intan Jaya No. 270 tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024, hal ini didasarkan oleh evaluasi yang dilakukan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas ketidakhadiran PPD pada 03 Maret 2024 yang disebabkan kejadian luar biasa atas adanya penembakan yang terjadi disekitar Per- kantoran Pemkab Intan Jaya dan Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, Tinda- kan Pemberhentian sementara tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tentunya DIBENARKAN oleh KPU Prov. Papua Tengah setelah dilakukan Kordinasi secara intensif. (Bukti T-5) f. Bahwa atas hal tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selaku penyelenggara pemilihan umum harus tetap melakukan pembacaan rekapit- ulasi hasil pada tanggal 02 Maret 2024 dan melaksanakan pleno penetapan perolehan hasil pada tanggal 03 Maret 2024 karena hal tersebut merupakan salah satu tahapan dan jadwal nasional yang harus di ikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menerangkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakkan secara sepihak tanpa melibatkan PPD Homeyo dan merubah hasil suara yang telah ditetapkan oleh PPD Homeyo yang mengakibatkan suara Pengadu berubah menjadi 0 (nol) suara adalah dalil yang sangat tidak benar dan sudah sepatutnya jika Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah DITOLAK dan DIKESAMPINGKAN. 9. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terkait dengan dalil yang diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 4 halaman 4 dengan alasan dengan merujuk pada tanggapan dan bantahan pada dalil jawaban angka 5, angka 6 dan angka 8 diatas, yang pada pokoknya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak pernah ada niat untuk memuluskan rencana jahat apalagi melakukan manipulasi data maupun perolehan suara untuk PENGADU DAN/ATAU PELAPOR maupun terhadap suara PARTAI GOLKAR baik pada saat pleno tingkat PPD, hingga Pleno tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya beserta seluruh saksi PENGADU DAN/ATAU PELA- POR tidak pernah mengajukan keberatan dan tidak ada kejadian khusus kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di seluruh tahapan dan reka- piltulasi dan penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat rekpaitulasi dan penetapan pleno hasil di tingkat Kabupaten In- tan Jaya, sehingga berdasarkan fakta dan data rekapitulasi dilapangan didapati perolehan suara yang benar untuk PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dari PAR- TAI GOLKAR adalah sebanyak 0 suara dan perolehan suara PARTAI GOLKAR tersebut tidak dapat memenuhi ambang batas perolehan kursi pada pengisian Anggota DPRPT Prov. Papua Tengah dapil II Kab. Intan Jaya. (Bukti T-7, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11) JAWABAN TENTANG FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TELAH MELAKSANAKAN REKOMENDASI DARI BAWASLU INTAN JAYA NOMOR : 083/REKOM.01.01/K.PT/08/III/2024 TANGGAL 04 MARET 2024. 10. Bahwa untuk membantah dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 12 halaman 8 yang pada pokoknya menerangkan : “bahwa berdasarkan keberatan masyarakat dan saksi partai politik, Bawaslu mengeluarkan Rekomendasi nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 04 maret 2024, namun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan…..dst” Tentunya dalil dan fakta tersebut sangat tidak benar dan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak update terkait adanya tindaklanjut yang telah dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas 4 (empat) Rekomendasi Bawaslu Kab. Intan Jaya tersebut. Hal ini karenakan terdapat fakta yang harus diketahui dan dipahami oleh PENGADU DAN/ATAU TERLAPOR yakni pada tanggal 05 Maret 2024 Bawaslu Kab. Intan Jaya mengeluarkan Surat Rekemondasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang PEMBATALAN SURAT REKOMENDASI sebelumnya dengan nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024” tertanggal 5 maret 2024 yang berisi DIBATALKANNYA surat rekomendasi nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 04 maret 2024 sekaligus juga menyampaikan pembatalan atas adanya Surat Rekomendasi Bawaslu sebe- lumnya dengan Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tersebut DENGAN DASAR PEMBATALAN yaitu seluruh tindakan PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR dalam melaksanakan Rapat Peleno Rekapitulasi dan Pleno Penetapan Hasil tanggal 03 Maret 2024 telah benar dan sesuai Prosedur sebagaimana Telah diterimanya Salinan Berita Acara Klarifikasi terkait Kondisi Dan Situasi Pungut Hitung di tingkat PPS/KPPS dan tingkat Distrik se – kabupaten Intan Jaya yang disampaikan oleh PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR. (Bukti T-15) 11. Bahwa sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan sah menurut hukum sebagaimana diperkuat juga dengan Putusan Mahkamah Kontitusi RI Nomor 103 tanggal 15 Mei 2024. (Bukti T-6, Bukti T-16) 12. Bahwa pada prinsipnya secara komprehensif KPPS, PPK/PPD Kecamatan/Distrik dan KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi telah melaksanakan pungut hitung suara dengan independent secara berjenjang dengan sebaik-baiknya yang menggunakan sistem noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial penyelenggaraan pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 13. Bahwa dari rangkaian kejadian diatas, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah terbukti jika seluruh Tindakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang melakukan rekapitulasi model D. Hasil Kecamatan khususnya pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai dan menetapkan Pleno Hasil se- bagaimana D. Hasil KABKO/DPRPT Dapil II Kabupaten Intan Jaya tanggal 03 Maret 2024 khusus untuk Kabupaten Intan Jaya telah dengan sungguh- sungguh Independen, Professional menerapkan prinsip integritas, akuntabel, ju- jur dan mandiri dengan tetap memperhatikan dan taat aturan melaksanakan ketentuan Pasal 15, 17 huruf b, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 62 ayat 1 huruf f PKPU Nomor 05 Tahun 2023 tentang Rekpitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan telah terbukti jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melanggar Kode Etik dan mengedepankan seluruh Kode Etik sebagaimana yang telah dia- tur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g, Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf a sampai dengan huruf g, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu atas seluruh dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sudah sepatutnya haruslah dinyatakan TIDAK TERBUKTI dan Pen- gaduan a quo DITOLAK untuk seluruhnya. 14. Bahwa dengan tidak terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam menjalankan proses Pemilihan Umum Legislatif 2024 khususnya di Kabupaten Intan Jaya, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menyatakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga sudah sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama terhadap Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo di- bacakan. 15. Bahwa sebagaimana fakta-fakta dan jawaban yang telah uraikan di atas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak seluruh Pengaduan dan/atau Pelaporan yang diajukan oleh pihak PENGADU DAN/ATAU PELAPOR atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard). [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa telah terbukti berdasarkan Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Panitia Pemilihan Distrik Homeyo Tanggal 27 Februari 2024 beserta dan Distrik Wandai tanggal 29 Februari 2024 pada Bukti T-7, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11 yang saling ber- sesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan keterangan SAKSI APINIEL UAMANG dan SAKSI FREDRICH ZAGANI, berdasarkan pada tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, berdasarkan Formulir Model D.BA-Serah- Terima-KPU PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah menerima Penye- rahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Homeyo dan PPD Wandai yang telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil-Kecamatan- DPR yang dihadiri oleh Panwas Distrik Wandai, Panwas Distrik Homeyo beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. 2. Bahwa kemudian sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku telah terbukti dipersidangan jika SAKSI APINIEL UAMANG dan SAKSI FREDRICH ZAGANI menerangkan kewajiban seluruh PPD dan petugas Admin Aplikasi SIREKAP terkait Rekapitulasi Perolehan Hasil pada Formulir D. Hasil Kecamatan yang telah di tandatangani dan di cap basah oleh masing-masing PPD termasuk Distrik Homeyo dan Distrik Wandai adalah meng-input dan meng-upload kedalam Aplikasi SIREKAP, sehingga Ketika perolehan hasil tingkat Distrik su- dah di upload ke SIREKAP maka Perolehan Suara tersebut secara sistem sudah dipastikan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada tingkat Kabupaten In- tan Jaya tidak bisa merubah, mengganti, menambahkan atau mengurangi bahkan memanipulasi Perolehan Suara yang sudah di upload dalam SIREKAP tersebut. Hal ini dikarenakan data rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat distrik yang sudah diupload ke dalam Aplikasi SIREKAP secara system langsung terpantau dan terintegrasi dengan data yang dikelola oleh Admin Pusat KPU RI. Dengan demikian telah terbukti jika tidak beralasan dan sangatlah mustahil apabila PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melanggar etik karena telah merubah dan mengalihkan Perolehan Suara dengan melakukan pengurangan dan penambahan perolehan suara yang didapatkan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik khususnya Distrik Homeyo dan Distrik Wandai, terlebih lagi selama Proses peng-inputan hingga Upload kedalam Aplikasi SIREKAP selalu diawasi oleh Panwas Distrik Homeyo dan Panwas Distrik Wandai 3. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-3, Bukti T-11, yang saling ber- sesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan ket- erangan seluruh SAKSI APINIEL UAMANG dan SAKSI FREDRICH ZAGANI, Pihak Terkait Pihak Terkait dari Partai Politik Garuda dan Pihak Terkait Mantan Anggota PPD Wandai yang dihadirkan PENGADU DAN/ATAU PELA- POR, menegaskan setelah dilakukannya Rekapitulasi hasil dan pleno hasil perolehan suara pada Distrik Homeyo dan PPD Wandai yang sudah di Upload kedalam Aplikasi SIREKAP di tingkat KPU. Kabupaten Intan Jaya, kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 saat hendak dibacakannya rekapitulasi hasil suara oleh masing-masing PPD ternyata 38 PPD dari 8 Distrik tidak hadir, sehingga pembacaan rekapitulasi tingkat distrik diambil alih oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR setelah berkordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua Ten- gah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi Parta dan Undangan yang hadir. 4. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-7, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T- 10, Bukti T-11 yang saling bersesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI APINIEL UAMANG dan SAKSI FREDRICH ZAGANI, Pihak Terkait Pihak Terkait dari Partai Politik Garuda dan Pihak Terkait Mantan Anggota PPD Wandai yang dihadirkan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR, dengan tegas menerangkan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakan Rapat Pleno di kantor Bappeda Kab. Intan Jaya dengan agenda menetapkan perolehan hasil suara dan dituangkan ke dalam For- mulir D.Hasil KABKO-DPRPT yang hasilnya suara yang benar PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Distrik Homeyo adalah sebanyak 0 (nol) suara, sedangkan pada Distrik Wandai perolehan suara yang benar yang didapatkan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR atas nama Septinus Tipagau adalah sebanyak 0 (nol) suara. 5. Bahwa Selain itu telah terbukti juga dipersidangan, berdasarkan Bukti T-7, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11 yang saling yang saling ber- sesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan ket- erangan seluruh SAKSI APINIEL UAMANG dan SAKSI FREDRICH ZAGANI, Pihak Terkait Pihak Terkait dari Partai Politik Garuda, Rapat Pleno tingkat Kabupaten Intan Jaya tanggal 03 Maret di kantor BAPPEDA Kab. Intan Jaya diperoleh fakta dan data rekapitulasi YANG BENAR terkait Perolehan Suara pada DISTRIK HOMEYO sebagai berikut : - Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yosua Tipagau dari Partai PDIP mendapatkan 17.612 (tujuh belas ribu enam ratus dua belas) Suara; - Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yulius Yapugau dari untuk Partai Garuda mendapatkan 14.353 (empat belas ribu tiga ratus lima puluh tiga) suara; - Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Henes Sondegau dari Partai Nasdem mendapatkan 16.932 (enam belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua) Suara; - Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yohanes Kobogau dari Partai Perindo mendapatkan 0 (Nol) Suara; - Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yerry Miagoni dari Partai PKS mendapatkan 0 (Nol) Suara; - Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Tomas Sondegau dari Partai Demokrat mendapatkan 0 (Nol) Suara; - Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Hens Belau dari Partai Nasdem mendapatkan 0 (Nol) Suara; - Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Herman Migau dari Partai PKB mendapatkan 0 (Nol) Suara; Sedangkan berdasarkan Bukti T-8, Bukti T-9 dan fakta atas data rekapitulasi YANG BENAR terkait Perolehan Suara pada DISTRIK WANDAI sebagai berikut : - Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Septinus Tipagau in casu PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dari Partai Golkar mendapatkan 0 (Nol) Suara; - Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Bisem Abugau dari Partai Buruh mendapatkan 0 (Nol) Suara; - Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Jeron Ugipa dari Partai Gelora mendapatkan 0 (Nol) Suara; Dengan demikian TELAH TERBUKTI jika tidak beralasan Pengaduan a quo dan sangatlah mustahil apabila PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah memanipulasi Perolehan Suara dengan melakukan perubahan perolehan suara yang didapatkan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik khususnya Distrik Homeyo dan Distrik Wandai karena PARA TERADU DAN/ATAU TER- LAPOR hanya menerima hasil rekapitulasi perolehan suara yang sudah final dari PPD Homeyo maupun dari PPD Wandai dan hanya membacakan serta menetapkan perolehan hasil suara pada tingkat distrik di tingkat pleno Kabu- paten Intan Jaya, terlebih lagi selama Proses serah terima berkas D. Hasil Distrik sampai dengan peng-inputan hingga Upload kedalam Aplikasi SIREKAP yang dil- akukan oleh PPD Homeyo dan PPD Wandai selalu diawasi oleh Panwas Distrik Homeyo, Panwas Distrik Wandai. Selain itu telah terbukti juga fakta-fakta di persidangan DKPP, pada seluruh tahapan dan rekapitulasi maupun penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya, tidak ada satupun saksi partai termasuk saksi dari pihak PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mengajukan dan mengisi Formulir D. Keberatan dan/atau For- mulir D. Kejadian Khusus yang diserahkan kepada PPD Distrik Homeyo maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada Pemilu Legislatif DPRD Kab. Intan Jaya terkait dengan penetapan hasil perolehan suara. Oleh karenanya dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatut- nya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan jika atas dalil- dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan pada angka 7 halaman 6 dan angka 8 halaman 7 tentunya TIDAK TERBUKTI di Persidangan DKPP RI dengan uraian kesimpulan yakni berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat Keterangan di- perkuat dengan keterangan seluruh SAKSI APINIEL UAMANG dan SAKSI FREDRICH ZAGANI, Pihak Terkait Pihak Terkait dari Partai Politik Garuda, membuktian seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor yang menerangakan jika terdapat pernyataan Kepala Suku atau Tokoh Masyarakat yang menyepakati pemberian suara terhadap PENGADU DAN/ATAU PELAPOR maupun PARTAI GOLKAR di setiap kampung yang ada dalam sistem Noken yang berlaku secara tahapan dan proses pemungutan suara pada faktanya TELAH TERBUKTI kesepakatan tersebut TIDAK PERNAH DIKAWAL DAN TIDAK PERNAH LANGSUNG diserahkan kepada PPD Homeyo dan Distrik Wandai maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya. Akan tetapi proses sistem Noken yang benar dan berlaku adalah masing-masing Tokoh Masyarakat disetiap kampung menyepakati secara bersama-sama dengan warga kampung dalam hal pem- berian suara kepada calon anggota legislatif yang kemudian dituangkan ke da- lam Berita Acara di tingkat Kampung/ PPS sesuai sistem Noken/ikat yang ber- laku. Terlebih lagi surat Pernyataan Kesepakatan Pemberian Suara yang di maksud dalam P-4 s.d P-20 bukti PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dipersidangan bukanlah Format penempatan perolehan suara yang resmi sebagaimana yang telah di atur dan ditetapkan oleh KPU yakni secara prosedur dan ketentuan yang berlaku seharusnya dituangkan ke dalam C. Hasil Plano dan/atau D.Hasil Keca- matan/ Distrik yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Perolehan Hasil tingkat KPU Kab. Intan Jaya. Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN. KESIMPULAN TENTANG TERBUKTI NYA FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TELAH BENAR DAN SESUAI PROSEDUR DALAM MEMBERHEN- TIKAN SEMENTARA 38 PPD YANG TIDAK HADIR PADA RAPAT PLENO TING- KAT KABUPATEN TANGGAL 02 - 03 Maret 2024 BESERTA TELAH MEN- GEVALUASI DAN MENGAKTIFKAN KEMBALI 38 PPD TERSEBUT. a. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah mem- buktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan yang menuduh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah sewenang-wenang dengan tidak menghadirkan 38 PPD pada saat Rekap Pleno Hasil di Tingkat Kabupaten Intan Jaya secara tegas dan nyata TIDAK TERBUKTI dengan uraian kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA, faktanya berdasarkan Bukti T-3 membuktikan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengundang secara lisan serta undangan tertulis pada tanggal 01 Maret 2024 kepada seluruh PPD pada Kabupaten Intan Jaya serta Partai Politik untuk hadir pada pleno hasil tingkat Kabupaten Kabupaten Intan Jaya dilakukan pada tanggal 03 Maret 2024. 2. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA yang bersesuaian dengan Bukti T-17 membuktikan pasca dilakukan evaluasi oleh seluruh Komisioner KPU Kab. Intan Jaya ternyata Ketidak hadiran 38 PPD tersebut disebabkan adanya penembakan yang dilakukan KKB disekitar kantor KPU yang mengakibatkan memakan nyawa dan menelan seorang Korban Jiwa seorang Remaja 16 Tahun yang tewas diterjang peluru nyasar dari KKB Papua di Distrik Sugapa beserta terdapat Aparat Kemanan dari TNI saat sedang melakukan Pengamanan juga terluka sehingga PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mengeluarkan Keputusan KPU Intan Jaya No 254 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38 PPD Kab. Intan Jaya (vide Bukti T-4, Bukti T-18), namun pada tanggal 28 Maret 2024 PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Kembali mengeluarkan Keputusan KPU Kab. Intan Jaya No. 270 tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 (vide Bukti T-5) yang didasarkan oleh hasil evaluasi karena ketidakhadiran PPD pada tanggal 02 Maret 2024 hingga tanggal 03 Maret 2024 disebabkan kejadian luar biasa atas adanya penembakan yang terjadi disekitar Perkantoran Pemkab Intan Jaya dan Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, terlebih lagi Tindakan Pember- hentian sementara tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dibenarkan oleh KPU Prov. Papua Tengah setelah dilakukan Kordinasi secara intensif. 3. Bahwa atas hal tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selaku penyelenggara pemilihan umum harus tetap melakukan pembacaan rekapit- ulasi hasil pada tanggal 02 Maret 2024 dan melaksanakan pleno penetapan perolehan hasil pada tanggal 03 Maret 2024 karena hal tersebut merupakan salah satu tahapan dan jadwal nasional yang harus di ikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang men- erangkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakkan secara sepihak dengan tujuan merubah hasil perolehan suara Pengadu tanpa melibatkan 38 PPD, dapat disimpulkan jika tuduhan tersebut tidak benar dan sudah sepatutnya jika Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah DITOLAK dan DIKESAMPINGKAN. b. Bahwa berdasarkan Bukti T-7, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11 di persidangan TELAH MEMBUKTIKAN jika PARA TERADU DAN/ATAU TER- LAPOR tidak pernah ada niat untuk memuluskan rencana jahat apalagi melakukan manipulasi data maupun perolehan suara untuk PENGADU DAN/ATAU PELAPOR maupun terhadap suara PARTAI GOLKAR baik pada saat pleno tingkat PPD, hingga Pleno tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya beserta seluruh saksi PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak pernah mengajukan keberatan dan tidak ada kejadian khusus kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di seluruh tahapan dan rekapiltulasi dan penetapan pleno berjen- jang mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat rekpaitulasi dan peneta- pan pleno hasil di tingkat Kabupaten Intan Jaya, sehingga berdasarkan fakta dan data rekapitulasi dilapangan didapati perolehan suara yang benar untuk PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dari PARTAI GOLKAR adalah sebanyak 0 suara dan perolehan suara PARTAI GOLKAR tersebut tidak dapat memenuhi am- bang batas perolehan kursi pada pengisian Anggota DPRPT Prov. Papua Tengah dapil II Kab. Intan Jaya. KESIMPULAN TENTANG PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TELAH MELAKSANAKAN REKOMENDASI BAWASLU INTAN JAYA NOMOR: 081/REKOM/01.01/KAB-PT/08/II/2024 TANGGAL 04 MARET 2024 dan ESOK HARINYA REKOMENDASI TERSEBUT DIBATALKAN OLEH BAWASLU KAB. INTAN JAYA SESUAI SURAT BAWASLU KABUPATEN INTAN JAYA NOMOR 085/REKOM.01.01/K/PT/08/III/2024” TENTANG PEMBATALAN SURAT REKOMENDASI TERTANGGAL 5 MARET 2024. 1. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah mem- buktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan pada angka 12 halaman 8 yang menu- duh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengabaikan dan menghiruaukan 4 (empat) rekomendasi Bawaslu sebagaimana surat rekomendasi Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tentang Pembata- lan Penetapan Pleno Tingkat Kabupaten Intan Jaya secara tegas dan nyata TIDAK TERBUKTI dengan uraian kesimpulan yakni : a. berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan saling ber- sesuaian dengan Bukti T-15 membuktikan jika fakta tersebut sangat tidak benar dan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak update terkait adanya tindaklanjut yang telah dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR. b. Hal ini karenakan terdapat fakta telah terungkap dipersidangan dan baru diketahui dan dipahami oleh PENGADU, yakni pada tanggal 05 Maret 2024 Bawaslu Kab. Intan Jaya mengeluarkan Surat Rekemondasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dengan nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024” tertanggal 5 maret 2024 tentang Pembatalan surat Rekomendasi sebe- lumnya terkait dibatalkannya surat rekomendasi nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 04 maret 2024. c. Sekaligus dalam Bukti T-15 juga menyampaikan pembatalan atas adanya Surat Rekomendasi Bawaslu sebelumnya dengan Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tersebut dengan dasar pembatalan yaitu seluruh tindakan PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR da- lam melaksanakan Rapat Peleno Rekapitulasi dan Pleno Penetapan Hasil tanggal 03 Maret 2024 telah benar dan sesuai Prosedur sebagaimana Telah diterimanya Salinan Berita Acara Klarifikasi terkait Kondisi Dan Situasi Pun- gut Hitung di tingkat PPS/KPPS dan tingkat Distrik se – kabupaten Intan Jaya yang disampaikan oleh PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR. Dengan demikian tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang men- erangkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melaksanakkan 4 (empat) Rekomendasi Bawaslu Kab. Intan Jaya dapat disimpulkan jika tuduhan tersebut tidak benar dan sudah sepatutnya jika Pengaduan dari PENGADU haruslah DITOLAK dan DIKESAMPINGKAN. 2. Bahwa benar telah terbukti dipersidangan DKPP RI, berdasarkan Bukti T-6, Bukti T-16 menegaskan jika Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan sah menurut hukum. 3. Bahwa benar telah terbukti dipersidangan DKPP RI, jika PPD Kecamatan/Distrik dan Komisioner KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi telah melaksanakan pungut hitung suara secara berjenjang dengan sebaik-baiknya yang menggunakan sistem noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial penyelenggaraan pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. 4. Bahwa berdasarkan dari seluruh uraian kesimpulan dan rangkaian persidangan DKPP RI, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan jika seluruh Tindakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang melakukan rekapitulasi model D. Hasil Kecamatan khususnya pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai dan menetapkan Pleno Hasil sebagaimana D. Hasil KABKO DPRPT untuk Dapil II Kabupaten Intan Jaya tanggal 03 Maret 2024 khusus untuk Kabupaten Intan Jaya telah dengan sungguh-sungguh Professional men- erapkan prinsip integritas, akuntabel, jujur dan mandiri dengan tetap memper- hatikan dan taat aturan melaksanakan ketentuan Pasal 15, 17 huruf b, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 62 ayat 1 huruf f PKPU Nomor 05 Tahun 2023 tentang Rekpitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan telah terbukti jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melanggar Kode Etik dan mengedepankan se- luruh Kode Etik sebagaimana yang telah diatur Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g, Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf a sampai dengan huruf g, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 5. Bahwa dengan TIDAK TERJADINYA PELANGGARAN KODE ETIK oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam menjalankan proses Pemilihan Umum Legislatif 2024 khususnya di Kabupaten Intan Jaya, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menya- takan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu se- hingga sudah sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama terhadap Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Ter- lapor V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak pu- tusan a quo dibacakan. 6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian bantahan dan tanggapan dari PARA TERADU di atas, baik meliputi bantahan dan tanggapan pada bagian Eksepsi maupun bantahan dan tanggapan dalam Jawaban Pokok Perkara dimaksud, maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus perkara a quo secara tegas menyatakan Menerima Eksepsi/ keberatan dari PARA TERADU Untuk Seluruhnya dan Menyatakan Gugatan PENGADU Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) beserta MENOLAK dalil-dalil Gugatan Pengadu Untuk Seluruhnya. [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, dengan ini Para Teradu memohon kepada Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan seadil-adilnaya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut: Dalam Eksepsi 1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Teradu untuk seluruhnya 2. Menyatakan Pengaduan dan/atau Pelaporan Pengadu a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); Dalam Pokok Perkara 1. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan dan/atau Pelaporan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama NOLIANUS KOBOGAU, S.E. Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II atas nama JUNUS MIAGONI Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu III atas nama JOHAN MAISENI Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu IV atas nama PENIAS SOMAU, S.E. Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu V atas nama DAMI ZANAMBANI selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak pu- tusan a quo dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan a quo paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Atau Apabila Majelis Hakim DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-18, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR Provinsi Papua Tengah Dapil 2 Intan Jaya tanggal 06 Februari 2023; 2. T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 247 Tahun 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 5 (lima) distrik dan pemindahan TPS pada 2 (dua) Distrik di Wilayah Kabupaten Intan Jaya tanggal 21 Februari 2024; 3. T-3 Daftar Hadir Peserta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kab/kota tertanggal 2 Maret 2024; 4. T-4 Keputusan KPU Intan Jaya Nomor 254 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38 PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 tanggal 3 Maret 2024; 5. T-5 Keputusan KPU Kab. Intan Jaya Nomor 270 tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 tertanggal 28 Maret 2024; 6. T-6 Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 dan Lampiran III; 7. T-7 Bukti Rekapitulasi D. Hasil tingkat Distrik Homeyo; 8. T-8 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Distrik Pemilihan Umum Tahun 2024 (“Model D.Hasil Distrik-DPRD Prov”) Distrik Homeyo tanggal Tanggal 27 Februari 2024; 9. T-9 Bukti Rekapitulasi D. Hasil tingkat Distrik Wandai; 10. T-10 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Distrik Pemilihan Umum Tahun 2024 (“Model D.Hasil Distrik-DPRD Prov”) Distrik Wandai tanggal 29 Februari 2024; 11. T-11 Rekapitulasi D. Hasil Kabko tingkat Kabupaten Intan Jaya dan Rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Tengah; 12. T-12 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Provinsi Papua Tengah dari setiap distrik dalam wilayah kabupaten untuk Pemilu Tahun 2024; (“Model D.Hasil Kabupaten-DPRD Prov”) untuk Dapil II Kabupaten Intan Jaya tanggal 03 Maret 2024; 13. T-13 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Provinsi dari Setiap Kabupaten Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 (“Model D.Hasil Provinsi-DPRD Prov”) Papua Tengah tanggal tanggal 15 Maret 2024; 14. T-14 Dokumentasi foto penyerahan Berita acara penerimaan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari PPD Homeyo dan PPD Wandai dilakukan pada Tanggal 26- 29 Februari 2024; 15. T-15 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya; 16. T-16 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Susulan Nomor 041/REKOM/01.01/Kab- PT/33.29/II/2024 tanggal 15 Februari 2024; 9. T-17 Surat Bawaslu Intan Jaya tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Susulan (Distrik Tomosiga, Distrik Agisiga dan Distrik Biandoga) Nomor 045/Rekom/01.01/Kab-PT/33.29/II/2024 tanggal 16 Februari 2024; 9. T-18 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Rekomendasi Pemindahan TPS Nomor 048/Rekom/01.01/Kab- PT/33.29/II/2024 17 Februari 2024; [2.10] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024, saksi-saksi menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : [2.10.1] Apinial Uamang 1. Bahwa Saksi Menjelaskan tentang seluruh rangkaian pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan pada Distrik Homeyo; 2. Bahwa Saksi menjelaskan tentang keadaan dan situasi diluar kendali pada saat pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan pada Distrik Homeyo, Pemungutan Suara pada Distrik Homeyo tidak dilakukan dikarenakan keadaan mendesak, dan Pemungutan Suara dilakukan pada Sugapa dengan menggunakan Sistem Noken/Ikat; 3. Bahwa Saksi menjelaskan tentang hasil kesepakatan Noken/Ikat yang dilakukan oleh Perwakilan Kampung telah disampaikan oleh PPD pada saat pemilihan di Ibukota Sugapa; 4. Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Sistem Noken/Ikat pada Distrik Homeyo telah sesuai dengan Kesepakatan bersama antara tokoh Masyarakat, Adat, Intelektual dan Masyarakat Kampung yang ada pada Distrik Homeyo; 5. Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak adanya keberatan yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau terlapor terhadap hasil Noken (Ikat) yang dilakukan Distrik Homeyo; [2.10.2] Frederich Zagani 1. Bahwa saksi menjelaskan tentang seluruh rangkaian pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan pada Distrik Wandai; 2. Bahwa saksi menjelaskan tentang keadaan dan situasi diluar kendali pada saat pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan pada Distrik Wandai; 3. Bahwa menjelaskan tentang penerapan sistem noken/ikat dalam pemunguatan suara pada Distrik Wandai; 4. Bahwa saksi menjelaskan bahwa terhadap kesepakatan Noken (Ikat) pada Distrik Wandai telah dituangkan didalam D hasil dan telah diserahkan kepada PPD; 5. Bahwa saksi menjelaskan tentang seluruh rangkaian pelaksanaan pemilu yang di diselenggarakan dengan menggunakan sistem Noken/Ikat dan menjelaskan tentang tidak adanya keberatan atau kejadian khusus terhadap hasil Noken/Ikat yang diajukan oleh Pengadu. [2.10.3] Asa Bagubau 1. Bahwa Saksi sdr selaku Tokoh Pemuda Distrik Homeyo; 2. Bahwa Saksi menjelaskan tentang kronologis Pemungutan Suara yang dilakukan pada Distrik Wandai; 3. Selanjutnya didalam Persidangan Saksi menjelaskan dikarenakan adanya keadaan mendesak, Pemungutan Suara pada Distrik Wandai tidak dilakukan, Distrik Wandai menggunakan Sistem Noken/Ikat; 4. Saksi menerangkan bahwa suara pada kampung Distrik Wandai telah sesuai dengan Kesepakatan Para Intelek kampung, Tokoh Adat, Masyarakat, dan Agama pada Kampung Distrik Wandai; 5. Bahwa Distrik Wandai sepakat untuk memilih dua calon dari Distrik Wandai antara lain, Yulius Tipagau (Partai Garuda) dan Hens Sondegau (Partai Nasdem); [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 17 Oktober 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya 1. Bahwa menurut Bawaslu Kabupaten Intan Jaya terkait dengan C.Hasil itu ditanyakan oleh Mahkamah Konstitusi juga dan penjelasan kami sebagai Pengawas di Kabupaten Intan Jaya; 2. Bahwa sebelum tahapan rekapitulasi, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menerbitkan Imbauan kepada pengawas untuk segera mengumpulkan C.Hasil, namum memang C.Hasil ini tidak ada. Bahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah saat itu juga meminta C.Hasil namun memang tidak ada dari tingkat Provinsi hingga bawah; 3. Bahwa terkait dengan pengawasan kami, C.Hasil itu ada di gudang logistik Nabire ada, pada waktu itu Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengikuti perkembangan di Distrik Homeyo dan Wandai. Menurut Pihak Terkait pendistribusian logistik pada Distrik Homeyo tidak terdistribusi 100% hanya 10% yang terdistribusi. 4. Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya di Distrik sudah ada logistik dan menurut pihaknya itu adalah kotak suara; 5. Menurut Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menduga bahwa memang C.Hasil ini menimbulkan konflik. Pihak Terkait sudah beberapa kali menyampaikan Imbauan; 6. Menurut Pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya ada pendistribusian logistik di Kabupaten Nabire; 7. Bahwa Menurut Pihak Terkait kenapa TPS itu pindah, karena pada waktu itu ada pesawat yang tiba dan pesawat tersebut disandera pada tanggal 13 Februari 2024. Setelah itu, kami berupaya pesawat itu bisa beroperasional kembali supaya penerbanganya bisa tertib lagi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya kalau ada maskapai yang di sandera tidak mau beroprasi lagi dengan membawa logistik; 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten menerangkan penetapan tanggal 3 Maret 2024, sedangkan tanggal 4 kami menyampaikan rekomendasi. Terhadap rekomendasi tersebut ada beberapa point yang kami minta salah satunya C.Hasil yang mungkin tidak sesuai akan tetapi ada Berita Acaranya yang pada pokoknya menjelaskan kenapa C.Hasil tidak di distribusikan sampai ke Distrik. [2.11.2] Panwas Distrik Homeyo 1. Bahwa C.Hasil itu belum ada di kami, belum di distribusikan di Distik Homeyo; 2. Pada waktu itu terjadi masalah sehingga pemungutan suara dialihkan di Ibu Kota kabupaten berlokasi di lapangan Sugapa dan tidak ada pemilihan dan pemungutan di Distrik Homeyo; 3. Menurut hasil pengawasan Distrik Homeyo pada saat pemilihan itu tidak dituangkan pada C.Hasil karena kondisinya ada kotak suara disembunyikan dan ada beberapa kotak suara di drop ke Distrik Homeyo karena perjalanan begitu jauh; 4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Homeyo, memang masyarakatnya tidak hadir semua, hanya anggota TPS dan perwakilan setiap masyarakat sekitar 20 orang yang hadir. Sementara pada Distrik Homeyo DPT berjumlah 22.000 lebih. [2.11.3] DPC Partai Garuda Kabupaten Intan Jaya 1. Bahwa Pihak Terkait dengan regulasi dalam pelaksanaan sistem noken/ikat belum sepenuhnya disosialisasikan dengan sesungguhnya; 2. Bahwa terkait dengan sistem noken/ikat sebagaimana dengan Pemilu sebelumnya, biasanya logistik dengan kertas surat suara akan dibawah ke TPS dan para Tokoh dan masyarakat membagikan sebelum mencoblos kertas surat suara. Setelah dilakukan pencoblosan kemudian di hitung dan dituangkan kedalam Form yang disediakan. Setelah diberikan cap dan stempel, penyelenggara tingkat bawah kemudian kesepakatan tadi dituangkan dengan disaksikan oleh saksi yang hadir; 3. Bahwa menurut Pihak Terkait setelah membandingkan antara pemilu sebelumnya dengan pemilu yang sekarang ini belum sempurna sedikitpun. Karena menurut Pihak Terkait ada tiga aduan yang masuk di Kabupaten Intan Jaya dengan materi yang sama pada intinya pihak terkait berkesimpulan kesepakatan yang dibuat masyarakat kampung belum pernah dilakukan karena kondisi di Intan Jaya sangat tidak memungkinan karena mobilisasi massa dari Distrik Homeyo menuju Ibukota Intan Jaya belum dapat di akomodir sebanyak- banyaknya; 4. Menurut Pihak Terkait kesepakatan yang dibuat di masyarakat itu adalah kesepakatan yang dibuat untuk kepentingan di Mahkamah Konstitusi; 5. Bahwa selama proses pemilu tahun 2024 ini, Pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dengan jajarannya tidak maksimal.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak mendistirbusikan Logistik berupa Formulir C Hasil diseluruh Dapil 2 Intan Jaya, terutama pada Distrik Homeyo dan Wandai, menurut Pengadu faktor keamanan yang tidak kondisif sehingga dimanfaatkan oleh Para Teradu untuk tidak mendistribusikan logistik tersebut; [4.1.2] Bahwa Para Teradu mengambil alih tugas Rekapitulasi PPD Distrik Homeyo dan Distrik Wandai, namun rekapitulasi yang dilakukan oleh Para Teradu tersebut tidak didasarkan dengan kesepakatan dengan sistem ikat/noken dari tiap kampung, akan tetapi diduga hanya berdasarkan kepentingan calon tertentu. Sehingga jika ditelaah, KPU Kabupaten Intan jaya tidak memiliki dasar hukum untuk pengambilalihan tugas rekapitulasi PPD tersebut dan yang terpenting adalah tidak jelas apa yang menjadi pedoman dalam melakukan rekapitulasi, karena tidak pernah ada C hasil di lapangan kecuali hanya menggunakan Hasil kesepakatan tiap Kampung yang menjadi bukti perolehan suara dan tidak ada D Hasil DPRPT_DISTRIK. Hasil Rekapitulasi yang dilakukan oleh Para Teradu dituangkan dalam Berita Acara Model D hasil Kabko- DPRPT pada tanggal 3 Maret 2024 yang hasilnya berbeda dengan kesepakatan pemungutan suara di lapangan sesuai sistem Noken/Ikat; [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 pada tanggal 4 Maret 2024; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan Proses Distribusi Logistik hingga proses Pemungutan Suara dengan sistem Kesepakatan Noken/ikat pada tanggal 14 Februari 2024 masih dalam Periode Anggota KPU Kab. Intan Jaya sebelumnya dan Anggota yang baru in casu Para Teradu masih dalam proses Seleksi di 10 (sepuluh) besar belum ada penetapan sampai dengan tanggal 20 Februari 2024. Para Teradu juga menjelaskan terhadap distribusi logistik pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai disebabkan faktor dan kejadian-kejadian luar biasa diluar kendali Para Teradu bersama seluruh penyelenggara di Kabupaten Intan Jaya. Alasan dimaksud diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan keamanan, dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian. Bahwa tidak hanya itu, pada dua distrik tersebut dilakukan pemindahan Lokasi TPS karena logistik dengan pesawat flight pertama di sandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atau biasa dikenal dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Barat dan setelah dilakukan negosiasi Pesawat tersebut bisa terlepas dari sandera hingga akhirnya diizinkan kembali untuk terbang. Kemudian flight berikut tidak bisa masuk untuk mendarat dan logistik dialihkan ke timika karena jarak Distrik Homeyo ke Timika lebih dekat. Sehingga dokumen C-Hasil untuk distrik Homeyo tidak di gunakan karena sebagian besar tertahan saat pesawat di sandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Distrik Homeyo. Kemudian pada tanggal 22 Februari 2024 dilakukan Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan di Distrik Homeyo di Sugapa sesuai dengan sistem noken/ikat dan hasil kesepakatan tersebut dimuat dalam D-Hasil Distrik dan diserahkan ke KPU Kabupaten Intan Jaya. Berkenaan dengan alasan alasan-alasan pemindahan TPS dimaksud, dikarenakan keterlambatan pendistribusian logistik pada Distrik Homeyo penyebabnya adalah gangguan keamanan, penyanderaan pesawat, permintaan tebusan sehingga bawaslu merekomendasikan untuk memindahkan TPS ke tempat yang lebih aman dan terjamin keamanannya (vide Bukti T-14). Para Teradu kembali menegaskan bahwa seluruh kampung di 8 Distrik se- Kabupaten menggunakan system Noken yang hasilnya langsung dimasukan kedalam D. Hasil Kecamatan. Apabila terdapat bukti C-Hasil tingkat TPS diseluruh kampung yang tersebar di 3 Distrik sebagaimana dipersoalkan oleh Pengadu diantaranya Distrik Homeyo dan Distrik Wandai muncul dan di tunjukan pada saat di seluruh rangkaian Persidangan DKPP RI, tentunya Para Teradu mempertanyakan dengan tegas darimana Pengadu memperoleh Bukti C.Hasil tersebut bahkan sampai dengan saat ini Para Teradu pun tidak pernah melihat dan memperoleh C.Hasil yang tersebar diseluruh TPS se-Kabupaten Intan Jaya sebab dokumen tersebut pada faktanya ditahan oleh oknum TPNPB/KKB tertentu di distrik Homeyo saat pesawat hendak melakukan distribusi logistik dan tidak bisa bawa keluar dan sebagian dokumen yang di muat dalam pesawat berikutnya dibawah ke Landasan Udara di daerah Timika; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan pada tanggal 27 s.d. 29 Februari 2024 pihaknya menerima Penyerahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Homeyo dan PPD Distrik Wandai yang telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-DPRPT yang dihadiri oleh Panwas Distrik Wandai, Panwas Distrik Homeyo beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-7 s.d. Bukti T-11). Setelah dilakukan serah terima Dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Homeyo dan PPD Wandai, kemudian dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara masing-masing Distrik sesuai Form D. Hasil Kecamatan DPRPT termasuk juga Distrik Homeyo dan Distrik Wandai yang dihadiri oleh setiap PPD Distrik Homeyo dan PPD Distrik Wandai dan dihadiri oleh Panwas Distrik Homeyo, Panwas Distrik Wandai beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2024 saat hendak dibacakannya hasil suara di rekapitulasi tingkat Kabupaten Intan Jaya oleh masing-masing PPD ternyata 38 PPD tidak hadir, sehingga pembacaan rekapitulasi tingkat distrik diambil alih oleh Para Teradu setelah berkordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi Partai yang hadir, termasuk juga saksi dari Pengadu (vide Bukti T-3 dan Bukti T-11). Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno di kantor Bappeda Kab. Intan Jaya dengan agenda menetapkan perolehan hasil suara dan dituangkan ke dalam Formulir D.Hasil KABKO-DPRPT yang hasilnya suara yang benar a.n. Septinus Tipagau pada Distrik Homeyo adalah sebanyak 0 (nol) suara, sedangkan pada Distrik Wandai perolehan suara yang benar yang didapatkan oleh Pengadu sebanyak 0 (nol) suara. Selain itu, pada rapat pleno tingkat Kabupaten Intan Jaya diperoleh fakta dan data rekapitulasi yang benar terkait perolehan suara pada Distrik Homeyo untuk Calon Legislatif a.n. Yosua Tipagau dari Partai PDIP mendapatkan 17.612 (tujuh belas ribu enam ratus dua belas) Suara, Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif a.n. Yulius Yapugau dari Partai Garuda mendapatkan 14.353 (empat belas ribu tiga ratus lima puluh tiga) suara, Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif a.n. Henes Sondegau dari Partai Nasdem mendapatkan 16.932 (enam belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua) Suara, untuk Perolehan Suara untuk Calon Legislatif a.n. Yohanes Kobogau dari Partai Perindo mendapatkan 0 (Nol) Suara, untuk Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yerry Miagoni dari Partai PKS mendapatkan 0 (Nol) Suara, hasil perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Tomas Sondegau dari Partai Demokrat mendapatkan 0 (Nol) Suara, dan Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Hens Belau dari Partai Nasdem mendapatkan 0 (Nol) Suara serta hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Herman Migau dari Partai PKB mendapatkan 0 (Nol) Suara (vide Bukti T.-7 dan Bukti T-9). Sedangkan fakta dan data rekapitulasi yang benar terkait Perolehan Suara pada Distrik Wandai sebagai berikut Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif a.n. Septinus Tipagau in casu Pengadu dari Partai Golkar mendapatkan 0 (Nol) Suara, Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif a.n. Bisem Abugau dari Partai Buruh mendapatkan 0 (Nol) Suara, Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif a.n. Jeron Ugipa dari Partai Gelora mendapatkan 0 (Nol) Suara. Berkenaan dengan dalil hasil Rekapitulasi yang dilakukan oleh Para Teradu dituangkan dalam Berita Acara Model D hasil Kabko-DPRPT pada tanggal 3 Maret 2024 yang hasilnya berbeda dengan kesepakatan pemungutan suara di lapangan sesuai sistem Noken/Ikat. Para Teradu menjelaskan pernyataan Kepala Suku atau Tokoh Masyarakat yang menyepakati pemberian suara terhadap calon anggota legislatif maupun salah satu partai di setiap kampung yang ada dalam sistem Noken yang berlaku di Pemilihan Umum khususnya di Distrik Homeyo dan Distrik Wandai, secara tahapan dan proses pemungutan suaranya tidak pernah langsung diserahkan kepada setiap masing-masing PPD di tingkat Distrik maupun kepada Para Teradu. Akan tetapi proses sistem Noken yang benar dan berlaku adalah masing-masing Tokoh Masyarakat di setiap kampung menyepakati secara bersama-sama dengan warga kampung dalam hal pemberian suara kepada calon anggota legislatif yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara di tingkat Kampung/PPS sesuai sistem Noken/ikat yang berlaku. Terlebih lagi surat pernyataan kesepakatan pemberian suara yang di maksud dan jadikan bukti oleh Pengadu dalam Pengaduannya bukanlah Format Pernyataan yang resmi sebagaimana yang telah di atur dan ditetapkan oleh KPU yakni secara prosedur dan ketentuan yang berlaku seharusnya dituangkan ke dalam C. Hasil Plano dan/atau D.Hasil Kecamatan/Distrik yang kemudian ditetapkan dalam rapat pleno perolehan Hasil tingkat KPU Kab. Intan Jaya namun faktanya tidak pernah dimunculkan dan tidak pernah diserahkan kepada penyelenggara. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menjelaskan pada tanggal 5 Maret 2024 Bawaslu Kab. Intan Jaya mengeluarkan Surat Rekemondasi tentang pembatalan surat rekomendasi sebelumnya dengan Nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024 yang berisi dibatalkannya surat rekomendasi Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 sekaligus juga menyampaikan pembatalan atas adanya Surat Rekomendasi Bawaslu sebelumnya dengan Nomor 081/Rekom/01.01/Kab- PT/08/II/2024 tersebut dengan dasar pembatalan yaitu seluruh Tindakan Para Teradu dalam melaksanakan Rapat Peleno Rekapitulasi dan Pleno Penetapan Hasil tanggal 3 Maret 2024 telah benar dan sesuai Prosedur sebagaimana telah diterimanya salinan Berita Acara Klarifikasi terkait kondisi dan situasi pungut hitung di tingkat PPS/KPPS dan tingkat Distrik se Kabupaten Intan Jaya yang disampaikan oleh Para Teradu (vide Bukti T-15). Bahwa pada prinsipnya secara komprehensif KPPS, PPK/PPD Kecamatan/Distrik dan KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara telah melaksanakan pungut hitung suara dengan independen secara berjenjang dengan sebaik-baiknya yang menggunakan sistem noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial penyelenggaraan pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Bahwa Para Teradu tidak mendistirbusikan Logistik berupa Formulir C Hasil diseluruh Dapil 2 Intan Jaya, terutama pada Distrik Homeyo dan Wandai, menurut Pengadu faktor keamanan yang tidak kondisif sehingga dimanfaatkan oleh Para Teradu untuk tidak mendistribusikan logistik tersebut. Berkenaan dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20 Februari 2024 atau setelah hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan. Bahwa terhadap pendistribusian logistik berupa Formulir C Hasil diseluruh Dapil 2 Intan Jaya terutama di 2 (dua) Distrik yaitu Homeyo dan Wandai, Para Teradu menjelaskan, pendistribusian logistik Formulir C Hasil untuk Distrik Homeyo dan Wandai sudah dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya serta koordinasi dengan Wiliem Dwitau selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2019-2024 distribusi logistik dilakukan pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024, namun logistik yang berhasil terkirim dengan menggunakan helikopter hanya yang dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024, sedangkan pengiriman logistik yang dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 mengalami kendala di luar kendali KPU dan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Para Teradu menjelaskan bahwa kendala yang dimaksud adalah oknum Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) melakukan penyanderaan helikopter pengangkut logistik untuk Distrik Homeyo dan Distrik Wandai. Bahwa akibat penyanderaan helikopter yang melakukan pendistribusian logistik berdampak tidak terdistribusinya logistik sampai dengan tanggal 14 Februari 2024. Selanjutnya, pada tanggal 15 Februari 2024 helikopter yang mengangkut logistik kembali membawa logistik untuk didistribusikan di Distrik Wandai, akan tetapi karena alasan keamanan dan helikopter tidak dapat mendarat maka helikopter tersebut memutar balik ke arah Nabire, sehingga logistik tidak dapat terdistribusikan. Bahwa terhadap peristiwa a quo, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya kemudian menerbitkan surat Nomor 041/Rekom/01.01/Kab-PT/33.29/II/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Susulan tertanggal 15 Februari 2024. Isi dari surat tersebut pada intinya merekomendasikan Pemungutan Suara Susulan segera dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya untuk PPD Homeyo dan PPD Wandai sesuai dengan mekanisme Peraturan dan Perundangan yang berlaku (vide Bukti T-12). Selanjutnya, pada tanggal 21 Februari 2024, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 247 Tahun 2024 tentang Penundaan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara pada lima distrik dan pemindahan TPS pada dua distrik di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Bahwa dalam keputusan a quo Para Teradu menyatakan yang pada pokoknya Distrik Homeyo dan Distrik Wandai akan dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan pada tanggal 22 Februari 2024 dan untuk Distrik Homeyo dilakukan pemindahan lokasi TPS yang berdasarkan kesepekatan akan dilaksanakan di Lapangan Yokatapa Sugapa, Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya dengan dasar letak geografis pegunungan dan gangguan keamanan (vide Bukti T-2). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak mendistirbusikan logistik berupa Formulir C Hasil diseluruh Dapil 2 Intan Jaya terutama pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai karena faktor keamanan yang tidak kondisif sehingga dimanfaatkan oleh Para Teradu untuk tidak mendistribusikan logistik adalah tidak terbukti karena pendistribusian logistik sudah dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode sebelumnya, yaitu dilakukan dalam rentang waktu tanggal 12 s.d. 15 Februari 2024. Sementara Para Teradu baru dilantik menjabat Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya periode 2024-2029 pada tanggal 20 Februari 2024. Artinya, distribusi logistik Formulir C Hasil bukan tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya, akan tetapi karena terdapat kendala di luar kendali KPU Kabupaten Intan Jaya, yaitu situasi keamanan dan letak geografis pegunungan, sehingga logistik tidak dapat dikirim ke lokasi pemungutan suara, in casu Distrik Homeyo dan Distrik Wandai. Bahwa berdasarkan kondisi a quo, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Susulan pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 27 Februari 2024 Para Teradu menerima Penyerahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Homeyo dan pada tanggal 29 Februari 2024 Para Teradu menerima Penyerahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara PPD Distrik Wandai. Setelah menerima dokumen tersebut, Para Teradu melakukan verifikasi dokumen, salah satunya, meliputi penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-DPRPT yang disaksikan Panwas Distrik Homeyo, Panwas Distrik Wandai serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-7 s.d. Bukti T-11). Selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2024 Para Teradu melaksanakan rapat rekapitulasi hasil peghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Kantor Pemerintah Bappeda Kabupaten Intan Jaya. Bahwa dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut, dari 40 orang PPD, yang tidak hadir sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang dan yang hadir hanya 2 (dua) orang. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu kemudian mengambil alih pembacaan hasil rekapitulasi tingkat distrik pada rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Bahwa pengambilalihan tugas PPD tersebut didasari atas hasil koordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, KPU Provinsi Papua Tengah, termasuk saksi dari Pengadu (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan D.Hasil KABKO- DPRPT pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai, Septinus Tipagau in casu Pengadu selaku Caleg DPRPT dari Partai Golkar Nomor urut 1 Dapil Papua Tengah 2 memperoleh suara 0 (nol) (vide Bukti T-7 s.d. Bukti T-9). Selanjutnya, Pada tanggal 3 Maret 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno dengan agenda penetapan perolehan hasil suara yang dituangkan dalam Formulir D.Hasil KABKO-DPRPT. Bahwa pada rapat pleno penetapan hasil, mulai dari tingkat distrik hingga tingkat Kabupaten Intan Jaya tidak terdapat satupun saksi partai politik termasuk saksi dari Pengadu yang mengajukan keberatan. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya saksi yang mengisi Formulir D. Keberatan dan/atau Formulir D. Kejadian Khusus yang diserahkan kepada PPD Distrik Homeyo dan PPD Distrik Wandai maupun kepada Para Teradu. Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Para Teradu dalam melakukan rekapitulasi tidak didasarkan dengan kesepakatan dengan sistem Noken/ikat dari tiap kampung, Para Teradu menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut tidak pernah diserahkan langsung kepada masing-masing PPD di tingkat distrik maupun kepada Para Teradu di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya. Bahwa menurut Para Teradu sistem noken/ikat yang benar dan berlaku adalah masing-masing Tokoh Masyarakat disetiap kampung menyepakati secara bersama-sama dengan warga kampung dalam hal pemberian suara kepada calon anggota legislatif yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara di tingkat Kampung/ PPS sesuai sistem Noken/ikat yang berlaku. Terlebih lagi surat Pernyataan kesepakatan pemberian suara yang dimaksud dan dijadikan bukti oleh Pengadu bukanlah format pernyataan yang resmi sebagaimana telah diatur dan ditetapkan oleh KPU. Bahwa secara prosedur dan ketentuan yang berlaku seharusnya dituangkan ke dalam C. Hasil Plano dan/atau D.Hasil Kecamatan/Distrik yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Perolehan Hasil tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya. Terhadap kesepakatan tersebut, Para Teradu menegaskan tidak pernah menerima atau dimunculkan kepada PPD maupun kepada Para Teradu. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu mengambil alih tugas rekapitulasi PPD Distrik Homeyo dan Distrik Wandai karena ketidakhadiran PPD serta melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan tingkat kabupaten yang berdasarkan D. Hasil Kecamatan/distrik dapat dibenarkan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Para Teradu juga sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan KPU Provinsi Papua Tengah perihal pengambilalihan kewenangan PPD untuk melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan. Meskipun demikian, DKPP berpendapat seharusnya dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan Para Teradu melakukan penelusuran kembali untuk memastikan kebenaran perolehan suara yang tertuang dalam Model D. Hasil Kecamatan. Hal tersebut penting dilakukan oleh Para Teradu sebagai bentuk kepastian serta kehati-hatian Para Teradu dalam menetapkan perolehan hasil suara karena PPD Homeyo dan PPD Wandai tidak hadir pada saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan tersebut. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dituntut bekerja profesional, cermat, dan teliti dalam mengawal perolehan suara dari pemilih agar terwujudnya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] sepanjang terhadap proses penghitungan dan perolehan suara dengan memastikan kebenaran perolehan suara tersebut yang tertuang dalam Model D. Hasil Kecamatan terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, benar pada tanggal 4 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menerbitkan Rekomendasi Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 Perihal Rekomendasi pembatalan hasil suara pleno Kabupaten Intan Jaya. Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Intan Jaya. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 5 Maret 2024 kembali menerbitkan Rekomendasi Nomor 085/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 Perihal Pembatalan Surat Rekomendasi Nomor: 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024. Bahwa terbitnya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 085/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 didasari oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sudah menerima salinan Berita Acara klarifikasi terkait kondisi dan situasi di tingkat PPS/KPPS dan tingkat Distrik se-Kabupaten Intan Jaya dan KPU Kabupaten Intan Jaya sudah melakukan koordinasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait dengan temuan dalam proses rekapitulasi (vide Bukti T-15). Bahwa terhadap surat rekomendasi a quo, Para Teradu sudah melaksanakan dengan melakukan rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil perolehan suara pada tanggal 3 Maret 2024 sesuai dengan prosedur dan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sudah menerima Salinan Berita Acara Klarifikasi terkait Kondisi dan situasi pungut hitung di tingkat PPS/KPPS dan tingkat Distrik se– Kabupaten Intan Jaya. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Para Teradu bukan tidak melaksanakan Rekomendasi Nomor: 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024, tanggal 4 Maret 2024, akan tetapi Rekomendasi tersebut sudah dicabut oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 085/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024, tanggal 5 Maret 2024 perihal Pembatalan Surat Rekomendasi Nomor: 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, saksi Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, Teradu III Junus Miagoni, Teradu IV Penias Somau dan Teradu V Dami Zanambani masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra