Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 127-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-08-2025
👁 35 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 93-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa tanggal 22 September 2024, Wa Ode Nurahayati dan M. Yacub Rahman., SP ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024, sebagaimana Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan No.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan Para Teradu yang tidak profesional dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024. Hal itu disebabkan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan hanya menerima foto copy Model C-Hasil Salinan KWK bukan C.Hasil Salinan KWK yang ditandatangani langsung oleh Petugas KPPS dan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pasal DilanggarPasal 41 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15 Peraturan Dewan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nasruddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, Teradu II Hasrun, Teradu III Iskandar, Teradu IV Sri Wulandari dan Teradu V Alsad masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 93- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Ari Arfan Hasibuan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jalan Singgalang VI No. 8, Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Nasruddin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Alamat : Kompleks TPI Langara, Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hasrun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Alamat : Kompleks TPI Langara, Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Iskandar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Alamat : Kompleks TPI Langara, Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Sri Wulandari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Alamat : Kompleks TPI Langara, Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Alsad Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Alamat : Kompleks TPI Langara, Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai----------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 93-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa tanggal 22 September 2024, Wa Ode Nurahayati dan M. Yacub Rahman., SP ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024, sebagaimana Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan No. 396/PL.02.2-Pu/7412/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemillihan Bupati dan wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 (Bukti P-1). Bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan tanggal 27 November 2024, Para Saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. urut 3 (Wa Ode Nurhayati dan dan M. Yacub Rahman., SP) tidak diberikan Model C-Hasil Salinan- kwk jenis pemilihan Bupati dalam bentuk yang Asli (Tanda tangan Basah) melainkan hanya diberikan copyan (Bukti P-2). Bahwa hal tersebut diatas terjadi di 90 (sembilan puluh) TPS dari jumlah total 99 (sembilan puluh sembilan) TPS yang ada, sebagaimana keterangan saksi yang dibuat dihadapan notaris Abdul Fidwal Indrajab, SH.,M.Kn (Bukti P-3). Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 Peraturan KPU No. 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pokoknya menyatakan formulir penggandaan Model C-Hasil Salinan-kwk jenis pemilihan Bupati wajib disampaikan kepada Para Saksi yang hadir pada hari yang sama. Dengan demikian penyerahan Model C-Hasil Salinan-kwk jenis pemilihan Bupati dalam bentuk copy adalah bertentangan dengan ketentuan tersebut. Bahwa selanjutnya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Kepulauan selanjutnya disebut “Bawaslu” memberikan saran Perbaikan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V agar memberikan Model C. Hasil Salinan -KWK (asli) dan formulir D. Hasil Kecamatan KWK kepada saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor urut 3 Wa Ode Nurhayati – Yacub Rahman. Sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan No. 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, tanggal 4 Desember 2024 (Bukti P-4). Bahwa faktanya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak melaksanakan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan, memberikan Model C. Hasil Salinan -KWK (asli). Akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, setelah surat saran perbaikan bawaslu a quo justru melakukan tindakan lain meminta tanda tangan ulang Para Saksi Pasangan Calon Bupati No. urut 3 Wa ode Nurhayati – Yacub Rahman (Bukti P-5). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabul Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3. Memberikan sanksi Pemecatan kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Atau Apabila Majelis Hakim pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain. Maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya demi Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan No. 396/PL.02.2-Pu/7412/2024 Tentang 1. Bukti P-1 Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemillihan Bupati dan wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 2. Bukti P-2 Copy Model C-Hasil Salinan-KWK Bupati Salinan Akta Keterangan Saksi (Affidavit) No. 2, tanggal 12 3. Bukti P-3 Desember 2024 Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 4. Bukti P-4 No.150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, tanggal 4 Desember 2024 5. Bukti P-5 Rekaman Suara Permintaan tanda tangan ulang para saksi [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] Saksi Amir Karim dan Saksi Ilham Jaya 1. Bahwa saksi adalah Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor urut 3 pada saat rekapitulasi di Bawaslu. Bahwa yang jadi persoalan adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor urut 3, hanya menerima foto copy Formulir C.Hasil Salinan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. 2. Bahwa terkait hal tersebut, saksi menyatakan perbuatan Para Teradu telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan; 3. Bahwa Para Teradu melakukan Bimtek KPPS di Hotel bukan di Balai Desa, maka sangat di sayangkan jika kesalahan yang terjadi oleh KPPS di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan adalah masalah SDM. 4. Bahwa keterangan Saksi Ilham Jaya sama seperti Kesaksian Amir Karim [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 6 Agustus 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I. PEMBUKTIAN PENGADU A. BUKTI SURAT
Bahwa Para Pengadu, telah mengajukan bukti surat sebagai berikut : 1. Bukti P-1 : Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan No. 396/PL.02.2-Pu/7412/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemillihan Bupati dan wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024; Penjelasan : Bahwa benar Wa Ode Nurahayati dan M. Yacub Rahman., SP adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024. 2. Bukti P-2 Copy Model C-Hasil Salinan-kwk Bupati. Penjelasan : Bahwa benar Para saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Wao Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman., SP hanya diberikan formulir Model C-Hasil Salinan-KWK Bupati dalam bentuk copy. 3. Bukti P-3 Salinan Akta Keterangan Saksi (Affidavit) No. 2, tanggal 12 Desember 2024 Penjelasan : Bahwa benar Para saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Wao Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman., SP hanya diberikan formulir Model C-Hasil Salinan-KWK Bupati dalam bentuk copy. 4. Bukti P-4 Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor : No.150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, tanggal 4 Desember 2024 Penjelasan : Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menyatakan pemberian Form Model C-Hasil Salinan-kwk Bupati dalam bentuk copy adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 41 ayat (9) PKPU Nomor 17 Tahun 2014, sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Para Teradu untuk memberikan Form Model C-Hasil Salinan-kwk Bupati dalam bentuk asli. 5. Bukti P-5 Rekaman Suara Permintaan tanda tangan ulang para saksi Pasangan calon Bupati Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub. Penjelasan : Bahwa benar Para Teradu melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan meminta tanda tangan ulang kepada para saksi tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan. B. SAKSI-SAKSI Bahwa pada persidangan tanggal 6 Agustus 2025, Pengadu telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, yakni Saksi Amir Karim dan Saksi Ilham Jaya II. Tanggapan Bukti Teradu Bahwa Para Pengadu, telah mengajukan bukti surat sebagai berikut : 1. Bukti T-1 Foto Screenshot WAG Teradu V 2. Bukti T-2 Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan oleh KPPS di 6 Kecamatan dalam bentuk fotocopy 3. Bukti T-3 Surat Nomor 150/PM.00.02/K.SG 10/12/2024, perihal Saran Perbaikan Hasil Pengawasan tertanggal 4 Desember 2024 4. Bukti T-4 Balasan Surat Bawaslu Nomor : 537/PL.02.6 SD/7412/2024 Perihal : Tindak lanjut saran perbaikan 5. Bukti T-5 Formulir Model D.Kejadian Khusus-KWK Kabupaten 6. Bukti T-6 - Surat Undangan Bimtek Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara - Foto – Foto Bimtek 7. Bukti T-7 - Foto penyerahan buku saku PTPS Tanggapan : Berdasarkan bukti-bukti Para Teradu telah secara jelas dan nyata, bahwa benar adanya peristiwa pemberian formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk copy kepada para saksi pasangan calon bupati Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub. III. Fakta Persidangan Bahwa berdasarkan persidangan pada tanggal 6 Agustus 2025, berdasarkan keterangan saksi, keterangan pihak terkait, keterangan Para Teradu, maka telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut : 1. Bahwa terlepas adanya perbedaan jumlah formulir Model C.Hasil Salinan- KWK- Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk copy, yang menurut Para Teradu sejumlah 78 TPS sedangkan menurut Pengadu sebanyak 90 TPS. Para Teradu jelas dan nyata telah mengakui adanya peristiwa penyerahan Formulir Model C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk copy kepada Para Saksi Pasangan Calon Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman. (vide Keterangan Para Teradu) 2. Bahwa Para Teradu sampai saat ini tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana Surat No. 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, tanggal 4 Desember 2024. 3. Bahwa sampai saat ini tidak dilaksanakan bukan dikarenakan tidak cukup waktu sebagaimana dalil angka 2 jawaban Para Teradu, Justru karena Para Teradu tidak pernah memastikan apakah pelaksanaan penggandaan Formulir Model C hasil Salinan KWK Bupati telah sesuai dan faktanya Formulir Model C Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati tidak dilakukan Penggandaan sebagaimana mestinya yakni dibuat lima rangkap, (vide keterangan Para Teradu dan Keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara) 4. Bahwa telah terjadi permintaan tanda tangan ulang kepada Para Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diluar jadwal yang ditentukan (vide bukti P-5 dan Keterangan Teradu).
V. KESIMPULAN
Kesimpulan Pertama: Para Teradu tidak Profesional serta Terbukti Para Teradu telah melanggar sumpah atau janji, karena tidak memenuhi tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan untuk melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana Surat Nomor 150/PM.00.02/K.SG 10/12/2024, perihal Saran Perbaikan Hasil Pengawasan tertanggal 4 Desember 2024. 1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 104/PUU-XXIII/2025 Pada Pokoknya menyatakan “kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “putusan”; Mengacu pada putusan mahkamah konstitusi a quo, maka dapat disimpulkan bahwa rekomendasi bawaslu kabupaten konawe kepulauan memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Para Teradu 2. Bahwa Para Teradu sampai saat ini tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan. Adapun alasan tidak dapat dilaksanakannya rekomendasi a quo bukan berasal dari luar diri Para Teradu. Karena berdasarkan fakta persidangan ternyata terdapat kesalahan penggandaan Formulir Model Hasil salinan KWK-Bupati yang hanya dibuat 1 rangkap asli. Sesungguhnya hal ini adalah lingkup tugas dan tanggung jawab Para Teradu guna memastikan penggandaan a quo dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya dengan tidak terlaksananya rekomendasi a quo, hal ini masih menjadi satu kesatuan lingkup Tugas dan Tangggung jawab Para Teradu mengendalikan pelaksanaan dilapangan agar pelaksanaannya sesuai dengan PKPU No. 17 Tahun 2024. Untuk itu Pengadu mengacu ketentuan Pasal 13 huruf f Undang-undang No. Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, berbunyi : Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi: - mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi 3. Bahwa berdasarkan fakta terjadinya peristiwa a quo terjadi di 78 TPS hampir disebagian besar TPS yang ada, ini menunjukkan terjadi nya pelanggaran a quo sangat massif serta merusak demokrasi itu sendiri. Dalam konteks negara hukum penyelenggara pemilu in casu Para Teradu haruslah tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena telah jelas dan nyata para teradu mengabaikan norma hukum yang telah ditetapkan serta berdampak pada citra lembaga penyelenggara pemilu in casu KPU Konawe Kepulauan, maka sangat tidak berlebihan Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan sanksi berat berupa pemecatan Para Teradu. Dengan demikian, Terbukti Para Teradu Telah tidak profesional serta melanggar sumpah atau janji, karena tidak memenuhi tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana Surat Nomor 150/PM.00.02/K.SG 10/12/2024, perihal Saran Perbaikan Hasil Pengawasan tertanggal 4 Desember 2024, karenanya sudah sepatutnya Para Teradu diberikan sanksi berat berupa pemecatan. Kesimpulan Kedua : Terbukti Para Teradu tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum, karena melakukan tindakan lain menyimpangi saran Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana surat No. 150/PM.00.02/K.SG 10/12/2024 4. Bahwa secara substansi Rekomendasi Bawaslu No. 150/PM.00.02/K.SG 10/12/2024, perihal Saran Perbaikan Hasil Pengawasan tertanggal 4 Desember 2024. Pada intinya, sebagai berikut : “menyampaikan kepada KPU Kabupaten Konawe Kepulauan untuk memberikan Model C Hasil Salinan-KWK (asli)” 5. Bahwa rekomendasi oleh Bawaslu telah jelas dan terang hanya meminta kepada Para Teradu untuk memberikan Model C Hasil Salinan-KWK dalam bentuk asli, sehingga tidak dapat ditafsirkan lain oleh Para Teradu dengan meminta tanda tangan ulang kepada saksi pasangan calon bupati Wa Ode Nurhayati dan M. Yakub Rahman. 6. Bahwa berdasarkan Fakta persidangan, Para Teradu Juga mengakui adanya permintaan tanda tangan ulang terebut, hal ini sangat tidak sesuai terlebih lagi permintaan tanda tangan tersebut diluar jadwal yang ditentukan. Mengingat seharusnya penandatanganan Formulir Model C Hasil Salinan-KWK Bupati hanya dibenarkan pada saat hari yang sama yakni pada tanggal 27 November 2024, sebagaimana ketentuan pasal 41 ayat 9 Peraturan KPU No. 17 Tahun 201 Dengan demikian Jelas dan Nyata Para Teradu tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum, karena melakukan tindakan lain menyimpangi saran Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana surat Nomor: 150/PM.00.02/K.SG 10/12/2024. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 6 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Keterangan atas Pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak melaksanakan saran perbaikan Bawaslu Kaupaten Konawe Kepulauan dengan surat Nomor : 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 tanggal 4 Desember 2024 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menyampaikan saran perbaikan kepada Para Teradu melalui Surat Nomor 150/PM.00.02/K.SG- 10/12/2024, perihal Saran Perbaikan Hasil Pengawasan tertanggal 4 Desember 2024. Yang diterima Para Teradu pada tanggal 5 Desember 2024 setelah pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten dan penetapan hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 pukul 15.43 Wita; 2. Bahwa menurut Para Teradu semestinya saran perbaikan Bawaslu disampaikan kepada Para Teradu pada saat pelaksanaan penghitungan perolehan suara di TPS telah selesai dan saat penyerahan Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati diberikan kepada saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil di tingkat Kecamatan atau setidak-tidaknya sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 dilaksanakan sehingga Para Teradu masih memiliki cukup waktu untuk melakukan langkah perbaikan sebelum ditetapkan Hasil Perolehan Suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024; 3. Namun sebagai bentuk tanggungjawab kelembagaan, merespon saran perbaikan Bawaslu Kab. Konawe Kepulauan aquo Para Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan langkah – langkah sebagai berikut: 3.1 Pada tanggal 6 Desember 2024 pukul 09.00 wita, Teradu V berinisiatif langsung menghubungi PPK melalui via Chat WAG PPK Se- Kab. Konawe Kepulauan, untuk segera berkoordinasi kepada PPS pada wilayah kerja masing-masing agar melakukan konfirmasi apakah benar Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan kepada saksi Pasangan calon dalam bentuk fotocopy bukan tanda tangan basah (Bukti T-1); 3.2 Bahwa informasi yang diperoleh dari PPK, Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan kepada saksi Pasangan calon benar dalam bentuk fotocopy yang terjadi di 78 TPS dari total 99 TPS yang tersebar di 6 Kecamatan dari 7 Kecamatan se Kabupaten Konawe Kepulauan yakni Kec. Wawonii Barat, Kec. Wawonii Timur, Kec. Wawonii Timur Laur, Kec. Wawonii Tenggara, Kec. Wawonii Selatan dan Kec. Wawonii Tengah (Bukti T-2); 3.3 Berdasarkan informasi yang disampaikan PPK, selanjutnya Teradu V memerintahkan kepada PPK khususnya di 78 TPS yang memberikan Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk fotocopy, untuk segera melakukan perbaikan prosedur dengan memprint Out ulang Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati tanpa merubah kemurnian perolehan suara dan selanjutnya di tandatangani basah oleh KPPS dan Para saksi Pasangan Calon sesuai dengan Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang Asli; 3.4 Bahwa berdasarkan konfirmasi PPK di 78 TPS, telah dilakukan upaya perbaikan prosedur sebagaimana arahan Teradu V tanpa merubah kemurnian perolehan suara untuk selanjutnya di tandatangani basah oleh KPPS dan Para saksi Pasangan Calon sesuai dengan Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati, namun oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak lagi merespon dan berkenan untuk menandatangani basah Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK- Bupati dan Wakil Bupati dengan alasan telah melewati 9 (Sembilan) hari pasca pemungutan suara; 3.5 Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2024 Para Teradu kemudian melaksanakan rapat Pleno Internal bertempat di Kota Kendari perihal untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 (Bukti T-3); 3.6 Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Internal, Pada tanggal 6 Desember 2024 pukul 15.45 Wita, Para Teradu akan menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan dengan menyampaikan Surat Nomor : 537/PL.02.6-SD/7412/2024 (Bukti T-4); 3.7 Bahwa Teradu dalam menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, Para Teradu mempedomani PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota. 4. Yang Mulia majelis DKPP yang kami hormati, perlu kami sampaikan fakta hukum bahwa pada saat proses pemungutan dan perhitungan surat suara di 99 (sembilan puluh sembilan) TPS, tidak terdapat keberatan dari Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berkaitan dengan pemberian Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk fotocopy. Sebaliknya seluruh saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah menandatangani dan menerima Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dengan pembubuhan tandatangan termasuk saksi Pasangan calon Nomor Urut 3 diseluruh TPS; 5. Bahwa perlakuan terhadap pemberian Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati oleh KPPS yang diterima oleh saksi pasangan calon dalam bentuk fotocopy, tidak hanya terhadap saksi pasangan calon Nomor Urut 3 namun perlakuan yang sama terhadap seluruh saksi pasangan calon, pun demikian, keutuhan dan kemurnian perolehan suara masing- masing pasangan calon yang termuat pada Fotocopy Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati tersebut sama dengan Aslinya dan tetap terjaga hingga proses rekapitulasi tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Teradu, termasuk Formulir C.Hasil - KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang di upload pada SIREKAP; 6. Bahwa Para Teradu baru mengetahui jika Formulir C.Hasil Salinan- KWK- Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan oleh KPPS di 6 Kecamatan dalam bentuk fotocopy pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten pada tanggal 4 Desember 2024, sebagaimana dituangkan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus- KWK-Kabupaten (Bukti T-5); B. Keterangan atas pokok pengadu yang menyatakan bahwa Tindakan dan/atau perbuatan Teradu meminta agar saksi Pasangan Calon Bupati No. urut 3 Waode Nurhayati- Yacub Rahman menandatangani ulang Model C. Hasil Salinan -KWK. Yang Mulia majelis DKPP yang kami hormati, oleh karena jawaban pokok aduan aquo mengenai tindakan Para Teradu yang meminta agar saksi Pasangan Calon Bupati No. urut 3 Waode Nurhayati-Yacub Rahman menandatangani ulang Model C. Hasil Salinan-KWK telah terurai pada jawaban pokok aduan huruf A diatas, mohon kiranya mutatis mutandis telah menjawab dalil Pengadu pada huruf B ini. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu, sesungguhnya juga menjadi materi pokok perkara pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 3 (tiga), yang amar putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya. Yang Mulia majelis DKPP yang kami hormati, selaku manusia biasa Para Teradu tidak menafikkan bahwa dalam menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu terkadang terdapat kekeliruan prosedur yang dilakukan oleh Badan Adhoc dalam mengimplementasikan kebijakan atau arahan mengenai teknis penyelenggaraan pemilihan, khususnya berkaitan dengan persiapan pemungutan dan perhitungan surat suara, meskipun Para Teradu telah melakukan pembekalan melalui Bimbingan Teknis kepada jajaran Badan Ad Hock (PPK, PPS dan KPPS) sebagaimana mekanisme dan prosedur pelaksanaan penghitungan perolehan suara hingga pemberian Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati kepada saksi Pasangan calon dalam bentuk tanda tangan basah (Bukti T-6). Selain itu, Para Teradu secara Periodik telah pula melakukan Monitoring dan Pendampingan lapangan kepada Badan Adhoc untuk memastikan pelaksanaan tahapan dan kinerja Badan Adhoc terlaksana sesuai dengan petunjuk tekhnis dan Peraturan Perundang yang berlaku. Teradu juga telah memberikan Buku Saku KPPS, kepada seluruh KPPS yang tesebar di 99 (sembilan puluh sembilan) TPS. Buku saku tersebut berisikan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan surat suara oleh KPPS (Bukti T-7). [2.7] PETITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V Masing-masing Sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan; 3. Atau; Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Bukti T-1 Foto Screenshot Whatsapp group Teradu V 2. Bukti T-2 Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan oleh KPPS di 6 Kecamatan dalam bentuk fotocopy Surat Nomor: 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, perihal Saran 3. Bukti T-3 Perbaikan Hasil Pengawasan tertanggal 4 Desember 2024 Balasan Surat Bawaslu Nomor: 537/PL.02.6-SD/7412/2024, 4. Bukti T-4 Perihal: Tindak lanjut saran perbaikan 5. Bukti T-5 Formulir Model D.Kejadian Khusus-KWK-Kabupaten - Surat Undangan Bimtek Simulasi Pemungutan dan 6. Bukti T-6 Penghitungan Suara - Foto – Foto Bimtek 7. Bukti T-7 Foto penyerahan buku saku PTPS [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap seluruh dalil yang disampaikan Pihak Pengadu dalam pokok aduannya, kami selaku Pihak Terkait memohonkan maaf sekiranya tidak dapat memberikan keterangan terhadap keseluruhan pokok aduan pengadu yang peristiwanya tidak kami ketahui atau tidak mendapatkan informasi baik secara langsung ataupun tidak langsung, kecuali terhadap dalil yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 maupun terhadap peristiwa yang memang diketahui oleh Pihak Terkait; 2. Bahwa pokok aduan a quo adalah terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yakni pelanggaran penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 berupa tidak melaksanakan saran badan pengawas pemilu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana surat nomor 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 tanggal 4 Desember 2024 serta Tindakan dan/atau perbuatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan yang meminta agar saksi Pasangan Calon Bupati nomor urut 3 Wa Ode Nurhayati – Yacub Rahman menandatangani ulang Model C. Hasil Salinan – KWK; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan Bimbingan Teknis. Dalam bimbingan teknis tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menekankan pentingnya PPK dan PPS untuk memahami dan mengikuti semua proses regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara; 4. Bahwa merujuk ketentuan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 pada Bab V B angka 1 huruf k, angka 5 menyatakan bahwa Dalam hal di lokasi TPS tidak tersedia alat penggandaan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan PPS tidak dapat memfasilitasi penyediaan alat penggandaan dokumen sebagaimana pada angka 3), maka KPPS menggandakan formulir MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK menggunakan mesin/alat pengganda yang berada di luar TPS disaksikan oleh Saksi dan/atau Pemantau Pemilihan terdaftar, Pengawas TPS, dan Petugas Kepolisian; 5. Bahwa kegiatan bimbingan teknis sebagaimana pada angka 3 (tiga) diatas dilaksanakan sebanyak 2 kali. Pertama, Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan pada tanggal 24-26 Oktober 2024 bertempat di Hotel Claro Kendari dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Sulawesi Tenggara. Kedua, Bimbingan Teknis Pemantapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2024 bertempat di Hotel Qubah 9, Kendari Dimana dalam kegiatan tersebut turut diundang Ketua, Kadiv Teknis, dan Kadiv Data PPK se-Sulawesi Tenggara; 6. Bahwa perkara a quo juga menjadi salah satu dalil Pemohon pada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, dimana Mahkamah Konstitusi Dalam Amar Putusannya menyatakan Dalam Pokok Perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; 7. Dokumentasi kegiatan Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap PPK se-Sulawesi Tenggara: a. Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan pada tanggal 24-26 Oktober 2024 bertempat di Hotel Claro Kendari; b. Bimbingan Teknis Pemantapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2024 bertempat di Hotel Qubah 9, Kendari. [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait dalam upaya memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran Pemilihan telah mengeluarkan surat Imbauan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 135/PM.00.02/K.SG-10/11/2024, tanggal 22 November 2024 perihal imbauan pencegahan pelanggaran dalam mengahadapi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (PT.2-1); 2. Bahwa Pihak Terkait dalam upaya memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran Pemilihan telah mengeluarkan surat instruksi ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 135/PM.00.01/K.SG- 10/11/2024, tanggal 28 November 2024 perihal agar mengeluarkan surat imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (PT.2-2); 3. Bahwa Pihak Terkait dalam melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Konawe Kepulauan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 telah mengeluarkan Saran Perbalkan berdasarkan hasil pengawasan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan Saran Perbaikan Nomor 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, tanggal 4 Desember 2024 perihal menyampaikan kepada KPU Kabupaten Konawe Kepulauan untuk memberikan dokumen asli (bukan foto copy) model C-Hasil Salinan KWK dan formulir D hasil Kecamatan KWK dalam bentuk hardcopy kepada saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Waode Nurhayati-Yacub Rahman (PT.2-3); 4. Bahwa setelah menerima Saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) diatas, KPU Kabupaten Konawe Kepulauan telah mengirimkan surat balasan kepada Pihak Terkait berdasarkan surat Nomor: 537/PL.02.6-SD/7412/2024, tanggal 6 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan Hasil Pengawasan a quo (PT.2-4); 5. Bahwa Pihak Terkait pada masa Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara telah menerima laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Amir Karim, SE pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024 sekitar pukul 14.40 WITA. Adapun uraian kejadian yang hendak dilaporkan sebagaimana dalam Formulir Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/28.14/XII/2024 pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 Tim Pemenangan Won-Yacub Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 3 telah menemukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Konawe Kepulauan yaitu semua saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 3 di 99 (Sembilan puluh Sembilan) TPS se-Kabupaten Konawe Kepulauan tidak diperbolehkan oleh KPPS untuk mendokumentasikan dalam bentuk video atau photo atas dokumen sebagai berikut(PT.2-5): 1. ⁠MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI; 2. ⁠MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KWK; 3. ⁠MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK; 4. MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK. 6. Bahwa Pihak Terkait atas dasar Laporan a quo, telah melakukan langkah-langkah penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sebagai berikut: a. Bahwa setelah pelapor menandatangani Formulir Laporan a quo, lalu diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, dengan Nomor: 009/LP/PB/Kab/28.14/XII/2024 berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan tanggal 5 Desember 2024 (PT.2-6); b. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Kepulauan setelah menerima Laporan a quo, lalu menyusun kajian awal untuk mengkaji keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal terhadap Laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materil Laporan sehingga dinyatakan terhadap laporan a quo tidak dapat diregistrasi (PT.2-7); c. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal a quo, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan selanjutnya melakukan Rapat Pleno dan hasil Rapat Pleno menyatakan menyampaikan kepada Pelapor melalui surat untuk melaksanakan perbaikan laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 20/HK.01.01/K.SG-10/12/2024, tanggal 7 Desember 2024 (PT.2-8); d. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno a quo, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan mengeluarkan surat pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor: 6/PP.01.02/K.SG-10/12/2024, tanggal 7 Desember 2024 Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang ditujukan kepada Pelapor agar melengkapi laporannya berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (PT.2-9); e. Bahwa oleh karena hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor tidak juga melengkapi atau melakukan perbaikan laporan maka pada tanggal 10 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan mengumumkan Status Laporan dengan menggunakan formulir model A. 17 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota bahwa Laporan tidak dapat diregistrasi (PT.2-10). Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Imbauan Bawaslu Konawe Kepulauan ditujukan kepada KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 135/PM.00.02/K.SG 10/11/2024, tanggal 22 November 2024 1. Bukti PT.2-1 perihal imbauan pencegahan pelanggaran dalam mengahadapi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilihan Serentak Tahun Instruksi ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 137/PM.00.01/K.SG- 2. Bukti PT.2-2 10/11/2024, tanggal 28 November 2024 perihal agar mengeluarkan surat imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Saran Perbaikan hasil pengawasan Nomor : 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, tanggal 4 Desember 2024 perihal menyampaikan kepada KPU Kabupaten Konawe 3. Bukti PT.2-3 Kepualan untuk memberikan model C-Hasil Salinan KWK (asli) dan formulir D hasil Kecamatan KWK dalam bentuk hardcopy kepada saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Waode Nurhayati-Yacub Rahman Surat dari KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 4. Bukti PT.2-4 537/PL.02.6-SD/7412/2024, tanggal 6 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan Hasil Pengawasan. 5. Bukti PT.2-5 Formulir Model A.1 Laporan, tanggal 5 Desember 2024 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan 6. Bukti PT.2-6 Dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 009/LP/PB/Kab/28,14/XII/2024, tanggal 5 Desemder 2024 Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 7. Bukti PT.2-7 07/LP/PB/KAB/28.14/XII/2024 Berita Acara Pleno Nomor: 20/HK.01.01/K.SG-10/12/2024, 8. Bukti PT.2-8 tanggal 7 Desember 2024 surat pemberitahuan kelengkapan laporan Pemberitahuan Kelengkapan Laporan. Nomor 6/PP.01.02/K.SG-10/12/2024, 9. Bukti PT.2-9 tanggal 7 Desember 2024 Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 10. Bukti PT.2-10 009/LP/PB/Kab/28.14/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024 [2.9.3] Ketua PPS Desa Langkowala Bahwa DKPP memanggil Ketua PPS Desa Langkowala sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pada saat rekapitulasi penghitungan suara, Pihak Terkait sudah menyampaikan agar C.Hasil Salinan digandakan terlebih dahulu sebelum di tandatangani. Namun karena Pihak Terkait mengawasi beberapa TPS yang jaraknya berjauhan, Pihak Terkait mengalami kesulitan dan mengetahui setelah C.Hasil Salinan sudah di foto copy.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan Para Teradu yang tidak profesional dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024. Hal itu disebabkan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan hanya menerima foto copy Model C-Hasil Salinan KWK bukan C.Hasil Salinan KWK yang ditandatangani langsung oleh Petugas KPPS dan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Atas hal tersebut, pada tanggal 5 Desember 2024, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan. Bahwa atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan kemudian mengeluarkan surat Nomor: 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024, perihal Saran Perbaikan Hasil Pengawasan yang pada penjelasannya menyarankan agar Para Teradu memberikan Model C-Hasil Salinan-KWK (Asli) dan Formulir D.Hasil Kecamatan KWK dalam bentuk hardcopy kepada Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 3. Namun, Para Teradu diduga tidak melaksanakan Saran Perbaikan a quo, akan tetapi justru meminta tanda tangan ulang Para Saksi Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menyampaikan saran perbaikan melalui Surat Nomor 150/PM.00.02/K.SG- 10/12/2024, perihal Saran Perbaikan Hasil Pengawasan tertanggal 4 Desember 2024. Bahwa Para Teradu menerima surat a quo, pada tanggal 5 Desember 2024 setelah pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten dan penetapan hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 pukul 15.43 Wita. Bahwa semestinya saran perbaikan Bawaslu disampaikan saat pelaksanaan penghitungan perolehan suara di TPS telah selesai dan saat penyerahan Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati diberikan kepada saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil di tingkat Kecamatan atau setidak-tidaknya sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 dilaksanakan. Sehingga Para Teradu masih memiliki cukup waktu untuk melakukan langkah perbaikan sebelum ditetapkan Hasil Perolehan Suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, pada tanggal 6 Desember 2024 pukul 09.00 wita, Teradu V berinisiatif langsung menghubungi PPK melalui via Chat whatapps group PPK se-Kabupaten Konawe Kepulauan untuk segera berkoordinasi kepada PPS pada wilayah kerja masing-masing agar melakukan konfirmasi apakah benar Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan kepada saksi Pasangan calon dalam bentuk fotocopy bukan tanda tangan basah (vide Bukti T-1). Bahwa informasi yang diperoleh dari PPK, Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan kepada saksi Pasangan calon benar dalam bentuk fotocopy yang terjadi di 78 TPS dari total 99 TPS yang tersebar di 6 Kecamatan dari 7 Kecamatan se Kabupaten Konawe Kepulauan yakni Kecamatan Wawonii Barat, Kecamatan Wawonii Timur, Kecamatan Wawonii Timur Laur, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kecamatan Wawonii Selatan, dan Kecamatan Wawonii Tengah (vide Bukti T-2). Kemudian Teradu V memerintahkan kepada PPK khususnya di 78 TPS yang memberikan Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk fotocopy, untuk segera melakukan perbaikan prosedur dengan mem-print Out ulang Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati tanpa merubah kemurnian perolehan suara dan selanjutnya di tandatangani basah oleh KPPS dan Para saksi Pasangan Calon sesuai dengan Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang Asli. Namun, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak lagi merespon dan berkenan untuk menandatangani basah Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dengan alasan telah melewati 9 (Sembilan) hari pasca pemungutan suara. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 Para Teradu kemudian melaksanakan rapat Pleno Internal bertempat di Kota Kendari perihal untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno tersebut, Para Teradu akan menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan dengan menyampaikan Surat Nomor: 537/PL.02.6- SD/7412/2024 (vide Bukti T-4). Bahwa Para Teradu pada saat proses pemungutan dan perhitungan surat suara di 99 (sembilan puluh sembilan) TPS menyatakan, tidak terdapat keberatan dari Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berkaitan dengan pemberian Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk fotocopy. Sebaliknya seluruh saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah menandatangani dan menerima Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dengan pembubuhan tandatangan termasuk saksi Pasangan calon Nomor Urut 3 diseluruh TPS. Bahwa perlakuan terhadap pemberian Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati oleh KPPS yang diterima oleh saksi pasangan calon dalam bentuk fotocopy, tidak hanya terhadap saksi pasangan calon Nomor Urut 3 namun perlakuan yang sama terhadap seluruh saksi pasangan calon, pun demikian, keutuhan dan kemurnian perolehan suara masing-masing pasangan calon yang termuat pada Fotocopy Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati tersebut sama dengan aslinya dan tetap terjaga hingga proses rekapitulasi tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Teradu, termasuk Formulir C.Hasil-KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang di upload pada SIREKAP. Bahwa Para Teradu baru mengetahui jika Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan oleh KPPS di 6 Kecamatan dalam bentuk fotocopy pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten pada tanggal 4 Desember 2024, sebagaimana dituangkan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus-KWK-Kabupaten (Bukti T-5). Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu, telah menjadi materi pokok perkara pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 3 (tiga), yang amar putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya. Bahwa Para Teradu tidak menafikkan dalam menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu terkadang terdapat kekeliruan prosedur yang dilakukan oleh Badan Adhoc dalam mengimplementasikan kebijakan atau arahan mengenai teknis penyelenggaraan pemilihan, khususnya berkaitan dengan persiapan pemungutan dan perhitungan surat suara, meskipun Para Teradu telah melakukan pembekalan melalui Bimbingan Teknis kepada jajaran Badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) sebagaimana mekanisme dan prosedur pelaksanaan penghitungan perolehan suara hingga pemberian Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati kepada saksi Pasangan calon dalam bentuk tanda tangan basah (vide Bukti T-6). Bahwa Para Teradu juga telah memberikan Buku Saku KPPS, kepada seluruh KPPS yang tesebar di 99 (sembilan puluh sembilan) TPS. Buku saku tersebut berisikan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan surat suara oleh KPPS (vide Bukti T- 7). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 September 2024 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Wa Ode Nurahayati dan M. Yacub Rahman ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024, sebagaimana Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan No. 396/PL.02.2-Pu/7412/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemillihan Bupati dan wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 (vide Bukti P-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan tanggal 27 November 2024, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Wa Ode Nurhayati dan dan M. Yacub Rahman menyatakan tidak diberikan Formulir Model C-Hasil Salinan- KWK jenis pemilihan Bupati dalam bentuk yang asli (tanda tangan Basah) melainkan hanya diberikan fotokopi (vide Bukti P-2). Dalam sidang pemeriksaan Saksi Pengadu a.n. Amir Karim menerangkan bahwa ia merupakan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 3, dan pada saat selesai penghitungan di TPS hanya menerima fotokopi Formulir C-Hasil Salinan KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang tidak bertanda tangan basah. Bahwa terhadap peristiwa a quo, Pihak Terkait in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menyampaikan saran perbaikan kepada Para Teradu melalui Surat Nomor 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, tertanggal 4 Desember 2024 Perihal Saran Perbaikan Hasil Pengawasan. Bahwa saran perbaikan tersebut pada pokoknya, meminta agar Para Teradu memberikan Model C. Hasil Salinan-KWK (asli) dan formulir D. Hasil Kecamatan KWK kepada para saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (vide Bukti P-4 dan PT.2-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu baru menerima Surat Saran Perbaikan Nomor 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024 dari Pihak Terkait in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 5 Desember 2024 setelah selesai pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten dan penetapan hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024. Selain itu, saran perbaikan dari Pihak Terkait in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan baru disampaikan pada saat pelaksanaan penghitungan perolehan suara di TPS telah selesai dan Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati telah diberikan kepada masing-masing saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil di tingkat Kecamatan. Padahal menurut Para Teradu, seandainya saran perbaikan a quo disampaikan setidak-tidaknya sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 dilaksanakan, maka Para Teradu memiliki cukup waktu untuk melakukan langkah perbaikan sebelum ditetapkan Hasil Perolehan Suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024. Meskipun demikian Teradu I dalam sidang pemeriksaan menjelaskan, bahwa sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, Para Teradu tetap merespon dan melakukan tindak lanjut atas saran perbaikan yang disampaikan oleh Pihak Terkait in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 Desember 2024, Pukul 09.00 WITA, Teradu V berinisiatif menghubungi PPK melalui grup whatapps PPK se-Kabupaten Konawe Kepulauan untuk segera berkoordinasi kepada PPS pada wilayah kerja masing-masing agar melakukan konfirmasi apakah benar Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan kepada saksi Pasangan calon dalam bentuk fotokopi dan bukan tanda tangan basah. Bahwa berdasarkan hasil komunikasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa benar Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan kepada saksi Pasangan calon dalam bentuk fotokopi yang terjadi di 78 (tujuh puluh delapan) TPS dari total 99 (sembilan puluh sembilan) TPS yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan dari 7 (tujuh) Kecamatan se-Kabupaten Konawe Kepulauan, yaitu Kecamatan Wawonii Barat, Kecamatan Wawonii Timur, Kecamatan Wawonii Timur Laur, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kecamatan Wawonii Selatan dan Kecamatan Wawonii Tengah (vide Bukti T-2). Atas informasi tersebut, Teradu V kemudian memerintahkan kepada PPK terutama di 78 (tujuh puluh delapan) TPS yang memberikan Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk fotokopi, untuk segera melakukan perbaikan prosedur dengan menggandakan ulang Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati tanpa merubah kemurnian perolehan suara dan selanjutnya dimintakan tandatangan basah kepada KPPS dan Para saksi Pasangan Calon sesuai dengan Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang Asli. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa PPK telah melakukan upaya perbaikan prosedur sebagaimana arahan Teradu V yakni menggandakan dokumen tanpa mengubah kemurnian perolehan suara sesuai dengan Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dan selanjutnya diberi tanda tangan basah oleh KPPS dan Para Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati termasuk di antaranya meminta tanda tangan ulang kepada Para Saksi dari Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3 Wa ode Nurhayati – Yacub Rahman (vide Bukti P-5). Bahwa berkenaan dengan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Teradu I sudah mencoba berkomunikasi namun tidak mendapatkan tanggapan dan respon dari Saksi Pengadu. Selain itu, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 juga tidak berkenan untuk memberi tanda tangan basah pada Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati dengan alasan telah melewati 9 (Sembilan) hari pasca pemungutan suara. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 6 Desember 2024, Para Teradu kemudian melaksanakan Rapat Pleno Internal untuk menindaklanjuti Surat Saran Pebaikan dari Pihak Terkait in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Internal a quo, disepakati Para Teradu akan menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan dengan mengirimkan surat balasan kepada Pihak Terkait in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana Surat Nomor 537/PL.02.6-SD/7412/2024 (vide Bukti T-4 dan PT.2-4). Bahwa Teradu I menjelaskan, pada saat proses pemungutan dan perhitungan surat suara pada 99 (sembilan puluh sembilan) TPS, tidak terdapat keberatan dari Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berkaitan dengan pemberian Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk fotokopi. Seluruh saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah menandatangani dan menerima Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dengan membubuhkan tanda tangan termasuk saksi Pasangan calon Nomor Urut 3 diseluruh TPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pemberian Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati oleh KPPS yang diterima oleh saksi pasangan calon dalam bentuk fotokopi, tidak hanya terhadap saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3, namun juga terhadap seluruh saksi pasangan calon. Kendatipun demikian, keutuhan dan kemurnian perolehan suara masing-masing pasangan calon yang termuat pada fotokopi Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati tersebut sama dengan yang tertulis/termuat dalam Formulir C.Hasil Salinan asli dan tetap terjaga hingga proses rekapitulasi tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Para Teradu, termasuk Formulir C.Hasil - KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diunggah pada SIREKAP. Bahwa Para Teradu juga menjelaskan, sudah melakukan pembekalan melalui Bimbingan Teknis kepada jajaran Badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) sebagaimana mekanisme dan prosedur pelaksanaan penghitungan perolehan suara hingga pemberian Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati kepada saksi Pasangan calon dalam bentuk tanda tangan basah (vide Bukti T-6). Para Teradu juga telah memberikan Buku Saku KPPS, kepada seluruh KPPS yang tesebar di 99 (sembilan puluh sembilan) TPS. Buku saku tersebut berisikan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan surat suara oleh KPP. Keterangan Teradu tersebut berkesesuaian dengan penjelasan saksi a.n. Amir Karim bahwa Para Teradu telah melakukan Bimtek KPPS di Hotel, maka sangat di sayangkan jika kesalahan tersebut terjadi oleh KPPS di sebagian besar TPS yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu tidak menafikan dalam menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu terkadang terdapat kekeliruan prosedur yang dilakukan oleh Badan Adhoc dalam mengimplementasikan kebijakan atau arahan mengenai teknis penyelenggaraan pemilihan,terutama yang berkaitan dengan persiapan pemungutan dan perhitungan surat suara. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu mengakui ada peristiwa penyerahan Formulir Model C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk fotokopi dan permintaan tanda tangan ulang kepada PPK dan Para Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati termasuk Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan terutama dalam pendistribusian Formulir Model C sudah bertindak tidak cermat dan tidak teliti sehingga mengakibatkan di 78 (tujuh puluh delapan) TPS yang diberikan kepada saksi pasangan calon adalah dalam bentuk fotokopi. Padahal sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Pengitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan dan Wakil Walikota menyatakan, “KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Saksi, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama”. Oleh karena itu peran monitoring dan supervisi dari Para Teradu sangat penting dan dibutuhkan oleh para Penyelenggara Pemilu Adhoc. Benar Para Teradu sudah melakukan Bimtek dan memberi Buku Pedoman kepada Para Penyelenggara Pemilu Adhoc, namun hal itu tidak cukup, terbukti dalam kasus a quo terjadi peristiwa pemberian Formulir C-Hasil Salinan dalam bentuk fotokopi. Pemberian Formulir C-Hasil Salinan dalam bentuk fotokopi merupakan bentuk tindakan yang tidak profesional dan tidak akuntabel, Para Teradu Teradu seharusnya melakukan monitoring dan supervisi ke jajaran penyelenggara dibawahnya. Sehingga tindakan Para Teradu a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sedangkan terhadap penggandaan Formulir C-Hasil serta meminta tanda tangan ulang kepada semua pihak yang terlibat pada saat di TPS merupakan tindakan yang cacat prosedur serta dilakukan di luar waktu yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan. Seharusnya Para Teradu memberikan salinan yang terdapat pada SIREKAP daripada menggandakan Formulir C dan meminta tanda tangan ulang. Tindakan Para Teradu a quo merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Para Teradu benar sudah menindaklanjuti saran perbaikan Pihak Terkait in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan, akan tetapi Para Teradu keliru dalam menyikapi dan mengambil langkah dengan menggandakan ulang serta meminta tanda tangan ulang kepada semua pihak yang terlibat pada saat di TPS. Bahwa saran perbaikan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan untuk memberikan Formulir C-Hasil Salinan asli dapat dilakukan dengan mencetak ulang Formulir C-Hasil karena merupakan hasil unggahan dari Formulir C-Hasil yang asli. Dengan demikian, tindakan Para Teradu yang menggandakan ulang serta meminta tanda tangan ulang kepada semua pihak yang terlibat pada saat di TPS merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a,c dan f, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tetang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nasruddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, Teradu II Hasrun, Teradu III Iskandar, Teradu IV Sri Wulandari dan Teradu V Alsad masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani