Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 77 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Samarinda
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-06-2019
👁 29 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 072-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 11 April 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] 1. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2018 Saiful mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif dari partai yang berbeda pada pemilu terakhir yakni dari Partai Hanura pindah ke partai Gerindra; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Para Teradu tidak melakukan Pengawasan dan pencegahan dalam proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon tetap (DCT) yang dilakukan oleh KPU Kota Samarinda pada tanggal 20 September 2018 yang menyebabkan Saiful sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Hanura untuk Periode 2014-2019, diloloskan dalam DCT Anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Gerindra pada pemilu 2019.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 27 ayat (5); Pasal 243 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Muin sebagai Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Samarinda; Teradu II Daini Rahmat, Teradu III Imam Sutanto, Teradu IV Muhaimin, dan Teradu V Ana Siswanti Rahayu, masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Samarinda; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pe
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 77-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 072-P/L-DKPP/III/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77- PKE-DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Abdul Haris : Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK) Alamat : Jalan Pemuda III Nomor 56 Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama Sudirman : Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/Wakil Ketua Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK) Alamat : Jalan Rumbia, Gang 2, RT 017, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur 2. Nama : Raja Ivan Haryono Sihombing Pekerjaan/Lembaga : Bendahara Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK) Alamat : Perum Sempaja Lestari Indah Blok K/30, RT 017 Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur 3. Nama : Heriman Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK) Alamat : Jalan H Suwandi Blok C, RT 023, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ` Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Abdul Muin : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Samarinda Alamat : Jalan Gunung Arjuna Nomor 07 Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur; Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I 2. Nama Daini Rahmat : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Samarinda Alamat : Jalan Gunung Arjuna Nomor 07 Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur; Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Imam Sutanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Samarinda Alamat : Jalan Gunung Arjuna Nomor 07 Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur; Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Muhaimin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Samarinda Alamat : Jalan Gunung Arjuna Nomor 07 Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur; Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Ana Siswanti Rahayu Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Samarinda Alamat : Jalan Gunung Arjuna Nomor 07 Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur; Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai---------------para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban para Teradu; Mendengar keterangan para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 072-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 11 April 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu 1. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2018 Saiful mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif dari partai yang berbeda pada pemilu terakhir yakni dari Partai Hanura pindah ke partai Gerindra; 2. Tanggal 19 september 2018 konstituen Saiful cs melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda; 3. Kemudian penetapan DCT tanggal 20 september 2018; 4. Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian terhadap Saiful tertanggal 10 Desember 2018 namun Saiful cs mengajukan gugatan atas keputusan tersebut tanggal 21 Desember 2018 ke PTUN Samarinda; 5. Pada perjalanannya Saiful diloloskan oleh KPU Kota Samarinda sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Gerindra. Namun sampai sekarang Saiful belum dilakukan proses PAW; 6. Oleh karena itu Pengadu dari Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK) menyimpulkan beberapa poin dalam kasus tersebut yang diduga telah merugikan hak orang lain dan telah mencederai proses demokrasi di Indonesia; 1) Dalam proses persidangan justru Bawaslu Kota Samarinda mengambil keputusan yang dinilai Pengadu telah mencederai demokrasi Indonesia. FPPPK menduga Bawaslu Kota Samarinda telah melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang. Bawaslu Kota samarinda telah melanggar Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018; 2) FPPPK menduga bahwa Bawaslu dan KPU Kota Samarinda telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan orang lain namun di satu sisi telah merugikan pihak lain serta mencederai peraturan yang ada. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 dan 56 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Orang yang dengan bantuan, persetujuan, salah menggunakan kekuasaan, pertahanan, tantangan atau tipu daya atau dengan memberikan peluang, daya dukungan atau tanggapan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu tindakan". [2.1.2] Kesimpulan Pengadu 1. Bahwa para Teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Samarinda) tidak melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa Pemilu di wilayah Kota Samarinda. Menurut Pengadu, para Teradu tidak pencegahan dan tidak memproses temuan pelanggaran pencalonan Daftar Calon Sementara (DCS) pada bulan Agustus 2018 dan penetapan DCT pada bulan September 2018. Bagaimana mungkin Calon Anggota Legislatif yang pindah partai masih bisa lolos sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dengan status masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda di partai sebelumnya. Dalam hal tersebut, Teradu I semestinya melakukan fungsi pengawasan atas temuan tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap Anggota KPU Kota Samarinda sebelum penetapan tertanggal 20 September 2018. Fakta persidangan telah dikemukakan para Teradu bahwa mereka tidak melaksanakan fungsi dan kewenangan yang semestinya. Dibuktikan oleh Pihak Terkait a.n Dwi Haryono (Anggota KPU Kota Samarinda) bahwa KPU Kota Samarinda tidak pernah menerima surat tugas pengawasan dari Bawaslu Kota Samarinda selama tahapan sampai penetapan Daftar Calon Tetap. KPU Kota Samarinda juga tidak pernah menerima dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur; 2. Para Teradu tidak mengidentifikasi, mensupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di Kota Samarinda . Divisi Pengawasan Bawaslu tidak melakukan tugas, wewenang, dan fungsi sebagai bidang yang berkompetensi dalam hal pencalonan hingga penetapan yang berdasarkan tugas dan wewenang Bawaslu sesuai ketentuan Pasal 101 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Samarinda tidak mengakomodir dan tidak memahami tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab atas nama lembaga. Hal itu terbukti dengan adanya pembiaran dari tahapan pencalonan sementara hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT); 3. Para Teradu tidak berkoordinasi dengan dengan pemerintah daerah dan lembaga legislatif terkait masalah penetapan DCT DPRD Kota Samarinda 2019-2024. Faktanya masih ada 5 (lima) anggota DPR dari Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura lolos DCT dari partai yang berbeda yakni Gerindra. Menurut Pengadu, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Seharusnya Ketua dan Divisi Pengawasan menjadi proses penetapan DCT tersebut sebagai temuan. Menurut Pengadu mestinya para Teradu mengeluarkan surat rekomendasi kepada Walikota Samarinda dan Gubernur Kalimantan Timur dan meneruskan kepada KPU Kota Samarinda agar dapat mengevaluasi penetapan DCT. 4. Para Teradu diduga membiarkan tindakan 5 (lima) orang Anggota DPRD Kota Samarinda yang menggugat Surat keputusan pemberhentian yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Timur, yang mana surat tersebut merupakan syarat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD 2019-2024 bagi calon yang mencalonkan diri dengan partai yang berbeda. Pengadu membandingkan dengan Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang mana calon yang melakukan hal serupa, didiskualifikasi. 5. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Samarinda melanggar sumpah jabatan; 6. Bahwa Divisi Hukum tidak pernah melakukan telaah atas dugaan pelanggaran yang terjadi. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, memohon kepada DKPP agar 1. memeriksa dan memutus Pengaduan ini; 2. menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai ketentuan yang berlaku. [2.3]BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda Nomor Perkara 01/LP/PL/ADM/Kot/23.01/I/2019 2. Bukti P-2 Dokumentasi foto dan video persidangan Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda dalam sidang perkara a quo 3. Bukti P-3 Salinan surat pengunduran diri Saiful dari Partai Hanura 4. Bukti P-4 Salinan surat pengunduran diri Saiful dari keanggotaan DPRD Kota Samarinda. [2.4] KETERANGAN SAKSI Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 4 Mei 2019 Pengadu menghadirkan Saksi a.n Fahrizal dengan keterangan sebagai berikut: Saksi Fahrizal 1. Bahwa Fahrizal SP, melakukan gugatan pada PTUN Samarinda dimana Majelis Hakim mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian dan memerintahkan untuk menangguhkan PAW Drs.H. Saipul sampai ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; 2. Surat Pengunduran diri Saiful diterima sekitar 26 Juni 2018, tetapi Saksi lupa detail pennaggalannya; 3. 30 Juni 2018 Hanura bersurat kepada DPRD; 4. Saksi Fahrizal adalah calon pengganti PAW Saiful; 5. Saksi memiliki bukti Saiful pindah ke Partai Gerindra dan Saiful tidak mau berhenti; Ada pengunduran diri dari Syaiful, tetapi sampai sekarang justru masih sebagai anggota DPRD Samarinda, padahal Gubernur Kalimantan Timur telah mengeluarkan SK pemberhentian tanggal 10 Des 2018. Bahkan saat sidang di Bawaslu Samarinda Saiful sedang perjalanan dinas keluar daerah sbg anggota DPRD; 6. KPU menjawab bahwa pencaretan nama bakal calon hanya atas perintah Bawaslu, tidak bisa sepihak oelh KPU; 7. Fahrizal melapor ke Bawaslu dan Bawaslu pun menyatakan tidak berwenang mencoret nama Saiful; 8. Dalam proses pelaporan itu Saksi Fahrizal didampingi para Kuasa Pengadu. [2.5] JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu 1. Bahwa Teradu dalam hal ini (Bawaslu Kota Samarinda) menyatakan menolak keseluruhan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar Kode Etik dan Menyalahgunakan wewenang Penyelenggara Pemilu karena meloloskan Drs. H. Saiful dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Teradu berpendapat, alasan Pengadu secara norma jelas dan terang benderang tidak menjadi kewenangan, tugas dan kewajiban Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pengadu lantas menduga Teradu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Padahal kewenangan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) bukanlah kewenangan Teradu melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda. Dalam hal ini, Teradu berpendapat, Pengadu tidak secara utuh memahami Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Teradu menilai, Pengadu telah keliru memahami batas-batas kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU). Pengadu telah keliru mengkonstruksi permasalahan tersebut. Bahwa Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan yang mengatur tatacara dan mekanisme teknis pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Artinya Teradu dalam hal ini tidak memiliki kewenangan perihal teknis pencalonan. 2. Bahwa ada gugatan dari konstituen Drs. H. Saiful pada 19 September 2018 ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan Nomor; 117/Pdt.G/2018/PN.Smr. Pendapat Teradu, bahwa hal itu merupakan ruang hukum lain di luar kewenangan Teradu. Upaya hukum gugatan konstituen kepada Drs. H. Saiful selaku anggota DPRD Samarinda karena dalil bersangkutan melanggar sumpah janji. Merupakan kamar hukum lain dan sungguh menjadi hak tiap warga negara mencari penilaian di mata pengadilan. Dalam hal ini Teradu tidak memiliki jangkauan terhadap gugatan dimaksud, pun putusan perkara Nomor; 117/Pdt.G/2018/PN.Smr adalah kewenangan absolute pengadilan negeri (PN) Samarinda. Atas dasar putusan inilah proses pergantian antarwaktu (PAW) belum dapat dijalankan pimpinan dan sekretariat DPRD Samarinda. 3. Bahwa Pengadu berpendapat KPU Kota Samarinda meloloskan Drs. H. Saiful dalam DCT Anggota DPRD Kota Samarinda padahal diduga melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (s) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang syarat calon anggota DPRD; “Pasal 7 (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: Huruf (s) “Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir”. Dugaan Pengadu pada angka 2 (dua), Teradu berpendapat, bahwa dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif digelar Kamis, 24 Januari 2019 s/d Kamis, 14 Februari 2019. Teradu menghadirkan KPU Kota Samarinda menjadi pihak terkait dan diminta keterangannya di muka sidang Rabu, tanggal 6 Februari 2019. Pihak terkait diwakili Komisioner KPU Kota Samarinda Sdr. Mukhasan Ajib Undangan Pemberitahuan Sidang Nomor : 061/K.BAWASLU-PROV.KI-10/PM.06.02/II/2019 (Bukti- T1), dalam klarifikasi sdr. Mukhasan Ajib menjelaskan pada pokoknya sebagai berikut; a. Mengetahui Sdr. Drs. H. Saiful saat mendaftar calon anggota DPRD Kota Samarinda masih menjabat Anggota DPRD Kota Samarinda mewakili Partai Hanura. Sementara bersangkutan dicalonkan oleh Partai Gerindra. Berkas persyaratan pendaftaran telah diperiksa KPU Kota Samarinda dan dinyatakan memenuhi syarat (MS). Berkas persyaratan calon atasnama Drs. H. Saiful tersusun dalam bukti sebagai berikut : - Surat Pernyataan Pengunduran diri Drs. H. Saiful sebagai anggota dari Partai HANURA (Bukti-T2); - Surat Pernyataan Pengunduran diri Drs. H. Saiful sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda kepada Partai Ketua DPC Partai HANURA (Bukti-T3); - Surat Permohonan Pengajuan Pengunduran Diri Drs. H. Saiful Sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda kepada Ketua DPC Partai HANURA Kota Samarinda (Bukti-T4); - Tanda Terima Surat Permohonan Pengajuan Pengunduran Diri Drs. H. Saiful sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai HANURA Kota Samarinda (Bukti-T5); - Surat Pernyataan Drs. H. Saiful Persetujuan Pengunduran Diri Instansi Berwenang yang masih dalam proses dan diluar kewenangan Drs. H. Saiful (Bukti-T6); - Surat Keterangan Pimpinan DPRD Kota Samarinda bahwa pengunduran diri Drs. H. Saiful sebagai anggota DPRD dari Fraksi Nasdem-Hanura sedang diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan (Bukti-T7); - Satu (1) Bundel Berkas Persyaratan Pencalonan Anggota DPRD Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti-T8); - Satu (1) Bundel Putusan Sidang Adjudikasi Nomor 01/LP/PL/ADM/Kot/03.01/1/2019 (Bukti-T9). b. KPU sesuai Amanah Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22 huruf e disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kedudukannya di KPU RI, KPU disetiap Provinsi, dan KPU di Kabupaten/Kota; c. KPU Kota Samarinda melaksanakan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Samarinda sampai tahapan Penetapan DCT tidak ada permasalahan, diumumkan ke media cetak selama 3 hari dan tidak ada sanggahan dan/atau tanggapan masyarakat terkait berkas persyaratan Drs. H. Saiful. Selanjutnya hasil penetapan dilaporkan KPU RI dan secara administrasi Drs. H. Saiful memenuhi syarat (MS) dan patut ditetapkan dalam DCT anggota DPRD Kota Samarinda Periode 2019-2024; d. Setelah melalui pemeriksaan berkas dan tidak adanya sanggahan, tanggapan dan aduan masyarakat terkait berkas persyaratan Drs. H. Saiful. KPU Kota Samarinda menetapkan Keputusan KPU Kota Samarinda Nomor : 79/PL.01.4-Kpt/6472/KPU-Kot/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Samarinda Periode 2019-2024 (Bukti-T10); e. Atasnama Drs. H. Saiful terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019-2024 (Bukti-T10). Selanjutnya Teradu menukil azas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori, bahwa pelaksanaan undang-undang dan/atau ketentuan peraturan yang derajatnya lebih tinggi dapat didahulukan dalil pemanfaatannya dari peraturan lebih rendah. Hal itu diartikan jika ada pertentangan undang-undang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka diberlakukan ketentuan lebih tinggi. Teradu mendalilkan pengawasan pencalonan anggota DPRD Kota Samarinda pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 : “Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu : (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, f. sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; g. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; i. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; j. terdaftar sebagai pemilih; k. bersedia bekerja penuh waktu; l. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; m. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak" melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; o. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; p. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan q. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. (2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia; b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika; e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup”. Penjelasan di atas menunjukkan proses penetapan Drs. H. Saiful menurut KPU Samarinda telah melalui proses pendaftaran, pemeriksaan, pencermatan dan penetapan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 20 Tahaun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 4. Bahwa ada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 171.3/59/B.PPOD.III/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang Pemberhentian Sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda masa jabatan 2014 – 2019 atasnama Drs. H. Saiful. Namun digugat bersangkutan pada 21 Desember 2018 di PTUN Samarinda dengan perkara Nomor: 51/G/2018/Ptun.Smd. Dalam hal ini Teradu berpendapat upaya hukum yang ditempuh Drs. H. Saiful bukan merupakan kewenangan Teradu dan di luar kuasa dan sepengetahuan Teradu, selanjutnya Teradu tidak memiliki kepentingan perihal gugatan dimaksud. Sekali lagi Teradu menyampaikan pendapat bahwa putusan PTUN Samarinda Nomor: 51/G/2018/Ptun.Smd. adalah kewenangan absolut PTUN Samarinda. 5. Bahwa Pengadu menduga Teradu nihil melakukan Pengawasan pencalonan anggota DPRD Kota Samarinda. Sehingga (anggapan) Pengadu, bahwa Drs. H. Saiful tidak mundur dari anggota DPRD Kota Samarinda seharusnya menjadi Temuan Teradu. Karena Drs. H. Saiful mencalonkan diri melalui Partai Gerindra, sudah seharusnya bersangkutan mundur dari anggota DPRD Kota Samarinda dan segera diganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Terkait aduan di atas, Teradu menyatakan menolak aduan pengadu. Bahwa tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Samarinda Pemilu 2019 telah dilakukan pengawasan secara menyeluruh melibatkan jajaran sekretariat maupun Panwaslu Kecamatan. Bahwa teknis pengawasan dimaksud pada pokoknya sebagai berikut: a. Melakukan pengawasan langsung penerimaan berkas calon di KPU Kota Samarinda Jl. Ir. Juanda No. 18 Kecamatan Samarinda Ulu. Dimulakan pukul 08.00 s/d pukul 16.00 Wita; b. Melakukan pengawasan langsung perbaikan berkas calon dan klarifikasi langsung terhadap berkas syarat calon yang diduga tidak sesuai; c. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kota Samarinda Nomor: 353.1/K.BAWASLU-PROV.Kl-10/PM.01.02/7/2018 Perihal Imbauan melakukan pencermatan berkas pencalonan anggota DPRD Samarinda (Bukti-T11); d. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kota Samarinda Nomor: 358/K.BAWASLU-PROV.Kl-10/PM.01.08/7/2018 Perihal Permintaan Data Hasil Verifikasi Bacaleg Kota Samarinda (Bukti-T12); e. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kota Samarinda Nomor: 376.1/K.BAWASLU-PROV.Kl-10/PM.01.02/8/2018 Perihal Imbauan melakukan pencermatan berkas pencalonan anggota DPRD Samarinda (Bukti-T13); f. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kota Samarinda Nomor: 385/K.BAWASLU-PROV.Kl-10/PM.01.02/8/2018 Perihal Imbauan melakukan pencermatan berkas pencalonan anggota DPRD Samarinda (Bukti-T14); g. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kota Samarinda Nomor: 419/K.BAWASLU-PROV.Kl-10/PM.08/9/2018 Perihal Imbauan melakukan pencermatan berkas pencalonan anggota DPRD Samarinda (Bukti-T15); h. Melakukan pengawasan langsung pada hari terakhir perbaikan dan penerimaan berkas pencalonan pada 20 September 2018 hingga pukul 00.00 Wita sebelum penetapan DCT. Teradu sungguh telah melakukan tugas, wewenang dan kewajiban Pengawasan di setiap tingkatan. Melakukan upaya pencegahan dan penindakan atas Pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 101-104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa ada pelapor Fahrizal, SP melaporkan Drs. H. Saiful karena diduga melanggar pelanggaran administrasi. Teradu telah menjalankan tugas dan kewenangannya menerima, mengkaji dan memutus laporan dimaksud melalui sidang adjudikasi nomor 01/LP/PL/ADM/Kot/23.01/1/2019. Teradu menjalankan kewajiban sekaligus kewenangan diatur Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal Pasal 461; (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu. (2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang. (3) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka. (4) Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi. (5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Perihal laporan Fahrizal, SP tersebut, Teradu telah memberi kesempatan membuktikan laporannya di muka sidang secara terbuka dan berimbang. Terhadap terlapor yakni Drs. H. Saiful juga telah membuktikan di muka sidang secara terbuka dan berimbang. 6. Bahwa ada laporan dugaan pelanggaran administrasi diajukan Sdr. Fahrizal, SP telah diterima dan diregistrasi Nomor: 01/LP/PL/ADM/Kot/23.01/1/2019, selanjutnya dilakukan pemeriksaan, kajian dan diproses melalui sidang adjudikasi dan telah diputus perkaranya dengan Nomor : 01/LP/PL/ADM/Kot/23.01/1/2019, (Bukti-T9) langkah tersebut berpedoman Peraturan Bawaslu Republik Indonesia (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Teradu telah menjalankan kewenangannya secara profesional dan tergambar dalam beberapa hal sebagai berikut : - Informasi dan penerimaan laporan terbuka dan transparan; - Pemeriksaan para pihak adil dan berimbang; - Kesempatan yang sama mengajukan saksi dan ahli; - Kesempatan yang sama menerima usulan dan keberatan pemohon- termohon; - Tidak adanya intimidasi para pihak; - Meminta keterangan lembaga lain selaku pihak terkait untuk mendapat keterangan tambahan, pembanding dan pelengkap; - Sidang adjudikasi digelar terbuka untuk umum; - Sidang adjudikasi diliput media; - Ketersediaan waktu dan kesempatan para pihak mengakses informasi penanganan perkara; - Pengadministrasian berkas perkara seperti risalah, notulen, berita acara dan dokumentasi visual-audio dilakukan secara rinci dan menyeluruh. Segala upaya melengkapi keperluan dan/atau proses penanganan pelanggaran administrasi telah dilakukan Teradu secara profesional. 7. Bahwa dugaan Drs. H. Saiful telah melanggar administrasi (karena tidak mundur dari anggota DPRD Kota Samarinda). Teradu telah menempuh jalur kewenangannya dengan mengujinya melalui sidang adjudikasi. Teradu meminta keterangan pihak terkait yakni KPU Kota Samarinda. Fakta persidangan menyatakan secara administrasi Drs. H. Saiful memenuhi syarat dan ditetapkan DCT sesuai Keputusan KPU Kota Samarinda Nomor 79/PL.01.4-Kpt/6472/KPU-Kot/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Samarinda Periode 2019-2024; 8. Bahwa Pengadu berpendapat, Drs. H. Saiful enggan digantikan antarwaktu (PAW). Teradu berpendapat, mekanisme PAW bukanlah wewenang Teradu dan tatacara mekanisme PAW telah diatur peraturan perundang-undangan berlaku seperti seperti sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Derah; b. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Bukti-16); d. Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 31/PL.01.4- SD/06/KPU/I/2019 Perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT) (Bukti-T17). 9. Bahwa Pengadu menduga Teradu menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan orang lain. Dalam aduan di atas, Teradu berpendapat tidak seharusnya ditujukan kepada Teradu, artinya Pengadu telah keliru menempatkan subjek yang diduga pelaku. Jika Pengadu beranggapan seharusnya Teradu mencoret Drs. H. Saiful dari DCT, hal itu bukanlah kewenangan Teradu, melainkan kewenangan KPU Kota Samarinda. Pun Tidak dicoretnya Drs. H. Saiful dari DCT tidak pula disebut menguntungkan pihaknya, melainkan semata KPU Kota Samarinda menilai berkas persyaratannya memenuhi syarat (MS) sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 10. Bahwa Pengadu menduga Teradu melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55, 56 dan 65 ayat (1) KUHP. Teradu berpendapat, sesungguhnya justru Teradu sedang menjalankan tugas dan kewajibannya menangani perkara dugaan pelanggaran administrasi dengan menggelar sidang adjudikasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi sebagaimana pendapat Pengadu. Terkait pokok aduan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang Penyelenggara Pemilu. Teradu berpendapat, tidak didasari norma subtansial, tidak tersusun sistematis dan hanya didasarkan pada pernyataan-pernyataan persepsi belaka. Bahkan cenderung tidak relevan antara materi dan bukti aduan. 11. Terkait putusan adjudikasi pelanggaran administrasi Nomor 01/LP/PL/ADM/Kot/23.01/1/2019, (Bukti-T8), Teradu telah memeriksa, mengkaji, menimbang dan memutus berdasar fakta persidangan di muka sidang. Dalam hal ini Teradu berlaku profesional berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu yakni: - Pasal 54 ayat (3) “….Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu kabupaten/Kota diputuskan dalam rapat pleno yang bersifat tertutup”; - Pasal 57 ayat (2) “……Putusan Bawaslu dibacakan secara terbuka dan dibuka untuk umum, serta dapat dihadiri oleh Pelapor dan terlapor”; - Pasal 57 ayat (3) “…..Salinan Putusan sebgaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada pelapor dan terlapor paling lama 1 (satu) hari sejak Putusan dibacakan”; - Pasal 62 ayat (1) “……Pelapor atau terlapor menyampaikan permintaan koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan”. 12. Bahwa perihal putusan adjudikasi pelanggaran administrasi Nomor 01/LP/PL/ADM/Kot/23.01/1/2019, (Bukti-T8), telah dibacakan Teradu pada Kamis, 14 Februari 2019. Oleh Pelapor yakni Fahrizal, SP tidak menggunakan haknya menempuh koreksi ke Bawaslu RI. Padahal kesempatan koreksi telah diberitahukan saat sidang pembacaan putusan, bahwa setelah 3 (tiga) hari dibacakan Pelapor dapat mengajukan koreksi. Pelapor masih memiliki kesempatan koreksi hingga Selasa, 19 Februari 2019. Dalam konteks penanganan pelanggaran administrasi, Teradu telah bersikap terbuka dan profesional, sayangnya ruang atas hak koreksi tidak digunakan Pelapor pada perkara itu. 13. Seluruh uraian jawaban di atas, Para Teradu bersepakat menyimpulkan yang pada pokoknya sebagai berikut : a. Aduan Pengadu tidak berlandaskan dasar hukum dan bukti-bukti yang kuat; b. Daftar bukti yang diajukan Pengadu (P-1 sampai dengan P-4) tidak relevan dengan dalil aduan; c. Teradu berpendapat, Permohonan Pengadu tidak substantif dan semata-mata memperlihatkan ketidakpuasan emosi atas putusan adjudikasi Nomor 01/LP/PL/ADM/Kot/23.01/1/2019. Sementara Pemohon yakni Sdr. Fahrizal, SP tidak menempuh upaya hukum lain (koreksi) seperti diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu; d. Teradu berpendaat tidak melakukan pelanggaran kode etik dan menyalahgunakan wewenang sebagaimana dituduhkan Pengadu; e. Mendesak Pengadu meminta maaf kepada para Teradu. Jika tidak dilakukan, para Teradu dapat melaporkan Pengadu kepada Pihak berwajib karena Pengadu melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) mencemarkan nama baik para Teradu secara individu dan Bawaslu Kota Samarinda secara lembaga; f. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyertakan KPU Kota Samarinda (teradu intervensi) untuk dilakukan pemeriksaan atas materi pokok aduan dalam perkara ini. [2.5.2] Kesimpulan Teradu 14. Bahwa fakta persidangan Pengadu atasnama Abdul Haris tidak hadir dalam sidang pemeriksaan Sabtu, 4 Mei 2019 lalu. Justru yang hadir dan diperiksa di hadapan majelis adalah Sudirman, Pun Sudirman tidak dapat menunjukkan surat kuasa atasnama dirinya agar sah menurut ketentuan pemeriksaan kode etik. Meski Pengadu mengatasnamakan lembaga Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK). Teradu berpendapat, setidaknya Sudirman dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan FPPPK yang masih berlaku. Ini bertujuan agar Sudirman memiliki legal standing saat memberikan keterangan kepada majelis pemeriksa. Oleh karena tidak memiliki legal standing, Teradu berpendapat keterangan Sudirman tidak dapat mewakili Pengadu dan tidak dapat disebut sebagai subjek hukum pemberi keterangan. 15. Pengaduan Nomor No. 072-P/L-DKPP/III/2019 Nomor Perkara 77-PKE- DKPP/IV/2019 terdapat dua pokok aduan pertama, KPU Kota Samarinda meloloskan Drs. H. Saiful dalam daftar calon tetap (DCT) pada 24 September 2018, diduga melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf s PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kedua, penetapan Drs. H. Saiful dalam DCT dapat diartikan Bawaslu Kota Samarinda lalai dan nihil melakukan pengawasan. Bahwa fakta persidangan, Pengadu justru tidak memperdalam materi dua pokok aduannya di atas. Pengadu justru melebar menanyakan mengapa putusan pelanggaran administrasi Bawaslu Kota Samarinda Nomor 01/LP/PL/ADM/Kot/03.01/1/2019 (Bukti-T9) diterbitkan 14 Februari 2019? Karena itu Pengadu merasa kurang cukup waktu melakukan koreksi ke Bawaslu RI. Dalam hal ini Teradu berpendapat, Pengadu tidak mampu membuktikan dalil atas dua pokok aduannya. Dalam fakta persidangan, Pengadu cenderung berasumsi daripada menyajikan data dan fakta terhadap pokok aduannya. Meski sudah dijawab Teradu, bahwa putusan sidang adjudikasi 14 Februari 2019 itu baru akan kedaluarsa 5 (lima) hari yakni pada 19 Februari 2019. Artinya hanya asumsi dan mengada-ada jika Pengadu merasa tidak cukup waktu menempuh upaya koreksi. Pun putusan itu sudah sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasal 54, 57 dan 67. (bukti T-9) Terkait dua pokok aduan di atas, dalam fakta persidangan Teradu telah menjelaskan detil tugas, kewajiban dan kewenangan Bawaslu sesuai Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Teradu juga menjawab secara rinci (dalam bundel jawaban Teradu bukti T-1 s/d T-15) pengawasan sudah dilakukan Bawaslu Kota Samarinda. Termasuk meminta KPU Kota Samarinda berkas persyaratan calon atasnama Drs. H. Saiful (bukti T-11 s/d T-15). 16. Bahwa fakta persidangan, Pengadu memaksakan kehendaknya berdasarkan asumsi Drs. H. Saiful harus diganti melalui pergantian antar waktu (PAW). Pengadu memaksakan agar Bawaslu menyatakan Drs. H. Saiful melanggar ketentuan PKPU 20 Tahun 2018 dan harus segera di- PAW. Teradu telah menjawab dalam fakta persidangan, bahwa upaya PAW tidaklah menjadi kewenangan Bawaslu Kota Samarinda. Dalam fakta persidangan KPU Kota Samarinda yang diperiksa sebagai pihak terkait menyatakan berkas pencalonan Drs. H. Saiful telah memenuhi syarat (MS). Dalam memori jawaban Teradu (bukti T-1 s/d T-15) juga menjelaskan risalah hasil pengawasan hingga akhirnya Drs. H. Saiful ditetapkan dalam DCT. Dalam hal ini Teradu berpendapat, Pengadu patut diduga sedang mencari perlindungan kebijakan yang bukan kewenangan Bawaslu Kota Samarinda untuk mencapai tujuan kepentingan Pengadu. 17. Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu sempat diminta keterangan Ketua majelis pemeriksa Prof. Dr. Harjono, SH., MCL, “mengapa Bawaslu harus saudara laporkan dalam perkara ini, kan mestinya KPU atau mendesak ke dewan agar Drs. H. Saiful di-PAW?” Pengadu menjawab yang pada intinya berasumsi Bawaslu nihil melakukan pengawasan karena Drs. H. Saiful tidak mundur dari anggota DPRD Samarinda. Karena itu Bawaslu harus bertanggungjawab menerbitkan putusan membatalkan pencalonan Drs. H. Saiful. Dalam hal ini Teradu berpendapat, Pengadu telah keliru dan/atau salah sasaran mendudukkan subjek hukum. Pengadu juga telah keliru memahami peraturan tentang kewenangan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu. Bahwa pelaksanaan PAW bukanlah kewenangan Bawaslu, melainkan kewenangan sekretariat dewan melalui partai politik. Dalam hal ini Pengadu keliru memahami peraturan terkait percepatan PAW Drs. H. Saiful. Dasar Teradu menjalankan kewajiban sekaligus kewenangan diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal Pasal 461; (6) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu. (7) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang. (8) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka. (9) Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi. (10) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. 18. Seluruh uraian Kesimpulan di atas, Para Teradu bersepakat menyimpulkan yang pada pokoknya sebagai berikut : g. Menolak untuk keseluruhan keterangan/dalil aduan Pengadu; h. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menilai jawaban Teradu telah sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan; i. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menilai dalil aduan Pengadu tidak dapat dibuktikan; j. Mendesak Pengadu meminta maaf kepada para Teradu. Jika tidak dilakukan, para Teradu dapat melaporkan Pengadu kepada Pihak berwajib karena Pengadu melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) mencemarkan nama baik para Teradu secara individu dan Bawaslu Kota Samarinda secara lembaga. [2.6]PETITUM TERADU Para Teradu memohon Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kiranya memberi putusan : 1. Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan wewenang Penyelenggara Pemilu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak melanggar Kode Etik dan Menyalahgunakan wewenang Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I,Teradu II,Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti yang ditandai sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian Keterangan 1. Bukti T-1 Fotokopi Sesuai Asli Bukti keterangan bahwa Undangan Pemberitahuan KPU Kota Samarinda telah Sidang Pemeriksaan atas menilai berkas nama Sdr. Mukhasan Ajib persyaratan calon anggota (Pihak terkait KPU Kota DPRD Kota Samarinda Samarinda) Drs. H. Saiful telah memenuhi syarat (MS) 2. Bukti T-2 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa Drs. H. Pernyataan Pengunduran Saiful telah diri Drs. H. Saiful sebagai mengundurkan diri dari anggota dari Partai HANURA Partai Hanura. Pernyataan ini wajib dilampirkan seperti syarat tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 3. Bukti T-3 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa Drs. H. Surat Pernyataan Saiful telah Pengunduran diri Drs. H. mengundurkan diri Saiful sebagai Anggota DPRD sebagai anggota DPRD Kota Samarinda kepada Kota Samarinda. Partai Ketua DPC Partai Pernyataan ini wajib HANURA dilampirkan seperti syarat tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 4. Bukti T-4 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa Drs. H. Surat Permohonan Saiful telah mengajukan Pengajuan Pengunduran Diri Permohonan Pengunduran Drs. H. Saiful Sebagai dirinya sebagai Anggota Anggota DPRD Kota DPRD Kota Samarinda. Samarinda kepada Ketua Surat Permohonan ini DPC Partai HANURA Kota wajib dilampirkan seperti Samarinda syarat tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 5. Bukti T-5 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa Partai Tanda Terima Surat HANURA telah menerima Permohonan Pengajuan Permohonan Pengajuan Pengunduran Diri Drs. H. Pengunduran Diri Drs. H. Saiful sebagai Anggota DPRD Saiful sebagai anggota Kota Samarinda dari Partai DPRD Kota Samarinda. HANURA Kota Samarinda 6. Bukti T-6 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa Drs. H. Surat Pernyataan Drs. H. Saiful tidak memiliki Saiful Persetujuan kuasa dan wewenang Pengunduran Diri Instansi tentang persetujuan Berwenang yang masih dirinya mundur dari dalam proses dan diluar anggota DPRD Kota kewenangan Drs. H. Saiful Samarinda. Bahwa persetujuan dimaksud masih dalam proses. Pernyataan ini wajib dilampirkan seperti syarat tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 7. Bukti T-7 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa surat Surat Keterangan Pimpinan permohonan pengajuan DPRD Kota Samarinda pengunduran diri Drs. H. bahwa pengunduran diri Saiful sebagai anggota Drs. H. Saiful sebagai DPRD Kota Samarinda anggota DPRD dari Fraksi masih dalam proses NASDEM-HANURA sedang diproses berdasarkan peraturan perundang- undangan 8. Bukti T-8 Fotokopi Sesuai Asli Satu (1) Bukti Bahwa berkas Bundel Persyaratan DCT persyaratan calon anggota Atasnama Drs. Saiful pada DPRD Kota Samarinda Komisi Pemilihan Umum Drs. H. Saiful telah Daerah (KPUD) Kota memenuhi syarat (MS) Samarinda 9. Bukti T-9 Fotokopi Satu (1) Bundel Bukti bahwa proses Salinan Putusan Sidang sidang adjudikasi dan Adjudikasi Nomor pemeriksaan materi pokok 01/LP/PL/ADM/Kot/03.01/ permohonan dilakukan 1/2019 terbuka dengan mempertimbangka fakta persidangan dan pertimbangan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan 10. Bukti T-10 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa KPU Kota Surat Keputusan KPU Kota Samarinda menetapkan Samarinda Nomor : Daftar Calon Tetap (DCT) 79/PL.01.4-Kpt/6472/KPU- atasnama Drs. H. Saiful Kot/IX/2018 tanggal 20 dari Partai Gerindra September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Samarinda Periode 2019-2024 11. Bukti T-11 Fotokopi Sesuai Asli Surat Bukti bahwa Teradu telah Imbauan kepada KPU Kota melakukan pengawasan Samarinda Nomor : terhadap proses 353.1/K.BAWASLU- pencalonan anggota DPRD PROV.Kl- Kota Samarinda sesuai 10/PM.01.02/7/2018 kewenangan Teradu. Perihal Imbauan melakukan Termasuk meminta agar pencermatan berkas KPU Kota Samarinda pencalonan anggota DPRD menindaklanjuti (jika ada) Samarinda masukan dan tanggapan masyarakat 12. Bukti T-12 Fotokopi Sesuai Asli Surat Fotokopi Sesuai Asli Surat Imbauan kepada KPU Kota Imbauan kepada KPU Samarinda Nomor : Kota Samarinda Nomor : 358/K.BAWASLU-PROV.Kl- 358/K.BAWASLU- 10/PM.01.08/7/2018 PROV.Kl- Perihal Permintaan Data 10/PM.01.08/7/2018 Hasil Verifikasi Bacaleg Kota Perihal Permintaan Data Samarinda Hasil Verifikasi Bacaleg Kota Samarinda 13. Bukti T-13 Fotokopi Sesuai Asli Surat Bukti bahwa Teradu telah Imbauan kepada KPU Kota melakukan pengawasan Samarinda Nomor : terhadap proses 376.1/K.BAWASLU- pencalonan anggota DPRD PROV.Kl- Kota Samarinda sesuai 10/PM.01.02/8/2018 kewenangan Teradu. Perihal Imbauan melakukan Termasuk meminta agar pencermatan berkas KPU Kota Samarinda pencalonan anggota DPRD menindaklanjuti (jika ada) Samarinda masukan dan tanggapan masyarakat 14. Bukti T-14 Fotokopi Sesuai Aslinya Bukti bahwa Teradu telah Surat Imbauan kepada KPU melakukan pengawasan Kota Samarinda Nomor : terhadap proses 385/K.BAWASLU-PROV.Kl- pencalonan anggota DPRD 10/PM.01.02/8/2018 Kota Samarinda sesuai Perihal Imbauan melakukan kewenangan Teradu. pencermatan berkas Termasuk meminta agar pencalonan anggota DPRD KPU Kota Samarinda Samarinda menindaklanjuti (jika ada) masukan dan tanggapan masyarakat 15. Bukti T-15 Fotokopi Surat Imbauan Bukti bahwa Teradu telah kepada KPU Kota Samarinda melakukan pengawasan Nomor : 419/K.BAWASLU- terhadap proses PROV.Kl-10/PM.08/9/2018 pencalonan anggota DPRD Perihal Imbauan melakukan Kota Samarinda sesuai pencermatan berkas kewenangan Teradu. pencalonan anggota DPRD Termasuk meminta agar Samarinda KPU Kota Samarinda menindaklanjuti (jika ada) masukan dan tanggapan masyarakat 16. Bukti T-16 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa Teradu telah Salinan Peraturan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun Pemerintah Nomor 12 2018 tentang Pedoman Tahun 2018 terkait pada Penyusunan Tata Tertib permasalahan Pergantian Dewan Perwakilan Rakyat Antar Waktu. Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota 17. Bukti T-17 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa teradu Surat Edaran Komisi menjadikan Surat Edaran Pemilihan Umum (KPU) KPU terkait dengan Calon Nomor 31/PL.01.4- yang tidak memenuhi SD/06/KPU/I/2019 Perihal syarat Pasca Penetapan Calon Tidak Memenuhi DCT yang dijadikan dasar Syarat Pascapenetapan pertimbangan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) keputusan Bawaslu dalam hal ini Teradu. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Keterangan pihak terkait, Dwi Haryono, anggota KPU Samarinda. Semua persyaratan administrasi Syaiful sudah lengkap, ada surat pengunduran diri dari Syaiful dan surat keterangan bahwa proses pemberhentiannya masih dalamm proses dan di luar kemampuan pihak Syaiful. Pengunduran diri itu dilengkapi surat dari pejabat berwenang bahwa pengunduran diri ybs sudah diterima baik partai maupun DPRD Kesimpulan Pihak Terkait: Bahwa Pihak Terkait Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat dan Anggota KPU Kota Samarinda Dwi Haryono menyampaikan kesimpulan Pihak Terkait sebagai berikut: 1. Pihak Terkait telah menyampirkan fakta dan mekanisme dalam meloloskan Drs H Saiful dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, Anggota DSPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 2. Semua dokumen administrasi yang dipersyaratkan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah terpenuhi sebagaimana yang disampaikan Pihak Terkait saat persidangan DKPP tanggal 4 Mei 2019. 3. Bahwa salinan keputusan dan dan berita acara sudah kami sampaikan kepada Pihak Teradu yaitu Bawaslu Kota Samarinda sesuai tahapan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Para Teradu tidak melakukan Pengawasan dan pencegahan dalam proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon tetap (DCT) yang dilakukan oleh KPU Kota Samarinda pada tanggal 20 September 2018 yang menyebabkan Saiful sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Hanura untuk Periode 2014-2019, diloloskan dalam DCT Anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Gerindra pada pemilu 2019. Ditetakannya Saiful dalam DCT diduga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf s Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sampai dengan Pengaduan ini dilaporkan ke DKPP, Saiful belum mundur dan masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda. Saiful bahkan menggugat ke PTUN perihal Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 171.3/59/B.PPOD.III/2018 tertanggal 10 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Saiful sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda untuk menunda PAW. Kasus tersebut seharusnya menjadi temuan Bawaslu Kota Samarinda tetapi hal tersebut dibiarkan tanpa melakukan tindakan dan langkah hukum dalam rangka menegakkan hukum pemilu. Selain Saiful, terdapat 4 (empat) orang anggota DPRD lainnya dari Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura telah pindah ke Partai Gerindra dan dinyatakan lolos dalam DCT tetapi belum dilakukan PAW; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut para Teradu, semua persyaratan administrasi Saiful sebagai calon anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Gerindra telah terpenuhi. Atas dasar itu, KPU Kota Samarinda menetapkan Saiful dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Samarinda. DCS telah diumumkan secara terbuka di media massa oleh KPU Kota Samarinda untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama yang telah ditetapkan dalam DCS. Para Teradu menyatakan tidak pernah menerima laporan mengenai ketidakterpenuhan syarat calon anggota legislatif yang ditetapkan KPU Kota Samarinda dalam DCS, khususnya berkenaan dengan syarat mengundurkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD bagi calon anggota DPR atau DPRD yang dicalonkan oleh partai politik berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir. Dalam berkas pencalonan Anggota DPRD Kota Samarinda, Saiful telah melampirkan pengunduran diri yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Hanura Kota Samarinda dan Pimpinan DPRD Kota Samarinda yang disertai dengan tanda bukti penerimaan permohonan pengunduran diri pada instansi pejabat yang berwenang. Selain itu, Saiful telah pula mendapatkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa pengajuan pengunduran diri sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang. Sekalipun Saiful belum dapat menyerahkan Keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Samarinda paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tetapi Saiful dapat melampirkan tanda bukti penerimaan permohonan pengunduran diri dari pejabat yang berwenang yang menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian belum diterima oleh calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan yang berada di luar kemampuan calon. Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan KPU Kota Samarinda menetapkan Saiful dalam DCT pada tanggal 20 September 2018 menurut para Teradu beralasan secara hukum. Memastikan bahwa terjadi PAW terhadap Saeful sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda, menurut para Teradu tidak termasuk dalam kewenangannya para Teradu sebagai Bawaslu Kota Samarinda; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Saiful merupakan anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Hanura periode 2014-2019. Saiful maju kembali sebagai calon Anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Gerindra dalam pemilu 2019. Pencalonan Saiful melalui Partai Gerindra dalam Pemilu 2019 menyebabkan Saiful harus mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kota Samarinda karena berbeda partai yang diwakili pada pemilu terakhir. Berdasarkan berkas dokumen pencalonan Saiful, secara administrasi telah memenuhi Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf s juncto Pasal 27 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Beralasan secara hukum maupun etika jika kemudian KPU Kota Samarinda pada tanggal 20 September 2018 menetapkan Saiful dalam DCT anggota DPRD Kota Samarinda dalam pemilu 2019. Dugaan pelanggaran Administrasi dalam Penetapan DCT dilaporkan oleh Farizal, Supriyana, Hendrik Kusnianto, dan Chendra Adi Saputra kepada Bawaslu Kota Samarinda pada 24 Januari 2019 dan diregistrasi dengan Putusan Nomor 01/LP/PL/ADM/Kot/23.01/1/2019. Amar Putusan Para Teradu sebagai Bawaslu Kota Samarinda yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 memuat: 1) menolak laporan pelapor untuk seluruhnya, 2) Terlapor Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi, 3) Menguatkan Keputusan KPU Kota Samarinda Nomor 79/PL.01.4-Kpt/672/KPU-Kot/IX/2018 Tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Kota Samarinda dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Tidak terdapat sesuatu yang dapat dipertanggungkan secara hukum maupun etik kepada para Teradu atas Putusan Bawaslu a quo jika mengacu pada kelengkapan persyaratan administrasi pencalonan hingga ditetapkannya Saiful dalam DCT dari Partai Gerinda oleh KPU Kota Samarinda. Permasalahan muncul ketika Saiful menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 171.3/59/B.PPOD.III/2018 tertanggal 10 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Saiful sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda. Sesungguhnya keputusan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda merupakan syarat utama yang harus diserahkan satu hari sebelum penetapan DCT sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5) meskipun ditoleransi oleh ayat (6) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang bertujuan melindungi hak pencalonan warga negara dalam Pemilu 2019. Tindakan Saiful menggugat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 171.3/59/B.PPOD.III/2018 sebagai dasar pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda secara substansi merupakan pengingkaran terhadap persyaratan pencalonan anggota DPRD Kota Samarinda untuk ditetapkan dalam DCT Pemilu 2019. Atau setidak-tidaknya Saiful menggugat untuk memanfaatkan celah hukum pencalonan pada satu sisi dan pada sisi lainnya menjadikan trik untuk menunda PAW hingga memasuki tenggat waktu 6 (enam) bulan akhir masa jabatan anggota DPRD sehingga tidak memungkinkan dilakukan PAW sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Saiful tetap dapat menjadi calon anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Gerindra tanpa harus berhenti sebagai Anggota DPRD dari Partai Hanura periode 2014-2019. Untuk mengantisipasi suatu keadaan yang dipandang kurang adil bagi para pihak, khususnya pihak yang merasa hak-haknya dirugikan dengan situasi kekosongan hukum, sepatutnya para Teradu dapat menempuh terobosan-terobosan hukum yang bersifat progresif dalam memenuhi rasa keadilan para pihak tanpa meninggalkan kepastian hukum. Dalam situasi demikian tidak ada pihak yang dapat dipersalahkan kecuali pihak-pihak dengan iktikad kurang baik memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan yang merugikan pihak lainnya. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Muin sebagai Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Samarinda; Teradu II Daini Rahmat, Teradu III Imam Sutanto, Teradu IV Muhaimin, dan Teradu V Ana Siswanti Rahayu, masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Samarinda; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan belas bulan Juni tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri Pengadu/Kuasa dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 25