III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
072-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 11 April 2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu
1. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2018 Saiful mendaftar sebagai Bakal Calon
Legislatif dari partai yang berbeda pada pemilu terakhir yakni dari Partai
Hanura pindah ke partai Gerindra;
2. Tanggal 19 september 2018 konstituen Saiful cs melakukan gugatan ke
Pengadilan Negeri Samarinda;
3. Kemudian penetapan DCT tanggal 20 september 2018;
4. Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Keputusan tentang
pemberhentian terhadap Saiful tertanggal 10 Desember 2018 namun
Saiful cs mengajukan gugatan atas keputusan tersebut tanggal 21
Desember 2018 ke PTUN Samarinda;
5. Pada perjalanannya Saiful diloloskan oleh KPU Kota Samarinda sebagai
Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Gerindra. Namun sampai sekarang Saiful
belum dilakukan proses PAW;
6. Oleh karena itu Pengadu dari Forum Pemuda Peduli Pembangunan
Kalimantan Timur (FPPPK) menyimpulkan beberapa poin dalam kasus
tersebut yang diduga telah merugikan hak orang lain dan telah mencederai
proses demokrasi di Indonesia;
1) Dalam proses persidangan justru Bawaslu Kota Samarinda mengambil
keputusan yang dinilai Pengadu telah mencederai demokrasi Indonesia.
FPPPK menduga Bawaslu Kota Samarinda telah melanggar kode etik dan
penyalahgunaan wewenang. Bawaslu Kota samarinda telah melanggar
Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018;
2) FPPPK menduga bahwa Bawaslu dan KPU Kota Samarinda telah
menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan orang lain namun
di satu sisi telah merugikan pihak lain serta mencederai peraturan yang
ada. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 dan 56 KUHP
Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Orang yang dengan bantuan,
persetujuan, salah menggunakan kekuasaan, pertahanan, tantangan
atau tipu daya atau dengan memberikan peluang, daya dukungan atau
tanggapan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu tindakan".
[2.1.2] Kesimpulan Pengadu
1. Bahwa para Teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Samarinda) tidak
melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan
sengketa Pemilu di wilayah Kota Samarinda. Menurut Pengadu, para
Teradu tidak pencegahan dan tidak memproses temuan pelanggaran
pencalonan Daftar Calon Sementara (DCS) pada bulan Agustus 2018 dan
penetapan DCT pada bulan September 2018. Bagaimana mungkin Calon
Anggota Legislatif yang pindah partai masih bisa lolos sebagai Daftar Calon
Tetap (DCT) dengan status masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota
Samarinda di partai sebelumnya. Dalam hal tersebut, Teradu I semestinya
melakukan fungsi pengawasan atas temuan tersebut dan melakukan
pemanggilan terhadap Anggota KPU Kota Samarinda sebelum penetapan
tertanggal 20 September 2018. Fakta persidangan telah dikemukakan para
Teradu bahwa mereka tidak melaksanakan fungsi dan kewenangan yang
semestinya. Dibuktikan oleh Pihak Terkait a.n Dwi Haryono (Anggota KPU
Kota Samarinda) bahwa KPU Kota Samarinda tidak pernah menerima surat
tugas pengawasan dari Bawaslu Kota Samarinda selama tahapan sampai
penetapan Daftar Calon Tetap. KPU Kota Samarinda juga tidak pernah
menerima dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur;
2. Para Teradu tidak mengidentifikasi, mensupervisi, membimbing, memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di Kota Samarinda . Divisi
Pengawasan Bawaslu tidak melakukan tugas, wewenang, dan fungsi
sebagai bidang yang berkompetensi dalam hal pencalonan hingga
penetapan yang berdasarkan tugas dan wewenang Bawaslu sesuai
ketentuan Pasal 101 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Samarinda tidak mengakomodir dan
tidak memahami tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab atas
nama lembaga. Hal itu terbukti dengan adanya pembiaran dari tahapan
pencalonan sementara hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT);
3. Para Teradu tidak berkoordinasi dengan dengan pemerintah daerah dan
lembaga legislatif terkait masalah penetapan DCT DPRD Kota Samarinda
2019-2024. Faktanya masih ada 5 (lima) anggota DPR dari Partai Golkar,
Nasdem, dan Hanura lolos DCT dari partai yang berbeda yakni Gerindra.
Menurut Pengadu, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi
dan Kabupaten/Kota. Seharusnya Ketua dan Divisi Pengawasan menjadi
proses penetapan DCT tersebut sebagai temuan. Menurut Pengadu
mestinya para Teradu mengeluarkan surat rekomendasi kepada Walikota
Samarinda dan Gubernur Kalimantan Timur dan meneruskan kepada KPU
Kota Samarinda agar dapat mengevaluasi penetapan DCT.
4. Para Teradu diduga membiarkan tindakan 5 (lima) orang Anggota DPRD
Kota Samarinda yang menggugat Surat keputusan pemberhentian yang
diterbitkan Gubernur Kalimantan Timur, yang mana surat tersebut
merupakan syarat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD
2019-2024 bagi calon yang mencalonkan diri dengan partai yang berbeda.
Pengadu membandingkan dengan Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
yang mana calon yang melakukan hal serupa, didiskualifikasi.
5. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Samarinda melanggar sumpah jabatan;
6. Bahwa Divisi Hukum tidak pernah melakukan telaah atas dugaan
pelanggaran yang terjadi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, memohon kepada DKPP agar
1. memeriksa dan memutus Pengaduan ini;
2. menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai ketentuan yang berlaku.
[2.3]BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda
Nomor Perkara 01/LP/PL/ADM/Kot/23.01/I/2019
2. Bukti P-2 Dokumentasi foto dan video persidangan Badan Pengawas
Pemilu Kota Samarinda dalam sidang perkara a quo
3. Bukti P-3
Salinan surat pengunduran diri Saiful dari Partai Hanura
4. Bukti P-4
Salinan surat pengunduran diri Saiful dari keanggotaan
DPRD Kota Samarinda.
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 4 Mei 2019 Pengadu menghadirkan Saksi
a.n Fahrizal dengan keterangan sebagai berikut:
Saksi Fahrizal
1. Bahwa Fahrizal SP, melakukan gugatan pada PTUN Samarinda dimana
Majelis Hakim mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian dan
memerintahkan untuk menangguhkan PAW Drs.H. Saipul sampai ada
keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
2. Surat Pengunduran diri Saiful diterima sekitar 26 Juni 2018, tetapi Saksi
lupa detail pennaggalannya;
3. 30 Juni 2018 Hanura bersurat kepada DPRD;
4. Saksi Fahrizal adalah calon pengganti PAW Saiful;
5. Saksi memiliki bukti Saiful pindah ke Partai Gerindra dan Saiful tidak mau
berhenti; Ada pengunduran diri dari Syaiful, tetapi sampai sekarang justru
masih sebagai anggota DPRD Samarinda, padahal Gubernur Kalimantan
Timur telah mengeluarkan SK pemberhentian tanggal 10 Des 2018.
Bahkan saat sidang di Bawaslu Samarinda Saiful sedang perjalanan dinas
keluar daerah sbg anggota DPRD;
6. KPU menjawab bahwa pencaretan nama bakal calon hanya atas perintah
Bawaslu, tidak bisa sepihak oelh KPU;
7. Fahrizal melapor ke Bawaslu dan Bawaslu pun menyatakan tidak
berwenang mencoret nama Saiful;
8. Dalam proses pelaporan itu Saksi Fahrizal didampingi para Kuasa
Pengadu.
[2.5] JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu telah menyampaikan
jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu
1. Bahwa Teradu dalam hal ini (Bawaslu Kota Samarinda) menyatakan
menolak keseluruhan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar
Kode Etik dan Menyalahgunakan wewenang Penyelenggara Pemilu karena
meloloskan Drs. H. Saiful dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Teradu
berpendapat, alasan Pengadu secara norma jelas dan terang benderang
tidak menjadi kewenangan, tugas dan kewajiban Badan pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pengadu lantas menduga Teradu
melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun
2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota. Padahal kewenangan menetapkan Daftar Calon Tetap
(DCT) bukanlah kewenangan Teradu melainkan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Samarinda.
Dalam hal ini, Teradu berpendapat, Pengadu tidak secara utuh memahami
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Teradu menilai, Pengadu telah
keliru memahami batas-batas kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu
(Bawaslu dan KPU). Pengadu telah keliru mengkonstruksi permasalahan
tersebut.
Bahwa Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan yang
mengatur tatacara dan mekanisme teknis pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Artinya Teradu dalam hal ini
tidak memiliki kewenangan perihal teknis pencalonan.
2. Bahwa ada gugatan dari konstituen Drs. H. Saiful pada 19 September 2018
ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan Nomor;
117/Pdt.G/2018/PN.Smr.
Pendapat Teradu, bahwa hal itu merupakan ruang hukum lain di luar
kewenangan Teradu. Upaya hukum gugatan konstituen kepada Drs. H.
Saiful selaku anggota DPRD Samarinda karena dalil bersangkutan
melanggar sumpah janji. Merupakan kamar hukum lain dan sungguh
menjadi hak tiap warga negara mencari penilaian di mata pengadilan.
Dalam hal ini Teradu tidak memiliki jangkauan terhadap gugatan
dimaksud, pun putusan perkara Nomor; 117/Pdt.G/2018/PN.Smr adalah
kewenangan absolute pengadilan negeri (PN) Samarinda. Atas dasar
putusan inilah proses pergantian antarwaktu (PAW) belum dapat
dijalankan pimpinan dan sekretariat DPRD Samarinda.
3. Bahwa Pengadu berpendapat KPU Kota Samarinda meloloskan Drs. H.
Saiful dalam DCT Anggota DPRD Kota Samarinda padahal diduga
melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (s) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang
syarat calon anggota DPRD;
“Pasal 7
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
Huruf (s)
“Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan
Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir”.
Dugaan Pengadu pada angka 2 (dua), Teradu berpendapat, bahwa dalam
sidang pemeriksaan pelanggaran administratif digelar Kamis, 24 Januari
2019 s/d Kamis, 14 Februari 2019. Teradu menghadirkan KPU Kota
Samarinda menjadi pihak terkait dan diminta keterangannya di muka
sidang Rabu, tanggal 6 Februari 2019. Pihak terkait diwakili Komisioner
KPU Kota Samarinda Sdr. Mukhasan Ajib Undangan Pemberitahuan
Sidang Nomor : 061/K.BAWASLU-PROV.KI-10/PM.06.02/II/2019 (Bukti-
T1), dalam klarifikasi sdr. Mukhasan Ajib menjelaskan pada pokoknya
sebagai berikut;
a. Mengetahui Sdr. Drs. H. Saiful saat mendaftar calon anggota DPRD
Kota Samarinda masih menjabat Anggota DPRD Kota Samarinda
mewakili Partai Hanura. Sementara bersangkutan dicalonkan oleh
Partai Gerindra. Berkas persyaratan pendaftaran telah diperiksa KPU
Kota Samarinda dan dinyatakan memenuhi syarat (MS). Berkas
persyaratan calon atasnama Drs. H. Saiful tersusun dalam bukti
sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Pengunduran diri Drs. H. Saiful sebagai
anggota dari Partai HANURA (Bukti-T2);
- Surat Pernyataan Pengunduran diri Drs. H. Saiful sebagai
Anggota DPRD Kota Samarinda kepada Partai Ketua DPC
Partai HANURA (Bukti-T3);
- Surat Permohonan Pengajuan Pengunduran Diri Drs. H. Saiful
Sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda kepada Ketua DPC
Partai HANURA Kota Samarinda (Bukti-T4);
- Tanda Terima Surat Permohonan Pengajuan Pengunduran Diri
Drs. H. Saiful sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda dari
Partai HANURA Kota Samarinda (Bukti-T5);
- Surat Pernyataan Drs. H. Saiful Persetujuan Pengunduran Diri
Instansi Berwenang yang masih dalam proses dan diluar
kewenangan Drs. H. Saiful (Bukti-T6);
- Surat Keterangan Pimpinan DPRD Kota Samarinda bahwa
pengunduran diri Drs. H. Saiful sebagai anggota DPRD dari
Fraksi Nasdem-Hanura sedang diproses berdasarkan
peraturan perundang-undangan (Bukti-T7);
- Satu (1) Bundel Berkas Persyaratan Pencalonan Anggota DPRD
Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti-T8);
- Satu (1) Bundel Putusan Sidang Adjudikasi Nomor
01/LP/PL/ADM/Kot/03.01/1/2019 (Bukti-T9).
b. KPU sesuai Amanah Undang-undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 22 huruf e disebutkan bahwa Pemilu
diselenggarakan suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
kedudukannya di KPU RI, KPU disetiap Provinsi, dan KPU di
Kabupaten/Kota;
c. KPU Kota Samarinda melaksanakan Tahapan Pencalonan Anggota
DPRD Kota Samarinda sampai tahapan Penetapan DCT tidak ada
permasalahan, diumumkan ke media cetak selama 3 hari dan tidak
ada sanggahan dan/atau tanggapan masyarakat terkait berkas
persyaratan Drs. H. Saiful. Selanjutnya hasil penetapan dilaporkan
KPU RI dan secara administrasi Drs. H. Saiful memenuhi syarat (MS)
dan patut ditetapkan dalam DCT anggota DPRD Kota Samarinda
Periode 2019-2024;
d. Setelah melalui pemeriksaan berkas dan tidak adanya sanggahan,
tanggapan dan aduan masyarakat terkait berkas persyaratan Drs. H.
Saiful. KPU Kota Samarinda menetapkan Keputusan KPU Kota
Samarinda Nomor : 79/PL.01.4-Kpt/6472/KPU-Kot/IX/2018 tanggal
20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPRD Kota Samarinda Periode 2019-2024 (Bukti-T10);
e. Atasnama Drs. H. Saiful terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT)
dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019-2024 (Bukti-T10).
Selanjutnya Teradu menukil azas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori, bahwa
pelaksanaan undang-undang dan/atau ketentuan peraturan yang derajatnya
lebih tinggi dapat didahulukan dalil pemanfaatannya dari peraturan lebih
rendah. Hal itu diartikan jika ada pertentangan undang-undang lebih tinggi
dengan yang lebih rendah, maka diberlakukan ketentuan lebih tinggi.
Teradu mendalilkan pengawasan pencalonan anggota DPRD Kota Samarinda
pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 :
“Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yaitu :
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa
Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah,
f. sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah
lain yang sederajat;
g. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
i. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
j. terdaftar sebagai pemilih;
k. bersedia bekerja penuh waktu;
l. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah,
aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
m. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat,
notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak" melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
n. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara
lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
o. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
q. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan:
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat
tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh
satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan
ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat
keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah
dijatuhi pidana;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan
publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan
dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai
kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta
pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara;
i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1
(satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan
k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu)
daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai
cukup”.
Penjelasan di atas menunjukkan proses penetapan Drs. H. Saiful menurut
KPU Samarinda telah melalui proses pendaftaran, pemeriksaan,
pencermatan dan penetapan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 20 Tahaun 2018 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
4. Bahwa ada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor:
171.3/59/B.PPOD.III/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang
Pemberhentian Sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda masa jabatan 2014
– 2019 atasnama Drs. H. Saiful. Namun digugat bersangkutan pada 21
Desember 2018 di PTUN Samarinda dengan perkara Nomor:
51/G/2018/Ptun.Smd.
Dalam hal ini Teradu berpendapat upaya hukum yang ditempuh Drs. H.
Saiful bukan merupakan kewenangan Teradu dan di luar kuasa dan
sepengetahuan Teradu, selanjutnya Teradu tidak memiliki kepentingan
perihal gugatan dimaksud. Sekali lagi Teradu menyampaikan pendapat
bahwa putusan PTUN Samarinda Nomor: 51/G/2018/Ptun.Smd. adalah
kewenangan absolut PTUN Samarinda.
5. Bahwa Pengadu menduga Teradu nihil melakukan Pengawasan pencalonan
anggota DPRD Kota Samarinda. Sehingga (anggapan) Pengadu, bahwa Drs.
H. Saiful tidak mundur dari anggota DPRD Kota Samarinda seharusnya
menjadi Temuan Teradu. Karena Drs. H. Saiful mencalonkan diri melalui
Partai Gerindra, sudah seharusnya bersangkutan mundur dari anggota
DPRD Kota Samarinda dan segera diganti melalui Pergantian Antar Waktu
(PAW).
Terkait aduan di atas, Teradu menyatakan menolak aduan pengadu.
Bahwa tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Samarinda Pemilu 2019
telah dilakukan pengawasan secara menyeluruh melibatkan jajaran
sekretariat maupun Panwaslu Kecamatan. Bahwa teknis pengawasan
dimaksud pada pokoknya sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan langsung penerimaan berkas calon di KPU Kota
Samarinda Jl. Ir. Juanda No. 18 Kecamatan Samarinda Ulu. Dimulakan
pukul 08.00 s/d pukul 16.00 Wita;
b. Melakukan pengawasan langsung perbaikan berkas calon dan klarifikasi
langsung terhadap berkas syarat calon yang diduga tidak sesuai;
c. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kota Samarinda Nomor:
353.1/K.BAWASLU-PROV.Kl-10/PM.01.02/7/2018 Perihal Imbauan
melakukan pencermatan berkas pencalonan anggota DPRD Samarinda
(Bukti-T11);
d. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kota Samarinda Nomor:
358/K.BAWASLU-PROV.Kl-10/PM.01.08/7/2018 Perihal Permintaan
Data Hasil Verifikasi Bacaleg Kota Samarinda (Bukti-T12);
e. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kota Samarinda Nomor:
376.1/K.BAWASLU-PROV.Kl-10/PM.01.02/8/2018 Perihal Imbauan
melakukan pencermatan berkas pencalonan anggota DPRD Samarinda
(Bukti-T13);
f. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kota Samarinda Nomor:
385/K.BAWASLU-PROV.Kl-10/PM.01.02/8/2018 Perihal Imbauan
melakukan pencermatan berkas pencalonan anggota DPRD Samarinda
(Bukti-T14);
g. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kota Samarinda Nomor:
419/K.BAWASLU-PROV.Kl-10/PM.08/9/2018 Perihal Imbauan
melakukan pencermatan berkas pencalonan anggota DPRD Samarinda
(Bukti-T15);
h. Melakukan pengawasan langsung pada hari terakhir perbaikan dan
penerimaan berkas pencalonan pada 20 September 2018 hingga pukul
00.00 Wita sebelum penetapan DCT.
Teradu sungguh telah melakukan tugas, wewenang dan kewajiban
Pengawasan di setiap tingkatan. Melakukan upaya pencegahan dan
penindakan atas Pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 101-104 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bahwa ada pelapor Fahrizal, SP melaporkan Drs. H. Saiful karena diduga
melanggar pelanggaran administrasi. Teradu telah menjalankan tugas dan
kewenangannya menerima, mengkaji dan memutus laporan dimaksud
melalui sidang adjudikasi nomor 01/LP/PL/ADM/Kot/23.01/1/2019.
Teradu menjalankan kewajiban sekaligus kewenangan diatur Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal Pasal 461;
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima,
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu.
(2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif
Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang.
(3) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka.
(4) Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut penanganan
pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi.
(5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutus
penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
Perihal laporan Fahrizal, SP tersebut, Teradu telah memberi kesempatan
membuktikan laporannya di muka sidang secara terbuka dan
berimbang. Terhadap terlapor yakni Drs. H. Saiful juga telah
membuktikan di muka sidang secara terbuka dan berimbang.
6. Bahwa ada laporan dugaan pelanggaran administrasi diajukan Sdr.
Fahrizal, SP telah diterima dan diregistrasi Nomor:
01/LP/PL/ADM/Kot/23.01/1/2019, selanjutnya dilakukan pemeriksaan,
kajian dan diproses melalui sidang adjudikasi dan telah diputus
perkaranya dengan Nomor : 01/LP/PL/ADM/Kot/23.01/1/2019, (Bukti-T9)
langkah tersebut berpedoman Peraturan Bawaslu Republik Indonesia
(Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum.
Teradu telah menjalankan kewenangannya secara profesional dan
tergambar dalam beberapa hal sebagai berikut :
- Informasi dan penerimaan laporan terbuka dan transparan;
- Pemeriksaan para pihak adil dan berimbang;
- Kesempatan yang sama mengajukan saksi dan ahli;
- Kesempatan yang sama menerima usulan dan keberatan pemohon-
termohon;
- Tidak adanya intimidasi para pihak;
- Meminta keterangan lembaga lain selaku pihak terkait untuk mendapat
keterangan tambahan, pembanding dan pelengkap;
- Sidang adjudikasi digelar terbuka untuk umum;
- Sidang adjudikasi diliput media;
- Ketersediaan waktu dan kesempatan para pihak mengakses informasi
penanganan perkara;
- Pengadministrasian berkas perkara seperti risalah, notulen, berita acara
dan dokumentasi visual-audio dilakukan secara rinci dan menyeluruh.
Segala upaya melengkapi keperluan dan/atau proses penanganan
pelanggaran administrasi telah dilakukan Teradu secara profesional.
7. Bahwa dugaan Drs. H. Saiful telah melanggar administrasi (karena tidak
mundur dari anggota DPRD Kota Samarinda). Teradu telah menempuh jalur
kewenangannya dengan mengujinya melalui sidang adjudikasi. Teradu
meminta keterangan pihak terkait yakni KPU Kota Samarinda. Fakta
persidangan menyatakan secara administrasi Drs. H. Saiful memenuhi
syarat dan ditetapkan DCT sesuai Keputusan KPU Kota Samarinda Nomor
79/PL.01.4-Kpt/6472/KPU-Kot/IX/2018 tanggal 20 September 2018
tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota
Samarinda Periode 2019-2024;
8. Bahwa Pengadu berpendapat, Drs. H. Saiful enggan digantikan antarwaktu
(PAW). Teradu berpendapat, mekanisme PAW bukanlah wewenang Teradu
dan tatacara mekanisme PAW telah diatur peraturan perundang-undangan
berlaku seperti seperti sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Derah;
b. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota (Bukti-16);
d. Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 31/PL.01.4-
SD/06/KPU/I/2019 Perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat
Pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT) (Bukti-T17).
9. Bahwa Pengadu menduga Teradu menyalahgunakan wewenang sehingga
menguntungkan orang lain.
Dalam aduan di atas, Teradu berpendapat tidak seharusnya ditujukan
kepada Teradu, artinya Pengadu telah keliru menempatkan subjek yang
diduga pelaku. Jika Pengadu beranggapan seharusnya Teradu mencoret
Drs. H. Saiful dari DCT, hal itu bukanlah kewenangan Teradu, melainkan
kewenangan KPU Kota Samarinda. Pun Tidak dicoretnya Drs. H. Saiful dari
DCT tidak pula disebut menguntungkan pihaknya, melainkan semata KPU
Kota Samarinda menilai berkas persyaratannya memenuhi syarat (MS)
sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
10. Bahwa Pengadu menduga Teradu melanggar ketentuan Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55, 56 dan 65 ayat (1) KUHP.
Teradu berpendapat, sesungguhnya justru Teradu sedang menjalankan
tugas dan kewajibannya menangani perkara dugaan pelanggaran
administrasi dengan menggelar sidang adjudikasi sesuai ketentuan
perundang-undangan. Tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi
sebagaimana pendapat Pengadu.
Terkait pokok aduan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan
wewenang Penyelenggara Pemilu. Teradu berpendapat, tidak didasari
norma subtansial, tidak tersusun sistematis dan hanya didasarkan pada
pernyataan-pernyataan persepsi belaka. Bahkan cenderung tidak relevan
antara materi dan bukti aduan.
11. Terkait putusan adjudikasi pelanggaran administrasi Nomor
01/LP/PL/ADM/Kot/23.01/1/2019, (Bukti-T8), Teradu telah memeriksa,
mengkaji, menimbang dan memutus berdasar fakta persidangan di muka
sidang. Dalam hal ini Teradu berlaku profesional berdasarkan Peraturan
Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu yakni:
- Pasal 54 ayat (3) “….Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu kabupaten/Kota diputuskan dalam rapat pleno yang bersifat
tertutup”;
- Pasal 57 ayat (2) “……Putusan Bawaslu dibacakan secara terbuka
dan dibuka untuk umum, serta dapat dihadiri oleh Pelapor dan
terlapor”;
- Pasal 57 ayat (3) “…..Salinan Putusan sebgaimana dimaksud ayat (1)
disampaikan kepada pelapor dan terlapor paling lama 1 (satu) hari
sejak Putusan dibacakan”;
- Pasal 62 ayat (1) “……Pelapor atau terlapor menyampaikan
permintaan koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan”.
12. Bahwa perihal putusan adjudikasi pelanggaran administrasi Nomor
01/LP/PL/ADM/Kot/23.01/1/2019, (Bukti-T8), telah dibacakan Teradu
pada Kamis, 14 Februari 2019. Oleh Pelapor yakni Fahrizal, SP tidak
menggunakan haknya menempuh koreksi ke Bawaslu RI. Padahal
kesempatan koreksi telah diberitahukan saat sidang pembacaan putusan,
bahwa setelah 3 (tiga) hari dibacakan Pelapor dapat mengajukan koreksi.
Pelapor masih memiliki kesempatan koreksi hingga Selasa, 19 Februari
2019. Dalam konteks penanganan pelanggaran administrasi, Teradu telah
bersikap terbuka dan profesional, sayangnya ruang atas hak koreksi tidak
digunakan Pelapor pada perkara itu.
13. Seluruh uraian jawaban di atas, Para Teradu bersepakat menyimpulkan
yang pada pokoknya sebagai berikut :
a. Aduan Pengadu tidak berlandaskan dasar hukum dan bukti-bukti
yang kuat;
b. Daftar bukti yang diajukan Pengadu (P-1 sampai dengan P-4) tidak
relevan dengan dalil aduan;
c. Teradu berpendapat, Permohonan Pengadu tidak substantif dan
semata-mata memperlihatkan ketidakpuasan emosi atas putusan
adjudikasi Nomor 01/LP/PL/ADM/Kot/23.01/1/2019. Sementara
Pemohon yakni Sdr. Fahrizal, SP tidak menempuh upaya hukum lain
(koreksi) seperti diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018
tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
d. Teradu berpendaat tidak melakukan pelanggaran kode etik dan
menyalahgunakan wewenang sebagaimana dituduhkan Pengadu;
e. Mendesak Pengadu meminta maaf kepada para Teradu. Jika tidak
dilakukan, para Teradu dapat melaporkan Pengadu kepada Pihak
berwajib karena Pengadu melakukan perbuatan melawan hukum
(PMH) mencemarkan nama baik para Teradu secara individu dan
Bawaslu Kota Samarinda secara lembaga;
f. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyertakan KPU Kota Samarinda (teradu intervensi) untuk
dilakukan pemeriksaan atas materi pokok aduan dalam perkara ini.
[2.5.2] Kesimpulan Teradu
14. Bahwa fakta persidangan Pengadu atasnama Abdul Haris tidak hadir
dalam sidang pemeriksaan Sabtu, 4 Mei 2019 lalu. Justru yang hadir dan
diperiksa di hadapan majelis adalah Sudirman, Pun Sudirman tidak dapat
menunjukkan surat kuasa atasnama dirinya agar sah menurut ketentuan
pemeriksaan kode etik. Meski Pengadu mengatasnamakan lembaga Forum
Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK). Teradu
berpendapat, setidaknya Sudirman dapat menunjukkan Surat Keputusan
(SK) kepengurusan FPPPK yang masih berlaku. Ini bertujuan agar
Sudirman memiliki legal standing saat memberikan keterangan kepada
majelis pemeriksa. Oleh karena tidak memiliki legal standing, Teradu
berpendapat keterangan Sudirman tidak dapat mewakili Pengadu dan tidak
dapat disebut sebagai subjek hukum pemberi keterangan.
15. Pengaduan Nomor No. 072-P/L-DKPP/III/2019 Nomor Perkara 77-PKE-
DKPP/IV/2019 terdapat dua pokok aduan pertama, KPU Kota Samarinda
meloloskan Drs. H. Saiful dalam daftar calon tetap (DCT) pada 24
September 2018, diduga melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf s PKPU 20
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota. Kedua, penetapan Drs. H. Saiful dalam DCT dapat
diartikan Bawaslu Kota Samarinda lalai dan nihil melakukan pengawasan.
Bahwa fakta persidangan, Pengadu justru tidak memperdalam materi dua
pokok aduannya di atas. Pengadu justru melebar menanyakan mengapa
putusan pelanggaran administrasi Bawaslu Kota Samarinda Nomor
01/LP/PL/ADM/Kot/03.01/1/2019 (Bukti-T9) diterbitkan 14 Februari
2019? Karena itu Pengadu merasa kurang cukup waktu melakukan
koreksi ke Bawaslu RI. Dalam hal ini Teradu berpendapat, Pengadu tidak
mampu membuktikan dalil atas dua pokok aduannya. Dalam fakta
persidangan, Pengadu cenderung berasumsi daripada menyajikan data dan
fakta terhadap pokok aduannya. Meski sudah dijawab Teradu, bahwa
putusan sidang adjudikasi 14 Februari 2019 itu baru akan kedaluarsa 5
(lima) hari yakni pada 19 Februari 2019. Artinya hanya asumsi dan
mengada-ada jika Pengadu merasa tidak cukup waktu menempuh upaya
koreksi. Pun putusan itu sudah sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilu Pasal 54, 57 dan 67. (bukti T-9)
Terkait dua pokok aduan di atas, dalam fakta persidangan Teradu telah
menjelaskan detil tugas, kewajiban dan kewenangan Bawaslu sesuai
Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Teradu juga menjawab
secara rinci (dalam bundel jawaban Teradu bukti T-1 s/d T-15) pengawasan
sudah dilakukan Bawaslu Kota Samarinda. Termasuk meminta KPU Kota
Samarinda berkas persyaratan calon atasnama Drs. H. Saiful (bukti T-11
s/d T-15).
16. Bahwa fakta persidangan, Pengadu memaksakan kehendaknya
berdasarkan asumsi Drs. H. Saiful harus diganti melalui pergantian antar
waktu (PAW). Pengadu memaksakan agar Bawaslu menyatakan Drs. H.
Saiful melanggar ketentuan PKPU 20 Tahun 2018 dan harus segera di-
PAW.
Teradu telah menjawab dalam fakta persidangan, bahwa upaya PAW
tidaklah menjadi kewenangan Bawaslu Kota Samarinda. Dalam fakta
persidangan KPU Kota Samarinda yang diperiksa sebagai pihak terkait
menyatakan berkas pencalonan Drs. H. Saiful telah memenuhi syarat (MS).
Dalam memori jawaban Teradu (bukti T-1 s/d T-15) juga menjelaskan
risalah hasil pengawasan hingga akhirnya Drs. H. Saiful ditetapkan dalam
DCT. Dalam hal ini Teradu berpendapat, Pengadu patut diduga sedang
mencari perlindungan kebijakan yang bukan kewenangan Bawaslu Kota
Samarinda untuk mencapai tujuan kepentingan Pengadu.
17. Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu sempat diminta keterangan
Ketua majelis pemeriksa Prof. Dr. Harjono, SH., MCL, “mengapa Bawaslu
harus saudara laporkan dalam perkara ini, kan mestinya KPU atau
mendesak ke dewan agar Drs. H. Saiful di-PAW?” Pengadu menjawab yang
pada intinya berasumsi Bawaslu nihil melakukan pengawasan karena Drs.
H. Saiful tidak mundur dari anggota DPRD Samarinda. Karena itu Bawaslu
harus bertanggungjawab menerbitkan putusan membatalkan pencalonan
Drs. H. Saiful.
Dalam hal ini Teradu berpendapat, Pengadu telah keliru dan/atau salah
sasaran mendudukkan subjek hukum. Pengadu juga telah keliru
memahami peraturan tentang kewenangan Bawaslu selaku penyelenggara
Pemilu. Bahwa pelaksanaan PAW bukanlah kewenangan Bawaslu,
melainkan kewenangan sekretariat dewan melalui partai politik. Dalam hal
ini Pengadu keliru memahami peraturan terkait percepatan PAW Drs. H.
Saiful.
Dasar Teradu menjalankan kewajiban sekaligus kewenangan diatur
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal Pasal 461;
(6) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima,
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu.
(7) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif
Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang.
(8) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka.
(9) Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut penanganan
pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi.
(10) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib
memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama
14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan
diregistrasi.
18. Seluruh uraian Kesimpulan di atas, Para Teradu bersepakat
menyimpulkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
g. Menolak untuk keseluruhan keterangan/dalil aduan Pengadu;
h. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menilai jawaban
Teradu telah sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat
dipertanggungjawabkan;
i. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menilai dalil aduan
Pengadu tidak dapat dibuktikan;
j. Mendesak Pengadu meminta maaf kepada para Teradu. Jika tidak
dilakukan, para Teradu dapat melaporkan Pengadu kepada Pihak
berwajib karena Pengadu melakukan perbuatan melawan hukum
(PMH) mencemarkan nama baik para Teradu secara individu dan
Bawaslu Kota Samarinda secara lembaga.
[2.6]PETITUM TERADU
Para Teradu memohon Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
kiranya memberi putusan :
1. Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan
Penyalahgunaan wewenang Penyelenggara Pemilu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
melanggar Kode Etik dan Menyalahgunakan wewenang Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I,Teradu II,Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti yang ditandai sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian Keterangan
1. Bukti T-1 Fotokopi Sesuai Asli Bukti keterangan bahwa
Undangan Pemberitahuan KPU Kota Samarinda telah
Sidang Pemeriksaan atas menilai berkas
nama Sdr. Mukhasan Ajib persyaratan calon anggota
(Pihak terkait KPU Kota DPRD Kota Samarinda
Samarinda) Drs. H. Saiful telah
memenuhi syarat (MS)
2. Bukti T-2 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa Drs. H.
Pernyataan Pengunduran Saiful telah
diri Drs. H. Saiful sebagai mengundurkan diri dari
anggota dari Partai HANURA Partai Hanura. Pernyataan
ini wajib dilampirkan
seperti syarat tertuang
dalam PKPU Nomor 20
Tahun 2018 Pasal 7
3. Bukti T-3 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa Drs. H.
Surat Pernyataan Saiful telah
Pengunduran diri Drs. H. mengundurkan diri
Saiful sebagai Anggota DPRD sebagai anggota DPRD
Kota Samarinda kepada Kota Samarinda.
Partai Ketua DPC Partai Pernyataan ini wajib
HANURA dilampirkan seperti syarat
tertuang dalam PKPU
Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 7
4. Bukti T-4 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa Drs. H.
Surat Permohonan Saiful telah mengajukan
Pengajuan Pengunduran Diri Permohonan Pengunduran
Drs. H. Saiful Sebagai dirinya sebagai Anggota
Anggota DPRD Kota DPRD Kota Samarinda.
Samarinda kepada Ketua Surat Permohonan ini
DPC Partai HANURA Kota wajib dilampirkan seperti
Samarinda syarat tertuang dalam
PKPU Nomor 20 Tahun
2018 Pasal 7
5. Bukti T-5 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa Partai
Tanda Terima Surat HANURA telah menerima
Permohonan Pengajuan Permohonan Pengajuan
Pengunduran Diri Drs. H. Pengunduran Diri Drs. H.
Saiful sebagai Anggota DPRD Saiful sebagai anggota
Kota Samarinda dari Partai DPRD Kota Samarinda.
HANURA Kota Samarinda
6. Bukti T-6 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa Drs. H.
Surat Pernyataan Drs. H. Saiful tidak memiliki
Saiful Persetujuan kuasa dan wewenang
Pengunduran Diri Instansi tentang persetujuan
Berwenang yang masih dirinya mundur dari
dalam proses dan diluar anggota DPRD Kota
kewenangan Drs. H. Saiful Samarinda. Bahwa
persetujuan dimaksud
masih dalam proses.
Pernyataan ini wajib
dilampirkan seperti syarat
tertuang dalam PKPU
Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 7
7. Bukti T-7 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa surat
Surat Keterangan Pimpinan permohonan pengajuan
DPRD Kota Samarinda pengunduran diri Drs. H.
bahwa pengunduran diri Saiful sebagai anggota
Drs. H. Saiful sebagai DPRD Kota Samarinda
anggota DPRD dari Fraksi masih dalam proses
NASDEM-HANURA sedang
diproses berdasarkan
peraturan perundang-
undangan
8. Bukti T-8 Fotokopi Sesuai Asli Satu (1) Bukti Bahwa berkas
Bundel Persyaratan DCT persyaratan calon anggota
Atasnama Drs. Saiful pada DPRD Kota Samarinda
Komisi Pemilihan Umum Drs. H. Saiful telah
Daerah (KPUD) Kota memenuhi syarat (MS)
Samarinda
9. Bukti T-9 Fotokopi Satu (1) Bundel Bukti bahwa proses
Salinan Putusan Sidang sidang adjudikasi dan
Adjudikasi Nomor pemeriksaan materi pokok
01/LP/PL/ADM/Kot/03.01/ permohonan dilakukan
1/2019 terbuka dengan
mempertimbangka fakta
persidangan dan
pertimbangan hukum
sesuai ketentuan
perundang-undangan
10. Bukti T-10 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa KPU Kota
Surat Keputusan KPU Kota Samarinda menetapkan
Samarinda Nomor : Daftar Calon Tetap (DCT)
79/PL.01.4-Kpt/6472/KPU- atasnama Drs. H. Saiful
Kot/IX/2018 tanggal 20 dari Partai Gerindra
September 2018 tentang
Penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota DPRD
Kota Samarinda Periode
2019-2024
11. Bukti T-11 Fotokopi Sesuai Asli Surat Bukti bahwa Teradu telah
Imbauan kepada KPU Kota melakukan pengawasan
Samarinda Nomor : terhadap proses
353.1/K.BAWASLU- pencalonan anggota DPRD
PROV.Kl- Kota Samarinda sesuai
10/PM.01.02/7/2018 kewenangan Teradu.
Perihal Imbauan melakukan Termasuk meminta agar
pencermatan berkas KPU Kota Samarinda
pencalonan anggota DPRD menindaklanjuti (jika ada)
Samarinda masukan dan tanggapan
masyarakat
12. Bukti T-12 Fotokopi Sesuai Asli Surat Fotokopi Sesuai Asli Surat
Imbauan kepada KPU Kota Imbauan kepada KPU
Samarinda Nomor : Kota Samarinda Nomor :
358/K.BAWASLU-PROV.Kl- 358/K.BAWASLU-
10/PM.01.08/7/2018 PROV.Kl-
Perihal Permintaan Data 10/PM.01.08/7/2018
Hasil Verifikasi Bacaleg Kota Perihal Permintaan Data
Samarinda Hasil Verifikasi Bacaleg
Kota Samarinda
13. Bukti T-13 Fotokopi Sesuai Asli Surat Bukti bahwa Teradu telah
Imbauan kepada KPU Kota melakukan pengawasan
Samarinda Nomor : terhadap proses
376.1/K.BAWASLU- pencalonan anggota DPRD
PROV.Kl- Kota Samarinda sesuai
10/PM.01.02/8/2018 kewenangan Teradu.
Perihal Imbauan melakukan Termasuk meminta agar
pencermatan berkas KPU Kota Samarinda
pencalonan anggota DPRD menindaklanjuti (jika ada)
Samarinda masukan dan tanggapan
masyarakat
14. Bukti T-14 Fotokopi Sesuai Aslinya Bukti bahwa Teradu telah
Surat Imbauan kepada KPU melakukan pengawasan
Kota Samarinda Nomor : terhadap proses
385/K.BAWASLU-PROV.Kl- pencalonan anggota DPRD
10/PM.01.02/8/2018 Kota Samarinda sesuai
Perihal Imbauan melakukan kewenangan Teradu.
pencermatan berkas Termasuk meminta agar
pencalonan anggota DPRD KPU Kota Samarinda
Samarinda menindaklanjuti (jika ada)
masukan dan tanggapan
masyarakat
15. Bukti T-15 Fotokopi Surat Imbauan Bukti bahwa Teradu telah
kepada KPU Kota Samarinda melakukan pengawasan
Nomor : 419/K.BAWASLU- terhadap proses
PROV.Kl-10/PM.08/9/2018 pencalonan anggota DPRD
Perihal Imbauan melakukan Kota Samarinda sesuai
pencermatan berkas kewenangan Teradu.
pencalonan anggota DPRD Termasuk meminta agar
Samarinda KPU Kota Samarinda
menindaklanjuti (jika ada)
masukan dan tanggapan
masyarakat
16. Bukti T-16 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa Teradu telah
Salinan Peraturan menggunakan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun Pemerintah Nomor 12
2018 tentang Pedoman Tahun 2018 terkait pada
Penyusunan Tata Tertib permasalahan Pergantian
Dewan Perwakilan Rakyat Antar Waktu.
Daerah Provinsi, Kabupaten
dan Kota
17. Bukti T-17 Fotokopi Sesuai Fotokopi Bukti bahwa teradu
Surat Edaran Komisi menjadikan Surat Edaran
Pemilihan Umum (KPU) KPU terkait dengan Calon
Nomor 31/PL.01.4- yang tidak memenuhi
SD/06/KPU/I/2019 Perihal syarat Pasca Penetapan
Calon Tidak Memenuhi DCT yang dijadikan dasar
Syarat Pascapenetapan pertimbangan dalam
Daftar Calon Tetap (DCT) keputusan Bawaslu dalam
hal ini Teradu.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Keterangan pihak terkait, Dwi Haryono, anggota KPU Samarinda. Semua
persyaratan administrasi Syaiful sudah lengkap, ada surat pengunduran diri
dari Syaiful dan surat keterangan bahwa proses pemberhentiannya masih
dalamm proses dan di luar kemampuan pihak Syaiful. Pengunduran diri itu
dilengkapi surat dari pejabat berwenang bahwa pengunduran diri ybs sudah
diterima baik partai maupun DPRD
Kesimpulan Pihak Terkait:
Bahwa Pihak Terkait Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat dan
Anggota KPU Kota Samarinda Dwi Haryono menyampaikan kesimpulan
Pihak Terkait sebagai berikut:
1. Pihak Terkait telah menyampirkan fakta dan mekanisme dalam
meloloskan Drs H Saiful dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24
September telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, Anggota DSPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota.
2. Semua dokumen administrasi yang dipersyaratkan dalam Peraturan
KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah terpenuhi sebagaimana yang
disampaikan Pihak Terkait saat persidangan DKPP tanggal 4 Mei
2019.
3. Bahwa salinan keputusan dan dan berita acara sudah kami
sampaikan kepada Pihak Teradu yaitu Bawaslu Kota Samarinda
sesuai tahapan.