Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 45 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 24 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 29-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2020 Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang datang ke Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan mengancam Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Constan Oktemka dan Deki Deal; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak netral dengan menjadi tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin; [4.1.2] Teradu I mengancam Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar mendiskualifikasi Petahana atas nama Costan Oktemka, S.IP dan Decky Deal, S.IP sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang; [4.1.3] Teradu I atas nama Yance Nawipa masih menerima gaji sebagai PNS dengan NIP 198807122011041002 pada unit kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang yang dibuktikan dengan slip gaji bulan Oktober 2020; [4.1.4] Teradu I s.d Teradu V tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran yang dilaporkan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Gakkumdu; [4.1.5] Teradu I s.d Teradu V tidak merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tentang adanya pelanggaran Pemilihan yang dilakukan tanggal 08 desember 2020 di 19 TPS Distrik Bime; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I diduga menjadi tim sukses Pasangan Calon Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin tidak benar dan mengada-ada karena Teradu I sangat jelas tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Teradu I menyertakan Surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan Calon Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin (Septe) yang di serahkan oleh tim pemenangan kepada Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal 26 September 2020; [4.2.2] Bahwa menurut Teradu I aduan Pengadu ini sudah pernah menjadi salah satu pokok aduan dalam Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020 yang di adukan Costan Oktemka dan Decky Deal dan telah diputus dalam putusan Nomor 143-PKE- DKPP/XI/2020 dibacakan tanggal 03 Maret 2021.
Pasal DilanggarPasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyebutkan “Bawaslu,; Pasal 34 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran; Pasal 71 ayat (2); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yance Nawipa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Yance Nawipa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sampai dengan diterbitkan surat keterangan telah mengembalikan gaji Pegawai Negeri Sipil paling lama 30 (Tiga Puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Fransiskus Adii, Teradu III Yanus Tepmul,
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 45-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 29- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Constan Oktemka Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Jl. Yapimakot, Kelurahan Kabiding, Kecamatan Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua MEMBERIKAN KUASA KEPADA 1. Nama : Dr. Anthon Raharusun Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Muspagco No. 06 Kelapa Dua Entrop, Jayapura Selatan-Kota Jayapura, Provinsi Papua Kantor: Law Office Anthon Raharusun & Partners 2. Nama : Iwan Kurniawan Niode Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Muspagco No. 06 Kelapa Dua Entrop, Jayapura Selatan-Kota Jayapura, Provinsi Papua Kantor: Law Office Anthon Raharusun & Partners 3. Nama : Mukadar Lessy Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Muspagco No. 06 Kelapa Dua Entrop, Jayapura Selatan-Kota Jayapura, Provinsi Papua Kantor: Law Office Anthon Raharusun & Partners 4. Nama : Innocentius Teturan Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Muspagco No. 06 Kelapa Dua Entrop, Jayapura Selatan-Kota Jayapura, Provinsi Papua Kantor: Law Office Anthon Raharusun & Partners Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yance Nawipa Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Jl. Pkt Enggol Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Fransiskus Adii Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Jl. Pkt Enggol Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yunus Tepmul Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Jl. Pkt Enggol Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yuterius Keduman Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Jl. Pkt Enggol Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Macelinus Lambe Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Jl. Pkt Enggol Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 29-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2020 Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang datang ke Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan mengancam Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Constan Oktemka dan Deki Deal; 2. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2020 Ketua Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang mengeluarkan pernyataan di Media online Papua bahwa Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang belum mendapatkan laporan maupun temuan adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang di 34 Distrik; 3. Bahwa adanya himbauan dari Ketua Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang yang disampaikan via WhatsApp dengan isi DILARANG KERAS KEPADA: a. Ketua dan Anggota di 34; b. Ketua dan Anggota PPD di 34 Distrik untuk memberikan kesaksian di MK, kecuali mendapatkan surat izin dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten untuk Pandis, sedangkan untuk PPD juga harus dapat izin dari KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten. Apabila dikemudian hari kedapatan akan dipidanakan sesuai UU yang berlaku…. Wassalam…; 4. Bahwa Ketua Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang dalam keadaan mabuk mengancam Ketua KPU Kab. Pegunungan Bintang; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Bukti Audio Visual Rekaman Suara Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang yang menunjukkan keberpihaknya kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati An. SPEY YAN BIRDANA, ST.,M.Si dan PITER KALAKMABIN, A.Md dan tindakan mengancam Ketua KPU Pegunungan Bintang apabila tidak mendiskualifikasikan Pasalon No. Urut-2, di mana peristiwa tersebut didengar langsung oleh KAPOLRES Pegunungan Bintang; 2. P-2 Fotokopi Bukti Audio Visual Rekaman Suara Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Pj. Bupati Pegunungan Bintang yang membicarakan mengenai Rencana Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemda Kabupaten Pegunungan Bintang setelah terpilihnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati An. SPEY YAN BIRDANA, ST.,M.Si dan PITER KALAKMABIN, A.Md; 3. P-3 Fotokopi Bukti Laporan Pelanggaran Pemilu di Distrik Batom, Distrik Okhika, Distrik Okbemtau, Distrik Tarup, Distrik Oksop, Distrik Kiwirok Timur yang tidak Direkomendasikan oleh BAWASLU untuk dilakukan PSU pada Distrik-Distrik tersebut; 4. P-4 Fotokopi Surat Keberatan kepada BAWASLU RI tentang Penggunaan Sistem Noken di 8 Distrik yang tidak ditindaklanjuti oleh BAWASLU Kabupaten Pegunungan Bintang; 5. P–5 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020 yang tidak ditindaklanjuti oleh BAWASLU Kabupaten Pegunungan Bintang atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di 34 Distrik; 6. P–6 Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari BAWASLU Kabupaten Pegunungan Bintang, tertanggal 19 Desember 2020; 7. P–7 Fotokopi Laporan Pengaduan/Laporan Pidana kepada KAPOLRES Kabupaten Pegunungan Bintang; 8. P–8 Fotokopi SLIP Gaji PNS atas nama Yance Nawipa NIP: 198807122011041002 yang berstatus sebagai PNS pada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang masih menerima Gaji sebagaimana terbukti dari Slip Gaji Bulan Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang; 9. P–9 Fotokopi Barang bukti berupa Flash Disk Audio Visual Rekaman Suara Ketua BAWASLU, Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan KAPOLRES Pegunungan Bintang tentang Ancaman dan Keberpihakan Ketua BAWASLU Pegunungan Bintang terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati An. SPEY YAN BIRDANA, ST.,M.Si dan PITER KALAKMABIN, A.Md; 10. P – 10 Fotokopi Barang bukti berupa Flash Disk Audio Visual Rekaman Suara Ketua BAWASLU dengan Pj. Bupati Pegunungan Bintang yang membicarakan mengenai Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemda Kabupaten Pegunungan Bintang setelah terpilihnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati An. SPEY YAN BIRDANA, ST.,M.Si dan PITER KALAKMABIN, A.Md; 11. P – 11 Fotokopi Barang bukti berupa Foto Pencoblosan/Pleno Penghitungan Suara di Distrik Bime di 19 TPS tanggal 8 Desember 2020 yang tidak ditindaklanjuti sebagai temuan Pelanggaran Pemilu dan/atau tidak Direkomendasikan oleh BAWASLU untuk dilakukan PSU; 12. P - 12 Fotokopi Barang bukti berupa Video Pencoblosan Surat Suara yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di rumah warga yang tidak ditindaklanjuti oleh BAWASLU sebagai Bukti Temuan Pelanggaran Pemilu; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: a. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Teradu I Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak netral karena berpihak kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin, bahkan diduga menjadi tim sukses Pasangan calon Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut diatas, Teradu I menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I tidak netral dan terlibat jadi tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin adalah tidak benar dan mengada-ada karena Teradu I sangat jelas tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, bukan sebagai tim sukses seperti yang di dalilkan Pengadu; 2. Bahwa untuk membuktikan dalil Pengadu, Teradu I menyertakan Surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan Calon Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin (Septe) yang di serahkan oleh tim pemenangan kepada Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal 26 September 2020. b. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu I mengancam Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar mendiskualifikasi Petahana an. Costan Oktemka, S.IP dan Decky Deal, S.IP sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang tahun 2020. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut diatas, Teradu I menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa aduan Pengadu ini sudah pernah menjadi salah satu pokok aduan dalam perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020 yang di adukan Sdr Costan Oktemka dan Decky Deal dan telah diputus dalam putusan Nomor 143-PKE- DKPP/XI/2020 dibacakan tanggal 03 Maret 2021; 2. Bahwa sesuai dengan jawaban/penjelasan Teradu I menanggapi dalil Pengadu Sdr Costan Oktemka dan Sdr Decky Deal dalam perkara Nomor 143-PKE- DKPP/XI/2020, Teradu I mengecek untuk memastikan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 05 Oktober 2020 oleh KPU Kabupaten Pegunungan Bintang karena Teradu I menjalankan amanat ketentuan pasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi atas pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi penanganan pelanggaran; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Nomor 059/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang pada intinya mengingatkan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020, hal tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Karena KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan yang telah di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang; 4. Berdasarkan penjelasan tersebut pada jawaban atau penjelasan Teradu I sebelumnya pada perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020, Teradu I kembali menegaskan bahwa Teradu I datang dan menanyakan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang atas nama Lembaga Bawaslu dan hal tersebut merupakan bagian dari tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sebagaimana di atur dalam pasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi atas pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi penanganan pelanggaran. c. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu I atas nama Yance Nawipa, S.Sos masih menerima gaji sebagai PNS dengan NIP 198807122011041002 pada unit kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang yang dibuktikan dengan slip gaji bulan Oktober 2020, padahal Teradu I telah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut diatas, Teradu I menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I sesuai Surat Keputusan penempatan sebagai Pegawai Negeri Sipil Nomor : SK.813.3-1626 ditempatkan di Distrik Okhika; 2. Bahwa Teradu I telah diberikan ijin oleh atasan langsung yaitu Kepala Distrik Okhika Bpk Edius Bidana, S.Sos untuk mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota pada bulan Juli Tahun 2018; 3. Bahwa Teradu I tidak pernah secara aktif mengajukan atau mengusulkan kenaikan pangkat dan pindah unit/instansi sejak bulan September 2018 sampai dengan Tahun 2020, hal tersebut berdasarkan keterangan Kepala Distrik Okhika Nomor 072/Kpl-Dis-Okhika.Kab-PB/IX/2020 tertanggal 04 September 2020 karena sejak Agustus Tahun 2018, Teradu I sudah resmi dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang periode 2018-2023; 4. Bahwa Teradu I sejak dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Agustus 2018, tidak pernah mengambil gaji, insentif, dan uang lauk pauk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Distrik Okhika sejak September 2018 s.d Tahun 2020, sesuai surat pernyataan Sdr Yuni Kalakmabin sebagai Bendahara pada Kantor Distrik Okhika; 5. Bahwa Teradu I tidak pernah mengetahui atau dihubungi oleh Instansi berwenang terkait perpindahan Teradu I sebagai PNS dari Pemerintahan Distrik Okhika ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pegunungan Bintang, padahal Teradu I dalam kedudukannya sebagai PNS berhak untuk mengetahui perpindahan tersebut; 6. Bahwa Teradu I baru mengetahui adanya perpindahan status PNS dari Pemerintahan Distrik Okhika ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setelah Teradu I mendapatkan Salinan Keputusan Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 824.3-38 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil tertanggal 30 Oktober 2019 dari Sdri Martha Adi yang juga adalah Bendahara pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada bulan…Tahun 2020; 7. Bahwa Teradu I membantah dalil aduan pengadu karena teradu I tidak pernah menerima gaji dan tunjangan lainnya sebagai PNS pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, berdasarkan keterangan Sdri Martha Adi; 8. Bahwa Teradu I sejak dilantik sudah menyampaikan usulan pemberhentian sementara sebagai PNS sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2018 tetapi tidak pernah di respon, tetapi usulan pemberhentian sementara baru di respon oleh Plt Bupati Kabupaten Pegunungan Bpk Jimmy S. Wanimbo, SH.,M.Ec.Dev dengan Keputusan Bupati Nomor 800/497/BUP/Tahun 2020 tertanggal 12 November 2020; d. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu I s.d Teradu V tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran yang dilaporkan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Gakkumdu. Berdasarkan dalil pengadu tersebut diatas, Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu tidak menyebutkan temuan atau laporan yang mana, menurut Pengadu tidak ditindaklanjuti kepada SentraGakkumdu Kabupaten Pegunungan Bintang; 2. Bahwa selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, terdapat 4 (empat) temuan dugaan pelanggaran dan 12 (Dua Belas) laporan dugaan pelanggaran; 3. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang bersama Sentra Gakkumdu sudah melakukan pembahasan dengan uraian sebagai berikut : NO LAPORAN TINDAK LANJUT PENANGANAN KET PEMBAHASAN KESIMPULAN SENTRA GAKKUMDU 1 Nomor Pembahasan Dihentikan 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 Kedua pada pembahasan kedua karena tidak ada pendapat dari unsur penyidik karena ketidakhadiran unsur kejakasaan 4. Bahwa dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republic Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan tentang tata cara penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan mulai dari Pembahasan Pertama, Penanganan Pelanggaran Pidana oleh Bawaslu di dampingi Penyidik dan Jaksa hingga penyusunan Kajian Pelanggaran Pemilihan, Pembahasan kedua dengan bahan kajian pelanggaran pemilihan yang telah dibuat Bawaslu, Penyidikan apabila 3 (tiga) unsur sepakat ditemukan adanya unsur tindak pidana Pemilihan, Pembahasan Ketiga dengan bahan hasil penyidikan penyidik, penuntutan apabila 3 (tiga) unsur sepakat dilanjutkan penuntutan oleh Jaksa, dan pembahasan keempat untuk menentukan sikap 3 (tiga) unsur terhadap putusan pengadilan; 5. Bahwa SentraGakkumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan pembahasan kedua pada tanggal 5 Oktober 2020 atas laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2), tetapi penyidik yang hadir tidak mau berpendapat tanpa kehadiran Jaksa walaupun jaksa bersedia hadir via daring, akhirnya pembahasan kedua yang seharusnya dilaksanakan pada hari itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada pendapat dari jaksa dan penyidik sehingga penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan terhadap laporan nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak dapat dilanjutkan e. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu I s.d Teradu V tidak merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tentang adanya pelanggaran Pemilihan yang dilakukan tanggal 08 desember 2020 di 19 TPS Distrik Bime. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut diatas, Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas di 19 TPS Distrik Bime pelaksanaan pemungutan suara dilakukan oleh masyarakat yang memiliki hak Pilih pada tanggal 09 Desember 2020 di masing-masing TPS; 2. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang beserta jajaran tidak menemukan adanya dugaan pemilihan yang dilakukan di luar tanggal 9 Desember 2020. Namun Bawaslu Pegunungan Bintang pernah menerima laporan dari saudara Yulianus Uropdana pada tanggal 14 Desember 2020 dengan Nomor register laporan 008/Reg/LP/PB/Kab/33.12/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran Pemilihan perihal pemungutan suara dilakukan pada tanggal 8 Desember 2020 di distrik Bime; 3. Bahwa menindaklanjuti laporan tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang telah meminta kesediaan pelapor untuk diklarifikasi pada undangan klarifikasi yang kedua dan yang ketiga tetapi tidak bersedia, telah mengundang saksi pelapor sebanyak 3 (tiga) kali tetapi tidak datang, telah mengundang terlapor Ketua dan Anggota PPD Bime dan hadir memberikan keterangan, serta meneliti bukti-bukti, dengan hasil bahwa laporan yang dilaporkan Sdr Yulius Uropdana tidak terbukti; 4. Berdasarkan keterangan tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak menemukan adanya pelanggaran pada 19 (Sembilan belas) TPS di distrik Bime baik berdasarkan laporan hasil pengawasan dari pengawas TPS dari 19 TPS dan juga berdasarkan pembuktian berdasarkan laporan dari Sdr Yulianus Uropdana. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan Calon Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin (Septe); 2. T-2 Fotokopi Surat Bawaslu RI Nomor 0278/HK.01.00/K1/03/2021 perihal surat peringatan; 3. T-3 Fotokopi Surat bawaslu Nomor 059/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/X/2020; 4. T-4 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Bupati Pegunungan Bintang Nomor : SK.813.3-1626 perihal penempatan sebagai Pegawai Negeri Sipil; 5. T-5 Fotokopi Surat keterangan Nomor800/KPL-DIS-OKHIKA.KAB- PB/VI/2018 perihal ijin oleh atasan langsung yaitu Kepala Distrik Okhika Bpk Edius Bidana, S.Sos untuk mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota pada bulan Juli Tahun 2018; 6. T-6 Fotokopi Surat Keterangan Kepala Distrik Okhika Nomor : 071/KPL-DIS-OKHIKA.KAB-PB/2020; 7. T-7 Fotokopi surat pernyataan Sdr Yuni Kalakmabin sebagai Bendahara pada Kantor Distrik Okhika Perihal sdr Yance Nawipa tidak pernah mengambil gaji intensif dan uang lauk pauk 8. T-8 Fotokopi Salinan Keputusan Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 824.3-38 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil tertanggal 30 Oktober 2019; 9. T-9 Fotokopi Surat keterangan SdriMartha Adii Perihal Saudara Yance Nawipa Tidak pernah menerima gaji dan tunjangan lainnya sebagai PNS pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 10. T-10 Fotokopi Keputusan Bupati Nomor 800/497/BUP/Tahun 2020 tertanggal 12 November 2020 Perihal pemberhentian sementara Saudara Yance Nawipa Sebagai Pegawai Negeri Sipil; 11. T-11 Fotokopi Formulir A1 Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020; 12. T-12 Rekapan Formulir A hasil Pengawasan 19 (sembilan belas) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS); 13. T-13 Fotokopi Formulir A1 laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/33.12/XII/2020; 14. T-14 Fotokopi Undangan Klarifikasi dan Status Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/33.12/XII/2020 [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengatakan bahwa dapat surat rekomendasi pelantikan pejabat setelah mereka ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. Secara lisan disampaikan pleno dan dihadiri 3 orang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak netral dengan menjadi tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin; [4.1.2] Teradu I mengancam Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar mendiskualifikasi Petahana atas nama Costan Oktemka, S.IP dan Decky Deal, S.IP sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang; [4.1.3] Teradu I atas nama Yance Nawipa masih menerima gaji sebagai PNS dengan NIP 198807122011041002 pada unit kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang yang dibuktikan dengan slip gaji bulan Oktober 2020; [4.1.4] Teradu I s.d Teradu V tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran yang dilaporkan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Gakkumdu; [4.1.5] Teradu I s.d Teradu V tidak merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tentang adanya pelanggaran Pemilihan yang dilakukan tanggal 08 desember 2020 di 19 TPS Distrik Bime; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I diduga menjadi tim sukses Pasangan Calon Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin tidak benar dan mengada-ada karena Teradu I sangat jelas tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Teradu I menyertakan Surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan Calon Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin (Septe) yang di serahkan oleh tim pemenangan kepada Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal 26 September 2020; [4.2.2] Bahwa menurut Teradu I aduan Pengadu ini sudah pernah menjadi salah satu pokok aduan dalam Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020 yang di adukan Costan Oktemka dan Decky Deal dan telah diputus dalam putusan Nomor 143-PKE- DKPP/XI/2020 dibacakan tanggal 03 Maret 2021. Teradu I mengecek untuk memastikan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 05 Oktober 2020 oleh KPU Kabupaten Pegunungan Bintang karena Teradu I menjalankan amanat ketentuan Pasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi atas pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi penanganan pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Nomor 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang pada intinya mengingatkan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020, hal tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan karena KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan yang telah di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang; [4.2.3] Bahwa Teradu I mengatakan bahwa sesuai Surat Keputusan penempatan sebagai Pegawai Negeri Sipil Nomor: SK.813.3-1626 ditempatkan di Distrik Okhika. Teradu I telah diberikan ijin oleh atasan langsung yaitu Kepala Distrik Okhika Edius Bidana untuk mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota pada bulan Juli Tahun 2018. Teradu I tidak pernah secara aktif mengajukan atau mengusulkan kenaikan pangkat dan pindah unit/instansi sejak bulan September 2018 sampai dengan Tahun 2020, hal tersebut berdasarkan keterangan Kepala Distrik Okhika Nomor 072/Kpl-Dis- Okhika.Kab-PB/IX/2020 tertanggal 04 September 2020. Teradu I sejak dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Agustus 2018, tidak pernah mengambil gaji, insentif, dan uang lauk pauk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Distrik Okhika sejak September 2018 s.d Tahun 2020, sesuai surat pernyataan Yuni Kalakmabin sebagai Bendahara pada Kantor Distrik Okhika. Teradu I tidak pernah mengetahui atau dihubungi oleh Instansi berwenang terkait perpindahan Teradu I sebagai PNS dari Pemerintahan Distrik Okhika ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pegunungan Bintang, padahal Teradu I dalam kedudukannya sebagai PNS berhak untuk mengetahui perpindahan tersebut. Selanjutnya Teradu I baru mengetahui adanya perpindahan status PNS dari Pemerintahan Distrik Okhika ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setelah Teradu I mendapatkan Salinan Keputusan Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 824.3-38 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil tertanggal 30 Oktober 2019 dari Martha Adi. Kemudian Teradu I sejak dilantik sudah menyampaikan usulan pemberhentian sementara sebagai PNS sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2018 tetapi tidak pernah di respon. Namun usulan pemberhentian sementara baru di respon oleh Plt Bupati Kabupaten Pegunungan Jimmy S. Wanimbo dengan Keputusan Bupati Nomor 800/497/BUP/Tahun 2020 tertanggal 12 November 2020; [4.2.4] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang mengatakan bahwa selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, terdapat 4 (empat) temuan dugaan pelanggaran dan 12 (Dua Belas) laporan dugaan pelanggaran. Terhadap laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang bersama Sentra Gakkumdu sudah melakukan pembahasan. Bahwa dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan tentang tata cara penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan mulai dari Pembahasan Pertama, Penanganan Pelanggaran Pidana oleh Bawaslu di dampingi Penyidik dan Jaksa hingga penyusunan Kajian Pelanggaran Pemilihan, Pembahasan kedua dengan bahan kajian pelanggaran pemilihan yang telah dibuat Bawaslu, Penyidikan apabila 3 (tiga) unsur sepakat ditemukan adanya unsur tindak pidana Pemilihan, Pembahasan Ketiga dengan bahan hasil penyidikan penyidik, penuntutan apabila 3 (tiga) unsur sepakat dilanjutkan penuntutan oleh Jaksa, dan pembahasan keempat untuk menentukan sikap 3 (tiga) unsur terhadap putusan pengadilan. Selanjutnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan pembahasan kedua pada tanggal 5 Oktober 2020 atas laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2), tetapi penyidik yang hadir tidak mau berpendapat tanpa kehadiran Jaksa. Bahwa pembahasan kedua yang seharusnya dilaksanakan, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada pendapat dari Jaksa dan Penyidik sehingga penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan terhadap laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak dapat dilanjutkan; [4.2.5] Bahwa Teradu I s.d Teradu V mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas di 19 TPS Distrik Bime pelaksanaan pemungutan suara dilakukan oleh masyarakat yang memiliki hak Pilih pada tanggal 09 Desember 2020 di masing-masing TPS. Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang beserta jajaran tidak menemukan adanya dugaan pemilihan yang dilakukan di luar tanggal 9 Desember 2020. Namun Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang pernah menerima laporan dari Yulianus Uropdana pada tanggal 14 Desember 2020 dengan Nomor register laporan 008/Reg/LP/PB/Kab/33.12/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran Pemilihan perihal pemungutan suara dilakukan pada tanggal 8 Desember 2020 di Distrik Bime. Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang telah meminta kesediaan Pelapor untuk diklarifikasi yang kedua dan ketiga, tetapi tidak bersedia. Selanjutnya mengundang saksi Pelapor sebanyak 3 (tiga) kali tetapi tidak datang. Kemudian telah mengundang Terlapor Ketua dan Anggota PPD Bime dan hadir memberikan keterangan, serta meneliti bukti-bukti. Bahwa hasil laporan yang dilaporkan Yulius Uropdana tidak terbukti. Teradu I s.d Teradu V mengatakan bahwa tidak menemukan adanya pelanggaran pada 19 (Sembilan belas) TPS di Distrik Bime; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen alat bukti dan fakta yang terungkap, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], Teradu I membantah tuduhan menjadi tim sukses pasangan calon Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin dibuktikan dengan Surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor KEP-01/T- OKMEKMIN/PB/IX/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 yang diserahkan oleh tim pemenangan Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin kepada Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal 26 September 2020. Dalam Surat Keputusan tersebut tidak tercantum nama Teradu I sebagaimana dalil Pengadu. DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang menunjukan Teradu I bersikap dan bertindak tidak netral. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang berkenaan dengan pokok aduan pada angka (4.1.2), Teradu I Yance Nawipa telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan DKPP Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020 dan dijatuhi sanksi Peringatan. Untuk itu dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I mengancam Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar mendiskualifikasi Calon Petahana dinyatakan Nebis In Idem; [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa Teradu I sejak tanggal 1 April 2011 diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di distrik Okhika yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor: SK.813.3- 1626. Kemudian berdasarkan Surat Nomor: 800/KPL-DIS-OKHIKA.KAB-PB/VI/2018 tertanggal 2 Juli 2018, Kepala Distrik Okhika Kabupaten Pegunungan Bintang memberikan ijin kepada Teradu I untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Setelah dinyatakan lulus seleksi, Teradu I dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sesuai Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0654/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tertanggal 14 Agustus 2018. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor: 824.3-38 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil tertanggal 30 Oktober 2019, sejak tanggal 1 November 2019 Teradu I dimutasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pegunungan Bintang. Teradu I mengaku baru mengetahui keputusan Bupati Pegunungan Bintang tersebut pada tanggal 13 Agustus 2020. Teradu I juga menyatakan telah mengajukan usulan pemberhentian sementara sebagai PNS sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Namun demikian tidak terdapat bukti yang menguatkan dalih Teradu I. Berdasarkan alat bukti Surat Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor: 800/497/BUP/Tahun 2020 tertanggal 12 November 2020 Tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara/Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural, Teradu I diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak 10 November 2020. Konsideran menimbang Surat Keputusan Bupati Nomor : 800/497/BUP/Tahun 2020 menyebutkan pemberhentian sementara Teradu I sebagai PNS merujuk pada Surat Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor: 017/K.Bawaslu.PB /TU.01.02/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Permohonan Pemberhentian Sementara dari ASN/PNS an. Yance Nawipa, S.Sos. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukum mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS sejak dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sehingga kedudukannya sebagai ASN masih aktif. Fakta tersebut bersesuaian dengan alat bukti Surat Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor: 824.3-38 tanggal 30 Oktober 2019 yang memutasi Teradu I ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pegunungan Bintang. Teradu I membantah dalil masih menerima gaji sebagai PNS sampai dengan bulan Oktober 2020. Teradu I mengajukan kontra bukti berupa Surat Keterangan Nomor: 071/KPL-DIS-OKHIKA.KAB-PB/IX/2020 yang diterbitkan oleh Kepala Distrik Okhika pada tanggal 1 September 2020 dan Surat Pernyataan Bendahara Distrik Okhika tertanggal 5 September 2020. DKPP menilai alat bukti Teradu I justru membuktikan Teradu I tidak jujur karena ditinjau dari sisi kronologi waktu, Pejabat ditingkat Distrik Okhika tidak kompeten untuk menerbitkan surat keterangan tentang pembayaran gaji Teradu I karena sejak 10 November 2020 Teradu I telah dimutasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pegunungan Bintang sehingga yang berkompeten menerbitkan keterangan adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pegunungan Bintang. DKPP berpendapat, sikap dan tindakan Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu menerima gaji sebagai PNS tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I sebagai penyelenggara negara sepatutnya mendukung penggunaan anggaran negara secara efisien. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 huruf b, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP memerintahkan kepada Teradu I untuk mengembalikan sejumlah gaji PNS yang diterima sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sampai dengan diterbitkannya SK Bupati Nomor: 800/497/BUP/Tahun 2020 tertanggal 12 November 2020, kepada KAS Negara dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan dibacakan; [4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, terdapat 4 (empat) temuan dugaan pelanggaran dan 12 (Dua Belas) laporan dugaan pelanggaran. Para Teradu telah menindaklanjuti temuan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Kepolisian, dan Jaksa Agung. Terungkap fakta dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu tanggal 5 Oktober 2020 terkait laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tentang dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2), penyidik tidak bersedia menyampaikan pendapat, sehingga penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. DKPP menilai tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.5] Menimbang dalil pada angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang di 19 (Sembilan Belas) TPS Distrik Bime, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Namun demikian Bawaslu menerima laporan dari Yulianus Uropdana pada tanggal 14 Desember 2020 yang diregistrasi dengan nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/33.12/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran pemungutan suara yang dilakukan pada tanggal 8 Desember 2020 di Distrik Bime. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang telah menerbitkan undangan klarifikasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada saksi pelapor tetapi tidak bersedia hadir. Setelah memeriksa keterangan Ketua dan Anggota PPD Bime serta alat bukti, disimpulkan laporan Yulius Uropdana tidak memenuhi unsur. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindalanjuti Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/33.12 /XII/2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yance Nawipa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Yance Nawipa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sampai dengan diterbitkan surat keterangan telah mengembalikan gaji Pegawai Negeri Sipil paling lama 30 (Tiga Puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Fransiskus Adii, Teradu III Yanus Tepmul, Teradu IV Yuterlus Keduman, dan Teradu V Marcelinus Lambe, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Promono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto