Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 55/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan KPU Kab. Barito Timur
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-07-2013
👁 21 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 April 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 39/I-P/L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 55/DKPP- PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa sesuai dengan tahapan yang dikeluarkan oleh Teradu untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Masa pendaftaran adalah dimulai tanggal 02 Januari 2013 dan berakhir tanggal 08 Januari 2013; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : 65 Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Wayan Silaputra, S.Pd dan Teradu V Mashuri . 3. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN KERAS” Terhadap Teradu II Hj. Dasimah, ST dan Teradu IV Pardiono, S.Pi . 4. Menjatuhkan sanksi berupa “PEMBERHENTIAN TETAP” Terhadap Teradu I Drs. Muksin Mashur sebagai Anggota sekaligus Ketua KPU Kabupaten Barito Timur. 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 55 / DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 39/ I-P/ L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 55/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Drs. H. ZAIN ALKIM Tempat/Tanggal Lahir : Tampa, 11 Juli 1947 Pekerjaan : Bupati Kabupaten Barito Timur Alamat : Jl. A. Yani No 7 (Tauluh) Kel. Matabau RT 005 RW 01 Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah. Peserta Pemilihan Umum dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 April 2013 memberikan kuasa kepada : 1.) Saleh, SH.,MH 2.) Moh. Sulaiman, SH., para Advokat yang tergabung dalam Kantor Advokat /Pengacara Saleh, SH.MH & Patrners yang memilih domisili dan kedudukan hukum di Kantor Equity Tower, 33 Floor, Suite F, SCBD Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta, Telp. 021-51402331 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu; 1 -- TERHADAP --
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Drs. Muksin Mashur Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Barito Timur Alamat : Jl. A Yani No 7 Kel. Matabu Rt.005 Kec. Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hj. Dasimah, ST Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Barito Timur Alamat : Jl. A Yani No 7 Kel. Matabu Rt.005 Kec. Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Wayan Silaputra, S.Pd Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Barito Timur Alamat : Jl. A Yani No 7 Kel. Matabu Rt.005 Kec. Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Pardiono, S.Pi Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Barito Timur Alamat : Jl. A Yani No 7 Kel. Matabu Rt.005 Kec. Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Mashuri Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Barito Timur Alamat : Jl. A Yani No 7 Kel. Matabu Rt.005 Kec. Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur 2 Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu V; Untuk selanjutnya para Teradu 1 sampai dengan Teradu V disebut sebagai ------------------------------------------------------- PARA TERADU; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; Mendengar Keterangan saksi-Saksi Teradu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 April 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 39/I-P/L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 55/DKPP- PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa sesuai dengan tahapan yang dikeluarkan oleh Teradu untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Masa pendaftaran adalah dimulai tanggal 02 Januari 2013 dan berakhir tanggal 08 Januari 2013; 2. Bahwa pada tanggal 07 Januari 2013 Pengadu telah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dikantor Teradu di Jl. A Yani No 7 Kel. Matabu Rt.005 Kec. Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang diusung oleh gabungan partai politik 3 yang mempunyai kursi di DPRD dan Partai non Parlemen sebanyak 14 Partai pendukung yaitu; No Nama Partai Jumlah Kursi/suara 1. Partai Amanat Nasional 2 Kursi/3.369 suara 2. Partai Karya Perjuangan 2 Kursi/1.581 suara 3. Partai Persatuan Pembangunan 1 Kursi/2.006 suara 4. Partai Bulan Bintang 1 Kursi/1.826 suara 5. Partai Kasih Demokrasi Indonesia 665 suara 6. Partai Kedaulatan 444 suara 7. Partai Bintang Reformasi 852 suara 8. Partai Nasional Indoneisa Marhaenisme 700 suara 9. Partai Pemuda Indonesia 577 suara 10. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 408 suara 11. Partai Gerindra 1.130 suara 12. Partai Buruh 340 suara 13. Partai Demokrasi Pembaharuan 634 suara 14. PNBKI 361 suara 3. Bahwa pendaftaran Pengadu yang didukung oleh gabungan Partai politik yang mempunyai kursi di DPRD dan Partai Non Parlemen sebanyak 14.893 suara, sehingga telah memenuhi syarat minimal persyaratan 15% yang ditentukan oleh KPU Barito Timur mendasarkan pada hasil pemilu Legislatif Tahun 2009 yakni 7.250 suara, sehingga pendaftaran pemohon telah sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah jo. Pasal 36 ayat (2) Peraturan pemerintahan Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana dirubah dengan peraturan 4 Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jo. Pasal 6 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tekhnis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Daerah; 4. Bahwa pada saat Pendaftaran, Ke-14 Partai Pendukung Pengadu tersebut diatas telah membuat surat Pernyataan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon Kepala Daerah (MODEL B- KWK.KPU PARTAI POLITIK) atas nama Calon Bupati Pancani Gandrung,SH,Msi dan Calon Wakil Bupati Drs. H. Zain Alkim yang di tanda tangani oleh seruh Ketua dan Sekertaris yang sah Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Barito Timor; 5. Bahwa pencalonan Pengadu telah menyerahkan Surat Pencalonan Nomor : 001-GPP-BT/XII/2012 (MODEL B- KWK.KPU PARTAI POLITIK) yang ditanda tangani oleh Ke-14 Ketua dan Sekretaris Partai Politik pengusung yang sah Pada Tingkat Kabupaten Barito Timur; 6. Bahwa pencalonan Pengadu telah menyerahkan Surat Pernyataan Gabungan Partai Politik tidak akan menarik Pencalonan Atas Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (MODEL B2-KWK. KPU PARTAI POLITIK) yang ditanda Tangani oleh Ke-14 Partai Politik Pendukung yang Sah pada Tingkat Kabupaten Barito Timur; 7. Bahwa Pengadu juga telah menyerahkan Surat Pernyataan kesediaan menjadi Calon Kepala Daerah (MODEL B3-KWK. KPU PARTAI POLITIK) berpasangan dengan Calon Wakil Bupatiatas nama Drs. H. Zain Alkim yang didukung oleh 14 Partai Politik Pengusung; 8. Bahwa Pencalonan Pengadu Khusus dukungan dari Partai karya Perjuangan (PAKARPANGAN) telah ditegaskan dengan 5 surat Nomor : 03/X/DPK/PAKARPANGAN-XI-2013 Perihal Surat dukungan tertanggal 7 Januari 2013 yang ditunjukan kepada Termohon yang ditanda tangani oleh Perdiano selaku Ketua dan Zakaria selaku Sekretaris dengan Pimpinan Kabupaten Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) Barito Timur; 9. Bahwa dari ke-14 Partai Pendukung Pemohon tidak ada satupun Partai Pendukung Pengadu yang bermasalah, namun permasalahan muncul ketika Teradu dengan Sengaja tidak meloloskan dukungan Partai PAKARPANGAN sebagai Partai Pengusung Pengadu, hal ini secara resmi diketahui saat dikeluarkan Pengumuman Nomor : 15/KPU- BT/020.435/II/2013 tertanggal 14 Febuari 2013 yakni Penetapan Nama-Nama Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barito Timur yang memenuhi Syarat pada Penyelenggaraaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Barito Timur ; No Nama Pasangan Calon Parpol/Gabungan Parpol yang Kepala Daerah dan melanjutkan Pasangan Calon kepala Daerah 1 Ir.HAP BAPERDU. MM PKB dan H.R USLI, SPd PKPJ PARTAI MERDEKA 2 Ir. YUREN,MM dan H. PDIP YUSRAN FAUZI,S.AG 3 AMPERA.A.Y MEBAS,SE PAKARPANGAN Dan H. SURYANSYAH PKPB 4 Drs. MUHAMMAD GOLKAR YAMIN Dan RINI HANURA PARTAI DEMOKRAT 6 5 PANCANI GANDRUNG, PAN SH, Msi Dan Drs. H. PPP ZAIN ALKIM PBB PKDI PARTAI KEDAULATAN PBR PNI MARHAINISME Ppi PPPI GERENDRA PARTAI BURUH PDP PNBKI 10. Bahwa Teradu juga mengeluarkan Surat Keputusaan Nomor : 14/Kpts/KPU-Bartim-020435900/II/2013 tertanggal 15 Febuari 2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 sebagai Berikut : Nomor Nama Pasangan Calon Keterangan Urut 5 H.CILIKMAN Calon Kepala Daerah JAKRI,SPd Dan Ir. Calon Wakil Kepala Daerah WASRIADI, SP,MM 4 Ir. HAP BAPERDU.MM Calon Kepala Daerah Dan H.R USLI, SPd Calon Wakil Kepala Daerah 6 Ir. YUREN,MM dan H. Calon Kepala Daerah YUSRAN FAUZI,S.AG Calon Wakil Kepala Daerah 2 AMPERA.A.Y Calon Kepala Daerah MEBAS,SE Dan H. Calon Wakil Kepala Daerah 7 SURYANSYAH 1 Drs. MUHAMMAD Calon Kepala Daerah YAMIN Dan RINI Calon Wakil Kepala Daerah 3 PANCANI GANDRUNG, Calon Kepala Daerah SH, Msi Dan Drs. H. Calon Wakil Kepala Daerah ZAIN ALKIM 11. Bahwa Surat Keputusan Nomor : 14/Kpts/KPU-Bartim- 020435900/II/2013 tertanggal 15 Febuari 2013 Tentang Penetapan Nama-Nama Pasangan Calon dikeluarkan oleh Teradu dengan tidak melalui rapat pleno, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya undangan terhadap Komisioner KPU sebelum penetapan pasangan calon; 12. Bahwa atas tindakan Teradu yang tidak meloloskan dukungan PAKARPANGAN sebagai partai pendukung pasangan calon Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suryansyah, Pengadu melakukan protes keras karena tindakan Teradu Tidak berdasarkan pada ketentuan yang berlaku dan tanpa alasan yang jelas, dengan melaporkan Teradu kepada Panwas Kabupaten Barito Timur karena Partai PAKARPANGAN yang sah sudah jelas-jelas mendukung Pengadu, namun Panwas yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan Teradu hanya diam seribu bahasa, padahal tugas Panwas sesuai dengan Pasal 66 ayat 4 huruf a UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah mengawasi semua tahapa, sehingga dapat bertindak baik menerima maupun tidak menerima laporan ; 13. Bahwa Pengadu juga telah menggugat Teradu yang terigister Nomor 5/Pdt. G/2013/PN.TML tanggal 18 Februari 2013 di Pengadilan Negeri Barito Timur dan Juga mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha yang terigister dengan Nomor 8 09/G/2013/PTUN PLK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya; 15. Bahwa dololoskannya partai PAKARPANGAN sebagai pengusung Bakal Pasangan Calon AMPERA A.Y MEBAS, SE dan H. Suryansyah adalah buah dari ketidaknetralan Teradu sejak awal terkait dukungan Partai Pakarpangan, hal ini dibuktikan dengan adanya permintaan khusus langsung dari Teradu (Drs. H. Muksin Mashur selaku Ketua KPU) kepada Pengadu (Drs. H. Zain Alkim) bertempat dikantor Bupati Barito Timur sebelum penetapan pasangan calon yakni kurang lebihnya Teradu mengatakan” biarlah pak yang PAKARPANGAN gak usah dipermasalahkan kan dukungan ke bapak sudah banyak”, namun permintaan Teradu tersebut ditolak oleh Pengadu (Drs. H. Zain Alkim) karena Partai Pakarpangan yang sah telah mendukung Pengadu dan dukungan PAKARPANGAN yang sah telah jelas mendukung Pengadu dan dukungan PAKARPANGAN sudah sesuai aturan; 16. Bahwa dengan demikian Teradu telah terbukti sengaja bekerja tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu yang seharusnya tidak berpihak, tapi bertindak seolah-olah sebagai tim sukses bakal pasangan calon AMPERA. A.Y MEBAS, SE dan H. SURYANSYAH yang dengan berbagai cara meloloskan bakal pasangan calon AMPERA A.Y MEBAS, SE dan H. SURYANSYAH. 17. Bahwa Teradu juga dengan sengaja telah mengabaikan ketentuan Pasal 93 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 yang berbunyi: “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Partai politik atau gabungan Partai Politik dann/atau bakal pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan mengenai jenis berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat disertai alasannya”; 9 18. Bahwa Pengadu masih bertanya-tanya atas alasan apa Teradu tidak meloloskan Partai PAKARPANGAN sebagai partai pengusung Pengadu, padahal partai PAKARPANGAN yang sah telah nyata-nyata mendukungn dan mengusung Pengadu; 19. Bahwa Ke absahan dukungan Partai PAKARPANGAN sebagai Partai pengusung Pengadu adalah dibuktikan pada saat pendaftaran semua surat-surat dukungan telah ditandatangani oleh Perdiono selaku Ketua dan Zakaria Selaku Skretaris Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) Barito Timur yang sah. 20. Bahwa ditetapkannya Pengadu sebagai pasangan yang diusung oleh PAKARPANGAN melalui rapat Pleno khusus PAKARPANGAN/X/2012, maka keputusan tersebut adalah keputusan final dan mengikat, hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat (8) surat keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor 132/SKEP/DPN –PAKARPANGAN/X/2009 tentang petunjuk pelaksanaan Tata Penjaringan, Pengusungan dan Kriteria calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PAKARPANGAN tanggal 23 Oktober 2009 yang berbunyi ”Nama Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah disahkan oleh Dewan Pimpinan Nasional sifatnya mengikat untuk Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota serta struktur partai dan organisasi sayap partai pada tingkatan dibawahnya; 21. Bahwa dukungan Pencalonan Pengadu sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur yang diberikan oleh Patai PAKARANGAN juga telah ditegaskan oleh surat DPN PAKARPANGAN Nomor 059/Eks/DPN-PAKARPANGAN/I/2013 tanggal 15 Januari 2013 dan surat Nomor 60/Eks/DPN PAKARPANGAN/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Hasbullah selaku Ketua dan Jackson Kumaat selaku Sekretaris Jenderal; 10 22. Bahwa Pencalonan Pengadu juga telah ditegaskan oleh Surat DPN PAKARPANGAN Nomor 065/Eks/DPN- PAKARPANGAN/I/2013 tanggal 07 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Nikson Gans Lalu selaku Ketua dan Jackson Kumaat selaku Sekretaris Jenderal; 23. Bahwa Pengusungan Pengadu sebagai Pasangan Calon juga telah sesuai dengan Pasal 8 surat keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor 132/skep/DPN-PAKARPANGAN/X/2009 yakni telah memberikan konstribusi sebesar 250.000.000 sesuai tanda terima tanggal 30 Oktober 2012; 24. Bahwa keabsahan pengangkatan Perdiono selaku Ketua dan Zakaria selaku Sekretaris PAKARPANGAN Barito Timur adalah didasarkan pada surat Keputusan DPN Nomor 263/SKEP/DPN- PAKARPANGAN/X/2012 Tentang perubahan struktur Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) Barito Timur tanggal 30 Oktober 2012 dan telah terdaftar di Bakesbang linmas Barito Timur sesuai dengan surat Nomor 210/565/kesbanglinmas tanggal 11 Desember 2012; 25. Bahwa Kebijakan DPN PAKARPANGAN yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 263/SKEP/DPN- PAKARPANGAN/X/2012 karena Pengurus DPK Barito Timur telah terjadi kekosongan kepengurusan setelah pengurus sebelumnya telah berakhir, sehingga kebijakan DPN PAKARPANGAN yang telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 263/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2012 adalah sesuai Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar PAKARPANGAN yang berbunyi “Demi kepentingan partai, mulai dari proses awal pendirian dan konsolidasi sampai meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia, maka ditetapkan aturan khusus sebagai berikut: 1. Memberikan kewenangan kepada pengurus harian Dewan Pimpinan Nasional untuk mengambil keputusan dan 11 kebijakan strategis bagi kepentingan partai kedepan melalui rapat khusus. 2. Memberikan kewenangan kepada pengurus harian Dewan Pimpinan Nasional dalam Rapat khusus untuk menggantikan, maupun menambahkan pengurus demi penyempurnaan dan kemajuan partai; 26. Bahwa dengan demikian Teradu telah terbukti dengan sengaja menghilangkan/tidak meloloskan dukungan partai PAKARPANGAN sebagai partai pengsung Pengadu sebagai bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Barito Timur yang ditanda tangani oleh Perdiono selaku Ketua dan Zakaria selaku Sekretaris adalah sah yang kepengurusannnya di angkat oleh Dewan Pimpinan Nasional Partai PAKARPANGAN sesuai dengan surat keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor 263/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2012 Tentang perubahan struktur pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten PAKARPANGAN Barito Timur, Tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Nekson Gans Lalu selaku Ketua dan Jackson Kumaat selaku Sekretaris Jenderal DPN Partai PAKARPANGAN. 27. Bahwa tindakan Teradu yang meloloskan pasangan calon Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suryansyah yang tidak memenuhi syarat dukungan 15% yang dituangkan dalam pegumuman Nomor 15/KPU-BT/020.435/900/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 dan Surat Keputusan Nomor 14/KPTS/KPU- Bartim-020.435900/II/2013 tanggal 15 Februari 2013 Tentang Penetapan Nama-nama Pasangan Calon adalah jelas melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Jo Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana dirubah dengan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil 12 Kepala Daerah Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 28. Bahwa mengacu pada Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, seharusnya Teradu dari awal mengembalikan berkas Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suryansyah pada saat mendaftar pada tanggal 07 Januari 2013 dan memberikan waktu hingga tanggal 08 Januari 2013 sebagai batas akhir pendaftaran bakal pasangan calon untuk diperbaiki dan dilengkapi, namun Teradu tidak mengembalikan berkas milik Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suryansyah walaupun dukungan partainya tidak memenuhi syarat 15% dari Kursi DPRD; 29. Bahwa fakta pada tanggal 7 Januari 2013 Teradu secara nyata telah menerima berkas bakal pasangan calon Ampera A.Y. Mebas dan H. Suryansyah yang sesungguhnya tidak memenuhi persyaratan minimal 15% dukungan partai pengusung. 30. Bahwa atas dasar apa Teradu menerima dan kemudian menetapkan pasangan Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suryansyah sebagai pasangan calon padahal surat pencalonannya hanya didukung oleh satu Partai yakni PKPB yang hanya mempunyai 1 Kursi di DPRD Barito Timur; 31. Bahwa kesemrawutan partai politik yang berhak mengusung pasangan bakal calon terjadi karena dalam tahapan, Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Teradu tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2012/2013 putaran I tanggal 2 Okotober 2012 akibat Teradu tidak melaksanakan perintah Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 yang mewajibkan kepada Teradu untuk “meminta keputusan dewan pimpinan Pusat partai politik dan/atau Dewan 13 Pimpinan Daerah/Wilayah partai poltik atau sebutan lain kepada Dewan Pimpinan Partai Politik setempat mengenai kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah, sebelum masa pendafatran bakal pasangan calon’; 32. Bahwa mengacu pada Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 sangatlah jelas tahapan, program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2012/2013 Putaran I yang disusun oleh Teradu nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 , dan hal ini telah diakui oleh salah satu Teradu. 33. Bahwa Walaupun Teradu dalam tahapan yang disusn tidak terjadwal dalam tahapan, namun DPK PAKARPANGAN Kabupaten Barito Timur yang sah pengusung Pengadu tetap pro-aktif yang pada tanggal 18 Desember 2012 tetap menyerahkan susunan kepengurusan partai yang sah kepada Teradu yaitu Perdiono selaku Ketua dan Zakaria selaku Sekretaris sesuai surat Keputusan Nomor 263/SKEP/DPN- PAKARPAANGAN /X/2012 Tentang perubahan struktur pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Karya Perjuangan Barito Timur tanggal 30 Oktober 2012; 34. Bahwa walaupun pada tanggal 18 Desember 2012 Teradu telah menerima susunan pengurus partai PAKARPANGAN yang sah yakni Perdiono selaku Ketua dan Zakaria selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Karya perjuangan (PAKARPANGAN) Barito Timur, namun faktanya Teradu telah dengan sengaja pada tanggal 7 januari, pada saat masa pendaftaran susunan pengurusnya Surdi Prongeh dan Ratna Alpha sebagaimana surat Keputusan Nomor 074/SK/DPP- Kaltenga/P. PAKARPANGAN/XII/2012; 35. Bahwa jika dari awal Teradu dengan tegas hanya meminta susunan kepengurusan partai yang sah, maka Teradu dapat 14 menentukan kepengurusan partai politik yang sah dari awal sebelum masa pendaftaran sebagai ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 2012 yang berbunyi: “Keputusan Dewan Pimpinan Pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan Daerah/Wilayah partai poliitik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon; 36. Bahwa Teradu dalam menerima pendaftaran pasangan calon juga tidak berlindung atas berdasar pada Pasal 66 ayat (3) PKPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang siapa yang lebih awal mendaftar, karena pasal 66 ayat (3) yang dimaksud jelas mengamanatkan kepada partai politik yang sah, dengan demikian walaupun ada pasangan calon yang lebih awal mendaftar namun kepengurusan partai politiknya tidak sah maka termohon wajib menolak pendaftaran pasangan calon dimaksud; 37. Bahwa Teradu ternyata telah dengan sengaja menyembunyikan kepengurusan Partai PAKARPANGAN yang sah, padahal seharusnya sebelum masa pendaftaran telah ditentukan nama kepengurusan partai PAKARPANGAN yang sah, namun teradu baru memproses adanya dualisme PAKARPANGAN dengan cara berkirim surat kepada KPU Pusat pada tanggal 17 Januari 2013 dan kementerian Hukum dan HAM ( Jauh hari setelah pendaftaran) sebagaimana surat termohon Nomor 09/KOPU. Bartim.020.435900/I/2013 dan Nomor 10/KPU. Bartim.020.435900/I/2013 yakni saat tahapan perbaikan kelengkapan administrasi syarat pasangan calon, padahal sesuai dengan jadwal tahapan, penelitian administratif syarat pasangan calon adaah tanggal 09 januari 2013 sampai dengan tanggal 15 januari 2013; 15 38. Bahwa pencalonan Pengadu yang didukung oleh Partai PAKARPANGAN telah dikuatkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional partai PAKARPANGAN Nomor 262/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 tentang calon kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur periode 2013-2018, dikeluarkan melalui rapat pleno yang memutuskan mencalonkan Sdr. Pancani Gandrung, SH,M.Si sebagai Kepala Daerah kabupaten Barito Timur dan Sdr. Drs. Zain Alkim sebagai Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur; 39. Bahwa Surat Keputusan Nomor 262/SKEP/DPN- PAKARPANGAN/X/2012 isinya sekaligus mencabut surat Keputusan Nomor 248/SKEP/DPN-PAKARPANGAN /V/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang penetapan Sdr. Ampera A.Y Mebas, SE sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Barito Timur Periode 2013-2018 tanpa pasangan calon Wakil Bupati yang juga ditanda tangani oleh Nekson Gans Lalu selaku Ketua dan Jakson Kumaat selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpina Nasional Partai Karya Perjuangan tanggal 30 Oktober 2012; 40. Bahwa dikeluarkanya surat Keputusan DPN Partai Karya Perjuangan Nomor 262/SKEP/DPN-Pakarpangan/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang melalui rapat pleno tidak dapat dibatalkan oleh siapapun, kecuali dengan rapat pleno dan hingga saat ini SK DPN Nomor 262/SKEP/DPN- Pakarpangan/X/2012 yang mendukung Pengadu tidak pernah di cabut; 41. Bahwa dengan dicabutnya dukungan PAKARPANGAN maka Sdr. Ampera A.Y Mebas, SE tidak berhak mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan PAKARPANGAN karena tidak mendapatkan rekomendasi/pengesahan dari DPN PAKARPANGAN, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (7) surat 16 Keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor 132/SKEP/DPN- PAKARPANGAN/X/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Penjaringan, Pengusungan dan Kriteria Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PAKARPANGAN yang mengharuskan Pasangan Calon Bupati Wajib mendapatkan rekomendasi/pengesahan dari DPN PAKARPANGAN yang berbunyi: “ketentuan sebagaimana tercantum pada ayat 6 Pasal ini, tetap dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota kepada Dewan Pimpinan Nasional untuk disahkan melalui rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional. 42. Bahwa perlu diketahui surat Keputusan Nomor 248/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang penetapan Sdr. Ampera A.Y Mebas, SE sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Periode 2013-2018 yang sudah dicabut tersebut juga ditandatangani oleh Nekson Gans Lalu selaku Ketua dan Jakson Kumaat, sehingga dengan adanya pencabutan dukungan terhadap Sdr. Ampera A.Y Mebas, SE dengan surat Keputusan Nomor 262/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, maka pencabutan surat keputusan Nomor 248/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/V/2012 adalah sah dan dibolehkan karena dilakukan oleh Nekson Gans Lalu selaku Ketua dan Jakson Kumaat selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Karya Perjuangan yang sah dan dilakukan jauh hari sebelum memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon; 43. Bahwa telah terbukti bahwa pasangan calon Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suryansyah dukungannya telah dicabut oleh DPN PAKARPANGAN jauh hari sebelum masa pendaftaran, maka pasangan Ampera AY Mebas SE dan H. Suryansyah tidak mendapatkan rekomendasi dari DPN PAKARPANGAN. Sehingga dengan demikian pasangan Ampera A.Y mebas SE dan H. 17 Suryansyah tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan aturan jika mendaftar sebagai pasangan calon megatasnamankan PAKARPANGAN, namun tetap diterima oleh Teradu; 44. Bahwa ditemukan fakta ternyata Bakal Pasangan Calon Ampera A.Y Mebas SE dan H. Suryansyah diusung oleh Partai PAKARPANGAN yang ditandatangani oleh Surdi Prungeh dan Raden Pimpinan Kabupaten Barito Timur PAKARPANGAN Nomor 01/SKEP/DPK-Bartim/PAKARPANGAN/2013 Tentang Pengesahan Penetapan dukungan Partai Karya Perjuangan untuk Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suryansyah sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur 2013- 2018; 45. Bahwa pengangkatan surdi Prungeh dan Raran Apha sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten yang didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 074/SK/DPP- Kalteng/PAKARPANGAN/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) Barito Timur sesungguhnya adalah tidak sah; 46. Bahwa dalam Konsideran pertimbangan surat Keputusan Nomor 074/SK/DPP-Kalteng/Pakarpangan/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 dalam klausul memperhatikan “Keputusan Musyawarah Bersama Pengurus Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) Kabupaten Barito Timur tentang perubahan Struktur pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Karya Perjuangan Kabupaten Baritto Timur Periode 2012-2014 tanggal 27 Desember 2012; 47. Bahwa Konsideran dalam surat Keputusan Nomor 074/SK/DPP-Kalteng/PAKARPANGAN/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 a quo adalah mengada-ada dan tidak sesuai fakta. Karena Perdiono selaku Ketua dan Zakaria selaku Sekretaris Dewan Pimpinan kabupaten Partai Karya Perjuangan 18 (PAKARPANGAN) Barito Timur yang sah pada tanggal 27 Desember 2012 tidak pernah mengadakan musayawarah bersama; 48. Bahwa dengan demikian surat keputusan Nomor 074/SK/DPP- Kalteng/PPAKARPANGAN/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 adalah tidak sah karena musyawarah bersama dilakukan bukan oleh pengurus Partai Karya Perjuangan Barito Timur yang sah dan surat dukungan Nomor 01/SKEP/DPK- Bartim/PAKARPANGAN/I/2013 tanggal 02 Januari 2013 juga tidak sah; 49. Bahwa ternyata ditemukan fakta bahwa surat pengajuan SK pengesahan DPK Barito Timur diajukan tanggal 05 Januari 2013 kepada DPP Kalimantan Tengah hal ini sesuai dengan Surat Nomor 01/DPK-Bartim/PAKARPANGAN/2013 yang ditandatangani oleh Surdi, dan anehnya SK-Nya pada tanggal 28 Desember 2012 telah dikeluarkan Surat Keputusan Nomor 074/SK/DPP-Kalteng/PAKARPANGAN/XII/2012 Tentang Pengesahan Pengurus DPK Partai Karya Perjuangan Barito Timur.Mana mungkin pengesahan dikeluakan sebelum pengajuan SK pengesahan diajukan; 50. Bahwa oleh karena pasangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur a.n Ampera AY Mebas dan H. Suryansyah diusung oleh Pengurus Partai Pakarpangan yang tidak sah dan hanya didukung oleh Partai BKPB yang hanya mempunyai 1 Kursi di DPRD Barito Timur, maka dengan demikian telah terbukti Teradu dengn sengaja dan berbagai cara meloloskan pasangan Ampera AY Mebas dan H. Suryansyah walaupun tidak memenuhi syarat minimal 15% dari jumlah kursi di DPRD. 51. Bahwa tindakan Teradu yang telah meloloskan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur atas nama Ampera AY Mebas dan H. Suryansyah telah melanggar ketentuan Pasal 19 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah jo Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Karena telah menerima pendaftaran pasangan calon atas nama Amepara AY Menas dan H. Suryansyah yang tidak memenuhi syarat minimal 15% sebagai syarat utama sebagaimana dituangkan dalam pengumuman Nomor 15/KPU- BT/020.435/900/II/2013; 52. Bahwa atas gugatan yang diajukan oleh Pengadu Ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang teregister dengan Nomor 09/G/2013/PTUN PLK, pada tanggal 28 Mei 2013 jam 11.00 WIB, PTUN Palangkaraya telah mengeluarkan Putusan yang membatalkan surat keputusan Nomor 14/Kpts/KPU-Bartim- 020.435900/II/2013 tanggal 15 Februari 2013 Tentang penetapan nama-nama pasangan calon dan Teradu mengeluarkan surat Keputusan Nomor 15/Kpts/KPU- Bartim.020435900/II/2013 tanggal 15 februari 2013 Tentang penetapan Nomor Urut pasangan calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Barito Timur Tahun 2013 dan Teradu diperintahkan untuk mencabut keputusan a quo sehingga pasangan calon Ampera AY. Mebas dan H. Suryansyah tidak memenuhi syarat dukungan minimal 15%. 53. Bahwa dalam putusan PTUN Palangkaraya Nomor 09/G/2013/PTUN PLK juga telah dengan tegas dinyatakan bahwa Pengurus PAKARPANGAN DPK Barito Timur yang sah adalah Perdiono dan Zakaria yang masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris PAKARPANGAN DPK Barito Timur sebagaimana surat Keputusan DPN Nomor 263/SKEP/DPN- PAKARPANGAN/X/2012 Tentang perubahan struktur Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten PAKARPANGAN Barito Timur 20 tanggal 30 Oktober 2012, dan Perdiono dan Zakaria selaku Ketua dan Sekretaris Pengrus DPK Barito Timur yang sah dan yang berhak mengajukan pasangan calon untuk Pengadu. 54. Bahwa dengan keluarnya Putusan PTUN Palangkaraya Nomor 09/G/2013/PTUN PLK telah terbukti bahwa Teradu telah meloloskan pasangan calon Ampera AY, Mebas dan H. Suryansyah yang hanya didukung oleh satu partai yakni PKPB, yang hanya memperoleh satu kursi dalam Pemilihan Legislatif tahun 2009, sehingga tidak memenuhi persyaratan minimal 15% dari jumlah kursi di DPR atau akumulasi perolehan suara dalam Pemilu legisltif tahun 2009 untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilukada, dan tindakan Teradu adalah pelanggaran yang sangat serius; 55. Bahwa selain itu juga teradu dengan sengaja telah meloloskan pasangan Drs. Muhammad Yamin dan Rini yang tidak dapat dukungan syarat minimal 15%. Hal ini dibuktikan pada saat pasangan Drs. Muhammad Yamin dan Rini mendaftar hanya Partai Hanura 1 (satu) kursi yang didaftarkan oleh Ketua dan Sekretaris; 56. Bahwa pasangan Drs Muhammad Yamin dan RINI, dukungan Partai Golkar pada saat mendaftar tidak ditanda tangani Ketua dan Sekretaris tapi hanya ditandatangani oleh Ketua harian Drs. Satta Gunawan dan Syahril, M.BA selaku Sekretaris padahal seharusnya ditandatangani oleh Drs. H. Zain Alkim selaku Ketua Golkar Barito Timur dan Syahril, M.BA tapi walaupun tidak ditandatangani oleh Ketua Partai Golkar dalam pengajuan calon Teradu tetap menerima pendaftaran Drs. Muhammad Yamin dan Rini; 57. Bahwa untuk pasangan Drs. Muhammad Yamin dan Rini, dukungan partai Demokrat pada saat mendaftar tidak ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris Demokrat Barito yang sah, karena Paulus Kia Bootoor sebagai Ketua dan anggota 21 Yosafat G, S. Hut selaku sekretaris Demokrat Barito Timur yang sah tidak mendaftar dan yang mendaftar adalah Wakil Ketua Ir. Dandorasano Sumad, MBA, MRE dan Ketua Kordinator Depe, SE dan pergantian pengurus Partai Demokrat Barito Timur dilakukan pada masa pendaftaran yakni tanggal 06 Januari 2013, namun tetap diterima pendaftarannya oleh Teradu hal ini melanggar Pasal 66 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 yang melarang KPU menerima perubahan pengurus partai politik; 58. Bahwa Tindakan Teradu dimaksud jelas melanggar ketentuan ketentuan pasal 65 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2012 yang berbunyi “Pimpinan Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau sebutan lain, menyampaikan nama lengkap bakal pasangan calon dalam formulir model B-KWK.KPU Partai Politik yang ditulis sama dengan nama sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk”; 59. Bahwa selain itu pada saat proses Rekapitulasi terjadi banyak pembiaran yang dilakukan oleh Teradu, diantaranya pada saat pengiriman kotak suara PPK Pematang Karau ke GORR (Kabupaten) ditemukan ada 4 orang yakni Embud, Uut, Saptono, dan Salamair yang diketahui adalah Tim Sukses Ampera AY Mebas, SE dan H Suryansyah yang sengaja menjaga kotak suara yang sudah terkumpul di GORR sebanyak 8 kotak suara bahkan ada yang sampai ketiduran disamping kotak suara yakni Embud dan Saptono; 60. Bahwa Seharusnya Teradu melarang orang yang tidak berkepentingan, apalagi Tim Sukses salah satu pasangan ikut mengamankan kotak suara sehingga mengakibatkan kotak suara menjadi tidak steril dan menimbulkan kekhawatiran. Atas kejadian dimaksud, saksi Pengadu melaporkan kejadian 22 ke Panwas Barito Timur namun setelah di BAP oleh Panwas kasusnya dipetieskan; 61. Bahwa kekhawatiran saksi pengadu ternyata terbukti pada saat rekapitulasi ditingkat KPU Barito Timur tanggal 13 April 2013 ditemukan fakta bahwa Berita acara dalam Kotak suara PPK Kecamatan Awang tidak ada atau raib; 62. Bahwa atas hilangnya berita acara tersebut, Teradu dengan entengnya mengatakan “ Minta tolong diambilkan dari arsip”, yang kemudian Ketua PPK Kecamatan Awang mengambilkan berita acara yang ada di kursi dan berita acara yang tidak jelas itulah yang kemudian dibacakan; 63. Bahwa Teradu juga sengaja telah mencetak suara lebih dari jumlah pemilih tetap ditambah 2,5% dari Jumlah Pemilih sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 Jo Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 yakni ada kelebihan sekitar 3000,- (Tiga Ribu) surat suara diluar tambahkan 2,5% dimaksud; 64. Bahwa Teradu dengan sengaja telah mencetak surat suara di Jakarta, hal ini tidak sesuai dengan amanat pasal 72 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005, yakni pencetakan suara didaerah setempat/Barito Timur atau di daerah yang dekat jika tidak ada; 65. Bahwa atas alasan apa Teradu mencetak surat suara dijakarta, siapa yang mengawasi jika pencetakan dilakukan di Jakarta dan siapa yang menjamin jika surat suara tidak dicoblos sebelum hari pemilihan; 66. Bahwa setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai, Teradu tergesa-gesa melakukan pembakaran terhadap kelebihan suara sekitar jam 22.00 Wib tanpa dihadiri oleh Saksi masing-masing pasangan calon dan diduga pembakaran surat suara yang 23 dilakukan oleh Teradu dan undangan yang dikirim ke panwas dan kepolisian diundang secara dadakan. PETITUM [2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Memberhentikan secara tetap Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Timur. [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan Bukti P-44 , sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Copy Buku Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) Tanggal 3 April 2008; 2. Bukti P-2 Copy Surat Keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor 49/SKEP/DPN-Pakarpangan/IV/2008 Tentang Perubahan SK Nomor 06/SKEP/DPN- Pakarpangan/I/2008 tanggal 21 januari 2008 tentang Susunan Personalia Kepengurusan DPP Pakarpangan Kalimantan Tengah Periode 2007 – 2012 tanggal 30 April 2008; 3. Bukti P-3 Copy Surat Keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor 116/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/V/2009 Tentang pergantian komposisi personalia DPP PAKARPANGAN 24 Kalimantan Tengah periode 2007-2012 tanggal 19 Mei 2009; 4. Bukti P-4 Copy Keputusan Menkumham RI Nomor M.Hh- 06.AH.11.01 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Perubahan Struktur pengurus DPN PAKARPANGAN tanggal 1 Juli 2009; 5. Bukti P-5 Copy surat Keputusan DPN Pakarpangan Nomor 132/SKEP/DPN-Pakarpangan/X/2009 Tentang petunjuk pelaksanaan tata cara penjaringan pengusungan dan kriteria Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Karya perjuangan tanggal 23 Oktober 2009; 6. Bukti P-6 Copy Surat Keputusan DPN pakarpangan Nomor 248/SKEP/DPN-Pakarpangan/V/2012 tentang Calon Kepala daerah Kab. Barito Timur periode 2013-2018 tanpa tanggal; 7. Bukti P-7 Copy jadwal tahapan KPU Kab. Barito Timur tahun 2012/2013 putaran I tanggal 2 Oktober 2012; 8. Bukti P-8 Copy Surat Keputusan DPN Pakarpangan Nomor 262/SKEP/DPN-Pakarpangan/X/2012 Tentang Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Barito Timur Periode 2013-2018 tanggal 30 Oktober 2012; 9. Bukti P-9 Copy Surat Keputusan DPN Pakarpangan Nomor 263/SKEP/DPN-Pakarpangan/X/2012 Tentang Perubahan Struktur Pengurus DPK Pakarpangan Barito Timur 10 Desember 2012; 10. Bukti P-10 Copy tanda terima dari Pakarpangan tentang kesepakatan dukungan Bupati dan wakil Bupati Periode 2013-2018 kepada Pancani Gandrung berupa uang tunai tanggal 30 Oktoner 2012; 11. Bukti P-11 Copy Surat Keterangan Pemerintah Kab. Barito Timur 25 Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat kab. Barito Timur Nomor 210/565/kesbangpollinmas tanggal 11 Desember 2012; 12. Bukti P-12 Copy Tanda Terima Dokumen dari KPU Kab. Barito Timur tanggal 18 Desember 2012; 13. Bukti P-13 Copy surat keputusan DPP Pakarpangan kalimantan tengah Nomor 074/SK/DPP- Kalteng/Pakarpangan/XII/2012 tentang Pengesahan Pengurus DPK Kab. Barito Timur Pakar Pangan Periode 2012-2014 tanpa tanggal; 14. Bukti P-14 Copy surat keputusan DPK Kab. Barito Timur Pakarpangan Nomor 01/SKEP/DPK- Bartim/Pakarpangan/I/2013 tentang Pengesahan Penetapan dukungan Partai karya Perjuangan untuk Ampera AY Mebas dan H. Suririansyah, SKM sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati barito Timur Periode 2013-2018 tanggal 2 januari 2013; 15. Bukti P-15 Copy Surat Pernyataan Kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Model B1-KWK KPU Partai Politik tanggal 7 Januari 2013; 16. Bukti P-16 Copy surat pencalonan Model B-KWK.KPU Partai Politik Nomor 001/GPP-BT/XII/2012 tentang Dukungan calon Pancani Gandrung dan Drs. H. Zain Alkim; 17. Bukti P-17 Copy surat Pernyataan gabungan partai Politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah Model B2-KWK.KPU Partai Politik tanggal 7 januari 2013; 26 18 Bukti P-18 Copy surat Pernyataan Kesediaan menjadi calon kepala daerah untk Pancani gandrung dan Drs. Zain Alkim Model B3-KWK.KPU partai Politik tanggal 27 Desember 2013; 19 Bukti P-19 Copy Surat DPK Pakarpangan Nomor 03/eks/DPK/Pakarpangan/XI/2013 perihal surat dukungan tanggal 07 januari 2013; 20 Bukti P-20 Copy Surat DPN Pakarpangan Nomor 059/Eks/DPN- Pakarpangan/I/2013 perihal Surat Balasan tanggal 15 januari 2013; 21 Bukti P-21 Copy Surat DPN Pakarpangan Nomor 060/Eks/DPN- Pakarpangan/I/2013perihal surat balasan tanggal 16 januari 2013; 22 Bukti P-22 Copy Surat KPU Kab. Bartito Timur Nomor 09/KPU.Bartim.020.435900/I/2013 perihal permasalahan Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) partai Karya Perjuangan Barito Timur, mengusung 2 (dua) pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati barito Timur dalam penyelenggaraan pemilihan tahun 2013 tanggal 17 januari 2013; 23. Bukti P-23 Copy Surat KPU Kab. Bartito Timur Nomor 01/KPU.Bartim.020.435900/I/2013 permasalahan Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) partai Karya Perjuangan Barito Timur, mengusung 2 (dua) pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati barito Timur dalam penyelenggaraan pemilihan tahun 2013 tanggal 17 januari 2013 24. Bukti P-24 Copy Surat DPN Pakarpangan Nomor 065/Eks/DPN Pakarpangan/II/2013 perihal surat keterangan tanggal 07 Februari 2013; 25. Bukti P-25 Copy Surat KPU barito timur Nomor 15/KPU- 27 BT/020.435/900/II/2013 perihal pengumuman tanggal 14 Februari 2013; 26 Bukti P-26 Copy Surat Keputusan KPU Kab. Barito Timur Nomor 15/Kpts/KPU-Bartim. 020.435900/II/2013 tentang Penetapan Nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum Bupati dan wakil Bupati kabupaten barito Timur tahun 2013 tanggal 15 februari 2013; 27. Bukti P-27 Copy Surat kantor hukum Feriman Bakrie & Rekan perihal Gugatan Perbuatan melawan hukum tanggal 18 Februari 2013; 28 Bukti P-28 Copy Surat Advokad –Pengacara Ishfi ramadhan, SH & Rekan perihal Gugatan tanggal 10 April 2013; 29 Bukti P-29 Copy Surat keputusan DPP partai Demokrat Nomor 96.04/SK/DPP.PD/DPC/XII/2012 tentang susunan kepengurusan DPC partai Demokrat kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah masa Bakti 2012-2017 tanggal 3 Desember 2012; 30 Bukti P-30 Copy Surat DPC Partai Demokrat Nomor 005/DPC.PD/Kab. Bartim/XII/2012 perihal penyampaian berkas hasil penjaringan balon Bupati/wakil Bupati kab. Barito Timur tanggal 23 Desember 2012; 31 Bukti P-31 Copy Tanda Terima DPC Partai Demokrat Kab. Barito Timur tanggal 09 November 2012; 32 Bukti P-32 Copy surat DPD Partai Demokrat Nomor 119/DPD.PD/KTG/I/2013 perihal pendftaran calon Bupati dan calon wakil Bupati kab. Barito Gtimur tanggal 7 januari 2013; 33 Bukti P-33 Copy surat Pernyataan model B.KWK.KPU partai Politik Nomor 01/DPD II/PG.BT/I/2013 tanggal 8 Januari 2013; 28 34. Bukti P-34 Copy surat Pernyataan Kesepakatan bersama antara Partai Politik Peserta Pemilu dalam pencalonan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Model B1- KWK-KPU Partai Politik tanggal 8 januari 2013; 35. Bukti P-35 Copy surat Pernyataan Partai Politik dan/atau gabungan partai Politik tdak akan menarik pencalonan atas Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Model B2-KWK-KPU Partai Politik tanggal 8 januari 2013; 36 Bukti P-36 Copy Surat DPC Partai Demokrat kab. Barito Timur Nomor 009/DPC.PD/bartim/I/2013 perihal Keberatan atas perubahan struktur kepengurusan Dewan pimpinan cabang partai demokrat kab. Barito Timur tanggal 29 Januari 2013; 37. Bukti P-37 Copy Notulensi Partai Demokrat Kab. Barito Timur tanggal 8 Agustus 2012 38. Bukti P-38 Copy Surat DPD partai Golkar Prov. Kalimantan Tengah Nomor Kep-11/DPD/Golkar-KTG/XII-2009 tentang pengesahan Komposisi dan personalia DPD Partai Golongan Karya Kab. Barito Timur Masa Bakti 2009-2014 tanggal 21 Desember 2009; 39 Bukti P-39 Copy Keputsan DPD Partai Golkar kab. Barito Timur Nomor Kep-03/DPDII/Golkar-BT/I/2013 tentang Tim Kampange calion kepala daerah dan wakil kepala daerah kab. Barito Timur periode 2013-2018 tanggal 8 Januari 2013; 40. Bukti P-40 Copy Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor SKEP/B/624/DPP-Hanura/I/2013 tentang pengesahan Nama calon Bupati Barito Timur-Provinsi kalimantan Tengah Periode 2013-2018 tanggal 03 januari 2013; 29 41. Bukti P-41 Copy Surat Keputusa DPD partai Hanura Provinsi Kalimantan Tengah Nomor SKEP-30/DPD- Hanura/KTG/XI/2012 tentang revisi dan revitaliasasi susunan kepengurusan Dewan Pimpinan cabang Partai hati Nurani Rakyat kabupaten Barito Timur Masa Bhakti 2010-2015 tanggal 09 November 2012; 42 Bukti P-42 Copy Surat Berita Acara KPU kab. Barito Timur Nomor 46/BA/IV/2013 tanggal 4 April 2013; 43 Bukti P-43 Copy Putusan PTUN Palangkaraya Nomor 09/G/2013/PTUN.PLK tanggal 03 Juni 2013 Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 12 Juni 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : SAKSI-SAKSI PENGADU A. Saksi dari Partai Karya Perjuangan 1. Nikson Gans Lalu ● Saksi adalah Ketua DPN Pakar Pangan bidang pemenanganan Pemilu, yang membidangi tentang Pemilukada; ● Saksi menyampaikan pernah mengeluarkan surat bulan Mei 2012 Surat Keputusan Nomor 268 mengenai Sdr. Ampera, namun baru Kepala Daerah belum Wakilnya, tetapi dalam proses itu tidak dilakukan; ● Saksi menyampaikan bahwa setelah datang Zain alkim dan ibu Pancani, Surat Keputusan yang pertama dicabut dan buat surat keputusan yang baru dengan Zain Alkim. Semua Surat Keputusan Nomor 262 kita buat dengan rapat. Dan Surat Keputusan Nomor 263 itu juga menyangkut kepengurusan Pakar Pangan; 30 ● Saksi menyampaikan Surat Keputusan Nomor 263 sudah dicabut karena kepengurusan Surdi dan Raran yang lama sudah selesai Mei Tahun 2012; ● Saksi menyampaikan bahwa tidak ada perpanjangan kepengurusan sehingga tidak ada kekosongan maka lahirlah Surat Keputusan Nomor 263. Sampai detik ini kami tidak pernah dikalrifikasi baik langsung atau tidak langsung. ● Saksi menyampaikan pernah juga jadi saksi di PTUN dan Sdr. Raran menyerahkan sebelum pendaftaran. Saya tidak tahu teradu bertemu dengan Ketua KPU dan saya tahu ada surat itu setelah ada sidang di PTUN. Surat itu seharusnya ditandatangan itu harus ditandatangan oleh Ketua dan Sekjen; ● Saksi menyampaikan tidak tahu mengenai klarifikasi itu, dan di daerah lain itu kalau dilakukan klarifikasi menemui saya selaku yang menandatangani surat; ● Saksi menyampaikan bahwa artinya apa yang dilakukan dan teman lain lakukan ini bukan pertama kali, dan kami juga pernah menandatangani dan itu sah; ● Saksi menyampaikan bahwa AD/ART di Partai Pakar Pangan itu ada Peraturan Partai yang mengatur pencalonan Kepala Daerah surat resmi itu harus dikeluarkan dari DPN. 2. Sevry Nelwan ● Saksi adalah mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Propinsi Pakar Pangan (DPP Pakar Pangan); ● Saksi menyampaikan sebagai Ketua berdasarkan Surat Keputusan 116 yang berlaku sampai 2009. Masa kepengurusan habis di bulan mei 2009 dan tidak ada perpanjangan, tetapi masih bertandatangan karena belum 31 ada pencabutan, serta Sejak tahun 2009 saya tidak berdomisili di Palangkaraya. ● Saksi menyatakan mengetahui bahwa sejak Partai itu ada, peraturan Partai juga ada Rakernas di Bali itu langsung diambil oleh DPN langsung; ● Saksi menyampaikan bahwa dari DPN Pakar pangan sudah mencabut rekomendasi untuk Ampera dan dipindah ke Zain Alkim dan Ibu Pancani. Untuk yang kepengurusan disahkan DPN adalah kepengurusan yang baru dan mencabut kepengursuan yang lama yang ditandatangan Pak Nekson; ● Saksi menyampaikan bahwa tidak pernah dihubungi oleh Teradu dan Raker dibali tahun 2011, bulan awal April dan akhir Mei terdapat penambahan AD/ART. B. H. Syahril ● Saksi adalah Sekretaris DPD Partai Golkar Barito Timur; ● Saksi menyampaikan bahwa ketua DPD Golkar Kab. Barito Timur adalah Drs. Zain Alkim dan surat keputusannya dikeluarkan tanggal 8 Desember 2009-2012; ● Saksi menyatakan bahwa telah menandatangani Dukungan Kepada Muhmamad Yamin dan Rini yang tidak ditandatangani dari Drs. Zain Alkim; ● Saksi menyampaikan bahwa tidak ada surat resmi KPU Kabupaten Barito Timur menanyakan itu serta KPU tidak pernah melakukan klarifikasi ke Ketua DPD partai Golkar. C. Paulus Kia Botoor ● Saksi adalah Ketua DPC Demokrat Barito Timur; ● Saksi menyampaikan bahwa Partai Demokrat mendukung Pancani Gandrung dan tertuang di atas Materai. Tetapi pada kenyataannya DPP Partai Demokrat menyatakan lain dan mendukung Muhammad Yamin dan Rini; 32 ● Saksi menyatakan bahwa sebelum adanya Surat Keputusan dari Partai Demokrat, sudah saya laporkan Kepada Ketua KPU Kab. Barito Timur, dan mendaftarkan Partai Demokrat pada tanggal 6 dan tanggal 7; ● Saksi menyampaikan tidak bisa mendaftarkan diri lagi karena sudah ada kepengurusan yang mendaftarkan pasangan calon lain. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut : [2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU 1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya menyangkal dan membantah seluruh dalil-dalil, alasan-alasan, dan hal-hal yang dikemukakan oleh Pengadu di dalam Pengaduannya, Kecuali yang secara tegas-tegas diakui benar oleh Para Teradu di dalam Pokok Jawaban Perkara Ini; 2. Bahwa dalil-dalil dan uraian yang didalilkan Pengadu dalam perkara ini apabila ditelaah dan di analisis secara seksama, maka akan ditemukan fakta bahwa apa yang Pengadu uraikan dalam pengaduannya ini adalah sama dan serupa segambar dengan apa yang telah mereka dalilkan dalam permohonan pengadu pada perkara di Mahkamah Konstitusi RI dalam Nomor Perkara 37/PHPU.D-XI/2013 yang pada tanggal 8 Mei 2013 yang lalu telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan menolak seluruh Permohonan dari Pengadu dan menyatakan seluruh alat bukti dan dalil-dalilnya Pengadu dalam Perkara ini adalah tidak sah (Vide; Bukti T-1); 3. Bahwa dengan tidak bermaksud menilai Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan mau mengintervensi kewenangan DKPP 33 dalam memeriksa perkara ini, dalam pertimbangan hukumnya tersebut Mahkamah Konstitusi secara gamblang menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Para Teradu dalam meloloskan Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Barito Timur Tahun 2013 Nomor Urut 2 atas nama Ampera AY. Mebas dan H. Suryansyah SKM berdasarkan surat Keputusan Para Teradu Nomor 14/Kpts/Kpu-Bartim-020.435900/II/2013tanggal 15 Februari 2013 Tentang Penetapan Nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Barito Timur periode 2013-2018 yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Barito Timur Periode 2013 adalah sah; 4. Bahwa dengan dinyatakan sah proses prosedural dalam pencalonan ini oleh Mahkamah Konstitusi, ditolaknya seluruh permohonan Pengadu ini, seharusnya Pengadu secara Jiwa Besar disertai dengan rasa kenegarawan yang luhur bisa menerima dan tunduk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang kewenangnnya secara yuridis sudah jelas dalam sengketa Pilkada ini; 5. Bahwa apabila sebaliknya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut para Teradu yang dikalahkan, maka kami Para Teradu akan siap dan segera melaksanakan Putusan tersebut bahkan apabila ternyata terdapat adanya kesalahan dan pelanggaran kode etik dalam proses penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Barito Timur tahun 2013 oleh Para Teradu, kami siap mempertanggungjawabkannya secara hukum dan moral; 6. Bahwa apabila kita mau menelaah perkara yang diajukan Pengadi ini dengan hati yang jernih, akan didapati fakta “ bahwa Pengadu juga lulus seagai pasangan calon dalam pilkada ini, dan mengikuti pilkada ini sampai proses terakhir, hanya saja pilihan suara masyarakat Kabupaten Barito Timur 34 lebih memilih pasangan nomor urut 2 hal ini diluar kewenangan secara yuridis dari Para Teradu; 7. Bahwa Masalah hilangnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum Daerah di tingkat Kecamatan Awang oleh Panitia Pemilih Kecamatan Awang pada Tanggal 05 Agustus 2013, dalam pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Bukti dan saksi yang diajukan pengadu ini tidak terbukti merubah hasil perhitungan suara yang telah dilaksanakan baik secara masif, struktur dan sistematis, karena setiap saksi-saksi pasangan calon dan Panwaslu sudh menerima bukti perhitungan suara tersebut pada tingkat Kecamatan, dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi dan laporan ke Panwaslu, bahwa secara nyata apa yang diuraikan Pengadu ini bukanlah masalah pelanggaran Kode Etik oleh para Teradu dalam perkara di DKPP ini, tetapi ini sudah menjadi domain Mahkamah Konstitusi RI, sehingga sangatlah keliru jika pengadu mengajukannya dalam perkara ini; 8. Bahwa begitu pula masalah kelebihan surat suara, bukanlah ini juga sudah diperiksa dan diputusakan oleh Mahkamah Kosntitusi tidak terbukti meerubah hasil penghitungan suara pada Pilkada ini, yang uraiannya akan paparkan dibagian lai jawaban kami ini, dan sekali lagi kami nyatakan bahwa secara nyata apa yang diuraiakan Pengadu ini bukanlah masalah pelanggaran kode etik oleh Para Teradu dalam perkara di DKPP ini, tetapi ini suda menjadi domia Mahkamah Konstitusi RI, sehingga sangat lah keliru apabila Pengadu mengajukannnya dalam perkara ini; 9. Bahwa banyak didapatkan dalil-dalil Pengadu dalam perkara ini yang keluar dari konstektual masalah kode etik yang diperiksa oleh yang terhormat DKPP/Majelis Pemeriksa Perkara yang seharusnya tidak kami tenggapi, tetapi akan tetap kami tanggapi sebagai argumentasi dari Para Teradu dalam perkara 35 ini, bahwa Keputusan para Teradu menetapkan pasangan bakal calon Kepala daerah dan wakil Kepala daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 dengan Nomor urut 2 atas nama Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suriansyah, SKM telah sah dan menenuhi syarat 15% dukungan patai politik pengusung; 10. Bahwa Mencermati keseluruhan materi Pengaduan Pengadu yang sebagian besar subtansi materi Pengaduannya mempermasalahkan mengenai surat keputusan Teradu Nomor 14/Kpts/Kpu-bartim-020.435900/II/2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang penetapan nama-nama Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Periode 2013-2018 yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Periode 2013, yang menurut Pengadu tidak sah dengan alasan dukubgan yang diberikan oleh Partai PAKARPANGAN terhadap pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah denan Nomor Urut 2 yankni Ampera A.Y mebas, SE dan Suriansyah, SKM tidak sah sehingga tidak memenuhi persyaratan adanya minimal 15% lima belas perseratus) kursi atau 15% (lima belas perseratus) suara sah dari partai pengusung, bahwa para teradu menolah keras dalil tersebut di atas karena para Teradu mengeluarkan Keputusan nomor 14/Kpts/Kpu-Bartim 020.435900/II/2013 tanggal 15 februari 2013 telah berdasarkan pemeriksaan dan telaah yang cermat dan teliti (asas kehati-hatian) atas dokumen-dokumen pendaftaran yang diterima dari Pengadu dan bakal calon Ampera A.Y Mebas SE dan H. Suriansyah serta berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga Keputusan a quo secara hukum telah sah dengan alasan sebagai berikut: 1) Bahwa Para Teradu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dsebelum menetapkan bakal calon Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur untuk 36 Pemilu tahun 2013 telah melakukan penelitian secara cermat terkait dokumen pendataran, sehubungan dengan adanya kenyataan adanya Dewan Pimpinan Kabupaten PAKARPANGAN mendukung 2 bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yakni Bakal Calon Ampera A.Y Mebas dengan H. Suriansyah, SKM dan Bakal calon Pancani Gandrung, SH.M.Si dengan Drs. Zain Alkim, hal ini menimbulkan suatu permasalahan bagi Para Teradu mengenai kepengurusan nama yang sah dan mempunyai hak untuk mendukung bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Barito Timur. 2) Bahwa sehubungan dengan permasalahan yang muncul tersebut berdasarkan Pasal 92 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman teknis pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bagian b yang menyatakan “dalam hal ditemukan keganjilan atau dugaan ketidak benaran dokumen yang diajukan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota melakukan klarifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut” bagian e menyatakan : ”setiap Klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibertikan kewenangan melakukan klarifikasi dan pejabat yang dibeti wewenang oleh kementerian dalam negeri”. Maka Teradu mengambil langkah-langkah sebagai berikut: a. Para Teradu mengajukan surt kepada Ketua DPN PAKARPANGAN di Jakarta dengan surat Nomor 11/KPU.Bartim 020.435900/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 dengan perihal permasalahan pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Karya Perjuangan Barito Timur yang mengusung 2 (dua) 37 Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2013, surat ini pada intinya menanyakan kepada Ketua DPN PAKARPANGAN di Jakarta secara administratif siapakah yang sah dari kedua Pengurus DPK Partai Karya Perjuangan Barito Timur a qua (vide; Bukti T- 2); b. Sehubungan dengan surat Termohon tersebut maka Ketua DPN Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) DI Jakarta telah memberikan jawaban yakni surat keterangan dari Dewan Pimpinan Nasional PAKARPANGAN Nomor 062/eks/DPN- PAKARPANGAN/I/2013 yang ditandatangni oleh Ketua Umum Partai H. Muhammad Yasin yang pada pokoknya menegaskan bahwa:  Surat Keputusan DP Provinsi (DPP) Kalimantan Tengah PAKARPANGAN Nomor 074/SK/DPP- Kalteng/PAKARPANGAN/XII/2012 tentang pengesahan Penrus Dewan Pimpinan Kabupaten (DPk) PAKARPANGAN Barito Timur periode 2012- 2014 dengan Ketua Surdi Prungeh, Sekretaris Raran Apha, Bendahara Saptono adalah kepengurusan yang sah.  Berdasarkan AD/ART dan surat Keputusan No. 248/Kep/DPN-PAKARPANGAN/V/2012 dan Surat Keputusan DPK PAKARPANGAN Nomor 01/Skep/DPK-Bartim-PAKARPANGAN/I/2012 yang mencalonkan Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suriansyah, SKM adalah sah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Para Teradu telah membuat Berita Acara, Nomor 05/BA/I/2013 tentang 38 adanya proses klarifikasi antara Teradu dengan Ketua DPN PAKARPANGAN di Jakarta, hal ini dilakukan para Teradu sesuai dengan Pasal 92 PKPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum (vide; Bukti T-3); 3) Bahwa para Teradu untuk lebih mempunyai keyakinan mengenai kepengurusan PAKARPANGAN yang sah juga mengajukan surat kepada Departemen Hukum dan Ham Ri tanggal 17 Januari 2013 dengan Perihal permasalahan Pengurus DPK Parati PAKARPANGAN Barito Timur, mengusung 2 (dua) Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Barito Timur dalam Penyelenggaraan Pemilihan tahun 2013 (vide; Bukti T-4); Terhadap surat tersebut maka Kementerian Hukum dan Ham telah memberikabn jawaban berupa Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2009 tentang Pengesahan perubahan struktur Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Partai PAKARPANGAN (Vide; Bukti T-5); 4) Bahwa pasangan bakal calon kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten Barito Timur Tahun 2013 dengan Nomor urut 2 atas nama Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suriansyah, SKM didukung oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Karya Perjuangan Kabupaten barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan susunan kepengurusan Ketua Surdi Prungeh, Sekretaris Raran Apha, Bendahara Saptono, yang mana susunan kepengrusan tersebut didasarkan pada surat keputusan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kalimantan Tengah PAKARPANGAN Nomor 074/SK-DPP- Kalteng/PAKARPANGAN/XII/2012 (Vide; Bukti T-6); 39 Keabsahan kepengurusan DPK Pakarpangan Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Ketua Surdi Prungeh, Sekretaris Raran Apha, Bendahara Saptono, terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Peerubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Ad/ART Partai PAKARPANGAN (lex specialis) Bab IV Pasal 18-24, dan Bab V Pasal 28. Dengan demikian kepengurusan DPK Partai PAKARPANGAN Kab. Barito Timur tersebut di atas adalah sah dan mempunyai kewenangan untuk mendaftarkan Ampera A.Y Mebas SE dan H. Suriansyah, SKM sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Barito Timur Tahun 2013; 5) Bahwa secara Yuridis formatur kepengurusan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai PAKARPANGAN Barito Timur Provinsi kalimantan Tengah dengan Ketua Surdi Prungeh Sekretaris Raran Alpha, Bendahara Saptono yang di dasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai PAKARPANGAN Kalimantan Tengah Nomor 074/SK/DPP-Kalteng/PAKARPANGAN/XII/2012 maka akan didapi fakta-fakta sebagai berikut:  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan: Pasal 1 ayat (2) “Anggaran dasar Partai Politik, selanjtnya disingkat AD, adalah Peraturan Dasar Partai Politik” Pasal 1 ayat (3) “ Anggaran Rumah Tangga Partai Politk, selanjutnya disingkat ART adalah Peraturan yang dibentuk sebagai Penjabaran AD”. 40 Berdasrakan ketentuan yuridis tersebut AD/ART partai PAKARPANGAN adalah sebagai peraturan yang mendasari setiap keputusan dan kebijakan partai secara internal dan exsternal. Maka berdasarkan pasal 16 ayat (2) bagian b dan bagian c Anggaran Dasar (AD) Partai PAKARPANGAN menegaskan sebagai berikut: Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) berwenang: Bagian (b) “ mengesahkan Komposisi personalia Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota” Bagian (c) “Melakukan Pelantikan Dewanb Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK)”. 6) Berdasarkan ketentuan peraturan di atas maka Surat keputusan DPP Provinsi Kalimantan Tengan Partai PAKARPANGAN Nomor 074/SK/DPP- Kalteng/PAKARPANGAN/XII/2012 tentang pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) PAKARPANGAN Barito Timur 2012-2014 (Vide; Bukti T-6) dengan ketua Surdi Prungeh sekretaris Raran Apha, Bendahara Saptono (Vide; Bukti T-6.1) tentang susnan lengkap formatur personalia “susunan pengurus DPK Barito Timur PAKARPANGAN Periode 2012-2014 yang terdiri dari : a. Dewan Penasehat b. Dewan Pengrus Harian c. Wakil Ketua d. Wakil Sekretaris e. Wakil Bendahara f. Bidang-Bidang Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ART PAKARPANGAN yang menegaskan Pasal 20 menyatakan “susunan Dewan pimpinan kabupaten/Kota (DPK) adalah: a. Ketua b. Wakil-Wakil Ketua 41 c. Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris d. Bendahara e. Wakil-Wakil Bendahara f. Bidang-bidang 7) Bahwa dari keseluruhan pemaparan serta uraian penjelasan kami tersebut maka secara tegas kami menyatakan bahwa secara yuridis kepengurusan personalia DPK PAKARPANGAN kab. Barito Timur Provinsi kalimantan Tengah yang sah adalah kepengrusan dengan Ketua Surdi Prungeh Skretaris Raran Apha, Bendahara Saptono, maka karena kepengurusan a quo adaalah sah maka secara yuridis jelaslah pasangan yang mereka usung yaitu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Barito Timur Tahun 2013 dengan nomor urut 2 atas nama Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suriansyah, SKM adalah sah sebagaimana tertuang dalam surat keputusan DPK PAKARPANGAN Barito Timur Nomor 01/SKEP/DPK- Bartim/PAKARPANGAN/2013 Tentang pengesahan penetapan dukungan Partai PAKARPANGAN untuk Ampera AY Mebas dan H. Suriansyah, SKM sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Barito Timur periode 2012- 2018 (Vide; Bukti T-7) dengan demikian juga persyaratan adanya minimal 15% dukungan Partai pengusung telah terpenuhi. 8) Bahwa Personalia kepengurusan DPP PAKARPANGAN Provinsi Kalimantan tengah yang mengesahkan komposisi personalia Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PAKARPANGAN Kab. Barito Timur (Vide; Pasal 16 ayat (2) bagian b dan bagian c Anggaran Dasar PAKARPANGAN adalah kepengurusan yang sah adalah berdasarkan surat keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor 116/SKEP/DPN/PAKARPANGAN/V/2009 tentang 42 pergantian komposisi personalia DPP PAKARPANGAN Kalimantan Tengah 2007-2012 (vide;Bukti T-8) denan ketua Sevry A.I Nelwan Sekretaris Mikky Barito Putra, ST Bendahara Markopolo, A.Md (Vide; Bukti T.8.1) yang mana struktur komposisi personalia/kpeengurusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AD/ART Partai PAKARPANGAN; 9) Bahwa yang mengesahkan komposisi Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Partai PAKARPANGAN Kalimantan Tengah tersebut adalah Ketua Umum Partai PAKARPANGAN yaitu h. Muhammad Yasin dan Sekretaris Jenderal Jakson Kumaat, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2009 tentang pengesahan perubahan struktur pengurus DPN Partai PAKARPANGAN (Vide; Bukti T-5) hal ini selaras dengan amanat Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 69 bagian (c) 1 dan 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencaonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menegaskan sebagai berikut: Pasal 62 ayat (3) “Keputusan DPP Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia”. Pasal 63 ayat (1) “Keputusan Dewan Pimpinan daerah/wilayah partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 43 ayat (2) merupakan keputusan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah partai Politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan Pusat Partai Politik yang dinyatakan sah oleh dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menkumham. Pasal 69 Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur atau Bupati dan wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota dari partai politik atau gabungan partai Politik, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas: Bagian (c) Mencatat dalam formulir penerimaan berkas sayart pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang meliputi; a. Partai polittik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon. b. Nomor dan tanggal keputusan pimpinan pusat partai politik beserta nama ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpiinan Parti Poltik tingkat Provinsi atau Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Kabupaten/Kota; Ketentuan Pasal 69 bagian (c) huruf b tersebut diatas adalah sudah erapilikasi sebcara yuridis yang mengesahkan komposisi personalia Dewan Pimpinan Provinsi 9DPP) Partai PAKARPANGAN Kalimantang Tengah tersebut adalah Ketua Umum partai karya Perjuangan 44 yaitu H. Muhammad Yasin dan Sekretaris Jenderal Jakson Kumaat, sesuai dengan Keputusan Meteri Hukum dan Hak asasi manusia RI Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2009 tentang pengesahan perubahan struktur pengurus dewaan Pimpinan Nasional partai karya Perjuangan (PAKARPANGAN) (Vide; Bukti t-6), dengan demikian ketentuan yuridi formal tersebut di atas semakin mengokohkan dan manjdi instrumen pembenaran yuridis (grondrecht) terhadap Keputusan para Teradu yang menetapkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur tahun 2013 dengan Nomor urut 2 atas nama Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suriansyah, SKm adalah sah; 10) Bahwa didapatinya juga fakta tentang adanya surat keterangan dari Dewan Pimpinan Nasional Partai PAKARPANAN Nomor 062/Eks/DPN- PAKARPANGAN/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 (Vide; Bukti T-9) yang secara administrasi dtandatangani oleh Ketua Umum partai yang pada pokoknya menegaskan: a. Surat keputusan DPP kalimantan Tengah partai PAKARPANGAN Nomor 074/SK/DPP-Kalteng/ PAKARPANGAN/XII/2012 tentang pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) Partai PAKARPANGAN Barito Timur periode 2012-2014 tanggal 28 Desember 2012 dengan ketua Surdi Prungeh, Sekretaris Raran Apha, Bendahara saptono adalah Kepengurusan yang sah. b. Berdasarkan AD-ART dan surat keputusan Nomor 248/Kep/DPN-PAKARPANGAN/V/2012 dan surat keputusan DPk partai PAKARPANGAN Barito Timur 45 Nomor 01/Skep/DPK-Bartim-PAKARPANGAN/I/2012 yang mencalonkan Ampera A.Y Mebas dan H suriansyah, SKM adalah sah. Dengan demikian penklesn kami sampaikan semakin menguatkan mengenai landasan yuridis keputusan yang telah dikelaurkan para Teradu mengenai penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan nomor urut 2 atas nama Amepara AY. Mebas, SE dan H. Surainsyah, SKM telah dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga secara yuridis telah sah; 11) Bahwa pada tangal 08 Januari 2013 bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Barito Timur periode 2013-2018 atas nama Ampera AY. Mebas, Se dan H. Surainsyah, SKM datang mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kab. Barito Timur periode 2013- 2018 yang didukung oleh gabungan 2 (dua) Partai Politik yaitu (vide; Bukti T-10): a. Partai karya Peduli Bangsa (PKPB) dengan basi dukungan 1 Kursi (Vide; Bukti T-11) b. Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) dengan basis dukungan 2 Kursi (Vide;Bukti T-7) Maka berdasarkan hal tersebut di atas dengan gabungan 2 (dua) partai a quo maka pengajuan dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kab. Barito Timur tahun 2013 dengan nomor urut 2 (dua) atas nama Ampera AY Mebas dan H. Suriansyah, SKM adalah sudah mencapi 15% (lima Belas perseratus) kursi atau 15%(lima belas perseratus) suara sah, sehingga para teradu secara yuridis sudah melakukan kewajibannya secara sah dengan dasar, Pasal 60 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 69 bagian (b) PKPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman teknis 46 pencalonan pemilihan umum Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah yang menegaskan sebagai berikut: Pasal 60 ayat (1) KPU Provinsi atau KPU Kabuaten/Kota menetapkan persyaratan palling sedikit 15% (lima belas perseratus) kursi atau 15% (lima belas perseratus) suara sah partai politik dengan keputusan KPU Povinsi atau KPU kabupaten/Kota sebelum pendaftaran bakal pasangan calon. Pasal 62 ayat (1) Syarat pengajuan pasangan calon paling sedikit 15% (Lima Belas Perseratus) kursi atau 15% (lima Belas Perseratus) suara sah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Partai Politi. Pasal 69 Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan wakil Bupati atau walikota dan wakil Walikota dari partai politimk tau gabungan partai politik, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: Bagian (b) Memeriksa pemenuhan jumlah kursi paling sedikit 15% (Lima belas perseratus) kursi atau 15% (lima belas persertaus). Berdasarkan penjelasan di atas mka para Teradu dalam mengeluarkan keputusan Nomor 14/Kpts/Kpu-Bartim 020.435900/II/2013 tanggal 15 Februari 2013 telah mengacu pernyataan minimal 15% (lima belas perseratus) kursi atau 15% (lima belas perseratus) suara sah dari partai politik pendukung. Bahwa dalil-dalil yang telah kami kemukakan di atas maka sangatlah jelas tidak ada bukti sedikitpun keberpiphakan ketidak netralan, kecurangan yang dilakukan para Teradu, dalam menetapkan seliruh bakal pasangan calon 47 khususnya pasangan dengan nomor urut 2 atas nama Ampera A.Y mebas, SE dan H. Surainsyah, SKM, sehingga dalil Pengadu sangatlah mengada-ada dan miskin subtansi yang menjadi dasar pengaduannya seperyi yang tertuang dalam surat pengaduannya; 11. Bahwa Berdasarkan keseluruhan penjelasan dan uraian pada point 3 di atas maka pancalonan Pengadu yang didukung Partai PAKARPANGAN Barito Timur dengan versi Ketua Perdiono dan zakaria adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (Ad) dan Anggaran Rumah tangga (ART) Partai PAKARPANGAN serta ketentuan perundangan yang berlaku yang telah disebutkan di atas; 12. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Pengadu dalam mendasari pengaduannya dapatt para teradu nyatakan bahwa bukti-bukti a quo sangatlah lemah secara yuridis berdasarkan analisi yuridis sebagai berikut: a. surat keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor 263/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2012 tentang perubahan struktur pengurus DPK Partai PAKARPANGAN Barito Timur (Vide; Bukti T-12); b. bahwa berdasrkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai Politik menyatakan “ ayat (2). Anggaran dasar partai politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar partai”. Ayat (3) AnggaranRumah Tangga partai Poltik, selanjutnya diseut ART, adalah peraturan yang dibengtuk sebagai penjabaran AD. Bahwa berdasarkan ketentuan yurudus tersebut AD/ART Partai PAKARPANGAN adalah sebagai pengrucutan yang mendasari setiap keputusan dan kebijakan partai secara internal dan external. Maka berdasarkan pasal 16 ayat (2) bagian b dan bagian c Anggaran dasar (AD) Partai 48 PAKARPANGAN menegaskan sebagai berikut, Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) berwenang: bagian (b), mengesahkan Komposisi personalia DPK. Bagian (c) melakukan pelantikan DPK. Bahwa berdasrkan Pasal 15 ayat (2) bagian b dan bagin c anggaran Dasar (Ad) partai PAKARPANGAN menegaskan sebagai berikut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) berweang: bagian (b) mengesahkan komposisi personalia DPP”, bagian (c) Melakukan pelantikan DPP”. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas surat keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor 263/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2012 tentang perubahan struktur pengurus DPK PAKARPANGAN Barito Timur Ketua Sdr. Ferdiono Sekretaris Sdr. Zakaria, adalah sah, karena Nikson Gans lalu, SH.,MH bukanlah Ketua Umum Partai PAKARPANGAN tetapi Ketua II Bidang Organisasi, Kadrrisasi, dan Keanggotaan yang kewenangannya terbatas; 13. Bahwa lebih kelihatan lagi fatalnya kesalahanpengadu karena mendlilkan Surat Kputusan DPN Partai PAKARPANGAN Nomor 262/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/XC/2012 tentang calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Kab. Barito Timur Periode 2013 -2018 (Vide; T-13) Bahwa dalam hal ini yang melanggar adalah pengadu dalam proses mencari dukunga dari Partai PAKARPANGAN semakin nyata dan terang-terngan karena melanggar Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1) dan pasal 69 bagian b dan c (1) dan (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bahwa formatur susunan komposisi personalia dari Dewan Pmpinan Pusat (DPN) Partai PAKARPANGAN yang menandatangani surat a quo bukan persn yang sah, karena Nikson Gans lalu, SH.,MH bulanlah ketua umum partai sesuai denan ketentuan a quo di atas, Nekson Gans lalu SH.,MH juga telah melampui kewenangannya karena 49 mengajukan langsung dari DPN tanpa sepengetahuan Ketua Umum Partai Pakarpangan dan menyalahi prosedur karema mengambil kewenangan pengurus tingkat DPK Partai Karya Perjuang Kab Barito Timur dalam mengajukan pemohon sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Tahun 2013, jelas kesalahan prosedural ini menyebabkan tidak sahnya pengajuan pemohon sebagai bakal calon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Barito Timur Tahun 2013; 14. Bahwa mencermati secara yuridis surat Nomor 060/Eks/DPN-Pakarpangan/I/2012 (Vide Butkti-14) dan surat No 065/eks /DPN /PAKARPANGAN/II/2013 (Vide; Bukti T-15) dari DPN PAKARPANGAN, surat ini hanyalah berupa korespodensi biasa yang tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam AD/Art parati sekalipun, karena pula dibuat ditandatangani oleh Person yang tidak berkompeten dalam proses pencalonan bakal calon Bupati dan wakil Bupati sehingga sangatlah berlebihan apabila Pengadu mendalilkan pengaduannya didasarkan juga atas surat a quo; 15. Bahwa dalil-dalil Pengadu tidak benar dan sangat menyesatkan karena Teradu I In cause Ketua KPU Kabupaten barito Timur Drs. H. Muksin Mashur memang benar pernah bertemu dengan pemohon Incasu Drs. H zain Alkim akan tetapi pertemuan tersebut adalah pertemuan rutin periodik karena sebagai Ketua KPU harus memberi laporan kerja kepada Pengadu Incasu Drs. H Zain Alkim dalam jabatanya selaku Bupati (eksekutif) pada suatu kesempatan Drs. H Muksin Mashur menyampaikan kepada Drs. H. Zain Alkim bahwa “dukungan Partai Karya perjuangan (PAKARPANGAN) terhadap bapak tidak memenuhi syarat sesuai dengan 50 ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’ tidak sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu; 16. Bahwa oleh karena itu keseluruhan dail dalil argumentasi dan hal-hal yang disampaikan Pengadu dalam Pengaduannnya yang menyatakan bahwa pencaklonan pasangan dengan Nomor urut 2 atas nama Ampera A.y Mebas, SE dan H. Suriansyah, SKM yang diajukan oleh Dewan Pimpinan KabupatenKota(DPK) partai karya perjuangan (PAKARPANGAN) Bariti Timur denhngan ketua Surdi Prungeh, Sekretaris Raran Apha, bendahara Saptono tidak sah adalah tidak berdasarkan hukum sama sekali, oleh karenannya harus ditolak dan dikesampinhgkan. Bahwa Pasangan Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Darah Drs. Muhamad Yamin dan Ririn secara sah telah mendapatkan dukungan dari Partai Golkar dan Partai Demokrat serta Termohon tidak melakukan pelanggaran terhadap pasal 65 ayat (2) peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012; 19. Bahwa para Teradu menolak dalil Pengadu dalam Pengaduannya yang menyatakan pasangan calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Barito Timur Drs. Muhammad Yamin dan Rini tidak mendapatkan dukungan sayart minila 15% dan para Teradu telah melanggar Pasal 65 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2012 dengan alasan sebagai berikut: 1) Pasangan calon Kepala daerah dan Wakil KepalaDaerah Baruto Timur Drs. Muhammad Yamin dan Rini telah secara sah mendapat dukungan dari Partai Hanura Partai Golkar dan partai Demokrat. 2) Dukungan Partai Golkar yang ditandatangani oleh Drs. H.M Satta Gunawan selaku Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Barito Timur dan Syahril 51 Mba selaku Sekretaris telah sah sesuai dengan surat Tugas Nomor ST-04/Golkar-KTG/I/2013 tanggal 8 Januari 2013 yang dikeluarkan Dewan Pimpinan daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Tengah yang ditandatangani Ir. Abdul Razak selaku Ketua dan Mh Rizal selaku Sekretaris (Vide Bukti; T-16) yang pada intinya isinya sebagai berikut; Mendasarkan pada a. Petunjuk pelaksanaan DPP Golkar Nomor Juklak 13/DPP/Golkar/XI/2011 tentang perubahan jarak juklak 02/DPP/Golkar/X/2009 tentang Tata Cara Pemilihn Kepala daerah dan Wakil Kepala Derah dai Partai Golongan Karya (Vide; Bukti T-17); b. Surat DPP Partai Golkar Nomor R-415/Golkar/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 perihal pengesahan calon kepala daerah Kabupaten Barito Timur (Vide; Bukti T- 18); c. Sehubungan dengan Drs. Zain Alkim Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Timur telah mendeklarasikan diri maju dalam Pilkada Barito Timur sebagai calon Wakil Kepala Daerah yang berpasangan dengan Sdr. Pancani Gandrung sebagai Calon Kepala Daerah yang diusung oleh PAN, PPP, partai damai Sejahtera, PNI dan Sejumlah Partai Lainnya yang dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2013, sesuai dasar di atas dengan ini DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan dan menugaskan kepada: Nama : Drs. HM Satta Gunawan Jabatan : Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Golkar Kabupaten Barito Timur Untuk : menandatangani seluruh kelengkapan persyaratn administrasi dan mendaftarkan pasangan 52 Drs. Muhammad Yamin sebagai calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah kabupaten Barito Timur periode 2013-2018 dari Partai Golkar ke KPU Kab. Barito Timur tanggal 8 Januari 2013 sesuai rapat pengesahan DPP Partai Golkar. Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas maka dukungan Partai Golkar pada saat mendaftar yang ditantatangani oleh ketua Harian Drs. Satta Gunawan dan Syahril MBA selaku Sekretaris adalah sah karena sudah mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku sebagaimana disebutkan di atas. 3) Sebelumnya Dewan impinan Pusat Partai Golongan Karya dalam surat Nomor R-415/Golkar/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Timur telah menetapkan dan mengesahkan Sdr. Drs. Muhammad Yamin sebagai calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur (Vide; Bukti T-18); selanjutnya Dewan Pimpinan daerah Partai Golongan Karya Provinsi kalimantan Tengah dengan surat Nomor Kep- 54/DPD/Golkar-KTG/II/2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang pemberhentian ketua DPD partai Giolkar Kabupaten Barito Timur dan penetapannya Careteker ketua DPD partai Golkar Kabupaten barito Timur masa bakti 2009-2015, yang pada intinya partai Golkar telah membrhentikan Drs. H Zain Alkim Surat Dewan Pimpinan Pusat Golongan Karya No B-49/Golkar/I/2013 sebagai Ketua Golkar Kabupaten Barito Timur masa Bakti 2009-2014 terhitung sejak ditetapkannya putusan ini, yakni tanggal 23 januari 2013 (Vide; Bukti T-19 dan Bukti T-20); 53 4) Sedangkan dukungan dari Partai Demokrat yang ditandatangai oleh ir. Dandorasano Sumad Mba, MRE dan DEPE SE selaku Ketua dan Sekretaris Pelaksanaan Tugas (Plt) DPC Partai Demokrat Kabupaten telah sah sesuai dengan surat keputusan DPD Partai Demokrat provinsi Kalimantan Tengah Nomor 125/SK/DPD, PD/DPC/I/2013 tanggal 6 januari 2013 tentang penunjukan pelaksanaan tugas Ketua dan Sekretarsi Dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat Kab. Barito Timur dengan pertimbangan bahwa Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan cabang partai Demokrat Kab. Bariti Timur tidak dapat melaksanakan tugas pada pandaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten barito Timur pada Pilkada tahun 2013 (Viude bukti T-21); 5) Mengenai dukungan sah dan definitif Partai Demokrat terhadap dukungan kepaa Drs. Muhammad Yamin dan Rini sebagai Calon Bupati Kabupaten barito Timur tertuang dalam surat Nomor 119/DPd/Pd/KTG/I/2013 tanggal 7 januari 2013 dengan perihalpendaftaran calon Bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Barito Timur yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Daerah partai Demokrat Provinsi Kaliamntan Tengah yang ditandatangani Baharuddin Lisa selaku Ketua dan HM Sriosako S.Sos (Vide; Bukti T-22) sesuai dengan surat keputusa DPP Partai Demokrat Nomor 01/SK/DPP.PD/I/2013 tanggal 7 januari 2013 tentang dukungan calon Bupati dan wakil Bupati kepala daerah dan wakil Kepala daerah Kabupaten Barito Timur Provionsi kalimantan Tengah Periode 2013-2018 (vide; Bukti T-23); 6) Berdasaerkan keseluruhan penjelasan di atas maka para teradu terkait dukungan dari partai politik terhadap Dr. 54 Muhammad yamin dan Ririn sebagai Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah kabupaten Barito Timur telah sesuai dengan ketengtuan aturan yang berlaku dengan demikian teradu tidak melakukan pelanggaran terhadap Pasal 65 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2012 serta kami perlu tegaskan bahwa pasangan Drs. Muhammad Yamin dan Ririn secara sah dan definitif telah memenuhi persyaratan 15% dukungan partai politik. Bantahan Teradu terhadap dalil-dalil Pengadu tentang Pemungutan suara dan Rekapitulasi; 20. Bahwa pengadu tidak perlu bersikap berlebihan tentang masalah berita acara dalam kotak suara PPK Kecataman Awang yang dikatakan Pengadu Raib pada saat Rekapitulasi di tingkat KPU Barito Timur tanggal 13 April 2013, perhitungan suara pemohon tidak akan berubah karena didasarkan pada berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum Kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat kecamatan oleh Panitia pemilih kecamatan awang pada tanggal 05 April 2013 (Vide; Bukti T-24.1) yang ditandatangani secara sah oleh para saksi dari masing-masing calon atas hasil perhitungan suara a quo pada tingkat PPK pada lembar keberatan, jadi tidak benar para teradu mengambil berita acara dari kursi atau sumber lain selain dari pengghitungan sauara tingkat PPK Kecamatan Awang, para Teradu juga menghadirkan Berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilih Kecamatan Awang pada tanggal 05 April 2013 yang didalilkan Pengadu tidak ada atau raib dari kotak suara (Vide; Bukti T-24); 55 Bantahan Para Teradu terhadap Dalil-Dalil Pengadu tentang Pembakaran surat suara 21. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu pada Pointer ini adalah sangat subjektif dan emosional, Karena fakta yang benar adalah dalam hal nama Para Teradu menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2012, warga negara Indonesia yang belum terdaftar di DPT dapat menggnakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku yang dilengkapi dengan kartu keluarga (KK). Berdasarkan hal itu diperlukan kesiapan surat suara cadangan di luar 2,5% sesuai dengan UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah dan peraturan KOPU Nomor 66 tahun 2009 yang telah dirubah dengan Peraturtan KPU Nomor 17 tahun 2010 Tentang penerapan norma, Standard, Prosedur dan Kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlegkapan penyelenggaraan pemilihan Umum kepala daerah dan wakil Kepala daerah, selain itu juga antisipasi terhadap terjadinya kerusakan terhadap percetakan surat suara. Bahwa para teradu tidak pernah menggunakan kelebihan surat suara a quo karena: i. Surat suara sejumklah 2500 91 Bocx Besar yang belum di Sortir) berada di ruang Ketua KPU Kab. Barito Tumur dan tidak dibuka sama sekali, berdasarkan berita acara penyelenggara kelebihan surat suara dari rekaanan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten baritio Timur tahun 2013, Nomor 45/BA.P/IV/2013 (Vide; Bukti T-25); ii. Surat suara sejumlah 851 (yang sudah dilipat sisa sortir) berada di GOR Logistik Kpu Kab. 56 Barito Timur berada dalam kotak suara yang tidak terpakai dan dikunci serja dijaga ketat oleh pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian Kabupaten barito Timur yang pada tangal 3 April 2013 diantar dengan penjagaan ketat aparat keamanan (Polres Bartim) ke kantor KPU Kab. Bartim tepatnya di ruang Ketua KPU Kab. Bartim Berita acara hasil Sortir surat suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 Nomor 45/BA- ST/III/2013 (Vide; Bukti T-25.1) iii. Surat suara sejumlah 61 (Surat suara rusak) berada di Gor Logistik KPU Kab. Bartim berada pada amplok tertutup dijaag ketat oleh pihak keamanan dalam hal ini kepolisian kabutapen Bartim yang pada tanggal 3 April 2013 diantar dengan penjagaan aparat keamanan (Polres bertim) ke Kantor Kpu Kab. Bartim tepatnya di ruang ketua KPU Kab. Bartim. iv. Surat suara sejumlah total 3.412 lembar tidak pernah digunakan oleh Teradu ini dikuatkan dengan berita acara penyegelan dan baerita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pihak Panwas dan pihak polres setempat; v. Adapun surat suara sejumlah total 3.412 lembar tersebut dilakukan penyegelan oleh secara bersama-sama dengan disaksikan oleh pihak Panwasl;u kab. Bartim, dan polres Kab. Bartim yang kemudian tanggal 4 April 57 2013 pada pukul 22.15 Wib dimusnahkan dengan cara pembakaran, berdasarkan Berita acara Pemusnahan kelebihan surat suara dari rekanan pemilu kepaladaerah dan wakil kepala daerah kabupaten Barito Timur Tahun 2013 Nomor 46/BA/IV/2013 (Vide Bukti T-26) di tambah daftar Hadir Berita acara Pemusnahan Kelebihan surat suara dari rekanan Pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Barito Timur tahun 2013 (Vide Bukti T-26.1), disertai dengan bukti foto-foto pemusnahan tersebut yaitu bukti (vide: Bukti T-26, Bukti T-26.2, Bukti T-26.3); vi. Dalam hal percetakan dilakuan di luar wilayah Kabupaten Barito Timur di karenakan bahan percetakan yang ada di wilayah kab. Barito Timur belum ada yang mempunyai peralayan yang memadai dan mempunyai pengalaman dalam hal mencetak surat suara hal ini berdasarkan peraturan yang berlaku. vii. Pada saat percetakan surat suara anggota Komisi Pemilihan umum kabupaten barito Timur, Panwaslu kabupaten barito Timur (Aprilius, S.Ip) dan Polres Kabupaten Barito Timur (R. Ari Buntoro Bag. Intel) hadir di Jakarta pada saat percetakan serta melakukan pengawasan dan pemantauan; viii. Pembakaran setelah Pencoblosan hal ini dilakukan karena memang kelebhan surat suara tersebut di cetak adalah untuk 58 mengantisipasi tehadap keputusan Mahkamah konstitusi Nomor 85/PUU- X/2012 warga negara indonesia yang belum terdaftar di DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku yang dilengkapi dengan kartu keluarga (KK) dan sebagai tindakan antisipasi terhadap terjadinya keruskan percetakan surat suara. [2.5.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak Seluruh Aduan dari Pengadu. [2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-34 sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI NO KODE KETERANGAN BUKTI 1 Bukti T-1 Copy Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 37/PHPU.D-XI/2013 tanggal 8 Mei 2013; 2 Bukti T-2 Copy sura KPU Kab. Barito Timur Nomor 11/KP. Bartim.020.435900/I/2013 perihal permasalahan Pengurus Dewan Pimpinan kabuoaten (DPK) partai karya Perjuangan barito Timur mengusung 2 pasangan calon Bupati dan wakil Bupati barito imur dalam Penyelenggaraan Pemilihan tahun 2013 tanggal 17 januari 2013; 3 Bukti T-3 Copy Berita Acara KPU Kab. Barito Timur Nomor 59 05/BA/I /2013 tanggal 25 Januari 2013; 4 Bukti T-4 Copy sura KPU Kab. Barito Timur Nomor 10/KP. Bartim.020.435900/I/2013 perihal permasalahan Pengurus Dewan Pimpinan kabuoaten (DPK) partai karya Perjuangan barito Timur mengusung 2 pasangan calon Bupati dan wakil Bupati barito imur dalam Penyelenggaraan Pemilihan tahun 2013 tanggal 17 Januari 2013; 5 Bukti T-5 Copy Putusan Menteru Hukum dan Ham Nomor M.Hh- 06.11.01 Tahun 2009 tentang Pengesahan perubahan Struktur Pengurus DPN Pakarpangan tanggal 1 Juli 2009; 6 Bukti T-6 Copy Surat Keputusan DPP Pakar pangan kalimantan Tengah Nomor 074/SK/DPP- Kalteng/Pakarpangan/XII/2012 tentang Pengesahan Pengurus DPK kabupaten/Kota Partai karya Perjuangan (Pakarpangan) Barito Timur (periode 2012- 2014) tanggal 28 Desember 2012; 7 Bukti T-7 Copy Surat Keputusan DPK Kab. Barito Timur Pakar Pangan Nomor 01/SKEP/DPK- Bartim/Pakarpangan/I/2013 tentang Pengesahan penetapan dukungan Partai karya perjuangan untuk Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suriansyah, SKM sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati barito Timur periode 2013-2018 tanggal 02 Januari 2013; 8 Bukti T-8 Copy Surat Keputusan DPN Pakarpangan Nomor 116/SKEP/DPN-Pakarpangan/V/2009 tentang Pergantian Komposisi Personalia DPP Partai Pakar pangan Kalimantan Tengah Periode 2007-2012 tanggal 19 Mei 2012; 9 Bukti T-9 Copy surat DPN Pakarpangan Nomor 062/Eks/DPN- 60 Pakarpangan/I/2013 perihal Surat Keterangan tanggal 25 Januari 2013; 10. Bukti T-10 Copy Formulir Tanda Penerimaan Pengajuan Berkas Syarat Bakal Calon dari Partai Politik atas nama Ampera A. yani Mebas dan H. Surainsah tanggal 08 Januari 2013; 11. Bukti T-11 Copy Surat Keputusan DPP Partai karya Peduli Bangsa Nomor SKEP-364/DPP-PKPB/XI/2012 tentang Persetujuan pencalonan Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 tanggal 23 November 2012; 12. Buktti T-12 Copy Surat Keputusan DPN Pakar Pangan Nomor 263/SKEP/DPN-Pakarpangan/X/2012 tentang perubahan struktur pengurus DPK partai karya Perjuangan Barito Timur tanggal 30 Oktober 2012; 13. Bukti T-13 Copy Surat Keputusan DPN Pakar Pangan Nomor 262/SKEP/DPN-Pakarpangan/X/2012 tentang Calon Kepala daerah dan wakil Kepala daerah kabupaten Barito Timur Periode 2013-2018 tanggal 30 Oktober 2012; 14 Bukti T-14 Copy Surat DPN Pakar Pangan Nomor 060/Eks/DPN- Pakar Pangan/I/2012 perihal surat Balasan tanggal 16 januari 2013; 15 Bukti T-15 Copy Surat DPN Pakar Pangan Nomor 065/Eks/DPN- Pakar Pangan/II/2012 perihal surat Keterangan tanggal 7 Februari 2013; 16. Bukti T-16 Copy Surat Tugas DPD Partai Golkar Nomor ST- 04/Golkar;KTG/I/2013 tanggal 08 januari 2013; 17. Bukti T-17 Copy Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor Jullak-13/DPP/Golkar/XI/2011 tentang Perubahan Juklak 02/DPP/Golkar/X/2009 tentang tata cara 61 pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai Golongan Karya; 18. Bukti T-18 Copy surat DPP partai Golkar Nomor 415/Golkar/XII/2012 perihal Pengesahan Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah kab. Barito Tumur tanggal 21 Desember 2012; 19. Bukti T-19 Copy surat keputusan DPD Partai Golongan Karya Prov. Kalimantan Tengah Nomor Kep-54/DPD/Golkar- KTG/II/2013 tentang Pemberhentian Ketua DPD partai Golkar Kab. Barito Timur dan penetapan careketer Ketua DPD Partai Golkar Kab. Barito Timur masa Bakti 2009-2015 tanggal 15 februari 2013; 20. Bukti T-20 Copy Surat DPP Partai Golkar Nomor 49/Golkar/I/2013 perihal pemberhentian Sdr. Drs. Zain Alkim dari Ketua DPD Partai Golkar Kab. Barito Timur tanggal 23 Januari 2013; 21. Bukti T-21 Copy Surat Keputusan DPD partai Demokrat Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 125/SK/DP.PD/DPC/I/2013 tentang penunjukan pelaksanaan tugas ketua dan Sekretaris DPC partai Demokrat kab. Barito Timur tanggal 6 Januari 2013; 22. Bukti T-22 Copy Surat DPD Partai Demokrat Nomor 119/DPD.PD/KTG/I/2013 perihal pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati kab. Barito Timur tanggal 7 januari 2013; 23. Bukti T-23 Copy Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 01/SK/DPP.PD/I/2013 tentang dukungan calon Bupati dan wakil Bupati Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2013-2018 tanggal 5 November 2011; 24. Bukti T-24 Copy Berita Acara KPU KPU Tingkat Kecamatan oleh 62 Panitia Pemilihan Kecamatan model DA-KWK.KPU tanggal 5 April 2013 25. Bukti T-25 Copy Berita Acara KPU Rekapituasli hasil Penghitungan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala daerah di Tingkat Kecamatan oleh panitia Pemilihan Kecamatan tanggal 5 april 2013; 26. Bukti T-26 Copy Berita Acara KPU kab. Barito Timur Nomor 45/BA.P/IV/2013 tentang Penyegelan kelebihan surat suara dari rekanan Pemilu kepala daerah dan wakil Kepala Daerah kab. Barito Timur tahun 2013 tanggal 3 April 2013; 27. Bukti T-27 Copy Berita Acara KPU kab. Barito Timur Nomor 45/BA.ST/III/2013 tentang Hasil Sortir surat Suara Pemilu kepala daerah dan wakil Kepala Daerah kab. Barito Timur tahun 2013 tanggal 31 Maret 2013; 28. Bukti T-28 Copy Berita Acara KPU kab. Barito Timur Nomor 46/BA/IV/2013 tentang Pemusnahan kelebihan surat suara dari rekanan Pemilu kepala daerah dan wakil Kepala Daerah Kab. Barito Timur tahun 2013 tanggal 4 April 2013; 29. Bukti T-29 Copy Daftar Hadir KPU Kab. Barito Timur tentang Berita Acara Pemusnahan kelebihan surat sauar dari rekanan Pemilu kepala daerah dan wakil Kepala Daerah kab. Barito Timur tahun 2013 tanggal 04 April 2013; 30. Bukti T-30 Copy Foto-Foto Pembakaran Berkas surat suara yang tidak terpakai tanggal 04 April 2013; 31. Bukti T-31 Copy surat Keputusan KPU Kab. Barito Timur Nomor 14/Kpts/KPU-Bartim-020.435920/II/2013 tentang penetapan nama-nama pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Barito Timur Periode 2013- 63 2018 yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Barito Timur Tahun 2013; 32. Bukti T-32 Copy surat Keputusan KPU Kab. Barito Timur Nomor 41/KPU-Bartim-020.435920/IV/2013 tentang penetapan pasangan calon tterpilih Kepala Derah dan wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Periode 2013-2018 pada pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala daerah kab.Barito Timur Tahun 2013 tanggal 13 April 2013; 33. Bukti T-33 Copy Surat Printah Tugas KPU Barito Timur Nomor 094/01/BUM/2013 tanggal 10 Januari 2013; 34. Bukti T-34 Copy Surat Printah Tugas KPU Barito Timur Nomor 094/06/BUM/2013 tanggal 24 Januari 2013; Selain itu, Teradu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 20 Juni 2013, yang menerangkan sebagai berikut : SAKSI-SAKSI TERADU A. Surdi Prungeh (Ketua DPK Pakar pangan Barito Timur) ● Saksi adalah Ketua DPK Pakar Pangan Barito Timur dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur periode 2009-2014 dari Fraksi Pakar Pangan; ● Saksi menyampaikan bahwa Pakar Pangan sebagai partai pengusung kandidat Nomor 2 saudara Ampera; ● Saksi menyampaikan telah mendaftarkan dan sudah melalui klarifikasi dan verifikasi di jakarta yang dilakukan oleh KPU, Panwas dan Kesbangpol yang dihadiri oleh semuanya; ● Saksi menyampaikan bahwa pasangan calon yang sah adalah Nomor 2 (dua) adalah sdr. Ampera A.Y Mebas. 64 B. Raran ● Saksi adalah Sekretaris DPK Pakar Pangan Barito Timur; ● Saksi membernarkan keterangan saksi Surdi; ● Saksi menyampaikan tidak tahu ada pengurus lain, dan pengurus Pakar Pangan itu otonom, dan kami sudah mengikuti AD/ART, dan Surat Keputusan kepengurusan sampai 2014; ● Saksi menyampaikan bahwa pencalonan Bupati adalah hak pengurus Kabupaten sesuai AD/ART; ● Saksi menyampaikan Masalah Pengusungan kepala Daerah itu mutlak DPK Pakar Pangan itu di Pasal 16 angka 2 huruf a dan huruf c AD ART Pakar pangan. [2.6] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan kesimpulan masing-masing secara lisan di dalam persidangan yang tetap pada pendiriannya semula; [2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : 65 Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; 66 Kedudukan Hukum Pengadu [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Nomor 15/Kpts/KPU-Bartim. 020.435900/II/2013 Tentang Penetapan Nomor urut pasangan calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 bertanggal 15 februari 2013, Pengadu adalah salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur dengan Nomor Urut 3. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo , Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; 67 Pokok Pengaduan [3.8] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu, dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara; [3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya, Pengadu mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-43 yang disahkan dalam persidangan tanggal 10 Juni 2013 , serta menghadirkan 4 (empat) orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji dalam persidangan tanggal 12 Juni 2013 yang selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara; [3.10] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban secara lisan dan tertulis bertanggal 10 Juni 2013 yang diserahkan dalam persidangan tanggal 20 Juni 2013 yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara; [3.11] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-34 yang disahkan dalam persidangan tanggal 20 Juni 2013, serta menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji dalam persidangan yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara; [3.12] Menimbang bahwa setelah mempelajari pengaduan dan keterangan Pengadu, jawaban Teradu, bukti-bukti, keterangan saksi para pihak, serta kesimpulan, DKPP berkeyakinan sebagai berikut : [3.12.1] Menimbang, bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak meloloskan dukungan Partai Karya Perjuangan (selanjutnya disebut sebagai Pakar Pangan) sebagai partai yang mengusung Pengadu menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur Tahun 2013, padahal dukungan terhadap Pengadu adalah sah yang dibuktikan dengan surat-surat dukungan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jendral Pakar Pangan yang sah dan sesuai dengan AD/ART pada 68 saat pendaftaran calon peserta Pemilukada Kabupaten Barito Timur Tahun 2013. Teradu justru meloloskan Pakar Pangan yang mendukung Ampera A.Y Mebas , S.E. dan H. Suriansyah, SKM sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur Tahun 2013, padahal surat dukungan Pakar Pangan terhadap A.Y Mebas , S.E. dan H. Suriansyah, SKM sudah dicabut oleh Dewan Pimpinan Nasional Pakar Pangan sebelum memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon. Bahwa sebelumnya juga salah satu Teradu, pernah menemui Pengadu dengan menyampaikan sikap dan kata- kata kepada Pengadu (Drs. H. Zain Alkim) ” Biarlah Pak yang PAKARPANGAN gak usah dipermasalahkan kan dukungan ke Bapak sudah banyak”. Selain itu, Teradu meloloskan pasangan calon A.Y Mebas , S.E. dan H. Suriansyah, SKM yang hanya didukung oleh satu partai, yaitu Partai PKPB yang hanya memperoleh satu kursi dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009, sehingga tidak memenuhi persyaratan minimal 15% dari jumlah kursi DPRD atau akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009. Dengan demikian Teradu telah meloloskan pihak yang menurut Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Barito Timur Tahun 2013; Untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan bukti surat/tulisan bertanda P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P- 11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-23, P-24, P-25, P-26, P-27, P-28, P-34, P-42, serta saksi Nikson Gans Lalu dan Sevry Nelwan; Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Teradu membantah yang pada pokoknya menyatakan Teradu telah memeriksa dokumen-dokumen pendaftaran A.Y Mebas , S.E. dan H. Suriansyah, SKM secara cermat dan teliti serta Teradu juga mengemukakan bahwa A.Y Mebas , S.E. dan H. Suriansyah, SKM didukung oleh gabungan 2 (dua) partai politik, yaitu Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dengan basis dukungan 1 kursi dan Pakar Pangan dengan basis dukungan dua kursi, sehingga A.Y Mebas , S.E. dan H. Suriansyah, SKM telah memenuhi persyaratan minimal 15% dari 69 jumlah kursi DPRD. Dengan demikian, Teradu berpendapat telah meloloskan A.Y Mebas , S.E. dan H. Suriansyah, SKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Untuk membuktikan jawaban dan penjelasannya, Teradu mengajukan bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T- 12, T-13, T-14, T-15, serta mengajukan saksi Surdi Prungeh dan Raran; Setelah mencermati bukti-bukti dari Pengadu dan Teradu, serta fakta persidangan, DKPP mengidentifikasi bahwa terdapat permasalahan etika dalam proses penetapan pasangan calon dan keabsahan partai pengusung yang telah dilakukan oleh Teradu 1 (Drs. H. Muksin Mashur selaku Ketua KPU). Perbuatan yang dimaksud terjadi dikantor Bupati Barito Timur, ketika Teradu berinisiatif mengajukan permintaan khusus langsung kepada Pengadu (Drs. H. Zain Alkim) sebelum penetapan pasangan calon, yakni kurang lebihnya Teradu mengatakan” Biarlah Pak yang PAKARPANGAN gak usah dipermasalahkan kan dukungan ke Bapak sudah banyak”, yang di dalam persidangan tidak pernah dibantah oleh Teradu. Sikap dan pernyataan tersebut melanggar Pasal 10 huruf (a) dan huruf (d) Kode Etik Penyelenggara Pemilu ; Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, menurut DKPP, dalil Pengadu a quo terbukti dan beralasan menurut hukum; [3.12.2] Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah mencetak surat suara melebihi jumlah pemilih tetap dan ditambah 2,5% dari jumlah pemilih, sehingga terdapat kelebihan sekitar 3000-an surat suara. Terlebih lagi, surat suara tersebut di cetak di Jakarta dan setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai, Teradu tergesa-gesa membakar kelebihan surat suara tanpa dihadiri saksi masing-masing pasangan calon; Terkait dalil pengaduan bagian ini, Pengadu tidak mengajukan bukti surat atau tulisan dan barang bukti yang menunjukkan adanya pembakaran, serta tidak mengajukan saksi; Terhadap dalil pengaduan a quo, Teradu membantah yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyediaan surat surat suara cadangan 70 diperlukan guna mengantisipasi warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT, memilih dengan menggunakan KTP, dan terjadinya kerusakan terhadap surat suara yang dicetak. Tindakan Teradu tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Mengenai pencetakan surat suara di Jakarta, tindakan tersebut dilakukan karena belum ada peralatan dan pengalaman yang memadai untuk mencetak surat suara di wilayah Kabupaten Barito Timur. Adapun menyangkut pembakaran surat suara, tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi; Untuk membuktikan jawaban dan penjelasannya, Teradu mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1, T-26, T-27, T- 28, T-29, dan bukti T-30, tanpa mengajukan saksi yang berkaitan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo; Atas permasalahan hukum tersebut, DKPP membenarkan dan sependapat dengan Mahkamah Konstitusi bahwa penyediaan surat suara cadangan diperlukan untuk mengantisipasi ketika terdapat surat suara yang rusak dan mengakomodir Pemilih di luar DPT yang menggunakan hak pilihnya. Begitupun juga dengan permasalahan mengenai pencetakan surat suara di Jakarta (Vide Bukti T-1); Terhadap pemusnahan surat suara dengan cara dibakar, menurut DKPP pemusnahan surat suara dengan cara dibakar, merupakan langkah pengamanan terhadap penyalahgunaan surat suara. Terhadap hal tersebut DKPP memberikan catatan bahwa setiap langkah pengamanan terhadap surat suara wajib untuk dilaksanakan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, selanjutnya menurut DKPP para Teradu sebelumnya telah menetapkan tambahan jumlah surat suara tidak secara akurat sehingga terdapat kelebihan sekitar 3000-an surat suara yang 71 berakibat terhadap pemborosan angggaran dan timbulnya kecurigaan pasangan calon hal ini melanggar ketentuan Pasal 15 huruf (b) dan huruf (c) Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, menurut DKPP, dalil Pengadu a quo terbukti dan beralasan menurut hukum; [3.12.3] Menimbang terkait dengan pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa diloloskannya Drs. Muhammad Yamin dan Rini yang hanya didukung oleh Partai Hanura yang hanya memiliki satu kursi sehingga tidak memenuhi syarat 15% dukungan partai. Terlebih lagi, surat dukungan Partai Golkar dan Partai Demokrat terhadap pasangan calon Drs. Muhammad Yamin dan Rini tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus partai yang sah. Dengan demikian, menurut Pengadu, pasangan calon Drs. Muhammad Yamin dan Rini tidak memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur Tahun 2013; Untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan bukti surat/tulisan bertanda P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-36, P-37, P-38, P-39, P-40, P-41 , serta saksi-saksi Paulus Kia Botoor dan H. Syahril; Terhadap dalil Pengadu a quo, Teradu membantah yang pada pokoknya Pasangan Calon Drs. Muhammad Yamin dan Rini telah mendapatkan dukungan secara sah dari Partai Hanura, Partai Golkar, dan Partai Demokrat, sehingga telah memenuhi persyaratan 15% dukungan partai politik; Untuk membuktikan jawaban dan penjelasannya, Teradu mengajukan bukti surat/tulisan bertanda T-16 , T-17, T-18, T-19, T-20, T- 21, T-22, dan T-23 tanpa mengajukan saksi yang berkaitan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo ; Setelah mencermati bukti-bukti Pengadu, Teradu, dan fakta yang muncul di persidangan, DKPP mengangggap bahwa proses verifikasi partai pengusung bakal calon yang dilakukan oleh Teradu tidak dilakukan secara professional. Hal ini berdasarkan ketidakmampuan Teradu menjelaskan dalam jawabannya di persidangan mengenai proses verifikasi yang telah dilakukannya di hadapan Panel Sidang DKPP. Bahkan cenderung terlihat 72 bahwa di antara para Teradu, terdapat yang dominan keterlibatannya dalam proses verifikasi dan terdapat Teradu yang kurang mengetahui proses verifikasi. Terlihat bahwa prinsip kolektif-kolegial yang menjadi prinsip kerja KPU tidak dilaksanakan hal tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 14 huruf (b) dan ketentuan Pasal 15 huruf (a), huruf (b), huruf (c) dan huruf (d), Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, menurut DKPP, dalil Pengadu a quo terbukti dan beralasan menurut hukum; [3.12.4] Menimbang bahwa DKPP juga menganggap perlu untuk menilai ketidakhadiran Teradu 1 Drs. H. Muksin Mashur pada sidang ke-3 dengan mengirimkan surat Nomor: 126/Ses.BT/020.435.900/VI/2013 bertanggal 10 juni 2013 yang pada pokoknya isi surat tersebut menerangkan bahwa anggota KPU tidak bisa hadir di persidangan DKPP karena tidak memiliki dana. Terhadap keberadaan surat tersebut, justru Teradu lain dapat mengikuti persidangan dan di dalam persidangan memberikan keterangan membantah bahwa surat yang dikirim oleh Ketua KPU Barito Timur merupakan hasil rapat pleno dan sikap anggota KPU secara keseluruhan tidak bisa hadir di persidangan DKPP. Dengan demikian, DKPP meyakini bahwa surat tersebut hanya akal-akalan Teradu 1 untuk tidak menghadiri sidang DKPP dan ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk rasa tidak hormat Teradu 1 terhadap panggilan untuk mengikuti sidang dari DKPP, hal ini melanggar ketentuan Pasal 7 huruf (d) Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, menurut DKPP, dalil Pengadu a quo terbukti dan beralasan menurut hukum; [3.13] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum; 73
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa pokok pengaduan beralasan menurut hukum; [4.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Wayan Silaputra, S.Pd dan Teradu V Mashuri . 3. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN KERAS” Terhadap Teradu II Hj. Dasimah, ST dan Teradu IV Pardiono, S.Pi . 4. Menjatuhkan sanksi berupa “PEMBERHENTIAN TETAP” Terhadap Teradu I Drs. Muksin Mashur sebagai Anggota sekaligus Ketua KPU Kabupaten Barito Timur. 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, 74 S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing- masing sebagai Anggota, pada hari selasa tanggal dua bulan Juli tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari rabu tanggal tujuh belas bulan Juli tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Ttd Ir. Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 75 76