Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 55/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan KPU Kab. Barito Timur
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-07-2013
👁 21 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 April 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 39/I-P/L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 55/DKPP- PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa sesuai dengan tahapan yang dikeluarkan oleh Teradu untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Masa pendaftaran adalah dimulai tanggal 02 Januari 2013 dan berakhir tanggal 08 Januari 2013; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : 65 Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Wayan Silaputra, S.Pd dan Teradu V Mashuri . 3. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN KERAS” Terhadap Teradu II Hj. Dasimah, ST dan Teradu IV Pardiono, S.Pi . 4. Menjatuhkan sanksi berupa “PEMBERHENTIAN TETAP” Terhadap Teradu I Drs. Muksin Mashur sebagai Anggota sekaligus Ketua KPU Kabupaten Barito Timur. 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 55 / DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor 39/ I-P/ L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 55/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Drs. H. ZAIN ALKIM
Tempat/Tanggal Lahir : Tampa, 11 Juli 1947
Pekerjaan : Bupati Kabupaten Barito Timur
Alamat : Jl. A. Yani No 7 (Tauluh) Kel. Matabau RT
005 RW 01 Kec. Dusun Timur,
Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.
Peserta Pemilihan Umum dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2013;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 April 2013
memberikan kuasa kepada : 1.) Saleh, SH.,MH 2.) Moh. Sulaiman, SH.,
para Advokat yang tergabung dalam Kantor Advokat /Pengacara Saleh,
SH.MH & Patrners yang memilih domisili dan kedudukan hukum di Kantor
Equity Tower, 33 Floor, Suite F, SCBD Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, Telp. 021-51402331 Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
1
-- TERHADAP --
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
1. Nama : Drs. Muksin Mashur
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Barito Timur
Alamat : Jl. A Yani No 7 Kel. Matabu Rt.005
Kec. Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur
Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hj. Dasimah, ST
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Barito Timur
Alamat : Jl. A Yani No 7 Kel. Matabu Rt.005
Kec. Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur
Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Wayan Silaputra, S.Pd
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Barito Timur
Alamat : Jl. A Yani No 7 Kel. Matabu Rt.005
Kec. Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur
Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Pardiono, S.Pi
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Barito Timur
Alamat : Jl. A Yani No 7 Kel. Matabu Rt.005
Kec. Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur
Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Mashuri
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Barito Timur
Alamat : Jl. A Yani No 7 Kel. Matabu Rt.005
Kec. Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur
2
Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu V;
Untuk selanjutnya para Teradu 1 sampai dengan Teradu V disebut
sebagai ------------------------------------------------------- PARA TERADU;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu;
Mendengar Keterangan saksi-Saksi Teradu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 April 2013 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor
39/I-P/L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 55/DKPP-
PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai dengan tahapan yang dikeluarkan oleh Teradu
untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Masa
pendaftaran adalah dimulai tanggal 02 Januari 2013 dan
berakhir tanggal 08 Januari 2013;
2. Bahwa pada tanggal 07 Januari 2013 Pengadu telah
mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati dikantor Teradu di Jl. A Yani No 7 Kel. Matabu Rt.005
Kec. Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Provinsi
Kalimantan Tengah yang diusung oleh gabungan partai politik
3
yang mempunyai kursi di DPRD dan Partai non Parlemen
sebanyak 14 Partai pendukung yaitu;
No Nama Partai Jumlah Kursi/suara
1. Partai Amanat Nasional 2 Kursi/3.369 suara
2. Partai Karya Perjuangan 2 Kursi/1.581 suara
3. Partai Persatuan Pembangunan 1 Kursi/2.006 suara
4. Partai Bulan Bintang 1 Kursi/1.826 suara
5. Partai Kasih Demokrasi Indonesia 665 suara
6. Partai Kedaulatan 444 suara
7. Partai Bintang Reformasi 852 suara
8. Partai Nasional Indoneisa Marhaenisme 700 suara
9. Partai Pemuda Indonesia 577 suara
10. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 408 suara
11. Partai Gerindra 1.130 suara
12. Partai Buruh 340 suara
13. Partai Demokrasi Pembaharuan 634 suara
14. PNBKI 361 suara
3. Bahwa pendaftaran Pengadu yang didukung oleh gabungan
Partai politik yang mempunyai kursi di DPRD dan Partai Non
Parlemen sebanyak 14.893 suara, sehingga telah memenuhi
syarat minimal persyaratan 15% yang ditentukan oleh KPU
Barito Timur mendasarkan pada hasil pemilu Legislatif Tahun
2009 yakni 7.250 suara, sehingga pendaftaran pemohon telah
sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan
daerah jo. Pasal 36 ayat (2) Peraturan pemerintahan Nomor 6
Tahun 2005 sebagaimana dirubah dengan peraturan
4
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga
Atas peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Jo. Pasal 6 ayat (3) Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tekhnis Pencalonan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Daerah;
4. Bahwa pada saat Pendaftaran, Ke-14 Partai Pendukung
Pengadu tersebut diatas telah membuat surat Pernyataan
kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung
untuk mencalonkan pasangan calon Kepala Daerah (MODEL B-
KWK.KPU PARTAI POLITIK) atas nama Calon Bupati Pancani
Gandrung,SH,Msi dan Calon Wakil Bupati Drs. H. Zain Alkim
yang di tanda tangani oleh seruh Ketua dan Sekertaris yang
sah Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Barito Timor;
5. Bahwa pencalonan Pengadu telah menyerahkan Surat
Pencalonan Nomor : 001-GPP-BT/XII/2012 (MODEL B-
KWK.KPU PARTAI POLITIK) yang ditanda tangani oleh Ke-14
Ketua dan Sekretaris Partai Politik pengusung yang sah Pada
Tingkat Kabupaten Barito Timur;
6. Bahwa pencalonan Pengadu telah menyerahkan Surat
Pernyataan Gabungan Partai Politik tidak akan menarik
Pencalonan Atas Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (MODEL B2-KWK. KPU PARTAI POLITIK) yang
ditanda Tangani oleh Ke-14 Partai Politik Pendukung yang Sah
pada Tingkat Kabupaten Barito Timur;
7. Bahwa Pengadu juga telah menyerahkan Surat Pernyataan
kesediaan menjadi Calon Kepala Daerah (MODEL B3-KWK. KPU
PARTAI POLITIK) berpasangan dengan Calon Wakil Bupatiatas
nama Drs. H. Zain Alkim yang didukung oleh 14 Partai Politik
Pengusung;
8. Bahwa Pencalonan Pengadu Khusus dukungan dari Partai
karya Perjuangan (PAKARPANGAN) telah ditegaskan dengan
5
surat Nomor : 03/X/DPK/PAKARPANGAN-XI-2013 Perihal
Surat dukungan tertanggal 7 Januari 2013 yang ditunjukan
kepada Termohon yang ditanda tangani oleh Perdiano selaku
Ketua dan Zakaria selaku Sekretaris dengan Pimpinan
Kabupaten Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) Barito
Timur;
9. Bahwa dari ke-14 Partai Pendukung Pemohon tidak ada
satupun Partai Pendukung Pengadu yang bermasalah, namun
permasalahan muncul ketika Teradu dengan Sengaja tidak
meloloskan dukungan Partai PAKARPANGAN sebagai Partai
Pengusung Pengadu, hal ini secara resmi diketahui saat
dikeluarkan Pengumuman Nomor : 15/KPU-
BT/020.435/II/2013 tertanggal 14 Febuari 2013 yakni
Penetapan Nama-Nama Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Barito Timur yang memenuhi Syarat pada
Penyelenggaraaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Barito Timur ;
No Nama Pasangan Calon Parpol/Gabungan Parpol yang
Kepala Daerah dan melanjutkan Pasangan Calon
kepala Daerah
1 Ir.HAP BAPERDU. MM PKB
dan H.R USLI, SPd PKPJ
PARTAI MERDEKA
2 Ir. YUREN,MM dan H. PDIP
YUSRAN FAUZI,S.AG
3 AMPERA.A.Y MEBAS,SE PAKARPANGAN
Dan H. SURYANSYAH PKPB
4 Drs. MUHAMMAD GOLKAR
YAMIN Dan RINI HANURA
PARTAI DEMOKRAT
6
5 PANCANI GANDRUNG, PAN
SH, Msi Dan Drs. H. PPP
ZAIN ALKIM PBB
PKDI
PARTAI KEDAULATAN
PBR
PNI MARHAINISME
Ppi
PPPI
GERENDRA
PARTAI BURUH
PDP
PNBKI
10. Bahwa Teradu juga mengeluarkan Surat Keputusaan Nomor :
14/Kpts/KPU-Bartim-020435900/II/2013 tertanggal 15
Febuari 2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Barito Timur Tahun 2013 sebagai Berikut :
Nomor Nama Pasangan Calon Keterangan
Urut
5 H.CILIKMAN Calon Kepala Daerah
JAKRI,SPd Dan Ir. Calon Wakil Kepala Daerah
WASRIADI, SP,MM
4 Ir. HAP BAPERDU.MM Calon Kepala Daerah
Dan H.R USLI, SPd Calon Wakil Kepala Daerah
6 Ir. YUREN,MM dan H. Calon Kepala Daerah
YUSRAN FAUZI,S.AG Calon Wakil Kepala Daerah
2 AMPERA.A.Y Calon Kepala Daerah
MEBAS,SE Dan H. Calon Wakil Kepala Daerah
7
SURYANSYAH
1 Drs. MUHAMMAD Calon Kepala Daerah
YAMIN Dan RINI Calon Wakil Kepala Daerah
3 PANCANI GANDRUNG, Calon Kepala Daerah
SH, Msi Dan Drs. H. Calon Wakil Kepala Daerah
ZAIN ALKIM
11. Bahwa Surat Keputusan Nomor : 14/Kpts/KPU-Bartim-
020435900/II/2013 tertanggal 15 Febuari 2013 Tentang
Penetapan Nama-Nama Pasangan Calon dikeluarkan oleh
Teradu dengan tidak melalui rapat pleno, hal ini dibuktikan
dengan tidak adanya undangan terhadap Komisioner KPU
sebelum penetapan pasangan calon;
12. Bahwa atas tindakan Teradu yang tidak meloloskan dukungan
PAKARPANGAN sebagai partai pendukung pasangan calon
Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suryansyah, Pengadu
melakukan protes keras karena tindakan Teradu Tidak
berdasarkan pada ketentuan yang berlaku dan tanpa alasan
yang jelas, dengan melaporkan Teradu kepada Panwas
Kabupaten Barito Timur karena Partai PAKARPANGAN yang
sah sudah jelas-jelas mendukung Pengadu, namun Panwas
yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan Teradu
hanya diam seribu bahasa, padahal tugas Panwas sesuai
dengan Pasal 66 ayat 4 huruf a UU Nomor 32 Tahun 2004
adalah mengawasi semua tahapa, sehingga dapat bertindak
baik menerima maupun tidak menerima laporan ;
13. Bahwa Pengadu juga telah menggugat Teradu yang terigister
Nomor 5/Pdt. G/2013/PN.TML tanggal 18 Februari 2013 di
Pengadilan Negeri Barito Timur dan Juga mengajukan Gugatan
Ke Pengadilan Tata Usaha yang terigister dengan Nomor
8
09/G/2013/PTUN PLK di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Palangkaraya;
15. Bahwa dololoskannya partai PAKARPANGAN sebagai
pengusung Bakal Pasangan Calon AMPERA A.Y MEBAS, SE
dan H. Suryansyah adalah buah dari ketidaknetralan Teradu
sejak awal terkait dukungan Partai Pakarpangan, hal ini
dibuktikan dengan adanya permintaan khusus langsung dari
Teradu (Drs. H. Muksin Mashur selaku Ketua KPU) kepada
Pengadu (Drs. H. Zain Alkim) bertempat dikantor Bupati Barito
Timur sebelum penetapan pasangan calon yakni kurang
lebihnya Teradu mengatakan” biarlah pak yang PAKARPANGAN
gak usah dipermasalahkan kan dukungan ke bapak sudah
banyak”, namun permintaan Teradu tersebut ditolak oleh
Pengadu (Drs. H. Zain Alkim) karena Partai Pakarpangan yang
sah telah mendukung Pengadu dan dukungan PAKARPANGAN
yang sah telah jelas mendukung Pengadu dan dukungan
PAKARPANGAN sudah sesuai aturan;
16. Bahwa dengan demikian Teradu telah terbukti sengaja bekerja
tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu yang seharusnya
tidak berpihak, tapi bertindak seolah-olah sebagai tim sukses
bakal pasangan calon AMPERA. A.Y MEBAS, SE dan H.
SURYANSYAH yang dengan berbagai cara meloloskan bakal
pasangan calon AMPERA A.Y MEBAS, SE dan H.
SURYANSYAH.
17. Bahwa Teradu juga dengan sengaja telah mengabaikan
ketentuan Pasal 93 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012
yang berbunyi: “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota Wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Partai politik atau
gabungan Partai Politik dann/atau bakal pasangan calon dan
bakal pasangan calon perseorangan mengenai jenis berkas yang
belum lengkap atau tidak memenuhi syarat disertai alasannya”;
9
18. Bahwa Pengadu masih bertanya-tanya atas alasan apa Teradu
tidak meloloskan Partai PAKARPANGAN sebagai partai
pengusung Pengadu, padahal partai PAKARPANGAN yang sah
telah nyata-nyata mendukungn dan mengusung Pengadu;
19. Bahwa Ke absahan dukungan Partai PAKARPANGAN sebagai
Partai pengusung Pengadu adalah dibuktikan pada saat
pendaftaran semua surat-surat dukungan telah ditandatangani
oleh Perdiono selaku Ketua dan Zakaria Selaku Skretaris
Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Karya Perjuangan
(PAKARPANGAN) Barito Timur yang sah.
20. Bahwa ditetapkannya Pengadu sebagai pasangan yang diusung
oleh PAKARPANGAN melalui rapat Pleno khusus
PAKARPANGAN/X/2012, maka keputusan tersebut adalah
keputusan final dan mengikat, hal ini sesuai dengan pasal 5
ayat (8) surat keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor
132/SKEP/DPN –PAKARPANGAN/X/2009 tentang petunjuk
pelaksanaan Tata Penjaringan, Pengusungan dan Kriteria calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PAKARPANGAN
tanggal 23 Oktober 2009 yang berbunyi ”Nama Calon Bupati
dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota yang
telah disahkan oleh Dewan Pimpinan Nasional sifatnya
mengikat untuk Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota serta
struktur partai dan organisasi sayap partai pada tingkatan
dibawahnya;
21. Bahwa dukungan Pencalonan Pengadu sebagai bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur yang diberikan oleh Patai
PAKARANGAN juga telah ditegaskan oleh surat DPN
PAKARPANGAN Nomor 059/Eks/DPN-PAKARPANGAN/I/2013
tanggal 15 Januari 2013 dan surat Nomor 60/Eks/DPN
PAKARPANGAN/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 yang
ditandatangani oleh Hasbullah selaku Ketua dan Jackson
Kumaat selaku Sekretaris Jenderal;
10
22. Bahwa Pencalonan Pengadu juga telah ditegaskan oleh Surat
DPN PAKARPANGAN Nomor 065/Eks/DPN-
PAKARPANGAN/I/2013 tanggal 07 Februari 2013 yang
ditandatangani oleh Nikson Gans Lalu selaku Ketua dan
Jackson Kumaat selaku Sekretaris Jenderal;
23. Bahwa Pengusungan Pengadu sebagai Pasangan Calon juga
telah sesuai dengan Pasal 8 surat keputusan DPN
PAKARPANGAN Nomor 132/skep/DPN-PAKARPANGAN/X/2009
yakni telah memberikan konstribusi sebesar 250.000.000
sesuai tanda terima tanggal 30 Oktober 2012;
24. Bahwa keabsahan pengangkatan Perdiono selaku Ketua dan
Zakaria selaku Sekretaris PAKARPANGAN Barito Timur adalah
didasarkan pada surat Keputusan DPN Nomor 263/SKEP/DPN-
PAKARPANGAN/X/2012 Tentang perubahan struktur Pengurus
Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Karya Perjuangan
(PAKARPANGAN) Barito Timur tanggal 30 Oktober 2012 dan
telah terdaftar di Bakesbang linmas Barito Timur sesuai dengan
surat Nomor 210/565/kesbanglinmas tanggal 11 Desember
2012;
25. Bahwa Kebijakan DPN PAKARPANGAN yang mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor 263/SKEP/DPN-
PAKARPANGAN/X/2012 karena Pengurus DPK Barito Timur
telah terjadi kekosongan kepengurusan setelah pengurus
sebelumnya telah berakhir, sehingga kebijakan DPN
PAKARPANGAN yang telah mengeluarkan surat keputusan
Nomor 263/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2012 adalah sesuai
Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar PAKARPANGAN
yang berbunyi “Demi kepentingan partai, mulai dari proses awal
pendirian dan konsolidasi sampai meliputi seluruh wilayah
Republik Indonesia, maka ditetapkan aturan khusus sebagai
berikut: 1. Memberikan kewenangan kepada pengurus harian
Dewan Pimpinan Nasional untuk mengambil keputusan dan
11
kebijakan strategis bagi kepentingan partai kedepan melalui
rapat khusus. 2. Memberikan kewenangan kepada pengurus
harian Dewan Pimpinan Nasional dalam Rapat khusus untuk
menggantikan, maupun menambahkan pengurus demi
penyempurnaan dan kemajuan partai;
26. Bahwa dengan demikian Teradu telah terbukti dengan sengaja
menghilangkan/tidak meloloskan dukungan partai
PAKARPANGAN sebagai partai pengsung Pengadu sebagai bakal
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Barito Timur
yang ditanda tangani oleh Perdiono selaku Ketua dan Zakaria
selaku Sekretaris adalah sah yang kepengurusannnya di angkat
oleh Dewan Pimpinan Nasional Partai PAKARPANGAN sesuai
dengan surat keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor
263/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2012 Tentang perubahan
struktur pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten PAKARPANGAN
Barito Timur, Tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani
oleh Nekson Gans Lalu selaku Ketua dan Jackson Kumaat
selaku Sekretaris Jenderal DPN Partai PAKARPANGAN.
27. Bahwa tindakan Teradu yang meloloskan pasangan calon
Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suryansyah yang tidak
memenuhi syarat dukungan 15% yang dituangkan dalam
pegumuman Nomor 15/KPU-BT/020.435/900/II/2013 tanggal
14 Februari 2013 dan Surat Keputusan Nomor 14/KPTS/KPU-
Bartim-020.435900/II/2013 tanggal 15 Februari 2013 Tentang
Penetapan Nama-nama Pasangan Calon adalah jelas melanggar
ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Jo Pasal
36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
sebagaimana dirubah dengan perubahan ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
12
Kepala Daerah Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
28. Bahwa mengacu pada Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2012, seharusnya Teradu dari awal
mengembalikan berkas Ampera A.Y Mebas, SE dan H.
Suryansyah pada saat mendaftar pada tanggal 07 Januari 2013
dan memberikan waktu hingga tanggal 08 Januari 2013
sebagai batas akhir pendaftaran bakal pasangan calon untuk
diperbaiki dan dilengkapi, namun Teradu tidak mengembalikan
berkas milik Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suryansyah
walaupun dukungan partainya tidak memenuhi syarat 15%
dari Kursi DPRD;
29. Bahwa fakta pada tanggal 7 Januari 2013 Teradu secara nyata
telah menerima berkas bakal pasangan calon Ampera A.Y.
Mebas dan H. Suryansyah yang sesungguhnya tidak memenuhi
persyaratan minimal 15% dukungan partai pengusung.
30. Bahwa atas dasar apa Teradu menerima dan kemudian
menetapkan pasangan Ampera A.Y Mebas, SE dan H.
Suryansyah sebagai pasangan calon padahal surat
pencalonannya hanya didukung oleh satu Partai yakni PKPB
yang hanya mempunyai 1 Kursi di DPRD Barito Timur;
31. Bahwa kesemrawutan partai politik yang berhak mengusung
pasangan bakal calon terjadi karena dalam tahapan, Surat
Keputusan yang dikeluarkan oleh Teradu tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun
2012/2013 putaran I tanggal 2 Okotober 2012 akibat Teradu
tidak melaksanakan perintah Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2012 yang mewajibkan kepada Teradu untuk “meminta
keputusan dewan pimpinan Pusat partai politik dan/atau Dewan
13
Pimpinan Daerah/Wilayah partai poltik atau sebutan lain
kepada Dewan Pimpinan Partai Politik setempat mengenai
kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah, sebelum masa
pendafatran bakal pasangan calon’;
32. Bahwa mengacu pada Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012 sangatlah jelas tahapan, program dan Jadwal
penyelenggaraan Pemilhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2012/2013 Putaran I
yang disusun oleh Teradu nyata-nyata bertentangan dengan
Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 , dan hal ini
telah diakui oleh salah satu Teradu.
33. Bahwa Walaupun Teradu dalam tahapan yang disusn tidak
terjadwal dalam tahapan, namun DPK PAKARPANGAN
Kabupaten Barito Timur yang sah pengusung Pengadu tetap
pro-aktif yang pada tanggal 18 Desember 2012 tetap
menyerahkan susunan kepengurusan partai yang sah kepada
Teradu yaitu Perdiono selaku Ketua dan Zakaria selaku
Sekretaris sesuai surat Keputusan Nomor 263/SKEP/DPN-
PAKARPAANGAN /X/2012 Tentang perubahan struktur
pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Karya Perjuangan
Barito Timur tanggal 30 Oktober 2012;
34. Bahwa walaupun pada tanggal 18 Desember 2012 Teradu telah
menerima susunan pengurus partai PAKARPANGAN yang sah
yakni Perdiono selaku Ketua dan Zakaria selaku Sekretaris
Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Karya perjuangan
(PAKARPANGAN) Barito Timur, namun faktanya Teradu telah
dengan sengaja pada tanggal 7 januari, pada saat masa
pendaftaran susunan pengurusnya Surdi Prongeh dan Ratna
Alpha sebagaimana surat Keputusan Nomor 074/SK/DPP-
Kaltenga/P. PAKARPANGAN/XII/2012;
35. Bahwa jika dari awal Teradu dengan tegas hanya meminta
susunan kepengurusan partai yang sah, maka Teradu dapat
14
menentukan kepengurusan partai politik yang sah dari awal
sebelum masa pendaftaran sebagai ketentuan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 9 2012 yang berbunyi: “Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan
Daerah/Wilayah partai poliitik atau sebutan lain mengenai
kepengurusan partai politk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menjadi dasar KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk
menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah
dalam pengajuan bakal pasangan calon;
36. Bahwa Teradu dalam menerima pendaftaran pasangan calon
juga tidak berlindung atas berdasar pada Pasal 66 ayat (3)
PKPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang siapa yang lebih awal
mendaftar, karena pasal 66 ayat (3) yang dimaksud jelas
mengamanatkan kepada partai politik yang sah, dengan
demikian walaupun ada pasangan calon yang lebih awal
mendaftar namun kepengurusan partai politiknya tidak sah
maka termohon wajib menolak pendaftaran pasangan calon
dimaksud;
37. Bahwa Teradu ternyata telah dengan sengaja menyembunyikan
kepengurusan Partai PAKARPANGAN yang sah, padahal
seharusnya sebelum masa pendaftaran telah ditentukan nama
kepengurusan partai PAKARPANGAN yang sah, namun teradu
baru memproses adanya dualisme PAKARPANGAN dengan cara
berkirim surat kepada KPU Pusat pada tanggal 17 Januari
2013 dan kementerian Hukum dan HAM ( Jauh hari setelah
pendaftaran) sebagaimana surat termohon Nomor 09/KOPU.
Bartim.020.435900/I/2013 dan Nomor 10/KPU.
Bartim.020.435900/I/2013 yakni saat tahapan perbaikan
kelengkapan administrasi syarat pasangan calon, padahal
sesuai dengan jadwal tahapan, penelitian administratif syarat
pasangan calon adaah tanggal 09 januari 2013 sampai dengan
tanggal 15 januari 2013;
15
38. Bahwa pencalonan Pengadu yang didukung oleh Partai
PAKARPANGAN telah dikuatkan dengan surat keputusan
Dewan Pimpinan Nasional partai PAKARPANGAN Nomor
262/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2012 tanggal 30 Oktober
2012 tentang calon kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Barito Timur periode 2013-2018, dikeluarkan
melalui rapat pleno yang memutuskan mencalonkan Sdr.
Pancani Gandrung, SH,M.Si sebagai Kepala Daerah kabupaten
Barito Timur dan Sdr. Drs. Zain Alkim sebagai Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Barito Timur;
39. Bahwa Surat Keputusan Nomor 262/SKEP/DPN-
PAKARPANGAN/X/2012 isinya sekaligus mencabut surat
Keputusan Nomor 248/SKEP/DPN-PAKARPANGAN /V/2012
tanggal 15 Mei 2012 tentang penetapan Sdr. Ampera A.Y
Mebas, SE sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kab. Barito Timur Periode 2013-2018 tanpa pasangan
calon Wakil Bupati yang juga ditanda tangani oleh Nekson
Gans Lalu selaku Ketua dan Jakson Kumaat selaku Sekretaris
Jenderal Dewan Pimpina Nasional Partai Karya Perjuangan
tanggal 30 Oktober 2012;
40. Bahwa dikeluarkanya surat Keputusan DPN Partai Karya
Perjuangan Nomor 262/SKEP/DPN-Pakarpangan/X/2012
tanggal 30 Oktober 2012 yang melalui rapat pleno tidak dapat
dibatalkan oleh siapapun, kecuali dengan rapat pleno dan
hingga saat ini SK DPN Nomor 262/SKEP/DPN-
Pakarpangan/X/2012 yang mendukung Pengadu tidak pernah
di cabut;
41. Bahwa dengan dicabutnya dukungan PAKARPANGAN maka
Sdr. Ampera A.Y Mebas, SE tidak berhak mendaftar sebagai
pasangan calon Bupati dan PAKARPANGAN karena tidak
mendapatkan rekomendasi/pengesahan dari DPN
PAKARPANGAN, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (7) surat
16
Keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor 132/SKEP/DPN-
PAKARPANGAN/X/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata
Penjaringan, Pengusungan dan Kriteria Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah PAKARPANGAN yang mengharuskan
Pasangan Calon Bupati Wajib mendapatkan
rekomendasi/pengesahan dari DPN PAKARPANGAN yang
berbunyi: “ketentuan sebagaimana tercantum pada ayat 6 Pasal
ini, tetap dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota
kepada Dewan Pimpinan Nasional untuk disahkan melalui rapat
Pleno Dewan Pimpinan Nasional.
42. Bahwa perlu diketahui surat Keputusan Nomor
248/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/V/2012 tanggal 15 Mei 2012
tentang penetapan Sdr. Ampera A.Y Mebas, SE sebagai Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito
Timur Periode 2013-2018 yang sudah dicabut tersebut juga
ditandatangani oleh Nekson Gans Lalu selaku Ketua dan
Jakson Kumaat, sehingga dengan adanya pencabutan
dukungan terhadap Sdr. Ampera A.Y Mebas, SE dengan surat
Keputusan Nomor 262/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2012
tanggal 30 Oktober 2012, maka pencabutan surat keputusan
Nomor 248/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/V/2012 adalah sah
dan dibolehkan karena dilakukan oleh Nekson Gans Lalu
selaku Ketua dan Jakson Kumaat selaku Sekretaris Jenderal
Dewan Pimpinan Nasional Partai Karya Perjuangan yang sah
dan dilakukan jauh hari sebelum memasuki tahapan
pendaftaran bakal pasangan calon;
43. Bahwa telah terbukti bahwa pasangan calon Ampera A.Y Mebas,
SE dan H. Suryansyah dukungannya telah dicabut oleh DPN
PAKARPANGAN jauh hari sebelum masa pendaftaran, maka
pasangan Ampera AY Mebas SE dan H. Suryansyah tidak
mendapatkan rekomendasi dari DPN PAKARPANGAN. Sehingga
dengan demikian pasangan Ampera A.Y mebas SE dan H.
17
Suryansyah tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan aturan
jika mendaftar sebagai pasangan calon megatasnamankan
PAKARPANGAN, namun tetap diterima oleh Teradu;
44. Bahwa ditemukan fakta ternyata Bakal Pasangan Calon
Ampera A.Y Mebas SE dan H. Suryansyah diusung oleh Partai
PAKARPANGAN yang ditandatangani oleh Surdi Prungeh dan
Raden Pimpinan Kabupaten Barito Timur PAKARPANGAN
Nomor 01/SKEP/DPK-Bartim/PAKARPANGAN/2013 Tentang
Pengesahan Penetapan dukungan Partai Karya Perjuangan
untuk Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suryansyah sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur 2013-
2018;
45. Bahwa pengangkatan surdi Prungeh dan Raran Apha sebagai
Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten yang didasarkan pada
Surat Keputusan Nomor 074/SK/DPP-
Kalteng/PAKARPANGAN/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012
Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan
Kabupaten/Kota (DPK) Partai Karya Perjuangan
(PAKARPANGAN) Barito Timur sesungguhnya adalah tidak sah;
46. Bahwa dalam Konsideran pertimbangan surat Keputusan
Nomor 074/SK/DPP-Kalteng/Pakarpangan/XII/2012 tanggal
28 Desember 2012 dalam klausul memperhatikan “Keputusan
Musyawarah Bersama Pengurus Partai Karya Perjuangan
(PAKARPANGAN) Kabupaten Barito Timur tentang perubahan
Struktur pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Karya
Perjuangan Kabupaten Baritto Timur Periode 2012-2014 tanggal
27 Desember 2012;
47. Bahwa Konsideran dalam surat Keputusan Nomor
074/SK/DPP-Kalteng/PAKARPANGAN/XII/2012 tanggal 28
Desember 2012 a quo adalah mengada-ada dan tidak sesuai
fakta. Karena Perdiono selaku Ketua dan Zakaria selaku
Sekretaris Dewan Pimpinan kabupaten Partai Karya Perjuangan
18
(PAKARPANGAN) Barito Timur yang sah pada tanggal 27
Desember 2012 tidak pernah mengadakan musayawarah
bersama;
48. Bahwa dengan demikian surat keputusan Nomor 074/SK/DPP-
Kalteng/PPAKARPANGAN/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012
adalah tidak sah karena musyawarah bersama dilakukan
bukan oleh pengurus Partai Karya Perjuangan Barito Timur
yang sah dan surat dukungan Nomor 01/SKEP/DPK-
Bartim/PAKARPANGAN/I/2013 tanggal 02 Januari 2013 juga
tidak sah;
49. Bahwa ternyata ditemukan fakta bahwa surat pengajuan SK
pengesahan DPK Barito Timur diajukan tanggal 05 Januari
2013 kepada DPP Kalimantan Tengah hal ini sesuai dengan
Surat Nomor 01/DPK-Bartim/PAKARPANGAN/2013 yang
ditandatangani oleh Surdi, dan anehnya SK-Nya pada tanggal
28 Desember 2012 telah dikeluarkan Surat Keputusan Nomor
074/SK/DPP-Kalteng/PAKARPANGAN/XII/2012 Tentang
Pengesahan Pengurus DPK Partai Karya Perjuangan Barito
Timur.Mana mungkin pengesahan dikeluakan sebelum
pengajuan SK pengesahan diajukan;
50. Bahwa oleh karena pasangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Barito Timur a.n Ampera AY Mebas dan H.
Suryansyah diusung oleh Pengurus Partai Pakarpangan yang
tidak sah dan hanya didukung oleh Partai BKPB yang hanya
mempunyai 1 Kursi di DPRD Barito Timur, maka dengan
demikian telah terbukti Teradu dengn sengaja dan berbagai
cara meloloskan pasangan Ampera AY Mebas dan H.
Suryansyah walaupun tidak memenuhi syarat minimal 15%
dari jumlah kursi di DPRD.
51. Bahwa tindakan Teradu yang telah meloloskan bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur atas nama Ampera
AY Mebas dan H. Suryansyah telah melanggar ketentuan Pasal
19
59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana
telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pemerintah Daerah jo Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 6
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman
Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, Karena telah menerima pendaftaran pasangan
calon atas nama Amepara AY Menas dan H. Suryansyah yang
tidak memenuhi syarat minimal 15% sebagai syarat utama
sebagaimana dituangkan dalam pengumuman Nomor 15/KPU-
BT/020.435/900/II/2013;
52. Bahwa atas gugatan yang diajukan oleh Pengadu Ke Pengadilan
Tata Usaha Negara yang teregister dengan Nomor
09/G/2013/PTUN PLK, pada tanggal 28 Mei 2013 jam 11.00
WIB, PTUN Palangkaraya telah mengeluarkan Putusan yang
membatalkan surat keputusan Nomor 14/Kpts/KPU-Bartim-
020.435900/II/2013 tanggal 15 Februari 2013 Tentang
penetapan nama-nama pasangan calon dan Teradu
mengeluarkan surat Keputusan Nomor 15/Kpts/KPU-
Bartim.020435900/II/2013 tanggal 15 februari 2013 Tentang
penetapan Nomor Urut pasangan calon Peserta Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Barito Timur Tahun
2013 dan Teradu diperintahkan untuk mencabut keputusan a
quo sehingga pasangan calon Ampera AY. Mebas dan H.
Suryansyah tidak memenuhi syarat dukungan minimal 15%.
53. Bahwa dalam putusan PTUN Palangkaraya Nomor
09/G/2013/PTUN PLK juga telah dengan tegas dinyatakan
bahwa Pengurus PAKARPANGAN DPK Barito Timur yang sah
adalah Perdiono dan Zakaria yang masing-masing sebagai
Ketua dan Sekretaris PAKARPANGAN DPK Barito Timur
sebagaimana surat Keputusan DPN Nomor 263/SKEP/DPN-
PAKARPANGAN/X/2012 Tentang perubahan struktur Pengurus
Dewan Pimpinan Kabupaten PAKARPANGAN Barito Timur
20
tanggal 30 Oktober 2012, dan Perdiono dan Zakaria selaku
Ketua dan Sekretaris Pengrus DPK Barito Timur yang sah dan
yang berhak mengajukan pasangan calon untuk Pengadu.
54. Bahwa dengan keluarnya Putusan PTUN Palangkaraya Nomor
09/G/2013/PTUN PLK telah terbukti bahwa Teradu telah
meloloskan pasangan calon Ampera AY, Mebas dan H.
Suryansyah yang hanya didukung oleh satu partai yakni PKPB,
yang hanya memperoleh satu kursi dalam Pemilihan Legislatif
tahun 2009, sehingga tidak memenuhi persyaratan minimal
15% dari jumlah kursi di DPR atau akumulasi perolehan suara
dalam Pemilu legisltif tahun 2009 untuk mengusung pasangan
calon dalam Pemilukada, dan tindakan Teradu adalah
pelanggaran yang sangat serius;
55. Bahwa selain itu juga teradu dengan sengaja telah meloloskan
pasangan Drs. Muhammad Yamin dan Rini yang tidak dapat
dukungan syarat minimal 15%. Hal ini dibuktikan pada saat
pasangan Drs. Muhammad Yamin dan Rini mendaftar hanya
Partai Hanura 1 (satu) kursi yang didaftarkan oleh Ketua dan
Sekretaris;
56. Bahwa pasangan Drs Muhammad Yamin dan RINI, dukungan
Partai Golkar pada saat mendaftar tidak ditanda tangani Ketua
dan Sekretaris tapi hanya ditandatangani oleh Ketua harian
Drs. Satta Gunawan dan Syahril, M.BA selaku Sekretaris
padahal seharusnya ditandatangani oleh Drs. H. Zain Alkim
selaku Ketua Golkar Barito Timur dan Syahril, M.BA tapi
walaupun tidak ditandatangani oleh Ketua Partai Golkar dalam
pengajuan calon Teradu tetap menerima pendaftaran Drs.
Muhammad Yamin dan Rini;
57. Bahwa untuk pasangan Drs. Muhammad Yamin dan Rini,
dukungan partai Demokrat pada saat mendaftar tidak
ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris Demokrat Barito yang
sah, karena Paulus Kia Bootoor sebagai Ketua dan anggota
21
Yosafat G, S. Hut selaku sekretaris Demokrat Barito Timur
yang sah tidak mendaftar dan yang mendaftar adalah Wakil
Ketua Ir. Dandorasano Sumad, MBA, MRE dan Ketua
Kordinator Depe, SE dan pergantian pengurus Partai Demokrat
Barito Timur dilakukan pada masa pendaftaran yakni tanggal
06 Januari 2013, namun tetap diterima pendaftarannya oleh
Teradu hal ini melanggar Pasal 66 ayat 1 Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2012 yang melarang KPU menerima perubahan
pengurus partai politik;
58. Bahwa Tindakan Teradu dimaksud jelas melanggar ketentuan
ketentuan pasal 65 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2012 yang
berbunyi “Pimpinan Partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau
sebutan lain, menyampaikan nama lengkap bakal pasangan
calon dalam formulir model B-KWK.KPU Partai Politik yang ditulis
sama dengan nama sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda
Penduduk”;
59. Bahwa selain itu pada saat proses Rekapitulasi terjadi banyak
pembiaran yang dilakukan oleh Teradu, diantaranya pada saat
pengiriman kotak suara PPK Pematang Karau ke GORR
(Kabupaten) ditemukan ada 4 orang yakni Embud, Uut,
Saptono, dan Salamair yang diketahui adalah Tim Sukses
Ampera AY Mebas, SE dan H Suryansyah yang sengaja menjaga
kotak suara yang sudah terkumpul di GORR sebanyak 8 kotak
suara bahkan ada yang sampai ketiduran disamping kotak
suara yakni Embud dan Saptono;
60. Bahwa Seharusnya Teradu melarang orang yang tidak
berkepentingan, apalagi Tim Sukses salah satu pasangan ikut
mengamankan kotak suara sehingga mengakibatkan kotak
suara menjadi tidak steril dan menimbulkan kekhawatiran.
Atas kejadian dimaksud, saksi Pengadu melaporkan kejadian
22
ke Panwas Barito Timur namun setelah di BAP oleh Panwas
kasusnya dipetieskan;
61. Bahwa kekhawatiran saksi pengadu ternyata terbukti pada saat
rekapitulasi ditingkat KPU Barito Timur tanggal 13 April 2013
ditemukan fakta bahwa Berita acara dalam Kotak suara PPK
Kecamatan Awang tidak ada atau raib;
62. Bahwa atas hilangnya berita acara tersebut, Teradu dengan
entengnya mengatakan “ Minta tolong diambilkan dari arsip”,
yang kemudian Ketua PPK Kecamatan Awang mengambilkan
berita acara yang ada di kursi dan berita acara yang tidak jelas
itulah yang kemudian dibacakan;
63. Bahwa Teradu juga sengaja telah mencetak suara lebih dari
jumlah pemilih tetap ditambah 2,5% dari Jumlah Pemilih
sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 87 ayat (1) UU
Nomor 32 Tahun 2004 Jo Pasal 75 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan
KPU Nomor 66 Tahun 2009 yakni ada kelebihan sekitar 3000,-
(Tiga Ribu) surat suara diluar tambahkan 2,5% dimaksud;
64. Bahwa Teradu dengan sengaja telah mencetak surat suara di
Jakarta, hal ini tidak sesuai dengan amanat pasal 72 ayat 2
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005, yakni pencetakan
suara didaerah setempat/Barito Timur atau di daerah yang
dekat jika tidak ada;
65. Bahwa atas alasan apa Teradu mencetak surat suara dijakarta,
siapa yang mengawasi jika pencetakan dilakukan di Jakarta
dan siapa yang menjamin jika surat suara tidak dicoblos
sebelum hari pemilihan;
66. Bahwa setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai, Teradu
tergesa-gesa melakukan pembakaran terhadap kelebihan suara
sekitar jam 22.00 Wib tanpa dihadiri oleh Saksi masing-masing
pasangan calon dan diduga pembakaran surat suara yang
23
dilakukan oleh Teradu dan undangan yang dikirim ke panwas
dan kepolisian diundang secara dadakan.
PETITUM
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Memberhentikan secara tetap Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Barito Timur.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-44 , sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Copy Buku Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) Tanggal 3
April 2008;
2. Bukti P-2 Copy Surat Keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor
49/SKEP/DPN-Pakarpangan/IV/2008 Tentang
Perubahan SK Nomor 06/SKEP/DPN-
Pakarpangan/I/2008 tanggal 21 januari 2008 tentang
Susunan Personalia Kepengurusan DPP Pakarpangan
Kalimantan Tengah Periode 2007 – 2012 tanggal 30
April 2008;
3. Bukti P-3 Copy Surat Keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor
116/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/V/2009 Tentang
pergantian komposisi personalia DPP PAKARPANGAN
24
Kalimantan Tengah periode 2007-2012 tanggal 19 Mei
2009;
4. Bukti P-4 Copy Keputusan Menkumham RI Nomor M.Hh-
06.AH.11.01 Tahun 2009 Tentang Pengesahan
Perubahan Struktur pengurus DPN PAKARPANGAN
tanggal 1 Juli 2009;
5. Bukti P-5 Copy surat Keputusan DPN Pakarpangan Nomor
132/SKEP/DPN-Pakarpangan/X/2009 Tentang
petunjuk pelaksanaan tata cara penjaringan
pengusungan dan kriteria Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Partai Karya perjuangan tanggal
23 Oktober 2009;
6. Bukti P-6 Copy Surat Keputusan DPN pakarpangan Nomor
248/SKEP/DPN-Pakarpangan/V/2012 tentang Calon
Kepala daerah Kab. Barito Timur periode 2013-2018
tanpa tanggal;
7. Bukti P-7 Copy jadwal tahapan KPU Kab. Barito Timur tahun
2012/2013 putaran I tanggal 2 Oktober 2012;
8. Bukti P-8 Copy Surat Keputusan DPN Pakarpangan Nomor
262/SKEP/DPN-Pakarpangan/X/2012 Tentang Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Barito
Timur Periode 2013-2018 tanggal 30 Oktober 2012;
9. Bukti P-9 Copy Surat Keputusan DPN Pakarpangan Nomor
263/SKEP/DPN-Pakarpangan/X/2012 Tentang
Perubahan Struktur Pengurus DPK Pakarpangan
Barito Timur 10 Desember 2012;
10. Bukti P-10 Copy tanda terima dari Pakarpangan tentang
kesepakatan dukungan Bupati dan wakil Bupati
Periode 2013-2018 kepada Pancani Gandrung berupa
uang tunai tanggal 30 Oktoner 2012;
11. Bukti P-11 Copy Surat Keterangan Pemerintah Kab. Barito Timur
25
Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan
Masyarakat kab. Barito Timur Nomor
210/565/kesbangpollinmas tanggal 11 Desember
2012;
12. Bukti P-12 Copy Tanda Terima Dokumen dari KPU Kab. Barito
Timur tanggal 18 Desember 2012;
13. Bukti P-13 Copy surat keputusan DPP Pakarpangan kalimantan
tengah Nomor 074/SK/DPP-
Kalteng/Pakarpangan/XII/2012 tentang Pengesahan
Pengurus DPK Kab. Barito Timur Pakar Pangan
Periode 2012-2014 tanpa tanggal;
14. Bukti P-14 Copy surat keputusan DPK Kab. Barito Timur
Pakarpangan Nomor 01/SKEP/DPK-
Bartim/Pakarpangan/I/2013 tentang Pengesahan
Penetapan dukungan Partai karya Perjuangan untuk
Ampera AY Mebas dan H. Suririansyah, SKM sebagai
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati barito Timur
Periode 2013-2018 tanggal 2 januari 2013;
15. Bukti P-15 Copy Surat Pernyataan Kesepakatan Partai Politik
Peserta Pemilu yang bergabung untuk mencalonkan
pasangan calon Kepala daerah dan Wakil Kepala
Daerah Model B1-KWK KPU Partai Politik tanggal 7
Januari 2013;
16. Bukti P-16 Copy surat pencalonan Model B-KWK.KPU Partai
Politik Nomor 001/GPP-BT/XII/2012 tentang
Dukungan calon Pancani Gandrung dan Drs. H. Zain
Alkim;
17. Bukti P-17 Copy surat Pernyataan gabungan partai Politik tidak
akan menarik pencalonan atas pasangan calon Kepala
daerah dan wakil Kepala Daerah Model B2-KWK.KPU
Partai Politik tanggal 7 januari 2013;
26
18 Bukti P-18 Copy surat Pernyataan Kesediaan menjadi calon
kepala daerah untk Pancani gandrung dan Drs. Zain
Alkim Model B3-KWK.KPU partai Politik tanggal 27
Desember 2013;
19 Bukti P-19 Copy Surat DPK Pakarpangan Nomor
03/eks/DPK/Pakarpangan/XI/2013 perihal surat
dukungan tanggal 07 januari 2013;
20 Bukti P-20 Copy Surat DPN Pakarpangan Nomor 059/Eks/DPN-
Pakarpangan/I/2013 perihal Surat Balasan tanggal 15
januari 2013;
21 Bukti P-21 Copy Surat DPN Pakarpangan Nomor 060/Eks/DPN-
Pakarpangan/I/2013perihal surat balasan tanggal 16
januari 2013;
22 Bukti P-22 Copy Surat KPU Kab. Bartito Timur Nomor
09/KPU.Bartim.020.435900/I/2013 perihal
permasalahan Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten
(DPK) partai Karya Perjuangan Barito Timur,
mengusung 2 (dua) pasangan calon Bupati dan calon
Wakil Bupati barito Timur dalam penyelenggaraan
pemilihan tahun 2013 tanggal 17 januari 2013;
23. Bukti P-23 Copy Surat KPU Kab. Bartito Timur Nomor
01/KPU.Bartim.020.435900/I/2013 permasalahan
Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) partai
Karya Perjuangan Barito Timur, mengusung 2 (dua)
pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati barito
Timur dalam penyelenggaraan pemilihan tahun 2013
tanggal 17 januari 2013
24. Bukti P-24 Copy Surat DPN Pakarpangan Nomor 065/Eks/DPN
Pakarpangan/II/2013 perihal surat keterangan
tanggal 07 Februari 2013;
25. Bukti P-25 Copy Surat KPU barito timur Nomor 15/KPU-
27
BT/020.435/900/II/2013 perihal pengumuman
tanggal 14 Februari 2013;
26 Bukti P-26 Copy Surat Keputusan KPU Kab. Barito Timur Nomor
15/Kpts/KPU-Bartim. 020.435900/II/2013 tentang
Penetapan Nomor urut pasangan calon peserta
pemilihan umum Bupati dan wakil Bupati kabupaten
barito Timur tahun 2013 tanggal 15 februari 2013;
27. Bukti P-27 Copy Surat kantor hukum Feriman Bakrie & Rekan
perihal Gugatan Perbuatan melawan hukum tanggal
18 Februari 2013;
28 Bukti P-28 Copy Surat Advokad –Pengacara Ishfi ramadhan, SH &
Rekan perihal Gugatan tanggal 10 April 2013;
29 Bukti P-29 Copy Surat keputusan DPP partai Demokrat Nomor
96.04/SK/DPP.PD/DPC/XII/2012 tentang susunan
kepengurusan DPC partai Demokrat kab. Barito Timur
Prov. Kalimantan Tengah masa Bakti 2012-2017
tanggal 3 Desember 2012;
30 Bukti P-30 Copy Surat DPC Partai Demokrat Nomor
005/DPC.PD/Kab. Bartim/XII/2012 perihal
penyampaian berkas hasil penjaringan balon
Bupati/wakil Bupati kab. Barito Timur tanggal 23
Desember 2012;
31 Bukti P-31 Copy Tanda Terima DPC Partai Demokrat Kab. Barito
Timur tanggal 09 November 2012;
32 Bukti P-32 Copy surat DPD Partai Demokrat Nomor
119/DPD.PD/KTG/I/2013 perihal pendftaran calon
Bupati dan calon wakil Bupati kab. Barito Gtimur
tanggal 7 januari 2013;
33 Bukti P-33 Copy surat Pernyataan model B.KWK.KPU partai
Politik Nomor 01/DPD II/PG.BT/I/2013 tanggal 8
Januari 2013;
28
34. Bukti P-34 Copy surat Pernyataan Kesepakatan bersama antara
Partai Politik Peserta Pemilu dalam pencalonan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Model B1-
KWK-KPU Partai Politik tanggal 8 januari 2013;
35. Bukti P-35 Copy surat Pernyataan Partai Politik dan/atau
gabungan partai Politik tdak akan menarik
pencalonan atas Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Model B2-KWK-KPU Partai Politik tanggal 8
januari 2013;
36 Bukti P-36 Copy Surat DPC Partai Demokrat kab. Barito Timur
Nomor 009/DPC.PD/bartim/I/2013 perihal Keberatan
atas perubahan struktur kepengurusan Dewan
pimpinan cabang partai demokrat kab. Barito Timur
tanggal 29 Januari 2013;
37. Bukti P-37 Copy Notulensi Partai Demokrat Kab. Barito Timur
tanggal 8 Agustus 2012
38. Bukti P-38 Copy Surat DPD partai Golkar Prov. Kalimantan
Tengah Nomor Kep-11/DPD/Golkar-KTG/XII-2009
tentang pengesahan Komposisi dan personalia DPD
Partai Golongan Karya Kab. Barito Timur Masa Bakti
2009-2014 tanggal 21 Desember 2009;
39 Bukti P-39 Copy Keputsan DPD Partai Golkar kab. Barito Timur
Nomor Kep-03/DPDII/Golkar-BT/I/2013 tentang Tim
Kampange calion kepala daerah dan wakil kepala
daerah kab. Barito Timur periode 2013-2018 tanggal 8
Januari 2013;
40. Bukti P-40 Copy Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor
SKEP/B/624/DPP-Hanura/I/2013 tentang
pengesahan Nama calon Bupati Barito Timur-Provinsi
kalimantan Tengah Periode 2013-2018 tanggal 03
januari 2013;
29
41. Bukti P-41 Copy Surat Keputusa DPD partai Hanura Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor SKEP-30/DPD-
Hanura/KTG/XI/2012 tentang revisi dan revitaliasasi
susunan kepengurusan Dewan Pimpinan cabang
Partai hati Nurani Rakyat kabupaten Barito Timur
Masa Bhakti 2010-2015 tanggal 09 November 2012;
42 Bukti P-42 Copy Surat Berita Acara KPU kab. Barito Timur Nomor
46/BA/IV/2013 tanggal 4 April 2013;
43 Bukti P-43 Copy Putusan PTUN Palangkaraya Nomor
09/G/2013/PTUN.PLK tanggal 03 Juni 2013
Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 12 Juni
2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI-SAKSI PENGADU
A. Saksi dari Partai Karya Perjuangan
1. Nikson Gans Lalu
● Saksi adalah Ketua DPN Pakar Pangan bidang
pemenanganan Pemilu, yang membidangi tentang
Pemilukada;
● Saksi menyampaikan pernah mengeluarkan surat bulan Mei
2012 Surat Keputusan Nomor 268 mengenai Sdr. Ampera,
namun baru Kepala Daerah belum Wakilnya, tetapi dalam
proses itu tidak dilakukan;
● Saksi menyampaikan bahwa setelah datang Zain alkim dan
ibu Pancani, Surat Keputusan yang pertama dicabut dan
buat surat keputusan yang baru dengan Zain Alkim. Semua
Surat Keputusan Nomor 262 kita buat dengan rapat. Dan
Surat Keputusan Nomor 263 itu juga menyangkut
kepengurusan Pakar Pangan;
30
● Saksi menyampaikan Surat Keputusan Nomor 263 sudah
dicabut karena kepengurusan Surdi dan Raran yang lama
sudah selesai Mei Tahun 2012;
● Saksi menyampaikan bahwa tidak ada perpanjangan
kepengurusan sehingga tidak ada kekosongan maka lahirlah
Surat Keputusan Nomor 263. Sampai detik ini kami tidak
pernah dikalrifikasi baik langsung atau tidak langsung.
● Saksi menyampaikan pernah juga jadi saksi di PTUN dan
Sdr. Raran menyerahkan sebelum pendaftaran. Saya tidak
tahu teradu bertemu dengan Ketua KPU dan saya tahu ada
surat itu setelah ada sidang di PTUN. Surat itu seharusnya
ditandatangan itu harus ditandatangan oleh Ketua dan
Sekjen;
● Saksi menyampaikan tidak tahu mengenai klarifikasi itu,
dan di daerah lain itu kalau dilakukan klarifikasi menemui
saya selaku yang menandatangani surat;
● Saksi menyampaikan bahwa artinya apa yang dilakukan dan
teman lain lakukan ini bukan pertama kali, dan kami juga
pernah menandatangani dan itu sah;
● Saksi menyampaikan bahwa AD/ART di Partai Pakar Pangan
itu ada Peraturan Partai yang mengatur pencalonan Kepala
Daerah surat resmi itu harus dikeluarkan dari DPN.
2. Sevry Nelwan
● Saksi adalah mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Propinsi
Pakar Pangan (DPP Pakar Pangan);
● Saksi menyampaikan sebagai Ketua berdasarkan Surat
Keputusan 116 yang berlaku sampai 2009. Masa
kepengurusan habis di bulan mei 2009 dan tidak ada
perpanjangan, tetapi masih bertandatangan karena belum
31
ada pencabutan, serta Sejak tahun 2009 saya tidak
berdomisili di Palangkaraya.
● Saksi menyatakan mengetahui bahwa sejak Partai itu ada,
peraturan Partai juga ada Rakernas di Bali itu langsung
diambil oleh DPN langsung;
● Saksi menyampaikan bahwa dari DPN Pakar pangan sudah
mencabut rekomendasi untuk Ampera dan dipindah ke Zain
Alkim dan Ibu Pancani. Untuk yang kepengurusan disahkan
DPN adalah kepengurusan yang baru dan mencabut
kepengursuan yang lama yang ditandatangan Pak Nekson;
● Saksi menyampaikan bahwa tidak pernah dihubungi oleh
Teradu dan Raker dibali tahun 2011, bulan awal April dan
akhir Mei terdapat penambahan AD/ART.
B. H. Syahril
● Saksi adalah Sekretaris DPD Partai Golkar Barito Timur;
● Saksi menyampaikan bahwa ketua DPD Golkar Kab. Barito
Timur adalah Drs. Zain Alkim dan surat keputusannya
dikeluarkan tanggal 8 Desember 2009-2012;
● Saksi menyatakan bahwa telah menandatangani Dukungan
Kepada Muhmamad Yamin dan Rini yang tidak ditandatangani
dari Drs. Zain Alkim;
● Saksi menyampaikan bahwa tidak ada surat resmi KPU
Kabupaten Barito Timur menanyakan itu serta KPU tidak
pernah melakukan klarifikasi ke Ketua DPD partai Golkar.
C. Paulus Kia Botoor
● Saksi adalah Ketua DPC Demokrat Barito Timur;
● Saksi menyampaikan bahwa Partai Demokrat mendukung
Pancani Gandrung dan tertuang di atas Materai. Tetapi pada
kenyataannya DPP Partai Demokrat menyatakan lain dan
mendukung Muhammad Yamin dan Rini;
32
● Saksi menyatakan bahwa sebelum adanya Surat Keputusan
dari Partai Demokrat, sudah saya laporkan Kepada Ketua KPU
Kab. Barito Timur, dan mendaftarkan Partai Demokrat pada
tanggal 6 dan tanggal 7;
● Saksi menyampaikan tidak bisa mendaftarkan diri lagi karena
sudah ada kepengurusan yang mendaftarkan pasangan calon
lain.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut :
[2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU
1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya menyangkal dan
membantah seluruh dalil-dalil, alasan-alasan, dan hal-hal yang
dikemukakan oleh Pengadu di dalam Pengaduannya, Kecuali
yang secara tegas-tegas diakui benar oleh Para Teradu di dalam
Pokok Jawaban Perkara Ini;
2. Bahwa dalil-dalil dan uraian yang didalilkan Pengadu dalam
perkara ini apabila ditelaah dan di analisis secara seksama,
maka akan ditemukan fakta bahwa apa yang Pengadu uraikan
dalam pengaduannya ini adalah sama dan serupa segambar
dengan apa yang telah mereka dalilkan dalam permohonan
pengadu pada perkara di Mahkamah Konstitusi RI dalam
Nomor Perkara 37/PHPU.D-XI/2013 yang pada tanggal 8 Mei
2013 yang lalu telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi
dengan menolak seluruh Permohonan dari Pengadu dan
menyatakan seluruh alat bukti dan dalil-dalilnya Pengadu
dalam Perkara ini adalah tidak sah (Vide; Bukti T-1);
3. Bahwa dengan tidak bermaksud menilai Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut dan mau mengintervensi kewenangan DKPP
33
dalam memeriksa perkara ini, dalam pertimbangan hukumnya
tersebut Mahkamah Konstitusi secara gamblang menyatakan
bahwa apa yang telah dilakukan oleh Para Teradu dalam
meloloskan Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kab. Barito Timur Tahun 2013 Nomor Urut 2
atas nama Ampera AY. Mebas dan H. Suryansyah SKM
berdasarkan surat Keputusan Para Teradu Nomor
14/Kpts/Kpu-Bartim-020.435900/II/2013tanggal 15 Februari
2013 Tentang Penetapan Nama-nama Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kab. Barito Timur periode 2013-2018 yang
memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum Bupati dan
Wakil Bupati Kab. Barito Timur Periode 2013 adalah sah;
4. Bahwa dengan dinyatakan sah proses prosedural dalam
pencalonan ini oleh Mahkamah Konstitusi, ditolaknya seluruh
permohonan Pengadu ini, seharusnya Pengadu secara Jiwa
Besar disertai dengan rasa kenegarawan yang luhur bisa
menerima dan tunduk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi
yang kewenangnnya secara yuridis sudah jelas dalam sengketa
Pilkada ini;
5. Bahwa apabila sebaliknya dalam putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut para Teradu yang dikalahkan, maka kami
Para Teradu akan siap dan segera melaksanakan Putusan
tersebut bahkan apabila ternyata terdapat adanya kesalahan
dan pelanggaran kode etik dalam proses penyelenggaraan
Pilkada Kabupaten Barito Timur tahun 2013 oleh Para Teradu,
kami siap mempertanggungjawabkannya secara hukum dan
moral;
6. Bahwa apabila kita mau menelaah perkara yang diajukan
Pengadi ini dengan hati yang jernih, akan didapati fakta “
bahwa Pengadu juga lulus seagai pasangan calon dalam
pilkada ini, dan mengikuti pilkada ini sampai proses terakhir,
hanya saja pilihan suara masyarakat Kabupaten Barito Timur
34
lebih memilih pasangan nomor urut 2 hal ini diluar
kewenangan secara yuridis dari Para Teradu;
7. Bahwa Masalah hilangnya berita acara rekapitulasi hasil
perhitungan suara pemilihan umum Daerah di tingkat
Kecamatan Awang oleh Panitia Pemilih Kecamatan Awang pada
Tanggal 05 Agustus 2013, dalam pemeriksaan di Mahkamah
Konstitusi berdasarkan Bukti dan saksi yang diajukan pengadu
ini tidak terbukti merubah hasil perhitungan suara yang telah
dilaksanakan baik secara masif, struktur dan sistematis,
karena setiap saksi-saksi pasangan calon dan Panwaslu sudh
menerima bukti perhitungan suara tersebut pada tingkat
Kecamatan, dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi dan
laporan ke Panwaslu, bahwa secara nyata apa yang diuraikan
Pengadu ini bukanlah masalah pelanggaran Kode Etik oleh
para Teradu dalam perkara di DKPP ini, tetapi ini sudah
menjadi domain Mahkamah Konstitusi RI, sehingga sangatlah
keliru jika pengadu mengajukannya dalam perkara ini;
8. Bahwa begitu pula masalah kelebihan surat suara, bukanlah ini
juga sudah diperiksa dan diputusakan oleh Mahkamah
Kosntitusi tidak terbukti meerubah hasil penghitungan suara
pada Pilkada ini, yang uraiannya akan paparkan dibagian lai
jawaban kami ini, dan sekali lagi kami nyatakan bahwa secara
nyata apa yang diuraiakan Pengadu ini bukanlah masalah
pelanggaran kode etik oleh Para Teradu dalam perkara di DKPP
ini, tetapi ini suda menjadi domia Mahkamah Konstitusi RI,
sehingga sangat lah keliru apabila Pengadu mengajukannnya
dalam perkara ini;
9. Bahwa banyak didapatkan dalil-dalil Pengadu dalam perkara ini
yang keluar dari konstektual masalah kode etik yang diperiksa
oleh yang terhormat DKPP/Majelis Pemeriksa Perkara yang
seharusnya tidak kami tenggapi, tetapi akan tetap kami
tanggapi sebagai argumentasi dari Para Teradu dalam perkara
35
ini, bahwa Keputusan para Teradu menetapkan pasangan bakal
calon Kepala daerah dan wakil Kepala daerah Kabupaten Barito
Timur Tahun 2013 dengan Nomor urut 2 atas nama Ampera
A.Y Mebas, SE dan H. Suriansyah, SKM telah sah dan
menenuhi syarat 15% dukungan patai politik pengusung;
10. Bahwa Mencermati keseluruhan materi Pengaduan Pengadu
yang sebagian besar subtansi materi Pengaduannya
mempermasalahkan mengenai surat keputusan Teradu Nomor
14/Kpts/Kpu-bartim-020.435900/II/2013 tanggal 15 Februari
2013 tentang penetapan nama-nama Pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Periode 2013-2018
yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Periode 2013, yang
menurut Pengadu tidak sah dengan alasan dukubgan yang
diberikan oleh Partai PAKARPANGAN terhadap pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah denan Nomor Urut 2
yankni Ampera A.Y mebas, SE dan Suriansyah, SKM tidak sah
sehingga tidak memenuhi persyaratan adanya minimal 15%
lima belas perseratus) kursi atau 15% (lima belas perseratus)
suara sah dari partai pengusung, bahwa para teradu menolah
keras dalil tersebut di atas karena para Teradu mengeluarkan
Keputusan nomor 14/Kpts/Kpu-Bartim 020.435900/II/2013
tanggal 15 februari 2013 telah berdasarkan pemeriksaan dan
telaah yang cermat dan teliti (asas kehati-hatian) atas
dokumen-dokumen pendaftaran yang diterima dari Pengadu
dan bakal calon Ampera A.Y Mebas SE dan H. Suriansyah serta
berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga
Keputusan a quo secara hukum telah sah dengan alasan
sebagai berikut:
1) Bahwa Para Teradu sesuai dengan kewenangan yang
dimiliki dsebelum menetapkan bakal calon Kepala daerah
dan wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur untuk
36
Pemilu tahun 2013 telah melakukan penelitian secara
cermat terkait dokumen pendataran, sehubungan dengan
adanya kenyataan adanya Dewan Pimpinan Kabupaten
PAKARPANGAN mendukung 2 bakal calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah yakni Bakal Calon Ampera A.Y
Mebas dengan H. Suriansyah, SKM dan Bakal calon
Pancani Gandrung, SH.M.Si dengan Drs. Zain Alkim, hal
ini menimbulkan suatu permasalahan bagi Para Teradu
mengenai kepengurusan nama yang sah dan mempunyai
hak untuk mendukung bakal calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kab. Barito Timur.
2) Bahwa sehubungan dengan permasalahan yang muncul
tersebut berdasarkan Pasal 92 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman
teknis pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah bagian b yang menyatakan “dalam
hal ditemukan keganjilan atau dugaan ketidak benaran
dokumen yang diajukan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten
Kota melakukan klarifikasi kebenaran dan keabsahan
dokumen tersebut” bagian e menyatakan : ”setiap
Klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh
Ketua dan anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
yang dibertikan kewenangan melakukan klarifikasi dan
pejabat yang dibeti wewenang oleh kementerian dalam
negeri”. Maka Teradu mengambil langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Para Teradu mengajukan surt kepada Ketua DPN
PAKARPANGAN di Jakarta dengan surat Nomor
11/KPU.Bartim 020.435900/I/2013 tanggal 17
Januari 2013 dengan perihal permasalahan pengurus
Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Karya
Perjuangan Barito Timur yang mengusung 2 (dua)
37
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam
Penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2013, surat ini
pada intinya menanyakan kepada Ketua DPN
PAKARPANGAN di Jakarta secara administratif
siapakah yang sah dari kedua Pengurus DPK Partai
Karya Perjuangan Barito Timur a qua (vide; Bukti T-
2);
b. Sehubungan dengan surat Termohon tersebut maka
Ketua DPN Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN)
DI Jakarta telah memberikan jawaban yakni surat
keterangan dari Dewan Pimpinan Nasional
PAKARPANGAN Nomor 062/eks/DPN-
PAKARPANGAN/I/2013 yang ditandatangni oleh Ketua
Umum Partai H. Muhammad Yasin yang pada
pokoknya menegaskan bahwa:
Surat Keputusan DP Provinsi (DPP) Kalimantan
Tengah PAKARPANGAN Nomor 074/SK/DPP-
Kalteng/PAKARPANGAN/XII/2012 tentang
pengesahan Penrus Dewan Pimpinan Kabupaten
(DPk) PAKARPANGAN Barito Timur periode 2012-
2014 dengan Ketua Surdi Prungeh, Sekretaris
Raran Apha, Bendahara Saptono adalah
kepengurusan yang sah.
Berdasarkan AD/ART dan surat Keputusan No.
248/Kep/DPN-PAKARPANGAN/V/2012 dan Surat
Keputusan DPK PAKARPANGAN Nomor
01/Skep/DPK-Bartim-PAKARPANGAN/I/2012 yang
mencalonkan Ampera A.Y Mebas, SE dan H.
Suriansyah, SKM adalah sah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas Para Teradu telah
membuat Berita Acara, Nomor 05/BA/I/2013 tentang
38
adanya proses klarifikasi antara Teradu dengan Ketua DPN
PAKARPANGAN di Jakarta, hal ini dilakukan para Teradu
sesuai dengan Pasal 92 PKPU Nomor 9 Tahun 2012
tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum
(vide; Bukti T-3);
3) Bahwa para Teradu untuk lebih mempunyai keyakinan
mengenai kepengurusan PAKARPANGAN yang sah juga
mengajukan surat kepada Departemen Hukum dan Ham
Ri tanggal 17 Januari 2013 dengan Perihal permasalahan
Pengurus DPK Parati PAKARPANGAN Barito Timur,
mengusung 2 (dua) Pasangan calon Bupati dan wakil
Bupati Barito Timur dalam Penyelenggaraan Pemilihan
tahun 2013 (vide; Bukti T-4);
Terhadap surat tersebut maka Kementerian Hukum dan
Ham telah memberikabn jawaban berupa Keputusan
Menteri Hukum dan Ham RI Nomor M.HH-06.AH.11.01
Tahun 2009 tentang Pengesahan perubahan struktur
Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Partai PAKARPANGAN
(Vide; Bukti T-5);
4) Bahwa pasangan bakal calon kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah kabupaten Barito Timur Tahun 2013
dengan Nomor urut 2 atas nama Ampera A.Y Mebas, SE
dan H. Suriansyah, SKM didukung oleh Dewan Pimpinan
Kabupaten (DPK) Partai Karya Perjuangan Kabupaten
barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan susunan
kepengurusan Ketua Surdi Prungeh, Sekretaris Raran
Apha, Bendahara Saptono, yang mana susunan
kepengrusan tersebut didasarkan pada surat keputusan
Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kalimantan Tengah
PAKARPANGAN Nomor 074/SK-DPP-
Kalteng/PAKARPANGAN/XII/2012 (Vide; Bukti T-6);
39
Keabsahan kepengurusan DPK Pakarpangan Barito Timur
Provinsi Kalimantan Tengah dengan Ketua Surdi Prungeh,
Sekretaris Raran Apha, Bendahara Saptono, terbentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Peerubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik dan Ad/ART Partai
PAKARPANGAN (lex specialis) Bab IV Pasal 18-24, dan Bab
V Pasal 28. Dengan demikian kepengurusan DPK Partai
PAKARPANGAN Kab. Barito Timur tersebut di atas adalah
sah dan mempunyai kewenangan untuk mendaftarkan
Ampera A.Y Mebas SE dan H. Suriansyah, SKM sebagai
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Barito
Timur Tahun 2013;
5) Bahwa secara Yuridis formatur kepengurusan Dewan
Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai PAKARPANGAN Barito
Timur Provinsi kalimantan Tengah dengan Ketua Surdi
Prungeh Sekretaris Raran Alpha, Bendahara Saptono yang
di dasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Provinsi
(DPP) Partai PAKARPANGAN Kalimantan Tengah Nomor
074/SK/DPP-Kalteng/PAKARPANGAN/XII/2012 maka
akan didapi fakta-fakta sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik menyatakan:
Pasal 1 ayat (2) “Anggaran dasar Partai Politik, selanjtnya
disingkat AD, adalah Peraturan Dasar Partai Politik” Pasal
1 ayat (3) “ Anggaran Rumah Tangga Partai Politk,
selanjutnya disingkat ART adalah Peraturan yang
dibentuk sebagai Penjabaran AD”.
40
Berdasrakan ketentuan yuridis tersebut AD/ART partai
PAKARPANGAN adalah sebagai peraturan yang
mendasari setiap keputusan dan kebijakan partai secara
internal dan exsternal. Maka berdasarkan pasal 16 ayat
(2) bagian b dan bagian c Anggaran Dasar (AD) Partai
PAKARPANGAN menegaskan sebagai berikut:
Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) berwenang: Bagian (b) “
mengesahkan Komposisi personalia Dewan Pimpinan
Kabupaten/Kota” Bagian (c) “Melakukan Pelantikan
Dewanb Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK)”.
6) Berdasarkan ketentuan peraturan di atas maka Surat
keputusan DPP Provinsi Kalimantan Tengan Partai
PAKARPANGAN Nomor 074/SK/DPP-
Kalteng/PAKARPANGAN/XII/2012 tentang pengesahan
pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK)
PAKARPANGAN Barito Timur 2012-2014 (Vide; Bukti T-6)
dengan ketua Surdi Prungeh sekretaris Raran Apha,
Bendahara Saptono (Vide; Bukti T-6.1) tentang susnan
lengkap formatur personalia “susunan pengurus DPK
Barito Timur PAKARPANGAN Periode 2012-2014 yang
terdiri dari :
a. Dewan Penasehat
b. Dewan Pengrus Harian
c. Wakil Ketua
d. Wakil Sekretaris
e. Wakil Bendahara
f. Bidang-Bidang
Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ART PAKARPANGAN yang
menegaskan Pasal 20 menyatakan “susunan Dewan
pimpinan kabupaten/Kota (DPK) adalah:
a. Ketua
b. Wakil-Wakil Ketua
41
c. Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris
d. Bendahara
e. Wakil-Wakil Bendahara
f. Bidang-bidang
7) Bahwa dari keseluruhan pemaparan serta uraian
penjelasan kami tersebut maka secara tegas kami
menyatakan bahwa secara yuridis kepengurusan
personalia DPK PAKARPANGAN kab. Barito Timur Provinsi
kalimantan Tengah yang sah adalah kepengrusan dengan
Ketua Surdi Prungeh Skretaris Raran Apha, Bendahara
Saptono, maka karena kepengurusan a quo adaalah sah
maka secara yuridis jelaslah pasangan yang mereka usung
yaitu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Barito Timur Tahun 2013 dengan nomor urut 2 atas nama
Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suriansyah, SKM adalah
sah sebagaimana tertuang dalam surat keputusan DPK
PAKARPANGAN Barito Timur Nomor 01/SKEP/DPK-
Bartim/PAKARPANGAN/2013 Tentang pengesahan
penetapan dukungan Partai PAKARPANGAN untuk Ampera
AY Mebas dan H. Suriansyah, SKM sebagai pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Barito Timur periode 2012-
2018 (Vide; Bukti T-7) dengan demikian juga persyaratan
adanya minimal 15% dukungan Partai pengusung telah
terpenuhi.
8) Bahwa Personalia kepengurusan DPP PAKARPANGAN
Provinsi Kalimantan tengah yang mengesahkan komposisi
personalia Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK)
PAKARPANGAN Kab. Barito Timur (Vide; Pasal 16 ayat (2)
bagian b dan bagian c Anggaran Dasar PAKARPANGAN
adalah kepengurusan yang sah adalah berdasarkan surat
keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor
116/SKEP/DPN/PAKARPANGAN/V/2009 tentang
42
pergantian komposisi personalia DPP PAKARPANGAN
Kalimantan Tengah 2007-2012 (vide;Bukti T-8) denan
ketua Sevry A.I Nelwan Sekretaris Mikky Barito Putra, ST
Bendahara Markopolo, A.Md (Vide; Bukti T.8.1) yang mana
struktur komposisi personalia/kpeengurusan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
AD/ART Partai PAKARPANGAN;
9) Bahwa yang mengesahkan komposisi Personalia Dewan
Pimpinan Provinsi Partai PAKARPANGAN Kalimantan
Tengah tersebut adalah Ketua Umum Partai
PAKARPANGAN yaitu h. Muhammad Yasin dan Sekretaris
Jenderal Jakson Kumaat, sesuai dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Ham RI Nomor M.HH-06.AH.11.01
tahun 2009 tentang pengesahan perubahan struktur
pengurus DPN Partai PAKARPANGAN (Vide; Bukti T-5) hal
ini selaras dengan amanat Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 63
ayat (1) dan Pasal 69 bagian (c) 1 dan 2 PKPU Nomor 9
Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencaonan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
menegaskan sebagai berikut:
Pasal 62 ayat (3)
“Keputusan DPP Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan
pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah
berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia”.
Pasal 63 ayat (1)
“Keputusan Dewan Pimpinan daerah/wilayah partai Politik
atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 62
43
ayat (2) merupakan keputusan kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah/Wilayah partai Politik yang dibentuk dan
disahkan oleh dewan pimpinan Pusat Partai Politik yang
dinyatakan sah oleh dewan Pimpinan Pusat Partai Politik
yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menkumham.
Pasal 69
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan
wakil Gubernur atau Bupati dan wakil Bupati atau
walikota dan wakil walikota dari partai politik atau
gabungan partai Politik, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota bertugas:
Bagian (c)
Mencatat dalam formulir penerimaan berkas sayart
pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang
meliputi;
a. Partai polittik atau gabungan partai politik yang
mengajukan pasangan calon.
b. Nomor dan tanggal keputusan pimpinan pusat partai
politik beserta nama ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik, yang
berwenang mengesahkan kepengurusan Dewan
Pimpiinan Parti Poltik tingkat Provinsi atau Dewan
Pimpinan Pusat Partai Politik Kabupaten/Kota;
Ketentuan Pasal 69 bagian (c) huruf b tersebut diatas
adalah sudah erapilikasi sebcara yuridis yang
mengesahkan komposisi personalia Dewan Pimpinan
Provinsi 9DPP) Partai PAKARPANGAN Kalimantang Tengah
tersebut adalah Ketua Umum partai karya Perjuangan
44
yaitu H. Muhammad Yasin dan Sekretaris Jenderal Jakson
Kumaat, sesuai dengan Keputusan Meteri Hukum dan Hak
asasi manusia RI Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2009
tentang pengesahan perubahan struktur pengurus dewaan
Pimpinan Nasional partai karya Perjuangan
(PAKARPANGAN) (Vide; Bukti t-6), dengan demikian
ketentuan yuridi formal tersebut di atas semakin
mengokohkan dan manjdi instrumen pembenaran yuridis
(grondrecht) terhadap Keputusan para Teradu yang
menetapkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Barito Timur tahun 2013 dengan Nomor
urut 2 atas nama Ampera A.Y Mebas, SE dan H.
Suriansyah, SKm adalah sah;
10) Bahwa didapatinya juga fakta tentang adanya surat
keterangan dari Dewan Pimpinan Nasional Partai
PAKARPANAN Nomor 062/Eks/DPN-
PAKARPANGAN/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 (Vide;
Bukti T-9) yang secara administrasi dtandatangani oleh
Ketua Umum partai yang pada pokoknya menegaskan:
a. Surat keputusan DPP kalimantan Tengah partai
PAKARPANGAN Nomor 074/SK/DPP-Kalteng/
PAKARPANGAN/XII/2012 tentang pengesahan
pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK)
Partai PAKARPANGAN Barito Timur periode 2012-2014
tanggal 28 Desember 2012 dengan ketua Surdi
Prungeh, Sekretaris Raran Apha, Bendahara saptono
adalah Kepengurusan yang sah.
b. Berdasarkan AD-ART dan surat keputusan Nomor
248/Kep/DPN-PAKARPANGAN/V/2012 dan surat
keputusan DPk partai PAKARPANGAN Barito Timur
45
Nomor 01/Skep/DPK-Bartim-PAKARPANGAN/I/2012
yang mencalonkan Ampera A.Y Mebas dan H
suriansyah, SKM adalah sah.
Dengan demikian penklesn kami sampaikan semakin
menguatkan mengenai landasan yuridis keputusan yang
telah dikelaurkan para Teradu mengenai penetapan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan nomor urut
2 atas nama Amepara AY. Mebas, SE dan H. Surainsyah,
SKM telah dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan
yang berlaku sehingga secara yuridis telah sah;
11) Bahwa pada tangal 08 Januari 2013 bakal pasangan calon
Bupati dan wakil Bupati Barito Timur periode 2013-2018
atas nama Ampera AY. Mebas, Se dan H. Surainsyah, SKM
datang mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon
Bupati dan wakil Bupati Kab. Barito Timur periode 2013-
2018 yang didukung oleh gabungan 2 (dua) Partai Politik
yaitu (vide; Bukti T-10):
a. Partai karya Peduli Bangsa (PKPB) dengan basi
dukungan 1 Kursi (Vide; Bukti T-11)
b. Partai Karya Perjuangan (PAKARPANGAN) dengan basis
dukungan 2 Kursi (Vide;Bukti T-7)
Maka berdasarkan hal tersebut di atas dengan gabungan 2
(dua) partai a quo maka pengajuan dukungan bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kab. Barito Timur
tahun 2013 dengan nomor urut 2 (dua) atas nama Ampera
AY Mebas dan H. Suriansyah, SKM adalah sudah mencapi
15% (lima Belas perseratus) kursi atau 15%(lima belas
perseratus) suara sah, sehingga para teradu secara yuridis
sudah melakukan kewajibannya secara sah dengan dasar,
Pasal 60 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 69 bagian (b)
PKPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman teknis
46
pencalonan pemilihan umum Kepala daerah dan wakil
Kepala Daerah yang menegaskan sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (1)
KPU Provinsi atau KPU Kabuaten/Kota menetapkan
persyaratan palling sedikit 15% (lima belas perseratus)
kursi atau 15% (lima belas perseratus) suara sah partai
politik dengan keputusan KPU Povinsi atau KPU
kabupaten/Kota sebelum pendaftaran bakal pasangan
calon.
Pasal 62 ayat (1)
Syarat pengajuan pasangan calon paling sedikit 15% (Lima
Belas Perseratus) kursi atau 15% (lima Belas Perseratus)
suara sah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Partai Politi.
Pasal 69
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur atau Bupati dan wakil Bupati atau
walikota dan wakil Walikota dari partai politimk tau
gabungan partai politik, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota:
Bagian (b)
Memeriksa pemenuhan jumlah kursi paling sedikit 15%
(Lima belas perseratus) kursi atau 15% (lima belas
persertaus).
Berdasarkan penjelasan di atas mka para Teradu dalam
mengeluarkan keputusan Nomor 14/Kpts/Kpu-Bartim
020.435900/II/2013 tanggal 15 Februari 2013 telah mengacu
pernyataan minimal 15% (lima belas perseratus) kursi atau
15% (lima belas perseratus) suara sah dari partai politik
pendukung. Bahwa dalil-dalil yang telah kami kemukakan di
atas maka sangatlah jelas tidak ada bukti sedikitpun
keberpiphakan ketidak netralan, kecurangan yang dilakukan
para Teradu, dalam menetapkan seliruh bakal pasangan calon
47
khususnya pasangan dengan nomor urut 2 atas nama Ampera
A.Y mebas, SE dan H. Surainsyah, SKM, sehingga dalil Pengadu
sangatlah mengada-ada dan miskin subtansi yang menjadi
dasar pengaduannya seperyi yang tertuang dalam surat
pengaduannya;
11. Bahwa Berdasarkan keseluruhan penjelasan dan uraian pada
point 3 di atas maka pancalonan Pengadu yang didukung Partai
PAKARPANGAN Barito Timur dengan versi Ketua Perdiono dan
zakaria adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran
Dasar (Ad) dan Anggaran Rumah tangga (ART) Partai
PAKARPANGAN serta ketentuan perundangan yang berlaku yang
telah disebutkan di atas;
12. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Pengadu dalam
mendasari pengaduannya dapatt para teradu nyatakan bahwa
bukti-bukti a quo sangatlah lemah secara yuridis berdasarkan
analisi yuridis sebagai berikut:
a. surat keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor
263/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2012 tentang perubahan
struktur pengurus DPK Partai PAKARPANGAN Barito Timur
(Vide; Bukti T-12);
b. bahwa berdasrkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai Politik
menyatakan “ ayat (2). Anggaran dasar partai politik,
selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar partai”.
Ayat (3) AnggaranRumah Tangga partai Poltik, selanjutnya
diseut ART, adalah peraturan yang dibengtuk sebagai
penjabaran AD. Bahwa berdasarkan ketentuan yurudus
tersebut AD/ART Partai PAKARPANGAN adalah sebagai
pengrucutan yang mendasari setiap keputusan dan kebijakan
partai secara internal dan external. Maka berdasarkan pasal
16 ayat (2) bagian b dan bagian c Anggaran dasar (AD) Partai
48
PAKARPANGAN menegaskan sebagai berikut, Dewan
Pimpinan Provinsi (DPP) berwenang: bagian (b), mengesahkan
Komposisi personalia DPK. Bagian (c) melakukan pelantikan
DPK. Bahwa berdasrkan Pasal 15 ayat (2) bagian b dan bagin
c anggaran Dasar (Ad) partai PAKARPANGAN menegaskan
sebagai berikut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) berweang:
bagian (b) mengesahkan komposisi personalia DPP”, bagian (c)
Melakukan pelantikan DPP”. Bahwa berdasarkan hal tersebut
di atas surat keputusan DPN PAKARPANGAN Nomor
263/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2012 tentang perubahan
struktur pengurus DPK PAKARPANGAN Barito Timur Ketua
Sdr. Ferdiono Sekretaris Sdr. Zakaria, adalah sah, karena
Nikson Gans lalu, SH.,MH bukanlah Ketua Umum Partai
PAKARPANGAN tetapi Ketua II Bidang Organisasi, Kadrrisasi,
dan Keanggotaan yang kewenangannya terbatas;
13. Bahwa lebih kelihatan lagi fatalnya kesalahanpengadu karena
mendlilkan Surat Kputusan DPN Partai PAKARPANGAN
Nomor 262/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/XC/2012 tentang
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Kab. Barito
Timur Periode 2013 -2018 (Vide; T-13)
Bahwa dalam hal ini yang melanggar adalah pengadu dalam
proses mencari dukunga dari Partai PAKARPANGAN semakin
nyata dan terang-terngan karena melanggar Pasal 62 ayat (1),
Pasal 63 ayat (1) dan pasal 69 bagian b dan c (1) dan (2) PKPU
Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan
pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bahwa formatur susunan komposisi personalia dari Dewan
Pmpinan Pusat (DPN) Partai PAKARPANGAN yang
menandatangani surat a quo bukan persn yang sah, karena
Nikson Gans lalu, SH.,MH bulanlah ketua umum partai
sesuai denan ketentuan a quo di atas, Nekson Gans lalu
SH.,MH juga telah melampui kewenangannya karena
49
mengajukan langsung dari DPN tanpa sepengetahuan Ketua
Umum Partai Pakarpangan dan menyalahi prosedur karema
mengambil kewenangan pengurus tingkat DPK Partai Karya
Perjuang Kab Barito Timur dalam mengajukan pemohon
sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Barito Timur Tahun 2013, jelas kesalahan prosedural ini
menyebabkan tidak sahnya pengajuan pemohon sebagai bakal
calon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Barito
Timur Tahun 2013;
14. Bahwa mencermati secara yuridis surat Nomor
060/Eks/DPN-Pakarpangan/I/2012 (Vide Butkti-14) dan
surat No 065/eks /DPN /PAKARPANGAN/II/2013 (Vide; Bukti
T-15) dari DPN PAKARPANGAN, surat ini hanyalah berupa
korespodensi biasa yang tidak diatur didalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dalam AD/Art parati
sekalipun, karena pula dibuat ditandatangani oleh Person
yang tidak berkompeten dalam proses pencalonan bakal calon
Bupati dan wakil Bupati sehingga sangatlah berlebihan
apabila Pengadu mendalilkan pengaduannya didasarkan juga
atas surat a quo;
15. Bahwa dalil-dalil Pengadu tidak benar dan sangat
menyesatkan karena Teradu I In cause Ketua KPU Kabupaten
barito Timur Drs. H. Muksin Mashur memang benar pernah
bertemu dengan pemohon Incasu Drs. H zain Alkim akan
tetapi pertemuan tersebut adalah pertemuan rutin periodik
karena sebagai Ketua KPU harus memberi laporan kerja
kepada Pengadu Incasu Drs. H Zain Alkim dalam jabatanya
selaku Bupati (eksekutif) pada suatu kesempatan Drs. H
Muksin Mashur menyampaikan kepada Drs. H. Zain Alkim
bahwa “dukungan Partai Karya perjuangan (PAKARPANGAN)
terhadap bapak tidak memenuhi syarat sesuai dengan
50
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’ tidak
sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu;
16. Bahwa oleh karena itu keseluruhan dail dalil argumentasi dan
hal-hal yang disampaikan Pengadu dalam Pengaduannnya
yang menyatakan bahwa pencaklonan pasangan dengan
Nomor urut 2 atas nama Ampera A.y Mebas, SE dan H.
Suriansyah, SKM yang diajukan oleh Dewan Pimpinan
KabupatenKota(DPK) partai karya perjuangan
(PAKARPANGAN) Bariti Timur denhngan ketua Surdi Prungeh,
Sekretaris Raran Apha, bendahara Saptono tidak sah adalah
tidak berdasarkan hukum sama sekali, oleh karenannya
harus ditolak dan dikesampinhgkan.
Bahwa Pasangan Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala
Darah Drs. Muhamad Yamin dan Ririn secara sah telah
mendapatkan dukungan dari Partai Golkar dan Partai
Demokrat serta Termohon tidak melakukan pelanggaran
terhadap pasal 65 ayat (2) peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012;
19. Bahwa para Teradu menolak dalil Pengadu dalam
Pengaduannya yang menyatakan pasangan calon Kepala
daerah dan Wakil Kepala Daerah Barito Timur Drs.
Muhammad Yamin dan Rini tidak mendapatkan dukungan
sayart minila 15% dan para Teradu telah melanggar Pasal 65
ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2012 dengan alasan sebagai
berikut:
1) Pasangan calon Kepala daerah dan Wakil KepalaDaerah
Baruto Timur Drs. Muhammad Yamin dan Rini telah
secara sah mendapat dukungan dari Partai Hanura Partai
Golkar dan partai Demokrat.
2) Dukungan Partai Golkar yang ditandatangani oleh Drs.
H.M Satta Gunawan selaku Ketua Harian Dewan Pimpinan
Daerah Partai Golkar Kabupaten Barito Timur dan Syahril
51
Mba selaku Sekretaris telah sah sesuai dengan surat Tugas
Nomor ST-04/Golkar-KTG/I/2013 tanggal 8 Januari 2013
yang dikeluarkan Dewan Pimpinan daerah Partai
Golongan Karya Provinsi Kalimantan Tengah yang
ditandatangani Ir. Abdul Razak selaku Ketua dan Mh Rizal
selaku Sekretaris (Vide Bukti; T-16) yang pada intinya
isinya sebagai berikut;
Mendasarkan pada
a. Petunjuk pelaksanaan DPP Golkar Nomor Juklak
13/DPP/Golkar/XI/2011 tentang perubahan jarak
juklak 02/DPP/Golkar/X/2009 tentang Tata Cara
Pemilihn Kepala daerah dan Wakil Kepala Derah dai
Partai Golongan Karya (Vide; Bukti T-17);
b. Surat DPP Partai Golkar Nomor R-415/Golkar/XII/2012
tanggal 21 Desember 2012 perihal pengesahan calon
kepala daerah Kabupaten Barito Timur (Vide; Bukti T-
18);
c. Sehubungan dengan Drs. Zain Alkim Ketua DPD Partai
Golkar Kabupaten Barito Timur telah mendeklarasikan
diri maju dalam Pilkada Barito Timur sebagai calon
Wakil Kepala Daerah yang berpasangan dengan Sdr.
Pancani Gandrung sebagai Calon Kepala Daerah yang
diusung oleh PAN, PPP, partai damai Sejahtera, PNI dan
Sejumlah Partai Lainnya yang dilaksanakan pada
tanggal 7 Januari 2013, sesuai dasar di atas dengan ini
DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Tengah
menunjukkan dan menugaskan kepada:
Nama : Drs. HM Satta Gunawan
Jabatan : Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah
Golkar Kabupaten Barito Timur
Untuk : menandatangani seluruh kelengkapan
persyaratn administrasi dan mendaftarkan pasangan
52
Drs. Muhammad Yamin sebagai calon Kepala daerah
dan Wakil Kepala daerah kabupaten Barito Timur
periode 2013-2018 dari Partai Golkar ke KPU Kab.
Barito Timur tanggal 8 Januari 2013 sesuai rapat
pengesahan DPP Partai Golkar.
Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas maka
dukungan Partai Golkar pada saat mendaftar yang
ditantatangani oleh ketua Harian Drs. Satta Gunawan
dan Syahril MBA selaku Sekretaris adalah sah karena
sudah mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku
sebagaimana disebutkan di atas.
3) Sebelumnya Dewan impinan Pusat Partai Golongan Karya
dalam surat Nomor R-415/Golkar/XII/2012 tanggal 21
Desember 2012 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai
Golkar Kabupaten Barito Timur telah menetapkan dan
mengesahkan Sdr. Drs. Muhammad Yamin sebagai calon
Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Barito Timur (Vide; Bukti T-18); selanjutnya Dewan
Pimpinan daerah Partai Golongan Karya Provinsi
kalimantan Tengah dengan surat Nomor Kep-
54/DPD/Golkar-KTG/II/2013 tanggal 15 Februari 2013
tentang pemberhentian ketua DPD partai Giolkar
Kabupaten Barito Timur dan penetapannya Careteker
ketua DPD partai Golkar Kabupaten barito Timur masa
bakti 2009-2015, yang pada intinya partai Golkar telah
membrhentikan Drs. H Zain Alkim Surat Dewan
Pimpinan Pusat Golongan Karya No B-49/Golkar/I/2013
sebagai Ketua Golkar Kabupaten Barito Timur masa
Bakti 2009-2014 terhitung sejak ditetapkannya putusan
ini, yakni tanggal 23 januari 2013 (Vide; Bukti T-19 dan
Bukti T-20);
53
4) Sedangkan dukungan dari Partai Demokrat yang
ditandatangai oleh ir. Dandorasano Sumad Mba, MRE
dan DEPE SE selaku Ketua dan Sekretaris Pelaksanaan
Tugas (Plt) DPC Partai Demokrat Kabupaten telah sah
sesuai dengan surat keputusan DPD Partai Demokrat
provinsi Kalimantan Tengah Nomor 125/SK/DPD,
PD/DPC/I/2013 tanggal 6 januari 2013 tentang
penunjukan pelaksanaan tugas Ketua dan Sekretarsi
Dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat Kab.
Barito Timur dengan pertimbangan bahwa Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan cabang partai Demokrat Kab.
Bariti Timur tidak dapat melaksanakan tugas pada
pandaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten
barito Timur pada Pilkada tahun 2013 (Viude bukti T-21);
5) Mengenai dukungan sah dan definitif Partai Demokrat
terhadap dukungan kepaa Drs. Muhammad Yamin dan
Rini sebagai Calon Bupati Kabupaten barito Timur
tertuang dalam surat Nomor 119/DPd/Pd/KTG/I/2013
tanggal 7 januari 2013 dengan perihalpendaftaran calon
Bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Barito Timur
yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Daerah partai
Demokrat Provinsi Kaliamntan Tengah yang
ditandatangani Baharuddin Lisa selaku Ketua dan HM
Sriosako S.Sos (Vide; Bukti T-22) sesuai dengan surat
keputusa DPP Partai Demokrat Nomor
01/SK/DPP.PD/I/2013 tanggal 7 januari 2013 tentang
dukungan calon Bupati dan wakil Bupati kepala daerah
dan wakil Kepala daerah Kabupaten Barito Timur
Provionsi kalimantan Tengah Periode 2013-2018 (vide;
Bukti T-23);
6) Berdasaerkan keseluruhan penjelasan di atas maka para
teradu terkait dukungan dari partai politik terhadap Dr.
54
Muhammad yamin dan Ririn sebagai Kepala daerah dan
wakil Kepala Daerah kabupaten Barito Timur telah sesuai
dengan ketengtuan aturan yang berlaku dengan demikian
teradu tidak melakukan pelanggaran terhadap Pasal 65
ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2012 serta kami perlu
tegaskan bahwa pasangan Drs. Muhammad Yamin dan
Ririn secara sah dan definitif telah memenuhi
persyaratan 15% dukungan partai politik.
Bantahan Teradu terhadap dalil-dalil Pengadu tentang
Pemungutan suara dan Rekapitulasi;
20. Bahwa pengadu tidak perlu bersikap berlebihan tentang
masalah berita acara dalam kotak suara PPK Kecataman
Awang yang dikatakan Pengadu Raib pada saat Rekapitulasi
di tingkat KPU Barito Timur tanggal 13 April 2013,
perhitungan suara pemohon tidak akan berubah karena
didasarkan pada berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
suara pemilihan umum Kepala daerah dan wakil kepala
daerah di tingkat kecamatan oleh Panitia pemilih kecamatan
awang pada tanggal 05 April 2013 (Vide; Bukti T-24.1) yang
ditandatangani secara sah oleh para saksi dari masing-masing
calon atas hasil perhitungan suara a quo pada tingkat PPK
pada lembar keberatan, jadi tidak benar para teradu
mengambil berita acara dari kursi atau sumber lain selain
dari pengghitungan sauara tingkat PPK Kecamatan Awang,
para Teradu juga menghadirkan Berita acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan suara pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia
Pemilih Kecamatan Awang pada tanggal 05 April 2013 yang
didalilkan Pengadu tidak ada atau raib dari kotak suara (Vide;
Bukti T-24);
55
Bantahan Para Teradu terhadap Dalil-Dalil Pengadu tentang
Pembakaran surat suara
21. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu pada Pointer ini
adalah sangat subjektif dan emosional, Karena fakta yang
benar adalah dalam hal nama Para Teradu menyikapi
keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2012,
warga negara Indonesia yang belum terdaftar di DPT dapat
menggnakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda
penduduk (KTP) yang masih berlaku yang dilengkapi dengan
kartu keluarga (KK). Berdasarkan hal itu diperlukan kesiapan
surat suara cadangan di luar 2,5% sesuai dengan UU nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah dan peraturan
KOPU Nomor 66 tahun 2009 yang telah dirubah dengan
Peraturtan KPU Nomor 17 tahun 2010 Tentang penerapan
norma, Standard, Prosedur dan Kebutuhan pengadaan serta
pendistribusian perlegkapan penyelenggaraan pemilihan
Umum kepala daerah dan wakil Kepala daerah, selain itu juga
antisipasi terhadap terjadinya kerusakan terhadap percetakan
surat suara.
Bahwa para teradu tidak pernah menggunakan kelebihan
surat suara a quo karena:
i. Surat suara sejumklah 2500 91 Bocx Besar
yang belum di Sortir) berada di ruang Ketua
KPU Kab. Barito Tumur dan tidak dibuka
sama sekali, berdasarkan berita acara
penyelenggara kelebihan surat suara dari
rekaanan pemilu kepala daerah dan wakil
kepala daerah kabupaten baritio Timur tahun
2013, Nomor 45/BA.P/IV/2013 (Vide; Bukti
T-25);
ii. Surat suara sejumlah 851 (yang sudah dilipat
sisa sortir) berada di GOR Logistik Kpu Kab.
56
Barito Timur berada dalam kotak suara yang
tidak terpakai dan dikunci serja dijaga ketat
oleh pihak keamanan dalam hal ini
Kepolisian Kabupaten barito Timur yang
pada tangal 3 April 2013 diantar dengan
penjagaan ketat aparat keamanan (Polres
Bartim) ke kantor KPU Kab. Bartim tepatnya
di ruang Ketua KPU Kab. Bartim Berita acara
hasil Sortir surat suara Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala daerah Kabupaten
Barito Timur Tahun 2013 Nomor 45/BA-
ST/III/2013 (Vide; Bukti T-25.1)
iii. Surat suara sejumlah 61 (Surat suara rusak)
berada di Gor Logistik KPU Kab. Bartim
berada pada amplok tertutup dijaag ketat
oleh pihak keamanan dalam hal ini
kepolisian kabutapen Bartim yang pada
tanggal 3 April 2013 diantar dengan
penjagaan aparat keamanan (Polres bertim)
ke Kantor Kpu Kab. Bartim tepatnya di ruang
ketua KPU Kab. Bartim.
iv. Surat suara sejumlah total 3.412 lembar
tidak pernah digunakan oleh Teradu ini
dikuatkan dengan berita acara penyegelan
dan baerita acara pemusnahan yang
disaksikan oleh pihak Panwas dan pihak
polres setempat;
v. Adapun surat suara sejumlah total 3.412
lembar tersebut dilakukan penyegelan oleh
secara bersama-sama dengan disaksikan oleh
pihak Panwasl;u kab. Bartim, dan polres
Kab. Bartim yang kemudian tanggal 4 April
57
2013 pada pukul 22.15 Wib dimusnahkan
dengan cara pembakaran, berdasarkan Berita
acara Pemusnahan kelebihan surat suara
dari rekanan pemilu kepaladaerah dan wakil
kepala daerah kabupaten Barito Timur
Tahun 2013 Nomor 46/BA/IV/2013 (Vide
Bukti T-26) di tambah daftar Hadir Berita
acara Pemusnahan Kelebihan surat suara
dari rekanan Pemilu Kepala daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kab. Barito Timur
tahun 2013 (Vide Bukti T-26.1), disertai
dengan bukti foto-foto pemusnahan tersebut
yaitu bukti (vide: Bukti T-26, Bukti T-26.2,
Bukti T-26.3);
vi. Dalam hal percetakan dilakuan di luar
wilayah Kabupaten Barito Timur di
karenakan bahan percetakan yang ada di
wilayah kab. Barito Timur belum ada yang
mempunyai peralayan yang memadai dan
mempunyai pengalaman dalam hal mencetak
surat suara hal ini berdasarkan peraturan
yang berlaku.
vii. Pada saat percetakan surat suara anggota
Komisi Pemilihan umum kabupaten barito
Timur, Panwaslu kabupaten barito Timur
(Aprilius, S.Ip) dan Polres Kabupaten Barito
Timur (R. Ari Buntoro Bag. Intel) hadir di
Jakarta pada saat percetakan serta
melakukan pengawasan dan pemantauan;
viii. Pembakaran setelah Pencoblosan hal ini
dilakukan karena memang kelebhan surat
suara tersebut di cetak adalah untuk
58
mengantisipasi tehadap keputusan
Mahkamah konstitusi Nomor 85/PUU-
X/2012 warga negara indonesia yang belum
terdaftar di DPT dapat menggunakan hak
pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda
penduduk (KTP) yang masih berlaku yang
dilengkapi dengan kartu keluarga (KK) dan
sebagai tindakan antisipasi terhadap
terjadinya keruskan percetakan surat suara.
[2.5.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
menolak Seluruh Aduan dari Pengadu.
[2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai
dengan Bukti T-34 sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T-1 Copy Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
37/PHPU.D-XI/2013 tanggal 8 Mei 2013;
2 Bukti T-2 Copy sura KPU Kab. Barito Timur Nomor 11/KP.
Bartim.020.435900/I/2013 perihal permasalahan
Pengurus Dewan Pimpinan kabuoaten (DPK) partai
karya Perjuangan barito Timur mengusung 2 pasangan
calon Bupati dan wakil Bupati barito imur dalam
Penyelenggaraan Pemilihan tahun 2013 tanggal 17
januari 2013;
3 Bukti T-3 Copy Berita Acara KPU Kab. Barito Timur Nomor
59
05/BA/I /2013 tanggal 25 Januari 2013;
4 Bukti T-4 Copy sura KPU Kab. Barito Timur Nomor 10/KP.
Bartim.020.435900/I/2013 perihal permasalahan
Pengurus Dewan Pimpinan kabuoaten (DPK) partai
karya Perjuangan barito Timur mengusung 2 pasangan
calon Bupati dan wakil Bupati barito imur dalam
Penyelenggaraan Pemilihan tahun 2013 tanggal 17
Januari 2013;
5 Bukti T-5 Copy Putusan Menteru Hukum dan Ham Nomor M.Hh-
06.11.01 Tahun 2009 tentang Pengesahan perubahan
Struktur Pengurus DPN Pakarpangan tanggal 1 Juli
2009;
6 Bukti T-6 Copy Surat Keputusan DPP Pakar pangan kalimantan
Tengah Nomor 074/SK/DPP-
Kalteng/Pakarpangan/XII/2012 tentang Pengesahan
Pengurus DPK kabupaten/Kota Partai karya
Perjuangan (Pakarpangan) Barito Timur (periode 2012-
2014) tanggal 28 Desember 2012;
7 Bukti T-7 Copy Surat Keputusan DPK Kab. Barito Timur Pakar
Pangan Nomor 01/SKEP/DPK-
Bartim/Pakarpangan/I/2013 tentang Pengesahan
penetapan dukungan Partai karya perjuangan untuk
Ampera A.Y Mebas, SE dan H. Suriansyah, SKM
sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati barito
Timur periode 2013-2018 tanggal 02 Januari 2013;
8 Bukti T-8 Copy Surat Keputusan DPN Pakarpangan Nomor
116/SKEP/DPN-Pakarpangan/V/2009 tentang
Pergantian Komposisi Personalia DPP Partai Pakar
pangan Kalimantan Tengah Periode 2007-2012 tanggal
19 Mei 2012;
9 Bukti T-9 Copy surat DPN Pakarpangan Nomor 062/Eks/DPN-
60
Pakarpangan/I/2013 perihal Surat Keterangan tanggal
25 Januari 2013;
10. Bukti T-10 Copy Formulir Tanda Penerimaan Pengajuan Berkas
Syarat Bakal Calon dari Partai Politik atas nama
Ampera A. yani Mebas dan H. Surainsah tanggal 08
Januari 2013;
11. Bukti T-11 Copy Surat Keputusan DPP Partai karya Peduli Bangsa
Nomor SKEP-364/DPP-PKPB/XI/2012 tentang
Persetujuan pencalonan Kepala Daerah Kabupaten
Barito Timur dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Tahun 2013 tanggal 23 November 2012;
12. Buktti T-12 Copy Surat Keputusan DPN Pakar Pangan Nomor
263/SKEP/DPN-Pakarpangan/X/2012 tentang
perubahan struktur pengurus DPK partai karya
Perjuangan Barito Timur tanggal 30 Oktober 2012;
13. Bukti T-13 Copy Surat Keputusan DPN Pakar Pangan Nomor
262/SKEP/DPN-Pakarpangan/X/2012 tentang Calon
Kepala daerah dan wakil Kepala daerah kabupaten
Barito Timur Periode 2013-2018 tanggal 30 Oktober
2012;
14 Bukti T-14 Copy Surat DPN Pakar Pangan Nomor 060/Eks/DPN-
Pakar Pangan/I/2012 perihal surat Balasan tanggal 16
januari 2013;
15 Bukti T-15 Copy Surat DPN Pakar Pangan Nomor 065/Eks/DPN-
Pakar Pangan/II/2012 perihal surat Keterangan
tanggal 7 Februari 2013;
16. Bukti T-16 Copy Surat Tugas DPD Partai Golkar Nomor ST-
04/Golkar;KTG/I/2013 tanggal 08 januari 2013;
17. Bukti T-17 Copy Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor
Jullak-13/DPP/Golkar/XI/2011 tentang Perubahan
Juklak 02/DPP/Golkar/X/2009 tentang tata cara
61
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah dari partai Golongan Karya;
18. Bukti T-18 Copy surat DPP partai Golkar Nomor
415/Golkar/XII/2012 perihal Pengesahan Pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah kab.
Barito Tumur tanggal 21 Desember 2012;
19. Bukti T-19 Copy surat keputusan DPD Partai Golongan Karya
Prov. Kalimantan Tengah Nomor Kep-54/DPD/Golkar-
KTG/II/2013 tentang Pemberhentian Ketua DPD partai
Golkar Kab. Barito Timur dan penetapan careketer
Ketua DPD Partai Golkar Kab. Barito Timur masa Bakti
2009-2015 tanggal 15 februari 2013;
20. Bukti T-20 Copy Surat DPP Partai Golkar Nomor
49/Golkar/I/2013 perihal pemberhentian Sdr. Drs.
Zain Alkim dari Ketua DPD Partai Golkar Kab. Barito
Timur tanggal 23 Januari 2013;
21. Bukti T-21 Copy Surat Keputusan DPD partai Demokrat Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor
125/SK/DP.PD/DPC/I/2013 tentang penunjukan
pelaksanaan tugas ketua dan Sekretaris DPC partai
Demokrat kab. Barito Timur tanggal 6 Januari 2013;
22. Bukti T-22 Copy Surat DPD Partai Demokrat Nomor
119/DPD.PD/KTG/I/2013 perihal pendaftaran calon
Bupati dan wakil Bupati kab. Barito Timur tanggal 7
januari 2013;
23. Bukti T-23 Copy Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor
01/SK/DPP.PD/I/2013 tentang dukungan calon
Bupati dan wakil Bupati Barito Timur Provinsi
Kalimantan Tengah Periode 2013-2018 tanggal 5
November 2011;
24. Bukti T-24 Copy Berita Acara KPU KPU Tingkat Kecamatan oleh
62
Panitia Pemilihan Kecamatan model DA-KWK.KPU
tanggal 5 April 2013
25. Bukti T-25 Copy Berita Acara KPU Rekapituasli hasil
Penghitungan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
wakil Kepala daerah di Tingkat Kecamatan oleh panitia
Pemilihan Kecamatan tanggal 5 april 2013;
26. Bukti T-26 Copy Berita Acara KPU kab. Barito Timur Nomor
45/BA.P/IV/2013 tentang Penyegelan kelebihan surat
suara dari rekanan Pemilu kepala daerah dan wakil
Kepala Daerah kab. Barito Timur tahun 2013 tanggal 3
April 2013;
27. Bukti T-27 Copy Berita Acara KPU kab. Barito Timur Nomor
45/BA.ST/III/2013 tentang Hasil Sortir surat Suara
Pemilu kepala daerah dan wakil Kepala Daerah kab.
Barito Timur tahun 2013 tanggal 31 Maret 2013;
28. Bukti T-28 Copy Berita Acara KPU kab. Barito Timur Nomor
46/BA/IV/2013 tentang Pemusnahan kelebihan surat
suara dari rekanan Pemilu kepala daerah dan wakil
Kepala Daerah Kab. Barito Timur tahun 2013 tanggal 4
April 2013;
29. Bukti T-29 Copy Daftar Hadir KPU Kab. Barito Timur tentang
Berita Acara Pemusnahan kelebihan surat sauar dari
rekanan Pemilu kepala daerah dan wakil Kepala
Daerah kab. Barito Timur tahun 2013 tanggal 04 April
2013;
30. Bukti T-30 Copy Foto-Foto Pembakaran Berkas surat suara yang
tidak terpakai tanggal 04 April 2013;
31. Bukti T-31 Copy surat Keputusan KPU Kab. Barito Timur Nomor
14/Kpts/KPU-Bartim-020.435920/II/2013 tentang
penetapan nama-nama pasangan calon Bupati dan
wakil Bupati kabupaten Barito Timur Periode 2013-
63
2018 yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan
umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Barito Timur
Tahun 2013;
32. Bukti T-32 Copy surat Keputusan KPU Kab. Barito Timur Nomor
41/KPU-Bartim-020.435920/IV/2013 tentang
penetapan pasangan calon tterpilih Kepala Derah dan
wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Periode
2013-2018 pada pemilu Kepala daerah dan wakil
Kepala daerah kab.Barito Timur Tahun 2013 tanggal
13 April 2013;
33. Bukti T-33 Copy Surat Printah Tugas KPU Barito Timur Nomor
094/01/BUM/2013 tanggal 10 Januari 2013;
34. Bukti T-34 Copy Surat Printah Tugas KPU Barito Timur Nomor
094/06/BUM/2013 tanggal 24 Januari 2013;
Selain itu, Teradu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 20 Juni
2013, yang menerangkan sebagai berikut :
SAKSI-SAKSI TERADU
A. Surdi Prungeh (Ketua DPK Pakar pangan Barito Timur)
● Saksi adalah Ketua DPK Pakar Pangan Barito Timur dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur
periode 2009-2014 dari Fraksi Pakar Pangan;
● Saksi menyampaikan bahwa Pakar Pangan sebagai partai
pengusung kandidat Nomor 2 saudara Ampera;
● Saksi menyampaikan telah mendaftarkan dan sudah melalui
klarifikasi dan verifikasi di jakarta yang dilakukan oleh KPU,
Panwas dan Kesbangpol yang dihadiri oleh semuanya;
● Saksi menyampaikan bahwa pasangan calon yang sah adalah
Nomor 2 (dua) adalah sdr. Ampera A.Y Mebas.
64
B. Raran
● Saksi adalah Sekretaris DPK Pakar Pangan Barito Timur;
● Saksi membernarkan keterangan saksi Surdi;
● Saksi menyampaikan tidak tahu ada pengurus lain, dan pengurus
Pakar Pangan itu otonom, dan kami sudah mengikuti AD/ART, dan
Surat Keputusan kepengurusan sampai 2014;
● Saksi menyampaikan bahwa pencalonan Bupati adalah hak
pengurus Kabupaten sesuai AD/ART;
● Saksi menyampaikan Masalah Pengusungan kepala Daerah itu
mutlak DPK Pakar Pangan itu di Pasal 16 angka 2 huruf a dan
huruf c AD ART Pakar pangan.
[2.6] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan
kesimpulan masing-masing secara lisan di dalam persidangan yang tetap
pada pendiriannya semula;
[2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita
acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai
DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut :
65
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota
KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota
Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang
terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai
dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang
terbukti melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
66
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Barito Timur Nomor 15/Kpts/KPU-Bartim.
020.435900/II/2013 Tentang Penetapan Nomor urut pasangan calon
Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur
Tahun 2013 bertanggal 15 februari 2013, Pengadu adalah salah satu
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito
Timur dengan Nomor Urut 3. Dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili
pengaduan a quo , Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP
mempertimbangkan pokok pengaduan;
67
Pokok Pengaduan
[3.8] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara
Pemilu, dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian
Duduk Perkara;
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya,
Pengadu mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-43 yang disahkan dalam persidangan tanggal 10
Juni 2013 , serta menghadirkan 4 (empat) orang saksi yang telah
memberikan keterangan di bawah sumpah/janji dalam persidangan tanggal
12 Juni 2013 yang selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk
Perkara;
[3.10] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban secara lisan
dan tertulis bertanggal 10 Juni 2013 yang diserahkan dalam persidangan
tanggal 20 Juni 2013 yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.11] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu telah
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai
dengan T-34 yang disahkan dalam persidangan tanggal 20 Juni 2013, serta
menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikan keterangan di
bawah sumpah/janji dalam persidangan yang selengkapnya termuat dalam
bagian Duduk Perkara;
[3.12] Menimbang bahwa setelah mempelajari pengaduan dan keterangan
Pengadu, jawaban Teradu, bukti-bukti, keterangan saksi para pihak, serta
kesimpulan, DKPP berkeyakinan sebagai berikut :
[3.12.1] Menimbang, bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu tidak meloloskan dukungan Partai Karya Perjuangan (selanjutnya
disebut sebagai Pakar Pangan) sebagai partai yang mengusung Pengadu
menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur Tahun
2013, padahal dukungan terhadap Pengadu adalah sah yang dibuktikan
dengan surat-surat dukungan yang ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris Jendral Pakar Pangan yang sah dan sesuai dengan AD/ART pada
68
saat pendaftaran calon peserta Pemilukada Kabupaten Barito Timur Tahun
2013. Teradu justru meloloskan Pakar Pangan yang mendukung Ampera
A.Y Mebas , S.E. dan H. Suriansyah, SKM sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Barito Timur Tahun 2013, padahal surat dukungan Pakar
Pangan terhadap A.Y Mebas , S.E. dan H. Suriansyah, SKM sudah dicabut
oleh Dewan Pimpinan Nasional Pakar Pangan sebelum memasuki tahapan
pendaftaran bakal pasangan calon. Bahwa sebelumnya juga salah satu
Teradu, pernah menemui Pengadu dengan menyampaikan sikap dan kata-
kata kepada Pengadu (Drs. H. Zain Alkim) ” Biarlah Pak yang
PAKARPANGAN gak usah dipermasalahkan kan dukungan ke Bapak sudah
banyak”.
Selain itu, Teradu meloloskan pasangan calon A.Y Mebas , S.E. dan
H. Suriansyah, SKM yang hanya didukung oleh satu partai, yaitu Partai
PKPB yang hanya memperoleh satu kursi dalam Pemilu Legislatif Tahun
2009, sehingga tidak memenuhi persyaratan minimal 15% dari jumlah
kursi DPRD atau akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Legislatif
Tahun 2009. Dengan demikian Teradu telah meloloskan pihak yang
menurut Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilukada
Kabupaten Barito Timur Tahun 2013;
Untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan bukti
surat/tulisan bertanda P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-
11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-23,
P-24, P-25, P-26, P-27, P-28, P-34, P-42, serta saksi Nikson Gans Lalu dan
Sevry Nelwan;
Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Teradu membantah yang pada
pokoknya menyatakan Teradu telah memeriksa dokumen-dokumen
pendaftaran A.Y Mebas , S.E. dan H. Suriansyah, SKM secara cermat dan
teliti serta Teradu juga mengemukakan bahwa A.Y Mebas , S.E. dan H.
Suriansyah, SKM didukung oleh gabungan 2 (dua) partai politik, yaitu
Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dengan basis dukungan 1 kursi dan
Pakar Pangan dengan basis dukungan dua kursi, sehingga A.Y Mebas , S.E.
dan H. Suriansyah, SKM telah memenuhi persyaratan minimal 15% dari
69
jumlah kursi DPRD. Dengan demikian, Teradu berpendapat telah
meloloskan A.Y Mebas , S.E. dan H. Suriansyah, SKM sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
Untuk membuktikan jawaban dan penjelasannya, Teradu
mengajukan bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-
12, T-13, T-14, T-15, serta mengajukan saksi Surdi Prungeh dan Raran;
Setelah mencermati bukti-bukti dari Pengadu dan Teradu, serta
fakta persidangan, DKPP mengidentifikasi bahwa terdapat permasalahan
etika dalam proses penetapan pasangan calon dan keabsahan partai
pengusung yang telah dilakukan oleh Teradu 1 (Drs. H. Muksin Mashur
selaku Ketua KPU). Perbuatan yang dimaksud terjadi dikantor Bupati Barito
Timur, ketika Teradu berinisiatif mengajukan permintaan khusus langsung
kepada Pengadu (Drs. H. Zain Alkim) sebelum penetapan pasangan calon,
yakni kurang lebihnya Teradu mengatakan” Biarlah Pak yang
PAKARPANGAN gak usah dipermasalahkan kan dukungan ke Bapak sudah
banyak”, yang di dalam persidangan tidak pernah dibantah oleh Teradu.
Sikap dan pernyataan tersebut melanggar Pasal 10 huruf (a) dan huruf (d)
Kode Etik Penyelenggara Pemilu ;
Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, menurut DKPP,
dalil Pengadu a quo terbukti dan beralasan menurut hukum;
[3.12.2] Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu telah mencetak surat suara melebihi jumlah pemilih tetap dan
ditambah 2,5% dari jumlah pemilih, sehingga terdapat kelebihan sekitar
3000-an surat suara. Terlebih lagi, surat suara tersebut di cetak di Jakarta
dan setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai, Teradu tergesa-gesa
membakar kelebihan surat suara tanpa dihadiri saksi masing-masing
pasangan calon;
Terkait dalil pengaduan bagian ini, Pengadu tidak mengajukan
bukti surat atau tulisan dan barang bukti yang menunjukkan adanya
pembakaran, serta tidak mengajukan saksi;
Terhadap dalil pengaduan a quo, Teradu membantah yang pada
pokoknya menyatakan bahwa penyediaan surat surat suara cadangan
70
diperlukan guna mengantisipasi warga Negara Indonesia yang belum
terdaftar dalam DPT, memilih dengan menggunakan KTP, dan terjadinya
kerusakan terhadap surat suara yang dicetak. Tindakan Teradu tersebut
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penerapan Norma, Standar,
Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah. Mengenai pencetakan surat suara di Jakarta, tindakan tersebut
dilakukan karena belum ada peralatan dan pengalaman yang memadai
untuk mencetak surat suara di wilayah Kabupaten Barito Timur. Adapun
menyangkut pembakaran surat suara, tindakan tersebut dilakukan sebagai
langkah antisipasi;
Untuk membuktikan jawaban dan penjelasannya, Teradu
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1, T-26, T-27, T-
28, T-29, dan bukti T-30, tanpa mengajukan saksi yang berkaitan dengan
dalil pengaduan Pengadu a quo;
Atas permasalahan hukum tersebut, DKPP membenarkan dan
sependapat dengan Mahkamah Konstitusi bahwa penyediaan surat suara
cadangan diperlukan untuk mengantisipasi ketika terdapat surat suara
yang rusak dan mengakomodir Pemilih di luar DPT yang menggunakan hak
pilihnya. Begitupun juga dengan permasalahan mengenai pencetakan surat
suara di Jakarta (Vide Bukti T-1);
Terhadap pemusnahan surat suara dengan cara dibakar, menurut
DKPP pemusnahan surat suara dengan cara dibakar, merupakan langkah
pengamanan terhadap penyalahgunaan surat suara. Terhadap hal tersebut
DKPP memberikan catatan bahwa setiap langkah pengamanan terhadap
surat suara wajib untuk dilaksanakan sesuai prosedur dan disaksikan oleh
pihak-pihak yang berkepentingan, selanjutnya menurut DKPP para Teradu
sebelumnya telah menetapkan tambahan jumlah surat suara tidak secara
akurat sehingga terdapat kelebihan sekitar 3000-an surat suara yang
71
berakibat terhadap pemborosan angggaran dan timbulnya kecurigaan
pasangan calon hal ini melanggar ketentuan Pasal 15 huruf (b) dan huruf
(c) Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, menurut DKPP,
dalil Pengadu a quo terbukti dan beralasan menurut hukum;
[3.12.3] Menimbang terkait dengan pengaduan Pengadu yang
mendalilkan bahwa diloloskannya Drs. Muhammad Yamin dan Rini yang
hanya didukung oleh Partai Hanura yang hanya memiliki satu kursi
sehingga tidak memenuhi syarat 15% dukungan partai. Terlebih lagi, surat
dukungan Partai Golkar dan Partai Demokrat terhadap pasangan calon Drs.
Muhammad Yamin dan Rini tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
Pengurus partai yang sah. Dengan demikian, menurut Pengadu, pasangan
calon Drs. Muhammad Yamin dan Rini tidak memenuhi syarat sebagai
Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur Tahun 2013;
Untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan bukti
surat/tulisan bertanda P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-36, P-37,
P-38, P-39, P-40, P-41 , serta saksi-saksi Paulus Kia Botoor dan H. Syahril;
Terhadap dalil Pengadu a quo, Teradu membantah yang pada
pokoknya Pasangan Calon Drs. Muhammad Yamin dan Rini telah
mendapatkan dukungan secara sah dari Partai Hanura, Partai Golkar, dan
Partai Demokrat, sehingga telah memenuhi persyaratan 15% dukungan
partai politik;
Untuk membuktikan jawaban dan penjelasannya, Teradu
mengajukan bukti surat/tulisan bertanda T-16 , T-17, T-18, T-19, T-20, T-
21, T-22, dan T-23 tanpa mengajukan saksi yang berkaitan dengan dalil
pengaduan Pengadu a quo ;
Setelah mencermati bukti-bukti Pengadu, Teradu, dan fakta yang
muncul di persidangan, DKPP mengangggap bahwa proses verifikasi partai
pengusung bakal calon yang dilakukan oleh Teradu tidak dilakukan secara
professional. Hal ini berdasarkan ketidakmampuan Teradu menjelaskan
dalam jawabannya di persidangan mengenai proses verifikasi yang telah
dilakukannya di hadapan Panel Sidang DKPP. Bahkan cenderung terlihat
72
bahwa di antara para Teradu, terdapat yang dominan keterlibatannya
dalam proses verifikasi dan terdapat Teradu yang kurang mengetahui
proses verifikasi. Terlihat bahwa prinsip kolektif-kolegial yang menjadi
prinsip kerja KPU tidak dilaksanakan hal tersebut bertentangan dan
melanggar ketentuan Pasal 14 huruf (b) dan ketentuan Pasal 15 huruf (a),
huruf (b), huruf (c) dan huruf (d), Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, menurut DKPP,
dalil Pengadu a quo terbukti dan beralasan menurut hukum;
[3.12.4] Menimbang bahwa DKPP juga menganggap perlu untuk menilai
ketidakhadiran Teradu 1 Drs. H. Muksin Mashur pada sidang ke-3 dengan
mengirimkan surat Nomor: 126/Ses.BT/020.435.900/VI/2013 bertanggal
10 juni 2013 yang pada pokoknya isi surat tersebut menerangkan bahwa
anggota KPU tidak bisa hadir di persidangan DKPP karena tidak memiliki
dana. Terhadap keberadaan surat tersebut, justru Teradu lain dapat
mengikuti persidangan dan di dalam persidangan memberikan keterangan
membantah bahwa surat yang dikirim oleh Ketua KPU Barito Timur
merupakan hasil rapat pleno dan sikap anggota KPU secara keseluruhan
tidak bisa hadir di persidangan DKPP. Dengan demikian, DKPP meyakini
bahwa surat tersebut hanya akal-akalan Teradu 1 untuk tidak menghadiri
sidang DKPP dan ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk rasa tidak
hormat Teradu 1 terhadap panggilan untuk mengikuti sidang dari DKPP,
hal ini melanggar ketentuan Pasal 7 huruf (d) Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, menurut DKPP,
dalil Pengadu a quo terbukti dan beralasan menurut hukum;
[3.13] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak
meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan
DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
73
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan
mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa pokok pengaduan beralasan menurut hukum;
[4.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Wayan Silaputra, S.Pd dan Teradu
V Mashuri .
3. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN KERAS” Terhadap Teradu II
Hj. Dasimah, ST dan Teradu IV Pardiono, S.Pi .
4. Menjatuhkan sanksi berupa “PEMBERHENTIAN TETAP” Terhadap
Teradu I Drs. Muksin Mashur sebagai Anggota sekaligus Ketua KPU
Kabupaten Barito Timur.
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,
74
S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-
masing sebagai Anggota, pada hari selasa tanggal dua bulan Juli tahun
Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari rabu tanggal tujuh belas bulan Juli tahun Dua Ribu
Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap
Anggota; Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si; Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th.; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., masing-masing sebagai Anggota,
tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh
para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan
sebagai salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
75
76