III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 111/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 29April 2014 yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 55/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 Mei 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 20 April 2014, Pengadu hadir sebagai saksi pada
rapat pleno Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota
Dumai;
2. Bahwa setelah rapat pleno Rekapitulasi di buka oleh Teradu I (selaku
Ketua KPU) kota Dumai, lalu Teradu I (selaku ketua KPU Kota Dumai)
mempersilahkan PPK-PPK disemua Kecamatan Kota Dumai untuk
membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara, di mulai dari PPK
Kecamatan Dumai Kota (Dapil Dumai I), walaupun ada permasalahan
permasalahan, tetapi dapat diselesaikan pada saat itu juga, dan
selanjutnya pembacaan hasil Rekapitulasi dilanjutkan ke PPK
Kecamatan Dumai Timur;
3. Bahwa pada saat PPK Kecamatan Dumai Timur membacakan hasil
Rekapitulasi Penghitungan suara terlihat adanya kejanggalan
kejanggalan kalau jumlah DPT yang sudah ditetapkan secara Nasional
untuk Kota Dumai, khususnya DPT Kecamatan Dumai Timur, DPT yang
telah ditetapkan oleh KPU sebesar 43.002 berubah menjadi 42.538
3
untuk model DA-1 DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, kemudian
untuk pengguna hak pilih yang terdapat dalam DA-1 29.153 juga
terdapat dalam DA-1 29.153 juga terdapat perbedaan dengan suara sah
dan tidak sah yang dihasilkan (Dalam Kotak) untuk DPR sebanyak
29.062 (kurang 91 hasil suara), untuk DPRD Prov 29.278 (lebih 125
hasil suara) dan untuk DPRD Kota Dumai 29.270 (lebih 117 suara)
(bukti dokumen terlampir);
4. Bahwa terhadap perbedaan perbedaan angka tersebut Pengadu dalam
rapat pleno telah meminta penjelasan Kepada Teradu I,II,III,IV dan
Teradu V selaku komisioner KPU Kota Dumai, tetapi tidak mendapat
tanggapan (Bukti Video);
5. Bahwa untuk diketahui permohonan permintaan Penjelasan
permasalahan-permasalahan seperti yang Pengadu uraikan di atas
bukan hanya disampaikan oleh Pengadu saja, tetapi juga hampir dari
semua saksi dari Partai Politik yang hadir, yang meminta penjelasan
terhadap perbedaan angka yang ada, tetapi tetap tidak di akomodir
(Bukti Video);
6. Bahwa pada saat itu, terjadi hujan interupsi dan Rapat plenosempat
menjadi tidak kondusif karena Teradu I,II,III,IV dan V selaku komisioner
KPU Kota Dumai tetap tidak mau memberikan penjelasan, tidak
mengakomodir terhadap permasalahan yang ada, bahkan Pengadu
memohon kepada Teradu VI, VII, VIII selaku Panwaslu untuk
merekomendasi apa yang menjadi permasalahan tersebut, akhirnya atas
kesepakatan bersama Rapat Pleno pada hari itu tanggal 20 April 2014
ditunda mulai pukul 14.00 wib sampai dengan tanggal 21 April 2014
pukul 09.00 wib (kurang lebih 21 jam penundaan), walaupun telah
diberi waktu untuk menyelesaikan permasalahan perbedaan tersebut
tetapi Teradu I, II, III, IV dan V selaku komisioner KPU Kota Dumai tidak
dapat menjawab bahkan tidak bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan
data yang ada tersebut, dengan demikian dari uraian diatas sangat jelas
bahwa Teradu I, II, III, IV dan V selaku komisioner KPU Kota Dumai
tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya selaku komisioner KPU
Kota Dumai;
4
7. Bahwa untuk diketahui kejanggalan-kejanggalan perolehan suara
tersebut sebenarnya bukan baru Pengadu sampaikan pada Rapat Pleno
di Tingkat KPU Kota Dumai ini saja tapi sebelumnya, pada rapat Pleno
di tingkat PPK Kecamatan Dumai Timur dan PPK Kecamatan Medang
Kampai (Kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan Medang Kampai
adalah Dapil Dumai 2) juga sudah Pengadu sampaikan tetapi sama
sekali tetap tidak di respon, Pengadu hanya di suruh mencatatkannya
pada Formulir model DA 2 (Formulir kejadian khusus dan keberatan
saksi), (bukti terlampir), tetapi sampai dengan rapat di tingkat KPU Kota
Dumai, keberatan Pengadu tetap tidak di akomodir;
8. Bahwa selain itu Pengadu pada tanggal 17 April 2014 setelah rapat
pleno di tingkat Kecamatan, Pengadu telah mengirimkan surat
tertanggal 17 April 2014 yang ditujukan kepada Teradu VI, VII, VIII
selaku Panwaslu Kota Dumai perihal permohonan rekomendasi
penghitungan suara ulang, tetapi sampai saat ini Teradu VI, VII, VIII
selaku Panwaslu Kota Dumai tidak membalas dan menindaklanjuti
surat Pengadu tersebut, seharusnya selaku Panwaslu Kota Dumai
berkewajiban dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut (bukti
surat terlampir);
9. Bahwa alasan Pengadu mempertanyakan perbedaan perolehan suara
tersebut karena mempunyai dasar yang kuat, karena data DB yang kami
terima dari Teradu I, II, III, IV dan V selaku komisioner KPU Kota Dumai
lalu kami analisis dapat diartikan sebagaimana kami uraikan dibawah
ini:
a) Jumlah DPT yang telah ditetapkan oleh KPU sebesar 196.876
berubah menjadi 196.412 untuk model DB-1 DPR,DPRD Prov,
dan DPRD Kab/Kota;
b) DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang telah ditetapkan oleh KPU
Provinsi Riau pada tanggal 1 April 2014 sebesar 2.438 berubah
menjadi 2.418 untuk model DB-1 DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kab./Kota bahkan untuk model DB-1 DPD berubah
menjadi 2.415;
5
c) Untuk pengguna hak pilih juga terdapat perbedaan, dalam
model DB-1 DPD sebesar 136.395 pemilih untuk DPD sebesar
136.592 pemilih untuk DPRD Provinsi 136.667 pemilih dan
untuk DPRD Kota Dumai sebesar 136.395 pemilih;
d) Untuk surat suara yang digunakan di DB-1 DPR 136.305
(artinya ada 90 pemilih tidak diberikan surat suara DPR bila
dilihat dari pengguna hak pilih), untuk DPD 136.292(artinya ada
300 pemilih tidak diberikan surat suara DPD bila dilihat dari
pengguna hak pilih), untuk DPRD Prov. 136.521(artinya ada 146
pemilih tidak diberikan surat suara DPRD Provinsi bila dilihat
dari pengguna hak pilih) dan DPRD Kota Dumai
136.513(artinya ada 118 surat suara tidak ada
pemilihnya/pemilih fiktif/penggelembungan suara DPRD Kota
Dumai bila dilihat dari pengguna hak pilih);
e) Untuk suara Sah dan tidak Sah yang dihasilkan (Dalam Kotak)
untuk DPR sebanyak 136.315 (artinya ada 80 suara pemilih
yang datang tidak ada dalam kotak suara/hasil suara berkurang
bila dilihat dari pengguna hak pilih dan ada 10 lembar surat
suara yang tidak diberikan sebelumnya kepada pemilih tetapi
ada dalam kotak suara bila dilihat dari surat suara yang
digunakan);
f) Untuk suara Sah dan tidak Sah yang dihasilkan DPD
136.237(lebih 355 suara pemilih yang datang tidak ada hasilnya
dalam kotak suara bila dilihat dari pengguna hak pilih dan ada
55 lembar surat suara yang digunakan sebelumnya tidak ada
dalam kotak suara, bila dilihat dari surat suara yang
digunakan);
g) Untuk suara Sah dan tidak Sah yang dihasilkan DPRD Provinsi
136.582 (artinya ada 85 orang pemilih yang tidak ada hasil
pilihannya dalam kotak suara, bila dilihat dari pengguna hak
pilih dan ada hasil suara dalam kotak sebanyak 61 tapi surat
suara tidak diberikan sebelumnya kepada pemilih, bila dilihat
dari surat suara yang digunakan) dan;
6
h) Untuk suara sah dan tidak sah yang dihasilkan DPRD Kota
Dumai 136.513 (ada 118 hasil suara pemilih tidak ada
pemilihnya/pemilih fiktif bila dilihat dari pengguna hak
pilih).(bukti terlampir).
Jadi dari uraian diatas, bagaimana mungkin Model DB tersebut
bisa menjadi acuan dalam menetapkan perolehan kursi peserta
pemilu dan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota.
10. Bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara partai politik dan Calon
Anggota DPR,DPRD Prov., DPRD Kabupaten Kota serta calon anggota
DPD di tingkat Kota Dumai yang dilaksanakan dari tanggal 20 April
2014 sampai dengan 22 April 2014 oleh KPU Kota Dumai tidak
mempunyai unsur akuntabilitas sehingga model DB tersebut tidak dapat
menjadi acuan di dalam menentukan perolehan suara Partai maupun
calon.
11. Bahwa kami berkesimpulan Teradu I, II, III, IV dan V selaku Komisioner
KPU Kota Dumai, tidak menjelaskan keputusan yang di ambil
berdasarkan peraturan perundang-undang, tata tertib dan prosedur
yang ditetapkan, bahwa Teradu I, II, III, IV dan V selaku komisioner KPU
Kota Dumai tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi
penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggaraan Pemilu
serta upaya perbaikannya, Teradu I, II, III, IV dan V selaku komisioner
KPU Kota Dumai tidak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan
yang diajukan mengenai keputusan yang telah di ambil terkait dalam
proses pemilu, dan Teradu I,II,III,IV dan V selaku komisioner KPU Kota
Dumai tidak memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap
kritik dan pertanyaan publik, dengan demikian Teradu I, II, III, IV dan V
selaku Komisioner KPU Kota Dumai telah melanggar Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, No. 13 Tahun 2012, No.
11 Tahun 2012 dan No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelengga
Pemilihan Umum, Pasal 12, huruf a, d, f dan g.
7
12. Bahwa tidak hanya permasalahan mengenai perbedaan data dan angka
di model DB saja yang dipertanyakan oleh Pengadu dan para saksi dari
Partai Politik tetapi mengenai pendistribusian Logistik yaitu surat suara,
karena pada saat pendistribusian surat suara terjadi kekurangan surat
suara yang cukup signifikan (bukti terlampir), persoalan ini pun di
pertanyakan oleh pengadu dan saksi-saksi dari partai politik, tetapi
sama sekali tidak di respon, oleh Teradu I, II, III, IV dan V selaku
komisioner Kota Dumai. (bukti Video)
13. Bahwa selain itu Teradu I, II, III, IV dan V selaku komisioner KPU Kota
Dumai telah lalai karena atas pelaporan saksi Pengadu banyak terdapat
penyelenggara pemilu di tingkat TPS (KPPS) Kecamatan Medang Kampai,
yang tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam UU No.15 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 53 huruf b, hal ini jelas
merupakan kelalaian Teradu I, II, III, IV dan V selaku komisioner Kota
Dumai dalam proses pengangkatan KPPS, sebagaimana yang tercantum
dalam Pasal 46 ayat (2) dan (3). (Bukti Terlampir)
14. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V selaku komisioner Kota Dumai, telah
menyalahi Peraturan yang mana tidak menetapkan dan mengumumkan
hasil Rekapitulasi Perolehan suara yang mana seharusnya menurut
Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD, Pasal 193 ayat (4) dan (5) lampiran PKPU No. 21
Tahun 2013 tentang tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan
DPRD dan PKPU No. 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Perolehan
Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, dan
DPRD Kab./Kota oleh PPS,PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU
Pasal 42 dan Pasal 43, dengan demikian Teradu I, II, III, IV dan V selaku
komisioner Kota Dumai sudah seharusnya menetapkan pada tanggal 19
s/d 21 April 2014.
15. Pada tanggal 09 Mei 2014 Pengadu telah melihat web
http://pemilu2014kpu.go.id, pada website tersebut Teradu I, II, III, IV
dan V selaku komisioner Kota Dumai telah melakukan input data DB
namun sama sekali berbeda dengan hasil rapat pleno yang dilaksanakan
Teradu I, II, III, IV dan V selaku komisioner Kota Dumai bersama peserta
8
pemilu dan Panwaslu Kota Dumai dari tanggal 20 s/d 22 April 2014.
Menurut Pengadu, Teradu I, II, III, IV dan V selaku komisioner Kota
Dumai tidak saja melanggar Pasal 10 huruf (h) Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, No. 13 Tahun 2012, No.
11 Tahun 2012 dan No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum bahkan telah melakukan tindak pidana pemilu
sebagaimana yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum anggota DPR,DPD dan DPRD Pasal 312.
16. Bahwa selain meminta penjelasan kepada Teradu I, II, III, IV dan V
mengenai data-data yang ada dalam model DB-KPU, dalam rapat
Rekapitulasi penghitungan suara tersebut Pengadu juga telah meminta
secara langsung kepada Teradu VI, VII,VIII selaku Panwaslu Kota
Dumai, untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan,
tersebut, akan tetapi Teradu VI, VII,VIII selaku Panwaslu Kota Dumai
pun tidak menanggapi secara positif, dengan alasan seperti yang di
ungkapan oleh Teradu VI (selaku ketua Panwaslu Kota Dumai), bahwa
Teradu VI, VII, VIII selaku Panwaslu tidak bisa merekomendasi apabila
tidak ada permintaan dari KPU Kota Dumai, intinya harus menunggu
KPU Kota Dumai yang meminta (bukti Video saat rapat pleno
rekapitulasi kota Dumai terlampir), sudah sangat jelas jawaban Teradu
VI telah melanggar Undang Undang No. 8 Tahun 2012 Pasal 204 ayat
(1), (2), (3) dan (4). Dan melanggar kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
Pasal 15 huruf f.
17. Bahwa Pengadu telah menyampaikan secara langsung pada saat rapat
pleno Rekapitulasi penghitungan suara kepada Teradu VI, VII, VIII,
selaku Panwaslu Kota Dumai agar permohonan Pengadu dan saksi
partai lainnya, yaitu meminta penjelasan tentang perbedaan/
kejanggalan terhadap data yang ada di model DB untuk dijelaskan
tetapi tidak diakomodir juga, akhirnya Pengadu membuat laporan
tertulis kepada Panwaslu Kota Dumai tertanggal 25 April 2014, (bukti
terlampir) yang akhirnya Pengadu mendapat jawaban tertanggal 28 April
9
2014, bahwa Laporan Pengadu dianggap telah melampaui batas waktu
pelaporan (Surat Jawaban Panwaslu terlampir).
18. Bahwa mengingat Pengadu tidak mendapat jawaban yang pasti dan
sesuai dengan prosedur maka Pengadu melaporkan Teradu Teradu VI,
VII, VIII, selaku Panwaslu Kota Dumai langsung ke posko Pengaduan
Bawaslu RI di Jakarta dengan laporan No. 061/LP/PILEG/IV/2014,
tetapi diteruskan ke Bawaslu Provinsi Riau dengan No.
13/LP/PILEG/2014 dan pada akhirnya tanggal 9 Mei 2014 Pengadu
mendapat jawaban dari Bawaslu Provinsi Riau melalui surat tertanggal
08 Mei 2014 yang memberitahuan tentang status laporan pada intinya
Pelaporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan telah
dalursa (bukti terlampir), tetapi Bawaslu Provinsi dalam surat
jawabannya tidak menyampaikan dasar pertimbangan apa yang
menyebabkan laporan Pengadu tersebut telah daluarsa, terhitung
tanggal pengaduan yang mana yang menyebabkan laporan Pengadu
telah daluarsa.
19. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, selaku Panwaslu Kota Dumai tidak
melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemilu Pasal (9) huruf e Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun
2012 dan No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-
bukti /keterangan yakni sebagai berikut :
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai No.
22/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014, tentang
Kekurangan Surat Suara. Tertanggal 9 April 2014.
2. P-2 Copy Tata Cara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Legislatif Tingkat KPU Kabupaten/Kota
Tahun 2014.
3. P-3 Copy Surat DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI Perjuangan) Kota Dumai, No. 220/EX/DPC-
31.09/IV/2014, perihal Permohonan Rekomendasi
10
Penghitungan Suara Ulang. Tertanggal 17 April 2014.
4. P-4 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai, No.
120/KPU-DMI/004.435271/IV/2014, perihal Penegasan
Penghitungan di 22 TPS se-Kecamatan Medang Kampai.
Tertanggal 14 April 2014.
5. P-5 Copy Surat DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI Perjuangan) Kota Dumai, No. 217/EX/DPC-
31.09/IV/2014, perihal Penegasan Perhitungan Ulang 22
TPS se-Kecamatan Medang Kampai. Tertanggal 14 April
2014.
6. P-6 Copy Surat DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI Perjuangan) Kota Dumai, No. 216/EX/DPC-
31.09/IV/2014, perihal Perhitungan Ulang 22 TPS se-
Kecamatan Medang Kampai. Tertanggal 12 April 2014.
7. P-7 Copy Form KPU Model DB-2
8. P-8 Copy Form KPU Model DA-2
9. P-9 Copy Undang-Undang No. 15 Tahun 2011
10. P-10 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Dumai,
No. 92/Panwaslu-Dumai/IV/2014, perihal Pemberitahuan
Status Laporan. Tertanggal 28 April 2014.
11. P-11 Copy Surat DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI Perjuangan) Kota Dumai, No. 228/EX/DPC-
31.09/IV/2014, perihalLaporan Indikasi Pelanggaran Dalam
Pemilu Legislatif 2014. Tertanggal 29 April 2014.
12. P-12 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum No.
20/BA/IV/2014, tentang Rapat Pleno Rekapitulasi
Penetapan Daftar Pemilih Khusus Provinsi Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014 oleh KPU Provinsi. Tertanggal
1 April 2014.
13. P-13 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai
No. 21/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014, tentang
Kekurangan Surat Suara. Tertanggal 9 April 2014.
14. P-14 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai No.
20/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014, tentang
Kekurangan Surat Suara. Tertanggal 9 April 2014.
15. P-15 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai No.
19/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014, tentang
Kekurangan Surat Suara. Tertanggal 9 April 2014.
16. P-16 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai No.
18/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014, tentang
Kekurangan Surat Suara. Tertanggal 9 April 2014.
17. P-17 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai No.
17/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014, tentang
Kekurangan Surat Suara. Tertanggal 9 April 2014.
18. P-18 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai No.
16/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014, tentang
Kekurangan Surat Suara. Tertanggal 9 April 2014.
19. P-19 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai No.
11
15/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014, tentang
Kekurangan Surat Suara. Tertanggal 9 April 2014.
20. P-20 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai No.
14/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014, tentang
Kekurangan Surat Suara. Tertanggal 9 April 2014.
21. P-21 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai No.
13/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014, tentang
Kekurangan Surat Suara. Tertanggal 9 April 2014.
22. P-22 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai No.
22/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014, tentang
Kekurangan Surat Suara. Tertanggal 9 April 2014.
23. P-23 Copy Form Model DB. Tertanggal 22 April 2014.
24. P-24 Copy Form Model DA. Tertanggal 14 April 2014.
25. P-25 Copy Form Model DA. Tertanggal 16 April 2014.
26. P-26 Copy Form Model DA. Tertanggal 14 April 2014.
27. P-27 Copy Form Model DA. Tertanggal 22 April 2014.
Selain itu, Pengadu juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan tanggal 14 Mei 2014,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI-SAKSI
1. Muhammad Asbi
Berdasarkan hasil rapat pleno memang terdapat kecurangan, setelah
menerima data diberikan PPK, melihat kecurangan secara struktural, dalam
rapat pleno saksi melihat perbedaan angka sesuai dengan video, untuk daerah
pilihan dumai timur terdapat adanya perbedaan angka berbeda yaitu mengenai
jumlah suara sah, jumlah pemilih di DPRD Kota, DPRP Provinsi, dan DPR RI,
angkanya berbeda padahal seharusnya sama, tetapi pada rekapitulasi jumlah
berbeda-beda. Sehingga saksi meminta klarifikasi kepada KPU mengenai
perbedaan tersebut, karena setiap orang yang datang memilih diberikan 4
kertas surat suara yang seharusnya hasilnya sama.
Setelah rapat pleno terbuka ditingkat Kota Dumai dan saksi menemukan
kecurangan tersebut, saksi melapor kepada pihak Panwaslu Kota Dumai, tetapi
saksi menilai Panwaslu tidak bertindak apa-apa, lebih tunduk kepada KPU
bukannya peraturan perundang-undangan sebagaimana tertulis “apabila
terjadi kericuhan perbedaan angka, Panwasluharus menggunakan hak
otorisasinya dengan mempending rekapitulasi dan membuka kotak suara”.
Saksi menganggap Panwaslu Kota Dumai tidak menggunakan Undang-undang
yang melekat pada dirinya.Adanya penggelembungan suara di Dumai Barat
dan Dumai Selatan yang dilaporkan di Bawaslu Provinsi ternyata tidak
diproses. Terjadi perbedaan angka yang termuat di website KPU RI dengan
angka yang dimiliki oleh Pengadu.
12
2. H. Ibnudin Makbulla
Pada tanggal 9 April 2014 di TPS saksi melihat langsung anggota PPS bernama
Marfuza memang dibawah umur, ketika bertanya kepada KPPS Darsani
menyatakan bahwa Marfuza bukan seorang anggota PPS yang tidak diangkat
sumpah atau dilantik, tetapi Marfuza sedang mengganti abangnya yang
bernama Sakroni, dan Marfuza menandatangani berita cara dimodel C.
Di TPS 5 ada 3 orang sebagai anggota KPPS dibawah umur,Nita Kusuma
Siregar tahun kelahiran 7 Desember 1991 dibawah umur, tapi dalam dokumen
C1 bukan atas nama Nita Kesuma Siregar tetapi atas nama Elly Ana yaitu ibu
Nita Kesuma Siregar. Sedangkan nama yang tercantum atas nama Elly Ana
dalam dokumen C1 yang seharusnya yang menandatangani EllyAna
ditandatangani oleh Nita Kesuma Siregar, YuliYanilahir pada tahun 1995 umur
19 tahun adalah adik dari Marfuza.
SarnenHartono lahir tahun 1992 masih dibawah umur sebagai anggota KPPS
menggantikan Ari Saputra.
Ada lagi di TPS 3 nama Nurhalimah belum cukup umur 24 tahun. Dari 22 TPS
saksi melakukan investigasi tiap-tiap TPS, ditemukan lagi di TPS 4 Pelintung
atas nama Daniel Rambebelum cukup umur dibawah 25 tahun, kelurahan
Pelintung ada 2 TPS, terutama di TPS 9 ada anggota KPPS yang bernama
Andika Saputra, didapat dari Ketua RT memperoleh data melalui KK, Ketua
KPPS 5 Nasarudin pada hari pemungutan suara dia sakit rawat inap kembali
hari Jumat, tapi dalam rekap C1 Nazarudin bertandatangan, kemudian TPS 6
Perpat Jaya ketua KPPS MYunus memang tidak ada permasalahan terkait
umur, tetapi ketika saksi mencoba meminta banyak saksi yang tidak
mengambil C1, kemudian saksi mencoba untuk meminta 1 from C1,
diberikannya 1, tetapi didepan saksi pihak KPPS mencoba untuk membuat
angka-angka tersebut benar.
Kemudian di kelurahan Guntung bertemu dengan Abdul Wahab kemudian
ditunjukkan SK, mempunyai anggota 7 orang, 8 beserta Ketuanya, sementara
dalam UU No. 15 Tahun 2011 untuk KPPS 6 anggota 1 Ketua merangkap
anggota.
Kemudian di TPS 2 anggota KPPS dibawah umur atas nama Al Azmi, yang
terakhir Ketua KPPS TPS di Teluk Makmur yang bernama Ahmad belum
dimulai pemungutan suara jatuh sakit, sampai besoknya, tapi dia
tandatangan, Ketuanya paling kacau menurut anggota PPL yang tidak lain adik
dari saksi. Tidak menemukan C1 untuk PPL, sedangkan ketika PPL meminta
ke PPS C1 khusus PPL, tapi PPS memberikan C1 yang bukan ditujukan untuk
PPL, kemudian PPL menelpon Panwascam Medang Kampai yang bernama
Mustaqim, Mustaqim menyarankan untuk mengambil data itu selama data
tersebut masih akurat. Ketika akan menerima 2 model C dari PPS, tapi data
tersebut keduanya berbeda angka.
13
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan dalam persidangan pada 6 Juni 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1]JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU I, II, IV dan V
1. DPT Kecamatan Dumai Timur yang telah ditetapkan berjumlah 43.002
sedangkan hasil rekapitulasi model DB berjumlah 42.538, setelah dilakukan
pencermatan bersama PPK maka jumlah DPT Kecamatan Dumai Timur
seharusnya berjumlah 43.002. Untuk jumlah pengguna hak pilih didalam
model DA-1 berjumlah 29.153 dan berdasarkan hasil pencermatan
perbaikan yang dilakukan oleh PPK yaitu pengguna hak pilih seharusnya
berjumlah 29.077, jumlah suara sah dan tidak sah untuk DPR setelah
dilakukan pencermatan berjumlah 29.077, untuk DPRD Provinsi setelah
dilakukan pencermatan berjumlah 29.077. Perolehan suara DPRD
Kabupaten/Kota setelah dilakukan pencermatan berjumlah 29.077. Bukti
perbaikan terlampir.
2. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah
Provinsi dan DPRD Kab./Kota Pasal 193 ayat (5) “KPU Kabupaten/Kota
menetapkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara partai politik peserta
pemilu dan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pasal
193 ayat (6) “KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
perhitungan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada saksi
peserta pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.
Berdasarkan PKPU No. 27 Tahun 2013 Pasal 42 “KPU Kabupaten/Kota
menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik
dan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.”
Berdasarkan UU dan peraturan komisi pemilihan umum tersebut maka
kami telah melaksanakan penetapan rekapitulasi perhitungan perolehan
suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara partai politik peserta
14
pemilu dan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada
tanggal 20 sampai 22 April 2014 yang dibuktikan dengan berita acara model
DB dan surat keputusan KPU Kota Dumai No.26 tentang perolehan
penetapan perolehan suara.Bukti Surat Keputusan dan daftar hadir peserta
rapat pleno terlampir.
3. Berdasarkan peraturan KPU No. 27 Tahun 2013 Pasal 45 ayat (2) yaitu
“dalam hal terdapat keberatan saksi/Panwaslu Kabupaten/Kota. KPU
Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih
perolehan suara dengan formulir DA-1 dan lampiran”.
Pada pelaksanaan pleno ditingkat KPU Kota Dumai kami telah
melaksanakan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
apabila terdapat selisih perolehan suara yang dipegang oleh saksi dan
Panwas dengan yang dibacakan oleh PPK maka kami melaksanakan
pembetulan pada saat itu juga.
4. Berdasarkan Peraturan KPU No.03 Tahun 2013 tentang pembentukan dan
tatakerja PPS, PPK, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014
Pasal 24 huruf B Tugas dan Wewenang PPS adalah membentuk KPPS.
Berdasarkan surat edaran KPU RI No.108/KPU/II/2014 tentang persyaratan
membentuk KPPS dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014, maka kami
meneruskan surat edaran tersebut kepada PPK, dan PPS sekota Dumai dan
pada tanggal 11 Maret 2014 dengan No.64/KPU-DMI/00435271/III/2014
tentang pembentukan KPPS pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun
2014 yang berbunyi agar PPS dalam melaksanakan tugas mengacu pada
peraturan perundang-undangan sesuai dengan surat edaran yang
disampaikan. PPS melaksanakan pembentukan KPPS dan menyampaikan
laporan tersebut dibuktikan dengan dengan Surat Keputusan PPS tentang
pembentukan KPPS dan sampai hari pemungutan suara kami tidak pernah
mendapat laporan dari Panwaslu dan masyarakat tentang tidak memenuhi
syarat anggota KPPS yaitu dibawah umur sebagaimana yang dimaksud
pengadu hingga hari pemungutan suara berlangsung.
Bukti Lampiran :
-Surat edaran KPU RI Nomor. 108/KPU/II/2014
15
-Surat edaran Nomor. 64/KPU-DMI/004/435271/III/2014
Berdasarkan pengaduan dan keterangan saksi yang kami terima pada
sidang pertama tanggal 14 Mei 2014 tentang beberapa orang anggota KPPS
di Kecamatan Medang Kampai dapat kami jelaskan:
a. Marfuza
Kelurahan Mundan TPS 04, pada hari pemilihan umum tanggal 9
April 2014 Sakroni anggota KPPS di TPS 04 tidak bisa melaksanakan
tugasnya sebagai anggota KPPS karena sakit diberikan kuasa kepada
Marfuza (surat kuasa terlampir).
b. Yuli Yani
Kelurahan Mundam TPS 05, pada hari pemilihan umum tanggal 9
April 2014 Eni anggota KPPS di TPS 05 tidak bisa melaksanakan
tugasnya sebagai anggota KPPS karena sakit dan diberikan kuasa
kepada Yuli Yani (surat kuasa terlampir).
c. Nita Kusuma Siregar
Kelurahan Mundam TPS 05, pada hari pemilihan umum tanggal 9
April 2014 Ellyana sebagai anggota KPPS 05 tidak bisa melaksanakan
tugasnya sebagai anggota KPPS karena anaknya sakit dan dirawat
dirumah sakit maka diberi kuasa kepada Nita Kusuma Siregar (surat
kuasa terlampir).
d. Sarnih Hartono
Kelurahan Mundam TPS 05, pada hari pemilihan umum tanggal 9
April 2014 Ari Syahputra sebagai anggota KPPS di TPS 05 tidak bisa
melaksanakan tugasnya sebagai anggota KPPS karena sakit dan
diberikan kuasa kepada Sarnih Hartono (surat kuasa terlampir).
e. Maznah Awiyah
Kelurahan Teluk Makmur TPS 03, atas nama E. Maznah Awiyah yang
disampaikan pengadu bahwasanya masih berumur 24 tahun adalah
tidak benar, yang sebenarnya E. Masnah Awiyah lahir di Dumai
tanggal 09 Januari 1977 sudah berumur 36 tahun dapat dibuktikan
dengan KTP dan KK (bukti terlampir).
f. Atan
16
Kelurahan Teluk Makmur TPS 03, atas nama Atan yang disampaikan
pengadu bahwasanya masih berumur 24 Tahun adalah tidak benar,
yang sebenarnya Atan lahir di Teluk Makmur 16 September 1983
sudah berumur 31 Tahun bukti fotocopy KK dan KTP.
g. Al Azmi
Kelurahan Guntung TPS 02, pada hari pemilihan umum tanggal 9
April 2014 yang menjadi anggota KPPS atas nama Al Azmi yang
berumur 24 tahun yang disampaikan pengadu sebenarnya nama
lengkapnya M. Al Azmi lahir tanggal 10 Februari 1985 dibuktikan
dengan KTP dan KK (sudah berumur 30 Tahun) bukti terlampir.
h. Daniel Rambe
Memang benar dibawah umur.
i. Andika SaPutra
Memang benar dibawah umur
j. Nazarudin
Kelurahan Pelintung TPS 05, pada hari pemilihan umum tanggal 9
April 2014 Nazarudin adalah ketua KPPS di TPS 05, Nazarudin hadir
sampai jam 23.00 Wib setelah itu tidak bisa mengikuti karena sakit,
dan Nazarudin tidak menandatangani berkas berita acara seperti yang
diajukan pengadu dan anggota KPPS yang bernama Jamaan
menandatangani atas nama dia sendiri (bukti model C terlampir)
k. Samsidar
Anggota PPS Mundam pengganti Khairul Anwar sudah melalui proses
dan sudah di SK kan oleh Ketua KPU Kota Dumai (bukti SK
terlampir)
5. Dalam hal terjadi kekurangan surat suara di beberapa TPS di hari
pemungutan suara KPU Kota Dumai telah memenuhi kekurangan dan
mendistribusikan surat suara sesuai dengan permintaan KPPS di TPS
melalui PPS maupun PPK yang meminta kekurangan surat suara tersebut ke
KPU Kota Dumai. Pendistribusian surat suara yang kurang disaksikan dan
ditandatangani oleh Panwaslu Kota Dumai dan Pihak keamanan yang
bertugas yang dibuktikan dengan berita acara serah terima kekurangan
surat suara tersebut.
17
Bukti lampiran: Berita Acara serah terima surat suara.
6. Mengenai perubahan data yang diajukan oleh pengadu dapat kami jelaskan
sebagai berikut.
a. Jumlah DPT yang telah ditetapkan oleh KPU berjumlah 196.876
berubah dalam model DB-1 DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota menjadi 196.412 hal ini disebabkan terjadi
kesalahan dalam model DA-1 DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten /Kota sehingga didalam model DB-1 DPR dilakukan
perubahan perbaikan pada kecamatan Dumai Timur seharusnya
berjumlah 43.002, model DB-1 DPD dilakukan perubahan perbaikan
pada Kecamatan Bukit Kapur seharusnya berjumlah 27.518, model
DB-1 DPRD Provinsi dilakukan perubahan perbaikan pada
Kecamatan Dumai Timur seharusnya berjumlah 43.002, model DB-1
DPRD Kab./Kota dilakukan perubahan perbaikan pada Kecamatan
Dumai Timur seharusnya berjumlah 43.002 dan Kecamatan Dumai
Selatan seharusnya berjumlah 35.322.
b. Jumlah DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi sebesar 2.438
berubah menjadi 2.418 didalam model DB-1 DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dan model DB-1 DPD menjadi 2.415 hal ini
disebabkan terjadi kesalahan dalam model DA-1 DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sehingga didalam DB-1 DPR
dilakukan perubahan perbaikan pada Kecamatan Dumai Timur
seharusnya berjumlah 314, Kecamatan Bukit Kapur seharusnya
berjumlah 632, Kecamatan Sungai Sembilan seharusnya berjumlah
526, Kecamatan Dumai Kota seharusnya berjumlah 187.
c. Untuk pengguna hak pilih terjadi perbedaan dalam model DB-1 DPR
berjumlah 136.395 pemilih model DB-DPD berjumlah 136.592
pemilih model DB-1 DPRD Provinsi berjumlah 136.667 disebabkan
adanya kesalahan dalam model DA-1 DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota kemudian dilakukan perubahan perbaikan
model DB-1 DPR pada Kecamatan Dumai Timur seharusnya
berjumlah 29.077 sehingga jumlah pemilih yang menggunakan hak
pilih berjumlah 136.320, model DB-1 DPD pada Kecamatan Bukit
18
Kapur seharusnya berjumlah 19.793 sehingga jumlah pemilih yang
menggunakan hak pilih berjumlah 136.320, model DB-1 DPRD
Provinsi pada Kecamatan Dumai Timur seharusnya berjumlah 29.007
dan Kecamatan Bukit Kapur seharusnya berjumlah 19.793 sehingga
berjumlah pemilih yang menggunakan hak pilih berjumlah 136.320,
Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota pada Kecamatan Dumai Timur
berjumlah 29.077.
d. Untuk surat sah yang digunakan didalam model DB-1 DPR tertulis
136.305 sebenarnya 136.320 hal ini terjadi kesalahan pada
Kecamatan Dumai Timur sehingga dilakukan perbaikan untuk
Kecamatan Dumai Timur jumlah surat suara yang digunakan menjadi
berjumlah 29.077. Untuk DPD tertulis 136.292 seharusnya
136.320.halini terjadi karena kesalahan pada Kecamatan Dumai
Timur seharusnya jumlah surat suara yang digunakan berjumlah
29.077. Untuk DPRD Provinsi tertulis 136.521 seharusnya 136.320
hal ini terjadi kesalahan dalam Kecamatan Dumai Timur seharusnya
jumlah surat suara yang digunakan berjumlah 29.077.
e. Untuk suara sah dan tidak sah dalam model DB-1 DPR tertulis
136.305 sebenarnya 136.320 hal ini terjadi kesalahan pada
Kecamatan Dumai Timur seharusnya suara tidak sah berjumlah
2.353 jumlah suara sah dan tidak menjadi 29.077 dan Kecamatan
Bukit Kapur terjadi kekeliruan dalam penjumlahan suara sah tertulis
17.963 seharusnya berjumlah 17.889 dan suara tidak sah seharusnya
berjumlah 1.904.
f. Untuk suara sah dan tidak sah dalam model DB-1 DPD tertulis
136.237 seharusnya 136.320 hal ini terjadi kesalahan di Kecamatan
Dumai Timur seharusnya jumlah suara tidak sah 3.018.
g. Untuk suara sah dan tidak sah dalam model DB-1 DPRD Provinsi
tertulis 136.582 seharusnya 136.320 hal ini terjadi kesalahan di
Kecamatan Dumai Timur seharusnya jumlah suara tidak sah
berjumlah 2.115 dan kecamatan Bukit Kapur seharusnya jumlah
suara tidak sah berjumlah 1.419.
19
h. Untuk suara sah dan tidak sah dalam model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota untuk Kecamatan Dumai Timur jumlah suara tidak
sah seharusnya berjumlah 740.
Berkenaan perubahan data tersebut diatas maka kami diminta oleh
KPU Provinsi Riau untuk melakukan pencermatan, perbaikan terhadap data
yang belum benar dan mengacu surat edaran KPU RI No.352/KPU/IV/2014
tanggal 28 April 2014 yaitu menerangkan agar KPU Provinsi mengkoordinir
KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan model DB-1 dan
melibatkan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Hal ini telah kami lakukan pencermatan pada tanggal 02 Mei 2014 bersama
PPK yang dihadiri Panwaslu Kota Dumai, dan Panwaslu tidak mengajukan
keberatan mengenai pencermatan dan perbaikan data pemilih yang kami
lakukan.
Hasil pencermatan tersebut telah kami sampaikan kepada KPU Provinsi
berdasarkan undangan KPU Provinsi No/229.2/KPU-Prov-004/IV/2014
tanggal 30 April 2014 dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan
suara ulang pemilu legislative 2014 yang dilaksanakan pada hari Sabtu 03 Mei
2014 di Ruang pertemuan kantor KPU Provinsi Riau.
Dalam pelaksanaan rekapitulasi pleno ditingkat Provinsi Riau tersebut tidak
mendapatkan keberatan dari saksi partai politik yang hadir dan telah
menandatangani Model DC-1 KPU Provinsi Riau.
[2.4.2]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, maka Teradu I, II, IV dan V
mengajukan bukti-buktisebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Copy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Dumai No. 26 Tahun 2014 Tentang Hasil Rekapitulasi
Perolehan Penghitungan Suara Tingkat Kota Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Pada
Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, tertanggal 22
April 2014;
2. P-2 Copy Daftar Hadir Panwaslu Acara Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD,
20
DPRD, Provinsi Dan DPRD Tingkat Kota Dumai, tertanggal
21 April 2014;
3. P-3 Copy Daftar Hadir Panwaslu Acara Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat Kota
Dumai, tertanggal 20 April 2014;
4. P-4 Copy Daftar Hadir Saksi Partai Politik, DPD Acara Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DRPD Tingkat Kota Dumai,
tertanggal 20 April 2014;
5. P-5 Copy Daftar Hadir Saksi Partai Politik Dan DPD Acara
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Tingkat Kota Dumai, tertanggal 21 April 2014;
6. P-6 Copy Daftar Hadir Saksi Partai Politik Dan DPD Acara
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD
Tingkat Kota Dumai, tertanggal 21 April 2014;
7. P-7 Copy Daftar Hadir Anggota Dan Sekretariat KPU Kota
Dumai Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi Dan DPRD Tingkat Kota Dumai, tertanggal 21
April 2014;
8. P-8 Copy Daftar Hadir Anggota dan Sekretariat KPU Kota
Dumai Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Tingkat Kota Dumai, tertanggal 20
April 2014;
9. P-9 Copy Form Model DB-5, Tanda Terima Penyampaian
Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat
21
Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014;
10. P-10 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai No.
64/KPU-DMI/004.435271/III/2014, perihal Pembentukan
Anggota KPPS Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Tahun 2014, tertanggal 11 Maret 2014;
11. P-11 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum No.
108/KPU/II/2014, perihal Persyaratan Pembentukan
KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 Tahun
Anggaran 2014, tertanggal 26 Februari 2014;
12. P-12 Copy Surat pernyataan pemberian kuasa anggota KPPS
atas nama Sakroni kepada Marfuza;
13. P-13 Copy Surat ijin sakit dan permintaan pengganti anggota
KPPS atas nama Elni kepada Yuli Yani, tertanggal 9 April
2014;
14. P-14 Copy Surat pernyataan penggantian anggota KPPS atas
nama Ellyana kepada Nita Kesuma Siregar, tertanggal 9
April 2014;
15. P-15 Copy Surat pernyataan penggantian anggota KPPS atas
nama Ari Saputra kepada Sarnen Hartono, tertanggal 9
April 2014;
16. P-16 Copy KTP atas nama E. Maznah Awiyah. NIK:
1472054901770001;
17. P-17 Copy Kartu Keluarga atas nama Maznah. No.
1472052905080001;
18. P-18 Copy ijazah atas nama E. Maznah Awiyah. No.
0142/STMIK-DUMAI/SI/VII/2012, tertanggal 13
Nopember 2012;
19. P-19 Copy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah
Umum Tingkat Atas (SMA) atas nama E. Maznah Awiyah.
22
No. 09 OB oe 0224346, tertanggal 26 Mei 1995;
20. P-20 Copy KTP atas nama Atan. NIK: 1472051609830001;
21. P-21 Copy Daftar Nilai Evaluasi belajar Tahap Akhir Nasional
Murni (DANEM) Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI) atas nama Atan. No.
016/KPTS/KEP/P.1996 09 Tahun 1996, tertanggal 13
Februari 1996;
22. P-22 Copy Kartu Keluarga atas nama Atan. No.
1472050509060006;
23. P-23 Copy KTP atas nama M. Al. Azmi. NIK:
1472051002850001;
24. P-24 Copy Kartu Keluarga atas nama M. Al. Azmi. No.
1472051407090002;
25. P-25 Copy Form Model C. Berita Acara Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Untuk
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014, tertanggal 9 April 2014;
26. P-26 Copy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Dumai No. 16 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Dan
Penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota
Dumai Untuk Pemilihan Umum Tahun 2014, tertanggal 3
Januari 2014;
27. P-27 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai
No.13/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014 Tentang
Kekurangan Surat Suara, tertanggal 9 April 2014;
28. P-28 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai
No.14/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014 Tentang
Kekurangan Surat Suara, tertanggal 9 April 2014;
29. P-29 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai
No.15/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014 Tentang
23
Kekurangan Surat Suara, tertanggal 9 April 2014;
30. P-30 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai
No.18/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014 Tentang
Kekurangan Surat Suara, tertanggal 9 April 2014;
31. P-31 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai
No.16/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014 Tentang
Kekurangan Surat Suara, tertanggal 9 April 2014;
32. P-32 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai
No.17/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014 Tentang
Kekurangan Surat Suara, tertanggal 9 April 2014;
33. P-33 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai
No.19/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014 Tentang
Kekurangan Surat Suara, tertanggal 9 April 2014;
34. P-34 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai
No.22/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014 Tentang
Kekurangan Surat Suara, tertanggal 9 April 2014;
35. P-35 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai
No.20/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014 Tentang
Kekurangan Surat Suara, tertanggal 9 April 2014;
34. P-34 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai
No.21/BA/KPU-DMI/004.435271/IV/2014 Tentang
Kekurangan Surat Suara, tertanggal 9 April 2014;
35. P-35 Copy Berita Acara Penyerahan Kekurangan Surat Suara
DPRD Kota Dumai Sebanyak 2 (dua) lembar, tertanggal 9
April 2014;
36. P-36 Copy Berita Acara Penyerahan Kekurangan Surat Suara
DPD sebanyak 50 (lima puluh) lembar dan DPRD Provinsi
sebanyak 50 (lima puluh) lembar, tertanggal 9 April 2014;
37. P-37 Copy Berita Acara Penyerahan Kekurangan Surat Suara
24
sebanyak 100 (seratus lembar), tertanggal 9 April 2014;
38. P-38 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum No. 01/PPS-
BA/07.1005/XI/2014 Tentang Kekurangan Surat Suara,
tertanggal 9 April 2014;
39. P-39 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum No. 01/PPS-
BA/07.1005/XI/2014 Tentang Kekurangan Surat Suara,
tertanggal 9 April 2014;
40. P-40 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum No. 01/PPS-
BA/07.1005/XI/2014 Tentang Kekurangan Surat Suara,
tertanggal 9 April 2014;
41. P-41 Copy Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan Sungai
Sembilan, tentang penambahan kertas suara kurang
Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Tahun
2014, Kelurahan Lubuk Gaung, tertanggal 9 April 2014;
42. P-42 Copy Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan Sungai
Sembilan, tentang penambahan kertas suara kurang
Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Tahun
2014, Kelurahan Bangsal Aceh, tertanggal 9 April 2014;
43. P-43 Copy Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan Sungai
Sembilan, tentang penambahan kertas suara kurang
Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Tahun
2014, Kelurahan Bangsal Aceh, tertanggal 9 April 2014;
44. P-44 Copy Berita Acara Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan,
perihal penyerahan surat suara DPD sebanyak 25 lembar
untuk TPS 10;
45. P-45 Copy Berita Acara Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan,
perihal penyerahan surat suara DPD sebanyak 1 lembar
untuk TPS 12;
25
46. P-46 Copy Berita Acara Serah Terima Barang Panitia
Pemungutan Suara Kelurahan Ratu Sima Kecamatan
Dumai Selatan No.12/BA/KPU-DMI/IV/2014, tertanggal 9
April 2014;
47. P-47 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum No.
352/KPU/IV/2014, perihal Tindak Lanjut Penundaan
Rekapitulasi Nasional, tertanggal 28 April 2014;
48. P-48 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau No.
229.2/KPU-Prov-004/IV/2014, perihal Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilu
Legislatif 2014, tertanggal 30 April 2014;
49. P-49 Copy Daftar Hadir Rapat Singkronisasi Data Model DB-1
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota, tertanggal 2
Mei 2014;
50. P-50 Copy Notulen Rapat, perihal Singkronisasi Data Model
DB-1 tentang Data Pemilih dan Data Pengguna Surat
Suara Berdasarkan Singkronisasi Data yang sudah
dilakukan PPK Se-Kota Dumai, tertanggal 2 Mei 2014;
51. P-51 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai
No. 24/BA/KPU-DMI/V/2014 Tentang Perbaikan Data
Model DB-1 DPR, DB-1 DPRD Provinsi Dan DB-1
Kab/Kota, tertanggal 2 Mei 2014;
52. P-52 Copy Berita Acara Koreksi Data Pemilih Pemilu DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kota Kota Dumai Tahun 2014,
tertanggal 2 Mei 2014;
53. P-53 Copy Berita Acara Perbaikan Data Model DA1 DPR, DPD,
DPRD Provinsi Dan DPRD Kota Dumai 2014, tertanggal 2
Mei 2014;
54. P-54 Copy Berita Acara Perbaikan Data Model DA-1 DPR, DPD,
DPRD Provinsi Dan DPRD Kota Dumai Tahun 2014,
26
tertanggal 2 Mei 2014;
55. P-55 Copy Model DC-1 KPU Provinsi Riau
[2.4.3]JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU III
bahwa teradu III mengakui suara dalam rekaman pembicaraan melalui telepon
dengan Pengadu adalah dirinya. Rekaman mengenai informasi yang
menyatakan bahwa hasil data rekapitulasi dilakukan oleh KPU Dumai
merupakan hasil dari kecurangan yang dibuat oleh Teradu I,II,IV, dan V
tersebut direkam tanpa sepengetahuan dirinya.
Meminta maaf terkait rekaman informasi hasil rapat pleno terbuka KPU Kota
Dumai yang disampaikan kepada Pengadu tanpa sepengetahuan Ketua dan
Anggota KPU Kota Dumai. tidak ada permasalahan internal dengan rekan
sesama penyelenggara pemilu, mengenai istrinya terdaftar sebagai caleg sudah
diklarifikasi pada waktu di KPU Provinsi Riau. Dirinya tetap bersikap netral
dengan tidak mengijinkan istrinya mengikuti kegiatan politik apapun, karena
menyangkut kapasitas Ruslan Abdul Gani sebagai penyelenggara pemilu.
Mengenai rapat pleno terbuka memang Ruslan Abdul Gani tidak setuju dengan
Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai karena menganggap ada pembiaran dan
tidak segera disampaikan, tetapi hal itu sudah disampaikan kepada Ketua dan
Anggota KPU, Panwaslu Kota Dumai pada saat itu juga. Ruslan Abdul Gani
tidak menandatangani hasil Rapat Pleno terbuka sebagai wujud
ketidaksetujuan dan meminta ijin untuk meninggalkan ruangan.
Karena mengacu kepada kinerja KPU yang lama setiap ada permasalahan
harus diselesaikan pada tiap tingkatan, sehingga tidak terjadi permasalahan
pada tahapan-tahapan berikutnya.
Ruslan Abdul Gani menganggap ketidaksetujuan terhadap hasil rapat pleno
sudah dilakukan dengan tidak menandatangani rapat pleno. Karena apabila
disampaikan dalam forum akan terjadi kegaduhan dalam forum rapat pleno.
[2.4.4]JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU VI, VII dan VIII
1. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2014 Panwaslu Kota Dumai menerima
Panggilan Sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
terkait laporan Sdr. Uber Firdaus ke DKPP, yang mengadukan Panwaslu
Kota Dumai tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak sesuai
27
dengan aturan sehingga laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak
diputuskan dengan mekanisme yang tepat sehingga merugikan Pelapor.
2. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2014 pada saat Anggota Panwaslu Kota Dumai
menghadap Ketua Majelis DKPP, Panwaslu Kota Dumai mendapat salinan
uraian Pengaduan Perkara Nomor 55/DKPP-PKE-III/2014. Dalam uraian
Pengaduan tersebut, Pengadu menjelaskan 19 poin duduk Permasalahan
Pengaduan yang diadukan, dari 19 Poin tersebut terdapat 4 (empat) poin
yaitu poin 8, 16, 17, dan 18 yang ditujukan kepada Panwaslu Kota Dumai
sebagai Terlapor VI, VII, VIII. Terkait hal tersebut, Panwaslu Kota Dumai
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 17 April 2014 Panwaslu Kota Dumai menerima surat
dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(DPC PDI-P) Kota Dumai nomor 220/EX/DPC-31.09/IV/2014, Perihal
Permohonan Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang, tertanggal 17
April 2014. Setelah surat tersebut kami terima, Panwaslu Kota Dumai
mendiskusikan persoalan yang disampaikan, dari hasil diskusi internal
tersebut kami simpulkan bahwa rekomendasi yang diminta oleh DPC
PDI-P Kota Dumai tidak dapat diterbitkan/keluarkan oleh Panwaslu Kota
Dumai, dikarenakan bukan laporan resmi yang memuat syarat minimal
laporan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 249
ayat (3) untuk ditindaklanjuti sebagai laporan resmi;
b. Bahwa permintaan rekomendasi yang diminta oleh Pengadu secara lisan
dan langsung pada saat rekapitulasi penghitungan suara ditingkat KPU
Kota Dumai pada tanggal 21 April 2014 tidak dapat dikabulkan oleh
Panwaslu Kota Dumai disebabkan:
Pada saat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kota
Dumai tanggal 20 April 2014, Panwaslu Kota Dumai mengeluarkan
Rekomendasi secara tertulis dengan Surat Nomor. 84/Panwaslu-
Dumai/IV/2014, Perihal Rekomendasi Skorsing Hasil Rapat
Penghitungan Perolehan Suara, tertanggal 20 April 2014, yang
pada pokoknya Panwaslu Kota Dumai member waktu kepada KPU
Kota Dumai untuk memperbaiki data yang salah yang
dipertanyakan saksi Partai Politik yang hadir;
28
Pada tanggal 21 April 2014 Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara KPU Kota Dumai dilanjutkan kembali, ternyata masih ada
keberatan dari saksi tentang kesalahan data yang diperbaiki pada
tanggal 20 April 2014, sesuai dengan PKPU 27 Tahun 2014, Pasal
45 ayat (5) “Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan KPU
Kabupaten/Kota masih terdapat keberatan dari saksi, KPU
Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu
Kabupaten/Kota yang hadir”. Pada kejadian tersebut KPU Kota
Dumai tidak meminta pendapat/rekomendasi dari Panwaslu Kota
Dumai yang hadir, atas dasar tersebut diatas alasan yang
disampaikan Ketua Panwaslu Kota Dumai selaku teradu VI yang
menyatakan bahwa Panwaslu tidak bisa merekomendasikan
apabila tidak ada permintaan KPU Kota Dumai. Intinya Panwaslu
Kota Dumai dalam melaksanakan tugas, kewajiban, dan
wewenang sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan
yang berlaku;
c. Bahwa laporan Pengadu kepada Panwaslu Kota Dumai pada tanggal
24 April 2014, dengan Nomor laporan 04/LP/PILEG/IV/2014 tentang
Indikasi Pelanggaran Pemilu 2014 tempat kejadian Dapil 2 Kota
Dumai, dengan Terlapor KPU Kota Dumai, tidak dapat kami
tindaklanjuti karena melebihi batas waktu kejadian, Panwaslu Kota
Dumai menetapkan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena
dalam laporan kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor tentang
terjadinya data-data yang berbeda antara C1, D, dan DA Dapil 2 Kota
Dumai, jadwal proses pengisian formulir C1, D, DA yang menjadi
dasar kajian Panwaslu Kota Dumai adalah sebagai berikut:
Model C1 diisi berdasarkan penghitungan suara ditingkat TPS
yang dilaksanakan pada tanggal 09 April 2014.
Model D merupakan rekapitulasi penghitungan suara
berdasarkan C1 yang ditetapkan pada tanggal 12 s.d. 14 April
2014 ditingkat Kelurahan.
Model DA merupakan rekapitulasi penghitungan suara dari
model D yang ditetapkan pada tanggal 14 s.d. 16 April 2014.
29
Sumber data-data yang berbeda pada tingkatan rekapitulasi
masing-masing model terjadi pada tingkatannya masing-
masing yang seharusnya perbaikan dilakukan pada tingkatan
masing-masing pada saat itu juga (PKPU 27 Tahun 2013).
Meskipun Pengadu melaporkan indikasi pelanggaran yang
dilakukan KPU pada saat pleno rekapitulasi di tingkat KPU
Kota Dumai tanggal 20 s.d. 22 April 2014, namun Panwaslu
Kota Dumai berkesimpulan terjadinya perbedaan data tersebut
terjadi antara tangggal 9 s.d. 16 April 2014 ditingkat TPS, PPS,
dan PPK, sehingga Panwaslu Kota Dumai memutuskan
kejadian tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah
daluarsa.
d. Bahwa menurut Pengadu, Pengadu tidak mendapatkan jawaban yang
sesuai dengan prosedur, maka Pengadu langsung melapor kepada
posko pengaduan Bawaslu RI, tetapi dipindah administrasikan ke
Bawaslu Riau. Pada tanggal 8 Mei 2014 Bawaslu Provinsi Riau
mengirim surat kepada pengadu yang memberitahukan tentang
status laporan. Terhadap laporan Sdr. Uber Firdaus dijelaskan hal-hal
sebagai berikut:
Laporan tersebut telah selesai dan diproses sebelumnya oleh
Panwaslu Kota Dumai.
Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diposko pengaduan
kepada Bawaslu RI telah melewati batas waktu yang sudah
ditentukan (daluarsa).
Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor tidak akan dikaji lebih
lanjut oleh Bawaslu Provinsi Riau karena telah daluarsa.
Hasil kesimpulan penetapan status laporan oleh Panwaslu Kota
Dumai dan hasil kesimpulan penetapan status laporan oleh Bawaslu
Provinsi Riau sama hasilnya (tidak dapat ditindak lanjuti karena
sudah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan).
3. Berdasarkan angka 1 dan 2 diatas, sebagai bantahan dari Panwaslu Kota
Dumai selaku terlapor VI, VII, dan VIII dalam hal pembelaan terhadap
laporan dari Pengadu. Panwaslu Kota Dumai telah melaksanakan tugas,
30
kewajiban, wewenang dan sumpah jabatan yang dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Penyelenggara Pemilu. Untuk itu Panwaslu Kota Dumai memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk
menolak laporan pengadu dan menerima bantahan teradu VI, VII, dan VIII,
serta merehabilitasi nama baik Panwaslu Kota Dumai.
[2.4.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, maka Teradu I, II, IV dan V
mengajukan bukti-buktisebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilu Kota Dumai No.
84/Panwaslu-Dumai/IV/2014, perihal Rekomendasi
Skorsing Hasil Rapat Perhitungan Perolehan Suara,
tertanggal 20 April 2014;
2. P-2 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota
Dumai No. 92/Panwaslu-Dumai/VI/2014, perihal
Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 28 April 2014;
3. P-3 Copy Form Model B.13-DD Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kota Dumai Pemberitahuan Tentang Status
Laporan No. 04/LP/PILIG/IV/2014. Tertanggal 28 April
2014;
4. P-4 Copy Berita Acara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota
Dumai No. 04/BA/Panwaslu-Dumai/IV/2014 Tentang
Status Laporan Sdr. Khairul Saleh Dengan Nomor Laporan
04/LP/PILEG/IV/2014 Tanggal 24 April 2014, tertanggal
28 April 2014;
5. P-5 Copy Hasil Rapat Pleno Panwaslu Kota Dumai Penetapan
Status Laporan Sdr. Khairul Saleh Dengan Nomor Laporan
04/LP/PILEG/IV/2014 Tanggal 28 April 2014, tertanggal
24 April 2014;
6. P-6 Copy Daftar Hadir Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kota Dumai, agenda penetapan status laporan Sdr.
31
Khairul Saleh dengan nomor laporan
04/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 24 April 2014, tertanggal
28 April 2014;
7. P-7 Copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Riau No. 136/Bawaslu-Riau/V/2014, perihal
Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 8 Mei 2014;
8. P-8 Copy Form Model B.13-DD Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Riau. Pemberitahuan Tentang Status
Laporan, tertanggal 2 Mei 2014;
9. P-9 Copy Form Model B.1-DD Penerimaan Laporan No.
04/LP/PILEG/2014, tertanggal 24 April 2014;
10. P-10 Copy KTP atas nama Khairul Saleh. NIK:
1472010708640021;
11. P-11 Copy KTP atas nama Uber Firdaus. NIK:
1472010706750002;
12. P-12 Copy KTP atas nama Idham Jamhuri. NIK:
1472021207730001;
13. P-13 Copy Form Model B.3-DD Tanda Bukti Penerimaan
Laporan No.04/LP/PILEG/IV/2014, tertanggal 25 April
2014.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum
32
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS,
anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
33
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
Kedudukan Pengadu
[3.1.4]bahwa Para Pengadu adalah masyarakatyang mengajukan pengaduan
terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu.
Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian
Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Sehingga
dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang bahwa pada pokoknya Pengadu mengadukan Para Teradu I, II,
III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai karena diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tidak
mengakomodir hak dari Pengadu dan saksi dari Partai Politik untuk meminta
penjelasan mengenai perbedaan data hasil rekapitulasi penghitungan suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota
serta calon anggota DPD dalam rapat pleno terbuka ditingkat Kota Dumai,
sehingga data (model DB) yang dihasilkan tidak mempunyai unsur akuntabilitas
sertatidak dapat dijadikan acuan dalam menentukan perolehan suara Partai
maupun calon, Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu I,II,III,IV dan V selaku
Ketua dan Anggota KPU kota Dumai tidak merespon pertanyaan Pengadu dan
34
Para saksi dari partai politik terkait kekurangan dalam pendistribusian surat
suara, Pengadu juga mengatakan bahwa Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V selaku
Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai telah lalai karena atas pelaporan saksi
Pengadu banyak terdapat penyelenggara pemilu di tingkat TPS (KPPS)
Kecamatan Medang Kampai, yang tidak memenuhi syarat seperti yang diatur
dalam UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu pasal 53 huruf b,
Pengadu juga menyatakan bahwa Teradu VI, VII, dan VIII selaku Panwaslu Kota
Dumai tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait kejanggalan hasil rapat
pleno terbuka rekapitulasi di tingkat Kota Dumai karena dianggap daluarsa.
[4.2]Menimbang terhadap pengaduan tersebut, Teradu Ketua dan Anggota KPU
Kota Dumai menjawab benar telah terjadi perubahan data dan angka dalam
model DB, perubahan tersebut terjadi karena hasil pencermatan yang
dilakukan KPU Kota Dumai atas permintaan KPU Provinsi Riau melalui surat
undangan KPU Provinsi No.229.2/KPU-Prov-004/V/2014 tertanggal 30 April
2014 yang didasari oleh surat edaran KPU RI No.352/KPU/IV/2014 tertanggal
28 April 2014.Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai telah memberikan
kesempatan kepadaPengadu untuk menuangkan keberatannya kedalam form
keberatan Model DB-2 apabila tidak setuju dengan hasil rapat pleno terbuka
rekapitulasi di tingkat Kota Dumai. Hal tersebut sudah dilakukan Pengadu
sebagaimana tertuang dalam form Model DB-2. Hasil pencermatan yang telah
dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai sebagaimana tertulis dalam
Model DC-1 KPU Provinsi Riau sudah disampaikan Ketua dan Anggota KPU
Kota Dumai, dan ditandatangani para saksi dari Partai Politik yang hadir dalam
rapat pleno terbuka pada tingkat Provinsi, serta tidak ada keberatan mengenai
hal itu. Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai telah
memenuhi kekurangan dan mendistribusikan surat suara sesuai dengan
permintaan KPPS di TPS melalui PPS maupun PPK yang meminta kekurangan
surat suara ke KPU Kota Dumai. Pendistribusian surat suara yang kurang telah
disaksikan dan ditandatangani oleh Panwaslu Kota Dumai dan pihak keamanan
yang bertugas, dibuktikan dengan berita acara serah terima kekurangan surat
suara. Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Dumaimengakui ada
sebagian penyelenggara pemilu di tingkat TPS (KPPS) yang tidak memenuhi
syarat sebagai anggota KPPS yaitu atas nama Daniel Rambe dan Andika
35
SaPutrakarena dibawah umur. Para Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Kota
Dumai sudah menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme penerimaan dan
prosedur penindakan laporan, meskipun Pengadu melaporkan indikasi
pelanggaran yang dilakukan KPU pada saat pleno rekapitulasi di tingkat KPU
Kota Dumai tanggal 20 s.d. 22 April 2014, namun sesuai dengan fakta,
perbedaan data tersebut terjadi antara tangggal 9 s.d. 16 April 2014 ditingkat
TPS, PPS, dan PPK, sehingga Panwaslu Kota Dumai memutuskan kejadian
tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah daluarsa.
[4.3] Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di persidangan terungkap fakta
bahwa Teradu III Ruslan Abdul Gani selaku Anggota KPU Kota Dumai mengakui
menyampaikan informasi terkait hasil rapat pleno terbuka KPU Kota Dumai
kepada Pengadu tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai.
Tindakan Teradu III menyampaikan informasi yang tidak lengkap dan tidak
melalui proses pencermatan, tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab Teradu
III sebagai Anggota KPU Dumai jarang aktif mengikuti kegiatan penyelenggaraan
pemilu di Kota Dumai. Tindakan Teradu III Ruslan Abdul Gani melanggar Pasal
3, Pasal 5 huruf a, b, Pasal 10 huruf a, c, d, e, h, Pasal 7 huruf a, c, Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan
keterangan para pihak dan bukti-bukti dalam persidangan, DKPP berpendapat
bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai telah terbukti tidak
cermat karenaada sebagian penyelenggara pemilu di tingkat TPS (KPPS) yang
tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPPS. Tindakan Teradu I, II, III, IV, dan
V melanggar Pasal 3 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.4]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik
36
Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak
beralasan menurut Etika.
V.KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran kode etik, sedangkan Teradu VI, VII dan Teradu VIII tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memberikan sanksi kepada Teradu I, II, III, IV dan V serta merehabilitasi nama
baik Teradu VI, VII dan VIII;