III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 241/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
219-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan pemilu Kota Cirebon Nomor:
39/LHP/JB-24/BAWASLU.CRB/V/2019 (bukti P-2), Bawaslu Kota Cirebon
mendapatkan informasi mengenai jadwal rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pemilihan umum tahun 2019, berdasarkan Surat KPU Kota
Cirebon Nomor : 487/PL.01.7-Und/3274/KPU-Kot/V/2019 tanggal 1 Mei tahun
2019 perihal undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di tingkat Kota Cirebon (bukti P-3) yang kami terima pada Hari Kamis 2 Mei
tahun 2019 pukul 18.00 WIB.
2. Bahwa Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi setelah memberikan sambutan
pembukaan kegiatan, selanjutnya menyerahkan pimpinan Rapat Pleno kepada
Mardeko selaku Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cirebon dan proses
rekapitulasi ditingkat Kota Cirebon dimulai dari Kecamatan, Kejaksaan,
Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Pekalipan, dan
Kecamatan Kesambi.
3. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan pemilu Kota Cirebon Nomor :
40/LHP/JB-24/BAWASLU.CRB/V/2019 tanggal 4 Mei tahun 2019 (bukti P-4),
setelah selesainya rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara
pemilihan umum tahun 2019 yang berlangsung pada Hari Jumat tanggal 3 Mei
tahun 2019 yang berakhir pada pukul 01.00 WIB dini hari, dilakukan
pendandatangan sertifikat dan berita acara yang telah dicetak. Keesokan
harinya direncanakan akan membawa kotak suara yang berisi sertifikat hasil
dan berita acara Formulir Model DB1 tingkat KPU Kota Cirebon berangkat pada
pukul 08.00 WIB untuk diserahterimakan kepada KPU Provinsi Jawa Barat.
4. Bahwa staf PHL Bawaslu Kota Cirebon yang sedang menunggu pemberangkatan
kotak suara ke Bandung sambil memeriksa salinan berita acara pleno
rekapitulasi penghitungan perolehan suara berada di ruang rapat KPU Kota
Cirebon. Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cirebon Mardeko, sedang
memeriksa ulang dokumen-dokumen yang hendak disampaikan kepada KPU
Provinsi Jawa Barat pada ruangan yang sama. Kemudian Mardeko
menyampaikan ada temuan kekeliruan pada Formulir Model DB1-DPR tercetak
kepada Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Cirebon, Albet Giusti S.E. di
ruang rapat KPU Kota Cirebon. Terjadi perdebatan argumen antara Mardeko dan
Albet Giusti, kemudian juga diketahui oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Didi
Nursidi dan Koordinator Divisi Program dan Data, Nur Dewi Kurniyawati.
Selanjutnya mereka kemudian mengalihkan pembicaraan ke ruangan Ketua
KPU Kota Cirebon.
5. Bahwa staf PHL Bawaslu Kota Cirebon setelah mengamati kejadian tersebut
dan menelaah dokumen ternyata terdapat ketidaksinkronan isi Formulir Model
DB1-DPR tercetak dengan DA1 sebagaimana salinan sertifikat dan berita acara
yang disampaikan pada saat rapat pleno terbuka. Informasi awal ini kemudian
segera mungkin dikomunikasikan kepada Ketua Bawaslu Kota Cirebon,
Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut
6. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd.
dihubungi oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi untuk menindaklanjuti
persoalan ini dan hadir di Kantor KPU Kota Cirebon pada Pukul 14.15 WIB
sampai dengan selesai.
7. Bahwa kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan
umum tahun 2019 sebelumnya sudah dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 3
Mei tahun 2019 pukul 09.00 WIB s.d. Hari Sabtu tanggal 4 Mei tahun 2019
pukul 01.00 WIB dengan output berita acara Nomor : 144/PL.01.7-
BA/3274/KPU-Kot/V/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara ditingkat Kota pemilihan umum tahun 2019 tanggal 3 Mei tahun 2019.
(bukti P-5)
8. Bahwa adapun surat undangan dari KPU Kota Cirebon Nomor : 497/PL.01.7-
Und/3274/KPU-Kot/V/2019 perihal undangan rapat pleno pembetulan DB1
tercetak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum
tahun 2019 di tingkat Kota Cirebon (bukti P-6) telah disampaikan dalam format
PDF dan dikirim melalui pesan WhatsApp pada Pukul 17.15 WIB kepada Ketua
Bawaslu Kota Cirebon. Surat tersebut tanggal 4 Mei tahun 2019 dan pleno akan
dilaksanakan pada Pukul 20.00 WIB hari itu juga, sedangkan fisik suratnya
diterima sebelum Rapat Pleno berlangsung.
9. Bahwa berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota
Cirebon, kegiatan rapat pleno pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 di tingkat Kota
Cirebon dilakukan atas dasar adanya surat dari Partai Gerindra dan Partai
Nasdem yang pada intinya meminta KPU Kota Cirebon untuk menelaah kembali
hasil perolehan suara sebagaimana yang tertera dalam Form DB1.
10. Bahwa Partai Gerindra melalui Surat Nomor : JB20-APR-121/B/DPC-
GERINDRA/2019 perihal surat permohonan perbaikan Form DB1 (bukti P-7)
tanggal 2 Mei tahun 2019 yang kemudian direvisi menjadi tanggal 4 Mei 2019
tahun (mencantumkan paraf) yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Cirebon
menyampaikan bahwa adanya ketidaksesuaian hasil antara Form DB1 dengan
Form DA1 sebagaimana berikut ini
a) Pada hasil perolehan suara pemilihan calon Anggota DPR RI dapil Jawa
Barat VIII, adanya perbedaan di Kecamatan Harjamukti, yaitu pada
perolehan suara Partai, dimana pada Form DA1 sebanyak 2.958 suara
menjadi 1.958 suara pada Form DB1 atau berkurang sebanyak 1.000
suara. Sementara calon Nomor urut 1, yaitu Muhajidin Nur Hasim,
perolehan suaranya pada Form DA1 sebanyak 1.437 suara menjadi 2.437
suara pada Form DB1 atau bertambah sebanyak 1.000 suara;
b) Pada hasil perolehan suara pemilihan Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa
Barat VIII, adanya perbedaan di Kecamatan Lemhwungkuk, yaitu pada
perolehan suara Partai, dimana pada Form DA1 sebanyak 1.006 suara
menjadi 506 suara pada Form DB1 atau berkurang sebanyak 500 suara.
Sementara Calon Nomor Urut 1, yaitu Muhajidin Nur Hasim, perolehan
suaranya pada Form DA1 sebanyak 503 suara menjadi 1.003 suara pada
Form DB1 atau bertambah sebanyak 500 suara.
11. Bahwa Partai Nasdem melalui Surat Nomor : 050-SE/DPD-Nasdem Kota
Cirebon/V/2019 perihal permohonan telaah ulang hasil rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Cirebon tanggal 4 Mei tahun
2019 (bukti P-8) yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Cirebon menyampaikan
bahwa adanya ketidaksesuaian hasil rapat pleno terbuka dengan Form Model
DB1-DPR sebagaimana berikut ini
a) Adanya perbedaan di Kecamatan Harjamukti, yaitu pada perolehan suara
Partai, dimana pada rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan Form DA1
yaitu sebanyak 985 suara, namun menjadi 835 suara pada Form Model
DB1-DPR atau berkurang sebanyak 150 suara. Sementara calon nomor
urut 2, yaitu Nurul Qomar, perolehan suaranya pada rapat pleno terbuka
sudah sesuai dengan Form DA1 yaitu sebanyak 1.350 suara, namun
menjadi 1.500 suara pada Form Model DB1-DPR atau bertambah
sebanyak 150 suara
b) Adanya perbedaan di Kecamatan Kejaksan, yaitu pada perolehan suara
Partai, dimana pada rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan Form DA1
yaitu sebanyak 446 suara, namun menjadi 336 suara pada Form Model
DB1-DPR atau berkurang sebanyak 100 suara. Sementara calon nomor
urut 2 yaitu Nurul Qomar, perolehan suaranya pada rapat pleno terbuka
sudah sesuai dengan Form DA1 yaitu sebanyak 778 suara, namun
menjadi 878 suara pada Form Model DB1-DPR atau bertambah sebanyak
100 suara.
12. Bahwa kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Cirebon yakni Ketua Bawaslu
Kota Cirebon dan staf PHL, pihak kepolisian, wartawan media, perwakilan Partai
Politik peserta pemilu tahun 2019, dan KPU Kota Cirebon.
13. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin S.Pd., M.Pd.
menyampaikan jika Bawaslu Kota Cirebon pun melakukan analisa terhadap
Form Model DB1, dimana proses dilakukan dengan meyandingkan Formulir
Model DB1 dengan kertas kerja rekapitulasi hasil pemungutan dan
penghitungan suara versi Bawaslu Kota Cirebon yang diisi berdasarkan Form
Model DAA1 dan DA1. Hasil dari analisa tersebut menemukan bahwa terdapat
perbedaan hasil pada pemilihan calon anggota DPR RI dapil Jawa Barat VIII
Partai Gerindra dan Partai Nasdem, tepatnya di Kecamatan Kejaksan,
Lemahwungkuk, dan Harjamukti.
14. Selain itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon juga mempertanyakan perihal yang
menjadi dasar adanya pelaksanaan pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara kepada KPU Kota Cirebon. Hal itu dijawab oleh
Ketua KPU Kota Cirebon bahwa proses ini sudah sesuai dengan PKPU Nomor 4
Tahun 2019 Pasal 52.
15. Bahwa kegiatan pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 di tingkat Kota Cirebon
dilaksanakan hanya pada perolehan suara pemilihan DPR RI dapil Jabar VIII
dengan mekanisme pembacaan dilakukan hanya pada perolehan suara saja di 5
Kecamatan.
16. Output dari rapat pleno pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 di tingkat Kota
Cirebon yaitu memperbaiki dengan cara mencoret angka yang sebelumnya
tertulis pada Form Model DB1-DPR tercetak (bukti P-9) yang sudah diberikan
kepada Bawaslu Kota Cirebon dan seluruh partai politik peserta pemilihan
umum tahun 2019 tanpa mencetak ulang Form Model DB1-DPR.
17. Bahwa setelah rapat pleno pembetulan DB1 tercetak ditemukan hasil sebagai
berikut
a) Partai Gerindra Kecamatan Harjamukti, perolehan suara partai adalah
sebanyak 2.958 suara dan perolehan suara calon nomor urut 1, yaitu
Muhajidin Nur Hasim adalah sebanyak 1.437 suara. Sementara di
Kecamatan Lemahwungkuk, perolehan suara partai adalah sebanyak
1.006 suara dan perolehan suara calon nomor urut 1, yaitu Muhajidin
Nur Hasim adalah sebanyak 503 suara.
b) Partai Nasdem Kecamatan Harjamukti, perolehan suara partai adalah
sebanyak 985 suara dan perolehan suara calon nomor urut 2, yaitu Nurul
Qomar adalah sebanyak 1.350 suara. Sementara di Kecamatan Kejaksan,
perolehan suara partai adalah sebanyak 446 suara dan perolehan suara
calon nomor urut 2, yaitu Nurul Qomar adalah sebanyak 778 suara.
18. Bahwa atas permasalahan tersebut Pelapor yaitu Bawaslu Kota Cirebon telah
memproses adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana
tertuang dalam berkas perkara temuan Nomor 05/TM/PL/Kot/13.06/V/2019
(bukti P-10)
19. Bahwa selain persoalan diatas menjadi kajian oleh Bawaslu Kota Cirebon yang
didasarkan pada temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu Kota
Cirebon juga telah menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilu
dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagaimana Surat Nomor:
127/BAWASLUPROV.JB/HK/V/2019 tanggal 10 Mei tahun 2019 (bukti P-11.
20. Bahwa proses dugaan pelanggaran pidana pemilu baik yang didasarkan pada
temuan Bawaslu Kota Cirebon maupun pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa
Barat, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan pemeriksaan dan pengkajian
temuan tersebut di sentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) Kota
Cirebon, dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan
dugaan pelanggaran pemilu dengan cara proses persidangan putusan acara
cepat pelanggaran administratif pemilu sebagaimana Formulir Model ADM-22
putusan pemeriksaan acara cepat tanggal 4 Mei tahun 2019 (bukti P-12) yang
menyatakan bahwa KPU Kota Cirebon terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran administratif pemilu serta memberikan peringatan
tertulis kepada KPU Kota Cirebon.
21. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, KPU Kota
Cirebon sebagai salah satu instrumen penyelenggara pemilu dalam menjalankan
tugas harus berlandaskan prinsip norma hukum yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 sebagaimana
berikut ini
a) Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
b) Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan
Berbangsa
c) Sumpah, janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu
d) Asas Pemilu dan
e) Prinsip Penyelenggara Pemilu
22. Bahwa integritas KPU Kota Cirebon sebagai Penyelenggara Pemilu dalam
menjalankan tugasnya harus berpedoman pada Prinsip Akuntabel
“Penyelenggaraan Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf (d)
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
23. Bahwa KPU Kota Cirebon dalam penyelenggaraan pemilu harus menjunjung
tinggi Prinsip Profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
a) Kepastian Hukum
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b) Aksesibilitas
Kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang
disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan;
c) Tertib
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d) Terbuka
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses
informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah
keterbukaan informasi public
e) Proporsional
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan;
f) Profesional
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g) Efektif
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan
Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu;
h) Efisien
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan
sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu
sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i) Kepentingan Umum
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan
kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;
24. Bahwa berdasarkan proses pemeriksaan di GAKKUMDU Kota Cirebon maupun
berdasarkan putusan pemeriksaan acara cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat,
para pelapor berpendapat para terlapor diduga telah melakukan pelanggaran
Kode Etik, hal ini tentu didasarkan pada beberapa peristiwa yang menurut
hemat pelapor telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu
25. Bahwa KPU Kota Cirebon telah melakukan pleno ulang terkait pembetulan DB1
tercetak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yang menurut Ketua
KPU Kota Cirebon hal itu didasarkan pada
a) Proses rapat pleno terkait pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara sudah sesuai dengan Pasal 52 Peraturan
KPU Nomor 4 tahun 2019
b) Kegiatan rapat pleno pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 di tingkat
Kota Cirebon dilakukan atas dasar adanya surat dari Partai Gerindra dan
Partai Nasdem yang pada intinya meminta KPU Kota Cirebon untuk
menelaah kembali hasil perolehan suara sebagaimana yang tertera dalam
Form DB1.
c) Rapat Pleno pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dilakukan atas dasar supervisi atau saran dari KPU
Provinsi Jawa Barat
26. Bahwa para terlapor dalam melakukan pleno dua kali dalam tahapan
rekapitulasi perolehan suara tidak didasarkan pada hukum, namun lebih pada
suatu kebijakan yang kemudian mengakibatkan adanya keraguan terhadap
akuntabilitas para terlapor sebagai penyelenggara pemilu, dan hal tersebut
menunjukan ketidaksungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
secara baik, terbukti adanya pihak peserta pemilu yang melaporkan terkait
persoalan aquo, dan tidak dapat dipungkiri terhadap pleno kedua kalinya dalam
rekapitulasi perolehan suara berdampak pada adanya laporan dari calon
legislatif/peserta pemilu
27. Bahwa terhadap alasan-alasan yang diungkapkan oleh para terlapor dalam
setiap proses pemeriksaan di Gakkumdu Kota Cirebon maupun di acara sidang
putusan acara cepat pelanggaran administratif di Bawaslu Provinsi Jawa Barat,
merupakan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,
namun lebih mengarah pada pembelaan diri atas perencanaan dan pelaksanaan
tahapan perhitungan rekapitulasi perolehan suara. Dan para terlapor dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak dapat terpisahkan antara terlapor
1 sebagai ketua dan terlapor 2, 3, 4, dan 5 sebagai Anggota KPU Kota Cirebon
karena sifatnya kolektif, sehingga atas hal tersebut di atas para terlapor sebagai
komisioner KPU Kota Cirebon bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan
tugasnya, diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik karena tidak
memegang prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu sehingga
integritasnya diragukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (d)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
28. Bahwa pada saat dilakukannya tahapan rekapitulasi telah terjadi pergeseran
suara Partai Nasdem ke suara caleg Partai Nasdem dan pergeseran suara Partai
Gerindra ke suara caleg Partai Gerindra dan berdasarkan berita acara
klarifikasi hasil temuan para terlapor dalam pelaksanaannya yang melakukan
penginputan data DA1 adalah operator yang ditunjuk oleh para terlapor, dan
terungkap dalam proses pemeriksaan di Gakkumdu Kota Cirebon kemungkinan
adanya pergeseran suara terjadi ketika dalam keadaan istirahat, karena
ruangan tidak steril dan keamanan perangkat komputer maupun keamanan
ruangan terhadap orang-orang yang akan melakukan hal di luar dugaan, para
terlapor tidak mengantisipasinya, dan atas hal itu tidak dapat kemudian
menjustifikasi kesalahan berada pada operator, namun para terlapor selaku
ketua dan anggota KPU Kota Cirebon beserta jajaran kesekretariatan yang
mempunyai peran vital terselenggaranya tahapan rekapitulasi dengan baik
sampai kepada persoalan peralatan dan perlengkapan yang harus benar-benar
siap dari segi keamanan maupun dari segi fungsinya berjalan sebagaimana
diharapkan. Sehingga atas pergeseran suara Partai Nasdem ke suara caleg
Partai Nasdem dan pergeseran suara Partai Gerindra ke suara caleg Partai
Gerindra dalam pleno rekapitulasi perolehan suara para terlapor tidak dapat
dilepaskan dari segi keprofesionalitasannya dalam menjalankan tugas
penyelenggaraan pemilu dari persiapan dan perencanaan yang tidak matang
sehingga menghasilkan tahapan rekapitulasi yang menimbulkan permasalahan
yakni kasus pergeseran suara dari Partai ke calon legislatif tersebut
29. Bahwa dalam persidangan acara cepat pelanggaran administratif pemilu di
Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagaimana Formulir Model ADM-22 putusan
pemeriksaan acara cepat ditemukan fakta terkait pembetulan DB1-DPR tercetak
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara oleh para terlapor dilakukan
dengan cara melakukan pembetulan Formulir Model DB1-DPR tercetak dengan
mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar, serta dicatatkan
sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model DB2 KPU dan ketua KPU Kota
Cirebon dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil
pembetulan
30. Bahwa penandatanganan Formulir DB1-DPR tanpa melakukan check terhadap
dokumen yang telah dibacakan dalam forum rapat pleno rekapitulasi KPU Kota
Cirebon tidak sesuai dengan Prinsip Profesionalitas sebagaimana ketentuan
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo.
Pasal 2 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
12 sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti P-1 : Salinan KTP Komisioner Bawaslu Kota Cirebon
2. Bukti P-2 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Kota Cirebon Nomor
39/LHP/JB-24/BAWASLU.CRB/V/2019
3. Bukti P-3 : Kot/V/2019 tanggal 1 Mei tahun 2019 perihal undangan
rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat Kota Cirebon
4. Bukti P-4 : Laporan hasil pengawasan pemilu Kota Cirebon Nomor
40/LHP/JB-24/BAWASLU.CRB/V/2019
5. Bukti P-5 : Berita Acara Nomor 144/PL.01.7-BA/3274/KPU-
Kot/V/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat kota pemilihan umum tahun
2019 tanggal 3 Mei tahun 2019
6. Bukti P-6 : Surat undangan dari KPU Kota Cirebon Nomor:
497/PL.01.7-Und/3274/KPU-Kot/V/2019 perihal
undangan rapat pleno pembetulan DB1 tercetak
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan
umum tahun 2019 di tingkat Kota Cirebon
7. Bukti P-7 : Surat Nomor JB20-APR-121BDPC-GERINDRA2019 perihal
surat permohonan perbaikan Form DB1 dari Partai
Gerindra
8. Bukti P-8 : Surat Nomor 050-SEDPD-Nasdem Kota CirebonV2019
perihal permohonan telaah ulang hasil rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Cirebon
tanggal 4 Mei tahun 2019 dari Partai NasDem
9. Bukti P-9 : Berita acara pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat Kota pemilihan
umum tahun 2019
10. Bukti P-10 : Berkas perkara temuan Nomor
05/TM/PL/Kot/13.06/V/2019
11. Bukti P-11 : Surat Nomor 127/BAWASLUPROV.JB/HK/V/2019 tanggal
10 Mei tahun 2019 perihal pelimpahan laporan dugaan
pelanggaran pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat
12. Bukti P-12 : Formulir model ADM-22 putusan pemeriksaan acara cepat
tanggal 4 Mei tahun 2019
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan
1. Bahwa terhadap pernyataan dalam jawaban Teradu Angka 2, disebutkan bahwa
“Bawaslu Kota Cirebon pada intinya melaporkan ke DKPP atas dasar permintaan
Bawaslu Provinsi Jawa Barat”, bahwa Bawaslu Kota Cirebon membantah terkait
hal tersebut yang disampaikan oleh Para Teradu, dalam hal ini Bawaslu Kota
Cirebon mendapat Supervisi dan Pendampingan dari Bawaslu Provinsi Jawa
Barat, yang pada intinya meninjau ulang Temuan Pergeseran Suara tersebut,
apabila di dalamnya terdapat pelanggaran kode etik maka harap diteruskan
Laporan tersebut ke DKPP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendampingan dan Supervisi itu berlandaskan pada ketentuan Pasal 45 ayat (1)
dan (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat melakukan
pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam memproses
dan menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan
supervisi kepada Pengawas Pemilu ditingkat bawah dalam memproses dan
menindaklanjuti Temuan atau Laporan Pelanggaran Pemilu
2. Adanya pernyataan pihak Terlapor tersebut merupakan suatu bentuk
pengkerdilan terhadap lembaga Bawaslu Kota Cirebon, karena seolah Bawaslu
Kota Cirebon dapat di interpensi dalam mengambil keputusan mengajukan
perkara atau tidak, padahal faktanya Laporan atas pelanggaran Kode etik yang
diduga dilakukan oleh KPU Kota Cirebon atas insiatif Bawaslu Kota Cirebon
sendiri dan mendapatkan pendampingan dari Bawaslu Propinsi Jawa Barat
secara profesional dan proporsional. dan terhadap pernyataan Terlapor dalam
jawabannya tersebut tidaklah dapat dibuktikan dalam persidangan dan dapat
dikesampingkan
3. Bahwa seluruh uraian yang disampaikan oleh Para Teradu, “Laporan yang
diajukan Terlapor tidak memiliki lagi dasar untuk dimajukan kehadapan Yang
Mulia Majelis Pemeriksa DKPP”, bahwa dasar daripada Pengadu melaporkan ke
DKPP yaitu di dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,
disebutkan bahwa “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan meneruskan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggunakan formulir
penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dituangkan dalam
formulir model B.11
4. Di dalam formulir model DB.11 tersebut, terhadap dugaan pelanggaran pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Temuan/Laporan yang diduga sebagai
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya diteruskan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
5. Bahwa Terlapor menyatakan Laporan Pelapor merupakan “Nebis in Idem” karena
peristiwa yang diajukan laporan telah diproses sidang administratif di Bawaslu
Propinsi Jawa Barat, dan dugaan pelanggaran Pidana telah diperiksa oleh
Gakkumdu, perlu diluruskan bahwa temuan terhadap adanya perubahan DB 1
DPR terdapat beberapa pelanggaran dengan kualifikasi perbuatan dan
pertanggungjawabannya berbeda dengan proses penegakan yang berbeda dan
penyelesaian oleh lembaga yang mempunyai kewenangan sesuai undang-
undang yang berbeda pula. Dan Gakumdu dengan kewenangannya menangani
dugaan pelanggaran Pidana pemilu, Bawaslu menangani terkait adanya
Pelanggaran, Sengketa proses Pemilu, dan DKPP memeriksa dan memutus
adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. terhadap
pelaporan kode etik yang diajukan oleh Bawaslu Kota Cirebon perubahan DB 1
DPR merupakan laporan yang sebelumnya belum pernah dilaporkan dan
diperiksa oleh DKPP RI sehingga dalil Terlapor atas perkara ini merupakan
perkara Nebis In Idem adalah tidak berdasarkan hukum
6. Bahwa Jawaban Terlapor Angka 3 yang berkaitan juga dengan Angka 4 dan
Angka 6, “…sesungguhnya Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon beserta jajaran
hingga badan Ad hoc tingkat terbawah (KPPS) telah mampu menunjukkan sikap
professional dan menjungjung tinggi integritas diri sebagai penyelenggara
Pemilu…”. Bahwa memang benar ada Rapat Persiapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di Tingkat Kota
Cirebon yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2019 di Aula KPU Kota Cirebon
membahas tentang Jadwal, Tempat, dan Pengamanan Acara, namun kami tidak
mendapatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait acara tersebut, lebih
lanjut kami meminta SOP tersebut pada saat Pemberian Keterangan tanggal 7
Mei 2019 tetapi tidak diberikan juga. Tekait dengan Pengamanan, tidak
diterangkan secara detail, hanya diterangkan bahwa ada pengamanan dari
pihak Kepolisian dan hanya pihak-pihak yang mempunyai id card saja yang
diperbolehkan masuk, seharusnya diperhatikan juga mengenai keamanan
laptop dan sterilisasi ruangan pada saat istirahat, karena dalam penanaganan
kasus temuan pergeseran suara ini diketahui bahwa pergeseran suara
kemungkinan terjadi pada saat istirahat. Hal tersebut menunjukkan
ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara Pemilu
7. Perlu diklarifikasi terkait Jawaban Teradu pada Angka 7, “Ketua Bawaslu Kota
Cirebon memberikan advis bahwa jika permintaan tersebut datangnya dari Caleg
diabaikan saja, sedengkan jika mendapat surat dari Partai baru bisa
ditindaklanjuti”, bahwa adanya pertemuan sebagaimana yang dinyatakan oleh
Terlapor dalam jawabannya tersebut, Ketua bawaslu (Pelapor 1) menyarankan
kepada ketua KPU Kota Cirebon agar memiliki dasar yang jelas dalam
melakukan keputusan atau kebijakan, jangan sampai hasil dari rekapitulasi
dapat di pengaruhi oleh orang yang hanya menyatakan keberatan secara lisan
serta tidak mempunyai legal standing. dan terkait kehadiran Ketua Bawaslu
Kota Cirebon di dalam Rapat Rekapitulasi yang ke dua (red: Pembetulan DB1
Tercetak), tidak lain dan tidak bukan karena tugas pengawasan yang melekat
pada setiap Tahapan Pemilu Tahun 2019 selain itu karena menjunjung tinggi
asas kepentingan umum, dan perlu diketahui bahwa Bawaslu Kota Cirebon
tidak menandatangi produk pleno tersebut
8. Di dalam Angka 8 Jawaban Terlapor, bahwa yang kami maksud selesai pada
pukul 01.00 WIB yaitu proses pencocokan data DA1 ke DB1 yang ditampilkan di
layar, dalam proses tersebut ke 2 (dua) operator hanya bertugas menampilkan
DB1 excel dan mencetaknya. File DB1 excel tersebut sudah diisi angka dari
DA1.
9. Bahwa Terlapor mengatakan dalam Jawabannya di Angka 24, “yang sebenarnya
bukan merupakan pleno ulang sebab produk pleno berupa DB1-DPR tidak
dilakukan pencetakan/penerbitan/pembuatan ulang, melainkan hanya sebatas
melakukan pembetulan…”, perlu diperhatikan bahwa Rapat Rekapitulasi yang
diselenggarakan oleh KPU Kota Cirebon dilaksanakan 2 (dua) kali, pertama pada
tanggal 3 Mei 2019 (vide Bukti P-3) menghasilkan produk pleno berupa Berita
Acara Nomor 144/PL.01.7-BA/3274/KPU-Kot/V/2019 (vide Bukti P-5) dan
kedua tanggal 4 Mei 2019 (vide Bukti P-6) menghasilkan produk pleno berupa
Berita Acara 145/PL.01.7-BA/3274/KPU-Kot/V/2019 (vide Bukti P-9)
10. Perlu diklarifikasi Jawaban Teradu Angka 25 yang mengatakan bahwa “tidak
benar ada yang melaporkan terkait persoalan a quo”, bahwa persoalan a quo
yang kami maksud yaitu adanya laporan dari Calon Legislatif DPR-RI Dapil
Jabar VIII Partai Gerindra (Dr. Ir. H. Kardaya Warnika). Laporan tersebut
merupakan dampak dari Pergeseran Suara yang terjadi di Kota Cirebon. Laporan
tersebut atas dasar Surat Pelimpahan Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
127/BAWASLUPROV.JB/HK/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 (vide Bukti P-11)
dan diregistrasi dengan Nomor 01/LP/PL/Kot/13.06/V/2019
11. Terhadap Jawaban Terlapor pada Angka 27, bahwa Bawaslu Kota Cirebon telah
menindaklanjuti kejadian pergeseran suara tersebut dengan menjadikannya
Temuan guna dilakukan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Kota Cirebon, kami membantah terkait Jawaban Terlapor yang mengatakan
“yang sebenarnya Bawaslu Kota Cirebon telah memiliki atau setidaknya terdapat
petunjuk bukti permulaan yang cukup, diantaranya : 1) CCTV di ruangan Aula
KPU Kota Cirebon”. Bahwa dalam kenyataan yang ada, ketika diklarifikasi salah
satu Terlapor - 6 (Drs. Asep Gandana) mengatakan bahwa file CCTV sudah tidak
dapat dibuka
12. Bahwa diketahui Terlapor atas nama Nugraha Bambang Santoso dan Prima
Prestacia Putra dalam jawaban Terlapor tertanggal 13 Agustus 2019 perkara
Nomor 219-PKE-DKPP/VIII/2019, tidak menyertakan tandatangannya sehingga
atas hal tersebut menunjukan bahwa laporan yang diajukan oleh pihak Pelapor
tidak dibantah dan dapat disimpulkan kedua orang terlapor dimaksud tersebut
membenarkan adanya peristiwa yang dilaporkan menyangkut kode etik yang
dilakukan oleh Para Terlapor
13. Bahwa terkait dengan Bukti T-11 dari Jawaban Terlapor, dan Terlapor
mengatakan telah berkirim surat kepada Bawaslu Kota Cirebon terhadap
peristiwa tersebut untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut, memang benar
kami telah menerima surat tersebut, tetapi tanpa adanya surat tersebut kami
tetap melakukan penanganan kasus tersebut karena merupakan tugas
penindakan yang melekat sebagai Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, terbukti
sebelum surat itu ada kami telah melakukan penelusuran terkait pergeseran
suara dengan dibuktikan dengan penandatanganan Pemberian Keterangan oleh
Ketua KPU Kota Cirebon (Didi Nursidi) tertanggal 7 Mei 2019
14. Bahwa Terlapor mencantumkan di dalam Daftar Alat Bukti yaitu Rekaman
CCTV (Kode Alat Bukti, T-20), namun kenyataannya tidak menyertakan dan
membawanya di dalam persidangan dan sebelumnya Bawaslu Kota Cirebon
telah meminta pengecekan CCTV namun alasannya sudah diamankan, sehingga
atas hal ini Terlapor menunjukan bahwa Terlapor diduga menyembunyikan
informasi penting terkait berjalannya perhitungan rekapitulasi hasil suara yang
menyebabkan adanya perubahan DB I DPR RI
15. Bahwa data hasil rekapitulasi dalam bentuk dokumen Model DA1-DPR RI yang
diperlihatkan serta dibacakan pada Pelapor pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2019
pada saat rapat pleno rekapitulasi tersebut data sudah sesuai, namun
perubahan terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kota Cirebon diketahui ada perubahan keesokan harinya, pada hari sabtu 04
Mei 2019
16. Bahwa Terlapor telah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara : Pertama pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2019 dan
selanjutnya dilakukan untuk rapat Pleno. Kedua kalinya pada hari Sabtu
tanggal 4 Mei 2019 terkait Rapat Pleno Pembetulan DB 1 Tercetak Rekapitulasi
hasil perhitungan suara pada pemilu tahun 2019 di tingkat kota Cirebon pada
tanggal 3 Mei 2019 tersebut diatas, hal ini bertentangan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
tahun 2019 tentang Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum tahun 2019
menyebutkan “ Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip : a. Mandiri, b. jujur, c.
langsung, d. adil, e. berkepastian hukum, f. kepentingan umum, g. tertib, h.
terbuka, i. proporsional, j. profesionalitas, k. efektif, l. efisien, dan m.
Aksesibilitas
17. Bahwa atas tindakan rapat pleno dilakukan sampai dua kali terhadap persoalan
rekapitilasi hasil pemilihan tersebut adalah melanggar asas ketidak
profesionalan dalam menyelenggarakan pemilihan umum tahun 2019
18. Bahwa terhadap pelanggaran pidana pemilu terkait pegeseran suara Partai ke
caleg telah dilakukan secara profesional oleh Gakkumdu dan begitupun terkait
persoalan perubahan DB 1 yang tidak diatur dalam perundang-undangan telah
diputus melanggar administratif oleh Bawaslu Propinsi Jawa Barat. dan
terhadap laporan dalam perkara a quo adalah lebih kepada bagaimana sikap
dari penyelenggara pemilu KPU Kota Cirebon melakukan antisipasi segala
persoalan yang kemudian timbul yang menghilangkan atau mengurangi
kepercayaan publik masyarakat serta peserta pemilu, yang dalam hal ini adanya
pembetulan DB 1 DPR RI dan Laporan pelanggaran dari peserta pemilu terkait
pelanggaran administratif, laporan dugaan pemilu semua itu merupakan bentuk
rill akibat, dari kelalaian ataukah dugaan kesengajaan oknum yang tidak
bertanggung jawab atas adanya pergeseran suara yang telah terjadi pada hari
Jum’at tanggal 3 Mei 2019. dan dalam persidangan perkara a quo Terlapor tidak
dapat menjelaskan dan membuka tabir apakah yang menyebabkan DB 1
tersebut berubah, sehingga atas hal tersebut menunjukan bahwa terlapor dalam
menjalankan pekerjaannya tidak Profesional
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Terlapor tidak mengerti dengan perkara ini, karena perkara ini didaftarkan
di DKPP yang menurut Supriyan (Anggota Bawaslu/Pelapor) dilatarbelakangi oleh
Mohamad Joharudin (Ketua Bawaslu/Pelapor) yang selalu berkonsultasi dengan
Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Ketua) perihal pergeseran suara dan Bawaslu
Provinsi Jawa Barat meminta Bawaslu Kota Cirebon untuk mengadukan KPU Kota
Cirebon ke DKPP, dan apabila tidak dilakukan, maka Bawaslu Provinsi Jawa Barat
yang akan mengadukan Bawaslu Kota Cirebon ke DKPP. Hal demikian sejalan
dengan penjelasan oleh Mohamad Joharudin (Ketua Bawaslu Kota Cirebon) pada
pertemuan dengan Ketua KPU Kota Cirebon sesaat setelah rapat koordinasi
persiapan Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kota Cirebon
tanggal 19 Juli 2019, pada kondisi demikian mengisyaratkan adanya tekanan
tertentu kepada M. Joharudin
2. Bahwa substansi Laporan Pelapor terdapat 2 (dua) hal, yaitu pertama adalah
terkait DB1-DPR Tercetak pada Pemilu Tahun 2019 di Kota Cirebon berdasarkan
Berita Acara Nomor 144/PL.01.7-BA/3274/KPU-Kot/V/2019, yang selanjutnya
dilakukan pembetulan berdasarkan Berita Acara Nomor 145/PL.01.7-
BA/3274/KPU-Kot/V/2019 dan yang kedua adalah terkait peristiwa yang diduga
menjadi sebab terjadinya DB1-DPR Tercetak terdapat salah angka untuk perolehan
suara Partai dan Caleg DPR RI Partai Nasdem dan Partai Gerindra
3. Bahwa kedua substansi tersebut oleh Bawaslu Kota Cirebon telah secara nyata dan
tegas dipisahkan yaitu untuk substansi pertama dikualifikasi sebagai “dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu” sedangkan substansi yang kedua dikualifikasi
sebagai “dugaan Tindak Pidana Pemilu”
4. Bahwa kedua substansi tersebut telah dilakukan proses hukum sesuai dengan
mekanisme yang berlaku di Bawaslu, dan telah diputus yaitu :
a. Untuk dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa
Barat telah memutus memalui putusan pemeriksaan acara cepat tanggal
13 Mei 2019 dengan Putusan memberikan peringatan tertulis kepada
Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon (Bukti T-1).
b. Untuk dugaan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Kota Cirebon baik untuk
dan atas nama dirinya maupun untuk dan atas nama Bawaslu Provinsi
Jawa Barat (Perkara Limpahan) melalui tim sentra Gakkumdu telah
menyatakan bahwa perkara yang diperiksa tidak dilanjutkan oleh karena
tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana
dimaksud Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Bukti T-2)
5. Bahwa Argumentasi sebagai dalil-dalil yang di rumuskan Pelapor dalam Laporan
lebih merupakan hasil olahan kata dan kalimat dari peristiwa dan atau dokumen
yang sebenarnya telah menjadi bagian dalam proses perkara yang diperiksa sendiri
oleh Bawaslu Kota Cirebon maupun Bawaslu Provinsi Jawa Barat
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Laporan yang diajukan
Terlapor berkategori “NE BIS IN IDEM” (hukum melarang untuk terhadap satu
perbuatan/peristiwa diproses hukum lebih dari satu kali), dan demi menjaga
martabat peradilan serta rasa kepastian sehingga tidak memiliki lagi dasar untuk
dimajukan kehadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP
7. Bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada prinsipnya diselenggarakan
berdasarkan Pancasila, Peraturan perundang-undangan, Asas-asas Pemilu dan
Prinsip-Prinsip Penyelenggara Pemilu dan Visi dan Misi Komisi Pemilihan Umum
serta berlangsung sesuai Jadwal, Program, dan Tahapan serta berjalan dengan
baik, aman dan kondusif serta dilaksanakan sesuai asas-asas Pemilu yakni
Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil serta sesuai dengan
prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yakni Termohon telah bersikap dan
Bertindak Professional dan Independen serta menjunjung tinggi asas jujur dan adil
dengan tetap mengedepankan asas kepentingan umum dan transparansi tanpa
mengesampingkan asas Proporsionalitas dan kepastian hukum, serta asas
Akuntabilitas, Efisien dan Efektivitas
8. Bahwa Termohon selaku Penyelenggara Pemilu tingkat Kota Cirebon telah
berupaya maksimal untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas dengan
Legitimasi yang penuh sebagaimana diinginkan oleh semua Pihak, dan realitasnya
telah terwujud dengan indikator utamanya tingkat partisipasi untuk lima jenis
pemilu adalah 80,74% (delapan puluh koma tujuh puluh empat persen) dan tanpa
gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi
9. Bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan, proses pelaksanaan pemilu yang
berkualitas Terlapor juga telah berupaya seluruh rangkaian kegiatan
penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dengan memperhatikan aspek transparasi
dan akuntabilitas demi membangun partisipasi publik yang maksimal, yang salah
satu bentuknya untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakaan sesuai tahapan
selalu terlebih dahulu dikomunikasikan dan dikoordinasikan (rapat koordinasi
dalam bentuk forum maupun melalui mekanisme elektronik) dengan Bawaslu dan
Stakeholder terkait agar diperoleh masukan dan pencerahan sebagai bagian dari
upaya untuk meniadakan atau setidak-tidaknya meminimalisir kecenderungan
terjadinya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dan harapan semua pihak
10. Bahwa seluruh upaya dimaksud di atas adalah merupakan tekad Terlapor guna
menutup kemungkinan pihak-pihak tertentu atau bahkan termasuk Terlapor
sendiri, yang mempunyai tujuan dan bermaksud melakukan kecurangan dan atau
pelanggaran, sehingga sesungguhnya Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon
beserta jajaran hingga badan Ad hoc tingkat terbawah (KPPS) telah mampu
menunjukkan sikap profesional dan menjunjung tinggi integritas diri sebagai
penyelenggara Pemilu sesuai dengan Sumpah dan Janji yang telah diucapkan dan
Fakta Integritas yang telah ditandatangani sebelum tugas, wewenang dan
kewajiban dilaksanakan
11. Bahwa Terlapor menolak seluruh dalil Pelapor dalam Laporan A quo yang
disampaikan Pelapor, kecuali apa yang secara tegas dan bulat diakui oleh Terlapor
12. Bahwa mohon perhatian, secara hukum kelembagaan Komisi Pemilihan Umum
In casu Terlapor pada prinsipnya merupakan Badan Tata Usaha Negara, sehingga
karenanya dalam setiap tindakannya selain harus mendasarkan kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus juga memperhatikan
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yang sebagaimana secara eksplisit
dinyatakan dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu : Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,
Jujur, dan Adil; serta harus memenuhi prinsif, yaitu : Mandiri, Jujur, Adil,
Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif
dan Efisien
13. Bahwa mohon perhatian juga terkait alur tahapan rekapitulasi tingkat kota, yang
disiapkan sejak tanggal 2 Mei 2019 dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan peserta
Pemilu dan Bawaslu Kota Cirebon serta Stakeholder, terkait persiapan Rapat Pleno
Terbuka tanggal 3 Mei 2019, yang pada pokoknya membahas terkait, Jadwal acara
Rapat Pleno, draft tata tertib Rapat Pleno, Tempat Rapat Pleno dan Pengamanan
14. Kemudian sebagai tindak lanjut pada tanggal 3 Mei 2019 dilaksanakan Rapat
Pleno terbuka Rekaptiulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota
Cirebon (Bukti T-5), yang pada pokoknya, Rapat Pleno rekapitulasi sesuai jadwal
khususnya untuk kegiatan pembacaan dokumen Model DA1–DPR khususnya
untuk Kecamatan Kejaksan, Lemahwungkuk dan Harjamukti dimulai pukul 09.30
– 17.30 WIB, selanjutnya Rapat Pleno di skor untuk kegiatan ishoma sampai
dengan pukul 19.00 WIB. Pada kegiatan rekapitulasi hasil dilakukan dengan cara :
secara berurutan dimulai dari Kecamatan Kejaksan, Lemahwungkuk, Harjamukti,
Pekalipan dan Kesambi, Kotak suara dibuka untuk mengambil dokumen Model
DA1-DPR dan diserahkan kepada Divisi Teknis untuk dibacakan. Selanjutnya DA1-
DPR dibacakan dan ditampilkan melalui layar infocus untuk sekaligus dicocokkan
dengan data model DA1-DPR para saksi mandat, setiap Sub dari data Model DA1-
DPR setelah dibacakan dan dicocokkan kemudian dimintakan persetujuannya
kepada saksi mandat dan diakhiri dengan pernyataan clear jika disetujui, yaitu
meliputi data pemilih, hasil perolehan suara dan data surat suara, juga
disampaikan terkait dokumen Model DA2. (Bukti T-6)
15. Setelah secara keseluruhan clear, Divisi Teknis selanjutnya memerintahkan
operator melalui Kasubbag Teknis untuk dilakukan pencetakan (print), dan Print
out selanjutnya di tanda tangani oleh 5 Komisioner KPU Kota Cirebon dan para
saksi mandat peserta Pemilu Tahun 2019, dan kegiatan tersebut baru berakhir
pada Jam 03.00 WIB hari berikutnya tanggal 4 Mei 2019
16. Pada tanggal 4 Mei 2019 sekitar pukul 08.12 WIB mendapat info via WhatsApp
(WA) dari KPU Provinsi Jawa Barat (Endun) kepada KPU Kota Cirebon (Mardeko)
tentang klarifikasi perbedaan perolehan suara untuk suara Partai Nasdem dan
Caleg Nurul Qomar di data Model DA1 dengan data di DB1 khususnya untuk
Kecamatan Kejaksan dan Harjamukti
17. Divisi Teknis berinisiatif melakukan pencermatan secara menyeluruh DB1-DPR,
dan hasilnya ditemukan juga ketidaksesuaian angka tertulis pada DB1-DPR
tercetak Partai dan Caleg DPR RI an. Muhajidin Nur Hasyim dengan DB1-DPR yang
dibacakan dan ditayangkan pada saat Rapat Pleno Terbuka dan dinyatakan clear
oleh para Saksi Partai Politik. Terhadap hal tersebut, disampaikan dan dilakukan
pembahasan Bersama Ketua KPU Kota Cirebon dan komisioner lainnya. (Bukti T-8)
Sesaat setelah itu, KPU Kota Cirebon kedatangan Sekretaris Partai Nasdem disertai
H. Satori selaku Caleg DPR RI untuk menyampaikan terkait perbedaan perolehan
suara untuk suara Partai Nasdem dan Caleg Nurul Qomar di data Model DA1 dan
DB1 khususnya untuk Kecamatan Kejaksan dan Harjamukti, pada saat yang
bersamaan hadir pula Kasat Intel Polres Cirebon Kota (Asep Rahman) dan Anggota
KPU Provinsi Jawa Barat (Nina Yuningsih) yang menyampaikan supervise
mengenai langkah-langkah yang semestinya ditempuh oleh KPU Kota Cirebon.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Cirebon sungguhpun telah dikontak oleh Ketua
KPU Kota Cirebon terkait substansi yang dipersoalkan namun tidak dapat hadir
pada saat itu karena masih ada sesuatu yang dikerjakan. Terhadap persoalan
tersebut, KPU Kota Cirebon pada pokoknya merespon bahwa secara prinsip dapat
ditindaklanjuti dengan cara dilakukan pembetulan data DB1-DPR tercetak sesuai
dengan mekanisme yang berlaku berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 pasal 52
18. Pada sekitar pukul 09.00 WIB, pasca ditemukannya ketidaksesuaian DB1-DPR
pada Partai Gerindra dan Calon Nomor Urut 2 Muhajidin Nur Hasim, Kasubbag
Teknis dan Hupmas langsung melakukan komunikasi dengan LO Gerindra (Asep
Kurnia) untuk memberitahukan hal tersebut
19. Lebih lanjut Ketua KPU Kota Cirebon Berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon,
dan Ketua Bawaslu Kota Cirebon memberikan advis bahwa jika permintaan
tersebut datangnya dari Caleg diabaikan saja, sedangkan jika mendapat surat dari
Partai baru bisa ditindaklanjuti
20. KPU mendapat surat dari Partai Nasdem Nomor : 050-SE/DPD-NasDem Kota
Cirebon/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 perihal Permohonan Telaah ulang hasil Rapat
Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Cirebon. yang
pada pokoknya : berdasarkan telaah Partai NasDem terdapat perbedaan antara
hasil rapat pleno terbuka dengan Model DB1-DPR yang dikeluarkan oleh KPU Kota
Cirebon. Selanjutnya juga KPU Kota Cirebon mendapat surat dari Partai Gerindra
Nomor : JB20-APR-121/B/DPC-GERINDRA/2019 tanggal 4 Mei 2019 perihal Surat
Permohonan Perbaikan Form DB1-DPR yang pada pokoknya: mengajukan
permohonan perbaikan Form DB1 karena tidak sesuai dengan Form DA1 karena
adanya kesalahan
21. Untuk kepentingan tersebut KPU Kota Cirebon melaksanakan Pleno tertutup
tanggal 4 Mei 2019 untuk membahas : (1) Pencermatan atas Model DB1-DPR RI
tercetak dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Kota Cirebon Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 3 Mei 2019, khususnya
untuk perolehan suara Partai NasDem dan Partai Gerindra, (2) Mendalami lebih
lanjut hasil konsultasi dan supervisi dengan KPU Provinsi Jawa Barat (Endun
Abdul Haq dan Nina Yuningsih). (Bukti T-9)
22. Dan hasilnya sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara tanggal 4 Mei 2019
Nomor : 146/PL.01.7-BA/3274/KPU-Kot/V/2019
a. Bahwa terdapat perbedaan angka perolehan suara di DB1-DPR RI tercetak
dengan DB1-DPR RI pada saat disebutkan dan ditampilkan pada rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Cirebon pada
Pemilu Tahun 2019 khususnya untuk perolehan suara Partai NasDem dan
Partai Gerindra;
b. Perlu dilakukan Rapat Pleno Pembetulan DB1-DPR RI yang tercetak pada
rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota
Cirebon pada Pemilu Tahun 2019 dengan mengundang saksi Partai Politik
Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kota Cirebon dan Bawaslu Kota
Cirebon;
c. Bahwa atas hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka terhadap
peristiwanya perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut, dengan berkirim
surat kepada Bawaslu Kota Cirebon (Bukti T-11)
23. KPU Kota Cirebon melakukan rapat persiapan Pleno terbuka pembetulan DB1-DPR
RI tercetak, dihadiri 5 Komisioner KPU Kota Cirebon, Sekretaris dan para
Kasubbag yang pada pokoknya membahas dan menetapkan : (1) Pembetulan DB1-
DPR RI tercetak harus dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka sesuai supervisi
KPU Provinsi Jawa Barat (Ibu Nina dan Pak Endun), (2) Pelaksanaan rapat pleno
ditetapkan tanggal 4 Mei 2019 pukul 19.00 WIB, (3) Unsur yang diundang : Peserta
Pemilu khususnya saksi mandat dari Partai Politik, Bawaslu Kota Cirebon dan
Stakeholder terkait, (4) Berkoordinasi dengan Kepolisian untuk pengamanan.
(Bukti T-12)
24. Rapat Pleno terbuka pembetulan DB1-DPR RI tercetak tanggal 4 Mei 2019 pukul
19.00 WIB sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara tanggal 4 Mei 2019 Nomor
145/PL.01.7-BA/3274/KPU-Kot/V/2019 yang pada pokoknya sebagai berikut
a. Setelah arahan dan pembukaan oleh Ketua, rapat dipimpin oleh Divisi
Teknis dimulai dengan membuka kotak suara untuk mengambil Model
DA1-DPR RI khususnya untuk Kecamatan Kejaksan, Lemahwungkuk dan
Harjamukti. Selanjutnya DA1-DPR RI dibacakan dan ditampilkan melalui
layar infocus untuk dicermati sampai dengan ditemukan data yang
dianggap berbeda di dalam DB1-DPR RI tercetak
b. Melakukan pembetulan Formulir Model DB1-DPR RI tercetak dengan cara
mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar, serta
dicatatkan sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU
c. Ketua KPU Kota Cirebon dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada
angka hasil pembetulan (Lihat Bukti T-08)
25. Jadi memperhatikan alur diatas secara fakta penyelenggaraan Pleno sebagai proses
pembetulan DB1-DPR Tercetak telah sesuai dengan Asas Adil, Asas Berkepastian
Hukum, Asas Terbuka, Asas Profesional dan Asas Akuntabel. Bahkan
sesungguhnya Berita Acara Pleno KPU Kota Cirebon yang dalam lampirannya
terdapat formulir Model DB1-DPR selanjutnya digunakan sebagai bahan
penerbitan Keputusan KPU RI (Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN) yang
menuntut syarat harus memenuhi aspek rechmatigeheid, juga harus memenuhi
aspek doelmatigeheid yang menurut Prajudi Atmosudirdjo (1998), pengertian
doelmatigeheid adalah daya guna, kemanfaatan, kegunaan, manfaat dan tujuan
(Behalve de rechmatigeheid moet ook de aanmerking worden genomen) selain
pertimbangan yuridis, pertimbangan manfaat dan tujuan pun harus diperhatikan.
Secara kasuistis pembetulan DB1-DPR Tercetak dalam Pleno KPU Kota Cirebon
harus didudukan aspek kemanfaatannya/kegunaannya yang menurut Boedi
Djatmiko (2009) harus dilihat secara kasuistis yang penting bahwa Keputusan
Administrasi Negara adalah pemanfaatan/kegunaannya “doelmatigeheid” lebih
penting daripada sesuai tidaknya dengan hukum positif
26. Bahwa dalil Pelapor pada angka ketiga : “.......Rapat Pleno terbuka hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 yang berlangsung hari Jum’at, 3 Mei
2019 yang berakhir pada Pukul 01.00 WIB.........” adalah tidak tepat, yang benar
adalah berakhir pada Pukul 03.00 WIB, hal demikian menunjukkan
ketidakseriusan dan ketidakcermatan Pelapor (Bukti T14)
27. Bahwa dalil pelapor pada angka keempat : “.......... Mardeko menyampaikan ada
temuan kekeliruan pada Formulir Model DB1-DPR Tercetak kepada Kasubbag
Teknis dan Hupmas KPU Albet Giusti, SE di ruang rapat KPU. Terjadi perdebatan
argumen antara Mardeko dan Albet Giusti, kemudian juga diketahui oleh Ketua
KPU Didi Nursidi dan Koordinator Divisi Program dan Data KPU Nur Dewi
Kurniawati.........”, kondisi seperti dimaksud menunjukkan tingkat profesionalitas
yang tinggi, yakni pada saat ditemukan sesuatu masalah selalu akan dibicarakan
melalui pembahasan di pleno
28. Bahwa dalil pelapor pada angka lima: Staf THL Bawaslu (Yus Yustiadi) “..........
terdapat ketidaksinkronan isi Formulir Model DB1-DPR Tercetak dengan
DA1.........., dikomunikasikan kepada Ketua Bawaslu..........” adalah sesungguhnya
Ketua KPU pada saat itu juga melakukan kontak komunikasi perihal dimaksud
kepada Ketua Bawaslu yang pada saat itu di jawab “sebentar sedang ada keperluan
dulu nanti saya ke kantor KPU
29. Bahwa dalam rentang waktu Pukul 08.35 WIB setelah Rapat Pleno tertutup di
ruang Ketua KPU Kota Cirebon berturut-turut
a. Pimpinan Partai NasDem Harry Saputra Gani didampingi Caleg DPR RI Dapil
Jabar VIII H. Satori yang pada pokoknya menyampaikan permohonan telaah
ulang hasil Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara
tingkat Kota Cirebon untuk DPR RI (Bukti T15);
b. KPU Provinsi Ibu Nina yang pada pokoknya menyampaikan pandangan
sebagai bentuk supervisi tentang perlunya segera dilakukan pembetulan
Formulir Model DB1-DPR Tercetak sesegera mungkin, dengan pertimbangan
masih dalam kewenangan KPU Kota/Kab (rentang rekap tingkat
Kabupaten/Kota tanggal 3 – 7 Mei 2019) dan menyetujui jika dilakukan
Rapat Pleno dimaksud pada hari itu juga sebagai bentuk implementasi
profesionalitas penyelenggara pemilu (Lihat Bukti T-09);
c. Kasat Intel Polres Cirebon Kota yang pada pokoknya berpendapat harus
segera dilakukan pembetulan terhadap Formulir Model DB1-DPR Tercetak.
d. Partai Gerindra melalui LO (Asep Kurnia) informasi yang kemudian
disusulkan dengan surat dari Partai Gerindra dan NasDem kepada KPU
melalui Kasubbag Teknis, yang diteruskan dilaporkan ke Divisi teknis yang
pada pokoknya permohonan perbaikan DB1 (Bukti T-16).
e. Ketua KPU pada Pukul 09.12 WIB melakukan kontak kepada Ketua Bawaslu
Kota Cirebon yang dilanjutkan melalui pesan WhatsApp pada Pukul 11.58
WIB yang pada pokoknya menyampaikan : “bang ada orang mempermainkan
data rekap KPU, belum tau sih siapa orangnya dibalas ada yang kasih info
juga ke kita di beberapa kecamatan beberapa partai”. Selanjutnya ketua
Bawaslu Kota Cirebon hadir di KPU Kota Cirebon pada Pukul 14.34 WIB
untuk menyampaikan pendapat : “bahwa DB1 DPR hasil pleno tanggal 3 Mei
2019 tidak boleh diperbaiki karena caleg bukan peserta Pemilu kecuali ada
surat resmi dari Partai NasDem dan Partai Gerindra”
30. Selanjutnya perihal di atas di bahas bersama dalam Rapat Pleno untuk
menentukan langkah-langkah yang semestinya dilaksanakan dengan
memperhatikan
a. Ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya PKPU Nomor 4
Tahun 2019;
b. Supervisi KPU Provinsi;
c. Pendapat Bawaslu
31. Yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 145/PL.01.7-
BA/3274/KPU-Kot/V/2019 tentang Pembetulan DB1 Tercetak Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Pemilihan Umum Tahun 2019
(Model DB-KPU) (Bukti T-17)
32. Bahwa sesuai pembicaraan antara Ketua KPU dan Bawaslu sebagaimana point 6 di
atas dan oleh karena kedua Partai (NasDem dan Gerindra) telah menyampaikan
surat resmi , pada prinsipnya ketua Bawaslu setuju dan sekaligus juga
disampaikan bahwa seluruh Partai peserta Pemilu melalui LO partai menyatakan
setuju untuk dilaksanakan Pleno Terbuka Pembetulan DB1-DPR Tercetak pada
hari itu juga (4 Mei 2019 Pukul 19.00 WIB), sehingga dalil pelapor :
“..........undangan Rapat Pleno pembetulan DB1-DPR Tercetak rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2019 ...... disampaikan dalam format
Pdf dan dikirim melalui pesan WhatsApp .........” adalah sesuai dengan kesepakatan
dan permintaan Ketua Bawaslu (agar surat undangan digital dikirim melalui
WhatsApp)
33. Bahwa dalil pelapor pada angka sembilan : “..........kegiatan Rapat Pleno
Pembetulan DB1-DPR Tercetak ...... dilakukan atas dasar adanya surat dari
Partai Gerindra dan Partai NasDem .........”, sebenarnya juga didasarkan kepada
ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 52 dan supervisi KPU Provinsi (Ibu
Nina) yang secara langsung hadir di KPU serta supervisi KPU Provinsi (Pak
Endun sebagai Divisi Teknis) melalui sambungan telepon;
34. Bahwa dalil pelapor pada angka dua belas : “..........kegiatan ini dihadiri oleh
Bawaslu yakni Ketua Bawaslu dan staf PHL, ....... dan KPU”, menunjukkan
langkah-langkah yang dijalankan KPU telah mendapatkan persetujuan dan
dukungan Bawaslu, bahkan dari sejak Pleno dibuka hingga Pleno ditutup Ketua
Bawaslu hadir seutuhnya tanpa memberikan koreksi terhadap jalannya sidang
pleno, kecuali terkait koreksi atas tanggal surat Partai Gerindra, dan pada
bagian akhir pleno KPU menyampaikan Berita Acara dan DB1-DPR Hasil
Pembetulan langsung diterima oleh Ketua Bawaslu.
35. Bahwa dalil pelapor pada angka empat belas : “.......... Ketua Bawaslu Kota
Cirebon juga mempertanyakan perihal yang menjadi dasar adanya pelaksanaan
pembetulan DB1-DPR Tercetak........ dijawab oleh Ketua KPU bahwa proses ini
sudah sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 52”. Terkait hal tersebut
Ketua Bawaslu menerima dengan catatan harus ada permintaan resmi dari
Partai (lihat bukti T6.1 dan T6.3);
36. Bahwa dalil pelapor pada angka lima belas : “.......... Pembetulan DB1-DPR
Tercetak ............ hanya pada perolehan suara Pemilihan DPR RI Dapil Jabar VIII
dengan mekanisme pembacaan dilakukan hanya pada perolehan suara di 5
Kecamatan”, yang sebenarnya dilakukan adalah membacakan Formulir Model
DA1 di 5 Kecamatan dan sekaligus disandingkan (dicocokkan) dengan Model
DB1-DPR Tercetak, dan setelah dapat diketahui angka yang tercetak salah
kemudian dilakukan pembetulan dan setelah dinyatakan clear selanjutnya
dibubuhi paraf oleh Ketua KPU dan seluruh saksi mandat Partai Politik peserta
Pemilu sesuai dengan makanisme sebagaimana dmaksud Pasal 52;
37. Bahwa dalil pelapor pada angka tujuh belas : “.......... setelah Rapat Pleno
Pembetulan DB1-DPR Tercetak ditemukan hasil sebagai berikut ........” adalah
dalil yang dikaburkan sebab yang sebenarnya Pleno Pembetulan DB1-DPR
Tercetak dilakukan oleh sebab pada Formulir Model DB1-DPR tercetak angka
yang salah untuk Partai NasDem dan Caleg Nurul Qomar, juga tercetak angka
yang salah untuk Partai Gerindra dan Caleg Muhajidin Nur Hasim, sesuai surat
Partai NasDem dan Partai Gerindra.
38. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka delapan belas: “.......... Bawaslu Kota
Cirebon telah memproses adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu
.........”, telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan sesuai penjelasan yang
disampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi (Wasikin M) pada saat rapat
penyandingan Formulir Model DAA1-DPR, DA1-DPR dan DB1-DPR untuk Partai
NasDem dan Partai Gerindra di KPU Provinsi. (Lihat Bukti T-02);
39. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka sembilan belas : “.......... Bawaslu Kota
Cirebon juga telah menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu
dari Bawaslu Provinsi .....” telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan sesuai
penjelasan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon dan pihak
Kepolisian (Tim Sentra Gakkumdu) yang selanjutnya dipertegas pada Rapat
Koordinasi evaluasi fasilitasi Kampanye tanggal 31 Juli 2019 yang disampaikan
oleh Bawaslu Kota Cirebon (Devi Siti Sihatul Afiah) didampingi Ketua Bawaslu
(M.Joharudin). (Bukti T-18);
40. Bahwa dalil pelapor pada angka dua puluh : “..........dugaan pelanggaran pidana
Pemilu baik yang didasarkan Bawaslu Kota Cirebon maupun pelimpahan dari
Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan
peemeriksaan dan pengkajian temuan tersebut......... dan Bawaslu Provinsi Jawa
Barat telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu dengan proses
persidangan putusan acara cepat pelanggaran administratif Pemilu .......”,
adalah dalil yang dikaburkan oleh karena telah menggabungkan 2 substansi
yang berbeda, terlebih pada dalil pelapor dimaksud diakhiri dengan kalimat
:”..... KPU Kota Cirebon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran administratif Pemilu serta memberikan peringatan tertulis kepada
KPU Kota Cirebon”. (Lihat Bukti T-01)
41. Bahwa dalil pelapor pada angka dua puluh dua sebagaimana juga dalil pada
Laporan angka dua puluh satu adalah yang semestinya dipatuhi oleh seluruh
penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu, dan KPU Kota Cirebon
beserta seluruh jajaran sampai dengan Badan Adhoc tingkat KPPS telah mampu
dengan maksimal melaksanakan seluruh tugas, wewenang dan kewajiban
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sesuai
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, bahkan sebelum melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya telah juga dilaksanakan penandatanganan Pakta
Integritas. Dan hasilnya KPU Kota Cirebon merupakan salah satu bahkan untuk
wilayah 3 Cirebon merupakan satu-satunya yang untuk 5 jenis Pemilu (PPWP,
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota) tidak terdapat perkara
perselisihan (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, disertai tingkat partisipasi pemilih
yang cukup tinggi (80,74%). Kondisi demikian menunjukkan bahwa Pemilu di
Kota Cirebon (sejak perencanaan, proses pelaksanaan dan hasilnya) sepenuhnya
diterima oleh seluruh stake holder (paslon Presiden/Wakil Presiden, Partai
Politik, Peserta Perseorangan) juga oleh masyarakat segala lapisan atau dengan
kata lain Pemilu 2019 di Kota Cirebon telah mendapatkan legitimasi masyarakat
secara penuh.
42. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka dua puluh tiga : “.......... harus
menjunjung tinggi prinsip professionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6
ayat 3 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman
penyelenggara pemilihan umum ..... “. Adalah senyatanya telah diwujudkan oleh
KPU Kota Cirebon beserta jajaran, yaitu
a. Kepastian hukum, responsitas terhadap DB1-DPR tercetak yang
didalamnya terdapat beda angka dengan sebagaimana tercetak dalam
DA1-DPR yang selanjutnya dilakukan pembetulan sesuai mekanisme
pasal 52 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 pada Pleno 4 Mei 2019 adalah wujud
menjaga kepastian hukum khususnya bagi seluruh peserta pemilu dan
tentu bagi Stakeholder dan masyarakat pada umumnya
b. Aksesibilitas, dipastikan seluruh ruang terkait perencanaan, teknis
penyelenggaraan pemilu dan hasil-hasilnya dapat diakses oleh seluruh
pihak baik secara fisik maupun elektronik bahkan dalam realitas untuk
aksesibilitas misalnya dalam pelaksanaan sosialisasi dan pencoblosan
untuk penyandang disabilitas didukung oleh kebijakan “kunjung sasaran
dan jemput pemilih”.
c. Tertib, ketentuan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan
pemilu bersifat rigid oleh karena diikat oleh ketentuan tahapan dengan
batas waktu tertentu, oleh karenanya pelaksanaan tugas, fungsi dan
wewenang senantiasa berpedoman kepada ketentuan tersebut, dan tidak
terdapat satu kegiatanpun kecuali ada dasarnya dan selalu
dikonsultasikan (mendapat supervisi dari KPU Provinsi maupun KPU RI)
serta dikoordinasikan dengan Bawaslu dan Stakeholder terkait lainnya
misalnya terkait kegiatan Kampanye, pencoblosan, distribusi logistik,
pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi perolehan suara, dll.
d. Terbuka, KPU Kota Cirebon telah memberikan ruang yang luas bagi akses
informasi baik untuk Stakeholder maupun masyarakat pada umumnya,
melalui mekanisme pemberian informasi langsung, forum rapat
koordinasi, forum sosialisasi dan desiminasi, maupun melalui mekanisme
elektronik baik website KPU Kota Cirebon kota-cirebon.kpu.go.id, sistem
aplikasi seperti Situng, Silog, Sidalih, Sidakam, Silon.
e. Proporsional, KPU Kota Cirebon beserta jajaran dalam pelaksaanaan
tugas, wewenang dan kewajiban pada umumnya telah dilaksanakan
melebihi tuntutan normatif seperti misalnya pada saat pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara dan juga rekapitulasi perolehan
suara yang dalam realitas dikerjakan melampaui batas kemampuan
bekerja normal, di tingkat KPPS rata-rata dibutuhkan waktu penuntasan
= lebih dari 24 Jam, di tingkat PPK rata-rata dibutuhkan waktu 9 hari,
dan secara otomatis Komisioner KPU beserta jajaran juga bekerja dengan
mengikuti ritme tersebut, maknanya selama penyelenggaraan pemilu
hampir tidak terdapat ruang untuk pelaksanaan kepentingan pribadi jadi
semata-mata lebih tertuju kepada kepentingan umum.
f. Professional, KPU Kota Cirebon beserta jajaran dalam melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban senantiasa taat asas dan taat aturan,
sebagaimana tergambar pada point 7 diatas. Ketaatasasan dan
ketaataturan dilaksanakan oleh karena model kinerja yang bersifat
limitatif sesuai dengan tahapan, program, pelaksanaan dan evaluasi.
g. Efektif, Model kinerja yang bersifat limitatif mengarahkan bahwa KPU
beserta jajaran berkinerja sesuai dengan rencana tahapan dan dengan
tepat waktu.
h. Efisien, dengan sarana dan prasarana yang tersedia dan keterbatasan
anggaran berdasarkan pagu yang telah ditetapkan, KPU Kota Cirebon
senantiasa berupaya agar seluruh tahapan bisa terlaksana sesuai
prosedur dan berdaya manfaat maksimal, serta didukung kecermatan
dan memperluas koordinasi dengan stakeholder terkait serta Pemerintah
Daerah.
i. Kepentingan Umum, responsitas yang tinggi tetapi terukur berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap
memperhatikan tujuan dan kemanfaatan yang menjadi target, KPU Kota
Cirebon telah berhasil mengimplementasikan model manajemen
kolaboratif dalam batas-batas yang diperkenankan menurut dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti misalnya
terkait “Pelaksanaan Pleno Pembetulan DB1-DPR Tercetak”.
43. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka dua puluh empat : “..........
berdasarkan proses pemeriksaan di Gakkumdu Kota Cirebon maupun
berdasarkan putusan pemeriksaan acara cepat Bawaslu provinsi Jawa Barat,
para Pelapor berpendapat para Terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik
....... “, adalah dalil yang ironi sebab seluruh rangkaian tahapan penyelenggara
pemilu senantiasa dikoordinasikan dan diikutiserta sepenuhnya oleh Bawaslu
Kota Cirebon beserta jajaran, bahkan ketika ada temuan Bawaslu telah
langsung memproses sesuai mekanisme yang berlaku (Lihat Bukti T-01, Bukti
T-02, Bukti T-18)
44. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka dua puluh lima : “.........KPU Kota
Cirebon telah melakukan Pleno ulang terkait pembetulan DB1-DPR Tercetak
......”, yang sebenarnya bukan merupakan pleno ulang sebab produk pleno
berupa DB1-DPR tidak dilakukan pencetakan/penerbitan/pembuatan ulang,
melainkan hanya sebatas melakukan pembetulan terhadap angka yang berbeda
dengan angka yang tercetak didalam DA1-DPR khusus untuk partai gerindra
dan caleg Nurul Komar, dan untuk partai Nasdem dan caleg Muhajidin Nur
Hasyim dengan mekanisme sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (2) PKPU
Nomor 4 Tahun 2019 yaitu dicoret yang salah, ditulis yang benar dan
ditandatangani atau diparaf oleh ketua KPU dan seluruh saksi mandat Partai
Politik (Renvoi) (Lihat Bukti T-08)
45. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka dua puluh enam : “.........Melakukan
pleno dua kali dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara tidak didasarkan
pada hukum, namun lebih pada suatu kebijakan yang kemudian
mengakibatkan adanya keraguan terhadap akuntabilitas Terlapor sebagai
penyelenggara pemilu.......”, adalah aneh sebab Pelapor merupakan pihak yang
turut serta didalamnya yang ikut berkoordinasi, hadir dari awal sampai akhir
dan menerima langsung produk pleno dimaksud (DB1-DPR) tanpa
menyampaikan keberatan kecuali sebatas pendapat terkait keharusan adanya
surat dari partai Nasdem dan partai Gerindra. Adapun mengenai dasar
hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum khususnya Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 yang pada pokoknya salah
satunya adalah : melaksanakan tugas lain, wewenang lain, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan atau ketentuan peraturan
perundang-undangan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2019, PKPU Nomor 4 Tahun 2019 khususnya Pasal 52,
surat KPU RI Nomor 840/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019, tanggal 18 Mei 2019
Perihal Perbaikan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten (terkait perbaikan DB1) (Bukti T-19, Bukti T-19.1, Bukti T-19.2).
Dalil Pelapor lanjutan : “......Adanya pihak peserta Pemilu yang melaporkan
terkait persoalan a quo......” adalah tidak benar, sebab yang benar adalah partai
Nasdem dan partai Gerindra menyampaikan surat yang pada pokoknya meminta
pembetulan terhadap DB1-DPR Tercetak dan kedua surat tersebut hanya
ditujukan kepada KPU Kota Cirebon dan tidak kepada Bawaslu Kota Cirebon,
jadi perihalnya adalah permohonan bukan melaporkan. Lebih lanjut dalil
Pelapor : ”........berdampak pada adanya laporan dari calon legislatif/peserta
pemilu”, dalil ini lagi-lagi sebagai dalil yang dikaburkan sebab ketua Bawaslu
selalu mengingatkan kepada KPU bahwa caleg bukan merupakan peserta
pemilu sebab peserta pemilu adalah pasangan calon presiden dan wakil
presiden, partai politik dan Perseorangan calon anggota DPD
46. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka dua puluh tujuh : “.........alasan-
alasan yang diungkapkan oleh Terlapor dalam setiap proses pemeriksaan di
Gakkumdu, Kota Cirebon maupun di acara sidang putusan acara cepat
pelanggaran administratif di Bawaslu Provinsi, merupakan alasan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, namun lebih mengarah pada
pembelaan diri......”, adalah merupakan penilaian yang tidak dapat dibenarkan,
oleh karena berarti Bawaslu Kota Cirebon sebagai Pelapor tidak mempercayai
dan tidak meyakini kebenaran proses hukum baik yang dilakukan oleh dirinya
(Bawaslu Kota Cirebon/Gakkumdu) maupun terhadap Putusan yang dihasilkan
oleh forum peradilan di tingkat atasnya yang dilaksanakan oleh Bawaslu
Provinsi, sehingga sikap yang demikian merupakan sikap yang tidak
berintegritas
47. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka dua puluh delapan : “.........dalam
pelaksanaannya yang melakukan penginputan data DA1 adalah operator yang
ditunjuk oleh para Terlapor, dan terungkap dalam proses pemeriksaan di
Gakkumdu Kota Cirebon kemungkinan adanya pergeseran suara terjadi ketika
dalam keadaan istirahat......”, dalil demikian adalah janggal sebab yang benar
dilakukan menginput data pada formulir model DB1-DPR, sedangkan operator
dikerjakan oleh dan karena melekat dengan kedudukan yang bersangkutan
(Nugraha Bambang Santoso dan Prima Prestacia Putra) di kantor KPU sebagai
staff kasubbag teknis dan hupmas, juga bahwa para operator merupakan bagian
dari Terlapor. Lebih lanjut jika Bawaslu dan tim Gakkumdu meyakini atau
setidak tidaknya menduga bahwa peristiwa terjadi pada saat waktu istirahat,
sudah semestinya sesuai dengan kewenangan juga sejalan dengan surat KPU
Nomor 505/PL.01.7-SD/3274/KPU-kot/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 untuk
melakukan penelusuran dan pengungkapan mengenai peristiwa dimaksud dan
menemukan pelakunya, yang sebenarnya Bawaslu Kota Cirebon telah memiliki
atau setidaknya terdapat petunjuk bukti permulaan yang cukup, diantaranya
a. CCTV di ruangan Aula KPU Kota Cirebon; (Bukti T-20)
b. Keputusan Gakkumdu, tentang unsur yang terpenuhi sesuai Pasal 505
dan 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, walaupun unsur formil
belum terpenuhi oleh karena yang diatur Terlapor menurut ketentuan
yang dimaksud adalah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK dan PPS (Lihat Bukti T-02);
c. Laptop dan File excel DB1-DPR, yang jika dibaca secara kasat mata
sepertinya menunjukkan bahwa tindakan yang menyebabkan angka
perolehan suara pada DB1-DPR berubah dilakukan pada tanggal 3 Mei
2019 pukul 22.11 WIB. (Bukti T-20.1).
Selanjutnya yang aneh dan membingungkan adalah Bawaslu tidak
menindaklanjuti sehingga mengundang pertanyaan ada apa dengan
Bawaslu
48. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka dua puluh sembilan : “.........putusan
pemeriksaan acara cepat ditemukan fakta terkait pembetulan DB1-DPR tercetak
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara oleh para Terlapor dilakukan
dengan cara melakukan pembetulan formulir DB1-DPR tercetak dengan
mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar serta di catatkan
sebagai kejadian khusus dalam formulir model DB2 KPU dan ketua KPU dan
saksi yang hadir membubuhkan paraf pada hasil pembetulan”, adalah aneh
dikatakan “ditemukan fakta” padahal yang demikianlah yang sebenarnya harus
dilakukan sesuai dan merujuk ketentuan Pasal 52 ayat (4) PKPU Nomor 4
Tahun 2019
49. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka tiga puluh : “....... penandatanganan
formulir DB1-DPR tanpa melakukan cek terhadap dokumen yang telah
dibacakan dalam forum rapat pleno rekapitulasi KPU Kota Cirebon tidak sesuai
dengan prinsip professionalitas......”, adalah sikap “lempar batu sembunyi
tangan” sebab yang benar terjadi setelah pembacaan DA1-DPR dan penginputan
pada Formulir Model DB1-DPR melalui penayangan dilakukan dan dinyatakan
selesai, selanjutnya sebelum dilakukan penandatanganan pimpinan sidang
Mardeko (divisi teknis) menyampaikan :” apakah terhadap data didalam formulir
model DB1-DPR telah dianggap clear ” ?, seluruh saksi mandat partai politik
menyampaikan pandangan dan menyatakan clear termasuk didalamnya ketua
Bawaslu Kota Cirebon dan jajaran tidak menyampaikan keberatan, dengan
demikian seluruh rangkaian proses rekapitulasi di tingkat KPU Kota Cirebon
dianggap selesai. Mekanisme demikian juga dilaksanakan pada pleno
rekapitulasi tingkat KPU Provinsi maupun pada pleno rekapitulasi tingkat
Nasional oleh KPU RI
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan
alat bukti berupa T-1 s.d T-…, sebagai berikut:
NO KODE ALAT BUKTI
1. T-01 Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu
(Formulir Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat)
T-01.1 Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 368/PY.01.1-
SD/32/Prov/V/2019, tanggal 11 Mei 2019 Perihal
Melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
T-01.2 Surat Berita Acara KPU Kota Cirebon Nomor 148/PL.01.7-
BQA/3274/KPU-Kot/V/2019 tentang Penyandingan Data
Model DA1 Plano terhadap Data model DB1 Kota Cirebon
dalam Forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat
T-01.3 Berita Acara KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 298/PL.07.1-
BA/32/Prov/V/2019, tanggal 13 Mei 2019 tentang Hasil
Pencermatan Data Perolehan Suara DPR RI pada Model DB
Kota Cirebon pada Pemilu 2019.
2. T-02 Rekaman Putusan Gakkumdu yang dibacakan oleh Bapak
Wasikin Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengatakan
bahwa perkara yang diperiksa tidak dilanjutkan karena
tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilu
sebagaimana dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017.
3. T-03 Pakta Integritas KPU Kota Cirebon dan Sekretariat KPU Kota
Cirebon
Undangan, Daftar Hadir, Notulensi dan Dokumentasi
4. T-04
Persiapan kegiatan tahapan rekapitulasi suara pada tanggal
2 Mei 2019 dengan Bawaslu Kota Cirebon serta Stakeholder.
Undangan, Susunan Acara, Daftar Hadir, Dokumentasi, dan
5. T-05
Tata Tertib serta Susunan Panitia Kegiatan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota
Cirebon, tanggal 3 Mei 2019.
6. T-06 Model DA1-DPR dan Model DA2-KPU Dapil Jabar VIII
Screenshot Whatsapp dari Bapak Endun kepada Bapak
7. T-07
Mardeko tentang Klarifikasi perbedaan perolehan suara
untuk Partai Grindera dan Partai Nasdem.
Pembetulan Formulir DB1-DPR RI tercetak.
8. T-08
Notulensi Supervisi KPU Provinsi Jawa Barat (Nina
9. T-09
Yuningsih), pada tanggal 4 Mei 2019
Berita Acara Pleno KPU Kota Cirebon Nomor 146/PL.01.7-
10. T-10
BA/KPU-Kot/V/2019 tentang Pencermatan atas Model DB1-
DPR RI yang tercetak dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Cirebon
Pemilu 2019 pada tanggal 3 Mei 2019.
Surat Ketua KPU Kota Cirebon Nomor 505/PL.01.7-
11. T-11
SD/3274/KPU-Kot/V/2019, tanggal 8 Mei 2019 Perihal
Tindak Lanjut Penelusuran.
Undangan, Daftar Hadir, Dokumentasi Kegiatan Rapat Pleno
12. T-12
Pembetulan DB1 Tercetak Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di
Tingkat Kota Cirebon, tanggal 4 Mei 2019.
Formulir DB2-KPU (Kejadian Khusus) dan DB.TT-KPU
13. T-13
(Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Tingkat Kota)
Berita Acara KPU Kota Cirebon Nomor 144/PL.01.7-
14. T-14
BA/3274/KPU-Kot/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan suara di Tingkat Kota
Surat Dewan Pimpinan Partai Nasdem Kota Cirebon Nomor
15. T-15
050-SE/DPD-NasDem Kota Cirebon/V/2019 tentang
Permohonan Telaah Ulang Hasil Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota
Cirebon.
Surat Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Cirebon
16. T-16
Nomor JB20-APR-121/B/DPC-GERINDRA/2019 tentang
Surat Permohonan Perbaikan Form DB1.
Berita Acara KPU Kota Cirebon Nomor 145/PL.01.7-
17. T-17
BA/3274/KPU-Kot/V/2019 tentang Pembetulan DB1
Tercetak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Tingkat Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB-
KPU).
Rekaman Video Bawaslu Kota Cirebon Bapak Joharudin dan
18. T-18
Ibu Devi Siti Sihatul Afiah pada saat Kegiatan Rapat
Koordinasi Evaluasi Fasilitasi Kampanye tanggal 31 Juli
2019.
T-19 Surat KPU RI Nomor 840/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019,
tanggal 18 Mei 2019 Perihal Perbaikan Hasil Rekapitulasi
19.
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten.
T-19.1 Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 398/PL.02.6-
SD/32/Prov/V/2019, tanggal 19 Mei 2019 Perihal
Perbaikan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2019.
Jadwal Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
T-19.2
Pemilihan Umum Tahun 2019
Rekaman CCTV
20. T-20
Laptop beserta File Excel Model DB1
T20.1