Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 331 Tahun 2019
H. Sopidi, Ketua KPU Kab. Cirebon
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2020
👁 16 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 358-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 331-PKE-DKPP/XII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah pribadi yang merupakan bagian dari masyarakat warga negara Indonesia yang menginginkan proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang- Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu melakukan pertemuan dengan Selly Andriany Gantina, Calon Anggota DPR RI PDI Perjuangan Nomor Urut 3 Dapil Jabar VIII (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu) di Hotel Luxton pada tanggal 19 April 2019 pukul 20.30 WIB; [4.1.2] Teradu tidak profesional melakukan kesiapan Logistik Pemungutan Suara yang menyebabkan terjadi kekurangan Formulir Model-C1 Plano dan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang tidak sesuai dengan jadwal serta terdapat perbedaan perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS); [4.1.3] Teradu sengaja tidak melakukan ceklist atau memberi tanda bagi mantan terpidana pada saat proses verifikasi berkas Calon Bupati Cirebon atas nama Sunjaya Purwadisastra dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cirebon tahun 2018. Sehingga terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Calon Bupati Cirebon tersebut yaitu tidak melakukan ekpsose secara jujur dan terbuka kepada publik atau mengumumkan dirinya adalah mantan terpidana di media massa; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], dalam persidangan Teradu membenarkan hadir di Hotel Luxton Cirebon pada tanggal 19 April 2019 jam 20.30 WIB guna memenuhi permintaan koleganya Maiz Wachid Ansorie untuk bersilahturahmi.
Pasal DilanggarPasal 75 ayat (1); Pasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu H. Sopidi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 331-PKE-DKPP/XII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 358- P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 331-PKE- DKPP/XII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Agus Amino Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Pandesan Gang Kebonpanggung RT04. RW06, Kel. Pekalangan, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : H. Sopidi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Cirebon Alamat Kantor : Jalan R. Dewi Sartika No.100 Sumber – Cirebon Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 358-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 331-PKE-DKPP/XII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah pribadi yang merupakan bagian dari masyarakat warga negara Indonesia yang menginginkan proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang- Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 April 2019 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Hotel Luxton yang berlokasi di Jalan Kartini Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon Propinsi Jawa Barat kode pos 45123 adanya pertemuan yang dilakukan antara Dr. Sopidi. MA. (Ketua KPU Kabupaten Cirebon) dengan Selly Andriany Gantina dalam kapasitas sebagai Calon Legislatif (DPR RI) No.urut 3 dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan VIII Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu); 3. Bahwa pada pelaksanaan pemilu tahun 2019 di Kabupaten Cirebon, dalam tahapan penghitungan suara telah melakukan pelanggaran Administratif pemilu, hal ini menunjukan bahwa KPU Kabupaten Cirebon tidak profesional sebagai penyelenggara. Pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara, terjadi kekurangan Model C1 Plano, jadwal rekapitulasi Pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan jadwa (beberapa kali mengalami penundaan) serta terdapat perbedaan perolehan suara secara signifikan di banyak TPS; 4. Bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cirebon tahun 2018, Dr. Sopidi, MA, saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Cirebon (Ketua Divisi Hukum) melakukan pelanggaran berupa salah mengisi kolom (sengaja / tidak sengaja) pada verifikasi berkas calon bupati Cirebon Bapak Sunjaya Purwadisastra yang merupakan mantan Terpidana, yang seharusnya kolom Terpidana diceklist namun oleh Dr. Sopidi, MA yang diceklist justru kolom Bukan Terpidana. Sehingga ada syarat yang tidak dipenuhi oleh calon bupati Cirebon, Sunjaya yaitu tidak melakukan ekpsose secara jujur dan terbuka disampaikan kepada publik atau mengumumkan diri di media massa. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Putusan Mahkamah Konstitusi No: 6/PHPU.D-XII/2014;; 2. P-2 Formulir Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Pelapor Muhajidin Nur Hasim Terlapor KPU Kabupaten Cirebon; 3. P-3 Pemberitahuan Surat Kabar; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa TERADU menolak seluruh dalil Permohonan yang disampaikan PENGADU, kecuali apa yang secara tegas dan bulat diakui oleh TERADU; 2. Bahwa bilamana dipelajari secara seksama seluruh dalil PENGADU khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran khususnya pelanggaran yang didalilkan dapat dikonstantir merupakan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat kasuistis, sporadis, dan tidak berkorelasi secara signifikan dengan perolehan hasil; 3. Bahwa TERADU benar hadir di Hotel Luxton Cirebon sekitar Pkl. 20.30 WIB tanggal 19 April 2019 dalam rangka memenuhi permintaan Maiz Wachid Ansorie untuk bersilahturahmi. Ketika TERADU tiba di basement parkir Hotel Luxton Cirebon dan bertemu dengan Maiz Wachid Ansorie, dalam perbincangan yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sedang menemani Bpk. Rokhmin Dahuri yang juga sedang berada di Hotel Luxton Cirebon. Mendengar hal tersebut. TERADU secara spontan ingin bersilahturahmi dengan Bpk. Rokhmin Dahuri. TERADU kemudian diantarkan oleh Maiz Wachid Ansorie ke Private Room Hotel Luxton Cirebon, setelah mengucap salam dan masuk kedalam Private Room ternyata di dalam ruangan sudah ada Bpk Rokhmin Dahuri dan Ibu Selly Andriany Gantina. TERADU merasa kaget dengan kehadiran Ibu Selly Andriany Gantina di dalam ruangan, tetapi dalam rangka silahturahmi dengan Bpk. Rokhmin Dahuri, TERADU kemudian duduk dan berbincang sebentar kemudian pamit pulang. Bahwa didalam pertemuan tersebut sama sekali tidak ada pembicaraan tentang strategi dan suksesi pemenangan Selly Andriany Gantina 4. Bahwa ketika TERADU berada di dalam Private Room Hotel Luxton Cirebon, Maiz Wachid Ansorie tidak ikut masuk kedalam ruangan, sehingga adanya berita baik di media massa online maupun cetak yang dikatakan bersumber dari Maiz Wachid Ansorie, bahwa di dalam pertemuan di Hotel Luxton Cirebon sekitar Pkl. 20.30 WIB tanggal 19 April 2019 adalah pertemuan antara TERADU dengan Selly Andriany Gantina untuk membicarakan strategi dan suksesi pemenangan Selly Andriany Gantina adalah Tidak Benar, dan Maiz Wachid Ansorie sendiri telah membantah pemberitaan yang beredar di media massa online maupun cetak sebagaimana surat pernyataan tertanggal 07 September 2019 (T-1). 5. Bahwa terhadap kesiapan Logistik Pemungutan Suara, perlu disampaikan oleh TERADU bahwa model C1 Plano adalah jenis logistik pemungutan suara yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan apabila ada kekurangan logistik, TERADU senantiasa mengkomunikasikannya dengan KPU Provinsi Jawa Barat. Bahwa terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019, perlu disampaikan pula bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Cirebon berjalan dengan lancar, aman dan kondusif serta masih dalam batas waktu yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. 6. Bahwa TERADU mengetahui bahwa ada perbedaan perolehan suara di model formulir Salinan C1 antara yang dimiliki KPPS dengan yang dimiliki oleh Saksi peserta pemilu dan untuk menyelesaikan perbedaan perolehan suara tersebut, maka sesuai dengan mekanisme yang berlaku dilakukan perbaikan pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan di dalam Model DA dan DAA1 sehingga adanya perbedaan perolehan suara tersebut telah diperbaiki. 7. Bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Cirebon memang terjadi penundaan pembacaan hasil rekapitulasi di beberapa kecamatan dikarenakan adanya perbedaan perolehan hasil suara antara yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dengan hasil perolehan suara yang dimiliki oleh saksi, namun pada hari itu juga dengan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon telah dilakukan koreksi dengan membuka kotak suara dan menghitung kembali Model DA dan DAA1 (T-2). 8. Bahwa dengan adanya perbaikan di tingkat kabupaten tersebut, maka adanya perbedaan perolehan suara telah diperbaiki sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 9. Bahwa terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, calon Bupati Cirebon atas nama Sunjaya Purwadisastra telah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Cirebon (T-3) dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon (T-4) sehingga yang bersangkutan dianggap telah memenuhi syarat Tidak Pernah Dipidana. 10. Bahwa terhadap aduan tentang Sunjaya Purwadisastra, KPU Kabupaten Cirebon telah diadukan oleh Sdr.Hamzah ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) dan telah diputus pada tanggal 09 Mei 2018 dengan amar putusan Merehabilitasi nama Baik Teradu I Saefuddin Jazuli dan Teradu II Marjuki selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon (T-5). 11. Bahwa terhadap aduan tentang Sunjaya Purwadisastra, KPU Kabupaten Cirebon juga telah digugat oleh Sdr.Hamzah ke Pengadilan Negeri Sumber dengan Nomor Perkara 29/Pdt.G/2018/PN.Sbr. dan telah diputus pada tanggal 11 Februari 2019 dengan amar putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima (T-6). [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Pernyataan Maiz Wachid Anshorie tanggal 07 September 2019; 2. T-2 Berita Acara Nomor 067/PL.07.8-BA/3209/KPKab/V/2019 Tentang Pembukaan Kotak Suara Pemilu Tahun 2019; 3. T-3 Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Cirebon Nomor SKCK/YANMIN/27/I/2018/INTELKAM atas nama Sunjaya Purwadisasta; 4. T-4 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Sumber Nomor W11.U19/006/HL.01.10/I/2018/PN.Sbr atas nama Sunjaya Purwadisasta; 5. T-5 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pmilu Nomor 70/DKPP- PKE-VII/2018; 6. T-6 Putusan PN Sumber Nomor 29 Pdt.G/2018/PN.Sbr. [2.7] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi, 1. Saefudin Jazuli Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa terkait dengan pencalonan Sunjaya telah diputus oleh DKPP. 2. Lukman Hakim Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa terhadap mekanisme checklist, calon yang menceklist sendiri bukan KPU dan pada keterangannya adalah mantan bupati. 3. Marjuki Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa terhadap perbedaan suara telah dilakukan perbaikan sesuai dengan tingkatannya. [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Bawaslu Kabupaten Cirebon Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: 1. Bahwa Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Cirebon) tidak mengetahui aktivitas pertemuan sebagaimana aduan pada Pokok perkara poin (1) yang diuraikan Pengadu dan/atau tidak pernah menerima laporan pertemuan a quo dalam konteks penanganan pelanggaran kerja Bawaslu, sesuai aduan pengadu. Diantara aras pijakan hukum acara penanganan pelanggaran diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Bahwa penjelasan Pengadu pada pokok perkaranya di point (2), berdasarkan hasil pengawasan melekat yang dilakukan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Cirebon) pada tahapan pemungutan suara ditemukan kekurangan C1 plano. Terkait kondisi a quo Bawaslu Kabupaten Cirebon mengkonfirmasi KPU Kabupaten Cirebon. Selanjutnya KPU Kabupaten Cirebon menyampaikan guna menyikapi kekurangan C1 plano di beberapa TPS berpedoman pada SE KPU RI Nomor: 704/PP.10.2- SD/07/KPU/IV/2019 Perihal Pemenuhan Kelengkapan Set Formulir C dan C1 Berhologram, pada pokoknya disebutkan kekurangan C1 plano dapat diganti dengan kertas yang dibubuhi tanda tangan dan stempel basah KPU Kabupaten Cirebon. 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Cirebon), rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan pada tanggal 4- 6 Mei 2019 bertempat di hotel radian. Dengan kata lain, pelaksanaan a quo sudah sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. 4. Bahwa terkait terdapat dugaan perbedaan pengisian perolehan suara dibeberapa TPS, Bawaslu Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan rekomendasi pembukaan kotak suara. Dan diantara kejadian perbedaan perolehan suara juga telah dilakukan penanganan pelanggaran administratif melalui mekanisme adjudikasi di Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 5. Bahwa terkait status terpidana calon Bupati atas nama Sunjaya Purwadisastra, Bawaslu Kabupaten perlu menyampaikan beberapa hal: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat Panwaslu Kabupaten Cirebon, berkas calon Bupati atas nama Sunjaya Purwadisastra dinyatakan lengkap. b. Bahwa Panwaslu Kabupaten Cirebon pernah melakukan penanganan pelanggaran atas laporan terkait status pidana Sunjaya Purwadisastra dengan nomor laporan : 02/LP/PB/13.16/II/2018. c. Bahwa profesionalitas penanganan pelanggaran Panwaslu Kabupaten terkait status pidana Sunjaya Purwadisastra pernah dilaporkan ke DKPP dengan putusan perkara nomor: 70/DKPP-PKE-VII-2018. d. Bahwa terkait status pidana Sunjaya Purwadisastra juga telah ditangani Pengadilan Negeri Sumber dengan perkara Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Sbr, dan telah diputuskan oleh Majelis hakim perkara a Quo pada tanggal 6 Nopember 2019. [2.8.1] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti berupa PT-1 s.d PT-10, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT-1 SK Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023; 2. PT-2 Putusan DKPP No. 70/DKPP-PKE-VII/2018; 3. PT-3 PKPU No. 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; 4. PT-4 Form A (laporan Hasil Pengawasan Logistik); 5. PT-5 Surat Edaran KPU Nomor: 704/PP.10.2-SD/07/KPU/IV/2019, Perihal Pemenuhan Kelengkapan Set Formulir C dan C1 Berhologram; 6. PT-6 Form A (Laporan Hasil Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Cirebon) Nomor : 016//LHP/PM.13.16/V/2019; 7. PT-7 Formulir Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat (Pelapor: Muhajdidn Nur Hasim); 8. PT-8 Status Laporan Nomor: 02/LP/PB/13.16/II/2019; 9. PT-9 Salinan Putusan Pengadilan negeri Sumber Perkara Nomor: 17/Pdt.G/2019/PN.Sbr 10. PT-10 Rekomendasi Pembetulan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu melakukan pertemuan dengan Selly Andriany Gantina, Calon Anggota DPR RI PDI Perjuangan Nomor Urut 3 Dapil Jabar VIII (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu) di Hotel Luxton pada tanggal 19 April 2019 pukul 20.30 WIB; [4.1.2] Teradu tidak profesional melakukan kesiapan Logistik Pemungutan Suara yang menyebabkan terjadi kekurangan Formulir Model-C1 Plano dan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang tidak sesuai dengan jadwal serta terdapat perbedaan perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS); [4.1.3] Teradu sengaja tidak melakukan ceklist atau memberi tanda bagi mantan terpidana pada saat proses verifikasi berkas Calon Bupati Cirebon atas nama Sunjaya Purwadisastra dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cirebon tahun 2018. Sehingga terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Calon Bupati Cirebon tersebut yaitu tidak melakukan ekpsose secara jujur dan terbuka kepada publik atau mengumumkan dirinya adalah mantan terpidana di media massa; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], dalam persidangan Teradu membenarkan hadir di Hotel Luxton Cirebon pada tanggal 19 April 2019 jam 20.30 WIB guna memenuhi permintaan koleganya Maiz Wachid Ansorie untuk bersilahturahmi. Ketika Teradu tiba di basement parkir Hotel Luxton Cirebon dan bertemu dengan Maiz Wachid Ansorie, dalam perbincangan yang bersangkutan mengaku sedang menemani Rokhmin Dahuri yang juga sedang berada di Hotel Luxton Cirebon. Mendengar hal tersebut, Teradu secara spontan ingin bersilahturahmi dengan Rokhmin Dahuri. Teradu kemudian diantarkan oleh Maiz Wachid Ansorie ke Private Room Hotel Luxton Cirebon. Setelah mengucap salam dan masuk ke dalam Private Room ternyata di dalam ruangan sudah ada Rokhmin Dahuri dan Selly Andriany Gantina. Teradu merasa kaget dengan kehadiran Selly Andriany Gantina di dalam ruangan. Tetapi dalam rangka silahturahmi dengan Rokhmin Dahuri, Teradu kemudian duduk dan berbincang sebentar kemudian pamit pulang. Bahwa di dalam pertemuan tersebut sama sekali tidak ada pembicaraan tentang strategi dan suksesi pemenangan Selly Andriany Gantina. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], dalam persidangan Teradu menjelaskan terkait kekurangan logistik Pemilu berupa Formulir Model C1 Plano KPU Kabupaten Cirebon telah melaporkannya ke KPU Provinsi Jawa Barat, selaku yang melakukan pencetakan formulir tersebut. Bahwa terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019, rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Cirebon berjalan dengan lancar, aman dan kondusif serta masih dalam batas waktu yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa Teradu mengetahui ada perbedaan perolehan suara di salinan Formulir Model Salinan C1 yang dimiliki KPPS dengan salinan milik Saksi peserta pemilu. Selanjutnya untuk menyelesaikan perbedaan perolehan suara tersebut, maka sesuai dengan mekanisme yang berlaku dilakukan perbaikan pada saat tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan di dalam Model DA1 dan DAA1 Desa/Kelurahan. Sehingga terjadi perbedaan perolehan suara pada salinan Formulir Model C1 tersebut telah diperbaiki pada pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang dihadiri para saksi Partai Politik dan Pengawas Pemilu Kecamatan. Teradu menjelaskan dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Cirebon benar terjadi penundaan pembacaan hasil rekapitulasi di beberapa kecamatan dikarenakan adanya perbedaan perolehan suara antara yang dibacakan oleh PPK dengan perolehan suara yang dimiliki saksi. Namun pada hari yang sama telah dilakukan koreksi dengan membuka kotak suara dan menghitung kembali Formulir Model DAA1 desa/kelurahan dan Formulir Model DA1 kecamatan dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon. Sehingga perbedaan perolehan suara tersebut telah diperbaiki sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. [4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu menjelaskan bahwa calon Bupati Cirebon atas nama Sunjaya Purwadisastra pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, telah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Cirebon dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon. Sehingga dengan keterpenuhan dokumen persyaratan tersebut yang bersangkutan dianggap telah memenuhi syarat Tidak Pernah Dipidana. Selain itu, dalil aduan tersebut telah dilaporkan dan diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 09 Mei 2018 dengan amar putusan Merehabilitasi nama Baik Teradu I Saefuddin Jazuli dan Teradu II Marjuki selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon. Teradu menjelaskan atas persoalan tersebut telah digugat ke Pengadilan Negeri Sumber dengan Nomor Perkara 29/Pdt.G/2018/PN.Sbr dan telah diputus tanggal 11 Februari 2019 dengan amar putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Dalil aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu bertemu dengan Selly Andriany Gantina, Calon Anggota DPR RI PDI Perjuangan Nomor urut 3 Dapil Jabar VIII (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu) di Hotel Luxton pada tanggal 19 April 2019 pukul 20.30 WIB. Terungkap fakta, Teradu mengakui telah bertemu dengan Selly Andriany Gantina di VIP Room Hotel Luxton pada tanggal 19 April 2019. Teradu datang ke hotel tersebut memenuhi permintaan sahabatnya, Maiz Wachid Anshorie saat sama-sama menjadi aktivitis Santri dan HKTI. Teradu bertemu sahabatnya tersebut di parkiran basement Hotel Luxton dan Maiz bercerita sedang mendampingi Rokhmin Dahuri yang juga sedang berada di tempat yang sama. Merespon informasi tersebut, Teradu minta agar difasilitasi bertemu dengan Rokhmin Dahuri yang merupakan seniornya di salah satu organisasi. Maiz menyanggupi permintaan tersebut dan mengantarkan Teradu hingga ke pintu VIP Room Hotel dan tidak ikut menemani masuk ke ruangan tersebut. Teradu mengaku terkejut mengetahui di dalam private room tersebut Rokhmin Dahuri duduk bersama dengan Selly Andriany Gantina. Meski mengetahui adanya Peserta Pemilu di dalam ruangan, Teradu tetap melakukan komunikasi secara lisan dengan Rokhmin Dahuri dan Caleg DPR RI tersebut. Teradu berdalih pertemuan tersebut terjadi secara spontan tanpa unsur kesengajaan, hanya didasarkan pada pertemanan dengan Maiz dan hubungan senior-yunior dengan Rokhmin Dahuri. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu bertemu dengan seniornya Rokhmin Dahuri yang merupakan Pengurus DPP PDI Perjuangan dan bertemu Caleg DPR RI PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina tidak dibenarkan secara etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Pertemuan tersebut dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kabupaten Cirebon. Meski Teradu berdalih pertemuan tersebut dilakukan tidak dengan sengaja, seharusnya Teradu selaku Penyelenggara Pemilu menyadari dirinya terikat kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu segera pamit dan meninggalkan pertemuan. Fakta membuktikan adanya itikad buruk dari Teradu meskipun telah mengetahui kehadiran Peserta Pemilu, Teradu tetap masuk VIP Room dan melayani diskusi diluar kantor. Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 75 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan Peserta Pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau di luar kegiatan kedinasan lainnya. Terlebih Selly Andriany Gantina diketahui terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Jawa Barat VIII. Hal tersebut semakin menguatkan kecurigaan khalayak terhadap kemandirian Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Semestinya, Teradu mampu memilah dan memilih bertemu dengan siapa, dimana, maupun waktu pertemuannya. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf l dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Dalil aduan Pengadu mendalilkan Teradu tidak profesional dalam melakukan kesiapan logistik pemungutan suara dan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang tidak sesuai dengan jadwal serta terdapat perbedaan perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terungkap fakta, terkait kekurangan logistik berupa Formulir Model C1 Plano telah diselesaikan KPU Kabupaten Cirebon dengan koordinasi ke KPU Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Bawaslu Kabupaten Cirebon yang menjelaskan berdasarkan pengawasan melekat terhadap kekurangan C1 Plano di beberapa TPS, KPU Kabupaten Cirebon berpedoman kepada SE KPU RI Nomor: 704/PP.10.2- SD/07/KPU/IV/2019 perihal pemenuhan kelengkapan set Formulir C dan C1 Berhologram, yang pada pokoknya disebutkan kekurangan C1 plano dapat diganti dengan kertas yang dibubuhi tanda tangan dan stempel basah KPU Kabupaten Cirebon. Selanjutnya berkenaan dalil Pengadu bahwa pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Cirebon dilaksanakan tidak sesuai dengan jadwal, tidak mampu dibuktikan oleh Pengadu. Selanjutnya, dalil aduan terkait perbedaan perolehan suara di tingkat Kabupaten Cirebon bahwasanya telah dilakukan koreksi dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu sengaja tidak melakukan ceklist atau memberi tanda bagi mantan terpidana pada berkas Calon Bupati Cirebon atas nama Sunjaya Purwadisastra sewaktu proses verifikasi berkas calon Bupati tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cirebon tahun 2018. Dalil aduan ini telah diputus oleh DKPP dengan Putusan Nomor 70/DKPP-PKE-VII/2018, dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu H. Sopidi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Rahmat Bagja dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir