Melanggar
Nomor Putusan: No. 331 Tahun 2019
H. Sopidi, Ketua KPU Kab. Cirebon
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2020
👁 16 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 358-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 331-PKE-DKPP/XII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah pribadi yang merupakan bagian dari masyarakat warga negara Indonesia yang menginginkan proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang- Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu melakukan pertemuan dengan Selly Andriany Gantina, Calon Anggota DPR RI PDI Perjuangan Nomor Urut 3 Dapil Jabar VIII (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu) di Hotel Luxton pada tanggal 19 April 2019 pukul 20.30 WIB; [4.1.2] Teradu tidak profesional melakukan kesiapan Logistik Pemungutan Suara yang menyebabkan terjadi kekurangan Formulir Model-C1 Plano dan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang tidak sesuai dengan jadwal serta terdapat perbedaan perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS); [4.1.3] Teradu sengaja tidak melakukan ceklist atau memberi tanda bagi mantan terpidana pada saat proses verifikasi berkas Calon Bupati Cirebon atas nama Sunjaya Purwadisastra dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cirebon tahun 2018. Sehingga terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Calon Bupati Cirebon tersebut yaitu tidak melakukan ekpsose secara jujur dan terbuka kepada publik atau mengumumkan dirinya adalah mantan terpidana di media massa; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], dalam persidangan Teradu membenarkan hadir di Hotel Luxton Cirebon pada tanggal 19 April 2019 jam 20.30 WIB guna memenuhi permintaan koleganya Maiz Wachid Ansorie untuk bersilahturahmi.
Pasal DilanggarPasal 75 ayat (1); Pasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu H. Sopidi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 331-PKE-DKPP/XII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 358-
P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 331-PKE-
DKPP/XII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Agus Amino
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pandesan Gang Kebonpanggung RT04. RW06, Kel.
Pekalangan, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : H. Sopidi
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Cirebon
Alamat Kantor : Jalan R. Dewi Sartika No.100 Sumber – Cirebon
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 358-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
331-PKE-DKPP/XII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah pribadi yang merupakan bagian dari
masyarakat warga negara Indonesia yang menginginkan proses demokrasi di
Indonesia berjalan dengan baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-
Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 April 2019 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat
di Hotel Luxton yang berlokasi di Jalan Kartini Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon
Propinsi Jawa Barat kode pos 45123 adanya pertemuan yang dilakukan antara Dr.
Sopidi. MA. (Ketua KPU Kabupaten Cirebon) dengan Selly Andriany Gantina dalam
kapasitas sebagai Calon Legislatif (DPR RI) No.urut 3 dari PDI Perjuangan Daerah
Pemilihan VIII Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten
Indramayu);
3. Bahwa pada pelaksanaan pemilu tahun 2019 di Kabupaten Cirebon, dalam
tahapan penghitungan suara telah melakukan pelanggaran Administratif pemilu,
hal ini menunjukan bahwa KPU Kabupaten Cirebon tidak profesional sebagai
penyelenggara. Pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara, terjadi kekurangan
Model C1 Plano, jadwal rekapitulasi Pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan jadwa
(beberapa kali mengalami penundaan) serta terdapat perbedaan perolehan suara
secara signifikan di banyak TPS;
4. Bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cirebon tahun
2018, Dr. Sopidi, MA, saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten
Cirebon (Ketua Divisi Hukum) melakukan pelanggaran berupa salah mengisi kolom
(sengaja / tidak sengaja) pada verifikasi berkas calon bupati Cirebon Bapak
Sunjaya Purwadisastra yang merupakan mantan Terpidana, yang seharusnya
kolom Terpidana diceklist namun oleh Dr. Sopidi, MA yang diceklist justru kolom
Bukan Terpidana. Sehingga ada syarat yang tidak dipenuhi oleh calon bupati
Cirebon, Sunjaya yaitu tidak melakukan ekpsose secara jujur dan terbuka
disampaikan kepada publik atau mengumumkan diri di media massa.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Putusan Mahkamah Konstitusi No: 6/PHPU.D-XII/2014;;
2. P-2 Formulir Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat Bawaslu
Provinsi Jawa Barat Pelapor Muhajidin Nur Hasim Terlapor KPU
Kabupaten Cirebon;
3. P-3 Pemberitahuan Surat Kabar;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa TERADU menolak seluruh dalil Permohonan yang disampaikan PENGADU,
kecuali apa yang secara tegas dan bulat diakui oleh TERADU;
2. Bahwa bilamana dipelajari secara seksama seluruh dalil PENGADU khususnya
yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran khususnya pelanggaran yang
didalilkan dapat dikonstantir merupakan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat
kasuistis, sporadis, dan tidak berkorelasi secara signifikan dengan perolehan hasil;
3. Bahwa TERADU benar hadir di Hotel Luxton Cirebon sekitar Pkl. 20.30 WIB
tanggal 19 April 2019 dalam rangka memenuhi permintaan Maiz Wachid Ansorie
untuk bersilahturahmi. Ketika TERADU tiba di basement parkir Hotel Luxton
Cirebon dan bertemu dengan Maiz Wachid Ansorie, dalam perbincangan yang
bersangkutan menyampaikan bahwa dia sedang menemani Bpk. Rokhmin Dahuri
yang juga sedang berada di Hotel Luxton Cirebon. Mendengar hal tersebut.
TERADU secara spontan ingin bersilahturahmi dengan Bpk. Rokhmin Dahuri.
TERADU kemudian diantarkan oleh Maiz Wachid Ansorie ke Private Room Hotel
Luxton Cirebon, setelah mengucap salam dan masuk kedalam Private Room
ternyata di dalam ruangan sudah ada Bpk Rokhmin Dahuri dan Ibu Selly Andriany
Gantina. TERADU merasa kaget dengan kehadiran Ibu Selly Andriany Gantina di
dalam ruangan, tetapi dalam rangka silahturahmi dengan Bpk. Rokhmin Dahuri,
TERADU kemudian duduk dan berbincang sebentar kemudian pamit pulang.
Bahwa didalam pertemuan tersebut sama sekali tidak ada pembicaraan tentang
strategi dan suksesi pemenangan Selly Andriany Gantina
4. Bahwa ketika TERADU berada di dalam Private Room Hotel Luxton Cirebon, Maiz
Wachid Ansorie tidak ikut masuk kedalam ruangan, sehingga adanya berita baik di
media massa online maupun cetak yang dikatakan bersumber dari Maiz Wachid
Ansorie, bahwa di dalam pertemuan di Hotel Luxton Cirebon sekitar Pkl. 20.30 WIB
tanggal 19 April 2019 adalah pertemuan antara TERADU dengan Selly Andriany
Gantina untuk membicarakan strategi dan suksesi pemenangan Selly Andriany
Gantina adalah Tidak Benar, dan Maiz Wachid Ansorie sendiri telah membantah
pemberitaan yang beredar di media massa online maupun cetak sebagaimana
surat pernyataan tertanggal 07 September 2019 (T-1).
5. Bahwa terhadap kesiapan Logistik Pemungutan Suara, perlu disampaikan oleh
TERADU bahwa model C1 Plano adalah jenis logistik pemungutan suara yang
diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan apabila ada kekurangan logistik,
TERADU senantiasa mengkomunikasikannya dengan KPU Provinsi Jawa Barat.
Bahwa terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019,
perlu disampaikan pula bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara
Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Cirebon berjalan dengan lancar, aman dan
kondusif serta masih dalam batas waktu yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 14
Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
6. Bahwa TERADU mengetahui bahwa ada perbedaan perolehan suara di model
formulir Salinan C1 antara yang dimiliki KPPS dengan yang dimiliki oleh Saksi
peserta pemilu dan untuk menyelesaikan perbedaan perolehan suara tersebut,
maka sesuai dengan mekanisme yang berlaku dilakukan perbaikan pada saat
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan di dalam Model
DA dan DAA1 sehingga adanya perbedaan perolehan suara tersebut telah
diperbaiki.
7. Bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 tingkat
Kabupaten Cirebon memang terjadi penundaan pembacaan hasil rekapitulasi di
beberapa kecamatan dikarenakan adanya perbedaan perolehan hasil suara antara
yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dengan hasil perolehan suara
yang dimiliki oleh saksi, namun pada hari itu juga dengan diawasi langsung oleh
Bawaslu Kabupaten Cirebon telah dilakukan koreksi dengan membuka kotak
suara dan menghitung kembali Model DA dan DAA1 (T-2).
8. Bahwa dengan adanya perbaikan di tingkat kabupaten tersebut, maka adanya
perbedaan perolehan suara telah diperbaiki sesuai dengan mekanisme yang diatur
dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
9. Bahwa terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, calon Bupati
Cirebon atas nama Sunjaya Purwadisastra telah melampirkan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Cirebon (T-3) dan Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon (T-4) sehingga yang bersangkutan
dianggap telah memenuhi syarat Tidak Pernah Dipidana.
10. Bahwa terhadap aduan tentang Sunjaya Purwadisastra, KPU Kabupaten Cirebon
telah diadukan oleh Sdr.Hamzah ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu
(DKPP) dan telah diputus pada tanggal 09 Mei 2018 dengan amar putusan
Merehabilitasi nama Baik Teradu I Saefuddin Jazuli dan Teradu II Marjuki selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon (T-5).
11. Bahwa terhadap aduan tentang Sunjaya Purwadisastra, KPU Kabupaten Cirebon
juga telah digugat oleh Sdr.Hamzah ke Pengadilan Negeri Sumber dengan Nomor
Perkara 29/Pdt.G/2018/PN.Sbr. dan telah diputus pada tanggal 11 Februari 2019
dengan amar putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima (T-6).
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Pernyataan Maiz Wachid Anshorie tanggal 07 September 2019;
2. T-2 Berita Acara Nomor 067/PL.07.8-BA/3209/KPKab/V/2019 Tentang
Pembukaan Kotak Suara Pemilu Tahun 2019;
3. T-3 Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Cirebon Nomor
SKCK/YANMIN/27/I/2018/INTELKAM atas nama Sunjaya
Purwadisasta;
4. T-4 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
dari Pengadilan Negeri Sumber Nomor
W11.U19/006/HL.01.10/I/2018/PN.Sbr atas nama Sunjaya
Purwadisasta;
5. T-5 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pmilu Nomor 70/DKPP-
PKE-VII/2018;
6. T-6 Putusan PN Sumber Nomor 29 Pdt.G/2018/PN.Sbr.
[2.7] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi,
1. Saefudin Jazuli
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
terkait dengan pencalonan Sunjaya telah diputus oleh DKPP.
2. Lukman Hakim
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
terhadap mekanisme checklist, calon yang menceklist sendiri bukan KPU dan pada
keterangannya adalah mantan bupati.
3. Marjuki
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
terhadap perbedaan suara telah dilakukan perbaikan sesuai dengan tingkatannya.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Bawaslu
Kabupaten Cirebon Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
1. Bahwa Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Cirebon) tidak mengetahui aktivitas
pertemuan sebagaimana aduan pada Pokok perkara poin (1) yang diuraikan
Pengadu dan/atau tidak pernah menerima laporan pertemuan a quo dalam
konteks penanganan pelanggaran kerja Bawaslu, sesuai aduan pengadu. Diantara
aras pijakan hukum acara penanganan pelanggaran diatur dalam Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum.
2. Bahwa penjelasan Pengadu pada pokok perkaranya di point (2), berdasarkan hasil
pengawasan melekat yang dilakukan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Cirebon)
pada tahapan pemungutan suara ditemukan kekurangan C1 plano. Terkait kondisi
a quo Bawaslu Kabupaten Cirebon mengkonfirmasi KPU Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya KPU Kabupaten Cirebon menyampaikan guna menyikapi kekurangan
C1 plano di beberapa TPS berpedoman pada SE KPU RI Nomor: 704/PP.10.2-
SD/07/KPU/IV/2019 Perihal Pemenuhan Kelengkapan Set Formulir C dan C1
Berhologram, pada pokoknya disebutkan kekurangan C1 plano dapat diganti
dengan kertas yang dibubuhi tanda tangan dan stempel basah KPU Kabupaten
Cirebon.
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten
Cirebon), rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan pada tanggal 4-
6 Mei 2019 bertempat di hotel radian. Dengan kata lain, pelaksanaan a quo sudah
sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tentang Tahapan, Program, dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
4. Bahwa terkait terdapat dugaan perbedaan pengisian perolehan suara dibeberapa
TPS, Bawaslu Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan rekomendasi pembukaan
kotak suara. Dan diantara kejadian perbedaan perolehan suara juga telah
dilakukan penanganan pelanggaran administratif melalui mekanisme adjudikasi di
Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
5. Bahwa terkait status terpidana calon Bupati atas nama Sunjaya Purwadisastra,
Bawaslu Kabupaten perlu menyampaikan beberapa hal:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat Panwaslu Kabupaten Cirebon,
berkas calon Bupati atas nama Sunjaya Purwadisastra dinyatakan lengkap.
b. Bahwa Panwaslu Kabupaten Cirebon pernah melakukan penanganan
pelanggaran atas laporan terkait status pidana Sunjaya Purwadisastra dengan
nomor laporan : 02/LP/PB/13.16/II/2018.
c. Bahwa profesionalitas penanganan pelanggaran Panwaslu Kabupaten terkait
status pidana Sunjaya Purwadisastra pernah dilaporkan ke DKPP dengan
putusan perkara nomor: 70/DKPP-PKE-VII-2018.
d. Bahwa terkait status pidana Sunjaya Purwadisastra juga telah ditangani
Pengadilan Negeri Sumber dengan perkara Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Sbr, dan
telah diputuskan oleh Majelis hakim perkara a Quo pada tanggal 6 Nopember
2019.
[2.8.1] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti
berupa PT-1 s.d PT-10, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT-1 SK Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023;
2. PT-2 Putusan DKPP No. 70/DKPP-PKE-VII/2018;
3. PT-3 PKPU No. 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan keempat atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
4. PT-4 Form A (laporan Hasil Pengawasan Logistik);
5. PT-5 Surat Edaran KPU Nomor: 704/PP.10.2-SD/07/KPU/IV/2019, Perihal
Pemenuhan Kelengkapan Set Formulir C dan C1 Berhologram;
6. PT-6 Form A (Laporan Hasil Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara pada Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Cirebon) Nomor :
016//LHP/PM.13.16/V/2019;
7. PT-7 Formulir Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat (Pelapor:
Muhajdidn Nur Hasim);
8. PT-8 Status Laporan Nomor: 02/LP/PB/13.16/II/2019;
9. PT-9 Salinan Putusan Pengadilan negeri Sumber Perkara Nomor:
17/Pdt.G/2019/PN.Sbr
10. PT-10 Rekomendasi Pembetulan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Teradu melakukan pertemuan dengan Selly Andriany Gantina, Calon Anggota
DPR RI PDI Perjuangan Nomor Urut 3 Dapil Jabar VIII (Kabupaten Cirebon, Kota
Cirebon dan Kabupaten Indramayu) di Hotel Luxton pada tanggal 19 April 2019 pukul
20.30 WIB;
[4.1.2] Teradu tidak profesional melakukan kesiapan Logistik Pemungutan Suara yang
menyebabkan terjadi kekurangan Formulir Model-C1 Plano dan melaksanakan rapat
pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang tidak sesuai dengan
jadwal serta terdapat perbedaan perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan
Suara (TPS);
[4.1.3] Teradu sengaja tidak melakukan ceklist atau memberi tanda bagi mantan
terpidana pada saat proses verifikasi berkas Calon Bupati Cirebon atas nama Sunjaya
Purwadisastra dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cirebon tahun
2018. Sehingga terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Calon Bupati Cirebon
tersebut yaitu tidak melakukan ekpsose secara jujur dan terbuka kepada publik atau
mengumumkan dirinya adalah mantan terpidana di media massa;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], dalam persidangan Teradu
membenarkan hadir di Hotel Luxton Cirebon pada tanggal 19 April 2019 jam 20.30
WIB guna memenuhi permintaan koleganya Maiz Wachid Ansorie untuk
bersilahturahmi. Ketika Teradu tiba di basement parkir Hotel Luxton Cirebon dan
bertemu dengan Maiz Wachid Ansorie, dalam perbincangan yang bersangkutan
mengaku sedang menemani Rokhmin Dahuri yang juga sedang berada di Hotel Luxton
Cirebon. Mendengar hal tersebut, Teradu secara spontan ingin bersilahturahmi dengan
Rokhmin Dahuri. Teradu kemudian diantarkan oleh Maiz Wachid Ansorie ke Private
Room Hotel Luxton Cirebon. Setelah mengucap salam dan masuk ke dalam Private
Room ternyata di dalam ruangan sudah ada Rokhmin Dahuri dan Selly Andriany
Gantina. Teradu merasa kaget dengan kehadiran Selly Andriany Gantina di dalam
ruangan. Tetapi dalam rangka silahturahmi dengan Rokhmin Dahuri, Teradu
kemudian duduk dan berbincang sebentar kemudian pamit pulang. Bahwa di dalam
pertemuan tersebut sama sekali tidak ada pembicaraan tentang strategi dan suksesi
pemenangan Selly Andriany Gantina.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], dalam persidangan Teradu
menjelaskan terkait kekurangan logistik Pemilu berupa Formulir Model C1 Plano KPU
Kabupaten Cirebon telah melaporkannya ke KPU Provinsi Jawa Barat, selaku yang
melakukan pencetakan formulir tersebut. Bahwa terhadap pelaksanaan rekapitulasi
hasil perolehan suara Pemilu 2019, rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019
tingkat Kabupaten Cirebon berjalan dengan lancar, aman dan kondusif serta masih
dalam batas waktu yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kelima Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa Teradu mengetahui
ada perbedaan perolehan suara di salinan Formulir Model Salinan C1 yang dimiliki
KPPS dengan salinan milik Saksi peserta pemilu. Selanjutnya untuk menyelesaikan
perbedaan perolehan suara tersebut, maka sesuai dengan mekanisme yang berlaku
dilakukan perbaikan pada saat tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Kecamatan di dalam Model DA1 dan DAA1 Desa/Kelurahan. Sehingga terjadi
perbedaan perolehan suara pada salinan Formulir Model C1 tersebut telah diperbaiki
pada pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang dihadiri para saksi Partai Politik dan
Pengawas Pemilu Kecamatan. Teradu menjelaskan dalam rekapitulasi penghitungan
suara tingkat Kabupaten Cirebon benar terjadi penundaan pembacaan hasil
rekapitulasi di beberapa kecamatan dikarenakan adanya perbedaan perolehan suara
antara yang dibacakan oleh PPK dengan perolehan suara yang dimiliki saksi. Namun
pada hari yang sama telah dilakukan koreksi dengan membuka kotak suara dan
menghitung kembali Formulir Model DAA1 desa/kelurahan dan Formulir Model DA1
kecamatan dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon. Sehingga
perbedaan perolehan suara tersebut telah diperbaiki sesuai dengan mekanisme yang
diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
[4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu menjelaskan bahwa
calon Bupati Cirebon atas nama Sunjaya Purwadisastra pada Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2018, telah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Polres Cirebon dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten
Cirebon. Sehingga dengan keterpenuhan dokumen persyaratan tersebut yang
bersangkutan dianggap telah memenuhi syarat Tidak Pernah Dipidana. Selain itu, dalil
aduan tersebut telah dilaporkan dan diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) pada tanggal 09 Mei 2018 dengan amar putusan Merehabilitasi nama
Baik Teradu I Saefuddin Jazuli dan Teradu II Marjuki selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Cirebon. Teradu menjelaskan atas persoalan tersebut telah digugat ke
Pengadilan Negeri Sumber dengan Nomor Perkara 29/Pdt.G/2018/PN.Sbr dan telah
diputus tanggal 11 Februari 2019 dengan amar putusan gugatan penggugat tidak
dapat diterima.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Dalil aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu bertemu dengan Selly
Andriany Gantina, Calon Anggota DPR RI PDI Perjuangan Nomor urut 3 Dapil Jabar
VIII (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu) di Hotel Luxton
pada tanggal 19 April 2019 pukul 20.30 WIB. Terungkap fakta, Teradu mengakui telah
bertemu dengan Selly Andriany Gantina di VIP Room Hotel Luxton pada tanggal 19
April 2019. Teradu datang ke hotel tersebut memenuhi permintaan sahabatnya, Maiz
Wachid Anshorie saat sama-sama menjadi aktivitis Santri dan HKTI. Teradu bertemu
sahabatnya tersebut di parkiran basement Hotel Luxton dan Maiz bercerita sedang
mendampingi Rokhmin Dahuri yang juga sedang berada di tempat yang sama.
Merespon informasi tersebut, Teradu minta agar difasilitasi bertemu dengan Rokhmin
Dahuri yang merupakan seniornya di salah satu organisasi. Maiz menyanggupi
permintaan tersebut dan mengantarkan Teradu hingga ke pintu VIP Room Hotel dan
tidak ikut menemani masuk ke ruangan tersebut. Teradu mengaku terkejut
mengetahui di dalam private room tersebut Rokhmin Dahuri duduk bersama dengan
Selly Andriany Gantina. Meski mengetahui adanya Peserta Pemilu di dalam ruangan,
Teradu tetap melakukan komunikasi secara lisan dengan Rokhmin Dahuri dan Caleg
DPR RI tersebut. Teradu berdalih pertemuan tersebut terjadi secara spontan tanpa
unsur kesengajaan, hanya didasarkan pada pertemanan dengan Maiz dan hubungan
senior-yunior dengan Rokhmin Dahuri. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai
tindakan Teradu bertemu dengan seniornya Rokhmin Dahuri yang merupakan
Pengurus DPP PDI Perjuangan dan bertemu Caleg DPR RI PDI Perjuangan, Selly
Andriany Gantina tidak dibenarkan secara etika dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu. Pertemuan tersebut dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat
menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kabupaten Cirebon. Meski Teradu
berdalih pertemuan tersebut dilakukan tidak dengan sengaja, seharusnya Teradu
selaku Penyelenggara Pemilu menyadari dirinya terikat kode etik dan pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu segera pamit dan meninggalkan pertemuan. Fakta
membuktikan adanya itikad buruk dari Teradu meskipun telah mengetahui kehadiran
Peserta Pemilu, Teradu tetap masuk VIP Room dan melayani diskusi diluar kantor.
Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 75 ayat (1) huruf g Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menegaskan
larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan Peserta Pemilu, tim kampanye di
luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota atau di luar kegiatan kedinasan lainnya. Terlebih Selly Andriany
Gantina diketahui terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Jawa
Barat VIII. Hal tersebut semakin menguatkan kecurigaan khalayak terhadap
kemandirian Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Semestinya, Teradu mampu
memilah dan memilih bertemu dengan siapa, dimana, maupun waktu pertemuannya.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf l dan Pasal 15 huruf a Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Dalil aduan Pengadu mendalilkan Teradu tidak profesional dalam melakukan
kesiapan logistik pemungutan suara dan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kabupaten yang tidak sesuai dengan jadwal serta terdapat
perbedaan perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terungkap
fakta, terkait kekurangan logistik berupa Formulir Model C1 Plano telah diselesaikan
KPU Kabupaten Cirebon dengan koordinasi ke KPU Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut
diperkuat dengan keterangan Bawaslu Kabupaten Cirebon yang menjelaskan
berdasarkan pengawasan melekat terhadap kekurangan C1 Plano di beberapa TPS,
KPU Kabupaten Cirebon berpedoman kepada SE KPU RI Nomor: 704/PP.10.2-
SD/07/KPU/IV/2019 perihal pemenuhan kelengkapan set Formulir C dan C1
Berhologram, yang pada pokoknya disebutkan kekurangan C1 plano dapat diganti
dengan kertas yang dibubuhi tanda tangan dan stempel basah KPU Kabupaten
Cirebon. Selanjutnya berkenaan dalil Pengadu bahwa pelaksanaan rapat pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten Cirebon dilaksanakan tidak sesuai dengan jadwal,
tidak mampu dibuktikan oleh Pengadu. Selanjutnya, dalil aduan terkait perbedaan
perolehan suara di tingkat Kabupaten Cirebon bahwasanya telah dilakukan koreksi
dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu sengaja tidak melakukan ceklist
atau memberi tanda bagi mantan terpidana pada berkas Calon Bupati Cirebon atas
nama Sunjaya Purwadisastra sewaktu proses verifikasi berkas calon Bupati tersebut
dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cirebon tahun 2018. Dalil aduan ini telah
diputus oleh DKPP dengan Putusan Nomor 70/DKPP-PKE-VII/2018, dengan demikian
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu,
mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu H. Sopidi selaku Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon sejak putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Rahmat Bagja dan Hasyim
Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam bulan Februari
tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh
Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
Plt. KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir