III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 oknum KPPS pada 24 (dua
puluh empat) tempat pemungutan suara (TPS) dan beberapa oknum PPS
pada 6 (enam) Kelurahan dalam 4 (empat) Kecamatan yakni Kecamatan
Kesambi, Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Lemahwungkuk dan Kecamatan
Pekalipan telah melakukan pembukaan kotak suara dan pergerakan kotak
suara yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 huruf i Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana terakhir telah
dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-undang;
2. Bahwa selain kejadian pembukaan kotak suara, kejadian lain yang juga
merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pemilu kepala daerah adalah
pergerakan kotak suara di 24 (dua puluh empat) TPS tersebut, diamana
kotak suara yang berisi dokumen pemungutan suara pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Cirebon tidak langsung diserahkan oleh Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan
Kecamatan (PPK), akan tetapi dibawa dulu ke Kelurahan dalam kondisi
kotak suara telah terbuka;
3. Bahwa kemudian berdasar kepada peristiwa tersebut di atas, maka pada
tanggal 29 Juli 2018 pukul 19.30 WIB Sdr. SUHENDRI beserta Tim Sukses
yang lain mendatangi Kantor Panwascam Kecamatan Kesambi untuk
melaporkan kejadian tersebut dan meminta kepada Panwascam Kecamatan
Kesambi untuk menerbitkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon di TPS yang
bermasalah, kemudian selanjutnya Tim Sukses pasangan calon nomor 1
mendatangi Kantor Panwascam Kecamatan Lemahwungkuk, Panwascam
Kecamatan Pekalipan dan Panwascam Kecamatan Kejaksan untuk
melaporkan kejadian tersebut dan meminta kepada Panwascam Kecamatan
Lemahwungkuk, Panwascam Kecamatan Pekalipan dan Panwascam
Kecamatan Kejaksan untuk menerbitkan rekomendasi pemungutan suara
ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon di TPS yang
bermasalah ;
4. Bahwa setelah melakukan penelitian terhadap pengaduan yang disampaikan
oleh Sdr. SUHENDI dan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor 1, Panwas
Kecamatan Kesambi, Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Lemahwungkuk dan
Kecamatan Pekalipan menemukan telah terjadi pembukaan 24 (dua puluh
empat) kotak suara di 24 (dua puluh empat) TPS dalam Kecamatan Kesambi,
Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan dan Kecamatan Kejaksan
dan kotak suara yang telah terbuka tersebut tidak langsung diserahkan oleh
KPPS kepada PPK melalui PPS akan tetapi dibawa dulu ke Kantor Kelurahan,
sehingga kemudian berdasarkan atas temuan tersebut maka Panwas
Kecamatan Kesambi, Panwascam Kecamatan Lemahwungkuk, Panwascam
Kecamatan Pekalipan dan Panwascam Kecamatan Kejaksan mengeluarkan
rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 3, 5, 6, 11,
12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 27 dan 28 Kelurahan
Kesenden. TPS 16 Kelurahan Kesepuhan,TPS 15 Kelurahan Panjunan, TPS
15 dan 16 Kelurahan Drajat, TPS 10 Jagasatru dan TPS 15 Kelurahan
Kesambi kepada KPU Kota Cirebon ;
5. Bahwa kemudian Panwas Kecamatan Kesambi, Panwascam Kecamatan
Lemahwungkuk, Panwascam Kecamatan Pekalipan dan Panwascam
Kecamatan Kejaksan meneruskan rekomendasi tersebut kepada PPK
masing-masing untuk ditindak lanjuti, namun rekomendasi tersebut
ditanggapi oleh Teradu dan atau Terlapor KPU Kota Cirebon dengan
menerbitkan Berita Acara Nomor : 157/PY.03-BA/3274/KPU-Kot/VI/2018
Tentang Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Dari Panwascam Mengenai
Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Cirebon Tahun 2018 yang pada pokoknya menolak rekomendasi dari Panwas
Kecamatan tersebut dengan alasan pembukaan kotak suara di 24 (dua
puluh empat) TPS dengan tujuan untuk mengambil surat pengantar dan
sampul yang berisi form C dan C1 KWK sehingga pembukaan kota suara
tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan menyalahi tehnis maupun
prosedural pemilihan umum kepala daerah.
6. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan konfirmasi kepada
KPU Kota Cirebon bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran di 24 (dua
pulu empat) TPS dalam 6 (enam) Kelurahan, sehingga tidak perlu ada
pemungutan suara ulang (PSU) di 24 (dua puluh empat) TPS tersebut.Bahwa
menurut Pengadu dan atau Pelapor tindakan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Barat yang menyampaikan konfirmasi bukan atas hasil rapat pleno dan
tidak dalam bentuk surat keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat kepada
KPU Kota Cirebon merupakan tindakan yang tidak profesional sebagaimana
diatur dalam pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa
tindakan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak profesional dan tidak
memahami tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan pengetahuan,
ketrampilan dan wawasan luas.
7. Bahwa Ketua Panwas Kota Cirebon telah mendasarkan keputusan Surat
Nomor : 164/JB-24/PANWASLU/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018
berdasarkan arahan dan hasil kajian dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat,
sehingga 6 (enam) rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwas Kecamatan
ditarik kembali oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon. Bahwa menurut Pengadu
dan atau Pelapor tindakan Ketua Bawaslu Kota Cirebon tersebut selain tidak
profesional juga tidak mandiri sehingga Ketua Bawaslu Kota Cirebon tidak
bebas dalam membuat keputusan. Bahwa kemudian Ketua Bawaslu Kota
Cirebon telah menerbitkan surat bukan berdasarkan atas hasil rapat pleno.
Dan surat tersebut tidak dalam bentuk surat keputusan Bawaslu Kota
Cirebon sehingga penerbitan surat tersebut merupakan tindakan yang tidak
profesional sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (3) huruf f dan pasal 6 (2)
huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
8. Bahwa KPU Kota Cirebon menolak rekomendasi yang disampaikan oleh
Panwas Kecamatan Kesambi, Panwas Kecamatan Kejaksan, Panwas
Kecamatan Lemahwungkuk dan Panwas Kecamatan Pekalipan, dengan
alasan pembukaan kotak suara oleh oknum KPPS dan PPS dilakukan
dengan maksud untuk mengambil surat pengantar dan form C1 dan C1
KWK, sehingga pembukaan kotak suara tidak mengganggu perolehan suara
untuk Pengadu dan atau Pelapor, karena itu KPU Kota Cirebon menolak
untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kota Cirebon, bahkan
dalam Berita Acara tersebut Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menilai
bahwa pembukaan kotak suara yang menyimpan berkas pemungutan
suara pada tanggal 27 Juni 2018 merupakan tindakan yang sudah sesuai
dengan mekanisme dan tidak salah dari sisi tehnis maupun prosedural,
padahal berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Berita Acara Nomor : 157/PY.03-BA/3274/KPU-
Kot/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018;
2. Bukti P-2 : Surat PANWASLU Kota Cirebon Nomor : 164/JB-
24/PANWASLU/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018, perihal :
Penarikan Surat Rekomendasi ;
3. Bukti P-3 : Surat dari Law Office S. Iva Sembiring, SH & Associates,
Nomor : 03/LP/SIS/LAW/PANWAS/ CN/VI/2018, tanggal
27 Juni 2018;
4. Bukti P-4 : Surat dari Tim Pemenangan OKE kepada PANWASLU Kota
Cirebon, tanggal 28 Juni 2018, perihal : Permohonan
rekomendasi dan penelitian dan pemeriksaan pelanggaran
pembukaan kotak suara pilwalkot 2018 kepada KPU ;
5. Bukti P-5 : Surat dari Tim Pemenangan OKE kepada PANWAS
Kecamatan Lemahwungkuk, tanggal 28 Juni 2018,
perihal : Permohonan rekomendasi dan penelitian dan
pemeriksaan pelanggaran pembukaan kotak suara
pilwalkot 2018 kepada PPK;
6. Bukiti P-6 : Surat dari Tim Pemenangan OKE kepada PANWAS
Kecamatan Kesambi, tanggal 28 Juni 2018, perihal :
Permohonan rekomendasi dan penelitian dan
pemeriksaan pelanggaran pembukaan kotak suara
pilwalkot 2018 kepada PPK;
7. Bukti P-7 : Surat dari Tim Pemenangan OKE kepada PANWAS
Kecamatan Pekalipan, tanggal 28 Juni 2018, perihal :
Permohonan rekomendasi dan penelitian dan
pemeriksaan pelanggaran pembukaan kotak suara
Pilwalkot 2018 kepada PPK;
8. Bukti P-8 : Surat dari Tim Pemenangan OKE kepada PANWAS
Kecamatan Kejaksan, tanggal 28 Juni 2018, perihal :
Permohonan rekomendasi dan penelitian dan
pemeriksaan pelanggaran pembukaan kotak suara
pilwalkot 2018 kepada PPK;
9. Bukti P-9 : Surat Penerimaan Laporan Nomor: 010/LP/P/PW/
RI/00.00/VII/2018, tanggal 4 Juli 2018;
10. Bukti P-10 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Nomor
: 30/PL.03.2-Kpt/3274/KPU-Kot/II/2018, tanggal 12
Februari 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon
Tahun 2018;
11. Bukti P-11 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Nomor
: 30/PL.03.2-Kpt/3274/KPU-Kot/II/2018, tanggal 12
Februari 2018 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar
Pasabngan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon
Tahun 2018;
12. Bukti P-12 : Foto kotak suara yang telah dibuka dan Kliping Koran
Radar Cirebon.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pokok pengaduan sebagaimana dimaksud Para Pengadu di
atas, Teradu I memberikan jawaban atas pokok pengaduan sebagai berikut:
1) Bahwa sekitar tanggal 30 Juni Tahun 2018 terjadi obrolan melalui telepon
antara Teradu I dengan Sdr. Emir;
2) Bahwa pada saat Teradu I mengucapkan “Halo” langsung disela oleh Sdr.
Emir dengan ucapan “Itu bagaimana rekomendasi Panwascam tidak jelas,
karena rekomendasinya tidak mencantumkan PSU untuk Pemilihan Gubernur
atau PSU untuk Pemilihan Walikota”. Teradu I menjawab “terlepas apakah
PSU untuk Pilgub atau Pemilihan Walikota akan tetapi tetap peristiwa
pembukaan kotak suara itu sudah terjadi dan KPU harus
bertanggungjawab.” Sdr. Emir menanggapi dengan kalimat “tapi kan
pembukaan kotak itu terjadi setelah proses penghitungan suara di TPS dan
tidak ditemukan adanya perubahan perolehan suara atau indikasi
kecurangan lainnya”;
3) Bahwa Teradu I berpendapat obrolan seperti di atas bukan dalam konteks
menarik ataupun menerima rekomendasi Panwascam apalagi hal tersebut
dijadikan dasar oleh KPU untuk mengambil keputusan kelembagaan secara
tertulis;
4) Bahwa terhadap tuduhan Pengadu/Pelapor yang menyatakan Teradu I
tidak profesional karena menyampaikan konfirmasi bukan atas hasil rapat
pleno dan tidak dalam bentuk surat keputusan Bawaslu Provinsi Jawa
Barat kepada KPU Kota Cirebon hal tersebut merupakan penilaian yang
keliru, karena yang tidak profesional sesungguhnya bukan Teradu I
melainkan orang yang membuat keputusan lembaga hanya didasarkan
pada obrolan lewat telepon;
5) Bahwa terkait dengan terjadinya pembukaan kotak suara pada 24 (dua
puluh empat) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon Bawaslu
Provinsi Jawa Barat mengambil sikap agar Panwas Kota Cirebon melakukan
kajian dan klarifikasi kembali untuk memastikan apakah terjadi indikasi
pelanggaran atau tidak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno
Nomor: 464/BA/Bawaslu-JB/VI/2018. Tertanggal 30 Juni 2018;
6) Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga memberikan supervisi agar
Panwascam dan Panwaslu Kota Cirebon dalam mengambil langkah-langkah
terkait permasalahan pembukaan kotak suara pada 24 (dua puluh empat)
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon yang dilakukan oleh
oknum Anggota PPS harus cermat dan mandiri berdasarkan pada
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
7) Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dalam
menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya selalu mengacu dan
berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Teradu III s.d. VIII memberikan jawaban sebagai berikut :
1. Bahwa pokok pengaduan yang disampaikan oleh pengadu pada angka 1 dan
2 adalah : pada tanggal 27 Juni 2018 di 24 TPS telah dilakukan pembukaan
dan pergerakan kotak suara yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22
huruf i Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir
kali melalui Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan :
“ menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat
hasil perhitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama”
Bahwa terminologi “Kotak Suara” semestinya dipersepsikan sebagai kotak
tempat memasukan lembaran surat suara yang sudah di coblos (diisi pilihan)
oleh pemilih, dengan demikian berarti :
a. Secara substansi “Kotak Suara” dimaksudkan sebagai alat untuk
mengamankan suara (pilihan) pemilih.
b. Secara teknis “Kotak Suara” adalah alat yang disepakati berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan mampu menjamin bahwa hasil Pemilu
sebagaimana dimaksud dan diterangkan dalam Surat Suara yaitu berupa
isi pilihan pemilih, dijamin bahwa pilihan pemilih tersebut aman dan
dijamin keamanannya, artinya tidak berubah dan tidak dapat dirubah
oleh siapapun, oleh karena Pemilu dilaksanakan sesuai dan berdasar atas
asas luberjurdil;
c. Secara normatif dokumen pemungutan dan hasil penghitungan suara di
TPS yang seharusnya dimasukan dan berada didalam kotak suara adalah
Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK, DPT Model A3-KWK, Model A4-
KWK, Model C2-KWK, Model C3-KWK, Model C5-KWK, Model C6-KWK,
Model C-KWK 7, dan surat suara sah dan tidak sah, yang tidak digunakan
serta yang rusak.
2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a yang menyatakan :
“mengumumkan Berita Acara Pemungutan dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya menggunakan formulir Model C-
KWK dan Model C1-KWK, dengan cara menempelkannya pada sarana
pengumuman di desa atau sebutan lain/kelurahan”.
3. Bahwa pembukaan Kotak Suara di TPS 3, 5, 6, 11, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20,
22, 24, 25, dan 28 Kelurahan Kesenden, TPS 16 Kelurahan Kesepuhan, TPS
15 Kelurahan Panjunan, TPS 15 dan 16 Kelurahan Drajat, TPS 10 Kelurahan
Jagasatru, dilakukan dengan tujuan untuk mengeluarkan dokumen (salinan
C-KWK dan C1-KWK, C4 atau surat pengantar penyerahan kotak suara dari
KPPS ke PPS, sampul) yang menurut dan berdasarkan ketentuan dimaksud
di atas seharusnya berada diluar kotak suara;
4. Bahwa pembukaan kotak suara untuk TPS 17 dan TPS 28 Kelurahan
Kesenden, TPS 10 Kelurahan Jagasatru, dan TPS 16 Kelurahan Kesepuhan
terjadi terhadap “Kotak Suara Pilgub”;
5. Bahwa pembukaan kotak suara dibeberapa TPS secara prosedural terjadi,
dan ditujukan untuk memenuhi kewajiban ketentuan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud di atas, sedangkan secara substantif pembukaan
kotak suara dilakukan dengan tidak mengganggu keberadaan dokumen yang
berisi hasil perolehan dan penghitungan suara (Model C-KWK dan C1-
KWK/C1 plano), sehingga hasil perolehan suara untuk setiap pasangan calon
Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak berubah. Hal tersebut juga secara
realitas Pengawas TPS atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan saksi-saksi
Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 sudah
menerima salinan Model C-KWK sehingga tidak mungkin terjadi kecurangan
atau manipulasi terhadap hasil perolehan suara;
6. Bahwa di TPS 12, 23 dan 27 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan tidak
terjadi pembukaan Kotak Suara;
7. Bahwa pembukaan kotak suara dilakukan dan diperbolehkan atas izin
dan/atau dalam pengetahuan dan kehadiran Panitia Pengawas Lapangan
(PPL), Pengawas TPS serta beberapa saksi pasangan calon nomor urut 1 dan
pasangan calon nomor urut 2 di beberapa TPS.
Berikut tabel mengenai alasan serta tujuan pembukaan kotak suara di 24
(dua puluh empat) TPS :
KELURAHAN TPS ALASAN TUJUAN DASAR HUKUM
PEMBUKAAN
DAN BUKTI
KOTAK
15 KPPS tidak Mengambil C- Pasal 3 PKPU
mengetahui KWK No. 9 Tahun
apa saja form 2018
Kesambi
yang harus
diserahkan
kepada PPS
15 Kesepakatan Mengambil Pasal 3 PKPU
dan sampul dan No. 9 Tahun
disaksikan salinan, Form C- 2018
oleh PTPS KWK dan C1-
dan PPL KWK
Kelurahan
Drajat 16 KPPS tidak Mengambil C- Pasal 3 PKPU
mengetahui KWK dan C1- No. 9 Tahun
apa saja form KWK 2018
yang harus
diserahkan
kepada PPS
disaksikan
oleh PPL
3 Kesepakatan 1. Mengambil Pasal 4 ayat (2)
KPPS dan surat Jo. 13 huruf b,
Linmas pengantar PKPU No. 9
Kesenden penyerahan Tahun 2018
kotak suara
2. Mengambil 3
(tiga) amplop
cokelat
3. Mengambil 2
(dua) anak
kunci
5 Kesepakatan Mengambil Pasal 3 PKPU
KPPS Model C1-KWK No. 9 Tahun
Pilwalkot 2018
6 Kesepakatan Mengambil Pasal 16 huruf a
KPPS dengan Berita Acara dan PKPU No. 9
Saksi Panwas Sampul Pilwalkot Tahun 2018
11 Instruksi dari Mengambil Pasal 3 PKPU
Ketua PPS dokumen C1 No. 9 Tahun
untuk 2018
pengumuman
Pilwalkot
12 Tidak ada pembukaan kotak suara
14 Kesepakatan Mengambil Pasal 3 PKPU
Berita Acara No. 9 Tahun
Serah Terima 2018
Kotak Suara
Pilwalkot
15 Kesepakatan Mengambil
KPPS dan berkas sampul
atas izin salinan Form C
Ketua PPS dan Model A.tb
Pilwalkot
16 Kesepakatan Mengambil
KPPS dan Berita Acara
PPS Pilwalkot
17 Instruksi PPS Mengambil Surat
Serah Terima Pasal 3 PKPU
Kotak Suara No. 9 Tahun
Pilgub 2018
18 Persetujuan Mengambil
Berita Acara C4-
KWK Surat
Serah Terima
dan C1-KWK
untuk
pengumuman
Pilwalkot
19 Instruksi PPS Mengambil Form
C4-KWK
Pilwalkot
20 Inisiatif KPPS Mengambil
setelah ada dokumen C1-
informasi KWK untuk
dari KPPS Pengumuman
lain Pilwalkot
22 Konsultasi Mengambil Pasal 13 huruf a
bersama amplop dan C1- PKPU No. 9
Ketua PPS, KWK untuk Tahun 2018
PTPS, dan Pengumuman
PPL Pilwalkot
23 Tidak ada pembukaan kotak suara
24 Kesepakatan Mengambil Pasal 3 PKPU
KPPS dan Model C untuk No. 9 Tahun
Panwas PPS 2018
(Pengumuman)
25 Kesepakaran Mengambil
PPS, KPPS, Berita Acara
dan PPL Pilwalkot
27 Tidak ada pembukaan kotak suara
28 Instruksi PPS 1. Mengambil
Form C6
2. Mengambil
Daftar Hadir /
Form C7
3. Mengambil
DPT
Seluruhnya pada
kotak Pilgub
Kesepuhan 16 Kesepakatan Mengambil Pasal 3 PKPU
PPS sampul C1-KWK No. 9 Tahun
Kotak Suara 2018
Pilgub
Panjunan 15 Kesepakatan Mengambil Pasal 3 Jo. 13
PPS, KPPS sampul C dan C1 huruf a PKPU
dan PPL untuk No. 9 Tahun
Pengumuman 2018
serta
membuktikan isi
Berita Acara,
Form C dan C1
dengan yang
dimiliki para
saksi dari
pasangan calon
Pilwalkot
Jagasatru 10 Persetujuan Mengambil Pasal 3 PKPU
bersama Model C4 Kotak No. 9 Tahun
Suara Pilgub 2018
8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, Ketua
KPU Kota Cirebon mendapat telepon dari Anggota Panwaslu Kota Cirebon
yang memberitahukan di Kelurahan Kesenden terjadi pembukaan kotak
suara, selanjutnya Ketua KPU meminta Divisi Teknis (Moh. Arief, S.Sos) dan
Divisi Sosialisasi (Dita Hudayani,SH) sebagai Korwil untuk Kecamatan
Kejaksan melakukan pengecekan dan datang ke Kelurahan Kesenden, agar
dapat diketahui lebih lanjut mengenai permasalahan terkait pembukaan
kotak suara sebagaimana dimaksud dalam laporan Panwaslu Kota Cirebon.
Pada kejadian di Kelurahan Kesenden dihadiri oleh Panwaslu Kota Cirebon
dan Panwascam Kejaksan serta saksi pasangan calon nomor 1 dan pasangan
calon nomor 2. Kemudian anggota Panwaslu Kota Cirebon (Joharudin)
menyampaikan solusi atas dikeluarkannya dokumen dari kotak yang dibuka
dari Kelurahan Kesenden untuk disandingkan dengan dokumen yang dimiliki
oleh Panwaslu Kota Cirebon, saksi pasangan calon nomor urut 1 dan saksi
pasangan calon nomor urut 2. Hasil penyandingan antar dokumen yang
dikeluarkan dari kotak suara dengan dokumen yang dimiliki panwaslu,
Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 tidak ada
perbedaan (tidak ada perubahan data).
9. Bahwa dengan demikian, pembukaan kotak suara di 24 (dua puluh empat)
TPS bukanlah dimaksudkan untuk melakukan kecurangan dengan tujuan
untuk merubah hasil penghitungan suara, melainkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2018. Lebih lanjut realitas menunjukan hasil rekapitulasi di tingkat
Kecamatan (PPK) hasilnya tidak terdapat perubahan perolehan suara
mengandung pengertian terdapat kesamaan hasil dengan yang diperoleh di
tingkat TPS.
10. Bahwa Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan:
“KPPS menyampaikan kotak suara yang disegel dan salinan formulir model C-
KWK dan model C1-KWK kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
dengan pelaksanaan penghitungan suara di TPS”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dimaksud
dengan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan
Pemilu di tingkat Kelurahan/desa atau nama lain. Dengan demikian
berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku, kotak suara
memang harus melalui kelurahan;
11. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9
tahun 2018, yang menyatakan :
c. “meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan
Suara dengan pengawalan dari kepolisian setempat.”
Sehingga diperoleh pemahaman bahwa penyampaian/pengumpulan kotak
suara di Kelurahan (melalui PPS) dengan tujuan tidak lain adalah
memudahkan koordinasi untuk diserahkan ke Kecamatan (PPK).
12. Bahwa Rekomendasi Panwascam yang disampaikan kepada 4 (empat) Panitia
Pemilihan Kecamatan atau PPK (Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Pekalipan,
Kecamatan Lemahwungkuk dan Kecamatan Kesambi), menimbulkan
kejanggalan dimana Surat Rekomendasi dimaksud disampaikan pada akhir
batas waktu penyampaian rekomendasi yaitu hari Jum’at, 29 Juni 2018
Pukul 22.00 – 24.00 WIB, disamping itu tidak terdapat kejelasan dalam
rekomendasi dimaksud tentang Pemungutan Suara Ulang yang dimaksud
apakah untuk Pilwalkot atau untuk Pilgub. Sementara untuk menyiapkan
kebutuhan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) KPU Kota Cirebon
membutuhkan waktu persiapan yang cukup, sehingga memiliki kemampuan
untuk segera mempersiapkan. KPU Kota Cirebon kemudian melakukan
tindakan sebagai berikut:
a. Rapat persiapan pengadaan kebutuhan logistik berupa Surat Suara,
Hologram, Segel dan Alat Kelengkapan TPS;
b. Penugasan kepada Kesekretariatan KPU Kota Cirebon untuk
Pengambilan Kebutuhan Logistik Pemungutan Suara Ulang kepada
Penyedia Barang Pada Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cirebon
Tahun 2018;
c. Penugasan Pengawalan pihak Kepolisian untuk Pengambilan Surat Suara
Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Cirebon Tahun 2018.
13. Bahwa langkah-langkah yang dilakukan sebagai bentuk persiapan teknis
penyelenggaraan atas rekomendasi Panwascam, KPU Kota Cirebon
melakukan tindakan dengan melakukan klarifikasi terhadap rekomendasi
PANWASCAM Kejaksan, Lemahwungkuk, Pekalipan, Kesambi dengan
mengundang PANWASCAM tersebut melalui:
a. Surat KPU Kota Cirebon nomor : 705/PL.03.6-UND/3274/KPU-
Kot/VI/2018 TANGGAL : 30 Juni 2018 yang ditujukan kepada
PANWASCAM KEJAKSAN, LEMAHWUNGKUK, PEKALIPAN, KESAMBI
Perihal: KLARIFIKASI REKOMENDASI yang ditujukan kepada Panwaslu
Kecamatan Kejaksaan, Panwaslu Kecamatan Lemahwungkuk, Panwaslu
Kecamatan Pekalipan, Panwaslu Kecamatan Kesambi untuk hadir pada :
Hari, Tanggal : Sabtu, 30 Juni 2018
Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Ruang Rapat KPU Kota Cirebon
b. Surat KPU Kota Cirebon Nomor : 706/PL.03.6-UND/3274/KPU-
Kot/VI/2018 TANGGAL : 30 Juni 2018 yang ditujukan kepada
PANWASCAM KEJAKSAN, LEMAHWUNGKUK, PEKALIPAN, KESAMBI
Perihal : KLARIFIKASI REKOMENDASI yang ditujukan kepada Panwaslu
Kecamatan Kejaksaan, Panwaslu Kecamatan Lemahwungkuk, Panwaslu
Kecamatan Pekalipan, Panwaslu Kecamatan Kesambi untuk hadir pada :
Hari, Tanggal : Sabtu, 30 Juni 2018
Waktu : Pukul 17.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Ruang Rapat KPU Kota Cirebon
c. Surat KPU Kota Cirebon Nomor : 707/PL.03.6-UND/3274/KPU-
Kot/VI/2018 TANGGAL : 30 Juni 2018 yang ditujukan kepada
PANWASCAM KEJAKSAN, LEMAHWUNGKUK, PEKALIPAN, KESAMBI
Perihal: KLARIFIKASI REKOMENDASI yang ditujukan kepada Panwaslu
Kecamatan Kejaksaan, Panwaslu Kecamatan Lemahwungkuk, Panwaslu
Kecamatan Pekalipan, Panwaslu Kecamatan Kesambi untuk hadir pada :
Hari, Tanggal : Sabtu, 30 Juni 2018
Waktu : Pukul 19.30 WIB s.d. Selesai
Tempat : Ruang Rapat KPU Kota Cirebon
14. Bahwa ketiga undangan tersebut di atas disampaikan berkenaan dengan hal-
hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut antara lain apakah
untuk Pemungutan Suara Ulang tersebut hanya untuk Pemilihan Wali kota
saja, atau Pemilihan Gubernur saja atau kedua-duanya karena Pilkada ini
merupakan Pilkada serentak baik pemilihan Wali kota maupun Gubernur.
Ketiga surat tersebut disampaikan baik secara langsung maupun melalui
surat elektronik akan tetapi baik Panwaslu Kota maupun Panwascam
Kejaksan, Lemahwungkuk, Pekalipan, Kesambi sama sekali tidak
memberikan respon apapun dan tidak hadir tanpa alasan.
15. Bahwa untuk kepentingan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,
KPU Kota Cirebon melakukan konsultasi dan koordinasi kepada KPU
Provinsi Jawa Barat, dengan hasil berupa instruksi kepada KPU Kota
Cirebon untuk menindaklanjuti dalam bentuk penolakan pelaksanaan PSU
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sejalan dengan
informasi yang sudah disampaikan sebelumnya oleh Ketua Bawaslu Provinsi
Jawa Barat;
16. Bahwa hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018 Panwaslu Kota Cirebon melalui
surat Nomor 164/JB-24/PANWASLU/VI/2018 yang diterima oleh KPU Kota
Cirebon pada Pukul 20.58 WIB perihal “Penarikan Surat Rekomendasi” yang
pada pokoknya berisi Surat Rekomendasi Panwascam-Panwascam Kejaksan,
Lemahwungkuk, Pekalipan, dan Kesambi dinyatakan ditarik kembali
seluruhnya.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat KPU Kota Cirebon nomor : 705/PL.03.6-
UND/3274/KPU-Kot/VI/2018 TANGGAL : 30 Juni 2018
yang ditujukan kepada PANWASCAM KEJAKSAN,
LEMAHWUNGKUK, PEKALIPAN, KESAMBI Perihal:
KLARIFIKASI REKOMENDASI;
2. Bukti T-2 : surat Nomor 164/JB-24/PANWASLU/VI/2018 yang
diterima oleh KPU Kota Cirebon pada Pukul 20.58 WIB
perihal “Penarikan Surat Rekomendasi” yang pada
pokoknya berisi Surat Rekomendasi Panwascam-
Panwascam Kejaksan, Lemahwungkuk, Pekalipan, dan
Kesambi dinyatakan ditarik kembali seluruhnya.
3. Bukti T-3 : Surat KPU Kota Cirebon Nomor : 707/PL.03.6-
UND/3274/KPU-Kot/VI/2018 TANGGAL : 30 Juni 2018
yang ditujukan kepada PANWASCAM KEJAKSAN,
LEMAHWUNGKUK, PEKALIPAN, KESAMBI Perihal:
KLARIFIKASI REKOMENDASI
4. Bukti T-4 : Rekomendasi PSU dari 4 (empat) Kecamatan
5. Bukti T-5 : Berita Acara hasil pleno penetapan tindaklanjut
Rekomendasi PSU beserta point-point alasan tidak
dilaksanakan PSU.
[2.8] DKPP telah meminta keterangan Pihak terkait Anggota Panwas kota
Cirebon, 4 (empat) Panwascam yang merekemondeasikan PSU serta Saksi dari
Pihak Pengadu. Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu
yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.