Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 167/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Jabar_KPU & Panwas Kota Cirebon
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-08-2018
👁 10 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 oknum KPPS pada 24 (dua puluh empat) tempat pemungutan suara (TPS) dan beberapa oknum PPS pada 6 (enam) Kelurahan dalam 4 (empat) Kecamatan yakni Kecamatan Kesambi, Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Lemahwungkuk dan Kecamatan Pekalipan telah melakukan pembukaan kotak suara dan pergerakan kotak suara yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 huruf i Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya menolak rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 (empat) Kecamatan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018 yakni Kecamatan Kesambi, Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan dan Kecamatan Kejaksan sebagai akibat dari tindakan pembukaan kotak suara yang tidak berdasarkan prosedur sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kotak suara tidak langsung diserahkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), melainkan terlebih dahulu dibawa ke kelurahan sehingga mengakibatkan 24 kotak dalam keadaan terbuka; [4.1.1] Teradu III s.d Teradu VII tidak profesional dan tidak mandiri.
Pasal DilanggarPasal 59 ayat (2); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wasikin Marzuki selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Susilo Waluyo dalam kedudukan dan jabatannya selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Cirebon periode 2017-2018. 4. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Emirzal Hamdani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Cirebon sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Moh. Arief, Teradu V M. Iwan Setiawan, Teradu VI
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 167/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 172/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 4 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 167/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : BAMUNAS S.BOEDIMAN & EFFENDI EDO Pekerjaan/Lembaga : Pasangan Calon Walikota Cirebon No. 1 Alamat : Jalan Metro Alam IV TC.23/33, RT.011/RW.016, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 02/SKK/TIM- AD-OK1/VII/18, tanggal 3 Juli 2018 diwakili oleh SAHRONI IVA SEMBIRING, S.H., MAHMUDDIN, S.H., M.H. dan GUSTIANI, S.H. selaku Tim Advokasi OKE 1 yang beralamat kantor di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Sukapura – Kota Cirebon. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Wasikin Marzuki Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga No.25, Lingkar Selatan, Lengkong, Bandung, Jawa Barat (40263). Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Susilo Waluyo Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Cirebon Alamat : Jalan Penamparan No.24, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat (45121). Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Emirzal Hamdani Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Cirebon Alamat : Jalan Palang Merah No.6, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat (45111). Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Moh. Arief Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Cirebon Alamat : Jalan Palang Merah No.6, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat (45111). Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama M. Iwan Setiawan : Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Kota Cirebon : Alamat : Jalan Palang Merah No.6, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat (45111). Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Sanusi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Cirebon Alamat : Jalan Palang Merah No.6, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat (45111). Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Dita Hudayani Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Cirebon Alamat : Jalan Palang Merah No.6, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat (45111). Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Suhartoni Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPPS TPS 15 Kelurahan Kesambi Alamat : Kesambi, Kota Cirebon. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Ani Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPS Kelurahan Kesambi Alamat : Kesambi, Kota Cirebon. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Budiman Siswanto Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPPS TPS 15 Kelurahan Drajat Alamat : Kelurahan Drajat, Kota Cirebon Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Jajuli Rahmat Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPPS TPS 16 Kelurahan Drajat Alamat : Kelurahan Drajat, Kota Cirebon Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Nurjaman Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPS Kelurahan Drajat Alamat : Kelurahan Drajat, Kota Cirebon Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu XII; Teradu I s.d. XII selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 oknum KPPS pada 24 (dua puluh empat) tempat pemungutan suara (TPS) dan beberapa oknum PPS pada 6 (enam) Kelurahan dalam 4 (empat) Kecamatan yakni Kecamatan Kesambi, Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Lemahwungkuk dan Kecamatan Pekalipan telah melakukan pembukaan kotak suara dan pergerakan kotak suara yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 huruf i Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang; 2. Bahwa selain kejadian pembukaan kotak suara, kejadian lain yang juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pemilu kepala daerah adalah pergerakan kotak suara di 24 (dua puluh empat) TPS tersebut, diamana kotak suara yang berisi dokumen pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tidak langsung diserahkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), akan tetapi dibawa dulu ke Kelurahan dalam kondisi kotak suara telah terbuka; 3. Bahwa kemudian berdasar kepada peristiwa tersebut di atas, maka pada tanggal 29 Juli 2018 pukul 19.30 WIB Sdr. SUHENDRI beserta Tim Sukses yang lain mendatangi Kantor Panwascam Kecamatan Kesambi untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta kepada Panwascam Kecamatan Kesambi untuk menerbitkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon di TPS yang bermasalah, kemudian selanjutnya Tim Sukses pasangan calon nomor 1 mendatangi Kantor Panwascam Kecamatan Lemahwungkuk, Panwascam Kecamatan Pekalipan dan Panwascam Kecamatan Kejaksan untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta kepada Panwascam Kecamatan Lemahwungkuk, Panwascam Kecamatan Pekalipan dan Panwascam Kecamatan Kejaksan untuk menerbitkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon di TPS yang bermasalah ; 4. Bahwa setelah melakukan penelitian terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Sdr. SUHENDI dan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor 1, Panwas Kecamatan Kesambi, Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Lemahwungkuk dan Kecamatan Pekalipan menemukan telah terjadi pembukaan 24 (dua puluh empat) kotak suara di 24 (dua puluh empat) TPS dalam Kecamatan Kesambi, Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan dan Kecamatan Kejaksan dan kotak suara yang telah terbuka tersebut tidak langsung diserahkan oleh KPPS kepada PPK melalui PPS akan tetapi dibawa dulu ke Kantor Kelurahan, sehingga kemudian berdasarkan atas temuan tersebut maka Panwas Kecamatan Kesambi, Panwascam Kecamatan Lemahwungkuk, Panwascam Kecamatan Pekalipan dan Panwascam Kecamatan Kejaksan mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 3, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 27 dan 28 Kelurahan Kesenden. TPS 16 Kelurahan Kesepuhan,TPS 15 Kelurahan Panjunan, TPS 15 dan 16 Kelurahan Drajat, TPS 10 Jagasatru dan TPS 15 Kelurahan Kesambi kepada KPU Kota Cirebon ; 5. Bahwa kemudian Panwas Kecamatan Kesambi, Panwascam Kecamatan Lemahwungkuk, Panwascam Kecamatan Pekalipan dan Panwascam Kecamatan Kejaksan meneruskan rekomendasi tersebut kepada PPK masing-masing untuk ditindak lanjuti, namun rekomendasi tersebut ditanggapi oleh Teradu dan atau Terlapor KPU Kota Cirebon dengan menerbitkan Berita Acara Nomor : 157/PY.03-BA/3274/KPU-Kot/VI/2018 Tentang Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Dari Panwascam Mengenai Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 yang pada pokoknya menolak rekomendasi dari Panwas Kecamatan tersebut dengan alasan pembukaan kotak suara di 24 (dua puluh empat) TPS dengan tujuan untuk mengambil surat pengantar dan sampul yang berisi form C dan C1 KWK sehingga pembukaan kota suara tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan menyalahi tehnis maupun prosedural pemilihan umum kepala daerah. 6. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan konfirmasi kepada KPU Kota Cirebon bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran di 24 (dua pulu empat) TPS dalam 6 (enam) Kelurahan, sehingga tidak perlu ada pemungutan suara ulang (PSU) di 24 (dua puluh empat) TPS tersebut.Bahwa menurut Pengadu dan atau Pelapor tindakan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang menyampaikan konfirmasi bukan atas hasil rapat pleno dan tidak dalam bentuk surat keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat kepada KPU Kota Cirebon merupakan tindakan yang tidak profesional sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa tindakan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak profesional dan tidak memahami tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas. 7. Bahwa Ketua Panwas Kota Cirebon telah mendasarkan keputusan Surat Nomor : 164/JB-24/PANWASLU/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018 berdasarkan arahan dan hasil kajian dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sehingga 6 (enam) rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwas Kecamatan ditarik kembali oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon. Bahwa menurut Pengadu dan atau Pelapor tindakan Ketua Bawaslu Kota Cirebon tersebut selain tidak profesional juga tidak mandiri sehingga Ketua Bawaslu Kota Cirebon tidak bebas dalam membuat keputusan. Bahwa kemudian Ketua Bawaslu Kota Cirebon telah menerbitkan surat bukan berdasarkan atas hasil rapat pleno. Dan surat tersebut tidak dalam bentuk surat keputusan Bawaslu Kota Cirebon sehingga penerbitan surat tersebut merupakan tindakan yang tidak profesional sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (3) huruf f dan pasal 6 (2) huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 8. Bahwa KPU Kota Cirebon menolak rekomendasi yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan Kesambi, Panwas Kecamatan Kejaksan, Panwas Kecamatan Lemahwungkuk dan Panwas Kecamatan Pekalipan, dengan alasan pembukaan kotak suara oleh oknum KPPS dan PPS dilakukan dengan maksud untuk mengambil surat pengantar dan form C1 dan C1 KWK, sehingga pembukaan kotak suara tidak mengganggu perolehan suara untuk Pengadu dan atau Pelapor, karena itu KPU Kota Cirebon menolak untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kota Cirebon, bahkan dalam Berita Acara tersebut Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menilai bahwa pembukaan kotak suara yang menyimpan berkas pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018 merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan mekanisme dan tidak salah dari sisi tehnis maupun prosedural, padahal berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu; [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Berita Acara Nomor : 157/PY.03-BA/3274/KPU- Kot/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018; 2. Bukti P-2 : Surat PANWASLU Kota Cirebon Nomor : 164/JB- 24/PANWASLU/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018, perihal : Penarikan Surat Rekomendasi ; 3. Bukti P-3 : Surat dari Law Office S. Iva Sembiring, SH & Associates, Nomor : 03/LP/SIS/LAW/PANWAS/ CN/VI/2018, tanggal 27 Juni 2018; 4. Bukti P-4 : Surat dari Tim Pemenangan OKE kepada PANWASLU Kota Cirebon, tanggal 28 Juni 2018, perihal : Permohonan rekomendasi dan penelitian dan pemeriksaan pelanggaran pembukaan kotak suara pilwalkot 2018 kepada KPU ; 5. Bukti P-5 : Surat dari Tim Pemenangan OKE kepada PANWAS Kecamatan Lemahwungkuk, tanggal 28 Juni 2018, perihal : Permohonan rekomendasi dan penelitian dan pemeriksaan pelanggaran pembukaan kotak suara pilwalkot 2018 kepada PPK; 6. Bukiti P-6 : Surat dari Tim Pemenangan OKE kepada PANWAS Kecamatan Kesambi, tanggal 28 Juni 2018, perihal : Permohonan rekomendasi dan penelitian dan pemeriksaan pelanggaran pembukaan kotak suara pilwalkot 2018 kepada PPK; 7. Bukti P-7 : Surat dari Tim Pemenangan OKE kepada PANWAS Kecamatan Pekalipan, tanggal 28 Juni 2018, perihal : Permohonan rekomendasi dan penelitian dan pemeriksaan pelanggaran pembukaan kotak suara Pilwalkot 2018 kepada PPK; 8. Bukti P-8 : Surat dari Tim Pemenangan OKE kepada PANWAS Kecamatan Kejaksan, tanggal 28 Juni 2018, perihal : Permohonan rekomendasi dan penelitian dan pemeriksaan pelanggaran pembukaan kotak suara pilwalkot 2018 kepada PPK; 9. Bukti P-9 : Surat Penerimaan Laporan Nomor: 010/LP/P/PW/ RI/00.00/VII/2018, tanggal 4 Juli 2018; 10. Bukti P-10 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Nomor : 30/PL.03.2-Kpt/3274/KPU-Kot/II/2018, tanggal 12 Februari 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018; 11. Bukti P-11 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Nomor : 30/PL.03.2-Kpt/3274/KPU-Kot/II/2018, tanggal 12 Februari 2018 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasabngan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018; 12. Bukti P-12 : Foto kotak suara yang telah dibuka dan Kliping Koran Radar Cirebon. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan pokok pengaduan sebagaimana dimaksud Para Pengadu di atas, Teradu I memberikan jawaban atas pokok pengaduan sebagai berikut: 1) Bahwa sekitar tanggal 30 Juni Tahun 2018 terjadi obrolan melalui telepon antara Teradu I dengan Sdr. Emir; 2) Bahwa pada saat Teradu I mengucapkan “Halo” langsung disela oleh Sdr. Emir dengan ucapan “Itu bagaimana rekomendasi Panwascam tidak jelas, karena rekomendasinya tidak mencantumkan PSU untuk Pemilihan Gubernur atau PSU untuk Pemilihan Walikota”. Teradu I menjawab “terlepas apakah PSU untuk Pilgub atau Pemilihan Walikota akan tetapi tetap peristiwa pembukaan kotak suara itu sudah terjadi dan KPU harus bertanggungjawab.” Sdr. Emir menanggapi dengan kalimat “tapi kan pembukaan kotak itu terjadi setelah proses penghitungan suara di TPS dan tidak ditemukan adanya perubahan perolehan suara atau indikasi kecurangan lainnya”; 3) Bahwa Teradu I berpendapat obrolan seperti di atas bukan dalam konteks menarik ataupun menerima rekomendasi Panwascam apalagi hal tersebut dijadikan dasar oleh KPU untuk mengambil keputusan kelembagaan secara tertulis; 4) Bahwa terhadap tuduhan Pengadu/Pelapor yang menyatakan Teradu I tidak profesional karena menyampaikan konfirmasi bukan atas hasil rapat pleno dan tidak dalam bentuk surat keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat kepada KPU Kota Cirebon hal tersebut merupakan penilaian yang keliru, karena yang tidak profesional sesungguhnya bukan Teradu I melainkan orang yang membuat keputusan lembaga hanya didasarkan pada obrolan lewat telepon; 5) Bahwa terkait dengan terjadinya pembukaan kotak suara pada 24 (dua puluh empat) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengambil sikap agar Panwas Kota Cirebon melakukan kajian dan klarifikasi kembali untuk memastikan apakah terjadi indikasi pelanggaran atau tidak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 464/BA/Bawaslu-JB/VI/2018. Tertanggal 30 Juni 2018; 6) Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga memberikan supervisi agar Panwascam dan Panwaslu Kota Cirebon dalam mengambil langkah-langkah terkait permasalahan pembukaan kotak suara pada 24 (dua puluh empat) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon yang dilakukan oleh oknum Anggota PPS harus cermat dan mandiri berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 7) Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya selalu mengacu dan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Teradu III s.d. VIII memberikan jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa pokok pengaduan yang disampaikan oleh pengadu pada angka 1 dan 2 adalah : pada tanggal 27 Juni 2018 di 24 TPS telah dilakukan pembukaan dan pergerakan kotak suara yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 huruf i Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir kali melalui Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan : “ menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama” Bahwa terminologi “Kotak Suara” semestinya dipersepsikan sebagai kotak tempat memasukan lembaran surat suara yang sudah di coblos (diisi pilihan) oleh pemilih, dengan demikian berarti : a. Secara substansi “Kotak Suara” dimaksudkan sebagai alat untuk mengamankan suara (pilihan) pemilih. b. Secara teknis “Kotak Suara” adalah alat yang disepakati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan mampu menjamin bahwa hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dan diterangkan dalam Surat Suara yaitu berupa isi pilihan pemilih, dijamin bahwa pilihan pemilih tersebut aman dan dijamin keamanannya, artinya tidak berubah dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, oleh karena Pemilu dilaksanakan sesuai dan berdasar atas asas luberjurdil; c. Secara normatif dokumen pemungutan dan hasil penghitungan suara di TPS yang seharusnya dimasukan dan berada didalam kotak suara adalah Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK, DPT Model A3-KWK, Model A4- KWK, Model C2-KWK, Model C3-KWK, Model C5-KWK, Model C6-KWK, Model C-KWK 7, dan surat suara sah dan tidak sah, yang tidak digunakan serta yang rusak. 2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a yang menyatakan : “mengumumkan Berita Acara Pemungutan dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya menggunakan formulir Model C- KWK dan Model C1-KWK, dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman di desa atau sebutan lain/kelurahan”. 3. Bahwa pembukaan Kotak Suara di TPS 3, 5, 6, 11, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 24, 25, dan 28 Kelurahan Kesenden, TPS 16 Kelurahan Kesepuhan, TPS 15 Kelurahan Panjunan, TPS 15 dan 16 Kelurahan Drajat, TPS 10 Kelurahan Jagasatru, dilakukan dengan tujuan untuk mengeluarkan dokumen (salinan C-KWK dan C1-KWK, C4 atau surat pengantar penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS, sampul) yang menurut dan berdasarkan ketentuan dimaksud di atas seharusnya berada diluar kotak suara; 4. Bahwa pembukaan kotak suara untuk TPS 17 dan TPS 28 Kelurahan Kesenden, TPS 10 Kelurahan Jagasatru, dan TPS 16 Kelurahan Kesepuhan terjadi terhadap “Kotak Suara Pilgub”; 5. Bahwa pembukaan kotak suara dibeberapa TPS secara prosedural terjadi, dan ditujukan untuk memenuhi kewajiban ketentuan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atas, sedangkan secara substantif pembukaan kotak suara dilakukan dengan tidak mengganggu keberadaan dokumen yang berisi hasil perolehan dan penghitungan suara (Model C-KWK dan C1- KWK/C1 plano), sehingga hasil perolehan suara untuk setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak berubah. Hal tersebut juga secara realitas Pengawas TPS atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan saksi-saksi Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 sudah menerima salinan Model C-KWK sehingga tidak mungkin terjadi kecurangan atau manipulasi terhadap hasil perolehan suara; 6. Bahwa di TPS 12, 23 dan 27 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan tidak terjadi pembukaan Kotak Suara; 7. Bahwa pembukaan kotak suara dilakukan dan diperbolehkan atas izin dan/atau dalam pengetahuan dan kehadiran Panitia Pengawas Lapangan (PPL), Pengawas TPS serta beberapa saksi pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2 di beberapa TPS. Berikut tabel mengenai alasan serta tujuan pembukaan kotak suara di 24 (dua puluh empat) TPS : KELURAHAN TPS ALASAN TUJUAN DASAR HUKUM PEMBUKAAN DAN BUKTI KOTAK 15 KPPS tidak Mengambil C- Pasal 3 PKPU mengetahui KWK No. 9 Tahun apa saja form 2018 Kesambi yang harus diserahkan kepada PPS 15 Kesepakatan Mengambil Pasal 3 PKPU dan sampul dan No. 9 Tahun disaksikan salinan, Form C- 2018 oleh PTPS KWK dan C1- dan PPL KWK Kelurahan Drajat 16 KPPS tidak Mengambil C- Pasal 3 PKPU mengetahui KWK dan C1- No. 9 Tahun apa saja form KWK 2018 yang harus diserahkan kepada PPS disaksikan oleh PPL 3 Kesepakatan 1. Mengambil Pasal 4 ayat (2) KPPS dan surat Jo. 13 huruf b, Linmas pengantar PKPU No. 9 Kesenden penyerahan Tahun 2018 kotak suara 2. Mengambil 3 (tiga) amplop cokelat 3. Mengambil 2 (dua) anak kunci 5 Kesepakatan Mengambil Pasal 3 PKPU KPPS Model C1-KWK No. 9 Tahun Pilwalkot 2018 6 Kesepakatan Mengambil Pasal 16 huruf a KPPS dengan Berita Acara dan PKPU No. 9 Saksi Panwas Sampul Pilwalkot Tahun 2018 11 Instruksi dari Mengambil Pasal 3 PKPU Ketua PPS dokumen C1 No. 9 Tahun untuk 2018 pengumuman Pilwalkot 12 Tidak ada pembukaan kotak suara 14 Kesepakatan Mengambil Pasal 3 PKPU Berita Acara No. 9 Tahun Serah Terima 2018 Kotak Suara Pilwalkot 15 Kesepakatan Mengambil KPPS dan berkas sampul atas izin salinan Form C Ketua PPS dan Model A.tb Pilwalkot 16 Kesepakatan Mengambil KPPS dan Berita Acara PPS Pilwalkot 17 Instruksi PPS Mengambil Surat Serah Terima Pasal 3 PKPU Kotak Suara No. 9 Tahun Pilgub 2018 18 Persetujuan Mengambil Berita Acara C4- KWK Surat Serah Terima dan C1-KWK untuk pengumuman Pilwalkot 19 Instruksi PPS Mengambil Form C4-KWK Pilwalkot 20 Inisiatif KPPS Mengambil setelah ada dokumen C1- informasi KWK untuk dari KPPS Pengumuman lain Pilwalkot 22 Konsultasi Mengambil Pasal 13 huruf a bersama amplop dan C1- PKPU No. 9 Ketua PPS, KWK untuk Tahun 2018 PTPS, dan Pengumuman PPL Pilwalkot 23 Tidak ada pembukaan kotak suara 24 Kesepakatan Mengambil Pasal 3 PKPU KPPS dan Model C untuk No. 9 Tahun Panwas PPS 2018 (Pengumuman) 25 Kesepakaran Mengambil PPS, KPPS, Berita Acara dan PPL Pilwalkot 27 Tidak ada pembukaan kotak suara 28 Instruksi PPS 1. Mengambil Form C6 2. Mengambil Daftar Hadir / Form C7 3. Mengambil DPT Seluruhnya pada kotak Pilgub Kesepuhan 16 Kesepakatan Mengambil Pasal 3 PKPU PPS sampul C1-KWK No. 9 Tahun Kotak Suara 2018 Pilgub Panjunan 15 Kesepakatan Mengambil Pasal 3 Jo. 13 PPS, KPPS sampul C dan C1 huruf a PKPU dan PPL untuk No. 9 Tahun Pengumuman 2018 serta membuktikan isi Berita Acara, Form C dan C1 dengan yang dimiliki para saksi dari pasangan calon Pilwalkot Jagasatru 10 Persetujuan Mengambil Pasal 3 PKPU bersama Model C4 Kotak No. 9 Tahun Suara Pilgub 2018 8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, Ketua KPU Kota Cirebon mendapat telepon dari Anggota Panwaslu Kota Cirebon yang memberitahukan di Kelurahan Kesenden terjadi pembukaan kotak suara, selanjutnya Ketua KPU meminta Divisi Teknis (Moh. Arief, S.Sos) dan Divisi Sosialisasi (Dita Hudayani,SH) sebagai Korwil untuk Kecamatan Kejaksan melakukan pengecekan dan datang ke Kelurahan Kesenden, agar dapat diketahui lebih lanjut mengenai permasalahan terkait pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam laporan Panwaslu Kota Cirebon. Pada kejadian di Kelurahan Kesenden dihadiri oleh Panwaslu Kota Cirebon dan Panwascam Kejaksan serta saksi pasangan calon nomor 1 dan pasangan calon nomor 2. Kemudian anggota Panwaslu Kota Cirebon (Joharudin) menyampaikan solusi atas dikeluarkannya dokumen dari kotak yang dibuka dari Kelurahan Kesenden untuk disandingkan dengan dokumen yang dimiliki oleh Panwaslu Kota Cirebon, saksi pasangan calon nomor urut 1 dan saksi pasangan calon nomor urut 2. Hasil penyandingan antar dokumen yang dikeluarkan dari kotak suara dengan dokumen yang dimiliki panwaslu, Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 tidak ada perbedaan (tidak ada perubahan data). 9. Bahwa dengan demikian, pembukaan kotak suara di 24 (dua puluh empat) TPS bukanlah dimaksudkan untuk melakukan kecurangan dengan tujuan untuk merubah hasil penghitungan suara, melainkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018. Lebih lanjut realitas menunjukan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan (PPK) hasilnya tidak terdapat perubahan perolehan suara mengandung pengertian terdapat kesamaan hasil dengan yang diperoleh di tingkat TPS. 10. Bahwa Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan: “KPPS menyampaikan kotak suara yang disegel dan salinan formulir model C- KWK dan model C1-KWK kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan pelaksanaan penghitungan suara di TPS”. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dimaksud dengan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kelurahan/desa atau nama lain. Dengan demikian berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku, kotak suara memang harus melalui kelurahan; 11. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2018, yang menyatakan : c. “meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara dengan pengawalan dari kepolisian setempat.” Sehingga diperoleh pemahaman bahwa penyampaian/pengumpulan kotak suara di Kelurahan (melalui PPS) dengan tujuan tidak lain adalah memudahkan koordinasi untuk diserahkan ke Kecamatan (PPK). 12. Bahwa Rekomendasi Panwascam yang disampaikan kepada 4 (empat) Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK (Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Pekalipan, Kecamatan Lemahwungkuk dan Kecamatan Kesambi), menimbulkan kejanggalan dimana Surat Rekomendasi dimaksud disampaikan pada akhir batas waktu penyampaian rekomendasi yaitu hari Jum’at, 29 Juni 2018 Pukul 22.00 – 24.00 WIB, disamping itu tidak terdapat kejelasan dalam rekomendasi dimaksud tentang Pemungutan Suara Ulang yang dimaksud apakah untuk Pilwalkot atau untuk Pilgub. Sementara untuk menyiapkan kebutuhan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) KPU Kota Cirebon membutuhkan waktu persiapan yang cukup, sehingga memiliki kemampuan untuk segera mempersiapkan. KPU Kota Cirebon kemudian melakukan tindakan sebagai berikut: a. Rapat persiapan pengadaan kebutuhan logistik berupa Surat Suara, Hologram, Segel dan Alat Kelengkapan TPS; b. Penugasan kepada Kesekretariatan KPU Kota Cirebon untuk Pengambilan Kebutuhan Logistik Pemungutan Suara Ulang kepada Penyedia Barang Pada Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018; c. Penugasan Pengawalan pihak Kepolisian untuk Pengambilan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018. 13. Bahwa langkah-langkah yang dilakukan sebagai bentuk persiapan teknis penyelenggaraan atas rekomendasi Panwascam, KPU Kota Cirebon melakukan tindakan dengan melakukan klarifikasi terhadap rekomendasi PANWASCAM Kejaksan, Lemahwungkuk, Pekalipan, Kesambi dengan mengundang PANWASCAM tersebut melalui: a. Surat KPU Kota Cirebon nomor : 705/PL.03.6-UND/3274/KPU- Kot/VI/2018 TANGGAL : 30 Juni 2018 yang ditujukan kepada PANWASCAM KEJAKSAN, LEMAHWUNGKUK, PEKALIPAN, KESAMBI Perihal: KLARIFIKASI REKOMENDASI yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Kejaksaan, Panwaslu Kecamatan Lemahwungkuk, Panwaslu Kecamatan Pekalipan, Panwaslu Kecamatan Kesambi untuk hadir pada : Hari, Tanggal : Sabtu, 30 Juni 2018 Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d. Selesai Tempat : Ruang Rapat KPU Kota Cirebon b. Surat KPU Kota Cirebon Nomor : 706/PL.03.6-UND/3274/KPU- Kot/VI/2018 TANGGAL : 30 Juni 2018 yang ditujukan kepada PANWASCAM KEJAKSAN, LEMAHWUNGKUK, PEKALIPAN, KESAMBI Perihal : KLARIFIKASI REKOMENDASI yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Kejaksaan, Panwaslu Kecamatan Lemahwungkuk, Panwaslu Kecamatan Pekalipan, Panwaslu Kecamatan Kesambi untuk hadir pada : Hari, Tanggal : Sabtu, 30 Juni 2018 Waktu : Pukul 17.00 WIB s.d. Selesai Tempat : Ruang Rapat KPU Kota Cirebon c. Surat KPU Kota Cirebon Nomor : 707/PL.03.6-UND/3274/KPU- Kot/VI/2018 TANGGAL : 30 Juni 2018 yang ditujukan kepada PANWASCAM KEJAKSAN, LEMAHWUNGKUK, PEKALIPAN, KESAMBI Perihal: KLARIFIKASI REKOMENDASI yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Kejaksaan, Panwaslu Kecamatan Lemahwungkuk, Panwaslu Kecamatan Pekalipan, Panwaslu Kecamatan Kesambi untuk hadir pada : Hari, Tanggal : Sabtu, 30 Juni 2018 Waktu : Pukul 19.30 WIB s.d. Selesai Tempat : Ruang Rapat KPU Kota Cirebon 14. Bahwa ketiga undangan tersebut di atas disampaikan berkenaan dengan hal- hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut antara lain apakah untuk Pemungutan Suara Ulang tersebut hanya untuk Pemilihan Wali kota saja, atau Pemilihan Gubernur saja atau kedua-duanya karena Pilkada ini merupakan Pilkada serentak baik pemilihan Wali kota maupun Gubernur. Ketiga surat tersebut disampaikan baik secara langsung maupun melalui surat elektronik akan tetapi baik Panwaslu Kota maupun Panwascam Kejaksan, Lemahwungkuk, Pekalipan, Kesambi sama sekali tidak memberikan respon apapun dan tidak hadir tanpa alasan. 15. Bahwa untuk kepentingan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, KPU Kota Cirebon melakukan konsultasi dan koordinasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat, dengan hasil berupa instruksi kepada KPU Kota Cirebon untuk menindaklanjuti dalam bentuk penolakan pelaksanaan PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sejalan dengan informasi yang sudah disampaikan sebelumnya oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 16. Bahwa hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018 Panwaslu Kota Cirebon melalui surat Nomor 164/JB-24/PANWASLU/VI/2018 yang diterima oleh KPU Kota Cirebon pada Pukul 20.58 WIB perihal “Penarikan Surat Rekomendasi” yang pada pokoknya berisi Surat Rekomendasi Panwascam-Panwascam Kejaksan, Lemahwungkuk, Pekalipan, dan Kesambi dinyatakan ditarik kembali seluruhnya. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat KPU Kota Cirebon nomor : 705/PL.03.6- UND/3274/KPU-Kot/VI/2018 TANGGAL : 30 Juni 2018 yang ditujukan kepada PANWASCAM KEJAKSAN, LEMAHWUNGKUK, PEKALIPAN, KESAMBI Perihal: KLARIFIKASI REKOMENDASI; 2. Bukti T-2 : surat Nomor 164/JB-24/PANWASLU/VI/2018 yang diterima oleh KPU Kota Cirebon pada Pukul 20.58 WIB perihal “Penarikan Surat Rekomendasi” yang pada pokoknya berisi Surat Rekomendasi Panwascam- Panwascam Kejaksan, Lemahwungkuk, Pekalipan, dan Kesambi dinyatakan ditarik kembali seluruhnya. 3. Bukti T-3 : Surat KPU Kota Cirebon Nomor : 707/PL.03.6- UND/3274/KPU-Kot/VI/2018 TANGGAL : 30 Juni 2018 yang ditujukan kepada PANWASCAM KEJAKSAN, LEMAHWUNGKUK, PEKALIPAN, KESAMBI Perihal: KLARIFIKASI REKOMENDASI 4. Bukti T-4 : Rekomendasi PSU dari 4 (empat) Kecamatan 5. Bukti T-5 : Berita Acara hasil pleno penetapan tindaklanjut Rekomendasi PSU beserta point-point alasan tidak dilaksanakan PSU. [2.8] DKPP telah meminta keterangan Pihak terkait Anggota Panwas kota Cirebon, 4 (empat) Panwascam yang merekemondeasikan PSU serta Saksi dari Pihak Pengadu. Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Pasangan Calon, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya menolak rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 (empat) Kecamatan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018 yakni Kecamatan Kesambi, Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan dan Kecamatan Kejaksan sebagai akibat dari tindakan pembukaan kotak suara yang tidak berdasarkan prosedur sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kotak suara tidak langsung diserahkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), melainkan terlebih dahulu dibawa ke kelurahan sehingga mengakibatkan 24 kotak dalam keadaan terbuka; [4.1.1] Teradu III s.d Teradu VII tidak profesional dan tidak mandiri. Melakukan pembiaran terhadap jajaran dibawahnya yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018. Teradu III s.d Teradu VII tidak memiliki alasan yang kuat untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar dilaksanakan PSU. KPU Kota Cirebon melalui Berita Acara Nomor 157/PY.03-BA/3274/KPU-Kot/VI/2018 menolak menjalankan rekomendasi dengan dalih pembukaan kotak suara dilakukan hanya untuk mengambil surat pengantar dan sampul yang memuat Formulir Model C dan Formulir Model C1-KWK. Pembukaan kotak suara sudah sesuai mekanisme yang ada dan tidak menyalahi teknik maupun prosedur penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; [4.1.2] Teradu I telah bertindak dengan melakukan konfirmasi kepada KPU Kota Cirebon bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran di 24 (dua puluh empat) TPS dalam 6 (enam) kelurahan sehingga tidak perlu (PSU), Teradu I menyampaikan konfirmasi tidak berdasarkan hasil rapat pleno maupun surat keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Tindakan Teradu I tersebut menunjukkan sikap yang tidak profesional sebagai penyelenggara Pemilu; [4.1.3] Teradu II dinilai tidak bersikap mandiri dalam memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan karena menarik kembali rekomendasi PSU dari 4 (empat) Panitia Pengawas Kecamatan padahal diakui Teradu I dan Teradu II bahwa rekomendasi PSU adalah murni kewenangan Panitia Pengawas Kecamatan. Teradu VIII s.d Teradu XII bekerja tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan, pembukaan kotak suara yang dilakukan di kantor kelurahan merupakan tindakan yang secara nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu III s.d Teradu VII mendalilkan bahwa penolakan untuk melaksanakan PSU sudah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pembukaan kotak suara melanggar ketentuan prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan tidak benar karena pembukaan kotak suara tidak mengubah hasil perolehan suara di TPS sebagaimana tercantum dalam Formulir Model C1 milik Para Saksi di TPS. Selain itu, Panitia Pengawas Kecamatan tidak memberikan kejelasan rekomendasi a quo apakah terkait PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Mengenai pembinaan jajaran adhoc dibawahnya, Teradu III s.d Teradu VII mengakui adanya kendala terkait ketersediaan Sumber Daya Manusia dan anggaran. Selanjutnya berkaitan dengan kendala tersebut Para Teradu sudah berusaha maksimal mengupayakan agar ada optimalisasi pelatihan peningkatan kapasitas dan integritas SDM dengan menggunakan anggaran yang tersedia. Teradu I membantah dalil aduan Pengadu mengenai tindakan melakukan konfirmasi bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran dan menyatakan kekeliruan tersebut dikarenakan tindakan Teradu III yang mencantumkan obrolan informal untuk menjadi dasar dalam keputusan resmi lembaga. Teradu I menjelaskan bahwa rekomendasi PSU dikembalikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan yang memiliki kewenangan. Adapun terkait pencabutan rekomendasi PSU, Teradu II mendalilkan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penolakan PSU KPU. Hal itu juga dilakukan sebagai bentuk perbaikan dan supervisi atasan kepada Panitia Pengawas Kecamatan sebagai bawahannya. Teradu VIII s.d Teradu XII mengakui bahwa pembukaan kotak suara disebabkan ketidakpahaman tentang aturan dan dilakukan atas hasil kesepakatan bersama; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, keterangan Saksi, bukti- bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Bahwa setelah dilakukan sidang pemeriksaan terhadap pokok perkara ini, masa jabatan Teradu II berakhir. Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara, DKPP tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Teradu II. Mempertimbangkan ketentuan tersebut DKPP memandang perlu untuk menilai tindakan etik Teradu II dalam kedudukan dan jabatannya selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Cirebon periode 2017-2018. [4.3.2] Bahwa benar telah terjadi pembukaan kotak suara oleh KPPS bertempat di kantor kelurahan pada 4 (empat) kecamatan sebagaimana dalil aduan Pengadu. Teradu VIII s.d Teradu XII mengakui pembukaan kotak suara dilakukan karena ketidakpahaman terhadap prosedur dan mekanisme kerja dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Dalam sidang pemeriksaan terbukti PPS dan KPPS melakukan pembukaan kotak suara di Kantor Kelurahan untuk mengambil Formulir Model C dan C1-KWK untuk akses informasi SITUNG tanpa prosedur. Merespon keberatan dari peserta pemilihan atas pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, penyelenggara dan peserta pemilihan melakukan mencocokan data perolehan suara. Hasilnya tidak terdapat perubahan maupun perbedaan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Namun, pencocokan data perolehan suara paslon, tidak dapat dipastikan telah dilakukan terhadap seluruh kotak suara yang dibuka tanpa prosedur. Pembukaan kotak suara di luar jadwal dan tahapan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut norma etika dan peraturan perundang-undangan. Kotak suara merupakan mahkota Pemilu yang semestinya dijaga dengan penuh tanggungjawab. Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur menimbulkan syakwasangka dan dapat merusak integritas hasil Pemilu. DKPP menilai Teradu VIII s.d Teradu XII terbukti melanggar norma etika dan hukum penyelenggaraan Pemilu. Terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 (empat) kecamatan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018 yaitu Kecamatan Kesambi, Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan dan Kecamatan Kejaksan, DKPP menilai bahwa Panitia Pengawas Kecamatan dalam mengeluarkan rekomendasi PSU sudah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara Teradu III s.d Teradu VII dalam sidang terbukti menolak rekomendasi Panwascam dengan beberapa alasan yaitu rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan dinilai tidak jelas dan tidak spesifik ditujukan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penolakan terhadap rekomendasi Panwascam tersebut tidak beralasan menurut etika dan hukum karena alat bukti Berita Acara Rapat Pleno Panwascam Lemahwungkuk Nomor 94/BA-PANWASLWK/VI/2018 menyebutkan secara eksplisit bahwa rekomendasi PSU merupakan tindaklanjut laporan Pelanggaran Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Walikota yang dilayangkan oleh Tim Pemenangan OKE yang notabene adalah Pasangan Calon Pilwalkot Kota Cirebon. Alih-alih mengakui ketidak cermatan dalam membaca rekomendasi Panwascam Lemahwungkuk tersebut, dalam sidang pemeriksaan Teradu III berkilah meskipun pada rekomendasi Panwascam disebutkan secara ekspilisit PSU untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, namun surat tersebut tidak dibubuhi cap Panwascam. Sikap Teradu III tersebut justru membuktikan tindakan yang tidak profesional dan tidak akuntabel. Aspek teknis tidak adanya cap pada surat rekomendasi Panwascam tidak serta merta mengesampingkan substansi adanya pelanggaran prosedur pembukaan kotak yang mempunyai konsekuensi hukum dilakukannya PSU. Selain itu Teradu III s.d. VII tebukti mencantumkan percakapan informal via telepon kepada Teradu I dan menyertakannya sebagai salah satu pertimbangan penolakan PSU sebagaimana tercantum pada angka 7 (tujuh) Berita Acara Nomor 157/PY.03-BA/3274/KPU-Kot/VI/2018 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Panwascam mengenai PSU. Terhadap bukti-bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai tindakan Para Teradu bertentangan dengan prinsip profesional dan akuntabel sebagaimana ketentuan Pasal 15 huruf d, e dan f, Pasal 16 huruf a dan e Peratuan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa Teradu I mengakui dirinya telah menelpon Teradu III dalam rangka melakukan pengecekan kondisi pelaksanaan Pilkada di Kota Cirebon. Atas dasar komunikasi informal tersebut Teradu III mencantumkannya sebagai salah satu dasar pertimbangan tidak dilaksanakannya PSU. DKPP berpendapat seharusnya Teradu I dan Teradu III bersikap profesional sesuai kapasitasnya masing-masing serta tidak menjadikan percakapan informal via telepon sebagai dasar pertimbangan yang dapat disalahartikan baik oleh jajaran penyelenggara pemilihan maupun masyarakat. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Teradu I dalam beberapa kesempatan menyerahkan sepenuhnya PSU Kota Cirebon kepada bawahannya dengan alasan sudah menjadi kewenangannya. Teradu I menegaskan dirinya tidak dalam posisi mendukung atau menolak PSU. Sikap Teradu I yang menyerahkan keputusan secara sepihak terhadap bawahannya merupakan tindakan menghindar dari tanggungjawab dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Teradu I sebagai atasan seharusnya mempunyai tanggungjawab memberikan solusi atas peristiwa konkrit yang terjadi di lapangan. DKPP menilai Teradu I terbukti melanggar kode etik dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP; [4.3.4] Bahwa Teradu II selaku Anggota Panwas Kota Cirebon bertindak tidak profesional dengan mencabut kembali rekomendasi PSU oleh Panitia Pengawas Kecamatan. Teradu II melakukan perintah penarikan rekomendasi PSU tanpa prosedur klarifikasi dan pleno. Hal ini juga diperkuat dengan adanya penjelasan anggota Panwas Kota Cirebon sebagai Pihak Terkait yang menyatakan bahwa surat penarikan rekomendasi PSU tersebut tidak melalui mekanisme klarifikasi dan rapat pleno. Kebijakan Teradu II memerintahkan penarikan rekomendasi PSU juga tanpa tindaklanjut pemberitahuan kepada Panwascam. Dalam persidangan keempat Panwascam yang memberikan rekomendasi PSU memberi keterangan bahwa mereka tidak mengetahui adanya kebijakan Panwas Kota Cirebon yang menarik rekomendasi PSU tersebut. DKPP menilai Tindakan Teradu II tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut etika maupun hukum sehingga menimbulkan dampak buruk terhadap tata kelola Pemilu dan mereduksi kredibilitas pengawas pemilihan. Terhadap fakta tersebut DKPP menilai bahwa Teradu II telah melanggar asas profesional penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I s.d. Teradu XII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wasikin Marzuki selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Susilo Waluyo dalam kedudukan dan jabatannya selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Cirebon periode 2017-2018. 4. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Emirzal Hamdani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Cirebon sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Moh. Arief, Teradu V M. Iwan Setiawan, Teradu VI Sanusi dan Teradu VII Dita Hudayani selaku Anggota KPU Kota Cirebon sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merekomendasikan Teradu VIII Suhartoni, Teradu IX Ani, Teradu X Budiman Siswanto, Teradu XI Jajuli Rahmat, Teradu XII Nurjaman selaku Ketua PPS dan KPPS untuk tidak dipilih kembali sebagai penyelenggara Pemilu yang akan datang sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III s.d Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan seluruh Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir