Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 1/PKE-DKPP-V/2015
Putusan KPU Kab. Berau Kaltim
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/01/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-01-2016
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 243/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 3 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 Januari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Tanggal 1 Oktober 2015 KPU Kabupaten Berau menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2015 sebanyak 152.363 Pemilih; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena dengan sengaja membuat dan/atau menyetujui DPT ganda sebanyak 9.317. Para Teradu juga mencetak dan mendistribusikan “Kartu Pemilih” ke seluruh PPK se-Kabupaten Berau tanpa dasar hukum dan peruntukan yang jelas.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat (1); Pasal 5; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I, dan Teradu II atas nama Roby Maula, dan Bambang Irawan selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Berau sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 1/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir dengan Pengaduan
Nomor 243/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 3 Desember 2015 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Samsuluddin
Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye Pasangan Calon H.Muharram
dan H. Agustantomo
Alamat : Jln. Milono Rt. 012, Kel.Gayam, Kec. Tanjung
Redeb, Kabupaten Berau
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA
Nama : Ramlan Asri
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat Kantor : Jln. Dr. Murjani 2 Gg. Rawa Indah Tanjung
Redeb, Berau, Provinsi Kalimantan Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Roby Maula
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Berau
1
Alamat : Jln. Pemuda Nomor 30 Tanjung Redeb,
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Bambang Irawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Berau
Alamat : Jln. Pemuda Nomor 30 Tanjung Redeb,
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II;
Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai---------------------- Para Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang
diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 243/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 3 Desember 2015 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 Januari 2016 telah
menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Tanggal 1 Oktober 2015 KPU Kabupaten Berau menetapkan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2015
sebanyak 152.363 Pemilih;
2. Setelah dilakukan Penetapan DPT Pemilih, Tim Kampanye Pasangan Calon di
beri Softcopy Daftar Pemilih Tetap sebanyak 152.363 Pemilih yang berhak
memilih pada tanggal 9 Desember 2015;
3. Berdasarkan DPT yang di tetapkan oleh KPU Kabupaten Berau, Tim Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. MUHARRAM, S. Pd., MM. dan H.
2
AGUSTANTOMO ( Nomor Urut 2 ), setelah melakukan pencermatan dan
penelitian, menemukan sebanyak 9317 Pemilih yang terdaftar lebih dari 1
(satu) kali dalam DPT a quo;
4. Jika mencermati secara seksama pemilih yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali
dalam DPT diduga kuat adanya unsur kesengajaan oleh Kedua Terlapor,
terbukti ditemukannya 2 (dua) dan bahkan 3 (tiga) pemilih yang sama dalam
artian bahwa " NIK Pemilih sama, yang berbeda adalah : No. KK (beda
dan bahkan dikosongkan), Nama Pemilih diubah/disingkat,
Tempat/Tanggal lahir ada yang sama dan ada yang berbeda ,
Status dibedakan, RT beda> TPS beda , Kelurahan/Desa ada sama
juga yang beda “;
5. Bahwa berdasarkan temuan DPT Ganda, Fiktif dan Palsu diatas, kami
laporkan kepada Panwas Kabupaten Berau pada tanggal 25 Nopember 2015,
untuk ditindak lanjuti agar dilakukan perubahan oleh KPU Kabupaten Berau
berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 4 Tahun 2015 ;
6. Bahwa selanjutnya Panwas Kabupaten Berau menerbitkan Surat Rekomendasi
Nomor 154/Panwas-Berau/XI/2015, tertanggal 30 November 2015, yang isinya
“merekomendasikan KPU Kabupaten Berau untuk melakukan pencermatan
ulang DPT dan mencoret serta memberikan keterangan terhadap daftar pemilih
yang diduga ganda tersebut”;
7. Selain laporan pelanggaran administrasi, Pengadu juga melaporkan Para
Teradu in casu Roby Maula dan Bambang Irawan kepada Panwas Kabupaten
Berau tentang Pelanggaran Pidana Pemilu atas “ Pemalsuan Data
Kependudukan Pemilih dan atau Elemen Data Kependudukan Pemilih di DPT -
DPT b - 1 yang telah di tetapkan oleh KPU Kabupaten Berau pada tanggal 1
Oktober 2015;
8. Selain pelanggaran diatas, Para Teradu secara bersama-sama melakukan lagi
Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara dengan mencetak “ KARTU
PEMILIH “ dan telah “ Didistribusikan dan atau Dibagikan “ kepada
PPK se- Kabupaten Berau, yang tidak dijelas dasar hukumnya dan
peruntukannya;
9. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf i PKPU No. 10 Tahun 2015 “
Model C6 - KWK merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan
3
Suara kepada Pemilih “ adalah formulir yang digunakan oleh Pemilih di
TPS, dan bukan “ Kartu Pemilih “ sebagaimana yang telah dicetak dan telah
di distribusikan dan atau dibagikan kepada PPK;
10. Pemilih dalam memberikan suara di TPS menunjukkan “Formulir C6 -
KWK“ bukan “KARTU PEMILIH” yang dicetak oleh KPU Kabupaten Berau
(vide Pasal 7 Ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2015);
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
Pengadu tetap pada pendiriannya bahwa Para Teradu telah melanggar kode
etik penyelenggara pemilu, Para Teradu tidak cermat dalam DPT karena masih
ditemukan DPT Ganda sebanyak 9.317 DPT ganda. Berdasarkan bukti yang telah
Pengadu Terima maka Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara
pemilu, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II
selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Berau;
4. Mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi DPT Ganda, Fiktif dan Pemalsuan Data Kependudukan
Dalam DPT;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Rakapitulasi Daftar Pemilih Tetap;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Berau Nomor :
154/Panwas- Berau/XI/2015, tanggal 30 November 2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan dan Tanda Terima
4
Barang Bukti;
5. Bukti P-5 : 3 (tiga) Sampel “Kartu Pemilih” yang Pengadu temukan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 19 Januari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Para Teradu menolak seluruh materi pengaduan yang diajukan oleh Pengadu,
kecuali yang nyata-nyata Teradu I dan Teradu II akui kebenaranya ;
2. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Berau Nomor
77/KPU-BRU/X/2015, tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015, dimana Rapat
Pleno tersebut dihadiri dan disahkan oleh ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Berau, dihadiri saksi-saksi dari masing-masing pasangan Calon Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2015 serta Panwas
Kabupaten Berau. Dalam rapat pleno penetapan DPT tidak ada penyampaian
keberaratan dari Pengadu;
3. Berdasarkan tanda terima Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Berau Tahun 2015, Pengadu telah menerima softcopy DPT pertanggal 3
Oktober 2015 dan tidak ada penyampaian keberatan ataupun koreksi
terhadap DPT tersebut hingga KPU Berau melaksanakan Penetapan DPTb1;
4. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Berau Nomor :
87/BA/KPU-BRU/X/2015, tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) Tingkat Kabupaten Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau 2015, dihadiri saksi dari masing-
masing pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau
Tahun 2015 serta Panwas Kabupaten Berau. Dalam rapat pleno penetapan
DPTb 1 tidak ada penyampaian keberaratan dari Pengadu baik untuk DPT dan
DPTb-1;
5. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor :
85/BA/KPU-BRU/X/2015 tentang Pencetakan Kartu Pemilih;
6. Berdasarkan Surat Kesepakatan Rapat beserta lampiran rekapitulasi DPT hasil
Pencermatan tanggal 02 Desember 2015, KPU Kabupaten Berau sebagaimana
saran dan Penyampaian Ketua Bawaslu Kaltim tidak menggunakan dan
membatalkan penggunaan Kartu Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
5
Bupati Berau Tahun 2015 dan menganulir Keputusan Berita Acara Rapat
Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor : 85/BA/KPU-BRU/X/2015 tentang
Pencetakan Kartu Pemilih sebagaimana Poin.5, yang diketahui bersama-sama
oleh Panwas kabupaten Berau dan Saksi-saksi pasangan Calon termasuk
Pengadu;
7. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Penitipan Kartu Pemilih Kecamatan
Tabalar, Gunung Tabur, Biduk-Biduk. Membuktikan Para Teradu telah
melaksanakan kesepakatan dan Instruksi kepada PPK untuk tidak
menggunakan Kartu Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Brau Tahun 2015;
8. Berdasarkan Surat KPU Kabupaten Berau Nomor : 596/KPU-Bru/X/2015,
perihal : Tindak Lanjut Rekomnedasi Panwas Kabupaten Berau yang ditujukan
kepada Ketua PPK se-Kabupaten Berau. KPU Kabupaten Berau/Teradu telah
melaksanakan Pencermatan DPT sesuai dengan hal-hal yang teramanahkan
dalam pasal 26 PKPU No.4 Tahun 2015;
9. Berdasarkan Surat KPU Kabupaten Berau kepada Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nomor : 611/KPU-BRU/XII/2015
Lampiran : 1 (satu) CD softcopy Perihal : NIK Ganda;
10. Berdasarkan Surat KPU Kabupaten Berau Nomor : 622/KPU-BRU/XII/2015
Perihal : Himbauan untuk PPK, PPK dan KPPS se-Kabupaten Berau,
sebagaimana hasil rapat Rapat koordinasi KPU Berau, Panwas Berau, Tim
Paslon 1, Tim Paslon 2 dan Kapolres Berau pada tanggal 06 Desember 2015;
11. Berdasarkan Surat Tanda Terima tanggal 7 Desember 2015 tentang
Penyerahan DPT hasil pencermatan Kecamatan Sambaliung, Gunung Tabur,
Teluk Bayur, Segah, Kelay, Pulau Derawan, Pulau Maratua, Biatan, Tabalar,
Talisyan, Batu Putih, Biduk-Biduk dan Tanjung Redeb kepada Panwas
Kabupaten Berau;
12. Berdasarkan bukti-bukti pada Poin.9 Poin.10 dan Poin.11 membuktikan
Teradu telah melakukan hal-hal yang maksimal dan menanggapi dengan baik
untuk memaksimalkan Pencermatan dan Perbaikan atas DPT Ganda dan
Invalid yang telah disangkakan oleh Pengadu;
13. Berdasarkan Surat dari Panwas Kabupaten Berau Pemberitahuan Tentang
Status Laporan/Temuan tanggal 6 Desember 2015, atas Laporan dari
Pengadu/Pelapor : Samsuluddin, nomor laporan : 07/LP/PILBUP/XII/2015
tentang Pemalsuan Data Kependudukan yang tertuang dalam DPT yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Berau. Surat ini menyatakan dan
6
menerangkan bahwa Teradu I dan Teradu II setelah dilakukan penelitian dan
pemeriksaan oleh Panwas Berau, Panwas Berau memutuskan bahwa tidak
dapat menindaklanjuti Laporan Pengadu karena Laporan yang diberikan tidak
terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan dan telah melewati batas waktu yang
telah ditentukan oleh Undang-Undang;
14. Berdasarkan Surat Keputusan No:01/TKPP/M-AT/VII/2015 tentang Tim
Kampanye dan Pemenangan Pilkada Pasangan H.Muharram, S.Pd, MM dan
H.Agus Tantomo Pengadu adalah Sekretaris Umum Tim Kampanye
Pemenangan Pilkada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2
H.muharram, S.Pd, MM dan H.Agus Tantomo;
15. Berdasarkan Keterangan Pihak Terkait terhadap Perkara Mahkamah Kostitusi
Nomor 34/PHP.BUP-XIV/2016 yang dimohonkan Oleh Pasangan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2015 Nomor urut 1, pada tanggal 12
Januari 2016. Pihak terkait dalam Perkara PHP tersebut adalah Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 H.muharram, S.Pd, MM dan
H.Agus Tantomo yang merupakan Pengadu dalam perkara Kode Etik ini.
Keterangan yang disampaikan Pengadu dalam Perkara PHP di Mahkamah
Konstitusi secara tegas dan jelas menyatakan bahwa Pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau yang diikuti oleh 2 (dua) Pasangan
Calon telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau dengan
terbuka, demokratis dan transparan berdasarkan asas luber, jurdil dan
demokratis. Pengadu juga telah membantah semua dalil-dalil yang
disampaikan pada Pokok Pengaduan laporan Pelanggaran Kode Etik ini
sebagaimana tertuang dalam Keterangan dan Jawaban yang disampaikan
Pengadu dalam PHP di Mahkamah Konstitusi;
16. Teradu telah bertemu Pengadu ini setidaknya tiga kali untuk permasalahan
yang sama, yakni permasalahan DPT ganda dan kartu pemilih, dalam
beberapa kali pertemuan tersebut Para Teradu telah memberikan penjelasan
kepada Pengadu, Para Teradu telah melakukan pencermatan terhadap DPT
dan melakukan pencoretan terhadap pemilih yang terdaftar lebih dari satu
kali, dan juga hasil pencermatan tersebut sudah kami sampaikan kepada
pengadu dan Panwas Kabupaten Berau yakni pada tanggal 2 Desember dan 5
Desember 2015. Pengadu mungkin belum merasa puas terhadap Jawaban
Para Teradu;
7
17. Pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015 di laksanakan dalam beberapa Tahapan,
yaitu:
Pada tanggal 23 Juli 2015 KPU Kab. Berau menerima data Hasil
Analisis DP4 dan data Hasil Sinkronisasi dari KPU RI melalui Portal
sidalih sejumlah 185.674 Pemilih.
Pada tanggal 24 Juni s/d 14 Juli 2015 Data yg diterima Oleh KPU
Kabupaten Berau disusun menjadi Daftar Pemilih dan diserahkan
kepada PPDP melalui PPK dan PPS untuk dilakukan pemutakhiran
data.
Adapun tahapan pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh PPDP adalah
sbb:
1. Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) dimulai sejak tanggal 15 Juli s/d 19
Agustus 2015;
2. Penyusunan daftar pemilih Hasil Pemutakhiran Tanggal 20 Agustus s/d 26
Agustus 2015;
18. Setelah Pemutakhiran daftar Pemilih selesai dilaksanakan dan disusun oleh
PPDP, tanggal 27 s/d 29 Agustus 2015 PPS melakukan Rekapitulasi Daftar
Pemlih Hasil Pemutakhiran di tingkat Desa/Kelurahan untuk disampaikan
kepada PPK beserta Daftar Pemilih hasil Pemutakhirannya;
19. Setelah Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat PPS diterima
oleh PPK, maka PPK menyusun dan melakukan Rekapitulasi daftar pemilih
hasil permutakhiran di tingkat Kecamatan pada tanggal 30 s/d 31 Agustus
2015;
20. Setelah Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan
selesai dilaksanakan, maka pada tanggal 2 September 2015 KPU Kabupaten
Berau melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat
Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS), adapun
DPS yang ditetapkan Oleh KPU Kabupaten Berau adalah sejumlah 152.449
Pemilih. dan pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Panwas Kabupaten
Berau dan saksi dari masing-masing pasangan calon. Pelaksanaan
Rekapitulasi dan Penetapan DPS ditingkat Kabupaten berlangsung tertib dan
aman dan tidak ada sanggahan ataupun keberatan baik dari Panwas maupun
saksi dari masing-masing pasangan calon;
21. Pada tanggal 3 s/d 9 September 2015 KPU Kabupaten Berau Melakukan
Pencetakan dan Penggandaan DPS untuk disampaikan kepada PPS. Setelah
8
DPS diterima dari KPU Kabupaten Berau, PPS melakukan Pengumuman DPS
tersebut dengan cara menempelkan ditempat-tempat strategis sejak tanggal 10
September s/d 19 September 2015 guna untuk mendapatkan tanggapan dari
masyarakat;
22. Setelah pengumuman DPS selesai dilaksanakan, PPS melakukan perbaikan
DPS sejak tanggal 20 s/d 25 September 2015 berdasarkan tanggapan dari
masyarakat dan melakukan Rekapitulasi DPS hasil perbaikan Tingkat
Desa/Kelurahan sejak tanggal 26 s/d 28 September 2015 untuk selanjutnya
diserahkan kembali kepada PPK;
23. Setelah Rekapitulasi DPS hasil Perbaikan ditingkat desa/Kelurahan diterima
oleh PPK, PPK melakukan Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Tingkat
Kecamatan sejak tanggal 29 s/d 30 September 2015;
24. Berdasarkan Hasil Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat Kecamatan, maka
pada tanggal 1 Oktober 2015 KPU Kabupaten Berau melakukan Rekapitulasi
DPS Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai DPT
sejumlah 152.363 Pemilih, dan pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh
Panwas Kabupaten Berau, dan saksi dari masing-masing pasangan calon.
Pelaksanaan Rekapitulasi ditingkat Kabupaten berlangsung tertib dan aman
dan tidak ada sanggahan ataupun Keberatan baik dari Panwas maupun saksi
dari masing-masing pasangan calon. Setelah DPT ditetapkan, KPU Kabupaten
Berau menyampaikan kembali Salinan DPT Kepada PPS untuk diumumkan
sejak tanggal 12 Oktober s/d 9 Desember 2015;
25. Pada tanggal 13 s/d 20 Oktober 2015 dilaksanakan lagi pendaftaran pemilih
bagi pemilih yang belum terdatar (DPTb-1), setelah proses pendaftaran pemilih
DPTb-1 selesai, tanggal 21 s/d 23 Oktober 2015 PPS menyusun lagi
Rekapitulasi DPTb-1 tingkat desa/Kelurahan serta menyampaikan hasil
rekapitulasi DPTb-1 Kepada PPK. Pada tanggal 24 s/d 26 Oktober 2015 PPK
menyusun lagi Rekapitulasi DPTb-1 tingkat Kecamatan. Setelah Rekapitulasi
DPTb-1 tingkat Kecamatan diterima oleh KPU Kabupaten Berau, maka pada
Tanggal 28 Oktober 2015 KPU Kabupaten Berau melakukan Kegiatan
Rekapitulasi dan Penetapan DPTb-1 tingkat Kabupaten sejumlah 223 Pemilih.
Kegiatan Rekapitulasi dan Penetapan DPTb-1 ditingkat Kabupaten dihadiri
oleh Panwas Kabupaten Berau serta saksi dari masing-masing pasangan calon
dan kegiatan berlangsung tertib dan aman tanpa ada sanggahan ataupun
keberatan baik dari Panwas maupun Saksi dari masing-masing Pasangan
Calon;
9
26. Tanggal 30 November 2015 KPU Kabupaten Berau menerima surat
rekomendasi dari Panwas Kabupaten Berau Dengan nomor surat :
154/Panwas-Berau/XI/2015 Perihal : Rekomendasi. yang isinya
Merekomendasikan KPU Kabupaten Berau untuk melakukan pencermatan
ulang daftar pemilih tetap dan mencoret serta memberikan keterangan
terhadap daftar pemilih yang diduga ganda. Menindaklanjuti rekomendasi
Panwas Kabupaten Berau tersebut maka KPU Kabupaten Berau melakukan
hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Berau
tersebut, maka KPU Kab. Berau menginstruksikan Kepada PPK melalu
surat Nomor : 596/KPU-Bru/XI/2015, Perihal : Tindak Lanjut
Rekomendasi Panwas Kab. Berau untuk melakukan pencermatan
kembali terhadap DPT yang telah ditetapkan dan melakukan pencoretan
serta memberikan keterangan terhadap daftar pemilih yang diduga
ganda.
Berdasarkan surat No: 596/KPU-Bru/XI/2015 Perihal : Tindak Lanjut
Rekomendasi Panwas Kab. Berau yang diterima PPK dari KPU Kab.
Berau, maka PPK berkoordinasi dengan PPS dan RT setempat untuk
melakukan pencoretan terhadap DPT yang ganda. dan pada tanggal 02
Desember 2015 PPK menyerahkan rekapitulasi DPT ganda yang tercoret
Kepada KPU Sejumlah 1.412 Pemilih dan terupdate kembali pada
tanggal 05 Desember 2015 sejumlah 2.113 Pemilih.
Perlu kami sampaikan pula yang mulia, bahwa terkait laporan tentang DPT
ganda tersebut kami juga sudah di mintai klarifikasi oleh Panwas Kabupaten
Berau sebanyak 2 (dua) kali, yakni :
Tanggal 28 Nopember 2015 di Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau
Derawan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Ketika itu KPU
Kabupaten Berau Sedang Melaksanakan Bimbingan Teknis PPK se-
Kabupaten Berau;
Tanggal 4 Desember 2015 di Kantor Panwas Kabupaten Berau dan hasil
klarifikasi dari Panwas Kabupaten Berau kami terima pada tanggal 11
Januari 2016;
Kemudian aduan/laporan yang terkait dengan pencetakan kartu pemilih, Para
Teradu memberikan jawaban sebagai berikut :
27. Bahwa KPU Kabupaten Berau memutuskan dalam Rapat Pleno untuk
mencetak Kartu Pemilih yang akan berfungsi sebagai alat kontrol tambahan
10
selain 2 (dua) alat kontrol yang sudah ada yakni formulir model C6 dan Tinta
sidik jari;
28. Berdasarkan Surat Kesepakatan Rapat Koordinasi pada tanggal 02 Desember
2015 yang salah satu isi kesepakatan tersebut adalah menolak penggunaan
kartu pemilih dalam Pilkada Berau Tahun 2015;
29. Berdasarkan Surat Kesepakatan Rapat Koordinasi pada tanggal 02 Desember
2015 tersebut kemudian KPU Kabupaten Berau memberikan instruksi kepada
PPK untuk tidak membagikan Kartu Pemilih dan menitipkannya pada Polsek di
Kecamatan masing-masing;
KESIMPULAN
[2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalil-dalil Pengadu tidak benar, Para
Teradu telah Melaksanakan Rekomendasi Panwas Kabupaten Berau untuk
melakukan pencermatan atas DPT Ganda yang didalilkan Pengadu;
2. Bahwa berdasarkan pejelasan dan bukti dokumen yang diserahkan Para
Teradu dipersidangan, maka Para Teradu meminta DKPP untuk menolak
seluruh dalil Pengadu;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo
et bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-14 sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Berau Nomor: 77/BA/KPU-BRU/X/2015 tanggal 1
Oktober 2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun
2015;
11
2. Bukti T-2 : Fotokopi tanda terima penyerahan Softcopy Daftar Pemilih Tetap
(DPT) kepada Tim Pasangan Calon Nomor urut 2 a.n Syamsuir;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Nomor 87/BA/KPU-BRU/X/2015 Tentang
Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih
Tetap Tambahan (DPTb-1) Tingkat Kabupaten pada Pemili9han
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2015;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor
85/BA/KPU-BRU/X/2015 Tentang Pencetakan Kartu Pemilih;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Kesepakatan Rapat Beserta lampiran rekapitulasi
DPT hasil pencermatan tanggal 2 Desember 2015;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara serah terima penitipan kartu pemilih
kecamatan tabalar, Gunung Tabur,Biduk-Biduk;
7. Bukti T-7 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Berau Kepada Ketua PPK se-
Kabupaten Berau Nomor 596/KPU-BRU/XI/2015 Tanggal 30
Nopember 2015 Perihal Tindak lanjut rekomendasi Panwas
Kabupaten Berau;
8. Bukti T-8 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Berau kepada Kepala Dinas
kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Berau Nomor 611/KPU-
BRU/XII/2015 Lampiran 1 (satu) CD Softcopy Perihal NIK Ganda;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Berau Nomor 622/KPU-
BRU/XII/2015 Perihal Himbauan untuk PPK, PPS dan KPPS se-
Kabupaten Berau, sebagai dari hasil rapat koordinasi KPU
Kabupaten Berau, Panwas Kabupaten Berau, Tim Paslon 1, Tim
Paslon 2 dan dihadiri oleh Kapolres Kabupaten Berau Pada Tanggal
6 Desember 2015;
10. Bukti T-10 : Fotokopi surat tanda terima tanggal 7 Desember 2015 Tentang
penyerahan DPT Hasil pencermatan kecamatan sambaliung,
Gunung Tabur, Teluk Bayur, Segah, Kelay, Pulau Derawan, Pulau
Maratua, Biantan, Tabalar, Talisyan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk
Kepada Panwas Kabupaten Berau;
11. Bukti T-11 : Fotokopi surat tanda terima tanggal 8 Desember 2015 Tentang
penyerahan DPT Hasil pencermatan kecamatan Tanjung Redeb
Kepada Panwas Kabupaten Berau;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat dari Panwas Kabupaten Berau Tentang
pemberitahuan status laporan/temuan atas laporan dari Pelapor:
Samsuludin, Nomor Laporan 07/LP/PILBUP/XII/2015, Tanjung
12
Redeb, 6 Desember 2015;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 01/TKPP/M-AT/VII/2015
Tentang Tim Kampanye dan Pemenangan Pilkada Pasangan H.
Muharram, S.Pd, M.M dan H. Agus Tantomo;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Keterangan Pihak Terkait (Pengadu) terhadap perkara
Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XIV/2016 yang
dimohonkan oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Berau Tahun 2015 Nomor Urut 1, pada tanggal 12 Januari 2016.
Pihak Terkait dalam Perkara PHP tersebut adalah Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 H.Muharram, S.Pd., M.M
dan H. Agus Tantomo;
Pihak Terkait
Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 januari 2016, DKPP juga meminta
keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Berau dan Panwas Kabupaten
Berau yang dalam pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
Iskandar dan Nana Mailina
(Anggota KPU Kabupaten Berau)
Memberikan keterangan yang dalam pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyampaikan bahwa kami terkait dengan undangan panggilan sidang
Nomor 0025.I/DKPP-PKE-V/2016 menerangkan KPU Kabupaten Berau
dalam hal ini Anggota masing – masing bekerja berdasarkan Divisi. Anggota
KPU Kabupaten Berau juga membagi tanggungjawab dari 13 Kecamatan di
Kabupaten Berau masing-masing membawahi 3 kecamatan, terkecuali Ketua
1 Kecamatan;
2. Mengenai gugatan adanya DPT ganda, dalam pelaksanaannya kami
menyerahkan sepenuhnya kegiatan tersebut kepada Komisioner Divisi Data
untuk mengolah data awal yang diterima dari Ad Hoc yang bekerja secara
hirarki dibawah kami hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPT dalam
kegiatan Pilkada Berau 2015. Namun ketika disampaikan bahwa ditemukan
adanya dugaan pemilih ganda, fiktif dan palsu, KPU Kabupaten Berau
melalui divisi data telah melakukan pencermataan dan mencoret nama-nama
yang disangkakan sebagai pemilih ganda. Pencermatan dilakukan secara
sistem dan manual;
13
3. Demikian pula yang terjadi dengan Kartu Pemilih. Dalam rangkaian tahapan
kegiatan Pilkada Kabupaten Berau, tidak pernah disampaikan maupun
diplenokan bahwa akan dibuat Kartu Pemiilh sebagai identitas lain selain
KTP, KK, Paspor ataupun identitas lainnya. Ketika kemudian kami
menandatangani BA nomor 85/BA/KPU-BRU/X/2015 dikarenakan pada isi
pokok bahasan Nomor 2 disebutkan bahwa Anggota KPU Kabupaten Berau
Divisi Data bertanggungjawab dalam proses pencetakan dan pengawasan
selama kegiatan dilaksanakan. Namun ketika kemudian diketahui bahwa
pembuatan Kartu pemilih tidak ada dalam aturan yang dibuat oleh KPU RI
dalam PKPU 4 dan PKPU 6 serta Surat Keputusan KPU no.
113/KPTS/KPU/2015 Tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi
Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan, hingga akhirnya mencuat menjadi
permasalah besar. KPU Kabupaten Berau dalam pertemuan tanggal 2
Desember 2015 bersepakat memenuhi anjuran dari Ketua Bawaslu Provinsi
Kaltim untuk tidak mendistribusikan Kartu Pemilih dan menitipkannya di
kantor Polres Berau;
Rita Noratni
(Anggota KPU Kabupaten Berau)
Memberikan keterangan yang dalam pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor: 01/Kpts/KPU-
Bru/021. 436403/2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun
2015, KPU Kabupaten Berau melaksanakan tahapan demi tahapan
Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih sesuai jadwal sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
2. Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor: 59/BA/KPU-
BRU/IX/2015 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih
Hasil Pemuktahiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat
Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015, tanggal 2
September 2015 KPU Kabupaten Berau menetapkan 13 Kecamatan, Jumlah
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten
14
Berau adalah 152.449 Pemilih dengan rincian 69.358 Pemilih Perempuan dan
83.091 Pemilih Laki-laki;
3. Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor: 77/BA/KPU-
BRU/X/2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015 Tingkat Kabupaten
Berau, tanggal 1 Oktober 2015 KPU Kabupaten Berau menetapkan 13
Kecamatan, 110 Kelurahan/Kampung, 466 TPS, Jumlah Pemilih yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 152.363 Pemilih dengan rincian
69.349 Pemilih Perempuan dan 83.014 Pemilih Laki-laki;
4. Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor: 87/BA/KPU-
BRU/X/2015 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan
Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1), tanggal 28 Oktober 2015 KPU
Kabupaten Berau menetapkan 13 Kecamatan, Jumlah Pemilih yang terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) 223 Pemilih dengan rincian
107 Pemilih Perempuan dan 116 Pemilih Laki-laki;
5. Berdasarkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Berau Nomor: 154/Panwas-
Berau/XI/2015 tanggal 30 November 2015 Perihal: Rekomendasi. Panwas
Kabupaten Berau merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Berau untuk
melakukan pencermatan ulang Daftar Pemilih Tetap dan mencoret serta
memberikan keterangan terhadap daftar pemilih yang diduga ganda tersebut.
KPU Kabupaten Berau menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwas
Kabupaten Berau tersebut dengan mengintruksikan kepada PPK melalui
Surat Nomor: 596/KPU-Bru/XI/2015, tanggal 30 Nopember 2015 Perihal:
Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten Berau untuk melakukan
pencermatan kembali terhadap DPT yang telah ditetapkan dan melakukan
pencoretan serta memberikan keterangan terhadap daftar pemilih yang
diduga ganda;
6. Uraian Pengadu tentang Kartu Pemilih, berdasarkan Surat Kesepakatan pada
tanggal 2 Desember 2015 yang ditandatangani Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Berau, Panwas Kabupaten Berau dan masing-masing saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 dan berdasarkan arahan
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Permasalahan Kartu Pemilih
tidak digunakan dan dibatalkannya pada penggunaan Kartu Pemilih dalam
Pilkada Berau dan saat Pendistribusian telah ditarik dari PPK se Kabupaten
Berau yang disertai dengan Bukti Tanda Terima dari PPK;
15
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pihak Terkait Rita Noratni
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti TR-1 sampai dengan TR-8
sebagai berikut:
1. Bukti 1 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor: 01/Kpts/KPU-
Bru/021.436403/2015 tanggal 27 April 2015 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Berau Tahun 2015;
2. Bukti 2 : Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor: 59/BA/
KPU-BRU/IX/2015 tanggal 2 September 2015 Tentang Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan
Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015;
3. Bukti 3 : Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor: 77/BA/
KPU-BRU/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Berau Tahun 2015 Tingkat Kabupaten Berau;
4. Bukti 4 : Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Berau Nomor: 87/BA/
KPU-BRU/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 Tentang Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap
Tambahan (DPTb1) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Berau Tahun 2015;
5. Bukti 5 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Berau Nomor:154/
Panwas-Berau/XI/2015 tanggal 30 November 2015 Perihal
Rekomendasi. Panwas Kabupaten Berau merekomendasikan kepada
KPU Kabupaten Berau untuk melakukan Pencermatan Ulang Daftar
Pemilih Tetap dan mencoret serta memberikan keterangan terhadap
daftar pemilih dan mencoret serta memberikan keterangan terhadap
daftar pemilih yang diduga ganda tersebut;
6. Bukti 6 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Berau Nomor: 596/KPU-Bru/ XI/
2015 tanggal 30 November 2015 Perihal: Tindak Lanjut
Rekomendasi Panwas Kabupaten Berau dengan menginstruksikan
kepada PPK untuk melakukan pencermatan ulang dan pencoretan
terhadap daftar pemilih yang diduga ganda;
7. Bukti 7 : Fotokopi Surat Kesepakatan Rapat tanggal 2 Desember 2015 yang
ditandata tangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berau,
Panwas Kabupaten Berau dan Tim Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor
16
Urut 2;
8. Bukti 8 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kartu Pemilih dari PPK;
Nadirah, Aji Dessy Aprilenny, Andi Arni
(Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Berau)
Memberikan keterangan yang dalam pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Kabupaten Berau, KPU
Kabupaten Berau telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015 pada tanggal 1 Oktober 2015 dalam
acara rapat pleno tertutup sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Berau sebanyak 152.363 Pemilih;
2. Tanggal 25 November 2015, Panwas Kabupaten Berau menerima Laporan
dugaan Pelanggaran Pemilihan dari saudara Samsuluddin (Sekretaris Tim
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau
nomor urut 2) dengan pokok masalah ditemukannya DPT Ganda yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Berau sebanyak 9.316 pemilih serta
menyerahkan alat bukti berupa 1 (satu) buah berkas DPT yang ditetapkan
oleh KPU Kabupaten Berau dan 1 (satu) buah berkas salinan DPT yang
diduga ganda oleh Pengadu;
3. laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dijelaskan pada point 2 diatas
diregistrasi oleh Panwas Kabupaten Berau pada tanggal 25 November 2015
dengan nomor 05/LP/PILBUP/XI 2015;
4. Menindaklanjuti Laporan nomor 05/LP/PILBUP/XI/2015, Panwas
Kabupaten Berau melakukan klarifikasi kepada :
a. Ketua KPU Kabupaten Berau atas nama Roby Maula, S.Hut ;
b. Anggota KPU Kabupaten Berau atas nama Bambang Irawan;
c. Pelapor atas nama Samsuluddin;
d. Saksi atas nama Fery Haryadi.
e. Saksi atas nama Ramlan Asri, SH
5. Menindaklanjuti laporan nomor 05/LP/PILBUP/XI/2015, Panwas
Kabupaten Berau juga melakukan pencermatan yang dilakukan oleh
Panwascam dan PPL terhadap Daftar Pemilih Tetap di beberapa kecamatan
antara lain Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung dan Gunung Tabur.
Hasil pencermatan menyatakan bahwa benar telah ditemukannya Daftar
17
Pemilih Ganda yang terdata dalam DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Berau yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Berau tahun 2015;
6. Berdasarkan hasil kajian Panwas Kabupaten Berau terhadap laporan nomor
05/LP/PILBUP/XI/2015, kami menyimpulkan telah ditemukannya data
ganda dalam DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau
Tahun 2015 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Berau;
7. Panwas Kabupaten Berau melayangkan surat rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Berau dengan nomor 154/Panwas-Berau/XI/2015 tanggal 30
November 2015 yang berisi rekomendasi untuk melakukan pencermatan
Ulang terhadap Daftar Pemilih Tetap dan mencoret serta memberikan
keterangan terhadap daftar pemilih yang terdata ganda tersebut;
8. Surat rekomendasi Panwas Kabupaten Berau nomor 154/Panwas-
Berau/XI/2015 tanggal 30 November 2015, KPU Kabupaten Berau telah
menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan yang hasilnya
diumumkan pada rapat yang diselenggarakan pada tanggal 2 Desember
2015 di Kantor KPU Kabupaten Berau dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Berau, Panwas Kabupaten Berau, Tim Kampanye Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau, serta Kepolisian;
9. Kesepakatan rapat pada tanggal 2 Desember 2015, KPU Kabupaten Berau
melakukan pencoretan terhadap 1.412 Pemilih yang terdiri dari 757 Pemilih
laki-laki dan 655 Pemilih Perempuan. Pencermatan akan terus dilakukan
dengan berpedoman dengan Pasal 26 PKPU Nomor 4 Tahun 2015 dan akan
disampaikan kembali hasilnya pada H-4 sebelum 9 Desember 2015 kepada
masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau;
10. Pengadu juga telah melaporkan kepada Panwas Kabupaten Berau terkait
Pemalsuan Data Kependudukan pada tanggal 1 Desember 2015 yang
diregistrasi dengan nomor 07/LP/PILBUP/XII/2015;
11. Menindaklanjuti laporan nomor 07/LP/PILBUP/XII/2015, Panwas
Kabupaten Berau melakukan klarifikasi terhadap para pihak yakni :
a. Ketua KPU Kabupaten Berau sebagai Terlapor atas nama Roby
Maula;
b. Anggota KPU Kabupaten Berau sebagai Terlapor atas nama Bambang
Irawan;
c. Pelapor atas nama Samsuluddin;
d. Kepala Disdukcapil Kabupaten Berau;
e. Saksi atas nama Fery Haryadi
18
12. Terhadap laporan nomor 07/LP/PILBUP/XII/2015, Panwas Kabupaten
Berau memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan
dasar yaitu :
a. Bahwa berdasarkan keterangan dan fakta yang diperoleh
disimpulkan data kependudukan merupakan produk dari
Kementerian Dalam Negeri bukan dari Komisi Pemilihan Umum,
sehingga tidak dimungkinkan dilakukan pemalsuan terhadap data
kependudukan oleh KPU Kabupaten Berau;
b. Bahwa terdapat NIK Ganda dalam sebuah data kependudukan
merupakan sesuatu yang sangat bisa terjadi, karena sistem
pendataan kependudukan yang masih terdapat banyak kekurangan;
c. Bahwa Pelapor tidak dapat memberikan bukti berupa data
pembanding terhadap data yang dianggap telah dipalsukan oleh
Terlapor, sehingga tuduhan tersebut menjadi tidak berdasar;
d. Bahwa laporan 07/LP/PILBUP/XII/2015 telah melewati batas waktu
pelaporan, sehingga kadaluwarsa;
13. terhadap tindakan KPU Kabupaten Berau yang menerbitkan Kartu Pemilih,
Panwas Kabupaten Berau telah menyarankan kepada KPU Kabupaten
Berau untuk menarik seluruh Kartu Pemilih yang sudah dibagikan kepada
PPK dan dititipkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Berau. Hal
tersebut telah disepakati dalam rapat yang diselenggarakan oleh KPU
Kabupaten Berau pada tanggal 2 Desember 2015, bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Berau.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Para Teradu;
[3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
19
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2)
UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
20
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Bahwa Pengadu adalah Sekretaris LSM SMART (Sentra Motifator Aspirasi
Masyarakat), maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena dengan sengaja membuat
dan/atau menyetujui DPT ganda sebanyak 9.317. Para Teradu juga mencetak dan
mendistribusikan “Kartu Pemilih” ke seluruh PPK se-Kabupaten Berau tanpa dasar
hukum dan peruntukan yang jelas. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf 1
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015, formulir yang digunakan oleh Pemilih pada
saat memberikan suara di TPS adalah Model C6-KWK, bukan Kartu Pemilih;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Pada 1 Oktober 2015 Para Teradu sebagai anggota
KPU Kabupaten Berau telah menetapkan DPT sebanyak 152.363 Pemilih. Pada
tanggal 3 Oktober 2015 Para Teradu menyerahkan softcopynya kepada Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2. Tidak ada keberatan
dari masing-masing Tim Kampanye pasangan calon termasuk Panwas Kabupaten
Berau. Pada tanggal 25 November 2015, Samsuluddin melaporkan Para Teradu ke
Panwas Kabupaten Berau sesuai Nomor Laporan 05/LP/PILBUP/XI/2015 tentang
temuan DPT Ganda sebanyak 9.317. Pencermatan dilakukan oleh Panwas untuk
Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung dan Gunung Tabur. Hasil pencermatan
Panwas menemukan adanya DPT ganda dan merekomendasikan untuk melakukan
pencermatan ulang kepada KPU Kabupaten Berau sesuai dengan surat Nomor
21
154/Panwas-Berau/XI/2015 Tanggal 30 November 2015. Para Teradu bersama
anggota KPU Kabupaten Berau lainnya menindaklanjuti Rekomendasi Panwas
dengan melakukan pencermatan yang hasilnya diumumkan pada rapat yang
diselenggarakan pada tanggal 2 Desember 2015 di Kantor KPU Kabupaten Berau
yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Berau, Panwas Kabupaten
Berau, Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau,
serta pihak Kepolisian. Berdasarkan hasil pencermatan disepakati sebanyak 1.412
Pemilih yang diketahui DPT ganda dicoret yang terdiri 757 Pemilih laki-laki dan
655 Pemilih Perempuan. Pencermatan terus dilakukan hingga tanggal 5 Desember
2015 dan hasilnya bertambah menjadi 2.113 Pemilih;
[4.3] Menimbang dalil Pengadu, bahwa Para Para Teradu mencetak dan
mendistribusikan “Kartu Pemilih” ke seluruh PPK se-Kabupaten Berau tanpa dasar
hukum dan peruntukan yang jelas. Para Teradu mengakui bahwa tindakan
mencetak Kartu Pemilih adalah tindakan kurang tepat. Para Teradu dan Anggota
KPU Kabupaten Berau lainnya dalam Rapat Pleno memutuskan mencetak Kartu
Pemilih yang berfungsi sebagai alat kontrol tambahan di samping Formulir Model
C6 dan tinta sidik jari. Pembuatan kartu pemilih berdasarkan informasi yang
diperoleh dari masyarakat, bahwa pada pemilu sebelumnya terdapat formulir C6
yang diperjualbelikan. Setelah mempelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, Para Teradu tidak menemukan item pos anggaran yang
ditujukan untuk pencetakan Kartu Pemilih. Berdasarkan Kesepakatan Rapat
tanggal 02 Desember 2015, serta mendengar Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan
Timur, KPU Kabupaten Berau membatalkan penggunaan Kartu Pemilih dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015. Para Teradu
memerintahkan jajarannya untuk menarik kembali Kartu Pemilih dan
menitipkannya di Polsek tempat pemilih berdomisili;
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, pihak terkait, saksi, bukti
dokumen dan dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tanggal 19
Januari 2016, DKPP berpendapat bahwa Tindakan Para Teradu dengan segera
menindaklanjuti rekomendasi Panwas terkait temuan DPT ganda atas Laporan
Samsuluddin, merupakan tindakan yang sesuai kode etik menunjukkan sikap
profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada semua
pihak yang berkepentingan terkait tugas dan kewenangannya sebagai
22
penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau. Sikap
cekatan Para Teradu dalam melayani tidak hanya ditunjukkan dalam meneliti dan
menghapus DPT ganda sebanyak 1.412 tetapi termasuk memperbaharui daftar
pemilih tetap sebanyak 2.113 pemilih yang secara tidak langsung menyelamatkan
hak konstitusional warganegara untuk menggunakan hak pilih dalam pesta
demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Berdasarkan hal tersebut, dalil
aduan Pengadu sepanjang terkait DPT Ganda, Fiktif dan Palsu yang diduga
sengaja dilakukan oleh Para Teradu tidak terbukti dan jawaban keterangan Para
Teradu dapat diterima. Terkait tindakan Para Teradu mencetak “kartu pemilih” di
luar C-6 KWK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota merupakan tindakan dan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Pencetakan dua jenis pemberitahuan pemungutan
suara kepada pemilih berpotensi disalahgunakan oleh orang-orang tertentu untuk
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda. Perbuatan
Para Teradu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan asas kepastian
hukum dan asas tertib dalam Pasal 5 huruf d dan e juncto Pasal 11 huru a, c, dan
d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan Para Teradu dengan segera
menghentikan peredaran “kartu pemilih” dan memerintakan kepada jajarannya
untuk menarik serta meminta kepada masyarakat mengembalikan dan
menyerahkan kepada Polsek di wilayah tempat tinggal pemilih dapat mencegah
terjadinya tindakan yang dapat merusak integritas, kredibilitas dan kehormatan
penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau. Berdasarkan hal
tersebut, dalil aduan Pengadu sepanjang pencetakan “kartu pemilih” terbukti dan
jawaban serta keterangan Para Teradu tidak dapat diterima;
[4.5]Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak
perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
Para Teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
23
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai
kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I, dan Teradu II atas
nama Roby Maula, dan Bambang Irawan selaku Ketua merangkap Anggota
dan Anggota KPU Kabupaten Berau sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur
Hidayat Sardini, M.Si., Endang Wihdatiningtyas,S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas Bulan
Januari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Dua Puluh Enam
Bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat
Sardini, M.Si., Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Tanpa dihadiri
Teradu.
24
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
25