Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 113/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU & Panwas Kab. Bima NTB
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/01/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-01-2016
👁 24 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 236/I-P/L- DKPP/2015, tanggal 30 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 113/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 29 Desember 2015 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa, perbuatan dimaksud dilakukan pada hari Rabu tanggal 5 bulan Agustus tahun 2015 sekitar pukul 15.50 WITA bertempat di Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten Bima.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu I Siti Nursusila pada tanggal 5 Agustus 2015 telah melakukan percakapan telepon seluler dengan Bakal Calon Wakil Bupati Bima a.n Dahlan.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I a.n Siti Nursusila selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bima, Teradu II a.n Abdullah selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Bima, dan Teradu III a.n Junaidin selaku Anggota Panwas Kabupaten Bima; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 32 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 5. Memerintahka
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 113/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 236/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Arifudin, S.H Tempat dan Tanggal Lahir : Bima, 2 Mei 1983 Pekerjaan : Advokat Alamat : Cenggu RT 02/RW 01 Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Pengadu I Nama : M Kafani, S.H Tempat dan Tanggal Lahir : Lamongan 17 Juni 1969 Pekerjaan : Advokat Alamat : Dusun Bedi RT 01 RW 01 Desa Ntori kecamatan Wawo Kabupaten Bima Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Pengadu II Selanjutnya Pengadu I dan II disebut sebagai-------------------Para pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Siti Nursusila Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bima NTB Alamat Kantor : Jalan Sultan Muhammad Salahuddin Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Abdullah, S.H 1 Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Bima Alamat Kantor : Jalan Sultan Muhammad Salahuddin Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Junaidin, S.H Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Bima Alamat Kantor : Jalan Sultan Muhammad Salahuddin Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d III disebut sebagai-----------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan saksi; Mendengar dan memeriksa keterangan pihak terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 236/I-P/L- DKPP/2015, tanggal 30 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 113/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 29 Desember 2015 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa, perbuatan dimaksud dilakukan pada hari Rabu tanggal 5 bulan Agustus tahun 2015 sekitar pukul 15.50 WITA bertempat di Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten Bima. 2. Bahwa, Perbuatan yang dilakukan adalah “Komunikasi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi tidak netral serta melanggar etika yang berisi pengakuan telah melakukan pemalsuan tanda-tangan pada dokumen persyaratan pencalonan Calon Wakil Bupati Bima periode 2015-2020”. 3. adapun cara perbuatan dilakukan adalah sebagai berikut : 2 a. Pada tanggal 29 Juli 2015 Tim Gabungan Partai Pengusung Pasangan Calon Ady-Zubaer melaporkan kepada Panwas Kabupaten Bima dengan surat pengaduan No. 02/GPP.AZMB/VII/2015 Perihal : Keberatan terhadap tata cara pendaftaran dan penerimaan dokumen Hj. Indah Damayanti Putri dan Drs. Dahlan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima pada Pilkada Kabupaten Bima Tahun 2015. Dimana keberatan tersebut pada intinya menyangkut tata cara komisioner KPU Kabupaten Bima menerima pendaftaran Pasangan Calon dimaksud yang telah lewat waktu dan/atau penerimaan dokumen-dokumen yang discaner dari Pasangan Calon dimaksud; b. Dalam rangka menindaklanjuti laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas, Para Anggota Panwas Kabupaten Bima memanggil para Komisioner KPU Kabupaten Bima untuk dimintai klarifikasi atas laporan pengaduan tersebut. Proses klarifikasi tersebut dilaksanakan di Sekretariat Panwas Kabupaten Bima ; c. Bahwa, sesaat setelah agenda klarifikasi antara Komisioner Panwas Kabupaten Bima dengan Komisioner KPU Kabupaten Bima. Tiba-tiba terjadi komunikasi via handphone antara Junaidin, S.Pd. (Anggota Panwas Kabupaten Bima) dengan Drs. Dahlan (Bakal Calon Wakil Bupati Bima dan kini telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Bima 2015-2020). Belum diketahui siapa yang menelepon terlebih dahulu ; d. Bahwa, oleh Junaidin, S.Pd. (Anggota Panwas Kabupaten Bima) komunikasi/pembicaraan via handphone miliknya tersebut, kemudian diserahkan kepada Siti Nursusila (Ketua KPU Kabupaten Bima); e. Bahwa, komunikasi/pembicaraan yang dilakukan antara Siti Nursusila dengan Drs. Dahlan (Calon Wakil Bupati Bima) Berisi percakapan yang menyangkut kelengkapan dan/atau keabsahan dokumen persyaratan pencalonan Drs. Dahlan yang belum memenuhi syarat. Diantaranya pernyataan dalam rekaman pembicaraan keduanya ialah pengakuan Ketua KPU Bima tentang “Telah dipalsukannya tanda-tangan Drs. DAHLAN pada dokumen administrasi pencalonannya Drs. Dahlan oleh Siti Nursusila”; f. Adapun transkrip isi rekaman yang diduga suara Siti Nursusila (Ketua KPU Kabupaten Bima) dengan seorang yang diduga Drs. Dahlan (calon) sebagai berikut :  Transkrip Bahasa Bima Campuran Indonesia : “Sebenarnya ai na telpon kantuwu...” “Ne’e ba madake sterilkan pu HP mu saat ake ke sa’e...” “Jadi untuk KESEHATAN de wara ta mada ru’u ita., de mai wa’upu...” “wa’u Tanda-Tangan ulu ba mada, PALSU wea Tanda-Tangan ita ba mada ke...” “Ndede sih.” “Artinya wa’u terima. Selesai gitu lho...” 3 “Itu aja ta kombi Om... Iyo... Iyota...”  Terjemahan Transkrip dalam Bahasa Indonesia : “Sebenarnya jangan telpon terus...” “Maunya saya ini sterilkan handphone mu saat ini kakanda...” “Jadi untuk Kesehatan ada sama saya untuk kakanda, ke sini dululah...” “Sudah saya tandatangani duluan, “Saya palsukan tanda tangan kakanda gitu sih” “Artinya sudah terima. Selesai gitu lho”. “Itu aja ya Om... iya... iya...” g. Bahwa, komunikasi/percakapan sebagaimana transkrip pembicaraan pada poin 6 (enam) di atas dilakukan di Kantor Panwas Kabupaten Bima dan menggunakan handphone milik Junaidin, S.Pd., dan ikut pula diketahui oleh Abdullah, S.H. Kejadian tersebut terungkap karena komunikasi/percakapan tersebut ternyata direkam secara diam-diam oleh Akbar Tanjung, S.H. (Staf Sekretariat PANWAS Kabupaten Bima) sekaligus dalam hal ini menjadi SAKSI KUNCI yang melakukan perekaman atas pembicaraan tersebut ; h. Bahwa, rekaman tersebut diserahkan/di-transfer kepada Syaifullah (saksi) dan olehnya diteruskan pula kepada Abdurrahman, S.H., kepada Pelapor ; i. Fakta bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima mengeluarkan Keputusan dengan Nomor: 29/Kpts- Pilkada/KPU - kab – 017.433852/Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015. Dalam penetapan tersebut tercantum pula nama Drs. Dahlan sebagai Calon Wakil Bupati Bima yang berpasangan dengan Hj. Indah Damayanti Putri sebagai Calon Bupati Bima ; j. Bahwa, rekaman berisi komunikasi/percakapan Para Penyelenggara Pemilu dengan Calon Wakil Bupati Bima yang sarat dengan pelanggaran Etika sebagai Penyelenggara Pemilu tersebut yang dalam hal ini mengakui telah memalsukan tanda tangan pada dokumen persyaratan pencalonan Calon Wakil Bupati Bima atas nama Drs. Dahlan itu, dirilis oleh Abdurrahman, S.H. melalui media massa lokal ; k. Bahwa, setelah dirilis melalui media cetak lokal, Skandal Rekaman tersebut menjadi pembicaraan publik, hingga akhirnya Siti Nursusila (Ketua KPU Kabupaten Bima) melaporkan Abdurrahman, S.H. di Polres Bima Kabupaten dengan tuduhan menyebarkan informasi tidak benar melalui media massa dan akun facebook miliknya dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 ; 4 l. Belakangan Laporan/Pengaduan Polisi yang dibuat oleh SITI NURSUSILA atas diri Abdurrahman, S.H. dicabut kembali dengan alasan tertentu atau tidak diketahui. 4. Bahwa, Para Teradu/Terlapor terindikasi kuat melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pilkada Serentak 2015 di Kabupaten Bima. Mengingat Komunikasi/Percakapan yang dilakukan baik oleh Junaidin, S.Pd. maupun Siti Nursusila dalam kapasitasnya masing-masing sebagai Penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa, tindakan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Siti Nursusila yang mengaku (berdasarkan rekaman pembicaraan) telah menandatangani secara palsu dokumen administrasi pencalonan Drs. Dahlan sebagai Calon Wakil Bupati Bima terindikasi tidak netral dan/atau independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Hal tersebut melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik; 6. Bahwa, khusus Siti Nursusila (Ketua KPU Kabupaten Bima) pernah mendapat sanksi sebagaimana Rekomendasi Dewan Kehormatan KPU Provinsi NTB Nomor: 01/DK.KPU.NTB/2011 Tanggal 3 Mei 2011 yang menyatakan: “Anggota KPU Kabupaten Bima a.n. Siti Nursusila dan Zuriati telah terbukti bertindak pasif dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya sebagai anggota KPU Kabupaten Bima dan Anggota Pokja Pencalonan yuntuk memberikan saran dan masukan demi kelancaran penertiban administrasi pencalonan. Hal tersebut menyebabkan tidak tertibnya pengelolaan administrasi Pilkada Kabupaten Bima Tahun 2010. Hal ini bertentangan dengan sumpah/janji sebagai anggota KPU Kabupaten bahwa akan bekerja dengan cermat dan professional demi suksesnya pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”. 7. Bahwa Teradu II Abdullah, S.H. dan Teradu III Junaidin, S.Pd. sebagai pengawas telah melakukan pembiaran atas sikap dan tindakan Teradu I Siti Nursusila (Ketua KPU Kabupaten Bima) yang berkomunikasi langsung dengan Pasangan Calon selama tahapan Pilkada Serentak 2015 di Kabupaten Bima. Apalagi komunikasi tersebut dilakukan di Kantor Sekretariat PANWASLU Kabupaten Bima terlebih lagi difasilitasi dengan handphone milik Teradu III. 8. Bahwa tindakan Teradu I Siti Nursusila (Ketua KPU Kabupaten Bima), Abdullah, S.H. (Ketua Panwaslu Kabupaten Bima) dan Junaidin, S.Pd (Anggota Panwas Kabupaten Bima), masing-masing dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu terindikasi melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut : a. Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Barsama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 5 b. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. c. Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. d. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Walikota Menjadi Undang-Undang. Kesimpulan Para Pengadu: 1. Teradu I tidak mengindahkan Perintah Majelis Etik DKPP untuk menghadirkan Lalu Aksar Ansori (Saksi yang mengklarifikasi isi Rekaman dan atau Pihak Terkait) 2. Teradu II dan Teradu III tidak mengindahkan Perintah Majelis Etik DKPP untuk menghadirkan Akbar Tanjung, SH (Saksi Perekam dan/atau Pihak Terkait) 3. Bahwa, Teradu I ternyata tidak cermat membaca surat pengaduan Para Pengadu dalam jawaban poin 1. a. Halaman 1-2 menyatakan bahwa Teradu I diadukan oleh Para Pengadu kepada DKPP atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa “telah melakukan pemalsuan tanda tangan salah seorang bakal calon Wakil Bupati Bima bernama Drs. Dahlan dalam dokumen persyaratan calon, yaitu dokumen administrasi pemenuhan syarat kesehatan”. Padahal yang benar adalah “komunikasi para penyelenggara pemilu yang terindakasi tidak netral serta melanggar etika yang berisi pengakuan telah melakukan pemalsuan tanda-tangan pada dokumen persyaratan pencalonan Calon Wakil Bupati Bima periode 2015- 2020”. Jawaban Teradu I tidak patut untuk diterima, sehingga layak untuk ditolak ; 4. Bahwa Komunikasi yang dilakukan oleh Teradu I dengan Drs. Dahlan berdasarkan bukti Rekaman dalam perkara a-quo telah melanggar pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut: - Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. - Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. - Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 6 Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 5. Bahwa, Para TERADU tidak secara jujur dan adil memperlakukan Kontestan dalam Pilkada Serentak 2015 di Kabupaten Bima, sehingga telah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu pada saat melakukan verifikasi administrasi bakal calon khususnya pada berkas milik Drs. Dahlan; 6. Bahwa, andaikata Teradu I tidak memalsukan tanda tangan dalam dokumen persyaratan pencalonan Drs. Dahlan dan Teradu II serta Teradu III menjalankan tugas dan kewenangannya dengan penuh tanggungjawab selama proses verifikasi administrasi dan/atau selama tahapan khususnya mengenai verifikasi syarat calon dan pencalonan. Maka, tidak mustahil DRS. DAHLAN dengan pasangannya tidak dapat dinyatakan/ditetapkan sebagai calon yang sah mengikuti Pilkada Serentak 2015 di Kabupaten Bima; 7. Bahwa, mengenai kebenaran Suara Teradu I pada Bukti Rekaman; sangatlah identik atau serupa dengan suara Teradu I dalam hal gaya berkomunikasi. Hal yang paling penting adalah mayoritas kalangan politisi bahkan warga biasa pun mengenali gaya dan ciri khas suara Teradu I. Sebagaimana diyakini pula oleh saksi-saksi. Rekaman tersebut merupakan fakta yang tidak pernah dibantah dengan Dokumen lainnya mengenai Eksistensi Rekaman dan Materi Rekaman haruslah dinyatakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara a quo ; 8. Bahwa, begitupula dengan locus & tempus percakapan dilakukan di Kantor Panwas Kabupaten Bima dan waktunya pada Rabu tanggal 5 Agustus 2015 sekitar pukul 15.30 WITA. Sebagimana Tahapan dan Jadwal yang diatur dan PKPU No. 2 Tahun 2015 dan bukti-bukti pengakuan dalam print out KORAN STABILITAS maupun diakui pula oleh Para TERADU meski dengan alibi percakapan dimaksud diakui dalam ruangan TERADU II dan terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2015 dalam jawabannya, maka terdapat kesesuaian mengenai kebenaran materiil menyangkut alat bukti Rekaman dimaksud; 9. Bahwa, Alat bukti rekaman yang berisi “komunikasi para penyelenggara pemilu yang terindakasi tidak netral serta melanggar etika yang berisi pengakuan telah melakukan pemalsuan tanda tangan pada dokumen persyaratan pencalonan Calon Wakil Bupati Bima periode 2015-2020”. Telah sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Saksi Abdurrahman, SH dan Saksi Syaifullah, Rekaman tersebut benar-benar merupakan suara Teradu I yang menggunakan Telepon Seluler Teradu III dalam berkomunikasi dengan Drs. Dahlan H.M. Noer ; 10. Bahwa, selama proses persidangan khususnya sidang pembuktian, Para teradu tidak pernah secara lengkap mengajukan Alat Bukti berupa: keterangan saksi; keterangan ahli; surat atau tulisan; petunjuk; dan data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan 7 dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. Dalam rangka membantah ketidakbenaran percakapan dan materi rekaman. 11. Bahwa, pengakuan Teradu I yang ikut pula dibenarkan oleh Teradu II dan Teradu III mengenai komunikasi Teradu I dengan Drs. Dahlan menggunakan Handphone Teradu III di Kantor Panwas Kabupaten Bima sebagaimana transkrip pembicaraan yang dituangkan oleh Teradu I pada Halaman 6 Jawaban merupakan rekayasa/alibi. Dapat dijelaskan oleh Para Pengadu bahwa transkrip isi rekaman yang diakui oleh Para Teradu tersebut merupakan potongan percakapan yang telah diedit sedemikian rupa oleh Para Teradu, dengan maksud menghilangkan materi percakapan yaitu Pengakuan Memalsukan Tanda Tangan Pada Dokumen Persyaratan Pencalonan Drs. Dahlan; 12. Bahwa satu-satunya Rekaman yang menjadi Bukti di muka sidang hanyalah Bukti Rekaman dari Para Pengadu; 13. Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Para Teradu sebagian besar tidak relevan dan tidak lengkap. Oleh karena Bukti Para Teradu hanyalah merupakan fotokopi surat-surat atau berita acara dan lampirannya yang tidak dipernah ditunjukkan/disesuaikan dengan aslinya. Oleh karena itu bukti-bukti Para TERADU dimaksud haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak ; 14. Bahwa, materi komunikasi sebagaimana Surat Pengaduan Para Pengadu dalam perkara aquo tentang Pengakuan pemalsuan tanda tangan pada dokumen administrasi persyaratan pencalonan atas nama DRS. DAHLAN (Wakil Bupati Terpilih) dalam Pilkada Serentak 2015 dapat Para Pengadu jelaskan sebagai berikut : a. benar bahwa yang memiliki otoritas dan hak prerogatif untuk menentukan apakah seorang Calon itu SEHAT atau TIDAK adalah Tim Medis Rumah Sakit yang ditunjuk sebagaimana bukti T.1.3 s/d T.1.28; b. bahwa pengakuan Teradu I yang memalsukan dokumen atas nama Drs. Dahlan sebagaimana yang tersirat dalam materi Rekaman salah satunya menyangkut Dokumen Kesehatan. Bahwa medical check up tidak dapat dimaknai sebagai satu-satunya dokumen persyaratan Kesehatan. Hasil Medical Check Up (Tes Kesehatan Menyeluruh Jasmani dan Rohani) dikeluarkan oleh Tim Dokter Rumah Sakit yang ditunjuk. SURAT KETERANGAN para Calon sebagaimana Bukti T.1.13 s/d T.1.28 memang hanya ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pemeriksa. Dalam persidangan telah terungkap fakta bahwa untuk sahnya administrasi kesehatan calon tidak hanya sebatas Surat Keterangan Sehat dari dan ditanda-tangani oleh Tim Pemeriksa, tetapi Surat Keterangan Sehat wajib diikuti dengan Dokumen lain. Salah satunya yaitu form Tanda Terima Hasil 8 Pemeriksaan Kesehatan dari Rumah Sakit sebagaimana Bukti T.1.29 s/d T.1.37 yang diserahkan dan ditandatangani oleh masing-masing Pasangan Calon sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari persyaratan kesehatan itu sendiri. c. Bahwa, oleh karena Form Tanda Terima Hasil Kesehatan yang diserahkan kepada dan ditandatangani oleh masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Tim Penghubung merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Keterangan Sehat. Maka, berdasarkan jawaban dari Teradu I yang melampirkan Bukti sebagaimana Bukti T.1.31 dan T.1.32 untuk Pasangan Calon atas Nama Hj. Indah Damayanti Putri dan Drs. Dahlan M.Noer diterima AHMAD YASIN,. SH,. M.H. Namun tidak dilampirkan dalam Jawaban tentang eksistensi form Tanda Terima Hasil Kesehatan yang ditandatangani sendiri oleh Pasangan Calon atas Nama Hj. Indah Damayanti Putri Dan Drs. Dahlan M.Noer. Padahal bukti tersebut penting karena diduga form dimaksud ditandatangani secara Palsu oleh Teradu I sebagaimana pengakuannya dalam Bukti Rekaman ; d. Bahwa, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan dan Jadwal maka sebagaian dari proses dalam Tahapan dan Jadwal dimaksud sebagai berikut: NO TAHAPAN JADWAL KETERANGAN 01 Pendaftaran Pasangan 26 s/d 28 Juli Calon 02 Pemeriksaan Kesehatan 26 s/d 1 Agustus 03 Penyampaian Hasil 1 s/d 2 Agustus Diduga sebagai Pemeriksaan Kesehatan Waktu TERADU I melakukan Pemalsuan Dokumen 04 Penelitian Syarat Calon dan 28 Juli s/d 3 Pencalonan Agustus 05 Pemberitahuan Hasil 3 s/d 4 Agustus Penelitian 5 Agustus Waktu Para TERADU berkomunikasi yang Melanggar Kode Etik di Panwaslu Kab Bima 06 Penelitian dan Perbaikan 8 s/d 14 Diduga sebagai Syarat Calon Agustus waktu Penyempurnaan dokumen yang dipalsukan sebelumnya 07 Penetapan Pasangan Calon 24 Agustus 2015 9 e. Bahwa, menyimak tahapan dan jadwal dalam Tabel diatas maka Penyerahan Tanda Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan atas nama Hj. Indah Damayanti Putri dan Drs. Dahlan H.M. Noer sebagaimana Bukti T.1.31 dan T.1.32 baru dibuat pada Selasa Tanggal 4 Desember 2015. Patut diduga bahwa bukti-bukti tersebut baru pada bulan Desember kemarin ketika Pengaduan a quo telah diterima oleh DKPP. f. Bahwa Teradu I depan persidangan mengaku hal tersebut sebagai kesalahan pengetikan, maka tidak mungkin form Tanda Terima terketik Jauh diluar Tahapan apalagi yang tertulis adalah tanggal 4 Desember dan Bukti dimaksud adalah Hari Jum’at. Hal-tersebut sangat kelihatan sepele, tapi bagi Para Pengadu hal tersebut merupakan bukti telah terjadinya rekayasa yang massif oleh Teradu I dan dibiarkan oleh Teradu II dan Teradu III ; 15. Bahwa, begitupula dengan Jawaban Teradu II dan Teradu III yang tidak konsisten. Mengenai hal tersebut dapat Para Pengadu jelaskan bahwa Teradu II dan Teradu III pada Surat Jawaban yang ditandatangani oleh Teradu II mengenai Permohonan untuk mendapatkan fotokopi Berkas Pengaduan Pasangan No. Urut 2 (dua) dan Klarifikasi Hasil Pemeriksaan sebagaimana yang telah Para Pengadu lampirkan sebagai bukti, Teradu II menyatakan surat-surat dan dokumen yang diminta tidak terarsip lagi di Kantor Panwas Kabupaten Bima dengan alasan telah dikirim ke BAWASLU NTB. Fakta dalam jawaban tertulis pada perkara a quo Dokumen dimaksud dilampirkan sebagai Bukti sebagaimana Bukti T.2.T.3 -1 s/d T.2.T.3 -3. Hal tersebut menunjukkan bahwa Teradu II dan Teradu III sengaja menyembunyikan dokumen dimaksud untuk menutupi pelanggaran yang telah dilakukan secara berjamaah dengan Teradu I ; 16. Bahwa akhirnya untuk memperoleh kebenaran materiil mengenai Rekaman, Para Pengadu mohon Kepada DKPP agar memerintahkan memanggil secara paksa dan memeriksa Akbar Tanjung dan serta memeriksa Rekaman dengan Menggunakan IT didepan Persidangan yang terbuka untuk umum; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu; 2. Menonaktifkan sementara Para Teradu; 3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian kepada Para Teradu; 4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. 10 [2.3]BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-10 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Flashdisk yang berisi rekaman percakapan antara Teradu I dengan Drs. Dahlan (Wakil Bupati Terpilih); 2. Bukti P-2 : Surat Pernyataan Saksi Abdurrahman, SH; 3. Bukti P-3 : Surat Pernyataan Saksi Syaifullah ; 4. Bukti P-4 : Surat Permohonan untuk mendapatkan fotokopi Berkas Pengaduan Pasangan No. Urut 2 dan Klarifikasi Hasil Pemeriksaan yang ditujukan Kepada Ketua PANWASLU Kabupaten Bima; 5. Bukti P-5 : Surat Mohon Klarifikasi mengenai dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan tanda tangannya sebagaimana yang dimaksud dalam isi pembicaraan melalui Handphone yang ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten Bima; 6. Bukti P-6 : Surat Permohonan Dokumen dan Informasi Pelaporan Ketua KPU Kabupaten Bima atas diri Sdr. Abdurrahman, SH menyangkut Dugaan Pelanggaran UU ITE yang ditujukan Kepada KAPOLRES Bima Kabupaten; 7. Bukti P-7 : Tanda Terima Surat Penyerahan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Bima, PANWAS Kabupaten Bima dan POLRES Bima Kabupaten; 8. Bukti P-8 : Surat Jawaban dari Ketua Panwas Kabupaten Bima 9. Bukti P-9 : Print Out Koran STABILITAS dengan Judul : - Ketua KPU dan Advokat Muda Saling Lapor - Minta Ketua KPUD Undur Diri, Tiga Fraksi Kutuk Selingkuh Politik Oknum Ketua KPUD - Wahh, Rekaman Konspirasi Oknum Ketua KPU Beredar - DINDA Ragukan Hasil Rekaman - Diduga Ketua KPU Terinveksi Virus Politik 10. Bukti P-10 : Soft file Foto Bersama Ketua KPU Bima dengan Indah Damayanti Putri (Bupati Terpilih) yang berpasangan dengan Drs. Dahlan. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menghadirkan dua Saksi dengan intisari sebagai berikut: a. Abdurrahman, SH - Saksi memahami diperiksa dalam hal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam tahapan pemilukada serentak 2015 di Kabupaten Bima ; - Bahwa benar Saksi mendapat Rekaman dari saksi Syaifullah yang ditransfer via Bluetooth ; - Bahwa benar saksi mendengar Materi percakapan Rekaman, mencermati dan berkesimpulan bahwa suara yang ada dalam rekaman tersebut adalah suara Teradu I; 11 - Bahwa benar Rekaman yang yang diperdengarkan dalam sidang Majelis Etik adalah sebagaimana yang diterima oleh Saksi Abdurrahman dari Saksi Syaifullah. - Benar bahwa Saksi Abdurrahman pernah meminta klarifikasi kepada Teradu I perihal pengakuan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen administrasi persyaratan pencalonan Drs. Dahlan sebagaimana materi Rekaman ; - Bahwa benar saksi Abdurrahman pernah melakukan Press Release di media lokal perihal barang bukti Rekaman dimaksud; - Bahwa benar saksi Abdurrahman pernah menyampaikan bukti rekaman kepada Pengadu I. Selanjutnya Saksi Abdurrahman mengajak Pengadu I untuk melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Bima; - Bahwa benar saksi Abdurrahman dilaporkan ke Polres Bima oleh Teradu I atas tuduhan menyebarkan informasi tidak benar sebagimana diatur dalam UU ITE ; - Benar bahwa Saksi Sukirman Azis pernah mengundang Saksi Abdurrahman ke Kantornya untuk membicarakan Pencabutan Laporan polisi atas diri saksi dan mengadakan perdamaian dengan Pelapor /Teradu I; - Benar bahwa Teradu I bersama-sama dengan Saksi Aidin (Sekretaris KPU Kabupaten Bima) mendatangi Saksi atas Permintaan Saksi Sukirman Azis untuk membicarakan pencabutan laporan dan saling memaafkan antara Saksi / Terlapor dengan Teradu I / Pelapor ; - Benar bahwa Saksi Abdurrahman dan Teradu I sepakat Berdamai untuk tidak saling melaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan pemalsuan yang dilakukan oleh TERADU I maupun dugaan Pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh Saksi. b. Saksi Syaifullah: - Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam tahapan Pilkada serentak 2015 di Kabupaten Bima; - Bahwa benar Saksi merupakan Sekretaris Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n Pasangan Calon Ady Mahyudi - A. Zubaer ; - Bahwa benar Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 pernah menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Panwas Kabupaten Bima Perihal: Keberatan terhadap tata cara pendaftaran dan penerimaan dokumen Hj. INDAH DAMAYANTI PUTRI dan Drs. DAHLAN selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima pada Pilkada Kabupaten Bima Tahun 2015; - Bahwa benar Klarifikasi antara Panwas dengan KPU Kabupaten Bima mengenai Pengaduan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 terjadi tanggal 5 Agustus 2015 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bima ; - Bahwa benar pada tanggal 7 Agustus 2015 saksi mendapat Rekaman dari Akbar Tanjung yang ditransfer via Bluetooth pada saat Akbar Tanjung menyampaikan 12 hasil klarifikasi perihal pengaduan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Sekretariat Tim Pemenangan Pasangan Calon No. Urut 2 ; - Bahwa benar Akbar Tanjung memperdengarkan isi Rekaman yang didalamnya berisi pengakuan Teradu I perihal pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh TERADU I pada dokumen persyaratan pencalonan Drs. Dahlan kepada saksi. saksi merasa kaget mendengar materi yang dibicarakan oleh Teradu I dengan Drs. Dahlan; - Bahwa benar saksi Syaifullah diberitahu oleh Akbar Tanjung tentang REKAMAN itu. Akbar Tanjung mengaku merekamnya di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bima; - Bahwa benar Akbar Tanjung memberitahu percakapan dimaksud pada tanggal 5 Agustus 2015 dan menceritakan perilaku tidak fair yang dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana pengakuan dalam isi Rekaman ; - Benar bahwa isi Rekaman yang diterima dari Sdr. Akbar Tanjung tersebut sebagaimana yang diperdengarkan di muka Majelis Etik DKPP; - Bahwa benar saksi mengenali suara dalam Rekaman dimaksud merupakan suara Teradu I dan suara Teradu III. saksi sering berhubungan dengan Para TERADU saat momentum Pemilu maupun hal lainnya sehingga sudah akrab dengan suara yang ada dalam rekaman; - Bahwa benar saksi Syaifullah memperdengarkan Rekaman dimaksud kepada saksi Abdurrahman, SH. Lalu pada tanggal 16 Agustus 2015 Saksi menyerahkan rekaman itu via bluetooth kepada Saksi Abdurrahman, SH, yang merupakan anggota Tim Advokasi Pasangan Calon No. Urut 2 dan meminta supaya diklarifikasi kepada Teradu I. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU [2.5.1] Jawaban Teradu I 1. Bahwa Teradu I diadukan oleh Para Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa “Telah melakukan pemalsuan tanda Bakal calon Wakil Bupati Bima bernama Drs. Dahlan dalam dokumen persyaratan calon, yaitu dokumen administrasi pemenuhan syarat kesehatan”. 2. Bahwa Pengaduan Para Teradu tersebut di atas didasarkan pada bukti berupa rekaman suara pembicaraan melalui handphone yang diduga sebagai suara Teradu I dengan lawan bicara yang diduga salah seorang Bakal calon Wakil Bupati Bima bernama Drs. Dahlan, yang pada pokoknya berisi pengakuan Teradu I Telah melakukan pemalsuan tanda tangan Drs. Dahlan dalam dokumen administrasi pemenuhan syarat kesehatan dari Bakal calon Wakil Bupati yang bersangkutan, 13 atau yang selengkapnya sebagaimana yang telah ditranskripkan oleh Para Pengadu dalam surat pengaduannya. 3. Bahwa Para pengadu mendalilkan Waktu dan tempat kejadian perkara adalah di kantor Panwas Kabupaten Bima, pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015. 4. Bahwa pada pokoknya Teradu I menolak semua dalil/alasan yang dikemukakan oleh Para Pengadu dalam surat pengaduannya, kecuali yang secara jelas dan tegas diakui kebenarannya oleh Teradu I dalam jawaban/bantahan Teradu. 5. Bahwa benar Teradu I dan dua orang anggota KPU Kabupaten Bima lainnya didampingi oleh beberapa orang pegawai/staf pernah menghadiri panggilan klarifikasi dari Panwas Kabupaten Bima, terkait dengan adanya Laporan dari Gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon ADY-ZUBAIR tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima, yaitu menerima pendaftaran pasangan calon setelah lewat waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun laporan tersebut tidak terbukti kebenaranya (Bukti, T.1-1 dan T.1-2). 6. Bahwa tidak benar Teradu I pernah melakukan pembicaran melalui handphone dengan Salah seorang Bakal calon wakil Bupati Bima bernama Drs. Dahlan, bertempat di kantor Panwaslu Kabupaten Bima. Isi pembicaraan via telepon tersebut sebagaimana yang telah ditranskrip dan diuraikan oleh Para Pengadu dalam pengaduannya, yang pada pokoknya berupa pengakuan Teradu I telah menandatangani palsu tanda tangan Drs. Dahlan dalam dokumen persyaratan kesehatan dalam pencalonan Drs. Dahlan sebagai bakal calon wakil Bupati Bima. Bantahan ini didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut : a. Bahwa secara administrasi, untuk pemenuhan persyaratan kesehatan setiap bakal calon, tidak terdapat satu bentuk surat atau dokumen persyaratan apapun yang perlu ditandatangani oleh bakal calon Bupati atau wakil Bupati. Tidak mungkin ada surat atau dokumen persyaratan kesehatan dari bakal calon yang perlu ditandatangani secara palsu oleh Teradu I atau oleh siapapun. Bahwa berkaitan dengan prosedur pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan persyaratan administrasinya, tugas dan fungsi KPU Kabupaten Bima selaku penyelenggara pemilihan adalah menetapkan standar kemampuan sehat jasmani dan rohani dan rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (Bukti T.1-3 dan T.1-5). kemudian KPU Kabupaten memberikan surat pengantar kepada setiap bakal calon untuk memeriksakan kesehatannya pada rumah sakit yang ditunjuk tersebut (Bukti T.1-6 sampai dengan T.1-9). Hasil pemeriksaan kesehatan merupakan otoritas mutlak dari Tim Dokter/rumah sakit yang bersifat final dan mengikat. Hasil tersebut kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten Bima sebagai Bukti kebenaran kelengkapan persyaratan sehat Jasmani dan rohani dari setiap bakal 14 calon (i.c pasal 46 PKPU No. 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan Gubernur/wakil Gubernur dan Bupati/walikota dan wakil Bupati/walikota). Sangatlah jelas bahwa dalam rangkaian proses tersebut tidak ada suatu bentuk surat atau dokumen apapun yang perlu ditandatangani oleh setiap bakal calon, sehingga tidak ada sesuatu surat apapun yang perlu dipalsukan oleh Teradu I atau siapapun. b. Bahwa berdasarkan dalil/alasan Para Pengadu dalam pengaduannya, waktu kejadian perkara adalah pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2015. Faktanya, pada tanggal 5 Agustus 2015 semua kegiatan yang berkaitan dengan pemeriksaan dan pemenuhan syarat kesehatan jasmani dan rohani dari semua bakal calon sudah rampung, yang ditandai dengan fakta sebagai berikut :  Tanggal 2 Agustus 2015, TERADU I sebagai ketua KPU Kabupaten Bima, menerima hasil Pemeriksaan kesehatan semua bakal calon dari Direktur Rumah Sakit umum Mataram dan ketua IDI Mataram (Bukti T.1-10 = Foto serah terima hasil Pemeriksaan kesehatan).  Tanggal 3 Agustus 2015 pukul 08.00 WITA, TERADU I menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah diterima dari Direktur Rumah Sakit umum Mataram dan ketua IDI Mataram kepada ketua Pokja Pencalonan (Zainal Abidin, SH).  Tanggal 3 Agustus 2015 KPU Kabupaten Bima melaksanakan tahap akhir penelitian persyaratan adminstrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dituangkan dalam Berita Acara atau Model BA.HP-KWK dan lampirannya ( Bukti T.1.11). Kemudian pada hari itu pula disampaikan kepada Partai Politik/Gabungan Partai Politik atau Penghubungnya (Bukti T.1-12)  Tanggal 4 dan tanggal 5 Agustus 2015, Pokja Pencalonan menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan kesehatan kepada masing-masing bakal calon secara lansung atau melalui masing-masing Penghubungnya (Bukti .T.1-13 sampai dengan T.1-28) yang penyerahannya dibuatkan tanda terima (Bukti.T.1-29 sampai dengan T.1.-36 )  Khusus mengenai hasil pemeriksaan kesehatan Jasmani dan rohani bakal calon wakil Bupati Bima atas nama Drs. Dahlan yang disebutkan oleh Para Pengadu dalam pengaduannya, telah diserahkan pada tanggal 4 Agustus 2015, oleh ketua Pokja Pencalonan (Zainal Abidin, SH) yang diterima oleh penghubung pasangan bakal calon yang bersangkutan atas nama Ahmad Yasin, SH. MH (Bukti T.1-32). Berdasarkan pada fakta yang diuraikan secara kronologis di atas, maka pembicaraan mengenai pemenuhan kelengkapan administrasi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dari semua bakal calon pada tanggal 5 Agustus 15 2015 tidak relevan lagi. Oleh karena itu, Tidak Mungkin ada pembicaraan antara Teradu I dengan bakal calon wakil Bupati atas nama Drs. Dahlan atau bakal calon lainnya mengenai pemalsuan dokumen administrasi syarat kesehatan Jasmani dan Rohani pada tanggal 5 Agustus 2015. c. Bahwa dari segi logika, tidaklah mungkin dan sulit diterima oleh akal orang- orang yang sehat, pembicaraan yang isinya berupa pengakuan diri sendiri telah memalsukan tanda tangan bakal calon dalam surat atau dokumen syarat pencalonan atau syarat calon, sebagaimana yang disebutkan oleh Para Pengadu dalam surat pengaduannya tersebut dilakukan oleh Teradu I sebagai ketua KPU Kabupaten Bima, yang sehat secara jasmani dan rohani di hadapan ketua/anggota dan staf Panwaslu Kabupaten Bima yang merupakan institusi dan pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja dan perilaku anggota KPU kabupaten Bima dalam menyelenggarakan Pemilihan, serta di hadapan beberapa anggota dan beberapa orang staf KPU Kabupaten Bima lainya yang sama-sama memiliki tugas dan tanggung jawab menciptakan suasana yang kondusif demi terlaksananya pemilihan yang adil dan fair dengan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas pemilihan yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 7. Bahwa benar Teradu I pernah menjawab pertanyaan dari bakal calon wakil Bupati Bima atas nama Drs. Dahlan melalui handphone yang diberikan salah seorang anggota Panwas Kabupaten Bima bernama Junaidin, S.Pd, bertempat di kantor Panwaslu Kabupaten Bima, yang dilakukan secara terbuka dan didengar oleh semua orang yang berada di tempat itu, yaitu ketua dan anggota serta beberapa orang staf Panwas Kabupaten Bima, juga semua anggota dan beberapa orang staf KPU Kabupaten Bima. Topik pembicaraan adalah berkaitan dengan pemenuhan persyaratan “Memiliki NPWP dan memiliki Laporan Pajak Pribadi (i.c pasal 4 huruf l PKPU No. 12 tahun 2015)”, yang kemudian dijawab oleh TERADU I secara singkat dan normatif sesuai dengan ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf o PKPU yang sama. Lebih kurang Pembicaraan TERADU I dengan Drs. DAHLAN pada waktu itu adalah sebagai berikut : Drs DAHLAN : Halo, saya mau tanya, saya sekarang sudah memiliki NPWP, sementara saya belum mendapatkan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPPTP) wajib Pajak orang pribadi. Apakah harus 5 tahun terakhir atau Bagaimana? TERADU I : Iya pak, untuk masa 5 tahun terakhir pak, atau sejak bapak menjadi wajib Pajak. Drs DAHLAN : Trus, sejak kapan saya dinyatakan sebagai Wajib Pajak. TERADU I : Itu tanyakan saja pada kantor Pelayanan Pajak setempat Pak. 16 Drs DAHLAN : Dimana?, di Bima atau di Jakarta. TERADU I : Di tempat bapak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pak. Drs DAHLAN : Oh, berarti di Jakarta. OK, Terima kasih. TERADU I : Iya Pak, sama-sama. 8. Bahwa benar KPU Kabupaten Bima, dalam hal ini ketua Divisi Hukum, Judith Candra Nan Arif, SH. MH, pernah melaporkan secara pidana orang yang bernama Abdurahman, SH pada Kepolisian resor Kabupaten Bima, karena menganggap yang bersangkutan telah menebarkan berita yang tidak benar, merusak citra dan nama baik ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima maupun Lembaga Penyelenggara Pemilu serta mengandung provokasi melalui koran lokal Bima dan akun facebook pribadinya. Namun kemudian laporan tersebut dicabut kembali oleh KPU Kabupaten Bima setelah Teradu I sebagai ketua KPU Kabupaten Bima bertemu dan memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan, yang pada pokoknya seperti yang telah diuraikan pada poin angka 3 huruf b diatas, dia menyadari masalah tersebut hanya merupakan suatu kesalahan pengertian saja (miss understanding) dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta meminta kepada Teradu I untuk mencabut laporan pidana yang telah disampaikan kepada Kepolisian Resor kabupaten Bima, yang kemudian diterima dengan baik oleh Teradu I demi menjaga kondusifitas suasana politik yang diharapkan dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bima yang aman, damai dan lancar sebagaimana yang diharapkan, terutama oleh para Penyelenggara Pemilihan seperti Teradu I (Bukti T.1-37). 9. Bahwa tentang rekaman suara yang diduga sebagai suara Teradu I sebagaimana yang dikutip dan ditranskrip oleh Para Pengadu dalam surat pengaduannya, Teradu I tidak tahu menahu, apakah benar suara tersebut merupakan suara Teradu I atau bukan, apakah rekaman suara itu original atau hasil rekayasa manusia, rekayasa komputer atau hasil editan, dengan siapa lawan bicaranya, di mana tempat kejadiannya, kapan waktu kejadiannya, untuk meksud apa pembicaraan tersebut dan lain sebagainya. Namun Teradu I sangat percaya bahwa Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mulia ini akan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi Teradu I. [2.5.2] Kesimpulan Teradu I: 1. Terhadap pokok pengaduan yang pertama, tidak ada suatu surat atau dokumen syarat sehat jasmani dan rohani dalam bentuk apapun yang harus ditandatangani oleh calon Bupati atau wakil Bupati. Prosedur pemeriksaan kesehatan dilakukan langsung oleh Tim Dokter yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Bima dan hasilnya mutlak merupakan otoritas Tim Dokter yang bersangkutan yang langsung diserahkan kepada KPU Kabupaten Bima sebagai bukti administrasi pemenuhan syarat sehat jasmani dan rohani dari setiap calon Bupati dan wakil Bupati. Selain 17 itu, pada tanggal 4 Agustus 2015 Calon wakil Bupati atas Nama Drs. Dahlan melalui penghubung pasangan calon-nya telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari Tim Dokter yang disampaikan melalui KPU Kabupaten Bima, sehingga tidak relevan dan tidak logis Teradu I berbicara tentang pemalsuan dukumen syarat sehat jasmani dan rohani dari Drs. Dahlan pada tanggal 5 Agustus 2015 2. Kedua, terhadap pokok pengaduan yang kedua, Teradu I tidak pernah melakukan pembicaraan melalui handphone yang diberikan oleh salah seorang anggota Panwas Kabupaten Bima bernama Junaidin, S.Pd dengan Drs. Dahlan yang isinya berupa pengakuan bahwa Teradu I telah memalsukan dokumen syarat sehat jasmani dan rohani dari yang bersangkutan pada hari rabu tanggal 5 Agustus 2015 di kantor Panwas Kabupaten Bima, tetapi Teradu I pernah melakukan pembicaraan melalui handphone yang diberikan oleh salah seorang anggota Panwaslu Kabupaten Bima bernama Junaidin, S.Pd dengan Drs. Dahlan yang terjadi pada hari selasa tanggal 4 Agustus 2015 yang isinya berupa penjelasan mengenai syarat calon memiliki NPWP dan tidak memiliki tunggakan pajak pribadi perseorangan. Pembicaraan tersebut berlangsung sangat singkat, karena penjelasan yang diberikan Oleh Teradu I bersifat normatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembicaraan tersebut terjadi di hadapan ketua dan para anggota Panwaslu Kabupaten Bima, dua orang anggota KPU Kabupaten Bima dan beberapa orang staf Panwas dan KPU Kabupaten Bima. 3. Bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil pengaduanya Para Pengadu telah mengajukan alat bukti berupa :  Rekaman suara pembicaraan satu arah yang diduga sebagai suara Teradu I dengan lawan bicara yang tidak terdengar suaranya, yang telah diputar dan didengarkan bersama-sama di depan sidang.  Koran lokal Bima Stabilitas yang berisi pernyataan sepihak Abdurrahman, SH dan  2 (dua) orang saksi masing-masing bernama Abdurrahman, SH dan Saifullah, yang keduanya telah memberikan keterangan di bawah sumpah di depan sidang. 4. Demikian pula dengan Teradu I, untuk mendukung kebenaran dalil-dalil bantahannya telah mengajukan alat bukti berupa :  Alat bukti Surat yang diberi tanda T.1-1 sampai dengan T.1-37 dan  1 (satu) orang saksi yang bernama Sukirman Azis yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di depan sidang. 5. Mengenai keterangan dari semua saksi maupun hal-hal lainnya yang relevan dengan maksud dan tujuan persidangan tersebut, Teradu I yakin semuanya telah dicatat secara lengkap atau direkam secara sempurna dalam bentuk audio atau 18 audio visual oleh Perisalah dan para petugas pembantu persidangan, sehingga tidak perlu diauraikan lagi oleh TERADU I dalam kesimpulan ini. 6. Bahwa Teradu I dengan ini menyampaikan Analisis atas hasil pemeriksaan bukti dan para saksi. 7. Alat bukti surat berupa koran lokal Bima Stabilitas yang memuat berita tentang pernyataan Abdurrahman, SH, dan/atau pernyataan orang lain tidak dapat membuktikan kebenaran dari suatu fakta apapun yang dibutuhkan oleh persidangan, karena bersifat sepihak. Selain itu berita yang termuat dalam koran tersebut juga telah terbantahkan secara langsung ataupun tidak langsung dalam persidangan baik melalui pengakuan atau sanggahan dari para pihak yang berperkara (Para Pengadu dan Para Teradu) maupun melalui keterangan saksi Abdurrahman, SH yang merupakan sumber dari berita koran yang dijadikan alat bukti itu sendiri. 8. Keterangan saksi Abdurrahman, SH dan Saifullah, sepanjang yang berhubungan dengan rekaman suara yang diduga sebagai suara Teradu I yang berbicara melalui handpone yang diberikan oleh Teradu III dengan salah seorang bakal calon wakil Bupati Bima bernama Drs. Dahlan, yaitu mengenai tempat dan waktu kejadian, siapa yang merekam, bagaimana cara merekamnya, pembicaraan langsung atau melalui handphone, siapa yang mempunyai handphone yang digunakan, siapa yang berbicara, dengan siapa lawan bicaranya, dan siapa saja yang melihat pembicaraan tersebut, semuanya merupakan keterangan yang bersifat de audito (keterangan yang didengar dari orang lain), sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dalam hukum pembuktian, keterangan kedua saksi ini tidak mempunyai nilai pembuktian. Dalam hal ini, menurut keterangan dari masing-masing saksi itu sendiri dalam persidangan, Saksi Abdurrahman mendengar dari saksi Saifullah, yang sebelumnya mendengar dari orang yang bernama Akbar Tanjung. Sedangan orang yang namanya disebut terakhir ini tidak dapat dihadirkan oleh Para Pengadu untuk memberikan keterangannya di depan sidang. Pada sisi lain, berlawanan dengan keterangan kedua orang saksi tersebut di atas, berdasarkan alat bukti pengakuan Teradu II dan Teradu III yang diperkuat dengan keterangan pihak terkait anggota Panwaslu Kabupaten Bima, Sdr. Umar, S.Pd, tidak terlihan di tempat kejadian perkara pada waktu kejadian perkara. Dengan demikian keterangan kedua orang saksi yang diajukan oleh Para Pengadu ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai kebenaran dari fakta-fakta yang diuraikan di atas atau tidak mempunyai kekuatan pembuktian terhadap kebenaran dari fakta-fakta tersebut. 9. Alat bukti rekaman suara pembicaraan yang diduga sebagai suara Teradu I dengan lawan bicara yang tidak didengar suaranya yang telah diputar dan didengar bersama-sama dalam persidangan. Alat bukti ini tidak didukung oleh keterangan saksi fakta yang melihat, mendengar dan atau mengalami sendiri peristiwa 19 perekaman suara tersebut sehingga tidak dapat diketahui secara pasti mengenai kebenaran, keaslian dan keutuhan dari rekaman suara tersebut, karena pada era teknologi komputer dan internet sekarang ini bisa saja rekaman suara tersebut merupakan hasil rekayasa yang dilakukan sedemikian rupa oleh pihak-pihak tertentu yang dilatarbelakangi dengan motif-motif tertentu. Alat bukti rekaman suara tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai kebenaran dari fakta yang dibutuhkan oleh sidang etik dalam perkara ini, baik kebenaran mengenai peristiwanya (waktu dan tempat kejadian perkara, orang yang melakukan percakapan dan lawan bicaranya, dan orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara yang ikut melihat dan mendangarkan percapan itu) maupun kebenaran mengenai substansi yang dibicarakan dalam percakapan itu, yaitu adanya suatu surat atau dokumen syarat sehat jasmani dan rohani dari bakal calon bupati Bima yang dipalsukan oleh Teradu I. 10. Mengenai alat bukti keterangan saksi diluar dari yang telah diuraikan pada angka 2 di atas, yaitu keterangan saksi Saifullah yang menyatakan bahwa “Saksi mengenal akrab suara yang terdengar dalam rekaman suara tersebut sebagai suara Teradu I dan Teradu III” juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai kebenaran dari fakta atau peristiwanya, karena hanya merupakan praduga semata, yang diragukan kebenarannya oleh Para Pengadu sendiri dalam persidangan. Demikian pula dengan keterangan saksi Abdurrahman, SH yang menyatakan bahwa “Teradu I telah mengakui pembicaraan yang terdengar dalam alat bukti rekaman suara tersebut pada saksi Sukirmas Azis, Namun keterangan saksi Abdurrahman, SH ini telah dibantah dengan tegas oleh TERADU I maupun oleh saksi Sukirman Azis sendiri, sehingga keterangan saksi Abdurrahman, SH ini tidak mempunyai nilai pembuktian. 11. Berdasarkan pada alasan-alasan yang diuraikan di atas, maka menurut Teradu I, Para Pengadu tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan kebenaran dari dalil-dalil pengaduannya, baik dalil mengenai kebenaran adanya surat atau dokumen syarat sehat jasmani dan rohani dari bakal calon wakil Bupati Bima bernama Drs. Dahlan, yang telah dipalsukan oleh Teradu I maupun dalil mengenai adanya pembicaraan melalui handphone yang diberikan oleh Teradu III antara Teradu I dengan Drs. Dahlan yang isinya berupa pengakuan Teradu I telah memalsukan tanda tangan Drs. Dahlan dalam dokumen administrasi syarat sehat Jasmani dan rohani dari calon wakil Bupati yang bersangkutan. 12. Bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil bantahannya, TERADU I telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda T.1 – 1 sampai dengan T.1 – 37, yang semuanya telah diberi meterai cukup, dan alat bukti keterangan saksi, yaitu: 1 (satu) orang saksi bernama SUKIRMAN AZIS yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah di depan sidang. 20 13. Berdasarkan pada alat bukti yang telah diajukan oleh TERADU I tersebut di atas, maka TERADU I berpendapat sebagai berikut. Dalam rangkaian proses pemeriksaan kesehatan setiap calon Bupati dan wakil Bupati Bima tidak ada suatu surat atau dokumen syarat sehat jasmani dan rohani dalam bentuk apapun yang harus ditandatangani oleh calon Bupati atau wakil Bupati. Dalam rangkaian proses ini, KPU Kabupaten Bima hanya memberikan surat pengantar bagi setiap calon untuk memeriksakan kesehatannya pada rumah sakit pemerintah yang ditunjuk, yaitu RSU Mataram (Bukti T.1 – 6 s/d T.1 – 9). Sedangkan pemeriksaan kesehatan dilakukan langsung oleh Tim Dokter dan hasilnya mutlak merupakan otoritas Tim Dokter yang bersangkutan yang langsung diserahkan kepada KPU Kabupaten Bima sebagai bukti administrasi pemenuhan syarat sehat jasmani dan rohani dari setiap calon Bupati dan wakil Bupati. Jadi jelas bahwa tidak ada suatu surat atau dokumen administrasi syarat sehat jasmani dan rohani dalam bentuk apapun yang perlu ditandatangani oleh calon, dan dengan demikian tidak ada pula surat atau dokumen syarat sehat jasmani dan rohani dari Drs. Dahlan ataupun calon lainnya yang dipalsukan oleh Teradu I. Kebenaran atas fakta ini telah diakui oleh PARA PENGADU sendiri dalam persidangan yang menyatakan bahwa “Kami tahu, tidak ada surat yang dipalsukan” 14. Pada tanggal 3 Agustus 2015, KPU Kabupaten Bima melaksanakan tahap akhir penelitian persyaratan adminstrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dituangkan dalam Berita Acara atau Model BA.HP-KWK dan lampiranya (Bukti T.1.11) yang pada hari itu pula disampaikan kepada Partai Politik/Gabungan Partai Politik atau Penghubungnya (Bukti T.1-12). Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2015, pasangan bakal calon Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Drs. Dahlan telah menerima pemberitahuan tertulis mengenai pemenuhan syarat sehat jasmani dan rohani dari Tim Dokter yang disampaikan melalui KPU Kabupaten Bima (Bukti tanda terima T.1 – 31 dan T.1 – 32). 15. Berdasarkan pada alat bukti tersebut di atas, maka telah dapat dibuktikan dengan sempurna adanya fakta bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015 semua calon Bupati dan wakil Bupati Bima telah dinyatakan memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani oleh KPU Kabupaten Bima, sehingga tidak relevan lagi dan tidak logis Teradu I berbicara dengan calon bupati atau wakil Bupati tentang pemalsuan surat atau dokumen syarat sehat jasmani dan rohani dari calon yang manapun pada tanggal 5 Agustus 2015, karena semua calon telah dinyatakan memenuhi syarat. 16. Teradu I tidak pernah berbicara melalui handphone dengan calon wakil Bupati Bima bernama Drs. Dahlan yang berisi pengakuan Teradu I telah menandatangani palsu atau memalsukan tanda tangan Drs. Dahlan dalam surat atau dokumen syarat sehat jasmani dan rohani calon wakil Bupati yang bersangkutan, atau yang selengkapnya sebagaimana yang ada dalam rekaman suara yang telah diputar dan 21 didengarkan dalam persidangan. Pada hari rabu tanggal 4 Agustus 2015 bertempat di kantor Panwaslu kabupaten Bima. Pembicaraan antara Teradu I dengan Drs. Dahlan adalah mengenai syarat “memiliki NPWP dan Surat Pemberetahuan Pajak Pengghasilan wajib Pajak orang pribadi ”, dan tidak sedikitpun menyinggung mengenai syarat sehat jasmani dan rohani. Dalam hal ini Teradu I menyampaikan penjelasan atas pertanyaan dari penelpon (Drs. Dahlan) yang disampaikan secara singkat dan normatif, disaksikan oleh Teradu II Dan Teradu III. 17. Kebenaran atas bantahan Teradu I di atas di dukung oleh alat bukti berupa pengakuan dari Teradu II dan Teradu III yang disampaikan melalui jawabannya maupun yang disampaikan secara lisan dalam persidangan. Selain itu, alat bukti surat yang telah dikemukakan pada angka 2 di atas, yaitu Bukti T.1.11, Bukti T.1.12, Bukti T.1.31 dan Bukti T.1.32, merupakan bukti petunjuk yang sangat relevan bahwa tidak mungkin ada pembicaraan antara TERADU I sebagai ketua KPU Kabupaten Bima dengan calon wakil Bupati Bima Drs. Dahlan mengenai pemenuhan atau pemalsuan syarat sehat Jasmani dan rohani pada tanggal 4-5 Agustus 2015, karena pada tanggal 3 Agustus 2015 calon yang bersangkutan telah menerima Model BA.HP-KWK dan lampiranya yang berisi hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon oleh KPU Kabupaten Bima (Bukti T.1.11) dan pada tanggal 4 Agustus telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari Tim Dokter yang disampaikan melalui KPU Kabupaten Bima (Bukti T.1.32). [2.5.3] JAWABAN TERADU II DAN III 1. Bahwa Teradu II dan Teradu III menyatakan tidak benar semua dalil atau alasan yang dikemukakan oleh Para Teradu dalam surat aduannya, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas kebenarannya oleh Teradu II dan Teradu III dalam jawaban ini. 2. Bahwa Benar Panwas Kabupaten Bima, pernah memanggil Ketua KPU Kabupaten Bima untuk keperluan klarifikasi atas laporan pelanggaran tata cara pendaftaran pasangan bakal calon yang diduga dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima yang dilaporkan oleh Pimpinan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusung pasangan bakal calon Ady Mahyudi dan Zubair. Panggilan tersebut dilakukan secara tertulis dengan surat panggilan tertanggal 3 Agustus 2015 (Bukti T.2.T.3-1), yang kemudian dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Bima didampingi oleh 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten Bima pada hari selasa tanggal 4 Agustus 2015 dan pada hari dan tanggal itu juga dilakukan pemeriksaan (Bukti T.2.T.3-3 3. Bahwa tidak benar tanggal 5 Agustus 2015, bertempat di kantor Panwaslu Kabupaten Bima pernah terjadi percakapan melalui handphone milik Teradu III antara Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila (dalam perkara ini disebut 22 Teradu I) dengan salah seorang Bakal Calon Wakil Bupati Bima bernama Drs. DAHLAN, yang isinya berupa pengakuan Ketua KPU Kabupaten Bima (Teradu I) telah memalsukan tanda tangan Drs. Dahlan dalam surat atau dokumen persyaratan kesehatan sebagai bakal Calon Wakil Bupati Bima atau seutuhnya sebagaimana yang telah ditranskrip dan diterjemahkan dalam Bahasa Bima oleh Para Pengadu dalam surat aduannya, yang ikut didengar dan dibiarkan oleh Teradu II dan Teradu III, sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Bima. 4. Bahwa benar Teradu III pernah menerima telepon melalui handphone milik Teradu III dari Drs. Dahlan (salah seorang bakal Calon Wakil Bupati Bima)yang menanyakan tentang bukti administrasi yang berkaitan dengan syarat bebas tunggakan pajak bagi bakal calon, yang terjadi pada hari selasa tanggal 4 Agustus 2015 bertempat di kantor Panwaslu Kabupaten Bima ada TERADU I sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima yang lebih berkompeten dalam hal yang dipertanyakan oleh bersangkutan, maka Teradu III mempersilakan beliau (Teradu I) untuk menjawab dan menjelaskannya dan menyerahkan handphone kepada Teradu I. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Bima (Teradu I) menjawab pertanyaan pertanyaan penelepon (Drs. Dahlan) tesebut yang ikut dilihat dan didengar oleh Teradu II, Teradu III dan beberapa orang lainnya yang berada di tempat itu. Adapun jawaban yang diberikan oleh Teradu I kepada penelepon yang didengar oleh Teradu II dan Teradu III, semuanya berkaitan dengan penjelasan tentang syarat kewajiban terhadap pajak, di antaranya terdapat kata-kata “harus 5 tahun” “sejak ditetapkan sebagai wajib pajak”,dan “di tempat bapak terdaftar sebagai wajib pajak”. Jawaban dan penjelasan yang diberikan oleh Teradu I tersebut menggunakan Bahasa Indonesia,yang disampaikan secara singkat dan normatif, sehingga tidak terjadi sesuatu pelanggaran apapun yang dilakukan oleh Teradu I yang dibiarkan oleh Teradu II dan Teradu III sebagai pengawas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima. 5. Bahwa yang berhubungan dengan rekaman suara yang diduga sebagai percakapan antara Teradu I dengan Drs. Dahlan sebagaimana yang dimaksud oleh Para Teradu, yang dilakukan dalam bahasa daerah Bima, dan telah ditranskrip dan diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Para Teradu dalam surat pengaduannya, Teradu II dan Teradu III tidak mengetahuinya. Barang bukti yang dimaksud bisa saja merupakan hasil rekayasa dari orang atau pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2015, sehingga tidak mempunyai kekuatan bukti. Namun yang pasti diketahui oleh Teradu II dan Teradu III, tidak pernah terjadi pembicaraan antara Teradu I dengan Drs. Dahlan yang isinya sebagaimana yang dikemukakan oleh Para Pengadu dalam surat pengaduannya di kantor Panwaslu kabupaten Bima pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015 ataupun pada tanggal 4 Agustus 2015. 23 6. Bahwa mengenai substansi pembicaraan dalam rekaman suara yang dimaksud oleh Para Pengadu dalam pengaduannya, yaitu mengenai pemalsuan surat atau dokumen administrasi persyaratan kesehatan bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati Bima, berdasarkan pada fakta yang ada, menurut TERADU II dan TERADU III tidak mengandung nilai kebenaran, bahkan tidak rasional karena tidak terdapat suatu bentuk surat apapun yang perlu ditandatangani oleh bakal calon yang berhubungan dengan syarat kesehatan jasmani dan rohani. Hasil pemeriksaan kesehatan merupakan otoritas Tim Dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Bima yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun, yang langsung diserahkan oleh Tim Dokter atau rumah sakit yang bersangkutan kepada KPU Kabupaten Bima, sebagai bukti pemenuhan syarat sehat jasmani dan rohani. Lagi pula pada tanggal 3 Agustus 2015, KPU Kabupaten Bima telah melakukan rapat pleno penetapan pasangan bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima, yang hasilnya telah disampaikan kepada masing-masing pasangan bakal calon pada tanggal 4 dan 5 Agustus 2015 (Bukti T.2.T.3-4). [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU DAFTAR BUKTI TERTULIS TERADU I No KODE NAMA BUKTI 01 T.1-1 Surat Panggilan klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Bima 02 T.1-2 Pembeitahuan Tentang Status Laporan dari Panwaslu Kabupaten Bima 03 T.1-3 Kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Ikatan Dokter Indonesia Wilayah NTB dengan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB tentang Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh (jasmani dan rohani) Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2015 04 T.1-4 Keputusan KPU Kabupaten Bima tentang: Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB sebagai tempat pemeriksaan kesehatan menyeluruh (rohani dan jasmani) Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2015 24 05 T.1-5 Keputusan KPU Kabupaten Bima tentang: Standar kemampuan sehat rohani dan jasmani Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2015 06 T.1-6 surat pengantar bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati atas nama calon Bupati: Ady Mahyudin dan calon Wakil Bupati Atas Nama : Zubaer untuk pemeriksakan kesehatannya pada rumah sakit Umum Mataram. 07 T.1-7 surat pengantar bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati atas nama calon Bupati: Abdul Khayir.SH.,MH dan calon Wakil Bupati Atas Nama : Drs H Abdul Hamid.M.SI untuk pemeriksakan kesehatannya pada rumah sakit Umum Mataram 08 T.1-8 surat pengantar bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati atas nama calon Bupati: Drs.H. Syafrudin H.M.Nur.,M.Pd dan calon Wakil Bupati Atas Nama : Drs.H.Masykur HMS untuk pemeriksakan kesehatannya pada rumah sakit Umum Mataram. 09 T.1-9 surat pengantar bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati atas nama calon Bupati: HJ.Indash Damanyati Putri dan calon Wakil Bupati Atas Nama : Drs,Dahlan M.Noer untuk pemeriksakan kesehatannya pada rumah sakit Umum Mataram 10 T.1-10 Foto Penyerahan Hasil kesehatan Seluruh Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati dari 11 T.1-11 Berita Acara dan Lampiranya Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen persyaratabn pencalonan dan syarat calon dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati antas nama Bakal Pasangan calon Hj Indah damayanti Putri dan Drs, Dahlan H.M.Noer 12 T.1-12 Tanda Terima penyerahan BA dan lampiranya Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati antas nama Bakal Pasangan calon Hj Indah damayanti Putri dan Drs,Dahlan H.M.Noer 13 T.1-13 Surat Keterangan Sehat an Ady Mahyudin yang di tandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa . 14 T.1-14 Surat Keterangan An Ady Mahyudin yang menyatakan tidak ditemukan adanya Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau Benzodiazepin 15 T.1-15 Surat Keterangan Sehat an A.Zubaer yang di tandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa . 16 T.1-16 Surat Keterangan An A.Zubaer yang menyatakan tidak ditemukan adanya Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau Benzodiazepin 17 T.1-17 Surat Keterangan Sehat an Abdul Khayir,SH.,MH yang di tandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa . 18 T.1-18 Surat Keterangan An Abdul Khayir,SH.,MH yang menyatakan tidak ditemukan adanya Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau Benzodiazepin 19 T.1-19 Surat Keterangan Sehat an Drs.Abdul Hamid yang di tandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa . 20 T.1-20 Surat Keterangan An Drs.Abdul Hamid yang menyatakan tidak ditemukan adanya Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau Benzodiazepin 21 T.1-21 Surat Keterangan Sehat an Drs.H.Syafrudin H.M.Nur MPD yang di tandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa . 22 T.1-22 Surat Keterangan Drs.H.Syafrudin H.M.Nur MPD yang menyatakan tidak ditemukan adanya 25 Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau Benzodiazepin 23 T.1-23 Surat Keterangan Sehat an Drs.H.Maskur HMS yang di tandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa .. 24 T.1-24 Surat Keterangan Drs.H.Maskur HMS yang menyatakan tidak ditemukan adanya Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau Benzodiazepin. 25 T.1-25 Surat Keterangan Sehat an Hj Indah Damanyati Putri yang di tandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa 26 T.1-26 Surat Keterangan HJ Indah Damayanti Putri yang menyatakan tidak ditemukan adanya Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau Benzodiazepin. 27 T.1-27 Surat Keterangan Sehat an Drs Dahlan H M Noer yang di tandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa 28 T.1-28 Surat Keterangan Drs Dahlan H M Noer yang menyatakan tidak ditemukan adanya Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau Benzodiazepin. 29 T.1-29 Tanda Terima hasil Pemeriksaan kesehatan Abdul Khayir SH.MH. 33 T.1-33 Tanda Terima hasil Pemeriksaan kesehatan A.Zubaer 34 T.1-34 Tanda Terima hasil Pemeriksaan kesehatan H Masykur.HMS 35 T.1-35 Tanda Terima hasil Pemeriksaan kesehatan Drs H Syafrudin H.M.Nur MPd ( diterima Haerul Anas) 36 T.1-36 Tanda Terima hasil Pemeriksaan kesehatan Ady Mahyudin ( diterima oleh Ilham ) 37 T.1-37 Surat Pernyataan Kesepakatan penyelesaian masalah secara Damai dengan Sdr. Abdurrahman, SH. BUKTI TERADU II dan III NO KODE NAMA BUKTI KETERANGAN 01 T.2.T.3-1 Surat Panggilan Klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Bima kepada Ketua KPU Kabupaten Bima. 02 T.2.T.3-2 Berita Acara Pemeriksaan Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Bima. 03 T.2.T.3-3 Keputusan Panwaslu Kabupaten Bima dalam perkara Nomor. 04 T.2.T.3-4 Foto Kopi Berita Acara Penetapan Berdasarkan pada Hasil Penelitian Persyaratan bukti T.2.T.3-4 dan Administrasi Dokumen Persyaratan T.2.T.3-5 ini, maka Pencalonan dan Syarat Calon pada tanggal 3 dalam pemilihan bupati dan wakil Agustus 2015, semua bupati atas nama Bakal Pasangan persyaratan Calon Hj. Indah Damayanti Putri administrasi setiap dan Drs. Dahlan H. M. Noer, pasangan bakal calon tertanggal 3 Agustus 2015. telah ditetapkan 05 T.2.T.3-5 Tanda Terima penyerahan BA dan memenuhi syarat oleh Hasil Penelitian Persyaratan KPU Kab. Bima dan Administrasi Dokumen telah disampaikan persyaratan pencalonan dan syarat kepada masing- calon dalam pemilihan bupati dan masing pasangan wakil bupati atas nama Bakal bakal calon Pasangan calon Hj. Indah bersangkutan. Damayanti Putri dan Drs. Dahlan 26 H. M. Noer, dan lampirannya tertanggal 3 Agustus 2015. [2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU Saksi SUKIRMAN AZIS (Tim Asistensi Hukum KPU Kabupaten Bima) 1. Saksi menerangkan tentang kebenaran bahwa saksi pernah memfasilitasi pertemuan antara Teradu I dengan saksi Abdurrahman, SH dalam rangka membicarakan penyelesaian masalah antara Teradu I sebagai orang yang diduga berkomunikasi dengan Drs. Dahlan. 2. Sebelumnya saksi membaca dan mengetahui adanya Rekaman dimaksud karena diekspos di media massa dan karena hal tersebut saksi Abdurrahman, SH di laporkan karena diduga menyebarkan informasi /rekaman pengakuan pemalsuan tanda tangan pada dokumen persyaratan pencalonan Drs. Dahlan. 3. Saksi menanyakan langsung kepada Abdurrahman apakah benar dia yang menyebarkan isi rekaman itu ke media massa. Abdurrahman membenarkan. Saat ditanya apa motif penyebaran rekaman itu, Abdurrahman menjawab ia kecewa pada Teradu I karena tidak menanggapi permintaan klarifikasi Abdurrahman. 4. Saksi menyangkal sebagian keterangan Abdurrahman dalam sidang pertama DKPP. Saksi menegaskan tidak memiliki file rekaman tersebut, karena handphone yang ia miliki adalah versi lama. 5. Saksi juga membantah keterangan Abdurrahman tentang pernag satu mobil antara saksi dengan Abdurrahman. Saksi menegaskan dia dan Abdurrahman sama-sama tidak memiliki kendaraan mobil pribadi. 6. Saksi juga mengakui berperan menginisiasi pertemuan dengan mengundang saksi Abdurrahman, SH dan Teradu I ke Kantornya. Kemudian saksi menerangkan bahwa yang hadir dikantornya dalam pertemuan tersebut termasuk Aidin (Sekretaris KPU Kabupaten Bima) 7. Saksi hanya memfasilitasi pertemuan empat mata antara Teradu I dengan Abdurrahman, ia kemudian keluar tidak ikut dalam proses islah tersebut. 8. Saksi kemudian menyiapkan draf surat perjanjian damai yang kemudian ditandatangani oleh Teradu I dan Abdurrahman. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Yudin Candra Arif (Anggota KPU kabupaten Bima Divisi Hukum) Memberikan keterangan bahwa Akbar Tanjung yang menurut pengadu merupakan perekam percakapan, adalah mantan mahasiswanya. Sekretaris KPU Kabupaten Bima: Tidak mengetahui persis persoalan rekaman pembicaraan Teradu I dengan Calon wakil Bupati a.n Dahlan. Saat itu ia sedang fokus mengurus adendum naskah Hibah (NPHD). 27 [2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik 28 Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah warga masyarakat yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu I Siti Nursusila pada tanggal 5 Agustus 2015 telah melakukan percakapan telepon seluler dengan Bakal Calon Wakil Bupati Bima a.n Dahlan. Teradu I mengaku kepada Dahlan bahwa dia telah memalsukan tanda tangan Dahlan untuk kepentingan pemenuhan syarat Calon wakil bupati Bima, yakni syarat kesehatan. Teradu II Abdullah telah melakukan pembiaran atas percakapan telepon Teradu I dengan Calon Wabup a.n Dahlan. Teradu II juga dianggap memfasilitasi tempat, karena tempat kejadian adalah di Kantor Panwas yang diketuai oleh Teradu II. Para Pengadu mengadukan Teradu III dengan delik memfasilitasi pembicaraan via telepon antara Teradu I dengan Dahlan. Handpone yang digunakan adalah milik Teradu III a.n Junaidin. Bahwa orang yang merekam pembicaraan Teradu I dengan Cabup a.n Dahlan adalah Akbar Tanjung (staf sekretariat Panwas Kabupaten Bima). Akbar Tanjung menyerahkan pada Saifullah (Tim Kampanye Paslon Nomor urut 2). Selanjutnya Saifullah menyerahkan pada Abdurrahman (Tim Advokasi Paslon Nomor urut 2). Abdurrahman kemudian memberikan pada Para Pengadu untuk kemudian dijadikan bahan dalam aduan ke DKPP. Bahwa selain memberikan rekaman kpada para Pengadu, Abdurrahman telah merilis di media massa. Kemudian Teradu I melaporkan Abdurrahman dengan dasar Undang-Undang ITE. Namun belakangan Teradu I mencabut laporan ke kepolisian atas Terlapor Abdurrahman. Atas tindakan Teradu I, II, dan III Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, 29 Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Barsama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Walikota Menjadi Undang-Undang. Bahwa Para Pengadu memandang perlu untuk menyampaikan pada DKPP bahwa khusus Teradu I Siti Nursusila (Ketua KPU Kabupaten Bima) pernah mendapat sanksi sebagaimana Rekomendasi Dewan Kehormatan KPU Provinsi NTB Nomor: 01/DK.KPU.NTB/2011 Tanggal 3 Mei 2011. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu. Bahwa Panwas Kabupaten Bima, pernah memanggil Ketua KPU Kabupaten Bima untuk keperluan klarifikasi atas laporan pelanggaran tata cara pendaftaran pasangan bakal calon yang diduga dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima berdasarkan laporan Pimpinan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusung pasangan bakal calon Ady Mahyudi dan Zubair. Panggilan tersebut dilakukan secara tertulis dengan surat panggilan tertanggal 3 Agustus 2015 diteruskan dengan pertemuan hari Selasa tanggal 4 Agustus 2015 yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Bima didampingi oleh 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten Bima. Bahwa Para pengadu telah salah dalam mencantumkan tanggal diadakannya pertemuan di Panwas Kabupaten Bima yang dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Bima, Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Bima selaku tuan rumah, dan para staf sekretariat Panwas Kabupaten Bima. Para Pengadu dalam pengaduannya menuliskan pertemuan dilakukan tanggal 4 Agustus 2015, padahal sebenarnya dilakukan tanggal 5 Agustus 2015. Bahwa benar Teradu I pernah melakukan percakapan via telepon seluler dengan Bakal Calon Bupati a.n Dahlan selepas pertemuan dengan Panwas Kabupaten Bima. Namun isi pembicaraan tidak seperti yang didalilkan Pengadu. Bahwa Dahlan menelepon Teradu III Junaidin, lalu Teradu III menyerahkan telepon selularnya kepada Teradu I karena dianggap lebih berkompeten mengingat yang ditanyakan oleh Dahlan adalah perihal Tunggakan Pajak Pribadi dan NPWP. Kemudian Teradu I menjawab dengan lugas dan seperlunya. tidak benar isi percakapan menyangkut pemalsuan tanda tangan Bakal Calon Bupati Bima a.n Dahlan yang dilakukan oleh Teradu I. Bahwa tidak ada satu pun dokumen persyaratan kesehatan yang mesti ditandatangani oleh Bakal Calon. Penanda tangannya adalah tim dokter dari Rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Bima. Tanggal 3 agustus 2015 KPU Kabupaten Bima melaksanakan tahap akhir penelitian persyaratan adminstrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen 30 persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dituangkan dalam Berita Acara atau Model BA.HP-KWK dan lampirannya. Pada hari itu pula disampaikan kepada Partai Politik/Gabungan Partai Politik atau Penghubungnya. Bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Jasmani dan rohani bakal calon wakil Bupati Bima atas nama Drs. Dahlan yang disebutkan oleh Para Pengadu dalam pengaduannya, telah diserahkan pada tanggal 4 Agustus 2015, oleh ketua Pokja Pencalonan (Zainal Abidin, SH) yang diterima oleh penghubung pasangan bakal calon yang bersangkutan atas nama Ahmad Yasin, SH. MH. Adalah tidak mungkin Teradu I membicarakan syarat kesehatan pada tanggal 5 Agustus karena prosesnya telah selesai. Teradu I menyatakan tidak mungkin dia membicarakan “pemalsuan” di depan para anggota Panwas beserta staf yang turut hadir dan mendengar percakapan itu. Teradu II dan III selaku atasan Akbar Tanjung (staf Panwas yang melakukan perekaman versi Pengadu) menegaskan Akbar Tanjung tidak berada di ruangan saat pertemuan itu digelar, sehingga tidak mungkin merekam. Para Teradu secara tegas menolak seluruh aduan pengadu dan menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. [4.3] Menimbang keterangan para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bukti rekaman percakapan Teradu I dengan Bakal Calon Bupati a.n Dahlan tidak sepenuhnya dapat diterima. Bahwa saksi kunci a.n Akbar Tanjung tidak pernah dihadirkan ke muka sidang. DKPP juga telah memberi kesempatan pada Para Teradu untuk membuktikan keabsahan rekaman percakapan itu dengan menghadirkan ahli telematika. Namun para Pengadu tidak dapat menghadirkan ahli dimaksud dengan alasan terbentur Undang-Undang. Bahwa Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu adalah orang kedua dan ketiga, bukan yang mengalami langsung. Saksi Saifullah mengaku menerima rekaman dari Akbar Tanjung, kemudian menyerahkan pada Saksi Abdurrahman. DKPP berpendapat Para Pengadu tidak transparan dan akuntabel. Tim Pemeriksa Daerah yang mengerti Bahasa Bima, saat sidang mendengar isi pembicaraan telepon itu menyangkut pajak dan NPWP. Tim pemeriksa Daerah mempertanyakan mengapa bagian Pajak dan NPWP tidak masuk dalam traskrip pembicaraan telepon. Meski demikian, fakta bahwa telah terjadi percakapan antara Teradu I dengan Bakal Calon Bupati a.n Dahlan adalah benar adanya, namun dengan tanggal yang berbeda yakni 4 Agustus 2015, serta topik yang berbeda yakni soal pajak dan NPWP. DKPP berpendapat Teradu I telah melakukan pembicaraan yang dapat menimbulkan prasangka. Komunikasi secara langsung antara Bakal Calon Bupati dengan Penyelenggara pemilu adalah tidak dibenarkan. Peraturan perundang-undangan telah mengatur keberadaan Tim Penghubung (LO) untuk memfasilitasi komunikasi antara kandidat dengan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. Dalam sidang kedua juga terungkap bukti foto makan bersama antara Teradu I dengan Bupati Terpilih a.n Indah Damayanti Putri. DKPP berkesimpulan Teradu I melanggar Pasal 10 huruf a dan b Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang netralitas dan perlakuan yang sama terhadap calon dan Pasal 14 huruf c tentang proporsionalitas yakni tidak terlibat dalam kegiatan 31 resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Bahwa Teradu II dan III telah memfasilitasi tempat dan alat berupa telepon genggam untuk percakapan yang dapat menjurus pada conflict of interest. Teradu II dan III tidak kooperatif dalam membantu kelancaran sidang dengan tidak membantu menghadirkan saksi kunci a.n Akbar Tanjung. Teradu II dan III beralasan Akbar Tanjung telah berhenti dari jabatan staf sejak akhir Desember 2015, namun saat dimintai alat bukti surat pemberhentian atau keterangan bahwa kontrak kerja akbar Tanjung telah selesai, Teradu II dan III tidak menyerahkan pada DKPP. DKPP berkesimpulan Teradu II dan III telah melanggar kode etik pasal 7 huruf d yakni menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu, serta pasal 8 huruf b tentang mengindahkan Norma Penyelenggaraan Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta mememeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sesuai dengan tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I a.n Siti Nursusila selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bima, Teradu II a.n Abdullah selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Bima, dan Teradu III a.n Junaidin selaku Anggota Panwas Kabupaten Bima; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 32 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos. M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas Bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu/kuasanya dan tidak dihadiri Para Teradu/Kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 33