III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 September 2017 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa penyelenggaran Pemilihan Umum yang berkualitas diperlukan sarana
untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang
demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak konstitusional
masyarakat dibutuhkan penyelenggara yang profesional serta mempunyai
integritas, kapabilitas dan akuntabilitas sesuai dengan visi dan misi Bawaslu
RI terciptanya Penyelenggaraan pemilu yang demokratis, bermartabat dan
berkualitas;
2. Untuk mewujudkan visi misi Bawaslu ini mestilah bertolak awal dari mandiri
dan profesionalnya sikap kerja nyata personal anggotanya untuk menjawab
kebutuhan kerja-kerja kelembagaan pengawas pemilu. Namun Sikap Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam proses penetapan
calon anggota Panwas Kabupaten/kota di Provinsi, tidaklah mencerminkan
profesional, proporsional, Keterbukaan dan berkeadilan.
3. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
mengesampingkan amanat Konstitusi yakni UU Nomor 15 tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu. Khususnya melanggar Pasal 2 huruf b, c, g,
h, dan i tentang asas penyelenggara sebagai sikap dan tolok ukur, perilaku
kerja sebagai Penyelenggara Pemilu. Pasal 72 poin (8) yakni komposisi
keanggotaan Panwas Kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30%, sungguh sangatlah miris, jika
Penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
mengabaikan soal keterwakilan perempuan. Karena pada dasarnya UU
Pemilu maupun UU partai politik sangat memberikan atensi yang cukup
jelas untuk keterwakilan perempuan. Bahkan menjadi wajib bagi UU partai
politik sebagai prasyarat wajib dalam hal keikutsertaanya sebagai peserta
Pemilu. Alangkah naifnya, keputusan rapat pleno Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Barat yang mengabaikan Pasal 72 poin 8 tersebut, hanya karena
indikasi koncoisme yang tinggi, pun mengabaikan amanat Pasal 85 huruf e
yakni syarat menjadi calon anggota Panwas kabupaten/kota adalah memiliki
kemampuan, keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan
pengawasan;
4. Pelanggaran terhadap Pasal-Pasal diatas dibuktikan dengan ditemukannya
nilai dan rangking hasil tulis, tes kesehatan rohani dan tes wawancara yang
dilakukan oleh tim seleksi yang diketuai Lalu akhmad yani, SKM,M.Kep.,
Drs. H. Arsyad Gani., Prof. Agil Al Idrus., Prof. Parlan. dan Veri Junaidi, SH.
MH selaku supervisi/konsultan hukum Bawaslu RI;
5. Nilai-nilai itu tentunya semestinya, selayaknya menjadi pedoman dan
penuntun saat uji kepatutan dan kelayakan. Sehingga hasil yang diproses
pun tidaklah melenceng jauh dari tahapan seleksi sebelumnya. Mengingat
pula masyarakat memberikan dukungan penuh atas pengumuman hasil tes
wawancara terhadap keberadaan perempuan sebagai calon anggota Panwas
Kabupaten /Kota, baik di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara,
Kabupaten Dompu, maupun Kota Bima. Dan itu terbukti saat uji kelayakan
dan kepatutan fit and proper test, tidak ada pertanyaan klarifikasi apapun
oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat baik
terhadap calon anggota Panwas Kabupaten Lombok Utara maupun terhadap
Calon Anggota Panwas Kota Bima;
6. Sikap tidak jujur, tidak adil, tidak proporsinal, tidak profesional, Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam proses Rapat pleno
penetapan calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat
itu tercermin dan dibuktikan seperti contoh:
1) Menetapkan nama Idhar, S, Sos. sebagai anggota Panwas Kota Bima,
dalam Pengumuman Hasil Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota
Panwas Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat Nomor 052/KNB/
KP.0100/VIII/2017. Padahal dalam tes tertulis yang diadakan pada
tanggal 13 juli 2017. Idhar, S.Sos tidak mampu menjawab soal,
karena pengetahuannya terhadap soal teknis penyelenggaraan Pemilu
kurang, itu dibuktikan dengan ungkapannya sendiri saat tes tulis di
Hotel Marina Kota Bima, “ ini soal tidak ada kaitannya dengan
pengawasan, ini mestinya tes KPU” keluhnya di loby Hotel Marina.
Idhar, S.Sos pun mengakui tidak mampu menjawab dengan tuntas 5
(lima) soal essay. Hal itupun diceritakannya Adhar S.Sos saat
melakukan tes kesehatan rohani di RSJ. Mataram. Idhar, S.Sos saat
tes kesehatan Rohani di RS Jiwa Mataram, diumumkan oleh Psikiatri
RSJ mataram sebagai salah seorang yang wajib ulang melakukan tes
rohani. Ketua dan Anggota Bawaslu Nusa Tenggara Barat sungguh
sangatlah tidak proporsional dan profesional ketika menempatkan dan
menetapkan calon anggota Panwas Kabupaten /Kota, yang sudah
jelas memiliki rekam jejak dan nilai yang tidak memenuhi syarat
dalam tahapan seleksi. Hal ini tidak mencerminkan Visi-Misi Bawaslu
RI yang mengedepankan lembaga yang kuat, berkualitas baik secara
personal maupun kelembagaan.
2) Sikap tidak proporsional dan profesional itu tertuang pula dalam
penetapan calon Anggota panwas Kabupaten Dompu, yang diberikan
komposisi yang besar dan lebih terhadap keberadaan perempuan,
tanpa mengukur pengalaman kerja sebagai penyelenggara pemilu;
3) Adanya surat aduan masyarakat atas 3 (tiga) calon Anggota Panwas
Kabupaten Bima atas nama Abdurrahman, SH yang terlibat Partai
Politik. Junaidin, S.Sos dan Abdullah, SH yang telah mendapatkan
Surat Keputusan DKPP RI diadukan atas soal konspirasi dengan
ketua KPU Kabupaten, dalam soal penetapan calon Kepala Daerah
dalam pemilukada 2015 lalu. Namun ke-3 orang calon Anggota
Panwas itu, di tetapkan menjadi Anggota Panwas Kabupaten Bima;
4) Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melanggar
integritasnya sebagai penyelenggara, karena telah mewajibkan peserta
fit and proper test untuk membuat surat pernyataan tidak boleh
mengajukan keberatan/ protes atas hasil fit and proper test yang
ditetapkan Bawaslu Nusa Tenggara Barat. Itu dilakukan saat malam
uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test di Hotel Astoria. Sikap
ini cerminan kesewenang-wenangan, intimidasi dan mengabaikan
asas keterbukaan dan profesionalitas sebagai Penyelenggara Negara,
khususnya Penyelenggara Pemilu, yang siap melayani hak
masyarakat. Dan ini sangat tidak demokratis, tidak menghargai hak
demokrasi dan konstitusi warga/ masyarakat yang ingin
menyampaikan pendapatnya. Miris karena dilakukan oleh Ketua dan
Anggota Bawalu Nusa Tenggara Barat yang merupakan cerminan
lembaga pengawasan negeri ini.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Screenshot nilai hasil tes tertulis, tes kesehatan, rohani,
dan hasil tes wawancara;;
2. Bukti P-2 : Fotokopi dokumen hasil-hasil pengumuman hasil tes
seleksi Panwas Kabupaten/ Kota se-Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan DPW Partai Amanat Nasional
(PAN) Nusa Tenggara Barat Nomor PAN/15/A/Kpts/K-
S/01/I/2012 tentang pengesahan pengurus DPD PAN
Kabupaten Bima Periode 2019-2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 3.1/SK/HBY-
Arif/VIII/2015 tentang pengangkatan tim pemenangan
Desa dan Kelurahan Pasangan Calon Bambang Yasin-
Arifuddin;
5. Bukti P-5 : Surat Pernyataan a.n Suryadin;
6. Bukti P-6 : Surat Pernyataan a.n Adhar;
KESIMPULAN
[2.3] Dari uraian sebagaimana di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
Pertama:
a. Diloloskannya Abdurrahman yang terlibat Partai Politik menjadi anggota
Panwas Kabupaten Bima dan Irwan yang menjadi Tim Kampanye Pasangan
Calon Bupati/wakil Bupati dalam Pilkada Dompu tahun 2015, hal mana
tindakan ini adalah kesalahan yang sangat fatal;
b. Perlakuan istimewa dengan cara memberi waktu 10 menit kepada peserta
Idhar yang berbeda dengan peserta lain rangka pelaksanaan fit and proper test
yang ternyata yang bersangkutan lolos menjadi Anggota Panwas Kota Bima;
c. Menempatkan Idhar sebagai urutan 3 (tiga) dengan nilai 219 dan Rhierin
Adriana sebagai urutan empat (4) dengan nilai 217, hasil fit and proper test,
hal mana bertentangan dengan keterangan yang disampaikan Teradu;
d. Tindakan para Teradu yang mengharuskan peserta fit and propertest
menandatangani pernyataan tidak menuntut;
e. Perangkingan oleh Timsel dalam mana Pengadu sebagai perempuan sesuai
harapan Undang-Undang yang mengamanatkan keterwakilan perempuan
30% (tiga puluh persen), dan Pengadu selaku perempuan menempati urutan
pertama perangkingan;
f. Kesimpulan sepihak yang tidak berdasar dari para Teradu yang menjadikan
alasan keamanan, kerawanan serta zona merah di Kota Bima sehingga tidak
meloloskan Pengadu selaku perempuan menjadi anggota Panwas Kota Bima;
g. Ucapan-ucapan Idhar diberbagai tempat, yang menyatakan tahu lulus, ada
orang yang membekingi dibelakang, bahkan bisa menjadi Ketua Panwas Kota
Bima, maka secara sejak semula dan lebih awal Idhar telah menunjukkan
sikap yang tidak menghargai Bawaslu dan yang dapat menimbulkan asumsi
masyarakat luas dan peserta lainya seakan-akan Bawaslu dapat disuap, dan
berkata seakan-akan ada orang penting yang membekinginya hal mana dapat
pula menimbulkan reaksi masyakat seakan-akan Bawaslu Nusa Tenggara
Barat dapat ditakut-takuti oleh orang penting, maka hal-hal tersebut
melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu yaitu:
tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara
pemilu;
tidak menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaan pemilu,
karena proses seleksi tidak lepas sebagai bagian dari penyelenggaraan
pemilu itu sendiri;
tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu;
dengan ucapanya itu seakan mendukung untuk adanya penyalahgunaan
tugas, wewenang dan jabatan;
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan
DKPP Nomor 13 Tahun 2012 jo Nomor 11 Tahun 2012 jo Nomor 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 7 sampai pasal 9;
h. Berdasarkan fakta kehidupan berbangsa dan bernegara di era reformasi
sekarang ini, dalam mana hampir di segala lini kehidupan berbangsa dan
bernegara cenderung memberi tempat untuk adanya keterwakilan perempuan
dengan mematok angka minimal 30%, menyiratkan suatu keharusan
melibatkan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu, dan disisi lain
Pengadu menempati urutan pertama perangkingan oleh Timsel dan dengan
pengalaman sebagai anggota KPU Kota Bima tanpa cacat cela namun para
Teradu tidak memperhatikanya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
para Teradu tidak cermat atau sengaja menjadi tidak mencermat yang berarti
para Teradu melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa para
Teradu secara sadar dan sengaja malanggar Undang-undang dan melanggar
etika selaku anggota Bawaslu yang semestinya menjadi pengawas agar tidak
terjadi pelanggaran hukum, namun ternyata para Teradu sendiri yang menjadi
pelaku pelanggaran hukum, dan berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas
dapatlah menjadi bukti petunjuk bahwa lolosnya Idhar menjadi anggota Panwas
Kota Bima adalah karena diloloskan oleh para Teradu secara melanggar hukum
dan melanggar etika sebagai Penyelenggara Pemilu dan bukan karena
kemampuan akademis dan integritas.
Kedua :
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh DKPP pada hari Selasa, 31 Oktober 2017
bertempat di kantor Polda Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram didapati fakta-
fakta yang terungkap sebagai berikut
Bahwa saksi bernama Suryadin sebagai salah satu peserta tes calon Anggota
Panwas untuk Kabupaten Dompu telah menerangkan dibawah sumpah
dihadapan sidang DKPP di Mataram, hal-hal yang telah diucapkan Idhar yaitu “
tes ini hanya formalitas, saya pasti lulus” dan “ apa yang tidak bisa dilakukan
didunia ini mas, yang tes kita manusia juga sama seperti kita,” dan mengaku “
Bambang Karyono “” sebagai chanel, ucapan tersebut tertuang pula dalam surat
pernyataan yang ditandangani oleh Suryadin dan telah disampaikan ke hadapan
sidang DKPP di Jakarta, dengan demikian apa yang tertuang dalam surat
pernyataanya, dipertegas lagi dibawah sumpah dihadapan sidang DKPP di
Mataram pada tanggal 1 November 2017. Dengan demikian telah cukup terbukti
kebenaran adanya pelanggaran etika dan saudara Idhar sama sekali tidak
menampakan upaya pembelaan diri, dan hal ini menjadi petunjuk bahwa ia
bersikap diam tidak menyangkal yang berarti secara hukum, moral dan etika
dapat dipersamakan dengan mengakui;
Ketiga
Adapun pengaduan melibatkan Abdurrahman adalah dimaksudkan sebagai
indikator betapa Bawaslu Nusa Tenggara Barat pada proses seleksi Panwas di
Nusa Tenggara Barat tidak profesional dan melanggar hukum. Dari proses sidang
DKPP di Mataram dalam mana anggota Panwas tersebut menghadirkan orang-
orang partai sebagai saksinya yaitu:
Ady Mahyudi yang juga sebagai salah satu mantan Ketua Partai PAN Periode
2010-2015 dan juga sebagai kontestan Calon Bupati Bima periode 2010-
2015 dimana Abdurrahman menjadi salah satu anggota Tim Kampanye;
Aminurlah anggota DPRD Kab.Bima yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten
Bima periode 2017-2022;
kenyataan demikian menunjukkan secara jelas adanya hubungan emosional
yang kental di antara mereka;
SK pengesahan Pengurus PAN Kabupaten Bima Periode 2010-2015 dalam
mana ia sebagai wakil Sekretaris yang telah diajukan sebagai bukti di DKPP,
dan keberadaan SK tersebut disangkal oleh yang bersangkutan. Semestinya
jikalau ia tidak terkait semestinya menempuh upaya hukum lapor polisi,
bukanya menghadirkan saksi yang tidak menjelaskan apa-apa dan tidak
membantah keberadaan SK PAN yang telah diajukan Pengadu tersebut.
Dengan demikian ia telah tidak jujur yang secara etika tidak dibenarkan
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pula maka sangat
meyakinkan bahwa Abdurrahman menjadi Pengurus Partai Politik dan
menjadi Tim Kampaye yang secara hukum Pemilu tidak dibenarkan untuk
menjadi Anggota Panwas, karena kondisi demikian menjadi embrio yang
dapat berkembang menjadi bibit kekacauan yang menambah rawanya pemilu
dan pilkada di daerah Bima, apalagi saat ini tahapan Proses penyelenggaraan
Pemilu Legislatif tengah dimulai dan akan melakukan verifikasi faktual
terhadap keberadaan dan keanggotaan partai politik.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan
akhir bahwa Anggota Bawaslu Nusa Tenggara Barat yaitu Teradu 1, 2 dan 3 yang
telah meloloskanya berikut orang-orang yang telah diloloskanya menjadi Anggota
Panwas yaitu: Idhar Anggota Panwas Kota Bima, Abdurrahman Anggota Panwas
Kabupaten Bima, Irwan Anggota Panwas Kabupaten Dompu. Teradu
Muhammmad Khuwailid seharusnya diberikan Peringatan Keras atas
ketidakcermatan dan tidak profesionalnya. dan Terkait masing-masing
seharusnya tidak dibenarkan menjadi Anggota Panwas Kota Bima, Panwas
Kabupaten Bima dan Panwas Kabupaten Dompu.
Demikian kesimpulan akhir untuk mohon kiranya dimaklumi, sebelum dan
sesudahnya disampaikan ucapan terima kasih.
[2.4] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
Saksi Pengadu
1. Didi Pati
Saksi menyatakan bahwa pada saat proses Pilkada Kabupaten Dompu
yang dimenangkan oleh H Bambang,ketua tim suksesnya adalah Saksi
sendiri. Irwandi sebagai Anggota saya di bidang pedagang/pengusaha
dibuktikan dengan SK. Saksi menyatakan tidak memiliki bukti foto,tetapi
komunikasi sering dilakukan,waktu rapat juga hadir. Saksi menyatakan
bahwa mereka sering berembug bersama dalam tim sukses.
2. Suryadin
Pada tanggal 6 Agustus 2017 setelah melakukan fit and proper test saksi
menyatakan melihat idhar. Setelah saksi selesai fit and proper test, idhar
mengampiri saksi dan berkenalan pada minggu 6 Agustus 2017 jam
12.40. Idhar menanykan kepada saksi peserta darimana dan menjelaskan
kalau dia berasal dari Kota Bima. Saksi menanyakan mengapa Idhar
dating lebih cepat, dijawab oleh Idhar karena ingin melihat-melihat proses
fit and proper test dari kota lain. Idhar menanyakan kepada saksi apa yang
ditanyakan dalam fit and proper test. Idhar mengatakan kepada saksi
untuk santai dan tidak galau karena tes ini hanya formalitas. Idhar
menyatakan bahwa yang melakukan wawancara juga manusia biasa.
Saksi menanyakan apakah idhar mempunyai kenalan? Idhar mengatakan
mengenal Bambang Karyono, Saksi heran kenapa Idhar bisa mengenal
dengan Bambang Karyono, padahal Bambang Karyono adalah Komisioner
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan melakukan fit and
proper test.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 27 September 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
EKSEPSI
1. Bahwa aduan Sri Nuryati merupakan aduan yang salah alamat karena
yang dipersoalkan adalah tahapan seleksi yang di masih terjadi di Tim
seleksi yaitu soal persyaratan dan hasil tes tulis yang dilakukan oleh Tim
Seleksi.
2. Bahwa alasan pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran etik ini sangat
mengada-ada, tidak proporsioal bahkan terkesan menjadi curahan hati
dan ungkapan kekecewaan dari Sri Nuryati sebagai pengadu atas tidak
ditetapkannya sebagai anggota Panwas Pemilihan di Kota Bima.
3. Bahwa Sri Nuryati sebagai Pengadu sangat mendramatisir atas ketidak
lulusannya sebagai anggota Panwas Kota Bima dengan menuduh para
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana telah
didalilkan dalam aduannya, bahkan dengan sengaja dan secara Sadar
melakukan pencatutan nama-nama orang sebagai pengadu secara
bersama-sama untuk mendukung aduannya, yang akan saya buktikan
nanti pada tahap pemeriksaan pembuktian.
4. Bahwa alasan yang disampaikan oleh pengadu jika dicermati dengan
seksama maka seharusnya disampaikan keberatannya kepada Tim seleksi
pada waktu masing-masing tahapan seleksi yang dilaksanakan atau
setidak-tidaknya pada waktu tahapan tanggapan masyarakat.
DALAM POKOK ADUAN
1. Bahwa sesuai dengan amanat undang-undang nomor 15 tahun 2011,
bawaslu provinsi berwenang untuk membentuk Panwas kabupaten/Kota
dengan membentuk Tim Seleksi.
2. Bahwa Tim seleksi ini dibentuk untuk menjamin bahwa seluruh proses
tahapan seleksi dilaksanakan dengan benar agar mendapatkan putra-
putri terbaik di provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengabdi kepada
bangsa dan negara sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan
Wkain Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
yang terdiri dari yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akadimisi dan
praktisi pemilu yaitu Prof. DR. Agil Alidrus, Dr. Lalu Suparman, Drs.
Arsyad Gani, Lalu Ahmad Yani, SKm. M.Kes, Very Junaidi, SH.
3. Bahwa dalam proses seleksi calon panwas Kabupaten/Kota a quo tim
seleksi telah melakukan tahapan-tahapan dari mulai mengumumkan,
melakukan verifikasi persyaratan administrasi, meminta tanggapan dari
masyarakat, melaksanakan tes tulis, melaksanakan tes wawancara,
hingga berkahir dengan ditetapkan 6 (enam) orang untuk dilanjutkan
pada tahap fit and propert test.
4. Bahwa para Teradu memahami 6 (enam) orang yang telah ditetapkan oleh
tim seleksi melalui rangkaian seleksi yang ketat adalah orang-orang yang
telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai anggota Panwas di
tingkat Kabupaten/Kota.
5. Bahwa Pengadu mendalilkan para Teradu tidak proporsional dan
profesional karena menetapkan saudara Idhar, S.sos sebagai anggota
Panwas di Kota Bima merupakan dalil yang tidak benar dan tidak
berdasar.
6. Bahwa Idhar S.sos merupakan salah seorang peserta yang telah
dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Tim Seleksi pada tahap verifikasi
administrasi dan tes tulis dengan nilai 59,75 berdasarkan Berita Acara
Penilaian Hasil Tes Tertulis Nomor: 05.b/TIMSEL/Kab/Kota/VII/2017.
7. Bahwa idhar S.sos juga telah mengikuti tahap tes wawancara yang
dilaksanakan oleh Tim Seleksi dan ditetapkan mengikuti tahap uji
kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi berdasarkan Berita Acara
Penilian Hasil Tes Wawancara Nomor 07.a/TIMSEL/Kab/Kota/VII/2017.
8. Bahwa para Teradu bersama-sama telah melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap 6 (enam) orang yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi
mulai dari tanggal 4-6 Agustus 2017 dengan melakukan pendalaman
terkait Penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, Integritas,
kemampuan komunikasi dan kerja sama tim, kualitas kepemimpinan dan
kemampuan berorganisasi, dan pengetahuan muatan lokal.
9. Bahwa dalam penilaian uji kelayakan dan kepatutan para Teradu telah
memberikan peniliannya terhadap setiap calon anggota Panwas Pemilihan
dan direkap dalam rapat pleno pada tanggal 11 Agustus 2017 dengan
menghasilkan rangking berdasarkan total skor nilai dan rata-rata nilai.
10. Bahwa berdasarkan skor nilai setelah dilakukan rekap dari masing-
masing para Teradu, Pengadu atas nama Sri Nuryati berada pada urutan
ke 5, dengan total nilai 215 dengan rata-rata 72.
11. Bahwa selanjutnya Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah
melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu Pasal 85 huruf i dengan meloloskan Abdurrahman,
SH sebagai anggota Panwas di Kabupaten Bima karena menurut Pengadu
Abdurrahman, SH adalah anggota Partai Amanat Nasional.
12. Bahwa terhadap status Abdurrahman, SH sebagai anggota PAN
sesungguhnya pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwas tidak
sedang menjadi anggota Partai politik, sesuai dengan persayaratan yang
diajukan kepada Tim seleksi sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
anggota Panwas.
13. Bahwa persyaratan tersebut merupakan persyaratan administrasi yang
telah dilakukan verifikasi oleh Tim seleksi dan Abdurrahman, SH
dinayatakan telah memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwas oleh
Tim Seleksi.
14. Bahwa untuk meyakinkan diri para Teradu pada tahap uji kelayakan dan
kepatutan tetap melakukan klarifikasi terhadap Abdurrahman, SH terkait
dengan status keanggotannya di Partai Amanat Nasional dan didapatkan
bahwa berdasarkan pada dokumen dan keterangan yang disampaikan
oleh Abdurrahman, SH telah mengundurkan diri sebagai anggota Partai
Amanat Nasional pada bulan 20 Maret 2012.
15. Bahwa keterangan Abdurrahman, SH berkesesuaian dengan keterangan
Adi Mahyudi melalui surat tertanggal 17 Juni 2017 yang pada intinya
menyatakan bahwa benar Abdurrahman telah mengundurkan diri sebagai
anggota dan pengurus Partai Amanat Nasional dengan surat tertanggal 20
maret 2017
16. Bahwa, dalam rapat pleno penetapan calon anggota Panwas oleh para
Teradu tidak terjadi perbedaan pendapat terkait dengan persyaratan
administrasi tersebut sehingga Abdurrahman, SH telah dinyatakan
memenuhi persyaratan administrasi dan hasil penilaian oleh masing-
masing Teradu pada saat uji kelayakan dan kepatutan ditetapkan layak
dan patut sebagai anggota Panwas di Kabupaten Bima.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana di atas, para Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
1. Bahwa dalil Pengadu yang secara bersama-sama dengan pihak lain atau
mengatas namakan orang lain yaitu atas nama Muhariadi, SH yang dalam
surat penyataannya membantah telah memberi kuasa kepada Sri Nuryati
dan demikian juga dengan surat pernyataan Wahyudinsyah, SH.MH dan
oleh karenannya apa yang dilakukan oleh pengadu adalah perbuatan
melawan hukum dan aduan ini haruslah dintakan sebagai aduan yang
tidak benar.
2. Bahwa aduan Pengadu sebagaimana fakta persidangan lebih pada
persyaratan administrasi yang menjadi kewenangan dari Tim seleksi
sehingga aduan pengadu merupakan aduan yang salah alamat.
Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa dalil pengadu terhadap para Teradu melakukan perbuatan yang
tidak proporsional dan tidak profesioanl dalam menetapkan Idhar, S.sos
sebagai anggota panita pengawas di Kota Bima karena tidak memiliki
kemampuan dan tidak mampu menjawab tes tulis.
Bahwa berdasarkan pada Fakta persidangan saudara pengadu telah
membantah dalilnya sendiri dengan telah mengakui dan menjelaskan
bahwa Idhar, S.sos adalah mantan anggota Panitia Pengawasan
Kecamatan dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa
Tenggara Barat tahun 2013, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota
Bima tahun 2013, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014
serta Pemilihan Preseiden dan Wakil Presiden tahun 2014. dan diakui oleh
Pengadu bahwa Idhar S.sos dinyatakan telah lulus tes tulis oleh Tim
seleksi rekrutmen calon anggota Panwas Kabupaten/Kota wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Barat sesuai dengan Berita Acara Nomor
06/Timselkab/Kota/VII/2017 tertanggal 16 Juli 2017.
Bahwa dalam rapat pleno anggota Bawaslu provinsi Nusa Tenggara Barat
tanggal 11 Agustus 2017 berdasarkan hasil penilian oleh masing-masing
anggota Bawaslu provinsi Nusa Tenggara Barat dilakukan rekap hasil
penilaian atas uji kelayakan dan kepatutan terhadap masing-masing calon
anggota Panwas pemilihan dan didapatkan rangking nilai dan Idhar S.sos
menempati urutan ketiga, sedangkan Sri Nuryati pada urutan ke 6
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno penetapan Anggota
Panwas Kabupaten/Kota Nomor 051/K.NB/IV.00.3/VIII/2017 sesuai
dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kabupaten/Kota,
pada pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Wailkotatahun 2018 dan/atau pemilu
anggota DPR,DPR dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
tahun 2019 pada hal 75 bagian II (Rapat Pleno Penentuan anggota
Panwas) pada point 4 yang berbunyi “Bawaslu Provinsi melalui rapat Pleno
menetapkan nama anggota Panwas Kabupaten/Kota berdasarkan yang
diamantkan oleh undang-undang peraih nilai tertinggi, sedangkan nama
calon lainnya menjadi calon anggota Panwas kabupaten/Kota pengganti
antar waktu”.
2. Bahwa Pengadu telah mendalilkan para Teradu tidak proporsional dan
profesional karena tidak memperhatikan keterwakilan 30% perempuan.
Bahwa sesungguhnya Pengadu telah membantah dalilnya sendiri
sebagaimana tercantum dalam aduannya point 2 dengan menerangkan
bahwa komposisi keanggotan Panitia Pemilihan di Kabupaten Dompu 2
(dua) orang berjenis kelamin perempuan dari 3 jumlah anggota Panitia
Pengawasan Pemilihan. Hal ini justru membuktikan sebaliknya bahwa
para Teradu sangat memperhatikan tentang keterwakilan 30% Perempuan
termasuk dengan ditetapkannya 1 (satu) orang di Kota mataram atas
nama Dewi Asmawardhani sebagai anggota Panitia Pengawas pemilihan di
Kota Mataram.
3. Bahwa Pengadu telah mendalilkan para Teradu telah melakukan tindakan
yang tidak proporsional dan profesional dengan menetapkan
Abdurrahman sebagai anggota Panitia Pemilihan di kabupaten Bima
dikarenakan yang bersangkutan adalah anggota Partai Politik dalam hal
ini adalah Partai Amanat Nasional.
Bahwa dalam persidangan pemeriksann para Teradu telah menerangkan
bahwa dalam seleksi calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan telah
mengangkat Tim seleksi yang berwenang untuk melakukan verifikasi
persyaratan administrasi masing-masing calon anggota Panitia Pengawas
pemilihan, dan Abdurrahman SH temasuk salah seorang yang telah
ditetapkan oleh Tim Seleksi bahwa yang bersangkutan telah memenuhi
persyaratan administrasi sebagaimana tertuang dalam Pengumuman
Hasil penelitian Berkas administrasi calon anggota Panwas Kab/Kota di
Nusa tenggara Barat Nomor 04/Timsel.Kab/Kota NTB/VII/2017,
termasuk juga telah ditetapkan sebagai peserta yang telah lulus dalam
tahapan tes tulis dan ditetapkan sebagai peserta yang lulus dalam tes
wawancara sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Hasil wawancara
calon Anggota Panwas Kab/Kota di Nusa tenggara Barat Nomor
08/Timsel.kab/Kota/VII.2017 dimana dalam tes wawancara tersebut juga
dilakukan klarifikasi terkait soal keanggotannya Abdurrahman SH, pada
Partai Amanat Nasional, yang jika dihitung berdasarkan pengunduran
dirinya telah melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam
persyaratan menjadi anggota Panitia pengawas pemilihan.
Bahwa dalam persidangan muncul bukti bahwa Abdurrahman SH, sebagai
Tim Kampanye Pasangan Calon Adi Mahyudi dan Zubair pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan 2015 telah dibantah dan
disangkal oleh saudara Abdurrahman SH sebagai pihak terkait dalam
perkara ini dan sangkalan tersebut tidak ada bantahan dari Pengadu yang
berati pengadu telah mengakui ketidak benaran bukti yang diajukan oleh
karennya haruslah ditolak.
Bahwa dalam tahap uji kepatutan dan kelayakan tanggal 4-6 Agustus
2017 para Teradu juga melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang
diterima dari Tim Seleksi terkait keanggotaan Abdurrahman SH, sebagai
anggota dan pengurus Partai Amanat Nasional peridoe 2010-2015.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut ditemukan bahwa yang
bersangkutan telah mengundurkan diri dari pengurus dan keanggotaan
partai politik dalam hal ini adalah PAN sejak tanggal 20 Maret 2012,
bukti ini juga didukung oleh bukti lain berupa surat dari Ketua dan
sekertaris Partai Amanat Nasional Kabupaten Bima kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Barat, perihal pemberitahuan, tertanggal 18 Juni
2017 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Abdurrahman SH, tidak
lagi menjadi anggota Partai Amanat Nasional kabupaten Bima sejak
pengunduran dirinya, bukti ini juga memliki kesesuaian dengan bukti
persyaratan yang diajukan oleh yang bersangkutan pada saat mendaftar
sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan berupa surat
keterangan tidak lagi menjadi anggota Partai politik dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir tertanggal 19 Juni 2017.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan aduan Pengadu merupakan aduan yang error in persona.
2. Menyatakan tidak terbukti dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu oleh para Teradu.
3. Merehabilitasi para Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9,sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat penyataan Muhariadi, SH;
2. Bukti T-2 : Surat pernyataan Wahyudinsyah,SH.MH;
3. Bukti T-3 : Berita Acara Penilaian Hasil Tes Tertulis Nomor
05.b/Timselkab/Kota/VII/2017;
4. Bukti T-4 : Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Anggota Panwas
Kab/Kota Nomor 051/K.NB/IV.00.3/VIII/2017;
5. Bukti T-5 : Pengumuman Hasil Penelitian berkas administrasi calon
anggota Panwas Kab/Kota di NTB no:04/Timsel.Kab/Kota
NTB/VII/2017;
6. Bukti T-6 : Pengumuman Hasil Wawancara calon Anggota panwalu
Kab/Kota di NTB Nomor 08/Timsel.Kab/Kota
NTB/VII/2017;
7. Bukti T-7 : Surat pernyataan pengunduran diri Abdurrahman dari
anggota Partai Politik;
8. Bukti T-8 : Surat PAN Nomor PAN/15.7/B/K-S/099/VIII/2017
9. Bukti T-9 : Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang pada tanggal 27 September 2017 di Ruang Sidang DKPP
mendengarkan keterangan Abdurrahman selaku Anggota Panwas Kabupaten
Bima, pada Sidang tanggal 31 Oktober 2017 di Polda Nusa Tenggara Barat,
Majelis mendengarkan keterangan KPU Kabupaten Bima, keterangan Pihak
Terkait sebagai berikut:
1) Abdurrahman (Anggota Panwas Kabupaten Bima)
dalam Eksepsi
1. Bahwa pengaduan Para Pengadu kabur (obscuur libel);
Pengadu mempersoalkan Pengumuman Penetapan Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat Nomor
052/KNB/KP.0100/VIII/2017. Dalam hal ini pengumuman penetapan
dimaksud merupakan produk Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga
dengan demikian persoalan tersebut seharusnya dapat di gugat melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karena demikian aduan Para
Pengadu haruslah dinyatakan di Tolak.
2. Bahwa Para Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana pokok pengaduannya angka 1, 2, 3 dan 4. Oleh karena
Pengadu merupakan peserta yang juga mengikuti tahapan seleksi.
Sehingga pokok pengaduan dimaksud premature.
dalam Pokok Perkara
1. Bahwa pengaduan Pengadu sebagaimana dalam poin 3 tidaklan
beralasan, hal tersebut mengingat proses seleksi yang dilakukan oleh
Panitia Seleksi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
2. Bahwa pengaduan Pengadu sebagaimana dalam poin 3 khususnya
menyangkut pihak terkait, telah terklarifikasi secara administratif selama
proses atau tahapan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi baik
ketika dilakukan seleksi administrasi, pelaksanaan test wawancara oleh
Panitia Seleksi maupun pelaksanaan Fit and Proper test yang dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat;
3. Bahwa benar saya terdaftar dalam kepenguruan Partai Amanat Nasional
Kabupaten Bima pada Periode 2010-2015 oleh pengurus Partai ketika itu.
Akan tetapi saya telah mengajukan surat pengunduran diri sejak bulan
Maret tahun 2012.
4. Bahwa surat pengunduran diri yang saya ajukan tersebut dibenarkan oleh
pimpinan partai dengan mengeluarkan surat tertanggal 18 Juni 1017
perihal Pemberitahuan, surat Pernyataan dari Ketua Partai Amanat
Nasional Periode 2010-2015 tertanggal 17 Juli 2017;
5. Bahwa SK Nomor PAN/15/A/Kpt/K-S/01/I/2012 yang dijadikan sebagai
bukti oleh Para Pengadu tentang pihak terkait, telah mendapat klarifikasi
dari Pimpinan Partai Amanat Nasional Kabupaten Bima, baik ketua
Kepengurusan yang telah demisioner maupun kepengurusan yang sedang
berjalan saat ini. Dengan demikian sebagaimana pengaduan Para Pengadu
telah dinyatakan clear dan tidak ada masalah.
6. Bahwa Pengadu sendiri merupakan personal-personal atau para peserta
yang telah mengikuti rangkaian proses dan tahapan seleksi yang
dilakukan oleh Panitia Seleksi secara khidmat (tanpa ada proses
keberatan ketika prose berlangung). Sehingga menyangkut klaim Para
Pengadu tentang proses atau tahapan seleksi yang dilakukan secara tidak
profesional dan proporsional itu sangatlah bertentangan dengan akal
sehat dan azas kebenaran;
KESIMPULAN
[2.9]Dari uraian sebagaimana di atas, Pihak Terkait menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan:
A. Kedudukan Hukum Pengadu (Legal Standing)
Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, hal mana yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum;
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, masyarakat, dan/atau
Pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Selanjutnya Ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai berikut;
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh :
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat dan/atau
e. Pemilih;
Bahwa Sri Nuryati, SE (Pengadu) adalah merupakan peserta yang
mengikuti Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Nusa
Tenggara Barat. Maka dengan demikian Pengadu dinyatakan tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
mengadukan a quo kehadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP RI);
B. Pokok Perkara Prematur
1. Bahwa apabila dicermati dengan seksama mengenai pengaduan pokok
Pengadu, menyangkut Penetapan Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat Nomor
052/KNB/KP.0100/VIII/2017, sesungguhnya peristiwa yang diadukan
bukanlah domain Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-
RI). Hemat Pihak Terkait peristiwa yang diadukan merupakan
kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh karena
penetapan dimaksud merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha
Negara berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sehingga dengan demikian maka aduan Pengadu menjadi Prematur;
2. Bahwa Terhadap Pasal-Pasal yang diduga dilanggar oleh Para Teradu
yakni Pasal 2 b, c, g, h, i ; Pasal 72 poin 8; Pasal 85 poin e Undang-
undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
yang didalilkan oleh Pengadu dalam surat aduannya merupakan dalil
yang mengada-ada (illusi). Oleh karena penentuan dan dan penilaian
terhadap layak tidaknya seseorang (Peserta Test) untuk ditetapkan
sebagai calon Peserta Terpilih merupakan hak pregogatif Para Teradu
setelah mempertimbangkan secara komprehensif hasil-hasil seleksi
yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat Tahun 2017. Sepanjang
berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum,dengan memperhatikan pula Pasal 5,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 1, 11, 13
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
C. Alat Bukti
Bukti Surat Pengadu :
a. Foto Nilai Hasil Tes Tertulisdan Kerohanian;
b. SK. No. PAN/15/A/Kpt/K-S/I/2012;
c. SK. No. 3.1/SK/HBY-ARIF/VIII/2015;
Kesimpulan :
1. Bahwa alat bukti surat diatas khususnya (Foto Nilai Hasil Tes
Tertulis) yang diajukan sebagai bukti oleh Pengadu BUKANLAH
bukti yang sah menurut hukum, untuk maksud membuktikan
adanya Pengabaian atas Prosedur Penetapan Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat Nomor
052/KNB/KP.0100/VIII/2017 yang diduga dilanggar oleh para
Teradu dalam hal ini ialah menyangkut profesionalisme Para
Teradu sebagaimana yang diklaim oleh Pengadu melalui surat
Pengaduannya;
2. begitupula menyangkut Bukti SK Nomor PAN/15/A/Kpt/K-
S/I/2012, yang diajukan sebagai bukti oleh Pengadu dalam
Pengaduan a quo, bukti mana merupakan bukti yang sudah
terklarifikasi oleh Pihak Terkait sejak Tahapan-Tahapan Seleksi
yang dilakukan oleh Panitia maupun oleh Tim Fit and Proper test
Seleksi Anggota Panwas Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Barat
tahun 2017
3. Selain itu kedudukan bukti SK Nomor PAN/15/A/Kpt/K-S/I/2012,
telah pula diklarifikasi secara administratif oleh Pengurus Partai
Politik yang bersangkutan baik oleh Pengurus Partai yang sudah
Purna/Demisioner maupun oleh Pengurus Partai Definitif atau yang
sedang berjalan kini. Oleh karenanya sudah sangat jelas dan terang
SK Pengurus Partai Politik yang dijadikan bukti dalam Pengaduan a
quo, tidak dapat dikaitkan dan tidak mengikat secara hukum lagi
dengan Pihak Terkait. (bukti terlampir);
Bukti Surat Pihak Terkait:
Bahwa untuk membuktikan keterangan Pihak Terkait, Pihak
Terkait mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan
bukti PT-1 sampai dengan PT-10 sebagai berikut :
1. Bukti PT-1 : Surat Pernyataan Pengunduran Diri,
tertanggal 20 Maret 2012;
2. Bukti PT-2 : Surat Permohonan Pernyataan Mantan Ketua
DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2010-2015,
tertanggal 15 Juni 2017;
3. Bukti PT-3 : Surat Permohonan Pernyataan Mantan Ketua
Badan Pengembangan Organisasi dan
Keanggotaan DPD PAN Kabupaten Bima
Periode 2010-2015, tertanggal 15 Juni 2017;
4. Bukti PT-4 : Surat Permohonan Keterangan Ketua DPD PAN
Kabupaten Bima Periode 2015-2020,
tertanggal 16 Juni 2017;
5. Bukti PT-5 : Surat Pernyataan Mantan Ketua DPD PAN
Kabupaten Bima Periode 2010-2015,
tertanggal 17 Juni 2017;
6. Bukti PT-6 : Surat Pernyataan Mantan Ketua Badan
Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan
DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2010-2015,
tertanggal 18 Juni 2017;
7. Bukti PT-7 : Surat Pemberitahuan Ketua DPD PAN
Kabupaten Bima Periode 2015-2020, tertanggal
18 Juni 2017;
8. Bukti PT-8 : Surat Keterangan Tidak Lagi Menjadi Anggota
Parpol dalam Jangka Waktu 5 (lima) Tahun
terakhir, tertanggal 19 Juni 2017;
9. Bukti PT-9 : Permohonan Rekomendasi Penggunaan
Dokumen kepada Ketua DPD PAN Kabupaten
Bima tertanggal, 29 September 2017;
10. Bukti PT-10 : Surat Rekomendasi Penggunaan Dokumen
Pernyataan Pengunduran Diri dari Ketua DPD
PAN Kabupaten Bima tertanggal 2 Oktober
2017.
Kesimpulan :
1. Bahwa Pihak Terkait telah mengajukan dan menyampaikan Surat
Pernyataan Pengunduran Diri dari Kepengurusan dan Keanggotaan
Kepartaian sejak tanggal 20 Maret 2012. Sehingga sejak itu pula
Pihak Terkait tidak ada lagi ada hubungan dengan segala kegiatan
dan terlepas dari keterikatan pengurus kepartaian;
2. Bahwa Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang ajukan oleh Pihak
Terkait dimaksud harus dimaknai juga sebagai pengunduran diri
dari keanggotaan partai politik. Bahwa pada prinsipnya menjadi
Anggota Partai Politik adalah merupakan prinsip atau azas suka
rela. Berhenti keanggotaan dari partai politik karena telah
mengajukan Surat Pernyataan Pengunduran diri Pihak Terkait
secara tertulis, telah sejalan dengan amanat Pasal 16 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang
menyebutkan:
3. Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaanya dari Partai
Politik apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri secara tertulis;
c. Menjadi anggota partai politik lain; atau
d. Melanggar AD/ART.
e. Bahwa setelah pengajuan surat pernyataan pengunduran diri
Pihak Terkait, saat itu Pihak Terkait juga pernah melakukan
konfirmasi kepada pihak Dewan Pengurus Daerah Partai
dimaksud untuk segera menindak lanjuti surat pernyataan
pengunduran diri Pihak Terkait tersebut dengan menerbitkan
Surat Keputusan sehingga mendapat sebuah kepastian. Akan
tetapi Pihak Dewan Pengurus Daerah Partai dimaksud tidak
kunjung mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian untuk
diri Pihak Terkait;
4. Bahwa keterkaitan dengan Surat Keputusan Tim Pemenangan
Pasangan Calon, Pihak Terkait tidak tahu menahu karena tidak
pernah sama sekali mendapat konfirmasi dari siapapun atau
Pasangan Calon dimaksud sehingga terdaftar sebagai Tim
Pemenangan;
5. Bahwa terhadap status Pihak Terkait yang tidak lagi merupakan
sebagai Anggota dan Pengurus Partai Politik. Maka ketika Pihak
Terkait mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Panwas Kabupaten
Bima, sesungguhnya ketika itu Pihak Terkait tidak sedang menjadi
Anggota ataupun Pengurus Partai Politik sebagaimana Formulir
Persyaratan dari Tim Seleksi Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat yang telah ditandatangan
oleh Pihak Terkait
Saksi-Saksi Pengadu:
Bahwa dalam pemeriksaan perkara antara Pengadu melawan Para
Teradu serta Pihak Terkait, Pengadu TIDAK mengajukan saksi-
saksi yang dapat memberikan keterangan dimuka Persidangan.
Oleh karena demikian maka berdasarkan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan:
Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kedudukan hukum Pengadu danatau Pelapor sebagaimana
dimaksud Pasal 3;
b. Keterangan Pengadu danatau Pelapor dibawah sumpah;
c. Keterangan dan pembelaan Teradu danatau Terlapor;
d. Keterangan saksi dibawah sumpah;
e. Keterangan ahli dibawah sumpah;
f. Keterangan pihak lain yang terkait;
g. Pemeriksaan alat-bukti.
Kesimpulan :
1. Bahwa terhadap tidak adanya saksi yang diajukan oleh Pengadu
untuk memberikan keterangan di bawah sumpah sebagaimana
maksud Pasal 31 ayat (2) huruf d di atas, dalam kerangka
menguatkan/membenarkan dalil-dalil pokok aduan Pengadu
menjadikan dalil-dalil aduan Pengadu dalam Pengaduan a quo
tidak dapat dinilai kebenarannya. Apakah peristiwa yang didalilkan
benar dilakukan oleh Para Teradu khususnya menyangkut
perbuatan berupa Pengumunan Penetapan Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat No.
052/KNB/KP.0100/VIII/2017 dianggap melanggar azas profesional,
proporsional, keterbukaan dan berkeadilan?;
2. Mengingat pula Ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf d tersebut, maka
sudah menjadi pemahaman umum dan khususnya dikalangan
sarjana hukum bahwa, alat bukti baik berupa surat-surat maupun
saksi-saksi sangatlah penting kedudukannya dalam proses
pembuktian akan dalil-dalil hukum yang dikemukakan oleh pihak-
pihak dalam persidangan. Fakta persidangan pengaduan a quo,
sangatlah jelas Pengadu untuk menguatkan/membenarkan
pengaduannya tidak ada satupun mengajukan saksi dan/atau
memberikan keterangan dibawah sumpah di depan persidangan.
2. PENUTUP
Bahwa kesimpulan ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan segala Eksepsi/Jawaban Pihak Terkait dan tetap
dipertahankan sebagai dasar dalam menyelesaikan perkara ini.
Berdasarkan uraian kesimpulan di atas maka Pihak Terkait
memohon kepada Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi/Jawaban Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan aduan Pengadu haruslah ditolak untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Pihak Terkait dalam kedudukan
Apabila Majelis Etik berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan
yang seadil-adilnya
Keterangan Saksi dari Pihak Terkait Abdurrahman
1. Ady Mahyudi (Ketua DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2010-
2015)
Saksi menyatakan pada Pilkada 2015 menjadi salah satu Pasangan
Calon Bupati. Menurut Saksi Abdurrahman memang pernah masuk
dalam SK kpengurusan DPD PAN Kabupaten Bima, kebetulan saksi
adalah Ketua DPD PAN tahun 2010-2015. Saksi menyatakan bahwa
benar Abdurrahman pernah menjadi pengurus dalam
kepengurusan PAN tersebut. Saksi membenarkan bahwa tahun
2012 Abdurrahman pernah mengajukan surat penyataan
pengunduran diri di DPDP PAN Kabupaten Bima berkaitan dengan
alasan ingin fokus di Kantor Pengacara. Menurut saksi
kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bima tidak otomatis
menindaklanjuti surat pengunduran tersebut karena bisa dilihat di
SK kepengurusan, ada beberapa nama yang menjadi pengurus yang
hari ini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai lain.
Diantaranya adalah Sulaeman dan Samailah salah satu pengurus
DPD PAN periode 2010-2015. Mengenai nama Abdurrahman dalam
susunan Tim Kampanye Pilkada tahun 2015 Saksi menyatakan
tidak mengetahui karena yang menyusun Tim sukses adalah
beberapa Partai Politik pengusung yaitu PAN, PBB dan PKB. Saksi
menyatakan tidak tahu apakah ada nama Abdurrahman dalam
susunan Tim Kampanye dan apabila ada nama abdurraham
apakah yang dimaksud benar Pihak Terkait. Saksi menyatakan
bahwa yang mengeluarkan SK kepengurusan adalah Pengurus DPW
Provinsi Nusa Tenggara Barat dan proses perubahan Pengurus
belum diajukan oleh Pengurus DPD PAN Kabupaten Bima. Menurut
saksi apabila ada perubahan pengurusan akan dilaksanakan rapat
harian yang kemudian diajukan kepada DPW. Karena
Abdurrahman sudah mengajukan pengunduran diri, saksi
menyatakan secara otomatis sudah tidak lagi menjadi Pengurus
DPD PAN Kabupaten Bima.
2. Muhammad Aminurlah (Ketua DPD PAN Kabupaten Bima
Periode 2015-2010)
Saksi menyatakan bahwa pada periode 2010-2015 menjabat
sebagai Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Bima. Saksi menyatakan
keberadaan Abdurrahman dalam kepengurusan DPD PAN
Kabupaten Bima tahun 2010-2015 tidak pernah aktif dan tidak
pernah mengikuti rapat di DPD PAN Kabupaten Bima.
Abdurrahman telah mengundurkan diri pada bula Maret 2012.
Saksi menyatakan Abdurrahman dianggap tidak menjadi bagian
pengurus DPD PAN Kabupaten Bima karena dalam setiap rapat
harian tidak pernah hadir. Saksi menyatakan tidak pernah melihat
SK Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2010-2015.
Untuk periode 2015-2020, saksi menyatakan tidak pernah
memasukkan nama Abdurrahman dalam pengurus DPD PAN. Pada
waktu Pilkada tahun 2015 saksi juga tidak pernah melihat apakah
dirinya masuk dalam tim sukses atau tidak. Saksi menyatakan
mengenai Abdurrahman dalam susunan tim kampanye tidak
mengetahaui.
2) Yudin Candra Arif (Divisi Hukum KPU Kabupaten Bima)
Pihak Terkait menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bima tidak memiliki
hubungan hukum terkait dengan tahapan, proses, maupun penetapan hasil
dari Seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Nusa Tenggara Barat tingkat Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara
Barat. Terkait dengan SK DPD PAN untuk verifikasi dokumen Pihak Terkait
menyatakan akan menyerahkan kepada DKPP. Pihak Terkait menyatakan
dirinya baru menjadi Anggota KPU Kabupaten Bima pada tahun 2014.
Mengenai SK tim kampanye Pihak Terkait menyatakan bahwa tidak
mengetahui karena sebagai penyelenggara hanya berhubungan dengan LO.
Pihak Terkait menyatakan pertama kali bertemu dengan Abdurrahman waktu
sidang DKPP dengan Teradu Ketua KPU Kabupaten Bima, setelah itu baru
bertemu kembali ketika Abdurrahman menjadi Anggota Panwas Kabupaten
Bima. Pihak Terkait menyatakan bahwa akan mengirimkan alat Bukti yang
diminta oleh majelis. Pihak terkait menyatakan Ketua KPU Kabupaten Bima
pernah melaporkan Abdurrahman terkait dengan rekaman yang disebarkan
Oleh Abdurrahman.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.