Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.115/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Bawaslu Prov. NTB
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 15/11/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-11-2017
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 September 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa penyelenggaran Pemilihan Umum yang berkualitas diperlukan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah mengabaikan komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Panwas Kabupaten/ Kota sekurang-kurangnya 30%.
Pasal DilanggarPasal 84; Pasal 117; Pasal 43 Peraturan; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Khuwailid, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Syamsuddin dan Teradu III Bambang Karyono terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 115/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 192/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115/DKPP- PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Sri Nuryati Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Peserta Seleksi Panwas Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jl. Gatot subroto No. 1 A RT 04/03 Monggonao-Mpunda, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Khuwailid Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jl. Udayana Nomor 10, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------Teradu I; 2. Nama : Syamsuddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jl. Udayana Nomor 10, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------Teradu II; 3. Nama : Bambang Karyono Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jl. Udayana Nomor 10, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------Teradu III; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 September 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa penyelenggaran Pemilihan Umum yang berkualitas diperlukan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak konstitusional masyarakat dibutuhkan penyelenggara yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas dan akuntabilitas sesuai dengan visi dan misi Bawaslu RI terciptanya Penyelenggaraan pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas; 2. Untuk mewujudkan visi misi Bawaslu ini mestilah bertolak awal dari mandiri dan profesionalnya sikap kerja nyata personal anggotanya untuk menjawab kebutuhan kerja-kerja kelembagaan pengawas pemilu. Namun Sikap Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam proses penetapan calon anggota Panwas Kabupaten/kota di Provinsi, tidaklah mencerminkan profesional, proporsional, Keterbukaan dan berkeadilan. 3. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat mengesampingkan amanat Konstitusi yakni UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Khususnya melanggar Pasal 2 huruf b, c, g, h, dan i tentang asas penyelenggara sebagai sikap dan tolok ukur, perilaku kerja sebagai Penyelenggara Pemilu. Pasal 72 poin (8) yakni komposisi keanggotaan Panwas Kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%, sungguh sangatlah miris, jika Penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat mengabaikan soal keterwakilan perempuan. Karena pada dasarnya UU Pemilu maupun UU partai politik sangat memberikan atensi yang cukup jelas untuk keterwakilan perempuan. Bahkan menjadi wajib bagi UU partai politik sebagai prasyarat wajib dalam hal keikutsertaanya sebagai peserta Pemilu. Alangkah naifnya, keputusan rapat pleno Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mengabaikan Pasal 72 poin 8 tersebut, hanya karena indikasi koncoisme yang tinggi, pun mengabaikan amanat Pasal 85 huruf e yakni syarat menjadi calon anggota Panwas kabupaten/kota adalah memiliki kemampuan, keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan; 4. Pelanggaran terhadap Pasal-Pasal diatas dibuktikan dengan ditemukannya nilai dan rangking hasil tulis, tes kesehatan rohani dan tes wawancara yang dilakukan oleh tim seleksi yang diketuai Lalu akhmad yani, SKM,M.Kep., Drs. H. Arsyad Gani., Prof. Agil Al Idrus., Prof. Parlan. dan Veri Junaidi, SH. MH selaku supervisi/konsultan hukum Bawaslu RI; 5. Nilai-nilai itu tentunya semestinya, selayaknya menjadi pedoman dan penuntun saat uji kepatutan dan kelayakan. Sehingga hasil yang diproses pun tidaklah melenceng jauh dari tahapan seleksi sebelumnya. Mengingat pula masyarakat memberikan dukungan penuh atas pengumuman hasil tes wawancara terhadap keberadaan perempuan sebagai calon anggota Panwas Kabupaten /Kota, baik di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Dompu, maupun Kota Bima. Dan itu terbukti saat uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test, tidak ada pertanyaan klarifikasi apapun oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat baik terhadap calon anggota Panwas Kabupaten Lombok Utara maupun terhadap Calon Anggota Panwas Kota Bima; 6. Sikap tidak jujur, tidak adil, tidak proporsinal, tidak profesional, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam proses Rapat pleno penetapan calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat itu tercermin dan dibuktikan seperti contoh: 1) Menetapkan nama Idhar, S, Sos. sebagai anggota Panwas Kota Bima, dalam Pengumuman Hasil Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat Nomor 052/KNB/ KP.0100/VIII/2017. Padahal dalam tes tertulis yang diadakan pada tanggal 13 juli 2017. Idhar, S.Sos tidak mampu menjawab soal, karena pengetahuannya terhadap soal teknis penyelenggaraan Pemilu kurang, itu dibuktikan dengan ungkapannya sendiri saat tes tulis di Hotel Marina Kota Bima, “ ini soal tidak ada kaitannya dengan pengawasan, ini mestinya tes KPU” keluhnya di loby Hotel Marina. Idhar, S.Sos pun mengakui tidak mampu menjawab dengan tuntas 5 (lima) soal essay. Hal itupun diceritakannya Adhar S.Sos saat melakukan tes kesehatan rohani di RSJ. Mataram. Idhar, S.Sos saat tes kesehatan Rohani di RS Jiwa Mataram, diumumkan oleh Psikiatri RSJ mataram sebagai salah seorang yang wajib ulang melakukan tes rohani. Ketua dan Anggota Bawaslu Nusa Tenggara Barat sungguh sangatlah tidak proporsional dan profesional ketika menempatkan dan menetapkan calon anggota Panwas Kabupaten /Kota, yang sudah jelas memiliki rekam jejak dan nilai yang tidak memenuhi syarat dalam tahapan seleksi. Hal ini tidak mencerminkan Visi-Misi Bawaslu RI yang mengedepankan lembaga yang kuat, berkualitas baik secara personal maupun kelembagaan. 2) Sikap tidak proporsional dan profesional itu tertuang pula dalam penetapan calon Anggota panwas Kabupaten Dompu, yang diberikan komposisi yang besar dan lebih terhadap keberadaan perempuan, tanpa mengukur pengalaman kerja sebagai penyelenggara pemilu; 3) Adanya surat aduan masyarakat atas 3 (tiga) calon Anggota Panwas Kabupaten Bima atas nama Abdurrahman, SH yang terlibat Partai Politik. Junaidin, S.Sos dan Abdullah, SH yang telah mendapatkan Surat Keputusan DKPP RI diadukan atas soal konspirasi dengan ketua KPU Kabupaten, dalam soal penetapan calon Kepala Daerah dalam pemilukada 2015 lalu. Namun ke-3 orang calon Anggota Panwas itu, di tetapkan menjadi Anggota Panwas Kabupaten Bima; 4) Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melanggar integritasnya sebagai penyelenggara, karena telah mewajibkan peserta fit and proper test untuk membuat surat pernyataan tidak boleh mengajukan keberatan/ protes atas hasil fit and proper test yang ditetapkan Bawaslu Nusa Tenggara Barat. Itu dilakukan saat malam uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test di Hotel Astoria. Sikap ini cerminan kesewenang-wenangan, intimidasi dan mengabaikan asas keterbukaan dan profesionalitas sebagai Penyelenggara Negara, khususnya Penyelenggara Pemilu, yang siap melayani hak masyarakat. Dan ini sangat tidak demokratis, tidak menghargai hak demokrasi dan konstitusi warga/ masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya. Miris karena dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawalu Nusa Tenggara Barat yang merupakan cerminan lembaga pengawasan negeri ini. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Screenshot nilai hasil tes tertulis, tes kesehatan, rohani, dan hasil tes wawancara;; 2. Bukti P-2 : Fotokopi dokumen hasil-hasil pengumuman hasil tes seleksi Panwas Kabupaten/ Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat Nomor PAN/15/A/Kpts/K- S/01/I/2012 tentang pengesahan pengurus DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2019-2015; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 3.1/SK/HBY- Arif/VIII/2015 tentang pengangkatan tim pemenangan Desa dan Kelurahan Pasangan Calon Bambang Yasin- Arifuddin; 5. Bukti P-5 : Surat Pernyataan a.n Suryadin; 6. Bukti P-6 : Surat Pernyataan a.n Adhar; KESIMPULAN [2.3] Dari uraian sebagaimana di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: Pertama: a. Diloloskannya Abdurrahman yang terlibat Partai Politik menjadi anggota Panwas Kabupaten Bima dan Irwan yang menjadi Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati/wakil Bupati dalam Pilkada Dompu tahun 2015, hal mana tindakan ini adalah kesalahan yang sangat fatal; b. Perlakuan istimewa dengan cara memberi waktu 10 menit kepada peserta Idhar yang berbeda dengan peserta lain rangka pelaksanaan fit and proper test yang ternyata yang bersangkutan lolos menjadi Anggota Panwas Kota Bima; c. Menempatkan Idhar sebagai urutan 3 (tiga) dengan nilai 219 dan Rhierin Adriana sebagai urutan empat (4) dengan nilai 217, hasil fit and proper test, hal mana bertentangan dengan keterangan yang disampaikan Teradu; d. Tindakan para Teradu yang mengharuskan peserta fit and propertest menandatangani pernyataan tidak menuntut; e. Perangkingan oleh Timsel dalam mana Pengadu sebagai perempuan sesuai harapan Undang-Undang yang mengamanatkan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen), dan Pengadu selaku perempuan menempati urutan pertama perangkingan; f. Kesimpulan sepihak yang tidak berdasar dari para Teradu yang menjadikan alasan keamanan, kerawanan serta zona merah di Kota Bima sehingga tidak meloloskan Pengadu selaku perempuan menjadi anggota Panwas Kota Bima; g. Ucapan-ucapan Idhar diberbagai tempat, yang menyatakan tahu lulus, ada orang yang membekingi dibelakang, bahkan bisa menjadi Ketua Panwas Kota Bima, maka secara sejak semula dan lebih awal Idhar telah menunjukkan sikap yang tidak menghargai Bawaslu dan yang dapat menimbulkan asumsi masyarakat luas dan peserta lainya seakan-akan Bawaslu dapat disuap, dan berkata seakan-akan ada orang penting yang membekinginya hal mana dapat pula menimbulkan reaksi masyakat seakan-akan Bawaslu Nusa Tenggara Barat dapat ditakut-takuti oleh orang penting, maka hal-hal tersebut melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu yaitu:  tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu;  tidak menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaan pemilu, karena proses seleksi tidak lepas sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu itu sendiri;  tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu;  dengan ucapanya itu seakan mendukung untuk adanya penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan; Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 jo Nomor 11 Tahun 2012 jo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 7 sampai pasal 9; h. Berdasarkan fakta kehidupan berbangsa dan bernegara di era reformasi sekarang ini, dalam mana hampir di segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara cenderung memberi tempat untuk adanya keterwakilan perempuan dengan mematok angka minimal 30%, menyiratkan suatu keharusan melibatkan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu, dan disisi lain Pengadu menempati urutan pertama perangkingan oleh Timsel dan dengan pengalaman sebagai anggota KPU Kota Bima tanpa cacat cela namun para Teradu tidak memperhatikanya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para Teradu tidak cermat atau sengaja menjadi tidak mencermat yang berarti para Teradu melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu; Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa para Teradu secara sadar dan sengaja malanggar Undang-undang dan melanggar etika selaku anggota Bawaslu yang semestinya menjadi pengawas agar tidak terjadi pelanggaran hukum, namun ternyata para Teradu sendiri yang menjadi pelaku pelanggaran hukum, dan berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas dapatlah menjadi bukti petunjuk bahwa lolosnya Idhar menjadi anggota Panwas Kota Bima adalah karena diloloskan oleh para Teradu secara melanggar hukum dan melanggar etika sebagai Penyelenggara Pemilu dan bukan karena kemampuan akademis dan integritas. Kedua : Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh DKPP pada hari Selasa, 31 Oktober 2017 bertempat di kantor Polda Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram didapati fakta- fakta yang terungkap sebagai berikut Bahwa saksi bernama Suryadin sebagai salah satu peserta tes calon Anggota Panwas untuk Kabupaten Dompu telah menerangkan dibawah sumpah dihadapan sidang DKPP di Mataram, hal-hal yang telah diucapkan Idhar yaitu “ tes ini hanya formalitas, saya pasti lulus” dan “ apa yang tidak bisa dilakukan didunia ini mas, yang tes kita manusia juga sama seperti kita,” dan mengaku “ Bambang Karyono “” sebagai chanel, ucapan tersebut tertuang pula dalam surat pernyataan yang ditandangani oleh Suryadin dan telah disampaikan ke hadapan sidang DKPP di Jakarta, dengan demikian apa yang tertuang dalam surat pernyataanya, dipertegas lagi dibawah sumpah dihadapan sidang DKPP di Mataram pada tanggal 1 November 2017. Dengan demikian telah cukup terbukti kebenaran adanya pelanggaran etika dan saudara Idhar sama sekali tidak menampakan upaya pembelaan diri, dan hal ini menjadi petunjuk bahwa ia bersikap diam tidak menyangkal yang berarti secara hukum, moral dan etika dapat dipersamakan dengan mengakui; Ketiga Adapun pengaduan melibatkan Abdurrahman adalah dimaksudkan sebagai indikator betapa Bawaslu Nusa Tenggara Barat pada proses seleksi Panwas di Nusa Tenggara Barat tidak profesional dan melanggar hukum. Dari proses sidang DKPP di Mataram dalam mana anggota Panwas tersebut menghadirkan orang- orang partai sebagai saksinya yaitu:  Ady Mahyudi yang juga sebagai salah satu mantan Ketua Partai PAN Periode 2010-2015 dan juga sebagai kontestan Calon Bupati Bima periode 2010- 2015 dimana Abdurrahman menjadi salah satu anggota Tim Kampanye;  Aminurlah anggota DPRD Kab.Bima yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Bima periode 2017-2022;  kenyataan demikian menunjukkan secara jelas adanya hubungan emosional yang kental di antara mereka;  SK pengesahan Pengurus PAN Kabupaten Bima Periode 2010-2015 dalam mana ia sebagai wakil Sekretaris yang telah diajukan sebagai bukti di DKPP, dan keberadaan SK tersebut disangkal oleh yang bersangkutan. Semestinya jikalau ia tidak terkait semestinya menempuh upaya hukum lapor polisi, bukanya menghadirkan saksi yang tidak menjelaskan apa-apa dan tidak membantah keberadaan SK PAN yang telah diajukan Pengadu tersebut. Dengan demikian ia telah tidak jujur yang secara etika tidak dibenarkan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pula maka sangat meyakinkan bahwa Abdurrahman menjadi Pengurus Partai Politik dan menjadi Tim Kampaye yang secara hukum Pemilu tidak dibenarkan untuk menjadi Anggota Panwas, karena kondisi demikian menjadi embrio yang dapat berkembang menjadi bibit kekacauan yang menambah rawanya pemilu dan pilkada di daerah Bima, apalagi saat ini tahapan Proses penyelenggaraan Pemilu Legislatif tengah dimulai dan akan melakukan verifikasi faktual terhadap keberadaan dan keanggotaan partai politik. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan akhir bahwa Anggota Bawaslu Nusa Tenggara Barat yaitu Teradu 1, 2 dan 3 yang telah meloloskanya berikut orang-orang yang telah diloloskanya menjadi Anggota Panwas yaitu: Idhar Anggota Panwas Kota Bima, Abdurrahman Anggota Panwas Kabupaten Bima, Irwan Anggota Panwas Kabupaten Dompu. Teradu Muhammmad Khuwailid seharusnya diberikan Peringatan Keras atas ketidakcermatan dan tidak profesionalnya. dan Terkait masing-masing seharusnya tidak dibenarkan menjadi Anggota Panwas Kota Bima, Panwas Kabupaten Bima dan Panwas Kabupaten Dompu. Demikian kesimpulan akhir untuk mohon kiranya dimaklumi, sebelum dan sesudahnya disampaikan ucapan terima kasih. [2.4] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. Saksi Pengadu 1. Didi Pati Saksi menyatakan bahwa pada saat proses Pilkada Kabupaten Dompu yang dimenangkan oleh H Bambang,ketua tim suksesnya adalah Saksi sendiri. Irwandi sebagai Anggota saya di bidang pedagang/pengusaha dibuktikan dengan SK. Saksi menyatakan tidak memiliki bukti foto,tetapi komunikasi sering dilakukan,waktu rapat juga hadir. Saksi menyatakan bahwa mereka sering berembug bersama dalam tim sukses. 2. Suryadin Pada tanggal 6 Agustus 2017 setelah melakukan fit and proper test saksi menyatakan melihat idhar. Setelah saksi selesai fit and proper test, idhar mengampiri saksi dan berkenalan pada minggu 6 Agustus 2017 jam 12.40. Idhar menanykan kepada saksi peserta darimana dan menjelaskan kalau dia berasal dari Kota Bima. Saksi menanyakan mengapa Idhar dating lebih cepat, dijawab oleh Idhar karena ingin melihat-melihat proses fit and proper test dari kota lain. Idhar menanyakan kepada saksi apa yang ditanyakan dalam fit and proper test. Idhar mengatakan kepada saksi untuk santai dan tidak galau karena tes ini hanya formalitas. Idhar menyatakan bahwa yang melakukan wawancara juga manusia biasa. Saksi menanyakan apakah idhar mempunyai kenalan? Idhar mengatakan mengenal Bambang Karyono, Saksi heran kenapa Idhar bisa mengenal dengan Bambang Karyono, padahal Bambang Karyono adalah Komisioner Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan melakukan fit and proper test. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 27 September 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: EKSEPSI 1. Bahwa aduan Sri Nuryati merupakan aduan yang salah alamat karena yang dipersoalkan adalah tahapan seleksi yang di masih terjadi di Tim seleksi yaitu soal persyaratan dan hasil tes tulis yang dilakukan oleh Tim Seleksi. 2. Bahwa alasan pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran etik ini sangat mengada-ada, tidak proporsioal bahkan terkesan menjadi curahan hati dan ungkapan kekecewaan dari Sri Nuryati sebagai pengadu atas tidak ditetapkannya sebagai anggota Panwas Pemilihan di Kota Bima. 3. Bahwa Sri Nuryati sebagai Pengadu sangat mendramatisir atas ketidak lulusannya sebagai anggota Panwas Kota Bima dengan menuduh para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana telah didalilkan dalam aduannya, bahkan dengan sengaja dan secara Sadar melakukan pencatutan nama-nama orang sebagai pengadu secara bersama-sama untuk mendukung aduannya, yang akan saya buktikan nanti pada tahap pemeriksaan pembuktian. 4. Bahwa alasan yang disampaikan oleh pengadu jika dicermati dengan seksama maka seharusnya disampaikan keberatannya kepada Tim seleksi pada waktu masing-masing tahapan seleksi yang dilaksanakan atau setidak-tidaknya pada waktu tahapan tanggapan masyarakat. DALAM POKOK ADUAN 1. Bahwa sesuai dengan amanat undang-undang nomor 15 tahun 2011, bawaslu provinsi berwenang untuk membentuk Panwas kabupaten/Kota dengan membentuk Tim Seleksi. 2. Bahwa Tim seleksi ini dibentuk untuk menjamin bahwa seluruh proses tahapan seleksi dilaksanakan dengan benar agar mendapatkan putra- putri terbaik di provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengabdi kepada bangsa dan negara sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wkain Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang terdiri dari yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akadimisi dan praktisi pemilu yaitu Prof. DR. Agil Alidrus, Dr. Lalu Suparman, Drs. Arsyad Gani, Lalu Ahmad Yani, SKm. M.Kes, Very Junaidi, SH. 3. Bahwa dalam proses seleksi calon panwas Kabupaten/Kota a quo tim seleksi telah melakukan tahapan-tahapan dari mulai mengumumkan, melakukan verifikasi persyaratan administrasi, meminta tanggapan dari masyarakat, melaksanakan tes tulis, melaksanakan tes wawancara, hingga berkahir dengan ditetapkan 6 (enam) orang untuk dilanjutkan pada tahap fit and propert test. 4. Bahwa para Teradu memahami 6 (enam) orang yang telah ditetapkan oleh tim seleksi melalui rangkaian seleksi yang ketat adalah orang-orang yang telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai anggota Panwas di tingkat Kabupaten/Kota. 5. Bahwa Pengadu mendalilkan para Teradu tidak proporsional dan profesional karena menetapkan saudara Idhar, S.sos sebagai anggota Panwas di Kota Bima merupakan dalil yang tidak benar dan tidak berdasar. 6. Bahwa Idhar S.sos merupakan salah seorang peserta yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Tim Seleksi pada tahap verifikasi administrasi dan tes tulis dengan nilai 59,75 berdasarkan Berita Acara Penilaian Hasil Tes Tertulis Nomor: 05.b/TIMSEL/Kab/Kota/VII/2017. 7. Bahwa idhar S.sos juga telah mengikuti tahap tes wawancara yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi dan ditetapkan mengikuti tahap uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi berdasarkan Berita Acara Penilian Hasil Tes Wawancara Nomor 07.a/TIMSEL/Kab/Kota/VII/2017. 8. Bahwa para Teradu bersama-sama telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 6 (enam) orang yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi mulai dari tanggal 4-6 Agustus 2017 dengan melakukan pendalaman terkait Penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, Integritas, kemampuan komunikasi dan kerja sama tim, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi, dan pengetahuan muatan lokal. 9. Bahwa dalam penilaian uji kelayakan dan kepatutan para Teradu telah memberikan peniliannya terhadap setiap calon anggota Panwas Pemilihan dan direkap dalam rapat pleno pada tanggal 11 Agustus 2017 dengan menghasilkan rangking berdasarkan total skor nilai dan rata-rata nilai. 10. Bahwa berdasarkan skor nilai setelah dilakukan rekap dari masing- masing para Teradu, Pengadu atas nama Sri Nuryati berada pada urutan ke 5, dengan total nilai 215 dengan rata-rata 72. 11. Bahwa selanjutnya Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 85 huruf i dengan meloloskan Abdurrahman, SH sebagai anggota Panwas di Kabupaten Bima karena menurut Pengadu Abdurrahman, SH adalah anggota Partai Amanat Nasional. 12. Bahwa terhadap status Abdurrahman, SH sebagai anggota PAN sesungguhnya pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwas tidak sedang menjadi anggota Partai politik, sesuai dengan persayaratan yang diajukan kepada Tim seleksi sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon anggota Panwas. 13. Bahwa persyaratan tersebut merupakan persyaratan administrasi yang telah dilakukan verifikasi oleh Tim seleksi dan Abdurrahman, SH dinayatakan telah memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwas oleh Tim Seleksi. 14. Bahwa untuk meyakinkan diri para Teradu pada tahap uji kelayakan dan kepatutan tetap melakukan klarifikasi terhadap Abdurrahman, SH terkait dengan status keanggotannya di Partai Amanat Nasional dan didapatkan bahwa berdasarkan pada dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh Abdurrahman, SH telah mengundurkan diri sebagai anggota Partai Amanat Nasional pada bulan 20 Maret 2012. 15. Bahwa keterangan Abdurrahman, SH berkesesuaian dengan keterangan Adi Mahyudi melalui surat tertanggal 17 Juni 2017 yang pada intinya menyatakan bahwa benar Abdurrahman telah mengundurkan diri sebagai anggota dan pengurus Partai Amanat Nasional dengan surat tertanggal 20 maret 2017 16. Bahwa, dalam rapat pleno penetapan calon anggota Panwas oleh para Teradu tidak terjadi perbedaan pendapat terkait dengan persyaratan administrasi tersebut sehingga Abdurrahman, SH telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan hasil penilaian oleh masing- masing Teradu pada saat uji kelayakan dan kepatutan ditetapkan layak dan patut sebagai anggota Panwas di Kabupaten Bima. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana di atas, para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: Dalam Eksepsi 1. Bahwa dalil Pengadu yang secara bersama-sama dengan pihak lain atau mengatas namakan orang lain yaitu atas nama Muhariadi, SH yang dalam surat penyataannya membantah telah memberi kuasa kepada Sri Nuryati dan demikian juga dengan surat pernyataan Wahyudinsyah, SH.MH dan oleh karenannya apa yang dilakukan oleh pengadu adalah perbuatan melawan hukum dan aduan ini haruslah dintakan sebagai aduan yang tidak benar. 2. Bahwa aduan Pengadu sebagaimana fakta persidangan lebih pada persyaratan administrasi yang menjadi kewenangan dari Tim seleksi sehingga aduan pengadu merupakan aduan yang salah alamat. Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa dalil pengadu terhadap para Teradu melakukan perbuatan yang tidak proporsional dan tidak profesioanl dalam menetapkan Idhar, S.sos sebagai anggota panita pengawas di Kota Bima karena tidak memiliki kemampuan dan tidak mampu menjawab tes tulis. Bahwa berdasarkan pada Fakta persidangan saudara pengadu telah membantah dalilnya sendiri dengan telah mengakui dan menjelaskan bahwa Idhar, S.sos adalah mantan anggota Panitia Pengawasan Kecamatan dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2013, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bima tahun 2013, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 serta Pemilihan Preseiden dan Wakil Presiden tahun 2014. dan diakui oleh Pengadu bahwa Idhar S.sos dinyatakan telah lulus tes tulis oleh Tim seleksi rekrutmen calon anggota Panwas Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan Berita Acara Nomor 06/Timselkab/Kota/VII/2017 tertanggal 16 Juli 2017. Bahwa dalam rapat pleno anggota Bawaslu provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 11 Agustus 2017 berdasarkan hasil penilian oleh masing-masing anggota Bawaslu provinsi Nusa Tenggara Barat dilakukan rekap hasil penilaian atas uji kelayakan dan kepatutan terhadap masing-masing calon anggota Panwas pemilihan dan didapatkan rangking nilai dan Idhar S.sos menempati urutan ketiga, sedangkan Sri Nuryati pada urutan ke 6 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno penetapan Anggota Panwas Kabupaten/Kota Nomor 051/K.NB/IV.00.3/VIII/2017 sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, pada pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wailkotatahun 2018 dan/atau pemilu anggota DPR,DPR dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 pada hal 75 bagian II (Rapat Pleno Penentuan anggota Panwas) pada point 4 yang berbunyi “Bawaslu Provinsi melalui rapat Pleno menetapkan nama anggota Panwas Kabupaten/Kota berdasarkan yang diamantkan oleh undang-undang peraih nilai tertinggi, sedangkan nama calon lainnya menjadi calon anggota Panwas kabupaten/Kota pengganti antar waktu”. 2. Bahwa Pengadu telah mendalilkan para Teradu tidak proporsional dan profesional karena tidak memperhatikan keterwakilan 30% perempuan. Bahwa sesungguhnya Pengadu telah membantah dalilnya sendiri sebagaimana tercantum dalam aduannya point 2 dengan menerangkan bahwa komposisi keanggotan Panitia Pemilihan di Kabupaten Dompu 2 (dua) orang berjenis kelamin perempuan dari 3 jumlah anggota Panitia Pengawasan Pemilihan. Hal ini justru membuktikan sebaliknya bahwa para Teradu sangat memperhatikan tentang keterwakilan 30% Perempuan termasuk dengan ditetapkannya 1 (satu) orang di Kota mataram atas nama Dewi Asmawardhani sebagai anggota Panitia Pengawas pemilihan di Kota Mataram. 3. Bahwa Pengadu telah mendalilkan para Teradu telah melakukan tindakan yang tidak proporsional dan profesional dengan menetapkan Abdurrahman sebagai anggota Panitia Pemilihan di kabupaten Bima dikarenakan yang bersangkutan adalah anggota Partai Politik dalam hal ini adalah Partai Amanat Nasional. Bahwa dalam persidangan pemeriksann para Teradu telah menerangkan bahwa dalam seleksi calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan telah mengangkat Tim seleksi yang berwenang untuk melakukan verifikasi persyaratan administrasi masing-masing calon anggota Panitia Pengawas pemilihan, dan Abdurrahman SH temasuk salah seorang yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Hasil penelitian Berkas administrasi calon anggota Panwas Kab/Kota di Nusa tenggara Barat Nomor 04/Timsel.Kab/Kota NTB/VII/2017, termasuk juga telah ditetapkan sebagai peserta yang telah lulus dalam tahapan tes tulis dan ditetapkan sebagai peserta yang lulus dalam tes wawancara sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Hasil wawancara calon Anggota Panwas Kab/Kota di Nusa tenggara Barat Nomor 08/Timsel.kab/Kota/VII.2017 dimana dalam tes wawancara tersebut juga dilakukan klarifikasi terkait soal keanggotannya Abdurrahman SH, pada Partai Amanat Nasional, yang jika dihitung berdasarkan pengunduran dirinya telah melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam persyaratan menjadi anggota Panitia pengawas pemilihan. Bahwa dalam persidangan muncul bukti bahwa Abdurrahman SH, sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Adi Mahyudi dan Zubair pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan 2015 telah dibantah dan disangkal oleh saudara Abdurrahman SH sebagai pihak terkait dalam perkara ini dan sangkalan tersebut tidak ada bantahan dari Pengadu yang berati pengadu telah mengakui ketidak benaran bukti yang diajukan oleh karennya haruslah ditolak. Bahwa dalam tahap uji kepatutan dan kelayakan tanggal 4-6 Agustus 2017 para Teradu juga melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang diterima dari Tim Seleksi terkait keanggotaan Abdurrahman SH, sebagai anggota dan pengurus Partai Amanat Nasional peridoe 2010-2015. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut ditemukan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari pengurus dan keanggotaan partai politik dalam hal ini adalah PAN sejak tanggal 20 Maret 2012, bukti ini juga didukung oleh bukti lain berupa surat dari Ketua dan sekertaris Partai Amanat Nasional Kabupaten Bima kepada Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, perihal pemberitahuan, tertanggal 18 Juni 2017 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Abdurrahman SH, tidak lagi menjadi anggota Partai Amanat Nasional kabupaten Bima sejak pengunduran dirinya, bukti ini juga memliki kesesuaian dengan bukti persyaratan yang diajukan oleh yang bersangkutan pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan berupa surat keterangan tidak lagi menjadi anggota Partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir tertanggal 19 Juni 2017. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan aduan Pengadu merupakan aduan yang error in persona. 2. Menyatakan tidak terbukti dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu oleh para Teradu. 3. Merehabilitasi para Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9,sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat penyataan Muhariadi, SH; 2. Bukti T-2 : Surat pernyataan Wahyudinsyah,SH.MH; 3. Bukti T-3 : Berita Acara Penilaian Hasil Tes Tertulis Nomor 05.b/Timselkab/Kota/VII/2017; 4. Bukti T-4 : Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Anggota Panwas Kab/Kota Nomor 051/K.NB/IV.00.3/VIII/2017; 5. Bukti T-5 : Pengumuman Hasil Penelitian berkas administrasi calon anggota Panwas Kab/Kota di NTB no:04/Timsel.Kab/Kota NTB/VII/2017; 6. Bukti T-6 : Pengumuman Hasil Wawancara calon Anggota panwalu Kab/Kota di NTB Nomor 08/Timsel.Kab/Kota NTB/VII/2017; 7. Bukti T-7 : Surat pernyataan pengunduran diri Abdurrahman dari anggota Partai Politik; 8. Bukti T-8 : Surat PAN Nomor PAN/15.7/B/K-S/099/VIII/2017 9. Bukti T-9 : Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang pada tanggal 27 September 2017 di Ruang Sidang DKPP mendengarkan keterangan Abdurrahman selaku Anggota Panwas Kabupaten Bima, pada Sidang tanggal 31 Oktober 2017 di Polda Nusa Tenggara Barat, Majelis mendengarkan keterangan KPU Kabupaten Bima, keterangan Pihak Terkait sebagai berikut: 1) Abdurrahman (Anggota Panwas Kabupaten Bima) dalam Eksepsi 1. Bahwa pengaduan Para Pengadu kabur (obscuur libel); Pengadu mempersoalkan Pengumuman Penetapan Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat Nomor 052/KNB/KP.0100/VIII/2017. Dalam hal ini pengumuman penetapan dimaksud merupakan produk Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga dengan demikian persoalan tersebut seharusnya dapat di gugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karena demikian aduan Para Pengadu haruslah dinyatakan di Tolak. 2. Bahwa Para Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana pokok pengaduannya angka 1, 2, 3 dan 4. Oleh karena Pengadu merupakan peserta yang juga mengikuti tahapan seleksi. Sehingga pokok pengaduan dimaksud premature. dalam Pokok Perkara 1. Bahwa pengaduan Pengadu sebagaimana dalam poin 3 tidaklan beralasan, hal tersebut mengingat proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 2. Bahwa pengaduan Pengadu sebagaimana dalam poin 3 khususnya menyangkut pihak terkait, telah terklarifikasi secara administratif selama proses atau tahapan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi baik ketika dilakukan seleksi administrasi, pelaksanaan test wawancara oleh Panitia Seleksi maupun pelaksanaan Fit and Proper test yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Bahwa benar saya terdaftar dalam kepenguruan Partai Amanat Nasional Kabupaten Bima pada Periode 2010-2015 oleh pengurus Partai ketika itu. Akan tetapi saya telah mengajukan surat pengunduran diri sejak bulan Maret tahun 2012. 4. Bahwa surat pengunduran diri yang saya ajukan tersebut dibenarkan oleh pimpinan partai dengan mengeluarkan surat tertanggal 18 Juni 1017 perihal Pemberitahuan, surat Pernyataan dari Ketua Partai Amanat Nasional Periode 2010-2015 tertanggal 17 Juli 2017; 5. Bahwa SK Nomor PAN/15/A/Kpt/K-S/01/I/2012 yang dijadikan sebagai bukti oleh Para Pengadu tentang pihak terkait, telah mendapat klarifikasi dari Pimpinan Partai Amanat Nasional Kabupaten Bima, baik ketua Kepengurusan yang telah demisioner maupun kepengurusan yang sedang berjalan saat ini. Dengan demikian sebagaimana pengaduan Para Pengadu telah dinyatakan clear dan tidak ada masalah. 6. Bahwa Pengadu sendiri merupakan personal-personal atau para peserta yang telah mengikuti rangkaian proses dan tahapan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi secara khidmat (tanpa ada proses keberatan ketika prose berlangung). Sehingga menyangkut klaim Para Pengadu tentang proses atau tahapan seleksi yang dilakukan secara tidak profesional dan proporsional itu sangatlah bertentangan dengan akal sehat dan azas kebenaran; KESIMPULAN [2.9]Dari uraian sebagaimana di atas, Pihak Terkait menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan: A. Kedudukan Hukum Pengadu (Legal Standing) Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, hal mana yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Selanjutnya Ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai berikut; “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh : a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat dan/atau e. Pemilih;  Bahwa Sri Nuryati, SE (Pengadu) adalah merupakan peserta yang mengikuti Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat. Maka dengan demikian Pengadu dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan mengadukan a quo kehadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI); B. Pokok Perkara Prematur 1. Bahwa apabila dicermati dengan seksama mengenai pengaduan pokok Pengadu, menyangkut Penetapan Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat Nomor 052/KNB/KP.0100/VIII/2017, sesungguhnya peristiwa yang diadukan bukanlah domain Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP- RI). Hemat Pihak Terkait peristiwa yang diadukan merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh karena penetapan dimaksud merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sehingga dengan demikian maka aduan Pengadu menjadi Prematur; 2. Bahwa Terhadap Pasal-Pasal yang diduga dilanggar oleh Para Teradu yakni Pasal 2 b, c, g, h, i ; Pasal 72 poin 8; Pasal 85 poin e Undang- undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang didalilkan oleh Pengadu dalam surat aduannya merupakan dalil yang mengada-ada (illusi). Oleh karena penentuan dan dan penilaian terhadap layak tidaknya seseorang (Peserta Test) untuk ditetapkan sebagai calon Peserta Terpilih merupakan hak pregogatif Para Teradu setelah mempertimbangkan secara komprehensif hasil-hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat Tahun 2017. Sepanjang berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,dengan memperhatikan pula Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; C. Alat Bukti Bukti Surat Pengadu : a. Foto Nilai Hasil Tes Tertulisdan Kerohanian; b. SK. No. PAN/15/A/Kpt/K-S/I/2012; c. SK. No. 3.1/SK/HBY-ARIF/VIII/2015; Kesimpulan : 1. Bahwa alat bukti surat diatas khususnya (Foto Nilai Hasil Tes Tertulis) yang diajukan sebagai bukti oleh Pengadu BUKANLAH bukti yang sah menurut hukum, untuk maksud membuktikan adanya Pengabaian atas Prosedur Penetapan Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat Nomor 052/KNB/KP.0100/VIII/2017 yang diduga dilanggar oleh para Teradu dalam hal ini ialah menyangkut profesionalisme Para Teradu sebagaimana yang diklaim oleh Pengadu melalui surat Pengaduannya; 2. begitupula menyangkut Bukti SK Nomor PAN/15/A/Kpt/K- S/I/2012, yang diajukan sebagai bukti oleh Pengadu dalam Pengaduan a quo, bukti mana merupakan bukti yang sudah terklarifikasi oleh Pihak Terkait sejak Tahapan-Tahapan Seleksi yang dilakukan oleh Panitia maupun oleh Tim Fit and Proper test Seleksi Anggota Panwas Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Barat tahun 2017 3. Selain itu kedudukan bukti SK Nomor PAN/15/A/Kpt/K-S/I/2012, telah pula diklarifikasi secara administratif oleh Pengurus Partai Politik yang bersangkutan baik oleh Pengurus Partai yang sudah Purna/Demisioner maupun oleh Pengurus Partai Definitif atau yang sedang berjalan kini. Oleh karenanya sudah sangat jelas dan terang SK Pengurus Partai Politik yang dijadikan bukti dalam Pengaduan a quo, tidak dapat dikaitkan dan tidak mengikat secara hukum lagi dengan Pihak Terkait. (bukti terlampir); Bukti Surat Pihak Terkait: Bahwa untuk membuktikan keterangan Pihak Terkait, Pihak Terkait mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti PT-1 sampai dengan PT-10 sebagai berikut : 1. Bukti PT-1 : Surat Pernyataan Pengunduran Diri, tertanggal 20 Maret 2012; 2. Bukti PT-2 : Surat Permohonan Pernyataan Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2010-2015, tertanggal 15 Juni 2017; 3. Bukti PT-3 : Surat Permohonan Pernyataan Mantan Ketua Badan Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2010-2015, tertanggal 15 Juni 2017; 4. Bukti PT-4 : Surat Permohonan Keterangan Ketua DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2015-2020, tertanggal 16 Juni 2017; 5. Bukti PT-5 : Surat Pernyataan Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2010-2015, tertanggal 17 Juni 2017; 6. Bukti PT-6 : Surat Pernyataan Mantan Ketua Badan Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2010-2015, tertanggal 18 Juni 2017; 7. Bukti PT-7 : Surat Pemberitahuan Ketua DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2015-2020, tertanggal 18 Juni 2017; 8. Bukti PT-8 : Surat Keterangan Tidak Lagi Menjadi Anggota Parpol dalam Jangka Waktu 5 (lima) Tahun terakhir, tertanggal 19 Juni 2017; 9. Bukti PT-9 : Permohonan Rekomendasi Penggunaan Dokumen kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Bima tertanggal, 29 September 2017; 10. Bukti PT-10 : Surat Rekomendasi Penggunaan Dokumen Pernyataan Pengunduran Diri dari Ketua DPD PAN Kabupaten Bima tertanggal 2 Oktober 2017. Kesimpulan : 1. Bahwa Pihak Terkait telah mengajukan dan menyampaikan Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Kepengurusan dan Keanggotaan Kepartaian sejak tanggal 20 Maret 2012. Sehingga sejak itu pula Pihak Terkait tidak ada lagi ada hubungan dengan segala kegiatan dan terlepas dari keterikatan pengurus kepartaian; 2. Bahwa Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang ajukan oleh Pihak Terkait dimaksud harus dimaknai juga sebagai pengunduran diri dari keanggotaan partai politik. Bahwa pada prinsipnya menjadi Anggota Partai Politik adalah merupakan prinsip atau azas suka rela. Berhenti keanggotaan dari partai politik karena telah mengajukan Surat Pernyataan Pengunduran diri Pihak Terkait secara tertulis, telah sejalan dengan amanat Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang menyebutkan: 3. Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaanya dari Partai Politik apabila: a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri secara tertulis; c. Menjadi anggota partai politik lain; atau d. Melanggar AD/ART. e. Bahwa setelah pengajuan surat pernyataan pengunduran diri Pihak Terkait, saat itu Pihak Terkait juga pernah melakukan konfirmasi kepada pihak Dewan Pengurus Daerah Partai dimaksud untuk segera menindak lanjuti surat pernyataan pengunduran diri Pihak Terkait tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan sehingga mendapat sebuah kepastian. Akan tetapi Pihak Dewan Pengurus Daerah Partai dimaksud tidak kunjung mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian untuk diri Pihak Terkait; 4. Bahwa keterkaitan dengan Surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan Calon, Pihak Terkait tidak tahu menahu karena tidak pernah sama sekali mendapat konfirmasi dari siapapun atau Pasangan Calon dimaksud sehingga terdaftar sebagai Tim Pemenangan; 5. Bahwa terhadap status Pihak Terkait yang tidak lagi merupakan sebagai Anggota dan Pengurus Partai Politik. Maka ketika Pihak Terkait mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Panwas Kabupaten Bima, sesungguhnya ketika itu Pihak Terkait tidak sedang menjadi Anggota ataupun Pengurus Partai Politik sebagaimana Formulir Persyaratan dari Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat yang telah ditandatangan oleh Pihak Terkait Saksi-Saksi Pengadu: Bahwa dalam pemeriksaan perkara antara Pengadu melawan Para Teradu serta Pihak Terkait, Pengadu TIDAK mengajukan saksi- saksi yang dapat memberikan keterangan dimuka Persidangan. Oleh karena demikian maka berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan: Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kedudukan hukum Pengadu danatau Pelapor sebagaimana dimaksud Pasal 3; b. Keterangan Pengadu danatau Pelapor dibawah sumpah; c. Keterangan dan pembelaan Teradu danatau Terlapor; d. Keterangan saksi dibawah sumpah; e. Keterangan ahli dibawah sumpah; f. Keterangan pihak lain yang terkait; g. Pemeriksaan alat-bukti. Kesimpulan : 1. Bahwa terhadap tidak adanya saksi yang diajukan oleh Pengadu untuk memberikan keterangan di bawah sumpah sebagaimana maksud Pasal 31 ayat (2) huruf d di atas, dalam kerangka menguatkan/membenarkan dalil-dalil pokok aduan Pengadu menjadikan dalil-dalil aduan Pengadu dalam Pengaduan a quo tidak dapat dinilai kebenarannya. Apakah peristiwa yang didalilkan benar dilakukan oleh Para Teradu khususnya menyangkut perbuatan berupa Pengumunan Penetapan Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat No. 052/KNB/KP.0100/VIII/2017 dianggap melanggar azas profesional, proporsional, keterbukaan dan berkeadilan?; 2. Mengingat pula Ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf d tersebut, maka sudah menjadi pemahaman umum dan khususnya dikalangan sarjana hukum bahwa, alat bukti baik berupa surat-surat maupun saksi-saksi sangatlah penting kedudukannya dalam proses pembuktian akan dalil-dalil hukum yang dikemukakan oleh pihak- pihak dalam persidangan. Fakta persidangan pengaduan a quo, sangatlah jelas Pengadu untuk menguatkan/membenarkan pengaduannya tidak ada satupun mengajukan saksi dan/atau memberikan keterangan dibawah sumpah di depan persidangan. 2. PENUTUP Bahwa kesimpulan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan segala Eksepsi/Jawaban Pihak Terkait dan tetap dipertahankan sebagai dasar dalam menyelesaikan perkara ini. Berdasarkan uraian kesimpulan di atas maka Pihak Terkait memohon kepada Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : Dalam Eksepsi Menerima Eksepsi/Jawaban Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan aduan Pengadu haruslah ditolak untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Pihak Terkait dalam kedudukan Apabila Majelis Etik berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya Keterangan Saksi dari Pihak Terkait Abdurrahman 1. Ady Mahyudi (Ketua DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2010- 2015) Saksi menyatakan pada Pilkada 2015 menjadi salah satu Pasangan Calon Bupati. Menurut Saksi Abdurrahman memang pernah masuk dalam SK kpengurusan DPD PAN Kabupaten Bima, kebetulan saksi adalah Ketua DPD PAN tahun 2010-2015. Saksi menyatakan bahwa benar Abdurrahman pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan PAN tersebut. Saksi membenarkan bahwa tahun 2012 Abdurrahman pernah mengajukan surat penyataan pengunduran diri di DPDP PAN Kabupaten Bima berkaitan dengan alasan ingin fokus di Kantor Pengacara. Menurut saksi kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bima tidak otomatis menindaklanjuti surat pengunduran tersebut karena bisa dilihat di SK kepengurusan, ada beberapa nama yang menjadi pengurus yang hari ini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai lain. Diantaranya adalah Sulaeman dan Samailah salah satu pengurus DPD PAN periode 2010-2015. Mengenai nama Abdurrahman dalam susunan Tim Kampanye Pilkada tahun 2015 Saksi menyatakan tidak mengetahui karena yang menyusun Tim sukses adalah beberapa Partai Politik pengusung yaitu PAN, PBB dan PKB. Saksi menyatakan tidak tahu apakah ada nama Abdurrahman dalam susunan Tim Kampanye dan apabila ada nama abdurraham apakah yang dimaksud benar Pihak Terkait. Saksi menyatakan bahwa yang mengeluarkan SK kepengurusan adalah Pengurus DPW Provinsi Nusa Tenggara Barat dan proses perubahan Pengurus belum diajukan oleh Pengurus DPD PAN Kabupaten Bima. Menurut saksi apabila ada perubahan pengurusan akan dilaksanakan rapat harian yang kemudian diajukan kepada DPW. Karena Abdurrahman sudah mengajukan pengunduran diri, saksi menyatakan secara otomatis sudah tidak lagi menjadi Pengurus DPD PAN Kabupaten Bima. 2. Muhammad Aminurlah (Ketua DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2015-2010) Saksi menyatakan bahwa pada periode 2010-2015 menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Bima. Saksi menyatakan keberadaan Abdurrahman dalam kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bima tahun 2010-2015 tidak pernah aktif dan tidak pernah mengikuti rapat di DPD PAN Kabupaten Bima. Abdurrahman telah mengundurkan diri pada bula Maret 2012. Saksi menyatakan Abdurrahman dianggap tidak menjadi bagian pengurus DPD PAN Kabupaten Bima karena dalam setiap rapat harian tidak pernah hadir. Saksi menyatakan tidak pernah melihat SK Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2010-2015. Untuk periode 2015-2020, saksi menyatakan tidak pernah memasukkan nama Abdurrahman dalam pengurus DPD PAN. Pada waktu Pilkada tahun 2015 saksi juga tidak pernah melihat apakah dirinya masuk dalam tim sukses atau tidak. Saksi menyatakan mengenai Abdurrahman dalam susunan tim kampanye tidak mengetahaui. 2) Yudin Candra Arif (Divisi Hukum KPU Kabupaten Bima) Pihak Terkait menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bima tidak memiliki hubungan hukum terkait dengan tahapan, proses, maupun penetapan hasil dari Seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat tingkat Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat. Terkait dengan SK DPD PAN untuk verifikasi dokumen Pihak Terkait menyatakan akan menyerahkan kepada DKPP. Pihak Terkait menyatakan dirinya baru menjadi Anggota KPU Kabupaten Bima pada tahun 2014. Mengenai SK tim kampanye Pihak Terkait menyatakan bahwa tidak mengetahui karena sebagai penyelenggara hanya berhubungan dengan LO. Pihak Terkait menyatakan pertama kali bertemu dengan Abdurrahman waktu sidang DKPP dengan Teradu Ketua KPU Kabupaten Bima, setelah itu baru bertemu kembali ketika Abdurrahman menjadi Anggota Panwas Kabupaten Bima. Pihak Terkait menyatakan bahwa akan mengirimkan alat Bukti yang diminta oleh majelis. Pihak terkait menyatakan Ketua KPU Kabupaten Bima pernah melaporkan Abdurrahman terkait dengan rekaman yang disebarkan Oleh Abdurrahman. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah mengabaikan komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Panwas Kabupaten/ Kota sekurang-kurangnya 30%. Para Teradu telah bertindak tidak proporsional dan tidak profesional karena menetapkan Idhar sebagai anggota Panwas Kota Bima padahal yang bersangkutan tidak mampu menjawab soal-soal dalam tes tertulis dan mengulang tes kesehatan rohani. Para Teradu menetapkan Abdurrahman sebagai anggota Panwas Kabupaten Bima terpilih padahal terdapat aduan masyarakat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2010-2015. Para Teradu dalam memilih dan menetapkan komposisi keanggotaan Panwas Kabupaten Dompu hanya mempertimbangkan proporsionalitas keterwakilan perempuan, namun mengabaikan pengalaman kerja sebagai penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah bertindak sewenang-wenang dan intimidatif karena mewajibkan peserta fit and proper test untuk tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi anggota Panwas yang ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu. Para Teradu menyatakan Pengaduan Pengadu salah alamat karena yang dipermasalahkan adalah tahapan yang menjadi kewenangan Tim seleksi. Para Teradu menyatakan hal tersebut hanya bentuk kekecewaan pengadu karena tidak terpilih sebagai anggota Panwas Kota Bima. Para Teradu menyatakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011, Bawaslu Provinsi berwenang membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Panwas kabupaten/Kota. Para Teradu membentuk tim seleksi yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi pemilu yaitu: Prof. DR. Agil Alidrus, Dr. Lalu Suparman, Drs. Arsyad Gani, Lalu Ahmad Yani, SKm. M.Kes, dan Very Junaidi, SH. Tim seleksi telah melakukan tugas dan wewenang dengan ditetapkannya 6 (enam) orang yang mengikuti tahap fit and propert test. Menurut para Teradu, 6 (enam) orang tersebut telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai anggota Panwas di tingkat Kabupaten/Kota. Mengenai dalil Pengadu menyatakan para Teradu tidak proporsional dan profesional karena menetapkan Idhar sebagai Anggota Panwas Kota Bima, menurut para Teradu hal tersebut tidak benar. Idhar merupakan salah seorang peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Tim Seleksi. Berdasarkan Berita Acara Nomor 05.b/TIMSEL/Kab/Kota/VII/2017 Idhar dinyatakan lulus dengan nilai 59,75. Idhar juga dinyatakan lulus tes wawancara berdasarkan Berita Acara Nomor 07.a/TIMSEL/Kab/Kota/VII/2017. Para Teradu menyatakan telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 6 (enam) orang yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi mulai dari tanggal 4-6 Agustus 2017. Setelah itu para Teradu memberikan penilaian terhadap setiap calon Anggota Panwas Pemilihan dan direkap dalam rapat pleno pada tanggal 11 Agustus 2017. Hasil penilaian adalah rangking berdasarkan total skor nilai dan rata-rata nilai. Berdasarkan skor nilai tersebut Idhar dinyatakan lolos menjadi Anggota Panwas Kota Bima, sedangkan pengadu atas nama Sri Nuryati berada pada urutan ke-5 dengan total nilai 215 dengan rata-rata 72. Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan telah meloloskan Abdurrahman sebagai anggota Panwas Kabupaten Bima padahal yang bersangkutan merupakan anggota Partai Amanat Nasional. Para Teradu menyatakan pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwas, Abdurrahman tidak sedang menjadi anggota Partai politik. Hal ini sesuai dengan persyaratan yang diajukan kepada Tim seleksi. Persyaratan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Tim seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwas. Para Teradu juga melakukan klarifikasi terhadap Abdurrahman terkait dengan status keanggotannya di Partai Amanat Nasional. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan, Abdurrahman telah mengundurkan diri sebagai anggota Partai Amanat Nasional pada tanggal 20 Maret 2012. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Adi Mahyudi selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2010-2015 dalam surat tertanggal 17 Juni 2017 yang menyatakan bahwa benar Abdurrahman telah mengundurkan diri sebagai anggota dan pengurus Partai Amanat Nasional dengan surat tertanggal 20 maret 2017. Selain itu dikuatkan dengan surat DPD PAN Kabupaten Bima Nomor PAN/15.7/B/K-S/099/VIII/2017 tertanggal 18 Juni 2017 kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Para Teradu menyatakan tidak ada perbedaan pendapat terkait persyaratan administrasi Abdurrahman dalam rapat pleno penetapan calon anggota Panwas. Abdurrahman dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berdasarkan hasil penilaian pada saat uji kelayakan dan kepatutan ditetapkan layak dan patut sebagai anggota Panwas Kabupaten Bima. Mengenai kuota perempuan 30% para Teradu menyatakan sudah mempertimbangkan, dibuktikan dengan peserta seleksi Panwas di Kabupaten Dompu sejumlah 2 (dua) perempuan lolos sedangkan di Kota Mataram terpilih 1 (satu) perempuan menjadi Panwas. Sedangkan mengenai aduan bahwa para Teradu bertindak sewenang-wenang dan intimidatif karena mewajibkan peserta fit and proper test untuk tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi anggota Panwas, menurut para Teradu hal tersebut tidak benar. Para Teradu tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk membuat surat pernyataan tersebut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 27 September 2017 dan 31 Oktober 2017; [4.3.1] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan seleksi Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan membentuk tim seleksi yang terdiri dari unsur akademisi dan tokoh masyarakat. Tim Seleksi bertanggung jawab terhadap tahapan seleksi administrasi, seleksi tes tertulis dan tes wawancara. Setelah itu para Teradu melakukan Fit and Proper Test Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota yang dinyatakan lolos oleh Tim Seleksi. Para Teradu melakukan Rapat Pleno dan mengeluarkan Berita Acara Penetapan Anggota Panwas Kabupaten/ Kota Nomor 051/K.NB/ IV.00.3/VIII/2017 tanggal 11 Agustus 2017 untuk menentukan Calon Anggota Panwas Kabupaten/ Kota yang terpilih. Mengenai terpilihnya Idhar sebagai Anggota Panwas Kota Bima menurut DKPP telah melalui semua proses yang sesuai prosedur dan Peraturan Perundang-undangan. Idhar telah dinyatakan lulus tes tertulis dengan Berita Acara Nomor 06/Timselkab/Kota/VII/2017 dan lolos tes wawancara dengan Berita Acara Nomor 07.a/TIMSEL/Kab/Kota/VII/2017. Idhar juga sudah melalui uji kelayakan yang dilakukan oleh para Teradu memperoleh nilai akhir peringkat ketiga. Tindakan para Teradu dalam meloloskan Abdurrahman yang didalilkan menjadi Pengurus DPD PAN Kabupaten Bima juga telah melalui proses yang dibenarkan secara hukum dan etika. Para Teradu melalui Tim Seleksi telah memeriksa persyaratan administrasi Abdurrahman, selain itu telah dilakukan klarifikasi terhadap Abdurrahman pada tahapan fit and proper test. Para Teradu menyatakan Abdurrahman memenuhi syarat sebagai calon Anggota Panwas karena sudah mengundurkan diri dari kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bima sejak tanggal 20 Maret 2012. Hal ini dibuktikan dengan Surat Pengunduran diri Abdurrahman dan Surat DPD PAN Kabupaten Bima Nomor PAN/15.7/B/K- S/099/VIII/2017. Mengenai terpilihnya Irwan sebagai Anggota Panwas Kabupaten Dompu yang didalilkan menjadi Tim Pemenangan Desa dan Kelurahan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Bambang M Yasin- Arifudin, menurut DKPP pokok aduan tersebut semestinya tidak bisa menjadi bagian dalam perkara ini karena pada waktu berkas pengaduan disampaikan ke DKPP untuk dilakukan verifikasi materiil Pengadu tidak mencantumkan pokok aduan tersebut. Pokok aduan tersebut disampaikan ketika sidang sudah berjalan dengan menambahkan alat bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu. Meskipun demikian DKPP juga telah meminta keterangan para Teradu dalam sidang untuk menjelaskan mengenai pokok aduan tersebut, para Teradu menyatakan bahwa selama proses seleksi baik administrasi, tertulis, wawancara, maupun fit and proper test tidak ada laporan atau pengaduan masyarakat mengenai hal yang didalilkan Pengadu. DKPP berpendapat Para Teradu telah bertindak profesional dan proporsional dalam pemenuhan keterwakilan 30% perempuan. Hal ini dibuktikan dengan terpilihnya beberapa perempuan menjadi Anggota Panwas Kabupaten seperti di Kabupaten Dompu dari 3 (tiga) Anggota Panwas yang terpilih 2 (dua) adalah perempuan. Selain itu di Kota Mataram juga terpilih satu perempuan menjadi Anggota Panwas. Keterpilihan perempuan dalam komposisi Anggota Panwas Kabupaten/Kota tersebut menurut DKPP juga sudah mempertimbangkan kualitas dan kualifikasi yang dibuktikan dengan lolosnya mereka dalam tahapan seleksi tertulis, wawancara maupun fit and proper test. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas DKPP berpendapat para Teradu dalam melakukan seleksi Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat telah bertindak secara professional, proporsional dan memedomani Peraturan Perundang-undangan. Para Teradu juga telah bekerja sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Berdasarkan uraian tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 27 September 2017 dan 31 Oktober 2017 Teradu II dan Teradu III, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah berakhir masa jabatannya sehingga tidak lagi memenuhi unsur sebagai penyelenggara Pemilu; [4.3.3] DKPP berpendapat bahwa Pihak Terkait a.n Abdurrahman selaku Anggota Panwas Kabupaten Bima telah mengakui masuk dalam SK DPD PAN Kabupaten Bima tahun 2010-2015 Nomor PAN/15/Kpts/K-S/01/I/2012 dengan jabatan Sekretaris Pusat Advokasi, Hukum dan HAM. Abdurrahman menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri tanggal 20 Maret 2017. Hal ini dikuatkan dengan surat penyataan tertulis dan keterangan Ketua DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2010-2015 di hadapan Majelis. Selain itu juga dibuktikan dengan Surat Penyataan Pengurus DPD PAN periode 2015-2020 Nomor PAN/15.7/B/K-S/099/VIII/2017 tertanggal 18 Juni 2017. Berdasarkan alat bukti yang diserahkan oleh KPU Kabupaten Bima ditemukan fakta bahwa telah terjadi perubahan kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bima pada bulan November 2012 dengan SK Nomor PAN/15/A/Kpts/K-S/12/XII/2012 dimana nama Abdurrahman masih tercantum dalam SK tersebut. Selain itu ada beberapa nama dalam SK kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bima yang dalam Pileg tahun 2014 terpilih menjadi Anggota DPRD dari Partai lain. DKPP berpendapat bahwa dengan adanya surat pengunduran diri Abdurrahman tanggal 20 Maret 2012 dianggap cukup untuk membuktikan bahwa Abdurrahman tidak lagi menjadi Pengurus DPD PAN Kabupaten Bima. DPD PAN Kabupaten Bima yang terbukti tidak tertib administrasi dengan tetap mencantumkan nama Abdurrahman meskipun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri mengakibatkan kerugian bagi Abdurrahman. Hal tersebut tidak bisa dibebankan pertanggungjawabannya secara etik kepada Abdurrahman selaku Pihak Terkait. Mengenai keterlibatan Abdurrahman dalam SK Tim Kampanye Pilkada Kabupaten Bima tahun 2015 berdasarkan fakta dalam sidang tanggal 31 Oktober 2017, menurut DKPP Abdurrahman terbukti ikut berperan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima. Abdurrahman dilaporkan oleh Ketua KPU Kabupaten Bima karena diduga menyebar rekaman pembicaraan Ketua KPU dengan salah satu Calon Wakil Bupati, setelah dilakukan mediasi akhirnya laporan tersebut dicabut. Abdurrahman juga terbukti menjadi Saksi Pengadu dalam Sidang Kode Etik di DKPP tahun 2015 dengan Teradu Ketua KPU Kabupaten Bima dan Panwas Kabupaten Bima. Sedangkan nama Abdurrahman dalam Tim Kampanye telah dibantah oleh Abdurrahman hal tersebut diperkuat pernyataan Ketua DPD PAN Periode 2010-2015 yang merupakan Calon Bupati yang diusung DPD PAN Kabupaten Bima mengatakan bahwa Abdurrahman tidak mengetahui dan tidak mengkonfirmasi adanya nama Abdurrahman dalam SK karena nama-nama yang tercantum dalam SK Tim Kampanye berasal dari Partai Pengusung. DKPP berpendapat bahwa keterlibatan Abdurrahman dalam Pilkada 2015 tidak serta merta membuktikan bahwa Abdurrahman masih menjadi Pengurus DPD PAN Kabupaten Bima. Dengan demikian menurut DKPP Abdurrahman selaku Pihak Terkait memenuhi syarat sebagai Anggota Panwas Kabupaten Bima. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat; [5.5] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Khuwailid, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Syamsuddin dan Teradu III Bambang Karyono terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Lima Belas bulan November tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. Terhadap Putusan ini terdapat seorang Anggota yang berpendapat berbeda. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Hasyim Asy’ari PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Putusan ini ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. 1 (satu) dari 7 (tujuh) anggota DKPP yakni Ida Budhiati selaku anggota mempunyai pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion). Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 27 September 2015 Pihak Terkait a.n Abdurrahman selaku Anggota Panwas Kabupaten Bima mengakui sebagai pengurus DPD PAN Kabupaten Bima tahun 2010-2015 dengan jabatan Sekretaris Pusat Advokasi Hukum dan HAM sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor PAN/15/Kpts/K-S/01/I/2012 tanggal 9 Januari 2012. Selanjutnya Abdurrahman menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri tanggal 20 Maret 2012 dengan disertai alat bukti berupa surat penyataan tertulis tentang pengunduran dirinya sebagai pengurus PAN Kabupaten Bima, keterangan Ketua DPD PAN Kabupaten Bima Periode 2010-2015 serta Surat Penyataan Pengurus DPD PAN periode 2015-2020 Nomor PAN/15.7/B/K-S/099/VIII/2017 tertanggal 18 Juni 2017. Alat bukti yang diajukan oleh Abdurrahman tersebut memberi kepastian yang mutlak tidak terpenuhinya syarat imparsial calon anggota Panwas atas nama Abdurrahman karena disamping tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 84 huruf i UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu juga terdapat bukti lain yang berdasarkan pertimbangan akal (conviction raisonee) terdapat hubungan historis antara alat bukti surat penyataan pengunduran diri Abdurrahman tanggal 20 Maret 2012 dengan SK Nomor PAN/15/A/Kpts/K-S/12/XII/2012 November 2012 yang masih mencantumkan nama Abdurrahman. Selain itu dalam SK Tim Kampanye Paslon Ady Mahyudi - A. Zubair yang diusung PAN, PKB dan PBB dalam Pilkada Kabupaten Bima tahun 2015 juga mencantumkan nama Abdurrahman sebagai anggota Tim Kampanye. Alat bukti surat tersebut bersesuaian dengan fakta sidang DKPP tanggal 31 Oktober 2017, bahwa Abdurrahman terbukti ikut berperan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima tahun 2015. Dalam sidang DKPP, Ady Mahyudi Ketua DPD PAN Periode 2010-2015 sekaligus Calon Bupati dari PAN Kabupaten Bima menyatakan nama-nama yang tercantum dalam SK Tim Kampanye berasal dari Partai Pengusung. Terungkap pula fakta pengakuan Abdurrahman pernah bergabung dalam kantor hukum Arifudin dan M. Kafani yang namanya tercantum dalam kepengurusan PAN Kabupaten Bima tahun 2010-2015. Selanjutnya Abdurrahman juga mengakui dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bima pernah menerima rekaman dari Syaifullah selaku wakil sekretaris Tim Kampanye Paslon Ady Mahyudi - A. Zubair yang memuat pembicaraan antara Ketua KPU Kabupaten Bima dengan salah satu Calon Wakil Bupati untuk dilakukan advokasi. Namun advokasi terhadap masalah rekaman tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi. Ketidakpuasan terhadap advokasi Abdurrahman, Arifudin dan M. Kafani mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bima berserta Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Bima kepada DKPP. Dalam putusan DKPP Nomor 113/DKPP-PKE/IV/2015, Abdurrahman bertindak sebagai saksi yang dihadirkan oleh Arifudin dan M. Kafani. Bahkan dalam keterangan saksi atas nama Syaifullah, Abddurrahman disebut sebagai tim advokasi Paslon Ady Mahyudi - A. Zubair. Putusan DKPP Nomor 113/DKPP- PKE/IV/2015 selayaknya tidak hanya dinilai sebagai alat bukti yang menguatkan (bloot affirmatief), namun harus diterima sebagai keadaan yang telah diketahui oleh khalayak (notoire feiten) bahwa Pihak Terkait atas nama Abdurrahman yang saat ini menjabat sebagai anggota Panwas Kabupaten Bima tidak memenuhi syarat imparsial sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 84 huruf i UU Nomor 15 Tahun 2011 bahwa “pengunduran diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis dari yang bersangkutan dan harus disertai dengan surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik”. Demikian pula dalam ketentuan Pasal 117 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa syarat calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Berdasarkan fakta dan bukti serta memperhatikan ketentuan Pasal 43 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pihak Terkait atas nama Abdurrahman terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwas Kabupaten Bima melanggar ketentuan UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu dan melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf c, Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a Peraturan Bersama Nomor 13, 11 dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Demi keadilan, kemandirian dan kehormatan penyelenggara Pemilu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, Pihak Terkait atas nama Abdurrahman diberi sanksi pemberhentian tetap. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir