Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 3.4.5/DKPP-PKE-IV/2015
Putusan KPU Kab. Tolikara
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-02-2015
👁 28 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanI Menimbang bahwa Pengadu I telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 766/I-P/L-DKPP/2014, tanggal 18 November 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 3/DKPP-PKE-IV/2015, yang sebagaimana dibacakan dalam sidang 26 Januari pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Hosea Genongga, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara melakukan pergantian nama Calon Anggota DPRD terpilih Kabupaten Tolikara periode 2014-2019 tanpa dasar hukum yang jelas.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I mengadukan Teradu I , II, III, IV, dan VI atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena telah bertindak tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik yakni dalam pengusulan SK kepada Bupati tanggal 1 September, Pengadu Yanpither Murib tidak dicantumkan dalam daftar Calon terpilih, padahal perolehan suara memenuhi kriteria.
Pasal DilanggarPasal 215; Pasal 220; Pasal 11
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk sebagian 33 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I a.n Hosea Genongga selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II a.n Hendrik Lumalente, Teradu III a.n Dinggen Bogum, Teradu IV a.n Pieter Wanimbo , dan Teradu V a.n Yondiles Kogoya selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara, serta Teradu VI a.n Yustinus Padang selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan pembinaan khusus terhadap Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 3/DKPP-PKE-IV/2015 Nomor: 4/DKPP-PKE-IV/2015 Nomor: 5/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara dengan Pengaduan Nomor: 766/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 3/DKPP-PKE-IV/2015, Pengaduan Nomor: 774/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 4/DKPP-PKE-IV/2015, dan Pengaduan Nomor: 777/I-P/L- DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 5/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Yanpither Murib Tempat dan Tanggal Lahir : Neleme, 5 Juli 1970 Organisasi/Lembaga : Calon legislatif terpilih DPRD Kabupaten Tolikara Alamat : Distrik Egiam Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Emenus Lambe Tempat dan Tanggal Lahir : Danama, 2 Juni 1988 Organisasi/Lembaga : Ketua Partai Bulan Bintang Kabupaten Tolikara/Calon anggota DPRD Tolikara Alamat : Waena, Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Yunias Wandik Tempat dan Tanggal Lahir : Nugga, 14 Agustus 1984 Organisasi/Lembaga : Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara 1 Alamat : Nugga, Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III disebut sebagai Para Pengadu; Pengadu dalam Perkara ini didampingi dan/atau menguasakan kepada: 1. Nama : Kenius Heselo Tempat dan Tanggal Lahir : Yahukimo, 24 September 1986 Organisasi/Lembaga : Lembaga Pemantau KPU Alamat : Yahukimo Provinsi Papua 2. Nama : Abraham Yikwa Tempat dan Tanggal Lahir : Karubaga, 17 April 1987 Organisasi/Lembaga : PPD/PPK/LSM Alamat : Kabupaten Tolikara Provinsi Papua 3. Nama : Andy Andrus Kogoya Tempat dan Tanggal Lahir : Karubaga, 13 Juni 1979 Organisasi/Lembaga : LSM Alamat : Jalan Matoa Indah Sentani Kenius Heselo dan Abraham Yikwa adalah penerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Desember 2014. Andy Andrus Kogoya adalah penerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2015.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hosea Genongga Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hendrik Lumalente Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Dinggen Bogum Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Pieter Wanimbo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara 2 Alamat : Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yondiles Kogoya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Yustinus Padang Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VI; [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Menimbang bahwa Pengadu I telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 766/I-P/L-DKPP/2014, tanggal 18 November 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 3/DKPP-PKE-IV/2015, yang sebagaimana dibacakan dalam sidang 26 Januari pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Hosea Genongga, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara melakukan pergantian nama Calon Anggota DPRD terpilih Kabupaten Tolikara periode 2014-2019 tanpa dasar hukum yang jelas. Calon yang diganti adalah Yanpither Murib diganti dengan Tear Kogoya. Hal ini terjadi pada saat Pengusulan Surat Keputusan (SK) kepada Gubernur Provinsi Papua pada tanggal 1 September 2014; 2. Bahwa perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Tolikara, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor urut 7 Dapil III Tolikara atas nama Yanpither Murib berjumlah 4.869 suara (terbanyak) dan Caleg DPRD Kabupaten Tolikara Nomor urut I Tear Kogoya berjumlah 4.079 suara sebagai peringkat ke-2 sesuai pengisian model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota. Pergantian Pengadu (Yanpither Murib) tidak sesuai prosedur perundang-undangan Pemilu dan penuh dengan kepentingan politik. Ketua KPU Kabupaten Tolikara telah berpihak pada hubungan emosional keluarga; 3 3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 November 2014 pukul 10.30 WIT, Pengadu menemui Yotam Wonda Selaku ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Tolikara di rumahnya dan menanyakan perihal perolehan suara Pengadu yang notabene terbanyak tetapi dalam pengusulan Surat Keputusan (SK) ke Gubernur Papua pada tanggal 1 September 2014, tidak termuat. Justru yang ada dalam SK malah peringkat 2 atas nama Tear Kogoya; 4. Bahwa Yotam Wonda menjawab kepada Pengadu dengan mengunakan bahasa daerah: PKS Ji Hosea Kunggerak me an poro agarik, Hosea nen ban ekerak, noweluk. Artinya “Pemilik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah Hosea Genongga selaku Ketua KPU Tolikara tetapi memberikan mandat penuh kepada saya (Yotam Wonda) sehingga Keputusan partai PKS ditentukan oleh Hosea Genongga bukan saya (Yotam Wonda).” Yotam Wonda menambahkan: “Permasalahan ini Saya sudah laporkan kepada Hosea Genongga untuk memberikan solusi Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan tenggat waktu dua setengah tahun kepada kedua Caleg yang bermasalah tetapi Saudara Hosea Genongga tidak setuju dan saya dapat tekanan terus dari Hosea Genongga selaku Ketua KPU Kabupaten Tolikara.” 5. Yotam Wonda mengatakan bahwa Tear Kogoya cacat hukum, tidak layak jadi anggota DPRD Kabupaten Tolikara karena Ijazah yang dipakai tidak jelas, tidak dapat menulis, tidak dapat berbahasa Indonesia dan lebih Ironisnya lagi tidak lulus SD dan SMP. Seandainya hal ini terjadi di kota-kota besar sangat berbahaya dan memalukan partainya tetapi hal ini bisa terjadi karena kepentingan Hosea Genongga selaku Ketua KPU Kabupaten Tolikara; 6. Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil III Tolikara Nomor urut-1 atas nama Tear Kogoya diduga kuat menggunakan Ijazah Palsu karena nama sebenarnya Aleki Kogoya berubah menjadi nama Tear Kogoya, dan latar belakang pendidikan tidak Lulus SD, SMP, SMA bahkan lebih Ironis lagi tidak dapat berbahasa Indonesia, dan tidak bisa menulis. 7. Atas fenomena ini seluruh masyarakat Distrik Timori terkejut dan heran, tiba-tiba muncul nama Tear Kogoya dalam daftar Caleg DPRD Kabupaten Tolikara periode 2014-2019, padahal yang bersangkutan di kalangan masyarakat dikenal memiliki nama asli Aleki Kogoya dan tiba-tiba berubah menjadi Tear Kogoya pada tahun 2014. Saudara Aleki Kogoya atau kini disebut Tear Kogoya, aktivitas sehari-harinya dikenal sebagai Hamba Tuhan/Gembala sidang Jemaat Gereja Gereja Bolubur Desa/Kampung Piragi Distrik Timori Kabupaten Tolikara. TANGGAPAN PENGADU I ATAS JAWABAN PARA TERADU DAN KESIMPULAN PENGADU I 4 [2.2] Mencermati jawaban Teradu dalam sidang 26 Januari, Pengadu menyampaikan tanggapan sebagai berikut: Bukti dan pengakuan yang terungkap dalam sidang Kode Etik terhadap Ketua, Sekretaris dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada tanggal 26 Januari 2015 bertempat di kantor Kapolda Papua di Jayapura, yaitu: 1. Pengakuan Saksi Pengadu atas nama Tuen Weya bahwa Tear Kogoya Telah meninggal dunia di Kampung/Distrik Timori pada Tahun 1999. Pada waktu itu SMP Kelas III dan Saksi mengenal betul identitas Tear Kogoya karena dulu teman saksi saat sama-sama Kelas III. Mereka berdua juga satu Gereja, satu kampung/desa yakni Desa Piragi, Distrik Timori. Tiba-tiba nama Tear Kogoya hidup/bangkit pada tahun 2014, ternyata Ijazahnya digunakan oleh Aleki Kogoya untuk kepentingan pencalegan Tahun 2014. Saudara Aleki Kogoya alias Tear Kogoya tidak Lulus SD, SMP dan SMA bahkan lebih ironisnya lagi tidak dapat berbahasa Indonesia. Aleki Kogoya alias Tear Kogoya anak buah Ketua KPU Kabupaten Tolikara, yang bersangkutan Lolos sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara walaupun Perolehan suaranya peringkat kedua. Saudara Tuen Weya sebagai Saksi mata juga mengakui Perolehan suara Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas nama Yanpither Murib sebanyak 4.869 suara peringkat kesatu ditetapkan dalam rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 17 Mei 2014 di Hotel Sahid Jayapura tetapi terjadi perubahan/pergantian caleg nomor urut 1 Dapil III tolikara atas nama Aleki Kogoya alias Tear Kogoya tanpa alasan yang diketahui; 2. Pengadu Yanpither Murib dari Partai PKS dan Emenus Lambe, S.Sos dari Partai Bulan Bintang (PBB) mengungkapkan bahwa pihak Teradu Ketua, Sekretaris dan Para Komisioner KPU Kabupaten Tolikara tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil, dan tidak cermat yang mengakibatkan : a. Yanpither Murib Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Periode 2014-2019 Dapil III Tolikara dari PKS kehilangan hak menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tolikara karena KPU Kabupaten Tolikara mengganti dengan orang lain; b. Emenus Lambe, S.Sos Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Dapil II Tolikara dari Partai PBB kehilangan hak menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tolikara karena kehilangan suara sebanyak 5.122 suara tercantum dalam model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota; 3. Terhadap pengakuan Para Pengadu sebagaimana dimaksud pada butir a dan b di atas, pihak Ketua KPU Kabupaten Tolikara membantahnya, namun kenyataan bukti/faktanya hasil rekapitulasi perolehan suara Partai dan suara caleg sesuai model EB-3 dan model DB-1 mengalami beberapa kali perubahan yang tidak sesuai 5 dengan fakta perolehan sesungguhnya yang dimiliki partai dan caleg, hingga sampai dengan saat ini masih pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tolikara masih bermasalah; 4. Pengakuan Pengadu Yanpither Murib terungkap dalam persidangan bahwa Hosea Genongga selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara melakukan pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas nama Yanpither Murib diganti Caleg Nomor Urut 1 atas nama Aleki Kogoya alias Tear Kogoya terjadi pada tanggal 1 September 2014. Pengakuan Pengadu dibantah oleh Hosea Genongga selaku Ketua KPU Kabupaten Tolikara bahwa ia turut menandatangani form EB-3 tetapi Teradu mengaku tidak tahu menahu perolehan suara yang tertuang dalam form EB-3 dan menganggap palsu. Teradu menyatakan lebih jelas lagi akan diuraikan oleh saksi dari PKS; 5. Saksi Teradu atas nama Yotam Wonda, S.H. membantah keterangan ketua KPU Kabupaten Tolikara, bahwa Penetapan kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dilaksanakan di Hotel Sahid Entrop Jayapura pada tanggal 17 Mei 2014 itu benar dan saksikan 12 partai politik tetapi ada perubahan. Menurut Saksi. 6. Yustinus Padang selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara terlibat dengan kepentingan orang tertentu memfasilitasi dokumen publik untuk perubahan nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara. Berdasarkan pokok pengaduan dan jawaban tanggapan atas jawaban Teradu, Alat bukti, dan fakta pengakuan Para Komisioner KPU Kabupaten Tolikara, Pengadu berkesimpulan bahwa Ketua, Sekretaris dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kabupaten Tolikara telah melakukan pelanggaran sebagai berikut: 1. Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara dalam melaksanakan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara pada Pleno KPU Kabupaten Tolikara tidak sesuai dengan peraturan KPU No.27 Tahun 2013 dan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2012; 2. Ketua, Sekretaris, dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil, dan tidak cermat yang mengakibatkan hak-hak demokrasi dan suara rakyat Tolikara tidak tersalurkan sesuai dengan hasil perolehan sesungguhnya, terjadi kehilangan suara dan kehilangan kursi DPRD dari masing-masing Partai Politik maupun masing- masing Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara serta Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas nama Yanpither Murib. ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II 6 [2.3]Menimbang bahwa Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 774/I-P/L-DKPP/2014, tanggal 2 Desember 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 4/DKPP-PKE-IV/2015, yang sebagaimana dibacakan dalam sidang 26 Januari pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa dokumen Sertifikasi DB-1 DPRD Kabupaten/Kota Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Dapil Tolikara II dari Partai Bulan Bintang nomor urut 1 atas nama Emenus Lambe yang telah dibacakan pada Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Tolikara tanggal 22 April 2014 di Karubaga, tercatat perolehan suara di Distrik Gilumbandu sebanyak 5.108 suara dan tercatat perolehan suara di Distrik Aweku sebanyak 14 suara dengan total perolehan suara berjumlah 5.122 suara; 2. Bahwa Hosea Genongga selaku Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara telah melakukan pemindahan/menghilangkan perolehan suara Pengadu II a.n Emenus Lambe selaku Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) yang tercatum dalam Data Model DB-1 distrik Gilumbandu sebanyak 5.108 suara, yaitu: a. Memindahkan perolehan suara Partai Bulan Bintang sebanyak 2.102 suara menjadi perolehan suara Partai Golkar yang semula mendapatkan nol (0) suara sesuai DB-1; b. Menggelembungkan/menambah perolehan suara kepada Caleg a.n Alex Wanimbo dari Partai Gerindra sebanyak 3.006 suara, yang semula hanya mendapat 7.447 suara sesuai Data Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota; c. Pemindahan suara kepada Caleg a.n Alenus Karoba dari Partai Golkar sebanyak 2.102 suara ditambah dengan pemindahan suara kepada Partai Gerindra sebanyak 3.006. Total perolehan suara yang dihilangkan sebanyak 5.108 suara, dengan tujuan menghilangkan Kursi DPRD Partai Bulan Bintang. 3. Bahwa Perolehan suara Pengadu II sebanyak 5.122 (Lima Ribu Seratus dua puluh dua) Suara Sah yang telah dibacakan dalam rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 22 April 2014, ternyata tanpa dasar hukum pada tanggal 17 Mei 2014 di hotel Sahid Entrop Jayapura perolehan suara Pengadu II dihilangkan sebanyak 5.108 suara, sehingga suara Pengadu II yang tersisa hanya 14 suara dalam Berita Acara pengusulan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon DPRD Kabupaten Tolikara Priode 2014-2019; 4. Bahwa akibat pemindahan/penghilangan suara yang tercantum dalam data Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota tersebut Partai Bulan Bintang kehilangan Kursi DPRD Kabupaten Tolikara. Seharusnya Partai Bulan Bintang mendapatkan 1 (satu) kursi dari Putaran ke (2) karena sesuai dengan Angka Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) =6022,0 Suara dari Jumlah Suara sah seluruh partai politik daerah pemilihan II Tolikara dengan 9 alokasi kursi Daerah Pemilihan II Tolikara; 5. Bahwa Yondiles Kogoya, Hendrik Luma Lente dan Dingen Bogum masing-masing selaku Anggota Komisioner KPU Kabupaten, dan Yutinus Padang selaku Sekretaris 7 KPU Kabupaten bersama-sama Hosea Genongga selaku Ketua KPU Kabupaten Tolikara terlibat menandatangani Berita Acara pemalsuan data tersebut. Akibat pemalsuan data tersebut telah menghilangkan/memindahkan 1 (satu) kursi DPRD Kabupaten Tolikara Dapil Tolikara II dari Partai Bulan Bintang ke Partai lain, bahkan pada umumnya seluruh perolehan Suara Caleg maupun Suara Partai Bulan Bintang (PBB) Daerah Pemilihan I, II, II dan IV dihilangkan; 6. Bahwa telah beredar model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota Dapil Tolikara-II dengan perubahan-perubahan tanpa dasar hukum dan tanpa rapat pleno KPU Kabupaten Tolikara yang sangat merugikan Teradu II selaku caleg DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Bulan Bintang, karena perolehan suara Pengadu II hanya tersisa 14 suara perolehan dari Distrik Aweku. Itu berarti tanpa dasar hukum perolehan suara Pengadu II dari Distrik Gilumbandu telah dirubah/dihilangkan sebanyak 5.108 suara. [2.4] KESIMPULAN PENGADU II 1. Bahwa penghitungan perolehan suara Pengadu II tingkat Distrik Gilumbandu dilakukan sesuai aturan, tidak ada keributan, aman dan terkendali karena semua komponen masyarakat Distrik Gilumbandu sepakat untuk salurkan Aspirasi/suara diberikan penuh kepada Caleg No.Urut 1 Dapil II Tolikara atas nama Emenus Lambe. Hal ini diakui/dibenarkan oleh Saksi Teradu atas nama Yotam Wonda. Menjelaskan bahwa sistem pemilihan legislatif secara umum di Papua dan secara khusus Kabupaten Tolikara, dilaksanakan dengan cara kesepakatan bersama atau dikenal masyarakat luas adalah sistem Noken; 2. Bahwa dalam persidangan DKPP terungkap Hosea Genongga selaku Ketua KPU Kabupaten Tolikara, memberikan uang suap sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) kepada Ketua PKK/PPD Distrik Gilumbandu, pada tanggal 15 Mei 2014 bertempat di Hotel Sahid kamar 112 lantai 3 Jayapura. Hal ini diakui atau dibenarkan oleh Hosea Genongga selaku Ketua KPU Kabupaten Tolikara, memang saya berikan uang tapi bukan Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melainkan uang senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Ketua PKK/PPD Distrik Gilumbandu, dengan tujuan menghindar dari ancaman. 3. Bahwa Para Teradu tidak menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Penyelenggara Pemilu, tidak sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil, dan tidak cermat karena Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara periode 2014-2019, sampai saat ini belum diumumkan di publik. Pengadu II (Emenus Lambe, S.Sos) Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Dapil II Tolikara dari Partai PBB kehilangan hak menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tolikara sesuai perolehan suara sebanyak 5.122 suara tercantum dalam model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota. 4. Bahwa Yutinus Padang selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara terlibat dengan kepentingan orang-orang tertentu telah memfasilitasi dokumen milik publik untuk perubahan perolehan suara saya (Emenus Lambe) sebanyak 5.108 suara 8 dipindahkan ke Partai politik lain, hanya tersisa 14 suara yang tercantum form model DB-1 DPRD Kabupaten Tolikara. Salah satu bukti nyata Yutinus Padang tidak hadir dalam persidangan. ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU III [2.5] Menimbang bahwa Pengadu III telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 777/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 15 Januari 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 5/DKPP-PKE-IV/2015, sebagaimana dibacakan Kuasa Pengadu III a.n Andy Andrus Kogoya dalam sidang 16 Februari 2015 pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara melakukan perubahan data perolehan suara caleg dan pergantian caleg terpilih Anggota DPRD Tolikara Daerah Pemilihan Tolikara I Nomor urut 7 dari partai Gerindra a.n Yunias Wandik (Pengadu) yang memperoleh 2.600 suara dalam Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota dan meraih peringkat sah ke-2 dalam Daftar Calon Terpilih DPRD Kabupaten Tolikara; 2. Bahwa dalam rapat terbuka KPU tanggal 22 April 2014 dibacakan perolehan suara Sdr. Ikiles Kogoya sebanyak 1.143 suara sah dari Distrik Kuari dengan raihan peringkat ke-5 suara terbanyak tetapi tercantum dalam pengusulan Surat Keputusan KPU Tolikara tentang calon terpilih Anggota DPRD periode 2014-2019; 3. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2014, KPU Kabupaten Tolikara dalam KPU No. 142 /KPU-TLK/IX/2014 tanggal 1 September 2014 perihal Pengusulan Penerbitan SK bagi Calon terpilih DPRD, Pengadu Yunias Wandik (Nomor urut 7 dengan raihan suara terbanyak ke-2) tidak tercantum, yang tercantum justru Ikiles Kogoya (Caleg No. Urut 1 dengan perolehan suara terbanyak ke-5); 4. Berdasarkan dokumen sertifikasi Form DB-1 DPRD Kabupaten Tolikara telah ditetapkan Calon terpilih Gerindra Dapil I memperoleh dua kursi: a. Calon terpilih dengan Suara terbanyak peringkat pertama Partai Gerindra Dapil I a.n Samuel Weya (Nomor urut 8) dengan raihan 3.322 suara; b. Calon terpilih dengan Suara terbanyak kedua Partai Gerindra Dapil I a.n Yunias Wandik sebanyak 2.600 suara. 5. Tindakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Tolikara telah melanggar peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penetapan Calon Terpilih Pasal 215 huruf (a) berbunyi: Calon Terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Calon yang memperoleh suara terbanyak. b. Pasal 220 tentang penggantian Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila Calon Terpilih yang bersangkutan:  Meninggal dunia; 9  Mengundurkan diri;  tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota atau;  Terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen. c. Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor: 10-07-32/PHPU- DPR, DPD dan DPRD/XII/2014. PETITUM [2.6] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu; 2. Menyatakan Para Pengadu telah dirugikan akibat perbuatan Para Teradu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. [2.7] BUKTI-BUKTI PENGADU I Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Berita Acara KPU Kabupaten Tolikara Nomor: 013/BA/KPU- TLK/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara Pemilihan Umum Tahun 2014 pada tanggal 17 Mei 2014; 2. Bukti P-2 : Lampiran Halaman (3) tiga tentang bukti Ketua dan 3 Anggota KPU Kabupaten Tolikara tanda tangan dan cap basah asli KPU serta satu (1) Anggota KPU Kabupaten Tolikara atas nama Piter Wanimbo menolak menandatangani; 3. Bukti P-3 : Lampiran Halaman (4) empat, nama Saksi Partai Politik peserta Pemilu dan Enam (6) Saksi Partai Politik Peserta Pemilu menolak tanda tangan Berita Acara; 4. Bukti P-4 : Berita Acara KPU Kabupaten Tolikara Nomor: 010/BA/PILEG/KPU- TLK/IV/2014 tentang Rapat Penetapan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Pemilu Legislatif Tahun 2014 pada tanggal 22 April 2014; 5. Bukti P-5 : Lampiran Halaman (3) tiga tentang nama Saksi Partai Politik peserta pemilu dan (5) Lima Saksi Partai Politik tidak membubuhkan tanda tangan. versi tanggal 22 April 2014 dengan tanggal 17 Mei 2014 tanda tangan sangat berbeda; 6. Bukti P-6 : Lampiran form Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota diduga palsu karena ketua dan 3 Anggota KPU Kabupaten Tolikara membubuhkan tanda tangan tanpa diketahui nama/Tanda tangan Saksi-Saksi 12 Partai Politik peserta Pemilu serta satu (1) Anggota KPU Kabupaten Tolikara atas nama Piter Wanimbo tidak tanda tangan dan setiap halaman di cap/Stempel Asli KPU Tolikara; 7. Bukti P-7 : Lampiran Surat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten 10 Tolikara nomor :02/SD/BLR/VII/2014 (SD Inpres Bolubur) Distrik Timori perihal: Rekomendasi terkait Ijazah Palsu; 8. Bukti P-8 : Surat KPU Kabupaten Tolikara nomor: 142/KPU-TLK/IX/2014 tentang Permohonan Permintaan Surat Pengantar Pengusulan Penerbitan Surat Keputusan Bagi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 ditujukan kepada Bupati Kabupaten Tolikara pada tanggal 1 September 2014; 9. Bukti P-9 Surat Bupati Kabupaten Tolikara Nomor: 278/101/BUP/2014 perihal: Penyampaian Berkas Hasil Pemilu Legislatif ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua pada tanggal 2 September 2014; 10. Bukti P-10 : Surat Rekomendasi Bupati Kabupaten Tolikara Nomor: 278/100/BUP/2014 tentang Penerbitan Surat Keputusan Pelantikan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara pada tanggal 2 September 2014 ditandatangani oleh Bupati Tolikara; 11. Bukti P-11 : Lampiran Rekomendasi Bupati Kabupaten Tolikara nomor: 278/100/BUP/2014 tentang Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Tahun 2014 pada tanggal 2 September 2014; 12. Bukti P-12 : Lampiran II Model EB-1 tentang Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara Dapil III Tolikara pada tanggal 17 Mei 2014; 13. Bukti P-13 : Lampiran III Model EB-3 tentang Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara Dapil III Tolikara pada tanggal 17 Mei 2014; 14. Bukti P-14 : Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Yanpither Murib. [2.8] BUKTI-BUKTI PENGADU II Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut: No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 182/Bawaslu-Papua/IV/2014, tentang Penundaan Rekapitulasi untuk Kabupaten Tolikara, kepada KPU Provinsi Papua tertanggal 28 April 2014; 2. P-2 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor 32/Panwaslu-Tlk/IV/2014, tentang Peninjauan Kembali Tata Cara atau Prosedur Rekapitulasi Perolehan suara Anggota DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan, kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara tertanggal 26 April 2014; 3. P-3 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor 27/Panwaslu-TLK/IV/2014 tentang Penyampaian Kepada 12 Partai Politik di Kabupaten Tolikara untuk Melengkapi Barang Bukti atau Dokumentasi Pengaduan Pelanggaran, kepada Ketua 12 Partai Politik tertanggal 16 April 2014; 4. P-4 Fotokopi Lampiran Model DA-1 DPRD Kabupaten Tolikara, halaman 8 tentang rincian jumlah perolehan suara Partai politik dan Suara Calon, ditanda tangan unsur PKK/PPD dengan Cap basah dan juga saksi Partai Politik Peserta Pemilu Distrik Gilumbandu; 5. P-5 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon DPR, DPD, DPR PAPUA dan DPRD Kabupaten Tolikara serta Calon Anggota DPD ditingkat Kabupaten Tolikara dalam Pemilu Tahun 2014 pada tanggal 22 April 2014; 11 6. P-6 Fotokopi Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota tentang Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Peghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 Dapil Tolikara I, II, III dan IV; 7. P-7 Fotokopi Lampiran Model EB-3 tentang Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil I, II, III dan IV Tolikara ditandatangan oleh ketua dengan Cap basah bersama 3 Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 22 April 2014; 8. P-8 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Tolikara Nomor 013/BA/KPU-TLK/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara Pemilihan Umum Tahun 2014 pada tanggal 17 Mei 2014 (Pieter P. Wanimbo tidak menandatangani); 9. P-9 Fotokopi Lampiran II Model EB-1 tentang Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik dalam pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Dapil I, II, III dan IV Tolikara pada tanggal 17 Mei 2014; 10. P-10 Fotokopi Lampiran Model EB-3 tentang Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil I, II, III dan IV Tolikara ditandatangan oleh Ketua dengan Cap basah bersama 3 Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 17 Mei 2014; 11. P-11 Fotokopi Model B.9-DD Nomor 18/LP/PILEG/V/2014 tentang Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemindahan atau Penggabungan Suara Partai PDIP sebanyak 500 suara ke PKS pada 17 Mei 2014; 12. P-12 Fotokopi berita-berita dari Media Cetak Papua. [2.9] BUKTI-BUKTI PENGADU III Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat KPU Kabupaten Tolikara Nomor: 142/KPU-TLK/IX/2014 tentang permohon Permintaan Surat Pengantar Pengusulan Penerbitan Surat Keputusan Bagi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 ditujukan kepada Bupati tolikara tertanggal 1 September 2014 ditandatangani Ketua KPU Tolikara; 2. Bukti P-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara nomor: 009/KPTS/KPU-TLK/V/2014 tentang penetapan Hasil Perolehan Suara Partai politik Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tolikara pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 ditandatangan oleh Ketua KPU Tolikara pada tanggal 2 Mei 2014; 3. Bukti P-3 : Surat Bupati Kabupaten Tolikara nomor: 278/101/BUP/2014 tentang penyampaian berkas Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014 ditujukkan kepada Gubernur Provinsi Papua pada tanggal 2 September 2014 ditandatangan Bupati Tolikara; 4. Bukti P-4 : Rekomendasi Bupati Kabupaten Tolikara Nomor: 278/100/BUP/2014 tentang Penerbitan Surat Keputusan Pelantikan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara tertanggal 2 September 2014; 12 5. Bukti P-5 : Lampiran Rekomendasi Bupati Kabupaten Tolikara nomor: 278/100/BUP/2014 tentang Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Tahun 2014 Berdasarkan surat KPU Tolikara nomor: 142/KPU-TLK/IX/2014 pada tanggal 2 September 2014; 6. Bukti P-6 : Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 182/Bawaslu- Papua/IV/2014 Perhal: Rekomendasi Penundaan Rekapitulasi Untuk Kabupaten Tolikara ditujukan kepada ketua KPU Provinsi Papua tertanggal 28 April 2014 7. Bukti P-7 : Surat PANWASLU Kabupaten Tolikara Nomor: 27/Panwaslu- Tlk/IV/2014 Perihal: Penyampaian kepada 12 Partai Politik diKabupaten Tolikara tentang melengkapi Barang bukti atau dokumen Pengaduan Pelanggaran ditujukan kepada Ketua 12 Partai Politik diKarubaga pada tanggal 16 April 2014; 8. Bukti P-8 : Berita Acara KPU Kabupaten Tolikara nomor: 010/BA/PILEG/KPU- TLK/IV/2014 tentang Rapat Pleno penetapan perolehan suara Partai politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara pemilu legislatif Tahun 2014 pada tanggal 22 April 2014 ditandatangan oleh Ketua KPU Kabupaten Tolikara; 9. Bukti P-9 : Berita Acara KPU Kabupaten Tolikara nomor: 013/BA/KPU- TLK/V/2014 tentang penetapan perolehan suara dan kursi Partai politik serta penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Pemilu Legislatif Tahun 2014 pada tanggal 17 Mei 2014 ditandatangan oleh KPU Kabupaten Tolikara; 10. Bukti P-10 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara nomor: 010/KPTS/KPU-TLK/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 ditandatangan oleh Ketua KPU Tolikara pada tanggal 13 Mei 2014; 11. Bukti P-11 : Lampiran Model EB-3 tentang Pemalsuan Data/pergantian Form EB-3 Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tolikara pemilihan umum Tahun 2014 ditandatangani oleh Ketua dan 3 (tiga) Anggota KPU Tolikara pada tanggal 1 atau 2 September 2014; 12. Bukti P-12 : Lampiran Arsip Dokumen tentang Surat Permohonan Pengadu ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Papua, Gubernur Papua, Kapolda Papua tetapi tidak merespon. Surat Ke luar pada tanggal 28 Oktober 2014; 13. Bukti P-13 : Lampiran Kajian Atas perubahan Data DB-1 DPRD Kabupaten/Kota Dapil Tolikara I dari Partai Gerindra pada tanggal 6 Desember 2014. 14. Bukti P-14 : Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Tolikara tentang Surat Pernyataan 9 Sembilan Caleg DPRD Kabupaten Tolikara Dapil I Tolikara yang intinya menegaskan bahwa menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tolikara sesuai peringkat perolehan Suara terbanyak, ditandatangan Ketua Partai dan 9 Sembilan Caleg ditandatangan di atas meterai 6000 pada tanggal 21 Maret 2014. 15. Bukti P-15 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 31/KPU/I/2015 perihal: Permintaan Klarifikasi ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua pada tanggal 19 Januari 2015; 16. Bukti P-16 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 20/B2/KPU Prov.030/I/2015 perihal: Pemanggilan Untuk Klarifikasi ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 22 Januari 2015; 17. Bukti P-17 : Surat Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Tolikara Nomor: 111/DPRD-TLKR/I/2015 Perihal: Menindaklajuti Permintaan Masyarakat Tentang Pemberhentian KPU Tolikara ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, pada tanggal 28 Januari 2015. 13 [2.10] SAKSI PENGADU I Bahwa dalam sidang telah diperdengarkan keterangan Saksi dari pihak Pengadu I a.n Tuen Weya sebagai berikut: 1. Aleki Kogoya yang sekarang mengaku Tear Kogoya satu kampung dengan saksi, satu desa, dan satu gereja. Mereka juga satu sekolah saat di SD inpres, Tear Kogoya telah meninggal dunia. 2. Saat nama Tear Kogoya keluar (muncul) masyarakat mendatangi KPU. KPU membuka ruang untuk perbaikan kesalahan, namun KPU tidak menerima laporan dengan baik. Aleki memiliki hubungan saudara dengan Ketua KPU, Ajudan Ketua KPU, bahkan tingggal bersama Ketua KPU Tolikara. Waktu dia sosialisasikan dia mengaku punya kursi meski tidak dapat suara, Saksi bersumpah demi Bapak dan didasari cinta masyarakat daerahnya. 3. Mestinya Aleki/Tear dihadirkan agar bisa sama-sama membandingkan informasi. Saat Saksi menginjak SMP, Tear Kogoya telah meninggal dunia. Aleki atau disebut Tear di distrik Timori meraih 1.010 suara. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 yang terbanyak adalah Yanpither Murib, semua pimpinan partai tahu. Saksi tidak berbohong. Ketua PPD Timori distrik Timori itu ipar saksi, tanggal 14 Januari istri saksi jatuh sakit, saksi mengundang dia datang, dijemput Yanpither. Dia mengakui penggelembungan di distrik Timori didasari tekanan Ketua KPU untuk amankan Ketua KPU. Kalau bisa Ketua PPD datang di sini. 4. Apakah orang mati bisa mencalonkan diri. Ketua KPU agar jujur saja. Nanti akan jadi masalah di daerah. Siapa yang menjadikan Tolikara maju. Aleki dicoret saja, PKS itu sudah dua kursi di dapil 3. Nama pertama memang Yanpither, Yang bernama Tear ini memang tidak bisa menulis dan berbahasa Indonesia. [2.11] SAKSI PENGADU III (Yesikha Wandik) 1. Tempat tinggal Saksi di Puncak Jaya, teman-teman Saksi yang menjadi Caleg, tinggal di rumah Saksi. Kalau tidak kenal, Tanya sama bupati; 2. Saat pemilihan tidak ada masalah, dari daerah semua baik semua datang sampai ke Jayapura; 3. Pengadu sudah mengukur pakaian dinas; 4. Dari Tolikara menuju Jayapura, Saksi yang tangani tiga Caleg dari wilayah I; 5. Ada masukan kepada KPU terkait caleg terpilih, KPU berubah pikiran; 6. Internal Partai Gerindra tidak ada satu sama lain saling menjatuhkan, semua yang disampaikan Teradu omong kosong; 7. Waktu antara Ketua Partai dan Anggota Partai begitu turun langsung tinggal di rumah Saksi Pengadu komunikasi lancar. Bulan-bulan kemarin Ketua Partai dan anggota tidak ada komunikasi; 8. Untuk Kabupaten Tolikara Pak Yunias Wandik ditetapkan terpilih sebagai anggota dewan, setelah itu tidak ada komunikasi Yunias Wandik dengan Pengadu; 14 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan VI TERHADAP PENGADUAN PENGADU I [2.12] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada sidang tanggal 26 Januari 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Mekanisme pemilu di Papua sebagaimana lazimnya dilakukan dengan sistem noken. Istilah noken sendiri diambil dari tas tradisional masyarakat Papua yang dibawa dengan menggunakan kepala dan terbuat dari serat kulit kayu digunakan untuk membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari. Sistem noken dalam pemberian suara sudah dikenal sejak masa referendum, jajak pendapat, atau disebut sebagai Pepera pada 1969 di Irian Barat, sebelum namanya berganti menjadi Irian dan Papua. 2. Sistem Noken adalah pemberian suara melalui perwakilan oleh Kepala Suku atas kesepakatan warga di kampung tertentu. Ada dua cara yang digunakan dalam sistem noken. Yakni, Noken Bigmen dan Noken Gantung. Noken Bigmen adalah seluruh suara diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat. Sedangkan noken gantung, warga dapat melihat kesepakatan dan ketetapan suara. Sistem pemilihan noken merupakan simbol musyawarah tertinggi untuk penentuan pendapat di Papua tanpa rahasia dan lebih mementingkan musyawarah di dalam suku. Jadi sistem noken atau ikat dapat berdasarkan musyawarah bersama atau otoritas kepala suku yang merupakan representasi keputusan masyarakat. 3. Sistem noken sudah digunakan pada dua pemilu terakhir. Yakni pada Pemilu 2009 dan setidaknya ada 16 distrik atau kabupaten di Papua yang masih menggunakan sistem noken. MK telah memutuskan bahwa sistem noken menjadi sistem yang sah dalam pemilihan umum (pemilu). Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 47- 48/PHPU.A-VI/2009 tentang Mekanisme Penggunaan Sistem Noken di Papua pada 9 Juni 2009. 4. Berdasarkan ketiga poin di atas, maka pengalihan atau pemindahan suara dari calon tertentu kepada calon lainnya atau dari partai tertentu kepada partai lainnya bukanlah disebut sebagai sistem noken, dan pengalihan atau pemindahan suara tersebut sangat jelas mencederai tujuan dari Pemilu sendiri. 5. Dalam pengaduan ini, Pengadu menyatakan Para Teradu melakukan pergantian nama calon Anggota DPRD terpilih Kabupaten Tolikara periode 2014-2019 a.n Yanpither Murib caleg DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 7 Dapil III yang diganti oleh Sdr. Tear Kogoya nomor urut 1(lihat : Bukti P-5 Lampiran Model EB.3) 6. Pada Tanggal 22 April 2014 pembacaan dan penetapan hasil perolehan suara calon legislatif 2014-2019 telah selesai dilaksanakan di Karubaga, Tolikara. Namun terbit Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua No. 182 Bawaslu Papua/IV/2014 perihal Rekomendasi Penundaan Rekapitulasi untuk Kabupaten Tolikara ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang baru diterbitkan pada Tanggal 28 April 2014 atau 6 (enam) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi. Untuk menyikapi rekomendasi tersebut 15 Para Teradu memberi ruang untuk klarifikasi terhadap berbagai permasalahan yang timbul. setelah ruang klarifikasi dibuka dan berakhir, maka pada Tanggal 17 Mei 2014 diadakan Rapat Pleno di Hotel Sahid Entrop Jayapura yang dihadiri seluruh elemen tidak terkecuali Pimpinan-Pimpinan Partai Politik, Para Calon Legislatif dan saksi-saksi. Hasilnya perolehan suara Calon Legislatif atas nama Yanpither Murib sama dengan hasil pleno tanggal 22 April 2014. 7. Kemudian pasca rapat pleno tanggal 17 Mei 2014 terungkap fakta bahwa perolehan suara Calon Legislatif atas nama (alm) Rony Kogoya dari Partai Keadilan Sejahtera berkurang 500 suara dan bertambahnya jumlah perolehan suara Calon Legislatif atas nama Daud Kogoya dari Partai PDI-P. setelah kebenaran tersebut terungkap, maka Calon Legislatif atas nama Daud Kogoya dari Partai PDI-P ingin mengembalikan 500 suara milik (alm) Rony Kogoya yang tentu saja dapat berdampak pada bertambahnya jumlah perolehan suara dan jumlah kursi Partai Keadilan Sejahtera akan tetapi di sisi lain mengakibatkan hilangnya jumlah kursi Partai Hanura. Mengingat Rony Kogoya sudah meninggal dunia maka Calon Legislatif atasnama Yanpither Murib yang memperoleh untung atas penambahan suara Partai Keadilan Sejahtera karena Pengadu memiliki kesepakatan pengembalian suara dari Calon Legislatif atas nama Daud Kogoya dari Partai PDI-P. 8. Bukti yang diajukan Pengadu dengan kode P-5 yaitu Lampiran Model EB.3 tertanggal 17 Mei 2014 tidak diterbitkan oleh Para Teradu, hal ini sebagaimana hasil negosiasi antara KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi tanggal 17 Mei 2014 Yanpither Murib tidak memperoleh penambahan suara dari Daud Kogoya karena penambahan tersebut merupakan kecurangan yang dilakukan Partai Politik dan Para Calon Legislatif Tertentu. Banyaknya permasalahan yang muncul untuk menangani dan mencegah meluasnya konflik maka KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, Pemerintah Daerah Tolikara, Pimpinan-Pimpinan Partai Politik di Tolikara melakukan mediasi dengan Kapolda Papua selaku mediator yang hasilnya adalah KPU Kabupaten Tolikara disarankan dan dianjurkan untuk kembali pada Penetapan Kursi berdasarkan Pleno Tanggal 22 April 2014 di Tolikara. (lihat : Bukti T-7 Model EB-3 Kabupaten Tolikara). 9. Berdasarkan Bukti T-3 Model DB-1 Daerah Pemilihan Tolikara 3 sangat jelas bahwa Pengadu memang tidak memperoleh suara sebaliknya Sdr. Tear Kogoya justru memperoleh 3.579 suara dan hasil ini merupakan hasil dari penggunaan Sistem Noken yang tidak mengenal pengalihan atau pemindahan suara dari calon tertentu kepada calon lainnya sebagaimana dimaksud oleh Pengadu. Pengadu memperoleh suara tambahan karena ada kesepakatan pengembalian dari Calon Legislatif atas nama Daud Kogoya dari Partai PDI-P. 10. Mengenai ijazah palsu sebagaimana pokok aduan Pengadu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan 16 Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012, Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagai berikut: Tahapan 1 - Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon Tanggal 23 April s/d 6 Mei 2013; Tahapan 2 - Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta Pemilu Tanggal 7 s/d 8 Mei 2013; Tahapan 3 - Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota Tanggal 9 s/d 22 Mei 2013; Tahapan 4 - Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tanggal 23 s/d 29 Mei 2013; Tahapan 5 - Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tanggal 30 Mei s/d 12 Juni 2013; Tahapan 6 - Pengumuman DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan persentase keterwakilan perempuan Tanggal 13 s/d 17 Juni 2013; Tahapan 7 - Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tanggal 14 /d 27 Juni 2013; Tahapan 8 - Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tanggal 28 s/d 4 Juli 2013; Tahapan 9 - Penyampaian klarifikasi dari Partai Politik kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 s/d 18 Juli 2013; Tahapan 10 - Pemberitahuan pengganti DCS 19 s/d 25 Juli 2013; Tahapan 11 - Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tanggal 26 Juli s/d 1 Agust 2013; Tahapan 12 - Verifikasi pengganti DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota Tanggal 2 s/d 8 Agustus 2013; Tahapan 13 - Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tanggal 9 s/d 22 Agustus 2013; Tahapan 14 - Pengumuman DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota Tanggal 23 s/d 25 Agustus 2013; Tahapan 15 - Penyelesaian Sengketa Penetapan DCT Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tanggal 18 Agustus/d 14 November 2013; 11. Berdasarkan peraturan di atas, maka sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan dokumen persyaratan yang diduga palsu. Hal itu menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan ke Kepolisian jika terbukti ada caleg yang memalsukan dokumen persyaratan. KPU sebagai Penyelenggara Pemilu tidak 17 bisa mempidanakan caleg yang menggunakan dokumen palsu dan hanya punya kewenangan melakukan verifikasi persyaratan pencalonan itu pun perlu adanya partisipasi publik untuk menguji validitas data para calon legislatif. 12. Setelah KPU menetapkan DCS caleg DPR/DPRD, parpol tidak punya kewenangan untuk mengubah susunan caleg tersebut. Kecuali caleg yang bersangkutan meninggal dunia, tidak memenuhi syarat karena adanya aduan masyarakat yang menyebabkan tidak terpenuhinya syarat pencalegan dan mengundurkan diri. Artinya kemungkinan caleg dicoret dari DCS hanya bisa terjadi karena adanya aduan publik yang menyebabkan tidak terpenuhinya syarat pencalegan. 13. Partisispasi publik untuk ikut menguji kualitas, kredibilitas, kapabilitas dan integritas caleg yang diajukan parpol dalam DCS sangatlah penting. Alasannya karena publik yang lebih tahu fakta rekam jejak caleg yang akan dipilihnya. Mengkritisi DCS merupakan keharusan yang mesti dilakukan publik dalam rangka uji publik terhadap semua caleg yang diajukan parpol. Adanya partisipasi aktif publik dalam mengkritisi DCS diharapkan DCT yang ditetapkan nantinya hanya mencantumkan caleg yang berkualitas dan berintegritas. 14. Uji publik terhadap DCS caleg sangat penting, namun jika ruang untuk publik mengkritisi tersebut sudah lewat jangka waktunya, maka mekanisme yang ditempuh dalam upaya pembenahannya haruslah ditujukan kepada caleg dan partai politik yang mengusungnya bukan lagi mengenai perilaku penyelenggara pemilu dan permasalahan tersebut sudah selesai; 15. Pengadu telah menuduh Tear Kogoya cacat hukum, tidak layak menjadi anggota DPRD Kabupaten Tolikara karena Ijazah yang dipakai tidak jelas, dan Sdr. Tear Kogoya tidak bisa menulis, serta tidak bisa Bahasa Indonesia dan lebih ironis lagi tidak lulus SD dan SMP. Namun di sisi lain Pengadu menjelaskan Tear Kogoya beraktivitas sehari-hari dikenal sebagai Hamba Tuhan/Gembala Sidang Jemaat atas nama Gereja Bolubur Desa Piragi Distrik Timori Kabupaten Tolikara. Hal Tuduhan Pengadu tidak logis, karena sebagai Hamba Tuhan/Gembala Sidang Jemaat atas nama Gereja Bolubur Desa Piragi Distrik Timori Kabupaten Tolikara sudah tentu bisa menulis, serta bisa Bahasa Indonesia. KESIMPULAN TERADU I, II, III, IV, DAN VI [2.13] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pasal 1 Butir 22 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan sebagai berikut : “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas 18 menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu” Norma tersebut jelas mengatur DKPP bertugas menangani Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun pemahaman dan penafsiran dari Para Pengadu yang mengadukan Para Teradu senyatanya tidak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 Butir 22. 2. Para Pengadu masih beranggapan dengan mengajukan pengaduan di DKPP, hasil perolehan suara dapat berubah dan menguntungkan Para Pengadu. Sangat ironis jika Para Pengadu sebagai Calon Legislatif tidak dapat membedakan antara Permasalahan Penyelenggara Pemilu dengan Penyelenggaraan Pemilu sehingga menyebabkan menjamurnya pengaduan yang sudah tidak layak untuk disidangkan di DKPP karena pokok aduannya hanya berkutat di lingkaran rekapitulasi hasil perolehan suara. 3. Dengan banyaknya pengaduan yang disampaikan ke DKPP, Kami berkeyakinan bahwa Majelis Etik dapat dengan bijak menyikapi permasalahan rekapitulasi hasil perolehan suara yang dibungkus sedemikian rupa hingga dapat menjadi pengaduan yang layak dipersidangkan. [2.14] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, V, dan VI TERHADAP PENGADUAN PENGADU II 1. Bahwa fakta yang sebenar-benarnya mengenai Pengadu yang meng-klaim telah memperoleh suara sah dari Partai Bulan Bintang sejumlah 5.122 (lima ribu seratus dua puluh dua) bukanlah jumlah perolehan suara hasil penyelenggaraan pemilu melainkan jumlah DPT Distrik Gilumbandu; 2. Bahwa hal tersebut dapat dilihat pada bukti yang diajukan oleh Pengadu dengan kode bukti P-6 yaitu Form Model DA-1 pada Distrik Gilumbandu, berdasarkan bukti tersebut jumlah suaranya hanya 5.108 (lima ribu seratus delapan). Apa yang diklaim Pengadu dengan bukti yang diajukan oleh Pengadu saling kontradiktif, selain itu jika kita perhatikan tulisan maupun tanda tangan yang tertera pada bukti tersebut baik goresan maupun tarikannya terlihat sama atau identik sehingga terdapat kemungkinan dilakukan oleh 1 (satu) orang yang sama dan tentu saja Kami percaya dan yakin Majelis Etik dapat secara teliti dan cermat menilai bukti yang diajukan Pengadu tersebut; 3. Bahwa saat Pleno baik Tanggal 22 April 2014 maupun Tanggal 17 Mei 2014, berdasarkan pembacaan hasil perolehan suara Partai Bulan Bintang tidak memperoleh suara sama sekali (nol) sehingga suara Partai Bulan Bintang yang mana dan jumlahnya berapa yang dialihkan oleh Para Teradu. Bahwa sekali lagi Kami tekankan mengenai angka sejumlah 5.122 (lima ribu seratus dua puluh dua) bukanlah jumlah perolehan suara yang diperoleh Pengadu pada Distrik Gilumbandumelainkan jumlah DPT pada Distrik Gilumbandu sehingga klaim Pengadu adalah tidak benar. 19 4. Bahwa Pleno Tanggal 17 Mei 2014 faktanya berdasarkan hasil negosiasi antara KPU Provinsi dan Bawaslu Propinsi. Namun hasil pleno tersebut masih menyisakan berbagai permasalahan yang muncul sehingga untuk menangani dan mencegah meluasnya konflik maka KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, Pemerintah Daerah Tolikara, Pimpinan-Pimpinan Partai Politik di Tolikara melakukan mediasi dengan Kapolda Papua selaku Mediator untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang timbul. Hasil mediasi tersebut adalah KPU Kabupaten Tolikara disarankan dan dianjurkan untuk kembali pada Penetapan Kursi berdasarkan Pleno Tanggal 22 April 2014 di Tolikara. (lihat: Sub bab Analisa Fakta dan Peristiwa Jawaban Terhadap Pengaduan Yanphiter Murib Nomor 766/I-P/L-DKPP/2014 Register Perkara Nomor: 003/DKPP-PKE-IV/2015); 5. Bahwa berdasarkan hasil mediasi tersebut sesungguhnya sudah sangat jelas dan nyata bahwa keputusan KPU Tolikara untuk kembali pada Penetapan Kursi berdasarkan Pleno Tanggal 22 April 2014 di Tolikara bukanlah hasil pemikiran dan inisiatif dari Para Teradu melainkan saran dan anjuran dari hasil mediasi antara KPU Provinsi, Bawaslu Propinsi, Pemerintah Daerah Tolikara, Pimpinan-Pimpinan Partai Politik di Tolikara; 6. Bahwa hukum adalah “Rekayasa Sosial” atau “Social Engineering” yang tiada lain bertujuan mengatur, menata, menertibkan, mencegah serta menangani terjadinya konflik dan meluasnya konflik melalui suatu kesepakatan masyarakat (Social Contract) yang dapat pula dilakukan atau diwakili para pemangku kepentingan seperti KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara, Pimpinan-Pimpinan Partai Politik di Tolikara demi terciptanya tujuan dan cita-cita hukum itu sendiri yaitu keadilan dan kepastian yang salah satunya adalah mempertahankan perolehan kursi Partai Hanura akibat perbuatan curang Calon Legislatif atas nama Daud Kogoya dari PDI-P yang bersepakat dengan Calon Legislatif atas nama Yanpither Murib untuk mengalihkan suara (alm.) Rony Kogoya kepada Yanpither Murib. 7. Bahwa Hasil mediasi tersebut merupakan suatu bentuk konsekwensi yang adil bagi para peserta pemilu karena lahir juga dari buah kesepakatan Pimpinan-Pimpinan Partai Politik di Tolikara demi terciptanya kepastian Penyelenggaraan Pemilu yang Jujur dan Adil. Untuk Majelis Etik ketahui sesungguhnya permasalahan hasil Rekapitulasi suara untuk Daerah Pemilihan Tolikara 1 dan Tolikara 3 sudah selesai sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 10-07-32/PHPU-DPR- DPRD/XII/2014. [2.15] KESIMPULAN JAWABAN TERADU ATAS PENGADUAN PENGADU II 1. Bahwa obyek sengketa DKPP adalah perilaku penyelenggara pemilihan umum yang tidak melaksanakan kewajiban, melakukan perbuatan yang dilarang, dan patut atau tidak patut perbuatan tersebut dilakukan yang dimanifestasikan dalam tindakan dan ucapan, yang seharusnya berpedoman pada landasan norma moral, etis dan filosofis; 20 2. Bahwa dari beberapa pengaduan yang Teradu hadapi pada hakikatnya sama yaitu mengurangi, menambahkan, atau memindahkan perolehan suara (mobilisasi) dari satu peserta Pemilu ke peserta pemilu lainnya; 3. Bahwa rezim Hukum Pemilu terbagi menjadi 2 (dua) yaitu terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu dan Penyelenggara Pemilu, khusus untuk Sengketa Penyelenggaraan Pemilu adalah kompetensi dari Mahkamah Konstitusi sedangkan terkait perilaku Penyelenggara Pemilu adalah kompetensi dari DKPP. MK maupun DKPP berdasarkan aturan memiliki tugas dan wewenang yang berbeda namun senyatanya masih ada simpul yang mengait antara MK dan DKPP, hal ini dapat kita temui dalam suatu sengketa di MK yang pokok perkaranya terkait hasil rekapitulasi perolehan suara karena adanya pengurangan, penambahan, atau memindahkan perolehan suara (mobilisasi) satu peserta Pemilu ke peserta Pemilu lainnya; 4. Bahwa atas sengketa tersebut jika MK telah mengeluarkan putusan tidak terbukti, maka secara otomatis tidak ada pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara Pemilu pada saat Penyelenggaraan Pemilu. Tidak ada permasalahan etik yang dilakukan penyelenggara dalam Penyelenggaraan Pemilu tersebut; 5. Sehubungan dengan verifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 16 di atas, sudah seharusnya perkara-perkara yang Teradu hadapi terkait hasil rekapitulasi perolehan suara tidak layak untuk dipermasalahkan karena upaya hukum terhadap keberatan- keberatan hasil pemilu sudah lewat jangka waktunya (daluwarsa) di MK. Pengaduan yang Para Teradu hadapi di DKPP selama ini memiliki esensi yang sama yaitu hasil rekapitulasi perolehan suara calon anggota legislatif yang bersumber dari Koalisi Caleg Bersatu. Pengaduan-pengaduan tersebut di-split menjadi beberapa pengaduan dengan subyek yang berbeda namun esensi pengaduannya tetap sama yaitu hasil rekapitulasi perolehan suara dan sudah selesai di MK; 6. Bahwa terlihat jelas beberapa pengaduan tersebut terdapat unsur muatan politis untuk mencapai kepentingan kelompok-kelompok tertentu yang dapat menimbulkan konflik di Tolikara dan Provinsi Papua mengingat Kabupaten Tolikara adalah satu di antara zona konflik terbesar di Papua. Oleh karena itu Kami berkeyakinan Majelis Etik dapat melihat dan mencermati fenomena pengaduan-pengaduan yang diterima DKPP yang berasal dari Kabupaten Tolikara bukanlah upaya untuk menciptakan Pemilu yang jujur dan adil melainkan hanya untuk menciptakan konflik semata. [2.16] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, V, dan VI TERHADAP PENGADUAN PENGADU III 1. Setelah pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tolikara, terjadi konflik antara masing-masing pendukung dari Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Konflik yang terjadi tersebut bahkan sudah menjadi perang yang 21 mengakibatkan timbulnya 29 (dua puluh sembilan) korban jiwa dan penghancuran serta pembakaran rumah-rumah penduduk dan fasilitas kantor pemerintahan; 2. Perlu menjadi catatan bagi majelis DKPP bahwa Kabupaten Tolikara merupakan daerah paling rawan konflik di Papua. Berdasarkan peristiwa-peristiwa tersebut KPU Kabupaten Tolikara berusaha dan bertekad dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan yang paling penting adalah terciptanya kondisi yang aman dan tenteram dalam proses pemilu sampai dengan selesai; 3. Pelaksanaan pemilu Legislatif di Kabupaten Tolikara berjalan aman. Sesuai aturan yang berlaku atas dukungan semua pihak untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara begitupun dengan Pleno Tanggal 22 April 2014. Pada saat pleno tersebut situasi di luar ruang sidang pleno sangat mencekam, terjadi teriakan- teriakan dan pelemparan batu yang bertubi-tubi mengarah kepada KPU Kabupaten Tolikara dan Penyelenggara di tingkat PPD/PPK; 4. Saat KPU Kabupaten Tolikara melakukan Rekapitulasi penghitungan penetapan kursi, para pimpinan partai politik menyerahkan Surat Keputusan dari masing- masing Partai Politik yang isinya mengenai “pengalihan suara dari partai lain dan penyerahan suara dari calon legislatif kepada ketua partainya”. Awalnya KPU Kabupaten Tolikara menolak surat tersebut namun tindakan partai dan pendukungnya mengancam membunuh seluruh anggota KPU bahkan ada oknum yang telah menghancurkan kaca mobil Ketua KPU Kabupaten Tolikara; 5. Menanggapi situasi tersebut Panwaslu Kabupaten Tolikara menyarankan agar dilaksanakan kembali pleno lanjutan di hari yang lain, karena pleno 22 April 2014 sudah tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Sesuai arahan dan permintaan Ketua Panwaslu Kabupaten Tolikara Pleno lanjutan dan rekapitulasi dilakukan di Jayapura dan KPU Kabupaten Tolikara menerima usulan Panwas Kabupaten Tolikara tersebut; 6. Terhadap sikap dan tindakan buruk yang diterima KPU Kabupaten Tolikara, maka KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 7 Mei 2014 mengundang seluruh pimpinan partai politik serta Bupati Tolikara untuk bersama-sama melihat situasi dan kondisi serta mencari solusi terbaik yang dijadikan keputusan bersama dengan maksud supaya keputusan itu bisa diterima semua pihak tanpa menyalahi peraturan dan perundang-undangan dan menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Tolikara; 7. Dari hasil pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Tolikara menerima dan mengakomodir 2 (dua) partai politik yang mengalihkan suaranya kepada partai lain dan 1 (satu) partai politik lain yaitu Ketua Partai Gerindra yang memperoleh suara dengan dasar surat keputusan partai dan pernyataan caleg yang bersangkutan. Khusus untuk Partai Gerindra hal itu dilakukan mengingat pada saat verifikasi terjadi dualisme Kepengurusan Partai Gerindra yang menyebabkan terjadinya pembunuhan tehadap satu anggota keluarga Ketua Partai Gerindra; 22 8. Keputusan dan Penetapan hasil pleno Tanggal 17 Mei 2014 di Hotel Sahid memunculkan masalah baru yakni partai lain yang berdasarkan perhitungan Pleno Tanggal 22 April telah memperoleh kursi menjadi hilang dan hal ini dilaporkan kepada Bawaslu Papua dan Polda Papua. Atas laporan tersebut Kapolda Papua menanggapi dengan serius karena pasca pemilihan legislatif situasi dan kondisi harus tetap aman; 9. Untuk menangani dan mencegah meluasnya konflik maka KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara, Pimpinan-Pimpinan Partai Politik di Tolikara melakukan Mediasi dengan Kapolda Papua selaku mediator untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang timbul. Hasil mediasi tersebut yaitu“Penetapan kursi DPRD adalah berdasarkan Pleno Tanggal 22 April 2014 dan tidak membolehkan peralihan suara antar partai tetapi mengakomodir penyerahan suara dari calon legislatif dari Partai Gerindra karena sudah menjadi keputusan partai dan para calon legislatif darai Partai Gerindra”. Hasil mediasi tersebut memutuskan dan mengharuskan KPU Kabupaten Tolikara untuk kembali pada Penetapan Kursi berdasarkan Pleno Tanggal 22 April 2014 di Tolikara; 10. Kebijakan politik di bidang keamanan nasional merupakan masalah mendasar dalam pengelolaan negara. Selain karena terkait masalah kelangsungan hidup negara (survival of the state) dan atau kelangsungan hidup bangsa (survival of the nation), juga karena kebijakan itu harus diletakkan dalam koridor transisi demokrasi sehingga tak dapat dihindari bahwa seluruh kebijakan poltik di bidang keamanan nasional tersebut harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban politik maupun dalam kaitannya dengan lingkungan kehidupan sosial masyarakatnya; 11. Sebagaimana yang telah diuraikan di atas bahwa untuk menangani dan mencegah meluasnya konflik di Kabupaten Tolikara, maka KPU Provinsi, Bawaslu Propinsi, Pemerintah Daerah Tolikara, Pimpinan-Pimpinan Partai Politik di Tolikara melakukan Mediasi dengan Kapolda Papua selaku mediator untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang timbul. Hasil mediasi tersebut yaitu “Penetapan kursi DPRD adalah berdasarkan Pleno Tanggal 22 April 2014 dan tidak membolehkan peralihan suara antar partai tetapi mengakomodir penyerahan suara dari calon legislatif dari Partai Gerindra karena sudah menjadi keputusan partai dan para calon legislatif dari Partai Gerindra”. Hasil mediasi tersebut memutuskan dan mengharuskan KPU Kabupaten Tolikara untuk kembali pada Penetapan Kursi berdasarkan Pleno Tanggal 22 April 2014 di Tolikara. 12. Pengaduan yang telah disampaikan kepada DKPP terhadap adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tolikara tidak terjadi hanya sekali, dalam catatan Para Teradu setidaknya nama-nama Pengadu tersebut adalah Benny Kogoya, Yan Wenda, Jhon Tabo, JB Panius Jingga, Emenus Lembe, Yanphiter Murib, dan pengaduan ini diajukan oleh Yunias Wandik. Janganlah kita menutup mata dan mencoba menafikan bahwa pengaduan-pengaduan tersebut adalah bagian 23 dari gagasan realis tentang politik sebagai perebutan kekuasaan sedangkan mediasi yang telah dilakukan Para Pemangku Kepentingan adalah pengejaran kepentingan nasional dengan cermat dan hati-hati sebagaimana yang dimaksud oleh Morgenthau.Kesimpulannya, mana yang kita pilih? Menegakkan suatu peraturan dari sumber hukum tertulis namun nyawa dan harta benda masyarakat Tolikara terancam hilang atau mengakomodir sumber hukum tidak tertulis namun mengejar kepentingan nasional dengan cermat dan hati-hati demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat terwujudkan. [2.17] KESIMPULAN JAWABAN TERADU ATAS PENGADUAN PENGADU III 1. Mencermati kuasa yang telah diberikan oleh Pengadu kepada sdr. Kenius Heselo yang mengatasnamakan Lembaga Pemantau KPU dan sdr. Abraham Yikwa, S.Sos dari Panitia Penyelenggara Distrik (PPD/PPK/LSM), maka Para Teradu memohon kepada DKPP untuk tidak menerima pengaduan-pengaduan yang mengatasnamakan lembaga-lembaga pemantau pemilu baik Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak terdaftar pada KESBANGPOL Kementerian Dalam Negeri; 2. Setelah melalui banyaknya persidangan dan aduan yang pokok perkaranya adalah mengenai perolehan suara sebagaimana aduan dari Benny Kogoya, Yan Wenda, Jhon Tabo, JB Panius Jingga, Emenus Lembe, Yanphiter Murib, maka Para Teradu memohon kepada DKPP untuk tidak menerima pengaduan yang pokok aduannya mengenai hasil perolehan suara yang sudah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, serta memohon kepada DKPP untuk menolak pengaduan yang salah menafsirkan sistem noken yang seharusnya yaitu merupakan hasil musyawarah bersama atau otoritas kepala suku yang merupakan representasi keputusan masyarakat bukan pengalihan atau pemindahan suara dari calon tertentu kepada calon lainnya atau dari partai tertentu kepada partai lainnya yang didasarkan pada Kontrak Politik dan Politik Uang; 3. Melihat adanya pihak-pihak tertentu yang ingin memecah belah kesatuan dan persatuan untuk membuka jalan dalam upaya menguasai Tolikara demi kepentingan pribadi dan kelompok-kelompok tertentu bahkan sampai dengan mengatasnamakan DPRD Kabupaten Tolikara, maka Para Teradu memohon kepada DKPP untuk menolak segala bentuk korespondensi dari pihak-pihak tersebut atau setidak- tidaknya mengesampingkan korespondensi tersebut mengingat Masa Kerja DPRD Periode tahun 2009-2014 telah berakhir. [2.18] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 24 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya. [2.19] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya dalam menjawab Pengaduan Pengadu I, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Model DB-1 Daerah Pemilihan Tolikara 1; 2. Bukti T-2 : Model DB-1 Daerah Pemilihan Tolikara 2; 3. Bukti T-3 : Model DB-1 Daerah Pemilihan Tolikara 3; 4. Bukti T-4 : Model DB-1 Daerah Pemilihan Tolikara 4; 5. Bukti T-5 : Model EB-1 Kabupaten Tolikara; 6. Bukti T-6 : Lampiran II Model EB-1 Kabupaten Tolikara; 7. Bukti T-7 : Model EB-3 Kabupaten Tolikara; 8. Bukti T-8 : Model EB-5 Kabupaten Tolikara; 9. Bukti T-9 : Grafik Rekapitulasi Perolehan Kursi Partai Politik dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014; 10. Bukti T-10 : Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua No. 182 Bawaslu Papua/IV/2014 perihal Rekomendasi Penundaan Rekapitulasi untuk Kabupaten Tolikara ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang baru diterbitkan pada Tanggal 28 April 2014 [2.20] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya dalam menjawab Pengaduan Pengadu II, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan t-7 sebagai berikut: No. Tanda Bukti Keterangan 1. T-1 Fotokopi Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 182/Bawaslu-Papua/IV/2014, tentang Penundaan Rekapitulasi untuk Kabupaten Tolikara, kepada KPU Provinsi Papua tertanggal 28 April 2014; 2. T-2 Fotokopi Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota tentang Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Peghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 Dapil Tolikara I, II, III dan IV; 3. T-3 Fotokopi Model EB-1 tentang Rekapitulasi Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 pada tanggal 22 April 2014; 4. T-4 Fotokopi Lampiran II Model EB-1 tentang Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik dalam pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 Dapil I, ditanda tangan oleh Ketua dan 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 22 April 2014; 5. T-5 Fotokopi Lampiran Model EB-3 tentang Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil I, ditanda tangan oleh Ketua dan 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 22 April Mei 2014; 6. T-6 Fotokopi Model EB-5 tentang Rekapitulasi Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, ditanda tangan oleh Ketua dan 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada 22 April 2014; 25 7. T-7 Fotokopi Grafik Rekapitulasi Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. [2.21] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya dalam menjawab Pengaduan Pengadu III, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut: BUKTI T-1 Surat Pernyataan Harson Wunungga Calon Legislatif Partai Gerindra Tertanggal 10 Mei 2014; BUKTI T-2 Surat Pernyataan Tina Yikwa Calon Legislatif Partai Gerindra Tertanggal 10 Mei 2014; BUKTI T-3 Surat Keterangan Bupati Tolikara Nomor: 270/30/SP=BUP Tertanggal 18 Februari 2015 Tentang Akhir Masa Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Periode 2009-2014 BUKTI T-4 Surat Keputusan DPD Partai Demokrat Nomor: 03/SK/DPD- PD/Papua/III/2014 Tertanggal 7 Maret 2014 Tentang Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Tolikara; BUKTI T-5 Model DB-1 Daerah Pemilihan Tolikara 1; BUKTI T-6 Model DB-1 Daerah Pemilihan Tolikara 2; BUKTI T-7 Model DB-1 Daerah Pemilihan Tolikara 3; BUKTI T-8 Model DB-1 Daerah Pemilihan Tolikara 4; BUKTI T-9 Model EB-1 Kabupaten Tolikara; BUKTI T-10 Lampiran II Model EB-1 Kabupaten Tolikara; BUKTI T-11 Model EB-3 Kabupaten Tolikara; BUKTI T-12 Model EB-5 Kabupaten Tolikara; BUKTI T-13 Grafik Rekapitulasi Perolehan Kursi Partai Politik dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014; BUKTI T-14 Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua No. 182 Bawaslu Papua/IV/2014 perihal Rekomendasi Penundaan Rekapitulasi untuk Kabupaten Tolikara ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang baru diterbitkan pada Tanggal 28 April 2014. Keterangan : Untuk bukti T-5 sampai dengan T-14 telah kami lampirkan bersama dengan Jawaban atas Pengaduan Yanphiter Murib Nomor: 766/I-P/L- DKPP/2014 Register Perkara Nomor: 003/DKPP-PKE-IV/2015 dan Pengaduan Emenus Lembe Nomor: 774/I-P/L-DKPP/2014 Register Perkara Nomor: 004/DKPP-PKE-IV/2015. [2.22] KETERANGAN PIHAK TERKAIT DALAM HAL PENGADUAN PENGADU III Adam Arisoi (Pihak Terkait KPU Provinsi Papua) 1. Yang terjadi di Tolikara adalah ranah partai, lalu dipaksakan untuk diarahkan kepada KPU; 2. Rumah Ketua KPU dibongkar, dan Ketua KPU sendiri diturunkan dari mobil, bahkan diancam akan dibunuh; 3. Ranah ini dikembalikan pada partai biar KPU luput dari permasalahan; 4. KPU sudah setengah mati dalam menetapkan calon; 5. KPU mengembalikan wewenang pada Partai politik dalam pengisian nama-nama calon legislatif terpilih; 6. Saksi paham betul proses di Tolikara, Hotel sahid, dan Polda Papua; 26 7. KPU akan kehilangan lima komisioner bila tidak melakukan perubahan, oleh karenanya proses penetapan caleg dikembalikan pada partai politik. [2.23] SAKSI TERADU DALAM HAL PENGADUAN PENGADU I Bahwa dalam sidang telah diperdengarkan keterangan Saksi dari pihak Teradu a.n Yotam Wonda (Ketua PKS) sebagai berikut: 1. Hasil Perolehan Rekapitulasi TPS, PPS, sampai PPD dipantau oleh Para Saksi PKS di lapangan. 2. Yang Saksi ketahui sesuai hasil pleno atas laporan PPD Egiam perolehan suara atas nama Rony kogoya no urut 1, Yanpither mendapat rekap kabupaten ada sekitar 890. Berdasar penetapan di Hotel Sahid mendapat 2 kursi. 3. Ada pertemuan di Polda yang difasilitasi KPU Provinsi, Polda, dan Bawaslu. Sesungguhnya rekapan yang tadi diperdebatkan itu hasil pleno sahid. Benar, yang tadi ditandatangani Ketua KPU, tapi ada terjadi perubahan dan perbaikan. 4. Ranking pertama dapil PKS Sdr. Rony. Dua hari setelah pleno di Karubaga Tolikara, dia musibah dan meninggal, ranking dua adalah Sdr. Tear. Karena Rony meninggal maka jatuh ke posisi kedua yaitu Tear Kogoya. 5. Saksi akui itu hasil Pleno di Hotel sahid, PKS mestinya dapat dua kursi. Namun ada pertemuan kelanjutan pasca Polda, ada problem PKS dengan PDIP, kemudian Partai Golkar dengan PPP. Yanpither belum mengetahui pertemuan di Polda tersebut. [2.24] SAKSI TERADU DALAM HAL PENGADUAN PENGADU III Ikiles Kogoya (Ketua Partai Gerindra Kabupaten Tolikara): 1. Yang disampaikan KPU benar, ada kesepakatan Partai Gerindra; 2. Saksi Teradu tidak mengenal Saksi Pengadu, tidak tahu dari mana; 3. Saksi Teradu Pernah mengancam KPU sebanyak 3 (tiga) kali; 4. Saksi Pengadu tidak dikenal oleh Saksi Teradu, orangnya di luar Tolikara, saksinya sembarang dia bawa masuk; 5. Partai Gerindra terjadi dualisme, telah ada satu korban nyawa. Dari tahun 2009 Saksi tidak dapat kursi, baru 2014 dapat; 6. Saksi Teradu mengikuti semua proses, pleno belum disahkan di Karubaga (Tolikara) karena belum ditandatangani Para Saksi Partai, lalu dilanjutkan di Jayapura; 7. Tiga kali mengancam KPU; a. Saksi menahan Ketua KPU (Teradu I), Saksi belum pernah dapat kursi padahal sudah habis banyak biaya; b. Membongkar rumah Ketua KPU; c. Merusak mobil Ketua KPU; 27 8. Saksi mengatakan seandainya permintaan ditolak, Ketua KPU akan dibunuh; 9. Saat menerima tambahan suara dari dua caleg lain, Yunias Wandik diberitahu via telepon. [2.25] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu 28 [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah Calon anggota legislatif sekaligus masyarakat maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I mengadukan Teradu I , II, III, IV, dan VI atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena telah bertindak tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik yakni dalam pengusulan SK kepada Bupati tanggal 1 September, Pengadu Yanpither Murib tidak dicantumkan dalam daftar Calon terpilih, padahal perolehan suara memenuhi kriteria. Yanpither meraih 4.869 suara, namun yang diusulkan jadi anggota DPRD malah Tear Kogoya dengan perolehan suara 4079. Teradu telah meloloskan seorang Caleg yang memalsukan identitas. Caleg dimaksud aslinya Aleki Kogoya, namun menggunakan nama Tear Kogoya yang telah meninggal dunia tahun 1999. Aleki Kogoya yang memalsukan data jadi Tear Kogoya ini tidak cakap berbahasa Indonesia, tidak tamat Sekolah dasar, dan tidak memiliki kemampuan menulis; [4.2] Menimbang bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban di muka sidang bahwa mereka tidak melakukan pemindahan suara dari Yanpither Murib kepada Aleki/Tear Kogoya. Pada tanggal 22 April 2014 penetapan hasil perolehan suara calon legislatif 2014-2019 telah selesai dilaksanakan di Karubaga, Tolikara. Namun terbit Surat 29 Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua No. 182 Bawaslu Papua/IV/2014 perihal Rekomendasi Penundaan Rekapitulasi untuk Kabupaten Tolikara ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua. Selanjutnya Para Teradu memberi ruang untuk klarifikasi terhadap berbagai permasalahan yang timbul. Pada Tanggal 17 Mei 2014 diadakan Rapat Pleno di Hotel Sahid Entrop Jayapura yang dihadiri seluruh elemen tidak terkecuali Pimpinan-Pimpinan Partai Politik, Para Calon Legislatif dan saksi-saksi. Hasilnya perolehan suara Calon Legislatif atas nama Yanpither Murib sama dengan hasil pleno tanggal 22 April 2014. Bahwa di Tolikara terjadi problem 500 suara terambil oleh PDIP lalu dikembalikan kepada PKS, namun yang berhak a.n Rony Kogoya telah wafat, maka Pengadu mendapat suara tersebut berdasarkan kesepakatan. Adapun secara mendasar, Pengadu tidak mendapatkan suara dalam mekanisme Noken, malah Tear Kogoya meraih 3.579 suara. Perihal pemalsuan data caleg, KPU tidak berwenang mempidanakan seseorang, apabila terjadi kecurangan, Bawaslu yang memiliki kewenangan. KPU hanya bergerak pada koridor verifikasi berkas persyaratan. Terkait tuduhan meloloskan caleg yang telah wafat, peran masyarakat melalui uji publik amat penting dalam penentuan Daftar Calon Sementara (DCS), namun bila temuan tersebut telah lewat dari waktu yang ditentukan, sudah bukan lagi kewenangan KPU. Perbaikan dan koreksi menjadi tanggung jawab partai terkait. Adapun mengenai ketidakmampuan Tear Kogoya dalam membaca dan berbahasa Indonesia, serta tidak lulus SD Para Teradu memandang tidak logis. Pengadu mengatakan yang bersangkutan menjadi jemaat aktif gereja, sangat tidak mungkin kalau beliau tidak mampu berbahasa Indonesia dan tidak tamat pendidikan formal; [4.3] Menimbang aduan Pengadu II yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan VI melakukan penggelembungan/pemindahan suara Caleg No. Urut 1 a.n Emenus Lambe dari Partai Bulan Bintang sebanyak 5.108 suara di Dapil II Kabupaten Tolikara Papua. Penggelembungan dilakukan dengan cara memindahkan perolehan suara Pengadu sebanyak 2.102 suara ke Caleg a.n Alenus Karoba dari partai Golkar dan sebanyak 3.006 suara ke Caleg a.n Alex Wanimbo dari Partai Gerindra pada Form Model DB-I Distrik Gilumbandu Kabupaten Tolikara. Pemindahan suara ini terjadi pada saat Pleno tanggal 17 Mei 2014 di Hotel Sahid Entrop Jayapura. Pemindahan suara tersebut menjadikan perolehan suara Pengadu hanya tersisa 14 suara pada Distrik Gilumbandu dan Aweku yang semula memiliki Total perolehan suara sebanyak 5.122 suara. Sementara Teradu VI a.n Yutinus Padang Selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara telah memfasilitasi dalam pemindahan perolehan suara Pengadu. Perilaku Para Teradu menjadikan Partai Bulan Bintang kehilangan kursi di DPRD Tolikara; [4.4] Menimbang bahwa Para Teradu dalam keterangannya menolak dalil Pengadu II dan menyatakan sama sekali tidak melakukan perbuatan yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu mengatakan bahwa jumlah suara sebanyak 5.122 bukan perolehan suara Pengadu melainkan jumlah DPT Distrik Gilumbandu. Tuduhan Pengadu atas Teradu yang telah mengalihkan suara perolehan Pengadu sebanyak 5.108 30 ke Partai Gerindra dan Partai Golkar tidak benar. Sebaliknya Pengadu menelepon Teradu I untuk menyelamatkan suara Partai Bulan Bintang. Menjelang Pleno, 2 (dua) orang PPD yang bertanggungjawab atas suara Pengadu menghilang yang menjadikan rapat Pleno penghitungan suara terkendala. Teradu berhasil menemukan PPD dengan bantuan Kepolisian, sehingga Pleno berjalan dan hasil perolehan suara dibacakan oleh PPD secara langsung dan suara PBB adalah kosong (0) suara. Saat Pleno tanggal 22 April, Teradu mengundang semua pihak terdiri dari Panwas, Peserta Pemilu, Pemda, Partai Politik dan Para Saksi, dan hasil penetapan suara dilaksanakan di Hotel Sahid dengan mengundang semua pihak. Teradu menerangkan bahwa dalam kedua Pleno tanggal 22 April dan 17 Mei 2014 PBB tidak mendapatkan suara (0). Teradu mengakui bahwa paska Pleno 17 Mei menyisakan banyak persoalan sehingga pihak KPU dan Bawaslu Provinsi, pimpinan Partai Politik melakukan mediasi untuk menghindari meluasnya konflik di Tolikara. Mediasi tersebut menghasilkan penetapan kembali kursi berdasar Pleno tanggal 22 April, yang hingga kini belum ada pelantikan DPRD. Terkait tuduhan adanya aliran dana Rp. 15.000.000.,- (lima belas juta rupiah), Teradu menerangkan bahwa itu tidak benar, melainkan Teradu memberikan uang Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk biaya transportasi dalam upaya menyelamatkan 2 (dua) orang PPD ke luar dari daerah Wamena karena diancam oleh masyarakat; [4.5] Menimbang bahwa Pengadu III mendalilkan Teradu I, II, III, V, dan VI telah melakukan pemindahan suara caleg DPRD Kabupaten Tolikara. Perolehan suara Yunias Wandik (Pengadu) berdasarkan Pleno KPU tanggal 22 April 2014 sebanyak 2.600 suara dalam Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota dan meraih peringkat sah ke-2 dalam Daftar Calon Terpilih DPRD Kabupaten Tolikara. Adapun suara Ikiles Kogoya sebanyak 1.143 suara sah dari Distrik Kuari dengan raihan peringkat ke-5 suara terbanyak tetapi tercantum dalam pengusulan Surat Keputusan KPU Tolikara tentang calon terpilih Anggota DPRD periode 2014-2019. Pengusulan Penerbitan SK bagi Calon terpilih DPRD, Pengadu Yunias Wandik tidak tercantum, yang tercantum justru Ikiles Kogoya. Tindakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota serta sekretaris KPU Tolikara telah melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penetapan Calon Terpilih Pasal 215 huruf (a), Pasal 220 tentang penggantian Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor: 10-07-32/PHPU-DPR, DPD dan DPRD/XII/2014; [4.6] Menimbang bahwa dalam sidang 16 Februari 2015, Para Teradu telah menyampaikan jawaban lisan maupun tulisan. Bahwa pasca pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati, di Tolikara telah terjadi gejolak sosial dan gangguan keamanan sampai jatuh korban sebanyak 29 jiwa. Tolikara merupakan wilayah paling rawan konflik di Provinsi Papua. Pemilu Legislatif di Kabupaten Tolikara sampai proses Pleno Tanggal 22 April 2014 berjalan lancar. Namun pada saat pelaksanaan pleno terjadi 31 gangguan terhadap Para komisioner KPU Kabupaten Tolikara. Dalam pleno itu, Para Perwakilan Partai mengancam KPU bila tidak mengabulkan permintaan pengalihan suara antar Caleg. KPU berdasarkan Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten, melaksanakan Pleno lanjutan dan rekapitulasi di Jayapura. Pada tanggal 7 Mei 2014 Para Teradu KPU mengundang seluruh pimpinan partai politik serta Bupati Tolikara untuk mencari solusi terbaik tanpa menyalahi peraturan dan perundang-undangan dan menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Tolikara. Akhirnya KPU menerima dan mengakomodir 2 (dua) partai politik yang mengalihkan suaranya kepada partai lain dan 1 (satu) partai politik lain yaitu Ketua Partai Gerindra yang memperoleh suara dengan dasar surat keputusan partai dan pernyataan Caleg yang bersangkutan. Keputusan dan Penetapan hasil pleno Tanggal 17 Mei 2014 di Hotel Sahid memunculkan masalah baru yakni partai lain yang berdasarkan perhitungan Pleno Tanggal 22 April telah memperoleh kursi menjadi hilang dan hal ini dilaporkan kepada Bawaslu Papua dan Polda Papua. Untuk mencegah meluasnya konflik maka KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, Pemerintah Daerah Tolikara, Pimpinan-Pimpinan Partai Politik di Tolikara melakukan mediasi dengan Kapolda Papua selaku mediator untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang timbul. Hasilnya penetapan kursi dikembalikan pada hasil pleno 22 April 2014. Peralihan suara yang diperbolehkan hanya sesama internal partai, termasuk persoalan Gerindra yang menjadi pokok aduan Pengadu III. Kondisi pasca Pileg, KPU Kabupaten Tolikara dihadapkan pada pilihan menegakkan suatu peraturan dari sumber hukum tertulis namun nyawa dan harta benda masyarakat Tolikara terancam hilang atau mengakomodir sumber hukum tidak tertulis namun mengejar kepentingan nasional dengan cermat dan hati-hati demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat. Pelaksanaan mediasi membuktikan Para Teradu telah mengambil langkah-langkah terbaik demi terwujudnya stabilitas politik di Kabupaten Tolikara tanpa mengenyampingkan peraturan perundang-undangan; [4.7] Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para pihak, DKPP berpendapat telah terjadi permasalahan etik dalam ketiga pengaduan Pengadu. Dalam hal Pengaduan Pengadu I, Para Teradu telah melakukan pemindahan suara yang mengakibatkan tidak terpilihnya Pengadu I menjadi Anggota DPRD Tolikara. Teradu juga tidak cermat dalam memeriksa dokumen persyaratan calon, sehingga Tear Kogoya yang telah meninggal dunia, dapat lolos dalam pencalonan dan nama serta ijazahnya dipakai oleh orang lain a.n Aleki Kogoya yang tidak memenuhi syarat dari segi pendidikan formal. Teradu hanya beralasan itu bukan wewenang KPU, dan memakai dalil logika bahwa bila Aleki Kogoya tidak tamat Pendidikan formal, maka tidak mungkin dapat menjadi pengurus/jemaat gereja. Bahwa dalam hal Pengaduan Pengadu II, Pleno pada tanggal 17 Mei 2014 di Hotel Sahid Enterop didasarkan atas surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Nomor 182/Bawaslu-Papua/IV/2014 tertanggal 28 April untuk penundaan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara. Penundaan dilakukan karena terjadi kerusuhan di Dapil II. Hingga 32 hari H penetapan hasil belum ada kesepakatan di antara Para Calon Anggota Legislatif, masyarakat, dan KPU sebagai penyelenggara. Kerusuhan tersebut berujung terlambatnya Penetapan Hasil Perolehan Suara Caleg di Tolikara. Menghilangnya PPD pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Suara seharusnya tidak terjadi karena hal ini akan mengganggu jalannya proses rekapitulasi suara dan menimbulkan citra negatif kepada KPU, seharusnya KPU bertanggungjawab penuh atas PPD dan suara yang ada pada PPD. Menghilangnya PPD menyebabkan ketidakpastian bagi peserta pemilu, khususnya bagi Pengadu. Dalam hal Pengaduan Pengadu III, Para Teradu telah beritikad baik dengan menggelar berbagai tahapan lanjutan pasca pleno di Karubaga. Namun langkah mediasi dan penggantian nama calon legislatif yang tadinya Yunias Wandik, lalu berubah menjadi Ikiles Kogoya tidak cukup hanya kesepakatan dan desakan masyarakat. Tindakan Para Teradu tidak dapat dibenarkan segi legal, dan tidak boleh terulang kembali. Meski langkah antisipatif dan mediasi mengandung nilai positif bagi kemaslahatan masyarakat Tolikara, Para Teradu tidak berarti sepenuhnya bebas dari kesalahan. DKPP berkeyakinan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 11 tentang kepastian hukum; [4.8] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait serta bukti- bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, V, dan VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk sebagian 33 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I a.n Hosea Genongga selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II a.n Hendrik Lumalente, Teradu III a.n Dinggen Bogum, Teradu IV a.n Pieter Wanimbo , dan Teradu V a.n Yondiles Kogoya selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara, serta Teradu VI a.n Yustinus Padang selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan pembinaan khusus terhadap Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Lima Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti. M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., , Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu/kuasanya dan Teradu/kuasanya . KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd 34 Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 35