Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 118/PKE-DKPP-V/2016
KPU Panwas Kota Sorong
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-11-2016
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu I melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 171/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 13 September 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 118/DKPP-PKE-V/2016; Pengadu II melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 175/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 28 september 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 119/DKPP-PKE-V/201, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: I TERHADAP TERADU I s.d VIII Bahwa Pengadu I telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 28 Oktober 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d V wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu I menggugat keabsahan kegiatan yang digelar oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tanggal 11 Agustus 2016.
Pasal DilanggarPasal 20; Pasal 20A; Pasal 20B; Pasal 7 ayat (1); Pasal 10; Pasal 17 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Aser Y Rumanasen Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong, Teradu II a.n Daud Mobilala, Teradu III a.n Yulianus Tahrin, Teradu IV a.n Yulince Hosio, dan Teradu V a.n Fatmawati masing- masing selaku Anggota KPU Kota Sorong, serta Teradu VI a.n Brampi Luksen Sagrim selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Sorong, Teradu VII a.n Marlenny Momot, dan Teradu VIII a.n Obeth Way masing-masing selaku Anggota Panwas Kota Sorong; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanak
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 118/DKPP-PKE-V/2016
Nomor: 119/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 171/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 118/DKPP-PKE-V/2016 dan
Pengaduan Nomor: 175/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
119/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Amos Lukas Watori
Tempat Tanggal Lahir : Serui, 22 Mei, 1965
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat : Jalan Bangau I, Aspen RT 002/RW 001, Klagete,
Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu I
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 September 2013 memberikan kuasa
kepada:
Nama : Agustinus Biay
Tempat Tanggal Lahir : Inanwatan, 30 Agustus 1964
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Pasangan Walikota dan
Wakil Walikota a.n Amos Lukas dan Noorjannah
Alamat : Jalan Fery Lorong 4, RT 002/RW 002, Kota Sorong,
Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Kuasa Pengadu I
2. Nama : Natalsen Basna
Tempat Tanggal Lahir : Mapura, 25 Desember 1982
Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Bakal Calon Walikota Sorong jalur
perseorangan
Alamat : Jalan Kemuning, RT 006/RW004, Desa Klademak,
Kecamatan Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua
Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu II
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Agustus 2016 memberikan kuasa
kepada:
Nama : Damus Usmany
Tempat Tanggal Lahir : Aboru, 24 September 1974
Pekerjaan/Lembaga : Damus Usmany, S.H. & Associates (Attorney and
Legal Consultant)
Alamat : Jalan Dorowati, RT 03/RW 03, Kelurahan Klasaman,
Kota Sorong, Provinsi Papua barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Kuasa Pengadu II
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Aser Y Rumanasen
Jabatan : Ketua KPU Kota Sorong
Alamat Kantor : Jalan Sorong - Makbon, KM 12, Kota Sorong, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Daud Mobilala
Jabatan : Anggota KPU Kota Sorong
Alamat Kantor : Jalan Sorong - Makbon, KM 12, Kota Sorong, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Yulianus Tahrin
Jabatan : Anggota KPU Kota Sorong
Alamat Kantor : Jalan Sorong - Makbon, KM 12, Kota Sorong, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Yulince Hosio
Jabatan : Anggota KPU Kota Sorong
Alamat Kantor : Jalan Sorong - Makbon, KM 12, Kota Sorong, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Fatmawati
Jabatan : Anggota KPU Kota sorong
Alamat Kantor : Jalan Sorong - Makbon, KM 12, Kota Sorong, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Brampi Luksen Sagrim
Jabatan : Ketua Panitia Pengawas Kota Sorong
Alamat Kantor : Jalan Macan Tutul, RT 001/RW 002, Kota Sorong,
Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Marlenny Momot
Jabatan : Anggota Panwas Kota Sorong
Alamat Kantor : Jalan Macan Tutul, RT 001/RW 002
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Obeth Way
Jabatan : Anggota Panitia Pengawas Kota Sorong
Alamat Kantor : Jalan Macan Tutul, RT 001/RW 002, Kota Sorong,
Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VIII;
Selanjutnya Teradu I s.d VIII disebut sebagai-----------------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu I melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 171/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 13 September 2016 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 118/DKPP-PKE-V/2016; Pengadu II melalui kuasanya telah mengajukan
pengaduan kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 175/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 28
september 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 119/DKPP-PKE-V/201, yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU I TERHADAP TERADU I s.d VIII
Bahwa Pengadu I telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 28 Oktober 2016 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d V wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2016. Tetapi Teradu I s.d V tidak melaksankan amanat peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2016 Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 20B tentang Verifikasi Administrasi
serta tidak berpegang pada jadwal dan tahapan yang tercantum dalam lampiran
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 yaitu penelitian administrasi. Menurut
Peraturan KPU tersebut penelitian administrasi dilaksanakan pada 7 Agustus 2016
s.d tanggal 20 Agustus 2016.
2. Pada tanggal 11 Agustus 2016 Teradu I s.d V melaksanakan kegiatan yang dihadiri
Anggota PPD, PPS, serta oknum PNS yang bekerja pada kantor distrik dan PNS dari
41 kelurahan. Kegiatan tersebut tidak dihadiri Ketua dan Anggota Panwas Kota
Sorong, Ketua dan Anggota Panwascam se-Kota Sorong, serta anggota PPL se-Kota
Sorong.
3. Pada tanggal 23 Agustus 2016 Christian Pentury, Sekretaris Tim Pemenangan
Bakal Calon Amos Lukas Watori & Noorjannah ditelepon oleh Imron, Kasubag
Teknis KPU Kota Sorong agar segera datang ke Gedung Dovior untuk mengambil
sejumlah dokumen. Pada tanggal 1 September 2016 Pengadu I mempelajari
dokumen yang dibawa oleh Christian Pentury, dan dicocokkan dengan peraturan
KPU Nomor 5 Tahun 2016. Ternyata dokumen yang dibawa oleh Christian pentury
tanggal 23 Agsutus 2016 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2016.
4. Pada tanggal 3 September 2016 Bakal Pasangan Calon Amos Lukas Watori &
Noorjanah, ketua tim pemenangan a.n Agustinus Biay (Kuasa Pengadu I),
Sekretaris Tim pememanngan Christian pentury, dan Viktor Saiya (Pengendali),
beserta sejumlah massa pendukung mendatangi KPU Kota Sorong untuk
menanyakan tahapan sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, 20A
dan 20B, tentang tidak dilakukannya verifikasi administrasi oleh Teradu I s.d V.
Kedatangan rombongan sekaligus dalam rangka menyerahkan surat Nomor:
03/P/Team-AMANAH/IX/2016 Perihal: penolakan verifikasi faktual yang sedang
berlangsung.
5. Pada 3 september 2016 di Ruang Rapat lantai 2 KPU Kota Sorong, Kuasa pengadu I
bertatap muka dengan Teradu II, III, dan V serta Imran, Kasubag Teknis KPU Kota
Sorong. Dalam pertemuan tersebut Teradu II, V, dan Imran mengakui kekeliruan
yang dibuat Teradu I s.d V terhadap pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2016 Pasal 20, 20A, dan 20B.
6. Teradu I s.d V bersedia memberikan Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan,
Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan, dan Berita Acara Model BA.4-KWK
Perseorangan, sesuai dengan tahapan pada PKPU Nomor 5 Tahun 2016, kepada
bakal pasangan calon Amos Lukas dan Noorjannah. Namun Kuasa Pengadu I
selaku Ketua tim pemenangan beserta anggota tim menolak 3 (tiga) berita acara
tersebut karena waktu tahapan verifikasi Administrasi telah selesai (lewat) sesuai
lampiran Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan
jadwal.
7. Pada tanggal 11 September Bakal Pasangan Calon Amos Lukas Watori & Noorjanah
diundang oleh Teradu I untuk menghadiri rapat pleno terbuka tentang Rekapitulasi
Hasil Verifikasi Faktual sesuai undangan Nomor 131/UND/IX/2016. Rapat pleno
terbuka tersebut dipimpin Teradu I dan dihadiri Teradu II s.d V. Juga dihadiri
Teradu VI dan VII dan disaksikan saksi dari Pasangan Bakal Calon yakni Bakal
Calon Walikota Amos Lukas Watori dan bakal Calon Walikota Agustinus Biay serta
dihadiri seluruh anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong.
8. Dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut, Saksi dari kedua bakal pasangan Calon
Walikota menolak pelaksanaan pleno rekapitulasi faktual dan meminta Teradu I s.d
V menjelaskan surat dari Tim Pasangan bakal Calon Amos Lukas Watori dan
Noorjannah tertanggal 3 September 2016 Nomor 03/P/Team-AMANAH/IX/2016,
perihal Penolakan verifikasi faktual karena sampai pada tahap pleno rekapitulasi
verifikasi faktual pada tanggal 11 September 2016 Teradu I s.d V belum
melaksanakan ketentuan Pasal 20, 20A, dan 20B peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2016 tentang verifikasi administrasi. Tetapi dalam forum tersebut, Teradu I s.d V
tetap tidak mengindahkan permohonan saksi bakal pasangan calon. Selanjutnya
Teradu I meminta petunjuk dari Teradu VI (Ketua Panwas Kota Sorong) tentang
permohonan keberatan saksi Bakal pasangan calon. Teradu VI menyarankan
kepada Teradu I s.d V untuk tetap melanjutkan Rapat pleno hasil verifikasi faktual.
Selanjutnya Saksi Bakal pasangan Calon meminta Teradu I untuk membuat Berita
Acara Model lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan tentang Pernyataan Kejadian
Khusus dan/atau keberatan dalam Proses rekapitulasi Dukungan Bakal pasangan
Calon Perseorangan, dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
9. Tidak dilaksanakannya verifikasi Administrasi sesuai Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2016 Pasal 20, 20A, dan 20B oleh Teradu I s.d V telah merugikan
kepentingan Pengadu.
10. Bahwa Teradu VI s.d VIII tidak melaksanakan fungsi pengawasan dalam proses dan
tahapan yang dilalui Teradu I s.d V terutama dalam hal verifikasi syarat dukungan
calon perseorangan
11. Bahwa Teradu VI menghadiri rapat pleno rekapitulasi dalam kondisi mabuk
minuman keras.
[2.2] POKOK PENGADUAN PENGADU II TERHADAP TERADU I s.d V
Bahwa Pengadu II telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 28 Oktober 2016 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016 pukul 15.30-24.00 WIT di Kantor KPU
Kota Sorong ada upaya Pengurangan Dokumen Dukungan KTP secara
sistematis oleh Teradu I Ketua KPU Aser Y.Rumanasem, Teradu V a.n
Fatmawati, Teradu II a.n Daud Mobilala, dan Teradu III a.n Yulianus Tahrin dari
jumlah 26.000 dukungan semula batas minimal 16.999. Teradu V membatasi
26.000 menjadi 21.289 KTP, kurang lebih 10 menit kemudian Teradu V
berkordinasi tertutup dengan Teradu I dan mengurangi menjadi 18.954 KTP.
Teradu I memulai memimpin rapat dan menyebut 18.954 KTP, dua (2) menit
kemudian Teradu I memulai mengelabui forum menyebutnya tiga kali (3) bahwa
dukungan hanya 14.000, tetapi Pengadu II dan tim mempunyai data hitungan
bersama yang lengkap, lalu mengajukan protes bahwa dukungannya sebanyak
21.298 dukungan KTP. Teradu I tidak bisa memberikan alasan dan terlihat
malu.
2. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016 pukul 15.00 s.d 23.00 dan 11 Agustus
2016, Teradu I s.d V tidak menetapkan Surat Keputusan yang menetapkan
persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebaran bagi
pasangan calon perseorangan Natalsen - Tuasikal yang memenuhi dukungan
lebih dari 10% yang tersebar di lebih dari 50% Kecamatan atau Distrik.
Pelanggaran yang dilakukan Teradu I s.d V:
a. Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: Calon perseorangan
dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon
Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah
penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap
di daerah bersangkutan pada saat pemilihan umum atau Pemilihan
sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
• Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa
harus didukung paling sedikit 10%;
• Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
b. Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016: KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan berupa
jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan
dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
c. Pasal 10 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PKPU Nomor 5 tahun 2016:
▪ Ayat 1 huruf a: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat
dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir sampai
dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling
sedikit 10% (sepuluh persen).
▪ Ayat 2: Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat harus tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota
yang bersangkutan;
d. Pasal 12 ayat 4a Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016 bahwa: Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengenai ketentuan
persyaratan jumlah minimal dukungan Pasangan Calon perseorangan dan
persebarannya;
e. Pasal 17 ayat (2) bahwa: Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang
tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen, menyusun berita acara,
tanda terima, dan menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon
yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi.
3. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016 bertempat di Kantor KPU Kota Sorong,
Teradu I s.d V Memberikan informasi yang tidak benar terkait batasan waktu
sistem SILON ke KPU Pusat. Padahal aplikasi SILON tidak mengenal batasan
waktu. Teradu I s.d V telah melanggar ketentuan Pasal 10 huruf b dan d Undang-
Undang Nomor 10 tahun 2016.
▪ Pasal 10 huruf b: menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan
kepada masyarakat; melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
▪ Pasal 10 huruf d:Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Teradu I s.d V telah melanggar Pasal 10 huruf d Peraturan Bersama KPU,
BAWASLU, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu bahwa penyelenggara tidak mengeluarkan pendapat atau
pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam
proses Pemilu.
4. Bahwa Jumlah dukungan KTP yang didaftar melalui aplikasi SILON ke KPU Pusat
Jakarta secara online sampai sekarang sebanyak 21.028 dukungan KTP. Pengadu II
merasa tertolong dengan data aplikasi SILON yang tidak bisa diubah oleh KPU Kota
Sorong. KPU melakukan verifikasi administrasi hard copy dan mengabaikan soft
copy. Teradu I s.d V telah melanggar ketentuan Pasal 17 ayat 1 huruf a Peraturan
KPU Nomor 5 tahun 2016 yakni: melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan
dan persebaran yang terdapat dalam soft copy formulir Model B.1-KWK
Perseorangan.
5. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2016 pukul 09.00-20.30 WIT bertempat di Aula
MAN Model Kota Sorong Teradu II membatasi tim Natalsen - Tuasikal (Pengadu II)
tidak boleh terlibat dengan PPD dan PPS dalam proses verifikasi administrasi.
Saat itu juga hadir Teradu I anggota KPU lainnya yakni Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V. Pukul 20 : 25 WIT Ketua Tim Kerja Pengadu II yang terdiri atas Simon
Soren, Feri Kocu dan Eben Saribu mengecek pada Teradu I apakah ada masalah.
Teradu I menjawab tidak ada masalah dan siap untuk verifikasi faktual di
lapangan. Pada saat selesai verifikasi administrasi tidak ada berita acara dari KPU
Kota Sorong, sehingga TEradu I s.d V melanggar ketentuan:
- Pasal 17 ayat (5) PKPU No 9 tahun 2015 bahwa: Pasangan Calon perseorangan
menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan.
- Pasal 10 b, UU No. 10 Tahun 2016 bahwa: menyampaikan semua informasi
penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat.
- Pasal 20 ayat (11 dan 12) bahwa:
▪ KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun hasil
verifikasi administrasi dalam Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan.
▪ Berita Acara hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(11), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap asli yaitu:
▪ 1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon;
▪ 1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota; dan
▪ 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Pasal 11 a,b,c,d Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No.13, 11 dan
1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu: Dalam melaksanakan
asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.
6. Bahwa tahapan pleno sesuai jadwal dan tahapan KPU Kota Sorong adalah tahapan
terahir setelah melewati verifikasi faktual dan melewati tahapan perbaikan, tahapan
pleno dilakukan oleh PPD kemudian dilanjutkan ke KPU. Pada tanggal 23 Agustus
2016 pukul 18.35 WIT, di luar tahapan dan jadwal Teradu I s.d V mengantar
undangan Nomor:198/UND/VIII/2016 perihal: rapat pleno pukul 19.00 WIT. Tim
kerja Pengadu II tiba di Kantor KPU tepat waktu. Teradu I s.d V, hingga jam 22:05
WIT belum juga menjalankan rapat, Tim Gemas Batu (Pengadu II) sepakat untuk
pulang. Perwakilan tim Pengadu II a.n Simon Soren dan Eben Saribu mengonfirmasi
bahwa saat itu sudah lewat batas waktu undangan sehingga tim memutuskan pulang.
Teradu I s.d V secara mendadak memulai sidang, namun Simon Soren menyampaikan
interupsi menanyakan apa dasar pertemuan tersebut. Teradu I tidak dapat menjawab
dan perwakilan tim Pengadu II keluar untuk pulang dan tidak ada keputusan sampai
sekarang (saat sidang DKPP). Teradu I s.d V telah melanggar ketentuan:
- Pasal 26 ayat (1 dan 2) Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016
(1) PPK melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil
verifikasi faktual di wilayah kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari setelah
menerima berita acara dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf b;
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung;
b. Panwas Kecamatan; dan
c. PPS.
- Pasal 12 a,b,c,d,f,g Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No.13, 11
dan 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu: Dalam
melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara Pemilu
berkewajiban:
a. Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b. Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan
keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-undangan;
c. Menata akses publik secara efektif dan masuk akal serta efisien terhadap
dokumen dan informasi yang relevan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses
kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
e. Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; dan memberikan respon
secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik
7. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2016 pukul 22.05 WIT, tidak ada rapat pleno,
tidak ada penetapan dengan mengunakan palu sidang, tidak ada Berita Acara;
tidak ada keputusan, dan tidak ada Panwas Kota Sorong (Teradu VI s.d VIII),
aturan yang dilanggar oleh Teradu I s.d V ialah ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan
ayat (2):
- Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.6-KWK Perseorangan;
- Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam
rangkap 4 (empat),yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota;
c. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kecamatan
d. d. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK.
8. Bahwa dalam rentang waktu tanggal 25 Agustus 2016 sampai 30 Agustus 2016
Komunikasi antara Teradu I s.d V dan Tim Kerja Pengadu II terputus. Tim Pengadu
II mendatangi kantor KPU namun tidak mendapatkan informasi. Teradu I s.d V
jarang masuk kantor. Tim kerja Pengadu II kesulitan dan mengajukan surat ke
Panwas Kota Sorong meminta fasilitasi pertemuan antara tim Pengadu II dan
Teradu I s.d V. Panwas Kota Sorong (Teradu VI s.d VIII) mengarahkan untuk
membuat surat pengaduan sekaligus dengan menyerahkan formulir pengaduan.
Tim Natalsen Tuasikal belum bisa mengajukan dengan dasar pertimbangan belum
mendapatkan putusan dari KPU Kota Sorong (Teradu I s.d V) sebagai dasar
pengajuan ke Panwas Kota Sorong. Tim Pengadu II berkordinasi ke Panwas Kota
Sorong terkait putusan KPU, Panwaslu Kota Sorong menjawab belum ada
tembusan putusan ke Bawaslu. Atas dasar itulah tim Pengadu II batal memasukan
formulir pengaduan ke Panwas Kota Sorong. Selanjutnya Tim Pengadu II dan
memasukan surat dari kuasa hukum Pengadu II berupa upaya permintaan
penjelasan dan surat Tim Pemenangan Pengadu II sebagai dasar pengajuan
lanjutan ke DKPP. Bahwa aturan yang dilanggar oleh Teradu I s.d V ialah
ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b,dan dan huruf f Peraturan Bersama KPU,
BAWASLU, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu:
a. Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b. Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan
keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-undangan;
c. Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu;
9. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2016 dan 14 September 2016 bertempat di Kantor
KPU Kota Sorong, Kuasa Hukum bakal calon Natalsen Basna Hadi Tuasika
(Pengadu II) mengajukan surat ke ke KPU Kota Sorong (Teradu I s.d V) Nomor:
34/USA/VIII/2016, perihal Konfirmasi Hasil Pleno KPU Kota Sorong, Tanggal 23
Agustus 2016 dan Jadwal tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Pasangan
Perseorangan Dr. Natalsen Basna, S.Hut., M.P. dan Hadi Tuasikal, S.H,M.H; surat
tim kerja tanggal 14 September 2016 No.11/TK-GB/2016 perihal permohonan
Audiensi, dan surat permohon pemberitahuan No.12/TK-GB/2016 tentang
tahapan. Teradu I s.d V tidak membalas surat-surat tersebut. Tim Pengadu II tidak
dapat bertemu Teradu I s.d V untuk mendapat informasi dan penjelasan keputusan
yang diambil sesuai peraturan KPU. Teradu I s.d V telah melanggar Pasal 12 huruf
a, huruf b,dan huruf f Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13,
11, dan 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni:
• Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
• Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan
keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-undangan;
• Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu;
10. Bahwa Teradu I dalam harian Radar Sorong Edisi 25 Agustus 2016 menyampaikan
pernyataan bahwa verifikasi faktual pertama dilakukan atas syarat dukungan
pasangan AMANAH (Pengadu I) sebagai pendaftar pertama, selanjutnya adalah
pasangan calon perseorangan yang mendaftar kedua (Natalsen – Tuasikal/Pengadu
II). Teradu melanggar ketentuan Pasal 10 a Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
tentang kewajiban KPU memperlakukan semua calon secara adil dan setara, serta
ketentuan Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2006 tentang
menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat;
11. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2016 bertempat di Kota Sorong, Teradu I s.d V
telah melakukan pembohongan publik bahwa tim Gemas Batu (Pengadu II) telah
ikut melakukan verifikasi bersama KPU,PPD, dan PPS. Kenyataanya, Tim Pengadu
II tidak terlibat dalam proses verifikasi Administrasi. Teradu I s.d V telah melanggar
Pasal 10 huruf d Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13, 11, dan
1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, bahwa penyelengara
tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah
atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
12. Bahwa Teradu I dalam Koran Papua Barat Edisi Sabtu 3, September 2016
menyebutkan Pasangan Calon perorangan di Kota Sorong hanya pasangan Amanah
(Pengadu I).Teradu I tidak konsisten dan melanggar Pasal 16 huruf a dan b
Peraturan Bersama KPU,BAWASLU, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu bahwa dalam melaksanakan asas tertib,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
• memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan
data dan/atau fakta;
• memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas, dan akurat.
13. Pengadu II berkesimpulan, tindakan Teradu I s.d V telah melanggar ketentuan
sebagai berikut:
• Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016: Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubenur, Calon Bupati dan Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan calon Wakil Walikota;
• Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016: KPU dalam
penyelenggara wajib: memperlakukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota secara
adil dan setara;
• Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13, 11
dan 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang sumpah
anggota KPU Kabupaten/Kota “Demi Allah, saya bersumpah: Bahwa saya
dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil, dan cemat demi suksesnya Pemilu;
• Pasal 16 huruf a dan b Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor
13, 11 dan 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu bahwa
dalam melaksanakan asas tertib, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
berdasarkan data dan/atau fakta;
b. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas, dan akurat.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Memeriksa laporan para Pengadu
3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI PENGADU
Untuk Pengaduan Pengadu I terhadap Teradu I s.d VIII
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-13 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Amplop cokelat (gambar terlampir)
2. P-2 Foto kegiatan tanggal 11 Agustus 2016 yang melibatkan
banyak PNS (foto terlampir)
3. P-3 Fotokopi contoh Model BA.3.1-KWK Perseorangan yang
menurut KPU Kota Sorong adalah Berita Acara verifikasi
Administrasi. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, Pasal 20A, dan 20B
4. P-4 Fotokopi contoh Model BA.3.1-KWK perseorangan yang
dibuat sebagai Berita Acara hasil Verifikasi administrasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan a.n Amos
Lukas Watori, S.H. & Noorjannah, dan ditandatangani oleh
PPS se-Kota Sorong
5. P-5 Surat penolakan verifikasi faktual tanggal 3 September 2016
(fotokopi surat terlampir)
6. P-6 Lamiran Model BA.7-KWK Perseorangan tentang tentang
Pernyataan kejadian Khusus dan/atau keberatan dalam
proses rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 11
September 2016 (fotokopi terlampir)
7. P-7 Model BA.7.KWK Perseorangan tentang Rekapitulasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota di
tingkat Kabupaten/Kota (Gambar terlampir).
8. P-8 Surat Edaran Menpan RB Nomor
B/2355/M.pANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan
larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pilkada;
9. P-9 Model TT.1-KWK beserta lampiran a.n Amos Lukas dan
Noorjannah;
10. P-10 Surat tugas KPU Kota Sorong kepada sekretariat PPS a.n
Hotli Dormauli Tamba, Yakoba, dan Antoneta
11. P-11 Surat penolakan Tim Pengadu I yang ditujukan ke Panwas
Kota Sorong Nomor 06/L/X/2016;
12. P-12 Satu bundel pemberitaan koran;
13. P-13 Satu bundel bukti foto keterlibatan orang-orang yang tidak
berkepentingan dalam proses verifikasi.
Untuk Pengaduan Pengadu II Terhadap Teradu I s.d V
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-18 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Tahapan dan Jadwal Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan pada pemilukada Kota Sorong Tahun 2017
2. P-2 Pengumuman KPU Kota Sorong
3. P-3 Dokumentasi Penyerahan Data Dukungan KTP ke KPU Kota
Sorong
4. P-4 Data Penyerahan Rekapitualsi Dukungan ke KPU
5. P-5 Berita Acara Penyerahan Dukungan
6. P-6 KTP Dukungan
7. P-7 Data SILON yang dicetak dari Website KPU RI
8. P-8 Surat KPU tertanggal 16 agustus 2016
Nomor: 184/KPU.032.436678/VIII/2016 perihal Verifikasi
Faktual
9. P-9 Surat KPU tertanggal 17 Agustus 2016 Nommor:
190/KPU.032.436678/VIII/2016 perihal Pemberitahuan
Verifikasi Administrasi beserta tembusan kepada Walikota
Sorong (Calon Walikota Sorong 2017)
10. P-10 Dokumentasi Verifikasi Administrasi di MAN Model
11. P-11 Undangan KPU tertanggal 23 Agustus 2016 Nomor:
198/UND/VIII/2016 perihal Rapat Pleno
12. P-12 Koran Radar Sorong edisi Kamis 25 Agustus 2016: Verifikasi
Faktual belum libatkan Panwas
13. P-13 Jurnal Papua Edisi 25 Agustus, berisi berita keputusan KPU
Kota Sorong atas calon independen dinilai sarat kepentingan
14. P-14 Surat Tim tanggal 25 Agustus 2016 dengan Nomor 07/TK-
GB/VIII/2016, perihal permohonan fasilitasi
pertemuanantara Tim Gemas Batu dengan KPU yang
ditujukan ke Panwas Kota Sorong
15. P-15 Surat pengaduan Tim ke Panwas Kota Sorong Nomor 08/TK-
GB/VIII/2016
16. P-16 Surat Kuasa Hukum Bakal pasangan Calon Natalsen basna
dan hadi Tuasika ke KPU Nomor: 34/USA/VIII/2016, perihal
konfirmasi hasil pleno KPU Kota Sorong, tanggal 23 Agustus
2016 dan jadwal tahapan Verifikasi Faktual Pasangan Bakal
Calon Perseorangan Natalsen Basna dan Hadi Tuasikal
17. P-17 Koran Papua Barat Pos Edisi Sabtu, 3 September 2016
tentang KPU verifikasi faktual syarat dukungan Pasangan
Calon AMANAH
18. P-18 Surat permohonan audiensi dari Tim pada tanggal 23
September dengan Nomor 11/TK-GB/VIII/2016 dan Surat
pemberitahuan Jadwal Tahapan Faktual untuk Pasangan
Calon Basna-Tuasikal dengan Nomor 12/TK-GB/VIII/2016
[2.5] SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang tanggal 28 Oktober 2016 bertempat di Mapolda Papua Barat, DKPP
telah memeriksa keterangan dua saksi Pengadu I dan dua saksi Pengadu II dengan
keterangan sebagai berikut:
Saksi Pengadu I
Viktor Saiya
• Lima anggota KPU Kota Sorong tidak ada di tempat dalam acara 11 Agustus 2016.
• 11 Agustus 2016 Saksi Viktor Saiya hadir, banyak PNS yang terlibat dalam
melakukan verifikasi administrasi.
• Acara itu cukup terbuka, turut hadir beberapa kepala kelurahan dan kepala
distrik.
Christian pentury:
• Kelima komisioner KPU dan Panwas Tidak ada di tempat saat kegiatan tanggal 11
Agustus 2016.
• Pada kegiatan tersebut sejumlah PNS ikut hadir memeriksa sejumlah dokumen dari
pasangan calon yg diberikan staf KPU, dan membongkar dokumen tersebut
• Saksi dapat mengidentifikasi mereka sebagai PNS karena mereka memakai seragam
batik PNS
Saksi Pengadu II
Saksi Simon Maurits Soren:
• Tanggal 10 Agustus 2016 ketika mendaftar, Saksi Simon adalah ketua tim. Saksi
merasa tidak mungkin menghitung salah. Apalagi ia berada di dalam kantor KPU
Kota Sorong.
• Dukungan yg ditentukan KPU Sorong 16.999. Jumlah KTP dukungan yang dimiliki
Pengadu II adalah 26.000
• Namun KPU mengeluarkan sebagian KTP dari proses verifikasi
• Saksi sama-sama menghitung
• Jumlah KTP dukungan Pengadu II turun hingga menjadi 14.000.
• Data silon Silon benar 21.289 sesuai perhitungan awal
• Berikutnya kejadian 18 Agustus 2016 di MAN Model Kota Sorong, jelas Saksi
Pengadu II tidak diberi waktu utk medampingi proses verifikasi
• Saksi dan Tim Pengadu II duduk 10 meter di belakang
• Yang melakukan proses adalah KPU Kota Sorong dan PPD. Ada yang dengan
pakaian pegawai negeri.
• Tidak ada perbaikan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016.
• Tiba-tiba pleno 23 Agustus 2016.
• Undangan tiba Pukul 18.25 .
• Bahwa telah terjadi miskomunikasi, bahkan penutupan informasi oleh Teradu I s.d
V.
• Mulai tanggal 18 Agustus 2016 tidak ada konfirmasi bahwa tanggal 23 Agustus
2016 akan ada pleno
• Saksi menyatakan Tim Pengadu II selalu berkoordinasi secara baik dengan Teradu I
s.d V namun ia mempertanyakan mengapa tidak dipanggil
• Saksi datang, pulang, dan pergi.
• Tanggal 23 Agustus 2016, undangan tiba 18.30 WIT, telah melewati jam kerja
• Saksi diundang sekitar Pukul 18.30 WIT, tiba jam 19.00 WIT
• Teradu I s.d V memaksakan pleno sampai jam 10 malam lewat beberapa menit
• Pleno tanpa ada pemukulan palu sidang dan penandatanganan berita acara.
• Teradu I s.d V tidak menyesuaikan dengan jadwal yang semestinya.
• Teradu I s.d V tidak memberikan informasi, tidak sesuai jadwal yang ditentukan,
sampai masuk ke tahapan lain.
Yohanis Kocu:
• Pertama mengenai data KTP, Hitungan bersama awalnya 21.289 KTP. Namun
telah terjadi pengurangan dukungan oleh Teradu III, V, dan honorer KPU.
• Saksi melihat Teradu V berkoordinasi dengan Teradu I. Kemudian Teradu I
berusaha mengelabui forum, namun tim Pemenangan Pengadu II memiliki data
akurat yakni 21.289.
• Bahwa Teradu I s.d V tidak menggelar pleno, tidak menerbitkan Berita Acara dan
Surat Keputusan.
• Bahwa Teradu I s.d V tidak memberikan informasi valid perihal Silon.
• Saat proses fotokopi dokumen, hadir salah satu anggota Panwas dan ia berkata “
Saya tidak mau ikut campur pegang dokumen, takut terjadi apa-apa, istirahat di
terali besi.”
• Bahwa dalam tahapan Verifikasi di MAN Model Kota Sorong, tim Pengadu II tidak
diperkenankan mengikuti proses verifikasi.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d V TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU I
1. Bahwa Teradu I s.d V melaksanakan tahapan pemilihan umum Walikota dan Wakil
Walikota Sorong Tahun 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
2. bahwa semua delik Pengadu dalam surat aduannya sama persis dengan pengaduan
yang dimasukkan dalam sengketa tahapan di Panwas Kota Sorong. Putusan
Panwas Kota Sorong Nomor 001/PS/PWSL.SRG.34.01/IX/2016 tertanggal 27
September 2016 isinya “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan
meminta kepada KPU Kota Sorong agar melaksanakan keputusan ini”. Bilamana
Teradu I s.d V tidak melanggar ketentuan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota maka otomatis Teradu I s.d V tidak melakukan pelanggaran kode etik;
3. Bahwa Teradu I s.d V melaksanakan setiap tahapan program dan jadwal
penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor
02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017
beserta perubahannya. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong
Nomor 02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 beserta perubahannya, dibuat dengan
penyesuaian terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2017 beserta perubahannya;
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor
02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 beserta perubahannya untuk tahapan
Penelitian Administrasi dan Analisis Dukungan Ganda dijadwalkan tanggal 7
Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2016;
5. Bahwa adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kegiatan PPD di kantor Distrik dan
dalam kegiatan PPS di Kantor Kelurahan di wilayah Kota Sorong, tidak bisa
dituduh sebagai oknum PNS yang melakukan pelanggaran hukum ataupun
menuduh Teradu melibatkan PNS dalam kegiatan politik sehingga melanggar Kode
Etik. Bahwa adanya keterlibatan PNS dalam kegiatan PPD dan PPS sebagai
sekretariat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang ada yaitu Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2015, bahwa PPD dan PPS dalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang memenuhi persyaratan dan dibantu dengan 2 (dua) orang staf
sekretariat. Semua sekretariat PPD di tingkat Distrik/Kecamatan dibentuk
berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi
Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa semua Sekretariat PPS di
tingkat Kelurahan dibentuk berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 34 PKPU
Nomor 3 Tahun 2015. Keterlibatan PNS dalam kegiatan PPD dan PPS sebagai
sekretariat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang ada bukan oknum
PNS yang melakukan pelanggaran ataupun para Teradu yang melibatkan PNS
secara melawan hukum sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu I, sehingga dalil
Pengadu mengenai hal ini harus ditolak karena tidak beralasan hukum untuk
diterima.;
6. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2016 telah terjadi penyerahan Berita Acara
Verifikasi Administrasi Nomor 197/KPU.032.436678/VIII/2016 tertanggal 22
Agustus 2016 dari Ketua KPU Kota Sorong (Teradu I) kepada Sdr. Christian
Pentury, sekretaris Tim pemenangan Pengadu I. Bahwa Pengadu I tidak
menguraikan secara jelas apa ketidaksesuaian dokumen yang diterima pada
tanggal 23 Agustus 2016 dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 sehingga
dalil Pengadu mengenai hal ini harus ditolak karena tidak beralasan hukum untuk
diterima;
7. Bahwa pada tanggal 3 September 2016 terjadi tatap muka antara KPU Kota Sorong
yang diwakili oleh Teradu II, III, dan V serta Imran dengan Pengadu I bersama Tim
Pemenangan dan Pengendalinya. Bahwa sebagaimana yang telah diungkapkan oleh
Teradu II, III, dan V pada saat itu, tertundanya penyerahan Berita Acara Hasil
Verifikasi yaitu Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model
BA.3-KWK Perseorangan dan Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan adalah
disebabkan Teradu I s.d V menunggu hasil penelitian kembali Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong terhadap ketidaksesuaian antara
data pendukung yang diserahkan oleh Pengadu I dengan daftar pemilih tetap pada
pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih
Pemilihan, yang bilamana telah selesai akan diterbitkan semuanya sekaligus.
Bahwa koordinasi antara Teradu I s.d V dengan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kota sorong adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Teradu I s.d V
berdasarkan Pasal 20 A ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016 sehingga dalil
Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d V tidak melaksanakan Pasal 20 A
Peraturan KPU nomor 5 tahun 2016 adalah keliru dan harus ditolak karena tidak
beralasan hukum untuk diterima;
8. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2016 Teradu I s.d V menerima Berita Acara
Klarifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong tertanggal 24
Agustus 2016. Penerimaan tersebut sudah melampaui akhir batas waktu yang
dijadwalkan untuk tahapan Penelitian Administrasi dan Analisis Dukungan Ganda
yaitu tanggal 7 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2016. Namun
penyebab keterlambatan tersebut bukan pada Teradu I s.d V secara personal
maupun lembaga, melainkan ketidaksesuaian data pendukung yang diserahkan
oleh Pengadu I dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih
tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial
pemilih Pemilihan yang mengakibatkan data tersebut harus diklarifikasi ulang
dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong yang secara otomatis
mengakibatkan bertambahnya waktu untuk verifikasi di luar kemampuan Teradu I
s.d V untuk mengaturnya;
9. Di sisi lain jadwal verifikasi faktual atau penelitian faktual yang dilakukan oleh PPS
di tingkat Kelurahan dimulai tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 6
September 2016. Data dan dokumen yang diperlukan PPS dan PPD juga harus
disiapkan oleh Teradu. Untuk itu, sambil menunggu hasil klarifikasi dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong, dengan dasar itikad baik Teradu
menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Nomor
197/KPU.032.436678/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 dan menyerahkan
kepada Sdr. Christian Pentury (Sekretaris Tim Pemenangan Pengadu I). Data ini
tidak ada yang berubah ataupun diubah, sesuai dengan data yang diserahkan
kepada PPS dan PPD untuk melakukan verifikasi faktual atau penelitian faktual;
10. Bahwa setelah Teradu I s.d V menerima Berita Acara Klarifikasi Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong pada tanggal 26 Agustus 2016,
Teradu I s.d V langsung menindaklanjuti dengan memperbaharui data yang ada
pada PPD dan PPS sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (3) PKPU No. 5 Tahun
2016, yang dibuktikan dengan tanda terima dari Teradu kepada PPD dan PPS
antara tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan 29 Agustus 2016. Pentingnya
update data ini agar PPS dalam melaksanakan tugasnya juga berdasarkan data
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada;
11. Bahwa setelah selesainya pembaharuan data di PPD dan PPS, Teradu kemudian
menerbitkan Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model BA.3-
KWK Perseorangan dan Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan pada tanggal 3
September 2016 dan menyerahkan kepada Christian Pentury (sekretaris tim
Pemenangan) pada tanggal 3-4 September 2016, namun ditolak oleh Sdr. Christian
Pentury dengan dalih bahwa Pengadu beserta Tim Pemenangannya menolak
verifikasi faktual yang sedang berlangsung sesuai dengan surat nomor 03/P/Team-
AMANAH/IX/2016, padahal Teradu tidak dibatasi waktu oleh ketentuan peraturan
yang ada untuk menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi kepada Pengadu;
12. Bahwa penolakan verifikasi faktual yang diajukan oleh Pengadu I beserta Tim
Pemenangannya sebagaimana dinyatakan dalam surat nomor 03/P/Team-
AMANAH/IX/2016 tertanggal 03 September 2016 dengan alasan tidak pernah
menerima Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model BA.3-
KWK Perseorangan dan Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan adalah alasan
yang dibuat-buat, karena bertentangan dengan fakta sebagai berikut:
a. Ada ketidaksesuaian data pendukung yang diserahkan oleh Pengadu I sendiri
dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada
pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih
Pemilihan yang mengakibatkan data tersebut harus diklarifikasi ulang dengan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong berdasarkan Pasal 20A
ayat (1) PKPU No. 5 Tahun 2016, yang secara otomatis mengakibatkan
bertambahnya waktu untuk verifikasi di luar kemampuan Teradu untuk
mengaturnya;
b. Bahwa sambil menunggu hasil klarifikasi ulang dengan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, yang nantinya akan dibuatkan Berita Acara
Model BA.4-KWK Perseorangan berdasarkan Pasal 20 A ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, maka Teradu dengan itikad baik telah
menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Nomor
197/KPU.032.436678/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 dan telah
diterima Christian Pentury (Sekretaris Tim Pemenangan Pengadu) pada
tanggal 23 Agustus 2016. Data tersebut tidak berubah, tetap sesuai dengan
data awal yang diserahkan kepada PPS dan PPD untuk melakukan verifikasi
faktual atau penelitian faktual;
c. Bahwa Pasal 20 ayat (12), Pasal 20 A ayat (5) dan Pasal 20 B ayat (6)
Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016 tidak mengatur batasan waktu untuk
penyerahan Berita acara verifikasi administrasi kepada Bakal Pasangan
Calon, sehingga penolakan Sekretaris Tim Pemenangan terhadap Berita Acara
Model BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan,
dan Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan yang diserahkan Teradu I s.d
V pada tanggal 3-4 September 2016 tidak beralasan hukum untuk diterima;
d. Bahwa semua dalil Pengadu I yang menolak hasil verifikasi faktual tidak
beralasan hukum untuk diterima karena berdasarkan pada perbedaan
penafsiran mengenai kapan batas akhir penyerahan Berita Acara Verifikasi
Administrasi yang diatur dalam Pasal 20 ayat (12) huruf (a) , Pasal 20 A ayat
(5) huruf (a) dan Pasal 20 B ayat (6) huruf (a) Peraturan KPU Nomor 5 tahun
2016 oleh Teradu I s.d V kepada Pengadu I. sedangkan pengaturan batasan
waktu penyerahan Berita Acara Verifikasi Administrasi tidak diatur.
Penolakan Pengadu untuk menerima Berita Acara Model BA.2-KWK
Perseorangan, Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan dan Berita Acara
Model BA.4-KWK Perseorangan tidak mengakibatkan Berita Acara Verifikasi
tersebut menjadi batal;
e. Bahwa Pengadu tidak pernah mempermasalahkan mengenai data pendukung
yang diserahkan, diverifikasi secara administrasi dan faktual sehingga
terhadap data pendukung tersebut tidak ada indikasi terjadi perubahan data.;
f. Bahwa verfikasi faktual terhadap data pendukung dilaksanakan oleh PPD dan
PPS, bukan dilakukan oleh Pengadu, sehingga tindak lanjut hasil verifikasi
faktual oleh Teradu hanya direkapitulasi dan dinyatakan dalam rapat pleno
terbuka;
g. Bahwa hasil verifikasi faktual adalah hasil kerja PPD dan PPS dalam
memeriksa kebenaran data dukungan yang diajukan oleh Pengadu I beserta
Tim Pemenangannya, dan hasil ini bukan untuk diklarifikasi lagi oleh
Pengadu I, sehingga penolakan Pengadu I beserta Tim Pemenangannya tidak
beralasan hukum. Selain itu Pengadu I tidak dapat membuktikan adanya
kerugian yang timbul pada dirinya sehingga tidak ada akibat hukum apa pun;
h. Bahwa atas fakta-fakta tersebut penolakan verifikasi faktual yang dilakukan
Pengadu I dan Tim Pemenangannya tidak beralasan hukum untuk diterima
dan harus ditolak.
13. Bahwa atas uraian di atas, jelas Teradu I s.d V telah melaksanakan tahapan
program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sorong Tahun 2017 sesuai dengan yang dinyatakan dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 beserta perubahannya. Materi pengaduan
Pengadu I sama dengan materi permohonan yang ia ajukan dalam sengketa di
Panwas Kota Sorong yang telah diputus. Pengadu I juga tidak memiliki cukup bukti
bahwa Teradu I s.d V telah melanggar kode etik. Untuk itu Teradu I s.d V mohon
Ketua DKPP atau majelis yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilu di Kota Sorong agar menolak pengaduan dari Pengadu.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d VIII TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU I
1. Bahwa pokok pengaduan pengadu terhadap Teradu VI s.d VIII yang dianggap lalai
dalam pengawasan saat dilakukan verifikasi adalah tidak benar atau tidak
berdasar sebab saat itu Panwascam dan PPL belum terbentuk sehubungan belum
ditandatanganinya NPHD oleh Pemkot Sorong. Di sisi lain, Panwas Kota Sorong
selalu melakukan pengawasan dalam setiap pelaksanaan tahapan, mulai dari
tahapan penyerahan syarat dukungan di kantor KPU Kota Sorong bahkan verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual.
2. Bahwa selama verifikasi administrasi berjalan pada tanggal 7 s.d 20 Agustus 2016
saksi bakal calon/Pengadu tidak mengajukan keberatan. Pada tanggal 3 September
2016, Pengadu menyampaikan surat Noor: 03/P/TEAM-AMANAH/IX/2016 perihal
Penolakan verifikasi faktual dengan alasan belum menerima Formulir Model BA.2-
KWK, BA.3-KWK, dan BA.4-KWK Perseorangan tentang Hasil Verifikasi
Administrasi.
3. Tuduhan Pengadu I bahwa Teradu VI menghadiri rapat pleno dalam keadaan
mabuk, sehingga tidak mencermati protes dari saksi bakal pasangan calon adalah
tidak benar. Dalam proses rapat pleno rekapitulasi calon perseorangan pada
tanggal 11 September 2016, teradu VI tidak dalam keadaan mabuk sebagaimana
disangkakan Pengadu. Terbukti Teradu VI menyampaikan sambutan dengan
keadaan baik.
[2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d V TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU II
1. Bahwa Teradu I s.d V tidak pernah menghalangi siapa pun, termasuk Pengadu II
untuk mencalonkan diri sebagai calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Sorong.;
2. Bahwa Teradu I s.d V memberikan perlakuan yang sama kepada setiap pasangan
calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Sorong yang mendaftar kepada KPU Kota
Sorong tanpa memberikan perlakuan berbeda, apalagi bersikap diskriminatif;
3. Bahwa Teradu I s.d V telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Sorong Nomor 02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 Tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Sorong Tahun 2017 beserta perubahannya (Bukti T-1) dan telah
menerbitkan pengumuman Nomor 147/KPU/032.436678/VII/2016 tertanggal 19
Juli 2016 tentang Waktu Penyerahan Dukungan Bagi Calon Perseorangan (Bukti T-
2) yang dimuat di media cetak dan elektronik serta papan pengumuman resmi di
kantor KPU Kota Sorong;
4. Bahwa batas akhir penyerahan dukungan bagi calon perseorangan sebagaimana
dimuat dalam pengumuman Bukti T-2 adalah tanggal 10 Agustus 2016 jam 16.00
WIT;
5. Bahwa Pengadu II datang ke kantor KPU Kota Sorong untuk melakukan
penyerahan dukungan pada jam 15.30 WIT sehingga mepet dengan batas akhir
waktu yang ditentukan. Tetapi Teradu I s.d V tetap melayani dan menerima data
dukungan dari Pengadu II. Ini membuktikan Teradu I s.d V tidak menghalangi
Pengadu II untuk mencalonkan diri sebagai calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota Sorong.;
6. Bahwa Pengadu II datang menyerahkan data dukungan dengan hanya membawa
Surat Pernyataan Dukungan Calon Perseorangan model B.1-KWK Perseorangan
dan fotokopi KTP Pendukung saja, tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal
14 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016;
7. Bahwa atas kebijakan Teradu I s.d V walaupun Pengadu II datang di akhir batas
waktu yang ditentukan tanpa membawa persyaratan yang lengkap, pendaftaran
Pengadu II tetap diterima dan dilakukan penelitian dan penghitungan data. Justru
keterlambatan Pengadu II dan ketidaklengkapan persyaratan menunjukkan
Pengadu II bertujuan untuk mempersulit Teradu. Namun Teradu I s.d V tidak
pernah mengeluarkan pernyataan yang menolak kedatangan Pengadu II atau tim
pemenangannya. Ini bukti nyata Teradu I s.d V tidak menghalangi pengadu II
untuk mencalonkan diri sebagai calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Sorong.
Hal itu juga menjadi bukti bahwa Teradu I s.d V tidak memberikan perlakuan yang
berbeda-beda kepada pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Sorong
yang mendaftar;
8. Bahwa ternyata pada saat dilakukan penelitian dan penghitungan data yang
dimulai pukul 16.00 WIT, Pengadu II selalu menyusulkan data pelengkap yang
kurang satu demi satu sehingga penghitungan data menjadi berlarut-larut sampai
tengah malam pukul 24.00 WIT. Hal mestinya tidak boleh dilakukan karena telah
melampaui batas waktu yang ditentukan. Atas keadaan ini Teradu masih
memberikan toleransi agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, tetapi
hal ini ternyata tidak diapresiasi oleh Pengadu II yang malah menuduh dengan
seenak hatinya kepada Teradu I s.d V. Padahal berdasarkan fakta Pengadu II tidak
beriktikad baik untuk menyerahkan data dukungan dengan lengkap dan sesuai
persyaratan pada batas waktu yang ditentukan.;
9. Bahwa data dukungan yang diteliti dan dihitung oleh Teradu I s.d V bersama
dengan pengadu II yang disaksikan oleh Panwas Kota Sorong adalah data
dukungan yang diserahkan pada tanggal 10 Agustus 2016 sejak pukul 16.00 WIT
sampai dengan pukul 24.00 WIT adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam
Berita Acara Model BA.1 KWK Perseorangan (Bukti T-3) dengan data dukungan
yang terhitung :
- B1 KWK : 14.618
- KTP : 18.954
- Softcopy/Silon : 13.242
- Data Excel : 12.111
10. Bahwa penelitian dan penghitungan data dukungan Pengadu II dilakukan secara
bersama-sama oleh Teradu I s.d V dan Pengadu II dengan disaksikan oleh Panwas
Kota Sorong sebagaimana dinyatakan dalam Daftar Hadir (Bukti T-5);
11. Bahwa penghitungan data selalu berubah-ubah karena data susulan dari Pengadu
II yang datang tidak bersamaan. Dalil Pengadu II yang menuduh Teradu I s.d V
mengubah jumlah data dukungan yang telah dihitung adalah tidak benar. Hasil
resmi penghitungan data dukungan yang dijadikan sebagai rujukan adalah yang
dinyatakan dalam Berita Acara Model BA.1 KWK Perseorangan (Bukti T-3) dan
Hasil Penelitian Asministrasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon
Persorangan (Bukti T-4);
12. Bahwa Pengadu II tidak pernah mengajukan sengketa kepada Panwas Kota Sorong
atas penelitian dan penghitungan data dukungan yang dinyatakan dalam Berita
Acara Model BA.1 KWK Perseorangan (Bukti T-3) dan Hasil Penelitian Administrasi
Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Persorangan (Bukti T-4). Secara hukum
Pengadu II telah mengakui kebenaran penghitungan tersebut baik secara formil
maupun materiil. Teradu I s.d V mempertanyakan mengapa sekarang ada
pengaduan ke DKPP terkait dengan teknis penelitian dan penghitungan yang
seharusnya masuk dalam wilayah sengketa tahapan pemilu. Cara yang dilakukan
oleh Pengadu II jelas sekali merupakan cara yang tidak terhormat dan mencari-cari
kesalahan Teradu I s.d V sehingga dalil Pengadu II harus ditolak demi hukum.;
13. Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, Teradu I s.d V
telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor
03/Kpts/KPU.032.436678/V/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai dasar
penghitungan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2017
(Bukti T-7) dan Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 04/Kpts/KPU.032.
436678/V/2016 tentang syarat Dukungan Minimum Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017
(Bukti T-8).
14. Penghitungan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan yang dimuat dalam Surat
Keputusan (SK) KPU Kota Sorong Nomor 04/Kpts/KPU.032.436678/V/2016
menggunakan metode sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Pasal 8, pasal 10, dan pasal 12 Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2016 dengan mengacu pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
(Bukti T-10).;
15. Teradu I s.d V mengeluarkan Pengumuman Nomor 94/KPU.032.436678 /V/2016
tanggal 27 Mei 2016 tentang Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2017 (Bukti T-9) yang
diumumkan di media cetak dan elektronik serta ditempelkan di papan
pengumuman resmi di Kantor KPU Kota Sorong.;
16. Bahwa Teradu I s.d V tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Bakal
Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) PKPU No. 5 Tahun 2016 terhadap
Pengadu II karena jumlah data dukungan Pengadu II yang telah diteliti dan
dihitung pada B1.KWK, fotocopy KTP, data SILON, dan data Excell, terdapat
ketidaksesuain dan tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan yang
ditetapkan;
17. Bahwa semua langkah-langkah yang diambil oleh Teradu I s.d V dalam hal
pemenuhuan dukungan dan persebarannya, berdasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran etik
dan semua dalil Pengadu II harus ditolak demi hukum;
18. Bahwa Teradu I s.d V selalu melayani Tim Kerja Pengadu II yang datang untuk
meminta informasi tentang SILON, walaupun tim yang datang selalu berbeda-beda
(Bukti T-11);
19. Bahwa Sistem Aplikasi Pencalonan (SILON) bekerja berdasarkan jadwal tahapan
yang terdapat didalam SILON. Teradu I s.d V tidak mempunyai kemampuan dan
pengetahuan teknis untuk menggunakan SILON. Teradu I s.d V juga bukan
Operator SILON di KPU Kota Sorong. Bahkan Teradu I s.d V bukanlah orang yang
membuat dan melakukan penyetelan terhadap SILON;
20. Bahwa setiap pengerjaan yang dilakukan dengan sistem SILON harus sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan, SILON adalah aplikasi pendukung dalam
pelaksanaan tahapan dan sudah seharusnya SILON secara otomatis akan menolak
apabila Operator bekerja tidak sesuai dengan tahapan jadwal yang telah
ditetapkan;
21. Bahwa didalam SILON waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan
adalah dari tanggal 6 s.d 10 Agustus 2016. Maka SILON hanya akan menerima
masukan data sesuai tanggal tersebut;
22. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016 Pengadu II datang untuk menyerahkan data
dukungan dengan hanya membawa Surat Pernyataan Dukungan Calon
Perseorangan model B.1-KWK Perseorangan dan fotokopi KTP Pendukung. Pengadu
II tidak mempunyai soft copy dan tidak/belum mengunggah soft copy ke dalam
aplikasi SILON;
23. Bahwa Surat KPU Nomor 455/KPU/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016 (Bukti T-12)
Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pilkada 2017 poin 4 berbunyi: Dalam Hal
Bakal Pasangan calon menyerahkan Syarat dukungan dalam bentuk hard copy (B.1
KWK Perseorangan, Fotokopi Identitas, dan B2. KWK Perseorangan) serta
membawa softcopy dokumen dukungan berupa flash disk atau compact disc (CD),
namun tidak/belum mengunggah softcopy ke dalam aplikasi SILON. Maka KPU
Provinsi/KIP Aceh/KPU/KIP Kabupaten/Kota agar memfasilitasi pasangan calon
untuk mengisi biodata dan/atau mengunggah soft copy dokumen dukungan
pasangan calon dimaksud ke dalam aplikasi SILON. Berkenaan dengan itu
Operator SILON KPU Kota Sorong berkoordinasi dengan TIM IT SILON Pusat untuk
memperpanjang waktu penginputan data ke dalam SILON dengan cara mengubah
tanggal batas akhir penginputan data;
24. Adanya kebijakan yang bisa mengubah batas akhir tanggal penginputan data
sebagaimana dinyatakan dalam Surat KPU Nomor 455/KPU/VIII/2016 tanggal 9
Agustus 2016 Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan yang diterbitkan sehari
sebelumnya diluar kemauan dan/atau kemampuan dan/atau keputusan Teradu I
s.d V. Teradu I s.d V berkewajiban melaksanakan tahapan berdasarkan pada
jadwal tahapan yang telah dinyatakan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Sorong Nomor 02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Sorong Tahun 2017 beserta perubahannya (Bukti T-1), sehingga sudah
seharusnya pembaharuan data ke SILON pun ikut sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan agar tidak mengganggu tahapan selanjutnya;
25. Bahwa tuduhan Pengadu II perihal Silon salah alamat dan tidak benar sehingga
dalil Pengadu II harus ditolak demi hukum;
26. Bahwa KPU Kota Sorong telah melakukan Verifikasi administrasi dengan
menggunakan Hard copy (B.1 KWK ) dan Soft copy (Data dari SILON) pada tanggal
10 Agustus 2016 yang telah dinyatakan dalam Berita Acara Model BA.1 KWK
Perseorangan (Bukti T-3) dengan data dukungan yang terhitung :
- B1 KWK : 14.618
- KTP : 18.954
- Softcopy/Silon : 13.242
- Data Excel : 12.111
27. Bahwa data dukungan Pengadu II yang diupload ke SILON berjumlah 21.028
adalah data yang diupload dan terlihat pada tanggal 16 Agustus 2016 pukul 16.00
WIT. Ini adalah data pada hari ke-6 setelah Teradu I s.d V membuat Berita Acara
Model BA.1 KWK Perseorangan (Bukti T-3) dan dan Hasil Penelitian Asministrasi
Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Persorangan (Bukti T-4) pada tanggal 10
Agustus 2016. Adanya pemberian tenggang waktu tambahan untuk mengupload
data dukungan ke SILON disebabkan Pengadu II telah diberikan kesempatan oleh
Teradu untuk memasukkan data SILON Paling lambat tanggal 16 Agustus 2016
(Bukti T-14). Hal ini disebabkan karena kesalahan operator dari Pengadu II pada
saat menginput data dukungan ke SILON pada tanggal 10 Agustus 2016 (Bukti T-
15) yang setelah diberi kesempatan untuk melengkapi sampai dengan tanggal 15
Agustus 2016 ternyata tidak pernah melengkapinya. Namun demikian seharusnya
yang diupload ke SILON hanya sejumlah 18.954 (delapan belas ribu sembilan ratus
lima puluh empat) saja tetapi malah dinaikkan jumlahnya oleh Pengadu II hingga
menjadi 21.028 (Bukti T-16). Naiknya jumlah data dukungan SILON dari Pengadu
II pada tanggal 16 Agustus 2016 tetap mengakibatkan ketidaksesuaian data
dukungan milik Pengadu II yang tidak bisa lagi diteliti dan dihitung oleh Teradu I
s.d V;
28. Bahwa faktanya Teradu I s.d V tidak dapat menentukan hasil penelitian dan
perhitungan sebab terdapat ketidaksesuaian antara data dukungan pada B1.KWK.,
Lampiran KTP, dan SILON yang diserahkan oleh Pengadu II hingga pukul 24.00
WIT pada tanggal 10 Agustus 2016, termasuk bilamana menghitung data
dukungan di SILON pada tanggal 16 Agustus 2016;
29. Bahwa data pendukung yang diupload di SILON saja tidak bisa dijadikan dasar
penelitian dan penghitungan jumlah dukungan pasangan calon. Apalagi bila ada
ketidaksesuaian data dukungan baik yang dimuat dalam B1.KWK, fotokopi KTP,
data SILON dan data Excell;
30. Berdasarkan Pasal 17 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Walikota. “Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat menunjuk
petugas untuk mendampingi proses verifikasi dukungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)”. Berdasarkan pada pengertian kata “mendamping” dalam ketentuan
tersebut maka sudah jelas orang atau personel yang ditunjuk oleh Bakal Pasangan
calon hanya dapat mendampingi saat proses verifikasi administrasi berlangsung
dan tidak dapat terlibat langsung melakukan verifikasi administrasi. Tidak ada
pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu II ataupun Teradu lainnya. Dengan
demikian dalil Pengadu II harus ditolak demi hukum;
31. Bahwa Pengadu II telah melakukan pembohongan dalam aduannya dengan
beberapa fakta sebagai berikut :
• Bahwa berdasarkan Surat nomor 03/TK/sGB/VIII/2016 tentang Usulan Nama
Penghubung dari Tim Kerja Gemas Batu (Bukti T-17) adalah Aben Dolokseribu
dan Yulius Welerubun.
• Berdasarkan beberapa surat yang masuk dari Tim Kerja Gemas Batu (Bukti T-
18) disebutkan bahwa Ketua Tim Kerja adalah Luis Jitmau dan Sekretaris Eben
Doloksaribu, bukan Simon Soren sebagai ketua Tim.
32. Bahwa pengaduan yang didasarkan dengan dalil yang tidak benar sudah
seharusnya ditolak demi hukum.
33. Pertanyaan kepada seseorang dengan hanya menggunakan kalimat “ada masalah?”
adalah pertanyaan umum yang tidak diketahui secara khusus apa maksud dan
tujuannya. Dalam adat ketimuran pertanyaan tersebut biasa dijawab langsung
dengan “tidak ada masalah” karena secara umum memang tidak ada masalah yang
dihadapi oleh KPU Kota Sorong dalam pelaksanaan Tahapan Pencalonan. Jika
pertanyaannya saja bersifat umum mengapa jawabannya harus diarahkan ke
bersifat khusus? Lantas apa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu?
Jelas sekali dalil Pengadu II hanya mengada-ada dan harus ditolak demi hukum;
34. Pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi, Teradu I tidak pernah
mengeluarkan pernyataan bahwa akan dilakukan verfikasi faktual untuk data
dukungan Pengadu II;
35. Bahwa Teradu I s.d V telah menerbitkan: Berita Acara Nomor 35/BA/ VIII/2016
Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dr. Natalsen
Basna, S.Hut, M.P. dan Hadi Tuasikal, S.H., M.H. (pasangan Pengadu II) dalam
Penyelanggaraaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 201 (Bukti
T-19) dan Surat Keputusan KPU Nomor 31/Kpts/KPU.032.436678 /VIII/2016
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam
Penyelanggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Sorong Tahun 2016 (Bukti
T-20) sehingga tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I s.dV.
36. Bahwa Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 23 agustus 2016 adalah Pleno
Hasil verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dr. Natalsen
Basna, S.Hut, M.P. (Bakal Calon walikota) dan Hadi Tuasikal, S.H., M.H. (Bakal
Calon Wakil Walikota) dalam Penyelanggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Sorong Tahun 2017, bukan rapat pleno hasil verifikasi faktual
sebagaimana yang dimaksud pasal 26 ayat (1) dan (2) PKPU No. 5 Tahun 2016;
37. Teradu I s.d V telah menerbitkan Surat Nomor 117/KPU.Prov.032/VIII/2016
perihal Penjelasan atas Kronologi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 (Bukti T-21);
38. Bahwa Hasil Rapat Pleno di tetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor
31/Kpts/KPU.032.436678 /VIII/2016 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelanggaraan Pemilihan Walikota dan
Wakil walikota Sorong Tahun 2016 (Bukti T-20);
39. Bahwa rapat dimulai pukul 22:00 WIT karena menunggu perwakilan yang ditunjuk
Panwas Kota Sorong untuk hadir. Pada saat itu Ketua dan semua anggota Panwas
Kota Sorong (Teradu VI s.d VIII) berada di luar kota Sorong;
40. Bahwa Tim Pasangan Calon (Pengadu II) melakukan Walk out dan tidak mau
menerima Surat Keputusan Hasil Pleno;
41. KPU Kota Sorong yang diwakili Teradu I telah berusaha memanggil berkali-kali tim
Gemas Batu (Pengadu II) untuk menyerahkan Berita Acara dan Surat Keputusan
Hasil Pleno namun Tim Gemas Batu tetap tidak mau menerima dan meninggalkan
kantor;
42. Pada tanggal 23 Agustus 2016 KPU Kota Sorong Melaksanakan Rapat Pleno yang
dihadiri Oleh Ketua dan Anggota KPU, Perwakilan Panwas Kota Sorong, dan Tim
Pasangan Calon, dapat dibuktikan dengan daftar hadir (Bukti T-22);
43. Bahwa Teradu I s.d V selalu hadir masuk kantor antara bulan Agustus 2016
sampai dengan September 2016 (Bukti T-24), sehingga apa yang dimaksud
Pengadu II sebagai terputusnya komunikasi antara Teradu I s.d V dengan Tim Kerja
Pengadu II, adalah tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan. Teradu I s.d V tidak
pernah melarang Pengadu II untuk datang ke Kantor KPU Kota Sorong sehingga
kalau Pengadu II tidak datang mengapa Teradu I s.d V yang dianggap memutuskan
komunikasi.
44. Bahwa sampai dengan 3 (tiga) hari setelah rapat pleno, Tim Gemas Batu (Pengadu
II) tidak pernah datang ke kantor KPU untuk bertemu Teradu I s.d V dan secara
khusus meminta mengambil Hasil Rapat Pleno yang ditetapkan dalam Surat
Keputusan KPU Nomor 31/Kpts/KPU.032.436678 /VIII/2016 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam
Penyelanggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Sorong Tahun 2016 (Bukti
T-20);
45. Bilamana Pengadu II melakukan walk out pada saat rapat pleno kemudian tidak
pernah datang untuk meminta hasil rapat pleno, apakah tindakan tersebut dapat
dijadikan dasar oleh Pengadu II bahwa Teradu sudah melakukan pelanggaran kode
etik? Hal itu sangat tidak masuk akal, dan dalil Pengadu II harus ditolak demi
hukum;
46. Bahwa bilamana surat-surat Tim Kerja dari Pengadu II maupun kuasa hukumnya
tidak ditanggapi padahal isinya mengenai tahapan pemilu maka seharusnya ini
menjadi sengketa yang dilaporkan ke Panwas Kota Sorong, tetapi faktanya Pengadu
II tidak membawa persoalan ini menjadi sengketa di Panwas Kota Sorong;
47. Bahwa Teradu tidak menanggapi ataupun membalas surat-surat Tim Kerja dari
Pengadu II maupun kuasa hukumnya, karena Teradu telah menerbitkan Surat
Keputusan KPU Nomor 31/Kpts/KPU.032.436678 /VIII/2016 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam
Penyelanggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Sorong Tahun 2016 (Bukti
T-20);
48. Adapun perihal pemberitaan Radar sorong tanggal 25 agustus 2016: Verifikasi
dilakukan oleh KPU Kota Sorong berdasarkan waktu pasangan Calon yang
menyerahkan syarat dukungan;
49. Bahwa inti pernyataan Teradu dalam Jurnal Papua Edisi 25 Agustus 2016
bukanlah tentang Tim Gemas Batu (Pengadu II) telah ikut melakukan verifikasi
bersama KPU, PPD dan PPS;
50. Bahwa inti pernyataan Teradu dalam Jurnal Papua Edisi 25 Agustus 2016 adalah
sebagai berikut :
• KPU Kota Sorong memutuskan pasangan calon (paslon) Dr. Natalsen Basna dan
Adi Tuasikal alias ‘Gemas Batu’ (Pengadu II) tidak memenuhi syarat (TMS)
sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
• Keputusan TMS bagi Gemas Batu tersebut dilakukan KPU melalui rapat pleno
yang dilakukan di kantor KPU Jalan Sorong-Makbon Kota Sorong tadi malam.
• Pernyataan Ketua KPU dilakukan pada saat jumpa pers usai rapat pleno
semalam.
• Selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi faktual bagi paslon perseorangan
lainnya yakni paslon atas nama Amos-Nurjanah (Amanah/Pengadu I) pada
tanggal 24 Agustus hingga 6 September nanti.
• Bahwa dalam proses verifikasi faktual, KPU tidak bekerja sendirian namun ada
PPD, PPS, Panwaslu Kota Sorong dan dari Tim paslon.
51. Bahwa Penulisan nama, istilah, dan waktu kejadian yang dilakukan oleh wartawan
jurnal papua banyak kesalahan, contohnya :
• Nama Hadi Tuasikal ditulis Adi Tuasikal;
• Berita dirilis tanggal 25 Agustus 2016, maka pengertian “semalam” dalam berita
tersebut berarti tanggal 24 Agustus 2016 padahal faktanya semalam dalam
berita tersebut dimaksudkan tanggal 23 Agustus 2016;
• Tahapan verifikasi faktual ditulis tahapan vaktual;
52. Bahwa kesalahan penulisan dan pengutipan oleh wartawan media sangat mungkin
terjadi dan hal tersebut tidak seharusnya dijadikan dasar bahwa Teradu I
mengatakan sebagaimana yang ditulis oleh wartawan dalam beritanya.
53. Bahwa untuk memulai setiap tahapan yang baru Teradu I s.d V selalu
menyelesaikan permasalahan tahapan sebelumnya dengan sebaik-baiknya, apakah
nanti akan diterima atau tidak diterima oleh pasangan calon maka menjadi hak
pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke Panwas Kota Sorong, tetapi
faktanya tidak ada pengajuan sengketa oleh Pengadu II ke Panwaslu Kota Sorong;
54. Bahwa semua dalil Pengadu II harus ditolak karena tidak beralasan hukum untuk
diterima;
55. Bahwa terdapat tiga tim pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan
Calon Perseorangan: Pasangan calon Amos Watori dan Noorjanah
(Amanah/Pengadu I), Pasangan Calon Basna-Hadi Tuasikal (Gemas Batu/Pengadu
II) dan pasangan Calon Maikel Miginsubu-Amon Beroperay;
56. Pasangan calon Pengadu II dinyatakan gugur pada saat verifikasi administrasi.
57. Pasangan Miginsubu-Beroperay gugur pada saat penyerahaan syarat dukungan
(tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan).
58. Paslon Amanah (Pengadu II) baru terbukti tidak memenuhi syarat pada saat
verifikasi faktual. Perlu diketahui bahwa Tanggal 3 September 2016 masih dalam
proses tahapan verifikasi faktual.
[2.9] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelengggara
Pemilu;
3. Melakukan Rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik para Teradu dalam
kedudukan, harkat dan martabat; atau
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.10] BUKTI TERADU
Bukti Teradu I s.d V dalam menjawab Pengadu I
NO. KODE KETERANGAN
1. T-1 Keputusan KPU Kota Sorong No.
02/KPTS/KPU.032.436678/IV/2016 tertanggal 28 April 2016
tentang Tahapan Program dan Jadwal dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017
2. T-2 Keputusan KPU Kota Sorong No.
26/KPTS/KPU.032.436678/VIII/2016 tertanggal 03 Agustus
2016 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Sorong No.
02/KPTS/KPU.032.436678/IV/2016 tertanggal 28 April 2016
tentang Tahapan Program dan Jadwal dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017
3. T-3 Daftar Hadir KPU Kota Sorong tentang Verifikasi Administrasi
Bakal Calon Perseorangan Pada Pilkada Kota Sorong tahun
2017 tanggal 11 Agustus 2016
4. T-4 Berita Acara BA.2-KWK Perseorangan tanggal 20 Agustus 2016
5. T-5 Berita Acara BA.3-KWK Perseorangan tanggal 20 Agustus 2016
6. T-6 Berita Acara BA.4-KWK Perseorangan tanggal 20 Agustus 2016
7. T-7 Surat KPU Kota Sorong No. 179/KPU.032.436678/VIII/2016
tanggal 22 Agustus 2016
8. T-8 Bukti Tanda Terima tertanggal 23 Agustus 2016 tentang
Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Adminstrasi
9. T-9 BA Klarifikasi Dinas Dukcapil tanggal 24 Agustus 2016
10. T-10 Tanda Terima BA model BA.2 dan BA.3 tertanggal 27 Agustus
2016 kepada Panwaslu Kota Sorong
11. T-11 Tanda Terima BA model BA.3 dan BA.4 tertanggal 27 Agustus
2016 kepada Distrik Sorong-Manoi
12. T-12 Tanda Terima BA model BA.3 dan BA.4 tertanggal 27 Agustus
2016 kepada Kelurahan Klaligi
13. T-13 Tanda Terima BA model BA.3 dan BA.4 tertanggal 27 Agustus
2016 kepada Kelurahan Malabutir
14. T-14 Tanda Terima BA model BA.3 dan BA.4 tertanggal 27 Agustus
2016 kepada Kelurahan Malawei
15. T-15 Tanda Terima BA model BA.3 dan BA.4 tertanggal 27 Agustus
2016 kepada Remu Selatan
16. T-16 Tanda Terima BA model BA.3 dan BA.4 tertanggal 27 Agustus
2016 kepada Kelurahan Klasabi
17. T-17 Surat Mandat Saksi dari Tim Amanah tertanggal 10 September
2016
18. T-18 Foto Dokumen Rekapitulasi tanggal 11 September 2016
19. T-19 BA.7-KWK Perseorangan tanggal 11 September 2016 tentang
Rekapitulasi Dukungan Paslon perseorangan
20. T-20 Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan tanggal 11 September
2016 tentang Tentang Pernyataan Kejadian Khusus/Keberatan
Paslon
21. T-21 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 11 September 2016
22. T-22 Tanda Terima KPU Kota Sorong tentang Penyerahan Dokumen
Model BA.7-KWK Perseorangan tentang Rekapitulasi Dukungan
Paslon perseorangan tanggal 13 September 2016 kepada Tim
Amanah
23. T-23 Tanda Terima BA. 3-KWK perseorangan dan BA. 4-KWK
Perseorangan tertanggal 29 Agustus 2016 Kepada PPD Sorong
Kepulauan
24. T-24 Tanda Terima BA. 3-KWK perseorangan dan BA. 4-KWK
Perseorangan tertanggal 29 Agustus 2016 Kepada Kelurahan
Raam, Kelurahan Doom Barat, Kelurahan Doom Timur dan
kelurahan Soop
25. T-25 Keputusan Panwas Kota Sorong Nomor
001/PS/PWSL.SRG.34.01/IX/2016 tertanggal 27 September
2016
Bukti Teradu VI s.d VIII dalam menjawab Pengadu I
NO. KODE KETERANGAN
1. T-1 Surat undangan bernomor 173/UND/VIII/2016 tertanggal 9
Agustus 2016 berupa Undangan KPU Kota Sorong ditujukan
kepada seluruh Ketua, Anggota, dan Sekretariat PPD se-Kota
Sorong serta Ketua, Anggota, dan Sekretariat PPS se-Kota
Sorong untuk menghadiri Verifikasi Administrasi Perseorangan
2. T-2 Pengumuman hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwas
Distrik Kota Sorong yang diterbitkan Panwas Kota Sorong
tertanggal 4 September 2016 dengan nomor 02/PNT-PANWASLU
KT SRG/VIII/2016 disertai lampiran daftar nama –nama peserta
seleksi calon anggota Panwas Distrik se-Kota Sorong yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi, daftar nama-nama
peserta tes wawancara calon anggota Panwas Distrik se-Kota
Sorong yang mengikuti tes pada Jumat, 16 September 2016,
daftar nama-nama peserta tes wawancara calon anggota Panwas
Distrik se-Kota Sorong yang mengikuti tes pada Sabtu, 17
September 2016, dan nama-nama calon anggota Panwas Distrik
se-Kota Sorong yang dinyatakan lulus pada tes wawancara
3. T-3 Keputusan Panwas Kota Sorong Nomor
05/KEP/PANWASLU.KT.SRG/IX/2016 tentang Penetapan
Anggota Panwas Distrik se-Kota Sorong dalam rangka Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat
serta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sorong
2017
4. T-4 Model B-KWK Perseorangan Calon Walikota Amos L Watori dan
Wakil Walikota Noorjannah, rekapitulasi jumlah dukungan
calon perseorangan, Tanda terima dokumen KPU Kota Sorong
dari Tim Amanah tanggal 6 Juni 2016, Berita acara penyerahan
syarat dukungan calon perseorangan pilkada walikota dan wakil
walikota Sorong 2017, serta hasil penelitian administrasi
penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Amos
Lukas Watori dan Noorjannah (Tim Amanah) tanggal 6 Agustus
2016
5. T-5 Model BA.1-KWK perseorangan yakni Berita Acara Hasil
verifikasi Pemenuhan Jumlah minimal dan Sebaran Dukungan
dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong.
Bukti Teradu I s.d V dalam Menjawab aduan Pengadu II:
NO. KODE KETERANGAN
1. T-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor
02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 beserta perubahannya
2. T-2 Pengumuman KPU Kota Sorong Nomor
147/KPU/032.436678/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016
tentang Waktu Penyerahan Dukungan Bagi Calon Perseorangan
3. T-3 Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal
Sebaran Dukungan dalam Pemilhan Walikota dan Wakil
Walikota Sorong. (Model BA.1-KWK Perseorangan)
4. T-4 Hasil Penelitian Asministrasi Penyerahan Syarat Dukungan
Bakal Calon Persorangan Pasangan Dr. Natalsen Basna, S.Hut,
MP dan Hadi Tuasikal, SH, MH. Tanggal 10 Agustus 2016.
5. T-5 Daftar Hadir Penyerahan Syarat Dukungan Persorangan dari
Tim Kerja Gemas Batu.
6. T-6 Foto Dokumentasi Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan
Tim Gemas Batu.
7. T-7 Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 03/Kpts/KPU.032.
436678/V/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014 sebagai dasar penghitungan Jumlah Minimal Dukungan
Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2017.
8. T-8 Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 04/Kpts/KPU.032.
436678/V/2016 tentang syarat Dukungan Minimum Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Sorong Tahun 2017.
9. T-9 Pengumuman Nomor 94/KPU. 032.436678/V/2016 tentang
Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017.
10. T-10 Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014.
11. T-11 Dokumentasi Layanan Informasi SILON kepada Tim Kerja
Pengadu.
12. T-12 Surat Edaran KPU RI Nomor 455/KPU/VIII/2016 tanggal 9
Agustus 2016 tentang Pelaksanan Tahapan Pilkada 2017.
13. T-13 B.1-KWK Perseorangan, Fotocopy KTP, Daftar SILON Bakal
pasangan calon Natalsen Basna & Hadi Tuasikal.
14. T-14 Surat KPU Kota sorong Nomor 183/KPU.032.436678/VIII/2016
tertanggal 15 Agustus 2016
15. T-15 Log Activity SILON dari KPU RI
16. T-16 Kronologis Tahapan Pencalonan Jalur Perseorangan Pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017
(Tanggal 22 Mei sampai dengan 21 Agustus 2016)
17. T-17 Surat Nomor 03/TK/GB/VIII/2016 tentang Usulan Nama
Penghubung dari Tim Kerja Gemas Batu adalah Aben
Dolokseribu dan Yulius Welerubun
18. T-18 Surat-surat Pengadu yang menyebutkan Ketua Tim Kerja
Pengadu adalah Luis Jitmau
19. T-19 Berita Acara Nomor 35/BA/ VIII/2016 Hasil Verifikasi
Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dr. Natalsen
Basna, S.Hut, MP dan Hadi Tuasikal, SH, MH dalam
Penyelanggaraaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sorong tahun 2017.
20. T-20 Keputusan KPU Nomor 31/Kpts/KPU.032.436678 /VIII/2016
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Penyelanggaraan Pemilihan Walikota dan
Wakil walikota Sorong Tahun 2016
21 T-21 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor
117/KPU.Prov.032/VIII/2016 perihal Penjelasan atas Kronologis
Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Sorong Tahun 2017.
22. T-22 Daftar Hadir Rapat Pleno Pasangan Persorangan “Gemas Batu”
tanggal 23 Agustus 2016 Jam 20.00 WIT sampai selesai.
23. T-23 Dokumentasi Rapat Pleno Pasangan Persorangan “Gemas Batu”
tanggal 23 Agustus 2016 Jam 20.00 WIT sampai selesai.
24. T-24 Daftar Hadir Komisioner KPU Kota Sorong terhitung sejak
tanggal 01 Agustus 2016 sampai dengan Oktober 2016
25. T-25 Hasil cetak Jurnal Papua edisi 25 agustus 2016
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta pemilihan Umum kepala Daerah
Kota Sorong dan Tim Kampanye pasangan bakal Calon Walikota dan Walikota Sorong
yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Pengadu I menggugat keabsahan kegiatan yang digelar oleh
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tanggal 11 Agustus 2016.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota PPD, PPS, serta PNS yang bekerja pada kantor-kantor
Distrik dan 41 kelurahan di Kota Sorong. Kegiatan tersebut tidak dihadiri Ketua dan
Anggota Panwas Kota Sorong, Ketua dan Anggota Panwascam se-Kota Sorong, serta
anggota PPL se-Kota Sorong. Bahwa Teradu I s.d V melalui staf sekretariat a.n Imran
telah memberikan dokumen kepada Tim Pemenangan Teradu II a.n Christian Pentury.
Tim Pengadu I menemukan ketidakcocokan kualifikasi dokumen yang diterima dari
Imran dengan kemestian yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. Pada
tanggal 3 September 2016 Tim Pengadu I menemui Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V di kantor KPU Kota Sorong. Tujuan kedatangan Tim Pengadu I
untuk menanyakan tahapan sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, 20A
dan 20B, tentang tidak dilakukannya verifikasi administrasi oleh Teradu I s.d V. Juga
terjadi penyerahan surat Nomor: 03/P/Team-AMANAH/IX/2016 Perihal: penolakan
verifikasi faktual yang sedang berlangsung. Dalam pertemuan tersebut Teradu II, V, dan
jajaran sekretariat a.n Imran mengakui kekeliruan yang dibuat Teradu I s.d V terhadap
pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, 20A, dan 20B. Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V bersedia memberikan Berita Acara Model
BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan, dan Berita Acara
Model BA.4-KWK Perseorangan, sesuai dengan tahapan pada Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2016, kepada Tim Pengadu I. Namun Tim Pengadu I menolak 3 (tiga) berita acara
tersebut karena tahapan verifikasi Administrasi telah lewat waktu mengacu pada
lampiran Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan jadwal.
Pada tanggal 11 September Pengadu I diundang oleh Teradu I untuk menghadiri rapat
pleno terbuka tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual sesuai undangan Nomor
131/UND/IX/2016. Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Teradu I dan dihadiri Teradu
II s.d V. Juga dihadiri Teradu VI dan VII dan disaksikan saksi Pengadu I dan Saksi
Pengadu II serta dihadiri seluruh anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong. Dalam rapat
pleno rekapitulasi tersebut, Saksi dari kedua bakal pasangan Calon Walikota menolak
pelaksanaan pleno rekapitulasi faktual dan meminta Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V menjelaskan surat dari Tim Pasangan bakal Calon Amos
Lukas Watori dan Noorjannah (Pengadu I) tertanggal 3 September 2016 Nomor
03/P/Team-AMANAH/IX/2016, perihal Penolakan verifikasi faktual karena sampai
tahap pleno rekapitulasi verifikasi faktual pada tanggal 11 September 2016 Teradu I s.d
V belum melaksanakan ketentuan Pasal 20, 20A, dan 20B peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2016 tentang verifikasi administrasi. Dalam forum tersebut, Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tetap tidak mengindahkan permohonan saksi bakal
pasangan calon. Selanjutnya Teradu I meminta petunjuk dari Teradu VI (Ketua Panwas
Kota Sorong) tentang permohonan keberatan saksi Bakal pasangan calon. Teradu VI
menyarankan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk
tetap melanjutkan Rapat pleno hasil verifikasi faktual. Selanjutnya Saksi Bakal
pasangan Calon meminta Teradu I untuk membuat Berita Acara Model lampiran Model
BA.7-KWK Perseorangan tentang Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau keberatan
dalam Proses rekapitulasi Dukungan Bakal pasangan Calon Perseorangan, dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Pengadu I mendalilkan bahwa tidak
dilaksanakannya verifikasi Administrasi sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016
Pasal 20, 20A, dan 20B oleh Teradu I s.d V telah merugikan kepentingan Pengadu I.
Pengadu I berkesimpulan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
telah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, Pasal 20A,
dan Pasal 20B tentang Verifikasi Administrasi serta tidak berpegang pada jadwal dan
tahapan yang tertuang dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 yaitu
penelitian administrasi. Menurut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016, tentang
Tahapan, Program, dan jadwal, penelitian administrasi dilaksanakan pada 7 Agustus
2016 s.d tanggal 20 Agustus 2016.
[4.2] Menimbang Pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan perihal pelanggaran
etik yang dilakukan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII yang tidak menghadiri
verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan yang digelar tanggal 11 Agustus
2016. Pada acara tersebut juga tidak terdapat anggota Panwas Distrik (Panwascam) dan
Anggota PPL se-kota Sorong. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak melaksanakan
pengawasan yang optimal dalam proses verifikasi administrasi dan faktual yang
dilaksanakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Bahwa Teradu VI
telah memberikan masukan yang salah terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V untuk tetap
melanjutkan proses pleno rekapitulasi dukungan perseorangan tanggal 11 September
2016 meskipun mendapat penentangan dari Tim Pemenangan Pengadu I. Teradu VI
telah hadiri kegiatan rekapitulasi verifikasi faktual tanggal 11 September 2016 dalam
kondisi mabuk minuman keras. Atas berbagai fakta tersebut, tindakan Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII diqualifisir oleh Pengadu I sebagai tindak pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu.
[4.3] Menimbang Pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan perihal
pelanggaran etik yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V. Bahwa Pada tanggal 10 Agustus 2016 telah terjadi upaya pengurangan
dukungan KTP perseorangan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V.
Batas minimal jumlah KTP perseorangan Kota Sorong ialah 16.999. Pengadu II
menyerahkan 26.000 KTP dukungan. Namun dibatasi menjadi 21.289, dan berkurang
menjadi 18.954. Teradu I memimpin rapat dan mengumumkan jumlah KTP
dukungan perseorangan bagi Pengadu II ialah 18.954. Namun kembali berkurang
menjadi 14.000 KTP. Didukung data pembanding yang lengkap, Tim Pengadu II
mengajukan protes bahwa dukungannya sebanyak 21.298 dukungan KTP. Pengadu
II mendalilkan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016 pukul 15.00 s.d 23.00 dan 11
Agustus 2016, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
menetapkan Surat Keputusan yang menetapkan persyaratan pencalonan berupa
jumlah dukungan dan persebaran bagi pasangan calon perseorangan Pengadu II.
Selain itu, pada tanggal 10 Agustus 2016 bertempat di Kantor KPU Kota Sorong,
Teradu I s.d V Memberikan informasi yang tidak benar terkait batasan waktu sistem
SILON ke KPU Pusat. Padahal aplikasi SILON tidak mengenal batasan waktu. Bahwa
hingga sidang DKPP digelar, data SILON Pengadu II di website KPU tidak mengalami
perubahan, tetap 21.028. Pengadu II merasa tertolong dengan aplikasi SILON yang
tidak dapat diubah oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang
hanya melakukan verifikasi adminsitrasi hard copy dan mengabaikan soft copy.
Selanjutnya, Pada verifikasi yang dilakukan PPD dan PPL tanggal 18 Agustus 2016 di
MAN Model Kota Sorong, Tim Pengadu II tidak diperkenankan mengikuti proses. Pada
kesempatan itu Teradu I menyatakan tidak ada masalah. Namun selesai acara,
Teradu I s.d V tidak menerbitkan berita acara. Pengadu II mendalikan bahwa pada
tanggal 23 Agustus 2016 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
telah menggelar rapat pleno di luar jadwal dengan memberikan surat undangan
Nomor:198/UND/VIII/2016 secara mendadak. Pelaksanaan acara malam itu tertunda
lama, hingga pukul 22.00. Teradu I s.d V bersikeras melanjutkan meski Tim pengadu
II mempertanyakan keabsahan dan dasar pertemuan yang disebut rapat pleno
tersebut. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2016 pukul 22.05 WIT, tidak ada rapat
pleno, tidak ada penetapan dengan mengunakan palu sidang, tidak ada Berita Acara;
tidak ada keputusan, dan tidak ada Panwas Kota Sorong (Teradu VI s.d VIII). Adapun
hubungan komunikasi antara Tim Pengadu II dengan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V dalam rentang waktu tanggal 25 s.d 30 Agustus 2016
mengalami hambatan dan terputus. Teradu I s.d V juga jarang masuk kantor. Teradu
I s.d V tidak membalas permintaan konfirmasi hasil pleno yang diajukan Tim
Pengadu II dalam rentang waktu 30 Agustus sampai 13 September 2016. Bahwa
keterangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tertanggal 25
Agustus 2016 perihal Tim Pengadu II telah ikut verifikasi administrasi bersama
KPU,PPD, dan PPS, adalah tidak benar. Kenyataannya, Tim Pengadu II tidak terlibat
dalam proses verifikasi Administrasi. Secara khusus Pengadu II menyoroti Perilaku
etik Teradu I. Radar Sorong Edisi 25 Agustus 2016 memuat pernyataan Teradu I
bahwa verifikasi faktual pertama dilakukan atas syarat dukungan pasangan AMANAH
(Pengadu I) sebagai pendaftar pertama, selanjutnya pasangan calon Natalsen dan
Tuasikal/Pengadu II. Adapun Koran Papua Barat Edisi Sabtu 3, September 2016
memuat pernyataan Teradu I yang menyebutkan Pasangan Calon perseorangan di
Kota Sorong hanya pasangan Amanah (Pengadu I). Atas tindakannya, Teradu I,
Teradu II, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar ketentuan perundang-
undangan dan landasan etika sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016:
• Pasal 7 ayat (1) tentang kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri
• Pasal 10 perihal penyampaian semua informasi penyelenggaraan pemilihan
kepada masyarakat;
• Pasal 10 huruf a tentang kewajiban KPU memperlakukan semua calon secara
adil dan setara,
• Pasal 10 huruf b tentang menyampaikan semua informasi penyelenggaraan
pemilihan kepada masyarakat;
• Pasal 17 ayat (2); Pasal 10 huruf b dan d tentang penyampaian informasi dan
pelaksanaan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan;
• Pasal 20 ayat (11) dan ayat (12) perihal penyusunan Berita Acara Model BA.2-
KWK Perseorangan;
• Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat jumlah
dukungan penduduk;
b. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016
• Pasal 8 ayat (1) tentang penetapan persyaratan pencalonan;
• Pasal 10 ayat 1 huruf a dan ayat 2 tentang dukungan minimal
• Pasal 12 ayat 4 huruf a
• Pasal 17 ayat 1 huruf a yakni: melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan
dan persebaran yang terdapat dalam soft copy formulir Model B.1-KWK
Perseorangan;
• Pasal 26 ayat (1 dan 2) perihal rapat pleno PPK
c. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015:
Pasal 17 ayat (5) bahwa: Pasangan Calon perseorangan menunjuk petugas untuk
mendampingi proses penelitian dukungan;
d. Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu:
• Pasal 3 ayat (2) tentang tentang sumpah/janji;
• Pasal 10 huruf d bahwa penyelenggara tidak mengeluarkan pendapat atau
pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi
dalam proses Pemilu;
• Pasal 10 huruf d bahwa penyelengara tidak mengeluarkan pendapat atau
pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi
dalam proses Pemilu;
• Pasal 11 huruf a,b,c, dan d perihal melaksanakan tindakan sesuai undang-
undang dan yurisdiksi, menaati prosedur, serta jaminan imparsialitas dan
keadilan;
• Pasal 12 huruf a, b, c, d, f, dan g tentang kewajiban sesuai peraturan dan
membuka informasi publik;
• Pasal 12 huruf a, huruf b,dan dan huruf f;
• Pasal 12 huruf a, huruf b,dan huruf f;
• Pasal 16 huruf a dan b perihal penyampaian informasi;
• Pasal 16 huruf a dan b Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
• Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) tentang rekapitulasi dukungan;
[4.4] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I. Teradu I s.d V
menyatakan telah menempuh segala langkah yang digariskan peraturan perundang-
undangan. Bahwa pokok pengaduan Pengadu I di DKPP sama persis dengan poin-poin
yang diajukan dalam permohonan sengketa di Panwas Kota Sorong yang telah diputus
dengan Putusan Panwas Kota Sorong Nomor 001/PS/PWSL.SRG.34.01/IX/2016
tertanggal 27 September 2016 yang inti putusannya menolak permohonan Pengadu.
Secara otomatis, Teradu I, Teradu, II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dapat
dinyatakan tidak melanggar kode etik. Bahwa Teradu I s.d V mendasarkan diri pada
Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 Tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Sorong Tahun 2017 yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Adapun tahapan Penelitian Administrasi dan
Analisis Dukungan Ganda dijadwalkan tanggal 7 s.d 20 Agustus 2016. Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menjawab perihal keberadaan dan keterlibatan
para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam verifikasi di Distrik dan Desa (PPL). Hal itu
mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015, bahwa PPD dan PPS dalam
menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan dan dibantu dengan 2 (dua)
orang staf sekretariat. Pembentukan sekretariat di semua PPD di Kota Sorong telah
mempedomani Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja. Adapun semua
Sekretariat PPS di tingkat Kelurahan/Desa dibentuk berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan
Pasal 34 PKPU Nomor 3 Tahun 2015. Dalil Pengadu II mengenai keterlibatan PNS secara
ilegal tidak terbukti dan semestinya ditolak. Bahwa benar pada tanggal 23 Agustus 2016
telah terjadi penyerahan Berita Acara Verifikasi Administrasi Nomor
197/KPU.032.436678/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 dari Ketua KPU Kota
Sorong (Teradu I) kepada Christian Pentury, sekretaris Tim pemenangan Pengadu I.
Namun dalam pokok aduannya Pengadu I tidak menguraikan secara jelas apa bentuk
ketidaksesuaian dokumen tersebut jika disandingkan dengan ketentuan Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2016 sehingga Teradu I s.d V menyatakan dalil Pengadu mengenai hal
ini harus ditolak karena tidak beralasan hukum untuk diterima. Adapun perihal
pertemuan 3 September 2016 antara KPU Kota Sorong yang diwakili oleh Teradu II, III,
dan V serta Imran dengan Tim Pengadu I, Teradu II, III, dan V pada saat itu telah
mengungkapkan tertundanya penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi yakni Berita
Acara Model BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan dan
Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan adalah disebabkan Teradu I s.d V
menunggu hasil penelitian kembali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Sorong. Apabila proses di Disdukcapil telah selesai, semua formulir berita acara akan
diterbitkan sekaligus oleh Teradu I s.d V. Koordinasi dengan Disdukcapil memiliki
argumentasi Pasal 20 A ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016 sehingga dalil
Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d V tidak melaksanakan Pasal 20 A Peraturan KPU
nomor 5 tahun 2016 adalah keliru dan harus ditolak karena tidak beralasan hukum
untuk diterima. Bahwa Teradu s.d V baru menerima balasan BA Klarifikasi Disdukcapil
Kota Sorong tanggal 26 Agustus 2016 sehingga melampaui batas verifikasi administrasi
20 Agustus 2016. Hal itu nyata-nyata di luar kemampuan Teradu I, Teradu II, Teradu II,
Teradu IV, dan Teradu V, sehingga secara otomatis mengakibatkan bertambahnya waktu
untuk verifikasi. Untuk mensiasati verifikasi di PPS yang dimulai 24 Agustus, dengan
iktikad baik Teradu I s.d V menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Nomor
197/KPU.032.436678/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016. Dokumen itu pula yang
diserahkan ke Tim Pengadu I. Teradu I s.d V menerangkan, setelah menerima balasan
dari Disdukcapil 26 Agustus 2016, mereka langsung memperbaharui data yang
diserahkan ke PPS dan PPD untuk melakukan verifikasi/penelitian faktual dan
dibuktikan dengan tanda terima PPS. Akhirnya Teradu I s.d V menerbitkan BA.2-KWK
Perseorangan, Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan dan Berita Acara Model BA.4-
KWK Perseorangan pada tanggal 3 September 2016 dan menyerahkan kepada Christian
Pentury (Tim Pengadu I) namun ditolak dengan dalih Tim Pengadu I menolak verifikasi
faktual yang sedang berlangsung sesuai dengan surat nomor 03/P/Team-
AMANAH/IX/2016. Padahal penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi kepada Tim Bakal
Calon dalam hal ini Pengadu I tidak diatur batas waktunya oleh peraturan perundang-
undangan. Bahwa penolakan verifikasi faktual yang diajukan oleh Tim Pengadu dengan
alasan tidak pernah menerima Model BA.2-KWK Perseorangan, BA.3-KWK Perseorangan
dan BA.4-KWK Perseorangan adalah alasan yang dibuat-buat, karena bertentangan
dengan fakta sebagai berikut: pertama, terdapat ketidaksesuaian data pendukung yang
diserahkan Tim Pengadu I dengan DPT dan DP4 pemilihan umum terakhir sehingga
perlu dimintakan klarifikasi ke Disdukcapil Kota Sorong. Kedua, BA Verifikasi
Administrasi Nomor 197/KPU.032.436678/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 yang
diserahkan kepada Tim Pengadu I adalah bentuk iktikad baik Teradu I s.d V. Ketiga,
Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016 tidak mengatur batasan waktu untuk penyerahan
Berita acara verifikasi administrasi kepada Bakal Pasangan Calon, sehingga penolakan
Sekretaris Tim Pemenangan terhadap Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan,
Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan, dan Berita Acara Model BA.4-KWK
Perseorangan yang diserahkan Teradu I s.d V pada tanggal 3-4 September 2016 tidak
beralasan hukum untuk diterima. Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V menjawab bahwa verfikasi faktual terhadap data pendukung dilaksanakan
oleh PPD dan PPS. Teradu I s.d V hanya menindaklanjuti dalam rapat pleno rekapitulasi
terbuka tingkat Kota, sehingga penolakan Pengadu I tidak beralasan. Selain itu Pengadu
I tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang timbul pada dirinya sehingga tidak
ada akibat hukum apa pun; Bahwa atas fakta tersebut aduan Pengadu I tidak beralasan
hukum untuk diterima dan harus ditolak.
[4.5] Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 28 Oktober 2016 Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII menyampaikan penyangkalan atas aduan Pengadu I. Bahwa apa yang
disangkakan pengadu I terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII perihal
kelalaian dalam pengawasan tahap verifikasi administrasi dan faktual adalah tidak
benar. Teradu VI s.d VIII selalu melakukan pengawasan dalam setiap pelaksanaan
tahapan, mulai dari tahapan penyerahan syarat dukungan di kantor KPU Kota Sorong
bahkan hingga verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Adapun tidak terlibatnya
Panwas Distrik dan PPL pada periode 7 s.d Agustus (Verifikasi administrasi) disebabkan
Panwascam dan PPL belum terbentuk, berhubung NPHD yang belum ditandatangani
oleh Pemkot Sorong. Bahwa selama verifikasi administrasi berjalan pada tanggal 7 s.d
20 Agustus 2016 saksi bakal calon/Pengadu I tidak pernah mengajukan keberatan.
Tetapi pada tanggal 3 September 2016, Pengadu menyampaikan surat Nomor:
03/P/TEAM-AMANAH/IX/2016 perihal Penolakan verifikasi faktual dengan alasan
belum menerima Formulir Model BA.2-KWK, BA.3-KWK, dan BA.4-KWK Perseorangan
tentang Hasil Verifikasi Administrasi. Adapun khusus aduan untuk Teradu VI yang
diduga mabuk saat menghadiri rapat pleno rekapitulasi 11 September 2016 sehingga
tidak mencermati protes dari saksi bakal pasangan calon adalah tidak benar. Teradu VI
menyatakan di muka sidang bahwa dalam pleno tersebut ia tidak dalam kondisi mabuk
dan mampu menyampaikan kata sambutan dengan baik.
[4.6] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu II. Bahwa Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak pernah bertindak diskriminatif dan
menghalangi salah satu bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong. Terkait
penyerahan dukungan calon perseorangan, Teradu I s.d V telah menerbitkan Surat
Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 Tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal dan pengumuman waktu yang termuat dalam
pengumuman Nomor 147/KPU/032.436678/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016. Bahwa
batas waktu penyerahan syarat dukungan calon ialah 10 Agustus 2016 pukul 16.00.
Tim Pengadu II tiba 30 menit sebelum waktu habis. Akan tetapi Teradu I s.d V tetap
melayani dengan baik. Kedatangan Tim Pengadu II ternyata tidak memenuhi
kelengkapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. Atas kebijakan
Teradu I s.d V, meski mepet dan tidak lengkap, Tim Pengadu II tetap diterima dan
dilakukan penelitian dan penghitungan data dukungan. Penghitungan data menjadi
berlarut-larut hingga pukul 24.00 karena Tim Pengadu II selalu menyusulkan data
pelengkap. Pengadu II telah beriktikad tidak baik dengan perlambat itu, dan kemudian
malah mengadukan hal ini ke DKPP. Bahwa data dukungan Pengadu II hingga pukul
tanggal 10 Agustus 2016 pukul 24.00 WIT ialah:
- B1 KWK : 14.618
- KTP : 18.954
- Softcopy/Silon : 13.242
- Data Excel : 12.111
Bahwa penelitian dan penghitungan data dukungan Pengadu II dilakukan secara
bersama-sama oleh Teradu I s.d V dan Pengadu II dengan disaksikan oleh Panwas Kota
Sorong sebagaimana dinyatakan dalam Daftar Hadir (Bukti T-5). Tuduhan Pengadu II
bahwa Teradu I s.d V mengubah jumlah dukungan adalah tidak benar. Perubahan
jumlah disebabkan data susulan yang diserahkan Pengadu II. Adapun jumlah resmi
dukungan adalah sama dengan yang tertera dalam Berita Acara Model BA.1 KWK
Perseorangan (Bukti T-3) dan Hasil Penelitian Administrasi Penyerahan Syarat
Dukungan Bakal Calon Persorangan (Bukti T-4). Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V mengetengahkan fakta bahwa Bahwa Pengadu II tidak pernah
mengajukan sengketa ke Panwas Kota Sorong sehingga secara formil maupun materiil
Pengadu II dapat dikatakan menerima berita acara yang diterbitkan Teradu I s.d V.
Kalaupun ada ketidakpuasan Pengadu II dalam proses verifikasi, perihal teknis
penelitian dan penghitungan dukungan calon seharusnya masuk dalam wilayah
sengketa tahapan pemilu. Bahwa Teradu I s.d V tidak menerbitkan Surat Keputusan
Penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) PKPU No. 5 Tahun 2016
terhadap Pengadu II karena jumlah data dukungan Pengadu II yang telah diteliti dan
dihitung pada B1.KWK, fotokopi KTP, data SILON, dan data Excell, terdapat
ketidaksesuain dan tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan yang ditetapkan.
Bahwa Teradu I s.d V selalu melayani Tim Kerja Pengadu II yang datang untuk meminta
informasi tentang SILON, walaupun tim yang datang selalu berbeda-beda (Bukti T-11);
Bahwa di dalam SILON waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan adalah
dari tanggal 6 s.d 10 Agustus 2016. Maka SILON hanya akan menerima masukan data
sesuai tanggal tersebut. Sementara pada tanggal 10 Agustus 2016 Pengadu II datang
untuk menyerahkan data dukungan dengan hanya membawa Surat Pernyataan
Dukungan Calon Perseorangan model B.1-KWK Perseorangan dan fotokopi KTP
Pendukung tanpa soft copy dan tidak/belum mengunggah soft copy ke dalam aplikasi
SILON. Mengacu pada Surat KPU Nomor 455/KPU/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016
(Bukti T-12) Operator SILON KPU Kota Sorong berkoordinasi dengan TIM IT SILON Pusat
untuk memperpanjang waktu penginputan data ke dalam SILON dengan cara mengubah
tanggal batas akhir penginputan data. Pengubahan waktu input data adalah di luar
kehendak Teradu I s.d V. seharusnya pembaharuan data ke SILON pun ikut
menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan agar tidak mengganggu tahapan
selanjutnya. Bahwa data dukungan Pengadu II yang diupload ke SILON adalah data
pada hari ke-6 setelah Teradu I s.d V membuat Berita Acara Model BA.1 KWK
Perseorangan (Bukti T-3) dan Hasil Penelitian Asministrasi Penyerahan Syarat
Dukungan Bakal Calon Persorangan (Bukti T-4) pada tanggal 10 Agustus 2016. Adanya
pemberian tenggang waktu tambahan untuk mengupload data dukungan ke SILON
disebabkan Pengadu II telah diberikan kesempatan oleh Teradu untuk memasukkan
data SILON Paling lambat tanggal 16 Agustus 2016. Seharusnya yang diupload ke SILON
hanya sejumlah 18.954 (delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh empat) saja tetapi
malah dinaikkan jumlahnya oleh Tim Pengadu II hingga menjadi 21.028 (Bukti T-16).
Naiknya jumlah data dukungan SILON dari Pengadu II pada tanggal 16 Agustus 2016
tetap mengakibatkan ketidaksesuaian data dukungan milik Pengadu II yang tidak bisa
lagi diteliti dan dihitung oleh Teradu I s.d V. Bahwa data pendukung yang diupload di
SILON tanpa didukung data lain tidak bisa dijadikan dasar penelitian dan penghitungan
jumlah dukungan pasangan calon. Apalagi bila ada ketidaksesuaian data dukungan baik
yang dimuat dalam B1.KWK, fotokopi KTP, data SILON dan data Excel. Terkait aduan
Pengadu II bahwa Teradu I s.d V melarang keikutsertaan Tim Pengadu II dalam proses
verifikasi, Teradu I s.d V mendasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2016 bahwa orang atau personel yang ditunjuk oleh Bakal Pasangan
calon hanya dapat mendampingi saat proses verifikasi administrasi berlangsung, bukan
terlibat langsung ikut verifikasi. Bahwa ada ketidaksinkronan data aduan perihal Ketua
dan sekretaris Tim Kerja Pengadu II. antara Aben Dolokseribu dan Yulius Welerubun
dengan Sdr. Luis Jitmau dan Sekretaris Sdr. Eben Doloksaribu, bukan Sdr. Simon Soren
sebagai ketua Tim. Adapun pertanyaan Tim Pengadu II perihal adakah masalah dalam
verifikasi, sewajarnya dijawab dengan secara umum juga, tak perlu mendetail. Sehingga
Teradu I s.d V tidak dapat dipersalahkan. Bahwa Pada saat pelaksanaan verifikasi
administrasi, Teradu I tidak pernah mengeluarkan pernyataan akan dilakukan verfikasi
faktual untuk data dukungan Pengadu II. Bahwa Teradu I s.d V telah menerbitkan:
Berita Acara Nomor 35/BA/ VIII/2016 Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Pengadu II Surat Keputusan KPU Nomor 31/Kpts/KPU.032.436678
/VIII/2016 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Sorong Tahun 2016
(Bukti T-20) sehingga tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I s.d
V. Bahwa Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2016 adalah Pleno
Hasil verifikasi Administrasi Pasangan Pengadu II, bukan rapat pleno hasil verifikasi
faktual sebagaimana yang dimaksud pasal 26 ayat (1) dan (2) PKPU No. 5 Tahun 2016.
Bahwa Hasil Rapat Pleno tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor
31/Kpts/KPU.032.436678 /VIII/2016 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelanggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil
walikota Sorong Tahun 2016 (Bukti T-20). Selanjutnya Teradu I s.d V menjawab perihal
rapat pleno yang dimulai pukul 22:00 WIT. Keterlambatan tersebut disebabkan
menunggu perwakilan yang ditunjuk Panwas Kota Sorong untuk hadir. Pada saat itu
Tim Pengadu II melakukan Walk out dan tidak mau menerima Surat Keputusan Hasil
Pleno. KPU Kota Sorong yang diwakili Teradu I telah berkali-kali berusaha memanggil
Tim Pengadu II untuk menyerahkan Berita Acara dan Surat Keputusan Hasil Pleno
namun Tim Tim Pengadu II tetap tidak mau menerima dan meninggalkan kantor;
Teradu I s.d V menolak pengaduan Pengadu II perihal kerap tidak masuk kantor. Bahwa
Teradu I s.d V selalu hadir masuk kantor antara bulan Agustus 2016 sampai dengan
September 2016 (Bukti T-24), terputusnya informasi yang dimaksud Pengadu II adalah
disebabkan Tim pengadu II tidak datang ke kantor KPU Kota Sorong. Bahwa bilamana
surat-surat Tim Kerja dari Pengadu II maupun kuasa hukumnya tidak ditanggapi
padahal isinya mengenai tahapan pemilu maka seharusnya ini menjadi sengketa yang
dilaporkan ke Panwas Kota Sorong, tetapi faktanya Pengadu II tidak membawa persoalan
ini menjadi sengketa di Panwas Kota Sorong. Bahwa Teradu tidak menanggapi ataupun
membalas surat-surat Tim Kerja dari Pengadu II maupun kuasa hukumnya, karena
Teradu telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 31/Kpts/KPU.032.436678
/VIII/2016 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Sorong Tahun 2016
(Bukti T-20); Adapun perihal pemberitaan Radar sorong tanggal 25 agustus 2016:
Verifikasi dilakukan oleh KPU Kota Sorong berdasarkan waktu pasangan Calon yang
menyerahkan syarat dukungan. Bahwa inti pernyataan Teradu dalam Jurnal Papua
Edisi 25 Agustus 2016 bukanlah tentang Tim Gemas Batu (Pengadu II) telah ikut
melakukan verifikasi bersama KPU, PPD dan PPS; melainkan perihal TMS-nya Pengadu
II yang didasari pleno di Kantor KPU Kota Sorong malam sebelumnya. Serta
penyampaian rencana verifikasi Pengadu I mulai 24 Agustus 2016. Bahwa semua dalil
Pengadu II harus ditolak karena tidak beralasan hukum untuk diterima;
[4.7] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, keterangan para Saksi, bukti
dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.7.1] Terkait pelibatan PNS dalam acara 11 Agustus 2016 dan tanpa kehadiran
Panwas, Panwas Distrik, dan PPL, dapat dijawab dengan baik oleh Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V bahwa PNS adalah bagian melekat dari
kesekretariatan PPD dan PPS sehingga sudah semestinya didayagunakan untuk
kepentingan KPU beserta jajaran, termasuk dalam verifikasi dukungan calon
perseorangan. Bahwa Dokumen yang diserahkan oleh Teradu I s.d V melalui Imran
kepada Christian Pentury (Tim Pengadu I) adalah Berita acara verifikasi yang merupakan
manifestasi iktikad baik Teradu I, II, II, IV, dan V dalam menyiasati keterlambatan
penyusunan BA.2-KWK Perseorangan, BA.3-KWK Perseorangan, dan BA.4-KWK
Perseorangan, Keterlambatan itu terjadi karena data yang diberikan Tim Pengadu I saat
mendaftar banyak yang tidak sinkron dengan DPT dan DP4 pemilu sebelumnya,
sehingga Teradu I s.d V perlu mengklarifikasi ke Disdukcapil Kota Sorong. Keluhan Tim
Pengadu I bahwa dokumen yang diterima Christian Pentury tidak sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 adalah sebuah kewajaran, karena berita acara
tersebut memang tidak sesuai kemestian formulir dukungan perseorangan, namun
tindakan KPU Kota sorong dilandasi itikad baik berhubung keterlambatan klarifikasi di
Disdukcapil. Bahwa kedatangan Tim Pengadu I pada 3 September 2016 disertai surat
penolakan verifikasi faktual yang tidak didahului verifikasi adminsitrasi, adalah tidak
berdasar. Pada momen tersebut Teradu I s.d V bersedia memberikan BA.2-KWK
Perseorangan, BA.3-KWK Perseorangan, dan BA.4-KWK perseorangan, namun Tim
Pengadu I menolak dengan alasan telah lewat waktu. Penjelasan Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V bahwa tidak ada batas akhir penyerah dokumen
formulir BA.2-KWK Perseorangan, BA.3-KWK Perseorangan, dan BA.4-KWK
perseorangan. Jawaban Teradu dapat diterima terlebih proses verifikasi administrasi
mengalami keterlambatan karena klarifikasi ke Disdukcapil. Pada tanggal 11 September
2016 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menggelar rapat pleno
rekapitulasi dihadiri Teradu VI, VII, dan Tim Pasangan Bakal Calon. Tim Pengadu I
kembali mempertanyakan keabsahan forum itu, menolak pleno rekapitulasi faktual,
serta menanyakan perkembangan dan tindak lanjut surat keberatan yang diserahkan 3
September 2016. Teradu I dan anggota lain tetap melanjutkan pleno rekapitulasi terlebih
sudah mendapat ‘lampu hijau’ dari Teradu VI selaku Ketua Panwas Kota sorong. DKPP
memberikan catatan khusus terkait kesamaan pokok aduan Pengadu I dengan materi
yang diajukan ke Panwas Kota Sorong dalam permohonan sengketa yang telah diputus
dengan Putusan Panwas Kota Sorong Nomor 001/PS/PWSL.SRG.34.01/IX/2016.
Menurut DKPP, tindakan Teradu I s.d V sudah memenuhi ketentuan Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 20B tentang Verifikasi Administrasi
serta mempedomani jadwal dan tahapan yang tertuang dalam lampiran Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2016 yaitu penelitian administrasi. Dalil Pengadu I tidak dapat
diterima; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti tidak
melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
[4.7.2] Perihal aduan Pengadu bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak
menghadiri verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan, tidak terbukti dan
dimentahkan oleh bukti daftar hadir dari Teradu I s.d V. Adapun tidak terlibatnya
Panwas Distrik dan PPL adalah disebabkan terlambatnya penandatanganan NPHD di
Kota Sorong sehingga Panwas Distrik baru terbentuk 20 September 2016 (Bukti
Terlampir). Teradu VI tidak terbukti memberikan masukan yang salah saat KPU Kota
Sorong meminta masukan Panwas, karena semua proses telah dijalankan dan tidak
melanggar peraturan perundang-undangan. Adapun khusus aduan tentang Teradu VI
yang menghadiri pleno rekapitulasi 11 September 2016 dalam kondisi mabuk, dijawab
dengan baik oleh Teradu VI, sementara Pengadu I tidak menghadirkan Saksi dan alat
bukti lain. Dengan demikian pokok aduan Pengadu I terhadap Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII tidak dapat diterima. Secara khusus DKPP menyoroti pola aduan
Pengadu I yang terkesan pukul rata dengan memasukkan Teradu VIII sebagai Teradu
tanpa bentuk kesalahan yang jelas dan dalam momentum apa. Hal itu dipertegas
dengan jawaban tertulis Pengadu I atas pertanyaan Majelis di muka sidang perihal itu.
Pengadu I mengakui bahwa Teradu VIII tidak hadir karena berada di tempat lain. Atas
fakta tersebut, semestinya Teradu VIII tidak muncul dalam daftar Teradu.
[4.7.3] Bahwa pasca penyerahan berkas syarat pencalonan berupa hard copy formulir
Model B-1 KWK dan Fotokopi KTP serta soft copy yang diserahkan tengah malam,
diperoleh data sebagai berilkut:
No. Nama Dokumen Jumlah Dukungan Keterangan Hasil
1. B-1 KWK Perseorangan 14.618 Tidak Memenuhi Syarat
2. Fotokopi KTP 18.954 Memenuhi Syarat
3. Fotokopi Excel 12.111 Tidak Memenuhi Syarat
4. Data Silon 13.242 Tidak memenuhi Syarat
Berdasarkan data di atas, jumlah dukungan yang dikatakan Pengadu I sebanyak 26.000
menjadi 21.289 hanya berdasar pengakuan Pengadu II belaka. Bahwa Mengacu pada
bukti pembanding yang diserahkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V, tidak ditemukan pengurangan secara sengaja. Perubahan justru terjadi
karena data susulan yang diberikan Tim Pengadu II. Bahwa terdapat inkonsistensi data
antara bukti P-4 dengan P-6 yang diserahkan Pengadu II. Mengacu pada Pasal 14 dan
17 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 bahwa Pengadu harus melengkapi kekurangan
dokumen yang diserahkan sebelumnya. Pengadu II juga tidak melengkapi hasil
pengetikan syarat dukungan dalam bentuk excel. DKPP menilai surat Teradu I s.d V
terhadap Pengadu II yakni Nomor 198/UND/VIII/2016 telah memenuhi ketentuan.
Adapun perihal rapat pleno verifikasi terbukti berjalan dengan baik dan menetapkan
Pengadu II tidak Memenuhi Syarat. Bahwa 23 Agustus 2016 Tim Pengadu II menyatakan
tidak menerima hasil keputusan rapat pleno. Teradu I berulang kali memanggil Tim
Pengadu II namun diabaikan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
mengetengahkan fakta bahwa Bahwa Pengadu II tidak pernah mengajukan sengketa ke
Panwas Kota Sorong sehingga secara formil maupun materiil Pengadu II dapat dikatakan
menerima berita acara yang diterbitkan Teradu I s.d V.Terkait Silon perlu dicatat fakta
berikut: Bahwa SILON adalah aplikasi pencalonan yang dibuat oleh KPU RI dalam
rangka mempermudah pengelolaan data terkait pencalonan. Aplikasi SILON terbagi atas
aplikasi SILON KPU RI, SILON KPU Provinsi, SILON KPU Kab/Kota, dan SILON pasangan
calon. Masing-masing operator SILON tidak dapat mengakses ke SILON lainnya hanya
dapat mengakses SILON sesuai tingkatannya. KPU Kota Sorong menunjuk operator
untuk mengelola aplikasi SILON KPU Kota Sorong. Bahwa KPU Kota Sorong melalui
Operator SILON KPU Kota Sorong hanya dapat mengakses SILON milik KPU Kota Sorong
saja dan tidak dapat mengakses Aplikasi SILON milik pasangan calon, berarti seluruh
data dukungan yang dimasukkan kedalam aplikasi SILON pasangan calon hanya dapat
dilakukan oleh Operator pasangan calon termasuk pengeditan dan penghapusan data.
Data dukungan dikirim dari aplikasi SILON pasangan calon ke aplikasi SILON KPU Kota
Sorong dan data tersebut hanya dapat dilihat saja dan tidak dapat dilakukan perubahan
baik pengeditan maupun penghapusan data oleh operator KPU Kota Sorong. Bahwa
apabila terdapat kesalahan dalam penginputan data dukungan pada aplikasi SILON
milik pasangan calon hanya dapat dilakukan oleh operator SILON pasangan calon
karena operator SILON pasangan calon saja yang punya hak untuk mengakses SILON
pasangan calon. Setelah Tim IT KPU Kota Sorong berkoordinasi dengan IT KPU RI
akhirnya diberikan tambahan waktu pengisian Silon, namun terjadi penyimpangan yang
seharusnya data yang diupload ke SILON hanya sejumlah 18.954 (delapan belas ribu
sembilan ratus lima puluh empat) saja tetapi malah dinaikkan jumlahnya oleh Tim
Pengadu II hingga menjadi 21.028 (Bukti T-16) dan tidak melampaui B-1 KWK dan KTP.
Naiknya jumlah data dukungan SILON dari Pengadu II pada tanggal 16 Agustus 2016
tetap mengakibatkan ketidaksesuaian data dukungan milik Pengadu II yang tidak bisa
lagi diteliti dan dihitung oleh Teradu I s.d V. Namun demikian keberadaan data Silon
tanpa data lain sebagi pembanding, tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjadi
dasar penelitian dan penghitungan jumlah dukungan perseorangan. Terkait aduan
khusus bagi Teradu I soal pemberitaan media, menurut DKPP tidak dapat menjadi dasar
mempersalahkan Teradu I karena isi yang ditulis dalam aduan, tidak sesuai dengan
keterangan lisan Teradu I yang sebenarnya. Bahwa Teradu I s.d V tidak terbukti
melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. Bahwa
orang atau personel yang ditunjuk oleh Bakal Pasangan calon hanya dapat mendampingi
saat proses verifikasi administrasi berlangsung, bukan terlibat langsung ikut verifikasi.
DKPP berpendapat Pengadu II tidak memiliki cukup bukti untuk menyatakan Teradu I
s.d V melanggar kode etik. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d V dapat diterima dan meyakinkan
DKPP.
[4.8] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para
Teradu, serta mencermati keterangan para saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
memulihkan nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk Seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Aser Y Rumanasen Selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kota Sorong, Teradu II a.n Daud Mobilala, Teradu III a.n
Yulianus Tahrin, Teradu IV a.n Yulince Hosio, dan Teradu V a.n Fatmawati masing-
masing selaku Anggota KPU Kota Sorong, serta Teradu VI a.n Brampi Luksen
Sagrim selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Sorong, Teradu VII a.n
Marlenny Momot, dan Teradu VIII a.n Obeth Way masing-masing selaku Anggota
Panwas Kota Sorong;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan
Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal
Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Enam Belas dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Satu bulan
Desember tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
para Pengadu/Kuasanya dan dihadiri Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Ahmad Khumaidi