Melanggar
Nomor Putusan: No. 182 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kab. Lima Puluh Kota
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 11 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPada hari Rabu tanggal 17 April 2019, Pengadu menemukan tertukarnya nomor urut, foto, nama Caleg, dan alamat di Dapil 1 Lima Puluh Kota (Kecamatan Harau dan Kecamatan Payakumbuh) di setiap TPS Dapil 1 Lima Puluh Kota (Kecamatan Harau dan Kecamatan Payakumbuh) pada lembaran Pedoman/Petunjuk/DCT untuk Masyarakat pemilih yang ditempelkan di luar setiap TPS pada Dapil 1 Lima Puluh Kota (Kecamatan Harau dan Kecamatan Payakumbuh). Foto, nama, dan alamat tersebut tertukar pada lembaran kertas DCT yang ditempelkan pada setiap TPS di Dapil 1 Lima Puluh Kota (Kecamatan Harau dan Kecamatan Payakumbuh).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional dalam menyiapkan logistik Pemilu sehingga mengakibatkan tertukarnya foto Caleg Partai Prindo untuk DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada Nomor Urut 4 dan 5 Dapil Lima Puluh Kota 1. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menjelaskan Para Teradu mengetahui tertukarnya foto Caleg Partai Perindo Nomor Urut 4 dengan Nomor Urut 5 Dapil Lima Puluh Kota 1 pada tanggal 17 April 2019 pukul 23.50 WIB melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu II.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Masnijon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Rina Fitri, Teradu III Amfreizer, Teradu IV Arwantri dan Teradu V Eka Ledyana masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerint
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 182-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
188-P/L-DKPP/VI/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 182-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Edison Sumar
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Ketua DPD Partai Perindo
Kab. Lima Puluh Kota
Alamat : Jorong Padang Rantang Nagari Koto Tuo,
Kecamatan Harau, Kab. Lima Puluh Kota
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Masnijon
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota
Alamat Kantor : Jl. Raya KM 6 Tanjung Pati, Kec. Harau,
Kab. Lima Puluh Kota
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Teradu I;
Nama : Rina Fitri
Jabatan : Anggota KPU Kab. Lima Puluh Kota
Alamat Kantor : Jl. Raya KM 6 Tanjung Pati, Kec. Harau,
Kab. Lima Puluh Kota
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Teradu II;
Nama : Amfreizer
Jabatan : Anggota KPU Kab. Lima Puluh Kota
Alamat Kantor : Jl. Raya KM 6 Tanjung Pati, Kec. Harau,
Kab. Lima Puluh Kota
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------- Teradu III;
Nama : Arwantri
Jabatan : Anggota KPU Kab. Lima Puluh Kota
Alamat Kantor : Jl. Raya KM 6 Tanjung Pati, Kec. Harau,
Kab. Lima Puluh Kota
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------- Teradu IV;
Nama : Eka Ledyana
Jabatan : Anggota KPU Kab. Lima Puluh Kota
Alamat Kantor : Jl. Raya KM 6 Tanjung Pati, Kec. Harau,
Kab. Lima Puluh Kota
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai-----------------------------------
---------------------------------------------------------------------- Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait dan saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, Pengadu menemukan tertukarnya nomor
urut, foto, nama Caleg, dan alamat di Dapil 1 Lima Puluh Kota (Kecamatan
Harau dan Kecamatan Payakumbuh) di setiap TPS Dapil 1 Lima Puluh Kota
(Kecamatan Harau dan Kecamatan Payakumbuh) pada lembaran
Pedoman/Petunjuk/DCT untuk Masyarakat pemilih yang ditempelkan di luar
setiap TPS pada Dapil 1 Lima Puluh Kota (Kecamatan Harau dan Kecamatan
Payakumbuh).
Foto, nama, dan alamat tersebut tertukar pada lembaran kertas DCT yang
ditempelkan pada setiap TPS di Dapil 1 Lima Puluh Kota (Kecamatan Harau dan
Kecamatan Payakumbuh). Hal Ini sangat berpengaruh pada konstituen kedua
Caleg dan berpengaruh terhadap pemilih dan terhadap perolehan suara.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-2 sebagai berikut:
P-1 : Foto Daftar Calon Tetap di lokasi TPS;
P-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) No. 82/Hk.03.1-
Kpt/1307/KPU-Kab/IX/ 2018.;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
1. Bahwa Teradu mengetahui tertukarnya foto Caleg Partai Perindo Nomor Urut
4 dengan Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan Lima Puluh Kota 1 tersebut, pada
hari Rabu, tanggal 17 April 2019, sekitar jam 23.50 Wib melalui pesan
WhatsApp yang disampaikan oleh ketua DPC Partai Perindo An. Edison
Sumar kepada Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU
Kabupaten Lima Puluh Kota, Rina Fitri, yang menyampaikan foto caleg Dapil
Lima Puluh Kota 1, An. Yedi Amri Dt. Bandaro (nomor urut 4) tertukar
fotonya dengan Rismardi Kamsul (nomor urut 5). (Alat Bukti : T 1)
Atas informasi tersebut, Rina Fitri, pada malam itu masih berada di Kantor
KPU langsung melakukan pengecekan dengan menyandingkan antara SK
DCT KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan DCT bahan sosialisasi dengan
DCT yang ditempelkan di TPS (yang fotonya dikirim oleh Edison Sumar), dan
benar didapati foto caleg partai Perindo Dapil 1 Nomor urut 4 dengan nomor
urut 5 pada DCT yang ditempelkan di TPS, tertukar. (Alat Bukti T; 2, 3, 4)
Selanjutnya, Rina Fitri menyampaikan (meneruskan) informasi tersebut
kepada anggota KPU lainnya melalui WhatsApp grup Komisioner, kemudian
Rina Fitri menemui Ketua KPU, Masnijon, yang pada malam itu masih
berada di kantor KPU. Atas informasi dari Rina Fitri tersebut, Masnijon
menyarankan permasalahan ini dibahas besok pagi, bersama komisioner
lainnya, karena pada malam ini beberapa komisioner masih berada di
lapangan melakukan monitoring proses pemungutan dan penghitungan
suara. Arwantri di Kecamatan Kapur IX dan Amfreizer di Kecamatan
Gunung Omeh. Sedangkan Eka Ledyana sedang sakit.
Pada Kamis pagi, 18 April 2019 sekitar jam 09.15 Wib, di ruang kerja Ketua
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Komisioner KPU Kabupaten Lima Puluh
Kota mengadakan diskusi membahas tertukarnya foto caleg Partai Perindo
pada DCT yang ditempelkan di TPS Dapil Lima Puluh Kota 1. Hadir dalam
diskusi tersebut, Masnijon, Rina Fitri dan Arwantri. Hasil dari pertemuan
tersebut, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyayangkan baru mengetahui
peristiwa tersebut setelah selesai pencoblosan. Sekiranya, informasi
tertukarnya foto tersebut diketahui pagi pada saat sebelum pencoblosan,
tentu ada tindakan yang bisa dilakukan segera, seperti membuat
pengumuman dan menyampaikan kepada seluruh KPPS Dapil Lima Puluh
Kota 1 melalui PPK dan PPS, atau memindahkan foto yang tertukar ataupun
memberikan tanda panah pada foto caleg yang tertukar posisi letaknya.
Namun kejadian sudah selesai, KPU tidak bisa berbuat apa-apa lagi selain
menyiapkan kronologis dan menyampaikan permintaan maaf kepada
pengurus Partai Perindo, serta menginformasikan peristiwa tersebut kepada
KPU Provinsi Sumatera Barat.
2. Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam proses pengadaan DCT adalah
sebagai berikut :
a. Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2018 Tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2018 Tentang Norma,
Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
d. Surat Keputusan KPU RI No 99/HK.03.1-Kpt/07/KPU/VII/2018 yang
telah diubah dengan Keputusan KPU RI No: 600/ HK.03.1-
Kpt/07/KPU/III/2019 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
e. surat KPU RI Nomor: 293/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 perihal
Pencetakan Daftar Calon Tetap (DCT untuk Pengumuman di TPS) ( Alat
Bukti T: 5)
f. Surat KPU Provinsi Sumatera Barat No. 60/PL.01.4/SD/Prov/II/2019
perihal Template DCT Pengumuman di TPS. ( Alat Bukti T: 6)
Bahwa Pada PKPU No 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur,
Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dijelaskan sebagai berikut :
Pasal 2 Ayat 1 dan 2
Ayat 1 berbunyi :
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengadakan
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
c. anggota DPD.
Ayat 2 berbunyi :
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Perlengkapan Pemungutan Suara; dan
b. Dukungan Perlengkapan Lainnya.
Bahwa Pada pasal 5 dinyatakan sebagai berikut:
Dukungan Perlengkapan Lainnya yang diadakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi;
c. karet pengikat surat suara;
d. lem/perekat;
e. kantong plastik;
f. pena balpoin (ballpoint);
g. gembok atau alat pengaman lainnya;
h. spidol;
i. formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya;
j. stiker kotak suara;
k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;
l. alat bantu tunanetra;
m. daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap; dansalinan daftar
pemilih tetap
n. salinan daftar pemilih tetap
3. Bahwa DCT untuk Pengumuman di TPS ini kami lakukan berdasarkan
permintaan dari KPU Provinsi (menindaklanjuti surat KPU RI Nomor:
293/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 perihal Pencetakan Daftar Calon Tetap
(DCT untuk Pengumuman di TPS) untuk mengisi file template DCT yang
nantinya akan digunakan untuk kebutuhan pencetakan DCT pengumuman
di TPS. Adapun master file template DCT yang diisi tersebut diberikan oleh
KPU Provinsi Sumatera Barat. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengisi file
template DCT dengan cara memindahkan satu persatu data file DCT KPU
Kabupaten Lima Puluh Kota ke dalam template DCT yang diberikan oleh KPU
Provinsi Sumatera Barat. File yang dipindahkan sebanyak 469 orang Caleg
dari 14 partai politik yang mengajukan Caleg. Data yang dipindahkan terdiri
enam elemen data: yakni nama partai, nomor urut, foto, nama lengkap, jenis
kelamin dan alamat tempat tinggal calon.
Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 24 Februari 2019 sekitar jam 20.00
hingga pukul 22.30 Wib, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten
Lima Puluh Kota melakukan rapat divisi untuk memeriksa dan memvalidasi
template DCT dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan Spesimen Surat
Suara serta SK KPU Nomor: 82/Hk.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/IX/2018
sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor: 125/Hk.03.1-
Kpt/1307/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 9 November 2018 tentang Perubahan
Kedua Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: 120/Hk.03.1-
Kpt/1307/KPU-Kab/X/2018 tentang Perubahan Penetapan Daftar Calon
Tetap dan Persentase Keterwakilan Perempuan Dalam DCT DPRD Kabupaten
Lima Puluh Kota Untuk Pemilu 2019. Setelah rapat Divisi Teknis berakhir,
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota langsung melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Template DCT. (Alat Bukti T: 7 dan 8)
4. Bahwa Pengadu menemukan tertukarnya nomor urut, foto, nama Caleg dan
alamat pada lembaran Pedoman/Petunjuk DCT untuk masyarakat pemilih
yang ditempelkan di setiap TPS pada Dapil 1 (Kecamatan Harau dan
Payakumbuh), adalah Tidak benar adanya. Setelah Teradu meneliti dan
memeriksa, yang tertukar adalah foto Caleg nomor urut 4 dengan nomor
urut 5. Sedangkan elemen lain seperti nomor urut, nama, dan alamat tidak
terdapat kesalahan/tidak tertukar.
5. Bahwa menurut Pengadu peristiwa tertukarnya foto Caleg ini sangat
berpengaruh terhadap konstituen kedua Caleg dan terhadap pemilih serta
perolehan suara.
Dapat Teradu sampaikan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Lima Puluh Kota Nomor: 262/Hk.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/V/2019 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima
Puluh Kota Tahun 2019, Surat Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor: 265/Hk.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai PolitikPeserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2019 dan
Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: 266/Hk.03.2-
Kpt/1307/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2019. (
Alat Bukti T: 9, 10 dan 11)
Bahwa perolehan kursi partai politik berdasarkan Daerah Pemilihan Lima
Puluh Kota 1, Daerah Pemilihan Lima Puluh Kota 2, Daerah Pemilihan Lima
Puluh Kota 3, Daerah Pemilihan Lima Puluh Kota 4 dan Daerah Pemilihan
Lima Puluh Kota 5, Partai Perindo tidak memperoleh kursi pada setiap Dapil.
TABEL PEROLEHAN SUARA SAH PADA SETIAP DAPIL
PEROLEHAN
JUMLAH SUARA PEROLEHAN
DAERAH PEMILIHAN SUARA SAH
KURSI TERENDAH
(Perindo)
Dapil Lima Puluh Kota
496 3273 (kursi peringkat 8)
1
Dapil Lima Puluh Kota
1494 2941 (kursi peringkat 5)
2
Dapil Lima Puluh Kota
436 3509 (kursi peringkat 8)
3
Dapil Lima Puluh Kota
637 1597 (kursi peringkat 9)
4
Dapil Lima Puluh Kota
174 2648 (kursi peringkat 5)
5
RINCIAN PEROLEHAN SUARA SAH PARTAI PERINDO
UNTUK DAPIL LIMA PULUH KOTA 1
PEROLEHAN SUARA JUMLAH
KECAMATAN KECAMATAN
PARTAI POLITIK DAN PEROLEHAN
PAYAKUMBUH HARAU
SUARA CALON SUARA
Suara Partai 37 51 88
1. Edison Sumar, S.H 40 216 256
2. Yulia Larefa. A.Md.KG 21 10 31
3. Liza Anggraini 8 9 17
4. Yedi Amri, Dt Bandaro 2 17 19
5. Rismadi Kamsul 17 5 22
6. Upit Kusuma Rita 2 14 16
7. Heriadi 1 46 47
Total Perolehan Suara 496
6. Bahwa menurut Pengadu, Teradu telah melanggar pasal 1, pasal 2, pasal 4,
pasal 5, pasal 6, pasal 15 dan 16 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Prilaku Penyelenggara Pemilu tahun 2019.
Bahwa menurut Teradu, tuduhan Pengadu adalah kabur atau tidak jelas,
karena tidak disebutkan secara rinci ayat dan poin (huruf) mana yang telah
Teradu langgar pada pasal-pasal yang disebutkan Pengadu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T-1- T-12 sebagai berikut:
T-1 : - Screen shoot percakapan Edison sumar;
- Daftar Calon Tetap Partai Perindo;
T-2 : Posters Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh
Kota Dapil 1;
T-3 : Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota
Dapil 1;
T-4 : Berita Acara Nomor 30.a/PL/01.6-BA/1307/KPU-Kab/II/2019
tentang Penetapan Template DCT Anggota DPRD Kabupaten Lima
Puluh Kota untuk Pemilu Tahun 2019;
T-5 : Surat KPU RI Nomor 293/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 perihal
Pencetakan DCT untuk Pengumuman di TPS tanggal 18 Februari
2019;
T-6 : Surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor
60/PL,01.4/SD.13/PROV/II/2019 perihal Templete DCT
Pengumuman di TPS tanggal 28 Februari 2019;
T-7 : Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Noor
82/HK.03.10Kpt/1307/KPU-Kab/IX/2018;
T-8 : Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 120/HK.03.1-
Kpt/1307/KPU-Kab/X/2018;
T-9 : Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 125/HK.03.1-
Kpt/1307/KPU-Kab/XI/2018;
T-10 : Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 262/HK.03.1-
Kpt/1307/KPU-Kab/V/2019;
T-11 : Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 265/HK.03.1-
Kpt/1307/KPU-Kab/VII/2019;
T-12 : Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 266/HK.03.1-
Kpt/1307/KPU-Kab/VII/2019;
KETERANGAN SAKSI
MARIA SUSANTI (BENDAHARA DPC PARTAI PERINDO KABUPATEN LIMA
PULUH KOTA)
- Saksi mendatangi TPS pada 17 April 2019 untuk mencoblos pada pukul
09.30 WIB.
- Setelah selesai mencoblos, saksi melihat ada kejanggalan pada papan
pengumuman DCT, di mana letak foto caleg nomor urut 4 dari Partai Perindo
tertukar dengan caleg nomor urut 5.
- Saksi langsung melaporkan peristiwa/kejadian tersebut kepada Petugas TPS
dan Petugas TPS mengatakan mereka menerima logistik tersebut sudah
demikian adanya.
- Saksi melakukan pengecekan ke TPS lain dan mendapati peristiwa/kejadian
serupa yakni tertukarnya foto caleg Perindo dalam pengumuman DCT di TPS.
- Saksi melaporkan peristiwa/kejadian tersebut ke Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dan PPS mengatakan terhadap kasus tersebut bukan wewenang
mereka untuk menyikapinya karena PPS menerima logistik tersebut sudah
demikian adanya.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
BAWASLU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
- Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota mengatakan pihaknya tidak mendapat
informasi tentang peristiwa/kejadian tertukarnya foto caleg Partai Perindo di
Dapil Limapuluh Kota 1 dari Pengawas TPS yang bekerja di lapangan.
- Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota mengatakan Pengawas TPS tidak
melakukan pengawasan terhadap konten/isi dari perlengkapan pemungutan
suara dan dukungan perlengkapan pemungutan suara yang akan digunakan
untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota mengatakan objek pengawasan dari
Pengawas TPS hanya memastikan DCT sudah ditempel dan diumumkan
kepada masyarakat. Kebenaran konten/informasi yang ada di dalam DCT
tersebut tidak termasuk objek yang diawasi oleh Pengawas TPS.
- Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota mengetahui peristiwa/kejadian tersebut
setelah menerima Pengaduan dan/atau Laporan tertukarnya foto caleg Partai
Perindo di Dapil Limapuluh Kota 1 dari Edison Sumar, SH, Ketua DPD Partai
Perindo Kabupaten Limapuluh Kota pada tanggal 22 April 2019.
- Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota selanjutnya melakukan kajian awal
terhadap Pengaduan dan/atau Laporan tersebut.
- Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyatakan terpenuhi syarat formil
dan materil untuk memproses lebih lanjut laporan tersebut.
- Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota meregister laporan, membentuk tim
klarifikasi dan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi.
- Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menemukan fakta tertukarnya foto
caleg Partai Perindo di Dapil Limapuluh Kota 1.
- Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota berkesimpulan tertukarnya foto caleg
Partai Perindo Dapil Limapuluh Kota 1 dalam pengumuman DCT di TPS
menunjukkan KPU Kabupaten Limapuluh Kota tidak teliti dalam bekerja,
yakni tidak teliti dalam pengisian template DCT yang akan dikirim ke KPU
Provinsi Sumatera Barat dan tidak teliti mengecek logistik yang diterima,
sebelum didistribusikan ke PPK, PPS dan TPS.
- Rapat Pleno KPU Kabupaten Limapuluh Kota menetapkan Laporan tersebut
sebagai pelanggaran kode etik dan meneruskan Laporan tersebut ke DKPP.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.”
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.”
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
tidak profesional dalam menyiapkan logistik Pemilu sehingga mengakibatkan
tertukarnya foto Caleg Partai Prindo untuk DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota
pada Nomor Urut 4 dan 5 Dapil Lima Puluh Kota 1.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya
menjelaskan Para Teradu mengetahui tertukarnya foto Caleg Partai Perindo
Nomor Urut 4 dengan Nomor Urut 5 Dapil Lima Puluh Kota 1 pada tanggal 17
April 2019 pukul 23.50 WIB melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh
Pengadu kepada Teradu II. Atas informasi tersebut, Teradu II pada malam itu
masih berada di Kantor KPU langsung melakukan pengecekan dengan
menyandingkan antara SK DCT KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan DCT
bahan sosialisasi dengan DCT yang ditempelkan di TPS. Teradu II kemudian
menyampaikan informasi tersebut kepada Anggota KPU lainnya melalui
WhatsApp grup Komisioner dan menemui Teradu I yang masih berada di kantor.
Teradu I menyarankan kepada Teradu II agar permasalahan ini dibahas pada
pagi hari bersama para Teradu. Tanggal 18 April 2019 Teradu I, Teradu II dan
Teradu IV mengadakan rapat, dimana para Teradu menyayangkan baru
mengetahui peristiwa tersebut setelah selesai pencoblosan. Para Teradu
berasalan jika diketahui pagi hari pada saat sebelum pencoblosan masih ada
tindakan yang bisa dilakukan segera, seperti membuat pengumuman dan
menyampaikan kepada seluruh KPPS Dapil Lima Puluh Kota 1 melalui PPK dan
PPS, memindahkan foto yang tertukar, ataupun memberikan tanda panah pada
foto caleg yang letaknya tertukar. Para Teradu tidak bisa berbuat apa-apa lagi
selain menyiapkan kronologis dan menyampaikan permintaan maaf kepada
Pengadu serta menginformasikan peristiwa tersebut kepada KPU Provinsi
Sumatera Barat. Para Teradu menjelaskan tidak benar yang tertukar adalah
nomor urut, foto, nama Caleg dan alamat pada lembaran Pedoman/Petunjuk
DCT untuk masyarakat pemilih yang ditempelkan di setiap TPS pada Dapil 1
(Kecamatan Harau dan Payakumbuh). Akan tetapi setelah diperiksa yang
tertukar adalah foto Caleg nomor urut 4 dengan nomor urut 5, sedangkan
elemen lain seperti nomor urut, nama, dan alamat tidak tertukar.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, pada tanggal 24 Februari 2019 para
Teradu melaksanakan Rapat Divisi Teknis. Rapat tersebut bertujuan memeriksa
dan melakukan validasi template pengumuman DCT di TPS dalam bentuk
hardcopy dan softcopy kesesuaiannya dengan SK KPU Lima puluh Kota tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap dan Persentase Keterwakilan Perempuan serta
pencermatan terhadap specimen Surat Suara. Hasil validasi tersebut dilanjutkan
Rapat Pleno Penetapan Template Pengumuman DCT di TPS yang dihadiri oleh
Teradu I, Teradu II dan Teradu IV. Dalam persidangan terungkap Teradu I
mengisi file template Pengumuman DCT di TPS dengan memindahkan satu per
satu data file DCT KPU Kabupaten Limapuluh Kota ke dalam template
pengumuman DCT yang diberikan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. File yang
dipindahkan sebanyak 469 Caleg dari 14 partai politik di Kabupaten Lima Puluh
Kota. Data tersebut terdiri dari 6 (enam) elemen data, yakni nama Partai, nomor
urut Caleg, foto, nama lengkap, jenis kelamin dan alamat tempat tinggal Caleg.
Para Teradu mengakui tidak melibatkan partai politik dalam melakukan validasi
template Pengumuman DCT di TPS. Hal ini berbeda dengan proses validasi
specimen Surat Suara yang memerlukan approval partai politik. Setelah seluruh
cakupan informasi pada template Pengumuman DCT di TPS divalidasi,
selanjutnya dikirim ke KPU Provinsi Sumatera Barat melalui email Sekretariat
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Teradu I selaku penanggungjawab Divisi
Logistik tidak mendampingi Staff Sekretariat untuk memastikan file yang
dikirimkan melalui email tidak terdapat kekeliruan. Pengiriman file template
Pengumuman DCT a quo tidak disertai dengan Berita Acara serah terima
dokumen. Terungkap fakta Teradu I menerima hasil pencetakan template
Pengumuman DCT dan perlengkapan logistik lainnya pada tanggal 28 Maret
2019, namun tidak melakukan pengecekan kesesuaian nama dan foto pada
lembar Pengumuman DCT di TPS. Pengecekan hanya dilakukan untuk
memastikan kondisi surat suara. DKPP berpendapat Teradu I selaku Penanggung
jawab Divisi Logistik mempunyai tanggungjawab untuk memastikan seluruh
cakupan informasi dalam file template Pengumuman DCT akurat sehingga
informasi tentang identitas calon DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota diterima
oleh publik secara jelas dan valid. Terungkap pula fakta Para Teradu tidak
berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota pada proses
pengisian template Pengumuman DCT. Para Teradu seharusnya memahami
desain kelembagaan penyelenggara Pemilu dibangun dengan prinsip check dan
balance. Para Teradu sepatutnya berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu untuk
mendapat feedbcak terkait keakuratan data dan cakupan informasi DCT. Selain
itu terbukti tidak ada koordinasi intensif antara Para Teradu dengan jajaran
Sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota setelah Pleno validasi tamplate
pengumuman DCT tanggal 24 Februari 2019. File tamplate pengumuman DCT
yang dikirim via email oleh Staff Sekretariat tanpa melalui kontrol Para Teradu.
DKPP perlu mengingatkan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Limapuluh Kota
untuk bekerja lebih profesional, cermat dan teliti dalam menyiapkan data dan
informasi sebagai bahan para Teradu dalam mengambil keputusan. Dengan
demikian para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf e, huruf f
dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu para Teradu serta mendengar keterangan Pihak Terkait dan Saksi,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Perdoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Masnijon selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Rina Fitri, Teradu III
Amfreizer, Teradu IV Arwantri dan Teradu V Eka Ledyana masing-masing
selaku Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas
bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan bulan
Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir