Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 251 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Mamuju
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 21 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 275-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 251-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu pada tanggal 17 April 2019 tidak profesional dalam melakukan pendistribusian logistik Pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional dalam melakukan pendistribusian logistik Pemilu sehingga menyebabkan proses pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 menjadi terganggu pada TPS 2, TPS 4, TPS 25 Simboro, TPS1 Batu Pannu, TPS 1 Batu Salu Barana, TPS 6 Karatun, TPS 2 Limbong, TPS 24, TPS 25 Binanga, TPS 4 Uhaimate, serta TPS-TPS lain yang tidak sesuai antara jumlah surat suara dengan DPT dan ditambah 2%. Selain itu kesalahan distribusi logistik juga menimbulkan persoalan pada Pemungutan Suara Lanjutan tanggal 27 April 2019 pada TPS 2 Limbong, TPS 6 Karatun, TPS 24 dan TPS 25 Binanga serta TPS 4 Uhaimate.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 1; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hamdan Dangkang selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju, Teradu II Asriani, Teradu III Ahmad Amran Nur, Teradu IV Hasdaris dan Teradu V Muhammad Rivai masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 251-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 275- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 251-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Heru Purnomo Pekerjaan/Lembaga : Calon Legislatif Partai Perindo Alamat : Jalan Ranggong, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hamdan Dangkang Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mamuju Alamat Kantor : Jl. H. Mustafa Katjho, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Asriani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Alamat Kantor : Jl. H. Mustafa Katjho, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ahmad Amran Nur Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Alamat Kantor : Jl. H. Mustafa Katjho, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Hasdaris Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Alamat Kantor : Jl. H. Mustafa Katjho, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Rivai Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Alamat Kantor : Jl. H. Mustafa Katjho, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------ Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 275-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 251-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu pada tanggal 17 April 2019 tidak profesional dalam melakukan pendistribusian logistik Pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun TPS yang tidak sesuai dengan kebutuhan logistik antara lain: a. TPS 2 surat suara untuk DPD RI kurang 150 lembar; b. TPS 4 surat suara untuk DPR RI kurang 74 lembar; c. TPS 25 Simboro surat suara untuk DPRD Kabupaten kurang 100 lembar; d. TPS 1 Batu Pannu surat suara DPRD Kabupaten kurang 100 lembar; e. TPS 1 Batu Salu Barana surat suara DPRD Kabupaten kurang 25 lembar; f. TPS 6 Karatun surat suara DPR tidak ada; g. TPS 2 Limbong surat suara Presiden dan Wakil Presiden tidak ada; h. TPS Ahu tidak ditemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT); i. TPS 24 Binanga surat suara bercampur antara Dapil I dan Dapil III; j. TPS 25 Binanga surat suara bercampur antara Dapil I dan Dapil III; k. TPS 4 Uhaimate surat suara bercampur. l. TPS-TPS lainnya yang tidak sesuai jumlah antara surat suara dengan DPT tambah 2%; 2. Bahwa pada Teradu tidak profesional dalam melakukan pendistribusian logistik Pemilu dalam Pemungutan Suara Lanjutan pada tanggal 27 April 2019 yang menyebabkan masalah di beberapa TPS. Diantaranya: a. TPS 2 Limbong tidak ditemukan surat suara Presiden dan Wakil Presiden. b. TPS 6 Karatun tidak ditemukan surat suara DPR RI; c. TPS 24 Binanga surat suara Kabupaten Dapil I dan Dapil III bercampur; d. TPS 25 Binanga surat suara Kabupaten Dapil I dan Dapil III bercampur; e. TPS 4 Uhaimate surat suara Kabupaten bercampur. 3. Bahwa para Teradu tidak profesional dalam melakukan pendistribusian logistik Pemilu dalam Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 27 April 2019 di TPS 1 Botteng dimana terjadi kesalahan tertukarnya surat suara sebanyak 16 lembar surat suara Provinsi dari Dapil 2 Polman. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Bukti percakapan messenger terkait permasalahan di TPS 24-25 1. P-1 Binanga, TPS 4 Uhaimate, 6 karataun, 2 limbong; 2. P-2 Pemberitaan online PSU dan PSL; 3. P-3 Screenshoot Percakapan Rusdi Bawaslu; 4. P-4 Berita Acara Pemusnahan Logistik Habis Pakai Pemilu 2019; Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor 09/HK.03.1- 5. P-5 Kpt/7602/KPU-kab/I/2019. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, 1. Jaelani Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa ada permasalahan di TPS 2 dan 4. Saksi menjelaskan bahwa penghitungan surat suara selesai pada pukul 19.00 Wita karena kertas surat suara DPD kurang 150 lembar. Saksi menjadi pemantau Pemilu utusan dari JADI atas Rekomendasi Bawaslu. Saksi memberi keterangan bahwa saat pelaksanaan Pemungutan Suara terdapat kesepakatan antar saksi dan PTPS untuk dipending beberapa saat untuk mencari kertas suara dari TPS 1 Karema, TPS 4 Karema dan TPS 5 Karema. Bahwa pendistribusian logistik baru sampai pada pukul 150 Lembar. Untuk TPS 4 terjadi kekurangan surat suara DPR RI sebanyak 74 lembar, saksi tidak mengetahui PPS mencari dimana untuk menutupi kekurangan surat suara dimaksud. 2. Anjas Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa saksi merupakan ketua KPPS 25 Desa Binanga. Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2019 ada salah satu warga yang menemukan Dapil 3 surat suara untuk Kabupaten dan diganti Dapil 1. Bahwa Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya sebanyak 10 orang sebelum kejadian perkara. Bahwa telah diperiksan oleh PTPS seluruh jumlah surat suara dan menemukan sebanyak 98 surat suara dapil 3 di Dapil 1. Selanjutnya pemilihan dihentikan dan tidak ada surat suara pengganti. 3. Abdul Hamid Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa ada kejadian tertukarnya surat suara antara Dapil I dan Dapil 3 di TPS 24 Desa Binanga sebanyak 160 Lebih. 4. Magdalena Bahwa di TPS 25 ada masalah tertukarnya surat suara dan masyarakat tidak mau melanjutkan pemungutan surat suara. [2.5] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa berdasarkan jawaban tertulis teradu telah mengakui secara tegas ketidak mampuannya dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, meskipun tidak merinci apa yang diakui secara tegas. 2. Bahwa berdasarkan jawaban tertulis teradu tidak relepan dengan apa yang dipersoalkan. Inti permasalahnya adalah , pendistribusian logistic ( surat Suara) kebeberapa TPS tidak sama jumlahnya ,seharusnya jumlah Surat suara PPWP,DRP RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten harus sama sesuai dengan DPT ditambah 2 % , Namun fakta dilapangan di beberapa TPS tidak demikian halnya contoh: di a. TPS 2 Karema surat suara PPWP,DPR RI,DPRD Prov,DPRD Kab sama jumlahnya Namun untuk DPD RI kurang sebanyak 150 lembar surat suara. b. TPS 4 karema surat suara PPWP,DPD RI,DPRD Prov, DPRD Kab,sama jumlahnya tapi untuk DPR RI kurang sebanyak 74 lembar surat suara. c. TPS 6 desa karataun tidak ditemukan sama sekali surat suara Presiden Dan Wakil Presiden, namun yang lain ada sesuai dengan DPT sebanyak 147. Bukti surat PPK Kec.Kalumpang d. TPS 2 Desa Limbong tidak ditemukan sama sekali surat suara utrnuk DPR RI , namun yang lain ada sesuai dengan DPT sebanyak 181. Bukti Surat PPK Kec. Kalumpang. e. TPS 24 Dan TPS 25 Binanga ada permasalahan dengan surat suara calon anggota DPRD Kabupaten bercampur dengan Dapil III. Bukti Surat PPK Kec. Mamuju. f. Dan masih banyak lagi di TPS TPS Lainnya . g. Jadi permasalahannya bukan faktor kekurangan surat suara disebabkan oleh membludaknya pemili khusus ( DPK), tapi disebabkan oleh suarat suara yang didistribusikan tidak sama jumlahnya antara surat sauara yang satu dengan yang lain di satu TPS. Hal ini disebabkan ketidak mampuan dan tidak cermatan KPU Kab. Mamuju h. 26 TPS Dikelurahan Karema tidak ditemukan formulir C 7. ( Daftar Hadir Pemili), dengan kejadian ini anggota KPPS 5 tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara pasal 28 ayat 3 pembagian tugas KPPS untuk pemungutan suara poin C. dan pendistribusiannya tidak tepat waktu bahkan ada beberapa TPS kotak suara tiba sekitar jam 7 pagi pada tanggal 17 april 2019, hal ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 341 ayat 1,2,6. 3. Bahwa jawaban tertulis teradu tidak relepan dengan aduan pengadu. bahwa pemilihan yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 di 5 (lima) TPS bermasalah dengan pendistribusian logistic (Surat suara), maka diadakanlah pemilihan lanjutan . Bahwa berdasarkan aduan pengadu pelaksanaan pemilu lanjutan pada tanggal 27 april 2019 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 pasal 4, pasal 431 ayat 1 dan 2, dan PKPU Nomor 9 Tahun 2019. Tentang pemungutan dan penghitungan suara PASAL .91 Ayat 1, dan 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemilu pasal 4: Pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk : a. Memperkuat ketatanegaraan yang demokrasi b. Mewujudkan pemilu yang adi dan berintegritas c. Menjamin konsisten pengaturan sistim pemilu d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu dan e. Mewujudkan pemilu yang efektif dan efesien pasal 431 : 1. Dalam hal sebagian atau seluruhnya wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan 2. Pelaksanaan pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud ayat satu dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilu yang terhenti. PKPU Nomor 9 Tahun 2019 pasal 91 1. Dalam hal sebagia atau seluruh dapil terjadi kerusuhan ,gangguan keamanan, bencana alam,atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan dan penhitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilaksanakan pemungutan dan penghitunga suara lanjutan. 2. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan di TPS sebagaimana dimaksud ayat 1 dimulai dari tahap pemungutan dan penghitungan suara yg terhenti Fakta persidangan: Bahwa, Saudara Asriani teradu 2 mengakui bahwa gangguan lainnya adalah termasuk ketidak profesionalan dan ketidak cermatan KPU Kab Mamuju dalam mendistribusikan logistic pemilu tgl 17 April 2019 berdasarkan kajian sesama anggota KPU Kab. Mamuju Tanpa mengundang ahli hukum dan ahli Bahasa mengenai makna Gangguan lainnya dalam UU No. 7 tahun 2017 dan PKPU No. 9 thn 2019. Pelaksanaan Pemungutan suara ulang hanya mengacu pada surat PPK. Pelaksanaan Pemungutan suara ulang hanya mengacu pada surat PPK. Bahwa Anggota Bawaslu Kab. Mamuju (St. Mustikawati SE) Bawaslu Kab. Mamuju tidak merokemendasikan Pemungutan suara Lanjutan PSL di 5 (Lima) TPS karena tidak ada dasar Hukum yang jelas untuk mengadakan Pemilihan Lanjutan karena kelalaian KPU Kab. Mamuju dalam mendistribusikan logistik (Surat Suara). Bawaslu hanya memberikan saran menunda sementara pemungutan suara di 5 (lima) TPS sambil mencari Surat suara dari TPS Terdekat. Bahwa saksi mengatakan logistic tiba di TPS 24 dan 25 sudah menunjukkan jam 7.15 pagi pada tanggal 17 April 2019, padahal proses tahapan pemungutan suarat segera dimulai. Bahwa dengan adanya pemungutan suara lanjutan (PSL) di 5 (lima) TPS , maka KPU Kab. Mamuju membuka ruang kepada Caleg, dan Tim pasangan Calon Presiden untuk melakukan tindak pidana Money Politic ( Politik Uang) karena pelaksanaan pemungutan suara lanjutan 10 hari setelah pemungutan suara sebelumnya. 4. Bahwa suarat suara yang bercampur dengan dapil lain pada pemilu tgl 17 April 2019 para teradu mengakui ketidak mampuan dan ketidak profesionalnya. Menurut teradu bahwa itu disebabkan penditribusian logistic ke KPU Mamuju tidak sesuai jadwal yang dibuatnya . Bahwa berdasarkan jawaban tertulis teradu, semakin memperjelas ketidak mampuan dan ketidak cermatannya dalam melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan pemilu. Bahwa penyusunan jadwal pendistribusian logistic sudah jelas salah besar karena dibuat untuk tahun 2018 sedangkan pemilu dilaksanakan tahun 2019, dan akhirnya dirubah ,namun tetap menunjukkan ketidak cermatannya membuat jadwal pendistribusian logistic masih tahun 2018 .maka wajarlah jika pendistribuasian logistic tidak benar. JADWAL TERLAMPIR. 5. Bahwa surat suara pemungutan suara ulang yang dilaksanakan di TPS 1 Botteng pada tanggal 27 April 2019 tertukar sebanyak 16 lembar surat suara provinsi dari dapil 2 kab. Polman. KPU Kab. Mamuju melemparkan tanggung jawab kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat ,bahwa semua logistic pemungutan suara ulang (PSU) dipasilita oleh KPU Provinsi. Maka berdasarkan jawaban teradu diatas menunjukan tidak cermat dan tidak sungguh sungguh dalam melaksanakan tugas. Bahwa KPU Kab. Mamuju mengabaikan PKPU No.8 tahun 2019 tentang Tata kerja KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten pasal. 35 ayat 1, dan 5. Ayat 1 Divisi keuangan, umum logistic, dan rumah tanggal mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan,menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait kebijakan Poin f. perencanaan pengadaan barang dan jasa, distribusi logistic pemilu dan pemilihan. Ayat 5. Divisi hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan menyelenggarakan, mengendalikan memantau, supervisi dan evaluasi terkait kebijakan. KESIMPULAN Bahwa berdasarkan jawaban tertulis dan fakta persidangan ,maka KPU Kabupaten Mamuju telah melanggar asas penyelenggara Pemilu dan tidak memenuhi prinsip penyelenggara yakni : Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional professional ,akuntabel ,efektif dan efisien. dan melanggar sumpah janji penyelenggara pemilu . a. Bahwa dalam mendistribusikan logistic ke TPS jelas KPU Kab, Mamuju melanggara asas Tidak tertib, tidak proporsional, tidak professional, tidak akuntabel, tidak efektif dan tidak efisien.dan melanggar prinsip logistic tidak tepat jumlah, tidak tepat jenis,dan tidak tepat waktu. Dan ini terjadi dibeberapa TPS, maka kami berpendapat ini bukan kekeliruan ,tapi KPU Kab. Mamuju tidak mampu bekerja dengan sungguh sungguh dan cermat. b. Bahwa dalam proses pelaksanakan Pemungutan suara lanjutan ( PSL) KPU Kab. Mamuju melanggar UU.No.7 thn 2017 d pasal 431 dan PKPU No. 9 thn 2019 pasal 91 serta melanggar asas dan prinsip penyelenggara yakni tidak berkepastian hukum,tidak terbuka,tidak professional ,tidak efektif dan tidak efesien. c. Bahwa dalam menyusun jadwal pendistribusia logistic telah melanggar Sumpa janji yakni tidak sungguh sungguh,tidak cermat dan melanggar asas penyelenggara yakni tidak berpastian hukum,tidak tertib,tidak proporsional ,tidak profesional dan tidak akuntabel. d. Bahwa dalam mendistribusikan logistic Pemungutan suara ulang ( PSU) KPU Kab. Mamuju melanggar PKPU No. 8 TAHUN 2019 tentang tata kerja dan melempar tanggung jawab kepada KPU Profinsi serta melanggar asas tidak jujur,tidak mandiri,tidak professional ,tidak proporsional ,dan tidak efektif.serta tidak efisien. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu; 2. KPU Kabupaten Mamuju dalam hal ini para Teradu telah bekerja secara profesional sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 3 Prinsip Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 999/HK.03.1- Kpt/07/Kpu/VII/2018 Tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 600/HK.03.1-Kpt/07/KPU/III/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 999/HK.03.1-Kpt/07/Kpu/VII/2018 Tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 279/PP.10.4- Kpt/07/KPU/I/2019 Tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum. Terjadinya beberapa kekurangan surat suara dibeberapa TPS, seperti yang dituduhkan Pengadau kepada para Teradu bukanlah dikarenakan ketidakprofesionalaan para Teradu dalam proses pendistribusian logistik Pemilu, tetapi hal ini terjadi dikarenakan kekurangan surat suara di TPS yang disebutkan oleh Pengadu tidak lebih disebabkan oleh membludaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang mana kategori Pemilih ini tidak disediakan Surat Suaranya pada Pemilu 17 April 2019. Para Teradu telah bekerja dan mendistribusikan logistik surat suara telah sesuai jumlah DPT + 2% dimasing-masing TPS sebanyak 757 TPS. (Bukti T-02, 04, 05) 3. Bahwa tidak benar adanya ketidak profesionalan pihak Teradu, dalam melakukan pendistribusian logistik Pemilu dalam Pemungutan Suara Lanjutan pada tanggal 27 April 2019 di TPS 2 Limbong, TPS 6 Karataun, TPS 24 Binanga, TPS 25 Binanga dan TPS 4 Uhaimate, karena pada tanggal 27 April 2019, proses Pemungutan Suara Lanjutan berjalan dengan baik aman dan tanpa adanya kekurangan logistik apapun. 4. Bahwa adanya pemilihan suara ulang pada TPS 2 Desa Ahu bukan disebabkan karena tidak ditemukannya Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT)-(A.KWK.KPU). Akan tetapi PSU dilakukan karena ditemukannnya salah satu pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih DPK yang tidak berdomisili di Desa Ahu, sementara yang bersangkutan berdomisili di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju. (Bukti T-06) 5. Adanya surat suara yang bercampur dengan Dapil lain di beberapa TPS seperti yang disebutkan oleh pihak Pengadu, pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019, memang benar adanya hal ini dikarenakan proses distribusi logistik Pemilu untuk KPU Kabupaten Mamuju sudah diluar jadwal seperti yang kami telah usulkan ke KPU Provinsi guna diteruskan di KPU RI. Jadwal yang kami usulkan sebagai berikut : JADWAL NO KEGIATAN KET AWAL AKHIR 10 MARET 23 MARET 1. PELIPATAN KERTAS SUARA 2018 2018 24 MARET 31 MARET 2. PENSORTIRAN KERTAS SUARA 2018 2018 PENGESETAN DAN 01 APRIL 10 APRIL 3. PENGEPAKAN 2018 2018 PENDISTRIBUSIAN DARI KAB. 4. KE KEC. 1. KECAMATAN BALA- 11 APRIL 13 APRIL BALAKANG 2018 2018 14 APRIL 15 APRIL 2. KECAMATAN KALUMPANG 2018 2018 15 APRIL 15 APRIL 3. KECAMATAN BONEHAU 2018 2018 15 APRIL 15 APRIL 4. KECAMATAN TAPALANG 2018 2018 5. KECAMATAN TAPALANG 15 APRIL 15 APRIL BARAT 2018 2018 15 APRIL 15 APRIL 6. KECAMATAN TOMMO 2018 2018 15 APRIL 15 APRIL 7. KECAMATAN PAPALANG 2018 2018 15 APRIL 15 APRIL 8. KECAMATAN SAMPAGA 2018 2018 15 APRIL 15 APRIL 9. KECAMATAN KALUKKU 2018 2018 15 APRIL 15 APRIL 10. KECAMATAN MAMUJU 2018 2018 15 APRIL 15 APRIL 11. KECAMATAN SIMBORO 2018 2018 PENDISTRIBUSIAN DARI PPK 15 APRIL 16 APRIL 5. KE PPS 2018 2018 PENDISTRIBUSIAN DARI PPS 16 APRIL 17 APRIL 6. KE TPS 2018 2018 Tapi pada kenyataannya, logistik Pemilu (Surat Suara) baru disistribusikan oleh pihak perusahaan percetakan pada tanggal 01 April 2019 pukul 15.00 wita dan sampai ke Mamuju pada tanggal 02 April 2019 pukul 07.00 wita, sehingga kami membuat jadwal baru sebagai berikut : JADWAL NO KEGIATAN KET AWAL AKHIR 02 APRIL 05 APRIL 1. PELIPATAN KERTAS SUARA 2018 2018 03 APRIL 05 APRIL 2. PENSORTIRAN KERTAS SUARA 2018 2018 PENGESETAN DAN 06 APRIL 10 APRIL 3. PENGEPAKAN 2018 2018 PENDISTRIBUSIAN DARI KAB. 4. KE KEC. 1. KECAMATAN BALA- 11 APRIL 12 APRIL BALAKANG 2018 2018 11 APRIL 12 APRIL 2. KECAMATAN KALUMPANG 2018 2018 12 APRIL 13 APRIL 3. KECAMATAN BONEHAU 2018 2018 12 APRIL 13 APRIL 4. KECAMATAN TAPALANG 2018 2018 5. KECAMATAN TAPALANG 12 APRIL 13 APRIL BARAT 2018 2018 14 APRIL 15 APRIL 6. KECAMATAN TOMMO 2018 2018 14 APRIL 15 APRIL 7. KECAMATAN PAPALANG 2018 2018 14 APRIL 15 APRIL 8. KECAMATAN SAMPAGA 2018 2018 15 APRIL 16 APRIL 9. KECAMATAN KALUKKU 2018 2018 15 APRIL 16 APRIL 10. KECAMATAN MAMUJU 2018 2018 15 APRIL 16 APRIL 11. KECAMATAN SIMBORO 2018 2018 PENDISTRIBUSIAN DARI PPK 12 APRIL 16 APRIL 5. KE PPS 2018 2018 PENDISTRIBUSIAN DARI PPS 12 APRIL 16 APRIL 6. KE TPS 2018 2018 Proses pelipatan surat suara dimulai pada pukul 15.00 wita setelah proses pembongkaran selesai, sehingga dengan keadaan waktu yang sangat terbatas kami berusaha bekerja semaksimal mungkin guna merampungkan seluruhan tahapan pelipatan, penyortiran, pengesetan dan pengepakan kedalam kotak suara sebanyak 3.785 kotak dengan waktu kurang lebih 9 hari. Dengan waktu yang tidak lagi sesuai dengan tahapan yang ada sangatlah dimungkinkan terjadi kesalahan tertukarnya surat suara di beberapa TPS seperti yang disebutkan oleh Pengadu, dan kejadian tertukarnya surat ini, bukan hanya terjadi di KPU Kabupaten Mamuju namun beberapa KPU Kabupaten se Indonesia juga terjadi demikian sperti di Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pasangkayu bahkan di Batam sempat ditunda Pemilihan dikarenkan proses pendistrubusian logistik yang tidak rampung. Namun kejadian kekurangan surat suara dibeberpa TPS yang ada di wilayah KPU Kabupaten Mamuju telah diselesaikan dengan mengambil surat suara sisa di TPS terdekat. Juga telah dilakukan Pemilihan Suara Lanjutan di 5 TPS. (Bukti T-07 dan T-08) 6. Bahwa para Teradu, tidak profesional dalam melakukan pendistribusian logistik Pemilu dalam Pemungutan Suara Ulang, pada tanggal 27 April 2019 di TPS 1 Botteng dimana terjadi kesalahan tertukarnya surat suara sebanyak 16 lembar surat suara Provinsi dari Dapil 2 Polman, ini sangatlah tidak mendasar, dikarenakan proses ketersediaan surat suara PSU difasilitasi oleh KPU Provinsi berikut dengan proses penyortiran dan pelipatannya. Dalam hal ini, kewenangan tersebut bukan tanggungjawab KPU Kabupaten Mamuju, para Teradu hanya menerima surat suara PSU dalam keadaan terlipat dan telah tersortir dari KPU Provinsi untuk selanjutnya KPU Kabupaten mendistribusikan ke TPS 1 Botteng. Dan pada tanggal 27 April 2019, bukan hanya KPU Kabupaten Mamuju yang terdapat TPS yang dilakukan PSU, tetapi juga dilaksanakan di 2 (dua) Kabupaten lain, yakni Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa. Terkait surat suara yang tertukar tersebut telah diselesaikan saat itu juga dengan menarik surat suara tertukar tersebut dan menggantinya dengan surat suara Dapil 5 Mamuju untuk pemilihan DPRD Provinsi. Dan instruksi Teradu 1 untuk tetap melanjutkan PSU di TPS 1 Botteng walaupun telah ditemukan adanya surat suara sebanyak 16 bercampur dengan surat suara Dapil 2 Polman, hal ini telah sesuai dengan SKB antara Bawaslu dan KPU Nomor 4 Tahun 2019 point 11 berbunyi : Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara Dapil lainnya telah dicoblos oleh Pemilih, maka : a). surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik; b). surat suara DPD dari Dapil Provinsi lain dinyatakan tidak sah; dan c). dicatat dalam Formulir Model C2-KPU sebagai catatan kejadian khusus. (Bukti T-09) 7. Bahwa proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) telah sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2019, serta pelaksanaannya juga berdasarkan dari beberapa surat rekomendasi dan permintaan yakni : a. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mamuju, Nomor : 139/K.SR- 03/TU.00.01/IV/2019 Hal Rekomendasi Pengutan Suara Ulang Tanggal 21 April 2019. b. Rekomendasi Panwascam Kecamatan Tapalang Barat, Nomor : 018/K.SR- 03.10/TU.00.01/IV/2019 Hal Rekomendasi Pengutan Suara Ulang Tanggal 22 April 2019. c. Surat PPK Kecamatan Tapalang Barat Nomor 016/16/PPK-TPLB/IV/2019 Hal. Tindak Lanjut Rekomendasi Panwascam Tentang PSU, Tanggal 23 April 2019. d. Surat PPK Kecamatan Kalumpang Nomor 05/PPK-KLP/IV/2019 Perihal Penyampaian Pemungutan Suara Ulang, Tanggal 17 April 2019. e. Surat PPK Kecamatan Mamuju Nomor 010/PPK-MU/IV/2019, Perihal Permohonan Pemungutan Suara Lanjtan, Tanggal 17 April 2019. f. Surat PPK Kecamatan Kalukku Nomor 035/PPK/KLK/IV/2019, Perihal Penyampaian Pemungutan Suara Ulang, Tanggal 17 April 2019. Dan adanya pemusnahan surat suara pada tanggal 26 April 2019 bukanlah pemusnahan sisa surat suara PSU Pemilihan DPRD Provinsi Dapil 5, melainkan 1pemusnahan dilakukan untuk surat suara yang telah terpakai bagi TPS yang akan dilakukan PSU dan PSL, sesuai Berita Acara KPU Kabupaten Mamuju Nomor 96/PP.10.5-BA/7602/KPI-Kab/IV/2019 Tentang Pemusnahan Logistik Habis Pakai Pemilu 2019, Tanggal 26 April 2019. Karena surat suara PSU Pemilihan DPRD Provinsi Dapil 5 berada di KPU Provinsi. (Bukti T-10 s/d Bukti T-16). [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2. T-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 999/HK.03.1- Kpt/07/Kpu/VII/2018 Tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 3. T-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 600/HK.03.1- Kpt/07/KPU/III/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 999/HK.03.1-Kpt/07/Kpu/VII/2018 Tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.; 4. T-4 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 1376/PP.10.2- SD/07/KPU/XI/2018 Perihal Pengadaan Logistik Pemilu 2019 di Provinsi dan Kabupaten Kota/Kota Tahun Anggaran 2018 Tanggal 6 November 2018; 5. T-5 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 279/PP.10.4- Kpt/07/KPU/I/2019 Tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum; 6. T-6 Salinan A.KWK.KPU TPS 4 Ahu Desa Ahu, Kecamatan Tapalang Barat; 7. T-7 Jadwal Pensortiran, Pengesetan dan Pengepakan dan Penditribusian Logistik Pemilu 2019 KPU Kbupaten Mamuju (Usulan 1); 8. T-8 Jadwal Pensortiran, Pengesetan dan Pengepakan dan Penditribusian Logistik Pemilu 2019 KPU Kabupaten Mamuju (Usulan 2); 9. T-9 Surat Keputusan Bersama antara Bawaslu dan KPU Nomor 4 Tahun 2019; 10. T-10 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mamuju, Nomor : 139/K.SR- 03/TU.00.01/IV/2019 Hal Rekomendasi Pengutan Suara Ulang. Tanggal 21 April 2019; 11. T-11 Rekomendasi Panwascam Kecamatan Tapalang Barat, Nomor : 018/K.SR-03.10/TU.00.01/IV/2019 Hal Rekomendasi Pengutan Suara Ulang. Tanggal 22 April 2019; 12. T-12 Surat PPK Kecamatan Tapalang Barat Nomor 016/16/PPK- TPLB/IV/2019 Hal. Tindak Lanjut Rekomendasi Panwascam Tentang PSU, Tanggal 23 April 2019; 13. T-13 Surat PPK Kecamatan Kalumpang Nomor 05/PPK-KLP/IV/2019 Perihal Penyampaian Pemungutan Suara Ulang, Tanggal 17 April 2019; 14. T-14 Surat PPK Kecamatan Mamuju Nomor 010/PPK-MU/IV/2019, Perihal Permohonan Pemungutan Suara Lanjtan, Tanggal 17 April 2019; 15. T-15 Surat PPK Kecamatan Kalukku Nomor 035/PPK/KLK/IV/2019, Perihal Penyampaian Pemungutan Suara Ulang, Tanggal 17 April 2019; 16. T-16 Berita Acara KPU Kabupaten Mamuju Nomor 96/PP.10.5- BA/7602/KPI-Kab/IV/2019 Tentang Pemusnahan Logistik Habis Pakai Pemilu 2019, Tanggal 26 April 2019; [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, karena Para Teradu telah menjalankan proses pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk 5 (lima) TPS, berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Umum Pasal 431, PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum pada Pasal 91 Ayat (1) "Dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara lanjuton di TPS", dan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Nomor 23.c/HK.03.2-Kpt/7602/Sek-Kab/IV/2019 Tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia Pelaksana Sortir Surat Suara Kabupaten Mamuju Pemilu Tahun 2019. Pelaksanaan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) untuk 5 (lima) TPS, disebabkan karena adanya surat suara bercampur dengan Dapil lain dan/atau tidak ditemukannya surat suara 1 (satu) jenis pemilihan, sehingga para petugas KPPS dan pemilih pada TPS tersebut menghentikan proses pemungutan dan penghitungan untuk jenis pemilihan yang bermasalah. (Bukti T-'1, T-2 dan T- 3) Pelaksanaan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) ini juga berdasarkan Surat Dinas PPK Perihal Permintaan Pemungutan suara Lanjutan (PSL) dari masing-masing PPK setempat dan KPU Kabupaten Mamuju menindak lanjuti dengan melakukan supervisi langsung ke lokasi kejadian dan hasil supervisi tersebut dilakukan kajian dengan berpedoman pada berbagai aturan yang berlaku serta dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Nomor 50.a/PL.01.7-BA/7602/KPU-Kab/IV/2019 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Nomor 258.a/HK.03.'l-KpV7602/KPU-Kab/lv/2019 Tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk 5 (lima) TPS dari 757 TPS di Kabupaten l'/amuju. (Bukti T- 4, T-5 dan T-6). 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 5 (lima) TPS yang dilakukan, bukanlah disebabkan karena tidak adanya Daftar Pemilih Tetap (Salinan A3-KPU) pada TPS tersebut. Dasar dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah adanya Rekomendasi Bawaslu tentang ditemukannya Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali dan adanya Pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilihnya tidak beralamatkan di Desa tersebut tetapi beralamatkan di Kecamatan lain. 3. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu bahwa tidak terdistribusinya Formuiir A.DPK-KPU di TPS disebabkan KPU Kabupaten Mamuju mengacu pada Surat Dinas KPU Rl Nomor 1543/P1.02.1-SD/01/KPU/XXI/2011 Perihal Pencetakan by name DPTHP-2, Rekap DPK dan DPTb. Di Surat Dinas tersebut tidak menyebutkan dengan specifik Mencetak/print out by name DPK, karena diketahui bahwa penyusunan DPK ke dalam DPTHP-3 Kabupaten Mamuju dibatalkan. (BuktiT-7) Proses pembatalannya disebabkan KPU tidak mampu menyediakan logistik Surat Suara untuk DPK sebagaimana disebutkan dalam Surat Dinas KPU Rl Nomor 651/PL.02.1-SD/01/KPU/lV/2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Tindak Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga. (BuktiI-8). Sebagai tindak lanjut Surat Dinas tersebut, maka KPU Kabupaten Mamuju melakanakan Rapat Pleno Terbuka Tindak Lanjut Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Pasca Putusan MK Nomor :20/PUU- XVll/2019 Tingkat Kabupaten Mamuju Pemilihan Umum Tahun 2019 dan membatalkan DPTHP-3 berdasarkan Berita Acara Nomor 50/P1.01.2- BA/7602/KPU-Kab/IV/2019 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor 162/HK.03.l-Kpt/7602/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor 162/HK.03.1-Kpt/7602I/KPU-KaB/IV/2019 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tingkat Kabupaten Mamuju dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (8ukti T-9 dan T-10) 4. Bahwa adanya berbagai kekurangan surat suara di 5 TPS, bukanlah berarti Para Teradu tidaklah Profesional dalam melaknakan tugasnya selaku Penyelenggara Pemilu. Hal ini disebabkan karena proses pendistrtibusian logistik Surat Suara yang diluar jadwal sebagaimana seharusnya dan waktu pengiriman logistik dari Perusahaan Percetakan diterima tanggal 2 April 2019, sehingga Pokja Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju hanya memiliki waktu kurang lebih 8 (delapan) hari untuk melakukan proses pelipatan, pensortiran, pengesetan dan pengepakan ke dalam kotak suara sebanyak 3.785 kotak. Sehingga dengan kondisi tersebut, dimungkinkan adanya kesalahan tertukarnya Surat Suara antar Dapil di 3 (tiga) TPS, dan kekurangan surat suara di 2 (dua) TPS dari 757 TPS untuk Kabupaten Mamuju. [2.10] PIHAK TERKAIT BAWASLU KABUPATEN MAMUJU Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Bawaslu Kabupaten Mamuju Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa adanya laporan pengawasan terkait surat suara yang tertukar dan direkomendasi dilanjutkan pemungutan suara namun masyarakat tidak mau melanjutkan. Bahwa para Teradu menyampaikan kepada Pihak Terkait akan melaksanakan PSL dan 1 melakukan PSU, Pihak Terkait memberikan Himbauan bahwa dalam pelaksanaan PSL harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan namun tidak ada balasan dari Para Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional dalam melakukan pendistribusian logistik Pemilu sehingga menyebabkan proses pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 menjadi terganggu pada TPS 2, TPS 4, TPS 25 Simboro, TPS1 Batu Pannu, TPS 1 Batu Salu Barana, TPS 6 Karatun, TPS 2 Limbong, TPS 24, TPS 25 Binanga, TPS 4 Uhaimate, serta TPS-TPS lain yang tidak sesuai antara jumlah surat suara dengan DPT dan ditambah 2%. Selain itu kesalahan distribusi logistik juga menimbulkan persoalan pada Pemungutan Suara Lanjutan tanggal 27 April 2019 pada TPS 2 Limbong, TPS 6 Karatun, TPS 24 dan TPS 25 Binanga serta TPS 4 Uhaimate. Pendistribusian logistik yang tidak sesuai ketentuan juga terjadi pada Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 27 April 2019 di TPS 1 Botteng. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan Para Teradu telah bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, SK KPU Nomor 999/HK.03.1-Kpt/07/Kpu/VII/2018 Tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, SK KPU Nomor 600/HK.03.1- Kpt/07/KPU/III/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 999/HK.03.1- Kpt/07/Kpu/VII/2018 Tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan SK KPU Nomor 279/PP.10.4- Kpt/07/KPU/I/2019 Tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum. Terjadinya kekurangan surat suara di beberapa TPS bukanlah karena ketidakprofesionalan Para Teradu dalam pendistribusian logistik, tetapi dikarenakan kekurangan surat suara di TPS yang disebutkan Pengadu disebabkan membludaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang mana kategori Pemilih ini tidak disediakan Surat Suaranya pada Pemilu 17 April 2019. Para Teradu telah bekerja dan mendistribusikan logistik surat suara telah sesuai jumlah DPT + 2% dimasing-masing TPS sebanyak 757 TPS. Para Teradu juga menerangkan terkait proses Pemungutan Suara Lanjutan pada tanggal 27 April 2019 di TPS 2 Limbong, TPS 6 Karataun, TPS 24 Binanga, TPS 25 Binanga dan TPS 4 Uhaimate, dimana Pemungutan Suara Lanjutan berjalan dengan baik tanpa adanya kekurangan logistik apapun. Terkait adanya PSU pada TPS 2 Desa Ahu bukan disebabkan karena tidak ditemukannya Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT)-(A.KWK.KPU), tetapi PSU dilakukan karena ditemukannnya pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih DPK yang tidak berdomisili di Desa Ahu. Sedangkan tentang surat suara yang bercampur dengan Dapil lain di beberapa TPS pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 dikarenakan proses distribusi logistik Pemilu untuk KPU Kabupaten Mamuju sudah diluar jadwal. Logistik Pemilu baru didistribusikan pihak perusahaan percetakan pada 1 April 2019 pukul 15.00 wita dan sampai ke Mamuju pada tanggal 02 April 2019 Pukul 07.00 wita. Dengan waktu yang sangat terbatas, Para Teradu bekerja semaksimal mungkin untuk tahap pelipatan, penyortiran, pengesetan dan pengepakan kedalam kotak suara sebanyak 3.785 kotak dengan waktu kurang lebih 9 hari. Dengan waktu yang tidak lagi sesuai dengan tahapan yang ada sangatlah dimungkinkan terjadi kesalahan tertukarnya surat suara di beberapa TPS. Namun kejadian kekurangan surat suara di beberpa TPS yang ada di wilayah KPU Kabupaten Mamuju telah diselesaikan dengan mengambil surat suara sisa di TPS terdekat, selain juga telah dilakukan Pemilihan Suara Lanjutan di 5 TPS. Selanjutnya terkait pelaksanaan PSU tanggal 27 April 2019, Para Teradu menjelaskan bahwa proses ketersediaan surat suara PSU difasilitasi oleh KPU Provinsi berikut dengan proses penyortiran dan pelipatannya. Dalam hal ini kewenangan tersebut bukan tanggungjawab KPU Kabupaten Mamuju. Para Teradu hanya menerima surat suara PSU dalam keadaan terlipat dan telah tersortir dari KPU Provinsi untuk selanjutnya KPU Kabupaten mendistribusikan ke TPS 1 Botteng. Pada tanggal 27 April 2019 bukan hanya KPU Kabupaten Mamuju yang terdapat TPS yang dilakukan PSU, tetapi juga dilaksanakan di 2 (dua) Kabupaten lain, yakni Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa. Terkait surat suara yang tertukar tersebut telah diselesaikan saat itu juga dengan menarik surat suara tertukar tersebut dan menggantinya dengan surat suara Dapil 5 Mamuju untuk pemilihan DPRD Provinsi. Instruksi Teradu 1 untuk tetap melanjutkan PSU di TPS 1 Botteng walaupun telah ditemukan adanya surat suara sebanyak 16 bercampur dengan surat suara Dapil 2 Polman, hal ini telah sesuai dengan SKB antara Bawaslu dan KPU Nomor 4 Tahun 2019 point 11 berbunyi “Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara Dapil lainnya telah dicoblos oleh Pemilih, maka : a). surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik; b). surat suara DPD dari Dapil Provinsi lain dinyatakan tidak sah; dan c). dicatat dalam Formulir Model C2- KPU sebagai catatan kejadian khusus”. Proses pelaksanaan PSU dan PSL telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019, serta pelaksanaannya juga berdasarkan dari beberapa surat rekomendasi. Rekomendasi yang dimaksud adalah Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mamuju, Nomor : 139/K.SR-03/TU.00.01/IV/2019 Hal Rekomendasi Pengutan Suara Ulang Tanggal 21 April 2019, Rekomendasi Panwascam Kecamatan Tapalang Barat, Nomor : 018/K.SR-03.10/TU.00.01/IV/2019 Hal Rekomendasi Pengutan Suara Ulang Tanggal 22 April 2019, Surat PPK Kecamatan Tapalang Barat Nomor 016/16/PPK- TPLB/IV/2019 Hal. Tindak Lanjut Rekomendasi Panwascam Tentang PSU Tanggal 23 April 2019, Surat PPK Kecamatan Kalumpang Nomor 05/PPK-KLP/IV/2019 Perihal Penyampaian Pemungutan Suara Ulang, Tanggal 17 April 2019, Surat PPK Kecamatan Mamuju Nomor 010/PPK-MU/IV/2019, Perihal Permohonan Pemungutan Suara Lanjtan Tanggal 17 April 2019, Surat PPK Kecamatan Kalukku Nomor 035/PPK/KLK/IV/2019, Perihal Penyampaian Pemungutan Suara Ulang Tanggal 17 April 2019. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terkait dalil Para Teradu tidak profesional dalam pendistribusian logistik Pemilu, terungkap fakta telah terjadi keterlambatan distribusi surat suara pada beberapa TPS di Kabupaten Mamuju. Keterlambatan disebabkan logistik baru diterima oleh Para Teradu pada tanggal 2 April 2019 Pukul 07.00 WITA. Akibat dari keterlambatan tersebut Para Teradu memiliki waktu yang terbatas untuk melakukan pelipatan, sortir, pengepakan serta pendistribusian sampai ke PPK dan PPS. Akibat keterlembatan distribusi surat suara di TPS, pemungutan suara dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi Jaelani, pada TPS 2 dan 4 Karema dilaksanakan pemungutan suara sampai pukul 19.00. DKPP menilai alasan para Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Keterlambatan logistik semestinya tidak menjadi alasan para Teradu terlambat mendistribusikan surat suara. Para Teradu dapat mengelola waktu secara optimal agar distribusi logistik sampai di TPS tepat waktu. Selain itu terungkap fakta keterlambatan logistik juga mengakibatkan harus dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan karena persoalan kekurangan maupun tertukarnya surat suara tidak dapat diselesaikan pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019. Hal ini antara lain terjadi pada TPS 2 Limbong, TPS 6 Karatun, TPS 24 dan 25 Binanga, serta TPS 4 Uhaimate sehingga terhadap TPS-TPS tersebut dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan pada tanggal 27 April 2019. Terungkap fakta tertukarnya surat suara juga terjadi pada Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 27 April 2019 di TPS 1 Botteng. Akibat kejadian tersebut menyebabkan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih serta protes dari peserta Pemilu. DKPP menilai Para Teradu terbukti tidak cermat dalam mempersiapkan logistik surat suara Pemilu hingga sampai di TPS. Tindakan tersebut menimbulkan pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 menjadi terganggu hingga harus dilakukan PSL. Ketidakcermatan pengelolaan logistik kembali terjadi pada pelaksanaan PSU pada tanggal 27 April 2019 di TPS 1 Botteng. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf e, Pasal 1 huruf e dan Pasal 17 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, serta keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hamdan Dangkang selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju, Teradu II Asriani, Teradu III Ahmad Amran Nur, Teradu IV Hasdaris dan Teradu V Muhammad Rivai masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir