Melanggar
Nomor Putusan: No. 197 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kab. Tanah Datar
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU 1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar menerima informasi awal dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat terhadap adanya surat suara yang ditemukan di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dimana surat suara tersebut adalah surat suara untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional dalam menyiapkan logistik Pemilu 2019. Berdasarkan Temuan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dengan Nomor 004/TM/PL/Kab/03.19/IV/2019 telah ditemukan kertas suara milik Para Teradu tercecer di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Pasal DilanggarPasal 27 ayat (2); Pasal 29 ayat (2); Pasal 27 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengadaan dan Norma, Standar,; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Fahrul Rozi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar, Teradu II Henni Sari, Teradu III Fitri Yenti, Teradu IV Erlonadi, dan Teradu V Tomas Hendriko masing- masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 197-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
210-P/L-DKPP/VII/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 197-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
11111. Nama : Hamdan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar
Alamat : M. Yamin Nomor 10 Bukit Gombak
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Pengadu I;
11112. Nama : Al Azhar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar
Alamat : M. Yamin Nomor 10 Bukit Gombak
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Pengadu II;
11113. Nama : Yuli Fatdry
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar
Alamat : M. Yamin Nomor 10 Bukit Gombak
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Pengadu III;
Selanjutnya Pengadu I s.d III disebut sebagai----------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
11111. Nama : Fahrul Rozi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jalan Sultan Alam Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Teradu I;
11112. Nama : Henni Sari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jalan Sultan Alam Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Teradu II;
11113. Nama : Fitri Yenti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jalan Sultan Alam Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Teradu III;
11114. Nama : Erlonadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jalan Sultan Alam Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Teradu IV;
11115. Nama : Tomas Hendriko
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jalan Sultan Alam Bagagarsyah, Batusangkar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai----------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Tanah Datar menerima informasi awal dari Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat terhadap adanya surat
suara yang ditemukan di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dimana surat
suara tersebut adalah surat suara untuk Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tanah Datar.
2. Bahwa kemudian, pada pukul 16.30 WIB hari Minggu tersebut Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar melakukan konfirmasi
dan penelusuran kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar
terhadap informasi dan data tercecernya kertas surat suara tersebut. Dari
hasil penelusuran didapatkan informasi sebagai berikut :
a. Bahwa senin tanggal 1 April 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tanah Datar mengeluarkan Berita Acara Kekurangan Kelengkapan
Penyelenggaran Pemilihan Umum dengan Nomor: 20/PL.012-
BA/1304/KPU-Kab/III/2019 untuk pengganti surat suara yang rusak dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar tidak ada
menyampaikan informasi ini kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tanah Datar.
b. Bahwa setelah pembuatan Berita Acara tersebut Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tanah Datar meneruskannya ke Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Barat dan setelah itu Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tanah Datar menerima dua kali surat suara yaitu pertama
surat suara tambahan tanggal 9 April 2019 dan yang kedua juga untuk
tambahan pemenuhan kekurangan surat suara dengan rincian, surat
suara tambahan yang pertama tiba pada hari Selasa, tanggal 9 April 2019
dan diterima oleh Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tanah Datar bernama Dodo Misyondri sebanyak 5 jenis surat suara,
padahal berdasarkan surat jalan dari perusahaan bahwasanya surat
suara yang dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar
sebanyak 8 jenis surat suara. Akan tetapi secara fisik yang diterima
hanya 5 jenis surat suara sehingga ada perbedaan antara surat jalan
dengan barang yang diterima secara fisik.
c. Bahwa hasil kesimpulan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Tanah Datar, patut diduga bahwasanya surat suara yang ada ditemukan
di Kabupaten Kampar Provinsi Riau adalah surat suara tambahan untuk
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar yang dikirim oleh
perusahaan percetakan yaitu PT. Ghalia yang diantar oleh perusahaan
ekpedisi Indah Trucking (PT. Indah Group) dan sampai di KPU Tanah
Datar tanggal 9 April 2019. Dari hasil pencermatan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar terhadap Berita Acara Serah
Terima Barang yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tanah Datar tidak sesuai jumlahnya dengan Surat Jalan dari PT. Ghalia
Indonesia (Percetakan). Dimana dalam surat jalan PT. Ghalia Indonesia
berjumlah 8 jenis surat suara, sedangkan yang sampai di Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar adalah berjumlah 5 jenis surat
suara.
3. Bahwa pada hari Kamis, 18 April 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum
meminta keterangan kepada ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tanah Datar yakni Fahrul Rozi dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar yakni atas anam Dodo
Misyondri.
4. Bahwa pada hari sabtu-Minggu tanggal 21 s/d 22 April 2019, TIM Investigasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar melakukan
Investigasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Provinsi.
5. Bahwa pada hari Senin, 22 April 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tanah Datar meminta keterangan kepada Plt. Sekretaris Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar.
6. Bahwa pada hari Rabu, 24 April 2019 Komisioner Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar melakukan rapat pleno terhadap
Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut dan didapatkan
kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar dan ditindaklanjuti sebagai
Temuan.
7. Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Tanah Datar meregistrasi Temuan dugaan pelanggaran
tersebut dengan Nomor Register : 004/TM/PL/Kab/03.19/IV/2019 dan
Temuan dilanjutkan kepada proses Pananganan Pelanggaran Pemilu oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar.
8. Bahwa berdasarkan kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Tanah Datar, pada tanggal 14 Mei 2019 Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar memutuskan bahwa dugaan
Pelanggaran Pemilu dalam Temuan Nomor Register:
004/TM/PL/Kab/03.19/IV/2019 diduga telah memenuhi unsur sebagai
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga diteruskan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sehubungan dengan
kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-9 sebagai berikut:
P-1 : Copy Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 489/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018;
P-2 : Copy Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tanah Datar Nomor 32/HK.03.2-Kpt/1304/Sek-Kab/II/2019;
P-3 : Copy Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tanah Datar
Nomor: 17/PL.012-BA/1304/KPU-Kab/III/2019;
P-4 : Copy Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor:
17/PL.012-BA/1304/KPU-Kab/III/2019;
P-5 : Copy Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tanah Datar
Nomor: 20/PL.012-BA/1304/KPU-Kab/III/2019;
P-6 : Copy Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor:
20/PL.012-BA/1304/KPU-Kab/III/2019;
P-7 : Copy Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor:
25/PL.012-BA/1304/KPU-Kab/IV/2019;
P-8 : Copy Bukti Tanda Terima Barang;
P-9 : Copy link Berita
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
1. Pernyataan Pengadu bahwa Teradu tidak profesional dan lalai dalam
melakukan persiapan logistik Pemilu 2019 adalah tidak benar, karena
Teradu dalam hal ini telah bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku
dan tidak ada kekurangan surat suara yang terjadi pada pemilu 2019 di
Kabupaten Tanah Datar.
2. Pernyataan Pengadu bahwasanya telah ditemukan kertas suara milik teradu
yang tercecer di Kabupaten Kampar Riau adalah tidak benar. Karena Surat
suara yang konon kabarnya milik Teradu dalam hal ini KPU Kab. Tanah
Datar tidak pernah diterima oleh Teradu dan pada saat Teradu mendapatkan
informasi tentang kabar ditemukan Surat suara di Kampar pada tanggal 14
April 2019 Teradu dapat memastikan bahwa kebutuhan Surat Suara untuk
Pemilu 2019 sudah lengkap.
3. Terkait pernyataan Pengadu bahwa atas peristiwa tersebut para teradu tidak
berkoordinasi dengan pengadu adalah benar, karena Teradu dalam hal ini
menegaskan sekali lagi bahwa surat suara yang kabarnya di temukan di
Kampar sebagaimana aduan pengadu bukan milik Teradu.
4. Bahwa terkait aduan Pengadu bahwa para Teradu lalai dalam kroscek surat
suara yang diterima oleh pihak ketiga yang menyebabkan terdapat
perbedaan antara berita acara dengan jumlah fisik surat suara yang diterima
adalah tidak benar. Karena jumlah Surat Suara yang di terima sama dengan
jumlah yang tertera dalam Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Datar.
5. Teradu KPU kabupaten Tanah Datar dapat informasi dari Bawaslu Tanah
datar dan media massa bahwa ditemukannya surat suara tercecer yang
katanya milik Teradu di Kabupaten Kampar Riau tanggal 14 April 2019. (T-1)
6. Bahwa teradu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Dan Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Ditribusi
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan Pasal 27
ayat 2 bahwa Pengadaan Surat Suara adalah kewenangan Sekjen KPU. (T-2)
7. Bahwa berdasarkan pasal 29 ayat 2 bahwa Sekretariat Jenderal KPU
mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu yang diadakan oleh
Sekretariat Jenderal KPU ke Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
8. Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 03/KONTRAK-SURAT
SUARA/K.NASIONAL/I/ 2019 Tanggal: Kamis, 24 Januari 2019 Pekerjaan:
Pengadaan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui Catalog
Elektronik untuk Provinsi Sumatera Barat, dalam kesepakatan poin 2
menyatakan bahwa : “Lingkup Pekerjaan meliputi Jasa Pencetakan,
Pendistribusian sampai dengan KPU Kabupten/Kota” maka KPU kabupaten
Tanah Datar tidak memiliki tanggung jawab atas logistik Pemilu yang dikirim
oleh penyedia sepanjang logistik tersebut belum diserah terimakan ke panitia
Penerima hasil Pekerjaan KPU kabupaten Tanah Datar. (T-3)
9. Bahwa para teradu KPU Kabupaten Tanah Datar tidak berkoordinasi dengan
pengadu perihal isi Berita Acara teranggal 1 April 2019 adalah tidak benar,
itu dapat dibuktikan dengan surat yang disampaikan oleh Bawaslu
Kabupaten Tanah Datar Nomor: 130/K.Bawaslu-Prov.SD-
12/PM.00.02/IV/2019 tanggal 11 April 2019 Perihal Pemberitahuan
melengkapi kekurangan surat suara (T-4), yang mana salah satu yang
menjadi acuan adalah Berita Acara Nomor. 20/PL.012-BA/1304/KPU-
Kab/III/2019 tertanggal 1 April 2019 (T-5) dengan kesimpulan KPU Tanah
Datar telah menyampaikan berita Acara tersebut sebelum tanggal 11 April
2019 dan KPU Kabupaten Tanah Datar dalam pelaksanaan penyortiran,
pelipatan, pengesetan dan pendistribusian logistik pemilu tahun 2019 di
Tanah Datar selalu memberitahukan kegiatan pelaksanaan tersebut ke
Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar
selalu menugaskan personil pada kegiatan tersebut. (T-6)
10. Bahwa pengadu menyatakan teradu KPU Kabupaten Tanah Datar lalai dalam
hal mengkroscek surat suara sehingga terdapat perbedaan antara Berita
Acara Serah Terima Barang dengan jumlah fisik surat suara yang diterima
tidak benar, hal ini dapat dibuktikan :
a. Berdasarkan surat jalan dari PT. Ghalia Indonesia Preanting Nomor:
201/SJ/SSTB/GIP/April 2019 tanggal 6 April 2019, barang yang
dikirimkan sebanyak 8 Jenis Surat suara.(T-7)
b. Pada tanggal 9 April 2019 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tanah
Datar, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan logistik Pemilu di KPU Kabupaten
Tanah Datar menerima logistik pemilu (surat suara) sebanyak 5 jenis
surat suara yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T-1- T-9 sebagai berikut:
T-1 : Informasi dari bawaslu melalui grup whatsapp;
T-2 : PKPU Nomor 15 Tahun 2018;
T-3 : Kontarak Nomor: 03/KONTRAK-SURAT
SUARA/K.NASIONAL/I/2019;
T-4 : Surat Bawaslu Nomor: 130/K.Bawaslu-Prov.SD-
12/PM.00.02/IV/2019
T-5 : Berita Acara Nomor. 20/PL.012-BA/1304/KPU-Kab/III/2019;
T-6 : Surat Pemberitahuan ke Bawaslu Kabupaten Tanah Datar;
T-7 : surat jalan dari PT. Ghalia Indonesia Preanting Nomor:
201/SJ/SSTB/GIP/April 20198;
T-8 : Berita Acara Serah Terima Barang;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.”
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.”
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para
Teradu tidak profesional dalam menyiapkan logistik Pemilu 2019. Berdasarkan
Temuan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dengan Nomor
004/TM/PL/Kab/03.19/IV/2019 telah ditemukan kertas suara milik Para Teradu
tercecer di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Para Teradu juga lalai dalam
mengecek jumlah logistik Surat Suara yang diterima dari pihak ketiga, sehingga
terdapat perbedaan Berita Acara pengiriman barang dengan jumlah faktual yang
diterima. Para Teradu juga tidak berkoordinasi dengan Para Pengadu untuk
melakukan kegiatan pengawasan. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tanah Datar
memutuskan Temuan a quo diteruskan ke DKPP untuk diperiksa dalam dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menjelaskan telah bertindak
sesuai dengan peraturan dan tidak ada kekurangan surat suara pada Pemilu 2019
di Kabupaten Tanah Datar. Para Teradu memastikan kebutuhan Surat Suara
untuk Pemilu 2019 sudah lengkap. Terkait surat suara yang ditemukan pada
tanggal 14 April 2019 di wilayah Kabupaten Kampar Provinsi Riau tidak pernah
diterima oleh Para Teradu. Dalam hal ini Para Teradu tidak berkoordinasi dengan
Para Pengadu karena surat suara tersebut bukan milik Para Teradu. Selanjutnya
Para Pengadu menerangkan tidak benar telah melakukan kelalain dalam cross ceck
surat suara yang diterima dari pihak ketiga sehingga menyebabkan perbedaan
Berita Acara dengan jumlah fisik yang diterima. Jumlah Surat Suara yang diterima
sama dengan jumlah yang tertera dalam Berita Acara Serah Terima KPU
Kabupaten Tanah Datar. Para Teradu menerangkan sesuai ketentuan Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengadaan dan Norma, Standar, Kebutuhan
Pengadaan dan Ditribusi Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam
Pasal 27 ayat (2) Pengadaan Surat Suara adalah kewenangan Sekjen KPU,
sedangkan Pasal 29 ayat (2) mengatur Sekretariat Jenderal KPU mendistribusikan
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu yang diadakan oleh Sekretariat Jenderal
KPU ke Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 03/KONTRAK-SURAT
SUARA/K.NASIONAL/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 perihal Pengadaan Surat
Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui Catalog Elektronik untuk Provinsi
Sumatera Barat, poin 2 menyatakan “Lingkup Pekerjaan meliputi Jasa Pencetakan,
Pendistribusian sampai dengan KPU Kabupten/Kota”. Dengan demikian Para
Teradu tidak bertanggungjawab atas logistik Pemilu yang dikirim oleh penyedia
sepanjang belum diserahterimakan ke Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dari pihak
Para Teradu. Selanjutnya terkait dalil Para Teradu tidak berkoordinasi dengan
para Pengadu Perihal Berita Acara tertanggal 1 April 2019 adalah tidak benar. Hal
ini dapat dapat dibuktikan dengan surat yang disampaikan oleh Para Pengadu
Nomor 130/K.Bawaslu-Prov.SD-12/PM.00.02/IV/2019 tanggal 11 April 2019
Perihal Pemberitahuan melengkapi kekurangan surat suara, dimana salah satu
yang menjadi acuan dalam surat tersebut adalah Berita Acara Nomor 20/PL.012-
BA/1304/KPU-Kab/III/2019 tertanggal 1 April 2019 (T-5) dengan kesimpulan Para
Teradu telah menyampaikan Berita Acara tersebut sebelum tanggal 11 April 2019.
Para Teradu beralasan dalam pelaksanaan penyortiran, pelipatan, pengesetan dan
pendistribusian logistik Pemilu 2019 di Tanah Datar selalu melakukan
pemberitahuan ke Para Pengadu.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam persidangan, pada tanggal 14 April 2019 Para Pengadu
mendapat informasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan Surat
Suara milik Para Teradu tercecer di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Surat suara
dimaksud untuk Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI Dapil Sumatera Barat dan
DPRD Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Para Pengadu pada tanggal 18 April
2019 meminta keterangan Teradu I dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
KPU Kabupaten Tanah Datar atas nama Dodo Misyondri. Para Teradu juga
melakukan investigasi dengan meminta keterangan KPU Kabupaten Kampar dan
Bawaslu Kabupaten Kampar pada tanggal 21-22 April 2019. Bawaslu Kabupaten
Kampar menerangkan surat suara tercecer tersebut ditemukan di bawah jembatan
Simpang Siabu Dusun Sialang Desa Salo. Pada tanggal 24 April 2019 Para
Pengadu melakukan pleno dan meregistrasi temuan dugaan pelanggaran Pemilu
dengan Nomor 004/TM/PL/Kab/03.19/IV/2019. Setelah melakukan klarifikasi
para Pihak, pada tanggal 14 Mei 2019 Para Peradu memutuskan Temuan a quo
memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan
diteruskan ke DKPP. Terungkap fakta dalam persidangan Para Teradu beralasan
tidak memiliki tanggung jawab terhadap temuan surat suara yang tercecer di
wilayah Kabupaten Kampar. Para Teradu mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat
(2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengadaan dan Norma, Standar,
Kebutuhan Pengadaan dan Ditribusi Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum yang mengatur Pengadaan Surat Suara adalah kewenangan Sekjen KPU.
Selain itu berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 03/KONTRAK-SURAT
SUARA/K.NASIONAL/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 poin 2 menyatakan
“Lingkup Pekerjaan meliputi Jasa Pencetakan, Pendistribusian sampai dengan KPU
Kabupten/Kota”, maka Para Teradu merasa tidak memiliki tanggung jawab atas
logistik yang belum diterima oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan KPU Kabupaten
Tanah Datar. DKPP berpendapat meskipun alasan Para Teradu dapat dibenarkan
secara formil, tapi sikap Para Teradu terbukti tidak responsif terhadap Temuan
Surat Suara tercecer yang diduga milik Para Teradu. Seharusnya Para Teradu
bertindak arif dan bijaksana menindaklanjuti informasi dengan berkoordinasi
kepada Pengawas Pemilu serta melakukan pengecekan secara langsung untuk
menghindari kemungkinan logistik Pemilu disalahgunakan pihak yang tidak
bertanggungjawab. Terungkap juga fakta Para Teradu tidak berkoordinasi dengan
Para Pengadu dalam proses serah terima logistik dari Penyedia pada tanggal 9
April 2019. Jumlah Surat Suara yang diterima dalam pengiriman tersebut berbeda
dengan jumlah yang tertera pada Surat Jalan dari perusahaan Penyedia. Para
Teradu seharusnya memahami desain kelembagaan penyelenggara Pemilu
dibangun dengan prinsip check dan balance. Para Teradu sepatutnya berkoordinasi
dengan Pengawas Pemilu untuk mendapat feedbcak terkait kondisi faktual
penerimaan logistik. Dengan demikian Para Teradu terbukti melanggar ketentuan
Pasal 15 huruf f dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Fahrul Rozi selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar, Teradu II Henni Sari, Teradu
III Fitri Yenti, Teradu IV Erlonadi, dan Teradu V Tomas Hendriko masing-
masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar, terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan
September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun
Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir