Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 197 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kab. Tanah Datar
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU 1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar menerima informasi awal dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat terhadap adanya surat suara yang ditemukan di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dimana surat suara tersebut adalah surat suara untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional dalam menyiapkan logistik Pemilu 2019. Berdasarkan Temuan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dengan Nomor 004/TM/PL/Kab/03.19/IV/2019 telah ditemukan kertas suara milik Para Teradu tercecer di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Pasal DilanggarPasal 27 ayat (2); Pasal 29 ayat (2); Pasal 27 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengadaan dan Norma, Standar,; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Fahrul Rozi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar, Teradu II Henni Sari, Teradu III Fitri Yenti, Teradu IV Erlonadi, dan Teradu V Tomas Hendriko masing- masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 197-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 210-P/L-DKPP/VII/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 197-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 11111. Nama : Hamdan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Alamat : M. Yamin Nomor 10 Bukit Gombak Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Pengadu I; 11112. Nama : Al Azhar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Alamat : M. Yamin Nomor 10 Bukit Gombak Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Pengadu II; 11113. Nama : Yuli Fatdry Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Alamat : M. Yamin Nomor 10 Bukit Gombak Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I s.d III disebut sebagai----------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 11111. Nama : Fahrul Rozi Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jalan Sultan Alam Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Teradu I; 11112. Nama : Henni Sari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jalan Sultan Alam Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Teradu II; 11113. Nama : Fitri Yenti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jalan Sultan Alam Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Teradu III; 11114. Nama : Erlonadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jalan Sultan Alam Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Teradu IV; 11115. Nama : Tomas Hendriko Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jalan Sultan Alam Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU 1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar menerima informasi awal dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat terhadap adanya surat suara yang ditemukan di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dimana surat suara tersebut adalah surat suara untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar. 2. Bahwa kemudian, pada pukul 16.30 WIB hari Minggu tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar melakukan konfirmasi dan penelusuran kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar terhadap informasi dan data tercecernya kertas surat suara tersebut. Dari hasil penelusuran didapatkan informasi sebagai berikut : a. Bahwa senin tanggal 1 April 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Berita Acara Kekurangan Kelengkapan Penyelenggaran Pemilihan Umum dengan Nomor: 20/PL.012- BA/1304/KPU-Kab/III/2019 untuk pengganti surat suara yang rusak dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar tidak ada menyampaikan informasi ini kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar. b. Bahwa setelah pembuatan Berita Acara tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar meneruskannya ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dan setelah itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar menerima dua kali surat suara yaitu pertama surat suara tambahan tanggal 9 April 2019 dan yang kedua juga untuk tambahan pemenuhan kekurangan surat suara dengan rincian, surat suara tambahan yang pertama tiba pada hari Selasa, tanggal 9 April 2019 dan diterima oleh Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar bernama Dodo Misyondri sebanyak 5 jenis surat suara, padahal berdasarkan surat jalan dari perusahaan bahwasanya surat suara yang dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar sebanyak 8 jenis surat suara. Akan tetapi secara fisik yang diterima hanya 5 jenis surat suara sehingga ada perbedaan antara surat jalan dengan barang yang diterima secara fisik. c. Bahwa hasil kesimpulan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar, patut diduga bahwasanya surat suara yang ada ditemukan di Kabupaten Kampar Provinsi Riau adalah surat suara tambahan untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar yang dikirim oleh perusahaan percetakan yaitu PT. Ghalia yang diantar oleh perusahaan ekpedisi Indah Trucking (PT. Indah Group) dan sampai di KPU Tanah Datar tanggal 9 April 2019. Dari hasil pencermatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar terhadap Berita Acara Serah Terima Barang yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar tidak sesuai jumlahnya dengan Surat Jalan dari PT. Ghalia Indonesia (Percetakan). Dimana dalam surat jalan PT. Ghalia Indonesia berjumlah 8 jenis surat suara, sedangkan yang sampai di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar adalah berjumlah 5 jenis surat suara. 3. Bahwa pada hari Kamis, 18 April 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta keterangan kepada ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar yakni Fahrul Rozi dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar yakni atas anam Dodo Misyondri. 4. Bahwa pada hari sabtu-Minggu tanggal 21 s/d 22 April 2019, TIM Investigasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar melakukan Investigasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Provinsi. 5. Bahwa pada hari Senin, 22 April 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar meminta keterangan kepada Plt. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar. 6. Bahwa pada hari Rabu, 24 April 2019 Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar melakukan rapat pleno terhadap Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut dan didapatkan kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar dan ditindaklanjuti sebagai Temuan. 7. Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar meregistrasi Temuan dugaan pelanggaran tersebut dengan Nomor Register : 004/TM/PL/Kab/03.19/IV/2019 dan Temuan dilanjutkan kepada proses Pananganan Pelanggaran Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar. 8. Bahwa berdasarkan kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar, pada tanggal 14 Mei 2019 Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar memutuskan bahwa dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Temuan Nomor Register: 004/TM/PL/Kab/03.19/IV/2019 diduga telah memenuhi unsur sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-9 sebagai berikut: P-1 : Copy Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 489/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018; P-2 : Copy Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Nomor 32/HK.03.2-Kpt/1304/Sek-Kab/II/2019; P-3 : Copy Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor: 17/PL.012-BA/1304/KPU-Kab/III/2019; P-4 : Copy Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor: 17/PL.012-BA/1304/KPU-Kab/III/2019; P-5 : Copy Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor: 20/PL.012-BA/1304/KPU-Kab/III/2019; P-6 : Copy Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor: 20/PL.012-BA/1304/KPU-Kab/III/2019; P-7 : Copy Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor: 25/PL.012-BA/1304/KPU-Kab/IV/2019; P-8 : Copy Bukti Tanda Terima Barang; P-9 : Copy link Berita [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU 1. Pernyataan Pengadu bahwa Teradu tidak profesional dan lalai dalam melakukan persiapan logistik Pemilu 2019 adalah tidak benar, karena Teradu dalam hal ini telah bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada kekurangan surat suara yang terjadi pada pemilu 2019 di Kabupaten Tanah Datar. 2. Pernyataan Pengadu bahwasanya telah ditemukan kertas suara milik teradu yang tercecer di Kabupaten Kampar Riau adalah tidak benar. Karena Surat suara yang konon kabarnya milik Teradu dalam hal ini KPU Kab. Tanah Datar tidak pernah diterima oleh Teradu dan pada saat Teradu mendapatkan informasi tentang kabar ditemukan Surat suara di Kampar pada tanggal 14 April 2019 Teradu dapat memastikan bahwa kebutuhan Surat Suara untuk Pemilu 2019 sudah lengkap. 3. Terkait pernyataan Pengadu bahwa atas peristiwa tersebut para teradu tidak berkoordinasi dengan pengadu adalah benar, karena Teradu dalam hal ini menegaskan sekali lagi bahwa surat suara yang kabarnya di temukan di Kampar sebagaimana aduan pengadu bukan milik Teradu. 4. Bahwa terkait aduan Pengadu bahwa para Teradu lalai dalam kroscek surat suara yang diterima oleh pihak ketiga yang menyebabkan terdapat perbedaan antara berita acara dengan jumlah fisik surat suara yang diterima adalah tidak benar. Karena jumlah Surat Suara yang di terima sama dengan jumlah yang tertera dalam Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Datar. 5. Teradu KPU kabupaten Tanah Datar dapat informasi dari Bawaslu Tanah datar dan media massa bahwa ditemukannya surat suara tercecer yang katanya milik Teradu di Kabupaten Kampar Riau tanggal 14 April 2019. (T-1) 6. Bahwa teradu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengadaan Dan Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Ditribusi Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 bahwa Pengadaan Surat Suara adalah kewenangan Sekjen KPU. (T-2) 7. Bahwa berdasarkan pasal 29 ayat 2 bahwa Sekretariat Jenderal KPU mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu yang diadakan oleh Sekretariat Jenderal KPU ke Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 8. Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 03/KONTRAK-SURAT SUARA/K.NASIONAL/I/ 2019 Tanggal: Kamis, 24 Januari 2019 Pekerjaan: Pengadaan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui Catalog Elektronik untuk Provinsi Sumatera Barat, dalam kesepakatan poin 2 menyatakan bahwa : “Lingkup Pekerjaan meliputi Jasa Pencetakan, Pendistribusian sampai dengan KPU Kabupten/Kota” maka KPU kabupaten Tanah Datar tidak memiliki tanggung jawab atas logistik Pemilu yang dikirim oleh penyedia sepanjang logistik tersebut belum diserah terimakan ke panitia Penerima hasil Pekerjaan KPU kabupaten Tanah Datar. (T-3) 9. Bahwa para teradu KPU Kabupaten Tanah Datar tidak berkoordinasi dengan pengadu perihal isi Berita Acara teranggal 1 April 2019 adalah tidak benar, itu dapat dibuktikan dengan surat yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Nomor: 130/K.Bawaslu-Prov.SD- 12/PM.00.02/IV/2019 tanggal 11 April 2019 Perihal Pemberitahuan melengkapi kekurangan surat suara (T-4), yang mana salah satu yang menjadi acuan adalah Berita Acara Nomor. 20/PL.012-BA/1304/KPU- Kab/III/2019 tertanggal 1 April 2019 (T-5) dengan kesimpulan KPU Tanah Datar telah menyampaikan berita Acara tersebut sebelum tanggal 11 April 2019 dan KPU Kabupaten Tanah Datar dalam pelaksanaan penyortiran, pelipatan, pengesetan dan pendistribusian logistik pemilu tahun 2019 di Tanah Datar selalu memberitahukan kegiatan pelaksanaan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar selalu menugaskan personil pada kegiatan tersebut. (T-6) 10. Bahwa pengadu menyatakan teradu KPU Kabupaten Tanah Datar lalai dalam hal mengkroscek surat suara sehingga terdapat perbedaan antara Berita Acara Serah Terima Barang dengan jumlah fisik surat suara yang diterima tidak benar, hal ini dapat dibuktikan : a. Berdasarkan surat jalan dari PT. Ghalia Indonesia Preanting Nomor: 201/SJ/SSTB/GIP/April 2019 tanggal 6 April 2019, barang yang dikirimkan sebanyak 8 Jenis Surat suara.(T-7) b. Pada tanggal 9 April 2019 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tanah Datar, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan logistik Pemilu di KPU Kabupaten Tanah Datar menerima logistik pemilu (surat suara) sebanyak 5 jenis surat suara yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1- T-9 sebagai berikut: T-1 : Informasi dari bawaslu melalui grup whatsapp; T-2 : PKPU Nomor 15 Tahun 2018; T-3 : Kontarak Nomor: 03/KONTRAK-SURAT SUARA/K.NASIONAL/I/2019; T-4 : Surat Bawaslu Nomor: 130/K.Bawaslu-Prov.SD- 12/PM.00.02/IV/2019 T-5 : Berita Acara Nomor. 20/PL.012-BA/1304/KPU-Kab/III/2019; T-6 : Surat Pemberitahuan ke Bawaslu Kabupaten Tanah Datar; T-7 : surat jalan dari PT. Ghalia Indonesia Preanting Nomor: 201/SJ/SSTB/GIP/April 20198; T-8 : Berita Acara Serah Terima Barang;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional dalam menyiapkan logistik Pemilu 2019. Berdasarkan Temuan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dengan Nomor 004/TM/PL/Kab/03.19/IV/2019 telah ditemukan kertas suara milik Para Teradu tercecer di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Para Teradu juga lalai dalam mengecek jumlah logistik Surat Suara yang diterima dari pihak ketiga, sehingga terdapat perbedaan Berita Acara pengiriman barang dengan jumlah faktual yang diterima. Para Teradu juga tidak berkoordinasi dengan Para Pengadu untuk melakukan kegiatan pengawasan. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tanah Datar memutuskan Temuan a quo diteruskan ke DKPP untuk diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menjelaskan telah bertindak sesuai dengan peraturan dan tidak ada kekurangan surat suara pada Pemilu 2019 di Kabupaten Tanah Datar. Para Teradu memastikan kebutuhan Surat Suara untuk Pemilu 2019 sudah lengkap. Terkait surat suara yang ditemukan pada tanggal 14 April 2019 di wilayah Kabupaten Kampar Provinsi Riau tidak pernah diterima oleh Para Teradu. Dalam hal ini Para Teradu tidak berkoordinasi dengan Para Pengadu karena surat suara tersebut bukan milik Para Teradu. Selanjutnya Para Pengadu menerangkan tidak benar telah melakukan kelalain dalam cross ceck surat suara yang diterima dari pihak ketiga sehingga menyebabkan perbedaan Berita Acara dengan jumlah fisik yang diterima. Jumlah Surat Suara yang diterima sama dengan jumlah yang tertera dalam Berita Acara Serah Terima KPU Kabupaten Tanah Datar. Para Teradu menerangkan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengadaan dan Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Ditribusi Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam Pasal 27 ayat (2) Pengadaan Surat Suara adalah kewenangan Sekjen KPU, sedangkan Pasal 29 ayat (2) mengatur Sekretariat Jenderal KPU mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu yang diadakan oleh Sekretariat Jenderal KPU ke Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 03/KONTRAK-SURAT SUARA/K.NASIONAL/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 perihal Pengadaan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui Catalog Elektronik untuk Provinsi Sumatera Barat, poin 2 menyatakan “Lingkup Pekerjaan meliputi Jasa Pencetakan, Pendistribusian sampai dengan KPU Kabupten/Kota”. Dengan demikian Para Teradu tidak bertanggungjawab atas logistik Pemilu yang dikirim oleh penyedia sepanjang belum diserahterimakan ke Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dari pihak Para Teradu. Selanjutnya terkait dalil Para Teradu tidak berkoordinasi dengan para Pengadu Perihal Berita Acara tertanggal 1 April 2019 adalah tidak benar. Hal ini dapat dapat dibuktikan dengan surat yang disampaikan oleh Para Pengadu Nomor 130/K.Bawaslu-Prov.SD-12/PM.00.02/IV/2019 tanggal 11 April 2019 Perihal Pemberitahuan melengkapi kekurangan surat suara, dimana salah satu yang menjadi acuan dalam surat tersebut adalah Berita Acara Nomor 20/PL.012- BA/1304/KPU-Kab/III/2019 tertanggal 1 April 2019 (T-5) dengan kesimpulan Para Teradu telah menyampaikan Berita Acara tersebut sebelum tanggal 11 April 2019. Para Teradu beralasan dalam pelaksanaan penyortiran, pelipatan, pengesetan dan pendistribusian logistik Pemilu 2019 di Tanah Datar selalu melakukan pemberitahuan ke Para Pengadu. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, pada tanggal 14 April 2019 Para Pengadu mendapat informasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan Surat Suara milik Para Teradu tercecer di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Surat suara dimaksud untuk Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI Dapil Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Para Pengadu pada tanggal 18 April 2019 meminta keterangan Teradu I dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) KPU Kabupaten Tanah Datar atas nama Dodo Misyondri. Para Teradu juga melakukan investigasi dengan meminta keterangan KPU Kabupaten Kampar dan Bawaslu Kabupaten Kampar pada tanggal 21-22 April 2019. Bawaslu Kabupaten Kampar menerangkan surat suara tercecer tersebut ditemukan di bawah jembatan Simpang Siabu Dusun Sialang Desa Salo. Pada tanggal 24 April 2019 Para Pengadu melakukan pleno dan meregistrasi temuan dugaan pelanggaran Pemilu dengan Nomor 004/TM/PL/Kab/03.19/IV/2019. Setelah melakukan klarifikasi para Pihak, pada tanggal 14 Mei 2019 Para Peradu memutuskan Temuan a quo memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan diteruskan ke DKPP. Terungkap fakta dalam persidangan Para Teradu beralasan tidak memiliki tanggung jawab terhadap temuan surat suara yang tercecer di wilayah Kabupaten Kampar. Para Teradu mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengadaan dan Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Ditribusi Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang mengatur Pengadaan Surat Suara adalah kewenangan Sekjen KPU. Selain itu berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 03/KONTRAK-SURAT SUARA/K.NASIONAL/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 poin 2 menyatakan “Lingkup Pekerjaan meliputi Jasa Pencetakan, Pendistribusian sampai dengan KPU Kabupten/Kota”, maka Para Teradu merasa tidak memiliki tanggung jawab atas logistik yang belum diterima oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan KPU Kabupaten Tanah Datar. DKPP berpendapat meskipun alasan Para Teradu dapat dibenarkan secara formil, tapi sikap Para Teradu terbukti tidak responsif terhadap Temuan Surat Suara tercecer yang diduga milik Para Teradu. Seharusnya Para Teradu bertindak arif dan bijaksana menindaklanjuti informasi dengan berkoordinasi kepada Pengawas Pemilu serta melakukan pengecekan secara langsung untuk menghindari kemungkinan logistik Pemilu disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab. Terungkap juga fakta Para Teradu tidak berkoordinasi dengan Para Pengadu dalam proses serah terima logistik dari Penyedia pada tanggal 9 April 2019. Jumlah Surat Suara yang diterima dalam pengiriman tersebut berbeda dengan jumlah yang tertera pada Surat Jalan dari perusahaan Penyedia. Para Teradu seharusnya memahami desain kelembagaan penyelenggara Pemilu dibangun dengan prinsip check dan balance. Para Teradu sepatutnya berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu untuk mendapat feedbcak terkait kondisi faktual penerimaan logistik. Dengan demikian Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Fahrul Rozi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar, Teradu II Henni Sari, Teradu III Fitri Yenti, Teradu IV Erlonadi, dan Teradu V Tomas Hendriko masing- masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir