Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 68 Tahun 2023
Deni Wan Putra, Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 02/08/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2023
👁 24 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai berikut: Pada Hari Senin tanggal 23 Januari 2023 bertempat di Desa Rempe Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat telah di adakan pertemuan terbatas antara salah satu Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Barat dengan beberapa Anggota PPK dan PPS Kecamatan Seteluk dan Poto Tano yang mana kelulusan Anggota PPS dan PPK yang hadir pada hari itu adalah hasil Back Up salah satu Komisioner tersebut. (Alat Bukti Terlampir) Dan di dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa pernyataan salah satu Anggota Komisioner yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mana dalam pernyataan tersebut memuat adanya kepentingan Pribadi atau Golongan dari salah satu Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Barat dalam mengambil keputusan pada Rapat Pleno Penentuan Anggota PPS dan PPK Kabupaten Sumbawa Barat.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak profesional, adil, jujur Sebagai Penyelenggara Pemilu dalam Pleno Perekrutan Anggota PPK dan PPS setempat; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Teradu sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemilu, tunduk dan patuh terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 44 ayat (1); Pasal 60 ayat (1); Pasal 65 ayat (1); Pasal 68 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Deni Wan Putra selaku Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 68-PKE-DKPP/IV/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 71-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/IV/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Muhammad Ramzi Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Dusun Mandar RT 006 RW 003 Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat - NTB Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Deni Wan Putra Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat Alamat : Desa Sapugara RT.05/RW 02 Bree Kec. Brang Rea Kab. Sumbawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai berikut: Pada Hari Senin tanggal 23 Januari 2023 bertempat di Desa Rempe Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat telah di adakan pertemuan terbatas antara salah satu Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Barat dengan beberapa Anggota PPK dan PPS Kecamatan Seteluk dan Poto Tano yang mana kelulusan Anggota PPS dan PPK yang hadir pada hari itu adalah hasil Back Up salah satu Komisioner tersebut. (Alat Bukti Terlampir) Dan di dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa pernyataan salah satu Anggota Komisioner yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mana dalam pernyataan tersebut memuat adanya kepentingan Pribadi atau Golongan dari salah satu Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Barat dalam mengambil keputusan pada Rapat Pleno Penentuan Anggota PPS dan PPK Kabupaten Sumbawa Barat. (Audio dan Transkrip percakapan terlampir). Dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan bahwa salah satu Anggota Komisioner tersebut terlibat secara aktif dan massif dalam salah satu organisasi, hal ini tentu bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (Audio Rekaman dan Transkrip percakapan terlampir). [2.2] PETITUM PENGADU 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang di ajukan Pelapor untuk seluruhnya 2. Menyatakan Terlapor Saudara Deni Wan Putra, SE Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Barat melanggar Kode Etik yang sesuai dengan Ketentuan pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum : • Pasal 6 ayat (1) berbunyi untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. • Pasal 6 ayat (3) berbunyi profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : Huruf e). Proporsional maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan. • Pasal 8 berbunyi dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: Huruf b). Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari Intervensi pihak lain. Huruf c). Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. • Pasal 14 berbunyi dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: Huruf d). Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. • Pasal 15 berbunyi dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : Huruf a). Memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu Huruf d). Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak lansung. 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Terlapor saudara Deni Wan Putra, SE sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum: • Pasal 21 berbunyi DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. • Pasal 22 berbunyi (1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalamPasal 21 berupa : Huruf c). Pemberhentian tetap (2) ………. (3) Pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa : Huruf b). pemberhentian tetap sebagai anggota 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpandangan lain mengenai pelanggaran ini, maka diminta untuk mengambil tindakan atau keputusan yang seadil – adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/IV/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P- 1 sampai dengan P-2, sebagai berikut: P-1 Audio rekaman dan transkip P–2 Dua foto screenshoot undangan pertemuan [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai berikut: Sebelum Teradu memberikan tanggapan/jawaban terhadap pokok aduan Pengadu dalam perkara a quo, Pengadu akan terlebih dahulu menjelaskan kronologis kegiatan tanggal 23 Februari 2023 di Desa Rempe Beru Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023 (tepatnya sehari sebelum Pelantikan PPS Pemilu 2024) Teradu menghadiri pertemuan dengan beberapa Anggota PPS terpilih Kecamatan Seteluk yang bertempat di Rumah Perkebunan Saudara Danu Ilhami, PPK Kecamatan Seteluk (Pihak Terkait) terletak di Desa Rempe Beru Kecamatan Seteluk. Pertemuan ini sifatnya terbuka karena dimaksudkan untuk tujuan silaturahmi dan perkenalan dengan sejumlah PPS terpilih di Kecamatan Seteluk. 2. Bahwa dalam rangka kegiatan sebagaimana di maksud pada angka 1, Teradu yang berkedudukan sebagai Anggota KPU kemudian menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan proses rekrutmen PPS, komunikasi organisasi/kelembagaan dan implementasi etika organisasi/kelembagaan kepada PPS terpilih yang hadir dalam pertemuan tersebut. 3. Bahwa pernyataan Teradu dalam proses rekrutmen PPS penuh dengan dinamika dan kepentingan, yaitu berkaitan dengan proses rekrutmen calon PPS dilaksanakan dengan segala pertimbangan dan sungguh-sungguh mengedepankan prinsip kehati-hatian utamanya terhadap hal-hal yang dipandang sensitif. Misalnya calon PPS harus bersih dari unsur-unsur kepentingan partai politik karena hal tersebut dapat mengganggu kemandirian penyelenggara pemilu, sebab diketahui terdapat Calon Anggota PPS yang masih satu rumah dengan orang tuanya yang merupakan pengurus aktif salah satu partai politik, daftar namanya harus kami turunkan ke urutan terbawah. Dan diketahui juga, ada calon PPS yang pernah bertugas sebagai saksi salah satu Parpol pada pemilu 2019 maka kami tidak luluskan dalam seleksi. 4. Bahwa Teradu menyampaikan komunikasi organisasi/kelembagaan kepada PPS terpilih Kecamatan Seteluk yaitu kedepannya untuk menjaga amanah sebagai penyelenggara pemilu, mengingat banyak kepentingan-kepentingan di luar sana yang mengincar posisi penyelenggara pemilu khususnya partai politik. Teradu juga menyampaikan, sebagai penyelenggara pemilu bersiaplah bekerja sepenuh waktu dan mengorbankan waktu bersama keluarga karena setelah mengikrarkan diri sebagai penyelenggara pemilu sama halnya dengan kita menggadaikan kebebasan Pribadi. Dalam kesempatan itu, Teradu menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan konsolidasi internal PPS dan efektifkan garis koordinasi secara berjenjang ketika menemukan masalah. 5. Bahwa Teradu menyampaikan pentingnya implementasi etika sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, dimana penyelenggara pemilu sebaiknya menghindari komunikasi dengan calon anggota legislative dan partai politik kecuali kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu di desa, karena jika nanti ada pihak yang melaporkan dan dapat dibuktikan maka bersiaplah di PAW dengan urutan berikutnya. 6. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Teradu sepintas memperkenalkan salah satu organisasi kepemudaan yaitu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), karena sebelumnya ada yang berseloroh, organisasi GMNI dihubungkan dengan Teradu. Teradu menjelaskan bukan dari latar belakang GMNI dan Teradu hanyalah salah satu partisan GMNI, karena GMNI bukan Organisasi masyarakat tetapi Organisasi Kemahasiswaan. Sehingga Teradu dalam kedudukannya sebagai anggota KPU Sumbawa Barat juga tidak sedang berstatus sebagai mahasiswa. Terhadap pengaduan a quo, Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pemilu, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 2. Bahwa ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemilu pada pokoknya mengatur, dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas yang dimaksud pada Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip ; a. Mandiri b. Jujur c. Adil d. Berkepastian hukum e. Tertib f. Terbuka g. Proporsional h. Akuntabel i. Efektif dan j. Efisien 3. Bahwa tugas KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Pemilu adalah : a. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran b. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan perundang-undangan c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya. d. Menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi e. Memutakhirkan daftar Pemilih berdasarkan data Pemilu Terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang di siapkan dan di serahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih. f. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK. g. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serat wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. h. Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; i. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; j. Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bahwa wewenang KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang- Undang Pemilu adalah ; a. Menetapkan jadwal di kabupaten/kota b. Membentuk PPK, PPS, dam KPPS di wilayah kerjanya. c. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara; d. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya e. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturang perundang-undangan. 5. Bahwa kewajiban KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Pemilu adalah : a. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu. b. Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; c. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; d. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi; f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia; g. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu; i. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota; j. Melaksanakan dengan segera putusan bawaslu Kabupaten/Kota k. Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota; l. Melaksanakan putusan DKPP; dan m. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan 6. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan Pemilu, tunduk dan patuh terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemilu. 7. Sebagai bentuk kepatuhan Teradu terhadap asas dan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu serta dihubungkan dengan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu, dapat Teradu sampaikan bahwa ; a. Tahapan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 yang berkaitan dengan pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat telah dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhock Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota. Dan hasil pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat telah dilaporkan pertanggungjawabannya kepada KPU melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. b. Bahwa pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat telah dilaksanakan secara benar, objektif dan hasilnya dapat di pertanggungjawabkan. Sebab sejak awal hingga akhir proses rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024 di lingkup Kecamatan Seteluk tidak ada temuan dan laporan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat. 8. Bahwa dalil Pengadu yang mengindikasikan bahwa Teradu diduga tidak profesional, adil dan jujur dalam pleno rekrutmen anggota PPK dan PPS di Kecamatan Seteluk, adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar. Sebab faktanya, mekanisme pengambilan keputusan untuk menentukan PPS dan PPK terpilih bukanlah ditentukan oleh kehendak Pribadi 1 (satu) orang anggota, melainkan di putuskan dalam rapat pleno tertutup oleh 5 (lima) orang Anggota KPU Sumbawa Barat yang seluruh hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Anggota KPU Sumbawa Barat dan ditanda tangani oleh Ketua dan anggota KPU Sumbawa Barat. Rapat pleno dalam menentukan PPS dan PPK terpilih di Kecamatan Seteluk dinyatakan sah, karena di hadiri oleh 5 (lima) orang anggota dan keputusannya telah disetujui oleh 5 (lima) orang anggota yang hadir. Mekanisme pengambilan keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Pemilu, ketentuan Pasal 60 ayat 1 dan 2, Pasal 65 ayat 1, dan Pasal 68 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 9. Bahwa berdasarkan dalil aduan Pengadu dalam form pengaduan di point 5 Kronologi Kejadian, dimana kelulusan anggota PPS dan PPK yang hadir pada tanggal 23 Januari 2023 adalah hasil “back up” Teradu. Kata “back up” jika diterjemahkan artinya cadangan dan dalam pengertian yang lain Back Up adalah proses menduplikasi atau menyalin data/file dari sebuah perangkat ke penyimpanan sekunder. Maka penggunaan kata “back up” jika di hubungkan dengan kelulusan PPS terpilih menjadi tidak relevan dan sulit di pahami oleh Teradu seperti apa maksud dan tujuannya. 10. Bahwa berdasarkan dalil aduan Pengadu, Teradu terlibat secara aktif dan massif dalam organisasi tertentu adalah dalil yang tidak benar dan berdasar, sebab berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 1 huruf k Undang-Undang Pemilu salah satu syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten yang telah dibuktikan dengan surat pernyataan. Artinya sejak terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat periode 2019-2024 sampai s.d. sekarang, Teradu tidak pernah terdaftar sebagai anggota atau pengurus dalam organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum manapun di Kabupaten Sumbawa Barat. Oleh karenanya, dalil Pengadu yang menggunakan istilah aktif dan massif dalam ormas tertentu harus dapat dijelaskan dan dibuktikan secara menyeluruh, seperti apa dan bagaimana Teradu aktif dan massif dalam ormas yang di maksud oleh Pengadu. Bahwa selain fakta-fakta di atas, Teradu ingin menyampaikan fakta-fakta lain yaitu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah salah satu calon Anggota PPS dari Desa Seteluk Tengah yang tidak lulus seleksi pada tahapan seleksi wawancara PPS Pemilu 2024. Keseharian Pengadu bekerja sebagai staf Desa Seteluk Tengah serta di fungsikan pada sekretariat PPS sebagai sekretaris PPS Desa Seteluk Tengah Pemilu 2024, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2023 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Sumbawa Barat Pada Pemilu Tahun 2024 (Bukti T-1). 2. Bahwa dalam upaya Pengadu mendorong perkara a quo pada setiap waktu dan kesempatan, Pengadu sangat aktif bersama rekannya yang ternyata merupakan anggota Partai politik. Sangat jelas, dimana sikap dan Tindakan Teradu tersebut dapat diduga tidak netral dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan jika dikaitkan dengan jabatannya sebagai Sekretaris PPS Desa Seteluk Tengah. (Bukti T-2). 3. Bahwa Pengadu yang saat ini yang berkedudukan sebagai Sekretaris PPS Desa Seteluk Tengah berdasarkan angka 2, patut diduga memiliki affiliasi kepentingan dan tujuan tertentu dengan anggota/pengurus Partai politik dalam perkara a quo, sehingga dalam hal ini Teradu sebagai Sekretaris PPS terfaktakan tidak mampu menjaga kedudukannya untuk independen serta keberpihakannya dengan peserta pemilu 2024. Padahal salah satu syarat sekretariat PPS adalah bersikap independen dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 74 huruf b PKPU 8 Tahun 2022. Bagaimana mungkin Sekretaris PPS mampu menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik jika telah diintervensi oleh kepentingan partai politik tertentu. 4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dari angka 2 dan 3, Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat menyimpulkan seperti apa mental dan karakter Pengadu, dengan tata perilaku yang telah mengabaikan peraturan sebagai Sekretaris PPS, mudah di intervensi partai politik, dan agresif. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan dan di jelaskan sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga angka 10 maka dalil-dalil aduan Pengadu tidaklah terbukti dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP Yang Terhormat untuk menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu. Oleh karena itu, dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka ijinkan Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut ; 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Menyatakan Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam rekrutmen PPS dan PPK Pemilu 2024 sesuai dengan azas dan prinsip penyelenggaraan pemilu. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. 5. Apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, Teradu mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/IV/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut: T-1 Pengumuman Nomor 1/PP.04.1-Pu/5207/4/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Pengumuman Nomor 6/PP.04.1-PU/5207/4/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 T-2 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 87/PP.4.1-BA/5207/4/2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1/PL.01.2-BA/5207/4/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 T-3 Pengumuman Nomor 2/PP.04.1-Pu/5207/4/2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Pengumuman Nomor 1/PP.04.1-Pu/5207/4/2023 Tentang hasil Penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024 T-4 Pengumuman Nomor 3/PP.04.1-Pu/5207/4/2022 tentang Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Pengumuman Nomor 2/PP.04.1-Pu/5207/4/2023 tentang Tes Tulis Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024 T-5 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 91/PP.04.1-BA/5207/4/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 2/PP.04.1-BA/5207/4/2023 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024 T-6 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 93/PP.04.1-BA/5207/4/2022 tentang hasil wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Berita Acara Rapat Pleno Nomor 28/PP.04.1-BA/5207/4/2023 tentang hasil wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu Tahun 2024 T-7 Pengumuman Nomor 5/PP.04.1-Pu/5207/4/2022 tentang Penetapan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Pengumuman Nomor 4/PP.04.1-Pu/5207/4/2023 tentang Penetapan Hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu tahun 2024. T-8 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 95/PP.04.1-BA/5207/4/2022 tentang Penetapan hasil wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 30/PP.04.1-BA/5207/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 T-9 Keputusan KPU Nomor 273 Tahun 2023 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota KPU Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2019-2024. [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 7 Juli 2023, Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa apa yang telah di tuangkan dalam Jawaban Teradu dan telah dibacakan pada persidangan tanggal 7 Juli 2023, mohon dianggap sebagai satu kesatuan, termuat dan terulang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini; 2. Bahwa pada persidangan tanggal 7 Juli 2023 tersebut, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Adapun fakta-fakta persidangan perkara a quo akan Teradu uraikan sebagai berikut : 1) Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dikarenakan tidak profesional, adil dan jujur sebagai penyelenggara Pemilu dalam pleno perekrutan anggota PPK dan PPS Kecamatan Seteluk. 2) Bahwa terhadap dalil aduan a quo dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 3) Bahwa dugaan tidak profesional sebagaimana diadukan oleh Pengadu kepada Teradu tidak dapat dibuktikan dalam tindakan Teradu mengenai suatu tahapan Pemilu. Bahwa prinsip profesional sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 diartikan bahwa dalam melaksanakan tahapan pemilu termasuk dalam tahapan seleksi calon Anggota PPS dan PPK Pemilu 2024, maka KPU Kabupaten/Kota bertindak berdasarkan standar operasional dan substansi profesi administrasi pemilu, dan mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial. 4) Bahwa dalil Pengadu yang menduga Teradu telah berperilaku tidak jujur, tidak dapat di buktikan dalam tindakan Teradu mengenai suatu tahapan Pemilu. Dalam melaksanakan prinsip jujur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 diartikan bahwa dalam melaksanakan tahapan pemilu termasuk dalam tahapan seleksi calon Anggota PPS dan PPK Pemilu 2024, maka KPU Kabupaten/Kota menyampaikan informasi yang benar kepada publik mengenai tahapan pembentukan anggota PPK dan PPS Pemilu 2024. 5) Bahwa dalil Pengadu yang menduga Teradu tidak adil, tidak dapat dibuktikan dalam tindakan Teradu mengenai suatu tahapan Pemilu. Dalam melaksanakan prinsip adil sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 diartikan bahwa dalam melaksanakan tahapan pemilu termasuk dalam tahapan seleksi calon Anggota PPS dan PPK, maka KPU Kabupaten/Kota bertindak memperlakukan dan memberikan kesempatan yang sama bagi Pelapor dan Terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran PPS dan PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat. Hal tersebut juga di sampaikan oleh Saudara Denny Saputra (Ketua KPU Sumbawa Barat) selaku Pihak Terkait, dimana dalam tahapan rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat, tidak ada temuan dan laporan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat. 6) Bahwa Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 21 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak dapat dibuktikan secara administratif, bahwa Teradu yang kedudukannya sebagai anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat merupakan pengurus organisasi kemasyarakatan. 7) Bahwa adanya kutipan percakapan dalam audio rekaman Pengadu yang menyatakan, “Pak Herman minta 2, Ketua Deni Saputra minta 1, saya giliran enggak dapat dan giliran saya minta 1, pak Rahmat dan Pak Jalal mengalah”, tidaklah dapat dijadikan standar pengambilan keputusan dalam rapat pleno rekrutmen PPS dan PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat. Kata “minta” bermakna konotatif, karena fakta yang sebenarnya adalah masing-masing anggota KPU Sumbawa Barat memiliki hak subyektif dalam memilih dan mengargumentasikan kapasitas calon PPS dan PPK Pemilu 2024 dan diputuskan dengan kolektif kolegial. 8) Bahwa adanya kutipan percakapan dalam audio rekaman Pengadu yang menyatakan, ”…kepentingan organisasi juga jauh lebih besar, tetapi juga mempertimbangkan kapasitas, ada yang punya kapasitas tapi tidak punya skill organisasi juga berbahaya, itu mempengaruhi objektifitas pleno”. Maksudnya adalah sekalipun banyak masukan dan usulan nama dari pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya dari organisasi kemasyarakatan, atau organisasi pemerintah, tetapi rapat pleno tetap mempertimbangkan kapasitas calon PPS dan PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hal tersebut harus di jaga agar tidak mempengaruhi objektifitas pleno. 9) Bahwa adanya kutipan percakapan dalam audio rekaman Pengadu yang menyatakan, “hanya ingin menegaskan saja bahwa semua orang dan setiap orang yang kita goalkan dalam rapat pleno adalah bagian dari GMNI. Saya jika ditanyakan apakah kader ideologoisnya organisasi GMNI, iya saya juga sama seperti teman-teman….” bukanlah kutipan sesuai rekaman aslinya. Dalam rekaman aslinya Teradu menyampaikan, “…, hanya ingin menegaskan saja bahwa semua orang dan setiap orang yang kita goalkan dalam rapat pleno adalah bagian dari GMNI. Saya kalau ditanyakan apakah kader ideologisnya organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia? Tidak juga, saya juga sama seperti teman-teman posisinya.” 10) Bahwa pertimbangan keterpilihan anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat didasarkan pada ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS. Hal tersebut juga di pertegas oleh Anggota KPU Sumbawa Barat, Saudara Herman Jayadi (Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM) selaku Pihak Terkait, di mana KPU Kabupaten Sumbawa Barat dalam wawancara juga memberikan penilaian terhadap aspek pengetahuan kepemiluan, integritas, independensi, profesionalitas, dan rekam jejak calon. 11) Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan, adanya kepentingan pribadi atau golongan Teradu dalam mengambil keputusan pada rapat pleno penentuan anggota PPS dan PPK Kabupaten Sumbawa Barat, yang di dengar dalam bentuk perangkat audio hanyalah atas asumsi/tafsir Pengadu. Sementara keterpilihan calon PPS dan PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat harus diputuskan melalui Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota KPU Sumbawa Barat. Adapun hasil rapat pleno PPS dan PPK Pemilu 2024 dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Anggota KPU Sumbawa Barat dan ditanda tangani oleh Ketua dan anggota KPU Sumbawa Barat. Rapat pleno dalam menentukan PPS dan PPK terpilih dinyatakan sah, karena di hadiri oleh 5 (lima) orang anggota dan keputusannya telah disetujui oleh 5 (lima) orang anggota yang hadir. Mekanisme pengambilan keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Pemilu, ketentuan Pasal 60 ayat 1 dan 2, Pasal 65 ayat 1, dan Pasal 68 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 12) Bahwa Kesimpulan angka 10 dan 11 merupakan bantahan terhadap dalil Pengadu yang menjadikan rekaman audio sebagai dasar menetapkan PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Oleh karenanya, Teradu yang berkedudukan sebagai anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat dalam hal memilih calon anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat, tunduk dan patuh terhadap ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, bahwa Pembentukan PPS dan PPK Pemilu 2024 harus melalui tahapan seleksi pembentukan PPS dan PPK yang dilaksanakan secara terbuka, dengan tahapan : a. Pengumuman pendaftaran calon PPK dan PPS (Bukti T-1) b. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS c. Penelitian administrasi calon PPK dan PPS (Bukti T-2) d. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS (Bukti T-3) e. Seleksi tertulis calon PPK dan PPS (Bukti T-4) f. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS (Bukti T-5) g. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS h. Wawancara calon anggota PPK dan PPS (Bukti T-6) i. Pengumuman dan Penetapan calon anggota PPK dan PPS (Bukti T-7 dan T- 8) 3. Bahwa Teradu tetap pada jawaban yang disampaikan dalam persidangan dan menolak seluruh aduan Pengadu. 4. Bahwa dalam penyampaian Kesimpulan ini, Teradu yang berkedudukan sebagai anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat, memohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dapat membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 273 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2019-2024, yang di tetapkan pada tanggal 14 April 2023 dan memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Bukti T-9) [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pengadu masuk dalam 2 (dua) kali kebutuhan dan Pengadu masuk dalam urutan ke-4, kami menilai bahwa apa yang kami inginkan kurang terpenuhi oleh Pengadu. Pengadu pernah menjadi penyelenggara pemilu pada Pilkada 2020, PPS terpilih tiga-tiga nya pernah menjadi penyelenggara pemilu. [2.8.2] Danu (PPK Kecamatan Seteluk) Bahwa saya mengetahui pembicaraan transkip alat bukti Pengadu, saya terkejut ada laporan ke DKPP dan Bawaslu. Bahwa pembentukan Grup WA itu setelah penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih tetapi belum dilantik dengan nama Grup WA “Sukses PPS 2024”, tujuannya adalah agar mempermudah memberikan informasi kepada Anggota PPS. Jumlah Anggota PPS dalam grup tersebut berjumlah 7 sampai dengan 9 Orang, Anggota PPS di Kecamatan Seteluk berjumlah 30 Orang. Saya tidak memasukan semua Anggota PPS Terpilih karena tidak mempunyai kontaknya, selain dari 7 sampai dengan 9 Orang tidak saya masukan. Grup WA ini dibentuk sekitar 1 sampai dengan 2 minggu setelah itu Grup WA ini dihapus setelah ada laporan dari Pengadu. Alasan saya menghapus Grup WA ini karena sudah tidak efektif, Grup WA ini saya buat atas inisiatif saya sendiri tanpa ada arahan dari Teradu. Saya sampaikan kepada Anggota PPS Terpilih apabaila ada PPS lain yang mau ikut silahkan dimasukan ke dalam Grup WA.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak profesional, adil, jujur Sebagai Penyelenggara Pemilu dalam Pleno Perekrutan Anggota PPK dan PPS setempat; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Teradu sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemilu, tunduk dan patuh terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Teradu menerangkan bahwa mekanisme pengambilan keputusan untuk menentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih bukanlah ditentukan oleh kehendak pribadi 1 (satu) orang anggota, melainkan di putuskan dalam rapat pleno tertutup oleh 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumbawa Barat yang seluruh hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Anggota KPU Sumbawa Barat dan ditanda tangani oleh Ketua dan anggota KPU Sumbawa Barat. Rapat pleno dalam menentukan PPS dan PPK terpilih di Kecamatan Seteluk dinyatakan sah, karena di hadiri oleh 5 (lima) orang anggota dan keputusannya telah disetujui oleh 5 (lima) orang anggota yang hadir. Mekanisme pengambilan keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu, ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 65 ayat (1), dan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat, terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam proses kelulusan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sumbawa Barat diduga ada keterlibatan Teradu yang merupakan salah satu partisan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), sesuai fakta yang terungkap di persidangan didapat hal-hal sebagai berikut: Bahwa Tanggal 22 Januari 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat mengumumkan hasil PPS yang lolos seleksi. Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2023 bertempat di Desa Rempe Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat diadakan pertemuan terbatas yang diinisiasi oleh Pihak Terkait Anggota Panwaslu Kecamatan Seteluk atas nama Danu Ilhami yang bertempat di Rumah miliknya. Dalam pertemuan tersebut hadir Teradu dengan beberapa PPS yang lolos seleksi. Bahwa berdasarkan transkrip rekaman pertemuan tanggal 23 Januari 2023 (vide Bukti P-1) terdapat percakapan Teradu yang membuktikan adanya hubungan organisasi GMNI (Organisasi Kemahasiswaan) dengan kelulusan PPS yang hadir dalam pertemuan tanggal 23 Januari 2023 tersebut. Teradu mengakui percakapan yang dijadikan bukti oleh Pengadu. Bahwa dalam persidangan juga terungkap fakta, Teradu mengakui sebagai salah satu partisan Organisasi Kemahasiswaan. Bahwa terkait dengan pertemuan tersebut, juga terdapat fakta dibuatnya grup chat WA dengan nama “Sukses PPS 2024” yang hanya berisi tujuh sampai sembilan orang dengan tujuan untuk mempermudah komunikasi dan sosialisasi, namun grup chat WA tersebut kemudian dihapus oleh Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Seteluk atas nama Danu Ilhami karena ada aduan Pengadu. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa Teradu memiliki keterlibatan terhadap kelulusan tujuh sampai sembilan orang PPS karena terdapat bukti kuat yang membuktikan adanya relasi atau hubungan antara kelulusan PPS yang hadir pada pertemuan tanggal 23 Januari 2023 dengan Teradu yang merupakan salah satu partisan Organisasi Kemahasiswaan (vide Bukti P-2 berupa screenshoot dan Bukti P-1 berupa transkrip rekaman percakapan pertemuan tanggal 23 Januari 2023). Terlebih pertemuan tanggal 23 Januari 2023 dilakukan sebelum PPS yang lulus seleksi dilantik. Perbuatan Teradu yang menghadiri pertemuan tanggal 23 Januari 2023 terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena perbuatan Teradu tersebut dilakukan secara sadar. Padahal seharusnya Teradu selaku penyelenggara pemilu mengetahui perbuatan tersebut dilarang atau tidak diperbolehkan menurut etika. Selain itu, terdapat fakta persidangan berupa penghapusan grup chat WA “Sukses PPS 2024” oleh Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Seteluk atas nama Danu Ilhami karena ada aduan Pengadu. Hal ini semakin memberi keyakinan DKPP bahwa ada relasi antara Teradu sebagai partisan organisasi Kemahasiswaan dengan kelulusan PPS yang hadir dalam pertemuan a quo. Seharusnya Teradu selaku penyelenggara pemilu menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu dengan tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan penilaian negatif di masyarakat yang dapat mencoreng proses demokrasi. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf c, Pasal 14 huruf d, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Deni Wan Putra selaku Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing- masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi