Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.29/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Bawaslu Prov. NTB
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 17 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 238/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 15 Desember 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 26 November 2017 pukul 23.28 WITA para Pengadu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V menerima berkas pendaftaran para Pengadu sebagai bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 26 November 2017 pukul 23.28 WITA, yang terdiri dari softcopy dan hardcopy tetapi tidak membuat Berita Acara/tanda bukti penerimaan berkas dukungan; [4.1.2] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V saat memeriksa berkas dukungan dengan melakukan pencocokan antara soft copy pada sistem informasi pencalonan (silon) dengan hard copy tetapi sebaran dukungan 3 (tiga) kabupaten/kota tidak ditemukan dari 7 (tujuh) kabupaten/kota. Sehari kemudian atau tepatnya 27 November 2017 berkas sebaran dukungan 2 (dua) kabupaten/kota ditemukan kembali.
Pasal DilanggarPasal 16; Pasal 34 ayat (1); Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang; Pasal 13 Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 mengenai tata cara; Pasal 17 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan, seharusnya; Pasal 17 ayat (4)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Lalu Aksar Ansari, Teradu II Yan Marli, Teradu III Suhardi Soud, Teradu IV Hesty Rahayu, dan Teradu V Ilyas Sarbini, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Muhammad Khuwailid, Teradu VII Itratif, teradu VIII Umar Ahmad Seth, dan Teradu IX Syamsul Arif, masing- masing selaku Ketua merangkap Anggota, Anggota, dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indon
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 29/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 238/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29/DKPP-PKE- VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Dianul Hayezi Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Gubernur NTB Alamat : Jalan Langko Nomor 17 Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Sri Sudarjo Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Wakil Gubernur NTB Alamat : Jalan Langko Nomor 17 Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Lalu Aksar Ansori Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jalan Langko, Nomor 17, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yan Marli Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jalan Langko, Nomor 17, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Suhardi Soud Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jalan Langko, Nomor 17, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Hesty Rahayu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jalan Langko, Nomor 17, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ilyas Sarbini Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jalan Langko, Nomor 17, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Muhammad Khuwailid Pekerjaan/Lembaga : ketua Bawaslu provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jalan Udayana, Nomor 10, Pejarakan Karya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Itratif Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jalan Udayana, Nomor 10, Pejarakan Karya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Umar Ahmad Seth Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jalan Udayana, Nomor 10, Pejarakan Karya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Syamsul Arif Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jalan Udayana, Nomor 10, Pejarakan Karya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IX; Selanjutnya Teradu I s.d IX disebut sebagai----------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 238/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 15 Desember 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 26 November 2017 pukul 23.28 WITA para Pengadu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat. Para Pengadu diterima oleh seluruh Komisioner dan petugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setelah pendaftaran kemudian dilakukan pengecekan berkas untuk dicocokkan antara hardcopy fotokopi dukungan dengan softcopy yang disesuaikan dengan Silon. Kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian setelah berkas dukungan para Pengadu dinyatakan cocok dan lengkap sempat dikatakan untuk persebaran 3 (tiga) kabupaten/kota, berkasnya tidak ditemukan. Lalu ditemukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Informasi ditemukannya kembali berkas dukungan para Pengadu di kantor KPU Provinsi NTB pada tanggal 27 November 2017 sekitar pukul 10.00 WITA, dikabarkan oleh Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Mars Anshory Wijaya melalui Telepon Seluler tanpa melalui surat resmi/dinas. Selanjutnya pukul 15.00:11 WITA, Mars Anshory Wijaya mengabarkan kembali kepada para Pengadu melalui pesan SMS yang isinya: “minta tolong perintahkan petugas yang diberikan mandat untuk datang ke KPU, para Pengadu perlu konfirmasi beberapa data, karena teman-teman sedang melakukan penghitungan sekarang”. 3. Bahwa pemberitahuan tentang dilaksanakan penghitungan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB tanpa melalui pemberitahuan undangan secara resmi atau surat dinas. Saksi mandat para Pengadu tiba di kantor KPU Provinsi NTB setelah penghitungan dukungan berjalan sekitar 60 sampai 70 persen, saksi mandat para Pengadu pun tidak dilibatkan secara langsung dalam proses penghitungan, hanya dihadirkan untuk di interogasi yang tidak terkait dengan proses penghitungan. Setelah penghitungan tahapan administrasi dilakukan sepihak oleh KPU, saksi mandat para Pengadu pun tidak menandatangani berita acara hasil penghitungan/ pengecekan verifikasi administrasi. 4. Pada tanggal 28 November 2017 para Pengadu menerima keputusan KPU Provinsi NTB Nomor 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017, tentang penetapan bakal pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 2018, dengan memutuskan serta menetapkan bakal calon perseorangan Dianul Hayezi, dan Sri Sudarjo, tidak memenuhi syarat minimal yaitu sejumlah 176.658 ( seratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima puluh delapan) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 2018 yang telah ditetapkan pada tanggal 28 November 2017 (Vide Bukti P-4. 5. Surat keputusan ini tidak sesuai dengan syarat dukungan yang diberikan para Pengadu yakni sejumlah 315.413 (tiga ratus lima belas ribu empat ratus tiga belas) dalam surat MODEL. B. 2-KWK PERSEORANGAN yang bukti penyerahannya telah ditandatangani oleh para Pengadu selaku pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di atas meterai pada tanggal 26 November 2017 (Vide Bukti P-5). 6. Setelah para Pengadu menerima SK KPU Provinsi NTB tersebut melalui saksi mandat pada hari selasa tanggal 28 November 2017, lalu keesokan harinya pada tanggal 29 November 2017 sekitar pukul 10.00 WITA, para Pengadu mendatangi kantor KPU dan diterima oleh dua orang Komisioner KPU yakni Teradu III Suhardi Soud dan Teradu V Ilyas Sarbini. Sedangkan Komisioner KPU yang lain berada diluar kota. Para Pengadu meminta kepada Bapak Teradu III dan Teradu V untuk dapat meninjau ulang SK KPU yang telah diterbitkan. Lalu para Pengadu bertanya kepada Teradu III dan Teradu V bagaimana mungkin dukungan fotokopi milik para Pengadu bisa berkurang sebanyak 138.755 (seratus tiga puluh delapan ribu tujuh lima puluh lima ). Hal itu tidak sesuai dengan syarat dukungan yang telah diserahkan oleh para Pengadu sebanyak 315.413 (tiga ratus lima belas ribu empat ratus tiga belas) dukungan. Para Pengadu mengajak Teradu III dan Teradu V untuk datang ke sekretariat para Pengadu yang kebetulan berjarak tidak jauh dari kantor KPU Provinsi NTB. Para Pengadu mengatakan kepada Teradu III dan Teradu V bahwa jumlah syarat dukungan para Pengadu sebetulnya 570 .000 lebih. jadi tidak mungkin syarat dukungan para Pengadu kurang. 7. Para Pengadu menyampaikan pada Teradu III dan Teradu V bahwa mungkin syarat dukungan milik para Pengadu hilang. Para Pengadu tidak menuduh KPU NTB. Mungkin saja ada kepentingan politik orang lain yang menghalalkan segala cara yang dengan sengaja menghilangkan fotokopi berkas dukungan para Pengadu. Lalu para Pengadu mengingatkan Teradu III dan Teradu V tentang kejadian tanggal 26 Nopember 2017 saat pengecekan dokumen yang mana syarat berkas dukungan para Pengadu sempat dikatakan tidak ada, dengan sebaran sebanyak tiga Kabupaten/Kota namun ditemukan kembali oleh petugas KPU. Insiden sempat hilangnya dokumen lalu kemudian ditemukan, menurut para Pengadu sebetulnya bisa dijadikan indikasi bahwa ada unsur kesengajaan dari oknum tertentu mencurangi para Pengadu agar para Pengadu terjegal sehingga bisa gugur ditetapkan sebagai pasangan calon. 8. Para Pengadu pun bertanya lagi kepada Teradu III dan Teradu V, “maaf pak perlu Kami pertegas politik itu tidak lahir di ruang hampa. Cobalah dipertimbangkan sekali lagi lebih-lebih para Pengadu melihat sistem penjagaan di KPU tidak safety. Berkas dokumen fotokopi syarat dukungan para Pengadu diletakkan di tempat terbuka di lorong kantor KPU. Bisa jadi ada oknum yang tidak bertanggungjawab menghilangkannya. Jadi cobalah untuk ditinjau kembali dan di musyawarahkan secara arif dan bijaksana karena SK KPU tersebut masih dalam bentuk keputusan bukan putusan pengadilan”. Teradu III dan Teradu V pun menjawab “sudah tidak dapat di tinjau ulang maupun dimusyawarahkan karena untuk membatalkan SK KPU yang telah diterbitkan tersebut harus melalui gugatan keberatan sengketa pemilihan ke Bawaslu dan PTTUN”. 9. Atas saran Teradu III dan Teradu V tersebut, para Pengadu pun mendatangi kantor Bawaslu dan diterima oleh Teradu IX Syamsul Arief. Teradu IX bertanya kepada para Pengadu “maaf bapak siapa iya? “ para Pengadupun menjawab bahwa para Pengadu adalah bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Priode 2018-2023 melalui jalur Independen. Teradu IX kembali bertanya “ kedatangannya ke sini untuk apa? “para Pengadu pun menjawab bahwa kedatangan para Pengadu untuk melaporkan keberatan atas terbitnya SK KPU nomor 158/HK.03.1- Kpt/52/Prov/XI/2017, lalu Teradu IX menjawab lagi ”oke kalau begitu langsung kita memulai bagaimana ceritanya, karena laporan ini akan saya ketik di laptop “ Teradu IX pun meminta salah satu KTP dari para Pengadu sebagai bukti idientitas pelapor. 10. Teradu IX menyusun berita acara pemeriksaan dengan didampingi oleh staf Bawaslu NTB yang lain a.n Habibie. Teradu IX kemudian bertanya “mana bukti SK KPU yang disengketakan” para Pengadu pun menunjukkan bukti SK KPU nomor 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017, berita acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018 dan fotokopi formulir MODEL. B. 2-KWK PERSEORANGAN. Lalu Teradu IX bertanya kepada para Pengadu mengenai uraian singkat kejadian. Setelah para Pengadu menjelaskan tentang uraian singkat kejadian Pengadu IX menyetop penjelasan para Pengadu. Padahal para Pengadu berniat menjelaskan secara utuh dan lengkap. Teradu IX mengatakan kepada para Pengadu “ penjelasannya stop sampai disini karena laporan sengketa Bapak-Bapak langsung akan Kami tindak lanjuti kepada Komisioner Bawaslu untuk diplenokan segera nanti malam dan bapak-bapak akan Kami undang besok untuk menghadiri sidang secara musyawarah dengan KPU. Disamping itu juga bapak-bapak harus mengisi format sengketa jadi penjelasannya cukup itu saja “. 11. Keesokan harinya pada tanggal 1 Desember 2017 surat undangan dari Bawaslu belum datang, tanggal 2 Desember 2017 juga para Pengadu tunggu belum datang sampai dengan hari selasa tanggal 5 Desember 2017 juga belum datang. Akhirnya tanggal 5 Desember 2017 para Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Provinsi NTB untuk menanyakan perihal kapan para Pengadu akan diundang untuk sidang dan mengisi format sengketa seperti yang dijanjikan Teradu IX. Di kantor Bawaslu, para Pengadu ditemui oleh Dani dan Habibi dan menyampaikan “Bapak-Bapak tidak diundang karena laporan Bapak-Bapak masuk di dalam laporan pidananya Gakumdu. Namun setelah Kami teliti ternyata tidak mengandung unsur pidana. Jadi laporan Bapak-Bapak tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kami Bawaslu.” para Pengadupun menjawab “memangnya yang melaporkan persoalan pidana kepada Bawaslu siapa?, itu kan keputusan sepihak Bapak-Bapak mengatakan pidana dan mengatakan tidak ada unsur pidana juga bapak. karena Kami tidak pernah melaporkan persoalan pidana. Yang kami laporkan adalah keberatan sengketa pilkada dengan bukti yang kami ajukan saat pelaporan tanggal 29 November 2017 adalah SK KPU nomor 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017 seperti yang diatur oleh undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pasal 154 ayat (1) bahwa peserta pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota kepada Bawaslu Provinsi dan / Panwas Kabupaten/ Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota ditetapkan” 12. Menurut para Pengadu, Penjelasan Habibi dan Dani tidak masuk akal dan tidak kompeten karena tidak berdasarkan kapasitas yang mereka miliki seperti pernyataan mereka yang ada pidana dan tidak ada pidananya membuat para Pengadu bingung serta tidak sesuai dengan apa yang para Pengadu adukan. Oleh sebab itu para Pengadu mendesak untuk dapat bertemu para anggota Bawaslu yang memiliki kompetensi dalam urusan ini. Namun Dani dan Habibi Menjawab “Komisioner Bawaslu tidak berada ditempat mereka sedang ada di Surabaya dalam rangka studi banding”. 13. Selanjutnya para Teradu mendapat Pemberitahuan status laporan/temuan dalam bentuk surat pengantar di kantor Bawaslu.Para Pengadu menganggap surat tersebut sebagai upaya maksimal sesuai dengan Pasal 154 ayat 2 : pengajuan gugatan atas sengketa tata Usaha Negara pemilihan ke pengadilan tinggi tata usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administrasi di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan. (Vide Bukti P-9). Atas dasar perintah undang-undang, para Pengadu pun melakukan upaya hukum lanjutan ke PTTUN Surabaya setelah dilimpahkan dari PTUN Mataram dengan penetapan nomor 176/G/2017/PTUN-MTR perkara sengketa tata usaha Negara antara para Pengadu melawan Komisi Pemilihan Umum Propinsi NTB. Setibanya di PTTUN Surabaya, saat mendaftar para Pengadu di temui oleh wakil ketua PTTUN Iskandar dan Hakim Norman pada hari rabu tanggal 6 Desember 2017. Iskandar dan Norman mengatakan bahwa surat pemberitahuan tentang status laporan/temuan tidak dapat dijadikan dasar untuk melangsungkan persidangan gugatan sengketa pilkada, tapi harus berdasarkan keputusan bawaslu. Sempat terjadi perdebatan antara para Pengadu dengan Iskandar dan Norman, para Pengadu berpegang atas perintah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 154 ayat (2) sedangkan Iskandar dan Norman tetap berpegang tentang harus adanya keputusan Bawaslu. Akhirnya diambil jalan tengah. Iskandar dan Norman menjamin bahwa Bawaslu Provinsi NTB tidak mungkin tidak mau bersidang dan Norman mengatakan masih ada waktu 6 hari dari 12 hari kerja Bawaslu. Para Pengadu disarankan untuk datang menemui AnggotaBawaslu NTB agar Bawaslu Provinsi NTB dapat melaksanakan proses persidangan karena tidak ada alasan untuk mereka tidak bersidang dan menerbitkan keputusan baik menerima atau menolak. Norman kembali mempertegas kepada para Pengadu “Kami dengan Bawaslu telah diklat dan bintek bersama berkali-kali jadi tidak mungkin Bawaslu tidak mau bersidang untuk membuat keputusan”. 14. Keesokan harinya pada tanggal 7 Desember 2017 atas saran PTTUN Surabaya melalui Norman dan Iskandar sekitar pukul 09.30 para Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Provinsi NTB untuk meminta bertemu dengan Anggota Bawaslu NTB dan menyerahkan bukti tambahan.Namun ada satu bukti yang ditolak yaitu printout pesan SMS sekretaris KPU (Vide Bukti P-11) yang diterima oleh Teradu IX dan mengatakan “ Komisioner Bawaslu tidak ada ditempat sedang meeting di hotel mungkin para Komisioner akan datang di atas pukul 14.00 WITA dan akan saya hubungi Bapak via telepon untuk bertemu dengan para Komisioner” para Pengadu pun kembali ke sekretariat dan menunggu kabar dari Teradu IX. 15. Sampai pukul 15.00 WITA Teradu IX belum juga memberi kabar sehingga para Pengadu berinisiatif untuk menelepon Teradu IX menanyakan perihal kesediaannya Para Anggota Bawaslu menerima para Pengadu. Namun Teradu IX tidak menjawab telepon para Pengadu bahkan direject beberapa kali. Para Pengadu menghubungi Teradu IX berkali-kali sampai Magrib namun tidak juga dijawab. Para Pengadu pun memutuskan untuk mendatangi kantor Bawaslu pada pukul 21.15 dan para Pengadu diterima oleh Dani. Para Pengadu pun menanyakan Anggota Bawaslu dan dijawab oleh Dani bahwa ada satu anggota yang ahdir di Kantor yaitu Teradu VII Itratif. Pertemuan para Pengadu dengan Teradu VII yang didampingi Dani pada malam itu menghasilkan kesepahaman pendapat. Teradu VII mengatakan dan dibenarkan oleh Dani “Bahwa pemikiran teman-teman Masih terbawa pola lama yang biasanya menangani kasus pelanggaran pemilihan dan baru sekarang Bawaslu Provinsi NTB menangani kasus sengketa. Karena malam ini saya hanya sendiri jadi tidak dapat memutuskan karena di sini Komisionernya ada 3 (tiga) orang, insyaallah besok pagi akan saya sampaikan kepada 2 (dua) Komisioner yang lain dan para Pengadu akan kabari Bapak”. 16. Keesokan harinya, hari jumat tanggal 8 Desember 2017 para Pengadu menunggu kabar dari Bawaslu NTB sesuai janji dari Teradu VII namun sampai dengan pukul 09.30 WITA belum juga ada kabar. Sehingga para Pengadu pun mendatangi kantor Bawaslu NTB, sampai disana para Pengadu diterima oleh Dani lalu para Pengadu bertanya “adakah komisioner Bawaslu yang dapat para Pengadu temui hari ini?” Jawab Dani “ada 1 (satu) orang namanya Bapak Umar Achmad Seth”. Para Pengadu pun dipertemukan dengan Teradu VIII Umar Ahmad Seth. Para Pengadu menyampaikan maksud para Pengadu kepada Teradu VIII mengenai saran dari PTTUN Surabaya untuk meminta surat keputusan apakah menerima atau menolak mumpung masih waktu ada 6 hari kerja untuk bersidang dan membuat keputusan. Semua staf dihubungi oleh Teradu VIII dan hanya Teradu IX yang tidak mau hadir. Kemudian Teradu VIII engatakan “ staf para Pengadu sudah bekerja dengan baik dan benar karena mereka sudah Kami training bimtek diklat berkali-kali sehingga mereka sangat memahami pekerjaannya, sangat sensitif, cerdas, tidak mungkin melakukan kesalahan karena hal tersebut Kami tidak bisa memenuhi permintaan Bapak untuk melangsungkan persidangan dan membuat keputusan sekalipun masih ada waktu 6 (enam) hari kerja.“ lantas para Pengadu jawab “Kalau begitu artinya Bapak Umar Achmad Seth, SH., MH. Sebagai Komisioner Bawaslu telah melakukan konspirasi besar, kanalisasi, mengamputasi upaya hukum para Pengadu ke PTTUN yang dijamin oleh Undang-undang semua yang dilakukan oleh Bawaslu ternyata jebakan untuk para Pengadu. “ kemudian di jawab oleh Teradu VIII “ jangan menilai Kami seperti itu. “ Para Pengadu jawab “ sah-sah saja Kami berpersepsi seperti itu karena Bawaslu tidak mau membuat keputusan sedangkan membuat statement dan pernyataan yang terkesan partisan telah di lakukan Komisioner Bawaslu Bapak Muhammad Khuwalid.” 17. Bahwa Para Pengadu telah melakukan upaya maksimal di Bawaslu Provinsi NTB sebagai syarat untuk dapat menindak lanjuti sengketa para Pengadu melawan KPU. Karena menemui jalan buntu di Bawaslu kemudian pada hari senin tanggal 11 Desember para Pengadu pun datang kembali ke PTTUN Surabaya dengan menunjukkan penetapan nomor 176/G/2017/PTUN-MTR namun PTTUN Surabaya melalui hakim tinggi Dani dan Ketua PTTUN Sulistyo menyampaikan pada para Pengadu bahwa karena Bawaslu tidak mau mengeluarkan keputusan, mereka menyarankan untuk mengadukan sikap KPU dan Bawalu Provinsi Nusa Tenggara Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia di Jakarta. 18. Para pengadu menyampaikan simpulan intisari pelanggaran etik oleh para Teradu yakni: a. Teradu I, II, III, IV, dan V telah menerbitkan Surat nomor : 158/HK.03.1- Kpt/52/Prov/XI/2017, tentang penetapan bakal pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 2018, dengan memutuskan serta menetapkan bakal calon perseorangan DIANUL YAYEZI, SE dan SRI SUDARJO, S.Pd.,SH,.M.Pd tidak memenuhi syarat minimal yaitu sejumlah 176.658 ( seratus tujuh puluh enam ribu enam tarus lima puluh delapan) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 2018 yang telah ditetapkan pada tanggal 28 Nopember 2017. b. Teradu I, II, III, IV, dan V melakukan tahapan verifikasi administrasi tanpa melibatkan saksi pemegang mandat yang diutus oleh para Pengadu c. Teradu I, II, III, IV, dan V tidak membuat berita acara/tanda bukti peneriaan surat dukungan yang terdiri dari softcopy dan hardcopy. d. Teradu I, II, III, IV, dan V tidak membuat berita acara hasil akhir verifikasi adminstrasi yang semestinya ditandatangani oleh para saksi pemegang mandat. e. Teradu VI, VII, dan VIII tidak memberitahukan kepada para Pengadu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diadukan atau keputusan yang dikenakannya. f. Teradu VI, VII, dan VIII tidak pernah memanggil para Pengadu selaku pelapor untuk dimintai keterangan atas keberatan yang dilaporkan para Pengadu. g. Teradu VI, VII, dan VIII mengabaikan hak-hak para Pengadu dan tidak memberikan kesempatan kepada para Pengadu untuk melakukan pembelaan atas objek sengketa yang diadukan para Pengadu. h. Teradu VI, VII, dan VIII bersikap sangat subjektif terhadap laporan para Pengadu dengan tidak memberikan waktu untuk menyampaikan fakta- fakta dan bukti-bukti yang dimiliki para Pengadu. i. Teradu VI, VII, dan VIII membuat jebakan, konspirasi dan kanalisasi atas keberatan yang dilaporkan oleh para Pengadu selaku pelapor dengan tidak menindaklanjuti hasil laporan. j. Teradu VI, VII, dan VIII membuat kesimpulan sendiri terhadap laporan para Pengadu tanpa melibatkan para Pengadu sebagai pelapor serta tidak memberikan pertimbangan atas semua alasan yang diajukan para Pengadu secara adil. k. Teradu VI, VII, dan VIII tidak mau melakukan mediasi terhadap para pihak, tidak mau menerbitkan keputusan menerima atau menolak atas objek sengketa yang diadukan para Pengadu sehingga Teradu VI, VII, dan VIII terlihat melakukan amputasi hukum terhadap upaya para Pengadu selaku pelapor untuk melakukan upaya hukum selanjutnya di PT TUN. 19. Para Pengadu berkesimpulan para Teradu telah melanggar ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 17 Ayat (2), Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 10 .Undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 154 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilihan umum Pasal 1 ayat (4), Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) ayat (3), dan Pasal 10. Kesimpulan Pengadu atas KPU Provinsi NTB (Teradu I s.d V) 1. Dalam proses persidangan, teradu I sampai V Ketua dan anggota KPU Provinsi NTB melegitimasi kesalahannya sendiri atau melakukan pembenaran terhadap pelanggarannya sendiri di hadapan majelis sidang DKPP yang dibuktikan dengan tidak adanya sinkronisasi antara bukti penyerahan, SK, dan Jawaban Tertulis. 2. Bukti Penyerahan (model B2.-KWK. Perseorangan) Vide Bukti P5 jumlah dukungan tersebar di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota dengan jumlah dukungan 315.413. 3. SK Nomor: 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017 Hasil verifikasi administrasi minimum dukungan tersebar di 6 (enam) Kabupaten/Kota dengan jumlah fotokopi identitas kependudukan sebanyak 175.087. (Vide Bukti P4 halaman 5 paragraf 3) termuat dalam berita acara. 4. Jawaban Tertulis pada sidang tanggal 20 Februari 2018 teradu I sampai V menyatakan “Setelah selesai penghitungan dan direkap seluruh desa dan seluruh kabupaten, maka ternyata jumlah dukungan hanya 176.658 pendukung dan persebaran hanya di 4 (empat) Kabupaten/Kota” halaman 6 paragraf 6 pada jawaban tertulis teradu. Berdasarkan Bukti Penyerahan, SK, dan Jawaban Tertulis teradu I sampai V Ketua KPU dan anggota KPU NTB maka dapat para Pengadu simpulkan bahwa Ketua KPU dan anggota KPU NTB berusaha melegitimasi tindakan kecurangan atau melakukan pembenaran atas kecurangannya telah menghilangkan bukti- bukti dukungan secara nyata, sah, benar, dan meyakinkan. Ketidaksinkronan data ini mengindikasikan kecurangan yang telah menghilangkan hak substansi keadilan hukum, hak konstitusional, dan pelanggaran HAM. Selain itu, jawaban tertulis teradu berusaha menafikan amanat PKPU Nomor 3 tahun 2017 Pasal 17 ayat (2) para teradu I sampai V tidak menyusun berita acara, tidak membuat tanda terima, dan tidak membuat keputusan penetapan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi padahal KPU Provinsi NTB telah menerbitkan SK Nomor: 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017 tentang hasil verifikasi administrasi yang termuat dalam model BA.1-KWK Perseorangan dituliskan pada paragraf 3 menyatakan hasil verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan dan sebaran (Vide Bukti P4 pada halaman 5). Hal ini juga berarti bahwa para teradu melanggar amanat Pasal 18 ayat (2) huruf A bahwa verifikasi administrasi merupakan proses mencocokkan kesesuaian nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan pendukung pada model B1.-KWK Perseorangan dengan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Secara terang-terangan dalam jawaban tertulis para teradu I sampai V mengingkari telah melakukan verifikasi administrasi, padahal bukti telah dilakukannya verifikasi administrasi telah dicantumkan oleh pengadu dalam alat bukti (Vide P1 halaman 2) yang memuat gambar sedang dilakukan verifikasi administrasi. Kesimpulan Pengadu atas Bawaslu Provinsi NTB (teradu VI s.d VIII) 1. Para teradu VI sampai VIII tidak mengakui adanya laporan tertulis dari para pengadu. Sedangkan dalam laporan tertulis teradu mengakui adanya laporan dari pengadu yang disimpulkan pada Surat Jawaban Permohonan Pelanggaran Etik Pada DKPP RI tertangal Mataram, 19 Februari 2018 pada halaman 3 point 4 subpoint b. 2. Teradu VI sampai VIII dihadapan majelis sidang Dewan Kehormatan Pemilu menyatakan kesimpulkan secara sepihak bahwa Laporan yang disampaikan pengadu merupakan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan, padahal yang dilaporkan oleh pengadu adalah sengketa Pilkada sesuai dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 154 ayat (1) dan (2) dan juga sesuai saran KPU NTB dalam jawaban tertulis di hadapan majelis sidang pada halaman 10 paragraf 3 untuk menempuh proses sengketa ke Bawaslu. Jadi, jawaban tertulis Bawaslu mempelintir laporan sengketa menjadi laporan pidana merupakan tindakan melanggar perbawaslu Nomor 8 tahun 2015 Pasal 10 ayat (1) dalam hal sengketa pemilihan berasal dari laporan pelanggaran, pengawas pemilu memberitahukan kepada pelapor bahwa laporan tersebut merupakan sengketa pemilihan. Membaca amanat Perbawaslu Nomor 8 tahun 2015 Pasal 10 ayat (1) terlihat secara jelas, sah, benar, dan meyakinkan bahwa Bawaslu NTB dihadapan majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melakukan penyesatan terhadap amanat Perbawaslu. Jelas tindakan ini adalah tindakan inkonstitusional karena Bawaslu tidak pernah memberitahukan kepada pengadu bahwa laporan tersebut merupakan sengketa pemilihan. Terlihat secara jelas dalam jawaban tertulis Bawaslu melakukan pembelokan arah laporan dari sengketa ke pidana. 3. Bawaslu NTB tidak memanggil pengadu untuk dimintai keterangan / pembelaan atas objek sengketa yang diajukan pengadu. Justru yang dilakukan Bawaslu adalah membuat pengumuman tentang terjadinya indikasi tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan sengketa Pilkada. 4. Bawaslu NTB tidak memberikan kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan fakta dan bukti. Justru yang dilakukan Bawaslu menghindar untuk menerima alat bukti (Vide bukti P11) alat bukti diterima pada tanggal 7 Desember 2017. Saat pelaporan tanggal 29 Nopember 2017 Bawaslu tidak mau menerima bukti-bukti laporan, bahkan pada bukti penerimaan laporan tanggal 7 Desember 2017 Bawaslu tidak mau menerima salah satu alat bukti berupa photokopi isi sms dari sekertaris KPU. 5. Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan pengadu tentang sengketa Pilkada serta tidak mempertimbangkan seluruh dalil secara adil, hal ini bisa dibuktikan dengan jawaban tertulis Bawaslu yang hanya menggunakan anggapan-anggapan/asumsi-asumsi/prasangka-prasangka tentang adanya unsur pidana seperti pada jawaban Bawaslu setelah mereka teliti ternyata tidak ada unsur pidana. Padahal secara jelas dan menyakinkan bahwa kami pengadu tidak pernah mengajukan kasus pidana seperti yang diceritakan didalam hikayat Bawaslu. 6. Bawaslu tidak melakukan mediasi para pihak dan cendrung menghindar, Bawaslu tidak menerbitkan keputusan menerima atau menolak atas objek sengketa yang diadukan oleh kami pengadu hal ini bisa dibuktikan dengan pleno yang dilakukan oleh Bawaslu adalah pleno yang bersifat internal tanpa memanggil para pihak dan keputusan yang dikeluarkan lebih merupakan statement berupa pengumuman yang tidak ada hubungannya dengan sengketa Pilkada. Berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Bawaslu telah melakukan perampasan hak Substantif, keadilan hukum, pelanggaran HAM, dan hak konstitusional para Pengadu selaku warga negara yang mempunyai hak untuk menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur provinsi NTB periode 2018-2023. Kejadian ini jelas-jelas melanggar amanat perbawaslu Nomor 8 tahun 2015 Pasal 10 ayat (1) dan (2). Kesimpulan Pengadu atas Staf Sekretariat Bawaslu (teradu IX) Teradu IX bertindak tidak profesional dalam menerima dan menangani sengketa Pilkada yang diajukan pengadu. Hal tersebut dibuktikan oleh tindakan teradu IX yang membelokan surat laporan dari sengketa Pilkada menjadi laporan pidana dan teradu IX saat kejadian pelaporan awalnya tidak mengenal pengadu sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, kemudian teradu IX menjanjikan kepada para Pengadu untuk mengisi format sengketa setelah diplenokan oleh para komisioner Bawaslu yang tidak dipenuhi, justru menghindar saat para Pengadu mencoba menanyakan tentang tindak lanjut laporan sengketa Pilkada yang dilaporkan oleh para Pengadu. Teradu IX telah berbohong di hadapan majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan mengingkari segala tindakan dan perkataannya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu serta memberikan sanksi yang keras sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat kepada para Teradu; 2. Menetapkan para Pengadu sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi NTB priode 2018-2023, dan/atau memulihkan hak-hak para Pengadu dan/atau menerbitkan Maklumat yang dapat kami jadikan pegangan secara hukum untuk melanjutkan proses gugatan ke PTTUN seperti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; atau 3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengeluarkan maklumat lainnya untuk memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Uraian No Kode Bukti 1. Bukti P-1 Rilis resmi KPU NTB pada kolom Politika melalui media cetak Lombok Post Halaman 11 memuat: dua calon independen daftar di injury time; 2. Bukti P-2 Bukti SMS Sekretaris KPU kepada Sri Sudarjo; 3. Bukti P-3 Rilis Resmi Bawaslu di Koran Suara NTB Halaman 8 Kolom Polhukam, Edisi Rabu, 6 Desember 2017: Gakkumdu Tolak Aduan Pasangan Dianul Hayezi-Sri Sudarjo; 4. Bukti P-4 SK KPU Provinsi NTB tentang Penetapan Calon Perseorangan Yang Tidak memenuhi syarat; 5. Bukti P-5 Surat Penyerahan Model B.2-KWK perseorangan; 6. Bukti P-6 Surat Mandat mengikuti pengecekan berkas 27 November 2017 7. Bukti P-7 Tanda Bukti penerimaan laporan Nomor 03/LP/PG/Prov/IX/2017 tentang Laporan Dugaan pelanggaran Pilgub NTB; 8. Bukti P-8 Tanda terima berkas fotokopi surat rekpaitulasi jumlah dukungan, surat mandat, Koran Lombok Post 7 desember 2017; 9. Bukti P-9 Surat pemberitahuan laporan Bawaslu NTB; 10. Bukti P-10 Surat pengantar Nomor 055/NB/SET/HK.01.01.00/XII/2017 yang diterima pada tanggal 5 Desember 2017; 11. Bukti P-11 Surat keterangan saksi tentang tidak dilibatkannya saksi mandat; 12. Bukti P-12 Surat keterangan Saksi yang menerangkan Proses Permohonan sengketa yang ditolak oleh Bawaslu NTB. [2.4] SAKSI PENGADU Saksi I Akmal 1. Saksi menjelaskan apa yang dilihat selama dampingi para Pengadu dari KPU NTB sampai proses di Bawaslu NTB, PTTUN, dan DKPP RI; 2. Saksi menceritakan kronologi awal tanggal 26 November 2017 sekitar pukul 11.30 WITA; 3. Saksi beserta rombongan diterima di ruangan penerimaan Balon Gubernur; 4. Saksi Akmal saat itu bertindak selaku Saksi Mandat yang mendampingi berkas para Pengadu yang diantar ke kantor KPU NTB; 5. Tim Bakal Calon (para Pengadu) ditanya jumlah dukungan oleh KPU NTB. Saksi Akmal menjawab 315.413 lembar fotkopi KTP. Saksi tidak terlibat menghitung langsung, hanya laporan dari Tim; 6. Bahwa telah dilakukan pencocokan dengan Silon dan dicek IT KPU. IT KPU mengamini yang disampaikan Saksi Akmal malam itu; 7. Setelah itu lalu dilakukan pengecekan hard copy dan memilah berkas untuk mengetahui persebaran dukungan; 8. Selang 30 s.d 40 menit pihak KPU NTB menyampaikan bahwa ada persebaran beberapa kabupaten yang berkasnya tidak ada di tempat; 9. Saksi bersama tim mengecek berkas di lantai dua, termasuk 2 (dua) salinan (fotokopi); 10. Saksi tidak tahu persis wilayah mana dari 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang berkasnya hilang; 11. Setelah itu ada sesi penutup, dilakuakn foto bersama di lantai dasar dengan KPU dan Bawaslu NTB. Teradu I menytakan ada BA atau mungkin dokumen bentuk lain yang dikeluarkan malam itu; 12. Saksi tidak menerima dokumen apapun malam itu; 13. Bahwa permintaan jumlah Saksi mandat untuk tanggal 27 adalah sejumlah 5 (lima) orang 14. Esok harinya tanggal 27 November 2017 Saksi mendapat Info dari Bapak Sudarjo bahwa data persebaran 3 (tiga) kabupaten/kota telah ditemukan sekitar pukul 10 pagi; 15. Bahwa ada pernyataan hard copy yang ada di lantai 2 tidak akan diganggu gugat hingga Saksi Mandat datang; 16. Saksi mengira malam itu pukul 24.00 proses verifikasi telah selesai. Rekan Saksi lain mengatakan akan dilibatkan dalam pleno. Namun hingga pukul 02.00. Namun hingga pukul 02.00 tidak ada; 17. Saksi pun pulang dari KPU dengan tidak membawa berita acara; 18. Bahwa tanggal 27 Saksi berlima dengan Saksi mandat lain mendatangi kantor KPU NTB, tiba pukul 16.00 berdasarkan SMS yang isinya “proses administrasi”; 19. Saksi menyaksikan proses verifikasi. Berkas milik para Pengadu telah terbagi di atas meja sejumlah 5 s.d 6. Ada yang dimasukkan dalam kardus, ada yang diikat dengan tali rapia 20. Verifiaksi tersebut melanggar apa yang disampaikan Teradu II Yan Marli; 21. Berkas yang masih utuh belum diganggu gugat di tempat awal hanya sekitar 30 persen; 22. Saksi tidak dilibatkan dalam pencocokan by name by address; 23. Malam itu mestinya terbit hasil verifikasi bertanda tangan Saksi Mandat; 24. Saksi menunggu rapat internal KPU NTB hingga pukul 02.30 dan tidak kunjung selesai; 25. Saksi bertanya apakah akan dilibatkan dalam rapat, namun tidak mendapat kepastian. Saksi diperkenankan pulang dan jika ada perkembangan akan diinformasikan; 26. Bahwa benar saat ke Bawaslu NTB, Teradu IX tidak mengenal para Pengadu 27. Teradu IX menyerahkan bukti serah terima laporan tanpa stempel dengan alasan besoknya akan ada mediasi. Namun kemudian tanggal 29 dilakukan stempel; 28. Bahwa selama 5 (lima) hari status laporan tidak jelas, dan tidak ada undangan mediasi sebagaimana dijanjikan Teradu IX 29. Tanggal 6 Desember 2017 ada rekomendasi yang keluar. Staf a.n Habibi menyodorkan surat yang isinya menyatakan laporan para Pengadu sudah naik pleno dan intinya pengaduan pelapor tidak dapat ditindaklanjuti; 30. Tanggal 6 Desember Saksi mendampingi para Pengadu ke PTTUN Surabaya . Hasilnya pihak PTTUN menyatakan harus terlebih dahulu ada sidang Bawaslu dan terbit Putusan untuk kemudian jadi bahan objek gugatan di PTTUN; 31. Tanggal 7 Desember kembali ke Bawaslu NTB dan Teradu IX mengatakan semua anggota Bawaslu sedang ada acara; 32. Saksi beserta para Pengadu tidak mendapat panggilan sesuai yang dijanjikan Teradu IX, akhirnya keesokan harinya Saksi beserta para Pengadu bertemu Teradu VIII; Saksi II Wayan Kartika 1. Tanggal 26 saat pendaftaran Saksi Akmal selaku saksi mandat mengantarakan para Pengadu. Saksi Wayan masih sibuk di basecamp; 2. Saksi Wayan menyusul ke kPU. Setibanya di kantor KPU, pukul 23.50 Saksi Wayan langsung naik ke atas dan ditaanya B2 KWK hingga waktu itu Saksi membuat B2 KWK di ruangan khusus 3. Setelah itu Saksi terlibat saat pengecekan persebaran syarat dukungan di ruangan lantai 2; 4. Di sana ada perdebatan adanya kehilangan berkas dukungan sehingga waktu itu Tim Pengadu mencari turun lagi dikawal staf KPU NTB. Akhirnya ketemu untuk persebarannya. Berkas tersebut ditemukan di lorong bawah. Berkas tersebut tidak bercampur, namun menjadi satu. Akhirnya malam itu persebaran dinyatakan memenuhi syarat. 5. Lalu dilakuakn pengecekan by name by address, namanya dicek satu per satu KTP dan hasilnya sesuai; 6. Bahwa jumlah176 ribu itu saat administrasi. Dilakukan pengambilan beberapa kabupaten secara random (acak). Namun saksi tidkak mengetahui jumlah persisnya; 7. Bahwa berkas persyartaan pencalonan milik para Teradu dinyatakan diterima dan keesokan harinya tim Pengadu dihubungi untuk melakukan proses verifikasi administrasi. Ada staf KPU menghubungi Saksi, meminta agar mengirim 5 (lima) Saksi Mandat; 8. Saat Saksi tiba di KPU, telah dilakukan penghitungan, dan tidak ada yang bertanya pada Saksi perihal Mandat Bapaslon; 9. Saksi hanya duduk manis, melihat, dan mendengar; 10. Selang beberapa saat, staf KPU yang mengkroscek memanggil Saksi namun tidak diperkenankan memeriksa satu per satu berkas; 11. Bahwa berkas asli tetap di atas. Berkas fotokopi tetap di bawah; 12. Waktu Saksi beserta rombongan Saksi mandat datang, telah dilakukan penghitungan sekitar 70 persen; 13. Selanjutnya Saksi menunggu hingga pukul 02.00. Kemudian staf KPU mengatakan tanggal 28 November 2017 akan ada keputusan. Akhirnya pukul 02.00 saksi beserta rombongan pulang dari Kantor KPU; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP 20 Februari 2018 para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya menerangkan sebagai berikut: Jawaban Teradu I s.d V (KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat) 1. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menetapkan Persyaratan Pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 yaitu 8,5% dari jumlah pemilih DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir sebesar 3.568. 594 sama dengan 303.331 pendukung yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi NTB sama dengan minimal 6 (Enam) Kabupaten/Kota sesuai SK No. 83/HK.03.1.Kpt/52/Prov/IX/2017 tanggal 10 September 2017. (BUKTI T-2). 2. Sekalipun tidak diperintahkan secara khusus dalam Ketentuan Perundang- undangan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V memandang perlu untuk menyebarluaskan informasi tentang tata cara dan persyaratan pencalonan perseorangan, yaitu dilakukan dengan cara wawancara khusus dengan media masa, press release. Kemudian melakukan sosialisasi dengan mengundang secara terbuka melalui media masa kepada perseorangan yang berminat menempuh jalur perseorangan serta mengundang nama-nama yang telah menyatakan secara terbuka dan terpantau melalui media massa untuk menghadiri acara sosialisasi tata cara dan persyaratan pencalonan perseorangan di Hotel Grand Madani (BUKTI T- 3). 3. Atas undangan tersebut hadir beberapa perseorangan yang berminat (BUKTI T-4) dengan materi tentang Persyaratan dan tata cara pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 dan sekaligus menginformasikan bagi yang berminat untuk menunjuk Petugas Penghubung (LO) yang akan mengikuti Bimbingan Teknis pengisian Sistem Informasi Pencalonan (SILON). 4. Sebelum masa penyerahan dukungan calon Perseorangan sesuai Jadwal tanggal 22 s.d 26 November 2017, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan, yang dilakukan melalui media massa cetak, elektronik, papan pengumuman dan laman KPU Provinsi NTB selama 14 (empat belas) hari, yang berisi ketentuan persyaratan jumlah minimal dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan persebarannya, tempat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dan waktu penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan. (BUKTI T-5) 5. Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan, yang dilakukan sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal, yang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, diserahkan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat. namun terjadi perubahan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 bahwa Penyerahan dokumen dukungan dilakukan dengan jadwal: 1) hari pertama sampai dengan hari keempat penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan 2) hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. (BUKTI T-6) 6. Bahwa pasangan calon wajib menyerahkan dokumen dukungan berupa: 1) Surat pernyataan dukungan yang dibuat dengan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan 2) Lampiran Model B.1-KWK Perseorangan yaitu Fotokopi KTP Ektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun; 3) Rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2- KWK Perseorangan. 4) Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dibuat dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Softcopy dimaksud merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON). 5) Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Provinsi, dengan peruntukan sebagai berikut: a) 1 (satu) dokumen asli digunakan KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon, dan selanjutnya diserahkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual; b) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip KPU Provinsi; dan c) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Bakal Pasangan Calon. 7. Bahwa dokumen dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah Desa/Kelurahan dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan disusun untuk setiap Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota. Dalam rangka persiapan penerimaan penyerahan dukungan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan berbagai persiapan internal dalam rangka memastikan terlaksananya penerimaan penyerahan sesuai prosedur yang benar dan efektif, yaitu dengan membuat Standard Operasional Prosedur (SOP) dan melakukan simulasi penerimaan. (BUKTI T-7). 8. Sebelum Jadwal penyerahan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah mengundang Petugas Penghubung (LO) bagi perseorangan yang berminat untuk mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian SILON pada tanggal 5 November 2017 dengan dihadiri oleh petugas penghubung (LO) 4 Calon yaitu H. Moch. Ali Bin Dachlan 4 (empat) orang, Dr. H. Abdul Hakim 2 (dua) orang dan Prof. Sunarpi 2 (dua) orang dan H. Ahmad Rusni 2 (dua) orang. (BUKTI T-8) 3. 9. Pada Masa Penyerahan tanggal 22–26 November 2017, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menerima secara berturut-turut: a. Tanggal 22 November 2017 pada pukul 13.45 WITA, datang menyerahkan Bakal Pasangan Calon Moch. Ali Bin Dachlan dan Lalu Gede Muhamad Ali Sakti Amir Murni dengan membawa dokumen menggunakan mobil truk, yaitu hardcopy model B.1 KWK, Lampiran Model B.1 KWK dan Model B.2 KWK serta softcopy yang sudah disubmit kedalam aplikasi SILON, dengan mengklaim dukungan sebesar 327.322 pendukung. Namun, setelah dilakukan penghitungan jumlah dan persebaran yang memakan waktu 2 (dua) hari ternyata hanya berjumlah sebesar 320.533 dan persebaran di 10 Kabupaten/Kota. Dan oleh karena sudah memenuhi syarat minimal 303.331 dan persebaran minimal 6 kabupaten/kota, maka kepada yang bersangkutan diberikan Tanda Terima, Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan Memenuhi Syarat yang dilanjutkan ke Verifikasi Administrasi. (BUKTI T-9) b. Tanggal 23 s.d 24 November 2017 tidak ada Bapaslon yang datang menyerahkan. c. Tanggal 25 November 2017 datang menyerahkan bakal pasangan calon Ahmad Rusni dan Muhammad Nur dengan membawa dokumen, yaitu hardcopy model B.1 KWK, Lampiran Model B.1 KWK. Namun, belum disertai dengan model B.2 KWK dan softcopy. Tim yang bersangkutan membuat model B.2 KWK dan mensubmit data softcopy di Kantor KPU Provinsi NTB, dengan mengklaim dukungan sebesar 344.074 pendukung. Sebelum dilakukan penerimaan dokumen, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V meminta kepada Tim Bapaslon untuk mengelompokan dokumen perkabupaten/kota, namun belum bisa dilakukan penghitungan karena penyusunannya tidak dilakukan per- desa, per-kecamatan, dan per-kabupatem/kota. Kemudian Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V memberikan kesempatan untuk segera dilakukan perbaikan dan diserahkan kembali sampai batas waktu penyerahan tanggal 26 pukul 24.00 WITA. (BUKTI T-10) d. tanggal 26 November 2017: d. Pada pukul 20.00 WITA datang menyerahkan Bapaslon Abdul Hakim dan Suminggah dengan membawa dokumen yaitu hardcopy Model B.1 KWK, Lampiran Model B.1 KWK dan Model B.2 KWK serta softcopy yang sudah disubmit dalam aplikasi SILON dengan mengklaim dukungan sebesar 369.405 pendukung. Namun, menurut yang bersangkutan masih ada dokumen hardcopy yang belum selesai dijilid. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V meminta agar dokumen yang mau diserahkan dikelompokan per Kabupaten/Kota. Oleh karena masih ada dokumen yang belum dibawa, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terlebih dahulu memberi kesempatan untuk melengkapi sampai pukul 24.00 WITA. (BUKTI T-11). e. Pada pukul 23.28 WITA datang menyerahkan Bapaslon Pengadu dengan membawa dokumen menggunakan mobil pick up, yaitu hardcopy model B.1 KWK, Lampiran Model B.1 KWK, namun belum disertai model B.2 KWK dan softcopy karena model B.2 KWK dan Softcopy masih harus menunggu LO-nya a.n Wayan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V meminta kepada para Pengadu untuk segera mengontak LO-nya agar segera datang sebelum pukul 24.00 WITA. Jika memang model B.2 KWK belum selesai dan softcopy belum disubmit, disarankan kerjakan di kantor KPU Provinsi NTB. Yang penting sudah harus ada di Kantor KPU NTB. Menjelang pukul 24.00 WITA, LO-nya tiba kantor KPU Provinsi NTB (BUKTI T-12) f. Sementara pada saat Teradu I s.d V melayani para Pengadu dalam ruangan lantai 2, Bapaslon Ahmad Rusni datang Membawa Perbaikan Dukungan yang dilayani di Ruang Tunggu Dan LO Bapaslon Abdul Hakim juga datang melengkapi kekurangan dokumen yang dilayani di ruang tersendiri. (BUKTI T-13) 10. Pengadu mendalilkan bahwa bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak melibatkan saksi mandat dari awal proses sampai akhir proses, saksi mandat tidak pernah menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi yang mesti harus dilakukan, sebelum saksi mandat datang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sudah melakukan verifikasi sepihak. Dalil ini tidak benar. Karena faktanya bahwa, para Pengadu ketika datang menyerahkan dokumen pada tanggal 26 November 2017 Pukul 23.28 WITA, yang diterima dengan dipimpin langsung Ketua Kpu Provinsi NTB dan seluruh Anggota dalam acara formal sebagaimana juga pelayanan terhadap calon lain. Para Pengadu datang sendiri ditemani Timnya dengan membawa dokumen dukungan hardcopy model B.1 KWK dan Lampiran B.1 KWK Rangkap 2 (Dua), namun hardcopy B.2 KWK dan softcopy belum ada dan ketika ditanya Para Pengadu menjawab masih ada pada LO-nya. Ketua Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengingatkan agar segera datang sebelum pukul 24.00 WITA, penghitungan belum bisa dimulai karena hardcopy B.2 KWK sebagai panduan untuk menghitung B.1 KWK dan Lampirannya belum ada. Para Pengadu berkali-kali menelpon LO-nya untuk segera datang, namun LO-nya baru datang pada sekitar hampir pukul 24.00 WITA. Setelah LO Pengadu datang baru dilakukan pengecekan dengan cara Ketua Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V meminta kepada Para Pengadu untuk memisahkan dokumen dengan mengelompokan per Kabupaten/Kota, karena model B.2 KWK yang diajukan oleh Para PENGADU hanya memuat rekap dukungan per Kabupaten/Kota yang tidak dirinci per desa dan per kecamatan. (BUKTI T-14). Dihadapan semua Anggota Bawaslu Provinsi NTB dan Tim Bawaslu NTB, disaksikan juga oleh Petugas INTEL POLDA NTB, Ketua Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V meminta kepada Para Pengadu dan Timnya untuk mengelompokan sendiri dokumennya per Kabupaten/Kota sesuai rekapitulasi dalam model B.2 KWK yang diserahkan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Namun, para Pengadu melalui Timnya hanya dapat menunjukan dokumen di 4 (Empat) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram. Dan oleh karena baru 4 (empat) kabupaten/kota yang dikelompokan dari minimal 6 (enam) kabupaten/kota yang disyaratkan, maka Kepada Para Pengadu diberi kesempatan agar bisa mengecek lagi di kelompok dokumen salinan, siapa tahu ada Kabupaten/Kota lain yang terselip. Namun karena pada saat yang bersamaan masih ada Bakal Paslon lain yang menunggu untuk dilayani dengan perlakuan yang sama, yaitu Ahmad Rusni, maka sambil menunggu Tim Para Pengadu mencari kembali dokumen lainnya. Maka, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melakukan pengecekan untuk dokumen Ahmad Rusni yang dilayani di ruang tunggu dan juga melayani penerimaan kekurangan dokumen Bapaslon Abdul Hakim di ruang yang berbeda, karena dalam ruangan utama terdapat dokumen Para Pengadu. Sampai sekitar pukul 02.00 WITA, para Pengadu tidak kembali membawa dokumen lain selain yang sudah dikelompokan dalam 4 (empat) kabupaten/kota tersebut dan karena waktu sudah menunjukkan pukul 02.00 WITA, maka penghitungan dilanjutkan tanggal 27 November 2017 sore hari. Pada tanggal 27 November 2017 sore hari, saat dilakukan penghitungan jumlah dan persebaran, Tim para Pengadu ikut menemani dan menyaksikan saat penghitungan dan dihadiri juga oleh Tim Bawaslu Provinsi NTB hingga selesai. Setelah selesai penghitungan dan direkap seluruh desa dan seluruh kabupaten, maka ternyata jumlah dukungan hanya 176.658 pendukung dan persebaran hanya di 4 (Empat) Kabupaten/Kota. sedangkan, untuk Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Lombok Utara hanya terdapat fotokopi KTP tanpa disertai daftar dukungan dalam Model B.1 KWK. Sehingga, disimpulkan Tidak Memenuhi Syarat jumlah minimal dan persebaran. Oleh karena itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengeluarkan SK Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Jumlah Dukungan dan Persebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. (BUKTI T-15) 11. Bahwa Saksi mandat Pengadu a.n Wayan Kartika Satnyana Putra pada awalnya datang mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian SILON menjadi Tim LO Ahmad Rusni. Namun, pada saat pengambilan username aplikasi SILON, justru Wayan Kartika Satnyana Putra datang mengambil username atas nama Para Pengadu. Namun Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tetap memberikan pelayanan demikian terhadap Wayan Kartika Satnyana PUTRA, dan memberikan username untuk mengakses aplikasi SILON atas nama Para Pengadu karena membawa Surat Mandat. 12. Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak membuat Berita Acara/Tanda Bukti Terima penerimaan surat dukungan yang terdiri dari softcopy dan hardcopy. Dalil ini tidak benar. Karena sesuai ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, bahwa Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan terdiri atas: a. Verifikasi Jumlah Minimal Dukungan dan Persebarannya; b. Verifikasi Administrasi; dan c. Verifikasi Faktual. KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon dan persebarannya dengan cara: a. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir Model B.1KWK Perseorangan; b. melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir Model B.1-KWK Perseorangan; dan c. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen B.1 KWK dan Lampiran B.1 KWK telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menerima dokumen, menyusun Berita Acara, Tanda Terima, dan menerbitkan Keputusan Penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan Verifikasi Administrasi. Sedangkan, dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen B.1 KWK dan Lampiran B.1 KWK tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen B.1 KWK, Lampiran B.1 KWK, B.2 KWK, softcopy, dan dokumen dibuat 3 (Tiga) rangkap, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyusun Berita Acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan. Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menerbitkan Keputusan Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat. Dengan demikian, Tanda Terima/Berita Acara yang dikeluarkan tergantung pada hasil dari perhitungan jumlah dan persebaran dukungan yang diserahkan. Dan oleh karena dukungan yang diserahkan para Pengadu kurang dari jumlah minimal dukungan dan persebaran yang ditentukan, maka produk hukum yang dikeluarkan adalah Surat Keputusan Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran sebagaimana Bukti T-15 di atas. 13. Bahwa para Pengadu mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak membuat Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi yang semestinya ditandatangani oleh Para Saksi pemegang mandat. Dalil tersebut tidak benar, Karena yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V belum sampai pada tahapan verifikasi administrasi. Para Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Minimal Jumlah Dukungan dan Persebaran pada tahap verifikasi jumlah dan persebaran. Kalau saja memenuhi jumlah dan persebaran baru akan dikeluarkan Berita Acara, Tanda Terima dan Surat Keputusan Penetapan dapat dilanjutkan pada tahap Verifikasi Administrasi, dan juga dalam form yang disediakan untuk itu tidak ada kolom untuk tandatangan Paslon. Verifikasi Administrasi baru dilakukan kalau hasil tahapan verifikasi Jumlah dukungan dan persebaran memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran dilebih dari 50 persen Kabupaten/Kota. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V hanya melakukan Verifikasi Administrasi terhadap 1 (Satu) Bakal Paslon yang memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran yaitu Bapaslon Moch. Ali Bin Dachlan Dan Lalu Gede Muhamad Ali Sakti Amir Murni, (BUKTI T-16) Yang dilakukan dengan cara: a. Mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; b. Verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan; c. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyusun hasil verifikasi dalam Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan; d. Verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan; e. Verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan; f. Verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; g. Verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; dan h. Verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan. 14. Bahwa para Pengadu mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan manipulasi dengan mengurangi dukungan fotokopi KTP sebanyak 138.775 pada saat tahapan verifikasi administrasi tanggal 27 Nopember 2017 di kantor KPU Provinsi. Dalil tersebut Tidak Benar. Karena Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sudah melakukan proses penerimaan secara terbuka yang disaksikan tidak hanya oleh Bawaslu Provinsi NTB dan Tim Bawaslu Provinsi NTB juga pihak lain antara INTEL POLDA NTB dan POLRES serta BIN yang bertugas memantau proses penerimaan dan mendokumentasi setiap peristiwa tersebut. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V meminta Para Pengadu sendiri yang mengelompokan dokumennya agar gampang untuk menghitung persebarannya dan pada saat penyerahan itu dengan disaksikan Bawaslu Provinsi NTB bahwa Para Pengadu hanya bisa menunjukan dukungan pada 4 (Empat) Kabupaten/Kota. Pada saat verifikasi jumlah dukungan dan persebaran pada tanggal 27 November 2017 yang dilakukan diruang utama, juga dihadiri Tim Bawaslu Provinsi NTB dan Tim Para Pengadu sendiri (BUKTI T-17), ternyata hasil akhir dari perhitungan tersebut adalah jumlah dukungan hanya sebesar 178.658 pendukung. Dan atas hasil tersebutlah, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan bahwa Para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat jumlah dukungan dan persebaran. 15. Para Pengadu mendalilkan Kekurangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan TMS, tidak sesuai dengan bukti yang diserahkan sebanyak 315.413 sebagaimana diakui berita di Lombok Post tanggal 28 November 2017, tidak sesuai dengan bukti penyerahan, tidak dibuatkan bukti penerimaan karena tidak mungkin softcopy ada tanpa ada hardcopy ada dalam sistem. Dalil para Pengadu ini Tidak Benar karena sebagaimana yang sudah diuraikan diatas bahwa, jumlah dukungan dan persebaran yang sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan sebagaimana dimaksud Bukti T-15 adalah angka riil hasil penghitungan yang sudah dilakukan secara terbuka dihadapan Bawaslu Provinsi NTB dan Tim Bapaslon. Adapun pernyataan Anggota KPU Provinsi NTB Suhardi Soud di Lombok Post itu diberikan sebelum penghitungan jumlah dan persebaran dan hanya berdasarkan angka yang diklaim Para Penagdu dalam Formulir Model B.2 KWK yang belum diuji dengan hardcopy pada model B.1 KWK dan Lampiran model B.1 KWK. Bukti Penerimaan itu baru dikeluarkan kalau sudah selesai dihitung jumlah dan persebaran minimal yang disyaratkan dan ternyata hasil penghitungan, Para PENGADU hanya mampu menyerahkan dukungan sebesar 176.658 sebagaimana yang diuraikan diatas. 16. Para Pengadu mendalilkan bahwa Pernah mempertanyakan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tanggal 29 Nopember 2017 pukul 11.00 di kantor KPU Provinsi NTB. Teradu I s.d V menyarankan untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu Provinsi NTB dan Pengadilan Tinggi TUN sebagai upaya melakukan perubahan atas Surat Keputusan KPU Nomor 158. Bahwa benar para Pengadu datang ke kantor KPU NTB pada tanggal 29 November 2017 dan diterima di ruang Divisi Teknis Suhardi Soud dan ditemani oleh Divisi Hukum Ilyas Sarbini. Para Pengadu meminta jalan keluar untuk melengkapi dokumen, namun karena batas akhir waktu penyerahan adalah tanggal 26 November 2017 pukul 24.00 WITA. Sehingga, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak mempunyai kewenangan lagi untuk memberi ruang melengkapi kekurangan dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah mengambil keputusan sebagaimana yang sudah disampaikan kepada Para Pengadu pada tanggal 28 November 2017. Disarankan kepada Para Pengadu untuk menempuh proses sengketa ke Bawaslu Provinsi NTB dan kalau belum bisa menerima Keputusan Bawaslu Provinsi NTB, masih ada ruang lagi yaitu menempuh gugatan ke PT TUN dan setelah saling bersalaman maka Para Pengadu Pulang. Kesimpulan Teradu I, II, II, IV, dan V 1. Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan semua proses pencalonan perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018, sesuai dengan ruang lingkup kewenangan, prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan sebagaimana telah diubah dengan PKPU 15 Tahun 2017 yang dibuktikan dengan bukti T1, bukti T-2, bukti T-3, bukti T- 4, bukti T-5, bukti T- 6, bukti T- 7, bukti T- 8, dokumen foto dan video yang memperlihatkan bahwa semua Tahapan dilakukan secara Terbuka, selalu melibatkan Bawaslu dalam setiap tahapan penyelenggaraan, telah memberi pelayanan yang sama dan setara pada semua calon sebagaimana diakui sendiri oleh Para Pengadu dalam pernyataan penutup pada Persidangan tanggal 20 Pebruari 2017 bahwa KPU NTB telah terbuka dan memberikan pelayanan yang baik terhadap Para Pengadu. 2. Pada Masa Penyerahan Dokumen dukungan tanggal 22 s.d 26 November 2017, Para Pengadu datang menyerahkan dokumen dukungan pada hari terakhir yaitu tanggal 26 November 2017 pukul 23.28 WITA dengan membawa dokumen hardcopy model B.1 KWK, Lampiran Model B.1 KWK, namun belum disertai model B.2 KWK dan softcopy karena masih harus menunggu LO-nya yang bernama Wayan Kartika Satnyana Putra (saksi para Pengadu). Wayan Kartika Satnyana Putra tiba di kantor KPU Provinsi NTB hampir pukul 24.00, sehingga baru dilakukan proses penyerahan dokumen yang dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi NTB dengan dihadiri seluruh Anggota KPU Provinsi NTB dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Tim pengawas Bawaslu NTB, Intel Polda, Intel Polres, BIN, dan Sekertariat KPU NTB yang diterima dalam acara formal serah terima. Para Pengadu didampingi saksi Akmal dan saksi Wayan Kartika Satnyana Putra sedangkan sebagian pengantarnya membawa dokumen dukungan ke ruang penerimaan lantai 2 Kantor KPU Provinsi NTB. Para Pengadu terlebih dulu menyerahkan hardcopy B.2 KWK yang hanya memuat rekapitulasi jumlah dukungan perkabupaten/Kota yang semestinya model B 2 KWK harus memuat juga data per desa/kelurahan dan per kecamatan (Bukti T-14). Dengan dasar model B 2 KWK tersebut, Ketua KPU Provinsi NTB memandu penyerahan dokumen model B.1 KWK dan Lampirannya. Ketua KPU Provinsi NTB meminta kepada Para PENGADU untuk mengelompokan dokumen dukungan per Kabupaten/Kota sesuai model B.2 KWK yang diajukan. Namun, para Pengadu dan Timnya hanya dapat menunjukan dokumen di 4 (Empat) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram dari 7 Kabupaten/Kota yang diklaim dalam model B.2 KWK. Dan oleh karena baru 4 (empat) kabupaten/kota yang dikelompokan dari minimal 6 (enam) kabupaten/kota yang disyaratkan, maka Kepada Para Pengadu diberi kesempatan agar bisa mengecek lagi dokumennya, barang kali ada Kabupaten/Kota lain yang terselip baik dikelompok dokumen asli maupun salinannya. Namun sampai sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, para Pengadu tidak dapat menunjukan dokumen lain selain yang sudah dikelompokan sendiri oleh Para Pengadu dalam 4 (empat) kabupaten/kota tersebut, dan Para Pengadu langsung pulang disaat KPU Provinsi NTB mengecek dokumen Calon Lain yang juga sudah menunggu di ruang yang berbeda sejak sebelum pukul 24.00 WITA. Namun ketika memilah untuk dilakukan penghitungan jumlah dan persebaran pada tanggal 27 November 2017 dari dokumen yang sudah dikelompokan dalam 4 kabupaten/kota tersebut, ditemukan fotokopi KTP tanpa daftar dukungan dalam model B 1 KWK untuk 2 (dua) Kabupaten yaitu Lombok Utara dan Sumbawa yang masing-masing sekitar 20 lembar kertas fotokopi. Pada saat penyerahan maupun saat penghitungan jumlah dukungan, Para Pengadu ataupun Timnya tidak pernah complain atau menginformasikan kehilangan dokumen, padahal mereka tetap berada dalam satu ruangan yang sama dengan Tim KPU yang menerima maupun yang menghitung. Setelah Para Pengadu menerima BA dan SK Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Jumlah dan Persebaran baru membuat alasan bahwa fotokopi KTP sebanyak 138.775 pendukung telah hilang, dan pada persidangan tanggal 20 Februari 2018, Para Pengadu mengatakan fotokopi KTP sebanyak 138.775 pendukung tersebut telah hilang pada saat proses membawa naik dokumen ke lantai 2 Kantor KPU Provinsi NTB ketika datang menyerahkan pada tanggal 26 November 2017 pukul 23.28 WITA sehingga menyebabkan dukungannya berkurang dari jumlah yang disyaratkan. Alasan kehilangan ini tidak masuk akal, karena tidak mungkin dokumen sepenting itu tidak diawasi oleh Para Pengadu. Lagi pula KPU NTB belum menerima penyerahan dan Tim Para Pengadu sendiri yang membawa naik dokumen dan kemudian mengelompokan sendiri pada malam itu yang disaksikan Bawaslu NTB dan pihak lain bahwa Para Pengadu hanya mampu mengelompokan dokumennya dalam 4 Kabupaten/Kota sebagaimana dijelaskan di atas. Sementara ketika dikonfirmasi oleh Ketua Majelis saat persidangan berapa kardus jumlah dokumen yang diserahkan atau berapa kardus yang hilang, Para Pengadu sendiri tidak mengetahui padahal yang diklaim hilang 2 (dua) kali lipat dari yang ada, yang tentu akan kelihatan secara kasat mata. Dan juga tidak ada bukti yang diajukan bahwa dokumennya telah hilang atau dihilangkan. Demikian juga saksi Akmal dan Wayan Kartika tidak mengetahui berapa jumlah barang yang di bawa ke KPU karena saksi beralasan bukan saksi yang mengurus dokumen. Waktu pengecekan, Para Pengadu dan Timnya berada dalam satu ruangan dengan jarak yang sangat dekat satu sama lain, dan malah Para Pengadu dalam persidangan mengklaim masih banyak dokumennya yang belum dibawa dan tersimpan di sekertariat karena merasa dokumen yang di bawa sudah cukup. Dengan fakta tersebut kuat dugaan Para Pengadu hanya mencari-cari alasan dengan mendramatisir cerita, menyalahkan pihak lain dengan maksud agar bisa diakomodir. Teradu I s.d Teradu V telah mengajukan BUKTI T-12, BUKTI T-13, BUKTI T-14, BUKTI T- 15, juga melampirkan dookumen Video dan Foto-foto selama proses penerimaan Para Pengadu. 3. Bahwa pada pagi hari tanggal 27 November 2017 terlebih dahulu dilakukan penghitungan dukungan Paslon Lain, sedangkan dokumen penghitungan dukungan Para Pengadu dilakukan sore hari. KPU Provinsi NTB telah menghubungi LO maupun Para Pengadu sendiri untuk datang mengutus paling kurang 5 orang untuk mendampingi penghitungan karena KPU Provinsi NTB membagi 5 Tim yang menghitung. Nyatanya 5 (lima) orang dari Tim para Pengadu hadir ikut menemani dalam ruangan penghitungan dan disediakan tempat duduk sehingga secara leluasa dapat menyaksikan saat penghitungan. Bahwa KPU Provinsi belum mau melakukan penghitungan kalau Tim Bawaslu Provinsi NTB belum ada. Tim Para Pengadu dan Tim Bawaslu NTB mengikuti penghitungan tersebut hingga selesai pada sekitar pukul 02.00 WITA tanggal 28 November 2017. Setelah selesai penghitungan jumlah dan persebaran pada sekitar jam 02.00 WITA dini hari tersebut, dilanjutkan dengan proses penyusunan BA dan SK Penetapan. Karena penyusunan BA tersebut juga membutuhkan waktu, maka Tim Para Pengadu tidak kuat lagi menunggu dan dijanjikan setelah selesai akan segera dikontak dan disampaikan hasilnya. Pada tanggal 28 November 2017 itu juga BA dan SK Penetapan Tidak Memenuhi Syarat jumlah minimal dan persebaran disampaikan kepada Para Pengadu yang diterima oleh Wayan Kartika Satnyana Putra (saksi para Pengadu) sebagaimana Bukti T-12 dan bukti T-13, Bukti T-15 dan dibuktikan juga dengan foto-foto saat sedang berlangsungnya proses penghitungan tanggal 27 November 2017. 4. Tidak dibuatnya Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi sebagaimana tuduhan Para Pengadu karena yang dilakukan KPU Provinsi NTB belum sampai pada tahapan verifikasi administrasi. Para Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Minimal Jumlah Dukungan dan Persebaran pada tahap verifikasi jumlah dan persebaran. Kalau saja memenuhi jumlah dan persebaran baru akan dikeluarkan Berita Acara, Tanda Terima dan Surat Keputusan Penetapan dapat dilanjutkan pada tahap Verifikasi Administrasi. Bahwa Verifikasi Administrasi baru dilakukan apabila hasil tahapan verifikasi Jumlah dukungan dan persebaran memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran dilebih dari 50 persen Kabupaten/Kota. Karena sesuai ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, bahwa Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan terdiri atas: a. Verifikasi Jumlah Minimal Dukungan dan Persebarannya; b. Verifikasi Administrasi; dan c. Verifikasi Faktual. Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen model B.1 KWK dan Lampiran B.1 KWK telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, Teradu I s.d V menerima dokumen, menyusun Berita Acara, Tanda Terima, dan menerbitkan Keputusan Penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan Verifikasi Administrasi. Sedangkan, dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen B.1 KWK dan Lampiran B.1 KWK tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, maka Teradu I s.d V menyusun Berita Acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan. Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen, Teradu I s.d V menerbitkan Keputusan Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat. oleh karena dukungan yang diserahkan Para Pengadu kurang dari jumlah minimal dukungan dan persebaran yang ditentukan, maka produk hukum yang dikeluarkan adalah Surat Keputusan Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran sebagaimana BUKTI T-15. 5. Para Pengadu mengklaim bahwa tidak mungkin jumlah data hardcopy berbeda dengan jumlah dukungan dalam Silon. Asumsi ini sangat keliru atau Para Pengadu diberi pemahaman yang salah oleh saksi Wayan Kartika Satnyana Putra sebagai pemegang user name Silon Para Pengadu. Pasal 16 dan pasal 17 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 mengatur cara melakukan penghitungan jumlah minimal dukungan dan persebaran adalah dengan menghitung dokumen asli hardcopy model B 1 KWK (daftar nama pendukung) dan Lampiran B 1 KWK (fotocopy KTP-e) yang dilakukan secara manual dengan menghitung satu persatu setiap nama yang disebut untuk mengetahui berapa jumlahnya, demikian juga terhadap fotocopy KTP-e, sementara softcopy dalam Silon adalah sebagai alat bantu kerja. Hardcopy harus dikumpulkan dari pendukung, diketik sesuai model B 1 KWK kemudian ditandatangani oleh Pendukung yang bersangkutan. Sementara Silon langsung diisi satu per satu tanpa dibutuhkan adanya tandatangan dari pendukung, sehingga memungkinkan operator Silon dari salah satu Bakal Calon untuk menggandakan nama-nama dalam silon dengan mengcopypaste berulang-ulang sehingga dalam waktu 1 (satu) hari saja memungkinkan bisa menginput angka seperti yang diklaim Para Pengadu. Beda halnya dengan hard copy yang mesti di printout, ditandatangani oleh pendukung, kemudian digandakan dan disusun berdasarkan desa/kelurahan. Pada saat penyerahan, dokumen jumlah pendukung dalam SILON hanya dilihat pada jumlah akhir saja, sementara hardcopy harus dihitung satu persatu jumlah fisiknya. Jumlah dalam SILON akan diuji pada saat verifikasi administrasi dengan sistem uji kegandaan, tapi itu belum dilakukan karena Para Pengadu sudah gugur di tahap penghitungan jumlah dukungan dan persebaran. Jawaban Teradu VI, VII, VIII, dan IX (Bawaslu Provinsi NTB) 1. Para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak memberikan informasi yang cukup mengenai laporan yang disampaikan para Pengadu dan keputusan yang ditetapkan atas laporan tersebut. Bahwa terhadap dalil pengadu tersebut Teradu VI, VII, VIII menyatakan apa yang didalilkan oleh para Pengadu adalah tidak benar. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah menyampaikan informasi terkait dengan status laporan yang telah diumumkan di kantor Bawaslu NTB pada tanggal 30 November 2017 dan telah dikirimkan kepada Pelapor berupa Naskah Dinas Status Laporan Pelanggaran terkait kehilangan data pendukung bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018 berupa hardcopy (fotocopy KTP) dukungan sebanyak 138.755 lembar, yang diterima oleh para Pengadu pada tanggal 5 Desember 2017, Surat Pengantar dan Tanda Terima Nomor 055/NB/SET/HK.01.01.00/XII/2017. (Bukti T-1) dan (Bukti T-1.1). Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bahwa sesungguhnya pada pokoknya kewajiban bagi Bawaslu terhadap status suatu laporan hanya diwajibkan untuk diumumkan melalui papan pengumuman yang ada pada kesekretariatan Bawaslu dengan menggunakan Formulir Model A.13, namun demikian kami Teradu VI, VII, dan VIII tetap menyampaikan pemberitahuan status laporan pelanggaran kepada pelapor. Oleh karena nya dalil pengadu merupakan dalil yang sangat mengada-ada. 2. Bahwa tidak benar Teradu VI, VII, dan VIII tidak memanggil para Pengadu untuk dimintai keterangan, pembelaan atas objek sengketa yang diajukan para Pengadu; Bahwa dalam menerima kedatangan pelapor yang dalam perkara ini berkedudukan sebagai para Pengadu, Teradu IX menanyakan maksud dan tujuan para pengadu yang selanjutnya para pengadu menyatakan akan melaporkan KPU Provinsi NTB terkait dengan dugaan adanya kehilangan data pendukung pencalonan perseorangan berupa poto copy e-KTP sejumlah 138.755 lembar. Bahwa karena tujuan para pengadu untuk melaporkan kehilangan maka petugas penerima laporan meminta identitas para pelapor untuk difotokopi sebagai bukti dan mengisi formulir A.1 sebagai kelengkapan adminisitrasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran. Bahwa pada saat meminta identitas pelapor hanya Pengadu II Sri Sudarjo yang dapat menunjukkan bukti identitas diri berupa KTP dengan Nomor: 5271052112730002 yang dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu 2, sedangkan Pengadu I Dianul Hayezi sebagai pelapor tidak dapat menunjukkan identitas kependudukannya. Oleh karenanya yang berkedudukan sebagai pelapor dalam laporan Nomor: 03/LP/PG/Prov/18.00/IX/2017 tanggal 29 November 2017 hanya Pengadu II Sri Sudarjo. Bahwa dalam penerimaan laporan pengadu menceritakan duduk peristiwanya yang menjadi materi laporan, kemudian disampaikan pula tempat kejadian terjadinya kehilangan data dukungan pemohon di KPU Provinsi NTB, bahkan pada saat itu pengadu tidak dapat menentukan secara jelas dan tegas kapan peristiwa kehilangan itu terjadi. Bahwa selain itu disebutkan pula kejadiannya hari Minggu s.d Selasa, tanggal 26 sampai dengan tanggal 28 November 2017, dan yang menjadi terlapor adalah KPU Provinsi NTB. 3. Bahwa pada tanggal 30 November 2017 Pukul 11.25 WITA, telah dilakukan pembahasan terkait dengan dugaan pelanggaran dimaksud dan diputuskan bahwa laporan a quo dinyatakan tidak memenuihi unsur pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016. Dimana dalam ketentuan Peraturan Bersama BAWASLU, KAPOLRI dan Kejaksaan Agung, Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pasal 16 ayat (1), bahwa terhadap dugaan pelanggara yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan diharuskan dilakukan pembahasan dengan forum Sentra Gakkumdu dalam waktu 1 x 24 jam. (Bukti T-2) 4. Bahwa tidak benar dalam pengaduan, Tentang tidak memberikan kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan fakta dan bukti. Bahwa tidak benar dan tidak beralasan hukum dalil pengadu tentang tidak memberikan kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan fakta dan bukti. Bahwa laporan pengadu yang telah disampaikan kepada Bawaslu NTB baik fakta maupun bukti yang diajukan telah dituangkan kedalam formulir penerimaan laporan yang menunjukkan bahwa terdapat kesempatan yang cukup dan leluasa untuk menyampaikan semua fakta dan bukti terkait dengan laporan dugaan adanya kehilangan data pendukung pencalonan perseorangan berupa poto copy e-KTP. Bahwa selanjutnya pengadu menyampaikan pula uraian kejadian yang pada pokoknya menjelaskan tetang kehilangan data pendukung pencalonan perseorangan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur milik pengadu. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 dalam penerimaan laporan bukti dapat disampaikan sejak saat penerimaan laporan, karena apabila suatu laporan tidak disertai dengan bukti dapat berakibat tidak terpenuhinya syarat materiil laporan. Bahwa para Pengadu telah menyampaikan bukti- bukti untuk memperkuat laporannya berupa: (Bukti T-3) a. Fotokopi Surat Keputusan KPU No. 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yang Tidak Memenuhi Syarat Jumlah dan Persebaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tanggal 28 November 2017; b. Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018; dan c. Foto copy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. 5. Bahwa pokok aduan tentang tidak menindaklanjuti laporan pengadu adalah tidak benar. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 pasal 9 dan Pasal 10 bahwa suatu laporan yang disampaikan oleh pelapor ditindaklanjuti dengan menuangkannya dalam Formulir Model A.1., yang merupakan formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. Bahwa Teradu VI, VII, VIII dan IX telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh para Pengadu dengan mengeluarkan: a. Formulir Model A.3. sebagai tanda bukti penerimaan laporan tanggal 29 November 2017 pukul 16.00 WITA. (Bukti T-4) b. Bahwa pada tanggal 29 November 2017 Teradu VIII dan IX menindaklanjuti dengan membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran sebagai bahan pembahasan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2017 pukul 20.15 WITA dengan keputusan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pengadu II Sri Sodarjo merupakan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (Bukti T-5) dan (Bukti T-5.1) c. Bahwa pada tanggal 30 November 2017 Pukul 11.25 WITA dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu sebagai tindak lanjut laporan a quo. d. Bahwa lebih lanjut pada tanggal 30 November 2017 pukul 15.00 s.d selesai, dilakukan Rapat Pleno sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Sentra Gakkumdu. (T-6) e. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2017 disampaikan Status Laporan Pengadu II Sri Sudarjo, kepada Pengadu II selaku Pelapor dengan menggunakan Formulir Model A.13 dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Bawaslu NTB. 6. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, menolak dalil Pengadu, Tentang tidak mempertimbangkan seluruh dalil secara adil; Bahwa dalam formulir A.1 sebagai bukti telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi NTB, pengadu mencatumkan “telah kehilangan data dukungan dalam proses pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2018”. Bahwa dalil pengadu sangatlah tidak beralasan karena tentu dalam tata cara penerimaan dan penanganan laporan dugaan pelanggaran haruslah didasarkan pada uraian kejadian yang selanjutnya disimpulkan sebagai suatu peristiwa hukum dan selanjutnya menjadi dasar dilakukannya kualifikasi dugaan pelanggaran. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII dalam melakukan kualifikasi dugaan tersebut telah menyimpulkan bahwa peritiwa “kehilangan data dukungan” yang disampaikan oleh pengadu disamakan unsur perbuatannya dengan unsur menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon Gubernur dan wakil Gubernur sebagaimana dimaksudkan pada ketentuan pasal 180 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016. Dengan demikian bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak mempertimbangkan dalil pengadu merupakan dalil yang didasarkan pada asumsi bukan pada fakta. Bahwa selanjutnya Teradu VI, VII, dan VIII juga telah mempertimbangkan bukti yang disampaikan oleh para Pengadu saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pada tanggal 29 November 2017 berupa keputusan KPU Provinsi NTB nomor: 158/HK.03.1/Kpts/52/prov/XI/2017 tentang penetapan bakal pasangan calon perseorngan yang tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018; dan Fotokopi Formulir Model B.2-KWK Perseorangan sebagaimana tercantum dalam kajian awal dugaan pelanggaran a quo. (Bukti T-6) 7. Bahwa para Pengadu mendalilkan Teradu VI, VII, dan VIII tidak mau melakukan mediasi terhadap para pihak. Bahwa dalil pengadu merupakan dalil yang tidak benar dan tidak beralasan hukum. Dimana, berdasarkan peraturan Bawaslu mediasi hanya dapat dilakukan pada penyelesaian sengketa proses pemilihan sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dimana ketentuan pasal 4 ayat (1) yang menjadi objek sengketa adalah: a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundag-undangan, b. keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan penghindaran antar peserta pemilihan, huruf c. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan yang disampaikan oleh para Pengadu merupakan peristiwa “kehilangan data dukungan” yang tentu diproses dengan proses penanganan dugaan pelanggaran yang didalamnya tidak terdapat tahapan proses mediasi. 8. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, menolak dalil Pengadu, tentang tidak mau menerbitkan keputusan menerima atau menolak atas objek sengketa yang diadukan sehingga Teradu VI, VII, dan VIII terlihat melakukan amputasi hukum terhadap para Pengadu untuk melakukan upaya hukum selanjutnya ke PT TUN. Bahwa sesungguhnya permintaan Pengadu untuk dikeluarkannya keputusan apakah menerima atau menolak permohonan sengketa adalah suatu hal yang tidak relevan karena para Pengadu tidak pernah mengajukan permohonan sengketa atas keputusan atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi NTB terkait dengan keterpenuhan syarat dukungan minimal atau keputusan lainnya. Bahwa sesungguhnya Teradu VI, VII, dan VIII tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk membatasi seluruh hak hukum yang dimiliki oleh Pengadu. Akan tetapi permohonan para Pengadu untuk diterbitkannya keputusan sebagaimana yang diminta akan memaksa teradu VI, VII dan VIII menyalahi ketentuan peraturan dan perundang-undangan bahkan dapat melampui wewenang yang dapat berakibat terjadinya pelanggaran administratif, bahkan menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 9. Bahwa Teradu IX menolak dalil para Pengadu tentang bertindak tidak profesional dalam menerima dan menangani laporan sengketa pilkada yang diajukan para Pengadu. Bahwa Teradu IX sesungguhnya telah melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 13 peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 dimana tata cara dalam penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai dengan melakukan penelitian terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil dalam formulir A.1 sehingga dikeluarkannya Surat tanda terima laporan dari Bawaslu kepada pengadu. Bahwa setelah menerbitkan surat tanda terima Laporan, selanjutnya Teradu IX menyiapkan berkas administrasi penanganan dugaan pelanggaran. Dengan demikian bahwa dalil pengadu terhadap Teradu IX merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta. Kesimpulan Teradu VI, VII, VIII, dan IX 1. Bahwa dalam persidangan terungkap sebagai fakta persidangan, pengadu telah mengakui bahwa yang diserahkan kepada Bawaslu NTB saat menyampaikan laporan adalah : a. Fotokopi Surat Keputusan KPU No. 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yang Tidak Memenuhi Syarat Jumlah dan Persebaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tanggal 28 November 2017; b. Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 Berdasarkan hal tersebut para Pengadu mengakui tidak pernah mengajukan atau menyampaikan permohonan sengketa sebagaimana didalilkan yang memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi Akmal dan Wayan Putra; 2. Bahwa dalam persidangan terungkap sebagai fakta persidangan, Pengadu mengakui Bawaslu NTB telah menyampaikan Status Laporan yang diregister oleh Bawaslu Provinsi NTB dengan Nomor: 03/LP/PG/Prov/18.00/XI/2017 kepada pengadu dan telah diterima sebagaimana bukti T-1 dan bukti T-1.1 3. Bahwa dalil terkait dengan tidak ditindaklanjuti laporan pengadu telah dijelaskan oleh Bawaslu NTB dan tidak dibantah oleh pemohon, dimana tindaklanjut laporan telah dituangkan dalam formulir model A.1 yang merupakan formulir Penerimaan Laporan sebagaimana bukti T-3. 4. Berdasarkan fakta persidangan tersebut Teradu VI, VII, VIII, dan IX menyampaikan bahwa para pengadu tidak dapat membuktikan seluruh dalil- dalil dalam aduannya. [2.6] PETITUM TERADU Petitum Teradu I s.d V Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu I s.d V memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengaduan Para Pengadu tidak terbukti seluruhnya 2. Merehabilitasi nama Teradu I, II, II, IV, dan V. Petitum Teradu VI s.d IX 1. Menyatakan Pengaduan para Pengadu tidak terbukti seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII, VIII, dan IX. [2.7] BUKTI TERADU Untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti Teradu I s.d V No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T-1 SK KPU Provinsi NTB Nomor 56/HK.03.1- Kpt/52/Prov/VI/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018. 2. Bukti T-2 SK KPU Provinsi NTB Nomor 83/HK.03.1- Kpt/52/Prov/IX/2017 tentang Persyaratan Jumlah dukungan dan persebaran paling sedikit untuk dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018. 3. Bukti T-3 Undangan terbuka Nomor: 744/HM.03.6Und/52/Prov/IX/2017 4. Bukti T-4 Daftar Hadir Sosialisasi mekanisme pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018. 5. Bukti T-5 Pengumuman Nomor: 849/HM.02Pu/52/KPU/XI/2017 tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018. 6. Bukti T-6 Pengumuman Nomor: 907/HM.02Pu/52/KPU/XI/2017 tentang perubahan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018. 7. Bukti T-7 Alur pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018. 8. Bukti T-8 - Undangan Nomor: 820.A/HM.03.1Und/52/Prov/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017 perihal Bimtek Silon. - Daftar Hadir Sosialisasi Silon 9. Bukti T-9 Tanda terima diterimanya berkas dukungan Bakal Pasangan Calon Moch. Ali Bin Dachlan dan Lalu Gede Muhamad Ali Sakti Amir Murni dan foto. 10. Bukti T-10 Berita acara rapat pleno pengembaliaan dokumen dukungan dan sebaran persaratna bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 Nomor: 909/PK.01- BA/52/Prov/XI/2017. 11. Bukti T-11 - Berita Acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 (BA.1KWK an. Abdul Hakim dan Suminggah). - SK KPU Provinsi NTB Nomor: 157/HK.03.1 Kpt/52/Prov/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseiorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran pada pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018. 12. Bukti T-12 - Fotocopy buku pendaftaran penyerahan dokumen dukungan - surat mandat An. Akmal dan Wayan Kartika Satnyana Putra, S.Kom - BA Nomor: 895/PK.01BA/52/Prov/XI/2017 tentang pemberian user name dan password Silon bakal calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018. - Surat pengantar Nomor: 916/PP.08- SP/52/Prov/XI/2017 kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo - Surat pengantar Nomor: 913/PP.08-SP/52/Prov/XI/2017 kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTB 13. Bukti T-13 Foto melayani ahmad Rusni dan Muhammad Nur, Abdul Hakim dan Suminggah serta Dianul ayezi dan Sri Sudarjo. 14. Bukti T-14 Model B.2-KWK Perseorangan (Rekapitulasi jumlah dukungan pasanan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo 15. Bukti T-15 - Berita Acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 (BA.1KWK an. Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo). - SK KPU Provinsi NTB Nomor: 158/HK.03.1Kpt/52/Prov/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseiorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran pada pemilihan Pemilihan Gubernur 16. Bukti T-16 - Berita Acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 (BA.1-KWK an. ALI-SAKTI). - SK KPU Provinsi NTB Nomor: 154/HK.03.1Kpt/52/Prov/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseiorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran pada pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018. 17. Bukti T-17 SK KPU Provinsi NTB Nomor: 158/HK.03.1- Kpt/52/Prov/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran pada pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 a.n Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo. Bukti Teradu VI s.d IX No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T-1 a. Surat Pengantar dan Tanda Terima Nomor : Dan 055/NB/SET/HK.01.01.00/XII/2017 Tentang Naskah Bukti T-1.1 Dinas Status Laporan Pelanggaran terkait kehilangan data pendukung bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018 berupa hardcopy (fotocopy KTP) dukungan sebanyak 138.755 lembar; b. Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan 2. Bukti T-2 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi NTB Nomor : 01/BA/PG/Prov/18.00/XI/2017 3. Bukti T-3 Formulir Penerimaan Laporan Nomor : 03/LP/PG/Prov/18.00/XI/2017 Tanggal 29 November 2017 4. Bukti T-4 Tanda Bukti Penerimaan Laporan 5. Bukti T-5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran = Bukti T-7 6. Bukti T-5.1 Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 03/LP/PG/Prov/18.00/XI/2017 7. Bukti T-6 Berita Acara Pleno Nomor : 03.1/LP/PG/Prov/18.00/XI/2017 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Sentra Gakkumdu 8. Bukti T-7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran = Bukti T-5
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V menerima berkas pendaftaran para Pengadu sebagai bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 26 November 2017 pukul 23.28 WITA, yang terdiri dari softcopy dan hardcopy tetapi tidak membuat Berita Acara/tanda bukti penerimaan berkas dukungan; [4.1.2] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V saat memeriksa berkas dukungan dengan melakukan pencocokan antara soft copy pada sistem informasi pencalonan (silon) dengan hard copy tetapi sebaran dukungan 3 (tiga) kabupaten/kota tidak ditemukan dari 7 (tujuh) kabupaten/kota. Sehari kemudian atau tepatnya 27 November 2017 berkas sebaran dukungan 2 (dua) kabupaten/kota ditemukan kembali. Hilangnya dokumen dan kemudian ditemukan, menurut para Pengadu mengindikasikan adanya unsur kesengajaan oknum tertentu untuk menghalangi para Pengadu ditetapkan sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat; [4.1.3] Teradu I, II, III, IV dan V menyampaikan pemberitahuan verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebaran dukungan tanpa melalui surat resmi atau surat dinas tetapi melalui telepon seluler yang dilakukan oleh Mars Anshory selaku Sekretaris KPU Provinsi NTB. Demikian halnya pemberitahuan yang meminta para Pengadu menunjuk dan mengirimkan petugas untuk mendampingi proses verifikasi dukungan yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V. Teradu I, II, III, IV dan V melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebaran dukungan sebelum petugas saksi mandat pendamping verifikasi hadir di Kantor KPU Provinsi NTB. Verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebaran dukungan dilakukan secara sepihak oleh Teradu I, II, III, IV dan V serta telah mencapai sekitar 60 sampai 70 persen, sebelum petugas mandat pendamping verifikasi hadir di tempat verifikasi. Petugas mandat pendamping verifikasi tidak dilibatkan secara langsung dan dihadirkan hanya untuk di interogasi yang tidak terkait dengan proses verifikasi jumlah dukungan dan sebaran dukungan; [4.1.4] Teradu I, II, III, IV dan V sebagai anggota KPU Provinsi NTB pada 28 November 2017 melalui Keputusan Nomor 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017, menetapkan Pengadu I dan II sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan persebaran dukungan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 2018. Teradu I, II, III, IV dan V menetapkan dukungan para Pengadu sejumlah 176.658 (seratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima puluh delapan) dari total jumlah dukungan 315.413 (tiga ratus lima belas ribu empat ratus tiga belas) yang telah diserahkan para Pengadu dalam Model B2-KWK Perseorangan pada 26 November 2017. Hal tersebut berarti telah terjadi pengurangan jumlah dukungan sebanyak 138.755 (seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima) yang menyebabkan para Pengadu tidak memenuhi syarat dukungan; [4.1.5] Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTB tidak memberitahukan informasi yang lengkap dan cermat terkait laporan yang disampaikan para Pengadu atas Surat Keputusan Nomor 158/HK.03.1- Kpt/52/Prov/XI/2017 yang diterbitkan oleh Teradu I, II, III, IV, dan V. Teradu VI, VII, dan VIII tidak pernah memanggil para Pengadu selaku pelapor untuk dimintai keterangan atas keberatan yang dilaporkan para Pengadu. Teradu VI, VII, dan VIII telah mengabaikan hak-hak para Pengadu dengan tidak memberikan waktu dan kesempatan menyampaikan fakta dan bukti guna kepentingan pembelaan terkait objek sengketa yang disampaikan para Pengadu. Teradu VI, VII, dan VIII tidak menindaklanjuti laporan dan membuat kesimpulan secara sepihak atas laporan para Pengadu tanpa melibatkan para Pengadu sebagai pelapor serta tidak mempertimbangkan semua dalil yang diajukan para Pengadu secara adil; [4.1.6] Teradu VI, VII, dan VIII tidak berkenan melakukan mediasi terhadap para pihak, tidak menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan sengketa yang disampaikan para Pengadu, sehingga menghambat hak para Pengadu untuk melakukan upaya hukum lanjutan di PT TUN; [4.1.7] Bahwa Teradu IX selaku staf sekretariat Bawaslu Provinsi NTB telah bertindak tidak profesional dalam menerima dan menangani laporan sengketa Pilkada yang diajukan oleh para Pengadu; [4.2.] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya membantah dalil aduan para Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa tidak benar Teradu I, II, III, IV, dan V tidak membuat Berita Acara/tanda bukti penerimaan surat dukungan yang terdiri dari softcopy dan hardcopy. Para Pengadu datang dalam masa batas akhir penyerahan berkas dukungan pukul 24.00 WITA. Kondisi demikian tidak memungkinkan untuk melakukan perbaikan jumlah dukungan. Sesuai ketentuan Pasal 16 dan 17 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang pada intinya apabila hingga akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen, KPU Provinsi menerbitkan Keputusan Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat. Tanda Terima/Berita Acara yang dikeluarkan berdasarkan hasil perhitungan jumlah dan persebaran dukungan yang diserahkan. Dukungan yang diserahkan para Pengadu kurang dari jumlah minimal dukungan dan persebaran yang ditentukan, maka produk hukum yang dikeluarkan adalah Surat Keputusan Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran; [4.2.2] Bahwa sejak kedatangan para Pengadu pada 26 November 2017 menjelang pukul 24.00 hingga keesokan harinya saat mulai penghitungan syarat dukungan, Teradu I, II, III, IV dan V tidak pernah secara sepihak mengganggu gugat dokumen milik para Pengadu karena belum ada serah terima berkas dokumen secara resmi. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan proses penerimaan secara terbuka yang disaksikan tidak hanya oleh Bawaslu Provinsi NTB dan Tim Bawaslu Provinsi NTB tetapi juga pihak lain antara lain INTEL POLDA NTB dan POLRES serta BIN yang bertugas memantau proses penerimaan dan mendokumentasi setiap peristiwa tersebut. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V meminta Para Pengadu sendiri yang mengelompokan dokumennya agar mudah menghitung persebarannya dengan disaksikan Bawaslu Provinsi NTB. Para Pengadu hanya dapat menunjukan dukungan pada 4 (Empat) Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram dari 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang diklaim para Pengadu dalam model B.2 KWK. Ketika memilah untuk dilakukan penghitungan jumlah dan persebaran pada tanggal 27 November 2017 dari dokumen yang sudah dikelompokan dalam 4 (empat) kabupaten/kota tersebut, ditemukan fotokopi KTP tanpa daftar dukungan dalam model B 1 KWK untuk 2 (dua) Kabupaten yaitu Lombok Utara dan Sumbawa yang masing-masing sekitar 20 lembar kertas fotokopi; [4.2.3] Bahwa tidak benar Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan tahapan verifikasi administrasi tanpa melibatkan saksi mandat yang diutus oleh para Pengadu. Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyampaikan kepada LO (Liaison Officer) maupun para Pengadu untuk mengirim 5 (lima) orang Saksi Mandat. Pada 27 November 2017 pukul 16.00 WITA 5 (lima) orang tim Saksi mandat para Pengadu datang ke kantor KPU Provinsi NTB dan turut hadir dalam ruangan penghitungan bersama anggota Bawaslu Provinsi NTB dengan tempat duduk yang cukup dekat dan leluasa untuk menyaksikan proses penghitungan dukungan dan persebaran dukungan; [4.2.4] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V menolak dalil aduan pengadu perihal berkurangnya jumlah dukungan milik para Pengadu sebanyak 138.755 (seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima ) dari yang semestinya 315.413 (tiga ratus lima belas ribu empat ratus tiga belas) dukungan. Teradu I, II, III, IV dan V melakukan proses penerimaan secara terbuka yang disaksikan oleh Bawaslu Provinsi NTB, INTEL POLDA NTB, POLRES serta BIN yang bertugas memantau proses penerimaan dan mendokumentasi setiap proses yang terjadi. Teradu I, II, III, IV dan V meminta Para Pengadu sendiri yang mengelompokkan dokumennya agar gampang menghitung persebarannya dan pada saat penyerahan disaksikan Bawaslu Provinsi NTB. Para Pengadu hanya bisa menunjukan dukungan pada 4 (Empat) Kabupaten/Kota. Saat verifikasi jumlah dukungan dan persebaran pada 27 November 2017 yang dilakukan di ruang utama, yang dihadiri Bawaslu Provinsi NTB dan Tim Para Pengadu, jumlah dukungan hanya mencapai 178.658. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III, IV dan V mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 158/HK.03.1- Kpt/52/Prov/XI/2017 yang menyatakan Para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat jumlah dukungan untuk dilakukan verifikasi administrasi. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu I, II, III, IV dan V, dalil aduan para Pengadu tidak beralasan; [4.2.5] Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah menyampaikan informasi terkait dengan status laporan yang telah diumumkan di kantor Bawaslu NTB pada tanggal 30 November 2017. Selain itu, status laporan telah dikirimkan kepada Pelapor berupa Naskah Dinas Status Laporan Pelanggaran terkait kehilangan data pendukung bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018 berupa hardcopy (fotocopy KTP) dukungan sebanyak 138.755 lembar, yang diterima oleh para Pengadu pada 5 Desember 2017 yang dibuktikan dengan Surat Pengantar dan Tanda Terima Nomor 055/NB/SET/HK.01.01.00/XII/2017. Berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) status suatu laporan hanya diwajibkan untuk diumumkan di papan pengumuman yang ada pada kesekretariatan Bawaslu dengan menggunakan Formulir Model A.13. Namun demikian Teradu VI, VII, dan VIII tetap menyampaikan pemberitahuan status laporan pelanggaran kepada pelapor. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak beralasan. Perihal Teradu VI, VII, dan VIII bersikap sangat subjektif terhadap laporan para Pengadu dengan tidak memberikan waktu kepada para Pengadu untuk menyampaikan fakta dan bukti, sangat tidak berdasar. Teradu VI, VII, dan VIII telah memberikan kesempatan secara leluasa kepada Para Pengadu. Para Pengadu telah menyerahkan Fotokopi Surat Keputusan KPU Nomor 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017, dan Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan sebaran dukungan serta Fotokopi Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. Terkait dalil para Pengadu bahwa Teradu VI, VII, VIII, tidak mempertimbangkan seluruh dalil secara adil, sangat tidak beralasan. Formulir A.1 merupakan bukti laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi NTB dengan pokok laporan “telah kehilangan data dukungan dalam proses pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2018”. Bahwa tata cara penerimaan dan penanganan laporan dugaan pelanggaran haruslah didasarkan pada uraian kejadian yang selanjutnya disimpulkan sebagai suatu peristiwa hukum yang dijadikan dasar kualifikasi dugaan pelanggaran. Teradu VI, VII, dan VIII dalam melakukan kualifikasi dugaan pelanggaran menyimpulkan bahwa peristiwa “kehilangan data dukungan” yang disampaikan para Pengadu disamakan dengan unsur menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon Gubernur dan wakil Gubernur sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; [4.2.6] Bahwa Teradu VI, VII, VIII, menolak dalil Pengadu terkait tidak melakukan mediasi dan tidak menerbitkan keputusan menerima atau menolak sengketa yang diajukan sehingga menghambat para Pengadu untuk melakukan upaya hukum ke PT TUN. Permintaan Pengadu untuk dikeluarkannya keputusan mengenai menerima atau menolak permohonan sengketa adalah tidak relevan, sebab para Pengadu tidak pernah mengajukan permohonan sengketa atas keputusan atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi NTB mengenai keterpenuhan syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan. Teradu VI, VII, dan VIII tidak pernah memiliki niat sedikit pun membatasi seluruh hak hukum yang dimiliki oleh para Pengadu. Jika Teradu VI, VII dan VIII memenuhi permohonan para Pengadu dengan menerbitkan keputusan menerima atau menolak sengketa maka Teradu VI, VII dan VIII akan menyalahi peraturan perundang-undangan yang dapat berakibat terjadinya pelanggaran administratif, bahkan menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.2.7] Bahwa Teradu IX sesungguhnya telah melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 mengenai tata cara penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dimulai dengan melakukan penelitian keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil yang dituangkan dalam formulir A.1 sebagai dasar dikeluarkannya Surat tanda terima laporan oleh Bawaslu kepada Pengadu. Bahwa setelah menerbitkan surat tanda terima Laporan, selanjutnya Teradu IX menyiapkan berkas administrasi penanganan dugaan pelanggaran. Berdasarkan hal tersebut dalil pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan Teradu, keterangan Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa para Pengadu menyerahkan berkas syarat dukungan sebagai bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 26 November 2017 pukul 23.28 WITA menjelang batas waktu penyerahan syarat dukungan perseorangan berakhir pada pukul 24.00. Para Pengadu membawa dokumen hardcopy Model B.1 KWK dan Lampiran Model B.1 KWK, tetapi belum disertai Model B.2 KWK dan softcopy. Dokumen Model B.2 KWK dan softcopy masih sedang dalam perjalanan menuju KPU Provinsi NTB yang diantar oleh Wayan Kartika Satnyana Putra sebagai LO dan sampai di tempat penyerahan berkas dukungan menjelang pukul 24.00. Penyerahan dokumen syarat dukungan para Pengadu yang didampingi oleh saksi Akmal dan saksi Wayan Kartika Satnyana Putra, diterima oleh Teradu I, II, III, IV, dan V dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTB bersama Tim, Intel Polda, Intel Polres, BIN, dan Sekretariat KPU NTB. Hardcopy Model B.2 KWK hanya memuat rekapitulasi jumlah dukungan per Kabupaten/Kota yang seharusnya juga direkapitulasi berdasarkan data per kecamatan hingga per desa/kelurahan. Para Pengadu dan Timnya hanya dapat menunjukan Model B1 KWK pada 4 (Empat) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram. Minimal persebaran 6 (enam) Kabupaten/Kota dari total jumlah 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB. Para Teradu diberi kesempatan memeriksa kembali berkas syarat dukungan yang berada dalam penguasaan para Pengadu dan Timnya sampai sekitar pukul 02.00 WITA dini hari tetapi tidak ditemukan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, batas waktu penyerahan berkas berakhir pada 26 November 2017 Pukul 24.00. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan, seharusnya Teradu I, II, III, IV dan V menyusun Berita Acara Pengembalian Dokumen oleh karena minimal dukungan dan persebaran dukungan tidak memenuhi syarat dengan mengingat batas waktu penyerahan berkas dukungan berakhir pada tanggal 26 November 2017 Pukul 24.00. Namun hal tersebut tidak dilakukan Teradu I, II, III, IV dan V, melainkan pada 27 November 2017 membuka dan memeriksa berkas syarat dukungan dan menemukan fotokopi KTP masing- masing sebanyak 20 lembar dari dua Kabupaten tanpa Model B1 KWK yaitu Lombok Utara dan Sumbawa. Teradu I, II, III, IV, dan V melalui sekretariat KPU kembali menghubungi para Pengadu dan LO agar mengirimkan petugas saksi mandat pendamping menghitung jumlah minimal dukungan dan persebaran, namun tetap tidak memenuhi syarat. Mengingat batas waktu penyerahan dan perbaikan jumlah minimal dukungan dan persebaran telah berakhir pada 26 November 2017 Pukul 24.00, maka tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V sangat beralasan secara hukum maupun etika langsung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017 yang menyatakan Para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Pasal 17 ayat (4). Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V meyakinkan DKPP; [4.3.2] Sebagaimana dalam uraian pertimbangan [4.3.1] bahwa Penyerahan dokumen syarat dukungan para Pengadu yang didampingi oleh saksi Akmal dan saksi Wayan Kartika Satnyana Putra, diterima oleh Teradu I, II, III, IV, V dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTB bersama Tim, Intel Polda, Intel Polres, BIN, dan Sekertariat KPU NTB. Hardcopy Model B.2 KWK hanya memuat rekapitulasi jumlah dukungan per kabupaten/Kota dengan Model B1 KWK pada 4 (Empat) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, dan Kota Mataram. Minimal persebaran 6 (enam) Kabupaten/Kota dari total jumlah 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB. Kesempatan yang diberikan kepada Para Teradu untuk memeriksa kembali berkas syarat dukungan yang berada dalam penguasaan para Pengadu dan Timnya sampai sekitar pukul 02.00 WITA dini hari tetapi tidak ditemukan, menunjukkan bahwa berkas syarat dukungan belum diterima secara resmi dan tidak berada dalam penguasaan Teradu I, II, III, IV dan V. Ketika dilakukan pemilahan untuk penghitungan jumlah minimal dukungan dan persebaran oleh Teradu I, II, III, IV, V pada sore hari 27 November 2017 ditemukan fotokopi KTP masing-masing sebanyak 20 lembar untuk Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa berupa Model B1 KWK yang berada di antara berkas syarat dukungan para Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, menurut DKPP tidak beralasan secara hukum maupun etika untuk mempertanggungkan beban tanggung jawab kepada Teradu I, II, III, IV dan V atas terselipnya sebagian syarat dukungan yang berada di bawah penguasaan para Pengadu dan Timnya. Selain itu hasil rekapitulasi penghitungan jumlah minimal dukungan sebanyak 176.658 yang tersebar pada 4 (empat) Kabupaten dan Kota, serta fotokopi KTP masing-masing sebanyak 20 lembar dari Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa tanpa Model B1 KWK, tidak mengubah keadaan status keterpenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran yang diklaim para Pengadu sebanyak 315.413 (tiga ratus lima belas ribu empat ratus tiga belas). Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu sepanjang angka [4.1.2], [4.1.3] dan [4.1.4] tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah menyampaikan informasi status laporan kepada para Pengadu serta telah diumumkan pada papan pengumuman Kantor Bawaslu NTB pada tanggal 30 November 2017 terkait kehilangan data pendukung bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018 berupa hardcopy (fotocopy KTP) dukungan sebanyak 138.755 lembar. Penyampaian informasi status laporan kepada para Pengadu dibuktikan dengan Surat Pengantar dan Tanda Terima Nomor 055/NB/SET/HK.01.01.00/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) status laporan hanya diwajibkan diumumkan di papan pengumuman pada Sekretariat Bawaslu Provinsi menggunakan Formulir Model A.13. Tindakan Teradu VI, VII dan VIII menyampaikan langsung kepada para Pengadu yang tidak diwajibkan secara hukum, menurut DKPP merupakan sikap etik dalam memberikan pelayanan kepada para Teradu. Tindakan Teradu VI, VII dan VIII menerima alat bukti berupa dokumen Surat Keputusan KPU Nomor 158/HK.03.1- Kpt/52/Prov/XI/2017, terkait Pemenuhan Jumlah Minimal dan sebaran dukungan, fotokopi Model B.2-KWK Perseorangan, serta mempertimbangkan pokok laporan terkait, “telah kehilangan data dukungan dalam proses pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2018” telah dibahas dan diputuskan bahwa laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 berdasarkan Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi NTB Nomor: 01/BA/PG/Prov/18.00/XI/2017. Teradu VI, VII dan VIII sebagai Bawaslu NTB, menurut DKPP memiliki kewenangan untuk mengkualifikasi materi setiap laporan dan menyimpulkan jenis pelanggaran berdasarkan mekanisme dan prosedur penanganan laporan. Teradu VI, VII dan VIII, telah melakukan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Teradu VI, VII, VIII dan IX, sebagai penyelenggara pemilu profesional dengan semangat melayani hak setiap warganegara yang melekat dalam tanggung jawab jabatannya, sepatutnya dapat menangkap keinginan para pelapor atau para pihak serta memberikan penjelasan mengenai sarana hukum yang dapat digunakan dalam memperjuangkan hak-haknya. Sebagaimana dalam fakta persidangan terungkap keinginan besar para Pengadu untuk mengajukan sengketa atas dikeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 158/HK.03.1- Kpt/52/Prov/XI/2017 yang menyatakan para Pengadu tidak memenuhi syarat dukungan minimal dan persebaran dukungan. Antara dugaan hilangnya dokumen syarat dukungan sejumlah 138.755 (seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima) yang berimplikasi pada terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017 yang menetapkan para Pengadu tidak memenuhi syarat merupakan satu rangkaian peristiwa hukum dengan 2 (dua) materi dan objek yang berbeda yang dapat menjadi dasar para Pengadu memperjuangkan hak-haknya. Sepatutnya Teradu VI, VII, VIII dan IX dapat menjelaskan baik mengenai materilnya maupun mekanisme dan prosedur penegakan dalam memperjuangkan hak-hak setiap warga negara yang merasa diperlakukan tidak adil. Berdasarkan hal tersebut DKPP perlu mengingatkan Teradu VI, VII, VIII, dan IX agar mengasah kemampuan profesional tidak hanya dalam aspek teknis tetapi melingkupi pemahaman tentang nilai-nilai kemanusian (sense of humanity) dalam memberikan pelayanan kepada setiap warga negara yang membutuhkan. Sebab sentuhan nilai-nilai kemanusian merupakan refleksi nilai-nilai etik yang bersifat fundamental dalam melaksanakan tugas dan wewenang jabatan. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan para Pengadu sepanjang angka [4.1.5], [4.1.6] dan [4.1.7] tidak beralasan menurut hukum maupun etika dan jawaban Teradu VI, VII, VIII, dan IX meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Lalu Aksar Ansari, Teradu II Yan Marli, Teradu III Suhardi Soud, Teradu IV Hesty Rahayu, dan Teradu V Ilyas Sarbini, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Muhammad Khuwailid, Teradu VII Itratif, teradu VIII Umar Ahmad Seth, dan Teradu IX Syamsul Arif, masing- masing selaku Ketua merangkap Anggota, Anggota, dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, VII, VIII, dan IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal dua bulan Maret tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal sembilan belas bulan Maret tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Kuasa para Pengadu dan dihadiri Teradu IV, V, VI, VII, VIII, dan
X. KETUA
ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Hasyi Asy’ari Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir