III. DUDUK PERKARA
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
238/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 15 Desember 2017, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 29/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Pada tanggal 26 November 2017 pukul 23.28 WITA para Pengadu pasangan
bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat
mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat. Para
Pengadu diterima oleh seluruh Komisioner dan petugas Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setelah pendaftaran kemudian
dilakukan pengecekan berkas untuk dicocokkan antara hardcopy fotokopi
dukungan dengan softcopy yang disesuaikan dengan Silon. Kurang lebih 30
(tiga puluh) menit kemudian setelah berkas dukungan para Pengadu
dinyatakan cocok dan lengkap sempat dikatakan untuk persebaran 3 (tiga)
kabupaten/kota, berkasnya tidak ditemukan. Lalu ditemukan oleh petugas
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Informasi ditemukannya kembali berkas dukungan para Pengadu di kantor
KPU Provinsi NTB pada tanggal 27 November 2017 sekitar pukul 10.00 WITA,
dikabarkan oleh Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Mars Anshory
Wijaya melalui Telepon Seluler tanpa melalui surat resmi/dinas. Selanjutnya
pukul 15.00:11 WITA, Mars Anshory Wijaya mengabarkan kembali kepada
para Pengadu melalui pesan SMS yang isinya: “minta tolong perintahkan
petugas yang diberikan mandat untuk datang ke KPU, para Pengadu perlu
konfirmasi beberapa data, karena teman-teman sedang melakukan
penghitungan sekarang”.
3. Bahwa pemberitahuan tentang dilaksanakan penghitungan dari Komisi
Pemilihan Umum Provinsi NTB tanpa melalui pemberitahuan undangan
secara resmi atau surat dinas. Saksi mandat para Pengadu tiba di kantor
KPU Provinsi NTB setelah penghitungan dukungan berjalan sekitar 60
sampai 70 persen, saksi mandat para Pengadu pun tidak dilibatkan secara
langsung dalam proses penghitungan, hanya dihadirkan untuk di interogasi
yang tidak terkait dengan proses penghitungan. Setelah penghitungan
tahapan administrasi dilakukan sepihak oleh KPU, saksi mandat para
Pengadu pun tidak menandatangani berita acara hasil penghitungan/
pengecekan verifikasi administrasi.
4. Pada tanggal 28 November 2017 para Pengadu menerima keputusan KPU
Provinsi NTB Nomor 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017, tentang penetapan
bakal pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah
dukungan dan persebaran pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur
Nusa Tenggara Barat tahun 2018, dengan memutuskan serta menetapkan
bakal calon perseorangan Dianul Hayezi, dan Sri Sudarjo, tidak memenuhi
syarat minimal yaitu sejumlah 176.658 ( seratus tujuh puluh enam ribu
enam ratus lima puluh delapan) pada pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 2018 yang telah ditetapkan pada
tanggal 28 November 2017 (Vide Bukti P-4.
5. Surat keputusan ini tidak sesuai dengan syarat dukungan yang diberikan
para Pengadu yakni sejumlah 315.413 (tiga ratus lima belas ribu empat ratus
tiga belas) dalam surat MODEL. B. 2-KWK PERSEORANGAN yang bukti
penyerahannya telah ditandatangani oleh para Pengadu selaku pasangan
bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di atas meterai pada tanggal 26
November 2017 (Vide Bukti P-5).
6. Setelah para Pengadu menerima SK KPU Provinsi NTB tersebut melalui saksi
mandat pada hari selasa tanggal 28 November 2017, lalu keesokan harinya
pada tanggal 29 November 2017 sekitar pukul 10.00 WITA, para Pengadu
mendatangi kantor KPU dan diterima oleh dua orang Komisioner KPU yakni
Teradu III Suhardi Soud dan Teradu V Ilyas Sarbini. Sedangkan Komisioner
KPU yang lain berada diluar kota. Para Pengadu meminta kepada Bapak
Teradu III dan Teradu V untuk dapat meninjau ulang SK KPU yang telah
diterbitkan. Lalu para Pengadu bertanya kepada Teradu III dan Teradu V
bagaimana mungkin dukungan fotokopi milik para Pengadu bisa berkurang
sebanyak 138.755 (seratus tiga puluh delapan ribu tujuh lima puluh lima ).
Hal itu tidak sesuai dengan syarat dukungan yang telah diserahkan oleh
para Pengadu sebanyak 315.413 (tiga ratus lima belas ribu empat ratus tiga
belas) dukungan. Para Pengadu mengajak Teradu III dan Teradu V untuk
datang ke sekretariat para Pengadu yang kebetulan berjarak tidak jauh dari
kantor KPU Provinsi NTB. Para Pengadu mengatakan kepada Teradu III dan
Teradu V bahwa jumlah syarat dukungan para Pengadu sebetulnya 570 .000
lebih. jadi tidak mungkin syarat dukungan para Pengadu kurang.
7. Para Pengadu menyampaikan pada Teradu III dan Teradu V bahwa mungkin
syarat dukungan milik para Pengadu hilang. Para Pengadu tidak menuduh
KPU NTB. Mungkin saja ada kepentingan politik orang lain yang
menghalalkan segala cara yang dengan sengaja menghilangkan fotokopi
berkas dukungan para Pengadu. Lalu para Pengadu mengingatkan Teradu III
dan Teradu V tentang kejadian tanggal 26 Nopember 2017 saat pengecekan
dokumen yang mana syarat berkas dukungan para Pengadu sempat
dikatakan tidak ada, dengan sebaran sebanyak tiga Kabupaten/Kota namun
ditemukan kembali oleh petugas KPU. Insiden sempat hilangnya dokumen
lalu kemudian ditemukan, menurut para Pengadu sebetulnya bisa dijadikan
indikasi bahwa ada unsur kesengajaan dari oknum tertentu mencurangi
para Pengadu agar para Pengadu terjegal sehingga bisa gugur ditetapkan
sebagai pasangan calon.
8. Para Pengadu pun bertanya lagi kepada Teradu III dan Teradu V, “maaf pak
perlu Kami pertegas politik itu tidak lahir di ruang hampa. Cobalah
dipertimbangkan sekali lagi lebih-lebih para Pengadu melihat sistem
penjagaan di KPU tidak safety. Berkas dokumen fotokopi syarat dukungan
para Pengadu diletakkan di tempat terbuka di lorong kantor KPU. Bisa jadi
ada oknum yang tidak bertanggungjawab menghilangkannya. Jadi cobalah
untuk ditinjau kembali dan di musyawarahkan secara arif dan bijaksana
karena SK KPU tersebut masih dalam bentuk keputusan bukan putusan
pengadilan”. Teradu III dan Teradu V pun menjawab “sudah tidak dapat di
tinjau ulang maupun dimusyawarahkan karena untuk membatalkan SK KPU
yang telah diterbitkan tersebut harus melalui gugatan keberatan sengketa
pemilihan ke Bawaslu dan PTTUN”.
9. Atas saran Teradu III dan Teradu V tersebut, para Pengadu pun mendatangi
kantor Bawaslu dan diterima oleh Teradu IX Syamsul Arief. Teradu IX
bertanya kepada para Pengadu “maaf bapak siapa iya? “ para Pengadupun
menjawab bahwa para Pengadu adalah bakal pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Priode 2018-2023 melalui jalur
Independen. Teradu IX kembali bertanya “ kedatangannya ke sini untuk apa?
“para Pengadu pun menjawab bahwa kedatangan para Pengadu untuk
melaporkan keberatan atas terbitnya SK KPU nomor 158/HK.03.1-
Kpt/52/Prov/XI/2017, lalu Teradu IX menjawab lagi ”oke kalau begitu
langsung kita memulai bagaimana ceritanya, karena laporan ini akan saya
ketik di laptop “ Teradu IX pun meminta salah satu KTP dari para Pengadu
sebagai bukti idientitas pelapor.
10. Teradu IX menyusun berita acara pemeriksaan dengan didampingi oleh staf
Bawaslu NTB yang lain a.n Habibie. Teradu IX kemudian bertanya “mana
bukti SK KPU yang disengketakan” para Pengadu pun menunjukkan bukti
SK KPU nomor 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017, berita acara hasil
verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018 dan fotokopi
formulir MODEL. B. 2-KWK PERSEORANGAN. Lalu Teradu IX bertanya
kepada para Pengadu mengenai uraian singkat kejadian. Setelah para
Pengadu menjelaskan tentang uraian singkat kejadian Pengadu IX menyetop
penjelasan para Pengadu. Padahal para Pengadu berniat menjelaskan secara
utuh dan lengkap. Teradu IX mengatakan kepada para Pengadu
“ penjelasannya stop sampai disini karena laporan sengketa Bapak-Bapak
langsung akan Kami tindak lanjuti kepada Komisioner Bawaslu untuk
diplenokan segera nanti malam dan bapak-bapak akan Kami undang besok
untuk menghadiri sidang secara musyawarah dengan KPU. Disamping itu
juga bapak-bapak harus mengisi format sengketa jadi penjelasannya cukup
itu saja “.
11. Keesokan harinya pada tanggal 1 Desember 2017 surat undangan dari
Bawaslu belum datang, tanggal 2 Desember 2017 juga para Pengadu tunggu
belum datang sampai dengan hari selasa tanggal 5 Desember 2017 juga
belum datang. Akhirnya tanggal 5 Desember 2017 para Pengadu mendatangi
kantor Bawaslu Provinsi NTB untuk menanyakan perihal kapan para
Pengadu akan diundang untuk sidang dan mengisi format sengketa seperti
yang dijanjikan Teradu IX. Di kantor Bawaslu, para Pengadu ditemui oleh
Dani dan Habibi dan menyampaikan “Bapak-Bapak tidak diundang karena
laporan Bapak-Bapak masuk di dalam laporan pidananya Gakumdu. Namun
setelah Kami teliti ternyata tidak mengandung unsur pidana. Jadi laporan
Bapak-Bapak tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kami Bawaslu.” para
Pengadupun menjawab “memangnya yang melaporkan persoalan pidana
kepada Bawaslu siapa?, itu kan keputusan sepihak Bapak-Bapak
mengatakan pidana dan mengatakan tidak ada unsur pidana juga bapak.
karena Kami tidak pernah melaporkan persoalan pidana. Yang kami
laporkan adalah keberatan sengketa pilkada dengan bukti yang kami ajukan
saat pelaporan tanggal 29 November 2017 adalah SK KPU nomor
158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017 seperti yang diatur oleh undang-undang
nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 154 ayat (1) bahwa peserta pemilihan mengajukan keberatan terhadap
keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota kepada Bawaslu Provinsi
dan / Panwas Kabupaten/ Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota
ditetapkan”
12. Menurut para Pengadu, Penjelasan Habibi dan Dani tidak masuk akal dan
tidak kompeten karena tidak berdasarkan kapasitas yang mereka miliki
seperti pernyataan mereka yang ada pidana dan tidak ada pidananya
membuat para Pengadu bingung serta tidak sesuai dengan apa yang para
Pengadu adukan. Oleh sebab itu para Pengadu mendesak untuk dapat
bertemu para anggota Bawaslu yang memiliki kompetensi dalam urusan ini.
Namun Dani dan Habibi Menjawab “Komisioner Bawaslu tidak berada
ditempat mereka sedang ada di Surabaya dalam rangka studi banding”.
13. Selanjutnya para Teradu mendapat Pemberitahuan status laporan/temuan
dalam bentuk surat pengantar di kantor Bawaslu.Para Pengadu menganggap
surat tersebut sebagai upaya maksimal sesuai dengan Pasal 154 ayat 2 :
pengajuan gugatan atas sengketa tata Usaha Negara pemilihan ke pengadilan
tinggi tata usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administrasi di
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan. (Vide
Bukti P-9). Atas dasar perintah undang-undang, para Pengadu pun
melakukan upaya hukum lanjutan ke PTTUN Surabaya setelah dilimpahkan
dari PTUN Mataram dengan penetapan nomor 176/G/2017/PTUN-MTR
perkara sengketa tata usaha Negara antara para Pengadu melawan Komisi
Pemilihan Umum Propinsi NTB. Setibanya di PTTUN Surabaya, saat
mendaftar para Pengadu di temui oleh wakil ketua PTTUN Iskandar dan
Hakim Norman pada hari rabu tanggal 6 Desember 2017. Iskandar dan
Norman mengatakan bahwa surat pemberitahuan tentang status
laporan/temuan tidak dapat dijadikan dasar untuk melangsungkan
persidangan gugatan sengketa pilkada, tapi harus berdasarkan keputusan
bawaslu. Sempat terjadi perdebatan antara para Pengadu dengan Iskandar
dan Norman, para Pengadu berpegang atas perintah Undang-Undang Nomor
10 tahun 2016 Pasal 154 ayat (2) sedangkan Iskandar dan Norman tetap
berpegang tentang harus adanya keputusan Bawaslu. Akhirnya diambil jalan
tengah. Iskandar dan Norman menjamin bahwa Bawaslu Provinsi NTB tidak
mungkin tidak mau bersidang dan Norman mengatakan masih ada waktu 6
hari dari 12 hari kerja Bawaslu. Para Pengadu disarankan untuk datang
menemui AnggotaBawaslu NTB agar Bawaslu Provinsi NTB dapat
melaksanakan proses persidangan karena tidak ada alasan untuk mereka
tidak bersidang dan menerbitkan keputusan baik menerima atau menolak.
Norman kembali mempertegas kepada para Pengadu “Kami dengan Bawaslu
telah diklat dan bintek bersama berkali-kali jadi tidak mungkin Bawaslu
tidak mau bersidang untuk membuat keputusan”.
14. Keesokan harinya pada tanggal 7 Desember 2017 atas saran PTTUN
Surabaya melalui Norman dan Iskandar sekitar pukul 09.30 para Pengadu
mendatangi kantor Bawaslu Provinsi NTB untuk meminta bertemu dengan
Anggota Bawaslu NTB dan menyerahkan bukti tambahan.Namun ada satu
bukti yang ditolak yaitu printout pesan SMS sekretaris KPU (Vide Bukti P-11)
yang diterima oleh Teradu IX dan mengatakan “ Komisioner Bawaslu tidak
ada ditempat sedang meeting di hotel mungkin para Komisioner akan datang
di atas pukul 14.00 WITA dan akan saya hubungi Bapak via telepon untuk
bertemu dengan para Komisioner” para Pengadu pun kembali ke sekretariat
dan menunggu kabar dari Teradu IX.
15. Sampai pukul 15.00 WITA Teradu IX belum juga memberi kabar sehingga
para Pengadu berinisiatif untuk menelepon Teradu IX menanyakan perihal
kesediaannya Para Anggota Bawaslu menerima para Pengadu. Namun
Teradu IX tidak menjawab telepon para Pengadu bahkan direject beberapa
kali. Para Pengadu menghubungi Teradu IX berkali-kali sampai Magrib
namun tidak juga dijawab. Para Pengadu pun memutuskan untuk
mendatangi kantor Bawaslu pada pukul 21.15 dan para Pengadu diterima
oleh Dani. Para Pengadu pun menanyakan Anggota Bawaslu dan dijawab
oleh Dani bahwa ada satu anggota yang ahdir di Kantor yaitu Teradu VII
Itratif. Pertemuan para Pengadu dengan Teradu VII yang didampingi Dani
pada malam itu menghasilkan kesepahaman pendapat. Teradu VII
mengatakan dan dibenarkan oleh Dani “Bahwa pemikiran teman-teman
Masih terbawa pola lama yang biasanya menangani kasus pelanggaran
pemilihan dan baru sekarang Bawaslu Provinsi NTB menangani kasus
sengketa. Karena malam ini saya hanya sendiri jadi tidak dapat memutuskan
karena di sini Komisionernya ada 3 (tiga) orang, insyaallah besok pagi akan
saya sampaikan kepada 2 (dua) Komisioner yang lain dan para Pengadu akan
kabari Bapak”.
16. Keesokan harinya, hari jumat tanggal 8 Desember 2017 para Pengadu
menunggu kabar dari Bawaslu NTB sesuai janji dari Teradu VII namun
sampai dengan pukul 09.30 WITA belum juga ada kabar. Sehingga para
Pengadu pun mendatangi kantor Bawaslu NTB, sampai disana para Pengadu
diterima oleh Dani lalu para Pengadu bertanya “adakah komisioner Bawaslu
yang dapat para Pengadu temui hari ini?” Jawab Dani “ada 1 (satu) orang
namanya Bapak Umar Achmad Seth”. Para Pengadu pun dipertemukan
dengan Teradu VIII Umar Ahmad Seth. Para Pengadu menyampaikan
maksud para Pengadu kepada Teradu VIII mengenai saran dari PTTUN
Surabaya untuk meminta surat keputusan apakah menerima atau menolak
mumpung masih waktu ada 6 hari kerja untuk bersidang dan membuat
keputusan. Semua staf dihubungi oleh Teradu VIII dan hanya Teradu IX
yang tidak mau hadir. Kemudian Teradu VIII engatakan “ staf para Pengadu
sudah bekerja dengan baik dan benar karena mereka sudah Kami training
bimtek diklat berkali-kali sehingga mereka sangat memahami pekerjaannya,
sangat sensitif, cerdas, tidak mungkin melakukan kesalahan karena hal
tersebut Kami tidak bisa memenuhi permintaan Bapak untuk
melangsungkan persidangan dan membuat keputusan sekalipun masih ada
waktu 6 (enam) hari kerja.“ lantas para Pengadu jawab “Kalau begitu artinya
Bapak Umar Achmad Seth, SH., MH. Sebagai Komisioner Bawaslu telah
melakukan konspirasi besar, kanalisasi, mengamputasi upaya hukum para
Pengadu ke PTTUN yang dijamin oleh Undang-undang semua yang dilakukan
oleh Bawaslu ternyata jebakan untuk para Pengadu. “ kemudian di jawab
oleh Teradu VIII “ jangan menilai Kami seperti itu. “ Para Pengadu jawab
“ sah-sah saja Kami berpersepsi seperti itu karena Bawaslu tidak mau
membuat keputusan sedangkan membuat statement dan pernyataan yang
terkesan partisan telah di lakukan Komisioner Bawaslu Bapak Muhammad
Khuwalid.”
17. Bahwa Para Pengadu telah melakukan upaya maksimal di Bawaslu Provinsi
NTB sebagai syarat untuk dapat menindak lanjuti sengketa para Pengadu
melawan KPU. Karena menemui jalan buntu di Bawaslu kemudian pada hari
senin tanggal 11 Desember para Pengadu pun datang kembali ke PTTUN
Surabaya dengan menunjukkan penetapan nomor 176/G/2017/PTUN-MTR
namun PTTUN Surabaya melalui hakim tinggi Dani dan Ketua PTTUN
Sulistyo menyampaikan pada para Pengadu bahwa karena Bawaslu tidak
mau mengeluarkan keputusan, mereka menyarankan untuk mengadukan
sikap KPU dan Bawalu Provinsi Nusa Tenggara Barat ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia di Jakarta.
18. Para pengadu menyampaikan simpulan intisari pelanggaran etik oleh para
Teradu yakni:
a. Teradu I, II, III, IV, dan V telah menerbitkan Surat nomor : 158/HK.03.1-
Kpt/52/Prov/XI/2017, tentang penetapan bakal pasangan calon
perseorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan
persebaran pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara
Barat tahun 2018, dengan memutuskan serta menetapkan bakal calon
perseorangan DIANUL YAYEZI, SE dan SRI SUDARJO, S.Pd.,SH,.M.Pd
tidak memenuhi syarat minimal yaitu sejumlah 176.658 ( seratus tujuh
puluh enam ribu enam tarus lima puluh delapan) pada pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 2018 yang
telah ditetapkan pada tanggal 28 Nopember 2017.
b. Teradu I, II, III, IV, dan V melakukan tahapan verifikasi administrasi tanpa
melibatkan saksi pemegang mandat yang diutus oleh para Pengadu
c. Teradu I, II, III, IV, dan V tidak membuat berita acara/tanda bukti
peneriaan surat dukungan yang terdiri dari softcopy dan hardcopy.
d. Teradu I, II, III, IV, dan V tidak membuat berita acara hasil akhir verifikasi
adminstrasi yang semestinya ditandatangani oleh para saksi pemegang
mandat.
e. Teradu VI, VII, dan VIII tidak memberitahukan kepada para Pengadu
selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diadukan atau
keputusan yang dikenakannya.
f. Teradu VI, VII, dan VIII tidak pernah memanggil para Pengadu selaku
pelapor untuk dimintai keterangan atas keberatan yang dilaporkan para
Pengadu.
g. Teradu VI, VII, dan VIII mengabaikan hak-hak para Pengadu dan tidak
memberikan kesempatan kepada para Pengadu untuk melakukan
pembelaan atas objek sengketa yang diadukan para Pengadu.
h. Teradu VI, VII, dan VIII bersikap sangat subjektif terhadap laporan para
Pengadu dengan tidak memberikan waktu untuk menyampaikan fakta-
fakta dan bukti-bukti yang dimiliki para Pengadu.
i. Teradu VI, VII, dan VIII membuat jebakan, konspirasi dan kanalisasi atas
keberatan yang dilaporkan oleh para Pengadu selaku pelapor dengan tidak
menindaklanjuti hasil laporan.
j. Teradu VI, VII, dan VIII membuat kesimpulan sendiri terhadap laporan
para Pengadu tanpa melibatkan para Pengadu sebagai pelapor serta tidak
memberikan pertimbangan atas semua alasan yang diajukan para
Pengadu secara adil.
k. Teradu VI, VII, dan VIII tidak mau melakukan mediasi terhadap para
pihak, tidak mau menerbitkan keputusan menerima atau menolak atas
objek sengketa yang diadukan para Pengadu sehingga Teradu VI, VII, dan
VIII terlihat melakukan amputasi hukum terhadap upaya para Pengadu
selaku pelapor untuk melakukan upaya hukum selanjutnya di PT TUN.
19. Para Pengadu berkesimpulan para Teradu telah melanggar
ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 17 Ayat (2), Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 10 .Undang undang nomor 10 tahun 2016
pasal 154 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilihan umum
Pasal 1 ayat (4), Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) ayat (3), dan Pasal 10.
Kesimpulan Pengadu atas KPU Provinsi NTB (Teradu I s.d V)
1. Dalam proses persidangan, teradu I sampai V Ketua dan anggota KPU
Provinsi NTB melegitimasi kesalahannya sendiri atau melakukan
pembenaran terhadap pelanggarannya sendiri di hadapan majelis sidang
DKPP yang dibuktikan dengan tidak adanya sinkronisasi antara bukti
penyerahan, SK, dan Jawaban Tertulis.
2. Bukti Penyerahan (model B2.-KWK. Perseorangan) Vide Bukti P5 jumlah
dukungan tersebar di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota dengan jumlah dukungan
315.413.
3. SK Nomor: 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017 Hasil verifikasi administrasi
minimum dukungan tersebar di 6 (enam) Kabupaten/Kota dengan jumlah
fotokopi identitas kependudukan sebanyak 175.087. (Vide Bukti P4 halaman
5 paragraf 3) termuat dalam berita acara.
4. Jawaban Tertulis pada sidang tanggal 20 Februari 2018 teradu I sampai V
menyatakan “Setelah selesai penghitungan dan direkap seluruh desa dan
seluruh kabupaten, maka ternyata jumlah dukungan hanya 176.658
pendukung dan persebaran hanya di 4 (empat) Kabupaten/Kota” halaman 6
paragraf 6 pada jawaban tertulis teradu.
Berdasarkan Bukti Penyerahan, SK, dan Jawaban Tertulis teradu I sampai V
Ketua KPU dan anggota KPU NTB maka dapat para Pengadu simpulkan bahwa
Ketua KPU dan anggota KPU NTB berusaha melegitimasi tindakan kecurangan
atau melakukan pembenaran atas kecurangannya telah menghilangkan bukti-
bukti dukungan secara nyata, sah, benar, dan meyakinkan. Ketidaksinkronan
data ini mengindikasikan kecurangan yang telah menghilangkan hak substansi
keadilan hukum, hak konstitusional, dan pelanggaran HAM. Selain itu, jawaban
tertulis teradu berusaha menafikan amanat PKPU Nomor 3 tahun 2017 Pasal 17
ayat (2) para teradu I sampai V tidak menyusun berita acara, tidak membuat
tanda terima, dan tidak membuat keputusan penetapan bakal pasangan calon
yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi padahal KPU
Provinsi NTB telah menerbitkan SK Nomor: 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017
tentang hasil verifikasi administrasi yang termuat dalam model BA.1-KWK
Perseorangan dituliskan pada paragraf 3 menyatakan hasil verifikasi
administrasi jumlah minimum dukungan dan sebaran (Vide Bukti P4 pada
halaman 5). Hal ini juga berarti bahwa para teradu melanggar amanat Pasal 18
ayat (2) huruf A bahwa verifikasi administrasi merupakan proses mencocokkan
kesesuaian nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan
tanggal lahir, dan pendukung pada model B1.-KWK Perseorangan dengan
fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil. Secara terang-terangan dalam jawaban tertulis
para teradu I sampai V mengingkari telah melakukan verifikasi administrasi,
padahal bukti telah dilakukannya verifikasi administrasi telah dicantumkan oleh
pengadu dalam alat bukti (Vide P1 halaman 2) yang memuat gambar sedang
dilakukan verifikasi administrasi.
Kesimpulan Pengadu atas Bawaslu Provinsi NTB (teradu VI s.d VIII)
1. Para teradu VI sampai VIII tidak mengakui adanya laporan tertulis dari para
pengadu. Sedangkan dalam laporan tertulis teradu mengakui adanya laporan
dari pengadu yang disimpulkan pada Surat Jawaban Permohonan
Pelanggaran Etik Pada DKPP RI tertangal Mataram, 19 Februari 2018 pada
halaman 3 point 4 subpoint b.
2. Teradu VI sampai VIII dihadapan majelis sidang Dewan Kehormatan Pemilu
menyatakan kesimpulkan secara sepihak bahwa Laporan yang disampaikan
pengadu merupakan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan, padahal yang
dilaporkan oleh pengadu adalah sengketa Pilkada sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 154 ayat (1) dan (2) dan juga sesuai
saran KPU NTB dalam jawaban tertulis di hadapan majelis sidang pada
halaman 10 paragraf 3 untuk menempuh proses sengketa ke Bawaslu. Jadi,
jawaban tertulis Bawaslu mempelintir laporan sengketa menjadi laporan
pidana merupakan tindakan melanggar perbawaslu Nomor 8 tahun 2015
Pasal 10 ayat (1) dalam hal sengketa pemilihan berasal dari laporan
pelanggaran, pengawas pemilu memberitahukan kepada pelapor bahwa
laporan tersebut merupakan sengketa pemilihan.
Membaca amanat Perbawaslu Nomor 8 tahun 2015 Pasal 10 ayat (1) terlihat
secara jelas, sah, benar, dan meyakinkan bahwa Bawaslu NTB dihadapan
majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melakukan
penyesatan terhadap amanat Perbawaslu. Jelas tindakan ini adalah tindakan
inkonstitusional karena Bawaslu tidak pernah memberitahukan kepada
pengadu bahwa laporan tersebut merupakan sengketa pemilihan. Terlihat
secara jelas dalam jawaban tertulis Bawaslu melakukan pembelokan arah
laporan dari sengketa ke pidana.
3. Bawaslu NTB tidak memanggil pengadu untuk dimintai keterangan /
pembelaan atas objek sengketa yang diajukan pengadu. Justru yang
dilakukan Bawaslu adalah membuat pengumuman tentang terjadinya
indikasi tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan sengketa
Pilkada.
4. Bawaslu NTB tidak memberikan kesempatan kepada pengadu untuk
menyampaikan fakta dan bukti. Justru yang dilakukan Bawaslu menghindar
untuk menerima alat bukti (Vide bukti P11) alat bukti diterima pada tanggal
7 Desember 2017. Saat pelaporan tanggal 29 Nopember 2017 Bawaslu tidak
mau menerima bukti-bukti laporan, bahkan pada bukti penerimaan laporan
tanggal 7 Desember 2017 Bawaslu tidak mau menerima salah satu alat bukti
berupa photokopi isi sms dari sekertaris KPU.
5. Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan pengadu tentang sengketa Pilkada
serta tidak mempertimbangkan seluruh dalil secara adil, hal ini bisa
dibuktikan dengan jawaban tertulis Bawaslu yang hanya menggunakan
anggapan-anggapan/asumsi-asumsi/prasangka-prasangka tentang adanya
unsur pidana seperti pada jawaban Bawaslu setelah mereka teliti ternyata
tidak ada unsur pidana. Padahal secara jelas dan menyakinkan bahwa kami
pengadu tidak pernah mengajukan kasus pidana seperti yang diceritakan
didalam hikayat Bawaslu.
6. Bawaslu tidak melakukan mediasi para pihak dan cendrung menghindar,
Bawaslu tidak menerbitkan keputusan menerima atau menolak atas objek
sengketa yang diadukan oleh kami pengadu hal ini bisa dibuktikan dengan
pleno yang dilakukan oleh Bawaslu adalah pleno yang bersifat internal tanpa
memanggil para pihak dan keputusan yang dikeluarkan lebih merupakan
statement berupa pengumuman yang tidak ada hubungannya dengan
sengketa Pilkada.
Berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Bawaslu telah melakukan
perampasan hak Substantif, keadilan hukum, pelanggaran HAM, dan hak
konstitusional para Pengadu selaku warga negara yang mempunyai hak
untuk menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur provinsi NTB
periode 2018-2023. Kejadian ini jelas-jelas melanggar amanat perbawaslu
Nomor 8 tahun 2015 Pasal 10 ayat (1) dan (2).
Kesimpulan Pengadu atas Staf Sekretariat Bawaslu (teradu IX)
Teradu IX bertindak tidak profesional dalam menerima dan menangani sengketa
Pilkada yang diajukan pengadu. Hal tersebut dibuktikan oleh tindakan teradu IX
yang membelokan surat laporan dari sengketa Pilkada menjadi laporan pidana
dan teradu IX saat kejadian pelaporan awalnya tidak mengenal pengadu sebagai
calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, kemudian teradu IX menjanjikan
kepada para Pengadu untuk mengisi format sengketa setelah diplenokan oleh
para komisioner Bawaslu yang tidak dipenuhi, justru menghindar saat para
Pengadu mencoba menanyakan tentang tindak lanjut laporan sengketa Pilkada
yang dilaporkan oleh para Pengadu. Teradu IX telah berbohong di hadapan
majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan mengingkari
segala tindakan dan perkataannya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu serta
memberikan sanksi yang keras sampai dengan pemberhentian dengan tidak
hormat kepada para Teradu;
2. Menetapkan para Pengadu sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur Provinsi NTB priode 2018-2023, dan/atau memulihkan hak-hak
para Pengadu dan/atau menerbitkan Maklumat yang dapat kami jadikan
pegangan secara hukum untuk melanjutkan proses gugatan ke PTTUN
seperti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
atau
3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengeluarkan maklumat lainnya
untuk memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Uraian
No Kode Bukti
1. Bukti P-1 Rilis resmi KPU NTB pada kolom Politika melalui media cetak
Lombok Post Halaman 11 memuat: dua calon independen daftar di
injury time;
2. Bukti P-2 Bukti SMS Sekretaris KPU kepada Sri Sudarjo;
3. Bukti P-3 Rilis Resmi Bawaslu di Koran Suara NTB Halaman 8 Kolom
Polhukam, Edisi Rabu, 6 Desember 2017: Gakkumdu Tolak Aduan
Pasangan Dianul Hayezi-Sri Sudarjo;
4. Bukti P-4 SK KPU Provinsi NTB tentang Penetapan Calon Perseorangan Yang
Tidak memenuhi syarat;
5. Bukti P-5 Surat Penyerahan Model B.2-KWK perseorangan;
6. Bukti P-6 Surat Mandat mengikuti pengecekan berkas 27 November 2017
7. Bukti P-7 Tanda Bukti penerimaan laporan Nomor 03/LP/PG/Prov/IX/2017
tentang Laporan Dugaan pelanggaran Pilgub NTB;
8. Bukti P-8 Tanda terima berkas fotokopi surat rekpaitulasi jumlah dukungan,
surat mandat, Koran Lombok Post 7 desember 2017;
9. Bukti P-9 Surat pemberitahuan laporan Bawaslu NTB;
10. Bukti P-10 Surat pengantar Nomor 055/NB/SET/HK.01.01.00/XII/2017 yang
diterima pada tanggal 5 Desember 2017;
11. Bukti P-11 Surat keterangan saksi tentang tidak dilibatkannya saksi mandat;
12. Bukti P-12 Surat keterangan Saksi yang menerangkan Proses Permohonan
sengketa yang ditolak oleh Bawaslu NTB.
[2.4] SAKSI PENGADU
Saksi I Akmal
1. Saksi menjelaskan apa yang dilihat selama dampingi para Pengadu dari KPU
NTB sampai proses di Bawaslu NTB, PTTUN, dan DKPP RI;
2. Saksi menceritakan kronologi awal tanggal 26 November 2017 sekitar pukul
11.30 WITA;
3. Saksi beserta rombongan diterima di ruangan penerimaan Balon Gubernur;
4. Saksi Akmal saat itu bertindak selaku Saksi Mandat yang mendampingi
berkas para Pengadu yang diantar ke kantor KPU NTB;
5. Tim Bakal Calon (para Pengadu) ditanya jumlah dukungan oleh KPU NTB.
Saksi Akmal menjawab 315.413 lembar fotkopi KTP. Saksi tidak terlibat
menghitung langsung, hanya laporan dari Tim;
6. Bahwa telah dilakukan pencocokan dengan Silon dan dicek IT KPU. IT KPU
mengamini yang disampaikan Saksi Akmal malam itu;
7. Setelah itu lalu dilakukan pengecekan hard copy dan memilah berkas untuk
mengetahui persebaran dukungan;
8. Selang 30 s.d 40 menit pihak KPU NTB menyampaikan bahwa ada
persebaran beberapa kabupaten yang berkasnya tidak ada di tempat;
9. Saksi bersama tim mengecek berkas di lantai dua, termasuk 2 (dua) salinan
(fotokopi);
10. Saksi tidak tahu persis wilayah mana dari 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang
berkasnya hilang;
11. Setelah itu ada sesi penutup, dilakuakn foto bersama di lantai dasar dengan
KPU dan Bawaslu NTB. Teradu I menytakan ada BA atau mungkin dokumen
bentuk lain yang dikeluarkan malam itu;
12. Saksi tidak menerima dokumen apapun malam itu;
13. Bahwa permintaan jumlah Saksi mandat untuk tanggal 27 adalah sejumlah
5 (lima) orang
14. Esok harinya tanggal 27 November 2017 Saksi mendapat Info dari Bapak
Sudarjo bahwa data persebaran 3 (tiga) kabupaten/kota telah ditemukan
sekitar pukul 10 pagi;
15. Bahwa ada pernyataan hard copy yang ada di lantai 2 tidak akan diganggu
gugat hingga Saksi Mandat datang;
16. Saksi mengira malam itu pukul 24.00 proses verifikasi telah selesai. Rekan
Saksi lain mengatakan akan dilibatkan dalam pleno. Namun hingga pukul
02.00. Namun hingga pukul 02.00 tidak ada;
17. Saksi pun pulang dari KPU dengan tidak membawa berita acara;
18. Bahwa tanggal 27 Saksi berlima dengan Saksi mandat lain mendatangi
kantor KPU NTB, tiba pukul 16.00 berdasarkan SMS yang isinya “proses
administrasi”;
19. Saksi menyaksikan proses verifikasi. Berkas milik para Pengadu telah terbagi
di atas meja sejumlah 5 s.d 6. Ada yang dimasukkan dalam kardus, ada yang
diikat dengan tali rapia
20. Verifiaksi tersebut melanggar apa yang disampaikan Teradu II Yan Marli;
21. Berkas yang masih utuh belum diganggu gugat di tempat awal hanya sekitar
30 persen;
22. Saksi tidak dilibatkan dalam pencocokan by name by address;
23. Malam itu mestinya terbit hasil verifikasi bertanda tangan Saksi Mandat;
24. Saksi menunggu rapat internal KPU NTB hingga pukul 02.30 dan tidak
kunjung selesai;
25. Saksi bertanya apakah akan dilibatkan dalam rapat, namun tidak mendapat
kepastian. Saksi diperkenankan pulang dan jika ada perkembangan akan
diinformasikan;
26. Bahwa benar saat ke Bawaslu NTB, Teradu IX tidak mengenal para Pengadu
27. Teradu IX menyerahkan bukti serah terima laporan tanpa stempel dengan
alasan besoknya akan ada mediasi. Namun kemudian tanggal 29 dilakukan
stempel;
28. Bahwa selama 5 (lima) hari status laporan tidak jelas, dan tidak ada
undangan mediasi sebagaimana dijanjikan Teradu IX
29. Tanggal 6 Desember 2017 ada rekomendasi yang keluar. Staf a.n Habibi
menyodorkan surat yang isinya menyatakan laporan para Pengadu sudah
naik pleno dan intinya pengaduan pelapor tidak dapat ditindaklanjuti;
30. Tanggal 6 Desember Saksi mendampingi para Pengadu ke PTTUN Surabaya .
Hasilnya pihak PTTUN menyatakan harus terlebih dahulu ada sidang
Bawaslu dan terbit Putusan untuk kemudian jadi bahan objek gugatan di
PTTUN;
31. Tanggal 7 Desember kembali ke Bawaslu NTB dan Teradu IX mengatakan
semua anggota Bawaslu sedang ada acara;
32. Saksi beserta para Pengadu tidak mendapat panggilan sesuai yang dijanjikan
Teradu IX, akhirnya keesokan harinya Saksi beserta para Pengadu bertemu
Teradu VIII;
Saksi II Wayan Kartika
1. Tanggal 26 saat pendaftaran Saksi Akmal selaku saksi mandat
mengantarakan para Pengadu. Saksi Wayan masih sibuk di basecamp;
2. Saksi Wayan menyusul ke kPU. Setibanya di kantor KPU, pukul 23.50 Saksi
Wayan langsung naik ke atas dan ditaanya B2 KWK hingga waktu itu Saksi
membuat B2 KWK di ruangan khusus
3. Setelah itu Saksi terlibat saat pengecekan persebaran syarat dukungan di
ruangan lantai 2;
4. Di sana ada perdebatan adanya kehilangan berkas dukungan sehingga
waktu itu Tim Pengadu mencari turun lagi dikawal staf KPU NTB. Akhirnya
ketemu untuk persebarannya. Berkas tersebut ditemukan di lorong bawah.
Berkas tersebut tidak bercampur, namun menjadi satu. Akhirnya malam itu
persebaran dinyatakan memenuhi syarat.
5. Lalu dilakuakn pengecekan by name by address, namanya dicek satu per
satu KTP dan hasilnya sesuai;
6. Bahwa jumlah176 ribu itu saat administrasi. Dilakukan pengambilan
beberapa kabupaten secara random (acak). Namun saksi tidkak mengetahui
jumlah persisnya;
7. Bahwa berkas persyartaan pencalonan milik para Teradu dinyatakan
diterima dan keesokan harinya tim Pengadu dihubungi untuk melakukan
proses verifikasi administrasi. Ada staf KPU menghubungi Saksi, meminta
agar mengirim 5 (lima) Saksi Mandat;
8. Saat Saksi tiba di KPU, telah dilakukan penghitungan, dan tidak ada yang
bertanya pada Saksi perihal Mandat Bapaslon;
9. Saksi hanya duduk manis, melihat, dan mendengar;
10. Selang beberapa saat, staf KPU yang mengkroscek memanggil Saksi namun
tidak diperkenankan memeriksa satu per satu berkas;
11. Bahwa berkas asli tetap di atas. Berkas fotokopi tetap di bawah;
12. Waktu Saksi beserta rombongan Saksi mandat datang, telah dilakukan
penghitungan sekitar 70 persen;
13. Selanjutnya Saksi menunggu hingga pukul 02.00. Kemudian staf KPU
mengatakan tanggal 28 November 2017 akan ada keputusan. Akhirnya
pukul 02.00 saksi beserta rombongan pulang dari Kantor KPU;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP 20 Februari 2018 para Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
Jawaban Teradu I s.d V (KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat)
1. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menetapkan
Persyaratan Pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi
Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
Tahun 2018 yaitu 8,5% dari jumlah pemilih DPT Pemilu atau Pemilihan
Terakhir sebesar 3.568. 594 sama dengan 303.331 pendukung yang tersebar
di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi NTB sama dengan
minimal 6 (Enam) Kabupaten/Kota sesuai SK No.
83/HK.03.1.Kpt/52/Prov/IX/2017 tanggal 10 September 2017. (BUKTI T-2).
2. Sekalipun tidak diperintahkan secara khusus dalam Ketentuan Perundang-
undangan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
memandang perlu untuk menyebarluaskan informasi tentang tata cara dan
persyaratan pencalonan perseorangan, yaitu dilakukan dengan cara
wawancara khusus dengan media masa, press release. Kemudian melakukan
sosialisasi dengan mengundang secara terbuka melalui media masa kepada
perseorangan yang berminat menempuh jalur perseorangan serta
mengundang nama-nama yang telah menyatakan secara terbuka dan
terpantau melalui media massa untuk menghadiri acara sosialisasi tata cara
dan persyaratan pencalonan perseorangan di Hotel Grand Madani (BUKTI T-
3).
3. Atas undangan tersebut hadir beberapa perseorangan yang berminat (BUKTI
T-4) dengan materi tentang Persyaratan dan tata cara pencalonan
perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun
2018 dan sekaligus menginformasikan bagi yang berminat untuk menunjuk
Petugas Penghubung (LO) yang akan mengikuti Bimbingan Teknis pengisian
Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
4. Sebelum masa penyerahan dukungan calon Perseorangan sesuai Jadwal
tanggal 22 s.d 26 November 2017, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V telah mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan
Pasangan Calon perseorangan, yang dilakukan melalui media massa cetak,
elektronik, papan pengumuman dan laman KPU Provinsi NTB selama 14
(empat belas) hari, yang berisi ketentuan persyaratan jumlah minimal
dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan persebarannya, tempat
penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dan waktu
penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan. (BUKTI T-5)
5. Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan
untuk memenuhi persyaratan pencalonan, yang dilakukan sesuai dengan
Tahapan, Program dan Jadwal, yang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017, diserahkan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat. namun terjadi
perubahan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 bahwa Penyerahan
dokumen dukungan dilakukan dengan jadwal:
1) hari pertama sampai dengan hari keempat penyerahan dokumen
dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat;
dan
2) hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan
pukul 24.00 waktu setempat. (BUKTI T-6)
6. Bahwa pasangan calon wajib menyerahkan dokumen dukungan berupa:
1) Surat pernyataan dukungan yang dibuat dengan menggunakan Formulir
Model B.1-KWK Perseorangan
2) Lampiran Model B.1-KWK Perseorangan yaitu Fotokopi KTP Ektronik
atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili
di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling
singkat 1 (satu) tahun;
3) Rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-
KWK Perseorangan.
4) Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dibuat
dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Softcopy dimaksud merupakan
dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah
disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
5) Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dibuat dalam 3
(tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan
diserahkan kepada KPU Provinsi, dengan peruntukan sebagai berikut:
a) 1 (satu) dokumen asli digunakan KPU Provinsi melakukan verifikasi
terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon, dan
selanjutnya diserahkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan
verifikasi faktual;
b) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip KPU Provinsi; dan
c) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Bakal Pasangan Calon.
7. Bahwa dokumen dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah
Desa/Kelurahan dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan disusun untuk setiap
Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota. Dalam rangka persiapan
penerimaan penyerahan dukungan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V telah melakukan berbagai persiapan internal dalam rangka
memastikan terlaksananya penerimaan penyerahan sesuai prosedur yang
benar dan efektif, yaitu dengan membuat Standard Operasional Prosedur
(SOP) dan melakukan simulasi penerimaan. (BUKTI T-7).
8. Sebelum Jadwal penyerahan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V telah mengundang Petugas Penghubung (LO) bagi perseorangan
yang berminat untuk mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian
SILON pada tanggal 5 November 2017 dengan dihadiri oleh petugas
penghubung (LO) 4 Calon yaitu H. Moch. Ali Bin Dachlan 4 (empat) orang,
Dr. H. Abdul Hakim 2 (dua) orang dan Prof. Sunarpi 2 (dua) orang dan H.
Ahmad Rusni 2 (dua) orang. (BUKTI T-8) 3.
9. Pada Masa Penyerahan tanggal 22–26 November 2017, Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menerima secara berturut-turut:
a. Tanggal 22 November 2017 pada pukul 13.45 WITA, datang menyerahkan
Bakal Pasangan Calon Moch. Ali Bin Dachlan dan Lalu Gede Muhamad
Ali Sakti Amir Murni dengan membawa dokumen menggunakan mobil
truk, yaitu hardcopy model B.1 KWK, Lampiran Model B.1 KWK dan
Model B.2 KWK serta softcopy yang sudah disubmit kedalam aplikasi
SILON, dengan mengklaim dukungan sebesar 327.322 pendukung.
Namun, setelah dilakukan penghitungan jumlah dan persebaran yang
memakan waktu 2 (dua) hari ternyata hanya berjumlah sebesar 320.533
dan persebaran di 10 Kabupaten/Kota. Dan oleh karena sudah
memenuhi syarat minimal 303.331 dan persebaran minimal 6
kabupaten/kota, maka kepada yang bersangkutan diberikan Tanda
Terima, Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan Memenuhi Syarat
yang dilanjutkan ke Verifikasi Administrasi. (BUKTI T-9)
b. Tanggal 23 s.d 24 November 2017 tidak ada Bapaslon yang datang
menyerahkan.
c. Tanggal 25 November 2017 datang menyerahkan bakal pasangan calon
Ahmad Rusni dan Muhammad Nur dengan membawa dokumen, yaitu
hardcopy model B.1 KWK, Lampiran Model B.1 KWK. Namun, belum
disertai dengan model B.2 KWK dan softcopy. Tim yang bersangkutan
membuat model B.2 KWK dan mensubmit data softcopy di Kantor KPU
Provinsi NTB, dengan mengklaim dukungan sebesar 344.074 pendukung.
Sebelum dilakukan penerimaan dokumen, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V meminta kepada Tim Bapaslon untuk
mengelompokan dokumen perkabupaten/kota, namun belum bisa
dilakukan penghitungan karena penyusunannya tidak dilakukan per-
desa, per-kecamatan, dan per-kabupatem/kota. Kemudian Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V memberikan kesempatan
untuk segera dilakukan perbaikan dan diserahkan kembali sampai batas
waktu penyerahan tanggal 26 pukul 24.00 WITA. (BUKTI T-10) d. tanggal
26 November 2017:
d. Pada pukul 20.00 WITA datang menyerahkan Bapaslon Abdul Hakim dan
Suminggah dengan membawa dokumen yaitu hardcopy Model B.1 KWK,
Lampiran Model B.1 KWK dan Model B.2 KWK serta softcopy yang sudah
disubmit dalam aplikasi SILON dengan mengklaim dukungan sebesar
369.405 pendukung. Namun, menurut yang bersangkutan masih ada
dokumen hardcopy yang belum selesai dijilid. Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V meminta agar dokumen yang mau
diserahkan dikelompokan per Kabupaten/Kota. Oleh karena masih ada
dokumen yang belum dibawa, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V terlebih dahulu memberi kesempatan untuk
melengkapi sampai pukul 24.00 WITA. (BUKTI T-11).
e. Pada pukul 23.28 WITA datang menyerahkan Bapaslon Pengadu dengan
membawa dokumen menggunakan mobil pick up, yaitu hardcopy model
B.1 KWK, Lampiran Model B.1 KWK, namun belum disertai model B.2
KWK dan softcopy karena model B.2 KWK dan Softcopy masih harus
menunggu LO-nya a.n Wayan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V meminta kepada para Pengadu untuk segera mengontak
LO-nya agar segera datang sebelum pukul 24.00 WITA. Jika memang
model B.2 KWK belum selesai dan softcopy belum disubmit, disarankan
kerjakan di kantor KPU Provinsi NTB. Yang penting sudah harus ada di
Kantor KPU NTB. Menjelang pukul 24.00 WITA, LO-nya tiba kantor KPU
Provinsi NTB (BUKTI T-12)
f. Sementara pada saat Teradu I s.d V melayani para Pengadu dalam
ruangan lantai 2, Bapaslon Ahmad Rusni datang Membawa Perbaikan
Dukungan yang dilayani di Ruang Tunggu Dan LO Bapaslon Abdul
Hakim juga datang melengkapi kekurangan dokumen yang dilayani di
ruang tersendiri. (BUKTI T-13)
10. Pengadu mendalilkan bahwa bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V tidak melibatkan saksi mandat dari awal proses sampai
akhir proses, saksi mandat tidak pernah menandatangani Berita Acara Hasil
Verifikasi yang mesti harus dilakukan, sebelum saksi mandat datang Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sudah melakukan verifikasi
sepihak. Dalil ini tidak benar. Karena faktanya bahwa, para Pengadu ketika
datang menyerahkan dokumen pada tanggal 26 November 2017 Pukul 23.28
WITA, yang diterima dengan dipimpin langsung Ketua Kpu Provinsi NTB dan
seluruh Anggota dalam acara formal sebagaimana juga pelayanan terhadap
calon lain. Para Pengadu datang sendiri ditemani Timnya dengan membawa
dokumen dukungan hardcopy model B.1 KWK dan Lampiran B.1 KWK
Rangkap 2 (Dua), namun hardcopy B.2 KWK dan softcopy belum ada dan
ketika ditanya Para Pengadu menjawab masih ada pada LO-nya. Ketua
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengingatkan agar
segera datang sebelum pukul 24.00 WITA, penghitungan belum bisa dimulai
karena hardcopy B.2 KWK sebagai panduan untuk menghitung B.1 KWK dan
Lampirannya belum ada. Para Pengadu berkali-kali menelpon LO-nya untuk
segera datang, namun LO-nya baru datang pada sekitar hampir pukul 24.00
WITA. Setelah LO Pengadu datang baru dilakukan pengecekan dengan cara
Ketua Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V meminta
kepada Para Pengadu untuk memisahkan dokumen dengan mengelompokan
per Kabupaten/Kota, karena model B.2 KWK yang diajukan oleh Para
PENGADU hanya memuat rekap dukungan per Kabupaten/Kota yang tidak
dirinci per desa dan per kecamatan. (BUKTI T-14). Dihadapan semua
Anggota Bawaslu Provinsi NTB dan Tim Bawaslu NTB, disaksikan juga oleh
Petugas INTEL POLDA NTB, Ketua Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V meminta kepada Para Pengadu dan Timnya untuk
mengelompokan sendiri dokumennya per Kabupaten/Kota sesuai
rekapitulasi dalam model B.2 KWK yang diserahkan kepada Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Namun, para Pengadu melalui
Timnya hanya dapat menunjukan dokumen di 4 (Empat) Kabupaten/Kota
yaitu Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten
Lombok Barat dan Kota Mataram. Dan oleh karena baru 4 (empat)
kabupaten/kota yang dikelompokan dari minimal 6 (enam) kabupaten/kota
yang disyaratkan, maka Kepada Para Pengadu diberi kesempatan agar bisa
mengecek lagi di kelompok dokumen salinan, siapa tahu ada
Kabupaten/Kota lain yang terselip. Namun karena pada saat yang
bersamaan masih ada Bakal Paslon lain yang menunggu untuk dilayani
dengan perlakuan yang sama, yaitu Ahmad Rusni, maka sambil menunggu
Tim Para Pengadu mencari kembali dokumen lainnya. Maka, Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melakukan pengecekan untuk
dokumen Ahmad Rusni yang dilayani di ruang tunggu dan juga melayani
penerimaan kekurangan dokumen Bapaslon Abdul Hakim di ruang yang
berbeda, karena dalam ruangan utama terdapat dokumen Para Pengadu.
Sampai sekitar pukul 02.00 WITA, para Pengadu tidak kembali membawa
dokumen lain selain yang sudah dikelompokan dalam 4 (empat)
kabupaten/kota tersebut dan karena waktu sudah menunjukkan pukul
02.00 WITA, maka penghitungan dilanjutkan tanggal 27 November 2017 sore
hari. Pada tanggal 27 November 2017 sore hari, saat dilakukan penghitungan
jumlah dan persebaran, Tim para Pengadu ikut menemani dan menyaksikan
saat penghitungan dan dihadiri juga oleh Tim Bawaslu Provinsi NTB hingga
selesai. Setelah selesai penghitungan dan direkap seluruh desa dan seluruh
kabupaten, maka ternyata jumlah dukungan hanya 176.658 pendukung dan
persebaran hanya di 4 (Empat) Kabupaten/Kota. sedangkan, untuk
Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Lombok Utara hanya terdapat fotokopi
KTP tanpa disertai daftar dukungan dalam Model B.1 KWK. Sehingga,
disimpulkan Tidak Memenuhi Syarat jumlah minimal dan persebaran. Oleh
karena itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
mengeluarkan SK Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Jumlah Dukungan dan
Persebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017. (BUKTI T-15)
11. Bahwa Saksi mandat Pengadu a.n Wayan Kartika Satnyana Putra pada
awalnya datang mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian SILON
menjadi Tim LO Ahmad Rusni. Namun, pada saat pengambilan username
aplikasi SILON, justru Wayan Kartika Satnyana Putra datang mengambil
username atas nama Para Pengadu. Namun Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V tetap memberikan pelayanan demikian terhadap
Wayan Kartika Satnyana PUTRA, dan memberikan username untuk
mengakses aplikasi SILON atas nama Para Pengadu karena membawa Surat
Mandat.
12. Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V tidak membuat Berita Acara/Tanda Bukti Terima penerimaan
surat dukungan yang terdiri dari softcopy dan hardcopy. Dalil ini tidak
benar. Karena sesuai ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2017, bahwa Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
terdiri atas:
a. Verifikasi Jumlah Minimal Dukungan dan Persebarannya;
b. Verifikasi Administrasi; dan
c. Verifikasi Faktual.
KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal
Pasangan Calon dan persebarannya dengan cara:
a. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang
terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir Model B.1KWK
Perseorangan;
b. melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir Model B.1-KWK
Perseorangan; dan
c. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang
terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada
dokumen B.1 KWK dan Lampiran B.1 KWK telah memenuhi jumlah minimal
dukungan dan persebaran, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V menerima dokumen, menyusun Berita Acara, Tanda Terima, dan
menerbitkan Keputusan Penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi
syarat untuk dilakukan Verifikasi Administrasi. Sedangkan, dalam hal
jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen B.1
KWK dan Lampiran B.1 KWK tidak memenuhi jumlah minimal dukungan
dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen
B.1 KWK, Lampiran B.1 KWK, B.2 KWK, softcopy, dan dokumen dibuat 3
(Tiga) rangkap, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
menyusun Berita Acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada
Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen
dukungan. Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen
dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan
dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen, Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menerbitkan Keputusan Penetapan
Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat. Dengan demikian, Tanda
Terima/Berita Acara yang dikeluarkan tergantung pada hasil dari
perhitungan jumlah dan persebaran dukungan yang diserahkan. Dan oleh
karena dukungan yang diserahkan para Pengadu kurang dari jumlah
minimal dukungan dan persebaran yang ditentukan, maka produk hukum
yang dikeluarkan adalah Surat Keputusan Penetapan Tidak Memenuhi
Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran sebagaimana Bukti T-15 di atas.
13. Bahwa para Pengadu mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V tidak membuat Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi
yang semestinya ditandatangani oleh Para Saksi pemegang mandat. Dalil
tersebut tidak benar, Karena yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V belum sampai pada tahapan verifikasi administrasi.
Para Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Minimal Jumlah
Dukungan dan Persebaran pada tahap verifikasi jumlah dan persebaran.
Kalau saja memenuhi jumlah dan persebaran baru akan dikeluarkan Berita
Acara, Tanda Terima dan Surat Keputusan Penetapan dapat dilanjutkan
pada tahap Verifikasi Administrasi, dan juga dalam form yang disediakan
untuk itu tidak ada kolom untuk tandatangan Paslon. Verifikasi Administrasi
baru dilakukan kalau hasil tahapan verifikasi Jumlah dukungan dan
persebaran memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran dilebih dari
50 persen Kabupaten/Kota. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V hanya melakukan Verifikasi Administrasi terhadap 1 (Satu) Bakal
Paslon yang memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran yaitu
Bapaslon Moch. Ali Bin Dachlan Dan Lalu Gede Muhamad Ali Sakti Amir
Murni, (BUKTI T-16) Yang dilakukan dengan cara:
a. Mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir
Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. Verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan
dengan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir
dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan;
c. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyusun hasil
verifikasi dalam Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan;
d. Verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah
Pemilihan;
e. Verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
f. Verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi
PPS;
g. Verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat
usia pendukung dan/atau status perkawinan; dan
h. Verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan
Calon perseorangan.
14. Bahwa para Pengadu mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan
manipulasi dengan mengurangi dukungan fotokopi KTP sebanyak 138.775
pada saat tahapan verifikasi administrasi tanggal 27 Nopember 2017 di
kantor KPU Provinsi. Dalil tersebut Tidak Benar. Karena Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sudah melakukan proses penerimaan
secara terbuka yang disaksikan tidak hanya oleh Bawaslu Provinsi NTB dan
Tim Bawaslu Provinsi NTB juga pihak lain antara INTEL POLDA NTB dan
POLRES serta BIN yang bertugas memantau proses penerimaan dan
mendokumentasi setiap peristiwa tersebut. Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V meminta Para Pengadu sendiri yang
mengelompokan dokumennya agar gampang untuk menghitung
persebarannya dan pada saat penyerahan itu dengan disaksikan Bawaslu
Provinsi NTB bahwa Para Pengadu hanya bisa menunjukan dukungan pada
4 (Empat) Kabupaten/Kota. Pada saat verifikasi jumlah dukungan dan
persebaran pada tanggal 27 November 2017 yang dilakukan diruang utama,
juga dihadiri Tim Bawaslu Provinsi NTB dan Tim Para Pengadu sendiri
(BUKTI T-17), ternyata hasil akhir dari perhitungan tersebut adalah jumlah
dukungan hanya sebesar 178.658 pendukung. Dan atas hasil tersebutlah,
maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengeluarkan
Surat Keputusan Penetapan bahwa Para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat
jumlah dukungan dan persebaran.
15. Para Pengadu mendalilkan Kekurangan yang dituangkan dalam Surat
Keputusan Penetapan TMS, tidak sesuai dengan bukti yang diserahkan
sebanyak 315.413 sebagaimana diakui berita di Lombok Post tanggal 28
November 2017, tidak sesuai dengan bukti penyerahan, tidak dibuatkan
bukti penerimaan karena tidak mungkin softcopy ada tanpa ada hardcopy
ada dalam sistem. Dalil para Pengadu ini Tidak Benar karena sebagaimana
yang sudah diuraikan diatas bahwa, jumlah dukungan dan persebaran yang
sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan sebagaimana
dimaksud Bukti T-15 adalah angka riil hasil penghitungan yang sudah
dilakukan secara terbuka dihadapan Bawaslu Provinsi NTB dan Tim
Bapaslon. Adapun pernyataan Anggota KPU Provinsi NTB Suhardi Soud di
Lombok Post itu diberikan sebelum penghitungan jumlah dan persebaran
dan hanya berdasarkan angka yang diklaim Para Penagdu dalam Formulir
Model B.2 KWK yang belum diuji dengan hardcopy pada model B.1 KWK dan
Lampiran model B.1 KWK. Bukti Penerimaan itu baru dikeluarkan kalau
sudah selesai dihitung jumlah dan persebaran minimal yang disyaratkan dan
ternyata hasil penghitungan, Para PENGADU hanya mampu menyerahkan
dukungan sebesar 176.658 sebagaimana yang diuraikan diatas.
16. Para Pengadu mendalilkan bahwa Pernah mempertanyakan kepada Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tanggal 29 Nopember 2017
pukul 11.00 di kantor KPU Provinsi NTB. Teradu I s.d V menyarankan untuk
mengajukan keberatan ke Bawaslu Provinsi NTB dan Pengadilan Tinggi TUN
sebagai upaya melakukan perubahan atas Surat Keputusan KPU Nomor 158.
Bahwa benar para Pengadu datang ke kantor KPU NTB pada tanggal 29
November 2017 dan diterima di ruang Divisi Teknis Suhardi Soud dan
ditemani oleh Divisi Hukum Ilyas Sarbini. Para Pengadu meminta jalan
keluar untuk melengkapi dokumen, namun karena batas akhir waktu
penyerahan adalah tanggal 26 November 2017 pukul 24.00 WITA. Sehingga,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak mempunyai
kewenangan lagi untuk memberi ruang melengkapi kekurangan dan Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah mengambil keputusan
sebagaimana yang sudah disampaikan kepada Para Pengadu pada tanggal 28
November 2017. Disarankan kepada Para Pengadu untuk menempuh proses
sengketa ke Bawaslu Provinsi NTB dan kalau belum bisa menerima
Keputusan Bawaslu Provinsi NTB, masih ada ruang lagi yaitu menempuh
gugatan ke PT TUN dan setelah saling bersalaman maka Para Pengadu
Pulang.
Kesimpulan Teradu I, II, II, IV, dan V
1. Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan
semua proses pencalonan perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur NTB Tahun 2018, sesuai dengan ruang lingkup kewenangan,
prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan sebagaimana telah diubah dengan PKPU 15 Tahun
2017 yang dibuktikan dengan bukti T1, bukti T-2, bukti T-3, bukti T- 4,
bukti T-5, bukti T- 6, bukti T- 7, bukti T- 8, dokumen foto dan video yang
memperlihatkan bahwa semua Tahapan dilakukan secara Terbuka, selalu
melibatkan Bawaslu dalam setiap tahapan penyelenggaraan, telah memberi
pelayanan yang sama dan setara pada semua calon sebagaimana diakui
sendiri oleh Para Pengadu dalam pernyataan penutup pada Persidangan
tanggal 20 Pebruari 2017 bahwa KPU NTB telah terbuka dan memberikan
pelayanan yang baik terhadap Para Pengadu.
2. Pada Masa Penyerahan Dokumen dukungan tanggal 22 s.d 26 November
2017, Para Pengadu datang menyerahkan dokumen dukungan pada hari
terakhir yaitu tanggal 26 November 2017 pukul 23.28 WITA dengan
membawa dokumen hardcopy model B.1 KWK, Lampiran Model B.1 KWK,
namun belum disertai model B.2 KWK dan softcopy karena masih harus
menunggu LO-nya yang bernama Wayan Kartika Satnyana Putra (saksi para
Pengadu). Wayan Kartika Satnyana Putra tiba di kantor KPU Provinsi NTB
hampir pukul 24.00, sehingga baru dilakukan proses penyerahan dokumen
yang dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi NTB dengan dihadiri seluruh
Anggota KPU Provinsi NTB dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi NTB, Tim pengawas Bawaslu NTB, Intel Polda, Intel Polres, BIN, dan
Sekertariat KPU NTB yang diterima dalam acara formal serah terima. Para
Pengadu didampingi saksi Akmal dan saksi Wayan Kartika Satnyana Putra
sedangkan sebagian pengantarnya membawa dokumen dukungan ke ruang
penerimaan lantai 2 Kantor KPU Provinsi NTB. Para Pengadu terlebih dulu
menyerahkan hardcopy B.2 KWK yang hanya memuat rekapitulasi jumlah
dukungan perkabupaten/Kota yang semestinya model B 2 KWK harus
memuat juga data per desa/kelurahan dan per kecamatan (Bukti T-14).
Dengan dasar model B 2 KWK tersebut, Ketua KPU Provinsi NTB memandu
penyerahan dokumen model B.1 KWK dan Lampirannya. Ketua KPU Provinsi
NTB meminta kepada Para PENGADU untuk mengelompokan dokumen
dukungan per Kabupaten/Kota sesuai model B.2 KWK yang diajukan.
Namun, para Pengadu dan Timnya hanya dapat menunjukan dokumen di 4
(Empat) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten
Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram dari 7
Kabupaten/Kota yang diklaim dalam model B.2 KWK. Dan oleh karena baru
4 (empat) kabupaten/kota yang dikelompokan dari minimal 6 (enam)
kabupaten/kota yang disyaratkan, maka Kepada Para Pengadu diberi
kesempatan agar bisa mengecek lagi dokumennya, barang kali ada
Kabupaten/Kota lain yang terselip baik dikelompok dokumen asli maupun
salinannya. Namun sampai sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, para
Pengadu tidak dapat menunjukan dokumen lain selain yang sudah
dikelompokan sendiri oleh Para Pengadu dalam 4 (empat) kabupaten/kota
tersebut, dan Para Pengadu langsung pulang disaat KPU Provinsi NTB
mengecek dokumen Calon Lain yang juga sudah menunggu di ruang yang
berbeda sejak sebelum pukul 24.00 WITA. Namun ketika memilah untuk
dilakukan penghitungan jumlah dan persebaran pada tanggal 27 November
2017 dari dokumen yang sudah dikelompokan dalam 4 kabupaten/kota
tersebut, ditemukan fotokopi KTP tanpa daftar dukungan dalam model B 1
KWK untuk 2 (dua) Kabupaten yaitu Lombok Utara dan Sumbawa yang
masing-masing sekitar 20 lembar kertas fotokopi. Pada saat penyerahan
maupun saat penghitungan jumlah dukungan, Para Pengadu ataupun
Timnya tidak pernah complain atau menginformasikan kehilangan dokumen,
padahal mereka tetap berada dalam satu ruangan yang sama dengan Tim
KPU yang menerima maupun yang menghitung. Setelah Para Pengadu
menerima BA dan SK Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Jumlah dan
Persebaran baru membuat alasan bahwa fotokopi KTP sebanyak 138.775
pendukung telah hilang, dan pada persidangan tanggal 20 Februari 2018,
Para Pengadu mengatakan fotokopi KTP sebanyak 138.775 pendukung
tersebut telah hilang pada saat proses membawa naik dokumen ke lantai 2
Kantor KPU Provinsi NTB ketika datang menyerahkan pada tanggal 26
November 2017 pukul 23.28 WITA sehingga menyebabkan dukungannya
berkurang dari jumlah yang disyaratkan. Alasan kehilangan ini tidak masuk
akal, karena tidak mungkin dokumen sepenting itu tidak diawasi oleh Para
Pengadu. Lagi pula KPU NTB belum menerima penyerahan dan Tim Para
Pengadu sendiri yang membawa naik dokumen dan kemudian
mengelompokan sendiri pada malam itu yang disaksikan Bawaslu NTB dan
pihak lain bahwa Para Pengadu hanya mampu mengelompokan dokumennya
dalam 4 Kabupaten/Kota sebagaimana dijelaskan di atas. Sementara ketika
dikonfirmasi oleh Ketua Majelis saat persidangan berapa kardus jumlah
dokumen yang diserahkan atau berapa kardus yang hilang, Para Pengadu
sendiri tidak mengetahui padahal yang diklaim hilang 2 (dua) kali lipat dari
yang ada, yang tentu akan kelihatan secara kasat mata. Dan juga tidak ada
bukti yang diajukan bahwa dokumennya telah hilang atau dihilangkan.
Demikian juga saksi Akmal dan Wayan Kartika tidak mengetahui berapa
jumlah barang yang di bawa ke KPU karena saksi beralasan bukan saksi
yang mengurus dokumen. Waktu pengecekan, Para Pengadu dan Timnya
berada dalam satu ruangan dengan jarak yang sangat dekat satu sama lain,
dan malah Para Pengadu dalam persidangan mengklaim masih banyak
dokumennya yang belum dibawa dan tersimpan di sekertariat karena merasa
dokumen yang di bawa sudah cukup. Dengan fakta tersebut kuat dugaan
Para Pengadu hanya mencari-cari alasan dengan mendramatisir cerita,
menyalahkan pihak lain dengan maksud agar bisa diakomodir. Teradu I s.d
Teradu V telah mengajukan BUKTI T-12, BUKTI T-13, BUKTI T-14, BUKTI T-
15, juga melampirkan dookumen Video dan Foto-foto selama proses
penerimaan Para Pengadu.
3. Bahwa pada pagi hari tanggal 27 November 2017 terlebih dahulu dilakukan
penghitungan dukungan Paslon Lain, sedangkan dokumen penghitungan
dukungan Para Pengadu dilakukan sore hari. KPU Provinsi NTB telah
menghubungi LO maupun Para Pengadu sendiri untuk datang mengutus
paling kurang 5 orang untuk mendampingi penghitungan karena KPU
Provinsi NTB membagi 5 Tim yang menghitung. Nyatanya 5 (lima) orang dari
Tim para Pengadu hadir ikut menemani dalam ruangan penghitungan dan
disediakan tempat duduk sehingga secara leluasa dapat menyaksikan saat
penghitungan. Bahwa KPU Provinsi belum mau melakukan penghitungan
kalau Tim Bawaslu Provinsi NTB belum ada. Tim Para Pengadu dan Tim
Bawaslu NTB mengikuti penghitungan tersebut hingga selesai pada sekitar
pukul 02.00 WITA tanggal 28 November 2017. Setelah selesai penghitungan
jumlah dan persebaran pada sekitar jam 02.00 WITA dini hari tersebut,
dilanjutkan dengan proses penyusunan BA dan SK Penetapan. Karena
penyusunan BA tersebut juga membutuhkan waktu, maka Tim Para Pengadu
tidak kuat lagi menunggu dan dijanjikan setelah selesai akan segera
dikontak dan disampaikan hasilnya. Pada tanggal 28 November 2017 itu juga
BA dan SK Penetapan Tidak Memenuhi Syarat jumlah minimal dan
persebaran disampaikan kepada Para Pengadu yang diterima oleh Wayan
Kartika Satnyana Putra (saksi para Pengadu) sebagaimana Bukti T-12 dan
bukti T-13, Bukti T-15 dan dibuktikan juga dengan foto-foto saat sedang
berlangsungnya proses penghitungan tanggal 27 November 2017.
4. Tidak dibuatnya Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi
sebagaimana tuduhan Para Pengadu karena yang dilakukan KPU Provinsi
NTB belum sampai pada tahapan verifikasi administrasi. Para Pengadu
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Minimal Jumlah Dukungan dan
Persebaran pada tahap verifikasi jumlah dan persebaran. Kalau saja
memenuhi jumlah dan persebaran baru akan dikeluarkan Berita Acara,
Tanda Terima dan Surat Keputusan Penetapan dapat dilanjutkan pada tahap
Verifikasi Administrasi. Bahwa Verifikasi Administrasi baru dilakukan
apabila hasil tahapan verifikasi Jumlah dukungan dan persebaran
memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran dilebih dari 50 persen
Kabupaten/Kota. Karena sesuai ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2017, bahwa Penelitian Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan terdiri atas:
a. Verifikasi Jumlah Minimal Dukungan dan Persebarannya;
b. Verifikasi Administrasi; dan
c. Verifikasi Faktual.
Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada
dokumen model B.1 KWK dan Lampiran B.1 KWK telah memenuhi jumlah
minimal dukungan dan persebaran, Teradu I s.d V menerima dokumen,
menyusun Berita Acara, Tanda Terima, dan menerbitkan Keputusan
Penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan
Verifikasi Administrasi. Sedangkan, dalam hal jumlah dukungan dan
persebarannya yang tercantum pada dokumen B.1 KWK dan Lampiran B.1
KWK tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, maka
Teradu I s.d V menyusun Berita Acara dan mengembalikan dokumen
dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa
penyerahan dokumen dukungan. Dalam hal sampai dengan akhir masa
penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi
jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan
dokumen, Teradu I s.d V menerbitkan Keputusan Penetapan Bakal Pasangan
Calon Tidak Memenuhi Syarat. oleh karena dukungan yang diserahkan Para
Pengadu kurang dari jumlah minimal dukungan dan persebaran yang
ditentukan, maka produk hukum yang dikeluarkan adalah Surat Keputusan
Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran
sebagaimana BUKTI T-15.
5. Para Pengadu mengklaim bahwa tidak mungkin jumlah data hardcopy
berbeda dengan jumlah dukungan dalam Silon. Asumsi ini sangat keliru
atau Para Pengadu diberi pemahaman yang salah oleh saksi Wayan Kartika
Satnyana Putra sebagai pemegang user name Silon Para Pengadu. Pasal 16
dan pasal 17 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 mengatur cara melakukan
penghitungan jumlah minimal dukungan dan persebaran adalah dengan
menghitung dokumen asli hardcopy model B 1 KWK (daftar nama
pendukung) dan Lampiran B 1 KWK (fotocopy KTP-e) yang dilakukan secara
manual dengan menghitung satu persatu setiap nama yang disebut untuk
mengetahui berapa jumlahnya, demikian juga terhadap fotocopy KTP-e,
sementara softcopy dalam Silon adalah sebagai alat bantu kerja. Hardcopy
harus dikumpulkan dari pendukung, diketik sesuai model B 1 KWK
kemudian ditandatangani oleh Pendukung yang bersangkutan. Sementara
Silon langsung diisi satu per satu tanpa dibutuhkan adanya tandatangan
dari pendukung, sehingga memungkinkan operator Silon dari salah satu
Bakal Calon untuk menggandakan nama-nama dalam silon dengan
mengcopypaste berulang-ulang sehingga dalam waktu 1 (satu) hari saja
memungkinkan bisa menginput angka seperti yang diklaim Para Pengadu.
Beda halnya dengan hard copy yang mesti di printout, ditandatangani oleh
pendukung, kemudian digandakan dan disusun berdasarkan
desa/kelurahan. Pada saat penyerahan, dokumen jumlah pendukung dalam
SILON hanya dilihat pada jumlah akhir saja, sementara hardcopy harus
dihitung satu persatu jumlah fisiknya. Jumlah dalam SILON akan diuji pada
saat verifikasi administrasi dengan sistem uji kegandaan, tapi itu belum
dilakukan karena Para Pengadu sudah gugur di tahap penghitungan jumlah
dukungan dan persebaran.
Jawaban Teradu VI, VII, VIII, dan IX (Bawaslu Provinsi NTB)
1. Para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak memberikan informasi
yang cukup mengenai laporan yang disampaikan para Pengadu dan
keputusan yang ditetapkan atas laporan tersebut. Bahwa terhadap dalil
pengadu tersebut Teradu VI, VII, VIII menyatakan apa yang didalilkan oleh
para Pengadu adalah tidak benar. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah
menyampaikan informasi terkait dengan status laporan yang telah
diumumkan di kantor Bawaslu NTB pada tanggal 30 November 2017 dan
telah dikirimkan kepada Pelapor berupa Naskah Dinas Status Laporan
Pelanggaran terkait kehilangan data pendukung bakal pasangan calon
perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018 berupa
hardcopy (fotocopy KTP) dukungan sebanyak 138.755 lembar, yang diterima
oleh para Pengadu pada tanggal 5 Desember 2017, Surat Pengantar dan
Tanda Terima Nomor 055/NB/SET/HK.01.01.00/XII/2017. (Bukti T-1) dan
(Bukti T-1.1). Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 14 tahun
2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bahwa sesungguhnya pada
pokoknya kewajiban bagi Bawaslu terhadap status suatu laporan hanya
diwajibkan untuk diumumkan melalui papan pengumuman yang ada pada
kesekretariatan Bawaslu dengan menggunakan Formulir Model A.13,
namun demikian kami Teradu VI, VII, dan VIII tetap menyampaikan
pemberitahuan status laporan pelanggaran kepada pelapor. Oleh karena nya
dalil pengadu merupakan dalil yang sangat mengada-ada.
2. Bahwa tidak benar Teradu VI, VII, dan VIII tidak memanggil para Pengadu
untuk dimintai keterangan, pembelaan atas objek sengketa yang diajukan
para Pengadu; Bahwa dalam menerima kedatangan pelapor yang dalam
perkara ini berkedudukan sebagai para Pengadu, Teradu IX menanyakan
maksud dan tujuan para pengadu yang selanjutnya para pengadu
menyatakan akan melaporkan KPU Provinsi NTB terkait dengan dugaan
adanya kehilangan data pendukung pencalonan perseorangan berupa poto
copy e-KTP sejumlah 138.755 lembar. Bahwa karena tujuan para pengadu
untuk melaporkan kehilangan maka petugas penerima laporan meminta
identitas para pelapor untuk difotokopi sebagai bukti dan mengisi formulir
A.1 sebagai kelengkapan adminisitrasi penerimaan laporan dugaan
pelanggaran. Bahwa pada saat meminta identitas pelapor hanya Pengadu II
Sri Sudarjo yang dapat menunjukkan bukti identitas diri berupa KTP dengan
Nomor: 5271052112730002 yang dalam perkara ini berkedudukan sebagai
Pengadu 2, sedangkan Pengadu I Dianul Hayezi sebagai pelapor tidak dapat
menunjukkan identitas kependudukannya. Oleh karenanya yang
berkedudukan sebagai pelapor dalam laporan Nomor:
03/LP/PG/Prov/18.00/IX/2017 tanggal 29 November 2017 hanya Pengadu
II Sri Sudarjo. Bahwa dalam penerimaan laporan pengadu menceritakan
duduk peristiwanya yang menjadi materi laporan, kemudian disampaikan
pula tempat kejadian terjadinya kehilangan data dukungan pemohon di KPU
Provinsi NTB, bahkan pada saat itu pengadu tidak dapat menentukan secara
jelas dan tegas kapan peristiwa kehilangan itu terjadi. Bahwa selain itu
disebutkan pula kejadiannya hari Minggu s.d Selasa, tanggal 26 sampai
dengan tanggal 28 November 2017, dan yang menjadi terlapor adalah KPU
Provinsi NTB.
3. Bahwa pada tanggal 30 November 2017 Pukul 11.25 WITA, telah dilakukan
pembahasan terkait dengan dugaan pelanggaran dimaksud dan diputuskan
bahwa laporan a quo dinyatakan tidak memenuihi unsur pasal 180 ayat (1)
dan ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016. Dimana dalam ketentuan Peraturan
Bersama BAWASLU, KAPOLRI dan Kejaksaan Agung, Nomor 14 Tahun 2016,
Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pasal 16 ayat (1), bahwa
terhadap dugaan pelanggara yang mengandung unsur tindak pidana
pemilihan diharuskan dilakukan pembahasan dengan forum Sentra
Gakkumdu dalam waktu 1 x 24 jam. (Bukti T-2)
4. Bahwa tidak benar dalam pengaduan, Tentang tidak memberikan
kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan fakta dan bukti. Bahwa
tidak benar dan tidak beralasan hukum dalil pengadu tentang tidak
memberikan kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan fakta dan
bukti. Bahwa laporan pengadu yang telah disampaikan kepada Bawaslu NTB
baik fakta maupun bukti yang diajukan telah dituangkan kedalam formulir
penerimaan laporan yang menunjukkan bahwa terdapat kesempatan yang
cukup dan leluasa untuk menyampaikan semua fakta dan bukti terkait
dengan laporan dugaan adanya kehilangan data pendukung pencalonan
perseorangan berupa poto copy e-KTP. Bahwa selanjutnya pengadu
menyampaikan pula uraian kejadian yang pada pokoknya menjelaskan
tetang kehilangan data pendukung pencalonan perseorangan menjadi
Gubernur dan Wakil Gubernur milik pengadu. Bahwa berdasarkan
Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 dalam penerimaan laporan bukti
dapat disampaikan sejak saat penerimaan laporan, karena apabila suatu
laporan tidak disertai dengan bukti dapat berakibat tidak terpenuhinya
syarat materiil laporan. Bahwa para Pengadu telah menyampaikan bukti-
bukti untuk memperkuat laporannya berupa: (Bukti T-3)
a. Fotokopi Surat Keputusan KPU No. 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017
tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yang Tidak
Memenuhi Syarat Jumlah dan Persebaran pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tanggal 28 November 2017;
b. Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan sebaran
dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun
2018; dan
c. Foto copy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan.
5. Bahwa pokok aduan tentang tidak menindaklanjuti laporan pengadu adalah
tidak benar. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 pasal 9
dan Pasal 10 bahwa suatu laporan yang disampaikan oleh pelapor
ditindaklanjuti dengan menuangkannya dalam Formulir Model A.1., yang
merupakan formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Bahwa Teradu VI, VII, VIII dan IX telah menindaklanjuti laporan yang
disampaikan oleh para Pengadu dengan mengeluarkan:
a. Formulir Model A.3. sebagai tanda bukti penerimaan laporan tanggal 29
November 2017 pukul 16.00 WITA. (Bukti T-4)
b. Bahwa pada tanggal 29 November 2017 Teradu VIII dan IX
menindaklanjuti dengan membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
sebagai bahan pembahasan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada
tanggal 29 November 2017 pukul 20.15 WITA dengan keputusan bahwa
laporan yang disampaikan oleh Pengadu II Sri Sodarjo merupakan Dugaan
Tindak Pidana Pemilihan. (Bukti T-5) dan (Bukti T-5.1)
c. Bahwa pada tanggal 30 November 2017 Pukul 11.25 WITA dilakukan
pembahasan pada Sentra Gakkumdu sebagai tindak lanjut laporan a quo.
d. Bahwa lebih lanjut pada tanggal 30 November 2017 pukul 15.00 s.d
selesai, dilakukan Rapat Pleno sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi
Sentra Gakkumdu. (T-6)
e. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2017 disampaikan Status Laporan
Pengadu II Sri Sudarjo, kepada Pengadu II selaku Pelapor dengan
menggunakan Formulir Model A.13 dan diumumkan pada papan
pengumuman di kantor Bawaslu NTB.
6. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, menolak dalil Pengadu, Tentang tidak
mempertimbangkan seluruh dalil secara adil; Bahwa dalam formulir A.1
sebagai bukti telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu
Provinsi NTB, pengadu mencatumkan “telah kehilangan data dukungan
dalam proses pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2018”.
Bahwa dalil pengadu sangatlah tidak beralasan karena tentu dalam tata cara
penerimaan dan penanganan laporan dugaan pelanggaran haruslah
didasarkan pada uraian kejadian yang selanjutnya disimpulkan sebagai
suatu peristiwa hukum dan selanjutnya menjadi dasar dilakukannya
kualifikasi dugaan pelanggaran. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII dalam
melakukan kualifikasi dugaan tersebut telah menyimpulkan bahwa peritiwa
“kehilangan data dukungan” yang disampaikan oleh pengadu disamakan
unsur perbuatannya dengan unsur menghilangkan hak seseorang untuk
menjadi calon Gubernur dan wakil Gubernur sebagaimana dimaksudkan
pada ketentuan pasal 180 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016. Dengan
demikian bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu VI, VII, dan
VIII tidak mempertimbangkan dalil pengadu merupakan dalil yang
didasarkan pada asumsi bukan pada fakta. Bahwa selanjutnya Teradu VI,
VII, dan VIII juga telah mempertimbangkan bukti yang disampaikan oleh
para Pengadu saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pada tanggal
29 November 2017 berupa keputusan KPU Provinsi NTB nomor:
158/HK.03.1/Kpts/52/prov/XI/2017 tentang penetapan bakal pasangan
calon perseorngan yang tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan
persebaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Berita Acara
Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan sebaran dukungan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018; dan Fotokopi
Formulir Model B.2-KWK Perseorangan sebagaimana tercantum dalam kajian
awal dugaan pelanggaran a quo. (Bukti T-6)
7. Bahwa para Pengadu mendalilkan Teradu VI, VII, dan VIII tidak mau
melakukan mediasi terhadap para pihak. Bahwa dalil pengadu merupakan
dalil yang tidak benar dan tidak beralasan hukum. Dimana, berdasarkan
peraturan Bawaslu mediasi hanya dapat dilakukan pada penyelesaian
sengketa proses pemilihan sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 15
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota. Dimana ketentuan pasal 4 ayat (1) yang menjadi objek sengketa
adalah: a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu
mengenai suatu masalah kegiatan dan atau peristiwa yang berkaitan dengan
pelaksanaan pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundag-undangan, b. keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda
dan/atau penolakan penghindaran antar peserta pemilihan, huruf c.
keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan
yang disampaikan oleh para Pengadu merupakan peristiwa “kehilangan data
dukungan” yang tentu diproses dengan proses penanganan dugaan
pelanggaran yang didalamnya tidak terdapat tahapan proses mediasi.
8. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, menolak dalil Pengadu, tentang tidak mau
menerbitkan keputusan menerima atau menolak atas objek sengketa yang
diadukan sehingga Teradu VI, VII, dan VIII terlihat melakukan amputasi
hukum terhadap para Pengadu untuk melakukan upaya hukum selanjutnya
ke PT TUN. Bahwa sesungguhnya permintaan Pengadu untuk
dikeluarkannya keputusan apakah menerima atau menolak permohonan
sengketa adalah suatu hal yang tidak relevan karena para Pengadu tidak
pernah mengajukan permohonan sengketa atas keputusan atau berita acara
yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi NTB terkait dengan keterpenuhan syarat
dukungan minimal atau keputusan lainnya. Bahwa sesungguhnya Teradu
VI, VII, dan VIII tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk membatasi
seluruh hak hukum yang dimiliki oleh Pengadu. Akan tetapi permohonan
para Pengadu untuk diterbitkannya keputusan sebagaimana yang diminta
akan memaksa teradu VI, VII dan VIII menyalahi ketentuan peraturan dan
perundang-undangan bahkan dapat melampui wewenang yang dapat
berakibat terjadinya pelanggaran administratif, bahkan menjadi pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu.
9. Bahwa Teradu IX menolak dalil para Pengadu tentang bertindak tidak
profesional dalam menerima dan menangani laporan sengketa pilkada yang
diajukan para Pengadu. Bahwa Teradu IX sesungguhnya telah melakukan
tindakan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 13 peraturan Bawaslu Nomor
14 tahun 2017 dimana tata cara dalam penanganan laporan pelanggaran
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai dengan melakukan
penelitian terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil dalam
formulir A.1 sehingga dikeluarkannya Surat tanda terima laporan dari
Bawaslu kepada pengadu. Bahwa setelah menerbitkan surat tanda terima
Laporan, selanjutnya Teradu IX menyiapkan berkas administrasi
penanganan dugaan pelanggaran. Dengan demikian bahwa dalil pengadu
terhadap Teradu IX merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak
berdasarkan fakta.
Kesimpulan Teradu VI, VII, VIII, dan IX
1. Bahwa dalam persidangan terungkap sebagai fakta persidangan, pengadu
telah mengakui bahwa yang diserahkan kepada Bawaslu NTB saat
menyampaikan laporan adalah :
a. Fotokopi Surat Keputusan KPU No. 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017
tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yang Tidak
Memenuhi Syarat Jumlah dan Persebaran pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tanggal 28 November 2017;
b. Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan sebaran
dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun
2018
Berdasarkan hal tersebut para Pengadu mengakui tidak pernah mengajukan
atau menyampaikan permohonan sengketa sebagaimana didalilkan yang
memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi Akmal dan Wayan Putra;
2. Bahwa dalam persidangan terungkap sebagai fakta persidangan, Pengadu
mengakui Bawaslu NTB telah menyampaikan Status Laporan yang diregister
oleh Bawaslu Provinsi NTB dengan Nomor: 03/LP/PG/Prov/18.00/XI/2017
kepada pengadu dan telah diterima sebagaimana bukti T-1 dan bukti T-1.1
3. Bahwa dalil terkait dengan tidak ditindaklanjuti laporan pengadu telah
dijelaskan oleh Bawaslu NTB dan tidak dibantah oleh pemohon, dimana
tindaklanjut laporan telah dituangkan dalam formulir model A.1 yang
merupakan formulir Penerimaan Laporan sebagaimana bukti T-3.
4. Berdasarkan fakta persidangan tersebut Teradu VI, VII, VIII, dan IX
menyampaikan bahwa para pengadu tidak dapat membuktikan seluruh dalil-
dalil dalam aduannya.
[2.6] PETITUM TERADU
Petitum Teradu I s.d V
Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu I s.d V memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Pengaduan Para Pengadu tidak terbukti seluruhnya
2. Merehabilitasi nama Teradu I, II, II, IV, dan V.
Petitum Teradu VI s.d IX
1. Menyatakan Pengaduan para Pengadu tidak terbukti seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII, VIII, dan IX.
[2.7] BUKTI TERADU
Untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti Teradu I s.d V
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti T-1 SK KPU Provinsi NTB Nomor 56/HK.03.1-
Kpt/52/Prov/VI/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur NTB Tahun 2018.
2. Bukti T-2 SK KPU Provinsi NTB Nomor 83/HK.03.1-
Kpt/52/Prov/IX/2017 tentang Persyaratan Jumlah dukungan
dan persebaran paling sedikit untuk dukungan pasangan
calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur NTB Tahun 2018.
3. Bukti T-3 Undangan terbuka Nomor:
744/HM.03.6Und/52/Prov/IX/2017
4. Bukti T-4 Daftar Hadir Sosialisasi mekanisme pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018.
5. Bukti T-5 Pengumuman Nomor: 849/HM.02Pu/52/KPU/XI/2017
tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal
pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur NTB Tahun 2018.
6. Bukti T-6 Pengumuman Nomor: 907/HM.02Pu/52/KPU/XI/2017
tentang perubahan jadwal penyerahan dokumen dukungan
bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018.
7. Bukti T-7 Alur pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
NTB Tahun 2018.
8. Bukti T-8 - Undangan Nomor: 820.A/HM.03.1Und/52/Prov/X/2017
tanggal 30 Oktober 2017 perihal Bimtek Silon.
- Daftar Hadir Sosialisasi Silon
9. Bukti T-9 Tanda terima diterimanya berkas dukungan Bakal Pasangan
Calon Moch. Ali Bin Dachlan dan Lalu Gede Muhamad Ali
Sakti Amir Murni dan foto.
10. Bukti T-10 Berita acara rapat pleno pengembaliaan dokumen dukungan
dan sebaran persaratna bakal pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 Nomor: 909/PK.01-
BA/52/Prov/XI/2017.
11. Bukti T-11 - Berita Acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan
sebaran dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur NTB Tahun 2018 (BA.1KWK an. Abdul Hakim dan
Suminggah).
- SK KPU Provinsi NTB Nomor: 157/HK.03.1
Kpt/52/Prov/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan
Calon Perseiorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah
dukungan dan persebaran pada pemilihan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018.
12. Bukti T-12 - Fotocopy buku pendaftaran penyerahan dokumen dukungan
- surat mandat An. Akmal dan Wayan Kartika Satnyana Putra,
S.Kom - BA Nomor: 895/PK.01BA/52/Prov/XI/2017 tentang
pemberian user name dan password Silon bakal calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
NTB Tahun 2018. - Surat pengantar Nomor: 916/PP.08-
SP/52/Prov/XI/2017 kepada Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo - Surat pengantar
Nomor: 913/PP.08-SP/52/Prov/XI/2017 kepada Ketua
Bawaslu Provinsi NTB
13. Bukti T-13 Foto melayani ahmad Rusni dan Muhammad Nur, Abdul
Hakim dan Suminggah serta Dianul ayezi dan Sri Sudarjo.
14. Bukti T-14 Model B.2-KWK Perseorangan (Rekapitulasi jumlah dukungan
pasanan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 Dianul Hayezi dan Sri
Sudarjo
15. Bukti T-15 - Berita Acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan
sebaran dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur NTB Tahun 2018 (BA.1KWK an. Dianul Hayezi dan
Sri Sudarjo).
- SK KPU Provinsi NTB Nomor:
158/HK.03.1Kpt/52/Prov/XI/2017 tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Perseiorangan yang tidak memenuhi syarat
jumlah dukungan dan persebaran pada pemilihan Pemilihan
Gubernur
16. Bukti T-16 - Berita Acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan
sebaran dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur NTB Tahun 2018 (BA.1-KWK an. ALI-SAKTI).
- SK KPU Provinsi NTB Nomor:
154/HK.03.1Kpt/52/Prov/XI/2017 tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Perseiorangan yang tidak memenuhi syarat
jumlah dukungan dan persebaran pada pemilihan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018.
17. Bukti T-17 SK KPU Provinsi NTB Nomor: 158/HK.03.1-
Kpt/52/Prov/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah
dukungan dan persebaran pada pemilihan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 a.n Dianul
Hayezi dan Sri Sudarjo.
Bukti Teradu VI s.d IX
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti T-1 a. Surat Pengantar dan Tanda Terima Nomor :
Dan 055/NB/SET/HK.01.01.00/XII/2017 Tentang Naskah
Bukti T-1.1 Dinas Status Laporan Pelanggaran terkait kehilangan data
pendukung bakal pasangan calon perseorangan Gubernur
dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018 berupa hardcopy
(fotocopy KTP) dukungan sebanyak 138.755 lembar;
b. Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan
2. Bukti T-2 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi NTB
Nomor : 01/BA/PG/Prov/18.00/XI/2017
3. Bukti T-3 Formulir Penerimaan Laporan Nomor :
03/LP/PG/Prov/18.00/XI/2017 Tanggal 29 November 2017
4. Bukti T-4 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
5. Bukti T-5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
=
Bukti T-7
6. Bukti T-5.1 Berita Acara Rapat Pleno Nomor :
03/LP/PG/Prov/18.00/XI/2017
7. Bukti T-6 Berita Acara Pleno Nomor : 03.1/LP/PG/Prov/18.00/XI/2017
Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Sentra Gakkumdu
8. Bukti T-7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
=
Bukti T-5
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V menerima berkas pendaftaran para
Pengadu sebagai bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Nusa Tenggara Barat pada 26 November 2017 pukul 23.28 WITA, yang terdiri
dari softcopy dan hardcopy tetapi tidak membuat Berita Acara/tanda bukti
penerimaan berkas dukungan;
[4.1.2] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V saat memeriksa berkas dukungan dengan
melakukan pencocokan antara soft copy pada sistem informasi pencalonan (silon)
dengan hard copy tetapi sebaran dukungan 3 (tiga) kabupaten/kota tidak
ditemukan dari 7 (tujuh) kabupaten/kota. Sehari kemudian atau tepatnya 27
November 2017 berkas sebaran dukungan 2 (dua) kabupaten/kota ditemukan
kembali. Hilangnya dokumen dan kemudian ditemukan, menurut para Pengadu
mengindikasikan adanya unsur kesengajaan oknum tertentu untuk menghalangi
para Pengadu ditetapkan sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat;
[4.1.3] Teradu I, II, III, IV dan V menyampaikan pemberitahuan verifikasi jumlah
minimal dukungan dan persebaran dukungan tanpa melalui surat resmi atau
surat dinas tetapi melalui telepon seluler yang dilakukan oleh Mars Anshory
selaku Sekretaris KPU Provinsi NTB. Demikian halnya pemberitahuan yang
meminta para Pengadu menunjuk dan mengirimkan petugas untuk
mendampingi proses verifikasi dukungan yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV
dan V. Teradu I, II, III, IV dan V melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan
dan persebaran dukungan sebelum petugas saksi mandat pendamping verifikasi
hadir di Kantor KPU Provinsi NTB. Verifikasi jumlah minimal dukungan dan
persebaran dukungan dilakukan secara sepihak oleh Teradu I, II, III, IV dan V
serta telah mencapai sekitar 60 sampai 70 persen, sebelum petugas mandat
pendamping verifikasi hadir di tempat verifikasi. Petugas mandat pendamping
verifikasi tidak dilibatkan secara langsung dan dihadirkan hanya untuk di
interogasi yang tidak terkait dengan proses verifikasi jumlah dukungan dan
sebaran dukungan;
[4.1.4] Teradu I, II, III, IV dan V sebagai anggota KPU Provinsi NTB pada 28
November 2017 melalui Keputusan Nomor 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017,
menetapkan Pengadu I dan II sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang
tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan persebaran dukungan
pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 2018.
Teradu I, II, III, IV dan V menetapkan dukungan para Pengadu sejumlah 176.658
(seratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima puluh delapan) dari total
jumlah dukungan 315.413 (tiga ratus lima belas ribu empat ratus tiga belas)
yang telah diserahkan para Pengadu dalam Model B2-KWK Perseorangan pada
26 November 2017. Hal tersebut berarti telah terjadi pengurangan jumlah
dukungan sebanyak 138.755 (seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima
puluh lima) yang menyebabkan para Pengadu tidak memenuhi syarat dukungan;
[4.1.5] Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTB
tidak memberitahukan informasi yang lengkap dan cermat terkait laporan yang
disampaikan para Pengadu atas Surat Keputusan Nomor 158/HK.03.1-
Kpt/52/Prov/XI/2017 yang diterbitkan oleh Teradu I, II, III, IV, dan V. Teradu VI,
VII, dan VIII tidak pernah memanggil para Pengadu selaku pelapor untuk
dimintai keterangan atas keberatan yang dilaporkan para Pengadu. Teradu VI,
VII, dan VIII telah mengabaikan hak-hak para Pengadu dengan tidak
memberikan waktu dan kesempatan menyampaikan fakta dan bukti guna
kepentingan pembelaan terkait objek sengketa yang disampaikan para Pengadu.
Teradu VI, VII, dan VIII tidak menindaklanjuti laporan dan membuat kesimpulan
secara sepihak atas laporan para Pengadu tanpa melibatkan para Pengadu
sebagai pelapor serta tidak mempertimbangkan semua dalil yang diajukan para
Pengadu secara adil;
[4.1.6] Teradu VI, VII, dan VIII tidak berkenan melakukan mediasi terhadap para
pihak, tidak menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan
sengketa yang disampaikan para Pengadu, sehingga menghambat hak para
Pengadu untuk melakukan upaya hukum lanjutan di PT TUN;
[4.1.7] Bahwa Teradu IX selaku staf sekretariat Bawaslu Provinsi NTB telah
bertindak tidak profesional dalam menerima dan menangani laporan sengketa
Pilkada yang diajukan oleh para Pengadu;
[4.2.] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya
membantah dalil aduan para Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan
penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa tidak benar Teradu I, II, III, IV, dan V tidak membuat Berita
Acara/tanda bukti penerimaan surat dukungan yang terdiri dari softcopy dan
hardcopy. Para Pengadu datang dalam masa batas akhir penyerahan berkas
dukungan pukul 24.00 WITA. Kondisi demikian tidak memungkinkan untuk
melakukan perbaikan jumlah dukungan. Sesuai ketentuan Pasal 16 dan 17
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang pada intinya apabila hingga akhir
masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi
jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan
dokumen, KPU Provinsi menerbitkan Keputusan Penetapan Bakal Pasangan
Calon Tidak Memenuhi Syarat. Tanda Terima/Berita Acara yang dikeluarkan
berdasarkan hasil perhitungan jumlah dan persebaran dukungan yang
diserahkan. Dukungan yang diserahkan para Pengadu kurang dari jumlah
minimal dukungan dan persebaran yang ditentukan, maka produk hukum yang
dikeluarkan adalah Surat Keputusan Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Minimal
Dukungan dan Persebaran;
[4.2.2] Bahwa sejak kedatangan para Pengadu pada 26 November 2017
menjelang pukul 24.00 hingga keesokan harinya saat mulai penghitungan syarat
dukungan, Teradu I, II, III, IV dan V tidak pernah secara sepihak mengganggu
gugat dokumen milik para Pengadu karena belum ada serah terima berkas
dokumen secara resmi. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
telah melakukan proses penerimaan secara terbuka yang disaksikan tidak hanya
oleh Bawaslu Provinsi NTB dan Tim Bawaslu Provinsi NTB tetapi juga pihak lain
antara lain INTEL POLDA NTB dan POLRES serta BIN yang bertugas memantau
proses penerimaan dan mendokumentasi setiap peristiwa tersebut. Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V meminta Para Pengadu sendiri
yang mengelompokan dokumennya agar mudah menghitung persebarannya
dengan disaksikan Bawaslu Provinsi NTB. Para Pengadu hanya dapat
menunjukan dukungan pada 4 (Empat) Kabupaten/Kota yakni Kabupaten
Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat dan Kota
Mataram dari 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang diklaim para Pengadu dalam model
B.2 KWK. Ketika memilah untuk dilakukan penghitungan jumlah dan
persebaran pada tanggal 27 November 2017 dari dokumen yang sudah
dikelompokan dalam 4 (empat) kabupaten/kota tersebut, ditemukan fotokopi
KTP tanpa daftar dukungan dalam model B 1 KWK untuk 2 (dua) Kabupaten
yaitu Lombok Utara dan Sumbawa yang masing-masing sekitar 20 lembar kertas
fotokopi;
[4.2.3] Bahwa tidak benar Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan tahapan
verifikasi administrasi tanpa melibatkan saksi mandat yang diutus oleh para
Pengadu. Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyampaikan
kepada LO (Liaison Officer) maupun para Pengadu untuk mengirim 5 (lima) orang
Saksi Mandat. Pada 27 November 2017 pukul 16.00 WITA 5 (lima) orang tim
Saksi mandat para Pengadu datang ke kantor KPU Provinsi NTB dan turut hadir
dalam ruangan penghitungan bersama anggota Bawaslu Provinsi NTB dengan
tempat duduk yang cukup dekat dan leluasa untuk menyaksikan proses
penghitungan dukungan dan persebaran dukungan;
[4.2.4] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V menolak dalil aduan pengadu perihal
berkurangnya jumlah dukungan milik para Pengadu sebanyak 138.755 (seratus
tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima ) dari yang semestinya
315.413 (tiga ratus lima belas ribu empat ratus tiga belas) dukungan. Teradu I, II,
III, IV dan V melakukan proses penerimaan secara terbuka yang disaksikan oleh
Bawaslu Provinsi NTB, INTEL POLDA NTB, POLRES serta BIN yang bertugas
memantau proses penerimaan dan mendokumentasi setiap proses yang terjadi.
Teradu I, II, III, IV dan V meminta Para Pengadu sendiri yang mengelompokkan
dokumennya agar gampang menghitung persebarannya dan pada saat
penyerahan disaksikan Bawaslu Provinsi NTB. Para Pengadu hanya bisa
menunjukan dukungan pada 4 (Empat) Kabupaten/Kota. Saat verifikasi jumlah
dukungan dan persebaran pada 27 November 2017 yang dilakukan di ruang
utama, yang dihadiri Bawaslu Provinsi NTB dan Tim Para Pengadu, jumlah
dukungan hanya mencapai 178.658. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III,
IV dan V mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 158/HK.03.1-
Kpt/52/Prov/XI/2017 yang menyatakan Para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat
jumlah dukungan untuk dilakukan verifikasi administrasi. Berdasarkan hal
tersebut, menurut Teradu I, II, III, IV dan V, dalil aduan para Pengadu tidak
beralasan;
[4.2.5] Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah menyampaikan informasi terkait
dengan status laporan yang telah diumumkan di kantor Bawaslu NTB pada
tanggal 30 November 2017. Selain itu, status laporan telah dikirimkan kepada
Pelapor berupa Naskah Dinas Status Laporan Pelanggaran terkait kehilangan
data pendukung bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil
Gubernur NTB tahun 2018 berupa hardcopy (fotocopy KTP) dukungan sebanyak
138.755 lembar, yang diterima oleh para Pengadu pada 5 Desember 2017 yang
dibuktikan dengan Surat Pengantar dan Tanda Terima Nomor
055/NB/SET/HK.01.01.00/XII/2017. Berdasarkan ketentuan Perbawaslu
Nomor 14 tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) status suatu laporan hanya
diwajibkan untuk diumumkan di papan pengumuman yang ada pada
kesekretariatan Bawaslu dengan menggunakan Formulir Model A.13. Namun
demikian Teradu VI, VII, dan VIII tetap menyampaikan pemberitahuan status
laporan pelanggaran kepada pelapor. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para
Pengadu tidak beralasan. Perihal Teradu VI, VII, dan VIII bersikap sangat
subjektif terhadap laporan para Pengadu dengan tidak memberikan waktu
kepada para Pengadu untuk menyampaikan fakta dan bukti, sangat tidak
berdasar. Teradu VI, VII, dan VIII telah memberikan kesempatan secara leluasa
kepada Para Pengadu. Para Pengadu telah menyerahkan Fotokopi Surat
Keputusan KPU Nomor 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017, dan Berita Acara
Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan sebaran dukungan serta
Fotokopi Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. Terkait dalil para Pengadu
bahwa Teradu VI, VII, VIII, tidak mempertimbangkan seluruh dalil secara adil,
sangat tidak beralasan. Formulir A.1 merupakan bukti laporan dugaan
pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi NTB dengan pokok laporan “telah
kehilangan data dukungan dalam proses pencalonan Gubernur dan wakil
Gubernur tahun 2018”. Bahwa tata cara penerimaan dan penanganan laporan
dugaan pelanggaran haruslah didasarkan pada uraian kejadian yang selanjutnya
disimpulkan sebagai suatu peristiwa hukum yang dijadikan dasar kualifikasi
dugaan pelanggaran. Teradu VI, VII, dan VIII dalam melakukan kualifikasi
dugaan pelanggaran menyimpulkan bahwa peristiwa “kehilangan data
dukungan” yang disampaikan para Pengadu disamakan dengan unsur
menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon Gubernur dan wakil
Gubernur sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016;
[4.2.6] Bahwa Teradu VI, VII, VIII, menolak dalil Pengadu terkait tidak
melakukan mediasi dan tidak menerbitkan keputusan menerima atau menolak
sengketa yang diajukan sehingga menghambat para Pengadu untuk melakukan
upaya hukum ke PT TUN. Permintaan Pengadu untuk dikeluarkannya
keputusan mengenai menerima atau menolak permohonan sengketa adalah
tidak relevan, sebab para Pengadu tidak pernah mengajukan permohonan
sengketa atas keputusan atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi
NTB mengenai keterpenuhan syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan.
Teradu VI, VII, dan VIII tidak pernah memiliki niat sedikit pun membatasi
seluruh hak hukum yang dimiliki oleh para Pengadu. Jika Teradu VI, VII dan VIII
memenuhi permohonan para Pengadu dengan menerbitkan keputusan menerima
atau menolak sengketa maka Teradu VI, VII dan VIII akan menyalahi peraturan
perundang-undangan yang dapat berakibat terjadinya pelanggaran administratif,
bahkan menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.2.7] Bahwa Teradu IX sesungguhnya telah melakukan tindakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 13 Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 mengenai tata cara
penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dimulai dengan melakukan penelitian keterpenuhan syarat formil dan syarat
materiil yang dituangkan dalam formulir A.1 sebagai dasar dikeluarkannya Surat
tanda terima laporan oleh Bawaslu kepada Pengadu. Bahwa setelah menerbitkan
surat tanda terima Laporan, selanjutnya Teradu IX menyiapkan berkas
administrasi penanganan dugaan pelanggaran. Berdasarkan hal tersebut dalil
pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan Teradu, keterangan
Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa para Pengadu menyerahkan berkas syarat dukungan sebagai
bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara
Barat pada 26 November 2017 pukul 23.28 WITA menjelang batas waktu
penyerahan syarat dukungan perseorangan berakhir pada pukul 24.00. Para
Pengadu membawa dokumen hardcopy Model B.1 KWK dan Lampiran Model B.1
KWK, tetapi belum disertai Model B.2 KWK dan softcopy. Dokumen Model B.2
KWK dan softcopy masih sedang dalam perjalanan menuju KPU Provinsi NTB
yang diantar oleh Wayan Kartika Satnyana Putra sebagai LO dan sampai di
tempat penyerahan berkas dukungan menjelang pukul 24.00. Penyerahan
dokumen syarat dukungan para Pengadu yang didampingi oleh saksi Akmal dan
saksi Wayan Kartika Satnyana Putra, diterima oleh Teradu I, II, III, IV, dan V dan
disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTB bersama Tim, Intel
Polda, Intel Polres, BIN, dan Sekretariat KPU NTB. Hardcopy Model B.2 KWK
hanya memuat rekapitulasi jumlah dukungan per Kabupaten/Kota yang
seharusnya juga direkapitulasi berdasarkan data per kecamatan hingga per
desa/kelurahan. Para Pengadu dan Timnya hanya dapat menunjukan Model B1
KWK pada 4 (Empat) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Lombok Timur,
Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.
Minimal persebaran 6 (enam) Kabupaten/Kota dari total jumlah 10 (sepuluh)
Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB. Para Teradu diberi kesempatan memeriksa
kembali berkas syarat dukungan yang berada dalam penguasaan para Pengadu
dan Timnya sampai sekitar pukul 02.00 WITA dini hari tetapi tidak ditemukan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, batas waktu penyerahan
berkas berakhir pada 26 November 2017 Pukul 24.00. Sesuai dengan Pasal 17
ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan, seharusnya
Teradu I, II, III, IV dan V menyusun Berita Acara Pengembalian Dokumen oleh
karena minimal dukungan dan persebaran dukungan tidak memenuhi syarat
dengan mengingat batas waktu penyerahan berkas dukungan berakhir pada
tanggal 26 November 2017 Pukul 24.00. Namun hal tersebut tidak dilakukan
Teradu I, II, III, IV dan V, melainkan pada 27 November 2017 membuka dan
memeriksa berkas syarat dukungan dan menemukan fotokopi KTP masing-
masing sebanyak 20 lembar dari dua Kabupaten tanpa Model B1 KWK yaitu
Lombok Utara dan Sumbawa. Teradu I, II, III, IV, dan V melalui sekretariat KPU
kembali menghubungi para Pengadu dan LO agar mengirimkan petugas saksi
mandat pendamping menghitung jumlah minimal dukungan dan persebaran,
namun tetap tidak memenuhi syarat. Mengingat batas waktu penyerahan dan
perbaikan jumlah minimal dukungan dan persebaran telah berakhir pada 26
November 2017 Pukul 24.00, maka tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V sangat
beralasan secara hukum maupun etika langsung mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017 yang menyatakan Para
Pengadu Tidak Memenuhi Syarat. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 3 Pasal 17 ayat (4). Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Sebagaimana dalam uraian pertimbangan [4.3.1] bahwa Penyerahan
dokumen syarat dukungan para Pengadu yang didampingi oleh saksi Akmal dan
saksi Wayan Kartika Satnyana Putra, diterima oleh Teradu I, II, III, IV, V dan
disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTB bersama Tim, Intel
Polda, Intel Polres, BIN, dan Sekertariat KPU NTB. Hardcopy Model B.2 KWK
hanya memuat rekapitulasi jumlah dukungan per kabupaten/Kota dengan Model
B1 KWK pada 4 (Empat) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Lombok Timur,
Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, dan Kota Mataram.
Minimal persebaran 6 (enam) Kabupaten/Kota dari total jumlah 10 (sepuluh)
Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB. Kesempatan yang diberikan kepada Para
Teradu untuk memeriksa kembali berkas syarat dukungan yang berada dalam
penguasaan para Pengadu dan Timnya sampai sekitar pukul 02.00 WITA dini
hari tetapi tidak ditemukan, menunjukkan bahwa berkas syarat dukungan
belum diterima secara resmi dan tidak berada dalam penguasaan Teradu I, II, III,
IV dan V. Ketika dilakukan pemilahan untuk penghitungan jumlah minimal
dukungan dan persebaran oleh Teradu I, II, III, IV, V pada sore hari 27 November
2017 ditemukan fotokopi KTP masing-masing sebanyak 20 lembar untuk
Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa berupa Model B1 KWK yang
berada di antara berkas syarat dukungan para Pengadu. Berdasarkan hal
tersebut, menurut DKPP tidak beralasan secara hukum maupun etika untuk
mempertanggungkan beban tanggung jawab kepada Teradu I, II, III, IV dan V
atas terselipnya sebagian syarat dukungan yang berada di bawah penguasaan
para Pengadu dan Timnya. Selain itu hasil rekapitulasi penghitungan jumlah
minimal dukungan sebanyak 176.658 yang tersebar pada 4 (empat) Kabupaten
dan Kota, serta fotokopi KTP masing-masing sebanyak 20 lembar dari Kabupaten
Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa tanpa Model B1 KWK, tidak mengubah
keadaan status keterpenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran yang
diklaim para Pengadu sebanyak 315.413 (tiga ratus lima belas ribu empat ratus
tiga belas). Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu sepanjang angka
[4.1.2], [4.1.3] dan [4.1.4] tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum
maupun etika. Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah menyampaikan informasi status
laporan kepada para Pengadu serta telah diumumkan pada papan pengumuman
Kantor Bawaslu NTB pada tanggal 30 November 2017 terkait kehilangan data
pendukung bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur
NTB tahun 2018 berupa hardcopy (fotocopy KTP) dukungan sebanyak 138.755
lembar. Penyampaian informasi status laporan kepada para Pengadu dibuktikan
dengan Surat Pengantar dan Tanda Terima Nomor
055/NB/SET/HK.01.01.00/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017. Sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) status
laporan hanya diwajibkan diumumkan di papan pengumuman pada Sekretariat
Bawaslu Provinsi menggunakan Formulir Model A.13. Tindakan Teradu VI, VII
dan VIII menyampaikan langsung kepada para Pengadu yang tidak diwajibkan
secara hukum, menurut DKPP merupakan sikap etik dalam memberikan
pelayanan kepada para Teradu. Tindakan Teradu VI, VII dan VIII menerima alat
bukti berupa dokumen Surat Keputusan KPU Nomor 158/HK.03.1-
Kpt/52/Prov/XI/2017, terkait Pemenuhan Jumlah Minimal dan sebaran
dukungan, fotokopi Model B.2-KWK Perseorangan, serta mempertimbangkan
pokok laporan terkait, “telah kehilangan data dukungan dalam proses
pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2018” telah dibahas dan
diputuskan bahwa laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 180
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 berdasarkan Berita
Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi NTB Nomor:
01/BA/PG/Prov/18.00/XI/2017. Teradu VI, VII dan VIII sebagai Bawaslu NTB,
menurut DKPP memiliki kewenangan untuk mengkualifikasi materi setiap
laporan dan menyimpulkan jenis pelanggaran berdasarkan mekanisme dan
prosedur penanganan laporan. Teradu VI, VII dan VIII, telah melakukan tugas
dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Teradu VI, VII, VIII dan IX, sebagai penyelenggara pemilu
profesional dengan semangat melayani hak setiap warganegara yang melekat
dalam tanggung jawab jabatannya, sepatutnya dapat menangkap keinginan para
pelapor atau para pihak serta memberikan penjelasan mengenai sarana hukum
yang dapat digunakan dalam memperjuangkan hak-haknya. Sebagaimana dalam
fakta persidangan terungkap keinginan besar para Pengadu untuk mengajukan
sengketa atas dikeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 158/HK.03.1-
Kpt/52/Prov/XI/2017 yang menyatakan para Pengadu tidak memenuhi syarat
dukungan minimal dan persebaran dukungan. Antara dugaan hilangnya
dokumen syarat dukungan sejumlah 138.755 (seratus tiga puluh delapan ribu
tujuh ratus lima puluh lima) yang berimplikasi pada terbitnya Surat Keputusan
KPU Nomor 158/HK.03.1-Kpt/52/Prov/XI/2017 yang menetapkan para Pengadu
tidak memenuhi syarat merupakan satu rangkaian peristiwa hukum dengan 2
(dua) materi dan objek yang berbeda yang dapat menjadi dasar para Pengadu
memperjuangkan hak-haknya. Sepatutnya Teradu VI, VII, VIII dan IX dapat
menjelaskan baik mengenai materilnya maupun mekanisme dan prosedur
penegakan dalam memperjuangkan hak-hak setiap warga negara yang merasa
diperlakukan tidak adil. Berdasarkan hal tersebut DKPP perlu mengingatkan
Teradu VI, VII, VIII, dan IX agar mengasah kemampuan profesional tidak hanya
dalam aspek teknis tetapi melingkupi pemahaman tentang nilai-nilai
kemanusian (sense of humanity) dalam memberikan pelayanan kepada setiap
warga negara yang membutuhkan. Sebab sentuhan nilai-nilai kemanusian
merupakan refleksi nilai-nilai etik yang bersifat fundamental dalam
melaksanakan tugas dan wewenang jabatan. Berdasarkan hal tersebut, dalil
aduan para Pengadu sepanjang angka [4.1.5], [4.1.6] dan [4.1.7] tidak beralasan
menurut hukum maupun etika dan jawaban Teradu VI, VII, VIII, dan IX
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.