Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 92 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-06-2019
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 03 Kelurahan Watolo pada saat penghitungan suara terdapat 2 (dua) kertas surat suara yang tidak ditanda tangani oleh petugas KPPS; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik karena tidak melaksanakan rekomendasi Panwas kecamatan Mawasangka untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka terkait ditemukannya 2 (dua) surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo.
Pasal DilanggarPasal 18 Peraturan KPU; Pasal 18; Pasal 54 ayat 2; Pasal 372 ayat 2; Pasal 39 Peraturan KPU 3/2019; Pasal 373 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I La Ode Nuriadin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah, Teradu II La Ode Abdul Jinani, Teradu III Rinto Agus Akbar, Teradu IV Arwahid, dan Teradu V La Ode Hasrullah masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilih
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 92-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 087-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92-PKE- DKPP/V/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rusli Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah/ Caleg Partai Bulan Bintang DPRD Kabupaten Buton Tengah Daerah Pemilihan 4 (empat) Alamat : Desa Wakambangura, Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Andri Darmawan Andi Muhammad Hasgar La Isan Oldi Aprianto Pekerjaan : Advokat ANDRE DARMAWAN AND ASSOCIATES LAW FIRM Alamat : Jl. Mayjend S. Parman No. 76 Kemaraya Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : La Ode Nuriadin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah Alamat : Lakudo, Kabupaten Buton Tengah 2. Nama : La Ode Abdul Jinani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah Alamat : Lakudo, Kabupaten Buton Tengah 3. Nama : Rinto Agus Akbar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah Alamat : Lakudo, Kabupaten Buton Tengah 4. Nama : Arwahid Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah Alamat : Lakudo, Kabupaten Buton Tengah 5. Nama : La Ode Hasrullah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah Alamat : Lakudo, Kabupaten Buton Tengah Teradu I, II, III, IV, dan V Selanjutnya disebut sebagai----------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 03 Kelurahan Watolo pada saat penghitungan suara terdapat 2 (dua) kertas surat suara yang tidak ditanda tangani oleh petugas KPPS; 2. Setelah penghitungan selesai, Ketua Bawaslu beserta jajaran dibawahnya mendiskusikan penyelesaian masalah 2 (dua) surat suara tersebut yang diketahui bahwa 2 (dua) surat suara tersebut merupakan suara PDIP; 3. Ketua Bawaslu menyarankan untuk ditanda tangani saja agar kedua surat suara tersebut sah dan sempat disepakati oleh seluruh petugas KPPS dan Saksi. Namun relawan KIPP yang hadir berpendapat bahwa apabila tidak ada tanda tangan maka surat suara tersebut masuk kategori surat suara yang tidak sah. Akhirnya disepakati kedua surat suara tersebut tidak sah. 4. Pada tanggal 20 April 2019, Widrat relawan KIPP melaporkan peristiwa ini kepada Panwascam; 5. Kemudian Panwascam menindaklanjutinya dengan mengklarifikasi pelapor. Pada saat pemeriksaan, Pelapor merasa tertekan karena mendapat intimidasi dan terror dari caleg PDIP dan simpatisan yang hadir dalam proses klarifikasi sehingga Pelapor tidak lagi menghadiri pemanggilan berikutnya untuk penyempurnaan syarat formil laporannya; 6. Kemudian tanggal 23 April 2019 Panwascam mengeluarkan rekomendasi Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 kepada PPK untuk PSU dan pemeberhentian ketua dan anggota KPPS TPS 03; 7. Pada tanggal 25 April 2019, para Teradu mengeluarkan surat perihal tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi panwascam Mawasangka; 8. Pada tanggal 25 April 2019 terdapat laporan yang sama atas nama Arwin; 9. Setelah ditindaklanjuti laporan tersebut, Panwascam Mawasngka kembali mengeluarkan rekomendasi untuk PSU; 10. Pada tanggal 26 April 2019 Panwascam mengirimkan hasil rekomendasi kepada PPK; 11. Kemudian pada tanggal 26 April 2019, Para teradu mengeluarkan Surat yang menyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu; [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: Bukti P-1 : Foto Surat Suara yang tidak ditanda tangani Petugas KPPS TPS 03; Bukti P-2 : Laporan Hasil Pengawasan Nomor 01/LHP/PM.01.01/IV/2019 Bukti P-3 : Tanda Terima laporan Alimudin Ilau, tentang dugaan, pelanggaran administrasi di TPS 03 Kelurahan Watolo Bukti P-4 : Surat Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 01/BAWASLUProv.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 perihal Rekomendasi Pemungutan suara Ulang kepada PPK Kec.Mawasangka Kab.Buton Tengah Tanggal 23 April 2019 Bukti P-5 : Surat KPU Kab Buton Tengah Nomor 150/HK.03.1- SD/7414/Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019 perihal penyampaian tidak dapat ditindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Mawasangka Nomor 01/BAWASLU Prov.SG- 04F/PM.00.02/IV/2019 Bukti P-6 : Salinan Dokumen penerimaan laporan Arwin, Nomor 03/LP/Cam.Mawasangka/28.16/IV/2019 Bukti P-7 : Surat Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 02/BAWASLU Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada PPK Kec.Mawasangka Kab.Buton Tengah, tanggal 25 April 2019 Bukti P-8 : Surat KPU Buton Tengah Nomor 152/HK.03.1- SD/7414/Kab/IV/2019 tanggal 26 April 2019 kepada PPK Kecamatan Mawasangka perihal penyampaian tidak dapat ditindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Mawasangka Nomor 02/BAWASLU Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 Bukti P-9 : Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Nomor 028/BAWASLU Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 Bukti P-10 : Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Nomor 029/BAWASLU Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 26 April 2019 PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU [2.4] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut: Tentang Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo 1.1 Bahwa BENAR Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG- 04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo, yang kami terima pada tanggal 23 April 2019 melalui PPK Kec. Mawasangka pada pukul 20.00 Wita; 1.2 Bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka a quo berkenaan ditemukannya 2 (dua) Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS TPS 03 Watolo yang ditemukan saat proses penghitungan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019, yang mana Rekomendasi a quo merupakan laporan yang disampaikan oleh SAlimuddin Ilau selaku Anggota Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kec. Mawasangka; 1.3 Bahwa Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan in casu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 secara absolute berpegang teguh pada ketentuan norma baik pada UU Pemilu, Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu. Begitupula dalam hal merespon adanya rekomendasi Pengawas Pemilu berkait Pemungutan Suara Ulang yang secara legalitas harus berpedoman pada ketentuan norma pada UU Pemilu, Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu 1.4 Bahwa parameter untuk menilai keterpenuhan syarat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS, perlu dilakukan kajian terhadap fakta atas rekomendasi Pengawas Pemilu apakah terpenuhi syarat formil dan materil; 1.5 Merespon Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 aquo, maka dalam rangka mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu atas Rekomendasi a quo, pada tanggal 23 April 2019 Para Teradu menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan pencermatan apakah rekomendasi a qou memenuhi syarat formil dan materil secara absolut untuk dilakukan PSU berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan uraian sebagai berikut : 1.5.1 Bahwa terdapat fakta hukum berkait syarat formil lahirnya Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG- 04F/PM.00.02/IV/2019 aquo yakni tidak terdapat Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS, atau Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS sebagaimana amanah ketentuan peraturan perundang- undangan 1.5.2 Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan baik pada level Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 maupun Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019 mensyaratkan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS selain dari keadaan bencana alam atau kerusuhan, limitatif terhadap usulan penyelenggara badan ad hock, meliputi : - Usulan KPPS; - Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS; - Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS 1.5.3 Bahwa limitatif lahirnya Rekomendasi Pangawas Kecamatan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS terklasifikasi berdasar HASIL PENELITIAN dan PEMERIKSAAN PENGAWAS TPS atau LAPORAN PANWASLU KELURAHAN/DESA ATAU PENGAWAS TPS dimaksud meliputi : - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 : Pasal 372 ayat (2) “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila DARI HASIL PENELITIAN dan PEMERIKSAAN PENGAWAS TPS …..” - Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 : Pasal 65 ayat (2) “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila DARI HASIL PENELITIAN dan PEMERIKSAAN PENGAWAS TPS …..” - Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019 : Pasal 18 ayat (1) “Panwaslu Kecamatan dapat merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan suara ulang kepada PPK berdasarkan Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS…. Pasal 18 ayat (2) “sebelum merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap Laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS” 1.5.4 Bahwa oleh karena tidak terdapat HASIL PENELITIAN dan PEMERIKSAAN PENGAWAS TPS atau LAPORAN PANWASLU KELURAHAN/DESA ATAU PENGAWAS TPS yang mendasari lahirnya rekomendasi PSU a qou, pada tanggal 24 April 2019 Para Teradu berkesimpulan bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 dinyatakan tidak memenuhi syarat Formil dan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tidak dapat dilaksanakan (Vide Bukti BA PAPTL-2) Tentang Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April 2019 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo; 2.1. Bahwa BENAR Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April 2019 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo, yang kami terima pada tanggal 26 April 2019 melalui PPK Kec. Mawasangka pada pukul 20.00 Wita; 2.2. Bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka a quo merupakan rekomendasi kedua pada TPS 03 Watolo dengan duduk soal yang sama dengan Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka 01/Bawaslu.Prov.SG- 04F/PM.00.02/IV/2019 yakni berkenaan ditemukannya 2 (dua) Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS TPS 03 Watolo yang ditemukan saat proses penghitungan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019; 2.3. Bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka kedua dengan nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 a quo, merupakan laporan yang disampaikan oleh masyarakat atas nama Arwin 2.4. Bahwa yang menjadi landasan rujukan rekomendasi 02/Bawaslu.Prov.SG- 04F/PM.00.02/IV/2019 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang terkait adanya Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 65 ayat (2) huruf a jo Pasal 38 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 2.5. Bahwa keadaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang terklasifikasi terhadap keadaan sebagai berikut : Pasal 372 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 : Pemungutan suara di TPS Wajib Diulang apa bila Dari hasil penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS Terbukti Terdapat Keadaan sebagai berikut : a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Setelah memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, ketua KPPS a. Menandatangani surat suara masing-masing jenis pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada pemilih yang akan dipanggil Pasal 54 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 1) Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila a. surat suara ditandatangani oleh KPPS 2) Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah apa a. surat suara ditandatangani oleh KPPS 3) Surat suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila A. surat suara ditandatangani oleh KPPS 2.6. Merespon Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 aquo, maka dalam rangka mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu atas Rekomendasi aquo, pada tanggal 26 April 2019 Para Teradu menindaklanjuti dengan perlakuan yang sama terhadap Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka pertama nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 yakni dengan terlebih dahulu melakukan pencermatan apakah rekomendasi a qou memenuhi syarat formil dan materil secara absolut untuk dilakukan PSU berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan uraian sebagai berikut : 2.6.1 Bahwa terhadap Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019, terdapat fakta hukum berkait syarat formil Rekomendasi aquo, yakni terdapat Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS sebagaimana amanah ketentuan peraturan perundang-undangan 2.6.2 Bahwa oleh karena terdapat HASIL PENELITIAN dan PEMERIKSAAN PENGAWAS TPS yang mendasari lahirnya rekomendasi PSU aqou, maka Rekomendasi aquo telah memenuhi syarat secara Formil 2.6.3 Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan pencermatan apakah rekomendasi aqou memenuhi syarat materil secara absolut untuk dilakukan PSU berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan uraian sebagai berikut :  Pada tanggal 26 April 2019, Para Teradu telah melakukan melakukan klarifikasi terhadap anggota KPPS, Pengawas TPS dan saksi Peserta pemilu TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka  Bahwa masing-masing anggota KPPS, Pengawas TPS dan saksi Peserta pemilu TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka menjelaskan bahwa perlakuan terhadap 2 (dua) lembar surat suara Pemilu DPRD yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS tersebut dinyatakan sebagai surat suara tidak sah sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 Pasal 54 ayat 2 huruf a yang menyatakan bahwa surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut proses pemungutan dan penghitungan suara tetap dilanjutkan sampai dengan proses penghitungan suara selesai;  Bahwa terkait rekomendasi Kecamatan Mawasangka yang menyatakan terhadap 2 (dua) lembar surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS a qou dimasukkan dalam kotak suara sehingga melanggar ketentuan pasal 372 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo pasal 65 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, Para Teradu berpandangan bahwa perlakuan terhadap surat suara sah dan tidak sah harus dimasukan dalam kotak suara untuk setiap jenis pemilihan sebagaimana amanah ketentuan peraturan perundang-undangan;  Bahwa berdasarkan hasil pencermatan materil berkait keadaan untuk dilakukan PSU sebagaimana hasil klarifikasi di atas, Para Teradu berkesimpulan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mawasangka untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Vide Bukti BA PAPTL-2) [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V untuk seluruhnya 3. Menyatakan Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V masing-masing sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah; 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 s.d T-10, sebagai berikut : Bukti T-1 : Tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka Nomor 146/HK.03.1- SD/7414/Kab/IV/2019 MODEL PAPTL tanggal 24 April 2019 Bukti T-2 : Rekomendasi pemungutan suara Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu Prov.SG- 04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 Bukti T-3 : Fotokopi Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilu KIPP atas Nama Alimuddin Ilau Bukti T-4 : Formulir MODEL B.1 Penerima Laporan atas Nama Alimuddin Ilau Bukti T-5 : MODEL PAPTL-2 Tindak lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamtan Mawasangka Nomor 151/HK.03.1- SD/7414/Kab/IV/2019 tanggal 26 April 2019 Bukti T-6 : Hasil klarifikasi tindak lanjut rekomendasi PSU Laporan Nomor 02/BAWASLU Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 26 April 2019 Buki T-7 : Fotokopi foto saat wawancara Pengawas TPS, Ketua KPPS dan salah satu saksi Parpol tanggal 26 April 2019 Bukti T-8 Rekomendasi pemungutan suara ulang Nomor 02/Bawaslu Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April 2019 Bukti T-9 : Laporan hasil pengawasan Pemilu Pengawas TPS 03 Kelurahan Watolo Nomor 01/LHP/PM.01.01/IV/2019 tanggal 17 April 2019 Bukti T-10 : Penerimaan Laporan Nomor 03/LP/PL/Cam.Mawasangka/28.16/IV/2019 tanggal 25 April 2019 KESIMPULAN PARA TERADU Tentang Para Teradu menerima Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo 1. Bahwa BENAR Para Teradu menerima Rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Watolo dari Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 (Rekomendasi Pertama), yang kami terima pada tanggal 23 April 2019 melalui PPK Kec. Mawasangka pada pukul 20.00 Wita dengan Substansi Rekomendasi aquo berkenaan ditemukannya 2 (dua) Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS TPS 03 Watolo yang ditemukan saat proses penghitungan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019 2. Merespon Rekomendasi aqou, selanjutnya Para Teradu berkewajiban menindaklanjuti sesuai mekanisme tindaklanjut Rekomendasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 jo Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa KPU berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu beserta jajarannya dengan mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak atas rekomendasi Pengawas Pemilu 3. Bahwa mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi adalah merupakan bentuk tindakan Profesionalitas Para Teradu guna memberikan kepastian hukum apakah lahirnya rekomendasi aquo telah sejalan dengan amanah undang-undang terkait keterpenuhan syarat formil maupun syarat materil untuk dilakukan PSU dengan terdapat keadaan hukum untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 4. Bahwa Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan in casu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 secara absolute wajib berpegang teguh pada ketentuan norma baik pada Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu. Begitupula dalam hal merespon adanya rekomendasi Pengawas Pemilu berkait pemungutan suara ulang harus berpedoman pada ketentuan norma pada Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu 5. Bahwa dalam proses pencermatan terhadap rekomendasi aquo, terdapat fakta hukum bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tidak disertai Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS, atau Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS sebagaimana amanah ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Bahwa hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS adalah merupakan satu kesatuan norma hukum positif sebagai syarat lahirnya sebuah rekomendasi PSU sebagaimana amanah ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan” a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau suket, dan tidak terdaftar didaftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suara di TPS 7. Kemudian lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019 sebagai peraturan pelaksanaan pengawasan pemilu secara tegas mengatur syarat lahirnya rekomendasi PSU, meliputi : Ayat (1) “Panwaslu Kecamatan dapat merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan suara ulang kepada PPK berdasarkan Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS” Ayat (2) “sebelum merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap Laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS” 8. Bahwa oleh karena hasil pencermatan Para Teradu tidak terdapat hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS atau laporan panwaslu kelurahan/desa atau Pengawas TPS yang mendasari lahirnya rekomendasi PSU a quo, pada tanggal 24 April 2019 Para Teradu menindaklanjuti dengan menerbitkan berita acara PAPTL-2 yang telah disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Mawasangka yang pada pokoknya bahwa surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 dinyatakan tidak memenuhi syarat Formil dan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tidak dapat dilaksanakan (Vide Bukti BA PAPTL-2) 9. Bahwa terkait keterangan Pengadu dalam persidangan, atas bukti yang diajukan dan menyatakan bahwa Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 (Rekomendasi Pertama) telah disertai hasil Pengawas TPS tanggal 17 April 2019, Para Teradu dalam persidangan dengan tegas telah membantah bahwa dokumen hasil Pengawasan TPS aquo adalah merupakan dokumen hasil Pengawasan TPS yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Mawasangka melalui rekomendasi kedua Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dengan substansi alasan keadaan PSU yang berbeda dengan rekomendasi Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 (Rekomendasi Pertama) 10. Untuk mengurai bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu berupa hasil Pengawasan di TPS 03 Watolo adalah merupakan dokumen hasil Pengawasan TPS dengan substansi alasan keadaan PSU yang berbeda dengan rekomendasi Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 (Rekomendasi Pertama). Dapat kami urai sebagai berikut : a. Panwaslu Kecamatan Mawasangka mengajukan Rekomendasi Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 (Rekomendasi Pertama) berkenaan dengan rekomendasi PSU dengan alasan keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 372 ayat (2) huruf c UU 7/2017 jo Pasal 65 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 jo Pasal 18 ayat (3) huruf d Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019 “petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dengan”. b. Panwaslu Kecamatan Mawasangka mengajukan Rekomendasi Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April 2019 (Rekomendasi kedua) berkenaan dengan rekomendasi PSU dengan alasan keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 372 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 jo Pasal 18 ayat (3) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019 “Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”; 11. Bahwa oleh karena bukti yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana uraian angka 1.10 aqou tidak relevan dengan fakta yang sebenarnya, dengan demikian bukti aquo telah terbantahkan kebenarannya, dengan demikian beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak bukti Pengadu aquo. 12. Selanjutnya terkait dalil Pengadu dalam pokok aduannya yang menguraikan bahwa rekomendasi panwas Kecamatan Mawasangka nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 (Rekomendasi Pertama) semestinya dipandang final dan mengikat, dengan argumentasi hukum bahwa Panwas kecamatan sebelum menerbitkan rekomendasi telah melalui tahapan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran dengan mendasarkan pada norma ketentuan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Para Teradu dengan tegas membantah bahwa dalil aquo adalah keliru dan tidak berdasar 13. Bahwa Pengadu sesungguhnya keliru dalam memaknai sifat final dan mengikat suatu Putusan dengan Rekomendasi dengan menyandarkan pada norma ketentuan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa sifat final dan mengikat yang dimaksud adalah berkait pelaksanaan Putusan sengketa Proses Pemilu atau Pelanggaran Administrasi Pemilu yang secara absolut merupakan kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota bukan Panwas Kecamatan 14. Bahwa sesungguhnya tindakan Para Teradu terkait tindak lanjut rekomendasi sejalan pula dengan pernyataan Ketua Bawaslu Buton Tengah (Helius) melalui media online PUBLIKSATU.COM, BUTON TENGAH pada tanggal 24 April 2019, telah menyampaikan ke publik bahwa terkait Rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 03 Kelurahan Watolo, sebagaimana kami dikutip “Dalam aturan, kata Helius, rekomendasi Bawaslu itu tidak wajib untuk dilaksanakan. Bisa dilaksanakan dan bisa juga tidak dilaksanakan. Demikian pula rekomendasi PSU ini, tergantung dari kajian KPU Buteng sendiri, apakah memenuhi unsur atau tidak untuk dilaksanakan PSU. “Jadi, yang memutuskan untuk dilaksanakan PSU itu adalah KPU Buteng atas rekomendasi dari Bawaslu berdasarkan laporan dari masyarakat atau lembaga lainnya,” (Vide Bukti Berita media online PUBLIKSATU.COM, BUTON TENGAH) 15. Bahwa lebih lanjut tindakan Para Teradu, telah sesuai petunjuk Anggota Bawaslu Buton Tengah (Jais) melalui group Whatshapp koordinasi Bawaslu & KPU BUTENG terkait Rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 03 Kelurahan Watolo yang meminta kepada Para Teradu untuk “di periksa dulu… memenuhi unsur PSU atau tidak, karena KPU boleh menilai berdasarkan kajian KPU” (Vide Bukti Screenshot percakapan Whatshapp Koordinasi KPU dan Bawaslu Buton Tengah) Tentang Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April 2019 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo 1. Bahwa BENAR Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG- 04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April 2019 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo, yang kami terima pada tanggal 26 April 2019 melalui PPK Kec. Mawasangka pada pukul 20.00 Wita 2. Bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka a quo merupakan rekomendasi kedua pada TPS 03 Watolo dengan duduk soal yang sama dengan Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka 01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 yakni berkenaan ditemukannya 2 (dua) Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS TPS 03 Watolo yang ditemukan saat proses penghitungan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019. 3. Bahwa pada poin 1.9 dan 1.10 kesimpulan ini, Para Teradu telah mengurai bahwa rekomendasi kedua Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April 2019 aquo merupakan rekomendasi dengan substansi alasan keadaan PSU yang berbeda dengan rekomendasi Nomor 01/Bawaslu Prov.SG- 04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 (Rekomendasi Pertama). 4. Bahwa yang menjadi landasan rujukan rekomendasi 02/Bawaslu.Prov.SG- 04F/PM.00.02/IV/2019 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang terkait adanya surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 65 ayat (2) huruf a jo Pasal 38 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 372 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila Dari hasil penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS Terbukti Terdapat Keadaan sebagai berikut : a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Bahwa ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Setelah memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, ketua KPPS : a. Menandatangani surat suara masing-masing jenis pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada pemilih yang akan dipanggil 5. Bahwa sebagaimana jawaban Para Teradu, terhadap rekomendasi aqou, Para Teradu telah merespon Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 aquo, dengan terlebih dahulu melakukan pencermatan apakah rekomendasi aqou memenuhi syarat formil dan materil secara absolut untuk dilakukan PSU berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti dengan segera Rekomendasi aquo, sesuai mekanisme tindaklanjut Rekomendasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 jo Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa KPU berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu beserta jajarannya dengan mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak atas rekomendasi Pengawas Pemilu. Dengan uraian sebagai berikut : a) Bahwa terhadap Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019, terdapat fakta hukum berkait syarat formil Rekomendasi aquo, yakni terdapat Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS sebagaimana amanah ketentuan peraturan perundang-undangan b) Bahwa oleh karena terdapat HASIL PENELITIAN dan PEMERIKSAAN PENGAWAS TPS yang mendasari lahirnya rekomendasi PSU aqou, maka Rekomendasi aquo telah memenuhi syarat secara Formil c) Bahwa Para Teradu telah melakukan pencermatan apakah rekomendasi aqou memenuhi syarat materil secara absolut untuk dilakukan PSU berdasar ketentuan peraturan perundang- undangan. Dengan uraian sebagai berikut : 1. Pada tanggal 26 April 2019, Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap anggota KPPS, Pengawas TPS dan saksi Peserta pemilu TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka 2. Bahwa masing-masing anggota KPPS, Pengawas TPS dan saksi Peserta pemilu TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka menjelaskan bahwa perlakuan terhadap 2 (dua) lembar surat suara Pemilu DPRD yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS tersebut DINYATAKAN SEBAGAI SURAT SUARA TIDAK SAH sesuai ketentuan Pasal 54 ayat 2 huruf a Perturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 bahwa suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS, Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut proses pemungutan dan perhitungan suara tetap dilanjutkan sampai dengan proses perhitungan suara selesai 3. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan materil berkait keadaan untuk dilakukan PSU sebagaimana hasil klarifikasi diatas, Para Teradu berkesimpulan tidak dapat menindaklanjuti Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mawasangka untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Vide Bukti BA PAPTL-2) d) Bahwa menurut Para Teradu tindakan anggota KPPS, yang dengan segera memberikan kepastian hukum terhadap status sah atau tidaknya 2 (dua) surat suara aquo dengan terlebih dahulu meminta pendapat Pengawas TPS dan saksi Peserta Pemilu TPS 03 Kelurahan Watolo adalah sudah tepat sebagaimana ketentuan Pasal 54 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 bahwa suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS. e) Bahwa oleh karena status 2 (dua) surat suara aquo telah sesuai ketentuan Pasal 54 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, maka Para Teradu memutuskan bahwa tidak terdapat keadaan untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 f) Bahwa sesungguhnya terdapat kewajiban pemilih untuk melakukan pencermatan terhadap surat suara yang telah di berikan oleh KPPS sebelum di gunakan sebagaimana ketentuan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 g) Bahwa dalam persidangan aqou, terungkap fakta pengakuan Ketua Bawaslu Buton Tengah yang mengakui berada di TPS dan telah memberikan saran perbaikan mengenai perlakuan terhadap 2 (dua) surat suara tidak sah sebagaimana ketentuan Pasal 370 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 h) Bahwa selain tidak terpenuhinya keadaan untuk dilakukan PSU aquo, lambatnya Panwascam mengeluarkan rekomendasi sesungguhnya menjadi salah satu faktor tidak memungkinkan untuk melaksanakan PSU, meliputi waktu sebagaimana ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 limitasi 10 hari setelah hari pemungutan suara, Pembentukan dan bimtek KPPS, penyiapan Logistik melalui proses pengadaan di Jakarta, penyebaran C6, dan pendistribusian logistik, Revisi anggaran PSU melalui Sekjend KPU RI i) Bahwa fakta yang terjadi dalam kasus aquo, Rekomendasi dikeluarkan oleh Panwascam 6 (enam) hari setelah pelaksanaan Pemungutan Suara (tanggal 23 April 2017) sehingga menurut Para Teradu tidak cukup waktu untuk melaksanakan PSU j) Bahwa tindakan Para Teradu dengan melakukan pencermatan kembali terhadap rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mawasangka, telah sejalan dengan kutipan Pendapat Majelis DKPP dalam Putusan Nomor 317/DKPP-PKE-VII/2018, Nomor I/DKPP- PKE-VIII/2019 : “DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang pada intinya KPU berwenang memeriksa dan melakukan pencermatan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, ………….. Tindakan para Teradu juga telah sesuai desain kelembagaan penyelenggara Pemilu yang pada hakekatnya bertujuan membangun check and balances penyelenggara Pemilu sehingga terwujud kepastian hukum dan keadilan Pemilu. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Ketua Bawaslu Buton Tengah Menurut Ketua Bawaslu tidak ada kesepakatan yang di lakukan pada saat itu. Ketua Bawaslu pada Pukul 02.00 dini hari sedang melakukan supervisi di semua kecamatan, saat tiba lokasi mendapatkan konfirmasi dari Panwascam ada persoalan terkait surat suara tercoblos yang tidak di tandatangani oleh KPPS. Pada Pukul 23.00 WITA oleh KPPS, Pengawas TPS, Saksi Parpol dan relawan KIPP yang hadir mereka mengatakan surat suara tidak sah. Kemudian untuk mempertegas, Ketua Bawaslu memanggil Saksi Parpol, relawan KIPP, KPPS mereka berdiskusi tentang 2 surat suara yang tercoblos. Saya menyampaikan terkait 2 surat suara itu adalah surat suara tidak sah. Ketua Panwascam Mawasangka Tengah Direkomendasi kedua, saya lampirkan laporan pengawasan TPS dan saya serahkan ke PPK jam 02.00 dini hari, sekaligus juga bersama-sama PPK mengantarkan ke kantor KPU tiba jam 06.00 tanggal 26 April 2019.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik karena tidak melaksanakan rekomendasi Panwas kecamatan Mawasangka untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka terkait ditemukannya 2 (dua) surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo. Rekomendasi a quo berkenaan dengan 2 (dua) Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS TPS 03 Watolo yang ditemukan pada saat proses penghitungan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019. Menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG- 04F/PM.00.02/IV/2019 tersebut, Para Teradu pada tanggal 23 April 2019 terlebih dahulu melakukan pencermatan keterpenuhan syarat formil dan materil rekomendasi a quo untuk dilakukan PSU berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat fakta hukum berkait syarat formil lahirnya rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG- 04F/PM.00.02/IV/2019 yakni tidak terdapat Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS, atau Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan baik pada level UU Nomor 7/2017, PKPU Nomor 9/2019 perubahan PKPU Nomor 3/2019 maupun Peraturan Bawaslu Nomor 9/2019 yang mensyaratkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS selain dari keadaan bencana alam atau kerusuhan, limitatif terhadap usulan penyelenggara badan ad hoc, meliputi Usulan KPPS, Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS, dan Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS. Pada tanggal 24 April 2019 Para Teradu berkesimpulan bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya pada tanggal 25 April 2019 Para Teradu menerima Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 yang memiliki kesamaan materi dengan rekomendasi sebelumnya yaitu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Watolo. Terhadap rekomendasi a quo, para Teradu menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 jo Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7/2017 yang mewajibkan KPU menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu beserta jajarannya dengan mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak atas rekomendasi Pengawas Pemilu. Terdapat hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS sebagai kelengkapan syarat formil rekomendasi. Para Teradu kemudian melakukan pencermatan syarat materiil terhadap rekomendasi a quo dengan melakukan klarifikasi langsung, dimana anggota KPPS, Pengawas TPS dan saksi Peserta Pemilu TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka menjelaskan bahwa perlakuan terhadap 2 (dua) lembar surat suara Pemilu DPRD yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS tersebut dinyatakan sebagai surat suara tidak sah sesuai ketentuan Pasal 54 ayat 2 huruf a PKPU 3/2019 yang intinya mengatur surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut proses pemungutan dan penghitungan suara tetap dilanjutkan sampai dengan proses penghitungan suara selesai. Para Teradu menilai tindakan anggota KPPS yang dengan segera memberikan kepastian hukum terhadap status sah atau tidaknya 2 (dua) surat suara a quo dengan terlebih dahulu meminta pendapat Pengawas TPS dan saksi Peserta Pemilu TPS 03 Kelurahan Watolo adalah tepat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Status 2 (dua) surat suara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat 2 huruf a PKPU 3/2019, maka Para Teradu memutuskan tidak terdapat keadaan untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat 2 huruf c UU 7/2017. Para Teradu juga mendalilkan terdapat kewajiban pemilih untuk melakukan pencermatan terhadap surat suara yang telah diberikan oleh KPPS sebelum digunakan sebagaimana ketentuan Pasal 39 Peraturan KPU 3/2019. Selain tidak terpenuhinya keadaan untuk dilakukan PSU dalam rekomendasi a quo, menurut Para Teradu lambatnya Panwascam mengeluarkan rekomendasi turut menjadi salah satu faktor tidak memungkinkan untuk melaksanakan PSU, meliputi keterbatasan waktu sebagaimana ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU 7/2017 limitasi 10 hari setelah hari pemungutan suara, pembentukan dan bimtek KPPS. Para Teradu mendalilkan bahwa rekomendasi a quo dikeluarkan oleh Panwascam 6 (enam) hari setelah pelaksanaan Pemungutan Suara (tanggal 23 April 2017) sehingga menurut Para Teradu tidak cukup waktu untuk melaksanakan PSU. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG- 04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo dengan menempuh langkah pencermatan keterpenuhan syarat formil. Terungkap fakta bahwa Rekomendasi a quo tidak dilengkapi hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Terhadap catatan tersebut, Panwas Kecamatan Mawasangka menerbitkan Rekomendasi Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 pada tanggal 25 April 2019 yang telah dilengkapi hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS. Selanjutnya Para Teradu melakukan pencermatan syarat materiil terhadap materi muatan Rekomendasi a quo yang memiliki kesamaan subtansi dengan Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG- 04F/PM.00.02/IV/2019 tersebut. Para Teradu melakukan klarifikasi langsung terhadap anggota KPPS, Pengawas TPS dan saksi Peserta Pemilu TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka yang menjelaskan bahwa perlakuan terhadap 2 (dua) lembar surat suara Pemilu DPRD yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS tersebut dinyatakan sebagai surat suara tidak sah berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang intinya mengatur surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS. Para Teradu menerangkan telah terjadi kesepakatan antara Petugas KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Parpol terhadap status dua surat suara a quo sebagai surat suara yang tidak sah, sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara tetap dilanjutkan sampai dengan proses penghitungan suara selesai. Dalam persoalan tersebut Para Teradu menilai Petugas KPPS telah memberikan kepastian hukum dengan segera menentukan status surat suara tersebut tidak sah sesuai peraturan perundang- undangan. Selanjutnya Para Teradu menyimpulkan tidak terdapat alasan hukum untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Selain itu keabsahan surat suara tidak hanya menjadi tanggungjawab Petugas KPPS, namun terdapat pula kewajiban pemilih untuk melakukan pencermatan terhadap surat suara yang telah diberikan oleh Petugas KPPS sebelum digunakan sebagaimana ketentuan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah Panwas Kecamatan melengkapi syarat formil Para Teradu beralasan selain tidak terpenuhi syarat materiil dan menyatakan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena keterbatasan waktu 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara sebagaimana ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak pernah melakukan koordinasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang melakukan monitoring di lokasi kejadian, yaitu TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka pada dini hari tanggal 18 April 2019. KPU Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Surat Model PAPTL-2 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pengawas Pemilu tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, yaitu Surat Nomor 146/HK.03.1-SG/7414/Kab/IV/2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu Prov.SG- 04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019, yang intinya tidak dapat melaksanakan Rekomendasi a quo dengan alasan tidak terpenuhinya syarat formil berupa hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS, maupun dalam Surat Nomor 151/HK.03.1-SD/7414/Kab/IV/2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 02/Bawaslu Prov.SG- 04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April 2019, yang pada pokoknya tidak dapat menindaklanjuti Rekomendasi a quo dengan alasan Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Watolo telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak menerapkan prinsip tertib untuk menjamin profesionalitas Penyelenggara Pemilu, dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Meskipun Para Teradu telah menjalankan prosedur hukum tindaklanjut terhadap Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka a quo, namun sikap dan tindakan Para Teradu menggunakan alasan berlapis semula menyatakan tidak terpenuhi syarat formil hal tersebut telah dilengkapi, selanjutnya Para Teradu melakukan verifikasi materiil dan menggunakan alasan keterbatasan waktu sehingga tidak dapat melaksanakan PSU, tindakan demikian dapat dinilai sebagai upaya mengulur waktu untuk melaksanakan PSU. Para Teradu tidak menggunakan waktu secara efektif untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Selain itu Para Teradu seharusnya melakukan langkah efektif berkoordinasi kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebelum mengambil kebijakan jika terjadi problem teknis Pemilu. Tindakan tersebut diperlukan agar tercipta check and balance Penyelenggara Pemilu untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan pihak Terkait, mendengar keterangan saksi, serta memeriksa bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I La Ode Nuriadin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah, Teradu II La Ode Abdul Jinani, Teradu III Rinto Agus Akbar, Teradu IV Arwahid, dan Teradu V La Ode Hasrullah masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Ida Budhiati, Alfitra Salamm, Muhammad, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salamm Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 21