Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 208 Tahun 2019
Bawaslu Kab. Buton Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 29/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2020
👁 14 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 228-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 208-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Tidak memberikan Salinan Form B.7 dan Form B.9 Bahwa pada pelaksanaan Klarifikasi terhadap tindaklanjut laporan Nomor 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhadap para Pihak Terlapor serta Terkait, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan Form B.9 yaitu Berita Acara (BA) Klarifikasi dan Form B.7 yaitu formulir keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji kepada pihak yang diklarifikasi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak memberikan salinan formulir Model B.7 Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji dan formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi kepada para pihak yang diklarifikasi sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; [4.1.2] Para Teradu melakukan penanganan pelanggaran tidak sesuai dengan prosedur dengan memutus hasil kajian laporan Nomor: 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 perihal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu. Bahwa dalam surat rekomendasi yang dilayangkan kepada KPU Kabupaten Buton Tengah, Para Teradu merekomendasikan teguran kepada penyelenggara PPK dan PPS.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang; Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan bahwa dalam hal Teradu dan/atau; Pasal 15 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3; Pasal 28 ayat (1) Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu; Pasal 103
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Jais, dan Teradu III Lucinda Theodora, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 208-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 228- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 208-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : La Ode Sunarto Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kel. Watolo, Kec. Mawasangka, Buton Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Helius Udaya Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Alamat Kantor : Jalan Gersamata, Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Jais Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Alamat Kantor : Jalan Gersamata, Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Lucinda Theodora Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Alamat Kantor : Jalan Gersamata, Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 228-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 208-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Tidak memberikan Salinan Form B.7 dan Form B.9 Bahwa pada pelaksanaan Klarifikasi terhadap tindaklanjut laporan Nomor 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhadap para Pihak Terlapor serta Terkait, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan Form B.9 yaitu Berita Acara (BA) Klarifikasi dan Form B.7 yaitu formulir keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji kepada pihak yang diklarifikasi. Hal ini melanggar ketentuan Perbawaslu No. 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 18 Ayat 5: “Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau berita acara di bawah sumpah/janji sebagaimana dimaksud ayat (4) dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi, dan 1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi.” Terhadap persoalan ini, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kami duga melanggar Prinsip Profesional sebagamana tertung dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 15 Huruf f: “bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu” 2. Penangan Laporan Pelanggaran Tidak Sesuai Prosedur Pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah memutus hasil kajian laporan Nomor 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu. Bahwa dalam surat rekomendasi yang dilayangkan kepada KPU Kab. Buton Tengah, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah merekomendasikan TEGURAN kepada penyelenggara PPK dan PPS yakni: (1) Hidran Hamid, ketua PPK Kecamatan Mawasangka Tengah (2) Alimudin, anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah (3) Safirudin, anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah (4) Muh. Jufrin, Ketua PPS Desa Katukobari Kecamatan Mawasangka Tengah (5) Hamsin Sapo, anggota PPS Desa Katukobari Kecamatan Mawasangka Tengah (6) La Ono, anggota PPS Desa Gundu Gundu Kecamatan Mawasangka Tengah (7) Anwar Majid, Ketua PPS Kelurahan Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Pasal 10: “dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai (a) anggota PPK dan (c) anggota PPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada DKPP atau Bawaslu Kabupaten/Kota” Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Pasal 15 ayat (2): “dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik PPK, PPS dan/atau KPPS, Bawaslu Kabaupaten/Kota menyampaikan kepada KPU Kab/Kota untuk dilakukan verifikasi dengan berpedoman pada mekanisme internal KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota.” Berdasarkan penilaian kami, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang melakukan kajian kemudian memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik PPK dan PPS serta memberikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Buton Tengah agar diberikan TEGURAN kepada PPK dan PPS tersebut sebagai tindakan MELAMPAUI KEWENANGAN. Sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Pasal 15 ayat (2), pada lingkup pemeriksaan administrasi, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah semestinya langsung menyampaikan kepada KPU Kabupaten Buton Tengah untuk dilakukan verifikasi. Ketentuan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Pasal 15 ayat (2) dimaksud adalah: “Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPK, PPS dan/atau KPPS, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dengan berpedoman pada mekanisme internal KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota.” Demikian pula dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 28 ayat (1), menerangkan: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan meneruskan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggunakan formulir penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.11.” Olehnya itu berdasarkan pertimbangan kami, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melanggar Prinsip Profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 15 Huruf c : “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu” Serta melanggar prinsip Berkepastian Hukum Pasal 11 huruf a dan c: Huruf a : “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan” Huruf c : “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.” 3. Pernyataan sesat di media daring Helius Udaya sebagai Ketua Bawaslu Buton Tengah telah memberikan keterangan yang tidak sesuai atau keterangan sesat yang menimbulkan kebingungan publik Buton Tengah. Keterangan sebagaimana dimuat media online PenaSultra.com pada tanggal 10 Oktober 2018 yaitu: “Berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 sebenarnya kami memiliki dua alternatif untuk rekomendasikan pelanggaran tersebut yakni ke DKPP dan KPUD Buteng. Tapi kami lebih memilih untuk merekomendasikan ke KPUD Buteng untuk diberikan sanksi teguran” Bahwa tidak satupun ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten/Kota ataupaun DKPP. Apalagi rekomendasi yang dimaksud adalah pemberian sanksi Teguran. Bahwa Helius Udaya sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak melakukan koreksi secara terbuka melalui media atas kekeliruan dalam mengutip peraturan perundang-undangan ini. Terhadap pernyataan sesat melalui media ini, kami menilai Helius Udaya sebagai Ketua Bawaslu Buton Tengah, telah melanggar beberapa prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu: Akuntabel (Pasal 16 huruf a), Jujur (Pasal 9 huruf a), Tertib (Pasal 12 huruf a) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotokopi Keterangan Saksi SAFIRUDIN sebagai terlapor bahwa pada 1. P-1 saat pelaksanaan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, tidak diberikan salinan Form B.7 dan Form B.9; 2. P-2 Fotokopi Keterangan saksi RAHIM, bahwa pada tanggal 12 Oktober 2018, setelah ia atasnama LSM Garuda menyampaikan pernyataan sikap melalui media daring penasultra.com, terkait kekeliruan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan rekomendasi „Teguran‟ kepada para terlapor, ia ditelpon oleh ketua Bawaslu Buton Tengah, HELIUS UDAYA. Dalam percakapan telepon, saudara Helius Udaya menyampaikan bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik PPK dan PPS Mawasangka Tengah, ia menggunakan pasal 10 dan pasal 15 Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017; 3. P-3 Fotokopi Video Rekaman Percakapan telepon RAHIM dan HELIUS UDAYA tentang dasar hukum keputusan pelanggaran kode etik PPK dan PPS Mawasangka Tengah; 4. P-4 Fotokopi Undangan Nomor 003/Bawaslu-Prov.SG- 04/PM.06.02/IX/2018; 5. P-5 Fotokopi Pemberitahuan tentang Status Temuan, pada instansi tujuan/alasan menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menyimpulkan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017, serta merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Buton Tengah untuk memberikan teguran sesuai dengan prinsip penyelenggara Pemilu; 6. P-6 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor : 44/PP.05.1-Kpt/74/Kab/X/2018 Tentang Dugaan Pelanggaran Sumpah/Janji Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 (PPK dan PPS Kecamatan Mawasangka Tengah); 7. P-7 Fotokopi Kliping berita media daring penasultra.com tentang pernyataan RAHIM atasnama LSM Garuda tentang dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Buton Tengah, https://penasultra.com/diduga-langgar-kode-etik-bawaslu-buteng- bakal-diadukan-ke-dkpp/; 8. P-8 Fotokopi Kliping berita media daring penasultra.com berjudul Tujuh Penyelenggara Pemilu di Buteng Langgar Kode Etik!, yang memuat pernyataan SESAT Helius Udaya sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, https://penasultra.com/tujuh-penyelenggara-pemilu- di-buteng-langgar-kode-etik/.; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan pada angka (1) dalam perkara a quo, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada pelaksanaan Klarifikasi terhadap tindaklanjut laporan Nomor: 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhadap para Pihak Terlapor serta Terkait, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan Form B.9 yaitu Berita Acara (BA) Klarifikasi dan Form B.7 yaitu formulir keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji kepada pihak yang diklarifikasi. Hal ini melanggar ketentuan Perbawaslu No. 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 18 Ayat 5. Terhadap persoalan ini, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kami duga melanggar Prinsip Profesional sebagaimana tertuang dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 15 huruf f: “bertindak berdasarkan standard operasional prosedur dan subtansi profesi administrasi” Pihak Teradu menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dalam kasus a quo telah dilakukan sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Para pihak yang diklarifikasi yaitu Pelapor/Penemu, pihak Terlapor, Saksi-saksi, dan pihak Terkait usai memberikan keterangan/klarifikasi, Tim Pemeriksa membacakan kembali hasil keterangan/klarifikasi yang telah disampaikan. Jika ada hal yang perlu dilakukan koreksi maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan. Selanjutnya pihak yang diklarifikasi membubuhkan tanda tangan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-. Terhadap Berita Acara Klarifikasi (Form B9) dan Berita Acara keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji (Form B.7) dalam kasus a quo sebagaimana lazimnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah membuat dua rangkap form B.7 dan form B.9. Satu rangkap untuk Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagai arsip dan satu rangkap lagi diberikan kepada pihak yang diklarifikasi. Dalam penanganan kasus a quo, staf yang bekerja membantu pada saat itu tidak sempat memastikan, apakah hasil print out form B.9 dan form B.7 sudah diberikan kepada pihak-pihak yang diklarifikasi. (Bukti T-1) 2. Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan pada angka (2) dalam perkara a quo, pada pokoknya mendalilkan pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah memutus hasil kajian laporan Nomor: 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 tentang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa dalam surat rekomendasi yang dilayangkan kepada KPU Kab. Buton Tengah, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah merekomendasikan TEGURAN kepada Penyelenggara PPK dan PPS yakni: (1) Hidran Hamid, Ketua PPK Kecamatan Mawasangka Tengah; (2) Alimudin, anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah; (3) Safirudin, anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah; (4) Muh. Jufrin, Ketua PPS Desa Katukobari Kecamatan Mawasangka Tengah; (5) Hamsin Sapo, anggota PPS Desa Katukobari Kecamatan Mawasangka Tengah; (6) La Ono, anggota PPS Desa Gundu Gundu Kecamatan Mawasangka Tengah; (7) Anwar Majid, Ketua PPS Kelurahan Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Pasal 10: “dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai (a) anggota PPK dan (c) anggota PPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada DKPP atau Bawaslu Kabupaten/Kota” Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Pasal 15 ayat (2): “dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik PPK, PPS dan/atau KPPS, Bawaslu kabupaten/Kota menyampaikan kepada KPU Kab/Kota untuk dilakukan verifikasi dengan berpedoman pada mekanisme internal KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota. Berdasarkan penilaian kami, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang melakukan kajian kemudian memutuskan dugaan Pelanggaran Kode Etik PPK dan PPS serta memberikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Buton Tengah agar diberikan TEGURAN kepada PPK dan PPS tersebut sebagai tindakan MELAMPAUI KEWENANGAN, sebagaimana di atur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 15 ayat (2). Demikian pula dalam Perbwaslu No. 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 28 ayat (1) menerangkan: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan meneruskan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggunakan formulir penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.11” Pihak Teradu menyatakan bahwa kasus a quo dalam proses penanganannya telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 103 huruf b menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang “memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini”. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yaitu : Pasal 2 ayat (2): “Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu”; Pasal 3 ayat (1): “Penindakan merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari Temuan/Laporan untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang” Pasal 3 ayat (2): “Proses penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Temuan/penerimaan Laporan; b. Pengumpulan alat bukti; c. Klarifikasi; d. Serta penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi yang berwenang; e. Pengkajian; dan/atau f. Pemberian rekomendasi. Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 pada Pasal 10 menyebutkan bahwa “Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. Anggota PPK; b. Anggota Panwaslu Kecamatan; c. Anggota PPS; d. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; e. Anggota KPPS; atau f. Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada DKPP atau Bawaslu Kabupaten/Kota”. Berdasarkan uraian peraturan perundangan-undangan di atas, kami berkesimpulan bahwa pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pihak Terlapor dalam kasus a quo sudah tepat hasil kajiannya diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah. Persoalan hasil kajian pada bagian penutup ada sub bagian rekomendasi adalah merupakan satu kesatuan hasil naskah kajian untuk memberikan kepastian hukum terhadap sebuah pelanggaran Pemilu. Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, juga diperkuat dengan surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah perihal Dugaan Pelanggaran Sumpah/janji Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 (PPK dan PPS Kecamatan Mawasangka Tengah) Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor :44/Pp.05.1-Kpt/7414/Kab/X/ 2018, yang pada pokoknya menyatakan para Terlapor telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 dan diberikan sanksi berupa teguran TERTULIS. Oleh karena itu, dalil yang disangkakan oleh pihak Pengadu argumentasinya sangat lemah sebagaimana dalil Pengadu pada angka (2). (Bukti T-2) 3. Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan pada angka (3) dalam perkara a quo, pada pokoknya Helius Udaya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah telah memberikan keterangan yang tidak sesuai atau keterangan sesat yang menimbulkan kebingungan publik Buton Tengah. Keterangan sebagaimana dimuat media online PenaSultra.com pada tanggal 10 Oktober 2018 yaitu: “Berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebenarnya kami memiliki dua alternatif untuk merekomendasikan pelanggaran tersebut yakni ke DKPP dan KPUD Buteng. Tapi kami lebih memilih untuk merekomendasikan ke KPUD Buteng untuk diberikan sanksi teguran” Bahwa tidak satupun kententuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten/Kota ataupun DKPP, apalagi rekomendasi yang dimaksudd adalah pemberian sanksi Teguran. Bahwa Helius Udaya sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak melakukan koreksi secara terbuka melalui media atas kekeliruan dalam mengutip peraturan perundang-udangan ini. Pihak Teradu menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran Pemilu dalam kasus a quo adalah mengacu pada pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dimohonkan di atas, Bawaslu Buton Tengah berkesimpulan sebagai berikut : 1. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dalam menangani pelanggaran Pemilu lazimnya Form B.7 dan Form B.9 dibuat 2 (dua) rangkap. Satu rangkap sebagai arsip dan satu rangkap diberikan kepada pihak yang diklarifikasi; 2. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dalam penanganan kasus a quo menyampaikan hasil kajian ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Pernyataan Ketua Bawaslu Buton Tengah di media online PenaSultra.com dalam kasus a quo adalah Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-2, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Berita Acara Sumpah/Janji (formulir Model B.7) dan Berita Acara Klarifikasi (formulir Model B.9); 2. T-2 Kajian Pelanggaran Bawaslu Buton Tengah. [2.7] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan saksi: 1. Arifin (Staf Bawaslu Kabupaten Buton Tengah) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa dalam penanganan pelanggaran Pemilu selalu memberikan B7 dan B9 kepada para Pihak. Namun saat penanganan pelanggaran ini Saksi lupa memberikan kepada Terlapor dengan alasan banyak tugas. Saksi menjelaskan bahwa dalam perkara ini yang mengklarifikasi adalah Teradu I dan saksi yang mendampingi untuk klarifikasi. Saksi menjelaskan dirinya tidak bertugas untuk mengetik klarifikasi. Bahwa saksi sampai sekarang belum memberikan B7 dan B9 kepada Terlapor yang mana masih tersimpan di Arsip Bawaslu Kabupaten Buton Tengah meskipun Teradu I telah memerintahkan untuk memberikannya kepada para Pihak. Selain itu, alasan Saksi belum menyerahkan kepada Terlapor adalah karena terlalu banyak yang di klarifikasi. [2.8] PIHAK TERKAIT (KPU Kabupaten Buton Tengah) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa setelah menerima Rekomendasi Teguran dari para Teradu maka KPU Kabupaten Tengah melakukan langkah yang telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak memberikan salinan formulir Model B.7 Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji dan formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi kepada para pihak yang diklarifikasi sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; [4.1.2] Para Teradu melakukan penanganan pelanggaran tidak sesuai dengan prosedur dengan memutus hasil kajian laporan Nomor: 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 perihal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu. Bahwa dalam surat rekomendasi yang dilayangkan kepada KPU Kabupaten Buton Tengah, Para Teradu merekomendasikan teguran kepada penyelenggara PPK dan PPS. Rekomendasi tersebut bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [4.1.3] Teradu I memberikan pernyataan sesat di media daring PenaSultra.com pada tanggal 10 Oktober 2018 sehingga menimbulkan kebingungan publik dengan menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memiliki dua alternatif untuk merekomendasikan pelanggaran kepada DKPP atau KPU Kabupaten Buton Tengah, dan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah lebih memilih untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Buton Tengah untuk memberikan sanksi teguran; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Para Teradu menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran a quo telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Para pihak yang diklarifikasi yaitu Pelapor/Penemu, pihak Terlapor, saksi-saksi, dan pihak terkait. Setelah mendengarkan keterangan/klarifikasi para pihak, tim pemeriksa membacakan kembali hasil keterangan/klarifikasi yang telah disampaikan. Jika ada hal yang perlu dilakukan koreksi maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan. Selanjutnya pihak yang diklarifikasi membubuhkan tanda tangan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). Sebagaimana lazimnya penanganan laporan/temuan, Berita Acara Klarifikasi (formulir Model B.9) dan Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji (formulir Model B.7) dibuat dua rangkap. Satu rangkap untuk arsip Para Teradu dan satu rangkap lagi diberikan kepada pihak yang diklarifikasi. Dalam penanganan laporan a quo, staf Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang bertugas tidak memastikan apakah salinan formulir Model B.9 dan Model B.7 sudah diberikan kepada para pihak yang diklarifikasi; [4.2.2] Para Teradu menjelaskan bahwa telah memutus kajian laporan Nomor: 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 perihal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu merekomendasikan sanksi teguran kepada Ketua dan Anggota PPK Mawasangka Tengah, Ketua dan Anggota PPS Desa Katukobari, serta Ketua PPS Kelurahan Lokorua. Para Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan bahwa dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai (a) anggota PPK dan (c) anggota PPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada DKPP atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya Pasal 15 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik PPK, PPS dan/atau KPPS, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dengan berpedoman pada mekanisme internal KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota. Para Teradu kemudian melakukan kajian dan memutuskan dugaan Pelanggaran Kode Etik PPK dan PPS serta memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Buton Tengah agar diberikan teguran kepada PPK dan PPS tersebut sebagai tindakan melampaui kewenangan. Demikian juga dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu dinyatakan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan meneruskan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggunakan formulir penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.11. Para Teradu menjelaskan bahwa penanganan laporan a quo telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Terhadap hasil kajian tersebut, Para Teradu melayangkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Buton Tengah. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Buton Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 44/Pp.05.1-Kpt/7414/Kab/X/2018 yang pada pokoknya menyatakan Para Terlapor telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan diberikan sanksi berupa teguran tertulis; [4.2.3] Teradu I menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu dalam kasus a quo telah mengacu pada pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu tidak hadir pada sidang pertama yang digelar pada tanggal 29 Agustus 2019 dan sidang kedua pada tanggal 12 November 2019 tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun demikian, Para Teradu diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban atau sanggahan terhadap dalil-dalil aduan Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada tanggal 28 Agustus 2018 menerima informasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp mengenai adanya keterlibatan Penyelenggara Pemilu dengan calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah yang telah tercantum pada Daftar Calon Sementara (DCS) Dapil Buton Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Haris Ilman. Atas informasi awal tersebut, Para Teradu melakukan investigasi dan dituangkan ke dalam formulir temuan dengan Nomor: 001/TM/PL/Kab/28.16/ VIII/2018. Temuan tersebut merupakan kesimpulan hasil rapat pleno yang dilakukan Para Teradu pada tanggal 6 September 2018 dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pleno Nomor: 003/BA/Bawaslu-Kab.Buteng/IX/2018. Para Teradu selanjutnya melakukan klarifikasi kepada Para Terlapor, yakni Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah, Ketua dan Anggota PPS Desa Katukobari, Anggota PPS Desa Gundu Gundu, dan Ketua PPS Kelurahan Lokarua. Selain itu, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Haris Ilman, Jaiz, dan Sairun. Kemudian pada tanggal 25 September 2018, Para Teradu membuat Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/TM/PL/Kab/28.16/VIII/2018 dan berkesimpulan bahwa Temuan tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf (l) dan Pasal 14 huruf (c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Menimbang dalil aduan tidak diberikannya salinan formulir Model B.7 dan Model B.9 kepada para pihak yang diklarifikasi, Saksi Arifin selaku Staf Bawaslu Kabupaten Buton Tengah membenarkan bahwa dirinya yang seharusnya berkewajiban memberikan salinan formulir Model B.7 dan Model B.9, akan tetapi lalai tidak memberikan dua dokumen tersebut kepada para pihak yang diklarifikasi karena banyaknya laporan yang ditangani Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. DKPP menilai ketidakhadiran Pengadu dalam dua kali sidang pemeriksaan DKPP, serta tidak memberikan konfirmasi kehadiran walaupun sudah dipanggil secara patut dan layak, secara nyata tidak menghargai dan tidak menghormati DKPP. Meskipun demikan, DKPP harus mengingatkan kepada Para Teradu agar membenahi manajemen kerja serta tata kelola administrasi dan pelayanan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, serta mendengarkan keterangan saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Jais, dan Teradu III Lucinda Theodora, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir