Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 208 Tahun 2019
Bawaslu Kab. Buton Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 29/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2020
👁 14 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 228-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 208-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Tidak memberikan Salinan Form B.7 dan Form B.9 Bahwa pada pelaksanaan Klarifikasi terhadap tindaklanjut laporan Nomor 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhadap para Pihak Terlapor serta Terkait, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan Form B.9 yaitu Berita Acara (BA) Klarifikasi dan Form B.7 yaitu formulir keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji kepada pihak yang diklarifikasi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak memberikan salinan formulir Model B.7 Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji dan formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi kepada para pihak yang diklarifikasi sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; [4.1.2] Para Teradu melakukan penanganan pelanggaran tidak sesuai dengan prosedur dengan memutus hasil kajian laporan Nomor: 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 perihal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu. Bahwa dalam surat rekomendasi yang dilayangkan kepada KPU Kabupaten Buton Tengah, Para Teradu merekomendasikan teguran kepada penyelenggara PPK dan PPS.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang; Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan bahwa dalam hal Teradu dan/atau; Pasal 15 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3; Pasal 28 ayat (1) Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu; Pasal 103
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Jais, dan Teradu III Lucinda Theodora, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 208-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 228-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 208-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : La Ode Sunarto
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Kel. Watolo, Kec. Mawasangka, Buton Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Helius Udaya
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Alamat Kantor : Jalan Gersamata, Kelurahan Lakudo, Kecamatan
Lakudo, Buton Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Jais
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Alamat Kantor : Jalan Gersamata, Kelurahan Lakudo, Kecamatan
Lakudo, Buton Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Lucinda Theodora
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Alamat Kantor : Jalan Gersamata, Kelurahan Lakudo, Kecamatan
Lakudo, Buton Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 228-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
208-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Tidak memberikan Salinan Form B.7 dan Form B.9
Bahwa pada pelaksanaan Klarifikasi terhadap tindaklanjut laporan Nomor
001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah terhadap para Pihak Terlapor serta Terkait, Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah tidak menyampaikan Form B.9 yaitu Berita Acara (BA) Klarifikasi dan Form
B.7 yaitu formulir keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji kepada pihak
yang diklarifikasi.
Hal ini melanggar ketentuan Perbawaslu No. 7 Tahun 2017 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 18 Ayat 5:
“Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau berita
acara di bawah sumpah/janji sebagaimana dimaksud ayat (4) dibuat 2 (dua)
rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi, dan 1 (satu)
rangkap untuk pihak yang diklarifikasi.”
Terhadap persoalan ini, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kami duga melanggar
Prinsip Profesional sebagamana tertung dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 15 Huruf f:
“bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu”
2. Penangan Laporan Pelanggaran Tidak Sesuai Prosedur
Pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Buton Tengah memutus hasil kajian laporan Nomor
001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran
Pemilu. Bahwa dalam surat rekomendasi yang dilayangkan kepada KPU Kab.
Buton Tengah, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah merekomendasikan TEGURAN
kepada penyelenggara PPK dan PPS yakni:
(1) Hidran Hamid, ketua PPK Kecamatan Mawasangka Tengah
(2) Alimudin, anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah
(3) Safirudin, anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah
(4) Muh. Jufrin, Ketua PPS Desa Katukobari Kecamatan Mawasangka Tengah
(5) Hamsin Sapo, anggota PPS Desa Katukobari Kecamatan Mawasangka Tengah
(6) La Ono, anggota PPS Desa Gundu Gundu Kecamatan Mawasangka Tengah
(7) Anwar Majid, Ketua PPS Kelurahan Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Pasal 10:
“dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat
sebagai (a) anggota PPK dan (c) anggota PPS, Pengaduan dan/atau Laporan
diajukan langsung kepada DKPP atau Bawaslu Kabupaten/Kota”
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Pasal 15 ayat
(2):
“dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran
kode etik PPK, PPS dan/atau KPPS, Bawaslu Kabaupaten/Kota menyampaikan
kepada KPU Kab/Kota untuk dilakukan verifikasi dengan berpedoman pada
mekanisme internal KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota.”
Berdasarkan penilaian kami, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang melakukan
kajian kemudian memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik PPK dan PPS serta
memberikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Buton Tengah agar diberikan
TEGURAN kepada PPK dan PPS tersebut sebagai tindakan MELAMPAUI KEWENANGAN.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Pasal 15 ayat (2),
pada lingkup pemeriksaan administrasi, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
semestinya langsung menyampaikan kepada KPU Kabupaten Buton Tengah untuk
dilakukan verifikasi. Ketentuan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Pasal 15 ayat
(2) dimaksud adalah:
“Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran
kode etik anggota PPK, PPS dan/atau KPPS, Bawaslu Kabupaten/Kota
menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota untuk
dilakukan verifikasi dengan berpedoman pada mekanisme internal KPU
Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota.”
Demikian pula dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilu Pasal 28 ayat (1), menerangkan:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan
meneruskan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggunakan formulir penerusan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.11.”
Olehnya itu berdasarkan pertimbangan kami, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah melanggar Prinsip Profesional sebagaimana diatur dalam
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu Pasal 15 Huruf c :
“melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu”
Serta melanggar prinsip Berkepastian Hukum Pasal 11 huruf a dan c:
Huruf a : “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”
Huruf c : “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.”
3. Pernyataan sesat di media daring
Helius Udaya sebagai Ketua Bawaslu Buton Tengah telah memberikan keterangan
yang tidak sesuai atau keterangan sesat yang menimbulkan kebingungan publik
Buton Tengah. Keterangan sebagaimana dimuat media online PenaSultra.com pada
tanggal 10 Oktober 2018 yaitu:
“Berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 sebenarnya kami memiliki dua
alternatif untuk rekomendasikan pelanggaran tersebut yakni ke DKPP dan KPUD
Buteng. Tapi kami lebih memilih untuk merekomendasikan ke KPUD Buteng untuk
diberikan sanksi teguran”
Bahwa tidak satupun ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang
mengatur kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan rekomendasi
ke KPU Kabupaten/Kota ataupaun DKPP. Apalagi rekomendasi yang dimaksud
adalah pemberian sanksi Teguran.
Bahwa Helius Udaya sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak
melakukan koreksi secara terbuka melalui media atas kekeliruan dalam mengutip
peraturan perundang-undangan ini.
Terhadap pernyataan sesat melalui media ini, kami menilai Helius Udaya sebagai
Ketua Bawaslu Buton Tengah, telah melanggar beberapa prinsip sebagaimana
diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu: Akuntabel (Pasal 16 huruf a), Jujur (Pasal 9
huruf a), Tertib (Pasal 12 huruf a)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Keterangan Saksi SAFIRUDIN sebagai terlapor bahwa pada
1. P-1 saat pelaksanaan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah,
tidak diberikan salinan Form B.7 dan Form B.9;
2. P-2 Fotokopi Keterangan saksi RAHIM, bahwa pada tanggal 12 Oktober
2018, setelah ia atasnama LSM Garuda menyampaikan pernyataan
sikap melalui media daring penasultra.com, terkait kekeliruan
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan rekomendasi
„Teguran‟ kepada para terlapor, ia ditelpon oleh ketua Bawaslu Buton
Tengah, HELIUS UDAYA. Dalam percakapan telepon, saudara Helius
Udaya menyampaikan bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran
kode etik PPK dan PPS Mawasangka Tengah, ia menggunakan pasal
10 dan pasal 15 Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017;
3. P-3 Fotokopi Video Rekaman Percakapan telepon RAHIM dan HELIUS
UDAYA tentang dasar hukum keputusan pelanggaran kode etik PPK
dan PPS Mawasangka Tengah;
4. P-4 Fotokopi Undangan Nomor 003/Bawaslu-Prov.SG-
04/PM.06.02/IX/2018;
5. P-5 Fotokopi Pemberitahuan tentang Status Temuan, pada instansi
tujuan/alasan menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah menyimpulkan para terlapor terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017, serta
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Buton Tengah untuk
memberikan teguran sesuai dengan prinsip penyelenggara Pemilu;
6. P-6 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor :
44/PP.05.1-Kpt/74/Kab/X/2018 Tentang Dugaan Pelanggaran
Sumpah/Janji Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 (PPK dan PPS
Kecamatan Mawasangka Tengah);
7. P-7 Fotokopi Kliping berita media daring penasultra.com tentang
pernyataan RAHIM atasnama LSM Garuda tentang dugaan
pelanggaran kode etik Bawaslu Buton Tengah,
https://penasultra.com/diduga-langgar-kode-etik-bawaslu-buteng-
bakal-diadukan-ke-dkpp/;
8. P-8 Fotokopi Kliping berita media daring penasultra.com berjudul Tujuh
Penyelenggara Pemilu di Buteng Langgar Kode Etik!, yang memuat
pernyataan SESAT Helius Udaya sebagai ketua Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah, https://penasultra.com/tujuh-penyelenggara-pemilu-
di-buteng-langgar-kode-etik/.;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan pada angka (1) dalam perkara a quo, pada
pokoknya mendalilkan bahwa pada pelaksanaan Klarifikasi terhadap tindaklanjut
laporan Nomor: 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah terhadap para Pihak Terlapor serta Terkait, Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan Form B.9 yaitu Berita Acara (BA)
Klarifikasi dan Form B.7 yaitu formulir keterangan/klarifikasi di bawah
sumpah/janji kepada pihak yang diklarifikasi. Hal ini melanggar ketentuan
Perbawaslu No. 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 18 Ayat 5.
Terhadap persoalan ini, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kami duga melanggar
Prinsip Profesional sebagaimana tertuang dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 15
huruf f: “bertindak berdasarkan standard operasional prosedur dan subtansi profesi
administrasi”
Pihak Teradu menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dalam kasus a
quo telah dilakukan sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Para pihak yang
diklarifikasi yaitu Pelapor/Penemu, pihak Terlapor, Saksi-saksi, dan pihak Terkait
usai memberikan keterangan/klarifikasi, Tim Pemeriksa membacakan kembali
hasil keterangan/klarifikasi yang telah disampaikan. Jika ada hal yang perlu
dilakukan koreksi maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan. Selanjutnya
pihak yang diklarifikasi membubuhkan tanda tangan di atas kertas bermaterai Rp.
6.000,-.
Terhadap Berita Acara Klarifikasi (Form B9) dan Berita Acara
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji (Form B.7) dalam kasus a quo
sebagaimana lazimnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah membuat dua rangkap
form B.7 dan form B.9. Satu rangkap untuk Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
sebagai arsip dan satu rangkap lagi diberikan kepada pihak yang diklarifikasi.
Dalam penanganan kasus a quo, staf yang bekerja membantu pada saat itu tidak
sempat memastikan, apakah hasil print out form B.9 dan form B.7 sudah
diberikan kepada pihak-pihak yang diklarifikasi. (Bukti T-1)
2. Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan pada angka (2) dalam perkara a quo, pada
pokoknya mendalilkan pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018 Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah memutus hasil kajian
laporan Nomor: 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 tentang pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Bahwa dalam surat rekomendasi yang dilayangkan kepada
KPU Kab. Buton Tengah, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah merekomendasikan
TEGURAN kepada Penyelenggara PPK dan PPS yakni:
(1) Hidran Hamid, Ketua PPK Kecamatan Mawasangka Tengah;
(2) Alimudin, anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah;
(3) Safirudin, anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah;
(4) Muh. Jufrin, Ketua PPS Desa Katukobari Kecamatan Mawasangka Tengah;
(5) Hamsin Sapo, anggota PPS Desa Katukobari Kecamatan Mawasangka Tengah;
(6) La Ono, anggota PPS Desa Gundu Gundu Kecamatan Mawasangka Tengah;
(7) Anwar Majid, Ketua PPS Kelurahan Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah.
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Pasal 10:
“dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat
sebagai (a) anggota PPK dan (c) anggota PPS, Pengaduan dan/atau Laporan
diajukan langsung kepada DKPP atau Bawaslu Kabupaten/Kota”
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Pasal 15 ayat
(2):
“dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran
kode etik PPK, PPS dan/atau KPPS, Bawaslu kabupaten/Kota menyampaikan
kepada KPU Kab/Kota untuk dilakukan verifikasi dengan berpedoman pada
mekanisme internal KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota.
Berdasarkan penilaian kami, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang melakukan
kajian kemudian memutuskan dugaan Pelanggaran Kode Etik PPK dan PPS serta
memberikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Buton Tengah agar diberikan
TEGURAN kepada PPK dan PPS tersebut sebagai tindakan MELAMPAUI
KEWENANGAN, sebagaimana di atur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
Pasal 15 ayat (2). Demikian pula dalam Perbwaslu No. 7 Tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 28 ayat (1) menerangkan:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan
meneruskan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggunakan formulir penerusan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.11”
Pihak Teradu menyatakan bahwa kasus a quo dalam proses penanganannya telah
sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
sebagai berikut.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 103 huruf
b menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang “memeriksa dan
mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan
hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam
Undang-Undang ini”.
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu yaitu :
Pasal 2 ayat (2): “Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/atau
Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu”;
Pasal 3 ayat (1): “Penindakan merupakan serangkaian proses penanganan
pelanggaran yang berasal dari Temuan/Laporan untuk ditindaklanjuti oleh instansi
yang berwenang”
Pasal 3 ayat (2): “Proses penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. Temuan/penerimaan Laporan;
b. Pengumpulan alat bukti;
c. Klarifikasi;
d. Serta penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi yang
berwenang;
e. Pengkajian; dan/atau
f. Pemberian rekomendasi.
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 pada Pasal 10 menyebutkan bahwa “Dalam
hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai:
a. Anggota PPK;
b. Anggota Panwaslu Kecamatan;
c. Anggota PPS;
d. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. Anggota KPPS; atau
f. Pengawas Tempat Pemungutan Suara,
Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada DKPP atau Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Berdasarkan uraian peraturan perundangan-undangan di atas, kami
berkesimpulan bahwa pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pihak Terlapor
dalam kasus a quo sudah tepat hasil kajiannya diteruskan ke Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Buton Tengah. Persoalan hasil kajian pada bagian penutup ada
sub bagian rekomendasi adalah merupakan satu kesatuan hasil naskah kajian
untuk memberikan kepastian hukum terhadap sebuah pelanggaran Pemilu.
Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, juga diperkuat dengan surat
Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah perihal Dugaan Pelanggaran
Sumpah/janji Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 (PPK dan PPS Kecamatan
Mawasangka Tengah) Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
:44/Pp.05.1-Kpt/7414/Kab/X/ 2018, yang pada pokoknya menyatakan para
Terlapor telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 dan diberikan sanksi berupa teguran TERTULIS. Oleh karena
itu, dalil yang disangkakan oleh pihak Pengadu argumentasinya sangat lemah
sebagaimana dalil Pengadu pada angka (2). (Bukti T-2)
3. Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan pada angka (3) dalam perkara a quo, pada
pokoknya Helius Udaya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah telah
memberikan keterangan yang tidak sesuai atau keterangan sesat yang
menimbulkan kebingungan publik Buton Tengah. Keterangan sebagaimana dimuat
media online PenaSultra.com pada tanggal 10 Oktober 2018 yaitu:
“Berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebenarnya kami memiliki dua
alternatif untuk merekomendasikan pelanggaran tersebut yakni ke DKPP dan KPUD
Buteng. Tapi kami lebih memilih untuk merekomendasikan ke KPUD Buteng untuk
diberikan sanksi teguran”
Bahwa tidak satupun kententuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
yang mengatur kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan
rekomendasi ke KPU Kabupaten/Kota ataupun DKPP, apalagi rekomendasi yang
dimaksudd adalah pemberian sanksi Teguran.
Bahwa Helius Udaya sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak
melakukan koreksi secara terbuka melalui media atas kekeliruan dalam mengutip
peraturan perundang-udangan ini.
Pihak Teradu menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran Pemilu dalam
kasus a quo adalah mengacu pada pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dimohonkan di atas, Bawaslu Buton Tengah
berkesimpulan sebagai berikut :
1. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dalam menangani pelanggaran Pemilu
lazimnya Form B.7 dan Form B.9 dibuat 2 (dua) rangkap. Satu rangkap sebagai
arsip dan satu rangkap diberikan kepada pihak yang diklarifikasi;
2. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dalam penanganan kasus a quo
menyampaikan hasil kajian ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton
Tengah telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Pernyataan Ketua Bawaslu Buton Tengah di media online PenaSultra.com
dalam kasus a quo adalah Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-2, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Berita Acara Sumpah/Janji (formulir Model B.7) dan Berita Acara
Klarifikasi (formulir Model B.9);
2. T-2 Kajian Pelanggaran Bawaslu Buton Tengah.
[2.7] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan
saksi:
1. Arifin (Staf Bawaslu Kabupaten Buton Tengah)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
dalam penanganan pelanggaran Pemilu selalu memberikan B7 dan B9 kepada para
Pihak. Namun saat penanganan pelanggaran ini Saksi lupa memberikan kepada
Terlapor dengan alasan banyak tugas. Saksi menjelaskan bahwa dalam perkara ini
yang mengklarifikasi adalah Teradu I dan saksi yang mendampingi untuk klarifikasi.
Saksi menjelaskan dirinya tidak bertugas untuk mengetik klarifikasi. Bahwa saksi
sampai sekarang belum memberikan B7 dan B9 kepada Terlapor yang mana masih
tersimpan di Arsip Bawaslu Kabupaten Buton Tengah meskipun Teradu I telah
memerintahkan untuk memberikannya kepada para Pihak. Selain itu, alasan Saksi
belum menyerahkan kepada Terlapor adalah karena terlalu banyak yang di
klarifikasi.
[2.8] PIHAK TERKAIT (KPU Kabupaten Buton Tengah)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota KPU
Kabupaten Buton Tengah selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa
setelah menerima Rekomendasi Teguran dari para Teradu maka KPU Kabupaten
Tengah melakukan langkah yang telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu tidak memberikan salinan formulir Model B.7
Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji dan formulir Model B.9 Berita Acara
Klarifikasi kepada para pihak yang diklarifikasi sehingga bertentangan dengan
ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
[4.1.2] Para Teradu melakukan penanganan pelanggaran tidak sesuai dengan prosedur
dengan memutus hasil kajian laporan Nomor: 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 perihal
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu. Bahwa dalam surat rekomendasi yang
dilayangkan kepada KPU Kabupaten Buton Tengah, Para Teradu merekomendasikan
teguran kepada penyelenggara PPK dan PPS. Rekomendasi tersebut bertentangan
dengan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017;
[4.1.3] Teradu I memberikan pernyataan sesat di media daring PenaSultra.com pada
tanggal 10 Oktober 2018 sehingga menimbulkan kebingungan publik dengan
menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memiliki dua alternatif untuk
merekomendasikan pelanggaran kepada DKPP atau KPU Kabupaten Buton Tengah,
dan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah lebih memilih untuk merekomendasikan
kepada KPU Kabupaten Buton Tengah untuk memberikan sanksi teguran;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Para Teradu menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran a quo telah
dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Para pihak yang
diklarifikasi yaitu Pelapor/Penemu, pihak Terlapor, saksi-saksi, dan pihak terkait.
Setelah mendengarkan keterangan/klarifikasi para pihak, tim pemeriksa membacakan
kembali hasil keterangan/klarifikasi yang telah disampaikan. Jika ada hal yang perlu
dilakukan koreksi maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan. Selanjutnya pihak
yang diklarifikasi membubuhkan tanda tangan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
(enam ribu rupiah). Sebagaimana lazimnya penanganan laporan/temuan, Berita Acara
Klarifikasi (formulir Model B.9) dan Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji (formulir Model B.7) dibuat dua rangkap. Satu rangkap untuk arsip
Para Teradu dan satu rangkap lagi diberikan kepada pihak yang diklarifikasi. Dalam
penanganan laporan a quo, staf Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang bertugas tidak
memastikan apakah salinan formulir Model B.9 dan Model B.7 sudah diberikan kepada
para pihak yang diklarifikasi;
[4.2.2] Para Teradu menjelaskan bahwa telah memutus kajian laporan Nomor:
001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 perihal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Para Teradu merekomendasikan sanksi teguran kepada Ketua dan Anggota PPK
Mawasangka Tengah, Ketua dan Anggota PPS Desa Katukobari, serta Ketua PPS
Kelurahan Lokorua. Para Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan bahwa dalam hal Teradu dan/atau
Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai (a) anggota PPK dan (c)
anggota PPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada DKPP atau
Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya Pasal 15 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 menyatakan dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan
dugaan pelanggaran kode etik PPK, PPS dan/atau KPPS, Bawaslu Kabupaten/Kota
menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dengan
berpedoman pada mekanisme internal KPU Kabupaten/Kota atau KIP
Kabupaten/Kota. Para Teradu kemudian melakukan kajian dan memutuskan dugaan
Pelanggaran Kode Etik PPK dan PPS serta memberikan rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Buton Tengah agar diberikan teguran kepada PPK dan PPS tersebut sebagai
tindakan melampaui kewenangan. Demikian juga dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1)
Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu
dinyatakan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan meneruskan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggunakan formulir penerusan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.11. Para
Teradu menjelaskan bahwa penanganan laporan a quo telah sesuai dengan prosedur
sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu, serta Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Terhadap hasil kajian
tersebut, Para Teradu melayangkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Buton
Tengah. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Buton Tengah
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 44/Pp.05.1-Kpt/7414/Kab/X/2018 yang pada
pokoknya menyatakan Para Terlapor telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 dan diberikan sanksi berupa teguran tertulis;
[4.2.3] Teradu I menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu dalam kasus a
quo telah mengacu pada pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu tidak hadir pada sidang pertama yang
digelar pada tanggal 29 Agustus 2019 dan sidang kedua pada tanggal 12 November
2019 tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun demikian, Para
Teradu diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban atau sanggahan
terhadap dalil-dalil aduan Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para
Teradu pada tanggal 28 Agustus 2018 menerima informasi melalui aplikasi pesan
singkat WhatsApp mengenai adanya keterlibatan Penyelenggara Pemilu dengan calon
Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah yang telah tercantum pada Daftar Calon
Sementara (DCS) Dapil Buton Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama
Haris Ilman. Atas informasi awal tersebut, Para Teradu melakukan investigasi dan
dituangkan ke dalam formulir temuan dengan Nomor: 001/TM/PL/Kab/28.16/
VIII/2018. Temuan tersebut merupakan kesimpulan hasil rapat pleno yang dilakukan
Para Teradu pada tanggal 6 September 2018 dan dituangkan ke dalam Berita Acara
Pleno Nomor: 003/BA/Bawaslu-Kab.Buteng/IX/2018. Para Teradu selanjutnya
melakukan klarifikasi kepada Para Terlapor, yakni Ketua dan Anggota PPK Kecamatan
Mawasangka Tengah, Ketua dan Anggota PPS Desa Katukobari, Anggota PPS Desa
Gundu Gundu, dan Ketua PPS Kelurahan Lokarua. Selain itu, Para Teradu melakukan
klarifikasi kepada Haris Ilman, Jaiz, dan Sairun. Kemudian pada tanggal 25 September
2018, Para Teradu membuat Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/TM/PL/Kab/28.16/VIII/2018 dan berkesimpulan bahwa Temuan tersebut
memenuhi unsur-unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf (l) dan
Pasal 14 huruf (c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Menimbang dalil aduan tidak diberikannya salinan formulir
Model B.7 dan Model B.9 kepada para pihak yang diklarifikasi, Saksi Arifin selaku Staf
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah membenarkan bahwa dirinya yang seharusnya
berkewajiban memberikan salinan formulir Model B.7 dan Model B.9, akan tetapi lalai
tidak memberikan dua dokumen tersebut kepada para pihak yang diklarifikasi karena
banyaknya laporan yang ditangani Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. DKPP menilai
ketidakhadiran Pengadu dalam dua kali sidang pemeriksaan DKPP, serta tidak
memberikan konfirmasi kehadiran walaupun sudah dipanggil secara patut dan layak,
secara nyata tidak menghargai dan tidak menghormati DKPP. Meskipun demikan,
DKPP harus mengingatkan kepada Para Teradu agar membenahi manajemen kerja
serta tata kelola administrasi dan pelayanan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, serta mendengarkan keterangan saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Jais, dan Teradu III Lucinda
Theodora, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua
Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh
oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
Plt. KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir