Melanggar
Nomor Putusan: No. 129 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 12 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 124-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Pukul 23:00 WITA saat penghitungan surat suara di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah terjadi keributan. Keributan dipicu 2 (dua) surat suara DPRD Kabupaten Buton Tengah Daerah Pemilihan 4 (empat) dari Partai PDI Perjuangan telah tercoblos tapi tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (2); Pasal 65 ayat (2); Pasal 54 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019; Pasal 54 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Lucinda Theodora selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 129-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 124-
P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/VI/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rahim
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Lingkungan Pantai Nelayan, Kel. Watolo, Kec. Mawasangka
Kabupaten Buton Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Helius Udaya
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Alamat Kantor : Kel. Lakudo, Kec. Lakudo, Buton Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
Nama : Lucinda Theodora
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Alamat Kantor : Kel. Lakudo, Kec. Lakudo, Buton Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai-------------------------- Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar Keterangan Saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 124-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
129-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang
DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa:
1. Pada tanggal 17 April 2019 tepat pukul 23:00 telah berlangsung perhitungan suara
di TPS 3 kelurahan watolo kecamatan mawasangka, Buton Tengah. Saat itu para
peserta pemilu di TPS 3 terjadi keributan dengan adanya temuan dua surat suara
Calon Legislatif Kabupaten Buton Tengah Daerah pemilihan 4 dari partai PDIP,
yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS a.n Ikbal. Saat kejadian Ketua Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah Helius Udaya, dan anggota Lucinda Theodora.
2. Ketua Bawaslu Buton Tengah meminta keterangan kepada Petugas KPPS serta
saksi peserta pemilu terkait permasalahan yang terjadi. Ketua KPPS menjelaskan
bahwa saat perhitungan suara terdapat dua surat suara yang tidak ditandatangani
namun tercoblos caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) No urut
1 dan No urut 2. Ketua Bawaslu langsung mengambil alih dengan menanyakan
kepada saksi peserta pemilu; “Apakah keberatan jika surat suara yang tidak
ditandatangani tersebut ditandatangani saja selanjutnya disahkan?”, Saksi
bersepakat untuk ditandatangani lalu disahkan.
3. Relawan Pemantau dari KIPP atas nama Wiradat menanggapi pertanyaan sekaligus
saran dari ketua bawaslu tersebut sebagai kekeliruan, serta memberikan
masukan terkait kekhawatiran jika surat suara itu disahkan. Masukan yang
dipaparkan dari relawan KIPP berlandaskan pada peraturan dan perundang-
undangan bahwa surat suara yang tidakditandatangani petugas KPPS adalah
ketegori suara tidak sah.
4. Setelah mendengarkan saran dan masukan dari relawan pemantau Komite
Independen Pemantau Pemilu, dua surat suara yang tidak ditandatangani petugas
KPPS tersebut akhirnya diputuskan sebagai surat suara tidak sah.
5. Seharusnya ada proses lebih lanjut bahwa telah tejadi penghilangan hak pemilih
lebih dari satu pemilih dikarenakan kelalaian petugas KPPS. Mengacu pada Pasal
372 ayat 2 poin c UU no. 7 tahun 2017 jo Pasal 65 ayat 2 poin c PKPU 3 tahun
2019; “Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.” Oleh karena terdapat
lebih dari 1 (satu) yakni 2 (dua) surat suara tidak sah karena kelalaian ketua KPPS
yang tidak menandatangani, Surat Suara, maka memenuhi unsur untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Watolo,
Kecamatan Mawasangka. Terpenuhinya unsur untuk dilaksanakan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) karena lebih dari satu surat suara tidak ditandatangani oleh
Petugas KPPS ini, juga menjadi kesimpulan dari laporan hasil pengawasan Pemilu
Pengawas (PTPS) TPS 03 Kel. Watolo Nomor : 02/LHP/PM.01.01/IV/2019 tanggal
17 April 2019.
6. Pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2019 sekitar pukul 12.00 ketua KIPP Buton
Tengah Aminuddin menghubungi ketua Bawaslu Buton Tengah terkait indikasi
pelanggaran di TPS 03 Kelurahan Watolo. Saudara Aminuddin menyampaikan
kepada ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya bahwa perkara pelanggaran di
TPS 03 Kelurahan Watolo memenuhi unsur utuk dilaksanakan Pemungutan Suara
Ulang (PSU). Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya menyarankan kepada
ketua KIPP Buton Tengah Aminuddin untuk melapor ke Panwascam.
7. Setelah mendapat saran dari ketua Bawaslu Buton Tengah saudara Helius Udaya,
sekitar pukul 03.00 Aminuddin menemui ketua Panwascam di sekretariat PPK
31922450, Fax. (021) 3192245,
Kecamatan Mawasangka. Ia menyampaikan bahwa potensi Pemungutan Suara
Ulang di TPS 03 Watolo terbuka, karena memenuhi unsur.
8. Ketua Panwascam Mawasangka menyampaikan jika ia sudah dihubungi ketua
Bawaslu Buton Tengah untuk bersiap di kantor panwascam besok siang, karena
akan ada laporan masuk dari KIPP Buteng terkait pelanggaran di TPS 03 Watolo.
9. Sabtu, 20 April 2019, sekitar pukul 15.00, relawan KIPP Buton Tengah atasnama
Wiradat melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan etik di TPS 03
Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka ke Panwascam Kecamatan
Mawasangka. Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00, sdr Wiradat ditelepon
untuk segera ke Panwascam dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan laporan
yang dimasukannya. Saat tiba di Kantor Panwascam Kecamatan Mawasangka,
tampak hadir ketua Bawaslu Buton Tengah sdr. Helius Udaya, serta peserta
pemilu sdr Kadir yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah
Daerah Pemilihan 4 (empat) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sdr. Kadir hadir di Kantor Panwascam Mawasangka bersama rombongan
simpantisannya. Sdr Wiradat sebagi pelapor dugaan pelanggaran administrasi di
TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, merasa heran karena yang
terjadi di kantor Panwascam Mawasangka bukanlah pemeriksaan atau permintaan
keterangan dalam rangka pemenuhan syarat formil laporan oleh Panwascam
Mawasangka, melainkan semacam upaya musyawarah penyelesaian sengketa
pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Selain itu intimidasi dan persekusi
serta perbuatan tidak menyenangkan dari Kadir sebagai Calon anggota legislatif
dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut dialami oleh sdr.
WIRADAT sebagai pelapor.
10. Disebabkan teror dan intimidasi dari Caleg tersebut, sdr Wiradat tidak lagi
menghadiri panggilan selanjutnya Panwascam Mawasangka untuk penyempuraan
syarat formil laporannya.
11. Pada tanggal 23 April 2019, sekitar pukul 12.00 KIPP Buton Tengah melalui
relawannya sdr ALIMUDIN ILAU kembali melaporkan dugaan pelanggaran di TPS
03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka. Laporan dugaan pelanggaran
Administrasi di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka tersebut
kemudian ditindaklanjuti oleh Panwascam Mawasangka melakukan pemeriksaan
dan investigasi, dalam hal ini untuk pemenuhan syarat formil dan materil.
12. Pada hari selasa, tanggal 23 April 2019 Panwaslu Kecamatan Mawasangka
mengeluarkan rekomendasi nomor 01/Bawaslu Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019, kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Mawasangka yang
memuat :
(1) Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan
Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
(2) Pemberhentian ketua dan anggota KPPS pada TPS 03 Kelurahan Watolo,
Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
13. Pada hari Rabu, tanggal 23 April 2019, Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya
memberikan pernyataan pada media online Publiksatu.com dan
butonpos.fajar.co.id yaitu :
“Dalam aturan, kata Helius, rekomendasi Bawaslu itu tidak wajib untuk
dilaksanakan. Bisa dilaksanakan dan bisa juga tidak dilaksanakan.
Demikian pula rekomendasi PSU ini, tergantung dari kajian KPU Buteng sendiri,
apakah memenuhi unsur atau tidak untuk dilaksanakan PSU.”
31922450, Fax. (021) 3192245,
14. Berbeda dengan pada pernyataan pada Jumat, tanggal 26 April 2019 sebagaimana
dimuat di media online penasultra.com, Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius
Udaya menyatakan:
“Untuk TPS 3 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka wajib dilakukan PSU
karena telah terjadi pelanggaran Pemilu” .
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Keterangan Saksi;
2. P-2 Foto Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya, anggota Bawalu
Buton Tengah Lucinda Theodora, berada di di tempat kejadian (TPS
03 Kel. Watolo).
3. P-3 Rekaman Video Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya, anggota
Bawalu Buton Tengah Lucinda Theodora, berada di di tempat kejadian
(TPS 03 Kel. Watolo).
4. P-4 Foto Surat Suara yang tidak ditandatangani petugas KPPS tercoblos
Caleg PDIP Dapil 4 Buton Tengah.
5. P-5 Formulir Model A - Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Pengawas TPS
03 Kel. Watolo, Nomor: 01 / LHP / PM.01.01 / IV / 2019.
6. P-6 Rekaman Audio di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mawasangka saat
Caleg PDIP Dapil 4 (empat), Kadir mengintimidasi Wiradat sebagai
pelapor dugaan Pelanggaran di TPS 03 Watolo.
7. P-7 Formulir B.3 - Tanda Bukti Penerimaan Laporan saudara Alimudin
Ilau nomor 02/ LP/PL/Cam. Mawasangka/28. 16/ IV / 2019,
tentang dugaan pelanggaran di TPS 03 Kelurahan Watolo.
8. P-8 Rekomendasi Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04F /PM.00.02/ IV/2019,
tanggal 23 April 2019, perihal Rekomendasi Pemungutas Suara Ulang
di TPS 03 Kelurahan Watolo.
9. P-9 Formulir B.1 – Penerimaan Laporan, Nomor : 03/ LP/Cam.
Mawasangka/28. 16/IV/2019, pelapor : Arwin
10. P-10 Kliping Media Online sultrakini.com, tanggal 20 April 2019 tautan:
https://sultrakini.com/berita/satu-tps-di-buteng-terancam-psu
Memuat pernyataan saudara Helius Udaya tentang kejadian di TPS 03
Watolo.Kliping Media Online publiksatu.com, tanggal 24 April 2019
tautan:https://publiksatu.com/bawaslu-buteng-rekomendasikan-
psu-di-dua-tps-112142 memuat pernyataan Ketua Bawaslu Buton
Tengah Helius Udaya bahwa Rekomendasi PSU dari Bawaslu tidak
wajib dilaksanakan.
31922450, Fax. (021) 3192245,
11. P-11 Kliping Media daring penasultra.com, tanggal 26 April 2019, tautan:
https://penasultra.com/putuskan-tidak-psu-kantor-kpud-buteng-
dikepung-massa/ memuat pernyataan ketua Bawaslu Buton Tengah
Helius Udaya, bahwa KPU Wajib melaksanakan rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU).
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan saksi dari Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Buton Tengah dengan keterangan
bahwa tanggal 17 April 2019 saksi hadir dan menyaksikan perhitungan surat
suara dan menyaksikan bahwa ada surat suara yang sudah dicoblos dan tidak
di tandatangan oleh KPPS, dan kondisinya telah tercoblos partai PDI
Perjuangan. Selanjutnya saksi menyarankan ke KPPS bahwa surat suara
tersebut untuk ditolak dan dinyatakan tidak sah. Teradu mencoba melakukan
kesepakatan dengan para saksi dengan mengatakan “kalau tidak ada yang
keberatan, kita sahkan saja surat suara ini”.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Teradu melakukan Monitoring dan Supervisi di Kecamatan Mawasangka pada
tanggal 18 April 2019 pukul 01.50 WITA. Terkait dengan peristiwa yang diadukan,
persoalan tersebut telah diselesaikan oleh Ketua KPPS, bahwa 2 (dua) surat suara
yang tercoblos yang tidak ditandatangani Ketua KPPS dinyatakan tidak sah.
Terhadap peristiwa tersebut, Panwaslu Kecamatan Mawasangka telah
mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
2. Tidak benar Teradu memberikan pernyataan bahwa surat suara yang tidak
ditandatangani oleh Ketua KPPS untuk di tandatangani saja. Peristiwa tersebut
telah diselesaikan oleh Ketua KPPS, saksi-saksi partai politik, dan pengawas TPS.
Kehadiran para Teradu pada tanggal 18 April 2019 pukul 01.50 WITA
dimanfaatkan masyarakat yang menyebut dirinya KIPP Buton Tengah untuk
menanyakan kembali peristiwa tercoblosnya 2 (dua) surat suara yang tercoblos.
Namun para teradu tetap memberikan penjelasan bahwa berdasarkan ketentuan
pasal 54 ayat (2) PKPU 3 Tahun 2019 maka 2 (dua) surat suara tersebut
dinyatakan tidak sah, dan terhadap penjelasan tersebut seluruh unsur yang hadir
pada saat itu tidak ada yang mengajukan protes.
3. Panwaslu Kecamatan Mawasangka pada tanggal 23 April 2019 telah mengeluarkan
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada TPS 03 Keluarahan Watolo
Kecamatan Mawasangka dengan Nomor: 01/Bawaslu.Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 sebagai bentuk penyelesaian atas permasalahan yang
terjadi di TPS 03 Kelurahan Watulo. Rekomendasi tersebut dilakukan untuk
memastikan semua Pemilih yang memenuhi syarat pada TPS tersebut terlindungi
hak pilihnya. Rekomendasi tersebut dikeluarkan atas supervisi dan masukan dari
Bawaslu Buton Tengah dan Bawaslu Provinsi Sultra
4. bahwa benar saudara Aminudin pada tanggal 20 April 2019 mengkonfirmasi
persoalan yang terjadi pada TPS 03 Kelurahan Watolo. Pada malam itu saya
sampaikan bahwa persoalan yang terjadi pada TPS 03 Kelurahan Watolo sedang
dilakukan pengkajian oleh Panwaslu Kecamatan Mawasangka guna memastikan
keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat (3) dan (4) tentang keterpenuhan
31922450, Fax. (021) 3192245,
syarat formil dan Materil. Pada malam itu saudara Aminudin menyampaikan akan
membuat laporan terkait hal itu. Saya pun mempersilahkan untuk membuat
laporan karena itu merupakan hak setiap warga masyarakat untuk melaporkan
jika ada pelanggaran Pemilu. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua
Panwaslu Kecamatan Mawasangka bahwa pada tanggal 20 April 2019, relawan
KIPP atas nama Wiradat melaporkan pelanggaran Pemilu pada TPS 03 Kelurahan
Watolo. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan
Mawasangka untuk ditangani sesuai dengan tata cara penanganan pelanggaran
Pemilu.
tidak benar ada upaya musyawarah penyelesaian persoalan tersebut. Fakta yang
sesungguhnya bahwa pada malam itu tanggal 20 April 2019 sekitar jam 20.00
kami tiba disekretariat Panwaslu Kecamatan Mawasangka dalam rangka
melakukan supervisi penanganan pelanggaran yang terjadi pada TPS 03. Belum
sempat saya masuk ke dalam sekretariat tiba-tiba Saudara Kadir, calon anggota
DPRD Kabupaten Buton Tengah dari Partai PDIP yangg secara kebetulan
rumahnya berdampingan dengan sekretariat Panwaslu Kecamatan Mawasangka
datang bersama simpatisan sekitar 30 orang lebih untuk mengkonfirmasi dan
memastikan apakah akan dilaksanakan PSU atau tidak. Pada malam itu dengan
tegas mereka meminta kepada Bawaslu Buton Tengah agar tidak dilakukan PSU
pada TPS 03. Kami pun berikan penjelaskan bahwa kejadian di TPS 03
merupakan sebuah pelanggaran Pemilu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf c bahwa petugas KPPS
merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga
surat suara tersebut menjadi tidak sah. Dengan demikian maka persoalan di TPS
03 itu wajib dilaksanakan PSU dan yang mengeluarkan rekomendasi PSU itu
adalah Panwaslu Kecamatan Mawasangka. Mendengar keterangan yang saya
sampaikan, saudara Kadir bersama simpatisannya tidak menerima hal itu. Mereka
memaksa dengan tegas agar tidak boleh ada PSU pada TPS 03. Melihat situasi
yang tidak memungkinan dari aspek keamanan maka kami berkoordinasi dgn
aparat keamanan dan kami pun diarahkan untuk sementara meninggalkan
sekretariat. Pada malam itu, akhirnya kami bisa meloloskan diri atas bantuan
Polsek Mawasangka dan dibantu dengan Polsek Mawasangka Tengah untuk
dipulangkan ke Kantor Bawaslu di Lakudo. Bahwa keterangan terjadi persekusi
terhadap saudara Wiradat kami sama sekali tidak mengetahui hal itu. Apalagi
akibat persekusi itu akhirnya tidak dapat mengahadiri undangan Panwaslu
Kecamatan Mawasangka untuk menyempurnakan laporannya. Alasan yang
disampaikan pengadu tidak beralasan dan terkesan hanya sebuah rekayasa
belaka.
5. bahwa berdasarkan keterangan dan laporan dari Panwaslu Kecamatan bahwa
saudara Alimudin Ilau menjadi Pelapor menggantikan saudara Wiradat karena
yang bersangkutan tidak bersedia menjadi Pelapor dengan alasan yang tidak jelas.
Laporan saudara Alimudin Ilau, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Panwaslu
Kecamatan Mawasangka dengan dilakukan serangkaian proses klarifikasi. Setelah
dilakukan pengkajian disimpulkan bahwa laporan tersebut merupakan
pelanggaran Pemilu sehingga direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang di TPS 03 Kelurahan Watolo.
6. bahwa yang dimaksud rekomendasi tidak wajib dilaksanakan itu adalah
tergantung pada hasil kajian KPU apakah sebuah rekomendasi yang disampakan
terpenuhi unsur formil dan materilnya. Sekiranya kajian KPU menilai tidak
terpenuhi maka dapat saja mereka tidak melaksanakan hasil rekomendasi. Hal ini
31922450, Fax. (021) 3192245,
terbukti bahwa kajian KPU Buton Tengah terhadap Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Mawasangka dan Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah dianggap
tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dilakukan PSU. Akan tetapi
bagi Bawaslu Buton Tengah keputusan KPU Buton Tengah tidak melaksanakan
rekomendasi PSU yang disampaiakan oleh Panwaslu Mawasangka dan Panwaslu
Mawasangka Tengah merupakan sebuah pelanggaran.pidana dan kode etik. Hal
tersebut dibuktikan dengan dijadikannya sebagai Temuan dugaan pelanggaran
Pemilu terhadap tindakan KPU Buton Tengah yang ttdak menindaklanjuti
rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Mawasangka.
7. Pihak Teradu menyatakan bahwa wajib dilaksanakan PSU pada TPS 03 Kelurahan
Watolo karena unsur formil dan materilnya telah terpenuhi. Maka tidak cukup
alasan bagi KPU Buton Tengah untuk tidak melaksanakan Rekomendasi PSU yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Mawasangka.Atas hal tersebut Bawaslu
Buton Tengah telah menjadikan kasus tidak dilaksanakannya PSU oleh KPU Buton
Tengah sebagai Temuan dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti T-1 s.d T-4 dengan rincian berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Berita Acara Klarifikasi Muh. Anine Biru;
2. T-2 Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka No. 01/Bawaslu
Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019;
3. T-3 Laporan Pelanggaran Sdr. Alimudin Ilau;
4. T-4 Kajian Bawaslu Buton Tengah Nomor
006/TM/PL/Kab/28.16/V/2019.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu menghadirkan
Farman. S, Staf Bawaslu Kabupaten Buton Tengah selaku Pihak Terkait memberikan
keterangan bahwa Pihak Terkait bersama-sama dengan para teradu melakukan
supervisi di Kecamatan Mawasangka pada tanggal 18 April 2019, dan tidak benar
Teradu 1 memberikan pernyataan bahwa 2 (dua) surat suara tersebut disahkan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
31922450, Fax. (021) 3192245,
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Pukul 23:00 WITA saat penghitungan surat
suara di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah
terjadi keributan. Keributan dipicu 2 (dua) surat suara DPRD Kabupaten Buton Tengah
Daerah Pemilihan 4 (empat) dari Partai PDI Perjuangan telah tercoblos tapi tidak
ditandatangani Ketua KPPS. Atas kejadian itu para Teradu yang berada di lokasi
meminta keterangan Petugas KPPS serta saksi peserta Pemilu. Teradu I menyampaikan
“apakah keberatan jika Surat Suara tersebut ditandatangani saja dan selanjutnya
disahkan?”. Kemudian Saksi peserta Pemilu bersepakat untuk ditandatangani lalu
disahkan. Akan tetapi pemantau Pemilu dari Relawan KIPP atas nama Wiradat
menyarankan 2 (dua) surat suara tersebut dimasukkan dalam kategori surat suara
tidak sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang
mengatur Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Karena terdapat lebih
dari 1 (satu) surat suara tidak sah maka memenuhi unsur untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini juga bagian dari kesimpulan Laporan Hasil
Pengawasan Pengawas Pemilu pada TPS 03 Kelurahan Watolo Nomor
02/LHP/PM.01.01/IV/2019 tanggal 17 April 2019.
[4.1.2] Pada tanggal 20 April 2019 sekitar Pukul 15.00 WITA, Relawan KIPP Buton
Tengah atas nama Wiradat melaporkan dugaan pelanggaran rekapitulasi perolehan
suara pada TPS 03 Kelurahan Watolo ke Panwascam Kecamatan Mawasangka. Pukul
21.00 WITA Wiradat dihubungi untuk datang ke Kantor Panwascam Kecamatan
Mawasangka terkait tindaklanjut pemeriksaan laporan. Namun saat tiba di Kantor
Panwascam, Teradu I dan Caleg DPRD Kabupaten Buton Tengah dari PDIP atas nama
Kadir bersama rombongan simpantisannya telah berada di kantor tersebut. Wiradat
selaku Pelapor menerangkan dalam pertemuan di kantor Panwascam tidak ada
tindaklanjut pemeriksaan ataupun permintaan keterangan terkait keterpenuhan syarat
formil laporan. Justru ada upaya musyawarah penyelesaian sengketa yang disertai
intimidasi, persekusi serta perbuatan tidak menyenangkan dari Kadir dan
simpatisannya.
[4.1.3] Pada tanggal 23 April 2019, Teradu I memberikan keterangan pada media
online publiksatu.com dan butonpos.fajar.co.id, yang menyatakan “dalam aturan, kata
Helius, rekomendasi Bawaslu itu tidak wajib untuk dilaksanakan. Bisa dilaksanakan
dan bisa juga tidak dilaksanakan. Demikian pula rekomendasi PSU ini, tergantung dari
kajian KPU Buteng sendiri, apakah memenuhi unsur atau tidak untuk dilaksanakan
PSU”. Berbeda dengan pernyataan pada Jumat 26 April 2019 sebagaimana dimuat di
media online penasultra.com, Teradu I menyatakan “Untuk TPS 3 Kelurahan Watolo,
Kecamatan Mawasangka wajib dilakukan PSU karena telah terjadi pelanggaran Pemilu”
31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan,
[4.2.1] Bahwa tanggal 18 April 2019 pukul 01.50 WITA para Teradu melakukan
Monitoring dan Supervisi di Kecamatan Mawasangka. Terkait dengan peristiwa yang
diadukan, persoalan tersebut telah diselesaikan oleh Ketua KPPS yang menyatakan
tidak sah terhadap 2 (dua) surat suara tercoblos dan tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Terhadap peristiwa tersebut, Panwaslu Kecamatan Mawasangka telah mengeluarkan
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Para Teradu menerangkan tidak benar
telah memberikan pernyataan surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS
untuk ditandatangani saja dan disahkan. Kehadiran para Teradu dimanfaatkan KIPP
Kabupaten Buton Tengah untuk menanyakan peristiwa tersebut. Namun para Teradu
menjelaskan berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, maka 2 (dua)
surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Tidak ada keberatan dari seluruh unsur
yang hadir terhadap penjelasan para Teradu.
[4.2.2] Tanggal 20 April 2019 relawan KIPP Kabupaten Buton Tengah mengkonfirmasi
persoalan yang terjadi pada TPS 03 Kelurahan Watolo. Teradu I menjelaskan persoalan
tersebut sedang dilakukan pengkajian oleh Panwaslu Kecamatan Mawasangka guna
memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil. Tidak benar ada upaya
musyawarah penyelesaian persoalan. Faktanya tanggal 20 April 2019 Pukul 20.00
WITA Teradu I tiba di sekretariat Panwaslu Kecamatan Mawasangka dalam rangka
melakukan supervisi penanganan pelanggaran pada TPS 03 Kelurahan Watolo. Caleg
DPRD Kabupaten Buton Tengah atas nama Kadir Teme yang memiliki tempat tinggal
berdampingan dengan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mawasangka turut hadir
bersama simpatisan untuk mengkonfirmasi dan memastikan apakah akan
dilaksanakan PSU atau tidak. Mereka meminta Bawaslu Buton Tengah agar tidak
dilakukan PSU pada TPS 03 Kelurahan Watolo. Teradu I bersama rekan komisioner
yang lain menjelaskan kejadian di TPS 03 Kelurahan Watolo merupakan sebuah
pelanggaran Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang
sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Dengan demikian maka persoalan tersebut wajib dilaksanakan PSU dan yang
mengeluarkan rekomendasi PSU dari Panwascam Kecamatan Mawasangka. Kadir
bersama simpatisannya tidak sepakat dan memaksa agar tidak perlu dilakukan PSU.
Akibat situasi keamanan yang tidak kondusif, Teradu I berkoordinasi dengan aparat
keamanan agar dapat meninggalkan lokasi. Terkait adanya persekusi terhadap Wiradat
tidak diketahui oleh para Teradu. Akibat persekusi tersebut Wiradat akhirnya tidak
dapat menghadiri undangan Panwaslu Kecamatan Mawasangka untuk
menyempurnakan laporannya. Alasan yang disampaikan Pengadu bahwa para Teradu
terlibat dalam musyawarah yang diiringi intimidasi dan persekusi tidak beralasan dan
terkesan hanya sebuah rekayasa belaka.
[4.2.3] Dalil aduan terkait pernyataan Teradu I di media online, Teradu I menerangkan
bahwa yang dimaksud rekomendasi tidak wajib dilaksanakan tergantung pada hasil
kajian KPU tentang terpenuhinya unsur formil dan materiil. Apabila kajian KPU
menilai tidak terpenuhi unsur maka bisa saja KPU tidak melaksanakan rekomendasi
tersebut. Hal ini terbukti kajian KPU Buton Tengah terhadap Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Mawasangka dan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah
dianggap tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dilakukan PSU. Akan
tetapi Bawaslu Buton Tengah memandang keputusan KPU Buton Tengah yang tidak
31922450, Fax. (021) 3192245,
melaksanakan Rekomendasi PSU merupakan pelanggaran pidana dan kode etik. Hal
tersebut dikuatkan dengan tindakan Bawaslu Buton Tengah yang menjadikan Temuan
terhadap tidak ditindaklanjutinya Rekomendasi Panwascam Mawasangka oleh KPU
Buton Tengah. Teradu I menyatakan wajib dilaksanakan PSU pada TPS 03 Kelurahan
Watolo karena unsur formil dan materilnya telah terpenuhi. Maka tidak cukup alasan
bagi KPU Buton Tengah untuk tidak melaksanakan Rekomendasi PSU yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Mawasangka.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan;
[4.3.1] Bahwa tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 23:00 WITA saat penghitungan
suara di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka telah terjadi kegaduhan.
Suasana tidak kondusif dipicu temuan 2 (dua) surat suara Caleg PDIP untuk DPRD
Kabupaten Buton Tengah yang tercoblos dan tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Terungkap fakta para Teradu hadir di lokasi kejadian pada Pukul 01.50 WITA tanggal
18 April 2019. Kehadiran para Teradu untuk melakukan monitoring dan supervisi
penghitungan suara. Kemudian para Teradu meminta keterangan dari Petugas KPPS
serta Saksi Peserta Pemilu tentang keributan yang terjadi di TPS 03 Kelurahan Watolo.
Teradu I membantah telah meminta kesepakatan semua pihak agar Ketua KPPS
menandatangani terlebih dahulu lalu mengesahkan 2 (dua) surat suara tersebut.
Menurut Teradu I kondisi semacam ini mengacu pada ketentuan Pasal 54 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum, bahwa suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh Ketua
KPPS. Dengan demikian 2 (dua) surat suara tercoblos tapi tidak ditandatangani Ketua
KPPS harus dinyatakan tidak sah. Meskipun para Teradu telah berupaya memberi
penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku, namun DKPP menilai tindakan para Teradu
tidak cepat dalam merespon kejadian di TPS 03 Kelurahan Watolo sesuai mekanisme
tugas pengawasan. Seharusnya para Teradu segera memerintahkan jajarannya untuk
mengambil tindakan hukum sesuai prosedur temuan. Hal ini dikuatkan dengan fakta
tidak adanya temuan Pengawas TPS maupun Pengawas Kelurahan Watolo terkait
keributan yang terjadi pada tahap penghitungan suara di TPS 03 Kelurahan Watolo
tanggal 17 April 2018. Tindakan Para Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 11
huruf a, huruf b, huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Dalil Teradu I membiarkan adanya upaya intimidasi dan persekusi terhadap
pelapor pelanggaran Pemilu di Sekretariat Panwascam Kecamatan Mawasangka,
terungkap fakta pada 20 April 2019 sekitar Pukul 21.00 WITA relawan KIPP atas nama
Wiradat mendatangi Sekretariat Panwascam Kecamatan Mawasangka. Kehadiran
Wiradat untuk menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu di TPS 03 Kelurahan
Watolo. Di Sekretariat Panwascam telah hadir Caleg DPRD Buton Tengah dari PDIP
atas nama Kadir Teme beserta simpatisannya. Teradu I baru saja tiba di Sekretariat
Panwascam untuk melaksanakan tugas monitoring dan supervisi penanganan
pelanggaran pada TPS 03 Kelurahan Watolo. Suasana menjadi tidak kondusif akibat
tindakan emosional Kadir Teme dan simpatisannya yang menolak dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS tersebut. Untuk menenangkan kegaduhan,
Teradu I sempat merangkul Kadi Teme. Kemudian Teradu I menghubungi aparat
kepolisian melalui saluran telpon agar dapat membantu mengamankan lokasi
kejadian. Terungkap fakta pada saat terjadi perdebatan, Teradu I memberi penjelasan
kepada para pihak bahwa peristiwa di TPS 03 Kelurahan Watolo terkait 2 (dua) surat
31922450, Fax. (021) 3192245,
suara tercoblos dan tidak ditandatangani Ketua KPPS masuk kategori pelanggaran
Pemilu yang wajib dilakukan PSU. Teradu I merujuk ketentuan Pasal 372 ayat (2)
huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
mengatur pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS, terbukti petugas KPPS merusak lebih dari satu surat
suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah. DKPP berpendapat Teradu I bertindak tidak hati-hati dalam membangun
kesimpulan hukum. Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran, seharusnya Teradu I
membuat kajian terlebih dahulu untuk memastikan keterpenuhan unsur petugas
KPPS yang merusak surat suara sehingga harus dilakukan PSU dalam kejadian
tersebut. Hal ini dibuktikan pada saat kejadian tanggal 20 April 2019 pukul 21.00
WITA belum ada kajian maupun rekomendasi Panwascam. Pernyataan Teradu I bahwa
TPS 03 kelurahan Watolo wajib dilakukan PSU yang disampaikan secara tergesa-gesa
justeru menimbulkan reaksi emosional dari peserta Pemilu. DKPP memandang perlu
mengingatkan Teradu I dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam
tugas pengawasan, berpegang pada mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu.
Dengan demikian dalil aduan pengadu terbukti, dan jawaban Teradu I tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar pasal 12 huruf d, huruf e, pasal 15
huruf a, huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Dalil Teradu I tidak konsisten dalam memberi pernyataan di media online,
terungkap fakta pada media publiksatu.com dan butonpos.fajar.co.id tanggal 23 April
2019 memuat pernyataan Teradu I “dalam aturan, kata Helius, rekomendasi Bawaslu
itu tidak wajib untuk dilaksanakan. Bisa dilaksanakan dan bisa juga tidak
dilaksanakan. Demikian pula rekomendasi PSU ini, tergantung dari kajian KPU Buteng
sendiri, apakah memenuhi unsur atau tidak untuk dilaksanakan PSU”. Pernyataan
tersebut berbeda dengan pemberitaan penasultra.com tanggal 26 April 2019 dimana
Teradu I menyatakan “untuk TPS 3 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka wajib
dilakukan PSU karena telah terjadi pelanggaran Pemilu”. Teradu I menolak pernah
memberikan pernyataan seperti dimuat dalam beberapa media online tersebut. Namun
Teradu I tidak pernah mempersoalkan dengan mengambil tindakan hukum tertentu.
DKPP berpendapat Teradu 1 selaku pejabat publik seharusnya aktif menggunakan hak
jawab ketika terdapat pemberitaan media terkait pernyataan maupun kelembagaan
Pengawas Pemilu yang tidak diakui validitasnya oleh Teradu I. Dengan demikian dalil
aduan pengadu terbukti, jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP, Teradu I terbukti
melanggar pasal 12 huruf d, huruf e, pasal 15 huruf a, huruf f Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para
Teradu, keterangan saksi, serta keterangan pihak terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
31922450, Fax. (021) 3192245,
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Helius Udaya selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sejak Putusan dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Lucinda Theodora selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu
Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan
Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Ttd Ttd
Hasyim Asy’ari Rahmat Bagja
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,