Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 129 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 12 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 124-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Pukul 23:00 WITA saat penghitungan surat suara di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah terjadi keributan. Keributan dipicu 2 (dua) surat suara DPRD Kabupaten Buton Tengah Daerah Pemilihan 4 (empat) dari Partai PDI Perjuangan telah tercoblos tapi tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (2); Pasal 65 ayat (2); Pasal 54 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019; Pasal 54 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Lucinda Theodora selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 129-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 124- P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rahim Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Lingkungan Pantai Nelayan, Kel. Watolo, Kec. Mawasangka Kabupaten Buton Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Helius Udaya Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Alamat Kantor : Kel. Lakudo, Kec. Lakudo, Buton Tengah. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; Nama : Lucinda Theodora Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Alamat Kantor : Kel. Lakudo, Kec. Lakudo, Buton Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai-------------------------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar Keterangan Saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 124-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1. Pada tanggal 17 April 2019 tepat pukul 23:00 telah berlangsung perhitungan suara di TPS 3 kelurahan watolo kecamatan mawasangka, Buton Tengah. Saat itu para peserta pemilu di TPS 3 terjadi keributan dengan adanya temuan dua surat suara Calon Legislatif Kabupaten Buton Tengah Daerah pemilihan 4 dari partai PDIP, yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS a.n Ikbal. Saat kejadian Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Helius Udaya, dan anggota Lucinda Theodora. 2. Ketua Bawaslu Buton Tengah meminta keterangan kepada Petugas KPPS serta saksi peserta pemilu terkait permasalahan yang terjadi. Ketua KPPS menjelaskan bahwa saat perhitungan suara terdapat dua surat suara yang tidak ditandatangani namun tercoblos caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) No urut 1 dan No urut 2. Ketua Bawaslu langsung mengambil alih dengan menanyakan kepada saksi peserta pemilu; “Apakah keberatan jika surat suara yang tidak ditandatangani tersebut ditandatangani saja selanjutnya disahkan?”, Saksi bersepakat untuk ditandatangani lalu disahkan. 3. Relawan Pemantau dari KIPP atas nama Wiradat menanggapi pertanyaan sekaligus saran dari ketua bawaslu tersebut sebagai kekeliruan, serta memberikan masukan terkait kekhawatiran jika surat suara itu disahkan. Masukan yang dipaparkan dari relawan KIPP berlandaskan pada peraturan dan perundang- undangan bahwa surat suara yang tidakditandatangani petugas KPPS adalah ketegori suara tidak sah. 4. Setelah mendengarkan saran dan masukan dari relawan pemantau Komite Independen Pemantau Pemilu, dua surat suara yang tidak ditandatangani petugas KPPS tersebut akhirnya diputuskan sebagai surat suara tidak sah. 5. Seharusnya ada proses lebih lanjut bahwa telah tejadi penghilangan hak pemilih lebih dari satu pemilih dikarenakan kelalaian petugas KPPS. Mengacu pada Pasal 372 ayat 2 poin c UU no. 7 tahun 2017 jo Pasal 65 ayat 2 poin c PKPU 3 tahun 2019; “Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.” Oleh karena terdapat lebih dari 1 (satu) yakni 2 (dua) surat suara tidak sah karena kelalaian ketua KPPS yang tidak menandatangani, Surat Suara, maka memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka. Terpenuhinya unsur untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena lebih dari satu surat suara tidak ditandatangani oleh Petugas KPPS ini, juga menjadi kesimpulan dari laporan hasil pengawasan Pemilu Pengawas (PTPS) TPS 03 Kel. Watolo Nomor : 02/LHP/PM.01.01/IV/2019 tanggal 17 April 2019. 6. Pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2019 sekitar pukul 12.00 ketua KIPP Buton Tengah Aminuddin menghubungi ketua Bawaslu Buton Tengah terkait indikasi pelanggaran di TPS 03 Kelurahan Watolo. Saudara Aminuddin menyampaikan kepada ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya bahwa perkara pelanggaran di TPS 03 Kelurahan Watolo memenuhi unsur utuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya menyarankan kepada ketua KIPP Buton Tengah Aminuddin untuk melapor ke Panwascam. 7. Setelah mendapat saran dari ketua Bawaslu Buton Tengah saudara Helius Udaya, sekitar pukul 03.00 Aminuddin menemui ketua Panwascam di sekretariat PPK 31922450, Fax. (021) 3192245, Kecamatan Mawasangka. Ia menyampaikan bahwa potensi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo terbuka, karena memenuhi unsur. 8. Ketua Panwascam Mawasangka menyampaikan jika ia sudah dihubungi ketua Bawaslu Buton Tengah untuk bersiap di kantor panwascam besok siang, karena akan ada laporan masuk dari KIPP Buteng terkait pelanggaran di TPS 03 Watolo. 9. Sabtu, 20 April 2019, sekitar pukul 15.00, relawan KIPP Buton Tengah atasnama Wiradat melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan etik di TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka ke Panwascam Kecamatan Mawasangka. Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00, sdr Wiradat ditelepon untuk segera ke Panwascam dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan laporan yang dimasukannya. Saat tiba di Kantor Panwascam Kecamatan Mawasangka, tampak hadir ketua Bawaslu Buton Tengah sdr. Helius Udaya, serta peserta pemilu sdr Kadir yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah Daerah Pemilihan 4 (empat) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sdr. Kadir hadir di Kantor Panwascam Mawasangka bersama rombongan simpantisannya. Sdr Wiradat sebagi pelapor dugaan pelanggaran administrasi di TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, merasa heran karena yang terjadi di kantor Panwascam Mawasangka bukanlah pemeriksaan atau permintaan keterangan dalam rangka pemenuhan syarat formil laporan oleh Panwascam Mawasangka, melainkan semacam upaya musyawarah penyelesaian sengketa pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Selain itu intimidasi dan persekusi serta perbuatan tidak menyenangkan dari Kadir sebagai Calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut dialami oleh sdr. WIRADAT sebagai pelapor. 10. Disebabkan teror dan intimidasi dari Caleg tersebut, sdr Wiradat tidak lagi menghadiri panggilan selanjutnya Panwascam Mawasangka untuk penyempuraan syarat formil laporannya. 11. Pada tanggal 23 April 2019, sekitar pukul 12.00 KIPP Buton Tengah melalui relawannya sdr ALIMUDIN ILAU kembali melaporkan dugaan pelanggaran di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka. Laporan dugaan pelanggaran Administrasi di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Panwascam Mawasangka melakukan pemeriksaan dan investigasi, dalam hal ini untuk pemenuhan syarat formil dan materil. 12. Pada hari selasa, tanggal 23 April 2019 Panwaslu Kecamatan Mawasangka mengeluarkan rekomendasi nomor 01/Bawaslu Prov.SG- 04F/PM.00.02/IV/2019, kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Mawasangka yang memuat : (1) Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. (2) Pemberhentian ketua dan anggota KPPS pada TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. 13. Pada hari Rabu, tanggal 23 April 2019, Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya memberikan pernyataan pada media online Publiksatu.com dan butonpos.fajar.co.id yaitu : “Dalam aturan, kata Helius, rekomendasi Bawaslu itu tidak wajib untuk dilaksanakan. Bisa dilaksanakan dan bisa juga tidak dilaksanakan. Demikian pula rekomendasi PSU ini, tergantung dari kajian KPU Buteng sendiri, apakah memenuhi unsur atau tidak untuk dilaksanakan PSU.” 31922450, Fax. (021) 3192245, 14. Berbeda dengan pada pernyataan pada Jumat, tanggal 26 April 2019 sebagaimana dimuat di media online penasultra.com, Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya menyatakan: “Untuk TPS 3 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka wajib dilakukan PSU karena telah terjadi pelanggaran Pemilu” . [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Keterangan Saksi; 2. P-2 Foto Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya, anggota Bawalu Buton Tengah Lucinda Theodora, berada di di tempat kejadian (TPS 03 Kel. Watolo). 3. P-3 Rekaman Video Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya, anggota Bawalu Buton Tengah Lucinda Theodora, berada di di tempat kejadian (TPS 03 Kel. Watolo). 4. P-4 Foto Surat Suara yang tidak ditandatangani petugas KPPS tercoblos Caleg PDIP Dapil 4 Buton Tengah. 5. P-5 Formulir Model A - Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Pengawas TPS 03 Kel. Watolo, Nomor: 01 / LHP / PM.01.01 / IV / 2019. 6. P-6 Rekaman Audio di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mawasangka saat Caleg PDIP Dapil 4 (empat), Kadir mengintimidasi Wiradat sebagai pelapor dugaan Pelanggaran di TPS 03 Watolo. 7. P-7 Formulir B.3 - Tanda Bukti Penerimaan Laporan saudara Alimudin Ilau nomor 02/ LP/PL/Cam. Mawasangka/28. 16/ IV / 2019, tentang dugaan pelanggaran di TPS 03 Kelurahan Watolo. 8. P-8 Rekomendasi Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04F /PM.00.02/ IV/2019, tanggal 23 April 2019, perihal Rekomendasi Pemungutas Suara Ulang di TPS 03 Kelurahan Watolo. 9. P-9 Formulir B.1 – Penerimaan Laporan, Nomor : 03/ LP/Cam. Mawasangka/28. 16/IV/2019, pelapor : Arwin 10. P-10 Kliping Media Online sultrakini.com, tanggal 20 April 2019 tautan: https://sultrakini.com/berita/satu-tps-di-buteng-terancam-psu Memuat pernyataan saudara Helius Udaya tentang kejadian di TPS 03 Watolo.Kliping Media Online publiksatu.com, tanggal 24 April 2019 tautan:https://publiksatu.com/bawaslu-buteng-rekomendasikan- psu-di-dua-tps-112142 memuat pernyataan Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya bahwa Rekomendasi PSU dari Bawaslu tidak wajib dilaksanakan. 31922450, Fax. (021) 3192245, 11. P-11 Kliping Media daring penasultra.com, tanggal 26 April 2019, tautan: https://penasultra.com/putuskan-tidak-psu-kantor-kpud-buteng- dikepung-massa/ memuat pernyataan ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya, bahwa KPU Wajib melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). [2.4] KETERANGAN SAKSI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan saksi dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Buton Tengah dengan keterangan bahwa tanggal 17 April 2019 saksi hadir dan menyaksikan perhitungan surat suara dan menyaksikan bahwa ada surat suara yang sudah dicoblos dan tidak di tandatangan oleh KPPS, dan kondisinya telah tercoblos partai PDI Perjuangan. Selanjutnya saksi menyarankan ke KPPS bahwa surat suara tersebut untuk ditolak dan dinyatakan tidak sah. Teradu mencoba melakukan kesepakatan dengan para saksi dengan mengatakan “kalau tidak ada yang keberatan, kita sahkan saja surat suara ini”. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Teradu melakukan Monitoring dan Supervisi di Kecamatan Mawasangka pada tanggal 18 April 2019 pukul 01.50 WITA. Terkait dengan peristiwa yang diadukan, persoalan tersebut telah diselesaikan oleh Ketua KPPS, bahwa 2 (dua) surat suara yang tercoblos yang tidak ditandatangani Ketua KPPS dinyatakan tidak sah. Terhadap peristiwa tersebut, Panwaslu Kecamatan Mawasangka telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 2. Tidak benar Teradu memberikan pernyataan bahwa surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS untuk di tandatangani saja. Peristiwa tersebut telah diselesaikan oleh Ketua KPPS, saksi-saksi partai politik, dan pengawas TPS. Kehadiran para Teradu pada tanggal 18 April 2019 pukul 01.50 WITA dimanfaatkan masyarakat yang menyebut dirinya KIPP Buton Tengah untuk menanyakan kembali peristiwa tercoblosnya 2 (dua) surat suara yang tercoblos. Namun para teradu tetap memberikan penjelasan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (2) PKPU 3 Tahun 2019 maka 2 (dua) surat suara tersebut dinyatakan tidak sah, dan terhadap penjelasan tersebut seluruh unsur yang hadir pada saat itu tidak ada yang mengajukan protes. 3. Panwaslu Kecamatan Mawasangka pada tanggal 23 April 2019 telah mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada TPS 03 Keluarahan Watolo Kecamatan Mawasangka dengan Nomor: 01/Bawaslu.Prov.SG- 04F/PM.00.02/IV/2019 sebagai bentuk penyelesaian atas permasalahan yang terjadi di TPS 03 Kelurahan Watulo. Rekomendasi tersebut dilakukan untuk memastikan semua Pemilih yang memenuhi syarat pada TPS tersebut terlindungi hak pilihnya. Rekomendasi tersebut dikeluarkan atas supervisi dan masukan dari Bawaslu Buton Tengah dan Bawaslu Provinsi Sultra 4. bahwa benar saudara Aminudin pada tanggal 20 April 2019 mengkonfirmasi persoalan yang terjadi pada TPS 03 Kelurahan Watolo. Pada malam itu saya sampaikan bahwa persoalan yang terjadi pada TPS 03 Kelurahan Watolo sedang dilakukan pengkajian oleh Panwaslu Kecamatan Mawasangka guna memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat (3) dan (4) tentang keterpenuhan 31922450, Fax. (021) 3192245, syarat formil dan Materil. Pada malam itu saudara Aminudin menyampaikan akan membuat laporan terkait hal itu. Saya pun mempersilahkan untuk membuat laporan karena itu merupakan hak setiap warga masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggaran Pemilu. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Mawasangka bahwa pada tanggal 20 April 2019, relawan KIPP atas nama Wiradat melaporkan pelanggaran Pemilu pada TPS 03 Kelurahan Watolo. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Mawasangka untuk ditangani sesuai dengan tata cara penanganan pelanggaran Pemilu. tidak benar ada upaya musyawarah penyelesaian persoalan tersebut. Fakta yang sesungguhnya bahwa pada malam itu tanggal 20 April 2019 sekitar jam 20.00 kami tiba disekretariat Panwaslu Kecamatan Mawasangka dalam rangka melakukan supervisi penanganan pelanggaran yang terjadi pada TPS 03. Belum sempat saya masuk ke dalam sekretariat tiba-tiba Saudara Kadir, calon anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah dari Partai PDIP yangg secara kebetulan rumahnya berdampingan dengan sekretariat Panwaslu Kecamatan Mawasangka datang bersama simpatisan sekitar 30 orang lebih untuk mengkonfirmasi dan memastikan apakah akan dilaksanakan PSU atau tidak. Pada malam itu dengan tegas mereka meminta kepada Bawaslu Buton Tengah agar tidak dilakukan PSU pada TPS 03. Kami pun berikan penjelaskan bahwa kejadian di TPS 03 merupakan sebuah pelanggaran Pemilu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf c bahwa petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Dengan demikian maka persoalan di TPS 03 itu wajib dilaksanakan PSU dan yang mengeluarkan rekomendasi PSU itu adalah Panwaslu Kecamatan Mawasangka. Mendengar keterangan yang saya sampaikan, saudara Kadir bersama simpatisannya tidak menerima hal itu. Mereka memaksa dengan tegas agar tidak boleh ada PSU pada TPS 03. Melihat situasi yang tidak memungkinan dari aspek keamanan maka kami berkoordinasi dgn aparat keamanan dan kami pun diarahkan untuk sementara meninggalkan sekretariat. Pada malam itu, akhirnya kami bisa meloloskan diri atas bantuan Polsek Mawasangka dan dibantu dengan Polsek Mawasangka Tengah untuk dipulangkan ke Kantor Bawaslu di Lakudo. Bahwa keterangan terjadi persekusi terhadap saudara Wiradat kami sama sekali tidak mengetahui hal itu. Apalagi akibat persekusi itu akhirnya tidak dapat mengahadiri undangan Panwaslu Kecamatan Mawasangka untuk menyempurnakan laporannya. Alasan yang disampaikan pengadu tidak beralasan dan terkesan hanya sebuah rekayasa belaka. 5. bahwa berdasarkan keterangan dan laporan dari Panwaslu Kecamatan bahwa saudara Alimudin Ilau menjadi Pelapor menggantikan saudara Wiradat karena yang bersangkutan tidak bersedia menjadi Pelapor dengan alasan yang tidak jelas. Laporan saudara Alimudin Ilau, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Mawasangka dengan dilakukan serangkaian proses klarifikasi. Setelah dilakukan pengkajian disimpulkan bahwa laporan tersebut merupakan pelanggaran Pemilu sehingga direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Kelurahan Watolo. 6. bahwa yang dimaksud rekomendasi tidak wajib dilaksanakan itu adalah tergantung pada hasil kajian KPU apakah sebuah rekomendasi yang disampakan terpenuhi unsur formil dan materilnya. Sekiranya kajian KPU menilai tidak terpenuhi maka dapat saja mereka tidak melaksanakan hasil rekomendasi. Hal ini 31922450, Fax. (021) 3192245, terbukti bahwa kajian KPU Buton Tengah terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka dan Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah dianggap tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dilakukan PSU. Akan tetapi bagi Bawaslu Buton Tengah keputusan KPU Buton Tengah tidak melaksanakan rekomendasi PSU yang disampaiakan oleh Panwaslu Mawasangka dan Panwaslu Mawasangka Tengah merupakan sebuah pelanggaran.pidana dan kode etik. Hal tersebut dibuktikan dengan dijadikannya sebagai Temuan dugaan pelanggaran Pemilu terhadap tindakan KPU Buton Tengah yang ttdak menindaklanjuti rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Mawasangka. 7. Pihak Teradu menyatakan bahwa wajib dilaksanakan PSU pada TPS 03 Kelurahan Watolo karena unsur formil dan materilnya telah terpenuhi. Maka tidak cukup alasan bagi KPU Buton Tengah untuk tidak melaksanakan Rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Mawasangka.Atas hal tersebut Bawaslu Buton Tengah telah menjadikan kasus tidak dilaksanakannya PSU oleh KPU Buton Tengah sebagai Temuan dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-4 dengan rincian berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Berita Acara Klarifikasi Muh. Anine Biru; 2. T-2 Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka No. 01/Bawaslu Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019; 3. T-3 Laporan Pelanggaran Sdr. Alimudin Ilau; 4. T-4 Kajian Bawaslu Buton Tengah Nomor 006/TM/PL/Kab/28.16/V/2019. [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu menghadirkan Farman. S, Staf Bawaslu Kabupaten Buton Tengah selaku Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait bersama-sama dengan para teradu melakukan supervisi di Kecamatan Mawasangka pada tanggal 18 April 2019, dan tidak benar Teradu 1 memberikan pernyataan bahwa 2 (dua) surat suara tersebut disahkan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
31922450, Fax. (021) 3192245, [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas 31922450, Fax. (021) 3192245, Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Pukul 23:00 WITA saat penghitungan surat suara di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah terjadi keributan. Keributan dipicu 2 (dua) surat suara DPRD Kabupaten Buton Tengah Daerah Pemilihan 4 (empat) dari Partai PDI Perjuangan telah tercoblos tapi tidak ditandatangani Ketua KPPS. Atas kejadian itu para Teradu yang berada di lokasi meminta keterangan Petugas KPPS serta saksi peserta Pemilu. Teradu I menyampaikan “apakah keberatan jika Surat Suara tersebut ditandatangani saja dan selanjutnya disahkan?”. Kemudian Saksi peserta Pemilu bersepakat untuk ditandatangani lalu disahkan. Akan tetapi pemantau Pemilu dari Relawan KIPP atas nama Wiradat menyarankan 2 (dua) surat suara tersebut dimasukkan dalam kategori surat suara tidak sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Karena terdapat lebih dari 1 (satu) surat suara tidak sah maka memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini juga bagian dari kesimpulan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu pada TPS 03 Kelurahan Watolo Nomor 02/LHP/PM.01.01/IV/2019 tanggal 17 April 2019. [4.1.2] Pada tanggal 20 April 2019 sekitar Pukul 15.00 WITA, Relawan KIPP Buton Tengah atas nama Wiradat melaporkan dugaan pelanggaran rekapitulasi perolehan suara pada TPS 03 Kelurahan Watolo ke Panwascam Kecamatan Mawasangka. Pukul 21.00 WITA Wiradat dihubungi untuk datang ke Kantor Panwascam Kecamatan Mawasangka terkait tindaklanjut pemeriksaan laporan. Namun saat tiba di Kantor Panwascam, Teradu I dan Caleg DPRD Kabupaten Buton Tengah dari PDIP atas nama Kadir bersama rombongan simpantisannya telah berada di kantor tersebut. Wiradat selaku Pelapor menerangkan dalam pertemuan di kantor Panwascam tidak ada tindaklanjut pemeriksaan ataupun permintaan keterangan terkait keterpenuhan syarat formil laporan. Justru ada upaya musyawarah penyelesaian sengketa yang disertai intimidasi, persekusi serta perbuatan tidak menyenangkan dari Kadir dan simpatisannya. [4.1.3] Pada tanggal 23 April 2019, Teradu I memberikan keterangan pada media online publiksatu.com dan butonpos.fajar.co.id, yang menyatakan “dalam aturan, kata Helius, rekomendasi Bawaslu itu tidak wajib untuk dilaksanakan. Bisa dilaksanakan dan bisa juga tidak dilaksanakan. Demikian pula rekomendasi PSU ini, tergantung dari kajian KPU Buteng sendiri, apakah memenuhi unsur atau tidak untuk dilaksanakan PSU”. Berbeda dengan pernyataan pada Jumat 26 April 2019 sebagaimana dimuat di media online penasultra.com, Teradu I menyatakan “Untuk TPS 3 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka wajib dilakukan PSU karena telah terjadi pelanggaran Pemilu” 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan, [4.2.1] Bahwa tanggal 18 April 2019 pukul 01.50 WITA para Teradu melakukan Monitoring dan Supervisi di Kecamatan Mawasangka. Terkait dengan peristiwa yang diadukan, persoalan tersebut telah diselesaikan oleh Ketua KPPS yang menyatakan tidak sah terhadap 2 (dua) surat suara tercoblos dan tidak ditandatangani Ketua KPPS. Terhadap peristiwa tersebut, Panwaslu Kecamatan Mawasangka telah mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Para Teradu menerangkan tidak benar telah memberikan pernyataan surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS untuk ditandatangani saja dan disahkan. Kehadiran para Teradu dimanfaatkan KIPP Kabupaten Buton Tengah untuk menanyakan peristiwa tersebut. Namun para Teradu menjelaskan berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, maka 2 (dua) surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Tidak ada keberatan dari seluruh unsur yang hadir terhadap penjelasan para Teradu. [4.2.2] Tanggal 20 April 2019 relawan KIPP Kabupaten Buton Tengah mengkonfirmasi persoalan yang terjadi pada TPS 03 Kelurahan Watolo. Teradu I menjelaskan persoalan tersebut sedang dilakukan pengkajian oleh Panwaslu Kecamatan Mawasangka guna memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil. Tidak benar ada upaya musyawarah penyelesaian persoalan. Faktanya tanggal 20 April 2019 Pukul 20.00 WITA Teradu I tiba di sekretariat Panwaslu Kecamatan Mawasangka dalam rangka melakukan supervisi penanganan pelanggaran pada TPS 03 Kelurahan Watolo. Caleg DPRD Kabupaten Buton Tengah atas nama Kadir Teme yang memiliki tempat tinggal berdampingan dengan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mawasangka turut hadir bersama simpatisan untuk mengkonfirmasi dan memastikan apakah akan dilaksanakan PSU atau tidak. Mereka meminta Bawaslu Buton Tengah agar tidak dilakukan PSU pada TPS 03 Kelurahan Watolo. Teradu I bersama rekan komisioner yang lain menjelaskan kejadian di TPS 03 Kelurahan Watolo merupakan sebuah pelanggaran Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Dengan demikian maka persoalan tersebut wajib dilaksanakan PSU dan yang mengeluarkan rekomendasi PSU dari Panwascam Kecamatan Mawasangka. Kadir bersama simpatisannya tidak sepakat dan memaksa agar tidak perlu dilakukan PSU. Akibat situasi keamanan yang tidak kondusif, Teradu I berkoordinasi dengan aparat keamanan agar dapat meninggalkan lokasi. Terkait adanya persekusi terhadap Wiradat tidak diketahui oleh para Teradu. Akibat persekusi tersebut Wiradat akhirnya tidak dapat menghadiri undangan Panwaslu Kecamatan Mawasangka untuk menyempurnakan laporannya. Alasan yang disampaikan Pengadu bahwa para Teradu terlibat dalam musyawarah yang diiringi intimidasi dan persekusi tidak beralasan dan terkesan hanya sebuah rekayasa belaka. [4.2.3] Dalil aduan terkait pernyataan Teradu I di media online, Teradu I menerangkan bahwa yang dimaksud rekomendasi tidak wajib dilaksanakan tergantung pada hasil kajian KPU tentang terpenuhinya unsur formil dan materiil. Apabila kajian KPU menilai tidak terpenuhi unsur maka bisa saja KPU tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Hal ini terbukti kajian KPU Buton Tengah terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka dan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah dianggap tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dilakukan PSU. Akan tetapi Bawaslu Buton Tengah memandang keputusan KPU Buton Tengah yang tidak 31922450, Fax. (021) 3192245, melaksanakan Rekomendasi PSU merupakan pelanggaran pidana dan kode etik. Hal tersebut dikuatkan dengan tindakan Bawaslu Buton Tengah yang menjadikan Temuan terhadap tidak ditindaklanjutinya Rekomendasi Panwascam Mawasangka oleh KPU Buton Tengah. Teradu I menyatakan wajib dilaksanakan PSU pada TPS 03 Kelurahan Watolo karena unsur formil dan materilnya telah terpenuhi. Maka tidak cukup alasan bagi KPU Buton Tengah untuk tidak melaksanakan Rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Mawasangka. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Bahwa tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 23:00 WITA saat penghitungan suara di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka telah terjadi kegaduhan. Suasana tidak kondusif dipicu temuan 2 (dua) surat suara Caleg PDIP untuk DPRD Kabupaten Buton Tengah yang tercoblos dan tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS. Terungkap fakta para Teradu hadir di lokasi kejadian pada Pukul 01.50 WITA tanggal 18 April 2019. Kehadiran para Teradu untuk melakukan monitoring dan supervisi penghitungan suara. Kemudian para Teradu meminta keterangan dari Petugas KPPS serta Saksi Peserta Pemilu tentang keributan yang terjadi di TPS 03 Kelurahan Watolo. Teradu I membantah telah meminta kesepakatan semua pihak agar Ketua KPPS menandatangani terlebih dahulu lalu mengesahkan 2 (dua) surat suara tersebut. Menurut Teradu I kondisi semacam ini mengacu pada ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, bahwa suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS. Dengan demikian 2 (dua) surat suara tercoblos tapi tidak ditandatangani Ketua KPPS harus dinyatakan tidak sah. Meskipun para Teradu telah berupaya memberi penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku, namun DKPP menilai tindakan para Teradu tidak cepat dalam merespon kejadian di TPS 03 Kelurahan Watolo sesuai mekanisme tugas pengawasan. Seharusnya para Teradu segera memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan hukum sesuai prosedur temuan. Hal ini dikuatkan dengan fakta tidak adanya temuan Pengawas TPS maupun Pengawas Kelurahan Watolo terkait keributan yang terjadi pada tahap penghitungan suara di TPS 03 Kelurahan Watolo tanggal 17 April 2018. Tindakan Para Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Dalil Teradu I membiarkan adanya upaya intimidasi dan persekusi terhadap pelapor pelanggaran Pemilu di Sekretariat Panwascam Kecamatan Mawasangka, terungkap fakta pada 20 April 2019 sekitar Pukul 21.00 WITA relawan KIPP atas nama Wiradat mendatangi Sekretariat Panwascam Kecamatan Mawasangka. Kehadiran Wiradat untuk menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu di TPS 03 Kelurahan Watolo. Di Sekretariat Panwascam telah hadir Caleg DPRD Buton Tengah dari PDIP atas nama Kadir Teme beserta simpatisannya. Teradu I baru saja tiba di Sekretariat Panwascam untuk melaksanakan tugas monitoring dan supervisi penanganan pelanggaran pada TPS 03 Kelurahan Watolo. Suasana menjadi tidak kondusif akibat tindakan emosional Kadir Teme dan simpatisannya yang menolak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS tersebut. Untuk menenangkan kegaduhan, Teradu I sempat merangkul Kadi Teme. Kemudian Teradu I menghubungi aparat kepolisian melalui saluran telpon agar dapat membantu mengamankan lokasi kejadian. Terungkap fakta pada saat terjadi perdebatan, Teradu I memberi penjelasan kepada para pihak bahwa peristiwa di TPS 03 Kelurahan Watolo terkait 2 (dua) surat 31922450, Fax. (021) 3192245, suara tercoblos dan tidak ditandatangani Ketua KPPS masuk kategori pelanggaran Pemilu yang wajib dilakukan PSU. Teradu I merujuk ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS, terbukti petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. DKPP berpendapat Teradu I bertindak tidak hati-hati dalam membangun kesimpulan hukum. Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran, seharusnya Teradu I membuat kajian terlebih dahulu untuk memastikan keterpenuhan unsur petugas KPPS yang merusak surat suara sehingga harus dilakukan PSU dalam kejadian tersebut. Hal ini dibuktikan pada saat kejadian tanggal 20 April 2019 pukul 21.00 WITA belum ada kajian maupun rekomendasi Panwascam. Pernyataan Teradu I bahwa TPS 03 kelurahan Watolo wajib dilakukan PSU yang disampaikan secara tergesa-gesa justeru menimbulkan reaksi emosional dari peserta Pemilu. DKPP memandang perlu mengingatkan Teradu I dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam tugas pengawasan, berpegang pada mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu. Dengan demikian dalil aduan pengadu terbukti, dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar pasal 12 huruf d, huruf e, pasal 15 huruf a, huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Dalil Teradu I tidak konsisten dalam memberi pernyataan di media online, terungkap fakta pada media publiksatu.com dan butonpos.fajar.co.id tanggal 23 April 2019 memuat pernyataan Teradu I “dalam aturan, kata Helius, rekomendasi Bawaslu itu tidak wajib untuk dilaksanakan. Bisa dilaksanakan dan bisa juga tidak dilaksanakan. Demikian pula rekomendasi PSU ini, tergantung dari kajian KPU Buteng sendiri, apakah memenuhi unsur atau tidak untuk dilaksanakan PSU”. Pernyataan tersebut berbeda dengan pemberitaan penasultra.com tanggal 26 April 2019 dimana Teradu I menyatakan “untuk TPS 3 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka wajib dilakukan PSU karena telah terjadi pelanggaran Pemilu”. Teradu I menolak pernah memberikan pernyataan seperti dimuat dalam beberapa media online tersebut. Namun Teradu I tidak pernah mempersoalkan dengan mengambil tindakan hukum tertentu. DKPP berpendapat Teradu 1 selaku pejabat publik seharusnya aktif menggunakan hak jawab ketika terdapat pemberitaan media terkait pernyataan maupun kelembagaan Pengawas Pemilu yang tidak diakui validitasnya oleh Teradu I. Dengan demikian dalil aduan pengadu terbukti, jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP, Teradu I terbukti melanggar pasal 12 huruf d, huruf e, pasal 15 huruf a, huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, keterangan saksi, serta keterangan pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 31922450, Fax. (021) 3192245, [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Lucinda Theodora selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Ttd Ttd Hasyim Asy’ari Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,