Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 209 Tahun 2019
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Buton Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-10-2019
👁 15 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada hari Sabtu 20 April 2019 pukul 21.00 WITA, Pengadu melapor ke Panwaslu Kecamatan Gu perihal dugaan pelanggaran yaitu pemilih dengan kategori ganda yang telah dicoret dalam DPT.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak memberikan kejelasan serta tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan secara resmi pada tanggal 20 April 2019 perihal dugaan pelanggaran pemilu yaitu pemilih dengan kategori ganda yang telah dicoret dalam DPT. Selanjutnya Pengadu juga mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 22 April 2019 dan diterima langsung oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
Pasal DilanggarPasal 103; Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang; Pasal 3 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Jais, dan Teradu III Lucinda Theodora selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 209-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 230-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 209-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Uddin Mansyur Alamat : Kelurahan Bambonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah Pekerjaan : Karyawan Swasta/DPW PPP Buton Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Helius Udaya Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Alamat : Jalan Gersamata, Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Jais Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Alamat : Jalan Gersamata, Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Lucinda Theodora Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Alamat : Jalan Gersamata, Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu III disebut sebagai..Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada hari Sabtu 20 April 2019 pukul 21.00 WITA, Pengadu melapor ke Panwaslu Kecamatan Gu perihal dugaan pelanggaran yaitu pemilih dengan kategori ganda yang telah dicoret dalam DPT. Pemilih tersebut pada tanggal 17 April 2019 masih menyalurkan hak pilihnya di TPS 02 Bombonawulu. Pada hari Senin tanggal 22 April 2019 Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, diterima langsung oleh Teradu I. Bahwa dalam pertemuan itu Teradu I menjanjikan kasus yang terjadi di TPS 02 Bombonawulu akan segera diputuskan paling lambat malam hari tanggal 22 April 2019 karena telah memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Keterangan Helius Udaya kepada Pengadu tersebut sebagaimana menjadi pernyataannya di media Buton Pos (Selasa, 23 April 2019), serta pada media daring www.publiksatu.com (Selasa, 23 April 2019); 2. Namun sampai batas pelaksanaan pemungutan suara ulang yakni tanggal 27 April 2019 kasus tersebut tidak pernah diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Hingga saat mengadukan ke DKPP, Pengadu/Pelapor tidak diberikan penyampaian terkait status laporan secara resmi oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Para Teradu); 3. Para Teradu terkesan melakukan pembiaran terhadap kasus dilaporkan Pengadu. Sebagai peserta pemilu, Pengadu menilai bahwa Teradu/Bawaslu Kabupaten Buton Tengah lalai, serta tidak Profesional dalam menangani Pelanggaran Pemilu, serta tidak memberikan Kepastian Hukum terhadap Pengadu sebagai peserta pemilu; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana ketentuan Pasal 93 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelenggaran dan sengketa Pemilu. Selain itu Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menjalankan amanat Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 2 yang menyatakan setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Keterangan saksi atas nama Nurdin, bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak memberikan kejelasan dan keputusan atas laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu di Panwaslu Kecamatan Gu. Ketidakjelasan putusan sebagaimana dijanjikan oleh Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya, sampai pada masa akhir pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, yakni tanggal 27 April 2019; 2. Bukti . P-2 : Fotokopi Kliping Surat Kabar harian Buton Pos terbit Selasa tanggal 22 April 2019. Memuat pernyataan Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya, bahwa laporan Pengadu akan diputuskan pada hari senin, 22 April 2019. Selain itu Helius Udaya juga menyatakan bahwa pelanggaran di TPS 02 Bombonawulu memenuhi unsur untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Kliping berita media daring www.publiksatu.com link: https://publiksatu.com/bawaslu-buteng-diminta- rekomendasikan-psu-di-tps-02-bombonawulu-111861, terbit Selasa tanggal 23 April 2019. Dalam berita berjudul Bawaslu Buteng Diminta Rekomendasikan PSU di TPS 02 Bombonawulu tersebut, Helius Udaya selaku ketua Bawaslu Buton Tengah membenarkan telah terjadi pelanggaran di TPS 02 Bombonawulu, sebagaimana telah dilaporkan oleh Uddin Mansyur; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Foto Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Helius Udaya) beserta pelapor dugaan pelanggaran di TPS 02 Bombonawulu beserta rombongan di depan kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Tanda terima Laporan dengan No. 31/LP/PM.00.00/IV/2019; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Daftar hadir DPK – KPU; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Model C6 Kab. Buton; 8. Bukti P-8 : Fotokopi DPT TPS 02 Kel. Bombonawulu; 9. Bukti P-9 : Fotokopi DPT TPS 03 Desa Barangka dengan nomor urut DPT 135; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa proses penanganan pelanggaran dalam kasus a quo telah dilakukan sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Para pihak yang diklarifikasi yaitu Pelapor/Penemu, pihak Terlapor, Saksi-saksi, dan pihak Terkait usai memberikan keterangan/klarifikasi, Tim Pemeriksa membacakan kembali hasil keterangan/klarifikasi yang telah disampaikan. Jika ada hal yang perlu dilakukan koreksi maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan. Selanjutnya pihak yang diklarifikasi membubuhkan tanda tangan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-.; 2. Bahwa terhadap Berita Acara Klarifikasi (Form B9) dan Berita Acara keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji (Form B.7) dalam kasus a quo sebagaimana lazimnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah membuat dua rangkap form B.7 dan form B.9. Satu rangkap untuk Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagai arsip dan satu rangkap lagi diberikan kepada pihak yang diklarifikasi. Dalam penanganan kasus a quo, staf yang bekerja membantu pada saat itu tidak sempat memastikan, apakah hasil print out form B.9 dan form B.7 sudah diberikan kepada pihak-pihak yang diklarifikasi; 3. Bahwa kasus a quo dalam proses penanganannya telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 103 huruf b menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang “memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini”. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yaitu Pasal 2 ayat (2): “Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu”; Pasal 3 ayat (1): “Penindakan merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari Temuan/Laporan untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang”; 4. Bahwa pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pihak Terlapor dalam kasus a quo sudah tepat hasil kajiannya diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah. Persoalan hasil kajian pada bagian penutup ada sub bagian rekomendasi adalah merupakan satu kesatuan hasil naskah kajian untuk memberikan kepastian hukum terhadap sebuah pelanggaran Pemilu. Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, juga diperkuat dengan surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah perihal Dugaan Pelanggaran Sumpah/janji Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 (PPK dan PPS Kecamatan Mawasangka Tengah) Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor :44/Pp.05.1-Kpt/7414/Kab/X/ 2018, yang pada pokoknya menyatakan para Terlapor telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 dan diberikan sanksi berupa teguran TERTULIS. Oleh karena itu, dalil yang disangkakan oleh pihak Pengadu argumentasinya sangat lemah sebagaimana dalil Pengadu pada angka (2); 5. Bahwa proses penanganan pelanggaran Pemilu dalam kasus a quo adalah mengacu pada pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Sumpah/Janji (B.7) dan Berita Acara Klarifikasi (B.9); Bukti T-2 : Fotokopi Kajian Pelanggaran Bawaslu Buton Tengah;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pertaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pertaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pertaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pertaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak memberikan kejelasan serta tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan secara resmi pada tanggal 20 April 2019 perihal dugaan pelanggaran pemilu yaitu pemilih dengan kategori ganda yang telah dicoret dalam DPT. Selanjutnya Pengadu juga mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 22 April 2019 dan diterima langsung oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Pada pertemuan tersebut Teradu I menjanjikan bahwa kasus di TPS 02 Bombonawulu akan segera diputuskan pada 22 April 2019 karena sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun sampai batas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu pada tanggal 27 April 2019 tidak pernah diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Pengadu juga mendalilkan bahwa belum menerima penyampaian status laporan secara resmi oleh Para Teradu. Pengadu menganggap bahwa Para Teradu terkesan melakukan pembiaran laporan sehingga tidak memberikan kepastian hukum, tidak profesional, dan lalai dalam melaksanakan tugas; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dalam laporan a quo telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Para pihak yang diklarifikasi yaitu Pelapor/Penemu, Terlapor, Saksi-saksi, dan pihak Terkait. Selanjutnya pihak yang diklarifikasi membubuhkan tanda tangan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-. Terhadap Berita Acara Klarifikasi (Form B9) dan Berita Acara keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji (Form B.7) dalam laporan a quo sebagaimana lazimnya, Para Teradu membuat dua rangkap form B.7 dan form B.9, satu rangkap untuk arsip dan satu rangkap lagi diberikan kepada pihak yang diklarifikasi. Dalam penanganan laporan a quo, Para Teradu tidak sempat memastikan apakah hasil print out form B.9 dan form B.7 sudah diberikan kepada pihak-pihak yang diklarifikasi. Para Teradu mengatakan bahwa rekomendasi adalah satu kesatuan hasil naskah kajian untuk memberikan kepastian hukum terhadap sebuah pelanggaran Pemilu. Hasil kajian Para Teradu juga diperkuat dengan surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah perihal Dugaan Pelanggaran Sumpah/Janji Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 (PPK dan PPS Kecamatan Mawasangka Tengah) Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 44/Pp.05.1-Kpt/7414/Kab/X/ 2018, yang pada pokoknya menyatakan Para Terlapor telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 dan diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Dengan demikian, Para Teradu menjelaskan proses penanganan laporan Pengadu telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 103 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang “memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini”. Bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.” Selanjutnya Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Penindakan merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari Temuan/Laporan untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.” Dengan demikian, proses penangan laporan a qou telah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Gu sehingga yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil kajian adalah Panwaslu Kecamatan Gu, bukan Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Para Teradu hanya memberikan asistensi dalam penangan laporan tersebut. Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan a quo, Panwaslu Kecamatan Gu berkesimpulan bahwa dugaan pelanggaran tidak memenuhi unsur dan statusnya telah diumumkan secara resmi di papan pengumuman Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gu pada tanggal 25 April 2019; [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu diduga tidak memberikan kejelasan serta tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan secara resmi pada tanggal 20 April 2019 perihal dugaan pelanggaran adanya pemilih kategori ganda yang telah dicoret dalam DPT. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Panwaslu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah membenarkan bahwa Pengadu menyampaikan laporan a quo pada tanggal 20 April 2019, dan laporan tersebut telah diregistrasi dan ditindaklanjuti. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Gu melakukan konsultasi dan meminta arahan kepada Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Bahwa Para Teradu telah memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Gu agar menindaklanjuti laporan a quo sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan. Para Teradu juga memerintahkan 2 (dua) Staf Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan Gu dalam menangani laporan a quo. Meskipun demikian, Panwaslu Kecamatan Gu menyimpulkan melalui Rapat Pleno untuk menghentikan penanganan laporan a quo dan tidak menerbitkan rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena laporan a quo tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu melalui Teradu I telah menerima kedatangan Pengadu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 22 April 2019 dan menyampaikan bahwa laporan a quo sedang ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Gu. Para Teradu juga menerangkan kepada Pengadu agar menanyakan status laporan a quo kepada Panwaslu Kecamtan Gu secara langsung demi mendapatkan kepastian jawaban. Bahwa status laporan perihal dihentikannya laporan Pengadu telah diumumkan oleh Panwaslu Kecamatan Gu melalui papan pengumuman di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gu pada 25 April 2019. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugasnya secara profesional dengan memberikan pendampingan dan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Gu dalam menangani laporan a quo. Tindakan Para Teradu mengirimkan 2 (dua) staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan pendampingan merupakan wujud komitmen yang tinggi pelaksanaan tugas Para Teradu selaku atasan Panwaslu Kecamatan Gu. Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika. Para Teradu juga telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Para Teradu telah melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Jais, dan Teradu III Lucinda Theodora selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir