Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 209 Tahun 2019
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Buton Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-10-2019
👁 15 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada hari Sabtu 20 April 2019 pukul 21.00 WITA, Pengadu melapor ke Panwaslu Kecamatan Gu perihal dugaan pelanggaran yaitu pemilih dengan kategori ganda yang telah dicoret dalam DPT.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak memberikan kejelasan serta tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan secara resmi pada tanggal 20 April 2019 perihal dugaan pelanggaran pemilu yaitu pemilih dengan kategori ganda yang telah dicoret dalam DPT. Selanjutnya Pengadu juga mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 22 April 2019 dan diterima langsung oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
Pasal DilanggarPasal 103; Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang; Pasal 3 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Jais, dan Teradu III Lucinda Theodora selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 209-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
230-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 209-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Uddin Mansyur
Alamat : Kelurahan Bambonawulu, Kecamatan Gu,
Kabupaten Buton Tengah
Pekerjaan : Karyawan Swasta/DPW PPP Buton Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Helius Udaya
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Alamat : Jalan Gersamata, Kelurahan Lakudo,
Kecamatan Lakudo
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Jais
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Alamat : Jalan Gersamata, Kelurahan Lakudo,
Kecamatan Lakudo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Lucinda Theodora
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Alamat : Jalan Gersamata, Kelurahan Lakudo,
Kecamatan Lakudo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu III disebut sebagai..Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Pada hari Sabtu 20 April 2019 pukul 21.00 WITA, Pengadu melapor ke
Panwaslu Kecamatan Gu perihal dugaan pelanggaran yaitu pemilih dengan
kategori ganda yang telah dicoret dalam DPT. Pemilih tersebut pada tanggal
17 April 2019 masih menyalurkan hak pilihnya di TPS 02 Bombonawulu.
Pada hari Senin tanggal 22 April 2019 Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah, diterima langsung oleh Teradu I. Bahwa dalam
pertemuan itu Teradu I menjanjikan kasus yang terjadi di TPS 02
Bombonawulu akan segera diputuskan paling lambat malam hari tanggal
22 April 2019 karena telah memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang. Keterangan Helius Udaya kepada Pengadu tersebut
sebagaimana menjadi pernyataannya di media Buton Pos (Selasa, 23 April
2019), serta pada media daring www.publiksatu.com (Selasa, 23 April
2019);
2. Namun sampai batas pelaksanaan pemungutan suara ulang yakni tanggal
27 April 2019 kasus tersebut tidak pernah diputuskan oleh Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah. Hingga saat mengadukan ke DKPP,
Pengadu/Pelapor tidak diberikan penyampaian terkait status laporan
secara resmi oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Para Teradu);
3. Para Teradu terkesan melakukan pembiaran terhadap kasus dilaporkan
Pengadu. Sebagai peserta pemilu, Pengadu menilai bahwa Teradu/Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah lalai, serta tidak Profesional dalam menangani
Pelanggaran Pemilu, serta tidak memberikan Kepastian Hukum terhadap
Pengadu sebagai peserta pemilu;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya sebagaimana ketentuan Pasal 93 Huruf b Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan Bawaslu
bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelenggaran
dan sengketa Pemilu. Selain itu Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak
menjalankan amanat Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 2 yang menyatakan setiap
penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu dengan
berdasarkan Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Keterangan saksi atas nama Nurdin, bahwa Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah tidak memberikan kejelasan dan
keputusan atas laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan
oleh Pengadu di Panwaslu Kecamatan Gu. Ketidakjelasan
putusan sebagaimana dijanjikan oleh Ketua Bawaslu Buton
Tengah Helius Udaya, sampai pada masa akhir pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang, yakni tanggal 27 April 2019;
2. Bukti
. P-2 : Fotokopi Kliping Surat Kabar harian Buton Pos terbit Selasa
tanggal 22 April 2019. Memuat pernyataan Ketua Bawaslu Buton
Tengah Helius Udaya, bahwa laporan Pengadu akan diputuskan
pada hari senin, 22 April 2019. Selain itu Helius Udaya juga
menyatakan bahwa pelanggaran di TPS 02 Bombonawulu
memenuhi unsur untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Kliping berita media daring www.publiksatu.com link:
https://publiksatu.com/bawaslu-buteng-diminta-
rekomendasikan-psu-di-tps-02-bombonawulu-111861, terbit
Selasa tanggal 23 April 2019. Dalam berita berjudul Bawaslu
Buteng Diminta Rekomendasikan PSU di TPS 02 Bombonawulu
tersebut, Helius Udaya selaku ketua Bawaslu Buton Tengah
membenarkan telah terjadi pelanggaran di TPS 02 Bombonawulu,
sebagaimana telah dilaporkan oleh Uddin Mansyur;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Foto Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Helius
Udaya) beserta pelapor dugaan pelanggaran di TPS 02
Bombonawulu beserta rombongan di depan kantor Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Tanda terima Laporan dengan No.
31/LP/PM.00.00/IV/2019;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Daftar hadir DPK – KPU;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Model C6 Kab. Buton;
8. Bukti P-8 : Fotokopi DPT TPS 02 Kel. Bombonawulu;
9. Bukti P-9 : Fotokopi DPT TPS 03 Desa Barangka dengan nomor urut DPT
135;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa proses penanganan pelanggaran dalam kasus a quo telah dilakukan
sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Para pihak yang
diklarifikasi yaitu Pelapor/Penemu, pihak Terlapor, Saksi-saksi, dan pihak
Terkait usai memberikan keterangan/klarifikasi, Tim Pemeriksa membacakan
kembali hasil keterangan/klarifikasi yang telah disampaikan. Jika ada hal
yang perlu dilakukan koreksi maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan.
Selanjutnya pihak yang diklarifikasi membubuhkan tanda tangan di atas
kertas bermaterai Rp. 6.000,-.;
2. Bahwa terhadap Berita Acara Klarifikasi (Form B9) dan Berita Acara
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji (Form B.7) dalam kasus a quo
sebagaimana lazimnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah membuat dua
rangkap form B.7 dan form B.9. Satu rangkap untuk Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah sebagai arsip dan satu rangkap lagi diberikan kepada pihak
yang diklarifikasi. Dalam penanganan kasus a quo, staf yang bekerja
membantu pada saat itu tidak sempat memastikan, apakah hasil print out
form B.9 dan form B.7 sudah diberikan kepada pihak-pihak yang
diklarifikasi;
3. Bahwa kasus a quo dalam proses penanganannya telah sesuai prosedur
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 103
huruf b menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang
“memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota
serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-
pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini”. Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
yaitu Pasal 2 ayat (2): “Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa,
Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap
dugaan pelanggaran Pemilu”; Pasal 3 ayat (1): “Penindakan merupakan
serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari
Temuan/Laporan untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang”;
4. Bahwa pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pihak Terlapor dalam kasus
a quo sudah tepat hasil kajiannya diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buton Tengah. Persoalan hasil kajian pada bagian penutup ada
sub bagian rekomendasi adalah merupakan satu kesatuan hasil naskah
kajian untuk memberikan kepastian hukum terhadap sebuah pelanggaran
Pemilu. Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, juga diperkuat
dengan surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah perihal Dugaan
Pelanggaran Sumpah/janji Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 (PPK dan PPS
Kecamatan Mawasangka Tengah) Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor :44/Pp.05.1-Kpt/7414/Kab/X/ 2018, yang pada pokoknya
menyatakan para Terlapor telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 dan diberikan sanksi berupa
teguran TERTULIS. Oleh karena itu, dalil yang disangkakan oleh pihak
Pengadu argumentasinya sangat lemah sebagaimana dalil Pengadu pada
angka (2);
5. Bahwa proses penanganan pelanggaran Pemilu dalam kasus a quo adalah
mengacu pada pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Sumpah/Janji (B.7) dan Berita Acara
Klarifikasi (B.9);
Bukti T-2 : Fotokopi Kajian Pelanggaran Bawaslu Buton Tengah;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pertaturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Pertaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pertaturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Pertaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu tidak memberikan kejelasan serta tidak menindaklanjuti dugaan
pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan secara resmi pada tanggal 20 April
2019 perihal dugaan pelanggaran pemilu yaitu pemilih dengan kategori ganda
yang telah dicoret dalam DPT. Selanjutnya Pengadu juga mendatangi Kantor
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 22 April 2019 dan diterima
langsung oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Pada
pertemuan tersebut Teradu I menjanjikan bahwa kasus di TPS 02 Bombonawulu
akan segera diputuskan pada 22 April 2019 karena sudah memenuhi syarat
untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun sampai batas
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu pada tanggal 27 April 2019
tidak pernah diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Pengadu juga
mendalilkan bahwa belum menerima penyampaian status laporan secara resmi
oleh Para Teradu. Pengadu menganggap bahwa Para Teradu terkesan melakukan
pembiaran laporan sehingga tidak memberikan kepastian hukum, tidak
profesional, dan lalai dalam melaksanakan tugas;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa proses
penanganan pelanggaran dalam laporan a quo telah dilakukan sesuai ketentuan
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Para pihak yang diklarifikasi yaitu
Pelapor/Penemu, Terlapor, Saksi-saksi, dan pihak Terkait. Selanjutnya pihak
yang diklarifikasi membubuhkan tanda tangan di atas kertas bermaterai Rp.
6.000,-. Terhadap Berita Acara Klarifikasi (Form B9) dan Berita Acara
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji (Form B.7) dalam laporan a quo
sebagaimana lazimnya, Para Teradu membuat dua rangkap form B.7 dan form
B.9, satu rangkap untuk arsip dan satu rangkap lagi diberikan kepada pihak
yang diklarifikasi. Dalam penanganan laporan a quo, Para Teradu tidak sempat
memastikan apakah hasil print out form B.9 dan form B.7 sudah diberikan
kepada pihak-pihak yang diklarifikasi. Para Teradu mengatakan bahwa
rekomendasi adalah satu kesatuan hasil naskah kajian untuk memberikan
kepastian hukum terhadap sebuah pelanggaran Pemilu. Hasil kajian Para Teradu
juga diperkuat dengan surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah perihal
Dugaan Pelanggaran Sumpah/Janji Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 (PPK dan
PPS Kecamatan Mawasangka Tengah) Kabupaten Buton Tengah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 44/Pp.05.1-Kpt/7414/Kab/X/ 2018, yang pada
pokoknya menyatakan Para Terlapor telah melanggar Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 dan diberikan sanksi
berupa teguran tertulis. Dengan demikian, Para Teradu menjelaskan proses
penanganan laporan Pengadu telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 103 huruf b Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang “memeriksa dan mengkaji pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan
dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini”.
Bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyatakan “Bawaslu,
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS wajib
melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.” Selanjutnya Pasal
3 ayat (1) menyatakan “Penindakan merupakan serangkaian proses penanganan
pelanggaran yang berasal dari Temuan/Laporan untuk ditindaklanjuti oleh
instansi yang berwenang.” Dengan demikian, proses penangan laporan a qou
telah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Gu sehingga yang memiliki
kewenangan untuk mengumumkan hasil kajian adalah Panwaslu Kecamatan Gu,
bukan Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Para Teradu
hanya memberikan asistensi dalam penangan laporan tersebut. Berdasarkan
hasil kajian terhadap laporan a quo, Panwaslu Kecamatan Gu berkesimpulan
bahwa dugaan pelanggaran tidak memenuhi unsur dan statusnya telah
diumumkan secara resmi di papan pengumuman Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Gu pada tanggal 25 April 2019;
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait, bukti
dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
diduga tidak memberikan kejelasan serta tidak menindaklanjuti dugaan
pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan secara resmi pada tanggal 20 April
2019 perihal dugaan pelanggaran adanya pemilih kategori ganda yang telah
dicoret dalam DPT. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Panwaslu
Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah membenarkan bahwa Pengadu
menyampaikan laporan a quo pada tanggal 20 April 2019, dan laporan tersebut
telah diregistrasi dan ditindaklanjuti. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Gu
melakukan konsultasi dan meminta arahan kepada Para Teradu selaku Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah. Bahwa Para Teradu telah memberikan arahan kepada
Panwaslu Kecamatan Gu agar menindaklanjuti laporan a quo sesuai prosedur
dan mekanisme peraturan perundang-undangan. Para Teradu juga
memerintahkan 2 (dua) Staf Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk
melakukan pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan Gu dalam menangani
laporan a quo. Meskipun demikian, Panwaslu Kecamatan Gu menyimpulkan
melalui Rapat Pleno untuk menghentikan penanganan laporan a quo dan tidak
menerbitkan rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena laporan a
quo tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Para Teradu melalui Teradu I telah menerima kedatangan
Pengadu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal
22 April 2019 dan menyampaikan bahwa laporan a quo sedang ditindaklanjuti
oleh Panwaslu Kecamatan Gu. Para Teradu juga menerangkan kepada Pengadu
agar menanyakan status laporan a quo kepada Panwaslu Kecamtan Gu secara
langsung demi mendapatkan kepastian jawaban. Bahwa status laporan perihal
dihentikannya laporan Pengadu telah diumumkan oleh Panwaslu Kecamatan Gu
melalui papan pengumuman di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gu pada 25
April 2019. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu
telah melaksanakan tugasnya secara profesional dengan memberikan
pendampingan dan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Gu dalam menangani
laporan a quo. Tindakan Para Teradu mengirimkan 2 (dua) staf Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan pendampingan merupakan
wujud komitmen yang tinggi pelaksanaan tugas Para Teradu selaku atasan
Panwaslu Kecamatan Gu. Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah
melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan secara optimal dan dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika. Para Teradu juga telah
menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan langkah-langkah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka
memberikan kepastian hukum, Para Teradu telah melaksanakan ketentuan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Jais, dan Teradu III
Lucinda Theodora selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan
Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun
Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir