Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 109/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Alor
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 9 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 89/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 14Februari 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 109/DKPP- PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira yang tidak memenuhi persyaratan calon berupa Tanda Terima SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi untuk 5 (lima) tahun terakhir.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira yang tidak memenuhi persyaratan calon karena tidak melampirkan Tanda Terima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi untuk 5 (lima) tahun terakhir pada saat mendaftarkan diri. Pasangan calon bersangkutan hanya melampirkan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak.
Pasal DilanggarPasal 70; Pasal 8; Pasal 53 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tetapi juga harus dapat; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Costantiana Mansula selaku Ketua merangkap Anggota dan Teradu II Febriano CH. Blegur selaku Anggota KPU Kabupaten Alor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 109/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 89/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Amon Djobo Pekerjaan/Lembaga : Bupati Alor Alamat : RT 008/RW 003 Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Enny Anggrek Pekerjaan/Lembaga : Swasta/PDI Perjuangan Alamat : RT 001/RW 001 Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Costantiana Mansula Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Alor Alamat : Jl. Cempaka Nomor 1 Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu I; 2. Nama : Febriano CH. Blegur Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Alor Alamat : Jl. Cempaka Nomor 1 Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur info@dkpp.go.id Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu II; Teradu I danTeradu II selanjutnya disebut sebagai para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 89/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 14Februari 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 109/DKPP- PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Teradu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira yang tidak memenuhi persyaratan calon berupa Tanda Terima SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi untuk 5 (lima) tahun terakhir. Teradu I pada 12 Februari 2018 secara meyakinkan mengatakan Tanda Terima SPT calon sudah sah dan benar. Padahal pada 17 Januari 2018 saat Rapat Pleno Terbuka Penelitian Berkas Perbaikan Persyaratan Administrasi terhadap Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Syarat Calon, Teradu II menyatakan bahwa Tanda Terima SPT Paslon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira tidak ada. Yang dilampirkan hanya Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak. Teradu sudah meminta dilakukan perbaikan pada 18-20 Januari 2018. Akan tetapi tetap tidak dimasukkan/dilampirkan dalam file laman KPU; 2. Teradu tidak netral/memihak kepada paslon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira dalam setiap tahapan. Saat rapat pleno penetapan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Alor pada 12 Februari 2018, Teradu menjadwalkan pukul 10.00, tetapi baru dilaksanakan pada pukul 10.30 karena menunggu paslon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira. Kejadian yang sama terulang pada 13 Februari 2018 dalam pleno Penarikan Nomor Urut. Teradu kembali menunda waktu dari yang dijadwalkan untuk menunggu paslon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira; 3. Teradu tidak mengumumkan secara terbuka sejak dalam rapat-rapat awal tentang adanya kedekatan antara Teradu II Febriano CH. Blegur dengan calon Bupati Imanuel Ekadianus Blegur. Surat pernyataan baru dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon pada 12 Februari 2018 setelah ada surat dari Pengadu. Dalam surat pernyataan tersebut, Teradu II tidak mengakui adanya hubungan antara dirinya dengan calon Imanuel Ekadianus Blegur. Terhadap pernyataan ini, ada tokoh masyarakat/keluarga Blegur (Welem Blegur) yang menyayangkan pernyataan Teradu II yang menyangkal keluarga; info@dkpp.go.id [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan pada tanggal 5 Juni 2018, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Menyangkut Obyek Pengaduan Kami yaitu terbaca Ketua KPU Kabupaten Alor, seyogyanya sudah tersirat didalamnya adalah Semua Komisioner KPUD. Kabupaten Alor mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU. Kabupaten Alor, dan oleh karena itu Keputusan Rapat Terbuka dimaksud adalah bersifat Kolektif Kolegial, artinya Semua Komisioner KPU Kabupaten Alor mempunyai Andil dan Bertanggung Jawab atas Keputusan tersebut. b. Hal ini sejalan dengan Pendapat dan Penegasan Ketua KPU RI Bapak ARIF BUDIMAN pada rapat Pimpinan KPUD se-Jawa Timur yang Menegaskan bahwa : Kepemimpinan KPU bersifat Kolektif Kolegial. Selanjutnya pasal 11 ayat (1) b dan pasal 11 ayat 2 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur Ketua KPU mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama KPU Keluar dan Kedalam. c. Dan oleh karena itu walaupun tertera Teradu adalah Ketua KPUD Kabupaten Alor namun Seyogyanya sudah termasuk didalamnya semua Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Alor. Sedangkan jika dalam pengaduan Kami tercatat nama Febriano CH. Blegur, S.Sos, M.Si Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Alor karena yang bersangkutan Diduga Melanggar Kode Etik Tertentu dalam Penyelengaraan Pemilukada Kabupaten Alor. 2. Pengaduan tentang SPT Tahunan bakal calon Bupati DR. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si dan bakal calon Wakil Bupati Taufik Nampira, SP. MM, Jawaban Teradu, Mengakui bahwa bakal calon Bupati DR. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si dan bakal calon Wakil Bupati Taufik Nampira, SP. MM, dalam memenuhi persyaratan bakal calon tentang SPT Tahunan hanya memasukan Surat Keterangan sehelai dengan isi Rekapan Informasi tentang pelunasan pajak. Tentang kondisi ini sangat bertentangan dengan Laman KPUD: Info pemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/nusatenggaratimur/alor/596, khususnya pada No. 49 dan 50 tentang SPT Tahun, antara lain mengatur bahwa masing – masing paslon memasukan SPT Tahunan selama 5 tahun terkhir secara berturut – turut, artinya paslon harus memasukkan SPT Tahunan untuk tahun 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017 secara terpisah sesuai format khusus sebagai mana yang dilakukan oleh pasangan calon Drs. Amon Djobo dan Imran Duru, S.Pd. Dengan demikian pemasukan surat keterangan SPT satu lembar oleh pasangan calon DR. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si dan Taufik Nampira, SP. MM, adalah tidak sesuai dengan keputusan KPUD Kabupaten Alor tentang persyaratan pasangan calon, namun tetap diterima oleh KPUD Kabupaten Alor dan menyatakan pasangan calon tersebut memenuhi persyaratan. Dengan demikian perilaku Komisioner KPUD Kabupaten Alor telah melanggar pasal 10 (a), dan pasal 11 (d) Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017. 3. Adapun dalam Persidangan salah satu oknum Anggota Panwaslu Kabupaten Alor atas nama Orias Langmau, SE Menerangkan bahwa Bersama-sama dengan Komisioner KPUD Kabupaten Alor Melakukan Klarifikasi di Kantor Penyuluhan Pajak Kalabahi, Tanpa ada Surat Permintaan dari KPUD Kabupaten Alor kepada Panwaslu Kabupaten Alor, seyogyanya sebagai Pihak info@dkpp.go.id Terkait menayakan bagaimana seseorang Wajib Pajak memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berdomisili di Tangerang sesuai KTP boleh memperoleh NPWP di Kalabahi. Begitu juga Surat Keterangan Bebas Tunggakan Pajak yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak dengan KTP Tangerang/Jakarta? 4. Pemenuhan Persyaratan SKCK oleh bakal calon bupati DR. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si. Pokok Aduan Kami adalah SKCK atas nama DR. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si. diduga Keabsahannya Diragukan dengan beberapa Indikator Faktual sebagai berikut : Tercatat poin 1 s/d 9 di buku Pengaduan. Fakta Persidangan menunjukkan pihak Teradu telah berupaya melakukan pembuktian keabsahan SKCK dimaksud, namun upaya tersebut justru semakin meyakinkan bahwa SKCK dan Surat keterangan tersebut semakin diragukan keabsahannya. Adapun argumentasinya adalah : a. Surat keterangan menurut Teradu adalah dari Polda Metro Jaya namun memakai Kop Surat dan logo KPUD. fakta ini memberikan indikasi komisioner KPUD Alor diduga turut terlibat dalam Konspirasi ini dan KPUD Kabupaten Alor telah melanggar SOP dan keteraturan Administrasi Negara. Kepolisian RI dan KPUD adalah lembaga negara yang berbeda Tugas, Fungsi, Kedudukan, dan Sistem Kerjanya. Dengan demikian alangkah Anehnya Polri Memakai Logo KPUD dalam sebuah Surat Penting dan Strategis dalam Penyelenggaraan Pemilu. b. Klarifikasi KPUD.Kabupaten Alor Menerangkan Blangko Kosong untuk SKCK, seharusnya Cermat/Teliti karena SKCK tersebut dibuat tanggal 6 Desember 2017, sedangkan waktu Pendaftran Bakal Calon tanggal 8 Januari 2018 sampai dengan tanggal 10 Januari 2018, ini Alasan yang Tidak Dibenarkan untuk memakai blangko SKCK yang di Duga ASPAL, apalagi Jangka Waktu Pendaftaran dengan SKCK 1 (satu) bulan lebih.- c. Jika surat tersebut mau menegaskan keabsahan surat Teradu maka minimal harus ditanda tangani oleh Pejabat satu tingakat diatas Pejabat Penandatanganan pertama. Namun faktanya oknum yang sama yang menandatangani kembali Surat Keterangan Berita Acara diatas Kop Surat KPUD. Kabupaten Alor tersebut. Namun demikian Komisioner KPUD Kabupaten Alor tetap menerima persyaratan dimaksud, yang memutuskan bakal calon DR. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si memenuhi persyaratan. Dengan demikian Komisioner KPUD Kabupaten Alor diduga telah melanggar Pasal 11 (b) dan Pasal 15 (f) Peraturan DKPP no 2 tahun 2017. 5. Komisioner KPUD Kabupaten Alor yang diduga melanggar prinsip Adil dan Efektif dalam pelaksanaan tugas, hal ini sebagaimana yang telah Kami sampaikan dalam pokok Aduan Kami, pada III Kronologis Kejadian, poin 7 dan 8. Fakta persidangan oleh Teradu juga mengakui bahwa pasangan calon DR. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si, dan Taufik Nampira, SP. MM (INTAN) beberapa kali selalu terlambat hadir dalam Rapat Pleno Terbuka KPUD Kabupaten Alor, yang mengakibatkan terjadinya keributan dan ketidak tertiban dalam ruang Rapat Pleno. Namun demikian oleh Komisioner KPUD Kabupaten Alor tidak pernah memberikan Teguran dan/ atau Peringatan. Ada pembiaran untuk adanya Pelanggaran Aturan oleh Pasangan Calon INTAN. Dengan demikian Komisioner KPUD Kabupaten Alor telah melanggar pasal 12 dan pasal 17 Peraturan DKPP no 2 tahun 2017. 6. Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Alor atas nama Febriano Ch. Blegur, S.Sos. M.Si. yang tidak mengumumkan sejak Tahapan Awal hubungan info@dkpp.go.id Keluarga atau Sanak Saudara dengan Bakal Calon Bupati atas nama DR. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si. Kejadiannya seperti yang Pengadu gambarkan pada laporan Kami III Kronologis Kejadian, poin 4, 5 dan 6. Fakta persidangan dan keterangan para Saksi membuktikan seyogyanya antara saudara Febriano Ch. Blegur, S.Sos. M.Si. dan bakal calon bupati DR. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si. mempunyai Hubungan Keluarga dan atau Hubungan Sanak Saudara. Namun dalam pernyataannya didepan umum seperti pada Barang Bukti yang telah kami serahkan kepada Yang Mulia Ketua Majelis pada persidangan terdahulu bahwa oknum Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Alor atas nama Febriano Ch. Blegur, S.Sos. M.Si. Mengatakan TIDAK memiliki Hubungan Keluarga dengan Bakal Calon Bupati Dr. Imanuel Ekadinus Blegur, M. Si. Perlu Kami Pertegaskan bahwa pengertian sanak saudara seperti yang diatur dalam pasal 8 (k) Peraturan DKPP sesuai kamus besar, Sanak Saudara mempunyai arti orang yang masih mempunyai Hubungan Keluaraga, Kerabat. Dengan demikian berdasarkan keterangan saksi maka seyogyanya saudara Febriano Ch. Blegur, S.Sos. M.Si. masih mempunyai hubungan Saudara dan/atau Sanak Saudara dengan Bakal Calon Bupati Dr. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si. sesuai amanat pasal 8 (k), sehingga yang bersangkutan telah melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK. Dengan demikian maka, Komisioner KPUD Kabupaten Alor atas nama Saudara Febriano Ch. Blegur, S.Sos. M.Si. telah melanggar pasal 9 (a dan b), dan pasal 8 (k). Dengan mendasari fakta persidangan, keterangan para saksi, jawaban Teradu dan Pandangan Tim Pemeriksa maka Pengadu berkesimpulan: 1) Berhubung adanya hubungan keluarga sanak saudara salah satu anggota Komisioner KPUD Kabupaten Alor dengan Bakal Calon Bupati Dr. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si. dan Diduga telah Mempengaruhi Sebagian Komisioner KPUD Kabupaten Alor maka Diduga telah berdampak Terjadinya perilaku Komisioner KPUD Kabupaten Alor yang Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan dan Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017. 2) Komisioner KPUD Kabupaten Alor secara Kolektif Kolegial Diduga telah menetapkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama DR. Imanuel Ekadianus Blegur M.Si. dan Taufik Nampira, SP. MM. yang Belum Memenuhi Syarat, namun sesuai Keputusan KPUD Alor nomor : 07/Kpts/KPU-Kab- 018.433965/2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2018. Telah Meloloskan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang Tidak Sesuai Prosedur Persyaratan yang telah Kami Buktikan dalam Persidangan. [2.3]Untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Salinan surat Tim Pemenangan Paket Amin kepada KPU Kabupaten Alor; Bukti P-2 : Printout laman KPU infopemilu.kpu.go.id a.n: Dr. Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira; Bukti P-3 : Salinan SPT calon yang belum memenuhi syarat; Bukti P-4 : Salinan Surat Undangan KPU Kabupaten Alor untuk Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon; Bukti P-5 : Salinan Surat Undangan KPU Kabupaten Alor untuk Rapat info@dkpp.go.id Pleno Terbuka Penarikan Nomor Urut Paslon; Bukti P-6 : Printout Tanda Terima SPT 5 tahun terkahir dari calon Amon Djobo (sebagai pembanding); Bukti P-7 : CD berisi rekaman protes saat pleno 12 Februari, pernyataan Welem Blegur, dan pernyataan sikap anggota KPU Febriano CH Blegur dan Medriyana C. Pong; Bukti P-8 : Keterangan dua orang saksi di atas meterai terkait hubungan kerabat antara Febriano CH Blegur dan Imanuel Ekadianus Blegur; [2.4] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu bersalah; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu II berupa pemberhentian tetap; 4. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I dan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Alor berupa pemberhentian sementara; Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Tuduhan Mengenai dugaan penetapan Pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira sebagai Calon Bupati Alor berkaitan dengan persyaratan calon yaitu Tanda terima SPT Tahunan Orang Pribadi 5 tahun Terakhir, maka kami menjelaskan sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Alor melakukan Proses Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Calon dan Persyaratan Pencalonan Pada Tanggal 10 dan 11 Januari Tahun 2018 sesuai dengan amanah PKPU No 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan pada Pasal 47 dan 48, dari hasil penelitian tersebut KPU Kabupaten Alor menemukan SPT Tahunan pasangan calon atas nama Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira dinilai belum lengkap, kemudian KPU Kabupaten Alor Menyampaikan Hasil Penelitian tersebut kepada Panwas Kabupaten Alor, dan dari hasil konsultasi tersebut disepakati untuk melakukan Klarifikasi ke pihak yang memiliki otoritas untuk menjelaskannya sesuai dengan yang diamanatkan oleh PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 53 Ayat 1 dan 2 pada tanggal 12 Januari 2018 sekiranya jam 10.00 Wita KPU Kabupaten Alor yang diwakili oleh Oktofianus S. S. Manehat dan Febriano Christian Blegur beserta Panwas Kabupaten Alor Orias Langmau mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP) Kalabahi untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen tersebut. Kami langsung bertemu dengan Kepala KPPKP Kalabahi Bapak Muhamad Ikhwan dari hasil klarifikasi tersebut menurut kepala KPPKP Kalabahi bahwa dokumen tersebut.  Sah dan dikeluarkan oleh kantor pajak  Terkait dengan tanda terima SPT Tahunan adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen surat tersebut hal ini bisa dilihat info@dkpp.go.id tercatatnya Nomor Tanda Terima SPT Tahunan orang pribadi yang tercatat di dalam surat tersebut. b. Selanjutnya menurut kepala KPPKP Kalabahi bahwa cukup Paslon melaporkan SPT Tahunan maka akan tercatat Nomor Tanda Terima Laporan SPT Tahunan untuk masing masing Tahunnya.Hasil klarifikasi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dokumen persyaratan Calon dan ditandatangani bersama antara pihak KPU Alor, Panwas dan Pihak Pajak dapat dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi (T.1).  Pada tanggal 17 Januari 2018 KPU Kabupaten Alor mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon dan juga menyampaikan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon, dapat dibuktikan dengan Model BA.HP Perbaikan-kwk (T.2) dimana dalam Berita Acara tersebut tercatat pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira belum melaporkan SPT Tahunan dapat dibuktikan dengan SPT Tahunan pada saat pendaftaran (T.3) sehingga belum ada Tanda Terima SPT dan diperbaiki sesuai dengan masa waktu perbaikan pada tanggal 18 sampai dengan 20 Januari 2018.  Pada tanggal 19 Januari jam 14.53 Wita pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira melalui tim pasangan calon menyerahkan sejumlah dokumen perbaikan termasuk SPT Tahunan kepada KPU Kabupaten Alor dibuktikan dengan SPT tahunan yang diserahkan pada saat Perbaikan (T.4) dan diberikan Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon (T.5).  Terkait dengan tidak terbacanya di laman KPU kami menjelaskan sebagai berikut bahwa pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon dilaksanakan di laman KPU dan www.infopemilu.kpu.go.id dari tanggal 20 sampai dengan 26 Januari 2018 namun dokumen bakal pasangan calon baru terbaca pada tanggal 29 Januari 2018, hal ini disebabkan oleh:  Cuaca yang tidak bersahabat sejak tanggal 19 Januari 2018 yang menyebabkan jaringan internet terganggu;  Tanggal 20 Januari 2018 operator mendapat informasi dari Aplikasi SILON KPU RI bahwa aplikasi SILON di Hecker;  Tanggal 22 Januari 2018 operator diminta untuk segera mengubah password di aplikasi SILON;  Tanggal 23 Januari 2018 operator mengupload seluruh dokumen bakal pasangan calon ke SILON dan baru terbaca di infopemilu.kpu.go.id pada tanggal 29 Januari 2018.  Pada Tanggal 22 Januari 2018 KPU Kabupaten Alor melakukan Penelitian Administrasi Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon, Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi dan berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Terkait SPT Tahunan Pasangan Calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira dinyatakan Ada dan Memenuhi Syarat. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dibuktikan dengan Model BA.HP Perbaikan-kwk(T.6).  Pada tanggal 12 februari 2018 KPU Kabupaten Alor sesuai dengan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan info@dkpp.go.id wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 40 Tentang Pemilihan Umum dalam pengambilan keputusan KPU Alor bersifat Kolektif Kolegial sehingga dalam Putusan Penetapan Paslon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira adalah Keputusan yang diambil bersama dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Alor Tanggal 12 Februari 2018 bukan keputusan Sepihak Teradu 1 atau teradu 2 sehingga kami Menolak Tuduhan pengadu terhadap TERADU 1 dan TERADU 2 terkait dengan keputusan KPU Alor yang Menetapkan Pasangan Calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira. Keputusan Yang diambil adalah keputusan lembaga dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kami memohon kepada yang Mulia Majelis Untuk Menolak Gugatan ini.  Pada tanggal 12 Februari 2018 dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor KPU Kabupaten Alor menetapkan 2 (Dua) Pasangan Calon dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Alor Tentang Penetapan Pasangan Calon (T.7) dan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon (T.8). 2. Jawaban teradu tentang tidak netral dan memihak salah satu Pasangan Calon karena menunda waktu pengundian nomor urut: a. PKPU No 1 Tahun 2017 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, jadwal penetapan pasangan calon terjadi di tanggal 12 februari 2018 dapat dibuktikan dengan undangan (T.9) dan jadwal pengundian nomor urut pasangan calon terjadi di tanggal 13 februari 2018 dapat dibuktikan dengan undangan (T.10). b. Terkait dengan tuduhan pengunduran waktu maka kami menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar karena yang dilakukan KPU Kabupaten Alor sudah sesuai dengan Pasal 70 Ayat 1, 2 dan 3 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi KPU Kabupaten/Kota melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang telah ditetapkan dihadiri oleh:  Pasangan Calon;  wakil Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Pasangan Calon;  Pasangan Calon perseorangan;  Tim Kampanye;  Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;  Media massa; dan  Tokoh masyarakat. Pasangan Calon wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada PKPU No 3 dan atas dasar ini KPU Alor menunggu sembari terus berkordinasi dengan Paslon melalui Tim Paslon, adapun upaya yang dilakukan dalam melakukan kordinasi dengan Paslon melalui Tim Penghubung yakni  Pukul 09.45 Wita melalui Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Alor menelpon Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Paket INTAN (sdr. Jhon Molina No. HP 082237018987) dan mendapat jawaban: sementara persiapan untuk ke KPU.  Pukul 09.55 Wita Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Alor menelpon ke 2 (dua) kali namun tidak diangkat info@dkpp.go.id  Pukul 10.10 Wita Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Alor menelpon yang ke 3 (tiga) kali namun tidak diangkat. 3. Jawaban Teradu II terkait dengan tuduhan hubungan keluarga dengan Calon Bupati Atas nama Imanuel Ekadianus Blegur, bahwa sesaat sebelum Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dibuka atas ijin Ketua KPU Alor saya Febriano Christian Blegur diberikan kesempatan untuk menyampaikan secara terbuka Pernyataan sikap bahwa saya TIDAK memiliki hubungan keluarga dengan Calon Bupati Imanuel Ekadianus Blegur, hal ini saya sampaikan Untuk Membantah Tuduhan dari salah satu tim Paslon dan juga untuk menjelaskan kepada publik bahwa memang, sama-sama memiliki marga Blegur namun tidak Keluarga langsung dengan Calon Bupati Imanuel Ekadianus Blegur, hal ini saya lakukan atas dasar panggilan moril dan bentuk pertanggung jawab saya kepada masyarakat dan demi menjunjung tinggi marwah lembaga Penyelenggara Pemilu. Sebelum menyampaikan pernyataan, saya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Ketua KPU Kabupaten Alor dan Anggota komisioner KPU Kabupaten Alor Tentang tuduhan tersebut yang mengakibatkan terbangun opini publik negatif tentang saya, hasil konsultasi teman-teman Komisioner KPU Kabupaten Alor mengusulkan untuk saya menyampaikan pernyataan secara terbuka dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor bahwa saya TIDAK memiliki hubungan Keluarga dengan Calon Bupati Imanuel Ekadianus Blegur, saya juga berkonsultasi dengan Komisioner Provinsi NTT untuk menyampaikan hal tersebut. Atas dasar masukan di atas maka pada Tanggal 12 Februari 2018 sesaat sebelum Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati, saya menyampaikan pernyataan sikap berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Bab III Tentang Kode Etik Pasal 8 poin k yang dimaksud dengan memiliki hubungan keluarga yaitu yang bertalian darah langsung Keatas, Kebawa dan Kesamping misalnya: Ayah, Ibu, Suami, Istri, Kakak, Adik hal ini dapat dilihat dari dokumen BB-2 KWK pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur. Hal ini dibuktikan dengan Data Keluarga Saya (T.11), Pernyataan Sikap saya yang saya Bacakan Pada Tanggal 12 Februari 2018 (T.12) dan BB.2-KWK Paslon Imanuel Ekadianus Blegur (T.13). [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Salinan BA Klarifikasi Nomor 05A/BA/KPU- Kab.018.433965/2018; 2. Bukti T-2 : Salinan BA Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati an: Dr. Imanuael E. Blegur, M.S dan H. Taufik Nampira, SP.MM; 3. Bukti T-3 : Salinan Surat Keterangan Nomor S.Pilkada- 2/WPJ.31/KP.04/2018 hal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah an: Imanuael E. Blegur; 4. Bukti T-4 : Salinan Surat Keterangan Nomor S.Pilkada- 4/WPJ.31/KP.04/2018 hal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah an: Taufik Nampira; info@dkpp.go.id 5. Bukti T-5 : Salinan Surat Keterangan Nomor S.Pilkada- 24/WPJ.31/KP.04/2018 hal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah an: Dr. Imanuael E. Blegur, M.Si; 6. Bukti T-6 : Salinan Surat Keterangan Nomor S.Pilkada- 25/WPJ.31/KP.04/2018 hal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah Taufik Nampira; 7. Bukti T-7 : Salinan Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Imanuael E. Blegur, M.S dan H. Taufik Nampira, SP.MM; 8. Bukti T-8 : Salinan Lampiran Tanda Terima Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati an: Dr. Imanuael E. Blegur, M.S dan H. Taufik Nampira, SP.MM; 9. Bukti T-9 : Salinan BA Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati an: Dr. Imanuael E. Blegur, M.S dan H. Taufik Nampira, SP.MM dan lampirannya; 10. Bukti T-10 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor 07/Kpts/KPU-Kab-018.433965/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2018; 11. Bukti T-11 : Salinan BA Nomor 26/BA/KPU-Kab-018.433965/ 2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2018; 12. Bukti T-12 : Salinan Surat Undangan KPU Kabupaten Alor Nomor 25/KPU-Kab-018.433965/II/2018; 13. Bukti T-13 : Salinan Data Keluarga Febriano Christian Blegur; 14. Bukti T-14 : Salinan Surat Pernyataan Febriano Christian Blegur; 15. Bukti T-15 : Salinan Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2018. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu. 3. Atau Apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait dari Panwas Kabupaten Alorpada persidangan tanggal 5 Juni 2018 menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Panwas membenarkan telah bersama KPU Alor melakukan klarifikasiKantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP) Kalabahi untuk info@dkpp.go.id melakukan klarifikasi terkait dokumen Pasangan Calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira. Mereka bertemu dengan Kepala KPPKP Kalabahi Bapak Muhamad Ikhwan.Dari hasil klarifikasi tersebut menurut kepala KPPKP Kalabahi bahwa dokumen paslon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira terkait tanda terima SPT tahunan sah. Berita acara klarifikasi ditandatangani oleh KPU Alor, Panwas Alor, dan Kepala KPPKP Kalabahi. 2. Panwas membenarkan bahwa acara rapat pleno pada tanggal 12 dan 13 Februari 2018 tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU Alor. Panwas telah meminta KPU Alor untuk membuka acara tepat waktu, setelah itu boleh diskors sambil menunggu paslon yang belum datang. 3. Terhadap hubungan kekeluargaan antara Teradu II dengan calon bupati Imanuel Ekadianus Blegur, Panwas Kab. Alor tidak memiliki informasi/keterangan yang valid. [2.9] KETERANGAN SAKSI Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan 2 (dua) orang Saksi yang dihadirkan oleh Pengaduyakni Welem B. Blegur dan Agusthinus Ang pada persidangan tanggal 5 Juni 2018 menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Pernyataan dari salah satu Anggota KPU Kabupaten Alor dalam Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Alor Tahun 2018, atas nama : Sdr. Febriano CH. Blegur, S.Sos, MSi yang menyatakan bahwa Tidak Ada Hubungan Keluarga antara sdr Febriano Ch. Blegur S.Sos, MSi dengan Pasangan Calon atas nama : Dr. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si adalah tidak benar: 2. Karena hubungan antara kedua orang atas nama sdr Febriano Ch. Blegur S.Sos, MSi dengan sdr. Dr. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si adalah satu garis Keturunan yang ke 5 (lima) dari 1 (satu) Moyang atas Nama :Bayang Leki. 3. Dari Moyang Bayang Leki tersebut memperanakkan Amu Bayang dan Ena Bayang. 4. Dari Keturunan Amu Bayang memperanakkan Blegur Amu dan. 5. Dari Keturunan Blegur Amu memperanakkan Amu Blegur (Isak Amu Blegur). 6. Dari Isak Amu Blegur mempernakkan Yonas Blegur. 7. Dan dari Yonas Blegur memperanakkan Dr. Imanuel Ekadianus Blegur (Calon Bupati Kabupaten Alor Tahun 2018) 8. Selanjutnya dari keturunan Ena Bayang memperanakkan Kabby Ena dan. 9. Dari Keturunan Kabby Ena memperanakkan 2 (dua) anak masing masing atas nama Bastian Christian Blegur dan Titus Ena Blegur. 10. Dari Keturunan Titus Ena Blegur (Titus Kabby Ena) memperanakkan Abia Ena Blegur 11. Dari Keturunan Abia Ena Blegur memperanakkan Febriano Ch. Blegur, S.Sos, M.Si (Anggota KPUD Kabupaten Alor). 12. Dengan demikian Pernyataan yang disampaikan oleh sdr. Febriano CH. Blegur, S.Sos, M.Si pada saat penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Alor Tahun 2018 pada tanggal 12 Februari 2018, Dinyatakan Tidak Benar.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; info@dkpp.go.id [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk : 1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 2. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; 3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan 4. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; info@dkpp.go.id
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira yang tidak memenuhi persyaratan calon karena tidak melampirkan Tanda Terima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi untuk 5 (lima) tahun terakhir pada saat mendaftarkan diri. Pasangan calon bersangkutan hanya melampirkan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak. Teradu sudah meminta dilakukan perbaikan pada tahap perbaikan persyaratan calon pada tanggal 18-20 Januari 2018, akan tetapi tetap tidak dilampirkan; [4.1.2] Para Teradu tidak netral dan memihak kepada pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira dalam setiap tahapan dengan mengulur- ulur waktu kegiatan yang telah dijadwalkan untuk menunggu kedatangan pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira. Saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu menjadwalkan pukul 10.00, tetapi baru dilaksanakan pada pukul 10.30. Hal yang sama terjadi lagi saat Rapat Pleno Terbuka Penarikan Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 13 Februari 2018, para Teradu kembali menunda waktu dari yang dijadwalkan hanya untuk menunggu pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira; [4.1.3] Para Teradu tidak mengumumkan secara terbuka sejak dalam rapat- rapat awal tentang adanya kedekatan antara Teradu II Febriano CH. Blegur dengan calon Bupati Imanuel Ekadianus Blegur. Surat pernyataan baru dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon pada 12 Februari 2018 setelah ada surat dari Pengadu. Dalam surat pernyataan tersebut, Teradu II tidak mengakui adanya hubungan antara dirinya dengan calon Imanuel Ekadianus Blegur. Terhadap pernyataan ini, ada tokoh masyarakat/keluarga Blegur a.n: Welem Blegur yang menyayangkan pernyataan Teradu II yang menyangkal sebagai keluarga; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Berkaitan dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu telah menerima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor yang tidak memenuhi syarat adalah tidak benar. Bahwa para Teradu telah melakukan proses penelitian administrasi dokumen persyaratan calon dan pencalonan pada tanggal 10 dan 11 Januari 2018 sesuai dengan amanah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Dari hasil penelitian tersebut para Teradu menemukan SPT Tahunan pasangan calon atas nama Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira dinilai belum lengkap. Para Teradu kemudian berkonsultasi dengan Panwas Kabupaten Alor. Dari hasil konsultasi disepakati untuk melakukan klarifikasi ke pihak yang memiliki otoritas untuk menjelaskan yakni Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP) Kalabahi, Nusa Tenggara Timur.Pada tanggal 12 Januari 2018 para Teradu yang diwakili oleh Oktofianus S. S. Manehat dan Febriano Christian Blegur beserta Anggota Panwas Kabupaten Alor Orias Langmau mendatangi KPPKP Kalabahi dan bertemu dengan Kepala KPPKP Kalabahi Muhamad Ikhwan. Menurut Kepala KPPKP Kalabahi, dokumen tersebut sah dan dikeluarkan oleh kantor pajak. Tanda terima SPT Tahunan adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen surat tersebut. Hasil klarifikasi telah dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi info@dkpp.go.id dokumen persyaratan Calon yang ditandatangani bersama antara pihak KPU Kabupaten Alor, Panwas Kabupaten Alor, dan Pihak KPPKP Kalabahi. Pada tanggal 17 Januari 2018 para Teradu menyampaikan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon, dimana dalam Berita Acara tersebut tercatat pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira belum melaporkan SPT Tahunan pada saat pendaftaran. Pasangan calon masih dapat melakukan perbaikan di masa perbaikan pada tanggal 18 sampai dengan 20 Januari 2018. Pada tanggal 19 Januari pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira melalui tim pasangan calon menyerahkan sejumlah dokumen perbaikan termasuk SPT Tahunan kepada KPU Kabupaten Alor. Terkait tidak terbacanya di laman KPU pada tanggal 20 sampai dengan 26 Januari 2018 dan baru terbaca pada tanggal 29 Januari 2018, hal ini disebabkan karena cuaca yang tidak bersahabat sejak tanggal 19 Januari 2018 yang menyebabkan jaringan internet terganggu dan pada tanggal 20 Januari 2018 Aplikasi SILON KPU RI sedang diretas. Selanjutnya, pada tanggal 22 Januari 2018 para Teradu melakukan Penelitian Administrasi Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon. Dari hasil penelitian, SPT Tahunan Pasangan Calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira dinyatakan Ada dan Memenuhi Syarat. Keputusan Penetapan Paslon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira adalah Keputusan yang diambil bersama dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Alor Tanggal 12 Februari 2018 bukan keputusan sepihak Teradu I atau Teradu II; [4.2.2] Terhadap dalil aduan yang menyatakan para Teradu tidak netral dan memihak kepada salah satu pasangan calon, para Teradu menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar. Para Teradu telah bekerja sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 70 Ayat (1), (2), dan (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Ketentuan dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dihadiri di antaranya oleh pasangan calon. Menurut para Teradu, kehadiran pasangan calon adalah wajib sehingga atas dasar itu para Teradu menunggu sambil terus berkordinasi dengan pasangan calon melalui tim pasangan calon; [4.2.3] Bahwa Teradu II membantah memiliki hubungan keluarga dengan Calon Bupati atas nama Imanuel Ekadianus Blegur. Teradu II juga telah menyampaikan secara terbuka pernyataannya tersebut dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor pada tanggal 12 Februari 2018. Teradu II tidak membantah bahwa antara dirinya dan Imanuel Ekadianus Blegur memang sama-sama memiliki marga Blegur, akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga secara langsung. Teradu II memiliki pemahaman bahwa yang dimaksud hubungan keluarga dalam ketentuan Pasal 8 poin k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 adalah hubungan keluarga yang bertalian darah langsung keatas, kebawah, dan kesamping seperti ayah, ibu, suami, istri, kakak, dan adik; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira yang tidak memenuhi persyaratan calon karena tidak melampirkan Tanda Terima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi untuk 5 (lima) tahun terakhir pada saat mendaftarkan diri, melainkan hanya melampirkan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak. Dalam surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang Nomor S.PILKADA-2/WPJ.31/KP.04/ info@dkpp.go.id 2018 tertanggal 4 Januari 2018 tersebut diketahui bahwa benar Imanuel E. Blegur tidak memiliki tunggakan pajak tetapi belum/tidak menyampaikan SPT Tahunan dari tahun 2013 hingga tahun 2016. Hal yang sama juga terjadi pada Taufik S Nampira, dalam surat bernomor S. PILKADA-4/WPJ.31/KP.04/2017 tertanggal 27 Desember 2017 diketahui Taufik S Nampira tidak memiliki tunggakan pajak, meski demikian dalam surat tersebut yang bersangkutan juga diketahui belum/tidak menyampaikan SPT tahunan dari tahun 2013 hingga tahun 2016. Pada kedua surat tersebut, diketahui pasangan calon Imanuel E. Blegur dan Taufik S Nampira hanya menyampaikan SPT pada tahun pajak 2012. Atas dokumen persyaratan calon yang memuat penyampaian SPT dan keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dalam satu dokumen ini kemudian Teradu II beserta Oktovianus S. S. Manehat, anggota KPU Kabupaten Alor serta disaksikan pihak Terkait Panwaslu Kabupaten Alor Orias Langmau melakukan klarifikasi kepada Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP) Kalabahi. Hasil klarifikasi pada Kepala KPPKP Kalabahi menyatakan bahwa dokumen yang diklarifikasi yang memuat tanda terima SPT dan keterangan tidak memiliki tunggakan pajak yang termuat dalam dokumen tersebut adalah sah sebagai surat yang biasa dikeluarkan. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 05A/BA/KPU-Kab.018.433965/2018 (vide Bukti T-1). Pada masa perbaikan persyaratan calon, kedua pasangan calon tersebut kemudian melampirkan surat bernomor S.PILKADA-24/WPJ.31/KP.04/2018 tanggal 16 Januari 2018 dan surat nomor S.PILKADA-25/WPJ.31/KP.04/2018 tanggal 18 Januari 2018. Substansi pada kedua surat tersebut menerangkan bahwa Imanuel E Blegur dan Taufik S Nampira tidak memiliki tunggakan pajak dan telah menyampaikan SPT Tahun Pajak 2012 s.d 2016 yang dibuktikan dengan Nomor Tanda Terima/bukti pengiriman SPT Tahunan. Dokumen perbaikan tersebut telah diterima KPU Kabupaten Alor pada tanggal 19 Januari 2018. Dalam persidangan Pihak Terkait Panwas Kabupaten Alor menyatakan dokumen perbaikan tersebut dapat diterima dan sah. Tindakan Teradu I dan Teradu II dalam memutuskan untuk melakukan klarifikasi telah sesuai dengan hukum dan etika khususnya Pasal 53 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [4.3.2] Terkait dengan dalil Pengadu bahwa para Teradu telah bertindak tidak netral dan memihak kepada pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira dengan menunda waktu kegiatan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor pada tanggal 12 Februari 2018 dan kemudian terulang kembali pada Rapat Pleno Terbuka Penarikan Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 13 Februari 2018, DKPP berpendapat tindakan para Teradu telah menimbulkan syakwasangka keberpihakan pada salah satu pasangan calon. Para Teradu memilih untuk menunda waktu pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan hanya untuk menunggu pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira padahal pihak Terkait Panwas Kabupaten Alor telah menyarankan para Teradu untuk membuka acara tepat waktu sesuai dengan yang telah dijadwalkan untuk kemudian dilakukan skorsing menunggu kedatangan pasangan calon yang belum datang. Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak saja harus bertindak netral atau tidak memihak pada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tetapi juga harus dapat memberikan kesan netral di hadapan peserta pemilu. Penundaan waktu pelaksanaan Penetapan Paslon dan penarikan nomor urut Paslon yang info@dkpp.go.id dilakukan para Teradu telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, serta syakwasangka keberpihakan. Para Teradu telah terbukti melanggar Pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Terkait dalil Pengaduan Pengadu tentang hubungan keluarga antara Teradu II Febriano CH. Blegur dengan Calon Bupati atas nama Imanuel Ekadianus Blegur, Teradu II telah mengumumkan dan membuat surat pernyataan dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor pada tanggal 12 Februari 2018 sebagaimana diamanatkan pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Meskipun Teradu II dan Calon Bupati memiliki marga yang sama namun tidak ada irisan hubungan keluarga langsung di antara keduanya sebagaimana juga tergambarkan dalam keterangan saksi Welem B. Blegur secara lisan dan tertulis. Dengan demikian dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II dapat diterima. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Costantiana Mansula selaku Ketua merangkap Anggota dan Teradu II Febriano CH. Blegur selaku Anggota KPU Kabupaten Alor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas olehHarjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA info@dkpp.go.id Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id