Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 109/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Alor
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 9 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 89/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 14Februari 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 109/DKPP- PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira yang tidak memenuhi persyaratan calon berupa Tanda Terima SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi untuk 5 (lima) tahun terakhir.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira yang tidak memenuhi persyaratan calon karena tidak melampirkan Tanda Terima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi untuk 5 (lima) tahun terakhir pada saat mendaftarkan diri. Pasangan calon bersangkutan hanya melampirkan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak.
Pasal DilanggarPasal 70; Pasal 8; Pasal 53 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tetapi juga harus dapat; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Costantiana Mansula selaku Ketua merangkap Anggota dan Teradu II Febriano CH. Blegur selaku Anggota KPU Kabupaten Alor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 109/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
89/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Amon Djobo
Pekerjaan/Lembaga : Bupati Alor
Alamat : RT 008/RW 003 Kelurahan Mutiara
Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten
Alor, Nusa Tenggara Timur
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Enny Anggrek
Pekerjaan/Lembaga : Swasta/PDI Perjuangan
Alamat : RT 001/RW 001 Kelurahan Kalabahi Kota
Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten
Alor, Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Costantiana Mansula
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Alor
Alamat : Jl. Cempaka Nomor 1 Kelurahan Kalabahi
Kota Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten
Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu I;
2. Nama : Febriano CH. Blegur
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Alor
Alamat : Jl. Cempaka Nomor 1 Kelurahan Kalabahi
Kota Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten
Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur
info@dkpp.go.id
Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu II;
Teradu I danTeradu II selanjutnya disebut sebagai para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 89/I-P/L-DKPP/2018
tanggal 14Februari 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 109/DKPP-
PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Teradu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor
Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira yang tidak memenuhi
persyaratan calon berupa Tanda Terima SPT pajak penghasilan wajib
pajak orang pribadi untuk 5 (lima) tahun terakhir. Teradu I pada 12
Februari 2018 secara meyakinkan mengatakan Tanda Terima SPT calon
sudah sah dan benar. Padahal pada 17 Januari 2018 saat Rapat Pleno
Terbuka Penelitian Berkas Perbaikan Persyaratan Administrasi terhadap
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Syarat Calon, Teradu
II menyatakan bahwa Tanda Terima SPT Paslon Imanuel Ekadianus
Blegur dan Taufik Nampira tidak ada. Yang dilampirkan hanya Tanda
Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak. Teradu sudah meminta
dilakukan perbaikan pada 18-20 Januari 2018. Akan tetapi tetap tidak
dimasukkan/dilampirkan dalam file laman KPU;
2. Teradu tidak netral/memihak kepada paslon Imanuel Ekadianus Blegur
dan Taufik Nampira dalam setiap tahapan. Saat rapat pleno penetapan
bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Alor pada 12 Februari 2018,
Teradu menjadwalkan pukul 10.00, tetapi baru dilaksanakan pada pukul
10.30 karena menunggu paslon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik
Nampira. Kejadian yang sama terulang pada 13 Februari 2018 dalam
pleno Penarikan Nomor Urut. Teradu kembali menunda waktu dari yang
dijadwalkan untuk menunggu paslon Imanuel Ekadianus Blegur dan
Taufik Nampira;
3. Teradu tidak mengumumkan secara terbuka sejak dalam rapat-rapat
awal tentang adanya kedekatan antara Teradu II Febriano CH. Blegur
dengan calon Bupati Imanuel Ekadianus Blegur. Surat pernyataan baru
dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon pada
12 Februari 2018 setelah ada surat dari Pengadu. Dalam surat
pernyataan tersebut, Teradu II tidak mengakui adanya hubungan antara
dirinya dengan calon Imanuel Ekadianus Blegur. Terhadap pernyataan
ini, ada tokoh masyarakat/keluarga Blegur (Welem Blegur) yang
menyayangkan pernyataan Teradu II yang menyangkal keluarga;
info@dkpp.go.id
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara
tertulis maupun dalam persidangan pada tanggal 5 Juni 2018, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Menyangkut Obyek Pengaduan Kami yaitu terbaca Ketua KPU Kabupaten
Alor, seyogyanya sudah tersirat didalamnya adalah Semua Komisioner KPUD.
Kabupaten Alor mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor dilakukan dalam
Rapat Pleno Terbuka KPU. Kabupaten Alor, dan oleh karena itu Keputusan
Rapat Terbuka dimaksud adalah bersifat Kolektif Kolegial, artinya Semua
Komisioner KPU Kabupaten Alor mempunyai Andil dan Bertanggung
Jawab atas Keputusan tersebut.
b. Hal ini sejalan dengan Pendapat dan Penegasan Ketua KPU RI Bapak ARIF
BUDIMAN pada rapat Pimpinan KPUD se-Jawa Timur yang Menegaskan
bahwa : Kepemimpinan KPU bersifat Kolektif Kolegial. Selanjutnya pasal
11 ayat (1) b dan pasal 11 ayat 2 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum mengatur Ketua KPU mempunyai tugas bertindak untuk dan atas
nama KPU Keluar dan Kedalam.
c. Dan oleh karena itu walaupun tertera Teradu adalah Ketua KPUD
Kabupaten Alor namun Seyogyanya sudah termasuk didalamnya semua
Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Alor. Sedangkan jika dalam
pengaduan Kami tercatat nama Febriano CH. Blegur, S.Sos, M.Si Anggota
Komisioner KPUD Kabupaten Alor karena yang bersangkutan Diduga
Melanggar Kode Etik Tertentu dalam Penyelengaraan Pemilukada
Kabupaten Alor.
2. Pengaduan tentang SPT Tahunan bakal calon Bupati DR. Imanuel Ekadianus
Blegur, M.Si dan bakal calon Wakil Bupati Taufik Nampira, SP. MM, Jawaban
Teradu, Mengakui bahwa bakal calon Bupati DR. Imanuel Ekadianus Blegur,
M.Si dan bakal calon Wakil Bupati Taufik Nampira, SP. MM, dalam
memenuhi persyaratan bakal calon tentang SPT Tahunan hanya memasukan
Surat Keterangan sehelai dengan isi Rekapan Informasi tentang pelunasan
pajak. Tentang kondisi ini sangat bertentangan dengan Laman KPUD: Info
pemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/nusatenggaratimur/alor/596,
khususnya pada No. 49 dan 50 tentang SPT Tahun, antara lain mengatur
bahwa masing – masing paslon memasukan SPT Tahunan selama 5 tahun
terkhir secara berturut – turut, artinya paslon harus memasukkan SPT
Tahunan untuk tahun 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017 secara terpisah
sesuai format khusus sebagai mana yang dilakukan oleh pasangan calon Drs.
Amon Djobo dan Imran Duru, S.Pd. Dengan demikian pemasukan surat
keterangan SPT satu lembar oleh pasangan calon DR. Imanuel Ekadianus
Blegur, M.Si dan Taufik Nampira, SP. MM, adalah tidak sesuai dengan
keputusan KPUD Kabupaten Alor tentang persyaratan pasangan calon,
namun tetap diterima oleh KPUD Kabupaten Alor dan menyatakan pasangan
calon tersebut memenuhi persyaratan. Dengan demikian perilaku Komisioner
KPUD Kabupaten Alor telah melanggar pasal 10 (a), dan pasal 11 (d)
Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017.
3. Adapun dalam Persidangan salah satu oknum Anggota Panwaslu Kabupaten
Alor atas nama Orias Langmau, SE Menerangkan bahwa Bersama-sama
dengan Komisioner KPUD Kabupaten Alor Melakukan Klarifikasi di Kantor
Penyuluhan Pajak Kalabahi, Tanpa ada Surat Permintaan dari KPUD
Kabupaten Alor kepada Panwaslu Kabupaten Alor, seyogyanya sebagai Pihak
info@dkpp.go.id
Terkait menayakan bagaimana seseorang Wajib Pajak memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berdomisili di Tangerang sesuai KTP boleh
memperoleh NPWP di Kalabahi. Begitu juga Surat Keterangan Bebas
Tunggakan Pajak yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak dengan KTP
Tangerang/Jakarta?
4. Pemenuhan Persyaratan SKCK oleh bakal calon bupati DR. Imanuel
Ekadianus Blegur, M.Si. Pokok Aduan Kami adalah SKCK atas nama DR.
Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si. diduga Keabsahannya Diragukan dengan
beberapa Indikator Faktual sebagai berikut : Tercatat poin 1 s/d 9 di buku
Pengaduan. Fakta Persidangan menunjukkan pihak Teradu telah berupaya
melakukan pembuktian keabsahan SKCK dimaksud, namun upaya tersebut
justru semakin meyakinkan bahwa SKCK dan Surat keterangan tersebut
semakin diragukan keabsahannya. Adapun argumentasinya adalah :
a. Surat keterangan menurut Teradu adalah dari Polda Metro Jaya namun
memakai Kop Surat dan logo KPUD. fakta ini memberikan indikasi
komisioner KPUD Alor diduga turut terlibat dalam Konspirasi ini dan
KPUD Kabupaten Alor telah melanggar SOP dan keteraturan
Administrasi Negara. Kepolisian RI dan KPUD adalah lembaga negara
yang berbeda Tugas, Fungsi, Kedudukan, dan Sistem Kerjanya. Dengan
demikian alangkah Anehnya Polri Memakai Logo KPUD dalam sebuah
Surat Penting dan Strategis dalam Penyelenggaraan Pemilu.
b. Klarifikasi KPUD.Kabupaten Alor Menerangkan Blangko Kosong untuk
SKCK, seharusnya Cermat/Teliti karena SKCK tersebut dibuat tanggal 6
Desember 2017, sedangkan waktu Pendaftran Bakal Calon tanggal 8
Januari 2018 sampai dengan tanggal 10 Januari 2018, ini Alasan yang
Tidak Dibenarkan untuk memakai blangko SKCK yang di Duga ASPAL,
apalagi Jangka Waktu Pendaftaran dengan SKCK 1 (satu) bulan lebih.-
c. Jika surat tersebut mau menegaskan keabsahan surat Teradu maka
minimal harus ditanda tangani oleh Pejabat satu tingakat diatas Pejabat
Penandatanganan pertama. Namun faktanya oknum yang sama yang
menandatangani kembali Surat Keterangan Berita Acara diatas Kop
Surat KPUD. Kabupaten Alor tersebut. Namun demikian Komisioner
KPUD Kabupaten Alor tetap menerima persyaratan dimaksud, yang
memutuskan bakal calon DR. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si
memenuhi persyaratan. Dengan demikian Komisioner KPUD Kabupaten
Alor diduga telah melanggar Pasal 11 (b) dan Pasal 15 (f) Peraturan DKPP
no 2 tahun 2017.
5. Komisioner KPUD Kabupaten Alor yang diduga melanggar prinsip Adil dan
Efektif dalam pelaksanaan tugas, hal ini sebagaimana yang telah Kami
sampaikan dalam pokok Aduan Kami, pada III Kronologis Kejadian, poin 7
dan 8. Fakta persidangan oleh Teradu juga mengakui bahwa pasangan calon
DR. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si, dan Taufik Nampira, SP. MM (INTAN)
beberapa kali selalu terlambat hadir dalam Rapat Pleno Terbuka KPUD
Kabupaten Alor, yang mengakibatkan terjadinya keributan dan ketidak
tertiban dalam ruang Rapat Pleno. Namun demikian oleh Komisioner KPUD
Kabupaten Alor tidak pernah memberikan Teguran dan/ atau Peringatan. Ada
pembiaran untuk adanya Pelanggaran Aturan oleh Pasangan Calon INTAN.
Dengan demikian Komisioner KPUD Kabupaten Alor telah melanggar pasal 12
dan pasal 17 Peraturan DKPP no 2 tahun 2017.
6. Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Alor atas nama Febriano Ch. Blegur,
S.Sos. M.Si. yang tidak mengumumkan sejak Tahapan Awal hubungan
info@dkpp.go.id
Keluarga atau Sanak Saudara dengan Bakal Calon Bupati atas nama DR.
Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si. Kejadiannya seperti yang Pengadu
gambarkan pada laporan Kami III Kronologis Kejadian, poin 4, 5 dan 6. Fakta
persidangan dan keterangan para Saksi membuktikan seyogyanya antara
saudara Febriano Ch. Blegur, S.Sos. M.Si. dan bakal calon bupati DR.
Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si. mempunyai Hubungan Keluarga dan atau
Hubungan Sanak Saudara. Namun dalam pernyataannya didepan umum
seperti pada Barang Bukti yang telah kami serahkan kepada Yang Mulia
Ketua Majelis pada persidangan terdahulu bahwa oknum Anggota
Komisioner KPUD Kabupaten Alor atas nama Febriano Ch. Blegur, S.Sos.
M.Si. Mengatakan TIDAK memiliki Hubungan Keluarga dengan Bakal Calon
Bupati Dr. Imanuel Ekadinus Blegur, M. Si. Perlu Kami Pertegaskan bahwa
pengertian sanak saudara seperti yang diatur dalam pasal 8 (k) Peraturan
DKPP sesuai kamus besar, Sanak Saudara mempunyai arti orang yang masih
mempunyai Hubungan Keluaraga, Kerabat. Dengan demikian berdasarkan
keterangan saksi maka seyogyanya saudara Febriano Ch. Blegur, S.Sos. M.Si.
masih mempunyai hubungan Saudara dan/atau Sanak Saudara dengan
Bakal Calon Bupati Dr. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si. sesuai amanat pasal
8 (k), sehingga yang bersangkutan telah melakukan PEMBOHONGAN
PUBLIK. Dengan demikian maka, Komisioner KPUD Kabupaten Alor atas
nama Saudara Febriano Ch. Blegur, S.Sos. M.Si. telah melanggar pasal 9 (a
dan b), dan pasal 8 (k).
Dengan mendasari fakta persidangan, keterangan para saksi, jawaban Teradu
dan Pandangan Tim Pemeriksa maka Pengadu berkesimpulan:
1) Berhubung adanya hubungan keluarga sanak saudara salah satu anggota
Komisioner KPUD Kabupaten Alor dengan Bakal Calon Bupati Dr. Imanuel
Ekadianus Blegur, M.Si. dan Diduga telah Mempengaruhi Sebagian
Komisioner KPUD Kabupaten Alor maka Diduga telah berdampak Terjadinya
perilaku Komisioner KPUD Kabupaten Alor yang Melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan dan Peraturan DKPP RI nomor 2
tahun 2017.
2) Komisioner KPUD Kabupaten Alor secara Kolektif Kolegial Diduga telah
menetapkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama DR. Imanuel
Ekadianus Blegur M.Si. dan Taufik Nampira, SP. MM. yang Belum Memenuhi
Syarat, namun sesuai Keputusan KPUD Alor nomor : 07/Kpts/KPU-Kab-
018.433965/2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2018. Telah
Meloloskan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang Tidak Sesuai
Prosedur Persyaratan yang telah Kami Buktikan dalam Persidangan.
[2.3]Untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 : Salinan surat Tim Pemenangan Paket Amin kepada KPU
Kabupaten Alor;
Bukti P-2 : Printout laman KPU infopemilu.kpu.go.id a.n: Dr. Imanuel
Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira;
Bukti P-3 : Salinan SPT calon yang belum memenuhi syarat;
Bukti P-4 : Salinan Surat Undangan KPU Kabupaten Alor untuk Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Paslon;
Bukti P-5 : Salinan Surat Undangan KPU Kabupaten Alor untuk Rapat
info@dkpp.go.id
Pleno Terbuka Penarikan Nomor Urut Paslon;
Bukti P-6 : Printout Tanda Terima SPT 5 tahun terkahir dari calon Amon
Djobo (sebagai pembanding);
Bukti P-7 : CD berisi rekaman protes saat pleno 12 Februari, pernyataan
Welem Blegur, dan pernyataan sikap anggota KPU Febriano CH
Blegur dan Medriyana C. Pong;
Bukti P-8 : Keterangan dua orang saksi di atas meterai terkait hubungan
kerabat antara Febriano CH Blegur dan Imanuel Ekadianus
Blegur;
[2.4] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu bersalah;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu II berupa pemberhentian tetap;
4. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I dan seluruh Komisioner KPU
Kabupaten Alor berupa pemberhentian sementara;
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tuduhan Mengenai dugaan penetapan Pasangan calon Imanuel Ekadianus
Blegur dan Taufik Nampira sebagai Calon Bupati Alor berkaitan dengan
persyaratan calon yaitu Tanda terima SPT Tahunan Orang Pribadi 5 tahun
Terakhir, maka kami menjelaskan sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Alor melakukan Proses Penelitian Administrasi Dokumen
Persyaratan Calon dan Persyaratan Pencalonan Pada Tanggal 10 dan 11
Januari Tahun 2018 sesuai dengan amanah PKPU No 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan pada Pasal 47 dan 48, dari hasil penelitian tersebut
KPU Kabupaten Alor menemukan SPT Tahunan pasangan calon atas
nama Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira dinilai belum
lengkap, kemudian KPU Kabupaten Alor Menyampaikan Hasil Penelitian
tersebut kepada Panwas Kabupaten Alor, dan dari hasil konsultasi
tersebut disepakati untuk melakukan Klarifikasi ke pihak yang memiliki
otoritas untuk menjelaskannya sesuai dengan yang diamanatkan oleh
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 53 Ayat 1 dan 2 pada tanggal 12 Januari
2018 sekiranya jam 10.00 Wita KPU Kabupaten Alor yang diwakili oleh
Oktofianus S. S. Manehat dan Febriano Christian Blegur beserta Panwas
Kabupaten Alor Orias Langmau mendatangi Kantor Pelayanan,
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP) Kalabahi untuk
melakukan klarifikasi terkait dokumen tersebut. Kami langsung bertemu
dengan Kepala KPPKP Kalabahi Bapak Muhamad Ikhwan dari hasil
klarifikasi tersebut menurut kepala KPPKP Kalabahi bahwa dokumen
tersebut.
Sah dan dikeluarkan oleh kantor pajak
Terkait dengan tanda terima SPT Tahunan adalah bagian yang tidak
terpisahkan dengan dokumen surat tersebut hal ini bisa dilihat
info@dkpp.go.id
tercatatnya Nomor Tanda Terima SPT Tahunan orang pribadi yang
tercatat di dalam surat tersebut.
b. Selanjutnya menurut kepala KPPKP Kalabahi bahwa cukup Paslon
melaporkan SPT Tahunan maka akan tercatat Nomor Tanda Terima
Laporan SPT Tahunan untuk masing masing Tahunnya.Hasil klarifikasi
kemudian dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dokumen
persyaratan Calon dan ditandatangani bersama antara pihak KPU Alor,
Panwas dan Pihak Pajak dapat dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi
(T.1).
Pada tanggal 17 Januari 2018 KPU Kabupaten Alor mengumumkan
hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon dan juga menyampaikan
Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon, dapat dibuktikan
dengan Model BA.HP Perbaikan-kwk (T.2) dimana dalam Berita Acara
tersebut tercatat pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik
Nampira belum melaporkan SPT Tahunan dapat dibuktikan dengan
SPT Tahunan pada saat pendaftaran (T.3) sehingga belum ada Tanda
Terima SPT dan diperbaiki sesuai dengan masa waktu perbaikan pada
tanggal 18 sampai dengan 20 Januari 2018.
Pada tanggal 19 Januari jam 14.53 Wita pasangan calon Imanuel
Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira melalui tim pasangan calon
menyerahkan sejumlah dokumen perbaikan termasuk SPT Tahunan
kepada KPU Kabupaten Alor dibuktikan dengan SPT tahunan yang
diserahkan pada saat Perbaikan (T.4) dan diberikan Tanda Terima
Dokumen Perbaikan Pasangan Calon (T.5).
Terkait dengan tidak terbacanya di laman KPU kami menjelaskan
sebagai berikut bahwa pengumuman perbaikan dokumen syarat
pasangan calon dilaksanakan di laman KPU dan
www.infopemilu.kpu.go.id dari tanggal 20 sampai dengan 26 Januari
2018 namun dokumen bakal pasangan calon baru terbaca pada tanggal
29 Januari 2018, hal ini disebabkan oleh:
Cuaca yang tidak bersahabat sejak tanggal 19 Januari 2018 yang
menyebabkan jaringan internet terganggu;
Tanggal 20 Januari 2018 operator mendapat informasi dari Aplikasi
SILON KPU RI bahwa aplikasi SILON di Hecker;
Tanggal 22 Januari 2018 operator diminta untuk segera mengubah
password di aplikasi SILON;
Tanggal 23 Januari 2018 operator mengupload seluruh dokumen
bakal pasangan calon ke SILON dan baru terbaca di
infopemilu.kpu.go.id pada tanggal 29 Januari 2018.
Pada Tanggal 22 Januari 2018 KPU Kabupaten Alor melakukan
Penelitian Administrasi Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon, Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
dan berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Terkait SPT Tahunan
Pasangan Calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira
dinyatakan Ada dan Memenuhi Syarat. Hal ini sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dibuktikan dengan
Model BA.HP Perbaikan-kwk(T.6).
Pada tanggal 12 februari 2018 KPU Kabupaten Alor sesuai dengan
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam PKPU Nomor 1
Tahun 2017 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan
info@dkpp.go.id
wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 40 Tentang Pemilihan
Umum dalam pengambilan keputusan KPU Alor bersifat Kolektif
Kolegial sehingga dalam Putusan Penetapan Paslon Imanuel Ekadianus
Blegur dan Taufik Nampira adalah Keputusan yang diambil bersama
dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Alor Tanggal 12 Februari 2018
bukan keputusan Sepihak Teradu 1 atau teradu 2 sehingga kami
Menolak Tuduhan pengadu terhadap TERADU 1 dan TERADU 2 terkait
dengan keputusan KPU Alor yang Menetapkan Pasangan Calon
Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira. Keputusan Yang
diambil adalah keputusan lembaga dan sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kami memohon kepada
yang Mulia Majelis Untuk Menolak Gugatan ini.
Pada tanggal 12 Februari 2018 dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor KPU Kabupaten Alor menetapkan 2
(Dua) Pasangan Calon dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Alor Tentang Penetapan Pasangan Calon (T.7) dan Berita
Acara Penetapan Pasangan Calon (T.8).
2. Jawaban teradu tentang tidak netral dan memihak salah satu Pasangan
Calon karena menunda waktu pengundian nomor urut:
a. PKPU No 1 Tahun 2017 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, jadwal penetapan pasangan calon terjadi di tanggal 12 februari
2018 dapat dibuktikan dengan undangan (T.9) dan jadwal pengundian
nomor urut pasangan calon terjadi di tanggal 13 februari 2018 dapat
dibuktikan dengan undangan (T.10).
b. Terkait dengan tuduhan pengunduran waktu maka kami menegaskan
bahwa dugaan tersebut tidak benar karena yang dilakukan KPU
Kabupaten Alor sudah sesuai dengan Pasal 70 Ayat 1, 2 dan 3 PKPU
Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi KPU Kabupaten/Kota melakukan
pengundian nomor urut Pasangan Calon yang telah ditetapkan dihadiri
oleh:
Pasangan Calon;
wakil Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan
Pasangan Calon;
Pasangan Calon perseorangan;
Tim Kampanye;
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
Media massa; dan
Tokoh masyarakat.
Pasangan Calon wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor
urut sebagaimana dimaksud pada PKPU No 3 dan atas dasar ini KPU
Alor menunggu sembari terus berkordinasi dengan Paslon melalui Tim
Paslon, adapun upaya yang dilakukan dalam melakukan kordinasi dengan
Paslon melalui Tim Penghubung yakni
Pukul 09.45 Wita melalui Kasubag Teknis dan Hupmas KPU
Kabupaten Alor menelpon Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon
Paket INTAN (sdr. Jhon Molina No. HP 082237018987) dan mendapat
jawaban: sementara persiapan untuk ke KPU.
Pukul 09.55 Wita Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Alor
menelpon ke 2 (dua) kali namun tidak diangkat
info@dkpp.go.id
Pukul 10.10 Wita Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Alor
menelpon yang ke 3 (tiga) kali namun tidak diangkat.
3. Jawaban Teradu II terkait dengan tuduhan hubungan keluarga dengan Calon
Bupati Atas nama Imanuel Ekadianus Blegur, bahwa sesaat sebelum Rapat
Pleno Penetapan Pasangan Calon dibuka atas ijin Ketua KPU Alor saya
Febriano Christian Blegur diberikan kesempatan untuk menyampaikan
secara terbuka Pernyataan sikap bahwa saya TIDAK memiliki hubungan
keluarga dengan Calon Bupati Imanuel Ekadianus Blegur, hal ini saya
sampaikan Untuk Membantah Tuduhan dari salah satu tim Paslon dan juga
untuk menjelaskan kepada publik bahwa memang, sama-sama memiliki
marga Blegur namun tidak Keluarga langsung dengan Calon Bupati Imanuel
Ekadianus Blegur, hal ini saya lakukan atas dasar panggilan moril dan
bentuk pertanggung jawab saya kepada masyarakat dan demi menjunjung
tinggi marwah lembaga Penyelenggara Pemilu. Sebelum menyampaikan
pernyataan, saya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Ketua KPU
Kabupaten Alor dan Anggota komisioner KPU Kabupaten Alor Tentang
tuduhan tersebut yang mengakibatkan terbangun opini publik negatif
tentang saya, hasil konsultasi teman-teman Komisioner KPU Kabupaten Alor
mengusulkan untuk saya menyampaikan pernyataan secara terbuka dalam
Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor bahwa
saya TIDAK memiliki hubungan Keluarga dengan Calon Bupati Imanuel
Ekadianus Blegur, saya juga berkonsultasi dengan Komisioner Provinsi NTT
untuk menyampaikan hal tersebut. Atas dasar masukan di atas maka pada
Tanggal 12 Februari 2018 sesaat sebelum Rapat Pleno Penetapan Calon
Bupati dan Wakil Bupati, saya menyampaikan pernyataan sikap berdasarkan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Bab III Tentang Kode Etik Pasal 8 poin
k yang dimaksud dengan memiliki hubungan keluarga yaitu yang bertalian
darah langsung Keatas, Kebawa dan Kesamping misalnya: Ayah, Ibu, Suami,
Istri, Kakak, Adik hal ini dapat dilihat dari dokumen BB-2 KWK pasangan
calon Imanuel Ekadianus Blegur. Hal ini dibuktikan dengan Data Keluarga
Saya (T.11), Pernyataan Sikap saya yang saya Bacakan Pada Tanggal 12
Februari 2018 (T.12) dan BB.2-KWK Paslon Imanuel Ekadianus Blegur
(T.13).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan BA Klarifikasi Nomor 05A/BA/KPU-
Kab.018.433965/2018;
2. Bukti T-2 : Salinan BA Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati an: Dr. Imanuael E. Blegur, M.S dan
H. Taufik Nampira, SP.MM;
3. Bukti T-3 : Salinan Surat Keterangan Nomor S.Pilkada-
2/WPJ.31/KP.04/2018 hal Keterangan Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah
an: Imanuael E. Blegur;
4. Bukti T-4 : Salinan Surat Keterangan Nomor S.Pilkada-
4/WPJ.31/KP.04/2018 hal Keterangan Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah
an: Taufik Nampira;
info@dkpp.go.id
5. Bukti T-5 : Salinan Surat Keterangan Nomor S.Pilkada-
24/WPJ.31/KP.04/2018 hal Keterangan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon
Kepala Daerah an: Dr. Imanuael E. Blegur, M.Si;
6. Bukti T-6 : Salinan Surat Keterangan Nomor S.Pilkada-
25/WPJ.31/KP.04/2018 hal Keterangan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon
Kepala Daerah Taufik Nampira;
7. Bukti T-7 : Salinan Tanda Terima Dokumen Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Imanuael
E. Blegur, M.S dan H. Taufik Nampira, SP.MM;
8. Bukti T-8 : Salinan Lampiran Tanda Terima Dokumen
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati an: Dr. Imanuael E. Blegur, M.S dan H.
Taufik Nampira, SP.MM;
9. Bukti T-9 : Salinan BA Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati an: Dr. Imanuael E. Blegur, M.S dan
H. Taufik Nampira, SP.MM dan lampirannya;
10. Bukti T-10 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor
07/Kpts/KPU-Kab-018.433965/2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Alor Tahun 2018;
11. Bukti T-11 : Salinan BA Nomor 26/BA/KPU-Kab-018.433965/
2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2018;
12. Bukti T-12 : Salinan Surat Undangan KPU Kabupaten Alor
Nomor 25/KPU-Kab-018.433965/II/2018;
13. Bukti T-13 : Salinan Data Keluarga Febriano Christian Blegur;
14. Bukti T-14 : Salinan Surat Pernyataan Febriano Christian
Blegur;
15. Bukti T-15 : Salinan Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati dan
Wakil Bupati Alor tahun 2018.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu.
3. Atau Apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat
memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait dari
Panwas Kabupaten Alorpada persidangan tanggal 5 Juni 2018 menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Panwas membenarkan telah bersama KPU Alor melakukan klarifikasiKantor
Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP) Kalabahi untuk
info@dkpp.go.id
melakukan klarifikasi terkait dokumen Pasangan Calon Imanuel Ekadianus
Blegur dan Taufik Nampira. Mereka bertemu dengan Kepala KPPKP Kalabahi
Bapak Muhamad Ikhwan.Dari hasil klarifikasi tersebut menurut kepala KPPKP
Kalabahi bahwa dokumen paslon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik
Nampira terkait tanda terima SPT tahunan sah. Berita acara klarifikasi
ditandatangani oleh KPU Alor, Panwas Alor, dan Kepala KPPKP Kalabahi.
2. Panwas membenarkan bahwa acara rapat pleno pada tanggal 12 dan 13
Februari 2018 tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU Alor.
Panwas telah meminta KPU Alor untuk membuka acara tepat waktu, setelah
itu boleh diskors sambil menunggu paslon yang belum datang.
3. Terhadap hubungan kekeluargaan antara Teradu II dengan calon bupati
Imanuel Ekadianus Blegur, Panwas Kab. Alor tidak memiliki
informasi/keterangan yang valid.
[2.9] KETERANGAN SAKSI
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan 2 (dua) orang Saksi
yang dihadirkan oleh Pengaduyakni Welem B. Blegur dan Agusthinus Ang pada
persidangan tanggal 5 Juni 2018 menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Pernyataan dari salah satu Anggota KPU Kabupaten Alor dalam Pilkada
Serentak Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati
Kabupaten Alor Tahun 2018, atas nama : Sdr. Febriano CH. Blegur, S.Sos,
MSi yang menyatakan bahwa Tidak Ada Hubungan Keluarga antara sdr
Febriano Ch. Blegur S.Sos, MSi dengan Pasangan Calon atas nama : Dr.
Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si adalah tidak benar:
2. Karena hubungan antara kedua orang atas nama sdr Febriano Ch. Blegur
S.Sos, MSi dengan sdr. Dr. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si adalah satu garis
Keturunan yang ke 5 (lima) dari 1 (satu) Moyang atas Nama :Bayang Leki.
3. Dari Moyang Bayang Leki tersebut memperanakkan Amu Bayang dan Ena
Bayang.
4. Dari Keturunan Amu Bayang memperanakkan Blegur Amu dan.
5. Dari Keturunan Blegur Amu memperanakkan Amu Blegur (Isak Amu Blegur).
6. Dari Isak Amu Blegur mempernakkan Yonas Blegur.
7. Dan dari Yonas Blegur memperanakkan Dr. Imanuel Ekadianus Blegur (Calon
Bupati Kabupaten Alor Tahun 2018)
8. Selanjutnya dari keturunan Ena Bayang memperanakkan Kabby Ena dan.
9. Dari Keturunan Kabby Ena memperanakkan 2 (dua) anak masing masing
atas nama Bastian Christian Blegur dan Titus Ena Blegur.
10. Dari Keturunan Titus Ena Blegur (Titus Kabby Ena) memperanakkan Abia
Ena Blegur
11. Dari Keturunan Abia Ena Blegur memperanakkan Febriano Ch. Blegur,
S.Sos, M.Si (Anggota KPUD Kabupaten Alor).
12. Dengan demikian Pernyataan yang disampaikan oleh sdr. Febriano CH.
Blegur, S.Sos, M.Si pada saat penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil
Bupati Alor Tahun 2018 pada tanggal 12 Februari 2018, Dinyatakan Tidak
Benar.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
info@dkpp.go.id
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk :
1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
2. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
4. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
info@dkpp.go.id
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor
Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira yang tidak memenuhi
persyaratan calon karena tidak melampirkan Tanda Terima Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) pajak pribadi untuk 5 (lima) tahun terakhir pada saat
mendaftarkan diri. Pasangan calon bersangkutan hanya melampirkan Tanda
Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak. Teradu sudah meminta dilakukan
perbaikan pada tahap perbaikan persyaratan calon pada tanggal 18-20 Januari
2018, akan tetapi tetap tidak dilampirkan;
[4.1.2] Para Teradu tidak netral dan memihak kepada pasangan calon Imanuel
Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira dalam setiap tahapan dengan mengulur-
ulur waktu kegiatan yang telah dijadwalkan untuk menunggu kedatangan
pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira. Saat Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Alor pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu menjadwalkan pukul 10.00, tetapi
baru dilaksanakan pada pukul 10.30. Hal yang sama terjadi lagi saat Rapat
Pleno Terbuka Penarikan Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 13 Februari
2018, para Teradu kembali menunda waktu dari yang dijadwalkan hanya untuk
menunggu pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira;
[4.1.3] Para Teradu tidak mengumumkan secara terbuka sejak dalam rapat-
rapat awal tentang adanya kedekatan antara Teradu II Febriano CH. Blegur
dengan calon Bupati Imanuel Ekadianus Blegur. Surat pernyataan baru
dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon pada 12
Februari 2018 setelah ada surat dari Pengadu. Dalam surat pernyataan tersebut,
Teradu II tidak mengakui adanya hubungan antara dirinya dengan calon
Imanuel Ekadianus Blegur. Terhadap pernyataan ini, ada tokoh
masyarakat/keluarga Blegur a.n: Welem Blegur yang menyayangkan pernyataan
Teradu II yang menyangkal sebagai keluarga;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Berkaitan dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu
telah menerima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor yang tidak
memenuhi syarat adalah tidak benar. Bahwa para Teradu telah melakukan
proses penelitian administrasi dokumen persyaratan calon dan pencalonan pada
tanggal 10 dan 11 Januari 2018 sesuai dengan amanah Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017. Dari hasil penelitian tersebut para Teradu menemukan SPT
Tahunan pasangan calon atas nama Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik
Nampira dinilai belum lengkap. Para Teradu kemudian berkonsultasi dengan
Panwas Kabupaten Alor. Dari hasil konsultasi disepakati untuk melakukan
klarifikasi ke pihak yang memiliki otoritas untuk menjelaskan yakni Kantor
Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP) Kalabahi, Nusa
Tenggara Timur.Pada tanggal 12 Januari 2018 para Teradu yang diwakili oleh
Oktofianus S. S. Manehat dan Febriano Christian Blegur beserta Anggota Panwas
Kabupaten Alor Orias Langmau mendatangi KPPKP Kalabahi dan bertemu
dengan Kepala KPPKP Kalabahi Muhamad Ikhwan. Menurut Kepala KPPKP
Kalabahi, dokumen tersebut sah dan dikeluarkan oleh kantor pajak. Tanda
terima SPT Tahunan adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen
surat tersebut. Hasil klarifikasi telah dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi
info@dkpp.go.id
dokumen persyaratan Calon yang ditandatangani bersama antara pihak KPU
Kabupaten Alor, Panwas Kabupaten Alor, dan Pihak KPPKP Kalabahi.
Pada tanggal 17 Januari 2018 para Teradu menyampaikan Berita Acara
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon, dimana dalam Berita Acara tersebut tercatat pasangan calon
Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira belum melaporkan SPT Tahunan
pada saat pendaftaran. Pasangan calon masih dapat melakukan perbaikan di
masa perbaikan pada tanggal 18 sampai dengan 20 Januari 2018. Pada tanggal
19 Januari pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira
melalui tim pasangan calon menyerahkan sejumlah dokumen perbaikan
termasuk SPT Tahunan kepada KPU Kabupaten Alor. Terkait tidak terbacanya di
laman KPU pada tanggal 20 sampai dengan 26 Januari 2018 dan baru terbaca
pada tanggal 29 Januari 2018, hal ini disebabkan karena cuaca yang tidak
bersahabat sejak tanggal 19 Januari 2018 yang menyebabkan jaringan internet
terganggu dan pada tanggal 20 Januari 2018 Aplikasi SILON KPU RI sedang
diretas. Selanjutnya, pada tanggal 22 Januari 2018 para Teradu melakukan
Penelitian Administrasi Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan
Calon. Dari hasil penelitian, SPT Tahunan Pasangan Calon Imanuel Ekadianus
Blegur dan Taufik Nampira dinyatakan Ada dan Memenuhi Syarat. Keputusan
Penetapan Paslon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira adalah
Keputusan yang diambil bersama dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Alor
Tanggal 12 Februari 2018 bukan keputusan sepihak Teradu I atau Teradu II;
[4.2.2] Terhadap dalil aduan yang menyatakan para Teradu tidak netral dan
memihak kepada salah satu pasangan calon, para Teradu menegaskan bahwa
dugaan tersebut tidak benar. Para Teradu telah bekerja sesuai dengan yang
diamanatkan dalam Pasal 70 Ayat (1), (2), dan (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017. Ketentuan dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam melakukan
pengundian nomor urut pasangan calon dihadiri di antaranya oleh pasangan
calon. Menurut para Teradu, kehadiran pasangan calon adalah wajib sehingga
atas dasar itu para Teradu menunggu sambil terus berkordinasi dengan
pasangan calon melalui tim pasangan calon;
[4.2.3] Bahwa Teradu II membantah memiliki hubungan keluarga dengan Calon
Bupati atas nama Imanuel Ekadianus Blegur. Teradu II juga telah
menyampaikan secara terbuka pernyataannya tersebut dalam Rapat Pleno
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor pada tanggal 12
Februari 2018. Teradu II tidak membantah bahwa antara dirinya dan Imanuel
Ekadianus Blegur memang sama-sama memiliki marga Blegur, akan tetapi tidak
memiliki hubungan keluarga secara langsung. Teradu II memiliki pemahaman
bahwa yang dimaksud hubungan keluarga dalam ketentuan Pasal 8 poin k
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 adalah hubungan keluarga yang bertalian
darah langsung keatas, kebawah, dan kesamping seperti ayah, ibu, suami, istri,
kakak, dan adik;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu menetapkan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Imanuel Ekadianus Blegur dan
Taufik Nampira yang tidak memenuhi persyaratan calon karena tidak
melampirkan Tanda Terima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi
untuk 5 (lima) tahun terakhir pada saat mendaftarkan diri, melainkan hanya
melampirkan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak. Dalam surat
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang Nomor S.PILKADA-2/WPJ.31/KP.04/
info@dkpp.go.id
2018 tertanggal 4 Januari 2018 tersebut diketahui bahwa benar Imanuel E.
Blegur tidak memiliki tunggakan pajak tetapi belum/tidak menyampaikan SPT
Tahunan dari tahun 2013 hingga tahun 2016. Hal yang sama juga terjadi pada
Taufik S Nampira, dalam surat bernomor S. PILKADA-4/WPJ.31/KP.04/2017
tertanggal 27 Desember 2017 diketahui Taufik S Nampira tidak memiliki
tunggakan pajak, meski demikian dalam surat tersebut yang bersangkutan juga
diketahui belum/tidak menyampaikan SPT tahunan dari tahun 2013 hingga
tahun 2016. Pada kedua surat tersebut, diketahui pasangan calon Imanuel E.
Blegur dan Taufik S Nampira hanya menyampaikan SPT pada tahun pajak 2012.
Atas dokumen persyaratan calon yang memuat penyampaian SPT dan
keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dalam satu dokumen ini
kemudian Teradu II beserta Oktovianus S. S. Manehat, anggota KPU Kabupaten
Alor serta disaksikan pihak Terkait Panwaslu Kabupaten Alor Orias Langmau
melakukan klarifikasi kepada Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KPPKP) Kalabahi. Hasil klarifikasi pada Kepala KPPKP
Kalabahi menyatakan bahwa dokumen yang diklarifikasi yang memuat tanda
terima SPT dan keterangan tidak memiliki tunggakan pajak yang termuat dalam
dokumen tersebut adalah sah sebagai surat yang biasa dikeluarkan. Hasil
klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor
05A/BA/KPU-Kab.018.433965/2018 (vide Bukti T-1). Pada masa perbaikan
persyaratan calon, kedua pasangan calon tersebut kemudian melampirkan surat
bernomor S.PILKADA-24/WPJ.31/KP.04/2018 tanggal 16 Januari 2018 dan
surat nomor S.PILKADA-25/WPJ.31/KP.04/2018 tanggal 18 Januari 2018.
Substansi pada kedua surat tersebut menerangkan bahwa Imanuel E Blegur dan
Taufik S Nampira tidak memiliki tunggakan pajak dan telah menyampaikan SPT
Tahun Pajak 2012 s.d 2016 yang dibuktikan dengan Nomor Tanda Terima/bukti
pengiriman SPT Tahunan. Dokumen perbaikan tersebut telah diterima KPU
Kabupaten Alor pada tanggal 19 Januari 2018. Dalam persidangan Pihak Terkait
Panwas Kabupaten Alor menyatakan dokumen perbaikan tersebut dapat diterima
dan sah. Tindakan Teradu I dan Teradu II dalam memutuskan untuk melakukan
klarifikasi telah sesuai dengan hukum dan etika khususnya Pasal 53 ayat (1) dan
(2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[4.3.2] Terkait dengan dalil Pengadu bahwa para Teradu telah bertindak tidak
netral dan memihak kepada pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan
Taufik Nampira dengan menunda waktu kegiatan pada Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor pada tanggal 12
Februari 2018 dan kemudian terulang kembali pada Rapat Pleno Terbuka
Penarikan Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 13 Februari 2018, DKPP
berpendapat tindakan para Teradu telah menimbulkan syakwasangka
keberpihakan pada salah satu pasangan calon. Para Teradu memilih untuk
menunda waktu pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan hanya untuk
menunggu pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Taufik Nampira
padahal pihak Terkait Panwas Kabupaten Alor telah menyarankan para Teradu
untuk membuka acara tepat waktu sesuai dengan yang telah dijadwalkan untuk
kemudian dilakukan skorsing menunggu kedatangan pasangan calon yang
belum datang. Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak saja harus
bertindak netral atau tidak memihak pada peserta pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tetapi juga harus dapat
memberikan kesan netral di hadapan peserta pemilu. Penundaan waktu
pelaksanaan Penetapan Paslon dan penarikan nomor urut Paslon yang
info@dkpp.go.id
dilakukan para Teradu telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian
hukum, serta syakwasangka keberpihakan. Para Teradu telah terbukti
melanggar Pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Terkait dalil Pengaduan Pengadu tentang hubungan keluarga antara
Teradu II Febriano CH. Blegur dengan Calon Bupati atas nama Imanuel
Ekadianus Blegur, Teradu II telah mengumumkan dan membuat surat
pernyataan dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Alor pada tanggal 12 Februari 2018 sebagaimana diamanatkan pasal 14
huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Meskipun Teradu II dan Calon
Bupati memiliki marga yang sama namun tidak ada irisan hubungan keluarga
langsung di antara keduanya sebagaimana juga tergambarkan dalam keterangan
saksi Welem B. Blegur secara lisan dan tertulis. Dengan demikian dalil
Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II dapat diterima.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan
Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Costantiana Mansula selaku
Ketua merangkap Anggota dan Teradu II Febriano CH. Blegur selaku Anggota
KPU Kabupaten Alor terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan
Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Satu
bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas olehHarjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward
Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
info@dkpp.go.id
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id