Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 120 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 16 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2019 BAWASLU RI mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang pada poin Pertama berbunyi : “Memenuhi unsur-unsur pelanggaran Administrasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, bupati dan Walikota”.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Dalam penanganan laporan Robert Jefri Tubulau, para Teradu tidak mengklarifikasi dan mendengar kesaksian Terlapor Amon Djobo sebagai Bupati Kabupaten Alor, tidak meminta keterangan pihak terkait Bawaslu Kabupaten Alor dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, tetapi para Teradu mengumumkan status laporan “memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota” bertepatan dengan Pelantikan Bupati Alor Periode 2019-2024 pada tanggal 17 Maret 2019. Hal tersebut menyebabkan pembangkangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wibawa Pemerintah Daerah Kabuapten Alor menjadi hilang; [4.1.2] Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang sama telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Alor dan Bawaslu Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan status laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 71; Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor; Pasal 134 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang; Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14; Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Mochammad Afifudin, Teradu IV Rahmat Bagja, dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 120-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 115-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120-PKE-
DKPP/VI/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Amon Djobo
Jabatan : Bupati Kabupaten Alor
Alamat Kantor : Jl. Soekarno-Hatta Batunirwala Kabupaten
Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
Nama : Walter Musa Marthinus Datemoli
Jabatan : Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat Kantor : RT.001/RW.002 Desa Air Kenari Kecamatan
Teluk Mutiara Kabupaten Alor Provinsi Nusa
Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Abhan
Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia
31922450, Fax. (021) 3192245,
Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I
2. Nama : Ratna Dewi Pettalolo
Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia
Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II
3. Nama : Mochammad Afifudin
Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia
Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III
4. Nama : Rahmat Bagja
Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia
Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV
5. Nama : Fritz Edward Siregar
Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia
Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V
Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa keterangan tertulis Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2019 BAWASLU RI mengeluarkan
Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang pada poin Pertama berbunyi :
“Memenuhi unsur-unsur pelanggaran Administrasi sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, bupati dan Walikota”. Pada saat yang sama ada
Pelantikan Bupati Alor Periode 2019-2024. Bahwa Teradu I sampai dengan V
secara tidak cermat memeriksa dan meneliti laporan saudara Robert Jefri
Tubulau tanpa mendengar kesaksian atau klarifikasi dari Pihak Teradu yakni
Bupati Alor. Bahwa atas ketidakcermatan BAWASLU dalam mengkaji laporan
31922450, Fax. (021) 3192245,
tersebut maka terjadi pembangkangan ASN atas mutasi yang dilakukan
Bupati Alor. Bahwa atas ketidakcermatan BAWASLU dalam mengkaji laporan
tersebut membuat Permerintah Kabupaten Alor dalam hal ini Bupati Alor
dibuly di Facebook dan wibawa Pemerintah Daerah menjadi hilang
2. Bahwa poin pertama dalam pemberitahuan status laporan juga merugikan
kami secara politik karena digunakan oleh lawan politik untuk
mendelegitimasi kepemimpinan Bupati Alor Drs. Amon Djobo. Bahwa Poin
pertama dalam Pemberitahuan Dalam Status Laporan tersebut dipakai oleh
sdr Imanuel Blegur salah satu konstestan pada Pilkada Alor 2018
meyakinkan kepada pendukungnya bahwa ada harapan mengenai kejelasan
gugatan Pilkada Alor yang bakal ia menangkan bahkan dalam kunjungannya
ke Kabupaten Alor pada tanggal 4 April 2019 ada upaya yang dilakukan oleh
oknum oknum yang tidak bertanggungjawab merekayasa berkumpulnya
massa dengan membawa isu bahwa Drs. Imanuel Blegur sudah dilantik dan
membawa SK Pelantikan dari Kemendagri, isu ini membuat situasi politik
menjadi kacau dan pemerintah menjadi tidak aman. Bahwa sesuai dengan
poin kedua pada Pemberitahuan Tentang Status Laporan“ Bawaslu tidak
memiliki lagi kewenangan lagi untuk merekomendasikan pelanggaran
pemilihan karena seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2018 di Kabupaten Alor telah berakhir” berdasarkan
poin tersebut seharusnya Bawaslu tidak memiliki kewenangan lagi untuk
menginterprestasikan atau menafsirkan bentuk pelanggaran administrasi
apapun yang berkaitan dengan segala bentuk perundang-undangan yang
berkaitan dengan penyelengaraan pemilihaan Bupati dan wakil Bupati.
3. Bahwa Teradu I sampai dengan V telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017
a. Pasal 94 ayat 2 huruf a yakni menerima, memeriksa dan mengkaji
pelanggaran Pemilu. Bahwa TeraduI sampai V tidak cermat dalam
menerima, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu
b. Pasal 95 huruf b yakni memeriksa, mengkaji dan memutuskan
pelanggaran administrasi Pemilu Dan huruf g meminta bahan
keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka
pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran
kode etik, dugaan tindak pidana pemilu dan sengketa pemilu. Bahwa
Teradu I sampai dengan V tidak pernah memanggil pihak terkait untuk
dimintai keterangan. Pada huruf h mengoreksi putusan dan
rekomendasi BAWASLU Propinsi dan BAWASLU Kabupaten/Kota
apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Bahwa perihal laporan yang sama juga pernah
dilaporakan kepada Bawaslu Kabupaten Alor dan Bawaslu Propinsi
NTT tetapi pemberitahuan terhadap status laporan tidak memenuhi
unsur pelanggaran pasal 71 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 Tentang
31922450, Fax. (021) 3192245,
Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, jo pasal 89
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Anehnya ada
perbedaan kajian yang disampaikan dua lembaga yang memiliki
hirearki yg jelas dan Bawaslu tidak pernah mengoreksi Bawaslu NTT
dan diperkuat dengan putusan Putusan DKPP Dengan Nomor Perkara
68-PKE-DKPP/IV/2019 Dengan Teradu Bawaslu Prop NTT, BAwaslu
dan KPU Kabupaten Alor;
c. Pasal 96 huruf a bersikap adil dalam menjalankan tugas dan
wewenang. Bahwa Bawaslu tidak adil dalam memperlakukan pihak
Teradu dalam laporan Robert Jefri Tubulau karena tidak pernah
memeriksa pihak Terlapor. Bahwa pernyataan dari Pihak Bawaslu RI
kepada kami pihak Terlapor pada tanggal 22 Maret 2019 bahwa pihak
Bawaslu dikejar waktu sehingga terburu-buru dalam pengambilan
keputusan adalah pernyataan yg sangat keliru dan pantas disesalkan.
Bahwa pernyataan Bawaslu kepada kami tanggal 10 Mei 2019 bahwa
pengambilan keputusan berdasarkan rekomendasi KASN adalah keliru
justru seharusnya Bawaslu yang harus meminta keterangan KASN dan
Kemendagri bukan sebaliknya. KASN hanya memeriksa pelanggaran
kode etik ASN bukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Bahwa segala jenis mutasi yang dilakukan oleh Bupati Alor disetujui
oleh Kemendagri. Bahwa oleh karena tahapan Pilkada sudah selesai
maka Bawaslu tidak memiliki hak dan wewenang lagi dalam menerima
laporan pelanggaran Pilkada. Bahwa diduga ada unsure kesengajaan
dalam mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang
tanggal dikeluarkannya pemberitahuan tersebut bertepatan dengan
pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Alor Periode 2019-2024. Dari
semuanya ini maka patut diduga BAWASLU dalam hal ini Teradu I
sampai dengan V telah melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pedoman Perilaku
Penyelengara Pemilihan Umum pasal 10 huruf c “ menjamin
kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan dan” Huruf d “ mendengar semua
pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil”, untuk
itu kami mohon kiranya DKPP memeriksa dan menyidangkan dan
memutuskan dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku da memerintahkan untuk
31922450, Fax. (021) 3192245,
mencabut kembali Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang
dikeluarkan oleh BAWASLU RI tanggal 17 Maret 2019 kiranya
putusan DKPP yang diambil kelak menjadi sebuah yurisprodensi
untuk kasus yang sama sekaligus sebagai peringatan kepada Bawaslu
untuk lebih cemat dalam mengambil sebuah keputusan maupun
kesimpulan.
[2.2]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu RI
tertanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Ketua
Bawaslu RI Abhan atas Laporan Sdr Robert J Tubulau
dengan Nomor Laporan 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019
2. Bukti P-2 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu
Propinsi NTT tertanggal 22 Januari 2019 yang
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Propinsi NTT Thomas
Mauritius Djawa, SH atas Laporan Sdr Mahmed
Bensolihin Salim Enga dengan Nomor Laporan
01/LP/PB/RI/00.00/I/2019
3. Bukti P-3 : Putusan MK No. 60/PHP.BUP.XVI/2018
4. Bukti P-4 : Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.53.8770 Tahun
2018 Tentang Pemberhentian Bupati Alor Propinsi Nusa
Tenggara Timur.
5. Bukti P-5 : Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.53.8772 Tahun
2018 Tentang Pengangkatan Bupati Alor Propinsi Nusa
Tenggara Timur
6. Bukti P-6 : Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.53.8771 Tahun
2018 Tentang Pemberhentian Wakil Bupati Alor Propinsi
Nusa Tenggara Timur
7. Bukti P-7 : Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.53.8773 Tahun
2018 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Alor Propinsi
Nusa Tenggara Timur
8. Bukti P-8 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan Bawaslu Propinsi
NTT Tertanggal 22 Januari 2019
9. Bukti P-9 : Surat Bupati Kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Nomor BBKPSDM.800/596/III/2019 Tertanggal 19 Maret
2019 Perihal Tanggapan Bupati Alor Terhadap
Rekomendasi Atas Pelangaran SIstem Merit Dalam
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
Dalam Jabatan Administrasi, Pengawas, Pelaksana dan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintash
Kabupaten Alor
10. Bukti P-10 : Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor
800/5656/OTDA Hal Penjelasan Terkait Mutasi
PANWASLU Kabupaten Alor
11. Bukti P-11 : Putusan DKPP Dengan Nomor Perkara 68-PKE-
DKPP/IV/2019 Dengan Teradu Bawaslu Prop NTT,
BAwaslu dan KPU Kabupaten Alor
12. Bukti P-12 : Vidio Peryataan Drs. Imanuel Blegur Calon Bupati Alor
Nomor Urut 01
13. Bukti P-13 : Vidio Debat antara Wakapolres Alor dan Ketua Panitia
Penjemputan Drs Imanuel Blegur yakni Ben Solihin Enga
14. Bukti P-14 : Status Facebook Lomboan Djahamou Tim Sukses Drs
Imanuel Blegur
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4]Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
sebagai berikut :
1. Bahwa benar Teradu mengeluarkan status laporan hasil penanganan
pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor Nomor
02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 pada tanggal 17 Maret 2019 yang
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI
2. Bahwa hasil penanganan pelanggaran laporan nomor
02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri
melalui surat Nomor 0558/K.Bawaslu/PM.06.00/III/2019 tanggal 19 Maret
2019
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu bahwa terdapat pelanggaran prosedur dalam
menerima, memeriksa dan meneliti surat pemberitahuan tentang Status
Laporan Pelanggaran Administrasi dan dalil pengadu yang menyatakan
terdapat perbedaan dalam membuat rekomendasi yang melampaui
kewenangan, para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut :
31922450, Fax. (021) 3192245,
a. Bahwa sejak penerimaan laporan hingga penerbitan Rekomendasi
Bawaslu terhadap objek aduan pokok yang didalilkan Pengadu dalam
aduannya dilakukan atas dasar kewenangan atau wewenang yang sah
sebagaimana diberikan oleh Pasal 22B huruf i Undang-undang Nomor
10 Tahun 2016 yang menyatakan: “Tugas dan wewenang Bawaslu
dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi: menerima dan
menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran pemilihan”
b. Bahwa terdapat laporan Nomor 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 tanggal
17 Januari 2019 yang pada pokoknya menyoal terkait dengan proses
mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Alor atas nama Amon
Djobo tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri
c. Bahwa laporan Nomor 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 merupakan
laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Mahmed Bensolihin
Salim Enga kepada Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan kepada
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk ditindaklanjuti dengan
hasil laporan tidak memenuhi unsur sehingga tidak dapat
ditindaklanjuti
d. Bahwa hasil kajian dan rekomendasi terhadap laporan Nomor
01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Timur dikeluarkan sebelum adanya rekomendasi dari KASN
e. Bahwa pokok laporan Nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 tanggal 12
Maret 2019 merupakan laporan yang disampaikan oleh Robert J.
Tubulau (Pelapor) pada intinya menyoal terkait dengan keberatan
terhadap status laporan Bawaslu Nusa Tenggara Timur Nomor
01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 yang bertentangan dengan rekomendasi
Komisi Aparatur Sipil Negara
f. Bahwa dikarenakan terdapat bukti baru berupa rekomendasi KASN
Nomor R-697/KASN/2/2019 tanggal 27 Februari 2019 perihal
Rekomenasi atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Administrasi,
Pengawas, Pelaksana dan Jabatan fungsional di Lingkungan
Pemerintahan kabupaten Alor yang menyatakan “Meninjau kembali
Keputusan Bupati Nomor BKPSDM.820/1138/XII/2018 tanggal 21
Desember 2018 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil,
Pemberhentian, Rotasi/mutasi dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten
Alor berjumlah 145 ASN (Guru dan Kepala Sekolah) tidak sesuai dengan
persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/8690/OTDA
tanggal 1 November 2018, berjumlah 132 ASN (Guru dan Kepala
Sekolah) dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah”. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu
31922450, Fax. (021) 3192245,
mengambil keputusan perlu dilakukan kajian hasil rekomendasi KASN
terhadap mutasi yang dilakukan oleh Amon Djobo di Kabupaten Alor
g. Bahwa berdasarkan bukti surat berupa rekomendasi KASN Nomor R-
697/KASN/2/2019 tanggal 27 Februari 2019 dan keterangan saksi
atas nama Muhammad Nasir Hedar dan Adi Yusuf Tamburaka
(Penyelidik Pelanggaran Aparatur Sipil Negara di Komisi Aparatur Sipil
Negara), Bawaslu menyimpulkan Terlapor atas nama Amon Djobo
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali
mendapat persetujuan dari Menteri”
h. Bahwa berdasarkan rekomendasi KASN tertanggal 27 Februari 2019,
Nomor : R-697/KASN/2/2019 Perihal : Rekomenasi atas Pelanggaran
Sistem Merit dalam Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
PNS dalam Jabatan Administrasi, Pengawas, Pelaksana dan Jabatan
fungsional di Lingkungan Pemerintahan kabupaten Alor, pada poin ke-
2 disebutkan bahwa “Meninjau kembali Keputusan Bupati Nomor
BKPSDM.820/1138/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang
Penempatan Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian, Rotasi/mutasi
dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor berjumlah 145 ASN
(Guru dan Kepala Sekolah) tidak sesuai dengan persetujuan tertulis
Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/8690/OTDA tanggal 1 November
2018, berjumlah 132 ASN (Guru dan Kepala Sekolah) dan
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah
i. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, mutasi yang dilakukan Bupati
Amon Djobo di Kabupaten Alor yang merupakan Bupati Petahana,
terdapat beberapa orang yang dimutasi tanpa pesetujuan tertulis dari
Menteri, sehingga bertentangan dengan pasal 71 ayat (2) Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan: “Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa
jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri. Ratio legis
ketentuan ini Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
pada dasarnya mengandung dua hal mendasar. Pertama, bagi
petahana, ketentuan ini untuk mencegah tindakan sewenang-wenang
kepada ASN atau mencegah penyalahgunaan wewenang untuk
31922450, Fax. (021) 3192245,
pemenangan Pilkada. Kedua, ketentuan ini pada dasarnya pula
hendak melindungi hak-hak ASN dalam penyelenggaraan pemilihan
j. Bahwa Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016, diatur di dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagai berikut: “Dalam hal Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi
pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”
k. Bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor dilantik pada tanggal
17 Maret 2019 (bersamaan dengan keluarnya hasil penanganan
pelangganggaran laporan Nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019),
sehingga seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah
berakhir
l. Bahwa sanksi terhadap pelanggaran pasal 71 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 hanya dapat diterapkan kepada Calon Kepala
Daerah atau Wakil Kepala Daerah, sehingga dengan telah dilantiknya
sdr. Amon Djobo sebagai Bupati Kabupaten Alor pada tanggal 17 Maret
2019 maka status sdr. Amon Djobo bukan lagi seorang Calon Bupati
Kabupaten Alor
m. Bahwa terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati yang
sudah tidak menjadi calon Bupati, Bawaslu memandang Pasal 71 ayat
(2) jo. Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak
dapat lagi diterapkan
n. Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang menyatakan “Hasil kajian yang dikategorikan bukan
dugaan pelanggaran Pemilihan namun termasuk dugaan pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan lain, diteruskan kepada
instansi yang berwenang”. Berdasarkan ketentuan ini, Bawaslu
meneruskan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran laporan
Nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 kepada Kementerian Dalam
Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
o. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tidak terdapat
pelanggaran prosedur dalam menerima, memeriksa dan meneliti surat
pemberitahuan tentang Status Laporan Pelanggaran Administrasi dan
tidak terdapat perbedaan dalam membuat rekomendasi yang
melampaui kewenangan. Bawaslu (para Teradu) telah menjalankan
kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
31922450, Fax. (021) 3192245,
justru seharusnya Pengadu mematuhi aturan perundang-undangan
yang berlaku dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di
Kabupaten Alor
4. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak pernah
melakukan klarifikasi serta pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Para Teradu
menyampaikan jawaban sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (5) UU Pemilihan
menyebutkan “Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas
Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan
paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima”.
Selanjutnya ayat (6) menyebutkan “Dalam hal diperlukan, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL,
dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor
dalam waktu paling lama 2 (dua) hari
b. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2017 Penanganan Laporan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang menyatakan “Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan
dugaan pelanggaran, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat
meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku
pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar
keterangannya di bawah sumpah”. Berdasarkan pasal tersebut, maka
pemanggilan terhadap pihak Terlapor bersifat tidak wajib karena
rumusan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
menggunakan frasa “dapat” sehingga kehadiran Terlapor untuk
diambil keterangannya dalam proses pemeriksaan sebuah laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan merupakan penilaian Pengawas
Pemilihan terkait dengan kebutuhan pembuktian temuan/laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan
c. Bahwa karena bukti-bukti telah dinilai cukup kuat dan valid, maka
tidak diperlukan lagi keterangan dari Terlapor dalam melakukan kajian
untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap laporan nomor
02/LP/PB/RI/00.00/III/2019
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, menunjukkan bahwa para
Teradu dalam mengeluarkan Putusan telah bekerja secara mandiri,
profesional, dan berkepastian hukum serta tidak ada etika penyelenggaraan
pemilu yang dilanggar baik secara individu maupun kelembagaan, sehingga
31922450, Fax. (021) 3192245,
sudah sepatutnya seluruh dalil-dalil pengadu harus ditolak atau setidak-
tidaknya tidak dapat diterima
[2.5]Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Pemberhentian status laporan Nomor
02/LP/PB/RI/00.00/III/2019
2. Bukti T-2 : Surat penerusan pelanggaran hukum lainnya Nomor
0558/K.Bawaslu/PM.06.00/III/2019
3. Bukti T-3 : Rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam
jabatan administrasi, pengawas, pelaksana, dan jabatan
fungsional di lingkungan pemerintahan Kabupaten Alor
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V selaku sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
BAWASLU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
1. Pelimpahan laporan Nomor 1262/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal
13 Agustus 2018 Perihal pelimpahan berkas laporan dari Bawaslu Republik
Indonesia kepada Bawaslu Provinsi NTT
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima surat
Pelimpahan Berkas laporan dari Bawaslu Republik Indonesia dengan
pelapor atas nama Sdr. Alboin Selly, Nomor
1262/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018
Perihal Pelimpahan Berkas Laporan.
b. Bahwa setelah menerima surat pelimpahan tersebut di atas, Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan rapat pleno dan
diputuskan bahwa oleh karena locus dan saksi-saksi semuanya
berada di Kabupaten Alor, maka Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
31922450, Fax. (021) 3192245,
Timur melimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Alor untuk
menindaklanjutinya sesuai Peraturan perundang-undangan.
c. Bahwa pelimpahan berkas laporan dari Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur kepada Bawaslu Kabupaten Alor sesuai dengan Pasal
8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang
berbunyi : Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
dapat melimpahkan atau meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara berjenjang
kepada Pengawas Pemilihan untuk ditindaklanjuti.
d. Bahwa selain karena saksi dan Pelapor ada di Kabupaten Alor,
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur juga mempertimbangkan
tentang waktu penanganan Pelanggaran Pemilihan yang mana sesuai
Pasal 18 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota yang berbunyi :
Bawaslu dan Pengawas Pemilihan memutuskan untuk
menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga)
hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran
diterima dan diregistrasi.
Dalam hal diperlukan, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan
dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama
2 (dua) hari.
e. Bahwa walaupun laporan tersebut telah dilimpahkan kepada
Bawaslu Kabupaten Alor, namun Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Timur dalam hal ini Thomas Mauritius Djawa, SH selaku Ketua
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur merangkap Koordinator Divisi
Penindakan Pelanggaran tetap melakukan supervisi ke Bawaslu
Kabupaten Alor.
f. Bahwa terhadap laporan ini, setelah melalui proses penanganan
melalui klarifikasi dan kajian, kemudian diputuskan dalam rapat
pleno oleh Bawaslu Kabupaten Alor yang pada intinya menyatakan
Laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 Ayat
(2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
2. Pelimpahan Laporan dari Pelapor atas nama Sdr. Roberth J. Tubulau dan
terlapor Drs. Amon Djobo dengan Nomor 01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018
31922450, Fax. (021) 3192245,
dari Bawaslu Republik Indonesia kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Timur tanggal 20 September 2018
a. Bahwa telah dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota
b. Bahwa laporan ini diregistrasi pada hari Kamis tanggal 20 September
2018 dan diberikan Form tanda terima Model A.3 di Bawaslu
Republik Indonesia
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengundang Pelapor
,saksi-saksi, Terlapor dan Ahli untuk diambil keterangan dalam
klarifikasi di bawah sumpah/janji pada tanggal 21 sampai 24
September 2018;
d. Bahwa setelah dilakukan klarikasi kemudian Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur membuat kajian dan dibawa ke rapat pleno
e. Bahwa terhadap laporan ini, setelah melalui proses penanganan
melalui klarifikasi dan kajian, kemudian diputuskan dalam rapat
pleno oleh Bawaslu Provinsi NTT yang pada intinya menyatakan
Laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 Ayat
(2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
3. Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Kepala Daerah Nomor:
0138/K.Bawaslu/PM.06.00/1/2019 oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia
kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 18 Januari 2019
dengan Nomor Laporan 01/LP/PB/RI/00.00/1/2019 yang dilaporkan Sdr.
Mahmed Bensolihin Salim Enga dan terlapor Drs. Amon Djobo
a. Bahwa terhadap pelimpahan laporan tersebut telah dilakukan proses
penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
b. Bahwa Penerimaan Laporan dan Tanda Penerimaan Berkas
dilakukan di Bawaslu Republik Indonesia;
c. Bahwa Pelimpahan oleh Bawaslu Republik Indonesia kepada Bawaslu
Nusa Tenggara Timur ;
d. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengundang Pelapor,
saksi-saksi, Terlapor dan Ahli untuk diklarifikasi pada tanggal 20
sampai 22 Januari 2019;
e. Bahwa klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli
dilakukan masing-masing di tiga tempat yakni yakni di Jakarta, Kota
Kupang dan Kabupaten Alor;
31922450, Fax. (021) 3192245,
f. Bahwa setelah dilakukan klarikasi kemudian Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur membuat kajian dan dibawa ke rapat pleno
g. Bahwa terhadap laporan ini, setelah melalui proses penanganan
melalui klarifikasi dan kajian, kemudian diputuskan dalam rapat
pleno oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang pada intinya
menyatakan Laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran
Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
4. Bahwa terhadap proses penanganan terhadap laporan pelanggaran
sebagaimana diuraikan pada point 1, 2, dan 3 di atas, Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Timur telah diadukan oleh Pengadu atas nama Imanuel E.
Blegur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan telah
diputuskan dalam sidang pembacaan putusan nomor 68-PKE-
DKPP/IV/2019 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada
hari Kamis Tanggal Enam Belas Bulan Mei Tahun Dua Ribu Sembilan Belas
yang pada pokoknya diputuskan bahwa perbuatan Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur dalam” melakukan pengawasan dan menangani setiap
laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang menjadi kewenangannya telah
dilakukan menurut hukum dan etika “ sehingga menyatakan Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu
5. Bahwa terhadap adanya pemberitahuan tentang status laporan dari
Bawaslu Republik Indonesia tertanggal 17 Maret 2019 terhadap laporan
Sdr. Robert Tubulau dengan nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019, Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak pernah menerima pelimpahan terhadap
laporan tersebut. Bahwa segala penanganan terhadap laporan tersebut
dilakukan di Bawaslu Republik Indonesia
BAWASLU KABUPATEN ALOR
1. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada poin 1 (satu) sampai dengan
poin 3 (tiga), Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Alor tidak mempunyai
kewenangan untuk memberikan pendapat atau pun tanggapan karena
laporan dugaan pelanggaran dilaporkan oleh Pelapor kepada Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan proses penanganan laporan
sampai dengan keluarnya putusan ditangani sepenuhnya oleh Bawaslu
Republik Indonesia.
2. Bahwa terhadap status Laporan Sdr. Robert J. Tubulau dengan Nomor
Laporan 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu
RI pada tanggal 17 Maret 2019 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI,
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Alor menyampaikan bahwa secara
resmi Bawaslu Kabupaten Alor tidak pernah menerima putusan tersebut
dari Bawaslu Republik Indonesia, sehingga Bawaslu Kabupaten Alor tidak
31922450, Fax. (021) 3192245,
bisa berpendapat dan tidak memiliki kewenangan terkait putusan
dimaksud.
3. Bahwa dalam proses dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Alor tahun 2018, Panwaslu Kabupaten Alor menerima
Laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang - Undang
Nomor 10 Tahun 2016 oleh Bupati petahana sebanyak 3 (tiga) Laporan
yakni
a. Laporan dari Sdr. Aris Wahyudi, S.H, Nomor: 013/LP/Pilkada-
2018/VII/2018 pada tanggal 2 Juli 2018, perihal mutasi ASN
Kabupaten Alor yang dilakukan oleh calon Bupati Amon Djobo
(petahana). Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Alor telah
melakukan proses penanganan berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan
Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Bahwa Laporan ini diregistrasi pada hari Senin tanggal 2 Juli
2018 dan diberikan Form tanda terima Model A.3. kepada Pelapor
Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor mengundang Pelapor, saksi-
saksi, Terlapor, Pihak Terkait dan Ahli untuk diklarifikasi pada
tanggal 3 sampai 6 Juli 2018;
Bahwa Setelah dilakukan klarifikasi kemudian dibuat kajian dan
dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan
b. Laporan dari Sdr. Lukas Atalo, S.H nomor: 016/LP/Pilkada-
2018/2018 pada tanggal 23 Agustus 2018, Panwaslu Kabupaten Alor
telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan
tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Bahwa Laporan ini diregistrasi pada hari Kamis tanggal 23
Agustus 2018 dan diberikan Form tanda terima Model A.3.
kepada Pelapor
Bahwa dalam menangani laporan dugaan pelanggaran ini
Panwaslu Kabupaten Alor mengundang Pelapor, saksi-saksi,
Terlapor, Pihak Terkait untuk diklarifikasi mulai tanggal 24
sampai 27 Agustus 2018.
Bahwa setelah dilakukan klarifikasi kemudian dibuat kajian dan
dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan
c. Temuan Nomor: 03/TM/PB/PROV/19.00/VIII/2018 yang ditemukan
oleh Bawaslu Provinsi NTT, tanggal 20 Agustus tahun 2018 perihal
dugaan pelanggaran mutasi ASN yang dilakukan oleh Drs. Amon
31922450, Fax. (021) 3192245,
Djobo selaku Bupati petahana, telah dilakukan proses penanganan
pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan dan Temuan
dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali kota
Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor mengundang Pelapor, saksi-
saksi, Terlapor dan Pihak Terkait untuk diklarifikasi pada
tanggal 21 sampai 24 Agustus 2018;
Bahwa Setelah dilakukan klarifikasi kemudian dibuat kajian dan
dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan pada
tanggal 25 Agustus 2018
d. Bahwa pasca putusan Bawaslu RI perihal Mutasi ASN dalam lingkup
Pemerintah Kabupaten Alor yang dilakukan oleh Bupati Alor Drs.
Amon Djobo, Bawaslu Kabupaten Alor telah dilaporkan oleh Dr.
Imanuel E. Blegur yang dikuasakan kepada S. Santoso, S.H, M.H.
dkk kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Setelah melalui proses
persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
maka pada tanggal 07 Mei 2019 Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan Nomor : 68-PKE-
DKPP/IV/2019 pada poin 2 menyatakan bahwa “Merehabilitasi nama
baik Teradu I Dominika Deran selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Alor, Teradu II Amiruddin Bapang, dan Teradu III
Orias Langmau, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Alor”
KETERANGAN TAMBAHAN DILUAR POKOK ADUAN
Pasca Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : R-
679/KASN/2/2019 tanggal 27 Februari 2019, Bawaslu Kabupaten Alor
menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Maret tahun 2019 menerima masa
unjuk rasa yang mengatasnamakan “Forum Masyarakat Alor Peduli
Demokrasi (FMAPD) sebanyak ±100 orang yang pokok tuntutanya terdiri
atas 2 (dua) yaitu
a. DKPP segera memberikan sanksi pemecatan terhadap Bawaslu NTT
dan Bawaslu Alor
b. Bawaslu Alor dan Bawaslu NTT harus jujur dan memohon maaf
kepada seluruh masyarakat Kabupaten Alor dan NTT atas
pembohongan publik yang sudah dilakukan terkait masalah mutasi
ASN yang dilakukan oleh Bupati Alor di Kabupaten Alor yang sudah
nyata kebenarannya melalui keputusan KASN. Pada alinea terakhir
dari penyataan sikap tersebut dituliskan bahwa “Masyarakat
31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten Alor harus waspada dengan Bawaslu NTT dan Alor karena
semakin terang benderang sikap tidak netralitas dan profesional
khususnya para kontestan Pilpres dan Pileg
Masa yang diwakili oleh orator saudara Lamboan Djahamou, Syafrudin
Tonu, Paulus Brikmar serta Natan Maplani menuntut Bawaslu Kabupaten
Alor untuk mencabut status laporan yang menyatakan saudara terlapor
Bupati Alor Drs. Amon Djobo tidak melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan menyatakan bahwa saudara terlapor
Bupati Alor Drs. Amon Djobo melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016, dengan dasar Rekomendasi dari Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) Nomor : R-679/KASN/2/2019 tanggal 27 Februari
2019. Terhadap tuntutan tersebut Bawaslu Kabupaten Alor menyampaikan
kepada masa bahwa Bawaslu Kabupaten Alor tetap berpegang pada
putusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Alor. Selain itu
dilaman media social Facebook saudara Lamboan Djahamou memuat
tulisan-tulisan yang mendiskriminasi Bawaslu Kabupaten Alor seolah – olah
Bawaslu Kabupaten Alor telah melakukan tindakan yang salah dalam
memutuskan laporan dugaan pelanggaran perihal mutasi ASN di Kabupaten
Alor
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
31922450, Fax. (021) 3192245,
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
diduga melakukan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Dalam penanganan laporan Robert Jefri Tubulau, para Teradu tidak
mengklarifikasi dan mendengar kesaksian Terlapor Amon Djobo sebagai Bupati
Kabupaten Alor, tidak meminta keterangan pihak terkait Bawaslu Kabupaten Alor
dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, tetapi para Teradu mengumumkan
status laporan “memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota” bertepatan dengan Pelantikan
Bupati Alor Periode 2019-2024 pada tanggal 17 Maret 2019. Hal tersebut
menyebabkan pembangkangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wibawa
Pemerintah Daerah Kabuapten Alor menjadi hilang;
[4.1.2] Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang sama telah
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Alor dan Bawaslu Propinsi Nusa Tenggara
Timur dengan status laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor
15 Tahun 2017. Dikeluarkannya rekomendasi oleh para Teradu yang menyatakan
Terlapor memenuhi unsur pelanggaran administrasi, menyebabkan timbulnya dua
rekomendasi berbeda terhadap materi laporan yang sama dari satu struktur
lembaga Bawaslu yang bersifat hirarkis. Selain itu, para Teradu dalam menangani
laporan dan mengeluarkan rekomendasi, tidak lagi memiliki kewenangan karena
seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018
di Kabupaten Alor telah selesai;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya;
[4.2.1] Bahwa dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran, para Teradu
mengacu pada Pasal 134 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang
berbunyi “Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib
menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima”.
31922450, Fax. (021) 3192245,
Selanjutnya ayat (6) menyebutkan “Dalam hal diperlukan, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS
“dapat” meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2
(dua) hari. Demikian pula dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2017 Penanganan Laporan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan
“Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu
atau Pengawas Pemilihan “dapat” meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang
diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk
didengar keterangannya di bawah sumpah”. Frasa “dapat” dalam ketentuan a quo,
tidak bersifat wajib sehingga kehadiran Terlapor untuk diambil keterangannya
dalam proses pemeriksaan sebuah laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
merupakan penilaian Pengawas Pemilihan terkait dengan kebutuhan pembuktian
temuan/laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Menurut Para Teradu, kebutuhan
pembuktian telah dinilai cukup kuat dan valid, maka keterangan Terlapor tidak
lagi diperlukan dalam melakukan kajian untuk mengeluarkan rekomendasi
terhadap laporan Nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019. Dikeluarkannya
rekomendasi memenuhi unsur pelanggaran administrasi berdasarkan alat bukti
baru berupa surat rekomendasi KASN Nomor R-697/KASN/2/2019 tanggal 27
Februari 2019, perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit dalam
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Administrasi,
Pengawas, Pelaksana dan Jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Alor serta keterangan saksi atas nama Muhammad Nasir Hedar dan
Adi Yusuf Tamburaka (Penyelidik Pelanggaran Aparatur Sipil Negara di Komisi
Aparatur Sipil Negara). Dalam Surat Rekomendasi KASN tersebut
merekomendasikan untuk “Meninjau kembali Keputusan Bupati Nomor
BKPSDM.820/1138/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Penempatan
Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian, Rotasi/mutasi dalam Lingkup Pemerintahan
Kabupaten Alor berjumlah 145 ASN (Guru dan Kepala Sekolah) tidak sesuai
dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/8690/OTDA
tanggal 1 November 2018, berjumlah 132 ASN (Guru dan Kepala Sekolah) dan
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah”. Berdasarkan hal tersebut, Terlapor atas nama Amon Djobo melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa
jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri”.
[4.2.2] Menerima laporan dan menerbitkan rekomendasi merupakan kewenangan
para Teradu sebagaimana diatur dalam Pasal 22B huruf I Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 yang menyatakan: “Tugas dan wewenang Bawaslu dalam
31922450, Fax. (021) 3192245,
penyelenggaraan pemilihan meliputi menerima dan menindaklanjuti laporan atas
tindakan pelanggaran pemilihan”. Sebelum menangani laporan dan mengeluarkan
rekomendasi 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 tanggal 12 Maret 2019, para Teradu
menerima laporan Nomor 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 tanggal 17 Januari 2019
yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Mahmed Bensolihin Salim Enga yang
pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran terkait mutasi yang dilakukan
oleh Bupati Kabupaten Alor atas nama Amon Djobo tanpa persetujuan tertulis
Menteri Dalam Negeri. Para Teradu melimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur untuk ditindaklanjuti dengan hasil laporan tidak memenuhi
unsur. Robert J. Tubulau keberatan atas hasil penanganan laporan Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dinilai bertentangan dengan Rekomendasi
KASN Nomor R-697/KASN/2/2019 dan dilaporkan kepada para Teradu pada
tanggal 12 Maret 2019 dengan Nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019. Rekomendasi
para Teradu tersebut diterbitkan tanggal 17 Maret 2019 bertepatan dengan
pelantikan Amon Djobo sebagai Bupati Kabupaten Alor sehingga seluruh tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah selesai. Oleh sebab itu menurut para
Teradu ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tidak dapat lagi diterapkan. Para Teradu meneruskan rekomendasi hasil
penanganan pelanggaran laporan Nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 kepada
Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 32 ayat (2)
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang menyatakan “Hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan
pelanggaran Pemilihan namun termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan lain, diteruskan kepada instansi yang berwenang”;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Bahwa para Teradu menerima laporan
Nomor 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 yang dilaporkan
Mahmed Bensolihin Salim Enga yang pada pokoknya melaporkan dugaan
pelanggaran terkait mutasi pejabat yang dilakukan oleh petahana Amon Djobo
selaku Bupati Kabupaten Alor tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Para Teradu melimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk
ditindaklanjuti. Status laporan hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi
Nusa Tengara Timur menyimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016. Kesimpulan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pihak
terkait diambil sebelum Rekomendasi KASN diterbitkan pada tanggal 27 Februari
2019 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Administrasi, Pengawas,
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pelaksana dan Jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Alor.
Atas dasar itu, Robert J. Tubulau keberatan atas hasil penanganan laporan
Bawaslu Provinsi NusaTenggara Timur yang dinilai bertentangan dengan
Rekomendasi KASN Nomor R-697/KASN/2/2019 dan melaporkan kepada para
Teradu pada tanggal 12 Maret 2019 dengan Laporan Nomor
02/LP/PB/RI/00.00/III/2019. Surat Rekomendasi KASN a quo dengan keterangan
saksi atas nama Muhammad Nasir Hedar dan Adi Yusuf Tamburaka (Penyelidik
Pelanggaran Aparatur Sipil Negara di Komisi Aparatur Sipil Negara) dijadikan
sebagai bukti baru (novum) oleh para Teradu hingga Kajian Laporan tertanggal 17
Maret 2019 berkesimpulan bahwa Bupati Kabupaten Alor atas nama Amon Djobo
telah melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun
2016 yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri”. Para Teradu tidak
merekomendasikan untuk memberikan sanksi pembatalan Terlapor kepada KPU
sebagai calon Bupati sebab pada tanggal 17 Maret 2019 Terlapor telah dilantik
sebagai Bupati Kabupaten Alor dan bukan lagi sebagai Calon Bupati. Seluruh
tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah selesai sehingga rekomendasi
diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. Tindakan para
Teradu menerima laporan dan menerbitkan status laporan, meskipun tidak
merekomendasikan sanksi pembatalan sebagai calon Bupati, merupakan
kewenangan para Teradu sebagai Bawaslu RI atas keberatan dan ketidakpuasan
pelapor terhadap cara kerja penanganan laporannya yang dilimpahkan kepada
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terutama setelah terbitnya Rekomendasi
KASN a quo yang menemukan adanya pelanggaran Sistem Merit dalam
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Administrasi,
Pengawas, Pelaksana dan Jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Alor. KASN merekomendasikan untuk, “Meninjau kembali Keputusan
Bupati Nomor BKPSDM.820/1138/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang
Penempatan Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian, Rotasi/mutasi dalam Lingkup
Pemerintahan Kabupaten Alor berjumlah 145 ASN (Guru dan Kepala Sekolah)
tidak sesuai dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Nomor
821/8690/OTDA tanggal 1 November 2018, berjumlah 132 ASN (Guru dan Kepala
Sekolah) dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah”. Tidak dapat dipungkiri, bahwa adanya bukti baru dan
kesimpulan status laporan yang berbeda terhadap objek yang sama dalam satu
struktur organisasi Bawaslu menunjukkan adanya problem profesionalitas dalam
penanganan laporan dugaan pelanggaran, terutama dalam melakukan assessment
alat bukti untuk menemukan kebenaran. Sejak laporan Nomor
01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 dilimpahkan oleh para Teradu kepada Pihak Terkait
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sepatutnya KASN dihadirkan sebagai
pihak yang dapat dimintai keterangan terkait mekanisme dan prosedur pergantian
pejabat untuk membuktikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut sangat penting, mengingat
kedudukan KASN sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan atas
pembinaan profesi ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Nyatanya
Surat Rekomendasi KASN a quo secara tegas menyatakan Penempatan Pegawai
Negeri Sipil, Pemberhentian, Rotasi/mutasi dalam Lingkup Pemerintahan
Kabupaten Alor berjumlah 145 ASN (Guru dan Kepala Sekolah) tidak sesuai
dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Nomor 821/8690/OTDA tanggal
1 November 2018. Tidak dimintainya keterangan dan klarifikasi kepada KASN
sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan atas pembinaan profesi
ASN menyebabkan terjadinya residu pembuktian yang tidak tuntas yang berujung
pada kesimpulan dan keputusan yang premature. Pelimpahan laporan dugaan
pelanggaran dari para Teradu kepada Pihak Terkait sebagai bentuk kepatuhan
terhadap yurisdiksi mengenai tempat kejadian atau tempat peristiwa yang
dilaporkan, sepatutnya Pihak Terkait mengkonsultasikan dan melaporkan kepada
para Teradu. Demikian pula sebaliknya, pelimpahan laporan dugaan pelanggaran
dari para Teradu kepada pihak Terkait tidak serta merta menghilangkan
tanggungjawab supervisi para Teradu kepada pihak Terkait untuk memastikan
mekanisme dan prosedur kerja Pihak Terkait dalam menangani setiap laporan,
termasuk kompetensi setiap lembaga yang dapat dimintai keterangan dan
pendapat terhadap pokok laporan yang sedang ditangani. Sehingga semua
keterangan dari berbagai pihak tidak sekedar memenuhi syarat formal belaka
tetapi kompetensi dan substansinya dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar
pengambilan keputusan yang dapat menjamin kepastian hukum dan tidak
menimbulkan syakwasangka bagi semua pihak yang dapat menurunkan
kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Terkait hal tersebut DKPP
memandang perlu mengingatkan kepada para Teradu untuk melakukan supervisi
terhadap bawahan guna memastikan mekanisme dan prosedur dalam penanganan
perkara yang dilakukan oleh bawahan untuk mencegah dan meminimalisir terjadi
perbedaan keputusan atas objek pokok laporan yang sama. Surat Rekomendasi
KASN a quo yang dipandang sebagai novum sesungguhnya bukan merupakan
suatu bukti baru jika sebelumnya pihak terkait menjadikan KASN sebagai pihak
yang diklarifikasi dan dimintai keterangan terkait mekanisme dan prosedur
pergantian pejabat dan Kementerian Dalam Negeri sebatas klarifikasi terkait
adanya persetujuan tertulis pergantian Pejabat dari Menteri. Berdasarkan hal
tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Para Teradu, dan
keterangan pihak Terkait serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3.] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Ratna Dewi
Pettalolo, Teradu III Mochammad Afifudin, Teradu IV Rahmat Bagja, dan
Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Ida Budhiati, Muhammad, Teguh Prasetyo dan Alftra Salamm
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Agustus
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun
Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Teradu.
ANGGOTA
Ttd
Alfitra Salamm
31922450, Fax. (021) 3192245,
Ttd Ttd
Ida Budhiati Teguh Prasetyo
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,