Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 120 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 16 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2019 BAWASLU RI mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang pada poin Pertama berbunyi : “Memenuhi unsur-unsur pelanggaran Administrasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, bupati dan Walikota”.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Dalam penanganan laporan Robert Jefri Tubulau, para Teradu tidak mengklarifikasi dan mendengar kesaksian Terlapor Amon Djobo sebagai Bupati Kabupaten Alor, tidak meminta keterangan pihak terkait Bawaslu Kabupaten Alor dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, tetapi para Teradu mengumumkan status laporan “memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota” bertepatan dengan Pelantikan Bupati Alor Periode 2019-2024 pada tanggal 17 Maret 2019. Hal tersebut menyebabkan pembangkangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wibawa Pemerintah Daerah Kabuapten Alor menjadi hilang; [4.1.2] Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang sama telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Alor dan Bawaslu Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan status laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 71; Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor; Pasal 134 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang; Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14; Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Mochammad Afifudin, Teradu IV Rahmat Bagja, dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 120-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 115-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120-PKE- DKPP/VI/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Amon Djobo Jabatan : Bupati Kabupaten Alor Alamat Kantor : Jl. Soekarno-Hatta Batunirwala Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Walter Musa Marthinus Datemoli Jabatan : Anggota DPRD Kabupaten Alor Alamat Kantor : RT.001/RW.002 Desa Air Kenari Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abhan Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I 2. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II 3. Nama : Mochammad Afifudin Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III 4. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV 5. Nama : Fritz Edward Siregar Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa keterangan tertulis Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2019 BAWASLU RI mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang pada poin Pertama berbunyi : “Memenuhi unsur-unsur pelanggaran Administrasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, bupati dan Walikota”. Pada saat yang sama ada Pelantikan Bupati Alor Periode 2019-2024. Bahwa Teradu I sampai dengan V secara tidak cermat memeriksa dan meneliti laporan saudara Robert Jefri Tubulau tanpa mendengar kesaksian atau klarifikasi dari Pihak Teradu yakni Bupati Alor. Bahwa atas ketidakcermatan BAWASLU dalam mengkaji laporan 31922450, Fax. (021) 3192245, tersebut maka terjadi pembangkangan ASN atas mutasi yang dilakukan Bupati Alor. Bahwa atas ketidakcermatan BAWASLU dalam mengkaji laporan tersebut membuat Permerintah Kabupaten Alor dalam hal ini Bupati Alor dibuly di Facebook dan wibawa Pemerintah Daerah menjadi hilang 2. Bahwa poin pertama dalam pemberitahuan status laporan juga merugikan kami secara politik karena digunakan oleh lawan politik untuk mendelegitimasi kepemimpinan Bupati Alor Drs. Amon Djobo. Bahwa Poin pertama dalam Pemberitahuan Dalam Status Laporan tersebut dipakai oleh sdr Imanuel Blegur salah satu konstestan pada Pilkada Alor 2018 meyakinkan kepada pendukungnya bahwa ada harapan mengenai kejelasan gugatan Pilkada Alor yang bakal ia menangkan bahkan dalam kunjungannya ke Kabupaten Alor pada tanggal 4 April 2019 ada upaya yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab merekayasa berkumpulnya massa dengan membawa isu bahwa Drs. Imanuel Blegur sudah dilantik dan membawa SK Pelantikan dari Kemendagri, isu ini membuat situasi politik menjadi kacau dan pemerintah menjadi tidak aman. Bahwa sesuai dengan poin kedua pada Pemberitahuan Tentang Status Laporan“ Bawaslu tidak memiliki lagi kewenangan lagi untuk merekomendasikan pelanggaran pemilihan karena seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di Kabupaten Alor telah berakhir” berdasarkan poin tersebut seharusnya Bawaslu tidak memiliki kewenangan lagi untuk menginterprestasikan atau menafsirkan bentuk pelanggaran administrasi apapun yang berkaitan dengan segala bentuk perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelengaraan pemilihaan Bupati dan wakil Bupati. 3. Bahwa Teradu I sampai dengan V telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 a. Pasal 94 ayat 2 huruf a yakni menerima, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu. Bahwa TeraduI sampai V tidak cermat dalam menerima, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu b. Pasal 95 huruf b yakni memeriksa, mengkaji dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu Dan huruf g meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu dan sengketa pemilu. Bahwa Teradu I sampai dengan V tidak pernah memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Pada huruf h mengoreksi putusan dan rekomendasi BAWASLU Propinsi dan BAWASLU Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa perihal laporan yang sama juga pernah dilaporakan kepada Bawaslu Kabupaten Alor dan Bawaslu Propinsi NTT tetapi pemberitahuan terhadap status laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pasal 71 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 Tentang 31922450, Fax. (021) 3192245, Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, jo pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Anehnya ada perbedaan kajian yang disampaikan dua lembaga yang memiliki hirearki yg jelas dan Bawaslu tidak pernah mengoreksi Bawaslu NTT dan diperkuat dengan putusan Putusan DKPP Dengan Nomor Perkara 68-PKE-DKPP/IV/2019 Dengan Teradu Bawaslu Prop NTT, BAwaslu dan KPU Kabupaten Alor; c. Pasal 96 huruf a bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang. Bahwa Bawaslu tidak adil dalam memperlakukan pihak Teradu dalam laporan Robert Jefri Tubulau karena tidak pernah memeriksa pihak Terlapor. Bahwa pernyataan dari Pihak Bawaslu RI kepada kami pihak Terlapor pada tanggal 22 Maret 2019 bahwa pihak Bawaslu dikejar waktu sehingga terburu-buru dalam pengambilan keputusan adalah pernyataan yg sangat keliru dan pantas disesalkan. Bahwa pernyataan Bawaslu kepada kami tanggal 10 Mei 2019 bahwa pengambilan keputusan berdasarkan rekomendasi KASN adalah keliru justru seharusnya Bawaslu yang harus meminta keterangan KASN dan Kemendagri bukan sebaliknya. KASN hanya memeriksa pelanggaran kode etik ASN bukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Bahwa segala jenis mutasi yang dilakukan oleh Bupati Alor disetujui oleh Kemendagri. Bahwa oleh karena tahapan Pilkada sudah selesai maka Bawaslu tidak memiliki hak dan wewenang lagi dalam menerima laporan pelanggaran Pilkada. Bahwa diduga ada unsure kesengajaan dalam mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang tanggal dikeluarkannya pemberitahuan tersebut bertepatan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Alor Periode 2019-2024. Dari semuanya ini maka patut diduga BAWASLU dalam hal ini Teradu I sampai dengan V telah melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum pasal 10 huruf c “ menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan dan” Huruf d “ mendengar semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil”, untuk itu kami mohon kiranya DKPP memeriksa dan menyidangkan dan memutuskan dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku da memerintahkan untuk 31922450, Fax. (021) 3192245, mencabut kembali Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang dikeluarkan oleh BAWASLU RI tanggal 17 Maret 2019 kiranya putusan DKPP yang diambil kelak menjadi sebuah yurisprodensi untuk kasus yang sama sekaligus sebagai peringatan kepada Bawaslu untuk lebih cemat dalam mengambil sebuah keputusan maupun kesimpulan. [2.2]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu RI tertanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Abhan atas Laporan Sdr Robert J Tubulau dengan Nomor Laporan 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 2. Bukti P-2 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu Propinsi NTT tertanggal 22 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Propinsi NTT Thomas Mauritius Djawa, SH atas Laporan Sdr Mahmed Bensolihin Salim Enga dengan Nomor Laporan 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 3. Bukti P-3 : Putusan MK No. 60/PHP.BUP.XVI/2018 4. Bukti P-4 : Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.53.8770 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Bupati Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur. 5. Bukti P-5 : Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.53.8772 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Bupati Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur 6. Bukti P-6 : Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.53.8771 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Wakil Bupati Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur 7. Bukti P-7 : Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.53.8773 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur 8. Bukti P-8 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan Bawaslu Propinsi NTT Tertanggal 22 Januari 2019 9. Bukti P-9 : Surat Bupati Kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor BBKPSDM.800/596/III/2019 Tertanggal 19 Maret 2019 Perihal Tanggapan Bupati Alor Terhadap Rekomendasi Atas Pelangaran SIstem Merit Dalam Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS Dalam Jabatan Administrasi, Pengawas, Pelaksana dan 31922450, Fax. (021) 3192245, Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintash Kabupaten Alor 10. Bukti P-10 : Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 800/5656/OTDA Hal Penjelasan Terkait Mutasi PANWASLU Kabupaten Alor 11. Bukti P-11 : Putusan DKPP Dengan Nomor Perkara 68-PKE- DKPP/IV/2019 Dengan Teradu Bawaslu Prop NTT, BAwaslu dan KPU Kabupaten Alor 12. Bukti P-12 : Vidio Peryataan Drs. Imanuel Blegur Calon Bupati Alor Nomor Urut 01 13. Bukti P-13 : Vidio Debat antara Wakapolres Alor dan Ketua Panitia Penjemputan Drs Imanuel Blegur yakni Ben Solihin Enga 14. Bukti P-14 : Status Facebook Lomboan Djahamou Tim Sukses Drs Imanuel Blegur [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4]Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa benar Teradu mengeluarkan status laporan hasil penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor Nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 pada tanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI 2. Bahwa hasil penanganan pelanggaran laporan nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 0558/K.Bawaslu/PM.06.00/III/2019 tanggal 19 Maret 2019 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu bahwa terdapat pelanggaran prosedur dalam menerima, memeriksa dan meneliti surat pemberitahuan tentang Status Laporan Pelanggaran Administrasi dan dalil pengadu yang menyatakan terdapat perbedaan dalam membuat rekomendasi yang melampaui kewenangan, para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut : 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Bahwa sejak penerimaan laporan hingga penerbitan Rekomendasi Bawaslu terhadap objek aduan pokok yang didalilkan Pengadu dalam aduannya dilakukan atas dasar kewenangan atau wewenang yang sah sebagaimana diberikan oleh Pasal 22B huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan: “Tugas dan wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi: menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran pemilihan” b. Bahwa terdapat laporan Nomor 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 yang pada pokoknya menyoal terkait dengan proses mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Alor atas nama Amon Djobo tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri c. Bahwa laporan Nomor 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 merupakan laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Mahmed Bensolihin Salim Enga kepada Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk ditindaklanjuti dengan hasil laporan tidak memenuhi unsur sehingga tidak dapat ditindaklanjuti d. Bahwa hasil kajian dan rekomendasi terhadap laporan Nomor 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dikeluarkan sebelum adanya rekomendasi dari KASN e. Bahwa pokok laporan Nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 merupakan laporan yang disampaikan oleh Robert J. Tubulau (Pelapor) pada intinya menyoal terkait dengan keberatan terhadap status laporan Bawaslu Nusa Tenggara Timur Nomor 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 yang bertentangan dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara f. Bahwa dikarenakan terdapat bukti baru berupa rekomendasi KASN Nomor R-697/KASN/2/2019 tanggal 27 Februari 2019 perihal Rekomenasi atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Administrasi, Pengawas, Pelaksana dan Jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintahan kabupaten Alor yang menyatakan “Meninjau kembali Keputusan Bupati Nomor BKPSDM.820/1138/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian, Rotasi/mutasi dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor berjumlah 145 ASN (Guru dan Kepala Sekolah) tidak sesuai dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/8690/OTDA tanggal 1 November 2018, berjumlah 132 ASN (Guru dan Kepala Sekolah) dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah”. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu 31922450, Fax. (021) 3192245, mengambil keputusan perlu dilakukan kajian hasil rekomendasi KASN terhadap mutasi yang dilakukan oleh Amon Djobo di Kabupaten Alor g. Bahwa berdasarkan bukti surat berupa rekomendasi KASN Nomor R- 697/KASN/2/2019 tanggal 27 Februari 2019 dan keterangan saksi atas nama Muhammad Nasir Hedar dan Adi Yusuf Tamburaka (Penyelidik Pelanggaran Aparatur Sipil Negara di Komisi Aparatur Sipil Negara), Bawaslu menyimpulkan Terlapor atas nama Amon Djobo melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri” h. Bahwa berdasarkan rekomendasi KASN tertanggal 27 Februari 2019, Nomor : R-697/KASN/2/2019 Perihal : Rekomenasi atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Administrasi, Pengawas, Pelaksana dan Jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintahan kabupaten Alor, pada poin ke- 2 disebutkan bahwa “Meninjau kembali Keputusan Bupati Nomor BKPSDM.820/1138/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian, Rotasi/mutasi dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor berjumlah 145 ASN (Guru dan Kepala Sekolah) tidak sesuai dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/8690/OTDA tanggal 1 November 2018, berjumlah 132 ASN (Guru dan Kepala Sekolah) dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah i. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, mutasi yang dilakukan Bupati Amon Djobo di Kabupaten Alor yang merupakan Bupati Petahana, terdapat beberapa orang yang dimutasi tanpa pesetujuan tertulis dari Menteri, sehingga bertentangan dengan pasal 71 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri. Ratio legis ketentuan ini Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada dasarnya mengandung dua hal mendasar. Pertama, bagi petahana, ketentuan ini untuk mencegah tindakan sewenang-wenang kepada ASN atau mencegah penyalahgunaan wewenang untuk 31922450, Fax. (021) 3192245, pemenangan Pilkada. Kedua, ketentuan ini pada dasarnya pula hendak melindungi hak-hak ASN dalam penyelenggaraan pemilihan j. Bahwa Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diatur di dalam Pasal 71 ayat (5) Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagai berikut: “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” k. Bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor dilantik pada tanggal 17 Maret 2019 (bersamaan dengan keluarnya hasil penanganan pelangganggaran laporan Nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019), sehingga seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah berakhir l. Bahwa sanksi terhadap pelanggaran pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 hanya dapat diterapkan kepada Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, sehingga dengan telah dilantiknya sdr. Amon Djobo sebagai Bupati Kabupaten Alor pada tanggal 17 Maret 2019 maka status sdr. Amon Djobo bukan lagi seorang Calon Bupati Kabupaten Alor m. Bahwa terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati yang sudah tidak menjadi calon Bupati, Bawaslu memandang Pasal 71 ayat (2) jo. Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dapat lagi diterapkan n. Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan namun termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain, diteruskan kepada instansi yang berwenang”. Berdasarkan ketentuan ini, Bawaslu meneruskan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran laporan Nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku o. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam menerima, memeriksa dan meneliti surat pemberitahuan tentang Status Laporan Pelanggaran Administrasi dan tidak terdapat perbedaan dalam membuat rekomendasi yang melampaui kewenangan. Bawaslu (para Teradu) telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan 31922450, Fax. (021) 3192245, justru seharusnya Pengadu mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Alor 4. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi serta pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (5) UU Pemilihan menyebutkan “Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima”. Selanjutnya ayat (6) menyebutkan “Dalam hal diperlukan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari b. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Penanganan Laporan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah”. Berdasarkan pasal tersebut, maka pemanggilan terhadap pihak Terlapor bersifat tidak wajib karena rumusan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 menggunakan frasa “dapat” sehingga kehadiran Terlapor untuk diambil keterangannya dalam proses pemeriksaan sebuah laporan dugaan pelanggaran Pemilihan merupakan penilaian Pengawas Pemilihan terkait dengan kebutuhan pembuktian temuan/laporan dugaan pelanggaran Pemilihan c. Bahwa karena bukti-bukti telah dinilai cukup kuat dan valid, maka tidak diperlukan lagi keterangan dari Terlapor dalam melakukan kajian untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap laporan nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, menunjukkan bahwa para Teradu dalam mengeluarkan Putusan telah bekerja secara mandiri, profesional, dan berkepastian hukum serta tidak ada etika penyelenggaraan pemilu yang dilanggar baik secara individu maupun kelembagaan, sehingga 31922450, Fax. (021) 3192245, sudah sepatutnya seluruh dalil-dalil pengadu harus ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima [2.5]Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Pemberhentian status laporan Nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 2. Bukti T-2 : Surat penerusan pelanggaran hukum lainnya Nomor 0558/K.Bawaslu/PM.06.00/III/2019 3. Bukti T-3 : Rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan administrasi, pengawas, pelaksana, dan jabatan fungsional di lingkungan pemerintahan Kabupaten Alor [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT BAWASLU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 1. Pelimpahan laporan Nomor 1262/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Perihal pelimpahan berkas laporan dari Bawaslu Republik Indonesia kepada Bawaslu Provinsi NTT a. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima surat Pelimpahan Berkas laporan dari Bawaslu Republik Indonesia dengan pelapor atas nama Sdr. Alboin Selly, Nomor 1262/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Perihal Pelimpahan Berkas Laporan. b. Bahwa setelah menerima surat pelimpahan tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan rapat pleno dan diputuskan bahwa oleh karena locus dan saksi-saksi semuanya berada di Kabupaten Alor, maka Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara 31922450, Fax. (021) 3192245, Timur melimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Alor untuk menindaklanjutinya sesuai Peraturan perundang-undangan. c. Bahwa pelimpahan berkas laporan dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada Bawaslu Kabupaten Alor sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi : Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat melimpahkan atau meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara berjenjang kepada Pengawas Pemilihan untuk ditindaklanjuti. d. Bahwa selain karena saksi dan Pelapor ada di Kabupaten Alor, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur juga mempertimbangkan tentang waktu penanganan Pelanggaran Pemilihan yang mana sesuai Pasal 18 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi :  Bawaslu dan Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi.  Dalam hal diperlukan, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. e. Bahwa walaupun laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Alor, namun Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Thomas Mauritius Djawa, SH selaku Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur merangkap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran tetap melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Alor. f. Bahwa terhadap laporan ini, setelah melalui proses penanganan melalui klarifikasi dan kajian, kemudian diputuskan dalam rapat pleno oleh Bawaslu Kabupaten Alor yang pada intinya menyatakan Laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 2. Pelimpahan Laporan dari Pelapor atas nama Sdr. Roberth J. Tubulau dan terlapor Drs. Amon Djobo dengan Nomor 01/LP/PB/Prov/19.00/IX/2018 31922450, Fax. (021) 3192245, dari Bawaslu Republik Indonesia kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 20 September 2018 a. Bahwa telah dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota b. Bahwa laporan ini diregistrasi pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 dan diberikan Form tanda terima Model A.3 di Bawaslu Republik Indonesia c. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengundang Pelapor ,saksi-saksi, Terlapor dan Ahli untuk diambil keterangan dalam klarifikasi di bawah sumpah/janji pada tanggal 21 sampai 24 September 2018; d. Bahwa setelah dilakukan klarikasi kemudian Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur membuat kajian dan dibawa ke rapat pleno e. Bahwa terhadap laporan ini, setelah melalui proses penanganan melalui klarifikasi dan kajian, kemudian diputuskan dalam rapat pleno oleh Bawaslu Provinsi NTT yang pada intinya menyatakan Laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 3. Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Kepala Daerah Nomor: 0138/K.Bawaslu/PM.06.00/1/2019 oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 18 Januari 2019 dengan Nomor Laporan 01/LP/PB/RI/00.00/1/2019 yang dilaporkan Sdr. Mahmed Bensolihin Salim Enga dan terlapor Drs. Amon Djobo a. Bahwa terhadap pelimpahan laporan tersebut telah dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota b. Bahwa Penerimaan Laporan dan Tanda Penerimaan Berkas dilakukan di Bawaslu Republik Indonesia; c. Bahwa Pelimpahan oleh Bawaslu Republik Indonesia kepada Bawaslu Nusa Tenggara Timur ; d. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengundang Pelapor, saksi-saksi, Terlapor dan Ahli untuk diklarifikasi pada tanggal 20 sampai 22 Januari 2019; e. Bahwa klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli dilakukan masing-masing di tiga tempat yakni yakni di Jakarta, Kota Kupang dan Kabupaten Alor; 31922450, Fax. (021) 3192245, f. Bahwa setelah dilakukan klarikasi kemudian Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur membuat kajian dan dibawa ke rapat pleno g. Bahwa terhadap laporan ini, setelah melalui proses penanganan melalui klarifikasi dan kajian, kemudian diputuskan dalam rapat pleno oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang pada intinya menyatakan Laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 4. Bahwa terhadap proses penanganan terhadap laporan pelanggaran sebagaimana diuraikan pada point 1, 2, dan 3 di atas, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur telah diadukan oleh Pengadu atas nama Imanuel E. Blegur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan telah diputuskan dalam sidang pembacaan putusan nomor 68-PKE- DKPP/IV/2019 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Kamis Tanggal Enam Belas Bulan Mei Tahun Dua Ribu Sembilan Belas yang pada pokoknya diputuskan bahwa perbuatan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam” melakukan pengawasan dan menangani setiap laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang menjadi kewenangannya telah dilakukan menurut hukum dan etika “ sehingga menyatakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu 5. Bahwa terhadap adanya pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu Republik Indonesia tertanggal 17 Maret 2019 terhadap laporan Sdr. Robert Tubulau dengan nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak pernah menerima pelimpahan terhadap laporan tersebut. Bahwa segala penanganan terhadap laporan tersebut dilakukan di Bawaslu Republik Indonesia BAWASLU KABUPATEN ALOR 1. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada poin 1 (satu) sampai dengan poin 3 (tiga), Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Alor tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan pendapat atau pun tanggapan karena laporan dugaan pelanggaran dilaporkan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan proses penanganan laporan sampai dengan keluarnya putusan ditangani sepenuhnya oleh Bawaslu Republik Indonesia. 2. Bahwa terhadap status Laporan Sdr. Robert J. Tubulau dengan Nomor Laporan 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI pada tanggal 17 Maret 2019 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Alor menyampaikan bahwa secara resmi Bawaslu Kabupaten Alor tidak pernah menerima putusan tersebut dari Bawaslu Republik Indonesia, sehingga Bawaslu Kabupaten Alor tidak 31922450, Fax. (021) 3192245, bisa berpendapat dan tidak memiliki kewenangan terkait putusan dimaksud. 3. Bahwa dalam proses dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor tahun 2018, Panwaslu Kabupaten Alor menerima Laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh Bupati petahana sebanyak 3 (tiga) Laporan yakni a. Laporan dari Sdr. Aris Wahyudi, S.H, Nomor: 013/LP/Pilkada- 2018/VII/2018 pada tanggal 2 Juli 2018, perihal mutasi ASN Kabupaten Alor yang dilakukan oleh calon Bupati Amon Djobo (petahana). Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Alor telah melakukan proses penanganan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota  Bahwa Laporan ini diregistrasi pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018 dan diberikan Form tanda terima Model A.3. kepada Pelapor  Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor mengundang Pelapor, saksi- saksi, Terlapor, Pihak Terkait dan Ahli untuk diklarifikasi pada tanggal 3 sampai 6 Juli 2018;  Bahwa Setelah dilakukan klarifikasi kemudian dibuat kajian dan dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan b. Laporan dari Sdr. Lukas Atalo, S.H nomor: 016/LP/Pilkada- 2018/2018 pada tanggal 23 Agustus 2018, Panwaslu Kabupaten Alor telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota  Bahwa Laporan ini diregistrasi pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dan diberikan Form tanda terima Model A.3. kepada Pelapor  Bahwa dalam menangani laporan dugaan pelanggaran ini Panwaslu Kabupaten Alor mengundang Pelapor, saksi-saksi, Terlapor, Pihak Terkait untuk diklarifikasi mulai tanggal 24 sampai 27 Agustus 2018.  Bahwa setelah dilakukan klarifikasi kemudian dibuat kajian dan dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan c. Temuan Nomor: 03/TM/PB/PROV/19.00/VIII/2018 yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi NTT, tanggal 20 Agustus tahun 2018 perihal dugaan pelanggaran mutasi ASN yang dilakukan oleh Drs. Amon 31922450, Fax. (021) 3192245, Djobo selaku Bupati petahana, telah dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan dan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali kota  Bahwa Panwaslu Kabupaten Alor mengundang Pelapor, saksi- saksi, Terlapor dan Pihak Terkait untuk diklarifikasi pada tanggal 21 sampai 24 Agustus 2018;  Bahwa Setelah dilakukan klarifikasi kemudian dibuat kajian dan dibawa ke rapat pleno dan mengeluarkan status laporan pada tanggal 25 Agustus 2018 d. Bahwa pasca putusan Bawaslu RI perihal Mutasi ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Alor yang dilakukan oleh Bupati Alor Drs. Amon Djobo, Bawaslu Kabupaten Alor telah dilaporkan oleh Dr. Imanuel E. Blegur yang dikuasakan kepada S. Santoso, S.H, M.H. dkk kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Setelah melalui proses persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu maka pada tanggal 07 Mei 2019 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan Nomor : 68-PKE- DKPP/IV/2019 pada poin 2 menyatakan bahwa “Merehabilitasi nama baik Teradu I Dominika Deran selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Teradu II Amiruddin Bapang, dan Teradu III Orias Langmau, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Alor” KETERANGAN TAMBAHAN DILUAR POKOK ADUAN  Pasca Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : R- 679/KASN/2/2019 tanggal 27 Februari 2019, Bawaslu Kabupaten Alor menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Maret tahun 2019 menerima masa unjuk rasa yang mengatasnamakan “Forum Masyarakat Alor Peduli Demokrasi (FMAPD) sebanyak ±100 orang yang pokok tuntutanya terdiri atas 2 (dua) yaitu a. DKPP segera memberikan sanksi pemecatan terhadap Bawaslu NTT dan Bawaslu Alor b. Bawaslu Alor dan Bawaslu NTT harus jujur dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Alor dan NTT atas pembohongan publik yang sudah dilakukan terkait masalah mutasi ASN yang dilakukan oleh Bupati Alor di Kabupaten Alor yang sudah nyata kebenarannya melalui keputusan KASN. Pada alinea terakhir dari penyataan sikap tersebut dituliskan bahwa “Masyarakat 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten Alor harus waspada dengan Bawaslu NTT dan Alor karena semakin terang benderang sikap tidak netralitas dan profesional khususnya para kontestan Pilpres dan Pileg  Masa yang diwakili oleh orator saudara Lamboan Djahamou, Syafrudin Tonu, Paulus Brikmar serta Natan Maplani menuntut Bawaslu Kabupaten Alor untuk mencabut status laporan yang menyatakan saudara terlapor Bupati Alor Drs. Amon Djobo tidak melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan menyatakan bahwa saudara terlapor Bupati Alor Drs. Amon Djobo melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan dasar Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : R-679/KASN/2/2019 tanggal 27 Februari 2019. Terhadap tuntutan tersebut Bawaslu Kabupaten Alor menyampaikan kepada masa bahwa Bawaslu Kabupaten Alor tetap berpegang pada putusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Alor. Selain itu dilaman media social Facebook saudara Lamboan Djahamou memuat tulisan-tulisan yang mendiskriminasi Bawaslu Kabupaten Alor seolah – olah Bawaslu Kabupaten Alor telah melakukan tindakan yang salah dalam memutuskan laporan dugaan pelanggaran perihal mutasi ASN di Kabupaten Alor [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota 31922450, Fax. (021) 3192245, KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Dalam penanganan laporan Robert Jefri Tubulau, para Teradu tidak mengklarifikasi dan mendengar kesaksian Terlapor Amon Djobo sebagai Bupati Kabupaten Alor, tidak meminta keterangan pihak terkait Bawaslu Kabupaten Alor dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, tetapi para Teradu mengumumkan status laporan “memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota” bertepatan dengan Pelantikan Bupati Alor Periode 2019-2024 pada tanggal 17 Maret 2019. Hal tersebut menyebabkan pembangkangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wibawa Pemerintah Daerah Kabuapten Alor menjadi hilang; [4.1.2] Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang sama telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Alor dan Bawaslu Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan status laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Dikeluarkannya rekomendasi oleh para Teradu yang menyatakan Terlapor memenuhi unsur pelanggaran administrasi, menyebabkan timbulnya dua rekomendasi berbeda terhadap materi laporan yang sama dari satu struktur lembaga Bawaslu yang bersifat hirarkis. Selain itu, para Teradu dalam menangani laporan dan mengeluarkan rekomendasi, tidak lagi memiliki kewenangan karena seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di Kabupaten Alor telah selesai; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya; [4.2.1] Bahwa dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran, para Teradu mengacu pada Pasal 134 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang berbunyi “Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima”. 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya ayat (6) menyebutkan “Dalam hal diperlukan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS “dapat” meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. Demikian pula dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Penanganan Laporan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan “dapat” meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah”. Frasa “dapat” dalam ketentuan a quo, tidak bersifat wajib sehingga kehadiran Terlapor untuk diambil keterangannya dalam proses pemeriksaan sebuah laporan dugaan pelanggaran Pemilihan merupakan penilaian Pengawas Pemilihan terkait dengan kebutuhan pembuktian temuan/laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Menurut Para Teradu, kebutuhan pembuktian telah dinilai cukup kuat dan valid, maka keterangan Terlapor tidak lagi diperlukan dalam melakukan kajian untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap laporan Nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019. Dikeluarkannya rekomendasi memenuhi unsur pelanggaran administrasi berdasarkan alat bukti baru berupa surat rekomendasi KASN Nomor R-697/KASN/2/2019 tanggal 27 Februari 2019, perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Administrasi, Pengawas, Pelaksana dan Jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Alor serta keterangan saksi atas nama Muhammad Nasir Hedar dan Adi Yusuf Tamburaka (Penyelidik Pelanggaran Aparatur Sipil Negara di Komisi Aparatur Sipil Negara). Dalam Surat Rekomendasi KASN tersebut merekomendasikan untuk “Meninjau kembali Keputusan Bupati Nomor BKPSDM.820/1138/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian, Rotasi/mutasi dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor berjumlah 145 ASN (Guru dan Kepala Sekolah) tidak sesuai dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/8690/OTDA tanggal 1 November 2018, berjumlah 132 ASN (Guru dan Kepala Sekolah) dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah”. Berdasarkan hal tersebut, Terlapor atas nama Amon Djobo melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri”. [4.2.2] Menerima laporan dan menerbitkan rekomendasi merupakan kewenangan para Teradu sebagaimana diatur dalam Pasal 22B huruf I Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan: “Tugas dan wewenang Bawaslu dalam 31922450, Fax. (021) 3192245, penyelenggaraan pemilihan meliputi menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran pemilihan”. Sebelum menangani laporan dan mengeluarkan rekomendasi 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 tanggal 12 Maret 2019, para Teradu menerima laporan Nomor 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Mahmed Bensolihin Salim Enga yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran terkait mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Alor atas nama Amon Djobo tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Para Teradu melimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk ditindaklanjuti dengan hasil laporan tidak memenuhi unsur. Robert J. Tubulau keberatan atas hasil penanganan laporan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dinilai bertentangan dengan Rekomendasi KASN Nomor R-697/KASN/2/2019 dan dilaporkan kepada para Teradu pada tanggal 12 Maret 2019 dengan Nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019. Rekomendasi para Teradu tersebut diterbitkan tanggal 17 Maret 2019 bertepatan dengan pelantikan Amon Djobo sebagai Bupati Kabupaten Alor sehingga seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah selesai. Oleh sebab itu menurut para Teradu ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dapat lagi diterapkan. Para Teradu meneruskan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran laporan Nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan namun termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain, diteruskan kepada instansi yang berwenang”; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Bahwa para Teradu menerima laporan Nomor 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 yang dilaporkan Mahmed Bensolihin Salim Enga yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran terkait mutasi pejabat yang dilakukan oleh petahana Amon Djobo selaku Bupati Kabupaten Alor tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Para Teradu melimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk ditindaklanjuti. Status laporan hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Nusa Tengara Timur menyimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kesimpulan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pihak terkait diambil sebelum Rekomendasi KASN diterbitkan pada tanggal 27 Februari 2019 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Administrasi, Pengawas, 31922450, Fax. (021) 3192245, Pelaksana dan Jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Alor. Atas dasar itu, Robert J. Tubulau keberatan atas hasil penanganan laporan Bawaslu Provinsi NusaTenggara Timur yang dinilai bertentangan dengan Rekomendasi KASN Nomor R-697/KASN/2/2019 dan melaporkan kepada para Teradu pada tanggal 12 Maret 2019 dengan Laporan Nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019. Surat Rekomendasi KASN a quo dengan keterangan saksi atas nama Muhammad Nasir Hedar dan Adi Yusuf Tamburaka (Penyelidik Pelanggaran Aparatur Sipil Negara di Komisi Aparatur Sipil Negara) dijadikan sebagai bukti baru (novum) oleh para Teradu hingga Kajian Laporan tertanggal 17 Maret 2019 berkesimpulan bahwa Bupati Kabupaten Alor atas nama Amon Djobo telah melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri”. Para Teradu tidak merekomendasikan untuk memberikan sanksi pembatalan Terlapor kepada KPU sebagai calon Bupati sebab pada tanggal 17 Maret 2019 Terlapor telah dilantik sebagai Bupati Kabupaten Alor dan bukan lagi sebagai Calon Bupati. Seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah selesai sehingga rekomendasi diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. Tindakan para Teradu menerima laporan dan menerbitkan status laporan, meskipun tidak merekomendasikan sanksi pembatalan sebagai calon Bupati, merupakan kewenangan para Teradu sebagai Bawaslu RI atas keberatan dan ketidakpuasan pelapor terhadap cara kerja penanganan laporannya yang dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terutama setelah terbitnya Rekomendasi KASN a quo yang menemukan adanya pelanggaran Sistem Merit dalam Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Administrasi, Pengawas, Pelaksana dan Jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Alor. KASN merekomendasikan untuk, “Meninjau kembali Keputusan Bupati Nomor BKPSDM.820/1138/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian, Rotasi/mutasi dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor berjumlah 145 ASN (Guru dan Kepala Sekolah) tidak sesuai dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Nomor 821/8690/OTDA tanggal 1 November 2018, berjumlah 132 ASN (Guru dan Kepala Sekolah) dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah”. Tidak dapat dipungkiri, bahwa adanya bukti baru dan kesimpulan status laporan yang berbeda terhadap objek yang sama dalam satu struktur organisasi Bawaslu menunjukkan adanya problem profesionalitas dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran, terutama dalam melakukan assessment alat bukti untuk menemukan kebenaran. Sejak laporan Nomor 01/LP/PB/RI/00.00/I/2019 dilimpahkan oleh para Teradu kepada Pihak Terkait 31922450, Fax. (021) 3192245, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sepatutnya KASN dihadirkan sebagai pihak yang dapat dimintai keterangan terkait mekanisme dan prosedur pergantian pejabat untuk membuktikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut sangat penting, mengingat kedudukan KASN sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Nyatanya Surat Rekomendasi KASN a quo secara tegas menyatakan Penempatan Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian, Rotasi/mutasi dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor berjumlah 145 ASN (Guru dan Kepala Sekolah) tidak sesuai dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Nomor 821/8690/OTDA tanggal 1 November 2018. Tidak dimintainya keterangan dan klarifikasi kepada KASN sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN menyebabkan terjadinya residu pembuktian yang tidak tuntas yang berujung pada kesimpulan dan keputusan yang premature. Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran dari para Teradu kepada Pihak Terkait sebagai bentuk kepatuhan terhadap yurisdiksi mengenai tempat kejadian atau tempat peristiwa yang dilaporkan, sepatutnya Pihak Terkait mengkonsultasikan dan melaporkan kepada para Teradu. Demikian pula sebaliknya, pelimpahan laporan dugaan pelanggaran dari para Teradu kepada pihak Terkait tidak serta merta menghilangkan tanggungjawab supervisi para Teradu kepada pihak Terkait untuk memastikan mekanisme dan prosedur kerja Pihak Terkait dalam menangani setiap laporan, termasuk kompetensi setiap lembaga yang dapat dimintai keterangan dan pendapat terhadap pokok laporan yang sedang ditangani. Sehingga semua keterangan dari berbagai pihak tidak sekedar memenuhi syarat formal belaka tetapi kompetensi dan substansinya dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan keputusan yang dapat menjamin kepastian hukum dan tidak menimbulkan syakwasangka bagi semua pihak yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Terkait hal tersebut DKPP memandang perlu mengingatkan kepada para Teradu untuk melakukan supervisi terhadap bawahan guna memastikan mekanisme dan prosedur dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh bawahan untuk mencegah dan meminimalisir terjadi perbedaan keputusan atas objek pokok laporan yang sama. Surat Rekomendasi KASN a quo yang dipandang sebagai novum sesungguhnya bukan merupakan suatu bukti baru jika sebelumnya pihak terkait menjadikan KASN sebagai pihak yang diklarifikasi dan dimintai keterangan terkait mekanisme dan prosedur pergantian pejabat dan Kementerian Dalam Negeri sebatas klarifikasi terkait adanya persetujuan tertulis pergantian Pejabat dari Menteri. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Para Teradu, dan keterangan pihak Terkait serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Mochammad Afifudin, Teradu IV Rahmat Bagja, dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Ida Budhiati, Muhammad, Teguh Prasetyo dan Alftra Salamm masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Teradu. ANGGOTA Ttd Alfitra Salamm 31922450, Fax. (021) 3192245, Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,