Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 258/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Halmahera Timur
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-08-2014
👁 15 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 Agustus 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 671/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 258/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur melalui surat Nomor 50/PANWASLU- HT/VII/2014 tertanggal 14 Juli 2014 merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Halmahera Timur untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji, serta TPS 1 Desa Tewil Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur karena ditemukan adanya pelanggaran berupa menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan/atau pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 9 Juli 2 2014 tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan rekomendasi Pengadu kepada KPU Kabupaten Halmahera Timur untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji serta TPS 1 Desa Tewil Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur karena ditemukan adanya pelanggaran berupa penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada pemungutan suara 9 Juli 2014. Ternyata KPU Halmahera Timur gagal melakukan PSU di dua TPS yakni di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (1); Pasal 5; Pasal 9
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Rustam Adam, Mamat Jalil, Ade Kamaludin, Asbur Somadayo, SE, Nur Syamsi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 258/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 671/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 258/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Awalluddin Lessy
Tempat/Tanggal Lahir : Lolobata/ 21 Juli 1982
Jabatan : Ketua Panwaslu Halmahera Timur
Alamat : Jl. Raya Tewil Kec. Kota Maba, Halmahera Timur,
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Din Hakim
Tempat/Tanggal Lahir : Waci/ 14 Mei 1976
Jabatan : Anggota Panwaslu Halmahera Timur
Alamat : Jl. Raya Tewil Kec. Kota Maba, Halmahera Timur,
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Rustam Adam
Jabatan : Ketua KPU Kab. Halmahera Timur
Alamat Kantor : Jl. Raya Tewil Desa Soagimalaha Kec. Kota Maba,
Kabupaten Halmahera Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Mamat Jalil
Jabatan : Anggota KPU Kab. Halmahera Timur
Alamat Kantor : Jl. Raya Tewil Desa Soagimalaha Kec. Kota Maba,
Kabupaten Halmahera Timur
1
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ade Kamaludin
Jabatan : Anggota KPU Kab. Halmahera Timur
Alamat Kantor : Jl. Raya Tewil Desa Soagimalaha Kec. Kota Maba,
Kabupaten Halmahera Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Asbur Somadayo
Jabatan : Anggota KPU Kab. Halmahera Timur
Alamat Kantor : Jl. Raya Tewil Desa Soagimalaha Kec. Kota Maba,
Kabupaten Halmahera Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Nur Syamsi
Jabatan : Anggota KPU Kab. Halmahera Timur
Alamat Kantor : Jl. Raya Tewil Desa Soagimalaha Kec. Kota Maba,
Kabupaten Halmahera Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 Agustus 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor Pengaduan 671/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
258/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur melalui surat Nomor 50/PANWASLU-
HT/VII/2014 tertanggal 14 Juli 2014 merekomendasikan kepada KPU Kabupaten
Halmahera Timur untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 dan
TPS 2 Desa Soasangaji, serta TPS 1 Desa Tewil Kecamatan Kota Maba Kabupaten
Halmahera Timur karena ditemukan adanya pelanggaran berupa menggunakan hak
pilih lebih dari satu kali dan/atau pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 9 Juli
2
2014 tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
2. Bahwa atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur tersebut, KPU
Kabupaten Halmahera Timur melalui Surat Keputusan Nomor 49/KPTS/KPU-
Haltim/-029.436333/2014, tanggal 14 Juli 2014 memutuskan melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji dan TPS 1 Desa Tewil
Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur pada tanggal 15 Juli 2014;
3. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan
penonaktifan ketua dan anggota KPPS pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji
Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur dan mengangkat staf KPU dan
staf pada kantor Desa Soasangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur
sebagai KPPS untuk melaksanakan PSU;
4. Bahwa staf dari Kantor Desa Soasangaji pada tanggal 15 Juli 2014 tidak bersedia
menjadi anggota KPPS untuk pelaksanaan PSU, sehingga yang menjadi KPPS hanya
masing-masing 3 orang dari staf KPU Kabupaten Halmahera Timur untuk TPS 1 dan
TPS 2 Desa Soasangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur, tanpa
sebelumnya diberikan pembekalan;
5. Bahwa staf dan anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur pada tanggal 14 Juli 2014
tidak pernah datang ke Desa Soasangaji untuk persiapan dan sosialisasi pelaksanaan
PSU di Desa Soasangaji tersebut;
6. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Timur hanya memberitahukan terkait pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan melalui pesan singkat SMS kepada
pemerintah Desa Soasangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur pada
malam hari sebelum pelaksanaan PSU tersebut;
7. Bahwa KPPS tidak memberikan formulir model C6 PPWP sebagai undangan kepada
pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK sebagai pemberitahuan terkait
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 15 Juli 2014;
8. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Timur tidak memberitahukan dan meminta kepada
saksi pasangan calon terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
pada tanggal 15 Juli 2014 tersebut agar saksi mandat Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden hadir dan menyaksikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
tersebut. Atas hal tersebut saksi mandat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
tidak hadir mengikuti dan menyaksikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 1
dan TPS 2 Desa Soasangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur
tersebut;
9. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Timur tidak menyampaikan pemberitahuan kepada
Pimpinan Instansi/Lembaga/Perusahaan atau Kepala Satuan Pendidikan untuk
memberikan kesempatan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, DPK dan
tercatat dalam DPKTb pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji Kecamatan Kota Maba,
Kabupaten Halmahera Timur;
3
10. Bahwa staf KPU dan anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur datang ke Desa
Soasangaji pada Tanggal 15 Juli 2014 dan pada saat itu juga staf KPU yang diangkat
menjadi KPPS baru mempersiapkan TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji untuk
pelaksanaan PSU;
11. Bahwa sampai sekitar Pukul 10.30 WIT belum ada satu pun warga masyarakat yang
mendatangi TPS baik TPS 1 maupun TPS 2 Desa Soasangaji untuk menggunakan hak
pilihnya pada PSU tersebut, sehingga atas inisiatif KPU Halmahera Timur diadakan
pertemuan dengan kepala Desa Soasangaji agar kepala Desa Soasangaji meminta
warganya untuk datang ke TPS agar dapat menggunakan hak pilihnya, namun kepala
Desa Soasangaji tidak bersedia menyampaikan kepada warganya, karena merasa
tersinggung sebelumnya KPU Kabupaten Halmahera Timur tidak pernah
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis akan dilaksakan PSU, pemberitahuan
disampaikan hanya melalui sms dan telpon;
12. Bahwa DPT pada TPS 1 Desa Soasangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera
Timur berjumlah 547, yang terdiri atas laki-laki berjumlah 339 dan perempuan
berjumlah 208. Sedangkan pada TPS 2 Desa Soasangaji Kecamatan Maba Kota
Kabupaten Halmahera Timur, dalam dokumen model C1 PPWP TPS 2 Desa Soasangaji
diketahui dari Daftar Pemilih Tetap yang berjumlah 466 jiwa, laki-laki berjumlah 275
dan perempuan berjumlah 191;
13. Bahwa sampai berakhirnya pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut di TPS 1
dan TPS 2 Desa Soasangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur, tidak
ada satu pun pemilih yang mendatangi TPS baik TPS 1 maupun TPS 2 untuk
melakukan pencoblosan sehingga tidak ada satupun perolehan suara yang ditulis
KPPS dalam formulir C, C1 dan lampirannya untuk masing-masing Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden;
14. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten dan tingkat
Provinsi, saksi pasangan calon nomor urut 1 mengajukan keberatan terkait dengan
hasil PSU pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji Kecamatan Kota Maba karena
merasa dirugikan;
15. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
49/KPTS/KPU-Haltim/-029.436333/2014 tanggal 14 Juli 2014 pada diktum
memutuskan menetapkan pada poin kesatu angka 3 (tiga) menyatakan bahwa hasil
pemungutan dan penghitungan suara di TPS 1, TPS 2 Desa Soasangaji, serta TPS 1
Desa Tewil Kecamatan Kota Maba pada tanggal 9 Juli 2014 tidak berlaku;
16. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Timur telah mengeluarkan Berita Acara Nomor
09/BA/KPU-Haltim/029.436.333/VII/2014 tentang pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang, di TPS 1, TPS 2 Desa Soasangaji dan TPS 1 Desa Tewil pada tanggal 15 Juli
2014. Atas dasar itu, maka berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara di
TPS 1, TPS 2 Desa Soasangaji dan TPS 1 Desa Tewil (Model C PPWP, Model C1 PPWP
dan lampiran model C1 PPWP) dan Berita Acara rekapitulasi Penghitungan Suara di
4
PPS Desa Soasangaji da PPS Desa Tewil (Model D PPWP, dan D1 PPWP serta Berita
Acara Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat PPK Kota Maba (Model DA
PPWP, dan Model DA1 PPWP) dinyatakan tidak berlaku dan telah dilakukan
pembetulan atau perbaikan pada Berita Acara ditingkat PPS Desa Soasangaji dan PPS
Desa Tewil serta berita Acara Rekapitulasi tingkat PPK Kota Maba, dengan mengacu
pada hasil pemungutan suara ulang di TPS 1, TPS 2 Desa Soasangaji dan TPS 1 Desa
Tewil tanggal 15 Juli 2014;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Photo copy rekomendasi Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur
Nomor 50/PANWASLU-HT/VII/2014 Perihal Rekomendasi PSU pada
TPS 1, TPS 2 Desa Soasangaji dan TPS 1 Desa Tewil Kecamatan Kota
Maba Kabupaten Halmahera Timur, tertanggal 14 Juli 2014;
2. P-2 Photo copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor
49/KPTS/KPU-Haltim/-029.436333/2014 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Ulang Di TPS 1, TPS 2 Desa Soasangaji dan TPS 1
Desa Tewil Kecamatan Kota Maba Dalam Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014, tertanggal 14 Juli 2014;
3. P-3 Photo copy Berita Acara KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor:
09/BA/KPU-Haltim/029.436.333/VII/2014, tertanggal 17 Juli 2014;
4. P-4 Photo copy Berita Acara Formulir Model C, C-1 dan lampirannya
sebelum pelaksanaan PSU dan sesudah pelaksanaan PSU TPS 1 dan
TPS 2 Desa Soasangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera
Timur, tertanggal 9 Juli 2014;
5. P-5 Photo copy Berita Acara Formulir Model D1 dan lampirannya, dan
Formulir Model DA1 dan lampirannya sebelum dan setelah
Pemungutan Suara Ulang;
5
6. P-6 Photo copy Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara
terhadap Ketua dan 3 orang anggota KPU Kabupaten Halmahera
Timur, tertanggal 19 Juli 2014;
7. P-7 Photo copy Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara
terhadap Ketua KPPS TPS 1 Desa Soasangaji, tertanggal 19 Juli 2014;
8. P-8 Photo copy Kajian Dugaan Pelanggaran No: 06/KT/PANWASLU-
HT/VII/2014, tertanggal 21 Juli 2014;
9. P-9 Photo copy Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 1 dan TPS 2 Desa
Soasangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan tanggal 13 Agustus dan 14 Agustus 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa apa yang dilaporkan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Halmahera
Timur selaku Pengadu 1 (Salahuddin Lessy) dan Pengadu 2 (Din Hakim) dengan
mendalilkan kepada Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Timur selaku Teradu 1
(Rustam Adam), Teradu 2 (Mamat Jalil), Teradu 3 (Ade Kamaludin), Teradu 4 (Asbur
Somadayo), dan Teradu 5 (Nur Syamsi) tidak melakukan persiapan pelaksanaan PSU
secara baik dan benar adalah sangat berlebihan. KPU Kabupaten Halmahera Timur
sukses melaksanakan PSU di TPS 1 Desa Tewil tanggal 15 Juli 2014 sebagaimana
rekomendasi pelaksanaan PSU yang tertuang dalam surat Panwaslu Kabupaten
Halmahera Timur Nomor : 50/PANWASLU-HT/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 meliputi
3 (tiga) TPS di Kecamatan Kota Maba, yakni TPS 1 Desa Tewil, dan TPS 1, TPS 2 Desa
Soasangaji. Padahal di TPS 1 Desa Tewil masa persiapan yang sama yakni berselang
satu hari sejak keluarnya rekomendasi PSU;
2. Bahwa laporan yang mengatakan KPU Kabupaten Halmahera Timur tidak melakukan
sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat desa Soasangaji terkait pelaksanaan
PSU di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji tanggal 15 Juli 2014, juga tidak benar.
Melalui Sekretaris KPU Kabupaten Halmahera Timur Bustam Latawan, KPU
melakukan komunikasi sejak sore pukul 17:00 WIT pada hari senin tanggal 14 Juli
2014 dengan ketua PPS Udin Kamis yang juga menjabat sebagai Sekertaris Desa untuk
memberitahukan kepada masyarakat Desa Soasangaji bahwa akan diadakan PSU di
Desa Soasangaji. Mengingat jarak desa Soasangaji dengan kantor KPU Halmahera Timur
sekitar 35 km maka KPU melakukan komunikasi melalui telepon dengan ketua PPS
Desa Soasangaji. Kemudian Kepala Desa Soasangaji H. Ismail Marsaoly juga melakukan
komunikasi dengan Sekretaris KPU Kabupaten Halmahera Timur Bustam Latawan pada
malam hari tanggal 14 Juli 2014 terkait dengan PSU yang akan dilakukan oleh KPU
Kabupaten Halmahera Timur;
6
3. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Timur mengangkat petugas KPPS untuk
pelaksanaan PSU di TPS 1 dan 2 Desa Soasangaji tanggal 14 Juli 2014 pada malam
hari, juga tidak benar. KPU Kabupaten Halmahera Timur bertindak cepat dan tegas,
dimana seluruh petugas KPPS yang ditugaskan di TPS 1 dan 2 Desa Soasangaji serta
Petugas KPPS Desa Tewil dipecat berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan
pada tanggal 9 Juli 2014. Kemudian KPU Kabupaten Halmahera Timur
merekomendasikan Staf sekretariat sebagai Petugas KPPS Desa Soasangaji dan Desa
Tewil;
4. Bahwa adanya laporan KPU Kabupaten Halmahera Timur baru membuka TPS 2 Desa
Soasangaji pada sekitar pukul 10.30 WIT adalah benar. Keterlambatan membuka TPS 2
Desa Soasangaji bukan karena disengaja tetapi ada masalah teknis terkait dengan
fasilitas gedung pertemuan yang tidak bisa dipinjamkan oleh pengelola gedung;
5. Bahwa laporan tentang KPU Kabupaten Halmahera Timur tidak memberikan formulir
Model C6 PPWP kepada pemilih, tidak seluruhnya benar. Di TPS 1 Desa Tewil, Model C6
dibagikan kepada warga yang namanya terdaftar dalam DPT. Sedangkan di TPS 1 dan
TPS 2 Desa Soasangaji, Model C6 belum sempat dibagikan kepada warga karena
keterlambatan menulis nama-nama pemilih, petugas KPPS yang belum mengenal
identitas pemilih selain, serta karena adanya keberatan atau penolakan warga setempat;
6. Bahwa laporan tentang KPU Halmahera Timur tidak menyampaikan pemberitahuan
kepada pimpinan instansi/lembaga/perusahaan atau kepala satuan pendidikan untuk
memberikan kesempatan kepada pemilih di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji, memang
benar;
7. Bahwa laporan tentang KPU Kabupaten Halmahera Timur tidak memberitahukan dan
meminta kepada saksi pasangan calon terkait dengan pelaksanaan PSU juga tidak
benar. Peristiwa yang benar adalah KPU telah melayangkan surat nomor: 28/KPU-
Haltim/029.436333/VII/2014 pada tanggal 14 Juli 2014 yang isinya meminta kepada
Ketua Tim Pemenangan kedua pasangan calon untuk hadir pada pelaksanaan PSU
tanggal 15 Juli 2014 di Desa Soasangaji. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran saksi
pasangan calon Nomor Urut 2 di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji dengan membawa
surat mandat nomor: 009/EX/JKWJK/HT/VII/2014;
8. Bahwa laporan tentang tidak adanya satu pun pemilih yang mendatangi TPS untuk
melakukan pencoblosan saat pelaksanaan PSU di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji
tidak sepenuhnya benar karena di sekitar kedua TPS tersebut, ada warga yang
mendekati lokasi TPS tetapi tidak mau masuk ke lokasi TPS untuk mencoblos;
9. Kronologis Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Verifikasi Dokumen;
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2014 pukul 10:00 WIT, KPU Kabupaten Halmahera
Timur menerima dokumen yang berisi surat dari Panwaslu Kabupaten Halmahera
Timur Nomor: 50/PANWASLU-HT/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 perihal
Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang pada TPS 1 dan TPS 2
Desa Soasangaji serta TPS 1 Desa Tewil Kecamatan Kota Maba. Dalam rekomendasi
7
tersebut dilampirkan kajian temuan pelanggaran nomor:
05/TM/PILPRES/PANWASLU/VII/2014 yang ditandatangani oleh Awaluddin Lessy
selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur, dan 2 (dua) anggota yaitu
Sarina Mahmud dan Din Hakim. Selain itu, juga dilampirkan salinan Model C PPWP,
Model C1 PPWP dan lampiran Model C1 PPWP masing-masing untuk TPS 1 dan TPS 2
Desa Soasangaji serta TPS 1 Desa Tewil serta DPT TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji
serta DPT TPS 1 Desa Tewil;
Bahwa setelah menerima rekomendasi tersebut sekitar pukul 11:00 WIT KPU
Kabupaten Halmahera Timur melakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi
terhadap dokumen yang meliputi Model C PPWP, Model C1 PPWP dan lampiran Model
C1 PPWP, DPT di 3 (tiga) TPS, Model C6 PPWP dan C7 PPWP. Dokumen Model C6
PPWP dan C7 PPWP diperoleh dengan membuka kotak suara TPS 1, TPS 2 Desa
Soasangaji dan TPS 1 Desa Tewil. Pembukaan 3 (tiga) kotak tersebut disaksikan dan
diawasi oleh anggota Panwaslu kabupaten Halmahera Timur Din Hakim yang juga
sebagai koordinator Devisi Penindakan dan Tindak Lanjut pelanggaran Panwaslu
Kabupaten Halmahera Timur;
Bahwa dari hasil verifikasi, KPU Kabupaten Halmahera Timur menemukan data dan
fakta bahwa pengisian Model C1 dan lampiran Model C1 PPWP tidak sesuai atau
tidak didukung dengan bukti-bukti administrasi yaitu Model C6 PPWP dan Model C7
PPWP. Pada TPS 1 Desa Soasangaji, setelah kotak suara dibuka dan dihitung
dokumen didalamnya tidak ditemukan Model C6 PPWP dan Model C7 PPWP,
sedangkan di TPS 2 Desa Soasangaji hanya ditemukan Model C7 PPWP, tetapi Model
C6 PPWP tidak ada. Model C7 PPWP sulit untuk diterima kebenarannya karena
pengisiannya hanya menyalin berdasarkan daftar urut pemilih dalam DPT. Selain
sulit dipertanggungjawabkan, jumlah pemilih dalam Model C7 tidak sama dengan
jumlah pemilih yang menggunkan hak pilih dalam C1. Pada Model C1 PPWP, tertulis
jumlah seluruh pengguna hak pilih dan jumlah surat suara yang digunakan serta
jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 458. Sementara pada Model C7, jumlah
pemilih yang disalin berdasarkan nomor urut dalam DPT berjumlah 440. Itu artinya
ada selisih 18 suara pemilih yang tidak jelas identitasnya karena tidak disalin ke
dalam Model C7. Bukti administrasi pada Model C7 PPWP tidak ditemukan 18 nama
pengguna hak pilih di TPS1 Desa Soasangaji. Di TPS 1 Desa Tewil juga bermasalah
secara administrasi. Pada Model C1 PPWP didapati bahwa data pemilih, pengguna
hak pilih dan surat suara yang digunakan sama yaitu 261. Padahal bukti
administrasi pada Model C6 PPWP setelah dihitung berjumlah 243 lembar, sementara
bukti pada Model C7 PPWP tidak ada;
Bahwa pada pukul 12.00 WIT, KPU Kabupaten Halmahera Timur menggelar rapat
pleno memutuskan dan menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Halmahera Timur untuk melakukan PSU di TPS 1, TPS 2 Desa Soasangaji dan TPS 1
Desa Tewil. Pleno juga menyepakati hari dan tanggal pelaksanaan PSU di 3 (tiga) TPS
8
tersebut yaitu, selasa 15 Juli 2014. Keputusan rapat pleno dituangkan dalam berita
acara nomor: 08/BA/KPU-HALTIM/7/2014 tertanggal 14 Juli 2014. Selain berita
acara, KPU Kabupaten Halmahera Timur juga menerbitkan Keputusan Nomor:
49/KPS/KPU-HALTIM/029/43/63/33/2014 tentang Pemungutan dan Perihitungan
Suara Ulang di TPS 1, TPS 2 Desa Soasangaji dan TPS 1 Desa Tewil Kecamatan Kota
Maba dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-6 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Photo copy rekomendasi Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur
Nomor 50/PANWASLU-HT/VII/2014 Perihal Rekomendasi PSU pada
TPS 1, TPS 2 Desa Soasangaji dan TPS 1 Desa Tewil Kecamatan Kota
Maba Kabupaten Halmahera Timur, tertanggal 14 Juli 2014;
2. T-2 Photo copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur
Nomor 49/KPTS/KPU-Haltim/-029.436333/2014 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Di TPS 1, TPS 2 Desa
Soasangaji dan TPS 1 Desa Tewil Kecamatan Kota Maba Dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014,
tertanggal 14 Juli 2014;
3. T-3 Photo copy Berita Acara KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor:
09/BA/KPU-Haltim/029.436.333/VII/2014, tertanggal 17 Juli 2014;
4. T-4 Photo copy Berita Acara Formulir Model C, C-1 dan lampirannya
sebelum pelaksanaan PSU dan sesudah pelaksanaan PSU TPS 1 dan
TPS 2 Desa Soasangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera
Timur, tertanggal 9 Juli 2014;
9
5. T-5 Photo copy Berita Acara Model D1 dan Lampirannya, dan Formulir
DA1 dan lampirannya Kec. Kota Maba, Kab.Halmahera Timur,
tertanggal 15 Juli 2014;
6. T-6 Photo copy Tanda Terima dan Pemberitahuan Pemungutan Suara
Ulang KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 28/KPU-
Haltim/029.436333/VII/2014 , tertanggal 14 Juli 2014;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
10
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan rekomendasi Pengadu
kepada KPU Kabupaten Halmahera Timur untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji serta TPS 1 Desa Tewil Kecamatan Kota Maba
Kabupaten Halmahera Timur karena ditemukan adanya pelanggaran berupa penggunaan
hak pilih lebih dari satu kali pada pemungutan suara 9 Juli 2014. Ternyata KPU Halmahera
Timur gagal melakukan PSU di dua TPS yakni di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji.
Kegagalan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan yakni: (1) KPU Kabupaten Halmahera
Timur sangat terburu-buru melaksanakan rekomendasi Panwaslu yang diterima tanggal 14
Juli sementara PSU dilaksanakan tanggal 15 Juli tanpa persiapan yang matang, (2) KPU
Kabupaten Halmahera Timur tidak mengirimkan formulir C-6 sebagai undangan kepada
pemilih sehingga tidak ada pemilih yang datang ke kedua TPS dimaksud, (3) KPU
Kabupaten Halmahera Timur melakukan pemecatan secara tiba-tiba kepada petugas KPPS
pada malam hari tanggal 14 Juli hanya beberapa jam sebelum PSU dilakukan, (4) dan KPU
Kabupaten Halmahera Timur tidak melakukan koordinasi dengan Kepala Desa terkait
pelaksanaan PSU, justru koordinasi dengan Kepala Desa baru dilakukan pada hari-H
pelaksanaan PSU, yakni sekitar pukul 10.30 WIT dimana akhirnya Kepala Desa menolak
pelaksanaan PSU.
[4.2] Menimbang bahwa Teradu membantah dalil aduan Pengadu, karena telah
memutuskan dalam rapat pleno untuk melakukan rekomendasi Panwaslu di TPS 1, TPS 2
Desa Soasangaji dan TPS 1 Desa Tewil Kecamatan Kota Maba. Para Teradu telah
melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat desa Soasangaji, melalui Sekretaris KPU
Kabupaten Halmahera Timur Bustam Latawan, yang melakukan koordinasi lewat telepon
sejak sore pukul 17.00 WIT pada tanggal 14 Juli 2014 kepada Ketua PPS Udin Kamis yang
juga menjabat sebagai Sekretaris Desa. Dalam persiapan pelaksanaan PSU, KPU
Kabupaten Halmahera Timur mengangkat petugas KPPS dari Staf sekretariat untuk
pelaksanaan PSU di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji tanggal 14 Juli 2014. Teradu
11
melakukan tindakan cepat dan tegas dengan memecat seluruh petugas KPPS yang
ditugaskan di TPS 1 dan 2 Desa Soasangaji serta Petugas KPPS Desa Tewil, karena
melakukan pelanggaran Pemilu mencoblos sisa surat suara. Tindakan untuk tidak lagi
melibatkan ketua dan anggota KPPS di TPS dimaksud, sangat tepat. Namun, pemberitahuan
terhadap hal tersebut harus memperhitungkan waktu yang tepat, sehingga tidak
mengganggu penyelenggaraan pemilu, khususnya PSU. Terkait dengan permasalahan TPS 2
Desa Soasangaji yang baru dibuka pada pukul 10.30 WIT menurut Teradu kejadian tersebut
dilakukan tanpa kesengajaan melainkan terkait masalah teknis karena fasilitas gedung
pertemuan yang tidak bisa dipinjamkan oleh pengelola gedung. Para Pemilih tidak
melaksanakan hak pilihnya adalah disebabkan kehendak dari Pemilih sendiri, melalui
kesepakatan warga dan Kepala Desa Soasangaji untuk menolak pelaksanaan PSU;
[4.3] Menimbang berdasarkan keterangan para Pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen yang
diajukan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu terlalu terburu-buru
melaksanakan PSU. Berdasarkan ketentuan, batas akhir pelaksanaann PSU adalah tanggal
19 Juli 2014, dan karena itu keputusan untuk melaksanakan pada tanggal 15 Juli,
merupakan langkah yang mengakibatkan kurangnya persiapan, koordinasi, dan sosialisasi
kepada seluruh pihak. Pemberhentian terhadap ketua dan anggota KPPS yang sangat
mendadak dan mendekati pelaksanaan PSU menunjukkan sikap para Teradu yang tidak
memiliki perencanaan dan perhitungan yang baik. PSU yang nilai dan substansinya sama
dengan Pemilu itu sendiri tidak dianggap penting oleh para Teradu. Sikap penolakan yang
dilakukan aparatus pemerintahan desa dengan warga setempat tidak terlepas dari
pelaksanaan PSU yang mendadak. Pembukaan yang dimulai pada pukul 10.30 merupakan
bagian dari perencanaan yang kurang terkordinasi dengan baik. Hal itu sepenuhnya
merupakan tanggungjawab utama dari para Teradu. Dengan demikian dalil Pengadu sangat
beralasan dan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu asas
profesionalitas, kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga dan memelihara netralitas,
imparsialitas, dan asas-asas penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 huruf c dan i dan Pasal 9 huruf c
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
12
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai
tingkat kesalahan para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I, II, III, IV dan V atas
nama Rustam Adam, Mamat Jalil, Ade Kamaludin, Asbur Somadayo, SE, Nur
Syamsi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat
Belas, dengan pendapat berbeda yang diajukan anggota Nur Hidayat Sardini, yang
dibacakan secara terpisah, namun menjadi bagian dari putusan ini. Dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan
Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH.
sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
13
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
14