Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 79 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-06-2019
👁 17 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Awal kejadian bulan Oktober 2018 Bahwa KPU Prov.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Taradu diduga tidak profesional dan tidak cermat karena mencantumkan Pengadu dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari PAN sementara Pengadu tidak pernah melengkapi berkas verifikasi persyaratan calon anggota DPRD Provinsi. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam sidang pemeriksaan; Bahwa Para Teradu telah menerima berkas dokumen pemenuhan syarat calon anggota DPRD Provinsi yang Pengadu ajukan melalui petugas Partai PAN atas nama Rudiansyah.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (4); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Davitri selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Teradu II Guid Cardi, Teradu III Deni, Teradu IV Pudjiarti, Teradu V Fahrurrozi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Repub
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 79-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 073-P/L-DKPP/IV/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 79-PKE- DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Dedy Yulianto Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alamat : Jl. Batin Tikal,No. 5, Sungailiat Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Davitri : Jabatan : Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alamat : Jl.Mentok, No .313 A, Rangkui Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Guid Cardi Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alamat : Jl.Mentok, No .313 A, Rangkui Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Deni Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alamat : Jl.Mentok, No .313 A, Rangkui Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Pudjiarti : Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alamat : Jl.Mentok, No .313 A, Rangkui Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama Fahrurrozi : Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alamat : Jl.Mentok, No .313 A, Rangkui Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d teradu V disebut sebagai----------- Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Awal kejadian bulan Oktober 2018 Bahwa KPU Prov. Kepulauan Bangka Belitung telah mencantumkan dalam Daftar Calon Sementara atas nama Sdr. Dedy Yulianto, pada Pemilihan Legislatif tahun 2019-2014 dari Partai Amanat Nasional Dapil Bangka 6. 2. Bahwa Sdr. Dedy Yulianto tidak pernah melengkapi berkas verifikasi terkait persyaratan bakal calon legislatif 2019-2024 sesuai PKPU No. 20 tahun 2018. 3. Bahwa memperhatikan surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor : 08-0250/Kpts/DPP-Gerindra /2018 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr. Dedy Yulianto tanggal 08 Agustus 2018. 4. Bahwa memperhatikan surat DPD Gerindra Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 02.004/DPD.Gerindra/2019 perihal PAW Anggota DPRD Prov. Kepulauan Bangka Belitung tanggal 06 Februari 2019. 5. Bahwa surat DPRD nomor : 160/1026/DPRD/2018 tanggal 27 November 2018 perihal Klarifikasi Pengajuan PAW Anggota DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung atas nama Sdr. Dedy Yulianto,yang ditujukan ke Pimpinan DPD Gerindra Prov. Kep. Bangka Belitung, dan berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia dengan ini disampaikan bahwa usulan PAW baru bisa ditindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang undangan apabila pengajuan yang disampaikan disertai dengan lampiran asli. 6. Bahwa sampai saat ini DPD Gerindra Prov. Kepulauan Bangka Belitung belum bisa menunjukkan lampiran asli sesuai dengan surat dari DPRD tertanggal 27 November 2018 perihal Klarifikasi Pengajuan PAW Anggota DPRD Prov. Kepulauan Bangka Belitung atas nama Sdr. Dedy Yulianto. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor :22/Pl.01.1- Kpt/19/Prov/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti P-2 : Fotocopy lampiran Model DCS DPRD Provinsi Bangka Belitung; Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor :22/Pl.01.1- Kpt/19/Prov/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilihan Umum Tahun 2019. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pokok Pengaduan adalah Para Teradu diduga tidak professional dan tidak cermat karena tetap mencantumkan Pengadu dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari PAN padahal Pengadu tidak pernah melengkapi berkas verifikasi persyaratan calon anggota DPRD Provinsi. Sehingga hal tersebut menyebabkan Pengadu diberhentikan dari Partai Gerindra dan dilakukan PAW dari anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana termuat dalam Lampiran Surat Panggilan Nomor : 2083/DKPP/SJ/PP.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019; 2. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas semua dalil-dalil Pengadu dalam Surat Form I-P/L DKPP tanggal 8 Maret 2019 beserta lampirannya, dan Surat Pengaduan Nomor : 073-P/L-DKPP/IV/2019, Perkara Nomor : 79- PKE-DKPP/V/2019 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,kecuali dalil-dalil yang secara tegas diakui oleh Para Teradu; 3. Bahwa Para Teradu menyatakan tidak dapat memberikan pendapat/opini pada Uraian singkat kejadian (angka 5) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g pada Surat Pengaduan dan/ atau laporan pada Form I-P/L DKPP tanggal 8 Maret 2019, termasuk Pokok Pengaduan sebagaimana tertulis pada Lampiran Surat Panggilan Nomor : 2083/DKPP/SJ/PP.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 sepanjang prasa…sehingga hal tersebut menyebabkan Pengadu diberhentikan dari Partai Gerindra dan dilakukan PAW dari anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung., dikarenakan hal-hal tersebut merupakan kewenangan dari lembaga lain sebagai konsekuensi dari ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) huruf s, serta akibat diterbitkannya Daftar Calon Sementara; 4. Bahwa seluruh proses dan administrsi, penggunaan formulir Pencalonan in caso pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tunduk dan patuh sesuai kepada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan PKPU No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU 31 tahun 2019; 5. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi, berpedoman kepada ketentuan peraturan yang berlaku yaitu:  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;  Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019;  Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU 31 tahun 2019;  Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota;  Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota; 6. Bahwa Para Teradu menyatakan benar telah menandatangani Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemilu tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut Partai 12, Daerah Pemilihan Kepulauan Bangka Belitung 6 (Kabupaten Bangka), secara bersama-sama. Para Teradu pada tanggal 11 Agustus 2019 yang mencantumkan pada Nomor Urut Tujuh (7), Pas Foto dan Nama Dedy Yuliato, jenis Kelamin laki-laki (L), Kabupaten/Kota (tempat tinggal bakal calon), Bangka ( Bukti T-1) ; 7. Bahwa penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam suatu rapat pleno terbuka pada tanggal 11 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan para petugas yang ditunjuk oleh Partai Politik Peserta Pemilu, termasuk petugas yang ditunjuk oleh Partai Nomor Urut 12, Partai Amanat Nasional yang bernama Eko Husdarianto dan telah membubuhkan parafnya pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemilu tahun 2019 (Bukti T-1); 8. Bahwa pencantuman Nama Pengadu sdr. Dedy Yulianto dalam DCS Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan Bangka Belitung 6 Nomor Urut 7 adalah telah sesuai dan berdasarkan dengan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemilu tahun 2019, Nomor: 147/PL.01.4- BA/19/Prov/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 (Model BA. HP ANGGOTA DPRD PROVINSI PERBAIKAN; (Bukti T-2) beserta lampirannya (Lampiran Model BA. HP ANGGOTA DPRD PROVINSI PERBAIKAN (Bukti T-3); 9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemilu tahun 2019, Nomor: 147/PL.01.4- BA/19/Prov/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 (Model BA. HP ANGGOTA DPRD PROVINSI PERBAIKAN; Bukti T-2) beserta lampirannya (Lampiran Model BA. HP ANGGOTA DPRD PROVINSI PERBAIKAN; Bukti T-3), sdr. Dedy Yulianto, dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat, sehingga dengan demikian yang bersangkutan haruslah dicantumkan dalam DCS; 10. Bahwa Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemilu tahun 2019 Nomor: 147/PL.01.4- BA/19/Prov/VIII/2018, tanggal 07 Agustus 2018 ( Model BA. HP ANGGOTA DPRD PROVINSI PERBAIKAN; Bukti T-2) beserta lampirannya ( Lampiran Model BA. HP ANGGOTA DPRD PROVINSI PERBAIKAN; Bukti T- 3) yang menyatakan sdr. Dedy Yulianto telah lengkap dan memenuhi syarat adalah sebagai bukti tertulis administrasi kegiatan verifikasi seluruh syarat calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Khususnya Daerah Pemilihan Bangka Belitung 6 untuk Partai Amanat Nasional, berdasarkan pada surat pengajuan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilihan Umum tahun 2019 oleh Partai Amanat Nasional yang ditandatangani oleh Patrianusa Sjahrun sebagai Pelaksana Ketua dan Harrie Aryanto sebagai Pelaksana Sekretaris, yang menggunakan formulir Model. B.1 DPRD PROVINSI, pada tanggal 31 Juli 2018 (Bukti T-4); 11. Bahwa kemudian melalui petugas yang ditunjuk Partai Amanat Nasional yang bernama Rudiansyah sesuai dengan surat mandat dari Partai Amanat Nasional nomor: PAN/A/32/DPW/K-S/045/VII/2018 (Bukti T-5) telah menyerahkan seluruh dokumen pemenuhan syarat calon anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) PKPU Nomor 20 tahun 2018 sebagaimana telah di ubah dengan PKPU 31 tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan : “Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dibuktikan dengan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Warga Negara Indonesia; b. surat pernyataan menggunakan formulir Model BB.1, c. fotokopi Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB, syahadah, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli oleh Ketua PPS serta cap basah PPS, atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota; f. keputusan pemberhentian sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas; g. surat keterangan catatan kepolisian; h. fotokopi Kartu Tanda anggota Partai Politik yang masih berlaku; i. daftar riwayat hidup dan informasi bakal calon yang memuat pernyataan bersedia/tidak bersedia untuk dipublikasikan, menggunakan formulir Model BB.2; Dan j. salinan cetak pas foto berwarna terbaru bakal calon”; serta surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang di proses oleh pejabat yang berwenang; 12. Bahwa telah nyata Sdr. Dedy Yulianto mengingkari telah menyampaikan syarat calon anggota DPRD provinsi sebagai mana termaktub dalam pokok pengaduan; 13. Bahwa Sdr. Dedy Yulianto hendak menipu Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dengan memutar balikan fakta. Padahal fakta yang sesungguhnya, pengajuan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pemilihan Umum tahun 2019 oleh Partai Amanat Nasional yang ditandatangani oleh Patrianusa Sjahrun sebagai Pelaksana Ketua dan Harrie Aryanto sebagai Pelaksana Sekretaris, pada tanggal 31 Juli 2018, dengan menyerahkan seluruh kelengkapan/ dokumen pemenuhan syarat calon terkhususnya termasuk sdr. Dedy Yulianto dan diberikan tanda terima Formulir Model TT.Pd DPRD Provinsi PERBAIKAN (Bukti T-6); 14. Bahwa pada tanggal 1-7 Agustus 2018 telah dilaksanakan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon : 1. Terhadap dokumen perbaikan daftar calon, sesuai dengan Formulir Model B.1-DPRD Provinsi Dapil Kepulauan Bangka Belitung 6 (Kabupaten Bangka) sudah memenuhi syarat; 2. Terhadap dokumen syarat calon an. Dedy Yulianto atau Pengadu terdiri atas : a) Formulir Model BB.1 DPRD PROVINSI PERBAIKAN (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.7) b) Formulir Model BB.2 DPRD PROVINSI PERBAIKAN (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.8); c) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.9); d) Fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar, syahada, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang (ada, Memenuhi Syarat); Bukti T.10); e) Fotokopi ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.11) f) Surat keterangan sehat jasmani (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.12) g) Surat keterangan sehat rohani (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.13) h) Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.14) i) Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli/basah oleh Ketua PPS serta cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.15) j) Fotokopi Kartu Tanda Anggota partai politik yang masih berlaku (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.16) k) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.17) l) Pas Foto Berwarna Terbaru Bakal Calon (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.18) m) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.19) n) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir; 1) Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.20) 2) Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T-21) 3) Surat Keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.22) Bahkan pengadu menyampaikan Surat Permohonan Pengunduran diri sebagai Anggota Gerindra, oleh Dedy Yulianto, bermaterai. (Bukti T-25) 15. Bahwa untuk kegiatan pendaftaran, penelitian dan Penetapan Calon Anggota DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2019, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk kelompok Kerja (Pokja) yang melakukan kegiatan antara lain menerima pendaftaran dan memberikan tanda terima, melakukan verifikasi administrasi, melakukan sosialisasi dan koordinasi serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut ke dalam Rapat Pleno KPU Provinsi (Bukti T.23); 16. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2018 melakukan Sosialisasi Awal Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 20198 dan Penyerahan Password Aplikasi SILON Partai Politik tingkat Provinsi dan Petugas Penghubung (LO) dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dan kepada peserta disampaikan materi sosialisasi antara lain terkait syarat-syarat calon anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud angka 14 diatas. 17. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2018 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Sosialisasi PKPU 20 Tahun 2018 Dan Surat Keputusan KPU RI NOMOR 876/PL.01.04-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Yang dihadiri oleh Pengurus DPW/DPD dengan materi sebagaimana dimaksud angka 14 diatas. 18. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2018 dilakukan Sosialisasi Penjelasan Keputusan KPU RI Nomor 742/PL.01.04-SD/06/KPI/VII/2018 dan Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.04-KPT/06/KPU/VII/2018. LO Partai Amanat Nasional (PAN) hadir dan diwakili oleh Rudiansyah dan Eko Husdarianto. 19. Bahwa kemudian berdasarkan laporan Pokja Pencalonan tersebut, diketahui sdr. Dedy Yulianto di dalam dokumen yang disampaikan mengaku sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan berdasarkan Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pemilu 2014 sesuai dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 36/Kpts/KPU-Prov-009/2014 adalah Calon terpilih yang diusulkan oleh Partai Gerindra, (Bukti T-24) ; 20. Bahwa sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, Pasal 7 ayat (1) huruf s, junto Pasal 27 ayat 5 dan ayat 6, sdr. Dedy Yulianto telah menyampaikan pemenuhan syarat tersebut, berupa Surat Permohonan Pengajuan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung ( Bukti T-20), Tanda Terima Surat Pengunduran diri ( Bukti T-21), Surat Keterangan Bahwa Pengajuan Pengunduran Diri Sedang di Proses Oleh Pejabat yang Berwenang (Bukti T-22), Bahkan pengadu menyampaikan Surat Permohonan Pengunduran diri sebagai Anggota Gerindra, oleh Dedy Yulianto, bermaterai. (Bukti T-25); 21. Sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) huruf s junto Pasal 27 ayat 5 dan ayat 6, yang mana sdr. Dedy Yulianto telah menyampaikan dokumen sebagaimana disebutkan pada angka 14 di atas, maka dokumen Sdr. Dedy Yulianto haruslah dianggap telah Lengkap dan Memenuhi Syarat dan berhak serta harus pula dicantumkan dalam DCS sampai dengan Sdr. Dedy Yulianto wajib menyampaikan Keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi atau surat pernyataan Sdr. Dedy Yulianto yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima dan keputusan pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon; 22. Bahwa adalah tidak benar dan suatu kebohongan pada pernyataan Pengadu yang mengaku bahwa Pengadu tidak pernah melengkapi berkas verifikasi persyaratan calon anggota DPRD Provinsi, padahal telah terbukti berdasarkan tanda terima (Bukti T-6) Pengadu melalui Petugas yang ditunjuk oleh Partai Amanat Nasional bernama Rudiansyah, telah menyampaikan seluruh dokumen pemenuhan syarat calon Anggota DPRD Provinsi, kecuali Sdr. Dedy Yulianto memang benar tidak menyampaikan Keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi atau surat pernyataan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima dan keputusan pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT (tanggal 19 September 2018); 23. Bahwa kemudian sdr. Dedy Yulianto tidak dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena yang bersangkutan tidak menyampaikan Keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi atau surat pernyataan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima dan keputusan pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 31 tahun 2018; 24. Bahwa adalah suatu tindakan dan atau perbuatan yang sangat menzalimi Partai Amanat Nasional dan termasuk Sdr. Dedy Yulianto jika Para Teradu tidak mencantumkan yang bersangkutan/Pengadu ke dalam DCS, bahkan hal ini dapatlah dianggap atau setidak-tidaknya dapat dipikirkan telah mencederai demokrasi Bangsa Indonesia, sebagai perbuatan melawan hukum dan mencederai Hak-Hak Asasi Manusia (HAM), padahal Sdr. Dedy Yulianto melalui petugas yang ditunjuk Partai Amanat Nasional yang bernama Rudiansyah telah menyampaikan seluruh dokumen pemenuhan syarat calon termasuk pemenuhan dokumen dimaksud ketentuan pada Pasal 7 junto Pasal 27 PKPU Nomor 20 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 31 tahun 2018, telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat; 25. Bahwa kemudian Sdr. Dedy Yulianto mempersoalkan dan menganggap perbuatan para Teradu yang mencantumkan yang bersangkutan dalam DCS sebagai perbuatan melawan hukum, sebagai perbuatan yang melanggar etika Penyelenggara Pemilu, padahal Sdr. Dedy Yulianto telah melengkapi seluruh dokumen syarat calon, diberikan tanda terima (Bukti T-6) dan telah pula dilakukan Verifikasi oleh para teradu secara cermat dan teliti serta telah dibuatkan Berita Acara beserta lampirannya (Bukti T- 2 dan Bukti T3) sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagai mana telah di ubah dengan PKPU 31 tahun 2018; adalah sangat aneh, keliru, telah sesat dan menyesatkan; 26. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti tersebut di atas telah nyata seluruh dalil-dalil dan pokok permohonan Pengadu adalah keliru, tidak beralasan dan tidak terbukti; 27. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti tersebut di atas telah nyata seluruh dalil-dalil dan pokok permohonan Pengadu yang menuduh Para Teradu tidak Profesional dan tidak cermat hanyalah imajinasi dari pengadu dan sebagai upaya atas ketakutan Pengadu terhadap kehilangan jabatannya Sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Gerindra; 28 Bahwa Para Teradu tidak sepakat dengan pernyataan yang menyebut bahwa Para Teradu tidak profesional dan tidak cermat dalam melaksanakan Tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi. Para Teradu berkeyakinan telah melakukan seluruh tahapan pemilu dengan cermat dan masih dalam koridor profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana tuntutan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa: (1). Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu; (3). Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. Tertib, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. Profesional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memastikan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. Kepentingan umum, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. ` 29 Bahwa dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi prinsip-prinsip profesionalitas yang relevan sebagaimana di atas telah dengan maksimal dilaksanakan oleh para Teradu, diantaranya: a. Berkepastian hukum, dimana dalam Tahapan Pencalonan, Para Teradu senantiasa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang serta menaati prosedur dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Keputusan-keputusan KPU dan peraturan perundang-undangan lainnya; serta menjamin pelaksanaan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemilu yang sepenuhnya diterapkan secara adil dan berpihak. b. Aksesibilitas dengan tetap membuka ruang bagi calon anggota DPRD Provinsi penyandang disabilitas; c. Tertib, dengan melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana uraian di atas; d. Terbuka, dengan memberikan akses informasi seluas-luasnya dengan jalan melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan, membuka layanan helpdesk, memberikan layanan melalui unit PPID, memberikan keterangan pers setiap tahapan; e. Proporsional, dengan mengutamakan kepentingan umum dimana Para teradu senantiasa melayani setiap stakeholder tanpa mengenal jam kerja dan bekerja sepenuh waktu; f. Profesional, dimana Para Teradu telah mengikuti Bimbingan Teknis terkait pencalonan dan melakukan pendalaman peraturan teknis pencalonan dalam setiap rapat internal yang dilaksanakan Teradu; g. Efektif, dengan melaksanakan tahapan tepat waktu sesuai PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal; h. Efisien, dimana Para Teradu berupaya menyelenggaraan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. Kepentingan umum, dimana Para Teradu senantiasa mendahulukan kepentingan umum termasuk kepentingan calon anggota DPRD Provinsi dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif, hal mana terbukti dengan aktifnya help desk pencalonan yang melayani kepentingan stakeholder. 30 Bahwa berdasarkan uraian dan bukti-bukti di atas maka seluruh dalil dan permohonan Pengadu adalah keliru tidak beralasan, tidak terbukti, mengada-ada dan karena itu harus ditolak dan atau/ tidak dapat diterima; 31 Bahwa dengan demikan haruslah dinyatakan Perbuatan Para Teradu telah Profesional dan Cermat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Foto Copy Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemilu 2019, Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka Belitung 6, Partai Amanat Nasional Bukti T-2 : Foto Copy Model BA.HP Anggota DPRD Provinsi. PERBAIKAN Bukti T-3 : Foto Copy Lampiran Model BA.HP Anggota DPRD Provinsi. PERBAIKAN Bukti T-4 : Foto CopyModel B.1. DPRD Provinsi, Partai Amanat Nasional Bukti T-5 : Surat Mandat DPW PAN Nomor: PAN/A/32/DPW/K- S/045/VII/2018 Bukti T-6 : Foto Copy Model TT. Pd DPRD Provinsi PERBAIKAN, Partai Amanat Nasional atas nama Dedy Yulianto Bukti T-7 : Formulir Model BB.1 DPRD PROVINSI PERBAIKAN Bukti T-8 : Formulir Model BB.2 DPRD PROVINSI PERBAIKAN Bukti T-9 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik Bukti T-10 : Fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar, syahada, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang Bukti T-11 : Fotokopi ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan Bukti T-12 : Surat keterangan sehat jasmani Bukti T-13 : Surat keterangan sehat rohani Bukti T-14 : Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif Bukti T-15 : Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli/basah oleh Ketua PPS serta cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota Bukti T-16 : Fotokopi Kartu Tanda Anggota partai politik yang masih berlaku Bukti T-17 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Bukti T-18 : Pas Foto Berwarna Terbaru Bakal Calon Bukti T-19 : Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon Bukti T-20 : Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Bukti T-21 : Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri Bukti T-22 : Surat Keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang Bukti T-23 : Foto Copy SK Nomor : 20/PL.01.4-Kpt/19/Prov/2019 Bukti T-24 : Foto Copy SK Nomor 36/Kpts/KPU-Prov-009/TAHUN 2014 Bukti T-25 : Foto Copy Surat Permohonan Pengunduran diri sebagai Anggota Gerindra, oleh Dedy Yulianto, bermaterai. Keterangan Saksi para Teradu: Abdon Gultom Ketua Tim Pokja Caleg DPRD Provinsi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Saya telah menerima berkas Pengadu, dalam pencermatan yang dilakukan oleh kami semua dokumen kami nyatakan memenuhi syarat dan hal tersebut telah diketahui oleh LO Partai PAN dan juga DPD partai PAN Rudiansyah Tim Penghubung (LO) Partai PAN Saya telah menerima berkas dokumen Pengadu yang didapat dari DPD Partai PAN kemudian menindaklanjutinya dengan menyerahkan kepada para Teradu. Saya tidak tahu persis apakah ada dokumen yang bentuk fotokopi. Tapi selama saya berhubungan dengan Para Teradu tidak ada dokumen yang dinyatakan TMS. Syaifuddin Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Saya waktu sehabis sholat maghrib didatangi oleh Pengadu yang membawa tanda terima surat pengunduran diri. Kemudian saya diminta untuk memaraf nya, karena Pengadu adalah pimpinan kami, tentu kami memaraf tanda terima yang diajukan. Tapi sampai saat ini saya belum pernah menerima surat pengunduran dirinya. Sehingga pimpinan DPRD Provinsi sampai sekarang belum memprosesnya. Saya sempat dihubungi secara lisan dan sms oleh para Teradu yang mengklarifikasi terkait surat yang sebelumnya diajukan oleh Pengadu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Taradu diduga tidak profesional dan tidak cermat karena mencantumkan Pengadu dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari PAN sementara Pengadu tidak pernah melengkapi berkas verifikasi persyaratan calon anggota DPRD Provinsi. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam sidang pemeriksaan; Bahwa Para Teradu telah menerima berkas dokumen pemenuhan syarat calon anggota DPRD Provinsi yang Pengadu ajukan melalui petugas Partai PAN atas nama Rudiansyah. Pengajuan dokumen tersebut ditandatangani oleh Patrianusa Sjahrun dan Harrie Aryanto yang merupakan Pelaksana Ketua dan Sekretaris PAN pada tanggal 31 Juli 2018. Kemudian pada tanggal 1-7 Agustus 2018, Para Teradu melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut, dalam proses verifikasi diketahui Pengadu merupakan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2014-2019 dari Partai Gerindra. Sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pengadu mempunyai kewajiban menyampaikan pemenuhan syarat berupa Surat Permohonan Pengajuan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tanda Terima Surat Pengunduran diri, dan Surat Keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh Pejabat yang Berwenang. Berdasarkan penelitian dokumen, Pengadu telah menyampaikan semua dokumen yang dipersyaratkan tersebut bahkan Pengadu menyampaikan surat permohonan pengunduran diri sebagai anggota Partai Gerindra. Atas dasar tersebut Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor 147/PL.01.4-BA/19/Prov/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 yang menetapkan Pengadu dalam daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian dalam perjalanannya Pengadu tidak dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena yang bersangkutan tidak menyampaikan Keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti yang diajukan para pihak. Dalam fakta yang terungkap, Pengadu telah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan untuk menjadi bakal calon legislatif DPRD Provinsi Bangka Belitung dari Partai PAN. Dari seluruh dokumen yang diserahkan terdapat 3 (tiga) dokumen yang Pengadu lampirkan dalam bentuk fotokopi antara lain surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Sepengetahuan Pengadu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan konsultasi dengan staf di KPU RI, ketiga dokumen syarat pendaftaran calon anggota legislatif tersebut haruslah berbentuk asli. Sehingga tindakan Para Teradu yang telah menetapkan Pengadu masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Kepualauan Bangka Belitung pada Pemilu Tahun 2019 telah menyalahi ketentuan perundang-undangan. Para Teradu telah menerima dokumen yang diserahkan Pengadu melalui pihak penghubung (LO) Partai PAN atas nama Rudiansyah dan telah memeriksa seluruh dokumen serta menyatakan memenuhi syarat yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 147/PL.01.4-BA/19/Prov/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018. Para Teradu membenarkan bahwa ada 3 (tiga) dokumen yang diserahkan dalam bentuk fotokopi antara lain surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Menurut Para Teradu dokumen tersebut hanya tanda terima. Sehingga penyerahan dokumen dalam bentuk fotokopi tidak mengurangi substansi dokumen tersebut, sehingga dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Selain itu pada saat penetapan DCS, tidak ada keberatan baik dari Pengadu, Partai PAN maupun Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan pada 1 (satu) hari menjelang penetapan DCT, Pengadu menemui Para Teradu meminta agar Pengadu dimasukkan dalam DCT tanpa harus memenuhi persyaratan surat pengunduran dari anggota DPRD. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Para Teradu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa alasan Para Teradu tidak dapat diterima secara hukum maupun etika. Para Teradu seharusnya memahami bahwa dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf a, b dan c PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur tentang dokumen tersebut haruslah berbentuk asli bukan fotokopi. Sehingga semestinya Para Teradu lebih teliti dalam melakukan verifikasi berkas dokumen persyaratan calon anggota DPRD yang diajukan Pengadu. Terlebih lagi Para Teradu mengetahui bahwa Pengadu merupakan calon anggota DPRD Provinsi yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2014-2019 dan mencalonkan kembali dari partai yang berbeda dari Pemilu sebelumnya. Sehingga verifikasi terhadap dokumen tersebut harus disertakan konfirmasi yang lengkap dengan instansi terkait yakni baik Partai Gerindra maupun dari Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terungkap fakta dalam melakukan verifikasi para Teradu hanya berkomunikasi secara lisan dan melalui short message service (sms) kepada Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal tersebut diakui oleh Sekretaris DPRD Provinsi yang pada saat itu hadir sebagai saksi dalam sidang DKPP. Para Teradu seharusnya melakukan klarifikasi secara formal kepada Sekretaris DPRD Provinsi untuk mengetahui secara langsung mengenai surat pengajuan pengunduran diri. Terbukti saksi Sekretaris DPRD Provinsi menyatakan sampai saat ini tidak pernah menerima surat pengunduran diri karena pada saat itu Pengadu hanya meminta paraf tanda terima surat pengunduran diri dan tanda terima pribadi yang diberikan keterangan dalam proses. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan b juncto Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Terkait dengan fakta persidangan yang terungkap bahwa Pengadu mengakui dengan sadar dan sengaja tidak memberikan 3 (tiga) dokumen asli surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Provinsi Kepulauan Riau, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan pengajuan sedang diproses kepada LO Partai Amanat Nasional dikarenakan adanya deal politik yang belum disepakati dengan partai tersebut. Serta tindakan Pengadu yang terbukti menemui Para Teradu yakni 1 (satu) hari menjelang penetapan DCT, yang bertujuan meminta agar Teradu memasukkan dirinya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa harus memenuhi persyaratan surat pengunduran dari anggota DPRD. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Para Teradu. Berdasarkan hal tersebut, DKPP menilai bahwa Pengadu tidak semestinya melakukan tindakan tersebut. Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2014-2019, Pengadu seharusnya bersikap bijak dan memberikan contoh yang baik. Karena tindakan dan sikap Pengadu yang demikian dapat berimplikasi buruk terhadap proses demokrasi. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa keterangan para Saksi, dan memeriksa bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Davitri selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Teradu II Guid Cardi, Teradu III Deni, Teradu IV Pudjiarti, Teradu V Fahrurrozi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu, tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 18