II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 771/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 24 September 2014, yang diregistrasi dengan
perkara Nomor: 334/DKPP-PKE/III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP pada 13 Desember 2014 dan 22 Desember
2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran oleh para Teradu dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2014, KPU Kota Binjai pada Rapat Pleno yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU/VII/2014, membahas
permasalahan KPU Kota Binjai yang hasilnya antara lain:
a. Rafli Subakti, Anggota KPU Kota Binjai bersama David Aulia Nasution, Syariful
Azmi, dan Fauziah diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai
penyelenggara pemilu dan mengganggu kinerja KPU Kota Binjai;
b. Merekomendasikan kepada Sekretaris Kota Binjai untuk memindahkan PNS
a.n David Aulia Nasution, Syariful Azmi, dan Fauziah dari Sekretariat Kota
Binjai, karena telah mengganggu kinerja KPU Kota Binjai.
2. Pada tanggal 8 Mei 2014, Syariful Azmi, Kasubbag Hukum membuat surat
pengunduran diri dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); David Aulia
Nasution, Staf Sekretariat dari jabatan Pejabat Pengadaan, dan Fauziah, staf
sekretariat dari jabatan Pejabat Pengadaan sementara tahapan pemilu sedang
berlangsung;
3. Pada tanggal 8 September 2014, KPU Provinsi Sumatera Utara pada rapat pleno
membahas hasil evaluasi kinerja KPU Kota Binjai yang dituangkan dalam Berita
Acara No. 2281/BA/IX/2014;
4. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menerima tembusan surat Sekretaris KPU
Kota Binjai No. 1691/Seskot-002.434908/VIII/2014 tanggal 12 Agustus 2014
Perihal susunan pemindahan yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum yang langsung diantar oleh Anggota dan sekretaris KPU Kota
2
Binjai yang telah diusulkan sebelumnya ke Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum pada tanggal 10 Juli 2014 dengan surat No. 1553/Seskot-
002.434908/VIII/2014 Perihal usulan pemindahan Staf KPU Kota Binjai a.n
Syariful Azmi, David Aulia Nasution, dan Fauziah mengenai usul pemindahan Staf
KPU Kota Binjai;
5. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai menyampaikan bahwa telah dilakukan
langkah-langkah untuk memperbaiki kinerja dari KPU Kota Binjai dan merespon
permasalahan yang dihadapi oleh Sekretaris KPU Kota Binjai dan dalam paparan
Berita Acara Nomor 101/BA/KPU/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang
pembahasan permasalahan pegawai Sekretariat KPU Kota Binjai dan rekomendasi
yang diberikan kepada sekretaris kepada KPU Kota Binjai. Bahwa selanjutnya
telah dijelaskan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai, pertemuan tersebut
tidak melibatkan Rafli Subakti dengan alasan bahwa yang bersangkutan memiliki
hubungan dekat dengan Staf Sekretariat yang diadukan oleh sekretaris KPU Kota
Binjai dan supaya pembasan tersebut tidak keluar/bocor dikarenakan sering
sekali rapat pleno KPU Kota Binjai bisa keluar dan bocor;
6. Bahwa dalam merespon surat dan laporan Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU
Kota Binjai maka KPU Provinsi Sumatera Utara mengundang Ketua, Anggota dan
Sekretaris KPU Kota Binjai dalam rangka evaluasi kinerja terhadap KPU Kota
Binjai pada tanggal 8 September 2014 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara
sebagaimana dituangkan dalam BA No. 2281/BA/IX/2014 Perihal Evaluasi
Kinerja KPU Kota Binjai;
7. Bahwa Teradu III tidak memberikan dukungan maksimal terhadap keputusan
KPU Kota Binjai. Hal ini disimpulkan dengan beredarnya Model C-1 hologram yang
sudah dilegalisir oleh kantor Pos Jakata dan berada di tangan pihak penggugat
(Maruli Malau);
8. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan evaluasi dengan meminta
keterangan/klarifikasi dan membaca bukti, menduga telah terjadi pelanggaran
etika yang dilakukan oleh Rafli Subakti karena bertindak tidak mengindahkan
asas penyelenggara Pemilu dengan menjaga kerahasiaan rapat pleno di
lingkungan KPU Kota Binjai. David Aulia Nasution, Syariful Azmi, dan Fauziah
karena tidak loyal dengan atasannya, yaitu sekretaris KPU Kota Binjai, membuat
tindakan yang diduga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh David Aulia
Nasution membagikan sejumlah uang dari Calon Anggota DPRD Kota Binjai 2014
kepada PPS di Kota Binjai, dan ketiganya meninggalkan tangungjawabnya sebagai
operator Sidalih, PPK, dan PP Barang/Jasa. Pada saat pelaksanaan tahapan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sedang berlangsung, padahal jabatan yang
dipegangnya merupakan jabatan yang sangat strategis dalam Administrasi
Keuangan, sehingga dikhawatirkan terjadi permasalahan dalam
pertanggungjawaban keuangan KPU Kota Binjai.
3
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan bahwa para Teradu tidak professional dalam melaksanakan
tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya:
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 dan P-5 sebagai berikut:
Bukti P-1 Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU/VII/2014 tanggal 10 Juli
2014 tentang Pembahasan Pegawai Sekretariat KPU Kota
Binjai dan Rekomendasi yang diberikan;
Bukti P-2 Berita Acara Nomor: 2281/BA/KPU/IX/2014 tanggal 18
September 2014 tentang Evaluasi Kinerja KPU Kota Binjai;
Bukti P-3 Surat pengunduran diri Syariful Azmi dari jabatan PPK pada
tanggal 8 Mei 2014;
Bukti P-4 Surat pengunduran diri David Aulia Nasution dari jabatan
Pejabat Pengadaan pada tanggal 8 Mei 2014;
Bukti P-5 Surat pengunduran diri Fauziah dari jabatan Pejabat
Pengadaan pada tanggal 8 Mei 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 13 Desember 2014 dan 22 Desember 2014, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Teradu I (Rafli Subakti)
1. Bahwa tidak benar saya melakukan aktifitas yang mengganggu kinerja KPU
Kota Binjai seperti yang diadukan oleh Pengadu;
2. Bahwa saya telah melakukan tugas dan kewajiban sebagai Anggota KPU Kota
Binjai periode 2013-2018 dan taat akan Asas Penyelenggara Pemilu sesuai
dengan pasal 10 dan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
3. Bahwa terkait Berita Acara Nomor : 101/BA/KPU/VII/2014 dengan ini saya
sampaikan, saya sebagai Anggota KPU Kota Binjai tidak mengetahui Berita
Acara tersebut;
4
4. Bahwa tidak benar saya sering membocorkan rapat pleno, hal ini sangat tidak
beralasan, terkesan hanya mencari-cari kesalahan;
5. Bahwa Berita Acara tertanggal 10 Juli 2014 tersebut baru saya ketahui pada
saat sidang pertama, karena saya disengaja untuk tidak dilibatkan pada
rapat sore hari. Faktanya adalah Risalah Rapat tidak disampaikan kepada
saya, hasil Rapat menurut sepengetahuan saya tidak sesuai dengan keputusan
yang telah dihasilkan pada rapat di pagi hari. Hasil rapat yang saya ketahui
adalah sebagai berikut :
a. Mengevaluasi kinerja PPK dan PPS se-kota Binjai oleh KPU Kota Binjai;
b. Mengevaluasi kinerja Staf di Sekretariat Kota Binjai oleh Sekretaris Kota
Binjai.
6. Bahwa semestinya saya sebagai Anggota KPU berhak diberikan kesempatan
yang sama bagi setiap peserta Rapat Pleno Anggota KPU (Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 01 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilih Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 Dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 37 Tahun 2008 ).
7. Bahwa ada Perlakuan yang tidak adil oleh Pengadu terhadap saya, dengan
dilaporkannya saya seorang diri ke DKPP. Padahal dalam Berita Acara Nomor :
2281/BA/IX/2014 Tentang Evaluasi Kinerja KPU Kota Binjai Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal delapan September tahun dua ribu empat belas
yang salah satu hasilnya adalah pada angka lima “Melaporkan KPU dan
Pegawai KPU Kota Binjai ke DKPP untuk diperiksa lebih lanjut”.
Teradu II (David Aulia Nasution)
1. Bahwa tidak benar saya melakukan aktifitas yang mengganggu kinerja KPU
Kota Binjai seperti yang diadukan oleh Pengadu;
2. Bahwa saya telah melakukan tugas dan kewajiban saya sebagai Staf
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai dengan baik;
3. Bahwa pengunduran diri saya tidak mempengaruhi TAHAPAN Penyelenggaraan
Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014;
4. Bahwa hal ini dapat saya buktikan dengan fakta sebagai berikut :
a. Bahwa saya mengundurkan diri setelah semua Tahapan Pengadaan Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 telah berakhir atau tepatnya
tanggal 8 Mei 2014;
b. Bahwa dihari yang sama telah diterbitkan Surat Keputusan (SK)
Pergantian Pejabat Pengadaan KPU Kota Binjai sehingga segala
5
Pengadaan yang akan datang telah memiliki Pejabat yang bertanggung
jawab atasnya;
c. Bahwa tidak benar jika Pemilu Legislatif dan Pilpres adalah satu
Penyelenggaraan yang sama, hal ini dapat kita ketahui dari :
1) Waktu Pemilu yang berbeda;
2) Pengadaan Logistik Pemilu Legislatif dan Pilpres berbeda;
3) Pengadaan ATK Kelengkapan TPS Pileg dan Pilpres berbeda;
4) Pengadaan Angkutan Distribusi Logistik Pemilu Legislatif dan Pilpres
berbeda;
5) Surat Suara Berbeda;
6) Proses Perhitungan Suara berbeda;
7) Alokasi Anggaran yang berbeda, didalam DIPA KPU Kota Binjai
dibedakan mana Anggaran Pileg dan mana Anggaran Pilpres.
Sehingga setiap Pengadaan menggunakan Akun yang berbeda serta
Pertanggungjawaban keuangannya juga berbeda antara Pemilu
Legislatif Dan Pilpres;
8) Dalam hal pemeriksaan pihak BPK juga memilah-milah antara Pileg
dan Pilpres sehingga apabila pengadaan barang/jasa dilakukan oleh
orang yang berbeda pada tiap penyelenggaraan tidak akan
menimbulkan masalah.
5. Selain itu keaktifan saya dalam beberapa kegiatan yang dilaksanakan Komisi
Pemilihan Umum Kota Binjai dapat dibuktikan dengan adanya beberapa Surat
Perintah Tugas yang ditujukan kepada saya. Saya juga sering membantu
tugas-tugas Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara. Sebagai contoh saya
turut membantu Design Formulir pada Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR
DPD dan DPRD Tahun 2014 se-Provinsi Sumatera Utara serta kerap
membantu Proses Pemuktahiran Data Pemilih yang menggunakan Applikasi
SIDALIH untuk beberapa Kab/Kota lain. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada
Abdul Rajab MM selaku Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara dan Juliana
Hutasuhut selaku Kasubbag Program Data KPU Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu selaku atasan langsung saya dan Kasubbag Umum KPU Kota Binjai,
Fatimah Hanim dapat memberikan keterangan seputar kinerja saya.
6. Bahwa dengan tegas saya menyatakan tidak benar saya melakukan Politik
Uang atau pernah memberikan Honor/Uang kepada Anggota PPS.
Sepengetahuan saya hal ini juga telah dinyatakan oleh Teradu Anggota PPS
saat dimintai keterangan oleh Komisioner KPU Kota Binjai, serta telah
membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tandatangan yang tertera
dalam kuitansi tersebut berbeda dengan yang ada di KTP anggota PPS Teradu;
7. Fotokopi kuitansi yang diajadikan bahan Laporan dapat saya duga adalah
hasil manipulasi digital, dengan kecanggihan tehknologi yang ada sekarang
serta menggunakan Software Komputer (Adobe Photoshop) maka tidak menutup
kemungkinan telah ada pihak yang ingin mencoreng nama baik saya. Untuk
membuktikan hal ini, saya yang kebetulan memiliki Sertifikat Ahli disain grafis
juga dapat membuat KUITANSI serupa dan bukan hanya berupa FOTOKOPI.
6
Demi Pembuktian di Sidang DKPP maka dengan memanfaatkan Contoh
Tulisan Tangan serta Tanda Tangan Bapak Herri Dani (Ketua KPU
Kota Binjai) telah membuat sebuah kuitansi atas nama Zulfan yang isinya
seputar penyerahan uang dengan jumlah tertentu yang ditandatangani di atas
Materai. Tentu saja hal ini saya lakukan semata-mata untuk menguatkan
keterangan saya dan sekedar menjadi bukti persidangan serta bukan untuk
tujuan lain, semoga Majelis Sidang DKPP dapat memahaminya;
8. Bahwa Anggota Komisioner KPU Kota Binjai atas nama Bapak Labbayk
Simanjorang dan Bapak Chaisal Andrio juga telah memberikan keterangan
kepada saya bahwa dugaan tersebut di atas tidak benar adanya, rekaman
audio kesaksian atas izin yang bersangkutan menjadi bukti yang turut
dilampirkan;
9. Bahwa permasalahan seputar pengunduran diri saya serta dugaan adanya
politik uang yang terkait nama saya telah saya klarifikasi dalam pemeriksaan
yang dilakukan oleh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara pada tanggal 24 September 2014 dihadapan Tim Pemeriksa Penyidik PNS
Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara.
Teradu III (Syariful Azmi)
1. Bahwa saya dianggap tidak mau mengerjakan pekerjaan yang berkaitan
dengan urusan logistik Pemilu. Padahal sesungguhnya saya ikut terlibat dalam
pekerjaan yang berkaitan dengan distribusi/urusan logistik dimaksud sesuai
dengan perintah pimpinan saya;
2. Bahwa saya dikatakan tidak memberikan dukungan maksimal dalam
menjalankan keputusan KPU Kota Binjai khususnya dalam hal penanganan
sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi, padahal saya telah berusaha
maksimal melaksanakan tugas-tugas saya mulai dari persiapan alat bukti,
menyusun draft jawaban KPU Kota Binjai, menghadiri sidang PHPU di
Mahkamah Konstitusi, dan hal ini diketahui oleh Sekretaris KPU Kota Binjai
beserta Anggota KPU Kota Binjai, khususnya Bapak Herry Dani (Ketua KPU
Kota Binjai) dan Zulfan Effendi (Divisi Hukum) yang secara bersama-sama
kami mempersiapkan jawaban KPU Kota Binjai dalam PHPU di MK selama
beberapa minggu di Jakarta. Selanjutnya terkait dengan kedatangan Calon
Anggota DPRD dari Partai PPP No. urut 1 atas nama Maruli Malau yang juga
sebagai penggugat di MK ke kantor KPU Kota Binjai, ketika itu beliau datang
selepas jam istirahat kantor dan baru saya yang hadir di kantor dengan
beberapa orang staf, Maruli Malau mengatakan mau berjumpa dengan
Sekretaris, ada yang mau di legalisir, saya sampaikan Sekretaris belum masuk,
lalu Maruli Malau meminta saya yang melegalisir, saya mengatakan saya tidak
berwenang, selama ini yang melegalisir Sekretaris, lantas Maruli Malau
7
meninggalkan saya karena Sekretaris sudah hadir. Jadi saya tidak tahu pasti
data apa yang ingin dilegalisir oleh Maruli Malau;
3. Bahwa saya dikatakan bersama-sama David dan Rafli Subakti, SH menonton
live streaming Putusan MK bersama Pihak Penggugat (Maruli Malau) di
ruangan Kasubbag Teknis KPU Kota Binjai, padahal yang sebenarnya kami
menonton Live Streaming Putusan MK bersama dengan Staf KPU lainnya tanpa
Maruli Malau. Maruli Malau pada saat itu memang datang ke Kantor KPU Kota
Binjai dan berada di ruangan Sekretaris dan Ketua KPU Kota Binjai;
4. Bahwa saya di tuduhkan memprakarsai pertemuan dengan Anggota KPU Kota
Binjai untuk mengadukan Ketua KPU Kota Binjai ke DKPP, padahal yang
sebenarnya saya dan David Aulia Nasution diajak oleh Zulfan Effendi, ST
(Anggota KPU Divisi Hukum) untuk makan siang bersama dengan Anggota KPU
lainnya (Chaisal Andrio dan Rafli Subakti), dalam pertemuan makan siang
tersebut mereka menceritakan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Ketua
KPU Kota Binjai (Herry Dani, SE., M. AB), salah satu hal yang berkembang saat
itu adalah adanya Surat Ketua KPU Kota Binjai kepada Walikota Binjai dalam
hal dukungan Dana Hibah Pemilukada Kota Binjai Tahun 2015, dimana Surat
ini dikeluarkan tanpa mekanisme rapat dan sama sekali tidak diketahui oleh
keempat Anggota KPU lainnya. Selanjutnya setelah makan siang kami ke
rumah Bapak Drs Labayk Simanjorang, MA (Anggota KPU Binjai). Di rumah
Pak Labayk para Anggota KPU kembali menceritakan persoalan yang tengah
dihadapi dan menyatakan perlu adanya penyegaran kepemimpinan KPU Binjai.
Akhirnya anggota KPU Kota Binjai sepakat akan melaksanakan Rapat Pleno
Pergantian Ketua KPU dan meminta Bapak Labyk Simanjorang bersedia
menjadi Ketua. Kesimpulan pertemuan tersebut tidak ada rencana melaporkan
Ketua KPU Kota Binjai ke DKPP;
5. Bahwa saya terindikasi memberikan data Kepada Salah Satu LSM di Kota
Binjai, terkait dengan Surat Ketua KPU Kota Binjai sebagaimana disebut di
atas, dalam hal ini saya pertegas bahwa saya tidak pernah mengenal LSM yang
ada di Binjai apalagi memberikan data kepada pengurus LSM dimaksud;
6. Bahwa saya mengundurkan diri Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
tanpa alasan yang jelas dan mengganggu kinerja Sekretariat KPU Kota Binjai.
Padahal yang sebenarnya terjadi saya telah berusaha semaksimal mungkin
melakukan tupoksi saya, dan adapun alasan saya mengundurkan diri adalah
sebagai berikut:
a. Adanya ketidaktransaparanan Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola
Anggaran Pemilu Tahun 2014 (Pemilu Legislatif), dimana dalam hal ini saya
mengusulkan kepada Seketaris untuk memerintahkan Bendahara
membuat/memberikan laporan keuangan secara berkala (minimal 3 bulan
8
sekali), untuk dapat dievaluasi demi terciptanya asas akuntabilitas dan
transaparansi keuangan pemilu;
b. Adanya rangkap jabatan/posisi yang saya emban yakni sebagai Kasubbag
Hukum dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sungguh
memberatkan, karena saya menjadi tidak fokus dalam menjalankan tugas
utama saya pada sub bagian hukum. Di samping itu saya dituntut juga
harus mampu menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan/diperintahkan
oleh Pimpinan saya dengan segera, mengingat tahapan pemilu yang tidak
mungkin dapat ditunda-tunda.
c. Pengunduran diri saya sebagai PPK saya lakukan dengan pertimbangan
tugas dan tanggung jawab saya terhadap posisi tersebut telah selesai yakni
merencanakan pelaksanaan dan Penandatanganan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa Pemilu Legislatif Tahun 2014, berikut saya uraikan item-item
pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemilu Legislatif Tahun 2014. Satu hal
penting disampaikan bahwa pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa
terlaksana sesuai jadwal (tidak ada keterlambatan), hal ini dibuktikan
dengan tidak adanya komplain dari internal maupun eksternal KPU Kota
Binjai (misalnya Panwaslu Kota Binjai) terhadap ketersediaan logistik
Pemilu Legislatif dimaksud.
Waktu Proses
No Uraian Pekerjaan Ket
Pekerjaan
Pengadaan Alat kelengkapan
29 Nopember s/d
1 TPS Pemilu Legislatif Tahun Selesai
9 Desember 2013
2014
Pengadaan Spanduk dan Selesai
6 s/d 17
2. Baliho Sosialisasi Pemilu
Desember 2013
Legislatif Tahun 2014
Pengadaan Modul dan Alat Selesai
17 s/d 24
3 Peraga Relawan Demokrasi
Februari 2014
Tahun 2014
Pengadaan Perlengkapan Selesai
28 Februari s/d 4
4. Gerak Jalan Sehat
Maret 2014
Menyongsong Pemilu 2014
Pengadaan Iklan Bilboard
28 Februari s/d 4
5 Sosialisasi Pemilu Legislatif Selesai
Maret 2014
Tahun 2014
Pengadaan Perlengkapan Selesai
Kirab/Karnaval 10 s/d 14 Maret
6.
Menyongsong Pemilu Tahun 2014
2014
Penayangan Iklan Layanan 5 s/d 12 Maret Selesai
7
Masyarakat Sosialisasi 2014
9
Pemilu 2014 (pada stasiun
Deli TV, RRI dan RPC Binjai)
Pengadaan Buku Panduan 28 Maret s/d 2 Selesai
8
KPPS April 2014
Penggandaan Formulir Model 3 s/d 7 April Selesai
9
D1 Plano dan DA Plano 2014
Distribusi Logistik Pemilu 5 s/d 13 April Selesai
10
Legislatif Tahun 2014 2014
d. Pengunduran diri saya ajukan secara tertulis kepada Sekretaris KPU Kota
Binjai selaku Pimpinan saya, pada saat pengunduran diri Sekretaris KPU
Kota Binjai tidak ada merasa keberatan, hanya berpesan agar dipastikan
kembali apakah masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan mulai
tanggal 1 Januari s/d 8 Mei 2014. Pada hari dan tanggal yang sama,
yakni 8 Mei 2014 Sekretaris KPU Kota Binjai langsung mengeluarkan Surat
Keputusan Pemberhentian saya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan
mengangkat penggantinya. Jelas bahwa tidak ada tahapan pemilu yang
terhambat karena pemberhentian dan pengangkatan pejabat yang baru,
dilakukan seketika itu juga.
7. Bahwa pada 10 Juli 2014 diadakan Rapat Pleno KPU Kota Binjai dengan
Agenda Evaluasi Kinerja Anggota KPU Kota Binjai, Evaluasi Kinerja Sekretariat
KPU Kota Binjai dan hal-hal yang berkembang, terhadap rapat pleno dimaksud
terdapat beberapa kejanggalan dan pelanggaran, yaitu:
a. Hasil Rapat Pleno pada saat itu awalnya merekomendasikan agar
Sekretaris KPU Kota Binjai melakukan Evaluasi menyeluruh Jajaran
Sekretariat yang dipimpinnya (sebagaimana kesaksian Zulfan Effendi dan
Anggota KPU lainnya) berubah menjadi merekomendasikan kepada
Sekretaris KPU Kota Binjai untuk memindahkan/memutasikan PNS
Sekretariat KPU Kota Binjai masing-masing atas nama: Syariful Azmi,
David Aulia Nasution, dan Fauziah.
b. Dasar Pengambilan Keputusan Berita acara rapat pleno Nomor
101/BA/KPU/VII/2014 berlandaskan kepada: UU tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian, UU Tentang Penyelenggaran Pemilu, Peraturan Pemerintah
yang menyangkut Disiplin dan Perpindahan PNS serta Peraturan KPU
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, di mana di dalam peraturan
perundang-undangan di atas tidak satupun ada kewenangan Anggota KPU
memberikan putusan untuk merekomendasikan perpindahan PNS.
c. Hasil keputusan Rapat Pleno yang seakan-akan menggambarkan telah
terjadinya Pelanggaran Disiplin PNS bersifat tendensius dan subjektif
karena didasarkan atas praduga-praduga, padahal apabila seorang PNS
diduga melakukan pelanggaran disiplin maka yang berhak melakukan
10
proses penegakan Disiplin adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Apabila
Pejabat Pembina Kepegawaian menilai telah terjadinya Pelanggaran
Disiplin PNS maka akan dijatuhi hukuman disiplin kepada PNS yang
bersangkutan apakah Hukuman Disiplin Ringan, Sedang ataupun Berat
berupa pemindahan ataupun pemecatan (Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun
2010). Bahwa pihak Teradu dalam perkara ini belum dijatuhi hukuman
disiplin apapun akan tetapi Anggota KPU Kota Binjai sudah terlalu
bernafsu merekomendasikan untuk memindahkan secepatnya sebelum
pelaksanaan Pilkada.
8. Berita acara rapat pleno dengan Nomor: 101/BA/KPU/VII/2014 tidak lazim
dikarenakan tidak sesuai format penomoran biasanya dalam membuat berita
acara, dalam penomoran Berita acara sebenarnya adalah: Nomor Berita
acara/BA/Bulan/Tahun, tidak ada tulisan KPU setelah BA, hal ini jelas
telah menyimpang dari Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum (PKPU
Nomor 04 Tahun 2009), sehingga Berita acara di atas dianggap bukan surat
resmi/kedinasan dari KPU Kota Binjai;
9. Bahwa pada tanggal 8 September 2014 Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara melakukan Rapat Pleno tentang Hasil Evaluasi Kinerja KPU
Kota Binjai, terdapat beberapa ketidaklaziman, sebagai berikut:
a. Berita Acara Nomor:2281/BA/IX/2014, apakah benar bahwa dalam tahun
2014, KPU Provinsi ada mengeluarkan Berita Acara sebanyak 2281, atau
kalau dirata-ratakan dalam 12 Bulan = 190 Berita Acara dalam satu
bulan..?
b. Pada Berita Acara point (2) hasil evaluasi kinerja KPU Kota Binjai, KPU
Provinsi Sumatera Utara merekomendasikan membuat Rapat Pleno tentang
tindakan Saudara David, Azmi Daulay, dan Fauziah segera dilaporkan
Kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Ada kejanggalan yaitu
Perintah/Rekomendasi untuk membuat Berita Acara Rapat Pleno terkait
masalah di atas dikeluarkan pada 8 September 2014, akan tetapi KPU Kota
Binjai telah membuat Berita Acara terkait masalah tersebut dengan Nomor:
101/BA/KPU/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014, sehingga sudah terlebih
dahulu ada Berita Acaranya sebelum diperintahkan. Selanjutnya perlu
disampaikan bahwa di Sekretariat KPU Kota Binjai tidak ada Pegawai yang
bernama Azmi Daulay, Kalaupun ada PNS yang bernama Azmir Daulay,
akan tetapi bertugas pada sekretariat KPU Pak-pak Bharat.
c. Pada point(3) dinyatakan bahwa Ketua KPU Kota Binjai bertanggung Jawab
terhadap anggota lainnya, sedangkan sekretaris bertanggung jawab
terhadap tindakan pegawai sekretariat lainnya, namun pernyataan ini
bertentangan dengan point (5) yang menyatakan melaporkan KPU dan
11
Pegawai KPU Kota Binjai kepada DKPP, yang menjadi pertanyaan adalah
mengapa hanya para teradu yang dilaporkan kepada DKPP.
d. Pada point (4) merekomendasikan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara
untuk menginvestigasi pegawai yang bermasalah, dalam hal ini memang
Teradu telah dipanggil pada tanggal 26 September 2014 oleh Sekretaris KPU
Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan keterangan/klarifikasi atas
permasalahan yang terjadi. Secara patut saya telah menghadiri dan
memberikan klarifikasi.
10. Bahwa permasalahan Pengunduran diri dari jabatan/posisi ad hoc PNS di
lingkungan KPU pada dasarnya permasalahan yang lazim terjadi pada
Sekretariat KPU lainnya. Seharusnya dapat disikapi secara arif dan bijaksana
serta diselesaikan secara internal oleh Sekretariat KPU di tingkat Kab/Kota,
ataupun Sekretariat KPU Provinsi dan/atau Sekretariat Jenderal KPU apabila
Sekretariat KPU Kab/Kota tidak mampu menyelesaikan persoalan internal
kepegawaian. Pada prinsipnya pada tubuh Sekretariat KPU baik Kab/Kota,
Provinsi lebih lagi Sekretariat Jenderal memiliki fungsi pengawasan melekat
(waskat) pada bawahannya. Begitu pula Anggota KPU Kab/Kota maupun
Provinsi diharapkan mampu menjadi katalisator dan dan memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya bagi Sekretaris KPU Kab/Kota maupun
Provinsi untuk dapat menjalankan fungsinya dalam menyelenggarakan
administrasi kepegawaian Sekretariat KPU diantaranya menyangkut disiplin
pegawai, pembinaan pegawai, dan pengembangan sumber daya manusia
sebagaimana yang diamantkan dalam Pasal 77 ayat (5) Jo Pasal 79 ayat (5)
Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 Dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 37 Tahun 2008).
Teradu IV (Fauziah)
1. Tidak benar saya mengundurkan diri secara bersamaan dengan Syariful Azmi
dan David Aulia Nasution. Mereka mengundurkan diri pada tanggal 08 Mei
2014, dan pada saat bersamaan saya menerima SK Pengangkatan sebagai
Pejabat Pengadaan di KPU Kota Binjai. Saya mengundurkan diri pada tanggal
07 Juli 2014 dan setelah Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden 2014 telah dilaksanakan dan seluruh kontrak juga telah
diselesaikan;
2. Adanya bentuk-bentuk dan sikap yang tidak sesuai ketika saya akan
menduduki posisi jabatan tersebut. Saat saya ditunjuk oleh Sekretaris untuk
12
menggantikan posisi David, pesan sekretaris agar saya berkoordinasi dengan
Abdul Hakim Daulay, sementara Hakim hanya Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan;
3. Adanya kata-kata Abdul Hakim Daulay, yang penting kakak duduk manis,
kusiapkan semua berkasnya setelah itu kakak tanda tangani. Hakim juga
berusaha membohongi saya dengan memberikan sebuah Kontrak untuk dibaca
dan ditanda tangani, padahal itu bukanlah Rekanan untuk Pengadaan pada
Pilpres. Ketika saya marah dan tidak mau menanda tangani itu, Hakim marah
dan keluar dari ruangan saya dengan menggerutu dan mengatakan sudah
pintar melawan dengan Sekretaris. Saya yakin, bahwa Hakim berani
melakukan semua ini juga karena adanya Instruksi dari Sekretaris KPU Kota
Binjai.
4. Sebagai Pejabat Pengadaan saya hanya diperkenankan untuk menandatangani
Dokumen Pengadaan yang telah diketik dan disiapkan serta tidak pernah
dilibatkan dalam proses Seleksi Calon Penyedia Barang, termasuk Proses
Negosiasi Harga dan Penunjukan Pemenang yang seharusnya menjadi Tugas
dan Tanggungjawab saya sebagai Pejabat Pengadaan;
5. Dari 90 % pengadaan pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014 yang mengadakan adalah Hakim. Sementara dia bukan Pejabat
Pengadaan bahkan juga bukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Paling parah,
ketika Alat kelengkapan TPS yang dibeli dengan kualitas buruk. Contoh Bukti
terlampir (Plastik, gembok). Beberapa PPS (Panitia Pemungutan Suara) di
Kelurahan mengeluh dan menelepon saya;
6. Beragam alasan-alasan tersebut akhirnya saya merasakan apa yang telah
dirasakan oleh Pejabat Pengadaan sebelumnya. Hingga akhirnya saya
memutuskan untuk lebih baik mengundurkan diri dari Jabatan tersebut.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan
pemilihan umum dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, para Teradu mohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut :
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti
melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik
sebagaimana yang diajukan oleh Pengadu; atau
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
13
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti
berupa:
Bukti T-1 Berita Acara No. 101/BA/KPU/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014
tentang pembahasan permasalahan pegawai sekretariat KPU
Kota Binjai dan rekomendasi yang diberikan kepada sekretaris
kepada KPU Kota Binjai;
Bukti T-2 No. 1553/Seskot-002.434908/VIII/2014 perihal usulan
pemindahan Staf KPU Kota Binjai a.n Syariful Azmi, David
Aulia Nasution, dan Fauziah;
Bukti T-3 Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/718/VI/2014/SPKT
“I”, tanggal 18 Juni 2014;
Bukti T-4 Surat pernyataan Petugas KPPS XI, Kota Binjai, tanggal 24 Mei
2014;
Bukti T-5 Surat pernyataan Petugas KPPS XI, Kota Binjai, tanggal 21 Mei
2014.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
KETERANGAN SAKSI
Andi Fakhroji (Panwaslu Binjai)
Selama saya melakukan pengawasan terkait dengan kinerja/tingkah laku, ucapan,
tidak ada hal yang menunjukan ketidakbaikan kinerja maupun tingkahlaku dari
Teradu I. Dalam hal Daftar Pemilih Tetap di legislatif ini yang menangani adalah Rafli
Subakti. Untuk money politic, di Panwaslu Kota Binjai tidak ada pengaduan terkait
hal tersebut.
Fatimah (Kasbubbag Umum Kota Binjai)
Apabila ada rapat yang mesti segera dilakukan, maka memang sebagian langsung
dilaksanakan rapat tanpa ada pemberitahuan forlmal terlebih dahulu. Kemudian
hasil dari rapat itu tidak masuk ke bagian umum. Dalam hal tempat kerja David Aulia
Nasution, ia berada di ruangan saya, namun kadang-kadang David juga ke ruangan
Rafli Subakti.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Herry Dani (Ketua KPU Kota Binjai)
1. Bahwa sejak dari awal menjabat sebagai anggota KPU Kota Binjai dirasakan
adanya hubungan yang kurang harmonis di internal sekretariat yang
mengakibatkan suasana kurang nyaman dalam bekerja. Namun syukurnya
permasalahan ini masih bisa diatasi/diredam dengan mengerahkan
14
konsentrasi, energi dan potensi secara total untuk menyukseskan
penyelenggaraan pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Berkat kerja keras
anggota KPU Binjai, PPK, PPS dan KPPS serta dukungan Sekretariat kami
bersyukur bahwa penyelenggaraan Pileg dan Pilpres berjalan dengan baik,
aman damai tanpa ada kisruh. Secara umum kiranya tidak berlebihan bisa
kami katakan bahwa berdasarkan pengakuan masyarakat dan peserta pemilu,
masyarakat Binjai merasa puas atas penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan
Pemilu Presiden serta pelayanan yang diberikan oleh KPU kota Binjai. Secara
spontan beberapa pimpinan ormas seperi forum pembauran kebangsaan (FPK),
forum komunikasi umat beragama (FKUB), dan para caleg maupun ketua-
ketua partai banyak yang menyatakan ekspresinya secara langsung
mengucapkan selamat sekaligus pujian, ada yang melalui sms dan bahkan ada
yang memuatnya di media cetak secara terbuka. Di samping aspek pelayanan
yang mendapat penilaian positif dari stakeholder, partisipasi pemilih juga
meningkat dibanding pemilu sebelumnya baik pemilu legislatif maupun pemilu
presiden.
2. Menyikapi kondisi tersebut sebagai ketua KPU Binjai saya berpedoman kepada
PKPU Nomor 01 tahun 2010 Tentang Perubahan Terhadap PKPU Nomor 05
Tahun 2008 Tentang Tata Kerja. Saya senantiasa terus berupaya secara
maksimal untuk menetralisir masalah kekurang harmonisan tersebut dengan
menekankan fokus kepada pekerjaan dan lupakan konflik-konflik masa lalu.
Pada rapat koordinasi awal dengan seluruh anggota KPU beserta sekretariat
keseluruhan pada tanggal 8 Nopember 2013 di kantor KPU Kota Binjai, saya
menegaskan bahwa pentingnya kerjasama, soliditas, kekompakan sebagai team
work yang berkinerja secara efektif dan efisien. Saya tidak membeda-bedakan
antara PNS organik maupun PNS yang diperbantukan dari Pemda. Semua
sama posisinya satu atap di KPU Kota Binjai sebagaimana yang tertera dalam
Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 yang
menyebutkan bahwa : ayat (1) Sekretariat KPU Kota bersifat hierarkis. Dan
ayat yang berbunyi : (2) Pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.
3. Perlu kami kemukakan bahwa “terbelahnya” sekretariat ini merupakan warisan
periode sebelumnya yang masih kentara membekas dirasakan sampai
sekarang. Kebetulan periode ini anggota KPU Binjai merupakan orang baru
semuanya. Kesan saya sejak awal menjabat sebagai ketua KPU Kota Binjai,
terasa sekali kurang kompak di internal sekretariat. Lama-kelamaan saya
merasa agak lelah juga dengan permasalahan sekretariat yang berlarut-larut
ini yang mengganggu kinerja. Saya dan teman-teman anggota KPU Kota Binjai
memiliki perasaan yang sama agar persoalan ini cepat segera selesai, tidak ada
lagi saling curiga, semuanya menjadi terang benderang.
15
4. Secara singkat dapat kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa klimaks
kekurangkompakan ini adalah terjadinya pengunduran diri beberapa orang
dari jabatan pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan. Selain dari
pada itu membuat semakin kurang kondusif disebabkan adanya tindakan
pegawai yang terindikasi mendukung Caleg dengan adanya pengaduan dari
salah satu Ketua Partai Politik kepada Labayk Simanjorang dan Chaisal Andrio
pada tanggal 21 Juli 2014 yang membeberkan bahwa ada keterlibatan salah
seorang staf di KPU kota Binjai yang mendukung salah satu Caleg DPRD 2
dalam Pemilu Legislatif dengan memberikan alat bukti kuitansi.
5. Demi menjaga wibawa lembaga dan amanat sebagai penyelenggara Pemilu yang
harus bersandar kepada Undang-undang nomor 15 tahun 2011 Pasal 2 ayat 2
tentang azas penyelenggara Pemilu, Pasal 10 ayat 4 huruf b tentang kewajiban
KPU Kabupaten/Kota memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara.
Disamping itu kami berpedoman kepada Pasal 10 ayat 1 huruf m tentang tugas
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang berbunyi: mengenakan sanksi administratif dan/atau
menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU
Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Tentunya kami tidak bisa terburu-buru mengambil tindakan memberikan
sanksi sebelum orang yang dicurigai benar-benar terbukti melakukan
kesalahan/pelanggaran.
7. Merespon perkembangan yang ada saya mengundang seluruh komisioner dan
sekretaris untuk rapat pleno pada tanggal 10 Juli 2014 dengan agenda
evaluasi kinerja anggota KPU, evaluasi kinerja PNS KPU kota Binjai dan hal
lain yang dianggap perlu. (bukti 1: surat undangan rapat). Selanjutnya hasil
keputusan rapat evaluasi adalah sebagaimana terlampir (bukti 2: notulen
rapat).
8. Di forum yang mulia sinilah saya harap kita semua memanfaatkan kesempatan
baik ini untuk membuktikan supaya tidak ada lagi saling mencurigai satu
dengan yang lain. Tidak ada dusta diantara kita. Secara pribadi saya katakan
bahwa tidak ada motif sentimen apalagi niat jahat, kita sudah seperti saudara
sendiri. Ini semata-mata karena rasa sayang sesama kita dan yang lebih
penting lagi agar lembaga KPU kota Binjai lebih kredibel dan lebih disegani oleh
masyarakat. Untuk mewujudkan menjadi lembaga yang kredibel tentunya
semua personil yang ada dalam organisasi tanpa kecuali harus menaati
16
peraturan perundang-undangan, kode etik, dan mampu mengendalikan diri,
menghindari perbuatan/tindakan yang menimbulkan kecurigaan orang
terhadap kita, bukan hanya komisioner tetapi juga seluruh pegawai bahkan
seorang satpampun berperan dalam menjaga wibawa/citra lembaga;
9. Setelah sidang DKPP ini saya berharap mudah-mudahan tidak ada yang
melanggar kode etik. Kita melangkah ke depan dengan gairah baru, semangat
baru dan semua penghuni kantor memiliki tekad visi misi yang sama. Tidak
ada maksud untuk memojokkan siapapun. Prinsipnya kami menginginkan
agar ke depan KPU kota Binjai bisa berkinerja lebih baik lagi dengan team work
yang solid serta mendapat dukungan dari sekretariat yang memiliki integritas,
profesionalitas, loyalitas yang tinggi kepada lembaga KPU tercinta. Apalagi
menghadapi Pemilukada ke depan ini sangat diperlukan konsentrasi tinggi,
kerja keras dan benar-benar sebagai penyelenggara yang independen/netral
agar terwujudnya pemilu yang berkualitas;
10. Terhadap jawaban nomor 7 tentang kalimat : ……….…kejadian ini juga telah
membuktikan bahwa sudah menjadi kebiasaan ketua KPU kota Binjai untuk
selalu bekerja dalam “kerahasiaan”. Kami tidak mengerti apa maksud jawaban
saudara David tersebut. Saya harap saudara David menjelaskan contoh bukti
yang kongkrit untuk menjelaskan kebiasaan ketua KPU bekerja dalam
kerahasiaan. Sebab jika tanpa bukti yang jelas maka pernyataan ini tidak
mendasar sama sekali. Kita menyadari bahwa transparansi merupakan salah
satu asas penyelenggara pemilu.
11. Terhadap jawaban nomor 9 poin 2 dan 3: …….tekanan terhadap pejabat
pengadaan yang begitu tinggi baik internal maupun eksternal yang ingin
mendapat proyek di KPU kota Binjai, termasuk masalah permintaan jatah fee
atas proyek yang sudah dijalankan. Sayangnya tidak disebutkan siapa yang
melakukan penekanan baik internal maupun pihak eksternal. Jatah fee apa
maksudnya? Tuduhan tidak jelas kepada siapa. Tidak mendasar sama sekali.
12. Terhadap jawaban nomor 9 poin 3: LSM apa namanya? Siapa nama
pimpinannya? Saya merasa tidak pernah berkoordinasi dengan LSM. Begitu
mudahnya mencatut nama ketua KPU Binjai untuk hal-hal yang tidak saya
lakukan.
13. Terhadap jawaban nomor 10: Dari mana sumber informasinya sehingga David
menuduh saya meminta surat pernyataan ketua dan anggota KPPS TPS 11
kelurahan Jatimakmur?
14. Berkaitan dengan jawaban nomor 10 di atas, dalam surat pernyataan KPPS
poin 4 menuduh saya melakukan tekanan kepada KPPS sementara saya sama
sekali tidak tahu-menahu tentang surat pernyataan itu. Saya memperoleh
surat pernyataan itu pada saat pemanggilan PPK, PPS dan KPPS Binjai Utara di
kantor KPU Kota Binjai pada saat sidang MK berlangsung. Disitulah saya baru
17
mengenal KPPS. Bagaimana mungkin menekan KPPS, mengenal dan bertemu
mereka saja saya tidak pernah sebelumnya. Perlu saya tegaskan di sidang yang
mulia ini sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sudah ada putusan DKPP
RI berkaitan hal ini. Jadi tuduhan ini tidak mendasar sama sekali. (bukti 3:
lampiran putusan DKPP).
Labayk Simanjorang (Anggota KPU Kota Binjai)
1. Bahwa kami (pihak terkait) tidak pernah memberikan tekanan terhadap
saudara David Aulia Nasution, A.Md (Teradu 2) dalam hal pengadaan
barang/jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai.
2. Bahwa kami (pihak terkait) tidak pernah meminta Fee Pengadaan seperti yang
diterangkan pada Jawaban Klarifikasi David Aulia Nasution, A.Md (Teradu 2)
Nomor 9 point ke 4.
3. Bahwa terkait dengan pernyataan David Aulia Nasution, A.Md (Teradu 2)
tentang pemanggilan dirinya selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada KPU
Kota Binjai oleh Komisioner KPU Kota Binjai adalah untuk menanyakan hal-hal
terkait pelaksanaan Tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2014 dimana rencana
kegiatan pelaksanaan sosialisasi dan logistik Pemilu Tahun 2014 merupakan
tanggung jawabnya selaku pejabat yang berwenang dalam hal pengadaan
barang/jasa.
Zulfan Efendi (Anggota KPU Kota Binjai)
1. Pada Pagi tanggal 10 Juli 2014 Rapat dilaksanakan dengan agenda:Evaluasi
Kinerja Anggota KPU Kota Binjai, Evaluasi Kinerja Sekretariat KPU Kota Binjai
dan hal-hal yang berkembang (Bukti terlampir), hasil Rapat pada saat itu
adalah merekomendasikan kepada Sekretaris KPU Kota Binjai untuk
melakukan evaluasi kinerja dan pembenahan secara menyeluruh kepada
seluruh staf/pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Binjai;
2. Hasil Rapat Pleno agar dituangkan dalam Berita Acara, namun setelah rapat
diskors untuk makan siang hasil rapat pleno belum ada juga, alasan Sekretaris
masih disusun;
3. Pada sore harinya setelah Rapat Pleno selesai dan Rafli Subakti telah
meninggalkan kantor, Sekretaris KPU Kota Binjai baru menyerahkan hasil
rapat pleno, yang isinya berbeda dengan hasil rapat pada pagi hari itu. Saya
pada saat itu dengan tegas menolak menandatangani karena isi berita acara
menurut saya bukanlah kewenangan saya sebagai anggota KPU untuk
merekomendasikan perpindahan PNS KPU Kota Binjai.
18
Abdul Halim Harahap (Sekretaris KPU Kota Binjai)
Bahwa terkait Pernyataan Pengunduran Diri dari Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) atas nama SYARIFUL AZMI dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014.
Bahwa pengunduran diri dari Jabatan PPK tidak berdampak pada
Penyelenggaraan Pemilu 2014. Sebelum menjawab pernyataan SYARIFUL AZMI
berikut ini kami sampaikan Tugas Pokok dan Kewenangan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) tersebut sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DALAM ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
BERDASARKAN PERPRES 70 TAHUN 2012
No. Nama Jabatan Tugas Pokok dan Kewajiban Ket.
1. Pejabat Pembuat Menetapkan rencana pelaksanaan
Komitmen (PPK). pengadaan barang/jasa yang meliputi :
a. Spesifikasi Teknis Barang/Jasa, Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) dan
Rancangan Kontrak.
b. Menerbitkan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa.
c. Menyetujui bukti pembelian atau
menandatangani Kuitansi/Surat
Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian.
d. Melaksanakan Kontrak dengan
Penyedia Barang/Jasa.
e. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian
Pengadaan Barang/Jasa kepada
Pengguna Anggaran/Kuasa P engguna
Anggaran.
g. Menyerahkan hasil pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa kepada
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran dengan Berita Acara
Penyerahan.
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan
termasuk penyerapan anggaran dan
hambatan pelaksanaan pekerjaan
kepada Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran setiap Triwulan.
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan
seluruh dokumen pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut di atas, dalam hal diperlukan, PPK
dapat :
a. Mengusulkan kepada Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran :
Perubahan Paket Pekerjaan dan
Perubahan Jadwal Kegiatan
Pengadaan.
b. Menentukan Tim Pendukung.
19
c. Menetapkan Tim atau Tenaga Ahli
Pemberi Penjelasan Teknis (aanwijzer)
untuk membantu pelaksanaan tugas
Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
d. Menetapkan besaran Uang Muka yang
akan dibayarkan kepada Penyedia
Barang/Jasa.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012,
disebutkan bahwa PPK memiliki tugas dan wewenang :
a. Menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana.
b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa.
c. Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia
Barang/Jasa.
d. Melaksanakan Kegiatan Swakelola.
e. Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya.
f. Mengendalikan pelaksanaan perikatan.
g. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
h. Membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPP.
i. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KP A.
j. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KP A dengan
Berita Acara
k. Penyerahan.
l. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan.
m. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai
ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dari Uraian tersebut di atas ada 9 (Sembilan) Tugas Pokok dan Kewajiban PPK
ditambah 4 (empat) kewenangan tambahan menurut Perpres 70 Tahun 2012 atau
12 (dua belas) tugas dan wewenang menurut Peraturan Menteri Keuangan No.
190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa tugas pokok dan kewajiban yang
dilaksanakan oleh PPK mengakibatkan bergeraknya organisasi atau satuan kerja
karena PPK berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat
pada pengeluaran anggaran dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, SYARIFUL AZMI dianggap mempunyai
kemampuan yang lebih dari staf lain karena sudah mempunyai kemampuan teknis
pengadaan barang dan jasa serta telah mempunyai Sertifikat Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Selanjutnya ditugaskan mengikuti Pelatihan Tenaga
Pendamping Penanganan Permasalahan Hukum Pengadaan Barang/Jasa dan telah
20
bertugas sebagai PPK sejak Tahun Anggaran 2013 dan dilanjutkan pada Tahun
Anggaran 2014.
Terkait Pernyataan SYARIFUL AZMI perihal Pengunduran Diri dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, bahwa pengunduran
diri dari Jabatan PPK tidak berdampak pada Penyelenggaraan Pemilu 2014.
Sebelum menjawab pernyataan SYARIFUL AZMI. Berikut ini kami sampaikan Tugas
Pokok dan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut sebagaimana
Perpres 70 Tahun 2012.
TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM
ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
BERDASARKAN PERPRES 70 TAHUN 2012
No. Nama Jabatan Tugas Pokok dan Kewajiban Ket.
1. Pejabat Pembuat a. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan
Komitmen (PPK). barang/jasa yang meliputi :Spesifikasi Teknis
Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan
Rancangan Kontrak.
b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa.
c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani
Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian.
d. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia
Barang/Jasa.
e. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
f.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan
Barang/ Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran.
g. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan.
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk
penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan
pekerjaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran setiap Triwulan.
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut di atas, dalam hal diperlukan, PPK dapat
:
a. Mengusulkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran : Perubahan Paket Pekerjaan dan
Perubahan Jadwal Kegiatan Pengadaan.
b. Menentukan Tim Pendukung.
c. Menetapkan Tim atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan
Teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan
tugas Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
d. Menetapkan besaran Uang Muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Selanjutnya berdasakan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012,
disebutkan bahwa PPK memiliki tugas dan wewenang :
a. Menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana.
21
b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
c. Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia
Barang/Jasa.
d. Melaksanakan Kegiatan Swakelola.
e. Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya.
f. Mengendalikan pelaksanaan perikatan.
g. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
h. Membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPP.
i. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA.
j. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita
Acara Penyerahan.
k. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan.
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dari Uraian tersebut di atas ada 9 (Sembilan) Tugas Pokok dan Kewajiban PPK
ditambah 4 (empat) kewenangan tambahan menurut Perpres 70 Tahun 2012 atau 12
(dua belas) tugas dan wewenang menurut PMK 190, yang mana bahwa tugas pokok
dan kewajiban yang dilaksanakan oleh PPK mengakibatkan bergeraknya organisasi
atau satuan kerja karena PPK berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan
yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggungjawab atas pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, SYARIFUL AZMI dianggap mempunyai
kemampuan yang lebih dari staf lain karena sudah mempunyai kemampuan teknis
pengadaan barang dan jasa serta telah mempunyai Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Selanjutnya ditugaskan mengikuti Pelatihan Tenaga Pendamping
Penanganan Permasalahan Hukum Pengadaan Barang/Jasa dan telah bertugas
sebagai PPK sejak Tahun Anggaran 2013 dan dilanjutkan pada Tahun Anggaran
2014.
Mundurnya SYARIFUL AZMI tanggal 08 Mei 2014 selaku PPK tanpa alasan, sangat
mengganggu Tahapan Pemilu Legislatif yang saat pengunduran diri belum
menyelesaikan Tahapan Pemilu Legislatif secara keseluruhan. Dapat Saya sampaikan
bahwa Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada saat pengunduran diri
tersebut masih memasuki tahap Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
yang mana masih sangat banyak kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen). Mundurnya sebagai PPK sangat mengganggu kinerja
KPU Kota Binjai dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 secara keseluruhan. Alasan
pengunduran diri dari Jabatan PPK karena ketidaktransparanan Sekretaris dan
Bendahara mengelola anggaran adalah alasan yang sangat tidak logis.
Sebagaimana ketentuan Perpres 70 Tahun 2012, bahwa tugas pokok seorang PPK
(pada tabel) adalah :
a. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang/jasa kepada KPA (huruf f).
b. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA dengan Berita
Acara Penyerahan (huruf g);
22
c. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan
pelaksanaan pekerjaan kepada KPA setiap Triwulan (huruf h).
Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012, disebutkan bahwa
tugas PPK dalam pengelolaan keuangan dan anggaran adalah:
a. Menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana.
b. Mengendalikan pelaksanaan perikatan.
c. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
d. Membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPP.
e. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA.
f. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita
Acara Penyerahan.
g. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan.
h. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dari Tugas Pokok seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana tersebut di
atas, baik dalam Perpres 70 Tahun 2012 maupun PMK No. 190/PMK.05/2012,
dijelaskan bahwa yang mengelola Anggaran secara langsung adalah di bawah kendali
PPK dan semua pengelola Anggaran dilaksanakan oleh PPK bahkan penandatangan
kuitansi yang berkaitan dengan pengeluaran. Menurut hemat kami yang terjadi
adalah hal yang sebaliknya, dimana SYARIFUL AZMI, tidak melaksanakan amanah
sebagaimana ketentuan tersebut di atas. Bukti tidak mempunyai iktikad baik berupa
melaporkan hasil pekerjaan sebagaimana ketentuan dan surat Sekretaris KPU Kota
Binjai Nomor 820/SesKota-002.434908/IV/2014 tanggal 02 April 2014 perihal
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2014. Pengunduran diri SYARIFUL AZMI dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 08 Mei 2014 tanpa alasan langsung diproses
segera, dengan tujuan agar upaya-upaya menghambat tahapan Pemilu 2014 segera
dapat diatasi dengan cara mereposisi staf yang mempunyai Sertifikat Pengadaan
Barang/Jasa.
Upaya untuk mengklarifikasi pengunduran diri SYARIFUL AZMI dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dirasa tidak perlu karena surat Sekretaris KPU Kota Binjai tidak
direspon, malah yang disampaikan ke Sekretaris KPU Kota Binjai adalah Surat
Pengunduran Diri.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa dari hasil
evaluasi KPU Provinsi Sumatera Utara di duga telah terjadi pelanggaran etika yang
dilakukan oleh Teradu I dengan bertindak melakukan aktifitas yang mengganggu
kinerja KPU Kota Binjai dan sering membocorkan hasil rapat pleno. Teradu II tidak
loyal pada Sekretaris KPU Kota Binjai sebagai atasannya dengan meninggalkan
tangungjawabnya sebagai operator Sidalih. Demikian pula Teradu III, dan Teradu IV
mengundurkan diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PP Barang/Jasa
saat pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sedang berlangsung,
padahal jabatan yang dipegangnya merupakan jabatan yang sangat strategis dalam
membantu tahapan pemilu maupun administrasi keuangan. Teradu II telah
menerima sejumlah uang dari Calon Anggota DPRD Kota Binjai tahun 2014 dan
membagikan kepada PPS di Kota Binjai. Teradu III tidak memberikan dukungan
maksimal terhadap keputusan KPU Kota Binjai terkait hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara dengan beredarnya Model C-1 hologram yang telah
dilegalisir oleh kantor Pos Jakarta hingga ke tangan Maruli Malau sebagai pihak
penggugat dalam Perselesihan Hasil Pemilihan Umum;
[4.2] Menimbang jawaban Para Teradu membantah seluruh dalil Pengadu dengan
mengatakan bahwa Teradu I (Rafli Subakti) tidak benar melakukan aktifitas yang
mengganggu kinerja KPU Kota Binjai seperti yang diadukan oleh Pengadu. Teradu I
telah melakukan tugas dan kewajiban sebagai Anggota KPU Kota Binjai periode 2013-
2018 dan taat akan Asas Penyelenggara Pemilu. Terkait Berita Acara Nomor:
101/BA/KPU/VII/2014 Teradu I sebagai Anggota KPU Kota Binjai tidak mengetahui
Berita Acara tersebut, mestinya Teradu I berhak mendapat kesempatan yang sama
bagi setiap peserta Rapat Pleno Anggota KPU Kota Binjai. Teradu I tidak benar Teradu
25
I sering membocorkan hasil rapat pleno, hal ini sangat tidak beralasan, terkesan
hanya mencari-cari kesalahan. Teradu II (David Aulia Nasution) tidak benar
melakukan aktifitas yang mengganggu kinerja KPU Kota Binjai seperti yang diadukan
oleh Pengadu. Teradu II telah melakukan tugas dan kewajiban sebagai Staf
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai dengan baik. Keaktifan teradu II
dalam melaksanakan pekerjaan dapat dilihat dari beberapa kegiatan yang
dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai dapat dibuktikan dengan adanya
beberapa Surat Perintah Tugas yang ditujukan kepada Teradu II. Teradu II juga sering
membantu tugas-tugas Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara. Terkait dengan
pengunduran diri Teradu II tidak mempengaruhi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, dan telah ada penggantinya, sehingga
segala Pengadaan yang akan datang telah memiliki Pejabat yang bertanggung jawab
atasnya. Terkait pengaduan dugaan politik uang dengan tegas Teradu II menyatakan
tidak benar melakukan Politik Uang dengan memberikan honor berupa uang kepada
Anggota PPS. Keterangan dan pernyataan tertulis di atas materai telah disampaikan
oleh anggota PPS sebagai salah satu pihak yang diduga menerima uang serta
pernyataan bahwa tandatangan yang tertera dalam kuitansi tersebut berbeda dengan
tanda tangan yang terdapat dalam KTP anggota PPS. Anggota Komisioner KPU Kota
Binjai atas nama Labbayk Simanjorang dan Chaisal Andrio juga telah memberikan
keterangan bahwa dugaan penerimaan dan pembagian uang tersebut tidak benar.
Teradu III (Syariful Azmi) telah berusaha maksimal melaksanakan tugas-tugas,
mulai dari persiapan alat bukti, menyusun draft jawaban KPU Kota Binjai,
menghadiri sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Hal ini diketahui oleh Sekretaris
KPU Kota Binjai beserta Anggota KPU Kota Binjai, khususnya Bapak Herry Dani
(Ketua KPU Kota Binjai) dan Zulfan Effendi (Divisi Hukum) yang secara bersama-sama
mempersiapkan jawaban KPU Kota Binjai dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi
selama beberapa minggu di Jakarta. Teradu III menonton live streaming Putusan
Mahkamah Konstitusi bersama dengan Staf KPU lainnya tanpa Maruli Malau sebagai
pihak penggugat di MK. Maruli Malau ketika itu, memang datang ke Kantor KPU Kota
Binjai dan berada di ruangan Sekretaris dan Ketua KPU Kota Binjai. Tuduhan
memprakarsai pertemuan dengan Anggota KPU Kota Binjai untuk mengadukan Ketua
KPU Kota Binjai ke DKPP tidak benar. Teradu III dan Teradu II diajak oleh Zulfan
Effendi, ST (Anggota KPU Divisi Hukum) untuk makan siang bersama dengan Anggota
KPU lainnya (Chaisal Andrio dan Rafli Subakti), dalam pertemuan makan siang
tersebut mereka menyampaikan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Ketua KPU
Kota Binjai (Herry Dani). Salah satu topik yang berkembang ketika itu adalah adanya
Surat Ketua KPU Kota Binjai kepada Walikota Binjai dalam hal dukungan Dana
Hibah Pemilukada Kota Binjai Tahun 2015. Aduan bahwa Teradu III diduga
memberikan data Kepada Salah Satu LSM di Kota Binjai, sama sekali tidak mendasar
oleh karena Teradu III sama sekali tidak mengenal LSM yang dimaksud apa lagi
26
memberikan data kepada pengurusnya. Pengunduran diri Teradu III sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) diakibatkan Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola
Anggaran Pemilu Tahun 2014 (Pemilu Legislatif) tidak memperhatikan azaz
transparansi. Pengunduran diri Teradu III sebagai PPK didasarkan pada
pertimbangan tugas dan tanggung jawab yang telah selesai di antaranya
merencanakan pelaksanaan dan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Pemilu Legislatif Tahun 2014. Teradu IV (Fauziah) mengundurkan diri ada tanggal
07 Juli 2014 setelah Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden 2014 telah dilaksanakan dan seluruh kontrak juga telah diselesaikan serta
tidak bersamaan dengan Teradu II dan Teradu III. Saat Teradu III ditunjuk oleh
Sekretaris untuk menggantikan posisi Teradu II, pesan Kepala Sekretaris KPU Kota
Binjai agar berkoordinasi dengan Abdul Hakim Daulay. Hakim Daulay hanya Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan. Sebagai Pejabat Pengadaan, Teradu IV hanya
diperkenankan untuk menandatangani Dokumen Pengadaan yang telah diketik dan
disiapkan serta tidak pernah dilibatkan dalam proses Seleksi Calon Penyedia Barang,
termasuk Proses Negosiasi Harga dan Penunjukan Pemenang yang seharusnya
menjadi Tugas dan Tanggungjawab Teradu IV sebagai Pejabat Pengadaan. Sekitar 90
% pengadaan pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
dilakukan oleh Hakim Daulay yang bukan sebagai Pejabat Pengadaan maupun
sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait,
bukti dokumen, serta fakta yang terungkap di dalam persidangan, DKPP berpendapat
bahwa Teradu I telah bekerja sendiri dan sama sekali tidak dapat melakukan
komunikasi dan kerjasama dengan 4 (empat) komisioner lainnya. Teradu I justru
lebih banyak beraktifitas dan berkomunikasi dengan Teradu II, sebagai staf dan
dengan niat sadar, sengaja dan terencana berada satu ruangan. Keterputusan
komunikasi dengan para Komisioner lain tanpa didasarkan suatu alasan, pada
akhirnya menimbulkan syak wasangka dan disharmoni antara Teradu I dengan
komisioner lain. Tindakan tersebut jelas sangat berbahaya dalam pelaksanaan tugas-
tugas organisasi dan dapat menggagalkan tujuan, mengingat prinsip dalam
pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu bersifat kolektif kolegial. Sikap dan
tindakan Teradu I dapat memancing dan menimbulkan anarkhisme di dalam tubuh
organisasi. Meskipun tidak memiliki korelasi langsung dengan tindakan para staf,
khususnya Teradu II, III dan IV, tindakan Teradu I jelas-jelas dapat memicu lahirnya
sikap yang tidak loyal dan keberanian untuk mengambil tindakan tanpa konsultasi
dengan atasan. Jika tindakan Teradu I berketerusan, pada akhirnya KPU akan
menjadi suatu organisasi bagian dari Negara yang tidak beraturan. Alasan Teradu I
sangat tidak berdasar dan dapat dikesampingkan. Teradu I terbukti melakukan
pelanggaran pasal 5 ayat I dan Pasal 15 ayat a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan
DKPP Nomor 1, 11, 13 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan
27
tidak mengindahkan asas profesionalisme dalam melaksanakan tuganya sebagai
anggota KPU Kota Binjai. Tindakan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
mengundurkan diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan Baran
dan/atau Jasa, saat proses pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014
berlangsung merupakan sikap dan prilaku tidak bertanggungjawab (irresponsibility)
terhadap tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya oleh Negara. Sepatutnya
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya
hingga selesai dan tidak berhenti di tengah proses pemilu yang tengah berlangsung
dengan mengingat posisi pemilu sebagai hajatan besar demokrasi bagi seluruh rakyat
dalam mewujudkan kedaulatannya. Di samping itu, Teradu II, Teradu III dan Teradu
IV, sama sekali tidak pernah berkonsultasi kepada Kepala Sekretariat KPU Kabupaten
Binjai sebagai atasan langsung menyangkut tindakan untuk mengundurkan diri.
Sebagai manusia dan warga Negara, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV memiliki hak
pribadi untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Namun secara etis, sebagai
pegawai negeri Teradu II, Teradu III dan Teradu IV memiliki kewajiban yang terkait
dengan kehidupan banyak orang. Semakin tinggi jabatan publik, semakin bertambah
kewenangan dan tanggungjawab adalah berbanding lurus dengan kewajiban. Artinya,
hak-hak pribadi seseorang akan semakin terbatas manakala memegang jabatan
publik, terutama dalam jabatan Negara. Berdasarkan hal tersebut Pengaduan
Pengadu beralasan dan tindakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak dapat
dibenarkan menurut etika. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan Pasal 5 huruf
i juncto Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
Nomor 1, 11, 13 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Selain itu,
berdasarkan fakta persidangan, Teradu II terbukti menerima dan mendistribusikan
uang pemberian Caleg atas nama Herman dari PBB Kota Binjai. Penerimaan dan
pembagian uang yang dilakukan Teradu II bertujuan untuk memenangkan Saudara
Herman sebagai Caleg PBB Kota Binjai. Bukti keterlibatan Teradu II dapat dibuktikan
dengan beberapa kuitansi pemberian uang kepada Anggota PPS di Kota Binjai.
Tindakan Teradu II melanggar asas kemandirian dalam Pasal 5 huruf a Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum. Mengingat proses penerimaan teradu II sebagai Pegawai Negeri
Sipil secara langsung dilaksanakan di KPU RI melalui Sekretariat Jenderal, maka
DKPP berpendapat bahwa sanksi atas pelanggaran berat di luar peringatan dan
rehabilitasi memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang mengenai status Pegawai
Negeri Sipil yang disandang Teradu II. Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal selaku
Pembina utama Pegawai Negeri Sipil di jajaran KPU RI memiliki kewajiban dan
kewenangan yang diatur Undang-Undang Kepegawaian untuk memutuskan status
kepegawaian Teradu II, atas pelanggaran berat kode etik yang terbukti dilakukan oleh
yang bersangkutan.
28
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi dalam
putusan ini.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Rafli Subakti
selaku Anggota KPU Kota Binjai, Teradu III atas nama Syariful Azmi selaku
Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Kota Binjai, dan Teradu IV atas nama
Fauziah selaku Staf Sekretariat KPU Kota Binjai terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU RI untuk mengambil tindakan sesuai
Undang-Undang mengenai Pegawai Negeri Sipil terhadap Teradu II atas nama
David Aulia Nasution atas pelanggaran berat kode etik Penyelenggara Pemilu;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan Sekretariat Jenderal KPU
Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh)
hari sejak dibacakannya putusan ini;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai
Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut
29
Hamonangan Sirait, Valina SIngka Subekti, S.IP., M.SI, Nur Hidayat Sardini, M.SI, Ir.
Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal tujuh belas bulan Desember tahun Dua Ribu
Empat Belas dan hari Senin tanggal dua puluh dua bulan Desember tahun Dua
Ribu Empat Belas yang dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Senin tanggal dua puluh sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap
Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, SH. Ida Budhiati, SH.,MH.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
AHMAD KHUMAIDI
30
31