Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 334/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kota Binjai
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 30/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2014
👁 20 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 771/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 24 September 2014, yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 334/DKPP-PKE/III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP pada 13 Desember 2014 dan 22 Desember 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran oleh para Teradu dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2014, KPU Kota Binjai pada Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU/VII/2014, membahas permasalahan KPU Kota Binjai yang hasilnya antara lain: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa dari hasil evaluasi KPU Provinsi Sumatera Utara di duga telah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu I dengan bertindak melakukan aktifitas yang mengganggu kinerja KPU Kota Binjai dan sering membocorkan hasil rapat pleno. Teradu II tidak loyal pada Sekretaris KPU Kota Binjai sebagai atasannya dengan meninggalkan tangungjawabnya sebagai operator Sidalih.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Rafli Subakti selaku Anggota KPU Kota Binjai, Teradu III atas nama Syariful Azmi selaku Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Kota Binjai, dan Teradu IV atas nama Fauziah selaku Staf Sekretariat KPU Kota Binjai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU RI untuk mengambil tindakan sesuai Undang-Undang mengenai Pegawai Negeri Sipil terhadap Teradu II atas nama David Aulia Nasution atas pelanggaran berat kode etik Penyelenggara Pemilu; 4. Memerintahka
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 334/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 771/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 24 September 2014, yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 334/DKPP-PKE/III/2014 menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Mulia Banurea Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jalan Perintis kemerdekaan, No. 35, Medan Untuk selajutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rafli Subakti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Binjai Alamat : Jalan Jenderal Gatot Subroto No.10 Binjai Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : David Aulia Nasution Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat KPU Kota Binjai Alamat : Jalan Jenderal Gatot Subroto No.10 Binjai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Syariful Azmi Pekerjaan/Lembaga : Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kota Binjai Alamat : Jalan Jenderal Gatot Subroto No.10 Binjai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Fauziah Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat KPU Kota Binjai Alamat : Jalan Jenderal Gatot Subroto No.10 Binjai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu IV disebut sebagai------------Para Teradu; 1 [1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar jawaban Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 771/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 24 September 2014, yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 334/DKPP-PKE/III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP pada 13 Desember 2014 dan 22 Desember 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran oleh para Teradu dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2014, KPU Kota Binjai pada Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU/VII/2014, membahas permasalahan KPU Kota Binjai yang hasilnya antara lain: a. Rafli Subakti, Anggota KPU Kota Binjai bersama David Aulia Nasution, Syariful Azmi, dan Fauziah diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dan mengganggu kinerja KPU Kota Binjai; b. Merekomendasikan kepada Sekretaris Kota Binjai untuk memindahkan PNS a.n David Aulia Nasution, Syariful Azmi, dan Fauziah dari Sekretariat Kota Binjai, karena telah mengganggu kinerja KPU Kota Binjai. 2. Pada tanggal 8 Mei 2014, Syariful Azmi, Kasubbag Hukum membuat surat pengunduran diri dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); David Aulia Nasution, Staf Sekretariat dari jabatan Pejabat Pengadaan, dan Fauziah, staf sekretariat dari jabatan Pejabat Pengadaan sementara tahapan pemilu sedang berlangsung; 3. Pada tanggal 8 September 2014, KPU Provinsi Sumatera Utara pada rapat pleno membahas hasil evaluasi kinerja KPU Kota Binjai yang dituangkan dalam Berita Acara No. 2281/BA/IX/2014; 4. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menerima tembusan surat Sekretaris KPU Kota Binjai No. 1691/Seskot-002.434908/VIII/2014 tanggal 12 Agustus 2014 Perihal susunan pemindahan yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang langsung diantar oleh Anggota dan sekretaris KPU Kota 2 Binjai yang telah diusulkan sebelumnya ke Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 10 Juli 2014 dengan surat No. 1553/Seskot- 002.434908/VIII/2014 Perihal usulan pemindahan Staf KPU Kota Binjai a.n Syariful Azmi, David Aulia Nasution, dan Fauziah mengenai usul pemindahan Staf KPU Kota Binjai; 5. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai menyampaikan bahwa telah dilakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kinerja dari KPU Kota Binjai dan merespon permasalahan yang dihadapi oleh Sekretaris KPU Kota Binjai dan dalam paparan Berita Acara Nomor 101/BA/KPU/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang pembahasan permasalahan pegawai Sekretariat KPU Kota Binjai dan rekomendasi yang diberikan kepada sekretaris kepada KPU Kota Binjai. Bahwa selanjutnya telah dijelaskan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai, pertemuan tersebut tidak melibatkan Rafli Subakti dengan alasan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan dekat dengan Staf Sekretariat yang diadukan oleh sekretaris KPU Kota Binjai dan supaya pembasan tersebut tidak keluar/bocor dikarenakan sering sekali rapat pleno KPU Kota Binjai bisa keluar dan bocor; 6. Bahwa dalam merespon surat dan laporan Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Binjai maka KPU Provinsi Sumatera Utara mengundang Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Binjai dalam rangka evaluasi kinerja terhadap KPU Kota Binjai pada tanggal 8 September 2014 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dituangkan dalam BA No. 2281/BA/IX/2014 Perihal Evaluasi Kinerja KPU Kota Binjai; 7. Bahwa Teradu III tidak memberikan dukungan maksimal terhadap keputusan KPU Kota Binjai. Hal ini disimpulkan dengan beredarnya Model C-1 hologram yang sudah dilegalisir oleh kantor Pos Jakata dan berada di tangan pihak penggugat (Maruli Malau); 8. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan evaluasi dengan meminta keterangan/klarifikasi dan membaca bukti, menduga telah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Rafli Subakti karena bertindak tidak mengindahkan asas penyelenggara Pemilu dengan menjaga kerahasiaan rapat pleno di lingkungan KPU Kota Binjai. David Aulia Nasution, Syariful Azmi, dan Fauziah karena tidak loyal dengan atasannya, yaitu sekretaris KPU Kota Binjai, membuat tindakan yang diduga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh David Aulia Nasution membagikan sejumlah uang dari Calon Anggota DPRD Kota Binjai 2014 kepada PPS di Kota Binjai, dan ketiganya meninggalkan tangungjawabnya sebagai operator Sidalih, PPK, dan PP Barang/Jasa. Pada saat pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sedang berlangsung, padahal jabatan yang dipegangnya merupakan jabatan yang sangat strategis dalam Administrasi Keuangan, sehingga dikhawatirkan terjadi permasalahan dalam pertanggungjawaban keuangan KPU Kota Binjai. 3 KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan bahwa para Teradu tidak professional dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya: 1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 dan P-5 sebagai berikut: Bukti P-1 Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Pembahasan Pegawai Sekretariat KPU Kota Binjai dan Rekomendasi yang diberikan; Bukti P-2 Berita Acara Nomor: 2281/BA/KPU/IX/2014 tanggal 18 September 2014 tentang Evaluasi Kinerja KPU Kota Binjai; Bukti P-3 Surat pengunduran diri Syariful Azmi dari jabatan PPK pada tanggal 8 Mei 2014; Bukti P-4 Surat pengunduran diri David Aulia Nasution dari jabatan Pejabat Pengadaan pada tanggal 8 Mei 2014; Bukti P-5 Surat pengunduran diri Fauziah dari jabatan Pejabat Pengadaan pada tanggal 8 Mei 2014. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 13 Desember 2014 dan 22 Desember 2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Teradu I (Rafli Subakti) 1. Bahwa tidak benar saya melakukan aktifitas yang mengganggu kinerja KPU Kota Binjai seperti yang diadukan oleh Pengadu; 2. Bahwa saya telah melakukan tugas dan kewajiban sebagai Anggota KPU Kota Binjai periode 2013-2018 dan taat akan Asas Penyelenggara Pemilu sesuai dengan pasal 10 dan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 3. Bahwa terkait Berita Acara Nomor : 101/BA/KPU/VII/2014 dengan ini saya sampaikan, saya sebagai Anggota KPU Kota Binjai tidak mengetahui Berita Acara tersebut; 4 4. Bahwa tidak benar saya sering membocorkan rapat pleno, hal ini sangat tidak beralasan, terkesan hanya mencari-cari kesalahan; 5. Bahwa Berita Acara tertanggal 10 Juli 2014 tersebut baru saya ketahui pada saat sidang pertama, karena saya disengaja untuk tidak dilibatkan pada rapat sore hari. Faktanya adalah Risalah Rapat tidak disampaikan kepada saya, hasil Rapat menurut sepengetahuan saya tidak sesuai dengan keputusan yang telah dihasilkan pada rapat di pagi hari. Hasil rapat yang saya ketahui adalah sebagai berikut : a. Mengevaluasi kinerja PPK dan PPS se-kota Binjai oleh KPU Kota Binjai; b. Mengevaluasi kinerja Staf di Sekretariat Kota Binjai oleh Sekretaris Kota Binjai. 6. Bahwa semestinya saya sebagai Anggota KPU berhak diberikan kesempatan yang sama bagi setiap peserta Rapat Pleno Anggota KPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 01 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilih Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 ). 7. Bahwa ada Perlakuan yang tidak adil oleh Pengadu terhadap saya, dengan dilaporkannya saya seorang diri ke DKPP. Padahal dalam Berita Acara Nomor : 2281/BA/IX/2014 Tentang Evaluasi Kinerja KPU Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara pada tanggal delapan September tahun dua ribu empat belas yang salah satu hasilnya adalah pada angka lima “Melaporkan KPU dan Pegawai KPU Kota Binjai ke DKPP untuk diperiksa lebih lanjut”. Teradu II (David Aulia Nasution) 1. Bahwa tidak benar saya melakukan aktifitas yang mengganggu kinerja KPU Kota Binjai seperti yang diadukan oleh Pengadu; 2. Bahwa saya telah melakukan tugas dan kewajiban saya sebagai Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai dengan baik; 3. Bahwa pengunduran diri saya tidak mempengaruhi TAHAPAN Penyelenggaraan Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014; 4. Bahwa hal ini dapat saya buktikan dengan fakta sebagai berikut : a. Bahwa saya mengundurkan diri setelah semua Tahapan Pengadaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 telah berakhir atau tepatnya tanggal 8 Mei 2014; b. Bahwa dihari yang sama telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Pejabat Pengadaan KPU Kota Binjai sehingga segala 5 Pengadaan yang akan datang telah memiliki Pejabat yang bertanggung jawab atasnya; c. Bahwa tidak benar jika Pemilu Legislatif dan Pilpres adalah satu Penyelenggaraan yang sama, hal ini dapat kita ketahui dari : 1) Waktu Pemilu yang berbeda; 2) Pengadaan Logistik Pemilu Legislatif dan Pilpres berbeda; 3) Pengadaan ATK Kelengkapan TPS Pileg dan Pilpres berbeda; 4) Pengadaan Angkutan Distribusi Logistik Pemilu Legislatif dan Pilpres berbeda; 5) Surat Suara Berbeda; 6) Proses Perhitungan Suara berbeda; 7) Alokasi Anggaran yang berbeda, didalam DIPA KPU Kota Binjai dibedakan mana Anggaran Pileg dan mana Anggaran Pilpres. Sehingga setiap Pengadaan menggunakan Akun yang berbeda serta Pertanggungjawaban keuangannya juga berbeda antara Pemilu Legislatif Dan Pilpres; 8) Dalam hal pemeriksaan pihak BPK juga memilah-milah antara Pileg dan Pilpres sehingga apabila pengadaan barang/jasa dilakukan oleh orang yang berbeda pada tiap penyelenggaraan tidak akan menimbulkan masalah. 5. Selain itu keaktifan saya dalam beberapa kegiatan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai dapat dibuktikan dengan adanya beberapa Surat Perintah Tugas yang ditujukan kepada saya. Saya juga sering membantu tugas-tugas Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara. Sebagai contoh saya turut membantu Design Formulir pada Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR DPD dan DPRD Tahun 2014 se-Provinsi Sumatera Utara serta kerap membantu Proses Pemuktahiran Data Pemilih yang menggunakan Applikasi SIDALIH untuk beberapa Kab/Kota lain. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada Abdul Rajab MM selaku Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara dan Juliana Hutasuhut selaku Kasubbag Program Data KPU Provinsi Sumatera Utara. Selain itu selaku atasan langsung saya dan Kasubbag Umum KPU Kota Binjai, Fatimah Hanim dapat memberikan keterangan seputar kinerja saya. 6. Bahwa dengan tegas saya menyatakan tidak benar saya melakukan Politik Uang atau pernah memberikan Honor/Uang kepada Anggota PPS. Sepengetahuan saya hal ini juga telah dinyatakan oleh Teradu Anggota PPS saat dimintai keterangan oleh Komisioner KPU Kota Binjai, serta telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tandatangan yang tertera dalam kuitansi tersebut berbeda dengan yang ada di KTP anggota PPS Teradu; 7. Fotokopi kuitansi yang diajadikan bahan Laporan dapat saya duga adalah hasil manipulasi digital, dengan kecanggihan tehknologi yang ada sekarang serta menggunakan Software Komputer (Adobe Photoshop) maka tidak menutup kemungkinan telah ada pihak yang ingin mencoreng nama baik saya. Untuk membuktikan hal ini, saya yang kebetulan memiliki Sertifikat Ahli disain grafis juga dapat membuat KUITANSI serupa dan bukan hanya berupa FOTOKOPI. 6 Demi Pembuktian di Sidang DKPP maka dengan memanfaatkan Contoh Tulisan Tangan serta Tanda Tangan Bapak Herri Dani (Ketua KPU Kota Binjai) telah membuat sebuah kuitansi atas nama Zulfan yang isinya seputar penyerahan uang dengan jumlah tertentu yang ditandatangani di atas Materai. Tentu saja hal ini saya lakukan semata-mata untuk menguatkan keterangan saya dan sekedar menjadi bukti persidangan serta bukan untuk tujuan lain, semoga Majelis Sidang DKPP dapat memahaminya; 8. Bahwa Anggota Komisioner KPU Kota Binjai atas nama Bapak Labbayk Simanjorang dan Bapak Chaisal Andrio juga telah memberikan keterangan kepada saya bahwa dugaan tersebut di atas tidak benar adanya, rekaman audio kesaksian atas izin yang bersangkutan menjadi bukti yang turut dilampirkan; 9. Bahwa permasalahan seputar pengunduran diri saya serta dugaan adanya politik uang yang terkait nama saya telah saya klarifikasi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 24 September 2014 dihadapan Tim Pemeriksa Penyidik PNS Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara. Teradu III (Syariful Azmi) 1. Bahwa saya dianggap tidak mau mengerjakan pekerjaan yang berkaitan dengan urusan logistik Pemilu. Padahal sesungguhnya saya ikut terlibat dalam pekerjaan yang berkaitan dengan distribusi/urusan logistik dimaksud sesuai dengan perintah pimpinan saya; 2. Bahwa saya dikatakan tidak memberikan dukungan maksimal dalam menjalankan keputusan KPU Kota Binjai khususnya dalam hal penanganan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi, padahal saya telah berusaha maksimal melaksanakan tugas-tugas saya mulai dari persiapan alat bukti, menyusun draft jawaban KPU Kota Binjai, menghadiri sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, dan hal ini diketahui oleh Sekretaris KPU Kota Binjai beserta Anggota KPU Kota Binjai, khususnya Bapak Herry Dani (Ketua KPU Kota Binjai) dan Zulfan Effendi (Divisi Hukum) yang secara bersama-sama kami mempersiapkan jawaban KPU Kota Binjai dalam PHPU di MK selama beberapa minggu di Jakarta. Selanjutnya terkait dengan kedatangan Calon Anggota DPRD dari Partai PPP No. urut 1 atas nama Maruli Malau yang juga sebagai penggugat di MK ke kantor KPU Kota Binjai, ketika itu beliau datang selepas jam istirahat kantor dan baru saya yang hadir di kantor dengan beberapa orang staf, Maruli Malau mengatakan mau berjumpa dengan Sekretaris, ada yang mau di legalisir, saya sampaikan Sekretaris belum masuk, lalu Maruli Malau meminta saya yang melegalisir, saya mengatakan saya tidak berwenang, selama ini yang melegalisir Sekretaris, lantas Maruli Malau 7 meninggalkan saya karena Sekretaris sudah hadir. Jadi saya tidak tahu pasti data apa yang ingin dilegalisir oleh Maruli Malau; 3. Bahwa saya dikatakan bersama-sama David dan Rafli Subakti, SH menonton live streaming Putusan MK bersama Pihak Penggugat (Maruli Malau) di ruangan Kasubbag Teknis KPU Kota Binjai, padahal yang sebenarnya kami menonton Live Streaming Putusan MK bersama dengan Staf KPU lainnya tanpa Maruli Malau. Maruli Malau pada saat itu memang datang ke Kantor KPU Kota Binjai dan berada di ruangan Sekretaris dan Ketua KPU Kota Binjai; 4. Bahwa saya di tuduhkan memprakarsai pertemuan dengan Anggota KPU Kota Binjai untuk mengadukan Ketua KPU Kota Binjai ke DKPP, padahal yang sebenarnya saya dan David Aulia Nasution diajak oleh Zulfan Effendi, ST (Anggota KPU Divisi Hukum) untuk makan siang bersama dengan Anggota KPU lainnya (Chaisal Andrio dan Rafli Subakti), dalam pertemuan makan siang tersebut mereka menceritakan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Ketua KPU Kota Binjai (Herry Dani, SE., M. AB), salah satu hal yang berkembang saat itu adalah adanya Surat Ketua KPU Kota Binjai kepada Walikota Binjai dalam hal dukungan Dana Hibah Pemilukada Kota Binjai Tahun 2015, dimana Surat ini dikeluarkan tanpa mekanisme rapat dan sama sekali tidak diketahui oleh keempat Anggota KPU lainnya. Selanjutnya setelah makan siang kami ke rumah Bapak Drs Labayk Simanjorang, MA (Anggota KPU Binjai). Di rumah Pak Labayk para Anggota KPU kembali menceritakan persoalan yang tengah dihadapi dan menyatakan perlu adanya penyegaran kepemimpinan KPU Binjai. Akhirnya anggota KPU Kota Binjai sepakat akan melaksanakan Rapat Pleno Pergantian Ketua KPU dan meminta Bapak Labyk Simanjorang bersedia menjadi Ketua. Kesimpulan pertemuan tersebut tidak ada rencana melaporkan Ketua KPU Kota Binjai ke DKPP; 5. Bahwa saya terindikasi memberikan data Kepada Salah Satu LSM di Kota Binjai, terkait dengan Surat Ketua KPU Kota Binjai sebagaimana disebut di atas, dalam hal ini saya pertegas bahwa saya tidak pernah mengenal LSM yang ada di Binjai apalagi memberikan data kepada pengurus LSM dimaksud; 6. Bahwa saya mengundurkan diri Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa alasan yang jelas dan mengganggu kinerja Sekretariat KPU Kota Binjai. Padahal yang sebenarnya terjadi saya telah berusaha semaksimal mungkin melakukan tupoksi saya, dan adapun alasan saya mengundurkan diri adalah sebagai berikut: a. Adanya ketidaktransaparanan Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Anggaran Pemilu Tahun 2014 (Pemilu Legislatif), dimana dalam hal ini saya mengusulkan kepada Seketaris untuk memerintahkan Bendahara membuat/memberikan laporan keuangan secara berkala (minimal 3 bulan 8 sekali), untuk dapat dievaluasi demi terciptanya asas akuntabilitas dan transaparansi keuangan pemilu; b. Adanya rangkap jabatan/posisi yang saya emban yakni sebagai Kasubbag Hukum dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sungguh memberatkan, karena saya menjadi tidak fokus dalam menjalankan tugas utama saya pada sub bagian hukum. Di samping itu saya dituntut juga harus mampu menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan/diperintahkan oleh Pimpinan saya dengan segera, mengingat tahapan pemilu yang tidak mungkin dapat ditunda-tunda. c. Pengunduran diri saya sebagai PPK saya lakukan dengan pertimbangan tugas dan tanggung jawab saya terhadap posisi tersebut telah selesai yakni merencanakan pelaksanaan dan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemilu Legislatif Tahun 2014, berikut saya uraikan item-item pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemilu Legislatif Tahun 2014. Satu hal penting disampaikan bahwa pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa terlaksana sesuai jadwal (tidak ada keterlambatan), hal ini dibuktikan dengan tidak adanya komplain dari internal maupun eksternal KPU Kota Binjai (misalnya Panwaslu Kota Binjai) terhadap ketersediaan logistik Pemilu Legislatif dimaksud. Waktu Proses No Uraian Pekerjaan Ket Pekerjaan Pengadaan Alat kelengkapan 29 Nopember s/d 1 TPS Pemilu Legislatif Tahun Selesai 9 Desember 2013 2014 Pengadaan Spanduk dan Selesai 6 s/d 17 2. Baliho Sosialisasi Pemilu Desember 2013 Legislatif Tahun 2014 Pengadaan Modul dan Alat Selesai 17 s/d 24 3 Peraga Relawan Demokrasi Februari 2014 Tahun 2014 Pengadaan Perlengkapan Selesai 28 Februari s/d 4 4. Gerak Jalan Sehat Maret 2014 Menyongsong Pemilu 2014 Pengadaan Iklan Bilboard 28 Februari s/d 4 5 Sosialisasi Pemilu Legislatif Selesai Maret 2014 Tahun 2014 Pengadaan Perlengkapan Selesai Kirab/Karnaval 10 s/d 14 Maret 6. Menyongsong Pemilu Tahun 2014 2014 Penayangan Iklan Layanan 5 s/d 12 Maret Selesai 7 Masyarakat Sosialisasi 2014 9 Pemilu 2014 (pada stasiun Deli TV, RRI dan RPC Binjai) Pengadaan Buku Panduan 28 Maret s/d 2 Selesai 8 KPPS April 2014 Penggandaan Formulir Model 3 s/d 7 April Selesai 9 D1 Plano dan DA Plano 2014 Distribusi Logistik Pemilu 5 s/d 13 April Selesai 10 Legislatif Tahun 2014 2014 d. Pengunduran diri saya ajukan secara tertulis kepada Sekretaris KPU Kota Binjai selaku Pimpinan saya, pada saat pengunduran diri Sekretaris KPU Kota Binjai tidak ada merasa keberatan, hanya berpesan agar dipastikan kembali apakah masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan mulai tanggal 1 Januari s/d 8 Mei 2014. Pada hari dan tanggal yang sama, yakni 8 Mei 2014 Sekretaris KPU Kota Binjai langsung mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian saya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mengangkat penggantinya. Jelas bahwa tidak ada tahapan pemilu yang terhambat karena pemberhentian dan pengangkatan pejabat yang baru, dilakukan seketika itu juga. 7. Bahwa pada 10 Juli 2014 diadakan Rapat Pleno KPU Kota Binjai dengan Agenda Evaluasi Kinerja Anggota KPU Kota Binjai, Evaluasi Kinerja Sekretariat KPU Kota Binjai dan hal-hal yang berkembang, terhadap rapat pleno dimaksud terdapat beberapa kejanggalan dan pelanggaran, yaitu: a. Hasil Rapat Pleno pada saat itu awalnya merekomendasikan agar Sekretaris KPU Kota Binjai melakukan Evaluasi menyeluruh Jajaran Sekretariat yang dipimpinnya (sebagaimana kesaksian Zulfan Effendi dan Anggota KPU lainnya) berubah menjadi merekomendasikan kepada Sekretaris KPU Kota Binjai untuk memindahkan/memutasikan PNS Sekretariat KPU Kota Binjai masing-masing atas nama: Syariful Azmi, David Aulia Nasution, dan Fauziah. b. Dasar Pengambilan Keputusan Berita acara rapat pleno Nomor 101/BA/KPU/VII/2014 berlandaskan kepada: UU tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UU Tentang Penyelenggaran Pemilu, Peraturan Pemerintah yang menyangkut Disiplin dan Perpindahan PNS serta Peraturan KPU tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, di mana di dalam peraturan perundang-undangan di atas tidak satupun ada kewenangan Anggota KPU memberikan putusan untuk merekomendasikan perpindahan PNS. c. Hasil keputusan Rapat Pleno yang seakan-akan menggambarkan telah terjadinya Pelanggaran Disiplin PNS bersifat tendensius dan subjektif karena didasarkan atas praduga-praduga, padahal apabila seorang PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin maka yang berhak melakukan 10 proses penegakan Disiplin adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian menilai telah terjadinya Pelanggaran Disiplin PNS maka akan dijatuhi hukuman disiplin kepada PNS yang bersangkutan apakah Hukuman Disiplin Ringan, Sedang ataupun Berat berupa pemindahan ataupun pemecatan (Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010). Bahwa pihak Teradu dalam perkara ini belum dijatuhi hukuman disiplin apapun akan tetapi Anggota KPU Kota Binjai sudah terlalu bernafsu merekomendasikan untuk memindahkan secepatnya sebelum pelaksanaan Pilkada. 8. Berita acara rapat pleno dengan Nomor: 101/BA/KPU/VII/2014 tidak lazim dikarenakan tidak sesuai format penomoran biasanya dalam membuat berita acara, dalam penomoran Berita acara sebenarnya adalah: Nomor Berita acara/BA/Bulan/Tahun, tidak ada tulisan KPU setelah BA, hal ini jelas telah menyimpang dari Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 04 Tahun 2009), sehingga Berita acara di atas dianggap bukan surat resmi/kedinasan dari KPU Kota Binjai; 9. Bahwa pada tanggal 8 September 2014 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Pleno tentang Hasil Evaluasi Kinerja KPU Kota Binjai, terdapat beberapa ketidaklaziman, sebagai berikut: a. Berita Acara Nomor:2281/BA/IX/2014, apakah benar bahwa dalam tahun 2014, KPU Provinsi ada mengeluarkan Berita Acara sebanyak 2281, atau kalau dirata-ratakan dalam 12 Bulan = 190 Berita Acara dalam satu bulan..? b. Pada Berita Acara point (2) hasil evaluasi kinerja KPU Kota Binjai, KPU Provinsi Sumatera Utara merekomendasikan membuat Rapat Pleno tentang tindakan Saudara David, Azmi Daulay, dan Fauziah segera dilaporkan Kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Ada kejanggalan yaitu Perintah/Rekomendasi untuk membuat Berita Acara Rapat Pleno terkait masalah di atas dikeluarkan pada 8 September 2014, akan tetapi KPU Kota Binjai telah membuat Berita Acara terkait masalah tersebut dengan Nomor: 101/BA/KPU/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014, sehingga sudah terlebih dahulu ada Berita Acaranya sebelum diperintahkan. Selanjutnya perlu disampaikan bahwa di Sekretariat KPU Kota Binjai tidak ada Pegawai yang bernama Azmi Daulay, Kalaupun ada PNS yang bernama Azmir Daulay, akan tetapi bertugas pada sekretariat KPU Pak-pak Bharat. c. Pada point(3) dinyatakan bahwa Ketua KPU Kota Binjai bertanggung Jawab terhadap anggota lainnya, sedangkan sekretaris bertanggung jawab terhadap tindakan pegawai sekretariat lainnya, namun pernyataan ini bertentangan dengan point (5) yang menyatakan melaporkan KPU dan 11 Pegawai KPU Kota Binjai kepada DKPP, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hanya para teradu yang dilaporkan kepada DKPP. d. Pada point (4) merekomendasikan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menginvestigasi pegawai yang bermasalah, dalam hal ini memang Teradu telah dipanggil pada tanggal 26 September 2014 oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan keterangan/klarifikasi atas permasalahan yang terjadi. Secara patut saya telah menghadiri dan memberikan klarifikasi. 10. Bahwa permasalahan Pengunduran diri dari jabatan/posisi ad hoc PNS di lingkungan KPU pada dasarnya permasalahan yang lazim terjadi pada Sekretariat KPU lainnya. Seharusnya dapat disikapi secara arif dan bijaksana serta diselesaikan secara internal oleh Sekretariat KPU di tingkat Kab/Kota, ataupun Sekretariat KPU Provinsi dan/atau Sekretariat Jenderal KPU apabila Sekretariat KPU Kab/Kota tidak mampu menyelesaikan persoalan internal kepegawaian. Pada prinsipnya pada tubuh Sekretariat KPU baik Kab/Kota, Provinsi lebih lagi Sekretariat Jenderal memiliki fungsi pengawasan melekat (waskat) pada bawahannya. Begitu pula Anggota KPU Kab/Kota maupun Provinsi diharapkan mampu menjadi katalisator dan dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Sekretaris KPU Kab/Kota maupun Provinsi untuk dapat menjalankan fungsinya dalam menyelenggarakan administrasi kepegawaian Sekretariat KPU diantaranya menyangkut disiplin pegawai, pembinaan pegawai, dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana yang diamantkan dalam Pasal 77 ayat (5) Jo Pasal 79 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008). Teradu IV (Fauziah) 1. Tidak benar saya mengundurkan diri secara bersamaan dengan Syariful Azmi dan David Aulia Nasution. Mereka mengundurkan diri pada tanggal 08 Mei 2014, dan pada saat bersamaan saya menerima SK Pengangkatan sebagai Pejabat Pengadaan di KPU Kota Binjai. Saya mengundurkan diri pada tanggal 07 Juli 2014 dan setelah Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 telah dilaksanakan dan seluruh kontrak juga telah diselesaikan; 2. Adanya bentuk-bentuk dan sikap yang tidak sesuai ketika saya akan menduduki posisi jabatan tersebut. Saat saya ditunjuk oleh Sekretaris untuk 12 menggantikan posisi David, pesan sekretaris agar saya berkoordinasi dengan Abdul Hakim Daulay, sementara Hakim hanya Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; 3. Adanya kata-kata Abdul Hakim Daulay, yang penting kakak duduk manis, kusiapkan semua berkasnya setelah itu kakak tanda tangani. Hakim juga berusaha membohongi saya dengan memberikan sebuah Kontrak untuk dibaca dan ditanda tangani, padahal itu bukanlah Rekanan untuk Pengadaan pada Pilpres. Ketika saya marah dan tidak mau menanda tangani itu, Hakim marah dan keluar dari ruangan saya dengan menggerutu dan mengatakan sudah pintar melawan dengan Sekretaris. Saya yakin, bahwa Hakim berani melakukan semua ini juga karena adanya Instruksi dari Sekretaris KPU Kota Binjai. 4. Sebagai Pejabat Pengadaan saya hanya diperkenankan untuk menandatangani Dokumen Pengadaan yang telah diketik dan disiapkan serta tidak pernah dilibatkan dalam proses Seleksi Calon Penyedia Barang, termasuk Proses Negosiasi Harga dan Penunjukan Pemenang yang seharusnya menjadi Tugas dan Tanggungjawab saya sebagai Pejabat Pengadaan; 5. Dari 90 % pengadaan pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang mengadakan adalah Hakim. Sementara dia bukan Pejabat Pengadaan bahkan juga bukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Paling parah, ketika Alat kelengkapan TPS yang dibeli dengan kualitas buruk. Contoh Bukti terlampir (Plastik, gembok). Beberapa PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kelurahan mengeluh dan menelepon saya; 6. Beragam alasan-alasan tersebut akhirnya saya merasakan apa yang telah dirasakan oleh Pejabat Pengadaan sebelumnya. Hingga akhirnya saya memutuskan untuk lebih baik mengundurkan diri dari Jabatan tersebut. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan umum dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, para Teradu mohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diajukan oleh Pengadu; atau 3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. 13 [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti berupa: Bukti T-1 Berita Acara No. 101/BA/KPU/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang pembahasan permasalahan pegawai sekretariat KPU Kota Binjai dan rekomendasi yang diberikan kepada sekretaris kepada KPU Kota Binjai; Bukti T-2 No. 1553/Seskot-002.434908/VIII/2014 perihal usulan pemindahan Staf KPU Kota Binjai a.n Syariful Azmi, David Aulia Nasution, dan Fauziah; Bukti T-3 Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/718/VI/2014/SPKT “I”, tanggal 18 Juni 2014; Bukti T-4 Surat pernyataan Petugas KPPS XI, Kota Binjai, tanggal 24 Mei 2014; Bukti T-5 Surat pernyataan Petugas KPPS XI, Kota Binjai, tanggal 21 Mei 2014. [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. KETERANGAN SAKSI Andi Fakhroji (Panwaslu Binjai) Selama saya melakukan pengawasan terkait dengan kinerja/tingkah laku, ucapan, tidak ada hal yang menunjukan ketidakbaikan kinerja maupun tingkahlaku dari Teradu I. Dalam hal Daftar Pemilih Tetap di legislatif ini yang menangani adalah Rafli Subakti. Untuk money politic, di Panwaslu Kota Binjai tidak ada pengaduan terkait hal tersebut. Fatimah (Kasbubbag Umum Kota Binjai) Apabila ada rapat yang mesti segera dilakukan, maka memang sebagian langsung dilaksanakan rapat tanpa ada pemberitahuan forlmal terlebih dahulu. Kemudian hasil dari rapat itu tidak masuk ke bagian umum. Dalam hal tempat kerja David Aulia Nasution, ia berada di ruangan saya, namun kadang-kadang David juga ke ruangan Rafli Subakti. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Herry Dani (Ketua KPU Kota Binjai) 1. Bahwa sejak dari awal menjabat sebagai anggota KPU Kota Binjai dirasakan adanya hubungan yang kurang harmonis di internal sekretariat yang mengakibatkan suasana kurang nyaman dalam bekerja. Namun syukurnya permasalahan ini masih bisa diatasi/diredam dengan mengerahkan 14 konsentrasi, energi dan potensi secara total untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Berkat kerja keras anggota KPU Binjai, PPK, PPS dan KPPS serta dukungan Sekretariat kami bersyukur bahwa penyelenggaraan Pileg dan Pilpres berjalan dengan baik, aman damai tanpa ada kisruh. Secara umum kiranya tidak berlebihan bisa kami katakan bahwa berdasarkan pengakuan masyarakat dan peserta pemilu, masyarakat Binjai merasa puas atas penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serta pelayanan yang diberikan oleh KPU kota Binjai. Secara spontan beberapa pimpinan ormas seperi forum pembauran kebangsaan (FPK), forum komunikasi umat beragama (FKUB), dan para caleg maupun ketua- ketua partai banyak yang menyatakan ekspresinya secara langsung mengucapkan selamat sekaligus pujian, ada yang melalui sms dan bahkan ada yang memuatnya di media cetak secara terbuka. Di samping aspek pelayanan yang mendapat penilaian positif dari stakeholder, partisipasi pemilih juga meningkat dibanding pemilu sebelumnya baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden. 2. Menyikapi kondisi tersebut sebagai ketua KPU Binjai saya berpedoman kepada PKPU Nomor 01 tahun 2010 Tentang Perubahan Terhadap PKPU Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja. Saya senantiasa terus berupaya secara maksimal untuk menetralisir masalah kekurang harmonisan tersebut dengan menekankan fokus kepada pekerjaan dan lupakan konflik-konflik masa lalu. Pada rapat koordinasi awal dengan seluruh anggota KPU beserta sekretariat keseluruhan pada tanggal 8 Nopember 2013 di kantor KPU Kota Binjai, saya menegaskan bahwa pentingnya kerjasama, soliditas, kekompakan sebagai team work yang berkinerja secara efektif dan efisien. Saya tidak membeda-bedakan antara PNS organik maupun PNS yang diperbantukan dari Pemda. Semua sama posisinya satu atap di KPU Kota Binjai sebagaimana yang tertera dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa : ayat (1) Sekretariat KPU Kota bersifat hierarkis. Dan ayat yang berbunyi : (2) Pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian. 3. Perlu kami kemukakan bahwa “terbelahnya” sekretariat ini merupakan warisan periode sebelumnya yang masih kentara membekas dirasakan sampai sekarang. Kebetulan periode ini anggota KPU Binjai merupakan orang baru semuanya. Kesan saya sejak awal menjabat sebagai ketua KPU Kota Binjai, terasa sekali kurang kompak di internal sekretariat. Lama-kelamaan saya merasa agak lelah juga dengan permasalahan sekretariat yang berlarut-larut ini yang mengganggu kinerja. Saya dan teman-teman anggota KPU Kota Binjai memiliki perasaan yang sama agar persoalan ini cepat segera selesai, tidak ada lagi saling curiga, semuanya menjadi terang benderang. 15 4. Secara singkat dapat kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa klimaks kekurangkompakan ini adalah terjadinya pengunduran diri beberapa orang dari jabatan pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan. Selain dari pada itu membuat semakin kurang kondusif disebabkan adanya tindakan pegawai yang terindikasi mendukung Caleg dengan adanya pengaduan dari salah satu Ketua Partai Politik kepada Labayk Simanjorang dan Chaisal Andrio pada tanggal 21 Juli 2014 yang membeberkan bahwa ada keterlibatan salah seorang staf di KPU kota Binjai yang mendukung salah satu Caleg DPRD 2 dalam Pemilu Legislatif dengan memberikan alat bukti kuitansi. 5. Demi menjaga wibawa lembaga dan amanat sebagai penyelenggara Pemilu yang harus bersandar kepada Undang-undang nomor 15 tahun 2011 Pasal 2 ayat 2 tentang azas penyelenggara Pemilu, Pasal 10 ayat 4 huruf b tentang kewajiban KPU Kabupaten/Kota memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara. Disamping itu kami berpedoman kepada Pasal 10 ayat 1 huruf m tentang tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi: mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Tentunya kami tidak bisa terburu-buru mengambil tindakan memberikan sanksi sebelum orang yang dicurigai benar-benar terbukti melakukan kesalahan/pelanggaran. 7. Merespon perkembangan yang ada saya mengundang seluruh komisioner dan sekretaris untuk rapat pleno pada tanggal 10 Juli 2014 dengan agenda evaluasi kinerja anggota KPU, evaluasi kinerja PNS KPU kota Binjai dan hal lain yang dianggap perlu. (bukti 1: surat undangan rapat). Selanjutnya hasil keputusan rapat evaluasi adalah sebagaimana terlampir (bukti 2: notulen rapat). 8. Di forum yang mulia sinilah saya harap kita semua memanfaatkan kesempatan baik ini untuk membuktikan supaya tidak ada lagi saling mencurigai satu dengan yang lain. Tidak ada dusta diantara kita. Secara pribadi saya katakan bahwa tidak ada motif sentimen apalagi niat jahat, kita sudah seperti saudara sendiri. Ini semata-mata karena rasa sayang sesama kita dan yang lebih penting lagi agar lembaga KPU kota Binjai lebih kredibel dan lebih disegani oleh masyarakat. Untuk mewujudkan menjadi lembaga yang kredibel tentunya semua personil yang ada dalam organisasi tanpa kecuali harus menaati 16 peraturan perundang-undangan, kode etik, dan mampu mengendalikan diri, menghindari perbuatan/tindakan yang menimbulkan kecurigaan orang terhadap kita, bukan hanya komisioner tetapi juga seluruh pegawai bahkan seorang satpampun berperan dalam menjaga wibawa/citra lembaga; 9. Setelah sidang DKPP ini saya berharap mudah-mudahan tidak ada yang melanggar kode etik. Kita melangkah ke depan dengan gairah baru, semangat baru dan semua penghuni kantor memiliki tekad visi misi yang sama. Tidak ada maksud untuk memojokkan siapapun. Prinsipnya kami menginginkan agar ke depan KPU kota Binjai bisa berkinerja lebih baik lagi dengan team work yang solid serta mendapat dukungan dari sekretariat yang memiliki integritas, profesionalitas, loyalitas yang tinggi kepada lembaga KPU tercinta. Apalagi menghadapi Pemilukada ke depan ini sangat diperlukan konsentrasi tinggi, kerja keras dan benar-benar sebagai penyelenggara yang independen/netral agar terwujudnya pemilu yang berkualitas; 10. Terhadap jawaban nomor 7 tentang kalimat : ……….…kejadian ini juga telah membuktikan bahwa sudah menjadi kebiasaan ketua KPU kota Binjai untuk selalu bekerja dalam “kerahasiaan”. Kami tidak mengerti apa maksud jawaban saudara David tersebut. Saya harap saudara David menjelaskan contoh bukti yang kongkrit untuk menjelaskan kebiasaan ketua KPU bekerja dalam kerahasiaan. Sebab jika tanpa bukti yang jelas maka pernyataan ini tidak mendasar sama sekali. Kita menyadari bahwa transparansi merupakan salah satu asas penyelenggara pemilu. 11. Terhadap jawaban nomor 9 poin 2 dan 3: …….tekanan terhadap pejabat pengadaan yang begitu tinggi baik internal maupun eksternal yang ingin mendapat proyek di KPU kota Binjai, termasuk masalah permintaan jatah fee atas proyek yang sudah dijalankan. Sayangnya tidak disebutkan siapa yang melakukan penekanan baik internal maupun pihak eksternal. Jatah fee apa maksudnya? Tuduhan tidak jelas kepada siapa. Tidak mendasar sama sekali. 12. Terhadap jawaban nomor 9 poin 3: LSM apa namanya? Siapa nama pimpinannya? Saya merasa tidak pernah berkoordinasi dengan LSM. Begitu mudahnya mencatut nama ketua KPU Binjai untuk hal-hal yang tidak saya lakukan. 13. Terhadap jawaban nomor 10: Dari mana sumber informasinya sehingga David menuduh saya meminta surat pernyataan ketua dan anggota KPPS TPS 11 kelurahan Jatimakmur? 14. Berkaitan dengan jawaban nomor 10 di atas, dalam surat pernyataan KPPS poin 4 menuduh saya melakukan tekanan kepada KPPS sementara saya sama sekali tidak tahu-menahu tentang surat pernyataan itu. Saya memperoleh surat pernyataan itu pada saat pemanggilan PPK, PPS dan KPPS Binjai Utara di kantor KPU Kota Binjai pada saat sidang MK berlangsung. Disitulah saya baru 17 mengenal KPPS. Bagaimana mungkin menekan KPPS, mengenal dan bertemu mereka saja saya tidak pernah sebelumnya. Perlu saya tegaskan di sidang yang mulia ini sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sudah ada putusan DKPP RI berkaitan hal ini. Jadi tuduhan ini tidak mendasar sama sekali. (bukti 3: lampiran putusan DKPP). Labayk Simanjorang (Anggota KPU Kota Binjai) 1. Bahwa kami (pihak terkait) tidak pernah memberikan tekanan terhadap saudara David Aulia Nasution, A.Md (Teradu 2) dalam hal pengadaan barang/jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai. 2. Bahwa kami (pihak terkait) tidak pernah meminta Fee Pengadaan seperti yang diterangkan pada Jawaban Klarifikasi David Aulia Nasution, A.Md (Teradu 2) Nomor 9 point ke 4. 3. Bahwa terkait dengan pernyataan David Aulia Nasution, A.Md (Teradu 2) tentang pemanggilan dirinya selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada KPU Kota Binjai oleh Komisioner KPU Kota Binjai adalah untuk menanyakan hal-hal terkait pelaksanaan Tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2014 dimana rencana kegiatan pelaksanaan sosialisasi dan logistik Pemilu Tahun 2014 merupakan tanggung jawabnya selaku pejabat yang berwenang dalam hal pengadaan barang/jasa. Zulfan Efendi (Anggota KPU Kota Binjai) 1. Pada Pagi tanggal 10 Juli 2014 Rapat dilaksanakan dengan agenda:Evaluasi Kinerja Anggota KPU Kota Binjai, Evaluasi Kinerja Sekretariat KPU Kota Binjai dan hal-hal yang berkembang (Bukti terlampir), hasil Rapat pada saat itu adalah merekomendasikan kepada Sekretaris KPU Kota Binjai untuk melakukan evaluasi kinerja dan pembenahan secara menyeluruh kepada seluruh staf/pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Binjai; 2. Hasil Rapat Pleno agar dituangkan dalam Berita Acara, namun setelah rapat diskors untuk makan siang hasil rapat pleno belum ada juga, alasan Sekretaris masih disusun; 3. Pada sore harinya setelah Rapat Pleno selesai dan Rafli Subakti telah meninggalkan kantor, Sekretaris KPU Kota Binjai baru menyerahkan hasil rapat pleno, yang isinya berbeda dengan hasil rapat pada pagi hari itu. Saya pada saat itu dengan tegas menolak menandatangani karena isi berita acara menurut saya bukanlah kewenangan saya sebagai anggota KPU untuk merekomendasikan perpindahan PNS KPU Kota Binjai. 18 Abdul Halim Harahap (Sekretaris KPU Kota Binjai) Bahwa terkait Pernyataan Pengunduran Diri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama SYARIFUL AZMI dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014. Bahwa pengunduran diri dari Jabatan PPK tidak berdampak pada Penyelenggaraan Pemilu 2014. Sebelum menjawab pernyataan SYARIFUL AZMI berikut ini kami sampaikan Tugas Pokok dan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERPRES 70 TAHUN 2012 No. Nama Jabatan Tugas Pokok dan Kewajiban Ket. 1. Pejabat Pembuat Menetapkan rencana pelaksanaan Komitmen (PPK). pengadaan barang/jasa yang meliputi : a. Spesifikasi Teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak. b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian. d. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa. e. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak. f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa P engguna Anggaran. g. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan. h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran setiap Triwulan. i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut di atas, dalam hal diperlukan, PPK dapat : a. Mengusulkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran : Perubahan Paket Pekerjaan dan Perubahan Jadwal Kegiatan Pengadaan. b. Menentukan Tim Pendukung. 19 c. Menetapkan Tim atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Barang/Jasa. d. Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012, disebutkan bahwa PPK memiliki tugas dan wewenang : a. Menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana. b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa. c. Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa. d. Melaksanakan Kegiatan Swakelola. e. Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya. f. Mengendalikan pelaksanaan perikatan. g. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara. h. Membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP. i. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KP A. j. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KP A dengan Berita Acara k. Penyerahan. l. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan. m. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Dari Uraian tersebut di atas ada 9 (Sembilan) Tugas Pokok dan Kewajiban PPK ditambah 4 (empat) kewenangan tambahan menurut Perpres 70 Tahun 2012 atau 12 (dua belas) tugas dan wewenang menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa tugas pokok dan kewajiban yang dilaksanakan oleh PPK mengakibatkan bergeraknya organisasi atau satuan kerja karena PPK berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Untuk melaksanakan tugas tersebut, SYARIFUL AZMI dianggap mempunyai kemampuan yang lebih dari staf lain karena sudah mempunyai kemampuan teknis pengadaan barang dan jasa serta telah mempunyai Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selanjutnya ditugaskan mengikuti Pelatihan Tenaga Pendamping Penanganan Permasalahan Hukum Pengadaan Barang/Jasa dan telah 20 bertugas sebagai PPK sejak Tahun Anggaran 2013 dan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2014. Terkait Pernyataan SYARIFUL AZMI perihal Pengunduran Diri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, bahwa pengunduran diri dari Jabatan PPK tidak berdampak pada Penyelenggaraan Pemilu 2014. Sebelum menjawab pernyataan SYARIFUL AZMI. Berikut ini kami sampaikan Tugas Pokok dan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut sebagaimana Perpres 70 Tahun 2012. TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERPRES 70 TAHUN 2012 No. Nama Jabatan Tugas Pokok dan Kewajiban Ket. 1. Pejabat Pembuat a. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan Komitmen (PPK). barang/jasa yang meliputi :Spesifikasi Teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak. b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian. d. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa. e. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak. f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. g. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan. h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran setiap Triwulan. i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut di atas, dalam hal diperlukan, PPK dapat : a. Mengusulkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran : Perubahan Paket Pekerjaan dan Perubahan Jadwal Kegiatan Pengadaan. b. Menentukan Tim Pendukung. c. Menetapkan Tim atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Barang/Jasa. d. Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa. Selanjutnya berdasakan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012, disebutkan bahwa PPK memiliki tugas dan wewenang : a. Menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana. 21 b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. c. Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa. d. Melaksanakan Kegiatan Swakelola. e. Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya. f. Mengendalikan pelaksanaan perikatan. g. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara. h. Membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP. i. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA. j. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan. k. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan. l. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari Uraian tersebut di atas ada 9 (Sembilan) Tugas Pokok dan Kewajiban PPK ditambah 4 (empat) kewenangan tambahan menurut Perpres 70 Tahun 2012 atau 12 (dua belas) tugas dan wewenang menurut PMK 190, yang mana bahwa tugas pokok dan kewajiban yang dilaksanakan oleh PPK mengakibatkan bergeraknya organisasi atau satuan kerja karena PPK berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Untuk melaksanakan tugas tersebut, SYARIFUL AZMI dianggap mempunyai kemampuan yang lebih dari staf lain karena sudah mempunyai kemampuan teknis pengadaan barang dan jasa serta telah mempunyai Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selanjutnya ditugaskan mengikuti Pelatihan Tenaga Pendamping Penanganan Permasalahan Hukum Pengadaan Barang/Jasa dan telah bertugas sebagai PPK sejak Tahun Anggaran 2013 dan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2014. Mundurnya SYARIFUL AZMI tanggal 08 Mei 2014 selaku PPK tanpa alasan, sangat mengganggu Tahapan Pemilu Legislatif yang saat pengunduran diri belum menyelesaikan Tahapan Pemilu Legislatif secara keseluruhan. Dapat Saya sampaikan bahwa Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada saat pengunduran diri tersebut masih memasuki tahap Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap yang mana masih sangat banyak kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Mundurnya sebagai PPK sangat mengganggu kinerja KPU Kota Binjai dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 secara keseluruhan. Alasan pengunduran diri dari Jabatan PPK karena ketidaktransparanan Sekretaris dan Bendahara mengelola anggaran adalah alasan yang sangat tidak logis. Sebagaimana ketentuan Perpres 70 Tahun 2012, bahwa tugas pokok seorang PPK (pada tabel) adalah : a. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang/jasa kepada KPA (huruf f). b. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan (huruf g); 22 c. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KPA setiap Triwulan (huruf h). Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012, disebutkan bahwa tugas PPK dalam pengelolaan keuangan dan anggaran adalah: a. Menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana. b. Mengendalikan pelaksanaan perikatan. c. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara. d. Membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP. e. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA. f. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan. g. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan. h. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari Tugas Pokok seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana tersebut di atas, baik dalam Perpres 70 Tahun 2012 maupun PMK No. 190/PMK.05/2012, dijelaskan bahwa yang mengelola Anggaran secara langsung adalah di bawah kendali PPK dan semua pengelola Anggaran dilaksanakan oleh PPK bahkan penandatangan kuitansi yang berkaitan dengan pengeluaran. Menurut hemat kami yang terjadi adalah hal yang sebaliknya, dimana SYARIFUL AZMI, tidak melaksanakan amanah sebagaimana ketentuan tersebut di atas. Bukti tidak mempunyai iktikad baik berupa melaporkan hasil pekerjaan sebagaimana ketentuan dan surat Sekretaris KPU Kota Binjai Nomor 820/SesKota-002.434908/IV/2014 tanggal 02 April 2014 perihal Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2014. Pengunduran diri SYARIFUL AZMI dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 08 Mei 2014 tanpa alasan langsung diproses segera, dengan tujuan agar upaya-upaya menghambat tahapan Pemilu 2014 segera dapat diatasi dengan cara mereposisi staf yang mempunyai Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa. Upaya untuk mengklarifikasi pengunduran diri SYARIFUL AZMI dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dirasa tidak perlu karena surat Sekretaris KPU Kota Binjai tidak direspon, malah yang disampaikan ke Sekretaris KPU Kota Binjai adalah Surat Pengunduran Diri.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut: 23  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum 24 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara yang dapat di kategorikan sebagai Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa dari hasil evaluasi KPU Provinsi Sumatera Utara di duga telah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu I dengan bertindak melakukan aktifitas yang mengganggu kinerja KPU Kota Binjai dan sering membocorkan hasil rapat pleno. Teradu II tidak loyal pada Sekretaris KPU Kota Binjai sebagai atasannya dengan meninggalkan tangungjawabnya sebagai operator Sidalih. Demikian pula Teradu III, dan Teradu IV mengundurkan diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PP Barang/Jasa saat pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sedang berlangsung, padahal jabatan yang dipegangnya merupakan jabatan yang sangat strategis dalam membantu tahapan pemilu maupun administrasi keuangan. Teradu II telah menerima sejumlah uang dari Calon Anggota DPRD Kota Binjai tahun 2014 dan membagikan kepada PPS di Kota Binjai. Teradu III tidak memberikan dukungan maksimal terhadap keputusan KPU Kota Binjai terkait hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan beredarnya Model C-1 hologram yang telah dilegalisir oleh kantor Pos Jakarta hingga ke tangan Maruli Malau sebagai pihak penggugat dalam Perselesihan Hasil Pemilihan Umum; [4.2] Menimbang jawaban Para Teradu membantah seluruh dalil Pengadu dengan mengatakan bahwa Teradu I (Rafli Subakti) tidak benar melakukan aktifitas yang mengganggu kinerja KPU Kota Binjai seperti yang diadukan oleh Pengadu. Teradu I telah melakukan tugas dan kewajiban sebagai Anggota KPU Kota Binjai periode 2013- 2018 dan taat akan Asas Penyelenggara Pemilu. Terkait Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU/VII/2014 Teradu I sebagai Anggota KPU Kota Binjai tidak mengetahui Berita Acara tersebut, mestinya Teradu I berhak mendapat kesempatan yang sama bagi setiap peserta Rapat Pleno Anggota KPU Kota Binjai. Teradu I tidak benar Teradu 25 I sering membocorkan hasil rapat pleno, hal ini sangat tidak beralasan, terkesan hanya mencari-cari kesalahan. Teradu II (David Aulia Nasution) tidak benar melakukan aktifitas yang mengganggu kinerja KPU Kota Binjai seperti yang diadukan oleh Pengadu. Teradu II telah melakukan tugas dan kewajiban sebagai Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai dengan baik. Keaktifan teradu II dalam melaksanakan pekerjaan dapat dilihat dari beberapa kegiatan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai dapat dibuktikan dengan adanya beberapa Surat Perintah Tugas yang ditujukan kepada Teradu II. Teradu II juga sering membantu tugas-tugas Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara. Terkait dengan pengunduran diri Teradu II tidak mempengaruhi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, dan telah ada penggantinya, sehingga segala Pengadaan yang akan datang telah memiliki Pejabat yang bertanggung jawab atasnya. Terkait pengaduan dugaan politik uang dengan tegas Teradu II menyatakan tidak benar melakukan Politik Uang dengan memberikan honor berupa uang kepada Anggota PPS. Keterangan dan pernyataan tertulis di atas materai telah disampaikan oleh anggota PPS sebagai salah satu pihak yang diduga menerima uang serta pernyataan bahwa tandatangan yang tertera dalam kuitansi tersebut berbeda dengan tanda tangan yang terdapat dalam KTP anggota PPS. Anggota Komisioner KPU Kota Binjai atas nama Labbayk Simanjorang dan Chaisal Andrio juga telah memberikan keterangan bahwa dugaan penerimaan dan pembagian uang tersebut tidak benar. Teradu III (Syariful Azmi) telah berusaha maksimal melaksanakan tugas-tugas, mulai dari persiapan alat bukti, menyusun draft jawaban KPU Kota Binjai, menghadiri sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Hal ini diketahui oleh Sekretaris KPU Kota Binjai beserta Anggota KPU Kota Binjai, khususnya Bapak Herry Dani (Ketua KPU Kota Binjai) dan Zulfan Effendi (Divisi Hukum) yang secara bersama-sama mempersiapkan jawaban KPU Kota Binjai dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi selama beberapa minggu di Jakarta. Teradu III menonton live streaming Putusan Mahkamah Konstitusi bersama dengan Staf KPU lainnya tanpa Maruli Malau sebagai pihak penggugat di MK. Maruli Malau ketika itu, memang datang ke Kantor KPU Kota Binjai dan berada di ruangan Sekretaris dan Ketua KPU Kota Binjai. Tuduhan memprakarsai pertemuan dengan Anggota KPU Kota Binjai untuk mengadukan Ketua KPU Kota Binjai ke DKPP tidak benar. Teradu III dan Teradu II diajak oleh Zulfan Effendi, ST (Anggota KPU Divisi Hukum) untuk makan siang bersama dengan Anggota KPU lainnya (Chaisal Andrio dan Rafli Subakti), dalam pertemuan makan siang tersebut mereka menyampaikan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Ketua KPU Kota Binjai (Herry Dani). Salah satu topik yang berkembang ketika itu adalah adanya Surat Ketua KPU Kota Binjai kepada Walikota Binjai dalam hal dukungan Dana Hibah Pemilukada Kota Binjai Tahun 2015. Aduan bahwa Teradu III diduga memberikan data Kepada Salah Satu LSM di Kota Binjai, sama sekali tidak mendasar oleh karena Teradu III sama sekali tidak mengenal LSM yang dimaksud apa lagi 26 memberikan data kepada pengurusnya. Pengunduran diri Teradu III sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diakibatkan Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Anggaran Pemilu Tahun 2014 (Pemilu Legislatif) tidak memperhatikan azaz transparansi. Pengunduran diri Teradu III sebagai PPK didasarkan pada pertimbangan tugas dan tanggung jawab yang telah selesai di antaranya merencanakan pelaksanaan dan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemilu Legislatif Tahun 2014. Teradu IV (Fauziah) mengundurkan diri ada tanggal 07 Juli 2014 setelah Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 telah dilaksanakan dan seluruh kontrak juga telah diselesaikan serta tidak bersamaan dengan Teradu II dan Teradu III. Saat Teradu III ditunjuk oleh Sekretaris untuk menggantikan posisi Teradu II, pesan Kepala Sekretaris KPU Kota Binjai agar berkoordinasi dengan Abdul Hakim Daulay. Hakim Daulay hanya Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Sebagai Pejabat Pengadaan, Teradu IV hanya diperkenankan untuk menandatangani Dokumen Pengadaan yang telah diketik dan disiapkan serta tidak pernah dilibatkan dalam proses Seleksi Calon Penyedia Barang, termasuk Proses Negosiasi Harga dan Penunjukan Pemenang yang seharusnya menjadi Tugas dan Tanggungjawab Teradu IV sebagai Pejabat Pengadaan. Sekitar 90 % pengadaan pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dilakukan oleh Hakim Daulay yang bukan sebagai Pejabat Pengadaan maupun sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap di dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I telah bekerja sendiri dan sama sekali tidak dapat melakukan komunikasi dan kerjasama dengan 4 (empat) komisioner lainnya. Teradu I justru lebih banyak beraktifitas dan berkomunikasi dengan Teradu II, sebagai staf dan dengan niat sadar, sengaja dan terencana berada satu ruangan. Keterputusan komunikasi dengan para Komisioner lain tanpa didasarkan suatu alasan, pada akhirnya menimbulkan syak wasangka dan disharmoni antara Teradu I dengan komisioner lain. Tindakan tersebut jelas sangat berbahaya dalam pelaksanaan tugas- tugas organisasi dan dapat menggagalkan tujuan, mengingat prinsip dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu bersifat kolektif kolegial. Sikap dan tindakan Teradu I dapat memancing dan menimbulkan anarkhisme di dalam tubuh organisasi. Meskipun tidak memiliki korelasi langsung dengan tindakan para staf, khususnya Teradu II, III dan IV, tindakan Teradu I jelas-jelas dapat memicu lahirnya sikap yang tidak loyal dan keberanian untuk mengambil tindakan tanpa konsultasi dengan atasan. Jika tindakan Teradu I berketerusan, pada akhirnya KPU akan menjadi suatu organisasi bagian dari Negara yang tidak beraturan. Alasan Teradu I sangat tidak berdasar dan dapat dikesampingkan. Teradu I terbukti melakukan pelanggaran pasal 5 ayat I dan Pasal 15 ayat a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan 27 tidak mengindahkan asas profesionalisme dalam melaksanakan tuganya sebagai anggota KPU Kota Binjai. Tindakan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV mengundurkan diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan Baran dan/atau Jasa, saat proses pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 berlangsung merupakan sikap dan prilaku tidak bertanggungjawab (irresponsibility) terhadap tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya oleh Negara. Sepatutnya Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya hingga selesai dan tidak berhenti di tengah proses pemilu yang tengah berlangsung dengan mengingat posisi pemilu sebagai hajatan besar demokrasi bagi seluruh rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya. Di samping itu, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, sama sekali tidak pernah berkonsultasi kepada Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Binjai sebagai atasan langsung menyangkut tindakan untuk mengundurkan diri. Sebagai manusia dan warga Negara, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV memiliki hak pribadi untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Namun secara etis, sebagai pegawai negeri Teradu II, Teradu III dan Teradu IV memiliki kewajiban yang terkait dengan kehidupan banyak orang. Semakin tinggi jabatan publik, semakin bertambah kewenangan dan tanggungjawab adalah berbanding lurus dengan kewajiban. Artinya, hak-hak pribadi seseorang akan semakin terbatas manakala memegang jabatan publik, terutama dalam jabatan Negara. Berdasarkan hal tersebut Pengaduan Pengadu beralasan dan tindakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak dapat dibenarkan menurut etika. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan Pasal 5 huruf i juncto Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, Teradu II terbukti menerima dan mendistribusikan uang pemberian Caleg atas nama Herman dari PBB Kota Binjai. Penerimaan dan pembagian uang yang dilakukan Teradu II bertujuan untuk memenangkan Saudara Herman sebagai Caleg PBB Kota Binjai. Bukti keterlibatan Teradu II dapat dibuktikan dengan beberapa kuitansi pemberian uang kepada Anggota PPS di Kota Binjai. Tindakan Teradu II melanggar asas kemandirian dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Mengingat proses penerimaan teradu II sebagai Pegawai Negeri Sipil secara langsung dilaksanakan di KPU RI melalui Sekretariat Jenderal, maka DKPP berpendapat bahwa sanksi atas pelanggaran berat di luar peringatan dan rehabilitasi memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang mengenai status Pegawai Negeri Sipil yang disandang Teradu II. Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal selaku Pembina utama Pegawai Negeri Sipil di jajaran KPU RI memiliki kewajiban dan kewenangan yang diatur Undang-Undang Kepegawaian untuk memutuskan status kepegawaian Teradu II, atas pelanggaran berat kode etik yang terbukti dilakukan oleh yang bersangkutan. 28 [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, keterangan pihak Terkait, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Rafli Subakti selaku Anggota KPU Kota Binjai, Teradu III atas nama Syariful Azmi selaku Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Kota Binjai, dan Teradu IV atas nama Fauziah selaku Staf Sekretariat KPU Kota Binjai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU RI untuk mengambil tindakan sesuai Undang-Undang mengenai Pegawai Negeri Sipil terhadap Teradu II atas nama David Aulia Nasution atas pelanggaran berat kode etik Penyelenggara Pemilu; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut 29 Hamonangan Sirait, Valina SIngka Subekti, S.IP., M.SI, Nur Hidayat Sardini, M.SI, Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal tujuh belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas dan hari Senin tanggal dua puluh dua bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas yang dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal dua puluh sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, SH. Ida Budhiati, SH.,MH. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN AHMAD KHUMAIDI 30 31