Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 25 Tahun 2021
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Jember
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 24/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 25 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa, berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Jember nomor : 777/K.JI- 07/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020 perihalpemberitahuan, serta Formulir Model A.13 terkait pemberitahuan tentang status laporan pelapor atas nama Fathor Razi dengan Nomor : 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020 yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Jember maka laporan tersebut dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum lainnya (Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melanggar prinsip kepastian hukum dan profesional dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Bahwa Fathor Razi melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Para Teradu yang diregister dengan No: 05/LP/PB/Kab.Jember/VI/2020.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Thobrony Pusaka selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Teradu II Devi Aulia Rahim, Teradu III Dwi Endah Prasetyowati, Teradu IV Ali Rahmad Yanuardi, dan Teradu V Andhika Agus Firmansyah masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 25-PKE-DKPP/I/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
247-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 25-PKE-
DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Heru Prastiono
Pekerjaan/ : Advokat
Lembaga
Alamat : Perum Taman Gading K-7 RT. 1/38 Tegal Besar,
Kaliwates, Kabupaten Jember
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Moh. Husni Thamrin
Pekerjaan/ : Advokat
Lembaga
Alamat : Jalan Hayam Wuruk IV Blok E1 Nomor 8, Kabupaten
Jember
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Imam Thobrony Pusaka
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Jember
Alamat : Jalan Mataram Nomor A10, Karang Miuwo, Mangli,
Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Devi Aulia Rahim
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember
Alamat : Jalan Mataram Nomor A10, Karang Miuwo, Mangli,
Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Dwi Endah Prasetyowati
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember
Alamat : Jalan Mataram Nomor A10, Karang Miuwo, Mangli,
Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Ali Rahmad Yanuardi
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember
Alamat : Jalan Mataram Nomor A10, Karang Miuwo, Mangli,
Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Andhika Agus Firmansyah
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember
Alamat : Jalan Mataram Nomor A10, Karang Miuwo, Mangli,
Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar Keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa, berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Jember nomor : 777/K.JI-
07/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020 perihalpemberitahuan, serta
Formulir Model A.13 terkait pemberitahuan tentang status laporan pelapor
atas nama Fathor Razi dengan Nomor : 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020
yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan
terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Jember
maka laporan tersebut dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena
laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
pemilihan dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum lainnya
(Bukti P-1);
2. Bahwa, pelapor dalam laporannya (Bukti P-2) mendalilkan bahwa Bakal
Pasangan Calon Perseorang DIRUGIKAN secara hukum mengingat hak
untuk melakukan upaya hukum melalui mekanisme sengketa proses di
Bawaslu menjadi tidak bisa dilakukan karena terkedala persoalan
limitasi waktu pengajuan sengketa yang oleh ketentuan Pasal 21 ayat
(2) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hanya memberikan batas
waktu pengajuan permohonan sengketa paling lama 3 hari kerja
terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU ditetapkan (tanda
bukti penerimaan laporan nomor: 05/LP/PB/Kab.Jember/VI/2020
terlampir Bukti P-3). Hal tersebut didasarkan atas fakta bahwa pada
tanggal 24 Juni 2020, KPU Kabupaten Jember menyerahkan (Bukti P-4)
Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung
Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 (MODEL BA.2-KWK
PERSEORANGAN) yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020
yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Jember (Bukti P-5);
3. Bahwa, berdasarkan Berita Acara Klarifikasi atas para saksi yang
dilakukan dibawah sumpah dalam laporan dimaksud yang masing-masing
atas nama SAMSUL ASHARI, INES CAESAR DIRGANTARI, dan DIAN
NURDIANSYAH (Bukti P-6). Pada pokoknya masing-masing menerangkan
bahwa memang benar Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi
Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020
(MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) diserahkan oleh KPU kabupaten
Jember pada tanggal 24 Juni 2020 yang mana Berita Acara tersebut
ditetapkan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 yang bertempat di
Kantor KPU Kabupaten Jember;
4. Bahwa, fakta yang demikian terbukti secara sah dan menyakinkan telah
terjadi pelanggaran yang menyebabkan hilangnya hak Bakal Pasangan
Calon Perseorangan untuk melakukan sengketa proses, namun hal
tersebut tidak dijadikan pertimbangan pada saat rapat pleno oleh para
Teradu menunjukan buruknya kualitas dan tidak professionalnya
penanganan pelanggaran pemilihan di Kabupaten Jember yang dilakukan
oleh para Teradu. Hal ini tercermin dari surat Bawaslu Kabupaten Jember
nomor : 777/K.JI-07/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020 perihal
pemberitahuan dan Formulir Model A.13 terkait pemberitahuan tentang
status laporan;
5. Bahwa, berdasarkan uraian sebagai mana tersebut di atas, maka masing-
masing Teradu patut diduga kuat melanggar prinsip berkepastian hukum
dan profesional penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f Peraturan Dewan Kehormatan
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Surat Bawaslu Kabupaten Nomor. 777/K.JI-
07/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020 perihal
pemberitahuan dan Formulir Model A.13;
2. Bukti P – 2 Formulir Model A.1 tentang Penerimaan Laporan
tertanggal 30 Juni 2020 atas nama Fathor Razi;
3. Bukti P – 3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 05/LP/
PB/Kab.Jember/VI/2020;
4. Bukti P – 4 Surat Nomor 222/PL.02.2-
Und/3509/KPU.KAB/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020
perihal Penyerahan BA.2-KWK Perseorangan;
5. Bukti P – 5 Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian
Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun
2020 (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN);
6. Bukti P – 6 Formulir Model A.7 tentang Berita Acara Klarifikasi
atas nama SAMSUL ASHARI, INES CAESAR
DIRGANTARI, dan DIAN NURDIANSYAH;
[2.4] SAKSI PENGADU
Samsul Ashari
Bahwa Saksi adalah LO dari Paslon Nomor Urut 1 atas nama Faida-Vian (Calon
Perseorangan). Saksi menerangkan bahwa betul yang bersangkutan hadir
memenuhi undangan KPU Kabupaten Jember tanggal 25 Maret 2020, yang
isinya adalah sosialisasi penundaan tahapan dan tidak ada BA yang diserahkan
oleh KPU Kabupaten Jember. Saksi menerangkan BA diserahkan pada dirinya
selaku LO pada tanggal 24 Juni 2020, bertepatan dimulainya tahapan Verifikasi
Faktual. Pada saat itu Saksi tidak mengecek BA tersebut, kemudian Saksi
melihat pada table ada yang memenuhi Syarat disitu ditulis memenuhi syarat.
Awalnya Saksi berkirim surat ke KPU Kabupaten Jember mempertanyakan
penjelasan terkait memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat itu bagaimana.
Akan tetapi Saksi tidak pernah mendapat jawaban yang resmi dai KPU
Kabupaten Jember, Saksi hanya diberika data yang berisi nama-nama yang
memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat saja dan tidak ada penjelasan
bahwa berkas yang mana saja yang tidak memenuhi syarat. Kemudian setelah
Saksi mengetahui dalam BA tanggalnya berbeda, Saksi menyampaikan
keberatan dan membaca perarturannya, ternyata batas maksimal penyampaian
keberatan adalah 3 hari sejak BA ditandatangani. BA tertanggal 25 Maret 2020
sedangkan diserahkan kepada Saksi tanggal 24 Juni 2020. Selanjutnya melalui
relawan yang lain melaporkan ke Bawaslu kabupaten Jember, dan Saksi juga
sebagai Saksi dalam laporan tersebut. Pada saat diundang untuk dilakukan
klarifikasi, Saksi diintrogasi oleh Teradu I, Saksi sebagai LO menyampaikan
kehilangan hak untuk menyampaikan Sengketa dan menyampaikan keberatan
karena tanggal penyerahan BA sudah telampaui sesuai aturan, lebih dari 10
(sepuluh) hari. Namun setelah memeriksa beberapa Saksi dalam laporan
tersebut. Hasil dari putusan Bawaslu Kabupaten Jember adalah tidak
memenuhi unsur dan Saksi tidak mendapat penjelasan unsur apa yang tidak
terpenuhi sehingga Saksi tidak mengetahui apa penyebab tidak di TMS kannya
dalam BA tersebut.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. URAIAN UMUM
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang
secara tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa kami telah sungguh – sungguh melakukan pengawasan pada
tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan, termasuk ketika penyerahan syarat dukungan dengan
memastikan bahwa petugas pengecekan dari KPU Kabupaten Jember
benar-benar melakukan pengecekan berkas dukungan apakah didalam
dokumen dukungan (formulir B.1-KWK) benar sudah ada foto copy KTP
elektronik dan tanda tangan dari pendukung, serta memastikan jumlah
sebaran telah memenuhi batas minimal sebaran dan batas minimal
jumlah pendukung serta verifikasi administrasi dan kegandaan
dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan
memastikan tim verifikator melakukan verifikasi administrasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan PKPU nomor 1 tahun 2020 dan
keputusan KPU nomor 82 tahun 2020;
3. Bahwa melalui kesempatan ini, ijinkan kami untuk menginformasikan
bahwa kami Bawaslu Kabupaten Jember sudah melakukan penanganan
pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran dari Fathor Razi dengan
Nomor Register 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020 sesuai dengan
mekanisme Peraturan perundang –undangan yang berlaku;
4. Bahwa mekanisme penangan pelanggaran yang digunakan berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
B. DALAM POKOK ADUAN
1. Bahwa berdasarkan Pengaduan, atau setidak – tidaknya berdasarkan
Kronologi Kejadian yang disampaikan oleh Pengadu maka secara tidak
langsung Pengadu mengadukan terkait dengan penanganan
pelanggaran yang kami, para Teradu lakukan terhadap laporan dugaan
pelanggaran atas nama Fathor Razi;
2. Bahwa terkait dengan hal tersebut, maka ijinkan kami Para Teradu
untuk menyampaikan :
a. Bahwa kami telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang
dilaporkan oleh Fathor Razi;
b. Bahwa setelah kami melakukan penelitian dan pengecekan terhadap
syarat formil dan materiil Laporan, maka selanjutnya kami
melakukan register terhadap laporan tersebut. Kami pun sesegera
mungkin melakukan klarifikasi kepada para pihak yang kami rasa
perlu untuk dimintai klarifikasi dimulai dari mengirimkan undangan
klarifikasi, sampai dengan melakukan klarifikasi itu sendiri
terhadap Pelapor, Saksi yang diajukan Pelapor, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Jember, serta Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Jember;
c. Bahwa sebagaimana dapat dilihat pada huruf b di atas, dapat dilihat:
1) Bahwa kami telah berupaya secara maksimal untuk
mendapatkan keterangan dari pihak yang diajukan oleh Pelapor
sebagai Saksi, bahkan dapat dilihat upaya kami untuk memanggil
Saudara/i Faradila Sari untuk kedua kalinya setelah pada yang
bersangkutan tidak hadir untuk klarifikasi pada tanggal 3 Juli
2020;
2) Bahwa kami secara maksimal telah berupaya untuk melakukan
klarifikasi, bahkan kepada pihak – pihak di luar yang diajukan
oleh Pelapor sebagai Saksi, termasuk Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember;
3) Bahwa kami secara maksimal menggali informasi, atau
keterangan yang mungkin diperlukan bahkan dengan meminta
keterangan dari pihak KPU Kabupaten Jember sampai dengan 3
(Tiga) kali, dengan rincian Ketua KPU Kab. Jember, 1 (Satu) orang
Anggota (Divisi Teknis) KPU Kab. Jember, sampai dengan Staf dari
KPU Kab. Jember.
d. Bahwa setelah kami melakukan klarifikasi, pada tanggal yang sama
kami pun langsung menyusun kajian bersama –sama dan
dilanjutkan dengan Rapat Pleno Pembahasan Hasil Kajian Laporan
yang diregister dengan nomor 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020
dengan kesepakatan bahwasanya laporan tersebut berdasarkan
pada peraturan perundang – undangan, Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum RI, Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI, Surat
Keputusan KPU RI, Surat Keputusan KPU Kabupaten Jember, Surat
Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, sampai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-XVII/2019, bukti –
bukti, sampai dengan keterangan – keterangan hasil klarifikasi tidak
memenuhi unsur – unsur pelanggaran;
e. Bahwa setelah melakukan pleno, kami pun langsung
mengumumkan Pemberitahuan tentang Status Laporan, bahkan
menginformasikan kepada Pengadu sebagaimana didalilkannya
pada huruf a Kronologi Kejadian Pengaduan yang bersangkutan.
3. Bahwa berdasarkan paparan pada angka 2 di atas, kami Para Teradu
dari Bawaslu Kabupaten Jember sesunguhnya telah sesuai dengan Pasal
6 ayat (3) huruf a yaitu asas Berkepastian Hukum atau telah
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan yang dalam hal ini adalah Peraturan
Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan sesuai dengan Pasal 6
ayat (3) huruf f yaitu asas Profesional, dimana Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian
atas dasar pengetahuan, keterampilkan dan wawasan yang luas melalui
upaya semaksimal mungkin dalam proses klarifikasi yang dilakukan,
tidak saja terhadap saksi – saksi yang diajukan oleh Pelapor tetapi juga
menggali informasi secara maksimal, sampai dengan mengundang
klarifikasi terhadap Saksi yang diajukan oleh pihak Pelapor sebanyak 2
(Dua) kali.
C. KESIMPULAN
1. Bahwa kami, Teradu juga sudah melakukan kewajiban, dan
menggunakan kewenangan dengan penuh integritas dan secara
profesionalitas.
2. Bahwa kami, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember
dalam hal ini Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5
sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan penanganan
pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran dari Fathor Razi dengan
Nomor : 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020 sesuai dengan mekanisme
Peraturan perundang –undangan yang berlaku.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan
mengadili pengaduan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, dan;
4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan
a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya dengan
mempertimbangkan upaya yang sudah Para Teradu lakukan semaksimal
mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang Para Teradu miliki;
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE ALAT BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Registrasi Laporan telah diregistrasi dengan nomor
Laporan 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/
2020 dan telah dicatat dalam Buku
Regiater Laporan.
2. T-2 Surat Undangan Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi
Para Pihak Sdr Fathor Razi
3. T-3 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi
Sdr Samsul Ashari
4. T-4 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi
Sdr Dian Nurdiansyah
5. T-5 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi
Sdri Faradila Sari
6. T-6 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi
Sdr Komisioner Divisi yang membidangi
tahapan Verifikasi Administrasi KPU Kab
Jember
7. T-7 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi
Sdr Tim Penghubung Bakal Pasangan
Perseorangan
8. T-8 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi
Sdri Faradila Sari (Pemanggilan Kedua)
9. T-9 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi
Sdr Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
10. T-10 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi
Sdr Operator Silon KPU Kab. Jember
11. T-10 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi
Sdr Ketua KPU Kab. Jember
12. T-12 Berita Acara Berita Acara Klarifikasi Sdr Fathor Razi
13. T-13 Klarifikasi Para Berita Acara Klarifikasi Sdr Samsul Ashari
14. T-14 Pihak Berita Acara Klarifikasi Sdr Dian
Nurdiansyah
15. T-15 Berita Acara Klarifikasi Sdr Komisioner
Divisi yang membidangi tahapan Verifikasi
Administrasi KPU Kab Jember
16. T-16 Berita Acara Klarifikasi Sdr Tim
Penghubung Bakal Pasangan Perseorangan
17. T-17 Berita Acara Klarifikasi Sdr Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
18. T-18 Berita Acara Klarifikasi Sdr Operator Silon
KPU Kab. Jember
19. T-19 Berita Acara Klarifikasi Sdr Ketua KPU
Kab. Jember
20. T-20 Berita Acara Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan
Rapat Pleno hasil kajian laporan diregister nomor:
05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020 terkait
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Jember
21. T-21 Tanda Terima Tanda Terima status laporan yang
ditandatangani oleh Pelapor (a/n Fathor
Razi)
22. T-22 Pengumumam Status Laporan dari Pelapor a/n Fathor
Status laporan Razi telah ditempelkan di Papan
Pengumuman Bawaslu Kabupaten Jember
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Jember selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait BA.2-KWK Perseorangan telah kami serahkan sebelum
pelaksanaan Verifkikasi Faktual.
2. Bahwa sesuai Tahapan di PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga
PKPU nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelnggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Buapti dan wakil
Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 pada TAHAPAN
VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN KEGANDAAN DOKUMEN DUKUNGAN
ayaitu dimulai tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan akhir tanggal 25
Maret 2020.
3. Bahwa hasil verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan
adalah sebagai berikut:
NO Awal MS TMS
01 180.082 167.505 12.577
Dari hasil tersebut diatas Bakal Pasangan Calon Perseorangan dr. Hj.
FAIDA, MMR dengan DWI ARYA NUGRAHA OKTAVIANTO, ST telah
memenuhi syarat secara administrasi dari syarat dukungan minimal yaitu:
121.147 dukungan dan selanjutnya dilakukan proses tahapan verifikasi
faktual.
4. Bahwa hasil verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon Perseorangan dr. Hj.
FAIDA, MMR dengan DWI ARYA NUGRAHA OKTAVIANTO, ST adalah
146.687 dukungan sementara syarat minimal dukungan adalah 121.147
dukungan artinya aduan PENGADU terkait proses Bakal Pasangan Calon
Perseorangan tidak ada kerugian karena faktanya yang bersangkutan
telah memenuhi syarat untuk maju lewat jalur Perseorangan.
5. Bahwa KPU Kabupaten Jember pada tanggal 23 September 2020 telah
menetapkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jember Tahun 2020
yaitu:
a. Calon Bupati : FAIDA, MMR
Calon Wakil Bupati : DWI ARYA NUGRAHA OKTAVIANTO, ST
b. Calon Bupati : HENDY SISWANTO
Calon Wakil Bupati : MUHAMMAD BALYA FIRJAUN BARLAMAN
c. Calon Bupati : ABDUSSALAM
Calon Wakil Bupati : IFAN ARIADNA WIJAYA, S.Sos.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan
bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
melanggar prinsip kepastian hukum dan profesional dalam penanganan laporan
dugaan pelanggaran pemilihan. Bahwa Fathor Razi melaporkan dugaan
pelanggaran pemilihan kepada Para Teradu yang diregister dengan No:
05/LP/PB/Kab.Jember/VI/2020. Laporan a quo pada pokoknya menyoal
keterlambatan KPU Kab. Jember dalam menyerahkan Berita Acara Hasil
Verifikasi Administrasi dukungan Bapaslon perseorangan yang dituangkan
dalam Form Model BA.2-KWK Perseorangan. BA.2-KWK Perseorangan tersebut
ditetapkan pada 25 Maret 2020, namun baru diserahkan oleh KPU Kab. Jember
pada 24 Juni 2020. Menurut Pengadu keterlambatan KPU Kab. Jember dalam
menyerahkan BA.2-KWK Perseorangan mengakibatkan Bapaslon kehilangan
kesempatan untuk mengajukan sengketa proses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Para Teradu mengabaikan
fakta keterlambatan penyerahan BA.2-KWK, dan menyatakan laporan pelapor
tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan melalui Surat No: 777/K.JI-
07/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020 dan Formulir Model A.13.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti
laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Fathor Razi dengan
berpedoman pada prinsip kepastian hukum dan telah sesuai dengan Peraturan
Bawaslu No 14/2017. Para Teradu telah melakukan penelitian dan pengecekan
terhadap pemenuhan syarat formil dan materiil laporan, dan kemudian
melakukan register dengan No: 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020. Para Teradu
mengumpulkan informasi dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi
yang diajukan Pelapor, KPU Kab. Jember, dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kab. Jember. Selanjutnya, Para Teradu menyusun kajian dan
melakukan rapat pleno, yang pada pokoknya menyimpulkan laporan pelapor
tidak memenuhi unsur pelanggaran. Selain itu, Para Teradu juga telah
mengumumkan pemberitahuan status laporan, dan menyampaikannya kepada
Pelapor.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. pada 22 Maret 2020, KPU Kab.
Jember menerbitkan Keputusan No: 45/PL.02.1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020
yang pada pokoknya memuat penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Jember Tahun 2020. Selanjutnya pada 23 Maret 2020, KPU Kab. Jember
melalui Surat No: 147/PL.02.1-SD/3509/KPU-Kab/III/2020 memberitahukan
kepada Bapaslon Perseorangan berkenaan dengan penundaan tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020. Pada hari yang sama,
KPU Kab. Jember menyampaikan Surat No: 148/PL.02.2-
Und/3509/KPU.KAB/III/2020 kepada Bapaslon Dr. Hj. Faida, MMR & Dwi Arya
Nugraha Oktavianto agar menghadirkan Laison Officer (LO) di KPU Kabupaten
Jember pada 25 Maret 2020 untuk menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi
Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Hasil verifikasi administrasi
dukungan Bapaslon pada Form Model BA.2-KWK Perseorangan diterbitkan KPU
Kab. Jember pada 25 Maret 2020, karena terjadi penundaan tahapan, sehingga
penyerahan Form Model BA.2-KWK Perseorangan tidak dapat dilaksanakan
pada waktu yang sebelumnya telah ditentukan. Setelah tahapan pilkada
dilanjutkan, pada 22 Juni 2020, KPU Kab. Jember melalui Surat No:
222/PL.02.2-Und/3509/KPU.KAB/VI/2020 kembali menyampaikan undangan
kepada Bapaslon untuk menghadirkan LO pada 24 Juni 2020 dalam rangka
penyerahan BA.2-KWK Bapaslon Perseorangan.
Terungkap fakta pada 30 Juni 2020, Para Teradu menerima laporan
Fathor Rozi tentang keputusan KPU Kabupateng Jember sebagaimana tertuang
dalam Form Model BA.2-KWK Perseorangan 25 Maret 2020, namun baru
diserahkan pada 24 Juni 2020. Laporan tersebut kemudian dibuatkan Tanda
Bukti Penerimaan Laporan, diregister dengan No: 05/LP/PB/Kab.
Jember/VI/2020, serta dicatat dalam Buku Register Laporan. Para Teradu
kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengundang para pihak
untuk dimintai keterangan sebagaimana tertera dalam bukti T-2 s.d. T-19. Pada
6 Juli 2020, Para Teradu melakukan rapat pleno pembahasan hasil kajian
laporan dugaan pelanggaran, dan menyimpulkan bahwa laporan a quo tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran. Pada hari yang sama, Para Teradu
mengumumkan pemberitahuan status laporan dalam Formulir Model A.13 serta
menyampaikannya kepada Pelapor melalui Surat No: 777/K.JI-
07/PM.00.02/VII/2020.
DKPP menilai Para Teradu telah bertindak dengan sungguh-sungguh
dalam menindaklanjuti laporan Pelapor. Para Teradu melaksanakan tugas dan
kewajibannya menindaklanjuti laporan a quo sebagai dugaan pelanggaran
administrasi. Sesuai prosedur, Para Teradu juga telah melakukan klarifikasi
kepada Pelapor, Saksi Pelapor, Disdukcapil, dan KPU Kabupaten Jember.
Tindakan demikian mencerminkan sikap kehati-hatian untuk mendapatkan
informasi secara menyeluruh dalam menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan
Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Thobrony Pusaka selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Teradu II Devi Aulia
Rahim, Teradu III Dwi Endah Prasetyowati, Teradu IV Ali Rahmad Yanuardi,
dan Teradu V Andhika Agus Firmansyah masing-masing selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida
Budhiati masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas
bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan
Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida
Budhiati masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Rio Fahridho Rahmat