III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Fakfak Tahun 2020 yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020,
diikuti oleh 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu:
- Nomor Urut 01 Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP dan Clifford
Ndandarmana, SE yang dicalonkan oleh gabungan Partai Politik yang
terdiri dari Partai Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat, PKS, Gerindra,
Perindo, Hanura, PAN dan PBB;
- Nomor Urut 2 Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom,
SE., MM yang dicalonkan melalui jalur perseorangan;
2. Bahwa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari jalur Perseorangan terdiri dari 3 (tiga)
Pasangan Bakal Calon yaitu:
a. Cyrillius Adopak, SE, MM dan Peggi Patrisia Patipi, SE (CEPAT);
b. Drs. Donatus Nimbitkendik, MT dan Drs. Mustaghfirin, M.Si (DOAMU);
c. Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE., MM
(UTAYOH)
3. Bahwa Para Pengadu, baru mengetahui adanya permasalahan terkait
dengan proses pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 02 yang
bermasalah, sejak adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Nomor: 97-PKE-DKPP/X/2020, tanggal 16 Desember
2020 yang pada pokoknya terdapat Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode
Etik terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Fakfak terkait dengan
proses pencalonan Bakal Calon Perseorangan;
4. Bahwa terhadap permasalahan yang terjadi dalam proses pencalonan
Bakal Calon perseorangan tersebut, dapat diketahui dalam uraian fakta
hukum sebagai berikut:
Kronologis verifikasi faktual syarat dukungan bakal Pasangan Calon
Perseorangan:
1) Bahwa alur Bawaslu Kabupaten Fakfak mendapatkan Hardfile daftar
dukungan awal perseorangan adalah secara kelembagaan KPU Republik
Indonesia menyerahkan data dukungan perseorangan kepada Bawalu
Republik Indonesia, setelah itu secara berjenjang Bawaslu Republik
Indonesia menyerahkan data dukungan perseorangan kepada Bawaslu
Provinsi Papua Barat dalam bentuk link website
“datadukunganawal.net” beserta username dan password kepada
Bawaslu Kabupaten Fakfak;
2) Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Fakfak menerima hardfile dukungan
awal perseorangan, Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan pengawasan
dengan mencermati dukungan pasangan calon perseorangan, dari hasil
pengawasan dan pencermatan ditemukan adanya kegandaan NIK,
Nama, Alamat, Tempat Tanggal Lahir pada KTP dukungan tersebut;
3) Bahwa pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2020 sesuai dengan PKPU
(Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 didalam Lampiran
Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan
Wakil Walikota Poin b, penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan
dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota yang terjadwal mulai
tanggal 5 Agustus 2020 sampai dengan 7 Agustus 2020, Bawaslu
Kabupaten Fakfak menyurati KPU Kabupaten Fakfak dengan Nomor:
145/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 perihal Himbauan Persiapan
Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan [Bukti P-13].
4) Bahwa maksud daripada surat himbauan tersebut adalah agar KPU
Kabupaten Fakfak memperhatikan dengan seksama hal-hal yang
dimaksudkan pada angka 3 surat himbauan tersebut, yaitu:
3. Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 1 dan 2 di atas, serta
dalam rangka mengawasi Persiapan Tahapan Verifikasi Faktual
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Fak-fak Tahun 2020, maka bersama ini
Bawaslu Fak-fak menghimbau untuk melaksanakan hal-hal sebagai
berikut :
a. Verifikasi faktual Kesesuaian Formulir Model B.1-KWK Perseorangan
perbaikan dengan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan.
Indikator Keabsahan dalam kesesuaian Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan Perbaikan dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat
Keterangan sama dengan verifikasi pada masa penyerahan dukungan.
b. Verifikasi Keberadaan pendukung dalam DPT Pemilu atau pemilihan
Terakhir dan/atau DP4. Pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat
pada verifikasi kesesuaian data antara Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan Perbaikan dengan identitas kependudukan, selanjut
dilakukan pengecekan keberadaan pendukung dalam DPT Pemilu atau
Pemilihan Terakhir dan/atau DP4.
c. Hasil verifikasi kesesuaian formulir B.1-KWK Perseorangan Perbaikan
dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan serta verifikasi
keberadaan pendukung pada DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir
dan/atau DP4 dituangkan dalam Berita Acara Model BA.2-KWK
Perseorangan Perbaikan.
d. Hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Fak-fak ke Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil dituangkan dalam Berita Acara Model BA.3-KWK
Perseorangan Perbaikan.
e. Dalam hal ditemukan dukungan ganda, berupa 1 (satu) orang
pendukung telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon
perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat, maka KPU
Kabupaten Fakfak menyatakan dukungan tersebut Tidak Memenuhi
Syarat (TMS).
f. KPU Kabupaten Fakfak menghitung jumlah dukungan dan sebaran
hasil verifikasi administrasi:
- Dalam hal hasil verifikasi administrasi perbaikan memenuhi syarat
jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU Kabupaten Fak-fak
menyatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Memenuhi Syarat
Dukungan dan dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual
dukungan perbaikan;
- Dalam hal hasil verifikasi administrasi perbaikan tidak memenuhi
syarat jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU Kabupaten Fak-
fak menyatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak
memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat melanjutkan ke
tahapan verifikasi faktual dukungan perbaikan;
g. Sebelum pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan. KPU Fak-fak
memastikan Jadwal Pelaksanaan Verifikasi Faktual pada masing-
masing wilayah PPS;
h. Sebelum pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan. KPU Fak-fak
memastikan Tempat (Sekretariat LO Bapaslon) pada masing-masing
wilayah PPS;
i. Seluruh PPS dan TIM pendamping diharuskan Menyimpan semua
dokumen formulir model B.1.1-KWK Perseorangan dalam map plastik
dan meyiapkan 1 (satu) map plastik untuk menyimpan dokumen
lampiran model BA.5-KWK Perseorangan yang telah di tandatangani
oleh Pendukung.
5) Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten
Fakfak kembali lagi menyurati KPU Kabupaten Fakfak dengan Nomor:
169/PB-01/KETUA/PM.00.02/ VIII/2020, perihal Himbauan
Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten; [Bukti P-18]
6) Bahwa maksud daripada surat himbauan tersebut adalah agar KPU
Kabupaten Fakfak memperhatikan dengan seksama hal-hal yang
dimaksudkan pada angka 3 surat himbauan tersebut, yaitu:
3. Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 1 dan 2 di atas, serta
dalam rangka mengawasi Persiapan Tahapan Verifikasi Faktual
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Fak-fak Tahun 2020, maka bersama ini
Bawaslu Fak-fak menghimbau untuk melaksanakan hal-hal sebagai
berikut:
a. Sebelum melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan hasil
perbaikan tingkat Kabupaten, KPU memastikan bahwa PPK/PPD
Distrik dalam wilayah Kab. Fakfak telah melaksanakan rekapitulasi
dukungan tingkat Kecamatan telah dilaksanakan sesuai dengan
tahapan dan jadwal sebagaimana serta dalam ketentuan PKPU
Nomor: 5 Tahun 2020;
b. Sebelum melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan hasil
perbaikan tingkat Kabupaten, KPU memastikan bahwa seluruh PPD
dan PPS Kelurahan/Kampung dalam wilayah Kabupaten telah
melaksanakan verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan sesuai
dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020;
c. Sebelum melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan hasil
perbaikan tingkat Kabupaten dimulai, KPU Kab. Fakfak agar
memastikan data sebanyak 2066 (dua ribu enam puluh enam),
pendukung UTAYOH (sebagaimana terlampir) dari total 3041 (tiga
ribu empat puluh satu) pendukung MS dalam BA.2-KWK
Perseorangan Perbaikan dengan cara:
- Mencocokkan data 2066 pendukung tersebut dengan kesesuaian
Nomor Induk Kependudukan, Nama, Jenis Kelamin, Tempat dan
Tanggal Lahir dan alamat pendukung pada formulir model B.1-
KWK Perseorangan dan Model Formulir B.1.1-KWK Perseorangan
dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat
Keterangan;
- Memverifikasi kesesuaian antara formulir Model B.-KWK
Perseorangan dengan Daftar Pemilih Tetap, pada Pemilu atau
Pemilihan terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Pemilihan disesuaikan dengan data 2066 pendukung;
- Memverifikasi 2066 pendukung tentang kesesuaian antara
alamat pendukung dengan daerah pemilihan;
- Memverifikasi 2066 pendukung kesesuaian alamat pendukung
dengan wilayah administrasi PPS;
- Memverifikasi 2066 pendukung terkait identitas kependudukan
untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau
status perkawinan;
- Memverifikasi 2066 pendukung terhadap status pekerjaan untuk
memastikan pemenuhan syarat pendukung; dan
- Memverifikasi terhadap 2066 dugaan dukungan ganda, terhadap
Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
d. Sebelum Rapat Pleno dilakukan, KPU Fakfak memastikan seluruh
pendukung yang telah dilakukan verifikasi faktual perbaikan, telah
terdaftar dalam DPT terakhir Pileg dan Pilpres tahun 2019 (DPTHP3
Perbaikan, Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan) dan
DP4 serta Daftar Pemilih Pemula untuk Pilkada tahun 2020;
e. Mengecek dan menghitung kembali nama-nama pendukung yang
telah diverifikasi faktual pada tahap awal agar tidak muncul lagi
dalam verifikasi faktual perbaikan;
f. Dalam hal ditemukan dukungan ganda, berupa 1 (satu) orang
pendukung telah memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan
Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan
tidak memenuhi syarat pada masa verifikasi faktual awal maka
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan verifikasi
faktual perbaikan;
g. Memastikan agar BA2.-KWK perbaikan telah dilakukan sesuai
dengan Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020,
tentang Pedoman teknis penyelenggaraan dukungan dan verifikasi
dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota aturan teknis lainnya;
h. Memastikan kembali terkait jumlah TMS karena tidak dapat ditemui
dari 3041 dukungan UTAYOHH, jumlah TMS karena tidak
memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020,
dan jumlah TMS awal sebagaimana dalam B1.1-KWK Perseorangan
Perbaikan UTAYOH.
7) Bahwa surat Nomor: 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/ VIII/2020, perihal
Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten tersebut
disampaikan kepada KPU Kabupaten Fakfak sehari sebelum
dilakukannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 yang
diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2020;
Kronologis Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Dukungan Perbaikan, sebagai berikut:
1) Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2020 (dua ribu dua
puluh), pukul 10.00 WIT bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten
Fakfak diselenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2020 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Fakfak;
2) Bahwa Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh :
1. Ketua KPU Kabupaten Fakfak (Divisi Keuangan dan Logistik) an.
Dihuru Dekry Radjaloa;
2. Anggota KPU Divisi Hukum an. Herman Bugis;
3. Anggota KPU Divisi Program dan Data an. Abdon Retraubun;
4. Anggota KPU Divisi SDM dan Parmas an. Yanuarius Kery Meak;
5. Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak an. Ocen Wairoy;
6. Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak (Koordiv. Pengawasan dan
Hubungan Antar Lembaga) an. Fahry Tukuwain;
7. Anggota Bawaslu Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan
Sengketa (HPPS) an. Abdul Z. Tanggi Irirwanas;
8. Anggota Bawaslu Koordiv. SDM an. Yanpith Kambu;
9. Para Ketua PPD Se-Kabupaten Fakfak (17 Distrik);
10. Bapaslon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom beserta Ketua
Tim Pemenangan an. Salim Alhamid;
11. Kompol Daniel D. Sarampang (Waka Polres Fakfak);
12. Letda Inf. M. Yusuf (Pasi Intel Kodim 1803 Fakfak);
13. Mahmud Labiru, S.Sos., MM. (Kepala Kantor Kesbangpol Kab.
Fakfak);
14. Tim Pemenangan Bapaslon UTAYOHH serta massa pendukung.
Catatan :
Rapat Pleno Terbuka tanpa dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Teknis
Penyelenggara Pemiluan atas nama Hasanudin Rettob.
Rangkaian kegiatan Rapat Pleno Terbuka KPU Kab. Fakfak adalah
sebagai berikut:
1. Pada saat pimpinan Rapat Pleno Terbuka dalam hal ini Ketua KPU
Kabupaten Fakfak membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2020, Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa telah
menerima surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten Fakfak pada
tanggal 20 Agustus 2020. Ketua KPU Kabupaten Fakfak
menyampaikan bahwa surat himbauan dengan Nomor: 169/PB-
01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 perihal Himbauan Rekapitulasi
Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten baru dikaji pada tanggal 21
Agustus 2020, menurut pernyataan Ketua KPU Kabupaten Fakfak
bahwa surat himbauan tersebut yang isinya terhadap dukungan yang
berpotensi ganda telah dilakukan pengecekan pada tahapan verifikasi
administrasi perbaikan syarat dukungan, maka kegiatan Rapat Pleno
Terbuka hari ini sesuai dengan tahapan yang dijadwalkan dalam
program, jadwal, dan tahapan Pemilukada Tahun 2020 sehingga hal-
hal yang tidak berkaitan dengan agenda hari ini tidak perlu
diperdebatkan dalam forum Rapat Pleno Terbuka saat ini;
2. Setelah itu Ketua KPU Kabupaten Fakfak melanjutkan Rapat Pleno
Terbuka dengan mempersilahkan Ketua PPD untuk membacakan
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Bapaslon
Perseorangan pada Tingkat Distrik;
3. Sebelum Ketua PPD dari 17 (tujuh belas) Distrik Se-Kabupaten Fakfak
membacakan hasil Rekapitulasi Faktual Dukungan Perbaikan,
Bawaslu Kabupaten Fakfak meminta waktu kepada pimpinan Rapat
Pleno Terbuka untuk membacakan catatan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Fakfak Dalam Sub Tahapan Penyerahan Dukungan
Perbaikan, Pengecekan Jumlah dan Sebaran Dukungan Perbaikan,
Verifikasi Administrasi dan Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan,
Penyerahan Dukungan Perbaikan dan Verifikasi Faktual Perbaikan
Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020.
4. Adapun isi himbauan dan catatan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Fakfak kepada KPU Kabupaten Fakfak adalah sebagai
berikut :
a. Bahwa terdapat data dukungan ganda pada pasangan Bapaslon
UTAYOHH sebanyak 2.066 Pendukung dari total 3.041 Pendukung
MS (Memenuhi Syarat) dalam BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan
yang merupakan data dukungan yangpernah diverifikasi pada
proses verifikasi faktual awal dengan 3 (tiga) Bapaslon
perseorangan lainnya yaitu Bapaslon dengan akronim “CEPAT”,
“RAJA”, dan “DOAMU”.
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak menghimbau kepada KPU
Kabupaten Fakfak untuk melakukan pengecekan terhadap potensi
dukungan ganda sebanyak 2.066 pendukung tersebut sesuai
dengan petunjuk teknis verifikasi administrasi dukungan
perbaikan.
c. Karena dalam Peraturan KPU maupun Petunjuk Teknis KPU bahwa
pendukung yang pernah dimasukkan, tidak dimasukkan kembali
pada penyerahan syarat dukungan perbaikan Bapaslon
perseorangan.
5. Penyampaian Ketua KPU Kabupaten Fakfak atas isi catatan hasil
pengawasan Bawaslu Kabupaten Fakfak dan himbauan Bawaslu
Kabupaten Fakfak adalah sebagai berikut :
a. Seluruh tahapan mulai dari proses penyerahan dukungan hingga
verifikasi factual dukungan perbaikan telah dilalui sesuai dengan
Peraturan dan Petunjuk KPU dan setiap tahapan disaksikan oleh
Bawaslu Kabupaten Fakfak dan juga Bapaslon perseorangan;
b. Terkait dengan surat KPU RI Nomor: 580/PL.02.2-
SD/06/KPU/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020 merupakan petunjuk
yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk menyikapi
persoalan yang terjadi pada pelaksanaan verifikasi factual yang
mana terdapat pendukung yang tidak ditemukan, sehingga dalam
surat tersebut pada penyerahan syarat dukungan perbaikan
Bapaslon perseorangan dapat memasukkan kembali pendukung
yang tidak ditemukan dalam verifikasi faktual;
c. Terkait adanya data pendukung yang telah dinyatakan MS dan
TMS pada saat verifikasi faktual yang kemudian dimasukkan
kembali pada masa perbaikan, maka pada saat verifikasi faktual
dukungan perbaikan diberlakukan TMS.
6. Pada pukul 11.20 WIT, Ketua KPU Kabupaten Fakfak menskorsing
waktu Rapat Pleno Terbuka.
7. Pada pukul 15.05 WIT, Ketua KPU Kabupaten Fakfak mencabut
skorsing dan kemudian Rapat Pleno Terbuka dilanjutkan. Selanjutnya
Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa dari surat
himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 169/PB-
01/KETUA/PM.00.02/ VIII/2020, perihal Himbauan Rekapitulasi
Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten yang diserahkan kepada KPU
Kabupaten Fakfak pada tanggal 20 Agustus 2020, sehingga pagi tadi
barulah Komisioner KPU Kabupaten Fakfak melakukan kajian
terhadap isi himbauan tersebut. Oleh karena itu dari hasil kajian KPU
Kabupaten Fakfak bahwa terdapat dugaan dukungan ganda sebanyak
2.066 data dukungan perbaikan yang bermasalah menurut Bawaslu
Kabupaten Fakfak sehingga KPU Kabupaten Fakfak meminta Bawaslu
Kabupaten Fakfak untuk penambahan waktu tahapan Pleno
rekapitulasi guna dilakukannya pengecekan kembali data dukungan
Bapaslon perseorangan UTAYOHH sebanyak 2.066 dukungan tersebut;
8. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa KPU
Kabupaten Fakfak bertindak harus sesuai Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Fakfak bukan surat himbauan, karena saat ini waktu yang
ditentukan oleh program dan tahapan Pemilihan mepet dan telah
dilalui bersama. Namun ketika ada persoalan seperti ini maka KPU
Kabupaten Fakfak membutuhkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Fakfak sebagai dasar dilakukannya pengecekan kembali terhadap
2.066 data dukungan dengan Bapaslon UTAYOH pada masa perbaikan;
9. Pada pukul 15.20 WIT, Ketua KPU Kabupaten Fakfak menskorsing
waktu Rapat Pleno Terbuka selama 4 jam sambil berkoordinasi
terhadap catatan pengawasan Bawaslu Kabupaten Fakfak yang
dibacakan pada saat Rapat Pleno Terbuka;
10. Pada pukul 19.10 WIT skorsing dicabut, kemudian Ketua KPU
Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa semua himbauan Bawaslu
Kabupaten Fakfak telah ditindaklanjuti, kemudian juga dilakukan
koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Fakfak serta melakukan
koordinasi secara berjenjang sehingga Rapat Pleno Terbuka dapat
dilanjutkan;
11. Adapun Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan
Perbaikan Bapaslon Perseorangan dengan akronim UTAYOHH yang
dibacakan oleh PPD dari 17 (tujuh belas) Distrik Se-Kabupaten Fakfak
dengan total suara dukungan MS (memenuhi syarat) sebanyak 1.694
dukungan dari 3.041 yang diajukan dari oleh Pasangan Calon UTAYOH
(vide hal. 11 huruf h);
12. Kemudian dilakukan penjumlahan hasil Rekapitulasi Verifikasi
Faktual Awal dan Verifikasi Faktual Masa Perbaikan dengan jumlah
dukungan sebanyak 5.678 dukungan.Selanjutnya Ketua KPU
Kabupaten Fakfak mengesahkan jumlah tersebut;
13. Selanjutnya dilakukan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara
Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Bapaslon
Perseorangan UTAYOH oleh KPU Kabupaten Fakfak kepada Bapaslon
UTAYOH dan Bawaslu Kabupaten Fakfak.
14. Pada pukul 20.40 WIT, seluruh rangkaian Rapat Pleno Terbuka selesai.
[Bukti P-3 s.d. P-22]
Bahwa terhadap uraian tersebut di atas, secara jelas dan nyata, Para
Teradu telah mengabaikan 2 (dua) kali surat himbauan yang
disampaikan oleh Bawaslu Kab. Fakfak terkait dengan adanya dukungan
ganda sebanyak 2.066 KTP yang tersebar pada 3 Bakal Pasangan Calon
Perseorangan.
Bahwa dengan demikian, terbukti bahwa Para Teradu telah mengabaikan
himbauan Bawaslu dan perbuatan Para Teradu tersebut telah mencederai
tahapan pencalonan Bakal Calon Perseorangan, sehingga penetapan syarat
pencalonan dari jalur perseorangan menjadi cacat formil dan materil, oleh
karenanya beralasan hukum bagi DKPP untuk memberikan sanksi atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu.
Bahwa perbuatan para Teradu yang telah memaksakan meloloskan Paslon
Perseorangan Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom,
SE., MM (UTAYOHH), padahal telah 2 (dua) kali dihimbau oleh Bawaslu
Kabupaten Fakfak untuk dilakukan verifikasi dan validasi terhadap adanya
dukungan ganda sebanyak 2.066 yang tersebar di 3 (tiga) Bapaslon,
sehingga sebenarnya Bapaslon UTAYOHH tidak memenuhi syarat (TMS)
minimal untuk dapat ditetapkan sebagai Paslon Perseorangan, oleh
karenanya patut diduga kuat telah melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu, yaitu:
PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN
PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
NO. PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 6
(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara
Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu didasari niat untuk semata- mata terselenggaranya
Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
1.
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan
pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan
kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh,
anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi
Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai
anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota dengan sebaik- baiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
2.
Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,
tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi
atau golongan”.
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
3. bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,
pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;
Pasal 9
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
4.
publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan
berupa informasi sementara.
Pasal 10
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap
5. dan bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
6.
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak.
Pasal 12
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap
7. dan bertindak:
d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan
disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan
e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara
lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai
8.
dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan
Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu
dengan komitmen tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
PERATURAN BERSAMA KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012. NOMOR 11 TAHUN 2012,
NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM
NO. PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 3
(1) Sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai
berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai
anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
1. Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara
Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau
golongan”.
Pasal 5
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
2. c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
Pasal 7
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara
Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
c. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil
rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang
telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan
3.
untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
d. menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara
Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan
e. melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak
bertentangan dengan perundang-undangan sehingga
memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih
terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya.
Pasal 9
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan
tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya;
c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas
penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis;
d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi
maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang,
dan kewajibannya;
e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
4. didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu;
f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
g. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau
pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya
umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam
kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari
calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan
DPRD, dan tim kampanye;
Pasal 10
Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu
berkewajiban:
5. a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik
tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu;
b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO. TANDA ALAT BUKTI
1. P–1 Surat Keputusan KPU Kab. FAKFAK Nomor :
65/HK.03.01-Kpt/9203/KPU-Kab./IX/2020 Tentang
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati FAKFAK
Periode tahun 2020-2025 dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati FAKFAK Tahun 2020, tanggal 23
September 2020.
2. P–2 Surat Keputusan KPU Kab. FAKFAK Nomor :
66/HK.03.01-Kpt/9203/KPU-Kab./IX/2020 Tentang
Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati FAKFAK Periode tahun 2020-2025 dalam
Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020 di Kab. FAKFAK, tanggal 24 September 2020.
3. P–3 Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu,
tgl. 12 Februari 2020.
4. P–4 Catatan dan Rekomendasi Bawaslu dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak Tahun
2020, tgl. 20 Juli 2020.
5. P–5 Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu,
tgl. 25 Juli 2020.
6. P–6 Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu,
tgl. 27 Juli 2020.
7. P–7 Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu,
tgl. 27 Juli 2020.
8. P–8 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati an. UNTUNG TAMSIL, S.Sos, M.Si (Calon
Bupati) dan YOHANA DINA HINDOM, SE. MM (Calon
Wakil Bupati), tgl. 27 Juli 2020.
9. P–9 Model BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan (Berita Acara
Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan Nomor :
49/PL.01.1-BA/9203/KPU-Kab/VII/2020, tgl. 28 Juli
2020.
10. P – 10 Berita Acara Permintaan Salinan Dukungan Perbaikan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Oleh Bawaslu Kab.
Fakfak Kepada KPU Kab. Fakfak Dalam Pemilihan Bupati
NO. TANDA ALAT BUKTI
dan WakilBupati Fakfak Tahun 2020 Nomor : 51/PL.01.01-
BA/9203/KPU-Kab/VII/2020, tgl. 28 Juli 2020.
11. P – 11 Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan (Berita Acara
Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung
Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa
Perbaikan Nomor : 52/PL.01.01-BA/9203/KPU-
Kab/VIII/2020, tgl. 4 Agustus 2020.
12. P – 12 Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan (Berita Acara
Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung
Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa
Perbaikan Nomor : 52/PL.01.01-BA/9203/KPU-
Kab/VIII/2020, tgl. 5 Agustus 2020.
13. P – 13 Surat BAWASLU Kab. Fakfak kepada Ketua KPU Kab.
Fakfak No. 145/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tgl.
5 Agustus 2020, perihal : Himbauan Persiapan
Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan.
14. P – 14 Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan (Berita Acara
Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung
Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa
Perbaikan Nomor : 53/PL.01.01-BA/9203/KPU-
Kab/VIII/2020, tgl. 7 Agustus 2020.
15. P – 15 Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan (Berita Acara
Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan
Nomor : 54/PL.01.01-BA/9203/KPU-Kab/VIII/2020, tgl. 7
Agustus 2020.
16. P – 16 Berita Acara Klarifikasi meminta keterangan dari
HASANUDIN RETTOB, tgl. 11 Agustus 2020.
17. P – 17 Berita Acara Klarifikasi meminta keterangan dari SAZKIA
MADU, tgl. 11 Agustus 2020.
18. P – 18 Surat BAWASLU Kab. Fakfak kepada Ketua KPU Kab.
Fakfak No. 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tgl.
20 Agustus 2020, perihal : Himbauan Rekapitulasi
Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten.
19. P – 18.1 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Arguni
20. P – 18.2 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Bomberay
21. P – 18.3 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Fakfak
22. P – 18.4 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Fakfak Barat
23. P – 18.5 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Fakfak Tengah
24. P – 18.6 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Fakfak Timur
25. P – 18.7 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Fakfak Timur Tengah
NO. TANDA ALAT BUKTI
26. P – 18.8 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Karas
27. P – 18.9 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Kayuni
28. P – 18.10 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Kokas
29. P – 18.11 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Kramomongga
30. P – 18.12 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Mbahamdandara
31. P – 18.13 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Pariwari
32. P – 18.14 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Teluk Patipi
33. P – 18.15 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Tomage
34. P – 18.16 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik :
Wartutin
35. P – 19 Catatan Hasil Pengawasan Bawaslu Kab. Fakfak dalam
Sub Tahapan Penyerahan Dukungan
Perbaikan,Pengecekan Jumlah dan Sebaran Dukungan
Perbaikan, Verifikasi Administrasi dan Dugaan Kegandaan
Dukungan Perbaikan, Penyerahan Dukungan Perbaikan
dan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bakal Calon
Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kab. Fakfak Tahun 2020, tgl. 20 Agustus 2020.
36. P – 20 Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan (Rekapitulasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 di
Tingkat Kabupaten/Kota Masa Perbaikan) Nomor :
58/PL.01.1-BA/9203/KPU-Kab/VIII/2020, tgl. 20 Agustus
2020.
37. P – 21 Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu,
tgl. 21 Agustus 2020.
38. P – 22 Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu,
tgl. 21 Agustus 2020.
[2.4] SAKSI PENGADU
Herman Nur Pongoh
Saksi menyampaikan, Bahwa dirinya adalah LO sekaligus operator Silon
pasangan pereseorangan “Doamu”. Saksi mengapresiasi kepada penyelenggara
pemilu dikabupaten Fakfak karena setiap tahapan diadakan bimtek. Untuk
calon perseorangan ada 2 tahapan, yaitu penyerahan awal dan perbaikan.
Bahwa calon perseorangan adalah pertama dilakukan di Kabupaten Fakfak, jadi
ada kekakuan antara penyelenggara dengan peserta yang selama ini belum
pernah melakukan pencalonan perseorangan, sehingga alplikasi yang sangat
membantu adalah aplikasi Silon. Aplikasi tersebut yang menentukan lancar atau
tidak jalannya tahapan tersebut. Bahwa pada tanggal 21 Saksi berkumpul pada
saat rekapitulasi dukungan perbaikan awal, pada saat itu ada 3 bapaslon,
karena dari bapaslon “Cepat” sedang mengadukan ke Bawaslu Kabupaten
Fakfak. Menurut Saksi sangat mustahil mencari pendukung sebanyak 3000
hanya dalam waktu yang singkat, sedangkan Saksi mencari dukungan sebanyak
2000 membutuhkan waktu selama 1 tahun. Pada tanggal yang sama, keluar
surat 580 yang dengan apa yang didapatkan oleh Saksi dalam bimtek dan
sosialisasi sangat bertentangan, karena dalam poin 3 sangat jelas bahwa
bapaslon perseorangan dapat dimasukkan kembali dukungan yang dinyatakan
TMS saat verifikasi factual karena tidak dipenuhi. Sementara dalam pasal 47
Undan-undang Pemilu, mengatakan tidak dapat dimasukkan kembali jika sudah
mengeluarkan dokumen dukungan awal dan tidakdapat dipungut sampai
verifikasi factual yang sudah ditetapkan. Terkait dukungan ganda 2.066 itu dari
mana? 2.066 itu ada pada saat Bawaslu Kabupaten Fakfak meng-copy Model B-
1KWK yang ditanda tangani dan dilampirkan. Yang dimana Bawaslu Kabupaten
Fakfak tidak mempunyai kewenangan dan akses ke Silon, dan Silon KPU hanya
mendeteksi angka jumlah untuk peserta, untuk data by name by adreess adanya
dipeserta karena menggunakan username da password. Dan Para Teradu
menyatakan sudah ditindak lanjuti yang 2.066 pada saat rapat pleno terakhir.
2.066 sudah ditindaklanjuti diaplikasi Silon, tapi diaplikasi Silon yang mana?
Karena Aplikasi Sillon KPU tidak mendeteksi by name by adreess. Selanjutnya
terkait 666 yang ada di Model BA.4 KWK Perseorangan Perbaikan angka 3,
bahwa 666 ada kesamaan NIK. Dan tidak dikeluarkan pada saat verifikasi
administrasi. Ini aturan dari mana? Berarti ganda.
Muhammad Yamin Patiran
Saksi manyampaikan pada saat dipleno tingkat distrik, saksi hadir sebagai LO
pasangan “Utayoh” dan menyaksikan proses rekapitulasi yang dilakukan
ditingkat distrik. Tepatnya didistrik pariwari. Pada saat itu ada surat yang keluar
dari panwas distrik terkait temuan kegandaan yang nanti diselesaikan dalam
tingkat KPU Kabupaten. Namun dalam tingkat KPU Kabupaten belum ada
penyelesaian.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil pengaduan dari
Pengadu dan/atau Pelapor atas nama SAMAUN DAHLAN, S.Sos, M.AP dan
CLIFFORD H. NDANDARMANA S.E., karena tidak benar dan tidak berdasar
hukum;
2. Bahwa dengan adanya penolakan dari Para Teradu maka Pengadu SAMAUN
DAHLAN, S.Sos, M.AP dan CLIFFORD H. NDANDARMANA, S.E. harus
membuktikan dalil-dalil pengaduannya didepan persidangan Majelis yang
memeriksa perkara ini;
3. Bahwa dalil-dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu adalah sama
seperti dalil yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Fakfak Nomor : 113/PHP.BUP-XIX/2021, dan amar putusannya
adalah : Para Pengadu tidak punya Legal Standing dan Permohonannya
Tidak Dapat Diterima, (Putusan MK Nomor : 113/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal
17 Februari terlampir); (Vide Bukti T.1).
4. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil-dalil Para Pengadu halaman
4 sampai dengan halaman 18 dan untuk itu kami Para Teradu tanggapi
secara ringkas sebagai berikut :
Bahwa dalil-dalil Pengadu yang mengetahui adanya permasalahan terkait
dengan proses pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 02 yang bermasalah,
sejak adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Nomor: 97-PKE-DKPP/X/2020, tanggal 16 Desember 2020 yang pada
pokoknya terdapat Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik terhadap
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Fakfak terkait dengan proses pencalonan
Bakal Calon Perseorangan.
Bahwa dalil Pengadu tentang Informasi yang baru diketahui saat Putusan
DKPP tanggal 16 Desember 2020 adalah tidak benar karena dugaan
Potensi Dukungan ganda 2.066 sudah diketahui sejak Pengadu dan Partai
Pengusung yaitu PAN, PBB dan HANURA ketika melakukan Gugatan
terhadap Bawaslu Kabupaten Fakfak ke DKPP. Bahwa amar Putusan
DKPP Nomor : 97-PKE-DKPP/X/2020, tanggal 16 Desember 2020 dengan
Teradu Bawaslu Kabupaten Fakfak adalah sebagai berikut :
1) Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2) Merehabilitasi nama baik Bawaslu Kabupaten Fakfak, Teradu Fachry
Tukuwain selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak,
Teradu 2 Abdul Z Tanggi Irirwanas, Teradu 3 Yanpit Kambu masing-
masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak;
3) Mamerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4) Mamerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
5. Bahwa patut diduga dalil Pengadu tidak berdasar hukum, karena tidak ada
korelasi yang signifikan dengan pencalonan Pihak Terkait yang kami
jelaskan sebagai berikut:
Bahwa Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 merujuk pada surat
keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor :
54/Hk.03.1 – Kpt/9203/KPU-Kab/X/2019 tertanggal 26 Oktober 2019,
Tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan
Persyaratan Dan Persebaran Pasangan Calon Kabupaten Fakfak yang
menetapkan dukungan minimal Pasangan Calon Perseorangan adalah
10% dari jumlah DPT sebesar 51.783 atau setara dengan 5.179 jiwa
untuk jumlah minimal dukungan; (Vide Bukti T.2).
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2020 Teradu menerima Daftar
Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama
Untung Tamsil S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, S.E., M.M dengan
dukungan sebanyak 7.714 selanjutnya dilakukan pengecekan
kelengkapan dukungan ternyata 66 dukungan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) dan 7.548 Memenuhi Syarat (MS) yang dituangkan dalam Berita
Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Selebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak
Tahun 2020 (Model BA.1-KWK.Perseorangan); (Vide Bukti T.3)
Bahwa pada tanggal 24 Februari – 22 Maret 2020 Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati atas nama untung Tamsil S.Sos., M.Si dan
Yohana Dina Hindom, S.E., M.M pada saat mendaftar dan menyerahkan
dukungan sebanyak 7.614 Dukungan, selanjutnya dilakukan
pengecekan kelengkapan dukungan ternyata 99 Dukungan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dan 7.515 Memenuhi Syarat (MS) yang
dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah
Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak
Tahun 2020 (Model BA.2-KWK.Perseorangan); (Vide Bukti T.4)
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2020 selanjutnya Teradu melakukan
pengecekan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga Daftar
Pemilih Sementara (DPS) dengan perolehan dukungan 221 Tidak
Terdaftar, selanjutnya Teradu bersama-sama dengan Bawaslu
melakukann pengecekan kegandaan dukungan eksternal dan terdapat
2.418 Dukungan yang berkaitan dengan bakal calon persorangan yang
lain;
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2020 Teradu, LO Bakal Pasangan Calon
Perseorangan atas nama Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan Yohana Dina
Hindom, S.E., M.M bersama Bawaslu melakukan verifikasi faktual dari
7.224 dukungan dan ternyata hasilnya yang memenuhi syarat hanya
3.984 Dukungan yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Verifikasi Dugaan Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Nomor :
37/PL.01.01-BA/9203/KPU-Kab/III/2020 (Model BA.4-KWK.
Perseorangan); (Vide Bukti T.5)
Bahwa pada tanggal 24 -28 Juni 2020 Persiapan pelaksanaan Verifikasi
faktual dengan menghadirkan 4 bakal pasangan Calon yang Berjargon
UTAYOH, DOAMU, CEPAT dan RAJA Penyerahan Berkas Verifikasi
faktual kepada PPS melalui PPD, jadi bukan hanya 3 Bakal Pasangan
calon saja seperti dalil Pengadu/Pemohon;
Bahwa pada tanggal 29 Juni sampai dengan 9 Juli 2020 dilakukan
Verifikasi Faktual yang di laksanakan dari rumah ke rumah/dari pintu
ke pintu;
Bahwa pada tanggal 10 -12 Juli 2020 dilakukan Verifikasi faktual 3 hari
di sekretariat PPS, sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Hasil
Verifikasi Faktual terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon
perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
(Model BA. 5 – KWK Perseorangan);
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2020 dilakukan Pelaksanaan Pleno
rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di tingkat Distrik. (Model
BA. 6 – KWK Perseorangan);
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020 KPU Kabupaten melakukan rapat
pleno rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di tingkat
Kabupaten. (Model BA.7-KWK Perseorangan; (Vide Bukti T.6)
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2020 Penyerahan Dukungan Perbaikan oleh
Pihak Terkait sebanyak 3.894 dukungan dan jumlah dokumen yang
lengkap 3.427 dan tidak lengkap 467 yang selanjutnya dituangkan
dalam Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2020 Masa Perbaikan Nomor : 49/PL.01.01-BA/9203/KPU-
Kab/VII/2020 (Model BA.1-KWK.Perseorangan Perbaikan) tertanggal 28
Juli 2020; (Vide Bukti T.7)
Bahwa pada tanggal 27 Juli sampai dengan 4 Agustus 2020 Teradu
melakukan verifikasi administrasi dari 3.427 dukungan kepada
UTAYOH dan ternyata hasilnya yang memenuhi syarat hanya 3.165
suara dan TMS 262 yang selanjutnya dilakukan Pengecekan tidak
terdaftar dalam DPT dan DP4, Pengecekan Kegandaan Internal maupun
Eksternal yaitu:
Pelaksanaan Verifikasi Administrasi di lakukan oleh 5 Tim dengan
kriteria pemeriksaan disesuaikan dengan Keputusan KPU No. 82 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi
administrasi melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada
formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi KTP
Elektronik atau Surat Keterangan;
2. Verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan
dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir
dan/atau DP4;
3. Verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah
Pemilihan;
4. Verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
5. Verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah
administrasi PPS;
6. Verifikasi Identitas Kependudukan untuk memastikan pemenuhan
syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan;
7. Verifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan
syarat pendukung; dan
8. Verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal
Pasangan Calon perseorangan.
Waktu pelaksanaan verifikasi administrasi dilakukan sesuai dengan
tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun
2020. Adapun dokumen yang dihasilkan yaitu:
Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan dengan angka keseluruhan
Utayoh yang di hasilkan setelah mengalami pengurangan dalam
penelitian Administrasi terdapat 3165 yang memenuhi syarat (MS)
sementara yang tidak memenuhi syarat 262 (jumlah total 3427,
berdasarkan jumlah BA.1) kemudian dituangkan dalam Berita Acara
Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan
Surat Pernyataan Dukungaan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan Nomor : 52/PL.01.01-
BA/9203/KPU-Kab/VIII/2020 (Model BA.2-KWK.Perseorangan
Perbaikan); (Vide Bukti T.8)
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2020 Teradu bersama Bawaslu
melakukan Verifikasi Administrasi Kesesuaian data Pendukung dari
3.165 dukungan kepada UTAYOH dan ternyata hasilnya yang
memenuhi syarat hanya 3.041 dukungan dan TMS 124 dukungan,
yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi
Administrasi Kesesusaian Data Pendukung Dengan Surat
Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan Nomor : 53/PL.01.01-
BA/9203/KPU-Kab/VIII/2020 (Model BA.2-KWK.Perseorangan);
(Vide Bukti T.9)
Pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagaimana
dalam formulir Model BA.2-KWK.Perseorangan Perbaikan Jumlah
3.165 Pendukung yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu)
kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan
dukungan itu harus dihitung 1 (satu) dukungan, sebanyak 137
(seratus tiga puluh tujuh) dukungan;
Pendukung dalam 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang
mempunyai kesamaan nomor induk kependudukan dan sementara
tetap dinyatakan mendukung untuk dilakukan verifikasi faktual
oleh PPS, sebanyak 666 (enam ratus enam puluh enam) dukungan;
Pendukung yang memberikan lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan
Calon Perseorangan, dan sementara tetap dinyatakan mendukung
untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan status dukungannya
oleh PPS, sebanyak 0 (nol);
Pendukung yang telah memberikan dukungan kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan yang sama dan telah dinyatakan
memenuhi syarat sebanyak 0 (nol);
Pendukung yang telah memberikan dukungan kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan yang lain dan telah dinyatakan
memenuhi syarat;
Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang telah
dinyatakan memenuhi syarat setelah dikurangi dengan jumlah
dukungan ganda yang hanya dihitung 1 (satu) dukungan jumlah
pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada
penyerahan awal dalam 1 (satu) Bakal Pasangan Calon, serta jumlah
pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada
penyerahan awal pada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Model
BA.4-KWK.Perseorangan Perbaikan); (Vide Bukti T.10)
Bahwa pada tanggal 9 -16 Agustus 2020 Teradu bersama Bawaslu
dan LO Pasangan Calon Perseorangan melakukan verifikasi faktual
dari 3.041 dukungan kepada Utayoh dan ternyata hasilnya yang
memenuhi syarat, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara
Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa
Perbaikan;
Proses Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan di
tingkat KPU Kabupaten Fakfak
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2020, bertempat di Aula KPU
Kabupaten Fakfak pkl. 10.00 WIT diselenggarakan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, Rapat Pleno ini di hadiri oleh
Ketua KPU Kabupaten Fakfak beserta 2 (dua) orang Anggota KPU
Kabupaten Fakfak, Plt Sekretaris dan Ketua dan 2 Anggota Bawaslu
Fakfak, Ketua PPD 17 Distrik, dan Undangan lainnya serta Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Tim Pemenangan
Bapaslon Utayoh. Sementara 2 (dua) orang Anggota KPU atas nama
Herman Bugis dan Hasanudin Rettob sudah hadir di Kantor KPU
tetapi belum bisa masuk di ruang Pleno karena menunggu hasil
SWAB;
Bahwa pada saat pimpinan Rapat Pleno Terbuka dalam hal ini Ketua
KPU Kabupaten Fakfak membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Bakal Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Tahun 2020, dengan menyelesaikan 8 (delapan) Distrik, setelah
mengesahkan hasil 8 distrik, ada tanggapan dari Ketua Bawaslu
terkait himbauan mereka yang belum di jawab oleh Ketua KPU
Kabupaten Fakfak, Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan
bahwa belum menerima surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten
Fakfak pada tanggal 20 Agustus 2020. Ketua KPU Kabupaten Fakfak
menyampaikan bahwa surat himbauan dengan Nomor: 169/PB-
01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 perihal Himbauan Rekapitulasi
Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten baru dikaji pada tanggal 21
Agustus 2020, karena surat tersebut di antar pada tanggal 20
Agustus 2020 pkl. 23.00 Wit yang diterima oleh Petugas
pengamanan Kepolisian, namun sampai pelaksanaan Pleno Ketua
KPU Kabupaten fakfak belum menerima surat tersebut, akhirnya
Ketua Bawaslu membaca isi surat tersebut;
Bahwa setelah di bacakan menurut pernyataan Ketua KPU
Kabupaten Fakfak bahwa surat himbauan tersebut yang isinya
terhadap dukungan yang berpotensi ganda telah dilakukan
pengecekan pada tahapan verifikasi admnistrasi perbaikan syarat
dukungan, maka kegiatan Rapat Pleno Terbuka hari ini sesuai
dengan tahapan yang dijadwalkan dalam program, jadwal, dan
tahapan Pemilukada Tahun 2020 sehingga hal-hal yang tidak
berkaitan dengan agenda hari ini tidak perlu diperdebatkan dalam
forum Rapat Pleno Terbuka saat ini;
Bahwa penyampaian Ketua KPU Kabupaten Fakfak atas isi catatan
hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Fakfak dan himbauan
Bawaslu Kabupaten Fakfak adalah sebagai berikut :
a. Seluruh tahapan mulai dari proses penyerahan dukungan
hingga verifikasi faktual dukungan perbaikan telah dilalui sesuai
dengan Peraturan dan Petunjuk KPU dan setiap tahapan
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak dan juga Bapaslon
perseorangan;
b. Terkait adanya data pendukung yang telah dinyatakan MS dan
TMS pada saat verifikasi faktual yang kemudian dimasukkan
kembali pada masa perbaikan, maka pada saat verifikasi faktual
dukungan perbaikan diberlakukan TMS.
Bahwa Pada pukul 11.20 WIT, Ketua KPU Kabupaten Fakfak
menskorsing waktu Rapat Pleno Terbuka sehingga setelah Sholat
jumat Divisi teknis Penyelenggara Pemilu bisa hadir/memasuki
ruangan pada kelanjutan Kegiatan Pleno rekapitulasi karena sudah
menerima hasil Swab Antigen (Negatif); (Vide Bukti T.11)
Bahwa pada pukul 15.05 WIT, Ketua KPU Kabupaten Fakfak
mencabut skorsing dan kemudian Rapat Pleno Terbuka dilanjutkan.
Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa
dari surat himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak yang diserahkan
kepada KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 20 Agustus 2020,
sehingga pagi tadi barulah Anggota KPU Kabupaten Fakfak
melakukan kajian terhadap isi himbauan tersebut. Oleh karena itu
dari hasil kajian KPU Kabupaten Fakfak bahwa terdapat dugaan
dukungan ganda sebanyak 2.066 data dukungan perbaikan yang
bermasalah menurut Bawaslu Kabupaten Fakfak sehingga KPU
Kabupaten Fakfak meminta Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk
penambahan waktu tahapan Pleno rekapitulasi guna dilakukannya
pengecekan kembali data dukungan Bapaslon perseorangan
UTAYOH sebanyak 2.066 dukungan tersebut;
Bahwa selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan
bahwa KPU Kabupaten Fakfak bertindak harus sesuai Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Fakfak bukan surat himbauan, karena saat ini
waktu yang ditentukan oleh program dan tahapan Pemilihan mepet
dan telah dilalui bersama. Namun ketika ada persoalan seperti ini
maka KPU Kabupaten Fakfak membutuhkan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Fakfak sebagai dasar dilakukannya pengecekan kembali
terhadap 2.066 data dukungan dengan Bapaslon UTAYOH pada
masa perbaikan;
Bahwa pada pukul 15.20 WIT, Ketua KPU Kabupaten Fakfak
menskorsing waktu Rapat Pleno Terbuka selama 4 jam sambil
berkoordinasi terhadap catatan pengawasan Bawaslu Kabupaten
Fakfak yang dibacakan pada saat Rapat Pleno Terbuka;
Bahwa pada pukul. 16.18 Wit Anggota KPU Kabupaten Fakfak Divisi
Teknis menghubungi Koordinator Silon KPU Kabupaten Fakfak
untuk hadir pada kegiatan pleno dan menjelaskan tentang
himbauan kegandaan Bawaslu yang berjumlah 2.066;
Bahwa Koordinator Silon KPU Fakfak hadir pada pukul. 16.48 Wit
dalam ruangan Divisi tekhnis, Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Fakfak
langsung menyerahkan Hardcopy 2.066 yang berasal dari Bawaslu;
Bahwa Termohon bertemu Ketua Bawaslu Fahry Tukuwain dan
Anggota Bawaslu Koordiv. SDM Yanpit Kambu, memohon penjelasan
kegandaan 2.066 ini dengan pasangan mana, karena pada dasarnya
kegandaan Eksternal (Memenuhi Syarat di pasangan Calon lain
sudah dikeluarkan sejumlah 137);
Bahwa pada saat itu Bawaslu Koordiv. SDM Yanpit Kambu
menjawab, itu tugasnya KPU untuk mencari data tersebut, karena
kami hanya memberikan nama 2.066 dan tugas KPU membuktikan
kalau data tersebut bukan data ganda;
Bahwa kemudian disepakati oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk
dilakukan pengujian data pendukung pasangan Untung Tamsil dan
Yohana Dina Hindom dengan Aplikasi SILON secara acak;
Bahwa ternyata hasil pengujian yang dilakukan oleh Teradu dengan
Aplikasi SILON tidak terdapat dukungan ganda yang mewakili data
2066 Versi Bawaslu Kabupaten Fakfak yang hanya menggunakan
Program excel. Karenanya yang diakui validitasnya sesuai ketentuan
adalah aplikasi SILON dan Bawaslu tidak Keberatan sehingga Rapat
Pleno dilanjutkan;
Bahwa pada pukul 19.10 WIT skorsing dicabut, kemudian Ketua
KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa Isi himbauan
Bawaslu Kabupaten Fakfak tentang Potensi dukungan Ganda telah
ditindaklanjuti, sehingga Rapat Pleno Terbuka dapat dilanjutkan;
Bahwa adapun Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan
Perseorangan Perbaikan Bapaslon Perseorangan UNTUNG TAMSIL
S.Sos. M.SI dan Yohana Dina Hindom S.E.,M.M dengan akronim
UTAYOH yang dibacakan oleh PPD dari 17 (tujuh belas) Distrik Se-
Kabupaten Fakfak dengan total dukungan MS (Memenuhi Syarat)
sebanyak 1.694 dukungan;
Bahwa kemudian dilakukan penjumlahan hasil Rekapitulasi
Verifikasi Faktual Awal dan Verifikasi Faktual Masa Perbaikan
dengan jumlah dukungan sebanyak 5.678 dukungan. Selanjutnya
Ketua KPU Kabupaten Fakfak mengesahkan jumlah tersebut;
Bahwa akhirnya Termohon pada tanggal 21 Agustus 2020
menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2020 Nomor : 58/PL.01.1-BA/9230/KPU-
Kab/VIII/2020 (Model BA.7-KWK.Perseorangan Perbaikan)
sebagaimana dalam Tabel dibawah ini : (Vide Bukti T.12)
Jumlah Dukungan Akhir Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Yang Memenuhi Syarat
No Uraian Jumlah Dukungan
Jumlah Syarat Dukungan Bakal
1. 5.179
Pasangan Calon Perseorangan
Jumlah Dukungan Bakal Calon
Peseorangan yang dinyatakan
Memenuhi Syarat berdasarkan 3.984
2.
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten
(berdasarkan berita acara Model
BA.7-KWK.Perseorangan)
Jumlah Dukungan Bakal Calon
Peseorangan yang dinyatakan
Memenuhi Syarat berdasarkan 1.694
3. Rekapitulasi di tingkat
Kabupaten/Kota pada Masa
Perbaikan (berdasarkan berita acara
Model BA.7-KWK.Perseorangan)
Jumlah Sebaran yang Memenuhi
4. 9 Distrik
Syarat
Jumlah Dukungan Akhir yang
5. 5.678
Memenuhi Syarat (No 2 + No 3)
Karenanya proses penyerahan dukungan Bakal Pasangan calon
perseorangan Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom,
SE., M.M telah sesuai dengan SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor :
54/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/X/2019 tertanggal 26 Oktober
2019, tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan
Persyaratan dan persebaran pasangan Calon Perseorangan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Kabupaten Fakfak
yang menetapkan Dukungan Minimal Pasangan Calon Perseorangan
adalah 10 % dari Jumlah DPT Sebesar 51.783 atau setara dengan
5.179 Jiwa untuk jumlah minimal dukungan
6. Bahwa dari fakta hukum yang Para Teradu kemukakan diatas Para Teradu
telah menindaklanjuti 2 (dua) kali Surat Himbauan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Fakfak terkait dengan adanya dukungan ganda
sebanyak 2.066 KTP yang tersebar pada 4 (empat) Bakal Pasangan Calon
Perseorangan, dengan demikian Penetapan Pencalonan Perseorangan telah
sesuai dengan berdasar hukum, karenanya semua dalil-dalil yang diajukan
oleh Pengadu HARUS DITOLAK.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan Jawaban atau Tanggapan tersebut diatas, Para Teradu dan/atau
Para Terlapor memohon kepada Yang Terhormat Majelis Pemeriksa Perkara ini
untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor Samaun Dahlan, S.Sos,
MAP dan Clifford H. Ndandarmana SE., karena tidak benar dan tidak
berdasar hukum.
2. Merehabilitasi nama baik KPU Kabupaten Fakfak, Teradu 1 Dihuru Dekry
Radjaloa, S.P selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Fakfak,
Teradu 2 Hasanudin Rettob , Teradu 3 Herman Bugis, Teradu 4 Yanuarius
Kery Meak dan Teradu 5 Abdon Retraubun masing-masing selaku Anggota
KPU Kabupaten Fakfak.
3. Menerima Jawaban Para Teradu dan/atau Para Terlapor untuk
seluruhnya.
4. Menyatakan Para Teradu dan/atau Para Terlapor tidak terbukti melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO. BUKTI KETERANGAN
BUKTI
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : Fotocopy sudah
1. T.1 113/PHP.BUP-XIX/2020, tertanggal 17 dimeteraikan dan
Februari 2021; dileges
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Fakfak Nomor : 54/HK.03.1-
Kpt/9203/KPU-Kab/X/2019 tentang
Penetapan persyaratan Jumlah Minimum
Fotocopy sudah
Dukungan dan Persebaran
2. T.2 dimeteraikan dan
Pasangan Calon Perseorangan pada
dileges
Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di
Kabupaten Fakfak tertanggal 26 Oktober
2019;
Berita Acara Hasil Pengecekaan
Pemenuhan Jumlah Dukungan dan
Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Fotocopy sudah
3. T.3 Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun dimeteraikan dan
2020 Nomor : 15/PL.01.1-BA/9203/KPU- dileges
Kab/II/2020 tertanggal 19 Februari 2020
(Model BA.1-KWK Perseorangan);
Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi
Kesesuaian data Pendukung dengan
Surat Pernyataan Dukungan dalam
Fotocopy sudah
Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil
4. T.4 dimeteraikan dan
Bupati Fakfak Tahun 2020 Nomor :
dileges
32/PL.01.01-BA/9203/KPU-
Kab/VIII/202 tertanggal 19 Maret 2020
(Model BA.2-KWK Perseorangan);
Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Fotocopy sudah
5. T.5 Dukungan ganda bakal Pasangan calon dimeteraikan dan
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dileges
dan wakil Bupati Fakfak Tahun 2020
Nomor: 37/PL.01.01-BA/9203/KPU-
Kab/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020
(Model BA-4-KWK Perseorangan);
Berita Acara Rekapitulasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Fotocopy sudah
6. T.6 Bupati Fakfak Tahun 2020 Nomor : dimeteraikan dan
46/PL.01.1-BA/9230/KPU- dileges
Kab/VII/2020 tertanggal 21 Juli 2020
(Model BA.7-KWK Perseorangan);
Berita Acara Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah Dukungan dan
Sebaran Dukungan dalam Pemilihan
Fotocopy sudah
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
7. T.7 dimeteraikan dan
2020 Nomor : 49/PL.01.1-BA/9203/KPU-
dileges
Kab/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020
Model BA.1-KWK Perseorangan
Perbaikan;
Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi
Kesesuaian data Pendukung dengan
Surat Pernyataan Dukungan dalam
Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Fotocopy sudah
8. T.8 Bupati Fakfak Tahun 2020 masa dimeteraikan dan
perbaikan Nomor : 52/PL.01.01- dileges
BA/9203/KPU-Kab/VIII/2020 tertanggal
4 Agustus 2020 (Model BA.2-KWK
Perseorangan Perbaikan);
Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi
kesesuaian data Pendukung dengan
Surat Pernyataan Dukungan dalam
Fotocopy sudah
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
9. T.9 dimeteraikan dan
Fakfak Nomor : 53/PL/01.01-
dileges
BA/9203/KPU-Kab/VIII/2020 Tertanggal
17 Agustus 2020 (Model BA.2-KWK
Perseorangan Perbaikan);
Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi
kesesuaian data Pendukung dengan
Fotocopy sudah
Surat Pernyataan Dukungan dalam
dimeteraikan dan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
10. T.10 dileges
Fakfak Nomor : 54/PL/01.01-
BA/9203/KPU-Kab/VIII/2020 Tertanggal
7 Agustus 2020 (Model BA.4-KWK
Perseorangan Perbaikan);
Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Dukungan Hasil Verifikasi
Fotocopy sudah
Faktual Perbaikan Bakal Pasangan Calon
11 T.11 dimeteraikan dan
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati
dileges
dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020,
Tertanggal 21 Agustus 2020;
Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
Fotocopy sudah
2020 di Tingkat Kabupaten/Kota Masa
12. T.12 dimeteraikan dan
Perbaikan Nomor : 58/PL.01.1-
dileges
BA/9230/KPU-Kab/VIII/2020 tertanggal
21 Agustus Tahun 2020 (Model BA.7-
KWK Perseorangan Perbaikan);
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Fakfak selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan
sebagai berikut:
Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Saksi memberikan keterangan, Terkait dengan DPT ganda 2.066 dan Himbauan
yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak adalah masih dalam konteks
pengawasan dan pencegahan proses yang berjalan agar tidak keluar dari aturan
yang berlaku, bukan dalam konteks pelanggaran maka dari itu Bawaslu
Kabupaten Fakfak hanya memberikan Himbauan, bukan Rekomendasi.
Kemudian, terkait kenapa Bawaslu Kabupaten Fakfak menggunaka Aplikasi
Excel, karena tidak mempunyai akses langsung ke Silon, sampai detail by name
and by adreess tidak diberikan akses. Bawaslu Kabupaten Fakfak hanya
diberikan jumlah total keseluruhan daftar pendukung pasangan perseorangan.
Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan pengecekan kegandaan
menggunakan aplikasi Excel dan meminta kepada Para Teradu untuk mengecek
kembali ke Silon. Jadi Bawaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan Himbauan
hanya untuk sebagai fungsi pencegahan, karena ada beberapa potensi
kegandaan yang disampaikan kepada Para Teradu untuk dicek sehingga data
yang disampaikan adalah data yang telah dikonfirmasi dan valid. Bahwa
Himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak telah dilaksanakan oleh Para Teradu
sebagaimana jawaban Teradu.
Zaskia (Koordintaor Silon KPU Kabupaten Fakfak)
Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah dihubungi Bagian Divisi Teknis
Penyelenggara KPU Kabupaten Fakfak, kemudian Pihak Terkait melihat ada data
2.066 Pihak Terkait mendapati ada data 514 TMS yang dimasukkan ke dalam
data 2.066, jadi data tersebut tidak masuk di data 3.041, jadi sebelumnya Pihak
Terkait mengatakan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak ada 514 data yang tidak
dimasukkan dan tidak perlu dimasukkan lagi karena data tersebut sudah tidak
memenuhi syarat (TMS). Bahwa kegandaan dengan pasangan lain hanya hanya
137, 95 untuk “UTAYOH” dengan pasangan “DOAMU” dan 42 untuk “UTAYOH”
dengan pasangan Raja . setelah itu Bawaslu Kabupaten Fakfak meminta kepada
Pihak Terkait untuk mencari nama baru, dan saksi mencari nama baru dan
mendeteksi 5 distrik, dari 5 disitrik itu ada 24 nama baru dan yang lainnya
adalah TMS yang tidak ditemukan dan disesuaikan dengan surat KPU Nomor
580. Hal itu kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak bahwa
ada 24 nama baru dan pleno siap dilanjutkan.