Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 57/DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kota Jaksel
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 16 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan[2.1.1] Menimbang Bahwa Pengadu pada tanggal 2 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 143/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 52/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 1. Bahwa Bahwa sehubungan ada temuan pelanggaran pemilihan umum legeslatif tahun 2014 yang lalu di daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan maka pemberi kuasa telah melaporkan hal tersebut ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan, adapun laporan sekitar tanggal 14–04–2014 jam 16.45 Wib lalu diterima oleh petugas dan tembuasan di sampaikan ke Panwas Provinsi DKI–Jakarta.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait tidak diakomodirnya laporan Pengadu terhadap adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh Wahyu Dewanto Caleg Partai Hanura di salah satu Dapil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Menimbang bahwa dalam keterangannya Teradu menolak seluruh aduan Pengadu dan telah melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III atas nama Yusuf Satyanegara, Ahmad Ari Masyhuri, dan Anwar Ahmad Sanusi masing-masing selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 57/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor 134/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 57/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Rukun Santoso
Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi DKI - Jakarta
Alamat : Jati Padang Poncol III/21 Rt. 003/Rw.008 Kel. Jatipadang,
Kec. Pasar Minggu.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------Pengadu Prinsipil;
2. Nama : Yanwar Mukhlisin
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jln. H. Saidi Tj. Barat No. 35 Rt.007/Rw.005, Kec.
Jagakarsa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------Pengadu Prinsipil;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Khusus Nomor: 001/SK/Lawyer/5/2014
tertanggal 1 Mei 2014, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama kepada:
Nama : Bismar Ginting, S.H.,M.H.
1
Pekerjaan : Wartawan / Advokat
Alamat : Jln. RRI. No. 12 Rt.002/Rw.020 Kel. Abadijaya, Kec.
Sukmajaya, Kota Depok.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Yusuf Satyanegara
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan
Alamat : Jalan Buncit Raya No.11 Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ahmad Ari Masyhuri
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan
Alamat : Jalan Buncit Raya No.11 Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Anwar Ahmad Sanusi
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan
Alamat : Jalan Buncit Raya No.11 Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] Menimbang Bahwa Pengadu pada tanggal 2 Mei 2014 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 143/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 52/DKPP-PKE-III/2014, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
2
1. Bahwa Bahwa sehubungan ada temuan pelanggaran pemilihan umum
legeslatif tahun 2014 yang lalu di daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan
maka pemberi kuasa telah melaporkan hal tersebut ke Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan, adapun laporan sekitar
tanggal 14–04–2014 jam 16.45 Wib lalu diterima oleh petugas dan tembuasan
di sampaikan ke Panwas Provinsi DKI–Jakarta. (Tanda terima laporan dan
atau pengaduan terlampir);
2. Bahwa hingga pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 atau sudah 5 (lima) hari
laporan dan atau pengaduan tersebut diatas tidak diproses oleh Panitia
Pengawas Pemilihanh Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan, maka
terpakasa pemberi kuasa mencabut laporan tersebut diatas. (bukti
pencabutan laporan dan atau pengaduan terlampir);
3. Bahwa akibat dari tindakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota
Administrasi Jakarta Selatan kurang professional maka pemberi kuasa
mencoba menanyakan/konfirmasi ke Panwaslu Provinsi DKI–Jakarta terkait
tembusan surat pengaduan yang di layangkan oleh pemberi kuasa, namun
berdasarkan informasi commisioner panwaslu Provinsi DKI–Jakarta bahwa
laporan/pengaduan yang di laporkan oleh pemberi kuasa tidaklah benar alias
tidak ada money politic yang dilakukan oleh Wahyu Dewanto selaku caleg dari
Partai Hanura satu dapil dengan pemberi kuasa.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
3
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka
Pengadu/Pelapor mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : B1 Penerimaan Laporan
2. Bukti P-2 : B4 tanda bukti penerimaan Laporan
3. Bukti P-3 : B6 keterangan/klarifikkasi dibwah sumpah/janji
4. Bukti P-4 : B8 Berita Acara Klarifikasi
5. Bukti P-5 : B9 Kajian Laporan
6. Bukti P-6 : B13 pemberitahan tentang status Laporan/temuan
7. Bukti P-7 : SG 1-2 Undangan Rapat Sentra Gakkumdu
8. Bukti P-8 : SG 3 Berita Acara hasil Rapat Pleno sentra Gakkumdu
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP PENGADU
[2.4.1] Menimbang bahwa Teradu/Terlapor secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu/Terlapor
memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut;
1. Bahwa pada hari senen tanggal 14 April 2014, saudara pelapor (Sdr Yanwar
Mukhlisin) pada jam 15.20 Wib telah datang ke Panwaslu Jakarta Selatan;
2. Pelapor membawa surat laporan adanya dugaan money politik yang
dilakukan tim sukses caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 dapil 8 dari
Partai Hanura, saudara pelapor melaporkan atas nama RCC tim sukses
caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 10 dapil 8 dari partai Hanura;
3. Laporan tersebut kami terima dengan merigister pada formulir B.1 DD
(nomor: 26/Pileg/IV/2014) dan kami sampaikan kepada pelapor tanda
terima laporan dalam nomor register yang sama dalam formulir B.3 DD,
adapun isi laporan pelapor berupa surat laporan dengan lampiran data
rekapan pelanggaran yang berisi klaim dugaan pelanggaran;
4. Pada hari bersamaan pelapor langssung kami mintakan keterangan atau
klarifikasi dalam berita acara, dibawah sumpah atau janji dengan
bermaterai Rp 6000 yang dtuangkan dalam formulir B.6 DD, lalu kemudian
dilanjutkan dengan proses klarifikasi yang dituangkan dalam formulir B.8
DD, dengan bermaterai Rp. 6000;
5. Bahwa inti dari pertanyaan klarifikasi atau keterangan tersebut adalah
kapan pelapor akan menyerahkan bukti-bukti yang disangkakan sebagai
kelengkapan bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran tersebut, pelapor
4
menjanjikan bahwa hari selasa tanggal 15 april 2014 akan menyampaikan
bukti-bukti dimaksud ke kantor panwaslu jaksel, kemudian pelapor
menegaskan kembali dalam pertanyaan penutup “ bahwa pelapor akan
datang kembali dengan membawa bukti-bukti yang dijanjikan;
6. Bahwa sampai dengan tanggal 17 april 2014 pelapor tidak kunjung
menyampaikan bukti-bukti sesuai dengan yang dijanjikan, bertepatan
dengan itu kami di Panwaslu Jaksel sedang sibuk melakukan pengawasan
proses input data formulir C1 di tingkat PPS Kelurahan dan Kecamatan,
dan disamping itu pada saat bersamaan kami juga menerima banyak
pengaduan, sehingga kami putuskan pada tanggal 17 April 2014 malam
kami mengundang anggota Sentra Gakkumdu di Panwaslu jaksel untuk
membahas semua kasus yang diterima, termasuk laporan saudara Yanwar
Mukhlisin;
7. Pembahasan dan kajian dalam sentral Gakkumdu atas laporan register
nomor; 26/pileg/IV/2014, bahwa untuk kejadian tanggal 4 dan 6 april
2014 dinyatakan telah melewati batas waktu pelaporan pelanggaran pemilu
/ kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam pasal 249 ayat Undang-undang
Nomo 8 tahun 2012, sedangkan untuk laporan kejadian tanggal 8 april
2014 mengacu pada pasal 84 undang-undang nomor 8 tahun 2014, hal
tersebut tidak diatur dalam pasal dimaksud dengan catatan apabila
laporan tersebut disertai dengan buktil-bukti, namun karena sampai
pembahasan dengan sentra gakkumdu, tidak diterimanya bukti-bukti
tersebut, maka kasus pelaporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi
syarat formil dan materil, sehingga dinyatakan tidak memenuhi unsur
pelanggaran pemilu;
8. Hasil pembahasan dalam sentral gakkumdu tersebut diatas kami tuangkan
dalam formulir SG-3 dan kemudian kami lakukan pleno di Panwaslu Jaksel
terhadap beberapa kasus, termasuk kasus yang dilaporkan saudara yanwar
Mukhlisin dalam formulir B.9 DD;
9. Pada tanggal 18 April 2014, kami mengumunkan dikantor Panwaslu jaksel
dalam bentuk pemberitahuan tentang status laporan yang dituangkan
dalam formulir model B.13.DD sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang tata cara pelaporan dan
penanganan pelanggaran pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Bab V
tentang status penangan dugaan pelanggaran Pasal 22 bahwa
5
penanganan dugaan pelanggaran diumumkan di secretariat Pengawas
Pemilu dengan menggunakan formulir model B.13-DD;
10. Pada tanggal 19 April 2014, kami sampaikan laporan penanganan kasus
tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta dan pada tanggal yang sama, saudara
pelapor mengutus kurir (Muhammad) menyampaikan surat pemberitahuan
bahwa laporan pengaduan terdahulu dinyatakan dicabut dan dialihkan ke
Bawaslu DKI Jakarta dengan bukti surat pencabutan dari pealapor;
11. Kepada kurir tersebut, kami sampaikan bahwa laporan tersebut sudah
kami proses dan diumumkan disekretariat dan kami tegaskan bahwa
pelapor telah menjanjikan untuk memberikan bukti-bukti tetapi sampai
tanggal 17 April 2014 tidak ada pemberitahuan dan kami dibatasi oleh
waktu untuk setiap penanganan dugaan pelanggaran pemilu diatur oleh
peraturan perundang-undangan;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima (Niet on Vanklijk
Verklard);
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
6
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang
terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai
dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto
Pasal 4 ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
7
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan
pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat
(Vide; P-1), Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
perbuatan Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait
tidak diakomodirnya laporan Pengadu terhadap adanya dugaan money politic
yang dilakukan oleh Wahyu Dewanto Caleg Partai Hanura di salah satu Dapil
Kota Administrasi Jakarta Selatan.
[4.2] Menimbang bahwa dalam keterangannya Teradu menolak seluruh aduan
Pengadu dan telah melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Teradu sudah memberikan penjelasan
8
kepada pelapor harus menyerahkan bukti-bukti yang disangkakan sebagai
kelengkapan bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran tersebut dan Pengadu
menjanjikan bahwa hari Selasa tanggal 15 april 2014 akan menyampaikan
bukti-bukti dimaksud ke kantor Panwaslu Jakarta Selatan.
[4.3] Menimbang bahwa dalam keterangannya, Teradu menerangkan sampai
dengan tanggal 17 april 2014. Pengadu tidak kunjung menyampaikan bukti-
bukti sesuai dengan yang dijanjikan, bertepatan dengan itu Panwaslu Jaksel
sedang sibuk melakukan pengawasan proses input data formulir C1 di tingkat
PPS Kelurahan dan Kecamatan, Di samping itu pada saat bersamaan para
Teradu juga menerima banyak pengaduan, sehingga para Teradu memutuskan
pada tanggal 17 April 2014 malam mengundang anggota Sentra Gakkumdu di
Panwaslu jaksel untuk membahas semua kasus yang diterima, termasuk
laporan saudara Yanwar Mukhlisin. Berdasarkan kajian, Terbukti bahwa
laporan Pengadu telah melampaui batas waktu (daluwarsa) dan karena itu
tidak dapat ditindaklanjuti;
[4.4] Menimbang berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, maka DKPP berpendapat bahwa
Teradu telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan dengan demikian dalil Pengadu tidak
terbukti;
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian dalil
Pengadu tidak beralasan menurut etika.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
9
[5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III atas
nama Yusuf Satyanegara, Ahmad Ari Masyhuri, dan Anwar Ahmad Sanusi
masing-masing selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Administrasi
Jakarta Selatan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan
Putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos,M.Si., Ida Budhiarti, SH., M.H., Dan Ir. Nelson Simanjuntak., S.H.
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Tujuh Belas bulan
Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari jumat tanggal dua puluh tiga bulan Mei
tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku
Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana., S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson
Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya
serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
10
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak., S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11