Melanggar
Nomor Putusan: No. 271 Tahun 2019
Moch. Shohibul Mujib Al Anshori, Anggota Bawaslu Kab. Grobogan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2019
👁 17 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 290-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: Telp. (021) 31922450, Fax.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kab. Grobogan diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya meninggalkan tugas dan kewajibannya pada jam kerja, pergi menyewa kamar Hotel Catra bersama seorang perempuan.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 3; Pasal 7 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Moch. Shohibul Mujib Al Anshori sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Grobogan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 271-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 290-
P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 271-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Agus Purnama
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kab. Grobogan
Alamat Kantor : Jl. Kapten Tendean No. 26, Kec. Purwodadi, Grobogan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Moh. Syahirul Alim
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kab. Grobogan
Alamat Kantor : Jl. Kapten Tendean No. 26, Kec. Purwodadi, Grobogan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai--------------- para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Moch. Shohibul Mujib Al Anshori
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan
Alamat Kantor : Jl. Kapten Tendean No. 26, Kec. Purwodadi, Grobogan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu;
[1.3] membaca pengaduan para Pengadu;
mendengar keterangan para Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar Keterangan saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 290-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
271-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu I atas nama Agus Purnama adalah Anggota Bawaslu Kab.
Grobogan Provinsi Jawa Tengah sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi
Periode 2018-2023, sedangkan Pengadu II adalah Anggota Bawaslu Kab. Grobogan
Provinsi Jawa Tengah sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa periode
2018-2023.
2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 pukul 07.00 WIB, Pengadu I bersama
adik ipar dengan mengendarai kendaraan pribadi bermaksud pergi ke Kab. Blora
karena ada kepentingan keluarga. Pada saat Pengadu I dan adik ipar melintas di
depan Hotel Catra yang beralamat di RT 05 RW 07 Dusun Pancan, Desa Getasrejo,
Kec. Grobogan, Kab. Grobogan sekitar pukul 15.00 wib, adik ipar Pengadu I
mendapatkan telepon sehingga menghentikan kendaraannya persis di depan Hotel
Catra.
3. Bahwa pada saat itu Pengadu I melihat mobil Avansa Warna Hitam type G dengan
nomor polisi H 9356 ZP bertuliskan BAWASLU Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Tengah beserta logo Bawaslu sekitar pukul 15.05 Wib masuk ke
dalam Hotel Catra. Pengadu I sangat mengenal mobil tersebut karena sehari-hari
dipakai Teradu dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota Bawaslu
Kab. Grobogan.
4. Bahwa setelah Pengadu I melihat mobil Avansa dimaksud, kemudian Pengadu I
mengikuti mobil Avansa hitam tersebut masuk ke dalam Hotel Catra dan melihat
seorang wanita turun dari mobil yang kemudian masuk ke lobby Hotel Catra.
Peristiwa ini sempat diabadikan oleh Pengadu I lewat foto.
5. Bahwa setelah melihat kejadian ini, Pengadu I kemudian menelepon staf Bawaslu
Kab. Grobogan atas nama Yudhi Atmaja dan Sulistiyono untuk memastikan bahwa
yang membawa mobil tersebut adalah teradu dengan seorang wanita.
6. Bahwa konfirmasi terkait dengan siapa penyewa kamar dilakukan oleh Pengadu I
dengan bertanya kepada kasir dan diperoleh informasi bahwa wanita yang berada
di dalam mobil menyewa kamar nomor 208 hari rabu tanggal 31 Juli 2019 dengan
KTP atas nama Setyowati.
7. Bahwa selain menelepon 2 orang staf Bawaslu Kab. Grobogan, Pengadu I juga
menyampaikan informasi terkait mobil dinas Bawaslu yang masuk di Hotel Catra
kepada Pengadu II. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pengadu II dengan
mendatangi hotel dimaksud.
8. Bahwa Pengadu II berpesan kepada stafnya untuk menunggu sampai laki-laki
yang berada dalam kamar 208 keluar bersama wanita yang bernama Seyowati
adalah benar Teradu dengan mengambil foto atau rekaman video. Rekaman video
dan foto bisa didapatkan dari oleh Pengadu II dengan bantuan dari Saudara Joko
Susilo (teman Yudhi Atmaja Staf Bawaslu Kab. Grobogan).
9. Berdasarkan hasil rekaman video yang dikirimkan ke Pengadu I dan Pengadu II,
didapatkan info bahwa benar yang berada di dalam kamar Hotel Catra kamar 208
adalah Teradu a.n. Moch. Shohibul Mujib Al Anshori dengan seorang wanita
bernama Setyowati yang bukan merupakan istri sah Teradu sehingga patut diduga
wanita tersebut adalah pasangan selingkuh Teradu yang juga diduga sebagai
anggota PPK Kec. Gabus Kab Grobogan dalam Pemilu Tahun 2019.
10. Bahwa berdasarkan hal tersebut Teradu diduga tidak menjalankan tugas dan
kewajibannya sebagai Anggota Bawaslu Kab. Grobogan dengan baik dan
bertanggungjawab karena meninggalkan kantor dan kemudian menyewa kamar di
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Hotel Catra Kamar 208 bersama seorang wanita pada saat jam kerja masih
berlangsung.
11. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu secara jelas merusak nama baik
Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Dokumentasi berupa screenshoot WA antara wanita yang bernama
setyowati dengan petugas hotel bagian pemesanan kamar, foto mobil
1. P-1 dinas Bawaslu yang terparkir, foto kamar 208, foto buku tamu, foto
KTP pemesan kamar atas nama Setyowati, screenshoot FB wanita a.n
Setyowati;
2. P-2 KTP saksi atas nama Muhammad Wahyudin, Siswanto, Mochamad
yusup dan Joko Susilo (semua saksi adalah pegawai hotel Catra);
3. P-3 Video rekaman.;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi,
1. Sulistiono
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
pada tanggal 31 Juli 2019 ke Hotel Catra untuk mengambil gambar Teradu dan
Mobil. Saksi datang bersama Yudi. Saksi tidak foto Teradu namun hanya mengambil
gambar Mobi dan tidak melihat Teradu. pada tanggal 5 Agustus 2019, saksi ikut ke
Hotel dan tidak masuk kamar hanya di Pintu. Saksi melihat dari pintu dan melihat
Teradu memakai baju merah dan perempuan keluar dari kamar mandi memakai
baju dan memakai kerudung dan menangis. Saksi melihat kondisi tempat tidur acak
acakan dan melihat ada handuk yang telah dipakai.
2. Joewadi
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
pada tanggal 5 Agustus 2019, staf Bawaslu Kabupaten Grobogan yang ikut ke Hotel
sebanyak 11 orang, saksi meihat Teradu memakai baju merah dan ada teman
perempuan dan sedang di toilet. Saksi tidak bertanya kepada perempuannya dan
melihat kamar telah acak acakan.
3. Siswanto
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
saksi merupakan Room Boy Hotel Catra. Saksi bertugas adalah antar Tamu ke
kamar dan saksi tidak pernah melihat wajah Teradu secara langsung namun hanya
melihat mobilnya saja. Saksi pernah melihat wajah Teradu sekilas pada tanggal 31
Juli 2019 dan melihat mobilnya sebanyak 5 kali di hotel. Pada tanggal 31 Juli 2019,
saksi tidak masuk ke kamar hotel Teradu. Saksi tidak membersihkan kamar Teradu
setelah disewa.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Teradu menyatakan tidak benar bahwa teradu tidak menjalankan tugas dan
kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu dengan cara meninggalkan kantor
Bawaslu Kabupaten Grobogan dan pergi serta menyewa kamar hotel CATRA Nomor
208 bersama wanita pada saat jam kerja berlangsung. Karena pada tanggal 31 Juli
2019, Teradu menjalankan aktivitas kerja di kantor Bawaslu Kab. Grobogan seperti
hari-hari biasanya sampai dengan mendapat telepon dari Setyowati yang minta
dijemput. Kemudian Teradu mohon ijin keluar kepada Ketua Bawaslu Kab.
Grobogan untuk meninggalkan kantor. Sedangkan Pengadu I sendiri pada tanggal
31 Juli 2019 ijin tidak masuk ke kantor Bawaslu Kab. Grobogan (bukti screnshoot
group WA terlampir).
2. Bahwa Teradu mengenal Setyowati yang disebutkan oleh Pengadu. Bahwa
Setyowati adalah anggota PPK Kecamatan Gabus pada Pemilu serentak Tahun
2019 dan dia berakhir masa jabatannya sebagai anggota PPK Kecamatan Gabus
Kabupaten Grobogan pada bulan Juni tanggal 16 tahun 2019. Jadi pada tanggal
31 Juli 2019 dia tidak lagi sebagai anggota PPK Kecamatan Gabus Kabupaten
Grobogan.
3. Bahwa Teradu mengenal wanita yang disebutkan oleh Pengadu sudah lama sejak
Pemilu Gubernur Tahun 2013 dan Pemilu Legislatif 2014, karena sesama sebagai
Anggota PPK pada saat itu. Teradu mengenal Setyowati sudah seperti keluarga
sendiri begitu juga sebaliknya Setyowati juga mengenal Teradu dan menganggap
Teradu seperti keluarga sendiri.
4. Bahwa Setyowati sering menyampaikan keluhannya untuk mengurus pensiunan
Jandanya semenjak suaminya meninggal dunia kurang lebih empat tahun yang
lalu belum bisa berhasil.
5. Untuk menanggapi keluh kesah Setyowati, Teradu mencoba memberikan masukan
jalan keluar kepada Setyowati agar dalam mengurus pensiunan Jandanya segera
berhasil.
6. Bahwa Selain itu juga keluh kesah terkait ekonomi keluarga, pekerjaan sebagai
Kepala TK yang baru dan lain-lain disampaikan kepada Teradu.
7. Bahwa Pada tanggal 31 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat Teradu
berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah mendapat
telepon dari Setyowati bahwa dia meminta Teradu untuk menjemputnya di
bundaran tugu tani sebelah barat terminal bus Purwodadi .
8. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 Teradu mohon ijin kepada
Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah untuk keluar
meninggalkan Kantor.
9. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 sore Teradu menjemput
Setyowati di bundaran tugu tani , sebelah barat terminal bus Purwodadi, dan
meminta pada Teradu untuk diantarkan ke Hotel CATRA dan Setyowati memesan
salah satu kamar di hotel CATRA tersebut.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
10. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2019 pertemuan Teradu dengan Setyowati di Hotel
CATRA kamar 208, Teradu akui benar adanya. Dan dalam pertemuan itu ternyata
Setyowati menyampaikan kepada Teradu bahwa dalam mengurus pensiunan
Jandanya bisa berhasil dan berterima kasih kepada Teradu .
11. Bahwa wanita yang bernama Setyowati ini, sudah tidak lagi sebagai anggota PPK
kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan terhitung tanggal 16 Juni 2019, sesuai
dengan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor :78/PL 01.9-
Kpt/3315/KPU.Kab/VI/2019 Tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK ) se Kabupaten Grobogan pada Pemilihan Umum tahun 2019 (
Bukti terlampir ).
12. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2019 saat Teradu dengan Setyowati meninggalkan
hotel CATRA, Teradu melihat seorang tamu hotel yang belum Teradu kenal sama
sekali dan tidak melihat keberadaan kedua staf Bawaslu Kabupaten Grobogan
Yudhi Atmaja dan Sulistiyono yang ditunjuk oleh Pengadu untuk memastikan
keberadaan Teradu dengan Setyowati di Hotel CATRA seperti disebutkan dalam
aduannya.
13. Bahwa sampai pada saat ini Teradu belum pernah sama sekali diajak untuk
membicarakan masalah yang diadukan oleh Pengadu ke DKPP secara pribadi.
14. Bahwa Pengadu menyampaikan pengaduan kepada DKPP seperti tersebut pada
Pengaduan Nomor 290-P/L-DKPP/VIII/2019, menjadikan Teradu bertanya-tanya
dalam hati Teradu ada maksud dan tujuan apa Pengadu terhadap diri Teradu?
15. Bahwa menurut Teradu, patut diduga secara sepihak Pengadu telah menaruh
ujaran kebencian kepada Teradu dengan aduannya kepada DKPP Nomor : 290-
P/L-DKPP/VIII/2019.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-2 , sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Screenshoot WAG Bawaslu Grobogan;
2. T-2 Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 78/PL01.9-
Kpt/3315/KPU.Kab/VI/2019 tentang Pemberhentian Anggota PPK Se
Kabupaten Grobogoan pada Pemilu 2019;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
selaku Anggota Bawaslu Kab. Grobogan diduga melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya meninggalkan tugas dan
kewajibannya pada jam kerja, pergi menyewa kamar Hotel Catra bersama seorang
perempuan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan para Pengadu. Teradu menyatakan pada tanggal 31 Juli 2019 dirinya
menjalankan aktivitas kerja di kantor Bawaslu Kab. Grobogan seperti hari-hari
biasanya sampai dengan mendapat telepon dari Setyowati yang minta dijemput.
Kemudian Teradu mohon izin keluar kepada Ketua Bawaslu Kab. Grobogan untuk
meninggalkan kantor. Sedangkan Pengadu I sendiri pada tanggal 31 Juli 2019 ijin
tidak masuk ke kantor Bawaslu Kab. Grobogan. Teradu menjelaskan bahwa mengenal
Setyowati yang disebutkan oleh para Pengadu. Bahwa Setyowati adalah anggota PPK
Kecamatan Gabus pada Pemilu serentak tahun 2019 dan dia berakhir masa
jabatannya sebagai anggota PPK Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan pada tanggal
16 Juni 2019 sesuai Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 78/PL 01.9-
Kpt/3315/KPU.Kab/VI/2019 tentang pemberhentian anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) se Kabupaten Grobogan pada Pemilihan Umum tahun 2019.. Jadi
pada tanggal 31 Juli 2019 dia tidak lagi sebagai anggota PPK Kecamatan Gabus
Kabupaten Grobogan. Teradu mengenal wanita yang disebutkan oleh Pengadu sudah
lama sejak Pemilu Gubernur Tahun 2013 dan Pemilu Legislatif 2014, karena sesama
sebagai anggota PPK. Teradu mengenal Setyowati sudah seperti keluarga sendiri begitu
juga sebaliknya Setyowati juga mengenal Teradu dan menganggap seperti keluarga
sendiri. Teradu menjelaskan bahwa Setyowati sering menyampaikan keluhannya untuk
mengurus pensiunan jandanya semenjak suaminya meninggal dunia kurang lebih
empat tahun yang lalu belum bisa berhasil. Untuk menanggapi keluh kesah Setyowati,
Teradu mencoba memberikan masukan jalan keluar kepada Setyowati agar dalam
mengurus pensiunan jandanya segera berhasil. Bahwa Selain itu juga keluh kesah
terkait ekonomi keluarga, pekerjaan sebagai Kepala TK yang baru dan lain-lain
disampaikan kepada Teradu. Bahwa Pada tanggal 31 Juli 2019 sekitar pukul 15.00
WIB, pada saat Teradu berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa
Tengah mendapat telepon dari Setyowati meminta dijemput di bundaran tugu tani
sebelah barat Terminal Bus Purwodadi. Kemudian Teradu sekitar pukul 15.00 WIB
mohon ijin kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan untuk keluar meninggalkan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kantor. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WIB Teradu menjemput
Setyowati di lokasi yang telah disepakati dan kemudian minta untuk diantarkan ke
Hotel CATRA karena Setyowati memesan salah satu kamar di hotel tersebut. Teradu
mengakui kebenaran pada tanggal 31 Juli 2019 dirinya bersama dengan Setyowati di
Hotel CATRA kamar 208. Dalam pertemuan itu ternyata Setyowati menyampaikan
kepada Teradu bahwa dalam mengurus pensiunan jandanya bisa berhasil dan
berterima kasih. Kemudian, saat Teradu dengan Setyowati meninggalkan hotel CATRA,
Teradu melihat seorang tamu hotel yang belum dikenal sama sekali dan tidak melihat
keberadaan kedua staf Bawaslu Kabupaten Grobogan, Yudhi Atmaja dan Sulistiyono
yang ditunjuk oleh Pengadu untuk memastikan keberadaan Teradu dengan Setyowati
di Hotel CATRA seperti disebutkan dalam aduannya. Bahwa sampai pada saat ini
Teradu belum pernah sama sekali diajak untuk membicarakan masalah yang diadukan
oleh Pengadu ke DKPP secara pribadi. Bahwa menurut Teradu, patut diduga secara
sepihak Pengadu telah menaruh ujaran kebencian kepada Teradu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui pada tanggal
31 Juli 2019 pukul 15.00 WIB meninggalkan Kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan
dengan mobil dinas Toyota Avanza warna hitam type G dengan nomor polisi H 9356 ZP
dan di lambung mobil sebelah kanan di bagian belakang memuat logo BAWASLU
Provinsi Jawa Tengah untuk menemui seorang perempuan bernama Setyowati di Hotel
CATRA yang beralamat di RT 005 RW 007, Dusun Pancan, Desa Getasrejo, Kecamatan
Grobogan, Kabupaten Grobogan. Dalam persidangan terungkap Teradu bertemu
Setyowati yang notabene bukan isterinya di dalam kamar Hotel Catra selama kurang
lebih 3 (tiga) jam. Pertemuan Teradu dengan Setyowati di kamar hotel terjadi beberapa
kali yaitu tanggal 8 Juli 2019, 16 Juli 2019, 24 Juli 2019, 31 Juli 2019 dan tanggal 5
Agustus 2019. Bahkan ada pertemuan baru selang 5 (lima) hari setelah adanya
pengaduan ke DKPP pada 4 September 2019. Tindakan Teradu yang dinilai melanggar
asas kepatutan dan kepantasan tersebut dibuktikan dengan rekaman video tentang
peristiwa penggerebekan oleh para Pengadu bersama staf Bawaslu Kabupaten
Grobogan. DKPP berpendapat tindakan Teradu meninggalkan kantor pada jam kerja
bertemu dan berdua-duaan dengan perempuan bukan isterinya di kamar hotel
merupakan perbuatan yang merendahkan kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
Terungkap fakta, Setyowati berstatus sebagai anggota PPK pada penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2019. Dalam kedudukannya sebagai pengawas Pemilu, Teradu terbukti
memanfaatkan relasi kuasa antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten dengan
penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan tidak dapat dibenarkan menurut etika
penyelenggara Pemilu. Sepatutnya Teradu bersikap dan bertindak memberikan teladan
kepada masyarakat bukan sebaliknya melakukan tindakan yang bertentangan dengan
norma sosial. Alasan Teradu berempati terhadap masalah personal yang sedang
dihadapi Setyowati justru menunjukkan muslihat dibalik relasi kuasa secara nyata
melanggar moral publik dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf b dan huruf c dan Pasal 15 huruf a
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen para Pengadu dan
Teradu, dan mendengarkan keterangan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Moch. Shohibul Mujib Al
Anshori sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Grobogan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat
Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas bulan
Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun
Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,