Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 236/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Kab. Mamasa
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 27 September 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam tindakannya menerbitkan Pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa terpilih untuk masa jabatan 2018-2023. Bahwa Teradu sampai proses pengumuman masih terafiliasi dengan Partai Politik yaitu Partai Demokrat, sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Nomor : 96.05/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, Masa Bakti 2012-2017 dimana Teradu Sdr.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 117; Pasal 53; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Adrianto B. Lo’bong selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mamasa; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 236/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 251/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 236/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yulianus Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Buntu Buda, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Adrianto B. Lo’bong Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa Alamat : Mamasa Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca Pengaduan Pengadu; Mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; Mendengarkan keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. info@dkpp.go.id
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 27 September 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu a.n. Adrianto B. Lo’bong sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa yang terpilih berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi, Nomor : 0612/BAWASLU/SJ/H.01.00/VIII/2018, ketika proses pendaftaran sampai dengan pengumuman diduga terafiliasi dengan Partai Politik dan masih aktif sebagai Pengurus Partai Demokrat dengan jabatan Wakil Sekretaris I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mamasa. 2. Bahwa Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa Terpilih periode 2018-2023 diduga melanggar ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf i Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 7 huruf i Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang menyatakan Calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018- 2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi Nomor: 0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018; 2. Bukti P-2 : Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamasa, Nomor : 021/Timsel.MMP/VIII/2018; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamasa, Nomor : 011/Timsel.MMP/VII/2018; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamasa, Nomor : 003/Timsel.MMP/VII/2018; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Pernyataan diatas materai atas nama Teradu yang salah satunya pointnya menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Nomor : 96.05/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, Masa Bakti info@dkpp.go.id 2012-2017; 7. Bukti P-7 : Foto –foto Dokumentasi dari facebook atas nama Octovianus Danunan sebagai bukti atas dugaan keterlibatan Teradu dalam kegiatan politik praktis sebagai pengurus partai politik dalam acara Pelantikan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Periode 2012-2017 pada tanggal 7 Januari 2013 di Aula GTM; 8. Bukti P-8 : Surat Pernyataan dari Sdr. Soleman Pualillin, SH dan Sdr. Marthen atas kesediannya menjadi Saksi dalam perkara yang diadukan oleh Pengadu. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 27 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa atas aduan Pengadu maka Teradu berpendapat bahwa patut kiranya untuk dikesampingkan karena aduan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan karena Pengadu hanya berpatokan pada Surat Keputusan DPP Partai Demokrat No:96.05/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012 padahal Teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat dan atau Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa sejak tanggal 02 Februari 2013 yang mana bahwa pengunduran diri dan pemberhentian Teradu dari Keanggotaan Partai Demokrat dan atau Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa ikut dibenarkan oleh Marthen Deppa, S.Sos sebagai saksi yang diajukan oleh Pengadu. 2. Bahwa Teradu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga jika seandainya Teradu masih tetap menjadi anggota atau pengurus partai Politik maka sudah pasti Teradu telah dipecat dari pekerjaan sebagai seorang PNS. Dan bahwa untuk dapat menjadi seorang CPNS atau PNS, maka Teradu harus melalui proses panjang, sehingga jika seandainya pada saat itu Teradu masih tetap menjadi anggota atau pengurus partai politik maka suatu hal yang mustahil Teradu dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan mustahil dapat diangkat sebagai CPNS atau PNS. 3. Bahwa terhadap pertanyaan Ketua dan Anggota Majelis DKPP terkait Surat Penyataan yang pada poin 2 (dua) berbunyi “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik” dan ditandatangani oleh Teradu saat pemasukan berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa, Teradu dapat memberikan jawaban sebagai berikut : info@dkpp.go.id - Bahwa terhadap poin 2 dalam Surat Pernyataan “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik” adalah merupakan bagian dari poin lainnya yang memang sudah termuat dalam Surat Pernyataan. Dan bahwa dalam Surat Pernyataan tersebut tidak memberikan pilihan bahwa Apakah Pernah atau Tidak Pernah menjadi Anggota Partai Politik, sehingga Teradu dalam Surat Pernyataan tetap memuat poin 2 yang berbunyi “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik” - Terhadap poin 2 dalam Surat Pernyataan tersebut “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik” Teradu memaknainya bahwa Teradu benar tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun jika dihitung mundur dari waktu pemasukan berkas oleh Teradu yaitu pada tanggal 02 Juli 2018. - Bahwa Teradu tidak ada maksud untuk tidak jujur ataupun tidak transparan dalam menyampaikan dan atau menuliskan data diri Teradu yang pernah terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik tetapi jika Ketua dan Anggota Majelis DKPP memberikan penilaian yang lain dengan menilai bahwa Teradu tidak bersikap jujur dan tidak transparan, itu berarti bahwa Teradu keliru dalam memaknai kata atau kalimat yang temuat dalam surat pernyataan poin 2 yang berbunyi “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik”, sebagai bagaian dari masih kurangnya pengetahuan Teradu tentang kepemiluan pada saat itu. - Bahwa jika Ketua dan Anggota Majelis DKPP memberikan penilaian yang lain dengan menilai bahwa Teradu tidak bersikap jujur dan tidak transparan dalam menyampaikan dan atau menuliskan data diri Teradu, maka hal itu merupakan kekeliruan Teradu dalam memaknai kata atau kalimat yang termuat dalam surat pernyataan poin 2, dan bahwa hal demikian tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu sebab hal demikian terjadi pada saat Teradu belum berstatus sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa (Penyelenggara Pemilu), oleh karena Kode Etik Penyelenggara Pemilu melekat pada seorang Penyelenggara Pemilu apabila seorang Penyelenggara Pemilu telah dilantik dan diambil sumpah dan janjinya. Sehingga jika setiap kekeliruan yang pernah dilakukan oleh seseorang sebelum seseorang tersebut menjadi Penyelenggara Pemilu kemudian dikategorikan sebagai Pelanggaran Kode Etik, maka dapat disimpulkan bahwa tidak akan ada satu orangpun Penyelenggara Pemilu yang dapat luput dari Pelanggaran Kode Etik sebab tidak ada manusia yang sempurna yang tidak pernah melakukan kekeliruan, artinya bahwa tidak mungkin seorang penyelenggara Pemilu tidak pernah melakukan kekeliruan sebelum menjadi Penyelenggara Pemilu. 4. Bahwa Teradu diadukan dengan dugaan melanggar ketentuan pasal 117 Ayat (1) huruf i Undang-undang No. 7 Tahun 2017, jo pasal 7 huruf i dan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana dalil aduan Pengadu, maka Teradu berpendapat bahwa dalil Pengadu tidak berdasar dan menyesatkan, karena pada kenyataannya adalah : - Bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat dan atau kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa terhitung sejak tanggal 02 Februari 2013, yang berarti bahwa info@dkpp.go.id Teradu telah lebih dari 5 tahun tidak menjadi anggota atau pengurus suatu Partai Politik. - Bahwa pada tanggal 04 Maret 2013 Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat telah mengeluarkan surat pemberhentian Teradu dari keanggotaan Partai Demokrat dan atau kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa sebagai respon atas surat pengunduran diri yang Teradu ajukan, dimana surat pemberhentian tersebut terhitung sejak tanggal 02 Februari 2013. - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 117 Ayat (1) huruf i Undang-undang No. 7 Tahun 2017, jo pasal 7 huruf i dan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, Teradu telah memenuhi syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa yakni telah mengundurkan diri dan telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat dan atau kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa lebih 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa; [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggaran Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 26/SK/DPP.PD/DPC/IV/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat Periode 2016- 2021; 2. Bukti T-2 : Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi Nomor : 0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018; 3. Bukti T-3 : Screenshoot Undangan Pelantikan Peserta dari grup Whatsapp Bawaslu Kab. Terpilih ; 4. Bukti T-4 : Undangan Gladi Kotor dan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih, serta Peningkatan Kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023; 5. Bukti T-5 : Surat Edaran Menpan No. 05 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah 6. Bukti T-6 : Surat Edaran Menpan Nomor :03 Tahun 20212 tentang info@dkpp.go.id Data Tenaga Honorer Kategori I dan daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II 7. Bukti T-7 : Daftar Nama-nama pegawai / Guru di SDN 003 Osango tempat dimana Teradu Bekerja 8. Bukti T-8 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 9. Bukti T-9 : Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. 10. Bukti T-10 : Kartu Peserta Ujian CPNS 2013 atas nama Teradu 11. Bukti T-11 : Keputusan Bupati Mamasa Nomor : 810/KPTS- 51/III/2014 tentang Penetapan Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Formasi Tenaga Honorer Kategri II lingkup pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2014 12. Bukti T-12 : Surat Keterangan Nomor : 421.2-019/003-SDN/V/2014 tentang Daftar Nama-nama yang dinyatakan luls seleksi CPNS Honorer Kategori II 13. Bukti T-13 : Surat Pernyataan yang salah satu isinya adalah menyatakan tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau parati politik an. Teradu 14. Bukti T-14 : Keputusan Bupati Mamasa Nomor : 813.2/4260/PPKD tentang Pengangkatan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Bupati Mamasa 15. Bukti T-15 : Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan Nomor : 00015658/DIKLAT PRAJABATAN II/086/7371/LAN/2016 16. Bukti T-16 : Keputusan Bupati Mamsa Nomor : 813.12/4260/BKDD tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Bupati Mamasa 17. Bukti T-17 : Keputusan Bupati Mamasa Nomor 820/xxxx/ BKPP tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa 18. Bukti T-18 : Surat Pengunduran Diri dari Partai Demokrat an. Teradu 19. Bukti T-19 : Tanda Terima Surat Pengunduran Diri dari Partai Demokrat an. Teradu. 20. Bukti T-20 : Surat Pemberhentian Pengurus Sekaligus Anggota Kader Partai Demokrat An. Teradu pada DPC. PD. Kab. Mamasa Nomor 020/INT/DPD-PD/SULBAR/III/2013 21. Bukti T-21 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamasa Nomor : 011/Timsel.MMP/VII/2018 22. Bukti T-22 : Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamasa Nomor : 15/Timsel.MMP/VII/2018 23. Bukti T-23 : Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara info@dkpp.go.id Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamasa Nomor : 021/Timsel.MMP/VII/2018 24. Bukti T-24 : Undangan Fit and Proper Test (FPT) Nomor 229/k.Bawaslu-Prov.SR.KP.00.01?Viii/2018 dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat; 25. Bukti T-25 : Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi Nomor : 0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018; 26. Bukti T-26 : Undangan Gladi Kotor dan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih, serta Peningkatan Kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023 27. Bukti T-27 : Screenshoot Tahapan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota dari Akun Whatsapp atas nama Fiktor 28. Bukti T-28 : Screenshoot Berita KPU Mamasa melakukan Perekrutan PPK dan PPS di akun atas nama Yusuf Mardianto 29. Bukti T-29 : Screenshoot Penerimaan Berkas Calon Panwascam se Kab. Mamasa di akun atas nama Vigo 30. Bukti T-30 : Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mamasa Nomor : 003/K.Bawaslu- Prov.SR.02/HK.00.01/VI/2018 31. Bukti T-31 : Penyampaian Tanggapan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa Nomor 070061/Eks/BPC/GMKI- MMS/VII/2018 kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamasa 32. Bukti T-32 : Tanda Terima Berkas Teradu dari Pengurus Sinode PPGTM tentang Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Ketua Bidang Kaderisasi dan Pengembangan Organisasi Persekutuan Pemuda Gereja toraja Mamasa (PPGTM) 33. Bukti T-33 : Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Ketua Bidang Kaderisasi dan Pengembangan Organisasi Persekutuan Pemuda Gereja toraja Mamasa (PPGTM) 34. Bukti T-34 : Surat Pernyataan Pengunduran diri Teradu sebagai Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat Tokeran sepu Desa Osango [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. KETERANGAN SAKSI 1. Yohanis Buntulangi, S.Pd, MH (Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Periode 2012-2017 dan sebagai Wakil Ketua I DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Periode 2016-2021) Saksi menerangkan dan menyatakan bahwa setelah menerima Surat Pengunduran diri Teradu dari Keanggotaan Partai Demokrat dan atau info@dkpp.go.id Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa, maka selanjutnya diantar langsung kepada DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini kepada Abd. Wahab Abdy yang saat itu menjabat Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat. 2. Abd. Wahab Abdy (Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat Periode 2012-2017 dan sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat Periode 2016-2021) Saksi menyatakan bahwa sesuai AD/ART Partai Demokrat, Keanggotaan Partai Demokrat dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan karena melanggar kode etik Partai, melanggar fakta integritas Partai dan melanggar peraturan partai, sehingga jika terdapat Anggota Partai Demokrat dan atau Pengurus Partai Demokrat yang menyatakan dan atau menyampaikan pengunduran diri maka secara otomatis yang bersangkutan tersebut tidak lagi menjadi Anggota Partai Demokrat dan atau Pengurus Partai Demokrat sekalipun surat pernyataan Pengunduran diri yang bersangkutan belum direspon oleh pihak Partai Demokrat. Saksi memberikan keterangan dan penjelasan dengan tegas bahwa waktu pengunduran diri seorang Anggota Partai Demokrat dan atau Pengurus Partai Demokrat bukanlah suatu persoalan sebab jika misalnya hari ini ada seorang Anggota Partai Demokrat dan atau Pengurus Partai Demokrat yang mengundurkan diri maka pada hari itu juga langsung diberhentikan sebagai Anggota Partai Demokrat dan atau sebagai Pengurus Partai Demokrat. Saksi menerangkan dan menyatakan bahwa setelah menerima Surat Pengunduran diri Teradu dari Keanggotaan Partai Demokrat dan atau Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa. Maka pihak Partai melakukan klarifikasi sebagai langkah awal proses pemberhentian dan setelah melakukan klarifikasi maka selanjutnya sebagai Direktur Eksekutif mengkonsep surat Pemberhentian Teradu sebagai Anggota Partai Demokrat dan atau sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa dan selanjutnya menyuruh atau minta Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat untuk menandatangani Surat Pemberhentian Teradu sebagai Anggota Partai Demokrat dan atau sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa dan selanjutnya Direktur Eksekutif sebagai yang berwenang melegalisir surat pemberhentian tersebut. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Ketua dan Anggota Bawaslu RI 1. Bahwa kewenangan Bawaslu dalam proses pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota diatur dalam ketentuan Pasal 128 dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu"), yang menyebutkan Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota. info@dkpp.go.id (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. (9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. Pasal 131 (1) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. (2) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi. (3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. 2. Bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 117 UU Pemilu, menyebutkan: Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, info@dkpp.go.id Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan penyalahgunaan narkotika; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa. keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. Bahwa pelaksanaan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Tim Seleksi diatur dalam ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan info@dkpp.go.id Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan"), yang menyebutkan Pasal 11 (1) Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Provinsi di 1 (satu) provinsi atau lebih. (2) Tim Seleksi sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tahapan kegiatan seleksi paling lama 3 (tiga) bulan. (4) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya berkas calon Anggota Bawaslu Provinsi dari Tim Seleksi. Pasal 12 (1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahapan kegiatan seleksi dimulai. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tahapan kegiatan seleksi paling lama 3 (tiga) bulan. (4) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya berkas calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi. Pasal 13 (1) Tim Seleksi berjumlah 5 (lima) orang dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (2) Keanggotaan Tim Seleksi berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat. (3) Keanggotaan Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Pasal 14 info@dkpp.go.id (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pembentukan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi didukung dan difasilitasi oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bahwa lebih lanjut, Tim Seleksi melaksanakan tahapan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 24 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 24 Tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi: a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada media cetak harian dan media elektronik lokal dan/atau tempat lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat; b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; e. seleksi tertulis mengenai pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. tes psikologi; g. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan masyarakat; i. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; j. menetapkan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan k. penyampaian nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu yang disusun berdasarkan peringkat nilai tertinggi disertai salinan berkas administrasi calon. 5. Bahwa sebagai tahapan awal dalam proses penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota, Tim Seleksi lebih dahulu dilakukan penelitian administrasi terhadap syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pendaftar; 6. Bahwa ketentuan teknis mengenai berkas persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota lebih lanjut diatur dalam Pedoman info@dkpp.go.id Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya menyebutkan: c. Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Kelengkapan 1) Tim Seleksi menerima berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kotaselama minimal7 (tujuh) hari kalendersejak dibuka pendaftaran. 2) Berkas persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kotaterdiri dari: a) Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; b) foto copy Kartu Tanda Pendudukdan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku; c) pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar; d) foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e) Daftar Riwayat Hidup; f) Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945; g) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, disertai surat keterangan bebas narkoba; h) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik; i) Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai; j) Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar; k) Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang; l) Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; m) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari info@dkpp.go.id pengadilan negeri; n) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu; o) Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; p) Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; q) Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi r) Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil. 7. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Tim Seleksi dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, memastikan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik yang ditandatangani oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 8. Bahwa terhadap kelengkapan anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa atas nama Adrianto B. Lobong (Teradu), terdapat surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik yang ditandatangani oleh yang bersangkutan sehingga secara administrasi, Teradu memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (pada saat melakukan pendaftaran); 9. Bahwa kemudian, diketahui yang bersangkutan (Teradu) merupakan peserta yang mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari anggota Panwas Kota Jakarta Selatan (existing), hal ini dapat diketahui dari daftar riwayat hidup Teradu saat melakukan pendaftaran, sehingga latar belakang Teradu telah dilakukan penilaian oleh Tim Seleksi sebelumnya (pada saat pembentukan anggota Panwas Kota Jakarta Selatan tahun 2017); 10. Bahwa lebih lanjut, tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah seleksi tertulis dan tes psikologi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 33 (1) Tim Seleksi mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat administratif untuk mengikuti tes tertulis dan tes psikologi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penelitian administrasi selesai dilakukan melalui media setempat 11. Bahwa tahapan ini diikuti oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum mengikuti tes kesehatan dan wawancara, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 34 (1) Tim Seleksi menyelenggarakan seleksi tertulis dan tes psikologi untuk menyaring nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau info@dkpp.go.id Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara. (2) Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi tertulis dan psikologi melalui media setempat paling lama 3 (tiga) hari sebelum dilakukan tes kesehatan dan tes wawancara. 12. Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, Tim Seleksi dalam melaksanakan tahapan seleksi, telah mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan, lulus seleksi administrasi serta Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) yang mendaftar, lulus tes tertulis dan psikologi untuk mengikuti tahapan selanjutnya; 13. Bahwa dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan psikologi; 14. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, tanggapan masyarakat sangat diperlukan untuk mengetahui rekam jejak calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak sehingga kemungkinan kelulusan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat dapat dicegah; 15. Bahwa ketentuan tersebut diatas diatur dalam ketentuan Pasal 35 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 35 (1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan. (2) Tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan tes psikologi. 16. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas telah terbuka ruang bagi masyarakat termasuk Pengadu untuk dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota yang telah lulus seleksi tes tertulis dan wawancara oleh Tim Seleksi; 17. Bahwa dalam hal tidak terdapat tanggapan atau masukan masyarakat terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan, maka Tim Seleksi dapat menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan selanjutnya; 18. Bahwa tahapan lebih lanjut dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tercantum dalam ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 36 (1) Calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes kesehatan. info@dkpp.go.id (2) Dalam melaksanakan tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi bekerja sama dengan lembaga dibidang kesehatan. Pasal 37 (1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang meliputi penguasaan materi penyelenggaraan Pemilu, klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan rekam jejak. (3) Hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengikuti tes tertulis dan tes wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi. (4) Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. 19. Bahwa tahapan tes wawancara sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 37 Perbawaslu Pembentukan tersebut diatas, meliputi penguasaan materi penyelenggaraan Pemilu, klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan rekam jejak. 20. Bahwa setelah melalui proses wawancara oleh Tim Seleksi, calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 38 (1) Tim Seleksi menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi. (3) Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu. Pasal 39 (1) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kepada Bawaslu. (2) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kepada Bawaslu Provinsi. info@dkpp.go.id (3) Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam media setempat. 21. Bahwa uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh Bawaslu atau dapat juga ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi, kemudian Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi kemudian menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan untuk ditetapkan. 22. Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 41 (1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi. (2) Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi. (3) Bawaslu Provinsi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan. (4) Nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu. 23. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat kami sampaikan baik Tim Seleksi maupun Bawaslu (Pihak Terkait) telah melaksanakan proses pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 maupun Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih info@dkpp.go.id dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan info@dkpp.go.id Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam tindakannya menerbitkan Pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa terpilih untuk masa jabatan 2018-2023. Bahwa Teradu sampai proses pengumuman masih terafiliasi dengan Partai Politik yaitu Partai Demokrat, sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Nomor : 96.05/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, Masa Bakti 2012-2017 dimana Teradu Sdr. Adrianto B. Lo’bong tercatat sebagai Anggota DPC Partai Demokrat dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris I DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Periode 2012-2017. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018 – 2023 Nomor 9 jo Pasal 11 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS yaitu “mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai Calon”. Teradu berpendapat bahwa patut kiranya untuk dikesampingkan karena aduan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan karena Pengadu hanya berpatokan pada Surat Keputusan DPP Partai Demokrat No:96.05/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012 padahal Teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat dan atau kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa sejak tanggal 02 Februari 2013 yang mana bahwa pengunduran diri dan pemberhentian Teradu dari keanggotaan Partai Demokrat dan atau Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa ikut dibenarkan oleh Marthen Deppa, S.Sos sebagai saksi yang diajukan oleh Pengadu. Bahwa Teradu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seandainya Teradu masih tetap menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik maka sudah pasti Teradu telah dipecat sebagai PNS. Bahwa untuk dapat menjadi seorang CPNS atau PNS, Teradu harus melalui proses panjang, seandainya pada saat itu Teradu masih berstatus anggota atau pengurus partai politik maka mustahil Teradu dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan diangkat sebagai CPNS atau PNS. Terkait surat penyataan “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik” dan ditandatangani oleh Teradu yang menjadi dokumen pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa, Teradu memberikan jawaban bahwa surat pernyataan “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik” merupakan satu kesatuan substansi pada formulir pendaftaran. Formulir tersebut tidak memberikan pilihan Apakah Pernah atau Tidak Pernah menjadi anggota partai politik, sehingga Teradu dalam surat pernyataan tetap memuat poin 2 formulir yang berbunyi “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik”. Teradu memaknai kalimat tersebut bahwa benar Teradu tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun jika dihitung mundur dari waktu memasukkan berkas oleh Teradu yaitu pada tanggal 02 Juli 2018. Teradu tidak ada bermaksud bohong ataupun tidak transparan dalam info@dkpp.go.id menyampaikan dan atau menuliskan data diri Teradu yang pernah terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik [4.3] Menimbang jawaban Teradu, keterangan para pihak, pihak terkait, Para Saksi, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa Teradu mengakui pernah menjabat sebagai sebagai Wakil Sekretaris I DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat Masa Bakti 2012-2017 yang dilantik pada Januari 2013 sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 96.05/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012. Selanjutnya tanggal 2 Februari 2013 Teradu mengundurkan diri sebagai Pengurus dan anggota Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Masa Bakti 2012-2017 yang suratnya ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa dan ditembuskan ke Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat. Menanggapi surat tersebut, DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat menerbitkan Surat Nomor 020/INT/DPD- PD/SULBAR/III/2013 perihal pemberhentian pengurus sekaligus anggota kader Partai Demokrat atas nama Adrianto B. Lo’bong. Dalam sidang pemeriksaan, saksi Abd. Wahab Abdy menerangkan bahwa penerbitan SK pengurus DPD dan DPC merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat namun berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Teradu justru diberhentikan oleh DPD Provinsi Sulawesi Barat yang seharusnya bukan merupakan kewenangannya. Dengan demikian DKPP berpendapat bahwa seharusnya pemberhentian Teradu selaku Pengurus dan anggota Partai Demokrat Kabupaten Mamasa harus dilakukan oleh DPP Partai Demokrat sebagai pimpinan tertinggi dan hak administratif DPP selaku pemberi Surat Keputusan. Selain itu surat permohonan pengunduran diri Teradu sebagai Pengurus dan Anggota Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Masa Bakti 2012-2017 tertanggal 2 Februari 2013 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa dan ditembuskan ke Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat terbukti tidak sinkron dengan tanda terima surat dari Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa yang dibuat tanggal 01 Februari 2013 atau lebih dahulu 1 (satu) hari dari surat pengunduran diri yang dibuat pada 2 Februari 2013. Teradu terbukti tidak jujur dalam menjelaskan riwayat hidupnya dalam proses pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa 2018-2023. Teradu juga menyatakan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik. Dalam fakta persidangan juga terungkap fakta bahwa alasan Teradu mengundurkan diri tertanggal 2 Februari 2013 adalah untuk berkonsentrasi dalam rangka penerimaan CPNS Kabupaten Mamasa, namun berdasarkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2013 Formasi Tenaga Honorer Kategori 2, Teradu tercatat sebagai peserta ujian CPNS tertanggal 23 September 2013, sehingga rentang waktu antara surat pengunduran diri (tanggal 2 Februari 2013) dengan seleksi CPNS (tanggal 23 September 2013) tersebut terlalu jauh, padahal alasan Teradu dalam pengunduran diri tersebut untuk berkonsentrasi dalam penerimaan CPNS. Lamanya rentang waktu tersebut menunjukan dan membuktikan jika Teradu berusaha untuk memenuhi persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Pasal 117 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah ‘’Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon’’. Teradu mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa pada 2 Juli 2018 sementara pengunduran diri dilakukan pada tanggal 2 Februari 2013. Selain itu, berdasarkan alat bukti dokumen daftar riwayat hidup info@dkpp.go.id Teradu mencantumkan pengalaman kepemiluan sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Osango pada Pemilihan Umum Tahun 2014. Berdasarkan fakta dan bukti, teradu seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2014 karena berdasarkan ketentuan Pasal 53 huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor: 96.05/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 12 November 2012 Teradu berstatus sebagai anggota Partai Demokrat dan Wakil Sekretaris I DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa. Dengan demikian dalil aduan pengadu terbukti, dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 8 huruf a, dan Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Adrianto B. Lo’bong selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mamasa; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh info@dkpp.go.id Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id