III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 27 September 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu a.n. Adrianto B. Lo’bong sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Mamasa yang terpilih berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas)
Provinsi, Nomor : 0612/BAWASLU/SJ/H.01.00/VIII/2018, ketika proses
pendaftaran sampai dengan pengumuman diduga terafiliasi dengan Partai
Politik dan masih aktif sebagai Pengurus Partai Demokrat dengan jabatan
Wakil Sekretaris I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat
Kabupaten Mamasa.
2. Bahwa Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa Terpilih periode
2018-2023 diduga melanggar ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf i Undang -
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 7 huruf i
Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang menyatakan Calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dari keanggotaan Partai
Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
Calon.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-
2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi Nomor:
0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018;
2. Bukti P-2 : Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten
Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamasa,
Nomor : 021/Timsel.MMP/VIII/2018;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali
Mandar, dan Kabupaten Mamasa,
Nomor : 011/Timsel.MMP/VII/2018;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar,
dan Kabupaten Mamasa, Nomor :
003/Timsel.MMP/VII/2018;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Pernyataan diatas materai atas nama
Teradu yang salah satunya pointnya menyatakan tidak
pernah menjadi anggota partai politik;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrat Nomor :
96.05/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012 tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, Masa Bakti
info@dkpp.go.id
2012-2017;
7. Bukti P-7 : Foto –foto Dokumentasi dari facebook atas nama
Octovianus Danunan sebagai bukti atas dugaan
keterlibatan Teradu dalam kegiatan politik praktis
sebagai pengurus partai politik dalam acara Pelantikan
Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa
Periode 2012-2017 pada tanggal 7 Januari 2013 di Aula
GTM;
8. Bukti P-8 : Surat Pernyataan dari Sdr. Soleman Pualillin, SH dan
Sdr. Marthen atas kesediannya menjadi Saksi dalam
perkara yang diadukan oleh Pengadu.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 27 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa atas aduan Pengadu maka Teradu berpendapat bahwa patut kiranya
untuk dikesampingkan karena aduan tersebut tidak berdasar dan
menyesatkan karena Pengadu hanya berpatokan pada Surat Keputusan DPP
Partai Demokrat No:96.05/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012 padahal Teradu telah
mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat dan atau
Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa sejak tanggal 02
Februari 2013 yang mana bahwa pengunduran diri dan pemberhentian
Teradu dari Keanggotaan Partai Demokrat dan atau Kepengurusan DPC
Partai Demokrat Kabupaten Mamasa ikut dibenarkan oleh Marthen Deppa,
S.Sos sebagai saksi yang diajukan oleh Pengadu.
2. Bahwa Teradu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga jika
seandainya Teradu masih tetap menjadi anggota atau pengurus partai Politik
maka sudah pasti Teradu telah dipecat dari pekerjaan sebagai seorang PNS.
Dan bahwa untuk dapat menjadi seorang CPNS atau PNS, maka Teradu
harus melalui proses panjang, sehingga jika seandainya pada saat itu Teradu
masih tetap menjadi anggota atau pengurus partai politik maka suatu hal
yang mustahil Teradu dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan
mustahil dapat diangkat sebagai CPNS atau PNS.
3. Bahwa terhadap pertanyaan Ketua dan Anggota Majelis DKPP terkait Surat
Penyataan yang pada poin 2 (dua) berbunyi “Tidak Pernah Menjadi
Anggota Partai Politik” dan ditandatangani oleh Teradu saat pemasukan
berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa, Teradu
dapat memberikan jawaban sebagai berikut :
info@dkpp.go.id
- Bahwa terhadap poin 2 dalam Surat Pernyataan “Tidak Pernah Menjadi
Anggota Partai Politik” adalah merupakan bagian dari poin lainnya
yang memang sudah termuat dalam Surat Pernyataan.
Dan bahwa dalam Surat Pernyataan tersebut tidak memberikan pilihan
bahwa Apakah Pernah atau Tidak Pernah menjadi Anggota Partai
Politik, sehingga Teradu dalam Surat Pernyataan tetap memuat poin 2
yang berbunyi “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik”
- Terhadap poin 2 dalam Surat Pernyataan tersebut “Tidak Pernah
Menjadi Anggota Partai Politik” Teradu memaknainya bahwa Teradu
benar tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5
(lima) tahun jika dihitung mundur dari waktu pemasukan berkas oleh
Teradu yaitu pada tanggal 02 Juli 2018.
- Bahwa Teradu tidak ada maksud untuk tidak jujur ataupun tidak
transparan dalam menyampaikan dan atau menuliskan data diri Teradu
yang pernah terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik tetapi
jika Ketua dan Anggota Majelis DKPP memberikan penilaian yang lain
dengan menilai bahwa Teradu tidak bersikap jujur dan tidak transparan,
itu berarti bahwa Teradu keliru dalam memaknai kata atau kalimat yang
temuat dalam surat pernyataan poin 2 yang berbunyi “Tidak Pernah
Menjadi Anggota Partai Politik”, sebagai bagaian dari masih kurangnya
pengetahuan Teradu tentang kepemiluan pada saat itu.
- Bahwa jika Ketua dan Anggota Majelis DKPP memberikan penilaian yang
lain dengan menilai bahwa Teradu tidak bersikap jujur dan tidak
transparan dalam menyampaikan dan atau menuliskan data diri Teradu,
maka hal itu merupakan kekeliruan Teradu dalam memaknai kata atau
kalimat yang termuat dalam surat pernyataan poin 2, dan bahwa hal
demikian tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu sebab hal demikian
terjadi pada saat Teradu belum berstatus sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Mamasa (Penyelenggara Pemilu), oleh karena Kode Etik
Penyelenggara Pemilu melekat pada seorang Penyelenggara Pemilu
apabila seorang Penyelenggara Pemilu telah dilantik dan diambil
sumpah dan janjinya.
Sehingga jika setiap kekeliruan yang pernah dilakukan oleh seseorang
sebelum seseorang tersebut menjadi Penyelenggara Pemilu kemudian
dikategorikan sebagai Pelanggaran Kode Etik, maka dapat disimpulkan
bahwa tidak akan ada satu orangpun Penyelenggara Pemilu yang dapat
luput dari Pelanggaran Kode Etik sebab tidak ada manusia yang
sempurna yang tidak pernah melakukan kekeliruan, artinya bahwa tidak
mungkin seorang penyelenggara Pemilu tidak pernah melakukan
kekeliruan sebelum menjadi Penyelenggara Pemilu.
4. Bahwa Teradu diadukan dengan dugaan melanggar ketentuan pasal 117
Ayat (1) huruf i Undang-undang No. 7 Tahun 2017, jo pasal 7 huruf i dan
Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana dalil aduan
Pengadu, maka Teradu berpendapat bahwa dalil Pengadu tidak berdasar dan
menyesatkan, karena pada kenyataannya adalah :
- Bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai
Demokrat dan atau kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten
Mamasa terhitung sejak tanggal 02 Februari 2013, yang berarti bahwa
info@dkpp.go.id
Teradu telah lebih dari 5 tahun tidak menjadi anggota atau pengurus
suatu Partai Politik.
- Bahwa pada tanggal 04 Maret 2013 Dewan Pimpinan Daerah Partai
Demokrat Provinsi Sulawesi Barat telah mengeluarkan surat
pemberhentian Teradu dari keanggotaan Partai Demokrat dan atau
kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa sebagai respon
atas surat pengunduran diri yang Teradu ajukan, dimana surat
pemberhentian tersebut terhitung sejak tanggal 02 Februari 2013.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 117 Ayat (1) huruf i Undang-undang
No. 7 Tahun 2017, jo pasal 7 huruf i dan berdasarkan Peraturan Bawaslu
Nomor 19 Tahun 2017, Teradu telah memenuhi syarat untuk menjadi
anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa yakni telah mengundurkan diri dan
telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat dan atau
kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa lebih 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Mamasa;
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
selaku Penyelenggaran Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu;
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Nomor : 26/SK/DPP.PD/DPC/IV/2016 tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat Periode 2016-
2021;
2. Bukti T-2 : Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023
di 16 (Enam Belas) Provinsi Nomor :
0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018;
3. Bukti T-3 : Screenshoot Undangan Pelantikan Peserta dari grup
Whatsapp Bawaslu Kab. Terpilih ;
4. Bukti T-4 : Undangan Gladi Kotor dan Pelantikan dan Pengambilan
Sumpah/ Janji Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih, serta
Peningkatan Kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2018-2023;
5. Bukti T-5 : Surat Edaran Menpan No. 05 Tahun 2010 Tentang
Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan
instansi pemerintah
6. Bukti T-6 : Surat Edaran Menpan Nomor :03 Tahun 20212 tentang
info@dkpp.go.id
Data Tenaga Honorer Kategori I dan daftar Nama Tenaga
Honorer Kategori II
7. Bukti T-7 : Daftar Nama-nama pegawai / Guru di SDN 003 Osango
tempat dimana Teradu Bekerja
8. Bukti T-8 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56
Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
9. Bukti T-9 : Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian.
10. Bukti T-10 : Kartu Peserta Ujian CPNS 2013 atas nama Teradu
11. Bukti T-11 : Keputusan Bupati Mamasa Nomor : 810/KPTS-
51/III/2014 tentang Penetapan Peserta yang dinyatakan
lulus Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) dari Formasi Tenaga Honorer Kategri II lingkup
pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2014
12. Bukti T-12 : Surat Keterangan Nomor : 421.2-019/003-SDN/V/2014
tentang Daftar Nama-nama yang dinyatakan luls seleksi
CPNS Honorer Kategori II
13. Bukti T-13 : Surat Pernyataan yang salah satu isinya adalah
menyatakan tidak berkedudukan sebagai pengurus
dan/atau parati politik an. Teradu
14. Bukti T-14 : Keputusan Bupati Mamasa Nomor : 813.2/4260/PPKD
tentang Pengangkatan Calon Pegawai Aparatur Sipil
Negara Bupati Mamasa
15. Bukti T-15 : Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan Nomor :
00015658/DIKLAT PRAJABATAN II/086/7371/LAN/2016
16. Bukti T-16 : Keputusan Bupati Mamsa Nomor : 813.12/4260/BKDD
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Bupati
Mamasa
17. Bukti T-17 : Keputusan Bupati Mamasa Nomor 820/xxxx/ BKPP
tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah
Kabupaten Mamasa
18. Bukti T-18 : Surat Pengunduran Diri dari Partai Demokrat an. Teradu
19. Bukti T-19 : Tanda Terima Surat Pengunduran Diri dari Partai
Demokrat an. Teradu.
20. Bukti T-20 : Surat Pemberhentian Pengurus Sekaligus Anggota Kader
Partai Demokrat An. Teradu pada DPC. PD. Kab. Mamasa
Nomor 020/INT/DPD-PD/SULBAR/III/2013
21. Bukti T-21 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar,
dan Kabupaten Mamasa Nomor :
011/Timsel.MMP/VII/2018
22. Bukti T-22 : Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten
Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamasa Nomor :
15/Timsel.MMP/VII/2018
23. Bukti T-23 : Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara
info@dkpp.go.id
Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene,
Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamasa
Nomor : 021/Timsel.MMP/VII/2018
24. Bukti T-24 : Undangan Fit and Proper Test (FPT) Nomor
229/k.Bawaslu-Prov.SR.KP.00.01?Viii/2018 dari Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat;
25. Bukti T-25 : Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023
di 16 (Enam Belas) Provinsi Nomor :
0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018;
26. Bukti T-26 : Undangan Gladi Kotor dan Pelantikan dan Pengambilan
Sumpah/ Janji Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih, serta
Peningkatan Kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2018-2023
27. Bukti T-27 : Screenshoot Tahapan Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/ Kota dari Akun Whatsapp atas nama Fiktor
28. Bukti T-28 : Screenshoot Berita KPU Mamasa melakukan Perekrutan
PPK dan PPS di akun atas nama Yusuf Mardianto
29. Bukti T-29 : Screenshoot Penerimaan Berkas Calon Panwascam se
Kab. Mamasa di akun atas nama Vigo
30. Bukti T-30 : Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Mamasa Nomor : 003/K.Bawaslu-
Prov.SR.02/HK.00.01/VI/2018
31. Bukti T-31 : Penyampaian Tanggapan Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamasa Nomor 070061/Eks/BPC/GMKI-
MMS/VII/2018 kepada Tim Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar,
dan Kabupaten Mamasa
32. Bukti T-32 : Tanda Terima Berkas Teradu dari Pengurus Sinode
PPGTM tentang Surat Pernyataan Pengunduran Diri
sebagai Ketua Bidang Kaderisasi dan Pengembangan
Organisasi Persekutuan Pemuda Gereja toraja Mamasa
(PPGTM)
33. Bukti T-33 : Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Ketua Bidang
Kaderisasi dan Pengembangan Organisasi Persekutuan
Pemuda Gereja toraja Mamasa (PPGTM)
34. Bukti T-34 : Surat Pernyataan Pengunduran diri Teradu sebagai
Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat Tokeran
sepu Desa Osango
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
KETERANGAN SAKSI
1. Yohanis Buntulangi, S.Pd, MH (Sekretaris DPC Partai Demokrat
Kabupaten Mamasa Periode 2012-2017 dan sebagai Wakil Ketua I DPC
Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Periode 2016-2021)
Saksi menerangkan dan menyatakan bahwa setelah menerima Surat
Pengunduran diri Teradu dari Keanggotaan Partai Demokrat dan atau
info@dkpp.go.id
Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa, maka
selanjutnya diantar langsung kepada DPD Partai Demokrat Provinsi
Sulawesi Barat dalam hal ini kepada Abd. Wahab Abdy yang saat itu
menjabat Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat.
2. Abd. Wahab Abdy (Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Provinsi
Sulawesi Barat Periode 2012-2017 dan sebagai Sekretaris DPD Partai
Demokrat Provinsi Sulawesi Barat Periode 2016-2021)
Saksi menyatakan bahwa sesuai AD/ART Partai Demokrat, Keanggotaan
Partai Demokrat dapat diberhentikan karena meninggal dunia,
mengundurkan diri dan karena melanggar kode etik Partai, melanggar
fakta integritas Partai dan melanggar peraturan partai, sehingga jika
terdapat Anggota Partai Demokrat dan atau Pengurus Partai Demokrat
yang menyatakan dan atau menyampaikan pengunduran diri maka secara
otomatis yang bersangkutan tersebut tidak lagi menjadi Anggota Partai
Demokrat dan atau Pengurus Partai Demokrat sekalipun surat pernyataan
Pengunduran diri yang bersangkutan belum direspon oleh pihak Partai
Demokrat. Saksi memberikan keterangan dan penjelasan dengan tegas
bahwa waktu pengunduran diri seorang Anggota Partai Demokrat dan atau
Pengurus Partai Demokrat bukanlah suatu persoalan sebab jika misalnya
hari ini ada seorang Anggota Partai Demokrat dan atau Pengurus Partai
Demokrat yang mengundurkan diri maka pada hari itu juga langsung
diberhentikan sebagai Anggota Partai Demokrat dan atau sebagai Pengurus
Partai Demokrat. Saksi menerangkan dan menyatakan bahwa setelah
menerima Surat Pengunduran diri Teradu dari Keanggotaan Partai
Demokrat dan atau Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten
Mamasa. Maka pihak Partai melakukan klarifikasi sebagai langkah awal
proses pemberhentian dan setelah melakukan klarifikasi maka selanjutnya
sebagai Direktur Eksekutif mengkonsep surat Pemberhentian Teradu
sebagai Anggota Partai Demokrat dan atau sebagai Pengurus DPC Partai
Demokrat Kabupaten Mamasa dan selanjutnya menyuruh atau minta
Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat untuk
menandatangani Surat Pemberhentian Teradu sebagai Anggota Partai
Demokrat dan atau sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten
Mamasa dan selanjutnya Direktur Eksekutif sebagai yang berwenang
melegalisir surat pemberhentian tersebut.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Ketua dan Anggota Bawaslu RI
1. Bahwa kewenangan Bawaslu dalam proses pembentukan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota diatur dalam
ketentuan Pasal 128 dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu"), yang
menyebutkan
Pasal 128
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk
oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.
info@dkpp.go.id
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5
(lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan
tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota,seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama
5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
Pasal 131
(1) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai
dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1)
sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih.
(2) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
(3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
2. Bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai syarat untuk menjadi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 117 UU Pemilu,
menyebutkan:
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling
rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota
Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon
anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
info@dkpp.go.id
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan
adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon
anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang
bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di
wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan
penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon;
j. mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa. keanggotaan apabila
terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi
memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. Bahwa pelaksanaan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Tim
Seleksi diatur dalam ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 14
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
info@dkpp.go.id
Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar
Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan"),
yang menyebutkan
Pasal 11
(1) Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk melakukan penjaringan
dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Provinsi di 1
(satu) provinsi atau lebih.
(2) Tim Seleksi sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Ketua Bawaslu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu
Provinsi.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan
tahapan kegiatan seleksi paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh
Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
diterimanya berkas calon Anggota Bawaslu Provinsi dari Tim
Seleksi.
Pasal 12
(1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan
Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim
Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan
penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada
wilayah provinsi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu paling lama 1 (satu) bulan
sebelum tahapan kegiatan seleksi dimulai.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan
tahapan kegiatan seleksi paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak diterimanya berkas calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi.
Pasal 13
(1) Tim Seleksi berjumlah 5 (lima) orang dengan memperhatikan 30%
(tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(2) Keanggotaan Tim Seleksi berasal dari unsur akademisi, profesional,
dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama
dengan perguruan tinggi setempat.
(3) Keanggotaan Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Pasal 14
info@dkpp.go.id
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pembentukan anggota
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi
didukung dan difasilitasi oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk dan
ditetapkan oleh Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa lebih lanjut, Tim Seleksi melaksanakan tahapan pembentukan
Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 24 Perbawaslu
Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 24
Tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi:
a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada media cetak
harian dan media elektronik lokal dan/atau tempat lainnya
yang dapat diakses oleh masyarakat;
b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. seleksi tertulis mengenai pengetahuan dan kesetiaan terhadap
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai
kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. tes psikologi;
g. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan
tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat;
h. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan masyarakat;
i. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan
masukan masyarakat;
j. menetapkan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rapat
pleno; dan
k. penyampaian nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
kepada Bawaslu yang disusun berdasarkan peringkat nilai
tertinggi disertai salinan berkas administrasi calon.
5. Bahwa sebagai tahapan awal dalam proses penjaringan dan
penyaringan bakal calon anggota, Tim Seleksi lebih dahulu dilakukan
penelitian administrasi terhadap syarat kelengkapan yang harus
dipenuhi oleh pendaftar;
6. Bahwa ketentuan teknis mengenai berkas persyaratan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota lebih lanjut diatur dalam Pedoman
info@dkpp.go.id
Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
yang pada pokoknya menyebutkan:
c. Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Kelengkapan
1) Tim Seleksi menerima berkas persyaratan bakal calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kotaselama minimal7 (tujuh) hari
kalendersejak dibuka pendaftaran.
2) Berkas persyaratan calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kotaterdiri dari:
a) Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
b) foto copy Kartu Tanda Pendudukdan dan Kartu Keluarga
(KK) yang masih berlaku;
c) pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima)
lembar;
d) foto copy ijazah pendidikan terakhir yang
disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e) Daftar Riwayat Hidup;
f) Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun
1945;
g) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah
Sakit Pemerintah, disertai surat keterangan bebas
narkoba;
h) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai
politik;
i) Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang
bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi
anggota partai;
j) Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah pada saat mendaftar;
k) Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik,
jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang
berwenang;
l) Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
m) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari
info@dkpp.go.id
pengadilan negeri;
n) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
o) Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki
jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
p) Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan
perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
q) Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai
Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
r) Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri
Sipil.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Tim Seleksi dalam
melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, memastikan calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melampirkan surat pernyataan
tidak pernah menjadi anggota partai politik yang ditandatangani oleh
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
8. Bahwa terhadap kelengkapan anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa
atas nama Adrianto B. Lobong (Teradu), terdapat surat pernyataan
tidak pernah menjadi anggota partai politik yang ditandatangani oleh
yang bersangkutan sehingga secara administrasi, Teradu memenuhi
syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (pada
saat melakukan pendaftaran);
9. Bahwa kemudian, diketahui yang bersangkutan (Teradu) merupakan
peserta yang mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berasal dari anggota Panwas Kota Jakarta
Selatan (existing), hal ini dapat diketahui dari daftar riwayat hidup
Teradu saat melakukan pendaftaran, sehingga latar belakang Teradu
telah dilakukan penilaian oleh Tim Seleksi sebelumnya (pada saat
pembentukan anggota Panwas Kota Jakarta Selatan tahun 2017);
10. Bahwa lebih lanjut, tahapan penjaringan dan penyaringan calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah seleksi tertulis dan tes
psikologi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Perbawaslu
Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 33
(1) Tim Seleksi mengumumkan daftar nama bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah
memenuhi syarat administratif untuk mengikuti tes tertulis
dan tes psikologi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penelitian administrasi
selesai dilakukan melalui media setempat
11. Bahwa tahapan ini diikuti oleh calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebelum mengikuti tes kesehatan dan wawancara,
hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Perbawaslu Pembentukan,
yang menyebutkan:
Pasal 34
(1) Tim Seleksi menyelenggarakan seleksi tertulis dan tes psikologi
untuk menyaring nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau
info@dkpp.go.id
Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti tes kesehatan dan
wawancara.
(2) Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi tertulis dan psikologi
melalui media setempat paling lama 3 (tiga) hari sebelum
dilakukan tes kesehatan dan tes wawancara.
12. Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, Tim Seleksi dalam melaksanakan
tahapan seleksi, telah mengumumkan daftar nama bakal calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan, lulus
seleksi administrasi serta Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
(existing) yang mendaftar, lulus tes tertulis dan psikologi untuk
mengikuti tahapan selanjutnya;
13. Bahwa dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, masyarakat dapat memberikan tanggapan
dan masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan
kecakapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan
kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman
tes tertulis dan psikologi;
14. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, tanggapan masyarakat
sangat diperlukan untuk mengetahui rekam jejak calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, apakah yang bersangkutan memenuhi
syarat atau tidak sehingga kemungkinan kelulusan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat dapat dicegah;
15. Bahwa ketentuan tersebut diatas diatur dalam ketentuan Pasal 35
Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 35
(1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap
keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang
diumumkan.
(2) Tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak pengumuman tes tertulis dan tes psikologi.
16. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas telah terbuka ruang bagi
masyarakat termasuk Pengadu untuk dapat memberikan tanggapan
dan masukan terhadap calon anggota yang telah lulus seleksi tes
tertulis dan wawancara oleh Tim Seleksi;
17. Bahwa dalam hal tidak terdapat tanggapan atau masukan masyarakat
terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang
diumumkan, maka Tim Seleksi dapat menetapkan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan selanjutnya;
18. Bahwa tahapan lebih lanjut dalam proses penjaringan dan
penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tercantum dalam
ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Perbawaslu Pembentukan, yang
menyebutkan:
Pasal 36
(1) Calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti
tes kesehatan.
info@dkpp.go.id
(2) Dalam melaksanakan tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Tim Seleksi bekerja sama dengan lembaga dibidang
kesehatan.
Pasal 37
(1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti
tes wawancara.
(2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
materi yang meliputi penguasaan materi penyelenggaraan
Pemilu, klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan rekam jejak.
(3) Hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum tidak mengikuti tes tertulis dan tes wawancara yang
dilakukan oleh Tim Seleksi.
(4) Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan
kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
19. Bahwa tahapan tes wawancara sebagaimana tercantum dalam
ketentuan Pasal 37 Perbawaslu Pembentukan tersebut diatas, meliputi
penguasaan materi penyelenggaraan Pemilu, klarifikasi atas
tanggapan masyarakat, dan rekam jejak.
20. Bahwa setelah melalui proses wawancara oleh Tim Seleksi, calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali
jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang dibutuhkan untuk mengikuti tahapan
selanjutnya yaitu uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 Perbawaslu
Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 38
(1) Tim Seleksi menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi
atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua)
kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui rapat pleno Tim Seleksi.
(3) Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu.
Pasal 39
(1) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan
wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu
Provinsi yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan
kepada Bawaslu.
(2) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan
wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan kepada Bawaslu Provinsi.
info@dkpp.go.id
(3) Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam media
setempat.
21. Bahwa uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh Bawaslu atau
dapat juga ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi, kemudian Bawaslu
Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi
kemudian menyampaikan nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu
berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan untuk
ditetapkan.
22. Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Perbawaslu
Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 41
(1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan
uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
telah disampaikan oleh Tim Seleksi.
(3) Bawaslu Provinsi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu
berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan.
(4) Nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan
oleh Bawaslu Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu.
23. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat kami sampaikan
baik Tim Seleksi maupun Bawaslu (Pihak Terkait) telah melaksanakan
proses pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangan yang telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 maupun
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar
Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam tindakannya
menerbitkan Pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa terpilih untuk
masa jabatan 2018-2023. Bahwa Teradu sampai proses pengumuman masih
terafiliasi dengan Partai Politik yaitu Partai Demokrat, sesuai Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Nomor :
96.05/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat,
Masa Bakti 2012-2017 dimana Teradu Sdr. Adrianto B. Lo’bong tercatat sebagai
Anggota DPC Partai Demokrat dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris I DPC
Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Periode 2012-2017.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Teradu menyatakan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018 – 2023 Nomor
9 jo Pasal 11 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Syarat
untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS yaitu “mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai Calon”. Teradu
berpendapat bahwa patut kiranya untuk dikesampingkan karena aduan tersebut
tidak berdasar dan menyesatkan karena Pengadu hanya berpatokan pada Surat
Keputusan DPP Partai Demokrat No:96.05/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012 padahal
Teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat dan atau
kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa sejak tanggal 02
Februari 2013 yang mana bahwa pengunduran diri dan pemberhentian Teradu
dari keanggotaan Partai Demokrat dan atau Kepengurusan DPC Partai Demokrat
Kabupaten Mamasa ikut dibenarkan oleh Marthen Deppa, S.Sos sebagai saksi
yang diajukan oleh Pengadu. Bahwa Teradu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil
(PNS) seandainya Teradu masih tetap menjadi Anggota atau Pengurus Partai
Politik maka sudah pasti Teradu telah dipecat sebagai PNS. Bahwa untuk dapat
menjadi seorang CPNS atau PNS, Teradu harus melalui proses panjang,
seandainya pada saat itu Teradu masih berstatus anggota atau pengurus partai
politik maka mustahil Teradu dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan
diangkat sebagai CPNS atau PNS. Terkait surat penyataan “Tidak Pernah Menjadi
Anggota Partai Politik” dan ditandatangani oleh Teradu yang menjadi dokumen
pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa, Teradu memberikan
jawaban bahwa surat pernyataan “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik”
merupakan satu kesatuan substansi pada formulir pendaftaran. Formulir
tersebut tidak memberikan pilihan Apakah Pernah atau Tidak Pernah menjadi
anggota partai politik, sehingga Teradu dalam surat pernyataan tetap memuat
poin 2 formulir yang berbunyi “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik”.
Teradu memaknai kalimat tersebut bahwa benar Teradu tidak pernah menjadi
anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun jika dihitung mundur
dari waktu memasukkan berkas oleh Teradu yaitu pada tanggal 02 Juli 2018.
Teradu tidak ada bermaksud bohong ataupun tidak transparan dalam
info@dkpp.go.id
menyampaikan dan atau menuliskan data diri Teradu yang pernah terlibat
sebagai anggota atau pengurus partai politik
[4.3] Menimbang jawaban Teradu, keterangan para pihak, pihak terkait, Para
Saksi, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP berpendapat, bahwa Teradu mengakui pernah menjabat sebagai sebagai
Wakil Sekretaris I DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi
Barat Masa Bakti 2012-2017 yang dilantik pada Januari 2013 sesuai Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:
96.05/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012. Selanjutnya tanggal 2 Februari 2013 Teradu
mengundurkan diri sebagai Pengurus dan anggota Partai Demokrat Kabupaten
Mamasa Masa Bakti 2012-2017 yang suratnya ditujukan kepada Ketua DPC
Partai Demokrat Kabupaten Mamasa dan ditembuskan ke Ketua DPD Partai
Demokrat Provinsi Sulawesi Barat. Menanggapi surat tersebut, DPD Partai
Demokrat Provinsi Sulawesi Barat menerbitkan Surat Nomor 020/INT/DPD-
PD/SULBAR/III/2013 perihal pemberhentian pengurus sekaligus anggota kader
Partai Demokrat atas nama Adrianto B. Lo’bong. Dalam sidang pemeriksaan,
saksi Abd. Wahab Abdy menerangkan bahwa penerbitan SK pengurus DPD dan
DPC merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat namun berdasarkan bukti
dan fakta persidangan, Teradu justru diberhentikan oleh DPD Provinsi Sulawesi
Barat yang seharusnya bukan merupakan kewenangannya. Dengan demikian
DKPP berpendapat bahwa seharusnya pemberhentian Teradu selaku Pengurus
dan anggota Partai Demokrat Kabupaten Mamasa harus dilakukan oleh DPP
Partai Demokrat sebagai pimpinan tertinggi dan hak administratif DPP selaku
pemberi Surat Keputusan. Selain itu surat permohonan pengunduran diri
Teradu sebagai Pengurus dan Anggota Partai Demokrat Kabupaten Mamasa
Masa Bakti 2012-2017 tertanggal 2 Februari 2013 yang ditujukan kepada Ketua
DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa dan ditembuskan ke Ketua DPD Partai
Demokrat Provinsi Sulawesi Barat terbukti tidak sinkron dengan tanda terima
surat dari Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa yang dibuat
tanggal 01 Februari 2013 atau lebih dahulu 1 (satu) hari dari surat pengunduran
diri yang dibuat pada 2 Februari 2013. Teradu terbukti tidak jujur dalam
menjelaskan riwayat hidupnya dalam proses pendaftaran calon anggota Bawaslu
Kabupaten Mamasa 2018-2023. Teradu juga menyatakan tidak pernah menjadi
anggota Partai Politik. Dalam fakta persidangan juga terungkap fakta bahwa
alasan Teradu mengundurkan diri tertanggal 2 Februari 2013 adalah untuk
berkonsentrasi dalam rangka penerimaan CPNS Kabupaten Mamasa, namun
berdasarkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2013 Formasi Tenaga Honorer Kategori 2,
Teradu tercatat sebagai peserta ujian CPNS tertanggal 23 September 2013,
sehingga rentang waktu antara surat pengunduran diri (tanggal 2 Februari 2013)
dengan seleksi CPNS (tanggal 23 September 2013) tersebut terlalu jauh, padahal
alasan Teradu dalam pengunduran diri tersebut untuk berkonsentrasi dalam
penerimaan CPNS. Lamanya rentang waktu tersebut menunjukan dan
membuktikan jika Teradu berusaha untuk memenuhi persyaratan sebagai calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Pasal 117 huruf i Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah ‘’Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai
Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon’’.
Teradu mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Anggota Bawaslu Kabupaten
Mamasa pada 2 Juli 2018 sementara pengunduran diri dilakukan pada tanggal 2
Februari 2013. Selain itu, berdasarkan alat bukti dokumen daftar riwayat hidup
info@dkpp.go.id
Teradu mencantumkan pengalaman kepemiluan sebagai anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Osango pada Pemilihan Umum
Tahun 2014. Berdasarkan fakta dan bukti, teradu seharusnya tidak memenuhi
syarat sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2014 karena berdasarkan ketentuan
Pasal 53 huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor:
96.05/SK/DPP.PD/DPC/XI/2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat,
Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 12 November 2012 Teradu berstatus sebagai
anggota Partai Demokrat dan Wakil Sekretaris I DPC Partai Demokrat Kabupaten
Mamasa. Dengan demikian dalil aduan pengadu terbukti, dan jawaban teradu
tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a,
Pasal 8 huruf a, dan Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.